PUU
Tahun 2020
102/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap UUD 1945
Pemohon: PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali, yang diwakili oleh Pribadi Budiono selaku Direktur Utama
Tanggal Registrasi: 2020-11-12
Tanggal Putusan: 2021-09-29T11:46:00+07:00
UU Diuji: UU 10/1998, UU 7/1992, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 39/1999, UU 11/2005, UU 21/2008
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Arief Hidayat (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 102/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali, yang
diwakili oleh Pribadi Budiono selaku Direktur
Utama.
Alamat
:
Jalan
Teuku
Umar
Nomor
110
Denpasar,
Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SLO/IX/2020
bertanggal 24 September 2020 memberi kuasa kepada I Made Sari, S.H., M.H.,
I Gede Astawa, S.H., Ni Nyoman Yuniariani, S.H., I Nyoman Yudara, S.H.,
I Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., Ni Kadek Darmayanti, S.H. dan Kadek
Eddy Pramana, S.H., kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat &
Konsultan Hukum I Made Sari & Rekan (Sari Law Office), yang beralamat di
Pertokoan Sari Winangun Blok T Nomor 8, Jalan Gunung Tangkuban Perahu
Nomor 54A, Denpasar, Bali, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
2
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Bank
Indonesia, dan Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 November 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 228/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 12 November 2020 dengan Nomor 102/PUU-XVIII/2020, yang telah
diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Desember
2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Permohonan Pemohon dilakukan sebagaimana diatur dalam:
1. UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar...”
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
selanjutnya disebut UU MK, Pasal 10 ayat (1) huruf a yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945” (Bukti tambahan P-22).
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 29 ayat (1) huruf a yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” (Bukti P-4).
3
4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang selanjutnya disebut UU P3, Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”; (Bukti P-5).
5. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 12A ayat (1)
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi: “Bank Umum
dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan
maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh
pemilik agunan atau berdasarkan Kuasa Menjual diluar lelang dari pemilik
agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
Bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya” terhadap:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: (1) “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
b. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: (2) “setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan”.
c. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: (4) “Perekonomian
Indonesia berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan,
kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional”.
6. Bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah pengujian konstitusional
materi muatan dalam UU Perbankan Pasal 12A ayat (1) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan pengujian ini pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Adapun yang menjadi dasar permohonan Pemohon adalah dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
4
1. UU MK Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi:
(1)
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Bahwa Pemohon adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas, telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sehingga Pemohon berstatus
sebagai subyek hukum badan hukum privat yang memiliki kedudukan
hukum menjalankan kegiatan usaha dibidang perbankan yang
berbentuk Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali; sehingga menurut
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK Pemohon memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan permohonan a quo. Menurut Theori Fictie
dari Von Savigny menyatakan bahwa badan hukum semata-mata buatan
negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang
sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan
sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti
manusia. Dengan demikian pengertian “segala warga Negara” dapat
dipersamakan dengan badan hukum privat.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, yang memberikan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, harus memenuhi
lima syarat yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
Bahwa hak konstitusional Pemohon dijamin dalam konstitusi
yaitu UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 33
ayat (4), sehingga Pemohon mempunyai hak untuk mengajukan
Judicial Review.
5
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji. Dengan berlakunya
Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan, lembaga pelaksana undang-
undang yaitu Bank Indonesia (BI) kemudian diganti oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) selanjutnya disebut BI/OJK; dengan Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara
Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia selanjutnya disebut DJKN yang dapat menafsirkan frasa
“Bank Umum” pada pasal dalam undang-undang perbankan tersebut
dengan penafsiran yang masing-masing berbeda dan tidak ada
kesamaan serta tidak ada kepastian hukum, yang berakibat
merugikan
salah
satu
pihak
khususnya
terhadap
masalah
pengambilalihan agunan melalui lelang yang berakibat disatu pihak
Bank Perkreditan Rakyat oleh BI/OJK diperbolehkan mengambilalih
agunan melalui lelang agunan, sama dengan Bank Umum, sedangkan
di pihak lain DJKN melarang; maka dengan terjadinya dua tafsir
yang berbeda, hak konstitusional Pemohon yaitu hak untuk
mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyelesaikan
kredit macet demi kelangsungan kegiatan usahanya dengan cara
mengambilalih agunan melalui lelang yang tidak ada peminatnya
dihambat dan ditolak oleh kantor lelang sebagai pelaksana dari
DJKN dirampas, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi yaitu
Pemohon
selaku
Bank
Perkreditan
Rakyat
tidak
dapat
menyelesaikan kredit macet sehingga menjadi terkatung-katung.
Kerugian konstitusional Pemohon dan juga kerugian yang dialami
banyak Bank Perkreditan Rakyat lain yang ada di Indonesia terjadi
akibat berlakunya UU Perbankan yang dapat ditafsirkan dengan dua
tafsir yang berbeda dan saling berlawanan.
c.
Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa
dengan frasa “Bank Umum” yang dapat ditafsirkan dua tafsir yang
berbeda; sehingga setiap kali diadakan pelaksanaan lelang oleh
Kantor Lelang Nergara Pemohon ditolak sebagai calon peserta
pembeli lelang agunan nasabahnya, akibatnya Pemohon tidak
6
dapat menyelesaikan kredit macetnya pada saat peminat pembeli
lelang tidak ada, dengan penalaran yang wajar sudah dapat
dipastikan menimbulkan kerugian yang nyata dan aktual yang
juga berpotensi mengalami masalah likuiditas keuangan bank.
Pemohon pernah mencoba mengajukan permohonan untuk dapat
mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang ke
DJKN agar Pemohon dapat menyelesaikan kredit yang macet, akan
tetapi tidak mendapat kepastian jawaban. (Bukti P-6)
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Bahwa
apabila Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan pada frasa “Bank
Umum” tidak ditafsirkan dengan dua tafsir yang berbeda antara
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, maka kredit macet
yang terkatung-katung pada salah satu pihak bank tidak akan
terjadi, karena semua bank akhirnya dapat menyelesaikan kredit
macetnya. Sehingga disini tampak jelas adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi maka kerugian salah satu pihak tidak akan
terjadi, tidak akan terjadi multi tafsir, Bank Umum maupun Bank
Perkreditan Rakyat akan mendapatkan hak atas perlakuan yang
sama sebagai subyek hukum badan hukum privat, yaitu sama-
sama dapat mengambil alih agunan nasabah debitur macet melalui
lelang, untuk penyelesaian kredit macet melalui lelang yang tidak ada
calon peminat pembeli lelang.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa objek permohonan a quo adalah berkenaan dengan pengujian
materiil, yaitu pengujian terhadap materi muatan Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan terhadap pemaknaan frasa “Bank Umum” yang selengkapnya
berbunyi: “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
7
melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan
secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan Kuasa Menjual
diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada Bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
wajib dicairkan secepatnya”, adalah bertentangan dengan UUD 1945
yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pertentangan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, BAB XA tentang Hak Asasi Manusia yang
berbunyi:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Bahwa Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan yang dapat
ditafsirkan dengan dua tafsir yang berbeda (ambigu) dan saling
bertentangan oleh lembaga pelaksana UU Perbankan yaitu BI/OJK
versus DJKN dimana disatu pihak Bank Indonesia dalam Peraturan
Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas
Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif Bank Perkreditan Rakyat, Pasal 1 angka 10 menyebutkan:
“Agunan yang diambil alih (AYDA) adalah asset yang diperoleh
BPR dalam rangka penyelesaian kredit, baik melalui pelelangan,
atau diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh
pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual diluar
lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur telah dinyatakan macet,
dengan kewajiban untuk segera dicairkan kembali” (Bukti P-16), yang
selanjutnya juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
disingkat POJK, POJK No. 33/POJK.03/2018, Tanggal 27 Desember
2018, Pasal 1 Angka 11 yang berbunyi: “Agunan yang diambil alih
yang selanjutnya disebut AYDA adalah asset yang diperoleh BPR
untuk penyelesaian kredit, baik melalui pelelangan, atau diluar
pelelangan berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan
atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik
agunan, dalam hal Debitur telah dinyatakan macet” (Bukti P-13);
sedangkan dipihak lain oleh DJKN dengan Surat Penegasan
8
Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Lelang, Kementrian
Keuangan Republik Indonesia Nomor S-407/KN.7/2012 Tanggal 12
April 2012, yang ditujukkan kepada Yth. 1. Para Kepala Kanwil DJKN,
2. Para Kepala KPKNL di seluruh Indonesia, Sifat: Penting, Hal:
Penegasan Terkait Pembeli Yang Akan Ditunjuk Kemudian Oleh Bank
Umum Selaku Kreditur Atas Obyek Agunannya, yang berbunyi:
“Dalam rangka memberi kepastian dalam lelang untuk pihak lain yang
akan ditunjuk kemudian (Acte de command) dengan ini di sampaikan
hal – hal sebagai berikut : 1. Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan
mengatur bahwa: Bank Umum dapat membeli sebagian atau
seluruh
agunan,
baik
melalui
pelelangan
maupun
diluar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik
agunan atau berdasarkan Kuasa Menjual diluar lelang dari
pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada Bank dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya” (Bukti P-12). Dua tafsir yang
berbeda yang dimaksud adalah antara Lembaga pelaksana UU
Perbankan yaitu BI/OJK yang memberikan penafsiran bahwa Bank
Perkreditan Rakyat diperbolehkan mengambil alih agunan kredit
macet nasabahnya melalui lelang sama dengan Bank Umum,
sedangkan DJKN melarang Bank Perkreditan Rakyat yang hanya
mengijinkan Bank Umum saja; padahal tidak ada aturan sama sekali
dalam undang-undang maupun peraturan yang lainnya yang
membedakan atau melarang Bank Perkreditan Rakyat mengambil alih
agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang agunan. Yang
membedakan Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat adalah
hanya yang terkait dalam hal kegiatan memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran saja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
3 dan Pasal 1 angka 4 UU Perbankan; pembedaan yang demikian
adalah pembedaan ruang lingkup usaha yang merupakan hak
kebebasan masing-masing subyek hukum, bukan pembedaan
sebagai hak yang bersifat asasi, sehingga pembedaan perlakuan
tersebut tidak patut, tidak adil dan tidak simetris. Frasa “Bank Umum”
dalam pasal 12A ayat (1) UU Perbankan adalah norma yang ambigu
9
yang mengakibatkan hak konstitusional Pemohon dirampas, yaitu
pengakuan atas hak-hak asasi sebagai subyek hukum badan
hukum
privat
sebagaimna
dijamin
dalam
konstitusi,
dalam
melaksanakan kegiatan usaha ekonomi perbankan sama dengan
Bank Umum. Pemohon juga kehilangan hak atas jaminan kepastian
perlindungan hukum, karena Pasal 12A ayat (1) norma yang ambigu
yang dapat merampas hak atas jaminan kepastian perlindungan
hukum untuk mengambil alih agunan melalui lelang yang mengancam
kelancaran kelangsungan kegiatan usaha Pemohon. Pemohon juga
dirugikan karena diperlakukan tidak adil dalam mengambil alih
agunan kredit macet nasabahnya yang semestinya diperlakukan
sama dengan Bank Umum dan tidak berbeda didepan hukum oleh
negara, padahal sama-sama sebagai bank dan dalam satu payung
hukum yang sama sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Pasal 1
angka 2 UU Perbankan berbunyi: “Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”. Tujuan pengambil alihan agunan baik oleh Bank Umum
maupun Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 12A ayat (1) yang berbunyi: “Pembelian agunan
oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank
agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah
Debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah
Debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank
lainnya.” Pengambilalihan agunan adalah untuk mempercepat
penyelesaian kredit macet melalui lelang dalam lelang agunan yang
tidak ada peserta pembeli lelang yang berminat yang dilaksanakan
secara sah oleh kantor lelang, agar likuiditas tidak terganggu. Dengan
adanya penafsiran yang berbeda-beda juga merugikan Pemohon dari
perlakuan ketidakadilan, pembeda-bedaan perlakuan meskipun
subyek hukum yang sama, maka oleh karenanya dipandang perlu
pasal tersebut diuji untuk menghindari kekeliruan dalam penafsiran
dan pemaknaannya karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
10
UUD 1945.
b. Pertentangan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945, BAB XA tentang Hak Asasi Manusia yang
berbunyi: “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan
khusus.” untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan. Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan pada frasa “Bank Umum” yang berakibat dapat ditafsirkan
berbeda-beda atau multitafsir dalam perlakuannya terhadap subyek
hukum badan hukum privat yang mempunyai katagori yang sama
antara Pemohon sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank
Umum, berakibat salah satu pihak yaitu Pemohon hak asasinya
dirampas yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
yaitu untuk ikut sebagai peserta lelang agunan atas kredit macet
nasabahnya , dan hak atas manfaat yang sama yaitu sama-sama
berhak dapat memanfaatkan untuk mengambil alih agunan
melalui lelang agunan nasabahnya, agar sama seperti Bank
Umum, sehingga tidak terjadi pemanfaatan kesempatan dan
manfaat yang tidak adil yang hanya mengorbankan Bank
Perkreditan Rakyat dalam penyelesaian kredit macet, sehingga
tujuan untuk mencapai persamaan dan keadilan sesama pelaku
usaha perbankan yang sah di Indonesia menjadi ilusi. Menurut
pendapat John Rawls ada 3 (tiga) prinsip keadilan, yang sering
dijadikan rujukan oleh beberapa ahli yakni: Prinsip kebebasan yang
sama (equal liberty of principle, Prinsip perbedaan (differences
principle),
Prinsip
persamaan
kesempatan
(equal
opportunity
principle). Dengan demikian frasa “Bank Umum” Pasal 12A ayat (1)
UU Perbankan dipandang perlu dan patut untuk diuji untuk
menghindari kekeliruan dalam penafsiran dan pemaknaannya agar
tidak bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 2 UUD 1945.
c. Pertentangan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan dengan UUD
1945,
BAB
XIV
tentang
Perekonomian
Nasional
dan
Kesejahteraan
Sosial
Pasal
33
ayat
(4)
yang
bunyinya:
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
11
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional”. Dalam
GBHN/TAP MPR IV 1978 telah mengemukakan mengenai salah satu
ciri demokrasi ekonomi adalah warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pembatasan Penafsiran atas
Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan atas frasa “Bank Umum” yang
berakibat terjadinya pembatasan (restriksi) dan peniadaan hak atas
Bank Perkreditan Rakyat dalam mengambil alih agunan kredit macet
nasabahnya melalui lelang agunan, adalah bertentangan dan
melanggar prinsip-prinsip demokrasi ekonomi yaitu:
1) Prinsip kebersamaan, yaitu prinsip secara bersama-sama
antara
Bank
Perkreditan
Rakyat
dengan
Umum
dalam
melaksanakan kegiatan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat, bukan melindungi salah satu pihak.
2) Pinsip efisiensi berkeadilan dalam menangani penyelesaian
masalah kredit macet dalam usaha untuk dapat menekan biaya
seefisien mungkin agar tidak boros bagi pelaku usaha semua
pihak termasuk Bank Perkreditan Rakyat maupun Bank Umum,
bukan hanya salah satu pihak, untuk mewujudkan iklim usaha
yang adil, kondusif, dan berdaya saing;
3) Prinsip berkelanjutan adalah prinsip yang secara terencana
mengupayakan
berjalannya
proses
pembangunan
melalui
pemberdayaan
usaha
dilakukan
sama-sama
secara
berkesinambungan termasuk Bank Perkreditan Rakyat dan
Umum, sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan
mandiri.
4) Prinsip kemandirian adalalah pemberdayaan usaha yang
dilakukan dengan tetap menjaga dan mengedepankan potensi,
kemampuan, dan kemandirian usaha semua pelaku usaha
termasuk usaha Bank Perkreditan Rakyat maupun Bank Umum.
5) Prinsip keseimbangan kemajuan adalah pemberdayaan usaha
yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi
wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional termasuk Bank
12
Perkreditan Rakyat dan Bank Umum.
6) Prinsip kesatuan ekonomi nasional adalah pemberdayaan
usaha yang masing-masing baik Bank Perkreditan Rakyat
maupun Bank Umum termasuk pelaku usaha yang lainnya
merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi
nasional.
Bahwa Frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan yang berakibat dapat ditafsirkan bahwa hanya Bank
Umum yang dapat mengambil alih agunan nasabah debitur
kredit macet dan tidak memperbolehkan Pihak Pemohon, adalah
bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi
dan kesejahteraan sosial yang dijamin oleh konstitusi, dan
oleh karenanya patut untuk di Judicial Review.
2. Bahwa Pasal 4 Undang-Undang HAM yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak
untuk tidak di siksa, hak untuk kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan-keadaan apapun dan oleh siapapun”, adalah
suatu hak asasi yang bersifat absolut, yaitu hak/kebebasan yang dalam
situasi apapun hak/kebebasan tersebut tidak boleh dilanggar,
dibatasi/dikurangi oleh siapapun, dalam keadaan apapun; oleh karena
persamaan di muka hukum merupakan hak asasi manusia yang berkarakter
absolut yang tidak bisa dilanggar dan bukan HAM yang berkarakter relatif.
HAM berkarakter relatif yaitu hak atau kebebasanya dibatasi penggunaanya
karena tidak menyerang harkat dan martabat orang lain, alasan
kepentingan umum, agama, etika, kesopanan dan alasan moral. Dengan
demikian sudah sepatutnya frasa Bank Umum dalam Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan patut untuk dibatalkan (Bukti P-18).
3. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
13
negara Republik Indonesia; Pasal 6 ayat (1) International Convenant On
Economic, Social and Culture Right, Kovenan Internasional hak-hak
ekonomi, social dan budaya yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis
Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk
penandatangan, ratifikasi, dan aksesi (Bukti P-19), telah diratifikasi oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang
Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural
Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan
Budaya) sesuai Bukti P-20 dan Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal Hak-
Hak Asasi Manusia, diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 melalui
resolusi 217A (III) sesuai Bukti P-21, sehingga pembedaan perlakuan
antara Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum adalah pelanggaran
HAM Ekonomi (HAM generasi keempat). Bahwa kerugian yang dialami
Pemohon (Bank Perkreditan Rakyat) akibat dari berlakunya Pasal 12A
ayat (1) UU Perbankan, dimana aturan tersebut membedakan
perlakuan antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat;
perbedaan mana hanya menguntungkan Bank Umum dan di lain pihak
merugikan Bank Perkreditan Rakyat termasuk Pemohon sehingga
melanggar prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Bahwa ketentuan frasa “Bank Umum” Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan
tidak memenuhi ketentuan huruf f yaitu kejelasan rumusan, Pasal 5 UU
P3. Sehingga Pasal yang diuji tersebut dapat dikategorikan sebagai
norma kabur (vague norm), alasannya rumusannya tidak cermat dan
sempurna karena dapat ditafsirkan dalam perspektif yang berbeda-
beda, dalam hal ini ditafsirkan hanya memberikan hak kepada Bank
Umum dalam hal membeli sebagian atau seluruh agunan nasabah;
juga perumusan materi muatan pasal perundang-undangan tidak
mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, dan asas
kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU
P3.
5. Asas kebebasan berkontrak yang berarti setiap orang bebas untuk
mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian macam
apapun, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad baik, serta
14
tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Pasal 1338 Ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
yang membuatnya”, dapat ditafsirkan bahwa setiap orang dapat membuat
perjanjian dengan isi apapun, ada kebebasan setiap subyek hukum untuk
membuat perjanjian dengan siapapun yang dikehendaki, dengan isi dan
bentuk yang dikehendaki. Bahwa pihak Bank dan pihak Debitur sepakat
sesuai isi dalam Perjanjian Kredit dan bila kredit macet jaminannya
disepakati untuk dilelang, lalu kenapa Bank Perkreditan Rakyat dilarang
sedangkan Bank Umum diperbolehkan untuk mengambil alih agunan kredit
macet melaui lelang dalam pelaksanaan lelang yang sah dan peserta
pembeli lelang yang berminat tidak ada. Perjanjian Kredit sebagai
undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya, sehingga frasa
“Bank Umum” Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan yang ditafsirkan oleh
DJKN bahwa Bank Perkreditan Rakyat dilarang dan hanya Bank Umum
yang dapat untuk mengambil alih agunan kredit macet melalui lelang adalah
bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum
kontrak.
6. Upaya
Pemohon
sebagai
Bank
Perkreditan
Rakyat
mengajukan
permohonan uji materiil untuk dapat solusi perlindungan dari negara, yaitu
untuk dapat menyelesaikan kredit macet meskipun telah diberikan
restrukturisasi dengan cara mengambil-alih agunan sama seperti bank
umum, pada saat lelang agunan gagal dan tidak ada peserta pembeli lelang
yang berminat, untuk dapat menghindari masalah kemacetan likuiditas
bank akibat adanya kredit macet. Apabila perlindungan ini tidak ada,
maka Bank Perkreditan Rakyat akan mengalami masalah perbankan seperti
gagal bayar, terjadi Rush Money bahkan yang lebih ekstrim terjadi yaitu
likuidasi Bank Perkreditan Rakyat sehingga merugikan banyak Bank
Perkreditan Rakyat, jutaan karyawan dan akhirnya merugikan semua pihak
yang bisa merusak stabilitas perekonomian secara nasional.
7. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap masalah
hak Bank Perkreditan Rakyat (Pemohon) yang tidak diperbolehkan sebagai
peserta lelang agunan nasabah debitur macet adalah dalam rangka untuk
memperjuangkan adanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum
15
sebagaimana dimaksud dalam tujuan hukum yang dikemukakan oleh
Gustav Radbruch, yaitu hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas,
yaitu sebagai berikut:
a. Asas kepastian hukum (rechtmatigheid). Asas ini meninjau dari sudut
yuridis. Dalam praktek pengaturan tentang hak bank untuk dapat
mengambil alih agunan melalui lelang atas kredit macet nasabahnya
dalam pelaksanaan UU Perbankan multi tafsir termasuk terjadi
konflik norma, Ketidakpastian penafsiran suatu Pasal dalam undang-
undang perbankan dapat bertentangan dengan maksud konstitusi,
sehingga perlu dilakukan pengujian materi undang-undang di
Mahkamah Konstitusi.
b. Asas keadilan hukum (gerectigheit). Asas ini meninjau dari sudut
filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di
depan pengadilan. Adanya tafsir yang berbeda dalam pemaknaan
suatu pasal dalam undang-undang yang mengakibatkan adanya
perbedaan perlakuan akan menciptakan ketidakadilan perlakuan;
ketidakadilan dengan menganak tirikan Bank Perkreditan Rakyat
dalam pemaknaan suatu undang-undang menyebabkan ketidakadilan
dan kerugian pada Pemohon, sehingga aturan ini patut untuk di
Judicial Review karena bertentangan dengan maksud dalam
konstitusi.
c. Asas kemanfaatan hukum (zwechmatigheid atau doelmatigheid atau
utility). Bahwa pemaknaan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan dengan
dua tafsir yang berbeda tidak memberikan kemudahan bagi semua,
hanya menguntungkan Bank Umum dan tidak menguntungkan
Bank Perkreditan Rakyat, dengan demikian Undang-Undang yang
tidak bermanfaat, merugikan warga negara bertentangan dengan
konstutusi, sudah sepatutnya untuk dibatalkan.
8. Kerugian akibat adanya peraturan perundang-undangan menjadi tanggung
jawab negara untuk mengatasi kerugian dan menyelesaikan persoalan-
persoalan hukum yang timbul pada Bank Perkreditan Rakyat maupun pada
nasabah akibat kredit macet dari nasabah yang terkatung-katung. Kondisi
ini hanya negara melalui Mahkamah Konstitusi yang dapat melindungi dan
memberikan penafsiran yang adil atas pemaknaan frasa “Bank Umum”
16
dalam Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan, oleh karenanya pemohon sangat
bersyukur dengan adanya lembaga Mahkamah Konstitusi yang terhormat,
dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memberikan
putusan yang seadil-adilnya untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat beserta para pelaku usaha pada umumnya di Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian dalam posita tersebut di atas maka Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi berkenan untuk memeriksa dan
mengadili serta memutuskan permohonan pengujian yang amar putusannya
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
tentang Perbankan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang frasa “Bank Umum” tidak ditafsirkan Bank
Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti IP-1 sampai dengan bukti IP-5D,
bukti IKH-6 sampai dengan bukti IKH-12, dan bukti P-1 sampai dengan bukti P-22
yang disahkan dalam persidangan tanggal 14 Desember 2020 sebagai berikut:
1. IP-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pribadi Budiono;
2. IP-2
: Fotokopi Salinan Akta Nomor 108 tanggal 22 Maret 1989
Pendirian PT Bank Perkreditan Rakyat Sri Artha Lestari oleh
17
Notaris dan PPAT K. Rames Iswara, S.H.
3. IP-3
: Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Nomor C2-1673.HT.01.01-TH.90 tertanggal 24 Maret 1990
Pendirian PT Bank Perkreditan Rakyat Sri Artha Lestari
4. IP-4
: Fotokopi
Akta
Pernyataan
Keputusan
Rapat
Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Perkreditan Rakyat
Sri Artha Lestari Nomor 40 tanggal 20 April 2018 dibuat di
hadapan Notaris I Nyoman Suryawan, S.H.
5. IP-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0008960.AH.01.02.TAHUN
2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali
6. IP-5A
: Fotokopi Akta Nomor 17 tanggal 10 Februari 2014 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sri Artha Lestari,
berkedudukan di Denpasar dibuat di hadapan Notaris I
Nyoman Suryawan, S.H.
7. IP-5B
: Fotokopi Surat Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum
Umum,
Nomor AHU-AH.01.10-11296,
Perihal:
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
BPR Sri Artha Lestari tertanggal 17 Maret 2014
8. IP-5C
: Fotokopi Akta Nomor 16 Tanggal 20 Juli 2016 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sri Artha Lestari
berkedudukan di Denpasar, dibuat di hadapan Notaris I
Nyoman Suryawan, S.H.
9. IP-5D
: Fotokopi Surat Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Nomor AHU-AH.01.03-0065705, Perihal :
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BPR Sri
Artha Lestari tertanggal 21 Juli 2016
10. IKH-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota
Advokat & Berita Acara Sumpah atas nama: I Made Sari,
S.H., M.H.
11. IKH-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota
Advokat & Berita Acara Sumpah atas nama: I Gede Astawa,
S.H.
12. IKH-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota
Advokat & Berita Acara Sumpah atas nama: Ni Nyoman
Yuniariani, S.H.
18
13. IKH-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota
Advokat & Berita Acara Sumpah atas nama: I Nyoman
Yudara, S.H.
14. IKH-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota
Advokat & Berita Acara Sumpah atas nama: I Wayan Gede
Mardika, S.H., M.H.
15. IKH-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota
Advokat & Berita Acara Sumpah atas nama: Ni Kadek
Darmayanti, S.H.
16. IKH-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota
Advokat & Berita Acara Sumpah atas nama: Kadek Eddy
Pramana, S.H.
17. P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1992
Tentang
Perbankan
beserta
penjelasannya
18. P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
19. P-3
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
20. P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
21. P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
22. P-6
: Fotokopi Surat Nomor 2910/BPR-SAL/III/2018, Perihal:
Permohonan
Persamaan
Kedudukan
Selaku
Peserta
Dan/Atau Pembeli Lelang Agunan Nasabah Debiturnya
23. P-7
: Fotokopi Surat Tembusan Untuk Direktur Utama PT. BPR Sri
Artha Lestari, Surat Nomor S-680/WKN.14/KNL.01/2018
tanggal 7 Maret 2018 Perihal Permohonan Persamaan
Kedudukan Selaku Peserta dan/atau Pembeli Lelang
Agunan Nasabah Debiturnya PT. BPR Sri Artha Lestari yang
ditujukan kepada Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa
Tenggara.
24. P-8
: Fotokopi Surat Tembusan Untuk Direktur Utama PT. BPR Sri
Artha Lestari, Surat Nomor S-209/WKN.14/2018 tanggal 22
Maret 2018 perihal Permohonan Persamaan Kedudukan
19
Selaku Peserta dan/atau Pembeli Lelang Agunan Nasabah
Debiturnya, yang ditujukan kepada Direktur Lelang DJKN
Kementerian Keuangan, dari Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara.
25. P-9
: Fotokopi
Surat
Permohonan
dari
Pemohon,
Nomor
078/KRD/IX/2020,
perihal
Permohonan,
tertanggal
30
September
2020,
kepada
Kepala
Kantor
Pelayakan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
26. P-10
: Fotokopi
Surat
Permohonan
dari
Pemohon,
Nomor
023/KRD/X/2020, perihal Permohonan, tertanggal 8 Oktober
2020, kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa
Tenggara.
27. P-11
: Fotokopi Surat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara, Nomor
S-191/WKN.14/2020, Sifat : Segera, Hal: Permohonan
Persamaan Kedudukan Selaku Peserta dan/atau Pembeli
Lelang Agunan Nasabah Debiturnya, yang ditujukan kepada
Direktur Utama PT BPR Lestari Bali
28. P-12
: Fotokopi Surat Penegasan Nomor S-407/KN.7/2012 tanggal
12 April 2012, Sifat Penting, Hal: Penegasan Terkait Pembeli
Yang Akan Ditunjuk Kemudian Oleh Bank Umum Selaku
Kreditur Atas Obyek Agunannya, yang ditujukan kepada Yth
: 1. Para Kepala Kanwil DJKN, 2. Para Kepala KPKNL di
Seluruh Indonesia, dari Direktorat Lelang, Direktorat Jendral
Kekayaan
Negara,
Kementrian
Keuangan
Republik
Indonesia.
29. P-13
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33
/POJK.03/2018
tentang
Kualitas
Aset
Produktif
Dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank
Perkreditan Rakyat
30. P-14
: Fotokopi Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/14/DKBU
ditujukan kepada Semua Bank Perkreditan Rakyat di
Indonesia Tanggal 1 Juni 2010, perihal Pelaksanaan
Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat
31. P-15
: Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor
PER-03/KN/2010
tentang
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan Lelang
32. P-16
: Fotokopi Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/19/PBI/2006
tentang
Kualitas
Aktiva
Produktif
dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Bank Perkreditan Rakyat
33. P-17
: Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
20
Lelang
34. P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
35. P-19
: Fotokopi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial
Dan Budaya Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A
(XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk
penandatangan, ratifikasi, dan aksesi
36. P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economic, Social
And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-
Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya)
37. P-21
: Fotokopi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada
tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
38. P-22
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan dua orang ahli atas nama Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H.,
M.H. dan Drs. I Goesti Viraguna Bagoes Oka, M.A., MBA., yang masing-masing
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 18 Agustus 2021,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H.
1) Kasus Posisi.
Pengaturan dalam Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (disingkat UU
Perbankan),
menunjukkan
dengan
jelas
adanya
perlakuan
diskriminatif.
Diskriminasi tersebut diatur pada Pasal 12A ayat (1), karena dalam ketentuan
tersebut hanya memberikan wewenang diskresi pembelian agunan nasabah
kepada Bank Umum, tanpa melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Padahal
berdasarkan UU Perbankan, tujuan dan tanggungjawab yang diberikan kepada
Bank Umum maupun BPR sama dalam menyelenggaraan aktivitas perekonomian
dan usaha-usaha perbankan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Diskriminasi perlakuan tersebut dapat ditelusuri dari pemberian wewenang
diskresi dalam pasal 12A ayat (1) bahwa, Bank Umum dapat membeli sebagian
21
atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara sukerala oleh pemilik agunan atau berdasarkan
kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasahah Debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Konsekuensi pengaturan yang diskrimantif dalam ketentuan Pasal 12A ayat (1),
bertentangan secara konstitusional dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945). bertentangan dengan teori
serta asas-asas hukum.
2) Isu Hukum.
Apakah pengaturan dalam ketentuan Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang tentang
Perbankan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan dapat dibenarkan secara teoretis menurut teori dan asas-asas
hukum.
3) Analisa.
Pengkajian dan analisisnya meliputi, justifikasi konstitusional dan teoretis terkait
pengaturan dalam ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan.
Secara hakiki, tujuan Perbankan Indonesia untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat, sesuai
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
alinea empat.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
22
Perwujudan cita-cita tersebut memerlukan dukungan finansial yang tidak bisa
terlepas dari fungsi Perbankan Indonesia termasuk Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Atas dasar itu, perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap BPR
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan, yang
bertentangan dengan ketentuan konstitusional harus dibatalkan atau direvisi oleh
Majelis Hakim Mahkamah Konstititusi.
Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia, “diskriminasi, adalah setiap pembatasan, pelecehan,
atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat
pengur angan,
penyimpangan,
atau
penghapusan
pengakuan,
pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.”
Diskriminasi pada ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan, menurut hemat
saya lebih tepat dikategorikan sebagai suatu tindakan pelecehan atau pengucilan
terhadap BPR dalam urusan pembelian agunan. Dengan demikian, hal ini
merupakan tindakan melanggar hukum yang secara konstitusional bertentangan
dengan UUUD 1945.
➢ Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan Bertentangan Dengan UUD 1945.
Adapun ketentuan Pasal 12A ayat (1) tersebut secara hirarkies bertentangan
dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945 sbb.:
a. Pasal 28 D ayat (1),
b. Pasal 28 H ayat (2),
c. Pasal 28 I ayat (1) dan (2).
d. Pasal 33 ayat (4).
Deskripsinya sebagai berikut:
1. Pasal 28D Ayat (1), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Urgensi ketentuan pasal ini yaitu, perlunya jaminan kepastian
hukum terhadap setiap orang termasuk kepada Bank Perkreditan Rakyat
dalam hal pembelian sebagian atau seluruh agunan…”
23
Ketentuan konstitusional ini menjamin adanya persamaan di muka hukum
“a quality before the law”, sehingga diskriminasi dalam Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan, perlu dibatalkan atau direvisi oleh Majelis Hakim`Mahkamah Konstitusi
karena bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
2. Pasal 28 H ayat (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. Urgensi ketentuan konstitusional ini yaitu BPR juga
memiliki hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam
pembelian agunan, Sebab. sejauh ini wewenang diskresi untuk pembelian
agunan hanya diberikan kepada Bank Umum.
3. Pasal 28I ayat (1) menentukan:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
Ketentuan Pasal 28I menunjukkan secara jelas bahwa, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum tersebut dapat dikategori sebagai hak-hak
asasi manusia yang berkharakter absolut dan tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun sesuai asas non derogable human rights. Hak asasi manusi
yang bersifat absolut tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh Negara,
pemerintah dan setiap orang dalam keadaan darurat sekalipun. Apalagi,
dalam ketentuan ayat (2) pasal ini, secara ekspilit menentukan, setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
4. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menentukan:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
24
Secara
esensial
demokrasi
ekonomi
tujuannya
untuk
mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu, BPR sebagai
salah satu lembaga pelaku ekonomi perlu juga diberikan hak/wewenang
diskresi seperti halnya Bank Umum, untuk membeli agunan.
➢ Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan Bertentangan Dengan Teori dan Asas-Asas
Hukum.
Ketentuan pasal 12A ayat (1) UU Perbankan selain bertentangan dengan
sejumlah pasal UUD 1945 secara teoretispun bertentangan dengan teori dan
asas-asas hukum. Teori dan asas hukum tersebut sbb.:
a. Teori penjenjangan norma hukum dan asas lex superior derogaat legi
inferiori.
b. Konsep Negara hukum dan cita hukum.
Ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan yang bertentangan dengan
sejumlah pasal dalam UUD 1945, dijustifikasi dari teori penjenjangan norma
hukum Hans Kelsen, dapat dipahami bahwa, ketentuan Pasal 12Ayat (1)
tersebut tidak dapat diterima sesuai teori ini. Alasannya, sesuai ensensi
teori ini menentukan bahwa, “suatu peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah tingkatannya baru diakui keabsahannya (keberlakuannya),
apabila sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi kedudukannya.
”(Yohanes Usfunan, Orasi Ilmiah Politik Legislasi Negara RDTL,2017, Dies
Natalis Universitas Da Paz Timor Leste).
Selain itu, asas Lex Superior Derogaat Legi Inferiori dari P.W. Brower, yang
pada hakekatnya sama artinya dengan teori penjejangan norma hukum
memperkuat argumentasi/ pembenaran teoretis, bahwa ketentuan Pasal
12A ayat (1) UU Perbankan yang bertentangan dengan sejumlah pasal
dalam UUD 1945, harus dinyatakan tidak sah, sehingga dibatalkan atau
direvisi.
Secara umum eksistensi teori dan asas hukum sebagaimana telah
dipaparkan di atas, bermuara kepada cita hukum “rechtsidee” yang
bertumpu pada kepastian hukum dan keadilan. Cita hukum “rechtsidee”
seperti dikemukakan Rudolf Stammler, bahwa tujuan hukum yang sejati
bertumpu pada kepastian hukum dan keadilan (Yohanes Usfunan,
Perbuatan Pemerintah Yang Dapat Digugat, Djambatan Jakarta,2002).
Sedangkan, Gustav Radbruch cita hukum meliputi kepastian hukum,
25
keadilan dan kemanfaatan (Yohanes Usfunan, Hukum, HAM dan
Pemerintahan, 2017, h.37).
Beranjak dari cita hukum tersebut dapat dipahami bahwa, ketentuan Pasal
12A ayat (1) UU Perbankan, yang diskriminatif karena hanya memberikan
wewenang diskresi/ keleluasaan kepada Bank Umum untuk membeli
agunan nasabah, bertentangan dengan tujuan kepastian hukum dan
keadilan. Kepastian hukum berkaitan dengan ide dasar/konsep “Negara
hukum baik versi Eropah Kontinental yang ditandai dengan rechtsstaat dan
Negara hukum versi Angloxason yang ditandai dengan the rule of law.
Menurut Albert venn Dicey, syarat the rule of law meliputi, supremasi hukum
(supreme of law), persamaan dimuka hukum (a quality before the law) dan
perlindungan HAM (fundamental human rights protection by constitution).
Sementara Negara hukum versi rechtsstaat sebagaimana dikemukakan,
F.J. Stahl menyebut 4 syarat sbb.: asas legalitas, pembagian kekuasaan,
perlindungan HAM dan peradilan administrasi. (Yohanes Usfunan, HAM
Politik Kebebasan Berpendapat Di Indonesia,2016, Udayana University
Press.).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa, Ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan, yang diskriminatif karena hanya memberikan wewenang
diskresi/ keleluasaan kepada Bank Umum untuk membeli agunan Nasabah,
bertentangan dengan prinsip a quality before the law dan perlindungan hak
asasi manusia dan asas legalitas. Asas legalitas menentukan, segala
tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundangan. Dengan
dasar itu, maka penggunaan dan penerapan Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan selama ini salah bertentangan dengan asas legalitas dalam
Negara hukum.
4) Kesimpulan.
Pertama, ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan yang bersifat diskriminatif
itu, bertentangan dengan sejumlah Pasal UUD 1945, bertentangan dengan prinsip
Negara hukum, teori dan asas hukum penjenjangan norma hukum.
Kedua, ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan asas persamaan
dimuka hukum yang merupakan salah satu jenis hak asasi manusia berkharakter
absolut yang harus dilindungi dari tindakan diskriminatif.
26
Ketiga, oleh karena ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan bertentangan
dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, menurut hemat saya tidak ada pilihan
lain, kecuali Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan atau merevisi
ketentuan tersebut dengan melibatkan BPR dalam hal pembelian agunan.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Harus dibedakan bahwa BPR adalah bagian dari bank konvensional.
Sedangkan Bank syariah adalah bank khusus, sebagaimana dilihat dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, pada konsiderans c menyebutkan
secara jelas bahwa bank syariah pengaturannya di dalam Undang-Undang
Perbankan itu tidak spesifik. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus
dalam undang-undang khusus. Selain itu, di konsiderans bagian huruf b
disebutkan bahwa bank syariah memang memerlukan aturan khusus yang
harus dibedakan, tapi tidak ada kata-kata harus dibedakan.
2) Bank syariah adalah bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah dalam Undang-Undang Nomor
21/2018 itu disebutkan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam
dalam kegiatan pengembangan banknya itu menggunakan atau berdasarkan
fatwa-fatwa dari lembaga-lembaga yang punya otoritas berkaitan dengan
syariah. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan Syariah hanya mengatur untuk Unit
Usaha Syariah, sehingga tidak bisa digabung dan tidak bisa digunakan analogi
terhadap pasal yang tidak ada kaitannya. Bank Syariah dan dan bank
konvensional adalah berdiri sendiri-sendiri dan bukan lex specialis.
2. Drs. I Goesti Viraguna Bagoes Oka, M.A., MBA.
1) Pada dasarnya keterangan yang telah disampaikan DPR dan Pemerintah atas
apa yang berlaku bagi Bank Umum dalam ketentuan Pasal 12A ayat (1)
Undang-Undang Perbankan tersirat makna bahwa BPR yang juga sebagai
bank sebagaimana di atur pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.10 Tahun
1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan (disingkat UU Perbankan) BPR seyogyanya diperlakukan sama
yang juga dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui
pelelangan maupun di luar pelelangan dengan tetap mengacu kepada
perundang-undangan terkait, karena BPR sebagai bank dalam menjalankan
27
fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka
melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank, dan bank harus
konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perbankan
berdasarkan azas profesionalisme dan itikad baik.
2) Demikian pula dengan Bank Indonesia (berpedoman pada PBI No 8/19/PBI
Tahun 2006 juncto PBI No.13/26/PBI/2011) dan Otoritas Jasa Keuangan
(berpedoman pada POJK N0.33/POJK.03/2018 Tentang KAP dan PPAP dan
PBI No.12/26/PBI/2011 Tentang KAP PPAP BPR) antara lain dikemukakan
bahwa pada dasarnya pemberian kredit oleh BPR perlu menerapkan prinsip
kehati-hatian di dalam pengelolaan kualitas aktiva produktif termasuk AYDA
sebagaimana yang berlaku bagi bank umum. Ketentuan dalam Pasal 12A ayat
(1) UU Perbankan masih ditafsirkan dan dimaknai berbeda oleh instansi
penyelenggara lelang, khususnya terkait Acte De Command oleh BPR
sehingga penegasan klausula mengenai pemaknaan Pasal 12A ayat (1) untuk
bank umum dan BPR harus diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, secara
filosofi seharusnya keberadaan Pasal 12A ayat (1) hendaknya dimaknai
dengan menggunakan logika sebagai open policy, karena BPR sebagai bank
penghimpun dana masyarakat) dan juga melakukan kegiatan penyaluran kredit
kepada masyarakat wajib memiliki perangkat mitigasi risiko berupa opsi bagi
BPR untuk membeli agunan nasabah ketika terjadi kredit macet.
3) BPR sebagai bank dan lembaga kepercayaan (trust institution) yang dalam
menjalankan usahanya secara konvensional sebagaimana halnya Bank Umum
sesuai Pasal 1 Ayat (3) dan (4) perundang-undangan No. 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan harus bisa dikelola secara professional (berbasis
kompetensi, kredibilitas dan terpercaya)yang berazaskan prinsip transparansi,
akuntabilitas, bertanggung jawab, independen dan wajar sehingga BPR dan
Bank Umum wajib bisa dipastikan senantiasa menerapkan tata kelola bank
yang baik (good governance) dan sehat (sound) sehingga bank bisa tumbuh
secara wajar dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi/usaha masyarakat.
4) BPR sebagai bank yang fungsi dan tugas utamanya adalah menghimpun dana
masyarakat dan menyalurkannya kepada dunia usaha produktif UMKM,
memiliki kewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memastikan bahwa dana
masyarakat yang ditempatkan dan disalurkan dalam bentuk kredit kepada
masyarakat tersebut telah memperhatikan dan berdasarkan prinsip pemberian
28
kredit yang sehat (prinsip 5 C = Character, Capacity, Cashflow,Competition
and Collateral) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
sehingga kredit yang disalurkan kepada masyarakat dunia usaha tetap aman
dan terhindar dari kemacetan. Sehingga adalah sangat wajar, jika BPR
sebagai bank yang juga harus memiliki perangkat pengaman akhir manakala
terjadi gagal bayar oleh debitur (misalnya kredit yang disalurkan BPR tersebut
menjadi macet). Oleh karenanya BPR bisa memiliki opsi dapat mengambil alih
agunan debitur lewat lelang sebagaimana yang terkandung dalam substansi
Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan guna menghindari BPR menderita
kerugian/bangkrut.
5) BPR sebagai bank yang dalam best practicenya adalah mengedepankan azas
kepercayaan (trust financial institution) sebagai panglima sebagaimana
diamanatkan dalam UU Perbankan, maka dalam menjalankan usahanya bank
(yang dikenal sebagai lembaga kepercayaan yang sarat dengan aturan dan
ketentuan prinsip ke hati hatian yang berlapis) berdasarkan prinsip dasar
“check and balance” untuk memastikan operasional bank tetap dalam koridor
tata kelola yang benar dan sehat. Untuk menjamin terwujudnya kesehatan
bank terdapat 3 pilar utama yang wajib diperhatikan dan dipatuhi oleh
pengurus bank umum termasuk BPR
a. Bank wajib untuk patuh dan tunduk kepada peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku yaitu UU Perbankan dan UU Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (disingkat UU
OJK) serta peratuaran turunannya yang terkait dengan prinsip kehati-
hatian, tata keola yang baik (governance) dan kesehatan bank.
b. Bank Wajib memilki sistem pengendalian internal berlapis (check and
balance) mulai dari Dewan Komisaris yang memiliki tugas pokok: wajib
bertanggung jawab bahwa bank dan jajaran Dewan Komisaris, Dewan
Direksi (pengawasan melekat), Direktur Kepatuhan, SKAI (Satuan Kerja
Audit Intern), Komite Audit hingga internal control ditingkat terbawah harus
dapat dipastikan bahwa bank telah berjalan sesuai dengan kaidah dan
prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik dan sehat.
c. Eksternal auditor (Akuntan Publik) secara berkala dan berkesinambungan
wajib juga memastikan bahwa bank telah beroperasi sesuai dengan
kaidah, norma dan standar prinsip akuntansi.
29
Dengan demikian, melalui ketiga pilar dimaksud bank umum termasuk BPR
diharapkan bisa menjaga prinsip kehati-hatian dan kesehatannya (termasuk KAP
dan PPAP) mengingat bank yang memiliki fungsi utama sebagai lembaga
intermediasi, dalam mengelola dana yang disimpan oleh masyarakat dan
disalurkan ke dunia usaha UMKM produktif dapat terjaga dengan baik.
Dengan diterapkannya ketiga pilar utama tersebut oleh bank umum dan BPR maka
kesehatan bank akan dapat terjaga dengan baik termasuk kredit macet akan dapat
diselesaikan dengan lancar atas kewenangan yang dimiliki oleh BPR dalam
mengambil alih kredit macet nasabah lewat lelang.
Kesimpulan:
1. Dalam rangka mewujudkan BPR yang “prudent, sound and trusted”, maka
salah satu perangkat utama yang wajib dimiliki BPR adalah kewenangan
dalam penanganan kredit macet yang efektif melalui kewenangan pengambil
alihan agunan nasabah yang kreditnya macet, terutama dalam situasi pandemi
COVID19 dengan PPKM level 4, kewenangan tersebut menjadi sangat
mendesak atau urgent.
2. Mengingat BPR adalah bank sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (4) UU
Perbankan dan agar tidak dimaknai atau ditafsirkan berbeda oleh instansi
penyelenggara lelang khususnya terkait Acte De Command oleh BPR, maka
penegasan klausa dalam Pasal 12 ayat (1) bank umum dan BPR harus diatur
dalam Undang-Undang.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 9 Juni 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 6 Agustus 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal
sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
UU a quo secara materiil, DPR memberikan pandangan dengan 5 (lima) batas
kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
30
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai badan hukum Indonesia
berbentuk perseroan terbatas yang mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil
Pemohon tersebut, DPR menerangkan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon, melainkan mengatur mengenai
prinsip-prinsip perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi, sehingga Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 tidak tepat dijadikan batu uji dalam permohonan a quo.
Ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU a quo yang dimohonkan pengujian
oleh Pemohon ditujukan untuk mengatur bank umum, dan bukan Pemohon
yang merupakan bank perkreditan rakyat. Pasal a quo justru telah
memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum kepada seluruh bank umum untuk dapat membeli sebagian atau
seluruh agunan sebagai salah satu cara penyelesaian dalam hal nasabah
bank tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Selain itu Pemohon
sebagai bank perkreditan rakyat yang berbadan hukum bukan merupakan
kelompok tertentu yang karena kondisinya membutuhkan kemudahan dan
perlakuan khusus sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Oleh karena itu permohonan a quo merupakan
permohonan yang kabur dan ketentuan Pasal a quo yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon tidak mengurangi hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji
Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan, frasa “Bank Umum” telah menyebabkan perbedaan penafsiran
yang berbeda-beda antara Kementerian/Lembaga institusi sebagai
pelaksana UU Perbankan karena adanya Surat Penegasan Direktorat
31
Jenderal Kekayaan Direktorat Lelang Kementerian Keuangan Nomor
S-407/KN.7/2012 yang bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 13/26/PBI/2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.03/Tahun 2018 (vide Perbaikan Permohonan hlm.8). Terhadap
permasalahan
tersebut
DPR
berpandangan
bahwa
hal
tersebut
merupakan permasalahan dari kasus konkret yang bukan merupakan
permasalahan konstitusional akibat dari keberlakuan Pasal a quo. Jika
Pemohon beranggapan bahwa surat Direktorat Lelang Kementerian
Keuangan Nomor S-407/KN.7/2012 tersebut merugikan Pemohon maka
terdapat suatu mekanisme untuk membatalkan surat tersebut ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terhadap hal tersebut DPR
berpandangan bahwa Permohonan a quo merupakan permohonan yang
salah objek (error in objecto).
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi
Bahwa Pemohon tidak dapat menguraikan kerugian yang dianggap
sebagai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dengan ketentuan Pasal yang dimohonkan pengujian. Pemohon dalam
permohonannya lebih menguraikan mengenai ditolaknya Pemohon
sebagai peserta lelang oleh Kantor Lelang Negara yang berakibat
Pemohon tidak dapat menyelesaikan kredit macet debiturnya. Oleh
karenanya
tidak
terdapat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa dalam suatu gugatan atas perbaikan permohonan ada yang
disebut dengan fundamentum petendi yang berarti dasar tuntutan, yaitu
bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang
menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Oleh karenanya, untuk
32
mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu secara
jelas atau dalil sehingga ia dapat mengajukan tuntutan sebagaimana
tertulis dalam petitum suatu gugatan atau perbaikan permohonan.
Yahya Harahap (Yahya Harahap, 2009, Hukum Acara Perdata, hlm
57) menyebutkan adanya dua teori perumusan posita, yang pertama,
substantierings theorie yang mengajarkan bahwa dalil gugatan tidak cukup
hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan tetapi
juga harus menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum
yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut. Kedua, teori
individualisasi
(individualisering
theorie)
yang
menjelaskan
bahwa
peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam gugatan harus
dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum.
Bahwa Pemohon dalam uraian permohonannya banyak menceritakan
peristiwa atau kejadian hukum yang sama sekali tidak memiliki hubungan
hukum dengan konstitusionalitas norma Pasal a quo, sehingga posita yang
dibangun oleh Pemohon tidak memiliki fundamentum petendi yang jelas.
Oleh karenanya sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang didalilkan oleh Pemohon dengan Pasal a quo dan sudah seharusnya
Permohonan a quo ini dinyatakan kabur/obscuur.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal a quo maka
sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo tidak akan
berdampak apa pun pada Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak
relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus
Permohonan a quo, karena Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
33
parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif
sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian Pasal a quo.
Bahwa
terkait
dengan
kedudukan
hukum
Pemohon,
DPR
memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
“...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“
(no action without legal connection)”.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR
berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang
diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Meskipun
demikian DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
B. Pandangan Umum DPR
1. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan peleburan dari
lumbung desa, bank desa, bank pasar, bank tani, dan bank pegawai yang
telah didirikan sejak tahun 1916 untuk melepas ketergantungan petani,
pegawai, dan buruh yang terjerat bunga pinjaman tinggi dari rentenir.
34
Peleburan tersebut terjadi sejak Pemerintah mengeluarkan Paket
Kebijakan Oktober 1988 yang memberikan kejelasan tentang eksistensi
dan kegiatan usaha BPR untuk melayani masyarakat golongan mikro,
kecil, dan menengah.
2. Bahwa jenis-jenis bank yang dikemukakan oleh Kasmir diklasifikasikan ke
dalam empat kelompok sebagai berikut:
a. Jenis bank dilihat dari segi fungsinya sebelum tahun 1992 terbagi ke
dalam delapan bagian, yaitu Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank
Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai,
dan bank jenis lainnya. Sementara, setelah terbitnya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan 1992), maka
jenis bank terdiri dari dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan
rakyat (BPR).
b. Menurut kepemilikannya bank terbagi ke dalam lima bagian di
antaranya bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank
milik koperasi, bank milik asing, dan bank milik campuran.
c. Jenis bank berdasarkan kemampuannya (status) terdiri dari dua jenis,
yaitu bank devisa dan bank non devisa.
d. Jenis bank berdasarkan cara menentukan harga terbagi ke dalam dua
jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
(Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008)
3. Bahwa salah satu tujuan dibentuknya UU Perbankan 1992 adalah untuk
menyempurnakan tata perbankan di Indonesia dengan penyederhanaan
jenis bank, menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, serta
memperjelas ruang lingkup dan batas-batas kegiatan yang dapat
diselenggarakannya (vide Penjelasan Umum UU Perbankan 1992).
Adapun pelayanan yang diberikan oleh perbankan perkreditan rakyat
diperuntukkan bagi usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah
pedesaan (vide Penjelasan Pasal 10 UU Perbankan).
4. Menurut jenisnya, bank terdiri dari bank umum dan BPR. Pengertian bank
umum terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU tentang Perbankan yang
menyatakan:
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang
35
dalam
kegiatannya
memberikan
jasa
dalam
lalu
lintas
pembayaran;”.
Sedangkan pengertian bank perkreditan rakyat terdapat daam Pasal 1
angka (4) UU tentang Perbankan yang menyatakan:
“Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran;”.
Dari pengertian tersebut disimpulkan bahwa perbedaan antara bank umum
dan BPR yaitu dalam hal jasa lalu lintas pembayaran dalam kegiatan
usahanya.
5. BPR merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ruang lingkup
kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan dengan Bank Umum karena BPR
dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan
penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
UU Perbankan (vide Pasal 14 UU Perbankan).
6. Bahwa Perbankan di Indonesia mempunyai bentuk dan jenis yang sangat
banyak yang dipengaruhi oleh keadaan kondisi lingkungan, baik dari segi
sosial budaya maupun segi alam dan sejarah perkembangannya.
Perbankan Indonesia mempunyai karakteristik yang mungkin sedikit
berbeda dengan corak perbankan yang lazim di negara lain, tetapi secara
umum corak perbankan Indonesia tetap sama dengan yang berlaku
menyeluruh di belahan dunia mana pun. Karakteristik ini banyak
dipengaruhi oleh ideologi Pancasila dan tujuan negara yang tercantum
dalam UUD NRI Tahun 1945 beserta amandemennya. Karakteristik
tersebut jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia, sebagai berikut:
a. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan mengatur dana
masyarakat dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
36
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak;
b. Perbankan
Indonesia
sebagai
sarana
untuk
memelihara
kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna
mewujudkan
masyarakat
Indonesia
yang
adil
dan
makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, pelaksanaan
perbankan Indonesia harus banyak memperhatikan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur trilogi pembangunan;
c. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung
jawabnya kepada masyarakat harus senantiasa bergerak cepat guna
menghadapi tantangan-tantangan yang semakin berat dan luas, baik
dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
(Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2012.)
C. Keterangan DPR Terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa kredit/pembiayaan bermasalah atau non-performing loan/non-
performing financing merupakan risiko yang melekat pada setiap
kredit/pembiayaan yang disalurkan bank kepada masyarakat. Dalam hal
terjadinya
kredit/pembiayaan
bermasalah,
bank
perlu
melakukan
penyelamatan sesuai dengan tingkat kualitas kredit/pembiayaan tersebut
agar tidak menimbulkan kerugian pada bank. Upaya penyelamatan
tersebut dapat dilakukan dengan penjadwalan kembali (rescheduling),
persyaratan
kembali
(reconditioning),
dan/atau
penataan
kembali
(restructuring)
perjanjian
kredit/pembiayaan.
Apabila
kualitas
kredit/pembiayaan nasabah telah dinyatakan macet dan tidak dapat ditagih
kembali setelah dilakukan upaya penyelamatan, maka bank dapat
mengambil alih agunan yang dijadikan jaminan atas kredit/pembiayaan
tersebut berdasarkan perjanjian jaminan hak kebendaan.
2. Bahwa bank sebagai pemegang/penerima jaminan kebendaan memiliki
hak untuk mengeksekusi benda jaminan untuk dijual guna pembayaran
utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan
perjanjian kredit/pembiayaan. Hal tersebut terlihat dari beberapa ketentuan
sebagai berikut:
37
a. Pasal 1155 KUH Perdata
“Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika
debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya,
setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah
dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal
tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur
berhak untuk menjual barang gadainya di hadapan umum
menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan
yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan
bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila
gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang
dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat
dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua
orang makelar yang ahli dalam bidang itu.”
b. Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia
“Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak
untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
atas kekuasannya sendiri.”
c. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan
Dengan Tanah.
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan
pertama
mempunyai
hak
untuk
menjual
obyek
Hak
Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
tersebut.”
3. Sertifikat Jaminan Fidusia dan Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-
irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”, oleh karenanya mengandung kekuatan titel
eksekutorial (parate executie). Pengertian parate executie menurut
Bachtiar Sibarani adalah melakukan sendiri eksekusi tanpa bantuan atau
campuran tangan pengadilan atau hakim, kemudian menurut Subekti
parate executie adalah menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa
yang menjadi haknya, dan menurut Sudarsono parate executie adalah
pelaksanaan langsung tanpa proses pengadilan. Sehingga dapat
disimpulkan parate executie adalah kewenangan yang dimiliki oleh kreditur
untuk mengeksekusi benda jaminan secara langsung tanpa harus melalui
dan tanpa campur tangan pengadilan.
38
4. Bahwa ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan pada pokoknya
mengatur mengenai kegiatan bank umum yang dapat membeli sebagian
atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan.
Ketentuan tersebut merupakan norma pengganti dari salah satu usaha
bank umum yang sebelumnya disebutkan dalam Pasal 6 huruf k UU
Perbankan 1992, yaitu “membeli melalui pelelangan agunan baik semua
maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya.” Jika dilihat dari sistematika penulisan, Pasal 12A UU
Perbankan terdapat dalam Bagian Kedua dengan judul Usaha Bank
Umum sehingga ketentuan tersebut memang ditujukan untuk Bank Umum.
Oleh karena itu permohonan Pemohon untuk menafsirkan frasa “Bank
Umum” sebagai Bank Umum dan juga BPR, justru akan mengaburkan
sistematika penulisan norma UU Perbankan.
5. Bahwa maksud dari ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan yang
merupakan pengganti dari ketentuan Pasal 6 huruf k UU Perbankan 1992
dan ditujukan untuk bank umum terlihat dari risalah pembahasan RUU
Perbankan dalam Rapat Panja IV pada hari Kamis tanggal 24 September
1998 sebagai berikut:
•
Anggota FABRI (Drs. Supriadi) halaman 104
“Kemudian kedua, pertanyaan kami pada waktu itu bagaimana
dengan BPR, apakah BPR tidak boleh membeli barang lelangan
dari agunan yang menggunakan kredit BPR”
•
Pemerintah (Dirjen Lembaga Keuangan) halaman 106
“Sebetulnya kalau kita lihat Pasal 12A ini, sebetulnya pengganti
dari Pasal 6 mengenai usaha-usaha yang ada di bank umum,
jadi tidak termasuk yang BPR dengan sendirinya. Jadi itu, yang
dimasukkan ke sini di dalam Pasal 12A yang kita keluarkan dari
Pasal 6 karena ini bukan merupakan usaha dari bank, ini
sebetulnya hanya ikutan dari pekerjaan bank itu sendiri, karena
ada kredit macet atau apa, sehingga agunannya bisa dicairkan
atau bisa dijual dan sebagainya.”
•
Pemerintah (Direktur BI/Subarjo Joyosumarto) halaman 108
“Kemudian untuk FABRI, ketentuan ini memang hanya mengatur
bank umum, yang BPR itu tidak diatur maksudnya dari dulu juga
tidak pernah diatur untuk BPR karena sifat dari BPR yang kecil,
sehingga kalau dia mengikuti hal-hal sangat besar dalam hal
agunan karena bisa juga terjadi agunannya adalah jauh lebih
besar dari modal BPR itu sendiri, nanti justru akan merepotkan
39
BPR-nya itu sendiri, karena itu untuk BPR tidak diatur mengenai
hal itu.”
6. Bahwa alasan tidak pernah diaturnya kegiatan BPR seperti layaknya bank
umum dalam ketentuan Pasal a quo sebagaimana dinyatakan Pemerintah
dalam Rapat Panja Pembahasan RUU Perbankan tersebut merupakan
alasan historis dan filosofis pembentukan BPR. Seperti yang telah
diuraikan DPR sebelumnya bahwa BPR merupakan peleburan dari
lumbung desa, bank desa, bank pasar, bank tani, dan bank pegawai yang
telah didirikan sejak tahun 1916 untuk melepas ketergantungan petani,
pegawai, dan buruh yang terjerat bunga pinjaman tinggi dari rentenir. Oleh
karena pelayanan yang diberikan oleh BPR ditujukan untuk usaha-usaha
kecil dan masyarakat di daerah pedesaan, maka pengaturan mengenai
pembelian
dan
pencairan
agunan
adalah
sesuatu
yang
besar
dibandingkan dengan skala usaha BPR. Dengan demikian maka tidak ada
uraian kegiatan tersebut dalam norma pengaturan mengenai usaha BPR di
UU Perbankan 1992 seperti halnya terdapat uraian kegiatan tersebut untuk
usaha bank umum dalam ketentuan Pasal 6 huruf k UU Perbankan 1992.
7. Bahwa dalam risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 2 dengan acara
pembahasan RUU Perbankan 1992 yang diselenggarakan pada tanggal
15 Januari 1992, Federasi Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Seluruh
Indonesia (FERBARI) menyatakan sebagai berikut:
•
Dahli Panjaitan (Direktur Ferbari) halaman 7 (pdf 208)
“Khususnya pemberian kridit dapat kami sampaikan, pemberian
kredit diarahkan pada usaha-usaha kecil dan sektor-sektor non
dipedesaan maupun diperkotaan, jumlah maksimal pemberian
kridit kepada setiap nasabah pada dasarnya masih lebih kecil
daripada jumlah minimal pemberian kridit sebuah Bank Umum.
Pada dasarnya tidak memakai nilai agunan dan nilai agunan
sangat kecil dan berbentuk sangat sederhana pula.”
•
Supadi (Ferbari) halaman 45 (pdf 246)
“...walaupun kenyataan kita Rp100.000 ke bawah tidak pakai
jaminan, asal KTP-nya ada itu bisa diberikan. Sebab kalau
Rp100.000 s/d Rp50.000 makai jaminan dia akan lari, lebih baik
pinjam ke rentenir. Jadi kita pasti yang kita laksanakan sekarang
ini jaminan dalam arti kepercayaan jadi pada orang itu pasti akan
bayar.
40
Yang besar kita pasti harus hati-hati, jaminan dalam arti
collateral.”
Berdasarkan kondisi pada saat pembahasan RUU Perbankan 1992
tersebut, maka pembentuk undang-undang tidak mengatur BPR untuk
dapat membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian
dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
8. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Desember tahun 2020, terdapat 1.506
BPR dengan total aset sejumlah Rp155 triliun. Dengan melihat
perkembangan tersebut, maka BPR juga perlu melakukan penyelamatan
atas kredit/pembiayaan bermasalah sehingga tidak merugikan BPR.
Sebagaimana dinyatakan oleh Pemerintah (Dirjen Lembaga Keuangan)
dalam Rapat Panja IV yang telah dikutip sebelumnya, bahwa kegiatan
bank umum yang diatur dalam Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan
merupakan ikutan atau turunan dari salah satu usaha bank umum, yaitu
memberikan kredit atau menyediakan pembiayaan (vide Pasal 6 huruf b
dan huruf m UU Perbankan). Usaha yang sama, yaitu memberikan kredit
atau menyediakan pembiayaan, juga merupakan salah satu usaha dari
BPR sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 huruf b dan huruf
c UU Perbankan, oleh karena itu BPR juga dapat melakukan kegiatan
ikutan atau turunan dari usaha tersebut.
9. Terlebih tidak ada larangan bagi BPR dalam ketentuan Pasal 14 UU
Perbankan untuk dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan
secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk
menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
10. Bahwa tidak adanya larangan bagi BPR untuk dapat melakukan kegiatan
seperti bank umum dalam ketentuan Pasal a quo terlihat dari adanya
ketentuan yang ditetapkan oleh pengawas lembaga perbankan, yaitu
terakhir
dengan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat (POJK
33/2018). Dalam ketentuan Pasal 27 POJK 33/2018, BPR dapat
41
mengambil alih agunan untuk penyelesaian kredit yang memiliki kualitas
macet dan tidak dapat ditagih kembali setelah dilakukan upaya
penyelamatan. Agunan yang diambil alih tersebut disebut dengan AYDA
yang diartikan sebagai berikut:
“Agunan yang Diambil Alih yang selanjutnya disebut AYDA
adalah aset yang diperoleh BPR untuk penyelesaian Kredit, baik
melalui pelelangan, atau di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan
secara
sukarela
oleh
pemilik
agunan
atau
berdasarkan surat kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
agunan, dalam hal Debitur telah dinyatakan macet.” (vide Pasal
1 angka 11 POJK 33/2018).
Jadi, AYDA adalah suatu aktiva yang diperoleh dari bank, baik melalui
pelelangan maupun di luar lelang dari pemilik agunan, karena pemilik
agunan/debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya.
11. Dalam surat edaran DJKN Nomor S-407/KN.7/2012 sebagaimana
dijelaskan Pemohon juga tidak terdapat larangan bagi BPR untuk
mengambil alih agunan dalam hal nasabah yang kreditnya macet melalui
lelang agunan karena di dalam surat edaran tersebut menjelaskan terkait
pemberian kepastian hukum dalam lelang yang akan ditunjuk kemudian
(Acte de command) yang salah satunya disampaikan pengaturan dalam
Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan. Kementerian Keuangan justru
mengatur bahwa lembaga jasa keuangan, yang termasuk di dalamnya
yaitu bank umum dan BPR, dapat membeli agunannya dalam lelang
sebagaimana terdapat dalam Pasal 79 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK
213/2020). Ketentuan Pasal 79 ayat (1) PMK 213/2020 menyatakan
bahwa “Lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli
agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan tersebut dan juga ketentuan lainnya dalam PMK 213/2020 tidak
memberikan batasan terhadap frasa “Lembaga Jasa Keuangan”, oleh
karena itu BPR sebagai kreditor dapat membeli agunannya dalam
pelaksanaan lelang. Berdasarkan uraian-uraian tersebut disimpulkan
bahwa baik bank umum dan BPR mempunyai kedudukan yang sama
untuk melakukan pengambilalihan agunan dalam hal nasabah yang
42
kreditnya macet melalui lelang agunan dan tidak ada pembedaan antara
kedua jenis bank tersebut dalam pengambilalihan agunan.
Namun, jika memang benar di dalam surat edaran tersebut terdapat
larangan bagi BPR untuk mengambil alih agunan dalam hal nasabah yang
kreditnya macet melalui lelang agunan maka bukan menjadi ranah
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian.
12. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, meskipun frasa “Bank Umum”
dalam ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan tidak ditujukan untuk
BPR, namun BPR tetap dapat membeli sebagian atau seluruh agunan,
baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, dengan tetap
mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait. Oleh karena itu
dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal a quo
menimbulkan kerugian ekonomi bagi Pemohon karena tidak dapat
menyelesaikan kredit macet dan bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
dalil yang tidak berdasar.
13. Bahwa kerugian ekonomi yang didalilkan oleh Pemohon lebih disebabkan
adanya 2 (dua) tafsir yang berbeda dan saling bertentangan antara Bank
Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Di satu sisi, BI dan OJK
memperbolehkan BPR mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya
melalui lelang agunan dengan adanya Peraturan Bank Indonesia Nomor
13/26/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (PBI
No. 13/26/PBI/2011), yang selanjutnya diatur dalam POJK 33/2018.
Namun di sisi lain Surat Penegasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
Direktorat Lelang, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor
S-407/KN.7/2012 tanggal 12 April 2012 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa hanya Bank Umum yang dapat membeli agunannya melalui
pelelangan (vide Perbaikan Permohonan hal. 9 dan 12). Terhadap hal
tersebut, DPR menegaskan bahwa Pemohon kurang cermat karena
menjadikan PBI No. 13/26/PBI/2011 sebagai argumen dalam alasan
permohonan karena peraturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan
43
tidak berlaku dengan adanya POJK 33/2018. Adapun dengan berlakunya
POJK 33/2018 maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006
tentang
Kualitas
Aktiva
Produktif
dan
Pembentukan
Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat, PBI No.
13/26/PBI/2011,
dan
Surat
Edaran
Bank
Indonesia
Nomor
14/26/DKBU/2012 perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan
bagi Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petitum DPR
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 9
Juni 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal
7 Juni 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
44
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian atas ketentuan Pasal 12A ayat (1)
UU Perbankan khususnya terhadap frasa “Bank Umum” yang menurut
Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan
tersebut
khususnya
dengan
adanya
frasa
“Bank
Umum”
telah
menimbulkan ketidakadilan bagi Bank Perkreditan Rakyat (selanjutnya
disebut “BPR”) untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan layaknya sama dengan Pihak
Bank Umum untuk dapat membeli sebagian atau seluruh agunan dalam hal
nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Sehingga
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 12A ayat
(1) UU Perbankan tersebut.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan UU MK tersebut, agar Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan suatu permohonan Uji
Materiil suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka harus dibuktikan
bahwa:
1) Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU MK);
dan
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya Undang-Undang yang diuji.
2. Bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
Undang-Undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif sesuai dengan Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terkait legal standing Pemohon,
Pemerintah berpendapat keddukan legal standing Pemohon tidak terpenuhi
karena
permasalahan
yang
dikemukakan
Pemohon
adalah
ranah
45
implementasi sedangkan secara norma Undang-Undang, persamaan hak
BPR dan Bank Umum telah ditegaskan Pemerintah dengan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya
disebut “UU Perbankan Syariah”) sebagai Undang-Undang yang lahir
belakangan daripada Undang-Undang Perbankan sehingga norma pada
ketentuan Pasal 12A UU Perbankan sudah di overvalue dengan ketentuan
Pasal 40 UU Perbankan Syariah.
4. Persamaan ini pun juga sudah dipertegas oleh Bank Indonesia dan Otoritas
Jasa Keuangan sebagai lembga yang mengatur dan mengatasi kebijakan
Perbankan. Sehingga permasalahan terkait persamaan dengan Pihak Bank
Umum untuk dapat membeli sebagian atau seluruh agunan dalam hal
nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank merupakan
ranah implementasi dan bukan ranah konstitusionalitas UU Perbankan.
5. Bahwa dikarenakan tidak terpenuhinya kerugian konstitusional tersebut,
maka sangat jelas permohonan yang diajukan Pemohon tersebut tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan suatu
permohonan Uji Materiil.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemerintah Pemohon
dalam permohonan a quo tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo di hadapan Mahkamah Konstitusi, sehingga sangatlah berdasarkan
hukum apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo secara bijaksana menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau
tidak dalam permohonan Pengujian Undang-Undang a quo, sebagaimana
yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
UNTUK DIUJI MENGENAI HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON YANG
DIRUGIKAN DENGAN BERLAKUNYA PASAL
12A
AYAT (1) UU
PERBANKAN
46
A. Landasan Filosofis
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi yang
dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah akan
menyampaikan landasan filosofis terkait dengan UU Perbankan sebagai
berikut:
1. Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan
upaya
pembangunan
yang
berkesinambungan
dalam
rangka
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai tujuan tersebut,
pelaksanaan
pembangunan
harus
senantiasa
memperhatikan
keserasian,
keselarasan,
dan
keseimbangan
berbagai
unsur
pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.
2. Bahwa untuk mencapai cita-cita Negara Republik Indonesia menjadi
Negara yang adil dan makmur serta mensejahterakan kehidupan
bangsa dibutuhkan suatu sistem perekonomian nasional yang mampu
tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan. Mengingat pentingnya hal
tersebut maka dalam Pasal 33 UUD 1945 telah diatur prinsip-prinsip
dasar pengelolaan perekonomian nasional.
3. Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 selanjutnya memberikan amanat kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur pelaksanaan Pasal a quo
dalam Undang-Undang. Dengan demikian dalam rangka mewujudkan
amanat konstitusi tersebut maka telah diterbitkan perundang-undangan
mengenai pengelolaan perekonomian nasional berdasarkan prinsip-
prinsip dasar sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang
salah satunya adalah UU Perbankan.
4. Perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat
sebagai salah satu sumber pembiayaan, juga memiliki peranan yang
strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka
meningkatkan
pemerataan
pembangunan,
pertumbuhan
ekonomi, stabilitas nasional, dan taraf hidup masyarakat.
5. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya adalah berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi
utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat
dan bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
47
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat
banyak.
6. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu lembaga keuangan
yang memiliki peranan yang cukup penting di dalam mendorong
perekonomian di Indonesia. BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. BPR menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU Perbankan, diatur bahwa:
“Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Menempatkan dana nya dalam bentuk sertifikat bank
indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito
dan atau tabungan pada bank lain.
B. Tanggapan atas Pokok Perkara
Pemohon mengajukan pengujian atas ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan:
“Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh
agunan,
baik
melalui
pelelangan
maupun
di
luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh
pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di
luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya.”
Pemohon meminta frasa “Bank Umum” dalam ketentuan Pasal 12A ayat 1
UU Perbankan dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai
“Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat”.
Terhadap
Permohonan
pengujian
tersebut,
Pemerintah
dapat
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
48
1. Latar Belakang Pengaturan AYDA BPR Ditinjau Dari Peraturan
Perundang-Undangan Terkait
a. Bahwa ketentuan Pasal 12A ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan
mengatur:
(1) “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh
agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela
oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk
menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal
Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
wajib dicairkan secepatnya”.
Penjelasan:
“Pembelian
agunan
oleh
bank
melalui
pelelangan
dimaksudkan
untuk
membantu
bank
agar
dapat
mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya.
Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah
Debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan
bank lainnya. Bank dimungkinkan membeli agunan di luar
pelelangan
dimaksudkan
agar
dapat
mempercepat
penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya. Bank tidak
diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-
cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan
dapat segera dimanfaatkan oleh bank”.
(2) “Ketentuan tata cara pembelian agunan dan pencairannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah”.
Penjelasan:
“Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah memuat antara lain: a. Agunan yang
dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang kreditnya telah
dikategorikan
macet
selama
jangka
waktu
tertentu.
b. Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-
lambatnya
dalam
jangka
waktu
satu
tahun.
c.
Dalam
jangka
waktu
satu
tahun,
bank
dapat
menangguhkan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan
pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b. Bahwa ketentuan Pasal 12A UU Perbankan tersebut mengenai
kewenangan bagi Bank Umum untuk melakukan pengambilalihan
agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. Dengan
memperhatikan Memorie van Toelichting (MvT) UU Perbankan,
maka diketahui bahwa ketentuan Pasal 12A tersebut merupakan
pengganti dari substansi ketentuan Pasal 6 huruf k Undang-Undang
49
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang merupakan salah
satu kegiatan dari Bank Umum. Pada saat pembentukan UU
Perbankan yaitu pada Tahun 1998 seperti diketahui bersama
bahwa pada waktu itu Indonesia sedang mengalami krisis moneter
dan banyak Bank Umum yang mengalami kesulitan likuiditas,
karena adanya rush besar-besaran, untuk itu diaturlah ketentuan
Pasal 12A UU Perbankan tersebut dalam rangka secepatnya
menjual barang jaminan untuk memperbaiki likuditas Bank.
Terhadap BPR tidak dicantumkan ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 12A tersebut dikarenakan pada waktu itu
besaran jumlah pinjaman kredit pada BPR belum sebesar pada
Bank Umum dan belum menimbulkan dampak yang signifikan
terhadap kondisi BPR. Sehingga jelas ketentuan Pasal 12A ayat 1
UU Perbankan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
c. Dalam perkembangannya, pengaturan pengambilalihan agunan
sebagaimana diatur dalam Pasal 12A UU Perbankan bagi Bank
Umum perlu untuk diberlakukan pula bagi BPR. Dengan
mempertimbangkan kebutuhan BPR untuk dapat melakukan
pengambilalihan agunan tersebut (AYDA) yang dimaksudkan untuk
membantu BPR agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban
nasabah debiturnya, mengingat penyelesaian kredit macet akan
mempengaruhi tingkat kesehat Perbankan, maka Bank Indonesia
selaku otoritas pengatur dan pengawas Perbankan pada tahun
2006, telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya
disebut “PBI”) Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva
Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif BPR (KAP
PPAP BPR) yang selanjutnya diubah dengan PBI Nomor
13/26/PBI/2011 tentang KAP PPAP BPR. Pengaturan oleh Bank
Indonesia ini merupakan perwujudan dari ketentuan Pasal 25 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
50
2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut “UU BI”) yang mengatur bahwa:
(1) “Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank,
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-
ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-
hatian”.
(2) “Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia”.
d. Prinsip atau filosofi Bank dalam pemberian hak membeli agunan
sendiri (foreclosed collateral) adalah memenuhi Prinsip Kehati-
hatian yang mana Bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan
usahanya
wajib
bersikap
hati-hati
(prudent) dalam
rangka
melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada Bank.
Prinsip kehati-hatian tersebut mengharuskan pihak Bank untuk
selalu berhati-hati dalam menjalan kegiatan usahanya, dalam arti
harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-
undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan
itikad baik.
e. Bahwa pasca peralihan, kewenangan sebagai Pengatur dan
Pengawas Perbankan dari Bank Indonesia (BI) beralih kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan didasarkan pada Ketentuan
Pasal 6 jis. Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “UU
OJK”). OJK kemudian menerbitkan regulasi-regulasi mengenai
kesehatan Bank, terutama mengenai kualitas asset Bank dan
prinsip kehati-hatian bagi Bank. Salah satu regulasi yang diterbitkan
oleh OJK yang menjadi dasar hukum yang sah bagi pelaksanaan
mekanisme AYDA oleh BPR adalah Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif
dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank
Perkreditan Rakyat (POJK Nomor 33/2018). POJK Nomor 33/2018
ini mengubah PBI Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva
Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif BPR (KAP
PPAP BPR) yang selanjutnya diubah dengan PBI Nomor
51
13/26/PBI/2011 tentang KAP PPAP BPR, yang mengatur hal yang
sama.
f.
Bahwa OJK mengubah pengaturan kedua PBI dimaksud dengan
POJK Nomor 33/2018 tersebut adalah dalam rangka penerapan
prudential
banking
atau
prinsip
kehati-hatian
sebagaimana
ketentuan dalam UU Perbankan, antara lain:
Pasal 1 angka 11
“AYDA adalah aset yang diperoleh BPR untuk penyelesaian
Kredit, baik melalui pelelangan, atau di luar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik
agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual di luar
lelang dari pemilik agunan, dalam hal Debitur telah
dinyatakan macet.”
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) “BPR dapat mengambil alih agunan untuk penyelesaian
Kredit yang memiliki kualitas macet”.
(2) “Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat sementara”.
(3) “Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disertai dengan surat pernyataan
penyerahan agunan atau surat kuasa menjual dari
Debitur, dan surat keterangan lunas dari BPR kepada
Debitur”.
Pasal 28 ayat (1)
(1) “BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap
AYDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
pengambilalihan agunan”.
g. Kebijakan regulator Pengawas Perbankan terkait pengaturan
pelaksanaan mekanisme AYDA sebagaimana tertuang dalam PBI
dan POJK tersebut di atas, diperkuat lagi dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya
disebut “UU Perbankan Syariah”). Pengaturan pelaksanaan
mekanisme AYDA pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(selanjutnya disebut “BPRS”) telah secara tegas diatur dalam
ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan Syariah, yang
menyatakan bahwa:
(1) “Dalam
hal
Nasabah
Penerima
Fasilitas
tidak
memenuhi kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat
membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui
maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan
52
secara sukarela oleh pemilik Agunan atau berdasarkan
pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik Agunan,
dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.”
Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Perbankan
Syariah, dengan tegas dinyatakan bahwa definisi Bank Syariah
adalah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS). Sehingga jelas dinyatakan bahwa Bank
Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat
melakukan mekanisme AYDA baik melalui pelelangan maupun di
luar pelelangan. Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah tersebut,
juga menunjukkan kejelasan kebijakan Pemerintah dan DPR bahwa
pembentukan Undang-Undang mengenai ketentuan mekanisme
AYDA berlaku bagi Bank Umum dan BPR, baik Konvensional
maupun Syariah.
h. Selanjutnya, ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU Perbankan Syariah
juga
mengamanahkan
pengaturan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan mekanisme AYDA tersebut dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI). Dengan peralihan tugas BI kepada OJK, maka
OJK telah menjalankan amanah tersebut dengan menerbitkan
POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK KAP PPAP BPRS), yang
substansi pengaturan POJK KAP PPAP BPRS tersebut adalah
sama dengan POJK Nomor 33/2018. Ketentuan Pasal 1 angka 14
POJK KAP PPAP BPRS, mengatur bahwa:
“Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat
AYDA adalah aset yang dibeli BPRS untuk penyelesaian
Pembiayaan, baik melalui pelelangan, atau di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela
oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk
menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal
nasabah telah dinyatakan macet.”
Dengan demikian, dari sisi regulasi tingkat Undang-Undang dan
Peraturan Pelaksanaanya (PBI dan POJK) telah secara jelas
diberikan pemaknaan atas kewenangan pengambilalihan agunan
atau pelaksanaan mekanisme AYDA melalui pelelangan maupun di
53
luar pelelangan tersebut dimiliki oleh Bank Umum dan BPR, baik
Konvensional maupun Syariah.
i.
Kejelasan kebijakan tersebut dari sisi penafsiran peraturan
perundang-undangan melalui penafsiran sistematis (logis) yang
bersifat purposive approach yang menitikberatkan pada tujuan dari
peraturan guna memperoleh pemahaman yang utuh, jelas bahwa
meskipun Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan berbeda dalam
rumusan gramatikal dengan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan
Syariah, namun tujuan pengaturan purposive approach kedua
Undang-Undang tersebut dalam kondisi saat ini mempunyai tujuan
yang sama, bahwa kewenangan pengambilalihan agunan melalui
pelelangan oleh Bank Umum memiliki semangat filosofis yang
sama, yang berlaku pula bagi Bank Perkreditan Rakyat.
j.
Bahwa selanjutnya, dalam implementasi kewenangan menjual
lelang barang jaminan oleh BPR terdapat permasalahan adanya
penolakan lelang, dengan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 78
ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, diatur bahwa:
(1) Bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya
melalui lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat
pernyataan
dalam
bentuk
Akte
Notaris,
bahwa
pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang
akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang,
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Permasalah ini pada dasarnya adalah ranah implementasi yang
dapat diselesaikan dengan penerbitan petunjuk pelaksanaan
(juklak) untuk memberikan pemahaman yang sama diantara
KPKNL terhadap kewenangan BPR tersebut. Dalam hal ini
sudah ditegaskan dengan Surat DJKN Nomor 407/KN.7/2012
tanggal 12 April 2012, sehingga pada dasarnya tidak ada
permasalahan
konstitusional
dalam
permasalahan
yang
dihadapi Pemohon.
54
2. Data Implementasi Pelaksanaan AYDA Oleh BPR
a. Sebagai dukungan data bahwa berdasarkan data agregat industri
BPR selama 5 (lima) tahun terakhir, terdapat peningkatan nominal
AYDA
yang
cukup
signifikan,
yaitu
dari
sebesar
Rp.
357.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh miliar rupiah) yang
dimiliki oleh 445 BPR pada bulan Desember 2015 meningkat
menjadi sebesar Rp. 1.164.000.000.000,- (satu triliun seratus enam
puluh empat miliar rupiah) yang dimiliki oleh 543 BPR pada bulan
Desember 2019. Selanjutnya, pada posisi bulan Desember 2020,
nominal AYDA industri BPR terus mengalami peningkatan hingga
mencapai sebesar Rp.1.523.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
dua puluh tiga miliar rupiah) yang dimiliki oleh 619 BPR, dengan
nominal AYDA terbesar dimiliki oleh BPR Lestari, yaitu sebesar
Rp.263.000.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga miliar rupiah),
yang sebagian besar adalah berupa tanah atau bangunan.
b. Bahwa data peningkatan AYDA tersebut tentunya mencerminkan
kewenangan AYDA pada BPR merupakan bagian dari penerapan
prinsip kehati-hatian untuk menjaga Kesehatan BPR, baik secara
individual maupun industri BPR.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
berpendapat, perumusan Pasal-Pasal dalam UU Perbankan sesuai dengan
Memori Van Toelicting (MvT) tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Bahwa dengan
lahirnya UU Perbankan Syariah sebagai Undang-Undang yang lahir kemudian,
maka Open Legal Policy pembentukan Undang-Undang telah menegaskan
keberlakuan hak yang sama antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
dalam pelaksanaan mekanisme AYDA, sehingga tidak ada perbedaan
perlakuan bagi Bank Umum dan BPR.
Dalam implementasinya kepastian hak yang sama bagi BPR terhadap Bank
Umum telah ditegaskan secara eksplisit dalam PBI Nomor 8/19/PBI/2006 yang
selanjutnya diubah dengan PBI No. 12/26/PBI/2011 tentang KAP PPAP BPR
dan POJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang KAP PPAP BPR. Open Legal
Policy sebagaimana dalam UU Perbankan Syariah saat ini juga sudah
55
dirumuskan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dengan demikian pada
prinsipnya tidak ada permasalahan konstitusional dalam permasalahan yang
dihadapi Pemohon dan dalam implementasinya sudah jelas terdapat kepastian
dari sektor keuangan dan perbankan yang dijadikan salah satu acuan untuk
penerbitan pedoman pelelangan.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
dua orang ahli atas nama Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., yang keterangannya
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 September 2021 dan
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 6 September 2021, serta Dr. Lita
Tyesta ALW, S.H., M. Hum., yang menyampaikan keterangannya secara tertulis
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 September 2021, yang
masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M.
A. BPR dapat melakukan kegiatan terkait Agunan yang Diambil Alih
(AYDA) berdasarkan Peraturan OJK
Apabila diperhatikan Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan, dapat
dengan jelas dilihat bahwa subyek yang diatur adalah Bank Umum. Dengan
kata lain, Bank Perkreditan Rakyat tidak menjadi objek pengaturan dalam
Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan. Akan tetapi, apakah fakta
bahwa tidak disebutnya Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang Perbankan berarti bahwa Bank Perkreditan Rakyat tidak
boleh mengikuti lelang dalam pelelangan agunan nasabah debiturnya?
Terkait hal ini, Ahli berpandangan bahwa Bank Perkreditan Rakyat
semestinya dapat mengikuti lelang dalam pelelangan agunan nasabah
debiturnya. Adapun pandangan ini ahli sampaikan dengan didasarkan pada
alasan sebagai berikut:
1) Tidak ada larangan bagi BPR untuk menjadi peserta lelang dalam
pelelangan agunan nasabah debiturnya dalam Undang-Undang
Perbankan
Undang-Undang Perbankan membatasi jenis kegiatan usaha yang dapat
dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 13, yang
diantaranya meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam
56
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu dan memberikan kredit.
Selanjutnya, dalam Pasal 14 diatur mengenai kegiatan apa saja yang
dilarang untuk dilakukan oleh BPR, yang meliputi menerima simpanan
berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal,
melakukan usaha perasuransian dan melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Dari kedua
Pasal tersebut, tidak ditemukan larangan secara eksplisit mengenai
kegiatan BPR untuk menjadi peserta lelang dalam pelelangan agunan
nasabah debiturnya.
Dari aspek sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak
disebutkannya BPR secara eksplisit dalam Pasal 12A tidak terlepas dari
kondisi pada saat dibentuknya Undang-Undang pada tahun 1998
(Setelah Krisis Perbankan/Perekonomian 1997-1998), pada saat itu BPR
belum berkembang seperti sekarang dan belum siap untuk membeli
agunan kredit macet, sehingga pada dirasa belum perlu secara khusus
mengatur mengenai pengambil alihan agunan bagi BPR. Seiring
berjalannya waktu, BPR mulai berkembang dan dirasa perlu untuk
diberikan peluang untuk melakukan pengambil alihan agunan. Oleh
karena itu, dibentuklah peraturan perundang-undangan untuk mengisi
kekosongan tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia, yang kemudian
digantikan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Lebih lanjut terkait hal
ini akan dibahas pada sub-poin selanjutnya.
Dari sudut pandang kegiatan usaha perbankan, keikutsertaan BPR dalam
pelelangan semestinya dipahami sebagai bagian dari menjalankan
kegiatan usaha BPR berupa memberikan kredit. Dalam menjalankan
kegiatan usaha berupa memberikan kredit, Bank meminta pengaju kredit
untuk menyerahkan agunan sebagai wujud dari prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu, tindakan eksekusi atas agunan tersebut pada dasarnya
merupakan perwujudan dari prinsip kehati-hatian. Untuk mengatasi kredit
macet yang dialaminya, beralasan untuk memberikan kesempatan Bank
(termasuk BPR) untuk ikut menjadi peserta lelang.
Kredit macet tentu menjadi hal yang harus segera ditanggulangi oleh
57
bank, mengingat konsekuensi sistemik dari terjadinya kredit macet dapat
memperburuk kualitas asset bank dan memperburuk tingkat kesehatan
bank. Lebih-lebih lagi, menurut ketentuan yang berlaku, apabila ada
kredit macet bank harus menyisihkan dana 100 % dari nilai kredit macet
tersebut sebagai pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif
yang sudah tentu akan mengurangi permodalan dan likuiditas bank. Hal
ini akhirnya dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha bank.
Terlebih lagi, peran BPR sangat vital dalam menjalankan fungsi perantara
keuangan (financial intermediary) kepada kelompok-kelompok usaha
kecil. Apabila kegiatan usaha BPR terhambat, maka dampaknya juga
akan dirasakan oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
2) BPR dapat menjadi peserta lelang berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Pasal 12A ayat (1) Undang-
Undang Perbankan memang tidak menyebut BPR sebagai pihak yang
dapat menjadi peserta lelang dalam pelelangan agunan nasabah
debiturnya. Akan tetapi, Undang-Undang Perbankan juga tidak melarang
BPR untuk menjadi peserta lelang dalam pelelangan tersebut.
Sedangkan disisi lain, perlu diakui bahwa keikutsertaan bank dalam
pelelangan agunan nasabah debiturnya seringkali dibutuhkan untuk
penyelamatan kredit bermasalah yang dihadapi bank.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset
Produktif (KAP) dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset
Produktif (PPAP) Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah yang mengatur mengenai dimungkinkannya dilakukan
tindakan pengambilalihan agunan oleh BPR atau BPR Syariah sebagai
upaya untuk menyelesaikan pembiayan atau kredit macet , baik melalui
pelelangan atau diluar pelelangan. Sebelumnya, Bank Indonesia juga
sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006
tentang KAP dan PPAP termasuk AYDA yang membolehkan BPR ikut
serta dalam lelang agunan. Sebagai tambahan, Pasal 40 Undang-undang
58
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah membolehkan bank
Umum Syariah, BPR Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk membeli
agunan baik melalui lelang maupun di luar pelelangan.
Saya berpendapat bahwa tidak adanya aturan yang eksplisit terkait
kebolehan BPR mengambil alih agunan dalam Undang-Undang
Perbankan semestinya tidak menjadi penghalang. Undang-Undang
Perbankan tidak melarang BPR untuk melakukan kegiatan AYDA.
Begitupun dari segi praktik, kegiatan AYDA oleh BPR telah lazim
dilakukan oleh BPR sejak bertahun-tahun yang lalu.
Dari aspek legalitas, peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan dan Bank Indonesia tersebut, yang merupakan bagian
dari hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, semestinya sudah cukup untuk dijadikan acuan
bagi BPR yang berkeinginan untuk mengambil alih agunan dari nasabah
debiturnya.
Dari segi kepastian hukum, peraturan-peraturan tersebut telah menjamin
kepastian hukum karena telah dibuat berdasarkan kewenangan masing-
masing instansi tersebut, tidak memuat substansi yang bertentangan
dengan peraturan lain yang lebih tinggi dan justru mengisi kekosongan
hukum. Dari segi kemanfaatan, adanya peraturan-peraturan tersebut juga
dapat dikatakan telah menjamin kelancaran kegiatan usaha perbankan
dan memberikan jalan keluar yang efektif bagi BPR untuk menanggulangi
kredit macet.
B. Permasalahan yang diangkat dalam permohonan a quo bukan ranah
Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Dalam permohonan, Pemohon menyebut bahwa tidak direspon atau
ditolaknya permintaan untuk ikut serta sebagai peserta lelang adalah
dikarenakan kebijakan yang diambil oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara melalui Surat Nomor S-407/KN.7/2012 perihal Penegasan terkait
pembeli yang akan ditunjuk kemudian oleh Bank Umum selaku kreditur atas
obyek agunannya.
59
Setelah Ahli mempelajari kutipan Surat tersebut, dapat dipahami bahwa Surat
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut juga
tidak terdapat substansi yang secara langsung melarang BPR untuk menjadi
peserta lelang. Semestinya Surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai
alasan untuk menolak keikut sertaan BPR dalam proses lelang terhadap
agunan nasabah debiturnya.
Apabila yang menjadi persoalan adalah penolakan untuk menjadi peserta
lelang oleh Kepala KPKNL, dengan alasan Surat yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka penolakan tersebut semestinya
menjadi ranah sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan
Mahkamah Konstitusi. Peraturan perundang-undangan tidak melarang BPR
untuk melakukan kegiatan pengambil alihan agunan, baik melalui proses
pelelangan atau diluar pelelangan. Begitupun halnya dengan Surat dari DJKN
yang disebut oleh Pemohon, yang ternyata juga tidak melarang kegiatan
tersebut. Sebaliknya, telah ada peraturan perundang-undangan yang
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dapat dijadikan acuan bagi
BPR dan BPR Syariah untuk menjadi pedoman dalam melakukan pengambil
alihan agunan milik nasabah debitur. Apabila dalam praktik justru terjadi
penolakan atau pelarangan, maka penolakan atau pelarangan tersebut patut
diuji keabsahanya di Pengadilan Tata Usaha Negara.
C. Kesimpulan dan Saran
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Perbankan tidak melarang BPR untuk mengambil alih
agunan nasabah debiturnya, sehingga seharusnya BPR diperbolehkan
ikut dalam lelang pembelian agunan,
2) Telah ada Peraturan Perundang-Undangan berupa Peraturan Otoritas
Jasa Kuangan dan Bank Indonesia yang dapat dijadikan acuan bagi BPR
dan pihak berwenang terkait kegiatan pengambilalihan agunan milik
nasabah debitur oleh BPR Konvensional atau BPR Syariah. Kebolehan
BPR untuk ikut lelang agunan yang sudah berlangsung cukup lama ini,
seharusnya diteruskan untuk keadilan dan kepastian hukum.
3) Penolakan terhadap BPR untuk menjadi peserta lelang dalam pelelangan
agunan milik nasabah debiturnya menjadi kompetensi Pengadilan Tata
Usaha Negara untuk menguji keabsahannya
60
Dari
kesimpulan
tersebut,
perkenankan
pula
Ahli
untuk
menyampaikan masukan terkait permasalahan a quo. Fakta bahwa dalam
penolakan terhadap BPR untuk menjadi peserta lelang dalam pelelangan
agunan nasabah debiturnya perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pihak-
pihak berwenang terkait dengan jalan meningkatkan kordinasi antar lembaga.
Hal ini tentunya penting untuk dilakukan untuk menjamin kelancaran kegiatan
usaha Bank dalam memberikan kredit dan mencegah timbulnya dampak
buruk dari kredit macet atau non-performing loan.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pada perubahan undang-undang perbankan yaitu Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998, saat itu situasinya sedang menghadapi krisis. Pada waktu itu
banyak sekali kredit macet, terutama yang dihadapi oleh bank umum, BPR
juga mengalami. Pada waktu itu BPR kelihatannya belum sepesat sekarang
peranan dan kemajuannya, sehingga waktu itu kebutuhan yang ada adalah
memberikan dasar hukum bagi bank umum untuk membeli aset macet melalui
lelang ataupun di bawah tangan. Jadi perbedaannya dahulu dan sekarang, jika
lihat Undang-Undang Perbankan yang pertama itu belum diatur dan belum
selengkap ini.
2. Ada batas-batas yang boleh dilakukan di dalam pembelian aset, kemudian
setahun setelah itu harus dijual kembali karena bank tidak boleh memegang
aset banyak-banyak, dan ketentuan ini diperlukan pada waktu itu untuk
membantu penyelesaian kredit macet kemudian bank menjadi lebih baik
kualitas asetnya, kesehatannya juga terbantu, juga likuiditasnya, semuanya
bisa terbantu kalau dimungkinkan melakukan pembelian aset kredit macet
tersebut.
3. POJK adalah sama seperti PBI sebelumnya. Dimulai dengan kewenangan dari
BI dan OJK sebagai pelaksana dari Undang-Undang Perbankan, dia bisa
mengisi kekosongan dalam penafsiran, kemudian dibuat peraturan perundang-
undangan. Di Amerika ini dinamakan seperti administration interpretation. Jadi
administration itu punya kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum. Kalau
di Indonesia mungkin lebih banyak sedikit terkait dengan diskresi di dalam
mengambil keputusan atau membuat aturan-aturan seperti itu.
61
4. Peraturan perundang-undangan itu harus bersifat impersonal. Impersonal itu
dia tidak boleh berlaku diskriminatif, dia harus berlaku sama. Kalau seandainya
oleh berbagai instansi terkait ada persepsi yang berbeda-beda mengenai
Pasal 12A, hal itu bisa saja terjadi. Kemungkinan ini karena pada waktu
mengeluarkan produk masing-masing kurang banyak berkoordinasi, sehingga
persepsi belum sama, hingga aturan bisa berbeda-beda. Jadi, kalau dilihat dari
idealnya ketentuan peraturan perundang-undangan, harusnya aturannya bisa
berlaku sama bank umum dan BPR dan tidak menimbulkan multitafsir yang
bisa mengganggu kepastian hukum.
5. Persoalan Pemohon ini lebih banyak mengenai teknis implementasi oleh
instansi terkait antara lain DJKN dan OJK, bukan terkait dengan konstitusi.
Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 12A ini tidak bertentangan dengan
konstitusi dan bisa tetap dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai dengan kelaziman yang
sudah ada, tetap bisa berjalan, apalagi kalau dilakukan koordinasi yang baik
dengan DJKN sebagai otoritas lelang. Jadi ini lebih banyak pada tataran-
tataran teknis pelaksanaan terutama oleh instansi-instansi terkait.
2. Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M. Hum.
Setiap ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai latar belakang
sejarahnya sendiri. Dengan menelusuri sejarah latar belakang sampai disusunnya
suatu aturan perundang-undangan, hakim dapat mengetahui maksud pembuatnya,
dan oleh karena itu hakim harus menafsirkan dengan jalan meneliti sejarah
kelahiran pasal tertentu itu dirumuskan. (lihat Ahmad Rifai, 2011, Penemuan
Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika,
hlm. 65).
Pernyataan tersebut menunjukkan betapa pentingnya melihat sejarah lahirnya
suatu pasal untuk melihat makna yang terkandung dalam suatu penormaan
tertentu. Pendekatan ini seringkali kita sebut sebagai interpretasi historis. Pikiran
yang mendasari metode interpretasi historis ini adalah ingin menyimak kehendak
pembentuk Undang-Undang (Lihat Ibid hlm. 65).
Menurut Pontier, interpretasi sejarah hukum adalah penentuan makna dari
formulasi sebuah kaidah hukum dengan mencari pertautan pada penulis-penulis
atau secara umum pada konteks kemasyarakatan di masa lampau [Lihat Eddy
62
O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana,
Jakarta: Erlangga, hlm.77]. Selain itu, interpretasi yang juga penting untuk
memahami maksud dan tujuan satu ketentuan hukum, adalah juga interpretasi
teleologis. Interpretasi teleologis merupakan penafsiran hakim dengan menafsirkan
undang-undang
sesuai
dengan
tujuan
pembentuk
undang-undang,
lebih
memperhatikan tujuan dari undang-undang daripada bunyi kata-kata saja. (Lihat
Sudikno Mertokusumo, 2001, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta:
Liberty, hlm.61).
Melihat pada dua pendekatan interpretasi historis dan teleologis tersebut, maka
pemaknaan Pasal 12A UU Perbankan menurut hemat ahli juga perlu untuk
dilakukan pada kedua pendekatan tersebut.
Penormaan pasal 12A UU Perbankan mengatur kebolehan Bank Umum untuk
membeli AYDA baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk
menjual di luar lelang dari pemilik agunan. Apabila dilihat dengan membandingkan
antara ketentuan Pasal 6 huruf k UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan
Pasal 12A UU Perbankan, maka dapat diketahui bahwa pada Pasal 12A UU
Perbankan yang menambahkan kewenangan Bank Umum untuk dapat membeli
AYDA di luar pelelangan, menunjukkan bahwa terdapat kondisi tertentu yang
membutuhkan penormaan yang memperluas kewenangan Bank Umum.
Jika kita melihat pada ketentuan umum Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU
Perbankan terkait apa yang dimaksud dengan Bank Umum dengan BPR, dapat
diketahui bahwa pemaknaan Bank Umum dan BPR sudah secara jelas digariskan
berbeda yaitu terdapatnya kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran,
sedangkan pada BPR tidak ada.
Lebih lanjut, melihat pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 13 UU Perbankan,
terdapat perbedaan usaha dari Bank Umum dengan BPR. Perbedaan tersebut
sejalan dengan pemaknaan pada ketentuan umum Pasal 1 angka 3 dan angka 4
UU Perbankan tersebut di atas. Perbedaan kegiatan pemberian jasa dalam lalu
lintas pembayaran tersebut menunjukkan bahwa pada Bank Umum terdapat
perputaran uang yang sedemikian besar dibandingkan dengan BPR. Berdasarkan
pandangan tersebut, maka menjadi logis apabila pada Bank Umum terjadi
kesulitan likuiditas dan memungkinkan untuk berdampak sistemik, perlu upaya-
63
upaya penyelematan yang salah satunya dalam bentuk pembentukan regulasi di
bidang Perbankan.
Sebagaimana kita ketahui, UU Perbankan merupakan UU perubahan yang
memuat antara lain penambahan ketentuan pengaturan seperti pada Pasal 12A
dan 37A UU Perbankan. Penambahan norma tersebut dimaksudkan untuk
mengatasi permasalahan konkret yaitu akibat krisis moneter yang berdampak
pada Bank. Mengingat terdapat kebutuhan terhadap penyelamatan Bank Umum
yang terdampak kesulitan likuditas, maka perlu penormaan pembelian AYDA oleh
Bank Umum sebagai sarana dan dasar hukum penyelamatan Bank dari kegagalan
keuangan. Hal ini tertuang dalam Penjelasan Umum dari UU Perbankan tersebut.
Hamid
Attamimi
berpendapat
bahwa
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang patut terdiri atas: cita hukum Indonesia, asas negara
berdasar atas hukum, asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi dan asas-
asas lainnya, meliputi juga asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas
organ/lembaga dan materi muatan yang tepat, asas dapatnya dilaksanakan, asas
dapatnya dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian
hukum, asas pelaksanaan hukum sesuai dengan kemampuan individual (Ahmad
Redi, 2018, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Sinar
Grafika., hlm. 22).
Pendapat Hamid Attamimi tersebut juga terdapat juga pada UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (UU 12/2011) dengan membagi asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 UU
12/2011 dan dan asas materi muatan yang diatur dalam Pasal 6 UU 12/2011.
Adapun asas pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi:
1. asas kejelasan tujuan;
2. asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3. asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
4. asas dapat dilaksanakan;
5. asas kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. asas kejelasan rumusan; dan
7. asas keterbukaan (lihat Ibid, Hlm. 24).
Ke 7 asas inilah yang harus menjadi dasar dalam membentuk Undang-Undang.
64
Kewajiban di dalam hukum berasal dari sumber yang sama dengan semua jenis
kewajiban, yaitu kebutuhan akan suatu cara untuk meraih tujuan (Lihat Thomas E
Davitt, 2012, Nilai-Nilai Dasar Di Dalam Ilmu Hukum: Menganalisa Implikasi-
Implikasi Legal-Etik Psikologi dan Antropologi Bagi Lahirnya Hukum, Yogyakarta:
Palmall, hlm. 46). Mengingat pada kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun
1998, maka pembentuk UU memandang perlu menormakan ketentuan Pasal 12A
tersebut, dengan kebutuhan mengatasi kesulitan likuiditas pada Bank Umum,
sedangkan di sisi lain besaran jumlah pinjaman kredit pada BPR belum sebesar
pada Bank Umum sehingga belum menimbulkan dampak yang signifikan terhadap
kondisi BPR (vide risalah Panja tanggal 24 September 1998).Oleh karena itu
dalam UU Perbankan membedakan pengertian dan pengaturan antara Bank
Umum dan BPR.
Merujuk pada asas kejelasan tujuan, maka penormaan Pasal 12A UU Perbankan
telah sejalan dengan asas tersebut dengan alasan karena tujuan penyelamatan
Bank Umum agar bisa menyelamatkan kondisi keuangannya sekaligus menjaga
kesehatan keuangan Bank dan diharapkan mencegah terjadinya Bank gagal
berdampak sistemik. Dasar pertimbangan lain menyebutkan bahwa dalam
menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak
cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta
sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang
ekonomi, termasuk Perbankan.
Berdasarkan perkembangan pada tahapan selanjutnya, terdapat kebutuhan pada
BPR untuk mengatasi kredit macet yang terjadi dengan melakukan pembelian
AYDA oleh BPR. Sejalan dengan hal tersebut, tentu dapat kita pahami diperlukan
kejelasan norma untuk pengaturan pembelian AYDA oleh BPR, sedangkan
sebagaimana diketahui bahwa tidak terdapat pengaturan norma pada pembelian
AYDA oleh BPR pada UU Perbankan.
UU Perbankan memang tidak mengatur tentang pembelian AYDA oleh BPR
sebagaimana terjadi pada Bank Umum, namun UU Perbankan juga tidak
menegaskan larangan atas pembelian AYDA oleh BPR. Hanya saja BPR tidak
dapat merujuk pada UU Perbankan, kerena UU Perbankan telah dengan tegas
membedakan antara Bank Umum dan BPR. Pemahaman dalam ketentuan UU
Perbankan tersebut harus dimaknai sebagai pembelian AYDA oleh BPR bukan
berarti tidak boleh. Adapun terkait dengan kekosongan hukum yang terjadi pada
65
pembelian AYDA oleh BPR pada UU Perbankan, maka perlu dilihat apakah
terdapat pengaturan pada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur
kekosongan hukum tersebut guna mengakomodir pembelian AYDA oleh BPR.
Ketika terjadi kekosongan hukum, pembentuk peraturan perundang-undangan
boleh melakukan penemuan hukum sepanjang ketentuan dasarnya tidak
melarang.
Penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo, lazimnya diartikan sebagai
proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya
yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan hukum umum
terhadap peristiwa hukum yang konkret (lihat Ahmad Rifai, op cit, Hlm. 21).
Dalam Pasal 8 UU 12/2011 terdapat pengakuan terhadap jenis dan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank
Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-
Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat. Peraturan Perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Setiap kewenangan lembaga negara/pejabat negara harus didasarkan pada
sumber kewenangan. Sumber kewenangan bersumber dari peraturan perundang-
undangan. Melalui norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan
kewenangan itu kemudian dilaksanakan. Terhadap kewenangan pembentukan
peraturan perundang-undangan disumberkan pada sumber hukum mulai dari UUD
1945 sampai dengan peraturan di bawahnya (lihat Ahmad Redi, Ibid, hlm.15).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka BI yang selanjutnya kewenangannya
dilanjutkan oleh OJK, merupakan otoritas yang diberikan kewenangan oleh UU
untuk menerbitkan memberikan perumusan norma dalam PBI dan atau POJK
terkait pembelian AYDA oleh BPR guna mengisi kekosongan hukum yang ada.
Adapun kewenangan OJK mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan mengenai
mekanisme pelaksanaan AYDA tersebut merupakan kewenangan yang diberikan
Oleh Undang-Undang, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf b angka 1
66
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
OJK”), yang menyatakan bahwa:
“Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor
Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK
mempunyai wewenang:
b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang
meliputi:
1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan
modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman
terhadap simpanan, dan pencadangan bank;”
Dalam Pasal 8 UU OJK mengatur bahwa:
“untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
b. menetapkan
peraturan
perundang-undangan
di
sektor
jasa
keuangan;
c.
menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa
keuangan;
e. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f.
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah
tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola
statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola,
memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa
keuangan. Ketentuan ini menyebukan secara limitative bahwa OJK
memang diberi kewenangan oleh UU OJK untuk membentuk
berbagai peraturan terkait dengan tugas dan kewenangannya.”
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf b UU OJK, yang
menegaskan bahwa:
“Fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam: b. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 28, Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 31A, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal
36, Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal
44, Pasal 52, dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan; beralih menjadi fungsi, tugas, dan
wewenang OJK sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)”.
Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut di atas dan dengan merujuk pada
ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011, yang menyatakan bahwa “Peraturan
Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
67
mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”. Maka, OJK sesuai dengan
kewenangannya yang diberikan oleh ketentuan UU OJK, menerbitkan
Peraturan OJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang KAP PPAP BPR, sebagai
Peraturan Pelaksanaan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat, yang dibentuk berdasarkan kewenangannya. Kekuatan
Peraturan OJK juga telah dipertegas dalam Pasal 1 angka 11 Ketentuan Umum
yang menyatakan bahwa Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan
oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pembelian AYDA oleh BPR yang diatur dalam PBI Nomor
8/19/PBI/2006 juncto PBI Nomor 13/26/PBI/2011 tentang Kualitas Aktiva Produktif
dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (KAP PPAP) BPR dan POJK
Nomor 33/POJK.03/2018 tentang KAP PPAP BPR, telah mengakomodir
kepentingan BPR dalam pembelian AYDA.
Dokumen Final Report on The Mendelkerrn Group on Better Regulation,
menyebutkan ada 7 (tujuh) prinsip pokok untuk penyusunan peraturan perundang-
undangan yang baik, salah satunya adalah necessity (kebutuhan), dimana prinsip
ini menuntut bahwa, sebelum menerapkan berlakunya kebijakan baru otoritas
public menilai perlu tidaknya untuk memperkenalkan peraturan baru dalam rangka
penerapan kebijakan baru. (lihat Lita Tyesta, 2020). Hal ini mengadung makna
adanya kebutuhan masyarakat itulah maka hukum/peraturan itu dibentuk. Hal ini
sejalan dengan Pasal 18 UU 12/2011 bahwa dalam penyusunan Prolegnas
didasarkan salah satunya adanya aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Hal inipun
sejalan dengan pemikiran Satjipto Raharjo, bahwa hukum untuk manusia bukan
sebaliknya. Dan hukum berkembang mengikuti perkembangan dan kebutuhan
masyarakat (lihat Satjipto Rahardjo, 2007).
Memang perlu untuk disadari bahwa UU mungkin saja tidak sempurna dan perlu
dilakukan suatu perubahan dan bahkan diganti, mengingat hukum berkembang
sesuai dengan perkembangan masyaraakat dan sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat. UU perlu mengatasi dan menyesuaikan dengan
perkembangan kondisi atas sesuatu tertentu yang diatur atau dibutuhkan
perubahan seiring dengan perkembangan jaman.
68
Satjipto Rahardjo, mengaskan bahwa sejak semula hukum tidak pernah dapat
memuaskan keinginan manusia sebagai suatu alat yang mematoki antara
perbuatan yang “benar” dan yang “salah” secara sempurna. Salah-salah mengatur
bahkan bisa dikatakan seperti dalam ungkapan “Summum ius summa iniuria”
bahwa hukum yang bekerja terlalu hebat justru malah menimbulkan ketidak adilan
(lihat Satjipto Rahardjo, 1983)
Pada realitasnya, dengan adanya perkembangan terhadap usaha BPR, memang
perlu adanya upaya penyelesaian kredit macet melalui pembelian AYDA oleh BPR
ketika menghadapi permasalahan kredit macet dalam rangka menjalankan
kegiatan usahanya. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak bisa dikaitkan
dengan penormaan Pasal 12A UU Perbankan apalagi menilai bahwa Pasal 12A
UU Perbankan memberikan ketidakpastian hukum dan berlaku diskriminatif.
Penilaian Pasal 12A UU Perbankan pada kondisi sekarang dapat menjadikan bias
penilaian, karena kondisi yang melatarbelakangi terbitnya pengaturan Pasal 12A
UU Perbankan sangatlah berbeda dari kondisi normal pada saat sekarang, di
mana pada saat itu terjadi krisis ekonomi yang membutuhkan penanganan segera.
Pada sisi lain, menjadi tidak fair untuk menilai keadaan khusus yang terjadi dengan
pandangan pada saat kondisi normal.
Pengaturan dalam rumusan Pasal 12A UU Perbankan merupakan open legal
policy bagi pembentuk UU pada saat membuatnya. Oleh karena itu, apabila
terdapat kesalahan dalam implementasi di tingkat teknis, tidak bisa serta merta
menjadikan Pasal 12A UU Perbankan menjadi inkonstitusional bahkan juga tidak
bisa dikatakan bahwa Pasal 12A UU Perbankan berlaku diskriminatif terhadap
BPR.
Oleh karena itu, permasalahan terkait kendala BPR menjadi peserta lelang
tersebut,
bukan
permasalahan
di
ranah
konstitusionalitas,
melainkan
permasalahan di ranah implementasi, karena hanya terkait kesalahan dalam
implementasi di tingkat teknis, yang pada dasarnya dapat diselesaikan juga
melalui ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Bank
Indonesia memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 2 Agustus 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 1 Agustus 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal
sebagai berikut:
69
Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan dan Pengawasan
Bank
1. Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia merupakan bank sentral yang
pembentukannya diamanatkan oleh Konstitusi. Sebelum amandemen UUD
1945, amanat pembentukan Bank Indonesia diatur dalam Penjelasan Pasal 23
UUD 1945. Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, amanat pembentukan bank
sentral dinyatakan secara tegas dalam Pasal 23D UUD 1945 yaitu “Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang”. Bank sentral
yang diamanatkan dalam Pasal 23D UUD 1945 adalah Bank Indonesia
sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2009
(UU Bank Indonesia).
2. Sebelum berlakunya UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(UU Otoritas Jasa Keuangan), salah satu tugas Bank Indonesia adalah
mengatur dan mengawasi bank (vide Pasal 8 huruf c UU Bank Indonesia).
Selanjutnya kewenangan Bank Indonesia di bidang pengaturan dan
pengawasan bank diatur dalam Pasal 25 UU Bank Indonesia yang berbunyi
sebagai berikut:
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank
Indonesia
berwenang
menetapkan
ketentuan-ketentuan
perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Bank Indonesia antara lain berbunyi:
“Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan
kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang
sehat”.
3. Kewenangan Bank Indonesia di bidang pengawasan bank juga diatur dalam
Pasal 29 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan UU No.10 Tahun 1998 (UU Perbankan) yang berbunyi:
(1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan
ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,
likuiditas,
rentabilitas,
solvabilitas,
dan
aspek
lain
yang
70
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan
nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
(4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi
mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan
dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
(5) Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Mengenai hal-hal yang dapat diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia,
Penjelasan Pasal 29 ayat (5) UU Bank Indonesia berbunyi:
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan;
b. kriteria penilaian tingkat kesehatan;
c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan;
d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.
4. Di antara cakupan pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia berdasarkan
ketentuan Pasal 25 UU Bank Indonesia dan Pasal 29 UU Perbankan adalah
kegiatan usaha bank dalam memberikan kredit yang dilakukan oleh Bank
Umum (vide Pasal 6 huruf b UU Perbankan) dan yang dilakukan oleh BPR
(vide Pasal 13 huruf b UU Perbankan).
5. Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha
pemberian kredit oleh bank, pengelolaan Kualitas Aktiva Produktif (KAP) dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPPAP) termasuk
pengaturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh bank
merupakan salah satu faktor yang sangat penting, sehingga hal tersebut
menjadi salah satu obyek pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia selaku
otoritas pengatur dan pengawas bank sebelum mulai berlakunya UU Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengaturan Kualitas
Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif Termasuk AYDA, bagi Bank Perkreditan
Rakyat
6. Sebagai bagian dari pengelolaan aktiva produktif bank, perolehan dan
pengelolaan AYDA bank harus diatur untuk menjadi salah satu cara
penyelesaian kredit bermasalah dengan baik. Oleh karena itu, dalam kaitan
71
dengan pemberian kredit oleh Bank Umum dalam Pasal 12A ayat (1) UU
Perbankan diatur:
Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui
pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di
luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Ketentuan Pasal 12A ini ditempatkan dalam UU Perbankan pada Bab III -
Bagian Kedua mengenai kegiatan usaha Bank Umum, sehingga dalam
aktivitas Bank Umum ketentuan ini berlaku sebagai ketentuan perkreditan.
Sementara, pada Bab III - Bagian Ketiga mengenai kegiatan usaha BPR, tidak
terdapat ketentuan pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan. Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam Risalah Rapat
Pembahasan Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan – Rapat Panja Keempat pada tanggal 24 September 1998
pada halaman 108 yang antara lain menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 12A
hanya mengatur Bank Umum, sementara untuk BPR tidak diatur karena
sifatnya yang kecil, sehingga kalau BPR mengikuti hal-hal yang besar dalam
hal agunan yang besar yang bisa lebih besar dari modalnya, nanti akan
merepotkan BPR itu sendiri.
7. Dalam Pasal 13 UU Perbankan diatur mengenai usaha BPR yang meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan terkait AYDA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan
pemberian kredit, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai jenis kegiatan usaha
yang berdiri sendiri. Dalam prinsip kehati-hatian pemberian kredit, salah satu
bentuk mitigasi risiko adalah dengan meminta agunan. Apabila pengembalian
kredit sudah dinyatakan default, maka agunan akan dieksekusi untuk
pelunasan kredit yang caranya dapat dilakukan melalui AYDA yang ditujukan
72
untuk dijual dalam waktu segera. Oleh karena itu, kegiatan AYDA bagi BPR
yang pada saat perumusan Pasal 12A UU Perbankan belum menjadi hal
(concern) yang dianggap perlu dibahas oleh Tim Perumus Pasal 12A, tetap
merupakan cakupan dari kegiatan pemberian kredit yang merupakan bagian
dari kegiatan usaha BPR yang diatur di Pasal 13 butir e.
8. Dalam perkembangannya, pemberian kredit oleh BPR (vide Pasal 13 butir b)
juga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan KAP dan
PPAP termasuk AYDA sebagaimana yang berlaku bagi Bank Umum. Upaya
penyelesaian kredit macet melalui pembelian AYDA juga sangat diperlukan
bagi BPR yang menghadapi permasalahan kredit macet dalam kegiatan
usahanya. Dalam hal ini Bank Indonesia sesuai kewenangannya sebagai
otoritas pengatur dan pengawas bank menerbitkan peraturan untuk
memberikan pedoman agar pembelian AYDA oleh BPR dalam rangka
penyelesaian permasalahan kredit macet dilakukan dengan prinsip kehati-
hatian.
9. Dalam rangka memberlakukan substansi prinsip kehati-hatian dalam kegiatan
usaha perkreditan BPR, khususnya pengelolaan KAP dan PPAP termasuk
AYDA, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
8/19/PBI/2006 tentang KAP dan PPAP BPR. Dalam PBI Nomor 8/19/PBI/2006
tersebut antara lain diatur mengenai penyelesaian agunan kredit yang
bermasalah berupa AYDA dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian yang
diatur dalam Pasal 12A UU Perbankan.
10. Dalam Pasal 23 PBI Nomor 8/19/PBI/2006 diatur tentang tata cara atau
pedoman pengambilalihan AYDA yang berbunyi:
(1) BPR dapat mengambilalih agunan, yang bersifat sementara, dalam
rangka penyelesaian Kredit yang memiliki kualitas Macet.
(2) BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak pengambilalihan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
BPR tidak dapat menyelesaikan AYDA maka BPR wajib
membiayakan AYDA tersebut.
(4) BPR wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya dalam Pasal 24 diatur:
(1) BPR wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan untuk
menetapkan net realizable value.
73
(2) Penetapan nilai AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai berikut:
a. untuk AYDA dengan nilai sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan oleh penilai intern BPR;
dan
b. untuk AYDA dengan nilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) wajib dilakukan oleh penilai independen.
(3) Penetapan nilai AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan untuk setiap agunan.
11. Setelah PBI Nomor 8/19/PBI/2006 berlaku ± 5 tahun, ketentuan mengenai
AYDA BPR dalam Pasal 23 PBI Nomor 8/19/PBI/2006 disempurnakan dengan
PBI No.13/26/PBI/2011 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 8/19/PBI/2006
tentang KAP dan PPAP BPR yang menjadi berbunyi:
(1) BPR dapat mengambil alih agunan, yang bersifat sementara, dalam
rangka penyelesaian Kredit yang memiliki kualitas Macet.
(1a) Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai dengan surat pernyataan penyerahan agunan atau
surat kuasa menjual dari Debitur, dan surat keterangan lunas dari
BPR kepada Debitur.
(2) BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap agunan yang
diambil alih (AYDA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
BPR tidak dapat menyelesaikan AYDA maka nilai AYDA yang
tercatat pada neraca BPR wajib diperhitungkan sebagai faktor
pengurang
modal
inti
BPR
dalam
perhitungan
Kewajiban
Pemenuhan Modal Minimum (KPMM).
(4) BPR
wajib
mendokumentasikan
upaya
penyelesaian
AYDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi pengambilalihan AYDA
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
(6) BPR wajib memiliki action plan mengenai penyelesaian AYDA.
Selanjutnya dalam Pasal 24 diatur:
(1) BPR wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan untuk
menetapkan net realizable value.
(2) Penilaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebagai berikut:
a. Untuk AYDA dengan nilai sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan oleh penilai intern BPR;
dan
b. Untuk AYDA dengan nilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) wajib dilakukan oleh penilai independen.
(3) Penilaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap setiap agunan.
(4) BPR wajib melakukan penilaian kembali secara berkala terhadap
AYDA sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, dengan
ketentuan sebagai berikut:
74
a. Dalam hal nilai AYDA mengalami penurunan, BPR wajib
mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian; dan
b. Dalam hal nilai AYDA mengalami peningkatan, BPR tidak boleh
mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan.
12. Pengaturan tentang AYDA BPR dengan mengacu pada substansi Pasal 12A
UU Perbankan semata-mata dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian kredit
macet yang dihadapi oleh BPR. Pengambilalihan AYDA oleh BPR tidak boleh
dimaksudkan sebagai sarana berbisnis bagi BPR termasuk untuk memiliki aset
nasabahnya melalui pemberian kredit.
Urgensi Pemberlakuan Substansi Pasal 12A UU Perbankan Bagi Bank
Perkreditan Rakyat
13. Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan pengaturan dan
pengawasan bank sebelum beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank
Indonesia senantiasa berupaya berpedoman pada asas legalitas yang
mengutamakan kepastian hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berkenaan dengan kegiatan usaha perkreditan BPR khususnya dalam
penyelesaian kredit bermasalah, Bank Indonesia selaku otoritas pengatur dan
pengawas memiliki kewajiban untuk mengisi kekosongan hukum terkait
pembelian AYDA yang sangat diperlukan oleh BPR dalam upaya BPR
menyelesaikan kredit macet. Pengaturan oleh BI untuk mengisi kekosongan
hukum tersebut dimungkinkan karena dalam UU Perbankan tidak diatur namun
juga tidak dilarang. Upaya mengisi kekosongan hukum ini sejalan dengan azas
diskresi dalam penyelenggaraan negara.
14. Dari segi tujuan (doelmatigheid), kebijakan Bank Indonesia mengeluarkan
pengaturan tentang penanganan AYDA bagi BPR dilandasi substansi Pasal
12A UU Perbankan dengan tujuan untuk:
(i)
melancarkan tugas pengawasan bank;
(ii)
mengisi kekosongan hukum;
(iii) memberikan kepastian hukum; dan
(iv) mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum.
Dari segi hukum (wetmatigheid), pengaturan tentang penanganan AYDA BPR
yang dilandasi Pasal 12A UU Perbankan juga dimaksudkan untuk
menciptakan:
75
(i)
kepastian hukum yaitu tercapainya keseragaman tentang tata cara atau
pedoman pengambilalihan AYDA bagi BPR;
(ii) keadilan yaitu terciptanya pengaturan yang seimbang tentang perkreditan
sebagai usaha Bank Umum dan BPR termasuk dalam upaya
penyelesaian kredit bermasalah melalui AYDA; dan
(iii) kemanfaatan yaitu bahwa pengaturan KAP dan PPAP khususnya tentang
AYDA berdasarkan substansi Pasal 12A UU Perbankan yang
diberlakukan juga bagi BPR dimaksudkan untuk menyelesaikan kredit
macet pada BPR agar kegiatan usaha BPR tetap sehat dan
berkelanjutan.
Dengan kedua aspek hukum tersebut di atas, tatkala UU Perbankan tidak
mengatur mengenai pengambilalihan AYDA BPR, maka pengaturan KAP dan
PPAP dalam PBI Nomor 8/19/PBI/2006 juncto PBI Nomor 13/26/PBI/2011
menjadi hukum positif atas kegiatan pengambilalihan AYDA oleh BPR.
15. Kebijakan pengaturan yang bersifat diskresioner dari Bank Indonesia dalam
melakukan pemberlakukan substansi dalam Pasal 12A UU Perbankan
terhadap BPR sejalan dengan pandangan pakar Hukum Tata Usaha Negara
antara lain sebagai berikut:
(i) Prof. DR. Philipus M. Hadjon, SH. menjelaskan bahwa “Diskresi sebagai
wewenang pemerintahan merupakan wewenang bebas yang dimiliki oleh
Pejabat Pemerintahan sekaligus sebagai lawan dari wewenang terikat
(gebonden bevoegdheid). Sifat dan karakter hukum tindakan pemerintah
ini mengharuskan kekuasaan pemerintah tidaklah sekedar melaksanakan
undang-undang (asas wetmatigheid van bestuur), tetapi harus lebih
mengedepankan “doelstelling” (penetapan tujuan) dan beleid (kebijakan).
Tindakan pemerintah yang mengedepankan “doelstelling” dan “beleid”
merupakan kekuasaan yang aktif”.
(ii) Prof. DR. Sjahran Basah, SH., CN. menjelaskan diskresi sebagai
kewenangan pejabat administrasi negara yang dalam menjalankan tugas-
tugas pelayanan publiknya yang sangat kompleks, diberikan wewenang
untuk menerapkan keleluasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan
yang harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun
hukum. Dengan kata lain, untuk adanya keleluasaan bergerak, kepada
76
pejabat administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak (fries
ermessen atau pouvoir discretionaire).
Pengaturan Tentang BPR Termasuk Mengenai AYDA Sejak 1 Januari 2014
Merupakan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
16. Berdasarkan UU Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan pengaturan dan
pengawasan bank (dari aspek mikroprudensial) sejak 31 Desember 2013
beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) UU Otoritas Jasa Keuangan
yang berbunyi:
a. Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi :
“Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK“.
b. Pasal 69 ayat (1) yang berbunyi :
“Fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Pasal 8 huruf c, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31. Pasal 32, dan Pasal 33
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4962);
b. …;
c. ….;
beralih menjadi fungsi, tugas, dan wewenang OJK sejak beralihnya
fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2)“.
Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf a berbunyi:
Tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang
dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang
berkaitan dengan mikroprudensial sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.
Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait
makroprudensial.
17. Sejak tanggal 31 Desember 2013, Bank Indonesia tidak lagi melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap BPR, termasuk mengenai aktivitas
terkait AYDA, yang merupakan bagian dari tugas pengaturan dan pengawasan
bank secara mikroprudensial.
77
18. Sejalan dengan pengalihan fungsi, tugas, dan kewenangan pengaturan dan
pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan
tersebut, pada tanggal 27 Desember 2018 Otoritas Jasa Keuangan telah
menerbitkan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
(POJK)
Nomor
33/POJK.03/2018
tentang
Kualitas
Aset
Produktif dan
Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR yang mengatur mengenai
AYDA.
Dengan
penerbitan
dan
pemberlakuan
POJK
tersebut,
PBI
Nomor
8/19/PBI/2006 tentang tentang KAP dan PPPAP BPR sebagaimana telah
diubah dengan PBI Nomor 13/26/PBI/2011 telah dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan yang didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 2 Agustus 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan
Mahkamah
tanggal
2
Juli
2021,
yang
pada
pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:
A. PENGATURAN
PEMBELIAN
AGUNAN
DEBITUR
OLEH
BPR/BPRS
DITINJAU DARI UU PERBANKAN, UU PERBANKAN SYARIAH DAN
PERATURAN PELAKSANAANNYA
1. Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa DPR dan Presiden telah
menyampaikan keterangannya dalam persidangan tanggal 9 Juni 2021.
Secara umum OJK dapat memahami dan tidak berkeberatan atas hal-
hal yang telah disampaikan oleh DPR dan Presiden termasuk
keterangan yang berkaitan dengan pengaturan Pasal 12A UU
Perbankan.
2. Pasal 12A UU Perbankan mengatur:
Ayat (1)
“Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan
secara
sukarela
oleh
pemilik
agunan
atau
berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
agunan
dalam
hal
Nasabah
Debitur
tidak
memenuhi
kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.”
78
Ayat (2)
“Ketentuan tata cara pembelian agunan dan pencairannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.”
3. Ketentuan Pasal 12A UU Perbankan di atas, telah memberikan opsi
kepada Bank Umum agar bank tidak mengalami dampak yang terlalu
buruk akibat adanya kredit macet (non performing loan (NPL). Dengan
pembelian agunan debitur oleh Bank Umum sebagaimana ketentuan
dimaksud, kualitas aset bank akan terjaga dan pada akhirnya
diharapkan kinerja keuangan bank akan tetap baik sesuai ketentuan
yang berlaku.
4. Sejalan dengan keterangan DPR dan Presiden pada persidangan
sebelumnya, dalam pemahaman OJK, pengaturan ketentuan Pasal 12A
UU Perbankan merupakan open policy dari pembentuk undang-undang
agar Bank Umum yang salah satu kegiatan usahanya adalah
menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit dapat melakukan
mitigasi risiko dalam hal terdapat kredit bermasalah. Salah satu bentuk
mitigasi risiko yang diberikan oleh UU Perbankan yaitu dengan jalan
melakukan pembelian agunan debitur oleh Bank Umum sebagaimana
diatur dalam Pasal 12A UU Perbankan.
5. Dengan menggunakan logika yang sama dengan kegiatan usaha Bank
Umum sebagaimana dijelaskan di atas, Bank Perkreditan Rakyat
(selanjutnya disebut BPR) yang juga melakukan kegiatan penyaluran
kredit kepada masyarakat yang membutuhkan akses pendanaan, perlu
memperoleh kesempatan untuk memitigasi risiko dalam hal terjadi kredit
macet dengan melakukan pembelian agunan debitur dalam rangka
menjaga performa keuangan BPR sebagai salah satu bentuk mitigasi
risiko BPR jika terjadi kredit macet.
6. Berdasarkan uraian di atas, pemaknaan dari Pasal 12A UU Perbankan
yang menafsirkan bahwa Pasal 12A UU Perbankan adalah ketentuan
yang ditujukan kepada Bank Umum dan BPR tidak dapat melakukan
pembelian agunan debitur kredit adalah pemaknaan yang keliru. Dalam
79
praktik regulasi yang telah diimplementasikan oleh Bank Indonesia (BI)
dan OJK, pengaturan mengenai pembelian agunan debitur oleh BPR
yang belum secara tegas diatur dalam UU Perbankan, dapat diatur
dalam peraturan pelaksanaan di bawah undang-undang. Hal ini
mengingat kegiatan usaha penyaluran kredit kepada masyarakat yang
dilakukan oleh Bank Umum juga dapat dilakukan oleh BPR.
7. Meskipun Pasal 12A UU Perbankan adalah ketentuan yang mengatur
mengenai Bank Umum, namun tidak terdapat satupun pasal dalam UU
Perbankan yang mengatur larangan bagi BPR untuk melakukan
tindakan pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan. BI, selaku pengatur lembaga perbankan saat itu, telah
menerbitkan peraturan yang di dalamnya mengatur mengenai pembelian
agunan debitur kredit oleh BPR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor
8/19/PBI/2006
tentang
Kualitas
Aktiva
Produktif
dan
Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif BPR (disingkat KAP PPAP
BPR) yang selanjutnya diubah dengan PBI Nomor 12/26/PBI/2011
tentang KAP PPAP BPR.
8. Pengaturan oleh BI tersebut di atas didasarkan pada Pasal 25 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Menjadi Undang-Undang (UU BI) dan Pasal 29 UU Perbankan, yang
mengatur bahwa BI berwenang menetapkan ketentuan perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian dimana kualitas aset secara substantif
merupakan bagian dari pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian.
Kewenangan BI tersebut kemudian beralih kepada OJK berdasarkan
Pasal 55 ayat (2) UU OJK.
9. OJK selanjutnya mengubah pengaturan PBI dimaksud dengan POJK
Nomor
33/POJK.03/2018
tentang
Kualitas
Aset
Produktif
dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan
Rakyat (disingkat POJK KAP PPAP BPR). Lebih lanjut, dalam rangka
penerapan prudential principle atau prinsip kehati-hatian sebagaimana
80
diatur dalam UU Perbankan, pengaturan mengenai AYDA disusun
dalam POJK untuk menghindari potensi risiko bagi BPR dalam
pelaksanaan kegiatan usahanya. Pengaturan AYDA diperlukan dalam
rangka pengelolaan portofolio kredit karena pada akhirnya dapat
berdampak pada kinerja keuangan BPR.
10. Pasal 1 angka 11 POJK KAP PPAP BPR mengatur:
“AYDA adalah aset yang diperoleh BPR untuk penyelesaian Kredit,
baik melalui pelelangan, atau di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan
secara
sukarela
oleh
pemilik
agunan
atau
berdasarkan surat kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
agunan, dalam hal Debitur telah dinyatakan macet.”
Dalam pasal tersebut, AYDA merupakan salah satu pilihan bagi BPR
dalam
rangka
penyelesaian
kredit
bermasalah.
Sebagaimana
pengaturan dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka
penyelesaian kredit yang memiliki kualitas macet, BPR dapat
mengambilalih agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan.
11. Dalam Pasal 27 ayat (1) POJK KAP PPAP BPR diatur bahwa BPR dapat
melakukan pengambilalihan agunan, baik melalui pelelangan maupun di
luar pelelangan. Selanjutnya Pasal 27 ayat (3) POJK yang sama
mengatur mengenai persyaratan dokumen dalam hal BPR akan
mengambil alih agunan untuk penyelesaian kredit yang memiliki kualitas
macet. Lebih lanjut, Pasal 28 POJK KAP PPAP BPR kemudian juga
mengatur terkait AYDA itu sendiri.
B. PENGATURAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) BPR DITINJAU
DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LUAR UU PERBANKAN
DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
1. Apabila pengaturan tentang AYDA sebagaimana diatur dalam UU
Perbankan dibandingkan dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan
Syariah), pengaturan terkait subyek yang dapat membeli AYDA yaitu
Bank Syariah, diatur sebagai berikut:
“Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi
kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian
atau seluruh Agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan,
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan
atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik
81
Agunan, dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun.”
2. Selanjutnya mengacu pada Pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syariah,
definisi Bank Syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Pasal 40 ayat (4) UU Perbankan
Syariah selanjutnya mengamanahkan pengaturan lebih lanjut mengenai
pembelian AYDA untuk diatur dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Dengan
demikian,
jelas
bahwa
UU
Perbankan
Syariah
telah
mempertegas posisi pengaturan mengenai AYDA yang berlaku baik bagi
BUS maupun BPRS.
3. Dalam Pasal 1 angka 14 POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang
Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan
Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (disingkat POJK KAP
PPAP BPRS) diatur:
“Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA
adalah aset yang dibeli BPRS untuk penyelesaian Pembiayaan,
baik melalui pelelangan, atau di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan
secara
sukarela
oleh
pemilik
agunan
atau
berdasarkan surat kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
agunan, dalam hal nasabah telah dinyatakan macet.”
4. Substansi pengaturan POJK KAP PPAP BPRS adalah sama dengan
POJK KAP PPAP BPR, sehingga pemaknaan pengambilalihan agunan
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, diberlakukan sama baik
bagi BPR maupun BPRS.
5. Memerhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang
mengatur bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan salah
satunya harus mencerminkan asas keadilan, kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan, serta keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan. Dalam hal Pasal 12A UU Perbankan dimaknai hanya
berlaku bagi Bank Umum sedangkan BPR dilarang menjadi peserta
lelang atau melakukan pengambilalihan agunan melalui pelelangan,
maka BPR merupakan satu-satunya jenis Bank yang dilarang menjadi
peserta lelang. Mengingat baik BU, BUS maupun BPRS telah jelas
diatur dapat melakukan hal tersebut. Pengaturan demikian bersifat
diskriminatif
dan
bertentangan
dengan
asas-asas
pembentukan
82
peraturan perundang-undangan, yang menimbulkan ketidakadilan bagi
BPR sehingga dapat melanggar AUPB, mengingat kebutuhan untuk
pengambilalihan agunan, sebagai mitigasi risiko kredit macet, pada
dasarnya sama di seluruh jenis Bank (BU, BUS, BPR, dan BPRS).
6. Selanjutnya, perbedaan pengaturan dalam UU Perbankan dengan UU
Perbankan Syariah, dapat dimaknai melalui penafsiran atau interpretasi
peraturan
perundang-undangan
dengan
menerapkan
interpretasi
sistematis (logis) yang bersifat purposive approach yang menitikberatkan
pada tujuan dari peraturan guna memperoleh pemahaman yang utuh.
Meskipun Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan berbeda dalam rumusan
gramatikal dengan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan Syariah, namun
melalui interpretasi sistematis (logis), pengambilalihan agunan melalui
pelelangan oleh Bank seyogyanya memiliki semangat filosofis yang
sama, sehingga dimaknai berlaku juga bagi BPR dan BPRS.
7. Selain itu, merujuk kepada Pasal 8 ayat (2) UU P3, “Peraturan
Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”.
POJK KAP PPAP BPR merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh
Otoritas Pengawas yaitu OJK berdasarkan kewenangan yang diberikan
sebagaimana dimaksud Pasal 6 jis. Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
OJK) merupakan landasan pengaturan bagi BPR untuk melakukan
AYDA.
C. DATA IMPLEMENTASI PELAKSANAAN AYDA OLEH BPR DAN BPRS
1. Perlu kami informasikan kepada Yang Mulia bahwa berdasarkan data
agregat industri BPR selama 5 (lima) tahun terakhir, terdapat tren
peningkatan nominal AYDA yang cukup signifikan, yakni dari
Rp357.000.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh tujuh miliar) yang dimiliki
oleh
445
BPR
pada
Desember
2015
meningkat
menjadi
Rp1.164.000.000.000,00 (Satu triliun seratus enam puluh empat miliar
rupiah) yang dimiliki oleh 543 BPR pada Desember 2019, artinya terjadi
peningkatan sebanyak 226% dalam periode 4 (empat tahun).
Selanjutnya, pada posisi Bulan Desember 2020, jumlah AYDA industri
83
BPR
terus
mengalami
peningkatan
hingga
mencapai
sebesar
Rp1.523.000.000.000,00 (Satu triliun lima ratus dua puluh tiga miliar
rupiah), yang dimiliki oleh 619 BPR, dengan nominal AYDA terbesar
dimiliki oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari (BPR Lestari), sebesar
Rp263.000.000.000,00 (Dua ratus enam puluh tiga miliar rupiah) yang
sebagian besar berupa tanah dan bangunan.
2. Data tren peningkatan AYDA dimaksud mencerminkan kebutuhan
pengaturan mengenai AYDA oleh BPR yang semakin urgen. Selain itu,
memperhatikan tren peningkatan AYDA tersebut di atas, maka
pelarangan pengambilalihan AYDA oleh BPR akan mempengaruhi
kinerja BPR atau tingkat Kesehatan BPR, baik secara individual maupun
industri.
Dengan
mempertimbangkan
pula
adanya
hubungan
transaksional antara BPR dengan bank umum, maupun dengan BPR
lainnya, maka pelarangan pengambilalihan AYDA oleh BPR dapat
mempengaruhi tingkat kesehatan industri perbankan secara umum.
3. Sebagai perbandingan, berdasarkan data agregat industri BPRS selama
5 (lima) tahun terakhir, juga terdapat terdapat tren peningkatan nominal
AYDA yang cukup signifikan, yakni dari Rp 45.350.000.000,00 (Empat
puluh lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dimiliki oleh 62
BPRS pada Desember 2015 meningkat menjadi Rp 80.380.000.000,00
(Delapan puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang dimiliki
oleh 74 BPRS pada Desember 2019. Dengan demikian, terjadi
peningkatan sebanyak 77,23 % dalam periode 4 (empat) tahun.
Selanjutnya pada posisi bulan Desember 2020, nominal AYDA industri
BPRS terus mengalami peningkatan hingga mencapai sebesar
Rp96.440.000.000,00 (Sembilan puluh enam miliar empat ratus empat
puluh juta rupiah) yang dimiliki oleh 77 BPRS, yang sebagian besar juga
berupa tanah dan atau bangunan dengan nominal Rp85.180.000.000,00
(Delapan puluh lima miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
4. Selain itu, perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, Sebagian besar kredit dan pembiayaan BPR dan BPRS
disalurkan ke sektor produktif (Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi).
Pada posisi April 2021, jumlah kredit dan pembiayaan yang disalurkan
kepada sektor produktif sebesar Rp57.020.000.000.000,00 (Lima puluh
84
tujuh triliun dua puluh miliar rupiah) Kredit Modal Kerja dan sebesar
Rp10.220.000.000.000,00 (Sepuluh triliun dua ratus dua puluh miliar
rupiah) Kredit Investasi, atau sebanyak 53,44% dari total kredit dan
pembiayaan BPR dan BPRS secara keseluruhan. Sementara sebesar
Rp58.570.000.000.000,00 (Lima puluh delapan triliun lima ratus tujuh
puluh miliar rupiah) Kredit Konsumsi atau 46,56% dari total kredit dan
pembiayaan BPR/BPRS secara keseluruhan.
5. Kredit dan pembiayaan yang disalurkan kepada sektor produktif memiliki
risiko inheren yang lebih tinggi dibandingkan kredit dan pembiayaan
kepada sektor konsumtif. Hal itu disebabkan, sumber pengembalian atau
pembayaran kredit dan pembiayaan sektor produktif berasal dari
kegiatan usaha yang dibiayai. Sementara sumber pengembalian atau
pembayaran kredit dan pembiayaan kepada sektor konsumtif, pada
umumnya berasal dari penghasilan (gaji) debitur yang relatif lebih pasti.
6. Oleh sebab itu, dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada
sektor produktif, dibutuhkan analisis yang sangat memadai, baik
terhadap kapasitas dan pengelolaan usaha debitur secara individu,
maupun prospek sektor ekonomi yang dibiayai. Tingginya ketidakpastian
pengembalian atau pembayaran kredit dan pembiayaan sektor produktif
(relatif terhadap kredit dan pembiayaan sektor konsumtif), menyebabkan
BPR dan BPRS meminta tambahan jaminan berupa agunan sebagai
mitigasi risiko kredit, dimana BPR dan BPRS akan mengambil alih dan
menjual agunan tersebut dalam hal debitur mengalami kegagalan untuk
menyelesaikan atau melunasi kredit dan pembiayaan yang telah
disalurkan oleh BPR dan BPRS.
7. Penyaluran
kredit
dan
pembiayaan
kepada
sektor
produktif
membutuhkan ketahanan permodalan BPR dan BPRS yang kuat.
Ketahanan permodalan tersebut dicerminkan dari penggolongan BPR
dan BPRS berdasarkan kelompok Kegiatan Usaha (BPRKU), dimana
BPRKU1 merupakan kelompok BPR dan BPRS dengan ketahanan
permodalan yang paling rendah dengan jumlah modal inti kurang dari
Rp15.000.000.000,00 (Lima belas miliar). Adapun BPRKU2 merupakan
kelompok BPR dan BPRS dengan ketahanan permodalan menengah
dengan jumlah modal inti antara Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar)
85
sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah).
Sedangkan BPRKU3 merupakan kelompok BPR dan BPRS dengan
ketahanan permodalan yang tinggi dengan jumlah modal inti lebih dari
Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah).
8. Kegagalan debitur untuk mengembalikan atau melunasi kredit dan
pembiayaan cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada
posisi Desember 2015, nominal kredit dan pembiayaan bermasalah
(NPL) sebesar Rp4.570.000.000.000,00 (Empat triliun lima ratus tujuh
puluh miliar rupiah) dimana Rasio NPL secara agregat sebesar 5,61%,
sementara nominal NPL posisi April 2021 meningkat menjadi
Rp9.380.000.000.000,00 (Sembilan triliun tiga ratus delapan puluh miliar
rupiah) dimana Rasio NPL secara agregat sebesar 7,45%.
9. Beberapa langkah penyelesaian kredit dan pembiayaan bermasalah,
antara
lain
dengan
mengambil
alih
agunan
(AYDA)
dan
menghapusbukukan kredit dan pembiayaan bermasalah tersebut. Pada
posisi
April
2021,
jumlah
AYDA
mencapai
sebesar
Rp3.250.000.000.000,00 (Tiga triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah),
atau meningkat 716,59% dibandingkan dengan posisi Desember 2015
sebesar Rp398.200.000.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh delapan
miliar dua ratus juta rupiah). Jumlah kredit dan pembiayaan yang
dihapusbukukan
pada
posisi
April
2021
sebesar
Rp.
8.970.000.000.000,00 (Delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar
rupiah), atau meningkat 229,40% dibandingkan dengan posisi Desember
2015 sebesar Rp2.720.000.000.000,00 (Dua triliun tujuh ratus dua puluh
miliar rupiah). Komposisi aset bermasalah (nominal NPL, AYDA, dan
kredit/pembiayaan hapus buku) pada April 2021 mencapai sebesar
15,65% terhadap total kredit dan pembiayaan yang diberikan.
Berdasarkan perbandingan maupun gabungan data agregat nominal AYDA
BPR dan BPRS tersebut di atas, maka secara faktual jumlah nominal AYDA
BPR jauh lebih besar daripada jumlah nominal AYDA BPRS. Dengan
demikian, terdapat kesamaan urgensi pengaturan AYDA bagi BPR dan
BPRS dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pengaturan
AYDA BPR oleh OJK dibuat dalam bentuk POJK.
86
D. PENJELASAN MENGENAI ALASAN PASAL 12A UU PERBANKAN
MENYEBUTKAN SECARA TEGAS PENGATURAN AYDA HANYA UNTUK
BANK UMUM SEDANGKAN UU PERBANKAN SYARIAH UNTUK BANK
UMUM SYARIAH DAN BPR SYARIAH
1. Berdasarkan Memori van Toelichting sebagaimana pembahasan dalam
Panitia Kerja (Panja) ke-4 tertanggal 24 September 1998 khususnya
menyangkut daya laku Pasal 12A UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998,
Pasal 12A merupakan pengganti substansi Pasal 6 huruf k UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, yang merupakan salah satu kegiatan
bank umum. Oleh karena itu letak pengaturan Pasal 12A pada bagian
Usaha Bank Umum.
2. Dalam perkembangannya, semangat pengaturan pengambilalihan
agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A UU Perbankan bagi
bank umum dianggap perlu untuk diberlakukan juga bagi BPR.
3. Pemberlakuan pengaturan pengambilalihan agunan bagi BPR dilakukan
karena mempertimbangkan adanya kebutuhan BPR untuk dapat
melakukan pengambilalihan agunan, dalam rangka memitigasi risiko
pemburukan kualitas aset kredit.
4. Pada waktu itu, BI selaku otoritas pengatur dan pengawas perbankan
menerbitkan PBI Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif
dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank
Perkreditan Rakyat (PBI 8/2006) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 Tentang Kualitas Aktiva
Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Bank Perkreditan Rakyat (PBI 13/2011).
5. Pengaturan dalam bentuk PBI tersebut telah sejalan dengan UU BI dan
Pasal 29 UU Perbankan, dimana kewenangan pengaturan dan
pengawasan perbankan diberikan secara penuh kepada BI, walaupun
Pasal 12A ayat (2) UU Perbankan mengamanatkan pengaturan lebih
lanjut mengenai pembelian AYDA kepada Bank dalam Peraturan
Pemerintah.
87
6. Semangat pengaturan pengambilalihan agunan oleh Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah seperti halnya oleh bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12A UU Perbankan, kemudian diadopsi dalam Pasal 40
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU
Perbankan Syariah).
7. Selanjutnya, pelaksanaan AYDA BPRS dalam UU Perbankan Syariah,
diatur lebih lanjut dalam POJK KAP PPAP BPRS, yang secara substansi
memuat pertimbangan dan pengaturan yang sama dengan POJK KAP
PPAP BPR. Sebagai perbandingan, kami sampaikan matriks pokok-
pokok pengaturan sebagai berikut.
Pokok Pengaturan
POJK KAP PPAP BPR
POJK KAP PPAP BPRS
1. Konsideran
POJK
a. bahwa
untuk
menjalankan
kegiatan
usaha
terkait
pengelolaan
aset
produktif, khususnya di
bidang
perkreditan,
bank perkreditan rakyat
harus
senantiasa
memerhatikan
prinsip
kehati-hatian dan asas
perkreditan yang sehat;
b. bahwa
diperlukan
penyelarasan ketentuan
mengenai kualitas aset
produktif
dan
pembentukan
penyisihan
penghapusan
aset
produktif
bank
perkreditan
rakyat
dengan
beberapa
ketentuan terkait untuk
menciptakan
industri
bank perkreditan rakyat
yang produktif, sehat,
dan
mampu
berdaya
saing;
c. bahwa
sehubungan
a. bahwa
kelangsungan
usaha
bank
pembiayaan
rakyat
syariah
dipengaruhi
kualitas aset produktif
sehingga
bank
pembiayaan
rakyat
syariah
harus
senantiasa
memerhatikan
prinsip
kehati-hatian dan asas
pembiayaan
yang
sehat;
b. bahwa
diperlukan
penyelarasan ketentuan
mengenai kualitas aset
produktif
dan
pembentukan
penyisihan
penghapusan
aset
produktif
bank
pembiayaan
rakyat
syariah
dengan
beberapa
ketentuan
terkait
untuk
menciptakan
industri
bank
pembiayaan
rakyat
syariah
yang
88
Pokok Pengaturan
POJK KAP PPAP BPR
POJK KAP PPAP BPRS
dengan perkembangan
industri
bank
perkreditan rakyat yang
dinamis
dan
penuh
tantangan
dalam
menghadapi
risiko
pengelolaan
aset
produktif,
diperlukan
penyempurnaan
ketentuan
mengenai
kualitas aset produktif
dan
pembentukan
penyisihan
penghapusan
aset
produktif
bank
perkreditan rakyat.
produktif,
sehat,
dan
mampu berdaya saing;
c. bahwa
sehubungan
dengan perkembangan
industri
bank
pembiayaan
rakyat
syariah yang dinamis
dan penuh tantangan
dalam
menghadapi
risiko pengelolaan aset
produktif,
diperlukan
penyempurnaan
ketentuan
mengenai
kualitas aset produktif
dan
pembentukan
penyisihan
penghapusan
aset
produktif
bank
pembiayaan
rakyat
Syariah.
2.
Terminologi
AYDA
Pasal 1 angka 11
Agunan yang Diambil Alih
yang
selanjutnya
disebut
AYDA adalah aset yang
diperoleh
BPR
untuk
penyelesaian
Kredit, baik
melalui pelelangan, atau di
luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela
oleh pemilik agunan atau
berdasarkan
surat
kuasa
untuk menjual di luar lelang
dari pemilik agunan, dalam
hal Debitur telah dinyatakan
macet.
Pasal 1 angka 14
Agunan Yang Diambil Alih
yang selanjutnya disingkat
AYDA adalah aset yang
dibeli
BPRS
untuk
penyelesaian Pembiayaan,
baik
melalui
pelelangan,
atau
di
luar
pelelangan
berdasarkan
penyerahan
secara
sukarela
oleh
pemilik
agunan
atau
berdasarkan surat kuasa
untuk menjual di luar lelang
dari pemilik agunan, dalam
hal
nasabah
telah
dinyatakan macet.
3.
Prinsip
penyediaan dana
pada
aset
produktif
Pasal 2 Ayat (1)
Penyediaan dana BPR pada
Aset
Produktif
wajib
dilaksanakan
berdasarkan
Pasal 2 ayat (1)
BPRS wajib melaksanakan
penyediaan dana pada Aset
Produktif
berdasarkan
89
Pokok Pengaturan
POJK KAP PPAP BPR
POJK KAP PPAP BPRS
prinsip kehati-hatian.
prinsip
kehati-hatian
dan
Prinsip Syariah.
Catatan:
perbedaannya
hanya
pada
penerapan
prinsip
syariah
karena
kekhususan untuk BPRS.
4.
Penerapan
prinsip
kehati-
hatian
dalam
pemberian
kredit/pembiayaa
n
Pasal 4 ayat (3) huruf a:
penerapan prinsip kehati-
hatian
dalam
pemberian
Kredit berupa:
1) penilaian
terhadap
penerapan
kebijakan
perkreditan
dan
prosedur perkreditan;
2) pemenuhan PPAP;
3) Batas Maksimum
Pemberian Kredit;
4) Kredit
kepada
pihak
terkait,
Debitur
grup,
dan/atau Debitur besar
tertentu; dan
5) penanganan
Kredit
bermasalah, yang terdiri
dari
Restrukturisasi
Kredit, pengambilalihan
agunan,
hapus buku,
dan/atau hapus tagih;
Pasal 4 ayat (3) huruf a:
penerapan prinsip kehati-
hatian dalam pemberian
Pembiayaan berupa:
1) penilaian
terhadap
penerapan
kebijakan
Pembiayaan
dan
prosedur Pembiayaan;
2) pemenuhan PPAP;
3) batas
maksimum
penyaluran dana;
4) Pembiayaan
kepada
pihak terkait, Nasabah
grup, dan/atau Nasabah
besar tertentu; dan
5) penanganan
Pembiayaan
bermasalah, yang terdiri
dari
Restrukturisasi
Pembiayaan,
pengambilalihan
agunan, hapus buku,
dan/atau hapus tagih.
5.
Pengambilalihan
agunan
oleh
BPR/BPRS
Pasal 27 Ayat (1)
BPR dapat mengambil alih
agunan untuk penyelesaian
Kredit yang memiliki kualitas
macet.
Pasal 40 Ayat (1)
BPRS dapat mengambil alih
agunan untuk mempercepat
penyelesaian
Pembiayaan
yang
memiliki
kualitas
macet.
6.
Penyelesaian
AYDA
oleh
BPR/BPRS
Pasal 28
-
BPR wajib melakukan
upaya
penyelesaian
Pasal 41
- BPRS wajib mencairkan
AYDA
dalam
waktu
90
Pokok Pengaturan
POJK KAP PPAP BPR
POJK KAP PPAP BPRS
terhadap AYDA dalam
waktu paling lama 1
tahun
sejak
pengambilalihan
agunan.
paling
lama
1
(satu)
tahun
sejak
pengambilalihan agunan.
8. Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa pengaturan mengenai
AYDA bagi BPR pada awalnya diatur oleh PBI Kualitas Aset BPR (yakni
PBI 8/2006 juncto PBI 13/2011), yang selanjutnya dikonversi menjadi
POJK Nomor 33/POJK.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan
Rakyat (disingkat POJK KAP PPAP BPR). Pengaturan tersebut merujuk
kepada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang pada
pokoknya
mengatur
“Peraturan
Perundang-undangan
diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
atau dibentuk berdasarkan kewenangan”. Dengan demikian, POJK KAP
PPAP BPR (vide Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) POJK)
merupakan landasan pengaturan bagi BPR untuk melakukan AYDA
karena dibentuk oleh otoritas pengawas berdasarkan kewenangannya.
9. Sebagaimana
diuraikan
sebelumnya
bahwa
secara
substansi
pengaturan mengenai AYDA bagi BPRS tercantum dalam UU
Perbankan Syariah, sedangkan bagi BPR UU Perbankan bersifat silent.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bagi BPR (konvensional)
pengaturan AYDA dilakukan berdasarkan POJK POJK KAP PPAP BPR,
sedangkan bagi BPR Syariah pengaturan AYDA dilakukan berdasarkan
UU Perbankan Syariah.
10. Perbedaan dasar hukum pengaturan AYDA bagi BPR dan BPR Syariah
disebabkan karena perbedaan urutan waktu penyusunan undang-
undang dan perkembangan kebutuhan serta dinamika politik hukum
pada saat pembahasan UU Perbankan Syariah.
91
11. Namun demikian, perbedaan dasar hukum pengaturan AYDA bagi BPR
dan BPR Syariah, dalam pandangan kami bukan merupakan tindakan
yang bertentangan dengan Konstitusi.
12. Pasal 6 ayat (1) UU P3, mengatur bahwa materi muatan peraturan
perundang-undangan salah satunya harus mencerminkan asas keadilan,
kesamaan
kedudukan
dalam
hukum
dan
pemerintahan,
serta
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Lebih lanjut dalam
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU P3 dirumuskan bahwa asas keadilan
dimaknai setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
Asas ini sejalan dengan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB),
yaitu ketidakberpihakan yang lebih lanjut dijelaskan sebagai asas yang
mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintah dalam menetapkan
dan/atau
melakukan
keputusan
dan/atau
tindakan
dengan
mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan
tidak diskriminatif. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
13. Apabila dalam hal Pasal 12A UU Perbankan dimaknai hanya berlaku
secara terbatas bagi Bank Umum, sedangkan BPR tidak diperkenankan
menjadi peserta lelang atau melakukan AYDA, sementara Pasal 40 ayat
(1) UU Perbankan Syariah telah memperbolehkan Bank Umum Syariah
dan BPRS melakukan AYDA, maka BPR merupakan satu-satunya Bank
yang tidak diperkenankan menjadi peserta lelang. Pemaknaan demikian
jelas bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menimbulkan
ketidakadilan bagi BPR sehingga dapat melanggar AUPB. Oleh karena
itu diperlukan solusi atau jalan keluar pengaturan AYDA oleh BPR agar
terdapat perlakuan yang sama (equal treatment), mengingat kebutuhan
akan pengambilalihan agunan pada dasarnya sama di semua jenis
Bank, baik Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPR, dan BPRS.
E. USULAN
OJK
DALAM
PERUBAHAN
UU
PERBANKAN
UNTUK
HARMONISASI PENGATURAN AYDA OLEH BPR DAN BPRS.
Dalam rangka harmonisasi pengaturan AYDA BPR dan pengaturan AYDA
92
BPRS, OJK bersama dengan pemerintah pada saat persidangan ini, sedang
mengupayakan adanya perubahan Pasal 12A UU Perbankan melalui jalur
legislasi yaitu melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), khususnya dalam pembahasan
kluster perbankan.
Adapun usulan OJK yaitu agar rumusan Pasal 12A UU Perbankan disesuaikan
menjadi: “Dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya, Bank
dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui pelelangan
maupun di luar pelelangan.”. Dengan menggunakan istilah “Bank” maka
pengaturan AYDA dalam UU Perbankan diharapkan dapat secara eksplisit
berlaku baik bagi Bank Umum maupun BPR. Sedangkan pengaturan lebih
lanjut mengenai hal dimaksud, dalam pandangan kami merupakan substansi
teknis, yang cukup diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sampai dengan keterangan ini kami bacakan, RUU P2SK masih dalam
pembahasan bersama dengan pemerintah.
KESIMPULAN
1. Mengacu pada hal-hal di atas, pada prinsipnya, pelaksanaan pengambilalihan
agunan oleh BPR sebagaimana diatur dalam PBI yang selanjutnya
disempurnakan oleh POJK, yang keduanya merupakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak dilarang oleh UU Perbankan dan telah sesuai
dengan asas keadilan serta AUPB.
2. Pengambilalihan agunan sebagai upaya penyelesaian kredit macet dapat
dilakukan oleh BPR, baik melalui pelelangan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maupun di luar pelelangan
sebagaimana definisi AYDA yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 POJK KAP
PPAP BPR. Dalam rangka mewujudkan pengaturan yang tidak bersifat
diskriminatif, Pasal 27 POJK KAP PPAP BPR juga memuat pengaturan yang
memperkenankan
BPR
melakukan
pengambilalihan
agunan
melalui
pelelangan.
3. Berdasarkan perbandingan maupun gabungan data agregat jumlah nominal
AYDA BPR dan BPRS, maka secara faktual jumlah nominal AYDA BPR jauh
lebih besar daripada jumlah nominal AYDA BPRS. Dengan demikian, terdapat
kesamaan urgensi pengaturan AYDA bagi BPR maupun BPRS dalam
93
peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pengaturan AYDA BPR oleh
OJK dibuat dalam bentuk POJK.
4. Permasalahan yang dikemukakan Pemohon merupakan ranah implementasi
sedangkan secara norma undang-undang, esensi persamaan antara hak BPR
dan Bank Umum telah ditegaskan oleh pembuat undang-undang melalui UU
Perbankan Syariah, sebagai undang-undang yang lahir setelah UU
Perbankan. Dengan demikian, Otoritas Jasa Keuangan sependapat dengan
Pemerintah bahwa norma pada ketentuan Pasal 12A UU Perbankan sudah di-
overvalue dengan ketentuan Pasal 40 UU Perbankan Syariah. Bahwa selain
itu, pelaksanaan AYDA BPR pun telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan, dalam hal ini POJK KAP PPAP BPR. Dengan demikian tidak ada
permasalahan konstitusional dalam permasalahan yang dihadapi Pemohon
dan dalam implementasinya sudah jelas adanya pengaturan di bidang
perbankan yang dijadikan salah satu acuan untuk pelaksanaan AYDA BPR.
PERMOHONAN MENGENAI AMAR PUTUSAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami mohon agar Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian Pasal 12A UU Perbankan
terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945, untuk memberikan putusan sebagai berikut.
1. Menerima keterangan OJK sebagai Pihak Terkait secara keseluruhan;
2. menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. menyatakan, Pasal 12A UU Perbankan tidak bertentangan dengan UUD 1945;
4. menyatakan, Pasal 12A UU Perbankan sepanjang frasa “Bank Umum” tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya, ex aequo et bono.
Bahwa selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan
keterangan tambahan yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 18 Agustus 2021. Keterangan tambahan OJK pada pokoknya
sebagai berikut.
94
I.
APAKAH KETENTUAN DALAM UU PERBANKAN SYARIAH DAPAT
DITERAPKAN UNTUK PELAKSANAAN AYDA OLEH BPR?
1. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah) mengatur bahwa subyek
yang dapat membeli AYDA yaitu Bank Syariah, dengan bunyi ketentuan
sebagai berikut.
“Dalam
hal
Nasabah
Penerima
Fasilitas
tidak
memenuhi
kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau
seluruh
Agunan,
baik
melalui
maupun
di
luar
pelelangan,
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan atau
berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik Agunan,
dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.”
2. Adapun pengertian Bank Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU
Perbankan Syariah, yaitu terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
3. Esensi pengaturan AYDA dalam UU Perbankan Syariah sama dengan
pengaturan AYDA dalam UU Perbankan, yaitu mengenai pengambilalihan
agunan oleh bank baik di dalam lelang maupun di luar lelang. Namun
demikian UU Perbankan Syariah hanya berlaku bagi Bank Syariah, baik
bagi BUS maupun BPRS.
4. Pasal 40 ayat (4) UU Perbankan Syariah selanjutnya mengamanahkan
pengaturan lebih lanjut mengenai pembelian AYDA untuk diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia (PBI).
5. Selanjutnya, Bank Indonesia sebagai pengawas Bank Syariah pada waktu
itu mengeluarkan PBI mengenai pembelian AYDA yaitu Peraturan Bank
Indonesia Nomor 13/14/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PBI KAP PPAP BPRS).
6. Sejak beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan
dari BI kepada OJK, pengaturan mengenai pembelian AYDA oleh BPRS
diatur dalam POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset
Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (disingkat POJK KAP PPAP BPRS), yang
kemudian mencabut PBI KAP PPAP BPRS.
7. Dalam Pasal 1 angka 14 POJK POJK KAP PPAP BPRS diatur:
95
“Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah
aset yang dibeli BPRS untuk penyelesaian Pembiayaan, baik melalui
pelelangan, atau di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk
menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal nasabah telah
dinyatakan macet.”
8. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam keterangan sebelumnya,
substansi pengaturan POJK KAP PPAP BPRS adalah sama dengan
POJK KAP PPAP BPR. Namun demikian cakupan pengaturan AYDA
dalam POJK KAP PPAP BPRS hanya berlaku bagi BPRS.
9. Adapun kesamaan substansi pengaturan AYDA bagi BPR diatur dalam
Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 POJK KAP PPAP BPR, sedangkan AYDA
bagi BPRS diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 POJK KAP PPAP
BPRS, sebagaimana dalam tabel perbandingan di bawah ini.
Pokok Pengaturan
POJK KAP PPAP BPR
POJK KAP PPAP BPRS
1. Pengambilalihan
agunan oleh
BPR/BPRS
Pasal 27 Ayat (1)
BPR dapat mengambil
alih agunan untuk
penyelesaian Kredit yang
memiliki kualitas macet.
Pasal 40 Ayat (1)
BPRS dapat mengambil
alih agunan untuk
mempercepat
penyelesaian
Pembiayaan yang
memiliki kualitas macet.
2. Penyelesaian
AYDA oleh
BPR/BPRS
Pasal 28
-
BPR wajib
melakukan upaya
penyelesaian
terhadap AYDA
dalam waktu paling
lama 1 tahun sejak
pengambilalihan
agunan.
Pasal 41
- BPRS wajib
mencairkan AYDA
dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun
sejak pengambilalihan
agunan.
10. Meskipun UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah tidak mengatur
mengenai AYDA bagi BPR, namun kewenangan pengaturan AYDA BPR
bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
96
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (UU BI) dan
Pasal 29 UU Perbankan, yang mengatur bahwa BI berwenang
menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
dimana kualitas aset secara substantif merupakan bagian dari
pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian. Kewenangan BI tersebut
kemudian beralih kepada OJK berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU
OJK.
b. Lebih lanjut kewenangan Bank Indonesia pada masa itu untuk
menerbitkan PBI, selain diatur dalam pasal 25 UU BI, juga diatur
dalam Pasal 7 ayat (4) UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), dimana Peraturan Bank
Indonesia diakui sebagai salah satu ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c.
Lebih lanjut, merujuk kepada Pasal 8 ayat (2) UU P3, “Peraturan
Perundang-undangan
diakui
keberadaannya
dan
mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan” maka menurut hemat kami dasar hukum pengaturan
AYDA BPR dalam hal ini bersumber pada UU BI dan kewenangan BI
sendiri.
d. Mengacu ke huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka sejak tahun
1999
bersamaan
dengan
lahirnya
UU
BI
yang
mengatur
independensi
Bank
Indonesia
termasuk
untuk
menerbitkan
peraturannya sendiri, maka secara hukum, terdapat dasar hukum
yang kuat bagi kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur dan
mengawasi aspek kelembagaan dan prudensial bank.
e. Salah satu perwujudan kewenangan pengaturan BI terhadap aspek
prudensial bank yaitu dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan
Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif BPR sebagaimana telah di
ubah dengan PBI Nomor 13/26/PBI/2011 (PBI KAP PPAP BPR) yang
97
dalam Pasal 23 mengatur mengenai diperbolehkannya BPR untuk
mengambil alih agunan termasuk melalui pembelian agunan.
f.
Kewenangan BI sebagaimana tersebut di atas beralih kepada OJK
berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU OJK. Selanjutnya berdasarkan
Pasal 6 jo Pasal 69 ayat (1) huruf a UU OJK, kewenangan tersebut
dilanjutkan
oleh
OJK
dengan
menerbitkan
POJK
No
33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan
Penyisihan Aset Produktif BPR (POJK KAP PPAP BPR). Pasal 27
POJK KAP PPAP BPR kembali menegaskan bahwa BPR dapat
mengambil alih agunan melalui pembelian. Oleh karena itu dasar
kewenangan sebagaimana dalam huruf a s/d huruf e di atas juga
berlaku bagi OJK.
g. Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut hemat kami pengaturan
mengenai pelaksanaan AYDA oleh BPR telah menjadi bagian dari
pelaksanaan undang-undang dalam hal ini Pasal 25 UU BI, Pasal 69
ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (2) UU OJK dan UU P3 yang
kesemuanya merupakan undang-undang sehingga memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan UU Perbankan maupun UU Perbankan
Syariah.
h. Dalam penjelasan yang lebih singkat, mohon berkenan kami
merangkum bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan AYDA oleh
BPR, sebagai berikut.
1) Pengaturan AYDA bagi Bank Umum, yaitu sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 A UU Perbankan;
2) pengaturan AYDA bagi BPR yaitu sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 UU Bank Indonesia jo Pasal 69 ayat (1) huruf a jo
Pasal 55 ayat (2) UU OJK; dan
3) pengaturan AYDA bagi BUS, UUS dan BPRS adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan Syariah.
11. Dengan demikian, kami kembali pada keterangan OJK yang dibacakan
dalam Persidangan pada tanggal 2 Agustus 2021 bahwa Pasal 25 UU BI
juncto pasal 69 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (2) UU OJK telah
menjamin legalitas pengaturan AYDA bagi BPR, baik dahulu melalui PBI
KAP PPAP, maupun saat ini melalui POJK KAP PPAP BPR. Oleh karena
98
itu tidak ada permasalahan konstitusional dalam permasalahan yang
dihadapi Pemohon dan dalam implementasinya sudah jelas adanya
pengaturan di bidang perbankan yang dijadikan salah satu acuan untuk
pelaksanaan AYDA BPR.
12. Perbedaan pengaturan pengambilalihan agunan oleh BPRS dalam UU
Perbankan Syariah, dapat dimaknai melalui penafsiran atau interpretasi
peraturan
perundang-undangan
dengan
menerapkan
interpretasi
sistematis (logis) yang bersifat purposive approach yang menitikberatkan
pada tujuan dari peraturan guna memperoleh pemahaman yang utuh.
13. Interpretasi sistematis (logis) yang bersifat purposive approach dalam hal
ini pengaturan mengenai pengambilalihan agunan oleh BPRS dalam UU
Perbankan Syariah, merupakan respon dari pembuat undang-undang
terhadap perkembangan industri BPRS, yang belum tegas diatur dalam
UU Perbankan. Hal tersebut juga dinyatakan dengan tegas dalam
Paragraf ke-4 Penjelasan Umum UU Perbankan Syariah: “Pembentukan
Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan dan keniscayaan
bagi berkembangnya lembaga tersebut. Pengaturan mengenai Perbankan
Syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional
Perbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha
Bank Syariah berkembang cukup pesat.”
14. Selain itu, dalam bagian Mengingat angka 2 pada UU Perbankan Syariah,
pembuat Undang-Undang mencantumkan UU Perbankan sebagai salah
satu acuan penyusunan.
15. Meskipun Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan berbeda dalam rumusan
gramatikal dengan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan Syariah, namun
melalui interpretasi sistematis (logis), pengambilalihan agunan melalui
pelelangan oleh Bank seyogyanya memiliki semangat filosofis yang sama,
sehingga dimaknai berlaku juga bagi Bank Umum, BPR, Bank Umum
Syariah, Unit Usaha Syariah dan BPRS.
16. Rumusan dalam Pasal 40 UU Perbankan Syariah secara esensi serupa
dengan Pasal 12A UU Perbankan khususnya dalam frasa “membeli
99
sebagian atau seluruh agunan”, “baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan”. “berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau
berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan”.
17. Adapun sebagai perbandingan, rumusan Pasal 12A UU Perbankan dan
Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan Syariah:
Pasal 12A UU Perbankan
Pasal 40 UU Perbankan Syariah
Bank
Umum
dapat
membeli
sebagian atau seluruh agunan,
baik melalui pelelangan maupun
di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh
pemilik agunan atau berdasarkan
kuasa untuk menjual di luar
lelang dari pemilik agunan dalam
hal
Nasabah
Debitur
tidak
memenuhi kewajibannya kepada
bank, dengan ketentuan agunan
yang
dibeli
tersebut
wajib
dicairkan secepatnya.
Dalam
hal
Nasabah
Penerima
Fasilitas
tidak
memenuhi
kewajibannya, Bank Syariah dan
UUS dapat membeli sebagian atau
seluruh
Agunan,
baik
melalui
maupun
di
luar
pelelangan,
berdasarkan
penyerahan
secara
sukarela oleh pemilik Agunan atau
berdasarkan
pemberian
kuasa
untuk menjual dari pemilik Agunan,
dengan ketentuan Agunan yang
dibeli
tersebut
wajib
dicairkan
selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun.”
18. Kembali ke pertanyaan Majelis Hakim, pengaturan tentang Agunan Yang
Diambil Alih (AYDA) oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
dalam Undang-Undang Perbankan Syariah hanya berlaku bagi BUS, UUS
dan BPRS namun tidak berlaku terhadap BPR. Sedangkan bagi BPR,
mengacu pada kewenangan dalam UU BI juncto UU OJK, UU Perbankan,
UU P3 dan POJK KAP PPAP BPR.
II. APAKAH ADA LARANGAN BAGI BPR UNTUK MEMBELI AYDA
BERDASARKAN PENGAWASAN OLEH OJK?
1. Baik dalam UU Perbankan serta peraturan pelaksananya, UU Perbankan
Syariah serta peraturan pelaksananya, atau peraturan perundang-
undangan di luar UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah, tidak ada
larangan bagi BPR untuk membeli AYDA.
100
2. Berdasarkan sistematika UU Perbankan dan Memorie van Toelichting
sebagaimana pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) ke-4 tertanggal 24
September 1998 khususnya menyangkut daya laku Pasal 12A UU
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Pasal 12A merupakan pengganti
substansi Pasal 6 huruf k UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, yang
merupakan salah satu kegiatan bank umum. Oleh karena itu letak
pengaturan Pasal 12A pada bagian Usaha Bank Umum.
3. Selain itu, secara historis amandemen UU Perbankan dilakukan pada
Tahun 1998, yang mana saat itu industri perbankan sangat terdampak
dengan adanya krisis ekonomi, khususnya Bank Umum perlu untuk dapat
mengatasi Non Performing Loan (NPL) melalui pengambilalihan agunan.
Pada saat itu, perkembangan BPR masih sangat kecil sehingga
penyaluran kredit oleh BPR tidak terlalu signifikan.
4. Dalam perkembangannya, semangat pengaturan pengambilalihan agunan
sebagaimana diatur dalam Pasal 12A bagi bank umum dianggap perlu
untuk
diberlakukan
juga
bagi
BPR.
Dengan
mempertimbangkan
perkembangkan usaha BPR termasuk dalam penyaluran kredit, sehingga
terdapat kebutuhan bagi BPR untuk dapat melakukan pengambilalihan
agunan, Bank Indonesia selaku pengatur lembaga perbankan saat itu,
telah menerbitkan peraturan yang di dalamnya mengatur mengenai
pembelian agunan debitur kredit oleh BPR dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif
dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif BPR (disingkat KAP PPAP
BPR) yang selanjutnya diubah dengan PBI Nomor 12/26/PBI/2011 tentang
KAP PPAP BPR.
5. Pengaturan oleh BI tersebut di atas didasarkan pada Pasal 25 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-
Undang (UU BI) dan Pasal 29 UU Perbankan, yang mengatur bahwa BI
berwenang menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehati-hatian dimana kualitas aset secara substantif merupakan bagian
101
dari pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian. Kewenangan BI tersebut
kemudian beralih kepada OJK berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU OJK.
6. Sementara di luar UU Perbankan serta peraturan pelaksananya maupun
UU Perbankan Syariah serta peraturan pelaksananya, terdapat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang (PMK 93/2010), pada Pasal 70 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa:
Pasal 70
(1) Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pertanahan, bank sebagai kreditor dapat
membeli
agunannya
melalui
lelang,
dengan
ketentuan
menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris,
bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan
ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung
mulai tanggal pelaksanaan lelang.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, bank ditetapkan sebagai Pembeli.
7. Selanjutnya, PMK 93/2010 ditindaklanjuti dengan Surat Direktur Lelang
Nomor S-407/KN.7/2012 tanggal 12 April 2021 yang dikirimkan kepada
seluruh Kepala Kanwil DJKN dan seluruh Kepala KPKNL di seluruh
Indonesia. Dalam surat tersebut, Direktur Lelang merujuk pada ketentuan
dalam Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan yaitu: “Bank Umum dapat
membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun
di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik
agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya.”
8. Adapun PMK 93/2010 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Namun substansi dalam PMK
93/2010 dan PMK 27/2016 mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12A
ayat (1) UU Perbankan.
9. Dalam Pasal 78 ayat (1) PMK 27/2016 diatur bahwa: “Bank sebagai
kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuan
menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris, bahwa
pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk
kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal
102
pelaksanaan lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.”
10. Berdasarkan tafsir terhadap ketentuan-ketentuan dalam PMK 93/2010,
Surat Direktur Lelang Tahun 2012, dan PMK 70/2016, BPR mengalami
kendala untuk menjadi peserta lelang agunan. Hal tersebut berdasarkan
pengawasan kami terdapat kendala BPR menjadi peserta lelang oleh
KPKNL, karena beberapa KPKNL menafsirkan tidak diaturnya pembelian
agunan oleh BPR dalam Pasal 12A UU Perbankan berarti bahwa hanya
bank umum yang dapat menjadi peserta lelang untuk membeli AYDA,
sedangkan BPR tidak diperbolehkan menjadi peserta lelang. Padahal
pembelian agunan oleh BPR tidak dilarang dalam UU Perbankan dan
telah diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset
Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank
Perkreditan Rakyat (POJK KAP PPAP BPR). Dengan kata lain, ada
pengaturan pembelian agunan oleh BPR dalam peraturan perundang-
undangan.
11. Perlu kami sampaikan kembali kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, sebagai penekanan bahwa Bank Indonesia
selaku pengatur lembaga perbankan pada Tahun 2006, telah menerbitkan
peraturan mengenai pembelian agunan debitur kredit oleh BPR dalam PBI
KAP PPAP BPR.
12. Pengaturan oleh BI tersebut di atas didasarkan pada Pasal 25 UU BI dan
Pasal 29 UU Perbankan, yang mengatur bahwa BI berwenang
menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
dimana kualitas aset secara substantif merupakan bagian dari pengaturan
mengenai prinsip kehati-hatian. Kewenangan BI tersebut kemudian beralih
kepada OJK berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU OJK.
13. OJK selanjutnya mengubah pengaturan PBI KAP PPAP BPR dimaksud
dengan POJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif
dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank
Perkreditan Rakyat (disingkat POJK KAP PPAP BPR). Lebih lanjut, dalam
rangka
penerapan
prudential principle
atau prinsip
kehati-hatian
sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, pengaturan mengenai AYDA
103
disusun dalam POJK untuk menghindari potensi risiko bagi BPR dalam
pelaksanaan kegiatan usahanya. Pengaturan AYDA diperlukan dalam
rangka pengelolaan portofolio kredit karena pada akhirnya dapat
berdampak pada kinerja keuangan BPR.
14. Pasal 1 angka 11 POJK KAP PPAP BPR mengatur bahwa: “AYDA adalah
aset yang diperoleh BPR untuk penyelesaian Kredit, baik melalui
pelelangan, atau di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual
di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal Debitur telah dinyatakan
macet.” Dalam pasal tersebut, AYDA merupakan salah satu pilihan bagi
BPR dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Sebagaimana
pengaturan dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka
penyelesaian kredit yang memiliki kualitas macet, BPR dapat mengambil
alih agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. Dalam
praktiknya, untuk AYDA yang dijual BPR melalui proses lelang, tidak
selalu menemukan peminat untuk membeli. Dengan demikian, diperlukan
opsi untuk BPR dapat membeli sendiri agunan tersebut.
15. Dalam Pasal 27 ayat (1) POJK KAP PPAP BPR diatur bahwa BPR dapat
melakukan pengambilalihan agunan, baik melalui pelelangan maupun di
luar pelelangan. Selanjutnya Pasal 27 ayat (3) POJK yang sama mengatur
mengenai persyaratan dokumen dalam hal BPR akan mengambil alih
agunan untuk penyelesaian kredit yang memiliki kualitas macet. Lebih
lanjut, Pasal 28 POJK KAP PPAP BPR kemudian juga mengatur terkait
AYDA itu sendiri.
16. Selanjutnya,
kami
juga
sependapat
dengan
Pemerintah
melalui
Kementerian Keuangan yang dalam Keterangan yang dibacakan di
Persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Juni 2021 bahwa
permasalah terkait kendala BPR menjadi peserta lelang, pada dasarnya
merupakan ranah implementasi yang dapat diselesaikan dengan
penerbitan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk memberikan pemahaman
yang sama diantara KPKNL terhadap hak BPR menjadi peserta tersebut.
17. Permasalahan terkait pembelian AYDA oleh BPR terjadi dalam hal
pembelian agunan dilakukan melalui mekanisme lelang, yang mana hal
104
tersebut menurut hemat kami bukan permasalahan konstitusionalitas,
melainkan tafsir terhadap peraturan perundang-undangan.
18. Dengan demikian, kembali ke pertanyaan Majelis Hakim, tidak ada
ketentuan yang memuat larangan bagi BPR untuk membeli AYDA,
pengaturan tentang Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) seyogyanya
berlaku sama baik bagi Bank Umum, BPR, Bank Umum Syariah, Unit
Usaha Syariah dan BPRS. Walaupun UU Perbankan tidak secara tegas
mengatur mengenai hal ini, namun demikian semangat perlakuan yang
sama sudah diatur dalam UU Perbankan Syariah dengan memberikan hak
yang sama terkait AYDA antara Bank Umum Syariah dan BPRS.
III. DATA DAMPAK PELAKSANAAN AYDA BAGI BPR
Untuk memberikan gambaran tambahan mengenai urgensi AYDA bagi
kegiatan usaha BPR dalam menyalurkan kredit dan tingkat Kesehatan BPR.
Izinkan kami menyampaikan data tambahan mengenai dampak pelaksanaan
AYDA bagi BPR.
1. Bisnis utama dan sumber pendapatan utama BPR adalah penyaluran
kredit yang mencapai lebih dari 70% total aset. Komposisi penyaluran
kredit oleh BPR dibandingkan dengan asset BPR mengalami
pertumbuhan. Pada Juni 2021, komposisi kredit terhadap total aset
BPR mencapai 72,30%, jumlah kredit yang disalurkan BPR sebesar
Rp115,03 triliun, angka kredit tersebut tumbuh sebesar 4,19% (year-on-
year) dari tahun sebelumnya. Sementara total aset BPR sebesar
Rp159,09 triliun, yang juga juga tumbuh 8,34% (year-on-year) dari
tahun sebelumnya.
2. Tingginya komposisi kredit bermasalah pada aset BPR akan sangat
mempengaruhi permodalan BPR. Semakin tinggi kredit yang gagal
diselesaikan debitur, semakin tinggi kewajiban BPR untuk membentuk
cadangan kerugian (Penyisihan Penghapusan Aset Produktif/PPAP).
Semakin tinggi PPAP, modal BPR akan menjadi semakin tergerus. Jika
permodalan BPR terus tergerus, maka tingkat kesehatan BPR menjadi
semakin turun dan membahayakan kemampuan BPR untuk melakukan
operasi bisnisnya, termasuk menjaga agar likuiditas usahanya terjaga.
Akibat lebih lanjut apabila BPR mengalami kesulitan likuiditas maka
105
dapat menimbulkan contagion effect dan mempengaruhi kepercayaan
masyarakat, bukan hanya terhadap BPR yang mengalami kesulitan
likuiditas namun juga terhadap sejumlah BPR yang lain.
3. Pembentukan PPAP tersebut secara langsung akan berpengaruh
terhadap penurunan permodalan BPR, sehingga BPR membutuhkan
berbagai pilihan jalan keluar untuk dapat menyelesaikan kredit
bermasalah agar pencadangan kerugian yang dibentuk dapat
dipulihkan dan dampak terhadap permodalan BPR dapat diminimalisir.
4. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh BPR dalam rangka
menyelesaikan
kredit/pembiayaan
bermasalah
tersebut
pada
umumnya, yaitu:
a. penagihan secara langsung kepada debitur;
b. penjualan agunan secara sukarela oleh debitur;
c. pengambilalihan agunan milik debitur melalui mekanisme proses
AYDA; dan
d. penghapusbukuan kredit/pembiayaan.
5. BPR pada umumnya melakukan terlebih dahulu berbagai upaya
pembinaan, peneguran, dan penagihan kepada debitur yang kreditnya
bermasalah. Dalam hal upaya-upaya tersebut telah dilakukan namun
dinilai tidak berhasil, BPR melakukan upaya penyelesaian kredit
bermasalah melalui proses AYDA dan hapus buku dalam hal BPR
menilai kondisi debitur dinilai tidak memadai untuk dapat memenuhi
kewajibannya kepada BPR.
6. BPR menghadapi tekanan finansial yang semakin besar selama
Pandemi COVID-19. Hal tersebut menyebabkan jumlah kredit
bermasalah pada BPR, secara keseluruhan mengalami peningkatan.
Pada posisi Juni 2020, jumlah kredit bermasalah mencapai Rp9,5triliun
(sembilan koma lima triliun) atau meningkat 13,94% dibandingkan
dengan posisi Februari 2020 (periode sebelum Pandemi COVID-19)
yang jumlahnya sebesar Rp8,3 triliun (delapan koma tiga triliun).
7. Dalam kondisi meningkatnya kredit bermasalah tersebut, rasio NPL
secara aggregat terpantau stabil di kisaran 7% s.d. 8%. Namun
demikian, perlu dicatat bahwa penurunan nominal kredit bermasalah
dan stabilnya rasio NPL tersebut cenderung disebabkan BPR
106
melakukan upaya penyelesaian kredit melalui proses AYDA dan hapus
buku.
8. Pada posisi Juni 2020, jumlah AYDA sebesar Rp1.6 triliun (satu koma
enam triliun) atau meningkat 35,18% dibandingkan dengan posisi
Februari 2020 (sebelum periode Pandemi COVID-19) yang jumlahnya
sebesar Rp1,2 (satu koma dua triliun). Sementara jumlah kredit hapus
buku Rp4,3 (empat koma tiga triliun) atau meningkat 13,42%
dibandingkan dengan posisi Februari 2020 (sebelum periode Pandemi
COVID-19) yang jumlahnya sebesar Rp 3,8 triliun (tiga koma delapan
triliun).
9. Dengan kata lain terlihat saat BPR mengalami tekanan, termasuk
selama Pandemi COVID-19, BPR lebih banyak memilih proses AYDA
dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Hal tersebut disebabkan:
a. Risiko kredit dan risiko likuiditas BPR masih cukup tinggi
memperhatikan ketidakpastian kondisi perekonomian nasional ke
depan dan tingkat pengendalian dampak Pandemi COVID-19
terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu, BPR berupaya
untuk menjaga permodalan pada level yang memadai; dan
b. Proses penghapusbukuan kredit mensyaratkan BPR untuk
membentuk pencadangan kerugian sebesar 100% terlebih
dahulu, sehingga hal itu akan berdampak pada permodalan BPR.
10. Perlu kami sampaikan bahwa jumlah AYDA BPR pada posisi Juni 2021
sebesar Rp1,6 triliun (satu koma enam triliun) tersebut di atas
merupakan nominal agunan yang telah dikuasai oleh BPR, dan masih
merupakan “potensi pengembalian dana BPR” yang akan diperoleh
melalui penjualan/pelelangan AYDA dimaksud. Berdasarkan Pasal 28
ayat (1) POJK KAP PPAP BPR, bahwa BPR diberikan waktu selama 1
tahun
sejak
pengambilalihan
agunan untuk melakukan
upaya
penyelesaian terhadap AYDA dimaksud. Adapun upaya penyelesaian
AYDA dapat dilakukan melalui penjualan/pelelangan AYDA.
11. Namun demikian, apabila AYDA tersebut tidak berhasil dijual/dilelang
oleh BPR, maka nominal AYDA tersebut akan dihitung sebagai
komponen pengurang modal sehingga rasio Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) BPR akan mengalami penurunan dan BPR
107
berpotensi untuk ditetapkan dalam status pengawasan yang lebih ketat
oleh OJK hingga dicabut izin usahanya.
12. BPR memiliki urgensi yang sama untuk dapat melakukan AYDA
dibandingkan BPRS, bahkan secara kuantitatif kebutuhan pelaksanaan
AYDA BPR lebih besar daripada BPRS. Jika BPR dan BPRS
dibandingkan, secara keseluruhan aset BPR jauh lebih besar daripada
BPRS. Berikut rincian total aset dan kredit BPR dan BPRS serta industri
secara keseluruhan.
Bank
Total Aset
Total Kredit
Komposisi
Kredit
terhadap
Aset
Pertumbuhan
(year-on-year)
Aset
Kredit
BPR
Rp159,09 triliun
Rp115,03
triliun
72,30%
8,34%
4,19%
BPRS
Rp15,39 triliun
Rp11,19 triliun
72,74%
12,78
%
6,27%
Total
Rp174,49
triliun
Rp126,22
triliun
72,87%
8,72%
4,37%
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa industri BPR/BPRS masih
didominasi oleh BPR dengan komposisi aset mencapai 91,18%
terhadap total aset industri.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, dampak AYDA terhadap tingkat
kesehatan bank sangat signifikan. BPR melakukan AYDA untuk
mengatasi tingginya rasio Non Performing Loan (NPL). Rasio NPL
yang tinggi akan meningkatkan rasio kualitas aset BPR dan
menurunnya rasio rentabilitas, sehingga pada akhirnya berdampak
pada menurunnya atau rendahnya Tingkat Kesehatan BPR. Dalam hal
Tingkat Kesehatan BPR menurun sampai pada tergolong Kurang Sehat
atauu bahkan Tidak Sehat maka dapat berpengaruh kepada status
pengawasan BPR yang bisa menurun dari normal menjadi Intensif
(BDPI) atau bahkan (BDPK) Khusus, yang pada akhirnya dapat
berdampak pada pencabutan izin usaha BPR.
IV. BAGAIMANA USULAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN
KHUSUSNYA TERKAIT PASAL 12A YANG MENGATUR TENTANG AYDA
OLEH BANK UMUM, AGAR DI MASA MENDATANG JUGA MENCAKUP
PENGATURAN TENTANG AYDA OLEH BPR?
108
1. Dalam rangka harmonisasi pengaturan AYDA BPR dan pengaturan
AYDA BPRS, OJK bersama dengan pemerintah pada saat persidangan
ini, sedang mengupayakan adanya perubahan Pasal 12A UU
Perbankan melalui jalur legislasi, yaitu melalui Rancangan Undang-
Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU
P2SK), khususnya dalam pembahasan kluster perbankan.
2. Usulan OJK yaitu agar rumusan Pasal 12A UU Perbankan disesuaikan
menjadi: “Dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya,
Bank dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui
pelelangan maupun di luar pelelangan.”. Dengan menggunakan istilah
“Bank” maka pengaturan AYDA dalam UU Perbankan diharapkan dapat
secara eksplisit berlaku baik bagi Bank Umum maupun BPR.
Sedangkan pengaturan lebih lanjut mengenai hal dimaksud, dalam
pandangan kami merupakan substansi teknis, yang cukup diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sampai dengan keterangan ini kami
bacakan, RUU P2SK masih dalam pembahasan bersama dengan
pemerintah.
3. Dengan demikian usulan perubahan Pasal 12A UU Perbankan
didasarkan pada semangat harmonisasi dengan UU Perbankan
Syariah, sedangkan dasar hukum AYDA bagi BPR telah jelas diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pemohon
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah melalui email pada tanggal 11
September 2021 dan kemudian dokumen fisiknya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 13 September 2021 yang pada pokoknya Pemohon tetap
pada pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 September 2021 yang
pada pokoknya Presiden tetap pada pendiriannya;
[2.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Bank Indonesia yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13
September 2021 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
109
[2.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Otoritas Jasa Keuangan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
14 September 2021 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 12A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790,
selanjutnya disebut UU 10/1998) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
110
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
111
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 12A ayat (1) UU
10/1998 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan
kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal
Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,
dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya.
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, dan menjalankan kegiatan
usaha Bank Perkreditan Rakyat bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat
Lestari Bali (BPR Lestari Bali);
4.
Bahwa ketentuan norma Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 yang mengatur Bank
Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan
maupun di luar pelelangan, menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon
karena Pasal 12A ayat (1) UU UU 10/1998 menimbulkan dua tafsir yang
berbeda (ambigu) dan saling bertentangan oleh lembaga pelaksana UU
Perbankan yaitu antara Bank Indonesia (BI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN).
Penafsiran yang berbeda tersebut dikarenakan di satu sisi BI dan OJK
112
melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/26/PBI/2011 tentang
Perubahan Atas PBI Nomor 8/19/PBI/2006 juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.03/2018, bertanggal 27 Desember 2018,
membolehkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mengambil alih agunan
kredit macet nasabahnya melalui lelang sebagaimana halnya Bank Umum.
Sedangkan, DJKN melalui Surat Nomor S-407/KN.7/2012, bertanggal 12 April
2012, hanya membolehkan Bank Umum saja dan melarang BPR mengikuti
lelang untuk mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya. Menurut
Pemohon, dirinya sebagai BPR tidak dapat mengambil alih agunan melalui
lelang, terlebih jika barang yang dilelang tersebut tidak ada peminatnya
karena Pemohon dihambat dan ditolak oleh kantor lelang sebagai
pelaksanaan dari Surat DJKN. Akibatnya, Pemohon selaku BPR terhambat
haknya dalam menyelesaikan kredit macet nasabahnya.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan oleh Pemohon,
berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan
a quo adalah sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang semula
bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Sri Artha Lestari yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 108 tanggal 22 Maret
1989 [vide Bukti IP-2 ] dan disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian
Kehakiman tanggal 24 Maret 1990 [vide Bukti IP-3], yang kemudian terjadi
perubahan nama perusahaan menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali
berdasarkan Akta Nomor 40 tanggal 20 April 2018 tentang Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas [vide Bukti IP-4]
dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 20 April 2018 [vide Bukti IP-
5]. Dalam perkara a quo, Pemohon diwakili oleh Pribadi Budiono selaku Direktur
Utama [vide Bukti IP-5A, Bukti IP-5C, dan Bukti IP-5D]. Berkaitan dengan hal
tersebut, ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam hal anggota direksi
terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap
anggota Direksi. Demikian pula ketentuan dalam akta pendirian perusahaan dan
Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali menentukan bahwa
anggota direksi baik bersama-sama maupun masing-masing dapat mewakili
perseroan di dalam dan di luar pengadilan [vide Bukti IP-2]. Dengan demiikian
113
Mahkamah menilai bahwa Pribadi Budiono selaku Direktur Utama berwenang
mewakili PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali untuk mengajukan permohonan
a quo.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
hak konstitusionalnya dan juga anggapan kerugian akibat berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian tersebut bersifat
spesifik dan aktual yang menurut Pemohon adalah disebabkan berlakunya Pasal
12A ayat (1) UU 10/1998 yang menurut Pemohon menimbulkan multitafsir oleh BI,
OJK, dan DJKN dalam membuat peraturan mengenai lelang agunan kredit,
sehingga hal tersebut menyebabkan Pemohon sebagai BPR tidak dapat mengikuti
lelang dalam menyelesaikan kredit macet nasabahnya. Anggapan kerugian yang
dimaksud Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak terjadi. Menurut Pemohon, apabila permohonan Pemohon
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka tidak akan terjadi multitafsir terhadap
Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 sehingga Bank Umum maupun BPR akan
mendapatkan hak atas perlakuan yang sama yaitu dapat mengambil alih agunan
nasabah debitur macet melalui lelang untuk penyelesaian kredit macet. Oleh
karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 12A
ayat (1) UU 10/1998, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam Duduk Perkara):
114
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 bertentangan
dengan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 menimbulkan penafsiran yang berbeda
oleh BI-OJK dan DJKN. Penafsiran yang berbeda tersebut dikarenakan di satu
sisi BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/26/PBI/2011 tentang
Perubahan Atas PBI Nomor 8/19/PBI/2006 yang kemudian dilanjutkan oleh
OJK
melalui
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
(POJK)
Nomor
33/POJK.03/2018, bertanggal 27 Desember 2018, membolehkan BPR untuk
mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang sebagaimana
halnya Bank Umum, sedangkan DJKN melalui Surat Nomor S-407/KN.7/2012,
bertanggal 12 April 2012, hanya membolehkan Bank Umum saja dan melarang
BPR mengikuti lelang untuk mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 bertentangan
dengan hak atas kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 karena Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998
menghilangkan hak Pemohon dalam memperoleh kesempatan yang sama
untuk ikut sebagai peserta lelang agunan atas kredit macet nasabahnya, dan
memperoleh manfaat atas pengambilalihan agunan melalui lelang agunan
nasabahnya. Menurut Pemohon, sebagai sesama bank seharusnya negara
memperlakukan hal yang sama terhadap Bank Umum maupun BPR;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 bertentangan
dengan demokrasi ekonomi yang dijamin oleh Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
karena Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 hanya membolehkan Bank Umum
sebagai peserta lelang agunan atas kredit macet nasabahnya dalam
menyelesaikan persoalan kredit macet;
4. Bahwa menurut Pemohon, pembedaan perlakuan antara BPR dan Bank
Umum juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia di bidang
ekonomi sebagaimana ditentukan dalam Kovenan Internasional Hak-Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On
Economic, Social and Cultural Rights dan Pasal 23 ayat (1) Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia;
115
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A
ayat (1) UU 10/1998 tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf f Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (UU 12/2011), karena tidak memenuhi asas kejelasan rumusan,
sehingga dapat dikategorikan sebagai norma kabur. Apalagi rumusannya tidak
cermat dan dapat ditafsirkan dalam perspektif yang berbeda-beda. Selain itu,
menurut Pemohon, Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 juga tidak mencerminkan
asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, dan asas kepastian hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang frasa “Bank Umum” tidak ditafsirkan Bank Umum maupun
BPR;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti IP-1 sampai dengan
bukti IP-5D, bukti IKH-6 sampai dengan bukti IKH-12, dan bukti P-1 sampai
dengan bukti P-22, serta 2 (dua) orang ahli atas nama Prof. Dr. Drs. Yohanes
Usfunan, S.H., M.H. dan Drs. I Goesti Viraguna Bagoes Oka, M.A., MBA., yang
masing-masing keterangannya didengarkan dalam persidangan pada 18 Agustus
2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu Pemohon
juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah melalui
email pada 11 September 2021 dan kemudian dokumen fisiknya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 13 September 2021.
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 9 Juni 2021 beserta
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 6 Agustus 2021
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Juni 2021 dan didengar dalam
persidangan pada 9 Juni 2021. Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang
ahli, yaitu Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. yang didengar keterangannya dalam
116
persidangan pada 6 September 2021 serta Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M. Hum.
yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada 2 September 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara). Sementara itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada 14 September 2021;
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Bank Indonesia telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Agustus
2021 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada 2 Agustus 2021
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara), serta telah menyerahkan
kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13 September 2021;
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada 2 Juli 2021 dan didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 2
Agustus 2021 serta keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada 18 Agustus 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara). Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan juga telah menyerahkan
kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 14 September 2021;
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait Bank Indonesia, keterangan Pihak Terkait Otoritas Jasa
Keuangan, keterangan ahli Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, kesimpulan tertulis Pemohon,
kesimpulan tertulis Presiden, kesimpulan tertulis Pihak Terkait Bank Indonesia,
dan kesimpulan tertulis Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil
pokok permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan [UU
7/1992] telah menentukan jenis dan usaha bank meliputi Bank Umum dan Bank
117
Perkreditan Rakyat (BPR) [vide Pasal 5 ayat (1) UU 7/1992]. Seiring dengan
perkembangan perekonomian nasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan
terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan
yang juga berubah maka dalam perubahan UU 7/1992 menjadi UU 10/1998
diakomodasi pengaturan secara umum penyelenggaraan kegiatan usaha
perbankan berdasarkan prinsip syariah, bahkan memberikan kesempatan
kepada bank umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan
kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Dengan adanya perkembangan tersebut
maka dalam UU 10/1998 ditentukan perubahan nomenklatur Bank Umum yaitu
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sedangkan untuk nomenklatur BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran [vide Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU 10/1998]. Dengan demikian,
berdasarkan UU 10/1998 sebagai perubahan atas UU 7/1992 terdapat bank
konvensional dan bank syariah. Sementara, perbedaan nomenklatur Bank Umum
dan BPR terletak pada BPR yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran karena hal tersebut hanya diperuntukkan bagi Bank Umum.
[3.14.2] Bahwa dalam kaitan dengan sistematika pengaturan jenis usaha bank
dalam UU 10/1998 ternyata masih sama dengan undang-undang sebelumnya
yaitu UU 7/1992 yang ditentukan dalam Bab III dengan muatan terdiri dari tiga
bagian yaitu Jenis Bank, Usaha Bank Umum, dan Usaha BPR. Artinya, pengaturan
Usaha Bank Umum dan Usaha BPR dilakukan dalam sistematika yang terpisah
(dalam Bagian Kedua dan Bagian Ketiga). Sekalipun dirumuskan dalam bagian
yang terpisah, bukan berarti pengaturan antara Usaha Bank Umum dan Usaha
BPR menjadi terpisah sama sekali karena dalam ketentuan Pasal 15 UU 7/1992
yang merupakan bagian dari pengaturan Usaha BPR yang sampai saat ini tetap
berlaku serta tidak dilakukan perubahan apapun yang menentukan bahwa
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 berlaku juga bagi
Bank Perkreditan Rakyat”. Artinya, karena tidak ada perubahan terhadap Pasal 15
UU 7/1992 maka ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Usaha Bank Umum
yang terdapat dalam Pasal 8 dan Pasal 11 yang telah dilakukan perubahan dalam UU
118
10/1998 tetap diberlakukan juga untuk usaha BPR. Adapun ketentuan Pasal 8 dan
Pasal 11 dimaksud sebagai berikut:
Pasal 8 setelah dilakukan perubahan menyatakan:
(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis
yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan
Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan
pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sementara, Pasal 11 secara lengkap setelah dilakukan perubahan menyatakan:
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum
pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain
yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam atau
sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-
perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang
bersangkutan.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh
melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum
pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain
yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
a. pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau
lebih dari modal disetor bank;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c;
e. pejabat bank lainnya; dan
f.
perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan
dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh
melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4A) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
119
Jika dikaitkan dengan pengaturan usaha BPR yang diubah oleh UU
10/1998 ternyata perubahan hanya mengenai salah satu ruang lingkup usaha BPR
yakni pada huruf c dalam Pasal 13 yang menyatakan “menyediakan pembiayaan
dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia." Selebihnya, ketentuan yang mengatur
usaha BPR masih mendasarkan pada ketentuan dalam UU 7/1992 yang tidak
diubah oleh UU 10/1998.
[3.14.3] Bahwa di samping perubahan-perubahan pengaturan di atas, dalam UU
10/1998 juga disisipkan norma baru dengan menambahkan norma di antara Pasal
12 dan Pasal 13 UU 7/1992, yaitu norma Pasal 12A UU 10/1998, di mana
ketentuan dalam ayat (1) norma a quo menyatakan “Bank Umum dapat membeli
sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan
kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya”. Secara substansial, ketentuan a quo adalah
mengatur mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Norma ketentuan Pasal
12A UU 10/1998 semula merupakan esensi dari norma Pasal 6 huruf k UU 7/1992
yang mengatur mengenai salah satu usaha Bank Umum yaitu “membeli melalui
pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya”. Walaupun norma Pasal 6 huruf k UU 7/1992
dihapus dan diubah menjadi norma Pasal 12A UU 10/1998 namun jika dilihat dari
sistematika UU 10/1998, norma pasal penambahan tersebut masih merupakan
ketentuan akhir dari Bab III Bagian Kedua yang mengatur mengenai Usaha Bank
Umum. Sementara itu, BPR berdasarkan ketentuan UU 7/1992 diatur dalam Bab
III Bagian Ketiga mulai dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 14, sehingga tidak
menjadi bagian dari usaha bank yang dapat membeli sebagian atau seluruh
agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. Padahal di dalam UU
7/1992 telah ditentukan 2 (dua) jenis bank yaitu Bank Umum dan BPR [vide Pasal
5 ayat (1) UU 7/1992]. Oleh karena itu, Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 menjadi
norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon.
[3.14.4] Bahwa berkenaan dengan kegiatan bank membeli sebagian atau
seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, telah ternyata
120
tidak hanya diatur dalam UU 10/1998 melainkan juga diatur dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU 21/2008)
sebagaimana hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008 bahwa:
Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, Bank
Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui
maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh
pemilik Agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari
pemilik Agunan, dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa Bank Syariah dan Unit Usaha
Syariah (UUS) dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui
pelelangan maupun di luar pelelangan. Adapun yang dimaksud Bank Syariah pada
Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008 adalah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah [vide Pasal 1 angka 7 UU 21/2008]. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) pada dasarnya adalah sama dengan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di dalam UU 7/1992 dan UU 10/1998, termasuk
juga dalam kegiatannya yang sama-sama tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran [vide Pasal 1 angka 4 UU 10/1998 juncto Pasal 1 angka 9 UU
21/2008]. Sedangkan mengenai perbedaan penggunaan istilah “pembiayaan” dan
“perkreditan” adalah dikarenakan dalam perbankan syariah tidak mengenal adanya
kredit. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008
BPR Syariah diperbolehkan untuk membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, sebagaimana halnya Bank Umum
Syariah.
[3.15]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
di
atas,
Mahkamah selanjutnya akan menilai konstitusionalitas norma Pasal 12A ayat (1)
UU 10/1998 yang menurut dalil Pemohon pasal a quo bertentangan dengan
kepastian hukum karena diatur secara berbeda-beda dan tidak memberikan
kesempatan yang sama sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Berkenaan dengan
dalil Pemohon a quo, telah ternyata terdapat perbedaan pengaturan mengenai
pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan sebagaimana
uraian pertimbangan Mahkamah dalam Sub-Paragraf [3.14.3] dan Sub-Paragraf
[3.14.4]. Dari empat jenis bank yaitu Bank Umum, BPR, Bank Umum Syariah, dan
BPR Syariah, hanya BPR sebagai salah satu usaha perbankan yang tidak
mendapatkan kejelasan pengaturan dalam undang-undang untuk dapat mengikuti
121
pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan dalam upaya
menyelesaikan persoalan pinjaman macet nasabahnya. Persoalan hukum yang
harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah pengaturan berbeda yang
menjadikan hanya BPR saja yang tidak dapat mengikuti pembelian agunan melalui
pelelangan
maupun
di
luar
pelelangan,
adalah
merupakan
persoalan
konstitusionalitas norma dan melanggar hak konstitusionalitas Pemohon sebagai
salah satu BPR. Terhadap hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.15.1] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998
bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 telah menimbulkan penafsiran
yang berbeda dalam pelaksanaan kegiatan pembelian agunan melalui pelelangan
maupun di luar pelelangan. Pemohon juga mendalilkan Pasal 12A ayat (1) UU
10/1998 bertentangan dengan hak atas kemudahan untuk memeroleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah menilai bahwa pada dasarnya BPR memiliki peran yang tidak jauh
berbeda antara Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan BPR Syariah dalam
memberikan layanan di bidang keuangan kepada masyarakat. Meskipun Bank
Umum memiliki jenis usaha yang lebih luas daripada BPR, namun beberapa jenis
usaha yang dijalankan oleh BPR pada umumnya memiliki kesamaan dengan Bank
Umum yaitu meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
memberikan kredit, dan menyediakan pembiayaan bagi nasabah [vide Pasal 13
UU 7/1992 dan UU 10/1998]. Terlebih lagi ketentuan Pasal 15 UU 7/1992
menyatakan dengan tegas bahwa ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 UU
7/1992 dan UU 10/1998 yang merupakan bagian pengaturan tentang usaha Bank
Umum juga diberlakukan untuk usaha BPR. Pada dasarnya yang membedakan
jenis usaha Bank Umum dengan usaha BPR yaitu Bank Umum dapat menjalankan
jasa lalu lintas pembayaran, namun dalam kaitannya dengan persoalan dalam
permohonan a quo, baik Bank Umum dan BPR sama-sama dapat menjalankan
usaha pemberian pinjaman. Terlebih lagi, ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU 10/1998
dengan tegas menyatakan “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan
Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan
berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta
122
kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan
pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”. Oleh karena ketentuan
ini juga diberlakukan bagi usaha BPR berdasarkan Pasal 15 UU 7/1992 maka
dalam memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabahnya BPR pun dibebani
kewajiban yang sama layaknya Bank Umum untuk melakukan analisis yang
mendalam terhadap kondisi calon nasabah debitur. Persoalannya, walaupun telah
dilakukan analisis mengenai itikad, kemampuan, dan kesanggupan nasabah
debitur dalam mengembalikan kredit namun pada kenyataannya dapat terjadi
nasabah debitur BPR tidak mampu melunasi pinjaman atau kredit seperti yang
diperjanjikan sehingga menimbulkan kredit macet. Kondisi demikian kemungkinan
besar akan semakin banyak terjadi tatkala situasi perekonomian sedang melemah.
Jika kondisi tersebut dibiarkan sangat mungkin sebagian besar atau keseluruhan
BPR akan mengalami kesulitan untuk berkembang bahkan dapat terancam
usahanya ditutup. Berbeda dengan BPR, dalam menghadapi kondisi demikian,
bagi Bank Umum, termasuk BPR Syariah dapat menggunakan instrumen AYDA
untuk menyelesaikan persoalan pinjaman macet tersebut karena hal tersebut telah
ditentukan dengan tegas dalam undang-undang yang mengaturnya. Tidak
demikian halnya bagi BPR yang keberadaannya menginduk pada UU Perbankan
(UU 7/1992 dan UU 10/1998) karena BPR tidak dapat melaksanakan AYDA baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. Padahal, mekanisme AYDA baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan merupakan suatu upaya
penyelesaian persoalan kredit macet dengan mempercepat penyelesaian
kewajiban nasabah debiturnya. Hal ini mengingat penyelesaian kredit macet akan
memengaruhi tingkat kesehatan keuangan dan likuiditas bank. Terlebih lagi, UU
7/1992 dan UU 10/1998 telah menyebutkan bahwa pemberian pinjaman
merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh BPR, sehingga
sudah seharusnya pula jika BPR diberikan kemudahan penyelesaian kredit macet
tersebut ketika ada pinjaman nasabah debiturnya yang bermasalah. Dalam hal ini,
mekanisme AYDA dan usaha pemberian pinjaman adalah dua hal yang saling
berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, sebagaimana yang diterapkan pula kepada
Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan BPR Syariah. Hal demikian juga menjadi
salah satu bagian dari prinsip kehati-hatian yang sudah umum dan lazim
diterapkan dalam pelayanan jasa di bidang keuangan.
123
[3.15.2] Bahwa BPR merupakan salah satu lembaga perbankan yang dijamin
oleh undang-undang. BPR pada saat ini telah mengalami perkembangan jika
dibandingkan dengan sebelum tahun 1998 saat UU 7/1992 belum dilakukan
proses perubahan. Keberadaan BPR memiliki peran yang tidak kalah pentingnya
dalam
membangun
perekonomian
nasional,
termasuk
bagi
kemajuan
perekonomian masyarakat terpencil di daerah yang sulit dijangkau oleh Bank
Umum. Oleh karena itu, sudah seharusnya pula BPR mendapat kesempatan yang
sama dengan Bank Umum dalam mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Bahkan Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008, telah mengakomodasi keikutsertaan dalam
lelang agunan bagi BPR Syariah yang pada dasarnya memiliki market bisnis
hampir sama dengan BPR. Apabila instrumen dan mekanisme AYDA melalui
lelang dapat diterapkan kepada BPR maka hal tersebut tentunya akan bermanfaat
bagi BPR karena memudahkan BPR dalam mengatasi persoalan kredit macet.
[3.15.3] Bahwa tanpa bermaksud menilai kasus konkret, berdasarkan bukti dan
fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah memandang telah ternyata
terdapat upaya dari regulator dan otoritas di bidang perbankan nasional untuk
mengakomodasi agar BPR juga dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, yaitu dengan adanya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.03/2018, bertanggal 27
Desember 2018 [vide Bukti P-13], yang sebelumnya menjadi tugas dari Bank
Indonesia
dengan
mengeluarkan
Peraturan
Bank
Indonesia
Nomor
13/26/PBI/2011 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 8/19/PBI/2006 tentang
Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif BPR, yang masing-masing pada pokoknya mengatur bahwa AYDA
adalah aset yang diperoleh BPR untuk penyelesaian kredit, baik melalui
pelelangan, atau di luar pelelangan berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik
agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
agunan, dalam hal debitur telah dinyatakan macet [vide Bukti P-16]. Akan tetapi, di
sisi lain, DJKN juga mengeluarkan Surat Nomor S-407/KN.7/2012, tanggal 12 April
2012, yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil DJKN dan para Kepala KPKLN di
seluruh Indonesia, yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU
10/1998 hanya Bank Umum saja yang dapat membeli sebagian atau seluruh
agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan [vide Bukti P-12].
124
[3.15.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas adanya perbedaan penafsiran
terhadap Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 tentu akan berdampak secara nasional
terhadap jalannya proses lelang agunan dan dapat menimbulkan perbedaan
standar perlakuan kepada BPR dalam penyelenggaraan lelang agunan antara
BPR di daerah yang satu dengan BPR di daerah yang lain. Penafsiran berbeda
terhadap Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 menimbulkan ketidakpastian hukum dan
menghilangkan kesempatan yang sama bagi Pemohon maupun BPR dalam
mengikuti lelang agunan atas kredit macet nasabah debiturnya.
[3.16]
Menimbang
bahwa,
setelah
Mahkamah
mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagaimana tersebut di atas, Pasal 12A ayat (1) UU
10/1998 memerlukan kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir, serta demi
persamaan perlakuan pelelangan kepada BPR di seluruh daerah secara nasional,
termasuk perlakuan yang sama antara BPR konvensional dan BPR Syariah, maka
Mahkamah menegaskan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU
10/1998 haruslah dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”.
[3.17]
Menimbang bahwa sebagaimana uraian pada Sub-Paragraf [3.14.3]
Mahkamah menyadari secara sistematika peraturan perundang-undangan, Pasal
12A ayat (1) di dalam UU 10/1998 terletak pada Bab III Bagian Kedua yang
mengatur khusus mengenai Usaha Bank Umum, sedangkan pengaturan mengenai
Usaha BPR di dalam UU 7/1992 terletak pada Bab III Bagian Ketiga. Sudah
seharusnya ketentuan tentang BPR diletakkan pada Bab III Bagian Ketiga UU
7/1992 karena sesuai dengan urutan pengaturan jenis usaha bank. Sementara itu,
Pemohon dalam permohonannya tidak memohonkan pengujian pasal lain selain
Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998, dan Mahkamah juga tidak menemukan adanya
pasal yang berkaitan dengan pembelian agunan melalui pelelangan maupun di
luar pelelangan oleh BPR pada Bab III Bagian Kedua UU 7/1992. Mahkamah pun
menyadari dengan memberikan penafsiran atas ketentuan norma Pasal 12A ayat
(1) UU 10/1998 sebagaimana Paragraf [3.16] maka hal tersebut seolah-olah dapat
mengubah sistematika pengaturan usaha bank yang sudah ditentukan dalam UU
7/1992. Namun, sebagaimana uraian pertimbangan pada Sub-Paragraf [3.14.2]
pengaturan usaha Bank Umum dan BPR ternyata tidak mutlak terpisah bahkan
masih berkaitan karena dalam Pasal 15 UU 7/1992, BPR diberikan landasan
hukum yang tegas untuk melakukan kewajiban yang sama yang diberlakukan juga
125
bagi Bank Umum termasuk mengenai batasan persyaratan dalam pemberian
kredit. Namun, dalam permohonannya Pemohon pun tidak memohon pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 15 a quo. Oleh karenanya, demi kepastian hukum,
perlakuan yang adil, dan kemanfaatan bagi BPR dan nasabah debitur
sebagaimana Mahkamah uraikan pada Paragraf [3.15] dan Paragraf [3.16] di atas,
serta dengan memperhatikan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945, tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah selain menafsirkan Pasal 12A
ayat (1) UU 10/1998. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon
beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa oleh karena alasan permohonan Pemohon yang
Mahkamah uraikan dan pertimbangkan adalah beralasan menurut hukum, maka
terhadap dalil permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya tidak relevan
untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
permohonan Pemohon mengenai norma Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta hak atas kemudahan untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut
hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
126
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”. Sehingga, Pasal 12A ayat
(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) yang semula
berbunyi, “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan,
baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan
kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal
Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”,
menjadi selengkapnya berbunyi “Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui
pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di
luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak
127
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal empat belas, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan,
bulan September, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.46
WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P.
Foekh, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait
Bank Indonesia atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
128
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 12A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790,
selanjutnya disebut UU 10/1998) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
110
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
111
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 12A ayat (1) UU
10/1998 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan
kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal
Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,
dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya.
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, dan menjalankan kegiatan
usaha Bank Perkreditan Rakyat bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat
Lestari Bali (BPR Lestari Bali);
4.
Bahwa ketentuan norma Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 yang mengatur Bank
Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan
maupun di luar pelelangan, menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon
karena Pasal 12A ayat (1) UU UU 10/1998 menimbulkan dua tafsir yang
berbeda (ambigu) dan saling bertentangan oleh lembaga pelaksana UU
Perbankan yaitu antara Bank Indonesia (BI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN).
Penafsiran yang berbeda tersebut dikarenakan di satu sisi BI dan OJK
112
melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/26/PBI/2011 tentang
Perubahan Atas PBI Nomor 8/19/PBI/2006 juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.03/2018, bertanggal 27 Desember 2018,
membolehkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mengambil alih agunan
kredit macet nasabahnya melalui lelang sebagaimana halnya Bank Umum.
Sedangkan, DJKN melalui Surat Nomor S-407/KN.7/2012, bertanggal 12 April
2012, hanya membolehkan Bank Umum saja dan melarang BPR mengikuti
lelang untuk mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya. Menurut
Pemohon, dirinya sebagai BPR tidak dapat mengambil alih agunan melalui
lelang, terlebih jika barang yang dilelang tersebut tidak ada peminatnya
karena Pemohon dihambat dan ditolak oleh kantor lelang sebagai
pelaksanaan dari Surat DJKN. Akibatnya, Pemohon selaku BPR terhambat
haknya dalam menyelesaikan kredit macet nasabahnya.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan oleh Pemohon,
berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan
a quo adalah sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang semula
bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Sri Artha Lestari yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 108 tanggal 22 Maret
1989 [vide Bukti IP-2 ] dan disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian
Kehakiman tanggal 24 Maret 1990 [vide Bukti IP-3], yang kemudian terjadi
perubahan nama perusahaan menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali
berdasarkan Akta Nomor 40 tanggal 20 April 2018 tentang Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas [vide Bukti IP-4]
dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 20 April 2018 [vide Bukti IP-
5]. Dalam perkara a quo, Pemohon diwakili oleh Pribadi Budiono selaku Direktur
Utama [vide Bukti IP-5A, Bukti IP-5C, dan Bukti IP-5D]. Berkaitan dengan hal
tersebut, ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam hal anggota direksi
terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap
anggota Direksi. Demikian pula ketentuan dalam akta pendirian perusahaan dan
Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali menentukan bahwa
anggota direksi baik bersama-sama maupun masing-masing dapat mewakili
perseroan di dalam dan
