PUU
Tahun 2024
102/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Herziene Inlandsch Reglement
Pemohon: Oei Halim Wibisono
Tanggal Putusan: 2024-08-29
UU Diuji: UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 5/1960, UU 2/1986, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 49/2009, UU 18/2011, UU 22/2004
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 102/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Oei Halim Wibisono
Alamat
: Manyar Tirtomoyo Nomor 88 Kota Surabaya.
Pekerjaan
: Pensiunan Swasta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 Agustus 2024, memberi kuasa
kepada Dr. Rommy Hardyansah, S.H., M.H., dan Louis Santoso, S.H., para Advokat
pada kantor hukum Rommy & Rekan yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Moestopo
Nomor 199 Kota Surabaya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 Juli 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Juli
2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 96/PUU/
PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 31 Juli 2024 dengan Nomor 102/PUU-XXII/2024,
yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 15 Agustus 2024 dan diterima
2
Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Ketentuan-ketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
menguji Undang-Undang adalah:
1. Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menentukan “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menentukan “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Pasal 29 ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menentukan “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur
dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga
negara”;
3
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945”;
3. Yurisprudensi tetap Mahkamah yang tertuang dalam Putusan Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 juncto perkara Nomor 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan setelahnya memberikan batasan tentang kualifikasi
PEMOHON dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
harus memenuhi syarat:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa mengenai syarat yang ditentukan pada angka 3 huruf a di atas,
Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berhak atas peradilan yang
berkepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan hak diadili Hakim
yang menjunjung hukum sebagaimana menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
Atas dasar pada tahun 2001 Negara Republik Indonesia dinyatakan sebagai
Negara Hukum sebagaimana menurut pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
5. Bahwa mengenai syarat yang ditentukan pada angka 3 huruf b di atas,
Pemohon beranggapan hak Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya,
Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 berbunyi, “Putusan
pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat
pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
4
Norma Pasal 50 ayat (1) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 yang
sebagian materinya kabur dan sebagian lagi materinya jelas yang bersifat
memaksa, faktanya telah memberi keleluasaan hakim, selain menerapkan
format putusan perkara satu dengan lainnya berbeda/berlainan, dan
putusannya tidak memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar
untuk mengadili;
6. Bahwa mengenai syarat yang ditentukan pada angka 3 huruf c diatas, secara
faktual hak konstitusional Pemohon yang telah dirugikan dengan undang-
undang yang Pemohon mohonkan uji yakni,
a. hak kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum dan kepastian hukum yang adil sesuai ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945; Format dan isi putusan yang terapkan hakim dalam
mengadili perkara Pemohon berbeda dengan format putusan yang
diterapkan hakim dalam mengadili perkara orang lain sehingga
menimbulkan ketidak pastian hukum yang adil;
b. hak diadili Hakim Pengadilan yang menjunjung hukum sebagaimana
menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
7. Bahwa mengenai syarat yang ditentukan pada angka 3 huruf d di atas,
undang-undang yang dimohonkan uji materi, normanya multi tafsir yang
memberikan kesempatan kepada hakim membuat putusan dengan format
yang merugikan Pemohon;
8. Bahwa mengenai syarat yang ditentukan pada angka 3 huruf e di atas,
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi terjadi.
III. ALASAN
1. Bahwa dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
ini, bukti tulisan Pemohon ditandai dengan huruf besar PM, sedangkan dalam
sengketa perkara perdata No.51/ Pdt.G / 2018/PN.Njk antara Pemohon
sebagai Penggugat dengan POLRI sebagai Tergugat di PN. Nganjuk,
bukti tulisan Penggugat (Pemohon) bertanda huruf besar P dan bukti
tulisan POLRI (Tergugat) ditandai huruf besar T;
5
2. Bahwa terlebih dahulu Pemohon menjelaskan tentang diri Pemohon adalah
warga negara Indonesia mempunyai hak milik pribadi yang telah diambil alih
secara sewenang-wenang siapapun, baik oleh POLRI, Hakim Pengadilan
maupun Hakim Agung Mahkamah Agung. Hak milik pribadi tersebut berupa
tanah Sertifikat HGB No. 15 Surat Ukur No. 5 asal konversi Eigendom
Perponding No.667 (hak barat) berikut bangunan rumah terletak di Jl. Kartini
No. 11 Nganjuk;
3. Bahwa bukti surat P-6 dan P-3 semuanya ada aslinya, yang membuktikan
Pemohon sebagai pemilik tanah Sertifikat HGB No. 15 Surat Ukur No. 5 asal
konversi Eigendom Perponding No.667 (hak barat) berikut bangunan rumah
terletak di Jl. Kartini No. 11 Nganjuk, dapat dilihat dari fakta hukum yang
tertulis pada halaman 23 ~ 24 akta Putusan PN. Nganjuk nomor
24/Pdt.G/2012/PN. Ngjk tanggal 03 Januari 2013 (PM-16), dan bukti Surat
PEMOHON bertanda P-6 & P-3 sebagai Penggugat di berkas perkara PN.
Nganjuk No. 51/Pdt.G/2018/PN.Njk yang Pemohon peroleh secara sah dari
PN. Nganjuk yakni:
a. Bukti surat bertanda PM-7 yakni, bukti surat bertanda P-6 (Foto copy
Kwitansi tanda terima uang sebanyak Rp 200.000.000,- dari Oei Halim
Wibisono tertanggal 26 Januari 2012 untuk pembayaran pembelian
bangunan rumah berdiri diatas sebidang tanah negara bekas Hak Guna
Bangunan No. 15/Desa Mangundikaran, seluas 2.870 M² terletak di Kab.
Nganjuk Kec. Nganjuk, Desa Mangundikaran setempat dikenal sebagai
jalan Kartini No. 11 ), bertanda tulisan tangan Ketua Majelis Hakim perkara
No.51/ Pdt.G / 2018/PN.Njk “1/4/19 SDA” (singkatan tanggal 1 April 2019
Sesuai Dengan Asli) diterbitkan PN. Nganjuk pada tanggal 30-01-2020
dibawah nomor 37/2020, telah cocok dengan aslinya (memenuhi syarat
formil sesuai pasal 1888 KUH Perdata) dan bermaterai cukup, merupakan
akta pengakuan sepihak dibuat oleh segenap ahli waris almarhum Soen
Tjhoen Bie (bukti surat di bawah tangan), dan isinya tidak dibantah oleh
bukti lain, maka nilai pembuktiannya adalah bersifat sempurna didasarkan
pasal 1875 KUH Perdata, membuktikan sejak tanggal 26 Januari 2012 Oei
Halim Wibisono (Pemohon) adalah pemilik sah bangunan rumah berdiri di
atas sebidang tanah negara bekas Hak Guna Bangunan No. 15 asal
6
konversi Eigendom Perponding No. 667 seluas 2.870 M² terletak di jalan
Kartini No. 11 Nganjuk; dan dikuatkan
b. Bukti surat PM-4 yakni, bukti surat P-3 ( Foto copy Sertifikat Hak Guna
Bangunan No.15 tanggal pendaftaran 23-02-1967 Surat Ukur No.5
tanggal 23-02-1967 asal konversi Surat Hak Tanah Eigendom
Perponding No.667 tanggal 10-01-1941 atas nama pemegang hak
Soen Tjhoen Bie dengan lama hak berlaku 30 tahun berakhir tanggal 23
September 1990 (berlaku mulai tanggal 24 September 1961 dan berakhir
tanggal 23 September 1990 ), bertanda tulisan tangan Ketua Majelis Hakim
perkara No.51/ Pdt.G / 2018/PN.Njk “1/4/19 SDA”, diterbitkan PN. Nganjuk
pada tanggal 30-01-2020 dibawah nomor 34/2020, telah cocok dengan
aslinya (memenuhi syarat formil sesuai pasal 1888 KUH Perdata) dan
bermaterai cukup, merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang
berwenang dan isinya tidak dibantah oleh bukti lain, maka nilai kekuatan
pembuktiannya adalah bersifat sempurna dan mengikat sebagaimana
ditentukan Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 165 HIR;
4. Bahwa didasarkan pasal 11 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah
No.10/1961 menentukan “bentuk Surat-Ukur serta cara mengisinya
ditetapkan oleh Menteri Agraria, dengan ketentuan bahwa Surat-Ukur itu
selain memuat gambar tanah yang melukiskan batas tanah, tanda-tanda
batas, gedung-gedung, jalan-jalan, saluran air dan lain-lain benda yang
penting harus memuat pula uraian tentang keadaan tanah”, dikaitkan dengan
pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.10/1961 menentukan, “Sertifikat
terdiri dari Salinan Buku-Tanah dan Surat Ukur”. Maka bukti surat P-3 /
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.15 tanggal pendaftaran 23-02-1967 Surat
Ukur No.5 tanggal 23-02-1967 asal konversi Surat Hak Tanah Eigendom
Perponding No.667 tanggal 10-01-1941 atas nama pemegang hak Soen
Tjhoen Bie berlaku mulai tanggal 24 September 1961 dan berakhir tanggal
23 September 1990, membuktikan:
a. Sejak tanggal 24 September 1961 S/D 23 September 1990, tanah status
Hak Guna Bangunan No. 15 seluas 2.870 M² asal konversi Surat Hak
Tanah Eigendom Perponding No. 667 tanggal 10-01-1941 terletak di jalan
Kartini No. 11 Nganjuk adalah milik sah Soen Djoen (Tjhoen) Bie beralamat
tinggal di jalan Mayang No. 2 Surabaya, sebagaimana menurut keterangan
7
Kantor Pendaftaran Tanah yang tertulis pada Buku Tanah Jawa-Timur,
Kab. Nganjuk, Kec. Nganjuk, Desa Mangundikaran, Daftar Peng No. 170 /
1979;
Atau dengan kata lain, Surat Hak Tanah Eigendom Perponding No.667
tanggal 10-01-1941 membuktikan, pemilik sah sebidang tanah seluas
2.870 M² terletak di jalan Kartini No. 11 Nganjuk adalah Soen Djoen
(Tjhoen) Bie, sebagaimana sesuai dengan hukum tanah hak barat;
b. Sejak tanggal 24 September 1961 atau setidaknya sejak tanggal 23
Pebruari 1967 sampai dengan sekarang (bukan S/D Tgl 23 September
1990), bangunan rumah permanen terbuat dari batu berdiri di atas
sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 15 seluas 2.870 M² asal konversi
Surat Hak Tanah Eigendom Perponding No. 667 tanggal 10-01-1941
terletak di Jl. Kartini No. 11 Nganjuk adalah milik Soen Djoen (Tjhoen) Bie,
sebagaimana menurut keterangan Kantor Pendaftaran Tanah Nganjuk
yang tertulis jelas pada Surat Ukur No.5 tanggal 23-02-1967;
Atau dengan kata lain, Surat Ukur No.5 tanggal 23-02-1967 membuktikan,
setidaknya pada tanggal 23 September 1967 diatas sebidang Tanah
Eigendom Perponding No. 667 seluas 2.870 M² sudah berdiri/terdapat
beberapa bangunan rumah permanen terbuat dari batu, merupakan milik
Soen Tjhoen Bie yang namanya tercatat sebagai pemilik tanah dalam
Surat Hak Tanah Eigendom Perponding No. 667 tanggal 01-10-1941,
sebagaimana sesuai dengan ketentuan hukum tanah hak barat yang
menganut asas pelekatan/natrekking bahwa bangunan merupakan bagian
dari tanah, artinya bangunan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku terhadap tanah bersangkutan sebagaimana diatur dalam
pasal 500, 571 dan 601 KUH Perdata menentukan “pemilik tanah sebagai
pemilik bangunan di atasnya;
Jadi pada hakekatnya, bangunan rumah diatas tanah Hak Guna
Bangunan/Hak Milik asal konversi Hak Barat adalah mutlak (100%) milik
sah badan hukum/orang yang namanya tercatat sebagai pemegang hak
dalam sertifikat Hak Guna Bangunan / Hak Milik asal hak barat,
sebagaimana sesuai dengan sifat dari surat tanah hak barat merupakan
alat pembuktian yang sah dan bukan alat pembuktian yang kuat.
8
5. Bahwa sehubungan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.15 asal
konversi Surat Hak Tanah Eigendom Perponding No.667 atas nama
pemegang hak Soen Tjhoen Bie yang berakhir haknya pada tanggal 23
September 1990 dan tidak diperpanjang:
Pada pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 tahun 1979 materi
tertulis jelas yang tidak dapat disimpangi menentukan, “Tanah Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak barat yang
menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berakhir masa
berlakunya selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, pada saat
berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai oleh
Negara & diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 1979 dan Peraturan ini”;
Tanah negara Sertifikat Hak Guna Bangunan No.15 asal konversi
Eigendom Perponding No. 667 yang haknya telah berakhir sejak tanggal 23
September 1990 dan tidak diperpanjang, adalah masih tetap milik bekas
pemegang Hak Guna Bangunan No. 15 asal konversi Eigendom Perponding
No. 667 a quo (Soen Tjhoen Bie), sebagaimana menurut pasal 3 KEPRES
No.32 tahun 1979 menentukan, “kepada bekas pemegang hak yang tidak
diberikan hak baru karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan,
akan diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu panitia
penaksir”;
Demikian juga, Bangunan Rumah diatas tanah Hak Guna Bangunan
No.15 asal konversi Eigendom Perponding No. 667 yang berakhir masa
berlakunya sejak tanggal 23 September 1990 dan tidak diperpanjang, adalah
masih tetap milik bekas pemegang Hak Guna Bangunan No. 15 asal konversi
Eigendom Perponding No. 667 a quo (Soen Tjhoen Bie), sebagaimana
menurut pasal 13 ayat (2) Permendagri No.3 Tahun 1979 menentukan, “Jika
di atas tanah bekas Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini terdapat bangunan milik bekas pemegang hak, maka
Pemohon hak baru tersebut wajib menyelesaikan soal bangunan itu dengan
pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku”.
6. Bahwa bekas pemegang hak adalah pemilik bangunan rumah di atas tanah
negara bekas Hak Guna Bangunan asal hak barat dikuatkan dengan adanya
9
3 (tiga) putusan Mahkamah Agung dengan objek sengketa berupa “rumah
diatas tanah Hak Guna Bangunan asal konversi hak barat (Eigendom
Perponding) yang berakhir masa berlakunya pada tahun 1980 dan tidak
diperpanjang”, yang dimenangkan ahli waris bekas pemegang HGB a quo /
pihak yang telah membeli rumah diatas tanah bekas HGB asal hak barat
bersangkutan, sebagai berikut 3 (tiga) putusan Mahkamah Agung dimaksud:
a. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3888 K/Pdt/1994 tanggal 10 Juni
1996, didapat dari mengunduh di Website Jaringan Dokumentasi Dan
Informasi Hukum Mahkamah Agung, terlampir sebagai bukti PM-13, terkait
sengketa perkara perdata antara Ny. Andajaningsih (Penggugat) sebagai
pemegang hak dalam sertifikat HGB No.445 asal hak barat yang berakhir
masa berlakunya pada tanggal 23 September 1980 dan tidak diperpanjang
terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 37 Surabaya, melawan Harijadi
(Tergugat) yang menempati rumah berdiri diatas tanah negara bekas HGB
No.445 asal hak barat di Jl Jaksa Agung Suprapto No. 37 Surabaya
didasarkan Surat Izin Penempatan (SIP) dari instansi pemerintah yang
berwenang : SIP No.301/KRKP/72 tanggal 13 September 1972 dan SIP
No. 1821/004/411.87/87 tanggal 7 Januari 1988;
Mahkamah Agung amarnya, menyatakan Penggugat adalah pemilik
sah rumah di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 37 Surabaya. Dan Tergugat
dihukum untuk membayar uang sewa sebanyak Rp 40.000.000,- kepada
Ny. Andajaningsih (Penggugat) [Vide, PM-13 halaman 213];
b. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 266 PK/PDT/2009
tanggal 31 Agustus 2009, bertanda tangan digital menggunakan kode QR
(Quick Respon Code) didapat dari mengunduh di Website Direktori
Putusan Mahkamah Agung, terlampir sebagai bukti PM-14, terkait
sengketa perkara perdata antara Welly Poedjianto (Penggugat) sebagai
pemilik sah bukti sertifikat HGB No. 299 Surat Ukur No.15 tahun 1939 asal
hak barat atas nama pemegang hak Naamlooze Vennootschap
Bouwkundig Bureau Lobry yang berakhir masa berlakunya pada tanggal
23 September 1980 dan tidak diperpanjang, melawan Issoemariati
(Tergugat) selaku penyewa rumah berdiri diatas tanah negara bekas HGB
No.299 di Jl. Lombok No.45 Surabaya.
10
Mahkamah Agung amarnya, menyatakan Penggugat yang telah
membeli rumah di Jl. Lombok No.45 Surabaya dengan Sertifikat HGB No.
29 yang berakhir masa berlakunya pada tanggal 23 September 1980 dan
tidak diperpanjang adalah pemilik sah atas sebuah rumah/bangunan
permanen terletak di jalan Lombok No. 45 Surabaya. Kelurahan Gubeng
(sekarang kelurahan Ngagel), Kec Gubeng (sekarang Kec Wonocolo),
Pemerintah Kota Surabaya sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No.29
Surat Ukur No.15 tahun 1939 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota
Surabaya;
c. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 424 PK/PDT/2012
tanggal 12 Nopember 2014 bertanda tangan digital menggunakan kode
QR (Quick Respon Code) didapat dari mengunduh di Website Direktori
Putusan Mahkamah Agung, terlampir sebagai bukti PM-15, kasusnya
dapat dikatakan 100 % sama terkait sengketa perkara perdata antara
Wenda Limowati Liem (Penggugat) selaku penerima waris tanah negara
berikut rumahnya bekas HGB No. 315 atas nama pemegang hak Tan Ing
Soe yang berakhir masa berlakunya tanggal 23 September 1980 dan tidak
diperpanjang melawan Pemerintah Negara R.I cq Menteri Pendidikan yang
menempati tanah negara berikut rumahnya bekas HGB No. 315 berikut
rumahnya atas nama pemegang hak Tan Ing Soe yang berakhir masa
berlakunya tanggal 23 September 1980 terletak di Jl. Sultan Hasanudin
No. 13 Makasar dengan tanpa ijin pemegang hak (Tan Ing Soe) atau ahli
warisnya;
Mahkamah Agung amarnya menyatakan sah menurut hukum bahwa
tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 13
(sekarang Nomor 15), sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
Nomor 315, Surat Ukur Nomor 151 Tahun 1961 dengan luas 516 m² (lima
ratus enam belas meter persegi) dan dengan batas-batas sebagaimana
diuraikan dalam posita gugatan point 2 adalah milik sah Penggugat selaku
pihak yang mendapat peralihan/warisan dari bekas pemegang hak Tan
Ing Soe alias Eddy Soetanto;
7. Bahwa ditegaskan Pemohon adalah warga negara Indonesia mempunyai hak
milik pribadi yang telah diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,
termasuk oleh Hakim Pengadilan maupun Hakim Agung Mahkamah Agung
11
yakni, hak milik pribadi berupa tanah Sertifikat HGB No. 15 asal konversi
Eigendom Perponding No.667 (hak barat) berikut bangunan rumah terletak
di Jl. Kartini No. 11 Nganjuk, yang ditempati POLRI sejak tahun 1967 dengan
tanpa izin pemegang hak, sehingga Pemohon menggugat POLRI di PN.
Nganjuk, dan oleh PN. Nganjuk perkaranya dibuat menjadi tidak sederhana
dan berbiaya mahal, karena displit menjadi 2 (dua) perkara:
a. Perkara ke Satu dengan obyek sengketanya berupa tanah sengketa
terletak di Jl. Kartini No. 11 Nganjuk, terdaftar dengan No.
24/Pdt.G/2012/P.N Ngjk, selanjutnya disebut juga Peradilan Sesat Jilid
Satu, dengan putusan-putusan :
- Putusan PN. Nganjuk nomor 24/Pdt.G/2012/P.N Ngjk tanggal 03
Januari 2013, bertanda PM-16;
- Putusan PT. Surabaya No. 185/PDT /2013/PT.SBY tanggal 28 Mei
2013, bertanda PM-17;
- Putusan Kasasi No.299 K/PDT/2015 tanggal 24 Maret 2015, bertanda
PM-18;
- Putusan Peninjauan Kembali No. 268 PK/PDT/2017 tanggal 11 Juli
2017, bertanda PM-19.
b. Perkara ke Dua dengan obyek sengketa berupa bangunan rumah
sengketa terletak di Jl. Kartini No. 11 Nganjuk, terdaftar dengan No.
51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk, selanjutnya disebut juga Peradilan Sesat
Jilid Dua, dengan putusan-putusan :
- Putusan PN. Nganjuk No. 51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk tanggal 23 Mei
2019, bertanda PM-21;
- Putusan PT. Surabaya No.677/PDT /2019 /PT.SBY tanggal 12
Nopember 2019, bertanda PM-22;
- Putusan Kasasi nomor. 2271 K/PDT/2020 tanggal 16 September 2020,
bertanda PM-23;
- Putusan Peninjauan Kembali No. 1034 PK/PDT/2021 tanggal 23
Desember 2021, bertanda PM-24;
Perkara ke Satu / Peradilan Sesat Jilid Satu, putusan sama sekali
tidak memuat dasar hukum/aturan hukum yang dijadikan dasar
untuk mengadili
12
8. Bahwa atas dasar pada Tahun 2001 Negara Republik Indonesia dinyatakan
sebagai Negara hukum, didukung pernyataan dari 31 (tiga puluh satu) Hakim
Agung Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUU-
IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 yang menyatakan, bahwa memperluas/
mempersempit peraturan perundang-undangan yang materinya tertulis
adalah bertentangan dengan prinsip yang berlaku secara universal Lex
Certa, yakni suatu materi peraturan perundang-undangan tidak dapat
diperluas atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundang-
undangan (Lex Stricta), Pemohon dengan penuh percaya diri tidak mengikuti
kebiasaan kebanyakan orang menyuap Hakim Pengadilan dan Hakim Agung
untuk memenangkan perkara. Maka pada tanggal 17-07-2012 Pemohon
mengajukan gugatan kepada POLRI Cq Polres Nganjuk di PN. Nganjuk
terdaftar dalam perkara No. 24/Pdt.G/2012/P.N Ngjk (Peradilan Sesat Jilid
Satu) dengan pokok permasalahan “keabsahan POLRI pada tahun 1967
sampai dengan sekarang menempati tanah yang pada tahun 1967 masih
berstatus Hak Guna Bangunan No.15 asal konversi Eigendom Perponding
No.667 atas nama pemegang hak Soen Tjhoen Bie berikut bangunan
rumahnya terletak di Jl. Kartini No. 11 Nganjuk tanpa izin pemegang hak dan
tanpa membayar uang sewa”.
9. Bahwa Majelis Hakim PN. Nganjuk bernama: Edwin Yudhi Purwanto, SH., H.
Dian Erdianto, SH, dan Dwi Nuramanu, SH, dengan putusannya No.
24/Pdt.G/2012/P.N Ngjk tanggal 03 Januari 2013 (PM-16) telah tidak
menjalankan selurus-lurusnya pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48
tahun 2009 yang mengharuskan putusan pengadilan memuat pasal tertentu
dari Undang-Undang No. 5 tahun 1960 dan PP No. 40 tahun 1996 yang
dijadikan dasar Majelis Hakim PN. Nganjuk untuk mengadili perkara;
Sebagai berikut bunyi alasan pertimbangan hukum putusan PN. Nganjuk
yang tidak memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan yang dijadikan dasar untuk mengadili:
Menimbang, bahwa setelah membaca serta mencermati bukti surat
yang diajukan oleh Penggugat (bukti P-03) sama dengan bukti yang diajukan
Turut Tergugat II (bukti TT-II) berupa sertifikat tanda bukti Hak Guna
Bangunan No. 15 Surat Ukur No. 5 tahun 1967 yang dimiliki oleh SOEN
TJHOEN BIE Jl. Majang No. 2 Surabaya telah berakhir pada tanggal 23
13
September 1990 dan tidak diperpanjang lagi, sehingga sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 dan PP No. 40 tahun 1996,
pada saat itu pula SOEN TJHOEN BIE atau ahli warisnya sudah tidak
memiliki hak lagi bertindak untuk menguasai dan / atau mengalihkan serta
menyerahkan tanah obyek sengketa kepada siapapun termasuk kepada
Penggugat, oleh karena tanah sengketa tersebut statusnya sudah berubah
menjadi tanah Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.05 (Foto copy Surat
Pengoperan dan Penyerahan dan Hak Utama atas Tanah Negara No.1
tanggal 26 Januari 2012) dan bukti surat P.06 (Kwitansi tanda terima uang
sebanyak Rp 200.000.000,- dari Tn. OEI HALIM WIBISONO, SH untuk
pembelian bangunan rumah HGB No.15 Desa Mangundikaran seluas 2.870
M² dikenal sebagai Jalan Kartini No. 11 Nganjuk) bahwa Penggugat
menerima pengoperan dan penyerahan tanah pekarangan obyek sengketa
dari ahli waris Soen Tjhoen Bie pada tanggal 26 Januari 2012, dari peristiwa
tersebut maka diperoleh fakta bahwa Penggugat telah menerima pengoperan
dan penyerahan tanah obyek sengketa dari orang yang sudah tidak lagi
memiliki hak terhadap tanah tersebut;--
Putusan pengadilan tingkat pertama (PN. Nganjuk), hanya memuat
peraturan perundang-undangan yakni, Undang-Undang No. 5 tahun 1960
dan PP No. 40 tahun 1996 dan tidak memuat pasalnya yang dijadikan dasar
majelis hakim PN. Nganjuk untuk mengadili tersebut bertentangan dengan
Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 yang mewajibkan
putusan pengadilan memuat pasal tertentu dari Undang-Undang No. 5 tahun
1960 dan PP No. 40 tahun 1996 yang dijadikan dasar untuk mengadili”. Dan
hakim yang melanggar pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
adalah hakim yang melanggar hukum dan merupakan pelanggaran yang
masuk ranah yuridis dan bukan ranah tehnis yudisial;
10. Bahwa Putusan PN. Nganjuk No. 24/Pdt.G/2012/P.N Ngjk tanggal 03 Januari
2013 (PM-16) tidak memuat pasal tertentu dari Undang-Undang No. 5 tahun
1960 dan PP No. 40 tahun 1996 yang dijadikan dasar Hakim Pengadilan
Negeri Nganjuk untuk mengadili, dibenarkan dan diikuti oleh Majelis Hakim
Tinggi Surabaya bernama: H. Achmad Iswandi, SH, R. Nohantoro, SH dan H.
Wahjono, SH, MHum dengan putusannya nomor : 185/PDT/2013/ PT.Sby
14
tanggal 28 Mei 2013 (PM-17) yang pertimbangan hukum putusannya
berbunyi, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tinggi oleh karena Hak
Guna Bangunan Soen Djoen (Tjhoen) Bie telah habis berlakunya tanggal 23
September 1990 dan tidak diperpanjang lagi, maka hak waris dari Soen Djoen
(Tjhoen) Bie sudah tidak memiliki hak lagi untuk menguasai, apalagi
mengalihkan kepada Penggugat/Pembanding, sehingga obyek sengketa
menjadi tanah negara;
Pertimbangan hukum putusan pengadilan tinggi bahkan sama sekali
tidak didasarkan aturan hukum/peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa Pemohon dalam memori kasasi telah mengajukan keberatan kepada
Mahkamah Agung, dengan tidak dimuatnya pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan bersangkutan yang dijadikan dasar untuk mengadili,
dan keberatan Pemohon tertulis jelas pada halaman 22 ~ 23 Putusan Kasasi
No.299 K/PDT/2015 tanggal 24 Maret 2015 (PM-18) berbunyi, bahwa
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk yang dikuatkan Pengadilan
Tinggi Surabaya yang mengadili obyek sengketa dalam perkara a quo hanya
terhadap bagian obyek sengketa (tanah negara bekas Hak Guna Bangunan
No.15), selain tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang benar juga tidak
mencantumkan pasal-pasal peraturan mana yang mengatur tentang
pendapat judex facti tersebut…………Dst, padahal ketentuan mencantumkan
pasal-pasal peraturan hukum yang berlaku tersebut dalam memutus perkara
merupakan keharusan sebagaimana diamanatkan pasal 25 ayat (1) Undang-
Undang No. 4 tahun 2004.
12. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi bernama: Soltoni Mohdally, SH., MH.,
Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H tidak
mengabulkan/menolak keberatan Pemohon atas tidak dimuatnya pasal
tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan yang dijadikan
dasar untuk mengadili dengan tanpa dicukupi alasan hukum, sebagaimana
termuat dalam putusannya No.299 K/PDT/2015 tanggal 24 Maret 2015 (PM-
18), berbunyi:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena
Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
tidak salah menerapkan hukum.
15
Bahwa Hak Guna Bangunan atas nama Soen Tjhoen Bie telah berakhir
tanggal 23 September 1990 dan tidak diperpanjang lagi, maka secara hukum
tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara sesuai ketentuan pasal
35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996, dengan berakhirnya
masa berlakunya SHGB No. 15 atas nama Soen Djoen Bie, maka
pengoperan yang diterima Penggugat tidak membuktikan obyek sengketa
menjadi miliknya karena obyek jual beli berupa HGB telah hapus, karena
tanah telah menjadi tanah Negara disebabkan HGB tidak diperpanjang;
Bahwa Penggugat menerima pengoperan dan penyerahan tanah
perkara Obyek Sengketa dari ahli waris Soen Tjhoen Bie tanggal 26 Januari
2012, yang pada saat itu para ahli waris Soen Tjhoen Bie tidak lagi memiliki
hak atas tanah tersebut”.
13. Bahwa pertimbangan hukum putusan kasasi No.299 K/PDT/2015 tanggal 24
Maret 2015 (PM-18) sengaja dibuat kabur, agar tidak terlihat dengan jelas
kalau pertimbangan hukum putusannya tidak didukung/memuat sama sekali
aturan hukum yang dijadikan dasar Majelis Hakim Agung Kasasi untuk
mengadili/memutus perkara. Kekaburan pertimbangan hukum putusan
Majelis Hakim Agung Kasasi dapat dilihat dari rangkaian kata (kalimat) yang
digunakan Hakim Agung Kasasi yakni, pengulangan kalimat yang maknanya
sama, ambigu (frasa “tidak membuktikan”), penggunaan tanda baca berupa
titik dan koma diletakan dengan tidak benar, sehingga kalau dibaca sekilas
terlihat seolah-olah putusan kasasi tersebut memuat pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan bersangkutan yang dijadikan dasar Hakim
Agung Kasasi untuk mengadili;
Padahal Pasal 35 ayat (1) PP No. 40 tahun 1996 yang dijadikan Majelis
Hakim Agung Kasasi untuk mengadili adalah normanya berisi ketentuan, “hal-
hal/peristiwa-peristiwa apa saja yang mengakibatkan Hak Guna Bangunan
hapus”, dan bukan norma yang rumusannya memiliki makna, “bekas
pemegang hak tidak lagi memiliki hak atas tanah negara bekas Hak Guna
Bangunan asal hak barat yang berakhir masa berlakunya dan tidak
diperpanjang oleh bekas pemegang hak”;
Sedangkan mengenai yang dimaksud “tanah negara”, peraturan
perundang-undangan telah merumuskan dengan jelas yakni, Pasal 1 ayat
(10) Peraturan Menteri Agraria No. 11 tahun 2016 menentukan “Tanah
16
Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang selanjutnya
disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati sesuatu hak atas
tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha
Milik Negara/Daerah”. (kalau tanah negara bukan milik negara/daerah,
apakah milik Tuyul/Setan/pemerintah belanda dan bukan milik bekas
pemegang hak).
Sangat diharapkan keterangan dari Mahkamah Agung, apakah ada
peraturan setingkat Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada
hakim agung membuat putusan tidak memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan bersangkutan yang dijadikan dasar Hakim Agung
Kasasi untuk mengadili. Bahwa pada hakekatnya norma pasal 50 ayat (1) UU
No. 48 Tahun 2009, baik diminta atau tidak diminta pihak yang berperkara,
Hakim Agung wajib memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-
undangan bersangkutan yang dijadikan dasar Hakim Agung untuk mengadili;
14. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi perkara No.299 K/PDT/2015 yang
putusannya tidak memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan yang dijadikan dasar untuk mengadili tersebut, lagi-lagi
dibenarkan dan diikuti oleh Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali
bernama: H. Hamdi, SH., MHum, Panji Widagdo, SH., MH dan Sudrajad
Dimyati, SH., MH dengan putusannya No. 268 PK/PDT/2017 tanggal 11 Juli
2017 (PM-19) yang pertimbangan hukum putusannya secara terang-
terangan bahkan sama sekali tidak memuat peraturan perundang-undangan
yang dijadikan dasar Hakim Agung Peninjauan Kembali untuk memutus
perkara, dengan bunyi sebagai berikut :
Bahwa alasan Pemohon peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan
sebab setelah membaca dan meneliti dengan seksama memori peninjauan
kembali dan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan
dengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti dan Judex Juris dalam
perkara a quo, ternyata tidak didapat satupun kekhilafan hakim atau
kekeliruan yang nyata, “di mana obyek sengketa tanah berstatus sebagai
tanah yang langsung dikuasasi oleh negara”; (Vide, halaman 23 bagian
menimbang ke 1 bukti surat PM-19).
15. Bahwa tidak dimuatnya pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan
bersangkutan yang dijadikan dasar untuk mengadili dalam putusan hakim,
17
secara factual telah merugikan hak konstitusional PEMOHON yang diberikan
oleh pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yakni, hak diadili oleh hakim pengadilan dan hakim agung yang
menjunjung hukum, yang putusannya memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan bersangkutan yang dijadikan dasar untuk mengadili;
16. Putusan hakim pengadilan dan hakim agung yang tidak memuat pasal
tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili adalah
tindakan/perbuatan yang sangat bertentangan dengan pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 yang normanya mewajibkan/
mengharuskan putusan pengadilan memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar untuk mengadili. Dan hakim yang tidak menjalankan
selurus-lurusnya Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
adalah hakim yang melanggar sumpah dan / atau janji jabatan hakim
sebagaimana ditentukan Pasal 17 ayat (1) & (2) Undang-undang No.49
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum, dan pasal 9 ayat (1) & (3) Undang-Undang No. 3 Tahun
2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 Tentang Mahkamah Agung;
Selanjutnya menurut Pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang No.49
Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum & pasal 11A ayat (1) huruf d Undang-
Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung yang materinya tertulis
jelas, Judex Facti/Judex Juris diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan melanggar sumpah atau janji jabatan. Atau
dengan kata lain Judex Facti atau Judex Juris diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya sebagai hakim dengan alasan tidak menjalankan
segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya. Atau kata lain
Judex Facti/Judex Juris yang mempersempit dan / atau memperluas
peraturan perundangan-undangan yang materinya tertulis jelas diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim;
17. Bahwa Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 selain berisikan norma multi
tafsir, juga berikan norma yang materinya tertulis jelas dan bersifat imperative
yakni, “putusan pengadilan harus memuat pasal tertentu dari peraturan
18
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar untuk mengadili”, namun pada kenyataannya tidak
dijalankan selurus-lurusnya oleh 6 (enam) Judex Facti dan 6 (enam) Judex
Juris sebagaimana telah Pemohon terangkan pada pada butir-butir
permohonan di atas; Pemohon kesulitan untuk merumuskan norma pasal 50
ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 yang dilanggar hakim menjadi lebih jelas dan
lebih bersifat imperative, namun menurut Pemohon norma tersebut
semestinya diberi tambahan norma yang membuat hakim takut melanggar,
dan harus selaras dengan pasal-pasal lainnya yang termuat dalam UU No.
48 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2009 dan tidak melanggar Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 menentukan, segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Supaya dikemudian hari tidak terulang hakim pengadilan atau hakim
agung mahkamah agung tidak memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar untuk mengadili, untuk kepastian hukum yang adil,
sangatlah beralasan kalau dibagian belakang pasal 50 ayat (1) UU No. 48
Tahun 2009 yang materinya tertulis jelas, dilengkapi norma berbunyi, “dan
hakim yang tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal ini dalam waktu tidak
lebih dari 6 bulan kalender harus diusulkan diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya sebagai Hakim”.
ATAU
“dan hakim yang tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal ini adalah hakim
yang melanggar sumpah atau janji jabatan hakim”.
18. Bahwa sebagai akibat Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali pemeriksa
perkara nomor 268 PK/PDT/2017 hanya mengadili obyek sengketa berupa
tanah saja, maka pada tanggal 07-02-2019 Pemohon menggugat POLRI
sebagai Tergugat, dan menarik Presiden R.I serta Ketua Komisi Yudisial
sebagai Turut Tergugat di PN. Nganjuk, terdaftar dengan perkara
Perkara ke Dua / Peradilan Sesat Jilid Dua, Putusan tidak
didukung/didasarkan alat bukti maupun aturan hukumnya, melainkan
hanya dikuatkan dengan bukti-bukti surat yang cacad syarat formil
dan materiil
19
No.51/Pdt.G/ 2018 /PN.Njk dengan pokok permasalahan yakni : keabsahan
POLRI menempati obyek sengketa berupa “Bangunan Rumah diatas tanah
status Hak Guna Bangunan No. 15 asal konversi Eigendom Perponding No.
667 atas nama pemegang hak Soen Tjhoen Bie dengan masa berlaku 24
September 1960 S/D tanggal 23 September 1990 terletak di Jl. Kartini No. 11
Nganjuk, sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang;
Dengan harapan, dengan termonitornya persidangan oleh Yth.
Presiden selaku pembentuk Keppres No.32 tahun 1979, dan Yth. Ketua
Komisi Yudisial selaku penegak kehormatan dan keluhuran martabat Hakim,
Pemohon berharap Judex Facti dan Judex Juris akan mengadili perkara a
quo didasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979 dan tidak melanggar Pasal 50
ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009. Namun pada kenyataannya
Judex Facti & Judex Juris yang tidak menerima SUAP dari Pemohon, bukan
saja tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal 1 Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 3 tahun 1979 yang materinya tertulis sangat jelas, bahkan
pertimbangan hukum putusannya tidak didukung/didasarkan alat bukti dan
dasar/aturan hukum, melainkan hanya dikuatkan bukti surat T-12 tidak ada
aslinya dengan judul dan materi yang tidak terbaca, bukti surat T-14 tidak ada
aslinya dengan masa berlaku berakhir pada tanggal 05 September 2004,
serta bukti surat T-1 yang cacad data fisik dan cacad yuridis ;
19. Bahwa adapun kutipan beberapa dalil-dalil gugatan perkara No. 51/Pdt.G/
2018/ PN.Njk sebagai berikut :
Butir 1, bahwa pada tanggal 05 Agustus 1960 seorang warganegara
Indonesia bernama Soen Djhoen (Tjhoen) Bie bertempat tinggal di
jalan Mayang No. 5 Kota Surabaya melangsungkan perkawinan
sah dengan seorang perempuan warganegara Indonesia bernama
Ong Stany;--
Butir 2, bahwa Soen Tjhoen Bie bertempat tinggal di Jalan Mayang No. 5
Kota Surabaya, sejak tahun 1967 memiliki bangunan rumah berdiri
diatas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No.15/Desa
Mangundikaran seluas 2.870 M² terletak di Kabupaten Nganjuk,
Kecamatan Nganjuk, Desa Mangundikaran, setempat dikenal
sebagai jalan Kartini No. 11 (Vide, Salinan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 15/Desa Mangundikaran dengan Surat Ukur nomor
20
5 / 1967 atas nama pemegang hak : Soen Tjhoen Bie & Salinan
Akta
Penetapan
Pengadilan
Negeri
Nganjuk
No.
20/Pdt.P/2005/PN.Ngjk, tanggal 28 September 2005);-
Butir 3, bahwa setelah almarhum Soen Djhoen (Tjhoen) Bie meninggal
dunia, pada tanggal 26 Januari 2012 di Kota Surabaya, terjadi jual
beli BANGUNAN RUMAH berdiri diatas sebidang tanah negara
bekas Hak Guna Bangunan No. 15 / Desa Mangundikaran seluas
2.870 M2, terletak di Kabupaten Nganjuk, Kecamatan Nganjuk,
Desa Mangundikaran, setempat dikenal sebagai jalan Kartini No.
11, antara Para ahli waris almarhum Soen Djhoen (Tjhoen) Bie
dengan Oei Halim Wibisono (PENGGUGAT), maka dibuatlah
kesepakatan yang dituangkan dalam akta atau dokumen sebagai
berikut :
-
Akta Notaris No. 822 tanggal 26 Januari 2012 berupa Akta
Kuasa No.2, ditandatangani para pihak yang disaksikan oleh
Maria Tjandra, S.H, Notaris Surabaya, berisi keterangan :
Para ahli waris almarhum Soen Djhoen (Tjhoen) Bie memberi
kuasa kepada Oei Halim Wibisono untuk bertindak melakukan
perbuatan hukum layaknya pemilik bangunan rumah obyek
sengketa;--
-
Kwitansi bermaterai cukup sebagai bukti, pada tanggal 26
Januari 2012 telah terjadi jual beli bangunan rumah obyek
sengketa antara Para ahli waris almarhum Soen Djhoen
(Tjhoen) Bie dengan Oei Halim Wibisono, serta Para ahli
waris almarhum Soen Djhoen (Tjhoen) Bie telah menerima
sejumlah uang pembayaran dari Oei Halim Wibisono; --
Butir 4, bahwa oleh karena telah terjadi jual beli yang sah atas BANGUNAN
RUMAH yang berdiri diatas sebidang tanah negara bekas Hak
Guna Bangunan No. 15 / Desa Mangundikaran seluas 2.870 M2,
terletak di Kabupaten Nganjuk, Kecamatan Nganjuk, Desa
Mangundikaran, setempat dikenal sebagai jalan Kartini No. 11,
sebagaimana menurut pasal 1320 Burgerlijk Wetboek, maka
selanjutnya pihak penjual {Para ahli waris almarhum Soen Djhoen
21
(Tjhoen) Bie} menyerahkan dokumen atau akta kepada Oei Halim
Wibisono (PENGUGAT) sebagai berikut :
-
Salinan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15, Desa
Mangundikaran, Surat Ukur nomor 5 Tahun 1967, atas nama
pemegang hak: Soen Tjhoen Bie, yang dikeluarkan oleh
Kantor Pendaftaran Tanah Nganjuk; --
-
Salinan Akta Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk No.
20/Pdt.P/2005/PN.Ngjk Tanggal 28 September 2005; --
-
Foto Copy Salinan Akta Notaris Sophia Imelda, S.H. Tanggal
18 Juni 2009, No. 12, akta Keterangan Hak Waris yang telah
dilegalisir oleh Sophia Imelda, S.H. Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Surabaya; --
-
Foto Copy Surat Pernyataan Keterangan Melepaskan
Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok untuk Tetap
Menjadi
Warga
Negara
Republik
Indonesia,
No.urut
1348/W.N.I/61 yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri
Surabaya tanggal 31 Mei 2012 tentang isinya sesuai dengan
aslinya;-
Butir 5, Bahwa walaupun Penggugat telah membeli BANGUNAN RUMAH
yang berdiri diatas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan
No.15/Desa Mangundikaran seluas 2.870 M², terletak di Kab.
Nganjuk, Kec. Nganjuk, Desa Mangundikaran, setempat dikenal Jl.
Kartini No. 11 Nganjuk, namun Penggugat belum dapat
menempatinya, dikarenakan pada tahun 1966 saat sedang terjadi
peristiwa Gerakan 30 September P.K.I, dimana keadaan negara
kurang kondusif, Soen Tjhoen Bie yang saat itu mengelola usaha
rumah penginapan bernama “WILHELMINA” di Jl. Kartini No. 11
Kabupaten Nganjuk-Jawa Timur, dengan terpaksa menghentikan/
menutup usaha rumah penginapannya tersebut;
Butir 6, pada tahun 1967 setelah keadaan kondusif, Soen Djoen (Tjhoen)
Bie mendapati bangunan rumah berdiri diatas sebidang tanah Hak
Guna Bangunan No. 15 Hak Guna Bangunan No.15/Desa
Mangundikaran seluas 2.870 M², terletak di Kab. Nganjuk, Kec.
Nganjuk, Desa Mangundikaran, setempat dikenal Jl. Kartini No. 11
22
miliknya tersebut telah Diokupasi dan atau Dirampok oleh
Kepolisian Resort Nganjuk;
20. Bahwa adapun kutipan seluruh dalil jawaban Tergugat/POLRI dalam pokok
perkara yang termuat dalam 10 (sepuluh) butir dalil jawaban, sebagai berikut:
Butir 1, bahwa Tergugat menolak seluruh gugatan Penggugat. Berkaitan
dengan eksepsi Tergugat diatas mohon tetap terulang dan menjadi
kesatuan yang tidak terpisahkan serta saling melengkapi dengan
jawaban pada jawaban pokok perkara yang disampaikan oleh
Tergugat;
Butir 2, bahwa perlu untuk disampaikan kepada Majelis Hakim PN.
Nganjuk yang memeriksa dan memutus perkara dan kepada
Penggugat, bahwa Tergugat pada jawaban pokok perkara gugatan
a quo tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat satu
persatu, Tergugat akan menanggapi dalil-dalil yang ada hubungan
dan relevan dengan perkara terkait dengan aset tanah dan
bangunan di Jl. Kartini No. 11 Nganjuk yang telah menjadi aset
negara, sedangkan terhadap dalil-dalil yang tidak ditanggapi bukan
berarti Tergugat membenarkan dalil Penggugat tersebut tetapi
lebih dikarenakan tidak ada hubungannya dengan gugatan
perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat;
Butir 3, bahwa menanggapi dalil-dalil Penggugat 1 S/d angka 5 tentang jual
beli bangunan antara Penggugat dengan para ahli waris tanggal 26
Januari 2012 sehingga menurut Penggugat sejak itu adalah
sebagai pemilik sah terhadap bangunan yang terletak di jl. Kartini
No. 11 Nganjuk tersebut, dalil-dalil Penggugat demikian harus
dinyatakan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum. Bahwa
perjanjian jual beli tanggal 26 Januari 2012 adalah tidak sah dan
batal demi hukum mengingat proses jual beli yang dilakukan
Penggugat dengan para ahli waris Soen Djoen Bie setelah
pemegang hak lama atas nama Soen Djoen Bie sebagai
pemegang hak atas tanah negara bekas Eigendom Verponding
dengan
Sertifikat
Hak
Guna
Bangunan
No.
15/Desa
Mangundikaran tahun 1967 telah berakhir sejak tanggal 23
23
September 1990 dan tidak diperpanjang lagi oleh Soen Tjhoen Bie
sehingga status tanah kembali menjadi tanah negara;-
Butir 4,
bahwa
peristiwa/kejadian
jual
beli,
pengalihan
atau
pemindahtanganan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan Jl.
Kartini No. 11 Nganjuk yang dilakukan oleh Soen Tjhoen Bie dan
ahli warisnya setelah tanggal 23 September 1990 sudah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, karena
dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atau
kewenangan, maka produk hukum apapun yang dihasilkan batal
demi hukum. Dengan demikian proses jual beli yang dilakukan
pada tanggal 26 Januari 2012 antara Penggugat dengan ahli waris
Soen Djoen Bie tidak berdasarkan hukum dan batal, maka dalil-
dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak
yang sah sebagai pemilik obyek adalah dalil yang tidak berdasar
hukum dan harus dinyatakan ditolak; -
Butir 5, bahwa menanggapi dalil-dalil Penggugat angka 6 s.d 8 tentang
okupasi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah tidak berdasarkan
hukum, dalil-dalil Penggugat demikian harus dinyatakan ditolak
karena tidak berdasar hukum. Bahwa terhadap obyek tanah dan
bangunan Jl. Kartini No. 11 Nganjuk seluas 5.220 M² sesuai
dengan bukti Sertifikat Hak Pakai No 16/Kel Mangundikaran a.n.
Pemerintah R.I cq Kepolisian Indonesia dan telah tercatat dalam
daftar SIMAK BMN (IKMN) sebagai aset kekayaan Negara. Bahwa
pihak POLRI menguasai aset tanah dan bangunan Jl. Kartini No.
11 Nganjuk sejak tahun 1967 hingga saat ini tahun 2019 atau
sudah 52 tahun, bermula dari pemegang hak lama atas nama Soen
Djoen Bie sebagai pemegang hak atas tanah negara bekas
Eigendom Verponding dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No.
15/Desa
Mangundikaran,
sejak
tahun
1967
yang
telah
menelantarkan
tanah
dan
bangunan
tersebut
sehingga
dipergunakan oleh POLRI hingga saat ini; ---
➢
POLRI mengakui sejak tahun 1967 menguasai tanah dan
bangunan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 15/Desa
Mangundikaran asal konversi Eigendom Perponding di Jl.
24
Kartini No. 11 Nganjuk yang ditelantarkan pemegang hak Soen
Tjhoen Bie; -
Butir 6, bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.15/Desa Mangundikaran
atas nama Soen Djoen Bie telah berakhir pada tanggal 23
September 1990 namun Soen Djoen Bie atau ahli warisnya tidak
melakukan
perpanjangan
lagi,
dengan
tidak
dilakukan
perpanjangan terhadap SHGB No. 15/Desa Mangundikaran, maka
hak atas tanah menjadi hapus dan tanah menjadi tanah negara.
Hal inilah bukti yang tidak terbantahkan bahwa pihak pemegang
hak Soen Djoen Bie telah melakukan penelantaran tanah dan
bangunan Jl. Kartini No. 11 Nganjuk (Vide, ketentuan Pasal 40 UU
No. 5 tahun 1960 tentang UUPA Jo. Pasal 35 ayat (1) dan Pasal
36 ayat (1) PP No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha);
Dengan demikian penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat
dengan bukti Sertifikat Hak Pakai No. 16/Kel Mangundikaran a.n.
Pemerintah R.I cq Kepolisian Indonesia dan telah tercatat dalam
daftar SIMAK BMN (IKMN) sebagai aset kekayaan Negara, sah
dan benar menurut hukum, maka dalil-dalil gugatan Penggugat
yang menyatakan POLRI sebagai perampok adalah tidak berdasar
hukum dan harus ditolak;
Butir 7, bahwa menanggapi dalil-dalil Penggugat angka 7 Penetapan
Pengadilan Negeri Nganjuk No. 20/Pdt.P/2005/PN.Ngjk Tanggal
28 September 2005, dapat diberikan jawaban Tergugat sebagai
berikut, bahwa benar terhadap obyek aset tanah dan bangunan di
Jl. Kartini No. 11 Nganjuk telah dikuasai dan dipergunakan oleh
Polri Polres Nganjuk sejak tahun 1967 hingga saat ini dengan bukti
Sertifikat Hak Pakai No.00080 tanggal 23 juni 2016 Surat Ukur
tanggal 30-05-2016 No.01312 / Kel Mangundikaran atas nama
pemegang hak Pemerintah R.I cq. Kepolisian Negara R.I dan telah
tercatat dalam daftar SIMAK BMN (IKMN) sebagai aset kekayaan
Negara. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No.
20/Pdt.P/2005/PN.Ngjk Tanggal 28 September 2005 tidak
membuktikan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (vide
ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata) yang dilakukan pihak
25
Tergugat dalam menguasai dan menggunakan obyek sengketa
Jln. Kartini No. 11 Nganjuk;
➢ pertama kalinya, POLRI secara tegas mengakui, menguasai
dan menggunakan tanah dan bangunan di Jl. Kartini No. 11
Nganjuk sejak tahun 1967 hingga saat ini, dengan bukti T-1 /
Sertifikat Hak Pakai No.00080 tanggal 23 juni 2016 Surat Ukur
tanggal 30-05-2016 No.01312 / Kel Mangundikaran atas nama
pemegang hak Pemerintah R.I cq. Kepolisian Negara R.I dan
telah tercatat dalam daftar SIMAK BMN (IKMN) sebagai aset
kekayaan Negara;
Dan bukan DIKUATKAN Surat Keterangan Kepala Kelurahan
Mangundikaran tertanggal 8-9-2003 nomor: 593/40/IX/2003
(Bukti Surat T-12) yang diperkuat Surat Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jatim
nomor: 49-530-2-35-2004 tertanggal 05-03-2004 (bukti surat T-
14) dan Sertifikat Hak Pakai No.00080 atas nama pemegang
hak Pemerintah R.I cq. Kepolisian Negara R.I.
Butir 8, bahwa
Penetapan
Pengadilan
Negeri
Nganjuk
No.
20/Pdt.P/2005/PN.Ngjk Tanggal 28 September 2005 tersebut tidak
ada hubungannya dengan pihak Penggugat karena pihak
Penggugat a quo bukan sebagai pihak dalam putusan perkara
tersebut. Demikian juga penetapan tahun 2005 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut, tidak mengikat pihak-pihak
yang didalamnya sebagai hukum karena faktanya hak yang dimiliki
oleh Soen Djoen Bie atau ahli warisnya terhadap obyek sengketa
sudah hapus sejak tanggal 23 September 1990 dan tidak
diperpanjang (Vide, ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata). Bahwa
oleh
karena
penetapan
Pengadilan
Negeri
Nganjuk
No.
20/Pdt.P/2005/PN.Ngjk Tanggal 28 September 2005 tidak
membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Tergugat dalam menguasai dan mempergunakan obyek sengketa
maka dalil-dalil Penggugat harus dinyatakan ditolak karena tidak
berdasar hukum; -
26
Butir 9, bahwa aset tanah dan bangunan Jl. Kartini Nganjuk telah dikuasai
oleh POLRI sejak tahun 1967 hingga saat ini (2019) secara
berturut-turut dan pihak Tergugat tidak pernah memindahtangan,
menghibahkan atau memperjual-belikan obyek tanah dan
bangunan
tersebut
karena
sudah
Sertifikat
Hak
Pakai
No.00080/Kel Mangundikaran a.n Pemerintah R.I dan telah pula
tercatat dalam daftar SIMAK BMN (IKMN) sebagai aset kekayaan
Negara, yang tunduk pada ketentuan UU RI No. 1 tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara;-
➢ ke dua kalinya, POLRI secara tegas mengakui, menguasai dan
menggunakan tanah dan bangunan di Jl. Kartini No. 11 Nganjuk
sejak tahun 1967 hingga saat ini, dengan bukti T-1 / Sertifikat
Hak Pakai No.00080 tanggal 23 juni 2016 Surat Ukur tanggal
30-05-2016 No.01312 / Kel Mangundikaran atas nama
pemegang hak Pemerintah R.I cq. Kepolisian Negara R.I dan
telah tercatat dalam daftar SIMAK BMN (IKMN) sebagai aset
kekayaan Negara;
Butir 10, bahwa terhadap keabsahan kepemilikan aset tanah dan bangunan
Jl. Kartini No. 11 Nganjuk, oleh Tergugat telah pernah digugat oleh
Penggugat sebelumnya maka gugatan yang saat ini diperiksa telah
Nebis In Idem, bahwa Penggugat yang mendalilkan sebagai
pemilik obyek sengketa sejak tanggal 26 Januari 2012 karena jual
beli adalah tidak dapat dijadikan dasar hukum karena dilakukan
pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH
Perdata (batal demi hukum ), selanjutnya gugatan Penggugat a
quo diajukan sudah lampau waktu (kedaluwarsa) karena sudah
melampaui waktu yang ditentukan Pasal 1963 KUH Perdata;
Dengan fakta hukum adanya bukti Sertifikat Hak Pakai
No.00080/Kel Mangundikaran a.n Pemerintah R.I dan telah pula
tercatat dalam daftar SIMAK BMN (IKMN) sebagai aset kekayaan
Negara, membuktikan bahwa Tergugat adalah pihak yang sah
dalam menguasai dan mempergunakan aset tanah dan bangunan
Jl. Kartini No. 11 Nganjuk karena telah ditelantarkan oleh
27
pemegang hak lama (Soen Djoen Bie). Dengan demikian dalil-dalil
gugatan yang mempermasalahkan keabsahan Tergugat terkait
obyek sengketa oleh Penggugat adalah dalil yang tidak berdasar
hukum dan harus dinyatakan ditolak; -
➢ ke tiga kalinya, POLRI secara tegas mengakui, menguasai dan
menggunakan tanah dan bangunan di Jl. Kartini No. 11 Nganjuk
sejak tahun 1967 hingga saat ini, dengan bukti T-1 / Sertifikat
Hak Pakai No.00080 tanggal 23 juni 2016 Surat Ukur tanggal
30-05-2016 No.01312 / Kel Mangundikaran atas nama
pemegang hak Pemerintah R.I cq. Kepolisian Negara R.I dan
telah tercatat dalam daftar SIMAK BMN (IKMN) sebagai aset
kekayaan Negara, yang membuktikan bahwa Tergugat adalah
pihak yang sah dalam menguasai dan mempergunakan aset
tanah dan bangunan Jl. Kartini No. 11 Nganjuk karena telah
ditelantarkan oleh pemegang hak lama (Soen Djoen Bie). Jadi
bukan karena merupakan milik negara.
21. Bahwa pada Peradilan Sesat Jilid Dua, untuk menutupi putusannya
didasarkan bukti surat yang tidak ada aslinya (fakta persidangan), format
putusan No. 51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk tanggal 23 Mei 2019 (PM-21) disengaja
tidak memuat : satu-persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada aslinya
atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak.
Oleh karena itu, Penggugat (Pemohon) berkirim surat kepada ketua PN.
Nganjuk agar berkenan mengeluarkan bukti surat berupa “foto copy berkas
perkara No. 51/Pdt.G/2018/PN.Njk dengan disertai pemberian cap Dinas
resmi dengan kalimat penjelasan “setelah Fotocopy tersebut diperiksa dan
dicocokkan ternyata isinya cocok dengan fotocopy dalam Berkas perkara
nomor 51/Pdt.G/2018/PN.NJK”, dan ternyata dikabulkan Ketua PN. Nganjuk
menyetujuinya pada tanggal 30 Januari 2020; --
22. Bahwa didasarkan fotocopy Berita Acara Sidang No. 51/Pdt.G/2018/PN.Njk
tanggal 01 April 2019 untuk pembuktian pihak PENGGUGAT, yang
dikeluarkan oleh PN. Nganjuk pada tanggal 30 Januari 2020 dibawah nomor
20/2020” (PM-1), tertulis jelas, ada 6 (enam) bukti surat yang diajukan oleh
Penggugat
(Pemohon)
dalam
persidangan
perkara
No.
51/Pdt.G/
2018/PN.Njk pada tanggal 01 April 2019 yakni, bukti surat bertanda P-1, P-2,
28
P-3, P-4, P-5 dan P-6 kesemuanya diperlihatkan aslinya, dengan judul bukti
surat sengaja ditulis dengan tidak jelas/rinci oleh Ketua Majelis Hakim / Dyah
Nur Santi, SH, Sbb :
- Foto copy Surat Keterangan Warga Negara Republik Indonesia, bertanda
P-1;
- Foto copy Akta Keterangan Hak Waris, bertanda P-2;
- Foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan, bertanda P-3;
- Foto copy Akta Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 28
September 2005, bertanda P-4;
- Foto copy Surat Kuasa, bertanda P-5;
- Foto copy kwitansi tertanggal 26 Januari 2012, bertanda P-6;
23. Bahwa didasarkan foto copy Berita Acara Sidang No. 51/Pdt.G/2018/PN.Njk
tanggal 11 April 2019 untuk pembuktian Tergugat (POLRI) yang dikeluarkan
PN. Nganjuk pada tanggal 30 Januari 2020 dibawah nomor 21/2020 (PM-8),
tertulis jelas, bukti surat yang diajukan Tergugat/POLRI ada sebanyak 16
(enam belas) bukti surat ditandai T-1 S/D T-16, dan yang berupa foto copy
dari foto copy tanpa diperlihatkan aslinya adalah bukti surat T-6, T-7, T-8, T-
9, T-12, T-13 dan T-14;
24. Bahwa mengenai keabsahan syarat formil dan syarat materiil bukti surat
Tergugat (POLRI) T-1, T-12, dan T-14, yang diajukan dalam persidangan
perkara No. 51/Pdt.G/2018/PN.Njk pada hari Kamis, tanggal 11 April 2019
yang PEMOHON peroleh dari PN. Nganjuk, yang oleh hakim pengadilan dan
hakim agung dipertimbangkan sebagai alat bukti sah menurut hukum untuk
memutus perkara adalah:
a. Bukti surat bertanda PM-10, yakni bukti surat T-12 (foto copy dari foto copy
Surat
Keterangan
Kepala
Kelurahan
Mangundikaran
nomor:
593/40/IX/2003 tanggal 8-9-2003), bertanda tulisan tangan Hakim Ketua
“11/4/19 Fc dr Fc” (singkatan tanggal 11 April 2019 Foto Copy dari Foto
Copy) diterbitkan PN. Nganjuk pada tanggal 30 Januari 2020 di bawah
nomor 49/2020, adalah:
- Bukti surat T-12 cacad formil karena tidak ada aslinya sebagaimana
ditentukan Pasal 1888 KUH Perdata;
29
- Bukti surat T-12 berupa foto copy dari foto copy yang judul dan
materinya tidak terbaca (Judul T-12 diambil dari materi yang terdapat
dalam bukti surat T-14 bagian menimbang huruf c);
- Bukti surat T-12 untuk kelengkapan permohonan Hak Pakai atas
sebidang tanah negara (bukan titel bekas HGB No.15) seluas 3.210 M²
(materi T-12 diambil dari materi yang terdapat dalam bukti surat T-14
bagian menimbang huruf a sampai dengan huruf c).
Dengan demikian, materi bukti T-12 tidak relevan dengan pokok
permasalahan yang disengketakan yakni, obyek yang disengketakan
berupa bangunan rumah berdiri diatas sebidang tanah negara bekas HGB
No.15 asal konversi Eigendom Perponding No. 667 seluas 2.870 M² dan
bukan seluas 3.210 M². Atau dengan kata lain bukti surat T- 12 juga tidak
memenuhi syarat materiil sebagai alat bukti sah menurut hukum (cacad
materiil);
b. Bukti surat bertanda PM-12, yakni bukti surat T-14 (Fotocopy dari fotocopy
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Jatim nomor: 49-530-2-35-2004 tanggal 05-03-2004 tentang
pemberian Hak Pakai kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia atas
sebidang tanah negara seluas 3.210 M², NIB: 12.26.13.07.00550, bertanda
tulisan tangan Hakim Ketua “11/4/19 Fc dr Fc” (singkatan tanggal 11 April
2019 Foto Copy dari Foto Copy) diterbitkan PN. Nganjuk pada tanggal 30
Januari 2020 dibawah nomor 51/2020, adalah:
- Bukti surat T-14 cacad formil karena tidak ada aslinya sebagaimana
menurut ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata;
- Bukti surat T-14 masa berlakunya telah berakhir sejak tanggal 05
September 2004 yaitu, dihitung 6 (enam) bulan dari tanggal dikeluarkan
surat T-14 pada tanggal 05-03-2004, sebagaimana tertulis dengan jelas
dalam Dictum Ke dua bukti surat T-14;
- Bukti T-14 adalah bukan surat tanda bukti hak atas sebidang tanah
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 75 ayat (1) huruf e Peraturan
Menteri Agraria No.3 Tahun 1997, karena bagian menetapkan Ke DUA
bukti surat T-14, berisi ketentuan kewajiban mendaftarkan bukti surat
T-14 pada Kantor Pertanahan Nganjuk untuk memperoleh Tanda Bukti
30
Hak (Sertifikat Hak Pakai) selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan
terhitung dari tanggal surat keputusan;
- Bukti surat T-14 adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jatim tanggal 05-03-2004 nomor: 49-
530-2-35-2004 tentang pemberian Hak Pakai kepada POLRI atas
sebidang tanah negara seluas 3.210 M² sesuai hasil pengukuran
Kadastral
yang
diuraikan
dalam
Surat
Ukur
Nomor
427/
Mangundikaran/2003 tanggal 17-11-2003 dengan Nomor Identifikasi
Barang (NIB) : 12.26.13.07.00550;
Dengan demikian bukti surat T-14 tidak relevan dengan pokok
permasalahan obyek yang disengketakan berupa, bangunan rumah
berdiri diatas sebidang tanah negara status bekas HGB No. 15 asal
Eigendom Perponding No. 667 seluas 2.870 M², dan bukan bangunan
rumah berdiri diatas sebidang tanah negara bebas seluas 3.210 M².
Atau dengan kata lain bukti surat T-14 tidak memenuhi syarat materiil
sebagai alat bukti sah menurut hukum (cacad materiil);-
- Bukti surat T-14 diterbitkan didasarkan bukti surat T-12 yang juga cacad
syarat formil dan materiil (Vide, bukti surat T-14 bagian menimbang
huruf c);
c. Bukti surat bertanda PM–9, yakni bukti surat T-1 (Sertifikat Hak Pakai
No.00080 tanggal 23 Juni 2016 Surat Ukur tanggal 30-05-2016
No.01312/Mangundikaran atas nama pemegang hak Pemerintah R.I cq.
Kepolisian Negara R.I), bertanda tulisan tangan Hakim Ketua “11/4/19
SDA” (singkatan tanggal 11 April 2019 Sesuai Dengan Asli) diterbitkan PN.
Nganjuk pada tanggal 30 Januari 2020 dibawah nomor 38/2020, adalah:
- Bukti surat diterbitkan didasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim tanggal 22 Juni
2016 nomor: 15/HP/BPN 35.18/2016 dan bukan diterbitkan didasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Jatim tanggal 05-03-2004 nomor: 49-530-2-35-2004 (bukti
surat T - 14);
Atau dengan kata lain T-1 tidak memiliki kaitan hukum dengan
T-14;
31
- Bukti surat yang isinya menerangkan, diatas tanah Sertifikat Hak Pakai
No.00080 tanggal 23 Juni 2016 Surat Ukur tanggal 30-05-2016
No.01312/Mangundikaran atas nama pemegang hak Pemerintah R.I
cq. Kepolisian Negara R.I tidak terdapat bangunan rumah yang
disengketakan Penggugat; Dengan demikian materi bukti T-1 tidak
relevan dengan pokok permasalahan yakni, obyek yang disengketakan
berupa “bangunan rumah” dan bukan “tanah”;
- Bukti surat yang masa berlakunya baru mulai tanggal 23 Juni 2016 dan
bukan mulai tahun 1967;
25. Bahwa oleh karena materi dari pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
3 tahun 1979 tertulis jelas menentukan, “Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak barat yang menurut ketentuan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 berakhir masa berlakunya, selambat-
lambatnya pada tanggal 24 September 1980, pada saat berakhirnya hak yang
bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara dan diselesaikan
menurut ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun
1979 dan Peraturan ini”, dan bukan merupakan perkara/sengketa baru
pertama kali diselesaikan oleh pengadilan sebagaimana dibuktikan dengan
adanya Putusan-putusan Mahkamah Agung bertanda PM-13, PM-14 dan
PM-15, maka atas dasar Indonesia negara hukum yang memberikan
kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga dan juga sesuai dengan
prinsip hukum yang berlaku secara universal yakni prinsip Similia Similibus,
seharusnya amar Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. 51/Pdt.G/ 2018/
PN.Njk tanggal 23 Mei 2019 (PM-21) mengabulkan dan bukan sebaliknya
menolak gugatan PEMOHON dengan pertimbangan hukum hakim, dibuat
kabur, tidak didasarkan fakta persidangan (dalil gugatan dan jawaban
tergugat), tidak didukung alat bukti maupun dasar/aturan hukum yang
dijadikan dasar untuk mengadili, berbunyi :
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim membaca gugatan, jawaban
replik serta duplik serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh
Penggugat ternyata tidak ada satupun bukti yang dapat menjelaskan atau
memberikan
keterangan
tentang
perbuatan
Tergugat
yang
dapat
dikategorikan atau memenuhi unsur sebagai perbuatan yang melawan
hukum yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, hubungan
32
kausalitas dan adanya kerugian, hal mana telah pula disangkal oleh Tergugat
dan Turut Tergugat dalam pembuktiannya yang ternyata, bahwa apa yang
dilakukan oleh Tergugat adalah telah sesuai dengan prosedur dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tergugat
menempati atau menguasai objek sengketa yang merupakan milik Negara
sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang, sebagaimana DIKUATKAN Surat
Keterangan Kepala Kelurahan Mangundikaran tertanggal 8-9-2003 nomor:
593/40/IX/2003 (Bukti Surat T-12) yang diperkuat Surat Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jatim nomor : 49-530-
2-35-2004 tertanggal 05-03-2004 (bukti surat T-14) dan Sertifikat Hak Guna
Pakai No. 00080/Kel. Mangundikaran, atas nama pemegang hak: Pemerintah
R.I Cq Kepolisian Negara R.I (bukti surat T-1) [Vide, PM-17/Putusan No.
51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk tanggal 23 Mei 2019 halaman 42].
26. Bahwa telah Pemohon uraikan pada butir 21 diatas, bahwa untuk menutupi
putusannya didasarkan bukti surat yang tidak ada aslinya, cacad syarat formil
dan materiil, format putusan No. 51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk tanggal 23 Mei 2019
(PM-21) selain disengaja tidak memuat: satu-persatu bukti surat para pihak
dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para
pihak, juga tidak memuat pengujian/penilaian satu persatu alat bukti
penggugat/penuntut dan alat bukti tergugat/tertuntut (bandingkan dengan
format putusan bertanda PM-20);
27. Bahwa perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum oleh hakim dalam
penerapan pasal 50 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 dapat dilihat dengan
membandingkan antara format Putusan PN. Nganjuk No. 51/Pdt.G/ 2018/
PN.Njk tanggal 23 Mei 2019 (bukti PM-21) dengan format Putusan
Pengadilan Agama Pacitan No. 476/Pdt. G/2020 /PA Pct tanggal 29
Desember 2020 (PM-20) yang isi memuat: semua dalil gugatan penggugat,
semua dalil jawaban tergugat, semua petitum para pihak, satu-persatu bukti
surat para pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua
keterangan saksi para pihak, hasil pemeriksaan setempat, pengujian
keabsahan kewenangan pengadilan PA. Pacitan mengadili, ringkasan
gugatan dan ringkasan jawaban, pengujian/penilaian PA. Pacitan atas
keabsahan satu alat bukti para pihak, alasan Pengadilan Agama Pacitan
menolak gugatan penggugat, dan pasal tertentu dari peraturan perundang-
33
undangan yang dijadikan dasar Pengadilan Agama Pacitan menolak gugatan
penggugat;
28. Bahwa beberapa item penting, yang termuat dalam Putusan Pengadilan
Agama Pacitan No. 476/Pdt. G/2020 /PA Pct tanggal 29 Desember 2020 (PM-
20) yang harus dimuat disemua tingkat putusan peradilan agar ada kepastian
hukum yang adil, sebagai berikut:
a. semua dalil gugatan dan semua dalil jawaban tergugat. Dengan tujuan,
agar fakta persidangan yang dimanipulasi kebenarannya dapat terlihat
oleh masyarakat umum, dan agar hakim mengadili didasarkan aturan
hukum yang tepat dan benar;
b. satu-persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak ada
aslinya. Dengan tujuan, agar tidak memberi peluang kepada hakim
mengadili didasarkan bukti surat yang tidak ada aslinya;
c. semua keterangan saksi para pihak. Dengan tujuan, agar tidak memberi
peluang kepada hakim mengadili didasarkan keterangan saksi yang tidak
relevan sebagai alat bukti sah menurut hukum
d. pemeriksaan setempat. Dengan tujuan, agar tidak memberi peluang
kepada hakim mengadili dengan memanipulasi data fisik obyek yang
disengketakan;
e. pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat Pertama atas keabsahan satu
persatu alat bukti para pihak. Dengan tujuan, agar tidak memberi peluang
kepada hakim mengadili didasarkan alat bukti yang tidak sah menurut
hukum;
f. pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar
Pengadilan Agama Pacitan menolak gugatan penggugat. Dengan tujuan,
agar tidak memberi peluang kepada hakim mengadili didasarkan hukum
yang tidak tepat dan benar;
29. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. 51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk
tanggal 23 Mei 2019/PM-21 yang cacad format dengan pertimbangan hukum
putusan tidak didukung alat bukti, melainkan hanya dikuatkan dengan bukti
surat T-12 tidak ada aslinya dengan judul dan materi tidak terbaca dan bukti
surat T-14 tidak ada aslinya dengan masa berlaku berakhir pada tanggal 05
September 2004, serta tidak didukung aturan/dasar hukum yang dijadikan
dasar Majelis Hakim PN. Nganjuk untuk mengadili tersebut, dibenarkan oleh
34
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sesat bernama: Herry Sasongko,
SH., MH., Syamsul Ali, SH., MH dan H.M. Tuchfatul Anam, SH., MH dengan
menerbitkan putusan No.677/PDT /2019 /PT.SBY tanggal 12 Nopember
2019 (PM-22) yang alasan pertimbangan hukum putusannya berbunyi :
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding/Penggugat dan
kontra memori banding dari Terbanding/Tergugat tersebut tidak memuat hal-
hal yang baru untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca
dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan
resmi putusan Pengadilan Negeri ssNganjuk No.51/Pdt.G/2018/ PN.Njk
tanggal 23 Mei 2019, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan
hukum majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam putusannya telah
berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, oleh karena itu
pertimbangan tersebut diambil dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum
Mejelis Hakim Tinggi dalam memutus perkara tingkat banding;
30. Bahwa YM Majelis Hakim konstitusi pasti juga setuju, bila Pemohon
menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk dan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Surabaya telah sengaja melakukan kejahatan memasukan
keterangan palsu kedalam akta otentik putusan dan tidak memuat dasar
hukum; Bukti surat T-12 tidak ada aslinya dengan judul dan materi yang tidak
terbaca dan bukti surat T-14 tidak ada aslinya dengan masa berlaku berakhir
pada tanggal 05 September 2004 tersebut, oleh Judex Facti dipertimbangkan
sebagai bukti surat sah menurut hukum untuk menguatkan pertimbangan
hukum putusannya yang tidak didukung alat bukti yang berbunyi, “bahwa apa
yang dilakukan oleh Tergugat adalah telah sesuai dengan prosedur dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tergugat
menempati atau menguasai objek sengketa yang merupakan milik Negara
sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang, sebagaimana DIKUATKAN Surat
Keterangan Kepala Kelurahan Mangundikaran tertanggal 8-9-2003 nomor:
593/40/IX/2003 (Bukti Surat T-12) yang diperkuat Surat Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jatim nomor : 49-530-
2-35-2004 tertanggal 05-03-2004 (bukti surat T-14) dan Sertifikat Hak Guna
Pakai No. 00080/Kel. Mangundikaran, atas nama pemegang hak: Pemerintah
R.I Cq Kepolisian Negara R.I (bukti surat T-1);
35
31. Bahwa putusan PN. Nganjuk No. 51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk tanggal 23 Mei
2019 (PM-21) yang dibenarkan Putusan PT. Surabaya No.677/PDT
/2019 /PT.SBY tanggal 12 Nopember 2019 (PM-22) dibenarkan oleh tiga (3)
Hakim Agung Kasasi sesat bernama : Maria Anna Samiyati, S.H., M.H, Dr. H.
Panji Widagdo, S.H., M.H dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., MH, dengan putusan
kasasinya No. 2271 K/PDT/2020 tanggal 16 September 2020/PM-23, dengan
pertimbangan hukum putusan berbunyi :
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 16 November
2019 dan kontra memori tanggal 13 Januari 2020, dihubungkan dengan
pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Surabaya yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk tidak salah menerapkan
hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat membuktikan dalil gugatannya,
sebaliknya TERGUGAT dapat membuktikan dalil sangkalannya bahwa
Tergugat menempati atau menguasai obyek sengketa yang merupakan milik
negara sejak tahun 1967 sampai sekarang, dikuatkan dengan Surat
Keterangan Kepala Kelurahan Mangundikaran tanggal 8 September 2003
No.593/40/IX/2003 (Bukti T-12), Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jatim tanggal 05-03-2004 nomor : 49-
530-2-35-2004 (T-14) dan sertifikat Hak Pakai No.00080/Kel. Mangundikaran
tanggal pendaftaran 23 Juni 2016 atas nama Pemerintah R.I cq. Kepolisian
Negara R.I (Bukti T-1) dan telah tercatat dalam daftar SIMAK (IKMN) sebagai
aset kekayaan negara”.
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 15 tanggal 23 Februari 1967
atas nama Soen Tjhoen Bie bekas Eigendom Verponding telah berakhir sejak
tanggal 23 September 1990 dan tidak diperpanjang lagi oleh Soen Tjhoen Bie
maupun ahli warisnya, sehingga PENGGUGAT telah membeli obyek
sengketa dari orang yang sudah tidak berhak lagi atas obyek sengketa
karena status tanahnya kembali menjadi tanah negara;
Dalam memori peninjauan kembali, Pemohon memberitahu Hakim
Agung Peninjauan Kembali, kalau Pertimbangan hukum putusan kasasi
bagian kedua, justru membuktikan (fakta hukum) Majelis Hakim Agung
Kasasi membenarkan sebelum lewat tanggal 23 September 1990 rumah
36
obyek sengketa adalah milik pemegang hak Soen Tjhoen Bie, dan bukan
merupakan milik Negara sejak tahun 1967 S/D sekarang;
32. Bahwa Majelis Hakim Agung Kasasi untuk menutupi putusannya banyak
cacad hukum, format putusannya disengaja tidak memuat sebagai berikut :
a. semua dalil gugatan dan semua dalil jawaban tergugat, agar tidak terlihat
putusan hakim agung : tidak didasarkan pengakuan POLRI (tergugat)
menguasai obyek sengketa dengan bukti T-1 dan bukan dikuatkan T-12
diperkuat T-14 dan T-1;
b. satu-persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak ada
aslinya, agar tidak terlihat putusan hakim agung didasarkan bukti surat T-
12 dan T-14 yang kedua bukti surat tersebut tidak ada aslinya;
c. Keterangan Saksi Para Pihak, agar tidak terlihat pengakuan saksi yang
menyatakan: ada 3 (tiga) bangunan yakni, bangunan induk, bangunan
setengah tembok setengah gedek, dan sebelah timur bangunan induk
dulu temboknya ada sekarang runtuh;
d. pemeriksaan setempat, agar tidak terlihat hakim PN. Nganjuk telah
memanipulasi fakta dengan menyatakan hanya ada 1 (satu) bangunan di
JL. Kartini No. 11 Nganjuk;
e. pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat Pertama atas keabsahan satu
persatu alat bukti para pihak, agar tidak terlihat putusan hakim agung
didasarkan bukti surat T-12 dan bukti surat T-14 yang kedua surat
tersebut cacad syarat formil dan materiil;
f. pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar
hakim agung mengadili, agar tidak terlihat putusan hakim agung secara
konkret tidak memiliki pijakan aturan hukum yang dijadikan dasar untuk
mengadili;
33. Bahwa dalam memori Peninjauan Kembali tertanggal 14 Juni 2021 (PM-25),
Pemohon mengajukan beberapa keberatan diantaranya keberatan dengan
format putusan kasasi No. 2271 K/PDT/2020 tanggal 16 September 2020
(PM-23), sebagai berikut:
Sebagai berikut baberapa kutipan alasan-alasan keberatan Pemohon
peninjauan kembali berbunyi:
37
1) Keberatan Ke Satu
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas adalah tidak berlebihan dan
berdasarkan hukum, apabila Pemohon Peninjauan Kembali mohon
Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali nantinya dalam putusan
setidaknya memuat secara lengkap apa adanya : Posita & Petitum
gugatan PENGGUGAT, Jawaban TERGUGAT, semua alasan dan
pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang dibenarkan
Pengadilan Tinggi Surabaya, alasan dan pertimbangan hukum Putusan
Kasasi,
semua
Keberatan-Keberatan
PEMOHON
PENINJAUAN
KEMBALI & apabila tidak sependapat dengan keberatan PEMOHON
PENINJAUAN KEMBALI dijelaskan melalui alasan dan pertimbangan
hukum mengenai bagian-bagian yang tidak sependapat dengan
Keberatan yang dimohonkan Peninjauan Kembali.
2) Keberatan Ke Dua
Angka romawi II
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Agung Kasasi yang
membenarkan dan mengambil alih pertimbangan hukum Putusan
Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Kedua, yang sama
sekali tidak menyatakan/memutus keabsahan bukti surat dari PARA
PIHAK sebagai alat bukti untuk mengadili/memutuskan perkara a quo
adalah pertimbangan hukum Putusan Judex Juris nyata keliru (SALAH),
sebagaimana menurut ketentuan dari pasal 1888 Burgerlijk Wetboek
bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya
(Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 701 K/Sip/1974
tgl.
14-4-1976
yang
menyatakan:
Judex
Facti
mendasarkan
keputusannya atas bukti surat yang terdiri dari foto copy tidak secara sah
dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya yang
penting secara substansiil masih dipertengkarkan oleh kedua pihak, judex
facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti
yang tidak sah);-…………Dst;
3) Keberatan Ke Tiga
Angka romawi V
38
a. Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris berdasarkan alasan
yang tidak terdeskripsikan dengan jelas tersebut berpotensi
menimbulkan beragam interpretasi, diantaranya pada :
-
Frasa “Sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 23 Februari 1967
atas nama Soen Tjhoen Bie” dimohon ditulis secara lengkap
“Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 15 tanggal 23-02-1967 Surat
Ukur No.5 tanggal 23-02-1967” agar terdeskripsi dengan jelas
keberadaannya obyek sengketa berupa bangunan rumah diatas
tanah HGB No.15 yang terdaftar dalam Surat Ukur No.5 tanggal
23-02-1967;
-
Frasa “Obyek sengketa” menimbulkan multi tafsir, sebagai “tanah
obyek
sengketa”
atau
“bangunan
rumah
obyek
sengketa”,……..Dst;
-
Frasa “orang yang sudah tidak berhak lagi” dapat menimbulkan
multi makna yaitu: “Soen Tjhoen Bie atau ahli waris almarhum
Soen Tjhoen Bie atau segenap ahli waris Soen Tjhoen Bie yang
sudah tidak berhak lagi karena peristiwa apa atau sejak kapan”
…….…..Dst, maka dari itu mohon frasa “orang yang tidak berhak
lagi” ditulis jelas dan rinci menjadi “segenap ahli waris almarhum
Soen Tjhoen Bie yang sejak tanggal 23 September 1990 sudah
tidak berhak lagi”.
-
Frasa “tanah negara” tidak jelas dan rinci seperti ketentuan pasal
1 ayat (10) Peraturan Menteri Agraria No. 11 tahun 2016, oleh
karenanya mohon tanah negara dimuat menjadi “tanah yang tidak
dilekati sesuatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang
Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Negara / Daerah”.
-
Berdasarkan alasan-alasan diatas sangatlah beralasan hukum,
apabila nantinya Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali
membenarkan pertimbangan hukum putusan Judex Juris kurang
jelas dan tidak berdasarkan hukum yang dimohonkan keberatan
ini menjadi : “Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 15 tanggal
23-02-1967 Surat Ukur No.5 tanggal 23-02-1967 atas nama
pemegang hak Soen Tjhoen Bie asal Eigendom Verponding
No.667 yang haknya telah berakhir sejak tanggal 23 September
39
1990 dan tidak diperpanjang lagi oleh Soen Tjhoen Bie maupun
ahli
warisnya,
sehingga
PENGGUGAT
telah
membeli
“BANGUNAN RUMAH berdiri diatas sebidang tanah negara bekas
Hak Guna Bangunan No. 15 tanggal 23 Februari 1967 atas nama
pemegang hak : Soen Tjhoen Bie asal Eigendom Verponding
No.667” dari segenap ahli waris almarhum Soen Tjhoen Bie yang
sejak tanggal 23 September 1990 sudah tidak berhak lagi atas
BANGUNAN RUMAH diatas tanah negara bekas Hak Guna
Bangunan No.15 bersangkutan, karena status tanah Hak Guna
Bangunan No.15 bersangkutan kembali menjadi tanah yang
tidak dilekati sesuatu hak atas tanah dan bukan merupakan
Barang Milik Negara / Daerah dan Badan Usaha Milik Negara
/ Daerah”………………Dst;
4) Keberatan Ke Empat
Angka romawi XI
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Judex Juris pada halaman 7 yang
pada prinsipnya membenarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan
Tinggi Surabaya yang menguatkan pertimbangan hukum Putusan
Pengadilan Negeri Nganjuk pada halaman 42 bagian menimbang ke 2
(dua). “bahwa PENGGUGAT tidak dapat membuktikan dalil gugatannya,
sebaliknya TERGUGAT dapat membuktikan dalil sangkalannya bahwa
Tergugat menempati atau menguasai obyek sengketa yang merupakan
milik negara sejak tahun 1967 sampai sekarang, dikuatkan dengan Surat
Keterangan Kepala Kelurahan Mangundikaran tanggal 8 September 2003
No.593/40/IX/2003 (Bukti T-12), Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jatim tanggal 05-03-2004 nomor :
49-530-2-35-2004 (T-14) dan sertifikat Hak Pakai No.00080/ Kel.
Mangundikaran atas nama Pemerintah R.I cq. Kepolisian Negara R.I
(Bukti T-1) dan telah tercatat dalam daftar SIMAK (IKMN) sebagai aset
kekayaan negara” adalah pertimbangan hukum putusan Judex Juris nyata
keliru berdasarkan bukti surat T-12 tidak sah, bukti surat T-14 tidak sah
dan bukti surat T-1 cacad administrative serta juga alasan yang menjadi
dasar putusan tidak jelas dan rinci;-………………..Dst;
Angka romawi XIII
40
a. Bahwa mengenai bukti surat T-1 berupa Sertifikat Hak Pakai tanggal
23 juni 2016 No.00080 Surat Ukur tanggal 30-05-2016 No.
01312/Mangundikaran atas nama pemegang hak Pemerintah R.I cq.
Kepolisian Negara R.I membuktikan: sejak tanggal 23 Juni 2016
Pemerintah Republik Indonesia CQ TERMOHON PENINJAUAN
KEMBALI memiliki sebidang tanah pekarangan diatasnya tidak ada
bangunan berdiri, dengan status Hak Pakai seluas 2.870 M² berasal
dari tanah negara bekas Hak Guna Bangunan No. 15/Mangundikaran
sesuai hasil pengukuran Kadasteral yang diuraikan dalam Surat Ukur
tanggal
30-05-2016
No.
01312/Mangundikaran/2016
dengan
NIB/Nomor Identifikasi Bidang : 12.26.130701730, terletak di Provinsi
Jatim, Kab. Nganjuk, Kec. Nganjuk, Kelurahan Mangundikaran;
Dengan kata lain bukti surat T-1 selain cacad data fisiknya, juga alat
bukti yang tidak relevan dalam perkara yang obyek sengketanya
berupa bangunan rumah diatas tanah negara bekas Hak Guna
Bangunan No.15 di jalan Kartini No.11 Kab. Nganjuk dan bukan
berupa tanah negara bekas Hak Guna Bangunan No.15 terletak di
Desa/Kelurahan Mangundikaran Kab. Nganjuk;-
b. Bahwa seandainya bukti surat T-14 ada aslinya – quod non –
-
Bukti surat T-14 / Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jatim nomor: 49-530-2-35-2004
tanggal 05-03-2004 selain adalah alat bukti tidak sah yang tidak
ada aslinya, juga bukan alat bukti kepemilikan tanah sebagaimana
dimaksud oleh pasal 60 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Agraria
No.3 Tahun 1997, karena dalam bukti surat T-14 berisi ketentuan
kewajiban untuk mendaftarkan hak pakai, atas tanah negara
seluas 3.210 M² sesuai hasil pengukuran Kadasteral yang terurai
dalam
Surat
Ukur
tanggal
17-11-2003
Nomor:
427/
Mangundikaran/2003 NIB : 12.26.13.07.00550 kepada Kantor
Pertanahan Nganjuk agar memperoleh surat tanda bukti hak
(Sertifikat Hak Pakai);-
-
Bukti surat T-14 / Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jatim nomor: 49-530-2-35-2004
41
tanggal 05-03-2004 juga masa berlakunya telah berakhir tanggal
04 September 2004;
-
Bahwa selain itu antara surat T-14 dengan surat T-1 tidak ada
keterkaitan hubungan hukum, karena dalam bukti surat T-14
tercatat POLRI memperoleh Hak Pakai atas sebidang tanah
negara seluas 3.210 M² sesuai hasil pengukuran Kadasteral yang
diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 17-11-2003 Nomor:
427/Mangundikaran/2003
Nomor
Identifikasi
Bidang:
12.26.13.07.00550
terletak
di
jalan
Kartini,
Kelurahan
Mangundikaran, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, Propinsi Jawa
Timur. Sedangkan dalam bukti surat T-1 tercatat Pemerintah R.I.
CQ POLRI terdaftar memiliki Hak Pakai atas sebidang tanah
negara bekas Hak Guna Bangunan No. 15/ Mangundikaran seluas
2.870 M² sesuai hasil pengukuran Kadasteral yang diuraikan
dalam
Surat
Ukur
tanggal
30-05-2016
Nomor:
01312/Mangundikaran/2016
Nomor
Identifikasi
Bidang:
12.26.130701730 terletak di Kelurahan Mangundikaran, Kec.
Nganjuk, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur;
Adanya perbedaan nama pemegang/pemilik Hak Pakai, luas tanah, tanggal
dan nomor Surat Ukur serta letak (NIB) tanah pada bukti surat T-14 dan T-1
tersebut, menandakan/membuktikan bukti surat T-14 sama sekali tidak
mempunyai ikatan hukum dengan bukti surat T-1;
c. Bahwa seandainya bukti surat T-12 / Surat Keterangan Kepala
Kelurahan
Mangundikaran
tertanggal
8-9-2003
Nomor:
593/40/IX/2003 ada aslinya -- quod non –
-
Bukti Surat T-12 bukti surat tidak sah yang tidak ada aslinya
tersebut merupakan surat keterangan (DAN BUKAN SURAT
KEPUTUSAN) atas tanah negara bekas peninggalan Belanda
yang dikuasai oleh POLRES Nganjuk sejak tahun 1967 sampai
sekarang, sedangkan dalam bukti surat T-1 adalah surat tanda
bukti Hak Pakai atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan
No. 15 yang dimiliki Negara CQ Tergugat/POLRI;
Adanya perbedaan asal tanah yang dikuasai POLRI pada bukti surat T-12 dan
yang dimiliki POLRI pada bukti surat T-1 tersebut, menandakan/membuktikan
42
bukti surat T-12 sama sekali tidak mempunyai ikatan hukum dengan bukti
surat T-1;
-
Di samping itu Lurah Mangundikaran yang tidak mempunyai data
fisik maupun data yuridis dari tanah negara bekas peninggalan
Belanda yang dikuasai POLRI sejak tahun 1967, dengan
sendirinya tidak mempunyai kompetensi untuk menerbitkan surat
keterangan atas tanah negara bekas peninggalan Belanda
tersebut tidak ada sengketa dengan PIHAK lain, konsekwensinya
surat T-12 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
-
Dan juga bukti surat T-12 tersebut bukan bukti surat yang
membuktikan keabsahan Kepolisian Resort Nganjuk menguasai
tanah/bangunan rumah obyek sengketa, karena pasal 7
keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 Jo.
pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun
1979 Jo. angka romawi IV Surat Departemen Dalam Negeri No.
BTU.8/356/8/79 tanggal 30 Agustus 1979 menentukan, alat bukti
sah
yang
harus
dimiliki
Polres
Nganjuk
untuk
menggunakan/menguasai tanah/bangunan rumah di jalan Kartini
No. 11 Kab. Nganjuk adalah bukti-bukti penagihan/pembayaran
sewa rumah/penggunaan tanah dari bekas pemegang hak Soen
Tjhoen Bie/ahli waris almarhum Soen Tjhoen Bie (sekarang
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI);
-
Di samping itu juga, bukti surat T-12 tersebut hanyalah merupakan
salah satu dokumen pelengkap yang menjadi syarat penerbitan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jatim nomor: 49-530-2-35-2004 tanggal 05-03-
2004 (T-14) sebagaimana tertulis didalam huruf c bagian
menimbang bukti surat T-14;-
34. Bahwa siapapun yang membaca putusan kasasi No. 2271 K/PDT/2020
tanggal 16 September 2020/PM-23 dijamin 100% tidak akan tahu adanya
manipulasi keabsahan bukti surat T-12, T-14 dan T-1, dan selain dibenarkan
juga diikuti format putusanya oleh 3 (tiga) Hakim Agung Peninjauan Kembali:
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Dr. Ibrahim, S.H., M.H., L.L.M dan Dr. Drs.
Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H dengan putusan peninjauan kembali
43
No.1034 PK/PDT/2021 tanggal 23 Desember 2021 (PM-24) dengan
pertimbangan hukum putusannya berbunyi :
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
-
Bahwa bukti baru (novum) yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo tidak bersifat menentukan, karena tidak dilakukan
penyumpahan
kepada
penemunya,
sehingga
tidak
perlu
dipertimbangkan dan harus dikesampingkan;
-
Bahwa setelah meneliti seksama memori peninjauan kembali dari
PEMOHON Peninjauan Kembali dan kontra peninjauan kembali dari
Termohon Peninjauan Kembali digubungkan dengan pertimbangan
putusan Judex Juris, ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim
atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut;
-
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat membuktikan dalil gugatannya,
sebaliknya TERGUGAT dapat membuktikan dalil sangkalannya bahwa
Tergugat menempati atau menguasai obyek sengketa yang merupakan
milik negara sejak tahun 1967 sampai sekarang, dikuatkan dengan Surat
Keterangan Kepala Kelurahan Mangundikaran tanggal 8 September
2003 No.593/40/IX/2003 (Bukti T-12), Surat Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim tanggal 05-03-2004
nomor : 49-530-2-35-2004 (T-14) dan sertifikat Hak Pakai No.00080/Kel.
Mangundikaran tanggal pendaftaran 23 Juni 2016 atas nama Pemerintah
R.I cq. Kepolisian Negara R.I (Bukti T-1) dan telah tercatat dalam daftar
SIMAK (IKMN) sebagai aset kekayaan negara”.
-
Bahwa adapun alasan keberatan PEMOHON Peninjauan Kembali yang
lainnya hanya merupakan perbedaan pendapat dalam menilai fakta
persidangan, bukan merupakan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang
nyata sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 67 huruf f UU No. 14
tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No. 3
tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PEMOHON
Peninjauan Kembali : OEI HALIM WIBISONO, S.H., M.H., tersebut harus
ditolak;
44
35. Bahwa format putusan peninjauan kembali No.1034 PK/PDT/2021 tanggal 23
Desember 2021 (PM-24) dengan hanya memuat: petitum Penggugat, amar
putusan PN. Nganjuk, amar putusan PT. Surabaya, amar putusan kasasi, dan
pertimbangan hukum putusan Hakim Agung Peninjauan Kembali, dan amar
putusan peninjauan kembali tersebut, membuktikan Mahkamah Agung telah
juga memperlakukan PEMOHON berbeda dihadapan hukum dengan orang
lain yang berperkara dengan obyek sengketa yang serupa, yakni putusan
peninjauan kembali No. 266 PK/PDT/2009 tanggal 31 Agustus 2009 (PM-14)
dan putusan peninjauan kembali No. 424 PK/PDT/2012 tanggal 12
Nopember 2014 (PM-15) yang format putusannya setidak-tidaknya memuat :
semua gugatan penggugat, semua jawaban tergugat, semua petitum
penggugat, semua petitum tergugat, amar putusan pengadilan tingkat
pertama, amar putusan pengadilan tingkat kedua, amar putusan kasasi,
alasan keberatan-keberatan PEMOHON peninjauan kembali, alasan Hakim
Mahkamah Agung sependapat/tidak sependapat dengan alasan-alasan
PEMOHON peninjauan, dan amar putusan Majelis Hakim Agung Peninjauan
Kembali;
36. Bahwa agar PEMOHON tidak lagi diperlakukan tidak sama dihadapan
hukum, putusan kasasi/peninjauan kembali yang memiliki fungsi sebagai
sumber hukum dan rujukan/pedoman untuk menyelesaikan perkara yang
substansinya relatif sama/serupa, supaya terbentuk kesinambungan
kepastian hukum yang berkeadilan, format/bentuk putusan pengadilan yang
ditentukan dalam pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009,
semestinya berbunyi:
- Putusan hakim sekurang-kurangnya harus memuat semua dalil
penggugat/penuntut, semua dalil jawaban tergugat/tertuntut, seluruh
petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada
aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak, hasil
pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat
Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan
dasar hakim menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan,
pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar hukum hakim untuk
mengadili, dan hakim yang tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal ini
45
dalam waktu tidak lebih dari 6 bulan kalender harus diusulkan
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim”.
atau
- Putusan hakim sekurang kurangnya harus memuat semua dalil
penggugat/penuntut, semua dalil jawaban tergugat/tertuntut, seluruh
petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada
aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak, hasil
pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat
Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan
dasar hakim menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan,
pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar hukum hakim untuk
mengadili, dan hakim yang tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal ini
adalah hakim yang melanggar sumpah atau janji jabatan hakim.
atau
- Putusan hakim sekurang-kurangnya harus memuat semua dalil
penggugat/penuntut, semua dalil jawaban tergugat/tertuntut, seluruh
petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada
aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak, hasil
pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat
Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan
dasar hakim menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan,
dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan
atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar hukum hakim untuk
mengadili,
IV.
Petitum
Bahwa didasarkan alasan-alasan tersebut diatas, agar dikemudian hari tidak akan
ada lagi hak konstitusional Pemohon dirugikan, Pemohon memohon YM. Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Pasal 50 ayat (1) undang-undang No. 48 tahun 2009 dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai, Putusan hakim sekurang-
kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/penuntut, semua dalil jawaban
tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para
46
pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi
para pihak, hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian
Pengadilan Tingkat Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak,
alasan dan dasar hakim menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/
tuntutan, dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan
atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar hukum hakim untuk
mengadili, dan hakim yang tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal ini dalam
waktu tidak lebih dari 6 bulan kalender harus diusulkan diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim”.
atau
3. Putusan
hakim
sekurang
kurangnya
harus
memuat
semua
dalil
penggugat/penuntut, semua dalil jawaban tergugat/tertuntut, seluruh petitum
para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak
ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak, hasil pemeriksaan setempat
(bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat Pertama atas keabsahan
satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan dasar hakim menolak/
mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan, dan pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili, dan hakim yang tidak
menjalankan selurus-lurusnya pasal ini adalah hakim yang melanggar sumpah
atau janji jabatan hakim.
atau
4. Putusan
hakim
sekurang-kurangnya
harus
memuat
semua
dalil
penggugat/penuntut, semua dalil jawaban tergugat/tertuntut, seluruh petitum
para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak
ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak, hasil pemeriksaan setempat
(bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat Pertama atas keabsahan
satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan dasar hakim menolak/
mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan, dan pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
47
6. Atau apabila YM. Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PM-1 sampai dengan
bukti PM-38, sebagai berikut:
1.
Bukti PM-1
: Fotokopi Berita Acara Sidang perkara No.51/ Pdt.G/ 2018/
PN.Njk
tanggal 01 April 2019 untuk pembuktian
Penggugat, yang diterbitkan PN. Nganjuk pada tanggal 30-
01-2020 di bawah nomor 20/2020;
2.
Bukti PM-2
: Fotokopi
legalisir
Surat
Pernyataan
Keterangan
Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok
untuk Tetap Menjadi Warga Negara Republik Indonesia
formulir III No. urut 1348/W.N.I tertanggal Surabaya, 13-1-
1961, bertanda tulisan tangan “SDA” (singkatan sesuai
dengan asli) dari Ketua Majelis Hakim perkara No.51/
Pdt.G / 2018/PN.Njk, yang diterbitkan PN. Nganjuk pada
tanggal 30-01-2020 dibawah nomor 32/2020;
3.
Bukti PM-3
: Fotokopi legalisir Akta keterangan waris No. 12 tanggal 18
Juni 2009 dari Notaris pembuat Sophia Imelda S.H.
bertanda tulisan tangan “SDA” (singkatan sesuai dengan
asli) dari Ketua Majelis Hakim perkara No.51/ Pdt.G /
2018/PN.Njk, yang diterbitkan PN. Nganjuk pada tanggal
30-01-2020 dibawah nomor 33/2020;
4.
Bukti PM-4
: Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.15 tanggal
pendaftaran 23-02-1967 Surat Ukur No.5 tanggal 23-
02-1967 atas nama pemegang hak Soen Tjhoen Bie
asal konversi Surat Hak Tanah Eigendom Perponding
No.667 tanggal 10-01-1941 berlaku mulai tanggal 24
September 1961 berakhir tanggal 23 September 1990),
bertanda tulisan tangan “SDA” (singkatan sesuai dengan
asli) dari Ketua Majelis Hakim perkara No.51/ Pdt.G /
2018/PN.Njk, yang diterbitkan PN. Nganjuk pada tanggal
30-01-2020 dibawah nomor 34/2020;
5.
Bukti PM-5
: Fotokopi Akta Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk
No.20 /Pdt.P /2005 /PN.Ngjk tanggal 28 September 2005
perihal Keputusan Permohonan Kapolres Nganjuk Drs
Wirdhan Denny agar pemilik bangunan rumah di Jl. Kartini,
Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk yang berdiri diatas
tanah negara bekas Hak Guna Bangunan No. 15 atas nama
pemegang hak Soen Tjhoen Bie yang ditempati anggota
kepolisian Resort Nganjuk dinyatakan dalam keadaan tidak
hadir / Afweizig dan menunjuk Balai Harta Peninggalan
Surabaya
untuk
mewakili,
mengurus
hak
dan
kepentingannya yang dinyatakan dalam keadaan tidak
hadir, bertanda tulisan tangan “SDA” (singkatan sesuai
48
dengan asli) dari Ketua Majelis Hakim perkara No.51/ Pdt.G
/ 2018/PN.Njk, yang diterbitkan PN. Nganjuk pada tanggal
30-01-2020 dibawah nomor 35/2020;
6.
Bukti PM-6
: Fotokopi Akta Notaris No. 822 tanggal 26 Januari 2012
berupa Akta Kuasa No.2, ditandatangani para pihak yang
dililisir oleh Maria Tjandra, S.H, Notaris Surabaya,
dihadapan para pihak penanda tangan, bertanda tulisan
tangan “SDA” (singkatan sesuai dengan asli) dari Ketua
Majelis Hakim perkara No.51/ Pdt.G / 2018/PN.Njk, yang
diterbitkan PN. Nganjuk pada tanggal 30-01-2020 di bawah
nomor 36/2020; Note: SDA singkatan sesuai dengan asli;
7.
Bukti PM-7
: Fotokopi Kwitansi tanda terima uang sebanyak Rp
200.000.000,- dari Oei Halim Wibisono tertanggal 26
Januari 2012 untuk pembayaran pembelian bangunan
rumah berdiri diatas sebidang tanah negara bekas Hak
Guna Bangunan No. 15/Desa Mangundikaran, seluas
2.870 M² terletak di Kab. Nganjuk Kec. Nganjuk, Desa
Mangundikaran setempat dikenal sebagai jalan Kartini No.
11), bertanda tulisan tangan “SDA” (singkatan sesuai
dengan asli) dari Ketua Majelis Hakim perkara No.51/ Pdt.G
/ 2018/PN.Njk, yang diterbitkan PN. Nganjuk pada tanggal
30-01-2020 di bawah nomor 37/2020;
8.
Bukti PM-8
: Fotokopi Berita Acara Sidang perkara No.51/Pdt.G/
2018/PN.Njk tanggal 11 April 2019 untuk pembuktian
Tergugat (POLRI), yang diterbitkan oleh PN. Nganjuk pada
tanggal 30-01-2020 di bawah nomor 21/2020;
9.
Bukti PM-9
: Fotokopi
Sertifikat
Hak
Pakai
No.00080
tanggal
pendaftaran 23 Juni 2016 Surat Ukur No.01312 tanggal 30-
05-2016 atas nama pemegang hak Pemerintah R.I cq.
Kepolisian Negara R.I seluas 2.870 M² asal Hak Guna
Bangunan No.15), bertanda tulisan tangan “SDA” dari
Ketua Majelis Hakim perkara No.51/ Pdt.G / 2018/PN.Njk,
yang diterbitkan oleh PN. Nganjuk pada tanggal 30-01-
2020 di bawah nomor 38/2020;
10. Bukti PM-10
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Kepala
Kelurahan
Mangundikaran nomor: 593/40/IX/2003 tanggal 8-9-2003),
bertanda tulisan tangan huruf “Fc dari Fc” (singkatan fotocopy
dari fotocopy) dari Ketua Majelis Hakim perkara No.
51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk, yang diterbitkan PN. Nganjuk pada
tanggal 30-01-2020 di bawah nomor 49/2020.
11. Bukti PM-11
: Fotokopi buku tanah Hak Guna Bangunan No. 15 tanggal
23-02-1967 atas nama pemegang hak Soen Tjhoen Bie
asal konversi Eigendom Perponding No. 667 tanggal 10-
01-1941 berlaku mulai tanggal 24 September 1961 dan
berakhir tanggal 23 September 1990), bertanda tulisan
tangan huruf “Fc dr Fc” (singkatan fotocopy dari fotocopy)
dari Ketua Majelis Hakim PN. Nganjuk perkara No.51/
49
Pdt.G / 2018/PN.Njk, yang diterbitkan PN. Nganjuk pada
tanggal 30-01-2020 di bawah nomor 50/2020;
12. Bukti PM-12
: Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jatim tanggal 05-03-2004
nomor: 49-530-2-35-2004 Tentang Pemberian Hak Pakai
Atas Tanah Negara), bertanda tulisan tangan huruf “Fc dari
Fc” (singkatan fotocopy dari fotocopy) dari Ketua Majelis
Hakim perkara No. 51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk, yang diterbitkan
PN. Nganjuk pada tanggal 30-01-2020 di bawah nomor
51/2020;
13. Bukti PM-13
: Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3888
K/Pdt/1994 tanggal 10 Juni 1996;
14. Bukti PM-14
: Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
No. 266 PK/PDT/2009 tanggal 31 Agustus 2009;
15. Bukti PM-15
: Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
No. 424 PK/PDT/2012 tanggal 12 Nopember 2014;
16. Bukti PM-16
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk nomor
24/Pdt.G/2012/P.N Ngjk tanggal 03 Januari 2013;
17. Bukti PM-17
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 185/
PDT/2013/PT.SBY tanggal 28 Mei 2013;
18. Bukti PM-18
: Fotokopi Putusan Kasasi No.299 K/PDT/2015 tanggal 24
Maret 2015;
19. Bukti PM-19
: Fotokopi
Putusan
Peninjauan
Kembali
No.
268
PK/PDT/2017 tanggal 11 Juli 2017;
20. Bukti PM-20
: Fotokopi Putusan PN. Pacitan No.476/Pdt. G/2020 /PA Pct
tanggal 29 Desember 2020;
21. Bukti PM-21
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No.
51/Pdt.G/ 2018/ PN.Njk tanggal 23 Mei 2019;
22. Bukti PM-22
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.677/
PDT /2019 /PT.SBY tanggal 12 Nopember 2019;
23. Bukti PM-23
: Fotokopi Putusan Kasasi nomor. 2271 K/PDT/2020 tanggal
16 September 2020;
24. Bukti PM-24
: Fotokopi
Putusan
Peninjauan
Kembali
No.
1034
PK/PDT/2021 tanggal 23 Desember 2021;
25. Bukti PM-25
: Fotokopi Memori Peninjauan Kembali tertanggal 14 Juni
2021 atas putusan Kasasi nomor 2271 K/PDT/2020 tanggal
16 September 2020;
26. Bukti PM-26
: Fotokopi Putusan PN. Surabaya No. 275/Pdt.G/2020
PN.Sby
tanggal
26
Agustus
2020,
yang
sudah
berkekuatan hukum tetap;
27. Bukti PM-27
: Fotokopi Surat Komisi Yudisial R.I tanggal 19 Desember
2019 No. 4464/SET/LM.02/12/2019, Hal, Pemberitahuan
pertimbangan yuridis dan substansi putusan TERLAPOR
50
merupakan ranah teknis yidisial dan bukan merupakan
ranah hukum;
28. Bukti PM-28
: Fotokopi Petikan Putusan Komisi Yudisial R.I No.
0146/L/KY/VIII/2019;
29. Bukti PM-29
: Fotokopi Keputusan Majelis Hakim Agung No. 36
P/Hum/2011 tanggal 09 Pebruari 2012;
30. Bukti PM-30
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka
Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak
Barat;
31. Bukti PM-31
: Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
1979 tentang Ketentuan-Ketentua Mengenai Permohonan
Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-
Hak Barat;
32. Bukti PM-32
: Fotokopi
Surat
Departemen
Dalam
Negeri
No.
BTU.8/356/8/79 tanggal 30 Agustus 1979 perihal Keppres
No. 32 tahun 1979 dan Permendagri No. 3 tahun 1979;
33. Bukti PM-33
: Fotokopi Herzien Inlandsch Reglement HIR);
34. Bukti PM-34
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
35. Bukti PM-35
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
36. Bukti PM-36
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum;
37. Bukti PM-37
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung;
38. Bukti PM-38
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
51
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 07 Agustus 2024. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang
dimohonkan
(petitum)
sehingga
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan
52
nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat mempelajari putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya yang terkait dengan permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 26 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut,
meskipun Pemohon menguraikan mengenai alasan permohonan Pemohon akan
tetapi Mahkamah menilai alasan permohonan a quo hanya menguraikan fakta-fakta
empiris yang dialami Pemohon.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan
permohonan
(posita)
Pemohon,
terlepas
ada
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada
dasarnya secara sistematika, perbaikan permohonan Pemohon dapat dikatakan
telah sesuai dengan format pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian,
sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai
pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud. Salah satu
di antaranya adalah ketiadaan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai
perihal pertentangan antara norma Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945, sehingga sulit bagi Mahkamah untuk dapat
mengetahui dengan jelas pertentangan antara norma dalam pasal yang diuji dengan
UUD NRI Tahun 1945. Sebab, dalam positanya, Pemohon justru lebih banyak
menguraikan fakta empiris terkait peristiwa hukum yang dialami Pemohon sebagai
pencari keadilan di lingkungan peradilan umum serta banyak menguraikan
penjelasan-penjelasan yang kurang relevan dengan norma yang dimohonkan
pengujian, sehingga hal ini mengaburkan fokus permohonan a quo.
[3.3.4]
Bahwa
selanjutnya
dalam
petitum
permohonannya,
Pemohon
mengajukan petitum alternatif angka 1 sampai dengan angka 6. Pada Petitum
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memutus Pasal 50 ayat (1)
UU 48/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai,
53
“Putusan hakim sekurang-kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/
penuntut, semua dalil jawaban tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-
persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua
keterangan saksi para pihak, hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/
penilaian Pengadilan Tingkat Pertama atas keabsahan satu-persatu alat bukti para
pihak, alasan dan dasar hakim menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/
tuntutan, dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili, dan
hakim yang tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal ini dalam waktu tidak lebih
dari 6 bulan kalender harus diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya sebagai Hakim”. Pada Petitum angka 3, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk memutus Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Putusan hakim sekurang-
kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/penuntut, semua dalil jawaban
tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak
dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak,
hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat
Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan dasar hakim
menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan, dan pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili dan hakim yang tidak menjalankan
selurus-lurusnya pasal ini adalah hakim yang melanggar sumpah atau janji jabatan
hakim” [direnvoi pada persidangan perbaikan permohonan vide Risalah Sidang
tanggal 26 Agustus 2024]. Pada Petitum angka 4, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk memutuskan Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Putusan hakim sekurang-
kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/penuntut, semua dalil jawaban
tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak
dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak,
hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat
Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan dasar hakim
menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan, dan pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili” [direnvoi pada persidangan
54
perbaikan permohonan vide Risalah Sidang tanggal 26 Agustus 2024]. Menurut
Mahkamah, seluruh rumusan petitum permohonan a quo adalah tidak sesuai
dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang. Berkenaan dengan hal
tersebut, Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 menentukan sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan Pemohon demikian adalah tidak lazim dan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan
yang ditentukan dalam ketentuan dimaksud, norma yang dimohonkan pengujian
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut tidak dicantumkan dalam petitum
permohonan a quo. Dengan demikian, di samping uraian alasan-alasan
permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di atas dan dengan
adanya petitum Pemohon yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, maka menurut Mahkamah posita dan petitum
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur yang sekaligus mengakibatkan permohonan
Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, permohonan
Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
55
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.09 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
56
dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
51
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 07 Agustus 2024. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang
dimohonkan
(petitum)
sehingga
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan
52
nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat mempelajari putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya yang terkait dengan permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 26 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut,
meskipun Pemohon menguraikan mengenai alasan permohonan Pemohon akan
tetapi Mahkamah menilai alasan permohonan a quo hanya menguraikan fakta-fakta
empiris yang dialami Pemohon.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan
permohonan
(posita)
Pemohon,
terlepas
ada
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada
dasarnya secara sistematika, perbaikan permohonan Pemohon dapat dikatakan
telah sesuai dengan format pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian,
sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai
pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud. Salah satu
di antaranya adalah ketiadaan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai
perihal pertentangan antara norma Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945, sehingga sulit bagi Mahkamah untuk dapat
mengetahui dengan jelas pertentangan antara norma dalam pasal yang diuji dengan
UUD NRI Tahun 1945. Sebab, dalam positanya, Pemohon justru lebih banyak
menguraikan fakta empiris terkait peristiwa hukum yang dialami Pemohon sebagai
pencari keadilan di lingkungan peradilan umum serta banyak menguraikan
penjelasan-penjelasan yang kurang relevan dengan norma yang dimohonkan
pengujian, sehingga hal ini mengaburkan fokus permohonan a quo.
[3.3.4]
Bahwa
selanjutnya
dalam
petitum
permohonannya,
Pemohon
mengajukan petitum alternatif angka 1 sampai dengan angka 6. Pada Petitum
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memutus Pasal 50 ayat (1)
UU 48/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai,
53
“Putusan hakim sekurang-kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/
penuntut, semua dalil jawaban tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-
persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua
keterangan saksi para pihak, hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/
penilaian Pengadilan Tingkat Pertama atas keabsahan satu-persatu alat bukti para
pihak, alasan dan dasar hakim menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/
tuntutan, dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili, dan
hakim yang tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal ini dalam waktu tidak lebih
dari 6 bulan kalender harus diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya sebagai Hakim”. Pada Petitum angka 3, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk memutus Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Putusan hakim sekurang-
kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/penuntut, semua dalil jawaban
tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak
dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak,
hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat
Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan dasar hakim
menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan, dan pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili dan hakim yang tidak menjalankan
selurus-lurusnya pasal ini adalah hakim yang melanggar sumpah atau janji jabatan
hakim” [direnvoi pada persidangan perbaikan permohonan vide Risalah Sidang
tanggal 26 Agustus 2024]. Pada Petitum angka 4, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk memutuskan Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Putusan hakim sekurang-
kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/penuntut, semua dalil jawaban
tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak
dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak,
hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat
Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan dasar hakim
menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan, dan pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili” [direnvoi pada persidangan
54
perbaikan permohonan vide Risalah Sidang tanggal 26 Agustus 2024]. Menurut
Mahkamah, seluruh rumusan petitum permohonan a quo adalah tidak sesuai
dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang. Berkenaan dengan hal
tersebut, Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 menentukan sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan p
