PUU
Tahun 2025
102/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Nanang Kosasih, S.H
Tanggal Putusan: 2025-07-17
UU Diuji: UU 18/2003, UU 16/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 12/2012, UU 12/2005
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 102/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
:
Nanang Kosasih, S.H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Rimbo Panjang, Nagari Tigo Sungai Inderapura,
Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan,
Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Juni 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 Juni 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 104/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 102/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 19 Juni 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 yang pada pokoknya
sebagai berikut.
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C Ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI 1945 tersebut, menerangkan
bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan
pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945). Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1)
huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI 1945;
4. Bahwa selain itu terdapat pula ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
3
Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yang selanjutnya adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan Mahkamah Konstitusi a
quo, semakin menegaskan peran Mahkamah Konstitusi dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution),
Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap
ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar relevan dengan
nilai-nilai dalam ketentuan pada UUD NRI 1945. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut
merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas, dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah
perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga telah
beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan
tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi; atau sebaliknya tidak
konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah
Konstitusi;
7. Bahwa dengan demikian Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
merupakan permohonan pengujian undang – undang terhadap UUD NRI
4
1945 dalam hal ini Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 dan
Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 8 UU 16/2011, Pemohon
meyakini bahwa Permohonan Pemohon merupakan bagian kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak konstitusional warga negara untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang UUD NRI 1945 merupakan bagian
dari prinsip negara hukum yang menjamin supremasi konstitusi dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia. Salah satu manifestasi dari prinsip
tersebut adalah diberikannya kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menilai konstitusionalitas undang-undang, baik terhadap norma yang
bersifat aktif (positif) yang bersifat makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak
jelas, yang menimbulkan kerugian konstitusional.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi adalah institusi yudisial yang menjalankan
fungsi sebagai guardian of the constitution dan protector of constitutional
rights, serta memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji undang-
undang terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
5
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
"Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945";
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verba) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa Pemohon adalah seorang warga negara Indonesia, sebagaimana
dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-1), dan
dengan demikian memenuhi syarat sebagai subjek yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK
7. Bahwa Pemohon merupakan lulusan Sarjana Hukum Fakultas Hukum
Universitas Andalas (vide Bukti P-2), telah menyelesaikan Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA) (vide Bukti P-3), dan telah dinyatakan lulus
Ujian Profesi Advokat (UPA) (vide Bukti P-4), namun belum dapat disumpah
6
sebagai Advokat ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 18/2003. Saat ini,
Pemohon tengah menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (vide Bukti P-20).
8. Bahwa berdasarkan latar belakang tersebut, Pemohon memiliki kompetensi
hukum yang cukup untuk memberikan bantuan hukum secara insidentil dan
nonkomersial kepada keluarga sendiri, dalam hal ini kepada Ayah dan Kakak
kandung Pemohon, yang tengah menghadapi permasalahan hukum pidana
sebagai korban. Namun, maksud baik Pemohon untuk menjalankan
tanggung jawab sosial dan kekeluargaan tersebut tidak dapat dilakukan
secara sah karena terbentur norma-norma dalam:
a. Pasal 1 angka 2 dan angka 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, serta
b. Pasal 1 angka 1, angka 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum,
9. Bahwa dengan berlakunya norma-norma tersebut, Pemohon mengalami:
a. Ketidakmampuan menjalankan fungsi perlindungan terhadap keluarga
berdasarkan kompetensi hukum yang dimiliki;
b. Ketidakjelasan status hukum apabila tetap memberikan bantuan hukum
kepada keluarga, karena tidak adanya pengakuan normatif maupun ruang
insidentil dalam ketentuan undang-undang a quo;
c. Rasa ketidakadilan dan keterasingan hukum karena tindakan sosial dan
tanggung jawab kekeluargaan Pemohon tidak diakui atau dilindungi
secara hukum.
10. Bahwa kondisi ini tidak hanya dapat dialami oleh Pemohon seorang diri,
melainkan juga berpotensi dialami oleh banyak Sarjana Hukum lain di seluruh
Indonesia yang telah mengikuti PKPA dan lulus UPA namun belum dapat
disumpah karena usia atau alasan administratif lainnya. Banyak di antara
mereka berdomisili di daerah-daerah yang tidak memiliki Orgaisasi Bantuan
Hukum (OBH) terakreditasi. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan
HAM, (vide bukti P-22) masih terdapat 254 kabupaten/kota yang belum
7
memiliki OBH terakreditasi atau sebannyak 49.4% kabupaten dan/kota kota
belum memiliki OBH.
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 006/PUU-II/2004 telah
secara tegas menyatakan bahwa tidak semua pemberian bantuan hukum
harus dilakukan oleh advokat. Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalam
kondisi tertentu, bantuan hukum yang dilakukan oleh pihak nonadvokat
secara cuma-cuma dan dalam semangat pengabdian tidak dapat dianggap
sebagai pelanggaran hukum, dan justru menjadi bagian dari pemenuhan hak
masyarakat atas keadilan.
12. Bahwa oleh karena itu, Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang
nyata, aktual, dan/atau setidaknya potensial, sebagaimana dimaksud dalam
Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, yang memenuhi seluruh unsur sebagai
berikut:
a. Terdapat hak konstitusional berdasarkan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
b. Hak tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji;
c. Kerugian bersifat aktual dan potensial;
d. Terdapat hubungan sebab-akibat langsung (causal verband) antara
norma dan kerugian;
e. Terdapat harapan bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini,
kerugian tersebut dapat diakhiri atau dicegah.
13. Bahwa Pemohon tidak sedang bermaksud untuk menghapus atau
merendahkan fungsi dan peran profesi advokat serta OBH, melainkan
menghendaki agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap
norma a quo, sehingga tidak menghalangi partisipasi insidentil yang sah oleh
Sarjana Hukum dalam konteks kekeluargaan dan keterdesakan sosial,
sebagai pengejawantahan dari prinsip akses terhadap keadilan (access to
justice).
14. Bahwa dengan seluruh uraian di atas, Pemohon meyakini memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
8
konstitusional atas ketentuan dalam UU 18/2003 dan UU 16/2011 terhadap
UUD NRI 1945.
III.
POKOK PERMOHONAN
A. Fakta Konkret dan Keadaan Empiris yang Membuktikan Kerugian
Konstitusional Pemohon dan Perlunya Pengakuan Hukum atas bantuan
hukum insidentil oleh sarjana hukum
1. Bahwa Pemohon adalah seorang Sarjana Hukum dan juga sedang
menempuh Pendidikan Pasca sarjana Ilmu Hukum, Pemohon telah
menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan
dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), namun belum dapat angkat
sebagai advokat karna belum disumpah sebagai advokat di Pengadilan
Tinggi dan juga Pemohon belum mencapai usia 25 tahun, sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003;
2. Bahwa secara keilmuan, etika, dan praktik, Pemohon telah memenuhi
syarat substantif untuk menjalankan fungsi bantuan hukum secara
bertanggung jawab. Dalam konteks sosial, Pemohon berkeinginan untuk
menjalankan pengabdian sosial melalui pemberian bantuan hukum
secara insidentil, nonkomersial, dan terbatas kepada keluarganya sendiri
sebagai wujud pelaksanaan hak dan tanggung jawab konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa keluarga Pemohon berdomisili di Nagari Tigo Sungai Inderapura,
Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera
Barat, yang berjarak lebih dari 198 kilometer dari Kota Padang sebagai
pusat layanan hukum (vide bukti P-21). Selain itu berdasarkan Data
Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Sumatera Barat tidak
ada yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan Domisili Pemohon
berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian
Hukum dan HAM (vide bukti P-14) [BPHN, “Daftar Seluruh Organisasi
Bantuan Hukum Terakreditasi” Lihat : https://bphn.go.id/layanan/bantuan-
hukum/obh diakes pada 5 Juni 2025] dan (vide bukti P-22) Kondisi geografis
dan sosial ini menyulitkan akses terhadap advokat maupun lembaga
bantuan hukum yang memadai. Dalam keadaan demikian, pemberian
9
bantuan hukum oleh anggota keluarga yang memiliki kapasitas hukum
merupakan langkah paling efektif, efisien, dan terpercaya dan sejalan
dengan asas kemudahan akses keadilan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 ;
4. Bahwa keluarga Pemohon menghadapi rangkaian peristiwa hukum yang
signifikan dan beruntun, antara lain;
a. Dugaan tindak pidana pengancaman secara langsung terhadap kakak
Pemohon An. Engla Mamerita Sari Berdasarkan Kartu Keluarga Kakak
Pemohon yang Menerangkan Bahwa Hubungan orang tua Pemohon
dan Kakak Pemohon (vide Bukti P-5 ) oleh oknum Wali Nagari dan
juga Pengurus kelompok tani, dengan membawa mengayunkan
senjata tajam berupa parang kearah kakak Pemohon serta
mengucapkan akan membacok kakak pemohon, berdasarkan laporan
yang telah dilaporkan oleh kakak Pemohon dengan nomor laporan :
STPLP/08/I/2025/ Sek. Pancung Soal, Tanggal 31 Januari 2025 (vide
Bukti P-7)
b. Pencurian kabel dan buah sawit yang dilaporkan ayah Pemohon An.
Karya Sumarna diterangkan melalui Kartu Keluarga Pemohon (vide
bukti P-5) pada 24 Februari 2025, yang telah dilaporkan kepada
Kepolisian Sektor Pancung Soal dengan laporan Nomor :
STPLP/22/II/2025/ Sek. Pancung Soal, Tanggal 24 Februari 2025
(vide bukti P-8) namun Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
secara administratif tertanggal mundur, yaitu 22 Februari 2025 (vide
bukti P- 8);
c. Pembakaran pondok ladang keluarga pada 9 Maret 2025, yang telah
dilaporkan oleh ayah Pemohon kepada Kepolisian Sektor Pancung
Soal dengan laporan Nomor : STPLP/27/III/2025/ Sek. Pancung Soal
tanggal 9 Maret 2025 (vide bukti P-9), namun dalam dokumen laporan
tahun diterimanya laporan ditulis sebagai tanggal 9 Maret 2024 (vide
bukti P-9);
d. Pencurian dan pengancaman yang terjadi 5 April 2025, yang telah
dilaporkan oleh ayah Pemohon kepada Kepolisian Sektor Pancung
10
Soal dengan laporan Nomor : STPLP/38/IV/2025/ Sek. Pancung Soal
tanggal 5 April 2025 (vide bukti P-10). Dalam dugaan tindak pidana
tersebut pelaku terekam secara langsung saat melakukan dan
Pengancaman terhadap adik Pemohon dengan mengucapakan akan
memecahkan kepala adik pemohon untuk melakukan kabur dari
Lokasi TKP. Namun penyelidikan diarahkan pada pasal Pencurian
Biasa yang mana sangat mempertimbangkan aspek Kerugian yang
dihitung pada barang bukti Buah Kelapa sawit yang tidak diangkut
Pelaku, sehingga proses penyelidikan yang berlarut – larut dan
mengarah kepada Tindak Pidana Ringan. Meskipun pada saat
pemeriksaan TKP menunjukan kerugian sudah melebihi batas
minimum Pencurian dengan ancaman Tindak Pidana Ringan.
e. Pencurian ulang kabel listrik pondok yang telah di bakar sebelumnya
sepanjang +1.500 Meter pada 7 April 2025, yang juga sudah
dilaporkan melalui Pesan Whats app Kepada Kanit Reskrim Polsek
Pancung Soal Oleh Ayah Pemohon, Namun tidak ditindaklanjuti
dengan Laporan Resmi karena keluarga Pemohon telah merasakan
kelelahan fisik dan psikologis untuk melaporkan secara remsi dan juga
merasa kehilangan harapan atas efektivitas pelaporan.
5. Bahwa dalam seluruh kejadian tersebut, Pemohon telah hadir secara aktif
mendampingi keluarga, baik secara emosional maupun substantif hukum.
Namun, kehadiran Pemohon tidak diakui secara hukum sebagai
pendamping atau kuasa hukum karena statusnya yang belum disumpah
sebagai advokat. Dalam praktik, penyidik membatasi peran Pemohon
hanya sebagai anggota keluarga, yang menyebabkan keluarga tidak
memperoleh perlindungan hukum yang semestinya. Hal ini melanggar
prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
6. Bahwa Bahwa dalam seluruh kejadian tersebut, Pemohon telah hadir
secara aktif mendampingi keluarga, baik secara emosional maupun
substantif hukum. Namun, kehadiran Pemohon tidak diakui secara hukum
sebagai pendamping atau kuasa hukum karena statusnya yang belum
disumpah sebagai advokat. Dalam praktik, penyidik membatasi peran
11
Pemohon hanya sebagai anggota keluarga, yang menyebabkan keluarga
tidak memperoleh perlindungan hukum yang semestinya. Hal ini
melanggar prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
7. Bahwa kejadian serupa sangat berpotensi terjadi pada sarjana hukum lain
di Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan hukum, lulus PKPA
dan UPA, namun belum disumpah sebagai advokat karena alasan usia
atau administratif lainnya. Berdasarkan sebaran OBH terakreditasi di
Indonesia setidaknya masih terdapat 49.4 Persen kabupaten yang belum
memiliki OBH, Oleh karena itu, norma a quo tidak hanya menimbulkan
kerugian aktual bagi Pemohon, tetapi juga menimbulkan kerugian
sistemik dan potensial terhadap ribuan sarjana hukum lain yang terhalangi
secara konstitusional dalam memberikan bantuan hukum insidentil
kepada masyarakat, khususnya dalam konteks kekeluargaan dan
keterdesakan.
8. Bahwa ambiguitas dan pembatasan asal a quo telah menutup ruang legal
bagi warga negara seperti Pemohon untuk menjalankan tanggung jawab
sosial dan akademik secara insidentil dan terbatas. Norma-norma dalam
UU 18/2003 dan UU 16/2011 telah menciptakan hambatan administratif
yang kaku dan diskriminatif, yang menghalangi pelaksanaan nilai-nilai
konstitusional berupa keadilan substantif dan pengakuan terhadap
kapasitas akademik warga negara. Padahal, hak untuk berpartisipasi
dalam pengabdian sosial dan menggunakan ilmu pengetahuan dijamin
dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945. Demikian pula, Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI 1945 menjamin kemudahan dan perlakuan khusus dalam
memperoleh kesempatan dan manfaat hukum secara setara. Penutupan
ruang hukum terhadap sarjana hukum yang ingin memberikan bantuan
hukum insidentil secara kekeluargaan merupakan bentuk pelanggaran
terhadap kedua hak tersebut ;
9. Bahwa permohonan ini diajukan bukan untuk meniadakan peran profesi
advokat ataupun menghindari persyaratan formal seperti sumpah dan
justru memperluas upaya akses keadilan disaat masih banyak terdapat
kabupaten yang belum memiliki OBH, Namun permohonan Pemohon
12
untuk membuka ruang tafsir konstitusional secara terbatas. Pemohon
memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir progresif
terhadap norma a quo agar tidak ditafsirkan secara eksklusif, serta
memberikan pengakuan konstitusional terhadap bantuan hukum insidentil
oleh sarjana hukum dalam konteks kekeluargaan, keterdesakan sosial,
dan secara nonkomersial.
B. Objek Permohonan
1. Bahwa yang menjadi ruang lingup Pasal yang diuji kosntitusionalnya oleh
pemohon sebagai berikut :
a.
Pasal 1 angka 2 UU/18/2003:"Jasa hukum adalah jasa yang
diberikan Advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien."
b.
Pasal 1 angka 9 UU/18/2003: “Bahwa dalam Bantuan Hukum adalah
jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada
Klien yang tidak mampu”
c.
Pasal 1 angka 1 UU 16/2011: “Bantuan Hukum adalah jasa hukum
yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum.”;
d.
Pasal 1 angka 3 UU 16/2011: “Pemberi Bantuan Hukum adalah
lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang
memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.”;
e.
Pasal 8 ayat (1) s/d ayat (2) UU 16/2011:
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan
Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
13
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
2. Bahwa dasar konstitusional UUD NRI 1945 yang di jadikan batu uji oleh
pemohon sebagai berikut:
a. Pasal 28D ayat (1):
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.";
b. Pasal 28G ayat (1):
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.";
c.
Pasal 28H ayat (2):
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan."; dan
d. Pasal 28C ayat (1):
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia."
C. Permohonan Pemohon terkait Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3 dan
Pasal 8 ayat (1) s/d (2) UU 16/2011 dapat diperikasa Kembali oleh
Mahkamah
1. Bahwa sebelumnya Mahkamah telah pernah menguji terkait norma a quo
dalam Perkara Nomor 88/PUU-X/2012 yang di ajukan oleh para
14
pemohon: Dominggus Maurits Luitnan, S.H.; Suhardi Somomoelyono,
S.H., M.H.; Abdurahman Tardjo, S.H.; TB. Mansyur Abubakar, S.H.; M.A.
Radjagukguk, S.H., M.H.; Malkam Bouw, S.H.; L.A. Lada, S.H.; Hj.
Metiawati, S.H., M.H.; A. Yetty Lentari, S.H.; dan Shinta Marghiyana, S.H.
yang secara keseluruhan pemohon merupakan sebagai advokat;
2. Bahwa permohonan ini tidak melanggar prinsip nebis in idem karena
terdapat perbedaan fundamental dalam subjek pemohon dan objek yang
diuji dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 88/PUU-
X/2012. Dalam perkara 88/PUU-X/2012, para pemohon adalah advokat
yang telah disumpah dan menjalankan profesi, sedangkan dalam
permohonan ini, Pemohon adalah Sarjana Hukum yang belum disumpah
sebagai advokat namun telah lulus PKPA dan UPA. Selain itu, perkara
88/PUU-X/2012 menguji berbagai pasal UU Bantuan Hukum (Pasal 1, 4,
6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 15, dan 22), sedangkan permohonan ini menguji
Pasal 1 angka 2 dan angka 9 UU Advokat serta Pasal 1 angka 1, angka
3, dan Pasal 8 UU Bantuan Hukum yang belum pernah diuji sebelumnya
dalam konteks hak sarjana hukum non-advokat;
3. Bahwa
terdapat
perbedaan
mendasar
dalam
dasar
kerugian
konstitusional yang dialami antara perkara sebelumnya dengan
permohonan ini. Dalam Putusan 88/PUU-X/2012, kerugian konstitusional
yang didalilkan adalah terkait hak profesi advokat dalam menjalankan
praktik dan mendapat kompensasi dari negara, sedangkan dalam
permohonan ini, kerugian konstitusional yang dialami adalah hak
Pemohon sebagai sarjana hukum untuk memberikan bantuan hukum
insidentil dan nonkomersial kepada keluarga sendiri dalam konteks
darurat dan keterpencilan geografis. Perbedaan ini menunjukkan bahwa
kedua perkara memiliki substansi dan dimensi yang berbeda secara
fundamental;
4. Bahwa perspektif dan tujuan permohonan ini berbeda secara diametral
dengan perkara 88/PUU-X/2012. Putusan 88/PUU-X/2012 mengusung
perspektif proteksionis untuk melindungi eksklusivitas profesi advokat dan
mempertahankan monopoli advokat dalam pemberian bantuan hukum,
sedangkan permohonan ini mengusung perspektif inklusif untuk
15
membuka akses keadilan melalui bantuan hukum insidentil dalam situasi
darurat kekeluargaan. Tujuan permohonan ini adalah mengisi celah
hukum yang dimaknai ambigu untuk memberikan perlindungan
konstitusional bagi sarjana hukum yang hendak membantu keluarganya,
bukan untuk mengurangi atau menghilangkan peran advokat;
5. Bahwa konteks faktual yang melatarbelakangi permohonan ini sama
sekali berbeda dengan perkara sebelumnya. Dalam perkara 88/PUU-
X/2012, para pemohon adalah advokat yang sudah berpraktik dan merasa
terganggu dengan keberadaan pemberi bantuan hukum lain yang dapat
mengurangi kesempatan mereka, sedangkan dalam permohonan ini,
Pemohon adalah sarjana hukum yang justru tidak dapat memberikan
bantuan kepada keluarga korban karena ketiadaan advokat atau LBH di
daerah terpencil tempat keluarganya berdomisili. Situasi ini menunjukkan
bahwa permohonan ini lahir dari kebutuhan praktis akan akses keadilan,
bukan dari kepentingan ekonomi atau professional;
6. Bahwa permohonan ini mengangkat isu hukum yang bersifat novel dan
belum pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Permohonan ini secara khusus mengangkat isu hak sarjana hukum non-
advokat untuk memberikan bantuan hukum insidentil kepada keluarga
dalam konteks kekeluargaan dan kondisi darurat geografis, yang
merupakan dimensi baru yang belum pernah dipertimbangkan dalam
putusan-putusan sebelumnya. Aspek hubungan kekeluargaan, kondisi
darurat, sifat insidentil, dan keterpencilan geografis merupakan elemen-
elemen yang memberikan kekhususan pada permohonan ini dan
membedakannya dari perkara-perkara terdahulu;
7. Bahwa permohonan ini justru bersifat komplementer dan tidak
bertentangan
dengan
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebelumnya. Permohonan ini sejalan dengan semangat Putusan MK No.
006/PUU-II/2004 yang membatalkan Pasal 31 UU Advokat, yaitu tidak
menghalangi bantuan hukum nonkomersial dengan itikad baik, dan tidak
bertentangan dengan Putusan 88/PUU-X/2012 karena tidak menyangkut
hak advokat melainkan hak sarjana hukum dalam konteks yang sangat
terbatas. Dengan demikian, permohonan ini merupakan perkara baru
16
yang memiliki substansi, konteks, dan tujuan yang berbeda dengan
perkara-perkara sebelumnya, sehingga tidak melanggar prinsip nebis in
idem dan layak untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
D. Hak Pemberian Bantuan Hukum Nonkomersial Oleh Sarjana Hukum
Merupakan Konstitusional.
1. Bahwa Pasal 1 Angka 3 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan
Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti bahwa hak
untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi
manusia harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara,
kendatipun undang-undang dasar tidak secara eksplisit mengatur atau
menyatakannya,
dan
oleh
karena
itu
negara
wajib
menjamin
pemenuhannya;
2. Bahwa konsep negara hukum (rechtsstaat) yang dianut Indonesia
berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 mengandung prinsip bahwa
setiap tindakan pemerintah dan warga negara harus berdasarkan hukum
yang mensyaratkan adanya akses yang setara terhadap keadilan bagi
seluruh warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan status ekonomi,
geografis, maupun formal keanggotaan dalam organisasi tertentu;
3. Bahwa dalam konteks negara hukum, bantuan hukum bukan sekedar
kebijakan sosial (social policy) melainkan kewajiban konstitusional negara
untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses keadilan
secara substantif, yang mencakup pula pengakuan terhadap kapasitas
individu yang memiliki kompetensi hukum untuk memberikan bantuan
dalam situasi darurat dan keterpencilan geografis;
4. Bahwa prinsip equality before the law sebagaimana termaktub dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tidak hanya mengandung aspek formal
equality melainkan juga substantive equality yang mensyaratkan adanya
perlakuan yang sama dalam akses terhadap bantuan hukum, termasuk
pengakuan terhadap bantuan hukum yang diberikan oleh sarjana hukum
yang telah memiliki kompetensi namun belum memiliki status formal
sebagai advokat;
17
5. Bahwa Pemohon berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dalam
konteks bantuan hukum insidentil, Pemohon memiliki hak untuk
diperlakukan sama untuk membela dan memberikan bantuan hukum
kepada keluarga dikarenakan Pemohon telah memiliki kompetensi dasar
dalam memberikan bantuan hukum terutama dalam konteks akses
memperoleh keadilan;
6. Bahwa konsep kepastian hukum yang adil (fair legal certainty)
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
mensyaratkan bahwa setiap norma hukum harus memberikan kejelasan
mengenai hak dan kewajiban warga negara, termasuk hak sarjana hukum
yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan bantuan hukum dalam
situasi darurat dan konteks kekeluargaan tanpa menimbulkan ambiguitas
yang merugikan;
7. Bahwa perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung prinsip bahwa
warga negara yang memiliki kompetensi yang setara tidak boleh
diperlakukan berbeda hanya berdasarkan status formal atau keanggotaan
dalam organisasi tertentu, sehingga sarjana hukum yang telah lulus PKPA
dan UPA memiliki hak yang sama dengan advokat untuk memberikan
bantuan hukum dalam konteks yang terbatas dan proporsional;
8. Bahwa pengakuan yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 mencakup pengakuan terhadap kompetensi akademik dan
profesional yang diperoleh melalui pendidikan formal dan pelatihan
khusus, sehingga sarjana hukum yang telah mengikuti PKPA dan lulus
UPA memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan atas
kompetensinya dalam memberikan bantuan hukum secara terbatas;
9. Bahwa jaminan yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
mencakup jaminan bahwa hak konstitusional warga negara tidak akan
dibatasi secara tidak proporsional oleh norma hukum yang bersifat
eksklusif, sehingga sarjana hukum memiliki jaminan konstitusional untuk
18
dapat memberikan bantuan hukum kepada keluarga dalam situasi darurat
tanpa dikriminalisasi atau didiskriminasi;
10. Bahwa perlindungan yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 mencakup perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara
dari pembatasan yang berlebihan atau diskriminatif, sehingga sarjana
hukum memiliki hak perlindungan konstitusional ketika memberikan
bantuan hukum kepada keluarga dalam konteks insidentil dan
nonkomersial;
11. Bahwa Pemohon berhak untuk memperoleh perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman sebagaimana termaktub dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dengan demikian seharusnya
Pemohon berhak untuk mendapatkan kemudahan dalam memberikan
bantuan hukum kepada keluarga Pemohon untuk memperoleh
perlindungan dan rasa aman;
12. Bahwa perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup perlindungan terhadap hak
konstitusional individu untuk menggunakan kompetensi dan kapasitas
yang dimilikinya dalam melindungi diri dan keluarga dari ancaman hukum,
sehingga pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan secara
proporsional dan tidak diskriminatif;
13. Bahwa perlindungan keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup hak untuk memberikan perlindungan
hukum kepada anggota keluarga dalam situasi darurat yang dalam
konteks ini adalah hak sarjana hukum untuk mendampingi keluarga yang
menjadi korban tindak pidana melalui bantuan hukum yang kompeten dan
bertanggung jawab;
14. Bahwa perlindungan kehormatan dan martabat sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup pengakuan terhadap
kehormatan akademik dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan
hukum dan pelatihan khusus, sehingga sarjana hukum yang telah
19
mengikuti PKPA dan lulus UPA memiliki hak untuk mendapatkan
pengakuan atas kehormatan dan martabat profesionalnya;
15. Bahwa perlindungan harta benda sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup perlindungan terhadap investasi
pendidikan dan pelatihan yang telah dilakukan oleh sarjana hukum,
sehingga kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan S1 Hukum,
PKPA, dan UPA harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
kepentingan keluarga dan masyarakat;
16. Bahwa hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945 mencakup rasa aman dari diskriminasi dan
kriminalisasi ketika memberikan bantuan hukum kepada keluarga dalam
situasi darurat, sehingga sarjana hukum memiliki hak untuk merasa aman
ketika menjalankan fungsi sosial dan kekeluargaan melalui bantuan
hukum insidentil;
17. Bahwa perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup perlindungan dari ketakutan
akan sanksi hukum ketika memberikan bantuan hukum kepada keluarga
dalam konteks insidentil dan nonkomersial, sehingga sarjana hukum tidak
boleh merasa takut untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan
kekeluargaan;
18. Bahwa hak untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup
hak untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga berdasarkan
kompetensi yang dimiliki, sehingga pembatasan terhadap hak ini harus
dilakukan secara proporsional dan tidak menghilangkan substansi dari
hak tersebut;
19. Bahwa Pemohon berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI 1945 artinya perlakuan khusus bagi Pemohon untuk
memberikan bantuan hukum di luar konteks kelembagaan OBH dan
belum disumpah menjadi advokat harus diberikan kesempatan untuk
20
memberikan bantuan hukum melalui bantuan hukum insidentil kepada
keluarga sendiri dalam hal akses memperoleh keadilan;
20. Bahwa kemudahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI 1945 mencakup kemudahan prosedural dan substantif dalam
mengakses keadilan, termasuk kemudahan bagi sarjana hukum untuk
memberikan bantuan hukum kepada keluarga tanpa harus melalui
prosedur birokratis yang berbelit-belit dan tidak relevan dengan situasi
darurat;
21. Bahwa perlakuan khusus sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI 1945 mencakup pengakuan terhadap kondisi khusus geografis
dan sosial yang dialami oleh masyarakat di daerah terpencil, sehingga
sarjana hukum yang berdomisili di daerah yang tidak memiliki OBH atau
advokat harus mendapatkan perlakuan khusus untuk dapat memberikan
bantuan hukum;
22. Bahwa kesempatan yang sama sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI 1945 mencakup kesempatan yang setara bagi sarjana
hukum untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dimilikinya dalam
memberikan bantuan hukum tanpa dikesampingkan hanya karena tidak
memiliki status formal sebagai advokat atau tidak tergabung dalam OBH;
23. Bahwa manfaat yang sama sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI 1945 mencakup manfaat dari investasi pendidikan dan
pelatihan hukum yang telah dilakukan, sehingga sarjana hukum harus
dapat memperoleh manfaat dari kompetensi yang dimilikinya untuk
membantu keluarga dan masyarakat;
24. Bahwa persamaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI 1945 mencakup persamaan perlakuan terhadap warga negara yang
memiliki kompetensi yang setara tanpa diskriminasi berdasarkan status
formal atau keanggotaan dalam organisasi tertentu, sehingga sarjana
hukum yang telah lulus PKPA dan UPA memiliki hak yang sama dengan
advokat untuk memberikan bantuan hukum dalam konteks yang terbatas;
25. Bahwa keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945 mencakup keadilan substantif yang mengutamakan substansi di
21
atas formalitas, sehingga kompetensi dan itikad baik sarjana hukum
dalam memberikan bantuan hukum kepada keluarga harus lebih
diutamakan daripada formalitas status atau keanggotaan dalam
organisasi;
26. Bahwa Pemohon berhak mengembangkan diri berhak mendapat
pendidikan
dan
memperoleh
manfaat
dari
ilmu
pengetahuan
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 dimana
Pemohon memiliki kompetensi dari pendidikannya ingin digunakan untuk
memperoleh manfaat dengan cara memberi bantuan hukum kepada
keluarga secara insidentil dan dalam upaya akses keadilan;
27. Bahwa hak mengembangkan diri sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup hak untuk mengembangkan
kompetensi dan kapasitas yang dimiliki melalui praktik dan pengalaman,
sehingga sarjana hukum memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui
pemberian bantuan hukum kepada keluarga dalam konteks yang
bertanggung jawab;
28. Bahwa hak mendapat pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup hak untuk mendapatkan pengakuan
atas pendidikan yang telah diperoleh, sehingga sarjana hukum yang telah
menyelesaikan pendidikan S1 Hukum, PKPA, dan UPA memiliki hak
untuk mendapatkan pengakuan atas pendidikan tersebut;
29. Bahwa hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup hak untuk
menggunakan ilmu pengetahuan yang dimiliki untuk kepentingan diri,
keluarga, dan masyarakat, sehingga sarjana hukum memiliki hak untuk
menggunakan ilmu hukum yang dimilikinya untuk membantu keluarga;
30. Bahwa meskipun saat ini negara telah mengatur dan memberikan
bantuan hukum melalui LBH dan pro bono oleh advokat yang diatur dalam
UU 16/2011 dan UU 18/2003, namun masih menyisakan permasalahan
lain seperti pemerataan LBH dan akses jarak yang mendiskriminasi dalam
akses pemberian bantuan hukum, permasalahan bantuan hukum saat ini
masih belum efektif dan menjadi bias serta menjadi legal issue;
22
31. Bahwa ketidakmerataan sebaran OBH di Indonesia menunjukkan adanya
kesenjangan akses keadilan yang sistemik dimana 51 persen kabupaten
belum memiliki OBH terakreditasi, sehingga masyarakat di daerah
tersebut tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang memadai
kecuali melalui bantuan hukum insidentil oleh sarjana hukum yang
berdomisili di daerah yang sama;
32. Bahwa dalam sistem bantuan hukum nasional, UU 16/2011 hanya
mengakui pemberian bantuan hukum oleh LBH yang terakreditasi
termasuk paralegal yang berada dalam strukturnya, selanjutnya dalam
Pasal 9 juga diatur bahwa LBH dapat melibatkan Dosen dan juga
mahasiswa Fakultas Hukum dalam hal memberikan Bantuan Hukum,
namun di sisi lain UU 16/2011 dan UU 18/2003 tidak memberikan ruang
kepada individu seperti Pemohon yang justru telah lulus Sarjana Hukum
dan UPA untuk melakukan pendampingan secara independen;
33. Bahwa dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3
Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (vide
bukti P-17) memang mengatur keterlibatan paralegal namun terbatas
hanya dalam kerangka kelembagaan LBH, dalam Pasal 4 terkait
persyaratan menjadi Paralegal tidak mensyaratkan memiliki latar
Pendidikan Hukum, artinya saat ini dalam hukum positif tidak ada
mekanisme yang mengakomodasi pemberian bantuan hukum oleh
individu Sarjana Hukum non Advokat dan di luar LBH secara jelas;
34. Bahwa dalam sistem hukum Indonesia dikenal mekanisme kuasa
insidentil dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 123
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) (vide bukti P-15) dan Pasal 147
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) (vide bukti P-16), hal
tersebut diperkuat dengan Lampiran Rapat Putusan Hakim Kamar
Perdata Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (vide bukti P-18) yang
memberikan landasan hukum kemungkinan seseorang non advokat untuk
mewakili anggota keluarganya di pengadilan secara insidentil;
23
35. Bahwa sebelumnya Pasal 31 UU 18/2003 pernah mengatur ancaman
pidana bagi pihak nonadvokat memberikan jasa hukum dan seolah-olah
seperti advokat, namun "Demi Keadilan" pasal tersebut telah dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 006/PUU-
II/2004 dengan alasan bahwa hak untuk memberikan dan menerima
bantuan hukum tidak boleh dihambat oleh formalitas administratif selama
tidak bersifat profesional dan dilakukan dengan itikad baik secara cuma-
cuma;
36. Bahwa ratio decidendi dari Putusan MK No. 006/PUU-II/2004
menegaskan bahwa hak untuk memberikan dan menerima bantuan
hukum merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara
berlebihan oleh formalitas administratif, sehingga sarjana hukum yang
memberikan bantuan hukum kepada keluarga secara insidentil dan
nonkomersial harus mendapatkan perlindungan konstitusional yang
sama;
37. Bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai bantuan hukum
insidentil oleh sarjana hukum menimbulkan pemaknaan yang ambigu dan
pembatasan yang menimbulkan kerugian konstitusional warga negara,
suatu hak yang secara substantif dijamin oleh konstitusi tidak dapat
dijalankan hanya karena tidak tersedia mekanisme legal untuk
melaksanakannya;
38. Bahwa praktik peradilan dan penyidikan saat ini menunjukkan bahwa
bantuan hukum oleh nonadvokat meskipun tidak dilarang secara tegas
kerap ditolak oleh penyidik karena tidak memiliki dasar legal formal,
akibatnya masyarakat seperti Pemohon yang tidak memiliki akses
terhadap advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tidak memiliki alternatif
hukum lain meskipun pihak yang bersangkutan memiliki kapasitas dan
hubungan kekeluargaan dengan korban atau pelapor;
39. Bahwa salah satu hak setiap warga negara adalah memperoleh akses
keadilan, akses keadilan sendiri dapat dimaknai dengan pemberian
bantuan hukum dalam memperoleh akses keadilan, sehingga ambiguitas
pemaknaan dan pembatasan pada norma a quo perlu diberikan tafsir oleh
Mahkamah agar tidak menjadi penghalang atau pembatas hak konstitusi
24
warga negara sarjana hukum yang memiliki kompetensi dapat
memberikan bantuan hukum secara insidentil secara sah dan legal.
Tabel 1: Pemetaan Hak Konstitusional Pemohon yang Terlanggar
No.
Pasal
UUD
NRI
1945
Substansi Hak
Konstitusional
Bentuk Pelanggaran
oleh Norma A Quo
Kerugian
Aktual/Potensial
Pemohon
1
Pasal
28C
ayat (1)
Hak mengembangkan
diri melalui pendidikan,
keilmuan,
dan
kontribusi sosial
Norma a quo menutup
ruang
aktualisasi
keilmuan
hukum
secara
sah
bagi
sarjana
hukum
nonadvokat
dalam
konteks
sosial
dan
kekeluargaan
Pemohon
tidak
dapat
menggunakan
ilmu
hukum secara sah untuk
membantu
keluarga,
sehingga
terjadi
peminggiran
terhadap
kompetensi akademik
2
Pasal
28D
ayat (1)
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum
yang
adil
serta
perlakuan yang sama
di hadapan hukum
Norma
hanya
mengakui
advokat/LBH sebagai
pemberi jasa hukum,
tanpa
membuka
ruang
pengecualian
terhadap
bantuan
hukum insidentil oleh
individu
sarjana
hukum
Pemohon
mengalami
ketidakpastian
hukum,
takut dikriminalisasi bila
tetap
mendampingi
keluarga,
dan
diperlakukan tidak setara
dengan
pihak
yang
memiliki kapasitas formal
3
Pasal
28G
ayat (1)
Hak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga,
martabat, rasa aman,
dan perlindungan dari
ancaman
Norma
menghalangi
perlindungan
aktif
terhadap
keluarga
sendiri oleh Pemohon,
meski
tindakan
tersebut didorong oleh
tanggung
jawab
kekeluargaan
dan
kondisi darurat
Keluarga
Pemohon
menjadi tidak terlindungi
secara
hukum
karena
Pemohon
tidak
diakui
secara
sah
sebagai
pendamping,
menciptakan rasa tidak
aman dan diskriminatif
4
Pasal
28H
ayat (2)
Hak
mendapat
kemudahan
dan
perlakuan
khusus
untuk
memperoleh
kesempatan
dan
manfaat yang sama
guna
mencapai
persamaan
dan
keadilan
Tidak ada kemudahan
normatif bagi sarjana
hukum
di
wilayah
tanpa
OBH
atau
advokat
untuk
memberikan bantuan
hukum
secara
terbatas dan insidentil
Pemohon
kehilangan
kesempatan yang sama
dalam
menjalankan
fungsi sosial hukumnya,
dan
keluarga
tidak
memperoleh
akses
keadilan
secara
substantif
25
E. Ambiguitas Pemaknaan dan Pembatasan Norma a quo mengakibatkan
Kerugian Kontitusional Pemohon
1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003,
apabila dikaitkan secara sistemik dengan Pasal 1 angka 1, membentuk
suatu struktur norma definisi yang dimaknai secara eksklusif, sehingga
segala bentuk jasa hukum termasuk pemberian bantuan hukum insidentil
kepada keluarga oleh Sarjana Hukum dianggap hanya dapat dilakukan
oleh advokat yang telah disumpah. Pemahaman tersebut secara
langsung menutup ruang partisipasi konstitusional warga negara yang
telah memiliki kompetensi hukum namun belum disumpah, sekalipun
dalam konteks kekeluargaan, insidentil, dan nonkomersial;
2. Bahwa dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 ayat (1) s/d
ayat (2) UU 16/2011 juga memberikan pengaturan hukum bahwa antuan
hukum hanya dapat di berikan oleh LBH yang terakreditasi yang juga
memberikan kemungkinan pemberian bantuan hukum oleh parelgal,
dosen, dan mahasiswa hukum tetapi, hanya dalam konteks kelembgaan
LBH. Meskipun dalam UU 16/2011 Merupakan undang-undang yang
secaara khusus mengatur terkait bantuan hukum, namun dalam
pengaturannya lebih tepat sebagai Undang-Undang tentang Lembaga
Bantuan Hukum karna tidak menggatur secara ekplisit terkait bantuan
hukum di luar LBH. Peraturan dalam UU 16/2011 telah menutup hak
konstitusional sarjana hukum yang telah lulus PKPA untuk memberikan
bantuan secara insidentil dalam konteks kekeluargaan;
3. Bahwa ambiguitas pemaknaan dan pembatasan norma a quo yang
menutup ruang dan peran sarjana hukum dalam memberikan bantuan
hukum yang sah dan legal tidak hanya dapat terjadi pada Pemohon
namun berpotensi menutup ruang seluruh sarjana hukum yang
keluarganya untuk memberikan bantuan hukum secara insidentil;
4. Bahwa norma a quo menjadi penghambat langsung bagi Pemohon untuk
menggunakan keilmuan hukumnya secara sah dan terbatas dalam
situasi kekeluargaan, termasuk untuk mendampingi pelapor atau korban
dalam proses pelaporan, komunikasi dengan penyidik, dan pengajuan
praperadilan yang semuanya bersifat nonlitigasi dan tidak profesional;
26
5. Bahwa pemaknaan norma a quo secara absolut telah mengakibatkan
dalam praktik, penyidik kepolisian sering menolak pendampingan oleh
nonadvokat, meskipun dilakukan oleh Sarjana Hukum yang telah lulus
UPA, karena secara formil belum disumpah. Hal ini menciptakan
penghalang administratif yang bersifat absolut dan mengabaikan
kapasitas keilmuan serta kebutuhan konkret dari pihak yang didampingi;
6. Bahwa penolakan yang dilakukan oleh aparat hukum bukanlah
permasalahan dalam implikasi penerapan norma dilapangan akan tetapi
norma a quo telah memberikan makna ambigu dan bercabang yang perlu
diberikan tafsir oleh Mahkamah agar tidak mengakibatkan kerugian
kontitusional bagi sarjana hukum yang bernasib sama dengan pemohon
terlebih keterbatasan LBH yang masih belum merata di setiap kabupaten
di seluruh Indonesia;
7. Bahwa dalam ambiguitas pemaknaan norma a quo dimaknai absolut
dalam literasi hukum Indonesia, yang menyatakan bahwa yang boleh
memberikan bantuan hukum adalah advokat, kuasa insidentil perdata
dan PHI, tidak satupun literasi hukum di Indonesia memberikan dasar
atau pijkan oleh sarjana hukum untuk memberikan bantuan hukum
insidentil dalam konteks pidana [Hukum online, “Yang Boleh Beracara di
Pengadilan
Selain
Advokat”,
Lihat:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/yang-boleh-beracara-di-
pengadilan-selain-advokat-lt4bc4a5d132f01/ diakes pada 5 Juli 2025,
FH UMSU, “Bantuan Hukum Pengertian , Hak Dan Kewajiban” Lihat:
https://fahum.umsu.ac.id/info/bantuan-hukum-pengertian-hak-dan-
kewajiban/ diakes pada 5 Juli 2025 dan Forum Akes Keadilan Untuk
Semua (FOKUS), “Bantuan Hukum Untuk Semua Brief Paper tentang
Undang-Undang
Bantuan
Hukum
dan
Implementasinya”
Lihat:
https://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/FOKUS-Bantuan-
Hukum-Untuk-Semua.pdf diakes pada 5 Juli 2025]. Hal ini memberikan
pemahaman bahwa yang menjadi permasalahan bukan lah implemantasi
dari norma a quo melainkan isi norma tersebut telahmemberikan Batasan
atas siapa saja yang boleh memberikan bantuan hukum;
27
8. Bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law yang menempatkan
peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama, namun
dalam praktiknya telah mengalami evolusi dengan mengakui pluralitas
sumber hukum dimana kedudukan lex ne scripta (hukum tidak tertulis)
setara dengan lex scripta dan dapat menggantikan posisi hukum tertulis
jika norma hukum positif tidak mengatur perbuatan melawan hukum
tertentu;
9. Bahwa meskipun UU 18/2003 tentang Advokat dan UU 16/2011 tentang
Bantuan Hukum mendefinisikan secara spesifik subjek pemberi bantuan
hukum sebagai advokat yang telah disumpah atau lembaga bantuan
hukum yang terakreditasi, namun interpretasi eksklusif terhadap norma-
norma tersebut telah mengalami perkembangan signifikan melalui
putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa "setiap orang
atau lembaga yang memberikan bantuan pemberian informasi dan
bantuan konsultasi hukum terhadap pihak yang membutuhkan bantuan
hukum tidak dapat dipidana" serta tidak diberlakukan bagi dosen PNS
untuk pengabdian masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan
Tinggi;
10. Bahwa kondisi ini menciptakan zona abu-abu normatif bagi sarjana
hukum yang telah lulus PKPA dan UPA namun belum disumpah sebagai
advokat, sehingga berpotensi menghambat akses keadilan bagi
masyarakat khususnya dalam konteks bantuan hukum yang bersifat
insidentil dan nonkomersial dalam lingkungan kekeluargaan;
11. Bahwa ketentuan yang membatasi akses bantuan hukum berpotensi
bersinggungan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945 yang menjamin hak pengembangan diri, kepastian hukum yang
adil, perlindungan diri pribadi dan keluarga, serta kemudahan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan sehingga diperlukan harmonisasi norma-norma
yang ada dengan prinsip-prinsip konstitusional untuk memastikan akses
keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk peran sarjana
hukum dalam memberikan bantuan hukum yang bersifat insidentil dan
28
nonkomersial, dan oleh karenanya norma a quo perlu diberikan tafsir
konstitusional agar tidak ditafsirkan secara eksklusif dan sejalan dengan
nilai-nilai keadilan substantif;
12. Bahwa norma a quo menjadi penghambat langsung dan menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon untuk menggunakan keilmuan
hukumnya secara sah dan terbatas dalam situasi kekeluargaan,
termasuk untuk mendampingi pelapor atau korban dalam proses
pelaporan, komunikasi dengan penyidik, dan pengajuan praperadilan
yang semuanya bersifat nonlitigasi dan tidak profesional.
F. Pembatasan Akibat Ambiguitas Pemaknaan Norma A Quo Bertentangan
Dengan UUD NRI 1945
Pasal 1 angka 2 UU 18/2003 Menimbulakan Larangan Substantif
terkait "Jasa Hukum"
1. Bahwa Pasal 1 angka 2 UU 18/2003 yang menyatakan "Jasa hukum
adalah jasa yang diberikan Advokat berupa pemberian konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan
hukum klien" secara langsung merugikan hak konstitusional Pemohon
melalui rantai sebab akibat yang tidak terputus. Norma tersebut
menetapkan definisi eksklusif bahwa jasa hukum hanya dapat
diberikan oleh advokat, yang berakibat langsung melarang Pemohon
memberikan jasa hukum kepada keluarga;
2. Bahwa kerugian konstitusional ini bukan disebabkan oleh usia
Pemohon yang belum disumpah menjadi advokat, melainkan
disebabkan oleh definisi norma yang bersifat eksklusif. Hal ini
dibuktikan dengan fakta bahwa meskipun kelak Pemohon menjadi
advokat, ribuan sarjana hukum lain yang belum disumpah dapat
mengalami kerugian yang identik akibat norma yang sama, sehingga
permasalahan ini merupakan masalah struktural bukan masalah
individual.
3. Bahwa larangan substantif ini bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI 1945 karena menutup pemanfaatan ilmu pengetahuan
29
hukum Pemohon yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana
Hukum, PKPA, dan lulus UPA untuk melindungi keluarga korban
tindak pidana. Norma tersebut juga menghambat pengembangan diri
Pemohon melalui praktik hukum yang bertanggung jawab, serta
mencegah kontribusi Pemohon untuk kesejahteraan keluarga melalui
kompetensi akademik yang dimiliki berdampak langsung terhadap
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 terbukti dari rangkaian kejadian
konkrit. Akibatnya, keluarga merasa tidak terlindungi secara hukum
meskipun memiliki anggota keluarga yang berkompeten di bidang
hukum.
4. Bahwa ambiguitas pemaknaan definisi ini menciptakan ketidakpastian
hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pemohon
tidak mengetahui secara pasti apakah pendampingan yang diberikan
kepada keluarga termasuk dalam kategori "jasa hukum" yang dilarang
ataukah "bantuan kekeluargaan" yang diperbolehkan. Norma tersebut
juga menciptakan diskriminasi berdasarkan status formal antara
sarjana hukum yang telah lulus UPA dengan advokat meskipun
memiliki kompetensi yang setara, serta tidak memberikan ruang
pengecualian untuk bantuan hukum dalam konteks kekeluargaan dan
nonkomersial.
Pasal 1 angka 9 UU 18/2003: Kontradiksi Definisional Menciptakan
Ketidakpastian Sistemik dalam Batuan Hukum
6. Bahwa Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 yang menyatakan "Bantuan
Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-
cuma kepada Klien yang tidak mampu" secara struktural menciptakan
larangan ganda (double prohibition). UU 18/2003 menetapkan bahwa
bantuan hukum hanya dapat diberikan oleh advokat, sementara UU
16/2011 menetapkan bahwa bantuan hukum hanya dapat diberikan
oleh lembaga terakreditasi, sehingga Pemohon tidak dapat masuk
dalam kategori manapun meskipun memiliki kompetensi yang
memadai.
30
7. Bahwa kontradiksi definisional ini secara langsung merugikan
Pemohon, sebagaimana terjadi pada tanggal 24 Februari 2025 ketika
ayah Pemohon melaporkan tindak pidana pencurian. Pemohon
bermaksud memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma namun
tidak dapat masuk dalam definisi UU 18/2003 karena bukan advokat,
dan juga tidak dapat masuk dalam definisi UU 16/2011 karena bukan
lembaga. Akibatnya, penyidik tidak mengetahui rujukan mana yang
harus digunakan untuk mengakui status Pemohon.
8. Bahwa kontradiksi ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum sistemik dimana
dua undang-undang memberikan definisi yang berbeda untuk istilah
"bantuan hukum" yang identik. Hal ini menimbulkan kebingungan
dalam implementasi bagi aparat penegak hukum, dan menciptakan
pembatasan dan kerugian konstitusional bagi posisi Pemohon sebagai
sarjana hukum yang bermaksud membantu keluarga karena tidak
masuk dalam kategori hukum yang mengakomodasi.
9. Bahwa larangan ganda (double prohibition) ini bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 karena menghilangkan kemudahan
akses keadilan dengan menciptakan hambatan birokratis yang tidak
perlu. Kontradiksi tersebut juga menimbulkan diskriminasi dalam
implementasi antara masyarakat di daerah yang memiliki advokat
versus daerah yang tidak memiliki advokat atau OBH, serta tidak
memberikan perlakuan khusus untuk kondisi darurat geografis karena
definisi yang bersifat kaku.
Pasal 1 angka 1 UU 16/2011: Bantuan Hukum hanya dapat diberikan
oleh OBH dan Mengabaikan Bantuan Hukum Individual Sarjana
Hukum
10. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU 16/2011 yang menyatakan "Bantuan
Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan
Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum" secara
struktural melarang bantuan hukum individual. Norma tersebut hanya
mengakui "Pemberi Bantuan Hukum" yang didefinisikan sebagai
31
lembaga dalam Pasal 1 angka 3, sehingga Pemohon sebagai individu
dikecualikan dari kategori pemberi bantuan hukum. Meskipun
demikian
pemohon
menghormati
upaya
negara
dalam
menyelenggarakan bantuan hukum dalam bentuk kelembagaan tapi
akibat norma a quo pemberian bantuan hukum secara insidentil dan
cuma-cuma dalam kontek kekeluargaan menjadi tidak sah dal legal
dimata penegak hukum seperti yang di alami pemohon ditolak oleh
penyidik mewakili dan memebikan bantuan hukum insidentil kepada
keluarga sendiri.
11. Bahwa kerugian ini bukan disebabkan oleh ketiadaan OBH di daerah
Pemohon yang merupakan masalah implementasi, melainkan
disebabkan oleh desain norma yang melarang bantuan individual yang
merupakan
masalah
struktural.
Dengan
demikian,
fokus
permasalahan terletak pada larangan berdasarkan desain (prohibition
by design) bukan pada kesenjangan implementasi.
12. Bahwa larangan bantuan individual ini bertentangan dengan Pasal
28H ayat (2) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan kemudahan
geografis dimana keluarga Pemohon harus menempuh jarak sejauh
198 kilometer menuju OBH terdekat di Kota Padang. Norma tersebut
juga mengabaikan kondisi darurat, sebagaimana terjadi pada tanggal
9 Maret 2025 ketika pondok keluarga dibakar dan membutuhkan
bantuan hukum segera, namun norma tidak mengakui bantuan
individual oleh anggota keluarga yang kompeten. Hal ini menciptakan
ketimpangan akses antara warga kota yang dekat dengan OBH dan
warga daerah terpencil yang tidak memiliki alternatif bantuan
individual.
13. Bahwa larangan bantuan individual ini bertentangan dengan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945 karena menghalangi perlindungan
keluarga dalam situasi darurat. Hal ini terbukti pada tanggal 5 April
2025 ketika adik Pemohon diancam oleh pelaku tindak pidana
pencurian, dimana Pemohon tidak dapat memberikan perlindungan
hukum meskipun berada di lokasi kejadian dan memiliki kompetensi
yang memadai. Norma tersebut mengorbankan efektivitas demi
32
formalitas, dimana anggota keluarga yang paling terpercaya dan
familiar dengan kasus tidak dapat memberikan bantuan karena tidak
masuk dalam kategori "lembaga", sehingga menciptakan kerentanan
bagi korban tindak pidana tanpa adanya mekanisme bantuan
individual dalam situasi darurat.
Pasal 1 angka 3 UU 16/2011: Eksklusivitas Kelembagaan Meniadakan
Kapasitas Individual di Luar Konteks OBH
14. Bahwa Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 yang menyatakan "Pemberi
Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini" secara kategorikal mengecualikan individu dari
pemberian bantuan hukum. Norma tersebut hanya mengakui
"lembaga bantuan hukum" dan "organisasi kemasyarakatan",
sehingga Pemohon sebagai individu tidak masuk dalam kategori
manapun. Akibatnya, setiap kali keluarga membutuhkan bantuan
hukum, Pemohon dilarang memberikan bantuan meskipun merupakan
pihak yang paling kompeten dan terpercaya dalam kondisi darurat
yang dialami keluarga pemohon.
15. Bahwa pengecualian kategorikal ini bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945 karena menomorduakan kompetensi
individual, dimana sarjana hukum yang telah lulus PKPA dan UPA
dianggap tidak berkompeten hanya karena tidak tergabung dalam
lembaga. Norma tersebut juga mengabaikan ikatan kekeluargaan
yang natural, bahwa anggota keluarga yang kompeten dapat
memberikan perlindungan terbaik karena adanya ikatan emosional
dan kepercayaan yang kuat. Selain itu, norma tersebut memaksa
birokratisasi bantuan hukum melalui struktur lembaga formal yang
kaku dan tidak responsif terhadap kebutuhan darurat.
16. Bahwa eksklusivitas kelembagaan ini menciptakan diskriminasi
sistemik yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Terjadi
diskriminasi berdasarkan afiliasi kelembagaan dimana paralegal
dalam OBH yang mungkin bukan sarjana hukum diperbolehkan
33
memberikan bantuan, sementara sarjana hukum yang telah lulus UPA
namun berada di luar OBH tidak diperbolehkan. Terdapat pula
ketidaksetaraan perlakuan hukum dimana mahasiswa hukum dalam
program OBH diakui berdasarkan Pasal 9 UU 16/2011, sementara
lulusan sarjana hukum mandiri tidak diakui. Hal ini menimbulkan
ketidakpastian status legal dimana Pemohon tidak mengetahui secara
pasti status hukum dari bantuan yang diberikan kepada keluarga.
Pasal 8 UU 16/2011: Persyaratan Kategori Menutup Bantuan Hukum
Darurat
17. Bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU 16/2011 yang mensyaratkan
organisasi pemberi bantuan hukum harus "berbadan hukum,
terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki
pengurus, dan memiliki program Bantuan Hukum" secara struktural
menciptakan ketidakmungkinan (impossibility) bagi bantuan individual.
Syarat "berbadan hukum" tidak mungkin dipenuhi oleh individu, syarat
"terakreditasi" membutuhkan proses bertahun-tahun yang tidak sesuai
untuk situasi darurat, dan syarat "kantor atau sekretariat tetap" tidak
relevan untuk bantuan dalam konteks kekeluargaan. Dengan
demikian, Pemohon secara struktural tidak mungkin memberikan
bantuan hukum yang legal.
18. Bahwa ketidakmungkinan struktural ini bertentangan dengan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945 karena mengutamakan formalitas di atas
substansi, dimana syarat "kantor atau sekretariat tetap" dan "program
bantuan hukum" tidak relevan dengan kemampuan memberikan
pendampingan kepada korban tindak pidana. Norma tersebut juga
mengabaikan urgensi perlindungan keluarga, sebagaimana terjadi
pada tanggal 31 Januari 2025 ketika kakak Pemohon terancam
dengan senjata tajam dan Pemohon membutuhkan kemampuan
memberikan bantuan segera namun tidak dapat menunggu proses
akreditasi yang memakan waktu bertahun-tahun. Norma tersebut
mengorbankan efektivitas demi birokrasi, dimana anggota keluarga
yang paling terpercaya dan responsif dikesampingkan demi
persyaratan administratif yang tidak relevan.
34
19. Bahwa persyaratan kategorikal ini bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan kemudahan untuk
kondisi darurat, dimana sistem tidak bersifat fleksibel dalam
menghadapi situasi mendesak seperti korban tindak pidana yang
memerlukan bantuan segera. Norma tersebut menerapkan perlakuan
yang kaku untuk kondisi geografis khusus dengan memberlakukan
syarat yang sama untuk daerah perkotaan yang memiliki banyak OBH
dan daerah terpencil yang tidak memiliki OBH. Hal ini menghalangi
akses
keadilan
secara
praktis
dimana
persyaratan
formal
mengalahkan kebutuhan substantif korban untuk mendapatkan
bantuan hukum segera.
20. Bahwa persyaratan kategorikal ini menciptakan ketidakadilan
prosedural yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Norma
tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam situasi darurat dimana
tidak ada kepastian hukum apakah bantuan darurat oleh keluarga
dalam situasi mendesak diperbolehkan atau dilarang. Terdapat pula
penerapan standar yang tidak proporsional dengan memberlakukan
persyaratan yang sama untuk bantuan hukum rutin seperti konsultasi
berkala dan bantuan hukum darurat seperti pendampingan korban
tindak pidana. Hal ini menciptakan ketidakadilan prosedural dimana
korban harus memenuhi persyaratan formal yang tidak relevan
dengan urgensi dan substansi kebutuhan perlindungan.
Sebab
Akibat
Langsung
Norma
A
Qua
Dengan
Kerugian
Konstitusional Pemohon
21. Bahwa telah terbukti adanya hubungan sebab akibat yang langsung
dan tidak terputus antara setiap norma a quo dengan kerugian
konstitusional Pemohon. Hubungan sebab akibat tersebut mengikuti
formula dimana norma a quo menetapkan larangan atau pembatasan
langsung yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat memberikan
bantuan
kepada
keluarga,
sehingga
menimbulkan
kerugian
konstitusional yang aktual, tanpa adanya variabel intervening seperti
usia, geografis, atau implementasi.
35
22. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bukan disebabkan oleh
faktor eksternal seperti usia, implementasi yang buruk, atau kondisi
geografis, melainkan disebabkan oleh desain struktural norma yang
melarang bantuan hukum individual dalam konteks kekeluargaan.
Dengan demikian, permasalahan ini merupakan masalah struktural
yang memerlukan solusi konstitusional bukan pemulihan individual
(individual remedy).
23. Bahwa hubungan sebab akibat (causal verband) terbukti melalui
dokumentasi kejadian konkrit sebagai berikut: pada tanggal 31 Januari
2025 penyidik menolak Pemohon mendampingi kakak dengan alasan
eksplisit "bukan advokat" yang merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU
Advokat; pada tanggal 24 Februari 2025 Pemohon tidak dapat menjadi
kuasa hukum ayah karena larangan ganda (double prohibition) dalam
UU Advokat dan UU Bantuan Hukum; pada tanggal 9 Maret 2025
Pemohon hanya dapat hadir sebagai "keluarga" karena tidak masuk
dalam kategori yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Bantuan
Hukum; pada tanggal 5 April 2025 status Pemohon tidak diakui oleh
penyidik karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal
8 UU Bantuan Hukum.
G. Peran dan Kompetensi Sarjana Hukum dalam Memberikan Bantuan
Hukum sebagai bentuk peningkatan Akses Keadilan.
1. Bahwa dalam konteks sistem pendidikan hukum di Indonesia, Sarjana
Hukum (S.H.) adalah gelar akademik yang diperoleh setelah
menyelesaikan pendidikan tinggi hukum secara formal dan sistematis.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa
pendidikan tinggi bertujuan menghasilkan insan akademik yang berilmu,
berbudaya, dan kompeten. Sarjana Hukum memiliki kompetensi dasar
dalam bidang hukum sebagaimana lulusan jenjang akademik strata satu
(S1) pada rumpun ilmu hukum.
2. Bahwa dalam literatur Pengantar Ilmu Hukum, sebagaimana dijelaskan
oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, salah satu
sumber hukum materiil adalah pendapat para sarjana hukum (doktrin).
36
Pandangan ini menunjukkan bahwa pendapat akademik Sarjana Hukum
memiliki nilai dalam pembentukan dan interpretasi hukum, misalnya
memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk legal opini termasuk
dalam
merespon
kebutuhan
keadilan
substantif
[Mochtar
Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung:
Alumni, 2000), hlm. 42–44].
3. Bahwa dalam bukunya Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia, Prof. Dr.
Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi
perangkat normatif prosedural, tetapi harus berfungsi sebagai sarana
mencapai keadilan substantif. Dalam kerangka ini, bantuan hukum oleh
Sarjana Hukum dalam lingkup insidentil dan kekeluargaan merupakan
bagian dari misi kemanusiaan yang sejalan dengan asas keadilan sosial
[Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia (Jakarta:
Kompas, 2009), hlm. 12–14].
4. Bahwa menurut Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., Hakim Mahkamah
Konstitusi, menyatakan bahwa “Sarjana Hukum memiliki peran penting
dalam kehidupan sosial bermasyarakat.” Pernyataan ini menegaskan
bahwa seorang Sarjana Hukum juga dapat turut serta memberikan
kontribusi dalam bentuk bantuan hukum kepada keluarga atau
masyarakat, terutama ketika dilakukan secara insidentil dan tidak bersifat
komersial [Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, "Sarjana Hukum
Miliki Peran Penting dalam Kehidupan Sosial Bermasyarakat," diakses
Pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17606 pada 5
Juni 2025].
5. Bahwa Pemikiran ini menempatkan Sarjana Hukum sebagai subjek yang
berkompetensi dalam analisis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan
interpretasi norma hukum secara etis dan rasional. Oleh karena itu,
pengabaian terhadap kapasitas Sarjana Hukum dalam pemberian
bantuan hukum insidentil, khususnya kepada anggota keluarganya
sendiri dalam kondisi terbatas, merupakan bentuk pembatasan yang
tidak proporsional terhadap hak intelektual dan sosial warga negara yang
telah memiliki kompetensi hukum yang sah. Hal ini tidak sejalan dengan
prinsip keadilan substantif, yang seharusnya menjamin bahwa
37
kompetensi dan integritas intelektual hukum dapat diaktualisasikan untuk
kepentingan sosial secara terbatas dan bertanggung jawab terutama
dalam hal akses akses keadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan
konstitusional yang tegas dan terbatas terhadap bentuk bantuan hukum
insidentil oleh Sarjana Hukum, sebagai upaya mengisi kekosongan
hukum dan menutup celah ketidakpastian normatif yang telah
menimbulkan kerugian nyata dan konstitusional bagi Pemohon serta
keluarganya.
H. Tinjauan Teoritis dan Komparatif Praktik Bantuan Hukum Nonadvokat
di Negara Lain
1. Bahwa International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal
14 ayat (3) huruf d yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan: "To have
legal assistance assigned to him, in any case where the interests of
justice so require, and without payment by him in any such case if he does
not have sufficient means to pay for it” [International Covenant on Civil
and Political Rights, Article 14 paragraph (3) letter d, adopted December
16, 1966, 999 U.N.T.S. 171 (entered into force March 23, 1976).
Diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558].
Ketentuan ini menekankan bahwa bantuan hukum wajib tersedia
berdasarkan
kebutuhan
keadilan,
dan
tidak
secara
eksplisit
mensyaratkan
bahwa
pemberi
bantuan
hukum
harus
advokat
bersertifikat. Hal ini membuka ruang legal bagi individu nonadvokat,
seperti sarjana hukum, untuk memberikan bantuan hukum secara
insidentil dalam rangka memenuhi prinsip keadilan substantif.
2. Bahwa United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid
in Criminal Justice Systems (2012) dalam Principle 7 menyatakan:"States
should ensure that legal aid services are of good quality, effective and
meet the specific needs of women, children and groups with special
38
needs." Sedangkan Guideline 8 huruf (c) menegaskan:"Consider using
paralegals, law students and other service providers where appropriate."
[United Nations Office on Drugs and Crime, United Nations Principles and
Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems, UN Doc.
A/RES/67/187, December 20, 2012, Principle 7 dan Guideline 8 huruf (c)]
Instrumen ini menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum tidak harus
dibatasi kepada advokat saja, tetapi dapat dilakukan oleh individu lain
yang kompeten, termasuk sarjana hukum.
3. Bahwa United Nations Declaration on the Right and Responsibility of
Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect
Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms
(1998), Pasal 9 ayat (3) huruf (c), menyatakan:"Everyone has the right,
individually and in association with others, to offer and provide
professionally qualified legal assistance or other relevant advice and
assistance in defending human rights and fundamental freedoms."[United
Nations Declaration on the Right and Responsibility of Individuals,
Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally
Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms, General
Assembly Resolution 53/144, UN Doc. A/RES/53/144, December 9,
1998, Article 9 paragraph (3) letter (c)]. Ketentuan ini tidak mensyaratkan
status advokat, sehingga memberikan landasan bagi peran sarjana
hukum dalam mendampingi warga negara, khususnya dalam konteks
darurat atau insidentil yang tidak bersifat komersial.
4. Bahwa European Court of Human Rights dalam perkara Airey v. Ireland
menyatakan bahwa akses terhadap pengadilan dan keadilan harus
bersifat practical and effective, bukan hanya formal [Airey v. Ireland,
European Court of Human Rights, Application No. 6289/73, Judgment of
October 9, 1979, Series A No. 32, paragraph 24-26]. Doktrin ini
menegaskan bahwa negara tidak dapat secara kaku membatasi bentuk
atau pihak yang memberi bantuan hukum jika pembatasan tersebut justru
menghambat hak atas keadilan, termasuk apabila bantuan hukum
tersebut diberikan oleh sarjana hukum nonadvokat dalam konteks
kekeluargaan atau situasi mendesak.
39
5. Bahwa International Bar Association (IBA) Resolution on Access to
Justice (2009) menyatakan:"Governments should remove barriers to
access to justice, including... restrictions on who may provide legal
services." [International Bar Association, Resolution on Access to Justice,
adopted at the IBA Annual Conference, Madrid, 2009, tersedia di
https://www.ibanet.org/resolutions]. Resolusi ini menegaskan bahwa
sistem hukum modern perlu membuka ruang bagi pemberian bantuan
hukum oleh individu yang bukan advokat, terutama jika hal tersebut
diperlukan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang kurang
terlayani.
6. Bahwa Legal Services Act 2007 di Inggris melalui Section 15 mengatur
tentang exempt persons yang dapat memberikan layanan hukum tanpa
harus menjadi advokat profesional. Selain itu, Courts and Legal Services
Act 1990 Section 27 mengakui keberadaan McKenzie Friends, yaitu
individu nonadvokat yang diperbolehkan memberikan bantuan hukum
tidak langsung di persidangan [Legal Services Act 2007 (UK), Chapter
29, Section 15; Courts and Legal Services Act 1990 (UK), Chapter 41,
Section 27. Lihat juga Practice Guidance: McKenzie Friends (Civil and
Family Courts) [2010] 1 WLR 1881]. Ketentuan ini membuktikan adanya
pengakuan hukum terhadap bantuan hukum oleh nonadvokat dalam
sistem hukum berbasis common law.
7. Bahwa Prof. Mauro Cappelletti dalam Access to Justice: The Worldwide
Movement
to
Make
Rights
Effective
menekankan
pentingnya
pengembangan mekanisme bantuan hukum alternatif yang dapat diakses
oleh masyarakat yang tidak mampu, termasuk melalui pelibatan
nonadvokat [Mauro Cappelletti dan Bryant Garth, Access to Justice: The
Worldwide Movement to Make Rights Effective, (Milan: Giuffrè Editore,
1978), hlm. 35-40]. Pandangan ini sejalan dengan permohonan Pemohon
yang menghendaki pengakuan hukum terhadap sarjana hukum sebagai
pemberi bantuan hukum dalam konteks terbatas dan insidentil.
8. Bahwa Prof. Deborah Rhode dalam Access to Justice menyatakan: "The
profession's current approach to unauthorized practice creates significant
barriers to affordable assistance... A more sensible regulatory framework
40
would permit limited practice by individuals with specialized training" [
Deborah L. Rhode, Access to Justice, (Oxford: Oxford University Press,
2004), hlm. 158]. Beliau mendorong sistem hukum untuk memungkinkan
praktik terbatas oleh individu dengan pelatihan hukum, termasuk sarjana
hukum, demi menutup kesenjangan akses keadilan.
9. Bahwa Indonesia sebagai negara pihak berbagai instrumen hukum
internasional berkewajiban mengimplementasikan prinsip akses keadilan
secara efektif, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
1999
tentang
Hak
Asasi
Manusia
yang
menyatakan:"Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya
untuk berkembang secara layak sebagai manusia dan memperoleh
pendidikan, pekerjaan, perlindungan, pengakuan, jaminan dan kepastian
hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum guna
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
Pembatasan pemberian bantuan hukum hanya kepada advokat
bertentangan dengan kewajiban ini, apalagi dalam kondisi banyak
wilayah belum memiliki akses terhadap Organisasi Bantuan Hukum
(OBH) yang memadai.
10. Bahwa
secara
faktual,
hingga
tahun
2024,
sebanyak
49,4%
kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki OBH terakreditasi. Hal ini
menyebabkan kesenjangan perlindungan hukum dan menegaskan
urgensi pengakuan hukum terhadap pemberian bantuan hukum insidentil
oleh individu berlatar belakang hukum, khususnya dalam konteks
kekeluargaan, keadaan darurat, atau keterpencilan geografis.
11. Bahwa prinsip proporsionalitas sebagaimana dianut dalam konstitusi
negara demokratis mensyaratkan bahwa pembatasan atas suatu hak
harus sebanding dan tidak boleh menghilangkan esensi dari hak tersebut.
Pembatasan terhadap pemberian bantuan hukum hanya oleh advokat
tanpa pengecualian untuk konteks insidentil oleh sarjana hukum
melanggar prinsip ini, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi
Jerman dalam BVerfGE 51, 324 (1979): "Die Berufsausübungsfreiheit
kann nur durch solche gesetzlichen Bestimmungen beschränkt werden,
die...
dem
Grundsatz
der
Verhältnismäßigkeit
entsprechen"
41
[Bundesverfassungsgericht [BVerfG], Entscheidung vom 11. April 1979,
51 Entscheidungen des Bundesverfassungsgerichts [BVerfGE] 324
(342)]. Kebebasan menjalankan profesi hanya dapat dibatasi oleh
ketentuan hukum yang sesuai dengan prinsip proporsionalitas.
12. Bahwa praktik internasional menunjukkan bahwa negara-negara dengan
sistem hukum modern membuka ruang pengakuan terhadap pemberian
bantuan hukum oleh nonadvokat, dengan persyaratan tertentu seperti
hubungan personal dengan penerima bantuan hukum, keahlian hukum,
serta pembatasan pada konteks nonkomersial. Oleh karena itu,
permohonan Pemohon yang menuntut pengakuan terhadap bantuan
hukum insidentil oleh sarjana hukum sejalan dengan praktik baik dan
prinsip internasional yang menjamin keadilan substantif.
I.
Solusi terhadap permasalahan Norma A Quo Untuk Menjamin
Konstitusionalitas dan Akses Terhadap Keadilan
1. Bahwa uji kontrafaktual (kontrafaktual test) membuktikan hubungan
sebab akibat (causal verband) yang sempurna. Jika Pasal 1 angka 2 UU
18/2003 ditafsirkan tidak bersifat eksklusif, maka Pemohon dapat
mendampingi keluarga sebagai pemberi jasa hukum insidentil. Jika UU
16/2011 mengakui bantuan individual, maka Pemohon dapat membantu
keluarga dalam kapasitas yang legal. Jika Pasal 8 mengatur syarat-syarat
proporsional untuk bantuan insidentil, maka Pemohon dapat memenuhi
syarat dan membantu keluarga secara sah.
2. Bahwa tidak terdapat pemulihan alternatif (alternative remedy) dalam
norma yang berlaku saat ini yang dapat mengatasi kerugian
konstitusional Pemohon. Bergabung dengan OBH tidak tersedia di
daerah Pemohon, menjadi paralegal harus dalam struktur lembaga yang
tidak tersedia, menunggu untuk menjadi advokat tidak mengatasi
masalah struktural untuk ribuan sarjana hukum lain yang mengalami
situasi serupa. Dengan demikian, satu-satunya solusi adalah perubahan
atau penafsiran norma melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa kasus ini berbeda secara fundamental dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi tentang batas usia advokat. Putusan Nomor
42
6/PUU-V/2007 dan terbaru 108/PUU-XXII/2024 menguji syarat usia
minimum dengan solusi menunggu sampai mencapai usia yang cukup
dan bersifat sementara (temporary), sedangkan kasus Pemohon menguji
definisi eksklusif jasa hukum yang tidak memiliki solusi dalam norma yang
berlaku dan bersifat struktural permanen. Dengan demikian, tidak
terdapat kemiripan substansial yang dapat dijadikan dasar penolakan.
4. Bahwa permohonan ini bukan merupakan masalah implementasi
melainkan masalah desain norma. Meskipun terdapat seribu OBH di
Kabupaten Pesisir Selatan, Pemohon tetap tidak diperbolehkan
membantu keluarga sendiri. Meskipun seluruh advokat di Indonesia siap
membantu, Pemohon tetap tidak diperbolehkan memberikan jasa hukum
karena definisi norma yang eksklusif. Meskipun implementasi sistem
bantuan hukum berjalan dengan sempurna, Pemohon tetap dikecualikan
karena adanya larangan struktural (structural prohibition). Dengan
demikian, permasalahan ini bukan merupakan kesalahan implementasi
(bug) melainkan fitur desain yang keliru.
5. Bahwa kerugian konstitusional ini bersifat sistemik dan mempengaruhi
ribuan sarjana hukum di seluruh Indonesia yang telah lulus PKPA dan
UPA namun belum disumpah sebagai advokat, terutama yang berdomisili
di 254 kabupaten atau 49.4% persen dari total kabupaten yang tidak
memiliki OBH terakreditasi. Dengan demikian, permasalahan ini bukan
merupakan keluhan personal (personal complaint) melainkan isu
konstitusional (constitutional issue) yang memerlukan solusi struktural.
6. Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa norma a quo secara
langsung dan tanpa terputus menyebabkan kerugian konstitusional
Pemohon, kerugian tersebut akan hilang jika norma diubah atau
ditafsirkan sesuai dengan permohonan, tidak terdapat pemulihan
alternatif dalam norma yang berlaku, dan permasalahan ini bersifat
sistemik yang memerlukan solusi konstitusional. Oleh karena itu,
permohonan ini memenuhi seluruh unsur hubungan sebab akibat (causal
verband) sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan layak untuk dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
43
7. Bahwa setiap norma a quo memiliki permasalahan konstitusional yang
spesifik dan berbeda, sehingga memerlukan solusi yang proporsional.
UU 18/2003 dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 9 memerlukan tafsir
konstitusional agar definisi yang terkandung di dalamnya tidak bersifat
eksklusif sehingga menutup kemungkinan bantuan hukum insidentil
dalam konteks kekeluargaan. dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UU
16/2011 memerlukan penafsiran norma dengan menambahkan kategori
"pemberi bantuan hukum insidentil". Sedangkan dalam Pasal 8 UU
16/2011 memerlukan penambahan ayat yang mengatur syarat-syarat
proporsional untuk bantuan hukum insidentil.
8. Bahwa pendekatan proporsional ini sesuai dengan prinsip konstitusional
bahwa setiap permasalahan harus diselesaikan dengan cara yang paling
tepat dan tidak berlebihan, sehingga dapat memenuhi hak konstitusional
Pemohon tanpa merusak sistem bantuan hukum yang telah ada.
Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa Pemohon memahami fungsi
Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator untuk penafsiran dan
sebagai lembaga constitutional review untuk memberikan penafsiran
norma yang ambigu dan bercabang sehingga merugikan hak
konstitusional pemohon.
J. Fokus Permohonan Bantuan Hukum oleh Sarjana Hukum Dalam Upaya
Akses Keadilan
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 006/PUU-II/2004
menyatakan bahwa Pasal 31 UU 18/2003 yang mengkriminalisasi
pemberian jasa hukum oleh nonadvokat adalah inkonstitusional
bersyarat, sepanjang dimaknai menutup kemungkinan warga negara
memberikan bantuan hukum secara tidak profesional, tidak komersial,
dan dengan itikad baik. Mahkamah menekankan bahwa hak warga
negara untuk memberi atau menerima bantuan hukum merupakan hak
konstitusional, dan tidak boleh dihalangi oleh formalisme administratif
semata.
2. Bahwa permohonan ini tidak bertentangan dengan prinsip nebis in idem,
karena tidak menguji kembali Pasal 31 UU 18/2003 yang telah dibatalkan,
melainkan meminta tafsir konstitusional terhadap norma-norma berbeda
44
yang belum pernah diuji secara eksplisit dalam konteks pemberian
bantuan hukum insidentil oleh sarjana hukum, yakni Pasal 1 angka 2 dan
angka 9 UU 18/2003 serta Pasal 1 angka 1, angka 3, dan Pasal 8 UU
16/2011. Permohonan ini juga mengusulkan penafsiran progresif dengan
menciptakan konsep "pemberi bantuan hukum insidentil" yang
merupakan inovasi hukum baru dalam sistem bantuan hukum nasional.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 6/PUU-V/2007 dan
Putusan No. 108/PUU-XXII/2024 secara tegas menolak permohonan
pengujian usia minimal advokat, dengan pertimbangan bahwa penetapan
batas usia merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang
(open legal policy). Pertimbangan Mahkamah dalam putusan a quo
menunjukkan bahwa ketentuan perundang-undangan yang mengatur
profesi advokat tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara
secara tidak proporsional, terutama jika individu yang bersangkutan telah
memenuhi kompetensi substantif.
4. Bahwa Mahkamah juga secara implisit menekankan pentingnya
fleksibilitas dan inklusivitas norma hukum, agar tidak menjadi penghalang
bagi pelayanan keadilan dan profesi hukum yang berkualitas dan dapat
diakses oleh semua lapisan Masyarakat. Konsep "pemberi bantuan
hukum insidentil" yang dimohonkan sejalan dengan prinsip ini karena
menciptakan
fleksibilitas
dalam
sistem
bantuan
hukum
tanpa
mengganggu struktur profesi advokat yang telah mapan.
5. Bahwa permohonan ini tidak bertentangan dengan preseden tersebut,
karena tidak menguji batas usia atau syarat formal advokat, melainkan
meminta ruang tafsir konstitusional untuk menciptakan kategori baru
"pemberi bantuan hukum insidentil" dengan syarat-syarat proporsional
(hubungan kekeluargaan, telah PKPA, nonkomersial, dan insidentil) yang
justru
menunjukkan
penghormatan
terhadap
kompetensi
dan
profesionalisme sambil memberikan solusi untuk situasi darurat dan
keterpencilan geografis.
6. Bahwa substansi permohonan ini justru meneruskan dan memperluas
prinsip konstitusional dalam Putusan No. 006/PUU-II/2004, bukan
menghidupkan norma yang telah dibatalkan. Permohonan ini berfokus
45
pada penafsiran konstitusional terhadap frasa "jasa hukum" dalam Pasal
1 angka 2 UU 18/2003 agar tidak dimaknai sebagai hak eksklusif advokat
semata, dan frasa "bantuan hukum" dalam Pasal 1 angka 9 UU 18/2003
agar mengakomodasi bentuk bantuan hukum selain yang diberikan oleh
advokat, khususnya dalam konteks insidentil dan kekeluargaan.
7. Bahwa untuk UU 16/2011, Pemohon memohon agar Mahkamah
memberikan penafsiran konstitusional yang membuka ruang bagi konsep
"pemberi bantuan hukum insidentil" sebagai kategori baru dalam sistem
bantuan hukum nasional, sehingga: a. Pasal 1 angka 1 mencakup dua
jenis pemberi: "Pemberi Bantuan Hukum" dan "pemberi bantuan hukum
insidentil"; b. Pasal 1 angka 3 mengakui kedua kategori tersebut dengan
basis hukum yang jelas; c. Pasal 8 mengatur syarat-syarat proporsional
untuk "pemberi bantuan hukum insidentil" yang mencakup hubungan
kekeluargaan langsung dan telah mengikuti PKPA untuk menjamin
korelasi dengan kompetensi hukum.
8. Bahwa permohonan ini tidak meminta penghapusan ketentuan normatif
yang ada, tetapi meminta agar Mahkamah memberikan penafsiran
konstitusional yang menciptakan keseimbangan antara perlindungan
profesi advokat dengan hak konstitusional sarjana hukum untuk
memberikan bantuan hukum insidentil kepada keluarga dalam kondisi
darurat hukum dan keterpencilan geografis.
9. Bahwa permohonan ini tidak bertentangan dengan profesi advokat, dan
tidak menyasar norma-norma utama tentang sumpah atau tata cara
pengangkatan advokat. Permohonan ini justru menghormati kedudukan
advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), tetapi di sisi lain
memohon pengakuan konstitusional terhadap konsep "pemberi bantuan
hukum insidentil" dalam situasi kekeluargaan dan keterdesakan
geografis, untuk mencegah kekosongan perlindungan hukum di tingkat
masyarakat.
10. Bahwa konsep "pemberi bantuan hukum insidentil" yang dimohonkan
justru memperkuat sistem bantuan hukum nasional dengan menciptakan
mekanisme komplementer yang tidak mengganggu monopoli profesi
advokat dalam praktik hukum profesional. Konsep ini terbatas pada:
46
a.hubungan kekeluargaan langsung; b. sifat insidentil dan nonkomersial;
c. syarat telah mengikuti PKPA sebagai jaminan kompetensi minimal; dan
d. konteks darurat hukum atau keterpencilan geografis.
11. Bahwa dengan menyertkan syarat bagi sarjana hukum untuk
memberikan bantuan hukum telah mengikuti PKPA selain sebagai bentuk
pengakuan komptensi sarjana hukum seperti yang disyaratkan untuk
Paralegal
harus
mengikuti
pelatihan
paralegal
sebelum
dapat
memberikan bantuan hukum. Namun menyaratkan PKPA memberikan
hubungan korelasi dengan Peran Advokat sebagai profesi terhormat
dalam upaya akses terhadap kedilan dan juga bagi organisasi advokat
untuk dapat menyelenggarakan PKPA penuh tanggungjawab dan
terhormat.
12. Bahwa Pemohon menyadari adanya ketentuan batas usia 25 tahun untuk
menjadi advokat dan persyaratan lain yang di atur dalam Pasal 3 ayat (1)
UU18/2003, dan Pemohon tidak berupaya untuk menentang Pengaturan
tersebut. Permohonan ini bukan pengujian terhadap usia minimal
maupun syarat Pengangkatan sebagai Advokat lainnya yang diatur
dalam UU 18/2003, melainkan pengisian kekosongan hukum melalui
penciptaan kategori "pemberi bantuan hukum insidentil" yang memiliki
korelasi dengan UU Advokat melalui syarat PKPA, sehingga Sarjana
Hukum yang memiliki kapasitas dan kompetensi dasar dapat
menjalankan fungsi sosial hukumnya secara terbatas dalam konteks
kekeluargaan.
12. Bahwa dengan mencermati preseden tersebut, serta mengingat adanya
kerugian konstitusional yang nyata akibat kekosongan norma, Pemohon
memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional
secara bersyarat terhadap norma a quo sebagai berikut:
13. Bahwa untuk UU 18/2003, Pemohon memohon agar:
a. Pasal 1 angka 2 ditafsirkan bahwa "jasa hukum" tidak merupakan hak
eksklusif advokat semata, tetapi dapat pula diberikan oleh pihak lain
dalam konteks insidentil, kekeluargaan, dan nonkomersial dengan
syarat-syarat tertentu;
47
b. Pasal 1 angka 9 ditafsirkan bahwa "bantuan hukum" mencakup pula
bentuk bantuan hukum yang ada pada UU 16/2011 dan bantuan
hukum insidentil yang diberikan oleh sarjana hukum telah lulus PKPA
kepada keluarga dengan itikad baik dan tanpa tujuan komersial.
14. Bahwa untuk UU 16/2011, Pemohon memohon agar Mahkamah
memberikan tafsir konstitusional dengan menambahkan konsep
"pemberi bantuan hukum insidentil" sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 1: "Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh Pemberi Bantuan Hukum dan pemberi bantuan hukum insidentil
secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum";
b. Pasal 1 angka 3: "Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan
hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan
Bantuan Hukum dan pemberi bantuan hukum insidentil berdasarkan
Undang-Undang ini";
c. Pasal 8:
1) Ayat (1): "Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi
Bantuan Hukum dan pemberi bantuan hukum insidentil yang
telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini";
2) Menambahkan : ayat (3) yang mengatur syarat-syarat pemberi
bantuan hukum insidentil, termasuk: sarjana hukum, memiliki
hubungan kekeluargaan langsung dengan pihak yang dibantu,
telah mengikuti PKPA, bersifat nonkomersial, dan dalam konteks
hukum pidana nonlitigasi dan praperadilan
IV.
PETITUM
Berdasarkan uraian alasan permohonan pemohon di atas, Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
48
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai “tidak
membatasi pemberian bantuan hukum secara insidentil, nonkomerisal
dan tidak profesional oleh sarjana hukum telah mengikuti PKPA yang
memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan pihak yang dibantu
dalam konteks hukum pidana nonlitigasi dan praperadilan”;
3. Menyatakan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai “Termasuk bantuan
hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan pemberian
bantuan hukum secara insidentil, nonkomerisal dan tidak profesional
oleh sarjana hukum telah mengikuti PKPA yang memiliki hubungan
kekeluargaan langsung dengan pihak yang dibantu termasuk dalam
konteks hukum pidana nonlitigasi dan praperadilan”;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai “Bantuan
Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum
dan Pemberi Bantuan Hukum Insidentil secara cuma-cuma kepada
Penerima Bantuan Hukum”;
5. Menyatkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai “Pemberi
Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum dan Pemberi
bantuan hukum insidentil adalah sarjana hukum yang memiliki
49
hubungan kekeluargaan langsung dengan pihak
yang dibantu
berdasarkan Undang-Undang ini”;
6. Menyatakan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengingat
sepanjang
tidak
dimaknai
“(1)Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan
Hukum dan/atau Pemberi bantuan hukum insidentil yang telah
memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Syarat-syarat
Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum; b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini; c.
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum; (3) Syarat-syarat Pemberi Bantuan
Hukum Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
Sarjana Hukum ; b. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat;
c. memiliki hubungan kekeluargan langsung dengan pihak yang dibantu.
d. nonkomersial, e. terbatas dalam konteks hukum pidana nonlitigasi
dan Praperadilan.”; dan
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-22 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 15 Juli 2025, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi identitas KTP Pemohon an. Nanang Kosasih;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi SK Tanda Peserta PKPA Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi SK Tanda Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA);
50
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon An. Nanang Kosasih;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Keluarga Kakak Pemohon An. Engla
Mamerita Sari;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Laporan Kepolisian Nomor : STPLP/08/I/2025/
Sek. Pancung Soal;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Laporan Kepolisian Nomor : STPLP/22/II/2025/
Sek. Pancung Soal;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Laporan Kepolisian Nomor : STPLP/27/III/2025/
Sek. Pancung Soal;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Laporan Kepolisian Nomor : STPLP/38/IV/2025/
Sek. Pancung Soal;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Undang – Undang Noomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Data Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di
Sumatera Barat;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg);
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Permenkumham No. 3 Tahun 2021;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi SEMA 07/2012;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Putusan MK No. 006/PUU-II/2004;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Screenshots Halaman Data Mahasiswa an.
Nanang Kosasih;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Screenshots google Map Jarak rumah ke
Padang;
51
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Tabel Data Sebaran OBH Terakreditasi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 2 dan
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) serta Pasal 1
angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248, selanjutnya disebut UU 16/2011)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
52
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK; dan
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
53
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 serta Pasal 1
angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 8 UU 16/2011, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2 UU 18/2003
Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa pemberian
konsultasi
hukum,
bantuan
hukum,
menjalankan
kuasa,
mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien.
Pasal 1 angka 9 UU 18/2003
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara
cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Pasal 1 angka 1 UU 16/2011
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan
Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pasal 1 angka 3 UU 16/2011
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 8 UU 16/2011
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum;
54
b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Indonesia dan telah telah menyelesaikan Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat
(UPA) namun belum dapat disumpah sebagai Advokat.
3. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk mengembangkan
diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia, hak atas jaminan kepastian
hukum yang adil, serta hak atas perlindungan diri pribadi dan keluarga
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya norma
pasal yang dimonkan pengujian konstitusionalitasnya.
4. Bahwa Pemohon menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 diakibatkan oleh berlakunya norma dalam
undang-undang yang dimohonkan pengujian, karena norma tersebut
menyebabkan ketidakmampuan Pemohon menjalankan fungsi perlindungan
terhadap keluarga berdasarkan kompetensi hukum yang dimilikinya serta
adanya ketidakjelasan status hukum apabila Pemohon memberikan bantuan
hukum kepada keluarga, karena tidak adanya pengakuan normatif maupun
ruang beracara insidentil. Sehingga, norma yang dimohonkan pengujian
menimbulkan rasa ketidakadilan dan keterasingan hukum karena tindakan
sosial dan tanggung jawab kekeluargaan Pemohon tidak diakui atau dilindungi
secara hukum.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, khususnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional sebagai syarat dalam pengujian konstitusionalitas norma suatu
undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
55
yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terhadap
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, adalah
bersifat spesifik, aktual dan potensial karena dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh Pemohon menyebabkan Pemohon
tidak dapat memberikan bantuan hukum secara insidentil, nonkomersial, dan
terbatas kepada keluarganya sendiri karena belum disumpah sebagai advokat. Oleh
sebab itu, anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
apabila permohonan dikabulkan maka kerugian atau anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak terjadi lagi dan tidak akan terjadi. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal
1 angka 9 UU 18/2003 serta Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 8 UU
16/2011 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan
dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU
18/2003, apabila dikaitkan secara sistemik dengan Pasal 1 angka 1 UU
18/2003, membentuk suatu struktur norma definisi yang dimaknai secara
eksklusif, sehingga segala bentuk jasa hukum, termasuk pemberian bantuan
56
hukum insidentil kepada keluarga oleh sarjana hukum, dianggap hanya dapat
dilakukan oleh advokat yang telah disumpah.
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3 dan Pasal
8 UU 16/2011 menentukan bantuan hukum hanya dapat diberikan oleh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi dan tidak memberikan
ruang kepada Pemohon untuk dapat memberikan bantuan hukum dalam
konteks karena hubungan kekeluargaan.
3. Bahwa
menurut
Pemohon,
norma
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalnya tersebut, tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif
yang seharusnya menjamin kompetensi dan integritas intelektual hukum yang
dapat diaktualisasikan untuk kepentingan sosial secara terbatas dan
bertanggung jawab, terutama dalam hal akses terhadap keadilan sehingga
diperlukan pengakuan konstitusional yang tegas dan terbatas terhadap bentuk
bantuan hukum insidentil oleh sarjana hukum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, dalam petitumnya, Pemohon
memohon kepada Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 2 UU 18/2003 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak
dimaknai “tidak membatasi pemberian bantuan hukum secara insidentil,
nonkomerisal dan tidak profesional oleh sarjana hukum telah mengikuti PKPA
yang memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan pihak yang dibantu
dalam konteks hukum pidana nonlitigasi dan praperadilan”;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak
dimaknai “Termasuk bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun
2011 dan pemberian bantuan hukum secara insidentil, nonkomerisal dan tidak
profesional oleh sarjana hukum telah mengikuti PKPA yang memiliki hubungan
kekeluargaan langsung dengan pihak yang dibantu termasuk dalam konteks
hukum pidana nonlitigasi dan praperadilan”;
3. Menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 16/2011 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak
dimaknai “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi
Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum Insidentil secara cuma-cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum”;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak
dimaknai “Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum dan
Pemberi bantuan hukum insidentil adalah sarjana hukum yang memiliki
57
hubungan kekeluargaan langsung dengan pihak yang dibantu berdasarkan
Undang-Undang ini”;
5. Menyatakan bahwa Pasal 8 UU 16/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai
“(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
dan/atau Pemberi bantuan hukum insidentil yang telah memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berbadan hukum; b.
terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini; c. memiliki kantor atau
sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan
Hukum; (3) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum Insidentil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sarjana Hukum ; b. Telah mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat; c. memiliki hubungan kekeluargan
langsung dengan pihak yang dibantu. d. nonkomersial, e. terbatas dalam
konteks hukum pidana nonlitigasi dan Praperadilan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-22 dan telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 15
Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil permohonan Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di
atas, isu konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah tidak
diakomodirnya sarjana hukum yang belum menjadi advokat untuk memberikan
bantuan hukum secara insidentil, nonkomersial, dan tidak profesional menyebabkan
norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan a quo, terhadap permohonan a quo Mahkamah ternyata pernah
memutus perkara pengujian konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1
angka 3 dan Pasal 8 UU 16/2011 yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
88/PUU-X/2012, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 19 Desember 2013 dengan amar menyatakan menolak permohonan para
58
Pemohon
untuk
seluruhnya.
Oleh
karena
itu,
sebelum
Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon memenuhi
ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021) sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata terdapat dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 28C ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang belum pernah digunakan
sebagai dasar pengujian dalam permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah
sebagaimana telah disebutkan di atas. Oleh karena syarat yang dimaksudkan dalam
Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021 a quo bersifat kumulatif-alternatif,
sehingga Mahkamah tidak perlu lagi membuktikan perihal adanya perbedaan alasan
pengujian permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya. Berdasarkan
uraian tersebut, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, karena
adanya dasar pengujian yang berbeda, Mahkamah berpendapat secara formal
permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1
angka 9 UU 18/2003 serta Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 8 UU
59
16/2011 dapat dimohonkan pengujian kembali. Oleh karenanya, Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan pengujian kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
apakah tidak diakomodirnya sarjana hukum yang belum menjadi advokat, meskipun
telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, untuk memberikan bantuan
hukum secara insidentil, nonkomersial, dan tidak profesional menyebabkan norma
Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 serta Pasal 1 angka 1, Pasal 1
angka 3, dan Pasal 8 UU 16/2011 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, sebelum Mahkamah
menjawab isu konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian tersebut,
Mahkamah perlu terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan tegas
Indonesia adalah negara hukum. Atas dasar ketentuan tersebut, hukum menjadi
landasan utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Oleh karenanya, setiap individu, baik warga negara maupun pemerintah,
tunduk pada hukum yang adil dan tidak memihak. Dalam konteks demikian, hukum
tidak hanya diartikan sebagai alat untuk menjaga ketertiban, tetapi juga sebagai
wujud keadilan yang melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Negara
hukum yang kokoh hanya dapat terwujud melalui simbiosis mutualisme antara
pemerintah yang menegakkan hukum secara adil dan warga negara yang patuh
terhadap hukum. Artinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum
secara adil dan jelas, tidak diskriminatif, serta dapat diakses oleh semua lapisan
masyarakat. Ketika hukum ditegakkan secara adil, kepercayaan warga negara
terhadap sistem hukum akan semakin kuat, sehingga mendorong mereka untuk
mematuhi hukum dengan penuh kesadaran. Di sisi lain, kepatuhan warga negara
terhadap hukum merupakan cerminan dari kesadaran kolektif akan pentingnya
menjaga harmoni sosial untuk mewujudkan ketertiban bersama. Ketika warga
negara mematuhi hukum, mereka turut memperkuat fondasi negara hukum itu
sendiri. Disinilah peranan penegakan hukum yang kuat sebagai pilar utama dalam
mewujudkan konsep negara hukum yang kokoh. Pentingnya penegakan hukum
yang kuat terletak pada kemampuannya untuk menciptakan rasa aman dan keadilan
60
di masyarakat serta menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, diperlukan aparat penegak hukum yang independen, profesional,
dan kompeten. Dengan ekosistem hukum yang demikian maka negara hukum tidak
hanya menjadi sekedar konsep yang tertuang dalam konstitusi, tetapi merupakan
realitas yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga negara untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera.
[3.12.2]
Bahwa aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, dan advokat,
memiliki peran krusial untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan,
dan tidak memihak. Profesionalisme dan kompetensi mereka adalah kunci untuk
membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Aparat penegak
hukum yang profesional ditandai dengan integritas, independensi, dan kepatuhan
pada kode etik profesi. Mereka harus mampu menjalankan tugas tanpa dipengaruhi
oleh tekanan politik dan kepentingan pribadi. Sebagai contoh, advokat yang
profesional akan membela klien dengan penuh dedikasi sambil menjunjung prinsip
keadilan. Kompetensi aparat penegak hukum juga mencakup keahlian teknis dan
pemahaman
mendalam
tentang
hukum.
Melalui
pendidikan,
pelatihan
berkelanjutan, dan penguasaan teknologi, mereka dapat menghadapi tantangan
hukum yang semakin kompleks, seperti kejahatan siber atau kasus kejahatan lintas
negara. Oleh karena itu, keberadaan masing-masing profesi aparat penegak hukum
di Indonesia memiliki regulasi pengaturan yang jelas dalam undang-undang. Dalam
konteks permohonan a quo, UU 18/2003 dan UU 16/2011 merupakan landasan
hukum utama yang mengatur profesionalitas dan kompetensi pemberi jasa hukum
di Indonesia, baik oleh advokat maupun lembaga bantuan hukum. Kedua undang-
undang tersebut tidak hanya menegaskan kedudukan advokat dan lembaga
bantuan hukum, tetapi juga menjamin bahwa dalam menjalankan profesinya,
dilaksanakan dengan penuh integritas, keahlian, dan akuntabilitas. Secara khusus,
UU 18/2003 telah menentukan secara komprehensif berbagai ketentuan penting
yang
melingkupi
profesi
advokat,
mulai
dari
berbagai
prinsip
dalam
penyelenggaraan profesi advokat, standar kompetensi minimum, pengangkatan,
pengawasan sampai dengan penindakan. Seperangkat aturan demikian,
menunjukkan hanya individu yang benar-benar kompeten dan memenuhi
persyaratan yang dapat memberikan jasa hukum kepada masyarakat sebagaimana
persyaratan yang telah ditentukan dalam norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/2003,
61
seperti telah lulus pendidikan S1 hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi,
telah menempuh magang di kantor advokat minimal 2 (dua) tahun, lulus ujian profesi
advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat dan bersumpah di
Pengadilan Tinggi. Selain jasa hukum yang diberikan oleh advokat, UU 16/2011 juga
memberikan ruang kepada selain advokat, yaitu paralegal, dosen, dan mahasiswa
fakultas hukum yang terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang terakreditasi untuk dapat memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma (prodeo/pro bono) bagi orang tidak mampu (miskin) sebagai
perwujudan akses terhadap keadilan [vide Konsiderans Menimbang huruf b dan
Pasal 1 angka 2 UU 16/2011]. Artinya, tidak semua paralegal, dosen, atau
mahasiswa fakultas hukum yang dapat memberikan bantuan hukum, akan tetapi,
harus terdaftar dan telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari lembaga
bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang terakreditasi sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon yang mempersoalkan
tidak diakomodirnya sarjana hukum yang belum menjadi advokat, meskipun telah
mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan telah lulus ujian profesi advokat
tetapi belum disumpah sebagai advokat, untuk memberikan bantuan hukum secara
insidentil, nonkomersial, dan tidak profesional menyebabkan norma Pasal 1 angka
2 dan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 serta Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan
Pasal 8 UU 16/2011 yang dimohonkan pengujian, sehingga menurut Pemohon
norma pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, secara filosofis,
pemberi jasa hukum, baik komersil maupun non-komersil, sebenarnya merupakan
jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan
standar kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Tanpa
standar kompetensi dan profesionalitas yang terjaga, maka hak-hak fundamental
para pencari keadilan (justiciabelen) dapat terabaikan, dan ekosistem hukum
menjadi timpang. Dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah memahami dan
mengapresiasi maksud dan niat baik Pemohon untuk dapat memberikan bantuan
hukum kepada anggota keluarganya. Secara normatif, sebenarnya maksud dan niat
62
baik Pemohon untuk dapat bertindak sebagai kuasa insidentil dengan alasan
hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat dilakukan dalam beracara di
semua tingkat peradilan dalam lingkup perdata umum [vide Lampiran Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan,
halaman 2]. Namun demikian, untuk lingkup hukum lain, khususnya pidana, maksud
dan niat baik Pemohon tersebut tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana
(criminal justice system) di Indonesia yang meletakkan kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan adokat sebagai satu kesatuan yang
saling berhubungan. Artinya, dalam hukum pidana memang terdapat pembatasan
peran sesuai dengan criminal justice system yang berlaku di Indonesia. Hal
demikian dikarenakan hukum pidana bersifat publik, sehingga bukan sekedar
kepentingan individu (korban) yang dilindungi, melainkan kepentingan umum yang
lebih luas dan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) yang bertindak atas
nama negara bukan atas keinginan pribadi, serta posisi advokat sebagai
penyeimbang untuk memastikan hak tersangka/terdakwa dipenuhi, termasuk juga
mengawasi kinerja aparat secara prosedural. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan
adanya pihak lain di luar criminal justice system untuk beracara dalam hukum
pidana, termasuk dalam konteks permohonan a quo, pendampingan keluarga hanya
bersifat non-formal dan tidak dapat menggantikan pembelaan hukum yang
seharusnya dilakukan oleh advokat, meskipun hanya pada tahap praperadilan
sebagaimana petitum permohonan Pemohon. Dalam perspektif para pencari
keadilan (justiciabelen), bantuan hukum, pendampingan dan pembelaan hukum
dapat diperoleh dengan menggunakan jasa advokat atau dengan mengajukan
permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/pro bono) kepada
lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang terakreditasi untuk
memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011. Bahkan, terhadap
pelaku tindak pidana yang tidak mampu (miskin), penegak hukum harus
menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma [vide Pasal 56 KUHAP].
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya dalam konteks pemenuhan hak
konstitusional warga negara, khususnya hak untuk mengembangkan diri dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan umat manusia, hak atas jaminan kepastian hukum yang adil,
63
serta hak atas perlindungan diri pribadi dan keluarga yang dijamin dalam norma
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana didalilkan dan dijadikan dasar pengujian
konstitusionalitas norma oleh Pemohon, menurut Mahkamah, pemenuhan atas hak
sebagaimana didalilkan tersebut harus diletakkan dalam prinsip keseimbangan
antara hak individu dan kepentingan umum yang lebih luas dalam negara hukum.
Artinya, meskipun hak tersebut dijamin oleh konstitusi, akan tetapi, pelaksanaannya
tidak boleh merugikan hak orang lain atau kepentingan publik sebagaimana norma
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan Pemohon justru hal tersebut berpotensi merusak
ekosistem hukum yang dibangun sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf
[3.12.1] dan [3.12.2] di atas. Dengan membuka ruang bagi sarjana hukum yang
belum menjadi advokat dan tidak terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan yang terakreditasi sebagaimana ketentuan UU 16/2011,
untuk dapat memberikan bantuan hukum dalam lingkup hukum pidana, meskipun
terbatas pada nonlitigasi dan praperadilan, hal tersebut akan membuka ruang
penyalahgunaan wewenang yang justru merugikan kepentingan umum, khususnya
perlindungan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat pencari
keadilan (justiciabelen).
Sementara itu, terkait dengan adanya kesulitan untuk mendapatkan
akses bantuan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, telah menegaskan
ihwal perluasan akses keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum bagi
masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu (miskin) secara cuma-cuma
(prodeo/pro bono) yang dapat dilakukan oleh dosen PNS yang berprofesi sebagai
advokat sebagaimana antara lain pertimbangan hukum berikut.
[3.15] Menimbang bahwa untuk memastikan realisasi dalam menjalankan
tugas dosen yang berstatus PNS dan juga sebagai advokat untuk pengabdian
kepada masyarakat berjalan harmonis dengan tugas Tri Dharma Perguruan
Tinggi lainnya sebagaimana Mahkamah pertimbangkan dalam Paragraf
[3.14] di atas, persyaratan dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Telah lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh Organisasi
Advokat;
64
2. Status advokat diberikan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat
dan hanya dapat diberikan jika dosen PNS telah mengabdi sebagai
pengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di perguruan tinggi yang
bersangkutan;
3. Harus bergabung dan telah mengabdi minimal 3 (tiga) tahun secara
berturut-turut pada lembaga bantuan hukum atau nama lain yang
dibentuk perguruan tinggi bersangkutan dan tidak diperbolehkan
membuka kantor hukum (law firm) sendiri dan hanya memberikan
bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/pro bono) untuk masyarakat
yang secara ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pejabat yang berwenang;
4. Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dimaksud telah terakreditasi
pada kementerian yang berwenang;
5. Jumlah advokat dalam lembaga bantuan hukum atau nama lain dimaksud
tidak melebihi dari jumlah bagian/departemen fakultas hukum pada
perguruan tinggi dimaksud;
6. Setiap pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksudkan pada poin
3 harus mendapat izin dan setelah selesai harus melaporkan kepada
pimpinan perguruan tinggi, in casu dekan fakultas hukum;
7. Tidak bergabung dan aktif sebagai anggota dalam organisasi advokat.
Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024
tersebut di atas, Mahkamah mengabulkan permohonan dengan menyatakan pada
pokoknya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai
Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma
Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa
memungut biaya (prodeo/pro bono)”. Oleh karena itu, berkenaan dengan uraian
kutipan dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024
tersebut, Pemohon tidak hanya dapat meminta bantuan hukum pada lembaga
bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan terakreditasi, namun juga dapat
meminta bantuan hukum dosen-dosen PTN yang berprofesi sebagai advokat sesuai
dengan syarat yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan
kesulitan mendapatkan akses keadilan dengan mempersoalkan konstitusionalitas,
antara lain, norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 serta Pasal 1
angka 1, Pasal 1 angka 3 UU 16/2011, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa
norma pasal yang dimohonkan pengujian dimaksud merupakan bagian dari
ketentuan umum suatu undang-undang yang memuat, di antaranya batasan
pengertian atau definisi, serta hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi
65
pasal atau beberapa pasal berikutnya, antara lain ketentuan yang mencerminkan
asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab [vide
angka 98 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Artinya, apabila petitum Pemohon dikabulkan maka akan berimplikasi pada
keberlakuan keseluruhan norma dalam UU 18/2003 dan UU 16/2011 yang merujuk
atau terkait dengan ketentuan umum yang dimohonkan pengujian, yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum atas norma-norma pasal yang terkait dari
kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian, dalil Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU
18/2003 serta Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 8 UU 16/2011 adalah
dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 9 UU 18/2003 serta Pasal
1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 8 UU 16/2011 tidak bertentangan dengan
pemenuhan hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat
manusia, hak atas jaminan kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlindungan
diri pribadi dan keluarga yang dijamin dalam norma Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
66
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh lima yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.38 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai
67
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
t ttd.
Saldi Isra
ttd. ttd.
Arief Hidayat
ttd ttd. .
Enny Nurbaningsih
ttd. ttd.
Anwar Usman
tt ttd. .
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd ttd.
M. Guntur Hamzah
ttttd.
Ridwan Mansyur
ttd. .
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
t ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum dalam bentuk legal opini termasuk dalam merespon kebutuhan keadilan substantif [Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 2000), hlm. 42–44]. 3. Bahwa dalam bukunya Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi perangkat normatif prosedural, tetapi harus berfungsi sebagai sarana mencapai keadilan substantif. Dalam kerangka ini, bantuan hukum oleh Sarjana Hukum dalam lingkup insidentil dan kekeluargaan merupakan bagian dari misi kemanusiaan yang sejalan dengan asas keadilan sosial [Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia (Jakarta: Kompas, 2009), hlm. 12–14]. 4. Bahwa menurut Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., Hakim Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa “Sarjana Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan sosial bermasyarakat.” Pernyataan ini menegaskan bahwa seorang Sarjana Hukum juga dapat turut serta memberikan kontribusi dalam bentuk bantuan hukum kepada keluarga atau masyarakat, terutama ketika dilakukan secara insidentil dan tidak bersifat komersial [Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, "Sarjana Hukum Miliki Peran Penting dalam Kehidupan Sosial Bermasyarakat," diakses Pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17606 pada 5 Juni 2025]. 5. Bahwa Pemikiran ini menempatkan Sarjana Hukum sebagai subjek yang berkompetensi dalam analisis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan interpretasi norma hukum secara etis dan rasional. Oleh karena itu, pengabaian terhadap kapasitas Sarjana Hukum dalam pemberian bantuan hukum insidentil, khususnya kepada anggota keluarganya sendiri dalam kondisi terbatas, merupakan bentuk pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak intelektual dan sosial warga negara yang telah memiliki kompetensi hukum yang sah. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif, yang seharusnya menjamin bahwa 37 kompetensi dan integritas intelektual hukum dapat diaktualisasikan untuk kepentingan sosial secara terbatas dan bertanggung jawab terutama dalam hal akses akses keadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan konstitusional yang tegas dan terbatas terhadap bentuk bantuan hukum insidentil oleh Sarjana Hukum, sebagai upaya mengisi kekosongan hukum dan menutup celah ketidakpastian normatif yang telah menimbulkan kerugian nyata dan konstitusional bagi Pemohon serta keluarganya. H. Tinjauan Teoritis dan Komparatif Praktik Bantuan Hukum Nonadvokat di Negara Lain 1. Bahwa International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 14 ayat (3) huruf d yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan: "To have legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it” [International Covenant on Civil and Political Rights, Article 14 paragraph (3) letter d, adopted December 16, 1966, 999 U.N.T.S. 171 (entered into force March 23, 1976). Diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558]. Ketentuan ini menekankan bahwa bantuan hukum wajib tersedia berdasarkan kebutuhan keadilan, dan tidak secara eksplisit mensyaratkan bahwa pemberi bantuan hukum harus advokat bersertifikat. Hal ini membuka ruang legal bagi individu nonadvokat, seperti sarjana hukum, untuk memberikan bantuan hukum secara insidentil dalam rangka memenuhi prinsip keadilan substantif. 2. Bahwa United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems (2012) dalam Principle 7 menyatakan:"States should ensure that legal aid services are of good quality, effective and meet the specific needs of women, children and groups with special 38 needs." Sedangkan Guideline 8 huruf (c) menegaskan:"Consider using paralegals, law students and other service providers where appropriate." [United Nations Office on Drugs and Crime, United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems, UN Doc. A/RES/67/187, December 20, 2012, Principle 7 dan Guideline 8 huruf (c)] Instrumen ini menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum tidak harus dibatasi kepada advokat saja, tetapi dapat dilakukan oleh individu lain yang kompeten, termasuk sarjana hukum. 3. Bahwa United Nations Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms (1998), Pasal 9 ayat (3) huruf (c), menyatakan:"Everyone has the right, individually and in association with others, to offer and provide professionally qualified legal assistance or other relevant advice and assistance in defending human rights and fundamental freedoms."[United Nations Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms, General Assembly Resolution 53/144, UN Doc. A/RES/53/144, December 9, 1998, Article 9 paragraph (3) letter (c)]. Ketentuan ini tidak mensyaratkan status advokat, sehingga memberikan landasan bagi peran sarjana hukum dalam mendampingi warga negara, khususnya dalam konteks darurat atau insidentil yang tidak bersifat komersial. 4. Bahwa European Court of Human Rights dalam perkara Airey v. Ireland menyatakan bahwa akses terhadap pengadilan dan keadilan harus bersifat practical and effective, bukan hanya formal [Airey v. Ireland, European Court of Human Rights, Application No. 6289/73, Judgment of October 9, 1979, Series A No. 32, paragraph 24-26]. Doktrin ini menegaskan bahwa negara tidak dapat secara kaku membatasi bentuk atau pihak yang memberi bantuan hukum jika pembatasan tersebut justru menghambat hak atas keadilan, termasuk apabila bantuan hukum tersebut diberikan oleh sarjana hukum nonadvokat dalam konteks kekeluargaan atau situasi mendesak. 39 5. Bahwa International Bar Association (IBA) Resolution on Access to Justice (2009) menyatakan:"Governments should remove barriers to access to justice, including... restrictions on who may provide legal services." [International Bar Association, Resolution on Access to Justice, adopted at the IBA Annual Conference, Madrid, 2009, tersedia di https://www.ibanet.org/resolutions]. Resolusi ini menegaskan bahwa sistem hukum modern perlu membuka ruang bagi pemberian bantuan hukum oleh individu yang bukan advokat, terutama jika hal tersebut diperlukan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang kurang terlayani. 6. Bahwa Legal Services Act 2007 di Inggris melalui Section 15 mengatur tentang exempt persons yang dapat memberikan layanan hukum tanpa harus menjadi advokat profesional. Selain itu, Courts and Legal Services Act 1990 Section 27 mengakui keberadaan McKenzie Friends, yaitu individu nonadvokat yang diperbolehkan memberikan bantuan hukum tidak langsung di persidangan [Legal Services Act 2007 (UK), Chapter 29, Section 15; Courts and Legal Services Act 1990 (UK), Chapter 41, Section 27. Lihat juga Practice Guidance: McKenzie Friends (Civil and Family Courts) [2010] 1 WLR 1881]. Ketentuan ini membuktikan adanya pengakuan hukum terhadap bantuan hukum oleh nonadvokat dalam sistem hukum berbasis common law. 7. Bahwa Prof. Mauro Cappelletti dalam Access to Justice: The Worldwide Movement to Make Rights Effective menekankan pentingnya pengembangan mekanisme bantuan hukum alternatif yang dapat diakses oleh masyarakat yang tidak mampu, termasuk melalui pelibatan nonadvokat [Mauro Cappelletti dan Bryant Garth, Access to Justice: The Worldwide Movement to Make Rights Effective, (Milan: Giuffrè Editore, 1978), hlm. 35-40]. Pandangan ini sejalan dengan permohonan Pemohon yang menghendaki pengakuan hukum terhadap
