PUU
Tahun 2017
102/PUU-XV/2017
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: E. Fernando M. Manullang
Kuasa pemohon : -
Tanggal Registrasi: 2017-12-22
Tanggal Putusan: 2018-05-09T10:57:00+07:00
UU Diuji: UU 9/2017, UU 1/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 28/2007, UU 6/1983, UU 7/1992, UU 10/1998, UU 21/2011, UU 5/2008
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 102/PUU-XV/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: E. Fernando M. Manullang
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
: Jalan Berlian II Nomor 2, RT. 008/RW. 011, Kelurahan
Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,
DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 21
Desember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Desember 2017, berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 211/PAN.MK/2017 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 102/PUU-XV/2017 pada tanggal 22
Desember 2017, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 19 Januari 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Perubahan UUD 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang
berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi,
selanjutnya disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C UUD 1945, yang diatur lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut “UU MK”.
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar.”
3. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD
1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
1. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana
diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau privat; atau
d) lembaga negara.”
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.”
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang,
yaitu
a) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan
b) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang.
4. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo,
sebagai berikut:
a) Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon. Pemohon adalah sebagai
perorangan warga negara Indonesia pemilik rekening nasabah pada
lembaga keuangan dan perbankan (bukti P-11).
b) Kedua,
Kerugian
Konstitusional
Pemohon.
Parameter
kerugian
konstitusional, MK telah memberikan pengertian dan batasan tentang
kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-
undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK
perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan perkara Nomor 011/PUU-V/2007,
yaitu dalam uraian putusan MK dan deskripsi pendukung Pemohon,
sebagai berikut:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu;
a) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; dan
b) Pasal 28G (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”,
menjadi dasar hak konstitusional Pemohon.
(2) Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
a) Hak konstitusional Pemohon yang dilanggar oleh Pasal 1, Pasal
2, dan Pasal 8 Lampiran UU Akses Informasi Keuangan
merupakan potensi kerugian konstitusional akan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon,
karena hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D UUD 1945, secara potensial dapat dilanggar dan/atau
diabaikan oleh lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa
keuangan lainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum
Republik Indonesia sebagai akibat pembatalan ketentuan-
ketentuan perundangan terkait rahasia nasabah yang dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak sesuai dengan materi
muatan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI).
b) Hak konstitusional Pemohon yang dilanggar oleh Pasal 1, Pasal
2, dan Pasal 8 Lampiran UU Akses Informasi Keuangan
merupakan potensi kerugian akan perlindungan diri pribadi,
termasuk harta benda yang berada di bawah kekuasaan
Pemohon, karena hak konstitusional Pemohon sebagaimana
diatur dalam Pasal 28G UUD 1945, secara potensial dapat
dilanggar dan/atau diabaikan oleh lembaga perbankan dan/atau
lembaga jasa keuangan lainnya yang beroperasi di bawah
yurisdiksi hukum Republik Indonesia sebagai akibat pembatalan
ketentuan-ketentuan perundangan terkait rahasia nasabah yang
dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang tidak sesuai
dengan materi muatan Automatic Exchange of Financial
Information (AEOI).
(3) Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, yaitu;
a) Dengan berlakunya UU Nomor 09/2017, maka potensi kerugian
yang dapat dipastikan adalah setiap warga negara Indonesia
(WNI) yang memiliki informasi keuangan, termasuk dalam hal ini
Pemohon, pada lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa
keuanganlainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum
Republik Indonesia yang secara sengaja maupun tidak sengaja
dan/atau secara langsung dan/atau tidak langsung dapat melepas
tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah setiap Warga
Negara Indonesia (WNI), termasuk dalam hal ini Pemohon, yang
terdapat di setiap lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa
keuangan lainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum
Republik Indonesia, dengan dalih melaksanakan ketentuan
undang-undang, yang secara substansial itu tidak sesuai dengan
Automatic Exchange of Financial Information (AEOI), dan;
b) Dengan berlakunya UU Nomor 09/2017, maka potensi kerugian
yang dapat dipastikan adalah setiap warga negara Indonesia
(WNI) yang memiliki informasi keuangan, termasuk dalam hal ini
Pemohon, pada lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa
keuangan lainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum
Republik Indonesia yang secara sengaja maupun tidak sengaja
dan/atau secara langsung dan/atau tidak langsung dapat
menyebarluaskan informasi keuangan nasabah setiap Warga
Negara Indonesia (WNI), termasuk dalam hal ini Pemohon, yang
terdapat di setiap lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa
keuangan lainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum
Republik Indonesia, dengan dalih melaksanakan undang-undang,
secara substansial itu tidak sesuai dengan Automatic Exchange
of Financial Information (AEOI).
(4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu;
a) bahwa pemberlakuan UU Akses Informasi Keuangan adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
penyebab yang menimbulkan potensi kerugian tatkala Automatic
Exchange of Financial Information (AEOI) hanya memandatkan
penghapusan prinsip kerahasiaan nasabah dalam kerangka
kerjasama antarnegara guna memerangi penggelapan dan
penghindaran perpajakan;
b) bahwa ini akhirnya berakibat kerugian Pemohon yang tidak
memiliki jaminan kepastian hukum untuk hak privasi dan
perlindungan harta benda dalam kekuasaan Pemohon.
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi, yaitu;
a) permohonan ini bertujuan agar potensi kerugian hilangnya hak
privasi atas informasi keuangan tidak perlu dialami oleh Pemohon
sebagai pribadi yang memiliki informasi keuangan pada lembaga
perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya yang
beroperasi di bawah yurisdiksi hukum Republik Indonesia,
sebagai dampak diberlakukannya UU Akses Informasi Keuangan
yang secara substansial tidak sesuai dengan Automatic Exchange
of Financial Information (AEOI), dan;
b) bahkan permohonan ini bertujuan agar potensi kerugian hilangnya
hak privasi atas informasi keuangan tidak perlu dialami segenap
warga negara Indonesia.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIL
1. Pasal 1 Lampiran UU Nomor 09/2017 yang menyatakan, “Akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan
memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan
perjanjian internasional di bidang perpajakan”, adalah ketentuan yang
bertentangan dengan aturan umum perpajakan yang merupakan turunan
dari Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“,
berdasarkan argumen berikut;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
A) Pernyataan Pasal 1 Lampiran UU Nomor 09/2017 mengenai akses
informasi
keuangan
untuk
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundangan di bidang perpajakan harus merujuk kepada ketentuan
perundangan di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk
selanjutnya disingkat dengan “UU-KUP” (bukti P-3).
B) Pemohon menemukan ketentuan tentang Informasi Keuangan dalam
Pasal 1 angka 29 UU-KUP yang menyatakan, “Pembukuan adalah suatu
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut.”
C) Pasal 2 ayat (3) Lampiran UU Nomor 09/2017 menyatakan, “Laporan
yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
(1) identitas pemegang rekening keuangan;
(2) nomor rekening keuangan;
(3) identitas lembaga jasa keuangan;
(4) saldo atau nilai rekening keuangan; dan
(5) penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.”
D) Memperhatikan bahwa pernyataan Pasal 1 Lampiran UU Akses
Informasi Keuangan adalah dalam rangka melaksanakan perundang-
undangan di bidang perpajakan adalah ketentuan yang tidak konsisten
dan menyimpang, antara objek informasi keuangan menurut Pasal 1
Lampiran UU Akses Informasi Keuangan dengan obyek informasi
keuangan menurut Pasal 1 angka 29 UU-KUP.
2. Pasal 1 Lampiran UU Akses Informasi Keuangan merupakan ketentuan yang
mencampuradukkan yurisdiksi hukum antar tata hukum nasional dan hukum
internasional, yang tidak menggambarkan maksud perjanjian internasional,
dengan argumen sebagai berikut;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
A) Paragraf C Pertimbangan UU Nomor 9/2017 menyatakan, “bahwa
Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang
perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan
dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) dan
harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat
undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017”;
B) Bagian Umum Penjelasan UU Akses Informasi Keuangan menyatakan,
“Komitmen Indonesia tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya
Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang (Multilateral
Competent Authority Agreement) atas AEOI pada tanggal 3 Juni 2015
dan Indonesia menyetujui untuk mulai melakukan pertukaran informasi
keuangan secara otomatis pada bulan September 2018”.
C) Pada 18 November 2017, Pemohon mengakses situs internet
Organization for Economic Co-operation and Development atau biasa
disingkat
dengan
“OECD”,
dengan
alamat
situs
http://www.oecd.org/tax/transparency/technical-assistance/aeoi/
whatisthemultilateralcompetentauthorityagreement.htm
(bukti
P-4),
isinya menjelaskan apakah yang dimaksud dengan Multilateral
Competent Authority Agreement sebagai berikut;
Dalam bahasa Inggris;
“The Multilateral Competent Authority Agreement (“the MCAA”) is a
multilateral framework agreement that provides a standardized and
efficient mechanism to facilitate the automatic exchange of information in
accordance with the Standard for Automatic Exchange of Financial
Information in Tax Matters (“the Standard”). It avoids the need for several
bilateral agreements to be concluded. The text and signatories of the
MCAA can be found here.
Its design as a framework agreement means the MCAA always ensures
each signatory has ultimate control over exactly which exchange
relationships it enters into and that each signatory’s standards on
confidentiality and data protection always apply.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
The legal basis for the MCAA (which is agreed at competent authority
level) rests in Article 6 of the Multilateral Convention on Mutual
Administrative Assistance in Tax Matters (“the Convention”) which
provides for the automatic exchange of information between Parties to
the Convention, where two Parties subsequently agree to do so.”
Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia;
“Perjanjian Otoritas Kompeten Multilateral ("MCAA") adalah kesepakatan
kerangka kerja multilateral yang menyediakanmekanisme standar dan
efisien untuk memfasilitasi pertukaran informasi secara otomatis sesuai
dengan Standar Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis dalam
Masalah Pajak ("Standar"). Ini menghindari kebutuhan beberapa
kesepakatan
bilateral
untuk
disimpulkan.Teks
dan
penandatanganMCAA dapat ditemukan di sini.
Desainnya sebagai perjanjian kerangka kerja berarti MCAA selalu
memastikan setiap penandatangan memiliki kendali penuh atas
hubungan pertukaran mana yang dimasuki dan bahwa setiap standar
penandatanganan kerahasiaan dan perlindungan data selalu berlaku.
Dasar hukum untuk MCAA (yang disepakati pada tingkat otoritas yang
kompeten) terletak pada Pasal 6 Konvensi Multilateral tentang Bantuan
Administratif Timbal Balik dalam Masalah Pajak ("Konvensi") yang
mengatur pertukaran informasi secara otomatis antara para Pihak pada
Konvensi, dimana dua pihak kemudian setuju untuk melakukannya.”
D) Multilateral Competent Authority Agreement merupakan perjanjian
kerangka kerja yang landasan hukumnya adalah Pasal 6 Konvensi
Multilateral tentang Bantuan Administratif Timbal Balik dalam Masalah
Pajak. Pasal tersebut merupakan dasar pernyataan pertimbangan dan
penjelasan UU Akses Informasi Keuangan tentang kesepakatan
Automatic
Exchange
of
Information.
Dengan
demikian
setiap
kesepakatan kerangka kerja harus dilaksanakan dengan merujuk
kepada seluruh dan setiap ketentuan “Konvensi bantuan administratif
timbal balik dalam masalah perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Protokol amandemen Konvensi Bantuan Administratif Timbal
Balik dalam Masalah Pajak”, dipromosikan olehorganisasi internasional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Organisation for Economic Co-operation and Development atau
disingkat “OECD”, diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2010, berlaku efektif
1 Juni 2011, yang untuk selanjutnya disingkat dengan kata “Konvensi”
(bukti P-5).
E) Pasal 1 Lampiran UU Akses Informasi Keuangan tidak merumuskan
dengan pasti bahwa hanya informasi keuangan yang terindikasi masalah
penghindaran dan penggelapan pajak sebagaimana diatur dalam AEOI
yang dapat diberikan kepada otoritas asing, dengan argumen sebagai
berikut;
Bagian Preamble (Pembukaan) Konvensi bahkan menyatakan:
“CONSIDERING that the development of international movement of
persons, capital, goods and services - although highly beneficial in
itself - has increased the possibilities of tax avoidance and evasion
and therefore requires increasing co-operation among tax
authorities;
WELCOMING the various efforts made in recent years to combat
tax avoidance and tax evasion on an international level, whether
bilaterally or multilaterally.
Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia secara bebas menjadi:
“MEMAHAMI bahwa perkembangan pergerakan orang, modal,
barang dan jasa internasional - walaupun sangat bermanfaat - telah
meningkatkan kemungkinan penghindaran dan penggelapan pajak
dan oleh karena itu memerlukan peningkatan kerjasama antara
otoritas pajak;
MENYAMBUT berbagai upaya yang dilakukan dalam beberapa
tahun
terakhir
untuk
mengatasi
penghindaran
pajak
dan
penggelapan pajak di tingkat internasional, baik bilateral maupun
multilateral”;
F) Memperhatikan bahwa UU Akses Informasi Keuangan tidak sekalipun
menyebutkan kriteria tentang penghindaran dan penggelapan pajak,
seperti yang diamanatkan Konvensi, maka UU Akses Informasi
Keuangan telah menganggap bahwa informasi keuangan Pemohon,
bahkan informasi keuangan milik seluruh orang dan badan yang berada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
di Indonesia menjadi objek yang dapat diserahkan kepada pihak asing,
tanpa memperdulikan apakah informasi keuangan terindikasi masalah
penghindaran dan penggelapan pajak, atau tidak. Dengan kata lain, UU
Akses Informasi Keuangan mengasumsikan seluruh rekening nasabah
di Indonesia adalah rekening terindikasi bermasalah atas penghindaran
dan penggelapan pajak, maka seluruh rekening nasabah – termasuk
milik Pemohon – adalah objek informasi keuangan untuk bisa diakses
dan diminta pihak asing.
3. Pasal 2 Lampiran UU Akses Informasi Keuangan merupakan penyerahan
mandat kewenangan yang bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945,
dengan alasan berikut;
A) Pasal 2 angka (1) Lampiran UU Akses Informasi Keuangan menyatakan,
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga
keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.”
B) Pasal 17 angka 1, angka 2 dan angka 3 UUD 1945 menyatakan, “(1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; dan (3) Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.”
C) Penyerahan mandat kewenangan ini telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790),
untuk selanjutnya juga disingkat dengan kata “UU Perbankan” (bukti P-
6) yang menyatakan “Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank
Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan
keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak” juncto
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Nomor 111 tahun 2011, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5253 Tahun 2011), untuk selanjutnya disebut
sebagai “UU OJK” (bukti P-7) yang menyatakan;
“(1) Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, beralih dari
Menteri Keuangan dan Badan Pengawasan Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan ke OJK.
(2) Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.”
dimana kewenangan itu diberikan semula kepada Menteri Keuangan
dengan persetujuan Gubernur Bank Indonesia, dan sekarang kedudukan
Gubernur Bank Indonesia itu telah digantikan oleh lembaga Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
D) Menteri Keuangan dalam Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan diberikan
kewenangan untuk meminta pembukaan rekening bank jikalau diduga
terjadi pelanggaran hukum dalam bidang perpajakan.
E) Peralihan kewenangan dari tangan Gubernur Bank Indonesia ke tangan
Otoritas Jasa Keuangan secara konstitusional masih dapat diterima
karena kewenangan utama untuk meminta pembukaan rekening itu tetap
di tangan Menteri Keuangan, yang menurut Pasal 17 angka 1, angka 2
dan angka 3 UUD 1945 dinyatakan sebagai pembantu Presiden.
F) Dengan demikian kewenangan Direktur Jenderal berdasarkan Pasal 2
Lampiran UU Akses Informasi Keuangan telah bertentangan dengan
Pasal 17 angka 1, angka 2, dan angka 3 UUD 1945, karena mandat
konstitusional untuk penyelenggaraan pemerintahan diberikan kepada
Presiden dengan dibantu Menteri, bukan dibantu oleh Direktur Jenderal.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
4. Pasal 8 Lampiran UU Akses Informasi Keuangan adalah ketentuan yang
melanggar Hak Asasi Manusia yang merupakan Hak Konstitusional
Pemohon, yaitu hak privasi yang diberikan oleh Pasal 28G UUD 1945,
dengan argumen berikut;
A) Pasal 8 Lampiran UU Akses Informasi Keuangan menyatakan:
“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:
(1) Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
(2) Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
(3) Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
(4) Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3720 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
dan
(5) Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4867),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.”
B) Isi Pasal-pasal dari undang-undang terkait Pasal 8 Lampiran UU Akses
Informasi Keuangan berisi ketentuan antara lain;
(1) Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999), dengan isi ketentuan;
Pasal 35 ayat (2) UU KUP menyatakan:
(a) “Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terikat oleh kewajiban merahasiakan untuk keperluan
pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan
tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari
Menteri Keuangan.”
Pasal 35 A UU KUP:
(b) “Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan
dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2).
(c) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak
berwenang menghimpun data dan informasi untuk
kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2).”
(2) Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790), berisi ketentuan berikut;
Pasal 40:
“(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43,
Pasal 44, dan Pasal 44A.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
pula bagi Pihak Terafiliasi.”
Pasal 41:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
“(1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia
atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan
perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai
keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada
pejabat pajak.
(2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah
wajib pajak yang dikehendaki keterangannya.”
(3) Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608)
(bukti P-8), berisi ketentuan sebagai berikut;
(a) Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan
keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak
manapun, kecuali kepada:
1. Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening
atau ahli waris pemegang rekening;
2. Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan
perkara pidana;
3. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata
atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
4. Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
5. Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam
rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
6. Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk
konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.
(b) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai
rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya dilarang
memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
kecuali diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya masing-
masing.
(c) Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening
Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat
yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam
untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama dan
jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor
pemegang rekening, sebab-sebab keterangan diperlukan, dan
alasan permintaan dimaksud.
(4) Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3720 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232)
(Bukti P-9), berisi ketentuan sebagai berikut;
Pasal 17 menyatakan:
“(1) Bursa Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan
kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;
b. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh
kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan
dengan transaksi Kontrak Berjangkadan penguasaan
Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka
tersebut;
c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta
kegiatanusaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali
informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
d. membentuk Dana Kompensasi;
e. mempunyai satuan pemeriksa;
f. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik
semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
Berjangka;
g. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka
yang diperdagangkan;
h. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota
Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan
atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang
tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan,
sesuai dengan ketentuan Undang-undangini dan/atau
peraturan pelaksanaannya.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada
direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti
tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat
mempengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa
Berjangka yang bersangkutan.
(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan
pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.
(4) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan
dari Bappebti.”
Pasal 27 menyatakan:
“Lembaga Kliring Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan
kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
b. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring
Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh
Bappebti;
c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta
kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi
tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang
berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
e. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring
Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau
pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak
memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya.
Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga
Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf b termasuk perubahannya, wajib memperoleh
persetujuan dari Bappebti.”
Pasal 55 menyatakan:
“Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola
Sentra Dana Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data
dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra
Dana Berjangka, dan dilarang mengungkapkan data dan
informasi tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis
dari Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka
yang
bersangkutan
atau
diwajibkan
oleh
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
C) Pasal 40 UU Perbankan merupakan ketentuan mewajibkan bank untuk
menjaga Rahasia Nasabah. Sementara Pasal 41 Undang-Undang yang
sama memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
mengenyampingkan kewajiban menjaga Rahasia Nasabah untuk
kepentingan perpajakan, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan
Rahasia Nasabah dilaksanakan menurut tata cara permintaan melalui
Menteri Keuangan. Dengan demikian Pasal 41 UU Perbankan sudah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
merupakan ketentuan yang cukup mengatur tentang tata cara
pengecualian ketentuan Rahasia Nasabah untuk kepentingan akses
informasi keuangan demi melaksanakan ketentuan Perpajakan.
D) Apabila Pasal 41 UU Perbankan telah memberikan hak dan kewenangan
kepada Menteri Keuangan untuk membuka Rahasia Nasabah untuk
kepentingan perpajakan, maka untuk tujuan apakah Pasal 8 Lampiran
UU Akses Informasi Keuangan diadakan, jika bukan untuk tujuan
meniadakan semua tata cara dan prosedur yang telah diakomodir untuk
kepentingan Perpajakan, oleh Pasal 41 UU Perbankan.
E) Dengan demikian Pemohon memperhatikan ketentuan Pasal 8 Lampiran
UU Akses Informasi Keuangan, merupakan ketentuan yang tidak
menghormati hak privasi Pemohon, dan para pemegang rekening
nasabah, sebagaimana telah diakui dalam Pasal 40 UU Perbankan,
suatu ketentuan yang sesuai dengan norma dasar Republik Indonesia,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G (1) UUD 1945.
F) Dapatlah kiranya, Pemohon menganggap bahwa ketentuan ini telah
dengan sengaja mengabaikan dan/atau meniadakan hak-hak asasi
manusia Pemohon yang merupakan Hak Konstitusional Pemohon yang
dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945.
5. Pertimbangan kebutuhan dibentuknya UU 9/2017 adalah tidak benar yang
melahirkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 28D UUD 1945 dengan argumen berikut;
A) Paragraf C Pertimbangan UU Akses Informasi Keuangan menyatakan;
(1) “bahwa
Indonesia
telah
mengikatkan
diri
pada
perjanjian
internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk
memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan
pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic
Exchange of Financial Account Information) dan harus segera
membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-
undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017”;
B) Paragraf D Pertimbangan pada Lampiran UU 9/2017 menyatakan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
(1) “Bahwa apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi
komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to
meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian signifikan
bagi Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia
sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan
berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat
menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana
ilegal.”
C) Bahwa pada tahun 2014, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor
159 Tahun 2014, tentang Pengesahan Convention on Mutual
Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi Tentang Bantuan
Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (Lembaran Negara Nomor
316 Tahun 2014) (bukti P-10). Pasal 1 Peraturan Presiden tersebut
menyatakan;
(1) “Mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in
Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di
Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3
November 2011 di Cannes, Perancis, dan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia beserta Pernyataan (Declaration) sebagaimana
terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.”
D) Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 merupakan bukti bahwa
sedari awal Indonesia sebagai negara peserta Konvensi sudah lebih
dahulu memenuhi ketentuan komitmen Pertukaran Informasi Keuangan
Otomatis.
E) Pembentukan
UU
Akses
Informasi
Keuangan
menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil dikarenakan setiap pihak, termasuk
Pemohon, yang terkena atas pemberlakuannya UU Akses Informasi
Keuangan dapat terkena juga ketentuan Peraturan Presiden Nomor 159
Tahun 2014, dikarenakan materi muatan UU Akses Informasi Keuangan
dan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 itu didasarkan pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan
tanpa ada kaitan di antara keduanya secara hirarki peraturan perundang-
undangan.
IV.
PETITUM
Oleh karena yang telah diuraikan Pemohon dalam argumen uji materil UU Akses
Informasi Keuangan, maka mohon Majelis Pemeriksa berkenan memutuskan;
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6112),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112), sepanjang
frasa “pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Menyatakan Pasal 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6112),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112), sepanjang
frasa “Direktur Jenderal Pajak”sepanjang tidak ditafsirkansebagai “Menteri
Keuangan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Pasal 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6112)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atau apabila Majelis mempertimbangkan berbeda, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-11 sebagai
berikut:
1
Bukti P-1
Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi
Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6051);
2
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3
Bukti P-3
Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4
Bukti P-4
Situs internet Organization for Economic Co-operation and
Development atau biasa disingkat dengan ÖECD”, dengan
alamat situs http://www.oecd.org/tax/transparency/technical-
assistance/aeoi/whatisthemultilateralcompetentauthorityagre
ement.htm;
5
Bukti P-5
Fotokopi “Konvensi bantuan administratif timbal balik dalam
masalah perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Protokol amandemen Konvensi Bantuan Administratif Timbal
Balik dalam Masalah Pajak” dipromosikan oleh organisasi
internasional Organisation for Economic Co-operation and
Development atau disingkat “OECD” diterbitkan pada tanggal
27 Mei 2010, berlaku efektif 1 Juni 2011;
6
Bukti P-6
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 1825, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
7
Bukti P-7
Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
8
9
10
11
Bukti P-8
Bukti P-9
Bukti P-10
Bukti P-11
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608);
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5232);
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang
Pengesahan
Convention
On
Mutual
Administrative
Assistance In Tax Matters (Konvensi Tentang Bantuan
Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 316);
Fotokopi Rekening Pemohon pada Bank Negara Indonesia
Cabang UI Depok.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden telah
memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 5 Februari 2018, yang
selengkapnya termuat dalam keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan pada
tanggal 15 Februari 2018, pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Pasal 1 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 yang menyatakan, “Akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk
menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan
pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan”, adalah
ketentuan yang bertentangan dengan aturan umum perpajakan yang
merupakan turunan dari Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang”.
2. Pasal 1 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 merupakan ketentuan yang
mencampuradukkan yurisdiksi hukum antar tata hukum nasional dan hukum
internasional, yang tidak menggambarkan maksud perjanjian internasional.
3. Pasal 2 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 merupakan penyerahan mandat
kewenangan yang bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.
4. Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 adalah ketentuan yang
melanggar Hak Asasi Manusia yang merupakan Hak Konstitusional
Pemohon, yaitu hak privasi yang diberikan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
5. Pertimbangan kebutuhan dibentuknya UU Nomor 9 Tahun 2017 adalah tidak
benar yang melahirkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemohon Tidak Mampu Membuktikan Kerugian Hak Konstitusional yang
bersifat spesifik (khusus) dan Aktual
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) dari Pemohon, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,karena
kerugianhak
konstitusional
yang
didalilkan
oleh
Pemohon
dalam
permohonannya tidak spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
2. Pemohon tidak dapat menjelaskan atas dasar apa Pemohon dirugikan hak
konstitusionalnya, serta bentuk kerugian konstitusional seperti apa yang
telah atau akan diderita oleh Pemohon yang disebabkan dengan berlakunya
UU Nomor 9 Tahun 2017.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
3. Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak menguraikan dan
membuktikan bahwa dirinya adalah nasabah yang informasi keuangannya
disebarluaskan kepada pihak asing/negara lain tanpa melihat apakah
terindikasi masalah penghindaran pajak dan penggelapan pajak, sehingga
Pemohon bukan merupakan pihak yang dirugikan dengan berlakunya UU
Nomor 9 Tahun 2017.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang terdahulu.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
UNTUK DIUJI
A. Latar Belakang Pembentukan UU Nomor 9 Tahun 2017
Krisis keuangan global pada tahun 2008 menimbulkan dampak yang sangat
besar pada hampir seluruh negara di dunia berupa perlambatan dan
ketidakpastian ekonomi dunia. Situasi tersebut telah mempengaruhi
besarnya penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan oleh setiap negara
mengingat sebagian besar porsi penerimaan pajak berasal dari aktivitas
ekonomi
yang
pendapatannya
sangat
tergantung
pada
kondisi
perekonomian dunia.Untuk dapat bangkit dari krisis dan kembali memulihkan
perekonomian di negara masing-masing, setiap pemerintah sangat
memerlukan sumber pendanaan untuk membiayai penyehatan sektor
keuangan dan stimulus ekonomi, terutama dari sektor pajak.
Upaya pengumpulan pajak mengalami hambatan dengan maraknya praktik
penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion) oleh
para Wajib Pajak yang dilakukan dengan cara memanfaatkan kondisi
keterbatasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal
ini telah menjadi perhatian dunia karena sangat menggerus basis
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
penerimaan pajak hampir di semua negara, padahal penerimaan pajak
sangat dibutuhkan untuk melepaskan diri dari krisis ekonomi dan mendanai
pembangunan. Salah satu modus penghindaran pajak atau pengelakan
pajak adalah dengan cara menggeser profit dan menyimpan uang dari hasil
kegiatan tersebut di negara-negara suaka pajak (tax havens) atau Offshore
Financial Center.
Boston ConsultingGroup (BCG) Global Wealth Market-Sizing Database
menyebutkan bahwa pada tahun 2013 terdapat USD8,5 triliun harta (assets)
masyarakat dunia, terutama yang berasal dari Eropa Barat dan Asia Pasifik,
disembunyikan di negara-negara, seperti Swiss, Hong Kong, Singapura,
Panama, Luxemburg, dan Uni Emirat Arab.
Negara-negara maupun organisasi internasional bahu-membahu mencari
cara untuk menangani permasalahan pelik ini, di antaranya dengan
mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penghindaran pajak atau
pengelakan pajak, baik dari sisi peraturan perundang-undangan domestik,
maupun melalui perjanjian bilateral atau multilateral untuk secara kolektif
bekerja sama menanggulangi permasalahan ini.
Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia dalam
LondonSummit pada tahun 2009 di London, telah mendeklarasikan bahwa
era kerahasiaan perbankan telah berakhir untuk kepentingan perpajakan dan
bersiap untuk mengambil tindakan terhadap negara yang tidak kooperatif
terkait transparansi untuk kepentingan perpajakan, termasuk negara-negara
“tax haven”.
Sebagai tindak lanjut dari deklarasi tersebut, Pemerintah Indonesia ikut
menandatangani
Multilateral
Convention
on
Mutual
Administrative
Assistance in Tax Matters (MAC) atau Konvensi tentang Bantuan
Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Konvensi) pada tahun 2011,
yang salah satunya memuat kerja sama pertukaran informasi perpajakan.
Salah satu bentuk pertukaran informasi perpajakan adalah pertukaran
informasi perpajakan secara otomatis atau Automatic Exchange of
Information (AEOI) yang diatur dalam Pasal 6 Konvensi. Dalam pasal
tersebut diatur bahwa sebelum mulai bertukar informasi secara otomatis,
pejabat yang berwenang dari masing-masing penanda tangan Konvensi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
perlu membuat kesepakatan tentang standar informasi dan tata cara
pertukarannya.
G20 kemudian mendorong Organisation for Economic Co-Operation and
Development(OECD)melaluiGlobalForumonTransparencyand Exchange of
Information for Tax Purpose (Global Forum) untuk menerbitkan suatu standar
pengumpulan data dan pelaporan informasi keuangan untuk dapat
dipertukarkan antarnegara. Standar yang dikenal dengan istilah Common
Reporting Standard (CRS) ini kemudian diselesaikan dan dilaporkan oleh
OECD dan Global Forum kepada G20 pada tahun 2014.
Pada tanggal 15-16 November 2014 di Brisbane Summit, negara-negara
G20, termasuk Indonesia, mendeklarasikan komitmen untuk mulai
mengimplementasikan AEOI secara resiprokal berdasarkan CRS mulai
tahun 2017 atau tahun 2018. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut
adalah
dengan
ditandatanganinya
Multilateral
Competent
Authority
Agreement (MCAA) oleh Indonesia pada tanggal 3 Juni 2015, yang akan
digunakan
sebagai
kerangka
hukum
multilateral
untuk
mengimplementasikan AEOI.
Di samping adanya perjanjian internasional, salah satu persyaratan pokok
lainnya untuk mengimplementasikan AEOI adalah tersedianya legislasi
domestik dalam bentuk legislasi primer (setingkat Undang-Undang) dan
legislasi sekunder (peraturan di bawah Undang-Undang) yang mewajibkan
lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi
keuangan kepada otoritas perpajakan dari negara tempat lembaga keuangan
tersebut berada, dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan
untuk mempertukarkannya dengan negara mitra.
Legislasi primer dan legislasi sekunder tersebut, sesuai dengan kesepakatan
negara-negara anggota Global Forum pada pertemuan di Georgia bulan
November 2016, harus telah tersedia paling lambat pada tanggal 30 Juni
2017.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut suatu negara belum memiliki
kerangka hukum yang dimaksud, maka negara tersebut akan dikategorikan
menjadi negara yang “failing to meet their commitments” dan akan dianggap
tidak berkomitmen untuk mengimplementasikan AEOI.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
Permasalahan di masa yang lalu, Indonesia masih belum memiliki legislasi
primer yang memuat ketentuan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk
mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan kepada Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas perpajakan, baik untuk implementasi
AEOI maupun kepentingan perpajakan domestik.
Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-
Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi,
dan UU KUP telah memberikan pembatasan kepada DJP dalam mengakses
informasi keuangan.Ketentuan yang ada hanya memperbolehkan DJP untuk
mengakses informasi keuangan melalui permintaan untuk kasus per kasus,
serta terdapat prosedur yang panjang dan tidak sesuai dengan standar
internasional bagi DJP dalam meminta informasi keuangan, yaitu harus
selalu menyebutkan nama pemilik rekening, sehingga akses secara otomatis
yang dibutuhkan untuk AEOI, tidak dimiliki DJP.
Keterbatasan tersebut, dimanfaatkan Wajib Pajak untuk tidak patuh
melaporkan penghasilan dan harta sesuai dengan kondisi sesungguhnya,
dengan asumsi bahwa tindakan penyembunyian informasi keuangan tidak
akan pernah diketahui oleh DJP. Dengan kata lain, keterbatasan akses data
atau informasi keuangan ini akan sangat mempengaruhi kemampuan DJP
untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban
perpajakannya.
Sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) utamanya berasal dari penerimaan perpajakan. Namun, dalam kurun
waktu hampir satu dekade terakhir, realisasi penerimaan pajak belum pernah
mencapai target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN. Berbagai
langkah terobosan telah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka memenuhi
realisasi penerimaan pajak dalam APBN, sebagaimana langkah Pemerintah
dalam mengeluarkan kebijakan melalui program Amnesti Pajak pada tahun
2016, namun hal tersebut belum sepenuhnya memenuhi target penerimaan
pajak dalam APBN. Hal ini merupakan kondisi yang sangat genting dan
tentunya harus menjadi perhatian nasional karena ada batasan maksimal
defisit APBN sebesar 3% yang harus dijaga. Apabila persentase realisasi
penerimaan pajak terus menurun dan tidak dilakukan terobosan dalam upaya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
pengumpulan penerimaan pajak, maka dapat membahayakan keberlanjutan
pembangunan di Indonesia.
Selama ini, upaya pelaksanaan tugas konstitusional pengumpulan
penerimaan pajak yang diemban oleh DJP terhambat dengan terbatasnya
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Padahal, sistem
perpajakan yang diterapkan di Indonesia adalah self-assessment system,
yang berarti Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan pajaknya secara mandiri. Tanpa informasi dari sumber selain
yang disampaikan Wajib Pajak, DJP tidak bisa melakukan pengawasan
kepatuhan, pemeriksaan, dan tindakan penegakan hukum dengan optimal.
DJP hanya mampu melakukan pengawasan kepatuhan kepada Wajib Pajak
yang informasi keuangannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Akibatnya, pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum yang dilakukan
DJP selama ini terkesan seperti “berburu di kebun binatang”.
Hal ini bertentangan dengan asas keadilan dalam pemungutan pajak karena
pengawasan yang dilakukan oleh DJP terfokus pada Wajib Pajak yang sudah
melaporkan kewajiban perpajakannya, termasuk informasi keuangannya
kepada DJP. Wajib Pajak yang tidak melaporkan informasi keuangannya
dengan benar atau bahkan sama sekali tidak melaporkan informasi
keuangannya kepada DJP justru sulit untuk diawasi oleh DJP, karena DJP
tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah penghasilan Wajib Pajak
tersebut yang sebenarnya.
Keterbatasan akses informasi keuangan juga memberikan kontribusi
terhadap rendahnya tax ratio Indonesia, yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir
cenderung mengalami penurunan, yaitu pada tahun 2014 sebesar 10,8%,
tahun 2015 sebesar 10,7%, dan tahun 2016 sebesar 10,3%, dimana tax ratio
ini lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Permasalahan ini sangat mendesak untuk segera diatasi, karena
pengumpulan penerimaan pajak yang optimal sangat krusial untuk
membiayai pembangunan dan menjaga batasan defisit APBN sesuai
ketentuan undang-undang.
Terbatasnya akses informasi keuangan yang dimiliki DJP juga dapat diamati
dari hasil program Amnesti Pajak. Berdasarkan data yang diperoleh dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
program Amnesti Pajak per Juni 2017, diketahui bahwa total jumlah deklarasi
aset dan repatriasi adalah senilai Rp4.884 triliun, yang 21,2%-nya beradadi
luar negeri. Deklarasi aset didominasi oleh aset keuangan dalam bentuk kas
dan setara kas serta investasi dan surat berharga, yang besarnya mencapai
58.7% dari total aset yang dideklarasikan.
Besarnya jumlah aset keuangan Wajib Pajak Indonesia yang baru
diungkapkan pada program Amnesti Pajak, baik yang berada di luar negeri
dan khususnya yang sudah disimpan di dalam negeri, menunjukkan bahwa
DJP selama ini masih memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi
keuangan milik Wajib Pajak yang bahkan telah disimpan di lembaga
keuangan dalam negeri. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan yang
besar terkait kemampuan DJP untuk memajaki (ability to tax) high net worth
individual.
Dari program Amnesti Pajak juga membuktikan bahwa cukup banyak Wajib
Pajak Indonesia yang menyimpan asetnya di luar negeri. Berdasarkan data
yang diperoleh dari program Amnesti Pajak per Juni 2017, diketahui bahwa
aset Wajib Pajak Indonesia sebagian besar tersimpan di 5 (lima) negara,
yaitu Singapura, British Virgin Islands, Hong Kong, Cayman Island, dan
Australia. Informasi perkembangan dari aset yang terdeklarasi ini sangat
penting sebagai basis data perpajakan. Selain itu, terdapat data repatriasi
aset luar negeri yang sebagian besar berasal dari 5 (lima) negara, yaitu
Singapura, Cayman Island, Hong Kong, British Virgin Islands, dan Tiongkok.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, dengan pertimbangan
kebutuhan yang sangat mendesak agar segera dapat memberikan akses
bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan, Presiden telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017.
Dalam penyusunan PERPU dan pembahasan atas implementasi PERPU
telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Koperasi,
dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Selanjutnya, pada sidang Paripurna DPR tanggal 27 Juli 2017 PERPU
Nomor 1 Tahun 2017 tersebut disetujui menjadi Undang-Undang dan
ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
B. Tujuan dan Manfaat Pembentukan UU Nomor 9 Tahun 2017
Tujuan pembentukan UU Nomor 9 Tahun 2017 adalah:
1. mendorong penguatan basis data perpajakan dari lembaga keuangan
dan negara mitra/yurisdiksi mitra AEOI;
2. mendukung upaya pengumpulan penerimaan pajak, sehingga tax ratio
meningkat;
3. menciptakan keadilan dalam sistem pemungutan pajak, sehingga
seluruh Wajib Pajak dapat berkontribusi melalui pembayaran pajak untuk
pembangunan negara Republik Indonesia;
4. memenuhi komitmen Indonesia untuk AEOI tahun 2018, sehingga
Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang failing to meet their
commitments dan non-cooperative jurisdiction; dan
5. menjaga keberlanjutan efektivitas program Amnesti Pajak sesuai amanat
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak.
C. Penjelasan Pemerintah Atas Permohonan Uji Materiil Ketentuan Pasal
1, Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017
Atas alasan-alasan permohonan pengujian yang dikemukakan oleh
Pemohon, Pemerintah menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1) Pasal 1 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 tidak bertentangan
dengan Pasal 23A UUD 1945
Pengaturan Informasi Keuangan dalam Pasal 1 Lampiran UU Nomor
9 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Pengaturan Pasal 1 angka
29 UU KUP sebagai turunan dari Pasal 23A UUD 1945
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
Dalil Pemohon yang menganggap bahwa ketentuan Pasal 1 Lampiran
UU Nomor 9 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 angka 29 UU
KUP yang merupakan turunan dari Pasal 23A UUD 1945 adalah tidak
benar.
Pemohon telah salah memahami ketentuan Pasal 1 Lampiran UU Nomor
9 Tahun 2017 dengan menyatakan bahwa akses informasi keuangan
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan harus merujuk kepada ketentuan perundangan di
bidang perpajakan, yaitu UU KUP.
Pemohon telah memahami secara sempit bahwa peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan hanyalah UU KUP. Pelaksanaan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan harus
dipahami secara luas, meliputi seluruh peraturan perudang-undangan di
bidang perpajakan di bawah UUD 1945, termasuk di antaranya adalah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 serta Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Bahkan
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
apabila diperlukan, dapat menerbitkan undang-undang baru untuk
kepentingan perpajakan.
Bahwa ketentuan Pasal 1 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 bukan
diartikan merujuk pada UU KUP melainkan diartikan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang
perpajakan.
Bahwa Pemohon telah salah mengartikan informasi keuangan yang
diatur dalam ketentuan Pasal 1 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
informasi keuangan yang diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP. Tidak
terdapat definisi dari istilah “informasi keuangan” di dalam UU KUP.
Frasa yang dianggap sebagai pengertian “informasi keuangan” oleh
Pemohon merupakan bagian dari definisi istilah “Pembukuan”,
sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP, sebagai berikut:
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan
laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”
Pembukuan yang diatur di dalam UU KUP sebagaimana dimaksud di
atas, merupakan aktivitas yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam
rangka menghitung besarnya pajak yang terutang dari Wajib Pajak
tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP:
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan
dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang
terutang.”
Objek dari laporan yang berisi informasi keuangan yang wajib dilaporkan
lembaga keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017
merupakan rincian dari salah satu jenis harta, yaitu aset keuangan yang
dikelola lembaga keuangan. Maka objek dari informasi keuangan yang
disebutkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 telah konsisten dan tidak
menyimpang dengan objek informasi keuangan dalam UU KUP. Oleh
karenanya pemaknaan informasi keuangan dalam UU Nomor 9 Tahun
2017 dan UU KUP tidak saling bertentangan.
Kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pembukuan dalam rangka
menghitung besarnya pajak yang terutang dari Wajib Pajak tersebut
selaras dengan sistem perpajakan self assessment, dimana dalam
menjalankan kewajiban perpajakannya Wajib Pajak diberi kepercayaan
untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri.
Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kepatuhan sukarela
Wajib Pajak dan pengawasan yang optimal dari aparat Pajak.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya
sendiri, dan pajak yang dibayarkan tersebut dianggap benar sampai
pemerintah dapat membuktikan sebaliknya. Oleh karena itu, guna
menjaga keseimbangkan tersebut, UU KUP juga memberikan
kewenangan negara untuk melaksanakan pelayanan, pembinaan,
pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pemenuhan kewajiban
perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Frasa “dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 juga dimaknai sebagai bentuk
pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak
dalam rangka menjaga keseimbangan pelaksanaan sistem self
assessment. Wajib Pajak dengan mendasarkan pada sistem self
assessment seharusnya melaporkan data dan informasi keuangan
dalam pembukuan dan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap,
benar dan jelas. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan dalam
rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan
sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, memerlukan
data dan informasi yang bersumber dari pihak lain, termasuk informasi
keuangan dari lembaga keuangan. Dengan demikian,akses informasi
keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 telah selaras dan sesuai dengan
sistem self assessment yang diatur dalam UU KUP.
2) Pasal 1 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 Telah Menggambarkan
Maksud Perjanjian Internasional dan Bukan Merupakan Ketentuan
yang mencampuradukkan Yurisdiksi Hukum Antar Tata Hukum
Nasional dan Hukum Internasional
Pemohon telah keliru dalam memaknai Preamble (Pembukaan)
Konvensi sehingga menganggap Ketentuan Pasal 1 Lampiran UU
Nomor 9 Tahun 2017 telah mencampuradukkan yurisdiksi tata
hukum nasional dan hukum internasional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Dalil Pemohon menyatakan bahwa pertukaran informasi yang
diamanatkan Preamble Konvensi hanya berupa informasi keuangan
yang terindikasi masalah penghindaran dan penggelapan pajak.
Bahwa menurut Pemerintah, Pemohon telah keliru dalam memaknai
bagian
Preamble
(Pembukaan)
Konvensi
sebagai
dasar
dari
pernyataannya,
dengan
menyatakan
bahwa
informasi
yang
dipertukarkan hanya informasi keuangan yang diindikasikan menghindari
dan menggelapkan pajak.
Padahal, Preamble sendiri tidak menyebutkan secara spesifik kategori
informasi yang dapat dipertukarkan. Dalam Preamble disebutkan "...to
combat tax avoidance and tax evasion..." yaitu untuk memerangi
penghindaran dan pengelakan pajak bukan melakukan pertukaran
informasi yang diindikasikan menghindari atau menggelapkan pajak,
seperti yang dimaksud Pemohon. Bahwa yang dipermasalahkan oleh
Pemohon sejatinya adalah tidak adanya kriteria tentang penghindaran
dan pengelakan pajak dalam konvensi itu sendiri. Oleh karenanya
masalah tersebut bukanlah ranah konstitusional dan inkonstitusional
suatu undang-undang.
Selain itu, kekhawatiran Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh
informasi keuangan milik seluruh orang dan badan yang berada di
Indonesia menjadi objek yang dapat diserahkan kepada pihak asing
adalah tidak tepat, karena yang dipertukarkan adalah sebatas informasi
keuangan milik Subjek Pajak Luar Negeri (nasabah asing) yang memiliki
aset keuangan di Indonesia saja, dan pertukaran informasi ini dilakukan
secara resiprokal, sehingga Indonesia juga akan memperoleh informasi
keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di negara
mitra/yurisdiksi mitra. Ketentuan lebih lanjut tentang jenis informasiyang
dipertukarkan diatur dalam Common Reporting Standard (CRS).
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Pemohon telah keliru memaknai
Preamble Konvensi, sehingga menganggap Ketentuan Pasal 1 Lampiran
UU Nomor 9 Tahun 2017 telah mencampuradukkan yurisdiksi hukum
nasional dan hukum internasional.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
3) Pasal 2 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 tidak bertentangan
dengan Pasal 17 UUD 1945
Atribusi pemberian wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak
merupakan legal policy pembentuk Undang-Undang dan telah
sesuai dengan prinsip-prinsip dalam The Common Reporting
Standard (CRS) agar pelaksanaan AEOI berdasarkan CRS
berlangsung efektif
Atas dalil Pemohon yang menganggap bahwa pemberian mandat
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi keuangan
tidak sesuai dengan mandat konstitusi sebagaimana diatur Pasal 17
UUD 1945, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk mendapatkan akses informasi keuangan adalah kewenangan
atribusi yang langsung diberikan oleh pembentuk undang-undang, yang
merupakan opened legal policy. Terkait dengan opened legal policy
pembentuk Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 26/PUU-VII/2009 telah menyatakan sebagai berikut:
”Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan Undang-Undang jika kalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan
sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.Meskipun
seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah
tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu
berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang,tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah”
Dalam UU KUP, sejatinya juga telah mengatur kewenangan-
kewenangan atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak, antara lain
kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak [vide Pasal 29 UU
KUP], dan kewenangan untuk meminta keterangan atau bukti dari pihak
ketiga yang terkait dengan wajib pajak antara lain bank, akuntan publik,
notaris dan konsultan pajak [vide Pasal Pasal 35 ayat (1) UU KUP].
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Selain itu, kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan
informasi keuangan dari lembaga keuangan telah sesuai dengan prinsip-
prinsip CRS. Aspek penting dari prinsip pelaksanaan CRS yang efektif
adalah menerjemahkan ketentuan dalam CRS terkait dengan prosedur
identifikasi dan pelaporan ke dalam aturan hukum domesticagar
pelaksanaan AEOI berlangsung efektif. Aturan hukum domestik ini harus
mampu memaksa dan mewajibkan lembaga keuangan melakukan
pengumpulan informasi dan melakukan prosedur identifikasi dan
kemudian melaporan informasi keuangan atas nasabahnya yang telah
diidentifikasi sebagai nasabah yang wajib dilaporkan kepada otoritas
perpajakan dan dalam hal di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan penjelasan di atas, pemberian kewenangan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi keuangan adalah
kewenangan atribusi yang merupakan open legal policy dan telah sesuai
dengan prinsip-prinsip CRSagar pelaksanaan AEOI berdasarkan CRS
berlangsung efektif.
Sehingga,dalil Pemohon yang menyatakan mandat kewenangan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi tidak sesuai
mandat konstitusi sebagaimana diatur Pasal 17 UUD 1945 adalah tidak
benar.
4) Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 tidak melanggar Hak
Privasi dan tidak bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Pemberlakuan Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 tetap akan
melindungi hak privasi Nasabah/Wajib Pajak
Atas dalil Pemohon yang menganggap ketentuan Pasal 8 Lampiran UU
Nomor 9 Tahun 2017 merupakan ketentuan yang tidak menghormati hak
privasi Pemohon selaku pemegang rekening/nasabah sehingga
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah tidak benar.
Mengenai Hak Asasi Manusia (hak privasi) Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
yang didalilkan oleh Pemohon, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi
yang dapat kita jadikan rujukan mengenai pembatasan terhadap Hak
Asasi Manusia di Indonesia, yaitu Putusan Nomor 065/PUU-II/2004
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
mengenai pengujian terhadap diterapkannya ketentuan “hukum yang
berlaku surut” dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada halaman 51 pertimbangan putusan tersebut menyebutkan:
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, menyatakan
bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut
merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. Meskipun rumusan harfiah demikian menimbulkan
kesan seolah-olah bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum
yang berlaku surut bersifat mutlak, namun sesuai dengan sejarah
penyusunannya, Pasal 28I ayat (1) tidak boleh dibaca secara berdiri
sendiri melainkan harus dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat
(2).Dengan cara demikian maka akan tampak bahwa, secara sistematik,
hak asasi manusia – termasuk hak untuk tidak dituntut berdasarkan
hukum yang berlaku surut -- tidaklah bersifat mutlak, karena dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dan wajib tunduk pada pembatasan yang
ditentukan
undang-undangdengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin penegakan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam satu masyarakat demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 28J
ayat (2). Dengan membaca Pasal 28I ayat (1) bersama-sama dengan
Pasal 28J ayat (2), tampaklah bahwa hak untuk tidak dituntut
berdasarkan hukum yang berlaku surut (retroaktif) tidaklah bersifat
mutlak, sehingga dalam rangka “memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban”,dapat dikesampingkan.
Sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dipahami,
bahwa dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, terdapat sejumlah hak yang
secara harfiah dirumuskan sebagai “hak yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun”, termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan
hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Dalam
konteks ini, Mahkamah menafsirkan bahwa Pasal 28I ayat (1) haruslah
dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2), sehingga hak untuk
tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut tidaklah bersifat
mutlak.
Oleh karenanya, hak-hak yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
yaitu yang termasuk dalam rumusan “hak yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun” atau non derogable rights saja dapat dibatasi,
maka secara prima facie berbagai ketentuan Hak Asasi Manusia di luar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
dari Pasal tersebut, seperti misalnya hak privasi (Pasal 28G ayat (1) UUD
1945) yang didalilkan Pemohonsudah pasti dapat pula dibatasi, dengan
catatan sepanjang pembatasan-pembatasan tersebut telah ditetapkan
oleh undang-undang.
Selain itu, Pemohon juga telah keliru memahami dan memaknai
ketentuan Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017. Bahwa ketentuan-
ketentuan yang telah disebutkan oleh Pemohon yaitu Pasal 35 ayat (2)
dan Pasal 35A UU KUP, Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan, Pasal
47 UU Pasar Modal dan Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU
Perdagangan Berjangka Komoditi dikesampingkan terbatas hanya untuk
kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan yang lain, sehingga
untuk kepentingan di luar perpajakan, ketentuan mengenai kerahasiaan
informasi keuangan tersebut masih tetap berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 2 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017, secara
jelas membatasi kewenangan Direktur Jenderal Pajak, yaitu hanya dapat
mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari
lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga
keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Akses informasi keuangan yang diberikan kepada DJP bukan berarti
DJP secara langsung dapat mengakses sistem informasi keuangan yang
dimiliki lembaga keuangan. Akses informasi keuangan diberikan dalam
bentuk penyampaian data dan informasi keuangan milik nasabah oleh
lembaga keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, salah satu hal yang dipersyaratkan OECD terkait AEOI adalah
kerahasiaan dan perlindungan terhadap informasi keuangan yang
dipertukarkan. Sejak Indonesia memenuhi persyaratan dari OECD
tersebut, maka setiap informasi yang dipertukarkan dijamin kerahasiaan
dan perlindungannya. Oleh karena itu, UU Nomor 9 Tahun 2017
ditujukan salah satunya adalah dalam rangka pertukaran informasi
secara
otomatis,
sehingga
setiap
informasi
keuangan
yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
dipertukarkan harus memenuhi standar kerahasiaan yang ditetapkan
oleh OECD tersebut. Di samping itu, standar mengenai kerahasiaan dan
perlindungan informasi keuangan juga menjamin informasi yang
dipertukarkan digunakan semata-mata hanya untuk kepentingan
perpajakan.
Seluruh informasi keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan
dalam pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2017 tetap dilindungi
kerahasiaannya sesuai dengan Pasal 34 UU KUP dan standar
internasional. Bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan,
dan/atau memberitahukan informasi keuangan nasabah kepada pihak
yang tidak berwenang akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Bagi petugas pajak maupun mereka
yang melakukan tugas di bidang perpajakan, serta tenaga ahli yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang melanggar kewajiban
menjaga kerahasiaan, baik karena kealpaan maupun kesengajaan, akan
dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 41 UU KUP.
Selanjutnya Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 9 Lampiran UU
Nomor 9 Tahun 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses
Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, yang salah satu
ketentuannya
menegaskan
bahwa
setiap
informasi
keuangan
merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional.
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa hak privasi Pemohon dapat
dibatasi dengan berlakunya UU Nomor 9 Tahun 2017. Selain itu,
meskipun Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 telah
mengesampingkan beberapa undang-undang mengenai kerahasiaan
informasi keuangan, namun terbatas hanya untuk kepentingan
perpajakan dengan tetap menjaga dan melindungi informasi keuangan
nasabah.
5) Pembentukan UU Nomor 9 Tahun 2017 sudah benar dan melahirkan
kepastian hukum yang adil untuk melaksanakan salah satu
ketentuan dalam Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
di Bidang Perpajakan yang disahkan dengan Perpres Nomor 159
Tahun 2014 dengan konsekuen dan efektif, yaitu kesepakatan AEOI
Pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan Pasal
6 Konvensi diperlukan kesepakatan lebih lanjut dan ketersediaan
legislasi primer (setingkat Undang-Undang) dan legislasi sekunder
yang mewajibkan lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan
melaporkan informasi keuangan nasabahnya kepada otoritas
perpajakan untuk dipertukarkan
Pemahaman Pemohon bahwa dengan telah disahkannya Peraturan
Presiden Nomor 159 Tahun 2014 (Perpres 159 Tahun 2014)
menunjukkan bahwa Indonesia telah selesai dalam memenuhi komitmen
untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI)
adalah tidak benar.
Bahwa suatu kesepakatan internasional untuk berlaku efektif harus
dilakukan pengesahan terlebih dahulu agar Indonesia dapat terikat pada
perjanjian tersebut. Convention on Mutual Administrative Assistance in
Tax Matters/Konvensi tentang Bantuan Administrasi Bersama di Bidang
Perpajakan (yang selanjutnya disebut Konvensi), yang ditandatangani
pada tanggal 3 November 2011 telah dilakukan pengesahan dengan
cara ratifikasi melalui Perpres 159 Tahun 2014, yang ditetapkan pada
tanggal 17 Oktober 2014 yang berisikan ketentuan mengenai
pengesahan Konvensi tersebut.
Sebagai tindak lanjut pengesahan atas Konvensi tersebut, maka
ketentuan pada pasal-pasal dalam Konvensi harus dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh dan dengan itikad baik oleh Pemerintah Indonesia.
Sebagaimana bunyi pengesahan pada Perpres 159 Tahun 2014, isi
ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang menjadi materi kerja sama
bantuan administratif di bidang perpajakan adalah dalam bentuk kerja
sama pertukaran informasi perpajakan dan bantuan surat-menyurat.
Untuk kerja sama pertukaran informasi perpajakan sebagaimana diatur
dalam Konvensi, pertukaran informasi perpajakan dapat dilakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
dengan cara permintaan, spontan dan otomatis. Pertukaran informasi
perpajakan dengan cara permintaan dan spontan dapat seketika
dilaksanakan sejak Konvensi tersebut disahkan dengan Perpres 159
Tahun 2014, namun untuk kerja sama pertukaran informasi dengan cara
otomatis, pejabat yang berwenang (competent authority) dari masing-
masing penandatangan Konvensi wajib membuat kesepakatan tentang
standar pertukaran informasi dan tata cara pertukarannya. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 Konvensi:
“With respect to categories of cases and in accordance with
procedures which they shall determine by mutual agreement, two
or more Parties shall automatically exchange the information
referred to in Article 4”
yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut:
“Berkaitan dengan kategori objek pertukaran dan sesuai dengan
prosedur yang wajib ditentukan berdasarkan kesepakatan
bersama, dua atau lebih Pihak wajib mempertukarkan informasi
secara otomatis sebagaimana dimaksud pada Pasal 4”
Selanjutnya, terkait dengan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis telah dibentuk kesepakatan yang bersifat multilateral yaitu
Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of
Financial Account Information (MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat
yang Berwenang (Competent Authority) Indonesia pada tanggal 3 Juni
2015 yang merupakan kesepakatan multilateral antar Pejabat yang
Berwenang (Competent Authority). Kesepakatan multilateral tersebut
untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang
selanjutnya disebut sebagai AEOI (Automatic Exchange Of Information
On Financial Information). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam
Deklarasi MCAA sebagai berikut:
“…By means of the present Declaration, theCompetent Authority
of the Republic of Indonesia is to be considered a signatory of the
Agreement as from 3 June 2015. The Agreement will come into
effect in respect of the Competent Authorityof theRepublic of
Indonesiainaccordance with Section 7 thereof...”
yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut:
“…Melalui deklarasi ini, Pejabat yang Berwenang dari Republik
Indonesia diperlakukan sebagai penanda tangan Kesepakatan ini
mulai tanggal 3 Juni 2015. Kesepakatan ini mulai berlaku efektif
untuk Pejabat yang Berwenang dari Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan Pasal 7 dari Kesepakatan ini…”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
a. Section/Pasal 7 MCAA:
“1. A Competent Authority must provide, at the time of signature of
this Agreement or as soon as possible after its Jurisdiction has the
necessary laws in place to implement the Common Reporting
Standard, a notification to the Co-ordinating Body Secretariat:
a) that its Jurisdiction has the necessary laws in place to implement
the Common Reporting Standard and specifying the relevant
effective dates with respect to Preexisting Accounts, New Accounts,
and the application or completion of the reporting and due diligence
procedures;…”
yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut:
“1.Pejabat yang Berwenang harus menyampaikan, pada tanggal
penandatanganan
Kesepakatan
ini
atau
segera
setelah
yurisdiksinya telah memiliki peraturan perundang-undangan yang
dibutuhkan untuk melaksanakan Standar Pelaporan Umum
(Common Reporting Standard/CRS), notifikasi kepada Sekretariat
Badan Koordinasi:
a) bahwa yurisdiksinya telah memiliki peraturan perundang-
undangan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikanStandar
Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS) dan
menyatakan tanggal ekektif yang relevan berkaitan dengan
penentuan Rekening Keuangan Lama, Rekening Keuangan Baru,
dan penerapan atau penyelesaian kewajiban pelaporan dan
prosedur identifikasi rekening keuangan;…”
Salah satu persyaratan pokok untuk mengimplementasikan AEOI
menjadi efektif adalah tersedianya legislasi domestik dalam bentuk
legislasi primer (setingkat undang-undang) dan legislasi sekunder yang
mewajibkan lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan melaporkan
informasi keuangan kepada otoritas perpajakan dari negara atau
yurisdiksi dimana lembaga keuangan tersebut berada dan memberikan
kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk mempertukarkannya
dengan negara atau yurisdiksi mitra.
Pada saat kesepakatan AEOI tersebut ditandatangani, Indonesia belum
memiliki
legislasi
primer
(setingkat
undang-undang)
untuk
mengimplementasikan AEOI tersebut secara efektif.
Berdasarkan hasil pertemuan Global Forum on Transparency and
Exchange of Information for Tax Purposes Plenary Meeting di Georgia
tanggal 2-4 November 2016, diatur bahwa:
“…1. From the start of January 2017: Those jurisdictions “at risk of
failing to meet their commitments”, being those that do not have the
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
complete domestic legislative framework in force by the end of 2016
to ensure that CRS information is collected by financial institutions.
2. From the start of July 2017: Those jurisdictions“failing to meet
their commitments”, consisting of all jurisdictions that do not have,
by the end of June 2017, the complete domestic legislative
framework in force to ensure that CRS information is collected by
financial institutions…”
yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut:
“…1. Mulai Januari 2017: Yurisdiksi yang dikategorikan sebagai
“berisiko
gagal
untuk
mengimplementasikan
komitmennya”,merupakan yurisdiksi yang belum memberlakukan
perangkat legislasi domestik yang lengkap sampai dengan akhir
tahun 2016 untuk memastikan informasi Standar Pelaporan Umum
(CRS) dikumpulkan oleh lembaga keuangan.
2. Mulai Juli 2017: Yurisdiksi yang dikategorikan sebagai “gagal
memenuhi komitmennya”, merupakan yurisdiksi yang belum
memberlakukan, sampai dengan akhir Juni 2017, perangkat
legislasi domestik yang lengkap untuk memastikan informasi
Standar Pelaporan Umum (CRS) dikumpulkan oleh lembaga
keuangan…”Dan, dalam hal suatu negara/yurisdiksi dikategorikan
sebagai
negara/yurisdiksi
yang
“gagal
memenuhi
komitmennya”maka negara tersebut akan dimasukkan dalam daftar
negara yang tidak kooperatif (non-cooperative jurisdictions).
Maka, untuk memenuhi komitmen pelaksanaan kesepakatan AEOI dan
tidak dikategorikan sebagai negara/yurisdiksi yang “gagal memenuhi
komitmennya” yang selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar negara
yang
tidak
kooperatif
(non-cooperative
jurisdictions),serta
guna
memberikanakses yang luas bagi Direktur Jenderal Pajak untuk
menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan
perpajakan termasuk untuk pelaksanaan kesepakatan AEOI, maka
dibentuklah PERPU Nomor 1 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan
menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2017 telah menjadi legislasi primer untuk kewenangan Direktur
Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan kesepakatan AEOI.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Peraturan Presiden 159 Tahun
2014 dibentuk agar kesepakatan dalam Convention on Mutual
Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi) dapatberlaku
secara efektif di Indonesia, sedangkan UU Nomor 9 Tahun 2017 dibuat
dalam rangka memenuhi amanat dalam Pasal 6 konvensi mengenai
implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis(AEOI).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
Dengan demikian jelas, bahwa UU Nomor 9 Tahun 2017 tidak
bertentangan dengan Perpres 159 Tahun 2014 yang menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa keberadaan UU Nomor 9
Tahun 2017 justru sudah benar dan melahirkan kepastian hukum yang
adil untuk melaksanakan salah satu ketentuan dalam Konvensi
tentangBantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan yang
disahkan dengan Perpres Nomor 159 Tahun 2014.
IV.
PRAKTIK
PEMBERIAN
AKSES
INFORMASI
KEUANGAN
UNTUK
KEPENTINGAN PERPAJAKAN DI BERBAGAI NEGARA
Pemberian Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Telah Diterapkan di Banyak Negara
Berikut ini adalah contoh beberapa perbandingan kewenangan akses atas
informasi perbankan yang dimiliki otoritas perpajakan di beberapa negara:
a. Brasil
Berdasarkan Complementary Law Nomor 105/01 dan Decree Nomor
3.724/01 menjelaskan bahwa otoritas perpajakan Brasil (RFB) memiliki akses
langsung atas informasi perbankan tanpa memerlukan otorisasi khusus dari
lembaga tertentu, seperti pengadilan.
b. Singapura
Singapura memberikan keleluasaan bagi otoritas perpajakannya dalam
memperoleh informasi perbankan. Ketentuan dalam Pasal 105J Income Tax
Act (ITA) Singapura dapat meniadakan ketentuan tentang kerahasiaan
perbankan Pasal 47 ayat (1) pada Banking Act sehingga petugas pajak dapat
menggunakan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan, bahkan
untuk pertukaran informasi dengan negara lain. Lebih lanjut, ketentuan dalam
Income Tax Act (ITA) Pasal 105L ayat (5) mengatur bahwa seseorang yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut
harus memberikan informasi atau rincian seperti yang dimaksud dalam
peraturan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak (Comptroller).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
c. Amerika Serikat
Internal Revenue Code section 7602 dan section 7609 mengatur prosedur
yang sering digunakan dalam memperoleh data/informasi dari bank untuk
kepentingan perpajakan. Dalam ketentuan ini tidak terdapat persyaratan
khusus untuk memperoleh informasi dari bank, seperti nama pemegang
rekening. Bank dapat memproses permintaan data/informasi perbankan
dengan
identitas
dalam
bentuk
apapun
sepanjang
cukup
untuk
mengidentifikasi nasabah yang diminta oleh otoritas perpajakan.
d. Spanyol
Pada General Tax Law section 93, bank dan institusi keuangan diwajibkan
untuk melaporkan data dan/atau informasi perbankan secara periodik kepada
otoritas perpajakan. Sehingga otoritas perpajakan di Spanyol telah memiliki
basis data terkait informasi perbankan yang cukup lengkap meliputi seluruh
rekening Wajib Pajak.Selain itu, Peraturan 34/2015 tanggal 21 September
yang meng-amandemen sebagian Peraturan 58/2003 tanggal 17 Desember
tentang Pajak secara umum (General Tax) mengatur bahwa Lembaga
Keuangan
harus
mengetahui
tempat
kedudukan
dari
orang
(persons),sebagai pemilik atau pengendali dari rekening keuangan tertentu
dan melaporkan informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak (Tax
Administration) atas rekening keuangan dimaksud, hal ini sesuai dengan
ketentuan dari Council Directive 2011/16/EU tanggal 5 Februari 2011 tentang
Kerjasama Administrasi Menyangkut Perpajakan,yang di-amandemenoleh
Directive 2014/107/EU of the Council pada Februari 2014, sehubungan
dengan kewajiban pertukaran informasi di bidang perpajakan, dan seperti
yang ditetapkan dalam Perjanjian Multilateral (Multirateral Agreement) antar
Otoritas Kompeten(Competent Authority) untuk pertukaran informasi
rekening keuangan secara otomatis.
e. Belanda
Kerahasiaan perbankan tidak diatur,baik dalam Civil Code maupun Act on
Supervision of Financial Markets. Kerahasiaan data nasabah di Belanda
didasarkan pada kontrak antara nasabah dengan pihak bank pada saat
pembukaan rekening.Kontrak ini dapat ditiadakan untuk kepentingan
perpajakan. Sesuai dengan Article 10.8 pada Income Tax Act, bank dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
institusi keuangan lainnya wajib menyediakan informasi kepada otoritas
perpajakan secara otomatis dan setiap tahun.
f. India
Kerahasiaan perbankan di India dapat ditiadakan untuk kepentingan
perpajakan sebagaimana diatur dalam section 131 dan section 133 Income
Tax Act. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada otoritas perpajakan
untuk mengakses informasi kredit yang dimiliki oleh pihak manapun,
termasuk perbankan. Pada praktiknya, informasi perbankan di India dapat
diperoleh dengan penerbitan surat permintaan (summon) kepada pihak bank
terkait. Income Tax Act section 285BA mengatur lebih lanjut mengenai
kewajiban untuk memberikan pernyataan atas transaksi keuangan atau
rekening yang dilaporkan (Obligation to furnish statement of financial
transaction or reportable account). Dalam huruf k menyebutkan bahwa
lembaga keuangan pelapor yang telah ditentukan (a prescribed reporting
financial institution) yang bertanggung jawab mendaftarkan, atau mengurus
buku tabungan/rekening (books of account) atau dokumen lainnya yang
memuat sebuah pencatatan atas transaksi keuangan spesifik atau rekening
pelaporan seperti yang telah ditetapkan, di bawah hukum apapun pada saat
diterapkan,harus memberikan pernyataan atas transaksi keuangan spesifik
dimaksud atau rekening pelaporan dimaksud, yang didaftarkan atau
dibukukan atau diurus olehnya serta informasi terkait yang relevan dan
diperlukan untuk pelaksanaan ketentuan tersebut,kepada otoritas pajak
penghasilan atau otoritas lainnya atau badan lain seperti yang ditetapkan.
g. Finlandia
Pelaporan lembaga keuangan di Finlandia mengacu kepada Council
Directive 2011/16/EU tentang kerja sama administrasi dalam bidang
perpajakan yang membatalkan Directive 77/799/EC.Council Directive
2011/16/EU
kemudian
diamandemen
dengan
Council
Directive
2014/107/EUsehubungan dengan kewajiban pertukaran informasi otomatis
dalam bidang perpajakan, dimana disebutkan bahwa lembaga keuangan
harus melaporkan informasi yang dipersyaratkan dalam aturan tersebut
kepada Otoritas Pajak (Tax Administration) sebagai pelaksanaan aturan
tersebut (for the application of the Directive).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
h. Inggris
Finance Act 2013 Chapter 29 section 222 (2) memberikan kewenangan
kepada Otoritas Pajak Inggris (HMRC) untuk mewajibkan entitas keuangan
relevan untuk memberikan informasi sesuai yang telah ditentukan kepada
HMRC. Mewajibkan informasi tersebut untuk disediakan dalam waktu, bentuk
dan cara seperti yang telah ditentukan.Lebih lanjut, entitas keuangan relevan
tersebut juga wajib untuk memperoleh informasi rinci mengenai tempat
tinggal dari nasabahnya demi kepentingan perpajakan dan memberikannya
kepada HMRC.
i. Kepulauan Faroe
Faroese Tax Act No. 86 of September 1, 1983 (last time amended by Act No.
50 of May 6, 2016) section 120q bahwaMenteri dapat menerbitkan aturan
yang mewajibkan lembaga keuangan dalam kapasitasnya melaporkan
informasi terkait rekening keuangan kepada otoritas pajak, sekali setiap
tahun. Informasi tersebut dapat berupa nama, alamat, nomor kependudukan,
nomor
pendaftaran
bisnis
dan
identifikasi
apapun
lainnya
dalam
hubungannya dengan pemegang rekening serta negara atau wilayah
afiliasinya.
V.
DAMPAK PEMBATALAN UU NOMOR 9 TAHUN 2017
Pembatalan UU Nomor 9 Tahun 2017 dapat mengakibatkan Indonesia
dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi komitmen AEOI
sehingga akan menghambat perekonomian Indonesia
UU Nomor 9 Tahun 2017 memiliki arti penting bagi perekenomian negara. Berikut
akan pemerintah sampaikan dampak yang akan timbul apabila Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2017 ini dibatalkan:
1. Indonesia dapat dikategorikan sebagai “Non-CooperativeJurisdiction”yang
berdampak pada penilaian dunia internasional bahwa Indonesia tidak level
playing field dengan negara-negara yang telah memenuhi komitmen AEOI.
2. Indonesia akan dikategorikan sebagai negara yang tidak transparan,
sehingga duniainternasional dapat menganggap Indonesia sebagai tax
haven country, tempat untuk pencucian uang, dan tujuan penyimpanan
pendanaan terorisme.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
3. Indonesia menjadi tidak kompetitif secara ekonomi karena cost of doing
business menjadi lebih mahal dibandingkan negara yang telah memenuhi
komitmen AEOI.
4. Sesuai dengan prinsip resiprokal yang dianut, Indonesia tidak akan
memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan
di luar negeri.
5. Terjadi ketidakadilan sistem pemungutan pajak karena informasi keuangan
dari Wajib Pajak yang menyembunyikan asetnya baik di dalam dan di luar
negeri, tidak dapat diperoleh.
VI.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi
Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap UUD 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
a. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
b. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
c. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Pemerintah memberikan tanggapan tertulis atas
pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 15 Februari 2018, pada pokoknya sebagai berikut:
A. Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Pembentukan PERPU Nomor 1 Tahun 2017
tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat telah Menyetujui Pembentukan
PERPU Nomor 1 Tahun 2017 Untuk Ditetapkan Menjadi Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
Bagaimana pengantar dari pemerintah dan pendapat masing-masing fraksi di DPR
serta tanggapan pemerintah atas pendapat masing-masing fraksi tersebut ketika
pembahasan pemberian persetujuan terhadap PERPU Nomor 1 Tahun 2017?
Tanggapan:
Pengantar pemerintah, pendapat fraksi-fraksi di DPR, tanggapan pemerintah dan
pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR selengkapnya disampaikan dalam lampiran
Tanggapan Pemerintah ini.
Bahwa pemerintah dalam pengantarnya mengenai PERPU Nomor 1 Tahun 2017
dalam persidangan di DPR menyebutkan beberapa hal urgensi untuk segera
menetapkan PERPU Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
Perlu adanya penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan
penerimaan
pajak
dan
menjaga
keberlanjutan
efektivitas
kebijakan
pengampunan pajak.
Adanya keharusan untuk segera membentuk peraturan perundang-undangan
setingkat undang-undang mengenai AEOI sebelum tanggal 30 Juni 2017 agar
Indonesia tidak dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi
komitmen yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya mempunyai akses yang sangat terbatas
untuk
mengakses
informasi
keuangan
wajib
pajak
di
sektor
jasa
keuangan.Sejumlah regulasi membatasi akses itu dengan alasan adanya
prinsip kerahasiaan bagi nasabah atas informasi simpanannya pada lembaga
jasa keuangan.
Kesepakatan dari Global Forumon Transparency and Exchange of Information
for Tax Purpose menetapkan bahwa Negara yang akan ikut dalam era AEOI
setidaknya memenuhi minimal empat standar internasional, yakni:
1) Regulasi domestik yang memadai bagi otoritas pajak untuk mengakses.
2) Memenuhi instrumen perjanjian internasional.
3) Pemenuhan infrastruktur teknologi informasi.
4) Jaminan kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
bahwa poin pertama dan kedua telah dipenuhi pemerintah dengan terbitnya
Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dan serta ditandatanganinya Multilateral
Competent Authority Agreement (MCAA) dan Common Reporting Standard
(CRS) dimana Indonesia telah meratifikasi MAC melalui Perpres Nomor 159
Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on MAC (Konvensitentang
Bantuan Administratif Bersamadi Bidang Perpajakan).
Dalam Rapat Kerja Pembahasan PERPU Nomor 1 Tahun 2017 antara pemerintah
dan DPR bertempatdi Ruang Rapat Komisi XI DPR Gedung Nusantara I, masing-
masing fraksi menyampaikan pandangan kepada pemerintah, antara lain:
1. Meminta pemerintah agar menjamin nasabah tetap nyaman menaruh uangnya
pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
2. Meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar
tidak ada keresahan di kalangan nasabah sektor jasa keuangan bahwa data
informasi yang dibuka dipakai semata-mata untuk kepentingan perpajakan
dan mendorong pemerintah membuat Standar Operasional (SOP) agar
nasabah atau masyarakat tidak dirugikan oleh perilaku oknum di internal Ditjen
Pajak.
3. Meminta agar Ditjen Pajak memanfaatkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2017
yang nantinya menjadi UU untuk membangun basis pajak yang kuat di dalam
negeri.
Terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR, pihak Pemerintah yang diwakili oleh
Menteri Keuangan telah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Dari segi aspek perpajakan nasional, pengesahan PERPU Nomor 1 Tahun
2017 menjadi undang-undang sanagat bermanfaat dalam penguatan basis
data perpajakan, peningkatan realisasi penerimaan pajak dan tax ratio
Indonesia serta dimanfaatkan untuk pengawasan kepaturan wajib pajak. Bagi
Wajib Pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty tidak dapat dikenakan
penegakan hukum sesuai Pasal 11 ayat (5) UU Pengampunan Pajak.
2. Dari segi aspek perjanjian internasional, akan memberikan keyakinan dunia
internasional
bahwa
Indonesia
dinilai
mampu
dan
siap
untuk
mengimplementasikan AEOI serta mempersempit ruang gerak bagi wajib
pajak yang ingin menyembunyikan penghasilannya dari otoritas pajak.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
3. Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana
telah diubah dengan PMK Nomor 73/PMK.03/2017 sebagai petunjuk teknis
dalam pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Beberapa hal yang diatur dalam PMK tersebut antara lain:
Rincian lembaga keuangan yang wajib menyampaikan laporan secara
otomatis kepada DJP.
Penjelasan mengenai kerahasiaan informasi keuangan Wajib Pajak.
Larangan
dan
sanksi
bagi
petugas
pajak
apabila
membocorkan,
menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan informasi keuangan nasabah
kepada pihak yang tidak berwenang.
B. Korelasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Dengan Undang-Undang
Pengampunan Pajak
Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
Apakah implikasinya apabila Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak
didukung dengan UU Nomor 9 Tahun 2017?
Tanggapan:
Bahwa UU Nomor 9 Tahun 2017 tidak dapat dipisahkan dari pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya
disebut UU Pengampunan Pajak), karena di dalam konsideran menimbang
PERPU Nomor 1 Tahun 2017 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017
disebutkan secara tegas “bahwa…untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak
dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.”
Bahwa salah satu latar belakang kebijakan Pengampunan Pajak sebagaimana
ditegaskan dalam Penjelasan Umum UU Pengampunan Pajak sebagai berikut:
"...Terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini
juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan
kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin
transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran
informasi antarnegara. …kebijakan Pengampunan Pajak seyogyanya diikuti
dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan
Pembentukan UU Nomor 9 Tahun 2017 Mendukung Pelaksanaan Undang-
Undang Pengampunan Pajak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan
perbankan..."
Oleh karenanya,Pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah untuk
memberikan kesempatan terakhir (one shot opportunity) pada Wajib Pajak untuk
secara sukarela mengungkapkan hartanya yang selama ini belum dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Surat Pernyataan Harta dalam
Pengampunan Pajak sebelum diberlakukannya era keterbukaan informasi
keuangan yang ditandai dengan pemberlakuan AEOI sebagaimana hal tersebut
dapat dilihat dari serangkaian pembahasan RUU Pengampunan Pajak antara
Pemerintah dengan DPR.Undang-Undang Pengampunan Pajak ditujukan
tidak hanya untuk Wajib Pajak yang memiliki aset yang berada di luar
negerinamun juga ditujukan untuk Wajib Pajak yang memiliki aset yang ada
di dalam negeri. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Nomor 57/PUU-XIV/2016, antara lain:
halaman 395
Bahwa kebijakan pengampunan pajak tetap penting dan urgen untuk diambil
meskipun di masa yang akan datang akan diberlakukan perjanjian Automatic
Exchange Of Information dengan alasan disamping bahwa perjanjian itu baru akan
berlaku pada tahun 2018 juga untuk mengantisipasi bahwa tidak semua negara
menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian dimaksud.
halaman 397
Bahwa Pemohon mendalilkan, meskipun Indonesia telah beberapa kali
memberlakukan pengampunan pajak ternyata tidak serta merta menimbulkan
kepatuhan. Dalil tersebut, meski tampak logis namun tidak dapat diterima sebab
kesalahan bukanlah terletak pada undang-undang maupun regulasi yang
memberlakukan pengampunan pajak itu, melainkan pada undang-undang lain in
casu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(dan peraturan pelaksanaannya) yang tidak atau belum mampu menyediakan
mekanisme deteksi dini dalam administrasi perpajakan yang dapat memaksa
Wajib Pajak untuk patuh dalam sistem perpajakan yang memberlakukan
prinsip self assessment dan adanya kebijakan kerahasiaan bank (bank
secrecy) membatasi akses fiskus terhadap harta wajib pajak yang disimpan
di bank.
halaman 400
Bahwa dalam kaitannya dengan norma dalam Pasal 3 ayat (1) UU 11/2016 yang
berbunyi “setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak”. Dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
rumusan demikian, Undang-Undang a quo adalah berlaku bagi seluruh warga
negara (Wajib Pajak), sehingga menjadi jelas bahwa undang-undang a quo
bukan ditujukan khusus hanya kepada mereka (Wajib Pajak) yang tidak patuh
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga bukanhanya bagi Wajib
Pajak yang menyimpan hartanya diluar negeri. Sebagai hak, setiap Wajib
Pajak dapat menggunakan atau tidak menggunakanhak untuk hak itu.
Dengan demikian, apabila UU Pengampunan Pajak tidak didukung dengan UU
Nomor 9 Tahun 2017, maka pemerintah dan DPR dianggap tidak menjalankan
amanah UU Pengampunan Pajak, yang akan mengakibatkan marwah negara,
kredibilitas Pemerintah dan DPR, kepastian hukum, keadilan, dan tingkat
kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan DPR akan hilang.
Selain itu, dari studi yang dilakukan oleh McKinsey & Company pada bulan
Desember 2014 mengenai Asset Under Management diketahui terdapat USD250
miliar atau sekitar Rp2.500 Triliun kekayaan high net worth individual (HNWI)
Indonesia di luar negeri, terdapat sekitar USD200 miliar atau sekitar Rp2.000 triliun
yang disimpan di negara Singapura termasuk dana atau harta yang disimpan di
negara/yurisdiksi lain yaitu British Virgin Islands,Cayman Islands, Hong Kong, dan
Australia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari program Pengampunan Pajak per Juni
2017, diketahui bahwa total jumlah deklarasi aset dan repatriasi adalah senilai
Rp4.884 triliun, yang 21,2%-nya berada di luar negeri. Deklarasi aset didominasi
oleh aset keuangan dalam bentuk kas dan setara kas serta investasi dan surat
berharga, yang besarnya mencapai 58.7% dari total aset yang dideklarasikan.
Dengan asumsi perolehan program pengampunan pajak yaitu deklarasi aset di
luar negeri milik Wajib Pajak Indonesia sejumlah Rp1.036 Triliun dan repatriasi
aset luar negeri sejumlah Rp147 Triliun, maka bila dibandingkan dengan potensi
aset keuangan milik orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri sebesar
USD250 miliar atau sekitar Rp2.500 Triliun (berdasarkan hasil studi yang
dilakukan oleh McKinsey & Company), maka masih ada potensi yang cukup besar
dari aset keuangan milik orang Indonesia yang masih belum dideklarasikan dalam
program Pengampunan Pajak.
Oleh karenanya akan terjadi ketidakadilan dan diskriminasi bagi Wajib Pajak yang
ikut Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak yang tidak mengikuti program
Pengampunan Pajak justru asetnya tetap tidak dapat dijangkau oleh otoritas
perpajakan karena keterbatasan akses informasi keuangan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
Dengan adanya UU Nomor 9 Tahun 2017 yang memungkinkan Indonesia untuk
ikut serta dalam implementasi AEOI, pemerintah dapat memperoleh informasi dari
berbagai negara/yurisdiksi mitra mengenai informasi aset keuangan yang dimiliki
oleh Wajib Pajak Indonesia, yang masih disimpan di luar negeri. Beberapa contoh
negara/yurisdiksi mitra AEOI Indonesia adalah Singapura, British Virgin Islands,
Hong Kong, Cayman Island, dan Australia, yang berdasarkan data program
pengampunan pajak diketahui sebagai 5 besar negara tempat Wajib Pajak
Indonesia mendeklarasikan kepemilikan harta di luar negeri. Informasi dari
negara/yurisdiksi mitra tersebut sangat berharga karena dapat dimanfaatkan untuk
mengawasi kepatuhan Wajib Pajak, baik yang telah mengikuti program
pengampunan pajak, maupun khususnya bagi yang belum mengikuti program
pengampunan pajak.
Bagi yang telah mengikuti program pengampunan pajak dengan mendeklarasikan
aset keuangannya yang berada di luar negeri, namun tidak melakukan repatriasi,
informasi yang diperoleh dari AEOI dapat dimanfaatkan untuk memantau
pergerakan aset keuangan tersebut dan kesesuaiannya dengan informasi yang
dilaporkan di SPT Tahunan.
Sementara itu, bagi yang belum mengikuti program pengampunan pajak, informasi
aset keuangan yang nantinya akan diperoleh Indonesia melalui AEOI, dapat
dimanfaatkan untuk mengetahui Wajib Pajak yang selama ini masih
menyembunyikan
aset
keuangannya
dari
Direktorat
Jenderal
Pajak.
Penyembunyian aset keuangan merupakan salah satu indikator yang dapat
digunakan dalam menganalisis risiko penghindaran atau penggelapan pajak dari
suatu Wajib Pajak.Pemeriksaan lebih lanjut dapat diinisiasikan terhadap Wajib
Pajak yang berisiko tinggi tersebut karena diindikasikan masih banyak
penghasilan yang juga belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,sehingga terdapat
kekurangan dalam pembayaran pajak yang seharusnya terutang.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat diketahui bahwa implementasi AEOI sangat
bermanfaat dalam menjaga keberlanjutan efektivitas program pengampunan
pajak.Manfaat tersebut hanya dapat diperoleh apabila Indonesia dapat
merealisasikan komitmennya untuk mengimplementasikan AEOI, yang salah satu
persyaratannya adalah tersedianya legislasi primer, yakni UU Nomor 9 Tahun
2017, yang sesuai dengan standar internasional.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
C. Pemberian Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan di
Berbagai Negara
Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
Berikan perbandingan negara-negara lain yang telah mengadopsi konvensi ini
dalam hukum primernya?
Tanggapan:
Sampai dengan saat ini terdapat 146 negara/yurisdiksi yang telah berkomitmen
untuk melaksanakan AEOI terkait dengan informasi keuangan. Berikut
disampaikan salah satucontoh hukum primer negara India yang dibentuk dalam
rangka melaksanakan AEOI secara efektif:
Obligation to furnish statement of financial transaction or reportable account
Section 285BA.
(1) Any person, being—
(a) ...
...
(k) a prescribed reporting financial institution,
who is responsible for registering, or, maintaining books of account or
other document containing a record of any specified financial transaction
or any reportable account as may be prescribed, under any law for the time
being in force, shall furnish a statement in respect of such specified
financial transaction or such reportable account which is registered or
recorded or maintained by him and information relating to which is relevant
and required for the purposes of this Act, to the income-tax authority or
such other authority or agency as may be prescribed.
(2) The statement referred to in sub-section (1) shall be furnished for such period,
within such time and in the form and manner, as may be prescribed”
Income Tax Act section 285BA sebagaimana dikutip di atas mengatur mengenai
kewajiban untuk menyampaikan laporan informasi atas transaksi keuangan atau
rekening yang wajib dilaporkan.
Pada ayat (1) diatur bahwa setiap pihak yang merupakan lembaga keuangan
pelapor yang telah ditentukan, yang bertanggung jawab dalam mendaftarkan,
atau, mengurus buku tabungan/rekening atau dokumen lainnya yang memuat
sebuah pencatatan atas transaksi keuangan spesifik atau rekening yang wajib
Pemberian Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang
diatur dalam Undang-Undang (Legislasi Primer) di berbagai Negara.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
dilaporkan seperti yang telah ditetapkan, di bawah hukum apapun pada saat
diterapkan, wajib menyampaikan laporan informasi atas transaksi keuangan
spesifik dimaksud atau rekening yang wajib dilaporkan dimaksud, yang didaftarkan
atau dibukukan atau diurus olehnya serta informasi terkait yang relevan dan
diperlukan untuk pelaksanaan ketentuan tersebut, kepada otoritas pajak
penghasilan atau otoritas lainnya atau badan lain seperti yang ditetapkan.
Pada ayat (2) diatur bahwa laporan informasi seperti dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan untuk periode tertentu, dalam waktu yang ditentukan dan dalam
bentuk serta cara seperti yang telah ditetapkan.
Ketentuan di atas mirip dengan ketentuan yang mewajibkan lembaga keuangan di
Indonesia untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara
otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak,sebagaimana diatur dalam Lampiran
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Selain penyampaian informasi secara otomatis, legislasi primer di India juga
mengatur mengenai kewenangan otoritas pajak untuk meminta informasi kepada
lembaga keuangan, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Power to call for information
Section133..- The Assessing Officer, the Deputy Commissioner (Appeals), the
Joint Commissioner or the Commissioner (Appeals) may, for the purposes of this
Act,—
(1) …
…
(6) require any person, including a banking company or any officer thereof,to
furnish information in relation to such points or matters, or to furnish statements
of accounts and affairs verified in the manner specified by the Assessing
Officer, the Deputy Commissioner (Appeals), the Joint Commissioner or the
Commissioner (Appeals), giving information in relation to such points or
matters as, in the opinion of the Assessing Officer, the Deputy Commissioner
(Appeals), the Joint Commissioner or the Commissioner (Appeals)…”
Dalam section 133 diatur ketentuan mengenai wewenang otoritas pajak India
untuk meminta informasi.Pada ayat (6) diatur bahwa otoritas pajak dapat, untuk
pelaksanaan ketentuan undang-undang perpajakan ini, mewajibkan setiap orang
(individu atau entias), termasuk perusahaan perbankan atau pegawainya, untuk
menyediakan informasi yang terkait dengan hal tertentu, atau untuk menyediakan
laporan rekening keuangan atau urusan yang terverifikasi sesuai dengan cara
yang ditentukan oleh otoritas pajak India.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
Ketentuan di atas mirip dengan ketentuan yang mewajibkan lembaga keuangan di
Indonesia untuk memberikan informasi dan/atau bukti, atau keterangan sesuai
dengan permintaan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diatur dalam
Lampiran Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
D. UU Nomor 9 Tahun 2017 Tidak Melepaskan Tanggung Jawab Lembaga
Keuangan Untuk Menjaga Kerahasian Nasabah Tidak Bertentangan Dengan
AEOI
Hakim Dr. I Dewa Gede Palguna S.H., M.HUM.
Apakah ada kemungkinan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2017, secara langsung atau tidak langsung lembaga jasa keuangan itu dapat
melepaskan tanggung jawabnya untuk menjaga rahasia nasabah? dan apakah
ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 bertentangan dengan prinsip-
prinsip dalam AEOI?
Tanggapan:
Bahwa dapat pemerintah sampaikan, Akses informasi keuangan yang diberikan
kepada Direktur Jenderal Pajak bukanlah berarti Direktur Jenderal Pajak secara
langsung dapat mengakses sistem informasi keuangan yang dimiliki lembaga
keuangan. Akses informasi keuangan diberikan dalam bentuk penyampaian data
dan informasi keuangan milik nasabah oleh lembaga keuangan kepada Direktur
Jenderal Pajak.
Selanjutnya ketentuan mengenai kerahasian informasi keuangan sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pasar Modal dan
Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi tidaklah dihapuskan namun
dikesampingkan terbatas hanya untuk kepentingan perpajakan tidak untuk
kepentingan yang lain, sehingga untuk kepentingan di luar perpajakan, ketentuan
mengenai kerahasiaan informasi keuangan tersebut masih tetap berlaku. Oleh
karena itu lembaga keuangan tetap bertanggung jawab untuk menjaga
kerahasiaan informasi keuangan nasabah diluar untuk kepentingan perpajakan
UU
Nomor
9
Tahun
2017
Merupakan
Legislasi
Primer
Untuk
Mengimplementasikan AEOI dan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2017 Tidak Menghilangkan Kerahasian Nasabah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
yang disampaikan kepada otoritas perpajakan dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak.
Selanjutnya ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2017 telah sesuai dengan prinsip-
prinsip AEOI karena dalam menyusun PERPU Nomor 1 Tahun 2017 yang
sekarang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017 telah mendasarkan
pada standar pelaporan umum yang telah ditetapkan oleh OECD yaitu Common
Reporting Standart (CRS).
Aspek penting dari prinsip pelaksanaan CRS yang efektif adalah menerjemahkan
ketentuan dalam CRS terkait dengan prosedur identifikasi dan pelaporan ke dalam
aturan hukum domestik agar pelaksanaan AEOI berlangsung efektif. Aturan
hukum domestik ini harus mampu memaksa dan mewajibkan lembaga keuangan
melakukan pengumpulan informasi dan melakukan prosedur identifikasi dan
kemudian melaporkan informasi keuangan atas nasabahnya yang telah
diidentifikasi sebagai nasabah yang wajib dilaporkan kepada otoritas perpajakan
dan dalam hal di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) Lampiran UU
Nomor 9 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa dalam rangka penyampaian
laporan yang berisi informasi keuangan lembaga keuangan wajib melakukan
prosedur identifikasi sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Selain itu, salah satu hal yang dipersyaratkan OECD terkait AEOI adalah
kerahasiaan dan perlindungan terhadap informasi keuangan yang dipertukarkan.
Hal ini seperti tercantum dalam Convention on Mutual Administrative Assistance
in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang
Perpajakan/Konvensi) Article 22-Secrecy:
1. “Any information obtained by a Party under this Convention shall be treated as
secret and protected in the same manner as information obtained under the
domestic law of that Party and, to the extent needed to ensure the necessary
level of protection of personal data, in accordancewith the safeguards which
may be specified by the supplying Party as required under its domestic law”.
2. “Such information shall in any case be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative or supervisory bodies) concerned with the
assessment, collection or recovery of, the enforcement or prosecution in
respect of, or the determination of appeals in relation to, taxes of that Party, or
the oversight of the above.Only the persons or authorities mentioned above
may use the information and then only for such purposes. They may,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
notwithstanding the provisions of paragraph 1, disclose it in public court
proceedings or in judicial decisions relating to such taxes.”
Yang dapat diterjemahkan sebagai berikut:
1. Informasi apapun yang diperoleh satu Pihak yang menandatangani Konvensi
ini harus diperlakukan rahasia dan dilindungi dengan cara seperti informasi
yang diperoleh berdasarkan hukum domestik yang berlaku di pihak tersebut
dilindungi, hingga pada batas tertentu yang dibutuhkan untuk memastikan
sejauh mana tingkat yang diperlukan untuk proteksi data pribadi, sesuai
dengan perlindungan yang dapat yang ditetapkan oleh pihak penyedia seperti
yang dipersyaratkan dalam hukum domestiknya.
2. Informasi dimaksud dalam kondisi bagaimanapun juga diungkapkanhanya
kepada orang atau pihak yang berwenang (termasuk pengadilan dan badan
administrasi atau pengawas) terkait penilaian, pengumpulan atau pemulihan
atas, penegakan atau penindakan dalam hubungannya dengan, atau
penentuan permintaan banding dalam hubungannya dengan, perpajakan di
negara tersebut, atau kekeliruan dari hal di atas. Hanya orang atau pihak yang
berwenang, yang disebutkan di atas, yang boleh menggunakan informasi dan
hanya untuk kepentingan dimaksud. Mereka dapat, meskipun sesuai dengan
ketentuan pada paragraph 1, mengungkapkannya dalam laporan pengadilan
umum atau keputusan pengadilan terkait perpajakan tersebut.
Hal ini ditegaskan kembali dalam MCAA Section 5 tentang kerahasiaan dan
perlindungan data (Confidentiality and Data Safeguards) sebagai berikut:
“(1) All information exchanged is subject to the confidentiality rules and other
safeguards provided for in the Convention,including the provisions limiting the
use of the information exchanged and, to the extent needed to ensure the
necessary level of protection of personal data, in accordance with the
safeguards which may be specified by the supplying Competent Authority as
required under its domestic law and listed in Annex C.
(2) A Competent Authority will notify the Co-ordinating BodySecretariat
immediately regarding any breach of confidentiality or failure of safeguards
and any sanctions and remedial actions consequently imposed.The Co-
ordinating Body Secretariat willnotify all Competent Authorities with respect to
which this is an Agreement in effect with the first mentioned Competent
Authority.”
Dapat diterjemahkan sebagai berikut:
1. Semua informasi yang dipertukarkan tunduk kepada aturan kerahasiaan dan
perlindungan lainnya yang tersedia dalam Konvensi,termasuk ketentuan yang
membatasi penggunaan dari informasi yang dipertukarkan dan sejauh yang
diperlukan untuk memastikan proteksi terhadap data pribadi pada tingkat yang
diinginkan, sesuai dengan perlindungan.
2. Pejabat yang Berwenang akan segera menginformasikan Sekretariat Badan
Kerja Sama terkait pelanggaran kerahasiaan atau kegagalan dari
perlindungan data berikut sanksi serta tindakan pencegahan yang
diberlakukan. Sekretariat Badan Kerja Sama akan menginformasikan semua
pejabat yang berwenang yang terikat dalam persetujuan ini dengan pejabat
yang berwenang yang pertama disebutkan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
Sejak Indonesia memenuhi persyaratan dari OECD tersebut, maka setiap
informasi yang dipertukarkan dijamin kerahasiaan dan perlindungannya.Oleh
karena itu, UU Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
ditujukan salah satunya adalah dalam rangka pertukaran informasi secara
otomatis, sehingga setiap informasi keuangan yang dipertukarkan harus
memenuhi standar kerahasiaan yang ditetapkan oleh OECD tersebut. Di samping
itu, standar mengenai kerahasiaan dan perlindungan informasi keuangan juga
menjamin informasi yang dipertukarkan digunakan semata-mata hanya untuk
kepentingan perpajakan.
Seluruh informasi keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan dalam
pelaksanaan UU Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan tetap
dilindungi kerahasiaannya sesuai dengan Pasal 34 UU KUP dan standar
internasional. Bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau
memberitahukan informasi keuangan nasabah kepada pihak yang tidak
berwenang akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
E. Pelaksanaan Perjanjian Internasional Dikaitkan Dengan Undang-Undang
Nasional
Hakim Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
1. Sejauh mana kekuatan dari perjanjian internasional kalau ditarik di dalam tata
urutan perundang-undangan kita? Sehingga dengan memenuhi perjanjian
internasional berakibat ada beberapa undang-undang kita (Undang-Undang
Perbankan,
Undang-Undang
Pasar
Modal,
dan
Undang-Undang
Perdagangan) menjadi “tergusur”.
2. Berkaitan dengan prinsip-prinsip asas pacta sunt servada, apakah undang-
undang ini akan diberlakukan ke depan atau sudah mulai diberlakukan
sekarang?
Perjanjian internasional mengikat para pihak yang ada dalam suatu perjanjian
dan pelaksanaan perjanjian internasional harus dilaksanakan dengan itikad
baik serta pengaturan undang-undang nasional tidak boleh menangguhkan
pelaksanaan perjanjian internasional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
3. Apakah pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2017 hanya untuk orang asing yang
mempunyai simpanan di Indonesia atau sebaliknya? Ketentuan tersebut diatur
dimana?
Tanggapan:
Bahwa Pasal 26 Konvensi Wina tahun 1969 menyatakan “Every treaty in force in
binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith”. Melalui
Pasal 26 tersebut, bagi pihak-pihak yang telah menjadi pihak pada suatu
perjanjian terikat untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. Bagi
suatu negara yang telah menyatakan menjadi pihak pada suatu perjanjian berarti
ia telah berjanji untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepada negara yang bersangkutan oleh perjanjian tersebut. Demikian juga, dalam
melaksanakan kewajiban yang dijanjikan harus dilakukan dengan penuh kesetiaan
atau dengan itikad baik.
Dalam Pasal 27 Konvensi Vina 1969 juga menegaskan bahwa tidak dimungkinkan
menggunakan alasan pemenuhan hukum nasional untuk menangguhkan
pelaksanaan sebuah treaty.
Selain itu dalam peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya dalam hukum
perjanjian internasional Indonesia yaitu sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam Pasal 4
ayat (1) dinyatakan:
Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan suatu
negara atau lebih, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lain
berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajibanuntuk melaksanakan
pernjanjian tersebut dengan itikad baik.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 2-3/PUU-V/2007,
Mahkamah telah mengutip Pasal 27 dan Pasal 46 Vienna Convention on the Law
of Treaties di halaman 420. Selanjutnya Mahkamah menegaskan “Artinya,
berdasarkan kedua ketentuan dalam Konvensi Wina 1969 tersebut di atas, suatu
negara tidak boleh membatalkan keterikatannya kepada suatu perjanjian
internasional dengan menggunakan ketentuan hukum nasional sebagai alasan,
kecuali jika ketentuan hukum nasional dimaksud mempunyai nilai yang sangat
penting”.
Selanjutnya dalam pertimbangan lain yaitu perkara Nomor 33/PUU-IX/2011,
Mahkamah menyatakan“bahwa setiap negara pastilah mempertimbangkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
untung rugi untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain atau
masuk/ikut serta dengan perjanjian internasional yang telah ada. Apabila
perjanjian internasional tidak memberikan keuntungan apapun bagi suatu negara,
bahkan malahan menimbulkan kerugian semata, pastilah negara tersebut tidak
akan mengikatkan diri pada perjanjian yang demikian dan kalau suatu negara
bermaksud untuk selalu mendapatkan keuntungan saja dari suatu perjanjian
internasional atas kerugian negara lain tanpa harus berkorban, maka pihak negara
lain pun tidak akan menyetujui perjanjian yang demikan, prinsip resiprositas
mendasari kesediaan suatu negara untuk mengikatkan diri dengan negara lain”.
Kemanfaatan dari keikutsertaan Indonesia dalam AEOI sudah sangat jelas
sebagaimana disampaikan dalam Keterangan Presiden sebelumnya, antara lain:
1. mendorong penguatan basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan
negara mitra/yurisdiksi mitra AEOI;
2. mendukung upaya pengumpulan penerimaan pajak, sehingga tax ratio
meningkat;
3. menciptakan keadilan dalam sistem pemungutan pajak, sehingga seluruh
Wajib Pajak dapat berkontribusi melalui pembayaran pajak untuk
pembangunan negara Republik Indonesia;
4. memenuhi komitmen Indonesia untuk AEOI tahun 2018, sehingga
Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang failing to meet their
commitments dan non-cooperative jurisdiction; dan
5. menjaga keberlanjutan efektivitas program Amnesti Pajak sesuai amanat
dariUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Setidaknya dari kelima manfaat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
AEOI merupakan bagian dari kepentingan nasional yang sangat penting dan
strategis, sehingga Indonesia berkomitmen untuk melaksanakannya dengan itikad
baik.
Jelaslah disini bahwa Pemerintah Indonesia mengakui dan menerima asas pacta
sunt servanda sebagai asas hukum dalam pembuatan perjanjian internasional
dengan
negara
atau
organisasi
internasional.Indonesia
berjanji
akan
melaksanakan perjanjian internasional yang ia buat dengan itikad baik dan janji
Indonesia yang demikian adalahmengikat Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
Bahwa sehubungan dengan itikad baik dari pelaksanaan suatu perjanjian
internasional yang menjadi undang-undangbagi para pihak (pactasunt servanda)
maka keberlakuan dari AEOI ini sesuai dengan yang diatur dalam kesepakatan itu
sendiri, dimana Indonesia mulai bertukar informasi keuangan dengan
negara/yurisdiksi mitra AEOI pada bulan September 2018 untuk informasi
keuangan yang tercatat pada akhir tahun 2017.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017
mengatur lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada
Direktur
Jenderal
Pajak
laporan
keuangan
berdasarkan
perjanjian
internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang
diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
Mendasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) tersebut, informasi keuangan yang
dipertukarkan adalah informasi rekening keuangan milik nasabah yang
diidentifikasikan sebagai pemilik rekening keuangan yang wajib dilaporkan
sebagaimana diatur dalam standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
perjanjian internasional.
Bahwa perjanjian internasional yang dimaksud adalah Multilateral Competent
Authority Agreement (MCAA) yang merupakan perjanjian kerangka kerja yang
landasan hukumnya adalah Pasal 6 Konvensi.
Dalam Pasal 2 ayat (2) MCAA diatur bahwa “The information to be exchanged is,
with respect to each Reportable Account of another Jurisdiction…” yang artinya
informasi yang dipertukarkan adalah terkait setiap rekening keuangan yang wajib
dilaporkan yang berasal dari yurisdiksi lain.
Dalam Pasal 1 MCAA diatur bahwa: “the term“Reportable Account”means a
Financial Account that is maintained by a Reporting Financial Institution and that,
pursuant to due diligence proceduresconsistent with the Common Reporting
Standard, has been identified as an account that is held by one or
morepersons that are Reportable Persons with respect to another
Jurisdictionor by a Passive Non-Financial Entity with one or more
Controlling Persons that are Reportable Persons with respect to another
Jurisdiction”yang dapat dipahami bahwa rekening keuangan yang wajib
dilaporkan merupakan rekening keuangan yang dikelola oleh lembaga keuangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
dan terhadap rekening tersebut telah dilakukan prosedur identifikasi yang
menunjukkan bahwa rekening tersebut dimiliki oleh satu atau lebih nasabah yang
merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (nasabah asing) atau oleh Entitas Non-
Keuangan Pasif dengan satu atau lebih Pengendali yang merupakan Subjek
Pajak Luar Negeri (nasabah asing).
F. Pemberlakuan UU Nomor 9 Tahun 2017 Dipandang Dari Teori Ketahanan
Nasional dan Pertahanan Negara
HAKIM PROF. DR. ARIEF HIDAYAT S.H, M.S.
Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Apakah pemberlakukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 ada kaitannya
dengan lalu lintas keuangan untuk menanggulangi bisnis hitam? Misalnya
pencucian uang dari produk-produk bisnis hitam di narkoba, terorisme dan
sebagainya, sehingga bukan hanya dari sisi pajak tapi dari sisi sovereignty negara.
Tanggapan:
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi ketahanan nasional ataupun state
sovereignty saat ini adalah faktor kekuatan ekonomi dari suatu negara. Ketahanan
nasional di bidang ekonomi sangat dipengaruhi oleh seberapa besar likuiditas
dalam negeri dan postur APBN.Di sisi lain, perkembangan ekonomi global dan
kemajuan teknologi informasi telah menghilangkan sekat-sekat negara sehingga
setiap orang dapat melakukan pemindahan aset (likuid) di lembaga keuangan
dalam waktu yang singkat dari satu negara ke negara lain, termasuk dalam hal ini
memindahkan aset (likuid) di Indonesia ke negara lain ataupun sebaliknya dari luar
Indonesia ke dalam wilayah Indonesia. Pemindahan aset tersebut sangat mungkin
termasuk untuk tujuan bisnis illegal yang hampir pasti di dalamnya ada upaya
penghindaran dan penyimpangan kewajiban perpajakan.
Prinsip pemajakan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa
penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia yang dipakai untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak
Pemberlakuan UU Nomor 9 Tahun 2017 Memperkuat Ketahanan Nasional dan
Pertahanan Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
mempermasalahkan asal usul harta apakah dari aktivitas legal atau illegal.
Dengan demikian harta atau aset yang masuk ke dalam wilayah negara Indonesia
ataupun harta atau aset warga negara Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri
seharusnya tetap dapat dikenai pajak oleh Otoritas Pajak Indonesia.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh McKinsey & Company pada bulan
Desember 2014 mengenai Asset Under Management diketahui terdapat USD250
miliar atau sekitar Rp2.500 Triliun kekayaan high net worth individual (HNWI)
Indonesia di luar negeri, bahwa terdapat sekitar USD200 miliar atau sekitar
Rp2.000 triliun yang disimpan di negara Singapura.Sisanya disimpan di berbagai
negara/yurisdiksi seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, Hong Kong, dan
Australia.
Apabila aset tersebut dapat direpatriasi maka hal tersebut akan meningkatkan
likuiditas dalam negeri yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan basis pemajakan baru, dan meningkatkan penerimaan negara di
sektor pajak. Oleh karenanya, faktor tersebut menjadi pertimbangan utama dalam
kebijakan Pengampunan Pajak yang pada pelaksanaannya telah berhasil
mendapatkan basis pemajakan baru yaitu deklarasi aset di luar negeri milik Wajib
Pajak Indonesia sejumlah Rp1.036 Triliun dan repatriasi aset luar negeri sejumlah
Rp147 Triliun.
Dalam pelaksanaan pengampunan pajak telah dilakukan review terhadap
beberapa ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang berpotensi melanggar
4 (empat) Basic Principles FATF In Relation To The AML/CFT Policy Implications
Of Voluntary Tax Compliance Programmes.Serangkaian pertemuan telah
dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan APG diantaranya pada bulan
September 2016 di San Diego, tanggal 23-24 November 2016 di Sekretariat Asia
Pasific Group on Money Laundering, Sydney, Australiadan pada bulan Februari
2017 berlangsung forum High Level Visit APG ke Jakarta.
Akhirnya, pada 15 - 21 Juli 2017, Pemerintah Indonesia menghadiri The 20th
Annual Meeting of Asia Pacific Group on Money Laundering di Colombo, Sri
Lanka.Sidang Plenary secara formal menyatakan menerimadan mengesahkan
laporan APG Steering Group mengenai VTC Policy Indonesia dalam hal ini
kebijakan Pengampunan Pajak secara resmi dinyatakan tidak melanggar prinsip-
prinsip Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
Implementasi AEOI oleh Indonesia setelah pelaksanaan program Pengampunan
Pajak harus dimaknai secara positif untuk keuntungan dan kepentingan Indonesia
dalam rangka memperkuat ekonomi nasional, di mana Indonesia akan
mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia di luar negeri.
Setidaknya, meskipun aset tersebut tetap ditempatkan di luar negeri oleh Wajib
Pajak Indonesia, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tetap masuk ke
negara Indonesia.
Sebagai konsekuensi logis ketika Indonesia mengikatkan diri dalam AEOI, maka
Indonesia berkewajiban pula menyampaikan informasi keuangan Wajib Pajak
asing yang ada di Indonesia. Hal tersebut bukan berarti kedaulatan negara
menjadi berkurang karena dalam AEOI yang dipertukarkan adalah informasi
keuangan Wajib Pajak asing, sedangkan untuk informasi keuangan Wajib Pajak
domestik, negara tetap memiliki kedaulatan karena semata-mata akan digunakan
untuk basis pemajakan sepenuhnya di dalam negeri.
Selain itu, dalam Komunike KTT G20 di Hangzhou tahun 2016 disampaikan pada
poin 20 bahwa:
“20. Financial transparency and effective implementation of the standards on
transparency by all, in particular with regard to the beneficial ownership of legal
persons and legal arrangements, is vital to protecting the integrity of the
international financial system, and to preventing misuse of these entities and
arrangements for corruption, tax evasion, terrorist financing and money laundering.
We call on the FATF and the Global Forum to make initial proposals by the Finance
Ministers and Central Bank Governors Meeting in October on ways to improve the
implementation of the international standards on transparency, including on the
availability of beneficial ownership information of legal persons and legal
arrangements, and its international exchange.”
Yang dapat diartikan sebagai berikut:
20.Transparansi sektor keuangan dan implementasi yang efektif atas standar
transparansi oleh semua pihak, khususnya yang terkait dengan informasi pemilik
manfaat dari suatu badan hukum atau non-badan hukum, merupakan hal yang
vital dalam melindungi integritas sistem keuangan internasional, dan untuk
mencegah penyalahgunaan entitas tersebut untuk korupsi, penggelapan pajak,
pendanaan terorisme dan pencucian uang. Kami meminta FATF dan Global
Forum untuk membuat proposal awal untuk disajikan pada Pertemuan Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 pada Oktober 2016, terkait cara untuk
meningkatkan implementasi standar transparansi internasional, termasuk
mengenai ketersediaan informasi pemilik manfaat dari badan hukum dan non-
badan hukum, serta pertukaran informasi internasionalnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
Dalam implementasi AEOI, salah satu informasi yang wajib disampaikan adalah
informasi controlling person atau pengendali dari suatu entitas. Dalam Lampiran
UU Nomor 9 Tahun 2017 telah dimuat ketentuan mengenai Pengendali Entitas
sebagai berikut:
“f. Pengendali entitas merupakan orang pribadi yang melakukan pengendalian
terhadapsuatuentitas...Pengertian pengendali entitas harus diinterpretasikan
sesuai dengan pengertian pemilik manfaat (beneficial owner) sebagaimana
dimaksud dalam Rekomendasi 10 dan Interpretative Note Rekomendasi 10 pada
Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang diadopsi pada Februari
2012.”
Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa partisipasi Indonesia dalam AEOI,
yang salah satunya mempertukarkan informasi pengendali entitas atau penerima
manfaat, sangat penting dalam mewujudkan terciptanya transparansi sektor
keuangan,sehingga ketikadiimplementasikan dengan baik juga dapat mencegah
berbagai tindak pidana yang dapat dipicu apabila informasi ini tidak dapat diakses
oleh otoritas perpajakan.
Apabila Indonesia tidak berpartisipasi dalam implementasi AEOI, hal ini dapat
menurunkan kredibilitas Indonesia sebagai salah satu negara G20 yang
mencanangkan peningkatan transparansi keuangan. Komitmen Indonesia untuk
mendukung upaya bersama dalam pencegahan penyalahgunaan entitas untuk
korupsi, penggelapan pajak, pendanaan terorisme dan pencucian uang dapat
diragukan. Bahkan, Indonesia berpotensi untuk dijadikan sebagai negara tujuan
penempatan dana ilegal apabila dianggap tidak memiliki transparansi keuangan
sesuai standar internasional, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi
kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Selain itu, Presiden mengajukan 4 (empat) orang ahli yakni Darussalam,
Yustinus Prastowo, M. Chatib Basri, dan Refly Harun, yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 19 Februari 2018,
dan 1 (satu) orang ahli, yakni Zainal Arifin yang menyampaikan keterangan secara
tertulis dan diterima di Kepaniteraan tanggal 15 Februari 2018, yang mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
AHLI PEMOHON
Darussalam
1.
PENDAHULUAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
Dewasa ini, kebutuhan untuk mendanai pembangunan dari uang pajak semakin
meningkat. Di tengah ketergantungan yang semakin dominan tersebut, sangat
disayangkan bahwa kinerja penerimaan pajak kita masih sangat lemah. Tax ratio di
Indonesia masih berada di angka 10,8% atau masih jauh dari titik kritis yang
disarankan oleh IMF sebagai prasyarat pembangunan yang berkelanjutan, yaitu
sebesar 12,75%. Realisasi penerimaan pajak Indonesia juga belum optimal karena
masih di bawah 50% dari potensi pajak yang seharusnya bisa dikumpulkan. Hal ini
juga turut dikonfirmasi oleh rendahnya tax coverage ratio atas Pajak Penghasilan
(PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berada di kisaran angka 48,4% dan
76,9% selama kurun 2011 hingga 2016 dan terus mengalami tren penurunan. Padahal
kontribusi keduanya bagi total penerimaan pajak mencapai sekitar 95%.
Setidaknya terdapat lima persoalan mendasar dari rendahnya capaian tersebut, mulai
dari partisipasi dan kepatuhan pajak yang rendah, besarnya shadow economy, struktur
penerimaan yang tidak berimbang, lemahnya administrasi pajak,hingga ada praktik
penggelapan dan penghindaran pajak. Menariknya, seluruh persoalan-persoalan
tersebut berkaitan erat dengan ketersediaan informasi, khususnya informasi
keuangan. Hal ini juga sesuai dengan pendapat Gill (2003) yang menyatakan bahwa
dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak, otoritas pajak perlu
dilengkapi dengan kemampuan dalam menghimpun berbagai data dan informasi
yang berkaitan dengan perpajakan, agar dengan cepat dan efektif dapat
melakukan identifikasi serta melakukan analisis risiko atas berbagai
ketidakpatuhan wajib pajak.
Kebutuhan data dan informasi tersebut juga menjadi salah satu justifikasi dari
dilaksanakannya program pengampunan pajak (Juli 2016 hingga Maret 2017).
Program yang berhasil mengumpulkan uang tebusan hingga Rp114 triliun tersebut
dianggap salah satu pengampunan pajak yang paling sukses. Akan tetapi, upaya
mengumpulkan informasi dalam rangka menciptakan kepatuhan pajak jangka panjang
tidak berhenti di situ.
Pada bulan Mei 2017, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan
untuk Kepentingan Perpajakan.Setelah melalui proses politik dan pembahasan yang
cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Perppu
Nomor 1 Tahun 2017 tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-
Undang.
Lalu, apakah yang menjadi justifikasi adanya UU Nomor 9 Tahun 2017?Mengapa
perihal akses informasikeuangan untuk tujuan perpajakan harus diatur melalui legislasi
primer? Bagaimanakah keterkaitan UU Nomor 9 Tahun 2017 dengan program
pengampunan pajak dan agenda reformasi pajak nasional? Apakah ketentuan ini
selaras dengan pedoman global mengenai kerjasama pertukaran informasi dan
pengaturan di negara-negara lain? Tulisan ini akan mengupas hal-hal tersebut.
2.
LATAR BELAKANG: KEBUTUHAN ATAS INFORMASI KEUANGAN DALAM
MENINGKATKAN KEPATUHAN
2.1. Ketersediaan Informasi sebagai Solusi Permasalahan Pajak Indonesia
Dalam upaya menjawab mengenai perlu atau tidaknya UU Akses Informasi Keuangan
untuk Kepentingan Perpajakan, maka perlu dikaitkan dengan tantangan dan
permasalahan pajak Indonesia. Dengan demikian, pertanyaan yang seharusnya
dikemukakan sebelumnya adalah: apakah UU Akses Informasi merupakan kebijakan
yang diperlukan dalam mengatasi tantangan pajak di Indonesia? Jawabannya: ya.
Rendahnya kinerja penerimaan pajak Indonesia, pertama diakibatkan oleh
rendahnya partisipasi dan kepatuhan. Dari 131,5 juta angkatan kerja di Indonesia,
jumlah wajib pajak yang terdaftar adalah 36,03 juta dengan 16,6 juta di antaranya
adalah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Rendahnya angka
partisipasi ini sebenarnya bisa dipahami terutamadalam konteks negara berkembang.
Lebih lanjut lagi, di tahun 2017, terdapat 12,05 juta wajib pajak yang menyampaikan
SPT dari total 16,6 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Atau dengan kata
lain terdapat 72,5% wajib pajak yang patuh dan naik dari tingkat kepatuhan tahun 2016
yang hanya mencapai 63,1%. Sayangnya, angka ini mengacu pada kepatuhan formal
saja. Pertanyaannya: bagaimana otoritas pajak dapat memastikan kepatuhan material
dari SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak? Jawabannya: sulit, selama otoritas pajak
memiliki keterbatasan dalam mengakses data dan informasi yang diperlukan
untuk menguji kepatuhan.
Kedua, tingginya shadow economy di Indonesia. Shadow economy didefinisikan
sebagai semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan
Pendapatan Nasional Bruto (PNB) maupun Pendapatan Domestik Bruto (PDB), tetapi
aktivitas tersebut sama sekali tidak tercatat dengan baik dan patuh. Sektor ekonomi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
ini sering juga disebut sebagai sektor yang sulit untuk dipajaki (hard-to-tax sector)
karena pihak yang terlibat di dalamnya enggan untuk menyediakan informasi yang
relevan kepada otoritas pajak. Sektor yang sulit dipajaki terdiri atas usaha kecil dan
menengah, profesional, dan pekerja di sektor pertanian.Walau demikian, dewasa ini
aktivitas ekonomi digital juga sering disebut sebagai the new shadow economy.
Upaya untuk memungut pajak dari shadow economy, otoritas pajak
membutuhkan data dan informasi dari pihak ketiga yang merefleksikan segala
transaksi dan tambahan penghasilan dari aktivitas yang sulit diawasi
kepatuhannya tersebut. Menurut estimasi Scheneider, porsi aktivitas shadow
economy Indonesia mencapai 18,9%.Lebih lanjut lagi, tingginya angka shadow
economy serta potensi pajak yang belum berhasil dikumpulkan tercermin dalam
deklarasi dalam negeri yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak yang
mencapai angka Rp3.676 triliun, atau sekitar 29% dari Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia di 2016.
Ketiga, keterbatasan data dan informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak
mendorong ketidakseimbangan strukur penerimaan pajak di Indonesia. Secara
umum, dua kontributor utama struktur penerimaan pajak Indonesia berasal dari PPh
(sekitar 54,4%) dan PPN (sekitar 39,5%). Akan tetapi, jika dilakukan suatu tinjauan
lebih mendetail mengenai postur penerimaan tersebut, maka dapat disimpulkan dua
hal: adanya ketergantungan yang tinggi dari penerimaan yang berasal dari PPh Badan
dan mekanisme potong-pungut (withholding tax).
Ketergantungan yang tinggi atas PPh Badan memiliki beberapa dampak buruk,
terlebih jika kontribusinya jauh lebih tinggi dari PPh Orang Pribadi. Di Indonesia, jika
kita hanya mengesampingkan penerimaan dari mekanisme withholding tax, kontribusi
dari PPh Badan adalah hampir 25 kali lipat dari kontribusi PPh Orang Pribadi. Di luar
persoalan tidak adanya single identity number serta keterbatasan kapasitas otoritas
pajak, kesulitan dalam memastikan kepatuhan PPh Orang Pribadi disebabkan oleh
minimnya data dan informasi. Ketidakmampuan dalam menjamin kepatuhan PPh
Orang Pribadi, terutama untuk pemilik usaha dan melakukan pekerjaan bebas,
kemudian juga menciptakan persoalan lain, seperti: distribusi penghasilan yang tidak
merata, sistem corporate shareholder taxation yang cenderung melihat perusahaan
sebagai entitas yang terpisah, serta ketidakadilan dalam sistem pajak.
Selanjutnya, indikasi lainnya bisa dilihat dari adanya ketergantungan penerimaan
pajak Indonesia dari penerimaan yang berasal dari mekanisme withholding tax.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
Selama 2016-2017, kontribusi yang penerimaan dari mekanisme ini seperti dari PPh
Pasal 21 (sistem PAYE bagi karyawan), PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal
23, PPh Pasal 26, serta PPh Final, sebesar rata-rata 31,8%.Selain berakibat pada
tergerusnya sistem self-assessment serta berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan,
ketergantungan ini memberikan sinyal kelemahan otoritas pajak dalam menggali
potensi serta menelusuri kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Singkatnya, dalam
rangka menjamin kepatuhan dan dalam rangka penggalian informasi, pemerintah
sangat tergantung dari administrasi pajak pihak ketiga.
Keempat, keterbatasan dalam memperoleh akses informasi oleh otoritas pajak
memberikan peluang atas praktik penghindaran dan penggelapan pajak (tax
avoidance dan tax evasion) lintas yurisdiksi.Apa indikasinya?
Menurut Zucman (2015), sebanyak 8% (USD7,6 triliun) dari total kekayaan global
berada di negara-negara tax haven. Dari dana tersebut, hanya sekitar 20%-nya
sajalah yang diketahui oleh otoritas pajak, selebihnya ‘bersembunyi’ di balik selubung
kerahasiaan perbankan. Di kawasan Asia-Pasifik, dana tersebut pada umumnya
diletakkan di Singapura dan Hong Kong. Studi yang dilakukan oleh Boston Consulting
Group juga menyebutkan bahwa Swiss, Singapura, dan Hong Kong adalah yurisdiksi
tujuan kekayaan global. Adanya temuan dari ICIJ terkait Offshore Leaks (2013),
Panama Papers (2016),dan Paradise Papers (2017) juga memperlihatkan seluk beluk
industri kerahasiaan yang sarat digunakan sebagai aktivitas penggelapan pajak lintas
yurisdiksi(offshore tax evasion).
Khusus bagi Indonesia, data deklarasi luar negeri dan repatriasi bisa dijadikan suatu
indikator persoalan ini. Dengan dana deklarasi luar negeri sebesar Rp1.032 triliun dan
jumlah repatriasi sebesar Rp 147 triliun, agaknya praktik offshore tax evasion
merupakan suatu hal yang serius. Menariknya,sumber negara dengan repatriasi dan
deklarasi luar negeri tertinggi berasal dari negara-negara yang selama ini dianggap
sebagai tax haven seperti: Singapura, Cayman Islands, Hong Kong, serta British Virgin
Island yang jumlahnya mencapai 90% untuk deklarasi serta 85% untuk repatriasi.
Selain itu, dalam konteks penghindaran pajak lintas-yurisdiksi yang kerap disebut
sebagai base erosion and profit shifting (BEPS). Manipulasi penentuan harga transfer,
pemanfaatan perbedaan ketentuan pajak antarnegara, hingga pendirian perusahaan
dengan fungsi untuk ‘memarkir’ penghasilan di luar yurisdiksi, adalah beberapa contoh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
di antaranya. Melalui skema ini, ditenggarai 4-10% dari PPh Badan global tergerus tiap
tahunnya (OECD, 2015).
Singkatnya, jika otoritas pajak Indonesia dapat mengetahui informasi dan data atas
wajib pajak Indonesia di luar negeri, praktik penghindaran dan penggelapan
pajak bisa direduksi secara efektif. Oleh karena itu, adanya akses informasi
terutama yang dikelola oleh otoritas pajak negara lain diyakini bisa mengatasi
persoalan-persoalan tersebut.
Terakhir, kelemahan administrasi pajak.Kelemahan ini bukan hanya terkait mengenai
bagaimana kapasitas, proses bisnis, dan ketersediaan sumber daya manusia yang
berkualitas saja.Sebaik apapun organisasi lembaga administrasi pajak, tanpa adanya
data dan informasi maka pemungutan dan peningkatan kepatuhan menjadi tidak
efektif dan efisien.
Secara ideal, seluruh jenis data atau informasi terkait penghasilan atau harta wajib
pajak dapat diakses oleh otoritas pajak.Mempertimbangkan kesederhanaan dan
efisiensi dalam pengumpulan informasi, maka informasi yang mendapat prioritas
utama untuk dapat diakses secara otomatis adalah informasi keuangan sebab
informasi keuangan tergolong mudah untuk dikumpulkan, terdokumentasikan
dengan baik, sekaligus sangat relevan dan signifikan dalam memverifikasi
kebenaran besarnya pajak yang terutang.
Dari penelurusan mengenai sumber persoalan dan tantangan penerimaan pajak
Indonesia, dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 9 Tahun 2017 merupakan suatu
kebijakan yang dibutuhkan karena memiliki relevansi yang tinggi dalam
menyelesaikan berbagai persoalan dan tantangan sektor pajak di Indonesia.
2.2. Self-Assessment System, Ketersediaan Informasi, dan Peran Aktif
Administrasi Pemungutan Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan secara
Adil
Dalam self-assessment system, pemerintah (otoritas pajak) berperan aktif dalam
melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak, termasuk melasanakan
fungsi pengawasan. Di Indonesia, hal itu dinyatakan dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagai berikut:
“Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
a. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban
dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan
negara dan pembangunan nasional;
b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan
kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib
Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan
fungsinya
berkewajiban
melakukan
pembinaan,
penelitian,
dan
pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-
undangan…”
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan Pasal 12
ayat (3), Penjelasan Pasal 13 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), dan Penjelasan Pasal 29
ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (UU KUP), berwenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (3) UU KUP:
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan buktijumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP:
“Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar… terhadap Wajib Pajak
yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi
kewajiban formal dan/atau kewajiban material”.
Pasal 29 ayat (3) UU KUP:
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
yang terutang pajak;
Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP:
”Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan…”.
Selain berwenang untuk menetapkan pajak yang terutang, dalam rangka pengawasan
kepatuhan perpajakan, Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
KUP dan Penjelasan Pasal 35A UU KUP, berwenang untuk melakukan pengumpulan
informasi dari pihak ketiga, sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (2) UU KUP:
“(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh
kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak
atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban
merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban
merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri
Keuangan”.
Pasal 35A UU KUP:
“ Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan
sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, data dan informasi
yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan Direktur Jenderal Pajak.
Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan
yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha,
penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi
mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu
kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang
disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak…”.
Dalam melakukan pengawasan atas kebenaran jumlah pajak yang terutang dalam
SPT, otoritas pajak idealnya diberikan bekal berupa data dan informasi yang dapat
menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari kegiatan atau usaha, peredaran
usaha, penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak.Data dan informasi yang dimaksud
tidak hanya terbatas pada data yang tersedia dalam basis data internal administrasi
perpajakan yang diperoleh otoritas pajak dari pengolahan data dan informasi dari SPT
wajib pajak atau SPT wajib pajak lainnya, tetapi juga data yang berada di eksternal
otoritas pajak.Selain itu, data atau informasi yang dimaksud tidak hanya meliputi data
atau informasi yang tersedia di dalam negeri saja, tetapi juga mencakup data atau
informasi yang berada di luar negeri.
Akses ke data dan informasi mutlak diperlukan otoritas pajak dalam menjalankan
fungsi pengawasan. Jika otoritas pajak tidak diperbolehkan mengakses data dan
informasi eksternal dari pihak lain, maka tentu akan sangat mudah bagi wajib
pajak untuk menyembunyikan penghasilan dan hartanya dari otoritas pajak.Hal
itu menyebabkan otoritas pajak tidak memiliki bukti yang kuat tentang adanya
penghasilan atau harta wajib pajak yang disembunyikan atau ketidakbenaran
besarnya pajak yang terutang dalam SPT.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
Kesempatan bagi wajib pajak untuk menyembunyikan penghasilan dan harta itu dapat
berdampak pada besarnya beban pajak yang ditanggung anggota masyarakat wajib
pajak dari total penerimaan pajak. Hal itu dikarenakan seorang pekerja dapat
menanggung beban pajak yang secara proporsional lebih besar daripada wajib pajak
yang memiliki kesempatan untuk menyembunyikan penghasilan yang bersumber dari
aset berupa modal atau aset lainnya yang tidak diungkapkan dan tidak diperhitungkan
wajib pajak dalam perhitungan dan pelaporan besarnya pajak yang terutang dalam
SPT, penghasilan yang bersumber dari kegiatan economy underground, dan
penghasilan dari aktivitas ilegal.
Kesempatan bagi wajib pajak untuk menyembunyikan penghasilan dan harta itu
dapat berdampak pada ketidakadilan diantara anggota masyarakat wajib pajak,
yaitu antara wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.Hal itu juga menciptakan
level of playing field yang tidak sama diantara wajib pajak karena penghasilan bersih
setelah pajak wajib pajak patuh lebih kecil daripada wajib pajak yang menyembunyikan
penghasilan dan harta. Pada akhirnya, keterbatasan akses ke data dan informasi
perpajakan dapat secara signifikan menyebabkan rendahnya penerimaan
negara yang berakibat pada minimnya atau rendahnya kualitas barang publik
yang disediakan Pemerintah serta berpotensi menambah biaya utang untuk
penyediaan barang publik tersebut.
Kepercayaan wajib pajak atas sistem perpajakan akan berkurang signifikan jika
semakin banyak wajib pajak yang mengetahui bahwa ada wajib pajak lain yang
menyembunyikan
penghasilan
atau
hartanya
dari
otoritas
pajak
dengan
memanfaatkan tertutupnya akses informasi otoritas pajak kepada pihak ketiga untuk
memperoleh data atau informasi mengenai penghasilan atau harta wajib pajak. Pada
akhirnya, hal itu akan mengoyak integritas sistem pajak di dalam masyarakat wajib
pajak.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka dipandang perlu untuk memberikan
kewenangan kepada otoritas pajak untuk memperoleh data atau informasi dari
pihak lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan cara demikian, otoritas pajak dapat melakukan pengujian atas pemenuhan
kepatuhan wajib pajak, berdasarkan data dan informasi yang tidak hanya berasal dari
wajib pajak saja, tetapi juga data dan informasi dari pihak lain.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
Termasuk kewenangan otoritas pajak atas akses data atau informasi dari pihak ketiga
adalah kewenangan untuk menerobos kerahasiaan perbankan. Kerahasiaan
perbankan dapat dipergunakan oleh wajib pajak yang tidak patuh untuk
menyembunyikan data atau informasi tentang penghasilan atau harta yang
sebenarnya diperoleh atau dimilikinya. Karena itu, informasi keuangan dari perbankan
dan lembaga jasa keuangan sangat relevan dan signifikan dalam memverifikasi
kebenaran besarnya pajak yang terutang dan dalam melakukan penagihan pajak.
Informasi keuangan dapat memberikan gambaran tentang harta atau kekayaan wajib
pajak baik yang berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak maupun yang
belum dikenakan pajak.Berdasarkan informasi keuangan tersebut, otoritas pajak
dapat melakukan verifikasi apakah pajak yang terutang telah dihitung dan dilaporkan
secara benar dalam SPT. Informasi keuangan dipergunakan sebagai basis cross-
referencing maupun kesesuaian data (data matching) untuk mendeteksi adanya
perilaku tax evasion yaitu tidak membayar atau melaporkan sebagian atau
seluruh pajak yang terutang,atau juga praktik pencucian uang yang melibatkan
tax fraud.
3.
ANALISIS KONTEKSTUAL ATASAKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK
KEPENTINGAN PERPAJAKAN
3.1. Tindak Lanjut Pengampunan Pajak dan Bagian Reformasi Pajak Nasional
Sejatinya, baik akses informasi untuk kepentingan perpajakan maupun pengampunan
pajak sama-sama upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengumpulkan data
dan informasi yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Lalu,
bagaimanakah kaitan antar keduanya dan bagaimanakah implikasinya jika akses
informasi keuangan tidak dilakukan?Setidaknya terdapat dua penjelasan atas hal ini.
Pertama, adanya akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan
memberikan legitimasi yang kuat mengenai program pengampunan pajak yang
sebelumnya dilakukan Pemerintah pada kurun Juli 2016 hingga Maret 2017.
Pengampunan pajak sendiri tidak semata-mata bertujuan untuk meningkatkan
penerimaan jangka pendek ataupun sebagai sarana repatriasi modal; program ini juga
bertujuan sebagai pembaharuan kontrak fiskal sertajembatan menuju sistem pajak
yang baru. Artinya, ada suatu ekspektasi bahwa kondisi perpajakan pasca-
pengampunan pajak akan berbeda, terutama dengan adanya penegakan hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
yang meningkat seiring dengan hadirnya era transparansi dan keterbukaan
informasi keuangan.
Dari sisi wajib pajak, keputusan untuk berpartisipasi dalam pengampunan pajak juga
turut mencerminkan rasionalitas atas kemungkinan memperoleh sanksi atau
perilakunya terdeteksi setelah berakhirnya pengampunan pajak.Hal inilah yang
menjadi pesan pada program pengampunan pajak, terutama dengan adanya jargon:
“Ungkap, Tebus, Lega.” Akan tetapi, jika sistem pajak tidak mengalami perubahan
karena masih terbatasnya akses informasi keuangan yang dimiliki otoritas
pajak, akan terdapat suatu persepsi bahwa pemerintah hanya berupaya
‘menakut-nakuti’ wajib pajak dan berakibat pada tergerusnya kepercayaan
terhadap pemerintah.Tanpa adanya akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan, maka ide dan gambaran mengenai perubahan sistem adalah suatu hal
yang sia-sia. Atau dengan kata lain, tanpa adanya akses informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan, akan terjadi proses de-legitimasi dari pengampunan pajak
dan secara otomatis tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang tidak
akan tercapai.
Program pengampunan pajak serta program pengungkapan harta yang disimpan di
luar negeri (Offshore Voluntary Disclosure Program) juga merupakan suatu
kebijakan yang didesain sebagai transisi menuju era pertukaran secara
otomatis. Masa transisi sebelum era keterbukaan informasi tersebut dibutuhkan baik
oleh otoritas maupun wajib pajak. Bagi wajib pajak, pengampunan pajak dapat
dijadikan suatu peringatan yang adil serta kesempatan ‘terakhir’. Bagi otoritas pajak,
pengampunan pajak dianggap sebagai transisi yang efektif dan efisien. Dengan
demikian, tanpa adanya terbukanya akses informasi keuangan yang juga menjadi
kerangka hukum pertukaran informasi, justifikasi program pengampunan pajak bisa
dipertanyakan dan dikerdilkan hanya sebagai upaya mencari penerimaan jangka
pendek.
Kedua, program pengampunan pajak yang bertumpu pada aspek pengungkapan
harta (deklarasi dan/atau repatriasi) perlu ditopang keberhasilannya oleh semakin
terbukanya akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.Seperti
diketahui, dalam rangka untuk memperoleh pengampunan atas pajak yang terutang,
wajib pajak hanya diminta untuk mengungkapkan harta yang selama ini belum atau
belum sepenuhnya dilaporkan.Informasi mengenai harta diperlukan sebagai
approximation adanya penghasilan yang belum dilaporkan sekaligus memetakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
perilaku kepatuhan wajib pajak, alasan kesederhanaan, serta upaya matching antara
harta dan pembayaran pajak.
Sebagai informasi, deklarasi harta yang dilaporkan dalam program pengampunan
pajak adalah sebesar Rp4.866 triliun.Atau sekitar 39% dari Produk Domestik Bruto
Indonesia (2016). Tingginya angka pengungkapan tersebut jelas menyiratkan masih
tingginya ketidakpatuhan pajak.Akan tetapi, hal yang terpenting adalah bagaimana
menindaklajuti temuan ini dalam kebijakan pasca pengampunan pajak.
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sendiri mengatur
mengenai sanksi atas ketidakpatuhan baik bagi peserta dan non-peserta
program pengampunan pajak. Hal ini seperti ditemukan pada Pasal 18 UU
Pengampunan Pajak yang mengatur bahwa: (i) bagi peserta pengampunan pajak yang
hingga 2019 ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam
Surat Pernyataan, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga
dikenakan Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200%;
sedangkan (ii) bagi wajib pajak yang tidak berpartisipasi dalam pengampunan pajak
yang ditemukan adanya data dan informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh
sejak 1 Januari 1985 dan belum dilaporkan dalam SPT maka dianggap sebagai
tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan mengingat bahwa program pengampunan pajak memiliki basis perhitungan
uang tebusan yang didasarkan atas harta yang dilaporkan serta adanya mandat
penegakan hukum pasca-program pengampunan pajak sesuai Pasal 18 UU
Pengampunan Pajak, maka Pemerintah perlu memiliki alat yang efektif untuk
menelusuri kepatuhan serta informasi harta tersebut.Hal ini bisa diwujudkan
melalui kehadiranakses informasi keuangan untuk kepentinganperpajakan.
Sama halnya dengan program pengampunan pajak, akses informasi keuangan untuk
kepentungan perpajakan juga memiliki keterkaitan yang erat dengan reformasi
pajak.Agenda reformasi pajak merupakan agenda nasional yang bertujuan untuk
meningkatkan tax ratio, menjamin adanya sinergi antarlembaga, hingga adanya
penguatan organisasi. Reformasi pajak kali ini berdiri di atas lima pilar: organisasi,
proses bisnis, sumber daya manusia, basis data, dan teknologi informasi, serta revisi
UU di bidang perpajakan. Dalam kaitannya dengan basis data dan teknologi informasi,
Pemerintah berupaya untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dan membangun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
suatu sistem teknologi informasi yang mendorong upaya peningkatan kepatuhan
secara efektif dan efisien.
Di sisi lain, pilar reformasi UU di bidang perpajakan mencakup setidaknya UU
Ketentuan Umum dan Tatacara di Bidang Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan
(PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal adanya revisi mengenai
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, UU KUP yang rencananya
akan mengatur hal ini masih mengalami kendala secara politik dalam pembahasan di
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Upaya memperoleh informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan juga menjadi salah satu poin yang tidak lagi terkendala oleh
persyaratan yang berat dalam RUU KUP. Dengan demikian, kehadiran akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sejalan dengan agenda reformasi
pajak nasional dan tidak bermaksud untuk membelokkannya.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa akses informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan merupakan kebijakan lanjutan pasca-pengampunan
pajak serta bagian tidak terpisahkan dari program reformasi pajak.
3.2. Wujud Keikutsertaan Indonesia dalam Kerjasama Global di Bidang
Transparansi
Kebutuhan kerjasama dan koordinasi antar negara terkait pertukaran informasi untuk
kepentingan perpajakan sudah disadari sejak lama. Dengan semakin meningkatnya
mobilitas lintas batas negara dari faktor-faktor produksi maupun keuangan dalam tiga
dekade terakhir, maka kesadaran dibutuhkannya kerjasama dan koordinasi antar
negara terkait pertukaran informasi semakin tinggi. Hal ini dapat dilihat dari betapa
cepatnya norma pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan telah berubah
dari standar pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information
by request) menjadi pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of
information atau AEOI). Dibandingkan dengan perubahan norma dalam ruang lingkup
perpajakan internasional yang pada umumnya memakan waktu yang sangat lama,
perubahan norma dalam pertukaran informasi hanya memakan waktu selama 4 tahun.
Dalam ruang lingkup perpajakan internasional, perkembangan pertukaran informasi
tersebut dapat dikatakan sebagai suatu revolusi!
Bahwa dibutuhkannya suatu bentuk kerja sama antar negara terkait pertukaran
informasi untuk kepentingan perpajakan merupakan hal yang logis.Berangkat dari
konsep kedaulatan negara dalam hukum internasional, maka otoritas pajak suatu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
negara hanya dapat melaksanakan kewenangannya dalam teritorinegara tersebut.
Namun subjek pajak dalam negeri suatu negara pada umumnya dikenakan atas dasar
worldwide income. Hal ini berarti bahwa tanpa adanya kerjasama dengan otoritas
pajak negara lain, pengenaan pajak berdasarkan worldwide income tidak dapat
diuji secara efektif (tax authorities are local, tax is global). Bahkan dapat
disebutkan
bahwa
persoalan
kedaulatan
negara
yang
menyebabkan
kewenangan otoritas menjadi terbatas pada teritori tertentu saja, merupakan
loophole yang memungkinkan terjadinya pengelakan pajak (tax evasion). Terkait
hal ini, pertukaran informasi antar negara hadir sebagai solusi untuk mengatasi
rintangan hukum internasional tersebut yang apabila dibiarkan akan
menghalangi otoritas pajak dalam mendapatkan informasi dari luar negeri.
Dengan demikian, suatu kerangka kerjasama multilateral dalam rangka pertukaran
informasi untuk kepentingan perpajakan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya
penggelapan pajak.Tanpa adanya kerjasama berdasarkan perjanjian multilateral
maka loophole untuk melakukan penggelapan pajak akan tetap ada.
Dengan demikian kerangka UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai wujud kerjasama global
dapat ditinjau dari berbagai aspek. Dari aspek hukum pajak internasional.
Kedaulatan suatu negara membatasi kewenanganotoritas perpajakan untuk
melakukan penegakkan hukum hanya di teritori negaranya sendiri, sedangkan pajak
terutang atas dasar worldwide income. Hal ini menciptakan loophole yang
memungkinkan terjadinya penggelapan pajak.
Dari aspekfilosofis.Penggelapan pajak menciptakan ketidakadilan dibandingkan
dengan wajib pajak yang taat membayar pajak serta menantang integritas sistem
perpajakan nasional. Menteri keuangan Amerika Serikat Henry M. Paulson
menyebutkan: “when people fail to pay their taxes, it serves as a de facto tax increase
on everyone else.” Sedangkan, dari aspek sosiologis, cara untuk menangkal
penggelapan pajak secara efektif adalah dengan kerjasama dan koordinasi antar
negara, yaitu dalam hal pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan.
3.2.1. Jenis-Jenis Kerja Sama Global Terkait Transparansi dan Pertukaran
Informasi untuk Kepentingan Perpajakan
Isu transparansi dan pertukaran informasi pajak global menjadi salah satu isu yang
hangat dibicarakan mulai pada tahun1990-an. Awalnya dimulai dengan diterbitkannya
inisiatif dari OECD memlalui laporan yang berjudul OECD Harmful Tax Competition,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
yaitu tentang rezim pajak yang merugikan (harmful tax practices). Laporan tersebut
memberikan pedoman terkait harmful tax practices serta saran untuk membentuk
forum
global
yang
akan
mengelola
isu-isu
transparansi.Laporan
tersebut
menyebutkan bahwa salah satu faktor yang paling merugikan (harmful)adalah adanya
ketentuan kerahasiaan bank, instrumen keuangan anonim atau kepemilikan saham
anonim (bearer shares). Pada tahun 2000, OECD bersama negara-negara non-OECD
membentuk Global Forum Working Group on Effective Exchange of Information
(Global forum).
Tujuan utama Global forum ini adalah menjadi forum bersama untuk meyusun standar
transparansi dan pertukaran informasi.Standar pertukaran informasi tersebut
kemudian diwujudkan pada tahun 2002 dalam OECD Model Agreement Exchange
of Information serta perubahan pada Pasal 26 OECD Model Convention.Model
perjanjian tersebut menjadi dasar bagi negara-negara dalam melakukan perjanjian
Tax Information Exchange Agreementdengan negara tax haven. Sedangkan
perubahan pada Pasal 26OECD Model Convetion bermaksud untuk mengubah P3B
negara-negara dalam hal pertukaran informasi, yaitu dari sebelumnya hanya
pertukaran informasi secara permintaan kemudian ditambah dengan pertukaran
informasi secara otomatis dan spontan.
Kemudian di tahun 2009, Global forum melangkah maju dengan menyusun standar
peer review yang menelaah kerangka hukum dan implementasi standar pertukaran
informasi setiap negara yang tergabung dalam Global forum. Tidak hanya melalui
Global forum, isu pertukaran informasi juga menjadi perhatian bagi Amerika Serikat
untuk memerangi non compliance wajib pajak Amerika Serikat terutama yang
berhubungan dengan negara-negara dengan ketentuan kerahasiaan bank.Oleh
karena itu, pada tahun 2010 Amerika Serikat menerbitkan aturan Foreign Account
Tax Compliance Act (FACTA).
Pertukaran informasi secara otomatis mendapatkan dukungan politik pada tahun
2013, melalui rapat menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam
G20.Adapun pertukaran informasi secara otomatis disepakati untuk menjadi standar
pertukaran informasi global untuk kepentingan perpajakan.Pada tahun2014, negara-
negara anggota G20 dan OECD menyetujui Common Reporting Standard (CRS)
untuk pertukaran informasi. Beberapa negara telah memberikan komitmen untuk
memulai pertukaran informasi secara otomatis pertama pada tahun 2017. Negara
lainnya termasuk, Indonesia berkomitmen melaksanakannya pada tahun 2018.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
Apabila dikelompokkan menurut jenis-jenis perjanjian terkait pertukaran informasi,
seiring dengan waktu, terdapat jenis-jenis perjanjianpertukaraninformasisebagai
berikut:
Pertama, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau sering disebut
dengan tax treaty, yang memuat standar Pasal 26 tentang pertukaran informasi
sebagaimana dirumuskan dalam model tax treaty OECD(OECD Model). Standar Pasal
26 OECD Model telah mengalami beberapa perubahan dengan yang terakhir pada
OECD Model tahun 2014. Salah satu perubahan penting adalah klausul bahwa
penolakan pemberian informasi tidak diperkenankan apabila dikarenakan informasi
tersebut dipegang oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu Pasal 26
OECD Modelmengenaltiga jenis pertukaran informasi, yaitu (i) pertukaran informasi
berdasarkan permintaan;(ii)pertukaraninformasisecaraspontan;dan(iii)pertukaran
informasi secara otomatis.
Kedua, yaitu Tax Information Exchange Agreement (TIEA).Berbeda dengan tax treaty
yang memuat berbagai ketentuan komprehensif mengenai penghindaran pajak
berganda termasuk klausul pertukaran informasi,TIEA hanya memuat klausul
berkenaan tentang pertukaran informasi.Model TIEA diperkenalkan oleh Global
Forumyang diprakarsai oleh OECD pada April 2002.Walaupun demikian, Global
Forum terdiri dari baik negara anggota OECD maupun Non-OECD. Berbeda dengan
Pasal 26 OECD Model, model TIEA hanya mengenal pertukaran informasi
berdasarkan permintaan.Salah satu prinsip penting dalam model TIEA adalah
kewajiban otoritas pajak agar mendapatkan akses informasi dari pihak lain seperti
bank, lembaga keuangan lainnya, agen maupun trustees,serta mendapatkan
informasi tentang kepemilikan entitas seperti perusahaan, partnership, trust, maupun
foundation. Menurut Commentary Pasal 5 ayat (4) TIEA, kalimat ini ditujukan agar
permintaan informasi dari negara lain tidak dapat ditolak apabila dikarenakan adanya
kerahasiaan informasi bank. Pada umumnya TIEA dibuat dengan negara tax haven.
Ketiga, Rubik Agreement yang dibuat oleh Swiss dengan sejumlah negara terkait
aset-aset yang terdapat di rekening Swiss.Inti dari perjanjian Rubik ini adalah untuk
memberikan pilihan apakah wajib pajak mau mengungkapkan secara sukarela
informasi mengenai aset-aset yang mereka miliki atau akan dikenakan pajak apabila
mereka tidak mau mendeklarasikannya. Adapun pajak yang akan dikenakan ini
sifatnya one-off payment untuk kewajiban yang terjadi di masa lalu, dan pengenaan
withholding tax untuk solusi di masa mendatang. Otoritas pajak Jerman pada awalnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
telah menyepakati Rubik Agreement, namun pada akhirnya perjanjian ini tidak
diratifikasi oleh parlemen Jerman, karena perjanjian tersebut pada esensinya tetap
mempertahankan kerahasiaan bank Swiss yang dapat berdampak pada tax evasion
yang dilakukan wajib pajak Jerman.
Keempat, Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang diterbitkan oleh
Amerika Serikat untuk mendeteksi serta mencegah praktik penghindaran pajak secara
ilegal yang dilakukan oleh warga negara Amerika (US persons). FATCA mensyaratkan
lembaga keuangan asing (non-US) untuk memberikan informasi keuangan US
persons kepada otoritas pajak Amerika. Untuk memastikan bahwa lembaga keuangan
asing patuh terhadap peraturan FATCA, maka FATCA mewajibkan bagi agen
pemotong Amerika untuk memotong withholding tax sebesar 30% untuk penghasilan
dari Amerika yang dibayarkan kepada lembaga keuangan asing yang tidak patuh
tersebut. Untuk mengatasi konflik kepatuhan FATCA dengan peraturan kerahasiaan
bank di berbagai negara, maka telah dibentuk intergovernmental agreement (IGA).
Dengan IGA, suatu negara melakukan perjanjian dengan Amerika Serikat, sehingga
lembaga keuangan asing dapat patuh dengan peraturan FATCA maupun peraturan
lokal negara tersebut. Sebagai contoh, dalam IGA Model 1 lembaga keuangan asing
dapat melaporkan informasi atas US account melalui otoritas pajak masing-masing
negara, tidak secara langsung kepada otoritas pajak Amerika Serikat. Otoritas pajak
tersebut nantinya yang akan memberikan informasi yang telah diperoleh kepada
otoritas pajak Amerika Serikat.
Kelima, Council Directive 2011/16/EU sebagaimana diubah terakhir dengan Council
Directive 2014/107/EU yang dikeluarkan oleh KomisiUni Eropa dan mempunyai sifat
mengikat bagi semua negara anggota Uni Eropa.Dalam ruang lingkup Uni Eropa,
kerangka kerjasama dan koordinasi antar negara anggota Uni Eropa berkenaan
dengan pertukaran informasi diatur dalam Directive tersebut. Perubahan terakhir pada
Council Directive 2014/107/EU pada esensinya menekankan pada kewajiban bagi
negara-negara anggota untuk menerapkan pertukaran informasi secara otomatis
(mandatory automatic exchange of information), dimana sebelumnya belum terdapat
kewajiban tersebut.
Keenam, Standard for automatic exchange of financial account information in tax
matters (Standard), yang merupakan instrumen perjanjian pertukaran informasi yang
paling terakhir dikeluarkan oleh OECD melalui Global Forum, dan yang juga
mempunyai dampak paling besar secara global. Saat ini, Global Forum mempunyai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
148 negara anggota, serta berbagai organisasi internasional penting menjadi
pengamat dalam Global Forum tersebut. Standard terdiri dari tiga bagian yaitu: (i)
Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial
Account Information (MCAA); (ii) Common Reporting Standard(CRS); dan (iii)
Commentary on the MCAA and the CRS. MCAA merupakan perjanjian multilateral
yang ditandatangani oleh negara-negara peserta, sedangkan CRS mengatur
mengenai standar informasi apa saja yang menjadi cakupan dalam pertukaran
informasi serta standar kewajiban due diligence yang perlu dilakukan oleh lembaga
keuangan. CRS secara langsung disebutkan dalam MCAA, sehingga menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari MCAA. Commentary on the MCAA and the CRS,
merupakan panduan interpretasi atas MCAA dan CRS.Standar informasi dalam CRS
mencakup segala jenis penghasilan dari investasi (termasuk bunga, dividen, dan
penghasilan dari kontrak asuransi jenis tertentu), informasi balance akun bank, dan
penghasilan dari penjual aset finansial. Dengan demikian, cakupan informasi yang
dipertukarkan melalui MCAA/CRS terbatas pada informasi keuangan.
3.2.2. Menjamin Partisipasi Indonesia dalam Kerjasama di Bidang Pertukaran
Informasi
Untuk memastikan bahwa pertukaran informasi dapat berjalan secara efektif dalam
praktiknya, maka Global Forum telah meyepakati diterapkannya sistem daftar
hitam (Black list). Pertama kalinya diterapkan sistem tersebut, dapat dilihat pada
tahun 2009, ketika OECD merilis daftar hitam negara-negara dengan praktik
perpajakan yang merugikan.Adapun daftar hitam tersebut disusun berdasarkan
kesepakatan dalam Global Forum, yang mensyaratkan antara lain suatu negara
setidaknya mempunyai 12 perjanjian internasional mengenai pertukaran informasi.
Sebagai akibatnya, dapat dilihat bahwa dalam periode tersebut terdapat lonjakan TIEA
yang signifikan.
Namun, sistem blacklist ini banyak dikritisi karena batasan minimal 12 perjanjian
dianggap terlalu rendah. Terlebih sistem blacklist ini juga melahirkan adanya mock
compliance, yaitu kepatuhan secara formal saja namun tidak secara substansi. Oleh
karena itu, dalam inisiatif Global Forum yang terbaru, yaitu Standard, sistem blacklist
tersebut sekarang disusun berdasarkan kriteria yang baru. Sistem baru dalam Global
Forum adalah berdasarkan sukarela, yaitu di mana suatu negara bebas memilih ingin
ikutserta dalam Global Forum atau tidak. Bagi negara yang memutuskan untuk ikut
serta maka terdapat kewajiban untuk menerapkan Standard maupun untuk dilakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
peer review atas terpenuhi syarat-syarat dalam standar tersebut oleh negara anggota
lainnya dalam Global Forum. Bagi negara yang tidak ikut serta, maka peer review tetap
akan dilakukan kepada negara tersebut. Namun, negara yang tidak ikut serta Global
Forum
tidak
mempunyai
hak
untuk
memberikan
suara
dalam
proses
pengambilkeputusan dalam Global Forum.
Adapun, peer review terdiri dari 2 tahapan, yaitu: (i) tahap pertama mengenai
ketersediaan kerangka peraturan dan perundang-undangan untuk menerapkan
pertukaran informasi antar negara; dan (ii) tahap kedua mengenai penerapan
pertukaran informasi dalam praktiknya. Pada peer review tahap kedua, Indonesia
mendapatkan predikat partially compliant dengan catatan terkait masih terdapatnya
halangan bagi otoritas pajak untuk mendapatkan informasi terutama dari pihak
yang dilindungi oleh peraturan atau undang-undang kerahasiaan. Hal di atas
dapat dilihat dalam peer review Indonesia, sebagai berikut:
Atas hasil peer review di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya terkait elemen B1
(Access powers), Indonesia tidak memenuhi standar pertukaran informasi. Sedangkan
untuk elemen-elemen lainnya dalam peer review, sebagian besar Indonesia telah
dipenuhi Indonesia. Adapun B1 merupakan penilaian atas:
“Competent authorities should have the power to obtain and provide
information that is the subject of a request under an exchange of information
arrangement from any person within their territorial jurisdiction who is in
possession or control of such information (irrespective of any legal obligation
on such person to maintain the secrecy of the information).”
Menurut Peer review terhadap Indonesia, alasan kenapa Indonesia tidak memenuhi
elemen B1 tersebut adalah:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
88
Dengan demikian, alasan mengapa Indonesia mendapatkan status Not in place dan
Not in Compliance adalah dikarenakan masih adanya rintangan bagi otoritas
perpajakan untuk mendapatkan akses pada data perbankan, yaitu berupa
diperlukannya perintah tertulis dari Pimpinan OJK (sebelumnya: Bank
Indonesia) yang menyebutkan nama nasabah pemilik akun. Sedangkan dalam
Standard jelas mensyaratkan bahwa informasi yang perlu dipertukarkan oleh
otoritas perpajakan adalah reportable accounts yang wajib dilakukan identifikasi
melalui prosedur due diligence sesuai Standard.
Untuk menjalankan prosedurdue diligence tersebut, tentu terlebih dahulunya otoritas
pajak perlu mendapatkan akses terhadap data perbankan secara keseluruhan tanpa
diperlukan identifikasi nama nasabah pemilik akun secara spesifik. Justru setelah
dilakukannya prosedur due diligence, maka otoritas perpajakan baru mengetahui
nama nasabah pemilik akun secara spesifik. Jadi apabila, prosedur perintah tertulis
dengan menyebutkan nama nasabah pemilik akun tersebut berlaku, prosedur due
diligence dengan sendirinya tidak dapat dijalankan dan menjadi rintangan untuk
mengikuti Standard yang berlaku.
Walaupun sistem peer review dan blacklist tersebut bukan merupakan peraturan yang
mengikat, namun sistem tersebut bekerja selayaknya suatu soft law, yaitu terutama
untuk memastikan setiap negara menerapakan Standard agar tujuan bersama negara-
negara dalam memerangi penggelapan pajak dapat tercapai.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
89
Akan tetapi, mengingat bahwa negara-negara early adopters akan mulai
mengimpelementasikan pertukaran informasi secara otomatis di 2017, maka
dibutuhkan suatu upaya cepat dan efektif untuk menjamin keberhasilan implementasi
pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI)
sebagaimana mengacu pada Standard. Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di
Hangzhou, Tiongkok Juli 2016, terdapat beberapa hal penting yang disepakati dalam
rangka mencapai hal tersebut. Pertama, mengundang seluruh negara khususnya yang
memiliki financial center, untuk menandatangani dan meratifikasithe Convention on
Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi/CMAAT). Kedua,
mengundang seluruh negara, khususnya yang memiliki financial center, untuk
berkomitmen dalam pelaksanaan AEoI paling lambat tahun 2018. Terakhir, G20
sepakat untuk memberikan kewenangan kepada OECD untuk merumuskan dan
mengidentifikasi terhadap apa yang disebut sebagai non-cooperative jurisdictions. Hal
ini perlu dilihat bukan dalam konteks adanya sanksi atau blacklist, namun lebih kepada
filosofi bahwa tanpa adanya koordinasi secara global dan menyeluruh, maka
peluang terjadinya offshore tax evasion tetap ada.Dengan demikian, kerjasama
ini harus didukung oleh seluruh yurisdiksi.
OECD kemudian mengajukan 3 kriteria non-coperative jurisdictions, yaitu: (i)
mendapatkan rating ‘partially compliant maupun non-compliant pada peer review
assessment yang dilakukan oleh Global Forum terkait dengan pertukaran informasi
berdasarkan permintaan; (ii) tidak berkomitmen untuk mengimplementasikan AEoI
berdasarkan format CRS paling lambat tahun 2018; serta (iii) merupakan negara yang
berdaulat namun tidak menandatangani CMAAT. Tidak terpenuhinyadua dari kriteria
tersebut
akanberdampak
pada
pengkategorian
sebagai
non-cooperative
jurisdictionkarena dianggap failed to meet its commitment.Penilaian atas kriteria
non-cooperative jurisdiction dilaksanakan pada Juli 2017.
Mengingat bahwa Indonesia masih digolongkan sebagai negara dengan status
partially compliant, padahal memiliki kepentingan yang besar atas informasi keuangan
dari luar yurisdiksi, maka jelas bahwa perluasan akses informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan dibutuhkan agar rapor merah dalam peer review
Indonesia dapat diperbaiki, terutama pada elemen B1. Apalagi apabila
dibandingkan negara lain dalam Global Forum yang mayoritasnya sudah memenuhi
elemen keterbukaan kerahasiaan bank dalam hal keberadaan kerangka peraturan
atau undang-undangnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
90
4.
UU NOMOR 9 TAHUN 2017 SEBAGAI SOLUSI ATAS KENDALA HUKUM
UNTUK
MEMPEROLEH
AKSES
INFORMASI
KEUANGAN
UNTUK
KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Sebelum berlakunya UU Nomor 9 Tahun 2017, aturan perundang-undangan yang
mengatur tentang akses informasi untuk memperoleh data dan informasi keuangan
untuk kepentingan perpajakan setidaknya diatur melalui lima (5) undang-undang.
Pertama, dari sisi perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Secara umum,
permintaan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada bank, akuntan publik, dan
pihak lain diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang menyatakan:
“(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris,
konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang
mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak,
penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas
permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”
Peraturan tersebut di atas menyatakan bahwa jika ada permintaan tertulis dari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pihak ketiga berkewajiban untuk mengungkapkan
informasi yang diminta. Akan tetapi, pada umumnya bank dan institusi keuangan
bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kerahasiaan bagi nasabahnya.
Oleh karena itu, Pasal 35 ayat (2) menyatakan:
“(2)Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh
kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak,
atau
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
perpajakan,
kewajiban
merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan
ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.”
Berdasarkan peraturan di atas, jelas terlihat bahwa otoritas pajak diperbolehkan untuk
memperoleh informasi keuangan selama didahului oleh permintaan. Prasyarat
lainnya adalah: kewajiban merahasiakan informasi tersebut dapat dikecualikan
dalam ruang lingkup pemeriksaan, penagihan, serta penyidikan tindak pidana
perpajakan.
Selanjutnya, Pasal 35A UU KUP mengatur sebagai berikut:
(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib
memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada
Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
91
Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2);
(2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan
informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah
dengan
memperhatikan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)”.
Sementara itu, Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan tentang kerahasiaan data
nasabah mengatur sebagai berikut:
Pasal 40 UU Perbankan:
“(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabahPenyimpan dan
simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,
Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak
terafiliasi”.
Secara khusus, Pasal 41 UU Perbankan mengatur tatacara pemberian informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan:
“(1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank
agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta
surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu
kepada pejabat pajak.
(2) Perintah tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus
menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang
dikehendaki keterangannya.”
Dari bunyi Pasal 41 UU Perbankan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk
memperoleh informasiterkait nasabah tertentu, Pimpinan OJK (sebelumnya: Bank
Indonesia) atas permintaan Menteri Keuangan perlu mengeluarkan perintah tertulis
kepada bank untuk mengakses keadaan keuangan nasabah, atau dengan kata lain,
meniadakan kerahasiaan bank. Permintaan tersebut memiliki syarat yaitu dengan turut
mencantumkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak.
Dalam Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan, terdapat frasa “untuk kepentingan
perpajakan” dan “atas permintaan Menteri Keuangan” sebagai dasar untuk membuka
akses informasi bagi aparatur pajak atas data dan informasi perbankan. Perlu
disampaikan bahwa UU Perbankan tidak bertujuan untuk mengatur atau menciptakan
“kepentingan perpajakan”, tetapi hanya untuk mengakomodir dan mengharmonisasi
pelaksanaan kepentingan perpajakan tersebut ke dalam aturan UU Perbankan.
Karena itu, frasa “untuk kepentingan perpajakan” dalam UU Perbankan dimaknai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
92
secara harmonis dan sistematis dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur kepentingan perpajakan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan
otoritas pajak untuk memperoleh informasi dari pihak bank adalah Pasal 35 ayat (2)
UU KUP yang pada dasarnya membatasi akses informasi perbankan hanya untuk
keperluan pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan saja. Berdasarkan aturan Pasal 35 ayat (2) UU KUP, informasi perbankan
tidak mungkin dapat diperoleh di luar dari ketiga keperluan tersebut. Oleh karena tidak
dapat diperoleh di luar ketiga keperluan tersebut, otoritas pajak tidak dapat mendeteksi
secara cepat ketidakpatuhan wajib pajak karena informasi tersebut tidak tersedia
dalam basis cross-referencing maupun kesesuaian data (data matching) untuk
mendeteksi adanya perilaku tax evasion yaitu tidak membayar atau melaporkan
sebagian atau seluruh pajak yang terutang,atau juga praktik pencucian uang yang
melibatkan tax fraud. Menunggu hingga saat pemeriksaan untuk memperoleh data dan
informasi perbankan bagaikan membiarkan pasukan maju ke medan perang tanpa
bekal persenjataan. Otoritas pajak tidak dibekali dengan data dan informasi yang valid
dan akurat sebelum melakukan pemeriksaan.
Perlunya perubahan cara memperoleh informasi untuk mempercepat perolehan
informasi yang dapat mendukung sistem deteksi secara cepat dan akurat
terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Prosedur permintaan melalui menteri
keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU KUP dapat mengakibatkan
panjangnya mata rantai perolehan informasi sehingga tidak efisien dan efektif dalam
menggali potensi penerimaan pajak dan melakukan pengawasan kepatuhan
perpajakan. Perubahan mekanisme perlu dilakukan dengan mewajibkan pihak ketiga,
seperti bank dan lembaga keuangan, untuk secara rutin melaporkan informasi
perbankan kepada otoritas pajak. Dengan perubahan itu, otoritas pajak akan
memperoleh basis data perpajakan secara cepat dan akurat dalam rangka penggalian
potensi penerimaan pajak dan pengawasan kepatuhan perpajakan.
Untuk itu, ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU KUP mendesak untuk dirubah atau dihapus
karena tidak sesuai dengan kebijakan perluasan akses informasi perbankan
yang tidak hanya terbatas pada tahap pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan
tindak pidana pajak saja, tetapi lebih luas lagi dalam tahap penggalian potensi
penerimaan pajak dengan mendeteksi secara cepat ketidakpatuhan wajib pajak.
Mekanisme perolehan informasi berdasarkan permintaan dalam Pasal 35 ayat (2) UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
KUP mendesak untuk diubah atau dihapus karena tidak efisien dan tidak efektif dalam
menggali potensi penerimaan pajak dan melakukan pengawasan kepatuhan
perpajakan.
Secara sistematis, frasa “untuk kepentingan perpajakan” dalam Pasal 41 UU
Perbankan diartikan hanya untuk keperluan pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan saja. Oleh karena itu, apabila Pasal 35 ayat (2) UU
KUP diubah dengan memperluas tahapan perpajakan di mana otoritas pajak dapat
memperoleh informasi perbankan, maka frasa “untuk kepentingan perpajakan” dalam
Pasal 41 UU Perbankan ini tidak perlu diubah atau dihapus. Namun demikian, tidak
berarti bahwa Pasal 41 UU Perbankan ini tidak perlu diubah atau dihapus, karena
dalam Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan, mekanisme yang diacu dalam akses
informasi adalah berdasarkan permintaan, sehingga tidak sesuai dengan
kebijakan perolehan informasi secara otomatis. Selain itu, Pasal 41 ayat (2) UU
Perbankan mengatur tentang penyebutan nama nasabah wajib pajak yang
dikehendaki keterangannya sehingga menghalangi akses secara otomatis terhadap
informasi keuangan.
Mempertimbangkan hal itu, kebijakan hukum dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perbankan tidak lagi sesuai dengan kebijakan perluasan akses informasi untuk
kepentingan perpajakan sekarang ini.
Selain undang-undang di atas, pemberian informasi keuangan nasabah terhadap
pihak otoritas pajak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU Perdagangan Berjangka Komoditi)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, serta Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Dalam ketiga undang-
undang tersebut, bank dan lembaga keuangan dapat memberikan informasi kepada
pejabat pajak selama terdapat: (i) permintaan tertulis dari Menteri Keuangan; serta (ii)
harus menyebutkan nama pejabat pajak yang dimaksud, nama nasabah wajib pajak,
nomor rekening, kasus, maupun alasan permintaan tersebut.
Adanya keterbatasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam
undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, pasar modal dan perbankan syariah
dan peraturan perundang-undangan lainnya mengakibatkan Indonesia tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
94
transparan dan kurang efektif dalam pertukaran informasi keuangan. Keterbatasan
akses tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk tidak patuh melaporkan
penghasilan dan harta yang sesungguhnya.
Ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dengan perubahan
kebijakan akses informasi keuangan mengakibatkan perlunya harmonisasi
perangkat hukum yang ada dengan melebur ke dalam satu perangkat hukum
primer yang secara spesifik mengatur tentang akses informasi keuangan untuk
tujuan perpajakan.
Hal ini seperti diatur melalui maksud dibentuknya Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2017 dimaksudkan untuk:
1. Mengharmonisasikan berbagai perangkat hukum yang berkaitan dengan informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan;
2. Perluasan pengertian kepentingan perpajakan untuk memperoleh informasi
keuangan; dan
3. Mengadopsi dan mengimplementasikan perjanjian internasional di bidang
perpajakan.
Pasal 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 mengatur bahwa:
“Akses informasi untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima
dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan
perjanjian internasional di bidang Perpajakan”.
Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
“(2) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak:
a. Laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran
informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang
perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender”.
Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 mengatur sebagai berikut:
“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Pasal 35 ayat (2) dan 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
95
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
4. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232); dan
5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867)”.
Dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini”.
Bahwa dengan dinyatakan tidak berlakunya Pasal 35 ayat (2) UU KUP diatur dalam
Pasal 8 Lampiran Undang-UndangNomor 9 Tahun 2017 menunjukkan bahwa akses
informasi perbankan tidak lagi terbatas pada tahap pemeriksaan, penagihan, dan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi lebih luas dari itu, yaitu dalam
rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 sendiri mengatur tentang
harmonisasi berbagai perangkat hukum yang berkaitan dengan informasi keuangan
untuk kepentingan perpajakan. Sementara itu, Pasal 1 Lampiran Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang perluasan kepentingan perpajakan untuk
memperoleh informasi keuangan dalam frasa “dalam rangka pelaksanaan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan”
dan
mengadopsi
dan
mengimplementasikan perjanjian internasional di bidang perpajakan sebagaimana
dalam frasa “pelaksanaan perjanjian internasional di bidang Perpajakan”. Demikian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
96
juga dengan Pasal 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur
tentang perluasan kepentingan perpajakan untuk memperoleh informasi keuangan
dan mengadopsi dan mengimplementasikan perjanjian internasional di bidang
perpajakan.
Bahwa materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 adalah
merupakan materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau
kebutuhan hukum dalam masyarakat. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur bahwa:
“Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat”.
Bahwa pemberlakuan UU Nomor 9 Tahun 2017 merupakan respon atas kebutuhan
hukum yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi
otoritas pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi
kepentingan perpajakan dengan membentuk perangkat hukum primer berupa
peraturan setingkat undang-undang. Bahwa urgensi implementasi kebijakan akses
informasi ini melatarbelakangi pembentukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017,
yang materi muatannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu untuk
memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat.
5.
DESAIN UU NOMOR 9 TAHUN 2017
5.1. Selaras dengan Standar dan Pedoman Global di Bidang Pertukaran
Informasi
Pedoman untuk pertukaran informasi secara otomatis dapat ditemukan dalam prinsip-
prinsip dasar MCAA dapat klausul Whereas sebagai berikut:
Klausul Whereas dalam MCAA
Penjelasan
1 whereas,
the
Government
of
[Jurisdiction A] and the Government of
[Jurisdiction B] have a longstanding and
close relationship with respect to
Bahwa para negara sudah mempunyai
hubungan
pertukaran
informasi
(berdasarkan atas permintaan) dan
terdapat
keinginan
untuk
lebih
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
97
mutual assistance in tax matters and
desire to improve international tax
compliance by further building on that
relationship;
memperbaiki hubungan pertukaran
informasi tersebut (ke arah pertukaran
informasi secara otomatis);
2 whereas, the laws of their respective
jurisdictions
[are
expected
to
require]/[require]/[require
or
are
expected
to
require]
financial
institutions to report information
regarding certain accounts and follow
related
due
diligence
procedures,
consistent with the scope of exchange
contemplated by Section 2 of this
Agreement and the reporting and due
diligence procedures contained in the
Common Reporting Standard;
Komitmen
para
negara
untuk
menghapus
rintangan
berupa
terdapatnya kerahasiaan bank atau
peraturan lainnya, agar pertukaran
informasi
untuk
kepentingan
perpajakan dapat dijalankan secara
efektif;
3 whereas, [Article [...] of the Income Tax
Convention between [Jurisdiction A]
and [Jurisdiction B]/[Article 6 of the
Convention on Mutual Administrative
Assistance
in
Tax
Matters]
(the
“Convention”)]/[other applicable legal
instrument
(the
“Instrument”)],
authorises
the
exchange
of
information
for
tax
purposes,
including the exchange of information
on an automatic basis, and allows the
competent authorities of [Jurisdiction A]
and [Jurisdiction B] (the “Competent
Authorities”) to agree the scope and
modalities
of
such
automatic
exchanges;
Komitmen
para
negara
untuk
memastikan bahwa otoritas pajak
dapat
mengumpulkan
kualitas
informasi yang memadai (informasi
keuangan),
sehingga
dapat
memberikan respons dalam waktu
cepat untuk mempertukarkan informasi
tersebut dalam rangka pertukaran
informasi secara otomatis;
4 whereas,
[Jurisdiction
A]
and
[Jurisdiction
B]
have
in
place
(i)appropriate safeguards to ensure
that
the
information
received
pursuant to this Agreement remains
confidential and is used solely for the
purposes
set
out
in
the
[Convention]/[Instrument], and (ii) the
infrastructure for an effective exchange
relationship
(including
established
processes
for
ensuring
timely,
accurate, and confidential information
exchanges,
effective
and
reliable
communications, and capabilities to
promptly
resolve
questions
and
concerns about exchanges or requests
for exchanges and to administer the
Komitmen para negara untuk
menghargai hak-hak wajib pajak dan
diterapkannya berbagai tindakan
untuk menjamin kerahasiaan data
wajib pajak yang dipertukarkan
tersebut;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
98
provisions
of
Section
4
of
this
Agreement);
5 whereas, the Competent Authorities
desire to conclude an agreement to
improve international tax compliance
based
on
reciprocal
automatic
exchange
pursuant
to
the
[Convention]/[Instrument], and subject
to
the
confidentiality
and
other
protections
provided
for
therein,
including the provisions limiting the use
of the information exchanged under the
[Convention]/[Instrument].
Pertukaran informasi dilakukan atas
dasar timbal-balik (resiprokal).
Keselarasan UU Nomor 9 Tahun 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, Pasal 2 ayat (8) lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017, secara tegas
menyatakan keterikatan lembaga keuangan atas kewajiban kerahasiaan tidak berlaku
dalam pelaksanaan peraturan ini. Hal ini selaras dengan standar pertukaran informasi
di mana ketentuan mengenai kewajiban kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk
tidak melaksanakan pertukaran informasi (KlausulWhereas yang kedua MCAA dan
elemen B1 peer review sebagaimana disebutkan dalam term of reference to monitor
and review progress towards transparency and exchange of information on request for
tax purposes).
Kedua, UU Nomor 9 Tahun 2017 tidak menghilangkan hak privasi atas informasi
keuangan. Bahwa sebelum undang-undang ini berlaku, Indonesia telah memenuhi
elemen C3 – Network of confidentiality dalam peer review Global forum. Adapun
elemen C3 tersebut adalah mengenai: ”The jurisdictions’ mechanisms for exchange of
information should have adequate provisions to ensure the confidentiality of
information received”.Dengan sudah terpenuhi persyaratan tersebut, maka klausul
mengenai hak privasi tidak perlu diatur secara spesifik lagi dalam UU Nomor 9 Tahun
2017.
Ketiga, pernyataan Pasal 1 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 mengenai akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan selayaknya merujuk pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.Apabila ketentuan tersebut hanya
merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka justru
maksud dan tujuan undang-undang tersebut tidak tercapai. Konsideran huruf b UU
Nomor 9 Tahun 2017 menyebutkan bahwa:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
“bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan
Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang
diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan
syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya,
yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan
basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan
menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak”.
Karena keterbatasan akses bagi otoritas pajak Indonesia tersebut, maka konsideran
huruf e berikutnya menyatakan sebagai berikut:
“bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat
mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas
perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi
kepentingan perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan;
Hal ini selaras dengan standar pertukaran informasi di mana para negara telah
berkomitmen untuk memastikan bahwa otoritas pajak dapat mengumpulkan
kualitas informasi yang memadai (informasi keuangan), sehingga dapat
memberikan respons dalam waktu cepat untuk mempertukarkan informasi tersebut
dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (Klausul Whereas yang ketiga
MCAA).
Keempat, sudah tepat dengan tidak merujuk secara spesifik hanya pada pertukaran
informasi keuangan yang terindikasi masalah penghindaran pajak atau penggelapan
pajak. Bahwa merujuk pada paragraf 1 Introducition Standard for automatic exchange
of financial account information in tax matters disebutkan:
“As the world has become increasingly globalised it is easier for all taxpayers to
make, hold and manage investments through financial institutions outside of their
country of residence. Vast amounts of money are kept offshore and go untaxed
to the extent that taxpayers fail to comply with tax obligations in their home
jurisdiction. Offshore tax evasion is a serious problem for jurisdictions all over the
world, OECD and non-OECD, small and large, developing and developed.
Countries have a shared interest in maintaining the integrity of their tax systems.
Co-operation between tax administrations is critical in the fight against tax
evasion and in protecting the integrity of tax systems. A key aspect of that
co-operation is exchange of information. “
Selain itu, pada awalnya Standard mendapatkan dukungan politik melalui negara-
negara G20 dan OECD pada tahun 2014, dinyatakan sebagai berikut dalam
pernyataan bersama para perwakilan negara (termasuk Indonesia):
WELCOMING the OECD Standard for Automatic Exchange of Financial Account
Information, which provides the key elements for establishing a single, common
global standard for the automatic exchange of financial account information
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
(hereafter “the new single global standard”) thereby affording tax administrations
around the world with a very powerful new tool to tacklecross-border tax
evasion and non-compliance;
DECLARE that we are determinedto tacklecross-border tax fraud and tax
evasion and to promote international tax compliance through mutual
administrative assistance in tax matters and a level playing field;
Dengan demikian, jelas bahwa maksud diadakanya pertukaran informasi justru untuk
mencegah secara prospektif terjadinya penggelapan pajak (tax evasion),
mempromosikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan tidak hanya untuk
menindak wajib pajak yang telah melakukan penggelapan pajak. Hal ini selaras
dengan penjelasan Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengawasan tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal sepanjang telah
tersedianya akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan
memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam
pembentukan basis data perpajakan yang lebih kuat dan akurat.”
Kondisi keterbatasan akses tersebut dimanfaatkan Wajib Pajak untuk tidak
patuh melaporkan penghasilan dan harta sesungguhnya. Hal ini dapat
menghambat terwujudnya keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan
pajak dan penguatan basis data perpajakan, serta Indonesia berpotensi menjadi
negara tujuan penempatan dana ilegal.
5.2. Selaras dengan Pengalaman di Negara Lain
Pada tanggal 5 -7 Juli 2012, sejumlah pakar perpajakan dari berbagai negaratelah
bertemu di kota Rust, Austria dalam rangka mendiskusikan kerahasiaan dan
transparansi dalam perpajakan, yaitu dengan konferensi bertajuk “Tax Secrecy and
Tax Transparency – The Relevance of Confidentiality in Tax Law”. Salah satu poin
penting dalam konferensi tersebut adalah telah dilakukannya survei terhadap
peraturan kerahasiaan bank di berbagai negara dan terhadap pertanyaan apakah
otoritas pajak dapat mendapatkan akses pada informasi rahasia tersebut? Adapun
hasil dari konferensi tersebut telah dijadikan buku, yang oleh penulis dirangkum
dengan poin-poin penting tentang kerahasiaan bank sebagai berikut.
Pertama, survei 37 negara terkait ada atau tidaknya peraturan mengenai kerahasiaan
bank. Pada umumnya kerahasiaan bank diatur oleh undang-undang, namun
kerahasiaan tersebut tetap tunduk untuk kepentingan pajak. Di 35 negara dari 37
negara yang menjadi sampel kajian, informasi mengenai wajib pajak juga bisa
didapatkan dari pihak ketiga, dalam hal ini bank dan lembaga keuangan. Artinya,
kerahasiaan bank tetap tunduk pada kepentingan pajak.
Kedua, pada umumnya akses data perbankan dapat diperoleh melalui permintaan.
Walau demikian, mekanisme permintaan data saja dianggap tidak cukup oleh otoritas.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
Terdapat 13 negara yang memiliki aturan akses data perbankan secara otomatis.
Hal ini biasanya dilakukan dengan cara suatu ketentuan yang mengikat bank dan
lembaga keuangan lainnya untuk secara rutin melaporkan data keuangan Wajib Pajak
kepada otoritas pajak dengan format yang telah ditentukan. Praktik ini dapat ditemui
misalkan di Slovenia, Portugal, Australia, dan sebagainya.
Ketiga, 32 dari 37 negara tersebut memberikan kewenangan permintaan data kepada
otoritas pajak. Otoritas pajak tersebut bisa saja berasal dari pimpinan, kepala kantor
wilayah (seperti di Korea Selatan), atau juga bisa otoritas pajak di tingkat kota (seperti
di Argentina).
Keempat, payung hukum yang mengatur dapat diaksesnya data perbankan untuk
keperluan pajak. Pada umumnya, hal ini diatur secara bersama-sama oleh regulasi di
area pajak dan perbankan. 23 dari 37 negara menerapkan hal ini. Regulasi perbankan
mengatur ketentuan perbankan secara umum, kerahasiaan bank, dan ‘pintu masuk’
dimungkinkannya permintaan data untuk kepentingan pajak. Sedangkan regulasi
pajak, merupakan penjabaran mengenai detail, tujuan, ketentuan umum, mekanisme,
prosedur, dan detail permintaan data perbankan untuk tujuan pajak. Di beberapa
negara terdapat suatu link yang jelas dan harmonis antar kedua regulasi tersebut,
misalnya di Estonia, Republik Ceko, dan Chile.
Kelima, data yang dapat diakses oleh otoritas pajak. Di banyak negara, data nasabah
bisa diakses tidak terbatas pada saat penyidikan (atau pada saat ada indikasi tindak
pidana pajak), serta juga pada saat tahap lainnya, misal: pemeriksaan, keberatan, atau
penagihan. Jenis data yang dapat diakses pada umumnya hanya mencakup informasi
detail mengenai rekening hingga transaksi (aliran dana, pembayaran, dan
sebagainya). Walau demikian, beberapa negara mengijinkan otoritas pajak untuk
dapat mengakses informasi mengenai safe deposit box, walau banyak mendapatkan
kritik.
Keenam, perlindungan hak-hak Wajib Pajak. Sebesar 58% dari negara yang datanya
tersedia, ternyata tidak memiliki aturan yang berisi kewajiban bagi bank untuk
menginformasikan kepada wajib pajak yang data pribadinya akan/telah diberikan
kepada otoritas pajak. Namun, 82% sampel, secara tegas tidak memperbolehkan
praktik fishing expedition yaitu meminta informasi bank tanpa kriteria yang jelas dan
sekedar ‘mencari-cari kesalahan Wajib Pajak. Lebih lanjut lagi, 94% dari sampel
negara yang datanya tersedia mengatur tentang pemberian sanksi jika terbukti otoritas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
102
pajak menyalahgunakan atau memberikan data perbankan Wajib Pajak kepada pihak
lain.
Selain data perbandingan di atas, Global forum juga telah mempublikasikan peer
review dari 113 negara terkait kepatuhan dengan standar pertukaran informasi.Salah
satu elemen yang diuji adalah akses otoritas pajak terhadap informasi keuangan
bank (“elemen B1”). Adapun elemen B1 tersebut diteliti dari segi keberadaan
kerangka peraturannya (fase 1 peer review) dan penerapannya dalam praktik (fase 2
peer review). Berdasarkan peer review 113 negara, dapat dirangkum terkait
keberadaan legislasi primer mengenai keterbukaan informasi bank sebagai berikut:
Karakteristik Negara yang Berpartisipasi
dalam Pertukaran Informasi
Jumlah
Negara
Mempunyai peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang
akses informasi bagi otoritas pajak (di mana kerahasiaan bank tidak
dapat menjadi alasan untuk menolak permintaan dari otoritas pajak)
– Element in place
109
Mempunyai peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang
akses informasi bagi otoritas pajak, namun dengan catatan –
Element in place but
23
Tidak mempunyai peraturan atau undang-undang yang mengatur
tentang akses informasi bagi otoritas pajak – Element not in place
5
(Guatemala,
Kazakstan,
Trinidad
Tobago,
Micronesia, dan
Indonesia)
Berikut adalah contoh beberapa perbandingan kewenangan akses atas informasi
perbankan yang dimiliki otoritas perpajakan diberbagai negara:
a) Malaysia
Berdasarkan section 79 dan 81 Income Tax Actotoritas perpajakan Malaysia
mempunyai akses terhadap informasi perbankan dan wewenang untuk meminta
informasi tersebut langsung kepada bank. Oleh karena di Malaysia, suatu Bank
terikat oleh hukum untuk hanya memberikan informasi apabila di setujui oleh Bank
Sentral, maka Bank sentral telah mengeluarkan Circular on the Disclosure of
Customer Information to the Inland Revebue Board of Malaysia, tertanggal 29 Juli
2011. Pada esensinya, Circular tersebut merupakan otorisasi blanko yang
diberikan oleh Bank Sentral kepada otoritas pajak Malaysia, agar kewenangan
otoritas pajak berdasarkan Income Tax Act dapat dijalankan secara efektif.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
103
b) Jepang
Otoritas perpajakan Jepang mempunyai kewenangan untuk mendapatkan akses
terhadap segala jenis informasi berdasarkan Tax Treaties Special Provision Act.
Kewenangan berdasarkan Tax Treaties Special Provision Act tersebut, tidak
mempunyai batasan-batasan tertentu yang dapat menghalangi otoritas
perpajakan Jepang untuk meminta informasi perbankan.Adapun otoritas
perpajakan Jepang tidak memerlukan persetujuan dari pengadilan maupun pihak
ketiga lainnya untuk mendapatkan akses informasi tersebut.
c) Australia
Otoritas perpajakan Australian mempunyai wewenang berdasarkan section 263
dan 264 Income Tax Assessment Act 1936, section 330-10 dan 353-15 Tax
Administration Act 1953, section 127 dan 128 Fringe Benefits Tax Assessment Act
1986 dan section 76 dan 77 Superannuition Guarantee (Administration) Act 1992,
untuk meminta segala jenis informasi dari pihak ketiga (termasuk bank dan
lembaga keuangan lainnya). Walaupun, Australia mengenal prinsip-prinsip
kerahasiaan informasi (sebagaimana disebutkan dalam Privacy Act 1988), namun
perbankan dan lembaga keuangan tidak dapat menolak permintaan informasi dari
otoritas perpajakan.
d) Perancis
Kewenangan otoritas perpajakan Perancis untuk mengumpulkan dan meminta
informasi diatur dalam Livre des procedures fiscales (Tax Procedures
Code).Kewajiban kerahasiaan data perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal
511-33 Monetary and Financial Code tidak dapat diterapkan terhadap permintaan
dari otoritas perpajakan Perancis.
e) Hong Kong
Inland Revenu Ordinance (ss. 51 dan 51B) mengatur mengenai kewenangan
otoritas
perpajakan
Hong
Kong
dalam
mengumpulkan
dan
meminta
informasi.Sebelumnya, kewenangan tersebut terbatas pada kasus-kasus dimana
Hong Kong mempunyai kepentingan sendiri (yaitu informasi mengenai individual
maupun badan yang berada di territorial Hong Kong). Dengan Inland Revenue
(Amendment) Ordinance 2010, yang berlaku secara effektif mulai tanggal 12 Maret
2010, maka kewenangan otoritas perpajakan Hong Kong tidak lagi dibatasi,
sehingga informasi mengenai individual maupun badan yang berada diluar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
104
territorial Hong Kong pun dapat dimintakan informasinya oleh otoritas perpajakan
Hong Kong. S. 51 (4) Inland Revenue Ordinance secara spesifik menyebutkan
bahwa otoritas perpajakan Hong Kong dapat meminta informasi perbankanuntuk
kepentingan pertukaran informasi perpajakan.
f)
Republik Korea
Pasal 31 Act on Coordination of International Tax Affairs menyebutkan bahwa
lembaga keuangan wajib memberikan informasi dalam rangka pertukaran
informasi dan bahwa kewajiban kerahasiaan tidak berlaku dalam hal permintaan
dalam rangka pertukaran informasi tersebut. Pasal 31-2 Act on Coordination of
International Tax Affairs juga menyebutkan bahwa lembaga keuangan yang tidak
memberikan informasi dapat dikenakan denda sampai dengan 30 juta KRW (19
231 EUR). Dalam praktiknya, tidak ada satupun lembaga keuangan yang pernah
menolakuntukmemberikan informasi perbankan, sehingga denda tersebut belum
pernah diterapkan.
g) Filipina
Exchange of Information on Tax Matters Act (Maret 2010) telah menghilangkan
rintangan otoritas perpajakan Filipina terhadap kerahasiaan informasi perbankan.
Sebelumnya Filipina mempunyai hukum kerahasiaan perbankan yang cukup keras
yang menghalangi pertukaran informasi antar negara, yaitu sebagaiman diatur
dalam Foreign Currency Deposit Act. Namun Exchange of Information on Tax
Matters Act sekarang menyebutkan bahwa: terlepas dari Foreign Currency
Deposit Act, otoritas perpajakan Filipina dapat meminta informasi “bank deposits
and other related information held by financial institutions”.
h) Mauritius
Section 124 Income Tax Act menyebutkan bahwa otoritas perpajakan Mauritius
mempunyai wewenang untuk mendapatkan akses terhadap informasi, termasuk
informasi perbankan.Section 64 dan 97 Banking Act menyebutkan bahwa bank
mempunyai kewajiban kerahasiaan yang apabila tidak dilakukan dapat dikenakan
denda dan hukuman.Namun Section 64 (5) Banking Act menyebutkan bahwa
kewajiban kerahasiaan tersebut tidak diterapkan apabila terdapat permintaan data
terkait kewajiban Mauritius sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional.
Dengan demikian otoritas perpajakan Mauritius mempunyai kewenangan untuk
mendapatkan akses terhadap informasi perbankan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
Sebagaimana dapat dilihat diatas, mayoritas negara mengatur akses otoritas
perpajakan terhadap informasi perbankan melalui legislasi primer.Hal ini
disebabkan karena mayoritas negara mempunyai peraturan setara dengan
undang-undang mengenai kerahasiaan bank. Agar otoritas perpajakan dapat
memperoleh kewenangan untuk mengesampingkan undang-undang kerahasiaan
perbankan, maka dibutuhkan peraturan yang lebih tinggi atau setidaknya setara
dengan undang-undang. Apabila peraturan tersebut diatur dalam kerangka hukum
yang lebih rendah dari undang-undang, maka dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum sehingga kewenangan otoritas perpajakan tidak dapat dijalankan secara
efektif.
5.3. Definisi Informasi Keuangan
Dalam konteks Indonesia yang bercirikan self-assessment system, pemerintah
memberikan kepercayaan kepada anggota masyarakat wajib pajak untuk
melaksanakan pemungutan pajak dengan sistem menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.Untuk dapat menghitung
besarnya pajak yang terutang, wajib pajak diharuskan membuat pencatatan atau
pembukuan, dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen, termasuk dokumen
elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan. Perhitungan besarnya
pajak yang terutang tersebut dilaporkan wajib pajak dalam SPT. Data dan informasi
yang dilaporkan wajib pajak melalui SPT dan masuk ke dalam basis data administrasi
perpajakan adalah data dan informasi yang bersumber dari pembukuan atau
pencatatan wajib pajak.
Dalam angka 29 Pasal 1 UU KUP, pembukuan didefinisikan sebagai berikut:
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa
neraca, dan laporan rugi laba untuk periode tahun pajak tersebut”.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) UU KUP mengatur sebagai
berikut:
“(1) Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib
menyelenggarakan pembukuan;
(2)
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan
pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas;
(7)
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”.
Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur bahwa:
“Pengertian Pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam
ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang.
Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau
sistem yang lazim dalam dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan
menentukan lain”.
Data dan informasi keuangan yang dimaksud di dalam definisi pembukuan
adalah data dan informasi keuangan dari wajib pajak yang menyelenggarakan
pembukuan.Dalam penyelenggaraan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, wajib pajak diharuskan mencantumkan informasi keuangan
berupa saldo rekening yang dimilikinya di Bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Pada dasarnya, dari catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib
pajak atas harta wajib pajak berupa kepemilikanrekening di bank atau lembaga
keuangan, otoritas pajak dapat memperoleh informasi keuangan mengenai identitas
wajib pajak sebagai pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan wajib
pajak, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan wajib
pajak, dan penghasilan wajib pajak yang terkait denganrekening keuangan.
Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan juga wajib melampirkan laporan
keuangannya di dalam SPT sesuai Pasal 4 UU KUP.Dengan demikian, otoritas pajak
dapat memperoleh informasi keuangan dari pembukuanwajib pajak berupa
kepemilikan rekening keuangan wajib pajak di Bank atau Lembaga jasa keuangan.
Otoritas pajak dapat mencocokkan data dan informasi keuangan dalam
pembukuanwajib pajak tersebut dengan data dan informasi keuanganwajib pajak dari
pihak Bank atau lembaga jasa keuangan pada tahap pemeriksaan sesuai Pasal 29
ayat (3), Pasal 29 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) UU KUP.
Bagi Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib
melakukan pencatatan, Pasal 28 ayat (9) UU KUP mengatur sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
“(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto
dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak
yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau
yang dikenai pajak yang bersifat final”.
Meskipun informasi tentang perhitungan besarnya pajak terutang bagi wajib pajak
yang wajib melakukan pencatatan adalah terbatas pada data penghasilan bruto tetapi
tidak termasuk harta dan kewajiban wajib pajak, namun sesuai ketentuan Pasal 3 UU
KUP, harta dan kewajiban dari wajib pajak yang wajib melakukan pencatatan itu harus
tetap dilaporkan sendiri oleh wajib pajak di dalam SPT. Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
UU KUP menjelaskan sebagai berikut:
“Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak, Pajak Penghasilan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau
melalui pemotongan dan/atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun
pajak atau bagian tahun pajak;
b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c. Harta dan kewajiban; atau
d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau
pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
…
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi
Surat Pemberitahuan adalah:
a. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b. …”
Dengan demikian, seluruh wajib pajak, baik yang melakukan pembukuan atau
pencatatan, harus melaporkan besarnya pajak yang terutang, penghasilan dan
harta dalam SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.Otoritas pajak dapat
mencocokkan data dan informasi keuangan dalam pembukuan wajib pajak
tersebut dengan data dan informasi keuangan dari pihak bank atau lembaga jasa
keuangan pada tahap pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (4),
dan Pasal 35 ayat (2) UU KUP.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
108
Berdasarkan muatan informasinya, informasi keuangan dalam pembukuan wajib
pajak berupa kepemilikan rekening bank wajib pajak sebagaimana dimaksud
pada Pasal 1 angka 29 UU KUP adalah sama dengan informasi keuangan dalam
Pasal 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Pasal 2 ayat (2) dan ayat
(3) Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 mengatur sebagai berikut:
“(2) Lembaga jasa keuangan, atau lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak:
a. Laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran
informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasionaldi bidang
perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
(3)
Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Perbedaan hanya terletak pada siapa pihak yang diberikan kewajiban untuk
memberikan informasi keuangan tersebut kepada otoritas pajak. Dalam hal
informasi keuangan dalam pembukuan, informasi keuangan disediakan oleh wajib
pajak pemegang rekening keuangan kepada otoritas pajak melalui proses permintaan
data dan informasi atau pemeriksaan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan informasi keuangan dalam Pasal 2
ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 wajib diberikan oleh pihak
ketiga yang bukan merupakan pemegang rekening.Perbedaan ini tidak dapat
dipandang sebagai inkonsistensi dan penyimpangan, karena data dan informasi
keuangan baik yang diperoleh dari wajib pajak sendiri atau yang diperoleh dari pihak
ketiga sama-sama dipergunakan oleh otoritas pajak dalam rangka melaksanakan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5.4. Perlindungan Hak-hak Wajib Pajak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
109
Pada dasarnya pengenaan pajak merupakan hak negara yang bersifat memaksa,
namun hak untuk mengenakan pajak tersebut diperoleh dari pengakuan terhadap hak
atas kekayaan individu.Dengan demikian, tanpa adanya pengakuan hak individual
wajib pajak, negara tidak dapat menarik pajak.
Jika dihubungkan dengan akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan, pada
piagam hak-hak wajib pajak yang dirilis oleh OECD disebutkan bahwa terdapat klausul
mengenai rights to privacy serta rights to confidentiality and secrecy. Rights to
privacy mengharuskan otoritas pajak untuk: (i) hanya mencari akses informasi yang
relevan dengan pertanyaan yang diajukan oleh otoritas pajak; serta (ii)
memperlakukan setiap informasi wajib pajak sebagai suatu hal yang bersifat rahasia.
Sedangkan rights to confidentiality and secrecy mengharuskan otoritas pajak untuk: (i)
tidak menggunakan atau membocorkan informasi pribadi atau keuangan wajib pajak,
kecuali dalam situasi yang diperkenankan berdasarkan hukum; serta (ii) hanya
mengizinkan petugas yang telah diberi kewenangan oleh hukum untuk mengakses
data privasi atau informasi keuangan wajib pajak.
Hak kerahasiaan informasi tersebut harus didukung oleh ketentuan yang mengatur
secara tepat tentang bagaimana, kapan, dan dalam situasi mana informasi wajib pajak
dapat dipergunakan. Lebih lanjut, bentuk perlindungan informasi sebagai perwujudan
proteksi terhadap hak-hak wajib pajak juga dapat dituangkan melalui adanya kebijakan
pengenaan sanksi yang tegas bagi pihak otoritas pajak yang menggunakan informasi
keuangan wajib pajak untuk tujuan selain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Dalam hal Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017, mengenai tidak berlakunya
beberapa pasaldari berbagai UU sepanjang berkaitan dengan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan, pada hakikatnya tidak melanggar hak asasi
manusia berupa hak privasi yang diberikan oleh Pasal 28G UUD 1945. Bahwa
sebelum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 berlaku, otoritas pajak dapat
menerobos kerahasiaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, otoritas pajak pun tetap dapat
menerobos kerahasiaan perbankan. Oleh karena itu, hak privasi berupa kerahasiaan
informasi nasabah bank tidak dilanggar baik dalam aturan perundang-undangan
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 maupun sesudah
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
110
Selain itu, Pasal 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tidak melanggar
hak asasi manusia berupa hak privasi yang diberikan oleh Pasal 28G UUD 1945
karena setiap informasi keuangan yang diperoleh otoritas pajak merupakan informasi
yang wajib dijaga kerahasiaannya. Demikian juga wajib pajak tidak kehilangan hak
confidentiality karena setiap pejabat pajak dilarang membocorkan, menyebarluaskan,
dan/atau memberitahukan informasi keuangan dan/atau informasi keuangan kepada
pihak yang tidak berwenang.
Bahwa terkait dengan hak atas confidentiality dan privasi, ahli perpajakan, Pasquale
Pistone, menyatakan bahwa:
“In general, exchange of information is protected by the right to confidentiality and
the right to privacy. The right to confidentiality requires that a person’s
information is not disclosed to an unrelated third party, whether intentionally or
by accident. In tax information exchange the right to confidentiality means that the
taxpayer should have confidence that “the information exchanged is used and
disclosed only in accordance with the agreement on the basis of which it is exchanged.
Therefore, countries have, in their domestic and international framework, provisions to
ensure that the right to confidentiality is respected and that there is no unauthorized
disclosure of information.
The information pertaining to the taxpayer is also protected by the right to privacy.
Privacy is sometimes defined as the right to have one’s affair keep secret.
In respect of exchange of information, the right to privacy has been addressed
by instruments aiming to protect the personal data of an identified or identifiable
individual (data subject)”.
Dalam uraian di atas, Pasquale Pistone mengemukakan bahwa hak wajib pajak yang
dilindungi dalam pertukaran informasi adalah hak atas confidentiality yaitu tidak
menyebarluaskan informasi kepada pihak lain dan dipergunakan sesuai dengan
tujuannya. Di samping itu, hak privasi wajib pajak harus tetap dijamin dengan
melindungi kerahasiaan data wajib pajak.
Bahwa di dalam aturan pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2017, yaitu Pasal 30
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-70/PMK.03/2017 sebagaimana telah
diubah dengan PMK-73/PMK.03/2017, mengatur sebagai berikut:
“(2) Setiap informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi
yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Perjanjian Internasional;
(3) Setiap Pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di
bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan, dilarang membocorkan, menyebarluaskan,
dan/atau memberitahukan informasi keuangan dan/atau informasi
dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
kepada pihak yang tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
(4) Setiap Pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di
bidang perpajakan, maupun tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang.”
Berdasarkan uraian ketentuan di atas, pada dasarnya hak privasi wajib pajak tidak
dilanggar karena terdapat kewajiban merahasiakan bagi otoritas pajak.Hak wajib
pajak atas confidentiality pun tidak dilanggar karena terdapat larangan untuk
membocorkan atau menyebarluaskan data dan informasi wajib pajak yang diperoleh
dari pihak ketiga.
Dengan demikian, UU Nomor 9 Tahun 2017 tidak melanggar perlindungan atas
hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 karena ketentuan
peraturan perundang-undangan atas Akses Informasi untuk Kepentingan
Perpajakan
telah
mengakomodir
perlindungan
hak
privasi
dan
hak
confidentiality Wajib Pajak atas data yang dipertukarkan.
LAMPIRAN
Tabel 1 - Struktur Penerimaan Pajak di Indonesia, 2016 – 2017
Komponen Penerimaan
Nilai (Rp triliun)
Distribusi (% terhadap total)
2016
2017
2016
2017
2016-2017
PPh Non Migas
630,11
596,58
57,0%
51,8%
54,4%
PPh Pasal 21
109,64
117,76
9,9%
10,2%
10,1%
PPh Pasal 22
11,35
16,27
1,0%
1,4%
1,2%
PPh Pasal 22 Impor
37,98
43,16
3,4%
3,7%
3,6%
PPh Pasal 23
29,14
34,01
2,6%
3,0%
2,8%
PPh Pasal 25/29 OP
5,31
7,81
0,5%
0,7%
0,6%
PPh Pasal 25/29 Badan
171,60
208,25
15,5%
18,1%
16,8%
PPh Pasal 26
43,23
50,92
3,9%
4,4%
4,2%
PPh Final
117,68
106,32
10,6%
9,2%
9,9%
PPh Non Migas lainnya
104,18
12,08
9,4%
1,0%
5,2%
PPN dan PPNBM
412,21
480,72
37,3%
41,8%
39,5%
PPN Dalam Negeri
273,00
314,34
24,7%
27,3%
26,0%
PPN Impor
122,77
149,03
11,1%
12,9%
12,0%
PPnBM Dalam Negeri
11,81
13,29
1,1%
1,2%
1,1%
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
112
PPnBM Impor
4,30
3,80
0,4%
0,3%
0,4%
PPN/PPnBM Lainnya
0,33
0,26
0,0%
0,0%
0,0%
PBB
19,44
16,77
1,8%
1,5%
1,6%
Pajak Lainnya
8,10
6,74
0,7%
0,6%
0,7%
PPh Migas
36,10
50,32
3,3%
4,4%
3,8%
Total
1.105,97
1.151,13 100,0% 100,0%
100,0%
Sumber: Kementerian Keuangan (presentasi di Analyst Meeting, 8 Januari 2018)
Tabel 2 - Capaian Amnesti pajak Berdasarkan PDB
Indikator
Rp Triliun
% terhadap PDB Nominal Tahun 2016
Deklarasi
4.866
39,22%
Repatriasi
147
1,19%
Tebusan
114
0,92%
Deklarasi Dalam Negeri
3.676
29,63%
Deklarasi Luar Negeri
1.031
8,29%
PDB Nominal Tahun 2016
12.406
Sumber: Kalkulasi Penulis berdasarkan Dashboard Amnesti pajak (DJP – Kemenkeu) dan BPS
Gambar 1 – Jumlah Penandatanganan Tax Information Exchange Agreement,
2000 – 2012
Sumber: Deborah, “Pertukaran Informasi untuk Tujuan Perpajakan” dalam Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, Darussalam dan Danny Septriadi (eds.),
(Jakarta, DDTC: 2017)602.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
113
Yustinus Prastowo
I.
LATAR BELAKANG AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI)
A.
Historisitas AEOI dan Global Tax Evasion
Praktik penggelapan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax
avoidance) dengan cara menyembunyikan data dan informasi di secrecy
jurisdiction atau negara suaka pajak (tax havens) semakin marak. Gabriel
Zucman (2013), ahli tentang tax haven, setidaknya mencatat 10% dari PDB
dunia atau USD5,6triliun dana ditempatkan di offshore. Skema-skema
aggressive tax planning semakin marak. Dengan memanfaatkan perlombaan
tarif (race to the bottom), yurisdiksi rahasia, dan rekayasa perencanaan pajak,
perusahaan multinasional mengakumulasi kekayaan dengan minimisasi beban
pajak secara agresif. Hal ini tentu saja membahayakan, bukan saja bagi
negara maju yang hak pemajakannya berkurang secara signifikan, tetapi juga
bagi negara berkembang yang menjadi tujuan investasi dan sekadar menjadi
pusat biaya (cost center). Eksistensi suaka pajak jelas merugikan negara lain,
dan bertentangan dengan prinsip demokratis pajak, bahwa pajak merupakan
sarana redistribusi kekayaan darithe have kepada the poor demi menjaga
kesetaraan (Robinson & Acemoglu:2006). Dengan kata lain, penghindaran
pajak ke negara suaka pajak melanggar prinsip demokrasi karena di hadapan
otoritas pajak yang merupakan pengejawantahan kedaulatan negara
demokratis, tidak dikenal istilah secrecy (kerahasiaan), meski secara
konstitusional negara wajib menjamin privacy warga negara.
Keprihatinan ini mendorong negara-negara anggota OECD (organisasi untuk
kerja sama dan pembangunan ekonomi) dan G-20 untuk meningkatkan
kerjasama memerangi eksistensi negara suaka pajak melalui pertukaran
informasi keuangan. Pada tahun 2000, negara-negara anggota OECD
membentuk forum yang dinamakan Global Forum on Transparency and
Exchange of Information for Tax Purposes. Forum global ini merupakan bentuk
tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Komite Fiskal padatanggal 24 Maret
2000 yang bertujuan untuk memperbaiki kerja sama internasional sehubungan
dengan pertukaran informasi yang dimiliki oleh bank dan lembaga keuangan
lainnya untuk tujuan perpajakan. Forum Global ini berhasil mengembangkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
114
standar transparansi dan pertukaran informasi melalui penerbitan Perjanjian
Model tentang Pertukaran Informasi mengenai Tujuan Pajak atau Tax
Information Exchange Agreements pada tahun 2002 dan penerbitan makalah
yang menetapkan standar untuk pemeliharaan catatan akuntansi berjudul
Enabling Effective Exchange of Information: Availability Standard and
Reliability Standard developed by the Joint Ad Hoc Group on Accounts pada
tahun 2005.
Pertemuan Forum Global di Meksiko pada tanggal 1 dan 2 September 2009
merupakan titik balik kemajuan global untuk meningkatkan transparansi dan
pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Sebagai tanggapan atas seruan
Pemimpin G-20 mengenai yurisdiksi untuk menerapkan standar transparansi
dan pertukaran informasi yang tinggi dalam masalah pajak, Forum Global
direstrukturisasi sebagai organisasi berbasis konsensus. Semua negara
OECD,G-20, dan yurisdiksi yang berpartisipasi dalam Forum Global diundang
untuk menjadi anggota. Dengan agenda ambisius untuk memperbaiki
transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan, Forum Global
menyetujui mandat tiga tahun untuk mempromosikan implementasi standar
transparansi dan pertukaran informasi.
Pada pertemuan di Jakarta pada bulan November 2013, Forum Global
memberikan peringkat untuk 50 yurisdiksi pertama yang telah menyelesaikan
tinjauan Tahap 1 dan Tahap 2 mereka, termasuk penilaian untuk setiap elemen
penting serta penilaian keseluruhan untuk masing-masing yurisdiksi. Hal ini
merupakan bentuk komitmen untuk merumuskan dan bekerjasama dalam
AEOI yang dilakukan oleh G-20 dan OECD.
Pada tahun 2014, Forum Global untuk Transparansi dan Pertukaran Informasi
untuk Tujuan Pajak mengadopsi standar untuk Pertukaran Informasi
InformasiRekening Keuangan secara Keuangan dalam Masalah Pajak
(Standar AEOI) yang dikembangkan oleh OECD yang bekerja dengan negara-
negara G-20 dan Common Reporting Standard (“CRS”) yang dikembangkan
sebagai tanggapan atas permintaan G-20 dan disetujui oleh Dewan OECD
pada tanggal 15 Juli 2014, meminta yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari
lembaga keuangan mereka dan secara otomatis menukar informasi tersebut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
115
dengan yurisdiksi lain setiap tahunnya. Informasi dalam ini adalah
informasirekening keuangan yang akan ditukarkan, lembaga keuangan yang
diwajibkan untuk melapor, berbagai jenis rekening dan pembayar pajak, serta
prosedur due diligence umum yang harus diikuti oleh lembaga keuangan.
B.
Kinerja Penerimaan Pajak Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja penerimaan Indonesia belum
maksimal. Tercatat bahwa dalam satu dekade (kecuali 2008), Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) selalu gagal mencapai target penerimaan pajak.Dengan
melihat rasio penerimaan pajak berbanding Produk Domestik Bruto (“PDB”)
pada tahun 2016, Indonesia berada pada angka 8,85%. Capaian ini masih di
bawah Australia (22,3%), Argentina (12,3%), Kanada (11,7%), Singapura
(14,2%), Thailand (15,6%), dan Amerika Serikat (10,8%).
Grafik 1.1 Perbandingan Tax Ratio Negara-Negara di Dunia
Sumber: data.worldbank.org, diolah.
Pada tahun 2018, Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar
Rp1.424 triliun, meningkat 10,9% dari target tahun 2017 sebesar Rp1.283,6
triliun.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
116
Grafik 1.2 Target dan Realisasi Penerimaan Pajak, 2006-2018
Sumber: diolah, CITA
Rendahnya kinerja pemungutan pajak juga ditunjukkan dengan kemampuan
memungut potensi yang ada (tax coverage ratio) dan masih berada pada
angka 50%. Bahkan jika diukur dengan taxbuoyancy ratio (perbandingan
antara pertumbuhan penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi),
kemampuan memungut potensi pajak lebih rendah atau setidaknya mengalami
stagnasi.Artinya, pertumbuhan ekonomi yang seharusnya menciptakan
potensi pajak baru pada praktiknya belum dapat dipungut secara optimal.
Grafik 1.3 Tax Buoyancy Ratio
Sumber: diolah, CITA
(2,0)
(1,0)
‐
1,0
2,0
3,0
4,0
5,0
6,0
7,0
‐10%
0%
10%
20%
30%
40%
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
Tax Growth (LHS)
GDP Growth (LHS)
Tax Buoyancy (RHS)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
117
Data di atas secara terang menunjukkan bahwa kinerja pemungutan pajak di
Indonesia belum dapat dikatakan baik. Oleh karena itu, Pemerintah harus
menyiapkan strategi tambahan untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak
di Indonesia dengan cara menemukan dan menguraiakar permasalahan.
C.
Program Pengampunan Pajak dan Akses Data Keuangan
Program Pengampunan Pajak telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2016
sampai dengan 31 Maret 2017. Program ini dilatarbelakangi fakta stagnasi
rasio pajak dan di saat bersamaan praktik penghindaran pajak masih terjadi
secara masif. Setidaknya Tax Justice Network (2010) mencatat ada sekitar
USD331 miliar atau setara Rp4.500 triliun aset orang Indonesia berada di tax
haven. Global Financial Integrity (2014) bahkan menempatkan Indonesia pada
peringkat ke-7 negara dengan aliran uang haram keluar (illicit financial
outflow), yakni sebesar Rp200 triliun/tahun atau mencapai Rp1000 triliun kurun
2011-2014. Lembaga lain seperti Mc Kinsey pernah menyebut jumlah aset
orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp4.000 triliun. Mengingat
terbatasnya akses pada informasi keuangan di luar negeri dan rencana global
penerapan AEOI, Pemerintah memiliki momentum untuk menawarkan
program pengampunan pajak. Dalam kerangka “stick and carrot”,
pengampunan pajak adalah “carrot” yang dapat diberikan Pemerintah dan
dimanfaatkanwajibpajak.Insentifkeikutsertaandalamprogram
pengampunan
pajak adalah terhindar dari ‘stick” berupa keterbukaan akses informasi
keuangan (AEOI).
Urgensi penerapan pengampunan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi
harta dari luar negeri juga didorong oleh momentum keterbukaan informasi
yang mulai digalakkan berbagai negara di dunia. Di antaranya adalah upaya
multilateral yang juga digagas OECD dengan merancang CRS yang mengatur
bahwa setiap yurisdiksi berkomitmen untuk mempertukarkan informasi
keuangan nasabah asing setiap tahunnya secara otomatis mulai akhir tahun
2017. Seorang ahli pajak, Vokidjon Urinov, menyebut kebijakan pengampunan
pajak sebagai jembatan menuju era keterbukaan informasi di 2018. Dari
perspektif teori paradigma yang diperkenalkan ilmuwan Thomas Kuhn,
pengampunan pajak dapat menjadi paradigma antara (meso-paradigm) yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
118
memungkinkan kondisi-kondisi empirik, yakni keterbatasan dan problem
perpajakan (micro-paradigm) ditransformasikan menuju reformasi perpajakan
yang ideal (macro-paradigm).
Program ini menghasilkan uang tebusan sebesar Rp135 triliun atau 82% dari
target (Rp165 triliun) dan tercatat jumlah harta yang dideklarasikan telah
melampaui target Rp4.000 triliun, yaitu mencapai Rp4.865,7 triliun, dengan
rincian Rp3.686,8 triliun deklarasi dalam negeri, Rp1.031,7 triliun deklarasi luar
negeri, dan Rp147 triliun dana repatriasi (selengkapnya data capaian
pengampunan pajak terangkum dalam Grafik 1.4 berikut).
Grafik 1.4 Rincian Uang Tebusan dan Harta Deklarasi
Sumber: Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan
Sayangnya, program ini hanya diikuti oleh 965.983 wajib pajak, dengan rincian
411.715 wajib pajak orang pribadi non-UMKM, 124.871 wajib pajak badan,
319.680 wajib pajak orang pribadi UKM, dan 109.717 wajib pajak badan
UMKM. Jumlah tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah
wajib pajak terdaftar dan statistik kepatuhan berikut ini.
Grafik 1.5 Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
119
Sumber: Data Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (*data per awal tahun)
Pada tahun 2016, jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan (“SPT”) sebanyak 16.599.632 yang terdiri atas 1.189.232 wajib
pajak badan, 1.964.332 wajib pajak orang pribadi non-karyawan dan
13.446.068 wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara rata-rata realisasi
SPT hanya sebesar 68,09% atau 11.302.130 yang terdiri atas 591.577 wajib
pajak badan, 999.087 wajib pajak non-karyawan, dan 9.711.466 wajib pajak
orang pribadi karyawan.
Catatan penting terhadap hasil program pengampunan pajak ini adalah
besarnya jumlah deklarasi dalam negeri, melampaui nilai deklarasi luar
negeri.Dan deklarasi dalam negeri justru didominasi oleh aset keuangan yang
disimpan di lembaga keuangan domestik.Hal ini menunjukkan lemahnya
administrasiperpajakan Indonesia karena hingga saat ini bahkan belum
mampu menjangkau dan menjaring data perpajakan secara efektif. Hal ini
disebabkan, salah satunya karena keterbatasan akses otoritas pajak untuk
mendapatkan data pihak ketiga dalam rangka mendukung proses pemungutan
pajak.Dengan demikian, diperlukan penguatan administrasi pajak melalui
perluasan akses data dan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
tidak saja untuk offshore, tetapi sekaligus domestik. Hal ini selaras dengan
yang disampaikan Thomas Piketty, yang menegaskan bahwa logika
pemungutan pajak yang efektif adalah integrasi “who owns what”.
Pasca-amnesti, sistem administrasi perpajakan seharusnya sudah mampu
memilah dan mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan risiko kepatuhannya.
22,03
24,34
27,37
30,04
32,76
36,03
17,65
17,73
18,35
18,15
20,16
16,59
9,23
9,96
10,85
10,97
12,73
11,3
52,31
56,21
59,12
60,42
63,15
68,09
0
10
20
30
40
50
60
70
80
0
5
10
15
20
25
30
35
40
2012
2013
2014
2015
2016
2017
WP terdaftar
WP terdaftar Wajib SPT
Realisasi SPT
Rasio Kepatuhan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
120
Melalui Compliance Risk Management (“CRM”) dapat diklasifikasikan tingkat
kepatuhan dan risikonya, sehingga terdapat insentif bagi wajib pajak untuk
patuh. Hal ini hanya dimungkinkan jika terdapat asupan data dan informasi
yang memadai untuk profiling. Berikut digambarkan proses pengelolaan data
wajib pajak berdasarkan risiko kepatuhan (CRM).
Gambar 1.1 The Compliance Risk Management Process
Sumber: OECD Guidance Note. Compliance Risk Management:
Managing and Improving Tax Compliance. 2004.
Penegakan hukum juga tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung dengan
keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Oleh
karena itu, Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan (“Perppu Nomor 1 Tahun 2017”) sekaligus mengatur
kewenangan akses informasi keuangan terhadap lembaga jasa keuangan
domestik. Akses yang luas ini justru akan menciptakan equal playing field dan
keadilan karena wajib pajak yang sudah ikut program pengampunan dan patuh
tidak menjadi sasaran kebijakan ini.Justru kebijakan ini akan menyasar mereka
yang belum patuh dan berada di luar sistem agar melaksanakan kewajiban
perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
121
II.
KETERBUKAAN AKSES INFORMASI KEUANGAN DOMESTIK DAN
GLOBAL
Selain mengupayakan penguatan proses pemungutan pajak, terbitnya Perppu
Nomor 1 Tahun 2017 juga dilakukan sebagai bentuk komitmen Indonesia yang telah
berpartisipasi dalam Global Tax Forum yang dibentuk oleh OECD dan setuju untuk
ikut dalam inisiatif pertukaran informasi otomatis (AEOI) melalui Peraturan Presiden
Nomor 159 Tahun 2014. Dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 diharapkan
perjalanan panjang menangkal praktik penghindaran pajak agresif yang selama ini
dikeluhkan karena menggerus basis pajak dan potensi penerimaan negara maju dan
berkembang akan dapat diatasi. Selain AEOI, program serupa lainnya yang juga
digalakkan oleh Amerika Serikat adalah FATCA. Dengan kerja sama tersebut,
negara-negara dunia berkomitmen untuk membuka data nasabah keuangan dan
mempertukarkannya dengan negara lain untuk tujuan perpajakan. Sebagai
konsekuensinya, ruang gerak wajib pajak untuk menyembunyikan asetnya di luar
negeri dan menghindari pajak semakin terbatas.
Dalam perkembangannya, OECD dan negara-negara G-20 terus melakukan review
terhadap keterbukaan informasi negara-negara anggotanya. Upaya multilateral juga
digagas OECD dengan merancang CRS, sebuah standar pertukaran informasi
keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Sebagai gambaran, CRS
mengatur bahwa setiap yurisdiksi yang berkomitmen menerapkan untuk
mendapatkan informasi keuangan nasabah asing dari sektor keuangan setiap
tahunnya dan mempertukarkan informasi tersebut dengan informasi keuangan
nasabah Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan asing.
Sebagaimana dinyatakan oleh OECD mengenai update status komitmen negara-
negara dunia terhadap AEOI per November 2017 yang berisikan poin-poin:
1. Sejumlah 102 negara termasuk Indonesia dan yurisdiksi yang dikenal sebagai
tax haven seperti British Virgin Island, Bermuda, Swiss, Mauritius, dan
sebagainya telah berkomitmen dalam CRS.
2. Sebanyak 49 negara di antaranya menyatakan kesanggupan dan komitmen
untuk melakukan pertukaran data per tahun 2017 (Anguilla, Argentina, Belgium,
Bermuda, British Virgin Islands, Bulgaria, Kepulauan Cayman, Kolombia,
Kroasia, Siprus, Republik Cheska, Denmark, Estonia, Kepulauan Faroe,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
122
Finlandia, Perancis, Jerman, Gibraltar, Yunani, Guernsey, Hungaria, Islandia,
India, Irlandia, Isle of Man, Italia, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein,
Luksemburg, Malta, Meksiko, Montserrat, Belanda, Norwegia, Polandia,
Portugal, Rumania, San Marino, Seychelles, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan,
Spanyol, Swedia, Kepulauan Turks dan Caicos, Inggris).
3. Sebanyak 53 negara di antaranya menyatakan kesanggupan dan komitmen
untuk melakukan pertukaran data per tahun 2018 (Andorra, Antigua dan
Barbuda, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Barbados,
Belize, Brasil, Brunei Darussalam, Kanada, Cile, Cina, Kepulauan Cook, Kosta
Rika, Curacao, Dominika, Ghana3, Greenland, Grenada, Hong Kong (China),
Indonesia, Israel, Jepang, Kuwait, Lebanon, Makau (China), Malaysia,
Kepulauan Marshall, Mauritius, Monako, Nauru, Selandia Baru, Niue, Pakistan,
Panama, Qatar, Rusia, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan
Grenadines, Samoa, Arab Saudi, Singapura, Sint Maarten, Swiss, Trinidad dan
Tobago, Turki, Uni Emirat Arab, Uruguay, Vanuatu).
4. Sementara beberapa negara lainnya menyatakan kesanggupan dan komitmen
pertukaran data pada tahun 2019-2020, adalah Nigeria (2019), Albania (2020),
Maldives (2020).
5. Amerika Serikat sebagaimana kita ketahui juga telah melakukan pertukaran
informasi otomatis secara unilateral melalui program FATCA sejak tahun 2015
dan saat ini sedang dalam tahapan untuk menyempurnakan penyelenggaraan
FATCA dengan pemerintahan yurisdiksi lain, melalui intergovernmental
agreements (IGAs). Model 1A IGAs digunakan oleh AS untuk menjamin
keberlangsungan pertukaran data/informasi otomotis resiprokal (timbal balik)
pada level yang setara dengan yurisdiksi lain.Lebih lanjut, komitmen politik juga
dinyatakan pada IGA agar yurisdikasi tersebut mau menerapkan dan
memberikan usulan dan dukungan terhadap aturan perundang-undangan terkait
sehingga tercapai pertukaran data/informasi otomatis resiprokal pada level yang
sama.
6. Sementara, beberapa negara berkembang yang tidak menjadi financial center
untuk warga negara lain menyimpan aset, seperti Azerbaijan, Ghana dan
Pakistan sebenarnya tidak pernah diminta untuk menyatakan komitmen AEOI
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
123
pada 2018, namun kemudian ketiga negara tersebut melakukannya komitmen
AEOI secara spontan.
Di sisi lain, jauh sebelum dilakukannya pertukaran data/informasi keuangan
antarnegara, sebenarnya negara-negara di dunia telah melakukan berbagai upaya
untuk mendukung keterbukaan informasi dalam lingkup domesticsehingga wajib
pajak di negaranya tidak lagi dapat menyembunyikan asetnya untuk menghindari
pajak di dalam negeri. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia menganut sistem
self-assessment (swadiri) dalam pelaporan pajaknya. Dalam sistem swadiri, tanpa
informasi rinci tentang transaksi yang dilakukan, tidak ada seorang pun yang dapat
mengetahui apakah laporan perpajakan yang diserahkan kepada otoritas pajak
tersebut adalah benar dan akurat.
Jika informasi rinci tersebut dapat diperoleh secara tepat waktu dan dengan biaya
yang murah, serta memiliki akurasi yang baik, maka basis pajak mudah untuk
diverifikasi. Akan tetapi, ketika wajib pajak tersebut menjadi bagian dari sebuah
transaksi yang berada di luar jangkauan otoritas pajak dan statistik resmi, basis
pajak hampir tidak mungkin untuk diverifikasi.Wajib pajak dapat menggunakan
ketiadaan informasi yang simetris dari basis pajak untuk keuntungan dirinya dengan
cara melaporkan angka parsial atau salah pada SPT-nya. Pada saat yang
bersamaan, otoritas pajak juga kesulitan untuk mengidentifikasi mana wajib pajak
yang paling mungkin untuk tidak patuh dan melakukan pelanggaran. Jadi problem
perpajakan yang paling mendasar adalah asimetri informasi.
Salah satu jalan keluar untuk menyelaraskan data/informasi yang asimetri adalah
melalui perluasan data dari pihak ketiga, dalam hal ini adalah perluasan
kewenangan otoritas Ditjen Pajak untuk mengakses data keuangan untuk
kepentingan perpajakan. Namun demikian, terdapat berbagai kontroversi sebagai
respon atas usulan keterbukaan akses data/informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan ini.Pada dasarnya, dasar hukum kerahasiaan bank yang berlaku secara
global tercermin dalam “The 1985 Report”, bahwa semua negara anggota OECD
melindungi kerahasiaan informasi yang dimiliki lembaga keuangan. Dalam hal ini,
sebagian besar negara anggota OECD melindungi kerahasiaan ini melalui
ketentuan legislatif yang eksplisit. Sementara, negara-negara anggota lainnya
melakukannya melalui tradisi/praktik administrasi atau melalui peraturan umum/
konstitusional lainnya yang melindungi kebebasan pribadi atau privasi. Di samping
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
124
itu, negara-negara tertentu yang bergantung pada prinsip common lawmenyatakan
bahwa kerahasiaan informasi bank berasal dari hubungan kontrak antara bank dan
nasabah. Oleh karenanya, aturan peraturan perdata dan pidana yang berlaku untuk
hubungan kontraktual ini juga dapat melindungi kerahasiaan informasi nasabah
yang dimiliki oleh bank.
Terlepas dari perdebatan kontroversial tersebut, secara umum hampir seluruh
negara anggota OECD mengizinkan akses ke informasi bank untuk berbagai kasus
perdata dan pidana non-pajak, baik untuk kepentingan domestik maupun
internasional. Untuk proses pidana domestik dan internasional, semua negara
mewajibkan bank untuk memberikan informasinya.Dalam konteks proses perdata
non-pajak, semua negara kecuali tiga negara (Jerman, Yunani, Luksemburg)
mengharuskan bank memberikan informasi untuk kepentingan domestik, setidaknya
dalam beberapa kasus. Semua negara kecuali empat negara (Jerman, Yunani,
Irlandia, Luksemburg) mewajibkan bank untuk memberikan informasi untuk proses
perdata
internasional,
setidaknya
dalam
beberapa
kasus.Dalam
konteks
pengumpulan hutang dan kebangkrutan, semua negara kecuali dua negara
(Jerman, Yunani) mewajibkan bank untuk memberikan informasi untuk penagihan
hutang dalam negeri dan kebangkrutan dalam beberapa kasus.Semua negara
kecuali 3 negara (Austria, Jerman, Yunani) harus memberikan informasi tersebut
untuk proses internasional dalam beberapa kasus.
III.
BENCHMARK NEGARA-NEGARA YANG MENERAPKAN KETERBUKAAN
INFORMASI DALAM NEGERI (DOMESTIK)
Sebagian besar negara mengizinkan otoritas pajak untuk mendapatkan akses ke
informasi bank melalui pengecualian terhadap peraturan umum atau undang-
undang yang menetapkan kerahasiaan informasi bank. Di sejumlah kecil negara,
akses ini terbatas pada situasi yang melibatkan proses pidana atau penipuan pajak,
tetapi banyak negara yang telah menerapkan kebijakan ini sebagai kewajiban
pelaporan otomatis dari sektor perbankan untuk mendukung penguatan administrasi
perpajakan. Selengkapnya, berikut dipaparkan studi beberapa negara yang sejak
dahulu telah menerapkan aturan keterbukaan akses data/informasi keuangan, di
antaranya:
1. Amerika Serikat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
125
Amerika Serikat memiliki beberapa undang-undang yang memberlakukan kewajiban
pada bank untuk merahasiakan informasi nasabah.Undang-undang yang paling
penting yang melindungi privasi finansial adalah the Right to Financial Privacy Act
(RFPA) yang diundangkan olehKongres sebagai tanggapan terhadap Mahkamah
Agung AS.
Namun, sejumlah undang-undang AML (anti-money laundering) menciptakan
terobosan lebih lanjut dalamkewajiban kerahasiaan bank.Pada tahun 1970, Kongres
mengesahkan Bank Secrecy Act (BSA) sebagai hukum pertama untuk melawan
money laundering di US.
BSA memuat dua persyaratan pelaporan penting untuk lembaga keuangan:
1. Currency transaction report (CTRs) yang harus diajukan untuk transaksi tunai
melebihi jumlah agregat harian sebesar USD 10.000 yang diberikan oleh,
melalui, atau ke lembaga keuangan.
2. Suspicious activity reports (SARs). SAR terkait dengan "transaksi mencurigakan
yang relevan dengan kemungkinan pelanggaran undang-undang atau
peraturan". Transaksi mencurigakan mencakup pelanggaran, potensi pencucian
uang dan pendanaan terorisme.
Lembaga keuangan tidak diizinkan untuk menginformasikan nasabah mereka
bahwa CTR atau SAR telah diajukan. Setelah serangan teroris pada tanggal 11
September
2011,
PATRIOT
Act
diundangkan.
Undang-undang
tersebut
mengadopsi standar "know your customer" untuk institusi keuangan dalam
memverifikasi identitas pemegang rekening baru. Selain itu, berdasarkan undang-
undang tersebut lembaga keuangan diwajibkan untuk melaporkan nomor rekening
setiap tahunnya kepada IRS jika rekening tersebut berupa rekening bank asing,
rekening perantara, reksadana, unit trust, atau rekening keuangan lainnya.
BSA mengharuskan perusahaan untuk menyimpan catatan dan file laporan yang
mempunyai indikasi kuat terhadap perlakuan criminal, penghindaran pajak, dan hal
terkait lainnya. Dokumen yang diajukan oleh perusahaan berdasarkan persyaratan
BSA akan banyak digunakan oleh lembaga penegak hukum, baik domestik maupun
internasional untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan mencegah pencucian uang
yang punya indikasi merupakan kelanjutan dari tindak kriminal, terorisme,
penghindaran pajak, atau aktivitas melanggar hukum lainnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
126
Lebih lanjut, pasca 9/11 perhatian akan kerahasiaan bank merupakan salah satu hal
yang penting seiring dengan usaha Amerika Serikat dalam melawan money
laundering, pendanaan terorisme, dan penghidaran pajak. Secara keseluruhan,
Amerika Serikat mengharuskan bank untuk secara otomatis memberikan informasi
kepada otoritas pajak.
2. Inggris
Akses ke informasi rekening bank oleh otoritas pajak Inggris adalah undang-undang
terdepan kedua yang dibuat untuk kewajiban kerahasiaan bank. HMRC memiliki
wewenang yang luas berdasarkan Scheduled 36 Finance Act tahun 2008 untuk
meminta pembuatan informasi atau dokumen yang diperlukan untuk memeriksa
posisi pajak seseorang.
Jika bank terkait tidak memberikan informasi seperti yang diminta, maka penalti
berupa denda mencapai 300 poundsterling. Jika tetap melakukan kesalahan dalam
memberikan informasi, maka akan dikenakan daily penalty mencapai 60
poundsterling. Di Inggris, bank secara otomatis memberikan informasi kepada
otoritas pajak.
3. Norwegia
Undang-undang yang terpisah mengatur beberapa kategori bank,misalnya Bank of
Norway, bank umum, dan bank tabungan. Beberapa di antaranya mengandung
ketentuan kerahasiaan bank secara eksplisit. Untuk lembaga keuangan non-
pemerintah yang tidak dilindungi oleh undang-undang terpisah, ketentuan
kerahasiaan umum tentang pembiayaan dan lembaga keuangan berlaku untuk
lembaga keuangan pemerintah di mana tindakan terpisah mereka tidak
mengandung klausul kerahasiaan, ketentuan kerahasiaan umum berlaku §13 of the
Administration.
Terdapat beberapa tindakan terkait dengan kerahasiaan bank untuk memerangi
money laundering yakni berdasarkan ketentuan Banking Act dan The Code of Penal
Procedure, bank wajib melaporkan beberapa informasi kepada jaksa penuntut
umum dan kepada yang mengumpulkan data tertentu.Untuk bank yang tidak patuh
terkait dengan permintaan informasi dan setelah melewati beberapa kali peringatan,
monetary penalties dapat dikenakan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
127
Administrasi pajak mempunyai data rekening bank terpusat.Otoritas pajak domestik
mempunyai akses informasi rekening tanpa batas. Pada saat membuat rekening
baru di Norwegia, maka dibutuhkan nama, alamat, dan nomor NPWP.
4. Jepang
Kerahasiaan bank tidak diatur oleh undang-undang namun umumnya diperbolehkan
karena tiga alasan: mendukung praktik bisnis, memenuhi persyaratan kontrak, dan
untuk mendorong kepercayaan antara bank dan nasabahnya.
Terdapat beberapa tindakan terkait dengan kerahasiaan bank untuk memerangi
money laundering, yakni berdasarkan ketentuan Banking Act dan The Code of Penal
Procedure, bank wajib melaporkan beberapa informasi kepada jaksa penuntut
umum
dan
kepada
yang
mengumpulkan
data
tertentu.Jepang
telah
mengembangkan peraturan anti-money laundering untuk menerapkan rekomendasi
FATF (financial action task force) dan mendukung pengungkapan informasi
internasional dalam hal pajak. Satu langkah yang baru-baru ini diperkenalkan oleh
pemerintah Jepang untuk mencegah penggelapan pajak adalah dengan meminta
penggunaan Nomor Identifikasi Jamsostek dan NPWP untuk pembukaanrekening
bank.
Tidak ada batasan pengurangan dana dalam rekening yang diberlakukan oleh
undang-undang. Namun pada praktiknya bank mengenakan batasan yang disetujui
oleh klien dengan menandatangani kontrak untuk pembukaan rekening.
Di Jepang, bank secara otomatis memberikan informasi kepada otoritas
pajak.Akses oleh administrasi pajak terhadap transaksi mencurigakan yang
dilaporkan, diizinkan dalam kerangka penyelidikan kriminal fiskal yang sedang
berlangsung mengenai masalah pajak. Jika bank tidak memberikan informasi
seperti yang diminta di mana permintaan informasi bank terkait pemeriksaan pajak
biasa, maka terdapat kekuatan administrasi pajak untuk mendapatkan informasi
tersebut.Jika permintaan terkait dengan investigasi kejahatan pajak, maka otoritas
pajak dapat memaksa dengan menggunakan surat geledah, di mana surat geledah
tersebut dikeluarkan oleh pengadilan. Penalti dapat diberikan berupa denda dengan
jumlah mencapai 200.000 Yen atau hukuman penjara selama satu tahun.
5. Korea
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
128
Negara ini memiliki ketentuan yang berkaitan dengan kerahasiaan bank dalam
Personal Information Protection Act (PIPA). Jika permintaan dibuat terkait dengan
pemeriksaan pajak biasa maka tidak ada kekuatan judicial atau administrative di
sana. Jika permintaan terkait dengan kejahatan pajak, maka otoritas pajak dapat
memaksa dengan menggunakan surat geledah, di mana surat geledah tersebut
dikeluarkan oleh pengadilan.
Walaupun pada saat membuat rekening baru, NPWP bukan merupakan dokumen
yang disyaratkan namun dokumen lain harus disertakan seperti ID card atau
dokumen yang memuat national registration number. Tidak ada batasan
pengurangan dana yang diberlakukan oleh undang-undang, namun pada praktiknya
bank mengenakan batasan yang disetujui oleh nasabah dengan menandatangani
kontrak untuk pembukaan rekening.
Di Korea Selatan, bank secara otomatis memberikan informasi kepada otoritas
pajak. Administrasi pajak mempunyai pusat data rekening bank.Korea memiliki
database terpisah yang ditunjuk di dalam database administrasi pajak secara
keseluruhan yang berisi informasi yang dilaporkan secara otomatis oleh bank
sehubungan dengan pembayaran bunga mereka (misalnya, jumlah bunga yang
dibayarkan, pajak yang dipotong atas bunga, rekening bank tempat bunga
diperoleh, identitas pemegang rekening beserta nomor registrasi penduduk, atau
nomor registrasi usaha). Untuk bank yang tidak patuh, dapat dikenakan
hukumanberupa denda atau penjara.
6. Australia
Negara ini memiliki ketentuan legislatif eksplisit yang berkaitan dengan kerahasiaan
bank. Namun telah melakukan tindakan terkait dengan kerahasiaan bank untuk
memerangi money laundering. Secara tidak langsung, otoritas pajak Australia dapat
mengakses informasi yang diberikan oleh financial institutions melalui otoritas
yudisial. Otoritas pajak domestik mempunyai akses informasi rekening tanpa batas.
Pada saat membuka rekening, Australia menggunakan sistem titik di mana berbagai
jenis identifikasi bernilai sejumlah poin berbeda, 100 poin diperlukan untuk
membuka rekening.NPWP bukan merupakan persyaratan utama pada saat
membuka rekening bank, akan tetapi jika tidak menyertakan NPWP pada saat
tersebut, maka withholding taxakan diberlakukan pada tarif marginal tertinggi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
129
Bagi rekening selain rekening anonim, semua dana yang ditransfer telegraphic
masuk dan keluar Australia harus dilaporkan ke AUSTRAC.Di Australia, bank secara
otomatis memberikan informasi kepada otoritas pajak. Bank yang tidak patuh akan
dikenakan penaltiatau hukuman.Sebuah bank tidak bisa begitu saja menolak
memberikan informasi tanpa alasan bagus atau akan menjalankan risiko
penuntutan. Commissioner dapat menuntut bank yang tidak cooperative.
Berdasarkan section 264 ITAA (1936) dapat memaksa seseorang untuk
memberikan bukti secara tertulis maupun secara lisan untuk tujuan perpajakan
(ITAA).
7. New Zealand
Negara ini memiliki ketentuan yang berkaitan dengan kerahasiaan bank dalam
Privacy Act 1993. Selain ketentuan legislatif yang eksplisit, New Zealand's Code of
Banking Practice juga mengatur tentang kerahasiaan bank.Terdapat beberapa
tindakan terkait dengan kerahasiaan bank untuk memerangi money laundering,
yakni berdasarkan ketentuan Banking Act dan The Code of Penal Procedure, bank
wajib melaporkan beberapa informasi kepada jaksa penuntut umum dan kepada
pihak yang mengumpulkan data tertentu.
NPWP bukan merupakan persyaratan utama pada saat membuka rekening
bank,akan tetapi jika tidak menyertakan NPWP pada saat tersebut, maka
withholding tax akan diberlakukan pada tarif marginal tertinggi. Otoritas pajak
domestik mempunyai akses informasi tanpa batas terkait dengan rekening.
Di New Zealand, bank secara otomatis memberikan informasi kepada otoritas pajak.
Akses terhadap informasi dari bank oleh administrasi pajak diperbolehkan selama
dianggap terdapat dugaan adanya pelanggaran serius. Sedangkan, penuntutan atas
kegagalan memberikan informasi terdapat dalam Bagian 17A dari Undang-Undang
Administrasi Perpajakan 1994.
8. Afrika Selatan
Menurut Financial Intelligence Center Act tahun 2001, bank dan lembaga akuntabel
mulai tanggal 30 Juni 2003, wajib memverifikasi identitas dan tempat tinggal
nasabah baru sebelum melanjutkan transaksi.Batas waktu diperpanjang sampai 31
Desember 2004. Berdasarkan Financial Intelligence Center Act, bank dan lembaga
akuntabel juga berkewajiban memberikan data untuk nasabah mereka yang ada.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
130
Undang-undang ini berlaku bagi bank dan juga pengacara, agen real estat,
perusahaan manajemen, orang-orang yang menjalankan bisnis transaksi valuta
asing, dan orang-orang yang menjalankan bisnis dengan memberikan saran
investasi atau layanan perantara investasi, termasuk akuntan publik, dan siapa saja
yang menjalankan bisnis semacam itu.
Berdasarkan Bagian 26 dari undang-undang tersebut, perwakilan resmi dari
financial intelligence center memiliki akses ke catatan yang disimpan. Pada bulan
Januari 2005, bank-bank di Afrika Selatan mulai membekukanrekening nasabah
yang ada indikasi "high risk" yang tidak mengidentifikasi diri mereka sendiri pada
batas waktu tanggal 31 Desember 2004 sesuai dengan ketentuan dalam Financial
Intelligence Center Act. Peraturan di negara ini telah mengizinkan akses informasi
bank untuk tujuan pajak sipil apapun.
9. Argentina
Menurut Undang-Undang Nomor 25.246 tanggal 5 Mei 2000, perantara keuangan
diminta untuk mengidentifikasi nasabah mereka berdasarkan dokumen terpercaya.
Persyaratan pelaporan berlaku antara entitas keuangan dan dana pensiun swasta,
pialang saham, perusahaan yang mengelola dana investasi, agen yang melakukan
intervensi dalam pembelian, sewa atau pinjaman sekuritas, perusahaan asuransi
dan pialang, dan notaris publik.
Ketika nasabah bertindak atas nama pihak ketiga, semua tindakan yang diperlukan
untuk mengidentifikasi identitas orang atau orang yang menjadi tanggung jawabnya
(Pasal 21). Informasi ini harus diajukan sesuai peraturan yang ditetapkan oleh
Financial Information Unit, sebuah badan di bawah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, yang memimpin upaya anti-money laundering di Argentina. Aturan
pajak, perbankan, dan kerahasiaan tidak berlaku.Kegagalan untuk memberikan
informasi yang dibutuhkan akan dikenakan denda.
Di Argentina, otoritas pajak memiliki kemampuan untuk memperoleh informasi bank
untuk pertukaran tujuan informasi pada semua permasalahan pajak. Administrasi
perpajakan berhak meminta informasi keuangan pada semua kasus, asalkan
informasi tersebut digunakan untuk pemenuhan fungsinya dan kerahasiaan
informasi tersebut dihormati. Peraturan di negara ini telah mengizinkan akses
informasi bank untuk tujuan pajak sipil apapun.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
131
Lebih lanjut, dirangkum lebih detail bagaimana skema keterbukaan akses infomasi
perbankan yang diterapkan negara-negara di dunia, bagaimana regulasi perbankan
mendukung penguatan administrasi perpajakan, dan bagaimana sanksi yang
diterapkan terhadap lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan yang
diberlakukan.
1. Jenis Prosedur/Cara Perolehan Data/Informasi Keuangan
Ada beberapa cara bagi otoritas pajak untuk dapat memperoleh data/informasi
dari bank. Salah satu caranya melalui pelaporan otomatis terkait beberapa jenis
informasi bank untuk kepentingan administrasi perpajakan.Namun demikian
pada tahun 2000, baru terdapat 19 negara anggota OECDyang menerapkan
kewajiban pelaporan otomatis data/informasi keuangan oleh bank untuk
kepentingan perpajakan dalam negeri. Secara umum,beberapa negara OECD
memerlukan
pelaporan
data/informasi
otomatis
sehubungan
dengan
penghasilan bunga yang diperoleh oleh wajib pajak dan jumlah pajak yang
dipotong atas penghasilan bunga tersebut. Selain itu, beberapa negara OECD
mewajibkan pelaporan otomatis terkait pembukaandan penutupan rekening,
nilai/saldo rekening akhir tahun dan nilai bunga pinjaman.
Sementara,cara termudah bagi otoritas untuk mendapatkan informasi dari bank
adalah melalui sebuah permintaan informasi perpajakan terkait wajib pajak yang
tengah menghadapi kasus perpajakan tertentu. Semua negara anggota OECD
mengizinkan otoritas pajak, otoritas peradilan, atau jaksa penuntut umum untuk
mendapatkan akses data/informasi perbankan dalam hal terjadi kasus pidana
perpajakan.Sebagian negara juga memperbolehkan akses untuk keperluan
verifikasi kewajiban perpajakan wajib pajak tertentu.
2. Data/Informasi Keuangan sebagai Basis Data Perpajakan
2.a. Penyediaan database keuangan untuk kepentingan perpajakan
Beberapa Negara (Perancis, Hungaria, Korea, Norwegia, dan Spanyol)
telah memusatkan data bank pada akun informasi bank tertentu. Perancis
meminta institusi keuangan pengelola saham, obligasi, atau kas untuk
memberikan laporan bulanan atas dasar pembukaan, perubahan, dan
penutupan segala jenis akun. Informasi ini disimpan pada databaseyang
lalu digunakan untuk kepentingan penelitian, pengendalian, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
132
pengumpulan data oleh institusi pajak Perancis. Korea memiliki rancangan
database terpisah di luar database administrasi perpajakan. Rancangan
database terpisah tersebut berisi informasi yang dilaporan secara otomatis
oleh bank sehubungan dengan pembayaran bunga mereka (seperti jumlah
bunga yang dibayarkan, pajak yang dipotong atas bunga, akun bank atas
bunga terakumulasi, identitas pemegang akun, dan nomor registrasi
alamat atau nomor registrasi bisnis).Database ini dimanfaatkan terutama
untuk verifikasi pajak penghasilan dan pengembalian pajak warisan.
2.b. Integrasi kepemilikan data rekening dan identitas pajak
Secara umum, kebanyakan negara mengharuskan bank untuk melakukan
verifikasi nama dan alamat klien berdasarkan dokumen resmi seperti
paspor, kartu identitas, dan Surat Izin Mengemudi (“SIM”). Banyak negara
yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat
pembukaan rekening, terdapat 10 (sepuluh) negara yang menerapkan
kebijakan ini, yakni: Denmark, Finlandia, Islandia, Korea, Meksiko,
Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia mengharuskan
nasabah untuk menyediakan bukti berupa NPWP. Hal ini dilakukan untuk
mempermudah otoritas berwenang dalam mencocokkan data keuangan
dan pajak. Beberapa negara lain yang memiliki kebijakan serupa adalah:
Pada tahun 1998, Turki bergabung bersama kelompok negara yang
mempunyai kekuasaan hukum untuk melarang membuka rekening
tanpa
NPWP.
Kementerian
Keuangan
Turki
berniat
untuk
menggunakan kekuatan hukumnya untuk mensyaratkan penggunaan
NPWP untuk perbankan dan financial service untuk kedepannya dalam
waktu dekat ini.
Australia dan New Zealand tidak mensyaratkan NPWP, namun pada
saat NPWP tidak disediakan oleh nasabah maka pajak akan dipotong
pada tarif marginal tertinggi.
Polandia mensyaratkan setiap bank untuk membuat persyaratan
identifikasi dan dokumen sendiri.
Pada umumnya, bank yang tidak patuh dalam memberikan persyaratan
informasi dan dokumen dalam pembukaan rekening akan dikenakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
133
penalti (biasanya pegawai bank dikenakan denda atau kurungan
penjara, atau keduanya). Bahkan di Austria dan Switzerland ada
kemungkinan untuk membekukan lisensi bank terkait.
Austria membatasi penarikan uang dari rekening tabungan anonym
menjadi penarikan secaracash. Selain itu, mereka juga tidak
mengizinkan transferdari rekening anonym kepada rekening lainnya.
Australia mengharuskan untuk melakukan pelaporan pada transfer
telegrafik.
Italia mensyaratkan adanya registrasi untuk transaksi yang melebihi 20
juta lira.
3. Skema Keterbukaan Akses Data/Informasi Keuangan Perbankan (Tanpa
Batas/Terbatas-Bersyarat)
Beberapa negara OECD (seperti Australia, Republik Ceko, Denmark, Finlandia,
Perancis, Italia, Norwegia, Selandia Baru, Spanyol, dan Turki) dapat
memperoleh data/informasi bank tanpa batas untuk kepentingan administrasi
perpajakan. Sementara negara lainnya, membutuhkan prosedur khusus untuk
memperoleh data/informasi bank seperti Kanada yang memerlukan proses
permintaan terlebih dahulu (Kanada), memerlukan instruksi administrasi terlebih
dahulu (Amerika Serikat), atau bahkan memerlukan perizinandari seorang
Komisioner Independen terlebih dahulu (Inggris). Sedangkan, negara lainnya
memiliki batasan untuk mendapatkan informasi. Sebagai contoh, Portugal
hanya dapat mengakses data/informasi keuangan jika proses hukum atas
seorang kriminal tertunda atau dalam rangka penyelenggaraan penegakan
hukum oleh pengadilan pajak, atau apabila keuntungan/fasilitas pajak
disediakan melalui instrumen produk perbankan (misalnya fasilitas pembebasan
pajak atas dana pensiun).
Beberapa negara anggota OECD juga dapat memperoleh informasi dari bank
terkait pihak ketiga yang tidak terindikasi menyelenggarakan penggelapan
pajak, tetapi menyelenggarakan transaksi ekonomi dengan pihak tertentu yang
terindikasi kasus penggelapan pajak. Selain itu, data/informasi bank terkait
anggota keluarga dari subjek pelaku penggelapan pajak juga dapat dimintakan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
134
Lebih lanjut, dari data keuangan negara juga menganalisis situasi ekonomi sang
pemilik rekening, kondisi kegiatan usahanya, dan lain sebagainya yang dimiliki
bank dari analisis bisnis untuk tujuan pengelolaan kredit.
Untuk mengantisipasi kasus penggelapan pajak, hampir seluruh negara
anggota OECD telah mewajibkan bank di negaranya untuk mengungkapkan
nama pemegang rekening bank,terkecuali: Austria, Luxemburg, dan Swiss yang
hanya mewajibkan pengungkapan data keuangan dalam hal terjadi kasus
pidana; juga Belgia yang hanya mewajibkan pengungkapan untuk beberapa
kasus tertentu, yakni apabila terindikasi kasus penggelapan pajak atau usaha
lain yang mengarah pada penggelapan pajak; serta Portugal yang apabila terjadi
indikasi kasus pidana, seorang hakim dapat memutuskan untuk mencabut
aturan kerahasiaan bank.
4. Kewenangan Menyita Dokumen Bank
Dalam keadaan tertentu, sebagian otoritas pajak negara OECD memiliki kuasa
untuk menyita dokumen dari bankpremise untuk menguji pencatatan bank
secara langsung. Sebagai contoh, Austria memiliki kuasa untuk menyita
dokumen jika pihak bank menolak untuk mematuhi permintaan informasi yang
valid.Otoritas pajak Italia memiliki akses langsung ke bank premise yang
bertujuan untuk menguji pencatatan bank jika data/informasi yang diminta tidak
disediakannya atau terdapat keraguan atas kelengkapan atau ketepatan
penyediaan dokumen.
5. Pemberlakuan Sanksi terhadap Bank yang Tidak Membuka Akses
Data/Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
a. Inggris
Jika bank terkait tidak memberikan informasi seperti yang diminta maka
penalti berupa denda mencapai 300 poundsterling. Jika tetap melakukan
kesalahan dalam memberikan informasi akan dikenakan daily penalty
mencapai 60 poundsterling.
b. Jepang
Jika bank tidak memberikan informasi seperti yang diminta, yaitu permintaan
informasi bank terkait pemeriksaan pajak biasa, maka terdapat kekuasaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
135
administrasi pajak untuk mendapatkan informasi tersebut. Jika permintaan
terkait dengan investigasi kejahatan pajak, maka otoritas pajak dapat
memaksa dengan menggunakan surat geledah, di mana surat geledah
tersebut dikeluarkan oleh pengadilan. Penalti dapat diberikan berupa denda
dengan jumlah mencapai 200.000 yen atau hukuman penjara 1 tahun.
c. Australia
Commissionerdapat menuntut bank yang tidak kooperatif. Berdasarkan
Section 264 ITAA (1936) dapatmemaksa seseorang untuk memberikan bukti
secara tertulis maupun secaralisan untuk tujuan perpajakan (ITAA).
d. Kanada
Jika bank terkait tidak memberikan informasi seperti yang diminta maka bank
tersebut dapat dibawa ke pengadilan agar patuh. Selain itu dapat dikenakan
denda berkisar antara $1.000 sampai $25.000, dengan kemungkinan di
penjara hingga 12 bulan.
e. New Zealand
Penuntutan atas kegagalan memberikan informasi.Bagian 17A dari Undang-
Undang Administrasi Perpajakan 1994.
f. Perancis
Denda dapat dikenakan karena kegagalan untuk mematuhi hak komunikasi
untuk mendapatkan informasi (Pasal 1740-1 dari CGI memberikan dalam
kasus penolakan penalti 10.000F meningkat menjadi 20.000F karena
kegagalan untuk mematuhi dalam tiga puluh hari sejak pemberitahuan
penundaan).
Di Indonesia, pada awalnya timeline pertukaran data/informasi keuangan otomatis
dengan yurisdiksi negara lain untuk kepentingan perpajakan diwacanakan akan
diterapkan lebih dalu sebelum dilaksanakannya keterbukaan akses informasi
keuangan dalam negeri. Namun demikian, langkah ini dinilai kurang tepat karena
dapat menyebabkan perubahan perilaku wajib pajak dari yang sebelumnya
menempatkan asetnya di luar negeri kemudian memindahkannya di dalam negeri,
tetapi tetap tidak bisa diakses. Hal ini sama saja memberikan ruang baru bagi wajib
pajak untuk menyembunyikan dana ilegal yang tidak tersentuh pajak di negaranya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
136
sendiri atau Indonesia akan menjadi negara suaka pajak (tax haven) bagi warga
negaranya.
IV.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 STDTD.UNDANG-UNDANG
NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN (“UU KUP”) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1992 STDTD. UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 (“UU
PERBANKAN”)
Kebijakan AEOI lahir sebagai jawaban atas beberapa permasalahan, antara lain
tingkat kepatuhan rendah terkait transaksi lintas negara (low offshore compliance),
terbatasnya kemampuan otoritas pajak untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak,
serta belum efektifnya EoI on Request dan Spontaneous EoI untuk mengawasi
kepatuhan wajib pajak Multinational Enterprises dan High Wealth Individual Tax
Payer.
Berdasarkan hasil kesepakatan multilateral “Global Forum on Transparency and
Exchange of Information for Tax Purposes”, terdapat negara atau yuridiksi yang
tengah atau akan melaksanakan kebijakan AEOI sejak tahun 2017. Sebanyak 102
negara termasuk Indonesia dan yurisdiksi yang dikenal sebagai tax haven seperti
British Virgin Island, Bermuda, Swiss, Mauritius, dan sebagainya telah berkomitmen
dalam CRS.Saat ini tercatat sebanyak 49 negara yang telah merealisasikan
komitmen AEOI pertama kali pada September 2017 dan 53 negara atau yurisdiksi
lainnya yang akan menerapkan AEOI pada September 2018 mendatang.
Sebagai negara yang berkomitmen terhadap AEOI, Indonesia harus memenuhi
minimal empat persyaratan, yaitu: 1) peraturan domestik yang mendukung proses
pertukaran informasi keuangan secara otomatis;2) kesiapan sarana teknologi
informasi untuk mendukung proses pengiriman dan penggunaan informasi
keuangan; 3) keamanan dan kerahasiaan informasi keuangan; serta 4) tersedianya
perjanjian internasional untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis. Indonesia berada pada level partially compliance sebab belum memenuhi
persyaratan pertama, yaitu peraturan domestik yang mendukung proses pertukaran
informasi keuangan.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 stdtd. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU
KUP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 stdtd. Undang-Undang Nomor 10
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
137
Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) masih mengandung klausul yang
membatasi akses maupun prosedur untuk mendapatkan informasi keuangan.
Pasal 35 ayat (2) UU KUP yang mengatur:
“Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh
kewajiban merahasiakan,untuk keperluan pemeriksaan, penagihan
pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban
merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban
merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri
Keuangan”.
Pasal 35A UU KUP mengatur:
“(1) Setiap instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib
memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan
kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan
informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)”.
Pasal 40 UU Perbankan:
“(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan
dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A
dimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
Pihak Terafiliasi”.
Pasal 41 UU Perbankan mengatur:
“(1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah
tertulis
kepada
bank
agar
memberikan
keterangan
dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan
keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
(2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang
dikehendaki keterangannya”.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU KUP terlalu sempit, membatasi keterbukaan hanya
pada aktivitas pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pajak.Padahal informasi
dibutuhkan untuk pembentukan profil, penggalian potensi, dan ekstensifikasi
perpajakan. Pasal 35A UU KUP, Pasal 40 UU Perbankan, serta Pasal 41 UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
138
Perbankan tersebut menegaskan bahwa “dalam hal dibutuhkan informasi keuangan
dari bank, maka diperlukan perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia
berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”. Dengan ketentuan seperti
ini, akses informasi keuangan secara otomatis akan sulit dilakukan dan
membutuhkan prosedur yang panjang.
Untuk memenuhi persyaratan pertama, yaitu peraturan domestik yang mendukung
pelaksanaan akses informasi keuangan, diperlukan revisi atas undang-undang di
atas. Namun proses revisi undang-undang memerlukan waktu yang tidak sebentar,
sedangkan Indonesia harus memenuhi komitmennya paling lambat tanggal 30 Juni
2017. Jika tidak memenuhi sampai jangka waktu tersebut, maka Indonesia akan
dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen, sehingga akan
berdampak buruk bagi Indonesia.
V.
KESIMPULAN
1. Penghindaran pajak secara agresif menjadi musuh baik negara maju maupun
berkembang karena menggerus penerimaan pajak yang menjadi nadi bagi
keberlangsungan suatu negara. Fakta inilah yang mendorong negara maju dan
berkembang bekerja sama menangkal praktik aggressive tax avoidance, antara
lain mendorong transparansi dan akses informasi keuangan, terutama di
negara-negara suaka pajak (tax havens).
2. Akses yang luas terhadap informasi keuangan domestik telah menjadi praktik
umum di banyak negara. Di hadapan kepentingan pajak, kerahasiaan (secrecy)
tidak relevan karena hanya akan merugikan kepentingan negara lain, warga
negara lainnya, dan melestarikan ketidakadilan pajak.Negara secara
konstitusional wajib menjamin perlindungan kerahasiaan (privacy) informasi dan
data keuangan dari penyalahgunaan. Tuntutan transparansi (contra-secrecy)
harus diikuti komitmen pada akuntabilitas (pro-privacy).
3. Komparasi dengan beberapa negara di dunia menunjukkan, mereka telah
melakukan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan domestik, di
antaranya sebanyak 19 negara anggota OECD pada tahun 2000 telah
menerapkan kewajiban pelaporan otomatis data/informasi keuangan oleh bank
untuk kepentingan perpajakan dalam negeri (seperti Australia, Republik Ceko,
Denmark, Finlandia, Perancis, Italia, Norwegia, Selandia Baru, Spanyol, Turki,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
139
dll). Sedangkan sejumlah negara seperti Perancis, Hungaria, Korea, Norwegia,
dan Spanyol telah memusatkan data bank pada akun informasi bank tertentu
yang kemudian disimpan pada database untuk kepentingan penelitian,
pengendalian, dan pengumpulan data oleh institusi pajak. Lebih lanjut, negara-
negara tersebut juga mengatur sanksi apabila ada institusi keuangan tidak mau
mematuhinya.
4. Kinerja penerimaan pajak di Indonesia yang tak kunjung membaik juga
dipengaruhi tingginya tingkat penghindaran pajak dan minimnya akses otoritas
pajak terhadap informasi keuangan. Data pengampunan pajak mengkonfirmasi
pentingnya perluasan akses domestik dan luar negeri demi memastikan negara
dapat menjangkau data dan informasi yang amat dibutuhkan untuk kepentingan
perpajakan.Ketersediaan data yang akurat dan didukung sistem administrasi
yang baik, seperti CRM, akan menjamin fairness bagi wajib pajak dan
mendorong kepatuhan pajak sukarela, karena menciptakan equal level of
playing field.
5. Inisiatif global Common Reporting Standard (“CRS”) sebagai standar pertukaran
data dan informasi otomatis (AEOI) yang diprakarsai oleh OECD dan negara-
negara G-20 mendapat dukungan luas. Banyak negara maju dan berkembang
telah mendahului dengan membuka akses informasi keuangan domestik. CRS
mengatur setiap yurisdiksi yang berkomitmen untuk mempertukarkan informasi
keuangan nasabah asing setiap tahunnya secara otomatis mulai akhir tahun
2017.Sebanyak 102 negara saat ini menyatakan komitmennya untuk membuka
data nasabah keuangan dan mempertukarkannya untuk tujuan perpajakan,
termasuk Indonesia.
6. Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen turut serta dalam inistaif
global ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu tersedianya
legislasi domestik primer dan sekunder setingkat undang-undang atau
peraturan di bawah Undang-Undang yang mendukung penyelenggaraan
AEOI.Faktanya, justru beberapa aturan, seperti Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A
UU KUP, dan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan masih menjadi penghalang
dalam mengakses informasi keuangan secara otomatis,sehingga diperlukan
revisiatas peraturan-peraturan tersebut. Kemendesakan inilah yang mendorong
lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
140
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 telah selaras dengan inisiatif, komitmen,
dan standar global, dan juga sejalan dengan fakta dan kebutuhan domestik.
Yang dibutuhkan adalah komitmen Pemerintah untuk melindungi data nasabah,
memanfaatkan informasi secara akuntabel, dan melakukan penegakan hukum
yang adil dan imparsial.
M. Chatib Basri
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
141
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
142
Refly Harun
Sebelum lebih jauh menguraikan konstitusionalitas UU Nomor 9/2017, terlebih
dahulu Ahli sampaikan bahwa kerahasian data informasi nasabah sebagai suatu
hak asasi manusia tidak bersifat ablosut dan dimungkinkan untuk dibatasi melalui
ketentuan undang-undang.
Lebih lanjut penjabaran argumentasi di atas dijabarkan secara sistematis sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon menggangap hak konstitusionalnya dirugikan dengan
keberlakuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9/2017, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Lampiran UU Nomor 9/2017
“Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk
menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan
pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan”.
Pasal 2 Lampiran UU Nomor 9/2017
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
143
standar
pertukaran
informasi
keuangan
berdasarkan
perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
(2) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standarpertukaran
informasi keuanganberdasarkan perjanjian internasional di bidang
perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan,lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
(3) Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(4) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hurufa, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib melakukan
proseduridentifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi
keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(5) Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. melakukan
verifikasi
untuk
menentukan
negara
domisili
untuk
kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang
pribadi maupun entitas;
b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening
keuangan yang wajib dilaporkan;
c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki
oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
d. melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan
untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi
yang wajib dilaporkan; dan
e. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka
prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen
yang diperoleh atau digunakan.
(6) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan melayani:
a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
144
b. transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama, yang
menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga jasa keuangan,
lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memperoleh atau menyelenggarakan
dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus
memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa
Indonesia.
(8) Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh
kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam
melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9/2017
“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
4. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5232); dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
145
5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses
informasi keuanganuntuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini”.
2. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran
UU Nomor 9/2017 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak aras pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiaporang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
3. Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon agar ketentuan Pasal 1, Pasal 2,
dan Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9/2017 dibatalkan keberlakuannya atau
ditafsirkan secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional);
4. Bahwa terhadap keinginan Permohon dalam petitumnya tersebut, ahli akan
menakar konstitusionalitas Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran UU Nomor
9/2017 dengan mengajukan dua pertanyaan sebagai berikut:
(1) Apakah kerahasiaan data informasi nasabah tidak dapat dibatasi melalui
ketentuan undang-undang?
(2) Bagaimana konstitusionalitas pemberian kewenangan kepada Direktur
Jenderal Pajak dalam hal menerima dan memperoleh informasi keuangan?
5. Bahwa ditinjau dari perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh hak
asasi manusia (selanjutnya “HAM”) yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945
keberlakuannya dapat dibatasi. Hal itu juga diperkuat oleh penempatan Pasal
28J (pasal tentang pembatasan HAM) sebagai pasal penutup dari seluruh
ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945;
6. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan perkara Nomor
2-3/PUU-V/2007 menyatakan eksistensi HAM sebagaimana diatur dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
146
ketentuan Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tidak berlaku absolut
dan dimungkinkan tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD
1945 (vide Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007 halaman 411-413 dan
Putusan MK Nomor 19/PUU-V/2007, halaman 37));
7. Bahwa limitasi terhadap HAM demi ketertiban dan kesejahteraan umum juga
ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM),
tepatnya pada Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi:
“Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang
harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam
hal kesusilaan, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.”
8. Bahwa UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara melalui ketentuan Pasal 28I
ayat (1) secara limitatif mengatur HAM yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan atau kondisi apapun (non-derogable rights), sebagai berikut;
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalahhak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
9. Bahwa konsekuensi yuridis dimasukkannya ketentuan non-derogable rights
[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 pasca amandemen], maka di luar daripada apa
yang diatur dalam ketentuan Pasal 28I ayat (1), negara diperbolehkan
melakukan pembatasan-pembatasan (derogable) yang ditetapkan atau diatur
dalam ketentuan undang-undang;
10. Bahwa dalam rangka menciptakan keadilan dalam sistem pemungutan pajak,
pemerintah dapat melakukan pembatasan-pembatasan terhadap hak privasi
atas data/informasi keuangan nasabah sebagaimana merujuk pada ketentuan
Pasal 28J UUD 1945;
11. Bahwa di luar soal dimungkinkannya pembatasan terhadap hak privasi dengan
undang-undang, perlu dilakukan constitutional test untuk memberikan justifikasi
bahwa pembatasan tersebut secara moralitas bisa/perlu dilakukan dengan
mempertimbangan proporsionalitas antara kepentingan individu yang potensial
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
147
privasinya terganggu dengan kepentingan publik/negara yang lebih besar
dengan terkuranginya hak privasi tersebut;
12. Dalam permohonan uji materiil in casu, pemberian akses informasi keuangan
oleh lembaga keuangan terbatas untuk kepentingan perpajakan kepada otoritas
perpajakan (Dirjen Pajak). Maka yang pasti, negara akan lebih mudah
melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan tiap warga
negaranya (wajib pajaknya), sehingga wajib pajak cenderung akan semakin
patuh. Penerimaan negara dari sektor pajak akan meningkat sehingga roda
pemerintahan dan pembangunan dapat terus berjalan. Pemberian akses juga
ditujukan untuk mengefektifkan pertukaran informasi antarnegara untuk
melawan fenomena global yang erat kaitannya dengan kerahasiaan informasi
perbankan dan perpajakan, yaitu tax evasion (penggelapan pajak) dan tax
avoidance (penghindaran pajak) serta untuk menjamin pengawasan fiscal demi
meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak (vide Ana Paula
Dourado, Exchange of Information and Validity of Global Standards in Tax Law:
Abstractionism and Expressionism or Where the Truth Lies, 2013, hlm. 2 – 4);
13. Bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 9/2017, maka pembatasan hak
privasi atas data/informasi keuangan nasabah telah melalui proses evaluasi dan
sejalan dengan kepentingan negara dalam hal percepatan pencapaian tujuan
negara (kesejahteraan rakyat);
14. Bahwa apabila menilik praktik tentang pembatasan terhadap privasi di Amerika
Serikat, Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) menetapkan the
expectation of privacy test, yang berasal dari Katz v. United States (1967) untuk
mendefinisikan cakupan pengejawantahan perlindungan privasi dalam
Konstitusi AS. Atau dengan kata lain untuk menganalisis pada saat kapan, di
mana, dan hal apa yang tergolong kepada hak privasi. Sebagaimana
dikemukakan oleh Justice John M. Harlan, expectations of privacy berbentuk:
(1) subjective expectation of privacy, yang berdasarkan kepada pendapat
subjektif individu mengenai lokasi atau situasi privat; dan (2) objective,
legitimate, reasonable expectations of privacy, yaitu hak privat yang secara
umum diakui (vide Legal Information Institute Cornell Law School,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
148
<https://www.law.cornell.edu/wex/expectation_of_privacy>,
diakses
pada
18/02/2018);
15. Pada perkara United States v. Miller (1976), akses terhadap informasi keuangan
dianggap konstitusional dan tergolong sebagai business records of the banks
(rekam bisnis bank), bukan dokumen terkait kepentingan pribadi Tergugat.
Kasus ini berawal dari Tergugat yang berkonspirasi melakukan penipuan pajak
dengan menyembunyikan cek mikrofilm, slip penyetoran, dan dokumen
keuangan lainnya dengan berlindung di bawah Bank Secrecy Act of 1970.
Dokumen-dokumen tersebut dihadirkan di persidangan berdasarkan subpoena
duces tecum atau permintaan hakim atas dokumen berwujud. Justice Lewis F.
Powell menegaskan, pengumpulan informasi keuangan oleh otoritas
pemerintahan tersebut bukan merupakan expectation of privacy karena berada
di bawah dan untuk keperluan proses hukum. (Vide Joseph R. Jr. Mangan,
“Reasonable Expectations of Privacy in Bank Records: A Reappraisal of United
States v. Miller and Bank Depositor Privacy Rights”, Journal of Criminal Law and
Criminology, Vol. 72, Issue 1, 1981, hlm. 245 – 248; US v Miller (1976),
<http://caselaw.findlaw.com/us-supreme-court/425/435.html>,
diakses
pada
19/02/2018);
16. Pada perkara lainnya, Yeong Yae Yun v. US(2000) terkait pertukaran informasi
pajak lintas negara antara Internal Revenue Service (IRS) atau Direktorat Pajak
AS dengan otoritas perpajakan Korea Selatan, District Court for Central District
of California menyatakan bahwa “Petitioners have no legitimate expectation of
privacy in their bank accounts”. Yang artinya, pertukaran informasi tersebut
adalah sah, yang kemudian menjadi dasar IRS untuk menempuh prosedur
administratif untuk memanggil wajib pajak Korea tersebut (vide, Reuven S. Avi-
Yonah dan Gianluca Mazzoni, “Taxation and Human Rights: A Delicate
Balance”, Michigan Law: Public Law and Legal Theory Research Paper Series,
Paper No. 520, 2016, hlm. 2);
17. Bahwa ketentuan akses informasi keuangan nasabah memang sangat mungkin
untuk menimbulkan pelanggaran terhadap hak fundamental warga negara,
misalnya penyalahgunaaninformasi perbankan pribadi. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaannya, selain menjalankan atau mengikatkan diri pada ketentuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
149
prosedural-administratif, Dirjen Pajak tetap perlu memperhatikan jaminan dan
perlindungan hak privasi warga negara yang terkait dengan informasi pribadi.
Selain itu, akses hanya dikaitkan dengan kepentingan perpajakan, tidak untuk
kepentingan yang lain;
PERJANJIAN INTERNASIONAL
18. Bahwa landasan pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari
landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Landasan filosofis
dan
sosiologis
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
dapat
dilatarbelakangi/bersumber
dari
mana
saja,
termasuk
dari
perjanjian
internasional. Ketika Pemerintah Indonesia akan mengikatkan diri (secara
sukarela) dalam suatu perjanjian internasional, tentunya Pemerintah telah harus
sudah secara teliti dan cermat mempertimbangkan faktor untung ruginya bagi
kepentingan nasional;
19. Oleh karenanya, ketika Pemerintah Indonesia berkeputusan mengikatkan diri
dalam suatu perjanjian internasional tentu karena ditimbang bahwa perjanjian
internasional tersebut urgen, sangat penting, dan sangat bermanfaat bagi
kepentingan nasional. Maka selanjutnya berlaku asas pacta sunt servanda,
bahwa perjanjian internasional tersebut wajib dihormati, sehingga Pemerintah
Indonesia harus berkomitmen untuk
melaksanakan/menaati perjanjian
internasional dengan itikad baik;
20. Bahwa apabila telah menjadi produk hukum (dalam bentuk undang-undang),
meskipun dilandasi/dilatarbelakangi oleh suatu perjanjian internasional, maka
undang-undang tersebut telah menjadi sumber hukum dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat (imperatif). Dalam perkara in casu UU Nomor 9
Tahun 2017 telah menjadi undang-undang yang bersifat mengikat;
21. Bahwa lebih lanjut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
tentang Kementerian Keuangan mengatur kelembagaan “Direktorat Jendral
Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”, dalam hal ini
Menteri Keuangan;
22. Bahwa dilekatkannya kewenangan mengakses data informasi keuangan
kepada Direktur Jendral Pajak tidak secara mutatis mutandis bertentangan
dengan UUD 1945, karena fungsi koordinasi dan pengawasan tetap melekat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
150
pada Menteri Keuangan. Dalam perkara in casu Menteri Keuangan berdasarkan
Pasal 9 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses
Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;
23. Bahwa pemberian mandat langsung kepada Direktur Jenderal Pajak juga
dilakukan dalam rangka menyelaraskan dengan aspek penting dari prinsip
pelaksanaan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS)
terkait dengan prosedur identifikasi dan pelaporan ke dalam aturan hukum
domestik agar pelaksanaan automatic exchange of information (AEOI)
berlangsung efektif. Aturan hukum domestik ini harus mampu memaksa dan
mewajibkan lembaga keuangan melakukan pengumpulan informasi dan
melakukan prosedur identifikasi, kemudian melaporkan informasi keuangan
atas nasabah, yang telah diidentifikasi sebagai nasabah yang wajib dilaporkan,
kepada otoritas perpajakan, dalam hal di Indonesia adalah Direktorat Jenderal
Pajak;
Zainal Arifin Mochtar
A. PENDAHULUAN
Presiden dan DPR telah mengesahkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan Menjadi Undang-Undang — selanjutnya ditulis UU Nomor 9 Tahun
2017. Atas pemberlakuan ini, terdapat uji materi yang mendalilkan bahwa beberapa
ketentuan di dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945—selanjutnya secara bergantian
ditulis dengan UUD 1945 atau Konstitusi.
Ketentuan yang didalikan bertentangan dengan Konstitusi adalah sebagai
berikut:
1. Pasal 1 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017, khususnya pada frasa
“pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan...”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
151
2. Pasal 2 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017, khususnya pada frasa
“Direktur Jenderal Pajak” sepanjang tidak ditafsirkan sebagai “Menteri
Keuangan”; dan
3. Pasal 8 Lampiran UU Nomor 9 Tahun 2017.
Sebelum menentukan ketentuan dalam ketiga pasal di atas bertentangan atau
tidak bertentangan dengan UUD 1945, ahli akan menjelaskan terlebih dahulu
tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan,materi muatan undang-
undang, dan teori pemberlakuan undang-undang.
B. ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MATERI
MUATAN UNDANG-UNDANG, DAN TEORI PEMBERLAKUAN UNDANG-
UNDANG
Dalam
membentuk
Peraturan
Perundang-undangan,setiap
pembentuk
Peraturan Perundang-undangan wajib memperhatikan asas pembentukannya.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan —selanjutnya ditulis UU Nomor 12 Tahun 2011—
menyebutkan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni:
1. Asas kejelasan tujuan;
2. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
4. Asas dapat dilaksanakan;
5. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. Asas kejelasan rumusan; dan
7. Asas keterbukaan.
Di samping asas yang telah diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011,
terdapat pula asas umum yang dapat menjadi acuan dalam membentuk Peraturan
Perundang-undangan, khususnya Undang-Undang. Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto, sebagaimana dikutip oleh B. Hestu Cipto Handoyo,
menyampaikan asas umum itu, sebagai berikut:
1. Undang-Undang tidak berlaku surut;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
152
2. Undang-Undang yang dibentuk oleh pembentuk yang lebih tinggi
tingkatannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi (asas hierarkis);
3. Undang-Undang yang bersifat khusus mengenyampingkan Undang-
Undang yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis);
4. Undang-Undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang-Undang
yang berlaku terdahulu (lex posteriore derogat lex priori);
5. Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat; dan
6. Undang-Undang adalah sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat
(asas welvaarstaat).
Setiap peraturan perundang-undangan mengatur materi tertentu. Begitu pula
suatu undang-undang, sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan,maka
undang-undang juga ditentukan memiliki materi muatan tertentu. Berdasarkan Pasal
10 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, materi muatan Undang-Undang, meliputi:
1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
2. Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Satu atau secara bersama-sama materi tersebut menjadi acuan untuk
membentuk undang-undang. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
secara langsung memberi batasan bagi pembuat undang-undang agar tidak keluar
dari lima materi muatan undang-undang apabila ingin membentuk undang-undang.
Selanjutnya, sejak kapan sebuah undang-undang tersebut dinyatakan
berlaku? Dalam Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan, “Peraturan
Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada
tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-
undangan yang bersangkutan.” Berdasarkan ketentuan Pasal 87 UU Nomor 12
Tahun 2017, maka ada dua batas waktu mulai berlakunya Undang-Undang, yakni:
1. Pada tanggal diundangkan; atau
2. Ditentukan lain tentang mulai mengikatnya.
Mengenai pemberlakuan dan daya ikat sebuah Peraturan Perundang-
undangan tersebut, menurut Maria Farida Indrati Soeprapto, dibagi menjadi tiga.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
153
Pertama, sebuah peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Kedua,
peraturan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan. Ketiga, peraturan berlaku
pada tanggal diundangkan. Akan tetapidinyatakan pula berlaku surut sampai pada
waktu yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
C. ANALISIS
Setelah menjelaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
materi
muatan
undang-undang,
dan
teori
pemberlakuanundang-undang,
selanjutnya dibahas tiga pertanyaan yang berkaitan dengan pengujian materi UU
Nomor 9 Tahun 2017. Pertama, apakah pembentukan UU Nomor 9 Tahun 2017
telah mememuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan?
Salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Asas Kejelasan Tujuan.
Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan, “Yang dimaksud dengan “asas
kejelasan tujuan”adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Konsideran Menimbang huruf b UU Nomor 9 Tahun 2017 menjelaskan adanya
keterbatasanakses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan
memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam beberapa undang-undang.
Pemerintah juga menyatakan dalam keterangannya bahwa upaya untuk
mengumpulkan pajak terhambat dengan banyaknya praktik penghindaran pajak (tax
avoidance) dan pengelakan/penggelapan pajak (tax evasion). Hal ini karena
ketentuan mengenai rahasia bank yang tercantum dalam beberapa undang-undang
dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari pungutan pajak atau
menggelapkan pajak.
Kondisi sedemikian kemudian digambarkan dalam Konsideran Menimbang
huruf a UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai penghambat pembangunan nasional.
Padahal, di satu sisi pemerintah memiliki kewajiban untuk menyejahterakan dan
memakmurkan rakyat sebagaimana diperintahkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Situasi dan kondisi yang rumit ini—antara harus melaksanakan pembangunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
154
nasional untuk menyejahterakan rakyat dan mematuhi rahasia bank—menjadi
pemicu bagi pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan setingkat
Undang-Undang untuk mengimbangi Undang-Undang yang memuat ketentuan
rahasia bank. Akhirnya, dibentuklah UU Nomor 9 Tahun 2017.
Kronologi pembentukan UU Nomor 9 Tahun 2017—yang sebelumnya diawali
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017—
sudah cukup menjelaskan tujuan kenapa UU Nomor 9 Tahun 2017 dibentuk.
Dengan demikian, UU Nomor 9 Tahun 2017 memenuhi salah satu asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni Asas Kejelasan Tujuan.
Pertanyaan kedua, apakah materi muatan UU Nomor 9 Tahun 2017 memenuhi
materi muatan pembentukan undang-undang? Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 12
Tahun 2011 menyebutkan salah satu materi muatan undang-undang adalah
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Pemerintah tidak boleh membuat
kebijakan tanpa didasari aturan hukum. Sebab, hal ini bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”Semua
perbuatan dan kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukumnya. Misalnya,
apabila
pemerintah
ingin
melaksanakan
pembangunan
nasional
yang
menyejahterakan rakyat dengan berupaya menambah pendapatan negara melalui
pajak, tetapi ternyata upaya tersebut terbentur dengan ketentuan rahasia bank yang
diatur dalam beberapa Undang-Undang, maka jalan yang ditempuh adalah dengan
membuat peraturan setingkat yang mengenyampingkan Undang-Undang lainnya.
Pemerintah dilarang membuat aturan—sebagai dasar hukum bagi kebijakan—
yang ternyata aturan tersebut berada di bawah aturan kebijakan sebelumnya.
Apabila rahasia bank diatur dalam suatu Undang-Undang, maka untuk
mengenyampingkannya, pemerintah harus membentuk aturan setingkat Undang-
Undang pula.Pemerintah tidak boleh membuat aturan di bawah Undang-Undang,
seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Pelarangan di atas dikarenakan tiga sebabnya. Pertama, bertentangan dengan
materi muatan peraturan perundang-undangan di mana, misalnya, materi muatan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden adalah menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya. Padahal,Undang-Undang yang memuat rahasia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
155
bank membatasi kebijakan pemerintah untuk memerangi penghindaran pajak (tax
avoidance) maupun pengelakan/penggelapan pajak (tax evasion).
Kedua, bertentangan dengan Asas Hierarkis pembentukan peraturan
perundang-undangan. Jelaslah bahwa Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Presiden harus mengikuti perintah Undang-Undang dan tidak boleh berlawanan
dengan Undang-Undang. Ketiga, bertentangan dengan Asas Dapat dilaksanakan.
Tentunya karena Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tingkatannya
berada di bawah Undang-Undang, jika dibuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Presiden tentang Informasi Keuangan, maka pasti tidak bisa dilaksanakan.
Respond mendesak pemerintah untuk melawan penghindaran pajak (tax
avoidance) dan/atau pengelakan/penggelapan pajak (tax evasion) demi mendukung
pembangunan nasional yang menyejahterakan rakyat melalui pembentukan UU
Nomor 9 Tahun 2017 memenuhi materi muatan Undang-Undang sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e berupa “Pemenuhan kebutuhan hukum dalam
masyarakat.”
Pernyataan
ketiga,
apakah
UU
Nomor
9
Tahun
2017
boleh
mengenyampingkan dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang lainnya, dan
hal demikian memiliki daya ikat? Pasal 8 UU Lampiran Nomor 9 Tahun 2017
menyatakan tidak berlaku beberapa Undang-Undang yang terkait ketentuan rahasia
bank dengan memberi batasan/syarat “...sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan...”
Frasa “...sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan
untuk kepentingan perpajakan...” adalah ketentuan pengenyampingan. Dengan kata
lain, rahasia bank masih berlaku atau tidak seratus persen hapus. Rahasia bank
hanya tidak berlaku untuk kepentingan akses informasi keuangan demi kepentingan
perpajakan.Selebihnya,rahasia bank tetap berlaku. Asas Undang-Undang yang
berlaku belakangan membatalkan Undang-Undang yang berlaku terdahulu (lex
posteriore derogat lex priori) memberikan jalan bagi UU Nomor 9 Tahun 2017
khusus pada ketentuan tentang rahasia bank.
Dengan substansi Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 2017, seketika
pengenyampingan rahasia bank untuk pelaksanaan akses informasi keuangan
berlaku pada saat UU Nomor 9 Tahun 2017 diundangkan. Kekuatan hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
156
mengikatnya dimulai pada 23 Agustus 2017, hari di mana UU Nomor 9 Tahun 2017
diundangkan.
Terkhusus mengenai dapat atau tidaknya kewenangan tersebut diberikan
kepada Direktur Jenderal (Dirjen), maka setidaknya ada hal yang harus dianalisis
sebagai berikut. Yang mula harus diperhatikan tentu saja adalah Dirjen dalam sistem
administrasi negara. Pada dasarnya, tugas dirjen adalah sebagai salah satu unsur
yang akan melaksanakan tugas Menteri. Namun secara kelembagaan, juga
berfungsi sebagai perumus kebijakan dan standar teknis pada bidangnya yang
berada di bawah menteri dan bertanggungjawab secara langsung kepada menteri.
Oleh karenanya, meskipun dalam bahasa pada pasal tersebut menyatakan bahwa
“Dirjen Pajak berwenang mendapatkan informasi ...”, ini oleh karena sifat teknis dari
akses informasi perpajakan yang diabut di dalam UU ini, khususnya untuk menerima
dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka ketentuan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Maka, sebagai pelaksana teknis dari sistem perpajakan, menjadi wajar jika
teknis pelaksanaannya diberikan kewenangan kepada dirjen pajak oleh karena dia
adalah bawahan menteri yang melaksanakan secara langsung perihal perpajakan.
Oleh karenanya, masih dapat diterima secara logis di balik pemberian kewenangan
teknis perolehan informasi tersebut.
D. KESIMPULAN
Berdasarkan analisis di atas, maka ahli menyimpulkan bahwa UU Nomor 9
Tahun 2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dengan dasar sebagai berikut:
1. Pembentukan UU Nomor 9 Tahun 2017 memenuhi salah satu asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni Asas Kejelasan
Tujuan;
2. Pengenyampingan Undang-Undang harus melalui Undang-Undang dan
UU Nomor 9 Tahun 2017 adalah jenis aturan yang dapat mengenyampikan
beberapa Undang-Undang yang memuat rahasia bank;
3. Bahwa batasan UU Nomor 9 Tahun 2017 adalah upaya melawan
penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan/penggelapan pajak
(tax
evasion)
untuk
mendukung
pembangunan
nasional
yang
menyejahterakan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
157
UUD 1945. Artinya, apabila UU Nomor 9 Tahun 2017 diterapkan di luar
batasan tersebut, maka UU Nomor 9 Tahun 2017 dapat dianggap
bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.[]
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 23 Februari 2018, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
A.
KETENTUAN UU AKSES INFORMASI KEUANGAN YANG DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD 1945.
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian Pasal 1,Pasal
2, dan Pasal 8 Lampiran UU Akses Informasi Keuangan yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 23A, Pasal 28D, Pasal 28G ayat (1).
Bahwa isi ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran UU Akses
Informasi Keuangan adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses
untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan
kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga
jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan
sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi
keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(2) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas
lain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran
informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang
perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
158
b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
(3) Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(4) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai
standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
(5) Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk
kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik
orang pribadi maupun entitas;
b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening
keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan
pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang
dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a merupakan rekening keuangan yang
wajib dilaporkan;
d. melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening
keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud
merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; dan
e. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam
rangka prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk
menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.
(6) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau
entitas
lain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
tidak
diperbolehkan melayani:
a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau
b. transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama,
yang menolak untuk memenuhi ketentuan identifikasi rekening
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga jasa
keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memperoleh atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
159
menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa
Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke
dalam Bahasa Indonesia.
(8) Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat
oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak
berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:
1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
4. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5232); dan
5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
160
Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4867),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
B.
HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL UNDANG-
UNDANG A QUO
Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal UU a
quo yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon sebagai pemilik rekening nasabah pada lembaga
keuangan dan perbankan beranggapan dengan berlakunya Pasal 1, Pasal
2, dan Pasal 8 Lampiran Undang-Undang a quo, hak konstitusionalnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D dan Pasal 28G UUD 1945, secara
potensial dapat dilanggar dan/atau diabaikan oleh lembaga perbankan
dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya yang ada di Indonesia, sebagai
akibat pembatalan ketentuan-ketentuan perundangan terkait rahasia
nasabah yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang tidak
sesuai dengan materi muatan Automatic Exchange of Finansial
Information (AEOI);
(vide Perbaikan Permohonan Halaman 4 – 5)
2. Bahwa Pemohon beranggapan Pasal 8 Lampiran UU a quo adalah
ketentuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan
hak konstitusional Pemohon, yaitu hak privasi yang diberikanoleh Pasal
28G UUD Tahun 1945 dan dapat melahirkan ketidakpastian hukum yang
adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D UUD 1945.
(vide Perbaikan Permohonan Halaman 12 – 21)
Bahwa Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran UU a quo dianggap para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal
23, Pasal 28D, Pasal 28G UUD 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
161
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan
yang
merendahkan
derajat
martabat
manusia
dan
berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian permohonannya, Pemohon dalam
Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6112) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6112), sepanjang frasa “pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan dan” bertentangan dengan Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
162
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6112), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6112), sepanjang frasa “Direktur Jenderal Pajak” sepanjang tidak
ditafsirkan sebagai “Menteri Keuangan”, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Pasal 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6112) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau apabila Majelis mempertimbangkan berbeda, mohon putusan seadil-
adilnya(ex aequo et bono).
C.
KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan a
quo,
DPR
RI
dalam
penyampaian
pandangannya
terlebih
dahulu
menguraikanmengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
163
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi),yang
menyatakan bahwa “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan
Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang
secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak
konstitusional”.
Oleh karena itu, menurut Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan
dan membuktikan:
a. Kualifikasinyasebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
“Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
undang-undang a quo.
Mengenai batasan kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
164
timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007)
yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanyakemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki
kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon. Menanggapi
permohonan Pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa Pemohon harus
dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai
Pihak yang mengganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya
dalam
mengkonsturksikan
adanya
kerugian
terhadap
hak
dan/atau
kewenangan yang
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional.
2. Pengujian Materiil atas UU Akses Informasi Keuangan
a. Pandangan Umum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
165
1) Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional yang
bertujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh
rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan
pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang
berasal dari pajak. Hak negara untuk memungut pajak diatur dalam
ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang;
2) Bahwa komponen terbesar dalam pendapatan negara bersumber
dari penerimaan pajak. Namun, hingga saat ini penerimaan pajak
masih mengalami kendala antara lain: terjadinya pelemahan
ekonomi dan perdangan global, masih banyak ditemukannyaWajib
Pajak yang melakukan penghindaran pajak ke luar Indonesia
karena adanya pusat-pusat pelarian pajak/perlindungan dari
pengenaan pajak (tax haven), dan belum adanya mekanisme serta
aturan yang mengharuskan pertukaran informasi antar negaradan
yurisdiksi.Kendala-kendala tersebut mempersulit pengumpulan
pajak di Indonesia yang berdasarkan pada sistem self-assesment;
3) Bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas
perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi
keuangan yang diatur dalam undang-undangdi bidang perpajakan,
perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan
perundang-undangan lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala
bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan
untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga
keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak;
4) Bahwa Global Forum on Transparency and Exchange of Information
for Tax Purposes (Global Forum) yang hingga saat ini telah
beranggotakan 139 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia,
telah menguji transparansi dan pertukaran informasi yang efektif
masing-masing negara anggota dan telah memberikan peringkat
kepada 113 negara atau yurisdiksi, termasuk untuk Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
166
Berdasarkan penilaian yang bersifat secara keseluruhan tersebut,
Indonesia telah ditempatkan dalam peringkat “Patuh Sebagian”
(Partially-Compliant), karena tidak adanya kewenangan Direktorat
Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia untuk
memperoleh dan menyediakan informasi keuangan (power to obtain
and provide financial information). Hal tersebut disebabkan adanya
pembatasan akses informasi keuangan untuk memperoleh dan
menyediakan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan
syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan
lainnya;
5) Bahwa
Indonesia
telah
mengikatkan
diri
pada
perjanjian
internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk
memenuhi
komitmen
keikutsertaan
dalam
mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis
(Automatic
Exchange
of
Financial
Account
Information)
dan
harus
segera
membentuk
peraturan
perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
sebelum tanggal 30 Juni 2017;
6) Bahwa apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf
c, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk
memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara
otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan
kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya
kredibilitas
Indonesia
sebagai
anggota
G20,
menurunnya
kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas
ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai
negara tujuan penempatan dana ilegal.
b. Pandangan Terhadap Pokok Permohonan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
167
1) Bahwa Pemohon tidak spesifik menjelaskan Pasal 1 LampiranUU a
quo dianggap tidak konsisten dan menyimpang dengan objek
informasi keuangan menurut Pasal 1 angka 29 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Pemohon hanya
membandingkanketentuan Pasal 1 Lampiran UU a quo, dengan
ketentuan Pasal 1 angka 29 UU KUP.
Pasal 1 Lampiran UU a quo:
“Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi
akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di
bidang perpajakan.”
Pasal 1 angka 29 UU KUP:
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan
laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut DPR RI berpandangan
bahwa Pemohon yang mempertentangkan ketentuan Pasal 1
Lampiran UU a quo mengenai “objek informasi keuangan” dengan
Pasal 1 angka 29 UU KUP mengenai “Pembukuan” adalah tidak
beralasan hukum, karena ketentuan Pasal 1 Lampiran UU a
quo adalah ketentuan yang berbeda dengan ketentuan yang ada
dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP, mengingat ketentuan Pasal 1
Lampiran UU a quo mengatur Akses Informasi Keuangan untuk
kepentingan perpajakan. Sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 29
UU KUP mengatur mengenai pembukuan. Kedua ketentuan
tersebut mengandung materi muatan dan makna yang berbeda.
Perlu dipahami oleh Pemohon dalam pengujian UU a quo, tidak diuji
dengan UU tetapi diuji dengan UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
168
2) Bahwa menurut Prof. Sudiman Kartohadiprodjo menyatakan
bahwa, “Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak
adilnya dengan membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum
Perempuan di Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga yang
dinyatakan
oleh
Laica
Marzuki
bahwa
ketidakadilan
(ungenrechtigkeit) bukan hanya membedakan dua hal yang sama,
tetapi juga menyamakan dua hal yang berbeda (Putusan MK Nomor
1/PUU-X/2012: hlm.84). Bagir Manan juga menyatakan hal yang
serupa dengan Prof. Sudiman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki,
yaitu:
Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan,“Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak
sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.”
Dengan bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu
membedakan atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat
dan cara mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu
membuat segala sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai
perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa keadilan.
Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar suatu perbedaan
atau unequal itu menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan.
(Putusan MK Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.57)
3) Bahwa DPR RI tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa “Pasal 1 Lampiran UU a quo merupakan
ketentuan yang mencampuradukan yurisdiksi hukum antar tata
hukum
nasional
dan
hukum
internasional,
yang
tidak
menggambarkan maksud perjanjian internasional”.
Karena penyelenggaraan Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan
di
Bidang
Perpajakan
harusmerujuk
standar
internasional yang telah disepakati Pemerintah RI pada perjanjian
internasional di bidang perpajakan guna memenuhi komitmen
implementasi AEOI,Indonesia harus memiliki legislasi primer dan
sekunder tersebut paling lambat 30 Juni 2017.
Bahwa pemenuhan komitmen implementasi AEOI tersebut
mengedepankan prinsip-prinsip yang menjamin, melindungi, dan
memberikan kepastian hukum yang adil bagi setiap pihak yang
terikat dengan adanya perjanjian internasional.Bahwa Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
169
adalah bagian dari masyarakat internasional dan telah mengikatkan
diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yaitu AEOI
yang mengharuskan Indonesia membentuk peraturan perundang-
undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam
UU a quo.
4) Bahwa Pemohon beranggapan bahwa: “Pasal 2 Lampiran UU a
quo
merupakan
penyerahan
mandat
kewenangan
yang
bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945”. Bahwa terhadap dalil
Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa tidak tepat
apabila Pemohon mempertentangkan ketentuan Pasal 2 Lampiran
UU a quo dengan Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur kementerian
negara. Bahwa Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur kementerian
negara tersebut hanya mengatur tentang menteri sebagai
pembantu
Presiden
dan
tidak
mengatur
tentang
atribusi
kewenangan yang diberikan kepada menteri. Pemohon perlu
memahami bahwa ketentuan Pasal 2 Lampiran UU a quo mengatur
kewenangan Dirjen Pajak untuk mendapatkan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan tanpa melalui menteri,
sehingga sama sekali tidak ada relevansinya dengan ketentuan
Pasal 17 UUD 1945. Bahwa pemberian kewenangan Dirjen Pajak
oleh UU a quo termasuk atribusi kewenangan yang secara langsung
diberikan oleh UU a quo. Bahwa pemberian kewenangan kepada
Dirjen Pajak juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat
(1) UU KUP untuk melakukan tugas dan fungsinya di bidang
perpajakan, salah satunya adalah melakukan pemeriksaan
pembukuan dan meminta keterangan atau bukti dari bank atau
pihak lainnya dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak.
5) Bahwa terhadap dalil Pemohon yang beranggapan bahwa: “Pasal 8
Lampiran UU a quo adalah ketentuan yang melanggar Hak Asasi
Manusia yang merupakan hak konstitusional Pemohon, yaitu hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
170
privasi yang diberikan oleh Pasal 28G UUD 1945” adalah tidak
berdasar. Bahwa ketentuan Pasal 28G ayat (1) berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Bahwa amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tersebut tidak
mengatur hak privasi sebagaimana dimaksud dan dikehendaki oleh
Pemohon, dengan demikian Pemohon keliru dalam menafsirkan
ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak tepat jika
Pemohon mendasarkan batu uji Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
dalam permohonan pengujian UU a quo.
6) Bahwa Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang
Perpajakan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah
Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun
2014 (Perpres 159/2014).SedangkanMCAA adalah ketentuan yang
isinya melaksanakan ketentuan Konvensi Bantuan Administratif
Bersamadi Bidang Perpajakan. Adapun MCAA adalah komitmen
Indonesia untuk mengimplementasikan pertukaran informasi
keuangan secara otomatis berdasarkan Common Reporting
Standard (CRS), yang disusun oleh Organization for Economic
Cooperation
and
Development
(OECD)
dan
G20,
yang
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 3
Juni 2015 dan Indonesia terikat untuk mulai melakukan pertukaran
informasi keuangan secara otomatis pada bulan September 2018.
7) Bahwa
dengan
demikian
DPR
RI
berpandangan
bahwa
pengesahan Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang
Perpajakan yang telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah
Republik Indonesia Perpres 159/2014 dan Persetujuan Multilateral
Antar-Pejabat yang Berwenang / Multilateral Competent Authority
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
171
Agreement on Automatic Exchange of Finansial Account
Information (MCAA) yang diadopsi dalam UU a quo, justru lebih
memberi kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal
28G UUD 1945.
c. Latar Belakang Pembahasan Undang-Undang a quo
Bahwa selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan
yuridis,sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk
melihat latar belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait
dalam undang-undang a quo sebagai berikut:
1) Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan
pada 29 Mei 2017 dengan agenda acara penjelasan terkait Perppu
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan:
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa:
Salah satu modus penghindaran pajak atau penggelapan
pajak adalah dengan cara menggeser profit dan menyimpan uang
dari hasil kegiatan tersebut di negara-negara suaka pajak atau
sering dikenal sebagai tax heaven/offshore Financial Center.
Menurut Boston consulting Group, BCG, Global Wealth Market
Sizing Database, menyebutkan bahwa pada tahun 2013 terdapat
8.5 trilliun USD harta atau aset masyarakat dunia terutama yang
berasal dari Eropa Barat dan Asia Pasifik, yang disembunyikan di
negara-negara seperti Swiss, Hongkong, Singapura, Panama,
Luxemberg, dan Uni Emirat Arat.Negara maupun organisasi
internasional bahu membahu mencari... pelik ini, diantaranya
mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penghindaran pajak atau
penggelapan pajak, baik dari sisi peraturan perundang-undangan
domestik, maupun perjanjian bilateral atau multilateral untuk secara
kolektif bekerja sama menanggulangi.
Pada
London
Summit
2009,
negara-negara
G-20
mendeklarasikan untuk mengambil tindakan terhadap negara atau
yurisdiksi yang tidak kooperatif terkait transparansi untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
172
kepentingan perpajakan. Pada pertemuan tersebut juga telah
dideklarasikan bahwa era kerahasiaan perbankan telah berakhir
untuk kepentingan perpajakan.
Dalam rangka memenuhi komitmen implementasi AEOI,
Indonesia harus memiliki legislasi primer dan sekunder tersebut
paling lambat 30 Juni 2017. Sebelum Perppu Nomor 1 Tahun 2017
tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan
diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017, Indonesia masih belum
memiliki legislasi primer untuk memuat ketentuan yang mewajibkan
lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi
keuangan
kepada
Direktorat
Jenderal
Pajak,
baik
untuk
implementasi AEOI maupun dengan perpajakan domestik.UU
Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Perdagangan Berjangka
Komoditas, dan UU KUP telah memberikan pembatasan kepada
Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakes informasi keuangan.
Ketentuan yang ada hanya memperbolehkan DJP untuk meminta
informasi keuangan atas wajib pajak tertentu dengan syarat harus
diketahui nama pemilik atau nomor rekeningnya.Dan tidak ada
ketentuan yang memberikan akses kepada DJP, informasi
keuangan secara otomatis dari lembaga keuangan tersebut...
penyembunyian
informasi
keuangan
tersebut...
di
dalam
pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sebagai perbandingan
banyak negara di dunia yang telah memberikan akses penuh bagi
otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan seperti Brazil, Singapura,
India, Belanda, Spanyol, Belgia, dan Italia.
Sementara itu jumlah deklarasi Asset di luar negeri dan
repatriasi aset ke dalam negeri adalah sebesar Rp.1.183 triliun
sehingga diperkirakan masih terdapat... yang disimpan di…namun
belum diungkapkan di dalam program pengampunan pajak.Gap
tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang besar...
Individual. Dan yang kedua, tentu dalam hal ini karena masih
adanya kemampuan dari wajib pajak untuk menyembunyian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
173
asetnya karena belum adanya automatic exchange of
information. Keberlanjutan kebijakan pengampunan pajak
harus kita jaga bersama dengan menegakkan hukum yang
sesuai dengan semangat pajak. Dan juga penyempurnaan
peraturan perundangan di bidang perpajakan dan perbankan
sering dengan transparan sektor keuangan global dan
meningkatnya intensitas pertukaran informasi keuangan antar
negara.
Kemudian juga yang termaktub di dalam AEOI CRS ini adalah
jenis-jenis dan data informasi keuangan yang wajib disampaikan
dan dipertukarkan kepada negara lain. Jadi ada kewajiban
resiprokal itu sudah ada formatnya, seperti identitas pemegang
rekening keuangan, nomor rekening kekuatan, identitas
lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan
dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan
tersebut.Jadi memang sudah sangat detail dan memang ini wajib
disampaikan kepada mitra tadi.
Pemerintah menjamin bahwa kewenangan Direktorat
Jenderal Pajak atas akses informasi keuangan ini hanya untuk
kepentingan Perpajakan, dan tidak disalahgunakan oleh
pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan yang
lain.
Informasi
keuangan
wajib
pajak
akan
dijaga
kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1)
Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, juga di dalam
Undang-undang Tax Amnesty yang menyampaikan mengenai
Informasi Keuangan, kerahasiaannya dari informasi keuangan wajib
pajak.
Bagi pegawai DJP yang tidak menjaga kerahasiaan
informasi
keuangan
tersebut,
seperti
membocorkan,
menyebarluaskan dan memberitahukan kepada pihak yang tidak
berwenang, akan dikenai sangsi pidana denda dan pidana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
174
kurungan sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Ketentuan
Umum
Perpajakan.
Pemerintah
akan
terus
melakukan
peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi
keuangan, dengan merujuk kepada standar yang diakui secara
internasional. Di samping itu, kebijakan whistle blowing system di
Direktorat Jenderal Pajak akan terus diperkuat, didalam rangka
mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang
mungkin terjadi dilingkungan DJP melalui peningkatan peran serta
masyarakat.
H. Ecky Awal Mucharam (F-PKS):
Kami ingin keyakinan, kepastian, bahwa di dalam Perpu ini
juga masih satu linkage dengan reformasi perpajakan dan dalam
konteks automatic exchange of information, saya mengapresiasi.
2) Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan
pada 24 Juli 2017 dengan agenda acara Pendapat Akhir Mini Fraksi
dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan
Perppu Nomor 1 Tahun 2017.
I.G.A. Rai Wirajaya, SE., MM (F-PDIP) dalam pendapat mini
fraksi:
Berdasarkan pertimbangan (yang tercantum dalam risalah
rapat) terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera
memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk
menerima
dan
memperoleh
informasi
keuangan
bagi
kepentingan perpajakan dengan membentuk perangkat hukum
primer berupa peraturan perundang-undangan.
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
penggunaan wewenang yang besar ini harus dilaksanakan
dengan baik untuk kepentingan penerimaan negara sesuai
dengan standar pertukaran informasi keuangan, berdasarkan
perjanjian
internasional
maupun
dalam
negeri
melalui
mekanisme
elektronik,
lembaga
jasa
keuangan
wajib
menyampaikan ke OJK paling lama 60 hari dengan negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
175
yurisdiksi lainnya yang berdasarkan perjanjian internasional dan
kepada DJP paling lama 30 hari sebelum AEOI berakhir. Namun F-
PDIP perlu meningkatkan dan memastikan ada jaminan keamanan
data atas laporan yang diakses Dirjen Pajak, untuk tidak digunakan
di luar kepentingan perpajakan. F-PDIP mengingatkan agar
penerbitan petunjuk teknis Perppu dilakukan dengan arif dan
bijaksana, agar tidak memberatkan dan ancaman bagi nasabah
atau wajib pajak dan pelaku pasar, atau memberikan kepastian
setidaknya soal keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak dan
pelaku pasar yang taruh uangnya di lembaga jasa keuangan atau
entitas lainnya di Indonesia, yang pada gilirannya diterima
masyarakat, sehingga yang boleh dibuka yang potensial menjadi
bermasalah dan dengan permintaan.
Memahami semangat keterbukaan informasi perpajakan,
satu sisi butuh kerja sama internasional untuk menghindari
tindakan-tindakan penghindaran pajak. Di sisi lain pemerintah
juga harus hati-hati saat melakukan tukar informasi keuangan
dengan negara lain. Prinsip kehati-hatian itu agar kita bisa
terhindar dari kepentingan yang justru merugikan kepentingan
nasional.
Aditya Anugrah Moha, S.Ked. (F-PG) dalam pendapat mini fraksi
Golkar:
Dalam pelaksanaan undang-undang a quo harus ada
peraturan turunannya yang mencantumkanhal-halyang terkait
dengan pengamanan data, batasan wewenang yang bisa
mengakses
data
bank,
sehingga
tidak
semua
jajaran
perpajakan bisa mengakses data bank. Selain itu perlu juga
diksi mengenai batas minimal saldo rekening yang dapat
diakses oleh otoritas perpajakan agar tidak menimbulkan
kegaduhan dan keresahan di masyarakat. (vide Risalah Rapat
Kerja Komisi XI tanggal 24 Juli 2017 halaman 11)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
176
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas DPR RI memohon agar
kiranya,Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
permohonan a quo tidak dapat diterima;
2. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
3. Menyatakan Pasal 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112), tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan Pasal 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112), tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112), tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Menyatakan Pasal 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112), tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat.
7. Menyatakan Pasal 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
177
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112) tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat.
8. Menyatakan Pasal 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112) tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden masing-masing telah
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 26 Februari 2018 dan 27 Februari 2018, yang pada pokoknya menyatakan
tetap dengan pendiriannya;
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Reupublik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
178
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112,
selanjutnya disebut UU 9/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
179
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 1, Pasal 1 sepanjang frasa “pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan,” Pasal 2, Pasal 2 sepanjang
frasa “Direktur Jenderal Pajak” serta Pasal 8 Lampiran UU 9/2017, yang masing-
masing berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
180
Pasal 1 Lampiran UU 9/2017:
“Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk
menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan
pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.”
Pasal 2 Lampiran UU 9/2017:
“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga
keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(1)
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau etintas
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran
informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang
perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
(2)
Laporan yang berisi informasi keuangan sebagimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(3)
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di
bidang perpajakan.
(4)
Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk
kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang
pribadi maupun entitas;
b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening
keuangan yang wajib dilaporkan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
181
c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang
dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
d. melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan
untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang
pribadi yang wajib dilaporkan; dan
e. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka
prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan
dokumen yang diperoleh atau digunakan.
(5)
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan melayani:
a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau
b. transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama,
yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga jasa keuangan,
lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memperoleh atau menyelenggarakan
dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus
memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa
Indonesia.
(7)
Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh
kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam
melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.”
Pasal 8 Lampiran UU 9/2017:
“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
182
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
4. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5232); dan
5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.”
2. Bahwa Pemohon, E. Fernando Manullang, dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya dalam permohonan a quo pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
a. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi
sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang memiliki
rekening sebagai nasabah pada lembaga keuangan dan perbankan (bukti P-
11);
b. Pemohon menganggap hak konstitusionalnya atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
dan hak konstitusionalnya atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah
kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
potensial dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
183
a. menurut Pemohon, hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tersebut potensial
dilanggar atau diabaikan oleh lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa
keuangan yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum Indonesia sebagai
akibat pembatalan ketentuan-ketentuan perundangan yang terkait rahasia
nasabah yang dimiliki warga negara Indonesia yang tidak sesuai dengan
materi muatan Autamatic Exchange of Financial Information (AEOI);
b. menurut Pemohon, lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan
lainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum Indonesia yang secara
sengaja maupun tidak sengaja dan/atau secara langsung dan/atau tidak
langsung dapat melepas tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah
setiap warga negara Indonesia yang memiliki informasi keuangan pada
lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya itu,
termasuk Pemohon, dengan dalil melaksanakan ketentuan undang-
undang yang secara substansial tidak sesuai dengan AEOI;
c. menurut Pemohon, lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan
lainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum Indonesia yang secara
sengaja maupun tidak sengaja dan/atau secara langsung dan/atau tidak
langsung dapat menyebarluaskan informasi keuangan nasabah setiap
warga negara Indonesia yang memiliki informasi keuangan pada lembaga
perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya itu, termasuk
Pemohon, dengan dalil melaksanakan ketentuan undang-undang yang
secara substansial tidak sesuai dengan AEOI;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah secara jelas dan spesifik
menguraikan hak konstitusionalnya dalam statusnya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki rekening di lembaga perbankan dan jasa keuangan
yang menurut anggapan Pemohon potensial dirugikan oleh berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Telah tampak pula hubungan sebab-
akibat antara berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dan
anggapan Pemohon perihal kerugian hak konstitusionalnya dimaksud sehingga jika
permohonan a quo dikabulkan maka potensi kerugian dimaksud tidak akan terjadi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
184
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya pertentangan norma
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam mendalilkan pertentangan Pasal 1,
Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 dengan UUD 1945 mengemukakan
argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut (argumentasi Pemohon
selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 adalah ketentuan yang bertentangan
dengan aturan umum perpajakan yang merupakan turunan dari Pasal 23 UUD
1945 yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang,” dengan alasan:
1) Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 harus merujuk pada ketentuan perundangan di
bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 1 angka 29 UU KUP menyatakan, “Pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”.
Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 tidak konsisten dan menyimpang antara objek
informasi keuangan menurut Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 dengan objek
informasi keuangan menurut Pasal 1 angka 29 UU KUP;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
185
2) Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 mencampuradukkan yurisdiksi hukum antar tata
hukum dan hukum internasional yang tidak menggambarkan maksud
perjanjian internasional.
Dalam kaitan ini Pemohon menghubungkan ketentuan yang terdapat dalam
paragraf C Pertimbangan UU 9/2017 dengan Bagian Umum Penjelasan UU
9/2017 yang pada intinya menyatakan bahwa komitmen Indonesia sebagai
negara pihak dalam AEOI diwujudkan dengan segera membentuk peraturan
perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017 serta dengan
menandatangani Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang
(Multilateral Competent Authority Agreement, atau MCAA).
Selanjutnya, Pemohon mengutip ketentuan mengenai pengertian dan
penjelasan tentang MCAA dari situs Organization for Economic Co-operation
and Development (OECD). Dari situ Pemohon kemudian menarik kesimpulan
bahwa MCAA merupakan perjanjian kerangka kerja yang landasan
hukumnya adalah Pasal 6 Konvensi Multilateral tentang Bantuan Administratif
Timbal Balik dalam Masalah Pajak (Multilateral Convention on Mutual
Administrative Assistance in Tax Matters, yang selanjutnya disebut
“Konvensi”) di mana Pasal 6 tersebut, menurut Pemohon, merupakan dasar
pernyataan pertimbangan Penjelasan UU 9/2017 tentang kesepakatan AEOI,
sehingga setiap kesepakatan kerangka kerja harus dilaksanakan dengan
merujuk pada seluruh dan setiap ketentuan Konvensi.
Sementara itu, menurut Pemohon, Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 tidak
merumuskan dengan pasti bahwa hanya informasi keuangan yang terindikasi
masalah penghindaran dan penggelapan pajak, sebagaimana diatur dalam
AEOI, yang dapat diberikan kepada otoritas asing. Padahal, Preamble
Konvensi menyatakan:
MEMAHAMI bahwa perkembangan pergerakan orang, modal, barang
dan jasa internasional – walaupun sangat bermanfaat – telah
meningkatkan kemungkinan penghindaran dan penggelapan pajak dan
oleh karena itu memerlukan peningkatan kerjasama antara otoritas
pajak;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
186
MENYAMBUT berbagai upaya yang dilakukan dalam beberapa tahun
terakhir untuk mengatasi penghindaran pajak dan penggelapan pajak di
tingkat internasional, baik bilateral maupun multilateral.
UU 9/2017, menurut Pemohon, tidak satu kali pun menyebutkan kriteria
tentang penghindaran pajak dan penggelapan pajak seperti yang
diamanatkan Konvensi sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa informasi
keuangan Pemohon, bahkan juga informasi keuangan milik seluruh orang
dan badan yang berada di Indonesia, menjadi objek yang dapat diserahkan
kepada pihak asing tanpa mempedulikan apakah informasi keuangan
tersebut terindikasi masalah penghindaran dan penggelapan pajak atau tidak.
b. Bahwa Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 merupakan penyerahan mandat
kewenangan yang bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945, dengan
argumentasi:
1) menurut Pemohon, penyerahan mandat kewenangan untuk memperoleh
informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Lampiran UU
9/2017 telah diatur dalam Pasal 41 UU Perbankan (Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan) juncto Pasal 55 UU OJK (Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011), yaitu semula kewenangan itu diberikan kepada Menteri
Keuangan dengan persetujuan Gubernur Bank Indonesia dan sekarang
kedudukan Gubernur Bank Indonesia tersebut telah digantikan oleh lembaga
OJK;
2) menurut Pemohon, pada intinya, permintaan kepada Gubernur BI (sekarang
kepada OJK) untuk membuka rekening perbankan adalah berada di tangan
Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2
Lampiran UU 9/2017. Sebab, menurut Pasal 17 UUD 1945, mandat
konstitusional penyelenggaraan pemerintahan diberikan kepada Presiden
dengan dibantu Menteri, bukan dibantu oleh Direktur Jenderal.
c. Bahwa Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 adalah ketentuan yang bertentangan
dengan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945, dengan
argumentasi:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
187
1) Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 terkait dengan berbagai ketentuan dengan
beberapa Undang-Undang, yaitu Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU KUP;
Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan; Pasal 47 UU Pasar Modal (Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal); Pasal 17, Pasal 27, dan
Pasal 55 UU Perdagangan Berjangka Komoditi (Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997);
2) Dalam kaitan dengan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan, Pemohon pada
intinya mempertanyakan: kalau Pasal 41 UU Perbankan sudah memberikan
kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membuka Rahasia Nasabah,
yang dijamin oleh Pasal 40 UU Perbankan, lantas untuk tujuan apa Pasal 8
Lampiran UU 9/2017 diadakan jika bukan untuk meniadakan semua tata cara
yang telah diakomodir oleh Pasal 41 UU Perbankan untuk kepentingan
perpajakan. Atas dasar itu, Pemohon kemudian menarik kesimpulan bahwa
Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 yang tidak menghormati privasi Pemohon dan
para pemegang rekening nasabah sebagaimana diakui dalam Pasal 40 UU
Perbankan sehingga, menurut Pemohon, hal itu bertentangan dengan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945;
3) Adapun dalam kaitan dengan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU KUP; Pasal
47 UU Pasar Modal; Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU Perdagangan
Berjangka Komoditi, Pemohon tidak memberikan analisis lebih jauh
melainkan hanya mengutip bunyi pasal-pasal dari ketiga Undang-Undang
dimaksud. Namun, seluruh ketentuan dimaksud adalah berkait dengan
perlindungan terhadap rahasia nasabah sehingga tampaknya Pemohon juga
bermaksud mengaitkannya dengan hak privasi.
d. Bahwa pertimbangan dibentuknya UU 9/2017 adalah tidak benar karena
melahirkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
UUD 1945, dengan argumentasi:
1) pada tahun 2014 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun
2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance
in Tax Matters. Pasal 1 Peraturan Presiden ini menyatakan, “Mengesahkan
Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi
tentang Bantuan Administrative Bersama di Bidang Perpajakan) yang telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
188
ditandatangani pada tanggal 3 November 2011 di Cannes, Perancis, dan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia beserta Pernyataan (Declaration)
sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini”;
2) menurut Pemohon, Peraturan Presiden pada angka 1) di atas merupakan
bukti bahwa sedari awal Indonesia sebagai negara peserta Konvensi sudah
lebih dahulu memenuhi ketentuan komitmen Pertukaran Informasi Keuangan
Otomatis sehingga pembentukan UU 9/2017 menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil karena setiap pihak, termasuk Pemohon, dapat terkena juga
ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut sebab materi muatan dalam
UU 9/2017 dan Peraturan Presiden dimaksud didasarkan pada Konvensi
tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan di atas tanpa
ada kaitan di antara keduanya secara hierarki peraturan perundang-
undangan.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon
telah menyertakan bukti-bukti surat/tulisan yang masing-masing diberi tanda bukti
P-1 sampai dengan bukti P-11.
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar dan membaca
keterangan Presiden (Pemerintah) dalam persidangan tanggal 5 Februari 2018,
tanggapan atas pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2018, keterangan ahli Pemerintah yakni
Darussalam, Yustinus Prastowo, M. Chatib Basri, Refly Harun, yang memberikan
keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan keterangan tertulis dalam sidang
tanggal 19 Februari 2018, serta keterangan ahli yakni Zainal Arifin Mochtar yang
disampaikan secara tertulis dan diterima di Kepaniteraan pada tanggal 15 Februari
2018, keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2018, dan kesimpulan tertulis Pemohon dan
Presiden (Pemerintah) yang masing-masing diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 26 Februari 2018 dan 27 Februari 2018.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
189
[3.10]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama dalil-dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, sebagaimana disebutkan pada paragraf
[3.8], serta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan pada paragraf [3.9] di
atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1) Bahwa, pertama-tama, substansi permohonan a quo adalah berkait dengan
persoalan pentaatan terhadap perjanjian internasional, dalam hal ini Konvensi
Multilateral tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan
(Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters,
yang selanjutnya disebut “Konvensi”) di mana Indonesia merupakan negara
pihak di dalamnya. Konvensi ini antara lain mengatur tentang kerjasama
pertukaran informasi perpajakan. Konvensi tersebut adalah tindak lanjut dari
deklarasi yang dibuat oleh negara-negara G20 (di mana Indonesia turut menjadi
anggota) sebagai hasil dari London Summit 2009 yang pada intinya menyatakan
bahwa era kerahasiaan perbankan telah berakhir untuk kepentingan
perpajakan. Deklarasi pada London Summit (yang kemudian melahirkan
Konvensi) tersebut adalah wujud keprihatinan dan kecemasan negara-negara,
khususnya negara-negara G20, terhadap maraknya praktik penghindaran pajak
(tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion) oleh wajib pajak yang
dilakukan dengan memanfaatkan kondisi keterbatasan pihak pemerintah dalam
mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang antara lain
dikarenakan
adanya
ketentuan
tentang
rahasia
perbankan.
Praktik
penghindaran dan pengelakan pajak demikian telah merongrong fundamental
ekonomi negara-negara di dunia, lebih-lebih tatkala dunia sedang dilanda krisis
ekonomi berkepanjangan, di mana pajak merupakan basis penerimaan utama
negara-negara untuk keluar dari krisis. Sebagai bentuk kerja sama pertukaran
informasi perpajakan adalah pertukaran informasi perpajakan secara otomatis
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Konvensi yang menyatakan,
With respect to categories of cases and in accordance with procedures
which they shall determine by mutual agreement, two or more Parties shall
automatically exchange the information referred to in Article 4.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
190
Adapun Pasal 4 Konvensi tersebut menyatakan:
(1) The Parties shall exchange any information, in particular provided in
this section, that is foreseeably relevant for the administration or
enforcement of their domestic laws concerning the taxes covered by
this Convention.
(2) Deleted.
(3) Any Party may, by a declaration addressed to one of the Depositories,
indicate that, according to its internal legislation, its authorities may
inform its resident or national before transmitting information
concerning him, in conformity with Articles 5 and 7.
Pelaksanaan Pasal 6 Konvensi di atas kemudian ditindaklanjuti dengan
persetujuan Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic Exchange of
Information atau AEOI) yang memuat ketentuan tentang kesepakatan perihal
standar dan tata cara pertukaran informasi dimaksud dengan mengikuti
Common Reporting Standards (CRS) yang dihasilkan oleh Global Forum on
Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose (yang lazim
disingkat Global Forum) yang diselenggarakan oleh Organisasi Kerjasama
Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and
Development atau OECD). Kemudian, dalam Pertemuan Puncak Brisbane
(Brisbane Summit) 2014, negara-negara yang tergabung dalam G20, termasuk
Indonesia, telah menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan AEOI
secara bertimbal-balik yang ditandai dengan penandatanganan Multilateral
Competent Authority Agreement (MCAA) pada tanggal 3 Juni 2015 yang akan
dijadikan sebagai kerangka rujukan atau acuan dalam pengimplementasian
AEOI.
Sebagai tambahan, sebagaimana diterangkan Presiden (Pemerintah) pada
persidangan tanggal 5 Februari 2018, salah satu syarat pokok lain dalam
mengimplementasikan AEOI adalah tersedianya legislasi domestik dalam
bentuk legislasi primer (setingkat undang-undang) dan legislasi sekunder
(peraturan di bawah undang-undang) yang mewajibkan lembaga keuangan
untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan kepada otoritas
perpajakan dari tempat lembaga keuangan tersebut berada dan memberikan
kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk mempertukarkannya dengan
negara mitra. Sesuai dengan kesepakatan yang dicapai negara-negara anggota
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
191
Global Forum pada pertemuan di Georgia bulan November 2016, legislasi
primer dan sekunder tersebut harus sudah tersedia paling lambat 30 Juni 2017
di mana jika sampai batas waktu tersebut suatu negara belum memiliki kerangka
hukum dimaksud maka negara tersebut akan dikategorikan sebagai “negara
yang gagal memenuhi komitmen” (failing to meet the commitments) dan akan
dianggap tidak berkomitmen untuk mengimplementasikan AEOI (vide
Keterangan Presiden bertanggal 5 Februari 2018, halaman 5-6, sebagaimana
disampaikan dalam persidangan tanggal 5 Februari 2018);
2) Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) di atas, jika dihubungkan dengan
permohonan a quo, diundangkannya UU 9/2017 adalah sebagai wujud itikad
baik Indonesia sebagai negara pihak untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam Konvensi pada umumnya, khususnya ketentuan Pasal 6 Konvensi yang
diejawantahkan ke dalam AEOI beserta berbagai persetujuan yang
menyertainya. Telah menjadi asas hukum yang berlaku universal di mana setiap
pihak yang mengikatkan diri pada suatu perjanjian wajib mentaati atau
melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik sehingga lahir adagium
“perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi
pihak-pihak yang membuatnya.” Asas atau prinsip hukum yang dikenal sebagai
prinsip pacta sunt servanda yang mula-mula berlaku dalam bidang hukum privat
(perdata) tersebut, saat ini telah diadopsi dan diterima sebagai asas atau prinsip
hukum internasional, bahkan telah dituangkan ke dalam kaidah hukum
internasional positif, yaitu Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional (Vienna Convention on the Law of Treaties) yang khusus mengatur
perjanjian internasional antarnegara. Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang
Hukum Perjanjian Internasional menyatakan, “Setiap perjanjian yang sedang
berlaku adalah mengikat pihak-pihak dalam perjanjian itu dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik” (Every treaty in force is binding upon the
parties to it and must be performed in good faith).
Terlepas dari persoalan bahwa hingga saat ini Indonesia belum menjadi negara
pihak (state party) terhadap Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional tersebut, asas hukum yang telah diterima dan berlaku universal
demikian adalah salah satu sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38
ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
192
Justice). Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tentu harus
mentaatinya. Lebih-lebih jika dipertimbangkan lebih jauh bahwa Konvensi Wina
1969 itu sesungguhnya merupakan kodifikasi kebiasaan internasional yang
telah diterima sebagai hukum oleh masyarakat internasional sehingga
kendatipun suatu negara tidak merupakan pihak dalam Konvensi tersebut
negara yang bersangkutan pada dasarnya tetap terikat pada norma-norma
hukum yang dirumuskan di dalamnya sebab kebiasaan internasional sebagai
bukti adanya praktik lazim yang telah diterima sebagai hukum (international
custom, as evidence of a general practice accepted as law) juga merupakan
sumber hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1)
Statuta Mahkamah Internasional di atas.
Sesuai dengan ajaran tanggung jawab negara (state responsibility) yang berlaku
dalam
hukum
internasional,
setiap
negara
dapat
diminta
pertanggungjawabannya berdasarkan hukum internasional apabila gagal atau
tidak melaksanakan kewajiban hukum internasionalnya (international legal
obligations), baik yang lahir dari hukum internasional umum (general
obligations) maupun yang lahir dari perjanjian internasional (contractual
obligations). Bahkan, khususnya untuk kewajiban internasional yang lahir dari
perjanjian, suatu negara tidak dibenarkan menggunakan ketentuan yang
terdapat dalam hukum nasionalnya sebagai alasan kegagalan melaksanakan
ketentuan suatu perjanjian internasional di mana negara yang bersangkutan
terikat sebagai pihak. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 27 Konvensi Wina 1969
tentang Hukum Perjanjian Internasional.
3) Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
angka 1) dan angka 2) di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil Pemohon sebagai berikut:
a. Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 bertentangan
dengan aturan umum perpajakan yang merupakan turunan dari Pasal 23
UUD 1945 (sic!) yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” dan
mencampuradukkan yurisdiksi hukum antar tata hukum dan hukum
internasional yang tidak menggambarkan maksud perjanjian internasional,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
193
sebagaimana telah diuraikan pada paragraf [3.7] huruf a angka 1) dan angka
2) di atas, Mahkamah berpendapat:
Pertama, terhadap argumentasi Pemohon bahwa Pasal 1 Lampiran UU
9/2017 bertentangan dengan ketentuan KUP yang menurut Pemohon
merupakan turunan langsung dari Pasal 23 UUD 1945 (sic!) dan karena
itu dianggap pula bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 (sic!), dalam
permohonannya Pemohon merujuk kepada Pasal 1 angka 29 UU KUP
yang memberikan pengertian atau definisi hukum Pembukuan menurut
UU KUP. Pasal 29 UU KUP menyatakan, “Pembukuan adalah suatu
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca dan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”
Terminologi “informasi keuangan” dalam ketentuan ini kemudian
dihubungkan oleh Pemohon dengan Pasal 2 ayat (3) Lampiran UU
9/2017 yang menyatakan, “Laporan yang berisi informasi keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
(1) identitas pemegang rekening keuangan;
(2) nomor rekening keuangan;
(3) identitas lembaga jasa keuangan;
(4) saldo atau nilai rekening keuangan; dan
(5) penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.”
Dengan memperbandingkan kedua ketentuan tersebut Pemohon lalu
berkesimpulan bahwa Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 tidak konsisten dan
menyimpang karena, menurut Pemohon, objek informasi keuangan
dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP berbeda dengan objek informasi
keuangan dalam Pasal 1 Lampiran UU 9/2017.
Dalam kaitan ini, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa yang diatur
dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP adalah pengertian tentang Pembukuan
yang di dalamnya memuat ketentuan tentang “data dan informasi
keuangan.” Kalaupun jalan pikiran Pemohon dianggap dapat diterima
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
194
bahwa kedua norma yang diperbandingkan tersebut mengatur tentang
informasi keuangan, quod non, secara ekspisit kedua ketentuan di atas
bukan mengatur tentang objek informasi keuangan melainkan ruang
lingkup informasi keuangan. Maka, pertanyaan konstitusional yang
timbul, apakah perbedaan ruang lingkup pengertian informasi keuangan
dalam konteks pemberlakuan undang-undang di bidang perpajakan
dengan pengertian informasi keuangan dalam konteks pertukaran
informasi keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban hukum
internasional
menjadikan
salah
satu
dari
ketentuan
dimaksud
bertentangan dengan UUD 1945? Pertanyaan ini berkenaan dengan
metode penafsiran kontekstual terhadap suatu istilah atau terminologi
yang digunakan dalam perumusan suatu kaidah hukum.
Sesuai dengan asas Noscitur a Sociis, asas Ejusdem Generis, dan asas
Expressio Unius Exclusio Alterius yang berlaku dalam penafsiran
kontekstual, pengertian “informasi keuangan” yang digunakan dalam
konteks tertentu tidaklah serta-merta sama jika digunakan untuk konteks
yang lain. Sama halnya dengan pengertian “perbuatan melawan hukum”
dalam hukum perdata tidak serta-merta sama dengan pengertian
“perbuatan melawan hukum” dalam hukum pidana dan hukum
adminstrasi negara. Inkonsistensi baru dapat dikatakan ada atau terjadi
manakala suatu pengertian yang berada dalam konteks yang sama
diberlakukan atau diterapkan secara berbeda-beda.
Dalam hubungannya dengan kasus a quo, kebutuhan akan kejelasan
pengertian perihal informasi keuangan dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP
adalah ditujukan dalam rangka menegakkan UU KUP yang sudah pasti
berbeda dengan pengertian kebutuhan perihal informasi keuangan yang
dimaksud dalam UU 9/2017 karena adanya tuntutan pemenuhan
kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian (international
contractual obligation) yang dalam hal ini tidak membutuhkan ruang
lingkup atau cakupan informasi keuangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 29 UU KUP melainkan cukup sebatas cakupan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU 9/2017.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
195
Lagi pula, sebagaimana telah dinyatakan di atas, yang diatur dalam Pasal
1 angka 29 UU KUP sesungguhnya bukanlah pengertian tentang
informasi keuangan melainkan pengertian tentang Pembukuan yang
memuat perihal “data dan informasi keuangan” sehingga sudah pasti
berbeda ruang lingkupnya dengan pengertian “informasi keuangan”. Oleh
sebab itu, keduanya sesungguhnya tidak relevan untuk dipersamakan,
apalagi digunakan sebagai landasan argumentasi untuk menilai
konstitusionalitas salah satu dari kedua norma tersebut.
Selain itu, Pemohon telah keliru merujuk ketentuan UUD 1945 yang
mengatur tentang pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
kepentingan negara. Sebab Pasal 23 UUD 1945 tidak mengatur hal
sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon melainkan Pasal 23A UUD
1945. Namun, kalau yang dimaksud oleh Pemohon adalah Pasal 23A
UUD 1945, dalil Pemohon yang menyatakan seolah-olah hanya UU KUP
yang merupakan turunan dari Pasal 23A UUD 1945 tidak juga tepat.
Sebab Pasal 23A UUD 1945 hanyalah menegaskan bahwa pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang. Artinya, bukan hanya UU KUP tetapi setiap
undang-undang yang mengatur tentang pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara adalah diturunkan dari Pasal
23A UUD 1945.
Kedua, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 1
Lampiran UU 9/2017 mencampuradukkan yurisdiksi hukum antar tata
hukum nasional dan hukum internasional yang tidak menggambarkan
maksud perjanjian internasional, Mahkamah berpendapat, Pemohon
tidak menjelaskan apa yang dimaksudkannya dengan “hukum antar tata
hukum nasional” dalam dalil Pemohon dimaksud. Sepanjang yang dapat
dipahami berdasarkan uraian dalam permohonan Pemohon, tampaknya
Pemohon bermaksud menyatakan bahwa Pasal 1 Lampiran UU 9/2017
mencampuradukkan yurisdiksi hukum nasional dengan yurisdiksi hukum
internasional. Sebab, menurut Pemohon, landasan hukum MCAA adalah
Pasal 6 Konvensi di mana pasal ini merupakan dasar pertimbangan dan
Penjelasan UU 9/2017 sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa setiap
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
196
kesepakatan kerangka kerja harus dilaksanakan dengan merujuk pada
seluruh dan setiap ketentuan Konvensi. Sementara itu, menurut
Pemohon, Pasal 1 Lampiran UU 9/2017 tidak merumuskan dengan pasti
bahwa
hanya
informasi
keuangan
yang
terindikasi
masalah
penghindaran dan penggelapan pajak sebagaimana diatur dalam AEOI
yang dapat diberikan kepada otoritas asing. UU 9/2017, menurut
Pemohon, tidak sekalipun menyebutkan kriteria penghindaran dan
penggelapan pajak sebagaimana diamanatkan Konvensi. Karena itu
Pemohon berkesimpulan, informasi keuangan Pemohon, bahkan
informasi keuangan milik seluruh orang dan badan yang berada di
Indonesia menjadi objek yang dapat diserahkan kepada pihak asing,
tanpa mempedulikan apakah terindikasi masalah penghindaran dan
penggelapan pajak atau tidak.
Jika benar demikian yang dimaksud Pemohon, Mahkamah berpendapat
hal itu di samping tidak logis juga tidak pula tampak apa yang oleh
Pemohon disebut mencampuradukkan yurisdiksi antara hukum nasional
dan hukum internasional. Dikatakan tidak logis sebab diundangkannya
UU 9/2017 adalah dalam rangka melaksanakan AEOI di mana AEOI itu
merupakan tindak lanjut dari Pasal 6 Konvensi, sementara maksud dan
tujuan Konvensi adalah dalam rangka memberantas penghindaran dan
pengelakan pajak. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan dalil
Pemohon, pertanyaan logis yang muncul: apa relevansi, kepentingan dan
keuntungannya jika Indonesia menyerahkan informasi keuangan
seseorang atau suatu badan yang berada di bawah yurisdiksi hukum
Indonesia kepada pihak asing yang tidak ada sangkut-pautnya dengan
penghindaran atau pengelakan pajak? Sebab tidak ada sangkut-pautnya
dengan tujuan yang hendak dicapai oleh Konvensi. Bahkan, pihak asing
itu pun akan bertanya-tanya untuk apa ia diberikan informasi yang tidak
ada relevansinya dengan kebutuhan akan pelaksanaan atau penerapan
yurisdiksinya. Pihak asing baru memiliki kepentingan terhadap informasi
keuangan seseorang atau suatu badan yang berada di bawah yurisdiksi
Indonesia apabila terdapat indikasi penghindaran atau pengelakan pajak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
197
yang ada sangkut-pautnya dengan pelaksanaan yurisdiksi pihak (negara)
asing itu.
Sementara itu, dikatakan tidak ada pencampuradukan yurisdiksi hukum
nasional (Indonesia) dengan yurisdiksi hukum internasional, in casu
Konvensi, sebab diundangkannya UU 9/2017 adalah justru sebagai
wujud pentaatan terhadap kewajiban internasional yang lahir dari
Konvensi sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai negara
pihak (state party) dalam Konvensi. Sebagai akibat keikutsertaan
Indonesia dalam suatu perjanjian internasional, lebih-lebih yang
berbentuk konvensi (convention), khususnya jika bertolak dari pendapat
bahwa Indonesia menganut ajaran dualisme dalam konteks isu hubungan
antara hukum nasional dan hukum internasional, maka keikutsertaan
dalam perjanjian internasional itu memerlukan tindakan national
implementing legislation, yaitu dengan menjadikan hukum internasional
itu (in casu Konvensi) sebagai bagian dari hukum nasional melalui
pengundangan ke dalam hukum nasional agar mengikat seluruh warga
negara. Dengan demikian, pengundangan UU 9/2017 adalah wujud
national implementing legislation dari keikutsertaan Indonesia dalam
Konvensi, apalagi manakala Konvensi nyata-nyata mengharuskan
dilakukannya tindakan demikian sehingga national implementing
legislation itu merupakan bagian dari kewajiban hukum internasional
yang harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan prinsip pacta
sunt servanda. Ketika suatu hukum internasional (in casu Konvensi) telah
diadopsi ke dalam hukum nasional melalui national implementing
legislation itu (in casu UU 9/2017) maka hukum internasional tersebut
telah menjadi bagian dari hukum nasional. Dengan demikian, bagaimana
mungkin dikatakan terjadi pencampuradukan antara hukum nasional dan
hukum internasional. Bahkan proses demikian justru memperkuat
kedudukan hukum nasional.
Dengan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon
sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 1 Lampiran UU
9/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
198
b. Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 merupakan
penyerahan mandat kewenangan yang bertentangan dengan Pasal 17 UUD
1945 dengan argumentasi sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] huruf
b angka 1) dan angka 2) di atas, Mahkamah berpendapat, apabila diringkas,
Pemohon bermaksud menyatakan bahwa, menurut UU Perbankan dan UU
OJK, yang berwenang untuk meminta membuka rekening bank jika diduga
terjadi pelanggaran hukum di bidang perpajakan adalah Menteri Keuangan.
Sehingga, menurut Pemohon, Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 yang memberi
kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan adalah bertentangan dengan Pasal
17 UUD 1945. Alasan Pemohon adalah karena mandat konstitusional untuk
penyelenggaraan pemerintahan diberikan kepada Presiden dengan dibantu
Menteri, bukan Direktur Jenderal.
Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah berpendapat, kewenangan Dirjen
Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan yang diatur dalam Pasal
2 Lampiran UU 9/2017 adalah dikaitkan dengan Pasal 1 Lampiran UU 9/2017
yang berbunyi, “Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.”
Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 adalah berkait langsung dengan atau sebagai
konsekuensi logis dari Pasal 1 Lampiran UU 9/2017. Konstruksi logika yang
diperoleh setelah membaca secara saksama terhadap keseluruhan
ketentuan dalam Pasal 2 dikaitkan dengan Pasal 1 Lampiran UU 9/2017
adalah sebagai berikut:
Pertama, dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan
di
bidang
perpajakan
dan
pelaksanaan
perjanjian
internasional, Pemerintah (melalui Dirjen Pajak) berhak mendapatkan
akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang
melaksanakan
kegiatan
di
sektor
perbankan,
pasar
modal,
perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas yang
dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
199
bidang perpajakan [Pasal 1 juncto Pasal 2 ayat (1) Lampiran UU
9/2017];
Kedua, untuk mencapai maksud sebagaimana diuraikan pada poin
Pertama di atas maka kepada lembaga jasa keuangan yang
melaksanakan
kegiatan
di
sektor
perbankan,
pasar
modal,
perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas yang
dikategorikan sebagai lembaga keuangan tersebut diwajibkan untuk
menyampaikan laporan informasi keuangan yang berada di bawah
pengelolaannya kepada Dirjen Pajak yang isinya sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU 9/2017;
Ketiga, dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada poin Kedua di atas, lembaga jasa keuangan yang melaksanakan
kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga
jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai
lembaga keuangan tersebut, oleh Pasal 2 ayat (4) Lampiran UU 9/2017,
diwajibkan melakukan prosedur indentifikasi rekening keuangan sesuai
dengan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian
internasional di bidang perpajakan yang paling sedikit meliputi kegiatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Lampiran UU 9/2017;
Keempat, untuk mencapai keseluruhan maksud di atas, kepada
lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai lembaga
keuangan dilarang untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (6) Lampiran UU 9/2017;
Kelima, apabila lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan
di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa
keuangan lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai
lembaga keuangan tersebut memperoleh atau menyelenggarakan
dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia maka, jika
diminta oleh Dirjen Pajak, harus memberikan terjemahan dokumentasi
dimaksud ke dalam Bahasa Indonesia; dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
200
Keenam, lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas yang dikategorikan sebagai lembaga
keuangan tersebut terikat oleh kewajiban merahasiakan maka
kewajiban tersebut tidak diberlakukan oleh Undang-Undang a quo.
Berdasarkan uraian di atas, secara kontekstual, tidak terdapat persoalan
inkonstitusionalitas dalam perumusan norma Pasal 2 Lampiran UU 9/2017
sebab konteksnya masih dalam rangka pemenuhan kewajiban internasional,
khususnya dalam hal ini yang lahir dari Konvensi, di mana Indonesia menjadi
salah satu negara pihak di dalamnya. Namun, yang menjadi pertanyaan
kemudian, apakah pemberian kewenangan kepada Dirjen Pajak yang diatur
dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 tersebut bertentangan dengan Pasal 17
UUD 1945. Argumentasi Pemohon dalam hal ini bahwa karena yang
merupakan pembantu Presiden adalah menteri, sementara Presiden adalah
penanggung
jawab
Pemerintahan,
maka
seharusnya
kewenangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 tersebut ada di
tangan menteri, in casu Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak.
Terhadap pertanyaan dan argumentasi Pemohon tersebut, pertanyaan yang
terlebih dahulu harus dijawab adalah apakah ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 tersebut merupakan “penyerahan
mandat”, sebagaimana diasumsikan oleh Pemohon, ataukah bagian dari
pelaksanaan kewenangan Dirjen Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan? Apabila ternyata
bahwa hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan sesuai
dengan tugas dan fungsi Dirjen Pajak maka dalil Pemohon menjadi tidak
relevan sebab persoalannya bukan persoalan “penyerahan mandat”
sebagaimana didalilkan Pemohon.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas Direktorat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
201
Jenderal Pajak adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam rangka melaksanakan
tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan sejumlah
fungsi, yaitu:
a) Perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perpajakan;
d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
e) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
perpajakan;
f) Pelaksanaan administrasi Direktoral Jenderal Pajak; dan
g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dengan demikian, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Lampiran
UU 9/2017 telah ternyata bersesuaian dengan tugas Direktorat Jenderal
Pajak dalam penyelenggaraan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan di
bidang
perpajakan
sehingga
masih
berada
dalam
batas-batas
kewenangannya. Lebih-lebih, dalam hubungan ini, pelaksanaan kebijakan di
bidang perpajakan tersebut berkait langsung dengan pemenuhan kewajiban
internasional negara yang lahir dari perjanjian internasional. Oleh karena itu,
apabila Pemohon berasumsi terdapat persoalan pelampauan kewenangan
Dirjen Pajak dalam norma Undang-Undang a quo maka persoalannya adalah
terletak pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan
dengan inskonstitusionalitas Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
c. Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 bertentangan
dengan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945, dengan
argumentasi sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.7] huruf c angka 1)
sampai dengan angka 3) di atas, Mahkamah berpendapat bahwa pertama,
hak privasi tidak termasuk ke dalam kelompok non-derogable rights sehingga
tunduk pada pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
202
1945; kedua, bahkan terhadap hak yang tergolong non-derogable rights-pun
dalam
batas-batas
tertentu
tetap
dapat
diberlakukan
pembatasan
terhadapnya, misalnya jika hal itu bersangkut-paut dengan pelanggaran berat
hak asasi manusia [vide antara lain Putusan Mahkamah Nomor 065/PUU-
II/2004]. Dengan demikian, pertanyaan konstitusional sehubungan dengan
dalil Pemohon a quo adalah, apakah pembatasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam
Pasal 28J UUD 1945?
Terhadap pertanyaan ini Mahkamah berpendapat, sesuai dengan ketentuan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, hak asasi manusia dapat dibatasi sepanjang:
pertama, pembatasan tersebut ditetapkan dengan undang-undang dan
kedua, pembatasan itu dilakukan semata-mata dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Dalam konteks dalil Pemohon a quo, syarat pertama jelas telah terpenuhi
sebab pembatasan dilakukan dengan undang-undang, in casu UU 9/2017.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan syarat kedua pertama-tama perlu
ditegaskan bahwa yang dimaksud hak privasi oleh Pemohon, sebagaimana
tertuang dalam permohonannya, adalah berkenaan dengan:
(i) kerahasiaan
data
dan
informasi
berkait
dengan
perpajakan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU KUP;
keterangan mengenai Nasabah dan simpanannya, sebagaimana diatur
dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan;
(ii) kerahasiaan mengenai rekening Efek nasabah, sebagaimana diatur
dalam Pasal 47 UU Pasar Modal; dan
(iii) informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa
Berjangka, informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota
Kliring Berjangka, data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau
peserta Sentra Dana Berjangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 17,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
203
Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 8
UU 9/2017 yang menyatakan tidak berlakunya kerahasiaan yang diatur dalam
ketentuan sebagaimana diterangkan pada angka (i) sampai dengan angka
(iii) di atas tidak bertentangan dengan syarat kedua dalam Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945, karena:
pertama, hal itu hanya diberlakukan dalam terjadi dugaan penghindaran
pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Sementara itu,
penghindaran maupun pengelakan pajak adalah tindak pidana atau kriminal
sehingga bahkan jika tidak ada ketentuan Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 itu
pun rahasia demikian dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum.
Hal demikian telah menjadi prinsip yang berlaku universal. Jaminan Konstitusi
terhadap hak asasi setiap orang tidak dimaksudkan sebagai tameng atau
dalih bagi seseorang untuk melakukan perbuatan pidana atau kriminal;
kedua, pajak adalah sumber pendapatan negara paling penting yang akan
digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang tujuan akhirnya
adalah untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,
terlepas dari soal bahwa hal itu belum sepenuhnya dapat dicapai. Dengan
demikian, pembukaan data dan informasi milik seseorang atau suatu badan
yang bersangkut-paut dengan dugaan terjadinya penghindaran dan
pengelakan pajak adalah langsung berkait dengan upaya pemenuhan hak
asasi manusia, dalam hal ini hak-hak yang termasuk ke dalam kelompok hak-
hak ekonomi, sosial, dan budaya yang pemenuhannya mengharuskan
campur tangan pemerintah/negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
28I ayat (4) UUD 1945, yaitu dalam hal ini melalui pelaksanaan
pembangunan di mana pajak adalah salah satu sumber utama
pembiayaannya;
ketiga, pengeculian kerahasiaan data dan informasi yang berkait dengan
adanya dugaan penghindaran dan pengelakan pajak jelas tidak bertentangan
dengan prinsip pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
204
moral, nilai-nilai agama, keamanan maupun ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis;
keempat, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 8 Lampiran UU 9/2017
adalah sebagai bagian dari langkah pentaatan terhadap kewajiban
internasional yang lahir dari perjanjian internasional yang mengharuskan
dilaksanakannya isi perjanjian dengan itikad baik sesuai dengan prinsip pacta
sunt servanda, in casu Konvensi yang mewajibkan dilakukannya
implementasi ketentuan Konvensi di tingkat nasional untuk memungkinkan
tercapainya maksud dan tujuan Konvensi, sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 7 ayat (2) Konvensi. Selain itu, ketentuan sebagaimana diatur dalam
pasal yang dimohonkan Pemohon a quo juga merupakan kebutuhan negara
untuk penyelenggaraan pembangunan demi pencapaian tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945;
Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan
inkonstitusionalitas Pasal 8 Lampiran UU 9/2017 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
d. Terhadap dalil Pemohon bahwa pertimbangan dibentuknya UU 9/2017
adalah tidak benar karena melahirkan ketidakpastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945, dengan argumentasi
sebagaimana telah diuraikan pada paragraf [3.7] huruf d angka 1) dan angka
2) di atas, Mahkamah berpendapat bahwa sesungguhnya dalil Pemohon a
quo tidak relevan untuk dipertimbangkan sebab pertimbangan dibentuknya
UU 9/2017 tidak turut dimohonkan kepada Mahkamah untuk dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Namun demikian, guna mencegah timbulnya keragu-raguan dalam
pelaksanaan Undang-Undang a quo, Mahkamah memandang penting untuk
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan isu ini.
Inti dari dalil Pemohon dalam kaitan ini adalah bahwa, menurut Pemohon,
Konvensi sesungguhnya telah disahkan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual
Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan
Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) sehingga, menurut Pemohon,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
205
tidak perlu lagi ada UU 9/2017 yang dalam pertimbangannya menyatakan
bahwa dibentuknya Undang-Undang a quo adalah untuk melaksanakan
ketentuan Konvensi. Sebab, menurut Pemohon, hal itu menimbulkan
ketidakpastian hukum dengan alasan setiap pihak, termasuk Pemohon, di
samping akan terkena ketentuan dalam UU 9/2017 juga akan terkena
ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tersebut.
Dalam hal ini Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah keliru
memahami duduk persoalan eksistensi dan keberlakuan Peraturan Presiden
Nomor 159 Tahun 2014 di satu pihak dan keberlakuan UU 9/2017 di pihak
lain. Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 adalah kelanjutan dari
pernyataan persetujuan untuk terikat (consent to be bound) dalam suatu
perjanjian internasional, in casu Konvensi, sebagaimana diatur dalam
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional.
Pasal 11 Konvensi Wina 1969 menyatakan, “The consent to be bound by a
treaty may be expressed by signature, exchange of instruments constituting
a treaty, ratification, acceptance, approval or accession, or by any other
means if so agreed.” Dengan demikian, menurut Pasal 11 Konvensi Wina
1969, tindakan atau bentuk persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian
internasional ada bermacam-macam, yaitu: penandatanganan (signature),
pertukaran dokumen yang melahirkan perjanjian (exchange of instruments
constituting a treaty), pengesahan atau ratifikasi (ratification), penerimaan
atau akseptasi (acceptance), persetujuan (approval) atau aksesi/pernyataan
turut serta (accession), atau cara-cara lain yang disepakati (any other means
if so agreed). Hal itu tergantung pada kesepakatan pihak-pihak peserta
perjanjian internasional yang bersangkutan, yang lazimnya dinyatakan
secara tegas dalam perjanjian itu. Jadi, ratifikasi atau pengesahan adalah
salah satu di antara bentuk persetujuan untuk terikat tersebut. Berkenaan
dengan ratifikasi/pengesahan, Konvensi Wina 1969 tidak mengatur perihal
bagaimana ratifikasi atau pengesahan tersebut harus dilaksanakan sebab hal
itu tergantung pada sistem hukum nasional masing-masing negara. Dalam
konteks Indonesia, ratifikasi perjanjian internasional diatur dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU
24/2000). Pasal 3 UU 24/2000 mengatur ketentuan yang persis sama dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
206
Pasal 11 Konvensi Wina 1969. Selanjutnya, dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU
24/2000 diatur tentang bentuk hukum pengesahan perjanjian internasional,
yaitu dengan Undang-Undang untuk perjanjian internasional yang termasuk
dalam kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 24/2000 dan dengan
Keputusan Presiden untuk perjanjian internasional yang tidak termasuk atau
di luar kategori Pasal 10 UU 24/2000. Kemudian, sejalan dengan terjadinya
perubahan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, pengesahan perjanjian internasional yang
tidak termasuk dalam kategori Pasal 10 UU 24/2000 tidak lagi dilakukan
dengan Keputusan Presiden melainkan dengan Peraturan Presiden. Dengan
demikian telah menjadi terang bahwa Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun
2014 adalah bagian pelaksanaan dari UU 24/2000 sebagai konsekuensi
keturutsertaan Indonesia dalam Convention on Mutual Administrative
Assistance in Tax Matters (Konvensi) yang mengharuskan persetujuan untuk
terikat (consent to be bound)-nya dilakukan melalui ratification, acceptance,
atau approval [vide Pasal 28 Konvensi].
Sementara itu, suatu perjanjian internasional acapkali juga memuat
kewajiban kepada negara-negara pihak (state parties) dalam perjanjian
tersebut untuk melakukan tindakan tertentu yang perlu dituangkan ke dalam
hukum nasional negara-negara pihak dimaksud. Hal inilah yang terjadi dalam
kaitannya dengan Konvensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7
Konvensi dengan penekanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2)
Konvensi yang menyatakan, “Each Party shall take such measures and
implement such procedures as are necessary to ensure that information
described in paragraph 1 will be made available for transmition to another
Party.” UU 9/2017 adalah wujud implementasi dari ketentuan ini. Oleh karena
itu jika pertimbangan dibentuknya Undang-Undang a quo merujuk pada
Konvensi, hal itu bukan hanya benar tetapi memang seharusnya demikian.
[3.11]
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi
Mahkamah bahwa dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
207
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Saldi Isra,
Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal tiga puluh, bulan April, tahun dua ribu delapan belas,
dan pada hari Rabu, tanggal dua, bulan Mei, tahun dua ribu delapan belas, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal sembilan, bulan Mei, tahun dua ribu delapan belas, selesai
diucapkan pukul 10.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
208
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa
Gede Palguna, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Wilma Silalahi
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau
yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
209
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Reupublik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
178
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112,
selanjutnya disebut UU 9/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
179
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 1, Pasal 1 sepanjang frasa “pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan,” Pasal 2, Pasal 2 sepanjang
frasa “Direktur Jenderal Pajak” serta Pasal 8 Lampiran UU 9/2017, yang masing-
masing berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
180
Pasal 1 Lampiran UU 9/2017:
“Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk
menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan
pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.”
Pasal 2 Lampiran UU 9/2017:
“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga
keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(1)
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau etintas
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran
informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang
perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
(2)
Laporan yang berisi informasi keuangan sebagimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(3)
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di
bidang perpajakan.
(4)
Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk
kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang
pribadi maupun entitas;
b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening
keuangan yang wajib dilaporkan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
181
c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang
dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
d. melakukan verifikas
