PUU
Tahun 2024
103/PUU-XXII/2024
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Para Kepala Desa Kabupaten Musi Rawas Utara yang habis masa jabatan pada tanggal 8 Februari 2024 yang diwakili oleh Sundoyo (Pemohon I), Cungh Wang (Pemohon II), Sipirli (Pemohon III), Jidi, S.E. (Pemohon IV), Argani (Pemohon V), Muhazoni (Pemohon VI), Saharudin (Pemohon VII), Madian (Pemohon VIII), Paizal (Pemohon IX), dan Abdul Wahid (Pemohon X)
Tanggal Putusan: 2024-09-12
UU Diuji: UU 3/2024, UU 6/2014, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 14/2014, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
2.2
PUTUSAN
Nomor 103/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Sundoyo
Alamat
: Dusun III Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo,
Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera
Selatan.
Pekerjaan
: Wiraswasta
2.
Nama
: Cungh Wang
Alamat
: Desa
Beringin
Sakti
Kecamatan
Rawas
Ilir
Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
3.
Nama
: Sipirli
Alamat
: Dusun III Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir,
Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan
Pekerjaan
: Wiraswasta
4.
Nama
: Jidi, S.E.
Alamat
: Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten
Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan
Pekerjaan
: Wiraswasta
2
5.
Nama
: Argani
Alamat
: Dusun I Desa Pulau Lebar Kecamatan Rawas Ulu
Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan
Pekerjaan
: Wiraswasta
6.
Nama
: Muhazoni
Alamat
: Dusun V desa Noman Baru Kecamatan Rupit
Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan
Pekerjaan
: Wiraswasta
7.
Nama
: Madian
Alamat
: Desa
Tanjung
Raja
Kecamatan
Rawas
Ilir
Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
8.
Nama
: Paizal
Alamat
: Desa Beringin Jaya Kecamatan Rupit Kabupaten
Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
9.
Nama
: Abdul Wahid
Alamat
: Simpang Nibung Rawas Kecamatan Rawas Ulu
Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan
Pekerjaan
: Wiraswasta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
98/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 31 Juli 2024 dengan Nomor 103/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 20 Agustus 2024
dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERKARA
Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Huruf (e) Kepala
Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024
dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Sebelum
melanjutkan pada uraian tentang permohonan beserta alasan-alasannya,
Pemohon ingin lebih dahulu menguraikan tentang kewenangan Mahkamah
Konstitusi” dan "legal standing" Pemohon sebagai berikut:
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian
Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Huruf (e) Kepala Desa
yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
2. Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat
(1) huruf (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
3. Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan:
4
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang- Undang Dasar”
4. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa secara
hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh
karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang
bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang.
Termaktub juga yang "Pemohon" Pahami Bahwa Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa Kedudukannya Lebih Tinggi dari Surat Penegasan
Kementerian Dalam Negeri dan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara
Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Pengujian Undang-
Undang ini. Apakah Terdapat Kekeliruan Dalam Pelaksanaannya ataukah
Terdapat kekeliruan dalam Penafsirannya.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
5
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa
Pemohon
adalah
perorangan
Warga
Negara
Indonesia
sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) huruf a UU MK yang hak-hak
konstitusionalnya telah dirugikan dengan perpanjangan masa jabatan
otomatis Kepala Desa di Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera
Selatan yang berlangsung pada tanggal 28 Juni 2024 seharusnya juga
mengikut sertakan kami sebagai "Pemohon" sesuai bunyi Pasal 118
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Huruf (e) Kepala Desa yang
berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Kami para
Pemohon adalah Kepala Desa di Kabupaten Musirawas Utara Provinsi
Sumatera Selatan yang habis Masa Jabatan pada Tanggal 8 Februari 2024
(Masuk dalam diktum Perpanjangan Masa Jabatan 2 tahun otomatis sesuai
bunyi Pasal 118 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) akan tetapi,
Sebelum Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah kabupaten Musirawas utara Provinsi Sumatera Selatan Telah
Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada Tanggal 31 Oktober
2023 serta Telah Melantik Kepala desa Hasil Pemilihan Kepala Desa
Serentak Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera selatan Pada
tanggal 9 Februari 2024 (Tepat 1 hari Masa jabatan Kami "Para Pemohon"
Berakhir)
3. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor
006/PUU-111/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
6
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian.
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
"Pemohon'', maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan demikian maka ada 5 lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi
dalam menguji pelaksanaan pengukuhan Kepala Desa Secara Otomatis
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tanggal 28
Juni 2024 terhadap Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa Huruf (e) Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan
bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini. Syarat pertama adalah kualifikasi Pemohon sebagai Warga
Negara
Republik
Indonesia,
untuk
bertindak
sebagai
"Pemohon"
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua
dengan berlakunya suatu Undang-Undang hak dan/atau kewenangan
konstitusional "Pemohon" dirugikan. Syarat ketiga, kerugian konstitusional
tersebut bersifat spesifik. Syarat keempat kerugian tersebut timbul akibat
berlakunya
lmplementasi
Undang-Undang
yang
ditafsirkan,
oleh
Kementerian Dalam Negeri Melalui Plt. Direktur Penataan Desa lbu Sri
7
Wahyu Febrianti Firman S.T. Berbeda dengan Tafsir yang dimohon oleh
para "Pemohon" atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi "Lex Superiori Derogat Legi lnferiori" Syarat kelima, Secara
Menyeluruh kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau
permohonan ini dikabulkan oleh Yang Mulia Para majelis Hakim karena
Putusan Tersebut akan Berlaku secara masif dan menyeluruh di Seluruh
Negara kesatuan Republik Indonesia.
4. Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon (Perseorangan Warga
Negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang
ini.
Berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka Pemohon
sebagai Warga Negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 118 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa Huruf (e) Kepala Desa yang berakhir masa
jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini. karena hal tersebut dapat menimbulkan
kerugian bagi pemohon. Akhirnya, apabila permohonan pengujian terhadap
ketentuan Pasal 118 Undan-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Huruf (e) Kepala
Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024
dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikabulkan,
maka hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tidak lagi dirugikan.
Dengan demikian, syarat kedudukan hukum (legal standing) Pemohon telah
sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
IV. ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN Pasal 118
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Huruf (e) Kepala Desa yang
berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
8
A. Pemohon Berhak atas Perlindungan Hukum Bagi Para Pemohon
sebagai Kepala Desa maupun sebagai Warga Negara Kesatian
Republik Indonesia yang Haknya Direbut dengan Paksa Karena
Kekeliruan dalam Menafsirkan Undang- Undang
1. Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 “hak Untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan Haknya
secara Kolektif untuk Membangun Masyarakat, Bangsa dan Negara”
serta, bunyi Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 “hak atas
pengakuan Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang adil
serta Perlakuan yang sama di depan Hukum”. Dengan Berlangsungnya
Perpanjangan Masa jabatan 82 Kepala Desa di kabupaten Musirawas
Utara Provinsi sumatera selatan yang dilaksanakan dengan tidak
menyertakan kami para Pemohon, Tidak Kami dapatkan “Keadilan”
Sebagaimana Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
huruf (e) Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan
bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini;
2. Bahwa dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Huruf (e) Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan
bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini. Kami “Para Pemohon” Berkeyakinan Bahwa
Perpanjangan Masa jabatan secara otomatis sebagaimana dictum di
atas masih menjadi hak kami yang Berakhir Masa jabatannya pada
tanggal 8 Februari 2024. Keyakinan kami "para Pemohon" Bahwa
perpanjangan masa jabatan 2 tahun sebagaimana bunyi Pasal 118
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa huruf (e) Kepala
Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
9
juga berlaku bagi kami “Para Pemohon” yang Berakhir masa Jabatan
pada tanggal 8 Februari 2024
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
4. Bahwa “Para Pemohon” pada tahapan sebelumnya sudah Berkonsultasi
Kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musirawas Utara,
Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Melalui Dinas Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Selatan, serta
Berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Melalui Plt. Direktur
Penataan Desa dengan di damping oleh Kepala Dinas PMD Provinsi
Sumatera Selatan, Hal ini dilakukan para “Pemohon” Karna Menurut
Asumsi “Para Pemohon” bahwa Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku Belakangan Membatalkan Peraturan Perundang-undangan yang
Berlaku terdahulu “Lex Posteriori Derogat Legi Priori”.
B. Para
Pemohon
Berhak
Mendapatkan
Pengakuan,
Jaminan,
Perlindungan serta Kepastian Hukum yang Adil serta Perlakuan yang
sama di hadapan Hukum
Pasal norma konstitusi diatas mengatur pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum Tetapi kami "Para Pemohon" tidak dapat memperoleh hal
tersebut di atas. Dengan dalih Penafsiran Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia melalui Plt. Direktur Penataan Desa Bahwa
perpanjangan Masa jabatan 82 Kepala Desa di Kabupaten Musirawas Utara
Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024
sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan kedua Undan-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa.
serta sudah sesuai dengan Surat Kementerian Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ Perihal: Penegasan Ketentuan
Perubahan
Pasal
Peralihan
Terkait
Kepala
Desa
dan
Badan
10
Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa pada tanggal 5 Juni 2024. Sementara hal tersebut berbeda menurut
Penafsiran kami para Pemohon yang Habis Masa Jabatan pada tanggal 8
Februari 2024, Bahwa Keputusan Bupati Musirawas Utara Provinsi
Sumatera Selatan tentang Pelaksanaan Perpanjangan Masa Jabatan
Kepala Desa "Khususnya" terkait 15 desa kami para Pemohon tidak
mendasar dan bertentangan dengan Ketentuan Pasal 118 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa huruf (e) Kepala Desa yang berakhir masa
jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti- bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan "para Pemohon" untuk dapat
dikukuhkan kembali sebagai Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Pasal
118 huruf (e) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa. Serta
membatalkan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Untuk Desa-Desa "Para Pemohon"
2. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pengujian Pasal 118
huruf (e) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2014
tentang
Desa.
Yang
diimplementasikan secara keliru oleh para pemangku kebijakan dalam hal
ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maupun Bupati
Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
3. Menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian atau sepenuhnya
permintaan "para Pemohon" untuk membatalkan perpanjangan masa
11
jabatan 15 Kepala Desa yang baru dikukuhkan pada tanggal 28 Juni 2024
di tempat "para Pemohon" Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera
selatan karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala
akibat hukumnya.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
5. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
serta Bupati Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan
perubahan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Perpanjangan
Masa Jabatan Kepala Desa 2 Tahun sebagaimana yang diajukan “para
Pemohon” segera setelah diterima dan di Putuskannya Permohonan ini agar
terdapat kepastian hukum bagi "para Pemohon". Walaupun esok dunia
musnah walaupu langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan "fiat justicia
ruat caelum".
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Mohan
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
TAMBAHAN PERMOHONAN
1. Sesuai keterangan Sekretaris Jendral Bina Pemdes Kemendagri yang (dikutip
dari kanal youtubenya) pada Selasa (8/ 5/ 2024). “Dijelaskan, khusus untuk UU
Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118 huruf e melalui forum sosialisasi
menekankan kepada kepala OPD atau yang mewakili bahwa sesungguhnya UU
ini kritikal pointnya terhadap perubahan adalah menampung aspirasi atau
keinginan dari asosiasi kepala desa, untuk mendapatkan perpanjangan masa
jabatan kepala desa 2 tahun sesuai UU ini” ujarnya.
12
“Karena itu bagi kepala desa yang masa jabatan berakhir pada bulan Februari
2024 maka seluruhnya mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun”
jelasnya.
Karena Pasal 118 huruf e ini makna sesungguhnya adalah mengakomodir
seluruh aspirasi dari rekan rekan asosiasi penghulu desa, walaupun tertulis ada
kata “dapat diperpanjang”, karena itulah makna sesungguhnya secara historikal
terbitnya revisi UU ini.
“Jadi mutlak bagi seluruh kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada
bulan Februari 2024 diperpanjang selama 2 tahun” jelasnya lagi.
Pemerintah pusat dan DPR selaku pembuat UU menyampaikan, agar
pemerintah daerah atau kepala OPD memberikan masukan kepada Kepala
Daerah, karena sesuai UU Pasal 118 Huruf e ini mutlak bagi Kepala Daerah
untuk melaksanakan” tambahnya lagi.
Untuk itu kepada seluruh kepala daerah melalui OPD,” bahwa putusan ini secara
historikal adalah untuk mengakomodir permohonan kepala desa yang berakhir
bulan jabatannya pada bulan Februari 2024, dimohonkan kepada seluruh OPD
agar menyampaikan kepada Kepala Daerahnya masing masing agar
dilaksanakan,” tegasnya.
(https://www.buserindonesia.id/ini-penjelasan-dan-kriteria-kepala-desa-yang-
masa-jabatan-di-perpanjang-menjadi-8-tahun/)
2. Dari 416 Kabupaten di Seluruh Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi
Sumatera Selatan Menjadi satu satunya Kabupaten yang tidak memperpanjang
Masa jabatan Kepala Desa yang Habis pada bulan Februari 2024 sebagaimana
bunyi Pasal 118 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Kami para Pemohon Habis Masa Jabatan pada tanggal 8 Februari 2024).
3. Delapan Kepala Desa yang Habis Masa Jabatannya di Bulan Februari 2024 di
Perpanjang secara Otomatis oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan.
13
Sebanyak delapan kepala desa di Kecamatan Way Sulan, Kabupaten
Lampung Selatan, resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan
masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan itu
merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan dilakukan secara langsung
oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto serta disaksikan oleh
sejumlah pejabat dan masyarakat setempat. Kegiatan berlangsung di Lapangan
Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Rabu (17/7/2024). Dalam
sambutannya, Nanang Ermanto mengapresiasi kinerja para kepala desa yang
selama ini telah berkontribusi besar dalam pembangunan di desanya masing-
masing.
(https://www.lampungselatankab.go.id/web/2024/07/17/delapan-kepala-desa-
se-kecamatan-way-sulan-terima-sk-perpanjangan-masa-jabatan/)
4. Kepala Desa di Bojo Negoro
(https://radarbojonegoro.jawapos.com/daerah/714554983/25-kades-bakal-
dapat-perpanjangan-dua-tahun)
5. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa
yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 diperpanjang masa jabatannya
selama dua tahun kedepan. Dengan demikian, sejalan dengan Surat Keputusan
Bupati
Kampar
Nomor
499/PMD/VII/2024
tentang
Perpanjangan
dan
Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kampar masa bhakti
2024-2026.
Pj Bupati Kampar Hambali, S.E., yang diwakili Pj. Sekda Kampar Ahmad Yuzar,
S.Sos., MT, menyerahkan secara langsung SK perpanjangan kepada 20 Kepala
Desa yang masa jabatannya habis Februari 2024 di Aula Kantor Bupati
Bangkinang Kota, Rabu (3/7/2024).
(https://mediacenter.kamparkab.go.id/artikel-
detail/3325/artikelkat/pages/pages/tugas-pokok-dan-fungsi)
6. Oleh Karena itu sebagai Warga Negara Indonesia Kami Menganggap
Perpanjangan Masa jabatan 2 Tahun Kepala Desa sesuai dengan Undang-
14
Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 adalah Hak yang harus kami perjuangkan sebagaimana yang
tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 antara lain:
• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” [Pasal 27
ayat (2)].
• Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”[Pasal
28A)].
• Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang”.
• Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia.” [Pasal 28C ayat (1)].
• Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” [Pasal 28C ayat
(2)].
• Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum.” [Pasal 28D ayat (1)].
• Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” [Pasal 28I
ayat (1)].
Oleh Karena itu Kami Menganggap Kementerian Dalam Negeri dalam Pokok
Perkara ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
wajib Tunduk dan patuh pada Putusan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal:
15
• Setiap Warga Negara Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”
• Setiap Warga Negara Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat (1) mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain.”
• Setiap Warga Negara Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang- undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
PETITUM
Bahwa dari seluruh Bukti Tambahan yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan “para Pemohon” Untuk Dapat di
Kukuhkan Kembali Sebagai Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Pasal 118
huruf (e) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta membatalkan Surat
Keputusan Bupati Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan tentang
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Untuk Desa-Desa
“para Pemohon”;
2. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 118
huruf (e) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang diimplementasikan
secara keliru oleh para pemangku kebijakan dalam hal ini Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia maupun Bupati Musirawas Utara, Provinsi Sumatera
16
Selatan;
3. Menyatakan menerima dan mengabulkan sepenuhnya permintaan “para
Pemohon” untuk membatalkan perpanjangan masa jabatan 15 Kepala Desa
Yang baru dikukuhkan pada tanggal 28 Juni 2024 di tempat “para Pemohon”
Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera selatan karena tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
5. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta
Bupati Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan
perubahan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Perpanjangan
Masa Jabatan Kepala Desa 2 Tahun sebagaimana yang diajukan “para
Pemohon” segera setelah diterima dan diputuskannya permohonan ini agar
terdapat kepastian hukum bagi “para Pemohon”. Walaupun esok dunia
musnah/walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan “fiat justicia
ruat caelum”.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sundoyo,
Cungh Wang, Sipirili, Jidi S.E., Muhazoni, Argani, Madian,
Abdul Wahid dan Paizal;
2.
Bukti P-2
: -
Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Musirawas Utara
Nomor
082/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2018
tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Kertasari, Kecamatan
Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara, tanggal 15
Januari 2018;
17
-
Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Musirawas Utara
Nomor
078/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2018
tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Beringin Sakti, Kecamatan
Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, tanggal 15
Januari 2018;
-
Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Musirawas Utara
Nomor
074/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2018
tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Mandi Angin, Kecamatan
Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, tanggal 15
Januari 2018;
-
Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Musirawas Utara
Nomor
077/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2018
tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Batu Kucing, Kecamatan
Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, tanggal 15
Januari 2018;
-
Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Musirawas Utara
Nomor
073/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2018
tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Pulau Lebar, Kecamatan
Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara, tanggal 15
Januari 2018;
-
Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Musirawas Utara
Nomor
068/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2018
tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan
Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara, tanggal 15
Januari 2018;
18
-
Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Musirawas Utara
Nomor
076/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2018
tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja, Kecamatan
Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, tanggal 15
Januari 2018;
-
Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Musirawas Utara
Nomor
064/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2018
tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan
Rupit, Kabupaten Musirawas Uara, tanggal 15 Januari
2018;
-
Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Musirawas Utara
Nomor
069/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2018
tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Simpang Nibung Rawas,
Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara,
tanggal 15 Januari 2018;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100.3.5.5/244/SJ, Hal: Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak
Tahun 2024, tanggal 14 Januari 2023;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Bupati Musirawas Utara Nomor
303/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2023
tentang
Penetapan
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak dalam Wilayah Kabupaten Musirawas Utara
Tahun 2023, tanggal 10 Mei 2023;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
19
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Surat
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
100.3.5.5/2625/SJ, Hal: Penegasan Ketentuan Perubahan
Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanggal 5 Juni 2024;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Undangan Pengukuhan Perpanjangan
Masa Jabatan Kepala Desa dari Sekretaris Daerah
Kabupaten Musirawas Utara Nomor 055/135/DPMD-P3A
kepada para Kepala Desa, tanggal 26 Juni 2024;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun
2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914,
selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 8 Agustus 2024. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal
41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu,
Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar para Pemohon dapat
mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2024, pukul 14.42 WIB, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah, di mana
perbaikan dimaksud terlambat disampaikan sebagaimana ditentukan dalam
Persidangan Pendahuluan yaitu pukul 09.00 WIB. Kemudian Mahkamah memeriksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 26 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan dimaksud,
meskipun para Pemohon terlambat menyampaikan perbaikan permohonannya
21
namun para Pemohon tetap menyampaikan pokok perbaikan permohonan yang
merupakan tambahan penjelasan yang mendukung permohonannya berupa fakta-
fakta empiris perpanjangan masa jabatan kepala desa dari kabupaten dan provinsi
lain.
[3.3.3]
Bahwa oleh karena keterlambatan penyampaian perbaikan permohonan
para Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang
maka Mahkamah akan menggunakan permohonan awal untuk diperiksa. Setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan permohonan (posita) para
Pemohon terlepas ada atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada dasarnya secara sistematika,
perbaikan permohonan para Pemohon dapat dikatakan telah sesuai dengan format
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan
memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud. Salah satu di antaranya
adalah ketiadaan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal
pertentangan antara norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945. Meskipun para Pemohon menyebutkan norma yang
menjadi dasar pengujian adalah norma Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut di mana
letak pertentangannya antara norma dalam pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun
1945. Bahkan pada dasarnya para Pemohon menganggap norma Pasal 118
huruf e UU 3/2024 adalah norma yang benar, tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, dan justru harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan
perpanjangan masa jabatan para Pemohon, namun oleh Kementerian Dalam Negeri
dan Bupati Musirawas Utara tidak ditindaklanjuti dengan memperpanjang masa
jabatan para Pemohon. Terlebih dalam positanya, para Pemohon justru lebih
banyak menguraikan fakta empiris terkait peristiwa hukum yang dialami para
Pemohon sebagai kepala desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya
22
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024. Dalam hal ini para
Pemohon tidak mendalilkan adanya pertentangan norma Pasal 118 huruf e UU
3/2024 dengan norma UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.4]
Bahwa tidak adanya pertentangan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024
dengan norma UUD NRI Tahun 1945 ini semakin tegas terlihat pada bagian petitum
permohonan para Pemohon, di mana para Pemohon tidak meminta pembatalan
ataupun pemaknaan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, namun petitum para
Pemohon justru meminta pengukuhan kembali para Pemohon sebagai kepala desa;
membatalkan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Pengukuhan
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa; membatalkan perpanjangan masa
jabatan 15 kepala desa yang baru dikukuhkan tanggal 28 Juni 2024; memerintahkan
Kementerian Dalam Negeri serta Bupati Musirawas Utara untuk segera melakukan
perubahan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Perpanjangan Masa
Jabatan Kepala Desa 2 tahun. Petitum-petitum para Pemohon a quo menurut
Mahkamah tidak lazim dalam pengujian undang-undang, karena merupakan
kewenangan lembaga lain, yang bukan kewenangan Mahkamah. Terlebih, seluruh
rumusan petitum permohonan a quo tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara
pengujian undang-undang. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 10 ayat (2)
huruf d PMK 2/2021 menentukan sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan para Pemohon demikian selain tidak lazim juga tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan
yang ditentukan dalam ketentuan dimaksud, norma yang dimohonkan pengujian
23
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, yang mana dalam petitum permohonan a quo hal
tersebut tidak dicantumkan.
Bahwa dengan demikian, di samping uraian alasan-alasan permohonan
(posita) tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di atas dan dengan adanya
petitum para Pemohon yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, maka menurut Mahkamah posita dan petitum para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur yang sekaligus mengakibatkan permohonan
para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian,
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon kabur,
terhadap kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
24
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 12.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
25
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun
2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914,
selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 8 Agustus 2024. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal
41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu,
Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar para Pemohon dapat
mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2024, pukul 14.42 WIB, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah, di mana
perbaikan dimaksud terlambat disampaikan sebagaimana ditentukan dalam
Persidangan Pendahuluan yaitu pukul 09.00 WIB. Kemudian Mahkamah memeriksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 26 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan dimaksud,
meskipun para Pemohon terlambat menyampaikan perbaikan permohonannya
21
namun para Pemohon tetap menyampaikan pokok perbaikan permohonan yang
merupakan tambahan penjelasan yang mendukung permohonannya berupa fakta-
fakta empiris perpanjangan masa jabatan kepala desa dari kabupaten dan provinsi
lain.
[3.3.3]
Bahwa oleh karena keterlambatan penyampaian perbaikan permohonan
para Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang
maka Mahkamah akan menggunakan permohonan awal untuk diperiksa. Setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan permohonan (posita) para
Pemohon terlepas ada atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada dasarnya secara sistematika,
perbaikan permohonan para Pemohon dapat dikatakan telah sesuai dengan format
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan
memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud. Salah satu di antaranya
adalah ketiadaan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal
pertentangan antara norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945. Meskipun para Pemohon menyebutkan norma yang
menjadi dasar pengujian adalah norma Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut di mana
letak pertentangannya antara norma dalam pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun
1945. Bahkan pada dasarnya para Pemohon menganggap norma Pasal 118
huruf e UU 3/2024 adalah norma yang benar, tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, dan justru harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan
perpanjangan masa jabatan para Pemohon, namun oleh Kementerian Dalam Negeri
dan Bupati Musirawas Utara tidak ditindaklanjuti dengan memperpanjang masa
jabatan para Pemohon. Terlebih dalam positanya, para Pemohon justru lebih
banyak menguraikan fakta empiris terkait peristiwa hukum yang dialami para
Pemohon sebagai kepala desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya
22
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024. Dalam hal ini para
Pemohon tidak mendalilkan adanya pertentangan norma Pasal 118 huruf e UU
3/2024 dengan norma UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.4]
Bahwa tidak adanya pertentangan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024
dengan norma UUD NRI Tahun 1945 ini semakin tegas terlihat pada bagian petitum
permohonan para Pemohon, di mana para Pemohon tidak meminta pembatalan
ataupun pemaknaan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, namun petitum para
Pemohon justru meminta pengukuhan kembali para Pemohon sebagai kepala desa;
membatalkan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Pengukuhan
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa; membatalkan perpanjangan masa
jabatan 15 kepala desa yang baru dikukuhkan tanggal 28 Juni 2024; memerintahkan
Kementerian Dalam Negeri serta Bupati Musirawas Utara untuk segera melakukan
perubahan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Perpanjangan Masa
Jabatan Kepala Desa 2 tahun. Petitum-petitum para Pemohon a quo menurut
Mahkamah tidak lazim dalam pengujian undang-undang, karena merupakan
kewenangan lembaga lain, yang bukan kewenangan Mahkamah. Terlebih, seluruh
rumusan petitum permohonan a quo tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara
pengujian undang-undang. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 10 ayat (2)
huruf d PMK 2/2021 menentukan sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan para Pemohon demikian selain tidak lazim juga tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan
yang ditentukan dalam ketentuan dimaksud, norma yang dimohonkan pengujian
23
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, yang mana dalam petitum permohonan a quo hal
tersebut tidak dicantumkan.
Bahwa
