Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

101/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Titi Anggraini (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-12-03
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 42/2008, UU 23/2003, UU 2/2011, UU 2/2008
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)