PUU
Tahun 2023
102/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: I. Rio Saputro, sebagai Pemohon I; II. Wiwit Ariyanto, sebagai Pemohon II; III. Rahayu Fatika Sari, sebagai Pemohon III
Tanggal Putusan: 2023-10-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 1/2022, UU 8/2011, UU 7/2023, UU 26/2000, UU 12/2011, UU 14/1985, UU 22/2004
Majelis Hakim: Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 102/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Rio Saputro, S.H.
Pekerjaan
: Pengacara
Alamat
: KP BUARAN I, RT 003, RW 008,
Kelurahan/Desa, Jatinegara, Kecamatan
Cakung, Jakarta Timur.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Sebagai ---------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Wiwit Ariyanto, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Kebalen Kav. Babelan Indah, Rt. 004, Rw.
013, Kelurahan/Desa. Kebalen, Kecamatan
Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Sebagai --------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Rahayu Fatika Sari, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: KP. Pondok Manggis, RT 003, RW 002,
Kelurahan/Desa. Bojongbaru,
Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai ------
Para Pemohon;
Dalam hal ini diwakili oleh:
1. Halim Yeverson Rambe, S.H.
2. Edesman Andreti Siregar, S.H.
3. Anang Suindro, S.H.
4. Sunandiantoro, S.H.
5. Nauli Jhansen Rambe, S.H.
6. Charles Paizer Rambe, S.H.
7. Tandry Laksana Darisman, S.H.
8. Fhaisal, S.H.
9. Sri Nurhayati, S.H.
10. Oki Mandala Saputra, S.H.
11. Dara Qudni, S.H.
12. Purnomo, S.H.
13. Andre Hidayat, S.H.
14. Eko Priyanto, S.H.
15. Heri Anggriawan, S.H.
16. T. Bintang S. El Tamrin, S.H.,
M.H.
17. Arman Suparman, S.H., M.H.
18. M. Risvan W. Putra, S.H.
19. Adhitya Wira Immanuel, S.H.,
M.H.
20. Slamet Riadi, S.H.
21. Nimerodi Gulo, S.H.
22. Wahyudi Sanjaya, S.H.
23. Tuti Susilawati, S.H., M.H., C. Me.
24. Heny Maryani, S.H., M.H.
25. Dede Rahmat, S.H.
26. Suhanda, S.H.
27. Masuri, S.H.
28. Joseph Sutanto, S.H.
29. Takbirul Bangun, S.H., M.H.
30. Haerudin Muhamad, S.H.
31. M. Ichwanuddin, S.Pd., SH.
32. Iwan Kuryadi, S.H., M.H.
33. Ardian Effendi, S.H.
34. Ronald Jimmi Dison, S.H.
35. Dharmawan Gunawan, S.H.
36. Edwar Antoni, S.H., M.H.
37. Elvis Prisli, S.H.
38. Erlangga Atmada, S.H.
39. Febri Habibi Asril, S.E., S.H.
40. Leo Pernandes, S.H.
41. M. Amirul Riansah, S.H.
42. Meldianto, S.H.
43. Eko Febrinaldo, S.H.
44. Ferdiansyah, S.H.
45. Rozian Novrizal, S.H.
46. Daniel Emerson Maurian Afveno,
S.H.
47. Dd. Syahfutra Amir, S.H.
48. Andri Hartoni, S.H.
49. Andihika Candra Nugraha, S.H.
3
50. Novi Manaban, S.H.I.
51. Abdul Syukur Sangadji, S.H.
52. Deden Abdul Hakim, S.H.
53. Firmansyah, S.H.
54. M
Muhammad
Firdaus
Wibiksana, S.H.
55. Devin Devara Nabita Widodo,
S.H.
56. Eddy Zulkarnain M, S.H.
57. Agus Saepul Alam, S.H.
58. Fajar Sugi Mulyono, S.H.
59. Surya Trie Anggara, S.H.
60. Kusuma Jaya Wardhana, S.H.
61. Bayu Christyanto, S.H.
62. Ika Ratna Dwi Januarti, S.H.
63. Indra Pradana, S.H.
64. Majastyanata Raka Hallfatur, S.H.
65. Guntur Mustaqim, S.H.
66. Soni Ramadhani, S.H.
67. Yuliningrum Retnosari, S.H.
68. Niken Retno Dwi Rimbawati, S.H.
69. Firman Febri Cahyana, S.H.
70. Agil Kurnia Akbar Suhandoyo,
S.H.
71. Catur Bowo Laksono, S.H.
72. Sultan Hadi Wijaya, S.H.
73. Samsul Hidayat, S.H.
74. Doni Pranesta, S.H.
75. M. Said Ramadhan Nasution,
S.H.
76. Dimas Andryansyah, S.H.
77. Slamet Hardiyanto, S.H.I.
78. Yusak David Pingah, S.H., M.H.
79. Indra Junaidi, S.H.
80. Zul Fauzi, S.H.
81. Dafriyon, S.H.
82. Sefri Efendi, S.H.
83. Vera Cristina, S.H.
84. Slamet Riyanto, S.H., M.H.
85. Quadrad Rizki, S.H.
86. Hasbullah Alimuddin Hakim, S.H.,
M.H.
87. Della Januaryca, S.H., M.H.
88. R. Rendi Sudendi, S.H.
89. Muhammad Rio, S.H.
90. Ade Budi Setiawan, S.H.
91. Bintang Suluh, S.H.
92. Syaiful Bahri, S.H., M.H.
93. Rahmat Romedon, S.H.
94. Wahyu Dwi Erlangga, S.H.
95. Maulana Raditya Putra, S.H.
96. Irvandy Ahmad Wakano, S.H.
97. Aris Purnomo, S.H., M.Si.
98. M. Merza Berliandy, S.H.
para Advokat/Pengacara yang tergabung dalam suatu Forum Aliansi ’98
Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, berkedudukan di Graha Buana (d.h
Bersama) Jalan Dr. Saharjo Nomor 210A, Menteng Dalam, Tebet – Jakarta
Selatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 01/SK-A ‘98P/VIII/2023, tanggal 16 Agustus 2023, Surat
Pencabutan Kuasa tertanggal 24 September 2023 dan Surat Kuasa Khusus
(Penambahan) tertanggal 25 September 2023;
4
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 18 Agustus 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 28 Agustus 2023 dengan Nomor 102/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 29
September 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A.
TENTANG
KEWENANGAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
REPUBLIK
INDONESIA
Pemeriksaan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MKRI) sebagaimana diatur dalam:
1. Bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang
pada pokoknya berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengujian Undang-
undang terhadap Undang-undang Dasar dan menurut ketentuan pada
Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Bukti P-6) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya
disebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:
5
“Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dst …”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Bukti
P-7) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
b. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU PPP”)
(Bukti P-8) yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK 2 Tahun 2021”) (Bukti P-9)
yang berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa
Objek Permohonan
Para
Pemohon adalah mengajukan
permohonan pengujian materil terhadap frasa dan kata pada Pasal 169
huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
6
Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224)
selanjutnya disebut sebagai “Undang-undang Pemilihan Umum” terhadap
Pasal 6 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan
ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut sebagai
“Undang-Undang Dasar 1945”.
Bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hukum
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menerima,
memeriksa, dan memutus Permohonan Para Pemohon a quo.
B.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
I.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
Adapun kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, akan Para
Pemohon uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pemohon dalam Pengujian di Mahkamah Konstitusi
Republik Indinesia diatur berdasarkan Pasal 51 Undang-undang No. 8
Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/ atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
undang, yaitu:
(a) Perorangan warga negara Indonesia;
(b) Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarkat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
(c) Badan Hukum Publik atau Privat; atau
(d) Lembaga Negara”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi disebutkan
bahwa:
“Yang dimaksid dengan hak konstitusional adalah hal-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7
Huruf a “Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dijelaskan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
(a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
(b) Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarkat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
(c) Badan Hukum Publik atau badan Hukum Privat; atau
(d) Lembaga Negara”
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstituonal yang dapat
dijadikan dasar permohonan diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yang antara lain adalah:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
4. Bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional untuk memberikan Hak Pilihnya dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur pada
Pasal 1 angka 34 Undang-undang Pemilihan Umum yang berbunyi,
8
“Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17
(tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”.
Bahwa Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang sudah
berumur di atas 17 (tujuh belas) Tahun, sehingga Para Pemohon memiliki
hak konstitusional untuk memilih dan mendapatkan Presiden dan Wakil
Presiden yang sehat secara rohani dan jasmani (Kesehatan fisik, mental,
dan psikologis), energik, produktif serta Presiden dan Wakil Presiden
yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi
Manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian
peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat
dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah
melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau
pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti
demokrasi, serta tindak pidana lainnya.
5. Bahwa Para Pemohon memiliki hak dan legal standing untuk mengajukan
Permohonan a quo, hal tersebut didasarkan atas:
a. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945
yang
berbunyi:
“segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
b. Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan Negaranya.”
c. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”.
d. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah
kekuasaannya,
serta
berhak
atas
rasa
aman
dan
9
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
e. Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
f.
Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.”
g. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.”
h. Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.”
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, membuktikan Para Pemohon
merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 untuk mendapatkan Presiden dan
Wakil Presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan
jasmani yang usianya kurang dari 70 Tahun. Dan mendapatkan Presiden
dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak melakukan
pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat
dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998,
bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara
paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang
yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan
tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
10
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dan untuk menjaga hak
konstitusional Para Pemohon, maka sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi
menyatakan Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki
hak dan kewenangan konstitusional
(Legal Standing) untuk dapat
mengajukan permohonan a quo;
II.
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana Hak-hak
tersebut setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional
dengan keberadaan pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-
undang Pemilihan Umum. Hal tersebut akan Para Pemohon uraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Pemohon memiliki hak secara konstitusional untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, hal tersebut diatur
dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. Upaya pembelaan negara di dalam Pasal tersebut
haruslah dapat dimaknai sebagai bentuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum.
Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 34 Undang-Undang
Pemilihan Umum disebutkan “Pemilih adalah Warga Negara Indoesia
yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah
kawin, atau sudah pernah kawin”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon adalah Warga
Negara Indonesia yang usianya di atas 17 (tujuh belas) tahun, sehingga
memiliki Hak Konstitusional untuk dapat memilih Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum.
2. Bahwa Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
antara lain Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11
Bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah proses
demokrasi yang sangat menentukan masa depan Bangsa dan Negara
Indonesia, sehingga mengenai syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil
Presiden haruslah juga mengatur mengenai ha-hal yang nantinya dapat
melindungi segenap Bangsa Indonesia yang telah secara eksplisit diatur
dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak-hak konstitusional Para
Pemohon dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan keberadaan Pasal
169 huruf (d) Undang-undang Pemilihan Umum, hal tersebut dikarenakan
di dalam Pasal 169 huruf (d) tidak mengatur adanya syarat untuk menjadi
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam
jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang
yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada
tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan
orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida,
bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap
kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi.
Bahwa
adanya
penambahan
syarat
tersebut
merupakan
hak
konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7A,
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1),
ayat (4), dan ayat (5).
Bahwa tidak diaturnya syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi
Manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian
peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat
dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah
melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau
pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti
demokrasi, dalam Pasal 169 huruf (d) Undang-undang Pemilihan Umum,
sangat jelas merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon yang dijamin
dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12
4. Bahwa Para Pemohon menganggap hak-hak konstitusional Para
Pemohon bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional dengan
keberadaan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Pemilihan Umum, hal
tersebut dikarenakan di dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-undang
Pemilihan Umum tidak mengatur adanya syarat batasan usia maksimal
untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, sehingga hak
konstitusional Para Pemohon untuk dapat memiliki Presiden dan Wakil
Presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional apabila
Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dari hasil Pemilihan Umum
yang memiliki usia lebih dari 70 tahun.
Bahwa tidak diaturnya syarat batas usia maksimal Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-undang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan
menimbulkan kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia yang telah memiliki Hak Pilih dalam kontestasi
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
5. Bahwa Para Pemohon menganggap hak-hak konstitusional Para
Pemohon setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian
konstitusional
apabila
Mahkamah
Konstitusi
tidak
memberikan
penambahan frasa pada Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q)
Undang-Undang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan persyaratan
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden antara lain adalah:
a) Potensial akan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki
kesehatan fisik, mental, dan psikologis yang buruk, kasar,
temperamental, arogan, bertangan besi, dan bertindak sewenang-
wenang, serta terbiasa melakukan kekerasan kepada warga negara
Indonesia.
13
b) Potensial akan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki
rekam jejak pernah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia
berat, pernah terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan
aktivis pada tahun 1998, pernah terlibat dan/atau menjadi pelaku
penghilangan orang secara paksa, pernah melakukan tindak pidana
genosida, permah terlibat dan/atau menjadi pelaku kejahatan
terhadap kemanusiaan dan Presiden dan Wakil Presiden yang anti
demokrasi.
c) Potensial akan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang tidak
mampu
memimpin
Negara
Republik
Indonesia
dikarenakan
kesehatan rohani dan jasmani (kesehatan mental, psikologis dan
fisik) yang sudah menurun dan tidak produktif akibat usia yang sudah
di atas 70 Tahun.
6. Bahwa dengan terbatasnya norma dan frasa yang diatur dalam Pasal 169
huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224) telah
merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon sehingga terbukti
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (5), ayat (6) Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa Para Pemohon meyakini apabila Yang Mulia Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan Para Pemohon, maka kerugian
konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas membuktikan bahwa Para
Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
C.
OBJEK PERMOHONAN
Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil
terhadap norma dan frasa pada Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q)
14
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan
Umum
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 224), yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden
adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang
pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam G.30.S/PKI; dan
15
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan
negara Republik Indonesia.
Terhadap:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia
sejak
kelahirannya
dan
tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.
16
D.
ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa apa yang telah terurai tersebut di atas dalam Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon, mohon
Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menganggap
terbaca ulang dan menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dalam
dalil-dalil permohonan yang akan Para Pemohon uraikan berikut ini:
Tentang Objek Permohonan: Pasal 169 huruf (d) Undang-undang
Pemilihan Umum:
1. Bahwa Pasal 169 huruf (d) Undang Undang Pemilu mengatur “tidak
pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana berat lainnya”.
2. Bahwa dalam norma dan frasa tersebut tidak mengatur secara jelas dan
rinci mengenai tindak pidana berat lainnya yang ada dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang lebih sering kita sebut sebagai
kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime).
3. Bahwa isu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu
merupakan Isu yang sangat serius dan bahkan pernah terjadi di
Indonesia, yang proses pengungkapannya masih belum dapat dilakukan
secara maksimal dan masih belum dituntaskan oleh Pemerintah
Indonesia.
4. Bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan inventarisasi dan
mengakui bahwa telah terjadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
berat masa lalu berdasarkan Laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu terdapat 12 (dua
belas) peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu.
5. Bahwa pada Rabu 11 Januari 2023 bertempat di Istana Merdeka
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo memberikan keterangan
dan mengakui telah terjadinya 12 (dua belas) pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat masa lalu. Berikut 12 (dua belas) pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang berat masa lalu :
1) Peristiwa Tahun 1965 sampai Tahun 1966.
17
Sejumlah
besar
orang
yang
dituduh
komunis
mengalami
penangkapan,
penahanan
tanpa
proses
hukum,
penyiksaan,
perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan hingga
penghilangan paksa. Dari hasil penyelidikan KOMNAS HAK ASASI
MANUSIA sekitar 32.774 orang diketahui telah hilangdan beberapa
tempat
diketahui
sebagai
lokasi
pembantaian
para
korban.
Sementara itu, beberapa riset menyatakan bahwa korban lebih dari
1,5 juta orang;
2) Peristiwa Penembakan Misterius Tahun 1982 sampai Tahun 1985
Penembakan Misterius atau Petrus yang terjadi sepanjang Tahun
1982 sampai dengan Tahun 1985 mengakibatkan sejumlah besar
orang yang dianggap preman ditembak secara misterius hingga
meninggal dunia. Operasi ini dilakukan Pemerintah Orde Baru untuk
menertibkan mereka yang dianggap liar. Namun, sering kali
penentuan sasaran itu dilakukan dengan hanya melihat penampilan
luar sang target;
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
Menyebabkan 130 orang meninggal dan mengakibatkan terbakarnya
109 rumah hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya dari aparat
terhadap warga;
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
Merupakan peristiwa penyiksaan aparat ABRI terhadap warga aceh
selama masa konflik pada Tahun 1989 sampai 1998. Peristiwa
tersebut terjadi di masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer;
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Tahun 1997 – 1998
KOMNASHAK ASASI MANUSIA mencatat 14 orang yang telah
menjadi korban penghilangan orang secara paksa yang sampai
dengan sekarang belum dapat diketahui nasibnya. Mereka adalah
Yuni Afrie, Sony, Herman Hendrawan, Dedi Hak Asasi Manusiadun,
Nofal Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Bima Anugrah, Wiji Thukul, Ucom
Munandar Siahaan, Hendra Hak Asasi Manusiabali, Yadin Muhidin,
dan Abdun Naser;
6) Peristiwa kerusuhan mei 1998
18
Kejadian ini menelan korban 1.190 jiwa sepanjang 13 sampai 15 mei
1998. Korban-korban tersebut termasuk 85 perempuan-khususnya
etnis Tionghoa menjadi korban perkosaan secara berkelompok, dan
ratusan gedung-gedung dirusak dan dibakar.
Kasus ini terjadi di 88 lokasi di Jakarta, Bekasi, Tangerang, serta
beberapa tempat di Bandung, Solo, Klaten, Boyolali, Surabaya,
Medan, Deli, Simalungun, Palembang, Padang.
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999
Pada 12 Mei 1998, aparat melakukan penembakan terhadap empat
orang mahasiswa Universitas Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana,
Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie. Sementara itu,
korban luka mencapai 681 orang dari berbagai perguruan tinggi di
Indonesia.
Selanjutnya, sepanjang 8–14 November 1998, aparat kembali
melakukan kekerasan kepada mahasiswa. Saat itu, para mahasiswa
menolak Sidang Istimewa MPR karena dinilai inkonstitusional. Aparat
lewat penembakan dengan peluru tajam yang mengakibatkan 18
orang mahasiswa meninggal.
8) Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
Peristiwa ini merupakan pembunuhan terhadap ratusan orang yang
dianggap berprofesi menjadi dukun santet di Banyuwangi. Peristiwa
ini berlangsung pada Februari-September 1998.
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
Pada 3 Mei 1999, terjadi sebuah konflik di Aceh yang disebut nama
Tragedi Simpang KKA (Simpang Kraft) atau yang juga dikenal
dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh.
Tragedi Simpang KKA yang terjadi di Kecamatan Dewantara, Aceh,
tersebut bermula dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI.
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
Pada 13 Juni 2001, terduga aparat Korps Brigade Mobil melakukan
penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior,
Manokwari, Papua. Penyerbuan ini dipicu dari terbunuhnya lima
anggota Brimob dan satu warga sipil di markas perusahaan PT
19
Vatika Papuana Perkasa oleh terduga Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka.
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003
Tragedi ini telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 33
orang, korban luka 53 orang, bangunan milik masyarakat yang rusak
dan terbakarnya sebanyak 530 unit, rusaknya 238 unit kendaraan
dan 17 unit gedung milik pemerintah.
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
Peristiwa ini berawal saat Desa Jambo Keupok yang diduga menjadi
basis Gerakan Aceh Merdeka. Dalam operasinya, anggota TNI Para
Komando bersama dengan Satuan Gabungan Intelijen melakukan
tindak kekerasan terhadap penduduk sipil seperti penangkapan,
penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, dan perampasan
harta benda.
Puncaknya, ratusan pasukan militer membawa senjata laras panjang
dan beberapa pucuk senapan mesin mendatangi Desa Jambo
Keupok pada 17 Mei 2003. Tak kurang dari 16 orang penduduk sipil
meninggal setelah disiksa, ditembak, bahkan dibakar hidup-hidup,
serta lima orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh aparat.
(https://nasional.tempo.co/read/1678970/inilah-12-pelanggaran-Hak
Asasi
Manusia-berat-yang-diakui-presiden-jokowi
(Bukti
P-10);
https://www.hukumonline.com/berita/a/presiden-jokowi-mengakui-
telah-terjadi-berbagai-pelanggaran-Hak
Asasi
Manusia-berat-
lt63be4bf49e8f6/?page=2
(Bukti
P-10A)
;
https://www.hukumonline.com/berita/a/daftar-12-peristiwa-
pelanggaran-Hak Asasi Manusia-berat-di-indonesia-lt63bf8f6412ecd/
(Bukti P-10B);
6. Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang
Peradilan Hak Asasi Manusia (Bukti P-11), Pasal 7 menyebutkan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat meliputi:
a. Kejahatan Genosida;
b. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Selanjutnya pada Pasal 9, menyebutkan:
20
“Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa:
(a) pembunuhan;
(b) pemusnahan;
(c) perbudakan;
(d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
(e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan
pokok hukum internasional;
(f) penyiksaan;
(g) perkosaan,
perbudakan
seksual,
pelacuran
secara
paksa,
pemaksaan keHak Asasi Manusiailan, pemandulan atau sterilisasi
secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
(h) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
yang didasari persamaan paHak Asasi Manusia politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut
hukum internasional;
(i) penghilangan orang secara paksa; atau
(j) kejahatan apartheid.
7. Bahwa pengungkapan 12 (dua belas) pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang berat masa lalu tersebut di atas harus dipimpin langsung oleh
Presiden
dan
Wakil
Presiden.
Hal
tersebut
sebagai
bentuk
tanggungjawab Negara untuk dapat melindungi Hak Asasi setiap Warga
Negara Indonesia dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
8. Bahwa oleh karena itu, maka Negara Indonesia harus dipimpin oleh
Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu, Penculikan Aktifis,
menghilangkan nyawa secara paksa dan tindakan-tindakan yang
kontradiktif terhadap demokrasi dan/atau anti demokrasi.
9. Bahwa pada Pasal 7A UUD 1945 telah mengatur tentang pemberhentian
Presiden dan Wakil Presiden apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa ... “terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden;”... maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau
21
antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden dalam Undang-undang Pemilihan Umum.
10. Bahwa untuk mencegah dan/atau mengantisipasi terpilihnya Presiden
dan Wakil Presiden sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka
perlu diatur dan ditetapkan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224).
11. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224) Pasal 169 telah mengatur
persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden menyebutkan:
...
d. tidak pernah menghianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
...
Menurut Mark A. Drumbl. Pada Jurnalnya yang berjudul Atrocity,
Punishment, and International Law, Chapter 1: Extraordinary Crime and
Ordinary Punishment: An Overview. Cambridge University Press, 2017,
hal. 4, menyebutkan Extraordinary crime adalah kejahatan yang luar
biasa, yang pada mulanya merujuk kepada kejahatan kemanusiaan,
kejahatan perang, dan genosida.
https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/445/pdf
(Bukti P-12).
Di Indonesia sendiri yang masuk dalam extraordinary crime di Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia
adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu yang
22
dibatasi pada 2 (dua) bentuk yaitu Genosida dan Kejahatan terhadap
kemanusiaan.
12. Bahwa Pasal 169 huruf (d) Undang-undang Pemilihan Umum pada
klausul “tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;” menimbulkan
kekaburan
norma
(voge
norm)
sehingga
menyebabkan
tidak
terpenuhinya asas Kepastian Hukum pada Pasal tersebut.
13. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-13)
sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 13 Tahun 2022 yang
menyebutkan “materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang
berisi: a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Bahwa pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian
Presiden dan Wakil Presiden apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa ... “pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden”... haruslah diatur lebih lanjut di dalam Undang-undang
Pemilihan Umum. Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi maka
haruslah diatur dan ditetapkan pada syarat calon Presiden dan calon
Wakil Presiden pada Pasal 169 huruf (d) yang berbunyi: “tidak pernah
mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana
korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana berat lainnya”
haruslah juga dimaknai sebagai “tidak pernah menghianati negara, tidak
pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak
melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu, bukan
orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis
pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku
penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana
genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap
kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana
berat lainnya”.
23
14. Bahwa tidak diaturnya mengenai syarat sebagaimana yang telah kami
uraikan di atas pada angka 14 (empat belas) dalam persyaratan Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden bertentangan dengan Pasal 28D,
Pasal 28G dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 dan setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional Para Pemohon
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak
untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,
dan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan
pikiran dan hati nurani.
15. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas untuk menjamin dan melindungi
Hak Asasi Manusia dari Undang-undang yang bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi maka
pelaksanaan hak asasi manusia haruslah dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah
Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur tentang persyaratan
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
16. Bahwa dengan demikian telah terbukti Pasal 169 huruf (d) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 224) bertentangan dengan Pasal 7A, Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Bahwa Para Pemohon meyakini apabila Yang Mulia Mahkamah
Konstitusi mengabulkan Permohonan Para Pemohon terkait dengan
penambahan frasa dan kata dalam Pasal 169 huruf (d) Undang-Undang
24
Pemilihan Umum, maka kerugian konstitusional bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dapat
dihindari dan tidak akan terjadi.
Tentang Objek Permohonan: Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang
Pemilihan Umum
18. Bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan Pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang
memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan
tertinggi;
19. Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut, maka dibutuhkan
Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan Rohani dan
jasmani. Sehingga dalam mejalankan tugas dan fungsinya sebagai
kepala Negara dan kepala Pemerintahan haruslah dijalankan secara
optimal
sebagaimana
bentuk
tanggung
jawab
Negara
terhadap
Warganegaranya. Hal tersebut sangat penting dikarenakan Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Terbentang dari Sabang
hingga Merauke, yang memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah
Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut, 3,25 juta
km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif.
Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan. Dengan melihat
luasnya wilayah negara Indonesia diperlukan mobilitas yang sangat tinggi
untuk dapat menjadikan Indonesia sebagai negara Maju.
(https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-
menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia). (Bukti P-14).
20. Bahwa syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah diatur pada
Pasal 169 huruf (q) berbunyi:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) Tahun”;
Pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan
kekaburan norma karena batas usia paling rendah diatur namun batas
maksimal usia tidak diatur.
Hal tersebut telah jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6
ayat 1 yang berbunyi:
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia
sejak
kelahirannya
dan
tidak
pernah
menerima
25
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.”
21. Bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB), terkait perkiraan usia hidup yang diharapkan seseorang sejak
dilahirkan (life expectancy of birth) Masyarakat Indonesia pada Tahun
2022 berada pada angka 68,25 Tahun. Artinya rentan usia produktif
Masyarakat Indonesia hanya sampai pada usia 68,25 Tahun dan
selebihnya sudah mengalami penurunan kesehatan secara Rohani
maupun Jasmani.
22. Berdasarkan fakta Sejarah Presiden di Indonesia saat pertama kali
menjabat berada pada rentan usia kurang dari 68,25 Tahun. Presiden
Soekarno menjadi Presiden di usia 44 (empat puluh empat) Tahun.
Presiden Soeharto menjadi Presiden di usia 46 (empat puluh enam)
Tahun. Presiden Bj. Habibie menjadi Presiden di usia 62 (enam puluh
dua) Tahun. Presiden KH. Abdurrahman Wahid menjadi Presiden di usia
59 (lima puluh Sembilan) Tahun. Presiden Megawati Soekarnoputri
menjadi Presiden di usia 54 (lima puluh empat) Tahun. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden di usia 55 (lima puluh
lima) Tahun. Presiden Joko Widodo menjadi Presiden di usia 53 (lima
puluh tiga) Tahun.
23. Bahwa jika kita membandingkan dengan lembaga tinggi Negara lainnya
yang mengatur batas usia maksimal, dapat kita rujuk pada:
a) Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh)
tahun sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-
undang No. 7 Tahun 2020 (Bukti P-15) Tentang Perubahan ketiga
atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi yang berbunyi:
“Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah
berusia 70 Tahun”
b) Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Mahkamah
Konstitusi Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun
sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-undang No. 3 Tahun
26
2009 (Bukti P-16) tentang perubahan kedua Undang-undang No. 14
Tahun 1985 Tentang Mahkamah Konstitusi Agung, berbunyi:
“…diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas
usul Mahkamah Konstitusi Agung karena: huruf b) telah berusia 70
(tujuh puluh) Tahun”.
c) Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh
delapan) Tahun sebagaimana diatur pada pasal 26 huruf (d) Undang-
undang No. 18 Tahun 2011 (Bukti P-17) tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang
berbunyi:
“Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) Tahun dan paling
tinggi 68 (enam puluh delapan) Tahun pada proses pemilihan.”
d) Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK 67
(enam puluh tujuh) Tahun sebagaimana diatur pada pasal 18 huruf c
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Bukti P-18), yang berbunyi:
“Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul BPK
karena: c) telah berusia 67 (enam puluh tujuh) Tahun”.
24. Bahwa apabila tidak ada batas usia maksimal dari syarat calon Presiden
dan calon Wakil Presiden, dan kemudian nantinya didapati Presiden dan
Wakil Presiden terpilih dengan usia lebih dari 70 (Tujuh Puluh) Tahun
dengan kesehatan yang sudah menurun dan tidak produktif menjalankan
kinerjanya, sehingga mengakibatkan terHak Asasi Manusiabatnya
pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, maka seluruh
warga negara Indonesia dalam hal ini juga Para Pemohon mengalami
kerugian konstitusional setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
25. Bahwa pembatasan usia maksimal dari syarat calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, yang kemudian nantinya didapati Presiden dan Wakil
Presiden terpilih dengan batasan maksimal usia lebih dari 70 (Tujuh
Puluh) Tahun merupakan bagian dari penegasan suatu konsep
“Kepastian Hukum”. Mengutip pendapat ahli hukum, Gustav Radbruch,
tentang “Kepastian Hukum” mengemukakan 4 (empat) hal mendasar
27
yang berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu: Pertama,
bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah
perundang-undangan. Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta,
artinya didasarkan pada kenyataan. Ketiga, bahwa fakta harus
dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan
dalam pemaknaan, di samping mudah dilaksanakan. Keempat, hukum
positif tidak boleh mudah diubah.
26. Bahwa Pendapat Gustav Radbruch tersebut di atas didasarkan pada
pandangannya bahwa kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum
itu sendiri. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih
khusus dari perundang-undangan. Berdasarkan pendapatnya tersebut,
maka menurut Gustav Radbruch, hukum positif yang mengatur
kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat harus selalu ditaati
meskipun hukum positif itu kurang adil.
27. Bahwa persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat
(4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi dan merugikan Hak Konstitusional
serta Hak Asasi Para Pemohon untuk memiliki Presiden dan Wakil
Presiden yang mampu secara Rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
28. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas untuk menjamin dan
melindungi Hak Asasi Manusia dari Undang-undang yang bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia haruslah dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini
adalah Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur tentang
persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden demi Kepastian
Hukum bagi Pemilih yang akan menggunakan Hak Pilihnya.
29. Bahwa dengan demikian telah terbukti Pasal 169 huruf (q) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
28
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 224) bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30. Bahwa Para Pemohon meyakini apabila Yang Mulia Mahkamah
Konstitusi mengabulkan Permohonan Para Pemohon terkait dengan
penambahan frasa dan kata dalam Pasal 169 huruf (d) Undang-Undang
Pemilihan Umum, maka potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional
dapat dihindari dan tidak akan terjadi.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
demikian, Para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang
Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 224) yang semula berbunyi “tidak pernah mengkhianati negara
serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
berat lainnya” bertentangan dengan Pasal 7A, Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (4), dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah menghianati negara, tidak
pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak
melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu,
bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan
aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku
29
penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak
pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan
terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak
pidana berat lainnya” ;
3. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 224) yang semula berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun” bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) Tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) Tahun
pada proses pemilihan” ;
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-18, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Identitas Pemohon I;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Identitas Pemohon II;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Identitas Pemohon III;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
30
5.
Bukti P-4A
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
6.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
7.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi;
8.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
9.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
10.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
11.
Bukti P-10
: Fotokopi https://nasional.tempo.co/read/1678970/inilah-12-
pelanggaran-ham-berat-yang-diakui-presiden-jokowi;
12.
Bukti P-10A
: Fotokopi https://www.hukumonline.com/berita/a/presiden-
jokowi-mengakui-telah-terjadi-berbagai-pelanggaran-Hak
Asasi Manusia-berat-lt63be4bf49e8f6/?page=2;
13.
Bukti P-10B
: Fotokopi https://www.hukumonline.com/berita/a/daftar-12-
peristiwa-pelanggaran-Hak
Asasi
Manusia-berat-di-
indonesia-lt63bf8f6412ecd/;
14.
Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia;
15.
Bukti P-12
: Fotokopi
https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/downl
oad/445/pdf;
16.
Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Bukti P-14
: Fotokopi
https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-
perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-
perikanan-indonesia;
31
18.
Bukti P-15
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi;
19.
Bukti P-16
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung;
20.
Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Komisi Yudisial;
21.
Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 169 huruf (d) dan huruf
q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
32
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU
7/2017), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
33
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017, yang menyatakan:
Pasal 169 huruf d dan huruf q
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
…
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
2. Bahwa para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk
memilih yang dijamin oleh UUD 1945 guna mendapatkan calon presiden dan
wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani
yang usianya kurang dari 70 Tahun. Selain itu untuk mendapatkan presiden
dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak
asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian
34
peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat
dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan
tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan
terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana
berat lainnya.
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusional para Pemohon
dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan keberadaan Pasal 169 huruf (d) UU
7/2017. Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 169 huruf (d) UU 7/2017 tidak
mengatur adanya syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia
berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan
aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku
penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana
genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap
kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi.
4. Bahwa para Pemohon menganggap hak-hak konstitusional para Pemohon
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional dengan keberadaan Pasal 169
huruf (q) UU 7/2017. Hal tersebut dikarenakan di dalam Pasal 169 huruf (q) UU
7/2017 tidak mengatur adanya syarat batasan usia maksimal untuk menjadi
calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga hak konstitusional para
Pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif,
energik, serta sehat secara rohani dan jasmani setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan
menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden yang
terpilih dari hasil pemilihan umum yang memiliki usia lebih dari 70 tahun.
5. Bahwa dengan terbatasnya norma dan frasa yang diatur dalam Pasal 169 huruf
d dan huruf q UU 7/2017 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon
sehingga terbukti bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (5), ayat (6)
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana pada angka 1 sampai dengan
angka 5 di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) perihal anggapan adanya
kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya
35
ketentuan Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017. Oleh karena itu anggapan
kerugian yang menurut para Pemohon tersebut bersifat potensial secara spesifik
juga telah diuraikan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum a
quo, yaitu berkenaan dengan adanya keinginan para Pemohon untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta
sehat secara rohani dan jasmani, dan berusia tidak lebih dari 70 (tujuh puluh)
tahun. Oleh karena itu, jika permohonan dikabulkan, kerugian atau potensi
kerugian para Pemohon tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017, para Pemohon mengemukakan
dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 169 huruf (d) UU 7/2017 mengatur “tidak
pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana berat lainnya”. Dalam norma dan frasa tersebut tidak
mengatur secara jelas dan rinci mengenai tindak pidana berat lainnya yang ada
dalam peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 169 huruf (d) UU 7/2017 pada klausul
“tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana berat lainnya;” menimbulkan kekaburan norma
sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya asas kepastian hukum pada Pasal
tersebut.
36
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 169 huruf (d) UU 7/2017 telah terbukti
bertentangan dengan Pasal 7A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, persyaratan calon presiden dan calon wakil
presiden bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945, setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan merugikan hak
konstitusional serta hak asasi para Pemohon untuk memiliki presiden dan wakil
presiden yang mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden;
5. Bahwa menurut para Pemohon, apabila tidak ada batas usia maksimal dari
syarat calon presiden dan calon wakil presiden, serta presiden dan wakil
presiden terpilih berusia lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun dengan kesehatan
yang sudah menurun dan tidak produktif menjalankan kinerjanya, sehingga
mengakibatkan hak asasi manusia dalam pembangunan bangsa dan negara,
maka seluruh warga negara Indonesia, termasuk para Pemohon, mengalami
kerugian konstitusional, setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
6. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan:
a. Pasal 169 huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224) yang semula berbunyi “tidak
pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana berat lainnya” bertentangan dengan Pasal 7A,
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1),
ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah
menghianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak
memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa
37
penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau
pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak
pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan
terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak
pidana berat lainnya”;
b. Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224) yang semula berbunyi “berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Pasal 6 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada proses pemilihan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-
1 sampai dengan Bukti P-18 [sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap perkara a quo terdapat tiga pengajuan
permohonan untuk menjadi Pihak Terkait yang masing-masing diajukan oleh i)
Rizal Khoirur Roziqin dan Zulham Effendi, melalui permohonan bertanggal 29
September 2023; ii) Yudi Rijali Muslim dan Asmir K. Saragih, melalui permohonan
bertanggal 1 Oktober 2023; serta iii) Muacim Jakatapa, melalui permohonan
bertanggal 3 Oktober 2023. Atas permohonan menjadi Pihak Terkait tersebut
Mahkamah menyatakan permohonan demikian tidak dapat diterima, mengingat
38
pemeriksaan atas perkara a quo sudah dianggap cukup oleh Mahkamah dan akan
segera diputus.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa
dengan saksama permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan,
masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah
pemaknaan terhadap norma Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017 yang
menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana termaktub dalam Petitum
permohonan a quo;
[3.12]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
isu
konstitusionalitas
sebagaimana
termaktub
dalam
Paragraf
[3.11]
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa berkaitan dengan isu konstitusionalitas yang dipersoalkan para
Pemohon yaitu pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf d UU 7/2017 yaitu pada
frasa “tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya”. Menurut para Pemohon, frasa
dalam norma tersebut tidak mengatur secara jelas dan rinci mengenai tindak
pidana berat lainnya yang ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Lebih lanjut, frasa “tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya” menimbulkan
kekaburan norma sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya asas kepastian
hukum yang bertentangan dengan Pasal 7A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945;
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa dalil a quo, tidak dapat dilepaskan dari esensi yang terkandung di dalam
norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 secara keseluruhan, di mana norma pasal
tersebut secara lengkap mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden yang
harus memenuhi larangan “tidak pernah menghianati negara serta tidak pernah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya”. Meskipun
dalam petitum para Pemohon menghendaki adanya perluasan makna ketentuan
norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 dengan menambahkan frasa “tidak memiliki
rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu,
bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis
39
pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang
secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang
terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti
demokrasi”, maka hal ini di samping menjadikan pemaknaan norma Pasal 169
huruf d UU 7/2017 menjadi redundant yang berdampak pada adanya pengulangan
makna yang memiliki kecenderungan adanya keragu-raguan, dan juga justru dapat
mempersempit cakupan norma dasar yang secara natural terdapat dalam Pasal
169 huruf d UU 7/2017 dimaksud. Sebab, dalam frasa “tindak pidana berat lainnya”
dalam norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 sesungguhnya telah mencakup makna
yang sangat luas, yaitu semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana
yang dimaksudkan oleh para Pemohon agar dimasukkan dalam perluasan
pemaknaan norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017, sebagaimana petitum
permohonan para Pemohon. Dengan demikian, mengakomodir apa yang menjadi
keinginan para Pemohon dengan cara memperluas pemaknaan norma Pasal 169
huruf d UU 7/2017 menurut Mahkamah justru dapat melemahkan kepastian hukum
yang sudah ada dan melekat pada norma yang bersangkutan. Terlebih, apabila
dicermati lebih jauh dalil-dalil permohonan para Pemohon, khususnya berkenaan
dengan keinginan untuk memasukkan atau menambahkan jenis tindak pidana
berat sebagaimana dalam petitum permohonannya, tanpa memberikan penegasan
apakah jenis tindak pidana berat yang dimaksudkan cukup dengan adanya
anggapan, asumsi, dugaan, telah ada penyelidikan, penyidikan atau bahkan telah
ada putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap, hal ini berakibat akan
menambah kerumitan tersendiri pada waktu akan menerapkan norma hukum yang
bersangkutan. Terhadap hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
bahwa seandainyapun yang diinginkan para Pemohon jenis tindak pidana berat
yang dimaksudkan untuk dimasukkan dalam norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017
seyogianya hal tersebut harus telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap. Hal ini penting karena apabila keinginan para Pemohon dikabulkan
maka justru akan berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocence).
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
di
atas,
Mahkamah
berkesimpulan dalil para Pemohon perihal pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf d
UU 7/2017 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 7A, Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1), ayat (4),
40
dan ayat (5) UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana termaktub dalam Petitum
permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2] Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak
mengatur adanya syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden, sehingga hak konstitusional para Pemohon untuk dapat
memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara
rohani dan jasmani, setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional
apabila presiden dan wakil presiden yang terpilih dari hasil pemilihan umum yang
memiliki usia lebih dari 70 tahun.
Terhadap
dalil
para
Pemohon
tersebut,
sebelum
Mahkamah
mempertimbangkan lebih jauh permohonan para Pemohon a quo, terlebih dahulu
Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan objek dalam permohonan a quo
adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yang tidak berbeda dengan
objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana terhadap
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah telah menyatakan pendiriannya,
sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023, yang menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya
berbunyi
“berusia
paling
rendah
40
(empat
puluh)
tahun
atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Bahwa dalam putusan tersebut terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi
yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi
41
Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo, namun oleh karena telah
dikabulkannya sebagian dari substansi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
sehingga rumusan Pasal a quo yang berbunyi “ berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun”; dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah”, maka sesungguhnya terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat adalah
sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan tidak lagi sebagaimana
norma yang dijadikan objek dalam permohonan a quo.
Oleh karena itu, terlepas dalam Putusan a quo terdapat hakim konstitusi
yang mempunyai alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda
(dissenting opinion), berkaitan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
menjadi objek permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku
sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan
[vide Pasal 47 UU MK], bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam
permohonan para Pemohon. Dengan demikian, terlepas permohonan a quo
memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang atau tidak, dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, adalah telah kehilangan
objek.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169
huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum.
42
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
----------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Suhartoyo
memiliki Pendapat berbeda (Dissenting Opinion) sebagai berikut:
Dissenting Opinion Hakim Suhartoyo
[6.1] Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Nomor 102/PUU-XXI/2023,
saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion),
dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam Perkara
Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 serta Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana saya tidak memberikan kedudukan hukum (legal
standing) kepada para Pemohon dengan alasan bahwa para Pemohon bukan
subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai
presiden dan wakil presiden, sehingga Pemohon tidak relevan memohon untuk
43
memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain,
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena itu,
pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam perkara a quo pun, tetap
merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion)
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang
saya jadikan rujukan dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pertimbangan hukumnya antara lain sebagai
berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony
Winza Probowo, SH., LL.M, sebagai Pemohon II, Danik Eka
Rahmaningtyas, S. Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A., M.
Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI.
sebagai Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang terkandung
di dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan. Oleh karena
itu, berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi adressat dalam
norma Pasal a quo adalah berkaitan dengan keterpenuhan syarat formal
seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat
pada diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan
dengan persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara
pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata cara
penentuan, pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya yang
dimaksudkan dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017, yang masing-
masing menyatakan :
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
44
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma
diantaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan
Pasal 222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan
dimaksud telah membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya
diperuntukan untuk subjek hukum yang bersifat privat guna dapat
terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai
calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang
yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan
diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, maka
sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada
pokoknya memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang
didasarkan pada tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon
dalam perkara a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam
petitum permohonannya. dengan kata lain, tidak adanya hubungan
kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007. Dengan demikian terhadap para
Pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun
potensial dan oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan
untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam
permohonan a quo dan oleh karenanya seharusnya Mahkamah
menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat
berbeda
(dissenting
opinion)
pada
perkara
29/PUU-XXI/2023
sebagaimana tersebut di atas terhadap Pemohon dalam permohonan a
quo pun saya berpendapat terhadap Pemohon yang memohon agar
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana
selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon
dalam permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat
berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,
mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya
dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi
seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing)
45
kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk
mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan
a quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor
51/PUU-XXI/2023 serta Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut
di atas, terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat pada
Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a
quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam
perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya
dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo sepanjang berkaitan dengan pengujian
norma Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017, Mahkamah Konstitusi
seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada
Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan
pokok permohonan sepanjang berkenaan konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf
d dan huruf q UU 7/2017.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober,
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.49 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
46
Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Pemohon dan kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 169 huruf (d) dan huruf
q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
32
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU
7/2017), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
33
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017, yang menyatakan:
Pasal 169 huruf d dan huruf q
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
…
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
2. Bahwa para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk
memilih yang dijamin oleh UUD 1945 guna mendapatkan calon presiden dan
wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani
yang usianya kurang dari 70 Tahun. Selain itu untuk mendapatkan presiden
dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak
asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian
34
peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat
dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan
tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan
terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana
berat lainnya.
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusional para Pemohon
dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan keberadaan Pasal 169 huruf (d) UU
7/2017. Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 169 huruf (d) UU 7/2017 tidak
mengatur adanya syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia
berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan
aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku
penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana
genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap
kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi.
4. Bahwa para Pemohon menganggap hak-hak konstitusional para Pemohon
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional dengan keberadaan Pasal 169
huruf (q) UU 7/2017. Hal tersebut dikarenakan di dalam Pasal 169 huruf (q) UU
7/2017 tidak mengatur adanya syarat batasan usia maksimal untuk menjadi
calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga hak konstitusional para
Pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif,
energik, serta sehat secara rohani dan jasmani setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan
menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden yang
terpilih dari hasil pemilihan umum yang memiliki usia lebih dari 70 tahun.
5. Bahwa dengan terbatasnya norma dan frasa yang diatur dalam Pasal 169 huruf
d dan huruf q UU 7/2017 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon
sehingga terbukti bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (5), ayat (6)
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana pada angka 1 sampai dengan
angka 5 di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) perihal anggapan adanya
kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya
35
ketentuan Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017. Oleh karena itu anggapan
kerugian yang menurut para Pemohon tersebut bersifat potensial secara spesifik
juga telah diuraikan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum a
quo, yaitu berkenaan dengan adanya keinginan para Pemohon untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta
sehat secara rohani dan jasmani, dan berusia tidak lebih dari 70 (tujuh puluh)
tahun. Oleh karena itu, jika permohonan dikabulkan, kerugian atau potensi
