PUU
Tahun 2013
104/PUU-XI/2013
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Perpajakan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Perkasa Kentjana Putra
Tanggal Registrasi: 2013-12-04
Tanggal Putusan: 2014-04-24
UU Diuji: UU 28/2007, UU 6/1983, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman", "Muhammad Alim", "Patrialis Akbar Dewi Nurul Savitri"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 2]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Teks Putusan
# Putusan 104-PUU-XI-2013 - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: 104-PUU-XI-2013
- **Tahun**: 2013
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2013
- **Significance**: Medium
## Perihal
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement
## Pokok Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam undang-undang yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]]
2. **Hak-hak Konstitusional**: Jaminan hak-hak warga negara
3. **Sistem Hukum**: Harmonisasi dengan sistem hukum nasional
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] - Anggota
- [[Maria Farida Indrati]] - Anggota
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Perkasa Kentjana Putra]]
## Timeline
- **2013-12-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-01-06**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2014-01-11**: Perbaikan permohonan diterima
- **2014-04-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]] Angka 26 [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo, sebagai be...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Status putusan Dalam proses identifikasi dalam dokumen
- Perkara berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang
- Relevan dengan pengembangan sistem hukum Indonesia
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 2]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
