PUU
Tahun 2025
101/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), Riski Saputra Huta Barat (Pemohon III), dan Yondi Jonathan Hasibuan (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-07-30
UU Diuji: UU 2/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 101/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 10 Juni 2025, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia atas nama Christian Adrianus Sihite,
S.H., (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), dan Yondi
Jonathan Hasibuan (Pemohon III), yang berdasarkan Surat
Kuasa Khusus bertanggal 30 Juni 2025 memberi kuasa
kepada Aditya Pratama Putra, S.H., yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Juni
2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 103/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025, dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 19 Juni 2025 dengan Nomor
101/PUU-XXIII/2025 mengenai
Permohonan
Pengujian
Materiil Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD NRI Tahun 1945);
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
2
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap
Permohonan
Nomor
101/PUU-XXIII/2025
tersebut
Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
101.101/PUU/TAP.MK/Panel/06/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 101/PUU-XXIII/2025, bertanggal 19 Juni 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
101.101/PUU/TAP.MK/HS/06/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025, bertanggal 19 Juni
2025;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Kamis, tanggal
3 Juli 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan untuk
mendengarkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III. Dalam Sidang Panel dimaksud, Riski Saputra
Hutabarat telah mengundurkan diri sebagai Pemohon. Selain
itu, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menggunakan
kuasa hukum;
d. bahwa selain fakta pada huruf c tersebut di atas, dalam
persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang serta memberikan kesempatan kepada para
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
e. bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, Kepaniteraan
Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon I, Pemohon
3
II, dan Pemohon III perihal Penarikan Permohonan Nomor
101/PUU-XXIII/2025, bertanggal 14 Juli 2025;
f.
bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
memeriksa
Perbaikan
Permohonan
sekaligus
meminta
konfirmasi
perihal
pencabutan atau penarikan permohonan perkara a quo yang
dihadiri oleh Pemohon I dan Pemohon II. Dalam persidangan
tersebut, pada pokoknya Pemohon I dan Pemohon II
membenarkan
perihal
pencabutan
atau
penarikan
permohonan dalam Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025
dengan alasan para Pemohon dan kuasa hukumnya telah
bersepakat melakukan penarikan kembali permohonan
Perkara
Nomor
101/PUU-XXIII/2025
karena
adanya
kesamaan permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
dengan Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025 yang telah
diputus pada tanggal 3 Juli 2025;
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
h. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, dan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
pada tanggal 17 Juli 2025 telah berkesimpulan bahwa
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara
Nomor 101/PUU-XXIII/2025 adalah beralasan menurut
hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
4
i.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
5
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.36 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy
Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
6
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Triyono Edy Budhiarto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. 5 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.36 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Triyono Edy Budhiarto
