Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

103/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Imran, S.H dan H. Muklisin Kuasa Pemohon: M. Husni Chandra, S.H., M.Hum., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-08-26
Tanggal Putusan: 2015-09-29T10:33:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Patrialis Akbar (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)