PUU
Tahun 2023
103/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Peria Ronald Pidu (Pemohon I), Mulyadi Taufik Hidayat (Pemohon II); dan Febri Bagus Kuncoro (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-08-22
UU Diuji: UU 5/2018, UU 15/2003, UU 1/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 39/1999, UU 5/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 103/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Peria Ronald Pidu
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Tendeadongi RT 002/002, Desa Tendeadongi, Kec.
Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Mulyadi Taufik Hidayat
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Buruh harian
Alamat
: Wanacala RT 004/004, Desa Harjamukti, Kec.
Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Febri Bagus Kuncoro
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Nusantara Raya RT 004/013, Kelurahan Beji,
Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Agustus 2023 memberi
kuasa kepada Andi Muttaqien, S.H.; Sekar Banjaran Aji, S.H., Iki Dulagin, S.H.,
M.H., Judianto Simanjuntak, S.H., Wahyu Wagiman, S.H., M.H., Abdul Wahid, S.H.,
M.H., Muhamad Irwan, S.H., Ronald Siahaan, S.H., M.H., Bimantara Adjie
Wardhana, S.H., dan Nur Wahid Satrio Kusuma Manggala, S.H., advokat yang
tergabung dalam Public Interest Lawyers Network (PILNET), beralamat di Jalan
Pejaten Raya/Komplek Depdikbud Blok A5 Nomor 7, RW.6, Pejaten Barat, Pasar
Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT);
Mendengar dan membaca
keterangan
Pihak Terkait
Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Mendengar dan membaca keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan saksi para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon;
Membaca kesimpulan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 106/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan Nomor
103/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 29
September 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 29 September 2023, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
Para Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Materiil
atas Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2002
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Bukti P-1)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
selanjutnya disebut UUD 1945.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum’;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) (selanjutnya
disebut sebagai UU MK), dan Pasal 29 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
RI tahun 2009 nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076)
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945”;
4
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan,
“dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK No. 2 Tahun 2021) berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa dalam hal pengujian undang-undang, terdapat dua klasifikasi, yakni
pengujian formil dan pengujian materiil [vide Pasal 51 Ayat (3) huruf a dan
Pasal 51A ayat (3) dan ayat (4) UU MK];
7. Bahwa Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021 menyatakan, “Pengujian
materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”;
8. Bahwa objek permohonan pengujian materiil ini adalah konstitusionalitas
Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
9. Bahwa berdasarkan uraian dasar hukum di atas, oleh karena objek
permohonan pengujian ini adalah Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
5
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Pasal 43L ayat
(4) UU a quo), maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa
dan mengadili Permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
10. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2 tahun
2021 menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
11. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021 juncto
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 disebutkan, hak
dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
6
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
13. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
14. Bahwa Pemohon I adalah korban peristiwa Tindak Pidana Terorisme Bom
di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada
28 Mei 2005 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana
Terorisme Nomor B-PA.03.02/272/2021, tanggal 19 Juli 2021 yang
dikeluarkan oleh BNPT (Bukti P-2);
15. Bahwa sebagai korban tindak pidana terorisme, berdasarkan ketentuan
Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018, Pemohon I berhak untuk mendapatkan kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis;
16. Bahwa adanya ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur
Pasal 43L ayat (4) UU a quo untuk mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak
diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021
menyebabkan Pemohon I tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di
dalam Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018. Sehingga, Pemohon I mengalami kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual;
17. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, memberikan
kesempatan bagi Pemohon I untuk mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, sehingga
kerugian konstitusional Pemohon I tidak lagi atau tidak akan terjadi lagi;
18. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak Pemohon I
dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
Permohonan a quo, karena Pemohon I dirugikan secara aktual atas
berlakunya Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018;
19. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
7
20. Bahwa Pemohon II adalah korban peristiwa Tindak Pidana Terorisme Bom
Beji Depok Tahun 2012 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak
Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/252/2021, tanggal 22 Juni 2021
yang dikeluarkan oleh BNPT (Bukti P-3);
21. Bahwa sebagai korban tindak pidana terorisme, berdasarkan ketentuan
Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018, Pemohon II berhak untuk mendapatkan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis;
22. Bahwa adanya ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur
Pasal 43L ayat (4) UU a quo untuk mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak
diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021
menyebabkan Pemohon II tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di
dalam Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018. Sehingga, Pemohon II mengalami kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual;
23. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, memberikan
kesempatan
bagi
Pemohon
II
untuk
mengajukan
permohonan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis,
sehingga kerugian konstitusional Pemohon II tidak lagi atau tidak akan
terjadi lagi;
24. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak Pemohon II
dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
Permohonan a quo, karena Pemohon II dirugikan secara aktual atas
berlakunya Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018;
25. Bahwa Pemohon III adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
26. Bahwa Pemohon III adalah korban peristiwa Tindak Pidana Terorisme
Bom Beji Depok Tahun 2012 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak
Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/245/2021, tanggal 22 Juni 2021
yang dikeluarkan oleh BNPT (Bukti P-4);
27. Bahwa sebagai korban tindak pidana terorisme, berdasarkan ketentuan
Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
8
2018, Pemohon III berhak untuk mendapatkan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis;
28. Bahwa adanya ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur
Pasal 43L ayat (4) UU a quo untuk mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak
diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021
menyebabkan Pemohon III tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di
dalam Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018. Sehingga, Pemohon III mengalami kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual;
29. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, memberikan
kesempatan
bagi
Pemohon
III
untuk
mengajukan
permohonan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis,
sehingga kerugian konstitusional Pemohon III tidak lagi atau tidak akan
terjadi lagi;
30. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak Pemohon III
dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
Permohonan a quo, karena Pemohon III dirugikan secara aktual atas
berlakunya Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PARA PEMOHON jelas memiliki
kepentingan hukum dan kepentingan konstitusional untuk melakukan
pengujian atas ketentuan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-
Undang yang bertentangan dengan Undang–Undang Dasar 1945.
III.
ALASAN – ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Bahwa ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Berbunyi:
9
“ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal UU ini mulai berlaku ”.
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
(2) UUD 1945.
A.
Pasal 43L Ayat 4 UU A Quo Bertentangan Dengan Jaminan Kesamaan
Warga Negara di Depan Hukum yang Dijamin Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
31. Bahwa terkait ketentuan warga negara bersamaan kedudukannya di
depan hukum dan pemerintahan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
32. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengandung makna yang
dalam dan penting bagi seluruh warga negara Indonesia. Ketentuan
tersebut melandasi perlindungan dan jaminan hak-hak tiap-tiap warga
negara untuk memiliki kedudukan yang sama di bidang hukum dan
pemerintahan, dan memiliki kewajiban dalam mentaati hukum dan
pemerintahan yang berlaku tanpa kecuali. Tidak diperbolehkan adanya
pembedaan dan/atau pemisahan berdasarkan alasan apapun;
33. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengandung makna atau
memuat beberapa asas, diantaranya adalah asas persamaan kedudukan
di depan hukum dan kedudukan di depan pemerintahan;
34. Penikmatan atas nilai-nilai yang terkandung di ketentuan di atas tidak
boleh dibatasi dan/atau dihilangkan karena alasan dan perbedaan latar
belakang sosial, budaya, ekonomi, profesi, jenis kelamin, dan lain-lain.
Dengan kata lain, makna tersurat dan tersirat dalam ketentuan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 adalah pengakuan yang seluas-luasnya terhadap
warga negara tanpa perbedaan apapun. Konsekuensi pengakuan tersebut
akan membawa kedudukan warga negara Indonesia siapapun dan apapun
latar belakangnya akan memperoleh kesempatan yang sama dalam
mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal ini korban tindak pidana
terorisme;
35. Bahwa jaminan dan perlindungan hak-hak yang terkandung di dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut diwujudkan dalam bentuk
10
tidak adanya pembedaan dan/atau pemisahan warga negara ke dalam
kelas-kelas yang dilakukan oleh hukum dan pemerintah;
36. Bahwa merujuk pada rumusan dan makna yang tersurat dalam ketentuan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, semua peraturan perundang-undangan yang
dibentuk harus memuat substansi atau materi yang me-representasikan
atau
mengejawantahkan
persamaan
di
depan
hukum
dan/atau
pemerintahan, baik hukum substantif maupun hukum acara. Materi muatan
atau hukum tertentu tidak boleh berisi atau bersifat diskriminatif yang
membeda-bedakan.
Perbedaan
hanya
dimungkinkan
sepanjang
perbedaan tersebut untuk memberi manfaat dan perlindungan terhadap
mereka yang dibedakan, bukan memencilkan atau mengucilkan mereka
yang dibedakan. Dengan demikian, makna yang tersurat dan tersirat di
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 selain menempatkan warga negara
pada kedudukan yang sama, juga sekaligus memberlakukan hukum yang
sama terhadap warga negara yang berbeda;
37. Bahwa ketentuan dalam UUD 1945 tersebut diperjelas dan diperkuat di
dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
sebagai berikut:
Pasal 3:
(1) …..
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 5 ayat (1):
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan
memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan
martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Pasal 17:
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara
11
yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil
untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
38. Bahwa ketentuan dalam UUD 1945 tersebut memberikan jaminan dan
perlindungan bagi semua warga negara untuk bebas dari praktik
diskriminasi, mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum;
39. Bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 43L ayat (4) UU A quo yang
menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang
ini mulai berlaku” adalah bertentangan dengan asas-asas dan prinsip-
prinsip yang terkandung di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
40. Bahwa muatan materi atau substansi Pasal 43L ayat (4) UU a quo tidak
mencerminkan aturan dan/atau muatan materi yang me-representasikan
atau
mengejawantahkan
persamaan
di
depan
hukum
dan/atau
pemerintahan. Materi muatan atau substansi hukum yang terkandung di
dalam ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU A quo secara substansial berisi
atau mengandung muatan materi yang bersifat diskriminatif yang
membeda-bedakan dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi
setiap korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis;
41. Bahwa pembedaan dan pengaturan waktu pengajuan permohonan
kompensasi bagi korban-korban tindak pidana terorisme yang berbatas
waktu, tidak memberikan manfaat dan perlindungan bagi korban-korban
tindak pidana terorisme. Ketentuan yang terkandung di dalam Pasal 43L
ayat (4) UU A quo telah memencilkan atau mengucilkan mereka yang
menjadi korban tindak pidana terorisme. Dengan demikian, substansi atau
muatan materi Pasal 43L ayat (4) UU A quo telah menempatkan korban-
korban tindak pidana terorisme pada kedudukan yang tidak sama, juga
sekaligus memberlakukan hukum yang tidak sama terhadap korban-
korban tindak pidana terorisme;
42. Oleh karenanya ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU a quo merupakan suatu
ketentuan atau pengaturan yang tidak dapat dilaksanakan secara adil (fair)
karena tidak memberikan kesempatan dan peluang yang sama bagi warga
negara, khususnya para korban tindak pidana terorisme untuk
12
mendapatkan perlakuan yang sama dan diperlakukan secara adil.
Sehingga, ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU a quo nyata-nyata telah
melanggar prinsip non diskriminasi, perlakuan dan jaminan yang sama di
depan hukum sebagai manifestasi dari negara hukum Indonesia;
43. Bahwa ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU a quo mengakibatkan Para
Pemohon kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dari negara.
Ketentuan Pasal 43 ayat (4) UU A quo secara otomatis telah merenggut
jaminan dan perlindungan hukum bagi semua warga negara, khususnya
Para Pemohon;
44. Bahwa Ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU a quo seakan menunjukkan
bahwa sistem Hukum Indonesia tidak berorientasi kepada perlindungan
dan pemenuhan terhadap hak-hak korban tindak pidana terorisme yang
seolah menjadi “pihak yang dilupakan” karena tidak mendapatkan
perlindungan dan jaminan yang memadai dalam memperoleh keadilan.
Padahal Indonesia menganut prinsip Negara hukum yang demokratis,
yang karenanya pelaksanaan hak asasi manusia diatur dan dijamin melalui
aturan perundang-undangan. Jaminan hukum ini harus mencakup nilai-
nilai hak asasi manusia yang terkandung di dalam hukum internasional;
45. Bahwa pengakuan prinsip-prinsip internasional secara nyata dipertegas
melalui Amandemen UUD 1945, yang secara susbstansial telah
mengadopsi nilai-nilai hak asasi manusia Internasional yang bersifat
universal. Sehingga, selain tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945,
Ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU A quo tidak boleh bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum tentang hak asasi manusia yang telah diakui secara
internasional;
46. Bahwa berbagai instrumen hukum hak asasi manusia telah memberikan
perhatian yang sangat berarti pada pemenuhan kepada hak-hak korban
kejahatan. Pada November 1985 Majelis Umum PBB menyetujui Basic
Principles and Guidelines on the Right to A Remedy and Reparation for
Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious
Violations of International Humanitarian Law (C.H.R. Res. 2005/35),
Deklarasi
ini
memuat
dasar-dasar
standar
internasional
dalam
penanganan korban kejahatan. Deklarasi ini didesain untuk membantu
13
pemerintah dan komunitas internasional untuk menjamin keadilan dan
membantu
para
korban
kejahatan dan
korban penyalahgunaan
kewenangan. Deklarasi ini merekomendasikan langkah-langkah yang
diambil di tingkat nasional, regional, dan internasional untuk menjamin
keadilan dan perlakuan yang adil kepada korban kejahatan, dengan
memenuhi hak-hak korban atas restitusi, kompensasi, dan bantuan sosial;
(Bukti P-5)
47. Bahwa ketentuan internasional tersebut memberikan jaminan atas hak-hak
korban, termasuk juga jaminan atas tiadanya diskriminasi, jaminan atas
persamaan di depan hukum, jaminan perlindungan dan kepastian hukum,
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945;
48. Bahwa Pasal 10 Basic Principles and Guidelines on the Right to A Remedy
and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human
Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law
menyatakan bahwa:
“Victims should be treated with humanity and respect for their dignity and
human rights, and appropriate measures should be taken to ensure their
safety, physical and psychological well being and privacy, as well as those
of their families. The State should ensure that its domestic laws, to the
extent possible, provide that a victim who has suffered violence or trauma
should benefit from special consideration and care to avoid his or her re
traumatization in the course of legal and administrative procedures
designed to provide justice and reparation;
(Para korban harus diperlakukan dengan menjunjung nilai kemanusiaan
dan menghormati martabat dan hak asasi manusia mereka, dan langkah-
langkah yang tepat harus diambil untuk menjamin keselamatan,
kesejahteraan fisik dan psikologis dan privasi mereka, serta keluarga
mereka. Negara harus memastikan bahwa undang-undang yang berlaku
di negara, sejauh mungkin, mengatur bahwa korban yang mengalami
kekerasan atau trauma harus mendapatkan perhatian dan perawatan
khusus untuk menghindari trauma ulang yang dialaminya melalui prosedur
hukum dan administratif yang dirancang untuk memberikan keadilan dan
perbaikan).
14
49. Bahwa aturan mengenai pemulihan ini harus mencakup prinsip kelayakan,
efektivitas dan proses yang cepat, serta menjamin bahwa korban
mendapatkan akses menuju keadilan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 17 Basic Principles and Guidelines on the
Right to A Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of
International Human Rights Law and Serious Violations of International
Humanitarian Law;
a. Pasal 11:
“Remedies for gross violations of international human rights law and
serious violations of international humanitarian law include the victim’s
right to the following as provided for under international law:
(a) Equal and effective access to justice;
(b) Adequate, effective and prompt reparation for harm suffered; and
(c) Access to relevant information concerning violations and reparation
mechanisms;
(Pasal 11:
Pemulihan atas pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia
internasional dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter
internasional mencakup hak korban atas hal-hal berikut sebagaimana
diatur dalam hukum internasional:
a) Akses terhadap keadilan yang setara dan efektif;
b) Pemulihan yang memadai, efektif dan cepat atas kerugian yang
diderita; dan
c) Akses terhadap informasi relevan mengenai pelanggaran dan
mekanisme reparasi.)
b. Pasal 15:
Adequate, effective and prompt reparation is intended to promote
justice by redressing gross violations of international human rights law
or serious violations of international humanitarian law. Reparation
should be proportional to the gravity of the violations and the harm
suffered. In accordance with its domestic laws and international legal
obligations, a State shall provide reparation to victims for acts or
omissions which can be attributed to the State and constitute gross
violations of international human rights law or serious violations of
15
international humanitarian law. In cases where a person, a legal
person, or other entity is found liable for reparation to a victim, such
party should provide reparation to the victim or compensate the State
if the State has already provided reparation to the victim;
(Pasal 15:
Pemulihan yang memadai, efektif dan cepat dimaksudkan untuk
memajukan keadilan dengan memperbaiki pelanggaran berat
terhadap hukum hak asasi manusia internasional atau pelanggaran
serius terhadap hukum humaniter internasional. Reparasi harus
sebanding dengan beratnya pelanggaran dan kerugian yang diderita.
Sesuai dengan undang-undang domestiknya dan kewajiban hukum
internasional, suatu Negara harus memberikan reparasi kepada
korban atas tindakan atau kelalaian yang dapat dikaitkan dengan
Negara tersebut dan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum
hak asasi manusia internasional atau pelanggaran serius terhadap
hukum humaniter internasional. Dalam hal seseorang, badan hukum,
atau badan lain diketahui bertanggung jawab memberikan reparasi
kepada korban, maka pihak tersebut harus memberikan reparasi
kepada korban atau memberikan kompensasi kepada Negara jika
Negara telah memberikan reparasi kepada korban.
c. Pasal 17:
States shall, with respect to claims by victims, enforce domestic
judgements for reparation against individuals or entities liable for the
harm suffered and endeavour to enforce valid foreign legal judgements
for reparation in accordance with domestic law and international legal
obligations. To that end, States should provide under their domestic
laws effective mechanisms for the enforcement of reparation
judgements.
(Pasal 17:
Negara-negara harus menegakkan keputusan-keputusan mengenai
reparasi
terhadap
individu-individu
atau
badan-badan
yang
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita dan berusaha untuk
menegakkan keputusan-keputusan hukum luar negeri yang sah
mengenai reparasi sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban-
16
kewajiban hukum internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut,
negara-negara
harus
menyediakan
mekanisme
yang
efektif
berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk menegakkan
keputusan pemulihan.)
50. Bahwa pemberian pemulihan tidak diperbolehkan adanya diskriminasi
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 Prinsip dan Pedoman Dasar
tentang Hak atas Pemulihan dan Reparasi bagi Korban Pelanggaran Berat
Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan Pelanggaran Berat Hukum
Humaniter Internasional:
“Penerapan dan penafsiran Prinsip-Prinsip dan Pedoman ini harus
konsisten dengan hukum hak asasi manusia internasional dan hukum
humaniter internasional dan tanpa diskriminasi dalam bentuk atau dasar
apa pun, tanpa kecuali”:
51. Bahwa pengakuan terhadap hak-hak korban tersebut berlanjut pada tahun
2000 ketika negara-negara di dunia bersepakat untuk menandatangani
United Convention on Transnational Organized Crime. Konvensi ini
mengatur berbagai langkah dan strategi yang dapat dilakukan negara-
negara guna menanggulangi kejahatan transnasional terorganisir,
termasuk mengenai perlindungan terhadap saksi beserta keluarganya dan
bantuan kepada korban kejahatan. Indonesia merupakan salah satu
negara pihak dalam konvensi ini dan telah meratifikasi konvensi ini melalui
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations
Convention
Against
Transnational
Organized
Crime
(Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
Terorganisasi);
52. Pengaturan mengenai bantuan kepada korban kejahatan diatur di dalam
Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional Terorganisasi. Pasal ini mensyaratkan Negara-
negara Pihak untuk menetapkan prosedur pemberian akses korban untuk
mendapatkan kompensasi dan restitusi;
53. Bahwa secara internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui
resolusi-resolusi yang dikeluarkannya telah menyerukan komunitas
internasional untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak korban tindak
pidana terorisme (Bukti P-6);
17
UN General Assembly (GA), Human Rights Council (HRC), and
Security Council (SC) resolutions No SC res 1566 (8 October 2004)
tentang “Threats to international peace and security caused by
terrorist acts” menyatakan:
Deeply concerned by the increasing number of victims, including children,
caused by acts of terrorism motivated by intolerance or extremism in
various regions of the world,…
Reaffirming its profound solidarity with victims of terrorism and their
families,…
10. Requests further the working group, established under paragraph 9 to
consider the possibility of establishing an international fund to compensate
victims of terrorist acts and their families, which might be financed through
voluntary contributions, which could consist in part of assets seized from
terrorist organizations, their members and sponsors, and submit its
recommendations to the Council.
(Sangat prihatin dengan semakin banyaknya korban, termasuk anak-anak,
yang disebabkan oleh aksi terorisme yang berlatar belakang intoleransi
atau ekstremisme di berbagai kawasan di dunia,…
Menegaskan kembali solidaritas mendalam terhadap para korban
terorisme dan keluarga mereka…
Meminta lebih lanjut kelompok kerja, yang dibentuk berdasarkan paragraf
9,
untuk
mempertimbangkan
kemungkinan
pembentukan
dana
internasional untuk memberikan kompensasi kepada korban aksi teroris
dan keluarga mereka, yang mungkin dibiayai melalui kontribusi sukarela,
yang dapat berupa bagian dari aset yang disita dari organisasi teroris. ,
anggota dan sponsornya, dan menyampaikan rekomendasinya kepada
Dewan).
Resolusi SC res 1624 (14 September 2005) tentang “Threats to
international peace and security (Security Council Summit 2005),
menyatakan:
Deeply concerned by the increasing number of victims, especially among
civilians of diverse nationalities and beliefs, caused by terrorism motivated
by intolerance or extremism in various regions of the world, reaffirming its
profound solidarity with the victims of terrorism and their families, and
18
stressing the importance of assisting victims of terrorism and providing
them and their families with supportto cope with their loss and grief.
(Sangat prihatin dengan semakin banyaknya korban, khususnya warga
sipil dari berbagai bangsa dan kepercayaan, yang disebabkan oleh
terorisme yang dimotivasi oleh intoleransi atau ekstremisme di berbagai
wilayah di dunia, menegaskan kembali solidaritas yang mendalam
terhadap para korban terorisme dan keluarganya, serta menekankan
pentingnya membantu para korban terorisme dan memberikan mereka
serta keluarga mereka dukungan untuk mengatasi kehilangan dan
kesedihan mereka)
GA res 60/158 (16 December 2005). Protection of human rights and
fundamental freedoms while countering terrorism, menyatakan:
2. Deplores the suffering caused by terrorism to the victims and their
families, and expresses its profound solidarity with them”.
(Menyesalkan penderitaan yang diakibatkan oleh terorisme terhadap para
korban dan keluarganya, dan menyatakan solidaritas yang mendalam
terhadap mereka).
54. Secara khusus pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia menerbitkan
Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Perppu ini merupakan peraturan perundang-
undangan yang pertama kali mengatur mengenai hak korban tindak pidana
terorisme atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Selanjutnya pada
tahun 2003 Perppu ini ditetapkan menjadi undang-undang;
55. Pengaturan mengenai hak-hak korban tindak pidana terorisme ini diatur
lagi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban. Undang-Undang ini mengatur hak korban tindak pidana
terorisme atas bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan/atau rehabilitasi
psikososial. Selain itu menurut undang-undang ini, korban tindak pidana
terorisme berhak atas kompensasi dan/atau restitusi;
56. Bahwa dalam perkembangannya, ketentuan mengenai hak-hak korban
tindak pidana terorisme diatur lebih rinci dan khusus di dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
19
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Pasal 35 A ayat (1)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa korban adalah
tanggung jawab Negara;
57. Bahwa dengan demikian, hak atas pemulihan (right to reparation), yang
terdiri dari bantuan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi adalah hak yang
melekat pada korban;
58. Bahwa karena hak pemulihan adalah kewajiban negara, maka pemenuhan
hak atas pemulihan ini dilakukan oleh negara dan pemenuhan hak ini tidak
terikat pada kondisi lain, misalnya adanya pembatasan waktu dan/atau
kesempatan
bagi
korban-korban
tindak
pidana
terorisme
untuk
mendapatkan pemulihan atas hak-haknya sebagaimana diatur di dalam
Pasal 43L ayat (4) UU A quo;
59. Bahwa dengan demikian, hak atas pemulihan merupakan hak yang
melekat pada korban yang tidak tergantung pembatasan-pembatasan
yang dapat mengurangi penikmatan atas hak-hak korban tindak pidana,
dalam hal ini korban tindak pidana terorisme;
Bahwa karena ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU A quo bertentangan
ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 maka sudah sepatutnya Pasal 43L
ayat (4) UU A quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat dengan segala akibat hukumnya.
B.
Pasal 43L Ayat (4) UU A quo Bertentangan Dengan Pengakuan, Jaminan,
Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil Serta Perlakuan yang
Sama di Hadapan Hukum yang Dijamin pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
60. Bahwa UUD 1945 telah menegaskan adanya jaminan kepastian hukum
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara
dalam ruang negara hukum, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945:
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
61. Bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum, perlakuan
yang sama di muka hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
(HAM) merupakan ciri pokok dari Negara Hukum, di mana hal ini
merupakan prasyarat yang tidak bisa ditiadakan;
20
62. Bahwa hal tersebut selaras dengan konsepsi negara hukum menurut
Friedrich Julius Stahl, yaitu: (1) perlindungan hak asasi manusia, (2)
pembagian kekuasaan, (3) pemerintahan berdasarkan undang-undang,
(4) adanya peradilan tata usaha negara. Sedangkan ciri penting negara
hukum (the rule of law) menurut A.V. Dicey, adalah adanya: (1) supremacy
of law, (2) equality of law, (3) due process of law;
63. Bahwa asas kepastian hukum salah satunya mengandung pengertian
bahwa hukum haruslah dapat diprediksi, atau memenuhi unsur
prediktabilitas, sehingga seorang subjek hukum dapat memperkirakan
peraturan apa yang mendasari perilaku mereka dan bagaimana aturan
tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan;
64. Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama moralitas hukum.
Hal ini seperti dikemukakan oleh Lon L. Fuller, yang menyatakan bahwa
sebuah peraturan hukum perlu tunduk pada internal morality, oleh karena
itu dalam pembentukannya harus memerhatikan empat syarat berikut ini:
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini
juga sebagai hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-
ubah setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi
mengorientasikan kegiatannya kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya;
65. Bahwa asas hukum perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan
salah satu asas terpenting dalam hukum modern yang artinya bahwa
semua orang sama di depan hukum. Asas hukum perlakuan yang sama di
hadapan hukum (persamaan di hadapan hukum) merupakan asas di mana
terdapatnya suatu kesetaraan/kesamaan dalam hukum pada setiap
individu tanpa ada suatu pengecualian;
66. Bahwa UU No. 5 tahun 2018 merupakan salah satu regulasi yang
mengatur mengenai pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab
negara. Namun, pengaturan mengenai Korban tindak pidana terorisme
ternyata menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap korban-
21
korban peristiwa terorisme yang menempatkan korban dalam posisi yang
tidak seimbang dan tertekan. Hal ini disebabkan adanya ketentuan yang
menyatakan pengajuan “Permohonan (kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis) dapat diajukan paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”.
Ketentuan ini telah menegasikan prinsip-prinsip pemulihan korban yang
seharusnya diperhatikan dan dijadikan rujukan dalam proses pemberian
pemulihan korban, dalam hal ini korban peristiwa terorisme. Padahal UUD
1945 telah memberikan jaminan atas penghormatan, pemenuhan, dan
perlindungan hak asasi manusia;
67. Bahwa dengan demikian Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang A quo
bertentangan dengan asas hukum perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Hal ini adalah karena Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang A quo
menunjukkan tidak ada kesetaraan/kesamaan dalam hukum bagi setiap
warga negara dan menunjukkan perlakuan yang berbeda antara warga
negara, yakni membedakan pengajuan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi
dan korban bagi korban tindak pidana terorisme;
68. Bahwa dengan melihat rumusannya, jelas bahwa Pasal 43L ayat (4)
Undang-Undang A quo tidak bersesuaian dengan ketentuan Pasal 35A
ayat (1) dan ayat (4) U Undang-Undang Nomor No 5 Tahun 2018:
Pasal 35A ayat (1):
Korban merupakan tanggung jawab negara.
Pasal 35A ayat (4):
Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c.
santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan
d. kompensasi.
Sebab dengan pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan pembatasan waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku
22
mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon, tidak ada
kesamaan hak antara Para Pemohon dengan korban tindak pidana
terorisme yang lain yang telah mendapatkan hak-haknya sebagai korban
tindak pidana terorisme. Hal ini juga menunjukkan tidak ada persamaan
perlakukan yang sama di hadapan hukum bagi Para Pemohon jika
dibandingkan dengan warga negara lain yang merupakan korban tindak
pidana terorisme. Hal ini jelas merupakan diskriminasi bagi Para Pemohon;
69. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 35A ayat
(1) dan ayat (4) UU A Quo, disebutkan bahwa korban tindak pidana
terorisme merupakan tanggung jawab negara. Hal tersebut seharusnya
menjadi salah satu prinsip yang sejalan dengan salah satu tujuan Negara
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
70. Bahwa tanggung jawab Negara tidak dibatasi oleh jangka waktu
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 43L ayat (4) UU A quo;
71. Bahwa pasal 43L ayat (4) UU A quo mengabaikan dan menghilangkan
kewajiban negara di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghormati
(to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak-hak
konstitusional korban tindak pidana terorisme sebagai warga negara.
Padahal ini merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana
diatur dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah;
72. Bahwa dengan demikian, Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun
2018 bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa karena ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU A quo bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka sudah sepatutnya
Pasal 43L ayat (4) UU A quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat dengan segala akibat hukumnya;
23
C.
Pasal 43L ayat 4 UU A quo Bertentangan dengan Hak Bebas Atas
Perlakuan yang Bersifat Diskriminatif Atas Dasar Apapun yang Dijamin
pada Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
73. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “setiap orang berhak
bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”;
74. Bahwa Para Pemohon kehilangan haknya untuk “bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif” atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, karena
Pemohon tidak bisa mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan batas waktu selama 3 (tiga)
tahun, hal ini berbeda (tidak adil) dengan korban-korban terorisme lainnya
yang sudah mendapatkan hak-haknya, yang mana hal ini melanggar Pasal
28I ayat (2) UUD 1945;
75. Bahwa larangan diskriminasi tersebut dipertegas di dalam Pasal 3 ayat (3)
dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Pasal 3 Ayat (3) menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 17:
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara
yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil
untuk memperoleh putusan yang adil dan benar“.
76. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik (KIHSP) juga perlu merujuknya, sebagaimana
terdapat jaminan bebas dari diskriminasi yang ditegaskan dalam Pasal 26
KIHSP:
“Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama, tanpa diskriminasi apa pun. Mengenai hal ini, hukum
24
melarang segala diskriminasi dan menjamin kepada semua orang akan
perlindungan yang sama dan efektif terhadap diskriminasi atas dasar apa
pun seperti kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pandangan politik dan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial,
kekayaan, kelahiran, atau status lain.”;
77. Bahwa prinsip non dikriminasi berdasarkan norma KIHSP, mesti dipahami
sebagai larangan terhadap semua bentuk “distinction, exclusion, restriction
or preference” dengan dasar apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, aliran politik atau pendapat lainnya, warga
negara atau asal sosial, kepemilikan, kelahiran dan status lainnnya, yang
bertujuan atau berdampak pada pengakuan, penikmatan atau pemenuhan
semua hak dan kebebasan manusia (General Comment Human Rights
Committee No. 18: Non-discrimination (1989), para. 7);
78. Menurut Muladi, yang dimaksud dengan korban adalah orang-orang yang
baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian,
termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, gangguan
substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan
atau omisi yang melanggar hukum pidana dimasing-masing negara,
termasuk penyalahgunaan kekuasaan;
79. Bahwa pada hakikatnya korban dari tindak pidana merupakan seorang
warga negara yang tentunya memiliki hak untuk diberikan serta
dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana yang tercantum dalam
ketentuan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, yang dinyatakan melalui Pasal 1
Angka 5 menyebutkan bahwa LPSK merupakan lembaga yang
berwenang memberikan perlindungan kepada korban;
80. Bahwa yang dimaksud dengan perlindungan adalah segala upaya
pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman
kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau
lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini (vide Pasal
1 angka 8 UU Nomor 31 Tahun 2014);
81. Bahwa khusus berkaitan dengan hak-hak korban terorisme berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
25
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban yaitu :
Ayat (1) :
“Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan Korban
tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak atas Kompensasi.”
Ayat (4) :
“Pemberian
Kompensasi bagi Korban tindak pidana
terorisme
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur
mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.”
82. Bahwa berdasarkan Pasal 35A ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang, korban terorisme merupakan
tanggung jawab negara, yang diberikan dalam bentuk :
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan
d. kompensasi
83. Bahwa ketentuan di atas tidak secara otomatis dapat dinikmati oleh semua
korban tindak pidana terorisme. Ketentuan Pasal 43L ayat (4) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang memberikan batas
waktu 3 (tahun) sejak berlakunya UU tersebut untuk mengajukan
kompensasi. Hal ini berarti, korban tidak dapat mengajukan permohonan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis
kepada LPSK setelah lewat dari 3 (tiga) tahun;
84. Bahwa adanya pembatasan tersebut merupakan bentuk pengabaian
negara atas tanggung jawabnya memenuhi hak korban terorisme, dimana
korban terorisme yang mengajukan kompensasi melewati batas waktu
tidak akan mendapatkan kompensasi. Akibatnya, hak-hak korban tindak
26
pidana terorisme secara otomatis menjadi terhalang dan tidak dapat
dinikmati. Oleh karenanya, segala ketentuan yang membatasi hak korban
atas pemulihan dan yang menegasikan kewajiban Negara memberi
pemulihan adalah salah satu bentuk diskriminasi;
85. Bahwa pemberian batas waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UU a quo
tidak memiliki argumentasi yang substantif dari penyusun Undang-undang,
hal mana tercermin dari ketiadaan pemberian alasan batas waktu tersebut
dari risalah pembahasan perubahan UU LPSK. Bahkan Pemohon melihat
hal ini justru menunjukkan keberadaan regulasi tersebut membatasi
korban untuk mengakses hal yang dijamin oleh Undang-undang;
86. Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah mengadopsi the Updated
Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights through
Action to Combat Impunity, UN Doc. E/CN.4/2005/102/Add.1. Prinsip 31
dalam the Updated Set of Principles for the Protectionand Promotion of
Human Rights through Action to Combat Impunity tersebut mengenai the
Right and Duties Arising Out of the Obligation to Make Reparation, bahwa
: “[a]ny human rights violation gives rise to a right to reparation on the part
of the victim or his or her beneficiaries, implying a duty on the part of the
State to make reparation...” (Bukti P-7);
87. Bahwa prinsip-prinsip tersebut bersesuaian dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menetapkan bahwa
“perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, Oleh karenanya,
segala ketentuan yang membatasi hak korban atas pemulihan dan yang
menegasikan kewajiban Negara memberi pemulihan ini adalah salah satu
bentuk diskriminasi;
88. Diskriminasi yang dialami Para Pemohon semakin nyata dengan adanya
sebagian korban-korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan
kompensasi yakni sebanyak 215 orang pada 2020 (Bukti P-8) dan 357
orang korban pada 2021 dan 2022 (Bukti P-9). Padahal, pentingnya
pemberian perlindungan hukum kepada korban tindak pidana terorisme
telah mendapatkan perhatian serius dari Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pelapor Khusus PBB mengenai terorisme, Ben Emerson menyatakan
empat hal penting mengenai penanganan korban terorisme. Pertama,
27
kategorisasi dan definisi korban terorisme. Kedua, hak korban dan
partisipasinya dalam penyelidikan dan peradilan kasus terorisme. Ketiga,
hak korban terorisme dalam organisasi, dan keempat, hak korban
terorisme atas rehabilitasi (Bukti P-10);
89. Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, maka perumusan
Pasal 43L ayat (4) UU A quo telah dengan sengaja merenggut hak korban
atas pemulihan. Dengan demikian Pasal 43L ayat (4) UU A quo telah
membatasi hak-hak yang melekat pada korban, yakni hak atas pemulihan;
90. Dengan demikian, apabila Pasal 43L ayat (4) UU A quo tetap
dipertahankan dan dijalankan, maka negara telah bertindak diskriminatif
terhadap Para Pemohon;
Bahwa karena ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU a quo bertentangan ketentuan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 maka sudah sepatutnya Pasal 43L ayat (4) UU a
quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan
segala akibat hukumnya.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti yang diajukan Para
Pemohon, maka Para Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi
yang mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
28
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10 yang disahkan dalam persidangan tanggal 3 Oktober 2023 sebagai berikut:
1. P-1
: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang
2. P-2
: Fotokopi Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Nomor B-PA.03.02/272/2021, tanggal 19 Juli 2021, Pemohon
I ditetapkan oleh BNPT sebagai Korban Tindak Pidana
Terorisme Bom Pasar Tentena Tahun 2005
3. P-3
: Fotokopi Surat Ketetapan Korban Tindak Pidana Terorisme,
Nomor
B-PA.03.02/252/2021,
tanggal
22
Juni
2021,
Pemohon II ditetapkan oleh BNPT sebagai Korban Tindak
Pidana Terorisme Beji Depok Tahun 2012
4. P-4
: Fotokopi Surat Ketetapan Korban Tindak Pidana Terorisme,
Nomor
B-PA.03.02/245/2021,
tanggal
22
Juni
2021,
Pemohon III ditetapkan oleh BNPT sebagai Korban Tindak
Pidana Terorisme Beji Depok Tahun 2012;
5. P-5
: Print-out Human Rights of Victims of Terrorism A compilation
of selected international sources, 8 August 2019
6. P-6
: Print-out The Updated Set of Principles for the Protection and
Promotion of Human Rights through Action to Combat
Impunity, UN Doc. E/CN.4/2005/102/Add.1
7. P-7
Print-out The Criminal Justice Response to Support Victims of
Acts of Terrorism Revised Edition, UNODC, New York, 2012,
hlm. 4)
8. P-8
Fotokopi Laporan LPSK Tahun 2021
9. P-9
Fotokopi Laporan LPSK Tahun 2022 dan 2023
10. P-10
Print-out berjudul “Minimnya Hak Korban dalam RUU
Pemberantasan Terorisme” (Penerbit: ICJR)
[2.3]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. dan
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., yang didengar keterangannya di bawah
sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2024 dan 3 (tiga)
orang saksi bernama Thiolina F. Marpaung, Jufri Yusuf, dan Daniel Eduard Doeka
29
yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 5 Maret 2024, serta keterangan tertulis 2 (dua) orang ahli atas nama
Dr. Andrey Sujatmoko, S.H., M.H. dan Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag.,
Ph.D., yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut:
1. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
1) Friedrich Karl von Savigny (1779–1861), seorang ahli hukum Jerman
mengatakan bahwa hukum tidak perlu dibuat karena hukum tumbuh bersama
masyarakat. Artinya, hukum bukanlah suatu produk by-design. Ia tumbuh
mengikuti proses yang berjalan secara diakronik.
2) Hukum di mata Savigny tidak mengenal kata berhenti (cessation). Proses itu
terus berjalan, sehingga hukum adalah produk budaya yang menyejarah. Sebab
jika proses ini terhenti dan hukum menjadi momentary maka hukum berpotensi
untuk tercerabut dari akar sejarahnya. Ia menjadi produk politik, yakni produk
yang by-design, sebagaimana layaknya pandangan kaum positivisme hukum;
3) Pembentukan Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut UU
5/2018 seharusnya mengikuti proses yang berjalan secara diakronik dalam
perlindungan dan pemenuhan HAM korban Tindak Pidana Terorisme. Para
Pemohon merupakan korban langsung peristiwa Tindak Pidana Terorisme yang
terjadi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang
diundangkan tanggal 18 Oktober 2002.
4) Adanya ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur Pasal 43L
ayat (4) UU 5/2018 untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak diberlakukannya UU
5/2018, yaitu terakhir 22 Juni 2021 menyebabkan Para Pemohon tidak dapat
mengajukan permohonan mendapat kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis meskipun sudah mendapatkan Surat
Penetapan
Korban
Tindak
Pidana
Terorisme
dari
Badan
Nasional
Penanggulangan Terorisme sebagaimana ketentuan Pasal 43 L ayat (3) UU
5/2018.
30
5) Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 secara by-design yang telah menghentikan proses
historis hukum yang berlaku sejak tahun 2002 juga bersifat diskriminatif
dengan para Korban setelah berlakunya UU 5/2018. Sesama korban (baik
korban langsung maupun korban tidak langsung) tindak pidana terorisme,
seseorang yang menjadi Korban tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal
35A ayat (1) UU 5/2018 merupakan tanggung jawab negara. Pasal 35B, Pasal
36, Pasal 36A, dan Pasal 36B yang mengatur Pelindungan Terhadap Korban,
tidak ada satu ayat pun yang mengatur batas waktu untuk mendapat tanggung
jawab negara bagi Korban berupa: bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan
psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia, dan
kompensasi sebagaimana diatur Pasal 35A ayat (4) UU 5/2018.
6) Waktu 3 tahun bagi Korban langsung yang diakibatkan dari Tindak Pidana
Terorisme sebelum UU 5/2018 mulai berlaku dan belum mendapatkan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis untuk
mengajukan permohonan hak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi bukanlah isu open legal policy namun isu konstitusionalitas norma.
Konsep open legal policy ini pertama kali dipergunakan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan MK No. 010/PUU-III/2005. Secara harfiah, open legal
policy berarti kebijakan hukum terbuka. Menurut Mahkamah, sepanjang pilihan
kebijakan (open legal policy) tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan
pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan,
serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah.
7) Adanya pembatasan waktu 3 tahun pengajuan permohonan tersebut jelas-jelas
bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 yakni setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu serta Pasal 28I ayat (4) UUD
1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
8) Dengan demikian Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 sebagai norma hukum telah
berhenti (cessation) memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana
terorisme.
31
9) Dari sisi Korban Langsung, pemenuhan tenggat waktu 3 (tiga) tahun
sebagaimana ditentukan Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 kurang menempatkan
Korban Langsung sebagai seseorang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana
Terorisme sehingga berbeda dengan WN lainnya yang tanpa ada masalah dan
keterbatasan dalam mengurus haknya. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU
5/2018 Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban
adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme. Pembatasan
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal UU 5/2018 mulai berlaku
sebagaimana ditentukan Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 dengan segala
prosedurnya yakni:
a. harus ada Peraturan Pemerintahnya dahulu sebagaimana ditentukan Pasal
43L ayat (7) UU 5/2018 terkait syarat dan tata cara pengajuan permohonan
serta pelaksanaannya;
b. harus ada pengajuan permohonan dahulu sebagaimana ditentukan Pasal
43L ayat (2) UU 5/2018;
c. harus ada surat penetapan Korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme dahulu sebagaimana ditentukan Pasal 43L ayat
(3) UU 5/2018;
d. harus ada perhitungan besaran kompensasi kepada Korban dan ditetapkan
oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi
dan korban dahulu sebagaimana ditentukan Pasal 43L ayat (6) UU 5/2018;
dan
e. harus
ada
persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan atas perhitungan besaran kompensasi
kepada Korban yang dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban dahulu
sebagaimana ditentukan Pasal 43L ayat (6) UU 5/2018;
10) Peraturan Pemerintah yang didelegasikan untuk dibentuk berdasarkan Pasal
43L ayat (7) UU 5/2018 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban baru
diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020. Terdapat jeda 2 (dua) tahun yang
32
akibatnya Korban Langsung mulai dapat mengajukan permohonan 2 (dua)
tahun setelah UU 5/2018 berlaku sehingga hanya tersisa waktu 1 (satu) tahun
(karena terpotong 2 tahun). Ditambah lagi, pada tahun 2020-2021 tersebut yang
Korban Langsung seharusnya bisa mengajukan permohonan, mengalami
penderitaan kedua dengan menjadi korban akibat dampak Covid-19. Terjadi
pembatasan-pembatasan sosial sehingga mengurangi kesempatan Korban
Langsung memenuhi syarat-syarat permohonan.
Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. pun menyampaikan keterangan
tambahan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya
sebagai berikut:
1) Dengan adanya ketentuan di ayat (4) yang memberikan jangka waktu
maksimum 3 tahun, kemudian dibandingkan dengan di Pasal 35, bagi korban
langsung maupun tidak langsung pasca berlakunya undang-undang a quo itu
tidak ada jangka waktu sama sekali, karena langsung masuk di penentapan
pengadilan. Jadi tidak ada problem dengan jangka waktu pemenuhan hak.
2) Para korban ini adalah pihak yang sudah terlimitasi waktu. Waktunya adalah
menjadi korban sebelum tanggal 22 Juni 2018, yaitu diundangkannya Undang-
Undang Nomor 5/2018.
3) Selain itu, ada persyaratan-persyaratan yang tidak kemudian setiap orang di
antara 2002 sampai 2018, ini bisa menyatakan diri sebagai korban langsung,
karena harus mendapatkan asesmen dan penetapan dari BNPT untuk
dinyatakan sebagai korban langsung.
4) Bahwa normanya ini sebenarnya eenmalig. Normanya sekali berlaku karena
berupa ketentuan peralihan, yang berlakunya hanya sampai 21 Juni 2021.
5) Terkait pertanyaan dari pihak Pemerintah perihal berapa jumlah yang sudah
ditetapkan oleh BNPT sebagai korban, ahli tidak dapat memberikan terkait fakta.
Karena itu pihak LSPK dan BNPT yang berwenang menjawab.
6) Negara tidak dalam rangka memberikan hak. Negara hanya melindungi dan
memenuhi. Posisi negara itu hanya to protect, to fulfil, to promote. Negara tidak
dalam rangka to give right, tidak dalam rangka memberikan hak.
7) Ini tidak diletakkan sebagai hak melekat pada korban yang merupakan hak
keperdataan karena itu ada urusannya dengan pelaku, tapi ini diletakkan dalam
relasi antara kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
33
Oleh karena itu bentuknya berupa kompensasi ataupun santunan, bukan ganti
rugi, karena pelakunya bukan negara.
8) Terkait putusan MK selama ini, sesungguhnya ini beda dengan putusan-pusuan
lain seperti dalam masa jabatan, ataupun tenggat waktu untuk mengisi jabatan
publik. Jadi ini beda dengan perkara a quo.
9) Ada 3 hal tujuan hukum, penjurunya adalah keadilan. Kepastian hukum jika tidak
adil maka bukan tujuan. Kemanfaatan hukum jika tidak adil itu juga bukan tujuan.
Kepastian 3 tahun itu tidak menciptakan keadilan. Jadi norma Pasal 43L ayat
(4) ini adalah kepastian hukum yang tidak adil.
10) Contoh di KUHPerdata itu menuntut hak maksimal batas waktunya 20 tahun, ini
logis karena kalau dihitung usia, misalnya, dia seseorang dirugikan sekitar umur
40 tahun, kemudian sampai dengan umur 60 tahun, dia masih punya hak untuk
mengajukan permohonan.
11) Jika 3 tahunnya dihitung sejak penetapan BNPT maka menjadi bertentangan
dengan ayat (3), kecuali dengan konstitusional bersyarat.
12) Gugatan wanprestasi kepada negara itu kemungkinan bisa gugur karena
ketentuan enmalig berlaku sekali tersebut. Kecuali Hakimnya progresif.
2. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.
1) Jika dilihat secara holistik substansi dari UU No. 5 Tahun 2018 dalam kaitannya
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, menurut
hemat kami di dalamnya mengandung beberapa beberapa prinsip yang saling
terkait, yaitu: prinsip tanggung jawab negara (status responsibility, Latin) dalam
perspektif negara kesejaahteraan (welfare status, Latin) guna mewujudkan
masyarakat yang aman dan sejahtera (incolumem ac florentissimam incolumem
societatem), prinsip tanggung jawab negara atas keselamatan warga negara
(principium publica responsabilitatis ad salutem populi), prinsip tanggung jawab
negara jika terjadi kegagalan dalam perlindungan keselamatan warga negara
(principium civitatis responsabilitatis in casu defectus ad salutem civium
tuendam) dan prinsip pemulihan hak dan kerugian korban dari tindak pidana
terorisme (principium restitutionis iurium et damnorum victimarum).
2) Sehubungan dengan hal itu, seluruh ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2018
seharusnya bersifat integral dan sistemik serta koheren, tidak saling
34
menegasikan antara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lainnya
(contradictorium) sesuai dengan karakteristik dari Undang-Undang tersebut.
Dengan adanya ketentuan Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 yang memberikan
pembatasan waktu permohonan kompensasi hanya dalam waktu paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku, terlihat
adanya inkonsistensi dan inkoherensi dengan tujuan memberikan perlindungan
terhadap keselamatan maupun pemulihan hak korban tindak pidana teorisme
pada pasal-pasal lainnya dalam UU yang sama yang tak bisa dibatasi waktu dan
bahkan sulit diketahui kapan, dimana dan bagaimana akan terjadi tindak pidana
terorisme.
3) Ketentuan tersebut lebih tepat dirumuskan “Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
saat terjadinya tindak pidana teorisme”.
4) Jika dilihat dari sisi asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain
asas spesialitas dan asas tahunan yang pada intinya menentukan bahwa
anggaran negara hanya dapat digunakan sesuai dengan kekhususan alokasi
yang ditentukan serta pembatasan masa berlakunya anggaran sesuai dengan
tahun anggaran yang dianut oleh suatu negara, adanya pembatasan masa
paling lama 3 (tiga) tahun sejak saat korban mengalami akibat langsung dari
tindak pidana terorisme yang terjadi pada suatu saat (bukan paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku), kiranya lebih
sejalan dan tak (lagi) bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam UU No. 5 Tahun 2018 jo UU No. 15 Tahun 2003, Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I (2) UUD Negara RI 1945.
5) Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 mengandung norma yang kabur (normae, quarum
significatio Incertum est) tentang pembatasan (normas restrictivas) yang
dilakukan, yaitu jika rumusannya berbunyi “paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.” Hal itu menurut pendapat kami
karena dengan rumusan dari bagian frase norma Pasal 43L UU No. 5 Tahun
2018 tersebut mengubahnya menjadi norma yang kabur (normae blurry),
apakah yang ingin dicapai tersebut adalah pembatasan atas norma prosedural
anggarannya (imposito budget normas processuales) atau justru pembatasan
hak untuk mendapatan pembiayaan dari anggaran (limitandi ius obtidendi
imperdiet a budget)?
35
6) Rumusan frase norma hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 43L UU No. 5
Tahun 2018 juga melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan, yaitu antara lain pelanggaran kejelasan tujuan dan kejelasan
rumusan vide Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah melalui UU No. 13 Tahun
2022 dan Pelanggaran asas materi muatan PUU, yaitu asas pengayoman,
kemanusiaan dan keadilan vide Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah
melalui UU No. 13 Tahun 2022. Norma hukum yang bersifat pembatasan tanpa
kejelasan subyek maupun obyek yang dibatasi sesungguhnya merupakan
norma hukum yang mengingkari pengaturan hak-hak (normae iuridicae quae
ordinationem iurium negant) di dalam UU tersebut. Maka, hal itu menjadi norma
hukum yang mengandung fallacy (kekeliruan berpikir).
Ahli Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. pun menyampaikan
keterangan tambahan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan pada
pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa pernah ada permohonan terkait dengan hilangnya tenggat waktu untuk
mendapatkan hak pensiun guru besar. Kemudian beberapa waktu yang lalu ada
juga tenggat waktu terkait dengan perubahan suatu undang-undang jabatan
publik yang mengubah syarat dari syarat sebelumnya 40 menjadi 50, yang
bersangkutan terhalang haknya untuk mencalonkan lagi menjadi pimpinan
suatu lembaga publik. Jadi tenggat waktu itu menyangkut kerugian hak
konstitusional dari pemohon, Mahkamah Konstitusi cenderung mengabulkan
kalau memang itu menyangkut hilangnya hak konstitusional karena tenggat
waktu, meskipun memang sifat putusannya kemudian bersyarat.
2) Prinsip constitution base on human right, artinya justru hak asasi itu yang diatur
dalam konstitusi. Artinya hak asasi sudah ada dulu dan melekat pada diri
seseorang sebagai kodrat, lalu konstitusi memungkinkannya untuk dapat
dilaksanakan dan diperolehnya hak tersebut. Sehingga dengan demikian, hak
itu memang melekat pada diri seseorang sebagai hak kodrat.
3) Perihal diskursus antara tiga nilai yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan
keadilan. Ini terkait juga kepastian alokasi anggaran dan penggunaannya.
Karena anggaran kita menggunakan prinsip outcome based, jadi harus ada
kemanfaatan dari penggunaan anggaran itu. Dengan demikian, sebenarnya ini
36
menyangkut pembatasan mengenai anggaran. Kalau itu terjadi, penghitungan
tenggang waktunya tidak perlu dikaitkan dengan masa berlaku dari undang-
undang ini, tetapi secara bersyarat konstitusional mengikuti masa berlaku 3
(tiga) tahun dari penetapan surat penetapan BNPT. Apalagi BNPT sangat
kompeten untuk melakukan assessment untuk menilai kelayakan korban
langsung untuk mendapatkan haknya berdasarkan Pasal 43L dan juga
tanggung jawab di Pasal 35.
4) Tanggung jawab melekat pada kodrat seseorang juga merupakan implikasi dari
kedudukan negara sebagai negara kesejahteraan, negara yang ba’dotun
toyyibatun warobbun ghofur, negara yang adil dan makmur yang diridai oleh
Allah SWT, maka dari situlah melengkap pada hak kodrat tadi. Maka jika
diberkenan dipertimbangkan, tiga tahun itu dihitung sejak penetapan dari BNPT.
Jadi, tenggang waktu dikaitkan dengan undang-undang, ini juga tadi dari
Keterangan Pemerintah sendiri, memang sulit untuk dilaksanakan. Bahkan
kalau itu ada audit pun, bisa jadi ada temuan karena dikeluarkan anggaran yang
sudah melewati batas waktu yang ditentukan sendiri oleh undang-undang itu.
Maka ini membelenggu pemerintah sendiri. Maka memang ketentuan peran
tetap perlu, hanya memang dalam hal ini jangan sampai tenggat waktu itu
merugikan hak, meskipun hanya pada beberapa kasus, kiranya kalau itu
menimbulkan kerugian hak akan menjadi lebih memenuhi nilai keadilan, kalau
itu dibuka ruangnya tanpa meninggalkan prinsip kepastian hukum terkait
dengan kepastian anggaran yang memang juga ada prinsip rigiditas di dalam
pengelolaan anggaran. Jadi seharunya 3 tahun sejak penetapan BNPT.
Keterangan Saksi Pemohon:
1. Saksi: Thiolina F. Marpaung
a. Saksi adalah korban Bom Bali I, tahun 2002.
b. Cedera diderita saksi yaitu lensa dua bola mata pecah, sehingga saksi
setiap bulan harus check-up kondisi mata.
c. Selama pemulihan, Saksi banyak mendapat bantuan di Perth, Australia.
d. LPSK datang di Bali untuk membantu Saksi menerima bantuan dari Pemda
Provinsi Bali ataupun dari kantor-kantor bupati yang ada di Provinsi Bali;
e. Dari LPSK, Saksi mendapat informasi bahwa Negara akan memberikan
bantuan kompensasi untuk korban;
37
f. Sebelum mendapat kompensasi, Saksi juga dapat bantuan psikologi karena
dari kejadian itu juga ada trauma;
g. Begitu banyaknya kejadian-kejadian yang terjadi pada teman-teman Saksi,
lalu meminta bantuan LPSK, kemudian LPSK memberikan syarat-syarat
yang harus dipenuhi Saksi dan teman-teman Saksi untuk bisa mendapatkan
bantuan psikologi, kesehatan, dan untuk kompensasi. Di awal, semua para
korban langsung yang pertama itu yang diberikan bantuan adalah korban
langsung. Setelah menerima bantuan untuk kesehatan dari korban
langsung, juga menerima bantuan untuk para korban keluarga. Karena
walaupun suami ataupun istri mereka meninggal, ada yang namanya istri
atau suami yang masih hidup yang mentalnya sangat terguncang sampai
hari ini.
2. Saksi: Jufri Yusuf:
a. Saksi adalah korban Bom Tentena 2005;
b. Saksi belum dapat bantuan dari Pemerintah. Saksi berobat dengan biaya
sendiri.
c. Pada bulan November 2023, ada panggilan dari Kantor Sinode melalui adik
Saksi bahwa Saksi harus dapat kompensasi dari pemerintah yang ada di
Tentena.
3. Saksi: Daniel Eduard Doeka:
a. Saksi adalah Korban Bom Maesa Palu pada 31 Desember 2005;
b. Saksi telah memperoleh kompensasi dari Negara. Prosesnya panjang yaitu
ketika Undang-Undang 5 Tahun 2018, 25 bulan kemudian terbit PP 35
Tahun 2020, ada waktu sekitar 11 bulan.
c. Saksi dihubungi oleh BNPT untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan.
d. BNPT menjelaskan hak-hak Saksi sebagai korban.
e. Dari Juli 2020, prosesnya itu sampai kami mendapatkan hak-hak berupa
kompensasi adalah pada kurang-lebih 7 sampai 8 bulan, Saksi baru
memperoleh itu pada tahun 2021 yaitu bulan Februari. Jadi, teman-teman
Saksi yang ketika di Jakarta pada Desember, nanti 2 (dua) bulan kemudian
baru memperoleh hak itu.
f.
Banyak teman-teman Saksi di Palu yang juga membutuhkan bantuan
kompensasi. Hal tersebut karena kondisi geografis domisili.
38
g. Kepercayaan korban kepada Pemerintah juga menjadi sebab, karena
korban lain baru percaya setelah ada sesama korban yang sudah mendapat
bantuan dari Negara.
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan keterangan tertulis 2 (dua)
orang ahli atas nama Dr. Andrey Sujatmoko, S.H., M.H. dan Heru Susetyo, S.H.,
LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dr. Andrey Sujatmoko, S.H., M.H.
“Pemulihan korban secara maksimal sekalipun tidak akan dapat
menghapuskan secara minimal penderitaan yang dialami oleh korban”
Dalil di atas berangkat dari pemikiran bahwa kejahatan terorisme adalah
kejahatan yang berkarakter kejahatan paling serius (the most serious crimes)
sehingga apapun upaya pemulihan (reparations) yang dilakukan oleh negara untuk
memenuhi hak dari korban kejahatan itu, sejatinya tidak akan dapat “mengobati”
penderitaan yang dialami oleh korban. Mengapa begitu? Karena dampak/kerusakan
yang timbul dari kejahatan tersebut bersifat “tidak dapat diperbaiki” (irreparable
damage). Hilangnya nyawa dari korban kejahatan terorisme adalah salah satu hal
yang menggambarkan sifat tersebut, karena nyawa tidak dapat dipulihkan dengan
cara atau dalam bentuk apapun!
1) Bagaimana posisi tindak pidana terorisme dalam kerangka hukum hak asasi
manusia?
Terorisme adalah tindak pidana yang menggunakan unsur-unsur teror dan
kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang
mempunyai tujuan politik. Berdasarkan prespektif hukum pidana internasional,
kejahatan terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity) dan termasuk ke dalam kejahatan paling serius (the most serious crime).
Akan tetapi, tindakan terorisme individual dapat masuk dalam kategori
kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan jika memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Selain
itu, respon Negara yang tidak proporsional dan tidak sah terhadap terorisme juga
dapat menimbulkan tanggung jawab pidana individu dan merupakan tindakan yang
termasuk dalam definisi kejahatan internasional.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme mengkategorikan tindak pidana terorisme sebagai kejahatan serius.
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan serius dengan kekerasan atau
39
ancaman kekerasan secara sistematis dan terencana yang menimbulkan suasana
teror atau rasa takut, mereka juga memilih targetnya pada aparat negara, penduduk
sipil secara acak, objek vital, lingkungan hidup, serta fasilitas publik dan/atau
internasional. Aksi-aksi kelompok terorisme tersebut dapat mengancam kemanan
dan kedaulatan negara, integritas teritorial, perdamaian, kesejahteraan, serta
kemanan manusia, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Dalam konteks hukum internasional, penjelasan istilah kejahatan paling
serius dapat mengacu kepada pandangan Komite HAM PBB yang menjelaskan
istilah tersebut dalam General Comment No. 36 (2018) on the Right to Life sebagai
berikut:
“The term ‘the most serious crimes’ must be read restrictively and appertain only to
crimes of extreme gravity involving intentional killing. Crimes not resulting directly
and intentionally in death, such as attempted murder, corruption and other economic
and political crimes, armed robbery, piracy, abduction, drug and sexual offences,
although serious in nature, can never serve as the basis, within the framework of
article 6, for the imposition of the death penalty…States parties are under an
obligation to review their criminal laws so as to ensure that the death penalty is not
imposed for crimes that do not qualify as the most serious crimes. They should also
revoke death sentences issued for crimes not qualifying as the most serious crimes
and pursue the necessary legal procedures to re-sentence those convicted for such
crimes.”
Berdasarkan Komentar Umum di atas, kejahatan paling serius harus
dimaknai secara terbatas dan hanya berkenaan dengan kejahatan yang
tingkatannya bersifat ekstrem yang dilakukan dengan niat/sengaja untuk
menghilangkan nyawa orang (involving intentional killing). Tetapi, bukan kejahatan
yang menyebabkan kematian secara tidak langsung dan tidak dilakukan dengan
niat/sengaja untuk menghilangkan nyawa (not resulting directly and intentionally in
death). Dilihat dari substansinya, kita dapat menyimpulkan bahwa dalam kerangka
hukum internasional kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang tingkatannya
bersifat ekstrem dan termasuk sebagai salah satu kejahatan terhadap
kemanusiaan. Hal tersebut ditunjukkan dari fakta dalam sejumlah kasus bahwa
kejahatan terorisme biasanya disertai dengan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah
besar.
40
2) Bagaimana tanggung jawab negara/pemerintah dalam penanganan tindak
pidana terorisme? Apakah negara harus menggunakan segala upaya dan
sumber daya yang dimilikinya dalam penanggulangan tindak pidana terorisme?
Resolusi Dewan Keamanan 1456 (2003) menyatakan bahwa Negara-negara
harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil untuk memerangi terorisme
mematuhi semua kewajiban mereka di bawah hukum internasional, dan harus
mengadopsi langkah-langkah tersebut sesuai dengan hukum internasional,
khususnya hukum hak asasi manusia internasional, hukum pengungsi, dan hukum
humaniter internasional.
Tanggung jawab negara dalam menganani tindak pidana terorisme pada
dasarnya dapat bersifat preventif dan kuratif. Preventif dapat dimaknai bahwa
negara memiliki tanggung-jawab secara hukum untuk melakukan upaya
pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana terorisme. Lalu, kuratif bermakna
bahwa negara memiliki tanggung-jawab secara hukum untuk melakukan pemulihan
terhadap korban tindak pidana terorisme.
Hal di atas sejalan dengan uraian dalam bagian penjelasan UU No. 5 Tahun
2018 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme yang menyatakan bahwa
salah satu tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
perubahan Undang-Undang ini memberikan landasan normatif bahwa negara
bertanggung jawab dalam melindungi Korban dalam bentuk bantuan medis,
rehabilitasi psikososial dan psikologis, dan santunan bagi yang meninggal dunia
serta kompensasi. Namun bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi
Korban tidak menghilangkan hak Korban untuk mendapatkan restitusi sebagai ganti
kerugian oleh pelaku kepada Korban.
Dalam perspektif hukum internasional, kejahatan terorisme berdampak
terhadap HAM, khususnya hak untuk hidup (right to life) dan hak atas keamanan
orang (right to security of person). Oleh karena itu, negara harus bertanggung-
jawab atas terjadinya kejahatan terorisme atas dasar terlanggarnya kedua HAM
tersebut. Implikasi yang timbul adalah terjadi pelanggaran HAM karena negara
dianggap tidak berbuat sesuatu/lalai (violation by omission) sehingga tidak
terpenuhinya kedua HAM itu.
41
Alur pikir di atas sejalan dengan pandangan Victor Condé bahwa yang
dimaksud dengan pelanggaran HAM (violation of human rights) yaitu: “A failure of
state or other party legally obligated to comply with an international human rights
norm. Failure to fulfill an obligation. A violation gives rise to domestic or international
remedies for such state conduct.” Maksudnya, pelanggaran HAM adalah gagalnya
negara atau pihak lainnya yang secara hukum diwajibkan untuk mentaati norma-
norma hukum HAM internasional, yaitu gagal untuk memenuhi suatu kewajiban.
Suatu pelanggaran akan menimbulkan pemulihan (remedy) secara nasional atau
internasional atas pelanggaran yang dilakukan oleh negara.
3) Berkaitan dengan korban tindak pidana terorisme, bagaimana kerangka hukum
hak asasi manusia mengatur mengenai hak-hak korban pada umumnya, dan
korban tindak pidana terorisme pada khususnya?
Berdasarkan pemikiran bahwa terjadinya tindak pidana terorisme, kemudian
menimbulkan pelanggaran HAM, di situlah timbul tanggung-jawab negara. Terkait
dengan pelanggaran HAM ada dua hal esensial yang harus dilakukan oleh negara,
yaitu: dari sisi pelaku, negara harus melakukan proses hukum terhadap orang-
orang terkait dengan pelanggaran HAM (bring perpetrator to justice). Lalu, dari sisi
korban, negara harus melakukan pemulihan terhadap korban (to conduct of
reparations), a.l. memberikan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Secara khusus, tidak ada instrumen hukum internasional yang mengatur
tentang korban tindak pidana terorisme. Namun, secara umum ada instrumen
hukum internasional yang mengatur tentang korban pelanggaran berat hukum HAM
internasional dan pelanggaran serius hukum hukum humaniter internasional, yaitu:
United Nations Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and
Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and
Serious Violations of International Humanitarian Law 2005 (selanjutnya disingkat
UN Basic Principles and Guidelines).
UN Basic Principles and Guidelines merupakan Resolusi Majelis Umum PBB
yang diadopsi oleh Komisi HAM PBB Nomor A/RES/60/147 pada sesi ke-56 tahun
2000, menyebutkan secara langsung istilah “gross violations” untuk hukum HAM
internasional dan kata “serious violations” untuk hukum humaniter internasional.
UN Basic Principles and Guidelines ini bertujuan untuk memberikan hak-hak
para korban pelanggaran HAM dan hukum humaniter, yaitu hak atas pemulihan. Isi
42
dari hak tersebut meliputi: akses terhadap keadilan, reparasi atas kerugian yang
diderita, dan akses terhadap informasi faktual mengenai pelanggaran tersebut.
Reparasi yang dimaksud terbagi menjadi lima bentuk, yaitu restitusi, kompensasi,
rehabilitasi, kepuasan, dan jaminan tidak akan terulang.
UN Basic Principles and Guidelines dapat digunakan untuk korban tindak
pidana terorisme dengan konstruksi hukum bahwa kejahatan terorisme merupakan
pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh “non-state actor” dan dikualifikasikan
sebagai (salah satu) “the most serious crime” berupa kejahatan terhadap
kemanusiaan.
4) Bisa dijelaskan juga perkembangan instrumen hak asasi manusia internasional
yang menegaskan mengenai tanggung jawab negara untuk melakukan
pemulihan terhadap korban, khususnya korban tindak pidana terorisme?
Pertanyaan no. 4 sudah sudah dijawab pada uraian jawaban nomor 3.
5) Dalam konteks hukum hak asasi manusia, bagaimana jenis-jenis dan model
pemulihan yang harus diberikan negara terhadap korban? Apa saja hak-hak
yang dimiliki korban, khususnya korban tindak pidana terorisme?
Pada dasarnya model pemulihan korban tindak pidana terorisme (sebagai
korban pelanggaran berat HAM) dapat mengacu kepada UN Basic Principles and
Guidelines. UN Basic Principles and Guidelines merumuskan tiga hal pokok
mengenai pemulihan hak-hak korban sebagai korban pelanggaran berat, yaitu
akses yang setara dan efektif terhadap keadilan, reparasi yang memadai, efektif,
dan cepat untuk kerugian yang diderita, akses terhadap informasi yang relevan
mengenai pelanggaran dan reparasi.
Kemudian, akses yang setara dan efektif terhadap keadilan terdiri dari tiga
hal, yaitu menyebarluaskan, mengambil langkah-langkah untuk meminimalisasi
ketidaknyamanan bagi para korban dan perwakilan mereka, dan menyediakan
semua sarana hukum, diplomatik, dan konsuler yang tepat untuk memastikan
bahwa para korban dapat menggunakan hak-hak mereka untuk mendapatkan ganti
rugi atas pelanggaran berat.
Lalu, reparasi atas kerugian yang diderita meliputi restitusi, kompensasi,
rehabilitasi, kepuasan, dan jaminan ketidakberulangan. Termasuk juga: akses
terhadap informasi yang relevan mengenai pelanggaran dan mekanisme
43
reparasi,yaitu menjelaskan bahwa negara harus mengembangkan sarana untuk
menginformasikan kepada masyarakat umum, khususnya mengenai mengenai
pelanggaran-pelanggaran berat HAM dan mekanisme pemulihannya.
Hak-hak korban tindak pidana terorisme juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 6 ayat (1)
mengatur korban yang berhak mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi
psikososial dan psikologis, salah satunya adalah tindak pidana terorisme, termasuk
pula: korban pelanggaran HAM yang berat, korban tindak pidana penyiksaan,
korban tindak pidana kekerasan seksual, korban tindak pidana perdagangan orang,
dan korban penganiayaan berat.
6) Terkait dengan hak-hak korban tindak pidana terorisme, berdasarkan hukum
hak asasi manusia internasional, apakah ada batasan atau pembatasan yang
dapat dilakukan negara dalam pemulihan terhadap hak-hak korban tindak
pidana terorisme? Jika ada, Apakah pembatasan tersebut dibolehkan?
Melalui konstruksi hukum bahwa tindak pidana terorisme merupakan
kejahatan yang tunduk di bawah hukum internasional, maka ketentuan UN Basic
Principles and Guidelines dapat menjadi rujukan. Bagian IV UN Basic Principles
and Guidelines menyatakan bahwa, jika diatur dalam perjanjian internasional yang
berlaku atau terkandung dalam kewajiban hukum internasional lainnya, statuta
(undang-undang) daluwarsa tidak berlaku untuk pelanggaran berat hukum HAM
internasional dan pelanggaran berat hukum humaniter internasional yang
merupakan kejahatan di bawah hukum internasional.
Lalu, statuta pembatasan domestik untuk jenis-jenis pelanggaran lain yang
bukan merupakan kejahatan di bawah hukum internasional, termasuk pembatasan
waktu yang berlaku untuk klaim perdata dan prosedur-prosedur lain, tidak boleh
terlalu membatasi. Berdasarkan hal tersebut, maka pemulihan terhadap korban
tindak pidana terorisme pada dasarnya tidak diperkenankan.
7) Apakah hak-hak korban terorisme tersebut merupakan hak-hak yang melekat
karena keberadaannya sebagai korban atau memang terdapat garansi yang
jelas yang diberikan oleh instrumen hak asasi manusia? Atau bagaimana ahli
memandang mengenai hal ini.
44
Hingga saat ini aturan internasional yang secara khusus mengatur mengenai
pemulihan korban terorisme belum ada. Oleh karena itu ketentuan hukum HAM
internasional
dapat
menjadi
acuan.
Secara
umum,
prinsip
mengenai
pemulihan/reparations diatur dalam International Covenant on Civil and Political
Rights 1966 (Indonesia sudah meratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005) dan UN
Basic Principles and Guidelines 2005.
Pasal 2 ayat (3) ICCPR mengatur pemulihan (reparations/remedy) bahwa
Setiap Negara Peserta Kovenan melakukan kewajiban untuk: (a) Menjamin bahwa
setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya yang diakui dalam Kovenan ini
dilanggar akan memperoleh pemulihan yang efektif, meskipun pelanggaran
tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; (b)
Untuk menjamin bahwa setiap orang yang menuntut pemulihan tersebut akan
mendapatkan haknya yang ditentukan oleh otoritas yudisial, administratif atau
legislatif yang berwenang, atau oleh otoritas berwenang lainnya yang disediakan
oleh sistem hukum Negara, dan untuk mengembangkan kemungkinan-
kemungkinan pemulihan yudisial; (c) Untuk memastikan bahwa pihak berwenang
yang berwenang akan melaksanakan upaya hukum tersebut jika dikabulkan.
Pemulihan korban terorisme pada prinsipnya juga harus mengacu kepada
ketentuan di atas, karena Indonesia memiliki kewajiban hukum (legal obligation)
untuk mentaati ketentuan di atas, mengingat Indonesia telah meratifikasi ICCPR.
Hal tersebut dilaksanakan lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan
(hukum domestic).
8) Apakah pemenuhan hak-hak korban terorisme ini tergantung atau terdapat
kondisional tertentu yang memang baru bisa dipenuhi apabila memenuhi syarat-
syarat tertentu, atau memang melekat seketika seseorang menjadi korban
tindak pidana terorisme. Hak atas pemulihan bersifat melekat.
Melalui konstruksi hukum bahwa korban terorisme adalah korban
pelanggaran berat HAM (gross violations of human rights), maka ketentuan pada
Bagian V tentang No. 9 UN Basic Principles and Guidelines dapat digunakan oleh
para korban tindak pidana terorisme. Ketentuan tersebut mengatur bahwa
seseorang akan dianggap sebagai korban terlepas dari apakah pelaku pelanggaran
diidentifikasi, ditangkap, dituntut, atau dihukum dan terlepas dari hubungan
keluarga antara pelaku dan korban.
45
Kemudian, pada Bagian VII diatur mengenai hak korban atas pemulihan.
Bagian itu mengatur bahwa pemulihan untuk pelanggaran berat hukum hak asasi
manusia internasional dan pelanggaran berat hukum humaniter internasional
mencakup hak korban atas hal-hal berikut sebagaimana diatur dalam hukum
internasional: (a) Akses yang setara dan efektif terhadap keadilan; (b) Reparasi
yang memadai, efektif, dan cepat untuk kerugian yang diderita; (c) Akses terhadap
informasi yang relevan mengenai pelanggaran dan mekanisme reparasi.
Berdasarkan ketentuan di tersebut, maka hak atas pemulihan korban tindak pidana
terorisme bersifat melekat.
Theo van Boven menyatakan bahwa, hak-hak korban pelanggaran berat
HAM secara komprehensif yang sudah terangkai dalam berbagai instrumen-
instrumen HAM yang berlaku dan sudah ditegaskan pula dalam putusan-putusan
(yurisprudensi) komite-komite HAM internasional maupun pengadilan regional
HAM, tidak hanya terbatas pada hak untuk tahu (right to know) dan hak atas
keadilan (right to justice), tetapi juga hak atas pemulihan (right to reparation).
9) Dalam hukum hak asasi manusia, Apakah terdapat daluarsa dalam pemulihan
terhadap hak-hak korban tindak pidana terorisme?
Pertanyaan no. 9 sudah sudah dijawab pada uraian jawaban nomor 6.
2. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D.
A. Pasal 43L UU No. 5 tahun 2018
Pasal 43L
(1) Korban langsung yang diakibatkan dari Tindak Pidana Terorisme sebelum
Undang-Undang ini mulai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak mendapatkan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(2) Korban langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial
dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
pelindungan saksi dan korban.
(3) Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
psikososial dan psikologis harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
46
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat penetapan
Korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.
(5) Pemberian kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban.
B. Kerugian Pemohon/ Korban Terorisme
Bahwa Para Pemohon adalah korban peristiwa Tindak Pidana Terorisme
Bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada 28
Mei 2005 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Nomor
B-PA.03.02/272/2021, tanggal 19 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh BNPT.
Bahwa sebagai korban tindak pidana terorisme, berdasarkan ketentuan Pasal 43L
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Pemohon
berhak untuk mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
psikososial dan psikologis;
Bahwa adanya ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur
Pasal 43L ayat (4) UU a quo untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak diberlakukannya undang-
undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021 menyebabkan Pemohon tidak dapat
mengakses kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis sebagaimana diatur di dalam Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Sehingga, Pemohon I mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual;
Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, memberikan kesempatan
bagi Pemohon I untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis, sehingga kerugian konstitusional Pemohon I
tidak lagi atau tidak akan terjadi lagi;
C. Hak-Hak Korban Terorisme
Heru Susetyo menyebutkan bahwa Serangan teror terjadi di seluruh dunia,
namun, perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat lebih banyak tertuju pada
pelakunya, bukan pada korban terorisme. Jauh lebih sedikit orang yang masih
47
merasa prihatin terhadap para korban dan penyintas. Semua mata tertuju pada
para pelaku, kelompok ISIS, atau siapa pun yang mengaku bertanggung jawab atas
serangan teror tersebut.
Begitu pula di Indonesia, semakin sedikit orang yang mengingat situasi dan
penderitaan korban terorisme di Indonesia. Ada empat fase berbeda terjadi setelah
serangan teroris menurut Josie CM Netten dan Maarten Van Donk : Pertama, fase
dampak: peristiwa dramatis terjadi, mendatangkan malapetaka, kematian,
kehancuran, dan kerugian. Korban dan masyarakat kebingungan dan shock.
Kedua, fase bulan madu, yang dimulai beberapa hari setelah kejadian mengerikan
itu dan mungkin berlangsung tiga hingga enam bulan. Dukungan bantuan diberikan,
peringatan dilakukan, masyarakat dan pihak berwenang mengorganisir bantuan
spontan dalam jumlah besar, disertai dengan perhatian dan kemurahan hati media.
Banyak dukungan sosial dimobilisasi dan tersedia. Yang ketiga adalah fase
kekecewaan ketika serangan teroris tidak lagi menjadi fokus perhatian. Masyarakat
kembali ke rutinitas sehari-hari. Berita lain kini menuntut perhatian. Tahap keempat
adalah tahap reintegrasi. Pembangunan kembali kehidupan individu dan komunitas
yang terkena dampak yang mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun, sertag
merupakan fase pemulihan jangka panjang.
Setelah terjadinya terorisme, sebagaimana dicatat oleh PBB, “Korban
terorisme terus berjuang agar suaranya didengar, kebutuhannya didukung, dan
hak-haknya ditegakkan.” “Korban sering kali merasa dilupakan dan diabaikan ketika
dampak serangan teroris sudah tidak ada lagi, dan hal ini bisa menimbulkan
konsekuensi besar bagi mereka”, ujar PBB di tahun 2018 saat memperingati Hari
Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme setiap
bulan Agustus.
Ketika rutinitas sehari-hari kembali terjadi, korban sering kali kehilangan
harapan, kebencian, kepahitan dan persepsi ditinggal sendirian. Tidak ada lagi rasa
kebersamaan. Fase ini sering disebut sebagai “bencana kedua” atau “bencana
setelah bencana”. Periode ini dapat berlangsung selama beberapa tahun, seperti
yang dikonfirmasi oleh para peneliti di atas. Oleh karena itu, tantangan serius kita
saat ini adalah bagaimana memberikan dukungan kepada para korban terorisme
yang terlantar dan bagaimana mencegah mereka menjadi korban sekunder.
Tanggung jawab utama untuk mendukung korban terorisme dan menegakkan hak-
hak mereka berada di tangan negara. Masyarakat termasuk sektor swasta, media,
48
lembaga pendidikan dan komunitas serta keluarga juga berbagi tanggung jawab
terkait dengan korban langsung dan tidak langsung. Negara harus memberikan
bantuan medis segera dan jangka Panjang.
Tanggung jawab utama untuk mendukung korban terorisme dan
menegakkan hak-hak mereka berada di tangan negara. Masyarakat termasuk
sektor swasta, media, lembaga pendidikan dan komunitas serta keluarga juga
berbagi tanggung jawab terkait dengan korban langsung dan tidak langsung.
Negara harus segera memberikan bantuan medis dan dukungan psikososial jangka
panjang kepada para korban, belum lagi kompensasi yang mudah didapat. Negara
harus mengembangkan strategi, kebijakan, dan undang-undang pemerintah untuk
memberikan respons yang memadai guna mendukung korban terorisme dalam
kerangka peradilan pidana. Negara juga harus memenuhi kebutuhan para korban
dan keluarga mereka segera setelah serangan teroris, seperti yang dikutip dalam
laporan UNODC pada tahun 2017. Perlakuan terhadap korban terorisme harus
selalu dalam fase bulan madu, bukan fase kekecewaan. Dan harus ada
keseimbangan antara perhatian yang diberikan kepada pelaku dan korban.
European Union Handbook on Victims of Terrorism menyebutkan bahwa
Kebutuhan korban terorisme antara lain :
(1) kebutuhan akan pengakuan dan rasa hormat (recognition and respect) sebagai
korban terorisme;
(2) Dukungan: perawatan medis, perawatan trauma psikologis khusus, informasi,
praktis bantuan, bantuan hukum, dukungan komunikasi (media), dukungan sejawat,
dll;
(3) Perlindungan: perlindungan fisik, perlindungan dari viktimisasi sekunder
(reviktimisasi);
(4) Akses terhadap keadilan: partisipasi yang aman dalam proses peradilan pidana;
(5) Kompensasi dan restorasi: kompensasi finansial dan kompensasi dan bantuan
keuangan. Restorasi mencakup pemulihan secara menyeluruh dan restorasi proses
keadilan.
Selain itu perlu juga memperhatikan kebutuhan individual korban terorisme
dimana kebutuhan individu masing-masing korban akan bergantung pada
karakteristik pribadi (viktimisasi sebelumnya atau peristiwa kehidupan yang penuh
tekanan); (kesehatan mental; sosial jaringan; situasi sosial ekonomi; lintas batas
situasi; dan pemicu stres sehari-hari. Kebutuhan-kebutuhan ini akan berkembang
49
seiring berjalannya waktu, oleh karena itu, merespon kebutuhan korban terorisme
memerlukan sebuah pendekatan individual yang berpusat pada korban.
Menurut EU Handbook on Victims of Terrorism, hak-hak korban terorisme
berkisar sebagai berikut : (1) hak atas akses terhadap informasi; (2) akses terhadap
program-program dukungan dan pelayanan; (3) hak atas akses terhadap keadilan
dan hak-hak prosedural; (4) akses terhadap perlindungan; (5) akses terhada
perlindungan dari viktimisasi sekunder/ reviktimisasi; (6) perlindungan terhadap
privacy; (7) akses terhadap kompensasi ; (8) perlindungan khusus terhadap korban
terorisme di luar negara (cross border) dan (9) perlindungan khusus terhadap
korban anak.
Hak-hak korban dalam pengertian yang lebih luas dapat dicapai dibagi
menjadi dua kategori terpisah: hak atas pelayanan (service rights) dan hak
prosedural (procedural rights). Hak atas pelayanan adalah inisiatif yang bertujuan
untuk memberikan korban perawatan yang lebih baik, dan pengalaman. Hak
prosedural memberikan korban dengan peran partisipatif yang lebih sentral dalam
proses pengambilan keputusan.
Hak-hak korban dalam pengertian yang lebih luas dapat dicapai dibagi menjadi dua
kategori terpisah: hak atas pelayanan (service rights) dan hak prosedural
(procedural rights).
Hak atas pelayanan adalah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan korban
perawatan yang lebih baik, dan pengalaman, peradilan pidana sistem. Hak
prosedural memberikan korban dengan peran partisipatif yang lebih sentral dalam
proses pengambilan keputusan.
Undang-Undang No. 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan korban tindak
pidana terorisme adalah Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau
kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
Selanjutnya undang-undang tersebut menyebutkan bahwa korban merupakan
tanggung jawab negara. Lalu korban diklasifikasikan atas korban langsung atau
korban tidak langsung. Korban langsung ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil
olah tempat kejadian Tindak Pidana Terorisme.
Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
50
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia; dan
d. kompensasi.
Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta
santunan bagi yang meninggal dunia dilaksanakan oleh lembaga yang
melenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban (saat ini adalah
LPSK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) serta dapat bekerjasama
dengan instansi/lembaga terkait. Sedangkan bantuan medis diberikan sesaat
setelah terjadinya Tindak Pidana Terorisme.
Penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana khususnya dalam
penjatuhan pidana selain memberikan efek jera pada pelaku agar tidak mengulangi
tindak pidananya dan menjadi manusia yang baik, ditujukan juga sebagai sarana
untuk melindungi dan memenuhi hak korban khususnya yang berkaitan dengan
pemulihan melalui pengajuan permohonan ganti kerugian. Tindak pidana
menimbulkan ketertiban dan keseimbangan masyarakat terganggu, sehingga
diperlukan usaha untuk mengembalikan atau memulihkan keadaan seperti semula.
Ketertiban dan keseimbangan masyarakat terganggu karena adanya kerugian dan
korban yang menanggung penderitaan akibat tindak pidana. Korban dalam hal ini
tidak hanya perorangan, melainkan masyarakat secara langsung atau tidak
langsung terdampak tindak pidana. Korban tindak pidana mengalami penderitaan
fisik, mental dan sosial sehingga membutuhkan pemulihan dan ganti kerugian yang
sudah seharusnya ditanggung pelaku, termasuk pemulihan terhadap masyarakat
terdampak tindak pidana. Meningkatnya tindak pidana berdampak pula pada jumlah
korban, meskipun tidak semua tindak pidana menimbulkan korban.
Korban tindak pidana mempunyai beban baik fisik, mental dan sosial.
Pemulihan korban secara fisik kemungkinan dapat dilakukan lebih cepat dari pada
penderitaan mental atau psikis. Pandangan masyarakat atau lingkungan sekitar
memberikan dampak atau tekanan tersendiri bagi korban. Ganti kerugian baik
restitusi atau kompensasi adalah bagian dari upaya untuk meringankan penderitaan
korban. Pemulihan mengembalikan kembali keadaan seperti sebelum terjadinya
tindak pidana sangat sulit, meskipun demikian pemulihan dan ganti kerugian tetap
harus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana.
51
Kompensasi dan restitusi secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
(selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban).
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku
tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung
jawabnya kepada korban atau keluarganya (Pasal 1 butir 10 Undang-Undang
Perlindungan Saksi dan Korban). Pengertian kompensasi tersebut memberikan
pemahaman bahwa kompensasi diberikan oleh negara sebagai ganti kerugian
akibat tindak pidana, hal ini karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian
terhadap korban atau keluarganya. Ganti kerugian tersebut diberikan sepenuhnya
oleh negara.
Negara memberikan kompensasi pada korban tindak pidana pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 7 ayat (1) yang
menentukan “Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan Korban
tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak atas Kompensasi.” Ketentuan Pasal 7 ayat (1)
tersebut menunjukkan bahwa tidak semua korban tindak pidana memperoleh
kompensasi.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang harus diberikan oleh pelaku atau
pihak ketiga kepada korban. Pengertian restitusi, Pasal 1 butir 11 Undang-Undang
Perlindungan Saksi Korban menentukan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang
diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi
merupakan bentuk tanggung jawab dan penyesalan pelaku karena tindak pidana
yang dilakukan, yang telah mengakibatkan penderitaan baik fisik, mental dan sosial
pada korban.
Restitusi selain diberikan oleh pelaku, dapat juga diberikan oleh pihak ketiga.
Pada dasarnya pemberian ganti kerugian tersebut merupakan salah satu upaya
meringankan penderitaan dan memulihkan kondisi korban dan bagian upaya pelaku
untuk mengurangi rasa bersalah. Pelaku sudah seharusnya bertanggung jawab
atas tindak pidana yang dilakukan dengan pemberian restitusi, namun demikian
tidak semua pelaku dapat memberikan restitusi. Pemberian kompensasi pada
52
tindak pidana tertentu dan tidak diberikannya restitusi bagi korban oleh pelaku
merupakan permasalahan yang seharusnya menjadi perhatian khusus oleh negara.
Hak warga negara dijamin oleh konstitusi dan kewajiban negara memberikan
perlindungan tersebut melalui instrumen hukum yang mengakomodir hak korban
untuk memperoleh ganti kerugian apabila restitusi tidak diterima oleh korban.
Instrumen hukum merupakan sarana yang dapat digunakan oleh negara untuk
mencapai tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam hal melindungi segenap
bagsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Negara berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersebut sebagai bentuk
perlindungan negara terhadap masyarakatnya termasuk korban tindak pidana.
Sebagai bagian dari masyarakat internasional dan telah meratifikasi konvensi
internasional, Indonesia wajib berpedoman pada konvensi atau instrumen
internasional tersebut. Hak korban dalam instrumen hukum internasional di
antaranya dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Ditetapkan
oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966), yang
telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Dalam Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 2 ayat 3 menentukan bahwa setiap
Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji: (a) menjamin bahwa setiap orang yang
hak atau kebebasannya sebagaimana diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan
memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut
dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat negara;
(b)menjamin agar setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus
ditentukan haknya oleh lembaga peradilan, administratif atau legislatif yang
berwenang, atau oleh lembaga yang berwenang lainnya, yang diatur oleh sistem
hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan kemungkinan pemulihan yang
bersifat hukum; (c) menjamin bahwa lembaga yang berwenang akan melaksanakan
upaya pemulihan tersebut apabila dikabulkan.
Korban berhak mendapatkan pemulihan karena hak atau kebebasannya
dilanggar, meskipun pelaku tindak pidana tersebut adalah orang dalam kapasitas
sebagai pejabat negara. Upaya pemulihan tersebut dijamin oleh negara melalui
lembaga peradilan atau sistem hukum dalam negara yang bersangkutan.
Selanjutnya negara memastikan dan menjamin bahwa lembaga yang dibentuk
53
khusus untuk upaya pemulihan korban dapat melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Pasal 1 butir 1 menentukan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan dan kewajiban negara untuk
melindungi dan menjamin terwujudnya hak tersebut di antaranya melalui instrumen
hukum. Pemenuhan hak asasi manusia, tidak terkecuali bagi korban tindak pidana.
Korban mempunyai hak untuk dilindungi oleh negara, di antaranya memperoleh
pemulihan dan ganti kerugian untuk meringankan penderitaan akibat tindak pidana.
Gustav Radbruch mengemukakan mengenai tiga nilai dasar hukum yaitu nilai
keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Nilai dasar kegunaan menempatkan hukum
dalam kaitan dengan konteks sosial yang lebih besar. Dengan demikian, ia
merupakan pembuka jalan bagi kajian hukum yang juga memperhatikan interaksi
hukum dan masyarakatnya. Hukum yang dibuat sudah seharusnya memberikan
nilai keadilan bagi para pihak dan mendatangkan kemanfaatan termasuk bagi
masyarakat. Keadilan merupakan salah satu tujuan dari setiap sistem hukum,
bahkan merupakan tujuannya yang terpenting.
Pembaharuan hukum melalui pembuatan, penggantian atau perubahan
merupakan bagian usaha negara membuat kebijakan yang lebih baik untuk
kesejahteraan masyarakatnya. Upaya atau bentuk/ wujud dari pembaharuan
menuju kualitas yang lebih baik, antara lain dilakukan dengan reformulasi
(perumusan kembali) ketentuan dalam perundang-undangan. Demikian pula
dengan pembaharuan kebijakan kompensasi ditujukan untuk kualitas yang lebih
baik dalam hal pemenuhan hak korban dan meringankan penderitaan korban.
Kompensasi yang diberikan pada tindak pidana tertentu dapat menimbulkan
ketidakadilan bagi korban tindak pidana lain yang tidak memperoleh restitusi dari
pelaku, sebagai contoh korban kekerasan seksual. Penderitaan fisik, mental dan
sosial harus ditanggung oleh korban termasuk dalam proses sistem peradilan
pidana. Meskipun negara memberikan bantuan di antaranya bantuan medis,
bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologi, apabila pelaku tidak memberikan
54
restitusi dan negara tidak memberikan kompensasi, hal ini dapat menghambat
upaya pemulihan korban.
Pembaharuan hukum sudah semestinya memberikan nilai keadilan bagi
masyarakat. Pembaharuan hukum pidana harus ditempuh dengan pendekatan
yang berorientasi pada kebijakan, karena pada hakikatnya ia hanya merupakan
bagian dari langkah kebijakan atau “policy” (yaitu bagian dari politik hukum/
penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal, dan politik sosial). Di
dalam setiap kebijakan (policy) terkandung pula nilai. Oleh karena itu, pembaharuan
hukum pidana harus pula berorientasi pada pendekatan-nilai.
Dengan demikian untuk memberikan nilai keadilan, korban tindak pidana lain
juga berhak atas kompensasi. Korban tindak pidana membutuhkan pemulihan
keadaan meskipun tidak seperti keadaan semula, terutama dalam hal tindak pidana
berat. Korban menanggung penderitaan fisik, mental dan sosial, sehingga
pemenuhan hak korban sudah seharusnya diakomodir dalam pembaharuan hukum
termasuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana saat ini kurang
mengakomodir pemenuhan hak korban, di sisi lain korban (victim) kejahatan/tindak
pidana tidak dapat langsung mengambil haknya tanpa melalui proses hukum.
D. Hak atas Kompensasi
Stephen Schafer menyatakan bahwa terdapat lima sistem pemberian restitusi
dan kompensasi kepada korban kejahatan, yaitu sebagai berikut :
a. Ganti rugi (damages) yang bersifat keperdataan, diberikan melalui proses
perdata. Sistem ini memisahkan tuntutan ganti rugi korban dari proses
pidana.
b. Kompensasi yang bersifat keperdataan diberikan melalui proses pidana.
c. Restitusi yang bersifat perdata dan bercampur dengan sifat pidana diberikan
melalui proses pidana. Walaupun restitusi disini tetap bersifat keperdataan,
tidak diragukan sifat pidana (punitive-nya). Salah satu bentuk restitusi
menurut sistem ini adalah ‘denda kompensasi’ (compensatory fine). Denda
ini merupakan ‘kewajiban yang bernilai uang’ (monetary obligation) yang
dikenakan kepada terpidana sebagai suatu bentuk pemberian ganti rugi
kepada korban disamping pidana yang seharusnya diberikan.
d. Kompensasi yang bersifat perdata, diberikan melalui proses pidana dan
didukung oleh sumber-sumber penghasilan negara. Disini kompensasi tidak
55
mempunyai aspek pidana apapun, walaupun diberikan dalam proses pidana.
Jadi, kompensasi tetap merupakan lembaga keperdataan murni, tetapi
negara-lah yang memenuhi atau menanggung kewajiban ganti rugi yang
dibebankan pengadilan kepada pelaku. Hal ini merupakan pengakuan bahwa
negara telah gagal menjalankan tugasnya melindungi korban dan gagal
mencegah terjadinya kejahatan.
Di luar kompensasi ataupun restitusi, bentuk-bentuk pelayanan lain yang
dapat diberikan kepada korban antara lain : (1) Konseling; (2) Pelayanan/ bantuan
medis; (3) bantuan hukum; maupun (4) Pemberian informasi.
Apabila kompensasi dan restitusi sudah diatur dalam perundang-undangan
Indonesia, sebaliknya terminologi ‘reparasi’ tidak terlalu dikenal. Sistem peradilan
pidana Selandia Baru (New Zealand) mengartikan reparasi sebagai : The Court can
order an offender to pay you money if you have suffered emotional harm or had
property damaged or lost as a result of a crime. This is known as 'reparation'.
Pemaknaan sistem peradilan pidana Selandia Baru terhadap ‘reparasi’ ini hampir
sama maknanya dengan ‘kompensasi’ dalam UU No. 13 tahun 2006 jo PP No. 44
tahun 2008.
Pemaknaan reparasi yang lebih luas disebutkan dalam Statuta Roma 1998
(Rome Statute) yang menjadi landasan pendirian Mahkamah Pidana Internasional
(International Criminal Court) yang menyatakan sebagai berikut:
For the first time, an international criminal court has the power to order a criminal
perpetrator to pay reparation to a victim who has suffered as a result of the
perpetrator’s criminal actions. Pursuant to article 75, the Court may lay down the
principles for reparation for victims, which may include restitution, indemnification
and rehabilitation. On this point, the Rome Statute of the International Criminal Court
has benefited from all the work carried out with regard to victims, in particular within
the United Nations. The Court may also enter an order against a convicted person
stating the appropriate reparation for the victims or their beneficiaries. This
reparation may also take the form of restitution, indemnification or rehabilitation. The
Court may order reparations to be paid through the Trust Fund for Victims, which
was set up by the Assembly of States Parties in September 2002. Victims may apply
for reparations at any time. However they are not required to do so and the Judges
are empowered to order reparations to victims whether they have applied or not.
Victims who wish to apply for reparations may do so by filing a written application
56
with the Registry, which must contain the information laid down in Rule 94 of the
Rules of Procedure and Evidence. The Victims Participation and Reparation Section
has prepared standard forms to make this easier for victims. When submitting an
application using the standard form it is possible for victims to request participation,
or reparations, or both.
(Untuk pertama kalinya, pengadilan pidana internasional mempunyai kewenangan
untuk memerintahkan pelaku pidana membayar ganti rugi kepada korban yang
menderita akibat tindakan pidana yang dilakukan pelaku. Berdasarkan pasal 75,
Pengadilan dapat menetapkan prinsip-prinsip reparasi bagi korban, yang dapat
mencakup restitusi, ganti rugi dan rehabilitasi. Dalam hal ini, Statuta Roma tentang
Pengadilan Kriminal Internasional telah memperoleh manfaat dari semua upaya
yang dilakukan terkait dengan korban, khususnya di PBB. Pengadilan juga dapat
mengeluarkan perintah terhadap terpidana dengan menyatakan reparasi yang
pantas bagi para korban atau penerima manfaatnya. Reparasi ini juga dapat
berbentuk restitusi, ganti rugi atau rehabilitasi. Pengadilan dapat memerintahkan
pembayaran reparasi melalui Dana Perwalian untuk Korban, yang dibentuk oleh
Majelis Negara-Negara Pihak pada bulan September 2002. Para korban dapat
mengajukan permohonan reparasi kapan saja. Namun mereka tidak diwajibkan
untuk melakukan hal tersebut dan Hakim mempunyai wewenang untuk
memerintahkan pemberian reparasi kepada para korban baik mereka telah
mengajukan permohonan atau belum. Para korban yang ingin mengajukan
permohonan reparasi dapat melakukannya dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Panitera, yang harus memuat informasi yang tercantum dalam
Aturan 94 Peraturan Prosedur dan Pembuktian. Bagian Partisipasi dan Reparasi
Korban telah menyiapkan formulir standar untuk memudahkan para korban. Ketika
mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir standar, korban dapat
meminta partisipasi, atau reparasi, atau keduanya).
Pemberian reparasi ataupun kompensasi adalah berlandaskan right to
remedy (hak untuk mendapatkan perbaikan/ pemulihan). Hak ini dijelaskan oleh
beberapa instrument HAM internasional sebagai berikut:
1) The Right to a Remedy
The right to a remedy when rights are violated is expressly guaranteed by global
and regional human rights instruments. Most texts guarantee both the procedural
57
right of effective access to a fair hearing and the substantive right to a remedy. The
Universal Declaration of Human Rights provides that "everyone has the right to an
effective remedy by the competent national tribunals for acts violating the
fundamental rights granted him by the constitution or laws" (art. 8). The International
Covenant on Civil and Political Rights contains three separate articles on remedies.
Article 2.3 calls on States Parties to ensure that any person whose rights or
freedoms recognized in the Covenant are violated shall have an effective remedy
notwithstanding that the violation has been committed by persons acting in an
official capacity; to ensure that any person claiming such a remedy shall have the
right thereto determined by competent judicial,administrative or legislative
authorities, or by any other competent authority provided for by the legal system of
the State, and to develop the possibilities of judicial remedy; and to ensure that the
competent administrative or legislative authorities, or by any other competent
authority provided for by the legal system of the State, and to develop the
possibilities of judicial remedy; and to ensure that the competent authorities shall
enforce such remedies when granted. The Convention on the Elimination of Racial
Discrimination, also contains broad guarantees of an effective remedy (art. 6), like
the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women,
which requires competent national tribunals and other public institutions to ensure
"the effective protection of women against any act of discrimination." (art. 2.c).
(1) Hak atas Pemulihan
Hak atas pemulihan ketika hak-hak dilanggar secara tegas dijamin oleh instrumen
hak asasi manusia global dan regional. Sebagian besar naskah menjamin hak
prosedural atas akses efektif terhadap pemeriksaan yang adil dan hak substantif
atas pemulihan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif melalui pengadilan nasional yang
berwenang atas tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan
kepadanya oleh konstitusi atau undang-undang” (pasal 8). Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik memuat tiga pasal terpisah mengenai pemulihan.
Pasal 2.3 menyerukan kepada Negara-Negara Pihak untuk menjamin bahwa setiap
orang yang hak dan kebebasannya yang diakui dalam Kovenan dilanggar, akan
mendapatkan pemulihan yang efektif meskipun pelanggaran tersebut dilakukan
oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; untuk memastikan bahwa
setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut mempunyai hak atas hal
58
tersebut yang ditentukan oleh otoritas peradilan, administratif atau legislatif yang
berwenang, atau oleh otoritas kompeten lainnya yang diatur oleh sistem hukum
Negara, dan untuk mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemulihan
hukum; dan untuk memastikan bahwa otoritas administratif atau legislatif yang
berwenang, atau oleh otoritas kompeten lainnya yang diatur oleh sistem hukum
Negara, dan untuk mengembangkan kemungkinan upaya hukum; dan untuk
memastikan bahwa pihak yang berwenang akan melaksanakan upaya hukum
tersebut jika sudah diberikan. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial juga
memuat jaminan luas atas penyelesaian yang efektif (pasal 6), seperti Konvensi
Penghapusan
Segala
Bentuk
Diskriminasi
terhadap
Perempuan,
yang
mensyaratkan pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga-lembaga publik
lainnya untuk memastikan " perlindungan yang efektif terhadap perempuan
terhadap tindakan diskriminasi apa pun." (pasal 2.c).)
Selain istilah kompensasi (compensation), restitusi (restitution), reparasi
(reparation), hak atas perbaikan dan pemulihan (rights to remedy), dikenal pula
istilah ‘redress’ ataupun ‘ganti rugi’. Istilah ini dapat dijumpai pada Konvensi Anti
Penyiksaan (Convention Against Torture) 1998 pada pasal 14 yang menyebutkan:
"Each State Party shall ensure in its legal system that the victim of an act of torture
obtains redress and has an enforceable right to fair and adequate compensation,
including the means for as full rehabilitation as possible. In the event of the death of
the victim as a result of an act of torture, his dependents shall be entitled to
compensation." (Setiap Negara Pihak harus menjamin dalam sistem hukumnya
bahwa korban tindak penyiksaan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak yang
dapat dilaksanakan atas kompensasi yang adil dan memadai, termasuk sarana
untuk rehabilitasi seutuhnya. Apabila korban meninggal dunia akibat tindakan
penyiksaan, maka tanggungan korban berhak mendapat ganti rugi).”
Perkembangan gerakan pemerhati hak-hak korban saat ini lebih
menekankan pada kebutuhan sosial, kebutuhan pribadi, dan kebutuhan hukum
para korban. Karena korban selama ini sering terabaikan dalam sistem peradilan
pidana. Perhatian terhadap hak-hak dan kebutuhan para pelaku lebih sering
dikedepankan. Mengedepankan reparasi dan kompensasi kepada para korban kini
lebih utama dan mendatangkan kepuasan bagi para korban daripada semata-mata
mengurusi pemidanaan sang pelaku kejahatan. Pertimbangan kemaslahatan
59
korban lebih daripada penegakan hukum lebih memberikan kedamaian dan
ketenangan kepada korban. Dan inilah filosofi dari keadilan restoratif.
Carolyn Hoyle berpendapat bahwa reparasi dari kerugian yang dialami oleh
korban kejahatan adalah satu produk keadilan restoratif yang amat diharapkan
korban. Selanjutnya ia mengatakan:
Reparation for harms caused by an offence is one of the many outcomes victims
expect from the restorative process and while it is not crucial that a formal written
reparation agreement be reached, it is important that where such agreements are
made offenders comply with their terms (or that the reasons for non-compliance are
accepted as legitimate). If not, other participants may come to feel that the offender
misled them at the session and victims may be disappointed or even feel somewhat
re-victimised.
Ide dasar dari restitusi menurut Gilbert Geis adalah :
The common understanding today is that for crime victims programs of restitution
imposed upon offenders affoard an opportunity to regain all or part of what had been
lost through the victimization. If the loss has been in the nature of physical injury,
then restitution can at least hope to provide compensation for medical expenses,
loss of earnings and , in theory at least, it might even exact monetary balm to
assuage the victim’s pain and suffering. In much crime the victim is not a person but
rather a physical object, restitution programs seek to have them reimbursed for their
deprivation, with the general attempt being to restore them as nearly and neatly as
possible to their condition prior to depredation.
(Pemahaman umum saat ini adalah bahwa bagi para korban kejahatan, program
restitusi yang diberikan kepada para pelaku memungkinkan mereka mendapatkan
kembali seluruh atau sebagian dari apa yang telah hilang akibat viktimisasi tersebut.
Jika kerugian tersebut berupa cedera fisik, maka restitusi setidaknya dapat
memberikan kompensasi atas biaya pengobatan dan hilangnya pendapatan dan,
setidaknya secara teori, bahkan dapat memberikan bantuan keuangan untuk
meringankan rasa sakit dan penderitaan korban. Dalam sebagian besar kejahatan,
korbannya bukanlah seorang manusia melainkan objek fisik, program restitusi
berupaya agar mereka mendapatkan penggantian atas kekurangan yang mereka
alami, dengan upaya umum untuk mengembalikan mereka sedekat dan serapi
mungkin ke kondisi mereka sebelum dirusak).
Sedangkan terhadap kompensasi korban kejahatan, Gilbert Geis menyebutkan:
60
Victim compensation programs for crime victims provide financial aid to persons
who have suffered losses as a result of law-breaking…Victim compensation,
contrasted to restitution, offers the advantage that eligibility does not depend upon
either the apprehension or the conviction of an offender. Victim compensation is
structured in accord with the same principles that govern other social insurance
schemes, such as old age, survivors and disability insurance benefits. Taxes are
employed in all such programs to defray for eligible persons losses they have
suffered or expenses associated with financially burdensome circumstances.
(Program kompensasi korban bagi korban kejahatan memberikan bantuan
keuangan kepada orang-orang yang menderita kerugian akibat pelanggaran
hukum…Kompensasi korban, berbeda dengan restitusi, menawarkan keuntungan
karena kelayakannya tidak bergantung pada penangkapan atau hukuman pelaku.
Kompensasi korban disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama yang
mengatur skema asuransi sosial lainnya, seperti manfaat asuransi hari tua,
penyintas, dan cacat. Pajak digunakan dalam semua program tersebut untuk
membiayai kerugian yang diderita oleh orang-orang yang memenuhi syarat atau
biaya-biaya yang terkait dengan keadaan yang memberatkan secara finansial).
Reparasi dan kompensasi terhadap korban kejahatan dilakukan secara
berbeda di banyak negara. Di Perancis ada mekanisme Action Civile System.
Dimana korban dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku kejahatan di
muka pengadilan pidana. Namun, data menunjukkan bahwa tidak banyak korban
di Perancis maupun di Swiss mengajukan gugatan perdata. Sebabnya karena
pengadilan pidana dapat menolak untuk memfasilitasi gugatan perdata tanpa
memberikan alasan. Studi yang dilakukan di Pengadilan Paris menunjukkan bahwa
hanya satu dari empat korban yang sukses mendapatkan bagian dari pembayaran
kompensasi dari pelaku melalui gugatan perdata. Sementara lebih dari 90%
mendapatkan kepuasan hukum dari pengadilan pidana.
Pada beberapa negara seperti Perancis, Belanda dan Jerman, jaksa
penuntut umum (prosecutors) dapat melakukan diskresi untuk tidak melanjutkan
perkara (dismiss) ketika pelaku atau tersangka pelaku telah membayar kompensasi
yang layak atau telah berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada korban.
Mekanisme ini disebut sebagai ‘compensation through ‘plea bargaining’. Namun di
Jerman jaksa penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk memfasilitasi
mekanisme kompensasi ini, maka hanya sedikit kasus yang tidak dilanjutkan karena
61
pelaku/ tersangka pelaku telah membayar atau berkomitmen untuk membayar
kompensasi.
Mekanisme lain adalah melalui compensation orders (perintah untuk
memberikan kompensasi) seperti yang diperkenalkan di Inggris sejak tahun 1972.
Mekanisme ini telah menarik perhatian dunia internasional dan memicu lahirnya
banyak studi mengenai efektifitasnya. Penelitian dari Shapland (1985)
menunjukkan bahwa pada tahun 1979 – 1980 para korban kejahatan menerima
hanya jumlah yang sangat minimal, sekitar 44 poundsterling untuk korban
kekerasan, 22 poundsterling untuk korban pencurian, hanya beberapa yang nyaris
mendekati 100 poundsterling. Hanya 7 – 15% dari putusan hakim di Inggris pada
dekade 80-an yang juga menyertakan compensation order. Oleh karena itu, banyak
korban
yang
tidak
antusias
dengan
mekanisme
ini,
disamping
waktu
pembayarannya juga seringkali amat lambat. Kekecewaan yang hampir sama
dijumpai di sistem peradilan pidana Amerika Serikat pada dekade tersebut. Para
korban tidak mendapatkan kompensasi yang penuh/ maksimal. Hanya sebagian
saja kerugian yang mereka alami mendapatkan kompensasinya.
Kompensasi dari negara atau yang diberikan oleh negara (di Indonesia
dikenal sebagai restitusi) adalah model reparasi yang lain. Banyak negara barat
mengintrodusir skema ini dalam sistem peradilan pidana-nya. Ada satu kesamaan
dari skema ini (common features) yaitu bahwa hanya korban kejahatan yang pelaku
kejahatannya tak mampu melakukan reparasi dari sumber-sumber lain dan korban
yang betul-betul sangat memerlukan-lah yang memenuhi syarat mendapatkan
kompensasi dari negara ini.
Apabila dibandingkan dengan jumlah yang diterima korban melalui
compensation orders, jumlah yang diterima melalui compensation by the state ini
jauh lebih besar. Contohnya pada tahun 1984 jumlah yang umumnya diterima
korban di Jerman adalah setara dengan USD 2000, USD 5000 di Austria, USD 8000
di Perancis, USD 2500 di Inggris Raya, USD 2500 di Canada dan sekitar USD
20000 di negara bagian South Australia. Namun, tidak banyak korban yang
mendapatkan kompensasi dari negara. Studi yang dilakukan pada tahun 1984
menunjukkan bahwa permohonan kompensasi dari negara yang sukses dilakukan
hanya 5627 kasus di Jerman, 79 di Austria, 201 di Perancis, 22923 di Inggris Raya,
3732 di Canada dan 87 di South Australia. Oleh karenanya, pada dekade tersebut
berkembang skeptisisme di antara para korban. Karena praktek kompensasi model
62
ini dianggap hanya berlaku untuk jenis kejahatan tertentu saja dan jumlah yang
diberikan hanya dapat mengganti sebagian kecil kerugian saja.
Kompensasi melalui gugatan perdata yang diajukan melalui peradilan
perdata (civil procedures) adalah model kompensasi yang juga kerap dilakukan.
Secara teori hukum, hampir semua negara di dunia mengakomodasi sistem ini.
Korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan kompensasi dari
pelaku/ tersangka pelaku. Apabila tergugat adalah sekaligus pelaku/ tersangka
pelaku (offenders) maka kompensasi cenderung lebih mudah didapatkan.
Permasalahannya, gugatan perdata seringkali tidak murah. Korban harus
mengeluarkan biaya cukup signifikan untuk membayar advokat/ pengacara-nya.
Pelaksanaan reparasi terhadap korban di beberapa negara adalah berbeda-
beda. Di New Zealand (Selandia Baru) pengadilan dapat memerintahkan kepada
pelaku kejahatan untuk membaya kompensasi terhadap korban kekerasan, baik
kekerasan fisik, psikis maupun kehilangan/ kerusakan harta benda. Jumlah
kompensasinya adalah tergantung dari jumlah kehilangan atau kerugian yang
dialami korban dan kemampuan sang pelaku untuk membayar.
Proses reparasi di New Zealand adalah sebagai berikut: Setelah kasus
diperkarakan di pengadilan, Korban akan dikirimi surat pemberitahuan reparasi
(reparation notice) yang menyebutkan jumlah yang diperintahkan oleh pengadilan
untuk dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Sang pelaku diberikan waktu selama
28 hari untuk membayar jumlah tersebut melalui pengadilan secara total atau untuk
mengatur pembayaran secara mengangsur. Kemudian pengadilan akan
meneruskan pembayaran tersebut kepada korban melalui direct credit ataupu via
cheque. Bila pembayaran langsung dilunasi si pelaku, maka pengadilan akan
mengirimkan uang langsung kepada si korban secara penuh. Namun apabila
pembayaran dengan sistem mengangsur, maka pembayaran akan dilakukan ketika
semua jumlah angsuran usai dilunasi oleh si pelaku.
Bagaimana apabila si pelaku menolak untuk membayar kompensasi?
Pengadilan tidak akan tinggal diam dan akan menempatkan hal ini sebagai prioritas.
Pengadilan memiliki sejumlah cara untuk memaksa sang pelaku membayar, seperti
meminta pengurangan gaji/ upah sang pelaku, membekukan rekening bank,
menjual harta benda si pelaku, sampai mencegah si pelaku pergi ke luar negeri.
Di negara bagian South Australia di negara Australia, ada beberapa kondisi dimana
korban kejahatan (atau keluarganya) berhak mengklaim kompensasi dari negara.
63
Termasuk dalam pengertian penderitaan (injury) yang dapat diajukan klaim-nya
adalah shock, gangguan mental, kehamilan akibat perkosaan, namun tidak
termasuk kehilangan atau kerugian terhadap harta benda.
Korban juga dapat mengajukan klaim terhadap kompensasi atas kesakitan
atau penderitaan, kerugian keuangan, kehilangan mata pencaharian atau
berkurangnya kemampuan untuk mencari nafkah. Jika klaim tersebut diterima,
maka jumlah uangnya akan sangat bergantung kepada : kapan kejahatan tersebut
terjadi, seberapa jauh tingkat penderitaan yang dialami korban dan apakah sang
korban turut berkontribusi untuk terjadinya kejahatan atau tidak.
Korban kejahatan yang tak mengalami kerugian/ penderitaan atau
mengalami kerugian yang amat minimal tidak berhak mendapatkan kompensasi,
namun tetap dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan.
Pembayaran dapat berasal dari diskresi Attorney General yang mempertimbangkan
perlunya sang korban kejahatan dibantu supaya dapat mengatasi dampak
kejahatan yang terjadi pada dirinya. Misalnya, korban yang trauma karena
diancam untuk dibunuh misalnya, dapat meminta bantuan pengamanan diri
ataupun pengamanan rumah.
Di Inggris ada Criminal Injuries Compensation Authority (CICA) yang
merupakan badan yang dibentuk oleh Criminal Injuries Compensation Act 1995.
Maksud pendirian institusi ini adalah untuk memberikan kompensasi bagi korban
yang ‘innocent’ (tidak berkontribusi terhadap kejahatan tersebut). Skema ini
menggantikan
skema
sebelumnya
yang
dikelola
oleh
Criminal
Injuries
Compensation Board sejak tahun 1964. Pada awalnya skema tersebut ditujukan
pada korban yang menderita/ luka akibat penegakan hukum (law enforcement) atau
korban kecelakaan yang menyeberangi rel kereta api (trespassing). Namun
sebagian besar pemohon kompensasi (90%) adalah korban yang memang
mengalami kekerasan akibat kejahatan. Untuk memohon kompensasi ini, sang
pelaku kejahatan tidak perlu didakwa atau diidentifikasi, namun korban harus
mengajukan pelaporan . Kompensasi dapat dibayarkan untuk korban yang
memenuhi syarat sesuai dengan tarif yang berlaku, dimana 1000 Poundsterling
adalah jumlah kerugian minimum.
Kebijakan pemberian kompensasi dalam skema tersebut di atas hanyalah
untuk korban yang ‘innocent’. Alias tidak berlaku bagi korban yang memiliki catatan
kejahatan signifikan (criminal records) atau perilaku dan tindak tanduknya
64
berkontribusi terhadap kejahatan tersebut. Apalagi apabila korban adalah
sekaligus pelaku kejahatan (offenders). Justifikasi dari kebijakan ini adalah para
pembayar pajak (taxpayer) tidak seharusnya turut memberi kompensasi kepada
korban yang pada saat bersamaan adalah juga pelaku kejahatan.
Di Amerika Serikat, skema kompensasi adalah berbeda untuk setiap negara
bagian (state). Di Texas misalnya pelaku kejahatan diperintahkan menyisihkan
dananya untuk Crime Victims’ Compensastion Fund. Pada tahun 1979 Crime
Victims’ Compensation Act dilahirkan. Undang-Undang Texas ini melahirkan
Compensation to Victims of Crime Fund and the Crime Victims’ Compensation
(CVC) Program. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan partisipasi
para korban dalam memahami proses penuntutan kejahatan dan mengganti
kerugian para korban yang tak bersalah. Dana untuk kompensasi berasal dari sang
pelaku kejahatan.
Pengelola program kompensasi korban ini adalah Office of Attorney General.
Jaksa negara bagian ini bertanggungjawab untuk menjamin bahwa korban
kejahatan mendapatkan dana pengganti kerugian yang dialaminya dimana ia tak
mungkin mendapatkan penggantian dari sumber lain (asuransi dan sebagainya).
Hukum negara bagian Texas menghendaki bahwa dana pengganti kerugian korban
sedapat mungkin diperoleh dulu dari sumber lain seperti asuransi kesehatan (health
insurance), Medicaid, medicare, asuransi mobil atau dari Texas Workers
Compensation. Dana yang dapat diklaim adalah maksimal USD 50000. Korban
yang menderita dan mengalami cacat permanen akibat kejahatan dapat
mengajukan klaim hingga USD 75000.
Di negara bagian North Carolina – USA, program kompensasi untuk korban
diberikan kepada warganegara yang mengalami kesulitan biaya perawatan medis
dan kehilangan mata pencaharian sebagai akibat dari kejahatan dimana ia tidak
berkontribusi atas kejahatan tersebut (innocent victims). Korban perkosaan,
penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, pelecahan seksual terhadap anak,
korban akibat supir mabuk, dan keluarga korban pembunuhan adalah berhak juga
untk mendapatkan bantuan keuangan.
Sejak tahun 1978, Victim Compensation Services telah banyak membantu
korban yang tidak bersalah (innocent victims) dan keluarganya untuk mendapatkan
pemulihan akibat kejahatan yang terjadi pada mereka. Bantuan tersebut adalah
untuk pelbagai kebutuhan seperti perawatan medis, konseling, kehilangan mata
65
pencaharian dan biaya pemakaman. Negara bagian North Carolina menerapkan
aturan bahwa negara adalah sumber terakhir (last resort) dari biaya kompensasi
setelah diusahakan dari sumber lain seperti Health Insurance, Auto or disability
insurance, Public funds seperti Medicaid, Workers Compensation; atau restitusi
yang diterima dari pelaku kejahatan. Namun program ini tidak memberikan
kompensasi untuk kerugian akibat harta benda yang hilang. Jumlah maksimal USD
30000 dapat diklaim untuk biaya perawatan medis sebagai akibat dari kejahatan.
Lalu jumlah maksimal USD 5000 dapat diklaim untuk biaya pemakaman, ketika
korban tewas sebagai akibat dari kejahatan. Dana tersebut akan disalurkan negara
langsung kepada penyedia layanan (rumah sakit atau funeral house).
Korban yang menderita trauma dan kesedihan berkepanjangan juga dapat
mengklaim biaya pemulihan (recovery process) dan perawatan dan untuk
mengganti kerugian akibat kehilangan mata pencaharian dan keluarga yang
kehilangan pencari nafkah utama-nya.
Di negara bagian California ada skema yang bernama California Victim
Compensation Program (CalVCP). Kompensasi dapat diberikan kepada korban-
korban kejahatan seperti korban kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan
anak, kekerasan fisik dan kekerasan seksual, pembunuhan, perampokan, korban
supir mabuk, dan korban tewas akibat kecelakaan transportasi. CalVCP akan
memberikan kompensasi berbagai bentuk pelayanan ketika pelayanan-pelayanan
tersebut tak diberikan oleh sumber-sumber yang lain. Termasuk yang ditanggung
disini adalah perawatan medis dan gigi, kesehatan mental, kehilangan mata
pencaharian, biayar pemakaman, biaya rehabilitasi dan relokasi. Biaya untuk
kompensasi ini datang baik dari sang pelaku kejahatan maupun dari negara.
Di negara Canada, hampir semua provinsi (kecuali Newfoundland dan
territories) memfasilitasi program kompensasi untuk korban kejahatan. Korban
kejahatan yang memenuhi syarat adalah korban maupun keluarga korban
pembunuhan, penganiayaan seksual, KDRT, penganiayaan seksual anak dan
penelentaran anak dan lain-lain. Program kompensasi korban ini dikelola oleh
propinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku di setiap propinsi. Program ini
bertujuan untuk mengakomodasi telah terjadinya kerugian ataupun penderitaan
terhadap korban yang tak bersalah (innocent victims) dan untuk membantu korban
meringankan beban finansial yang mengiringi viktimisasi tersebut. Sama seperti di
66
USA, program kompensasi ini harus disikapi sebagai upaya terakhir (last resort)
setelah semua sumber-sumber dana telah diupayakan.
Prosedur untuk mendapatkan kompensasi adalah pemohon harus
mengajukan aplikasi dengan menghubungi program di provinsi tempat terjadinya
kejahatan. Setelah aplikasi lengkap maka harus segera dikirimkan ke kantor
program. Putusan terhadap kompensasi biasanya diputuskan dalam satu sampai
lima tahun setelah aplikasi diajukan. Dana kompensasi akan diberikan kepada
pemohon dalam jangka waktu 4 -20 minggu setelah hearing dilakukan. Jumlah
maksimum yang diberikan adalah berbeda untuk setiap propinsi, namun berkisar
antara CD 2000 – 127000. Biaya yang dapat dikompensasikan adalah berbeda
untuk setiap propinsi, namun umumnya berkisar untuk jenis biaya-biaya: perawatan
kesehatan, perawatan mental/ konseling, luka-luka, biaya untuk anak yang lahir dari
perkosaan, kehilangan mata pencaharian akibat cacat permanen, kehilangan mata
pencaharian untuk keluarga, biaya pemakaman, rehabilitasi untuk korban yang
menderita cacat, biaya-biaya untuk mendapatkan dokumen penting, biaya-biaya
untuk menghadiri hearings, biaya untuk memulai bekerja di rumah, biaya atas
kerugian akibat kehilangan/ kerusakan harta benda, biaya-biaya perlindungan dan
relokasi. Disamping itu, biaya kompensasi darurat dapat diajukan untuk korban
yang berusia tua atau tengah mengalami sakit.
E. Legitimasi Hukum Internasional terhadap Hak atas Reparasi
E.1. Madrid Declaration on Victims of Terrorism
1. We unequivocally condemn all acts of terrorism and express profound sympathy
for victims of terrorism in all its forms and manifestations who have suffered, directly
or indirectly, at the hands of terrorists around the globe. The growing number of
such victims underscores the terrible toll in human lives.
2. We stand together to renew our commitment to assist and support the victims of
terrorism in all its forms and manifestations, according to our national laws and
international principles. Victims from all parts of the world have raised their voices
against terrorism. We honor them for their courage in facing the pressure and
possible risks of sharing their stories publicly. We are committed to ensuring that
their voices are heard and that the victims are never forgotten.
3. We commit to promoting and strengthening the resilience of victims, their families,
and their local communities against terrorism and threats of terrorism and resolve
67
to foster better understanding in the international community of what can be done
to support victims of terrorism in all its forms and manifestations, how victims’ dignity
can best be protected, and how to build solidarity with victims.
4. We affirm that victims should be treated with human dignity and afforded respect
for their human rights. We urge that appropriate measures be taken to ensure their
safety, physical and psychological well-being, and privacy, without any
discrimination based on nationality, religion, or sex. This includes access to
resources such as professional support services and social services. We encourage
the expansion of research into the condition of victims of terrorism to enhance
knowledge and understanding of how terrorism impacts its victims in the short and
long term, and how best to meet victims’ needs.
(1. Kami dengan tegas mengutuk semua tindakan terorisme dan menyatakan
simpati yang mendalam kepada para korban terorisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya, yang menderita, baik secara langsung maupun tidak langsung, di
tangan para teroris di seluruh dunia. Meningkatnya jumlah korban menunjukkan
besarnya jumlah korban jiwa.
2. Kami berdiri bersama untuk memperbarui komitmen kami untuk membantu dan
mendukung para korban terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, sesuai
dengan hukum nasional dan prinsip internasional. Para korban di seluruh dunia
telah menyuarakan perlawanan mereka terhadap terorisme. Kami menghormati
mereka atas keberanian mereka dalam menghadapi tekanan dan risiko yang
mungkin terjadi jika mereka membagikan kisah mereka secara publik. Kami
berkomitmen untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dan para korban
tidak pernah dilupakan.
3. Kami berkomitmen untuk mempromosikan dan memperkuat ketahanan para
korban, keluarga mereka, dan komunitas lokal mereka terhadap terorisme dan
ancaman terorisme dan bertekad untuk menumbuhkan pemahaman yang lebih baik
dalam komunitas internasional tentang apa yang dapat dilakukan untuk mendukung
korban terorisme dalam segala bentuknya. dan perwujudannya, bagaimana
martabat korban dapat dilindungi dengan baik, dan bagaimana membangun
solidaritas dengan para korban.
4. Kami menegaskan bahwa para korban harus diperlakukan dengan bermartabat
dan dihormati hak asasinya. Kami mendesak agar tindakan yang tepat diambil
untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan fisik dan psikologis, serta privasi
68
mereka, tanpa diskriminasi apa pun berdasarkan kebangsaan, agama, atau jenis
kelamin. Hal ini mencakup akses terhadap sumber daya seperti layanan dukungan
profesional dan layanan sosial. Kami mendorong perluasan penelitian mengenai
kondisi korban terorisme untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
tentang bagaimana terorisme berdampak pada korbannya dalam jangka pendek
dan panjang, dan cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan para korban).
E.2. UNODC Good Practices in Supporting Victims of Terrorism within the
Criminal Justic Framework
States should ensure that victims have the right to timely and fair restitution,
reparation and compensation. A number of international, regional and multilateral
instruments recognize and identify the need for and importance of timely, fair and
effective State regimes for restitution, reparation and financial compensation for
victims of terrorism. For example, in the report of the Special Rapporteur
(A/HRC/20/14), the Special Rapporteur recommended that Governments should
provide full and effective reparation to victims of terrorism where death or serious
injury results from an act of terrorism committed on their territory, including
restitution, compensation, rehabilitation satisfaction and guarantees of non-
repetition. Providing some form of financial restitution or compensation for the harm
suffered by victims not only assists their return to normality and reintegration into
society, but may also be symbolic, reaffirming the dignity of victims as they
endeavour to return to a sense of normality in their lives.
The demands placed on national government mechanisms and legal systems
for effective financial compensation to victims of terrorism vary considerably among
countries.
Moreover, the capacity of Governments to provide comprehensive compensation to
victims of terrorism also varies because of wide differences in their economic and
financial resources. Therefore, countries that, on the one hand, experience high
levels of terrorism and related victimization, and, on the other, have limited
economic and financial capacity to provide State-funded financial reparation for
victims, are in a difficult position in terms of providing financial or social support to
victims of terrorism.
National approaches to compensation schemes vary considerably. In many
countries, the notion of the wrongdoer’s obligation to compensate or otherwise
69
make amends to the victim for the harm he or she has suffered is an integral and
long-established part of domestic culture and/or legal systems. In addition to
provisions allowing victims to bring civil claims against perpetrators, some countries
belonging to the civil law tradition have legislation recognizing the rights of victims
of crime to receive financial compensation and participate in criminal proceedings.
While in some countries compensation is provided through a legal mechanism
established a priori, other States apply ad hoc solutions, adjusting their responses
to each case. There are also significant differences in the amount of compensation
provided, as well as in the appropriate moment for victims to seek compensation.
While some systems provide for the possibility of almost immediate assistance,
independently of criminal proceedings, in other systems, compensation is only
provided once a final judicial decision has been reached. In practice, however, the
use of litigation often involves lengthy and costly procedures, with no guarantee of
success or recovery.
Particular obstacles can arise in cases where no offender is identified or
available (e.g., deceased suicide bombers), or owing to difficulties in identifying
parties involved in planning or supporting acts of terrorism. States should therefore
allow compensation, at least to a certain extent, to be independent from the result
of criminal or civil proceedings.
Whatever approach is adopted, the challenge of providing timely, fair and
reasonable compensation coverage for victims of terrorism remains significant for
many Governments. The importance of this aspect of effective national counter-
terrorism frameworks should not be underestimated, in terms of both empowering
and supporting victims of terrorism in their return to normal life and the strong,
symbolic message of social unity and solidarity with victims that it conveys.
(Negara harus menjamin bahwa para korban mempunyai hak atas restitusi, reparasi
dan kompensasi yang adil dan tepat waktu. Sejumlah instrumen internasional,
regional dan multilateral mengakui dan mengidentifikasi kebutuhan dan pentingnya
rezim negara yang tepat waktu, adil dan efektif untuk restitusi, reparasi dan
kompensasi finansial bagi korban terorisme. Misalnya, dalam laporan Pelapor
Khusus (A/HRC/20/14), Pelapor Khusus merekomendasikan agar Pemerintah
memberikan reparasi penuh dan efektif kepada korban terorisme yang
mengakibatkan kematian atau cedera serius akibat tindakan terorisme yang
dilakukan pada mereka. wilayah, termasuk restitusi, kompensasi, kepuasan
70
rehabilitasi dan jaminan tidak terulangnya kembali. Memberikan beberapa bentuk
restitusi keuangan atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh para korban
tidak hanya membantu mereka kembali ke kehidupan normal dan berintegrasi ke
dalam masyarakat, namun juga dapat bersifat simbolis, menegaskan kembali
martabat para korban ketika mereka berusaha untuk kembali ke kehidupan normal.
Tuntutan yang dibebankan pada mekanisme pemerintah nasional dan sistem
hukum untuk memberikan kompensasi finansial yang efektif kepada korban
terorisme sangat bervariasi antar negara. Selain itu, kapasitas Pemerintah untuk
memberikan kompensasi komprehensif kepada korban terorisme juga bervariasi
karena perbedaan besar dalam sumber daya ekonomi dan keuangan mereka. Oleh
karena itu, negara-negara yang, di satu sisi, mengalami tingkat terorisme dan
viktimisasi yang tinggi, dan, di sisi lain, memiliki kapasitas ekonomi dan keuangan
yang terbatas untuk memberikan reparasi keuangan yang dibiayai negara bagi para
korban, berada dalam posisi sulit dalam memberikan bantuan. dukungan finansial
atau sosial kepada korban terorisme. Pendekatan nasional terhadap skema
kompensasi sangat bervariasi. Di banyak negara, gagasan mengenai kewajiban
pelaku kesalahan untuk memberikan kompensasi atau memberikan ganti rugi
kepada korban atas kerugian yang dideritanya merupakan bagian integral dan
sudah lama menjadi bagian dari budaya dan/atau sistem hukum dalam negeri.
Selain ketentuan yang memperbolehkan korban untuk mengajukan tuntutan
perdata terhadap pelaku, beberapa negara yang menganut tradisi hukum perdata
mempunyai undang-undang yang mengakui hak korban kejahatan untuk menerima
kompensasi finansial dan ikut serta dalam proses pidana. Meskipun di beberapa
negara kompensasi diberikan melalui mekanisme hukum yang ditetapkan secara a
priori, negara-negara lain menerapkan solusi ad hoc dan menyesuaikan tanggapan
mereka terhadap setiap kasus. Terdapat juga perbedaan yang signifikan dalam hal
jumlah kompensasi yang diberikan, serta waktu yang tepat bagi korban untuk
meminta kompensasi. Meskipun beberapa sistem memberikan kemungkinan
bantuan segera, terlepas dari proses pidana, di sistem lain, kompensasi hanya
diberikan setelah keputusan akhir pengadilan telah dicapai. Namun dalam
praktiknya, penggunaan litigasi sering kali melibatkan prosedur yang panjang dan
mahal, tanpa jaminan keberhasilan atau pemulihan. Hambatan khusus dapat
muncul ketika pelaku tidak teridentifikasi atau tersedia (misalnya, pelaku bom bunuh
diri yang sudah meninggal), atau karena kesulitan dalam mengidentifikasi pihak-
71
pihak yang terlibat dalam perencanaan atau mendukung aksi terorisme. Oleh
karena itu, negara harus membiarkan kompensasi, setidaknya sampai batas
tertentu, tidak bergantung pada hasil proses pidana atau perdata. Apa pun
pendekatan yang diambil, tantangan untuk memberikan cakupan kompensasi yang
tepat waktu, adil dan masuk akal bagi korban terorisme masih menjadi tantangan
besar bagi banyak negara. Pentingnya aspek kerangka kerja kontra-terorisme
nasional yang efektif ini tidak boleh diremehkan, baik dalam hal pemberdayaan dan
dukungan bagi korban terorisme untuk kembali ke kehidupan normal dan pesan
simbolis yang kuat mengenai persatuan sosial dan solidaritas dengan para korban
yang disampaikannya.
E.3. European Union Directive
Right to decision on compensation from the offender in the course of criminal
proceedings
1. Member States shall ensure that, in the course of criminal proceedings, victims
are entitled to obtain a decision on compensation by the offender, within a
reasonable time, except where national law provides for such a decision to be made
in other legal proceedings.
2. Member States shall promote measures to encourage offenders to provide
adequate compensation to victims.
Article 9
Support from victim support services
1. Victim support services, as referred to in Article 8 (1), shall, as a minimum,
provide:
(a) information, advice and support relevant to the rights of victims including on
accessing national compensation schemes for criminal injuries, and on their role
in criminal proceedings including preparation for attendance at the trial;
(Hak untuk mengambil keputusan mengenai ganti rugi dari pelaku dalam proses
proses pidana
1. Negara-negara Anggota harus memastikan bahwa, dalam proses proses pidana,
korban berhak untuk mendapatkan keputusan mengenai kompensasi dari pelaku,
dalam jangka waktu yang wajar, kecuali jika undang-undang nasional mengatur
bahwa keputusan tersebut harus diambil dalam proses hukum lainnya.
72
2. Negara-negara Anggota harus mendorong langkah-langkah untuk mendorong
para pelanggar memberikan kompensasi yang memadai kepada para korban.
Pasal 9
Dukungan dari layanan dukungan korban
1. Pelayanan penunjang korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
paling kurang menyediakan:
(a) informasi, nasihat dan dukungan yang relevan dengan hak-hak korban termasuk
mengenai akses terhadap skema kompensasi nasional untuk cedera akibat tindak
pidana, dan mengenai peran mereka dalam proses pidana termasuk persiapan
untuk menghadiri persidangan;
Kesimpulan
1. Dasar dari skema kompensasi dan reparasi memang salah satunya adalah
keadilan restoratif (restorative justice). Dimana tekanan dari pendekatan ini
adalah pemulihan korban maupun pelaku serta pulihnya hubungan sosial
yang sempat terganggu akibat terjadinya kejahatan. Diharapkan dengan
reparasi dan kompensasi, luka dan penderitaan yang dialami korban bisa
direduksi dan dipulihkan serta sang pelaku kejahatan dapat lebih
berpartisipasi dan bertanggungjawab atas tindakan salah yang pernah
diperbuatnya. Muaranya adalah pulihnya hubungan sosial antara korban
atau keluarganya dengan pelaku atau keluarganya, dan secara umum
pulihnya hubungan sosial di masyarakat luas.
2. Pemahaman dan praktek reparasi dan kompensasi terhadap korban
kejahatan dilakukan secara berbeda di setiap negara. Pemahaman dan
praktek mana sangat tergantung dengan kebijakan pidana yang dianut
negara tersebut. Istilah yang digunakan juga bervariasi, apakah kompensasi,
restitusi, reparasi, redress, hingga remedy. Hak atas remedy bagi korban
kejahatan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan
dilindungi oleh negara maupun oleh pelaku kejahatan. Negara-negara di
Eropa Barat, Australia-New Zealand dan Amerika Utara nampak menjadi
pioneer dari skema reparasi dan kompensasi di dunia ini. Perihal reparasi
dan kompensasi telah terintegrasikan dalam sistem peradilan pidananya,
baik di tingkat federal maupun di tingkat negara bagian (states).
73
3. Hak atas kompensasi bagi para korban terorisme adalah bagian dari hak sipil
(civil rights) yang wajib dipenuhi oleh negara dan didukung oleh para
pemangku kepentingan terkait.
4. Hak atas kompensasi adalah bagian dari hak korban terorisme atas
pelayanan (service rights) yang pemenuhan-nya (fulfillment) harus segera
aktif diselenggarakan oleh negara melalui kekuasaan dan kewenangan-nya
di bidang hukum, politik, administrasi, birokrasi maupun keuangan/
penganggaran (Budgetting)
5. Pemenuhan atas hak kompensasi dari korban-korban terorisme ini tak dapat
dibatasi pelaksanaannya dalam kurun waktu tertentu saja, misal-nya 3 (tiga)
tahun sejak UU Terorisme tahun 2018 diundangkan. Karena akses setiap
korban terhadap institusi dan mekanisme yang dapat memfasilitasi
kompensasi ini adalah berbeda-beda. Juga, penderitaan dan kerugian
korban adalah berlangsung selamanya alias seumur hidup. Maka dampak
dari kejahatan terorisme yang luar biasa besar ini tak dapat diperhitungkan
pemberian kompensasi-nya dengan ukuran waktu terbatas selama, misalnya
tiga tahun saja. Karena akan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-
hak sipil korban sebagaimana termaktub dalam ICCPR 1966 (UU No. 12
tahun 2005), dalam Madrid Declaration 2009 dan dalam UNODC Good
Practices 2015.
6. Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, Ahli Bersama ini menyimpulkan
bahwa permohonan Para Pemohon dalam Perkara No. 103/PUU-XXI/ 2023
ini adalah amat beralasan dan memiliki argumentasi yang amat memadai,
sehingga sudah sepatutnya dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi RI.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyampaikan keterangan di persidangan
melainkan hanya menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 5 Maret 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024, yaitu setelah berakhirnya
sidang pleno terakhir perkara a quo pada tanggal 5 Maret 2024 dan batas pengajuan
kesimpulan yaitu tanggal 15 Maret 2024, sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU 5/2018 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
74
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap
Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 43L Ayat (4) UU 5/2018:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal-Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum“
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya berpotensi dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal a quo,
yang pada intinya adalah:
1. Bahwa Para Pemohon merupakan korban langsung tindak pidana terorisme
masa lalu yang merasa telah kehilangan kesempatan dan kehilangan hak-
haknya untuk mendapatkan pemulihan dari negara berupa kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, karena ketentuan
a quo telah memberi batasan waktu bagi korban terorisme masa lalu untuk
mengajukan permohonan hanya 3 tahun setelah diberlakukannya UU 5/2018
sehingga sampai dengan saat ini Para Pemohon belum mendapatkan
dukungan, bantuan, maupun kompensasi dari pemerintah.
2. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan a quo tidak mencerminkan
aturan yang mengejawantahkan persamaan di depan hukum dan/atau
75
pemerintahan bagi korban langsung tindak pidana terorisme masa lalu.
Selain itu, ketentuan a quo bersifat diskriminatif dengan tidak memberikan
kesempatan yang sama bagi setiap korban tindak pidana terorisme untuk
mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI
dalam penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU a
quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon terlebih dahulu harus
membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5
(lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005
dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional
sebagai berikut:
76
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh Para
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo, DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan pasal a quo telah memberikan kesamaan dan kedudukan
hukum bagi korban langsung tindak pidana terorisme atas kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban yang waktu
kejadian perkaranya terjadi sebelum dan sesudah diundangkannya UU a quo.
Selain itu, pasal a quo yang memberlakukan syarat batas waktu pengajuan 3
tahun bukan diartikan sebagai menempatkan kedudukan hukum yang berbeda
bagi para korban, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan ganti kerugian tersebut bagi Pemerintah dan masyarakat. Jika
tidak diatur dalam ketentuan a quo maka Para Pemohon maupun korban lainnya
berpotensi kehilangan hak tersebut karena waktu kejadian perkara (tempus
delicti) sebelum diundangkan UU a quo. Sehingga ketentuan a quo telah
menjamin hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa ketentuan UU a quo berarti memberlakukan asas retroaktif (berlaku
surut) bagi korban langsung tindak pidana terorisme dimaksud atau dalam
perkara ini dialami Para Pemohon. Padahal dalam ketentuan sebelumnya,
terhadap tindak pidana terorisme tidak diberlakukan asas retroaktif bagi korban.
Sehingga ketentuan UU a quo sesungguhnya telah memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap korban langsung tindak
77
pidana terorisme sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa ketentuan UU a quo telah bersifat non-diskriminatif dengan memberikan
kompensasi bagi korban langsung tindak pidana terorisme sebelum dan
sesudah diundangkannya UU a quo. Para Pemohon perlu melihat kembali
definisi diskriminasi dalam UU 39/1999 tentang HAM dan Article 2 Paragraph
(1) ICCPR, serta Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007 yang menyatakan
bahwa diskriminasi adalah:
“setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan
politik,
yang berakibat
pengurangan, penyimpangan, atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya”.
4. DPR RI berpandangan bahwa persoalan yang dialami Para Pemohon adalah
sesuatu yang bukan disebabkan karena dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, sehingga ketentuan a quo tidak dapat didalilkan bersifat
diskriminatif dan telah sesuai dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa kerugian Para Pemohon merupakan kerugian yang tidak bersifat spesifik
dan aktual dikarenakan kerugian tersebut belum dirasakan oleh Para Pemohon,
melainkan hanya asumsi Para Pemohon. Oleh karena tidak ada pertautan
langsung antara kerugian yang didalilkan oleh Para Pemohon dengan
keberlakuan pasal-pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada satupun
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan tidak memiliki
hubungan sebab-akibat dengan ketentuan yang dimohonkan oleh Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI memberikan
pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2]
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
78
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada
gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action
dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks perkara pengujian
undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai Permohonan,
sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu Permohonan harus mengandung
hubungan hukum dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan
bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak
memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang
diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian,
terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan
pengujian materiil terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM
1. Makna terorisme mengalami pergeseran dan perluasan paradigma yaitu
sebagai suatu perbuatan yang semula dikatergorikan sebagai crime against
state sekarang meliputi terhadap perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai
crime againt humanity di mana yang menjadi korban adalah masyarakat yang
tidak berdosa, semuanya dilakukan dengan delik kekerasan (kekerasan sebagai
tujuan), kekerasan (violence) dan ancaman kekerasan (threat of violence).
2. Adanya suatu feeling for fear atau intimidating to public and governmental yang
tujuan akhirnya adalah berkaitan dengan delik politik, yaitu melakukan
perubahan sistem politik yang berlaku dalam suatu negara. Dampak yang
demikian luas akibat tindakan terorisme, maka perlu dilakukan upaya-upaya
untuk melindungi warganegara dan kepentingan negara dengan membuat
79
rambu-rambu hukum nasional, salah satu cara dengan meratifikasi
perkembangan hukum international tentang penanggulangan tindakan
terorisme.
3. Tindak pidana terorisme adalah kejahatan serius yang memiliki dampak luar
biasa. Dampak “keluarbiasaan” ini pula yang menjadi salah satu alasan
dikeluarkannya perpu anti terorisme dan pemberlakuannya secara retroaktif
untuk kasus bom Bali. Tindak pidana terorisme dimasukkan dalam kejahatan
serius yang memiliki dampak luar biasa dengan alasan sulitnya pengungkapan
karena merupakan kejahatan transboundary dan melibatkan jaringan
internasional.
4. Bahwa terdapat prinsip hukum Nullum crimen sine lege, yang diterjemahkan
sebagai "tidak ada kejahatan tanpa hukum," merupakan prinsip dasar dalam
hukum pidana yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap
sebagai kejahatan jika telah diatur dan dilarang oleh undang-undang pada saat
perbuatan itu dilakukan. Prinsip ini mencerminkan asas legalitas (no punishment
without law) yang merupakan bagian integral dari sistem hukum pidana modern.
Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atas suatu tindak pidana kecuali
perbuatan tersebut telah diatur oleh undang-undang pada saat perbuatan itu
terjadi. Pergeseran tujuan hukum tindak pidana terorisme bisa menjadi
kompleks dan terkait erat dengan tantangan keamanan modern. Beberapa
negara telah merespons ancaman terorisme dengan membuat undang-undang
khusus yang mengkriminalisasikan tindakan terorisme. Pergeseran ini sering
kali melibatkan definisi tindak pidana terorisme yang lebih luas dan upaya untuk
memberikan otoritas penegakan hukum dan keamanan yang lebih besar dalam
menanggapi ancaman terorisme. Walaupun terdapat pergeseran dalam
menanggapi tindakan terorisme, prinsip Nullum crimen sine lege tetap relevan.
Dalam
konteks
hukum
internasional,
ada
beberapa
upaya
untuk
mengembangkan kerangka hukum yang lebih baik dalam menangani tindakan
terorisme. Misalnya, sejumlah konvensi dan perjanjian internasional telah dibuat
untuk mengatasi kejahatan terorisme, seperti Konvensi PBB tentang
Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Terorisme Transnasional.
5. Merujuk pada argumentasi hukum dalam pengadilan Nuremberg, yakni
pengadilan ini menangani kejahatan perang dan kejahatan terhadap
kemanusiaan yang terjadi selama Perang Dunia II. Pada saat itu, prinsip hukum
80
pidana internasional sedang berkembang dan pergeseran dalam penegakan
hukum untuk mengatasi kejahatan yang sebelumnya tidak diatur dengan jelas
diakui sebagai suatu kebutuhan. Dalam menghadapi tindak pidana terorisme,
tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menemukan keseimbangan antara
perlindungan terhadap keamanan masyarakat dan kepatuhan terhadap prinsip
hukum, termasuk prinsip Nullum crimen sine lege. Pemerintah dan lembaga
internasional perlu bekerja sama untuk mengembangkan kerangka hukum yang
efektif dan setara untuk menangani ancaman terorisme sambil tetap
memastikan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip legalitas.
6. Dalam penjelasan umum UU a quo dijelaskan bahwa salah satu materi muatan
yang diatur UU a quo adalah perlindungan korban tindak pidana terorisme
merupakan bentuk tanggung jawab negara. Dalam ketentuan a quo diatur lebih
spesifik bahwa bagi korban langsung tindak pidana terorisme sebelum
diundangkannya UU a quo dapat mengajukan permohonan pengajuan
permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis. Ketentuan a quo merupakan terobosan hukum dari kekurangan yang
ada dalam ketentuan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme yang kemudian disahkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 (UU 15/2003), yang mana hanya menjamin korban tindak pidana terorisme
setelah berlakunya UU 15/2003. Terobosan hukum ini sejalan dengan dengan
kebijakan hukum Pemerintah yang menyatakan sifat berlaku surut (retroaktif)
bagi tindak pidana terorisme sebagai kejahatan serius yang membahayakan
ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan
berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga pembentuk undang-undang
merasakan penting untuk memberlakukan surut perlindungan hukum yang
diatur UU a quo bagi korban langsung tindak pidana terorisme sebelum
berlakunya UU a quo.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan a quo bertentangan dengan
Kesamaan Warga Negara di Depan Hukum yang Dijamin Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945,
Terhadap dalil tersebut DPR RI berpandangan sebagai berikut:
81
a. bahwa batas waktu yang diatur dalam ketentuan a quo dapat dianggap sebagai
langkah yang diperlukan untuk memastikan penanganan korban tindak pidana
terorisme secara efektif dan efisien. Para Pemohon dalam hal ini diperlakukan
sama dengan para korban lain yang memenuhi syarat ketentuan a quo yakni
korban tindak pidana terorisme sebelum berlakunya UU a quo. Dalam hal Para
Pemohon terlambat melakukan pengajuan permohonan dimaksud, bukanlah
menjadi kesalahan norma a quo melainkan kelalaian yang disebabkan Para
Pemohon sendiri.
b. Bahwa keberlakuan surut peraturan (retroaktif) yang diatur ketentuan a quo
justru memberikan kesamaan pemberlakuan hukum yang sama antara korban
langsung tindak pidana terorisme sebelum dan sesudah berlakunya UU a quo.
Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan a quo
bertentangan dengan hak konstitusional kesamaan warga negara di depan
hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak tepat.
2. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan a quo bertentangan dengan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin pada Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil tesebut, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan batas waktu tersebut justru memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi korban langsung tindak
pidana terorisme sebelum diundangkannya UU a quo, karena pada umumnya
keberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat diundangkan
(asas legalitas), sedangkan pada UU a quo memberlakukan surut (retroaktif)
ketentuan
kompensasi
dimaksud
sebelum
UU
a
quo
diundangkan.
Pemberlakuan surut ketentuan a quo memberikan jaminan hukum karena
memberikan kesempatan bagi korban langsung tindak pidana terorisme
sebelum diundangkan UU a quo untuk memperoleh kompensasi dimaksud.
Adanya batasan waktu pengajuan hak tersebut merupakan kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang dalam rangka menjamin kepastian hukum
proses administrasi pemenuhan hak tersebut.
b. Bahwa kepastian mengenai batas waktu yang dipersyaratkan memberikan
kepastian hukum bagi Pemerintah untuk menganggarkan keuangan negara
untuk menjalankan kewajiban yang dimandatkan UU a quo. Dengan adanya
82
pembatasan waktu pengajuan permohonan dimaksud, Pemerintah dapat
merencanakan pengeluaran keuangan negara dengan tepat waktu untuk
menjalankan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, ketentuan a quo tidak
melanggar hak Para Pemohon untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Pada Pemohon mendalilkan ketentuan a quo bertentangan dengan hak
bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun yang
dijamin pada Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan
Permohonan Hal. 15).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Pemberlakuan asas retroaktif sejak diundangkannya Perppu 1/2002 sejalan
dengan prinsip ketatanegaraan yakni abnormaal recht voor abnormale tijden
(hukum darurat untuk kondisi yang darurat). Karenanya, dibenarkan pula
penerapan asas lex specialis derogate lex generalis (Pasal 103 KUHP),
sehingga dalam keadaan yang tidak normal tersebut adagium bahwa human
rights must yield to the principles of clear and present danger, dapat dibenarkan.
, meskipun pemberlakuan Asas Retro Aktif masih menjadi polemik mengingat
bertentangan dengan pasal 28 huruf I ayat (1) UUD 1945,
b. Bahwa
eksistensi
Asas
Retroaktif
dalam
kerangka
Korelasi
antara
Staatsnoodrecht (Hukum Tata Negara Darurat) dengan hukum pidana
memberikan karakteristik terbatas, antara lain: (1) apabila Negara dalam kondisi
darurat (abnormal tijden) dengan prinsip hukum darurat (abnormaal recht),
karenanya sifat penempatan asas ini hanya temporer dan dalam lingkup wilayah
hukum yang sangat limitatif, tidak permanen (2) asas retroaktif tidak
diperkenankan bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 KUHP yang imperative
sifatnya, artinya sifat darurat pemberlakuan asas retroaktif ini tidak berada
dalam keadaan yang merugikan hak asasi tersangka/terdakwa, dan (3)
substansi dari suatu aturan yang bersifat retroaktif harus tetap memperhatikan
asas Lex Certa, yaitu penempatan substansiel suatu aturan secara tegas dan
tidak menimbulkan multi-interpretatif, sehingga tidak dijadikan sebagai sarana
penguasa melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai abuse of power.
c. Apabila mencermati isi penggalan Naskah Akademik Rancangan UU a quo,
pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pemberlakuan asas retroaktif
83
dalam penanganan tindak pidana terorisme bersifat limitatif atau dibatasi
penerapannya. Maka DPR RI berpandangan, pemberian batas waktu
pengajuan hak a quo berlandaskan pada pokok pikiran sifat limitatif tersebut
karena merupakan keadaan hukum yang tidak biasa atau darurat sehingga
pemenuhan hak tersebut harus dibatasi waktu.
d. Dalam konteks permohonan a quo, Para Pemohon selaku korban langsung
tindak pidana terorisme justru mendapatkan perlindungan hukum dari ketentuan
a quo yang sifatnya berlaku surut (retroaktif). Apabila tidak diatur ketentuan a
quo, para korban termasuk Para Pemohon justru tidak akan mendapatkan hak
kompensasi dimaksud dari negara karena selaku korban sebelum adanya
ketentuan a quo (pemberlakuan asas legalitas). Ketentuan a quo yang berlaku
surut justru menjamin hak untuk hidup dan hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum bagi para korban langsung tindak pidana terorisme, meskipun
diatur batasan waktu untuk mengajukan hak tersebut tidak berarti negara
menghalangi hak warga negara yang berhak mendapatkannya. Belum
diajukannya permohonan pemenuhan hak tersebut oleh Para Pemohon
bukanlah persoalan konstitusionalitas norma melainkan kelalaian Para
Pemohon terlambat mengajukan permohonan hak tersebut karena disinyalir
belum mengetahui adanya perlakuan khusus (privilege) tersebut. Berdasarkan
asas fiksi hukum, dengan diundangkannya UU a quo Para Pemohon
menurut hukum dianggap mengetahui adanya suatu peraturan, sehingga
tidak dapat menggunakan dalil tidak mengetahui adanya hak tersebut.
e. Bahwa ketentuan batas waktu pengajuan permohonan paling lama 3 tahun bagi
korban terorisme masa lalu dalam ketentuan a quo, merupakan hasil
pertimbangan matang pembentuk undang-undang terhadap pemenuhan
tanggung jawab negara kepada setiap korban terorisme dengan melihat pada
kemampuan keuangan negara dalam memenuhi tanggung jawab tersebut.
D. RISALAH PEMBAHASAN UU 5/2018
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana telah
diuraikan di atas, DPR RI menyampaikan kutipan risalah pembahasan ketentuan a
quo dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari
Keterangan DPR RI ini.
84
E. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan
mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik Indonesia
sebagaimana mestinya
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 16 Januari 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Februari 2024 dan disampaikan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2024, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon menguji ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme yang berbunyi
sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”
Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme dianggap bertentangan dengan ketentuan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sebagai
85
berikut:
1. Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2. Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3. Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang
bersifat diskriminatif itu.
II. DALIL-DALIL PERMOHONAN PEMOHON:
1. Pemohon I berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Nomor B-PA.03.02/272/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang ditetapkan oleh
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan korban peristiwa
Tindak Pidana Terorisme Bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi
Tengah yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2005.
2. Pemohon II berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Nomor B-PA.03.02/252/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang ditetapkan oleh
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan korban peristiwa
Tindak Pidana Terorisme Bom Beji Depok tahun 2012.
3. Pemohon III berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Nomor B-PA.03.02/245/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang ditetapkan oleh
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan korban peristiwa
Tindak Pidana Terorisme Bom Beji Depok tahun 2012.
4. Adapun dalil para pemohon sebagai berikut:
a. Ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur Pasal 43L
ayat (4) UU Terorisme untuk mengajukan kompensasi, bantuan medis atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak diberlakukannya Undang-
Undang a quo (batas terakhir 22 Juni 2021) menyebabkan para pemohon
tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi
psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di dalam Pasal 43L ayat (1),
86
ayat (2), dan ayat (3) UU Terorisme, sehingga para pemohon mengalami
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual.
b. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 memuat asas persamaan kedudukan di depan
hukum dan di depan pemerintahan, penikmatan atas nilai-nilai yang
terkandung di ketentuan tersebut tidak boleh dibatasai dan/atau
dihilangkan karena alasan apapun. Sehingga merujuk Pasal tersebut,
semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus memuat
substansi atau materi yang merepresentasikan atau mengejewantahkan
persamaan di depan hukum dan/atau pemerintahan, baik hukum substantif
maupun hukum acara.
c. Pembedaan dan pengaturan waktu pengajuan permohonan kompensasi
bagi korban-korban tindak pidana terorisme yang terbatas waktu, tidak
memberikan manfaat dan perlindungan bagi korban-korban tindak pidana
terorisme. Materi Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme telah menempatkan
korban-korban tindak pidana terorisme pada kedudukan yang tidak sama
juga sekaligus memberlakukan hukum yang tidak sama terhadap korban-
korban tindak pidana terorisme.
d. Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme merupakan pengaturan yang tidak dapat
dilaksanakan secara adil (fair) karena tidak memberikan kesempatan dan
peluang yang sama bagi warga negara, khususnya para korban tindak
pidana terorisme untuk mendapatkan perlakukan yang sama dan
diperlakukan secara adil.
e. Bahwa aturan mengenai pemulihan ini harus mencakup prinsip kelayakan,
efektifitas dan proses yang cepat, serta menjamin bahwa korban
mendapatkan akses menuju keadilan serta tidak diperbolehkannya adanya
diskriminasi.
f. Pengaturan mengenai hak-hak korban tindak pidana terorisme diatur
dalam UU Terorisme serta Pasal 35A ayat (1) menentukan “korban adalah
tanggung jawab Negara”, karena hak pemulihan adalah kewajiban negara
maka pemenuhan hak atas pemulihan ini dilakukan oleh negara dan
pemenuhan hak ini tidak terikat pada kondisi lain misalnya adanya
pembatasan waktu dan/atau kesempatan bagi korban-korban tindak
pidana terorisme untuk mendapatkan pemulihan atas hak-haknya.
87
5. Atas dalil para pemohon di atas, para pemohon mengajukan petitum sebagai
berikut:
Menyatakan ketentuan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-
Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), menyatakan bahwa Pemohon adalah
perorangan
WNI
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
terkait dengan kerugian konstitusional secara tegas memberikan pengertian
dan batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait dengan
berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
88
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Dalam kedudukan hukum, para pemohon adalah korban tindak pidana
terorisme sebagaimana Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
4. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para pemohon tersebut,
Pemerintah berpendapat para pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian
konstitusional apa yang dialami oleh para pemohon yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III atau masing-masing telah
mendapatkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme yang
ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
b. Para pemohon, tidak menjelaskan secara rinci apakah dalam
mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
psikosial dan psikologis sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang mengalami hambatan.
c. Bahwa atas kedudukan hukum (legal standing) para pemohon tersebut,
Pemerintah berpendapat dalil kerugian yang dikemukakan sangat kabur
dan cenderung memaksakan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh
Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
dijadikan sebagai dasar hukum dalam pemberantasan tindak pidana
terorisme di Indonesia yang kemudian dilakukan perubahan dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang diuji para pemohon
tersebut.
d. Bahwa dikarenakan kerugian konstitusional itu harus dinilai secara
kumulatif, maka tidak terpenuhinya salah satu syarat kerugian berarti
para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
89
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut Pemerintah, para
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo di
hadapan Mahkamah Konstitusi, sehingga sangatlah berdasarkan hukum
apabila Yang Mulia Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo menyatakan Permohonan
para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
IV. KETERANGAN DAN PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI
YANG DIMOHONKAN OLEH PEMOHON
A. Penjelasan Umum
1.
Kegiatan terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi,
dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai
jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional
maupun internasional. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk
melindungi warga negaranya dari ancaman kejahatan baik bersifat
nasional,
transnasional,
maupun
bersifat
internasional,
serta
Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan
serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk
ancaman yang datang dari luar maupun dalam.
2.
Istilah “terorisme” umumnya memiliki konotasi negatif, teror menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti usaha
menciptakan ketakutan, kengerian dan kekejaman oleh seseorang
atau golongan.
3.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang dijadikan sebagai dasar hukum
dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia yang
kemudian dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang (“UU Terorisme”) Pasal 1 angka 2 memberi
pengertian
90
“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa
takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat
massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas
publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau
gangguan keamanan”
4.
Makna terorisme mengalami pergeseran dan perluasan paradigma
yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai
crime against state sekarang meliputi terhadap perbuatan-perbuatan
yang disebut sebagai crime againt humanity dimana yang menjadi
korban adalah masyarakat yang tidak berdosa, semuanya dilakukan
dengan delik kekerasan (kekerasan sebagai tujua), kekerasan
(violence) dan ancaman kekerasan (threat of violence).
5.
Tindak pidana terorisme adalah extra ordinary crime. Derajat
“keluarbiasaan”
ini
pula
yang
menjadi
salah
satu
alasan
dikeluarkannya perpu anti terorisme dan pemberlakuannya secara
retroaktif untuk kasus bom Bali, terjadinya Tragedi Bali I, tanggal 12
Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban
sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih
dari 300 orang. Pengertian extra ordinary crime adalah pelanggaran
berat HAM yang meliputi crime againts humanity dan goside (sesuai
dengan Statuta Roma). Tindak pidana terorisme dimasukkan dalam
extra ordinary crime dengan alasan sulitnya pengungkapan karena
merupakan kejahatan transboundary dan melibatkan jaringan
internasional.
6.
Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human
Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian
meluas/sistematik dimana serangan ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak
bersalah (Public by innocent), seperti terjadi di Bali.
7.
Indonesia telah meratifikasi 6 (enam) konvensi Internasional yang
berkaitan dengan terorisme dari 12 (dua belas) konvensi yang terkait
dengan terorisme. 6 (enam) konvensi internasional tersebut adalah:
91
1) The 1997 International Convention for the Suprression of Terrorist
bombing;
2) The 1999 UN Convention for the Suprression of the Financing of
Terrorism;
3) Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on
Board Aircraft 1963;
4) Convention for the Supprresion of Unlawful Seizure of Aircraft
1970;
5) Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety
of Civil Aviation 1971;
6) Convention on the Physical Protection of Nuclear Material 1979.
B. Keterangan dan penjelasan Terhadap Pasal-Pasal yang diuji
1.
Hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia, telah memberikan
perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (“UU No 5/2018”).
Hal ini terlihat dalam Pasal 35A ayat (1) UU No 5/2018
“Korban merupakan tanggung jawab negara”.
2.
Bentuk tanggung jawab negara telah ditetapkan dalam Pasal 35A ayat
(4) UU No 5/2018 berupa:
a. Bantuan medis;
b. Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. Santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan
d. Kompensasi.
3.
Mekanisme pemberian bantuan tanggung jawab dapat diuraikan
sebagai berikut:
Pemberian bantuan medis,
rehabilitasi psikososial dan
psikologis
Kompensasi
Diatur dalam Pasal 35B UU No
5/2018
Diatur dalam Pasal 36 UU No
5/2018
92
(1) Pemberian
bantuan
medis,
rehabilitasi
psikososial
dan
psikologis, serta santunan bagi
yang
meninggal
dunia
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35A ayat (4) huruf a
sampai
dengan
huruf
c
dilaksanakan
oleh
lembaga
yang menyelenggarakan urusan
di bidang pelindungan saksi dan
korban serta dapat bekerjasama
dengan
instansi/lembaga
terkait.
(2) Bantuan medis sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
sesaat
setelah
terjadinya
Tindak
Pidana
Terorisme.
(3) Tata cara pemberian bantuan
medis, rehabilitasi psikososial
dan psikologis, serta santunan
bagi yang meninggal dunia
dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(1) kompensasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35A
ayat (4) huruf d diberikan
kepada
Korban
atau
ahli
warisnya.
(2) Kompensasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
pembiayaannya
dibebankan
kepada negara.
(3) Kompensasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan
oleh
Korban,
keluarga, atau ahli warisnya
melalui
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan di
bidang pelindungan saksi dan
korban, dimulai sejak saat
penyidikan.
(4) Dalam hal Korban, keluarga,
atau
ahli
warisnya
tidak
mengajukan
kompensasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kompensasi diajukan
oleh
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan di
bidang perlindungan saksi dan
korban.
(5) Penuntut
umum
menyampaikan
jumlah
kompensasi
berdasarkan
jumlah kerugian yang di derita
Korban akibat Tindak Pidana
Terorisme dalam tuntutan.
(6) Kompensasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan dan dicantumkan
93
sekaligus dalam amar putusan
pengadilan.
(7) Dalam
hal
Korban
belum
berumur 18 (delapan belas)
tahun dan tidak di bawah
pengampuan,
kompensasi
dititipkan
kepada
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan di bidang pelindungan
saksi dan korban.
(8) Dalam hal pelaku dinyatakan
bebas berdasarkan putusan
pengadilan,
kompensasi
kepada
Korban
tetap
diberikan.
(9) Dalam
hal
pelaku
Tindak
Pidana Terorisme meninggal
dunia atau tidak ditemukan
siapa
pelakunya,
Korban
dapat diberikan kompensasi
berdasarkan
penetapan
pengadilan.
(10) Pembayaran
kompensasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilaksanakan oleh
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan di
bidang pelindungan saksi dan
korban.
4.
Pasal yang diuji oleh para pemohon, merupakan bagian dari Bab VIIC
Ketentuan Peralihan dimana dalam Pasal 43L memiliki 7 (tujuh) ayat
yaitu:
(1) Korban langsung yang diakibatkan dari Tindak Pidana Terorisme
sebelum
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
dan
belum
mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
94
psikososial dan psikologis berhak mendapatkan kompensasi,
bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(2) Korban langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan
korban.
(3) Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi
psikososial
dan
psikologis
harus
memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat penetapan
Korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang
ini mulai berlaku.
(5) Pemberian
kompensasi,
bantuan
medis,
atau
rehabilitasi
psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di
bidang pelindungan saksi dan korban.
(6) Besaran kompensasi kepada Korban dihitung dan ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan
saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan
permohonan serta pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan
Kepada Saksi dan Korban yang ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2020
dan diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
6.
Pasal 43L yang termuat dalam Bab VIIC merupakan bagian dari
ketentuan peralihan, sebuah ketentuan peralihan mendasarkan pada
95
bagian C.4 angka 127 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (“UU PPP”) yang memuat:
“ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a.
Menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b.
Menjamin kepastian hukum;
c. Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak
perubahan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
Undangan; dan
d. Mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara”.
7.
Ketentuan peralihan merupakan norma hukum dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang dimaksudkan sebagai “jembatan” antara
keberlakuan norma (undang-undang) yang lama dengan keberlakukan
norma (undang-undang) yang baru, atau norma pengganti.
8.
Persoalan a quo apabila dilihat secara gramatikal ketentuan norma
Pasal
43L ayat (4) UU No 5/2018 memuat:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku”.
Pertama, bahwa korban langsung tindak pidana terorisme sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dan belum mendapatkan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak
mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi psikososial
dan psikologis.
Kedua,
permohonan
diajukan
kepada
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban.
96
Ketiga, permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
diundangkannya Undang-Undang a quo.
9.
Mencermati Pasal 43L ayat (4) UU No 5/2018 dan uraian di atas, pada
dasarnya ketentuan peralihan harus memberikan perlindungan bagi
pihak yang terdampak serta memberi kepastian hukum.
10. Dalam menegakkan hukum terdapat 3 (tiga) unsur yang harus
diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Kepastian hukum secara normatif diwujudkan dalam bentuk
pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat secara
jelas dan logis dan peraturan tersebut diundangkan secara pasti.
Kepastian hukum berarti bahwa setiap orang dapat menuntut agar
hukum dilaksanakan dan tuntutan tersebut harus dipenuhi. Hal
tersebut sesuai dengan adagium “Ubi jus incertum, ibi jus nullum” yang
artinya, dimana tidak ada kepastian hukum, maka disitu tidak ada
hukum. Jadi kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum itu
sendiri.
Adanya limitasi waktu dalam UU Terorisme harus dikaitkan dengan
prinsip kepastian hukum, sehingga pembatasan tersebut dapat
dimaknai bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum maupun
kepastian hukum bagi korban terorisme masa lalu. Tanpa adanya
pembatasan waktu, maka akan timbul ketidakpastian sehingga hukum
menjadi kehilangan makna.
Secara faktual, kebijakan negara untuk memberikan kompensasi
kepada korban terorisme harus diperhitungkan dan disesuaikan
dengan anggaran atau kemampuan keuangan negara, sehingga jika
pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu tidak diatur
jangka waktunya justru akan menimbulkan ketidakpastian dan
akhirnya ketertiban tidak akan tercapai.
11. Pasal 43L ayat (4) UU No 5/2018 telah memberikan waktu yang cukup
untuk mempersiapkan diri mengajukan permohonan yaitu 3 (tiga)
tahun serta untuk memberi kepastian hukum bagi para korban
langsung tindak pidana terorisme sebelum berlakunya Undang-
Undang a quo, sehingga kerugian para pemohon bukan merupakan
kerugian konstitusional.
97
12. Terkait dengan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban langsung yang
diakbitakan dari tindak pidana terorisme dalam Laporan Akhir Naskah
Akademik Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme pada Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-
Undangan Terkait pada huruf A Kondisi Hukum Yang Ada halaman
130 Keseimbangan Kepentingan Korban dan Kepentingan Negara
memuat:
“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 telah mengatur perlindungan
atas kepentingan korban sebagaimana dicantumkan dalam Bab VI
Kompensasi,
restitusi
dan
Rehabilitasi.
Ketentuan
tersebut
dimaksudkan ke dalam Undang-undang ini agart terdapat perlakukan
yang sama antara kepentingan negara dan kepentingan korban.
Dalam praktek penegakan hukum Undang-undang ini keseimbangan
perlakukan kepentingan korban telah terabaikan oleh pemerintah”.
13. Menteri
Keuangan
mengirim
surat
kepada
Ketua
Lembaga
Perlindungan
Saksi
dan
Korban
melalui
surat
Nomor:
S-
775/MK.02/2020 tanggal 06 September 2020 Hal Satuan Biaya
Masukan
Lainnya
Penghitungan
Kompensasi
dan
Santunan
Kemantian Korban Terorisme yang memuat antara lain:
“Usulan Satuan Biaya Masukan Lainnya Penghitungan Kompensasi
Korban Tindak Pidana Terorisme pada prinsipnya dapat disetujui
dengan besaran sebagai berikut:
Kondisi Korban
Kompensasi
Imateriil (Rp)
Materiil
Luka Ringan
75.000.000 Hilang
atau
rusaknya harta
beda
sesuai
bukti riil
Hilangnya
penghasilan
atau
pendapatan (UMR
tertinggi
di
Indonesia dikalikan
lamanya
korban
tidak
bekerja
Luka Sedang
115.000.000
Luka Berat
210.000.000
Meninggal
250.000.000
98
dengan
batas
maksimal 24 bulan)
14. Besaran kompensasi yang telah mendapatkan persetujuan melalui
Surat Menteri Keuangan Nomor S-775/MK.02/2020 tanggal 6
September 2020, menjadi dasar penerbitan Keputusan Ketua
Lembaga
Perlindungan
Saksi
dan
Korban
Nomor
KEP-
567/1.3.4.PPO/LPSK/11/2020
Tentang
Besaran
Pemberian
Kompensasi dan Santunan Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
yang ditetapkan 4 November 2020 yang “Memutuskan” Menetapkan
Keputusan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang
Besaran Pemberian Kompensasi dan Santunan Bagi Korban Tindak
Pidana Terorisme:
“Kesatu
: Besaran kompensasi bagi korban tindak pidana
terorisme ditetapkan oleh Pimpinan LPSK dengan
memperhatikan Surat Menteri Keungan Republik
Indonesia Nomor: S-775/MK.02/2020 tanggal 6
September 2020.
Kedua
:
Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU berlaku untuk:
a. korban tindak pidana terorisme masa lalu; dan
b. korban tindak pidana terorisme akan datang
atau pasca ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 ditetapkan.
Ketiga
: Besaran kompensasi untuk korban tindak pidana
terorisme masa lalu, diberikan pada batas tertinggi
besaran kompensasi atas kerugian imateriel yang
diberikan sesuai dengan kondisi korban.
Keempat
: Besaran kompensasi atas kerugian imateriel
sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Kelima
Dalam melakukan penetapan terhadap besaran
kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme
99
akan datang sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU, juga didasari oleh hasil penilaian
kerugian dan penghitungan kompensasi.
Keenam
: Penilaian kerugian dan penghitungan Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada diktum KELIMA
dilakukan oleh Penilai ganti kerugian di lingkungan
LPSK.
Ketujuh
: Besaran Kompensasi untuk korban tindak pidana
terorisme akan datang diberikan untuk kerugian:
a. imateriel, yang diberikan sesuai dengan kondisi
korban; dan/atau
b. materiel, yang diberikan terhadap hilang atau
rusaknya harta benda dan/atau hilangnya
penghasilan atau pendapatan.
Kedelapan
: Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada diktum KETUJUH tercantum dalam lampiran
keputusan ini dan merupakan batas tertinggi yang
tidak
dapat
dilampaui
untuk
pemberian
Kompensasi
kepada
korban
tindak
pidana
terorisme yang akan datang.
Kesembilan
: Besaran santunan bagi keluarga korban tindak
pidana terorisme akan datang yang meninggal
dunia diberikan sebesar Rp. 15.000.000.
Kesepuluh
: Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada
diktum KESEMBILAN berlaku juga untuk keluarga
WNI yang menjadi korban meninggal dunia dari
tindak pidana terorisme di luar negeri pasca
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 ditetapkan.”
Kesebelas
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan
ketentuan
apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.
100
15. Berikut terlampir Lampiran Keputusan Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban Nomor KEP-567/1.3.4.PPO/LPSK/11/2020
16. Menurut siaran pers dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(“LPSK”) pada 25 Agustus 2020 yang diakses pada tanggal 5
Desember
2023
jam
16.33
WIB
melalui
sumber
https://lpsk.go.id/berita/detailpersrelease/3245
“UU no. 5/2018 memberikan pemenuhan hak-hak korban terorisme,
yang meliputi, bantuan medis sesaat peristiwa, rehabilitasi
psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi dan kompensasi.
Perlindungan saksi dan korban terorisme sebelumnya telah diatur
dalam UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU 13/2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. Namun menyangkut kompensasi
terhadap korban terorisme, UU 31/2014 tetap mengacu pada UU
pemberantasan tindak pidana terorisme.
Pada 8 Juli 2020 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Pengundangan PP 35 Tahun 2020 tentunya sangat melegakan
semua pihak, karena PP tersebut substansinya memuat aturan
101
pelaksanaan layanan bagi Para Korban Terorisme baik bagi Korban
Terorisme sebelum dan sesudah di undangkannya UU No. 5/2018.
Isu penting dalam kaitannya dengan Tema Hari Peringatan dan
Penghormatan bagi Korban Terorisme tahun ini adalah tantangan
bagi Indonesia bahwa ketahanan Korban dan Para Penyintas yang
telah kita dengar dari cerita-cerita mereka dan kita saksikan dalam
berbagai kesempatan, selayaknya diakui sebagai hal penting dalam
konteks kohesi sosial masyakat dalam mencegah paham-paham
dan tindakan yang mengarah pada ekstrimisme kekerasan yang
secara alamiah kondusif untuk mendorong aksi-aksi terorisme.
Pada titik inilah perlunya peran semua pihak untuk mendukung
program pemulihan bagi Korban Terorisme dapat ditingkatkan
levelnya sebagai pemantik gerakan mencegah paham dan tindakan
yang mengarah pada ekstrimisme yang menjadi ladang subur aksi-
aksi terorisme. LPSK secara serius tengah menyiapkan rencana
program pemulihan bagi korban Terorisme yang komprehensif
sehingga diharapkan mampu berkontribusi terhadap langkah-
langkah memerangi Terorisme di Indonesia.
Sampai dengan Agustus 2020 LPSK telah menerima permohonan
perlindungan dari 564 Korban Terorisme yang melibatkan
setidaknya 65 peristiwa serangan Terorisme di Indonesia. Dari 65
Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum UU 5/2018 disahkan
(masa lalu) diawali Peristiwa Bom Bali 1 2002, dan 19 peristiwa
terorisme terjadi paska UU 5/2018 disahkan.
564 Pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke
LPSK tersebut terdiri dari 407 Korban Langsung, 140 Korban Tidak
Langsung, 15 orang Saksi, dan 2 lain-Lain. Para korban terorisme
sebanyak 489 korban/saksi terdiri dari 177 orang perempuan dan
312 orang laki-laki. Tercatat 8, 87% korban berusia anak.
Bila merujuk pada wilayah terjadi terorisme, maka Sulawesi Tengah
dan Jawa Timur merupakan tempat yang paling banyak terjadi aksi
terorisme, selanjutnya Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Namun bila
merujuk jumlah permohonan perlindungan yang diajukan korban,
102
maka angka terbesar berasal dari Sumatera Utara, DKI Jakarta,
Sulawesi Tengah, Bali dan Jawa Barat. Bila merujuk pada pola
serangan terorisme yang terjadi, pola serangan yang paling banyak
terjadi dilakukan dengan senjata tajam, ledakan bom, dan senjata
api.
Berdasarkan asal permohonan perlindungan, lokasi tempat
terjadinya perkara, peristiwa terorisme seperti yang terjadi di
Sibolga, pemukiman padat penduduk pada 2019 lalu, lebih banyak
menimbulkan korban (non fisik) dibandingkan dengan peristiwa
yang terjadi ditempat lainnya. Lokasi peristiwa lainnya yakni, tempat
wisata, rumah peribadatan, hutan, fasiltas umum, hotel dan
kedutaan. Bila merujuk dari dampak yang dialami para korban,
sebagian besar korban mengalami luka, hilang atau rusak harta
benda atau hilangnya nyawa.
Korban pada peristiwa terorisme ini lebih banyak dialami oleh
masyarakat dibandingkan oleh aparatur sipil negara. Dan sebagian
besar korbannya berprofesi sebagai wiraswasta, karyawan swasta,
ibu rumah tangga, petani, dan pelajar/mahasiswa serta profesi
lainnya. Sementara dari aparatur sipil negara, korban terbanyak dari
anggota Polri dan 1 korban berstatus menteri.
Terhadap 489 orang Korban / Saksi tersebut telah diberikan
program perlindungan sebanyak 1010 yang meliputi perlindungan
fisik, perlindungan/bantuan hukum, bantuan biaya hidup, rehabilitasi
medis, psikologis dan psikososial, pemenuhan hak prosedural, dan
fasilitasi permohonan kompensasi.
Terkait dengan kompensasi LPSK telah berhasil melaksanakan
pembayaran kompensasi bagi 61 orang Korban dalam 12 peristiwa
serangan terorisme dengan total pemberian kompensasi sebesar
Rp. 4.281.587.424,-(Empat Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Satu
Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh
Empat Rupiah). Masih terdapat 7 peristiwa Terorisme dengan 182
Korban dimana Kompensasinya telah diputus oleh Pengadilan
namun masih menunggu pelaksanaan pembayarannya.
103
Kompensasi merupakan hak korban terorisme. PP 35/2020 telah
mengatur pemberian kompensasi bagi tiga kelompok korban yakni,
korban terorisme masa lalu, korban paska UU 5/2018 dan WNI
korban terorisme di luar negeri. Untuk korban terorisme paska UU
5/2018 disahkan, kompensasi diberikan berdasarkan putusan
pengadilan, begitu pula untuk korban terorisme di luar negeri.
Sedangkan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu
pemberian kompensasi langsung disampaikan LPSK tanpa putusan
pengadilan. Namun, pembayaran kompensasi pada 3 kelompok
korban itu seluruhnya dilaksanakan oleh LPSK.
17. Berdasarkan siaran pers di atas, Pemerintah telah melakukan
pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme
dapat diuraikan:
a. 564 Korban Terorisme yang melibatkan setidaknya 65 peristiwa
serangan Terorisme di Indonesia.
b. Dari 65 Peristiwa tersebut, 45 peristiwa terjadi sebelum UU 5/2018
disahkan (masa lalu) diawali Peristiwa Bom Bali 1 tahun 2002.
c. 19 peristiwa terorisme terjadi setelah UU 5/2018 disahkan.
d. LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi
61 orang Korban dalam 12 peristiwa serangan terorisme dengan
total pemberian kompensasi sebesar Rp. 4.281.587.424,-(Empat
Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan
Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
18. Pemerintah melalui LPSK, periode Januari sampai Desember 2021,
Tim Kerja Percepatan Penanganan Korban Tindak Pidana Terorisme
Masa Lalu yang selanjutnya disingkat PPKTML telah melakukan
asesmen, wawancara, pengumpulan dokumen, verifikasi berkas serta
memastikan hasil pemeriksaan forensik terhadap 357 (tiga ratus lima
puluh tujuh) Korban.
Dari 404 (empat ratus empat) Korban Terorisme Masa Lalu, ternyata
yang
memenuhi
syarat
untuk
bisa
diputuskan
permohonan
kompensasi dan/atau bantuannya, sebanyak 357 (tiga ratus lima puluh
tujuh) Korban Terorisme Masa Lalu. Hasil penelaahan yang telah
dilakukan dituangkan dalam Risalah Permohonan Kompensasi untuk
104
diajukan dan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK
(“SMPL”).
Mekanisme putusan kompensasi terhadap 357 (tiga ratus lima puluh
lima) Korban Terorisme Masa Lalu tersebut diputus melalui SMPL.
Dari hasil putusan SMPL terhadap 357 (tiga ratus lima puluh tujuh)
Korban Terorisme Masa Lalu tersebut, sebanyak 355 (tiga ratus lima
puluh lima) Korban Terorisme Masa Lalu diputus diterima kompensasi
dengan nilai total Rp. 59.220.000.000,-, dengan rincian sebagai
berikut:
a. 37 (tiga puluh tujuh) orang dinyatakan mengalami luka ringan
dengan total kompensasi sebesar Rp. 2.775.000.000,00 (Dua
Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
b. 153 (seratus lima puluh tiga) orang dinyatakan mengalami luka
sedang dengan total kompensasi sebesar Rp. 17.595.000.000,00
(Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
c. 60 (enam puluh) orang dinyatakan mengalami luka berat dengan
total kompensasi sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (Dua Belas Milyar
Enam Ratus Juta Rupiah); dan
d. 105 (seratus lima) orang adalah korban yang meninggal dunia
dengan total kompensasi sebesar Rp. 26.250.000.000,00 (Dua
Puluh Enam Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sementara terhadap 2 (dua) orang korban lainnya, terdapat kendala
teknis dalam pemberian sehingga dilakukan terpisah dari kelompok
sebelumnya.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar
105
sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang, tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Maret 2024 dan menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2024, serta
menyampaikan keterangan tambahan yang diserahkan kepada Mahkamah pada
tanggal 15 Maret 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
A. DASAR HUKUM
1. Bahwa berdasarkan Pasal 43F Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang – Undang, BNPT memiliki fungsi:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional
di bidang penanggulangan Terorisme;
b. menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional
di bidang penanggulangan Terorisme; dan
106
c. melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan
deradikalisasi.
2. Bahwa Pasal 43G Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 selanjutnya
menerangkan tugas BNPT sebagai berikut:
a. merumuskan,
mengoordinasikan,
dan
melaksanakan
kebijakan,
strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang
kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;
b. mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan
Terorisme;
c. mengoordinasikan program pemulihan Korban; dan
d. merumuskan,
mengoordinasikan,
dan
melaksanakan
kebijakan,
strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang
kerja sama internasional.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018, Korban yang dimaksud adalah Korban Tindak Pidana Terorisme yaitu
seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme. Korban
merupakan tanggung jawab negara (Pasal 35A ayat (1)) dan bentuk
tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud berupa (Pasal 35A ayat
(4)):
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan
d. kompensasi.
Adapun restitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 36A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan: “Korban berhak mendapatkan
restitusi”, hal ini merupakan hak korban yang yang diberikan oleh pelaku
tindak pidana terorisme. Oleh sebab itu, restitusi bukan merupakan
tanggung jawab negara melainkan kewajiban pelaku terhadap Korban
Tindak Pidana Terorisme (Pasal 36A ayat (2)).
4. Bahwa Korban langsung dapat mengajukan kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada LPSK (Pasal 43L ayat
(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018) dan permohonan sebagaimana
dimaksud dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang
107
Nomor 5 Tahun 2018 berlaku (Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018). Adapun, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat penetapan
Korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Pasal 43L ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018).
5. Bahwa secara kelembagaan, Pasal 13 huruf g Peraturan Presiden Nomor
46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
menjelaskan bahwa fungsi koordinasi pelaksanaan program-program
pemulihan terhadap korban aksi terorisme dilaksanakan oleh Deputi
Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi. Namun, fungsi
pemulihan korban baru memiliki unit pelaksananya tersendiri pada tahun
2017, yaitu setelah adanya penambahan 1 Subdirektorat pada Direktorat
Perlindungan yaitu Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme
yang diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan
Terorisme
Nomor
Per-01/K.BNPT/I/2017
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
B. IKHTISAR
1. Bahwa Penelaahan dan Penerbitan Surat Penetapan Korban dilaksanakan
oleh BNPT dengan tahapan sebagai berikut:
a. Identifikasi Data;
b. Penerimaan Permohonan;
c. Verifikasi dan Penilaian; dan
d. Penerbitan Surat Penetapan Korban.
2. Bahwa Korban Tindak Pidana Terorisme Masa lalu adalah Korban langsung
yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya
PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 sampai dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 yang belum mendapatkan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis (Pasal 1 angka 9
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020).
3. Bahwa
Subdirektorat
Pemulihan
Korban
Aksi
Terorisme
telah
melaksanakan Pengumpulan Data Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu sebanyak 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) dari 108
(seratus delapan) peristiwa tindak pidana terorisme di Indonesia.
108
Gambar 1. Data Persebaran Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu di
Indonesia
Sumber: Database Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT per 29 Februari 2024
Gambar 2. Data Pesebaran Peristiwa Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu di
Indonesia
Sumber: Database Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT per 29 Februari 2024
109
4. Bahwa,
Subdirektorat
Pemulihan
Korban
Aksi
Terorisme
telah
melaksanakan penerimaan permohonan, verifikasi dan penilaian kepada
720 (tujuh ratus dua puluh) Korban Tindak Pidana Terorisme masa lalu.
BNPT menerbitkan Surat Penetapan Korban untuk Korban Tindak Pidana
Terorisme masa lalu sejumlah 655 (enam ratus lima puluh lima). Adapun
65 (enam puluh lima) korban lainnya, mendapatkan penetapan sebagai
Korban Tindak Pidana Terorisme dari penyidik.
5. Bahwa rincian penerbitan Surat Penetapan Korban per tahun adalah
sebagai berikut:
a. Pada tahun 2018, BNPT menerbitkan sejumlah 99 (sembilan puluh
sembilan) Surat Penetapan Korban.
b. Pada tahun 2019, BNPT menerbitkan sejumlah 114 (seratus empat
belas) Surat Penetapan Korban.
c. Pada tahun 2020, BNPT menerbitkan sejumlah 204 (dua ratus empat)
Surat Penetapan Korban.
d. Pada tahun 2021, BNPT menerbitkan sejumlah 238 (dua ratus tiga
puluh delapan) Surat Penetapan Korban.
6. Bahwa Korban langsung dapat mengajukan kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada LPSK (Pasal 43L ayat
(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018) dan permohonan sebagaimana
dimaksud dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun yaitu terhitung sejak
tanggal 22 Juni 2018 s.d 22 Juni 2021 (Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018). Namun, terhitung hingga tahun 2023, BNPT selaku
pemberi Surat Penetapan Korban masih menerima permohonan Surat
Penetapan Korban sejumlah 60 (enam puluh) orang. Sedangkan 424
(empat ratus dua puluh empat) lainnya dari 1.144 (seribu seratus empat
puluh empat) data korban tersebut diatas belum mengajukan
permohonan surat penetapan korban hingga batas waktu yang
ditentukan.
C. TAHAPAN I: IDENTIFIKASI DATA
1. Tahapan Identifikasi Data terdiri dari: (a) pengumpulan data oleh BNPT; (b)
verifikasi peristiwa oleh penyidik; dan (c) sinkronisasi data administrasi
Korban Tindak Pidana Terorisme masa lalu bersama dengan penyidik dan
LPSK.
110
2. BNPT melaksanakan pengumpulan data Korban Tindak Pidana Terorisme
ke Rumah Sakit, Yayasan/Organisasi yang menaungi korban, Pemerintah
Daerah, Kepolisian Daerah, kliping dan informasi dari media serta instansi
atau stakeholder terkait di 17 Provinsi di Indonesia.
Tabel 1. Tabel Daftar Koordinasi BNPT dengan RS yang Menangani Korban
Tindak Pidana Terorisme Saat Tanggap Darurat
No
Rumah Sakit
Cakupan Wilayah
Peristiwa
Terorisme
Tahun
1.
RS. St. Carolus
DKI Jakarta
2018
2.
RS. MMC
DKI Jakarta
2018
3.
RS. Pusat Pertamina
DKI Jakarta
2018
4.
RS. Medistra
DKI Jakarta
2018
5.
RS. Mata Aini
DKI Jakarta
2018
6.
RS. Jakarta
DKI Jakarta
2018
7.
RS. Cipto Mangunkusumo
DKI Jakarta
2018
8.
RS. Bhayangkara Kelapa Dua Depok
2018
9.
RS. Polri Sukanto
DKI Jakarta
2018
10. RSUP Sanglah
Bali
2018
11. RS. Bhayangkara Riau
Pekanbaru
2018
12. RS. Bhayangkara Surabaya
Surabaya
2018
13. RS. Premier Surabaya
Surabaya
2018
14. RS. Dr. Soetomo Surabaya
Surabaya
2018
111
No
Rumah Sakit
Cakupan Wilayah
Peristiwa
Terorisme
Tahun
15. RS.
Hermina
Kampung
Melayu
DKI Jakarta
2019
16. RS. Premier Internasional
DKI Jakarta
2019
17. RS. GKST Tentena
Poso
2019
18. RSUD Undata Palu
Palu
2019
19. RS. Pondok Indah
Jakarta
2019
20. RS. Metta Medika
Sibolga
2019
Sumber: Database Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT
Tabel 2. Daftar Koordinasi BNPT dengan Yayasan/Organsasi yang Menangani
Korban Tindak Pidana Terorisme Saat Tanggap Darurat
No
Yayasan/
Organisasi/
Kedutaan Besar
Cakupan
Wilayah
Peristiwa Terorisme
Tahun
1.
Yayasan Nurani Dunia
DKI Jakarta
2018
2.
Yayasan Aisiyah
DKI Jakarta
2018
3.
Ausaid
DKI Jakarta
2018
4.
Yayasan Keluarga Penyintas DKI Jakarta
2018
5.
Yayasan
Penyintas
Indonesia
DKI Jakarta
2018
6.
Asosiasi
Korban
Bom
Indonesia
DKI Jakarta
2018
7.
Sahabat Thamrin
DKI Jakarta
2018
112
No
Yayasan/
Organisasi/
Kedutaan Besar
Cakupan
Wilayah
Peristiwa Terorisme
Tahun
8.
Yayasan Isana Dewata
Bali
2018
9.
Paguyuban Bali
Bali
2018
10.
John Fawcett Foundation
Bali
2020
11.
Yayasan Bali Hati
Bali
2020
Sumber: Database Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT
3. Setelah data-data Korban Tindak Pidana Terorisme telah terkumpul, BNPT
melaksanakan koordinasi dengan Penyidik (Densus 88 Anti Teror Polri)
serta Kepolisian Daerah terkait penetapan suatu peristiwa tindak pidana
ditetapkan sebagai tindak pidana terorisme. Akan tetapi, BNPT tidak dapat
menerbitkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme jika belum
ditetapkannya suatu peristiwa oleh Penyidik berdasarkan pengembangan
olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat terjadinya peristiwa terorisme
melalui Berita Acara yang dibuat oleh tim gabungan Penyidik, Tim Gegana,
INAFIS, Kedokteran Kepolisian dan juga Pusat Kedokteran dan Kesehatan
POLRI.
4. BNPT dalam tahapan identifikasi data juga berkoordinasi secara intensif dan
saling bertukar database dengan LPSK dan Penyidik guna menunjang
percepatan penetapan korban.
D. TAHAPAN II: PENERIMAAN PERMOHONAN
1. Tahapan Penerimaan Permohonan terdiri dari: (a) sosialisasi terkait
persyaratan dan mekanisme penetapan korban; (b) pengajuan berkas
persyaratan oleh korban; dan (c) pemeriksaan kelengkapan dokumen.
2. BNPT melaksanakan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan organisasi
masyarakat terkait terutama para pemohon Surat Penetapan Korban.
Dalam sosialisasi dijelaskan persyaratan dan mekanisme BNPT dalam
mengeluarkan Surat Penetapan Korban sebagai salah satu syarat
pemberian hak korban oleh LPSK. Persyaratan permohonan yang diberikan
BNPT selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
113
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2020.
3. Syarat-syarat permohonan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana
Terorisme yang harus dilampirkan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:
Korban Langsung
a) Formulir Permohonan Surat Penetapan Korban BNPT: berisi identitas
Pemohon dan kronologis kejadian;
b) Foto 3x4;
c) Fotocopy Identitas (KTP/SIM/Paspor);
d) Fotocopy Kartu Keluarga;
e) Rekam Medis atau Surat Keterangan Resmi dari Rumah Sakit bagi
Pemohon bahwa Pemohon pernah menjalani perawatan di RS
tersebut akibat peristiwa terorisme;
f) Bukti Pengobatan;
g) Dokumentasi luka akibat peristiwa;
h) Bukti Peristiwa: Foto korban pasca kejadian/rumah atau harta
terdampak/Kliping berita;
i) Dokumen yang menerangkan bahwa Pemohon adalah Korban Tindak
Pidana Terorisme (Contoh: Surat Keterangan dari kepolisian, BAP,
Surat keterangan dari pejabat daerah atau pejabat yang berwenang);
dan
j) Bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Korban Tidak Langsung/ Korban Langsung Status Meninggal Dunia
a) Formulir Permohonan Surat Penetapan Korban BNPT: berisi identitas
Pemohon dan kronologis kejadian;
b) Foto 3x4 Ahli Waris/Keluarga/Kuasa;
c) Foto Pemohon Korban Langsung (jika ada);
d) Fotocopy Identitas (KTP/ SIM/ Paspor) Ahli Waris dan Korban
Langsung (jika ada);
e) Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris dan Korban Langsung (jika ada);
f) Rekam Medis/ bukti pengobatan atau Surat Keterangan Resmi dari
Rumah Sakit bahwa korban pernah menjalani perawatan di RS
tersebut akibat peristiwa terorisme;
114
g) Surat Keterangan Ahli Waris;
h) Surat Keterangan Kematian Korban Langsung;
i) Surat Keterangan Ahli Waris (Bagi Korban Tidak Langsung);
j) Dokumentasi peristiwa (jika ada);
k) Bukti Peristiwa: Foto korban pasca kejadian/ rumah atau harta
terdampak/ Kliping berita;
l) Dokumen yang menerangkan bahwa Pemohon adalah Korban Tindak
Pidana Terorisme (Contoh: Surat Keterangan dari kepolisian, BAP,
Surat keterangan dari pejabat daerah atau pejabat yang berwenang);
dan
m) Bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Setelah Pemohon mengajukan permohonan dan dokumen persyaratan
kepada
BNPT,
BNPT
selanjutnya
melaksanakan
verifikasi
atau
pemeriksaan
terhadap
kelengkapan
administrasi
dan
melakukan
pemeriksaan keabsahan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon. Jika
ada berkas yang belum dilengkapi, BNPT akan menginformasikan kepada
Pemohon.
E. TAHAPAN III: VERIFIKASI DAN PENILAIAN
1. Tahapan Verifikasi dan Penilaian terdiri dari: (a) verifikasi database dan
triangulasi sumber data; dan (b) penilaian dengan metode wawancara
melalui BNPT visit atau BNPT Invite.
2. BNPT akan melakukan verifikasi kesesuaian dengan database hasil
pemetaan BNPT terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme dan triangulasi
sumber data untuk memastikan kelayakan Pemohon sebagai Korban
Tindak Pidana Terorisme.
3. Jika berkas persyaratan telah dilengkapi oleh Pemohon, BNPT akan
mengundang Pemohon untuk dilakukan wawancara dengan dua metode
yang dapat dilaksanakan yakni BNPT Visit untuk Pemohon yang berada
diluar wilayah Jabodetabek, BNPT akan mengunjungi pemohon untuk
dilakukan wawancara. Metode kedua yakni BNPT Invite, BNPT akan
mengundang Pemohon ke kantor BNPT untuk dilakukan wawancara,
metode ini khusus untuk Pemohon yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.
Jika terdapat kendala dengan dua metode tersebut, misalnya dikarenakan
kendala Covid-19, BNPT melaksanakan wawancara secara daring.
115
4. Tahapan ini akan menentukan apakah pengajuan permohonan Surat
Penetapan Korban dapat diterima atau ditolak.
F. TAHAPAN IV: PENERBITAN SURAT PENETAPAN
Setelah seluruh tahapan terlaksana, BNPT akan menerbitkan Surat Penetapan
Korban atau Surat Penolakan Penetapan Korban. BNPT akan menyampaikan
salinan Surat Penetapan Korban kepada korban dan LPSK untuk selanjutnya
dapat ditindaklanjuti oleh LPSK. Surat Penolakan Penetapan Korban akan
disampaikan oleh BNPT kepada Pemohon dan LPSK sebagai informasi.
Sumber: Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT
Gambar 3. Surat Penetapan Korban Tindak
Pidana Terorisme
Gambar 4. Surat Penolakan Penetapan Korban
Tindak Pidana Terorisme
116
Sumber: Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT
G. HAMBATAN DAN KENDALA
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pada 22 Juni 2018,
adanya kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pemenuhan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis terhadap Korban
Tindak Pidana Terorisme masa lalu yang terjadi sejak tahun 2002 (rentang
waktu selama 16 tahun), memunculkan hambatan dan kendala sebagai berikut:
1. Rumah Sakit yang menangani Korban Tindak Pidana Terorisme pada masa
tanggap darurat atau sesaat terjadinya peristiwa terorisme hingga masa
pemulihan korban mengalami kesulitan dalam mencari data pasien atau
rekam medis (medical record) lama dikarenakan adanya kebijakan dari
masing-masing Rumah Sakit terkait jangka waktu penyimpanan rekam
medis bervariasi yakni 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun didukung oleh
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang
Rekam Medis, setelah itu rekam medis dapat dimusnahkan. Hal ini tentu
juga menjadi hambatan bagi Korban untuk meminta rekam medis ke rumah
sakit sebagai salah satu syarat memperoleh penetapan korban dari BNPT
serta pemenuhan hak-hak korban oleh LPSK.
117
Gambar 5. Data Korban Tindak Pidana Terorisme
Sumber : Database Densus 88 (AT)
2. Data Korban Tindak Pidana Terorisme yang tidak lengkap seperti perbedaan
nama, alamat yang terlampir pada kartu identitas seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dengan data Densus 88 (AT), demografi lain yang tidak lengkap pada
data Densus 88 (AT), ataupun alamat yang tidak tercatat dalam Densus 88
(AT), dan ketiadaan nomor kontak korban menyebabkan Subdirektorat
Pemulihan Korban Aksi Terorisme terkendala dalam pelaksanaan identifikasi
Korban Tindak Pidana Terorisme. Perbedaan penulisan nama pada kartu
identitas dan data Densus 88 (AT) diantaranya Km. Budiarta pada data
Densus 88 (AT) dimana seharusnya berdasarkan Data Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Pemohon merupakan
korban atas nama Komang Budiarta. Korban lain tertulis Ign Anom yang
merujuk pada identitas korban atas nama I Gusti Ngurah Anom atau Gde
Sidemen yang merujuk pada korban atas nama I Gede Sedemen Bomba.
Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
juga terkendala dengan keterangan demografi yang terbatas seperti
ditemukannya data tanpa nomor kontak dan alamat yang jelas, alamat tidak
sesuai dengan domisili korban, ketidaksesuaian nama didata dengan nama
yang tertera di KTP serta nama ganda. Selain itu, ditemukan korban yang
118
baru mempercayai adanya pemberian kompensasi dari negara ketika
mendapatkan informasi dari kerabat ataupun media sosial bahwa adanya
korban yang menerima kompensasi dari negara.
3. Subdirektorat
Pemulihan
Korban
Aksi
Terorisme
didirikan
melalui
pengesahan Peraturan Kepala BNPT Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
dengan sumber daya manusia yang terbatas yaitu 1 (satu) pejabat
administrator, 2 (dua) pejabat pengawas, dan 4 (empat) orang pegawai.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pada awal berdirinya
Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT melaksanakan
penelusuran awal terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme secara daring
dan identifikasi langsung di 17 (tujuh belas) provinsi di seluruh wilayah NKRI.
4. Penyusunan dan pengesahan ketentuan mengenai syarat dan tata cara
pengajuan permohonan hak Korban Tindak Pidana Terorisme serta
pelaksanaannya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Peraturan
pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi
Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban baru disahkan pada bulan Juli 2020,
yakni 2 (dua) tahun lebih setelah Undang-undang Nomor 5 tahun 2018
disahkan. Oleh karena itu, Negara hanya memiliki waktu kurang dari 1 (satu)
tahun untuk melaksanakan Identifikasi, Verifikasi dan Penilaian terhadap
Korban Tindak Pidana Terorisme masa lalu sebagai dasar penerbitan Surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme oleh BNPT.
5. Pada pasal 44 c ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 yang
membatasi pengajuan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial
dan psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, yakni
permohonan diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021 atau 3 (tiga) tahun
setelah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme disahkan.
6. Domisili korban Tindak Pidana Terorisme yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia dan adanya perubahan domisili Korban Tindak Pidana Terorisme
(antarkota dalam negeri atau luar negeri), status korban telah meninggal
dunia dan minimnya sarana komunikasi di sejumlah wilayah. Adapun
minimnya sarana komunikasi elektronik di sejumlah wilayah menyebabkan
119
sulitnya penyampaian informasi dan sosialisasi mengenai pengajuan
penerbitan Surat Penetapan Korban.
7. Masih terdapat Korban Tindak Pidana Terorisme yang tidak percaya dengan
keberadaan Negara untuk menangani Korban Tindak Pidana Terorisme
karena sebelum Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 disahkan, Korban
Tindak Pidana Terorisme lebih banyak diperhatikan oleh Yayasan maupun
organisasi, pihak swasta dari Indonesia maupun luar negeri. Korban Tindak
Pidana Terorisme mulai mengajukan penerbitan Surat Penetapan Korban
setelah terdapat pemberitaan bahwa Korban Tindak Pidana Terorisme yang
telah diidentifikasi dan mendapatkan Surat Penetapan Korban dan hak
kompensasi oleh Negara.
H. KESIMPULAN
BNPT sebagai koordinator dalam penyelenggaraan program pemulihan Korban
Tindak Pidana Terorisme telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dengan terdatanya 1.144 (seribu seratus
empat puluh empat) Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu dan telah
diterbitkannya Surat Penetapan Korban untuk Korban Tindak Pidana Terorisme
masa lalu sejumlah 655 (enam ratus lima puluh lima).
Dari sisi kebijakan, BNPT telah mengundangkan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 6 tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan
Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme yang mewadahi terbentuknya
Satuan Tugas Pemulihan Korban yang terdiri dari Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi pemulihan tindak pidana
terorisme.
Hingga tahun 2023, BNPT telah merekomendasikan 1.474 (seribu empat ratus tujuh
puluh empat) Korban Tindak Pidana Terorisme, baik Korban Langsung dan/atau
Korban Tidak Langsung sebagai penerima manfaat program yang diselenggarakan
oleh
Kementerian/Lembaga
dan
Pemerintah
Daerah.
BNPT
juga
telah
merekomendasikan 182 (seratus delapan puluh dua) Korban Tindak Pidana
Terorisme sebagai penerima manfaat program pemulihan Korban Tindak Pidana
Terorisme dilaksanakan BUMN/BUMD/Swasta dan Stakeholder terkait.
120
Keterangan Tambahan Pihak Terkait BNPT:
I. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani
• Pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
sudah ada sejak lama. Bersifat umum, tidak hanya terbatas dari korban
terorisme.
• Dasar hukum pemberian bantuan untuk korban diawali dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada
Saksi dan Korban. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Ditindaklanjuti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang bersifat mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 secara khusus mengatur pemberian
bantuan untuk korban tindak pidana terorisme ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.
• Sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku, dasar hukum dan
mekanisme pemberian bantuan untuk korban masih mengacu pada
peraturan sebelumnya walaupun peraturan tersebut mash bersifat umum.
Berdasarkan hal ini maka seharusnya bantuan untuk korban sudah bisa
diberikan.
• Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 disahkan, apa kendala
yang ditemui dalam proses pemberian kompensasi? Bagaimana faktor
COVID-19 mempengaruhi tugas-tugas tersebut bagi Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (selanjutnya disebut LPSK) dan BNPT?
Penjelasan/Tanggapan:
1. Selaras dengan jawaban LPSK pada Sidang Mahkamah Konstitusi perihal
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
121
dengan Nomor Register Perkara 103/PUU-XXI/2023 pada tanggal 5 Maret
2024, kewenangan BNPT untuk menetapkan pemohon sebagai korban
tindak pidana terorisme masa lalu melalui Surat Penetapan Korban baru
tercantum dalam Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
2. Dalam sejarahnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 belum mengatur
mengenai kewenangan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT)
(yaitu lembaga sebelum BNPT berdiri) terkait dengan program pemulihan
korban tindak pidana terorisme. Ketentuan Pengajuan kompensasi
berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan oleh korban atau kuasanya
kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri
(Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003). Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2008 tidak secara spesifik mengatur program pemulihan korban tindak
pidana terorisme dan keikutsertaan DKPT didalamnya.
3. Pada tahun 2010, DKPT mengalami peralihan menjadi BNPT dengan
diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme. Fungsi koordinasi pelaksanaan
program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme baru muncul
(tertuang) dalam Pasal 13 huruf g Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010.
Meski demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemulihan korban
tindak pidana terorisme baru memiliki unit pelaksananya tersendiri pada
tahun 2017 melalui penambahan 1 (satu) unit Subdirektorat Pemulihan
Korban Aksi Terorisme di bawah koordinasi Direktorat Perlindungan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 Peraturan Kepala BNPT Nomor Per-
01/K.BNPT/1/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme. Peraturan ini yang menjadi dasar bagi
Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme untuk menyelenggarakan
tugas melaksanakan penyiapan bahan, perumusan kebijakan dan strategi,
koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan di bidang pemulihan warga negara
Indonesia yang menjadi korban aksi teror baik fisik, mental, dan kerugian
ekonomi.
4. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
"Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat
diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Pengadilan Hak
122
Asasi Manusia melalui LPSK". Undang-undang ini belum menyebutkan
kewenangan BNPT secara terperinci dalam tahapan-tahapan pemberian hak
korban. Kewenangan BNPT selanjutnya tercantum secara tegas dalam Pasal
38 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang
mengatur secara spesifik tentang korban tindak pidana terorisme selain
korban tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak
pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat dengan bunyi pasal
"surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme untuk Saksi dan/atau Korban tindak
pidana terorisme, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau
Korban atau Keluarga Saksi dan/atau korban tindak pidana terorisme".
5. Pasal 43L ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan
bahwa: "Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis harus memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dilengkapi dengan surat penetapan korban yang dikeluarkan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme". Ketentuan tersebut menjadi dasar
bagi BNPT untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan dalam penerbitan
Surat Penetapan Korban bagi pemohon dalam hal ini merujuk pada korban
tindak pidana terorisme masa lalu. Penerbitan surat penetapan korban
dilakukan melalui tahapan: (a) Identifikasi data; (b) Penelaahan Permohonan;
(c) Verifikasi dan Penilaian; dan (d) Penerbitan Surat Penetapan Korban.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 kemudian mengalami perubahan
setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban pada tanggal
8 Juli 2020. Pasal 4D ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2020 menyatakan bahwa permohonan hak korban tindak pidana terorisme
masa l a l harus melampirkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana
Terorisme
Masa
Lalu
yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Nasional
Penanggulangan Terorisme.
7. Dengan demikian, kendala yang dihadapi oleh BNPT dalam melaksanakan
tanggung jawab negara terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme dalam
123
rezim sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 adalah kendala yang
berkaitan dengan dasar hukum dan kelembagaan BNPT.
8. Selain itu, pandemi COVID-19 juga menyebabkan tantangan dan hambatan
dalam pelaksanaan tugas BNPT dalam menerbitkan Surat Penetapan
Korban Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebelum batas waktu
yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Kepala BNPT menerbitkan Surat
Edaran Kepala BNPT Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengaturan Sistem
Kerja bagi Pegawai BNPT pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat tanggal 25 Januari 2021. Surat Edaran
tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran tersebut
diatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme sebagai berikut:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melaksanakan tugas
kedinasan seperti biasa (work from office).
b. Pimpinan Unit Kerja menerapkan pengaturan teknis sistem kerja bagi
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana
kebawah di lingkungan Unit Kerja masing-masing secara proporsional
mendekati perbandingan 25:75 yaitu 25% untuk pelaksanaan tugas
kedinasan di kantor (work from home) dan 75% untuk melaksanakan
tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home).
9. Kepala BNPT selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Nasional
Terorisme Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Negara Dalam Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 31 Maret 2021 yakni
terkait larangan melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa
pandemi COVID-19. Dengan adanya Surat Edaran Pembatasan Kegiatan
Bepergian Keluar Daerah dan Penyesuaian Sistem Kerja di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme membuat keterbatasan BNPT
dalam melaksanakan identifikasi data, penerimaan permohonan serta
124
verifikasi dan penilaian dalam rangka penetapan Korban Tindak Pidana
Terorisme sebagai berikut:
a. Pada masa pandemi COVID-19 dengan berlakunya kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), BNPT harus
melakukan
identifikasi
dan
penilaian
secara
langsung
dengan
mengunjungi rumah - rumah korban di desa terpencil. Hal tersebut
menyebabkan proses verifikasi dan penilaian membutuhkan waktu yang
relatif lama.
b. Terbatasnya sumber daya manusia yaitu 1 (satu) pejabat administrator,
2 (dua) pejabat pengawas, dan 4 (empat) orang pegawai pada awalnya
juga salah satu faktor hambatan dalam pelaksanaan verifikasi dan
penilaian terhadap permohonan penerbitan Surat Penetapan Korban bagi
pemohon. Meskipun pada tahun 2021, terdapat penambahan jumlah
pegawai dari penerimaan CPNS BNPT, Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) mash menimbulkan kendala yang berarti
bagi BNPT dalam melaksanakan verifikasi dan penilaian di 17 (tujuh
belas) provinsi domisili pemohon di seluruh Indonesia. Selain itu, proses
verifikasi dan penilaian terhadap pemohon dengan jumlah personel yang
terbatas pada awalnya tersebut dan personel yang terinfeksi virus
COVID-19 (beberapa personel yang terinfeksi COVID-19 berulang kali
(recurrent disease) menyebabkan BNPT terhambat dalam penerbitan
Surat Penetapan Korban di waktu yang semakin terbatas. Dari 400-an
(empat ratusan) pegawai BNPT, sekitar 300 orang terinfeksi Virus
COVID-19 termasuk personil Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi
Terorisme terinfeksi COVID-19 pasca pelaksanaan verifikasi dan
penilaian pemohon ke daerah-daerah.
c. Pada masa pandemi COVID-19, tidak sedikit pemohon yang telah
dijadwalkan dilakukan wawancara dengan personel Subdirektorat
Pemulihan Korban Aksi Terorisme harus dijadwalkan ulang karena
pemohon juga terinfeksi COVID-19 ketika pemohon sudah pulih dapat
diwawancarai secara luring dan daring.
d. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
membuka peluang baru bagi BNPT untuk melaksanakan PPKM secara
daring. Akan tetapi, verifikasi dan penilaian secara daring menyebabkan
125
asesor tidak dapat melihat, mendengar, dan menyaksikan secara
langsung kesaksian pemohon serta melakukan pengecekan pada luka
yang diklaim oleh pemohon sebagai akibat dari suatu tindak pidana
terorisme.
e. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
pada masa pandemi COVID-19 juga berimplikasi pada perubahan jadwal
penerbangan (opsi perjalanan semakin terbatas), perubahan rute
penerbangan atau bahkan rute penerbangan tidak tersedia selama
PPKM.
II. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih
• Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dibentuk
untuk memberikan perlindungan terhadap korban-korban yang terjadi
sebelum ditetapkannya Undang-Undang ini.
• Peraturan pelaksana yang menindaklanjuti Undang-Undang ini baru ada 2
tahun kemudian yaitu pada tahun 2020 sehingga terkesan mengurangi waktu
3 tahun yang menjadi batasan pengajuan permohonan bantuan korban.
• Telepas dari kendala tersebut, seharusnya diambil langkah yang lebih cepat.
• Selanjutnya pada tahun 2023, BNPT mash menerima permohonan surat
penetapan korban itu. Apakah selanjutnya mereka ditetapkan sebagai
korban? Apakah korban ini merupakan korban masa lalu atau bukan? Lalu
korban yang ada dimulai dari mana? Apakah korban termasuk korban masa
lalunya dimulai dari bom Bali ataukah adakah korban lainnya?
• Selain itu, sejumlah 424 dari 1.114 orang korban, belum mengajukan
Permohonan. Apa kemudian terdapat kendala disini? Bagaimana desain dari
kelembagaan yang terkait itu untuk menyelesaikan persoalan- persoalan
transisionalnya ini?
Penjelasan/Tanggapan:
1. BNPT membenarkan bahwa hingga tahun 2023, BNPT mash menerima
permohonan penerbitan Surat Penetapan Korban dari 60 (enam puluh)
pemohon yang berasal dari wilayah Sulawesi Tengah. Namun, terhadap 60
(enam puluh) orang yang menyampaikan permohonan penerbitan Surat
Penetapan Korban kepada BNPT setelah 22 Juni 2021, BNPT tidak dapat
melaksanakan verifikasi dan penilaian untuk penerbitan Surat Penetapan
126
Korban Tindak Pidana Terorisme. Sehingga BNPT belum dapat memberikan
kepastian status korban apakah pemohon merupakan Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu atau tidak dan apakah berhak mendapatkan tanggung
jawab Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
ketiadaan proses verifikasi dan penilaian sebagai dasar penerbitan Surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme, maka Surat Penetapan Korban
tidak diterbitkan oleh BNPT sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya dasar hukum bagi BNPT
untuk melaksanakan penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana
Terorisme setelah batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan Pasal 43L ayat (4) yaitu
"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai
berlaku.".
2. Adapun 424 (empat ratus dua puluh empat) lainnya dari 1.144 (seribu seratus
empat puluh empat) Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang telah
teridentifikasi berdasarkan sinkronisasi data yang dikelola oleh BNPT,
Densus 88 (AT), LPSK, yayasan yang menaungi Korban Tindak Pidana
Terorisme dan stakeholder lainnya belum mengajukan permohonan
penerbitan Surat Penetapan Korban dari BNPT.
3. Hal- hal berikut ini merupakan kendala dalam penerbitan Surat Penetapan
Korban bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebelum batas
waktu yang ditetapkan dalam undang-undang:
a. Administrasi
1). Data dan Informasi yang diterima BNPT dalam tahap identifikasi dan
sinkronisasi data korban oleh BNPT, LPSK dan Densus 8 (AT) mash
berbentuk data mentah atau raw data sehingga BNPT terkendala
dalam mengidentifikasi Korban Tindak Pidana Terorisme hanya
berdasarkan nama, alamat yang tidak lengkap, perbedaan penulisan
nama pada kartu identitas dan Densus 88 (AT) (contoh: (1) Km.
Budiarta pada Data Densus 88 (AT), dimana seharusnya berdasarkan
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri pemohon adalah korban atas nama Komang Budiarta; (2)
tertulis Ign Anom pada Data Densus 88 (AT) yang merujuk pada
127
identitas korban atas nama I Gusti Ngurah Anom; dan (3) Gde
Sidemen pada Data Densus 88 (AT) yang merujuk pada korban atas
nama I Gede Sedemen Bomba), tanpa nomor kontak, atau tanpa
keterangan lainnya.
2). Korban terkendala untuk memenuhi kelengkapan persyaratan
permohonan penerbitan Surat Penetapan Korban sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu rekam medis. Rumah
Sakit yang menangani Korban Tindak Pidana Terorisme pada masa
tanggap darurat atau sesaat terjadinya peristiwa terorisme hingga
masa pemulihan korban mengalami kesulitan dalam memperoleh data
pasien atau rekam medis (medical record) lama dikarenakan adanya
kebijakan dari masing-masing Rumah Sakit terkait jangka waktu
penyimpanan rekam medis bervariasi yakni 5 (lima) hingga 10
(sepuluh) tahun didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, setelah itu rekam
medis dapat dimusnahkan.
3). Terdapat Korban yang mengajukan permohonan penerbitan Surat
Penetapan Korban BNPT setelah berakhirnya batas waktu terhitung
mulai tanggal 2 Juni 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, BNPT tidak
dapat memproses pengajuan penerbitan Surat Penetapan Korban.
b. Kebijakan dan Regulasi
1). Terdapat batasan waktu pengajuan permohonan penerbitan Surat
Penetapan Korban selama 3 (tiga) tahun sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
2) Pada masa pandemi COVID-19 dengan berlakunya kebijakan
pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), BNPT
harus melakukan identifikasi dan penilaian secara langsung dengan
mengunjungi rumah-rumah korban di desa terpencil. Hal tersebut
menyebabkan proses verifikasi dan penilaian membutuhkan waktu
yang relatif lama.
3) Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa
pandemi COVID-19 juga berimplikasi pada syarat perjalanan,
perubahan waktu penerbangan (opsi perjalanan semakin terbatas)
128
dan perubahan pada sejumlah rute penerbangan dialihkan atau
bahkan tidak lagi berlaku.
c. Geografis
1). Mengacu pada raw data Korban dengan alamat yang tidak lengkap
sebagaimana disebutkan di atas, dengan kondisi geografis di
beberapa wilayah di Indonesia BNPT maupun korban tindak pidana
terorisme membutuhkan waktu yang lebih lama dalam mengakses
informasi terkait permohonan penerbitan Surat Penetapan Korban
seperti di Provinsi Sulawesi Tengah dan Maluku. Sebagai contoh
perjalanan dari Kota Palu ke Kabupaten Poso membutuhkan waktu 5
s.d. 7 jam melalui jalur darat. Selain itu, dari daratan utama Maluku ke
pulau - pulau keil disekitarnya seperti dari Kota Ambon ke Kabupaten
Buru Selatan juga terkendala dengan jadwal penerbangan maupun
perjalanan melalui jalur laut yang terbatas dan bergantung dengan
kondisi alam.
2). Korban yang berada di desa-desa terpencil tersebut juga banyak yang
tidak bisa mengakses informasi karena keterbatasan alat komunikasi
dan
pengetahuan.
Walaupun
korban
tersebut
memiliki
alat
komunikasi, namun komunikasi terhambat oleh ketidakstabilan sinyal
di sejumlah daerah. Berdasarkan fakta empiris (saat Subdirektorat
Pemulihan Korban Aksi Terorisme saat melakukan verifikasi dan
penilaian secara langsung) Korban harus berjalan satuan kilometer
jauhnya untuk bisa mendapatkan sinyal yang baik dan stabil atau
membutuhkan bantuan dari orang yang dapat mengoperasikan gawai
untuk bisa menghubungi BNPT. Atau dengan kata lain mash banyak
korban di daerah tertentu (seperti Kabupaten Poso dan sekitarnya)
yang tidak memiliki gawai pribadi atau gagap teknologi.
d. Teknis/Metode
1). Terbatasnya jumlah personel juga salah satu faktor hambatan dalam
pelaksanaan verifikasi dan penilaian terhadap permohonan penerbitan
Surat Penetapan Korban bagi pemohon secara luring.
2). Proses verifikasi dan penilaian terhadap pemohon dengan jumlah
personel yang terbatas pada awalnya tersebut juga semakin terhambat
129
dengan personel yang terinfeksi virus COVID-19 (beberapa personel
yang terinfeksi COVID-19 berulang kali (recurrent disease).
3). Pemohon terinfeksi COVID-19 sehingga wawancara sebagai bagian
dari tahapan verifikasi dan penilaian terkendala yang harus
dijadwalkan ulang hingga pemohon dinyatakan pulih.
4). Terdapat peluang bagi Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi
Terorisme dalam melakukan verifikasi dan penilaian pada saat
pemberlakukan kebijakan PPKM sebagai dampak pandemi COVID-19
yaitu dengan melakukan verifikasi dan penilaian secara daring.
Namun, metode daring juga menghadapi tantangan karena asesor
tidak dapat melihat dan memvalidasi luka yang dialami oleh pemohon
serta kesesuaiannya dengan rekam medis pemohon yang diajukan.
4. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, berikut ini merupakan hal yang secara
kelembagaan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia (c.q. Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme) untuk pelaksanaan percepatan penerbitan
Surat Penetapan Korban bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.
a. Nota
Kesepahaman
antara
BNPT
dengan
LPSK
Nomor:
HK.02.00/07/2020 tentang Kerja Sama dalam Perlindungan Saksi,
Korban, Pelapor dan Ahli Tindak Pidana Terorisme pada Bulan Juni 2020.
Berikut ini merupakan ruang lingkup terkait korban tindak pidana
terorisme dalam Nota Kesepahaman ini meliputi:
1). Koordinasi pelaksanaan program pemulihan Korban Tindak Pidana
Terorisme;
2). Koordinasi penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana
Terorisme;
3). Pembentukan Satuan Tugas Pemulihan Korban Tindak Pidana
Terorisme;
4). Pertukaran data dan/atau informasi Saksi, Korban, Pelapor dan Ahli
Tindak Pidana Terorisme.
b. BNPT melaksanakan sinkronisasi data korban tindak pidana terorisme
masa lalu dengan Densus 88 Anti Teror POLRI dan LPSK pada bulan
Agustus 2020 untuk pencocokan data korban baik yang telah
teridentifikasi maupun belum teridentifikasi untuk mencegah tejadinya
double data. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, BNPT mengirimkan
130
Surat kepada Densus 88 AT POLRI Nomor PA.03.02/215/2020 tanggal
05 September 2020 terkait permintaan data terkini korban tindak pidana
terorisme masa lalu yakni korban langsung yang diakibatkan dari tindak
pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2002
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2002
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
c. BNPT melaksanakan kegiatan bersama dengan LPSK untuk tahapan
Verifikasi dan Penilaian korban di beberapa wilayah seperti Sulawesi
Tengah, DKI Jakarta, dan Bali dalam rangka efisiensi waktu dan dapat
melaksanakan koordinasi langsung, penilaian atau penelaahan bersama
permohonan korban yang diterima.
d. BNPT melaksanakan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan
organisasi masyarakat terkait persyaratan dan mekanisme BNPT dalam
mengeluarkan Surat Penetapan Korban sebagai salah satu syarat
pemberian hak korban oleh LPSK. Persyaratan permohonan yang
diberikan BNPT selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada
Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. BNPT menyelaraskan syarat-syarat
tersebut untuk membantu LPSK dalam melaksanakan percepatan
pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif guna efisiensi
waktu.
e. BNPT dan LPSK juga masing-masing dalam fungsinya melaksanakan
penerbitan Surat Penetapan Korban dan pemenuhan hak-hak korban
tindak pidana terorisme saling mendukung dalam pertukaran administrasi
syarat permohonan korban, contohnya: BNPT mengikutsertakan Formulir
Permohonan Hak-hak Korban LPSK dalam pelaksanaan tahapan
verifikasi dan penilaian.
f.
BNPT pada tahun 2020 dan 2021 menjadi bagian dari susunan
organisasi narahubung (tim eksternal) pelaksanaan kerja ada tim
131
percepatan penanganan termasuk ke dalam tim percepatan penanganan
Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu atau yang disingkat
PPKTML di lingkungan LPSK yang diwujudkan dengan koordinasi aktif
dan komunikasi efektif. Adapun personel BNPT yang masuk dalam
susunan organisasi ini yakni:
1). Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT;
2). Direktur Perlindungan BNPT;
3). Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT.
g. BNPT melaksanakan tahapan verifikasi dan penilaian korban secara
daring untuk dapat menjangkau para pemohon yang secara administrasi
telah memenuhi persyaratan namun berada di wilayah yang sulit diakses
oleh BNPT seperti pemohon WNI yang sedang bekerja di luar wilayah
Indonesia atau korban dengan kendala domisili yang sangat sulit
dijangkau seperti di kepulauan atau di pegunungan selain kondisi COVID-
19.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
• Upaya-upaya negara apa yang sudah dilakukan sebelum tindak pidana
terorisme terjadi. Karena kalau sudah terjadi, apapun gantinya tadi,
kompensasinya tadi tidak bisa memenuhi rasa keadilan sehingga sebetulnya
tindakan-tindakan terorisme ini lebih baik dicegah dari awal. Upaya-upaya apa
yang harus dilakukan atau sudah dilakukan oleh BNPT terhadap ini?
Penjelasan/Tanggapan:
1. BNPT menjalankan tugas dalam menanggulangi Terorisme sesuai dengan
Pasal 43F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yaitu:
a. Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan
program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan
nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;
b. Mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan Terorisme;
c. Mengoordinasikan program pemulihan Korban;
d. Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan
program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama
internasional.
132
2. Pencegahan Terorisme dalam tugas BNPT terdiri atas 3 (tiga) bentuk yaitu
kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Dalam
merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan
program nasional penanggulangan terorisme, pencegahan dilakukan oleh
BNPT bertujuan untuk membangun Public Awareness dan meningkatkan Public
Engagement di Indonesia.
3. Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan menjelaskan bahwa
kesiapsiagaan merupakan suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi
terjadinya tindak pidana terorisme melalui proses yang terencana, terpadu,
sistematis dan berkesinambungan. Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor
77 Tahun 2019 dijelaskan bahwa kesiapsiagaan nasional dilakukan melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatan kemampuan aparatur;
c. perlindungan dan peningkatan sarana prasarana;
d. pengembangan kajian terorisme; dan
e. pemetaan wilayah rawan paham radikalisme terorisme.
4. Dalam rangka Kesiapsiagaan Nasional, BNPT telah melaksanakan beberapa
program
yaitu
Pemberdayaan
Masyarakat,
Sekolah
Damai,
Kampus
Kebangsaan, Desa Siap Siaga, Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme
(FKPT), dan Duta Damai. Berdasarkan data yang didapatkan oleh BNPT,
terdapat 3 kelompok rentan yang harus diutamakan dalam penanggulangan
terorisme yaitu perempuan, anak dan remaja. Dimana sebanyak 70,2% remaja
atau siswa SMA masuk ke dalam kategori remaja toleran, 22,4% merupakan
remaja intoleran pasif, %5 merupakan remaja intoleran aktif dan 0,6%
merupakan remaja yang berpotensi terpapar. Adapun dari data di atas,
menunjukkan peran BNPT sangat penting dalam menanggulangi tindak pidana
terorisme di Indonesia. Bentuk dari pelaksanaan kesiapsiagaan yang dilakukan
oleh BNPT dibentuk dalam beberapa program, yaitu:
a. Sekolah Damai
Bentuk program kesiapsiagaan yang dilakukan oleh BNPT dalam
pemberdayaan masyarakat salah satunya yaitu Sekolah Damai. Dimana
BNPT membentuk program sekolah damai bertujuan agar siswa memiliki
133
sikap dan pemahaman yang toleran, moderat, beragama, serta memiliki
ketahanan terhadap paparan radikal. Tahun 2023, BNPT berhasil
membentuk 80 sekolah damai.
b. Kampus Kebangsaan
Kampus kebangsaan merupakan jenjang lanjutan dari program sekolah
damai. Agar terjadi sebuah kontinuitas imunitas bagi lingkungan kampus.
Tahun 2023, BNPT telah melaksanakan kampus kebangsaan di DKI Jakarta,
Jawa Barat dan Jawa Tengah.
c. Desa Siap Siaga
Desa siap siaga bertujuan membentuk ketahanan warga terhadap ideologi
radikal, kekerasan, dan terorisme di setiap desa. Diharapkan 5 tahun ke
depan seluruh desa di Indonesia.
d. Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT)
Forum ini telah terbentuk di BNPT sebagai wujud kesungguhan Pemerintah
dalam menanggulangi terorisme. Dimana dalam menjalankan program
pencegahan terorisme ini, BNPT melakukan pembentukan FKPT di setiap
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur Pemerintah, akademisi
di 34 Provinsi dan 2 Kabupaten. Dengan melaksanakan 4 bidang kegiatan
yaitu:
1). bidang agama, sosial ekonomi &budaya;
2). bidang media massa, hukum dan humas;
3). bidang pemuda dan pendidikan;
4). bidang perempuan dan anak;
5. Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 menjelaskan
bahwa pengertian kontra radikalisasi merupakan proses yang terencana,
terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang
atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang
dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.
Adapun kontra radikalisasi dilakukan oleh BNPT secara langsung atau tidak
langsung melalui kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi. Dimana
salah satu bentuk pelaksanaan kontra radikalisasi yang dilakukan BNPT adalah
duta damai. Program Duta Damai dilakukan oleh BNPT untuk menjangkau
kalangan-kalangan
muda
terkait
diseminasi
narasi
tentang
toleransi,
perdamaian, moderasi beragama.
134
6. Pasal 1 angka 6 menjelaskan bahwa deradikalisasi merupakan suatu proses
yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan
untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pahaman radikal
terorisme yang telah terjadi. BNPT dalam melaksanakan deradikalisasi terdapat
2 (dua) bentuk pelaksanaan, yaitu deradikalisasi dalam lapas dan deradikalisasi
luar lapas. Pada dasarnya, deradikalisasi dalam lapas dilakukan kepada
tersangka, terdakwa, terpidana dan narapidana tindak pidana terorisme.
sedangkan deradikalisasi luar lapas bertitik fokus kepada narapidana terorisme,
orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
a. Deradikalisasi dalam Lapas
BNPT telah melaksanakan deradikalisasi dalam lapas. Dimana deradikalisasi
ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan K/L terkait dalam melaksanakan
deradikalisasi
terhadap
narapidana
terorisme.
Adapun
dalam
pelaksanaannya, BNPT telah melakukan 334 kegiatan deradikalisasi di 68
lapas kepada 786 Napiter, terlaksananya ikrar NKRI kepada 244 orang
napiter. Tahapan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud meliputi:
1). Identifikasi dan Penilaian;
2). Rehabilitasi;
3). Reedukasi; dan
4). Reintegrasi Sosial.
b. Deradikalisasi Luar Lapas
BNPT telah melaksanakan deradikalisasi dalam lapas. Dimana deradikalisasi
ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan K/L terkait dalam melaksanakan
deradikalisasi
terhadap
narapidana
terorisme.
Adapun
dalam
pelaksanaannya, BNPT telah melaksanakan 68 kegiatan deradikalisasi di
luar lapas dengan pembinaan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan,
dan kewirausahaan di 17 Provinsi termasuk memberikan kesempatan bekerja
di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan di 5 wilayah
Kawasan Terpadu Nusantara (KTN), melaksanakan kegiatan monitoring di
25 Provinsi serta pembinaan deradikalisasi terpadu serta melaksanakan
kegiatan sinergisitas yang melibatkan mitra deradikalisasi dan masyarakat
rentan terpapar dengan 610 kegiatan yang merupakan kontribusi dari 46
Kementerian/Lembaga.
135
7. BNPT
telah
melakukan
koordinasi
antar
penegak
hukum
dalam
penanggulangan terorisme. Dimana koordinasi ini dilakukan untuk optimalisasi
penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan berbentuk kerjasama, kolaborasi
&koordinasi mulai dari tahapan Pra Ajudikasi, Ajudikasi, Pasca Ajudikasi, &
Penempatan Napiter ke lapas serta pelindungan kepada antara penegak
hukum. Telah dilakukan koordinasi pengamanan 247 personel aparat penegak
hukum, koordinasi pelindungan 30 saksi dan 4 orang ahli proses persidangan
tindak pidana terorisme.
8. Koordinasi program pemulihan korban merupakan salah satu bentuk usaha
pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme. Terdapat dasar hukum yang
jelas mengenai pemulihan korban tentu salah satu bentuk programnya adalah
pemenuhan hak korban. Dasar Hukum dalam pemenuhan hak korban yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi,
Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
c. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
d. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana
Terorisme.
9. Dalam rangka pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah
pada terorisme khususnya yang dapat melibatkan Korban Tindak Pidana
Terorisme, BNPT membangun inisiatif untuk menyusun Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penilaian Indeks
Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan.
BNPT menyadari bahwa korban tindak pidana terorisme tidak dapat pulih 100%
(seratus persen) seperti sebelum korban mengalami aksi terorisme. Akan tetapi,
pelaksanaan tanggung jawab negara melalui pemberian bantuan medis,
rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi medis, serta kompensasi terhadap
korban tindak pidana terorisme dilaksanakan untuk memastikan korban dapat
136
berfungsi (mencapai keberfungsian korban tindak pidana terorisme) kembali
yaitu kemampuan untuk menjalankan peran kehidupannya yang lama atau
beradaptasi dengan peran kehidupannya yang baru.
10. Penyusunan pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana
terorisme akan menjadi acuan keberlanjutan pelaksanaan program pemulihan
korban tindak pidana terorisme bagi Korban yang telah dan belum mendapatkan
tanggung jawab negara. Inisiatif ini juga didasarkan oleh pelaksanaan tanggung
jawab negara khususnya terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme yang
sejalan dengan salah satu tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Adapun Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang
Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme
yang Mendapatkan Pemulihan dalam tahap penandatanganan oleh Presiden.
11. Kerjasama Internasional di bidang penanggulangan terorisme sudah tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Selanjutnya sejak 2010, secara
kelembagaan tugas dan fungs ini sudah terakomodir dalam deputi bidang
kerjasama internasional BNPT. Kerjasama internasional akan tetap relevan
sepanjang masa karena Tindak Pidana Terorisme pada dasarnya bersifat
transnasional dan terorganisir karena memiliki kekhasan yang bersifat
klandestin yaitu rahasia, diam-diam, atau gerakan bawah tanah, lintas negara
yang didukung oleh pendayagunaan teknologi modern di bidang komunikasi,
informatika, transportasi, dan persenjataan modern sehingga memerlukan kerja
sama di tingkat internasional untuk menanggulanginya. BNPT telah menjalin
banyak kerjasama dengan pemerintah negara luar maupun secara spesifik
dengan lembaga atau organisasi yang menangani penanggulangan terorisme di
negara lain.
IV. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
• Apakah sampai hari ini masih mengeluarkan surat keterangan penetapan?
Apakah ada dasar hukum untuk menghindari 3 tahun atau apakah ada aturan
pelaksana terkait waktu bisa dihindari? atau BNPT menutup karna
keterangan 3 tahun sudah lewat?
Penjelasan/Tanggapan:
137
1. Setelah 2 Juni 2021, BNPT tidak lagi menerbitkan Surat Penetapan Korban bagi
Korban Tindak Pidana Terorisme, khususnya Korban Tindak Pidana Terorisme
Masa Lalu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini
disebabkan oleh tidak adanya dasar hukum bagi BNPT untuk melaksanakan
penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme setelah batas
waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sesuai
dengan ketentuan Pasal 43L ayat (4) yaitu "Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku".
2. Bahwa terhadap pemohon 1 a.n. Peria Ronald Pidu, BNPT menerbitkan Surat
Penetapan Korban terhadap pemohon tersebut setelah 22 Juni 2021
dikarenakan berkas pengajuan permohonan penerbitan Surat Penetapan
Korban disampaikan kepada BNPT sebelum tanggal 22 Juni 2021. Akan tetapi,
salah satu persyaratan yaitu rekam medis pemohon baru dapat melengkapi
setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh undang- undang. Adapun
terhadap permohonan yang masuk setelah tanggal 22 Juni 2021, BNPT tidak
lagi menerbitkan Surat Penetapan Korban kepada pemohon.
3. Dalam aturan pelaksanaanya, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada
Saksi dan Korban, menurut hemat kami, tidak terdapat ketentuan yang dapat
memberikan ruang untuk menghindari ketentuan 3 (tiga) tahun sebagaimana
diatur dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 5 Maret 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2024 dan
menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5
Maret 2024, serta menyampaikan keterangan tambahan bertanggal 15 Maret 2024
dan diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 15 Maret 2024, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
138
Tindak pidana teorisme di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang
senantiasa meninggalkan penderitaan baik korban yang meninggal dunia maupun
luka-luka dan mengakibatkan kerugian material bagi korbannya, baik korban yang
merupakan sasaran teroris maupun korban yang bukan sasaran teroris. Korban
serangan terorisme mengalami fenomena anonimitas dimana korban yang
berjatuhan merupakan dampak dari ideologi yang dimiliki oleh pelaku. Para pelaku
tindak pidana terorisme juga tidak jarang menyasar para aparat penegak hukum kita
yang sama dengan para korban lainnya terpilih secara acak dan tidak bersalah sama
sekali. Selain itu, akibat beberapa serangan teroris yang terjadi berturut-turut sejak
bom Bali I, beberapa serangan di Poso dan Palu, hingga Bom di Hotel JW Mariott
dan bom Bali II, masyakat umum di Indonesia juga merasa terteror. Di sisi lain,
penderitaan korban serangan teroris ini juga mendalam karena dirasakan juga oleh
para keluarga korban.
Korban tindak pidana terorisme masa lalu yang merupakan aparat penegak hukum
dapat kita lihat salah satunya pada peristiwa Bom di Masjid Mapolresta Cirebon.
Secara nyata kondisi luka fisik anggota Polri Mapolres Cirebon yang menjadi korban
bom sama halnya dengan korban yang berasal dari masyarakat sipil, khususnya
dalam hal ini terdapat beban psikologis di mana dalam menjalankan tugas sebagai
pelindung masyarakat, dirinya harus berhadapan pula dengan cacat atau gangguan
fisik yang dialaminya. Setidaknya terdapat terdapat beberapa bentuk penderitaan
dan kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana teorisme, mulai dari kondisi
fisik dengan kerusakan luka yang dialaminya, selain membutuhkan proses
penyembuhan psikologis juga dihadapkan dengan kebutuhan perawatan dan
pengobatan yang masih harus dijalani.
Pada sisi psikologis, korban dihadapkan dengan perasaan trauma akibat dari
kejadian, korban harus mengukur diri yang berlebihan karena kekurangan/cacat
yang dideritanya, tingkat emosi menjadi labil, rasa takut yang berlebihan, perasaan
terguncang, rasa kurang percaya diri, serangan panik, dan sebagainya. Adapun
kerugian immaterial, korban merasakan kemampuan bekerja yang menurun, pola
hidup yang berubah karena fungsional fisik mengalami penurunan. Adapun secara
ekonomi, korban mengalami kehilangan pekerjaan, karier mereka terhambat bahkan
berkonsekuensi pada penghasilan yang didapat. Hal lain yang juga menjadi bagian
dari realitas korban adalah kondisi keluarga korban yang belum bisa menerima
139
kenyataan jika salah satu anggota keluarganya menjadi korban atau kesulitan
ekonomi yang harus diterima karena ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hal di atas, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana
terorisme pada akhirnya menjadi sebuah desiderata (atau sesuatu yang sangat
diperlukan atau dinginkan). Saat terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-
Undang,
banyak
harapan
korban
yang
tercerahkan,
namun
demikian
pengaturannya masih berorientasi pada pelaku tindak pidana terorisme dan belum
memberikan perhatian yang besar bagi korbannya.
Korban tindak pidana terorisme juga sesungguhnya telah termuat dalam ketentuan
ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga yang
dimandatkan oleh UU tersebut untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan
hak lain kepada saksi dan korban tindak pidana, termasuk tindak pidana terorisme
menjadi salah satu tindak pidana prioritas dalam implementasinya.
Berkenaan dengan pemenuhan hak saksi dan/atau korban tindak pidana terorisme,
sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berperan untuk
memberikan perlindungan dan juga pemenuhan hak lain seperti kompensasi,
bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis kepada korban
tindak pidana terorisme. Tidak hanya korban, LPSK juga sesuai ketentuan dalam
UU Perlindungan Saksi dan Korban juga memiliki tugas dan wewenang untuk
memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku, pelapor dan juga ahli.
Peran LPSK dalam memberikan pemenuhan hak ini, khususnya bagi saksi dan
korban tindak pidana terorisme, bahkan telah berjalan sejak berlakunya Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2014, demikian halnya pemenuhan hak kompensasi
kepada korban. Namun pemenuhan hak ini juga belum optimal karena tidak dapat
menjangkau untuk pemenuhan hak kompensasi pada kasus tindak pidana terorisme
masa lalu yang terjadi sebelum UU Nomor 31 Tahun 2014 disahkan. Namun
demikian, dalam beberapa kasus yang masih berproses penegakan hukumnya
sebelum Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 diundangkan, seperti kasus bom
Thamrin-Sarinah dan Bom Gereja Oikumene Samarinda, LPSK mengajukan
kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme melalui putusan pengadilan,
140
dengan mendasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Momentum pembahasan Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme menjadi titik terang bagi korban, dimana pembahasan
perlindungan dan pemenuhan hak korban mulai dioptimalkan agar terpenuhinya hak
korban dapat terimplementasi dengan baik. Hal inilah yang menjadi salah satu
pendorong masuknya muatan-muatan substansi perlindungan saksi dan korban ke
dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang saat ini menjadi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Proses pembahasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tidak berlangsung
dalam waktu singkat, pembahasan Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme sudah berlangsung sejak 2016 bahkan sampai harus berlanjut hingga
Prolegnas Tahun 2018. Mandat dan kewenangan perlindungan dan pemenuhan hak
korban tindak pidana terorisme yang sebelumnya juga sudah ada dalam UU 31/2014
menjadi terlegitimasi bahkan mendapatkan kepastian hukum yang jelas bagi korban
terutama pemenuhan hak kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa
lalu. Berbagai upaya juga dilakukan LPSK untuk dapat teradvokasinya substansi
muatan perlindungan dan pemenuhan hak untuk korban dalam RUU. Secara
simultan LPSK melakukan berbagai hal seperti:
1.
Melakukan berbagai diskusi serta menerima berbagai masukan dari korban
dan komunitas korban tindak pidana terorisme;
2.
Membuat kajian singkat bahkan naskah akademik bersama dengan koalisi
masyarakat khusus terkait perlindungan saksi dan korban;
3.
Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dari Tim pemerintah;
4.
Menyampaikan masukan kepada DPR RI,
5.
Sampai dengan mengikuti setiap proses pembahasan RUU sejak 2017;
6.
Dan lain sebagainya,
Langkah-langkah tersebut dilakukan semata agar substansi mengenai perlindungan
kepada korban Tindak Pidana terorisme dapat masuk dalam perubahan UU
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sampai pada akhirnya terbitlah UU
Nomor 5 Tahun 2018 yang membawa hari yang cerah bagi korban setelah sekian
waktu dinantikan. Lingkup substansi perlindungan saksi dan korban bahkan cukup
banyak diatur, seperti:
141
1.
Perlindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli,
saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara
Tindak
Pidana
Terorisme
dari
kemungkinan
ancaman
yang
membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama
maupun sesudah proses pemeriksaan perkara;
2.
Pemenuhan hak bagi korban mulai dari bantuan medis, rehabilitasi
psikososial dan psikologis, kompensasi, serta pemenuhan hak lainnya;
3.
Subjek pemenuhan hak korban, yang tidak hanya berlaku bagi korban
tindak pidana terorisme yang mengalami peristiwa di Indonesia, namun
juga sesuai Pasal 4 Perpu 1 Tahun 2002 menjadi dapat terimplementasi
dengan baik bagi WNI yang menjadi korban tindak pidana terorisme di luar
wilayah Indonesia;
4.
Yang terakhir adalah Pasal 43L yang mengatur mengenai pemenuhan hak
untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu.
Pemenuhan hak kepada korban Tindak Pidana Terorisme masa lalu sesuai Pasal
43L ayat (4) memiliki batasan waktu dalam pengajuan permohonannya yakni 3 (tiga)
tahun sejak disahkannya UU. UU Nomor 5 Tahun 2018 tidak dapat serta merta
langsung dilaksanakan. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui korban yaitu:
1. Pengajuan permohonan kepada LPSK sesuai dengan Pasal 43L ayat (2);
2. Harus mendapatkan surat penetapan korban dari BNPT, hal ini sesuai
dengan Pasal 43L ayat (3);
3. Besaran kompensasi yang dihitung LPSK harus mendapatkan persetujuan
Kementerian Keuangan, yakni sesuai dengan Pasal 43L ayat (6);
4. Ketentuan teknis permohonan dan pemenuhan hak korban lebih lanjut harus
menunggu Peraturan Pemerintah ditetapkan sesuai dengan Pasal 43L ayat
(7); dan
5. Lebih lanjut korban juga harus menunggu ditetapkannya beberapa ketentuan
teknis dari Peraturan Pemerintah untuk diatur dengan Peraturan LPSK.
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU 5 Tahun 2018,
menghadapi berbagai tantangan tersendiri. Pengusulan yang disampaikan oleh
LPSK sejak mulai September 2018 ternyata harus memakan waktu hingga
Desember 2019 mengingat proses pembahasan yang berkaitan dengan substansi
penganggaran kompensasi oleh negara. Tidak hanya itu, pembahasan substansi
RPP juga terdapat salah satu unsur dimensi internasional yakni terkait mekanisme
142
dan prosedur dalam pemenuhan hak bagi WNI yang menjadi korban tindak pidana
terorisme di luar wilayah RI.
Setelah RPP disahkan Presiden pada bulan 8 Juli 2020, berlanjut pengesahan
Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksana dari PP
Nomon 35 Tahun 2020 yakni pada 16 September 2020, serta surat persetujuan
besaran kompensasi dari Kementerian Keuangan dalam Standar Biaya Masukan
Lainnya yang diterbitkan pada 6 September 2020. Maka secara keseluruhan, sejak
September 2020 korban tindak pidana terorisme masa lalu memiliki waktu kurang
lebih 9 (sembilan) bulan untuk pengajuan permohonan pemenuhan haknya sesuai
ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
Setelah ditetapkannya Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, LPSK
melakukan sosialisasi baik secara langsung bertemu dengan para korban maupun
melalui media massa dan media sosial. Namun demikian, sosialisasi ini belum dapat
menjangkau seluruh wilayah Indonesia karena problem jangkauan wilayah
Indonesia yang sangat luas dan waktu yang sangat singkat. Sehingga belum semua
korban mendapatkan informasi mengenai pemenuhan hak-haknya sesuai dengan
ketentuan Pasal 43 L Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.
LPSK dalam menindaklanjuti permohonan kompensasi dan hak-hak lainnya dari
tindak pidana terorisme masa lalu, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun
2020 dan Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, Atau Rehabilitasi
Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu,
melakukan tahapan-tahapan:
1. Pertama, pemeriksaan administratif yang dilaksanakan sesuai Pasal 7 sd
Pasal 9 Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020, yaitu memeriksa
kelengkapan dokumen permohonan mulai dari:
-
identitas,
-
uraian peristiwa,
-
surat keterangan dari BNPT,
-
informasi medis dan psikologis yang disertai dengan resume medis, foto dan
dokumen terkait kondisi korban sebelum dan setelah mendapatkan
penanganan, dan/atau keterangan dari anggota keluarga, dan
-
informasi tentang dampak yang dialami korban.
143
Dalam tahapan ini juga berlaku jangka waktu korban untuk melengkapi dokumen
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada
korban, serta apabila dalam jangka waktu tersebut korban tidak melengkapi maka
permohonan dapat diajukan kembali sesuai ketentuan batas waktu pengajuan
permohonan berakhir.
2. Kedua, pemeriksaan substantif. Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai Pasal
10 s/d Pasal 22 Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020, yaitu:
-
Menelaah status pemohon terhadap korban apabila permohonan diajukan
selain oleh korban langsung,
-
Selanjutnya menelaah kondisi medis, psikologis dan/atau penyebab
meninggalnya korban apakah disebabkan oleh peristiwa terorisme,
-
Selanjutnya menelaah layanan medis, psikologis dan/atau psikologis yang
pernah diperoleh korban maupun kebutuhan layanan berikutnya,
-
Lalu menelaah status pemohon terhadap korban dalam hal diajukan oleh
pemohon selain korban langsung,
-
Selanjutnya menelaah derajat luka yang dialami oleh korban. Telaahan
terkait derajat luka ini tidak dilakukan sendiri oleh LPSK namun dilakukan
dengan melibatkan ahli yaitu bersama dengan dokter forensik,
-
Selanjutnya dilakukan tahapan tindak lanjut dari hasil penilaian substantif
yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan LPSK dalam memberikan jenis
layanan lanjutan serta besaran kompensasi sesuai tingkat derajat luka
korban.
-
Selanjutnya yang terakhir, LPSK menentukan dan menetapkan derajat luka
korban berdasarkan hasil penelaahan dokter forensik termasuk menetapkan
besaran Kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu
ditetapkan dengan Keputusan LPSK tanpa dihitung lagi oleh LPSK
mengingat sudah ada nilai besaran kompensasi sebagai batas tertinggi yang
telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan
Nomor S-775/MK.02/2020 tanggal 6 September 2020 perihal Satuan Biaya
Masukan Lainnya Penghitungan Kompensasi dan Santunan Kematian
Korban Terorisme.
Namun, sebagai informasi bagi Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, LPSK
sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 juga sempat melakukan penghitungan
kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk korban tindak
144
pidana terorisme pada peristiwa bom di Gereja Oukumene Samarinda, Bom Sarinah
dan peristiwa terorisme dengan senjata tajam di Poso, dimana ketiga kasus tersebut
keputusan pemberian kompensasi diberikan melalui keputusan pengadilan sebelum
adanya UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku.
Tahapan-tahapan dalam tindak lanjut permohonan dari korban tindak pidana
terorisme masa lalu yang dilakukan oleh LPSK tersebut sesungguhnya tetap
dilakukan oleh LPSK selama LPSK menerima permohonan dari para korban tindak
pidana terorisme masa lalu sebelum 22 Juni 2021, hal ini sesuai ketentuan Pasal
44C PP Nomor 35 Tahun 2020 Jo Pasal 5 Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020
yang memuat ketentuan batas waktu memperjelas dari ketentuan Pasal 43L ayat (4)
UU Nomor 5 tahun 2018 tentang batasan waktu 3 (tiga) tahun pengajuan
permohonan setelah UU mulai berlaku.
Pelaksanaan tahapan demi tahapan yang harus dilalui oleh korban dan
dilaksanakan oleh LPSK ini juga diiringi dengan tantangan yang dihadapi, seperti:
1.
Kondisi geografis yang sulit, seperti yang berlokasi Poso, di hutan berbukit,
dengan kondisi jalan yang buruk dan rawan longsor. Wilayah ini bahkan
menjadi markas bagi para teroris, sehingga bahaya dan ancaman
mengintai para petugas LPSK yang memberikan program perlindungan dan
bantuan bagi para saksi dan korban.
2.
Sinkronisasi data LPSK dengan BNPT yang menjadi kegiatan rutin LPSK
dalam rangka penanganan korban tindak pidana terorisme masa lalu. Hal
ini karena BNPT merupakan lembaga yang dimandatkan oleh UU
No.5/2018 untuk mengeluarkan Surat Penetapan Bagi Korban Tindak
Pidana Terorisme sebelum diundangkannya UU No.5/2018. Surat
Penetapan ini menjadi dasar bagi LPSK untuk memutuskan seorang
korban untuk mendapatkan kompensasi dan/bantuan.
3.
Proses penelaahan substantif dan juga penilaian kompensasi yang
melibatkan dokter forensik sedangkan tidak semua daerah di Indonesia
memiliki dokter forensik dengan jumlah yang memadai walaupun
kerjasama dengan dokter forensik telah dilakukan oleh LPSK;
4.
Dokumentasi perawatan medis (medical record) para korban yang kurang
lengkap menjadi salah satu tantangan Tim dan PDFI dalam melakukan
penilaian derajat luka.
145
5.
Bulan Juni 2021 merupakan batas waktu terakhir bagi para korban tindak
pidana terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.
Di sisi lain, LPSK juga dituntut untuk segera menyelesaikan penanganan
permohonan tersebut sembari melakukan tugas-tugas perlindungan untuk
kasus-kasus yang lain;
6.
Dalam proses asesmen medis, tim LPSK dan dokter forensik menemukan
beberapa orang korban yang tidak mengalami luka akibat dalam peristiwa
tindak pidana terorisme, sedangkan sesuai standar biaya masukan dari
Kementerian Keuangan, klasifikasi besaran kompensasi diberikan dengan
tingkat derajat luka yang dialami korban baik ringan, sedang atau berat.
Sedangkan korban mengalami trauma psikis yang berat akibat serangan
teroris tersebut. Sehingga penderitaannya tidak dapat dikategorikan di
dalam luka fisik sebagaimana ditentukan oleh Menteri Keuangan melalui
suratnya.
7.
Pada 2021 pandemi covid-19 belum berakhir sehingga menjadi tantangan
karena adanya pembatasan gerak (lockdown), ada risiko terpapar virus
covid-19 baik terhadap korban maupun staf LPSK yang bertugas di
lapangan; dan
8.
Proses penelaahan substantif dan penilaian kompensasi untuk korban WNI
dan WNA yang sudah berdomisili di luar negeri sehingga harus
menggunakan strategi tertentu dalam melakukan penelaahannya.
Berkaitan dengan pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu yang
telah dilakukan oleh LPSK, berdasarkan data yang diperoleh LPSK pada saat
penelaahan di lapangan sesungguhnya terdapat 1.410 (seribu empat ratus sepuluh)
korban tindak pidana terorisme masa lalu dari sejumlah 65 (enam puluh lima)
peristiwa terorisme masa lalu.
Dari pelaksanaan pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme
masa lalu yang telah dilaksanakan LPSK, telah diberikan kompensasi yang
langsung diberikan melalui rekening korban oleh bendahara negara kepada 631
(enam ratus tiga puluh satu) korban tindak pidana terorisme masa lalu dari kurang
lebih 65 (enam puluh lima) peristiwa tindak pidana terorisme masa lalu dengan total
nilai kompensasi sebesar Rp 103.416.852.987,- (seratus tiga milyar empat ratus
enam belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh
tujuh rupiah), dengan rincian yang terdiri dari:
146
1.
59
(lima
puluh
sembilan)
korban
dengan
nilai
kompensasi
Rp4.491.852.987,- (empat milyar empat ratus Sembilan puluh satu juta
sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) diberikan melalui mekanisme
putusan pengadilan untuk 12 (dua belas) peristiwa tindak pidana terorisme;
dan
2.
572 (lima ratus tujuh puluh dua) korban dengan nilai kompensasi
Rp98.925.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar sembilan ratus dua
puluh lima juta rupiah) melalui mekanisme non putusan pengadilan yang
secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16
Desember 2020.
Data tersebut menunjukan masih terdapat kurang lebih 779 (tujuh ratus tujuh puluh
sembilan) korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum mendapatkan
kompensasi. Tentu data ini perlu untuk dikonfirmasi dan verifikasi lebih lanjut,
mengingat data korban korban pada TP Terorisme masa lalu hingga saat ini belum
bisa dianggap sempurna. Sesungguhnya pelaksanaan rehabilitasi pemulihan TP
terorisme sesungguhnya tidak serta merta berhenti sampai kompensasi diberikan,
melainkan korban hingga saat ini masih membutuhkan bantuan medis dan
psikologis lanjutan, dan hal ini juga diberikan kepada korban terorisme masa lalu
yang terlambat mengajukan kompensasi.
Hingga saat ini LPSK juga sering kali mendapatkan pertanyaan dan juga
memberikan konsultasi kepada setidaknya lebih dari 10 orang korban tindak pidana
terorisme masa lalu, khususnya terkait dimungkinkannya pengajuan kompensasi
bagi para korban yang belum menerima kompensasi. Tidak hanya kepada para
korban hal serupa juga disampaikan oleh keluarga serta dari perwakilan beberapa
negara di Indonesia terkait dengan korban tindak pidana terorisme masa lalu yang
belum mendapatkan kompensasi dan bantuan lainnya. Beberapa persoalan yang
dapat di highlight LPSK terkait beberapa faktor yang melatarbelakangi para korban
belum memperoleh kompensasi, seperti:
1. Belum adanya surat keterangan dari BNPT;
2. Korban tidak mengetahui adanya hak kompensasi dan bantuan lainnya untuk
korban terorisme masa lalu, sedangkan yang bersangkutan telah memiliki surat
keterangan korban dari BNPT sehingga jangka waktu dalam mengajukan
permohonan telah lewat dari batas waktu;
147
3. Persyaratan administratif lain yang tidak dapat dilengkapi oleh korban karena
waktu yang tidak cukup, salah satunya adalah rekam medis korban;
4. Dan faktor lainnya.
Dalam penjelasan kepada para korban yang belum menerima kompensasi tersebut,
LPSK melihat secara langsung bahwa penderitaan korban memang nyata dan
membutuhkan bantuan dari negara. Misalnya korban yang berada di Poso, mereka
masih harus berobat akibat peluru yang membuat kakinya cacat. Selain itu sebagian
besar dari mereka mengalami depresi dan PTSD (post traumatic stress disorder).
Tidak cukup sampai di situ, sebagian besar dari mereka juga yang kehilangan
pekerjaan akibat kondisi tubuh yang sudah cacat, dan sebagainya.
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan serius yang dilakukan secara
sengaja, sistematis, terencana, menimbulkan suasana teror atau menimbulkan rasa
takut secara meluas, serta dengan target yang tidak menentu atau tidak terseleksi,
sehingga korban yang mengalaminya pada umumnya mengalami penderitaan yang
berbeda dengan penderitaan yang dialami oleh tindak pidana lainnya. Mengingat
dampak yang dialami oleh korban cenderung mengakibatkan kematian,
keguncangan jiwa, kehilangan fungsi organ tubuh serta menimbulkan dampak
ekonomi, sosial, serta dapat merubah kondisi kehidupan korban dan keluarganya.
Penderitaan yang dialami oleh korban tersebut menjadikan penantian bagi korban
terhadap kehadiran negara melalui pemenuhan hak salah satunya kompensasi dari
negara yang sesungguhnya belum sebanding dengan penderitaan korban selama
sejak peristiwa terjadi hingga pada hari ini. Dengan demikian, negara terutama
pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya adalah
pemenuhan terhadap hak para korban terorisme.
Keterangan Tambahan Pihak Terkait LPSK:
Berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban; dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
yang sudah lahir jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,
sesungguhnya belum mengatur mengenai pemberian kompensasi untuk Korban
Tindak Pidana Terorisme, namun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
148
tersebut hanya memuat ketentuan untuk pemberian kompensasi bagi Korban
Pelanggaran HAM yang Berat, maka hal tersebut menjadi penghalang bagi LPSK
dalam pemberian kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme.
Selanjutnya, pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 direvisi melalui Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang kemudian diikuti dengan perubahan terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi
dan Korban. Pengaturan mengenai pemberian kompensasi kepada korban tindak
pidana terorisme baru terakomodir di dalam kedua peraturan perundang-undangan
tersebut. Sehingga sejak Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
berlaku selain memberikan bantuan medis dan psikologis, LPSK juga memberikan
bantuan psikososial maupun kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme.
Sejak tahun 2015, sesungguhnya LPSK sudah memberikan bantuan medis dan
psikologis kepada beberapa orang korban tindak pidana terorisme masa lalu, di
antaranya korban terorisme Bom Bali I, Bom Bali II, Bom JW Marriot dan Bom di
Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta. Di sisi lain, berkaitan dengan
pemenuhan hak kompensasi, karena mekanisme yang ada dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, adalah melalui mekanisme putusan pengadilan dan tidak ada
mekanisme lainnya yaitu melalui Keputusan LPSK, maka LPSK pada beberapa
persitiwa melaksanakan pemberian kompensasi dengan mengajukan kepada
Pengadilan untuk mendapatkan Keputusan Pengadilan sepanjang perkaranya
masih terdapat tuntutan pidana yang berjalan, seperti Kasus Terorisme Bom Gereja
Oikumene, Bom Sarinah Thamrin, dan Terorisme dengan Penyerangan Senjata
Tajam di Poso. Namun secara keseluruhan terdapat 12 peristiwa tindak pidana
terorisme yang saat itu sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 diajukan oleh LPSK
permohonan kompensasinya melalui putusan pengadilan, yaitu:
Tabel 1
Data Peristiwa Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Yang Kompensasinya Diajukan Melalui Putusan Pengadilan
149
NO
PERISTIWA
TAHUN
PERISTIWA
JUMLAH
KORBAN
TOTAL
KOMPENSASI
1
Peristiwa Terorisme Bom
Gereja
Oikumene
Samarinda
2016
7
Rp237.871.360,-
2
Persitiwa Terorisme Bom di
Jalan M.H Thamrin Sarinah
2016
13
Rp814.767.363,-
3
Peristiwa
Terorisme
Mapolda Sumut
2017
1
Rp611.776.000,-
4
Peristiwa Terorisme Bom
Bunuh Diri Kp. Melayu
2017
3
Rp202.340.000,-
5
Peristiwa
Terorisme
di
Kabupaten Bima
2017
2
Rp46.288.000,-
6
Peristiwa Terorisme Gereja
Lidwina Yogyakarta
2018
3
Rp613.082.193,-
7
Peristiwa
Terorisme
Penyerangan di Mapolda
Riau
2018
1
Rp125.000.000,-
8
Peristiwa Terorisme Bom
Gereja Katolik Santa Maria
Tak Bercela Surabaya
2018
12
Rp1.098.487.073,-
150
9
Peristiwa Terorisme Bom
Polrestabes Surabaya
2018
4
Rp81.636.110,-
10
Peristiwa
Terorisme
Penyerangan
Pasar
Belimbing Lamongan
2018
1
Rp36.353.277,-
11
Peristiwa
Terorisme
Penyerangan
Jalan
Diponegoro Kota Cirebon
2018
1
Rp51.706.168,-
12
Peristiwa Mako Brimob
2018
11
Rp572.545.443,-
TOTAL
59
Rp4.491.852.987,-
Pada saat itu pengajuan kompensasi yang diajukan melalui mekanisme Putusan
Pengadilan tersebut, dilakukan oleh LPSK dengan cara menghitung kerugian yang
dialami oleh para korban, yang selanjutnya LPSK mengajukan kepada pengadilan
untuk mendapatkan putusan. Namun terdapat kendala pada saat pengajuan
kompensasi korban saat itu (sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan), yaitu
tidak semua aparat penegak hukum memiliki persepsi yang sama, sebagai contoh
Jaksa yang pada saat itu memeriksa perkara salah satu perkara terorisme
menyampaikan bahwa permohonan kompensasi ini berarti memposisikan “Negara
menggugat Negara sendiri” untuk pemenuhan kompensasi tersebut. Hal tersebut
menjadi salah satu kendala untuk mendorong dikeluarkannya putusan pengadilan
terkait kompensasi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Akibat perbedaan
persepsi tersebut, kompensasi yang seharusnya bisa masuk dalam surat tuntutan
jaksa, menjadikannya tidak masuk dalam surat tuntutan jaksa, seperti dalam
penuntutan pertama perkara Bom Sarinah Thamrin. Selanjutnya untuk tuntutan di
kasus berikutnya Bom Sarinah Thamrin, kompensasi masuk di dalam surat tuntutan
jaksa.
151
Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan yang pertama kali memutuskan
komoensasi bagi korban terorisme masa lalu adalah dalam perkara Bom Gereja
Oikumene, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di dalam putusan
pengadilan, majelis hakim tidak hanya memutuskan mengenai pelaku tindak pidana
terorisme, namun juga memutuskan terkait kompensasi korban, yang pada
pokoknya di dalam amar putusan, berisi:
1. Menyatakan bersalah untuk pelaku; dan
2. Memutuskan besaran kompensasi untuk korban diberikan oleh negara.
Dokumen Putusan Pengadilan tercantum sebagaimana terlampir.
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa sejak tahun 2015 LPSK telah memberikan
bantuan medis dan psikologis bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Jadi,
selain memfasilitasi penghitungan dan pengajuan kompensasi serta pemberian
kompensasi, LPSK tetap memberikan bantuan medis dan psikologis kepada para
korban tindak pidana terorisme masa lalu tersebut. Tercatat pada saat itu tidak lebih
dari 60 orang korban terorisme masa lalu yang dibantu oleh LPSK.
Selain itu, kendala lain juga dihadapi oleh LPSK sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018
disahkan, dimana saat itu pelaksanaan pemberian bantuan dan kompensasi masih
mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2003, LPSK dihadapkan pada situasi yang sulit
ketika memberikan bantuan kepada korban, yaitu berupa siapa korban yang berhak
mendapatkan bantuan dan siapa atau Lembaga mana yang berwenang untuk
menetapkan seseorang sebagai korban tindak pidana terorisme masa lalu dan
berhak mendapatkan bantuan. Pada saat itu, LPSK melakukan langkah-langkah
terobosan dengan berkoordinasi dan meminta surat keterangan seseorang sebagai
korban tindak pidana terorisme dari Polda Bali untuk peristiwa Bom Bali I dan Bom
Bali II. Surat itulah yang pertama kali terbit, yang pada saat itu pertama kali nya
menetapkan 40 orang sebagai korban Bom Bali I dan Bom Bali II. Tetapi pada saat
itu LPSK hanya berhasil menjumpai kurang dari 20 orang korban yang tertera di
dalam Surat Keterangan dari Polda Bali. Hal yang sama LPSK lakukan kepada
Polda Metro Jaya untuk korban JW Mariott, Bom Kedubes Australia, dan Bom
Sarinah Thamrin. Sementara untuk Bom Gereja Oikumene dan penyerangan di
Pesisir Selatan Poso, LPSK memberikan bantuan dan fasilitasi kompensasi
berdasarkan BAP dari penyidik. Selain itu, LPSK pada waktu yang bersamaan juga
melakukan koordinasi dengan BNPT terkait dengan surat keterangan atau
penetapan korban tindak pidana terorisme. Saat itu BNPT menyampaikan bahwa
152
BNPT tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan korban
tindak pidana terorisme.
Pada akhirnya kendala-kendala di atas dijawab dengan terbitnya UU Nomor 5
Tahun 2018, khususnya di Pasal 43 L, yang mengatur bahwa korban tindak pidana
terorisme yang peristiwanya terjadi sebelum UU 5 Tahun 2018 disahkan atau yang
terjadi sejak Perpu Nomor 1 Tahun 2002 ditetapkan, berhak mendapatkan
kompensasi dan/atau bantuan medis, psikologis, dan psikososial secara langsung
oleh LPSK. Serta melalui Undang-Undang tersebut juga menjadi kejelasan bagi
BNPT untuk menerbitkan surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu
yang sebelumnya tidak dapat dilakukan karena belum ada pengaturan. Sehingga
hal ini menjadi kemudahan bagi korban untuk bisa mengakses bantuan dan juga
mendapatkan kompensasi dari negara melalui LPSK.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 43 L tersebut, sekali lagi
LPSK dihadapkan oleh tantangan Pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun
lalu. Kondisi ini menyulitkan LPSK dalam melakukan penelaahan kepada para
korban pidana terorisme masa lalu yang domisili mereka menyebar di berbagai
wilayah di Indonesia. Pada saat itu Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan
gerak bagi seluruh masyarakat Indonesia, sementara LPSK harus berkejaran
dengan waktu untuk menyelesaikan penelaahan dan pemberian kompensasi dan
bantuan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Larangan bepergian pada
masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan oleh pemerintah juga menyulitkan
Petugas LPSK untuk melakukan penelaahan korban tindak pidana terorisme masa
lalu yang berada tersebar di beberapa wilayah Indonesia serta tidak dapat
melakukan pengumpulan para korban pada 1 (satu) wilayah. Perbandingan jumlah
petugas LPSK yang bisa optimal bekerja dalam masa Pandemi Covid-19 beberapa
waktu lalu tidak optimal dibandingkan dengan jumlah korban tindak pidana terorisme
masa lalu yang harus ditelaah, sedangkan keduanya dihadapkan pada waktu yang
sedikit sebelum batas waktu dalam ketentuan Undang-Undang berakhir. Dapat
diinformasikan juga, bahwa LPSK dan BNPT merupakan lembaga-lembaga yang
tidak melaksanakan sistem kerja WFH (work from home), dan jumlah pegawai yang
terkena Covid-19 di LPSK dari 326 pegawai LPSK, kurang lebih 200 orang pegawai
LPSK positif Covid-19 karena melaksanakan kegiatan penelaahan korban tindak
pidana terorisme masa lalu ini.
153
Penelaahan korban tindak pidana terorisme masa lalu juga terdapat tahapan yakni
melakukan pemeriksaan fisik korban oleh Dokter Forensik untuk menentukan
kondisi luka korban akibat peristiwa tindak pidana terorisme yang dialami berada
pada kategori luka ringan, sedang atau berat. Pemeriksaan fisik korban pada masa
Pandemi Covid-19, dimana petugas dokter forensik pemeriksa harus menggunakan
Alat Pelindung Diri (APD) pada saat memeriksa korban. Selain itu, pembatasan
interaksi pada saat wawancara dengan korban yang diperiksa melalui skat
pembatas serta masker, juga menyulitkan petugas LPSK dan dokter forensik untuk
melakukan identifikasi luka maupun pengumpulan keterangan korban ketika
terdapat skat pembatas. Pemeriksaan seperti itu salah satunya diterapkan ketika
dilakukan di kantor LPSK terhadap para korban yang berdomisili di Jabodetabek.
Bahkan jadwal pemeriksaan juga diatur sedemikian rupa oleh tim penelaahan LPSK
agar tidak melanggar ketentuan pembatasan gerak dan mencegah penularan covid-
19. Selain itu setiap petugas LPSK, dokter maupun korban juga diperiksa swab
sebelum melakukan penelaahan dan pemeriksaan tersebut. Di samping itu, LPSK
juga melakukan pemeriksaan dan penelaahan kepada korban-korban di luar kota
Jakarta. Tidak mudah karena pada saat itu, bahkan penerbangan juga sangat
terbatas, sehingga sangat menyulitkan gerak tim LPSK dan para dokter. Selanjutnya
tantangan di daerah yang lokasi domisili para korban juga jauh dari kota, membuat
tim kesulitan mencari transportasi local mengingat ada kebijakan pembatasan gerak
tersebut. Lebih lanjut, aktivitas ini membuat banyak Petugas LPSK ketika kembali
dari tugas menjadi terserang Covid-19 ataupun sebaliknya ketika korban yang
ditemui ternyata harus menjalani isolasi mandiri karena terkena Covid-19. Bahkan
ada beberapa orang staf LPSK yang terpaksa harus mengisolasi diri di kota lain
karena terjangkit Covid ketika melakukan tugas ini.
Kendala lain yang perlu menjadi perhatian berkaitan dengan penanganan korban
tindak pidana terorisme masa lalu adalah mengenai tempat domisili para korban
yang tidak hanya di kota-kota besar. Sebagian besar dari mereka juga banyak yang
berdomisili di kota yang jauh dan bahkan di desa-desa dengan kondisi geografis
yang tidak mudah. Utamanya para korban yang berdomisili di Sulawesi Tengah,
seperti di Napu, Sigi, Pamona, dan kecamatan lainnya yang susah dijangkau karena
kondisi jalan yang rusak, cuaca yang tidak mendukung, bahkan tantangan tentang
banjir yang harus dihadapi oleh para petugas LPSK beserta dokter forensic.
Sehingga waktu yang dibutuhkan juga lebih lama.
154
Selanjutnya terkait dengan percepatan yang dapat dilakukan oleh LPSK dan BNPT
dalam melakukan pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu,
sesungguhnya LPSK sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan, sudah melakukan
sosialisasi mengenai hak kompensasi yang dimiliki oleh korban tindak pidana
terorisme masa lalu. Selain itu, upaya percepatan juga dilakukan melalui
pelaksanaan penelaahan bersama dengan BNPT, dimana BNPT melakukan
penelaahan untuk keperluan surat penetapan korban dilanjutkan dengan LPSK
melakukan penelaahan untuk keperluan penentuan derajat luka dalam pemberian
kompensasi.
Namun pelaksanaan tindak lanjut permohonan dari korban juga LPSK masih harus
menunggu Peraturan Pemerintah pelaksananya diterbitkan serta menunggu
disetujuinya besaran kompensasi dari Menteri Keuangan. LPSK juga melakukan
upaya koordinasi dengan Menteri Keuangan simultan dengan pembahasan draft
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2020, terkait jumlah korban yang
kemungkinan akan menerima kompensasi yang disesuaikan dengan sinkronisasi
data dengan BNPT saat itu. Namun hal ini tidak lah mudah karena Kementerian
Keuangan juga melakukan proses penelaahan lebih lanjut serta berkeinginan untuk
bertemu secara langsung dengan korban. Hal ini menjadi sebuah kesempatan bagi
LPSK untuk menunjukkan bagaimana penderitaan yang dialami korban tindak
pidana terorisme masa lalu kepada Kementerian Keuangan, hal ini dilakukan
dengan cara mengumpulkan korban di suatu tempat dan wawancara secara
langsung oleh Kementerian Keuangan baik kerugian maupun penderitaan yang
dialami korban. Hal ini memberikan gambaran bahwa tidak hanya Peraturan
Pemerintah yang memakan waktu lama untuk penerbitannya, juga terdapat
penelaahan besaran kompensasi yang memakan waktu lama dan tidak mudah
untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan tentang besaran tersebut.
Keterangan tambahan LPSK lainnya yang dapat disampaikan oleh LPSK, bahwa
awalnya LPSK mengajukan besaran kompensasi kepada Kementerian Keuangan
dengan besaran: luka ringan sebesar 50 juta, luka berat sebesar 75 juta, dan korban
meninggal sebesar 100 juta. Hasil koordinasi awal yang dilakukan oleh LPSK
kepada Kementerian Keuangan saat itu, sesungguhnya Kementerian Keuangan
menyampaikan bahwa negara dalam posisi ketiadaan anggaran, namun setelah
adanya proses penelaahan oleh Kementerian Keuangan, LPSK memberikan
apresiasi kepada Kementerian Keuangan karena ternyata diberikan persetujuan
155
dengan besaran kompensasi yang ternyata nilainya naik dari yang diajukan oleh
LPSK, yakni menjadi: luka ringan sebesar 75 juta, luka sedang sebesar 115 juta ,
luka berat sebesar 210 juta, dan korban meninggal dunia sebesar 250 juta.
Di samping itu, LPSK juga berusaha melakukan percepatan pasca diundangkannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dengan melakukan diskusi dan pembicaraan
dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia) mengenai teknis-teknis
pemeriksaan terhadap para korban dan nota kerja sama antara LPSK dan PDFI. Hal
ini dilakukan agar setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan, LPSK dan PDFI dapat
langsung melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sehingga berdasarkan semua kendala dan tantangan serta masih adanya para
korban yang belum dapat mengakses hak-haknya, LPSK berpendapat bahwa waktu
3 (tiga) tahun adalah waktu yang sangat singkat, yang membuat LPSK dan BNPT
tidak memiliki yang yang cukup untuk memenuhi tugas dan kewenangannya dengan
maksimal. Identifikasi korban dengan segala tantangan geografis tempat domisili
para korban juga bukan hal mudah dan dapat memakan waktu yang lama, pandemic
covid-19, demikian hal nya dengan penelaahan LPSK dan pemeriksaan yang
dilakukan oleh dokter forensic yang juga terkendala karena data-data medis korban
pada saat kejadian banyak yang sudah dimusnahkan oleh rumah sakit-rumah sakit.
[2.8]
Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan bertanggal
15 Maret 2024 yang disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 15 Maret 2024
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
A.
Pendahuluan
Pada kesempatan yang mulia ini, bertindak untuk dan atas nama Para Pemohon,
kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, atas dilangsungkannya rangkaian persidangan dalam
permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, dalam suatu ruang pemeriksaan
dan pembuktian yang baik dan adil (fair trial). Para Pemohon, beserta saksi dan
saksi ahli pemohon, berterima kasih telah diberikan ruang dan kesempatan yang
cukup serta berimbang, untuk menyampaikan argumentasinya masing-masing atas
permasalahan yang mengemuka yaitu sebagai korban tindak pidana terorisme,
berdasarkan ketentuan Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018.
156
Berdasarkan Pasal a quo Para Pemohon berhak untuk mendapatkan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, namun adanya
ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur Pasal 43L ayat (4) UU
a quo untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
psikososial dan psikologis sejak diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu
terakhir 22 Juni 2021 menyebabkan Para Pemohon dan Korban tindak pidana
terorisme masa lalu lainnya tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di dalam Pasal 43L
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Sehingga,
para korban terorimse masa lalu, khususnya Para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik dan actual.
Proses persidangan ini telah berlangsung dengan sangat menarik dan penuh
dengan argumentasi konstitusional, hukum dan HAM, serta aspek-aspek lainnya.
Keterangan para pihak di luar Para Pemohon seperti pemerintah seputar pembelaan
status quo yang tetap menyatakan pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018 telah memberi kepastian hukum untuk korban tindak pidana Terorisme
dengan adanya limitasi waktu agar tidak menjadi membengkaknya beban Negara
dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta konstitusional untuk diterapkan, hal
tersebut disampaikan dengan begitu terbuka selama berlangsungnya persidangan.
Sehingga Para Pemohon termasuk korban tindak pidana Terorisme langsung
maupun tidak langsung yang belum mendapatkan kompensasi dari Negara sebagai
yang telah dirugikan oleh keberadaan pasal a quo tersebut.
Lebih jauh, untuk keperluan menyempurnakan seluruh proses persidangan yang
telah dilangsungkan, maka melalui uraian ini, kami Para Pemohon hendak
menyampaikan Kesimpulan atas proses pemeriksaan di persidangan yang telah
berjalan. Kesimpulan ini sebagai penutup agar dapat dijadikan bahan pertimbangan
bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, agar dapat mengambil putusan yang
berdasarkan konstitusi dan aspirasi keadilan yang berkembang di masyarakat,
dengan tidak mengenyampingkan cita hukum lainnya, kepastian dan kemanfaatan
tentunya. Serta berlandaskan pertimbangan-pertimbangan hukum atas perspektif
keilmuan hukum yang muncul di persidangan sebagaimana dikemukakan oleh para
ahli yang hadir di persidangan seperti ahli Hukum Perundang-undangan, Ahli Hukum
Administrasi Negara, Ahli Viktimologi, Ahli Hukum HAM dan Hukum Humaniter,
157
serta saksi-saksi korban langsung Terorisme yang terdampak yang mengalami
kerugian konstitusional akibat penerapan pasal a quo.
Kesimpulan ini akan Pemohon uraikan dalam beberapa bagian, sebagai berikut:
A. Pendahuluan
B. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
C. Kedudukan Hukum Para Pemohon
D. Fakta-Fakta Persidangan
E. Analisa Hukum Konstitusional Atas Fakta-Fakta Persidangan
F. Petitum
Kerangka kesimpulan tersebut disusun agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memperoleh gambaran yang jelas mengenai Kesimpulan Permohonan dan proses
sidang yang selama ini telah dilalui.
B.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum’;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) (selanjutnya disebut
sebagai UU MK), dan Pasal 29 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
158
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI tahun
2009 nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076) menyatakan
bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan, “dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK No. 2 Tahun 2021) berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa dalam hal pengujian undang-undang, terdapat dua klasifikasi, yakni
pengujian formil dan pengujian materiil (vide Pasal 51 Ayat (3) huruf a dan
Pasal 51A ayat (3) dan Ayat (4) UU MK);
7. Bahwa Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021 menyatakan, “Pengujian
materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”;
8. Bahwa objek permohonan pengujian materiil ini adalah konstitusionalitas
Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
159
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
9. Bahwa berdasarkan uraian dasar hukum di atas, oleh karena objek
permohonan pengujian ini adalah Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Pasal 43L ayat (4) UU A quo),
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili
Permohonan a quo.
C. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA
PEMOHON
10. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2 tahun
2021 menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
11. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021 juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 disebutkan, hak dan/atau
kewenangan Konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
160
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
13. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
14. Bahwa Pemohon I adalah korban peristiwa Tindak Pidana Terorisme Bom di
Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada 28
Mei 2005 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Nomor B-PA.03.02/272/2021, tanggal 19 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh
BNPT (Bukti P-2);
15. Bahwa sebagai korban tindak pidana terorisme, berdasarkan ketentuan
Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018, Pemohon I berhak untuk mendapatkan kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis;
16. Bahwa adanya ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur
Pasal 43L ayat (4) UU a quo untuk mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak
diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021
menyebabkan Pemohon I tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di
dalam Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018. Sehingga, Pemohon I mengalami kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual;
161
17. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, memberikan
kesempatan bagi Pemohon I untuk mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, sehingga
kerugian konstitusional Pemohon I tidak lagi atau tidak akan terjadi lagi;
18. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak Pemohon I
dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
Permohonan a quo, karena Pemohon I dirugikan secara aktual atas
berlakunya Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018;
19. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
20. Bahwa Pemohon II adalah korban peristiwa Tindak Pidana Terorisme Bom
Beji Depok Tahun 2012 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak
Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/252/2021, tanggal 22 Juni 2021 yang
dikeluarkan oleh BNPT (Bukti P-3);
21. Bahwa sebagai korban tindak pidana terorisme, berdasarkan ketentuan
Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018, Pemohon II berhak untuk mendapatkan kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis;
22. Bahwa adanya ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur
Pasal 43L ayat (4) UU a quo untuk mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak
diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021
menyebabkan Pemohon II tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di
dalam Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018. Sehingga, Pemohon II mengalami kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual;
23. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, memberikan kesempatan
bagi Pemohon II untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, sehingga kerugian
konstitusional Pemohon II tidak lagi atau tidak akan terjadi lagi;
162
24. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak Pemohon II
dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
Permohonan a quo, karena Pemohon II dirugikan secara aktual atas
berlakunya Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018;
25. Bahwa Pemohon III adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
26. Bahwa Pemohon III adalah korban peristiwa Tindak Pidana Terorisme Bom
Beji Depok Tahun 2012 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak
Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/245/2021, tanggal 22 Juni 2021 yang
dikeluarkan oleh BNPT (Bukti P-4);
27. Bahwa sebagai korban tindak pidana terorisme, berdasarkan ketentuan
Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018, Pemohon III berhak untuk mendapatkan kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis;
28. Bahwa adanya ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur
Pasal 43L ayat (4) UU a quo untuk mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak
diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021
menyebabkan Pemohon III tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di
dalam Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018. Sehingga, Pemohon III mengalami kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual;
29. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, memberikan
kesempatan bagi Pemohon III untuk mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, sehingga
kerugian konstitusional Pemohon III tidak lagi atau tidak akan terjadi lagi;
30. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak Pemohon III
dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
Permohonan a quo, karena Pemohon III dirugikan secara aktual atas
berlakunya Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018;
163
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PARA PEMOHON jelas memiliki
kepentingan hukum dan kepentingan konstitusional untuk melakukan pengujian atas
ketentuan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2002
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang
bertentangan dengan Undang–Undang Dasar 1945.
D.
FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
31. Bahwa sebelum masuk ke dalam analisa hukum konstitusional fakta-fakta
persidangan, berikut kami lampirkan fakta-fakta yang terungkap dalam
proses yang muncul dari keterangan ahli, saksi pemohon, dan daftar alat
bukti.
Tabel 1
Daftar Saksi Pemohon
No Nama
Kedudukan
Keterangan
1.
Thiolina F Marpaung
Saksi dari pemohon
• Saksi
merupakan
salah satu korban
ledakan bom Bali I
yang terjadi di Jalan
Legian, Kuta, Bali
yang terjadi pada 12
Oktober 2002 (Bom
Bali I);
• Saksi
sudah
mendapatkan
bantuan/kompensasi
dari Negara.
2. Jufri Yusuf
Saksi dari pemohon
• Salah satu korban
ledakan bom Pasar
164
Tentena, Kabupaten
Poso,
Sulawesi
Tengah yang terjadi
pada 28 Mei 2005;
• Hingga saat ini Saksi
belum mendapatkan
bantuan/kompensasi
dari negara.
3.
Daniel Eduard Doeka
Saksi dari pemohon
• Saksi
merupakan
salah satu korban
ledakan
bom
di
Pasar
Tradisonal
Kampung
Maesa,
Kecamatan
Palu
Selatan,
Palu,
Sulawesi
Tengah
pada 31 Desember
2005;
• Istri dari Saksi juga
merupakan
korban
dan
meninggal
dunia;
• Saksi
sudah
mendapatkan
bantuan kompensasi
dari
Negara
baik
sebagai
korban
maupun ahli waris.
Tabel 2
Daftar Ahli Para Pemohon
165
No. Nama
Keterangan
1.
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H.,
M.Hum., Adv., CCMs.,
Ahli Hukum Administrasi Negara,
Hukum Keuangan Negara
Ketidakjelasan
tujuan
dari
rumusan norma pada Pasal 43L
UU No. 5 Tahun 2018 bahkan
bisa berimplikasi membelenggu
pemerintah
(dica
imperium)
dalam melaksanakan tanggung
jawab perlindungan masyarakat
(tutela societatis per imperium)
terhadap korban-korban faktual
dari terjadinya tindak pidana
terorisme pada suatu saat nanti
jika masih ada yang belum
memperoleh hak-haknya.
2.
Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.,
Ahli
Hukum
Tata
Negara
Ilmu/Hukum Perundang-Undangan
Dengan Pasal 43L ayat (4) UU
5/2018 sebagai norma hukum
telah
berhenti (cessation)
memberikan
perlindungan
terhadap korban tindak pidana
terorisme. Berhentinya proses
perlindungan
tersebut
maka
hukum
menjadi momentary
sehingga tercerabut dari akar
sejarahnya. Ia menjadi produk
politik, yakni produk yang by-
design.
Jangan
sampai
keberadaan Pasal 43L ayat (4)
UU 5/2018 hanya berupa by
design negara untuk terbebas
dari kewajibannya melindungi
166
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
3
Assoc. Prof. Heru Susetyo, S.H.,
LL.M., M.Si, M.Ag. Ph.D.
Ahli Viktimologi, Kriminologi, Hukum
Pidana, Hak Asasi Manusia
• Bahwa
Para
Pemohon
adalah
korban
peristiwa
Tindak
Pidana
Terorisme
Bom
di
Pasar
Tentena,
Kabupaten Poso, Sulawesi
Tengah, yang terjadi pada 28
Mei 2005 berdasarkan Surat
Penetapan Korban Tindak
Pidana Terorisme Nomor B-
PA.03.02/272/2021, tanggal
19 Juli 2021 yang dikeluarkan
oleh BNPT;
• Bahwa sebagai korban tindak
pidana
terorisme,
berdasarkan ketentuan Pasal
43L ayat (1), ayat (2), dan
ayat
(3)
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2018,
Pemohon
berhak
untuk
mendapatkan
kompensasi,
bantuan
medis,
atau
rehabilitasi psikososial dan
psikologis;
• Bahwa
adanya
ketentuan
batasan waktu 3 (tiga) tahun
sebagaimana diatur Pasal
43L ayat (4) UU a quo untuk
mengajukan
permohonan
kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial
167
dan
psikologis
sejak
diberlakukannya
undang-
undang a quo, yaitu terakhir
22 Juni 2021 menyebabkan
Pemohon
tidak
dapat
mengakses
kompensasi,
bantuan
medis,
atau
rehabilitasi psikososial dan
psikologis
sebagaimana
diatur di dalam Pasal 43L
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5
Tahun
2018.
Sehingga,
Pemohon
I
mengalami
kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual;
• Bahwa
dengan
dikabulkannya Permohonan
a
quo,
memberikan
kesempatan bagi Pemohon I
untuk
mengajukan
permohonan
kompensasi,
bantuan
medis,
atau
rehabilitasi psikososial dan
psikologis,
sehingga
kerugian
konstitusional
Pemohon I tidak lagi atau
tidak akan terjadi lagi;
4
Dr. Andrey Sujatmoko, S.H.,M.H.
• Tanggung
jawab
negara
dalam
menganani
tindak
pidana
terorisme
pada
dasarnya
dapat
bersifat
168
Ahli Hukum HAM dan Hukum
Humaniter
preventif
dan
kuratif.
Preventif
dapat
dimaknai
bahwa
negara
memiliki
tanggung-jawab
secara
hukum
untuk
melakukan
upaya
pencegahan
agar
tidak terjadi tindak pidana
terorisme;
• Lalu, kuratif bermakna bahwa
negara memiliki tanggung-
jawab secara hukum untuk
melakukan
pemulihan
terhadap
korban
tindak
pidana terorisme.Hal di atas
sejalan dengan uraian dalam
bagian penjelasan UU No. 5
Tahun
2018
tentang
Pemberantasan
Tidak
Pidana
Terorisme
yang
menyatakan
bahwa
salah
satu tujuan negara yang
tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi
bahwa negara melindungi
segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
perubahan
Undang-Undang
ini
memberikan
landasan
normatif
bahwa
negara
bertanggung jawab dalam
169
melindungi
Korban
dalam
bentuk
bantuan
medis,
rehabilitasi psikososial dan
psikologis,
dan
santunan
bagi yang meninggal dunia
serta kompensasi. Namun
bentuk
tanggung
jawab
negara dalam melindungi.
Tabel 3
Daftar Alat Bukti
No
Bukti
Alat Bukti
1. P-1
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
2. P-2
Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Nomor
B-PA.03.02/272/2021, tanggal 19 Juli 2021, Pemohon I
ditetapkan oleh BNPT sebagai Korban Tindak Pidana
Terorisme Bom Pasar Tentena Tahun 2005.
3. P-3
Pemohon II berdasarkan Surat Ketetapan Korban Tindak
Pidana Terorisme, Nomor B-PA.03.02/252/2021, tanggal
22 Juni 2021, oleh BNPT ditetapkan sebagai Korban
Tindak Pidana Terorisme Beji Depok Tahun 2012.
4. P-4
Pemohon III berdasarkan Surat Ketetapan Korban Tindak
Pidana Terorisme, Nomor B-PA.03.02/245/2021, tanggal
170
22 Juni 2021, oleh BNPT diputuskan sebagai Korban
Tindak Pidana Terorisme Beji Depok Tahun 2012.
5. P-5
Basic Principles and Guidelines on the Right to A Remedy
and Reparation for Victims of Gross Violations of
International Human Rights Law and Serious Violations of
International Humanitarian Law (C.H.R. Res. 2005/35).
6. P-6
International Commission of Jurists, Human Rights of
Victims of Terrorism:A compilation of selected internasional
sources, 8 August 2019.
7. P-7
the Updated Set of Principles for the Protection and
Promotion of Human Rights through Action to Combat
Impunity, UN Doc. E/CN.4/2005/102/Add.1
8. P-8
Laporan LPSK 2021.
9. P-9
Laporan LPSK 2022 dan 2023.
10. P-10
ICJR: Minimnya Hak Korban dalam RUU Pemberantasan
Terorisme
Usulan
Rekomendasi
atas
RUU
Pemberantasan terorisme di Indonesia (DIM terkait Hak
Korban Terorisme).
E. ANALISA
HUKUM
KONSTITUSIONAL
ATAS
FAKTA-FAKTA
PERSIDANGAN
32. Bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan, setelah mendengar keterangan
pemerintah, keterangan para saksi dan ahli dari Pemohon, serta bukti-bukti
yang diajukan Pemohon di persidangan, dengan ini kami mengajukan
kesimpulan analisa hukum konstitusional dari fakta-fakta persidangan
sebagai berikut:
171
E.1.
Terbukti Pasal 43L Ayat 4 UU A Quo Bertentangan Dengan Jaminan
Kesamaan Warga Negara di Depan Hukum yang Dijamin Pasal 27 Ayat
(1) UUD 1945
33. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara jelas dan tegas
menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
34. Bahwa persamaan dalam hukum (equality before the law), dapat juga
diartikan sebagai kesetaraan dan/atau kesamaan posisi dan perlakuan
dalam hukum. Bahwa persamaan dalam hukum (equality before the law)
juga merupakan salah satu ciri dari negara hukum dan ciri ini haruslah ada,
melekat dan dijalankan di Indonesia, hal tersebut merupakan konsekuensi
dari ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara
Indonesia adalah negara hukum”;
35. Bahwa dalam perkara aquo posisi Para Pemohon yang sebagai korban
tindak pidana teorisme masa lalu yang sudah ditetapkan sebagai korban
tindak pidana terorisme oleh BNPT, namun kemudian tidak mendapatkan
hak-haknya sebagai korban tidak pidana terorisme dikarenakan Para
Pemohon terlambat mengajukan permohonan adalah bentuk nyata dari
tindakan dan pengaturan yang bertentangan dengan prinsip persamaan
dalam hukum;
36. Bahwa ketentuan dalam Pasal 43L ayat (4) UU A quo yang menyatakan
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”
adalah bertentangan dengan asas-asas dan prinsip-prinsip yang terkandung
di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
37. Bahwa muatan materi atau substansi Pasal 43L ayat (4) UU A quo tidak
mencerminkan aturan dan/atau muatan materi yang me-representasikan
atau
mengejawantahkan
persamaan
di
depan
hukum
dan/atau
pemerintahan. Materi muatan atau substansi hukum yang terkandung di
dalam ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU A quo secara substansial berisi atau
mengandung muatan materi yang bersifat diskriminatif yang membeda-
bedakan dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi setiap korban
172
tindak pidana terorisme untuk mendapatkan kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis;
38. Bahwa pengaturan pembatasan waktu pengajuan permohonan kompensasi
bagi korban-korban tindak pidana terorisme, tidak memberikan manfaat dan
perlindungan bagi korban-korban tindak pidana terorisme. Ketentuan yang
terkandung di dalam Pasal 43L ayat (4) UU A quo telah memencilkan atau
mengucilkan mereka yang menjadi korban tindak pidana terorisme. Dengan
demikian, substansi atau muatan materi Pasal 43L ayat (4) UU A quo telah
menempatkan korban-korban tindak pidana terorisme pada kedudukan yang
tidak sama, juga sekaligus memberlakukan hukum yang tidak sama
terhadap korban-korban tindak pidana terorisme;
39. Bahwa oleh karenanya ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU A quo merupakan
suatu ketentuan atau pengaturan yang tidak dapat dilaksanakan secara adil
(fair) karena tidak memberikan kesempatan dan peluang yang sama bagi
warga negara, khususnya para korban tindak pidana terorisme masa lalu
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan diperlakukan secara adil.
Sehingga, ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU A quo nyata-nyata telah
melanggar prinsip non diskriminasi, perlakuan dan jaminan yang sama di
depan hukum sebagai manifestasi dari negara hukum Indonesia;
40. Bahwa ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU A quo mengakibatkan Para
Pemohon kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dari negara. Ketentuan
Pasal 43 ayat (4) UU A quo secara otomatis telah merenggut jaminan dan
perlindungan hukum bagi semua warga negara, khususnya Para Pemohon;
41. Bahwa Ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU A quo seakan menunjukkan bahwa
sistem Hukum Indonesia tidak berorientasi kepada perlindungan dan
pemenuhan terhadap hak-hak korban tindak pidana terorisme yang seolah
menjadi “pihak yang dilupakan” karena tidak mendapatkan perlindungan dan
jaminan yang memadai dalam memperoleh keadilan. Padahal Indonesia
menganut prinsip Negara hukum yang demokratis, yang karenanya
pelaksanaan hak asasi manusia diatur dan dijamin melalui aturan
perundang-undangan. Jaminan hukum ini harus mencakup nilai-nilai hak
asasi manusia yang terkandung di dalam hukum internasional;
173
42. Menurut Ahli Andrey Sujatmoko, tanggung jawab negara dalam menangani
tindak pidana terorisme pada dasarnya dapat bersifat preventif dan kuratif.
Preventif dimaknai tanggung jawab negara secara hukum untuk melakukan
pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana terorisme. Lalu, kuratif
bermakna bahwa negara memiliki tanggung jawab secara hukum untuk
melakukan pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme. Dalam
perspektif hukum internasional, kejahatan terorisme berdampak terhadap
HAM, khususnya hak untuk hidup (right to life) dan hak atas keamanan orang
(right to security of person). Oleh karena itu, negara harus bertanggung
jawab atas terjadinya kejahatan terorisme atas dasar terlanggarnya kedua
HAM tersebut. Implikasi yang timbul adalah terjadinya pelanggaran HAM
karena negara dianggap tidak berbuat sesuatu/lalai (violation by omission)
sehingga tidak terpenuhinya kedua HAM tersebut. Alur pikir di atas sejalan
dengan pandangan Victor Condé bahwa yang dimaksud dengan
pelanggaran HAM (violation of human rights) yaitu: “A failure of state or other
party legally obligated to comply with an international human rights norm.
Failure to fulfill an obligation. A violation gives rise to domestic or international
remedies for such state conduct.” Maksudnya, pelanggaran HAM adalah
gagalnya negara atau pihak lainnya yang secara hukum diwajibkan untuk
mentaati norma-norma hukum HAM internasional, yaitu gagal untuk
memenuhi suatu kewajiban. Suatu pelanggaran akan menimbulkan
pemulihan (remedy) secara nasional atau internasional atas pelanggaran
yang dilakukan oleh negara;
43. Bahwa lebih lanjut menurut Ahli Andrey Sujatmoko, terkait dengan
pelanggaran HAM ada dua hal esensial yang harus dilakukan oleh negara,
yaitu: dari sisi pelaku, negara harus melakukan proses hukum terhadap
orang-orang terkait dengan palanggaran HAM (bring perpetrator to justice).
Lalu di sisi korban, negara harus melakukan pemulihan terhadap korban (to
conduct of reparations), antara lain, memberikan restitusi, kompensasi, dan
rehabilitasi;
44. Bahwa pengakuan prinsip-prinsip internasional secara nyata dipertegas
melalui Amandemen UUD 1945, yang secara susbstansial telah mengadopsi
nilai-nilai hak asasi manusia Internasional yang bersifat universal. Sehingga,
selain tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, Ketentuan Pasal 43L
174
ayat (4) UU A quo tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum
tentang hak asasi manusia yang telah diakui secara internasional;
45. Bahwa berbagai instrumen hukum hak asasi manusia telah memberikan
perhatian yang sangat berarti pada pemenuhan kepada hak-hak korban
kejahatan. Pada November 1985 Majelis Umum PBB menyetujui Basic
Principles and Guidelines on the Right to A Remedy and Reparation for
Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious
Violations of International Humanitarian Law (C.H.R. Res. 2005/35),
Deklarasi ini memuat dasar-dasar standar internasional dalam penanganan
korban kejahatan. Deklarasi ini didesain untuk membantu pemerintah dan
komunitas internasional untuk menjamin keadilan dan membantu para
korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kewenangan. Deklarasi ini
merekomendasikan langkah-langkah yang diambil di tingkat nasional,
regional, dan internasional untuk menjamin keadilan dan perlakuan yang adil
kepada korban kejahatan, dengan memenuhi hak-hak korban atas restitusi,
kompensasi, dan bantuan sosial (Bukti P-5);
46. Bahwa ketentuan internasional tersebut memberikan jaminan atas hak-hak
korban, termasuk juga jaminan atas tiadanya diskriminasi, jaminan atas
persamaan di depan hukum, jaminan perlindungan dan kepastian hukum,
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945;
47. Bahwa Pasal 10 Basic Principles and Guidelines on the Right to A Remedy
and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights
Law and Serious Violations of International Humanitarian Law menyatakan
bahwa:
“Victims should be treated with humanity and respect for their dignity and
human rights, and appropriate measures should be taken to ensure their
safety, physical and psychological well being and privacy, as well as those
of their families. The State should ensure that its domestic laws, to the extent
possible, provide that a victim who has suffered violence or trauma should
benefit from special consideration and care to avoid his or her re
traumatization in the course of legal and administrative procedures designed
to provide justice and reparation;
175
(Para korban harus diperlakukan dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan
menghormati martabat dan hak asasi manusia mereka, dan langkah-
langkah yang tepat harus diambil untuk menjamin keselamatan,
kesejahteraan fisik dan psikologis dan privasi mereka, serta keluarga
mereka. Negara harus memastikan bahwa undang-undang yang berlaku di
negara, sejauh mungkin, mengatur bahwa korban yang mengalami
kekerasan atau trauma harus mendapatkan perhatian dan perawatan
khusus untuk menghindari trauma ulang yang dialaminya melalui prosedur
hukum dan administratif yang dirancang untuk memberikan keadilan dan
perbaikan).
48. Bahwa aturan mengenai pemulihan ini harus mencakup prinsip kelayakan,
efektivitas dan proses yang cepat, serta menjamin bahwa korban
mendapatkan akses menuju keadilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal
11, Pasal 15, dan Pasal 17 Basic Principles and Guidelines on the Right to
A Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International
Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian
Law;
a. Pasal 11:
“Remedies for gross violations of international human rights law and serious
violations of international humanitarian law include the victim’s right to the
following as provided for under international law:
(a) Equal and effective access to justice;
(b) Adequate, effective and prompt reparation for harm suffered; and
(c) Access to relevant information concerning violations and reparation
mechanisms;
(Pasal 11;
Pemulihan atas pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia
internasional dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter
internasional mencakup hak korban atas hal-hal berikut sebagaimana
diatur dalam hukum internasional:
a) Akses terhadap keadilan yang setara dan efektif;
b) Pemulihan yang memadai, efektif dan cepat atas kerugian yang
diderita; dan
176
c) Akses terhadap informasi relevan mengenai pelanggaran dan
mekanisme reparasi.)
b. Pasal 15:
Adequate, effective and prompt reparation is intended to promote justice
by redressing gross violations of international human rights law or
serious violations of international humanitarian law. Reparation should
be proportional to the gravity of the violations and the harm suffered. In
accordance with its domestic laws and international legal obligations, a
State shall provide reparation to victims for acts or omissions which can
be attributed to the State and constitute gross violations of international
human rights law or serious violations of international humanitarian law.
In cases where a person, a legal person, or other entity is found liable
for reparation to a victim, such party should provide reparation to the
victim or compensate the State if the State has already provided
reparation to the victim;
(Pasal 15:
Pemulihan yang memadai, efektif dan cepat dimaksudkan untuk
memajukan keadilan dengan memperbaiki pelanggaran berat terhadap
hukum hak asasi manusia internasional atau pelanggaran serius
terhadap hukum humaniter internasional. Reparasi harus sebanding
dengan beratnya pelanggaran dan kerugian yang diderita. Sesuai
dengan
undang-undang
domestiknya
dan
kewajiban
hukum
internasional, suatu Negara harus memberikan reparasi kepada korban
atas tindakan atau kelalaian yang dapat dikaitkan dengan Negara
tersebut dan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi
manusia internasional atau pelanggaran serius terhadap hukum
humaniter internasional. Dalam hal seseorang, badan hukum, atau
badan lain diketahui bertanggung jawab memberikan reparasi kepada
korban, maka pihak tersebut harus memberikan reparasi kepada korban
atau memberikan kompensasi kepada Negara jika Negara telah
memberikan reparasi kepada korban.
c. Pasal 17:
States shall, with respect to claims by victims, enforce domestic
judgements for reparation against individuals or entities liable for the
177
harm suffered and endeavour to enforce valid foreign legal judgements
for reparation in accordance with domestic law and international legal
obligations. To that end, States should provide under their domestic laws
effective mechanisms for the enforcement of reparation judgements.
(Pasal 17:
Negara-negara harus menegakkan keputusan-keputusan mengenai
reparasi
terhadap
individu-individu
atau
badan-badan
yang
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita dan berusaha untuk
menegakkan keputusan-keputusan hukum luar negeri yang sah
mengenai reparasi sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban-
kewajiban hukum internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut,
negara-negara
harus
menyediakan
mekanisme
yang
efektif
berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk menegakkan
keputusan pemulihan.)
49. Bahwa pemberian pemulihan tidak diperbolehkan adanya diskriminasi
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 Prinsip dan Pedoman Dasar
tentang Hak atas Pemulihan dan Reparasi bagi Korban Pelanggaran Berat
Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan Pelanggaran Berat Hukum
Humaniter Internasional:
“Penerapan dan penafsiran Prinsip-Prinsip dan Pedoman ini harus
konsisten dengan hukum hak asasi manusia internasional dan hukum
humaniter internasional dan tanpa diskriminasi dalam bentuk atau dasar apa
pun, tanpa kecuali”:
50. Bahwa pengakuan terhadap hak-hak korban tersebut berlanjut pada tahun
2000 ketika negara-negara di dunia bersepakat untuk menandatangani
United Convention on Transnational Organized Crime. Konvensi ini
mengatur berbagai langkah dan strategi yang dapat dilakukan negara-
negara guna menanggulangi kejahatan transnasional terorganisir, termasuk
mengenai perlindungan terhadap saksi beserta keluarganya dan bantuan
kepada korban kejahatan. Indonesia merupakan salah satu negara pihak
dalam konvensi ini dan telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-
Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations
Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Terorganisasi);
178
51. Pengaturan mengenai bantuan kepada korban kejahatan diatur di dalam
Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional Terorganisasi. Pasal ini mensyaratkan Negara-negara Pihak
untuk menetapkan prosedur pemberian akses korban untuk mendapatkan
kompensasi dan restitusi;
52. Bahwa secara internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui
resolusi-resolusi yang dikeluarkannya telah menyerukan komunitas
internasional untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak korban tindak
pidana terorisme (Bukti P-6);
UN General Assembly (GA), Human Rights Council (HRC), and Security
Council (SC) resolutions No SC res 1566 (8 October 2004) tentang
“Threats to international peace and security caused by terrorist acts”
menyatakan:
Deeply concerned by the increasing number of victims, including children,
caused by acts of terrorism motivated by intolerance or extremism in various
regions of the world,…
Reaffirming its profound solidarity with victims of terrorism and their
families,…
10. Requests further the working group, established under paragraph 9 to
consider the possibility of establishing an international fund to compensate
victims of terrorist acts and their families, which might be financed through
voluntary contributions, which could consist in part of assets seized from
terrorist organizations, their members and sponsors, and submit its
recommendations to the Council.
(Sangat prihatin dengan semakin banyaknya korban, termasuk anak-anak,
yang disebabkan oleh aksi terorisme yang berlatar belakang intoleransi atau
ekstremisme di berbagai kawasan di dunia,…
Menegaskan kembali solidaritas mendalam terhadap para korban terorisme
dan keluarga mereka…
Meminta lebih lanjut kelompok kerja, yang dibentuk berdasarkan paragraf 9,
untuk mempertimbangkan kemungkinan pembentukan dana internasional
untuk memberikan kompensasi kepada korban aksi teroris dan keluarga
179
mereka, yang mungkin dibiayai melalui kontribusi sukarela, yang dapat
berupa bagian dari aset yang disita dari organisasi teroris. , anggota dan
sponsornya, dan menyampaikan rekomendasinya kepada Dewan).
Resolusi SC res 1624 (14 September 2005) tentang “Threats to
international peace and security (Security Council Summit 2005),
menyatakan:
Deeply concerned by the increasing number of victims, especially among
civilians of diverse nationalities and beliefs, caused by terrorism motivated by
intolerance or extremism in various regions of the world, reaffirming its
profound solidarity with the victims of terrorism and their families, and
stressing the importance of assisting victims of terrorism and providing them
and their families with supportto cope with their loss and grief.
(Sangat prihatin dengan semakin banyaknya korban, khususnya warga sipil
dari berbagai bangsa dan kepercayaan, yang disebabkan oleh terorisme
yang dimotivasi oleh intoleransi atau ekstremisme di berbagai wilayah di
dunia, menegaskan kembali solidaritas yang mendalam terhadap para
korban terorisme dan keluarganya, serta menekankan pentingnya membantu
para korban terorisme dan memberikan mereka serta keluarga mereka
dukungan untuk mengatasi kehilangan dan kesedihan mereka)
GA res 60/158 (16 December 2005). Protection of human rights and
fundamental freedoms while countering terrorism, menyatakan:
2. Deplores the suffering caused by terrorism to the victims and their families,
and expresses its profound solidarity with them”.
(Menyesalkan penderitaan yang diakibatkan oleh terorisme terhadap para
korban dan keluarganya, dan menyatakan solidaritas yang mendalam
terhadap mereka).
53. Bahwa adanya pembatasan dari Pasal 43L ayat (4) UU A quo tidak hanya
merugikan hak konstitusional Para Pemohon saja, tetapi korban dan/atau
keluarga korban lainnya yang ternyata masih banyak yang belum
mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dari negara. Berdasarkan
keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta keterangan dari
180
Saksi-Saksi yang disampaikan di muka persidangan perkara a quo, masih
banyak korban terorisme masa lalu yang belum mendapatkan hak-haknya;
54. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait LPSK, korban terorisme masa
lalu yang belum mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dari negara
kurang lebih 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) korban. Sedangkan
menurut BNPT setidaknya ada 424 (empat ratus dua puluh empat) korban
yang belum mengajukan Surat Penetapan Korban hingga batas waktu yang
ditentukan;
55. Bahwa selain itu sebagaimana fakta persidangan dari keterangan saksi-
saksi yaitu Saksi Daniel Eduard Doeka, Saksi Jufri Yusuf, dan Saksi
Thiolina F Marpaung, masih banyak korban terorisme masa lalu yang
belum mendapatkan. Bahwa dalam keterangannya Saksi Daniel Eduard
Duka, menerangkan bahwa berdasarkan data yang telah dikumpulkannya,
untuk wilayah Sulawesi Tengah saja, ada kurang-lebih 175 (seratus tujuh
puluh lima) orang korban yang belum mendapatkan hak-haknya berupa
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikosoial dan psikologis dari
negara;
56. Bahwa masih banyaknya korban terorisme masa lalu yang belum
mendapatkan hak-haknya akibat adanya ketentuan pembatasan pengajuan
dalam Pasal 43L ayat (4) UU A quo, menjadi bukti yang jelas dan nyata
bahwa ketentuan tersebut bersifat diskriminasi dan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945;
57. Bahwa hal tersebut sejalan dengan pendapat Ahli Aan Eko Widiarto, yang
menerangkan dan menyatakan , keberadaan Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018
dari sudut Politik Hukum Pembentukan UU Penanggulangan Tindak Pidana
Terorisme sendiri juga kontradiktif dan diskriminatif. Politik hukum dalam
konsideran UU 5/2018 huruf c adalah untuk memberikan landasan hukum
yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam
pemberantasan tindak pidana terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan
dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Selanjutnya Politik Hukum
UU 5/2018 sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Umum sejalan
dengan salah satu tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan
181
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Perubahan Undang-Undang aquo memberikan
landasan normatif bahwa negara bertanggung jawab dalam melindungi
Korban dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis,
dan santunan bagi yang meninggal dunia serta kompensasi. Perubahan UU
ini sendiri dimaksudkan oleh Pembentuk UU "Dalam rangka memberikan
landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan
kepastian hukum dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum
masyarakat, perlu dilakukan perubahan secara proporsional dengan tetap
menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, pelindungan
hak asasi manusia, dan kondisi sosial politik di Indonesia." Namun demikian
kontradiktif dengan adanya norma yang terdapat dalam Pasal 43L ayat (4)
UU 5/2018 yang membatasi permohonan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis dapat diajukan paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal UU 5/2018 mulai berlaku. Dengan demikian
politik hukum UU 5/2018 melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia terdistorsi karena Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018
memuat norma yang kontradiktif dengan hanya memberikan batas
permohonan 3 (tahun);
58. Bahwa lebih lanjut menurut Ahli Aan Eko, Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018
secara by-design yang telah menghentikan proses historis hukum yang
berlaku sejak tahun 2002 juga bersifat diskriminatif dengan para Korban
setelah berlakunya UU 5/2018. Sesama korban (baik korban langsung
maupun korban tidak langsung) tindak pidana terorisme, seseorang yang
menjadi Korban tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 35A ayat (1) UU
5/2018 merupakan tanggung jawab negara. Pasal 35B, Pasal 36, Pasal 36A,
dan Pasal 36B yang mengatur Pelindungan Terhadap Korban, tidak ada satu
ayat pun yang mengatur batas waktu untuk mendapat tanggung jawab
negara bagi Korban berupa: bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan
psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia, dan
kompensasi sebagaimana diatur Pasal 35A ayat (4) UU 5/2018;
182
59. Bahwa secara khusus pada Tahun 2002, Pemerintah Indonesia menerbitkan
Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Perppu ini merupakan peraturan perundang-
undangan yang pertama kali mengatur mengenai hak korban tindak pidana
terorisme atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Selanjutnya pada
tahun 2003 Perppu ini ditetapkan menjadi undang-undang;
60. Bahwa pengaturan mengenai hak-hak korban tindak pidana terorisme ini
diatur lagi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang ini mengatur hak korban
tindak pidana terorisme atas bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan/atau
rehabilitasi psikososial. Selain itu menurut undang-undang ini, korban tindak
pidana terorisme berhak atas kompensasi dan/atau restitusi;
61. Bahwa dalam perkembangannya, ketentuan mengenai hak-hak korban
tindak pidana terorisme diatur lebih rinci dan khusus di dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Pasal 35 A ayat (1) Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa korban adalah tanggung
jawab Negara;
62. Bahwa dengan demikian, hak atas pemulihan (right to reparation), yang
terdiri dari bantuan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi adalah hak yang
melekat pada korban. Menurut Ahli Aan Eko, hak ini merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Posisi negara hanya untuk to protect, to fulfil, to
promote. Negara tidak dalam rangka to give right, tidak dalam rangka
memberikan hak. Adanya undang-undang ini harusnya hanya untuk
melindungi dan memenuhi bukan malah dibatasi;
63. Bahwa sejalan dengan Ahli Aan Eko, Ahli Riawan Tjandra mengatakan,
secara holistik substansi dari UU No. 5 Tahun 2018 mengandung beberapa
prinsip yang saling terkait yaitu: prinsip tanggung jawab negara (status
responsibility, Latin) dalam perspektif negara kesejaahteraan (welfare status,
Latin) guna mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera (incolumem
ac florentissimam incolumem societatem), prinsip tanggung jawab negara
183
atas keselamatan warga negara (principium publica responsabilitatis ad
salutem populi), prinsip tanggungj jawab negara jika terjadi kegagalan dalam
perlindungan
keselamatan
warga
negara
(principium
civitatis
responsabilitatis in casu defectus ad salutem civium tuendam) dan prinsip
pemulihan hak dan kerugian korban dari tindak pidana terorisme (principium
restitutionis iurium et damnorum victimarum). Sehubungan dengan hal itu,
seluruh ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2018 seharusnya bersifat integral
dan sistemik serta koheren, tidak saling menegasikan antara ketentuan yang
satu dengan ketentuan yang lainnya (contradictorium) sesuai dengan
karakteristik dari Undang-Undang tersebut. Dengan adanya ketentuan
Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 yang memberikan pembatasan waktu
permohonan kompensasi hanya dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku, terlihat adanya
inkonsistensi dan inkoherensi dengan tujuan memberikan perlindungan
terhadap keselamatan maupun pemulihan hak korban tindak pidana
teorisme pada pasal-pasal lainnya dalam UU yang sama yang tak bisa
dibatasi waktu dan bahkan sulit diketahui kapan, dimana dan bagaimana
akan terjadi tindak pidana terorisme;
64. Bahwa karena hak pemulihan adalah kewajiban negara, maka pemenuhan
hak atas pemulihan ini dilakukan oleh negara dan pemenuhan hak ini tidak
terikat pada kondisi lain, misalnya adanya pembatasan waktu dan/atau
kesempatan
bagi
korban-korban
tindak
pidana
terorisme
untuk
mendapatkan pemulihan atas hak-haknya sebagaimana diatur di dalam
Pasal 43L ayat (4) UU A quo;
65. Bahwa dengan demikian, hak atas pemulihan merupakan hak yang melekat
pada korban yang tidak tergantung pembatasan-pembatasan yang dapat
mengurangi penikmatan atas hak-hak korban tindak pidana, dalam hal ini
korban tindak pidana terorisme;
Dengan Demikian Ketentuan Pasal 43L Ayat 4 UU A Quo Bertentangan Dengan
Jaminan Kesamaan Warga Negara di Depan Hukum yang Dijamin Pasal 27 Ayat (1)
UUD 1945
E.2. Terbukti bahwa Pasal 43L Ayat (4) UU A quo Bertentangan Dengan
Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil
184
Serta Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum yang dijamin pada Pasal
28D Ayat (1) UUD 1945
66. Bahwa Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the
guardian of the constitution) dan sebagai penafsir konstitusi (the sole
interpreter of the constitution), telah melindungi hak dasar dalam konstitusi
sebagai kesepakatan bersama (general agreement) di mana setiap warga
negara mendapatkan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, serta
pemenuhan hak konstitusionalnya. Mahkamah Konstitusi dalam hal ini
berperan menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara
(protector of the citizen’s constitutional rights) dan sebagai pelindung hak
asasi manusia (protector of human rights).
67. Bahwa Pasal 28D ayat (1) merupakan penegasan atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
68. Bahwa karena itu, sebagai bagian dari proses pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum itu bertumpu pada dua komponen utama yaitu; Pertama,
kepastian dalam orientasi bagi masyarakat (asas kepastian orientasi) bahwa
orang memahami, perilaku yang bagaimana yang diharapkan oleh orang lain
daripadanya, dan respon yang bagaimana yang dapat diharapkannya dari
orang lain bagi perilakunya itu. Kedua, kepastian dalam penerapan hukum.
Asas kepastian realisasi hukum yang memungkinkan orang untuk
mengandalkan diri pada perhitungan, bahwa norma-norma yang berlaku
memang dihormati dan dilaksanakan, keputusan-keputusan Pengadilan
sungguh-sungguh dilaksanakan dan ditaati dan prinsip keadilan bagi
penerapan hukum itu adalah asas atau prinsip daya–laku hukum yang
umum, dan asas atau prinsip kesamaan di hadapan hukum. Prinsip daya
laku hukum yang umum sebagai prinsip keadilan keadilan yang pertama
mensyaratkan, bahwa suatu norma hukum yang diberlakukan sebagai
hukum positif akan menjangkau setiap dan semua orang dalam yurisdiksi
hukum tersebut, tanpa kecuali. Prinsip kesamaan di hadapan hukum sebagai
prinsip keadilan yang kedua mensyaratkan, bahwa semua dan setiap warga
185
negara berkedudukan semua sama dihadapan hakim yang harus
menerapkan hukum .
69. Bahwa kepastian hukum yang dimaksud adalah Aturan hukum, baik tertulis
maupun tidak tertulis berisi aturan-aturan yang bersifat umum yang menjadi
pedoman bagi individu bertingkah laku dalam masyarakat dan menjadi
batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan
terhadap individu dengan “paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
Undang-Undang ini mulai berlaku. Adanya aturan semacam itu dan
pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir), tidak
logis dan tidak mempunyai daya prediktabilitas.
70. Bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik
individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor
yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Asas kepastian hukum diperlukan
dalam terciptanya peraturan perundang-undangan karena kepastian hukum
merupakan prinsip utama dari berbagai macam prinsip- prinsip supremasi
hukum yang menurut M. Kordela (2008) “The legal certainty as the superior
principle of the system of formal principles of the rule of law justifies the
legalvalidity of a defined group of values”
71. Bahwa hal ini juga diperkuat keterangan Ahli Dr Aan Eko Widiarto, SH,
MHum (ahli hukum perundang-undangan) yang menyatakan bahwa Pasal
43L ayat (4) UU 5/2018 secara by-design yang telah menghentikan proses
historis hukum yang berlaku sejak tahun 2002 juga bersifat diskriminatif
dengan para Korban setelah berlakunya UU 5/2018, dalam persidangan
menerangkan bahwa “bahwa politik hukum harusnya melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia TERDISTORSI
karena Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 memuat norma yang kontradiktif
dengan hanya memberikan batas permohonan 3 (tahun)”.
72. Bahwa ahli Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. M.Ag. Ph.D dalam persidangan
menyatakan dimana Negara harus memberikan bantuan medis segera dan
jangka Panjang. Tanggung jawab utama untuk mendukung korban terorisme
dan menegakkan hak-hak mereka berada di tangan negara. Masyarakat
termasuk sektor swasta, media, lembaga pendidikan dan komunitas serta
keluarga juga berbagi tanggung jawab terkait dengan korban langsung dan
186
tidak langsung. Negara harus segera memberikan bantuan medis dan
dukungan psikososial jangka panjang kepada para korban, belum lagi
kompensasi yang mudah didapat. Negara harus mengembangkan strategi,
kebijakan, dan undang-undang pemerintah untuk memberikan respons yang
memadai guna mendukung korban terorisme dalam kerangka peradilan
pidana. Negara juga harus memenuhi kebutuhan para korban dan keluarga
mereka segera setelah serangan teroris, seperti yang dikutip dalam laporan
UNODC pada tahun 2017. Perlakuan terhadap korban terorisme harus
selalu dalam fase bulan madu, bukan fase kekecewaan. Dan harus ada
keseimbangan antara perhatian yang diberikan kepada pelaku dan korban.
73. Bahwa berdasarkan fakta persidangan membuktikan pengajuan hak korban
tindak pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43L ayat (4)
UU A Quo yang dibatasi waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU 5/2018
mulai berlaku merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon selaku
korban tindak pidana terorisme dan korban tindak pidana terorisme yang lain.
74. Bahwa hal ini disebabkan terdapat kesalahan mendasar dalam perumusan
norma dalam pasal 43L ayat (4) UU Aquo. Hal ini dibuktikan dari keterangan
ahli Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., CCMs (Ahli Hukum Administrasi
Negara ) dan ahli Dr Aan Eko Widiarto, SH, Mhum (ahli hukum perundang-
undangan).
75. Bahwa ahli Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., CCMs (Ahli Hukum
Administrasi Negara) dalam persidangan menerangkan:
-
Keberadaan Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 menunjukkan
inkonsistensi dan inkoherensi dengan tujuan memberikan perlindungan
terhadap keselamatan maupun pemulihan hak korban tindak pidana
teorisme pada pasal-pasal lainnya dalam UU yang sama yang tak bisa
dibatasi waktu dan bahkan sulit diketahui kapan, dimana dan
bagaimana akan terjadi tindak pidana terorisme.
-
Pasal 43L ayat (4) UU A Quo melanggar asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain pelanggaran
kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan vide Pasal 5 UU No. 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana terakhir diubah melalui UU No. 13 Tahun 2022 dan
187
Pelanggaran asas materi muatan Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (“UU P3), yaitu asas pengayoman, kemanusiaan
dan keadilan vide Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah melalui
UU No. 13 Tahun 2022. Norma hukum yang bersifat pembatasan tanpa
kejelasan subyek maupun obyek yang dibatasi sesungguhnya
merupakan norma hukum yang mengingkari pengaturan hak-hak
(normae iuridicae quae ordinationem iurium negant) di dalam UU
tersebut. Maka, hal itu menjadi norma hukum yang mengandung fallacy
(kekeliruan berpikir).
-
Pasal 43 L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 t mengandung norma yang
kabur (normae, quarum significatio Incertum est) tentang pembatasan
(normas restrictivas) yang dilakukan, yaitu jika rumusannya berbunyi
“paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku.” Hal itu karena dengan rumusan dari bagian frase norma
Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 tersebut mengubahnya menjadi norma
yang kabur (normae blurry), apakah yang ingin dicapai tersebut adalah
pembatasan atas norma prosedural anggarannya (imposito budget
normas processuales) atau justru pembatasan hak untuk mendapatan
pembiayaan dari anggaran (limitandi ius obtidendi imperdiet a budget)?
76. Bahwa kesalahan mendasar dalam perumusan norma dalam pasal 43L ayat
(4) UU Aquo mengakibatkan korban tindak pidana terorisme sebelum UU
5/2018 mulai berlaku tidak bisa mendapatkan kompensasi, bantuan medis,
atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, karena pengajuannya dibatasi
jangka waktu 3 tahun sejak UU NO 5/2018 mulai berlaku. Hal ini dibuktikan
berdasarkan keterangan saksi yang diajukan Para Pemohon yaitu saksi
Thiolina Ferawaty Marpaung (korban Bom Bali yang pertama tanggal 12
Oktober 2002), saksi Jufri Yusuf (korban terorisme Tentena yang terjadi
tanggal 28 Mei 2005), dan saksi Daniel Eduard Doeka (Korban Tindakan
Terorisme Bom Maesa Palu pada tanggal 31 Desember 2005;
77. Bahwa lebih lanjut, keterangan BNPT sebagai Pihak Terkait menerangkan
dalam keterangan tertulis yang menyatakan hambatan Korban Tindak
188
Pidana Terorisme masa lalu yang terjadi sejak tahun 2002 (rentang waktu
selama 16 tahun), memunculkan hambatan dan kendala sebagai berikut:
a. Rumah Sakit yang menangani Korban Tindak Pidana Terorisme pada
masa tanggap darurat atau sesaat terjadinya peristiwa terorisme
hingga masa pemulihan korban mengalami kesulitan dalam mencari
data pasien atau rekam medis (medical record) lama dikarenakan
adanya kebijakan dari masing-masing Rumah Sakit terkait jangka
waktu penyimpanan rekam medis bervariasi yakni 5 (lima) hingga 10
(sepuluh) tahun;
b. Data Korban Tindak Pidana Terorisme yang tidak lengkap seperti
perbedaan nama, alamat yang terlampir pada kartu identitas seperti
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
yang
tercatat
pada
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan data Densus 88 (AT),
demografi lain yang tidak lengkap pada data Densus 88 (AT), ataupun
alamat yang tidak tercatat dalam Densus 88 (AT), dan ketiadaan
nomor kontak korban menyebabkan Subdirektorat Pemulihan Korban
Aksi Terorisme terkendala dalam pelaksanaan identifikasi Korban
Tindak Pidana Terorisme.
78. Bahwa batasan penyerahan permohonan kompensasi dengan tenggat
waktu 22 Juni 2021 menyebabkan besarnya potensi hidden victims aksi-aksi
terorisme yang terjadi di masa lalu di Indonesia.
79. Bahwa pembatasan permohonan kompensasi jangka waktu 3 tahun sejak
UU NO 5/2018 mulai berlaku tidak mampu menjangkau keberadaan hidden
victims yang tidak terakomodasi akibat tenggat waktu dan kelemahan sistem
database yang kurang memadai dan masih bersifat parsial. Untuk
menindaklanjuti permasalahan hidden victims, maka pemutakhiran database
harus segera dilakukan dengan upaya yang lebih proaktif termasuk berbasis
teknologi informasi.
80. Bahwa LPSK dan/atau BNPT pun harusnya dapat memberikan ruang atau
fleksibilitas bagi korban terorisme masa lalu yang terlambat mengajukan
permohonan sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan. Belum
adanya aturan repatriasi WNI dari wilayah eks ISIS masih menjadi ganjalan
bagi pemberian kompensasi kepada WNI yang menjadi korban terorisme di
189
luar Wilayah NKRI. Meskipun bertujuan untuk mengakomodasi para WNI
(khususnya perempuan dan anak-anak) yang saat ini masih berada di
pengungsian wilayah Suriah dan Irak, namun kategorisasi sebagai korban
masih menimbulkan pro-kontra secara publik dan belum diatur lebih lanjut
pada PP 35 Tahun 2020 dan juag dengan pembatasan permohonan
kompensasi jangka waktu 3 tahun sejak UU NO 5/2018 mulai berlaku tidak
mampu menjangkau sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
81. Bahwa apabila kebijakan repatriasi WNI eks ISIS dilaksanakan, beberapa
hal yang menjadi kekurangan utama dalam strategi kebijakan pembatasan
permohonan kompensasi jangka waktu 3 tahun sejak UU NO 5/2018 mulai
berlaku tidak mampu menjangkau juga menunjukkan masih adanya potensi
diskriminasi terhadap korban terorisme masa lalu, di masa yang akan datang
dan WNI korban terorisme yang berada di luar NKRI. Poin krusial yang perlu
mendapat perhatian adalah pembagian kategorisasi terlalu sederhana dan
tidak proporsional jika disamaratakan, terutama dalam hal eskalasi
ancaman. Belum digunakannya skala eskalasi serangan untuk menyusun
layers of victim aksi terorisme di Indonesia, seperti membedakan korban aksi
terorisme berskala tinggi (KBRN) dengan korban terorisme dengan skala
rendah (senjata tajam atau senjata api), pada akhirnya dapat menyamarkan
dampak psikis, sosial dan ekonomi sesungguhnya yang timbul akibat aksi
terorisme.
82. Bahwa Para Korban merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu,
negara berhak memberikan perlindungan dan jaminan kepada korban dalam
hal ini adalah korban tindak pidana terorisme. Bentuk tanggung jawab
negara adalah berupa bantuan medis untuk memulihkan kesehatan fisik
korban, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga
dalam hal korban ada yang meninggal dunia, serta kompensasi yang
merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara sehingga pembatasan
permohonan kompensasi jangka waktu 3 tahun sejak UU NO 5/2018 mulai
berlaku tidak mampu menjangkau menajdi tidak rasional lagi.
83. Bahwa bentuk tanggung jawab dari negara dalam melindungi korban tidak
menghilangkan hak korban untuk mendapatkan restitusi sebagai ganti
kerugian oleh pelaku kepada korban. Begitu juga dengan pengaturan
mengenai korban cacat seumur hidup tidak diatur secara terpisah atau
190
spesifik
dalam
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2018
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam undang-undang ini tidak
dicantumkan mengenai perlindungan hukum maupun penjaminan seperti
apa yang diberikan kepada korban cacat seumur hidup.
84. Bahwa mengenai korban cacat seumur hidup tentang pemberian bantuan
yang waktu berlakunya bersifat permanen atau selama korban yang cacat
seumur hidup masih memerlukan bantuan tersebut tentunya sesuai dengan
keterangan dari dokter dan mencakup semua pengobatan yang dibutuhkan
oleh para korban, pemerintah juga harus mempermudah penggunaan
jaminan kesehatan yang diberikan kepada korban, pemerintah dapat lebih
memperhatikan penerapan dari peraturan-peraturan yang telah ada karena
sudah ada peraturan yang mengatur namun penerapannya kurang
dirasakan terlebih pula apabila menyangkut mengenai korban yang sering
sekali terabaikan karena fokus dari tindak pidana terorisme sudah beralih ke
pelaku tetapi saat ini dihalangi dengan pengajuannya dibatasi jangka waktu
3 tahun sejak UU NO 5/2018 mulai berlaku;
85. Bahwa korban seperti yang dialami saksi Jufri dkk yang belum mendapat
bantuan kompensasi dari Pemerintah tentu hal ini bertentangan dengan
Pembukaan UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 yakni setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu serta Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah;
86. Bahwa penerapan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana terorisme
pengajuannya dibatasi jangka waktu 3 tahun sejak UU NO 5/2018 mulai
berlaku masih belumlah sempurna dan belum memperoleh perlindungan
yang memadai ditambah dengan waktu pemberian kompensasi yang harus
menunggu putusan dari LPSK, tentunya menghilangkan urgensi pemberian
bantuan dari pemerintah.
191
87. Bahwa Pemerintah harus mempermudah proses berupa pemberian
kompensasi, restitusi maupun bantuan bagi setiap orang yang pernah
menjadi korban dari suatu tindak terorisme dalam hal ini mereka yang
menderita cacat seumur hidup dikarenakan LPSK yang bertanggungjawab
dalam pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan maka peran LPSK
harus diperkuat, agar supaya tidak ada korban yang tidak dilindungi.
88. Bahwa pemberian kompensasi ini tidak serta merta menyelesaikan
problematika penanganan korban terorisme di Indonesia. Pertama,
pemberian dana kompensasi dengan nilai yang cukup tinggi (dengan asumsi
apabila dibandingkan dengan hak kompensasi korban pada kejahatan lain)
menimbulkan anggapan bahwa upaya yang “berlebihan” ini hanyalah untuk
menutupi kekosongan peran pemerintah yang terlanjur lamban dalam
mengulurkan tangan bagi korban terorisme di masa lalu. Kedua,
identifikasdan penilaian levelisasi korban (ringan, menengah dan berat)
terorisme masa lalu tidak dapat dilakukan dengan maksimal karena peristiwa
terorisme telah terjadi puluhan tahun yang lalu. Ketiga, database yang buruk
dan keterbatasan ahli dalam menentukan tingkat kerugian juga menjadi
hambatan dalam mengimplementasikan kebijakan pemberian kompensasi.
89. Bahwa hal munculnya hidden victims yang masih belum terjangkau oleh PP
35 Tahun 2020 sebagai kebijakan pertama di Indonesia yang dianggap
sensitif korban dan keterbatsa dari BPNT dan LPSK dalam pembatasan
permohonan kompensasi jangka waktu 3 tahun sejak UU NO 5/2018 mulai
berlaku tidak mampu menjangkau parakorban, Selain permasalah diatas,
kebijakan untuk penanganan korban juga belum mempertimbangkan
pembagian lapisan korban berdasarkan skala eskalasi serangan dan
ancaman terorisme. Sebagai contoh, korban serangan bom yang
mengandung unsur KBRN (Kimia, Biologi, Radiologi, Nuklir) memiliki
dampak kerugian yang berbeda dengan korban bom jenis lain yang memiliki
daya ledak ringan. Demikian pula, korban serangan bom oleh teroris juga
akan memiliki dampak kerugian yang berbeda dengan korban teroris dengan
serangan senjata tajam atau senjata api. Skala ancaman dan dampak teror
yang berbeda perlu menjadi pertimbangan untuk menentukan kategori layers
of victims sebagai sebuah wacana baru kebijakan penanganan korban
terorisme di Indonesia sehingga pembatasan permohonan kompensasi
192
jangka waktu 3 tahun sejak UU NO 5/2018 mulai berlaku tidak mampu
menjangkau yang diberikan dapat lebih memberikan rasa keadilan kepada
korban.
90. Bahwa saksi Thiolina Ferawaty Marpaung dalam persidangan menerangkan
saksi sebagai korban Bom Bali yang pertama, 12 Oktober 2002. Sebagai
korban bom terorisme di Bali saksi sudah mendapatkan bantuan dari
pemerintah, yaitu bantuan layanan psikolog untuk menyelesaikan trauma
yang dialami saksi, bantuan kesehatan untuk cek up mata saksi sampai hari
ini, dan bantuan kompensasi sebagai korban. Demikian juga korban
terorisme Bom lain telah mendapakan bantuan dari pemerintah melalui
BNPT dan LPSK. Hal ini diperjuangkan Yayasan Isana Dewata. Saksi
Thiolina Ferawaty Marpaung menegaskan sampai saaat ini masih ada
korban tindak pidana terorisme yang masih belum mendapatkan bantuan
hak kompensasi.
91. Bahwa saksi Jufri Yusuf menjelaskan dalam persidangan sebagai korban
terorisme Bom Tentena tanggal 28 Mei 2005. Saksi sampai saat ini belum
mendapat bantuan kompensasi dari Pemerintah dan teman-teman saksi.
Saksi berobat dengan biaya sendiri. Lebih lanjut saksi menerangkan masih
ada korban terorisme bom tentena yang belum mendapat bantuan dari
pemerintah
92. Bahwa saksi Daniel Eduard Doeka dalam persidangan menjelaskan bahwa
saksi adalah Korban Tindakan Terorisme Bom Maesa Palu pada tanggal 31
Desember 2005. Masih banyak Korban Tindakan Terorisme Bom Maesa
Palu di Sulawesi Tengah yang belum mendapatkan haknya juga yang perlu
memperoleh haknya. Saksi menyatakan hambatan/permasalahan yang
dialami dalam proses pengajuan permohonan adalah adalah lamanya waktu
kejadian tindakan terorisme masa lalu yaitu sekitar + 15 tahun, wilayah yang
luas dengan jangkauan yang sulit dalam berkomunikasi, Trust/Kepercayaan
korban yang rendah dan juga trauma, jumlah korban yang banyak dari
banyaknya peristiwa tindakan terorisme yang terjadi di Sulawesi Tengah
serta terbatasnya waktu yaitu 11 (sebelas) bulan pengurusan sehingga
masih banyak korban tindakan terorisme yang tidak mendapatkan informasi
tersebut sehingga tidak bisa menguruskan hak-haknya sebagai korban,
193
tercatat sekitar kurang lebih 175 korban (terlampir) lagi yang belum
mendapatkan hak-hak sebagai korban.
93. Bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan
Para Pemohon membuktikan keberadaan pasal 43L ayat (4) UU Aquo
merupakan hal yang menghambat korban tindak pidana teroroisme sebelum
berlaku UU 5/2018 untuk mendapatlan haknya yaitu kompensasi, bantuan
medis,
atau
rehabilitasi psikososial
dan
psikologis.
Hal tersebut
membuktikan pasal 43L ayat (4) UU A Quo tidak berpihak kepada korban
tindak pidana terorisme.
94. Bahwa pembentuk UU 5/2018 dengan sengaja menghilangkan tugas dan
kewajiban negara dalam hal terjadi tidnak pidana terorisme yang
SEHARUSNYA
TIDAK
HANYA
MELAKUKAN
PROSES
HUKUM
TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME TETAPI JUGA
SEHARUSNYA MELAKUKAN PEMULIHAN TERHADAP KORBAN. Hal ini
dikemukakan Ahli Dr. Andrey Sujatmoko, S.H., M.H, yang menyatakan:
“Terkait dengan pelanggaran HAM ada dua hal esensial yang harus
dilakukan oleh negara terkait dengan terjadinya tindak pidana terorisme,
yaitu: dari sisi pelaku, negara harus melakukan proses hukum terhadap
orang-orang terkait dengan pelanggaran HAM (bring perpetrator to justice).
Lalu, dari sisi korban, negara harus melakukan pemulihan terhadap korban
(to conduct of reparations), a.l. memberikan restitusi, kompensasi, dan
rehabilitasi”.
95. Bahwa dengan demikian, Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun
2018 bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa karena ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU a quo bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka sudah sepatutnya Pasal 43L
ayat (4) UU A quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat dengan segala akibat hukumnya;
E.3. Terbukti Pasal 43L ayat 4 UU A quo Bertentangan dengan Hak Bebas Atas
Perlakuan yang Bersifat Diskriminatif Atas Dasar Apapun yang Dijamin
pada Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
194
96. Bahwa telah Pemohon dalilkan dalam permohonan bahwa ketentuan Pasal
43L ayat (4) UU a quo telah bertentangan dengan norma-norma dan prinsip-
prinsip yang terkandung di dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
melarang perlakuan dan/atau kebijakan yang didalamnya mengandung
muatan yang berdampak pada terlanggarnya hak-hak warga negara untuk
diperlakukan sama dan mendapatkan perlindungan atas perlakukan
dan/atau kebijakan yang bersifat diskriminatif;
97. Bahwa
larangan
perlakuan
dan/atau
kebijakan
yang
didalamnya
mengandung muatan yang bersifat diskriminatif tersebut dinyatakan secara
jelas dan tegas di dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dan peraturan
perundang-undangan lainnya, termasuk UU instrumen hak asasi manusia
yang kemudian diratifikasi dan dinyatakan berlaku di wilayah Indonesia;
98. Bahwa hilangnya hak-hak Para Pemohon untuk “bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif” dalam mengakses dan mendapatkan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis terjadi karena
adanya pembatasan waktu selama 3 (tiga) tahun yang dimuat dan
dinyatakan di dalam ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU a quo;
99. Keterangan Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.Hum., menyatakan bahwa
Pasal 43L ayat (4) UU a quo merupakan hukum yang sedari awal dirancang
(by design) untuk menghentikan proses yang berjalan secara diakronik
dalam perlindungan dan pemenuhan HAM korban Tindak Pidana Terorisme;
100. Ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 secara by-design telah
menghentikan proses historis hukum yang berlaku sejak tahun 2002 yakni
Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang (UU 15 tahun 2003) menentukan bahwa:
Pasal 36
(1) Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak
mendapatkan kompensasi atau restitusi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembiayaannya
dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
195
101. Keterangan Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.Hum., menyatakan bahwa
Pasal 43L ayat (4) UU a quo merupakan hukum yang sedari awal dirancang
(by design) untuk menghentikan proses yang berjalan secara diakronik
dalam perlindungan dan pemenuhan HAM korban Tindak Pidana Terorisme;
102. Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 secara jelas dan tegas menentukan bahwa setiap korban atau
ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan
kompensasi yang pembiayaannya dibebankan kepada negara yang
dilaksanakan oleh Pemerintah. Bahkan ketentuan tersebut diperluas
keberlakuannya secara retro aktif menjadi sebelum Perpu diundangkan
tanggal 18 Oktober 2002 berdasarkan Pasal 46 UU 15/2003 yang berbunyi:
Pasal 46
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum
mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini,
yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.
103. Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.Hum., menegaskan bahwa dari sudut
pandang politik hukum, keberadaan Pasal 43L ayat (4) UU a quo
kontradiktif dan diskriminatif. Pada satu sisi, politik hukum UU a quo yang
tercantum didalam konsideran huruf c menyebutkan “untuk memberikan
landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan
kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, serta untuk
memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat”.
Namun demikian, kontradiktif dengan adanya norma yang terdapat dalam
Pasal 43L ayat (4) UU UU a quo. Sehingga, secara substansial Pasal 43L
ayat (4) UU a quo bersifat diskriminatif terhadap para korban setelah
berlakunya UU a quo;
104. Bahwa sesama korban (baik korban langsung maupun korban tidak
langsung) tindak pidana terorisme, seseorang yang menjadi Korban tindak
pidana terorisme berdasarkan Pasal 35A ayat (1) UU a quo merupakan
tanggung jawab negara. Pasal 35B, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 36B
yang mengatur Pelindungan Terhadap Korban, tidak ada satu ayat pun yang
196
mengatur batas waktu untuk mendapat tanggung jawab negara bagi Korban
berupa: bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan
bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia, dan kompensasi
sebagaimana diatur Pasal 35A ayat (4) UU a quo. Sebaliknya Korban
langsung yang diakibatkan dari Tindak Pidana Terorisme sebelum UU a quo
mulai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis, permohonan hak untuk mendapatkan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi dibatasi paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal UU a quo mulai berlaku. Ketentuan ini jelas
merupakan perlakuan dan/atau kebijakan yang diskriminatif yang
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang manasetiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu;
105. Adanya pembatasan waktu 3 tahun pengajuan permohonan tersebut jelas-
jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yakni setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah;
106. Bahwa pendapat Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.HUM., yang menyatakan
ketentuan Pasal 43L ayat 4 UU A quo bertentangan dengan hak dan jaminan
untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
yang dijamin pada Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 didukung dan dikuatkan
bersesuaian
dengan
keterangan-keterangan
dan
informasi
yang
disampaikan saksi-saksi yang diajukan Pemohon dan keterangan Pihak
Terkait BNPT dan LPSK;
107. Saksi Thiolina Ferawati Marpaung, korban Bom Bali I, 12 Oktober 2002.
Saksi memang sudah mendapatkan bantuan medis psikososial dan
kompensasi dari LPSK. Namun, sebagai koordinator untuk korban-korban
Bom Bali I lainnya, melalui Yayasan Isana Dewata, saksi memfasilitasi dan
197
membantu korban-korban bom Bali I yang belum mendapatkan pemulihan
agar mendapatkan bantuan dan dukungan pemulihan, baik dari Pemda,
LPSK maupun lembaga negara lainnya. Saksi Thiolina Ferawati Marpaung
mencatat 59 orang korban Bom Bali I lainnya yang belum mendapatkan
bantuan medis dan psikososial maupun kompensasi dari Pemerintah;
108. Keterangan Saksi Thiolina Ferawati Marpaung tersebut diperkuat
keterangan Saksi Daniel Eduard Doeka, yang merupakan salah satu korban
dari peristiwa Bom Maesa Palu yang terjadi pada tanggal 31 Desember
2005. saksi dan istrinya memang telah mendapatkan kompensasi dari
Pemerintah. Namun, sebagai koordinator korban terorisme masa lalu di
Sulawesi Tengah, saksi mengetahui bahwa sampai saat ini masih korban-
korban terorisme lainnya yang belum memperoleh haknya;
109. Praktik diskriminasi sebagai dampak dari pemberlakuan Pasal 43L ayat (4)
UU a quo semakin nyata dan faktual dari keterangan Saksi Jufri Jusuf. Saksi
merupakan korban Bom Pasar Sentral Tentena yang terjadi pada 28 Mei
2005. Sampai saat ini saksi belum mendapatkan bantuan, kompensasi,
maupun pemulihan dari Negara. Bahkan saksi baru mengetahui adanya
bantuan berupa kompensasi dari pemerintah pada November 2023. Pada
bulan November 2023, saksi mendapat undangan dari Kantor Sinode
Tentena mengenai program kompensasi yang disiapkan Pemerintah.
Namun, karena ada kendala keuangan, saksi mengutus adiknya untuk
menghadiri sosialisasi program kompensasi di Tentena. Namun, setelah
pertemuan tersebut sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan informasi
mengenai proses dan tata cara agar saksi mendapatkan bantuan atau
kompensasi dari Pemerintah;
110. Keterangan saksi-saksi tersebut relevan dengan keterangan Pihak Terkait
BNPT dan LPSK;
111. Bahwa BNPT melalui Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme telah
melaksanakan Pengumpulan Data Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu sebanyak 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) dari 108 (seratus
delapan) peristiwa tindak pidana terorisme di Indonesia;
112. Bahwa dari 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) tersebut, BNPT telah
melaksanakan penerimaan permohonan, verifikasi dan penilaian kepada
720 (tujuh ratus dua puluh) Korban Tindak Pidana Terorisme masa lalu.
198
BNPT menerbitkan Surat Penetapan Korban untuk Korban Tindak Pidana
Terorisme masa lalu sejumlah 655 (enam ratus lima puluh lima). Adapun 65
(enam puluh lima)korban lainnya, mendapatkan penetapan sebagai Korban
Tindak Pidana Terorisme dari penyidik. Artinya terdapat kurang lebih 424
(empat ratus dua puluh empat) korban tindak pidana terorisme masa lalu
yang belum diverifikasi dan belum mendapatkan Surat Penetapan Korban
untuk Korban Tindak Pidana Terorisme;
113. Bahwa dalam Keterangan Pihak Terkait LPSK, menyatakan bahwa
berdasarkan data yang diperoleh LPSK pada saat penelaahan di lapangan
sesungguhnya terdapat 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) korban tindak
pidana terorisme masa lalu dari sejumlah 65 (enam puluh lima) peristiwa
terorisme masa lalu;
114. Bahwa data tersebut menunjukan masih terdapat kurang lebih 779 (tujuh
ratus tujuh puluh sembilan) korban tindak pidana terorisme masa lalu yang
belum mendapatkan kompensasi;
115. Bahwa keterangan, informasi dan fakta-fakta yang muncul dan disampaikan
saksi-saksi
dan
Pihak
Terkait
tersebut
mengindikasikan
adanya
kesengajaan (by design) untuk mengabaikan dan mendiskriminasi korban-
korban tindak pidana terorisme yang kemudian dinarasikan dan/atau
dirumuskan ke dalam ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU a quo. Asumsi ini
diperkuat keterangan ahli Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., yang
menyatakan bahwa apabila dilihat secara holistik substansi dari UU No. 5
Tahun 2018 dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang, di dalamnya mengandung beberapa beberapa
prinsip yang saling terkait, yaitu: prinsip tanggung jawab negara (status
responsibility, Latin) dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare status,
Latin) guna mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera (incolumem
ac florentissimam incolumem societatem), prinsip tanggung jawab negara
atas keselamatan warga negara (principium publica responsabilitatis ad
salutem populi), prinsip tanggungj jawab negara jika terjadi kegagalan dalam
perlindungan
keselamatan
warga
negara
(principium
civitatis
responsabilitatis in casu defectus ad salutem civium tuendam) dan prinsip
199
pemulihan hak dan kerugian korban dari tindak pidana terorisme (principium
restitutionis iurium et damnorum victimarum);
116. Bahwa sehubungan dengan hal itu, ahli Dr. W. Riawan Tjandra, S.H.,
M.Hum., menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2018
seharusnya bersifat integral dan sistemik serta koheren, tidak saling
menegasikan antara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lainnya
(contradictorium) sesuai dengan karakteristik dari Undang-Undang tersebut;
117. Bahwa pembatasan masa klaim penggunaan anggaran dalam kaitannya
dengan batasan tahun anggaran tidak harus diartikan seseorang yang
berdasarkan UU seharusnya memperoleh haknya menjadi terhalang dalam
memperoleh haknya, sejauh pembiayaannya sudah direncanakan dan
dialokasikan
dalam
APBN
dan
diturunkan
ke
dalam
anggaran
Kementerian/Lembaga;
118. Bahwa adanya ketentuan Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 yang
memberikan pembatasan waktu permohonan kompensasi hanya dalam
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku, terlihat adanya inkonsistensi dan inkoherensi dengan tujuan
memberikan perlindungan terhadap keselamatan maupun pemulihan hak
korban tindak pidana teorisme pada pasal-pasal lainnya dalam UU yang
sama yang tak bisa dibatasi waktu dan bahkan sulit diketahui kapan, dimana
dan bagaimana akan terjadi tindak pidana terorisme;
119. Bahwa Ahli Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum mendorong dan
merekomendasikan agar dalam penanganan korban tindak pidana
terorisme, seharusnya pendekatan yang dilakukan negara adalah dengan
pendekatan Negara kesejahteraan yang mana negara bertanggungjawab
penuh atas rakyatnya sejak manusia lahir sampai meninggal (Status est reus
a nativitate usque ad mortem). Konsep negara kesejahteraan tidak hanya
mencakup
deskripsi
mengenai
sebuah
cara
pengorganisasian
kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services), melainkan
juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang
menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial
sebagai haknya;
120. Bahwa rekomendasi yang disampaikan Ahli Dr. Riawan Tjandra, S.H.M.H.,
tersebut bersesuaian dengan pendapat Ahli Dr. Andrey Sujatmoko, S.H.,
200
M.H., yang pada dasarnya menerangkan bahwa kejahatan terorisme
merupakan kejahatan yang berkarakter kejahatan paling serius (the most
serious crimes) sehingga apapun upaya pemulihan (reparations) yang
dilakukan oleh negara untuk memenuhi hak dari korban kejahatan itu,
sejatinya tidak akan dapat “mengobati” penderitaan yang dialami oleh
korban. Hal ini terjadi karena dampak/kerusakan yang timbul dari kejahatan
terorisme tersebut bersifat “tidak dapat diperbaiki” (irreparable damage);
121. Bahwa oleh karenanya, untuk menunjukkan tanggung jawab dan
memastikan “hadirnya” negara dalam kasus-kasus tindak pidana terorisme,
sebagaimana ditegaskan di dalam Resolusi Dewan Keamanan 1456 (2003),
Negara-negara harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil untuk
memerangi terorisme mematuhi semua kewajiban mereka di bawah hukum
internasional, dan harus mengadopsi langkah-langkah tersebut sesuai
dengan hukum internasional, khususnya hukum hak asasi manusia
internasional, hukum pengungsi, dan hukum humaniter internasional;
122. Bahwa hal di atas sejalan dengan uraian dalam bagian penjelasan UU No. 5
Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme yang
menyatakan bahwa salah satu tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia,
perubahan
Undang-Undang
ini
memberikan landasan normatif bahwa negara bertanggung jawab dalam
melindungi Korban dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan
psikologis, dan santunan bagi yang meninggal dunia serta kompensasi.
Namun bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi Korban tidak
menghilangkan hak Korban untuk mendapatkan restitusi sebagai ganti
kerugian oleh pelaku kepada Korban;
123. Bahwa dalam hal terjadinya tindak pidana terorisme, yang kemudian
menimbulkan pelanggaran HAM, terdapat dua hal esensial yang harus
dilakukan oleh negara, yaitu: dari sisi pelaku, negara harus melakukan
proses hukum terhadap orang-orang terkait dengan pelanggaran HAM (bring
perpetrator to justice). Sementara dari sisi korban, negara harus melakukan
pemulihan terhadap korban (to conduct of reparations), antara lain dengan
memberikan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi;
201
124. Bahwa Pemerintah juga bertanggungjawab untuk membuka akses yang
setara dan efektif terhadap keadilan terdiri dari tiga hal, yaitu
menyebarluaskan, mengambil langkah-langkah untuk meminimalisasi
ketidaknyamanan bagi para korban dan perwakilan mereka, dan
menyediakan semua sarana hukum, diplomatik, dan konsuler yang tepat
untuk memastikan bahwa para korban dapat menggunakan hak-hak mereka
untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran berat;
125. Bahwa berkaitan dengan adanya pembatasan akses korban terhadap
pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 43L ayat (4) UU a quo, ahli Dr.
Andrey Sudjatmoko, S.H.M.H., menyatakan bahwa berdasarkan konstruksi
hukum bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang tunduk di
bawah hukum internasional, maka ketentuan UN Basic Principles and
Guidelines dapat menjadi rujukan. Bagian IV UN Basic Principles and
Guidelines menyatakan bahwa, jika diatur dalam perjanjian internasional
yang berlaku atau terkandung dalam kewajiban hukum internasional lainnya,
statuta (undang-undang) daluwarsa tidak berlaku untuk pelanggaran berat
hukum HAM internasional dan pelanggaran berat hukum humaniter
internasional yang merupakan kejahatan di bawah hukum internasional.
Statuta pembatasan domestik untuk jenis-jenis pelanggaran lain yang bukan
merupakan kejahatan di bawah hukum internasional, termasuk pembatasan
waktu yang berlaku untuk klaim perdata dan prosedur-prosedur lain, tidak
boleh terlalu membatasi. Berdasarkan hal tersebut, maka pemulihan
terhadap
korban
tindak
pidana
terorisme
pada
dasarnya
tidak
diperkenankan;
126. Sehingga, berdasarkan ketentuan International Covenant on Civil and
Political Rights 1966 (Indonesia sudah meratifikasi melalui UU No. 12 Tahun
2005) dan UN Basic Principles and Guidelines 2005, Setiap Negara Peserta
Kovenan melakukan kewajiban untuk: (a) Menjamin bahwa setiap orang
yang hak-hak atau kebebasannya yang diakui dalam Kovenan ini dilanggar
akan memperoleh pemulihan yang efektif, meskipun pelanggaran tersebut
dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; (b) Untuk
menjamin bahwa setiap orang yang menuntut pemulihan tersebut akan
mendapatkan haknya yang ditentukan oleh otoritas yudisial, administratif
atau legislatif yang berwenang, atau oleh otoritas berwenang lainnya yang
202
disediakan oleh sistem hukum Negara, dan untuk mengembangkan
kemungkinan-kemungkinan pemulihan yudisial; (c) Untuk memastikan
bahwa pihak berwenang yang berwenang akan melaksanakan upaya hukum
tersebut jika dikabulkan;
127. Bahwa berdasarkan argumentasi dan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan
bahwa perumusan Pasal 43L ayat (4) UU A quo telah dengan sengaja
merenggut hak korban atas pemulihan. Dengan demikian Pasal 43L ayat (4)
UU A quo telah membatasi hak-hak yang melekat pada korban, yakni hak
atas pemulihan;
128. Dengan demikian, apabila Pasal 43L ayat (4) UU A quo tetap dipertahankan
dan dijalankan, maka negara telah bertindak diskriminatif terhadap Para
Pemohon;
Bahwa karena ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU a quo bertentangan ketentuan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 maka sudah sepatutnya Pasal 43L ayat (4) UU A
quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala
akibat hukumnya.
F. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon,
maka Para Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-
Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
203
[2.9]
Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan bertanggal 13
Maret 2024 yang disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 15 Maret 2024 yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum dari para Pemohon, Pemerintah tetap
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), yang menyatakan bahwa Pemohon adalah perorangan WNI
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah tetap menyatakan, para
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo di hadapan
Mahkamah Konstitusi, sehingga sangatlah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan a quo menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
II.
TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Para Pemohon mendalilkan Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme yang berbunyi:
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945, yang berbunyi:
a. Pasal 27 ayat (1)
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
b. Pasal 28D ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum.
c. Pasal 28I ayat (2)
204
(2) Setiap orang bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang
bersifat diskriminatif itu.
Atas seluruh dalil yang disampaikan para Pemohon, Pemerintah, Pihak Terkait yaitu
BNPT dan LPSK telah menyampaikan keterangan pada pokoknya
“Terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa dan/atau serius, dilakukan secara
sengaja, sistematis, serta terencana untuk menimbulkan rasa teror atau
menimbulkan rasa takut melalui kekerasan secara meluas yang menimbulkan
korban, dimana Pemerintah memiliki kedudukan pemenuhan terhadap hak para
korban tindak pidana terorisme”.
1. Sebagaimana pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
dan
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka diperlukan penegakan hukum dan ketertiban
secara konsisten dan berkesinambungan.
2. Indonesia pernah mengalami serangan terorisme diantaranya Bom Bali tahun
2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, bom di Hotel Marriott Jakarta
tahun 2003, bom di Kedutaan Australia tahun 2004, dan bom di Hotel Ritz-
Carlton dan JW Marriott di Jakarta tahun 2009.
3. Diawali dengan adanya serangan bom bali I tanggal 12 Oktober tahun 2002
yang menewaskan ± 200 orang, Pemerintah sesuai pembukaan UUD 1945
berbunyi pada pokoknya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2002
(PERPU No 1/2002) (berlaku sejak tanggal diundangkan), PERPU No 1/2002
ditetapkan dan diundangkan sebagai bentuk upaya Pemerintah melawan
terorisme yang secara mengejutkan terjadi di Indonesia.
4. Pemerintah telah mengambil serangkaian kebijakan dan melakukan operasi
penegakan hukum untuk mengatasi ancaman terorisme. Beberapa langkah
ini mencakup aspek legislasi, penguatan aparat keamanan, dan kerja sama
internasional. Berikut adalah beberapa contoh kebijakan dan operasi yang
telah dilakukan:
205
1) Penetapan PERPU menjadi Undang-Undang Antiterorisme:
Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang kemudian diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018. Undang-undang ini memberikan landasan hukum
bagi penindakan terhadap tindak terorisme dan memperkuat kekuasaan
aparat keamanan.
2) Densus 88:
Dibentuknya Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan
khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas
untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Densus 88 lahir dari
Inpres No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan ini
kemudian dipertegas dengan diterbitkannya Perpu No. 1 dan 2 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20
Juni 2003, untuk melaksanakan UU No. 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 bahwa
kewenangan Densus 88 melakukan penangkapan dengan bukti awal
yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7 x 24 jam.
3) Pembentukan BNPT:
Bentuk keseriusan Pemerintah adalah membentuk Badan yang
menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.
4) Kerja Sama Internasional:
Indonesia terlibat dalam kerja sama internasional dalam upaya melawan
terorisme. Ini mencakup kerja sama dengan negara-negara tetangga,
organisasi internasional, dan lembaga-lembaga keamanan regional.
Informasi intelijen dan pertukaran pengalaman seringkali menjadi bagian
penting dari kerja sama ini.
5) Deradikalisasi dan Rehabilitasi:
Pemerintah juga telah fokus pada program deradikalisasi dan rehabilitasi
untuk individu yang terlibat dalam aktivitas terorisme atau terpapar
206
ideologi radikal. Program ini mencakup pendekatan rehabilitatif dan
pencegahan untuk mencegah proses radikalisasi.
6) Peningkatan Keamanan di Tempat Publik:
Peningkatan keamanan di tempat-tempat publik, terutama di pusat-pusat
kota dan obyek vital, merupakan bagian penting dari strategi
pencegahan.
Ini
melibatkan
pemasangan
kamera
pengawas,
peningkatan patroli keamanan, dan langkah-langkah lain untuk
melindungi masyarakat.
7) Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat:
Pemerintah bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan masyarakat
untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya terorisme dan
radikalisme. Program-program ini bertujuan untuk mencegah proses
radikalisasi di kalangan masyarakat.
Upaya ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mengatasi ancaman
terorisme
secara
holistik,
melibatkan
langkah-langkah
hukum,
keamanan, dan sosial untuk mencapai tujuan tersebut.
5. Batu uji yang digunakan para Pemohon adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang pada pokoknya memiliki unsur
sebagai berikut:
a. Sama kedudukannya di dalam hukum;
b. Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
c. Tidak adanya diskriminatif.
Tanggapan Pemerintah terhadap permohonan pengujian Pasal 43L ayat (4) UU
Terorisme terhadap UUD 1945 adalah:
1) Pada kurun waktu tahun 2002 sampai tahun 2006 terhadap korban tindak
pidana terorisme memiliki 2 (dua) rezim peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
a) Pengaturan kompensasi diatur dalam Pasal 38 ayat (1) berbunyi
“Pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada
Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri”.
b) Pengaturan rehabilitasi diatur dalam Pasal 38 ayat (3) berbunyi
207
“Pengajuan rehabilitasi dilakukan oleh korban kepada Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia”.
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
Pasal 7 ayat (1) mengatur
(1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa: a.
hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia
yang berat.
2) Pemerintah memberikan kepastian hukum melalui Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
a) Perubahan Pasal 7 ayat (1) berbunyi:
“(1) Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan Korban
tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak atas kompensasi”.
b) Penambahan Pasal 7 ayat (4) mengatur:
“(4) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur
mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme”.
c) Berdasarkan perubahan UU di atas, maka memberi kepastian hukum
mengenai pelaksanaan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana
terorisme yang mengacu UU Terorisme.
3) Norma dalam UU Terorisme tidak terdapat diskriminasi
Bentuk nyata Pemerintah tidak ada diskriminasi adalah Pasal 35A dan Pasal 36
yang menentukan:
a) Korban adalah: a). korban langsung atau b). korban tidak langsung yang
berhak mendapatkan: a) bantuan medis; b) rehabilitasi psikososial dan
psikologis; c) santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia
dan d) kompensasi.
b) Kompensasi diberikan kepada korban atau ahli warisnya.
208
c) Berdasarkan UU Terorisme, seluruh korban tindak pidana terorisme
mendapatkan hak-hak korban yang diberikan Pemerintah termasuk
kompensasi.
4) Pemerintah memberi kepastian hukum kompensasi dapat diajukan oleh korban
atau ahli warisnya dimulai sejak saat penyidikan hal ini sesuai Pasal 36 ayat (3)
UU No 5 Tahun 2018, dan bahkan pada saat sebelum perubahan UU No 15
Tahun 2003 dalam PERPU No 1/2002 jelas dimuat Pasal 36 ayat (4)
Kompensasi dan/atau restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus
dalam amar putusan pengadilan, sehingga pada saat berlakunya UU No 15
Tahun 2003 korban atau ahli warisnya mengajukan kompensasi melalui putusan
pengadilan.
5) Dalam menegakkan hukum terdapat 3 (tiga) unsur yang harus diperhatikan,
yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum secara
normatif diwujudkan dalam bentuk pengaturan dalam peraturan perundang-
undangan yang dibuat secara jelas dan logis dan peraturan tersebut
diundangkan secara pasti.
Kepastian hukum berarti bahwa setiap orang dapat menuntut agar hukum
dilaksanakan dan tuntutan tersebut harus dipenuhi. Hal tersebut sesuai dengan
adagium “Ubi jus incertum, ibi jus nullum” yang artinya, dimana tidak ada
kepastian hukum, maka disitu tidak ada hukum. Jadi kepastian hukum adalah
kepastian tentang hukum itu sendiri.
Adanya limitasi waktu dalam UU Terorisme harus dikaitkan dengan prinsip
kepastian hukum, sehingga pembatasan tersebut dapat dimaknai bertujuan
untuk memberikan perlindungan hukum maupun kepastian hukum bagi korban
terorisme masa lalu. Tanpa adanya pembatasan waktu, maka akan timbul
ketidakpastian sehingga hukum menjadi kehilangan makna.
Secara faktual, kebijakan negara untuk memberikan kompensasi kepada korban
terorisme harus diperhitungkan dan disesuaikan dengan anggaran atau
kemampuan keuangan negara, sehingga jika pemberian kompensasi kepada
korban terorisme masa lalu tidak diatur jangka waktunya justru akan
menimbulkan ketidakpastian dan akhirnya ketertiban tidak akan tercapai.
III. PETITUM
Berdasarkan Kesimpulan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
209
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
ketentuan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang agar
berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang, tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Namun demikian, apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex
aequo bono).
[2.10]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
210
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 43L ayat (4) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216, selanjutnya disebut
UU 5/2018) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
211
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon. Adapun
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini) yang apabila
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
212
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 43L ayat (4) UU
5/2018 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
“(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku.”
2.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 a quo melanggar
hak konstitusionalnya mengenai persamaan di dalam hukum, kepastian
hukum, dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia,
korban peristiwa tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan dalam surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme oleh Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam kaitan ini, Pemohon I adalah
korban peristiwa tindak pidana terorisme bom di Pasar Tentena, Kabupaten
Poso, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada 28 Mei 2005 berdasarkan Surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/272/2021,
tanggal 19 Juli 2021, yang dikeluarkan oleh BNPT [vide Bukti P-2]. Sedangkan,
Pemohon II adalah korban peristiwa tindak pidana terorisme bom di Beji Depok
Tahun 2012 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Nomor B-PA.03.02/252/2021, tanggal 22 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh
BNPT [vide Bukti P-3]. Demikian pula Pemohon III adalah korban peristiwa
tindak pidana terorisme bom di Beji Depok Tahun 2012 berdasarkan Surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/245/2021,
tanggal 22 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh BNPT [vide Bukti P-4].
4.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) menyatakan ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana
diatur dalam Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 untuk mengajukan permohonan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak
diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021,
menyebabkan para Pemohon tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di dalam
213
Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 5/2018. Oleh karena itu, apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka terbuka kesempatan bagi
mereka sebagai korban untuk mendapatkan pemberian kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis yang telah diajukan,
sehingga kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak lagi terjadii.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya
dan juga anggapan kerugian akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual yang menurut para Pemohon disebabkan karena berlakunya
Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 yang mengatur batas waktu 3 (tiga) tahun untuk
mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial
dan psikologis sejak diberlakukannya UU 5/2018 yaitu terakhir 22 Juni 2021, yang
menurut para Pemohon batasan waktu tersebut menyebabkan para Pemohon tidak
mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis, karena para Pemohon baru mendapatkan surat penetapan sebagai
korban tindak pidana terorisme dari BNPT pada tanggal 19 Juli 2021 dan 22 Juni
2021. Anggapan kerugian yang dimaksud para Pemohon memiliki hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian yang apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka
kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Oleh karena itu,
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 43L ayat
(4) UU 5/2018, para Pemohon mengemukakan dalil permohonan (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
214
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 tidak
mencerminkan
kepastian
hukum
yang
adil
dan
persamaan
dalam
memperlakukan korban. Selain itu, ketentuan Pasal 43L ayat (4) a quo secara
substansial mengandung muatan materi yang bersifat diskriminatif yang
membeda-bedakan dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi setiap
korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis;
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018
menentukan adanya batasan waktu 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya
Undang-Undang a quo, untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, yaitu terakhir tanggal 22 Juni
2021. Hal inilah yang menyebabkan para Pemohon sebagai korban tidak dapat
mengakses kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis sebagaimana diatur di dalam Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 5/2018. Sehingga, mengakibatkan hak-hak korban tindak pidana
terorisme secara otomatis menjadi terhalang dan tidak dapat dinikmati.
Pemberian batas waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang a quo
tersebut, menurut para Pemohon, tidak memiliki argumentasi yang substantif
dari pembentuk undang-undang;
3. Bahwa menurut para Pemohon, UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh karenanya, segala
ketentuan yang membatasi hak korban tidak pidana terorisme atas pemulihan
dan ketentuan yang menegasikan kewajiban negara dalam memberikan
pemulihan tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, diskriminasi terlihat dengan adanya sebagian
korban-korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan kompensasi yakni
sebanyak 215 orang pada Tahun 2020 [vide Bukti P-8] dan 357 orang korban
pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 [vide Bukti P-9]. Padahal, pentingnya
pemberian perlindungan hukum kepada korban tindak pidana terorisme telah
mendapatkan perhatian serius dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan
demikian, apabila Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 tetap dipertahankan dan
dijalankan, maka negara telah bertindak diskriminatif terhadap para Pemohon.
215
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam Petitumnya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-10, 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. dan
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., yang didengar keterangannya di bawah
sumpah dalam persidangan Mahkamah, 3 (tiga) orang saksi, yaitu Thiolina F.
Marpaung, Jufri Yusuf, dan Daniel Eduard Doeka yang didengar keterangannya di
bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah, serta keterangan tertulis 2 (dua)
orang ahli, yaitu Dr. Andrey Sujatmoko, S.H., M.H. dan Heru Susetyo, S.H., LL.M.,
M.Si., M.Ag., Ph.D. (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu,
para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 15 Maret 2024;
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyampaikan keterangan dalam persidangan
melainkan hanya menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 5 Maret 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024, yaitu setelah berakhirnya
sidang pleno terakhir perkara a quo pada tanggal 5 Maret 2024 dan batas akhir
pengajuan kesimpulan para pihak yaitu tanggal 15 Maret 2024. Oleh karena
keterangan DPR tersebut diajukan melewati batas waktu pengajuan maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan keterangan DPR dalam perkara a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 16 Januari 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Februari 2024 dan disampaikan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara). Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 15 Maret 2024;
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
216
tanggal 4 Maret 2024 dan menyampaikan keterangan secara lisan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2024, serta menyampaikan
keterangan tertulis tambahan yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 15
Maret 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 5 Maret 2024 yang keterangan tertulis bertanggal 5 Maret 2024
diterima Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2024, serta menyampaikan keterangan
tertulis tambahan bertanggal 15 Maret 2024 yang diserahkan kepada Mahkamah
pada tanggal 15 Maret 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan Pihak
Terkait BNPT dan keterangan Pihak Terkait LPSK, keterangan ahli para Pemohon,
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para
Pemohon, dan kesimpulan tertulis Presiden (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara), isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 yang menentukan adanya batasan waktu 3
(tiga) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang a quo, untuk mengajukan
permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta diskriminatif
sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum menjawab isu konstitusional yang didalilkan
para Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa
terorisme
merupakan
istilah
yang
digunakan
untuk
menggambarkan penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/nonkombatan
dalam rangka mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang. Kata
terorisme yang artinya dalam keadaan teror (under the terror), berasal dari bahasa
latin ”terrere” yang berarti “gemetaran” dan ”detererre” yang berarti “takut”. Dalam
kaitan ini, UU 5/2018 merumuskan pengertian terorisme adalah perbuatan yang
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana
teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat
217
massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital
yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan
motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan [vide Pasal 1 angka 2 UU 5/2018].
Oleh karena sifat dari tindak pidana terorisme dan dampak yang ditimbulkannya
maka tindak pidana ini merupakan kejahatan serius yang membahayakan
keamanan dan kedaulatan negara, integritas teritorial, perdamaian, kesejahteraan
dan keamanan manusia, baik nasional, regional, maupun internasional [vide
Penjelasan Umum UU 5/2018]. Dimasukkannya tindak pidana terorisme dalam
kategori serious crime karena alasan sulitnya pengungkapan tindak pidana tersebut
sebagai
kejahatan
transboundary
dan
melibatkan
jaringan
internasional
sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UU 5/2018 bahwa tindak pidana
terorisme pada dasarnya bersifat transnasional dan terorganisasi karena memiliki
kekhasan yang bersifat klandestin yaitu rahasia, diam-diam, atau gerakan bawah
tanah, lintas negara yang didukung oleh pendayagunaan teknologi modern di bidang
komunikasi, informatika, transportasi, dan persenjataan modern sehingga
memerlukan kerja sama di tingkat internasional untuk menanggulanginya [vide
Penjelasan Umum UU 5/2018]. Untuk memperkuat upaya penanggulangan tindak
pidana terorisme dimaksud, UU 5/2018 tidak hanya memperkuat aspek
pemberantasan namun sekaligus mengoptimalkan upaya negara melakukan
pencegahannya, termasuk memperkuat perlindungan terhadap korban. Adapun
korban tindak pidana terorisme merupakan seseorang yang mengalami penderitaan
fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana
terorisme [vide Pasal 1 angka 11 UU 5/2018].
Dalam konteks ini, secara internasional, pengertian korban dalam UU
5/2018 selaras dengan operative paragraph 8 of the Basic Principles and Guidelines
on the Right to a Remedy and Reparation of Victims of Gross Violations of
International Human Rights Law and Serious Violations of International
Humanitarian Law, annexed to Commission on Human Rights Resolution 2005/35
sebagai berikut:
For purposes of this document, victims are persons who individually or
collectively suffered harm, including physical or mental injury, emotional
suffering, economic loss or substantial impairment of their fundamental
rights, through acts or omissions that constitute gross violations of
international human rights law, or serious violations of international
humanitarian law.
218
Pengertian atas korban tersebut selaras juga dengan pengertian dalam
Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power
yang diadopsi General Assembly resolution 40/34 of 29 November 1985 yang pada
pokoknya mendefinisikan victims of crime, sebagai berikut:
1. "Victims" means persons who, individually or collectively, have
suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering,
economic loss or substantial impairment of their fundamental rights,
through acts or omissions that are in violation of criminal laws operative
within Member States, including those laws proscribing criminal abuse
of power.
2. A person may be considered a victim, under this Declaration,
regardless of whether the perpetrator is identified, apprehended,
prosecuted or convicted and regardless of the familial relationship
between the perpetrator and the victim. The term "victim" also includes,
where appropriate, the immediate family or dependants of the direct
victim and persons who have suffered harm in intervening to assist
victims in distress or to prevent victimization.
Sementara itu, jika merujuk pada laporan special rapporteur on the promotion and
protection of human rights and fundamental freedoms while countering terrorism:
framework principles for securing the human rights of victims of terrorism, paragraph
16 (A/HRC/20/14), setidaknya terdapat 4 (empat) kategori korban terorisme.
Pertama, direct victims of terrorism yaitu orang perseorangan yang terbunuh atau
menderita cedera fisik atau psikologis yang serius sebagai akibat dari tindakan
terorisme. Kedua, secondary victims of terrorism yaitu orang perseorangan yang
merupakan keluarga terdekat atau tanggungan dari korban langsung atas tindakan
terorisme. Ketiga, indirect victims of terrorism yang mana special rapporteur
mencatat bahwa individu yang telah menderita cedera fisik atau psikologis serius
sebagai akibat tidak langsung dari suatu tindakan terorisme. Kategori ini mencakup
(a) anggota masyarakat (seperti sandera atau pemantau) yang telah terbunuh atau
terluka melalui penggunaan kekuatan yang berpotensi mematikan terhadap
tersangka teroris; (b) saksi mata yang telah mengalami cedera psikologis serius
sebagai akibat dari menyaksikan insiden teroris yang disertai kekerasan atau akibat
langsungnya; (c) individu yang telah menjadi sasaran kekerasan yang berpotensi
mematikan oleh otoritas publik setelah secara keliru diidentifikasi sebagai tersangka
teroris; (d) petugas penyelamat yang menderita cedera fisik atau psikologis serius
akibat dari keikutsertaan dalam bantuan darurat. Keempat, potential victims of
terrorism, yang mana special rapporteur sengaja memberikan ruang terhadap
219
kategori ini guna mempromosikan pernyataan hak-hak dasar dan kewajiban yang
komprehensif di bidang ini sehingga kategori ini merupakan tambahan yang penting.
Bahwa dengan adanya kategorisasi korban terorisme tersebut, memberikan
kerangka yang komprehensif dalam memahami berbagai bentuk dampak yang
ditimbulkan oleh tindak pidana terorisme terhadap korban. Selain itu, kerangka ini
juga memastikan bahwa hak asasi manusia bagi semua korban terorisme diakui dan
dijamin, tanpa terkecuali, sehingga tidak ada yang terabaikan dalam rangka
perlindungan terhadap korban terorisme.
[3.14.2] Bahwa pengaturan mengenai korban dalam UU 5/2018 yang
menekankan pada tanggung jawab negara merupakan salah satu perubahan
penting atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2002
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU 15/2003)
yang dianggap belum mampu menjangkau perlindungan terhadap korban tindak
pidana terorisme. Sebab, pengaturan dalam UU 15/2003 lebih berorientasi pada
pelaku tindak pidana terorisme. Terlebih, belum terdapat kejelasan lembaga yang
diberi kewenangan menentukan siapa korban yang berhak mendapatkan bantuan
ataupun kompensasi dan siapa atau lembaga yang berwenang untuk menetapkan
seseorang sebagai korban tindak pidana terorisme masa lalu yang berhak
mendapatkan bantuan ataupun kompensasi. Dalam hal ini, UU 5/2018 telah
menegaskan bahwa kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap korban tindak
pidana terorisme adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
pelindungan saksi dan korban, in casu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (UU 31/2014), yang menentukan bahwa korban pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana
perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana
kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat, selain memperoleh hak
sebagaimana korban tindak pidana pada umumnya, juga berhak mendapatkan: a.
bantuan medis; dan b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Adapun
bantuan tersebut diberikan dengan berdasarkan Keputusan LPSK [vide Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2) UU 31/2014].
220
Pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme
dimaksud sesuai pula dengan salah satu tujuan negara sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Artinya, Undang-Undang a quo
memberikan landasan normatif bahwa negara bertanggung jawab dalam melindungi
korban dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, dan
santunan bagi yang meninggal dunia serta kompensasi. Namun, bentuk tanggung
jawab negara dalam melindungi korban tidak menghilangkan hak korban untuk
mendapatkan restitusi sebagai ganti kerugian oleh pelaku kepada korban [vide
Penjelasan Umum UU 5/2018]. Berkenaan dengan uraian di atas, persoalan dalam
pemberantasan tindak pidana terorisme tidak cukup hanya dengan mencegah dan
memerangi aksi terorismenya saja tanpa memberikan perlindungan terhadap
korban tindak pidana tersebut. Perlindungan dimaksud salah satunya dengan
memberikan bantuan ataupun kompensasi terhadap korban yang terkait dengan
konsep pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme. Hal tersebut
sebagaimana sejalan dengan rekomendasi dalam the United Nations General
Assembly in 1985 of the Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of
Crime and Abuse of Power yang bertujuan untuk memberikan akses terhadap
keadilan dan perlakuan yang adil terhadap korban dan juga memastikan adanya
restitusi, kompensasi, dan bantuan sosial.
Perlindungan melalui pemberian hak kompensasi bagi korban tindak pidana
terorisme dapat dikaji pula dari viktimologi, di mana korban seharusnya tidak boleh
menjadi korban sekunder (secondary victimization). Viktimisasi sekunder
didefinisikan sebagai viktimisasi yang terjadi bukan sebagai akibat langsung dari
tindakan kriminal yang menyebabkan kerugian pada korban, melainkan berkaitan
dengan bagaimana tanggapan dari lembaga dan individu terhadap korban. Dalam
kaitan ini, viktimisasi sekunder terjadi ketika korban tindak pidana merasa telah
mengalami perlakuan, sikap, perilaku, tanggapan, dan/atau praktik yang tidak
memadai, tidak peka, atau tidak pantas yang dilakukan oleh suatu institusi yang
mengakibatkan semakin parahnya trauma awal yang dialami korban. Dengan
demikian, secara doktriner, viktimisasi sekunder tidak hanya akan merugikan korban
atas tindak pidana terorisme melainkan juga menghambat fungsi epistemik dari
sistem peradilan (Antony Pemberton and Eva Mulder. Bringing injustice back in:
221
Secondary victimization as epistemic injustice. Criminology & Criminal Justice 1-20.
2023).
[3.15]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018, yang
menurut para Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta
perlakuan diskriminatif terhadap korban tindak pidana terorisme di Indonesia.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.15.1] Bahwa isu konstitusional yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah
berkenaan dengan Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 yang merupakan bagian dari
“Ketentuan Peralihan” dalam UU 5/2018. Untuk memahami secara komprehensif
norma Pasal 43L a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mengutip
secara utuh norma Pasal 43L UU 5/2018 yang menyatakan:
“(1) Korban langsung yang diakibatkan dari Tindak Pidana Terorisme sebelum
Undang-Undang ini mulai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak
mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial
dan psikologis.
(2)
Korban langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
psikososial dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan
urusan di bidang pelindungan saksi dan korban.
(3)
Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
psikososial dan psikologis harus memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi
dengan surat penetapan Korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai
berlaku.
(5)
Pemberian kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi
dan korban.
(6)
Besaran kompensasi kepada Korban dihitung dan ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi
dan
korban
setelah
mendapatkan
persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan
permohonan serta pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
222
diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Bahwa berkenaan dengan korban langsung dimaksud, telah dijelaskan dalam
Penjelasan Pasal 43L ayat (1) UU 5/2018, bahwa korban langsung yang diakibatkan
dari tindak pidana terorisme sebelum undang-undang ini mulai berlaku adalah korban
yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Perppu 1/2002) [vide Penjelasan Pasal
43L ayat (1) UU 5/2018]. Ketentuan Perppu 1/2002 tersebut dinyatakan berlaku
terhadap peristiwa peledakan bom yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober
2002 [vide Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 (Perppu 2/2002)].
Dalam kaitan ini, Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 telah membatasi korban
langsung tindak pidana terorisme masa lalu yang dapat diberikan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebelum berlaku UU
5/2018 adalah korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali, di mana
sebagian besar korban telah teridentifikasi.
Korban langsung tersebut dapat mengajukan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkannya UU 5/2018. Dalam kaitan ini, oleh karena
UU 5/2018 diundangkan dan berlaku mengikat pada tanggal 22 Juni 2018, sehingga
batas waktu paling lama 3 (tiga) tahun tersebut jatuh temponya adalah pada tanggal
22 Juni 2021. Dengan demikian, sebelum batas waktu tersebut berakhir korban
tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum berlakunya UU 5/2018 masih dapat
mengajukan permohonan untuk mendapatkan pemberian kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Meskipun demikian, ketentuan
norma Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 belum dapat secara langsung dilaksanakan
karena masih digantungkan pada ketentuan norma Pasal 43L ayat (7) Undang-
Undang a quo yang menghendaki adanya peraturan pemerintah terlebih dahulu yang
akan mengatur mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan kompensasi,
bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Persoalannya adalah
peraturan pemerintah yang dimaksud tidak langsung diterbitkan sebelum batas
waktu atau jatuh tempo pelaksanaan ketentuan norma Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018
223
berakhir sebagaimana amanat dalam Pasal 46B UU 5/2018 yang menyatakan,
“Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU 5/2018, yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan Kepada Saksi dan Korban (PP 35/2020), diberlakukan pada tanggal 8 Juli
2020 atau 2 (dua) tahun sejak UU 5/2018 diundangkan. Dengan demikian, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 35/2020, telah ternyata peraturan
pemerintah dimaksud diterbitkan tidak sesuai dengan amanat Pasal 46B UU 5/2018.
Hal ini yang kemudian menyebabkan para Pemohon sebagai korban tindak pidana
terorisme yang telah ditetapkan oleh BNPT menjadi tidak segera terpenuhi hak
konstitusionalnya dalam bentuk kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
psikososial dan psikologis yang seharusnya merupakan tanggung jawab negara.
[3.15.2]
Bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai korban tindak pidana terorisme
masa lalu yang terjadi sejak tahun 2002 agar dapat diberikan kompensasi, bantuan
medis, dan rehabilitasi psikososial dan psikologis tentunya memerlukan proses, di
mana dalam fakta persidangan terungkap bahwa selain soal pembatasan waktu
pengajuan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan psikologis bagi
korban tindak pidana terorisme masa lalu yang diajukan paling lambat tanggal 22
Juni 2021 atau 3 (tiga) tahun setelah berlakunya UU 5/2018, terdapat pula berbagai
kesulitan lain di antaranya: (1) kesulitan dalam mencari data pasien atau rekam
medis (medical record) lama dikarenakan adanya masa pemusnahan rekam medis
yang menjadi kebijakan masing-masing rumah sakit; (2) data korban dan data
Densus 88 Antiteror tidak lengkap untuk pelaksanaan identifikasi korban dan
keterangan demografi yang terbatas; (3) sumber daya manusia yang terbatas di
Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme; (4) terbatasnya waktu negara
yakni kurang dari 1 (satu) tahun berdasarkan peraturan pemerintah untuk
melaksanakan identifikasi, verifikasi, dan penilaian terhadap korban tindak pidana
terorisme masa lalu sebagai dasar penerbitan penetapan korban oleh BNPT; (5)
domisili korban tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan perubahan domisili
korban, status korban meninggal dunia, dan sarana komunikasi di sejumlah wilayah
yang minim; dan (6) masih adanya korban yang tidak percaya dengan keberadaan
negara untuk menangani korban [vide Risalah Sidang tanggal 5 Maret 2024, hlm. 9
224
s.d. 12]. Sedangkan, berdasarkan keterangan LPSK setiap permohonan pemberian
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis tidak dapat
serta-merta diberikan hak tersebut karena terdapat beberapa tahapan yang harus
dilalui oleh korban, yaitu: 1. Pengajuan permohonan kepada LPSK [Pasal 43L ayat
(2)]; 2. Mendapatkan surat penetapan korban dari BNPT [Pasal 43L ayat (3)]; 3.
Penghitungan besaran kompensasi oleh LPSK yang harus mendapatkan
persetujuan Kementerian Keuangan [Pasal 43L ayat (6)]; 4. Ketentuan teknis
permohonan dan pemenuhan hak korban lebih lanjut harus menunggu penetapan
Peraturan Pemerintah [Pasal 43L ayat (7)]; dan 5. Korban harus menunggu
ditetapkannya beberapa ketentuan teknis dari Peraturan Pemerintah yang diatur
dengan peraturan LPSK. Selain itu, menurut LPSK terdapat sejumlah tantangan
bagi para korban untuk memperoleh kompensasi, antara lain: (1) Kondisi geografis
yang sulit; (2) Sinkronisasi data LPSK dengan BNPT; (3) Tidak semua daerah di
Indonesia memiliki dokter forensik dengan jumlah yang memadai untuk memberikan
penelaahan substantif; (4) Dokumentasi perawatan medis para korban yang kurang
lengkap; (5) Terdapat batas waktu terakhir bagi para korban tindak pidana terorisme
masa lalu untuk mengajukan permohonan kepada LPSK pada bulan Juni 2021; (6)
Tim LPSK dan dokter forensik menemukan beberapa orang korban yang tidak
mengalami luka akibat peristiwa tindak pidana terorisme; (7) Kesulitan dalam
penelaahan substantif dan penilaian kompensasi untuk korban WNI dan WNA yang
sudah berdomisili di luar negeri [vide Keterangan Tertulis LPSK, hlm. 9 s.d. 10].
Berdasarkan keterangan dari BNPT dan LPSK tersebut, ditemukan fakta bahwa
lembaga yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Undang-Undang a quo
juga mengakui bahwa jangka waktu 3 (tiga) tahun adalah waktu yang singkat
sehingga membuat LPSK dan BNPT tidak memiliki waktu yang cukup untuk
memenuhi tugas dan kewenangannya dengan maksimal. Oleh karena itu, untuk
mengatasi berbagai tantangan tersebut, penting bagi BNPT untuk membuat
Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dan mencakup langkah-langkah
spesifik dalam mempercepat proses penetapan korban tindak pidana terorisme.
Selain kendala di atas, dalam rentang waktu antara tanggal 22 Juni 2018
sampai dengan tanggal 22 Juni 2021, World Health Organization (WHO) pada
tanggal 11 Maret 2020 menyatakan dunia sedang menghadapi pandemi COVID-19
yang mengharuskan adanya pembatasan mobilisasi dan aktifitas manusia. Di
Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
225
2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), dan terkait dengan pembatasan tersebut diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pentingnya dilakukan pembatasan gerak tersebut untuk memitigasi meluasnya
sebaran virus. Terlebih, sebagaimana terungkap fakta dalam persidangan terdapat
kondisi petugas BNPT dan LPSK yang sedang bertugas di lapangan terpapar virus
COVID-19. Kondisi atau fakta tersebut pada akhirnya berpengaruh pada proses
pengajuan permohonan oleh korban tindak pidana terorisme masa lalu serta
penanganannya oleh BNPT dan LPSK. Dengan mengingat dampak pandemi
COVID-19 yang tidak hanya berpengaruh pada kesehatan, tetapi juga berdampak
pada aspek kehidupan lainnya, termasuk ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan sehingga ditentukan kebijakan prioritas penanganannya [vide Penjelasan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan], sebagaimana hal tersebut telah dipertimbangkan
Mahkamah dalam Sub-Paragraf [3.16.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
tanggal 28 Oktober 2021.
Oleh karena adanya kondisi pandemi COVID-19 merupakan keadaan force
majeure, maka penanganan korban tindak pidana terorisme masa lalu pun tidak
dapat dilakukan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU 5/2018 dan
peraturan pelaksanaannya. Kondisi force majeure ini yang menjadi salah satu
penyebab terjadinya viktimisasi sekunder bagi korban tindak pidana terorisme masa
lalu.
[3.15.3] Bahwa jika dikaitkan dengan keberadaan norma Pasal 43L ayat (4) UU
5/2018 yang merupakan bagian dari “Ketentuan Peralihan“, maka terhadap norma
a quo tidak dapat dilepaskan dari fungsinya sebagai ketentuan peralihan yang
memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap
peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk: a. menghindari
terjadinya kekosongan hukum; b. menjamin kepastian hukum; c. memberikan
226
perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional
atau bersifat sementara [vide huruf C.4. angka 127 Lampiran II Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Dengan demikian, perlindungan
terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu atau sebelum berlakunya UU
5/2018 harus pula sejalan dengan fungsi dan tujuan dari adanya ketentuan peralihan
yang merupakan norma yang menjembatani (bridging norm) perlindungan terhadap
korban tindak pidana terorisme yang ditentukan dalam norma pokoknya yang
mengatur mengenai “perlindungan terhadap korban”. Pada prinsipnya, korban
tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara dan bentuk tanggung
jawab negara tersebut adalah berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan
psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia, dan
kompensasi.
Bahwa adapun berkenaan dengan korban adalah meliputi korban
langsung atau korban tidak langsung. Dalam hal ini, "korban langsung" yang
dimaksud adalah korban yang langsung mengalami dan merasakan akibat tindak
pidana terorisme, misalnya meninggal atau luka berat karena ledakan bom.
Sedangkan, "korban tidak langsung" adalah mereka yang menggantungkan
hidupnya kepada korban langsung, misalnya istri yang kehilangan suami yang
merupakan korban langsung atau sebaliknya [vide Penjelasan Pasal 35A ayat (2)
UU 5/2018]. Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
penentuan jumlah kerugian, pembayaran kompensasi dan restitusi, hal tersebut
masih digantungkan pada ketentuan dalam peraturan pelaksana, in casu peraturan
pemerintah [vide Pasal 36B UU 5/2018].
[3.15.4] Bahwa berkenaan dengan petitum para Pemohon yang memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, penting bagi
Mahkamah untuk menjelaskan bahwa substansi dari Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018
adalah mengatur mengenai ketentuan peralihan untuk memberikan batasan jangka
waktu bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu sejak peristiwa bom Bali tahun
2002 yang belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
227
psikososial dan psikologis, yaitu sebelum berlakunya UU 5/2018. Sekalipun
batasan korban langsung tindak pidana terorisme masa lalu telah dijelaskan
dalam Penjelasan Pasal 43L ayat (1) UU 5/2018, namun demikian menyatakan
inkonstitusional seluruh norma Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 sebagaimana
petitum para Pemohon, hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum. Sekalipun batasan korban langsung tindak pidana terorisme masa lalu
adalah sejak peristiwa bom Bali tahun 2002, di mana sebagian besar korban telah
terindentifikasi, namun jika tidak ditegaskan batasan waktu pengajuan permohonan
untuk mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis, dalam ketentuan peralihan maka akan menyulitkan bagi penyidik dan
lembaga terkait untuk dapat membuktikan bahwa seseorang tersebut adalah korban
tindak pidana terorisme sejak tahun 2002. Dalam hal ini, meskipun negara
bertanggung jawab terhadap perlindungan korban terorisme, namun tanggung
jawab tersebut harus pula dikaitkan dengan batasan waktu yang jelas dan cukup
untuk menentukan seseorang adalah korban. Mengingat adanya persoalan belum
dapat dipenuhinya pemberian kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
psikososial dan psikologis bukanlah disebabkan oleh faktor dari pihak korban
melainkan disebabkan oleh keterlambatan terbitnya pengaturan teknis serta adanya
kondisi force majeure sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka terhadap
korban tindak pidana terorisme sebelum berlakunya UU 5/2018 yang telah
ditetapkan sebagai korban oleh BNPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
menurut Mahkamah, tetap harus mendapatkan hak konstitusionalnya yang berupa
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
[3.15.5] Bahwa dengan demikian, demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah
menyatakan bahwa frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 adalah inkonstitusional secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
Undang-Undang ini mulai berlaku” sebagaimana selengkapnya dimuat dalam
bagian amar putusan ini. Pilihan 10 (sepuluh) tahun sejak undang-undang a quo
mulai berlaku dinilai sebagai waktu yang adil oleh Mahkamah karena didasarkan
pada fakta bahwa UU 5/2018 diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018,
keterlambatan
dalam
menerbitkan
peraturan
pemerintah
dan
peraturan
pelaksanaan lainnya, serta pandemi COVID-19 dan dampak yang ditimbulkan. Oleh
karena itu, tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak UU 5/2018 mulai
228
berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2028 harus dimanfaatkan secara optimal
oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk memulihkan hak konstitusional
korban antara lain dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi korban.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 telah ternyata tidak cukup
memberikan jaminan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Namun demikian, oleh
karena amar putusan Mahkamah tidak sebagaimana petitum para Pemohon, maka
permohonan a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
229
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal
43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang
semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang
ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai
berlaku”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal
dua puluh dua, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
230
tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 10.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden
atau yang mewakili, Pihak Terkait BNPT, dan Pihak Terkait LPSK.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
210
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 43L ayat (4) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216, selanjutnya disebut
UU 5/2018) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
211
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon. Adapun
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini) yang apabila
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
212
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 43L ayat (4) UU
5/2018 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
“(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku.”
2.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 a quo melanggar
hak konstitusionalnya mengenai persamaan di dalam hukum, kepastian
hukum, dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia,
korban peristiwa tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan dalam surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme oleh Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam kaitan ini, Pemohon I adalah
korban peristiwa tindak pidana terorisme bom di Pasar Tentena, Kabupaten
Poso, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada 28 Mei 2005 berdasarkan Surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/272/2021,
tanggal 19 Juli 2021, yang dikeluarkan oleh BNPT [vide Bukti P-2]. Sedangkan,
Pemohon II adalah korban peristiwa tindak pidana terorisme bom di Beji Depok
Tahun 2012 berdasarkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Nomor B-PA.03.02/252/2021, tanggal 22 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh
BNPT [vide Bukti P-3]. Demikian pula Pemohon III adalah korban peristiwa
tindak pidana terorisme bom di Beji Depok Tahun 2012 berdasarkan Surat
Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Nomor B-PA.03.02/245/2021,
tanggal 22 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh BNPT [vide Bukti P-4].
4.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) menyatakan ketentuan batasan waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana
diatur dalam Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 untuk mengajukan permohonan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak
diberlakukannya undang-undang a quo, yaitu terakhir 22 Juni 2021,
menyebabkan para Pemohon tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana diatur di dalam
213
Pasal 43L ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 5/2018. Oleh karena itu, apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka terbuka kesempatan bagi
mereka sebagai korban untuk mendapatkan pemberian kompensasi, bantuan
medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis yang telah diajukan,
sehingga kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak lagi terjadii.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya
dan juga anggapan kerugian akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual yang menurut para Pemohon disebabkan karena berlakunya
Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 yang mengatur batas waktu 3 (tiga) tahun untuk
mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial
dan psikologis sejak diberlakukannya UU 5/2018 yaitu terakhir 22 Juni 2021, yang
menurut para Pemohon batasan waktu tersebut menyebabkan para Pemohon tidak
mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan
psikologis, karena para Pemohon baru mendapatkan surat penetapan sebagai
korban
