PUU
Tahun 2025
103/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-07-17
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 103/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.;
Pekerjaan : Mahasiswa/Karyawan Swasta;
Alamat
: Jl. Gili Gede Nomor 23 RT/RW 001/223, Lingkungan Suradadi
Barat, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaprang, Kota
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Ernawati;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Alamat
: Jl Perdamaian No 84 RT/RW 003/002 Kelurahan Bara Baraya
Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Cindy Allyssa;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Alamat
: Kota Batu Nomor 13 RT/RW 004/004, Desa Kota Batu,
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon III;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK.RM/XII/2025,
bertanggal 1 Juli 2025, memberi kuasa dengan hak substitusi dan hak retensi
kepada Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H., yaitu advokat pada Kantor Hukum
Ratih Mutiara & Partners yang beralamat di Griya Taman Kekeri Indah Blok P
2
Nomor 16 Kekeri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon II disebut sebagai -------------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 10 Juni 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 14 Juni 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 105/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 24 Juni 2025
dengan Nomor 103/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 10 Juni 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
3
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan
diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara PengujiaN
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU
adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
2.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
memiliki peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang
didalamnya mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang
dimiliki
oleh
setiap
warga
negara.
Menurut
L.
A.
Marpaung
“...implementasi dari fungsi lembaga pengawal konstitusi, maka
Mahkamah Konstitusi mengawal dan menegakan konstitusi agar
4
dilaksanakan
sebaik-baiknya,
sekaligus
mencegah
terjadinya
pelanggaran terhadap konstitusi dalam penyelenggaraan negara dan
dalam kehidupan bernegara.
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah
mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan
yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang
dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., “Pintu masuk perumusan norma
baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional bersyarat maupun
putusan inkosntitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang
ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-
undang tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya,
sedangkan jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi,
suatu norma hukum menjadi inkonstitusional sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sedangkan menurut Mahfud MD, MK boleh saja membuat
putusan yang tidak ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan
secara ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila undang-undang
itu tidak memberikan rasa keadilan.
3.
Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma
baru, hal mana dinyatakan oleh Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain
bisa ditemukan dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Putusan
Nomor 49/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan
Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo
berisi perumusan norma baru terhadap objek uji materiil;
4.
Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 dan poin 3 tersebut di atas, jelas
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru
terhadap objek perkara, demi tegaknya Konstitusi yang didalamnya
mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap
warga negara, termasuk di dalamnya Para Pemohon;
5.
Bahwa para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal
37 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(2) Komisi Kepolisian
Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di bentuk dengan
keputusan presiden” terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5
6.
Bahwa, Para Pemohon berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
para Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 37 ayat (2) UU No.
2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
II. Kedudukan Hukum Para Pemohon
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
UndangUndang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2.
Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional
dan
kepentingan
yang
sama
untuk
memperoleh
6
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagai wujud dari nilai-nilai Indonesia sebagai negara hukum;
3.
Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor:
11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
7
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
4.
Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-01, Bukti P – 02,
Bukti P -06) yang hak-hak konstitusionalnya secara potential dan aktual
terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma Pasal 37 Ayat (2)
UU No.2 Tahun 2002 dalam perkara a quo;
5.
Bahwa, selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang
ditentukan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 022/PUU-
XII/2014, disebutkan bahwa “warga masyarakat pembayar pajak (tax
payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan
adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”. Ditegaskan MK “setiap warga negara pembayar
pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap
Undang-Undang”;
6.
Bahwa para Pemohon memiliki hak Konstitusional yaitu hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diatur dan
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945;
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: “Negara Indonesia adalah negara
hukum.” Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dalam negara hukum seluruh unsur penyelenggara negara harus
menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. Soepomo bahkan menyatakan:
8
“...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya,
negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku
pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Secara
doktriner,
negara
hukum
merupakan
sebuah
konsep
penyelenggaraan negara yang didasarkan atas aturan-aturan hukum
yang harmonis dan sinkron satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka
setiap tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus
didasarkan dan berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku
sebagai aturan main (rule of the game) yang ditetapkan melalui
mekanisme pembentukan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam negara hukum, suatu keharusan untuk memformulasikan norma
hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah
dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya
dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya.
7.
Bahwa dalam Pasal 38 UU Ayat (2) Huruf c No. 2 Tahun 2002 menyatakan
“;dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.”
Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak
konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya Norma
Pasal 37 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 “(2) Komisi Kepolisian Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di bentuk dengan keputusan
presiden.”
8.
Dalam negara hukum, setiap tugas dan kewenangan harus dibatasi
sedemikian rupa agar suatu kekuasaan dapat terkontrol, sehingga
terhindar dari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),
termasuk kontrol terhadap kewenangan serta tugas POLRI, namun
rupanya Pasal Norma Pasal 37 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 sama sekali
tidak menjamin tercapainya kontrol hukum serta kepastian hukum
pengawasan fungsional Polri.
Sebagai Pengawas institusi Kepolisian, Kompolnas harusnya jelas
berfungsi untuk kepentingan masyarakat termasuk di dalamnya
kepentingan para Pemohon. Oleh karena fungsi Polri menyangkut
kepentingan masyarakat serta pelaksanaan fungsi Polri tersebut, maka
para Pemohon jelas berkepentingan untuk memastikan bahwa kekuasaan
9
yang dimiliki oleh Pejabat polri dapat terkontrol, termasuk dalam hal ini
melalui Fungsi Kompolnas (lembaga kepolisian nasional di Indonesia)
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden
Indonesia atas Kinerja Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
9.
Bahwa, Pemohon I merupakan profesi sebagai Advokat dan sering
melakukan pendampingan terhadap klien baik di Pengadilan maupun
diluar Pengadilan. Kerugian konstitusi yang dialami oleh Pemohon I
keberlakuan Pasal 37 Ayat (2 ) UU Kepolisian sangat rawan
disalahgunakan oleh oknum Kepolisian dan dapat dijadikan alat bagi
oknum Kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang dengan
berdalil telah sesuai prosedur dan bersesuaian dengan Kompolnas
(Komisi Kepolisian Nasional) sebagai Lembaga Pengawasan yang tumpul
dan malah akan tetap membela anggota Institusi Polri daripada
masyarakat.
Sehingga Pemohon I dalam menjalan tugas dan tanggung jawabnya
ketika terciderai dengan oknum Polisi yang secara sembarangan
memanfaatkan kewenangannya, Pemohon I tidak memiliki kesempatan
mengadu dan meminta perlindungan Kompolnas (Komisi Kepolisian
Nasional) karena mereka lembaga pengawas yang masih menjadi bagian
Kepolisian yang mementingkan kepentingan pribadi mereka.
10. Bahwa, Pemohon I mengalami kerugian secara Aktual fakta dan nyata
karena pemberlakuan pasal a quo yang di uji konstituional nya Pasal 37
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(2) Komisi Kepolisian
Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
keputusan presiden.” Dengan alasan sebagai berikut:
A. Bahwa, Pemohon I sudah mempertanyakan dan mengirimkan surat
kepada Kompolnas terkait dengan 2 (dua) orang Anggota kepolisian
yang berdinas pada Polres Sekadau – Kalimantan Barat dengan
nama:
1. Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047,
2. Bripka Samsul bahri NRP: 86030908
B. Bahwa, dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh Pemohon I
dalam pelaporan yang dilakukan Pemohon I dengan Nomor:
Sprin/114/II/PP.1.1.4/2025 Pertanggal 24 February 2025., akan tetapi
10
karena Pemohon I sudah tidak mendapatkan informasi lanjutan dari
“Akreditor Subbidwadprof Bidpropam Polda Kalbar”.
C. Bahwa, karena Kedua Oknum Polisi tersebut masih berdinas pada
Polres Sekadau – Kalimantan barat dan tidak di tindak dan /atau
diberikan hukuman oleh Institusi Polri.
D. Bahwa, Karena tidak mendapatkan informasi Pemohon I mengirim
surat pengaduan kepada Kompolnas akan tetapi tidak ada response
dan tanggapan.
E. Bahwa, Hal tersebut menunjukan Kompolnas tidak berfungsi sebagai
lembaga pengawas kepolisian, karena banyaknya para oknum
Kepolisian dalam tubuh institusi Polri yang karena terlalu banyaknya
para oknum kepolisian, jika dikumpulkan menjadi maka akan
menciptakan Mabes (Markas Besar) para oknum kepolisian.
11. Bahwa, Pemohon II mengalami kerugian konstitusi secara aktual
disebabkan bahwa Pemohon II pernah mengalami kejadian tidak
menyenangkan atas kematian (alm) kakak Pemohon II. 24 Juli 2019 jam
Sembilan pagi rumah Pemohon II diketuk pintu oleh teman Wanita alm
kakak Pemohon II untuk memberikan kabar bahwa (Alm) kakak Pemohon
II ditangkap Polisi dengan 8 Laporan dan laporan tersebut semua curat
(pencurian dan pemberatan), sebagai berikut;
a. Laporan Polisi Nomor: LP: 178/VII/2019/SPKT tanggal 23 Juli 2019
b. Laporan Polisi Nomor: LP: 174/VII/2019/SPKT tanggal 19 Juli 2019
c. Laporan Polisi Nomor: LP: 150/VI/2019/SPKT tanggal 24 Juni 2019
d. Laporan Polisi Nomor LP: 130/VI/2019/ SPKT tanggal 2 Juni 2019
e. Laporan Polisi Nomor: LP: 110/V/2019/SPKT tanggal 9 Mei 2019
f.
Laporan Polisi Nomor: LP: 94/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019
g. Laporan Polisi Nomor: LP: 25/II/2019/SPKT tanggal 12 Febuari 2019
h. Laporan Polisi Nomor: LP: 25/II/2019/SPKT tanggal 12 Febuari 2019
Pemohon II juga sudah mendapatkan surat Rekomendasi Penanganan
Perkara Dugaan Penyiksaan Berujung Kematian Sdr. Kaharuddin Dg
Sibali,
dengan
surat
rekomendasi
dari
KOMPOLNAS
B-
1400D/Kompolnas/I/2022, yang pada Pokoknya: “SP2HP A2 Nomor:
B/1136/X/RES.1.9/2021
RESKRIM,
yang
menyatakan
tidak
ada
11
pelanggaran
atas
kematian
kakak
almarhum
dan
menyatakan
Kematianny Bukan Merupakan Tindak Pidana”
Bahwa, Hal tersebut menunjukan Kompolnas (Komisi Kepolisian
Nasional) Tidak Berfungsi sebagai lembaga pengawas kepolisian, karena
bukan melakukan fungsi pengawasan pelanggar institusi POLRI,
melainkan menjadi Pembela dan menutupi keburukan Oknum kepolisian
Polda Sulawesi Selatan, yang dimana hal tersebut sangat melukai hati
Pemohon II dan merampas hak konstitusi dari Pemohon II.
(vide P05 - Pengaduan Kompolnas).
12. Bahwa, Pemohon III mengalami kerugian konstitusi secara aktual
disebabkan bahwa Pemohon III pernah mengalami kejadian tidak
mengenakan, pada saat melaporkan kejadian tindak pidana penipuan
yang di alami Pemohon III, maka pemohon III membuat laporan kepolisian
pada Polres Metro Jakarta Timur dengan laporan sebagai berikut:
A. LP pada tanggal 17 Desember 2021 di Polres Metro Jakarta Timur
dengan nomor LP/B/2271/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA
TIMUR/POLDA METRO JAYA:
Bahwa, pemohon III tidak mendapatkan kepastian dan aktualnya
pelapor di mintai uang oleh penyidik jika ingin melanjutkan
laporannya, hal ini sangat melukai hati Pemohon III.
(vide P09 - Kronologi Pengaduan Kompolnas)
13. 27 Mei 2022, Pemohon III datang ke Kompolnas untuk melakukan
pengaduan masyarakat atas dugaan ketidak profesionalan dan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyidik yang
saat itu menangani kasus Pemohon III yang dugaannya sangat
melindungi terlapor dengan mengabaikan bukti-bukti telak yang Pemohon
III berikan.
14. 29 Agustus 2022, Pemohon III kembali mendatangi kompolnas untuk
menanyakan tindak lanjut dari surat yang Pemohon III kirimkan 27 mei
2022, namun Humas Kompolnas mengatakan Surat Pemohon III tercecer,
saat itu Pemohon III Meminta ingin bertemu PIC nya,dan akhirnya
dicarikan dan terkait surat dumas Pemohon III
15. 9 September 2022 Pemohon III mendapatkan surat dari Kompolnas yang
berisi bahwa dumas Pemohon III akan di sampaikan ke Polda Metro Jaya
12
sesuai surat ketua Kompolnas Nomor B-1681A/Kompolnas/9/2022
tanggal 9 September 2022 untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
16. 23 November 2022, Pemohon III mendapatkan surat dari kompolnas yang
jawabannya menurut Pemohon III normatif dan tidak solutif, dan pada poin
3 disampaikan apabila ada hal-hal yang bertentangan atau tidak sesuai
dengan bukti bukti atau fakta fakta yang saudara miliki, dipersilahkan
untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku atau melaporkan
melalui internal polri, dan Pemohon III diberikan waktu 1 bulan untuk
merespon surat tersebut atau laporan dianggap selesai.
17. 6 Desember 2022, Pemohon III mengirimkan tanggapan atas surat
kompolnas sebelumnya, yang pada intinya PEMOHON III butuh
transparansi dan tentunya pengawasan atas kinerja polri yang dugaannya
menyalahgunakan wewenang dalam menangani LP yang Pemohon III
laporkan.
18. 21 Februari 2023, Pemohon III mendapatkan surat dari kompolnas yang
menyatakan bahwa surat Pemohon III sudah diterima kompolnas dan
telah disampaikan ke Kapolda namun hingga saat ini tidak pernah ada
jawaban.
19. Bahwa, karena Pemohon III merasa frustasi, di intimidasi dan bahkan
dipermalukan oleh polres Jaktim membuat kesehatan mental Pemohon III
menjadi terganggu, sehingga harus menjalani perawatan di psikiater dan
juga meminum obat-obatan dari dokter spesialist Kejiwaan.
20. Bahwa, Pemohon III kembali mengirimkan surat pada 2 Juni 2025, untuk
melakukan audiensi dengan komisioner kompolnas, serta menyampaikan
surat kronologis lengkap dan bukti bukti yang relevan dengan surat yang
Pemohon III kirimkan dengan harapan kali ini ada solusi karena secara
internal polri Pemohon III sudah tidak mendapatkan tanggapan sebagai
masyarakat yang mencari keadilan.
21. Bahwa, Pemohon III pada 17 Juni 2025, Pemohon III mendapatkan surat
dari kompolnas yang mengatakan bahwa surat Pemohon III sudah diterima
dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi ke Kapolda metro
jaya, namun hingga hari ini, 10 Juli 2025 tidak ada jawaban dari PMJ.
13
22. Bahwa, Berdasarkan rangkaian peristiwa hukum yang dialami Pemohon III
sejak 2021 hingga 2025, serta kegagalan struktural dan substansial
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menjalankan fungsi
pengawasan eksternal terhadap Polri, yang berdampak tidak adanya
kepastian hukum terhadap Pemohon III.
23. Bahwa, berdasarkan rangkaian uraian yang di uraikan Pemohon III
Kompolnas telah gagal memenuhi mandat konstitusionalnya sebagai
pengawas eksternal Polri. Tidak adanya efektivitas, keberanian moral,
maupun akuntabilitas menjadikan lembaga ini tidak layak dipertahankan
dalam format yang ada saat ini.
(vide: P09 - Kronologi Pengaduan Kompolnas)
24. Bahwa menurut standar United Nations Code of Conduct for Law
Enforcement Officials dan Basic Principles on the Use of Force and
Firearms by Law Enforcement Officials, tindakan kepolisian: a. Harus
dilakukan berdasarkan hukum b. Harus proporsional dan diperlukan c.
Harus dapat dipertanggungjawabkan Pasal 37 ayat (2) “(2) Komisi
Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di bentuk
dengan keputusan presiden..”tidak memuat prinsip proporsionalitas,
subsidiaritas, atau akuntabilitas, sehingga bertentangan dengan norma
internasional yang telah menjadi bagian dari prinsip umum hukum yang
diakui bangsa-bangsa beradab.
25. Bahwa persoalan norma hukum dalam berlakunya Norma Pasal 37 ayat
(2) UU No. 2 Tahun 2002 UU No. 2 Tahun 2002, hal mana dimaksud oleh
para Pemohon pada poin di atas, menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi para Pemohon. Tidak jelasnya suatu tindakan
pengawasan Polri yang dimana Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)
yang berfungsi melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap
kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri”, akan
tetapi faktanya sejak Kompolnas ada yang terjadi bukan fungsi
pengawasan melainkan Fungsi Penambah Beban Anggaran Negara”
karena Kompolnas saat ini gagal melaksanakan tugas fungsi pengawasan
melainkan hanya menjadi “juru bicara dan/atau perpanjangan tangan
Polri” hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum. Hal
ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol
14
hukum terhadap POLRI. Tanpa fungsi pengawasan lembaga yang jelas,
Kepolisian Republik Indonesia akan semakin di nilai tidak baik oleh
masyarakat Republik Indonesia.
26. Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa para Pemohon
tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan ini, maka persoalan dalam Pasal 37 ayat (2) UU No. 2 Tahun
2002 telah berdampak pada kerugian hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut
baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan
terjadi, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan sesuai dengan petitum
permohonan ini.
III. Alasan-Alasan Permohonan Para Pemohon
A. Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertentangan terhadap Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1.
Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang mana
ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah
negara hukum.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro,
penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara
hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-
alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari
Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara
maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh
sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-
peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk
dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-
peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan:
15
“...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum.
Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan
hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan
negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van
bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus
memenuhi beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka,
suatu
negara
hukum
ialah
negara
yang
alat-alat
perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan
perundang-undangan, pemerintahan yang berdasar peraturan
perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak
asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan
perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak
konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon
tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
2.
Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto
menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi
tertentu masyarakat sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena
(kekuasaan) negara;
16
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan
hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga
negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan
perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan
sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum
membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak
boleh dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu
dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang
bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan
atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan
bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat
memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan.
Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun
hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat
setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat
subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan”.
Menurut Satjipto Rahardjo, menyatakan kepastian hukum merupakan
produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, “begitu datang hukum, maka datanglah kepastian”.
Dengan demikian, kepastian hukum berkaitan dengan perlindungan
hak setiap orang yang mana hak tersebut harus diberikan oleh negara
tanpa kecualinya.
3.
Bahwa konsep negara hukum dengan konsep kepastian hukum saling
berhubungan satu sama lain. Hubungan kedua konsep tersebut
sebagaimana dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, dalam
pertimbangan pada putusan a quo Mahkamah menyatakan:
17
“[3.11.1] Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
dengan tegas Indonesia adalah negara hukum. Secara doktriner,
negara hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara
yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan
sinkron satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap tindakan
penyelenggara negara dan warga negara harus didasarkan dan
berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku sebagai aturan
main (rule of the game) yang ditetapkan melalui mekanisme
pembentukan paraturan perundang undangan yang berlaku. Rule of
the game ini bertujuan untuk menjadi pedoman dan membatasi setiap
warga masyarakat, termasuk aparatur dan pejabat negara dalam
bersikap tindak tertentu. Dalam perspektif paham konstitusi
(constitutionalism), aturan main yang ditetapkan harus memberikan
jaminan atas kepastian hukum yang adil, jaminan mana merupakan
salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada
rakyatnya. Dalam UUD NRI Tahun 1945, jaminan atas kepastian
hukum ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Melalui prinsip kepastian hukum yang adil, negara dapat menjamin
perlindungan hak, kebebasan, dan keadilan bagi setiap warga negara,
menciptakan ketertiban sosial, serta menjaga legitimasi dan
kepercayaan publik terhadap pemerintahan.”
“[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan
atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum tertulis
(perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok.
Pandangan demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang
menyatakan, “kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih
khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu
datang hukum, maka datanglah kepastian.” Meskipun undang-undang
yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun
juga harus memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh
warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi
18
berbagai pihak dan harus dengan mengacu pada prinsip keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan
berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan tatanan hukum
yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-hak
masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu, merupakan
suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat
secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta
tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut
sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan
yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang
dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara
aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya
dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan
aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini berarti
secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan perundang-
undangan yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Prinsip seperti disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah
untuk menilai konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma
dalam
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya kepada Mahkamah.” [vide Putusan Nomor
136/PUU-XXII/2024, hlm. 48-49].
4.
Bahwa, Pemahaman tentang negara demokratis dimana dalam
sistem penyelenggaraan negara terfokus pada tercapainya tujuan
negara dalam rangka kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi
kemerdekaan/Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan keadilan dalam
masyarakat. Sehingga dalam suatu supra sistem negara demokratis
yang terdiri dari sistem-sistem fungsi penyelenggaraan negara dan
selalu berorientasi pada terjaminnya keamanan dan ketertiban dalam
dinamika sistem itu sendiri. Adapun sebagai pelaksana fungsi
keamanan dan ketertiban dibentuk sebuah sistem didasarkan pada
konstitusi yang berlaku dan harus mendapatkan dukungan dari
19
masyarakatnya. Hampir seluruh negara di dunia melegitimasi sebuah
struktur kepolisian sebagai penanggungjawab terciptanya keamanan
dan ketertiban itu sendiri untuk menjalankan peran dan fungsinya
sesuai dasar hukum yang telah di tentukan. Secara universal, ada tiga
kategori sistem kepolisian yang dikenal secara umum sesuai dengan
karakteristik
fundamental
dari
setiap
negara demokratis yang
menganutnya, antara lain:
1. Sistem Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing),
2. Sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing) dan
3. Sistem Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing).
Bahwa Sistem Kepolisian yang dianut oleh Polri adalah Sistem
Kepolisian Terpusat / Centralized System.
5.
Bahwa Sistem Kepolisian Republik Indonesia mememiliki 2 kriteria
kelebihan dan kekurangan yang dijabarkan para Pemohon sebagai
berikut:
A. Kelebihan dari Sistem Kepolisian Indonesia ini adalah:
1. Dalam pelaksanaan tugas Kepolisian sehari-hari, Polri
sangatlah fleksibel dimana Polri dapat menyesuaikan
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan karakteristik wilayah
dan masyarakat dimana Polri itu berada dengan tetap
berpedoman pada pedoman yang telah digariskan oleh pihak
pusat (Mabes Polri)
2. Pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama baik
oleh tingkat pusat maupun daerah, dalam hal ini Mabes Polri
untuk mengawasi Polri secara keseluruhan mulai dari
tingkatan Polda, Polwil/Poltabes, Polres, hingga Polsek dari
Sabang sampai Merauke
3. Adanya keseragaman Sistem Peradilan Pidana (Criminal
Justice System) yang diterapkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
4. Adanya Keseragaman standard kompetensi profesionalisme
anggota Polri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
20
5. Lebih
mudah
untuk
sistem
komandonya
sehingga
pelaksanaan
tugas
dapat
terlaksana
secara
serentak/bersama-sama.
B. Kelemahan dari Sistem Kepolisian Indonesia ini adalah:
1. Bidang tugas yang diemban oleh Polri sangat luas, hampir
tidak tampak batas-batas sehingga banyak permasalahan-
permasalahan yang belum terselesaikan cakupannya.
2. Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi
masyarakat setempat.
3. Birokrasi terlalu panjang
4. Rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan
organisasi, kewenangan kepolisian untuk kepentingan
penguasa.
Bahwa, karena kekurangan Sistem Kepolisian Terpusat/
Centralized System, yang di-develop oleh Kepolisian Republik
Indonesia, maka diperlukan lembaga pengawas Kepolisian
external yang tidak memiliki konflik kepentingan dan/atau
seseorang yang pernah menjabat pada Institusi Kepolisian
Republik Indonesia agar terciptanya pengawasan independent.
(Sumber:
https://wiraprayatna.blogspot.com/2012/10/perbandingan-sistem-
kepolisian-amerika.html)
6.
Bahwa dalam Pasal 37 ayat (2), UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “(2) Komisi
Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di bentuk
dengan keputusan presiden.”, adalah ketentuan pengawasan
lembaga yang tidak dibatasi oleh perundang-undangan. Padahal
menurut Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana
diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Perundang-undangan, menyatakan “Peraturan Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-undangan.
21
7.
Bahwa persoalan norma hukum dengan berlakunya Norma Pasal 37
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 UU No. 2 Tahun 2002, hal mana
dimaksud
oleh
para
Pemohon,
menimbulkan
kerugian
hak
konstitusional bagi para Pemohon. Tidak jelasnya suatu tindakan
pengawasan Polri yang dimana Kompolnas yang berfungsi
melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri
untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri”, akan tetapi
faktanya sejak Kompolnas ada yang terjadi bukan fungsi pengawasan
melainkan fungsi penambah beban anggaran negara” karena
Kompolnas saat ini gagal melaksanakan tugas fungsi pengawasan
melainkan hanya menjadi “juru bicara dan/atau perpanjangan tangan
Polri” hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum. Hal
ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya
kontrol hukum terhadap Polri. Tanpa Fungsi Pengawasan Lembaga
yang jelas, Kepolisian Republik Indonesia akan semakin dinilai tidak
baik oleh masyarakat Republik Indonesia.
8.
Bahwa pembentukan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional
Indonesia) pasal 37 ayat (2) memuat frasa "fungsi pengawasan
fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan
kemandirian Polri", norma yang kabur dan multitafsir (vague norm)
tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai: batas dan
jenis tindakan pengawasan, standar obyektivitas pengawasan dan
tujuan pengawasan, mekanisme kontrol dan akuntabilitas.
9.
Bahwa, fungsi pengawasan Kompolnas terhadap Institusi Polri tidak
berjalan dengan baik dan tidak sejalan dengan marwah pembentukan
pengawasan institusi yang dikutip oleh para Pemohon sebagai
berikut:
pengawasan adalah sebuah proses untuk memastikan bahwa semua
aktivitas yang terlaksana telah sesuai dengan apa yang telah
direncanakan sebelumnya.
Pengawasan institusional merupakan salah satu tahapan yang
penting dalam setiap institusi. Setiap negara memiliki badan
pengawasan yang akan bertugas mengawasi instansi atau organisasi
di bawahnya.
22
Masyarakat juga perlu mengetahui dan memahami apa saja contoh
pengawasan institusi di negara Indonesia. Pasalnya pengawasan ini
akan berperan penting juga untuk masyarakat dan pemerintah.
Dikutip dari buku Paruh sang OJK: Rekonstruksi Perlindungan
Masyarakat dari Praktik Penyalahgunaan Teknologi di Sektor
Keuangan oleh Prof. H. Faisal Santiago, S.H., M.M, H. Ahmad
Sahroni, S.E., M.I.kom (hal. 51), pengertian sistem pengawasan
institusional adalah sistem pengawasan oleh lembaga pengawas
yang didasarkan pada status badan hukum lembaga tersebut.
Institusi itu dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan
pengawasan. Hal itu dimaksudkan untuk melakukan pengawasan
yang jelas terhadap lembaga yang ada di Indonesia.
(Sumber: https://serayunews.com/contoh-pengawasan-institusional-
di-indonesia-ketahui-fungsinya)
Bahwa, dalam konteks hukum tata negara, norma demikian
melanggar prinsip lex certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly
Asshiddiqie (2006), norma hukum dalam negara hukum harus jelas
dan dapat diprediksi. Diskresi yang Tak Terbatas Bertentangan
dengan Prinsip Negara Hukum.
B. Permasalahan Pemberlakuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
1.
Bahwa, pemberlakuan pasal 37 Ayat (2) yang Menghabiskan
Anggaran Negara tanpa fungsi dan Indikator keberhasilan yang jelas
mengingat susunan Kompolnas berdasarkan pasal 39 Ayat (2) Yang
memiliki komposisi sebagai berikut:
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
23
susunan lengkap keanggotaan Kompolnas:
1. Ketua merangkap anggota Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan Budi Gunawan.
2. Wakil Ketua merangkap anggota Mendagri Tito Karnavian
3. Anggota Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
4. Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Sekretaris NCB-
Interpol periode November 2010-2011
5. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, eks Wakapolda
Kalimantan Tengah
6. Dr. Supardi Hamid, M.Si., pengajar atau kriminolog di sekolah
tinggi ilmu kepolisian PTIK
7. Gufron, S.H.I., aktivis yang memimpin Imparsial
8. Muhammad Choirul Anam, S.H., eks komisioner Komnas HAM
9. Dr. Yusuf, S.Ag., M.H., anggota Kompolnas 2020-2024.
Bahwa, Melihat dari struktur organisasi yang ada, Jabatan Kompolnas
di isi oleh seseorang Ex Jendral Polisi yang sangat di ragukan
obyektivitasnya dalam pengawasan Kelembagaan Institusi Kepolisian
yang menyebabkan terjadinya conflict of interest, hal tersebut tidak
sejalan dengan marwah tujuan pembentukan Kompolnas sebagai
pengawas institusi Polri.
2.
Bahwa, Pemberlakuan Pasal 37 ayat (2) tentang pembentukan
Kompolnas untuk menjadi lembaga pengawas Institusi Polri tidak
berjalan dengan baik dan “gagal” menciptakan Polri sebagai institusi
Penegak Hukum dan Pengayom Rakyat.
24
3.
Bahwa, Melihat Kejadian seorang jendral “Ferdi Sambo” yang
menghilangkan nyawa anak buahnya, Mengutip dari kasus Brigadir J
Menunjukan Lemahnya Pengawasan Kompolnas Terhadap Polri.
“setelah kasus ini mencuat Kompolnas melalui ketua hariannya,
Benny Mamoto, menjelaskan tidak ada kejanggalan dalam peristiwa
baku tembak tersebut setelah menyambangi TKP.
Bahkan
dalam
perkembangannya
Kompolnas
menyimpulkan
beberapa hal misalnya terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap
istri Kadiv Propam dan Bharada E merupakan prajurit yang ahli
menembak, sehingga dianggap wajar pelurunya tepat sasaran.
“Berbagai
langkah
yang
diambil
oleh
Kompolnas
tersebut
menunjukkan
ketidakprofesionalan
para
komisioner
dalam
menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal institusi
Polri,”.
Alih-alih mengidentifikasi dan mendalami kasus tersebut secara
serius, Kompolnas terkesan seperti perpanjangan lidah para pelaku
dan terkesan melegitimasi skenario yang telah disusun FS. “Patut
diduga bahwa Kompolnas pun terlibat dari awal dalam membangun
narasi dan upaya menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam kasus ini,”
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/kontras--kasus-
brigadir-j-menunjukan-lemahnya-pengawasan-kompolnas-terhadap-
polri-lt62f37984a31c9/
Bahwa, Sudah sangat jelas Kompolnas tidak berguna dan/atau tidak
berfungsi menjadi lembaga pengawas institusi Polri dan Kompolnas
hanya menghabiskan dan/atau membuang anggaran negara untuk
hal yang tidak bermanfaat.
4.
Bahwa, sejak pemberlakuan Pasal 37 ayat (2) tentang pembentukan
Kompolnas yang menjadi fungsi pengawas institusi Polri, Kompolnas
telah membawa institusi Polri menjadi lembaga yang memiliki prestasi
di Asia Tenggara, dengan prestasi “Peringkat Polisi Paling Korup Di
Asia Tenggara” dengan Nilai 7,56:
25
Sumber: https://editorialkaltim.com/peringkat-polisi-paling-korup-di-
asia-tenggara-indonesia-nomor-satu/
5.
Bahwa, berbagai permasalahan di dalam tubuh Institusi Polri tidak
dapat diselesaikan oleh Kompolnas sebagai fungsi pengawas institusi
Polri sebagai berikut yang sudah disusun para Pemohon:
No
Jenis Peristiwa
Sumber
1.
Dugaan
intimidasi
dilakukan oleh 4 personil
anggota kepolisan dari
polda jawa tengah
https://www.tribunnews.com/nasional/2
025/02/22/sosok-4-polisi-yang-diduga-
intimidasi-band-sukatani-ternyata-
anggota-siber-polda-jateng
2.
Dugaan penyalahgunaan
wewenang
aparat
kepolisan atas kerusuhan
pasca
pertandingan
sepak bola di stadion
Kanjuruan, Malang, Jawa
Timur.
https://theconversation.com/pakar-
jabarkan-3-penyebab-tragedi-
kanjuruhan-kekerasan-polisi-
komunikasi-buruk-dan-pengaturan-
stadion-yang-tidak-memadai-
191779#:~:text=Pakar%20jabarkan%2
03%20penyebab%20Tragedi,pengatur
an%20stadion%20yang%20tidak%20m
emadai
3.
Dugaan kekerasan yang
dilakukan
oleh
aparat
Polisi
yang
dilakukan
kepada
mahasiswa
universitas
pamulang
pada saat penyampaian
aspirasi menolak RUU
Pilkada.
https://www.metrotvnews.com/play/b1o
C9p4a-dianiaya-saat-demo-revisi-uu-
pilkada-mahasiswa-lapor-ke-komnas-
ham
26
4.
Dugaan
Polisi
tembak
Agustino
warga
kalimantan barat
https://www.tempo.co/hukum/polisi-
tembak-agustino-warga-kalimantan-
barat-kapolda-sudah-diproses-pidana-
1196624
5.
Dugaan
penganiayaan
oleh Polisi untuk dalih
korban
mengakui
kesalahannya
https://www.kompas.id/artikel/dituduh-
maling-dan-dipukuli-polisi-pencari-
bekicot-di-grobogan-dipaksa-damai
6.
Dugaan
Terlibat
Persaingan Bisnis, Pria di
Sumut
Dianiaya
Polisi
hingga Tak Sadarkan Diri
https://belu.inews.id/read/547988/terlib
at-persaingan-bisnis-pria-di-sumut-
dianiaya-polisi-hingga-tak-sadarkan-diri
7
Dugaan
Kekerasan
di
Wadas,
Komnas
HAM
Sampaikan Temuan Awal
https://www.komnasham.go.id/index.ph
p/news/2022/2/14/2079/dugaan-
kekerasan-di-wadas-komnas-ham-
sampaikan-temuan-awal.html
Bahwa, beberapa example permasalahan dalam batang Tubuh
institusi Polri yang tidak bisa di selesaikan oleh Kompolnas sebagai
pengawas fungsi institusi Polri.
6.
Bahwa, Kompolnas saat ini hanya sebagai public relations dari
institusi Polri dan tidak jelas pengawasan yang dilakukan, para
pemohon mengutip dari salah satu kasus besar yang pernah menjadi
perhatian public masyarakat:
Desmond menilai Kompolnas tidak begitu diperlukan jika
kedudukannya hanya sebagai public relation (PR) terkait
penanganan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah
Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga
merangkap Ketua Kompolnas Mahfud MD menyerahkan
keputusan tersebut kepada DPR. Menurut Mahfud, jika
Kompolnas
dinilai
tidak
bermanfaat,
DPR
dapat
membubarkannya.
Sumber: https://hma-rekan.com/main/kompolnas-dibubarkan-
mahfud-md-silahkan-terserah-aja/
Bahwa, melihat hal tersebut Kompolnas sangat tidak dibutuhkan dan
tidak memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas institusi Polri, hal
tersebut sejalan dengan kerugian konstitutioal para Pemohon.
1. Gagal Menindaklanjuti Pengaduan Secara Serius
27
Kompolnas
terbukti
tidak
tanggap
terhadap
pengaduan
masyarakat. Surat yang disampaikan sejak Mei 2022 hingga Juni
2025 tidak menghasilkan solusi nyata.
2. Tanggapan Normatif dan Tidak Solutif
Seluruh jawaban dari Kompolnas cenderung normatif dan bersifat
administratif, tanpa adanya langkah konkret untuk mengawal
keadilan
dan
menindaklanjuti
dugaan
penyalahgunaan
wewenang oleh oknum penyidik Polri. Kompolnas hanya
bertindak seolah sebagai” perantara” surat tanpa pengawasan
berarti.
3. Tidak Memberi Perlindungan kepada Korban
Ketika pelapor mengalami intimidasi, pencemaran nama baik
secara digital oleh aparat kepolisian, bahkan dampak sosial
terhadap psikisnya, Kompolnas tidak melakukan advokasi
ataupun perlindungan. Padahal inilah salah satu tugas utama
pengawas eksternal.
4. Tidak Independen dan Tidak Punya Daya Tekan
Kompolnas terbukti tidak mampu menindaklanjuti surat klarifikasi
yang dikirimkan ke Kapolda metro jaya. Ketika tidak dijawab oleh
Polri,
Kompolnas
tidak
melakukan
tindakan
lanjutan,
membuktikan lemahnya posisi dan daya tekan lembaga ini
terhadap institusi yang diawasinya.
5. Tidak Mampu Merespons Kasus Viral dan Darurat
Saat kasus pelapor viral secara nasional dan menjadi
perbincangan luas di media sosial, Kompolnas tidak menunjukkan
kepedulian atau inisiatif investigasi langsung. Ini menunjukkan
lemahnya kepekaan dan kegagalan fungsi representasi publik.
6. Tidak Ada Transparansi Mekanisme Internal
Kompolnas tidak membuka informasi mengenai siapa yang
menangani laporan masyarakat, bagaimana evaluasi dilakukan,
serta apa indikator keberhasilan tindak lanjut. Akibatnya,
masyarakat tidak mendapatkan rasa keadilan dan kejelasan
hukum.
7. Gagal Menjembatani Konflik antara Masyarakat dan Polri
28
Kompolnas tidak berperan sebagai penengah. Sebaliknya,
membiarkan pelapor bergantung pada mekanisme internal Polri
yang terbukti tidak adil, lambat, dan diduga manipulatif.
8. Bukti Gagalnya Reformasi Pengawasan
Kompolnas lahir dari semangat reformasi, namun dalam
praktiknya tidak independen, tidak kredibel, dan tidak efektif.
Maka, eksistensi lembaga ini tidak lagi relevan tanpa reformasi
struktural total atau pembubaran menyeluruh.
Kompolnas telah gagal memenuhi mandat konstitusionalnya sebagai
pengawas eksternal Polri. Tidak adanya efektivitas, keberanian moral,
maupun
akuntabilitas
menjadikan
lembaga
ini
tidak
layak
dipertahankan dalam format yang ada saat ini.
7.
Bahwa, Kompolnas saat ini hanya sebagai event organiser dari
institusi Polri dan tidak jelas indikator pengawasan yang dilakukan,
para pemohon mengutip dari salah satu event yang akan diadakan
Kompolnas award untuk Institusi Polri. Hal ini sangat bertolak
belakang mandat konstitusionalnya yang memastikan kinerja
kepolisian karena hanya bertindak sebagai event organiser secara
seremonial Polri dan hal tersebut tentunya hanya menghabiskan
Anggaran Negara tanpa kemanfaatan untuk kesejahteraan Rakyat.
(vide: P10 - Kompolnas Award)
8.
Dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum
demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang terlalu
luas dan tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk
melanggar kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal
certainty),
dan
prinsip
non-arbitrariness
(anti-kesewenang-
wenangan). Teori negara hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Hans
Kelsen menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk
aparat keamanan, harus berdasarkan hukum yang tertulis dan dapat
diuji baik secara yuridis maupun etik. Oleh karena itu, dalam konteks
normas Pasal a quo yang sebagai lembaga Pengawas Institusi Tidak
jelas
dan
tidak
berfungsi,
Pengawasan
eksternal
(melalui
pengawasan Kompolnas) tidak berjalan serta tidak memiliki
pertanggung jawaban mekanisme pertanggungjawaban hukum (baik
29
pidana, perdata, maupun administrasi) menjadi sangat krusial untuk
mencegah pelampauan diskresi menjadi bentuk kekuasaan yang
absolut atau tidak terkendali.
Jika dianalisis dari perspektif prinsip due process of law, kriteria
objektif
dan
mekanisme
pertanggungjawaban
pengawasan
melemahkan jaminan proses hukum yang adil. Negara memang harus
memiliki kekuatan koersif untuk menegakkan ketertiban, tetapi
kekuatan itu harus digunakan dalam kerangka prosedural dan
substantif yang menjamin perlindungan hak individu.
9.
Dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan mendasar
antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai moralitas publik
(natural law theory). Jika tafsir terhadap norma pasal ini terlalu
positivistik dan literal tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan,
moralitas publik, dan HAM sebagai lembaga pengawas yang tidak
berjalan dengan baik, maka Institusi Polri tidak dapat dikendalikan dan
akan semakin memperburuk Citra Polri sebagai institusi paling buruk
di negeri ini.
10. Bahwa tidak adanya pembatasan terkait ketentuan Pasal 37 ayat (2)
UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertentangan dengan azas pembentukan perundang-
undangan sesuai ketentuan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan
Perundang-undangan,
menyatakan,:
“Dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada
asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang
meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
30
Sedangkan dalam Pasal 6, ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f.
bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
11. Bahwa, Kompolnas yang memastikan setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang menjadi salah satu garda Penegak
hukum, dapat melakukan perbuatan seperti penyalah gunaaan
wewenang bahwa penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan
hukum terhadap masyarakat termasuk para Pemohon, berdasarkan
penafsiran tidak adanya lembaga pengawas yang mengawasi institusi
Kepolisian.
12. Bahwa dalam hal pembentukan undang-undang, para Pemohon
memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin dalam Pasal 22A
UUD 1945. Hak tersebut secara spesifik disebutkan dalam Pasal 96
ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 yang berbunyi: “Masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap
tahapan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.”
Hak
tersebut mestinya dilindungi, dipenuhi dan tidak boleh diabaikan oleh
negara sebagai implementasi nilai kepastian hukum dan negara
hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
13. Bahwa ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan rumusan juga pada
ketentuan Pasal 37 ayat 2 UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
menyatakan
“fungsi
31
Kompolnas”. adalah sangat tidak logis bagi masyarakat termasuk para
Pemohon karena menempatkan Kompolnas sebagai lembaga yang
menghamburkan
Uang
Negara
karena
tidak
adanya
pengimplementasian
keberhasilan
tugasnya
sebagai
lembaga
pengawas.
C. Argumentasi
Konstitusional
dalam
Sistem
Ketatanegaraan
pemberlakuan Norma Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
1)
Bahwa,
Komisi
Kepolisian
Nasional
(Kompolnas)
dibentuk
berdasarkan
Peraturan
Presiden
Nomor
17
Tahun
2011
(menggantikan Perpres No. 17 Tahun 2005), yang merupakan
turunan dari Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kompolnas dibentuk dengan
tujuan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam
penetapan arah kebijakan Polri serta dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri. Namun dalam praktiknya, keberadaan
Kompolnas dinilai tidak efektif, tumpang tindih, dan menjadi beban
struktural yang tidak memberi kontribusi nyata terhadap reformasi
Polri maupun pengawasan terhadap institusi tersebut.
2)
Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Konstitusional yang Tegas.
Kompolnas tidak diatur dalam UUD 1945, tidak seperti lembaga-
lembaga konstitusional lain seperti KPK, BPK, atau KY. Ini
menjadikannya sebagai lembaga non-konstitusional yang dapat
dibentuk dan dibubarkan oleh Presiden kapan saja, sehingga tidak
memiliki landasan kuat untuk mempertahankan eksistensinya.
3)
Tumpang Tindih Fungsi dengan Lembaga Pengawas Internal dan
Eksternal
Pengawasan internal Polri dilakukan oleh Divisi Propam, Itwasum,
dan Komisi Kode Etik Polri. Pengawasan eksternal dilakukan oleh
DPR melalui fungsi pengawasan, serta masyarakat melalui partisipasi
publik. Kompolnas tidak memiliki fungsi penyelidikan, penyidikan,
maupun penegakan etik, hanya memberi saran dan masukan, yang
dalam praktiknya tidak mengikat dan sering diabaikan.
4)
Tidak Independen dan Rentan Konflik Kepentingan.
32
Komposisi Kompolnas terdiri dari unsur pemerintah (Menkopolhukam
sebagai Ketua), unsur kepolisian, dan masyarakat. Adanya unsur
pemerintah dan polisi dalam satu badan pengawas menimbulkan
konflik kepentingan dan mengurangi independensi, Ini bertentangan
dengan prinsip checks and balances dan asas pengawasan yang
efektif dan tidak memihak.
5)
Tidak Efektif dalam Menjalankan Tugasnya
Kompolnas tidak pernah secara tegas memberikan rekomendasi
penting dalam kasus-kasus besar seperti pelanggaran HAM oleh
oknum Polri, atau pembenahan struktural Polri. Laporan-laporan dan
rekomendasi Kompolnas jarang ditindaklanjuti secara nyata oleh
Presiden maupun Kapolri. Tidak ada kewenangan konkret yang
membuat Kompolnas hanya bersifat simbolis dan formalitas
administratif
6)
Pemborosan Anggaran Negara
Dengan kewenangan yang minim dan tidak mengikat, keberadaan
Kompolnas hanya menjadi pemborosan anggaran negara untuk
operasional lembaga yang tidak berdampak nyata pada reformasi
kepolisian.
7)
Kompolnas Tidak Menjamin Profesionalisme dan Kemandirian Polri
Kompolnas dirancang sebagai lembaga pengawas kebijakan dan
pengangkatan Kapolri. Namun realitanya:
Tidak memiliki wewenang melakukan evaluasi atau pengawasan
operasional;
Tidak memiliki kekuatan untuk memeriksa atau menyatakan
pelanggaran;
Hanya memberi saran kepada Presiden tanpa konsekuensi.
Hal ini membuat Kompolnas tidak memenuhi fungsi pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa
negara harus menjamin akuntabilitas lembaga negara berdasarkan
hukum.
8)
Struktur dan Komposisi Kompolnas Tidak Independen
Anggota Kompolnas terdiri dari:
33
Unsur Pemerintah (Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Hukum dan HAM)
Unsur Polri
Dengan demikian, lebih dari separuh anggota berasal dari pihak yang
diawasi atau berada dalam lingkar kekuasaan Presiden, sehingga
prinsip checks and balances tidak berjalan.
9)
Fungsi Pengawasan Sudah Dilakukan oleh Lembaga Lain
Fungsi pengawasan terhadap Polri tidak hanya dilakukan Kompolnas,
tetapi juga dilakukan oleh:
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Polri (Pasal
14 ayat (1) UU Polri),
DPR melalui fungsi pengawasan (Pasal 20A UUD 1945),
Komnas HAM jika terjadi pelanggaran HAM oleh Polri,
Ombudsman RI untuk pengaduan maladministrasi,
KPK untuk dugaan korupsi.
Maka Kompolnas menjadi redundant (berlebihan), tidak menambah
nilai pengawasan yang signifikan
10) Bisa Digantikan oleh Mekanisme Pengawasan yang Lebih Efektif
Fungsi Kompolnas bisa digantikan atau diperkuat melalui:
Pembentukan Komisi Pengawas Independen Kepolisian (mirip
Komnas HAM atau KY)
Penguatan fungsi Propam dan pengawasan sipil oleh DPR atau
Ombudsman
Peran aktif masyarakat sipil dan media
14. Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam
membentuk
peraturan
perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b.
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g.
keterbukaan.” Penjelasan sbb:
a. Asas kejelasan tujuan, adalah setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
34
hendak dicapai. Namun faktanya, Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 2
Tahun 2002 Kompolnas tidak memiliki tujuan jelas, yang terlihat
ialah sebagai pelindung oknum Pejabat Kepolisian.
Sebagai pertanyaan “apakah seorang Pejabat Polri bisa dijamin
pada waktu melakukan tugas dan kewenangannya tanpa ada
kesalahan?
Bahwa Pasal a quo merupakan praktik yang tidak demokratis dan
hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu (abusive
law making) yang jelas berdampak serta menimbulkan Erosi
legitimasi hukum, Fragmentasi sosial, Melemahnya kepercayaan
masyarakat terhadap institusi Kepolisian, serta Mengancam
prinsip keadilan sosial.
b. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, adalah dalam
Peraturan
Perundang-undangan
harus
benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
Peraturan Perundang-undangan. Namun adanya pasal 37 ayat
(2) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kompolnas (Komisi Kepolisian
Nasional) bertentangan dengan ketentuan hak konstitusional
warga negara yang diatur dalam UUD 1945, serta tidak juga
berpedoman sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan tepatnya di Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan “Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas : a.
pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan”.
Hal
ini
berpotensi
membahayakan
karena
Kompolnas
menghabiskan anggaran negara dan melindungi para oknum
dalam tubuh institusi Polri, hal ini melanggengkan Penegakan
penegakan hukum terhadap masyarakat hanya berdasarkan
pesanan dan menciptakan (abuse of power) yang dapat
35
merugikan konstitusi rakyat yang termasuk para Pemohon, yang
dapat di kriminalisasi setiap saat karena tidak ada fungsi
pengawasan dari Kompolnas.
Bahwa, mengingat fungsi Kompolnas “terlampau abstrak untuk
bisa melakukan pengawasan efektif.” Lalu, arena kedudukannya
dengan Polri sama-sama di bawah presiden, Kompolnas sulit
“memberikan penilaian objektif terhadap Polri.”
Bahwa, demikian pula dengan “wewenang yang dimiliki
Kompolnas saat ini masih terbatas pada wilayah teknis
pemantauan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk
menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi.”
Bahwa dengan memahami subtansi di atas terkait dengan jenis
dan Muatan materi jelas tidak bersesuaian dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan “bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil”dengan asas-asas muatan materi yang diatur dalam suatu
peraturan perundang-undangan,.
c. Kejelasan Rumusan, adalah berarti setiap peraturan perundang-
undangan harus disusun dengan bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti, serta menggunakan sistematika dan pilihan
kata yang tepat. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya, sehingga
peraturan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara
konsisten dan efektif.
Namun pada faktanya rumusan pada Pasal 37 ayat (2) UU No 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia “(2) Komisi
Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di
bentuk dengan keputusan presiden” menimbulkan tafsir yang
tidak jelas dan susah untuk dipahami fungsi, tugas dan wewenang
serta object parameter keberhasilan pengawasan.
d. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah setiap Peraturan
Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat dalam mengatur
kehidupan berbangsa, dan bernegara.
36
Bahwa oleh adanya multi tafsir dalam pasal 37 Ayat (2) UU Nomor
2 Tahun 2002 Kepolisian, tafsir Kompolnas yang tidak berguna
tersebut maka menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak
mencermikan keadilan melainkan justru merupakan penghinaan
terhadap nilai negara hukum yang dijamin pemenuhannya oleh
UUD NRI 1945.
15. Bahwa Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia menyatakan “(2) Komisi Kepolisian
Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di bentuk dengan
keputusan presiden. Harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah
negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
16. Bahwa, Norma pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional
atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidaktidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
akibat diberlakukannya pasal 37 Ayat (2), karena bertentangan
terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
17. Bahwa ketentuan pasal 37 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002
Kepolisian, tafsir Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), cenderung
tidak memiliki dan bahkan mengabaikan pentingnya standar
operasional prosedur (SOP) yang menjadi instrumen akuntabilitas
dan profesionalisme fungsi pengawasan institusi Polri
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semua tindakan fungsi
pengawasan aparat seharusnya:
a. Berdasarkan hukum tertulis,
b. Terukur,
c. Dapat dipertanggungjawabkan.
37
Pasal ini justru menciptakan ruang impunitas karena Fungsi
pengawasan berubah menjadi fungsi Public Relation pembenaran
terhadap tindakan di luar Standard Operasional Prosedure (SOP)
18. Bahwa, dalam negara demokrasi, kewenangan aparatur negara tidak
boleh absolut, karena dapat melahirkan praktik abuse of power.
Penggunaan “Kompolnas” sebagai lembaga pengawas menciptakan
celah untuk pembenaran tindakan represif, intimidatif, atau
diskriminatif, tanpa pertanggungjawaban yang cukup karena fungsi
pengawasan bukan sebagai fungsi pengawas.
19. Bahwa, dalam sistem hukum Indonesia, konstitusi merupakan hukum
tertinggi. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam undang-undang
yang memberikan kewenangan subjektif kepada pejabat negara
tanpa pembatasan hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran
terhadap marwah supremasi konstitusi.
20. Bahwa, salah satu prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Ketentuan
yang fungsi Kompolnas yang tidak melakukan pengawasan
bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut karena:
a. Tidak transparan (penilaian tidak wajib dibuka atau dijelaskan);
b. Tidak akuntabel (tidak wajib dipertanggungjawabkan secara
hukum);
c. Tidak memberikan kepastian hukum
21. Bahwa, lemahnya pengawasan Kompolnas tersebut berpotensi
memungkinkan aparat bertindak represif terhadap seseorang atau
kelompok berdasarkan dugaan atau kecurigaan subjektif, tanpa
didasarkan pada pembuktian yang objektif. Hal ini bertentangan
dengan prinsip presumption of innocence yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan penghormatan instrumen hak asasi
manusia.
22. Bahwa, Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia menyatakan “(2) Komisi Kepolisian
Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di bentuk dengan
keputusan presiden adalah norma kabur (vague) yang tidak
memenuhi prinsip lex certa dalam asas legalitas. Norma hukum harus
38
tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Norma kabur melanggar hak atas
kepastian hukum dan membuka peluang:
a. Diskriminasi;
b. Praktik kekerasan oleh aparat;
c. Impunitas atau bebasnya aparat dari tanggung jawab hukum
23. Bahwa, dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan warga
negara, asas kesetaraan relasi hukum (legal parity) menjadi krusial.
Frasa ini menciptakan potensi relasi vertikal sepihak, di mana aparat
bisa menempatkan diri sebagai penafsir tunggal dan langsung
bertindak karena lemahnya kontrol pengawasan “Kompolnas”. Ini
menimbulkan ketimpangan kekuasaan yang dapat merendahkan
martabat hukum dan warga negara
Namun,
dengan
legitimasi
lemahnya
kontrol
pengawasan
“Kompolnas” kepada Institusi Polri secara de jure diberi ruang untuk
mengabaikan pedoman etika profesional, menjadikan aparat lebih
tunduk pada pertimbangan subjektif pribadi dan /atau pertimbangan
pribadi yang berkeuntungan daripada pada standar etika dan
prosedur karena tidak berjalannya fungsi pengawasan.
24. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo dengan
sebagai berikut:
IV. Petitum
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168), bertentangan (inkonstitusional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
atau
39
3. Menyatakan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168), bertentangan secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
37 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002:
“(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di
bentuk dengan keputusan presiden.”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 15 Juli 2025, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Syamsul Jahidin
2.
Bukti P-2
: Fotokopi KTP Ernawati
3.
Bukti P-3
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Pengaduan Kompolnas
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTP Cindy Allyssa
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Pengaduan Kompolnas 2022-2023
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Pengaduan Kompolnas 2025 (2)
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kronologi Pengaduan Kompolnas
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kompolnas Award
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
40
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (UU 2/2002), terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
41
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
42
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 37 ayat (2) UU
2/2002 yang menyatakan sebagai berikut:
“Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk dengan Keputusan Presiden”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
menurut anggapan para Pemohon norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian bertentangan dengan hak konsitusionalnya;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia
pembayar pajak;
4. Bahwa para Pemohon (Pemohon I sampai dengan Pemohon III) merasa hak
konstitusionalnya dirugikan secara aktual oleh keberadaan Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002. Kerugian
hak konstitusional aktual demikian terjadi karena Kompolnas tidak mampu
berperan sebagai pengawas bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
antara lain karena laporan-laporan para Pemohon mengenai tidak
profesionalnya
polisi
ternyata
tidak
ditindaklanjuti/ditanggapi
secara
profesional.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P-6]. Namun demikian, berkenaan
dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang
dirugikan akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
hanya Pemohon II dan Pemohon III yang dapat menjelaskan secara spesifik dan
aktual mengenai kerugian yang dialaminya, yaitu berdasarkan alat bukti berupa
dokumen laporan/pengaduan kepada Kompolnas yang menurut Pemohon II dan
Pemohon III pengaduan tersebut tidak mendapatkan tanggapan/tindak lanjut yang
layak dari Kompolnas [vide Bukti P-5, Bukti P-7, Bukti P-8, dan Bukti P-9].
Sedangkan terhadap Pemohon I Mahkamah tidak mendapatkan alat bukti yang
dapat membuktikan adanya keterkaitan antara anggapan kerugian hak
43
konsitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002
yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut, berkaitan dengan Pemohon II dan Pemohon III, Mahkamah
menilai anggapan kerugian hak konsitusional tersebut mempunyai hubungan
sebab-akibat (causal-verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian, yaitu
berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Oleh karena itu, apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon II dan Pemohon III
maka kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon II dan Pemohon III berkenaan dengan
inkonstitusionalitas
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo. Sementara itu, Pemohon I tidak mempunyai
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 37 ayat
(2) UU 2/2002, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 37 ayat (2) UU
2/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 merupakan
norma yang kabur dan multitafsir (vague norm) karena tidak menyertakan
batasan hukum yang jelas mengenai batas dan jenis tindakan pengawasan;
standar obyektivitas pengawasan dan tujuan pengawasan; serta mekanisme
kontrol dan akuntabilitas.
2. Bahwa menurut para Pemohon pengawasan Kompolnas terhadap institusi Polri
tidak berjalan dengan baik dan tidak sejalan dengan marwah pembentukan
44
institusi pengawasan dimaksud, serta Kompolnas tidak dapat menyelesaikan
permasalahan di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mengajukan
petitum bersifat alternatif yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar
Mahkamah ”Menyatakan Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” atau
”Menyatakan Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 bertentangan secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak
dimaknai: Pasal 37 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 ’Komisi Kepolisian Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan keputusan presiden’.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 15 Juli
2025.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah permasalahan
pokok yang didalilkan para Pemohon adalah keberadaan Kompolnas dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena norma Pasal 37 ayat (2) UU
2/2002 yang menjadi salah satu dasar pembentukan Kompolnas dianggap oleh
para Pemohon sebagai norma yang kabur (vague norm); dan selain itu para
Pemohon menganggap Kompolnas tidak profesional dalam menjalankan tugas,
fungsi, maupun kewenangannya.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permasalahan yang didalilkan oleh para
Pemohon di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang berpendapat
keberadaan Kompolnas dianggap inkonstitusional, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa Kompolnas bukan merupakan lembaga yang disebut dalam UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana dalil para Pemohon. Namun, walaupun keberadaan
45
Kompolnas dan beberapa lembaga lain tidak diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945
hal demikian tidak lantas menjadikan lembaga-lembaga tersebut termasuk
Kompolnas menjadi inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
Berkaitan dengan pengertian inkonstitusional, menurut Mahkamah,
dapat dimaknai sebagai kondisi/situasi ketika terdapat hal umumnya berupa norma
undang-undang yang bertentangan atau tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun
1945. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan konsep inkonstitusional tersebut,
Kompolnas sebagai suatu subjek hukum atau entitas hukum (dalam hal ini sebagai
nama lembaga) sulit untuk dikatakan sudah memiliki persinggungan dengan kondisi
inkonstitusional atau konstitusional. Dengan kata lain, inkonstitusional atau tidaknya
suatu lembaga tidak dapat diukur dari semata-mata tidak maksimalnya lembaga
dimaksud dalam menjalankan tugas dan/atau kewenangannya. Terlebih,
berkenaan dengan pelaksanaan tugas yang tidak maksimal tersebut, para
Pemohon menilainya hanya karena laporan-laporan yang diajukan kepada
Kompolnas tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan.
Di samping itu, walaupun didalilkan oleh para Pemohon bahwa norma Pasal 37 ayat
(2) UU 2/2002 tidak menyertakan: batasan hukum yang jelas mengenai batas dan
jenis tindakan pengawasan; standar obyektivitas pengawasan, tujuan pengawasan,
dan mekanisme kontrol/akuntabilitas; pengawasan Kompolnas tidak berjalan
dengan baik dan tidak sejalan dengan marwah pembentukan institusi pengawasan
dimaksud; serta Kompolnas tidak dapat menyelesaikan permasalahan di tubuh
institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Mahkamah hal demikian
tidak menjadi alasan untuk menyatakan keberadaan suatu lembaga, in casu
Kompolnas, bertentangan atau tidak dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana
yang didalilkan oleh para Pemohon. Menurut Mahkamah keberadaan atau pilihan
nama lembaga Kompolnas merupakan perwujudan atau hasil dari suatu kebijakan
hukum pembentuk undang-undang.
Lebih lanjut, berkenaan dengan keberadaan lembaga sejatinya belum
dapat dinilai konstitusional atau inkonstitusional, jika tidak dikaitkan dengan
beberapa faktor, yaitu antara lain posisi lembaga tersebut dalam struktur sistem
kenegaraan, sifat lembaga, fungsi atau tugas, prosedur yang dimiliki, serta
ketentuan-ketentuan lain yang memberikan kemampuan bagi lembaga tersebut
untuk bergerak/beroperasi secara dinamis. Dalam konteks demikian, Mahkamah
46
tidak mendapatkan uraian yang lebih detail mengenai keberadaan Kompolnas
terkait dengan faktor-faktor dimaksud. Oleh karena itu, dengan fakta hukum
tersebut menurut Mahkamah kewenangan pembentukan suatu lembaga tertentu
dan relevansinya sejauhmana diperlukan atau tidaknya merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang, sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah pada
pertimbangan hukum sebelumnya.
[3.11.2]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempermasalahkan konstitusionalitas norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002
mengenai keberadaan Kompolnas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres), tanpa menjelaskan lebih jauh apakah yang dipermasalahkan adalah
Kompolnas-nya ataukah keputusan presiden-nya. Oleh karena itu, jika yang
dipermasalahkan para Pemohon adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas
Kompolnas, terhadap hal tersebut sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa
keberadaan Kompolnas tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun
jika yang dipermasalahkan para Pemohon adalah produk hukum yang dipilih untuk
membentuk Kompolnas, yaitu berupa keputusan presiden, menurut Mahkamah hal
tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
Dalam
hal
ini,
pembentuk
undang-undang
menurut
Mahkamah
dapat
menentukan/memilih apakah dasar hukum pembentukan Kompolnas akan berupa
suatu undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang
tentunya
pilihan
bentuk
peraturan
demikian
akan
disesuaikan
dengan
substansi/materi terkait dengan Kompolnas.
Lebih lanjut, berkenaan dengan dasar hukum pembentukan Kompolnas
yang menggunakan keputusan presiden menurut Mahkamah hal tersebut dapat
dibenarkan karena selain tidak dilarang oleh UUD NRI Tahun 1945, posisi
Kompolnas dalam UU 2/2002 maupun dalam desain sistem ketatanegaraan yang
lebih luas, merupakan bagian dari lembaga eksekutif (pemerintah) sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) UU 2/2002 yang menyatakan ”Lembaga
kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Sebagai bagian dari lembaga
eksekutif, Mahkamah menilai sudah tepat apabila Kompolnas dibentuk
menggunakan peraturan perundang-undangan berupa keputusan presiden yang
pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut memang merupakan
yurisdiksi atau kewenangan presiden sebagai kepala eksekutif/pemerintahan.
47
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah berpendapat
dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas keputusan presiden sebagai
dasar hukum pembentukan Kompolnas, adalah dalil yang tidak beralasan menurut
hukum.
[3.11.3] Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
adanya
kekaburan
atau
ketidakjelasan norma (vague norm) pada Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 yang
mengakibatkan tidak tercapainya kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon,
dan membuka peluang terjadinya diskriminasi, praktik kekerasan oleh aparat, serta
impunitas aparat dari tanggung jawab hukum. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, jika dicermati telah ternyata norma Pasal
37 ayat (2) UU 2/2002 menyatakan “Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden”. Menurut
Mahkamah rumusan demikian telah jelas dan terang. Jika konteks vague norm yang
didalilkan para Pemohon adalah tidak dapatnya rumusan demikian dipahami, atau
setidaknya karena adanya makna ganda (ambigu), setelah mencermati dengan
saksama ternyata Mahkamah dapat dengan mudah memahami makna Pasal 37
ayat (2) UU 2/2002 dan tidak menemukan adanya hal-hal lain yang dapat
mengakibatkan makna tidak jelas dan tidak dapat dipahami sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Di samping itu, jika dicermati lebih lanjut, dalam UU
2/2002 istilah Kompolnas hanya merujuk pada satu makna saja, sebagaimana
dimaksud pada Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 UU 2/2002, yaitu suatu lembaga
yang membantu presiden untuk mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Demikian pula istilah keputusan presiden dalam sistem perundang-
undangan negara Indonesia hanya merujuk pada satu makna saja sebagaimana
dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun susunan kalimat dalam rumusan Pasal 37 ayat (2) UU a quo pun dari sisi
kaidah bahasa peraturan perundang-undangan yang sudah cukup jelas sehingga
tidak pula menciptakan penafsiran yang tidak tunggal.
Lebih lanjut, Mahkamah juga perlu memberikan pertimbangan hukum,
bahwa terhadap rumusan kalimat sebagaimana diterapkan pada Pasal 37 ayat (2)
UU 2/2002 a quo, metode interpretasi yang paling tepat dipergunakan adalah
48
metode interpretasi mendasar in casu metode interpretasi gramatikal (interpretasi
menurut tata bahasa), yaitu metode menemukan makna suatu rumusan norma
dengan merujuk pada arti kata-kata serta tata bahasa yang dipergunakan sehari-
hari oleh masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan. Dalam konteks hukum
Indonesia makna gramatikal dapat diperoleh atau ditemukan dengan merujuk
kepada tata bahasa Indonesia, yang salah satunya sumbernya adalah kata-kata
dan kaidah-kaidah berbahasa yang terkodifikasi dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI). Oleh karena itu, makna norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 yang
sudah jelas tersebut, menurut Mahkamah tidak menghalangi terwujudnya kepastian
hukum yang adil. Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon bahwa ketidakpastian
hukum berpotensi memunculkan diskriminasi, praktik kekerasan oleh aparat, serta
impunitas aparat dari tanggung jawab hukum, menurut Mahkamah para Pemohon
dalam permohonannya tidak menguraikan lebih lanjut kaitan antara norma Pasal
37 ayat (2) UU 2/2002 yang notabene hanya mengatur nama lembaga serta
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga
tersebut. Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini adanya relevansi antara
dasar hukum pembentukan Kompolnas dengan kekuatiran para Pemohon akan
adanya anggapan potensi diskriminasi, praktik kekerasan oleh aparat, serta
impunitas aparat dari tanggung jawab hukum.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 37 ayat (2) UU
2/2002 kabur atau tidak jelas (vague norm) adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.4] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Kompolnas tidak melakukan
pengawasan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara profesional.
Dalil demikian oleh para Pemohon dilandaskan pada penilaian bahwa tindak lanjut
Kompolnas atas beberapa laporan para Pemohon tidak memberikan solusi atau
penyelesaian bagi para Pemohon dalam kaitannya dengan proses hukum yang
ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahkan terkesan Kompolnas
sekadar menjadi ”juru bicara” Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terhadap dalil demikian Mahkamah berpendapat bahwa kasus-kasus
konkret yang dihadapi para Pemohon, dan kemudian dilaporkan para Pemohon
kepada Kompolnas, bukan merupakan isu konstitusionalitas norma. Hal demikian
menurut Mahkamah berada di ranah implementasi norma in casu implementasi
tugas dan/atau kewenangan Kompolnas oleh komisioner dan/atau pegawai pada
49
Kompolnas. Anggapan tidak profesionalnya penanganan pengaduan oleh
Kompolnas, seandainya anggapan demikian memang benar terjadi maka dalam
batas penalaran yang wajar adalah tidak tepat jika solusinya berupa memohon
kepada Mahkamah untuk ”membubarkan Kompolnas” dengan cara menyatakan
norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Hal demikian karena menurut Mahkamah, tugas dan kewenangan Kompolnas
sudah secara tegas dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2002,
yang antara lain Pasal 38 ayat (2) huruf c menyatakan ”menerima saran dan
keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya
kepada Presiden”. Seandainya memang benar pada Kompolnas terdapat kinerja
yang tidak profesional seperti didalilkan para Pemohon, langkah yang lebih tepat
menurut Mahkamah bukanlah mempermasalahkan konstitusionalitas lembaga
melalui pengujian konstitusionalitas Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002, melainkan
melakukan evaluasi dan perbaikan pada tata kerja dan/atau tata kelola
kelembagaan yang hal demikian bukan merupakan materi UU 2/2002 a quo.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
tersebut,
Mahkamah
berpendapat dalil para Pemohon mengenai tidak profesionalnya Kompolnas dalam
menangani pengaduan masyarakat bukan merupakan isu yang terkait
konstitusionalitas norma, dan karenanya dalil para Pemohon a quo harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa terkait dengan petitum dalam permohonan, selain
petitum utama para Pemohon juga mengajukan petitum alternatif. Petitum utama
yang diajukan para Pemohon adalah memohon kepada Mahkamah agar Pasal 37
ayat (2) UU 2/2002 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
(inkonstitusional) dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara dalam petitum alternatif para Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”Komisi Kepolisian Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan keputusan presiden”.
Terhadap susunan petitum utama, Mahkamah dapat memahami hal
yang dimaksud oleh para Pemohon. Namun, pada petitum alternatif yang diajukan
para Pemohon menurut Mahkamah tidak dapat dipahami dan bahkan tidak logis
karena para Pemohon memohon agar Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 dinyatakan
50
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sesuai dengan
makna yang sejak semula memang sudah memiliki rumusan yang sama dengan
norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002. Dengan kata lain para Pemohon memohon
agar Mahkamah memberikan makna baru kepada Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002
yang makna baru tersebut sama persis dengan rumusan dan makna Pasal 37 ayat
(2) UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian. Sederhananya, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002
inkonstitusional secara bersyarat namun para Pemohon tidak memohon kepada
Mahkamah untuk mengubah makna norma Pasal a quo. Oleh karena itu, berkenaan
dengan hal tersebut Mahkamah menganggap rumusan petitum alternatif demikian
adalah rumusan yang tidak cermat dan Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut, serta berkenaan dengan petitum alternatif para Pemohon tersebut harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 telah jelas atau
tidak mengandung kekaburan atau ketidakjelasan norma (vague norm) dan telah
memberikan kepastian hukum yang adil, oleh karenanya tidak bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, menurut
Mahkamah dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pemohon II dan Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
51
[4.4] Pokok permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 14.53 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan
52
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpad
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
t ttd.
Saldi Isra
ttd. ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd ttd. .
M. Guntur Hamzah
ttd. ttd.
Anwar Usman
tt ttd. .
Arief Hidayat
ttd ttd.
Enny Nurbaningsih
ttttd.
Ridwan Mansyur
ttd. .
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
t ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (UU 2/2002), terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
41
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
42
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 37 ayat (2) UU
2/2002 yang menyatakan sebagai berikut:
“Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk dengan Keputusan Presiden”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
menurut anggapan para Pemohon norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian bertentangan dengan hak konsitusionalnya;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia
pembayar pajak;
4. Bahwa para Pemohon (Pemohon I sampai dengan Pemohon III) merasa hak
konstitusionalnya dirugikan secara aktual oleh keberadaan Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002. Kerugian
hak konstitusional aktual demikian terjadi karena Kompolnas tidak mampu
berperan sebagai pengawas bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
antara lain karena laporan-laporan para Pemohon mengenai tidak
profesionalnya
polisi
ternyata
tidak
ditindaklanjuti/ditanggapi
secara
profesional.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P-6]. Namun demikian, berkenaan
dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang
dirugikan akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
hanya Pemohon II dan Pemohon III yang dapat menjelaskan secara spesifik dan
aktual mengenai kerugian yang dialaminya, yaitu berdasarkan alat bukti berupa
dokumen laporan/pengaduan kepada Kompolnas yang menurut Pemohon II dan
Pemohon III pengaduan tersebut tidak mendapatkan tanggapan/tindak lanjut yang
layak dari Kompolnas [vide Bukti P-5, Bukti P-7, Bukti P-8, dan Bukti P-9].
Sedangkan terhadap Pemohon I Mahkamah tidak mendapatkan alat bukti yang
dapat membuktikan adanya keterkaitan antara anggapan kerugian hak
43
konsitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002
yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut, berkaitan dengan Pemohon II dan Pemohon III, Mahkamah
menilai anggapan kerugian hak konsitusional tersebut mempunyai hubungan
sebab-akibat (causal-verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian, yaitu
berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Oleh karena itu, apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon II dan Pemohon III
maka kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon II dan Pemohon III berkenaan dengan
inkonstitusionalitas
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo. Sementara itu, Pemohon I tidak mempunyai
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 37 ayat
(2) UU 2/2002, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 37 ayat (2) UU
2/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 merupakan
norma yang kabur dan multitafsir (vague norm) karena tidak menyertakan
batasan hukum yang jelas mengenai batas dan jenis tindakan pengawasan;
standar obyektivitas pengawasan dan tujuan pengawasan; serta m
