PUU
Tahun 2022
103/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2022-11-17
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 28/2007, UU 6/1983, UU 16/2009, UU 5/2008, UU 24/2000, UU 7/2017
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 103/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Aries Asri VIE 16/3, Kembangan, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Oktober 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10
Oktober 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
98/PUU/PAN.MK/AP3/10/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 17 Oktober 2022 dengan Nomor 103/PUU-
XX/2022, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 8 November 2022
dan diterima Mahkamah pada 9 November 2022, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
5. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
3
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang
kapasitas Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap undang-undang dasar, yaitu :
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P-4) yang berprofesi
sebagai Advokat (Bukti P-5) dengan spesialisasi memegang perkara di
bidang tata negara, yang telah, sedang dan berencana akan tetap memegang
berbagai perkara uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,
baik sebagai Pemohon maupun kuasanya, di mana perkara di Mahkamah
Konstitusi diantaranya adalah perkara pengujian Undang-Undang Jaminan
Fidusia, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Undang-Undang Advokat;
4. Dalam kedudukan tersebut, sudah pasti adalah suatu keniscayaan bagi
Pemohon akan kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka (in
casu Mahkamah Konstitusi) sebab hakikat perkara uji materiil adalah
memperkarakan produk hukum ciptaan penguasa, sehingga apabila
kekuasaan kehakiman tidaklah independen dari penguasa maka akan
percuma saja mengajukan uji materiil;
5. Sangat kaget dan khawatir Pemohon ketika mendengar kabar bahwa DPR
mencopot Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekjen MK
Guntur Hamzah. Sebab, secara frontal Ketua Komisi III DPR Bambang
Wuryanto menyampaikan alasan penggantian Aswanto adalah murni politik
karena tidak memiliki komitmen dengan DPR dan menganulir produk DPR,
padahal Aswanto adalah hakim konstitusi perwakilan dari DPR. Peristiwa ini
tentu secara langsung memiliki dampak terhadap Pemohon;
6. Terlepas dari siapapun hakim yang diganti, Pemohon sebagai pihak yang
akan terus berperkara di Mahkamah Konstitusi, sangat membutuhkan
4
independensi hakim (in casu hakim konstitusi) dalam memutus. Oleh
karenanya, ketika penguasa (in casu DPR) secara frontal terang benderang
menyampaikan mereka mengintervensi Mahkamah Konstitusi dengan
mengganti hakim yang menjadi “wakil” mereka, ini tentu sudah melanggar
hak-hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan keadilan melalui
kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sebab, untuk apa mengajukan perkara
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi jika nanti hasilnya pasti
ditolak oleh karena hakim adalah “wakil” pembentuk undang-undang?;
7. Oleh karenanya, independensi Mahkamah Konstitusi yang sedang digerus
oleh DPR melalui upaya mengganti hakim konstitusi agar sejalan dengan
mereka, adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara, yakni salah
satunya melalui Mahkamah Konstitusi yang independen dan merdeka. Ini
akan menimbulkan preseden buruk karena di kemudian hari, lembaga yang
mengajukan hakim konstitusi (MA, Presiden, dan DPR) akan bisa mengganti
siapapun hakim konstitusi kapan saja dengan mengganggap hakim konstitusi
adalah “wakil” mereka;
8. Juga, tindakan DPR tersebut yang tidak didasarkan kepada dasar hukum
apapun, adalah suatu perbuatan inkonstitusional. Padahal sesuai ketentuan
konstitusi, DPR hanya berhak mengajukan hakim konstitusi, bukan
menjadikan mereka “wakil”nya dan mengontrol mereka dengan cara
mengganti ketika tidak sejalan. Hal ini menunjukkan DPR tidak tunduk pada
ketentuan konstitusi maupun ketentuan prosedural yang terdapat dalam Pasal
23 dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Padahal,
siapapun, termasuk DPR, harus tunduk kepada pembatasan yang ditentukan
oleh Undang-Undang sebagaimana amanat Konstitusi.
9. Maka dari itu, Pemohon memiliki legal standing untuk menguji Pasal 87 huruf
b Undang-Undang a quo oleh karena adanya kerugian konstitusional yang
timbul akibat tafsir sesuka hati DPR terhadap surat konfirmasi dari Mahkamah
Konstitusi yang didasarkan kepada Pertimbangan Hukum terkait penafsiran
Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo, sebab hak-hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang
merdeka menjadi terlanggar;
5
10. Selanjutnya, Pemohon adalah stakeholder akan Mahkamah Konstitusi yang
merdeka dan independen. Bagi Pemohon, tindakan DPR tersebut sejatinya
sangat inkonstitusional dan karenanya harus diperkarakan untuk dinyatakan
secara terang benderang inkonstitusional. Sayangnya, legal remedy untuk
memperkarakan hal tersebut tidak ada saat ini, sebab upaya hukum yang
harusnya ditempuh tersebut adalah melalui Constitutional Complaint agar
tindakan DPR diputus dan dinyatakan sebagai tindakan inkonstitusional;
11. Dengan tiadanya perlindungan hukum yang adil dari tiadanya Constitutional
Complaint, Pemohon sangat mengalami kerugian konstitusional, sebab dalam
sebuah negara hukum, ada sebuah lembaga tinggi negara yang secara terang
benderang melakukan tindakan inkonstitusional namun tidak dapat diadili.
Namun, apabila ada mekanisme Constitutional Complaint, Pemohon dapat
memperkarakan tindakan DPR tersebut agar diputus dan dinyatakan sebagai
tindakan inkonstitusional. Karenanya, Pemohon memiliki legal standing untuk
menguji Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang a quo demi tercapainya
perlindungan Hukum yang adil bagi Pemohon dengan adanya upaya hukum
Constitutional Complaint sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi;
12. Selain itu juga, Pemohon sebagai partner pada kantor hukum Leo & Partners,
adalah advokat yang memberikan jasa hukum dan konsultasi hukum,
terutama pada bidang spesialisasi Pemohon, yakni di lingkup Hukum Tata
Negara dan Peraturan Perundang-undangan;
13. Seringkali Pemohon mendapatkan klien yang berkonsultasi, “seberapa
powerful secara hukum Putusan Mahkamah Konstitusi?” sebab banyak orang
awam masih belum mengetahui apa itu Mahkamah Konstitusi maupun Uji
Materiil dan Pengujian Undang-Undang;
14. Pemohon menjabarkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final
dan mengikat, bahkan termasuk pula pertimbangan hukumnya, sebab
Mahkamah Konstitusi adalah final interpreter of the constitution dan oleh
karenanya pertimbangannya pun adalah tafsir terhadap konstitusi sehingga
mengikat. Sebagaimana pernah dikatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra,
membaca Putusan MK bukan hanya amar putusannya saja tapi juga
pertimbangannya;
15. Namun, opini hukum Pemohon tersebut sering sekali mendapat bantahan dari
berbagai pihak, termasuk klien Pemohon yang berkonsultasi. Setelah mereka
6
searching berita di google sejenak, mereka menunjukkan berita “Istana Sebut
Putusan MK Wamen Rangkap Jabatan tidak mengikat” di mana Staf Khusus
Presiden menegaskan bahwa ketentuan wakil menteri dilarang rangkap
jabatan tidak mengikat sebab hal tersebut hanya ada di bagian pertimbangan
saja, dan bukan amar putusan, sehingga istana tidak perlu patuh terhadap
pertimbangan tersebut. Akibatnya, klien tersebut kehilangan kepercayaan
terhadap opini hukum Pemohon yang menyatakan bahwa Pertimbangan
dalam Putusan MK mengikat;
16. Dalam kesempatan lain, Pemohon pernah diundang sebagai pembicara
dalam webinar bersama direktur perusahaan finance membahas Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Undang-
Undang Fidusia. Dalam webinar yang diikuti lebih dari 500 orang tersebut,
Pemohon menyampaikan bahwa sekalipun amar putusannya ditolak, namun
pertimbangan MK yang menyatakan eksekusi fidusia melalui pengadilan
negeri hanya sebagai sebuah alternatif adalah mengikat, langsung mendapat
“serangan” dari para peserta yang tidak terima dengan pendapat tersebut.
Bahkan di kolom chat zoom, ada peserta yang selalu meminta panitia agar
meng-unmute micnya agar bisa membantah pendapat Pemohon tersebut
secara langsung. Lebih parahnya, ada kurator ternama yang membuat
postingan di LinkedIn dan menyebarkan ke grup WA bahwa pertimbangan MK
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tidaklah
mengikat karena hanya sebatas pertimbangan;
17. Bahwa selama ini, benar secara teori Tata Negara apabila Pertimbangan
Hukum dalam Putusan MK adalah final interpretation of the constitution
sehingga tidak mematuhi pertimbangan tersebut maka sama saja dengan
inkonstitusional. Bahkan, Mahkamah Konstitusi sendiri pun mematuhi
pertimbangan hukum dalam putusannya terkait kelembagaannya, seperti
misalnya kewenangan mengadili Perppu, tenggat waktu pengajuan pengujian
formil, dan jangka waktu persidangan hingga putusan dalam pengujian formil;
18. Sayangnya, prinsip yang sama tidak dipatuhi oleh banyak individu, maupun
lembaga negara lain, bahkan oleh lembaga tinggi negara. Kasus seperti yang
dilakukan oleh presiden yang menyatakan tidak mengikatnya pertimbangan
putusan MK sehingga wakil menteri tidak bermasalah rangkap jabatan, adalah
suatu hal yang sebenarnya sudah sering terjadi. Bahkan, tindakan DPR yang
7
sesuka hatinya mengganti hakim konstitusi dengan berlandaskan surat
konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi, adalah suatu bukti nyata bahwa DPR
tidak tunduk, atau setidak-tidaknya tidak mengindahkan, pertimbangan MK
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020. DPR justru
memberikan tafsir sendiri terhadap makna surat konfirmasi tersebut yang
nyata-nyata bertentangan sekali dengan hakikat surat konfirmasi tersebut
sebagaimana termaktub dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 96/PUU-XVIII/2020;
19. Ergo, Pemohon memiliki legal standing untuk menguji Pasal 57 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang a quo demi mendapatkan kepastian hukum yang
adil akan kekuatan mengikat daripada Pertimbangan Hukum dalam Putusan
MK. Dengan dikabulkannya perkara a quo, maka kredibilitas Pemohon yang
berpandangan teguh bahwa pertimbangan dalam putusan MK mengikat,
tidak akan diragukan lagi oleh klien-klien Pemohon, maupun juga ketika
menjadi Pembicara dalam forum-forum terkait;
20. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PERKARA TIDAK NE BIS IN IDEM
1. Bahwa berdasar pada ketentuan Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06 Tahun 2005 mengenai ne bis in idem mengatur yakni:
a. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, Undang-Undang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
b. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian Undang-
undang terhadap muatan ayat, pasal dan/atau bagian yang sama
dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi
alasan permohonan yang bersangkutan berbeda:
8
2. Bahwa berkaitan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003, pengujian terhadap pasal ini pernah dilakukan namun
semua amar putusannya tidak dapat diterima, sehingga masih dapat
diajukan kembali. Sementara, terkait Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal
ini belum pernah diujikan sebelumnya sehingga terhadap pengujian pasal
ini masih dapat diujikan ke Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa berkaitan dengan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, telah terdapat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 100/PUU-XVIII/2020;
4. Pemohon berpandangan bahwa seharusnya permohonan ini tidak dapat
diklasifikasikan ne bis in idem, karena tentunya terdapat perbedaan dalam
hal konstitusionalitas yang menjadi alasan diajukannya permohonan, yaitu
sebagai berikut:
a) Bahwa dalam Perkara 96 mengajukan pengujian terhadap Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945, sementara dalam Perkara 100 mengajukan
pengujian terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945;
b) Dalam permohonan a quo, Pemohon menambahkan batu uji Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) di mana terdapat perbedaan batu uji yakni
Pasal 24C ayat (3), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2);
5. Bahwa berdasarkan dalil yang demikian maka terkait Pasal 87 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam
permohonan a quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 PMK Nomor
06 Tahun 2005 sehingga permohonan Pemohon tidak dapat dikualifikasikan
sebagai ne bis in idem karena mengandung sejumlah perbedaan mendasar
dan terdapat kebaruan dalam pokok permohonan;
9
IV. MODEL PETITUM
Bahwa terhadap petitum yang diajukan Pemohon dalam pokok perkara,
sebenarnya bukanlah petitum yang asing digunakan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi. Akan tetapi, Pemohon merasa perlu menegaskan mengapa
menggunakan model Petitum yang demikian. Hal ini semata-mata karena
Pemohon menginginkan dalam Petitum agar diberikan penafsiran konstitusional
terhadap pasal-pasal yang diujikan dalam perkara a quo, namun tidak mengubah
substansinya secara gramatikal dalam Undang-Undang yang diujikan.
Umumnya, hal ini dilakukan Mahkamah Konstitusi dengan menambahkan tanda
“...” pada putusannya apabila hendak mengubah subtansi pasal yang diuji secara
gramatikal sehingga substansinya di dalam Undang-Undang yang diujikan ikut
berubah. Namun, apabila Mahkamah Konstitusi tidak hendak mengubah
substansinya secara gramatikal didalam Undang-Undang yang diujikan, tapi
hanya memberikan penafsiran konstitusional saja, Mahkamah Konstitusi dalam
Putusannya tidak menggunakan tanda “...”, dimana hal ini dilakukan Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa Putusannya, yakni:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 dalam Amar
Putusan angka 2:
Menyatakan frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32
ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang
bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak
dan kewajiban warga negara.
10
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 dalam Amar
Putusan angka 3:
Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan bahwa
hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana disebutkan pada
huruf a sampai dengan huruf f dalam Pasal a quo itulah yang
mempersyaratkan persetujuan DPR sehingga hanya jenis-jenis perjanjian
tersebut yang pengesahannya dilakukan dengan undang-undang;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dalam Amar
Putusan angka 2:
Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik;
Ergo, model Petitum yang digunakan Pemohon adalah model Petitum yang
sudah lazim digunakan di berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi.
V. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PROVISI
1. Terhadap perrmohonan a quo, Pemohon mengajukan permohonan provisi.
Mahkamah Konstitusi pernah menjatuhkan putusan provisi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009;
2. Mahkamah telah menyatakan bahwa “…meskipun dalam UU MK tidak
dikenal putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring
dengan perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan
rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, Mahkamah memandang perlu menjatuhkan
putusan
provisi…
dengan
mendasarkan
pada
aspek
keadilan,
keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran yang dianut
dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah dalam menetapkan
11
putusan sela” (vide. Paragraf [3.12], halaman 30 Putusan Provisi MK No.
133/PUU-VII/2009);
3. Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa “…Mahkamah dalam perkara
Nomor
133/PUU-VII/2009
mengabulkan
permohonan
provisi
para
Pemohon… karena terdapat alasan yang kuat untuk itu…” (vide. Paragraf
[3.8], halaman 100 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017);
4. Pemohon mengajukan permohonan provisi dengan alasan yang sangat kuat,
di mana permohonan a quo sangatlah urgen untuk diputus karena berkaitan
dengan independensi Hakim Konstitusi. Semakin lama perkara bergulir,
tekanan politik dari DPR sebagai sesama lembaga tinggi negara akan
mengakibatkan ketidakstabilan sistem hukum di Indonesia. Terlebih, saat ini
DPR sudah menegaskan tidak akan menganulir penggantian Hakim
Konstitusi Aswanto, sehingga menjadi penting agar tindakan DPR tersebut
segera diadili oleh kekuasaan kehakiman, in casu Mahkamah Konstitusi.
Final say terhadap konstitusionalitas sebuah tindakan hukum lembaga
negara adalah pada Mahkamah Konstitusi sebagai Final Interpreter of the
Constitution;
5. Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa untuk
menghindari dampak negatif yang lebih besar, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili untuk menangguhkan pelaksanaan suatu perbuatan
hukum sebagaimana di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, yakni:
(vide. Paragraf [3.20.5], halaman 414 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor. 91/PUU-XVIII/2020)
“... Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap
pemberlakuan
UU
11/2020...
Mahkamah
juga
menyatakan
pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat
strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu,
termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru
serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan
pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan
mendasarkan pada norma UU 11/2020..."
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam Amar
Putusan angka 7:
Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang
bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-
12
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Memperhatikan besarnya dampak negatif yang telah timbul karena tindakan
semena-mena DPR yang inkonstitusional untuk mengganti Hakim Konstitusi
Aswanto yang didasarkan pada surat konfirmasi yang ditafsirkan sesuka hati
DPR, maka sangat perlu untuk menangguhkan tindakan DPR tersebut
semata-mata untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar dan juga
untuk mencegah tindakan tersebut menjadi preseden buruk di kemudian hari,
karena lembaga yang mengajukan hakim konstitusi (MA, Presiden, dan DPR)
akan bisa mengganti siapapun hakim konstitusi kapan saja dengan
mengganggap hakim konstitusi adalah “wakil” mereka;
8. Oleh karena itu, Yang Mulia Hakim Konstitusi, Pemohon dengan sangat
memintakan permohonan provisi akan pemeriksaan sangat prioritas dan juga
supaya Mahkamah segera menyatakan untuk menangguhkan segala
tindakan yang bertujuan untuk mengganti Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat dengan cara maupun prosedur di luar dari ketentuan dalam Pasal
23 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan ketetapan yang mengesahkan tindakan tersebut sebagaimana
Pemohon mintakan dalam petitum provisi. Permohonan pemohon sangatlah
didasari pada alasan yang kuat, sifatnya non nobis solum, sed omnibus (not
for us alone, but for everyone), karena independensi Mahkamah Konstitusi
sebagai guardian of constitutional rights sedang menjadi pertaruhan.
VI. ALASAN PERMOHONAN
A. Mahkamah Konstitusi adalah final interpreter of the constitution,
di dalam negara hukum sebagai mekanisme check and balances
terhadap eksekutif dan legislatif, serta bertanggung jawab melindungi
dan menegakkan hak konstitusional warga negara, sehingga pasal 87
huruf b Undang-Undang a quo yang ditafsirkan lain telah menggerus
kemerdekaan dan independensi Mahkamah Konstitusi
It is emphatically the province and duty of the Judicial Department to say
what the law is.
— Marbury v. Madison, 5 U.S.137.177(1803).
Chief Justice John Marshall reasoned that the Constitution places limits on
the government's powers, and that those limits would be meaningless
unless they were subject to judicial review and enforcement. He reasoned
13
that the Constitution's provisions limiting Congress's power—such as the
export tax clause or the prohibitions on bills of attainder and ex post
facto laws—meant that in some cases judges would be forced to choose
between enforcing the Constitution or following Congress. Marshall held
"virtually as a matter of iron logic" that in the event of conflict between the
Constitution and statutory laws passed by Congress, the constitutional law
must be supreme.
1.
Pada hakikatnya, Mekanisme Judicial Review lahir sebagai suatu legal
remedy terhadap kekuasaan penguasa (eksekutif dan legislatif) agar
tercipta check and balances dalam berjalannya pemerintahan. Perkara
Marbury v Madison secara tegas meletakkan posisi kekuasaan
kehakiman sebagai pemilik final akan apa itu hukum. Adalah
keniscayaan bagi hakim, ketika mereka memutus, mereka harus tunduk
pada konstitusi sebagai hukum tertinggi. Hakim tidaklah tunduk kepada
entitas eksekutif sebagai eksekutor peraturan, maupun legislatif sebagai
pembentuk peraturan. Namun, tunduk kepada produk hukum yang
sudah dibuat sesuai hierarkinya dengan konstitusi sebagai hukum
tertinggi;
2.
Di Indonesia, dalam sejarahnya, independensi dan kemerdekaan
kekuasaan kehakiman baru didapatkan pada masa reformasi. Pada
zaman Soekarno, ketua Mahkamah Agung diberikan status sebagai
Menteri yang berarti Ketua Mahkamah Agung sebagai unsur kekuasaan
pemerintah yang membantu Presiden sehingga sangat bertentangan
dengan mekanisme check and balances. Intervensi kekuasaan
Eksekutif terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman tetap berlanjut
era pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Pengaturan
administrasi, organisasi dan finansial lembaga peradilan, diletakkan di
bawah Departemen kehakiman sehingga menimbulkan dualisme dalam
pelaksanaan kekuasaan kehakiman, yaitu satu sisi teknis peradilan
berada di bawah Mahkamah Agung dan sisi Administrasi, Organisasi
dan Keuangan berada di bawah kendali Departemen Kehakiman;
3.
Pada masa reformasi, keinginan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) yang
terus mendorong agar adanya Pengujian Undang-Undang di Indonesia
terwujud. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Panitia Ad Hoc I
dengan ISEI, YLBHI, PBHI dan IKADIN pada 17 Februari 2000 akhirnya
digagaslah sebuah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pengujian
14
Undang-Undang sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
independen. Setelah 56 tahun negara ini berdiri, barulah ada
kesepakatan bersama pada tahun 2001 untuk menciptakan sebuah
lembaga tersendiri dalam kekuasaan kehakiman yang berfungsi untuk
melakukan Pengujian Undang-Undang;
4.
Pemohon menjelaskan kembali fakta sejarah tersebut untuk mengingat
bahwa independensi kekuasaan kehakiman dan pengujian undang-
undang bukanlah sesuatu yang didapatkan dengan cuma-cuma (taken
for granted). Semuanya adalah produk sejarah dan memakan waktu
yang sangat lama dengan pengorbanan dan perjuangan banyak sekali
pihak. Kemajuan ini didapat bukan sebagai sesuatu yang instan, namun
perjuangan yang memiliki nilai tersendiri. Oleh karenanya, apabila
sekarang kemerdekaan dan independensi Mahkamah Konstitusi itu
hendak digerus oleh kekuasaan yang bernama DPR dengan cara
mengganti hakim konstitusi yang tidak sepaham dengan DPR dan
menganulir produk DPR, maka itu bukanlah kemajuan tapi justru suatu
kemunduran (It is evolving... just backwards -Felix Arvid Kjellberg);
5.
DPR secara tenderang benderang menyatakan mengganti Hakim
Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah oleh karena murni
pertimbangan politik, sebab Aswanto tidak memiliki komitmen dengan
DPR. Ini menunjukkan bagaimana intervensi politik ke dalam ranah
hukum kekuasaan kehakiman;
“It is called a “pure” theory of law, because it only describes the law
and attempts to eliminate from the object of this description
everything that is not strictly law: Its aim is to free the science of law
from alien elements. This is the methodological basis of the theory.”
— Hans Kelsen, book Pure Theory of Law
6.
Pada hakikatnya, kemerdekaan hakim adalah sebagai basis untuk
menjatuhkan putusan yang murni didasarkan pada pertimbangan
hukum. Apabila ada alien elements maka pertimbangan hukum tersebut
akan tergeser karena tergerus, sehingga akibatnya tidak lagi
pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan hukum, tapi didominansi
oleh pertimbangan lain seperti misalnya pertimbangan politik yang
mengutamakan kepentingan hakim itu sendiri, dan bukannya murni
pertimbangan hukum yang rasional (rasio legis). Sesungguhnya, salah
15
satu progresivitas hukum untuk menjamin kemerdekaan Mahkamah
Konstitusi adalah dengan tidak adanya lagi periodisasi sehingga Hakim
Konstitusi
tidak
lagi
bertanggung
jawab
kepada
lembaga
pengusungnya. Namun sayangnya, penafsiran pasal terhadap pasal 87
huruf b Undang-Undang a quo di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 96/PUU-XVIII/2020 terkait surat konfirmasi, telah ditafsirkan
kembali oleh DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang
sebagai surat konfirmasi mengganti Hakim Konstitusi Aswanto yang
tidak sejalan dengan DPR. Pada dasarnya, siapapun dan lembaga
negara manapun boleh saja menafsirkan konstitusi. DPR pun ketika
membentuk Undang-Undang, menafsirkan konstitusi di mana mereka
menafsirkannya pada bagian “Mengingat” dalam Undang-Undang;
7.
Tindakan DPR yang kemudian menafsirkan surat konfirmasi inilah yang
kemudian dijadikan celah mengintervensi Hakim Konstitusi sehingga
menggerus Mahkamah Konstitusi yang merdeka dan independen. Bagi
DPR, mereka sebagai lembaga negara tidak terikat kepada
pertimbangan hukum dalam Putusan MK sehingga kemudian
menafsirkan sendiri surat konfirmasi tersebut sebagai surat untuk
mengganti hakim sesuai keinginan mereka. Ini akan menimbulkan
preseden buruk karena di kemudian hari, lembaga yang mengajukan
hakim konstitusi (MA, Presiden, dan DPR) akan bisa mengganti
siapapun hakim konstitusi kapan saja karena mengganggap hakim
konstitusi adalah “wakil” mereka;
8.
Bahwa “... Mahkamah sebagai penafsir konstitusi. Pernyataan demikian
adalah benar adanya. Sesuai dengan prinsip supremasi konstitusi
(supremacy of the constitution), yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari syarat negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional
democratic state), secara umum berlaku postulat bahwa praktik
penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Dengan kata lain, konstitusi harus benar-benar terjelma dalam praktik
penyelenggaraan negara, bukan sekedar sebagai “dokumen suci” yang
tertulis indah di atas kertas. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang
akan menjaga bahwa konstitusi benar-benar ditaati dalam praktik
penyelenggaraan negara?... Dari dasar pemikiran inilah peran
16
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi (interpreter of the
constitution) berasal. Dari dasar pemikiran ini pula lahir ajaran atau
doktrin supremasi pengadilan (judicial supremacy), ajaran yang saat ini
telah umum diterima sebagai prinsip atau asas di negara demokrasi
yang berdasar atas hukum yang menganut atau memberlakukan prinsip
supremasi
konstitusi,
termasuk
Indonesia.
Prinsip
supremasi
pengadilan ini diterima dalam penafsiran konstitusi sebab jika semua
lembaga negara sama-sama diberi kewenangan untuk menafsirkan
masalah-masalah yang berkait dengan konstitusi maka yang akan
terjadi adalah pertengkaran atau pertikaian politik (political bickering)
tanpa akhir. Hal itu bukan berarti lembaga-lembaga atau organ-organ
negara lainnya tidak boleh memberi penafsiran terhadap konstitusi
dalam pelaksanaan kewenangannya. Hak demikian tetap ada pada
setiap lembaga atau organ negara namun penafsiran terakhir yang
mengikat adalah penafsiran yang dibuat oleh pengadilan, in casu
Mahkamah Konstitusi...” (vide. Paragraf [3.12.1], halaman 55 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XVII/2019);
9.
Bahwa yang patut dipahami adalah, sekalipun siapapun bisa
menafsirkan konstitusi, tetap saja yang menjadi final interpreter of the
constitution adalah Mahkamah Konstitusi sehingga yang memiliki final
say to say what the law is adalah Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya,
perkara yang terjadi dan mengakibatkan perlindungan hukum yang tidak
adil adalah karena tafsir terhadap Pasal 87 huruf b Undang-Undang
a quo yang telah dimaknai sepihak oleh lembaga tinggi negara bernama
DPR. Karenanya, Mahkamah Konstitusi sebagai final interpreter of the
constitution memiliki duty and province untuk menyatakan Pasal 87
huruf b Undang-Undang a quo yang ditafsirkan lain dari yang termaktub
dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-
XVIII/2020 Paragraf [3.22] halaman 130 yakni Hakim Konstitusi yang
sedang menjabat melanjutkan masa jabatannya tanpa mengenal
periodisasi sehingga tidak dapat digantikan atau diberhentikan di luar
dari ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang a quo, adalah
inkonstitusional;
17
10. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah final interpreter of the
constitution, sebagai mekanisme check and balances terhadap eksekutif
dan legislatif, serta bertanggung jawab melindungi dan menegakkan hak
konstitusional warga negara, sehingga pasal 87 huruf b Undang-Undang
a quo yang ditafsirkan lain telah menggerus kemerdekaan dan
independensi Mahkamah Konstitusi;
B. Pertimbangan Hukum dalam Judicial Review memiliki kekuatan hukum
mengikat yang sama dengan Amar Putusan adalah suatu keniscayaan
untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil
1.
Bahwa “... Mahkamah adalah pelindung hak-hak konstitusional warga
negara. Pernyataan ini pun benar adanya. Sebab, tatkala suatu hak
ditegaskan oleh atau dimasukkan ke dalam Konstitusi, in casu UUD
1945, hak-hak tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari Konstitusi.
Oleh karena itu, seluruh cabang kekuasaan negara dan warga negara
terikat oleh kewajiban konstitusional untuk taat kepadanya, dalam
pengertian
menghormati,
melindungi,
dan
memenuhi
hak-hak
dimaksud. Mahkamah, sebagaimana halnya mahkamah konstitusi di
berbagai negara, dibentuk dengan maksud menjamin penaatan
terhadap Konstitusi. Oleh karena itu, dengan sendirinya termasuk di
dalamnya
menjamin
penaatan
terhadap
keberadaan
hak-hak
konstitusional dimaksud...” (vide. Paragraf [3.12.2], halaman 56 Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XVII/2019);
2.
Bahwa dalam konteks Judicial Review, adalah keniscayaan apabila
pertimbangan hukum memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama
dengan pertimbangan. Sebab, pada hakikatnya, putusan Judicial
Review sangat berbeda dengan putusan pada lingkup peradilan lain
seperti peradilan negeri;
3.
Misalnya, dalam perkara perdata sengketa tanah. Agar tanah tersebut
dapat dieksekusi di Pengadilan Negeri, maka pihak yang menang harus
membawa Salinan Putusan ke Pengadilan Negeri untuk kemudian
diajukan eksekusi. Pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri hanya akan
menjalankan apa yang ada di dalam amar putusan, tanpa
memperhatikan pertimbangan putusan. Konsep ini pun seakan-akan
diamini oleh Mahkamah Agung, di mana apabila perkaranya diputus
18
dalam tingkat kasasi, biasanya Mahkamah Agung akan menyerahkan
Kutipan Amar Putusan terlebih dahulu kepada para pihak, sebab
minutasi bisa memakan waktu yang sangat lama. Hal ini seakan-akan
menegaskan bahwa titel eksekutorial ada pada Amar Putusan sehingga
yang penting adalah Amar Putusan. Paradigma berpikir ini sudah
menjadi budaya hukum, dan terus terikat di antara para Advokat yang
kemudian menduduki jabatan, baik sebagai anggota dewan di DPR,
menteri di bawah Presiden, maupun Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Alhasil, paradigma berpikir bahwa yang memiliki kekuatan mengikat
hanyalah Amar Putusan seakan diamini oleh semua institusi;
4.
Lalu kemudian, lahirlah Mahkamah Konstitusi dan kewenangan
Pengujian Undang-Undang. Dalam berbagai putusannya, pertimbangan
Mahkamah Konstitusi sebagai final interpreter of the constitution
melahirkan tafsir hukum baru yang seharusnya mengikat dan dipatuhi
oleh seluruh pihak, termasuk lembaga tinggi negara. Namun sayangnya,
karena paradigma berpikir sebagaimana di angka 3 di atas masih
tertanam, akibatnya pertimbangan hukum dalam Purtusan Mahkamah
Konstitusi sejauh ini hanya dipatuhi oleh Mahkamah Konstitusi saja.
Lembaga negara lain, seperti DPR dan Presiden secara terang-
terangan menolak mematuhi pertimbangan dalam Putusan MK.
Presiden misalnya, melalui staf khususnya menyatakan bahwa
Pertimbangan Putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap
jabatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab hanya
pertimbangan saja. Lalu kemudian, DPR juga tidak patuh pada
Pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-
XVIII/2020 di mana DPR kemudian menafsirkan secara berbeda
terhadap surat konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi yang ada di dalam
pertimbangan;
5.
Filosofi dasar Judicial Review adalah bagi kekuasaan kehakiman untuk
menafsirkan konstitusi dan kemudian say what the law is. Oleh
karenanya, tidak mungkin sekali dalam menafsirkan suatu peraturan,
hakim konstitusi tidak menafsirkan perihal substansi lain yang saling
bertautan dengan perkara yang diuji untuk kemudian ditafsirkan dalam
19
pertimbangan sebagai interpretasi terhadap konstitusi yang terintegrasi
dan tidak terpisahkan;
6.
Hal ini pun menjadi keniscayaan di berbagai negara yang menerapkan
Judicial Review. Seperti di negara kelahiran Judicial Review misalnya,
yakni di Supreme Court Of The United States (SCOTUS). Pertimbangan
dalam satu perkara bisa mengoverturned peraturan lain yang tidak
termasuk dalam perkara tersebut, namun masih terintegrasi secara
filosofi konstitusional terhadap eksistensi daripada peraturan tersebut;
7.
Dalam perkara Brown v. Board Of Education misalnya, yang
menghapuskan segregrasi ras di sekolah, langsung mengoverturned
Plessy v. Ferguson, Cumming v. Richmond County Board Of Education,
dan Berea College v. Kentucky, di mana pertimbangan Brown v. Board
Of Education menjadi dasar lahirnya tafsir konstitusi akan Equal
Protection Clause dan Due Process Clause, yang dikemudian hari
menjadi dasar memutus kasus-kasus besar lain seperti Loving v.
Virginia, Griswold v. Connecticut, Lawrence v. Texas, dan Obergefell v.
Hodges;
8.
Bahkan dalam tingkatan yang lebih extreme, adalah putusan SCOTUS
dalam perkara Trump v. Hawaii, di mana negara bagian Hawaii
memperkarakan peraturan presiden Donald Trump yang membatasi
imigran secara ketat, termasuk refugee. Dalam Judicial Review tersebut,
SCOTUS menolak tegas untuk mematikan peraturan presiden Donald
Trump. Namun dalam pertimbangannya, hanya secara obiter dictum,
melakukan overturned terhadap perkara Korematsu v. United States
sehingga mematikan peraturan pada tahun 1944 yang merelokasi paksa
warga Amerika keturunan Jepang kepada Ghetto (penampungan
kumuh) karena dianggap sebagai mata-mata kekaisaran Jepang.
Perkara-perkara di SCOTUS yang merupakan tempat kelahiran Judicial
Review ini menunjukkan bagaimana signifikansi pertimbangan dalam
memutus sehingga bisa memiliki kekuatan hukum mengikat bahkan
sampai mematikan peraturan yang bukan dalam perkara tersebut,
semata-mata karena pertimbangan dalam Judicial Review dianggap
sebagai tafsir konstitusi;
20
9.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menegakkan tugasnya
sebagai guardian of constitutional rights dan final interpretation of
constitution pun haruslah diperlakukan sama. Dalam berbagai perkara,
banyak pertimbangan penting Mahkamah Konstitusi yang seharusnya
ditegakkan demi melindungi hak konstitusional warga negara. Namun
sayangnya, karena paradigma berpikir sebagaimana dalam angka 3 di
atas, seringkali pertimbangan MK tidak dipatuhi individu maupun
lembaga negara lain, dan hanya dianggap sama dengan pertimbangan
pada putusan pengadilan negeri, hanya memiliki titel eksekutorial pada
bagian amar putusan. Padahal, putusan Judicial Review sebagai tafsir
konstitusi berbeda sekali dengan putusan pengadilan negeri, sebab
pada putusan Judicial Review melekat kewibawaan sebagai final
interpreter of the constitution;
10. Dengan demikian, adalah suatu keniscayaan Pertimbangan Hukum
dalam Judicial Review memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama
dengan Amar Putusan untuk menjamin kepastian hukum dan
perlindungan hukum yang adil;
C. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutus
Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) adalah Amanat
Konstitusi sebagai bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai
Jaminan dari Prinsip Negara Hukum
1.
Bahwa “... pengaduan konstitusional merupakan bagian dari pengujian
undang-undang. Secara akademik, pernyataan ini juga benar adanya.
Sebab, baik pengujian konstitusionalitas undang-undang maupun
pengaduan konstitusional pada dasarnya adalah bagian dari pengujian
konstitusional (constitutional review) yang merupakan fungsi utama
mahkamah konstitusi di mana pun di dunia. Dari fungsi constitutional
review inilah diturunkan dua “tugas” utama Mahkamah Konstitusi.
Pertama, menjamin bekerjanya hubungan saling mempengaruhi dan
saling mengimbangi antarcabang kekuasaan negara, dengan kata lain
menjaga bekerjanya mekanisme “checks and balances” antarcabang
kekuasaan negara... Kedua, tugas untuk melindungi hak-hak individu
warga negara dari kemungkinan pelanggaran oleh cabang-cabang
21
kekuasaan negara...” (vide. Paragraf [3.12.3], halaman 56-57 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XVII/2019);
2.
Bahwa banyak perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi yang
secara substansi merupakan pengaduan konstitusional, namun karena
tidak dimaknainya kewenangan Pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UUD 1945 maupun dalam
ketentuan norma a quo, maka saat memutuskan suatu perkara
Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) yang masuk
melalui pintu Pengujian Undang-Undang, Mahkamah seringkali
menolak dan membiarkan terjadinya “Justice Delayed” yang mana
Justice Delayed is Justice Denied;
3.
Bahwa perluasan terhadap kewenangan Lembaga Negara melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi, bukanlah bentuk membuat/bentuk
penambahan
norma,
sepanjang
hal
tersebut
dapat
dimaknai
seharusnya memang merupakan bagian dari kewenangan Lembaga
Negara tersebut.
4.
Bahwa terdapat beberapa contoh di mana Mahkamah Konstitusi
memperluas pemaknaan suatu ketentuan norma yang mengatur tentang
kewenangan suatu lembaga/komisi Negara, termasuk terhadap
kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur secara eksplisit dalam
UUD 1945, di antaranya:
4.1. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1/PUU-XV/2017, bertanggal 23 Juli 2018, di mana
ketentuan Norma yang diuji ialah Pasal 6 ayat (1) huruf c UU
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang. Dalam Amar
Putusan, Mahkamah Menyatakan ketentuan norma a quo,
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk dapat
melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap asset
22
berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan”. Padahal bunyi ketentuan
norma a quo adalah: “Dalam rangka melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai
wewenang sebagai berikut: … c. melakukan pengelolaan
kekayaan dan kewajiban LPS”. Artinya jika kita melihat amar
putusan diatas, menurut Mahkamah dalam ruang lingkup
wewenang
pengelelolaan
kekayaan
dan
kewajiban
LPS,
Mahkamah memaknai bahwa LPS juga dapat melakukan tindakan
hapus buku dan hapus tagih terhadap ases berupa piutang
sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK.
4.2. Pada Tahun 2010, Mahkamah Konstitusi juga memaknai
kewenangannya dalam menguji Undang-Undang termasuk
menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Padahal, apabila dilihat secara tekstual dan gramatikal atas
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta ketentuan norma Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU
Kekuasaan Kehakiman, hanya menyebutkan “Menguji undang-
undang terhadap UUD 1945”, dimana yang dimaksud dengan
Undang-Undang” berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12
Tahun 2011 adalah “Peraturan Perundangundangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan
bersama Presiden.” Sementara yang dimaksud Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Pasal 1 angka 4
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Namun
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
bertangal 8 Februari 2010, pada Paragraf [3.13], halaman 20-21,
Mahkamah menjelaskan:
“Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum
baru akan dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b)
hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma
hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR
23
untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu, namun
demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku
seperti
Undang-Undang.
Oleh
karena
dapat
menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya
sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma yang
terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji
apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945.
Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji
Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau
persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR
karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-Undang;
5.
Bahwa artinya, Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam
menjalankan kewenangan Menguji Undang-Undang, termasuk juga
kewenangan Mengadili dan Memutus Pengaduan Konstitusional
(Constitutional Complaint), maka terhadap hal tersebut bukan berarti
Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangannya dengan membuat
norma baru atau membuat penambahan norma, sehingga menjadikan
Mahkamah Konstitusi sebagai Positif Legislator. Hal ini dikarenakan
Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) sejatinya adalah
merupakan bagian dari kewenangan Pengujian Undang-Undang yang
diberikan oleh UUD 1945 dan undang-undang “a quo” kepada
Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dilekatkan sejak awal saat
Mahkamah Konstitusi dibentuk melalui amandemen UUD 1945.
6.
Bahwa sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan Pan Muhammad
Faiz dan dituangkan dalam jurnal Constitutional Review bulan Mei 2016,
Volume 2, Nomor 1, ditemukan bahwa memang adalah suatu kewajaran
dan sepantasnya apabila sebuah Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan Pengaduan Konstitusional, dan hal ini sudah diterapkan di
Mahkamah Konstitusi berbagai negara lainnya di dunia.
7.
Bahwa sebagaimana kita ketahui, UUD 1945 hasil amandemen I – IV
tidak memiliki bagian penjelasan sebagaimana UUD 1945 sebelum
amandemen. Artinya Mahkamah Konstitusilah yang diberikan mandat
oleh Konstitusi untuk menafsirkan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD
1945 sesuai dengan kebutuhan Bangsa dan Negara secara dinamis
sebagaimana konsep “Living Constitution”. dalam hal ini termasuk
pemaknaan terhadap kewenangan Pengujian Undang-Undang yang
24
didalamnya
termasuk
Pengaduan
Konstitusional
(Constitutional
Complaint).
8.
Bahwa secara teoritik maupun empirik, baik dengan melihat praktik di
tiga Negara yang dijadikan rujukan perbandingan (AS, Republik Federal
Jerman, dan Korea Selatan) maupun kenyataan empirik yang ada di
Indonesia saat ini yaitu banyaknya permohonan yang secara
substansial merupakan pengaduan konstitusional diajukan ke MK RI,
dalam hubungannya dengan cita-cita untuk menegakan ajaran atau
paham Negara hukum di Indonesia, telah nyata bahwa perlunya MK RI
memiliki kewenangan mengadili perkara pengaduan konstitusional
merupakan
kebutuhan.
(I
Dewa
Gede
Palguna,
Pengaduan
Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum Terhadap
Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika,
Jakarta, 2013, halaman 645);
D. Kewenangan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 apabila
tidak dimaknai termasuk Pengaduan Konstitusional (Constitutional
Complaint), Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
1.
Bahwa amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”.
2.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu unsur utama Negara
dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi, memajukan,
menegakan dan memenuhi hak asasi manusia, memiliki fungsi dan
tugasnya sebagai Pelindung hak-hak konstitusional warga Negara (The
Protector of citizen’s constitutional rights) dan Pelindung hak-hak asasi
manusia (the protector of human rights).
3.
Bahwa inilah yang menjadi dasar konstitusional bagi Mahkamah
Konstitusi dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya. Hal demikian
juga dikemukakan oleh Palguna, mengatakan:
“bahwa
Pengaduan
Konstitusional
–
sebagai
mekanisme
perlindungan
hak
konstitusional
melalui
pengadilan
–
sesungguhnya merupakan kebutuhan bagi setiap Negara yang
hendak sunggu-sungguh menjelmakan ajaran negara hukum dalam
praktik. Pengaduan Konstitusional adalah salah satu mekanisme
pertahanan diri bagi warga Negara untuk mempertahankan hak
konstitusionalnya
melalui
pengadilan
terhadap
pelaksanaan
25
kekuasaan Negara. Mahkamah Konstitusi – atau pengadilan
dengan nama lain yang diberi fungsi sebagai mahkamah konstitusi
– memegang peran kunci dalam hal ini. Sebab, melalui kewenangan
yang
ada
padanya
untuk
memutus
perkara
pengaduan
konstitusional, mahkamah konstitusi bukan sekedar mengawal
konstitusi tetapi juga sekaligus menjadi pelindung hak-hak
konstitusional.” (I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional
(Constitutional Complaint) Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran
Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, Jakarta,
2013, halaman. 186-187)
4.
Bahwa sejalan dengan apa yang dikatakan Palguna, terlihat pula
indikasi pemberian kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat
memeriksa dan memutus Pengaduan Konstitusional (Constitutional
Complaint) Pembentuk undang-undang dalam ketentuan Pasal 51 ayat
(1) huruf a, yang menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia
Artinya, warga negara yang dapat menjadi pemohon adalah pihak yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang. Di antaranya adanya suatu tindakan atas berlakunya suatu
undang-undang yang melanggar, merugikan hak konstitusional setiap
warga negara.
5.
Bahwa
sejalan
dengan
Palguna,
menurut
Maruarar
Siahaan
mengatakan:
“Dengan demikian jika terdapat tindakan, perbuatan atau
aturan yang dikeluarkan oleh Public Authority yang melanggar
hak-hak dasar warga negara baik yang bersifat substantif atau
proseduril yang dilindungi oleh konstitusi, maka perbuatan atau
tindakan dimaksud dapat dibawakan ke depan MK untuk
diperiksa dan diputus apakah benar melanggar konstitusi.
Keputusan atau perbuatan public authorityI tersebut meliputi
putusan pejabat tata usaha negara dan peraturan perundang-
undangan yang dibuat legislatif. Kewenangan ini, belum
merupakan wewenang dari MK Indonesia.
Akan tetapi dari prinsip konstitusi, konstitusionalisme dan
rule of law, agaknya menjadi hal yang ganjil jika pembatasan
kekuasaan melalui checks and balance dan perlindungan hak
asasi manusia merupakan tugas MK, keluhan warga terhadap
otoritas publik yang merugikannya karena melanggar ketentuan
dalam Konstitusi yang menyangkut orang per orang yang
bersangkutan bukan merupakan kewenangan MK. Karena
jikalau uu tidak boleh melanggar konstitusi sebagai hukum
26
tertinggi, maka sesungguhnya konstitusionalisme menuntut
bahwa hal itu tidak hanya berlaku terhadap legislatif tetapi juga
terhadap
semua
penyelenggara
kekuasaan
lainnya.
Tampaknya ketika memberi standing pada perseorangan untuk
menguji undang-undang yang merugikan hak konstitusional
perorangan, maka boleh jadi terjadi salah paham tentang ruang
lingkup perlindungan konstitusi yang diberikan oleh pengujian
uu tersebut. Penggabungan kata hak dan/atau kewenangan
konstitusional dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK secara sama
untuk empat jenis golongan pemohon pengujian uu, dalam
praktek dan pengalaman hakim MK untuk merumuskan
kerugian konstitusional berdasarkan hal yang digabungkan itu,
seringkali menimbulkan keraguan, apakah yang dipunyai
perorangan yang dapat dilanggar dan dirugikan oleh satu uu,
sesungguhnya
adalah
hak
konstitusional,
dan
bukan
kewenangan konstitusional, dan yang tidak sepatutnya
digabungkan secara bersama-sama dengan jenis kualifikasi
pemohon lain. (Maruarar Siahaan, “Undang-Undang Dasar
1945, Konstitusi yang Hidup”, Penerbit: Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008,
halaman 32-33)
6. Bahwa hal tersebut pun dikemukakan Hakim Konstitusi Maruarar
Siahaan melalui dissenting opinionnya dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 001/PUU-IV/2006, yang menyatakan “... Pasal 24C
UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24/2003 juncto Pasal 51
ayat (1) UU 24/2003, yang memberi legal standing pada perorangan
mengajukan pengujian konstitusionalitas UU, sesungguhnya harus
ditafsir
termasuk
pengujian
perbuatan
lembaga
negara
yang
menjalankan UU yang melanggar hak dasar yang kemudian
menimbulkan kerugian Konstitusi bagi perorangan dan masyarakat,
karena legal standing bagi perorangan untuk menguji UU, tidak banyak
ditemukan dalam UUD maupun UU tentang MK di banyak negara di
dunia, tapi memberikan kepada perseorangan legal standing untuk
menggugat pelanggaran hak-hak dasar (basic rights) yang diatur
Konstitusi, yang dikeluhkan telah dilakukan dalam lembaga-lembaga
negara baik eksekutif, legislatif maupun judikatif...” ( vide halaman 79
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-IV/2006);
Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika,
Jakarta, 2013, halaman 645);
27
E. Adalah tanggung jawab negara hukum untuk menegakkan keadilan dan
perlindungan hak konstitusional warga negara melalui Pengaduan
Konstitusional (Constitutional Complaint) bagi Mahkamah Konstitusi,
yang mana saat ini dibutuhkan secara sangat mendesak untuk
menghindari kekosongan hukum.
1. Bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Pendahuluan
menyampaikan masukkan “… memang Mahkamah beberapa kali dalam
upaya untuk memberikan rasa keadilan dan untuk memberikan
perlindungan hak konstitusional warga untuk menghindari kekosongan
hukum
bisa
menjadi
positive
legislator.
Artinya,
memperluas
kewenangannya, misalnya begini, dalam hal perppu, itu di dalam Undang-
Undang Mahkamah tidak ada pasal yang menunjukkan wewenang
mengadili perppu, tetapi kemudian Mahkamah memutuskan perppu
termasuk menjadi kewenangan mengadili. Karena kalau tidak, itu siapa
yang mengadili kalau ada pertentangan antara perppu dengan Undang-
Undang Dasar 1945? Mahkamah memutus perppu, boleh. Tetapi itu
dalam … karena … dalam hal karena apa? Menghindari terjadinya
kekosongan hukum kalau ada permohonan yang menyangkut perppu.
Perppu itu termasuk dalam undang-undang, Mahkamah mengatakan
begitu. Sehingga memperluas karena memang ada kebutuhan
mendesak, akhirnya diputuskan bisa. Kemudian yang kedua, Mahkamah
juga pernah begitu dalam hal-hal tertentu yang betul-betul mendesak…”
(vide. Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan halaman 11 perkara
Nomor 103/PUU-XX/2022 tanggal 7 November 2022);
2. Bahwa Pemohon berpandangan, pada saat ini Pengaduan Konstitusional
(Constitutional Complaint) adalah suatu kebutuhan mendesak yang
diperlukan sebagai suatu upaya untuk memberikan rasa keadilan dan
untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga untuk
menghindari kekosongan hukum. Hal ini tercermin dengan sangat dalam
tindakan DPR yang secara sewenang-wenang dan inkonstitusional
mengganti hakim konstitusi Aswanto;
3. Pemohon saat ini bisa memperkarakan hal tersebut karena ada tafsir
sesuka hati DPR terhadap Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo,
sehingga Pemohon dapat memperkarakannya melalui jalur pengujian
28
undang-undang. Namun, sekarang anggaplah jika kemudian dalam suatu
skenario fiktif yang sangat mungkin terjadi di masa depan, DPR tetap
bersikukuh mengganti Hakim Konstitusi Aswanto sehingga akhirnya
Presiden terpaksa mengeluarkan Keppres Penggantian Hakim Konstitusi
Aswanto dengan Guntur Hamzah. Ketika Guntur Hamzah sudah duduk
sebagai hakim konstitusi, lalu Keppres tersebut di perkarakan di PTUN
yang mana bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun
untuk inkracht. Tiba-tiba putusan inkracht nya adalah membatalkan
Keppres tersebut. Maka permasalahannya kemudian, apakah masa
jabatan Guntur Hamzah tersebut dianggap sah? Bagaimana dengan
putusan-putusan yang diadili oleh Guntur Hamzah, apakah batal demi
hukum? Bagaimana kemudian pengembalian kursi hakim MK dari Guntur
Hamzah
kepada
Aswanto?
Juga,
bagaimana
memulihkan
hak
konstitusional Aswanto yang sudah dilanggar karena diganti dengan
proses yang cacat? Dan, bagaimana menjaga nama baik Guntur Hamzah
yang telah di-violate karena tindakan DPR yang tidak berdasar hukum
tersebut?;
4. Semua ini adalah kemungkinan yang sangat mungkin terjadi di masa
depan. Karena apa? karena tidak ada saluran untuk memperkarakan
tindakan DPR yang inkonstitusional tersebut. Sehingga akibatnya, harus
menunggu tindakan tersebut sudah dieksekusi menjadi Keputusan Tata
Usaha Negara. Padahal, dalam negara hukum seharusnya tindakan DPR
tersebut sudah bisa diperkarakan ketika mereka melakukannya. Kenapa?
untuk menghindari damage yang lebih besar;
5. Inilah perbedaan
sangat
signifikan dengan
ada dan
tiadanya
Constitutional Complaint. Tanpa Constitutional Complaint, karena
kekosongan
hukum,
dimana
tidak
ada
jalur
memperkarakan
inkonstitusionalitas tindakan lembaga negara, maka semua hal harus
terjadi dulu dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara baru bisa
diperkarakan. Akibatnya, sekalipun ketika diperkarakan nanti dikabulkan,
damage yang terjadi sudah cukup besar dan irreversible, tidak bisa
dipulihkan, ataupun kalau bisa, sangat sulit. Namun dengan adanya
Constitutional Complaint, semua damage tersebut bisa dihindari, karena
sudah bisa diperkarakan tanpa perlu keluarnya Keputusan Tata Usaha
29
Negara terlebih dahulu. Bukankah mencegah lebih baik daripada
mengobati?;
6. Juga, peran Mahkamah Konstitusi membuat rumusan norma dalam hal
memaknai suatu norma undang-undang, tidak menggeser kedudukan
Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator karena secara
konstitusional
Mahkamah
Konstitusi
dalam
melaksanakan
kewenangannya dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
melekat perannya untuk melakukan penafsiran suatu norma (Final
Interpreter of the Constitution) dan ketika putusan dibacakan bersifat final
and binding. Oleh karena itu, Mahkamah cukup perlu berfokus saja
menegakkan hak konstitusional warga negara dan menghindari
kekosongan hukum (in casu melalui Constitutional Complaint) tanpa perlu
khawatir akan menggeser kedudukan Mahkamah sebagai Negative
Legislator;
7. Dengan demikian, adalah tanggung jawab negara hukum untuk
menegakkan keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara
melalui Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) bagi
Mahkamah Konstitusi, yang mana saat ini dibutuhkan secara sangat
mendesak untuk menghindari kekosongan hukum.
VII. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya;
2. Memohon agar kiranya Mahkamah Konstitusi memberikan prioritas serta
berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan segera;
3. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan yang bertujuan untuk
mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dengan cara maupun
prosedur diluar dari ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan ketetapan yang
mengesahkan tindakan tersebut.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
30
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai mencakup pula Pengaduan Konstitusional (Constitutional
Complaint);
3. Menyatakan frasa “amar putusan” dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pertimbangan
hukum juga memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan amar putusan;
4. Menyatakan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
ditafsirkan lain dari yang termaktub dalam pertimbangan Putusan MK Nomor
96/PUU-XVIII/2020 Paragraf [3.22] halaman 130 yakni Hakim Konstitusi
yang sedang menjabat melanjutkan masa jabatannya tanpa mengenal
periodisasi sehingga tidak dapat digantikan atau diberhentikan di luar dari
ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang a quo;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
31
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pemohon;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, mengatur yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
32
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
33
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadil pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
(1). Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat,pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2). Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”.
Pasal 87 huruf b UU MK
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. …
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
[vide bukti P-4] yang berprofesi sebagai Advokat [vide bukti P-5] dengan spesialis
perkara di bidang ketatanegaraan yang sering memegang berbagai perkara uji
materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa Pemohon sebagai pihak yang terbiasa berperkara di Mahkamah
Konstitusi membutuhkan independensi hukum (in casu Hakim Konstitusi) dalam
34
memutus. Menurut Pemohon, ketika penguasa [in casu Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)] secara frontal terang benderang mengintervensi Mahkamah
Konstitusi dengan mengganti hakim yang menjadi “wakil” mereka, hal itu sudah
melanggar hak-hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan keadilan
melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka. Upaya demikian juga dianggap
suatu bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia sebagai tanggung jawab negara, yakni salah satunya melalui
Mahkamah Konstitusi yang independen dan merdeka sebagai dijamin Konstitusi;
4. Bahwa tindakan DPR tersebut yang tidak didasarkan kepada dasar hukum
apapun, adalah suatu perbuatan inkonstitusional. Padahal sesuai ketentuan
Konstitusi, DPR hanya berhak mengajukan Hakim Konstitusi, bukan menjadikan
mereka “wakil”nya dan mengontrol mereka dengan cara mengganti ketika tidak
sejalan. Hal ini menunjukkan DPR tidak tunduk pada ketentuan Konstitusi
maupun ketentuan prosedural yang terdapat dalam Pasal 23 dan Pasal 87 huruf
b UU MK;
5. Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki legal standing untuk menguji Pasal
87 huruf b UU MK oleh karena adanya kerugian konstitusional yang timbul akibat
tafsir sesuka hati DPR terhadap surat konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi yang
didasarkan kepada Pertimbangan Hukum terkait dengan penafsiran Pasal 87
huruf b UU MK, sebab hak-hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan
keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi terlanggar;
6. Bahwa Pemohon adalah stakeholder Mahkamah Konstitusi yang merdeka dan
independen. Bagi Pemohon, tindakan DPR tersebut sejatinya sangat
inkonstitusional dan karenanya harus diperkarakan untuk dinyatakan secara
terang
benderang
inkonstitusional.
Sayangnya,
legal
remedy
untuk
memperkarakan hal tersebut tidak ada saat ini, sebab upaya hukum yang
harusnya ditempuh tersebut adalah melalui Constitutional Complaint agar
tindakan DPR diputus dan dinyatakan sebagai tindakan inkonstitusional;
7. Bahwa oleh karenanya Pemohon memiliki legal standing untuk menguji Pasal 10
ayat (1) UU MK demi tercapainya perlindungan Hukum yang adil bagi Pemohon
dengan adanya upaya hukum Constitutional Complaint sebagai kewenangan
Mahkamah Konstitusi;
35
8. Bahwa Pemohon sebagai Advokat sering memberi jasa hukum dan konsultasi
hukum, antara lain pernah mendapat klien berkonsultasi mengenai kekuatan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, opini hukum Pemohon tersebut
sering sekali mendapat bantahan dari berbagai pihak yang menganggap bagian
Pertimbangan Hukum Putusan MK tidak mengikat. Akibatnya, klien tersebut
kehilangan kepercayaan terhadap opini hukum Pemohon yang menyatakan
bahwa Pertimbangan dalam Putusan MK mengikat;
9. Bahwa Pemohon dengan demikian juga memiliki legal standing untuk menguji
Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK demi mendapatkan kepastian hukum yang
adil akan kekuatan mengikat dari Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK.
Dengan dikabulkannya perkara a quo, maka kredibilitas Pemohon yang
berpandangan teguh bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan MK mengikat,
tidak akan diragukan lagi oleh klien-klien Pemohon, maupun juga ketika menjadi
Pembicara dalam forum-forum terkait;
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
di atas dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon memang benar
adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-4] berprofesi sebagai
Advokat [vide bukti P-5] yang aktif mengajukan permohonan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD
1945, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon berkenaan
dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK yang dimohonkan Pemohon mengatur
mengenai salah satu kewenangan Mahkamah sebagai lembaga pemegang
kekuasaan kehakiman. Dalam kualifikasi Pemohon seperti telah diuraikan di atas,
Pemohon telah menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon karena tidak mendapatkan keadilan melalui kekuasaan
kehakiman yang merdeka disebabkan putusan Mahkamah tidak dilaksanakan
sebagaimana maksud putusan serta tidak adanya kewenangan Mahkamah dalam
mengadilinya dalam perkara constitutional complaint sehingga Pemohon tidak
mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Sedangkan, berkenaan dengan Pasal
57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, selain dalam kualifikasi Pemohon di atas ditambah
lagi dengan tugas Pemohon sebagai pemberi layanan jasa hukum dan konsultasi
hukum, Mahkamah berpendapat Pemohon telah menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya potensial dirugikan dengan
36
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu di antaranya hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil atas tidak dipatuhinya pertimbangan
hukum putusan Mahkamah yang mengikat sehingga melemahkan kekuasaan
kehakiman yang merdeka. Selanjutnya, berkenaan dengan Pasal 87 huruf b UU MK,
berdasarkan kualifikasi Pemohon yang tidak mempersoalkan syarat sebagai hakim,
tetapi menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil yang secara faktual atau setidak-tidaknya potensial
dirugikan karena tidak adanya jaminan bagi Mahkamah untuk menyelenggarakan
kekuasaan kehakiman yang merdeka/independen yang tidak mengenal lagi
periodisasi masa jabatan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
96/PUU-XVIII/2020.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
Pemohon telah menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional secara spesifik
dan aktual, serta potensial dan menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud. Dengan demikian, menurut Mahkamah
Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan Pemohon;
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang pada
pokoknya menyatakan permohonan Pemohon sangat urgent untuk diputus karena
berkaitan dengan independensi Hakim Konstitusi karena berkaitan dengan tindakan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melakukan pergantian Hakim Konstitusi yang
sedang menjabat dengan cara maupun prosedur di luar ketentuan Pasal 23 UU MK,
sehingga perkara a quo perlu pemeriksaan sangat prioritas dan segera menyatakan
untuk menangguhkan segala tindakan yang bertujuan mengganti Hakim Konstitusi.
Terhadap alasan permohonan Provisi Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat
37
perkara a quo telah diperiksa dan diputus secara cepat, namun Mahkamah tidak
sependapat bahwa alasan untuk mempercepat tersebut adalah dikarenakan adanya
kasus konkret yang berkaitan dengan pemberhentian hakim yang tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 23 UU MK. Di samping itu, pendirian Mahkamah
selama ini berkenaan dengan putusan provisi adalah dikarenakan adanya
kepentingan mendesak untuk menangguhkan berlakunya suatu norma agar tidak
semakin berdampaknya norma tersebut apabila dibiarkan tetap berlaku. Oleh
karena itu, permohonan Provisi Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK
Pemohon mengemukakan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil
atau argumentasi Pemohon selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, mekanisme judicial review lahir sebagai suatu legal
remedy terhadap kekuasaan penguasa (eksekutif dan legislatif) agar tercipta
check and balances terhadap berjalannya pemerintahan. Hakim tidaklah tunduk
kepada entitas eksekutif sebagai eksekutor peraturan, maupun legislatif sebagai
pembentuk peraturan. Namun, tunduk kepada produk hukum yang sudah dibuat
sesuai hierarkinya dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi;
2. Bahwa menurut Pemohon, sikap DPR yang secara tenderang benderang
menyatakan mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah
adalah murni pertimbangan politik, sebab Aswanto tidak memiliki komitmen
dengan DPR. Hal ini menunjukkan adanya intervensi politik ke dalam ranah
hukum kekuasaan kehakiman dikarenakan penafsiran terhadap Pasal 87 huruf
b UU MK yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 terkait surat konfirmasi, telah ditafsirkan
kembali oleh DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang sebagai
konfirmasi penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang tidak sejalan dengan
Pasal 23 UU MK. Menurut Pemohon, tindakan DPR merupakan celah
mengintervensi Hakim Konstitusi sehingga menggerus Mahkamah Konstitusi
yang merdeka dan independen. Hal ini akan menimbulkan preseden buruk di
kemudian hari, karena lembaga yang mengajukan hakim konstitusi (MA,
38
Presiden, dan DPR) akan dapat mengganti siapapun hakim konstitusi kapan saja
karena mengganggap hakim konstitusi adalah “wakil” lembaga yang
mengajukan;
3. Bahwa menurut Pemohon, siapapun bisa menafsirkan konstitusi, tetap saja yang
menjadi final interpreter of the constitution adalah Mahkamah Konstitusi
sehingga yang memiliki final say to say what the law is adalah Mahkamah
Konstitusi, sebagai wujud mekanisme check and balances terhadap eksekutif
dan legislatif, serta bertanggung jawab melindungi dan menegakkan hak
konstitusional warga negara. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi memiliki
duty and province untuk menyatakan Pasal 87 huruf b UU MK yang ditafsirkan
lain dari yang termaktub dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 96/PUU-
XVIII/2020 Paragraf [3.22] halaman 130 yakni Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat melanjutkan masa jabatannya tanpa mengenal periodisasi sehingga
tidak dapat digantikan atau diberhentikan di luar dari ketentuan dalam Pasal 23
UU MK, adalah inkonstitusional;
4. Bahwa menurut Pemohon, dalam konteks judicial review adalah keniscayaan
apabila pertimbangan hukum memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama
dengan pertimbangan. Sebab, pada hakikatnya, putusan Judicial Review sangat
berbeda dengan putusan pada lingkup peradilan lain seperti peradilan negeri.
Sebab, di pengadilan negeri pihak eksekutor hanya akan menjalankan apa yang
ada di dalam amar putusan, tanpa memperhatikan pertimbangan putusan.
Paradigma berpikir ini sudah menjadi budaya hukum, dan terus terikat di antara
para advokat yang kemudian menduduki jabatan, baik sebagai anggota DPR,
menteri di bawah Presiden, maupun Hakim Agung di Mahkamah Agung. Alhasil,
paradigma berpikir bahwa yang memiliki kekuatan mengikat hanyalah Amar
Putusan seakan diamini oleh semua institusi;
5. Bahwa menurut Pemohon, filosofi dasar judicial review adalah bagi kekuasaan
kehakiman untuk menafsirkan konstitusi dan kemudian say what the law is. Oleh
karenanya, tidak mungkin sekali dalam menafsirkan suatu peraturan, hakim
konstitusi tidak menafsirkan perihal substansi lain yang saling bertautan dengan
perkara yang diuji untuk kemudian ditafsirkan dalam pertimbangan sebagai
interpretasi terhadap konstitusi yang terintegrasi dan tidak terpisahkan. Dalam
berbagai putusannya, pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagai final
interpreter of the constitution melahirkan tafsir hukum baru yang seharusnya
39
mengikat dan dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk lembaga tinggi negara.
Menurut Pemohon, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi seharusnya
ditegakkan demi melindungi hak konstitusional warga negara karena
pertimbangan hukum memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan
Amar Putusan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum yang
adil;
6. Bahwa menurut Pemohon, banyak perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi
yang secara substansi merupakan pengaduan konstitusional, namun karena
tidak dimaknainya kewenangan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 maupun dalam ketentuan norma a quo,
maka saat memutuskan suatu perkara Pengaduan Konstitusional (Constitutional
Complaint) yang masuk melalui pintu Pengujian Undang-Undang, Mahkamah
seringkali menolak dan membiarkan terjadinya “Justice Delayed” yang mana
Justice Delayed is Justice Denied. Menurut Pemohon, perluasan kewenangan
lembaga negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, bukanlah bentuk
membuat/penambahan norma, sepanjang hal tersebut dapat dimaknai
seharusnya memang merupakan bagian dari kewenangan lembaga negara
tersebut;
7. Bahwa menurut Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam
menjalankan
kewenangan
menguji
Undang-Undang,
termasuk
juga
kewenangan Mengadili dan Memutus Pengaduan Konstitusional (Constitutional
Complaint), maka terhadap hal tersebut bukan berarti Mahkamah Konstitusi
melampaui kewenangannya dengan membuat norma baru atau membuat
penambahan norma, sehingga menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai Positif
Legislator. Hal ini dikarenakan Pengaduan Konstitusional (Constitutional
Complaint) sejatinya adalah merupakan bagian dari kewenangan Pengujian
Undang-Undang yang diberikan oleh UUD 1945 dan UU MK kepada Mahkamah
Konstitusi yang seharusnya dilekatkan sejak awal saat Mahkamah Konstitusi
dibentuk melalui amandemen UUD 1945;
8. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 apabila tidak dimaknai termasuk Pengaduan Konstitusional
(Constitutional Complaint), bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
sebab Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu unsur utama Negara dalam
menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi, memajukan, menegakan
40
dan memenuhi hak asasi manusia, memiliki fungsi dan tugasnya sebagai
Pelindung hak-hak konstitusional warga Negara (The Protector of citizen’s
constitutional rights) dan Pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of
human rights);
9. Bahwa menurut Pemohon, tanpa Constitutional Complaint terdapat kekosongan
hukum karena tidak ada jalur memperkarakan inkonstitusionalitas tindakan
lembaga negara, maka semua hal harus terjadi dulu dalam bentuk Keputusan
Tata Usaha Negara baru bisa diperkarakan. Akibatnya, sekalipun ketika
diperkarakan nanti dikabulkan, damage yang terjadi sudah cukup besar dan
irreversible, tidak bisa dipulihkan, ataupun kalau bisa, sangat sulit. Namun
apabila ada Constitutional Complaint, semua damage tersebut bisa dihindari,
karena sudah bisa diperkarakan tanpa perlu keluarnya Keputusan Tata Usaha
Negara terlebih dahulu;
10. Bahwa menurut Pemohon, peran Mahkamah Konstitusi membuat rumusan
norma dalam hal memaknai suatu norma undang-undang, tidak menggeser
kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator karena secara
konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya
dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 melekat perannya untuk
melakukan penafsiran suatu norma (Final Interpreter of the Constitution) dan
ketika putusan dibacakan bersifat final and binding. Oleh karena itu, Mahkamah
cukup perlu berfokus saja menegakkan hak konstitusional warga negara dan
menghindari kekosongan hukum (in casu, melalui Constitutional Complaint)
tanpa perlu khawatir akan menggeser kedudukan Mahkamah sebagai Negative
Legislator;
11. Bahwa menurut Pemohon, tanggung jawab negara dalam negara hukum untuk
menegakkan keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara melalui
Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) bagi Mahkamah Konstitusi,
saat ini dibutuhkan secara sangat mendesak untuk menghindari kekosongan
hukum;
12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula Pengaduan
Konstitusional (Constitutional Complaint); Frasa “amar putusan” dalam Pasal 57
ayat (1) dan ayat (2) UU MK konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
41
bahwa pertimbangan hukum juga memiliki kekuatan mengikat yang sama
dengan amar putusan; dan Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional bersyarat
sepanjang ditafsirkan lain dari yang termaktub dalam pertimbangan Putusan MK
Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Paragraf [3.22] hlm. 130 yakni Hakim Konstitusi yang
sedang menjabat melanjutkan masa jabatannya tanpa mengenal periodisasi
sehingga tidak dapat digantikan atau diberhentikan di luar dari ketentuan dalam
Pasal 23 Undang-Undang a quo.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil Permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-5 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan bersandar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud;
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan mengenai konstitusionalitas norma yang dipermasalahkan oleh
Pemohon, oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian telah diajukan
permohonan pengujian sebelumnya maka Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi kriteria sebagaimana
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
42
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 87 huruf b UU MK pernah diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 14 Januari 2021 dengan amar menyatakan
pada pokoknya menolak permohonan Pemohon. Setelah dipelajari secara saksama,
telah ternyata Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dasar pengujiannya adalah Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, Pemohon a quo menggunakan
dasar pengujiannya adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
Selanjutnya, berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan
dalam Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 adalah pembatasan syarat usia Hakim
Konstitusi tanpa melakukan pemilihan ulang membatasi Pemohon mengikuti proses
pemilihan hakim konstitusi serta suatu bentuk penyelundupan norma hukum secara
samar dan terselubung. Sedangkan, alasan konstitusional dalam permohonan a quo
adalah tidak dipatuhinya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020
yang telah menegaskan tidak adanya lagi periodisasi masa jabatan hakim yang
ditafsirkan berbeda oleh lembaga negara yang mengajukan hakim konstitusi;
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian maupun
alasan konstitusional dalam permohonan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020
dengan dasar pengujian maupun alasan konstitusional permohonan a quo. Oleh
karena itu, terlepas secara substansial permohonan Pemohon beralasan menurut
hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
ayat (2) PMK 2/2021, permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat
diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.13] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, pada intinya
permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal
57 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK yang menurut Pemohon
bertentangan secara bersyarat sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum
permohonan Pemohon dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat
43
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dengan
alasan-alasan sebagaimana terurai pada Paragraf [3.8]. Terhadap dalil-dalil
Pemohon tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai norma Pasal 10 ayat
(1) huruf a UU MK yang pada pokoknya menjelaskan kewenangan Mahkamah untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945 apabila tidak dimaknai termasuk
pengaduan konstitusional (constitutional complaint) bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo penting bagi
Mahkamah untuk terlebih dahulu menegaskan bahwa terkait dengan persoalan
pengaduan konstitusional, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
28 November 2019, mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12] Menimbang bahwa sebelum memberikan pertimbangan lebih jauh
terhadap pokok permohonan para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah
akan mempertimbangkan hal-hal yang berkait dengan fungsi Mahkamah
sebagai penafsir konstitusi dan sebagai pelindung hak-hak konstitusional
warga negara, dalam hal ini bukan hanya hak-hak konstitusional yang
diturunkan dari hak-hak yang tergolong sebagai hak asasi manusia tetapi
juga hak-hak lain yang oleh Konstitusi (in casu UUD 1945) dinyatakan
sebagai hak konstitusional warga negara, baik secara eksplisit maupun
implisit. Pertimbangan terhadap hal-hal tersebut harus diberikan karena para
Pemohon menggunakannya sebagai titik tolak dalil-dalil yang dibangun
dalam permohonannya. Atas dasar itu para Pemohon kemudian mendalilkan
bahwa Mahkamah harus diberi kewenangan mengadili pengaduan
konstitusional (constitutional complaint) dengan argumentasi bahwa
pengaduan konstitusional adalah bagian dari pengujian undang-undang
sehingga Mahkamah dapat “memperluas” kewenangannya yang karenanya
mencakup kewenangan mengadili pengaduan konstitusional melalui
penafsiran konstitusional terhadap penjelasan undang-undang. Dalam
hubungan ini, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal
berikut:
[3.12.1] Bahwa para Pemohon menyatakan Mahkamah sebagai penafsir
konstitusi. Pernyataan demikian adalah benar adanya. Sesuai dengan prinsip
supremasi konstitusi (supremacy of the constitution), yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari syarat negara demokrasi yang berdasar atas hukum
(constitutional democratic state), secara umum berlaku postulat bahwa
praktik penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Dengan kata lain, konstitusi harus benar-benar terjelma dalam praktik
penyelenggaraan negara, bukan sekedar sebagai “dokumen suci” yang
tertulis indah di atas kertas. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang akan
menjaga
bahwa
konstitusi
benar-benar
ditaati
dalam
praktik
penyelenggaraan negara? Kecuali di negara-negara yang menganut prinsip
supremasi parlemen (parliamentary supremacy), jawaban atas pertanyaan itu
adalah pengadilan – terlepas dari soal apakah pengadilan itu dilembagakan
tersendiri ke dalam wujud mahkamah konstitusi atau tidak. Dari dasar
44
pemikiran inilah peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi
(interpreter of the constitution) berasal. Dari dasar pemikiran ini pula lahir
ajaran atau doktrin supremasi pengadilan (judicial supremacy), ajaran yang
saat ini telah umum diterima sebagai prinsip atau asas di negara demokrasi
yang berdasar atas hukum yang menganut atau memberlakukan prinsip
supremasi konstitusi, termasuk Indonesia. Prinsip supremasi pengadilan ini
diterima dalam penafsiran konstitusi sebab jika semua lembaga negara
sama-sama diberi kewenangan untuk menafsirkan masalah-masalah yang
berkait dengan konstitusi maka yang akan terjadi adalah pertengkaran atau
pertikaian politik (political bickering) tanpa akhir. Hal itu bukan berarti
lembaga-lembaga atau organ-organ negara lainnya tidak boleh memberi
penafsiran terhadap konstitusi dalam pelaksanaan kewenangannya. Hak
demikian tetap ada pada setiap lembaga atau organ negara namun
penafsiran terakhir yang mengikat adalah penafsiran yang dibuat oleh
pengadilan, in casu Mahkamah Konstitusi.
Peran menafsirkan konstitusi tidaklah dilakukan oleh pengadilan (Mahkamah
Konstitusi) sebagai kegiatan tersendiri melainkan bersamaan dengan
pelaksanaan kewenangannya mengadili perkara-perkara konstitusi yang
termasuk ke dalam ruang lingkup kewenangannya. Menafsirkan konstitusi,
secara umum, adalah kegiatan mengelaborasi pengertian-pengertian yang
terkandung dalam konstitusi dan tujuan-tujuan yang hendak diwujudkannya
melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepada pengadilan, in casu
Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, melalui putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi atas kasus-kasus yang berada dalam lingkup kewenangannya
itulah ditemukan penafsiran Mahkamah Konstitusi atas elaborasinya
terhadap pengertian-pengertian yang terkandung dalam konstitusi. Dengan
demikian, dalam menafsirkan konstitusi, Mahkamah Konstitusi dibatasi oleh
kewenangan yang dimilikinya, meskipun kewenangan itu sendiri juga tunduk
pada penafsiran Mahkamah Konstitusi karena acapkali konstitusi tidak
memberi pengertian dan batas-batas yang tegas dari kewenangan dimaksud.
[3.12.2] Bahwa para Pemohon menyatakan Mahkamah adalah pelindung
hak-hak konstitusional warga negara. Pernyataan ini pun benar adanya.
Sebab, tatkala suatu hak ditegaskan oleh atau dimasukkan ke dalam
Konstitusi, in casu UUD 1945, hak-hak tersebut menjadi bagian tak
terpisahkan dari Konstitusi. Oleh karena itu, seluruh cabang kekuasaan
negara dan warga negara terikat oleh kewajiban konstitusional untuk taat
kepadanya, dalam pengertian menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-
hak dimaksud. Mahkamah, sebagaimana halnya mahkamah konstitusi di
berbagai negara, dibentuk dengan maksud menjamin penaatan terhadap
Konstitusi. Oleh karena itu, dengan sendirinya termasuk di dalamnya
menjamin penaatan terhadap keberadaan hak-hak konstitusional dimaksud.
Namun, dalam melaksanakan peran ini pun Mahkamah dibatasi oleh
kewenangan yang diberikan kepadanya oleh Konstitusi.
[3.12.3] Bahwa para Pemohon menyatakan pengaduan konstitusional
merupakan bagian dari pengujian undang-undang. Secara akademik,
pernyataan ini juga benar adanya. Sebab, baik pengujian konstitusionalitas
undang-undang maupun pengaduan konstitusional pada dasarnya adalah
bagian dari pengujian konstitusional (constitutional review) yang merupakan
fungsi utama mahkamah konstitusi di manapun di dunia. Dari fungsi
constitutional review inilah diturunkan dua “tugas” utama Mahkamah
45
Konstitusi. Pertama, menjamin bekerjanya hubungan saling mempengaruhi
dan saling mengimbangi antarcabang kekuasaan negara, dengan kata lain
menjaga bekerjanya mekanisme “checks and balances” antarcabang
kekuasaan negara. Dalam konteks Indonesia, dari tugas inilah diturunkan
kewenangan Mahkamah memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kedua, tugas untuk
melindungi hak-hak individu warga negara dari kemungkinan pelanggaran
oleh cabang-cabang kekuasaan negara. Dalam konteks Indonesia, dari tugas
inilah diturunkan, antara lain, kewenangan Mahkamah menguji undang-
undang terhadap UUD 1945. Dalam sistem hukum sejumlah negara, dari
tugas ini pula diturunkan kewenangan mengadili pengaduan konstitusional
yang acapkali bertaut erat dengan kewenangan pengujian konstitusionalitas
undang-undang.
Mencermati pertimbangan hukum di atas, secara substansial, menurut
Mahkamah pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XVII/2019 telah menjawab secara komprehensif isu konstitusionalitas yang
dipermasalahkan oleh Pemohon. Mahkamah dalam kedudukannya adalah sebagai
penafsir konstitusi (interpreter of the constitution) dan sekaligus pelindung hak-hak
konstitusional (guardian of constitutional rights) memiliki kewenangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun demikian, Mahkamah pun
menyadari, pengaduan konstitusional merupakan salah satu upaya yang dapat
dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga
negara. Dalam hal ini, pengaduan konstitusional merupakan suatu wadah bagi
warga negara yang merasa hak konstitusionalnya atau hak yang diberikan oleh
konstitusi dilanggar atau diabaikan dalam penyelenggaraan negara.
Sekalipun menyadari arti penting pengaduan konstitusional, politik hukum
ketentuan judicial review di Indonesia pada dasarnya menganut dua lembaga secara
terpisah yang berwenang menilai atau menguji peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Sementara itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang. Ihwal pengaduan konstitusional sama sekali tidak diatur dalam UUD 1945.
Meskipun dalam praktik, sejumlah fakta menunjukkan, beberapa perkara pengujian
undang-undang yang diajukan ke Mahkamah, secara substansi merupakan
pengaduan konstitusional. Namun dikarenakan UUD 1945 dan UU MK termasuk
sejumlah undang-undang dalam rumpun kekuasaan kehakiman tidak mengatur
perihal kewenangan untuk menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional,
46
Mahkamah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa permohonan-
permohonan dimaksud.
Dengan telah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang pada
pokoknya telah berpendirian bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa
permohonan pengaduan konstitusional, di satu sisi telah menyebabkan kekosongan
hukum untuk memenuhi dan sekaligus menjawab kebutuhan dimaksud. Sementara
di sisi lain, kebutuhan menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional adalah
sebuah keniscayaan dalam melindungi hak-hak konstitusional warga dan sekaligus
sebagai salah satu wujud nyata pemenuhan prinsip negara hukum. Keniscayaan
demikian tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dan sekaligus amanah dari norma
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang jelas dan tegas
berkenaan dengan pengaduan konstitusional dimaksud.
Jikalau dibaca secara keseluruhan substansi permohonan perihal norma
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pemohon menghendaki agar norma a quo juga
dimaknai termaktub pengaduan konstitusional di dalamnya. Dalam batas penalaran
yang wajar, jika dimaknai sebagaimana yang dikehendaki Pemohon tersebut, maka
Mahkamah secara langsung akan menambah kewenangan Mahkamah. Berkenaan
dengan hal tersebut, untuk saat ini Mahkamah berpendirian, menjadi lebih baik jika
kewenangan pengaduan konstitusional dimaksud ditambahkan oleh pembentuk
undang-undang dengan cara merevisi UU MK. Pilihan demikian menjadi masuk akal
karena pengaduan konstitusional tidak hanya sekadar menambahkan kewenangan
tetapi
harus
dipertimbangkan
secara
lebih
komprehensif
kemungkinan-
kemungkinan konsekuensinya dalam desain besar penegakan hukum dan
kekuasaan kehakiman. Pertimbangan demikian lebih mungkin dilakukan oleh
pembentuk undang-undang dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak yang
memiliki perhatian (concern) terhadap kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil
Pemohon mengenai norma Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK yang pada intinya
menghendaki wewenang Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945 termasuk dimaknai pengaduan konstitusional adalah tidak beralasan menurut
hukum.
47
[3.13.2] Bahwa Pemohon juga mendalilkan frasa “amar putusan” dalam Pasal 57
ayat (1) dan ayat (2) UU MK inkonstitusional karena paradigma yang terbentuk saat
ini pihak eksekutor hanya menjalankan apa yang ada dalam amar putusan tanpa
memperhatikan pertimbangan putusan. Menurut Pemohon, pertimbangan hukum
dalam judicial review memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan Amar
Putusan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil.
Terhadap permasalahan konstitusionalitas tersebut Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan norma dalam Pasal 57 ayat (1) UU MK telah jelas dan tegas
mengatur
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
mengenai
menyatakan
inkonstitusionalnya pengujian materiil suatu undang-undang terhadap UUD
1945, sedangkan Pasal 57 ayat (2) UU MK adalah mengatur Putusan Mahkamah
Konstitusi mengenai menyatakan inkonstitusionalnya pengujian formil suatu
undang-undang. Dengan demikian, jika suatu undang-undang, baik materi
muatan maupun pembentukannya, terbukti bertentangan dengan UUD 1945
maka guna menegakkan prinsip supremasi konstitusi yang dilaksanakan melalui
pengadilan yang bebas dan merdeka, kepada Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan untuk menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat;
2. Bahwa terkait dengan Putusan Mahkamah, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat a. kepala putusan berbunyi;
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”,
b. identitas pihak, c. ringkasan permohonan, d. pertimbangan terhadap fakta
yang terungkap dalam persidangan, e. pertimbangan hukum yang menjadi dasar
putusan, f. amar putusan; dan g. hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi,
dan panitera. Dengan demikian, dalam menentukan Amar Putusan yang bersifat
final and binding (terakhir dan mengikat) dibutuhkan dasar putusan yang terletak
dalam pertimbangan hukum. Selain itu, pertimbangan hukum tersebut dapat
dianggap sebagai tafsir atau interpretasi hakim terhadap suatu perkara
berdasarkan UUD 1945;
3. Bahwa terdapat dua jenis pertimbangan hukum, pertama adalah ratio decidendi,
yaitu pendapat hukum yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar
sehingga tidak dapat dipisahkan dari amar putusan serta mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum dan kedua adalah obiter dictatum, yaitu pendapat
48
hukum yang tidak berkenaan langsung dengan perkara maupun dengan amar
putusan serta tidak mengikat. Oleh karenanya, jika dalam pertimbangan hukum
telah ditemukan adanya persoalan konstitusionalitas norma maka akan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah
tidak ada permasalahan konstitusionalitas norma Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon serta tidak terdapat pula
relevansinya dalil Pemohon dengan inkonstitusionalitas norma Pasal a quo. Oleh
karenanya telah jelas apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh
Mahkamah, justru akan mengubah konstruksi norma UU MK karena berdampak
pada norma lainnya. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai norma Pasal
57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK adalah tidak beralasan menurut hukum
[3.13.3] Bahwa selanjutnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar norma
Pasal 87 huruf b UU MK dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang ditafsirkan lain dari yang termaktub dalam
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Paragraf
[3.22] hlm. 130, yakni Hakim Konstitusi yang sedang menjabat melanjutkan masa
jabatannya tanpa mengenal periodisasi sehingga tidak dapat digantikan atau
diberhentikan di luar dari ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang a quo.
Berkenaan dengan permohonan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Secara normatif, Pasal 87 huruf b UU MK menyatakan, “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku: b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada
saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-
Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”. Dalam
perkembangannya, norma Pasal 87 huruf b UU MK tersebut diajukan pengujian
konstitusionalitasnya oleh beberapa Pemohon, di antaranya dalam Permohonan
Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah
Konstitusi menolak permohonan berkenaan dengan norma Pasal 87 huruf b UU MK.
Artinya, Mahkamah Konstitusi menyatakan norma Pasal 87 huruf b UU MK adalah
tidak bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusional). Salah satu pertimbangan
49
Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan norma Pasal 87 huruf b UU MK dapat
ditelisik dalam Paragraf [3.18] yang antara lain menyatakan:
“…, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU
7/2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka
memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU
8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87
huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentransformasikan konsep
lama menjadi konsep baru. Anutan konsep lama adalah periodisasi jabatan
hakim, sedangkan anutan konsep baru adalah non-periodisasi jabatan
hakim”.
Berdasarkan pendapat tersebut, politik hukum pembentuk UU MK
[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020)] dari
masa jabatan hakim yang mengenal periodisasi menjadi non-periodisasi jabatan
hakim adalah sesuatu yang konstitusional. Politik hukum yang demikian sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 19 Juli 2017, yang antara lain
menyatakan independensi dan/atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman antara
lain ditentukan oleh proses seleksi (the manner of the appointment or the mode of
appointing judges) dan masa jabatan (term of office or the tenure judges). Oleh
karena itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016
ditegaskan lebih jauh bahwa masa jabatan (tenure of office) Hakim Konstitusi
sebaiknya hanya satu periode dengan tenggat waktu lebih lama. Sebagaimana
maksud dan substansi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XIV/2016, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian kekuasaan
kehakiman, in casu Mahkamah Konstitusi, pembentuk UU MK menghapus rezim
periodisasi, yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu
kali masa jabatan berikutnya.
Dengan hapusnya rezim periodisasi yang pemberlakuannya terhadap
hakim yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003) dijembatani oleh norma Pasal 87 huruf b UU
7/2020 yang telah dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau
konstitusional, Mahkamah merasa perlu memberitahukan berupa konfirmasi kepada
masing-masing lembaga pengusul. Dalam hal ini Mahkamah menyatakan:
Tindakan hukum demikian berupa konfirmasi oleh Mahkamah kepada
lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.
Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui
50
Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan
masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada
masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung);
Kemudian, beberapa waktu setelah pengucapan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020, Mahkamah mengirim surat kepada lembaga
pengusul (yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung), dengan perihal
“Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020”,
tertanggal 21 Juli 2022. Dalam surat Pemberitahuan dimaksud, sesuai dengan amar
dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-
XVIII/2020, mengharuskan Mahkamah untuk melaksanakan tindakan hukum berupa
konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi
yang saat ini sedang menjabat. Konfirmasi dimaksud hanya mengandung arti bahwa
hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan ihwal
melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada
masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung).
Selain itu, untuk menghindari perdebatan dan kemungkinan adanya
kekeliruan dalam memaknai perihal berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi
sesuai dengan ketentuan Pasal 87 huruf b UU MK, dalam Surat Pemberitahuan
dimaksud Mahkamah memberitahukan masa jabatan masing-masing hakim
konstitusi berdasarkan UU 24/2003 serta perubahan dan berakhirnya masa jabatan
masing-masing hakim konstitusi setelah tidak adanya periodisasi berdasarkan UU
MK, yaitu sebagai berikut:
Bagi Hakim Konstitusi yang diajukan DPR, yaitu:
1. Arief Hidayat
- berdasarkan UU 24/2003 menjabat mulai 1 April 2013 sampai dengan 27
Maret 2023
- berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 03 Februari 2026
2. Aswanto
- berdasarkan UU 24/2003 menjabat mulai 21 Maret 2014 sampai dengan
21 Maret 2024
- berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 21 Maret 2029
3. Wahiduddin Adams
- berdasarkan UU 24/2003 menjabat mulai 21 Maret 2014 sampai dengan
21 Maret 2024
- berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 17 Januari 2024.
52
sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK. Seandainya terjadi alasan
pemberhentian dalam masa jabatan tersebut, pemberhentian oleh Presiden baru
dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
Penegasan demikian perlu dinyatakan secara tegas karena proses penggantian
hakim konstitusi oleh lembaga pengusul baru ditindaklanjuti setelah adanya
keputusan presiden mengenai pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa
jabatan. Dalam batas penalaran yang wajar, adanya pengaturan yang jelas dan
tegas mengenai kemungkinan memberhentikan seorang hakim konstitusi sebelum
habis masa jabatan dimaksudkan untuk menjaga independensi dan sekaligus
menjaga kemandirian serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Artinya, tindakan
yang dilakukan di luar ketentuan norma Pasal 23 UU MK adalah tidak sejalan
dengan UUD 1945. Hal demikian, selain potensial merusak dan menganggu
independensi hakim konstitusi, tindakan di luar ketentuan tersebut juga merusak
independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai benteng utama
negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat
(1) UUD 1945.
Apabila dikaitkan dengan dalil Pemohon, pertimbangan hukum tersebut
di atas telah cukup untuk menjelaskan dan menegaskan keberadaan norma Pasal
87 huruf b UU MK dikaitkan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Pertimbangan hukum dimaksud,
sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan lainnya, memiliki
kekuatan mengikat sehingga Hakim Konstitusi yang sedang menjabat hanya dapat
diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya sepanjang sesuai dengan norma
dalam Pasal 23 UU MK. Dengan demikian, norma Pasal 87 huruf b UU MK tidak
perlu dan tidak relevan dimaknai sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Selain
telah ditegaskan dan dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
96/PUU-XVIII/2020, memberikan penegasan langsung ke dalam norma Pasal 87
huruf b UU MK, sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dapat menggeser
makna norma a quo sebagai norma peralihan yang bersifat einmalig. Oleh karena
itu, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma mengenai kepastian hukum yang adil dalam menegakkan
53
kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK,
sehingga dengan demikian permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
54
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
----------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo sepanjang berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian norma Pasal 87 huruf b UU
MK, sebagai berikut:
1. Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Manahan M.P.
Sitompul
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian materiil atas norma Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal
87 huruf b UU 7/2020 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57 ayat (1):
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.”
Pasal 57 ayat (2):
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Pasal 87 huruf b:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
55
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan
masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
Sebelum memasuki pokok permohonan Pemohon, Mahkamah harus terlebih
dahulu memeriksa, apakah Pemohon memenuhi syarat legal standing (kedudukan
hukum) di dalam perkara a quo.
Bahwa Pemohon dalam permohonannya mendudukan diri sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki profesi sebagai advokat dengan
spesialisasi perkara di bidang tata negara, yang telah, sedang dan berencana
memegang dan melakukan perkara uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi, baik sebagai Pemohon maupun kuasanya. Oleh karena itu, Pemohon
beralasan bahwa memiliki kepentingan agar kekuasaan kehakiman harus
independen dan merdeka.
Bahwa menurut Pemohon tindakan penggantian Hakim Konstitusi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu tindakan yang menggerus independensi
Mahkamah Konstitusi dan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara, yakni salah
satunya melalui Mahkamah Konstitusi yang independen dan merdeka.
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tindakan DPR dimaksud sejatinya
sangat inkonstitusional, namun karena legal remedy terhadap tindakan tersebut
melalui constitutional complaint belum tersedia, maka dengan tiadanya forum hukum
dimaksud, Pemohon sangat mengalami kerugian konstitusional. Karenanya,
Pemohon memiliki legal standing untuk menguji Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang a
quo demi tercapainya perlindungan Hukum yang adil bagi Pemohon dengan adanya
upaya hukum Constitutional Complaint sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Terhadap argumentasi kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
tersebut, kami mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu:
a. Perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
56
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan dua hal terlebih dahulu, yaitu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian tentang
adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Akan tetapi, uraian atau argumentasi Pemohon tentang kedudukan
hukumnya dalam menguji Pasal 87 huruf b ternyata tidak relevan dan tidak memiliki
alasan hukum yang kuat, serta tidak memiliki relasi dengan tindakan DPR terkait
penggantian Hakim Konstitusi, yang menurut Pemohon adalah tindakan
57
inkonstitusional dan menggerus independensi Mahkamah Konstitusi. Lagi pula
tindakan DPR yang dimaksud oleh Pemohon merupakan respon dari surat
Mahkamah Konstitusi bertanggal 21 Juli 2022 perihal pemberitahuan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020, yang salah satu pertimbangan
hukumnya, berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang bahwa setelah jelas bagi Mahkamah akan niat sesungguhnya
(original intent) dari Pembentuk Undang-Undang dalam pembentukan UU
7/2020, maka Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 87 huruf b UU 7/2020
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembacaan atas
rumusan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 menurut Mahkamah harus dipahami
semata-mata sebagai aturan peralihan yang menghubungkan agar aturan
baru dapat berlaku selaras dengan aturan lama. Bahwa untuk menegaskan
ketentuan peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan
terselubung kepada orang tertentu yang saat ini sedang menjabat sebagai
hakim konstitusi, maka Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum
untuk menegaskan pemaknaan tersebut. Tindakan hukum demikian berupa
konfirmasi oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim
konstitusi yang saat ini sedang menjabat. Konfirmasi yang dimaksud
mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi
menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang
tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga
pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung).”
Bahwa munculnya istilah konfirmasi dalam pertimbangan tersebut berawal
pada saat rapat permusyawaratan hakim yang menghendaki adanya mandat baru
dari lembaga pengusul, setidak-tidaknya bagi hakim yang belum memenuhi syarat
usia minimal yaitu 55 (lima puluh lima tahun). Namun dalam pertimbangannya,
konfirmasi dimaksud akhirnya dilakukan kepada semua hakim konstitusi kepada
masing-masing lembaga pengusul.
Makna dari kata konfirmasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
“penegasan, pengesahan, pembenaran”. Artinya, segala sesuatu tindakan yang
dilakukan, harus dikembalikan kepada pemilik hak, yang memiliki otoritas untuk
memberikan penegasan, pengesahan, pembenaran atas suatu tindakan yang
dilakukan. Begitu pula halnya di dalam bahasa latin yang dikenal dengan istilah,
“confirmare nemo potest prius quam jus el acciderit”, yang memiliki makna sejalan
dengan kata konfirmasi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Bahwa frasa
“tindakan hukum” dalam pertimbangan hukum putusan a quo yang ditindaklanjuti
dengan surat konfirmasi MK kepada 3 (tiga) lembaga pengusul, berarti diperlukan
tindakan lembaga pengusul sesuai penafsiran masing-masing lembaga tersebut.
58
Berkaitan dengan pengujian Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (2), kami
sependapat dengan mayoritas hakim bahwa Pemohon memiliki legal standing atau
kedudukan hukum. Akan tetapi terkait pengujian Pasal 87 huruf b UU 7/2020, bahwa
Pemohon sama sekali tidak dapat menunjukan adanya letak kerugian konstitusional
yang dideritanya. Lagi pula, Pemohon belum memenuhi syarat untuk menjadi calon
Hakim Konstitusi sebagaimana disyaratkan Pasal 15 UU MK. Seperti syarat usia
calon Hakim Konstitusi paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan berijazah
doktor, serta syarat lainnya. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
96/PUU-XVIII/2020 berkaitan dengan Pasal 87 huruf b UU MK, telah dinyatakan
konstitusional.
Oleh karena itu, Pemohon sendiri telah menyadari bahwa tindakan lembaga
negara, yang menurut Pemohon inkonstitusional bukan merupakan objek di dalam
kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, sehingga
menurut Pemohon seharusnya tersedia legal remedy berupa constitutional
complaint untuk menguji tindakan hukum lembaga negara tersebut. Dengan
argumentasi demikian, Pemohon sesungguhnya menyadari tentang ketiadaan
kedudukan hukumnya di dalam perkara a quo, bahkan sesungguhnya dengan
argumentasi Pemohon tersebut, perkara yang diajukan oleh Pemohon bukanlah
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena sudah menyangkut kasus
konkrit. Terlepas dari pertimbangan tersebut, namun oleh karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal 87 huruf b UU
MK, maka permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
2. Hakim Konstitusi Suhartoyo
A. Perihal:
Pengujian Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 87 huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
59
B. Pemohon:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. (Advokat)
C. Norma yang diuji:
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003:
“menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2020:
“1. Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Pasal 87 huruf b UU 7/2020:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.”
D. Norma Sebagai Dasar Pengujian:
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
E. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
60
2. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo.
F. Dalil Pemohon Mengenai Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 menegaskan
kapasitas Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap undang-undang dasar, sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Advokat dengan spesialisasi memegang perkara di bidang tata negara,
yang telah, sedang dan berencana akan tetap memegang berbagai perkara
uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, baik sebagai
Pemohon maupun kuasanya, di mana perkara di Mahkamah Konstitusi
diantaranya adalah perkara pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia,
Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Undang-Undang Advokat;
61
4. Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum untuk menguji Pasal 87
huruf b Undang-Undang a quo oleh karena menurut Pemohon adanya
kerugian konstitusional yang timbul akibat tafsir sesuka hati DPR terhadap
surat konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi yang didasarkan kepada
Pertimbangan Hukum terkait penafsiran Pasal 87 huruf b Undang-Undang
a quo, sebab hak-hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan keadilan
melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi terlanggar;
5. Pemohon mendalilkan dengan tiadanya perlindungan hukum yang adil dari
tiadanya Constitutional Complaint, Pemohon sangat mengalami kerugian
konstitusional, sebab dalam sebuah negara hukum, ada sebuah lembaga
tinggi negara yang secara terang benderang melakukan tindakan
inkonstitusional namun tidak dapat diadili. Namun, apabila ada mekanisme
Constitutional Complaint, menurut Pemohon dapat memperkarakan
tindakan DPR tersebut agar diputus dan dinyatakan sebagai tindakan
inkonstitusional. Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum untuk
menguji Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang a quo demi tercapainya
perlindungan Hukum yang adil bagi Pemohon dengan adanya upaya hukum
Constitutional Complaint sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi;
6. Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum untuk menguji Pasal 57
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo demi mendapatkan kepastian
hukum yang adil akan kekuatan mengikat daripada Pertimbangan Hukum
dalam Putusan MK. Menurut Pemohon dengan dikabulkannya perkara
a quo, maka kredibilitas Pemohon yang berpandangan teguh bahwa
pertimbangan dalam putusan MK mengikat, tidak akan diragukan lagi oleh
klien-klien Pemohon, maupun juga ketika menjadi Pembicara dalam forum-
forum terkait.
G. Pendapat Berbeda Tentang Kedudukan Hukum Pemohon
• Terhadap ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003 yang
menyatakan “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, dan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)
UU 7/2020 yang menyatakan “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar
putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
62
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” dan
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”, menurut saya Pemohon mempunyai
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qua karena Pemohon
mampu menguraikan kerugian konstitusionalnya dengan norma yang
dimohonkan untuk diuji serta Pemohon mempunyai hak konstitusional yang
dijamin
oleh
UUD
1945
untuk
mendapatkan
keadilan
dalam
memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Terhadap hal tersebut, saya
sependapat dengan pertimbangan hukum Mahkamah yang menolak
permohonan a quo;
• Terhadap ketentuan norma dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020 yang
menyatakan “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-
Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-
Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh)
tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas)
tahun”, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo karena Pemohon belum memenuhi syarat sebagai
hakim konstitusi dan belum mempunyai pengalaman di bidang hukum
sebagaimana disyaratkan dalam UU MK. Ketentuan dalam norma Pasal 87
huruf b UU 7/2020 mengatur mengenai hakim konstitusi yang sedang
menjabat, sementara Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan belum memenuhi syarat
sebagai hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UU MK. Oleh
karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian norma a quo. Namun Mahkamah dapat
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon bersama-sama dengan
pokok permohonan. Sehingga menurut saya, permohonan Pemohon
sepanjang pengujian norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 seharusnya
dinyatakan tidak dapat diterima.
***
63
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh dua
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh tiga, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 16.03 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin Adams, Saldi
Isra, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang
mewakili serta tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
64
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, mengatur yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
32
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
33
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 87 huruf b UU MK, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadil pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
(1). Putusan Mahkamah Konstitusi yang
