PUU
Tahun 2015
102/PUU-XIII/2015
Permohonan pengujian Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1) huruf d, Pasal 137 dan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon: Drs. Rusli Sibua , M.Si
Tanggal Registrasi: 2015-08-21
Tanggal Putusan: 2016-11-09
UU Diuji: UU 8/1981, UU 30/2002, UU 39/1999, UU 8/2010
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: 1. **Mengabulkan** permohonan Pemohon untuk sebagian
2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat
3. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai **"dengan izin ketua pengadilan negeri"**
4. **Menolak** permohonan Pemohon untuk selebihnya
5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Harmonisasi Hukum**: Keselarasan antara KUHAP dan UU [[KPK]] diperkuat
2. **Perlindungan HAM**: Hak privasi dan komunikasi lebih terlindungi
3. **Prosedur Penyidikan**: Penyadapan dan penggeledahan harus dengan izin pengadilan
4. **Efektivitas [[KPK]]**: [[KPK]] tetap dapat bekerja efektif dengan prosedur yang jelas
5. **Kepastian Hukum**: Prosedur hukum acara pidana menjadi lebih pasti
### Tindak Lanjut
1. **Revisi Regulasi**: Penyesuaian aturan pelaksanaan [[KPK]]
2. **Sosialisasi**: Edukasi kepada aparat penegak hukum
3. **Monitoring**: Pengawasan implementasi putusan
4. **Evaluasi**: Penilaian dampak terhadap pemberantasan korupsi
5. **Koordinasi**: Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Landmark**: Mengatur harmonisasi KUHAP dan UU [[KPK]]
2. **Keseimbangan**: Menyeimbangkan pemberantasan korupsi dengan perlindungan HAM
3. **Prosedur**: Menetapkan prosedur yang jelas untuk penyadapan dan penggeledahan
4. **Efektivitas**: Memastikan [[KPK]] tetap efektif dalam pemberantasan korupsi
5. **Perlindungan**: Memberikan perlindungan HAM yang lebih baik
6. **Implementasi**: Memerlukan penyesuaian prosedur operasional [[KPK]]
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetara
Teks Putusan
# Putusan [[102/PUU-XIII/2015]] - Pengujian KUHAP dan UU [[KPK]]
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[102/PUU-XIII/2015]]
- **Tahun**: 2015
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan Sebagian
- **Tanggal Putusan**: 9 November 2015
- **Majelis Hakim**: [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], [[Patrialis Akbar]], [[Manahan MP Sitompul]], [[Suhartoyo]], [[Maria Farida Indrati]]
- **Panitera**: [[Kasianah]]
- **File**: [[102 PUU 2015_KUHAP-_-UU_KPK-KABUL_SEBAGIAN-telahucap-9Nov2015. Doc]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang KUHAP|KUHAP]] dan [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang [[KPK terhadap [[UUD 1945, khususnya terkait konflik norma dalam penanganan perkara korupsi dan prosedur penyidikan
## Pemohon
- **Pemohon**: [[Rusli Sibua]], Drs., M.Si. - Bupati Kabupaten Morotai
- **Tempat/Tanggal Lahir**: Daruba, 5 Maret 1962
- **Alamat**: Desa/Kelurahan Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara
### Kuasa Hukum
- [[Achmad Rifai]], M.A., S.H.
- [[Saiful Anam]], S.H.
- [[Bambang Kurniawan]], S.H.
- [[Zenuri Makhrodji]], S.H.
- [[Achmad Rulyansyah]], S.H.
- [[Lissa Rochmilayali]], S.H.
- [[Nanang Hamdani]], S.H.
- **Kantor Hukum**: ACHMAD RIFAI & PARTNERS
- **Alamat**: Menara Lippo Kuningan Lt. 17, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B Nomor 12 Kuningan Jakarta Selatan
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana dan [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang Hak Asasi Manusia
- [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
- [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang HAM
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 50 KUHAP]]: Kewenangan penyidik
- [[Pasal 53 KUHAP]]: Hubungan penyidik dan penuntut umum
- [[Pasal 21 ayat (1) UU KPK]]: Penyadapan dan penggeledahan
- [[Pasal 12 UU KPK]]: Kewenangan [[KPK
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]: Negara hukum
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]: Hak atas kepastian hukum
- [[Pasal 28F UUD 1945]]: Hak untuk berkomunikasi
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]]: Hak yang tidak dapat dikurangi
- [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]]: Pembatasan hak asasi manusia
## Pokok Permohonan
1. Pemohon sedang menghadapi proses penyidikan tindak pidana korupsi
2. Terdapat konflik norma antara [[KUHAP]] dan [[UU KPK]] dalam prosedur penyidikan
3. Ketentuan dalam UU [[KPK]] yang memungkinkan penyadapan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan melanggar HAM
4. Prosedur penyidikan [[KPK]] tidak sesuai dengan prinsip negara hukum
5. Pemohon meminta agar ketentuan yang bermasalah dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]]
6. Perlu harmonisasi antara KUHAP dan UU [[KPK]]
## Duduk Perkara
Pemohon adalah Bupati Kabupaten Morotai yang sedang menghadapi proses penyidikan tindak pidana korupsi oleh [[KPK]]. Dalam proses tersebut, pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar karena adanya ketentuan dalam [[UU [[KPK]] yang memungkinkan tindakan penyidikan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam [[KUHAP.
### Kronologi
1. **2002**: [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang [[KPK]] disahkan
2. **2003**: [[KPK]] mulai beroperasi
3. **2015**: Pemohon menghadapi penyidikan [[KPK]]
4. **Juli 2015**: Permohonan pengujian diajukan
5. **2015**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
1. **Konflik Norma**: Pertentangan antara KUHAP dan UU [[KPK]]
2. **Hak Asasi Manusia**: Pelanggaran terhadap hak privasi dan komunikasi
3. **Kepastian Hukum**: Ketidakpastian prosedur hukum acara pidana
4. **Negara Hukum**: Tidak sesuai dengan prinsip negara hukum
5. **Keadilan**: Proses penyidikan harus adil dan sesuai prosedur
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Lihat pertimbangan mahkamah dalam dokumen
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan konstitusionalitas ketentuan dalam [[KUHAP]] dan [[UU [[KPK]] terkait:
1. Prosedur penyidikan tindak pidana korupsi
2. Kewenangan [[KPK]] dalam penyadapan dan penggeledahan
3. Harmonisasi antara KUHAP dan UU [[KPK]]
4. Perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan
### Analisis Konstitusional
**Mahkamah mempertimbangkan**:
1. **Harmonisasi Hukum**: Perlunya keselarasan antara KUHAP dan UU [[KPK]]
2. **Pemberantasan Korupsi**: Efektivitas pemberantasan korupsi vs perlindungan HAM
3. **Hak Asasi Manusia**: Keseimbangan antara kepentingan umum dan hak individu
4. **Kepastian Hukum**: Prosedur yang jelas dan tidak bertentangan
5. **Negara Hukum**: Semua tindakan harus berdasar hukum yang jelas
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
1. **Kewenangan**: [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara ini
2. **Legal Standing**: Pemohon memiliki kedudukan hukum karena terkena dampak langsung
3. **Pokok Perkara**:
- Sebagian ketentuan dalam KUHAP dan UU [[KPK]] perlu diselaraskan
- Penyadapan dan penggeledahan harus dengan izin pengadilan
- Perlindungan HAM dalam proses penyidikan harus diperkuat
- Efektivitas pemberantasan korupsi tetap harus dijaga
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini
## Amar Putusan
1. **Mengabulkan** permohonan Pemohon untuk sebagian
2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat
3. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai **"dengan izin ketua pengadilan negeri"**
4. **Menolak** permohonan Pemohon untuk selebihnya
5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Harmonisasi Hukum**: Keselarasan antara KUHAP dan UU [[KPK]] diperkuat
2. **Perlindungan HAM**: Hak privasi dan komunikasi lebih terlindungi
3. **Prosedur Penyidikan**: Penyadapan dan penggeledahan harus dengan izin pengadilan
4. **Efektivitas [[KPK]]**: [[KPK]] tetap dapat bekerja efektif dengan prosedur yang jelas
5. **Kepastian Hukum**: Prosedur hukum acara pidana menjadi lebih pasti
### Tindak Lanjut
1. **Revisi Regulasi**: Penyesuaian aturan pelaksanaan [[KPK]]
2. **Sosialisasi**: Edukasi kepada aparat penegak hukum
3. **Monitoring**: Pengawasan implementasi putusan
4. **Evaluasi**: Penilaian dampak terhadap pemberantasan korupsi
5. **Koordinasi**: Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Landmark**: Mengatur harmonisasi KUHAP dan UU [[KPK]]
2. **Keseimbangan**: Menyeimbangkan pemberantasan korupsi dengan perlindungan HAM
3. **Prosedur**: Menetapkan prosedur yang jelas untuk penyadapan dan penggeledahan
4. **Efektivitas**: Memastikan [[KPK]] tetap efektif dalam pemberantasan korupsi
5. **Perlindungan**: Memberikan perlindungan HAM yang lebih baik
6. **Implementasi**: Memerlukan penyesuaian prosedur operasional [[KPK]]
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang KUHAP]]
- [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang [[KPK]]
- [[UU No. 39 Tahun 1999]] tentang HAM]]
- [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang TPPU]]
- [[Peraturan [[KPK]] tentang Penyadapan]]
### Putusan Terkait
- [[Putusan 012-016-019/PUU-IV/2006]] - Kewenangan [[KPK]]
- [[Putusan 19/PUU-V/2007]] - Prosedur penyidikan
- [[Putusan 21/PUU-XII/2014]] - Penyadapan
- [[Putusan 36/PUU-XV/2015]] - Hak asasi manusia
## Timeline
- **2015-08-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-09-21**: Perbaikan permohonan diterima
- **2016-11-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Kasus Korupsi Bupati]] - Penyidikan [[KPK]]
- [[Konflik KUHAP-[[KPK]] - Harmonisasi hukum
- [[Penyadapan [[KPK]] - Prosedur penyidikan
## Kutipan Penting
Beberapa pertimbangan penting dari putusan:
1. > "bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat
3. "
## Legal Analysis
### Argumentasi Pemohon
1. **Konflik Norma**: Pertentangan KUHAP dan UU [[KPK]]
2. **Hak Asasi Manusia**: Pelanggaran hak privasi
3. **Kepastian Hukum**: Ketidakpastian prosedur
4. **Negara Hukum**: Tidak sesuai prinsip negara hukum
### Pertimbangan Mahkamah
1. **Harmonisasi**: Keselarasan antara KUHAP dan UU [[KPK]]
2. **Keseimbangan**: Pemberantasan korupsi vs perlindungan HAM
3. **Prosedur**: Pentingnya prosedur yang jelas
4. **Efektivitas**: [[KPK]] tetap harus efektif
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2015*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2015 on 2025-07-18 17:51:04 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah Mahkamah berwenang
