Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

103/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Peria Ronald Pidu (Pemohon I), Mulyadi Taufik Hidayat (Pemohon II); dan Febri Bagus Kuncoro (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-08-22
UU Diuji: UU 5/2018, UU 15/2003, UU 1/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 39/1999, UU 5/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)