PUU
Tahun 2015
103/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Imran, S.H dan H. Muklisin
Kuasa Pemohon:
M. Husni Chandra, S.H., M.Hum., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-08-26
Tanggal Putusan: 2015-09-29T10:33:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Patrialis Akbar (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 103/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 11 Agustus 2015 dari Imran, S.H dan H. Muklisin,
S.Pd dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal
4 Agustus 2015, memberi kuasa kepada M. Husni Chandra,
S.H., M.Hum., Moh. Irson, S.H., Herdian Asmi, S.H., M. Jayanto,
S.H., Firman Raharja, S.H., David Afrizal, S.H., Mujaddid Islam,
S.H., Aprili Firdaus Sakamta, S.H., M.H., Djarot Indra Kurnia, S.H
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 103/PUU-XIII/2015 pada tanggal 26 Agustus
2015, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 103/PUU-
XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 215/TAP.
MK/2015
tentang
Pembentukan
Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Permohonan
Nomor
103/PUU-XIII/2015,
bertanggal 26 Agustus 2015;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
216/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 1 September
2015;
c. bahwa terhadap Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi telah
menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
tanggal 8 September 2015 dan sidang perbaikan permohonan
pada tanggal 21 September 2015;
d. bahwa Panel Hakim Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 21 September 2015, telah menerima surat
bertanggal 16 September 2015 yang pada pokoknya para
Pemohon
menarik
kembali
Permohonan
perkara
Nomor
103/PUU-VIII/2015.
e. bahwa terhadap penarikan kembali Permohonan tersebut, Rapat
Pleno Permusyawaratan Hakim pada tanggal 28 September 2015
telah menetapkan penarikan kembali Permohonan perkara Nomor
103/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum;
f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan
”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 103/PUU-
XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik
kembali;
3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal
23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada para Pemohon;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida
Indrati, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan
September, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh
sembilan, bulan September, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan
pukul 10.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku
Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo,
Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams,
dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria
Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri para
Pemohon/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 11 Agustus 2015 dari Imran, S.H dan H. Muklisin, S.Pd dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 4 Agustus 2015, memberi kuasa kepada M. Husni Chandra, S.H., M.Hum., Moh. Irson, S.H., Herdian Asmi, S.H., M. Jayanto, S.H., Firman Raharja, S.H., David Afrizal, S.H., Mujaddid Islam, S.H., Aprili Firdaus Sakamta, S.H., M.H., Djarot Indra Kurnia, S.H dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 103/PUU-XIII/2015 pada tanggal 26 Agustus 2015, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 103/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 215/TAP. MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 103/PUU-XIII/2015, bertanggal 26 Agustus 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 216/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 1 September 2015; c. bahwa terhadap Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 tanggal 8 September 2015 dan sidang perbaikan permohonan pada tanggal 21 September 2015; d. bahwa Panel Hakim Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan Mahkamah tanggal 21 September 2015, telah menerima surat bertanggal 16 September 2015 yang pada pokoknya para Pemohon menarik kembali Permohonan perkara Nomor 103/PUU-VIII/2015. e. bahwa terhadap penarikan kembali Permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada tanggal 28 September 2015 telah menetapkan penarikan kembali Permohonan perkara Nomor 103/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 103/PUU- XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 10.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 4 dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Suhartoyo ttd. Patrialis Akbar ttd. Maria Farida Indrati ttd. Manahan M.P Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Aswanto PANITERA PENGGANTI, ttd. Ida Ria Tambunan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
