PUU
Tahun 2016
102/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Fedhli Faisal
Kuasa Pemohon :
Resa Indrawan Samir, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-11-01
Tanggal Putusan: 2017-04-05T15:33:00+07:00
UU Diuji: UU 15/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 30/2002, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 8/2012, UU 48/2009, UU 3/2009, UU 15/2006
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Suhartoyo (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 102/PUU-XIV/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Fedhli Faisal
Agama
: Islam
Pekerjaan : Pengacara
Alamat
: Jalan KH. Mas Masyur Nomor 52, RT.007/RW.000,
Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 September 2016
memberi kuasa kepada Resa Indrawan Samir, S.H., Bayu Nugroho, S.H., Rd.
Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H., Dirga Indra Pratama, S.H., Perwira
Djauhari, S.H., Nurul Latifah, S.H., M.H., Dicky Dewanto, S.H., Hermanto
Lamalullu, S.H., Edwin Dwi Arianto, S.H., Dharma Praja Pratama, S.H., C.LA,
Arif Fitrawan, S.H., beralamat kantor di J Kariem & Partners, Graha Sucofindo
Lantai 12, Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan, baik bersama-sama
ataupun sendiri bertindak atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 10 Oktober 2016, yang diterima di
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 13 Oktober 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 213/PAN.MK/2016 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 102/PUU-XIV/2016 pada tanggal 1 November 2016,
yang kemudian telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan pada tanggal 28
November 2016, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU)
terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitutison). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
keberadaan Undang-Undang tersebut secara menyeluruh ataupun per-
pasalnya;
5. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon terkait
Pengujian Pasal 11 huruf b dan Pasal 85 huruf b Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
UU Penyelenggara Pemilihan Umum) terhadap Pasal 28D ayat ayat (1) dan
ayat (3) UUD 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8
Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang mengatakan bahwa Pemohon
pengujian Undang-Undang adalah “Pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang” yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan warga
negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak
konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2. Bahwa Putusan Terdahulu Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang
dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan
batasan komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “Kerugian
Konstitusional” (Constitutional Right) dengan berlakunya suatu norma
undang-undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; (3)
Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4)
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dijui; dan (5)
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
3. Dari praktek Mahkamah (2003-2009), Warganegara Republik Indonesia
(WNI), terutama pembayar pajak (Tax Payer, vide Putusan Nomor
003/PUU/1/2003) berbagai asosiasi dan GNO atau LSM yang concern
terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan
hukum, pemerintah darah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing (Kedudukan Hukum)
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang
terhadap UUD 1945, dan Pemohon dalam hal ini merupakan Warganegara
Republik Indonesia (WNI) yang dimana berdasarkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Nomor 80.065.205.9-322.000 (bukti P3) merupakan
pembayar Pajak (Tax Payer) yang dimana concern terhadap Pasal 11 huruf
(b) dan Pasal 85 huruf (b) UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat ayat (1) UUD 1945 yang dimana
demi Kepentingan Publik (Masyarakat Luas);
4. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) besar dan lahir di Kota Lampung
yang saat ini berumur 25 (dua puluh lima tahun) 10 (sepuluh) bulan dan
telah bergelar Sarjana Hukum (S-1), Magister Hukum (S-2) serta tengah
mendaftarkan diri untuk sekolah Doktoral Hukum (S-3). Selain itu juga
merupakan Advokat (bukti P4) dan Pemerhati Pemilu yang sering menjadi
pembicara diberbagai seminar saat ini berpotensi tidak dapat ikut
mendaftarkan
diri
untuk
mencalonkan
diri
sebagai
Anggota/
Komisioner
Komisi
Pemilihan
Umum
Daerah
Kota
Lampung
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
dikarenakan
adanya
persyaratan
dalam
Pasal
11
huruf
b
UU
Penyelenggara Pemilihan Umum yang mensyaratkan untuk menjadi
Anggota/ Komisiner Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota
(selanjutnya
disebut
KPUD
Provinsi
atau
kabupaten/Kota) wajib berusia minimal 30 Tahun;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 11 huruf b UU Penyelenggaraan
Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang
dimana dalam pasal tersebut dapat digambarkan bahwa setiap warga
negara mempunyai hak konstitusional untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan. Dan pemerintahan disini dimaknai dalam arti luas termasuk
menjadi Anggota/Komisioner KPUD Kabupaten Lampung. Kemudian selain
itu, Pasal terkait pembatasan umur tersebut telah melanggar Pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945 yang mana mengenal prinsip-prinsip pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum bagi setiap warga negara indonesia;
6. Bahwa dikarenakan salah satu pasal/norma di dalam UU Penyelenggaraan
Pemilu yaitu Pasal 11 huruf b tersebut berpotensi merenggut hak
konstitusional pemohon untuk berpartisipasi dalam ikut serta dalam
pemerintahan yaitu ikut serta untuk menjadi Anggota/Komisioner KPUD
Provinsi atau Kota maka melalui Permohonan ini Pemohon mengajukan
Permohonan ini untuk membatalkan Pasal/norma tersebut dikarenakan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
7. Bahwa selain itu, walaupun pemohon secara kedudukan hukum hanya
menginginkan berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai calon Anggota/
Komisioner KPUD Kabupaten/Kota yang notabenenya juga merupakan
Penyelenggara Pemilu, akan tetapi demi terciptanya harmonisasi/
penyeragaman terkait Umur untuk menjadi Pejabat Penyelenggara
Pemilu termasuk menjadi Penyelenggara Pemilu Komisioner/ Anggota
BadanPengawas Pemilu Provinsi (Selanjutnya Bawaslu Provinsi) atau
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (selanjutnya Panwaslu
Kabupaten/Kota), maka terkait Pasal 85 huruf b UU Penyelenggaraan
Pemilu Juga yang mensyaratkan Umur 30 Tahun Wajib dibatalkan
karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
8. Bahwa berdasarkan uraian diatas yang dimana Pasal 11 huruf b dan Pasal
85 huruf b berpotensi melanggar hak hakkonstitusional pemohon yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 maka Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam parkara a-quo;
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Pasal 11 Huruf (b) sepanjang frasa“dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” dan
Pasal 85 huruf b UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum sepanjang Frasa
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi
dan Panwaslu Kabupaten/Kota ”bertentangan secara bersyarat dengan
Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 (Conditionally Unconstitutional) yaitu
tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai “dan berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) Tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota” dan Pasal 85 huruf b UU Penyelenggaraan Pemilihan
Umum sepanjang Frasa “Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
untuk calon Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota”
1. Bahwa pengaturan terkait jaminan perlindungan negara terhadap hak - hak
kostitusional Pemohon yang dilindungi untuk ikut serta menjadi calon
anggota/komisioner KPUD Kota Lampung tertuang dalam Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”;
2. Bahwa adapun makna dari frasa “kesempatan yang sama dalam
pemerintahan” tersebut dimaknai oleh Pemohon adalah setiap warga negara
indonesia siapa pun itu tanpa memandang ras, suku dan agama mempunyai
hak yang sama untuk berpartisipasi, mengabdi serta berjuang tanpa
mengharapkan imbalan apapun demi kemajuan bangsa dan negaranya dalam
menduduki jabatan publik dipemerintahan, termasuk menjabat menjadi
Anggota/Komisioner KPUD di Kabupaten/Kota;
3. Bahwa pemohon memaknai Pasal 28D ayat (3) tersebut sebagai jaminan
pemohon yang mana mempunyai hak politik (political right) yang dilindungi
oleh UUD 1945. Dan hak politik tersebut merupakan hak wajib dilindungi
(protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted), dan dijamin
(guaranted) oleh negara, hukum dan pemerintahaan tanpa adanya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
diskriminasi. Oleh karena itu, dalam perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM),
hak politik tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun oleh negara (non-deregoble right);
4. Bahwa selain dalam UUD 1945, pengejahwantaan dari Pasal 28D ayat (3)
tersebut tertuang juga dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
(Universal Declaration of Human Rights) lahir pada tanggal 10 Desember 1948
melalui penetapan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa dalam
resolusi 217 A (III). Di dalamnya termuat 30 pasal yang menyatakan
pengakuan secara tegas atas hak asasi manusia, termasuk salah satunya
mengenai hak untuk turut serta dalam pemerintahan atau hak politik.
Ketentuan perlindungan hak politik dinyatakan dalam artikel 21 yang
menyatakan:
(1) Everyone has the right totake part in the government of his country,
directly or through freely chosen representatives;
(2) Everyone has the right of equal access to public service in his country;
(3) The will of the people shall be the basis of the authority of government;
this will shall be expressed in periodic and genuine elections which
shallbe by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote
or by equivalent free voting procedures.
5. Bahwa kemudian berdasarkan Putusan terdahulu dari Mahkamah Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
11-17/PUU-I/2003
menyatakan
bahwa
hak
konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih atau right to be vote
and right to be candidate adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang -
undang, maupun konvensi internasional. Maka pembatasan, penyimpangan,
peniadaan, dan penghapusan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap
hak asasi warga negara. dengan demikian hak untuk dipilih (right to be
candidate)
menjadi
Anggota/
Komisioner
KPUD
Kota
Lampung
merupakan hak politik (political right) dari pemohon yang tidak dapat
dikurangai, dibatasi, dan/ atau diberikan prasyarat – prasyarat yang
mengandung sifat ketidaksamaan (diskriminatif) dikarenakan hal tersebut
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara termasuk hak
asasi atau hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28 D ayat
(3) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
6. Bahwa ternyata dalam pelaksanaannya, Pasal 28D ayat (3) tersebut tidak
dilaksanakan dengan konsisten oleh Pembentuk Undang-Undang,
terkhusus dalam membuat UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang
dimana akibat memberikan prasyarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 11
huruf b yang menyatakan secara implisit “untuk menjadi Anggota/
Komisioner KPUD Kabupaten/Kota disyaratkan berumur minimal 30 (tiga
puluh) tahun” menyebabkan Pemohon berpotensi tidak dapat ikut serta untuk
mendaftarkan diri menjadi anggota/komisioner Kota Lampung yang dalam
waktu dekat akan dibuka dikarenakan saat ini umur Pemohon masih berumur
25 (dua puluh lima tahun) 10 (sepuluh) bulan;
7. Bahwa Pembentuk Undang-Undang sepertinya tidak memahami betul maksud
dan makna filosofis dari Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tersebut yang dimana
setiap warga negara termasuk pemohon yang merupakan warga negara
indonesia mempunyai hak yang sama dengan warga negara indonesia lain
untuk turut serta berkontribusi dalam membuangun negaranya yang salah
satunya ikut serta menjadi Anggota/Komisioner KPUD Kota Lampung tanpa
harus dibatasi oleh norma hukum terkait umur yang sifatnya sangat
diskriminatif;
8. Bahwa pemohon beralasan bahwa norma hukum yaitu Pasal 11 huruf (b)
tersebut
sangat
diskriminatif
terhadap
Pemohon
dikarenakan
tidak
mencerminkan Rasa Keadilanbagi pemohon sehingga juga bertentangan
juga dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindunganm, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
9. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dimaknai oleh Pemohon bahwa setiap
norma hukum yang dibentuk dan disahkan menjadi Undang-Undang yang
dibawah UUD 1945 termasuk UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum harus
mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh warga negara indonesia.
Sedangkan dengan berlakunya Pasal 11 huruf b UU Penyelenggaraan
Pemilihan Umum tersebut menurut Pemohon sama hal nya sudah tidak
mencerminkan Rasa Keadilan bagi seluruh warga negara indonesia
termasuk
Pemohon
untuk
mendaftarkan
diri
menjadi
Anggota/
Komisioner KPUD Kabupaten dan/atau Provinsi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
10. Bahwa pemohon memaknai kata adil didalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
seperti apa ditafsirkan seperti apa yang dijelaskan oleh Ahmad Azhar Basyir
(2000 : 30) yang dalam bukunya “Negara dan Pemerintahan dalam Islam
”yang disebut adil itu adalah meletakkan sesuatu pada tempat yang
sebenarnya atau menenpatkan sesuatu pada proporsinya yang tepat dan
memberikan sesuatu yang menjadi haknya.” Kemudian juga, seperti apa
yang dikemukakan oleh Aristoteles dalam buku Bahder J. Nasution (2011 :
101) yang dalam bukunya “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia” yang
menyebutkan arsitoteles membagi keadilan menjadi 2 (dua) yang salah
satunya adalah keadilan distributif yang mengandung pengertian “Bahwa
keadilan distributif tersebut merupakan setiap orang mendapatkan apa
yang menjadi haknya, jadi sifatnya proporsional. Dinilai adil apabila
setiap
orang
mendapatkan
apa
yang
menjadi
haknya
secara
proporsional. Jadi keadilan distributif berkenaan dengan penentuan hak
dan pembagian hak yang adil dalam hubungan masyrakat dan negara,
dalam arti apa yang seharusnya diberikan oleh negara kepada wrganya.”
11. Bahwa dari pengertian “adil” yang digambarkan Pemohon tersebut, tergambar
suatu pemahaman yang dimaksud dengan adil adalah “menepatkan sesuatu
pada tempatnya atau sesuai dengan proporsinya”. Jadi yang menjadi
pertanyaan saat ini, apakah Pasal 11 huruf b UU Penyelenggaraan Pemilihan
Umum tersebut telah menempatkan hak pemohon sesuai dengan tempatnya
atau sesuai dengan porsinya untuk ikut berpartisipasi menjadi calon
anggota/komisioner KPUD Kota lampung ? bahwa untuk mejawab hal tersebut
pastinya tidak dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dengan alasan - alasan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon saat ini berusia 25 (dua puluh) lima tahun 10 (sepuluh
bulan) yang diusia tersebut telah menyelesaikan Sarjana Hukum (S-1),
Magister Hukum (S-2) dan saat ini telah mendaftarkan diri Doktoral Hukum
(S-3) serta telah disumpah dan diangkat menjadi Advokat yang dimana
mempunyai
pengalaman
menjadi
Advokat
dalam
menyelesaikan
perselisihan sengketa pemilukada dibeberapa kabupaten/kota di indonesia
dan sering menjadi pembicara diberbagai seminar terkait Pemilu/
Pemilukada sehingga menurut Pemohon saat ini Pemohon memiliki
Pengalaman dalam Penyelenggaraan Kepemiluan, oleh karena itu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Pemohon mempunyai hak untuk mendaftarkan diri menjadi calon
anggota/komisioner KPUD Kota Lampung, dan dikarenakan Pasal 11 huruf
b UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum pendaftaran tersebut tidak dapat
dilaksanakan oleh Pemohon;
Yang menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut dapat dianggap secara
proporsional atau adil dalam hal menempatkan sesuatu pada
tempatnya apabila warga negara yang berusia 25 (dua puluh lima)
tahun seperti Pemohon tersebut dengan berbagai pengalaman di
bidang Penyelengaraan Pemilu harus tidak disamakan dengan Warga
Negara Indonesia yang warga negara indonesia yang umur 30 (tiga
puluh)
tahun
dan
juga
memiliki
pengalaman
di
bidang
Penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak dapat mendaftarkan diri
menjadi komisioner/anggota KPUD baik itu tingkat Provinsi atau
kabupaten/kota. Oleh karena itu, menurut Pemohon Pasal 11 huruf b
UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut dianggap tidak adil
dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b) Bahwa Pasal 11 huruf b tersebut juga sudah tidak sesuai dengan
Perkembangan zaman saat ini. Apabila dahulu ukuran 30 (tiga puluh)
puluh
tahun
tersebut
dianggap
rasional
dari
aspek
pendidikan,
pengalaman dan psikologis, maka saat ini Usia 25 (dua puluh lima) tahun
jauh lebih rasional baik itu diukur dari aspek pendidikan, pengalaman
dan psikologis untuk dapat menduduki jabatan Publik seperti menjadi
Komisioner/Anggota KPUD Kabupaten/kota atau Provinsi;
Apabila dicermati lebih jauh, rata – rata usia menyelesaikan Strata Satu (S-
1) dikampus adalah minimal 21 (dua puluh satu) hingga 22 (dua puluh
dua) Tahun untuk sarjana Hukum atau Sarjana Sosial & Politik. Dan diusia
tersebut
dapat
langsung
dilanjutkan
dengan
memasuki
Sekolah
Magistenya (S-2) yang mana dimana dapat diselesaikan dengan minimal
1,5 (satu koma lima) tahun hingga 2 (Dua) tahun, sehingga rata – rata saat
ini seseorang dapat menyelesaikan Strata (S-1) dan Magisternya (S-2)
diusia 23 (dua puluh tiga) atau 24 (dua puluh empat) tahun. Dan apabila
telah menyelesaikan S-1 atau S-2 nya tersebut, selanjutnya bisa langsung
mendaftarkan diri kesekolah S-3 (Doktor Hukum) yang rata rata
diselesaikan minimal 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun, sehingga seseorang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
saat ini bisa menyelesaikan pendidikannya baik itu dibidang hukum
maupun Sosial & Politik diumur sekirat 27 (dua puluh tujuh) ataupun 28
(dua puluh delapan), sehingga dari aspek Pendidikan tidak perlu
menunggu hingga berumur 30 (tiga puluh) tahun untuk dikatakan
berpedidikan dibidang ilmu hukum atau dibidang Sosial & Politik
yang memfokuskan diri di bidang Penyelenggaraan Pemilu;
Kemudian apabila dikaji dari aspek pengalaman, UU Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dalam Pasal 11 huruf (e) menyebutkan salah satu syarat
untuk menjadi calon anggota/komisioner KPUD Provinsi atau Kabupaten/
Kota “memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu”. Dan kemudian didalam penjelasannya
disebutkan “pengetahuan dan Keahlian tersebut itu dibidang ilmu
politik,
hukum
atau
managemen.”
Menurut
Pemohon,
UU
Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut tidak menyebutkan
secara eksplisit ukuran dari seberapa lama pengalaman dan keahlian
dibidang ilmu politik, hukum dan managemen untuk dapat diangkat
menjadi Anggota/Komisioner KPUD Provinsi atau Kabupaten/Kota,
sehingga saat ini pengalaman tersebut dinilai subjektif, dan hal
tersebut berbeda dengan beberapa Undang-Undang yang berlaku
saat ini seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mensyaratkan untuk menjadi
Komisioner/Pimpinan KPK, wajib berusia minimal 40 (empat puluh)
tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun dengan Pengalaman
dibidang hukum selama 15 (lima belas) tahun. Apabila mencermati hal
tersebut sangat berbeda dengan UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum
yang hanya mensyaratkan berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun untuk
menjadi calon Anggota/Komisioner KPUD Kabupaten/kota atau Provinsi
tanpa harus adanya ukuran jangka waktu pengalaman dibidang politik,
managenen dan hukum, sehingga beralasan hukum jika Pemohon atau
warga negara Indonesia lainnya yang berumur 25 (dua puluh lima)
tahun
tersebut
menganggap
telah
berpengalaman
di
bidang
“Penyelenggaraan Pemilu”.
Selain itu, dari aspek psikologis, tidak dapat dipungkiri menurut Pemohon
umur 25 (dua puluh lima) tahun merupakan umur yang sudah dewasa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
dimana telah dapat memimpin suatu jabatan publik. Pemohon pernah
membaca dalam salah satu literatur di internet, Prof. Dr. Sarlito Wirawan
Sarwono Guru Beras Universitas Indonesia dalam Disertasinya berjudul
“Perbedaan Antara Pemimpin dan Aktifitas Dalam Gerakan Protes
Mahasiswa” merekomendasikan bahwa umur 25 (dua puluh lima)
tahun sudah dianggap matang untuk menjadi pejabat publik.
Hal itu tidak dapat dipungkiri, apabila melihat dari aspek sejarah dalam
literatur Pemohon yang telah dibaca bahwa Nabi Muhammad SAW, yang
telah dijadikan teladan oleh para saudagar arab dalam berdagang tatkala
beliau masih berusia 25 (dua puluh lima) tahun. Zhuge Liang, orang
paling bijaksana yang tercatat dalam sejarah china yang hidup pada
periode tiga kerajaan (220-265 M) telah menjadi ahli strategi perang
sebelum berusia 25 (dua puluh lima) tahun. Alexander the Great, telah
menjadi Raja Macedonia di usianya yang ke 20 (dua puluh) tahun, dan
berhasil memperluas kerajaannya dari Yunani hingga India.Napoleon
Bonaparte,
berhasil
memimpin
penumpasan
kerusuhan
dengan
menembakan meriam ke Kota Paris, saat itu ia berusia 26 (dua puluh
enam) tahun. Di Indonesia, kita mengenal Soekarno yang telah mendirikan
Partai Nasional Indonesia (PNI) ketika beliau masih berusia 26 (dua puluh
enam) tahun.
Atau dalam era reformasi ini kita melihat ada beberapa pemimpin yang
dilantik menjadi Bupati ataupun Wakil Bupati yang notabenenya masih
berusia 25 (dua puluh lima) tahun seperti Bupati Bangkalan Makmun Ibnu
Fuad alias Ra Momon atau Mochamad Nur Arifin dia merupakan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Trenggalek yang juga berusia 25 (dua puluh
lima) tahun, sehingga apabila mencermati hal tersebut diatas, maka tidak
ada korelasi antara umur 30 (tiga puluh) tahun dengan aspek
priskologis seseorang dalam memimpin suatu jabatan publik
sehingga umur 25 (dua puluh lima) tahun merupakan umur yang
rasional menurut Pemohon dapat menjadi Anggota/Komisioner KPUD
Provinsi atau Kabupaten/Kota;
c) Bahwa UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak konsisten, tidak
tegas, dan tidak pasti sehingga menimbulkan kerancuan konstitusional
yang sifatnya diskriminatif sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Pemohon. Hal tersebut terlihat tidak harmonisasinya terkait Umum menjadi
Penyelenggara Pemilu seperti:
• Untuk menjadi Anggota/Komisioner Pusat Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Pusat atau Anggota/ Komisioner Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Pusat minimal berusia 35 (tiga puluh lima) tahun (vide
Pasal 11 huruf b dan Pasal 85 huruf b);
• Untuk menjadi Anggota/Komisoner KPUD Provinsi atau Kabupaten/Kota
dan/atau Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota minimal
berusia 30 (tiga puluh) Tahun (vide Pasal 11 huruf b dan Pasal 85
huruf b);
• Untuk menjadi Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
minimal berusia 25 (dua puluh lima) tahun (vide Pasal 53 huruf b);
Bahwa yang menjadi Pertanyaan Pemohon adalah mengapa yang
noatebenya Pejabat PPK, PPS, KPPS yang berada padaRuang lingkup
Kabupaten/kota cukup berusia 25 (dua puluh lima) tahun untuk dapat
diangkat menjadi anggota, sedangkan Komisioner/Anggota KPUD
Kabupaten/kota yang noatebenya juga berada dalam ruang lingkup
Kabupaten/kota wajib berusia 30 (tiga puluh tahun), sehingga
menurut Pemohon disini terjadi tindakan yang tidak menyamakan
atau tindakan yang tidak adil yang dilakukan pembentuk Undang-
Undang, sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
d) Bahwa kemudian, apabila mengacu pada Hukum Perdata Indonesia,
orang yang sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun penuh atau
belum berumur 21 tahun tetapi sudah pernah kawin dikatakan telah
dewasa sebagaimana ketentuan Pasal 330 KUHPerdata. Dan adapun
yang dimaksud dewasa menurut hukum adalah kecakapan melakukan
perbuatan hukum (Hendelings Bekwaanheid)dan/ atau kewenangan
bertindak menurut hukum (Recthts Bevoegdheid) yang apabila dimaknai
lebih luas adalah cakap bertindak untuk ikut serta berpatisipasi didalam
pemerintahan yang salah satunya menjadi anggota/komisioner KPU, oleh
karena itu pemberian pembatasan melalui norma terkait usia 30 (tiga
puluh) tahun tersebut untuk ikut serta berpartisipasi didalam menjadi
Anggota/Komisioner KPU kabupaten/kota sama saja telah melanggar hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
konstitusional pemohon yang dilindungi menurut hukum berdasarkan pasal
28D ayat (1) UUD 1945 terkait keadilan;
e) Bahwa selanjutnya apabila mencermati berbagai UU yang berlaku secara
umum terkait persyaratan untuk menjadi pejabat publik seperti untuk
menjadi calon Bupati dan/atau Walikota hanya berusia minimal 25 (dua
puluh lima) tahun (vide Pasal 7 huruf e UU No. 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota), kemudian untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
hanya minimal usia 21 (dua puluh satu) tahun (vide Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah);
Bahwa oleh karena beberapa jabatan publik mensyaratkan hanya berusia
25 (dua puluh lima) tahun untuk dapat menjabat, maka tidak salah apabila
untuk menjadi Komisioner/Anggota KPUD di tingkat Provinsi atau
Kabupaten Kota, umur yang tepat untuk diberikan dengan pertimbangan
aspek hukum, pengalaman dan psikologis, maka umur 25 (dua) puluh lima
tahun merupakan umur yang teapt untuk dapat diangkat dan mendaftarkan
diri menjadi Komisioner/Anggota KPUD di tingkat Provinsi atau Kabupaten
Kota;
12. Bahwa
walaupun
pemohon
tidak
ikut
berpartisipasi
menjadi
calon
Anggota/Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, akan tetapi dkarenakan
menurut Pemohon demi kepentingan hukum dan harmonisasi terkait
umur untuk menjadi calon Pejabat Penyelenggaran Pemilihan Umum,
maka pasal –pasal didalam UU Penyelenggaraan Pemilihan umum terkait
dengan
pembatasan
umur
30
(tiga
puluh)
tahun
untuk
menjadi
Anggota/Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 85
huruf b bertentangan dengan UUD 1945, maka terhadap Pasal 85 huruf b UU
Penyelenggaraan Pemilihan Umum sepanjang Frasa “Berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 11 huruf b UU Penyelenggaraan Pemilu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
“dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” bertentangan secara bersyarat
dengan Pasaldengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 (Conditionally
Unconstitutional) yaitu tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai
“dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun untuk calon
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” sertadan “berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi
dan Panwaslu Kabupaten/Kota”;
C. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim pada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan uji materiil
sebagai berikut:
a. Mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan
PEMOHON;
b. Menyatakan Ketentuan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum sepanjang frasa “dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Komisi
Pemiihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”
dan Pasal 85 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemlihan Umum sepanjang Frasa “Berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk calon Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi dan Panitia Pengawas Pemiihan Umum Kabupaten/Kota”
bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 (Conditionally Unconstitutional) yaitu tidak konstitusionalsepanjang tidak
dimaknai Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum “dan berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”dan Pasal 85 huruf b
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2011
tentang
Penyelenggaraan
Pemilihan“Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas
Pemiihan Umum Kabupaten/Kota”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
c. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia. Mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. Bukti P-2 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3 : KTP an Fedhli Faisal;
4. Bukti P-4 : NPWP an Fedhli Faisal;
5. Bukti P-5 : Ijazah S-1 dan S-2;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU 15/2011) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang saat
ini akan mendaftarkan diri menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Lampung;
Bahwa Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
Pemerintahan
dan
untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dengan berlakunya Pasal 11 huruf b
UU 15/2011. Menurut Pemohon, pasal a quo berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD
1945 karena memuat norma hukum yang menimbulkan perlakuan yang tidak adil, dan
perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Dengan berlakunya pasal a quo,
Pemohon sebagai warga negara Indonesia dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum khususnya terkait dengan
adanya batasan usia minimal 30 tahun untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sementara saat ini Pemohon berusia 25
tahun.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
berdasarkan Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk
mendengarkan keterangan MPR, DPR, DPD maupun Presiden dan Mahkamah
akan langsung mempertimbangkan pokok permohonanPemohon yaitu mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 11 huruf b dan
Pasal 85 huruf b UU 15/2011 yang menyatakan sebagai berikut:
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk
calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;”
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, dengan alasan-alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut [uraian selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara]:
1. Bahwa Pemohon beralasan Pasal 11 huruf (b) sangat diskriminatif dikarenakan
tidak mencerminkan rasa keadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Pemohon yang saat ini berusia 25 tahun 10 bulan dan telah
menyelesaikan Sarjana Hukum (S-1), Magister Hukum (S-2) dan telah pula
mendaftarkan diri pada program Doktor Ilmu Hukum (S-3) serta telah disumpah
dan diangkat menjadi Advokat yang mempunyai pengalaman menjadi Advokat
dalam
menyelesaikan
perselisihan
sengketa
Pemilukada
dibeberapa
kabupaten/kota di Indonesia serta sering menjadi pembicara diberbagai seminar
terkait Pemilu/Pemilukada sehingga beranggapan mempunyai hak untuk
mendaftarkan diri menjadi calon anggota/komisioner KPU Kota Lampung,
namun dikarenakan Pasal 11 huruf b UU 15/2011 pendaftaran tersebut tidak
dapat dilaksanakan oleh Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
2. Bahwa menurut Pemohon Pasal 11 huruf b sudah tidak sesuai dengan
perkembangan zaman saat ini karena apabila dahulu ukuran 30 (tiga puluh)
tahun tersebut dianggap rasional dari aspek pendidikan, pengalaman dan
psikologis, maka saat ini usia 25 (dua puluh lima) tahun jauh lebih rasional baik
itu diukur dari aspek pendidikan, pengalaman dan psikologis untuk dapat
menduduki
jabatan
Publik
seperti
menjadi
komisioner/anggota
KPU
Kabupaten/kota atau Provinsi. Selain itu, dari aspek psikologis, tidak dapat
dipungkiri menurut Pemohon usia 25 (dua puluh lima) tahun merupakan umur
yang sudah dewasa dimana telah dapat memimpin suatu jabatan publik.
3. Bahwa UU 15/2011 tidak konsisten, tidak tegas, dan tidak pasti sehingga
menimbulkan kerancuan konstitusional yang sifatnya diskriminatif sehingga
menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon. Hal tersebut terlihat dari tidak
adanya harmonisasi terkait untuk menjadi Penyelenggara Pemilu seperti untuk
menjadi Anggota/Komisioner Pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat atau
Anggota/Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat yang minimal
berusia 35 (tiga puluh lima) tahun (vide Pasal 11 huruf b dan Pasal 85 huruf b)
sedangkan untuk menjadi anggota/komisoner KPU Provinsi atau Kabupaten/
Kota dan/atau Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota minimal
berusia 30 (tiga puluh) tahun (vide Pasal 11 huruf b dan Pasal 85 huruf b) dan
untuk menjadi Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN minimal berusia
25 (dua puluh lima) tahun (vide Pasal 53 huruf b);
4. Bahwa kemudian apabila mengacu pada Hukum Perdata Indonesia, orang yang
sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun penuh atau belum berumur 21 tahun
tetapi sudah pernah kawin dinyatakan telah dewasa sebagaimana ketentuan
Pasal 330 KUHPerdata dan adapun yang dimaksud dewasa menurut hukum
adalah kecakapan melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaamheid)
dan/atau kewenangan bertindak menurut hukum (recthts bevoegdheid) yang
apabila dimaknai lebih luas adalah cakap bertindak untuk ikut serta berpatisipasi
di dalam pemerintahan yang salah satunya menjadi anggota/komisioner KPU,
oleh karena itu pemberian pembatasan melalui norma terkait usia 30 (tiga
puluh) tahun tersebut untuk ikut serta berpartisipasi menjadi anggota/
komisioner KPU kabupaten/kota sama saja telah melanggar hak konstitusional
Pemohon yang dilindungi menurut hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 terkait keadilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
5. Bahwa selanjutnya apabila mencermati berbagai Undang-Undang yang berlaku
secara umum terkait persyaratan untuk menjadi pejabat publik seperti untuk
menjadi calon Bupati dan/atau Walikota hanya berusia minimal 25 (dua puluh
lima) tahun, kemudian untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya
minimal usia 21 (dua puluh satu) tahun.
6. Bahwa oleh karena beberapa jabatan publik mensyaratkan hanya berusia 25
(dua puluh lima) tahun untuk dapat menjabat, maka tidak salah apabila untuk
menjadi Komisioner/Anggota KPU di tingkat Provinsi atau Kabupaten Kota,
umur yang tepat untuk diberikan dengan pertimbangan aspek hukum,
pengalaman dan psikologis, maka umur 25 (dua) puluh lima tahun merupakan
umur yang tepat untuk dapat diangkat dan mendaftarkan diri menjadi
Komisioner/Anggota KPUD di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-5;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dalil-dalil Pemohon di atas,
masalah pokok yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah batasan usia 35 tahun untuk menjadi calon anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan usia 30 tahun untuk menjadi calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945?
2. Apakah ketentuan Pasal 11 huruf b dan Pasal 85 huruf b UU 15/2011
bertentangan dengan UUD 1945?
[3.11]
Menimbang bahwa pada pokoknya yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah ketentuan mengenai batas usia calon anggota Komisi Pemilihan
Umum provinsi dan kabupaten/kota yang menurut Pasal 11 huruf b dan Pasal 85
huruf b UU 15/2011, yakni berusia 35 tahun untuk calon anggota Komisi Pemilihan
Umum provinsi dan 30 tahun untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum
kabupaten/kota yang menurut Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
[3.12]
Menimbang bahwa soal batas usia pencalonan, atau batas usia
berakhirnya masa jabatan, semua instansi telah diatur masing-masing dengan
peraturan perundang-undangan. Hakim Konstitusi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dapat diangkat menjadi calon hakim
konstitusi dengan batas usia paling rendah 47 tahun. Hakim Agung berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung untuk dapat diangkat
menjadi hakim agung berusia sekurang-kurangnya 45 tahun. Kemudian usia calon
anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan syarat usia menjadi anggota
BPK adalah minimal berusia 35 tahun.
[3.13]
Menimbang
bahwa
dengan
merujuk
kepada
aturan
yang
dipertimbangkan di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa sikap pembentuk
undang-undang mengenai syarat batas usia pencalonan seseorang pejabat adalah
suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun syarat usia
pencalonan yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang
tidak
konstitusional.
Hal
demikian
sesungguhnya
telah
beberapa
kali
dipertimbangkan dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.
Selain itu, menurut Mahkamah pemenuhan hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh
mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian
secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau
aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur
diskriminatif. Dalam kaitan dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua
jabatan atau aktivitas pemerintahan. Artinya, UUD 1945 menyerahkan kepada
pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Terlebih lagi, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal 15
Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya
dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu
untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah
oleh
pembentuk
Undang-Undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang apapun pilihannya tidak dapat dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut
hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul,
I Dewa Gede Palguna, dan Patrialis Akbar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu enam belas, dan
oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin
Adams, Manahan M.P Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Maret, tahun dua
ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu
tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.33 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi,
yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto,
Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, dan I
Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh
Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya,
Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU 15/2011) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang saat
ini akan mendaftarkan diri menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Lampung;
Bahwa Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
Pemerintahan
dan
untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dengan berlakunya Pasal 11 huruf b
UU 15/2011. Menurut Pemohon, pasal a quo berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD
1945 karena memuat norma hukum yang menimbulkan perlakuan yang tidak adil, dan
perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Dengan berlakunya pasal a quo,
Pemohon sebagai warga negara Indonesia dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum khususnya terkait dengan
adanya batasan usia minimal 30 tahun untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sementara saat ini Pemohon berusia 25
tahun.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
berdasarkan Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk
mendengarkan keterangan MPR, DPR, DPD maupun Presiden dan Mahkamah
akan langsung mempertimbangkan pokok permohonanPemohon yaitu mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 11 huruf b dan
Pasal 85 huruf b UU 15/2011 yang menyatakan sebagai berikut:
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk
calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;”
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, dengan alasan-alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut [uraian selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara]:
1. Bahwa Pemohon beralasan Pasal 11 huruf (b) sangat diskriminatif dikarenakan
tidak mencerminkan rasa keadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Pemohon yang saat ini berusia 25 tahun 10 bulan dan telah
menyelesaikan Sarjana Hukum (S-1), Magister Hukum (S-2) dan telah pula
mendaftarkan diri pada program Doktor Ilmu Hukum (S-3) serta telah disumpah
dan diangkat menjadi Advokat yang mempunyai pengalaman menjadi Advokat
dalam
menyelesaikan
perselisihan
sengketa
Pemilukada
dibeberapa
kabupaten/kota di Indonesia serta sering menjadi pembicara diberbagai seminar
terkait Pemilu/Pemilukada sehingga beranggapan mempunyai hak untuk
mendaftarkan diri menjadi calon anggota/komisioner KPU Kota Lampung,
namun dikarenakan Pasal 11 huruf b UU 15/2011 pendaftaran tersebut tidak
dapat dilaksanakan oleh Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
2. Bahwa menurut Pemohon Pasal 11 huruf b sudah tidak sesuai dengan
perkembangan zaman saat ini karena apabila dahulu ukuran 30 (tiga puluh)
tahun tersebut dianggap rasional dari aspek pendidikan, pengalaman dan
psikologis, maka sa
