PUU
Tahun 2024
101/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Titi Anggraini (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-12-03
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 42/2008, UU 23/2003, UU 2/2011, UU 2/2008
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 101/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT),
yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
:
Hadar Nafis Gumay
Jabatan
:
Pengawas
Alamat
:
Jalan Muria Nomor 35, RT 001, RW 06, Kelurahan Pasar
Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Titi Anggraini
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Villa Dago, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK/ANS/2024 bertanggal 10
Agustus 2024 memberi kuasa kepada Ahmad Alfarizy, S.H., Nur Fauzi
Ramadhan, S.H., dan Sandy Yudha Pratama Hulu, kuasa hukum dan advokat,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
2
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pemberi Keterangan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai
Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 22 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
95/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 101/PUU-XXII/2024 pada tanggal 31
Juli 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 11 Agustus 2024
dan diterima di Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
3.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan bahwa
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
4
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
7.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
8.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Permohonan Para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara 6109). Para Pemohon akan menguji
konstitusionalitas Pasal 222 ayat (2) UU Pemilu yang lengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pengujian pasal a quo dilakukan terhadap:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
5
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.”
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
9.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 UU MK telah memberikan pengertian
mengenai hak konstitusional yakni:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”
10. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu dijelaskan mengenai
kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-masing Pemohon.
A. Kualifikasi
11. Kualifikasi Pemohon I sebagai Badan Hukum
6
● Bahwa Pemohon I tergolong sebagai badan hukum berupa yayasan yang
dibuktikan dengan akta pendirian melalui Keputusan Menteri Hukum dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
dengan
Nomor
AHU-
0005882.AH.01.04.Tahun 2018 dengan nama Yayasan Jaringan
Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) [vide bukti P-1];
● Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon dalam mengajukan
Permohonan Pengujian undang-undang ini dapat dibuktikan dengan
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Anggaran
Dasar Pemohon disebutkan bahwa tujuan Yayasan Jaringan Demokrasi
dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) adalah untuk memperkuat kapasitas
kelembagaan dan instrumen-instrumen pemilu yang jujur dan adil lainnya,
melembagakan prinsip-prinsip atau nilai-nilai pemilu yang berintegritas,
serta mendorong inovasi-inovasi pemilu Indonesia yang ideal [vide Pasal
2 Anggaran Dasar Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu
Berintegritas (NETGRIT)].
● Bahwa Pemohon I telah berkontribusi dalam rangka melakukan
pengawasan dan menjadi mitra strategis dalam proses tahapan
penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu sejak awal didirikan hingga
saat ini;
● Untuk mengawal jalannya penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024,
Pemohon I meluncurkan aplikasi bernama, “Jaga Suara” sebagai salah
satu wadah aspirasi masyarakat untuk pelaksanaan penyelenggaraan
pemilu yang transparan, adil, dan demokratis;
● Selain itu, Pemohon I juga telah berkontribusi dalam rangka edukasi dan
diseminasi mengenai pemilu kepada masyarakat seperti melakukan
diskusi terarah (focus group discussion), menerbitkan tulisan, dan
melakukan sosialisasi berkaitan dengan pemilu dan demokrasi [vide Bukti
P-5].
● Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian yang diujikan oleh
Pemohon tergolong persoalan setiap warga negara Indonesia yang tidak
terbatas hanya urusan Pemohon. Lebih jauh, pengajuan permohonan
pengujian undang-undang aquo merupakan wujud kepedulian dan upaya
Pemohon untuk mewujudkan Pemilu yang konstitusional sebagaimana
telah ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, terutama
7
kepastian hukum terkait pengaturan Presidential Nomination Threshold
yang memiliki kaitan langsung dengan kedaulatan rakyat, hak partai politik,
serta pemenuhan pemilu proporsional sebagaimana digunakan dalam
sistem pemilu di Indonesia;
● Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar Pemohon I [vide
bukti P-2] berbunyi, “Ketua umum dan atau salah seorang pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama yayasan dengan atas
sepengetahuan ketua umum”;
● Bahwa berdasarkan akta Akta Pendirian Yayasan Jaringan Demokrasi dan
Pemilu Berintegritas (NETGRIT) nomor 24.-, tanggal 20 April 2018, bahwa
yang menjabat sebagai Ketua yayasan adalah sdr. Sigit Pamungkas.
Sebagai pihak yang berhak mewakili yayasan, maka sdr. Sigit Pamungkas
menerbitkan Surat Kuasa Khusus bernomor 01/SKK/YN/2024 bertanggal
9 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan sdr. Sigit
Pamungkas yang memberikan kuasa kepada Hadar Nafis Gumay untuk
mewakili Yayasan NETGRIT dalam mengajukan permohonan a quo dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-6];
● Maka dengan demikian, Hadar Nafis Gumay berwenang untuk mewakili
Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT)
dalam persidangan ini.
● Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pemohon I di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah Konstitusi,
kami meyakini bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51
ayat (1) huruf c Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
12. Kualifikasi Pemohon II sebagai perseorangan
● Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3674065210790008 [vide Bukti P-4]
● Bahwa Pemohon II merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dan selalu terdaftar hak pilihnya,
khususnya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sejak Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2004, dan karenanya juga
adalah calon pemilih dalam pilpres-pilpres yang akan datang. Oleh
8
karenanya, Pemohon II sejatinya memiliki hak atas hadirnya calon
Presiden yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan calon Presiden
yang hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang sudah memiliki hasil Pemilu sebelumnya. [vide Bukti P-7]
● Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia yang aktif dan
konsen dalam bidang kepemiluan. Hal tersebut dibuktikan dengan
berbagai aktivitas panjang yang sudah dilakukan serta dilalui oleh
Pemohon II dalam mengawal pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Pemohon II merupakan salah seorang pendiri Yayasan Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang setelahnya menjadi
Direktur Eksekutif Perludem selama 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2010
hingga 2020. Setelah tidak lagi menjabat Direktur Eksekutif Perludem,
Pemohon II pun tidak sama sekali meninggalkan aktivitasnya dalam
mengawal isu-isu kepemiluan. Pemohon II saat ini aktif sebagai Dosen
pada Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, khususnya sebagai pengampu mata kuliah Pemilihan Umum,
Partai Politik dalam Perspektif HTN, dan Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi, serta berbagai aktivitas riset dan advokasi di bidang kepemiluan
dan demokrasi.
● Bahwa upaya dan usaha panjang dari Pemohon II dalam mengabdikan
dirinya untuk membangun sistem kepemiluan yang demokratis dan
berkeadilan di Indonesia selama lebih dari 20 tahun, diakui dan dihargai
oleh dunia internasional dengan disematkannya anugerah Duta Demokrasi
Internasional dari The International IDEA kepada Pemohon II. Bahwa
dengan menerima penghargaan ini, menambah semangat dan motivasi
dari Pemohon II untuk terus berjuang membangun sistem demokrasi dan
sistem kepemiluan yang konstitusional dan berkeadilan;
● Bahwa dengan keberlakuan Pasal a quo, telah nyata menghambat upaya
dan keinginan dari Pemohon II untuk terus mendorong terciptanya sistem
kepemiluan yang adil, khususnya sistem pencalonan Presiden yang
konstitusional dan berkeadilan yang akan dijelaskan lebih lanjut.
● Bahwa sejatinya, dalam beberapa putusan sebelumnya, Mahkamah
Konstitusi beberapa kali memberikan kedudukan hukum kepada
perorangan
Warga
Negara
Indonesia
(WNI)
untuk
menguji
9
konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu. Hal tersebut terlihat dalam bagian
pertimbangan hukum Mahkamah dalam beberapa putusan, seperti
Putusan Nomor 71/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 49/PUU-XVI/2018,
dimana perkara tersebut diajukan oleh beberapa Pemohon yang di
antaranya adalah perorangan Warga Negara Indonesia. Dalam
pertimbangannya, Mahkamah dalam Putusan Nomor 71/PUU-XV/2017
jelas menyatakan bahwa:
“terhadap Pemohon I dan Pemohon II, terlepas dari segala
aktivitasnya, oleh karena objek permohonan a quo adalah berkenaan
dengan Pemilu, in casu Pemilu untuk memilih calon Presiden dan
Wakil Presiden, maka dengan sendirinya bersangkut-paut secara
langsung dengan persoalan hak pilih warga negara. Oleh karena itu,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas
norma Pasal 222 UU Pemilu, anggapan Pemohon I dan Pemohon II
akan terbatasinya hak mereka untuk mendapatkan lebih banyak
pilihan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam penggunaan hak
pilihnya, menurut Mahkamah, telah cukup menjelaskan anggapan
adanya kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang disebabkan oleh
berlakunya Pasal 222 UU Pemilu. Telah cukup terang pula hubungan
sebab-akibat perihal timbulnya anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud yaitu karena berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu yang
apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I dan
Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo.” (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017 Bagian [3.5]).
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai
dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
B. Kerugian Konstitusional
13. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 jo
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat dianggap sebagai
kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
10
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
14. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon dan argumentasi Para
Pemohon terkait terbatasnya kualifikasi pihak yang menguji konstitusionalitas
norma Pasal 222 UU Pemilu.
a. Kerugian Konstitusional Pemohon I
1)
Terdapat kerugian aktual langsung maupun tidak langsung merugikan
hak konstitusional Pemohon I atas keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu
yang diujikan pada permohonan a quo.
Bahwa kerugian yang dimaksud oleh Pemohon I adalah kerugian
yang tercantum dalam Pasal 28C Ayat (2) UUD. Adapun Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”
Dalam hal ini dapat Pemohon I uraikan sebagai berikut:
● Pasal ini menjadi dasar hak konstitusional Pemohon I untuk
melakukan perjuangan untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara, salah satunya melalui jalur judicial review di
Mahkamah Konstitusi. Adanya frasa “memperjuangkan haknya
secara kolektif” menunjukkan bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
1945 adalah dasar suatu perkumpulan yang berisi orang-orang
11
dengan visi memperjuangkan demokrasi untuk bergerak atas
nama bersama-sama (kolektif) dalam membangun bangsa dan
negara. Hal ini sesuai dengan tujuan dan semangat Pemohon I
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pemohon I yakni
untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan instrumen-
instrumen pemilu yang jujur dan adil, melembagakan prinsip-
prinsip atau nilai-nilai pemilu yang berintegritas, serta mendorong
inovasi-inovasi pemilu Indonesia yang ideal.
● Bahwa meskipun adresat yang tercantum pada pasal 28C ayat (2)
UUD adalah “Setiap orang”, namun dalam beberapa praktik
sebelumnya MK juga menerima kedudukan hukum badan hukum
karena memiliki kerugian hak konstitusional dalam mengajukan
perkara di Mahkamah Konstitusi. Sebagai contoh ialah perkara
116/PUU-XXI/2023, pemohon dengan mendalilkan sebagai badan
hukum yayasan dapat diterima kedudukannya dengan berpangkal
pada kerugian hak konstitusional sebagaimana yang diatur dalam
pasal 28D ayat (1) UUD yang sama-sama mengadresatkan pada
“Setiap orang”.
● Selain itu, Mahkamah juga pernah menerima kedudukan hukum
badan hukum lembaga swadaya masyarakat ketika menguji Pasal
222 UU 7 Tahun 2017. Dalam pertimbangan hukum putusan
71/PUU-XV/2017
paragraf
3.5,
Mahkamah
mengabulkan
kedudukan
hukum
Yayasan
Perkumpulan
Pemilu
untuk
Demokrasi oleh sebab kiprah aktivisme yang dilakukan oleh badan
hukum tersebut sesuai dengan objek yang diujikannya. Maka dari
itu, terhadap permohonan a quo Pemohon I dalam hal ini juga
memiliki kesamaan yaitu: (i) berupa badan hukum; (ii) memiliki
perhatian di bidang pemilu yang dapat dibuktikan dengan
dokumen legal seperti anggaran dasar serta memiliki kiprah di
bidang kepemiluan dan demokrasi (vide Bukti P-5); dan (iii)
mengujikan objek yang berkaitan dengan kepemiluan terkhusus
memiliki tujuan yakni menciptakan sistem pemilu yang semakin
inklusif dan demokratis.
12
● Adanya frasa “memperjuangkan haknya secara kolektif” dalam
putusan 96/PUU-XIV/2016 paragraf [3.9], MK pernah memaknai
sebagai berikut:
“... Bahwa negara tidak boleh menghalangi atau melarang
sekelompok masyarakat yang dengan sah dan berdasar
hukum melakukan upaya-upaya kolektif untuk memajukan
dirinya dan memperjuangkan haknya jika upaya-upaya itu
dilakukan untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negara. Sebaliknya, jika upaya-upaya tersebut dilakukan
dengan melanggar hukum, lebih-lebih melanggar hak
konstitusional orang atau kelompok masyarakat lainnya
maka justru menjadi kewajiban negara untuk mencegah
dan memberantasnya.”
● Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I
sebelumnya, Para Pemohon meyakini bahwa mengujikan
konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 ke Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu bentuk
ikhtiar
tepat
yang
dilakukan
oleh
Pemohon
I
guna
mempertahankan hak konstitusionalnya Pemohon I yakni
memperjuangkan haknya secara kolektif dalam hal memajukan
masyarakat, bangsa, dan negaranya yang sesuai dengan
bidang perjuangan Pemohon I yakni pemilu dan demokrasi. Hal
ini didasari pada fakta dengan eksisnya ketentuan norma a quo
menyebabkan setidaknya tiga hal yakni: (i) pemilu yang tidak
inklusif terutama bagi partai politik yang baru dan non parlemen;
(ii) terjadinya kemandekan fungsi dan proses kaderisasi di
dalam partai politik; dan (iii) menyebabkan pelaksanaan dari
nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (3) UUD yakni
guna menciptakan pemimpin bangsa serta sistem pemilihan
presiden yang mempertimbangkan representasi geografis,
sosiologis, dan keragaman suku bangsa Indonesia menjadi
terhambat.
2)
Bahwa berdasarkan praktik sebelumnya, Mahkamah juga bersifat
permisif dengan memberikan pintu masuk dikabulkannya kedudukan
hukum dan menyatakan adanya kerugian hak konstitusional yang
diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat dengan selagi adanya
13
kepentingan publik yang diwakili. Hal demikian dapat ditelusuri mulai
dari putusan 27/PUU-VII/2009 paragraf 3.10
“... Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI,
terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor
003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan
publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara,
dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee
Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).”
3)
Bahwa kerugian yang diderita oleh Pemohon I adalah kerugian yang
bersifat spesifik dan faktual dan terdapat hubungan sebab akibat
(causal verban) antara norma a quo dengan kerugian hak
konstitusional yang diderita oleh Pemohon I.
● Pasal 222 UU Pemilu nyatanya telah membuat pelaksanaan
pemilu di Indonesia tidak demokratis. Hal itu dikarenakan ambang
batas pencalonan presiden nyatanya adalah sesuatu yang sudah
tidak sejalan dengan tujuannya melakukan penguatan sistem
presidensial. Pemohon I yang selama ini telah berjuang
mewujudkan pemilu yang demokratis menjadi menjadi dirugikan
karena ketentuan itu justru membuat tujuan organisasi Pemohon I
serta seluruh aktivitas-aktivitasnya menjadi terhambat dalam
mewujudkan pemilu yang demokratis. Pemohon I yang sejak 2018
telah berkiprah membahas berbagai penguatan sistem-sistem
dalam pemilu menjadi sia-sia karena eksistensi Pasal 222 UU
Pemilu yang masih ada sampai saat ini.
● Alih-alih menguatkan sistem presidensial, Pasal 222 UU Pemilu
justru melemahkan sistem checks and balances yang dirasakan
Pemohon I telah mereduksi kedaulatan rakyat. Padahal, Pemohon
I dengan segala kontribusinya telah berupaya untuk meningkatkan
partisipasi publik dalam proses pemilu. Jika pada akhirnya pemilu
tersebut tidak mampu menghadirkan pluralisme, demokratisme,
serta free and fair election, maka perjuangan Pemohon I yang
dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 akan terhambat.
● Bahwa dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menerima
kerugian seperti tersebut Perludem sebagai Pemohon yang
14
merupakan entitas yang serupa secara tujuan, kegiatan, dan kerap
berkolaborasi. Oleh karena ambang batas pencalonan presiden
adalah salah satu sub-sistem dalam pemilu, maka masalah yang
terjadi di pencalonan tersebut menurut Pemohon I menjadi hal
yang merugikan hak konstitusional Pemohon I.
4)
Bahwa yang terjadi apabila permohonan a quo dikabulkan oleh
Mahkamah adalah sebagai berikut:
● Adanya keadilan bagi partai politik peserta pemilu terutama dalam
hal Pemilihan Presiden serta dampak dari pemilihan Presiden
berupa coattail effect bagi partai politik peserta pemilu. Selain itu,
pemberlakuan ambang batas pencalonan akan didesain secara
lebih inklusif dan benar-benar berorientasi pada penguatan sistem
presidensial multipartai yang dianut oleh Indonesia.
● Adanya proses dan fungsi kaderisasi yang optimal dari setiap
partai politik peserta pemilu. Hal tersebut dapat tercermin dengan
adanya kaderisasi berjenjang, mekanisme pemilihan internal,
ataupun
mekanisme
lainnya
yang
telah
diatur dan/atau
mekanisme konsensus bersama internal partai politik.
● Terciptanya kemungkinan proses pemilu serta calon pemimpin
yang menyimbolkan keragaman suku, budaya, dan geografis
bangsa Indonesia sesuai nilai yang terkandung dalam Pasal 6A
Ayat (3) UUD NRI 1945;
● Perbaikan-perbaikan tersebut akan mewujudkan sistem pemilu
yang demokratis, adil, dan berintegritas, utamanya dalam konteks
pemilihan presiden.
● Adanya acuan bagi pembentuk perundang-undangan tatkala
merumuskan
peraturan
mengenai
pemilihan
umum
yang
berkelanjutan,
inklusif,
non-diskriminatif,
serta
didasari
rasionalitas.
● Dengan perbaikan tersebut, maka kerugian Pemohon I utamanya
terkait menghilangkan hambatan penciptaan pemilu yang
demokratis dan adil akan terselesaikan. Dengan dikabulkannya
permohonan ini, maka Pemohon I dapat menyalurkan haknya
15
untuk memperjuangkan demokrasi yang adil dan berintegritas
yang diakui oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
5)
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat terbukti Pemohon I sebagai
Badan Hukum yang memiliki perhatian terhadap isu demokrasi dan
kepemiluan mendapatkan kerugian dengan keberlakuan norma Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan pemohon dengan demikian diharapkan
dapat menciptakan sistem pemilu yang demokratis, partisipatif, dan
inklusif sesuai dengan nilai yang terkandung pada Pasal 6A ayat (2)
dan 6Aa Ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan penjelasan-penjelasan
tersebut telah membuktikan adanya kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon I. Dengan demikian, Pemohon I sudah
sepatutnya memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
a quo.
b. Kerugian Konstitusional Pemohon II
1) Bahwa Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
yang telah memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Terlebih dalam
pelaksanaan hak untuk memilih, Pemohon II juga secara konsisten
terdaftar sebagai pemilih dan selalu menggunakan hak pilihnya dalam
setiap pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun
2004 hingga yang terakhir di tahun 2024, bahkan untuk seterusnya
(vide Bukti P-7). Dengan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu, terdapat
kerugian hak konstitusional secara aktual dan potensial yang dialami
oleh Pemohon II. Kerugian aktual yang telah dirasakan oleh Pemohon
II adalah keterbatasan Pemohon II untuk memilih calon-calon alternatif
dan beragam dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon II,
terlebih sejak tahun 2009 hanya disuguhkan 2 (dua) sampai 3 (tiga)
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam surat suara. Hal
tersebut merugikan hak Pemohon II untuk mendapatkan alternatif
calon pemimpin bangsa yang lebih beragam dan sesuai dengan hati
nurani Pemohon II. Secara potensial, bila keberlakuan Pasal 222 UU
Pemilu terus dipertahankan, maka Pemohon II juga akan terus
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mempunyai lebih banyak pilihan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian,
16
penerapan ambang batas pencalonan presiden telah nyata merugikan
hak konstitusional Pemohon II untuk memilih pasangan calon presiden
dan calon wakil presiden secara langsung sebagaimana yang telah
dijamin oleh Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945.
2) Bahwa terdapat kerugian aktual yang merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon II atas keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu
yang diujikan pada permohonan a quo, sebagai akibat penentuan
angka ambang batas pencalonan presiden yang tidak pernah
didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, rasional, terbuka,
dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional. Bahwa keadaan ini
telah merugikan pemohon, karena sudah tidak bersesuaian dengan
aktivisme yang dilakukan oleh Pemohon II selama puluhan tahun untuk
mewujudkan sebuah sistem kepemiluan yang adil, demokratis, dan
proporsional, serta membuat berbagai aktivitas yang sudah dilakukan
oleh Pemohon II selama ini untuk mencapai cita-cita tersebut menjadi
sia-sia.
3) Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II yang telah mengabdikan hidupnya untuk perkembangan
demokrasi dan pembangunan sistem kepemiluan yang sudah diakui
dan dihargai oleh banyak pihak, telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan pemberlakukan pasal a quo sebagaimana dijamin oleh Pasal
28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
4) Bahwa dalam aktivitas Pemohon II dalam memperjuangkan keadilan
pemilu dan demokrasi di Indonesia selama puluhan tahun, Pemohon
II melakukan berbagai riset dan advokasi semata-mata untuk
mewujudkan pemilu yang jujur dan adil demi membangun kehidupan
demokrasi bangsa yang lebih baik. Hal ini dibuktikan dalam setiap
aktivitas Pemohon II, termasuk dalam kedudukannya sebagai
Pemohon di berbagai perkara pengujian Undang-Undang terkait
pemilu di Mahkamah Konstitusi antara lain sebagai berikut.
● Perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019;
17
● Perkara Nomor 56/PUU-XVII/2019;
● Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019;
● Perkara Nomor 75/PUU-XVII/2019;
● Perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018;
● Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017;
● Perkara Nomor 77/PUU-XIV/2016;
● Perkara Nomor 135/PUU-XIII/2015;
● Perkara Nomor 82/PUU-XII/2014;
● Perkara Nomor 51/PUU-XII/2014;
● Perkara Nomor 96/PUU-X/2012;
● Perkara Nomor 8/PUU-X/2012; dan
● Perkara Nomor 51/PUU-X/2012.
5) Bahwa bila melihat rekam jejak Pemohon II dalam hal pengujian
ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, sejatinya Pemohon II telah 2 (dua)
kali mendapatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu di Mahkamah
Konstitusi, tepatnya dalam Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017 dan
Nomor 49/PUU-XVI/2018. Kendati pada kedua perkara tersebut
Pemohon II berkedudukan sebagai Badan Hukum (Pemohon II
mewakili
Badan
Hukum
Perkumpulan
untuk
Pemilu
dan
Demokrasi/PERLUDEM), akan tetapi baik sebagai perorangan
maupun sebagai perwakilan Badan Hukum, Pemohon II tetap
menjalankan kerja-kerja aktivismenya di bidang kepemiluan. Bila
melihat uraian penjelasan mengenai kedudukan hukum Pemohon II
ketika mewakili Badan Hukum PERLUDEM, maka dapat dijabarkan
penjelasannya sebagai berikut.
“Bahwa Pemohon III, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi
(PERLUDEM), yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur
Eksekutifnya, Titi Anggraini, adalah yayasan yang didirikan atas
dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan
Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia yang
dalam kegiatan-kegiatannya mendorong pelaksanaan Pemilu
yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia dengan
mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam
mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di
Indonesia.
…
18
Pemohon
III
memiliki
kepentingan
hukum
mengajukan
permohonan a quo karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pemohon III. Dalam Pasal 3 Akta
Pendiriannya, yang merupakan Anggaran Dasar Pemohon III,
kegiatan Pemohon meliputi pengkajian mengenai Pemilu dan
demokrasi, memberikan pendidikan tentang Pemilu dan
demokrasi, memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang
Pemilu dan demokrasi, serta melakukan pemantauan Pemilu dan
demokrasi…” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUU-XV/2017, bagian [3.5])
“Bahwa Pemohon XII, PERLUDEM, mendalilkan dirinya sebagai
organisasi
non-pemerintah
yang
kegiatannya
mendorong
pelaksanaan Pemilu yang demokratis dengan menggunakan
lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak
mungkin anggota masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang
demokratis di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam
Anggaran Dasar Pemohon XII (Vide Bukti P-24). Pemohon XII
dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif
PERLUDEM yang berdasarkan Pasal 16 angka 5 Akta Pendirian
PERLUDEM, yang merupakan Anggaran Dasarnya, berhak
mewakili Pemohon XII di dalam dan di luar pengadilan, bertindak
untuk dan atas nama pengurus tentang segala hal dan dalam
segala kejadian. Dengan mempertimbangkan aktivitas Pemohon
XII dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Pemohon XII serta
kenyataan bahwa PERLUDEM telah beberapa kali diterima
kedudukan hukumnya sebagai Pemohon dalam pengujian
undang-undang
di
Mahkamah
Konstitusi,
Mahkamah
berpendapat Pemohon XII memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo” (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018,
Bagian [3.5])
Bahwa bila melihat uraian-uraian dimaksud dan bila merujuk pada
aktivisme yang dilakukan oleh Pemohon II secara perorangan, maka
dapat disimpulkan baik Pemohon II sebagai perorangan warga negara
maupun Pemohon II sebagai wakil dari Badan Hukum PERLUDEM
sudah seharusnya mendapatkan kedudukan hukum. Pemohon II
sebagai perorangan tetap menjalankan aktivisme dan tidak berubah
bahkan berkurang sama sekali kecintaan dan kepeduliannya dalam
isu-isu Pemilu, seperti ketika Pemohon II mewakili Badan Hukum.
6) Bahwa berdasarkan hak konstitusional Pemohon II sebagai pemilih
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh
pengalaman dan aktivisme Pemohon II di bidang kepemiluan dan
demokrasi, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon II memiliki
kedudukan hukum dalam menguji konstitusionalitas pasal a quo.
19
7) Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon,
maka kerugian konstitusional akibat sedikitnya pilihan pasangan calon
presiden dan wakil presiden, ketidaksesuaian ketentuan Pasal 222 UU
Pemilu dengan aktivisme yang dilakukan oleh Pemohon II selama
puluhan tahun untuk mewujudkan sebuah sistem kepemiluan yang
adil, demokratis, dan proporsional, serta membuat berbagai aktivitas
yang sudah dilakukan oleh Pemohon II selama ini untuk mencapai cita-
cita tersebut menjadi sia-sia seperti yang didalilkan oleh Para
Pemohon tidak akan terjadi.
c. Rekonstruksi Kedudukan Hukum dan Hak Konstitusional Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
1) Bahwa terkhusus pada pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu,
Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021
bertanggal 24 Februari 2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
8/PUU-XX/2022 bertanggal 29 Maret 2022, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 20/PUU-XX/2022 bertanggal 20 April 2022 telah
mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak
memilih untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang
batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun,
oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang
digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan pasangan
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu
Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan
berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold)
in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi
yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan.
Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara
20
eksplisit menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya
yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan
Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk
memilih.”
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, Mahkamah
menegaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
2) Bahwa berdasarkan kutipan dari pertimbangan tersebut, Para Pemohon
mencatat setidaknya ada 2 (dua) catatan yang membatasi siapa saja pihak
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu. Dua catatan tersebut adalah
pertama, berdasarkan bunyi Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945, maka yang
dirugikan adalah partai politik peserta pemilu. Sehingga yang dapat
mengajukan permohonan terhadap Pasal 222 UU Pemilu terbatas pada
partai politik peserta pemilu. Kedua, sejak pemilihan legislatif nasional dan
pemilihan presiden dilaksanakan secara bersamaan, maka hak pilih
perseorangan sudah tidak lagi dapat mengajukan permohonan pengujian
Pasal 222 UU Pemilu hal itu dikarenakan Mekanisme dan sistem
penentuan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon presiden
dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2014 berbeda dengan Pemilu
Tahun 2019, di mana pada Pemilu Tahun 2014 pemilih belum mengetahui
bahwa hasil pemilihan anggota legislatif akan digunakan sebagai
persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020, paragraf [3.6.2]).
3) Meskipun begitu, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap putusan
Mahkamah yang bersifat final dan mengikat, kami menyadari bahwa
21
terdapat dua catatan kritis Para Pemohon terhadap dalil Mahkamah
Konstitusi tersebut.
Tentang Bunyi Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 yang Hanya Memberikan
Kedudukan Hukum Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Menguji
Pasal 222 UU Pemilu
4) Bahwa terhadap dalil ini, Para Pemohon memahami maksud dari
Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 secara
muatan mengatur adanya suatu hak dan kewajiban yang ditujukan kepada
partai politik semata. Sehingga, yang secara eksklusif memiliki hak
mengajukan pasangan calon presiden adalah partai politik itu sendiri.
5) Menurut Para Pemohon, pada faktanya Mahkamah telah berulang kali
memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada pemohon non-
partai politik peserta pemilu untuk mengajukan permohonan terhadap
Pasal 222 UU Pemilu. Hal itu senyatanya telah membuktikan bahwa
masalah siapa yang berhak mengajukan permohonan pengujian Pasal 222
UU Pemilu bukanlah ditentukan pada bunyi pasal 6A ayat (2) UUD NRI
1945. Sejatinya, Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 pun telah eksis dan
berlaku sejak amandemen UUD NRI 1945 yang ke-3, yakni pada tahun
2001. Artinya, jika memang yang dipermasalahkan adalah bunyi Pasal 6A
ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa hanya partai politik yang berhak menguji
Pasal 222 UU Pemilu, maka sepatutnya sejak UUD NRI 1945 terbit, maka
Mahkamah tidak menerima kedudukan hukum (legal standing) non-partai
politik peserta pemilu untuk menguji ketentuan ambang batas pencalonan
presiden. Namun nyatanya Mahkamah telah beberapa kali menerima
kedudukan hukum pemohon perorangan dan badan hukum yayasan yang
terlibat dalam aktivisme kepemiluan, contohnya pada Putusan Nomor
49/PUU-XVI/2018.
6) Secara teoritis pun, Perkembangan diskursus hukum acara Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditawarkan oleh Bisariyadi dalam disertasinya
dari Universitas Andalas dirinya berpendapat bahwa dalam menafsirkan
ada/tidaknya kapasitas pemohon untuk berperkara di muka pengadilan
tidak hanya kerugian konstitusional tetapi lebih jauh dari itu yakni adanya
kepentingan (interest) yang dialami oleh Para Pemohon sesuai dengan
prinsip point d’interest point d’action (Bisariyadi, Hak Konstitusional:
2023).
22
7) Untuk menguji “apakah memang ketika suatu pasal secara eksplisit
memberikan hak hanya kepada partai politik peserta pemilu maka secara
otomatis hanya partai politik peserta pemilu-lah yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengujinya”, maka Para Pemohon melakukan perbandingan
dengan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Bahwa permohonan
tersebut adalah pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi:
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas
perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara
sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi
anggota DPR.”
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu pun secara eksplisit sebenarnya mengatur
hak dari partai politik itu sendiri sebagai addresat-nya. Dalam pasal
tersebut, jelas bahwa muatannya mengenai kedudukan dari partai politik
untuk diikutkan pada penentuan perolehan kursi anggota DPR
(parliamentary threshold).
8) Jika konsisten dengan pendirian Mahkamah pada Putusan Nomor
116/PUU-XXI/2023, maka sepatutnya jelas bahwa tidak hanya partai
politik peserta pemilu yang berhak menguji Pasal 222 UU Pemilu. Jika
dibandingkan antara Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu (yang diuji pada
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023) dengan Pasal 222 UU Pemilu (yang
diuji pada permohonan a quo), maka kedua pasal tersebut memiliki
kesamaan yang amat jelas, yakni:
a. Secara adresat, kedua permohonan sama-sama menyoroti ketentuan
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Terlebih, mengenai objek pengaturannya juga
memiliki kesamaan yakni sama-sama membahas mengenai ambang
batas dalam pemilu.
b. Secara
logika
berpikir,
kedua permohonan
didasari
adanya
ketidaksetaraan kesempatan terhadap hak dipilih bagi warga negara.
hal tersebut merupakan bentuk refleksi dari pengimplementasian dari
norma ketika dalam proses pemilu-pemilu sebelumnya.
c. Secara tujuan, kedua permohonan bertujuan untuk menciptakan
keadaan demokratis dalam proses pemilihan umum.
Dengan kesamaan konteks antara Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal
222 UU Pemilu, maka pemohon perorangan dan badan hukum yang
23
memiliki kepentingan dalam isu yang berkaitan atasnya juga memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji konstitusionalitasnya.
9) Berdasarkan penjelasan tersebut, pendirian Mahkamah Konstitusi bahwa
bunyi Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 yang dijelaskan lagi dalam Pasal
222 UU Pemilu membatasi pemohon pengujiannya hanya partai politik
peserta pemilu perlu ditinjau ulang menurut argumentasi yang telah
disampaikan oleh Para Pemohon sebelumnya. Dengan demikian, Para
Pemohon semestinya tetap memiliki kedudukan hukum (legal standing)
pada perkara ini.
Tentang Tidak Relevannya Hak Pilih (right to vote) Untuk Menguji Pasal
222 UU Pemilu Karena Pelaksanaan Pemilu Legislatif Nasional dan
Pemilu Presiden yang Berbarengan Sejak Pemilu 2019
10) Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa terjadi pergeseran relevansi
hak pilih (right to vote) untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu. Pada Pemilu
Tahun 2014, pelaksanaan pemilihan anggota legislatif serta pemilihan
presiden dan wakil presiden dilakukan dalam waktu yang berbeda,
sedangkan pada Pemilu Tahun 2019 pemilihan anggota legislatif serta
pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam waktu yang
bersamaan (pemilu serentak). Mekanisme dan sistem penentuan
persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden pada Pemilu Tahun 2014 berbeda dengan Pemilu Tahun 2019,
di mana pada Pemilu Tahun 2014 pemilih belum mengetahui bahwa hasil
pemilihan anggota legislatif akan digunakan sebagai persyaratan ambang
batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020,
paragraf [3.6.2]).
11) Bahwa menurut Para Pemohon, sekalipun terjadi perbedaan antara
Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 yakni pada 2014 pemilu legislatif dan
presiden
dilaksanakan
terpisah,
sedangkan
pada
pemilu
2019
berbarengan, namun dalam konteks penggunaan suara pemilih dalam
pemilu legislatif yang digunakan dalam pencalonan presiden sebenarnya
sama. Dalam konteks ini, Para Pemohon menilai bahwa pada Pemilu
Tahun 2014 pun, pemilih telah mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota
legislatif akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
24
12) Bahwa ambang batas pencalonan Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 diatur
pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 utamanya pada Pasal 9.
Secara timeline, pada 2014, pemilu anggota legislatif dilaksanakan pada 9
April 2014, sedangkan pemilu presiden diselenggarakan pada 9 Juli 2014.
Artinya, hasil Pemilu pada 9 April 2014 digunakan sebagai basis
perhitungan ambang batas pencalonan presiden untuk Pemilu 9 Juli 2014.
Dalam hal ini, jelas bahwa pada Pasal 9 UU 42 Tahun 2008 menyatakan
dengan tegas:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional
dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.”
Ketentuan tersebut sejak 2009 sebenarnya telah memberikan informasi
kepada pemilih bahwa pilihannya pada pemilu legislatif akan digunakan
sebagai basis penentuan ambang batas pencalonan pada pemilu
presiden.
13) Dalam hal ini, pendirian Mahkamah yang menyatakan:
“di mana pada Pemilu Tahun 2014 pemilih belum mengetahui bahwa
hasil pemilihan anggota legislatif akan digunakan sebagai persyaratan
ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden sehingga berkenaan hal tersebut Mahkamah pernah
memberikan
kedudukan
hukum
bagi
pemilih
perseorangan,
sedangkan hasil Pemilu Tahun 2019 pemilih telah mengetahui bahwa
hasil pemilihan anggota legislatif tersebut akan dipakai untuk
menentukan ambang batas dalam menentukan pengusungan calon
presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024” (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, paragraf [3.6.2])
nyatanya tidak demikian. Sebab pemilih pada 2008 maupun pada 2014
pun sedari awal sudah mengetahui bahwa pilihannya pada pemilu legislatif
2009 dan pemilu legislatif 2014 akan digunakan pada pemenuhan ambang
batas pencalonan presiden pada 2009 dan 2014. Dengan demikian, tidak
ada perbedaan baik pada konteks 2019 dan 2014 sebagaimana yang
dibedakan oleh Mahkamah Konstitusi.
14) Bahwa baik pada 2014 maupun 2019, pemilih sama-sama sudah
mengetahui bahwa pilihannya pada pemilu legislatif akan digunakan
sebagai basis penentuan pemenuhan ambang batas pencalonan presiden.
Sekalipun pilihan pada 2019 baru digunakan pada 2024, hal itu tidak sama
25
sekali berkaitan dengan ada tidaknya hak pilih yang dirugikan, karena
kedudukan pilihan di pemilu legislatif sama-sama sudah dipahami
konsekuensinya dan sama-sama digunakan sebagai basis penghitungan
ambang batas pencalonan presiden.
15) Berdasarkan pertimbangan tersebut, sepatutnya hak pilih (right to vote)
tetap memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
16) Bahwa kendati Mahkamah telah melakukan pergeseran pemaknaan hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian terhadap Pasal 222 UU
Pemilu, perlu dicermati terlebih dahulu terkait dengan alasan Mahkamah
dalam memaknai hak dimaksud. Bila meninjau Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, 66/PUU-XIX/2021, 8/PUU-XX/2022,
dan 20/PUU-XX/2022, Mahkamah menyoal mengenai hak untuk dipilih
dan memilih sebagai batu uji dalam perkara ambang batas pencalonan
presiden. Maka berdasarkan kesimpulan diatas, Para Pemohon sejatinya
tetap memiliki kedudukan hukum dalam menguji konstitusionalitas Pasal
222 UU Pemilu. Sebab, terdapat perbedaan antara pergeseran
pemaknaan hak konstitusional yang dibatasi oleh Mahkamah dengan
kedudukan hukum Para Pemohon dalam permohonan a quo. Perbedaan
tersebut dikarenakan Para Pemohon tidak mendalilkan permohonannya
dengan batu uji hak untuk dipilih dan memilih, melainkan hak untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan
negaranya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28C ayat (2).
17) Dengan demikian, sudah seyogyanya Mahkamah dapat memberikan
kedudukan hukum bagi Para Pemohon baik Pemohon I yang merupakan
lembaga swadaya masyarakat dan Pemohon II sebagai perseorangan
dengan dalih bukan hanya terbatas adanya kerugian konstitusional yang
secara langsung dapat dirugikan sebagai calon yang dapat mengikuti
Pemilihan Presiden, melainkan sebagai pihak yang memiliki concern
terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan konstitusional
sesuai dengan prinsip point d'interet point d'action dalam hukum acara
(lihat: Bisariyadi, Hak Konstitusional: 2023).
26
III.
POSITA
A. Permohonan a quo Memenuhi Ketentuan Pasal 68 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 70
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Sehingga Tidak Ne
Bis Idem
15. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK jo Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 (“PMK 2/2021”), dinyatakan
bahwa:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pasal yang telah dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda.
Perlu dicermati bahwa norma dalam Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
menyatakan bahwa pengujian kembali dapat dilakukan jika terdapat materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda “atau”
terdapat alasan permohonan yang berbeda. Atas pasal tersebut, maka
permohonan dapat diajukan kembali atas pasal yang telah diputus jika salah
satu syarat (bersifat alternatif) terpenuhi, yakni; (1) dasar pengujian yang
berbeda; atau (2) alasan permohonan yang berbeda.
16. Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, terdapat 32 perkara pengujian
Pasal 222 UU 7/2017 per Juli 2024 yang telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi. Dari rincian tersebut, terdapat 5 perkara yang ditolak, 2 ditarik
kembali, serta sisanya tidak dapat diterima. Untuk menguraikan adanya
kebaruan (novelty) atas pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu a
27
quo, akan diuraikan terlebih dahulu alasan permohonan dan pasal yang
menjadi batu uji pada beberapa perkara sebelumnya. Dalam hal ini, Para
Pemohon hanya akan menguraikan pada 5 perkara yang ditolak oleh
Mahkamah Konstitusi. Alasannya, bahwa di dalam doktrin hukum mengenai
perkara ne bis in idem, perbandingan hanya dapat dilakukan pada perkara-
perkara
yang
dipertimbangkan
pokok
perkaranya
atau
alasan
permohonannya.
17. Dalam UU MK Pasal 56 ayat (1) menyatakan bahwa suatu perkara yang
diputus “tidak dapat diterima” adalah perkara yang tidak memenuhi ketentuan
Pasal 50 dan Pasal 51 UU MK. Pasal 50 UU MK mengatur tentang waktu
(tempus) undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan pada Pasal 51 UU MK mengatur mengenai pihak yang dapat
menjadi pemohon, kewajiban menguraikan dengan jelas hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dirugikan, serta kewajiban menguraikan
dengan jelas tentang alasan permohonannya. Sedangkan pada Pasal 56 ayat
(5) UU MK, permohonan dengan amar putusan “ditolak” ketika undang-undang
yang diuji tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Artinya pada putusan
dengan amar tidak dapat diterima “niet onvankelijke verklaard”, alasan dan
pokok
permohonan
belum
dipertimbangkan
terkait
materinya
yang
bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak. Melainkan, pemeriksaan
pokok permohonan yang dikaitkan dengan alasan menyatakan pasal yang diuji
bertentangan dengan UUD NRI 1945 baru dilakukan dalam amar permohonan
yang “ditolak”.
18. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk mengukur apakah terdapat
perbedaan batu uji atau alasan permohonan, cukup dibandingkan dengan 5
perkara yang “ditolak” oleh Mahkamah Konstitusi. Berikut ini Para Pemohon
menyampaikan perkara pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang telah diputus
dengan amar putusan “ditolak” oleh Mahkamah Konstitusi:
28
Tabel 1. Konfigurasi Alasan Permohonan dan Pasal Batu Uji Permohonan
Terdahulu
Nomor Putusan
Alasan
Permohonan
Pasal Batu Uji
(UUD NRI 1945)
Pertimbangan dan
Putusan
53/PUU-XV/2017
● Bukan open legal
policy,
bertentangan
dengan Pasal 6A
ayat (2) UUD NRI
1945;
● Threshold tidak
relevan dan
kadaluarsa ketika
diterapkan untuk
Pemilu 2019;
● Threshold
mendiskriminasi
partai baru untuk
dapat mengusung
capres/cawapres;
● Pasal 1 ayat
(3);
● Pasal 6A ayat
(2);
● Pasal 22E ayat
(1);
● Pasal 22E ayat
(2);
● Pasal 22E ayat
(3);
● Pasal 27 ayat
(1);
● Pasal 28 ayat
(1);
● Pasal 28C ayat
(2);
● Pasal 28D ayat
(1);
● Pasal 28D ayat
(3); dan
● Pasal 28I ayat
(2).
● Merujuk Kepada
Putusan 51-52-
59/PUU-VI/2008
dengan
menyatakan
Presidential
threshold adalah
open legal policy;
● Menyatakan
Presidential
threshold sebagai
penguatan sistem
Presidensial yang
menjadi desain
konstitusional UUD
1945;
● Presidential
threshold sebagai
Penyederhanaan
Partai Politik;
● Permohonan
ditolak.
49/PUU-XVI/2018
● Syarat
pengusulan calon
Presiden oleh
parpol sudah
sangat lengkap
diatur dalam UUD
1945 karenanya
seharusnya
adalah close legal
policy bukan open
legal policy (tidak
setuju open legal
policy);
● Syarat ambang
batas pencalonan
yang berpotensi
menghilangkan
potensi lahirnya
pasangan capres
dan cawapres
alternatif, yang
● Pasal 6 ayat
(1);
● Pasal 6 ayat
(2);
● Pasal 6A ayat
(1);
● Pasal 6A ayat
(2);
● Pasal 6A ayat
(3);
● Pasal 6A ayat
(4);
● Pasal 6A ayat
(5);
● Pasal 22E ayat
(1);
● Pasal 22E ayat
(2);
● Pasal 22E ayat
(6); dan
● Pasal 28D ayat
● Presidential
threshold adalah
open legal policy;
● Seluruh Alasan
Pemohon telah
ditolak oleh MK
pada Putusan
Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008
dan ditegaskan
kembali melalui
Putusan Nomor
53/PUU-XV/2017;
● Permohonan
ditolak
29
sebenarnya telah
diantisipasi
dengan sangat
lengkap bahkan
melalui sistem
pilpres putaran
kedua.
● Pengaturan
delegasi “syarat”
capres ke UU ada
pada Pasal 6 ayat
(2) UUD 1945,
dan tidak terkait
pengusulan oleh
parpol, sehingga
frasa Pasal 222
UU Pemilihan
Umum yang
mengatur “syarat”
capres oleh parpol
bertentangan
dengan Pasal 6
ayat (2) UUD
1945;
● Threshold
menghilangkan
esensi pemilihan
Presiden karena
lebih berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres
tunggal;
(1).
54/PUU-XVI/2018
● Setuju dengan
pandangan MK
terkait open legal
policy;
● Tidak sesuai
dengan prinsip
jujur dalam
penyelenggaraan
Pemilu karena
rakyat (pemilih)
dibohongi dan
tidak tahu kalau
pilihannya dalam
pileg 2014
dijadikan syarat
threshold untuk
partai mengajukan
capres/cawapres
2019;
● Bertentangan
dengan Nilai-Nilai
Pancasila yang
● Nilai-nilai
Pancasila yang
tidak dapat
dipisahkan dari
Pembukaan
UUD NRI 1945
● Tidak ada
pemerintahan
Presidensial yang
menerapkan
dengan ciri-ciri
yang sama persis
dengan negara
lainnya, pasti
terdapat perbedaan
menyesuaikan
kebutuhan masing-
masing;
● Pemohon tidak
menjelaskan
alasan kenapa
Penjelasan Pasal
222 bertentangan
dengan UUD 1945
dan Pancasila,
yang telah
melakukan
pembohongan dan
30
tidak dapat
dipisahkan dari
Pembukaan UUD
1945;
manipulasi suara
pemilih;
● Presidential
threshold sebagai
open legal policy;
● Permohonan
ditolak.
52/PUU-XX/2022
● Bukan merupakan
open legal policy;
● Menjadikan
pemilu dikontrol
oleh oligarki dan
penguasa modal
sehingga bukan
merupakan hasil
kehendak
kedaulatan rakyat;
● Merubah konsep
kandidasi calon
Presiden dan
Wakil Presiden
yang ditentukan
Konstitusi;
● Menutup
perubahan
aspirasi
sebagaimana
esensi pemilu
yang periodik dani
dipilih langsung
oleh rakyat;
● Melanggar prinsip
electoral justice.
● Pasal 1 ayat
(2);
● Pasal 1 ayat
(3);
● Pasal 4 ayat
(1);
● Pasal 6A ayat
(1);
● Pasal 6A ayat
(2);
● Pasal 6A ayat
(3);
● Pasal 6A ayat
(4);
● Pasal 6A ayat
(5);
● Pasal 22E ayat
(1);
● Pasal 28D ayat
(1);
● Pasal 28D ayat
(3);
● Pasal 28J ayat
(1); dan
● Pasal 28J ayat
(2).
● Pasal 222 UU
Pemilu adalah
open legal policy;
● Tidak ada jaminan
jika Pasal 222 UU
Pemilu dihapuskan,
maka tidak terjadi
ekses kerugian
yang ditakutkan
Pemohon;
● Pasal a quo adalah
bagian dari
penguatan sistem
pemerintahan
presidensial;
● Permohonan
ditolak.
73/PUU-XX/2022
● Setuju bahwa
Pasal 222 UU
7/2017 adalah
open legal policy,
tetapi perlu
batasan yang
lebih proporsional,
rasional dan
implementatif;
● Penentuan
interval range
angka ambang
batas berbasis
kajian ilmiah
melalui
penghitungan
indeks effective
number of
parliamentary
parties (ENPP);
● Pasal 1 ayat
(2);
● Pasal 6A ayat
(2);
● Pasal 27 ayat
(1);
● Pasal 28D ayat
(3)
● Pasal 222 UU
7/2017 adalah
open legal policy;
● Perbedaan antara
argumentasi dalil
para pemohon
bahwa ketentuan
presidential
threshold perlu
diberikan batasan
yang lebih
proporsional,
rasional, dan
implementatif
bukanlah ranah
kewenangan
Mahkamah untuk
menilai kemudian
mengubah besaran
angka ambang
31
batas;
● Mahkamah tidak
berwenang untuk
memutus bahwa
penentuan besaran
presidential
threshold harus
dilakukan dengan
berbasis pada
ENPP.
● Permohonan
ditolak
19. Untuk menunjukkan bahwa permohonan a quo memenuhi Pasal 60 UU MK jo
Pasal 78 PMK 2/2021, maka akan diuraikan perbedaan dari permohonan ini
terhadap permohonan-permohonan di atas sebagai berikut:
Tabel 2. Perbedaan Permohonan a quo Dengan Permohonan Terdahulu
Permohonan Sebelumnya
Permohonan a quo
Perbedaan
53/PUU-XV/2017
Bukan
open
legal
policy,
bertentangan dengan Pasal
6A ayat (2) UUD NRI 1945;
Berpandangan bahwa
Pasal 222 UU Pemilu
adalah
open
legal
policy;
Berbeda
paradigma
pengujian
Threshold tidak relevan dan
kadaluarsa ketika diterapkan
untuk Pemilu 2019;
Tidak dibahas
Tidak
bahas
oleh
permohonan a quo
Threshold
mendiskriminasi
partai
baru
untuk
dapat
mengusung capres/cawapres;
Mengelaborasi
dan
menjelaskan
bahwa
menurut Pasal 6A ayat
(2),
seharusnya
terdapat
hak
konstitusional
partai
politik
untuk
mengusung
capres/cawapres.
Frasa
“partai
politik”
atau “gabungan partai
politik”
memiliki
implikasi
dan
penggunaan
yang
berbeda.
Terdapat
perbedaan
petitum,
yakni
permohonan a quo akan
meminta
partai
politik
yang memiliki kursi di
parlemen
dapat
mengusulkan pasangan
calon
presiden
tanpa
ambang
batas.
Sedangkan bagi partai
yang tidak memiliki kursi
di
parlemen
perlu
memenuhi
ambang
batas yang ditentukan
oleh pembentuk undang-
undang.
54/PUU-XVI/2018
Setuju dengan pandangan MK
terkait open legal policy
Berpandangan bahwa
Pasal 222 UU Pemilu
Permohonan
a
quo
menggunakan
dasar
32
adalah
open
legal
policy;
pengujian bahwa Pasal
222 UU Pemilu open
legal policy, namun suatu
kebijakan hukum terbuka
juga
harus
mempertimbangkan
batasan-batasan tertentu
seperti hak konstitusional
pihak
terdampak,
evaluasi secara faktual
agar
tercipta
keberlanjutan,
serta
dasar logis dan rasional
berdasarkan kondisi di
lapangan
Tidak sesuai dengan prinsip
jujur dalam penyelenggaraan
Pemilu karena rakyat (pemilih)
dibohongi dan tidak tahu kalau
pilihannya dalam pileg 2014
dijadikan
syarat
threshold
untuk
partai
mengajukan
capres/cawapres 2019;
Tidak dibahas
Tidak
dibahas
dalam
permohonan a quo
Bertentangan dengan Nilai-
Nilai Pancasila yang tidak
dapat
dipisahkan
dari
Pembukaan UUD 1945;
Batu uji yang digunakan
adalah Pasal 1 ayat (2),
Pasal 1 ayat (3), Pasal
6A ayat (2), Pasal 6A
ayat (3), Pasal 22E ayat
(1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945
Berbeda secara batu uji.
49/PUU-XVI/2018
Bukan open legal policy
Berpandangan bahwa
Pasal 222 UU Pemilu
adalah
open
legal
policy;
Berbeda
paradigma
pengujian
Syarat
ambang
batas
pencalonan yang berpotensi
menghilangkan
potensi
lahirnya pasangan capres dan
cawapres
alternatif,
yang
sebenarnya telah diantisipasi
dengan
sangat
lengkap
bahkan melalui sistem pilpres
putaran kedua.
Tidak dibahas
Tidak
dibahas
dalam
permohonan a quo
Pengaturan delegasi “syarat”
capres ke UU ada pada Pasal
6 ayat (2) UUD 1945, dan tidak
terkait pengusulan oleh parpol,
sehingga frasa Pasal 222 UU
Menilai bahwa Pasal
222 UU Pemilu adalah
open
legal
policy,
sehingga
pengaturan
syarat
dan
Pasal 6 dan 6A UUD NRI
1945
tidak
melarang
pengaturan presidential
nomination
threshold,
namun
desain
yang
33
Pemilihan
Umum
yang
mengatur “syarat” capres oleh
parpol bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
ketentuannya
diserahkan
ke
pembentuk
undang-
undang.
Namun,
kebijakan
hukum
terbuka
tidak
boleh
merugikan
hak
konstitusional
partai
politik yang diatur pada
Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI 1945.
digunakan tidak boleh
merugikan
hak
konstitusional
partai
politik pada Pasal 6A
ayat (2) UUD NRI 1945.
Threshold
menghilangkan
esensi
pemilihan
Presiden
karena
lebih
berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres tunggal;
Membahas
kerugian
yang
dialami
sistem
presidensiil
dari
sisi
lemahnya
dinamika
checks and balances
pembentukan undang-
undang di Indonesia.
Dampak
destruktif
presidential
nomination
threshold dibahas dari
sisi lemahnya dinamika
pembentukan
undang-
undang di Indonesia.
52/PUU-XX/2022
Bukan merupakan open legal
policy
Berpandangan bahwa
Pasal 222 UU Pemilu
adalah
open
legal
policy;
Berbeda
paradigma
pengujian
Menjadikan pemilu dikontrol
oleh oligarki dan penguasa
modal
sehingga
bukan
merupakan hasil kehendak
kedaulatan rakyat
Tidak dibahas
Tidak
dibahas
dalam
permohonan
a
quo.
Permohonan
a
quo
menitikberatkan
pada
dampak
destruktif
presidential
nomination
threshold pada dinamika
pembentukan
undang-
undang, rasionalitas dan
keilmiahan
alasan
dibaliknya,
serta
pelanggaran atas hak
konstitusional
partai
politik.
Merubah konsep kandidasi
calon Presiden dan Wakil
Presiden
yang
ditentukan
Konstitusi
Tidak dibahas
Lebih
menitikberatkan
pada
berubahnya
konstruksi
hak
konstitusional
partai
politik.
Menutup perubahan aspirasi
sebagaimana esensi pemilu
yang
periodik
dani
dipilih
langsung oleh rakyat
Tidak dibahas
Esensi aspirasi rakyat
dibahas dalam konteks
dinamika pembentukan
undang-undang
yang
melemah karena adanya
over
coalition
yang
menjadi
akibat
dari
34
adanya
presidential
nomination threshold.
73/PUU-XX/2022
Setuju bahwa Pasal 222 UU
7/2017 adalah open legal
policy, tetapi perlu batasan
yang
lebih
proporsional,
rasional dan implementatif.
Batasan
open
legal
policy yang dimaksud
didasarkan
pada
pemenuhan
hak
konstitusional
partai
politik. Permohonan ini
tidak
mempersoalkan
besaran angka yang
digunakan, melainkan
model penerapan yang
seharusnya digunakan
berdasarkan Pasal 6A
ayat (2) UUD NRI 1945.
Sekalipun
sama-sama
menilai bahwa Pasal 222
UU Pemilu adalah open
legal
policy,
namun
alasan
pembatasan
open legal policy kedua
permohonan
sangat
berbeda. Serta objek dari
Pasal 222 UU Pemilu
yang dipersoalkan juga
berbeda.
Penentuan
interval
range
angka ambang batas berbasis
kajian
ilmiah
melalui
penghitungan indeks effective
number
of
parliamentary
parties (ENPP);
Tidak
mempermasalahkan
mengenai
berapa
besaran
yang
seharusnya diterapkan.
Namun
akan
menghubungkan
rasionalitas pasal ini
dengan pakem yang
telah
terjadi
dari
evaluasi 5 pemilu di
Indonesia selama ini.
Objek dari Pasal 222 UU
Pemilu
berbeda.
Implikasinya,
petitum
yang dimohonkan juga
berbeda.
20. Berdasarkan tabel di atas, sejatinya permohonan a quo memiliki perbedaan
mendasar dari 5 permohonan sebelumnya yang telah ditolak Mahkamah
Konstitusi dari segi alasan permohonan yang berbeda. Secara spesifik,
alasan permohonan yang dimaksud pemohon berbeda dari yang lain adalah
sebagai berikut:
a. Pasal 222 UU Pemilu adalah suatu open legal policy. Permohonan a quo
pada dasarnya setuju dengan pendirian Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan bahwa presidential nomination threshold adalah sebuah
kebijakan hukum terbuka. Akan tetapi selama ini, belum ada pembahasan
yang secara spesifik dan mendalam mengenai sejauh mana batasan dan
pakem dari suatu open legal policy dapat diterapkan, utamanya pada Pasal
222 UU Pemilu. Jika dibandingkan dengan Putusan Nomor 73/PUU-
XX/2022 memang serupa menyatakan kesepakatan bahwa Pasal 222 UU
Pemilu adalah open legal policy. Namun, antara permohonan tersebut dan
permohonan ini sangat berbeda batasan dan pengujiannya dalam
35
menyatakan open legal policy. Putusan Nomor 73/PUU-XX/2022
menyatakan bahwa batasan open legal policy tersebut haruslah
implementatif dan proporsional dengan mengacu pada ketentuan effective
number of parliamentary parties (ENPP). Sedangkan pada perkara ini,
batasan open legal policy didasarkan pada batasan yang telah ditetapkan
oleh Mahkamah Konstitusi, yakni tidak bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, dan rasionalitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-VII/2009 paragraf [3.19]). Artinya, ketentuan Pasal 222 UU
Pemilu tidak boleh menggunakan desain yang mencederai hak politik
partai politik yang diberikan oleh konstitusi. Dengan perbedaan tersebut,
petitum antara perkara 73/PUU-XX/2022 dan perkara ini sangat berbeda.
Sebagai komparasi, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023
pada
paragraf
[3.13],
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan:
“...Dengan
bentangan
fakta
tersebut, menurut
Mahkamah,
permohonan a quo berbeda dengan permohonan sebelumnya.
Terlebih, terdapat pula perbedaan rumusan petitum permohonan a
quo dengan petitum pada permohonan sebelumnya…
Artinya, adanya perbedaan alasan permohonan yang berpengaruh pada
perbedaan petitum menjadi salah satu alasan yang menguatkan
keterpenuhan Pasal 60 UU MK jo Pasal 78 PMK 2/2021.
b. Selain itu, pada Putusan Nomor 54/PUU-XVI/2018 juga setuju pada
pendirian bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah open legal policy,
menggunakan batu uji terhadap nilai-nilai pancasila. Sedangkan,
permohonan ini menggunakan batu uji yang berbeda, yakni Pasal Pasal 1
ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Permohonan a quo juga
meletakkan perbedaan bahwa suatu pilihan kebijakan hukum terbuka
harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang tidak
merugikan hak konstitusional partai politik. Selain itu, suatu pilihan
kebijakan juga harus didasarkan pada pertimbangan teoritik, ilmiah,
rasional, serta sesuai dengan kondisi yang terjadi lapangan. Dengan
perbedaan tersebut, jelas bahwa alasan permohonan ini sangat berbeda
dengan permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XVI/2018.
36
c. Bahwa selain itu dalam perkara-perkara sebelumnya, Para Pemohon tidak
menemukan
adanya
alasan
mengenai
melemahnya
dinamika
pembentukan undang-undang yang dipengaruhi oleh terbentuknya over
coalition karena desain presidential nomination threshold. Secara teoritis,
Prof. Saldi Isra dalam buku Pergeseran Fungsi Legislasi menyatakan
kondisi over coalition dapat melemahkan sistem presidensial pada 3
aspek, yakni pemerintahan yang kompromistis, minimnya stabilitas
legislasi, serta praktik otoritarianisme (Saldi Isra, Pergeseran Fungsi
Legislasi:
Menguatnya
Legislasi
Parlementer
dalam
Sistem
Presidensial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010). Dalam
kaitannya dengan konsep presidential nomination threshold, alasan ini
belum pernah diajukan sebagai salah satu dalil pengujian. Hal ini
setidaknya berkaitan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang
menekankan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat yang
dilaksanakan dengan undang-undang dasar. Dengan demikian, pilihan
hukum yang diatribusikan oleh Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) harus
merepresentasikan kedaulatan rakyat, salah satunya berkaitan dengan
pembentukan undang-undang.
Selama ini, Mahkamah berpendirian bahwa desain presidential nomination
threshold adalah bentuk penguatan sistem presidensial (vide Putusan
Nomor 53/PUU-XV/2017). Namun, tidak pernah mendalami pembahasan
mengenai dampak buruk dari penguatan sistem presidensial dengan jalan
presidential nomination threshold. Oleh karena itu, permohonan ini akan
memberikan alasan berbeda daripada yang lain dengan mengelaborasi hal
tersebut.
d. Permohonan ini juga akan menitikberatkan alasan permohonannya pada
bagaimana pemenuhan hak konstitusional partai politik berdasarkan Pasal
6A ayat (2) UUD NRI 1945 dengan desain presidential nomination
threshold Pasal 222 UU Pemilu. Dalam Putusan 53/PUU-XV/2017,
diskriminasi partai politik baru telah dibahas. Namun, permohonan a quo
secara total menolak adanya presidential nomination threshold dengan
menyatakan hal tersebut adalah bukan open legal policy. Sedangkan
permohonan ini berpandangan bahwa pilihan kebijakan desain Pasal 222
UU Pemilu saat ini justru mencederai hak konstitusional partai politik pada
37
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945. Alasan ini akan diperkuat dengan
analisis pola atau pakem pengusulan Presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik parlemen maupun non parlemen selama ini di Indonesia.
Alasan ini sebelumnya belum pernah diajukan dalam 5 permohonan yang
telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
21. Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, permohonan a quo telah memenuhi
ketentuan Pasal 78 PMK 2/2021, utamanya terkait “alasan yang berbeda”
untuk mengajukan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu. Dengan
demikian, permohonan a quo tidak ne bis in idem.
B. Kontekstualisasi dan Dasar Metodologis Permohonan a quo Untuk
Mengevaluasi Pasal 222 UU Pemilu Secara Ilmiah, Rasional, dan Relevan
dengan Tujuan Awalnya Sebagai Bagian dari Penegakan Konstitusi
22. Para Pemohon memahami bahwa dalam 32 pengujian Pasal 222 UU Pemilu
di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah konsisten untuk menyatakan bahwa pasal
a quo adalah suatu pilihan kebijakan hukum terbuka. Selain itu, Mahkamah
juga menguatkan argumentasi tentang perlunya konsep presidential
nomination threshold dengan berpijak pada penguatan presidensialisme yang
dianut Indonesia. Tegasnya, Mahkamah Konstitusi menjelaskan dalam
Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 paragraf [3.14] poin 5:
“..Menurut Mahkamah, rumusan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
adalah dilandasi oleh semangat demikian. Dengan sejak awal
diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sejak awal pula
dua kondisi bagi hadirnya penguatan sistem Presidensial diharapkan
terpenuhi, yaitu, pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan
suara partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan
calon
Presiden
dan
Wakil
Presiden
di
DPR
dan,
kedua,
penyederhanaan jumlah partai politik.
Dalam konteks yang pertama, dengan memberlakukan syarat jumlah
minimum perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai
politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden maka sejak awal pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang bersangkutan telah memiliki cukup gambaran atau
estimasi bukan saja perihal suara yang akan mendukungnya di DPR
jika terpilih tetapi juga tentang figur-figur yang akan mengisi personalia
kabinetnya, yang tentunya sudah dapat dibicarakan sejak sebelum
pelaksanaan Pemilu melalui pembicaraan intensif dengan partai-partai
pengusungnya, misalnya melalui semacam kontrak politik di antara
mereka. Benar bahwa belum tentu partai-partai pendukung pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden akan menguasai mayoritas kursi di
38
DPR sehingga pada akhirnya tetap harus dilakukan kompromi-
kompromi politik dengan partai-partai peraih kursi di DPR, namun
dengan cara demikian setidak-tidaknya kompromi-kompromi politik
yang dilakukan itu tidak sampai mengorbankan hal-hal fundamental
dalam program-program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang bersangkutan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dalam
kampanyenya.
Dengan
demikian,
fenomena
lahirnya
"sistem
Presidensial rasa Parlementer" dalam penyelenggaraan pemerintahan
dapat direduksi.
Sementara itu, dalam konteks yang kedua, yaitu bahwa dengan
memberlakukan persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
politik atau gabungan parti politik untuk dapat mengusulkan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden akan mendorong lahirnya
penyederhanaan jumlah partai politik, penjelasannya adalah sebagai
berikut: dengan sejak awal partai-partai politik bergabung dalam
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti
sesungguhnya sejak awal pula telah terjadi pembicaraan ke arah
penyamaan visi dan misi partai-partai politik bersangkutan yang
bertolak dari platform masing-masing yang kemudian secara simultan
akan dirumuskan baik ke dalam program-program kampanye
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung maupun
dalam program-program kampanye partai-partai pengusung pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut yang akan ditawarkan
kepada rakyat pemilih. Dengan cara demikian, pada saat pelaksanaan
Pemilu, rakyat pemilih akan memiliki referensi sekaligus preferensi
yang sama ketika memilih pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden dan ketika memilih calon anggota DPR dari partai-partai
pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu sebab
Pemilu akan dilaksanakan secara serentak…
Pada titik itu sesungguhnya secara etika dan praktik politik partai-partai
politik tersebut telah bermetamorfosis menjadi satu partai politik besar
sehingga dalam realitas politik telah terwujud penyederhanaan jumlah
partai politik kendatipun secara formal mereka tetap memiliki identitas
tertentu sebagai pembeda namun hal itu tidak lagi secara mendasar
mempengaruhi kerjasama mereka dalam pencapaian tujuan-tujuan
mereka yang tercermin dalam program-program dan kinerja pasangan
Presiden dan Wakil Presiden yang mereka usung bersama…”
23. Berdasarkan kutipan pertimbangan tersebut, Para Pemohon merangkum
pendapat Mahkamah Konstitusi tentang perlunya konsep presidential
nomination threshold di Indonesia dalam dua poin. Pertama, Mahkamah
menekankan bahwa pilihan sistem presidensial yang dianut Indonesia
memiliki inkompatibilitas dan potensi ketidakcocokan dengan sistem
multipartai yang dapat berpotensi menimbulkan sulitnya pergerakan Presiden
dalam mewujudkan visi nya karena tidak adanya dukungan yang kuat dari
parlemen. Oleh karena itu dalam putusan di atas, Mahkamah menyatakan
bahwa dengan adanya ambang batas pengusulan partai politik terhadap
39
calon Presiden akan memunculkan gambaran bagi Presiden akan figur-figur
untuk mengisi kabinetnya. Selain itu, ini akan meminimalisir kompromi-
kompromi politik antara Presiden dan parlemen (DPR) yang dapat
mengorbankan hal-hal fundamental sehingga tercipta suatu kondisi
“presidensial rasa parlementer”.
24. Kedua, dengan adanya ambang batas (Pasal 222 UU Pemilu) tersebut, maka
akan
menciptakan
kondisi
psikologi-politik
yang
mengarah
pada
penyederhanaan jumlah partai politik. Ambang batas di awal akan
mengarahkan partai politik dengan satu visi, platform, atau ideologi untuk
membentuk kelompok yang merumuskan program-program Presiden. Pada
titik ini, gabungan partai politik tersebut akan bermetamorfosis menjadi suatu
partai politik besar dalam realitas politik yang mewujudkan konsep
penyederhanaan partai politik.
25. Setelah melacak original intent penggunaan konsep presidential nomination
threshold dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, pada
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum oleh Kementerian Dalam Negeri terbitan 2 September 2016
dinyatakan bahwa pelaksanaan ambang batas selama ini bertujuan
memperkuat sistem pemerintahan presidensial atau membentuk sistem
pemerintahan presidensial yang efektif. Pada halaman 60 Naskah Akademik
tersebut, disebutkan sebagai berikut:
Pelaksanaan ambang batas (presidential threshold) selama ini
bertujuan memperkuat sistem pemerintahan presidensial atau
membentuk
sistem
pemerintahan
presidensial
yang
efektif.
Berdasarkan praktek kenegaraan, Pemerintahan SBY-JK dan SBY-
Boediono tidak bisa mengambil keputusan cepat atas semua
rancangan kebijakan yang diajukan ke DPR, karena DPR tidak seratus
persen mendukungnya. Memang pemerintahan SBY-JK dan SBY-
Boediono mendapat dukungan dari koalisi pemerintah yang tergabung
dalam sekretariat bersama partai politik pendukung pemerintah,
namun koalisi tersebut tidak solid sehingga selalu saja terjadi
perbedaan terhadap apa yang sudah direncanakan pemerintah. Hal
yang sama terjadi pada hasil Pemilu 2014 di mana pemerintahan
Jokowi-JK pada awal masa pemerintahan tidak mendapat dukungan
dari DPR karena koalisi partai politik pendukung Jokowi-JK gagal
menguasai mayoritas kursi DPR, sehingga terjadi apa yang disebut
dengan pemerintahan terbelah (divided government) yang diakibatkan
presiden bukan berasal dari partai politik yang menguasai parlemen.
40
26. Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon memahami bahwa pada intinya,
konsep ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination
threshold) adalah suatu hal yang baik sebagai bentuk penguatan sistem
presidensial. Para Pemohon juga tidak menafikkan adanya pendirian dari
Mahkamah hingga saat ini bahwa dalam konteks Indonesia dengan
kekhasannya, presidential nomination threshold adalah sebuah fitur yang
dipilih Indonesia sebagai negara yang otonom, berciri tersendiri, serta tidak
terikat pada ada tidaknya praktik tersebut di negara lain.
27. Akan tetapi dalam permohonan ini, Para Pemohon hendak menekankan
pengujian atas pertimbangan keilmiahan, rasionalitas, dan relevansi
presidential nomination threshold dengan kondisi saat ini dengan adanya
berbagai perubahan konteks kepemiluan, evaluasi dari berbagai pemilu yang
telah dilaksanakan, serta hal-hal dinamis dalam isu konstitusionalitas. Selain
itu, titik tekan permohonan ini adalah menguji apakah dalam konteks saat ini
memang benar terjadi penguatan sistem presidensial karena presidential
nomination threshold atau tidak.
28. Bahkan pertanyaan lebih prinsipil saat ini bahwa apakah memang presidential
nomination
threshold
tidak
memiliki
hal
yang
melemahkan
sistem
presidensial?. Pasalnya secara teoritik pun, berbagai ahli juga telah
menjelaskan adanya kondisi yang melemahkan sistem presidensial. Misalkan
sebuah penelitian yang dilakukan oleh Helme Pedersen & Flemming
Christiansen (2012) yang menemukan adanya pengaruh koalisi pemerintah
dengan proses legislasi dari segi waktu, banyaknya jumlah pertanyaan yang
diajukan, serta persetujuan akhir (voting). Dalam pengujian 1761 undang-
undang di Denmark, ditemukan pengaruh yang signifikan secara sempurna
antara koalisi dengan sikapnya terhadap undang-undang yang diusulkan.
Secara waktu, undang-undang yang didorong fraksi koalisi cenderung cepat
dalam pengesahan, mudah mendapatkan persetujuan, serta minim
pertanyaan-pertanyaan dari koalisi. Kondisi itu berlaku sebaliknya bagi oposisi,
bahwa undang-undang yang diusulkan mereka cenderung diajukan secara
lambat, prosesnya tidak cepat, dan mendapat banyak pertanyaan (Helene
Helboe Pedersen & Flemming Juul Christiansen, “The Impact of Coalition
Agreements on the Legislative Process,” paper prepared for the annual
41
meeting of the Danish Political Science Association, Vejle (2012), hlm.
15).
29. Para Pemohon hendak menekankan, bahwa alih-alih didesain secara teoritik
untuk memperkuat sistem presidensial, jangan-jangan ada dampak empirik
yang justru melemahkan presidensial itu sendiri, utamanya dari segi checks
and balances dalam dinamika pembentukan undang-undang. Hal ini sangat
penting sebab berkaitan dengan adanya cerminan kedaulatan rakyat di balik
proses legislasi, sebagai amanat dari Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945.
30. Bahwa bayangan tentang penggunaan konsep presidential threshold yang
selama ini dikehendaki oleh pembentuk undang-undang pun sebenarnya
belum pernah memasuki suatu babak evaluasi dengan pembicaraan yang
komprehensif. Misalnya di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
73/PUU-XX/2022, diskursus yang dihadirkan lebih cenderung kepada
memunculkan alternatif mekanisme penghitungan dengan model yang lain,
tanpa terlebih dahulu mengevaluasi sejauh mana bayangan Mahkamah dan
pembentuk undang-undang tentang pentingnya presidential threshold benar
terjadi selama ini dalam konteks empirik.
31. Sebagai perbandingan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan perlunya tinjauan
ulang atas konsep parliamentary threshold Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.
Secara kronologis, Mahkamah juga sebelumnya telah berpendirian panjang
tentang parliamentary threshold yang digadang-gadang adalah bentuk
penyederhanaan sistem kepartaian yang nantinya dapat membentuk
kompatibilitas dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Namun
secara metodologis, Para Pemohon perkara tersebut dapat membuktikan dan
memberikan evaluasi bahwa justru tujuan tersebut malah menciptakan kondisi
yang
tidak
proporsional
karena
banyaknya
suara
terbuang
akibat
pemberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.
32. Dalam konteks permohonan ini, Para Pemohon menilai bahwa bila terdapat
inkonsistensi antara tujuan pemberlakuan presidential threshold dengan fakta
empirik di lapangan, serta adanya dampak destruktif terhadap sistem
presidensial, jelas akan bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.
42
C. Pasal 222 UU Pemilu Tidak Berkorelasi dengan Penguatan Sistem
Presidensial, Justru Menciptakan Pelemahan dalam Konteks Indonesia
Saat Ini
33. Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya, terdapat dua argumentasi
utama tentang perlunya penerapan konsep presidential nomination threshold
di Indonesia. Pertama, perlunya penguatan dukungan Presiden di parlemen
melalui penyatuan visi partai politik dengan Presiden agar menciptakan
pemerintahan yang kuat, mayoritas, dan bukan divided government. Kedua,
perlunya penyederhanaan jumlah partai politik untuk membentuk poros partai
besar sesuai dengan platform, visi, dan ideologinya sebagai bentuk
penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.
34. Bahwa terkait alasan-alasan tersebut, Para Pemohon akan mengajukan
argumentasi sebagai berikut untuk terlebih dahulu mengevaluasi sejauhmana
tujuan penguatan sistem presidensial tersebut dapat terlaksana.
Tentang Presidential Nomination Threshold Sebagai Fitur Untuk Membentuk
Dukungan Presiden yang Kuat di Parlem
35. Bahwa pasca dilakukan amendemen UUD NRI 1945, ada 4 pikiran pokok yang
diadopsi dalam konstitusi Indonesia yakni: (1) penegasan cita demokrasi dan
nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplementer; (2)
pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances; (3) pemurnian sistem
pemerintah presidensil; dan (4) penguatan cita persatuan dan keragaman
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jimly Asshiddiqie,
Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD
Tahun 1945, Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII yang
diselenggarakan oleh BPHN, 2003, hlm. 2). Salah satu dari hal tersebut yang
paling kental dalam perubahan UUD NRI 1945 adalah kesepakatan untuk
mempertegas sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia. Prof. Sri
Soemantri menyatakan bahwa sebelum perubahan, sistem pemerintahan yang
dianut Indonesia mengarah pada sistem campuran. Hal ini disebabkan oleh
pengaturan dalam UUD 1945 sendiri yang menyatakan bahwa Presiden
merupakan mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR (Bagir
Manan, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: Gama Media, 1999, hlm. 41).
Dengan perubahan kedaulatan rakyat, serta hilangnya posisi Presiden sebagai
43
mandataris MPR, maka dengan demikian menghilangkan sendi-sendi
parlementer di Indonesia sehingga menjadi sebuah sistem presidensial murni.
36. Purifikasi sistem presidensial ini kemudian meletakkan ketentuan-ketentuan
seperti pemilihan Presiden secara langsung, pembatasan masa jabatan,
pengukuhan legislatif sebagai pembentuk undang-undang, dan legislatif tidak
bisa dibubarkan oleh eksekutif. Douglas V. Verney dalam tulisan
“Pemerintahan Parlementer dan Presidensial” kemudian memberikan
beberapa ciri sistem presidensial, yakni: (1) Presiden adalah pusat kekuasaan
yang menjabat kepala pemerintahan sekaligus kepala negara; (2) masa
jabatan Presiden bersifat tetap (fixed term); (3) Presiden (eksekutif) dan
Parlemen (legislatif) adalah dua institusi terpisah yang memiliki legitimasi
politik berbeda (karena dihasilkan oleh pemilu yang berbeda) dan relasinya
berdasarkan prinsip checks and balances; (4) Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Parlemen, melainkan bertanggung jawab kepada konstitusi dan
rakyat, serta (5) menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh serta
bertanggung jawab kepada Presiden (Douglas V Verney, Pemerintahan
Parlementer
dan
Presidensial,
dalam
Arend
Lijphart,
Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, Jakarta: Raja Grafindo,
1999, hlm. 44-47).
37. Disamping sistem pemerintahan presidensial, Indonesia juga menganut sistem
kepartaian yang lazimnya disebut sistem “multipartai”. Giovanni Sartori (1976)
membagi sistem multipartai (pluralisme) menurutnya menjadi pluralisme
moderat (multipartai sederhana) dengan ciri terdapat 3-5 partai, serta
pluralisme ekstrim (multipartai ekstrim) dengan jumlah lebih dari 5 partai.
Selain dari segi jumlah, Sartori juga menjelaskan sisi kualitatif ditinjau dari
ideologi kepartaian. Dalam pluralisme moderat, jarak ideologi antar partai tidak
terlampau jauh, misalkan yang terjadi di Denmark. Sebaliknya, pluralisme
ekstrim ditandai dengan jarak ideologi antar partai yang besar, contohnya
terjadi di Italia dan Chili sebelum tahun 1970-an (Lawrence LeDuc et al.,
Compairing Democracies: Elections and Voting in Global Perspective,
California: Sage Publications, 1996).
38. Dalam konteks Indonesia, hanya Pemilu 1999 yang menghasilkan sistem
kepartaian pluralisme moderat atau multipartai sederhana, sedangkan pemilu-
44
pemilu berikutnya menghasilkan sistem pluralisme ekstrim atau multipartai
ekstrim (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023).
39. Para Pemohon memahami bahwa perpaduan sistem presidensial dan
multipartai secara teoritik akan menyebabkan imobilitas eksekutif dan legislatif
serta deadlock diantara keduanya. Hal ini disebabkan karena calon presiden
dan partai yang kecil pun dapat memenangkan pemilu presiden, sehingga
apabila presiden terpilih mengajukan kebijakan ke parlemen yang dihuni oleh
partai besar yang tidak mendukungnya, disinilah sering terjadi dead lock sebab
adanya konflik kepentingan diantara dua kubu yang ada.
40. Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai legislature untuk
perkara Nomor 70-72/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa dengan formulasi
ambang batas pencalonan Presiden, maka akan menciptakan hubungan yang
harmonis
diantara
keduanya
sebagai
antitesis
dari
perpaduan
presidensialisme dan multipartai. Ambang batas ini akan menciptakan
konsolidasi politik sehingga dengan adanya gabungan partai politik pendukung
presiden maka akan memperkuat sistem presidensial, akan terjadi koalisi
untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan, sehingga akan membangun
pemerintahan yang efektif (Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dalam Perkara 70-72/PUU-XV/2017, 24
Oktober 2017, hlm. 14).
41. Untuk memberikan gambaran dalam mengukur seberapa perlunya presidential
nomination threshold di Indonesia berdasarkan evaluasi selama ini, Para
Pemohon mengajukan dua argumentasi, yakni: (1) peta koalisi berupa
dukungan Presiden di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor non-
institusional yakni “coalitional president”. Disebut coalitional president adalah
kecenderungan Presiden untuk untuk membentuk koalisi, melakukan
konsolidasi, serta merangkul partai-partai di luar pemerintahan untuk menjadi
bagian dari pemerintah. Hal ini diperkuat oleh berbagai otoritas konstitusional
dan politik bagi presiden (executive toolbox) yang dapat digunakan sebagai
alat agar partai-partai dapat menjadi bagian dari koalisi presiden (Raile Pereira
& Power, The Executive Toolbox: Building Legislative Support in a
Multiparty Presidential Regime, dalam Djayadi Hanan, Memperkuat
Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem
45
Pemilu, dan Sistem Kepartaian); (2) berbagai faktor institusional telah
diterapkan di Indonesia, yakni formula pelaksanaan pemilu presiden dan
pemilu legislatif secara serentak (concurrent).
42. Pertama, bahwa dalam kasus keterpilihan Presiden dengan dukungan
minoritas pun, pada akhirnya tidak secara otomatis menjadikan adanya
divided government/minority government, hal ini dipengaruhi oleh
adanya kecenderungan coalitional president dan keterbukaan partai
politik non-pengusung untuk bergabung dengan kekuatan pemerintah.
Jika mencermati logika dasar dari perlunya presidential nomination threshold,
maka dimulai dengan sebuah premis bahwa “bila Presiden terpilih diusulkan
oleh partai minoritas di parlemen, maka akan menciptakan divided government
yang berpotensi mewujudkan imobilitas dan deadlock”.
Sejak awal, sebenarnya premis tersebut telah menegasikan beberapa faktor
lain yang pada kenyataannya faktor-faktor yang dinegasikan tersebutlah yang
terjadi.
Faktor-faktor
tersebut
adalah:
(1)
tidak
dipertimbangkannya
kecenderungan adanya kemampuan Presiden untuk merangkul partai non-
pengusung untuk berkoalisi; dan (2) desain pemilu dan pemerintahan di
Indonesia dapat mendorong partai non-pengusung secara alamiah bergabung
menjadi bagian dari koalisi.
43. Secara teoritis, Djayadi Hanan menjelaskan bahwa dalam perjalanan
pemerintahan, dapat terbentuk kombinasi antara coalitional president dan elit-
elit politik/anggota legislatif yang bersedia melakukan kompromi membuat
koalisi baik yang sifatnya permanen (satu periode) maupun secara ad hoc (per
isu/kebijakan). Tidak boleh dilupakan, bahwa kekuasaan konstitusional juga
terkait dengan bagaimana kerangka hukum (legal framework) yang mengatur
relasi sehari-hari kedua lembaga tersebut, pada akhirnya dapat memaksa atau
memberi insentif bagi kerjasama legislatif dan presiden (Djayadi Hanan,
Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak,
Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian, http://puskapol.ui.ac.id/wp-
content/uploads/2015/02/Makalah-Djayadi-Hanan.pdf, hlm. 13).
44. Sebuah penelitian yang menarik dari Paul Chaisty, Nic Cheeseman, dan
Timothy Power berjudul “The Coalitional Presidentialism Project” menemukan
bahwa apa yang ditakutkan oleh Mainwaring (1993) dan Stepan and Skach
(1993) tentang masalah sulitnya kombinasi presidensialisme dan multipartai
46
nyatanya telah sangat tereduksi dalam perkembangan empirik dengan adanya
pendekatan coalitional president. Coalitional Presidentialism adalah sebuah
strategi presiden minoritas untuk membangun komunikasi dan dukungan lintas
partai dalam lembaga legislatif yang terfragmentasi. Sebagai faktor yang
mempengaruhi coalitional presidentialism tersebut, terdapat berbagai “toolbox”
yang menjadi bahan presiden dalam mencari dukungan dari partai non-
pengusung (Paul Chaisty, Nic Cheeseman, Timothy Power, “The
Coalitional Presidentialism Project: How MPs Understand Coalitional
Politics in Presidential System”, Department of Politics & International
Relations, University of Oxford, 2015).
45. Hal-hal tersebut mencakup: (1) legislative powers. Berkaitan dengan fungsi
legislasi presiden yang dapat menginisiasi pembentukan undang-undang,
mengeluarkan Perppu, serta posisi presiden yang juga berada dalam pemberi
persetujuan; (2) partisan powers, perkembangan suara partai pengusung
presiden pada akhirnya juga dapat memberikan insentif bagi partai non-
pengusung untuk secara alamiah bergabung dengan koalisi. Hal ini
dipengaruhi oleh kemampuan strategi politik Presiden dalam mendorong
partainya yang minoritas untuk meraih suara lebih baik kedepan, alhasil partai-
partai lain mengharapkan elektabilitas presiden juga pada pemilu berikutnya;
(3) cabinet allocation, sudah menjadi rahasia umum bahwa pimpinan partai
politik juga menargetkan posisi menteri yang menjadi hak prerogatif Presiden.
Hal ini yang pada akhirnya akan mendorong partai untuk menolak tidak
bergabung dalam koalisi, apalagi dengan pemerintahan minoritas, maka posisi
menteri semakin terbuka; (4) budgetary powers, sebagai pengguna anggaran,
hal ini adalah suatu primadona paling mempengaruhi partai politik non-
pengusung untuk pada akhirnya bergabung dengan koalisi pemerintah; dan (5)
exchange of favours, merujuk pada kemampuan presiden untuk melakukan
dealing untuk motif ekonomi, kedudukan, serta hal-hal lain diluar daripada itu
(Paul Chaisty, Nic Cheeseman, Timothy Power, “The Coalitional
Presidentialism Project: How MPs Understand Coalitional Politics in
Presidential System”, Department of Politics & International Relations,
University of Oxford, 2015)
46. Bahwa dari toolbox tersebut, kemudian dilakukan wawancara dengan berbagai
anggota parlemen di beberapa negara. Wawancara tersebut dilakukan untuk
47
mengetahui dari 5 toolbox di atas, kecenderungan mana yang paling signifikan
untuk menarik partai politik dalam berkoalisi. Data temuan tersebut kemudian
disajikan pada tabel berikut ini:
Tabel 3. Pendapat Anggota Parlemen tentang Alat Paling Efektif dalam
Pembentukan Koalisi
Tabel di atas menunjukkan bahwa otoritas presiden untuk menentukan posisi
kabinet adalah alat paling efektif dalam mempengaruhi partai politik untuk
bergabung dalam koalisi, kemudian diikuti oleh kekuatan legislasi Presiden,
kuasa anggaran, serta faktor lainnya.
47. Dalam konteks Indonesia, nyatanya kecenderungan coalitional presidentialism
tersebut sangat nyata terjadi dari pemilu ke pemilu. Sebagai suatu fakta
lapangan, dimulai ketika Pemilu 2004 dimana partai pengusung Susilo
Yudhoyono-Jusuf Kalla adalah partai minoritas, yakni Partai Demokrat (partai
baru 2001), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai
Bintang Reformasi. Dukungan 3 partai tersebut hanya senilai 12,36% dari total
kursi di parlemen, angka tersebut menempatkan SBY-JK sebagai calon
dengan dukungan terendah kedua pada Pilpres 2004. Seiring berjalannya
rangkaian pemilu hingga putaran kedua, terdapat tambahan dukungan partai
dari PAN, PKS, PBR, dan PKB yang sepakat untuk berkoalisi dengan SBY-JK.
Bahkan pasca hasil Pilpres 2004 yang memberikan kemenangan kepada SBY-
JK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kemudian memutuskan bergabung
48
dengan koalisi pada Kabinet Indonesia Bersatu. Bahkan pada pertengahan
kepemimpinan, Golkar sebagai partai pemenang Pemilu 2004 memutuskan
bergabung dengan Kabinet Indonesia Bersatu yang secara langsung
mengubah posisi SBY-JK dari divided government menjadi majority
government.
48. Perubahan peta koalisi dari divided government menjadi majority government
juga terjadi pada Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla 2014-2019. Presiden terpilih
Jokowi-Jusuf Kalla pada mulanya diusung oleh partai PDI-P, PKB, Nasdem,
Hanura, dan PKP dengan persentase kursi sebanyak 37,1%, berbanding
terbalik dengan Prabowo-Hatta yang diusung 52% kursi parlemen. Pasca
berlangsungnya pemerintahan, terjadi perubahan dengan bergabungnya
Partai Golkar, PPP, dan PAN sehingga mengubah peta pemerintah dari
divided government menjadi majority government.
49. Bahwa pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Amin 2019-2024 perpindahan
partai politik non-pengusung menjadi bagian dari koalisi pemerintah juga
terjadi secara signifikan. Mulanya, Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres
2019 diusung oleh PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, PKPI, Perindo,
PSI, dan PBB dengan komposisi 60,3% kursi di parlemen. Sedangkan, partai
pengusung Prabowo-Sandi adalah Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Partai
Berkarya dengan persentase 39,7% kursi di parlemen. Belakangan, terdapat
partai-partai non-pengusung yang bergabung dalam koalisi pemerintah, yakni
Gerindra, PAN, dan Demokrat sehingga menguasai 525 dari 575 kursi di
parlemen.
50. Bahwa fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa apa yang ditakutkan oleh
pembentuk undang-undang dan Mahkamah tentang adanya potensi deadlock
pada perpaduan antara presidensialisme dan sistem multipartai nyatanya tidak
terjadi di Indonesia. Perlu ditegaskan bahwa sekalipun contoh-contoh di atas
terjadi dalam rezim berlakunya presidential nomination threshold, namun poin
yang hendak ditunjukkan bahwa secara tendensi, bahwa presiden akan
kehilangan dukungannya di parlemen jika tidak ada batasan ambang batas
adalah hal yang jelas-jelas keliru dalam konteks Indonesia.
51. Pandangan yang berpangkal pada pendapat Mainwaring dan Juan Linz
tersebut secara teoritik pun telah banyak dibantah oleh ahli yang mempelajari
kecenderungan partai untuk berkoalisi, diantaranya adalah Mark P. Jones
49
(1995) yang menyatakan bahwa masih banyak faktor-faktor institusional dan
non institusional yang mempengaruhi kecenderungan partai politik untuk
bergabung dengan koalisi pemerintah (Mark P. Jones, “Presidential Election
Laws and Multipartism in Latin America”, Political Research Quarterly 47
(1) (1995)).
52. Artinya pada titik ini, secara kritis bahwa pandangan Mainwaring, Linz, serta
Stepan dan Skatch tentang potensi deadlock pemerintahan dalam
presidensialisme yang dipadukan dengan multipartai, serta pandangan bahwa
adanya kecenderungan coalitional presidentialism yang mencegah terjadinya
deadlock tersebut berada dalam taraf yang sama, dua-duanya teori. Namun
untuk memilih dalam balutan suatu “kebijakan hukum terbuka”, maka
sepatutnya pilihan yang diambil adalah yang sesuai dengan kenyataan di
Indonesia, berdasarkan evaluasi dan kecenderungan pemilu-pemilu yang telah
terjadi, serta pilihan yang sesuai dengan tujuannya.
53. Dalam hal ini, Para Pemohon menekankan bahwa jika ditilik dari fakta adanya
coalitional presidentialism yang sangat lazim terjadi di Indonesia sepatutnya
membuktikan bahwa potensi deadlock karena terpilihnya presiden minoritas
adalah hal yang tidak terjadi di Indonesia. Pun jika melihat pada 5 toolbox yang
dijelaskan pada poin 45, kedudukan presiden di Indonesia sangat kental
terhadap hal-hal tersebut.
54. Bahwa secara kewenangan konstitusional, Presiden memiliki hak prerogatif
untuk menunjuk dan memilih menteri-menteri yang berasal dari partai politik.
Artinya, kuasa ini menjadi bagian dari hal yang secara alamiah akan
menginsentif partai politik untuk bergabung dengan koalisi pemerintah agar
dapat memperoleh posisi menteri. Hal tersebut adalah suatu pengaruh paling
besar yang menjadi kuasa presiden dalam konsep coalitional presidentialism
untuk mengarahkan partai politik bergabung dengan pemerintah. Selain itu,
kedudukan Presiden di Indonesia sebagai pelaksana dan kuasa anggaran in
casu APBN juga menempatkan adanya posisi Presiden hampir pasti tidak
mungkin mengalami posisi yang sangat rentan bahkan hingga terjadinya
deadlock.
55. Selain itu, desain Pilpres di Indonesia dengan konsep majority runoff yang
menghendaki adanya putaran kedua secara alamiah juga akan membentuk
dukungan baru yang lebih kuat jika memang pada pengusulan putaran
50
pertama calon yang terpilih memiliki persentase dukungan rendah. Hal ini telah
terbukti pada Pemilu 2004 dimana SBY-JK mendapatkan dukungan pada
putaran kedua dari partai politik lain yang semula tidak mendukungnya pada
putaran pertama. Hal tersebut menunjukkan bahwa desain pemilu dengan dua
putaran nyatanya tidak bisa secara parsial diukur dengan hanya berdasarkan
pada kekuatan awal. Pada praktiknya, dukungan partai politik parlemen juga
sangat lazim berubah pada putuaran kedua, pasca pemilihan, bahkan di
tengah proses pemerintahan berjalan.
56. Hal-hal di atas yang menurut Djayadi Hanan adalah bagian dari suatu legal
framework yang telah mengatur relasi sehar-hari dari presiden dan lembaga
legislatif untuk mau tidak mau bersikap harmonis, dan mendorong partai politik
dan presiden saling merangkul.
57. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, secara nyata ilmiah dan
rasional, anggapan bahwa akan terjadinya deadlock dan imobilitas
pemerintahan di Indonesia karena perpaduan antara sistem presidensial dan
multipartai adalah suatu hal yang keliru dan tidak tepat berdasarkan
kecenderungan pada pemilu-pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia
selama ini. Dengan demikian, alasan utama pemberlakuan presidential
nomination threshold sebagaimana diatur pada Pasal 222 UU Pemilu telah
terbantahkan dan tidak benar dalam konteks Indonesia.
58. Kedua, Jikapun Memang Sangat Dibutuhkan Konsolidasi Dukungan Presiden
di Parlemen, Indonesia Telah Melaksanakan Pemilu Presiden dan Pemilu
Legislatif Secara Serentak Sebagai Formulasi Untuk Mencegah Disparitas
Dukungan Presiden oleh Partai Politik.
Sejak 2019 dan 2024, Pemilu telah dilaksanakan secara serentak antara
Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Salah satu tujuan dan agenda utama
pelaksanaan keserentakan tersebut adalah suatu mekanisme untuk mengatasi
problem sistem presidensial multipartai. Pemilu Presiden dan legislatif yang
dilaksanakan secara serentak diharapkan menghasilkan penyederhanaan
partai politik yang bertujuan untuk efektivitas sistem pemerintahan
presidensial.
59. Dukungan legislatif terhadap eksekutif tersebut dapat terjadi karena Pemilu
serentak diharapkan menghasilkan coattail effect (efek ekor jas), yaitu
keselarasan pilihan pemilih antara presiden dan partai politik pengusungnya.
51
Asumsinya, calon Presiden dengan elektabilitas yang tinggi akan memberikan
keuntungan positif elektoral kepada partai pengusungnya (Dody Wijaya,
“Pengaruh Pemilu Serentak Terhadap Penguatan Sistem Presidensial di
Indonesia”, Independensi Jurnal Politik Indonesia dan Global 2(2) (2021),
hlm. 18).
60. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 paragraf
[3.15.2] pun mengamini pendapat di atas. Mahkamah menegaskan bahwa
secara doktriner, pemilihan umum serentak merupakan solusi mengatasi
keterbelahan hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang
kekuasaan legislatif. Mark Pyane, dkk (2002) menunjukkan bahwa pemilu
serentak selain menyederhanakan sistem kepartaian di lembaga perwakilan,
juga mendorong terbentuknya pemerintahan kongruen karena pemilih yang
memilih presiden dari partai politik atau didukung oleh partai politik tertentu
akan memiliki kecenderungan memilih anggota legislatif dari partai politik
presiden atau partai politik yang mengusung presiden (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 paragraf [3.15.2] hlm.
320).
61. Bahwa pada Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 di atas, ditegaskan bahwa
apapun model keserentakan yang dipilih oleh pembentuk undang-undang,
terdapat satu hal yang tidak bisa diubah. Yakni, pilihan pemilu serentak harus
dilakukan sesuai dengan prinsip dasar dalam praktik pemerintahan
presidensial, yakni tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum
untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (yakni DPR
dan DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Pertimbangan
demikian, baik secara doktriner maupun praktik, didasarkan pada basis
argumentasi bahwa keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota
lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden
dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem
pemerintahan presidensial (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVII/2019 paragraf [3.15.2] hlm. 323)
62. Berdasarkan evaluasi Pemilu Serentak 2019 oleh Perludem, ditemukan fakta
bahwa PDIP dan Gerindra selaku partai politik utama yang mencalonkan
Presiden mendapatkan berkah kenaikan perolehan suara tidak lebih dari 2%.
Coattail effect yang signifikan justru diraih oleh partai politik anggota koalisi dari
52
masing-masing pasangan calon. Pada koalisi pasangan calon Presiden
Jokowi-Ma’ruf, partai Nasdem mengalami kenaikan signifikan suara sebanyak
3%. Sedangkan pada koalisi Prabowo-Sandi, PKS mengalami kenaikan
perolehan suara lebih dari 2% karena salah satunya efek ekor jas pemilihan
Presiden (Fadli Ramadhanil et al,, Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem
Pemilu ke Manajemen Penyelenggaraan Pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi, 2019).
63. Pada Pemilu 2024, efek ekor jas dirasakan oleh partai pengusung Prabowo-
Gibran sebagai pemenang Pemilu. Studi yang menarik dapat dilihat pada Dapil
Jawa Tengah yang merupakan basis pemenangan partai PDI-P, partai non-
pengusung Prabowo-Gibran. Namun, tingginya elektabilitas dan perolehan
suara Prabowo-Gibran di daerah tersebut turut mendongkrak perolehan kursi
partai-partai utama pengusungnya. Misalnya, Partai Gerindra yang bertambah
dari 13 kursi menjadi 17 kursi, partai Golkar dari 12 kursi menjadi 17 kursi,
serta partai Demokrat dari 5 kursi menjadi 7 kursi (D.D.J. Kliwantoro, “Menakar
Efek
Ekor
jas
pada
Pilkada
2024,”
tersedia
pada
https://www.antaranews.com/berita/4154718/menakar-efek-ekor-jas-pada-
pilkada-2024).
64. Bawa telah dipahami bersama, esensi dari Pemilu Serentak di Indonesia
adalah untuk menguatkan presidensialisme yang telah dianut saat ini. Dengan
desain keserentakan pemilu legislatif nasional (DPR dan DPD) dengan pemilu
presiden, maka tercipta keselarasan perolehan suara antara presiden dengan
partai politik pengusungnya, sehingga menciptakan dukungan yang efektif dari
parlemen terhadap presiden. Pada titik itu, dapat dipahami bahwa concern
untuk menciptakan keserasian hubungan antara parlemen dan presiden di
Indonesia juga telah diagendakan dalam pemilu serentak.
65. Dengan demikian, sejatinya tidak boleh dilupakan bahwa fitur presidential
nomination threshold adalah pikiran yang dimulai sejak tahun 2004 dalam
kondisi meredam polarisasi dukungan dan potensi imobilitas presiden karena
pada saat itu pemilu belum dilaksanakan secara serentak, jumlah partai politik
meningkat tajam dari tahun 1999, serta semangat dan ego partai politik
masing-masing masih sangat kental. Karena faktor-faktor tersebutlah,
penggunaan fitur presidential nomination threshold untuk mendorong
53
penyederhanaan partai politik dan membentuk dukungan presiden menjadi
beralasan.
66. Kondisi tersebut jelas sangat berbeda dengan konstelasi pasca Pemilu 2024
dimana
Indonesia
telah
melalui
5
(lima)
agenda
pemilu
dengan
perkembangannya. Saat ini, Indonesia telah melaksanakan pemilu serentak
yang bertujuan untuk memperkuat presidensial threshold. Selain itu, jumlah
calon presiden yang selama ini hadir di Indonesia cenderung tidak banyak,
yakni paling banyak lima calon (2004). Artinya agenda penguatan dukungan
Presiden di parlemen telah sangat baik direpresentasikan oleh pemilu
serentak. Dengan demikian, memadukan antara presidential nomination
threshold dan pemilu serentak pada akhirnya menjadi sebuah yang berlebihan
untuk diterapkan di Indonesia dengan dalil mengharmoniskan hubungan
presiden dan parlemen.
Faktor-Faktor Lain yang Mendorong Sistem Presidensial Multipartai yang Ideal
di Indonesia: Kombinasi Antara Jumlah Calon Presiden Tidak Banyak, Pilkada
Serentak, dan Sistem Representasi Proporsional dalam Pemilu Legislatif.
67. Pun sebenarnya perlu dipertimbangkan faktor-faktor lain yang juga
secara
tidak
langsung
telah
meminimalisir
kelemahan
sistem
presidensial multipartai. merujuk pada penelitian Jones (1995), beberapa
variabel yang membantu berjalannya sistem presidensial multipartai adalah:
(1) formula keterpilihan presiden; (2) pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu
legislatif serentak (concurrent); (3) sistem representasi proporsional (PR)
dalam pemilu legislatif; (4) jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil) yang
moderat antara lima sampai delapan; dan (5) lembaga legislatif satu kamar
(unicameral), dengan asumsi majelis tinggi (senate/upper house) dicalonkan
melalui afiliasi partai seperti juga pemilihan untuk majelis rendah.
68. Temuan Jones dan peneliti lain menyatakan bahwa agar sistem pemilu
legislatif dan eksekutif dalam sistem presidensial multipartai haruslah
mengombinasikan waktu pelaksanaan yang serentak, sistem PR dalam pemilu
legislatif, dan sistem plurality dalam menentukan pemenang pemilu presiden
(Djayadi Hanan, Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia:
Pemilu
Serentak,
Sistem
Pemilu,
dan
Sistem
Kepartaian,
http://puskapol.ui.ac.id/wp-content/uploads/2015/02/Makalah-Djayadi-
Hanan.pdf, hlm. 5).
54
69. Berdasarkan pilihan tersebut, Indonesia sebenarnya telah mengkombinasikan
antara sistem representasi proporsional (PR) dengan pilkada serentak. Terkait
sistem representasi proporsional, Jones (1995) memberikan ciri-cirinya
sebagai berikut, yakni: (1) distribusi kursi berdasarkan suara, bukan penetapan
tunggal di setiap distrik; (2) daerah pemilihan lebih besar; (3) pemilih memilih
daftar calon yang mengisi kursi sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh;
dan (4) representasi yang lebih beragam secara politik. Dalam konteks
Indonesia,
sistem pemilu
legislatif
jelas
menggunakan
representasi
proporsional. Hal ini dicirikan dengan adanya perhitungan distribusi kursi
berdasarkan suara dengan metode sainte-lague yang melambangkan konversi
proporsional suara menjadi kursi. Kemudian, adanya pembagian jumlah kursi
berdasarkan total suara di dapil, juga diterapkan ambang batas parlemen
(parliamentary threshold) menjadi ciri utama bahwa Indonesia menerapkan
sistem representasi proporsional.
70. Terkait syarat sistem plurality dalam keterpilihan presiden, Maurice Duverger
(1954) menjelaskan bahwa sistem plurality sendiri sebetulnya cenderung
menghasilkan sedikit kandidat presiden. Dalam sistem plurality, para
pendukung kandidat cenderung mengabaikan para kandidat yang tidak
kompetitif (non-viable) agar fokus pada dua kandidat teratas yang potensial.
Hal ini mendorong proses koalisi antar partai sejak awal karena hanya ada satu
putaran pemilihan (Djayadi Hanan, Memperkuat Presidensialisme Multipartai
di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian,
http://puskapol.ui.ac.id/wp-content/uploads/2015/02/Makalah-Djayadi-
Hanan.pdf, hlm. 5). Jika dicermati, argumentasi utama dari Duverger, bahwa
karena
sistem
plurality
mendorong
partai politik
untuk menumpuk
dukungannya pada dua kandidat teratas, maka mendorong terkumpulnya
dukungan partai-partai legislatif pada dua kandidat tersebut. Kondisi ini
berbeda dengan sistem pemilu presiden dengan majority runoff dimana partai
dan kandidat yang berkompetisi cenderung berfokus pada bagaimana dapat
sampai pada putaran kedua. Dalam sistem ini, kecenderungan partai politik
adalah mengajukan presiden mereka masing-masing karena adanya peluang
besar melalui jalur putaran kedua. Itulah sebabnya, sistem presidensial
multipartai kurang sesuai dengan sistem majority runoff.
55
71. Dalam konteks Indonesia yang menerapkan sistem majority runoff,
sebenarnya ada dua hal menarik untuk dipandang sebagai suatu pola
kebiasaan yang terjadi. Pertama, nyatanya partai politik di Indonesia memiliki
kecenderungan alamiah untuk membentuk koalisi. Sekalipun terdapat partai
yang secara tunggal telah memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, yang
bersangkutan pada akhirnya tetap tidak memilih untuk mengajukan secara
tunggal. Hal ini dapat dilihat dari fakta yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres
tahun 2004, 2009, dan 2024 yang dapat dijabarkan sebagai berikut.
-
Pada Pemilu Legislatif 2004, Partai Golkar memperoleh suara sebanyak
21,57 persen dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
memperoleh
18,53
persen
(lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/06160071/hasil-pemilu-
2004-perolehan-suara-parpol-dan-kursi-dpr?page=all). Dua partai ini
sebenarnya telah memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan
presiden pada Pemilu 2004, bahkan pun apabila ketentuan peralihan
dalam UU Pilpres pada saat itu tidak diberlakukan. Akan tetapi,
kenyataannya dalam Pilpres 2004 Partai Golkar tetap berkoalisi dengan
Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Patriot, dan Partai Persatuan
Nahdlaltul Ummah untuk mendukung pasangan capres dan cawapres
Wiranto-Salahuddin
Wahid
(lihat:
https://nasional.sindonews.com/read/1058229/12/pilpres-2004-diikuti-5-
pasang-capres-cawapres-pemenangnya-duet-militer-sipil-1679997781).
Serupa dengan Partai Golkar, PDIP juga tetap berkoalisi untuk
mengusung pasangan capres dan cawapres Megawati Soekarnoputri-
Hasyim
Muzadi
dengan
Partai
Damai
Sejahtera
(lihat:
https://nasional.sindonews.com/read/1058229/12/pilpres-2004-diikuti-5-
pasang-capres-cawapres-pemenangnya-duet-militer-sipil-1679997781).
-
Pada Pemilu Legislatif 2009, Partai Demokrat memperoleh total suara
sebesar 20,85 persen suara nasional atau 26,42 kursi DPR (lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/16093321/hasil-pemilu-
dan-pilpres-2009?page=all). Kendati demikian, Partai Demokrat tetap
berkoalisi dengan 23 Partai Politik, yang beberapa diantaranya adalah
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
56
untuk mengusung pasangan capres dan cawapres Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono walaupun Partai Demokrat telah memenuhi
ambang
batas
pencalonan
presiden
(lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2009/05/16/16283259/index-html).
-
Pada Pemilu Legislatif 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP)
memperoleh
total
22,2
persen
kursi
DPR
(lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/31/11152361/hasil-lengkap-
perolehan-kursi-dpr-2019-2024?page=all). Namun, dalam kontestasi
Pilpres
2024
PDIP
tetap
berkoalisi dengan
Partai
Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk mengusung pasangan capres dan
cawapres
Ganjar
Pranowo-Mohammad
Mahfud
MD
(lihat:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pwp/Pengundian_nomor_urut).
72. Kedua, dengan adanya putaran kedua dalam pemilu di Indonesia nyatanya
dapat merubah dan memperkuat dukungan pasangan calon yang maju pada
putaran kedua. Kondisi ini sebenarnya menunjukkan bahwa sekalipun calon
presiden usulan suatu partai partai politik tidak terpilih, maka partai politik
tersebut akan menggabungkan diri dengan calon yang lolos pada putaran
kedua membentuk koalisi baru dengan kekuatan yang bertambah. Artinya,
sekalipun yang terpilih pada putaran kedua adalah calon-calon dengan usulan
minor, maka dengan sendirinya ada potensi besar dukungannya bertambah
pada putaran kedua. Hal ini dapat dilihat melalui fakta yang terjadi dalam
Putaran Kedua Pilpres tahun 2004 yang dapat dijabarkan sebagai berikut.
-
Partai Golkar (yang awalnya mendukung pasangan Wiranto-Salahuddin
Wahid), Partai Persatuan Pembangunan (yang awalnya mendukung
pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar), Partai Bintang Reformasi (yang
awalnya mendukung pasangan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo),
Partai Karya Peduli Bangsa, dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
yang
mendukung
pasangan
capres
dan
cawapres
Megawati
Soekarnoputri-Hasyim Muzadi di putaran kedua Pilpres 2004 (lihat:
https://pemilu.tempo.co/read/1822332/kasak-kusuk-menang-satu-
putaran-pilpres-2024-kilas-balik-pemilihan-presiden-2004-dua-putaran)
-
Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera (yang awalnya
mendukung pasangan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo) serta Partai
57
Kebangkitan Bangsa (yang awalnya mengambil sikap tidak mengusung
calon manapun setelah kegagalan Abdurrahman Wahid menjadi capres)
mendukung
pasangan
capres
dan
cawapres
Susilo
Bambang
Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla dalam putaran kedua Pilpres 2004
(lihat: https://pemilu.tempo.co/read/1822332/kasak-kusuk-menang-satu-
putaran-pilpres-2024-kilas-balik-pemilihan-presiden-2004-dua-putaran)
73. Dua poin tersebut menunjukkan bahwa sekalipun Indonesia menganut sistem
majority runoff, namun apa yang menjadi keuntungan dari sistem plurality
terkait jumlah calon presiden yang lebih sedikit dan adanya kecenderungan
terbentuknya koalisi secara alamiah tetap terjadi di Indonesia dalam sistem
majority runoff.
74. Dengan mengacu pada pendapat Jones (1995) yang dikuatkan oleh Amorim
Neto dan Cox (1997), Golder and Clark (2006), dan Mozzafar, Scarritt, and
Gladich (2003), maka sebenarnya telah terdapat faktor-faktor institusional,
yakni kecenderungan partai politik untuk membentuk koalisi, sistem pemilu
serentak, serta sistem representasi proporsional dalam pemilihan legislatif.
Dalam kondisi tersebut, nampak bahwa sebenarnya desain sistem
ketatanegaraan dan kepemiluan di Indonesia telah memberikan fitur-fitur yang
secara alamiah menguatkan sistem presidensial multipartai. Sekalipun tidak
memberlakukan presidential nomination threshold, fitur-fitur tersebut telah
menciptakan sistem presidensial multipartai yang harmonis.
Dampak Destruktif Penerapan Presidential Nomination Threshold Terhadap
Dinamika Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
75. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa instrumen mendorong
terbentuknya dukungan Presiden di DPR telah berlebihan dengan adanya
ambang batas pencalonan Presiden. Oleh karena telah berlebihan, maka
dampak yang ditimpulkan pun telah membawa suatu kenyataan dukungan
yang berlebih dari DPR terhadap Presiden. Alhasil tercipta suatu kondisi koalisi
gemuk (overcoalition) di Indonesia.
76. Sebagai negara yang menganut prinsip pembagian kekuasaan (distribution of
powers), checks and balances menjadi sangat penting untuk mencegah
absolutisme dalam satu lembaga. Sebagai sebuah negara presidensialisme,
tidak boleh dilupakan perlunya suatu checks and balances dalam menjalankan
pemerintahan. Fabio Padovano dan Nadia Fiorino justru menghadirkan
58
pandangan berbeda dalam menilai checks and balances dan kepentingan
kekuasaan Pandangan mereka dipengaruhi oleh teori liberal dalam
pendekatan politik. Menurut mereka, bahwa justru kepentingan pemegang
kekuasaan (pembentuk undang-undang) adalah hal yang baik dan konstruktif
pada satu kondisi. Ketika lembaga pembentuk undang-undang tidak berada
pada satu badan, maka kepentingan satu sama lain harus ditonjolkan. Hal itu
akan memunculkan insentif masing-masing untuk memeriksa materi muatan
kebijakan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut yang
menurut mereka adalah esensi dasar dari checks and balances (Fabio
Padovano & Nadia Fiorino, “Judicial Branch, Checks and Balances and
Political Accountability,” Constitutional Political Economi 14(1) (2003), hlm. 59).
77. Dalam konteks Indonesia, kuatnya dukungan DPR terhadap Presiden
nyatanya malah menjadi sebuah ajang kompromi yang sebenarnya tidak
mencerminkan kedaulatan rakyat yang direpresentasikan dalam konteks
permusyawaratan /perwakilan. Hal ini dapat dicontohkan dengan beberapa
produk hukum yang mendapatkan kecaman di masyarakat sebegitu luasnya,
namun proses pengesahannya begitu instan dan sangat mengikuti peta koalisi.
Contohnya pada persetujuan Fraksi DPR RI 2014-2019 terhadap Revisi UU
MD3 2014 sebagaimana diperlihatkan tabel berikut.
Tabel 4. Peta Persetujuan Fraksi DPR RI 2014-2019 terhadap Revisi UU MD3
Fraksi
Setuju
Menolak
Koalisi
Oposisi
Hanura
√
√
Golkar
√
√
Demokrat
√
Netral
PKB
√
√
PPP
√
√
PAN
√
√
PKS
√
√
Gerindra
√
√
Nasdem
√
√
PDI-P
√
√
78. Contoh yang paling menarik kemudian adalah pengesahan RUU Cipta Kerja
lalu yang merupakan usulan pemerintah dengan berbagai problematika
penolakan di masyarakat. Bahkan, proses pengesahannya fast track sekalipun
59
muncul kecaman besar-besaran dari seluruh lapisan masyarakat. Namun,
kecamatan dan dinamika tersebut tidak terepresentasi dalam pengambilan
keputusan dan dinamika pembahasan RUU tersebut di DPR.
Tabel 5. Peta Persetujuan Fraksi DPR RI 2019-2024 terhadap Revisi UU Cipta
Kerja
Fraksi
Setuju
Menolak
Koalisi
Oposisi
Golkar
√
√
Demokrat
√
√
PKB
√
√
PPP
√
√
PAN
√
√
PKS
√
√
Gerindra
Abstain
√
Nasdem
√
√
PDI-P
√
√
79. Bahwa menurut Para Pemohon, ketentuan ambang batas pencalonan
presiden berimplikasi pada timbulnya keinginan partai politik untuk membentuk
koalisi tidak secara alamiah. Hal ini jugalah yang mengakibatkan partai-partai
politik kecil akan terus mengikuti konstelasi yang ada di partai-partai besar,
imbas pengaturan yang mempersempit ruang bagi partai-partai kecil untuk
bersaing dalam kontestasi Pilpres. Akibatnya, coattail effect sebagai
konsekuensi logis bagi partai politik dalam kerangka Pemilu Serentak tidak
dirasakan oleh partai-partai kecil tersebut. Oleh karena itu, ketentuan ambang
batas pencalonan presiden dipandang oleh Para Pemohon sebagai ketentuan
yang berlebihan bila diterapkan dalam konteks Pemilu Serentak di Indonesia
saat ini, sebab berujung pada lahirnya koalisi-koalisi gemuk dalam kontestasi
Pilpres yang akan berimplikasi pula dalam proses tata kelola pemerintahan
pasca pemilu. Maka berdasarkan uraian Para Pemohon, ketentuan ambang
batas pencalonan presiden bertentangan dengan asas adil sebagaimana yang
termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
80. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang disampaikan oleh Para Pemohon,
dapat disimpulkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden
mendistorsi prinsip checks and balances dalam proses bernegara di Indonesia.
Hal ini secara nyata telah bertentangan dengan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI 1945 mengenai kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebab, distorsi
60
prinsip checks and balances akibat penerapan ambang batas pencalonan
presiden berimplikasi pada lembaga negara dalam hal ini DPR RI tidak mampu
merepresentasikan setiap segmentasi suara rakyat yang merupakan
konstituen para anggota DPR RI.
D. Konsep Presidential Nomination Threshold Tidak Berkorelasi dengan
Penyederhanaan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu,
Justru Mengkerdilkan Hak Partai Politik sebagaimana diatur dalam Pasal
6A Ayat (2) UUD
81. Perlu kiranya kami menguraikan sejarah penyelenggaraan pemilu secara
langsung dalam mengelaborasikan dalil ini yang memiliki korelasi dengan
pengaturan pemilu dan lebih jauh lagi terhadap Calon Presiden yang muncul
dalam proses penyelenggaraan pemilu.
82. Dalam sejarahnya, penyelenggaraan Pemilihan Presiden yang dilaksanakan
secara langsung sudah berlangsung sebanyak lima kali di Indonesia. Dalam
lima penyelenggaraannya, terdapat tiga aturan yang mengatur mengenai
pemilihan Presiden yang masing-masing aturan juga mengatur mengenai
ambang batas nominasi calon presiden di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagai dasar hukum penyelenggaraan
Pilpres 2004
Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa ambang batas minimal pengajuan
Presiden/Wakil Presiden adalah sebesar 15 persen dari jumlah anggota
DPR dan 20 persen dari suara sah nasional.
Pasal 101 sebagai aturan peralihan menyatakan dalam pemilu 2004
ambang batas minimal adalah sebesar 3 persen anggota DPR dan 5
persen suara sah nasional.
b. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagai dasar hukum penyelenggaraan
Pilpres 2009 dan 2014
Pasal 9 menyatakan bahwa Calon Presiden/Wakil Presiden harus diusung
partai politik atau gabungan partai politik minimal 20 persen dari anggota
DPR atau 25 persen dari suara nasional.
61
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilpres 2019 dan 2024
Pasal 222 menyatakan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
83. Dari timeline peraturan sebagaimana yang disajikan dalam paragraf
sebelumnya, ambang batas 15 (lima belas) persen suara anggota DPR
dan/atau 20 (dua puluh) persen suara keseluruhan sebagaimana aturan
peralihan UU 23 Tahun 2003 tidak pernah diberlakukan. Alih-alih tetap in line
dengan ketentuan aturan peralihan UU 23 Tahun 2003, Undang-Undang 42
Tahun 2008 menggariskan Presidential Nomination Threshold adalah 20
persen anggota DPR dan/atau 25 persen suara nasional. Dalam hal ini, tidak
pernah ditemukan ratio decidendi yang membenarkan hal tersebut. Ambang
batas 20 (dua puluh) persen suara DPR dan/atau 25 suara total tersebut
kembali digunakan dalam UU 7 Tahun 2017 yang kembali digunakan dalam
Pemilu 2019 dan Pemilu 2024;
84. Meskipun begitu, ternyata ketika ambang batas ditentukan yakni hanya 3 (tiga)
persen untuk suara DPR dan 5 (lima) persen suara sah nasional di tahun 2004,
hal tersebut tidak mengakibatkan terlalu banyak Calon Presiden yang
dihasilkan. Hasil dari Pemilihan anggota legislatif 2004 pada akhirnya
menghasilkan tujuh partai politik yang dapat mengusung Calon Presiden/Wakil
Presiden. Faktanya, dalam Pemilihan Presiden 2004 hanya terdapat lima calon
Presiden dan masing-masing Calon Presiden tersebut saling didukung oleh
gabungan partai politik yang memiliki kursi lebih dari 10 persen di DPR.
Adapun perolehan kursi DPR dari masing-masing calon adalah sebagai
berikut:
a. Wiranto/Salahuddin Wahid: 23,82 persen;
b. Megawati Soekarnoputri/Hasyim Muzadi: 22,18 persen;
c. Amien Rais/Siswono Yudo Husodo: 20,55 persen;
d. Susilo Bambang Yudhoyono/Muhammad Jusuf Kalla:12,36 persen;
e. Hamzah Haz/Agum Gumelar: 10,55 persen.
62
85. Jumlah lima gabungan partai politik yang saling mencalonkan Presiden/Wakil
Presiden tersebut jika dikaitkan dengan pendapat Giovanni Sartori tidak
tergolong sebagai multipartai ekstrem. Justru lima Calon Presiden/Wakil
Presiden menunjukan bahwa sistem yang terbentuk adalah sistem multi-
moderat. Kondisi tersebut dikatakan oleh Sartori sebagai kondisi yang stabil
dan kecil kemungkinan untuk terjadinya fragmentasi politik.
86. Kendati dalam perkembangan selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 ambang batas pencalonan Presiden dinaikkan dari semula 3
persen anggota DPR atau 5 persen suara sah nasional menjadi 20 persen
suara anggota DPR atau 25 persen jumlah suara nasional, Mahkamah
menegaskan bahwa hal demikian merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang
tanpa
boleh
dicampuri
oleh
mahkamah.
Dalam
pertimbangannya, Mahkamah menarik sebuah garis demarkasi pembatas dari
open legal policy dengan membuat syarat yang harus dipenuhi yakni selama
tidak bertentangan dengan: hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas
(Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2009 Paragraf
[3.19]). Selanjutnya, ketentuan 20 (dua puluh) persen anggota DPR atau 25
(dua puluh lima) persen suara nasional masih digunakan sebagai presidential
nomination threshold pada Pemilihan Presiden 2014 dan melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 kembali digunakan dalam Pemilihan Presiden
2019-2024.
87. Bahwa mempertimbangkan perkembangan selanjutnya ternyata alih-alih
terjadi penyederhanaan calon presiden, memperkuat presidensialisme,
ataupun penyederhanaan sistem kepartaian, angka 20 (dua puluh) persen
sebagai dasar presidential nomination threshold ternyata menimbulkan
permasalahan baru yang dapat menggerogoti fungsi dari partai politik tatkala
menjalankan fungsinya terutama sebagai kaderisasi calon presiden. Hal ini
terbukti dengan adanya beberapa bakal calon Presiden yang telah mengikuti
mekanisme pemilihan calon Presiden secara demokratis dari internal partai
justru tidak dapat tiket dalam kontestasi Pemilihan Presiden seperti:
a. Dahlan Iskan yang memenangkan Konvensi Partai Demokrat justru tidak
dapat
tiket
untuk
maju
dalam
Pemilihan
Presiden
2014
https://nasional.kompas.com/read/2014/05/16/1536131/Dahlan.Iskan.Pe
menang.Konvensi.Demokrat). Lebih lanjut, Partai Demokrat justru tidak
63
sama sekali mengusung Calon Presiden/Wakil Presiden di Pemilu 2014
(https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140520_demo
krat_sikap_netral).
b. Agus Harimurti Yudhoyono yang diklaim bahwa siap untuk dicalonkan
sebagai bakal calon Presiden/Wakil Presiden dari Partai Demokrat di 2019
dan 2024 ternyata tidak pernah mendapatkan tiket untuk berkontestasi
dalam Pilpres baik sebagai Calon Presiden maupun Calon Wakil Presiden.
c. Mengenai kaderisasi partai politik sendiri, Mahkamah sebelumnya dalam
pertimbangan hukum Putusan 114/PUU-XX/2022 paragraf [3.31.2]
pernah menyatakan bahwa:
“... Bahwa dalam hal partai politik yang dinilai kehilangan peran
sentralnya sebagai partai politik sebagaimana dimaksudkan pasal 1
angka 1 UU 2/2008 di atas, partai politik tersebut seharusnya
berupaya memperkuat fungsi kelembagaannya terutama guna
menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat termasuk
melakukan pendidikan politik, sistem pengkaderan, penguatan
kohesivitas internal partai politik, dan rekrutmen anggota partai
politik yang berkualitas. Melalui langkah tersebut partai politik pada
akhirnya akan mampu menghasilkan kader-kader partai politik calon
anggota DPR/DPRD dan calon pemimpin yang mumpuni serta
memperkuat kelembagaan partai politik. Dengan melakukan hal
tersebut, partai politik akan memperoleh pengakuan dan apresiasi
dari masyarakat. Artinya penyelenggaraan pemilihan umum dengan
menggunakan sistem apapun tanpa adanya upaya maksimal untuk
melakukan hal-hal tersebut eksistensi partai politik tetap akan
dipertanyakan. Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak
semata-mata ditentukan oleh sistem pemilihan umum.”
88. Pertimbangan hukum Putusan 114/PUU-XX/2022 di atas setidaknya
mengandung dua semangat penting yakni: (i) upaya untuk meningkatkan
keterpilihan, perbaikan citra, serta apresiasi dari masyarakat terhadap partai
politik dapat dilakukan dengan cara pendidikan politik, sistem pengkaderan,
penguatan kohesivitas internal partai politik, dan rekrutmen anggota partai
politik yang berkualitas; dan (ii) adanya mekanisme internal partai politik seperti
dalam hal pemilihan internal (internal election) di tiap partai untuk
mempersiapkan kader-kader yang berkualitas dalam menyambut pemilihan
baik sebagai calon anggota DPR/DPRD maupun calon kepala daerah bahkan
Presiden .
89. Bahwa realitas yang terjadi terutama pada Pilpres 2019-2024 adalah partai
politik sebagai pemegang kekuasaan tertinggi justru berorientasi bagaimana
64
caranya agar memenuhi ambang batas 20 (dua puluh) persen kursi DPR
ataupun 25 (dua puluh lima) persen suara nasional. Konsekuensinya adalah
kaderisasi partai politik secara demokratis di dalam internal partai politik
cenderung ditinggalkan. Partai politik justru dipaksa harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan agar dapat tetap memenuhi syarat ambang batas
pencalonan Presiden.
90. Bahwa terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas
pencalonan Presiden terutama yang diputus pasca pemilu 2019 yang
memberikan penegasan bahwa pihak yang berhak mendapatkan kedudukan
hukum perkara pengujian ambang batas pencalonan Presiden adalah partai
politik peserta pemilu dan/atau politisi yang akan mencalonkan diri di Pemilihan
Presiden, hal ini menurut kami dapat dimaknai pula logika berpikir yang
dibangun Mahkamah yakni terhadap Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 adalah
hak dari partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan Presiden/Wakil
Presiden. Hal demikian berarti pula seyogyanya partai politik peserta pemilu
memiliki hak guna mencalonkan Presiden/Wakil Presiden, termasuk pula guna
melakukan penjaringan calon Presiden/Wakil Presiden melalui mekanisme
internal yang ditentukan.
91. Alih-alih memperkokoh hak partai politik peserta pemilu, fitur ambang batas
pencalonan Presiden justru menjadi halangan pemenuhan hak partai politik
sebagaimana diatur dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945. Fitur yang
sejatinya bertujuan menguatkan sistem presidensial ini justru menjadi aktor
proses pemilu internal partai politik yang tidak optimal. Lebih lanjut, hal ini
dalam praktik sebelumnya melahirkan masalah lainnya yaitu terjadinya kawin
paksa dalam sebuah koalisi. Dalam kondisi tersebut, partai politik yang akan
dirugikan adalah partai politik yang berada pada posisi tawar (bargaining
position) yang lebih lemah baik karena faktor ketokohan kader yang akan
dimajukan, pertimbangan jumlah kursi dan suara pada pemilu sebelumnya,
kesediaan logistik, ataupun faktor-faktor lainnya.
92. Kondisi ini diperkuat dengan semenjak Pemilu 2009 hingga 2024 yang
menggunakan ambang batas pencalonan Presiden 20 persen jumlah anggota
DPR dan 25 persen suara sah nasional tidak semua partai politik yang eksis di
DPR pernah mencalonkan kadernya sebagai Calon Presiden/Wakil Presiden.
Koalisi yang terbentuk dalam hal ini menjadi koalisi yang kompromistik guna
65
memenuhi syarat sebagai partai-partai pengusung. Dalam beberapa pemilu,
justru koalisi yang terbentuk mengambil jalan pintas dengan cara mengambil
figur yang bukan merupakan anggota dari partai politik untuk dijadikan sebagai
calon Presiden atau Wakil Presiden sebagai solusi mengatasi kebuntuan yang
terjadi bahkan hingga menjelang waktu pendaftaran Calon Presiden/Calon
Wakil Presiden berakhir.
93. Hal ini memiliki korelasi dengan dalil sebelumnya dimana proses pemerintahan
yang terbentuk menjadi majority government atas dasar pragmatis yakni
kepentingan mempersiapkan pemilu selanjutnya. Beberapa bukti untuk
memperkuat pernyataan tersebut adalah semakin tereduksinya kompas moral
politik dari tiap masing-masing partai politik yang berada di DPR. Misalnya saja
Partai Demokrat yang selalu berada di dalam koalisi yang bertentangan
dengan koalisi pemerintah yang berkuasa sejak 2014-2023 ternyata pada
akhirnya bergabung dengan koalisi pemerintahan yang berkuasa yang sedikit
banyaknya terpengaruh dengan kegagalan pembentukan koalisi untuk pemilu
2024. Atau dalam posisi sebaliknya, Partai Kebangkitan Bangsa yang
semenjak dua periode berada di dekat dengan koalisi pemerintahan yang
berkuasa menjadi berbalik arah karena berada tidak lagi di dekat koalisi Calon
Presiden yang didukung oleh mayoritas partai politik yang berkuasa.
94. Kecenderungan yang terjadi selanjutnya adalah terjadinya over coalition dalam
pengambilan kebijakan dan pembentukan perundang-undangan karena
didasari pada pertimbangan pragmatis yakni kepentingan partai politik untuk
melakukan koalisi dalam mempersiapkan pemilu selanjutnya alih-alih berperan
sebagai pelaksana mandat rakyat. Partai politik menjadi tersandera untuk
menyetujui proses legislasi dan fungsi-fungsi lainnya dalam kaitannya sebagai
partai politik di parlemen.
95. Dari refleksi tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan guna memperkuat sistem
presidensial yang mencoba ditegaskan oleh Mahkamah melalui beberapa
putusan sebelumnya ternyata dalam perjalanannya justru menyebabkan
checks and balances dalam pemerintahan tidaklah terjadi. Dalam fakta empirik
yang terjadi seiring berjalannya pemerintahan koalisi yang terbentuk justru
lebih terjadi adanya super power yang dilakukan oleh penguasa tanpa adanya
kontrol yang kuat dari koalisi penyimbang.
66
96. Maka dari itu, para pemohon sejatinya tidak mempertentangkan mengenai
ketetapan presidential nomination threshold yang merupakan fitur open legal
policy yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang dan tidak dapat diganggu
gugat oleh Mahkamah. Namun setelah refleksi dari keberlakuan angka 20
persen jumlah anggota DPR dan 25 persen suara sah nasional ternyata ada
kaitannya dengan jalannya roda pemerintahan dan memiliki benang merah
dengan proses pencalonan presiden sehingga berkonsekuensi pada
tereduksinya partai politik untuk melakukan kaderisasi calon Presiden. Selain
itu, setelah berjalannya lima kali penyelenggaraan Pilpres dari tahun 2004-
2024 senyatanya tujuan untuk menjadikan adanya penyederhanaan partai
politik tidaklah terjadi.
97. Utamanya dalam permohonan Para Pemohon dalam hal ini berkenaan soal
partai politik, hal yang perlu menjadi catatan bagi Mahkamah ialah:
-
Tetap dalam koridor untuk memperkuat sistem presidensial;
-
Menjamin kesetaraan atas hak politik peserta pemilu; dan
-
Mendorong proses pencalonan bakal calon Presiden/Wakil Presiden
yang memperkuat demokrasi internal partai politik secara bermakna.
98. Berdasarkan uraian-uraian di atas, para pemohon berpendapat bahwa
ketentuan ambang batas pencalonan Presiden yang termaktub dalam norma
a quo sebagai bentuk penyimpangan terhadap hak partai politik sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 dan juga sebagaimana
yang telah digariskan oleh Putusan MK 03/PUU-VII/2009 terutama hak politik
dari partai politik (vide Putusan MK 003/PUU-VII/2009 Paragraf [3.19]).
99. Dalam hal ini, Para Pemohon menekankan bahwa memaknai hak partai politik
peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden
pada Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 tidak boleh dilepaskan dari prinsip
utama negara demokrasi, yakni free and fair election. Secara filosofis, prinsip
tersebut berkaitan dengan pemaknaan hak politik peserta pemilu bahwa,
setiap peserta pemilu memiliki hak yang setara untuk mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Setara disini dimaknai bahwa antara satu
partai politik dengan partai politik lain tidak boleh berada dalam situasi posisi
tawar (bargaining position) yang lebih. Artinya, partai politik yang memiliki
perolehan kursi lebih dan tidak boleh menghegemoni dan mendominasi partai
lain dengan perolehan kursi yang kecil dalam hal kepentingan pencalonan
67
presiden. Apabila terjadi ketergantungan dan ketimpangan partai politik
dengan partai yang lain dalam hal pencalonan, maka jelas menyalahi prinsip
utama dalam memaknai Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945.
E. Pasal 222 UU Pemilu Mengakibatkan Terhambatnya Representasi
Keragaman Kultural, Politik, Geografis dan Demografis, serta Peluang
Keterwakilan
Perempuan
dalam
Pemilihan
Presiden
Sehingga
Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945
100. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada poin 70 - 74 bagian posita,
pemilihan presiden di Indonesia menggunakan sistem majority runoff atau two
round system. Sistem ini merujuk pada penentuan pemenang pemilihan
presiden dengan cara menghitung suara mayoritas absolut (50% + 1) dari
keseluruhan suara untuk ditetapkan sebagai pemenang. Dalam hal perolehan
suara pasangan calon tidak ada yang melewati 50% + 1, maka diadakan
pemilihan presiden putaran kedua dengan menyisakan 2 pasangan calon
dengan perolehan suara tertinggi (Rahmat Muhajir Nugroho, Ambang Batas
Pencalonan Presiden dalam Sistem Pemilu: Politik Hukum, Implikasi, dan
Rekonstruksi, Depok: PT Rajawali Grafindo Persada, 2024, hlm. 52). Dalam
praktiknya kemudian, syarat perolehan suara mayoritas absolut dikembangkan
berbeda-beda setiap negara. Mayoritas seperti negara Brazil, Peru, Prancis,
Portugal, Chile, menggunakan syarat suara mayoritas absolut yakni 50% + 1.
101. Dalam konteks Indonesia, syarat keterpilihan presiden selain memperoleh
suara mayoritas absolut 50% + 1, pemenang pilpres juga didasarkan pada
persebaran suara yakni memperoleh suara minimal 20% di lebih dari setengah
jumlah provinsi. Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi:
Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, syarat keterpilihan dalam pemilihan presiden di Indonesia
secara akumulatif harus: (1) mendapatkan suara 50% + 1; dan (2)
mendapatkan suara sedikitnya 20% yang tersebar di setengah jumlah provinsi
di Indonesia. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua mengikuti
68
pemilihan kedua, dan yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik
sebagai presiden dan wakil presiden (vide Pasal 6A ayat (4) UUD NRI 1945).
102. Dalam Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Buku V tentang Pemilihan Umum, telah
terdokumentasi dengan jelas landasan pemikiran sistem majority runoff
dengan syarat perolehan suara 50% + 1 dan syarat persebaran suara 20% di
lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Sebelum ditentukan
persebaran suara minimal 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi, usulan
awal yang disampaikan adalah memperoleh suara minimal 20% di 2/3 dari
jumlah provinsi di Indonesia. Prof. Maswadi Rauf sebagai salah satu bagian
dari Tim Ahli Politik Hukum amandemen UUD 1945 menjelaskan alasannya
sebagai berikut (vide Buku V Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI
1945, hlm. 363) :
Maksudnya bagus, jadi ketentuan 20% suara dimasing-masing
provinsi dari 2/3 daerah pemilihan provinsi. Itu adalah untuk
mengharuskan partai-partai itu mempunyai basis dukungan secara
meluas di negara kita, jangan hanya dua provinsi umpamanya di Jawa.
Idenya bagus. Akan tetapi kita berdebat lama tentang ini, ada
kemungkinan bahwa dua calon itu tidak akan mencapai mayoritas,
atau dua-duanya, dua paket itu tidak sah, karena tidak memenuhi
kriteria ini. Oleh karena itu, ada kemungkinan terjadi Pemilu
berikutnya, pemilihan Presiden tahap dua.
Prof. Ramlan Surbakti kemudian juga menjelaskan secara lebih lanjut
sebagai berikut (vide Buku V Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI
1945, hlm. 371) :
Sekarang saya melengkapi jawaban Pak Muchsan tadi mengenai
kepresidenan. Mengapa Presiden dipilih secara langsung? Saya kira
sudah jelas jawabannya. Anda bertanya mengapa formula pemilihan
Presiden begitu sukar? 50% plus 1 dan dukungan 20%, minimal 20%
di 2/3 provinsi seluruh Indonesia. Saya kira ini kita ingin mempunyai
Presiden yang nasional, yang menggambarkan juga keterwakilan
penduduk dan daerah, 50% plus 1 pertimbangan penduduk, 20%
minimal 2/3 jumlah provinsi itu adalah daerah.
Kemudian untuk memperkecil peluang terjadinya putaran kedua karena
potensi sulitnya memperoleh minimal 20% suara di 2/3 dari jumlah provinsi,
maka akhirnya disepakati bahwa syarat persebaran suara 20% dihitung lebih
dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Prof. Maswadi Rauf
menjelaskan
alasannya
sebagai
berikut
(vide
Buku
V
Naskah
Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945, hlm. 375):
69
…ini ada sedikit perubahan pada Ayat (3). Apabila dalam naskah lama
itu 20% suara di masing-masing provinsi dari 2/3 daerah pemilihan, itu
kami perlunak dengan 50% daerah pemilihan seluruh Indonesia. Jadi
kalau 30 dia mencapai di 16 provinsi, paket itu memperoleh 20%
suara. Masing-masing provinsi itu menunjukkan perolehan minimal
20% suara maka itu sudah memenuhi syarat untuk terpilih dengan
ketentuan bahwa secara nasional bahwa paket itu memperoleh 50%
lebih suara. Ini kami anggap ini akan memperkecil kemungkinan
pemilihan ulang yang diatur dalam Ayat (4) dan Ayat (5). Sebab hanya
ada dua paket sehingga kemungkinan sekali itu pemilihan ulang itu
tidak akan terjadi. Ini memang yang ingin kita cegah itu. Sebab kami
juga berdebat lama di dalam presentase ini dan kemudian 2/3 provinsi.
103. Berdasarkan rekam penjelasan-penjelasan tersebut, setidaknya terdapat
beberapa makna penting dalam penggunaan sistem majority runoff dalam
pemilihan presiden di Indonesia berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945.
Pertama, pertimbangan untuk melahirkan presiden dengan legitimasi yang
kuat di masyarakat melalui dukungan mayoritas absolut. Kedua, pertimbangan
unsur kedaerahan dalam keterpilihan presiden. Sebagai negara kesatuan yang
terdiri dari berbagai daerah yang sangat banyak, pertimbangan kedaerahan
menjadi suatu yang sangat krusial dalam pemilihan presiden di Indonesia.
Dengan persebaran suara 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi, maka
memunculkan sebuah pengakuan akan realitas kedaerahan bahwa presiden
yang terpilih memiliki basis dukungan yang mumpuni di mayoritas provinsi di
Indonesia. Persebaran keterpilihan kedaerahan ini juga merupakan menjadi
refleksi representasi keberagaman di Indonesia. Sebagai bangsa yang
primordial, klasifikasi identitas kedaerahan, kesukuan, dan kebudayaan sangat
terwakili oleh masing-masing daerah. Dengan syarat persebaran tersebut,
maka semangat konstitusi untuk merangkum seluruh “bangsa Indonesia”
dalam legitimasi keterpilihan presiden sangat diakomodir.
104. Ketiga, adanya ketimpangan populasi penduduk yang ditinjau dari persebaran
daerah di Indonesia menunjukkan urgensi nyata pentingnya syarat persebaran
suara ini. Berdasarkan Sinkronisasi Data Administrasi Kependudukan
(Adminduk) dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 2020 menunjukkan bahwa
meskipun luas geografis pulau Jawa hanya sekitar 7% (tujuh persen) dari
seluruh wilayah Indonesia, Pulau Jawa dihuni oleh 56,10% penduduk
Indonesia (Pramono Dwi Susetyo, “Daya Dukung dan Tampung Pulau
Jawa
Mencemaskan”,
kompas.com,
8
Agustus
2023).
Poin
ini
70
menunjukkan bahwa menghegemoni suara penduduk di Pulau Jawa menjadi
kunci besar untuk memenangkan pemilihan presiden di Indonesia. Populasi
yang menampung lebih dari setengah penduduk Indonesia menjadikan
kekuatan Pulau Jawa menjadi tidak proporsional dengan daerah-daerah
lainnya di Indonesia. Ketimpangan ini berkaitan dengan bagaimana legitimasi
serta inklusivitas presiden yang terpilih. Semakin berfokus pada wilayah Pulau
Jawa, maka semakin tidak inklusif dan tidak representatif presiden yang
terpilih. Dengan adanya syarat persebaran 20% suara di lebih dari setengah
provinsi di Indonesia tersebut, maka telah memberikan jaminan bahwa ada
kekuatan mumpuni dari wilayah-wilayah lain di Indonesia yang sangat
menentukan legitimasi keterpilihan presiden di Indonesia. Hal tersebut
menunjukkan, konstruksi Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 mengharuskan
presiden terpilih sebagai representasi kedaerahan, keberagaman lapisan
masyarakat dan politik, kesukuan, serta legitimasi publik.
105. Mahkamah Konstitusi pun dalam Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014
mengamini bahwa maksud dan kehendak pembentuk UUD 1945 dibalik Pasal
6A ayat (3) UUD NRI 1945 adalah untuk menjaga dan membangun keutuhan
dan kesatuan dalam negara NKRI dengan realitas kondisi geografis dan
demografis Indonesia yang timpang, utamanya Pulau Jawa dan Bali dengan
wilayah di luar itu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-
XII/2014 paragraf [3.18]).
106. Permasalahannya, Pasal 222 UU Pemilu nyatanya telah berpengaruh besar
dalam menghambat pemenuhan representasi keragaman kultural dan politik
dalam pemilihan presiden di Indonesia. Berlakunya pasal a quo yang
membatasi kesempatan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil
presiden, memperbesar dan menjadi faktor utama terjadi kawin paksa
pencalonan yang mengakibatkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan
wakil presiden hanya 2 pasangan dalam suatu pemilihan. Hal ini berkaca pada
Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 dengan hanya terdapat 2 pasangan calon yang
berkontestasi. Setidaknya, terdapat 2 faktor yang mendorong determinasi
ambang batas pencalonan presiden terhadap potensi terbatasnya jumlah
pasangan calon hanya 2 dalam suatu pemilihan presiden.
107. Faktor Pertama adalah tingginya angka ambang batas 20% dari total kursi
atau 25% dari total suara sah yang memaksa partai-partai untuk berkoalisi
71
dengan tidak alamiah semata untuk mencapai ambang batas mendorong
kuatnya sentralisasi dukungan yang mengerucut pada 2 pasangan calon
semata. Dengan logika ambang batas, maka semakin besar jumlah kursi dan
perolehan suara suatu partai, maka posisinya semakin kuat diantara partai
yang lain. Dalam suatu kalkulasi tertentu, maka peluang hanya terdapat 2
pasangan calon sangatlah besar karena partai-partai yang tidak memiliki
cukup koalisi harus dipaksa bergabung dengan koalisi yang telah terbentuk
dan memenuhi ambang batas. Jika ambang batas ditiadakan bagi partai
parlemen, serta partai politik non parlemen dapat mencalonkan tanpa terikat
pada partai parlemen, maka peluang adanya lebih dari 2 pasangan calon akan
semakin besar.
108. Faktor Kedua, salah satu dasar kuat pemberlakuan ambang batas
pencalonan presiden sejak dulu adalah isu penyederhanaan jumlah partai
politik. Selama ini, pertimbangan tersebut dianggap sangat relevan untuk
sistem multipartai di Indonesia. Padahal tanpa sadar, ide penyederhanaan
jumlah partai politik melalui ambang batas pencalonan presiden dengan
sendirinya juga berdampak pada semakin sedikitnya koalisi pencalonan yang
terbentuk. Alhasil berujung pada semakin minimnya pasangan calon yang
mengikuti pemilihan presiden. Dengan runutan tersebut, maka memang sejak
awal, ambang batas pencalonan presiden akan berkonsekuensi logis terhadap
terbatasnya pasangan calon presiden. Sehingga, peluang hanya 2 pasangan
calon kedepan seperti Pilpres 2014 dan 2019 berpotensi besar terulang lagi
kedepannya.
109. Dalam kondisi sejak awal pencalonan hanya terdapat dua pasangan calon
yang ditetapkan oleh KPU, Mahkamah telah menegaskan bahwa syarat
sebaran suara 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
diabaikan berdasarkan Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 dan Putusan
Nomor 39/PUU-XVII/2019. Sekalipun pada 2014 dan 2019 syarat sebaran
suara tersebut tetap terpenuhi, bukan berarti bahwa kedepan dalam kasus
kembali hanya terdapat dua pasangan calon, maka syarat sebaran suara 20%
di lebih dari setengah jumlah provinsi tidak akan terpenuhi. Artinya, selama
konsep ambang batas pencalonan tetap seperti Pasal 222 UU Pemilu, maka
peluang tidak terpenuhinya sebaran suara 20% di lebih dari setengah jumlah
72
provinsi di Indonesia akan sangat besar. Dalam kondisi ini, fokus ke Pulau
Jawa kedepan akan terus eksis dan tidak tereduksi.
110. Sekalipun Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyimpangan pada
syarat persebaran suara 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia adalah konstitusional, namun pada prinsipnya hal tersebut telah
mendistorsi semangat persebaran suara yang mewakili kondisi geografis dan
demografis Indonesia. Padahal, salah satu semangat perumus UUD NRI 1945
adalah untuk menghadirkan legitimasi geografis, demografis, keragaman
kultural dan politik, serta kedaerahan dalam keterpilihan presiden di Indonesia.
Pada prinsipnya, semakin banyak calon yang tampil, maka representasi
keragaman kultural dan politik, legitimasi geografis dan demografis akan
semakin tampak dalam pilpres. Hilangnya hegemoni ke-Jawa-an dan
penguatan sentralitas daerah-daerah yang lainnya akan diperkuat bila Pasal
222 UU Pemilu tidak mengatur ambang batas pencalonan presiden seperti
demikian.
111. Bahwa sejak awal sebenarnya, perumus UUD NRI 1945 tidak pernah
membayangkan kondisi pilpres di Indonesia berada dalam dua pasangan
calon saja sejak awal. Hal ini jelas karena mulanya, premis Indonesia sebagai
negara yang beragam secara politik telah membuat asumsi bahwa hanya
terdapat dua pasangan calon dalam pilpres adalah hal yang tidak dapat
diterima secara akal sehat di Indonesia. Dengan desain original intent Pasal
6A UUD NRI 1945 secara keseluruhan, sistem multipartai di Indonesia
sejatinya menghendaki banyaknya pasangan calon yang muncul sebagai
wajah representasi keragaman kultural dan politik. Itulah kenapa, dari sekian
alotnya perdebatan Pasal 6A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD NRI 1945
tidak pernah muncul isu bagaimana alternatif jika hanya terdapat dua
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertanding. Padahal,
perdebatan pasal-pasal a quo sangatlah alot dan cukup hati-hati dibahas,
sehingga berbagai alternatif dimunculkan, salah satunya berubahnya syarat
persebaran suara 20% dari awalnya di 2/3 jumlah provinsi menjadi lebih dari
setengah.
112. Kondisi tersebut sebenarnya menggambarkan, adanya ambang batas
pencalonan presiden seperti Pasal 222 UU Pemilu adalah suatu yang tidak
sesuai dengan semangat keragaman kultural dan politik yang dicerminkan
73
pada Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945. Pasalnya, Pasal 222 UU Pemilu adalah
sebuah pembatasan yang menjadi anti-tesis keberagaman Indonesia yang
digawangi oleh Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945. Sehingga Pasal 222 UU
Pemilu yang berimplikasi pada sempitnya dan minimnya akses untuk
mencalonkan sangat membuka lebar peluang hanya ada dua pasangan calon
yang ditetapkan KPU dalam pemilihan presiden.
Perbandingan Perolehan Indeks Demokrasi Antara Negara yang Menerapkan
Ambang Batas Pencalonan Presiden dan yang Tidak Menerapkannya
113. Berkaitan dengan isu pluralitas kultural dan politik, hal ini juga dapat ditinjau
dari berbagai komparasi dan praktik di negara lain. Sekalipun pada beberapa
putusan mahkamah konstitusi menegaskan bahwa praktik di masing-masing
negara adalah berbeda dan tidak mempengaruhi satu sama lain, namun
terdapat realitas perbandingan yang diterima secara global sebagai suatu
instrumen yang menjadi indikator keberhasilan demokrasi. Instrumen yang
dimaksud berkaitan dengan capaian Indeks Demokrasi (democracy index)
berbagai negara. Data ini pada dasarnya menjadi sebuah pembanding
bagaimana tinjauan indeks demokrasi berbagai negara yang kemudian
dikaitkan dengan isu pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden.
114. Dalam mengukur indeks demokrasi, terdapat 5 (lima) indikator yang
digunakan, yakni: (i) proses pemilu dan pluralisme (electoral process and
pluralism); (ii) fungsi pemerintahan (functioning of government; (iii) partisipasi
politik (political participation); (iv) budaya politik (political culture); dan (v)
kebebasan sipil (civil liberties). Berdasarkan rilis dari The Economist
Intelligence Unit 2023, indeks demokrasi Indonesia berada pada urutan 56
dari 167 negara dengan total skor adalah 6.53. Pada setiap indikator,
Indonesia memperoleh nilai sebagai berikut:
i). Proses pemilu dan pluralisme (electoral process and pluralism): 7.92
ii). Fungsi pemerintahan (functioning of government): 7.86
iii). Partisipasi politik (political participation): 7.22
iv). Budaya politik (political culture): 4.38
v). Kebebasan sipil (civil liberties): 5.29.
Secara tren, Indonesia mengalami penurunan dari 2021 dan 2022 memperoleh
nilai sebesar 6.71 sehingga posisi Indonesia juga turun 2 peringkat dari 54
74
(2022) menjadi 56 (2023). Oleh karena itu, Indonesia dikategorikan sebagai
negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy).
116. Sebagai bahan komparasi, Para Pemohon melakukan penelusuran terhadap
negara-negara yang dikategorikan sebagai full democracy, menggunakan
sistem pemilihan presiden secara langsung, pencalonan diajukan oleh partai
politik, dan menerapkan sistem multipartai. Dalam hal ini, Para Pemohon
melakukan tinjauan terhadap “apakah negara-negara tersebut menerapkan
ambang batas pencalonan atau tidak”, serta melihat bagaimana pola
keragaman partai politik dan jumlah calon presiden dari 3 (tiga) edisi pemilu
terakhir di masing-masing negara. Adapun temuan Para Pemohon sebagai
berikut:
Tabel 3. Perbandingan Pluralitas Politik dan Ketentuan Ambang Batas
Pencalonan Antar Negara dengan Kualitas Demokrasi yang Paling Baik
Negara
Peringkat
Indeks
Demokrasi
Sistem yang
Dianut
Jumlah
Partai
Politik
Parlemen
Jumlah
Calon
Presiden
Ambang
Batas
Pencalonan
Presiden
Finlandia
5 dari 167
(full
democracy)
Semi-
presidensial
dan
multipartai
7-9 partai
2009: 7
2012: 8
2018: 8
tidak ada
ambang
batas
pencalonan
Irlandia
7 dari 167
(full
democracy)
Semi-
presidensial
dan
multipartai
7-9 partai
2012: 8
2018: 8
2024: 9
Diusulkan
paling sedikit
20 kursi
anggota
parlemen
atau 4
anggota
senat, atau
dukungan
dari
sekurang-
kurangnya 4
dewan
daerah
Taiwan
10 dari 167
(full
democracy)
Presidensial
dan
multipartai
6-8 partai
2012: 3
2016: 3
2020: 3
tidak ada
ambang
batas
pencalonan
Uruguay
14 dari 167
(full
democracy)
Presidensial
dan
multipartai
3 partai
2009: 4
2014: 4
2019: 6
tidak ada
ambang
batas
pencalonan
Kosta Rika
17 daru 167
(full
Presidensialis
dan
9-11 partai
2014: 8
2018: 13
tidak ada
ambang
75
democracy)
multipartai
2022: 25
batas
pencalonan
Austria
18 dari 167
(full
democracy)
Semi-
presidensial
dan
multipartai
5-6 partai
2010: 3
2016: 6
2022: 7
tidak ada
ambang
batas
pencalonan
Korea Selatan
22 dari 167
(full
democracy)
Presidensial
dan
multipartai
4-5 partai
2012: 8
2017: 15
2022: 13
tidak ada
ambang
batas
pencalonan
Prancis
23 dari 167
(full
democracy)
Semi-
presidensial
dan
multipartai
12-13 partai 2012: 10
2017: 11
2022: 12
tidak ada
ambang
batas
pencalonan
117. Berdasarkan tabel tersebut, Para Pemohon menemukan bahwa diantara 23
negara yang dikategorikan sebagai full democracy (EIU, 2023), terdapat 8
(delapan) negara di dalamnya yang sistem pemilihan presidennya dipilih
secara langsung oleh rakyat, diajukan oleh partai politik, serta menganut
sistem multipartai. Secara sistem pemilihan presiden, negara-negara ini cukup
mendekati kemiripan dengan sistem di Indonesia. Titik fokus Para Pemohon
dikuatkan pada dua aspek, yakni: (i) ambang batas pencalonan presiden; dan
(ii) banyaknya jumlah calon presiden yang bermunculan.
118. Pertama terkait ambang batas pencalonan, 7 dari 8 negara di atas pada
dasarnya tidak menerapkan ambang batas pencalonan presiden. Sedangkan,
terdapat 1 negara yakni Irlandia yang memberlakukan syarat pencalonan yang
harus didukung oleh 20 kursi di Dáil Éireann (Dewan Perwakilan) atau 4
anggota Seanad Éireann (Senat), atau dukungan sekurang-kurangnya 4 dari
31 Dewan Daerah (Local Authorities). Data ini menunjukkan bahwa
sebenarnya, ambang batas pencalonan presiden tidak umum dipahami,
bahkan tidak dianut di mayoritas negara. Hal ini sebenarnya menggambarkan
bahwa penerapan ambang batas pencalonan dengan dalil menjaga stabilitas
politik antara presiden dan legislatif adalah sesuatu yang tidak dapat
dilogikakan berdasarkan studi komparasi. Apalagi, mengaitkan adanya
penguatan pada indeks demokrasi dengan adanya ambang batas pencalonan
presiden, adalah sesuatu yang tidak tepat. Terhadap negara Irlandia, pilihan
ambang batas yang digunakan sangatlah beragam dan tidak terfokus pada
kekuatan partai politik karena melibatkan pilihan dukungan dari kursi parlemen,
senat, atau dewan daerah.
76
119. Kedua tentang banyaknya jumlah calon presiden yang bermunculan. Jika
berkaca pada negara-negara dengan kualitas demokrasi yang efektif tersebut
di atas, jumlah calon presiden yang bertanding tidak pernah menyentuh
angka 2 (dua) calon, paling sedikit 3 (tiga) calon. Bahkan secara rata-rata
(mean) data angka pencalonan presiden, maka setiap pemilu di negara-negara
tersebut rata-rata terdapat 7-8 calon presiden. Jika dianalisis, sebenarnya ada
satu faktor lain yang tidak tergambarkan oleh tabel tersebut, yakni pada
beberapa negara di antaranya juga menganut sistem pencalonan presiden dari
jalur independen. Hal itu yang menstimulus negara seperti Uruguay yang
sekalipun hanya terdapat 3 (tiga) partai politik parlemen dapat memunculkan
4-6 calon presiden. Premis ini sebenarnya menunjukkan bahwa filosofi
pencalonan presiden di negara-negara tersebut adalah “dibuka seluas-
luasnya” dan “meminimalkan hambatan (threshold)”. Hal itu dikarenakan
berkaitan dengan representasi keberagaman lapisan politik yang harus
terejawantahkan di dalam wajah pencalonan presiden.
120. Bahwa jika dikomparasikan dengan Indonesia, justru yang terjadi adalah
sebaliknya. Indonesia memandang bahwa ambang batas pencalonan presiden
adalah suatu jalan untuk mewujudkan stabilitas pemerintahan yang secara
langsung dianggap berkaitan dengan stabilitas politik. Jika merujuk pada
indeks demokrasi di atas, salah satu indikatornya adalah fungsi pemerintahan
(functioning of government). Salah satu cakupan di balik itu adalah berkaitan
dengan checks and balances antar cabang kekuasaan. Jika dianggap bahwa
presidensialisme multipartai akan melemahkan fungsi pemerintahan, maka
dengan sendirinya terbantahkan, bahwa pun nyatanya, negara dengan
kualitas demokrasi yang mumpuni (full democracy) yang juga menerapkan
presidensialisme multi partai (seperti Taiwan, Uruguay, Kosta Rika, dan Korea
Selatan) nyatanya tetap menunjukkan kualitas yang sangat baik tanpa
sekalipun ambang batas pencalonan presiden. Bahkan sebagai contoh di
Korea Selatan, konfigurasi partai parlemen adalah 4-5 partai, sedangkan
jumlah calon presidennya ada pada angka 8-15 calon. Artinya, terdapat banyak
calon presiden yang diusung dari partai di luar parlemen. Nyatanya, hal
tersebut tidak melemahkan kualitas demokrasi Korea Selatan. Dengan
demikian berdasarkan data dan simulasi tersebut, ambang batas pencalonan
77
presiden sama sekali tidak ada kaitannya dengan perbaikan indeks demokrasi
di Indonesia.
121. Menurut V-Dem Institute dalam “Democracy Report 2024: Democracy
Winning and Losing at the Ballot”, mengenai kedudukan sistem multipartai
dalam pemilu, baik negara autokrasi maupun demokrasi sama-sama
mengenal sistem multipartai. Akan tetapi, pemaknaan sistem multipartai di
kedua sistem tersebut, utamanya dalam konteks free and fair election.
Demakrasi tersebut dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Gambar 1. Demakrasi Antara Rezim Demokrasi (democracy) dan Autokrasi
(autocracy) dalam Konteks Pluralitas Partai Politik
122. Berdasarkan gambar di atas, antara electoral autocracy dan electoral
democracy memiliki batas yang tipis ditinjau dari sistem multipartai. Dalam
rezim electoral autocracy, ia disebutkan sebagai autokrasi ketika terdapat
sistem multipartai, namun level pemenuhan prinsip free and fair election tidak
memadai. Artinya, keadilan dan kesetaraan antar partai politik politik dalam
sistem multipartai tidak memadai. Sedangkan dalam rezim electoral
democracy, sistem multipartai difasilitasi oleh prinsip free and fair election yang
memadai (V-Dem Institute, “Democracy Report 2024: Democracy Winning
and Losing at the Ballot”, hlm. 12)
123. Dalam memaknai hal tersebut, maka dalam konteks negara demokrasi, sistem
multipartai adalah sarana yang menjadi pintu masuk pluralitas politik,
utamanya dengan mewujudkan multipartai yang adil dan setara. Hal ini yang
dalam konteks Indonesia juga harus diperhatikan. Pembatasan-pembatasan
dan konsep penyederhanaan sistem multipartai yang dianut dalam proses
78
pencalonan presiden nyatanya telah menghambat hal tersebut. Dalam sistem
multipartai Indonesia, antara partai politik dengan kursi di parlemen besar
(semakin mendekati angka ambang batas pencalonan presiden), partai
dengan kursi parlemen yang kecil, serta partai politik yang tidak mendapatkan
kursi di parlemen memiliki kedudukan yang tidak setara dan tidak bebas untuk
mencalonkan pasangan calon presiden. Partai politik yang memiliki kursi besar
menjadi pusat percaturan pencalonan presiden karena hegemoni jumlah kursi
mereka terhadap partai lain. Dengan demikian dalam konteks sistem
multipartai, ambang batas pencalonan presiden lebih condong membawa
Indonesia pada rezim autokrasi (electoral autocracy), dibandingkan rezim
demokrasi (electoral democracy).
124. Filosofi dibalik ambang batas pencalonan presiden di Indonesia adalah
“membatasi pihak-pihak yang ingin menjadi presiden” dengan dalil
memerlukan dukungan. Hal ini sangat berbeda dengan pemaknaan negara-
negara dengan indeks demokrasi yang baik, yakni justru memperbanyak calon
presiden. Malah jika dibandingkan dengan jumlah partai parlemen dan jumlah
calon presiden, total calon presiden di Indonesia selalu menyederhanakan total
partai di parlemen. Artinya, banyaknya partai di parlemen dianggap perlu
diperkecil melalui penyederhanaan jumlah presiden. Sedangkan yang terjadi
di negara full democracy, jumlah partai di parlemen selalu kalah banyak
dengan jumlah calon presiden. Artinya, jumlah calon presiden harus lebih
beragam, lebih banyak, dan lebih plural dibandingkan jumlah partai di
parlemen. Hal tersebut menunjukkan adanya kepentingan representasi
keragaman kultural dan politik yang benar-benar harus diwadahi dalam
pemilihan presiden di negara-negara dengan full democracy. Apalagi, dua
indikator dari indeks demokrasi adalah proses pemilu dan pluralisme (electoral
process and pluralism) serta partisipasi politik (political participation).
125. Sebenarnya sebagaimana dijelaskan pada semangat pembentukan Pasal 6A
ayat (3) UUD NRI 1945, representasi keragaman kultural dan politik menjadi
salah satu cita-cita dari perumus UUD NRI 1945. Jelas bahwa hal tersebut
merupakan sebuah keniscayaan, apalagi Indonesia sebagai negara yang
sangat beragam dan plural. Bahkan jika dibandingkan dengan 8 negara di atas,
tingkat keberagaman masyarakat, suku, budaya, hingga lapisan politik
Indonesia lebih kental. Maka sudah sepatutnya, aturan pencalonan presiden
79
di Indonesia perlu memangkas hambatan (threshold) yang dapat berujung
pada semakin minimnya calon presiden di Indonesia.
126. Dengan demikian, nampak jelas bahwa Pasal 222 UU Pemilu telah
menghambat representasi keragaman kultural, politik, geografis dan
demografis dalam Pemilihan Presiden Sehingga Bertentangan dengan Pasal
6A ayat (3) UUD NRI 1945.
Ambang
Batas
Pencalonan
Presiden
Membuat
Ruang
Keterwakilan
Perempuan Semakin Sempit Karena Saluran Nominasi Yang Terbatas
127. Bahwa berkaitan dengan representasi politik yang beragam dan plural, hal ini
juga sangat berkaitan erat dan tidak dapat dilepaskan dari pengaruhnya
terhadap kelompok-kelompok marjina, salah satunya kelompok perempuan.
Rilis dari World Economic Forum (WEF) tentang Global Gender Gap Report
2024 masih menunjukkan bahwa partisipasi perempuan Indonesia dalam
pemberdayaan politik (political empowerment) masih sangat rendah. WEF
mengkaji dalam 4 bidang, yakni pemberdayaan politik, partisipasi dan peluang
ekonomi, pencapaian pendidikan, serta kesehatan dan kelangsungan hidup.
diantara 4 bidang tersebut, WEF mencatat bahwa partisipasi perempuan
paling rendah berada di bidang pemberdayaan politik (political empowerment)
dengan angka 0.138 dengan posisi ke-107 (Word Economic Forum, “Global
Gender Gap 2024 Insight Report June 2024”).
128. Nyatanya, tingkat ketimpangan dan rendahnya partisipasi perempuan dalam
dunia politik telah terjadi sekian lama. Pada 2022, nilai indkes pemberdayaan
perempuan di bidang politik Indonesia yakni, 0,169. Pada 2023, terjadi sedikit
perbaikan, yakni menjadi 0,181. Namun pada 2024, menurun lagi menjadi
yang terburuk sejak 2022 menjadi 0,138 (Reza Pahlevi, “Indeks
Ketimpangan Gender Indonesia Menurut Elemen Pembentuknya (2022)”,
databoks.katadata.co.id,
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/18/indeks-
ketimpangan-gender-indonesia-terburuk-di-bidang-politik).
129. Mahkamah Konstitusi pun beberapa kali telah menegaskan perlunya kebijakan
politik yang harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebagai bagian
dari representasi politik perempuan. Diantara berbagai putusan, preseden
dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan Putusan 82/PUU-XII/2014
telah menekankan kedudukan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan
80
untuk setiap kebijakan politik perlu memperhatikan peran perempuan di
dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi rendahnya partisipasi
perempuan dalam politik di Indonesia adalah sesuatu yang mengkhawatirkan.
130. Pada status quo saat ini, telah terdapat berbagai ketentuan yang mengafirmasi
keterwakilan
perempuan.
Ketentuan
tersebut
utamanya
menguatkan
kehadiran perempuan di partai politik dan di parlemen. Dalam partai politik,
pembentukannya mensyaratkan adanya keterwakilan perempuan setidak-
setidaknya 30% sebagai pengurus. Demikian halnya dalam keterlibatan di
parlemen, daftar calon yang diajukan partai politik harus memuat sekurang-
kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada setiap dapil dengan zipper
system. Hal itu adalah bentuk diskriminasi terbalik (reverse discrimination)
sebagai bagian dari pengakan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
131. Bahwa fokus Para Pemohon dalam konteks ini adalah ingin menggambarkan
dampak ambang batas pencalonan presiden (Pasal 222 UU Pemilu) terhadap
munculnya calon presiden dari kalangan perempuan, utamanya sebagai kader
partai politik. Bahwa Dalam kondisi politik Indonesia saat ini, partisipasi laki-
laki sangat tinggi dibandingkan partisipasi perempuan. Dalam konteks
pencalonan presiden, hal ini semakin melemahkan kader-kader perempuan .
132. Secara ideal, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menekankan bahwa
dalam mencalonkan presiden, partai politik harus melakukan pemilu internal
partai politik baik dengan cara pemilihan internal, kaukus, maupun konvensi.
Hal ini dilakukan untuk memunculkan kader-kader terbaik yang merupakan
representasi kepartaian secara ideologis.
133. Dalam kondisi tersebut, banyaknya partai politik di Indonesia, dengan berbagai
lapisan masyarakat yang direpresentasikan juga sangat beragam. Dengan
banyak dan beragamnya partai politik tersebut, sepatutnya memberikan pintu
masuk yang luas bagi kelompok-kelompok marjinal, salah satunya perempuan
untuk turut dalam pencalonan presiden dalam rangka mendorong peningkatan
partisipasi perempuan dalam politik.
134. Sayangnya, kondisi tersebut justru terdistorsi dengan adanya ambang batas
pencalonan presiden (Pasal 222 UU Pemilu) yang mempersempit peluang
pencalonan, maka sangat berdampak besar bagi kelompok marjinal.
Menyempitnya ruang pencalonan tersebut mengakibatkan ketidakadilan bagi
kader-kader perempuan partai politik yang juga punya hak untuk terlibat dalam
81
pencalonan presiden. Secara budaya, kekuatan perempuan dalam tubuh
partai politik yang masih lemah tentu mengakibatkan prioritas perempuan
menjadi nomor dua dalam hal pencalonan presiden. Namun, dalam konteks
partai politik yang beragam dan banyak, Para Pemohon percaya sebenarnya
mendorong kader-kader perempuan menjadi calon presiden juga terbesit di
benak berbagai partai politik. Akan tetapi, menyempitnya jalun pencalonan
mengakibatkan prioritas utama jatuh pada kelompok dengan dominasi yang
kuat, yakni laki-laki. Sedangkan, perempuan sebagai suatu subjek politik
menjadi sulit mendapatkan tempat dalam pencalonan.
135. Bahwa secara konsep, terjadi suatu ketidakadilan dalam politik mengakibatkan
kelompok-kelompok marjinal seperti perempuan dan penyandang disabilitas
mengalami ketidakadilan yang jauh lebih besar. Hal ini dikarenakan pijakan
awal dari kelompok marjinal mengalami perbedaan dan mendapat posisi yang
lemah. Oleh karena itu, ambang batas pencalonan presiden yang
mengakibatkan ketidakadilan secara umum, justru membawa dampak
ketidakadilan yang jauh lebih besar kepada kaum marjinal, salah satunya
perempuan. Hal ini, yang sejak lama telah menjadi salah satu faktor
determinan dalam rendahnya partisipasi perempuan dalam bidang politik.
136. Kedepan, sekalipun terdapat partai politik yang mampu menampilkan kader
perempuan yang baik dan mumpuni, atau bahkan terdapat partai politik yang
dipimpin oleh seorang perempuan, maka kader perempuan terpilih dari suatu
partai politik tersebut belum tentu bisa menjadi bagian dari pasangan calon
presiden dan wakil presiden karena adanya ketentuang ambang batas yang
mengharuskan “kawin paksa” koalisi. Dalam prosesi pemenuhan ambang
batas tersebutlah, peluang perempuan menjadi dipersempit dan dikurangi.
137. Dengan demikian, nyatanya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan
ketidakadilan yang jauh lebih besar kepada kaum marjinal, utamanya
perempuan dalam akses terhadap pencalonan presiden. Oleh karena itu,
Pasal 222 UU Pemilu telah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI 1945, utamanya berkaitan dengan asas pemilu secara adil. Adil
dimaknai bahwa pemilu tidak boleh menciptakan hambatan-hambatan yang
memperbesar ketimpangan gender dan mempersempit peluang perempuan
untuk terlibat di dalam politik.
82
F. Pasal 222 UU Pemilu Tidak Memberikan Keadilan Bagi Partai Politik Non
Parlemen dan Partai Politik Yang Baru Menjadi Peserta Pemilu
138. Bahwa dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan secara jelas bahwa
perhitungan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
merujuk pada hasil Pemilu anggota DPR sebelumnya.
139. Bahwa dengan adanya frasa di dalam Pasal a quo dimana dikatakan “yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”, telah
mereduksi ketentuan yang ada di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945,
dimana secara jelas, terang, dan tegas, bahwa kesempatan untuk bisa
mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diberikan kepada
setiap partai politik peserta pemilihan umum, sebelum dilaksanakan pemilihan
umum itu sendiri.
140. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 sebagaimana dimaksud
berbunyi:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.”
Dalam hal pemaknaan frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum,”
Mahkamah dalam Putusannya Nomor 14/PUU-XI/2013 secara lengkap telah
menyatakan bahwa frasa tersebut bukan diartikan sebagai pemilihan umum
sebelumnya. Melainkan yang dimaksud frasa tersebut adalah sebelum hari
pemungutan suara pada pemilu tersebut, sehingga mencakup seluruh tahapan
sebelum pemungutan suara yang berlangsung pada pemilu dengan periode
yang sama. Hal tersebut dapat diuraikan berdasarkan pertimbangan hukum
Mahkamah sebagai berikut.
“...Selain itu, dengan mempergunakan penafsiran sistematis atas
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ”Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, adalah tidak
mungkin yang dimaksud “sebelum pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 adalah sebelum Pilpres, karena jika frasa “sebelum
pemilihan umum” dimaknai sebelum Pilpres, maka frasa “sebelum
83
pemilihan umum” tersebut menjadi tidak diperlukan, karena calon
Presiden dengan sendirinya memang harus diajukan sebelum pemilihan
Presiden. Dengan demikian menurut Mahkamah, baik dari sisi metode
penafsiran original intent maupun penafsiran sistematis dan penafsiran
gramatikal secara komprehensif, Pilpres dilaksanakan bersamaan
dengan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan…”
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, Bagian
[3.17])
141. Bahwa upaya dengan mereduksi dan mengenyampingkan ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD NRI 1945 dengan pemberlakukan Pasal a quo, dapat dilihat
dengan fakta bahwa yang bisa mengajukan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terbatas hanya partai politik yang sudah memiliki suara hasil
Pemilu sebelumnya. Sedangkan, untuk Pemilu berjalan, dimungkinkan muncul
banyak partai politik baru di luar partai politik yang sudah memiliki suara hasil
Pemilu sebelumnya yang akan mendaftar menjadi peserta Pemilu berjalan.
Jika nanti ada partai politik, yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu
pada saat berjalan, mereka akan serta merta atau otomatis kehilangan hak
untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, hak
untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden, bagi setiap partai politik
peserta pemilu dijamin secara konstitusional oleh Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
1945. Djayadi Hanan dalam keterangan ahlinya pada perkara pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017 menyatakan
secara tegas bahwa:
“Konsekuensi dari adanya Ambang batas pencalonan presiden adalah
sejumlah partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR
atau yang baru ikut pemilu pada masa pemilu berjalan, tidak dapat
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Atau, mereka
terpaksa ikut mendukung pasangan capres dan cawapres yang
tersedia, tanpa memiliki kekuatan politik untuk menyampaikan
kehendak atau aspirasi akibat posisi mereka yang tidak mengganjilkan
dan tidak menggenapkan. Potensi ketidaksetaraan peserta pemilu
bisa terjadi di sini.” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUU-XV/2017, Bagian [2.2])
142. Bahwa bila melihat fakta dalam dua kali pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden pasca keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu, yakni Pilpres 2019
dan 2024, dapat dilihat secara nyata bahwa partai politik yang tidak
mendapatkan kursi di DPR maupun partai politik yang baru menjadi kontestan
pada Pemilu berjalan tidak dapat merasakan dampak signifikan bila
mendukung pasangan capres dan cawapres. Hal terlebih terasa dampaknya
84
bagi partai politik yang baru menjadi kontestan pada Pemilu. Sebab,
kendatipun partai-partai tersebut menyatakan dukungan kepada salah satu
pasangan capres dan cawapres, partai baru tidak dimasukkan dalam surat
suara pilpres. Bukti dari hal tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
-
Pada tahun 2019, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi
mendukung pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Bahkan PSI ikut menyumbang kadernya dalam Tim Kampanye Nasional
Jokowi-Amin. Namun, dalam surat suara Pilpres 2019 dan dokumen-
dokumen resmi KPU lainnya, PSI tidak sama sekali dimasukkan sebagai
partai politik pengusul pasangan calon (lihat: https://psi.id/maruf-amin-jadi-
cawapres-psi-tetap-dukung-jokowi/;
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180810093127-32-
321147/berkas-lengkap-jokowi-maruf-resmi-daftar-capres-cawapres;
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/20/20145921/ini-struktur-tim-
kampanye-jokowi-maruf?page=all).
-
Pada tahun 2019, Partai Perindo secara resmi mendukung pasangan
capres dan cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Bahkan Partai Perindo
ikut menyumbang kadernya dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin.
Namun, dalam surat suara Pilpres 2019 dan dokumen-dokumen resmi
KPU lainnya, Partai Perindo tidak sama sekali dimasukkan sebagai partai
politik
pengusul
pasangan
calon
(lihat:
https://www.inews.id/news/nasional/perindo-dukung-jokowi-di-pilpres-
2019;
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180810093127-32-
321147/berkas-lengkap-jokowi-maruf-resmi-daftar-capres-cawapres;
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/20/20145921/ini-struktur-tim-
kampanye-jokowi-maruf?page=all).
-
Pada tahun 2019, Partai Berkarya secara resmi mendukung pasangan
capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Bahkan Partai Berkarya ikut menyumbang kadernya dalam Badan
Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Namun, dalam surat suara Pilpres 2019 dan dokumen-dokumen resmi
KPU lainnya, Partai Berkarya tidak sama sekali dimasukkan sebagai partai
politik
pengusul
pasangan
calon
(lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/10/21140491/titiek-soeharto-
85
ungkap-alasan-partai-berkarya-dukung-prabowo-sandiaga;
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/22081401/infografik-daftar-
nama-dalam-tim-pemenangan-nasional-prabowo-sandiaga;
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180921030939-32-
331923/daftar-petinggi-badan-pemenangan-nasional-prabowo-sandi)
Gambar 2. Surat Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
2019. Dalam surat suara ini, kendati PSI, Perindo, dan Berkarya secara resmi
memberikan dukungannya kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dalam Pemilu 2019, tidak ada tanda gambar partai mereka dalam
surat suara.
-
Pada tahun 2024, Partai Ummat secara resmi mendukung pasangan
capres dan cawapres Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.
Bahkan Partai Ummat ikut menyumbang kadernya dalam rangka
kampanye dan pemenangan Anies-Muhaimin. Namun, dalam surat suara
Pilpres 2024 dan dokumen-dokumen resmi KPU lainnya, Partai Ummat
tidak sama sekali dimasukkan sebagai partai politik pengusul pasangan
calon (lihat: https://www.detik.com/jogja/berita/d-6989315/partai-ummat-
resmi-dukung-anies-muhaimin-di-pilpres-2024;
https://news.detik.com/pemilu/d-7186095/anies-sapa-surya-paloh-jk-
hingga-amien-rais-saat-kampanye-di-jis).
86
-
Pada tahun 2024, Partai Gelora secara resmi mendukung pasangan
capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan Partai Gelora ikut menyumbang kadernya dalam Tim Kampanye
Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, dalam
surat suara Pilpres 2024 dan dokumen-dokumen resmi KPU lainnya, Partai
Gelora tidak sama sekali dimasukkan sebagai partai politik pengusul
pasangan calon (lihat: https://www.antaranews.com/berita/3708204/partai-
gelora-resmi-dukung-prabowo-maju-pilpres-2024;
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/624188/kim-bubuhkan-
tanda-tangan-bentuk-dukungan-ke-prabowo-gibran;
https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-pemilu/2779578/resmi-ini-
susunan-tim-kampanye-nasional-tkn-prabowo-gibran).
Gambar 3. Surat Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
2024. Dalam surat suara ini, kendati Partai Ummat dan Partai Gelora secara
resmi memberikan dukungannya kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dalam Pemilu 2024, tidak ada tanda gambar partai mereka dalam
surat suara.
143. Bahwa bila melihat data kuantitatif hasil Pemilu Legislatif 2019 dan 2024, dapat
disimpulkan bahwa efek elektoral Pilpres justru menggerus suara partai-partai
kecil yang tidak memiliki kursi di DPR maupun partai baru. Sebab pada
akhirnya para kandidat pilpres juga akan lebih mendekatkan diri kepada partai
politik yang punya kekuatan dukungan lebih dibanding partai-partai kecil
dimaksud. Alhasil, pada kontestasi Pileg 2019 dan 2024, justru partai-partai
87
kecil semakin tergerus dan tidak dapat memenuhi ambang batas parlemen
(parliamentary threshold).
Gambar 4. Data Survei Distribusi Pilihan Partai Politik dari Pemilih Capres-
Cawapres dalam Pemilu 2024. Data ini menunjukkan bahwa partai-partai kecil
pengusul atau pendukung Pasangan Capres dan Cawapres mendapat
distribusi suara linear antara Pasangan Capres dan Cawapres dengan Partai
Politik
yang
sangat
sedikit,
dengan
kisaran
<3%
(lihat:
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/17/efek-ekor-jas-tak-terlihat-di-
pemilu-2024)
144. Bahwa berdasarkan fakta diatas, maka dapat disimpulkan ketentuan Pasal 222
UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
merusak salah satu dampak positif Pemilu Serentak, yakni setiap partai politik
mendapat efek (yang biasa disebut coattail effect) atas dukungannya kepada
pasangan capres dan cawapres. Hal tersebut terbukti bila ditinjau dari hasil
antara Pilpres dan Pileg yang inkongruen. Guru Besar Ilmu Politik Universitas
Airlangga Kacung Marijan mengemukakan bahwa minimnya efek ekor jas dari
88
capres-cawapres terhadap perolehan suara parpol merupakan dampak dari
desain pemilu serentak dan adanya ambang batas pencalonan presiden-wakil
presiden. Sebab, realitanya setiap kandidat harus diusung oleh parpol atau
gabungan parpol sehingga pada akhirnya para kandidat capres dan cawapres
akan menjadi calon bersama dari banyak parpol. Hal ini berdampak pada
keterikatan
antara
kandidat
capres
dan
cawapres
dengan
parpol
pengusungnya
lemah
(lihat:
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/17/efek-ekor-jas-tak-terlihat-di-
pemilu-2024).
145. Bahwa selain hal tersebut, sejatinya secara konseptual ketika pilpres
dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif, maka potensi untuk
menjadikan pemilu legislatif sebagai prasyarat pilpres melalui ambang batas
pencalonan presiden menjadi tidak ada. Potensi tersebut hilang dikarenakan
pemilu legislatif untuk masa pemilu berjalan belum dilaksanakan, sehingga
hasilnya belum ada. Maka tidak ada jalan untuk menjadikan pemilu legislatif
sebagai prasyarat untuk ambang batas pencalonan presiden.
146. Bahwa mengenai pembedaan perlakuan antara Partai Politik yang memiliki
kursi di DPR dengan Partai Politik non Parlemen dan Partai Politik baru telah
dimulai sejak tahapan pendaftaran Partai Politik menjadi peserta pemilu.
Pembedaan tersebut terjadi ketika tahapan verifikasi partai politik, dimana
Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang diubah dengan keberlakuan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa:
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan
lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019
tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara
faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan
di
tingkat
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali
secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan
ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.”
147. Bahwa dalam hal ini Para Pemohon memahami kondisi yang terjadi pada
status quo mengenai pembedaan perlakuan antar partai politik pada tahapan
verifikasi partai. Para Pemohon pun mengamini bahwa perlakuan berbeda
tersebut wajar bila dilakukan karena ‘garis start’ pembentukan dan
perkembangan partai yang berbeda-beda antara Partai Politik yang memiliki
89
kursi di Parlemen, Partai Politik Non Parlemen, dan Partai Politik yang baru
pertama kali mendaftar/mengikuti tahapan verifikasi partai. Para Pemohon
juga sepaham dengan pendapat H.L.A. Hart tentang memperlakukan hal yang
sama dengan cara serupa (keadilan komunikatif) dan memperlakukan hal yang
berbeda dengan cara berbeda (keadilan distributif). Akan tetapi, menurut Para
Pemohon perlakuan berbeda tersebut tidak dapat lagi dilakukan dalam hal
penentuan syarat ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik. Hal
ini menurut Para Pemohon justru melanggar teori Hart mengenai keadilan,
karena pada saat partai politik telah ditetapkan menjadi peserta pemilu maka
kedudukan seluruh partai politik tersebut, baik Partai Politik yang memiliki kursi
di Parlemen, Partai Politik Non Parlemen, maupun Partai Politik yang baru
mengikuti pemilu berjalan adalah sama. Sehingga, teori keadilan komunikatif
yang memperlakukan setiap partai politik dengan cara dan pendekatan yang
samalah yang harus dilakukan. Dengan demikian, setiap partai politik tanpa
terkecuali memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden, serta berhak mendapat coattail effect sebagai dampak langsung atas
pilihan politik tersebut.
148. Bahwa Para Pemohon pun sejak bagian awal posita permohonan ini mengakui
bahwa pengaturan ambang batas pencalonan presiden merupakan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) dan pengaturannya diserahkan kepada
pembentuk undang-undang. Akan tetapi, perhatian Para Pemohon dalam
perkara ini adalah mengenai kebijakan open legal policy dalam penentuan
ambang batas pencalonan presiden yang telah nyata bertentangan dengan
hak politik khususnya hak politik dari Partai-partai Politik Non Parlemen
maupun Partai-partai Politik yang baru mengikuti pemilu berjalan. Hal ini tentu
tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 3/PUU-
VII/2009 yang tegas menyatakan bahwa:
“... Mengenai berapa besarnya angka ambang batas adalah menjadi
kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk menentukannya
tanpa boleh dicampuri oleh Mahkamah selama tidak bertentangan
dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas…” (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009, Bagian
[3.19])
Bahwa berdasarkan keadaan tersebut, Para Pemohon berkesimpulan bahwa
kendati pengaturan ambang batas pencalonan presiden merupakan open legal
policy, pengaturan tersebut harus memenuhi hak politik dari seluruh partai
90
politik peserta pemilu. Apabila pengaturan ini tidak didasarkan pada pemikiran
dimaksud, maka ketentuan ambang batas pencalonan presiden telah nyata-
nyata melanggar hak politik dari partai politik sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945.
149. Bahwa dapat disimpulkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu yang
memberikan perlakuan berbeda antara partai politik yang mendapatkan kursi
di DPR hasil Pemilu sebelumnya dengan partai politik yang tidak mendapatkan
kursi di DPR maupun partai politik yang baru menjadi kontestan pada Pemilu
berjalan bertentangan dengan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
G.
Alternatif Reformulasi Konsep Presidential Nomination Threshold:
Penyesuaian Tujuan, Pemenuhan Hak Politik Partai Politik, dan Jalan
Tengah Kebutuhannya Menurut Mahkamah Konstitusi
149. Bahwa berdasarkan dalil sebagaimana yang telah diuraikan pada posita-posita
sebelumnya, Para Pemohon juga memberikan alternatif pilihan mengenai
pengaturan ambang batas pencalonan presiden, yang dapat dijadikan sebagai
pertimbangan kepada Mahkamah dalam memutus perkara a quo.
150. Bahwa adapun alternatif pilihan dimaksud adalah pengaturan ambang batas
pencalonan presiden yang tidak lagi didasarkan pada perhitungan matematis
jumlah kursi dan/atau jumlah suara yang didapat oleh masing-masing partai
politik pada pemilu sebelumnya. Sehingga, pengaturan ambang batas
pencalonan presiden dihitung dalam empat model yang dijabarkan sebagai
berikut.
-
Bagi partai politik yang memiliki kursi di DPR, diberikan hak untuk
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu
berjalan tanpa dikenakan ambang batas pencalonan. Artinya, setiap
partai
politik
yang
berhasil
melewati
ambang
batas
parlemen
(parliamentary threshold) dan memiliki kursi di DPR hasil pemilu
sebelumnya berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan
wakil presidennya.
-
Bagi partai politik yang memiliki kursi di DPR yang membentuk gabungan
partai politik dengan sesama partai politik yang memiliki kursi di DPR
diberikan hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
91
presiden dalam pemilu berjalan tanpa dikenakan ambang batas
pencalonan.
-
Bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR (partai politik non
parlemen) dan partai politik yang baru menjadi peserta pemilu dalam
pemilu berjalan dikenakan ambang batas pencalonan presiden
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah partai politik
peserta pemilu berjalan. Hal ini berarti ambang batas pencalonan
presiden yang diberlakukan bagi Partai-partai Politik Non Parlemen
maupun Partai-partai Politik yang baru mengikuti pemilu berjalan bukanlah
hasil dari pemilu sebelumnya. Partai-partai Politik Non Parlemen maupun
Partai-partai Politik yang baru mengikuti pemilu berjalan dapat
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan cara
menggabungkan diri pada satu kelompok partai pengusul yang berjumlah
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah partai politik
peserta pemilu berjalan. Adapun dalil Para Pemohon memberikan
angka 20% (dua puluh persen) untuk alternatif ambang batas
pencalonan presiden yang diajukan oleh Para Pemohon ini
didasarkan pada existing norm (norma yang sedang diterapkan pada
status quo) yang dirumuskan oleh Pembentuk Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Bilamana partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR (partai politik non
parlemen) dan partai politik yang baru menjadi peserta pemilu dalam
pemilu berjalan menggabungkan diri dengan partai politik yang memiliki
kursi di DPR, maka diberikan hak untuk mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden dalam pemilu berjalan tanpa dikenakan
ambang batas pencalonan. Hal ini dikarenakan penerapan ambang
batas pencalonan hanya dikenakan bagi partai politik yang tidak memiliki
kursi di DPR (partai politik non parlemen) dan partai politik yang baru
menjadi peserta pemilu bila mengusulkan pasangan calon presiden
dan wakil presiden tanpa adanya partai politik yang memiliki kursi di
DPR. Apabila partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR (partai politik
non parlemen) dan partai politik yang baru menjadi peserta pemilu
menggabungkan diri dengan partai politik yang memiliki kursi di DPR,
maka akan diberlakukan alternatif bagi partai politik yang memiliki kursi di
92
DPR yakni tidak dikenakan ambang batas pencalonan apapun. Kendati
demikian, baik partai politik yang memiliki kursi di DPR maupun partai
politik yang tidak memiliki kursi di DPR (partai politik non parlemen)
dan partai politik yang baru menjadi peserta pemilu yang tergabung
dalam satu gabungan partai politik pengusul pasangan calon
presiden dan wakil presiden akan mendapat perlakuan yang sama,
yakni diakuinya seluruh partai sebagai partai pengusul (tidak ada
perbedaan antara partai pengusul dan partai pendukung) termasuk
pada masuknya tanda gambar seluruh partai politik pengusul dalam
surat suara.
151. Bahwa untuk memberikan gambaran terkait alternatif pengaturan ambang
batas pencalonan presiden yang diusulkan oleh Para Pemohon, maka
diberikan simulasi penerapannya berdasarkan hasil Pemilu 2024 sebagai
berikut.
93
Gambar 5. Simulasi 4 (empat) Model Skenario Pencalonan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Dengan Alternatif Ambang Batas Pencalonan
yang Ditawarkan Para Pemohon
152. Bahwa dalam memberikan alternatif ini, Para Pemohon juga memahami bahwa
akan ada pandangan yang menyatakan bahwa justru penghapusan ambang
94
batas pencalonan presiden bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR
di tengah partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR atau partai-partai
yang baru mengikuti pemilu berjalan harus memenuhi ambang batas
pencalonan presiden 20% (dua puluh persen) dari jumlah partai politik peserta
pemilu berjalan dapat dimaknai sebagai ketidakadilan yang intolerable dengan
adanya pemberlakuan syarat yang berbeda (unequal treatment) kepada
peserta suatu kontestasi pemilihan umum yang sama. Akan tetapi, dalam hal
ini Para Pemohon memiliki alasan yang terjustifikasi secara konseptual
maupun implementatif sebagai berikut:
-
Bahwa setiap presiden dan wakil presiden memang tetap membutuhkan
dukungan dari partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR atau
partai-partai yang baru mengikuti pemilu berjalan. Karena bagaimanapun
juga, partai-partai ini tentu memiliki basis pemilih yang tersebar di seluruh
Indonesia. Oleh karena itu dalam pengusungan pasangan calon oleh partai
politik peserta pemilu non-parlemen juga harus memperhitungkan
konfigurasi yang dapat menunjukkan kekuatan potensi partai-partai
pengusung terhadap pasangan calon yang didukungnya. Akan tetapi,
kendati partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR atau partai-
partai yang baru mengikuti pemilu berjalan memiliki basis pemilih di
seluruh Indonesia, namun signifikansi dukungan basis pemilih tersebut
belum dapat dibuktikan secara cukup. Hal ini dikarenakan partai-partai
tersebut bahkan belum memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary
threshold) bagi partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR
maupun belum pernah dibuktikan kekuatan basisnya bagi partai-partai
yang baru mengikuti pemilu berjalan.
-
Tanpa bermaksud untuk mengerdilkan partai-partai politik yang tidak
memiliki kursi di DPR atau partai-partai yang baru mengikuti pemilu
berjalan, partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR secara nyata telah
mampu membuktikan signifikansi basis pemilihnya dan berhasil memenuhi
ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Sedangkan, partai non-
parlemen tidak memiliki kursi yang dapat digunakan sebagai ilustrasi
kekuatan dalam mendukung presiden sehingga signifikansi mereka belum
bisa terukur dalam konteks relasi antara presiden dan parlemen.
Sedangkan bagi partai parlemen dengan lolos ambang batas parlemen
95
dan memiliki kursi di DPR, menunjukkan bahwa mereka telah memiliki
signifikansi kelembagaan dan kemapanan struktur partai sebagai
modalitas untuk memberikan dukungan yang signifikan bagi presiden yang
menjabat.
-
Terlebih, Mahkamah pun dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020
secara nyata membedakan perlakuan antara partai-partai politik yang tidak
memiliki kursi di DPR atau partai-partai yang baru mengikuti pemilu
berjalan dengan partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR
sebagaimana yang diuraikan sebagai berikut.
“...Melihat dinamika dan perkembangan capaian perolehan suara dan
tingkat keterwakilan suatu partai politik pada suatu kontestasi Pemilu,
maka pertanyaannya adalah apakah adil ketiga varian capaian
perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik
disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta
Pemilu pada “verifikasi” kontestasi Pemilu selanjutnya? Dalam
perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi
keadilan adalah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang
seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda
terhadap
sesuatu
yang
seharusnya
diperlakukan
berbeda.
Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik
peserta Pemilu, baik partai politik peserta Pemilu pada Pemilu
sebelumnya
maupun
partai
politik
baru
merupakan
suatu
ketidakadilan…”
-
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka penerapan
ambang batas pencalonan presiden 20% (dua puluh persen) dari jumlah
partai politik peserta pemilu berjalan bagi partai-partai politik yang tidak
memiliki kursi di DPR atau partai-partai yang baru mengikuti pemilu
berjalan justru dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur signifikansi
dukungan dari partai politik peserta pemilu non-parlemen yang akan
berbanding lurus dengan tingkat keterpilihan pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusungnya. Sehingga, dampak coattail effect yang
diharapkan akan terdistribusi juga akan tercermin pada keterpilihan partai-
partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR atau partai-partai yang baru
mengikuti pemilu berjalan yang mengusulkan pasangan calon presiden
dan wakil presiden, sehingga ketakutan mengenai minority government
dapat dimitigasi dengan baik.
-
Adanya persyaratan agar mereka membentuk koalisi pencalonan apabila
hendak mengusung pasangan calon hanya diantara sesama partai-partai
96
politik peserta pemilu non-parlemen merupakan kebijakan yang logis dan
rasional
apabila
ditempatkan
dalam
upaya
membentuk
sistem
presidensialisme yang kuat di Indonesia.
-
Selain itu, penerapan ambang batas pencalonan presiden 20% (dua puluh
persen) dari jumlah partai politik peserta pemilu berjalan bagi partai-partai
politik yang tidak memiliki kursi di DPR atau partai-partai yang baru
mengikuti pemilu berjalan juga akan mencegah motif munculnya partai-
partai baru dalam Pemilu yang hanya dibentuk atas dasar orientasi
semata-mata untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Dengan kewajiban mereka bergabung dengan sesama partai non-
parlemen, maka orang-orang tidak akan sembarangan dalam membentuk
partai politik untuk menjadi peserta pemilu dengan tujuan mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan persyaratan ambang
batas pembentukan koalisi pencalonan tersebut, maka harus ada
konsolidasi untuk merangkul dukungan dari partai non-parlemen lainnya
dan kekuatan mereka sebagai partai non-parlemen dapat terlihat dalam
peta pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
-
Bahwa sekalipun dalam alternatif penerapan ambang batas yang diajukan
oleh Para Pemohon terdapat perlakuan berbeda antara partai-partai politik
yang tidak memiliki kursi di DPR atau partai-partai yang baru mengikuti
pemilu berjalan dengan partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR,
namun alternatif ini tetap menghasilkan ‘aturan main’ yang adil. Hal ini
terjadi dengan alasan penerapan ambang batas pencalonan presiden 20%
(dua puluh persen) dari jumlah partai politik peserta pemilu berjalan bagi
partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR atau partai-partai yang
baru mengikuti pemilu berjalan hanya diterapkan antar partai politik
peserta pemilu berjalan bagi partai-partai politik yang tidak memiliki kursi
di DPR dan partai-partai yang baru mengikuti pemilu berjalan saja.
Sehingga, kedudukan antar partai adalah setara dan tidak ada yang
mendominasi. Hal ini berimplikasi dengan tidak adanya ketergantungan
antar partai atau hegemoni yang terjadi. Berbeda dengan keberlakuan
Pasal 222 UU Pemilu pada status quo yang memusatkan konsentrasi
kandidasi Presiden dan Wakil Presiden kepada partai-partai besar yang
97
justru sering membentuk hegemoni dan berimplikasi kepada partai-partai
kecil yang hanya “mengekor” kepada keputusan partai-partai besar.
-
Bahwa menurut Para Pemohon, justru keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu
pada status quo saat inilah yang menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable karena melegalisasi hegemoni dalam kontestasi Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Dalam alternatif yang diajukan
oleh Para Pemohon, terdapat dua masalah yang dapat diselesaikan
sekaligus, yakni terhapusnya hegemoni partai dalam kontestasi Pilpres di
samping tetap melakukan penyederhanaan partai politik.
153. Bahwa kendatipun alternatif pilihan yang diusulkan oleh Para Pemohon dapat
membuka ruang yang luas dalam hal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
di Indonesia, Para Pemohon berpendapat bahwa alternatif yang Para
Pemohon gagas tidak akan berdampak pada kontestasi Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden diikuti oleh calon dengan jumlah yang sangat banyak. Hal ini
dapat Para Pemohon justifikasi melalui dalil-dalil sebagai berikut.
-
Proses verifikasi dan penetapan Partai Politik menjadi peserta Pemilu telah
diatur secara sistematis dan konsisten. Persyaratan menjadi Partai Politik
juga sejak awal telah diatur dengan syarat-syarat yang ketat. Sehingga,
sedari awal pun Partai Politik yang lolos menjadi peserta Pemilu tidak akan
terlalu ekstrem. Hal ini dibuktikan dalam 3 (tiga) kali pelaksanaan Pemilu
pasca keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai
Politik, yakni Pemilu 2014, 2019, dan 2024, tidak satupun kontestasi
Pemilu diikuti oleh lebih dari 20 (dua puluh) Partai Politik Peserta Pemilu.
Bahkan, pada pelaksanaan Pemilu 2014, hanya terdapat 12 (dua belas)
Partai Politik Peserta Pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa apabila
pelaksanaan verifikasi Partai Politik dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara
pemilu, maka potensi jumlah Partai Politik Peserta Pemilu ekstrem dapat
ditekan.
-
Selain itu, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Para Pemohon pada
posita-posita sebelumnya, partai-partai politik di Indonesia juga masih
memiliki kecenderungan untuk bergabung menjadi satu kelompok partai
politik pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden, kendati
98
partai politik tersebut telah diberikan hak untuk mengusulkan calon sendiri.
Hal ini dikarenakan partai politik di Indonesia juga pasti akan
mempertimbangkan secara matang langkah politik yang mereka akan
lakukan, terlebih dalam kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Fenomena ini dapat dilihat dalam beberapa fakta sebagai berikut.
a. Pada Pemilu Legislatif 2004, Partai Golkar memperoleh suara
sebanyak 21,57 persen dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP)
memperoleh
18,53
persen
(lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/06160071/hasil-
pemilu-2004-perolehan-suara-parpol-dan-kursi-dpr?page=all).
Dua
partai ini sebenarnya telah memenuhi ketentuan ambang batas
pencalonan presiden pada Pemilu 2004, bahkan pun apabila
ketentuan peralihan dalam UU Pilpres pada saat itu tidak diberlakukan.
Akan tetapi, kenyataannya dalam Pilpres 2004 Partai Golkar tetap
berkoalisi dengan Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Patriot, dan
Partai Persatuan Nahdlaltul Ummah untuk mendukung pasangan
capres
dan
cawapres
Wiranto-Salahuddin
Wahid
(lihat:
https://nasional.sindonews.com/read/1058229/12/pilpres-2004-diikuti-
5-pasang-capres-cawapres-pemenangnya-duet-militer-sipil-
1679997781). Serupa dengan Partai Golkar, PDIP juga tetap
berkoalisi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres
Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dengan Partai Damai
Sejahtera
(lihat:
https://nasional.sindonews.com/read/1058229/12/pilpres-2004-diikuti-
5-pasang-capres-cawapres-pemenangnya-duet-militer-sipil-
1679997781).
b. Pada Pemilu Legislatif 2009, Partai Demokrat memperoleh total suara
sebesar 20,85 persen suara nasional atau 26,42 kursi DPR (lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/16093321/hasil-
pemilu-dan-pilpres-2009?page=all).
Kendati
demikian,
Partai
Demokrat tetap berkoalisi dengan 23 Partai Politik, yang beberapa
diantaranya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat
Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengusung pasangan capres
99
dan cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono walaupun Partai
Demokrat telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden (lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2009/05/16/16283259/index-html).
c. Pada Pemilu Legislatif 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP)
memperoleh
total
22,2
persen
kursi
DPR
(lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/31/11152361/hasil-
lengkap-perolehan-kursi-dpr-2019-2024?page=all). Namun, dalam
kontestasi Pilpres 2024 PDIP tetap berkoalisi dengan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk mengusung pasangan
capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud MD (lihat:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pwp/Pengundian_nomor_urut).
-
Pun apabila alternatif Para Pemohon diproyeksikan melalui penerapan
terburuk (worst case scenario), yakni hadirnya Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang diikuti oleh banyak calon presiden dan wakil presiden, maka
menurut Para Pemohon hal tersebut juga bukan menjadi masalah serius
yang menjadi dasar penerapan ambang batas pencalonan presiden
sebagaimana pada status quo saat ini. Ada dua hal yang menjustifikasi hal
tersebut. Pertama, jumlah calon presiden dan wakil presiden yang banyak
justru menunjukkan keragaman politik yang memang seharusnya
ditawarkan kepada rakyat sebagai pemilih. Keragaman ini tentu akan
mematahkan hegemoni yang terjadi dalam kontestasi Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, dimana para calon tidak secara jelas menunjukkan arah
kebijakan strategis yang ditawarkannya. Kedua, Indonesia telah
mengadopsi sistem Majority Run-off dengan Two Round System dalam
konstitusinya, tepatnya pada Pasal 6A ayat (4) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa:
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Artinya, pun pada putaran pertama banyak calon yang menjadi Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada akhirnya akan diberlakukan
sistem dua putaran yang hanya akan menyisakan 2 (dua) pasangan calon
100
presiden dan wakil presiden peraih suara terbanyak pada putaran pertama.
Hal ini pun pernah terjadi di Indonesia, tepatnya pada Pemilu 2004 yang
diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon pada putaran pertama, dan diikuti oleh
2 (dua) pasangan calon peraih suara terbanyak pada putaran kedua.
-
Bahwa dalam memitigasi munculnya pandangan skeptis penerapan
alternatif ambang batas pencalonan presiden yang diusulkan oleh Para
Pemohon justru akan membuat Partai Politik mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang kurang teruji dan cenderung elitis,
maka Para Pemohon juga memberikan alternatif agar setiap Partai Politik
terlebih dahulu melakukan pemilihan pendahuluan (preliminary election)
sebelum secara resmi menominasikan pasangan calon presiden dan wakil
presidennya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilihan
pendahuluan yang dimaksudkan oleh Para Pemohon sendiri diserahkan
aturan teknisnya kepada masing-masing Partai Politik, namun harus
berupa konvensi yang menjadi suatu sistem dimana pemilih dapat memilih
calon kandidat-kandidat dari partai politik sebelum didaftarkan secara
resmi. Saat ini, pemilihan pendahuluan telah diadopsi di berbagai negara
dunia, seperti Denmark, Prancis, Finlandia, Yunani, Italia, Jepang,
Norwegia, Inggris, dan Amerika Serikat (lihat: Rahmat Muhajir Nugroho,
Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Sistem Pemilu: Politik
Hukum, Implikasi, dan Rekonstruksi, (Depok: RajaGrafindo Persada,
2024), hlm. 228).
Di berbagai negara dunia, penerapan sistem pemilihan pendahuluan
berjalan sangat efektif, karena sistem pemilihan pendahuluan akan
membuka kesempatan bagi setiap orang untuk menjadi calon presiden dan
wakil presiden kendati tidak memiliki relasi dan kedekatan dengan elit
partai. Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
114/PUU-XX/2022 telah memberikan amanat dalam pertimbangan
hukumnya mengenai pemilihan pendahuluan di Partai Politik dalam
nominasi calon anggota DPR dan DPRD sebagai berikut.
“…partai politik seharusnya memiliki keberanian untuk melakukan
langkah strategis dalam pengusulan bakal calon anggota DPR/DPRD
yakni menggunakan mekanisme pemilihan pendahuluan (preliminary
election) atau mekanisme lain yang dilakukan secara transparan dan
akuntabel untuk dapat menilai bakal calon terhadap pemahaman
ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik bersangkutan…” (vide
101
bagian Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 114/PUU-XX/2022, Bagian [3.31.3])
Kendati Mahkamah dalam hal ini memberikan amanat untuk pemilihan
pendahuluan hanya dalam nominasi pencalonan anggota DPR dan DPRD,
sebenarnya argumentasi Mahkamah ini dapat juga diberlakukan dalam
konteks pelaksanaan pemilihan pendahuluan bagi calon presiden dan
wakil presiden.
154. Bahwa selain itu, sebagai bentuk penegasan bahwa norma ambang batas
pencalonan presiden adalah bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal
policy pembentuk undang-undang), maka Para Pemohon juga memohonkan
petitum alternatif dengan besaran ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di
DPR dan partai politik peserta pemilu baru diserahkan kepada pembentuk
undang-undang. Artinya, Para Pemohon juga memahami terdapat sisi
pertimbangan yang perlu ditinjau ulang tatkala menentukan besaran angka
ambang batas pencalonan presiden. Sebagaimana telah ditegaskan pada
bagian-bagian sebelumnya, bahwa angka ambang batas 20% (dua puluh
persen) didasarkan pada ketentuan ius constitutum yang berlaku pada Pasal
222 UU Pemilu. Jikapun akhirnya pembentuk undang-undang tidak mampu
menjelaskan rasionalitas angka tersebut, maka Para Pemohon tetap
memberikan kewenangan terbuka kepada pembentuk undang-undang untuk
menentukan besaran angka ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden yang akan digunakan.
155. Akan tetapi sebagai panduan bagi pembentuk undang-undang untuk
menentukan besaran angka ambang batas dimaksud, Para Pemohon
mengajukan beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan berdasarkan
berbagai posita yang telah dijelaskan. Pertimbangan atau indikator yang perlu
diperhatikan yakni:
a. Kesetaran hak politik partai politik peserta pemilu
Pertimbangan ini mencakup tentang pemaknaan Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI 1945 bahwa hak partai politik peserta pemilu dalam konteks
pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden adalah setara dan
berkeadilan. Artinya, satu partai tidak memiliki dominasi dan hegemoni
terhadap partai yang lain. Partai non-parlemen harus disejajarkan dengan
102
partai non-parlemen dalam koalisi pencalonan. Serta, partai non-parlemen
tidak boleh dipaksa untuk mengikut pada partai parlemen untuk
mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Hal ini adalah bentuk
pelaksanaan free and fair election.
b. Keadilan dan Berkelanjutan
Asas keadilan dalam hal ini dimaknai bahwa basis perhitungan ambang
batas didasarkan pada suatu ukuran yang logis dalam konteks pemilihan
legislatif dan pemilihan presiden secara serentak. Selain itu, keadilan juga
berbicara mengenai keberlanjutan dalam konteks kedepan. Maka,
pembentuk undang-undang harus menetapkan ambang batas yang diukur
dari jumlah keseluruhan partai politik peserta pemilu, bukan lagi berbasis
perolehan kursi dan suara pada pemilu serentak periode sebelumnya.
c. Proses pencalonan yang memperkuat demokrasi internal partai
Penentuan besaran ambang batas juga harus memperhatikan kedudukan
dan pemberlakuan pemilu internal atau pemilu pendahuluan (primary
elections, kaukus, atau konvensi). Artinya, pembentuk undang-undang
juga harus mengatur tentang urgensi pemilu internal atau pemilu
pendahuluan tersebut dalam konteks perbaikan sistem pencalonan
presiden di Indonesia. Selain itu, besaran ambang batas pencalonan bagi
partai politik peserta pemilu non-parlemen tidak boleh mendistorsi dan
melemahkan hasil dari pemilu internal atau pemilu pendahuluan masing-
masing partai politik.
d. Pluralitas
Angka ambang batas pencalonan yang ditetapkan pembentuk undang-
undang harus dalam besaran angka yang rasional dan wajar. Salah satu
parameter besaran ini adalah dengan mempertimbangkan aspek pluralitas
dan keberagaman calon. Hal ini berkaitan dengan semangat pemilihan
presiden di Indonesia yang mempertimbangkan keragaman kultural dan
politik sebagai wajah pemilu yang dicita-citakan perumus UUD NRI 1945.
e. Penguatan presidensialisme Indonesia
Sebagai penegasan atas agenda amandemen UUD 1945 terkait sistem
presidensial, maka pembentuk undang-undang harus secara kontekstual
memandang berbagai fitur-fitur presidensialisme yang dimiliki Indonesia.
Utamanya merujuk pada kenyataan presidensialisme multipartai yang
103
telah lahir berbagai alternatif untuk mencegah dampak buruknya,
utamanya konsep coalitional presidentialism dan fakta bahwa partai politik
di Indonesia secara alamiah selalu hendak berkoalisi. Penerapan ambang
batas pencalonan yang melakukan penguatan presidensialisme di
Indonesia secara terbatas dimaknai Para Pemohon dengan cara sebagai
berikut:
i.
Setiap partai politik peserta pemilu harus punya akses pada
pencalonan;
ii.
Ambang batas pencalonan hanya diberlakukan pada partai yang
tidak memiliki kursi di DPR; dan
iii.
Pemberlakuan pemilu internal atau pemilu pendahuluan (primary
elections, kaukus, ataupun konvensi).
156. Bahwa menurut pendapat Para Pemohon, alternatif pengaturan ambang batas
pencalonan presiden yang diusulkan oleh Para Pemohon akan menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam status quo saat ini, yang bila
dijabarkan sebagai berikut.
Pertama, upaya mereduksi dan mengenyampingkan ketentuan Pasal 6A ayat
(2) UUD NRI 1945 dengan pemberlakukan ambang batas pencalonan
presiden yang berdampak bahwa partai politik pengusul pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terbatas hanya partai-partai politik yang sudah
memiliki suara hasil Pemilu sebelumnya akan terselesaikan. Hal ini karena
partai-partai politik yang baru mengikuti pemilu berjalan telah diakomodir
haknya untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, efek elektoral Pilpres yang justru menggerus suara partai-partai yang
tidak memiliki kursi di DPR maupun partai baru akibat para kandidat pilpres
lebih mendekatkan diri kepada partai politik yang punya kekuatan dukungan
lebih dibanding partai-partai kecil akan berakhir. Sebab, dengan alternatif
pilihan yang diusulkan oleh Para Pemohon, partai-partai non parlemen dan
partai-partai politik yang baru mengikuti pemilu berjalan akan memiliki posisi
tawar (bargaining power) yang sebanding dengan partai-partai politik parlemen
untuk mengusulkan para kandidat dalam pilpres.
Ketiga, alternatif pilihan yang disampaikan oleh Para Pemohon juga akan
membawa dampak positif bagi pemerataan coattail effect kepada partai-partai
pengusul calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dikarenakan partai-partai
104
politik yang baru mengikuti pemilu berjalan akan dipersamakan haknya dengan
partai-partai parlemen dan partai-partai non parlemen yang telah mengikuti
pemilu sebelumnya untuk dimasukkan tanda gambarnya ke dalam surat suara
pilpres, diikutsertakan dalam berbagai alat peraga kampanye pilpres, serta
bentuk-bentuk lain yang selama ini tidak dirasakan oleh partai-partai baru.
Keempat, konsep keadilan komunikatif yang memperlakukan setiap partai
politik dengan cara dan pendekatan yang sama akan tercipta dalam sistem
demokrasi Indonesia. Sebab, seluruh partai politik tanpa terkecuali, baik partai
politik parlemen, partai politik non parlemen, maupun partai politik yang baru
mengikuti pemilu berjalan akan bersama-sama melewati ‘jalur finish’ yang
sama, yakni hak untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya keuntungan dari
langkah politik mereka, termasuk mengusulkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden.
Kelima, penerapan ambang batas pencalonan presiden akan memenuhi
prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dengan prasyarat-
prasyaratnya sebagaimana dikemukakan oleh Mahkamah dalam berbagai
putusan. Artinya, kebijakan ambang batas pencalonan presiden tetap
menjamin hak politik dari masing-masing partai politik, kedaulatan rakyat, dan
rasionalitas, disamping tidak melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji
Permohonan Para Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu
berikutnya sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Calon diusulkan oleh:
a. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memiliki kursi di DPR;
105
b. Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan
Partai Politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR; atau
c. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di
DPR paling sedikit 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu
anggota DPR.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
ATAU
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran
Negara
6109)
adalah
konstitusional
bersyarat
untuk
diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah
dilakukan perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan
Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR;
b. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik peserta
pemilu yang memiliki kursi di DPR dan Partai Politik peserta pemilu
yang tidak memiliki kursi di DPR; dan
c. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang
ditentukan oleh pembentuk undang-undang;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-2, Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-9 yang telah disahkan dalam persidangan
pada tanggal 22 Agustus 2024 dan 13 November 2024 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0005882.AH.01.04.Tahun 2018 tentang
106
Pengesahan
Pendirian
Badan
Hukum
Yayasan
Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Akta Notaris Iksan, S.H. Nomor 24.- bertanggal
20 April 2018 tentang Akta Pendirian Yayasan Jaringan
Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT)
3.
Bukti P-3
(Cabut)
:
Fotokopi Surat Keputusan Pendiri Yayasan Jaringan
Demokrasi
dan
Pemilu
Berintegritas
(Yayasan
NETGRIT) Nomor 269/SK/PP-NETGRIT/I/2022 tentang
Pergantian Direktur Eksekutif
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
3674065210790008
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Dokumentasi Kegiatan Pemohon I sebagai
Yayasan yang bergerak di bidang kepemiluan dan
demokrasi
6
Bukti P-6
:
Fotokopi
Surat
Kuasa
Khusus
bernomor
01/SKK/YN/2024 bertanggal 9 Agustus 2024 yang
ditandatangani
oleh
Ketua
Yayasan
sdr.
Sigit
Pamungkas, yang memberikan kuasa kepada Hadar
Nafis Gumay untuk mewakili Yayasan NETGRIT dalam
mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU
Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Formulir A-Tanda Bukti Coklit a.n. TITI
ANGGRAINI dalam Pilkada Serentak 2024 dan Formulir
Model C.Pemberitahuan-KPU a.n. TITI ANGGRAINI
dalam Pemilu Tahun 2024
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Bagian Menimbang, Mengingat,
Menetapkan, dan Pasal 222 UU Pemilu)
107
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangannya di dalam
persidangan pada tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU PEMILU YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 222 UU Pemilu
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR
periode sebelumnya.
yang dianggap Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E ayat (1) Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.
108
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
Bahwa Para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya yang pada
intinya sebagai berikut:
Dalam Perkara 62
Para Pemohon Perkara 62 menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu
melanggar batasan Open Legal Policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable) sehingga bertentangan dengan moralitas demokrasi (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 62 hlm. 11-53).
Dalam Perkara 87
Para Pemohon Perkara 87 menyatakan bahwa ketentuan yang terdapat
dalam Pasal a quo yang mengatur bahwa untuk dapat mencalonkan Presiden dan
Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
kursi DPR RI atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional
pada Pemilu Anggota DPR RI sebelumnya merupakan pembatasan yang ketat
terhadap akses setiap warga negara untuk dapat duduk dalam pemerintahan.
109
Lebih lanjut, Para Pemohon Perkara 87 menyatakan bahwa pengaturan tersebut
menjadikan hak a quo hanya dapat diakses oleh para elit partai politik peserta
pemilu yang memiliki persentase tinggi pada pemilu sebelumnya dan menutup
akses bagi partai politik peserta pemilu dengan persentase rendah yang tidak
ingin berkoalisi.
Dalam Perkara 101
Dalam permohonan a quo, para Pemohon Perkara 101 mendalilkan
kerugian konstitusional yaitu potensi kerugian atas ketentuan Pasal 222 UU
Pemilu nyatanya telah membuat pelaksanaan pemilu di Indonesia tidak
demokratis. Hal itu dikarenakan ambang batas pencalonan presiden nyatanya
adalah sesuatu yang sudah tidak sejalan dengan tujuannya melakukan
penguatan sistem presidensial (vide Perbaikan Permohonan hlm. 15). Selain itu,
para Pemohon juga menyampaikan bahwa keberlakuan Pasal a quo tidak pernah
didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, rasional, terbuka, dan
sesuai dengan prinsip pemilu proporsional (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
Dalam Perkara 62:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berta Negara Republik
Indonesia.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam Perkara 87:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 selama tidak dimaknai sebagai “Pasangan calon presiden dan
wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR, selama tidak
110
melampaui persentase tertinggi partai politik pemenang berdasarkan hasil
pemilu sebelumnya.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam Perkara 101:
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk
diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang tidak
dimaknai “Pasangan Calon diusulkan oleh:
a. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki
kursi di DPR;
b. Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan
Partai Politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR; atau
c. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR
paling sedikit 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu anggota DPR.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
ATAU
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) adalah
konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu
berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai
Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR;
111
b. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik peserta pemilu
yang memiliki kursi di DPR dan Partai Politik peserta pemilu yang tidak
memiliki kursi di DPR; atau
c. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh
pembentuk undang-undang;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam
Pengujian Materiil UU Pemilu
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon
untuk
mengajukan
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
ke
Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
(2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
(3) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
(4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
112
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon menjadikan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3),
Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E ayat (1) Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian UU
a quo.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
tidak mengatur terkait hak konstitusional, melainkan ketentuan
tersebut merupakan prinsip fundamental yang menggariskan konsep
kedaulatan
rakyat
dan
negara
hukum
sebagai
dasar
penyelenggaraan negara. Pasal ini menetapkan bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Dasar, sehingga tidak tepat apabila menjadi batu uji
dalam Perkara 101.
3. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga tidak
mengatur terkait hak konstitusional, melainkan mengatur mekanisme
penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A
ayat (1) dan ayat (3) mendetailkan proses yang harus diikuti dalam
pemilihan kepala negara untuk memastikan bahwa pemilihan
dilaksanakan secara demokratis, melibatkan partai politik atau
gabungan partai politik.
4. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi Para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk
memilih dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu,
perlu diketahui bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020,
bertanggal
14
Januari
2021
kemudian
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 dan Putusan
113
Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, bertanggal 29 Maret
2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
“[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan
kedudukan hukum terhadap perseorangan warga negara yang
memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan dengan
ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan
Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan
mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun
2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran
sebagaimana
yang
dipertimbangkan
pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020
bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan
ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in
casu, Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu sejalan dengan
amanat konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
menentukan pengusulan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan.
Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat
mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan
konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.”
114
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action
without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan
bahwa suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan
ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (vide Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945). Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
115
rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 (vide Pasal 1 angka 1 UU Pemilu).
2. Bahwa pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk memilih
penyelenggara negara atau pemerintah negara Indonesia. Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Menurut C.F. Strong, Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana
mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar
sistem
perwakilan,
yang
kemudian
menjamin
pemerintahan
mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
4. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan
fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya
tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945. Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dalam UU Pemilu juga dimaksudkan untuk
menegaskan sistem presidensial yang kuat dan efektif, di mana
Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi
yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas
pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR (vide
Penjelasan Umum UU Pemilu).
5. Bahwa
secara
prinsipil,
UU
Pemilu
dibentuk
dengan
dasar
menyederhanakan
dan
menyelaraskan
serta
menggabungkan
pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008); Undang-Undang Nomor 15
116
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk
menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan
peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan
hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang
Pemilu (vide Penjelasan Umum UU Pemilu).
6. Bahwa dalam pelaksanaan hak konstitusional warga negara, setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (vide Pasal 28J
UUD NRI Tahun 1945).
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 6A yang
berketentuan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Sistem pemilihan umum
presiden dan wakil presiden tersebut kemudian dijabarkan dalam UU
42/2008. Pasal 9 UU 42/2008 menentukan bahwa hanya partai politik
Peserta Pemilu yang memiliki kursi sekurang-kurangnya 20% dari
jumlah kursi DPR RI atau memperoleh suara sekurang-kurangnya 25%
dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR RI yang
dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ini yang disebut dengan presidential threshold dan diatur
kembali dalam Pasal 222 UU Pemilu sebagaimana yang diujikan dalam
permohonan a quo.
117
2. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas.
Pengusulan ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik
yang bertanggung jawab terhadap pasangan presiden dan wakil
presiden yang diusung. Ambang batas tersebut diterapkan guna
memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki
dukungan yang signifikan dari partai politik atau masyarakat. Adanya
keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan membuat
sistem presidensial dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-
calon yang memiliki dukungan minimal dan memastikan hanya calon-
calon yang dianggap berkualitas dan mampu mencatatkan dukungan
yang signifikan yang dapat maju dalam kontestasi pemilihan presiden
dan wakil presiden. Selain itu presidential threshold akan memaksa
partai politik untuk melakukan konsolidasi politik sehingga akan terjadi
koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan akan
membangun pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu dapat terwujud
stabilitas politik dengan dukungan yang kuat sehingga calon presiden
diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan
kebijakan negara.
3. Presidential threshold merupakan mekanisme yang niscaya digunakan
dalam sistem presidensial dengan multi partai. Presiden membutuhkan
dukungan mayoritas di parlemen. Tanpa dukungan mutlak, Presiden
sangat mungkin menjadi kurang “decisive” dalam upaya menggerakkan
jalannya pemerintahan dan pembangunan sehari-hari. Dengan adanya
mekanisme ini, dalam jangka panjang diharapkan dapat menjamin
penyederhanaan jumlah partai politik di masa yang akan datang.
Dengan makin tinggi angka ambang batas maka diasumsikan makin
cepat pula upaya mencapai kesederhanaan jumlah partai politik (vide
Naskah Akademik RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
hlm. 60).
4. Untuk menjelaskan pengaturan adanya ambang batas dalam Pasal a
quo UU 7/2017, DPR RI berpandangan bahwa konstitusional atau
tidaknya keberlakuan presidential threshold perlu juga untuk melihat
118
Pendapat Mahkamah pada poin [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu
Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential
threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal
policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum yang demikian
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang
pilihan
kebijakan
tidak
merupakan
hal
yang
melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian
tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
5. Bahwa terkait dengan open legal policy MK mensyaratkan: (1) norma
tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressive verbis); (2) norma
tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
di samping tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable. DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo UU
Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai open legal
policy tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun
1945 yang telah memberikan amanat atau delegasi kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, pembentuk undang-undang
telah melaksanakannya dengan membentuk UU Pemilu yang
didalamnya telah memuat hal-hal lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut,
ketentuan Pasal 222 UU a quo merupakan salah satu implementasi
dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, DPR bersama Pemerintah sebagai lembaga
yang diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang
119
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 telah melaksanakan kewenangan tersebut dan tidaklah
bertentangan dengan moralitas.
b. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 pada
intinya telah mensyaratkan pasangan calon yang dapat dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang salah satunya
mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia. Dalam rangka mencapai pemenuhan syarat tersebut,
maka pembentuk undang-undang berusaha untuk mengatur
ambang batas pencalonan yaitu minimal sebesar 20 (dua puluh)
persen jumlah kursi DPR. Apabila tidak ada pengaturan mengenai
ambang batas tersebut, maka akan sulit mencapai syarat dalam
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan dapat dipastikan
pemilihan presiden akan selalu dilaksanakan dalam 2 (dua) putaran
yang berimplikasi pada beban negara, terutama yang berkenaan
dengan sumber daya dan keuangan negara. Dengan demikian,
ketentuan Pasal a quo telah memenuhi rasionalitas dalam
penerapan open legal policy.
c. Bahwa ketentuan Pasal a quo tidak menutup kesempatan seluruh
partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR dapat ikut mendukung
dan bergabung dengan salah satu koalisi pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden. Terkait adanya pembedaan perlakuan
terhadap partai politik yang memiliki dan tidak memiliki kursi di DPR
merupakan hal yang dapat ditolerir. Salah satu pembedaan
perlakuan tersebut dapat dilihat dari Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 yang pada pokoknya memutuskan partai politik yang
sudah memiliki kursi di DPR tidak perlu dilakukan verifikasi faktual,
hanya perlu dilakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan
terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, wajib
dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadapnya. Oleh
karena itu, tidaklah tepat apabila para Pemohon menyamakan
kedudukan partai politik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi
di DPR.
120
d. Mengutip pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprodjo bahwa,
“Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan
membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum Perempuan di
Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga yang dinyatakan
oleh Laica Marzuki bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan
hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan
dua hal yang berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-X/2012: hlm.84). Bagir Manan juga menyatakan hal yang
serupa dengan Prof. Sudiman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki,
yaitu: Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan
bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan
atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat dan cara
mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat
segala sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai
perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa keadilan.
Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar suatu perbedaan
atau unequal itu menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan.
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.57).
e. Pandangan di atas juga sejalan dengan Putusan MK Nomor
010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah.
Oleh karena itu, pasal a quo selain merupakan norma yang telah
umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai
kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open
legal policy) karena merupakan delegasi kewenangan langsung dari
konstitusi, yaitu dari Pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa terhadap Petitum Para Pemohon Perkara 62 yang pada intinya
meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan keseluruhan norma
121
Pasal 222 UU Pemilu, DPR RI memberikan pandangan bahwa apabila
Pasal a quo yang memuat ketentuan mengenai presidential threshold
justru akan mengakibatkan ketidakpastian hukum karena tidak terdapat
ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengusulan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika merujuk ke Pasal 221 UU
Pemilu, maka belum terdapat kriteria yang jelas tentang legitimasi partai
politik seperti apa yang dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil
Presiden.
7. Bahwa terhadap Petitum Para Pemohon Perkara 87 yang pada intinya
meminta kepada Majelis Hakim untuk memaknai ketentuan Pasal 222
UU Pemilu bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR selama tidak
melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang Pemilu. DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. konstruksi dari petitum tersebut tidak memiliki teori dan rasionalitas
yang jelas, serta para Pemohon juga tidak memberikan simulasi
yang konkret. DPR berpandangan bahwa simulasi yang dibuat oleh
para Pemohon akan melahirkan banyak permasalahan baru,
diantaranya menimbulkan ketidakadilan karena membatasi ruang
partai politik untuk bergabung dalam sebuah koalisi sesuai dengan
kebutuhan strategi masing-masing partai politik.
b. Konsep
yang
ditawarkan
dalam
petitum
tersebut
tetap
memberlakukan ambang batas namun justru menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden karena angkanya bersifat
fluktuatif.
8. Bahwa terkait dengan petitum Para Pemohon Perkara 101 yang pada
intinya meminta untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya
sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Calon diusulkan oleh:
a. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memiliki kursi di DPR;
122
b. Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR
dan Partai Politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR;
atau
c. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di
DPR paling sedikit 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu
anggota DPR.”
Atau
Menyatakan Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat untuk
diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah
dilakukan perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan
Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR;
b. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik peserta
pemilu yang memiliki kursi di DPR dan Partai Politik peserta pemilu
yang tidak memiliki kursi di DPR; atau
c. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang
ditentukan oleh pembentuk undang-undang;
Terhadap petitum tersebut, DPR RI memberikan tanggapan sebagai
berikut:
a. Bahwa angka 20 (dua puluh) persen dalam Petitum para Pemohon
101 bagian huruf c pada opsi pertama tidak memiliki rasionalitas yang
jelas
dan
berpotensi
menimbulkan
kebingungan
dalam
pelaksanaannya. Sebagai contoh, pada Pemilu 2024 yang diikuti oleh
18 partai politik peserta Pemilu, maka apabila mengikuti rumusan dari
para Pemohon perkara 101 yakni pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden dapat diusulkan oleh gabungan partai politik peserta
pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR paling sedikit 20 (dua puluh)
persen dari jumlah partai politik peserta pemilu akan menghasilkan
angka desimal yang masih membutuhkan pembulatan.
b. Berdasarkan petitum para Pemohon 101 yang menyebutkan bahwa
“Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang
ditentukan oleh pembentuk undang-undang”, dapat dimaknai bahwa
para Pemohon 101 juga sepakat atas diberlakukannya ambang batas
123
yang ditentukan berdasarkan kewenangan pembentuk undang-
undang.
9. Bahwa ketentuan mengenai presidential threshold baik dalam Pasal 9
UU 42/2008 dan Pasal 222 UU Pemilu telah diuji puluhan kali oleh
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah disampaikan oleh Para
Pemohon. Namun demikian yang perlu menjadi catatan adalah tidak
ada satupun dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan bahwa ketentuan mengenai presidential threshold
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena ketentuan tersebut
merupakan open legal policy. Jika pun terdapat beberapa pendapat
hukum dari Mahkamah Konstitusi maupun dari pandangan para
akademisi yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai presidential
threshold perlu untuk ditinjau ulang maka yang selayaknya melakukan
peninjauan ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya adalah
pembentuk undang-undang (DPR RI dan Presiden). Rakyat dapat
memberikan partisipasinya secara bermakna kepada pembentuk
undang-undang, bukan dengan cara memohon peninjauan ulang
melalui Mahkamah Konstitusi.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang
perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, 87/PUU-XXII/2024, dan 101/PUU-
XXII/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024 di Mahkamah
Konstitusi untuk DPR RI memberikan keterangan tambahan mengenai
proses dan perkembangan tindak lanjut seluruh hasil Putusan Mahkamah
Konstitusi yang mengamanatkan perubahan dan perbaikan norma dalam
UU Pemilu di DPR RI, terdapat beberapa poin yang perlu dijelaskan oleh
DPR RI sebagai berikut:
1. Bahwa
terkait
sejumlah
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
mengamanatkan untuk dilakukannya perubahan atau perbaikan dalam
beberapa ketentuan pada UU Pemilu, termasuk mengenai presidential
threshold yang meskipun tidak ada putusan yang membatalkan
ketentuan
tersebut,
DPR
RI
dalam
perkembangannya
telah
memasukkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam Program
124
Legislasi Nasional 2020-2024. Selanjutnya, pada periode 2024-2029,
DPR RI telah mengadakan sejumlah Rapat bersama para pemangku
kepentingan lainnya ihwal meletakkan fokus untuk mengevaluasi UU
Pemilu, yakni di antaranya:
a. Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam
Negeri pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya
membahas perbaikan sistem Pemilu.
b. Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR RI
bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
pada tanggal 30 Oktober 2024 dan Jaringan Pendidikan Pemilih
Untuk Rakyat (JPPR) pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada
pokoknya menerima dan mendengar saran serta rekomendasi
oleh Perludem dan JPPR yang mengusulkan RUU Pemilu untuk
dimasukkan ke dalam Prolegnas 2024-2029.
Dengan demikian, DPR RI menimbang bahwa penyesuaian mengenai
sejumlah ketentuan yang merupakan bagian dari judicial order oleh
Mahkamah Konstitusi, khususnya presidential threshold, harus
dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui kajian yang mendalam,
untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diadopsi tidak hanya
memenuhi tuntutan konstitusionalitas tetapi juga mendukung dinamika
demokrasi dan keberlanjutan sistem pemerintahan presidensial yang
efisien.
2. DPR RI pada tahun 2020 sempat juga mencoba menyusun perubahan
UU Pemilu sebagai wujud tindaklanjut dari Putusan MK No. 55/PUU-
XVII/2019. Dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 telah diberikan 6
(enam) alternatif model keserentakan Pemilu yang dapat dipilih oleh
pembentuk undang-undang dan lebih beragam bilamana dibandingkan
dengan Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang hanya menyajikan 1
(satu) model keserentakan Pemilu. Menurut MK dalam Putusan MK No.
55/PUU-XVII/2019 tersebut, sejumlah alternatif model keserentakan
Pemilu tersebut dinilai konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun
1945. Ketika pada akhirnya nanti dilakukan perubahan UU Pemilu maka
sudah pasti hal termasuk presidential threshold sebagai acuan untuk
pengajuan calon presiden dan wakil presiden termasuk hal yang terkait
125
dan akan dilakukan evaluasi apakah masih cocok dengan konsep yang
nantinya akan diambil dalam desain perubahan UU Pemilu tersebut. Hal
yang pasti sebagaimana dalam pertimbangan hukum angka [3.16]
Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 sudah disampaikan MK dengan
memberikan sejumlah rambu-rambu dalam hal perubahan UU Pemilu
yakni:
a. Pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-
undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang
memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum.
b. Kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan model-
model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk
dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar
efektif dilaksanakan.
c. Pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat
semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga
pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar
terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
d. Pilihan
model
selalu
memperhitungkan
kemudahan
dan
kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk
memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
e. Tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang
diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian
dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum.
Hal tersebut di atas menunjukkan perlunya kehati-hatian dan
kecermatan dalam menentukan pilihan dan juga kebijakan dalam
membentuk UU Pemilu, termasuk perlu adanya simulasi sebelumnya.
Simulasi itu diperlukan agar tidak terjadi lagi korban dalam Pemilu
seperti halnya yang terjadi di Pemilu tahun 2019 yang lalu.
3. Perubahan UU Pemilu ke depan juga perlu dilakukan karena ke depan
baik itu Pemilu dan Pilkada akan menjadi event 5 (lima) tahunan. Hal ini
ditambah lagi dengan tidak adanya lagi perbedaan antara Pemilu dan
Pilkada. Adapun selama ini Pilkada juga yang dulu dianggap rezeim
berbeda dengan Pemilu, melalui Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 kini
sudah tidak lagi berbeda dengan penegasannya melalui Putusan MK
126
No. 55/PUU-XVII/2019. Bahkan menurut MK dalam Putusan MK No.
55/PUU-XVII/2019,
Pilkada
termasuk
dalam
salah
satu
opsi
keserentakan Pemilu yang dapat dipilih oleh pembentuk undang-
undang ke depannya. Jadi keserentakan Pemilu bukan hanya seperti
yang berlaku saat ini, yakni hanya gabungan pemilihan presiden dan
pemilihan anggota legislatif, sebagaimana berdasarkan Putusan MK
No. 14/PUU-XI/2013. Selaras dengan Putusan MK No. 55/PUU-
XVII/2019 terdapat pula Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 yang dalam
amar putusannya menegaskan tidak perlu merekrut kembali panwas
kabupaten/kota khusus untuk Pilkada sebagaimana amanat undang-
undang tentang pemilihan kepala daerah. Menurut Putusan MK No.
48/PUU-XVII/2019 maka Bawaslu yang direkrut untuk Pemilu berlaku
juga untuk Bawaslu pada Pilkada. Dengan demikian sekat yang
membedakan antara Pemilu dan Pilkada sejatinya sudah tidak ada lagi.
4. Ketika dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu
(sebelum akhirnya jadi UU Pemilu), memang sudah terdapat pemikiran
juga bahwa suatu saat UU Pemilu dan UU Pilkada akan disatukan.
Salah satu asas utama baik yang ada di UU Pemilu dan UU Pilkada
adalah efektif dan efisien, sebagaimana dalam Penjelasan Umum UU
Pilkada (UU No. 8 Tahun 2015) bahwa “Undang-Undang ini bermaksud
menyederhanakan tahapan tersebut, sehingga terjadi efisiensi
anggaran dan efisiensi waktu yang tidak terlalu panjang dalam
penyelenggaraan tanpa harus mengorbankan asas pemilihan yang
demokratis”. Begitu juga mandat keserentakan Pemilu dalam
pertimbangan Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, yang mana selain
alasan penguatan sistem presidensial dan alasan penafsiran sistematik
pada saat amandemen konstitusi, ada juga alasan ketiga yakni,
“penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan
secara serentak memang akan lebih efisien, sehingga pembiayaan
penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari
pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber
daya ekonomi lainnya”. Dengan demikian evaluasi dan penataan ulang
penyelenggara Pemilu menjadi penting.
127
5. KPU, Bawaslu, dan DKPP pada saat ini menurut UU Pemilu merupakan
satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum, sebagaimana
juga dinyatakan dalam Putusan MK No. 11/PUU-VIII/2010. Putusan MK
yang kemudian memandatkan lahirnya DKPP kemudian dalam UU No.
15 Tahun 2011 memperkuat fondasi dari Bawaslu. Kendati demikian,
hukum bukanlah sesuatu yang sifatnya statis, hukum itu mengikuti
perkembangan situasi dan zaman. “Het Recht Hink Achter De Feiten
Aan” merupakan adagium Belanda yang selalu diucapkan ketika kita
melihat realitas hukum yang tidak sesuai lagi dengan konteks kemajuan
zaman. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian ke depan. UU
Pilkada nanti ketika terselenggara Pilkada serentak tangga 27
November 2024, sejatinya sudah selesai fungsinya. Terutama, Pasal
201 mengenai upaya perekayasaan keserentakan Pilkada guna
mewujudkan keserentakan secara nasional. Saat ini sudah saatnya
merombak ulang keseluruhan termasuk desain ulang penyelenggara
Pemilu, hal ini sejalan dengan niatan DPR RI yang mendorong
perubahan UU Pemilu dalam Prolegnas 2025-2029.
6. Penyelenggara Pemilu, seperti halnya Bawaslu tidak mungkin masih
sama seperti sekarang, karena tidak ada lagi yang dilakukan oleh
Bawaslu selama 5 tahunan menunggu momen Pemilu dan Pilkada 2029
nantinya. DKPP maupun Bawaslu memiliki fungsi yang berbeda dengan
KPU, yang walaupun 5 tahunan tidak ada Pemilu dan Pilkada KPU tetap
mempunyai peran sebagai pusat data/penyedia data. Sebagai contoh
jika suatu saat terdapat anggota DPR atau DPRD yang karena hal-hal
tertentu harus mengalami PAW, lantas harus ke KPU untuk
mendapatkan data yang akurat sekaligus prasyarat pengganti dari DPR
atau DPRD tersebut harus yang tepat.
7. Sebagai bentuk simplifikasi penyelenggara Pemilu maka dapat
dilanjutkan ide awal dari pembahasan saat UU Pemilu, yakni
pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu. Pada saat RUU tentang
Penyelenggaraan Pemilu (yang nantinya jadi UU Pemilu) dahulu,
pembentuk undang-undang melakukan studi ke dua negara yakni
Jerman dan Meksiko di tahun 2017. Tujuan dari studi tersebut adalah
untuk mempelajari badan peradilan khusus kepemiluan dan ingin
128
diterapkan di Indonesia. Adapun pasca pulang dari kedua negara
tersebut, dengan pertimbangan konsep pembentukan badan tersebut
belum terlalu matang, maka kebijakan yang dipilih saat itu ialah dengan
memperkuat Bawaslu, meskipun pada saat itu baik Bawaslu maupun
DKPP keduanya sama-sama menyodorkan diri sebagai suatu lembaga
yang
sekiranya
sanggup
untuk
menanggung
amanah
dan
bertransformasi menjadi badan peradilan khusus pemilu. Hal ini
merupakan beberapa hal yang merupakan ide-ide perubahan UU
Pemilu yang akan dituangkan dalam rencana revisi UU Pemilu ke
depannya.
8. Adapun dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatifnya, DPR RI terus
berkomitmen untuk berdialog dan berkoordinasi dengan semua pihak
yang terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pemilu. Upaya ini mencerminkan keseriusan DPR RI dalam
mengakomodasi aspirasi masyarakat serta menjaga keseimbangan
antara kebutuhan stabilitas politik dan penyempurnaan regulasi pemilu
yang lebih inklusif dan representatif.
III.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
129
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyampaikan keterangannya di dalam persidangan pada tanggal 23 Oktober
2024 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 21 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, pokok permohonan uji materil sebagai
berikut:
Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Ketentuan
Pasal a quo merugikan hak konstitusional Para Pemohon sebagai pemilih
dalam Pemilu, oleh karena adanya pembatasan (Presidential Threshold)
tersebut dapat menghalangi akses Para Pemohon untuk memilih calon
presiden sesuai dengan kehendak politik mereka, tanpa memperhitungkan
dukungan partai politik besar, antara lain dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena melanggar batasan open legal
policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable).
b. Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 karena melanggar asas pemilu periodik dan menyebabkan
distorsi representasi.
c. Bahwa ketentuan a quo melanggar batasan open legal policy dan asas
pemilu periodik menyebabkan terlanggarnya hak-hak warga negara
sebagai pemilih untuk mengembangkan diri secara kolektif dan hak atas
kepastian hukum.
2. Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024, pokok permohonan uji materiil sebagai
berikut:
Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 selama tidak dimaknai sebagai “pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR,
130
selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu”,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Ide tentang ambang batas maskimal pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden (konsep, rekonstruksi, teori pendukung dan keunggulan ambang
batas maksimal).
b. Kesesuaian ide “ambang batas maksimal” dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
c. Menguatkan sistem kepartaian.
d. Penguatan hak politik mayoritas dan hak politik minoritas Partai Politik
peserta Pemilu dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden.
e. Penyederhanaan Partai Politik dan penguatan sistem presidensial.
f. Penguatan sistem demokrsi dan sistem pemilu.
g. Melahirkan sistem check and balance dalam Pemerintahan.
h. Ambang batas maksimal sejalan dengan the international covenant on civil
and political righs (ICCPR).
3. Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024, pokok permohonan uji materiil sebagai
berikut:
Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon tidak mendalilkan permohonannya
dengan batu uji hak untuk dipilih dan memilih, melainkan hak untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan
negara, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Pasal 70 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 sehingga tidak Ne Bis In Idem.
b. Kontekstualitas dan dasar metodologis permohonan a quo untuk
mengevaluasi Pasal 222 UU 7/2017 secara ilmiah, rasional, dan relevan
dengan tujuan awalnya sebagai bagian dari penegakan konstitusi.
c. Pasal 222 UU 7/2017 tidak berkorelasi dengan penguatan sistem
presidensial, justru menciptakan perlemahan dalam konteks Indonesia
saat ini.
d. Konsep Presidential Nomination Threshold tidak berkorelasi dengan
penyederhanaan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu, justru
131
mengkerdilkan hak partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 6A Ayat
(2) UUD 1945.
e. Pasal 222 UU 7/2017 mengakibatkan terhambatnya representasi
keragaman kultural, politik, geografis, dan demografis, serta peluang
keterwakilan perempuan dalam pemilihan presiden sehingga bertentangan
dengan Pasal 6A Ayat (3) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
f. Pasal 222 UU 7/2017 tidak memberikan keadilan bagi partai politik non
parlemen dan partai politik yang baru menjadi peserta Pemilu.
g. Alternatif
reformasi
konsep
Presindential
Nomination
Threshold:
penyesuaian tujuan, pemenuhan hak politik partai politik, dan jalan tengah
kebutuhannya menurut Mahkamah Konstitusi.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa sistem pemilu dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya sistem
pemerintahan. Di mana ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal a quo secara matematis
masih memungkinkan hadirnya empat sampai lima pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain untuk membentuk
pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat pengaturan
mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang hendak dicapai
dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
2. Bahwa objek permohonan a quo, yaitu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
132
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan open
legal policy pembuat Undang-Undang yaitu Presiden dan DPR, dalam
menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Penentuan ambang batas pencalonan Presiden tersebut telah dilakukan
pembahasan secara intensif dan komprehensif dalam pembentukan UU
7/2017, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.
3. Bahwa UU 7/2017 telah memberikan desain pemilihan Presiden yang dapat
mencegah hadirnya calon tunggal atau pemilu presiden hanya diikuti oleh satu
pasangan calon saja. Melalui ketentuan pasal 229 ayat (2) UU 7/2017
memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat menolak pendaftaran
pasangan calon Presiden dalam hal:
a. pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh Partai Politik
peserta Pemilu, atau;
b. pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan Partai
Politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.
4. Bahwa penerapan ambang batas pencalonan Presiden merupakan syarat
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Urgensi dari presidential threshold
memperkuat sistem presidensil serta penerapan presidential threshold dalam
pemilihan umum dapat memunculkan figur Presiden dan Wakil Presiden
dengan dukungan yang kuat. Hal ini karena memiliki basis dukungan besar di
parlemen sehingga pelaksanaan pemerintahan akan stabil dan efektif. Dalam
kondisi ini dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut bangsa
Indonesia sehingga membuat kinerja Presiden sebagai eksekutif lebih efektif
dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
5. Penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka memungkinkan presiden
dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik
yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen. Jika hal itu terjadi, maka
kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif
133
akan mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena
berpotensi mendapatkan hambatan dari koalisi mayoritas di parlemen.
6. Bahwa ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal
222 UU 7/2017 sebagai syarat Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya dengan Pemilihan umum yang
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan demikian
pencapaian partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi
yang diserahkan pada rakyat pemilih yang berdaulat.
Hal tersebut membuktikan apakah partai yang mengusulkan Calon Presiden
dan Wakil Presiden mendapat dukungan yang luas dari rakyat pemilih, lagi
pula syarat dukungan partai politik atau gabungan Partai Politik yang
memperoleh 20% (dua puluh persen) kursi di DPR atau 25% (dua puluh lima
persen) suara sah nasional sebelum pemilihan umum Presiden, merupakan
dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan
oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terhadap Calon Presiden dan
Wakil Presiden yang kelak akan menjadi Kepala Pemerintahan sejak awal
pencalonannya telah didukung oleh rakyat melalui Partai Politik yang telah
memperoleh dukungan final melalui Pemilu.
7. Batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable), konsep moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan
nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Sementara rasionalitas diartikan
sebagai sebuah ukuran yang bersifat normatif yang digunakan ketika
mengevaluasi keyakinan-keyakinan dan keputusan-keputusan yang diambil
seseorang dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang dimilikinya. Keterkaitan
antara batasan open legal policy dengan konsep presidential threshold
sebagai berikut:
a. Konsep presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden
tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan tersebut. Namun sebaliknya, konsep ini senada pula dengan
nilai-nilai dimaksud.
134
b. Presidential threshold berfungsi untuk menjaga kualitas pemilihan, dengan
menetapkan ambang batas, hanya partai yang memiliki dukungan
signifikan yang dapat berkompetisi, memastikan calon Presiden yang
diusung memiliki legitimasi kuat dari masyarakat. Ini adalah bentuk
moralitas politik yang mendorong kepercayaan publik.
c. Dari segi rasionalitas, threshold menghentikan fragmentasi politik, dalam
sistem di mana banyak calon ikut bersaing, hal ini dapat mengakibatkan
permasalahan baru yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Adanya ambang batas, proses politik lebih terarah dan koheren.
d. Presidential threshold mendukung keberlanjutan pemerintahan, dengan
meminimalisir calon yang tidak mendapatkan dukungan maksimal, artinya
ancaman terhadap stabilitas pemerintahan dapat diminimalkan. Hal ini
menunjukkan
nilai
moral
dalam
upaya
menjaga
kesejahteraan
masyarakat.
e. Presidential threshold melindungi suara mayoritas. Dengan hanya
memperbolehkan partai besar, suara masyarakat tidak akan terdistribusi
secara terlalu luas, yang dapat menyebabkan calon dengan dukungan
minoritas
menang.
Ini
menegaskan
prinsip
rasionalitas
dalam
menghormati suara mayoritas.
f. Presidential threshold tidak bersifat diskriminatif terhadap partai kecil.
Sebaliknya memberikan insentif bagi partai-partai tersebut untuk
berkolaborasi, mendorong dialog antar partai yang dapat menghasilkan
solusi lebih baik bagi bangsa.
g. Ambang batas tidak menciptakan ketidakadilan, tetapi lebih kepada
penyaringan yang adil.
8. Bahwa dalam Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2) dan
ayat (6) UUD 1945 menyatakan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden dan Pemilihan Umum lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang,
dengan demikian pengaturan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam
Undang-Undang merupakan Open Legal Policy. Terdapat pula beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas pencalonan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik merupakan Open Legal Policy, sebagai berikut:
135
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 tanggal 11
Januari 2018 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal
6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang, dengan Amar
Putusan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa pembentukan
suatu undang-undang adalah keputusan politik dari suatu proses
politik lembaga negara yang oleh konstitusi diberi kewenangan
membentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama Presiden.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 tanggal 7 Juli
2022 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang dimohonkan oleh DPD RI dan Partai
Bulan Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan
Pemohon I tidak dapat diterima, dan Menolak permohonan Pemohon
II untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan bahwa semua
putusan Mahkamah yang berkaitan dengan isu ambang batas pencalonan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik, pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat
ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah
konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya
persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka
(open legal policy) dalam ranah pembentuk Undang-Undang.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 73/PUU-XX/2022
tanggal 29 September 2022 terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal
4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945, yang dimohonkan oleh Ahmad Syaikhu, dkk., dengan Amar
Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan
hukum
menyatakan
menurut
Mahkamah
terhadap
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai ambang batas
136
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik dan gabungan
partai politik, Mahkamah tetap pada pendiriannya yakni hal tersebut
merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah
pembentuk Undang-Undang.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 tanggal 14
September 2023 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945, yang dimohonkan oleh Partai Buruh, dkk., dengan Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan hukum menyatakan Mahkamah tetap dalam pendiriannya
bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang menentukan persyaratan
pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah dengan
mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, di mana ihwal demikian tidaklah
berarti menghalangi hak konstitusional para Pemohon sebagai partai
politik untuk turut serta mengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden pada Pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024,
karena para Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai
politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat
ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
9. Bahwa norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan norma yang
telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusan yang diuraikan di atas,
khususnya putusan yang berkenaan dengan ambang batas pencalonan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik, Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa
berkaitan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 mengenai besar atau
kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka
(open legal policy) dalam ranah pembentuk Undang-Undang. Dasar
pengujian yang dipergunakan dalam permohonan a quo yaitu Pasal 1 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, telah
dijadikan dasar pengujian dalam permohonan-permohonan sebelum
137
permohonan a quo yang telah diputus melalui putusan-putusan
sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian berdasarkan Pasal 60 ayat
(2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, permohonan Pemohon adalah nebis in dem.
10. Ketepatan tindakan pembuat Undang-Undang kiranya sesuai dengan
pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor
26/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
11. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
12. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
138
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
13. Dalam pengkajian atas putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar pembentukan dan/atau materi Undang-Undang
yang dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan
batasan pengaturan materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
pengaturan ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik merupakan
kebijakan hukum (legal policy) Pembentuk Undang-Undang, dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan Pasal 222 UU
7/2017 merupakan Open Legal Policy Pembentuk Undang-Undang.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan; dan
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
139
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemberi
Keterangan
Partai
Kebangkitan
Bangsa
(PKB)
telah
menyampaikan
keterangannya di dalam persidangan pada tanggal 23 Oktober 2024 dan dilengkapi
dengan keterangan tertulis bertanggal 23 Oktober 2024 yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya PKB menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan dari
Para Pemohon yakni Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berinttegritas
(NETGRIT) dan Titi Anggraini , baik dalam posita permohonan maupun petitum
permohonan sebagaimana terurai pada permohonan tertanggal 11 Agustus
2024 register perkara Nomor:101/PUU-XXII/2024 perihal uji materi Pasal 222
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai
ketentuan pemberlakuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan
Presiden/Wakil Presiden.
2. Bahwa Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 222 UU Pemilu: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
yang menurut Para Pemohon Pasal aquo bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E ayat (1)
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Negara Indonesia adalah negara
hukum.
- Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
- Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Pasangan calon Presiden dan wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara
disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
140
- Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukanya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.
- Pasal 28D ayat (3) UUD 1945: Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
3. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan ambang batas pencalonan
Presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu harus dicabut diantaranya karena:
- Mengakibatkan terhambatnya representasi keragaman kultural, politik,
geografis dan demografis serta peluang keterwakilan perempuan dalam
pemilihan presiden sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945:
- Membuat ruang keterwakilan perempuan semakin sempit karena saluran
nominasi yang terbatas.
- Tidak memberikan keadilan bagi partai politik non parlemen dan partai politik
yang baru menjadi peserta Pemilu.
yakni Pasal 222 UU Pemilu mengakibatkan terhambatnya representasi
keragaman kultural, politik, geografis, dan demografis serta peluang
keterwakilan perempuan dalam pemilihan presiden (pilpres) sehingga
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945
adalah tidak berdasar.
4. Bahwa menurut Para Pemohon, syarat keterpilihan presiden selain memperoleh
suara mayoritas absolut 50% + 1, pemenang pilpres juga didasarkan pada
persebaran suara yakni memperoleh suara minimal 20% di lebih dari setengah
jumlah provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi: Pasangan calon Presoden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari 50% dari jumlah suara pemilihan umum dengan sedikitnya 20%
disetiap provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
5. Bahwa dengan demikian, syarat keterpilihan dalam pilpres di Indonesia secara
akumulatif harus: (1) mendapatkan suara 50% + 1; dan (2) mendapatkan suara
141
sedikitnya 20% yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Indonesia. Apabila
syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dua pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua mengikuti pemilihan kedua, dan yang
mendapatkan suara terbanyak akan dilantik sebagai presiden dan wakil
presiden.
6. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu nyatanya telah
berpengaruh besar dalam menghambat pemenuhan representasi keragaman
kultural dan politik dalam pilpres di Indonesia. Berlakunya pasal dimaksud
membatasi kesempatan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil
presiden, memperbesar dan menjadi faktor utama terjadi kawin paksa
pencalonan yang mengakibatkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan
wakil presiden hanya dua pasangan dalam suatu pemilihan dan hal ini terbukti
pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 dengan hanya terdapat dua pasangan calon
yang berkontestasi.
7. Bahwa selain itu menurut Para Pemohon, ada dua faktor yang mendorong
determinasi ambang batas pencalonan presiden terhadap potensi terbatasnya
jumlah pasangan calon hanya dua dalam suatu pemilihan presiden. Faktor
pertama adalah tingginya angka ambang batas 20% dari total kursi atau 25%
dari total suara sah yang memaksa partai-partai untuk berkoalisi dengan tidak
alamiah semata untuk mencapai ambang batas mendorong kuatnya sentralisasi
dukungan yang mengerucut pada dua pasangan calon semata. Dengan logika
ambang batas, maka semakin besar jumlah kursi dan perolehan suara suatu
partai, maka posisinya semakin kuat di antara partai yang lain.
8. Bahwa dengan demikian menurut Para Pemohon, hanya ada dua pasangan
calon yang mempunyai peluang besar sebagai Calon Pasangan Presiden
karena partai-partai yang tidak memiliki cukup suara/koalisi harus dipaksa
bergabung dengan koalisi yang telah terbentuk dan memenuhi ambang batas.
Jika ambang batas ditiadakan bagi partai parlemen, serta partai politik
nonparlemen dapat mencalonkan tanpa terikat pada partai parlemen, maka
peluang adanya lebih dari dua pasangan calon akan semakin besar.
9. Bahwa faktor kedua, salah satu dasar kuat pemberlakuan ambang batas
pencalonan presiden sejak dulu adalah isu penyederhanaan jumlah partai
politik. Selama ini, pertimbangan tersebut dianggap sangat relevan untuk sistem
multipartai di Indonesia. Padahal tanpa sadar, ide penyederhanaan jumlah
142
partai politik melalui ambang batas pencalonan presiden dengan sendirinya juga
berdampak pada semakin sedikitnya koalisi pencalonan yang terbentuk dan hal
ini berujung pada semakin minimnya pasangan calon yang mengikuti pemilihan
presiden. Dengan runutan tersebut, maka memang sejak awal, ambang batas
pencalonan presiden akan berkonsekuensi logis terhadap terbatasnya
pasangan calon presiden sehingga peluang hanya dua tiga pasangan calon
berpotensi besar terus terulang lagi.
10. Bahwa dalam kondisi sejak awal pencalonan hanya terdapat dua pasangan
calon yang ditetapkan oleh KPU, Mahkamah telah menegaskan bahwa syarat
sebaran suara 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia diabaikan
berdasarkan Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 39/PUU-
XVII/2019. Sekalipun pada 2014 dan 2019 syarat sebaran suara tersebut tetap
terpenuhi, bukan berarti bahwa ke depan dalam kasus kembali hanya terdapat
dua pasangan calon, maka syarat sebaran suara 20% di lebih dari setengah
jumlah provinsi tidak akan terpenuhi. Artinya, selama konsep ambang batas
pencalonan tetap seperti Pasal 222 UU Pemilu, maka peluang tidak
terpenuhinya sebaran suara 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia akan sangat besar. Dalam kondisi ini, fokus ke Pulau Jawa ke depan
akan terus eksis dan tidak tereduksi.
11. Bahwa setelah membaca dengan seksama materi uraian Para Pemohon dalam
posita permohonan yang sangat Panjang aquo, ternyata tidak terkait dan tidak
ada hubungan keterkaitan dengan posita permohonan yakni permohonan Para
Pemohon tidak jelas (kabur) dan untuk itu sudah selayaknya apabila
permohonan Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam Pengujian Materiil
UU Pemilu
12. Bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, maka Para Pemohon terlebih dahulu harus
membuktikan
kedudukan
hukum
Para
Pemohon
untuk
mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan
memperhatikan 5 batas kerugian konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam
Putusan MK No.006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.011/PUU-V/2007 perihal
parameter kerugian konstitusional yakni:
143
(1)
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
(2)
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
(3)
Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
(4)
Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
(5)
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
13. Bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
permohonan pengujian atas Pasal 222 UU Pemilu a quo, maka berdasarkan 5
(lima) parameter tersebut diatas:
1. Para Pemohon menjadikan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat
(2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E ayat (1) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu a quo.
2. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
terkait hak konstitusional, melainkan ketentuan tersebut merupakan prinsip
fundamental yang menggariskan konsep kedaulatan rakyat dan negara
hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Pasal ini menetapkan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak tepat apabila menjadi batu
uji dalam Perkara ini.
3. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga tidak mengatur
terkait
hak
konstitusional,
melainkan
mengatur
mekanisme
penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A ayat (1)
dan ayat (3) mendetailkan proses yang harus diikuti dalam pemilihan kepala
negara untuk memastikan bahwa pemilihan dilaksanakan secara
demokratis, melibatkan partai politik atau gabungan partai politik.
144
14. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi Para Pemohon sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu, bahwa berdasarkan Putusan
Mahkamah Nomor 74/PUU-XVIII/2020, tertanggal 14 Januari 2021 kemudian
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Nomor:66/PUU-XIX/2021,
tertanggal 24 Februari 2022 dan Putusan MK Nomor 8/PUU-XX/2022,
tertanggal 29 Maret 2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya:
“[3.6.2] jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji
norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan
Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan
mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan ambang batas
pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014
dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga
terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan MK
Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
threshold) in casu, Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki
kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal
222 UU Pemilu sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, bukan oleh
perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang
secara eksplisit menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat
mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut
semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu,
bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk memilih.”
15. Bahwa selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
22/PUU-XIV/2016 telah menyatakan dengan tegas: ...Dalam asas hukum
dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang
dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam
bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut
sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
145
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection).
16. Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks perkara
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi ini dapat dimaknai sebagai
Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu Permohonan harus
mengandung hubungan hukum yang jelas dengan ketentuan pasal/ayat
undang-undang yang dimohonkan pengujian kepada Mahkamah.
17. Bahwa oleh karena Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) yang jelas karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI yang telah ada terdahulu, maka
permohonan Para Pemohon aquo sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima.
PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN:
1. Bahwa pengaturan sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden diatur
dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan: “Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Selanjutnya, sistem
pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut dijabarkan dalam UU
No:42 Tahun 2008 dan dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa hanya partai politik
Peserta Pemilu yang memiliki kursi sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi
DPR RI atau memperoleh suara sekurang-kurangnya 25% dari jumlah suara
sah nasional dalam Pemilu anggota DPR RI yang dapat mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini yang disebut dengan
presidential threshold dan diatur kembali dalam Pasal 222 UU Pemilu
sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon.
2. Bahwa tujuan utama pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang mempunyai legitimasi
kuat yakni mendapatkan dukungan kuat dari sebagian besar rakyat Indonesia
sehingga dengan demikian Presiden /Wakil Presiden terpilih dapat menjalankan
roda pemerintahan dengan baik dan benar tanpa gangguan yang berarti dari
pihak calon yang kalah dalam Pemilihan Presiden /Wakil Presiden aquo.
146
3. Bahwa selain itu, proses pemilihan presiden dengan system presidential
threshold sampai saat ini masih merupakan system yang efektif dan efisien
karena:
a. Persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga dengan baik.
b. Mengurangi potensi konflik antar kelompok karena partai politik dan
kelompok masyarakat telah bergabung dalam wadah /kelompok calon
presiden/wakil presiden dimaksud.
c. Menjaga stabilitas politik dan keamanan dan dengan adanya kondisi politik
yang kondusif/stabil dan keamanan yang terjaga dengan baik, maka roda
perekonomian tetap berjalan dengan baik.
d. Menghemat pengeluaran anggaran Negara, karena apabila calon presiden
tersebut lebih dari 4 calon, maka biaya penyelenggaraan pemilihan menjadi
lebih besar karena biaya pengadaan barang dan jasa (sosialisasi, cetak alat
peraga kampanye, honorarium petugas, biaya keamanan, honor saksi dll)
dapat dihemat.
e. Menghemat biaya kampanye bagi partai politik dan calon Presiden. Apabila
banyak calon presiden, dipastikan lebih banyak biaya kampanye yang harus
dikeluarkan oleh partai politik maupun calon presiden/wakil presiden.
f.
Menghemat waktu dan tenaga serta pikiran karena proses pemilihan
presiden cukup lama dan melelahkan sehingga menguras tenaga dan
pikiran serta biaya.
4. Bahwa dengan demikian, ambang batas tersebut diterapkan guna memastikan
bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan signifikan dari
partai politik atau masyarakat sehingga sistem presidensial threshold ini
dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-calon yang memiliki
dukungan minimal dan memastikan hanya calon-calon yang dianggap
berkualitas dan mampu mencatatkan dukungan signifikan yang dapat maju
dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu system ini
akan memaksa partai politik untuk melakukan konsolidasi politik sehingga akan
terjadi koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan akan
membangun pemerintahan yang efektif.
5. Bahwa dengan demikian, presidential threshold merupakan mekanisme ideal
untuk digunakan dalam sistem presidensial dengan multi partai. Presiden
membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen. Tanpa dukungan mutlak,
147
Presiden akan menjadi kurang decisive dalam upaya menggerakkan jalannya
pemerintahan dan pembangunan. Dengan adanya mekanisme ini, dalam jangka
panjang diharapkan dapat menjamin penyederhanaan jumlah partai politik di
masa yang akan datang. Dengan demikian, makin tinggi angka ambang batas,
pemilihan presiden tersebut diharapkan semakin cepat upaya pengurangan
jumlah partai politik secara alami.
6. Bahwa pengaturan ambang batas dimaksud, konstitusional atau tidaknya
keberlakuan presidential threshold yang dimohon Para Pemohon tersebut, telah
ada pendapat Mahkamah yang termuat dalam Putusan Nomor: 51-52-59/PUU-
VI/2008 yang menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan
presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah
No:010/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang
pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk
Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak
nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian
tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
7. Bahwa terkait dengan open legal policy sebagaimana uraian permohonan Para
Pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan ada 2 syarat yang
harus dipenuhi yakni norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressive
verbis) dan norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam
undang-undang serta tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable.
8. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut telah memenuhi ketentuan
persyaratan mengenai open legal policy tersebut, dengan alasan dan atau dasar
hukum sebagai berikut:
a. Sesuai ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, konstitusi telah memberikan
amanat atau delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
Untuk
melaksanakan
amanat
tersebut,
DPR
telah
melaksanakannya dengan membentuk UU Pemilu yang didalamnya telah
148
memuat hal-hal /ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 222 UU
a quo merupakan salah satu implementasi dari ketentuan Pasal 6A ayat (3)
dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945.
b. Selain itu, DPR bersama Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan
kewenangan untuk membentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah melaksanakan
kewenangan tersebut dan tidaklah bertentangan dengan asas-asas hukum
serta pengaturan pembuatan perundangan -undangan yang ada dan berlaku
di Indonesia.
c. Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pasangan calon yang dapat
dilantik menjadi Presiden/Wakil, salah satunya mendapatkan suara
sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ jumlah
provinsi di Indonesia. Untuk itu, pembentuk undang-undang berusaha untuk
mengatur ambang batas pencalonan yaitu minimal 20% jumlah kursi DPR.
Apabila tidak ada pengaturan mengenai ambang batas tersebut, maka sulit
mencapai syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan dapat dipastikan
pemilihan presiden akan selalu dilaksanakan dalam 2 putaran yang
berimplikasi pada beban negara, terutama yang berkenaan dengan sumber
daya dan keuangan negara. Dengan demikian, ketentuan Pasal a quo telah
memenuhi rasionalitas dalam penerapan open legal policy.
d. Pasal a quo tidak menutup kesempatan partai politik yang tidak memiliki kursi
di DPR dapat ikut bergabung dengan salah satu pasangan calon
Presiden/Wakil Presiden. Terkait adanya pembedaan perlakuan terhadap
partai politik yang memiliki dan tidak memiliki kursi di DPR merupakan hal
yang wajar dan hal ini tercermin pada Putusan MK No:55/PUU-XVIII/2020
yang intinya partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR tidak perlu
dilakukan verifikasi faktual, yakni verifikasi administrasi saja. Terhadap partai
politik yang tidak memiliki kursi di DPR, wajib dilakukan verifikasi faktual dan
administrasi terhadapnya. Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila Para
Pemohon menyamakan kedudukan partai politik yang memiliki kursi dan tidak
memiliki kursi di DPR (partai politik non parlemen).
e. Dalam keadaan tertentu membedakan itu justru merupakan syarat dan cara
mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala
149
sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai perbedaan juga akan
menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Dengan demikian, apakah ada
syarat objektif agar suatu perbedaan itu menjadi syarat untuk mewujudkan
keadilan dan ini sesuai Putusan MK Nomor:010/PUU-III/2005 tertanggal 31
Mei 2005 yang menyatakan: Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan
hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak
dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
9. Bahwa dengan demikian, Pasal 222 UU Pemilu tersebut selain merupakan
norma yang telah umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai
kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open legal policy)
karena merupakan delegasi kewenangan langsung dari konstitusi, yaitu dari
ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945.
10. Bahwa dengan demikian dalil permohonan Para Pemohon yang pada intinya
memohon agar Mahkamah membatalkan keseluruhan norma Pasal 222 UU
Pemilu adalah tidak berdasar karena akan berakibat ketidakpastian hukum
karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan apabila kita merujuk pada
ketentuan Pasal 221 UU Pemilu, maka belum terdapat kriteria yang jelas tentang
legitimasi partai politik seperti apa yang dapat mengusulkan calon Presiden dan
Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
11. Bahwa begitu juga dalil permohonan Para Pemohon yang pada intinya
memohon kepada Mahkamah untuk memaknai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR
harus ditolak karena:
a. Konsep yang ditawarkan Pemohon tersebut pada prinsipnya tetap
memberlakukan ambang batas namun justru menimbulkan ketidakpastian
hukum dan spekulatif partai politik baru dalam penyelenggaraan pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden yakni akan muncul partai-partai baru
yang tidak jelas pendukungnya yakni sekedar ikut sebagai pendukung calon
presiden.
150
b. Permohonan Pemohon tersebut tidak memiliki teori dan rasionalitas yang
jelas, serta tidak memberikan solusi konkret dan solusi yang dibuat oleh Para
Pemohon akan melahirkan banyak permasalahan baru, diantaranya
menimbulkan kepastian hukum dan munculnya partai-partai politik kecil
(partai gurem) baru sebagaimana partai politik pada Pemilu 1999 yang jumlah
mencapai 48 partai.
12. Bahwa PKB berpendapat apabila permohonan Para Pemohon aquo dikabulkan
oleh Mahkamah, maka pada Pemilihan Presiden Tahun 2029 akan banyak
Calon Presiden/Wakil Presiden yakni jumlah Pasangan Calon Presiden dapat
mencapai lebih dari 17 pasangan calon karena masing-masing partai politik
akan mengajukan calon presiden /wakil presiden sendiri dan hal ini tentunya
menguras tenaga, pikiran, waktu serta biaya yang lebih besar serta berpotensi
menimbulkan resiko kegaduhan yakni gangguan keamanan dan ketertiban di
masyarakat.
13. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil permohonan Para Pemohon tidak berdasar
dan sudah selayaknya apabila permohonan Para Pemohon aquo dinyatakan
ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena terkait
dengan pengaturan ambang batas pencalonan Presiden/Wakil Presiden
(Presidential Treshold) merupakan kewenangan pembuat Undang-undang dan
PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang.-
Berdasarkan hal-hal terurai di atas, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memohon
dengan hormat agar kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang amar putusannya sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
151
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et
bono).
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemberi
Keterangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah menyampaikan
keterangannya di dalam persidangan pada tanggal 23 Oktober 2024 dan dilengkapi
dengan keterangan tertulis bertanggal 23 Oktober 2024 yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
I.
KETENTUAN PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU) YANG DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHUN 1945
Bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 62, 87, dan 101/PUU-XII/2024
mengajukan pengujian terhadap Pasal 222 Undang Undang PEMILU, yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode
sebelumnya.
II.
HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL A QUO
DALAM UU PEMILU
1. Dalam Permohonan Nomor: 62/ PUU- XXII/ 2024
Pemohon dalam Permohonan Nomor: 62, pada pokoknya beranggapan
bahwa Pasal 222 UU PEMILU bertentangan dengan Pasal 62 A ayat (2)
UUD 1945 karena melanggar Batasan open legal policy (moralitas,
rasionalitas, dan ketidak adilan yang intolerable)
2. Dalam Permohonan Nomor: 87/PUU - XXI-II / 2024
Pemohon dalam Permohonan Nomor: 87, pada pokoknya beranggapan
bahwa Pasal 222 UU PEMILU bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (2) UUD
152
1945, dan Pasal 222 UU PEMILU bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (3)
UUD 1945, selama tidak dimaksud sebagai “Pasangan calon presiden dan
wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR,
selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu”;
3. Dalam Permohonan Nomor: 101/ PUU – XXII/ 2024
Pemohon dalam Permohonan Nomor: 101, pada pokoknya beranggapan
bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah mengalami kerugian konstitusional
dan faktual sebagai berikut : Pada Pemohon I Terdapat kerugian aktual
langsung maupun tidak langsung merugikan hak konstitusional Pemohon I
atas keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu yang diujikan pada permohonan a
quo. Bahwa kerugian yang dimaksud oleh Pemohon I adalah kerugian yang
tercantum dalam Pasal 28 C Ayat (2) UUD. Selanjutnya pada Pemohon II
maka kerugian aktual yang telah dirasakan oleh Pemohon II adalah
keterbatasan Pemohon II untuk memilih calon-calon alternatif dan beragam
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dimana sejak tahun 2009 hanya
disuguhkan 2 (dua) sampai 3 (tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden dalam surat suara. Hal tersebut merugikan hak Pemohon II untuk
mendapatkan alternatif calon pemimpin bangsa yang lebih beragam dan
sesuai dengan hati Nurani Pemohon II sebagaimana yang telah dijamin oleh
Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945.
KETERANGAN PARTAI GERINDRA
A. KEDUDUKAN HUKUM PARTAI GERINDRA
1. Bahwa Partai GERINDRA yang dalam permohonan pengujian materiil oleh
para Pemohon pada permohonan – permohonan Nomor: 62/ UU-XXII/
2024; Nomor: 87/ PUU-XXI-11/ 2024; dan permohonan Nomor: 101/ PUU-
XXII/ 2024 in casu, dimintakan untuk memberikan keterangan sebagaimana
surat-surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
491/62/PUU/PAN.MK/PS/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, Nomor:
492.87/PUU/PAN.MK/PS/10/2024 tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor:
493.101/ PUU/PAN.MK/PA/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024;
153
2. Bahwa, Partai GERINDRA adalah badan hukum partai politik yang didirikan
menurut hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 1 tanggal 6 Februari
2008, yang dibuat dihadapan Liena Latief, SH, Notaris di Jakarta dan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: M.HH-26.AH.11.01 TAHUN 2008 tentang Pengesahan Partai
Gerakan Indonesia Raya sebagai Badan Hukum, tertanggal 3 April 2008;
3. Bahwa dalam hal ini, Ketua Harian DPP Partai GERINDRA dan Sekretaris
Jenderal DPP Partai GERINDRA berhak bertindak untuk dan atas nama
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GERINDRA untuk melakukan
perbuatan hukum berkenaan dengan DPP Partai GERINDRA di Pengadilan,
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan
Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor: 09-0002/Kpts/DPP-GERINDRA/2020
tentang Pejabat Ketua Harian dan Wakil Ketua Harian Dewan Pimpinan
Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya tanggal 10 September 2020 dan Akta
Notaris Nomor 25 tanggal 30 September 2020 tentang Akta Perubahan
Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA), yang dibuat di
hadapan Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H., Notaris berkedudukan di Jakarta
Barat. Dengan demikian, berwenang untuk mewakili DPP Partai
GERINDRA sebagai badan hukum partai politik untuk memberikan
keterangan dalam permohonan pengujian materiil Undang-Undang a quo;
4. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik, senyatanya merupakan
peserta PEMILU sejak tahun 2009 sampai dengan PEMILU saat ini di tahun
2024. Adapun dalam kaitannya dengan permohonan pengujian materiil
Undang-Undang oleh para Pemohon yang pada pokoknya mengenai
“presidential threshold”, maka Partai GERINDRA sebagai partai politik
peserta PEMILU dengan segala dinamika “presidential threshold” a quo
maka telah mengikutinya;
5. Bahwa atas permohonan para Pemohon a quo, maka Partai GERINDRA
berkepentingan secara langsung atas Permohonan a quo mengingat Partai
GERINDRA adalah partai politik peserta pemilu yang memiliki “hak
konstitusional” untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden dalam PEMILU yang akan datang, dimana hal ini bersinggungan
154
langsung terhadap substansi “permohonan” para Pemohon a quo, yakni
dalam hal pemenuhan syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden;
6. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik peserta pemilu yang
memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden pada pelaksanaan pemilu a quo, adalah berdasar
hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 A ayat (2) UUD
1945 yang menentukan sebagai berikut :
Pasal 6 A ayat (2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Partai GERINDRA adalah badan
hukum partai politik yang memiliki hak konstitusional berdasarkan UUD
1945 jo. Undang-Undang PEMILU sebagai peserta pemilu untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga
karenanya Partai GERINDRA berkepentingan langsung atas permohonan
pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
PEMILU a quo;
8. Bahwa dengan demikian dan untuk melindungi hak konstitusionalnya, maka
Partai GERINDRA memiliki kedudukan hukum dan berkepentingan
langsung untuk memberikan keterangan sesuai hukum dalam Permohonan
a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON DALAM PERMOHONAN NOMOR
62, NOMOR 87 dan NOMOR 101
1. Terhadap dalil-dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
permohonan Nomor 62, Nomor 87, dan Nomor 101, maka Partai
GERINDRA perlu menyampaikan pandangannya, bahwa para Pemohon
harus membuktikan terlebih dahulu mengenai “kedudukan hukum (legal
standing)” para Pemohon, serta mengenai adanya “kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional” atas berlakunya pasal yang dimohonkan a quo.
Selain itu, para Pemohon juga perlu membuktikan secara logis dan nyata
hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian yang dialami Para
Pemohon dengan berlakunya Pasal yang dimohonkan pengujian a quo,
155
sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh
ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, serta pula harus memenuhi persyaratan “kerugian konstitusional”
sebagaimana yang telah diputuskan dalam putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu;
2. Bahwa sebagaimana diketahui, mengenai kedudukan hukum (legal
standing) untuk “Pemohon” terkait dengan permohonan pengujian materiil
Pasal 222 UU 7/2017 Undang Undang PEMILU a quo, maka hal tersebut
sudah ditentukan aturannya sebagaimana dalam putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebelumnya,
diantaranya
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
74/PUU-XVIII/2020
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021;
3. Bahwa sangat jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUUXIX/2021 terkait dengan pihak yang berhak mengajukan
permohonan untuk pengujian norma a quo adalah sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih
untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas
pecalonan
presiden.
Namun,
oleh
karena
terdapat
perbedaan
mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan ambang batas
pencalonan presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun
2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran
sebagaimana
yang
dipertimbangkan
pada
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon Presiden
dan Wakil Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017
adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu”;
Adapun atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021
dengan memperhatikan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
74/PUU-XVIII/2020 a quo, maka telah ditentukan yang berhak
mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 17/2017
tentang PEMILU adalah partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu;
4. Bahwa oleh sebab itu, bekenaan dengan kedudukan hukum para
Pemohon dalam permohonannya, maka terhadap Pemohon secara
hukum tidak dapat dikatakan sebagai perorangan atau pihak yang
memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian
156
norma Pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang PEMILU,
dikarenakan Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak
yang sedang atau akan didukung oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai
pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga karenanya
permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
5. Bahwa dengan demikian, berkenaan dengan “kedudukan hukum” para
Pemohon sebagaimana permohonannya a quo, maka Partai GERINDRA
memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Kedudukan hukum Pemohon dalam Permohonan Nomor : 62/ PUU-
XXII/ 2024.
Adapun atas kedudukan hukum Pemohon a quo, maka Partai
GERINDRA menyerahkan kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Mahkamah Konstitusi serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021. Selain itu,
juga sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional;
2) Kedudukan hukum Pemohon dalam Permohonan Nomor : 87/ PUU-
XXII/ 2024.
Adapun atas kedudukan hukum Pemohon a quo, maka Partai
GERINDRA menyerahkan kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Mahkamah Konstitusi serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, juga
sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional. Selain itu,
157
dengan berlakunya ketentuan Pasal 222 a quo secara nyata tidak
menghalangi hak dan kerugian konstitusional para Pemohon sebagai
warga negara. Selanjutnya, Pemohon juga tidak dapat membuktikan
secara jelas dan tegas, apakah dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi kepada para Pemohon maupun pihak
lain
3) Kedudukan hukum Pemohon dalam Permohonan Nomor : 101/
PUU- XXII/ 2024
Adapun atas kedudukan hukum Pemohon a quo, maka Partai
GERINDRA menyerahkan kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Mahkamah Konstitusi serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, juga
sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional. Selain itu dengan
diberlakukannya pasal 222 a quo senyatanya tidak menghalangi
Pemohon untuk Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemohon
masih tetap dapat melakukan edukasi kepada masyarakat untuk
memilih pemimpin yang memenuhi kriteria: cerdas, bersih, tegas,
berpengalaman, dan memiliki visi yang jauh ke depan dalam menata
Negara untuk kepentingan bangsa Indonesia. Selanjutnya, Pemohon
juga tidak dapat membuktikan secara nyata (konkrit) apakah dengan
dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi.
Oleh karenanya atas kedudukan hukum para Pemohon a quo, dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Mahkamah
Konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021,
juga sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
158
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional, maka permohonan
para Pemohon a quo telah tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
Pemohon, sehingga karenanya permohonan para Pemohon haruslah
dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum dan kerugian konstitusional
untuk mengajukan permohonan a quo;
KETERANGAN PARTAI GERINDRA ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
MATERIIL PASAL 222 UU PEMILU SEBAGAIMANA PERMOHONAN NO: 62, NO:
87, DAN NO: 101 PADA PUU 2024
1. PANDANGAN UMUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 222 UU PEMILU
1) Bahwa pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam Undang Undang PEMILU,
adalah amanat konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E ayat (1)
UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”; Selanjutnya ketentuan Pasal 22 E ayat (2) UUD
Tahun 1945 menentukan bahwa, "Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah";
2) Bahwa amanat PEMILU untuk memilih Presiden dan wakilnya a quo, selain
diatur dalam ketentuan Pasal 22 E ayat (2) UUD Tahun 1945 maka diatur
pula dalam Pasal 6 A ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menentukan bahwa,
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”. Sejatinya ketentuan Pasal 6 A ayat (2)
UUD Tahun 1945 ini mengandung makna sebagai berikut:
-
Pertama, yang menjadi Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
bukan partai politik atau gabungan partai politik melainkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden.
-
Kedua, partai politik atau gabungan partai politik berperan sebagai
pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden. dan
-
Ketiga, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden
dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, dan
DPD, pemilihan umum pasangan calon presiden dan wakil presiden;
159
3) Bahwa selanjutnya dan dalam kaitannya dengan Pasal 222 pada Undang-
Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ketentuan Pasal
222 a quo pada prinsipnya mengatur tentang ambang batas untuk
pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Adapun
Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya telah memutuskan bahwa
ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah sesuai
konstitusi;
4) Bahwa dalam Undang Undang PEMILU, ambang batas yang mesti dipenuhi
partai politik dan/atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon
presiden dan wakil presiden minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau
memiliki perolehan suara nasional 25 persen berdasarkan hasil pemilu
legislatif sebelumnya. Artinya organisasi politik yang memperoleh 20 persen
voting legal pemilu DPR menurut hasil pemilu, atau partai yang memperoleh
25% voting legal nasional, dapat mengikuti PEMILU, dengan mengajukan
calon presiden dan wakil presiden. Adapun terkait prasyarat dukungan
partai politik dalam parlemen, maka esensi Presidential Threshold
adalah untuk membangun pemerintahan presidensial dan sistem
multipartai agar lebih stabil;
5) Bahwa mekanisme pengusulan calon Presiden berdasarkan ketentuan
dalam konstitusi cenderung pada representative democracy yang
diwakilkan melalui partai politik pemenang PEMILU. Bakal calon Presiden
secara konstitusional harus diusulkan oleh partai politik yang ada di
parlemen untuk kemudian calon Presiden tersebut dipilih langsung oleh
rakyat (direct democracy). Konsepsi tersebut menjelaskan bahwa negara
Indonesia dalam sistem pengisian jabatan Presiden menganut prinsip
demokrasi konstitusional, dimana kebebasan setiap warga negara dan
setiap hak warga negara diatur oleh konstitusi negara. Dalam hal ini,
munculnya ketentuan ambang batas (Presidential Threshold) merujuk pada
keseimbangan parlemen dan Presiden dalam prinsip check and balance,
Memperhatikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan harus
ada keseimbangan antara legislatif dan eksekutif. Check and balance
merupakan elemen esensial yang diatur dalam konstitusi atas prinsip
pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tertentu tidak berkuasa penuh.
160
Keseimbangan dalam pemerintahan sangat diperlukan agar dapat
mencapai tujuan-tujuan pemerintah yang telah ditetapkan;
6) Bahwa ketentuan presidential threshold ini sudah berulangkali diuji di
Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan pengujian terhadap presidential
threshold sudah dilakukan saat pemilu presiden (piplres) masih merujuk
pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, dimana hingga saat ini, merujuk pada catatan rekapitulasi
perkara di website Mahkamah Konstitusi, ketentuan presidential threshold a
quo sudah diuji sebanyak 37 kali. Adapun putusan terakhir adalah putusan
Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Salah satu alasan yang
terus dikemukakan dalam mendukung adanya presidential threshold adalah
untuk menjaga “Stabilitas Pemerintahan”. Hal mana Mahkamah Konstitusi
menilai dengan tegas bahwa ketentuan ambang batas tersebut
termasuk dalam konstitusi dan dianggap hal yang konstitusional serta
dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka dari perumus
undang-undang;
7) Bahwa dalam pertimbangan hukum dalam putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi a quo, Pasal ambang batas (presidential treshold) bukanlah pasal
diskriminatif, bahwa menambahkan syarat ambang batas pencalonan tidak
berpotensi menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif,
SERTA Pasal ambang batas merupakan satu norma nyata (konkret) yang
merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 6 A ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 dan merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka
yang didelegasikan oleh Pasal 6 A ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
8) Bahwa diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara
partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, berarti sejak awal pula
terdapati dua kondisi bagi hadirnya penguatan sistem Presidensial yang
diharapkan terpenuhi, yakni:
-
pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik
atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden di DPR, dan
161
-
kedua, penyederhanaan jumlah partai politik; dimana penghitungan
presidential threshold yang berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya
maka secara nyata tidak menghilangkan esensi pelaksanaan PEMILU;
9) Bahwa
menurut
hukum
“presidential
threshold”
bukanlah
syarat
pencalonan, namun syarat pemberlakuan ambang batas minimum bagi
keterpilihan presiden. Hal mana presidential threshold bukanlah untuk
membatasi
pencalonan
presiden,
melainkan
dalam
rangka
menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan seorang
calon presiden. Dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
ketentuan ambang batas a quo adalah berdasar hukum, sebagaimana telah
ditentukan dalam Pasal 6 A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Dasar 1945;
10) Bahwa dengan mendasarkan pada keadaan fakta dan keadaan hukum
mengenai ketentuan Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas untuk
pencalonan presiden dan wakil presiden, serta dalam kaitannya dengan
permohonan-permohonan pengujian materiil terhadapnya kehadapan
Mahkamah Konstitusi, yang pada prinsipnya oleh Mahkamah Konstitusi
dinyatakan sah dan konstitusional, serta dinyatakan sebagai kebijakan
hukum yang terbuka dari perumus undang-undang (Open Legal
Policy), maka Partai GERINDRA sejatinya adalah sependapat dan
bersepakat dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a quo, karena
telah tepat dan benar serta telah sesuai hukum;
2. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1) Bahwa mengenai ketentuan Pasal 222 yang oleh Mahkamah Konstitusi
berdasarkan putusan-putusannya dinyatakan sah dan konstitusional, serta
dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka dari perumus undang-
undang (Open Legal Policy), maka putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
a quo telah tepat, telah benar, dan sesuai hukum, dikarenakan hal hal
pokok sebagai berikut:
a. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik peserta PEMILU yang
telah mengikuti ketentuan presidential threshold sejak tahun 2009
sampai dengan tahun 2024, maka merasa terbantu dengan adanya
aturan ambang batas tersebut, yakni sebagai rujukan untuk
menentukan persentase suara minimum guna keterpilihan seorang
calon presiden. Hal mana agar dapat berupaya lebih keras memenuhi
162
persentase yang ditentukan guna mendukung kader-kader terbaiknya
supaya dapat menjadi calon presiden dan/atau calon presiden pada
PEMILU;
b. Bahwa mengenai prasyarat dukungan partai politik dalam parlemen,
maka esensi presidential threshold adalah untuk membangun
pemerintahan presidensial dan sistem multipartai agar lebih stabil;
c. Bahwa ketentuan ambang batas (presidential threshold) merujuk pada
keseimbangan parlemen dan Presiden dalam prinsip check and
balance, dikarenakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus ada
keseimbangan antara legislatif dan eksekutif. Memperhatikan asas
Check and balance merupakan elemen esensial yang diatur dalam
konstitusi atas prinsip pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tertentu
tidak berkuasa penuh;
d. Bahwa Pasal Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas
(presidential
treshold)
bukanlah
pasal
diskriminatif,
bahwa
menambahkan syarat ambang batas pencalonan tidak berpotensi
menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif,
e. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas merupakan satu
norma nyata (konkret) yang merupakan penjabaran dari ketentuan
Pasal 6 A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan
kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka yang didelegasikan oleh
Pasal 6 A ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
f.
Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas merupakan satu
norma nyata (konkret) yang merupakan penjabaran dari ketentuan
Pasal 6 A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945,
dikarenakan secara nyata tidak melanggar moralitas, rasionalitas,
dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945;
g. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 222 UU PEMILU a quo sama sekali
tidak menghalangi hak dan kerugian konstitusional Para Pemohon
sebagai warga negara;
h. Bahwa para Pemohon melalui permohonan-permohonannya tidak
dapat membuktikan secara nyata dan tegas, apakah dengan
163
dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi kepada
para pemohon maupun pihak lain;
i.
Bahwa menurut hukum telah ditentukan bahwa Pasal 222 UU PEMILU
tentang ambang batas (presidential treshold) adalah sah dan
konstitusional, serta dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka
dari perumus undang-undang (open legal policy);
2) Bahwa permohonan-permohonan para Pemohon in casu, harus
dinyatakan ditolak oleh Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
karena bersifat open legal policy. Mengingat Mahkamah Konstitusi
menyebut urusan Undang Undang PEMILU termasuk kategori open legal
policy, dikarenakan Undang Undang Pemilu tidak diatur secara detail oleh
konstitusi, norma hukum tertinggi yang menjadi domain hakim-hakim
Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Mahkamah Konstitusi lewat
laman Facebook resminya, 'Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia' pada
12 Desember 2020, yang pada pokoknya menyatakan: "(Open) Legal
Policy dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk
undang-undang (UU). Hal ini dipraktikkan ketika konstitusi sebagai norma
hukum tertinggi tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan
suatu ketentuan tertentu harus diatur oleh UU”;
3) Bahwa suatu materi undang-undang bersifat open legal policy adalah ketika
UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya, atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat
kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih
lanjut, dengan demikian secara garis besar, suatu kebijakan pembentukan
undang-undang dapat dikatakan bersifat terbuka atau open legal policy
adalah ketika UUD 1945 atau konstitusi sebagai norma hukum tertinggi di
Indonesia tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan
terkait apa dan bagaimana materi tertentu harus diatur dalam undang-
undang, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa: “MK tidak mungkin
membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
164
policy oleh pembentuk undang-undang. Meskipun suatu undang-
undang dinilai buruk, mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali
produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir”;
4) Bahwa selanjutnya, terkait norma Pasal 222 UU Pemilu yang di ujikan oleh
Pemohon, maka ini pula merupakan suatu norma yang merupakan
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Hal ini dikarenakan
terdapat delegasi kewenangan yang diberikan kepada pembentuk undang-
undang dalam melaksanakan Pemilu ini. Hal ini nyata terlihat dalamPasal
22E UUD Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 22E (ayat 6) UUD Tahun 1945
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang”
Oleh karena Pasal 22E UUD Tahun 1945 terutama pada ayat (6)
mendelegasikan kepada pembentuk undang-undang, maka sejatinya
pengaturan mengenai PEMILU termasuk yang diujikan oleh Pemohon yakni
norma Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy. Hal yang sama
juga jika merujuk kepada Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, maka sebetulnya norma yang sifatnya
kebijakan hukum terbuka ini jikalau dirasakan buruk oleh Pemohon maka
bukanlah pelanggaran konstitusi. Oleh karena, walaupun Pemohon menilai
hal ini adalah buruk dan lain sebagainya maka Pemohon juga bisa melihat
bahwa yang dikatakan buruk tersebut tidak selalu berarti melanggar
konstitusi, keduali jika norma tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang tidak dapat di toleransi (intolerable);
5) Bahwa dikarenakan norma Pasal 222 UU PEMILU yang di ujikan oleh para
Pemohon, merupakan suatu norma yang merupakan kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang, sebagaimana telah ditentukan dalam
Pasal 22 E UUD 1945, maka hal dimaksud sejalan dengan ketentuan
Pasal 20 UUD 1945 yang pada pokoknya menentukan:
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama”.
165
Pada dasarnya, fungsi pembentuk undang-undang disebut juga fungsi
Legislasi. Artinya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas
pembuatan undang-undang, merencanakan dan menyusun program serta
urutan prioritas pembahasan RUU, baik untuk satu masa keanggotaan DPR
maupun untuk setiap tahun, membantu dan memfasilitasi penyusunan RUU
usul inisiatif DPR.
6) Bahwa lebih lanjut, Pasal 222 UU PEMILU bukanlah pasal yang terpisah
dari pasal-pasal lainnya yang selaras dengan pengaturan ambang batas ini
pula, sehingga, jikalau pun Para Pemohon menginginkan pasal ini
dibatalkan ataupun dirubah, lalu bagaimana dengan pasal-pasal lainnya
yang terkait dengan tata cara pengajuan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden, karena akan menyebabkan ketidak selarasan atau tidak
berkesesuaian dengan pasalpasal lainnya, yang masih menggunakan
rujukan pada ambang batas 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25% (dua puiluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Oleh karenanya perlu
dipahami oleh para Pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa ultra
petita terkait dengan permohonan para Pemohon. SELAIN ITU, diharapkan
konsistensi dari Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Konstitusi terkait dengan
permohonan pengujian mateiil Pasal 222 Undang Undang PEMILU a quo,
yakni agar tetap konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu;
Berdasarkan
keterangan
dan
pandangan-pandangannya
tersebut,
Partai
GERINDRA mohon agar Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Permohonan Nomor: 62/ PUU- XXII/ 2024 yang diajukan
oleh Pemohon dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima;
2. Menyatakan bahwa Permohonan Nomor: 87/ PUU- XXII/ 2024 yang diajukan
oleh Pemohon dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima;
3. Menyatakan bahwa Permohonan Nomor: 101/ PUU- XXII/ 2024 yang diajukan
oleh Pemohon dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima;
4. Menyatakan Keterangan Partai GERINDRA diterima secara keseluruhan;
166
5. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemberi
Keterangan Partai Golongan Karya (Golkar) telah menyampaikan keterangannya
di dalam persidangan pada tanggal 30 Oktober 2024 dan dilengkapi dengan
keterangan tertulis bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. Tentang Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa dengan mencermati kedudukan hukum para Pemohon Pemohon
dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 87/PUU-
XXII/2024
dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 masing-masing
mendalilkan sebagai berikut:
Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 :
Para Pemohon Perkara 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Para
Pemohon dalam mengajukan permohonan telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi j.o.
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, karena
Para Pemohon Terkualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki kerugian
konstitusional akibat hak konstitusionalnya yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia yakni perlakuan yang sama dalam
pemerintahan, hak untuk memajukan diri, mendapat jaminan dan
perlindungan dan kepastian hukum dapat terhalangi atau terbatasi dengan
adanya ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential
167
Threshold) yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 :
Para Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa dalam
permohonannya terdapat 4 (empat) pemohon perorangan Warga Negara
Indonesia yang dimana keempatnya merupakan pemilih aktif dan
memberikan suaranya dalam setiap kontestasi Pemilu sejak dinyatakan
memenuhi syarat sebagai pemilih oleh negara. Para Pemohon merasa
bahwa keberlakuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon, karena
pemberlakuan ketentuan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum adalah merupakan pembatasan yang ketat
terhadap akses setiap warga negara untuk dapat duduk dalam pemerintahan,
sehingga peraturan dimaksud hanya dapat diakses oleh elit partai politik
peserta pemilu yang memiliki presentase tinggi pada pemilu sebelumnya dan
menutup akses bagi partai politik peserta pemilu dengan presentase yang
tidak ingin berkoalisi. Selain itu Para Pemohon juga menegaskan kerugian
konstitusional akibat pemberlakuan ketentuan pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah membuka peluang
untuk hilangnya hak Pemohon untuk dipilih dan memilih melalui pemilihan
umum sebagai manifestasi hak memilih dan dipilih sebagai warga negara (the
right the vote). Sehingga berdasarkan argumentasi para pemohon dalam
permohonannya menyatakan Pemohon telah memiliki kedudukan hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
j.o. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 :
Para Pemohon Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 dalam permohonanya
menyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
168
sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
j.o. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, karena
Pemohon I tergolong sebagai badan hukum berupa yayasan yang dibuktikan
dengan akta pendirian melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0005882.AH.01.04. Tahun
2018 dengan nama Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas
(NETGRIT), selanjutnya Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilihan KTP dan merupakan seorang
Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dan
selalu terdaftar hak pilihnya, khususnya dalam pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden sejak Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004. Kemudian
dalam Permohonannya baik Pemohon I maupun Pemohon II menyatakan
memiliki kerugian konstitusional atas pemberlakuan ketentuan pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang antara
lain adalah ambang batas pencalonan presiden nyatanya adalah sesuatu
yang sudah tidak sejalan dengan tujuannya melakukan penguatan sistem
presidensial, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum melemahkan sistem check and balances yang dirasakan
oleh Pemohon telah mereduksi rakyat, keterbatasan Pemohon II untuk
memilih calon-calon alternatif dan beragam dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, merugikan hak Pemohon II untuk mendapatkan alternatif calon
pemimpin bangsa yang lebih beragam, penentuan angka ambang batas
pencalonan presiden yang tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan
yang transparan, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu
proporsional, sehingga merugikan Pemohon II karena sudah tidak
bersesuaian dengan aktivisme yang dilakukan oleh Pemohon II;
2. Bahwa pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum disahkan menjadi undang-undang, ketentuan Pasal 222 undang-
undang telah beberapa kali diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, dari
sekian banyak pengajuan uji materi ketentuan dimaksud, ada beberapa
169
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak Permohonan dengan alasan
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
dalam
mengajukan
Permohonan dengan pertimbangan hukum antara lain :
2.1. Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6] bagian
paragraf kedua Mahkamah Konstitusi menyatakan :
“Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh
kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang kemudian dijabarkan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017,
maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang
diajukan oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik.
Namun pertanyaan berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki
hak kerugian konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?”
selanjutnya
pada
bagian
paragraf
ketiga
Mahkamah
Konstitusi
mempertimbangka :
“Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud
partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011)
dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011,
secara kumulatif, yaitu: (1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian
untuk menjadi badan hukum; (2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: a. akta notaris
pendirian Partai Politik; b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik
lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; c. kepengurusan pada
setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota
yang bersangkutan; d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening
atas nama Partai Politik”.
Kemudian
pada
bagian
paragraf
keempat
Mahkamah
Konstitusi
mempertimbangkan:
“Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai politik tersebut
harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta pemilihan
umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 mengatur mengenai
persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti
170
pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik
yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta
Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik peserta
pemilihan umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil menempatkan
wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara yang signifikan
untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh
karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan pertimbangan
hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang mempunyai hak
konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan oleh
karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit
tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945”
2.2. Putusan Nomor : 66/PUU-XIX/2021
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.2] Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.2] Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 telah
menegaskan yang pada pokoknya sebagai berikut :
[3.6] ... Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan
pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang
mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara
eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, di dalam Putusan a quo, Mahkamah telah pula menegaskan
berkenaan
dengan
perbedaan
mekanisme
dan
sistem
penentuan
persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil
Presiden, yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... Mekanisme dan sistem penentuan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2014
berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, di mana pada Pemilu Tahun 2014
pemilih belum mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif akan
digunakan sebagai persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden sehingga berkenaan hal tersebut
Mahkamah
pernah
memberikan
kedudukan
hukum
bagi
pemilih
perseorangan, sedangkan hasil Pemilu Tahun 2019 pemilih telah mengetahui
bahwa hasil pemilihan anggota legislatif tersebut akan dipakai untuk
menentukan ambang batas dalam menentukan pengusungan calon presiden
dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024 ...
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, jelaslah bahwa
Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum terhadap perseorangan
warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan
dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan
171
171ystem yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan
Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan
ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu”
2.3. Putusan Nomor: 70/PUU-XIX/2021
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.2] Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.2] Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum perseorangan warga
negara dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan ambang batas
pencalonan Presiden in casu Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XIX/2021 bertanggal 24 Februari 2022, yang telah diucapkan sebelumnya,
antara lain menyatakan:
[3.6.2] …jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun
2024,
sehingga
terjadi
pergeseran
sebagaimana
yang
dipertimbangkan
pada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas
untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
(presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan
Umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
172
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dapat
dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang dapat membuktikan
didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara
bersama-sama
mengajukan
permohonan.
Penilaian
kerugian
hak
konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan dengan
Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”
2.4. Putusan Nomor: 8/PUU-XX/2022
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.5.1]
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.5.1] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih
dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14
Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 telah
mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun
2024,
sehingga
terjadi
pergeseran
sebagaimana
yang
dipertimbangkan
pada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas
untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
(presidential 61 threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
173
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.”
2.5. Putusan Nomor: 20/PUU-XX/2022
Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.1] Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan:
“[3.6.1] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih
dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14
Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, bertanggal 29 Maret
2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun
2024,
sehingga
terjadi
pergeseran
sebagaimana
yang
dipertimbangkan
pada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas
untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
(presidential 40 threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.”
174
3. Bahwa dari 5 Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuraikan dalam poin
2.1. sampai dengan 2.5. diatas Mahkamah dengan tegas berpendirian,
bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu;
4. Bahwa jika mencermati uraian atau dalil-dalil Para Pemohon dalam Perkara
Nomor 62/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 dan Perkara
Nomor 101/PUU-XXII/2024, Para Pemohon bukan merupakan Partai Politik
maupun Gabungan Partai Politik, melainkan hanya merupakan Warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan Badan Hukum yang
konsentrasi terkait dengan hukum Pemilu, sehingga hal yang demikian
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dijelaskan diatas tidak
memiliki kedudukan hukum dan kerugian konstitusional dalam mengajukan
permohonan pengujian ketentuan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
Oleh karenanya, sekalipun para Pemohon sebagai warga negara dapat
mengajukan uji materiil, namun oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional maupun kepentingan hukum yang dirugikan akibat berlakunya
pasal yang dimohonkan pengujian tersebut, maka para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
II. Dalam Pokok Permohonan
1. Bahwa menurut Partai GOLKAR pilihan sistem proporsional terbuka,
merupakan delegasi kewenangan terbuka dari pembentuk UU, sehingga
tidak pada tempatnya untuk dilakukan uji konstitusionalitas di Mahkamah.
Mengutip pertimbangan Mahkamah dalam Putusan No. 51-52-59/PUU-
VI/2008 angka [3.17] berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-
Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable”.
175
2. Bahwa sebagai bukti adanya delegasi kewenangan terbuka untuk
menetapkan pilihan pada ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, hal tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945
yang berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
dengan undang-undang”;
3. Bahwa argumentasi lain tentang ambang batas Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden sebagai kebijakan hukum terbuka, mendasarkan pada
preseden putusan-putusan Mahkamah terdahulu. Mahkamah menempatkan
pengujian atas berbagai variabel ambang batas sebagai suatu kebijakan
politik hukum terbuka dari pembentuk UU. Hal itu dibuktikan, diantaranya
melalui putusan atas pengujian ketentuan ambang batas perwakilan
(parliamentary thereshold) pada Perkara Nomor 16/PUU-V/2007 dan Perkara
Nomor 52/PUU-X/2012, atas pengujian jadwal pemilu atau model
keserentakan pemilu pada Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara
Nomor 16/PUU-XIX/2021, dan yang paling fenomenal adalah putusan
Mahkamah atas perkara pengujian ambang batas pencalonan presiden
(presidential nomination threshold) yang sudah berpuluh kali diuji
konstitusionalitasnya, tetapi Mahkamah dengan tegas berpendirian, bahwa
ambang batas pencalonan presiden ialah kebijakan politik hukum terbuka dari
pembentuk UU;
4. Bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan, berdasarkan
Naskah Rapat Paripurna RUU Pemilu tanggal 20 Juli 2017, ternyata
pembahasan norma tentang sistem proporsional terbuka, terdapat dalam
satu paket pembahasan tentang ambang batas pencalonan presiden,
ambang batas parlemen, alokasi kursi per Dapil, dan metode konversi suara.
Lebih jelasnya, dalam Naskah Rapat Paripurna halaman 11 disebutkan,
bahwa “isu-isu krusial telah diputuskan oleh Pansus untuk diformulasikan
dalam bentuk 5 (lima) paket opsi yang kemudian diserahkan pengambilan
keputusannya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI hari ini” [20 Juli 2017].
Adapun kelima paket opsi tersebut adalah:
Paket A
: Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas
parlemen 4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
176
alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode
konversi suara Sainte Lague Murni.
Paket B
: Ambang batas presiden 0%, ambang batas parlemen 4%,
sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per
Dapil 3 sampai 10 dan metode konversi suara Kuota Hare.
Paket C
: Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas
parlemen 4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode
konversi suara Kuota Hare.
Paket D
: Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas
parlemen 5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 8 dan metode konversi
suara Sainte Lague Murni.
Paket E
: Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas
parlemen 3,5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode
konversi suara Kuota Hare
Dalam rapat paripurna tersebut pilihan mengerucut pada dua opsi, yakni
paket A dan Paket B. Rapat paripurna menyetujui Paket A yang disahkan
dalam UU Pemilu;
5. Bahwa dari Naskah Rapat Paripurna DPR tersebut hendak membuktikan
bahwa pengaturan tentang ambang batas presiden, ambang batas
parlemen, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per
Dapil, dan metode konversi suara, dalam Undang-undang Pemilu adalah
kebijakan hukum terbuka Pembentuk Undang-undang. Atas dasar fakta
hukum tersebut, maka tidak terdapat cukup alasan untuk meminta
Mahkamah Konstitusi agar berpendirian berbeda dengan pendiriannya
dalam memutus uji materiil ambang batas pencalonan presiden, yang materi
muatan normanya sama-sama terdapat dalam satu paket kebijakan politik
hukum terbuka dari pembentuk undang-undang;
6. Selain daripada itu, dalam konteks kedaulatan rakyat, ambang batas presiden
justru dapat memperkuat kedaulatan rakyat, meskipun secara tidak langsung.
Dengan adanya ambang batas, calon presiden yang muncul biasanya sudah
melewati proses seleksi yang ketat di internal partai atau koalisi, memastikan
177
mereka adalah kandidat dengan dukungan yang cukup kuat. Ini bisa
dianggap mencerminkan pilihan rakyat secara lebih luas karena kandidat
didukung oleh partai-partai besar yang mewakili kepentingan dan suara
masyarakat dalam jumlah signifikan;
7. Ambang batas juga mendorong terbentuknya koalisi yang kuat di parlemen,
yang pada akhirnya mempermudah presiden dalam menjalankan program-
programnya tanpa terhambat konflik berlebihan dengan legislatif. Dengan
stabilitas politik dan pemerintahan yang efektif, kebijakan yang dihasilkan pun
dapat lebih konsisten dalam mencerminkan aspirasi rakyat. Jadi, meskipun
terbatas dalam hal jumlah calon, ambang batas ini dapat menciptakan situasi
di mana rakyat mendapat pemerintahan yang lebih stabil, efektif, dan mampu
memperjuangkan kepentingan mereka secara lebih baik.
Berdasarkan uraian argumentasi yuridis tersebut di atas, maka Pasal-pasal
dalam UU Pemilu yang dimohonkan pengujian tidaklah bertentangan dengan
UUD 1945. Dengan demikian, beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
III.
PETITUM
Berkenan kiranya Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan dengan
amar:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait.
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan.
3. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemberi
Keterangan Partai Golkar mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda
178
Bukti PK.G-1 sampai dengan Bukti PK.G-3, namun tidak disahkan dalam
persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti PK.G-1
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-7.AH.11.02
Tahun
2024
Tentang
Pengesahan
Perubahan
Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat
Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2024-2029,
tanggal 22 Agustus 2024;
2.
Bukti PK.G-2
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang Pemilu;
3.
Bukti PK.G-3
:
Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI Mengenai
Pembicaraan Tingkat II RUU Tentang Pemilihan
Umum, Kamis 20 Juli 2017;
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemberi
Keterangan Partai Buruh telah menyampaikan keterangannya di dalam
persidangan pada tanggal 30 Oktober 2024 dan dilengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Buruh berpendapat, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai
dengan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) karena tidak memberikan hak
pencalonan (candidacy right) yang sama kepada partai politik peserta pemilu.
2. Bahwa pandangan Partai Buruh diatas sejalan dengan pokok pikiran hakim
Konstitusi dalam dissenting opinion Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang pada
pokoknya menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu telah secara terang-
benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik yang tidak
diberikan kesempatan untuk mengajukan calon presiden (dan wakil presiden)
hanya karena karena parpol bersangkutan tidak memiliki kursi atau suara pada
Pemilu sebelumnya.
3. Bahwa sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Buruh secara aktual
sudah mengalami langsung kerugian yang ditimbulkan akibat pemberlakuan
ketentuan Pasal 222 karena Partai Buruh menjadi kehilangan hak untuk
mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024.
179
4. Bahwa oleh sebab itu, sehubungan adanya pengujian Pasal 222 UU Pemilu oleh
para pemohon pada perkara nomor 62, 87, dan perkara nomor 101, Partai Buruh
berpandangan agar politik hukum presidential threshold perlu direkonstruksi
karena setidaknya tiga alasan.
5. Bahwa untuk argumentasi yang pertama, presidential threshold sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 seharusnya dimaknai sebagai syarat
keterpilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan bukan dimaknai
sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu didasari pada
praktik ketatanegaraan yang lazim digunakan di negara-negara penganut
sistem presidensial seperti Indonesia.
6. Bahwa sebagai cotoh, di Brazil, misalnya, presidential threshold dimaknai
sebagai syarat keterpilihan calon Presiden dengan ketentuan syarat
kemenangan 50 persen plus satu. Di Ekuador, presidential threshold
diberlakukan dengan alternatif syarat kemenangan 50 persen plus satu atau
bahkan cukup dengan 45 persen asalkan beda 10% dari saingan terkuat. Di
Argentina, presidential threshold yang juga dimaknai sebagai syarat keterpilihan
calon Presiden diberlakukan dengan alternatif syarat kemenangan 45 persen
atau cukup 40 persen asalkan beda 10% dari saingan terkuat. Contoh-contoh
tersebut dikemukakan oleh Pipit R. Kartawidjaja dalam memaknai pendapat J.
Mark Payne, dkk dalam buku: "Democracies in Development: Politics and
Reform in Latin America" [Pipit R. Kartawidjaja, Memperkuat Sistem
Presidensialisme Indonesia (Kumpulan Paper), Jakarta: Sindikasi Pemilu dan
Demokrasi, 2016, hlm.5].
7. Bahwa oleh sebab itu, konteks pemberlakuan presidential threshold – kalaupun
istilah ini hendak digunakan – menurut Syamsuddin Haris bukanlah instrumen
untuk membatasi pencalonan presiden, melainkan dalam rangka menentukan
persentase suara minimum untuk keterpilihan calon presiden [Syamsuddin,
Haris. Salah Kaprah Presidential Threshold, http://lipi.go.id/berita/single/SALAH-
KAPRAH-PRESIDENTIAL-THRESHOLD/7896, diakses tanggal 28 Oktober
2024]
8. Bahwa lebih dari itu, pemaknaan presidential threshold sebagai syarat
pencalonan Presiden menjadi tidak selaras dengan konsep “parliamentary
threshold” yang dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif di Indonesia dimaknai
sebagai syarat keterpilihan anggota DPR apabila partai politik dari calon
180
anggota bersangkutan memperoleh suara minimal yang ditentukan oleh
undang-undang. Jika menggunakan analogi ini, maka apa yang dimaksud
dengan presidential threshold menurut Allan Fatchan Gani Wardhana ialah
syarat perolehan suara minimal capres dan cawapres untuk menentukan
keterpilihan [Lihat: Allan Fatchan Gani Wardhana, Menggugat Presidential
Threshold,
https://news.detik.com/kolom/d-4081785/menggugat-presidential-
threshold, diakses tanggal 28 Oktober 2024].
9. Bahwa pada argumentasi yang kedua, Partai Buruh menilai persyaratan
ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan pada perolehan suara atau
kursi parpol di DPR, pada dasarnya merupakan praktik anomali dalam skema
presidensial. Secara teoritis, basis legitimasi seorang presiden dalam skema
sistem presidensial tidak ditentukan oleh formasi politik parlemen hasil pemilu
legislatif. Lembaga presiden dan parlemen dalam sistem presidensial adalah
dua institusi terpisah yang memiliki basis legitimasi berbeda.
10. Bahwa terhadap argumentasi yang ketiga, Partai Buruh berpandangan,
presidential threshold yang dimaknai sebagai syarat pencalonan Presiden
semestinya tidak diperlukan lagi karena tujuan dari presidential threshold untuk
menghadirkan sistem kepartaian yang sederhana dan dalam rangka
menggalang dukungan mayoritas dari parlemen terhadap presiden dan wakil
presiden terpilih, akan secara otomatis terlaksana dari hasil pemilu serentak.
Adanya pemilu serentak sebenarnya sudah merupakan langkah dan upaya
untuk mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Partai Buruh berpendapat pemaknaan
Presidential Threshold untuk konteks Indonesia semestinya merujuk pada
pengertian ketentuan Pasal 6A ayat 3 dan ayat 4 UUD NRI 1945, yang
menentukan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam
pemilihan umum, dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
12. Bahwa dalam hal setiap pasangan calon Presiden dan wakil Presiden tidak ada
yang mencapai syarat itu, maka berlaku: Dalam hal tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat
181
secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
13. Bahwa oleh sebab itu, terkait pengujian Pasal 222 UU Pemilu ini Partai Buruh
mengusulkan agar ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
ditentukan menjadi 0% (nol persen) dalam rangka menghadirkan lebih banyak
alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dipilih oleh
rakyat secara demokratis pada pelaksanaan Pemilu.
14. Bahwa Partai Buruh menilai ambang batas 0% (nol persen) lebih relevan untuk
diterapkan dengan ketentuan hanya berlaku bagi partai politik yang sudah
ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 222 UU
Pemilu sudah seharusnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena telah
menyebabkan ketidakadilan bagi Partai Buruh dan partai-partai politik lain yang
terhalang untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden karena
berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu.
15. Bahwa menurut Partai Buruh, mengharapkan Pemerintah dan DPR untuk
merevisi norma Pasal 222 adalah kesia-siaan. Partai Buruh lebih mengharapkan
Mahkamah Konstitusi sebagai organ negara yang berwenang membatalkan
norma undang-undang, berperan sebagai the guardian of democracy untuk
membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemberi
Keterangan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) telah menyampaikan
keterangannya di dalam persidangan pada tanggal 30 Oktober 2024 dan dilengkapi
dengan keterangan tertulis bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan yang dianut Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem
pemilihan Presidensial, sistem ini harus diturunkan secara konsisten ke dalam
pengaturan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif dan sistem pemilu
Presiden. Dengan adanya Pemilihan Umum yang merupakan bentuk
representasi dari kedaulatan rakyat, pada dasarnya rakyatlah yang mempunyai
kekuasaan dan wewenang tertinggi, namun untuk menjamin ketertiban dalam
proses menjalankan kekuasaannya, maka diadakanlah Pemilu untuk memilih
182
para Wakil Rakyat dalam rangka menjalankan pemerintahan itu sendiri baik di
eksekutif maupun legislatif.
2. Presidential threshold 20% kelihatannya akan terus menjadi polemik dan
membekas dihati dan pikiran para kandidat atau kader yang memiliki elektabilitas
tinggi untuk bertarung dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam
kontestasi demokrasi lima tahunan, hal ini dikarenakan adanya ambang batas
perolehan suara yang harus dicapai sebesar 20% untuk mengajukan calon
Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum. Pengaturan ambang batas
ini jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional (constitusional right) dari
Partai Politik peserta Pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam Pemilu
meskipun tidak mendapatkan kursi di DPR. hal ini juga mengurangi nilai
Pemilihan Umum yang demokratis sebab, jumlah suara sah hasil pemilihan
umum Partai Politik menjadi hilang dan sia-sia.
3. Sistem pemilihan yang demokratis mestinya membuka ruang kepada semua
Partai Politik peserta Pemilu baik yang mendapat kursi di DPR maupun Partai
Politik Non Parlemen yang memiliki jumlah suara sah untuk mengajukan bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka menghormati kemurnian suara
rakyat yang telah memilih dalam Pemilu dan tentunya juga ada pilihan alternative
dan/atau pilihan beragam bagi masyarakat.
4. Bahwa secara normatif dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan batasan bahwa
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi di DPR paling sedikit 20% atau memperoleh suara Nasional sebanyak 25%
pada pemilihan legislatif.
5. Bahwa terkait ambang batas pencalonan tersebut secara teori bertentangan
dengan semangat keadilan Pemilu (electoral justice) yang secara prinsip setiap
orang berhak untuk mengusung calon dengan hak-hak setara candidacy right,
tetapi dengan Presidential threshold 20% menyebabkan mereka tidak memenuhi
syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden
bahkan problematika terkait Presidential threshold 20% tidak hanya mengenai
syarat-syarat pencalonan melainkan juga menjadi masalah baru dalam sistem
pemilu yang menggunakan rule model pemilihan umum serentak yang
berimplikasi terhadap mundurnya kualitas demokrasi yang memungkinkan
183
besarnya koalisi dan hilangnya oposisi sebagai penyeimbang dalam
pemerintahan. Seperti yang terlihat saat ini partai-partai memilih untuk berkoalisi
dengan partai pemenang pemilu;
6. Presidential threshold 20% yang diterapkan dalam sistem pemilu di Indonesia
akan menimbulkan ketidakpastian dan mengdiskreditkan Partai-Partai Baru dan
Partai-Partai Non Parlemen dikarenakan penentuan ambang batas pencalonan
menggunakan atau berpatokan pada hasil pemilihan legislatif tahun sebelumnya.
7. Bahwa syarat ambang batas mengurangi hak rakyat untuk memperoleh
pemimpin yang diinginkan karena sistem ini membatasi pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden sehingga rakyat tidak diberikan calon alternatif untuk
memberikan keragaman bagi masyarakat dalam menjatuhkan pilihan politiknya.
8. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah
telah menafsirkan UUD 1945 tidak lagi membedakan antara Pemilu Nasional
(pilpres, pileg dan pilkada) yang artinya bahwa baik Pilkada maupun Pilpres
sama-sama rezim Pemilu, sehingga sudah sepatutnya mekanisme untuk
mengusung/mendaftarkan
Pasangan
Calon
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati juga disamakan dengan
mekanisme untuk mengusung/ mendaftarkan Calon Presiden/Wakil Presiden.
9. Bahwa hal ini bersesuaian juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang mana Mahkamah Konstitusi telah memutus adanya
penurunan ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
serta hak Partai Politik/ Gabungan Partai Politik dalam mengusulkan Pasangan
Calon.
10. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI /2023
dalam pertimbangan putusan a quo pada pokoknya menyatakan: menimbang
bahwa berkenaan dengan hal diatas pada point 3.20, mahkamah berpendapat
berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma
pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 tahun 2017 perlu dilakukan perubahan
dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain
yaitu:
a. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
b. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau
presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga
184
proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah
besarnya jumlah suara yang tidak dikonversi menjadi kursi DPR
c. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan
partai politik
d. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan
pemilu 2029, dan
e. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap
penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi
public yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang
tidak memiliki perwakilan di DPR.
11. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI /2023 tersebut
diatas memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan terhadap
Presidential threshold 20% untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
12. Bahwa oleh karena itu DPP Partai Hati Nurani Rakyat menginginkan Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR maupun
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang tidak
memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk
Undang-Undang.
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemberi
Keterangan Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyampaikan keterangannya di
dalam persidangan pada tanggal 6 November 2024 dan dilengkapi dengan
keterangan tertulis bertanggal 6 November 2024 yang diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 6 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
I.
PRESIDENTIAL TRESHOLD MELEMAHKAN FUNGSI PENDIDIKAN PARTAI
POLITIK UNTUK MENGUSUNG KEPEMIMPINAN DI TINGKAT NASIONAL
1. Bahwa sebagai pihak yang telah menguji ketentuan presidential threshold
sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang 4 (empat) periode pemilihan umum
presiden dan wakil presiden, Pihak Terkait Partai Bulan Bintang telah sejak lama
memulai perjuangan kesetaraan kedudukan di antara partai politik guna
memajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Berlakunya
ketentuan presidential threshold sebagai ambang batas minimal pencalonan
185
presiden dan wakil presiden telah memunculkan banyak dampak negative
khususnya bagi partai-partai yang baru ataupun partai yang minoritas dalam
perolehan kursi ataupun suara. Mulai dari menyebabkan hambatan besar
(barrier) bagi partai baru dan minoritas itu untuk tumbuh dan berkembang,
menyebabkan hilangnya peluang bagi masuknya figur-figur calon presiden
berkualitas yang baru, hingga melanggengkan status quo dominasi partai-partai
dominan untuk jangka panjang. Pengungkapan tentang hal-hal sudah berulang
kali disampaikan Pihak Terkait Partai Bulan Bintang di sidang-sidang perkara
pengujian presidential threshold di Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa sejauh menyangkut pengujia a quo, apabila kita menelaah kepada
kebijakan pembuat undnag-undang mempertahankan keberlakuan presidential
threshold, maka legitimasi teoritis yang dipergunakan lazimnya sama dengan
legitimasi teoritis yang dipergunakan untuk memberlakukan kebijakan electoral
threshold (ambang batas electoral) maupun ambang batas parlemen
(parliamentary threshold). Multi partai di Indonesia berulang kali dicoba
kendalikan jumlahnya. Tujuannya masih sama agar bagaimana caranya
menjamin terbentuk pemerintahan presidensial yang stabil dan kuat yang dapat
mencegah jangan sampai terjadi lagi kondisi minority president dimana presiden
bisa dikucilkan atau dipersulit dalam proses pembuatan undang-undang
(legislasi). Diyakini oleh para ahli biang penyebab dipersulitnya presiden itu
adalah partai-partai yang jumlahnya banyak di parlemen yang gagal dikuasai
oleh presiden yang minoritas tadi. Karena partai-partai dianggap sebagai
penyebab ketidakstabilan pemerintahan presidensial, maka diyakini pula oleh
para ahli bahwa satu-satunya cara meredam hal itu adalah dengan melakukan
penyederhanaan partai politik. Presidential threshold adalah satu dari diantara
cara yang dipakai untuk menyederhanakan partai-partai itu.
3. Bahwa dalam satu segi partai-partai politik mungkin bertanya: Presiden
berstatus sebagai kepala pemerintahan tertinggi sekaligus berstatus sebagai
kepala negara. Memiliki segenap kewenangan executive yang luas dengan
segala hak prerogative nya menyusun dan mejalankan pemerintahan. Bahkan
jabatan presiden hamper-hampir tidak ada satupun norma ukum atau ketentuan
pasal dalam undang-undang yang membatasi atau secara spesifik melarang
presiden melakukan tindakan pemerintahan tertentu karena hingga saat ini
jabatan presiden adalah satu-satunya jabatan yang dipilih langsung yang tidak
186
ada undang-undang khususnya –MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, bahkan
Mahkamah Konstitusi dibatasi kewenangannya oleh undang-undang khusus—
sementara presiden tidak dan semua kewenangannya diatur dalam undang-
undang dasar. Lantas bilamana presiden gagal membentuk pemerintahan yang
solid atau istilah terbentuk situasi sperti yang disebut para ahli sebagai
pemerintahan yang terbelah, lantas apakah tepat menimpakan kegagalan itu
adalah kesalahan partai politik? Sehingga yang harus dikoreksi keadaannya
adalah partai politik dengan cara melakukan penyederhanaan?
4. Bahwa bila memang para ahli berpendapat demikian, bahwa dalam teater
pemerintahan presidensial di negara bersistem partai banyak (multi partai),
pemeran utamanya yang harus dikuatkan adalah presiden, lantas mengapa
ketika sistem itu dianggap kecacatan-kecatatan bawaan, yang diminta untuk
dikoreksi keadaannya hanyalah partai-partai politik yang jumlahnya banyak tadi
saja, sementara jabatan presiden sendiri luput dari perhatian para ahli untuk
dievaluasi? Para ahli hukum tata negara, para ahli politik tertentu mahfum dalam
penyusunan rancangan undang-undang tidaklah presiden membahas dan
menetapkannya tidak sendiri melainkan secara bersama-sama dengan
anggota-anggota partai politik di DPR. Sehingga jumlah partai-partai yang
banyak di parlemen adalah salah satu faktor dan diterminasi serta kepiawaian
seorang presiden dalam menggunakan kewenangannya adalah faktor lain yang
juga turut mempengaruhi apakah pemerintahan presidensial yang dipegangnya
itu dapat kuat dan stabil.
5. Bahwa sari pembahasn tentang hal ini dapatlah dipahami bahwa sejak awal
para ahli sudah memasang sudut pandang penguatan sistem presidential dari
sisi jabatan presiden dan belum mengakomodir sisi-sisi lain yang juga turut
memengaruhi salah satunya sudut pandang partai-partai politik di parlemen
maupun di luar parlemen, khususnya parati-partai yang baru atau partai
minoritas dari segi jumlah kursi dan suara. termasuk pula yang tidak pernah
dibahas oleh para ahli adalah bagaimana penguatan sistem presidential itu dari
sudut pandang pemilih. Sekalipun kerja-kerja menyususn dan menjalankan
pemerintahan melibatkan eksekutif dan legislative, akan tetapi sebelum bekerja
kedua jabatan itu dipilih langsung oleh rakyat Pemilih. Bahkan setelah terpilih,
keduanya bekerja bukan untuk golongan tertentu melainkan untuk semua
golongan rakyat yang telah memilihnya.
187
6. Bahwa dari sudut pandang yang ternyata tidak lengkap itu, Pihak Terkait Partai
Bulan Bintang memandang persoalan penguatan sistem presidential harus
dikaji secara komprehensif dari sudut pandang yang lebih luas. Menimpakan
resiko kegagalannya secara mutlak kepada partai-partai politik tanpa melihat
sudur pandang kepentingan ketetanegaraan partai-partai politik, terlebih tidak
melihat pula kepentingan Pemilih yang juga diwakili oleh partai-partai politik
terlepas ia punya kursi ataupun tidak di parlemen adalah kajian yang tidak
lengkap dan berat sebelah. Kalaulah sudut pandang partai politik itu dibahas
oleh para ahli, para ahli hanya berhenti untuk mempertimbangkan partai-partai
yang duduk di parlemen saja khususnya partai-partai dominan dari segi kursi
dan suara karena merekalah yang dianggap “mampu” menyusun dan
menjalankan pemerintahan bersama presiden. Bahkan ketika para ahli
mendukung legitimasi teoritis presidential threshold menjadi kewenangan
mutlak pembuat undang-undang (open legal policy), hal itu menjadi bukti sudut
pandang para ahli yang masih berat sebelah itu, sebab partai-partai yang duduk
di
parlemen
adalah
partai
yang
melahirkan
dan
berkepentingan
mempertahankan presidential threshold tetap ada. Menyerahkan nasib
pengurangan atau penghapusan presidential threshold kepada pembuat
undang-undang jelas pilihan yang bertentangan dengan logika atau melawan
rasionalitas.
7. Bahwa atas dasar itu, pada bagian ini Pihak Terkait Partai Bulan Bintang hendak
menawarkan sudut pandang yang berbeda tentang penguatan sistem
presidensial itu. Pihak Terkait Partai Bulan Bintang meyakini kuat tidaknya
sistem presidensial sebuah negara juga bergantung kepada kualitas partai
politik di negara itu. Sebagai sebuah sistem pemerintahan, sistem presidensial
pada pokoknya adalah dijalankan oleh seorang presiden, sehingga judul besar
dari negara bersistem presidensial adalah bagaimana caranya agar presiden
yang dihasilkan dalam pemilihan umum benar-benar presiden yang punya
kapasitas dan integritas yang mumpuni untuk menyusun dan menjalankan
pemerintahan. Keran untuk mencetak calon-calon presiden itu adalah tanggung
jawab partai politik sebagai bagian dari fungsi pendidikan politiknya. Sehingga
ketika partai-partai politik dihalangi oleh presidential threshold untuk
memunculkan calon-calon pemimpin terbaik, maka hal itu justru melemahkan
188
sistem presidential karena jabatan presiden tertutup peluang mendapatkan
figure terbaik dari banyak kalangan.
8. Bahwa Pihak Terkait Partai Bulan Bintang meyakini, presidential threshold 20%
kursi atau 25% suara saha secara nasional tidak sekadar melemahkan partai-
partai minoritas untuk berkembang, tetapi secara langsung juga melemahkan
sistem presidential itu sendiri. Ketika undang-undang dasar menegaskan ---
bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau
gabungan partai politik--- maka undang-undang dasar sejatinya menghendaki
partai politik menjalankan fungsi menjadi produsen kandidat-kandidat presiden
berkualitas
secara
berkesinambungan.
Ketika
undang-undang
Pemilu
membatasi pengusungan calon presiden dan wakil presiden hanya kepada
partai-partai yang mampu memenuhi presidential threshold, maka hal itu
melemahkan sistem presidensial karena jabatan presiden dikurangi dari
peluang mendapatkan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden terbaik
dari kalangan partai di luar itu.
9. Bahwa Pihak Terkait Partai Bulan Bintang juga meyakini, bahwa hal itu di antara
alasan menyebabkan keadaan partai politik berhenti melakukan pembinaan
kader partai secara serius untuk mengisi keberlanjutan kepemimpinan nasional.
Partai-partai politik baru ataupun partai politik minoritas merasa sia-sia
melakukan pembinaan kader-kader sendiri karena tidak ada saluran yang
disediakan untuk mengantarkan kader-kader terbaiknya dalam saluran
kepemimpinan nasional. Akibatnya partai politik hari ini cenderung tidak
mengusung calon dari kalangan partainya, melainkan mencari calon yang sudah
popular secara instan demi meraup suara sebanyak-banyaknya, tanpa
mempertimbangkan kualitas dan kapasitas si calon.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak Terkait Partai Bulan Bintang
hendak menegaskan, bahwa hal yang luput disadari oleh para ahli ketika partai-
partai politik yang baru atau partai politik minoritas dihalangi untuk mengusung
calon presidennya sendiri melalui presidential threshold, pada saat yang sama
sebetulnya justru hal itu melemahkan kualitas dari sistem presidensial kita.
Sebagai sebuah sistem pemerintahan, sistem presidensial pada dasarnya tetap
saja dijalankan oleh figure orang yang terpilih di dalam Pemilu. Sebaik-baiknya
orang yang menjalankan sistem itu adalah orang yang memiliki moral yang baik.
189
Seperti kata pepatah asing it is not the gun that matters, but the man behind the
gun. It is not the man that matters, but the moral behind the man.
II. KETENTUAN PASAL 222 UU PEMILU TIDAK SELARAS DENGAN
KEHENDAK AWAL UNDANG-UNDANG DASAR
11. Bahwa sebagai sebuah negara demokrasi sekaligus negara hukum, pengakuan
terhadap sistem ini sudah dituangkan dalam undang-undang dasar. Ketentuan
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar menegaskan kedaulatan berada di
tangan rakyat namun pelaksanaannya dilakukan menurut undang-undang
dasar. Undang-undang dasar sendiri adalah hukum tertulis tertinggi dalam
istilahnya dikenal sebagai staatsgroungezets. Sehingga dari ketentuan Pasal 1
ayat (2) itu, Konstitusi kita sejatinya telah melekaktkan sistem demokrasi dengan
sistem hukum. Lebih lebih lagi pada ayat ketiga juga ditegaskan “negara
Indonesia adalah negara hukum”. Hukum mengatur dan mengandalikan gerak
langkah negara demokrasi Indonesia agar tetap berada pada jalur yang benar.
12. Bahwa sejak awal undang-undang dasar kita telah menentukan pengusungan
calon presiden dan wakil presiden diusung oleh patai politik atau gabungan
partai politik. Seperti penjelasan yang di awal tadi, Pihak Terkait Partai Bulan
Bintang meyakini, kehendak awal (original intent) dari pengamandemen
undang-undang dasar itu sebetulnya hendak menegaskan bahwa partai politik
bukanlah sekedar menjalankan fungsi sebagai kendaraan pengusung dan
pengantar calon presiden menuju kontestasi pemilihan. Akan tetapi lebih jauh
lagi dari itu yakni sebagai produsen kandidat-kandidat kepemimpinan secara
nasional. Partai politik adalah satu-satunya organisasi di mana seluruh lapisan
masyarakat dari berbagai golongan dapat duduk bersama untuk berserikat dan
berkumpul, guna mengekspresikan kehendak bebasnya untuk turut mengisi
pemerintahan.
13. Bahwa dalam fungsi partai politik sebagai wadah tempat berkumpul itu pula,
maka pihak yang mampu dan potensial untuk melakukan pendidikan politik
kepada warga negara khususnya mendidik warga negara untuk menjadi calon-
calon pemimpin nasional memang hanya mampu dilaksanakan oleh partai
politik. Partai politik lembaga yang menghimpun gagasan, memformulasikannya
menjadi program aspirasi, dan kemudian menitipkannya kepada anggota-
anggota partai yang duduk di jabatan pembuat kebijakan hukum lewat
kontestasi pemilu. Karena itu secara spesifik Pihak Terkait Partai Bulan Bintang
190
hendak mengatakan bahwa makna implisit lain dari ketentuan Pasal 6A
Undang-Undang Dasar yang mengatakan “Pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” sebetulnya bukan
sekedar menjalankan fungsi sebagai kendaraan pengusung, tetapi sebagai
rangkaian dari fungsi partai untuk memproduksi dan mengusung kandidat
pemimpin nasional.
14. Bahwa atas dasar itu ketika ketentuan presidential threshold diberlakukan
belakangan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan sekarang
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hal itu adalah murni pilihan
pembuat undang-undang pada saat itu yang tidak mempertimbangkan original
intent sebenarnya dari para penyusun amandemen Undang-Undang Dasar.
Gagasan ini bungkusnya untuk menguatkan sistem presidensial guna
memudahkan presiden menyusun dan menjalankan pemerintahan pasca
terpilih, akan tetapi maksud utama (main intention) nya diketahui semua (notoir
feiten) sebagai jalan untuk memasang halangan masuk yang kuat (barrier to
entry) bagi partai-partai baru dan partai minoritas kursi dan suara untuk
mengusung kandidat terbaiknya bagi republik. Judulnya menguatkan sistem
presidensial, tetapi maksud hati dari kebijakan ini adalah menyumbat saluran
kaderisasi partai untuk mencapai puncak kepemimpinan nasional.
15. Bahwa secara terang benderang Pihak Terkait Partai Bulan Bintang hendak
mengatakan kebijakan presidential threshold ini adalah kebijakan yang sengaja
diadakan untuk membuat partai-partai yang baru muncul dan partai minoritas
kursi dan suara agar mendalami gangguan pertumbuhan atau stunting.
Kebijakan ini membuat partai-partai baru dan partai minoritas dipaksa untuk
menghentikan pendidikan politik kaderisasi internal sehingga sulit untuk tumbuh
dan berkembang. Partai-partai tidak punya pilihan lain selain tergiring untuk
sekedar menjadi kendaraan pengusung calon dalam koalisi yang dituntun oleh
partai-partai dominan. Hal ini tentu bukan keadaan ideal yang diinginkan oleh
pembuat maupun oleh penyusun amandeman Undang-Undang Dasar.
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Mahkamah Nomor
56/PUU-VI/2008 halaman 121 telah menegaskan pendiriannya tentang makna
dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang tidak dapat ditafsirkan lain
191
selain dari apa yang tertera dalam teks pasal, ketika dalam konteks pengujian
calon independent dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
17. “Bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik”, dalam Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 secara tegas bermakna bahwa hanya partai politik atau gabungan
partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasanagn Calon Presiden dan Wakil
Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Dengan
demikian, frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya interpretasi lain,
seperti
menafsirkan
dengan
kata-kata
diusulkan
oleh
perseorangan
(independen) apalagi pada saat pembicaraannya di MPR telah muncul wacana
adanya calon presiden secara independen atau calon yang tidak diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak disetujui oleh MPR.
Kehendak awal (original intent) dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 jelas
menggambarkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik sajalah
yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (vide Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Buku
IV “Kekuasaan Pemerintahan Negara” Jilid 1, halaman 165-360);
18. Bahwa dari penegasan Mahkamah itu teranglah bahwa pembuat undang-
undang sejatinya menginginkan partai bukan sekedar menjadi wadah
pengusung, tetapi betul betul menjalankan fungsinya melakukan pendidikan
politik untuk memproduksi kandidat kepemimpinan nasional agar dapat mengisi
jabatan presiden dengan kandidat yang berkualitas baik. Bilamana pembuat
undang-undang dasar ataupun penyusun amandemen tidak menganggap
penting fungsi partai mencetak kandidat pemimpin dan lebih condong
menjadikan partai sebagai kendaraan politik belaka, maka tentulah sejak awal
pembuat undang-undang akan membuka peluang calon independent dapat
maju dalam bursa pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun gagasan itu
ditolak dan tidak diterima karena satu-satunya saluran produksi kepemimpinan
nasional yang asal usul dan track record nya bisa dilihat secara jelas hanyalah
melalui partai politik.
19. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak Terkait Partai Bulan Bintang
menyimpulkan
pemberlakuan
presidential
threshold
yang
memangkas
sekaligus mematikan kemampuan partai melalukan pendidikan politik untuk
kaderisasi kepemimpinan nasional itu bukanlah adalah kehendak kepentingan
192
yang bertentangan dengan kehendak asal dari Undang-Undang Dasar kita.
Untuk itu Pihak Terkait Partai Bulan Bintang memandang Mahkamah perlu
mengambil sikap atas kebijakan presidential threshold ini, tidak hanya untuk
menjamin kepastian hukum bagi partai-partai politik, tetapi juga untuk
melindungi undang-undang dasar kita.
III. MINORITY PRESIDENT DALAM SISTEM PRESIDENSIAL MULTI PARTAI
ADALAH ILUSI
20. Bahwa sebagaimana telah dibahas dalam sidang-sidang pengujian presidential
threshold di Mahkamah Konstitusi dapatlah diketahui bahwa minority president
dalam multy party system Indonesia selalu menjadi alasan utama di balik
pemberlakuan kebijakan presidential threshold. Seolah telah menjadi mafhum
dan kepastian yang mutlak bahwa presiden ketika terpilih dari partai pengusung
yang tidak mampu menguasai kursi di parlemen akan seallu saja kesulitan untuk
menyusun dan menjalankan pemerintahan. Potensi deadlock antara lembaga
eksekutif dan legislative ini yang diyakini akan membuat presidensialisme di
tengah multipartisme menjadi rumit. Puluhan kali pengujian presidential
threshold ditolak oleh MK juga karena alasan ini: untuk menjaga stabilitas
nasional.
21. Bahwa perlu diketahui secara jelas bahwa dalam sistem presidensialisme yang
sekarang presiden Republik Indonesia adalah sosok politik berkuasa penuh
memiliki serangkaian wewenang prerogative yang hanya dimiliki presiden.
Sebagai contoh, presiden tidak memerlukan alasan yang mutlak harus mengisi
kandidat menteri dari kalangan partai politik. Presiden dapat saja menentukan
berapa komposisi kandidat dari partai koalisi pendukungnya untuk duduk di
kabinet dan berapa komposisi kandidat menteri, wakil menteri dan kepala badan
dari kalangan profesional. Tidak ada satupun yang dapat mengintervensi
presiden untuk menentukan keputusannya itu karena hak itu telah melekat pada
diri presiden sendiri sebagai prerogative rights of president.
22. Bahwa alasan lain bahwa minority president tidak mutlak pasti terjadi karena hal
itu sangat bergantung kepada kepiawaian seorang presiden menggunakan
kedudukan, fungsi dan kewenangan yang ada pada jabatannya (presidential
toolbox). Praktik pemerintahan 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak menunjukan
demikian. Presiden Joko Widodo diketahui publik memang memulai
pemerintahannya dengan kemampuan menguasai parlemen dengan baik.
193
Sebagai contoh Partai Golkar yang tidak menjadi pengusungnya tetap
mendapatkan pos menteri di pemerintahan. Artinya penjaringan dukungan
partai-partai oleh presiden terpilih tidak terbatas kepada partai-partai yang
menjadi pendukungnya di parlemen. Terakhir dalam periode pemerintahan yang
kedua, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional yang tidak mengusung
Presiden Jokowi di Pemilu 2019 ikut bergabung dalam pemerintahan diikuti
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno masuk menjadi anggota kabinet.
23. Bahwa fenomena yang semakin memastikan presidential threshold bukan
hanya menyangkut dukungan partai di parlemen adalah ketika presiden Joko
Widodo mengalami dinamika dengan partai pengusunganya PDI Perjuangan di
akhir masa jabatan karena mengusung Prabowo Subianto. Sekalipun terjadi
perselisihan dalam pilihan dukungan kandidat pemilu presiden, akan tetapi
pemerintah dan dewan perwakilan rakyat yang mayoritas dikuasai oelh partai
pendukung presiden yang telah berselisih itu tetap bersepakat untuk
mengesahkan berbagai undang-undang bersama-sama. Undang-Undang Cipta
Kerja, Undang-Undang Pemindahan Ibukota Negara, Undang-Undang
Kesehatan hingga Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta tetap didukung oelh
partai pengusung presiden Jokowidodo sekalipun terdapat perbedaan pendapat
dalam dukungan pemilu presiden tahun 2024.
24. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pihak Terkait Partai Bulan
Bintang hendak mengatakan bahwa minority party system adalah sebuah ilusi.
Pada faktanya seorang presiden dengan segala kapasitas dan kewenangan
yang dimiliki memiliki tools yang cukup untuk menyusun dan menjalankan
pemerintahan. Ketika kita berbicara tentang penguatan sistem presidensial
maka focus utama yang harus diperkuat bukan hanya presiden saja tetapi juga
kemampuan partai menghasilkan kandidat yang berkepasitas untuk menjadi
kandidat presiden itu di kemudian hari. Dengan begitu, alasan pemebrlakuan
presidential
threshold
guna
mencegah
presiden
minoritas
dengan
menyederhanakan partai politik tidak beralasan menurut hukum untuk
dipertahankan.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui keterangan ini Pihak Terkait Partai
Bulan Bintang memohon agar sudilah Mahkamah Konstitusi memutus pengujian
194
para Pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, 87/PUU_XXII?2024, dan
101/PUU-XXII/2024 dengan amar putusan:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentanagn dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemberi
Keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyampaikan keterangannya
di dalam persidangan pada tanggal 6 November 2024 dan dilengkapi dengan
keterangan tertulis bertanggal 29 November 2024 yang diterima oleh pada tanggal
02 Desember 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa DPP PKS memandang syarat dukungan pencalonan presiden adalah
satu kesatuan desain yang dibahas pada saat pembahasan paket undang-
undang politik yang terdiri atas: RUU Partai Politik, RUU Penyelenggara
PEMILU, RUU Pemilihan Anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD, RUU MD-3
(MPR, DPR, DPRD dan DPD), dan RUU Pemilihan Presiden;
2. Bahwa DPP PKS mengetahui adanya tujuan besar dari revisi ini, yakni untuk
memperkuat
pengorganisasian
partai
politik,
menjaga
kredibilitas
penyelenggara pemilu, menjaga asas keterwakilan, menjamin pemilu yang
bebas dan fair yang ujungnya adalah terlaksananya sistem presidensial yang
efektif sehingga maksud tujuan Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam
Alinea ke empat pembukaan UUD NRI dapat dicapai, yaitu melindungi seluruh
tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum dan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia
berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi;
3. Bahwa DPP PKS memandang setelah pemilu 1999, sistem presidensial tidak
efektif karena syarat yang terlalu ringan dan perilaku politik kolektif pada saat itu
meskipun memakai sistem presidensial tetapi perilakunya seperti orang yang
menjalankan sistem parlementarian. Hal ini ditandai dengan jatuhnya Presiden
195
Abdurrahman Wahid dan banyaknya hak angket yang diusulkan menyertai era
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Suasana tersebut
menyebabkan jalannya Pemerintahan yang gaduh dan cenderung tidak stabil;
4. Bahwa dengan pertimbangan efektifitas sistem Presidensial maka disepakati
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya;
5. Bahwa pelaksanaan open legal policy yang menetapkan Presidential Threshold
20% kursi DPR atau 25% suara nasional tidak membawa kemaslahatan kepada
publik, hanya memunculkan sedikit calon dan terhambatnya calon-calon
potensial, mengingat efeknya mempersempit adanya calon presiden alternatif,
sehingga menciptakan pembelahan atau polarisasi di masyarakat;
6. Bahwa DPP PKS masih sejalan dengan permohonan yang telah diajukan dan
kemudian telah terdaftar dalam register perkara nomor 73/PUU-XX/2022;
7. Bahwa DPP PKS setuju dengan pandangan Mahkamah yang menyatakan
bahwa presidential threshold merupakan open legal policy, tetapi menurut DPP
PKS presidential threshold tersebut perlu diberikan batasan yang lebih
proporsional, rasional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak
konstitusional Peserta Pemilu. DPP PKS memandang perlunya untuk
mempersempit (narrowing) pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui
interval range angka ambang batas, menyeimbangkan penguatan sistem
presidensial dan demokrasi/kedaulatan rakyat, serta penentuan interval range
angka ambang batas berbasis kajian ilmiah yang menurut DPP PKS layak
menggunakan penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties
(ENPP);
8. Bahwa terkait pembatasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif
sejalan dengan pertimbangan Mahkamah sebagaimana dalam putusan Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 yang juga merujuk putusan Nomor 010/PUU-III/2005.
Merujuk kepada putusan Mahkamah tersebut maka open legal policy yang
diberikan kepada pembentuk undang-undang bukanlah sebuah cek kosong
(blanco mandaat), melainkan disertai dengan batasan-batasan yang tidak boleh
dilanggar. Batasan tersebut adalah: (i) tidak melanggar moralitas; (ii) tidak
melanggar rasionalitas; (iii) tidak menciptakan keadilan yang intolerable; (iv)
kebijakan tidak melampaui kewenangan membentuk undang-undang; (v) tidak
196
merupakan penyalahgunaan kewenangan; dan (vi) tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945;
9. Bahwa
meski
dalam
putusan
Nomor
73/PUU-XX/2022
Mahkamah
mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang akan digunakan oleh
pembentuk undang-undang dalam menentukan besaran angka ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan gabungan partai
politik, namun hingga berakhirnya Pemilihan Presiden 2024 tidak ada
pembahasan Rancangan Undang-Undang khususnya terkait Presidential
Threshold;
10. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah paragraf [3.17] yang kemudian
ditegaskan pada amar putusan perkara nomor 22/PUU-XV/2017 memberikan
tenggang waktu kepada Pembentuk Undang-Undang agar menjalankan
putusan Mahkamah dengan konsekuensi yang telah ditentukan Mahkamah;
11. Bahwa Mahkamah dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga memberikan
tenggang waktu kepada Pembentuk Undang-Undang agar menjalankan
putusan Mahkamah dengan konsekuensi yang telah ditentukan Mahkamah;
12. Bahwa
berdasarkan
putusan-putusan
di
atas
serta
dalam
rangka
menyeimbangkan penguatan sistem presidensial dan demokrasi/kedaulatan
rakyat, DPP PKS menilai Mahkamah perlu untuk mempersempit (narrowing)
pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui penentuan angka ambang
batas berbasis kajian ilmiah yang menurut DPP PKS layak menggunakan
penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP).
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Dewan Pengurus Pusat Partai
Keadilan Sejahtera (DPP PKS) di atas, maka dengan ini kami memohon kepada
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
1. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sepanjang frasa “…yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan;
197
2. Memerintahkan
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
melakukan
perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perubahan maka prosentase kursi paling sedikit atau suara sah mengikuti
ambang batas dari penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary
Parties (ENPP).
[2.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah menyampaikan
keterangannya di dalam persidangan pada tanggal 13 November 2024 dan
dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal 13 November 2024 yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 13 November 2024, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
A. PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
Bahwa terhadap keseluruhan dalil-dalil Pihak Terkait dalam Perkara Nomor:
101/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor: 87/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor:
62/PUU-XII/2024, bersama ini kami Partai Kebangkitan Nusantara selaku Pihak
Terkait dengan ini menyampaikan keterangan dan atau pandangan serta
menegaskan posisi kami terhadap permohonan para pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Putusan Perkara Nomor: 14/PUU-XI/2013, telah mengubah sistem
pemilu di Indonesia dari sistem terpisah menjadi serentak. Dimana pemilu tahun
2019 dan seterusnya memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden serta
diikutsertakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak sehingga Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberlakukan;
2. Bahwa dalam penyusunan suatu norma hukum tidak serta merta berdasarkan
aspek politik, tetapi harus melihat aspek norma hukum dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan secara hierarkis tidak boleh bertentangan
dengan norma yang lebih tinggi, dengan memperhatikan asas keadilan,
kesamaan dimuka hukum dan pemerintahan, ketertiban, dan kepastian hukum
dan/atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan;
198
3. Bahwa permohonan a quo bukan merupakan permohonan nebis in idem,
walaupun sudah ada permohonan-perrnohonan yang diajukan sebelumnya
pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu dikaitkan dengan UUD 1945;
4. Bahwa sebagai Partai Politik Peserta Pemilu, maka Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) yang telah disahkan dan ditetapkan sebagai partai politik
peserta pemilu 2024 berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022
tertanggal 14 Desember 2022 merupakan partai politik yang harus diperlakukan
sama hak dan kewajibannya dengan partai politik peserta pemilu lainnya
termasuk dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta
Pemilihan Kepala Daerah. Proses itu merupakan pemenuhan amanat Pasal 173
ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu yang mengatur mengenai persyaratan partai
politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti pemilihan umum, yaitu
mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik yang telah terpenuhi
persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU), dan itu berlaku untuk semua partai politik tanpa
terkecuali;
5. Bahwa menjadi fakta jika aturan tentang kepemiluan serentak yang dijalankan
saat ini tahun 2024 telah melahirkan diskriminasi, kastanisasi antara partai
politik peserta pemilu. Dimana ada partai politik yang bisa menggunakan kursi
sah di parlemen nasional maupun suara sah hasil pemilu sebelumnya untuk bisa
mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden, tetapi ada,yaqg harus
tersingkirkan dari penerapan hukum tersebut dimana partai politik peserta
pemilu tidak ada atau belum ada kursi dan suara sah yang didapat sehingga
tidak dapat mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden, hak yang
diberikan Konstitusi dihilangkan oleh ketentuan perundang-undangan;
6. Bahwa diskriminasi itu menjadi nyata karena perolehan kursi di DPR RI di
jadikan standar untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal
menjadi fakta ada perbedaan kepesertaan maupun juga jumlah pemilih di pemilu
2019 dengan pemilu 2024. Sehingga menjadi aneh dan tidak masuk akal ada
partai politik yang seharusnya diperlakukan sama untuk bisa mengusung Calon
Presiden dan Wakil Presiden malah tidak bisa, hanya karena perbedaan
perlakuan atau diskriminatif atas pemberlakuan Presiden threshold;
7. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, bila mencermati berdasarkan
kepesertaan ikut pemilu di setiap periode adalah dengan mendaftar dan tidak
199
secara otomatis partai politik yang pemilu sebelumnya ikut, langsung bisa ikut
serta kembali. Jadi menganut stelsel daftar aktif. Jika tidak mendaftar, maka
partai politik tersebut tidak bisa ikut Pemilu selanjutnya, walaupun saat itu ada
atau memiliki wakil di parlemen tingkat nasional (DPR RI). Tidak hanya itu,
walaupun mendaftar tetapi tidak lolos proses verifikasi maka partai politik itu juga
tidak akan lolos menjadi partai politik peserta pemilu di periode tersebut. Oleh
karenanya setiap pemilu satu dengan pemilu yang lainnya harus dibaca berbeda
kepesertaannya, walau mayoritas partai politik peserta pemilunya sama.
8. Bahwa asas kepesertaan setiap Pemilu dilakukan dengan didahului pendaftaran
di Komisi Pemilihan Umum. Siapapun partai politik yang tidak mendaftar maka
tidak bisa mengikuti proses tahapan di Pemilu walau memiliki kursi dan suara.
Bahkan saat pendaftaran, tidak ada satu pun persyaratan kursi parlemen
ataupun suara sah nasional yang digunakan untuk mendaftar ke Komisi
Pemilihan Umum. Persyaratan pendaftaran sama untuk semua parpol ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Sehingga dengan demikian, maka semua partai politik
melewati mekanisme yang sama, yaitu harus melalui pendaftaran, verifikasi,
hingga kemudian penetapan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu hingga
penentuan nomor urut. Sehingga tidaklah selalu dimaknai sama setiap pemilu
terkait sama pesertanya, walau banyak partai politik yang sama kembali
mendaftar. Namun statusnya diperlakukan sama mulai dari awal.
9. Bahwa fakta ini menandakan ada permasalahan validitas konstitusional yang
serius ketika persyaratan kursi dan suara sah dijadikan landasan utama untuk
mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa memperhitungkan
bahwa mekanisme setiap partai politik peserta pemilu untuk bisa ikut kembali di
Pemilu berikutnya wajib mengikuti tata cara dari awal lagi dan itu berpotensi
tidak lolos. Ada yang terlupakan dalarn menjaga vailiditas konstitusional atas
validitas angka kursi atau suara sah ketika membuat persyaratan mengajukan
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada ketentuan yang detail dan
komprehensif yang mengatur soal penggunaan hak suara rakyat periode
sebelumnya untuk persyaratan kepemiluan di periode berikutnya;
10. Bahwa setiap Pemilu memiliki jumlah pemilih dan menjadi fakta jurnlahnya yang
selalu ada perbedaan. Misalnya pada Pemilu 2014 jurnlah pemilih sah
124.885.737 suara sah yang diikuti oleh 12 partai politik peserta pemilu.
Kemudian pada saat Pemilu 2019 Data Pemilih 192.770.611 Pemilih dan yang
200
menggunakan hak Pilih 157.475.230 Pemilih namun menghasilkan suara sah
139.972.260 suara sah dengan tingkat partisipasi mencapai 81,69 persen
pemilih dengan 16 partai politik peserta pemilu. Untuk saat ini, data Pemilih
untuk Pemilu 2024 DP4 dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU mencapai
206.689.516 jiwa yang itu artinya meningkat hampir 13 juta pemilih dengan
partai politik peserta pemilu sebanyak 18 partai politik. Jika dalarn pemilu yang
tidak serentak sebelumnya, maka seluruh partai politik berkompetisi dengan
sumber data pemilih yang sarna di setiap Pemilu, baik untuk Legislatif maupun
untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebab Pemilihan legislatif terlebih
dahulu, kemudian hasiI dari pemilihan legislatif itu dijadikan dasar perhitungan
baik kursi maupun suara sah untuk bisa mencalonkan capres dan cawapres.
Sehingga basis data Pemilihnya dalam berkompetisi di pemilu sama. Dengan
putusan pemilu serentak dimana Pemilu Legislatif dan Pilpres bersarnaan, tentu
menjadi aneh dan janggal ada perhitungan berbasiskan data pemilih yang
berbeda untuk pelaksanaan satu periode Pemilu. Untuk persyaratan mendaftar
pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden menggunakan basis Pemilih
yang lama, namun untuk pemilihannya menggunakan basis pemilih yang baru.
Ini menjadi anomali dan tidak konsisten. Padahal perhitungan pemilih
merupakan hal yang esensial dalam Pemilu. Sebenarnya konsekwensi
keserentakan seharusnya dikembalikan kepada esensi dan substansi dari Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada partai politik
peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden tanpa persyaratan tambahan apapun;
11. Bahwa Pasal 222 UU Pemilu mengatur soal persyaratan presidential threshold
(PT) baik dengan alokasi kursi maupun suara sah, dan Mahkamah menilai itu
sebagai open legal policy, maka sudah seharusnya aturan tersebut juga tidak
mencabut dan menghilangkan hak konstitusional Partai Politik Peserta Pemilu
lainya yang tidak bisa memilih diantara dua pilihan persyaratan tersebut. Open
legal policy tidak boleh menyebabkan partai politik peserta pemilu tersingkir
secara tidak adil hanya karena sebab di Konstitusi sudah jelas diatur, selain
Pemilu harus Luber dan Jurdil, dimana keadilan menjadi hal yang esensial, juga
tidak boleh ada yang kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena tidak diatur
atau belum diatur di undang-undang tetapi haknya diakui dan dilindungi di
201
Konstitusi. Mahkamah harus mencarikan tafsir berdasarkan konstitusi agar
semua partai politik bisa diperlakukan adil;
12. Bahwa Pihak Terkait adalah pihak yang memiliki kepentingan secara langsung
atas penerapan Pasal 222 UU Pemilu yang telah menghalangi Pihak Terkait
melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya sebagai partai politik peserta
pemilu dan ini sesuai juga dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No 2 tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang
Partai Politik menyebutkan: Partai politik melakukan rekruitmen terhadap warga
negara Indonesia untuk menjadi:
a. Anggota Partai politik;
b. Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden;
13. Bahwa proses rekruitmen Pihak Terkait sebagai partai politik untuk bisa
melakukan rekruitmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi Calon
Presiden dan Wakil Presiden dihambat bahkan dihilangkan. Betapa perjuangan
Pihak Terkait yang berat untuk bisa sah menjadi partai politik peserta pemilu
temyata juga masih diganjal dan dirampas haknya untuk bisa mengusulkan
Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena tidak adanya persyaratan
kursi dan suara seperti yang ada di dalam undang-undang. Padahal 2 (dua)
syarat ini tidak pemah diatur didalam UUD 1945. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
hanya mensyaratkan partai politik yang berstatus partai politik peserta pemilu.
Faktanya, ketika syarat itu sudah didapatkan, Pemohon tidak bisa
melaksanakan amanat Pasal 29 ayat (1) UU No 2 tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik;
14. Bahwa fungsi partai politik salah satunya memfasilitasi munculnya seorang
pemimpin. Namun setelah semua diupayakan oleh Pihak Terkait hingga
akhirnya memenuhi kualifikasi sesuai amanat Konstitusi malah terganjal.
"Sementara itu, Ranney dan Kendal (1956) mendefinisikan partai politik
sebagai grup atau kelompok masyarakat yang memiliki tingkat otonomi tinggi
untuk mencalonkan serta menjalankan kontrol atas birokrasi dan kebijakan
publik. Definisi partai politik yang hampir serupa juga diberikan Crowe dan
Mayo (1967). Mereka melihat bahwa partai politik adalah institusi yang
202
mengaktifkan dan memobilisasi orang, kepentingan, menyediakan instrument
kompromi dari berbagai pendapat, dan memfasilitasi munculnya seorang
pemimpin. (Prof. Firmanzah, Ph.D; Mengelola Partai Politik, Komunikasi dan
Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, Yayasan Pustaka Obor Indonesi&,
Jakarta, 2011, Hal. 69);
15. Bahwa Pengujian Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa: "..yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25 persen dari suara sah, sah secara nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya" sangat bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak melindungi dan
memberikan hak yang sama untuk semua partai politik peserta pemilu, termasuk
partai politik peserta pemilu dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024;
16. Bahwa sesuai Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umurn sebelurn pelaksanaan pemilihan umum". Berdasarkan
ketentuan tersebut maka bisa diurai unsur-unsur ketentuannya bila dikaitkan
juga dengan pelaksanana Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden: Sesuai dengan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
sudah dicantumkan harus berpasangan yang nanti dipilih rakyat. Selain itu
persyaratan yang bisa diusulkan menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden
juga sudah diatur detail dari Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169 jo. Pasal 170 jo.
Pasal 171 UU Pemilu. Diusulkan: bersifat aktif untuk mengusulkan dalam bentuk
sudah berpasangan ke Komisi Pemilihan Umum pada saat tahapan pendaftaran
Capres dan Cawapres. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu:
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu berarti partai politik
yang telah lolos melewati fase verifikasi baik administrasi dan faktual hingga
ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umurn dalam rapat pleno
terbuka menjadi partai politik peserta pemilu. Dan untuk Pemilu 2024 telah
ditetapkan 18 Partai Politik Peserta Pem.ilu dari 75 partai politik yang terdaftar
di Kementerian Hukurn dan HAM RI. Sebelum pelaksanaan pemilihan umum:
Pemilihan Umum 2024 telah ditetapkan akan berlangsung 14 Februari 2024,
sehingga proses pengusulan harus dilakukan sebelum waktu pemilihan umum
203
Calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut dilangsungkan, atau ketika tahap
pendaftaran calon dijalankan dalam pemilu tersebut sesuai dengan PKPU;
17. Bahwa melihat isi ketentuan Pasal 6A ayat (2) dan UUD 1945 tersebut, dan
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, maka ada kekosongan norma
yang berdampak hilangnya hak konstitusional sebagian-partai politik peserta
pemilu yang sah. Di dalam Pemilu Tahun 2024 ini, yang hilang hak
konstitusionalnya adalah partai baru, termasuk Pihak Terkait. Sementara partai
politik peserta pemilu lainnya bisa mengusulkan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dengan menggunakan perhitungan prosentase berbasiskan alokasi
kursi maupun berbasiskan prosentase suara sah dari Pemilu sebelumnya.
Parpol peserta pemilu yang baru tidak bisa menggunakan kedua metode
pengusulan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut.
Disinilah secara terang dan jelas, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah
menghilangkan sekaligus merampas hak konstitusional partai politik peserta
pemilu baru;
18. Bahwa menjadi pertanyaan mendasar secara konstitusional, apa salah dan dosa
dari partai politik peserta pemilu seperti Pihak Terkait yang telah tegas diakui
dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945 kemudian di Pemilu tahun 2024 tidak ada
satupun celah atau pintu masuk untuk bisa mengusulkan pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden? Kenapa di Pemilu sebelumnya ketika belum ada
keputusan Pemilu serentak semua partai politik peserta pemilu bisa memiliki hak
yang sama, dan kenapa saat ini malah hak itu ada yang hilang? Tentu pemohon
berharap Mahkamah sebagai the guardian of constitution bisa menjamin hak
konstitusional (constitutional right) Pemohon. Haruskah hanya karena
Mahkamah berpendapat Pemilu harus serentak kemudian hak partai politik
peserta pemilu menjadi kehilangan haknya untuk mencalonkan pemimpin
nasionalnya. Padahal sebelum diputuskan serentak oleh Mahkamah, seluruh
parpol peserta pemilu dalam periode pemilu selalu dapat mengusulkan Calon
Presiden dan Wakil Presidennya karena pemilu legislatif didahulukan, baru
kemudian berdasarkan itu dilakukan pengusulan Calon Presiden dan Wakil
Presiden;
19. Bahwa jika sebuah kondisi atau syarat itu belum mengatur sebuah kondisi
obyektif persyaratan maka demi keadilan sudah seharusnya dikembalikan
kepada makna Konstitusi, yaitu semua harus diperlakukan setara, adil dan tidak
204
diskriminatif. Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melewati proses yang sama dari
awal mendaftar hingga ditetapkan sebagai peserta Pemilu maka barus
semuanya juga bisa ada pintu untuk ikut juga mengusulkan Calon Presiden dan
Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan: Pemilihan Umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sulit
untuk menyatakan sebuah kompetisi demokrasi berjalan adil ketika ada
perlakuan yang tidak sama atas sesama partai politik peserta pemilu didalam
satu periode pelaksanaan pemilu;
20. Bahwa akibat pengaturan Undang-Undang Pemilu menyangkut pengajuan
Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa berdasarkan perolehan jumlah
kursi diparlemen nasional (DPR RI) yaitu sedikitnya 20 persen atau suara sah
basil pemilu sebelumnya sebesar 25 persen, maka telah terjadi kehilangan hak
konstitusional bagi partai politik peserta pemilu yang telah ditetapkan sebagai
peserta pemilu tetapi tidak memiliki kedua persyaratan tersebut. Hilangnya hak
tersebut akibat putusan yang menafsirkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dilakukan serentak. Sebab bila tidak serentak, maka semua
partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama dengan berdasarkan aturan
yang bersifat open legal policy di UU Pemilu. Namun dengan keserentakan itu,
ada hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang hilang. Jika dalam
Pemilu 2024, maka Pihak Terkait sebagai partai politik baru kehilangan hak
konstitusionalnya, karena sebagai partai politik peserta Pemilu tidak bisa ada
pintu atau pilihan diantara kedua pilihan yang telah disiapkan undang-undang
tersebut.
21. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., terdapat 12 prinsip negara
hukum (rechstaat) sebagai penyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum
(the rule of law) dalam arti yang sebenarnya, yaitu:
-
Supremasi hukum (supremacy of law);
-
Persamaan dalam hukum (equality of the law);
-
Asas legalitas (due pocess of law);
-
Pembatasan kekuasaan;
-
Organ-organ eksekutif independent;
-
Peradilan bebas dan tidak memihak;
-
Peradilan tata usaha negara;
205
-
Perlindungan hak asasi manusia;
-
Peradilan tata negara (constitutional court);
-
Bersifat demokratis (democratisch rechtstaat);
-
Sarana mewujudkan tujuan bemegara (welfare rechtsstaat);
-
Transparansi dan kontrol sosial.
Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia
setiap individu. Pengakuan negara terhadap individu ini tersirat di dalam
persamaan kedudukan di dalam hukum bagi semua orang baik secara pribadi
maupun kelembagaan. Dalam suatu negara hukum semua orang harus
diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karenanya,
muatan materi dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan cita-cita negara
hukum yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
22. Bahwa Pemilu yang berasaskan Luber dan Jurdil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka sangat terlihat dengan perbedaan
perlakuan atas hak dan kewajiban itu rnenjadikan tidak adil. Sebab ada partai
politik peserta pemilu yang bisa menjadi pengusung Calon Presiden dan Wakil
Presiden, baik itu berdasarkan perhitungan alokasi kursi maupun berdasarkan
alokasi perhitungan suara. Sementara ada partai politik peserta pemilu yang
sama sekali tidak bisa menggunakan kedua perhitungan tersebut padahal
kesemua partai politik itu berkompetisi di waktu yang sama. Jadi terlahir ada
Partai politik peserta Pemilu yang bisa punya hak mengusung (baik berdasarkan
kursi atau perolehan suara sah nasional), tetapi ada partai yag tidak bisa
mengusung. Ini tentu tidak adil dan telah merarnpas dan menghilangkan hak
konstitusional Pihak Terkait sebagai partai politik peserta pemilu yang sah;
23. Bahwa sudah seharusnya keputusan keserentakan juga harus memikirkan
formulasi aturan untuk keadilan dalam pelaksanaannya. Sudah seharusnya ada
perkecualian atau hak kekhususan (lex spesialis) atau metode lain yang dipakai
untuk sebuah partai politik peserta pemilu agar tidak kehilangan haknya. Putusan
Mahkamah yang diyakini dengan Pemilu serentak akan lebih baik dan
berkualitas haruslah menjamin tidak ada hak konsti,tusional (constitutional right)
yang hilang dari partai politik peserta pemilu. Mahkamah harus mencarikan
solusi yuridis agar hak semua partai politik peserta pemilu tetap bisa mengusung
Calon Presiden dan Wakil Presiden, baik melalui perhitungan alokasi kursi,
206
melalui alokasi perhitungan suara sah, maupun cara di luar itu khususnya untuk
partai politik peserta pemilu yang belum bisa memiliki kedua syarat tersebut;
24. Bahwa akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI2013 dan
Putusan Nomor 55/PUU-XVTI/2019 yang menyebabkan adanya pemilu serentak
sudah seharusnya tidak boleh menghilangkan hak konstitusional (constitutional
right) seluruh partai politik peserta pemilu, tetapi justru harus lebih memberikan
jaminan kepastian dan keadilan hukum bagi semua partai politik peserta pemilu
dalam pelaksanaan keserentakannya antara Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden-Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah. Putusan Mahkamah
harus juga memberikan jaminan konsitusional tidak adanya hak partai politik
peserta pemilu yang hilang atau dihilangkan atas pilihan keserentakan tersebut.
Kehadiran Mahkamah untuk memastikan perlindungan berjalannya hak
konstitusional (constitutional right) itu menjadi hal penting dan fundamental;
25. Bahwa konsekwensi keserentakan yang dibangun Mahkamah seharusnya juga
disiapkan saluran untuk tetap bisa menjaga terlaksananya hak konstitusional
(constitutional right) semua partai politik peserta Pemilu secara setara. Jangan
sampai ada partai politik berstatus pengusung dan ada partai politik peserta
Pemilu yang menjadi pendukung atau pelengkap penderita hanya karena
tiadanya kepemilikan kursi dan suara sah, sementara saat disahkan ditetapkan
sebagai peserta Pemilu secara bersamaan. Seharusnya jika menetapkan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara serentak, maka
konsekuensi alokasi kursi dan suara sah menjadi tidak relevan lagi, namun jika
Mahkamah berpendapat itu masih tetap relevan maka seharusnya juga jangan
sampai menghilangkan hak partai politik peserta Pemilu yang tidak masuk
dalam kategori memiliki alokasi kursi maupun alokasi suara sah;
26. Bahwa jika Mahkamah seperti halnya dalam putusan putusan permohonan atas
pasal yang diuji ini mengganggap perhitungan alokasi kursi dan suara sah
nasional masih relevan, maka perlu ada tambahan tafsir atau pemaknaan agar
jangan sampai ada partai politik yang belum bisa menggunakan kedua syarat
tersebut kehilangan hak konstitusionalnya. Mahkamah perlu dan pentingnya bisa
menyatakan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan (3)
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ketentuan itu hanya berlaku untuk partai
politik yang memang telah memiiki kursi dan memiliki suara sah saja, khusus
207
untuk partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki kedua persyaratan yang
dimaksud, maka tidak diperlukan lagi syarat tersebut untuk mengusulkan
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, maka tidak
ada hak fundamental Partai Politik peserta Pemilu yang telah ditetapkan oleh
KPU dihilangkan hak konstitusionalnya, sebab semua memiliki peluang yang
sama;
27. Berdasarkan pengalaman kepesertaan partai politik Peserta Pemilu setiap
periode Pemilu, tidaklah banyak ada atau muncul tambahan parpol baru akibat
persyaratan yang ketat maupun sistem IT yang presisi sehingga sangat sulit
untuk bisa lolos. Mayoritas peserta masih merupakan partai lama yang ikut
Pemilu sebelumnya sehingga akan tunduk dengan ketentuan penggunaan
prosentase alokasi kursi maupun suara sah. Sehingga seleksi kepemimpinan
nasional tetap juga masih bisa terukur, terseleksi dari jumlah, namun juga ruang
untuk kemungkinan munculnya calon kepemimpinan nasional di jalur altematif
melalui partai politik peserta Pemilu yang baru masih bisa berjalan dengan baik;
28. Bahwa perbedaaan persyaratan baik dalam proses pendaftaran Partai Politik
peserta pemilu maupun pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik dimungkinkan berbeda, tergantung dengan kondisi partai politik
yang bersangkutan. Hal ini terlihat dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVIlI/2020, dimana dalam petitum pemohon berbeda dengan amar putusan
Mahkamah. Sehingga Pihak Terkait mengklasterisasi partai politik, yaitu:
a. Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi
secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual;
b. Partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun partai politik yang tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik
baru".
Sehingga menjadi hal yang wajar dan beralasan hukum untuk menerapkan
sistem klaster pada pengusulan atau Pengusungan Calon Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu:
208
1) Dilakukan oleh partai politik yang rnempunyai kursi paling sedikit 20 persen
dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya;
2) Dilakukan oleh partai politik yang tidak mempunyai kursi 20 persen dari
jumlah kursi DPR Rl atau rnernperoleh 25 persen dari suara sah secara
nasional namun mempunyai suara sah;
3) Dilakukan oleh partai politik yang tidak memiliki keduanya sebagaimana
angka 1 dan 2;
32. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6
Maret 2014, halaman 84-85, Mahkamah telah menegaskan bahwa "Prinsip
negara hukurn yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip
bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian
mewajibkan
orang
lain,
termasuk
di
dalamnya
negara,
untuk
menghormatinya". Mahkamah juga menyatakan bahwa "Kewajiban negara
untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang
demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan. Hal demikian sesuai pula dengan
prinsip negara hukurn yang demokratis, yaitu due process of law". Lebih
lanjut Mahkamah menegaskan bahwa "'Perkait dengan penegakan dan
perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional. Dengan demikian
apa yang menjadi amanat terkait Hak Asasi Manusia, yaltu Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya harus juga dijadikan jaminan utama ketika Pasal 222 UU
Pemilu itu hendak dijalankan. Sebab aksesbilitas warga negara yang
seharusnya bisa mendapatkan pintu mengikuti rekruitmen kepemimpinan
nasional khususnya Presiden dan Wakil Presiden melalui Partai Politik peserta
Pemilu harus diperlakukan sama. Pemohon maupun warga negara Indonesia
diperlakukan tidak sama di depan hukum dan pemerintahan jika ketentuan
Pasal 222 UU Pemilu tetap dimaknai seperti selama ini. Sebab proses
rekruitment yang diatur sebagai konsekwensi sebagai negara demokrasi
haruslah melalui pintu partai politik untuk jabatan setingkat Presiden dan Wakil
Presiden, sementara justru aturan UU Pemilu tentang itu telah menghalangi
hak konstitusional sebagian partai politik peserta Pemilu yang sah;
209
33. Ketentuan tentang tata cara pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diatur dalam ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa:
"tatacara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang undang." Secara tegas mendelegasikan pembuat
undang-undang mengatur soal tata cara pemilihannya bukan soal
menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu yang sah
dengan persyaratannya. Sehingga jika mengacu pada makna Pasal 6A ayat (2)
secara jelas persyaratannya hanya partai politik peserta Pemilu, bukan yang
lainnya. "Dari sisi tekstual, sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 6A ayat (2)
tersebut, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memberikan ruang kepada
partai politik peserta pemilihan umum untuk mencalonkan Presiden dan Wakil
Presiden, dengan syarat bahwa partai politik tersebut merupakan peserta
pemilihan umum." (Ziffany Firdinal, abstraksi: Perubahan Makna Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas,
Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 4 2013, hal. 651);
34. Bahwa adanya fakta penambahan syarat di dalam tingkatan undang-undang
tentu menjadi kajian yang harus dicermati secara khusus, sehingga jangan
sampai tujuan penambahan syarat yang berspirit untulc mengatur tata cara
justru menghilangkan hak konstitusional sebagian peserta Pemilu, yaitu partai
politik peserta pemilu yang baru. "Ketentuan dalam undang-undang Pemilu
Presiden tersebut, secara langsung menambah syarat pada prosedur
pencalonan bagi Presiden dan Wakil Presiden, karena pada dasamya, jika
ditinjau dari sisi ketentuan UUD 1945, pencalonan cukup dilakukan oleh partai
politik peserta pemilihan umum. Terlebih jika dilihat pada ketentuan yang juga
mendasari hadirnya undang-undang tersebut, yakni ketentuan pada Pasal 6A
ayat (5) yang menyatakan bahwa: "tatacara pelaksanaan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang." Ketentuan
pengaturan tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
tersebut oleh UUD 1945 sebenarnya menutup kemungkinan proses legislasi
menambah syarat pencalonan, khususnya pembatasan dengan syarat
kemenangan dan perolehan kursi tertentu di DPR bagi partai politik maupun
gabungannya dalam rnencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
(Ziffany Firdinal, "Abstraksi: Perubahan Makna Pasal 6A ayat (2) UUD 1945",
210
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Jurnal Konstitusi
Volume 10 Nomor 4 2013, hal. 652);
35. Bahwa berdasarkan spirit yang terkandung dalam UUD 1945 maka
sebenarnya untuk permasalahan Calon Presiden dan Wakil Presiden
syarat pengusulannya adalah bertitik tekad pada status partai politiknya,
yaitu partai politik peserta Pemilu. Berbeda dengan syarat Calon Presiden
dan Wakil Presiden yang sifatnya sebagai syarat perseorangan atau kandidat
calon yang memang dibuat lebih terperinci dan juga diberikan kepada undang-
undang mengatumya lebih detail. Perbedaan syarat pengusulan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dengan syarat personal kandidat Calon Presiden
dan WakiL Presiden sangatlah berbeda. Oleh karenanya harus dimaknai,
pengusulan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sejatinya cukup
dengan syarat berstatus partai politik peserta Pemilu. Dan menjadi bermasalah
ketika ada partai politik peserta Pemilu yang sah tidak bisa mengusulkan
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena ada tambahan
syarat didalam undang-undang yang tidak termasuk dalam diri partai politik
peserta Pemilu. Undang-undang telah menghilangkan sebuah hak yang sudah
ditegaskan dalam amanat Konstitusi;
36. Bahwa ketika hak Pihak Terkait dihalangi bahkan dihilangkan, maka tentu bagi
kader, ataupun Warga Negara Indonesia lainnya yang berkesernpatan dan
berkeinginan untuk menjadi pemirnpin nasional sebagai Presiden dan Wakil
Presiden menjadi tidak ada jaminan hukum lagi akibat sudah diamputasi oleh
syarat partai politik peserta Pemilu dalam UU Pemilu. Akibatnya jaminan
terlaksananya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak bisa lagi berjalan. Ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan: "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum" Maka sudah seharusnya hak Pihak
Terkait yang didalamnya juga tempat berkumpul Warga Negara Indonesia
yang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum harus bisa dijamin oleh Undang- undang yang berlaku.
Sementara bila Pasal 222 UU Pemilu dijalankan, maka sudah pasti tidak ada
lagi kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama baik bagi Pihak
Terkait maupun Warga Negara Indonesia yang hendak menggunakan
211
kendaraan politik Pihak Terkait sebagai sarana perjuangan mengikuti pesta
demokrasi di Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
B. PETITUM
Berdasarkan uraian dan argumentasi hukum yang disampaikan di atas, maka Pihak
Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut:
a. Mengabulkan keterangan atau pandangan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
b. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik lndonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
c. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemberi
Keterangan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) telah menyampaikan
keterangannya di dalam persidangan pada tanggal 13 November 2024, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa sejarah politik hukum yang terlihat dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan
Pemilu 2024, menunjukkan telah terjadi tarik menarik kepentingan terkait
dengan ambang batas pencalonan presiden. Oleh karena itu, penentuan
ambang batas pencalonan presiden, jangan menjadi kepentingan jangka
pendek dengan adanya bargaining position antar-partai, tapi hal ini seharusnya
dimaknai sebagai mekanisme untuk kepentingan jangka panjang, termasuk
bagaimana membangun koalisi partai politik. Partai politik bebas untuk
mengatur koalisi itu secara alamiah dan strategis sesuai dengan kepentingan
partai itu sendiri tanpa adanya hal yang mengaitkannya dengan penguatan-
penguatan di dalam mekanisme struktural.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2013 menyatakan
bahwa untuk menghindari terjadinya praktik persekutuan/penggabungan jangka
pendek antar-partai politik, diperlukan penataan ulang jadwal penyelenggaraan
212
pilpres. Hal ini perlu dilihat secara lebih utuh dengan mempertimbangkan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang sudah sangat jelas dan tegas mengatur tentang
partai politik atau gabungan partai politik dalam proses pengajuan pasangan
calon presiden dan wakil presiden.
3. Bahwa Perindo pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 telah berhasil menjadi
peserta pemilu. Jika dilihat dari aspek kepesertaan pemilu, seharusnya Perindo
memiliki hak yang setara untuk mencalonkan presiden di setiap pemilu presiden.
Tetapi dikarenakan adanya ketentuan ambang batas atau presidential
threshold, hal tersebut menyebabkan Perindo terhambat untuk melakukan
proses pencalonan. Hal ini seharusnya mendorong konsistensi pencalonan
presiden dengan mendasarkan pada konstitusi dan menghormati partai politik
yang telah bersusah payah menjadi peserta pemilu. Penting juga untuk
melihatnya dari konteks dimensi elektoral, dimana setiap partai politik
mempunyai kesetaraan untuk melakukan proses verifikasi partai politik, baik
verifikasi administrasi ataupun verifikasi faktual. Oleh karena itu setiap partai
politik yang menjadi peserta pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945, mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan calon
presiden dan wakil presidennya dimana proses elektoralnya dilakukan secara
bersamaan, baik pada pemilu presiden dan pemilu legislatif. Pada
kenyataannya di lapangan, ada semangat coattail effect (semangat efek ekor
jas) yang juga berpengaruh pada hasil pemilu apabila partai mengusung sendiri
calonnya.
4. Bahwa perlu juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
syarat calon kepala daerah yang membuka ruang bagi partai non-parlemen
seperti Perindo untuk ikut mencalonkan di pemilu kepala daerah. Hal demikian
seharusnya juga berlaku pada pemilu presiden dan wakil presiden sebagai
bagian dari equal treatment bagi setiap peserta pemilu. Dalam hal ini, MK telah
mengakomodir pergeseran pencalonan kepala daerah tidak lagi dengan syarat
kursi, melainkan dengan syarat suara. Dan ini adalah suatu penghormatan bagi
partai-partai non-parlemen. Oleh karena itu, Perindo mendukung Petitum
Permohonan Pemohon agar memperbanyak opsi calon-calon presiden yang
mempunyai potensi memimpin bangsa dan membuka ruang demokrasi sebagai
daulat rakyat yang betul-betul bisa diimplementasikan secara nyata bdan
dilaksanakan oleh partai politik.
213
[2.14] Menimbang bahwa Pemohon menyerahkan kesimpulan bertanggal 21
November 2024 yang diterima Mahkamah pada 21 November 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam bagian permohonan, baik Pemohon
I yakni Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT)
maupun Pemohon II yakni perseorangan atas nama Titi Anggraini sudah
seyogyanya dinilai sebagai para pihak yang memiliki tautan secara langsung
dan terdapat hak konstitusional yang dirugikan dengan keberlakuan Pasal a
quo. Baik Pemohon I maupun Pemohon II merupakan para pihak yang sudah
menjadi pengetahuan umum (notoire feiten) telah terlibat dalam aktivisme
kepemiluan dan demokrasi serta demokratisasi di Indonesia. Oleh karenanya,
sudah
sejatinya
Para
Pemohon
dapat
dibuktikan
memiliki kerugian
konstitusional akibat keberlakuan pasal a quo.
2. Dalam menguraikan mengenai bagian adanya kerugian hak konstitusional
sehingga Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum, Para Pemohon
membagi menjadi dua sub-bagian. Pada bagian pertama akan menguraikan
berdasarkan preseden yang telah menjadi kelaziman dalam persidangan
Mahkamah yakni dengan melakukan pembuktian berdasarkan pendekatan
terhadap kerugian hak konstitusional, sedangkan pada bagian kedua kami akan
menguraikan berdasarkan karakteristik mengapa selain partai politik dapat
memiliki kedudukan hukum dalam melakukan pengujian terhadap Pasal 222 UU
7/2017.
Para Pemohon Perkara Memiliki Legal Standing dengan Pendekatan
Adanya Kerugian Konstitusional Sebagaimana Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi
3. Berdasarkan doktrin dan preseden yang telah diputus oleh Mahkamah,
Mahkamah memiliki standar tertentu manakala menentukan suatu pihak
memiliki hak atau kewenangan mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Titik patok yang menjadi dasar dapat diterima atau tidaknya kedudukan hukum
sebagaimana yang telah lazim digunakan oleh Mahkamah adalah ada tidaknya
hak konstitusional yang dirugikan. Meskipun terdapat diskursus yang
berkembang di ranah akademik yang salah satunya menawarkan pendekatan
terhadap penafsiran yang ideal guna menilai ada tidaknya kerugian hak
214
konstitusional, setidaknya terdapat lima langkah yang menjadi tradisi guna
melakukan penilaian terhadap kerugian konstitusional yakni: (i) adanya
hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945; (ii)
hak/kewenangan tersebut dirugikan dengan keberlakuan undang-undang yang
dimohonkan; (iii) kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi; (iv) terdapat hubungan sebab-akibat antara
kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan (v) kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi. Dalam hal konteks Mahkamah Konstitusi, keseluruhan prosedur
tersebut sudah menjadi aturan main baik secara satu persatu atau keseluruhan
yang perlu dibuktikan dalam setiap perkara di Mahkamah Konstitusi.
4. Dalam hal ini Para Pemohon dapat menguraikan bahwa kerugian hak
konstitusional tersebut benar-benar dirasakan baik oleh Pemohon I maupun
Pemohon II. Kerugian tersebut telah para Pemohon buktikan di persidangan
baik berupa hal yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif/formil,
maupun yang berkaitan langsung dengan substansi perkara.
5. Adanya kerugian hak konstitusional yang diderita. Dalam hal ini, Para
Pemohon telah menguraikan bahwa terdapat hak konstitusional yang diderita
oleh para Pemohon baik secara terpisah maupun secara satu keseluruhan. Para
Pemohon yang telah berkontribusi dalam hal penegakan demokrasi di Indonesia
menilai terdapat hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD NRI 1945 terutama
berkaitan dengan hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk mendapatkan
kepastian hukum dan persamaan di depan hukum, serta hak yang berkaitan
dengan pengembangan diri guna menciptakan kondisi masyarakat yang ideal.
Keseluruhan hak konstitusional tersebut telah diamanatkan oleh UUD NRI 1945
terutama dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1).
6. Hak tersebut dirugikan dengan keberlakuan undang-undang yang dimohonkan.
Dalam hal ini, para Pemohon meyakini bahwa dengan keberlakuan pasal a quo
menjadikan ketidakadilan bagi Pemohon yang memiliki perhatian terhadap
kepemiluan. Dasar dari argumentasi tersebut adalah pasal a quo baik dalam
proses penyusunan maupun substansi serta imbasnya ketika keberlakuan pasal
215
a quo dalam dua kali proses pemilu menciptakan ketidakadilan yang bersifat
tidak rasional, diskriminatif, dan tidak dapat ditoleransi.
7. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual. Dalam
hal ini, kerugian tersebut benar-benar dirugikan oleh para Pemohon. Beberapa
kerugian tersebut diantaranya adalah, terbatasnya pilihan calon pemimpin
bangsa bagi warga negara tanpa terkecuali Pemohon yang memiliki hak pilih;
menciptakan ketidakadilan bagi struktur masyarakat yang berada di provinsi lain
terutama non Jawa dengan terabaikannya Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI 1945,
menciptakan pemilu sistem pemilu yang memberikan peluang untuk
berkembangnya sistem kartel dalam politik, tidak memberikan keadilan bagi
partai politik peserta pemilu baru dan non parlemen, dan sama sekali tidak
memperkuat sistem pemerintahan Presidensial. Keseluruhan tersebut berkaitan
dengan kerugian yang diderita oleh para Pemohon yang memiliki perhatian yang
besar terutama dalam hal demokrasi dan kepemiluan.
8. Terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan. Yang Mulia, dalam hal ini perlu pula dinilai
mengenai secara faktual keberlakuan pasal a quo sudah terbukti memiliki
korelasi dan bersifat causal verband dari argumentasi yang diuraikan kami pada
poin sebelumnya. Ketersediaan calon pemimpin menjadi terbatas, terciptanya
proses politik kartel antar elit partai politik, ketidakadilan terhadap partai politik
peserta pemilu baru dan non parlemen, serta tidak terbukti menguatkan sistem
pemerintahan presidensial. Dalam hal ini merupakan menjadi satu kesatuan di
dalam substansi pokok permohonan dari kami. Satu hal yang perlu digaris
bawahi kami agar menjadi perhatian majelis hakim ialah keseluruhan hal
tersebut tidak pernah dibantah oleh pemberi keterangan baik oleh pemerintah,
DPR, ataupun partai politik terkait.
9. Dengan dikabulkannya Permohonan kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi. Yang Mulia Hakim Konstitusi, dalam
menguraikan hal ini kami berpedoman pada putusan Mahkamah 116/PUU-
XXI/2023. Kendati apabila putusan ini jikapun dikabulkan tidak langsung dapat
diterapkan (non-Self executing), sifat dan kemudian diejawantahkan dalam
bentuk sikap penekanan terhadap pembentuk undang-undang perlu dilakukan
guna menjadi panduan rekonstruksi pemilu yang adil, demokratis, aksesibel,
dan partisipatoris namun dengan berpeoman pada penguatan demokrasi dan
216
sistem presidensial. Hal demikian sejatinya sudah sesuai dengan fungsi dan
tugas yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar yaitu sebagai guardian of constitution dan saver
democracy.
Tidak hanya partai politik yang dapat mendapatkan kedudukan hukum
dalam pengujian Pasal 222 Undang-Undang Pemilu
10. Kendati mayoritas hakim yang menjadi sikap Mahkamah memutuskan bahwa
hanya partai politik dan peserta yang potensial menjadi calon Presiden yang
dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan
ambang batas pencalonan Presiden sebagaimana putusan 66/PUU-XVII/2020,
namun perlu diperhatikan pula sejatinya hal demikian perlu ditinjau kembali oleh
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi.
11. Mahkamah dalam hal ini menurut para Pemohon perlu konsisten dengan
pendirian sebelumnya terkhusus pada Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,
maka sepatutnya jelas bahwa tidak hanya partai politik peserta pemilu yang
berhak menguji Pasal 222 UU 7/2017. Jika dibandingkan antara Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017 (yang diuji pada Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023) dengan
Pasal 222 UU 7/2017 (yang diuji pada permohonan a quo), maka kedua pasal
tersebut memiliki kesamaan yang amat jelas, yakni:
a. Secara adresat, kedua permohonan sama-sama menyoroti ketentuan yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Terlebih, mengenai objek pengaturannya juga memiliki kesamaan
yakni sama-sama membahas mengenai ambang batas dalam pemilu.
b. Secara logika berpikir, kedua permohonan didasari adanya ketidaksetaraan
kesempatan terhadap hak dipilih bagi warga negara. hal tersebut
merupakan bentuk refleksi dari pengimplementasian dari norma ketika
dalam proses pemilu-pemilu sebelumnya.
c. Secara tujuan, kedua permohonan bertujuan untuk menciptakan keadaan
demokratis dalam proses pemilihan umum.
12. Dengan kesamaan konteks antara Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 222
UU 7/2017, maka pemohon perorangan dan badan hukum yang memiliki
perhatian terhadap isu kepemiluan sudah sepatutnya memiliki kedudukan
hukum menguji konstitusionalitas undang-undang berkaitan dengan pemilu,
tanpa terkecuali ambang batas pencalonan Presiden.
217
13. Terlebih, berdasarkan pada fakta persidangan, para pihak yang dalam hal ini
pemberi keterangan tidak sama sekali membantah mengenai kedudukan legal
standing sebagaimana argumentasi dari para Pemohon. Para pihak yakni
Pemerintah dan DPR hanya mengulang-ngulang kembali kutipan putusan
66/PUU-XVIII/2020 dengan tanpa adanya bantahan terhadap kebaharuan data
yang diuraikan oleh Pemohon sebagaimana yang tercantum dalam bagian
permohonan.
II.
KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. Pokok-Pokok Permohonan Para Pemohon yang Tidak Pernah Dibantah
atau Dibahas oleh Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Partai
Politik Peserta Pemilu
14. Bahwa berdasarkan persidangan yang telah dilaksanakan, Para Pemohon
merangkum pokok-pokok Keterangan Presiden, DPR, dan Partai Politik peserta
pemilu sebagaimana tergambar pada tabel berikut:
Tabel 1. Pokok-Pokok Keterangan Presiden, DPR, dan
Partai Politik Peserta Pemilu
Pihak
Partai Politik
Kesimpulan
Presiden
● Penerapan presidential threshold
ditujukan
untuk
efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan.
Jika
syarat
tersebut
tidak
diterapkan, maka memungkinkan
presiden
dan
wakil
presiden
terpilih dari koalisi atau partai
politik yang jumlah kursinya bukan
mayoritas.
Hal
ini
akan
menyulitkan dalam menjalankan
pemerintahan.
● Dari segi rasionalitas, threshold
menghentikan fragmentasi politik
dalam sistem dimana banyak
calon ikut bersaing.
● Kebijakan ini merupakan suatu
open
legal
policy,
sehingga
Mahkamah tidak mungkin untuk
membatalkannya.
Pasal 222 UU 7/2017 tidak
bertentangan dengan UUD
NRI
1945
dan
tetap
memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Partai
Kebangkitan
Bangsa
● Apabila tidak diatur mengenai
ambang
batas,
maka
sulit
mencapai syarat dalam Pasal 6A
Pasal 222 UU 7/2017 tidak
bertentangan dengan UUD
NRI
1945
dan
tetap
218
ayat (3) UUD NRI 1945. Pemilihan
presiden
akan
dilaksanakan
dalam
dua
putaran
yang
berimplikasi
pada
beban
anggaran keuangan negara.
● Pasal a quo tidak menutup
kesempatan partai politik yang
tidak memiliki kursi untuk ikut
mendukung
dan
bergabung
dengan
salah
satu
koalisi
pasangan calon presiden dan
wakil presiden.
memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Partai Gerindra
● Presidential threshold ada untuk
membangun
pemerintahan
presidensial
dan
sistem
multipartai agar lebih stabil.
● Partai Gerindra merasa terbantu
dengan ketentuan ini karena
menjadi
rujukan
untuk
menentukan persentase suara
minimum, serta berupaya lebih
keras memenuhi persentase yang
ditentukan
guna
mendukung
kader-kader terbaiknya.
● Merupakan kebijakan open legal
policy yang telah ditentukan oleh
Mahkamah
Konstitusi
sebagai
kebijakan yang konstitusional.
● Mengubah Pasal 222 UU 7/2017
akan
mengakibatkan
ketidakselarasan dengan pasal-
pasal yang menggunakan rujukan
ambang batas 20% dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25%
dari suara sah secara nasional.
Pasal 222 UU 7/2017 tidak
bertentangan dengan UUD
NRI
1945
dan
tetap
memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Partai Golkar
● Subyek hukum yang mempunyai
hak
konstitusional
untuk
mengusulkan calon presiden dan
wakil presiden oleh karenanya
memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan norma
ini adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta
pemilu.
● Pilihan
sistem
merupakan
delegasi
kewenangan
terbuka
Pasal 222 UU 7/2017 tidak
bertentangan dengan UUD
NRI
1945
dan
tetap
memiliki kekuatan hukum
mengikat.
219
dari pembentuk undang-undang,
sehingga tidak ada tempatnya
untuk diajukan uji konstitusional di
Mahkamah.
● Ketentuan ini melahirkan calon
presiden yang muncul biasanya
sudah melewati proses seleksi
yang ketat di internal partai atau
koalisi.
● Ambang
batas
memperkuat
presiden
dalam
menjalankan
program-programnya
karena
mendorong terbentuknya koalisi
yang kuat di parlemen.
Partai Buruh
● Pasal 222 tidak sesuai dengan
prinsip
keadilan
pemilu
atau
electoral justice karena tidak
memberikan hak pencalonan atau
candidacy
right
yang
sama
kepada
partai
politik
peserta
pemilu.
● Partai Buruh secara aktual sudah
mengalami
langsung kerugian
karena kehilangan hak untuk
mengajukan calon presiden dan
wakil presiden 2024.
● Presidential threshold harusnya
dimaknai
sebagai
syarat
keterpilihan
sebagaimana
di
negara-negara lain seperti Brazil,
Ekuador, dan Argentina.
● Pasal 222 sudah tidak dibutuhkan
lagi karena tujuan dari presidential
threshold untuk menghadirkan
sistem kepartaian sederhana dan
menggalang dukungan mayoritas
dari parlemen terhadap presiden
dan wakil presiden terpilih secara
otomatis terlaksana dari hasil
pemilu serentak.
Pasal
222
UU
7/2017
bertentangan dengan UUD
NRI
1945
dan
tidak
memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Partai Hanura
● Ambang
batas
pencalonan
bertentangan dengan semangat
keadilan
pemilu,
juga
menimbulkan
masalah
baru
dalam
sistem
pemilu
yang
menggunakan
rule
model
Pasangan calon presiden
dan
wakil
presiden
diusulkan oleh partai politik
dan/atau gabungan partai
politik peserta pemilu yang
memiliki
kursi
di
DPR
maupun
partai
politik
220
pemilihan umum serentak.
● Presidential
threshold
menimbulkan ketidakpastian dan
mendiskreditkan
partai-partai
baru
dan
partai-partai
non
parlemen
karena
berpatokan
pada hasil pemilihan legislatif
tahun sebelumnya.
● Pemilu nasional, pileg, pilpres,
dan pilkada saat ini telah berada
dalam
satu
rezim.
Sehingga
sudah
sepatutnya
mekanisme
untuk
mengusung
atau
mendaftarkan pasangan calon
gubernur,
wakil
gubernur,
walikota,
wakil
walikota
dan
bupati, wakil bupati disamakan
dengan
mekanisme
untuk
mengusung atau mendaftar calon
presiden dan wakil presiden.
dan/atau gabungan partai
politik peserta pemilu yang
tidak memiliki kursi di DPR
dengan
ambang
batas
yang
ditentukan
oleh
pembentuk
undang-
undang.
DPR RI
● Tujuan
pengaturan
adanya
presidential
threshold
adalah
untuk
mendapatkan
calon
presiden dan wakil presiden yang
berkualitas.
Pengusulan
ini
dilakukan oleh partai politik dan
gabungan
partai
politik
yang
bertanggung
jawab
terhadap
pasangan presiden dan wakil
presiden yang diusung. Ambang
batas tersebut diterapkan guna
memastikan
bahwa
calon
presiden
dan
wakil
presiden
memiliki
dukungan
yang
signifikan dari partai politik atau
masyarakat.
● Presidential threshold merupakan
mekanisme
yang
niscaya
digunakan
dalam
sistem
presidensial dalam multipartai.
● Tanpa ketentuan ambang batas
tersebut,
dapat
dipastikan
pemilihan presiden dan wakil
presiden
akan
selalu
dilaksanakan dalam dua putaran
yang berimplikasi pada beban
negara
terutama
berkenaan
Pasal 222 UU 7/2017 tidak
bertentangan dengan UUD
NRI
1945
dan
tetap
memiliki kekuatan hukum
mengikat.
221
dengan
sumber
daya
dan
keuangan negara.
Partai Bulan
Bintang
● Ambang
batas
tersebut
melemahkan fungsi pendidikan
partai politik untuk mengusung
kepemimpinan di tingkat nasional.
Mengakibatkan hambatan bagi
partai baru dan minoritas untuk
tumbuh
dan
berkembang,
hilangnya
peluang
masuknya
figur-figur
calon
presiden
berkualitas
yang
baru,
dan
melanggengkan dominasi partai-
partai dominan untuk jangka
panjang.
● Ketentuan
Pasal
222
justru
melemahkan sistem presidensial
itu
sendiri.
Ketika
sistem
membatasi pengusungan calon
presiden
dan
wakil
presiden
hanya kepada partai-partai yang
mampu memenuhi presidential
threshold,
maka
hal
itu
melemahkan sistem presidensial
karena jabatan presiden dikurangi
dari peluang untuk mendapatkan
kandidat calon presiden dan calon
wakil
presiden
terbaik
dari
kalangan partai di luar itu.
● Adanya ambang batas menjadi
alasan
yang
menyebabkan
keadaan partai politik terhenti
melakukan
pembinaan
kader
secara
serius
untuk
mengisi
keberlanjutan
kepemimpinan
nasional. Partai politik baru atau
minoritas
merasa
sia-sia
melakukan
pembinaan
kader-
kadernya sendiri, karena tidak
ada saluran yang disediakan
untuk mengantarkan kader-kader
terbaiknya
dalam
saluran
kepemimpinan nasional.
● Alasan minority president itu tidak
mutlak pasti terjadi karena hal itu
tetap
bergantung
kepada
kepiawaian
Presiden
Pasal
222
UU
7/2017
bertentangan dengan UUD
NRI
1945
dan
tidak
memiliki kekuatan hukum
mengikat.
222
menggunakan kedudukan, fungsi,
dan kewenangan yang ada pada
jabatannya.
Partai Keadilan
Sejahtera
● Angka 20% suara kursi efektif di
parlemen, ditambah dengan 25%
popular vote, tidak cukup fair.
● Presidential
threshold
tetap
dibutuhkan untuk memberikan
kekuatan
pada
presidensial,
namun di satu sisi juga harus bisa
mengakomodir
adanya
calon-
calon alternatif yang diterima oleh
masyarakat dan berkualitas.
Angka
Presidential
threshold diturunkan pada
range 7% - 8%.
Partai
Kebangkitan
Nusantara
● Pasal 222 sangat bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal
22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 sepanjang tidak melindungi
dan memberikan hak yang sama
untuk semua partai politik peserta
pemilu, termasuk partai politik
peserta pemilu dalam pemilu
presiden dan wakil presiden.
Pasal
222
UU
7/2017
bertentangan dengan UUD
NRI
1945
dan
tidak
memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Partai Perindo
● Partai
politik
perlu
mengatur
secara alamiah dan strategis
sesuai dengan kepentingan partai
itu sendiri tanpa adanya hal terkait
dengan
pengaturan-pengaturan
di dalam mekanisme struktural.
● Setiap
partai
politik
memiliki
derajat yang sama ketika menjadi
peserta
pemilu.
Sehingga
menurut Pasal 6A ayat (2),
mereka punya kesempatan yang
sama untuk mencalonkan calon
presiden dan wakil presiden.
● Mahkamah
Konstitusi
telah
berubah
pendirian
terhadap
usungan calon kepala daerah dari
perhitungan berdasarkan kursi
menjadi
berdasarkan
suara.
Seharusnya hal ini juga berlaku di
pemilu
presiden
dan
wakil
presiden sebagai bagian dari
equal
treatment
bagi
setiap
peserta pemilu.
Pasal
222
UU
7/2017
bertentangan dengan UUD
NRI
1945
dan
tidak
memiliki kekuatan hukum
mengikat.
223
15. Konfigurasi keterangan-keterangan para pihak di atas setidaknya dapat dibagi
menjadi tiga kelompok, yakni: (i) pihak yang mendukung Pasal 222 UU 7/2017
bertentangan dengan UUD NRI 1945; (ii) pihak yang mendukung Pasal 222 UU
7/2017 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945; dan (iii) pihak yang
mendukung adanya ambang batas dengan rekonstruksi baru.
16. Bahwa pihak-pihak yang mendukung Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan
dengan UUD NRI 1945 adalah Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai
Kebangkitan Nusantara. Pihak yang mendukung Pasal 222 UU 7/2017 tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945 yakni Presiden, DPR, Partai Gerindra,
Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan pihak yang
mendukung adanya ambang batas dengan rekonstruksi baru mencakup Partai
Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura. Perlu ditegaskan bahwa posisi dari Para
Pemohon a quo adalah berada pada posisi mendukung adanya ambang batas
dengan rekonstruksi baru, selama tidak mereduksi hak-hak partai politik peserta
pemilu untuk mencalonkan.
17. Berdasarkan seluruh dalil-dalil keterangan yang disampaikan para pihak
sebagaimana Tabel 1 di atas, Para Pemohon menilai bahwa Para Pihak yang
tetap mendukung Pasal 222 UU 7/2017 tidak bertentangan dengan UUD NRI
1945 masih berpaku pada dalil-dalil lama dan sama dengan permohonan-
permohonan terdahulu. Sedangkan, Para Pemohon telah menekankan bahwa
perkara ini sangat berbeda dengan permohonan sebelumnya karena sikap Para
Pemohon bukan lagi mempersoalkan Pasal 222 UU 7/2017 per se bertentangan
dengan UUD NRI 1945. Para Pemohon juga telah mengamini bahwa Pasal 222
UU 7/2017 adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
18. Para pihak yang mendukung Pasal 222 UU 7/2017 tidak bertentangan dengan
UUD NRI 1945 secara garis besar memiliki 3 argumen utama. Pertama,
presidential threshold ditujukan untuk efektivitas pemerintahan, agar presiden
dan wakil presiden yang terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen.
Kedua, kebijakan ini merupakan open legal policy sehingga tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ketiga, ketentuan ini memungkinkan
lahirnya presiden yang sudah melewati proses seleksi yang ketat di internal
partai dan koalisi.
19. Bahwa Para Pemohon menilai bahwa argumentasi-argumentasi tersebut adalah
argumentasi yang telah banyak dibahas pada permohonan-permohonan
224
sebelumnya, utamanya pada perkara 73/PUU-XX/2022, 52/PUU-XX/2022,
49/PUU-XVI/2018, 54/PUU-XVI/2018, dan 53/PUU-XV/2017.
20. Terhadap dalil-dalil para pihak tersebut pun telah dibantah dan dibahas secara
mendalam oleh Para Pemohon. Pertama, terkait presidential threshold yang
ditujukan untuk efektivitas presiden telah dibahas oleh Para Pemohon dalam
bagian C Permohonan. Kedua, terkait hal ini merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) juga telah diamini oleh Para Pemohon. Ketiga,
mengenai ketentuan yang memungkinkan lahirnya presiden yang sudah
melewati proses seleksi di internal partai juga telah dibahas dalam bagian C
Permohonan. Oleh karena itu, para pihak, utamanya Presiden dan DPR hanya
mengulangi keterangan dan argumentasinya pada perkara-perkara sebelumnya
tanpa menjawab dan menjabarkan lebih lanjut mengenai khusus pada dalil-dalil
Para Pemohon.
Dalil-Dalil yang Tidak Dibantah/Dijawab oleh Para Pihak
21. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon mencatat ada beberapa dalil Para
Pemohon yang sama sekali tidak dibahas atau dibantah oleh para pihak yang
mendukung keberlakuan presidential nomination threshold.
22. Pertama, Para Pihak tidak pernah memberikan tanggapan tentang argumentasi
Para Pemohon bahwa basis teori lemahnya sistem presidensial dipadukan
dengan multipartai tidak kontekstual di Indonesia sebagaimana Permohonan
angka 35-41. Para Pihak juga tidak menjelaskan tentang fakta bahwa adanya
kecenderungan coalitional presidentialism yang terjadi di Indonesia dengan
berbagai toolbox yang dimiliki presiden sebagaimana dijelaskan pada
Permohonan angka 42-57. Padahal pada poin-poin ini, Para Pemohon telah
menjabarkan fakta-fakta yang tidak pernah dibahas dalam permohonan-
permohonan sebelumnya tentang pendekatan berbeda dalam melihat
fenomena presidensialisme dan sistem multipartai.
23. Kedua, Para Pihak juga tidak membahas mengenai penjelasan Para Pemohon
bahwa fitur untuk menguatkan dukungan presiden di parlemen telah
teragendakan melalui Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden telah dilaksanakan
secara serentak. Salah satu tujuan dan agenda utama pelaksanaan
keserentakan tersebut adalah suatu mekanisme untuk mengatasi problem
sistem presidensial multipartai. Pemilu Presiden dan legislatif yang
225
dilaksanakan secara serentak diharapkan menghasilkan penyederhanaan
partai politik yang bertujuan untuk efektivitas sistem pemerintahan presidensial.
24. Ketiga, Para Pihak tidak pernah menjabarkan secara detail contoh mengenai
sulitnya pengambilan keputusan di Indonesia ketika yang terpilih ada minority
government. Sedangkan Para Pemohon telah menjabarkan bahwa fenomena
yang terjadi selama pemerintahan awal-awal SBY-JK adalah fenomena yang
terjadi secara alamiah. Bahwa pasangan SBY-JK yang diusung oleh partai
koalisi kecil pada akhirnya mendapatkan dukungan pada putaran kedua. Hal ini
Para Pemohon jelaskan sebagai bentuk terbentuknya koalisi secara alami
karena adanya kecenderungan perubahan peta politik pada pemilihan putaran
kedua.
25. Keempat, Para Pihak juga sama sekali tidak membahas tentang dampak buruk
koalisi gemuk (over coalition) yang terjadi di Indonesia dikarenakan adanya
trigger di awal melalui presidential nomination threshold. Hal ini menunjukkan
bahwa Para Pihak yang mendukung Pasal 222 UU 7/2017 tidak mampu
mengidentifikasi perjalanan ketentuan ini dalam konteks kekinian berikut
dampaknya terhadap pemerintahan.
26. Dengan demikian, dalil-dalil Para Pemohon yang mengkonstruksi ulang
pemberlakuan presidential nomination threshold dengan dikaitkan dengan
fakta-fakta yang terjadi dalam momentum 5 kali Pemilu telah menunjukkan
bahwa konstruksi Pasal 222 UU 7/2017 saat ini sepatutnya dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
B. Penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden yang Tidak Memiliki
Korelasi dengan Hilangnya Potensi Minority Government
27. Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh beberapa Pihak dalam
persidangan perkara a quo, terdapat salah satu dalil yang dipandang paling
mendasar sebagai justifikasi penerapan ambang batas pencalonan presiden.
Dalil tersebut adalah terkait bahwa penerapan ambang batas pencalonan
presiden bertujuan untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir
potensi terjadinya Minority Government, atau yang dapat juga dimaknai sebagai
pemerintahan (eksekutif) yang tidak mendapat dukungan mayoritas di
parlemen.
28. Bahwa terkait dalil dimaksud, Para Pemohon beranggapan bahwa dalil yang
dikemukakan oleh beberapa Pihak tersebut tidak dapat dibuktikan secara jelas
226
kebenarannya. Sebab, dalam kasus keterpilihan Presiden dengan dukungan
minoritas partai politik di kontestasi Pemilu, pada akhirnya tidak secara otomatis
menjadikan adanya divided government/minority government. Hal ini
dipengaruhi oleh adanya kecenderungan coalitional president dan keterbukaan
partai politik non-pengusung untuk bergabung dengan kekuatan pemerintah.
29. Bahwa sebagaimana yang telah Para Pemohon dalilkan dalam permohonan
perkara a quo, Coalitional Presidentialism adalah sebuah strategi presiden
minoritas untuk membangun komunikasi dan dukungan lintas partai dalam
lembaga legislatif yang terfragmentasi. Sebagai faktor yang mempengaruhi
coalitional presidentialism tersebut, terdapat berbagai “toolbox” yang menjadi
bahan presiden dalam mencari dukungan dari partai non-pengusung. Hal-hal
tersebut mencakup: (1) legislative powers. Berkaitan dengan fungsi legislasi
presiden yang dapat menginisiasi pembentukan undang-undang, mengeluarkan
Perppu, serta posisi presiden yang juga berada dalam pemberi persetujuan; (2)
partisan powers, perkembangan suara partai pengusung presiden pada
akhirnya juga dapat memberikan insentif bagi partai non-pengusung untuk
secara alamiah bergabung dengan koalisi. Hal ini dipengaruhi oleh kemampuan
strategi politik Presiden dalam mendorong partainya yang minoritas untuk
meraih suara lebih baik kedepan, alhasil partai-partai lain mengharapkan
elektabilitas presiden juga pada pemilu berikutnya; (3) cabinet allocation, sudah
menjadi rahasia umum bahwa pimpinan partai politik juga menargetkan posisi
menteri yang menjadi hak prerogatif Presiden. Hal ini yang pada akhirnya akan
mendorong partai untuk menolak tidak bergabung dalam koalisi, apalagi dengan
pemerintahan minoritas, maka posisi menteri semakin terbuka; (4) budgetary
powers, sebagai pengguna anggaran, hal ini adalah suatu primadona paling
mempengaruhi partai politik non-pengusung untuk pada akhirnya bergabung
dengan koalisi pemerintah; dan (5) exchange of favours, merujuk pada
kemampuan presiden untuk melakukan dealing untuk motif ekonomi,
kedudukan, serta hal-hal lain diluar daripada itu (lihat: Paul Chaisty, Nic
Cheeseman, Timothy Power, “The Coalitional Presidentialism Project:
How MPs Understand Coalitional Politics in Presidential System”,
Department of Politics & International Relations, University of Oxford,
2015).
227
30. Bahwa bila ditinjau dalam konteks Indonesia, sebenarnya kecenderungan
Coalitional Presidentialism telah berlaku sejak Pemilu Presiden pertama di
tahun 2004. Kecenderungan tersebut terlihat jelas dalam konfigurasi partai
pendukung presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu pada saat kontestasi
berlangsung dibandingkan dengan pada saat telah memulai pemerintahan. Hal
ini dapat diuraikan oleh Para Pemohon dengan konfigurasi sebagai berikut.
Tabel 2. Konfigurasi Partai Parlemen Pengusung Presiden dan Wakil
Presiden Saat Kontestasi Pemilu dan Partai Parlemen Pendukung Presiden
dan Wakil Presiden Setelah Memimpin Pemerintahan
Pemilu
Presiden dan Wakil
Presiden Terpilih
Hasil Pemilu
Partai Parlemen Pengusung
Saat Kontestasi Pemilu
Partai Parlemen Pendukung
Setelah Memimpin Pemerintahan
Partai
%
Partai
%
2004
Susilo Bambang
Yudhoyono -
Muhammad Jusuf
Kalla
1. Partai Demokrat
2. Partai Keadilan dan
Persatuan
Indonesia
3. Partai Bintang
Reformasi
4. Partai Bulan
Bintang
12,36%
1. Partai Demokrat
2. Partai Golongan
Karya*
3. Partai Keadilan
Sejahtera*
4. Partai Amanat
Nasional*
5. Partai Kebangkitan
Bangsa*
6. Partai Persatuan
Pembangunan*
7. Partai Bulan Bintang
8. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia
9. Partai Bintang
Reformasi
71,96%
2009
Susilo Bambang
Yudhoyono -
Boediono
1. Partai Demokrat
2. Partai Keadilan
Sejahtera
3. Partai Amanat
Nasional
4. Partai Kebangkitan
Bangsa
56,60%
1. Partai Demokrat
2. Partai Golongan
Karya*
3. Partai Keadilan
Sejahtera
4. Partai Amanat
Nasional
5. Partai Persatuan
Pembangunan*
6. Partai Kebangkitan
Bangsa
75,53%
2014
Joko Widodo -
Muhammad Jusuf
1. Partai Demokrasi
Indonesia
37,14% 1. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
68,92%
228
Kalla
Perjuangan
2. Partai Kebangkitan
Bangsa
3. Partai NasDem
4. Partai Hati Nurani
Rakyat
2. Partai Golongan
Karya*
3. Partai Kebangkitan
Bangsa
4. Partai NasDem
5. Partai Amanat
Nasional*
6. Partai Persatuan
Pembangunan*
7. Partai Hati Nurani
Rakyat
2019
Joko Widodo - Ma’ruf
Amin
1. Partai Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
2. Partai Golongan
Karya
3. Partai NasDem
4. Partai Kebangkitan
Bangsa
5. Partai Persatuan
Pembangunan
6. Partai Hati Nurani
Rakyat
60,36%
1. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
2. Partai Golongan
Karya
3. Partai Gerakan
Indonesia Raya*
4. Partai NasDem
5. Partai Kebangkitan
Bangsa
6. Partai Amanat
Nasional*
7. Partai Demokrat*
8. Partai Persatuan
Pembangunan
91,30%
2024
Prabowo Subianto -
Gibran Rakabuming
Raka
1. Partai Gerakan
Indonesia Raya
2. Partai Golongan
Karya
3. Partai Demokrat
4. Partai Amanat
Nasional
45,39%
1. Partai Gerakan
Indonesia Raya
2. Partai Golongan
Karya
3. Partai NasDem*
4. Partai Kebangkitan
Bangsa*
5. Partai Keadilan
Sejahtera*
6. Partai Demokrat
7. Partai Amanat
Nasional
81,03%
Keterangan:
* : Partai Politik parlemen yang baru masuk dalam gabungan partai politik pendukung
pemerintah pasca-pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu.
31. Bahwa berdasarkan konfigurasi yang telah dijabarkan oleh Para Pemohon,
didapati bahwa potensi terbentuknya minority government di Indonesia sangat
minim. Hal ini dikarenakan bahwa pola coalitional presidentialism juga telah
tercipta di Indonesia. Oleh karena itu, dalil penerapan ambang batas
229
pencalonan presiden di Indonesia untuk menghilangkan atau meminimalisir
terbentuknya minority government merupakan dalil yang tidak didasari oleh
penalaran yang wajar, serta hanya merupakan dalil yang sifatnya asumtif dan
keliru. Sebab, bila ditinjau pola pemerintahan di Indonesia dari 5 (lima) kali
pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden telah menunjukkan bahwa
partai pendukung pemerintah akan bertambah dan membentuk kekuatan
mayoritas di parlemen. Oleh karena itu, maka dalil penerapan ambang batas
pencalonan presiden bertujuan untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya
meminimalisir potensi terjadinya Minority Government tidak beralasan menurut
hukum.
C. Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Pelaksanaan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Dilakukan Melalui Satu atau Dua
Putaran
32. Presiden, DPR, serta partai-partai yang setuju terhadap Pasal 222 UU 7/2017
mendalilkan bahwa pasal a quo efektif untuk memaksa pemilihan presiden dan
wakil presiden berjalan dalam satu putaran. DPR, Partai Kebangkitan Bangsa,
dan Partai Gerindra menyatakan bahwa Apabila tidak ada pengaturan mengenai
ambang batas tersebut, maka sulit mencapai syarat dalam Pasal 6A ayat (3)
UUD NRI 1945 dan dapat dipastikan pemilihan presiden akan selalu
dilaksanakan dalam dua putaran yang berimplikasi pada beban anggaran,
terutama yang berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara.
32. Terhadap dalil tersebut, Para Pemohon menolak dengan tegas pendirian itu.
Menurut Para Pemohon, UUD NRI 1945 sudah mendesain mekanisme
pemilihan presiden di Indonesia dengan two round system. Para Pemohon telah
menjelaskan dalam Permohonan bahwa semangat dari two round system yang
dicanangkan oleh UUD NRI 1945 adalah untuk pertimbangan pluralitas
kedaerahan, pemerataan dukungan, dan gambaran kesatuan dari NKRI secara
geografis dan demografis.
33. Mahkamah Konstitusi pun dalam Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 mengamini
bahwa maksud dan kehendak pembentuk UUD 1945 dibalik Pasal 6A ayat (3)
UUD NRI 1945 adalah untuk menjaga dan membangun keutuhan dan kesatuan
dalam negara NKRI dengan realitas kondisi geografis dan demografis Indonesia
yang timpang, utamanya Pulau Jawa dan Bali dengan wilayah di luar itu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 paragraf [3.18]).
230
34. Pandangan pihak-pihak yang menempatkan presidential nomination threshold
untuk mencegah pemilihan presiden dan wakil presiden dua putaran jelas-jelas
adalah pikiran yang bertentangan dengan semangat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
1945. Atas dasar apapun, baik untuk kepentingan efisiensi proses dan biaya,
serta efektivitas waktu, pikiran tersebut jelas-jelas telah menyimpangi konstitusi.
35. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014,
apabila hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 dapat disimpangi. Namun,
Mahkamah juga mengamini bahwa desain dari pemilihan presiden dan wakil
presiden dalam UUD NRI 1945 dilaksanakan secara dua putaran untuk
memperkuat legitimasi presiden terpilih. Artinya, bila para pihak terkait
menempatkan Pasal 222 UU 7/2017 sebagai alasan untuk mencegah terjadinya
dua putaran, hal tersebut menunjukkan bahwa Presiden, DPR, dan partai politik
peserta pemilu terkait telah menolak semangat dari Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
1945 untuk menghadirkan presiden dan wakil presiden terpilih dengan legitimasi
yang kuat di seluruh wilayah di Indonesia.
36. Kondisi tersebut sebenarnya menggambarkan, adanya ambang batas
pencalonan presiden seperti Pasal 222 UU 7/2017 adalah suatu yang tidak
sesuai dengan semangat keragaman kultural dan politik yang dicerminkan pada
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945. Pasalnya, Pasal 222 UU 7/2017 adalah
sebuah pembatasan yang menjadi antitesis keberagaman Indonesia yang
digawangi oleh Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945. Sehingga Pasal 222 UU
7/2017 yang berimplikasi pada sempitnya dan minimnya akses untuk
mencalonkan sangat membuka lebar peluang hanya ada dua pasangan calon
yang ditetapkan KPU dalam pemilihan presiden.
D. Penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden yang Tidak Memiliki
Keterkaitan Nyata dengan Besarnya Biaya yang Dikeluarkan dalam
Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
32. Bahwa dalam persidangan, ditemukan pula keterangan dari Pihak DPR-RI dan
Pihak Terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendalilkan bahwa
apabila tidak ada pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden,
maka akan sulit bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
berkontestasi dalam pemilu mencapai syarat keterpilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945. Menurut DPR-RI dan PKB,
231
hal ini akan berimplikasi pada pemilu presiden dan wakil presiden yang
dilaksanakan dalam dua putaran. Hal ini dipandang akan memberikan beban
fiskal kepada negara karena harus membiayai pemilu dalam dua kali putaran.
Bahwa dalam menanggapi keterangan yang disampaikan oleh DPR-RI dan PKB
dimaksud, Para Pemohon akan menguraikan jawaban atas keterangan
tersebut.
33. Bahwa Para Pemohon beranggapan bahwa DPR-RI dan PKB keliru dengan
seolah-olah menganggap pemilu presiden dan wakil presiden yang
dilaksanakan dalam dua putaran merupakan suatu ancaman terhadap
demokrasi. Padahal, pengaturan mengenai pelaksanaan pemilu presiden dan
wakil presiden dalam dua putaran adalah konstitusional dan bahkan telah
diatur secara terang benderang dalam konstitusi. Dalam ketentuan pasal 6A
ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945, sejatinya telah diatur secara tegas mengenai
syarat keterpilihan calon presiden dan wakil presiden dan mekanisme pemilu
presiden dan wakil presiden dalam dua putaran bila tidak didapati satupun calon
yang memenuhi syarat keterpilihan pada putaran pertama. Bunyi ketentuan
pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945 secara lengkap adalah sebagai berikut.
“(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi
di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat
secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
34. Berdasarkan norma sebagaimana dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD NRI
1945, dalam kenyataannya anggaran pelaksanaan pemilu juga selalu
menghitung biaya yang dikeluarkan untuk putaran kedua pemilu presiden dan
wakil presiden. Sehingga, terlepas dari ada atau tidak adanya pelaksanaan
putaran kedua pemilu presiden dan wakil presiden, sebenarnya anggaran untuk
pelaksanaannya sudah diatur dan akan siap digunakan pada saat pelaksanaan
putaran kedua. Misalnya saja, di tahun 2024, anggaran untuk pelaksanaan
232
pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan sejumlah Rp76,6 triliun. Dari
angka tersebut, telah dialokasikan pula untuk persiapan pelaksanaan pilpres
dalam dua putaran (lihat: https://news.detik.com/pemilu/d-6948411/ketua-
kpu-anggaran-pilpres-2024-rp-76-6-t-termasuk-putaran-kedua).
35. Bahwa terhadap keterangan ini, Para Pemohon justru berpandangan bahwa
DPR-RI dan PKB sebagai partai yang memiliki kursi di DPR-RI sebenarnya telah
mengetahui bahwa anggaran untuk pemilu presiden dan wakil presiden putaran
kedua sudah dialokasikan. Sebab, sebagaimana yang telah lazim diketahui,
DPR-RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran tentunya telah turut
serta dalam penganggaran tersebut. Menurut Para Pemohon, dalil DPR-RI dan
PKB secara nyata tidaklah beralasan menurut hukum, dan justru seakan-akan
menegasikan fungsi DPR-RI dalam hal budgeting (anggaran).
36. Bahwa perlu Para Pemohon sampaikan pula dalam kesimpulan ini, bahwa
pemilu merupakan siklus lima tahunan yang diamanatkan konstitusi sehingga
pemerintah dan DPR-RI seharusnya sudah mengantisipasi kebutuhan
anggarannya. Terkait pengajuan anggaran yang disampaikan oleh KPU sebagai
penyelenggara pemilu dipandang terlalu besar atau membebani fiskal negara,
maka yang diperlukan adalah sinkronisasi anggaran antara KPU, DPR-RI, dan
pemerintah. Bukan sebaliknya, justru menutup keran demokrasi dengan
mendalilkan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden dalam dua putaran akan
mengganggu stabilitas negara termasuk beban fiskal negara.
37. Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Para Pemohon, keterangan
DPR-RI dan Pihak Terkait PKB mengenai penerapan ambang batas pencalonan
presiden untuk meminimalisir terciptanya pilpres dua putaran yang dipandang
membebani fiskal negara adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Dalil ini justru menunjukkan ketidakpahaman Pihak-Pihak dimaksud mengenai
pemilu dan alokasi anggarannya, padahal secara nyata hal tersebut merupakan
kewenangan lembaganya sendiri.
E. Pergeseran Penafsiran Mahkamah Konstitusi Mengenai Penerapan
Ambang Batas Dalam Pemilihan Umum yang Merupakan Bentuk
Overruling Akibat Tidak Lagi Dipenuhinya Syarat Kebijakan Hukum
Terbuka (Open Legal Policy)
38. Pada bagian kedudukan hukum para Pemohon telah menguraikan mengenai
pergeseran praktik overruling yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
233
Penerapan overruling juga sejatinya dapat diterapkan tatkala penilaian
mengenai substansi yang lazimnya dibahas pada bagian pokok perkara.
39. Secara substansi, terdapat beberapa alasan terjadinya praktik overruling dalam
kasus kepemiluan diantaranya: perkembangan nuansa kebatinan sehingga
mengubah pandangan dari hakim ketika memutuskan suatu perkara atau
kebutuhan akan diadakannya kondisi hukum baru guna mencegah terjadinya
kekosongan hukum. Kedua kondisi tersebut pernah diambil oleh Mahkamah
guna memutus perkara 85/PUU-XX/2022 yang mengembalikan kewenangan
MK guna memutus sengketa Pilkada dan 60/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan
ambang batas pemilihan kepala daerah yang didasari pada perolehan suara,
bukan jumlah kursi di DPRD.
40. Salah satu faktor lainnya yang menyebabkan MK melakukan praktik over-ruling
ialah tatkala pengabaian dari aktor pembentuk undang-undang dalam
menciptakan keadaan hukum yang ideal. Dalam kondisi yang terakhir, hal ini
merupakan fungsi dari Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of
constitution. Salah satu ijtihad yang pernah dilakukan oleh MK dalam hal ini ialah
ketika memutus perkara 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pada
pembentuk undang-undang untuk mengatur kembali ambang batas parlemen
yang didasarkan pada lima kondisi yakni: (1) didesain untuk digunakan secara
berkelanjutan; (2) perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran
angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai
menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah
besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR; (3)
perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan
partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan
penyelenggaraan Pemilu 2029; dan (5) perubahan melibatkan semua kalangan
yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan
menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan
partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
41. Berdasarkan bentangan fakta sebagaimana praktik overruling yang dilakukan
oleh Mahkamah, hal menarik pula ditemukan ketika melihat putusan MK
116/PUU-XXI/2023 dan 60/PUU-XXII/2024 yang dilakukan oleh Mahkamah.
Dalam hal ini, Mahkamah bukan hanya melakukan overruling, melainkan
234
melakukan judicial order yang memerintahkan adanya rekonstruksi pembentuk
undang-undang.
42. Hal demikian memang amat sangat dipahami, mengingat terdapat putusan MK
yang bukan merupakan bentuk non-self executing yang memerlukan ketaatan
bagi adressatnya guna melakukan apa yang menjadi order dalam putusan MK.
Bahkan, acapkali mendapatkan pembangkangan dari adressat putusan.
Terlebih, apabila order yang dilakukan oleh Mahkamah dilakukan secara implisit
dan tidak ditegaskan pada isi amar putusan. Terkhusus pada pasal a quo, dalih
yang dikeluarkan ialah mengenai kewenangan terbuka pembentuk undang-
undang (open legal policy) yang sepenuhnya merupakan kewenangan dari
pembentuk undang-undang.
43. Sebagai contoh, dalam perkara 73/PUU-XX/2022 MK pernah menyatakan
bahwa pembentuk undang-undang perlu menyusun ketentuan ambang batas
pencalonan Presiden yang terukur secara metode ilmiah. Tentu saja dalam hal
ini perlu digaris bawahi MK menitikberatkan pada kewenangan kebijakan hukum
terbuka sebagaimana yang terdapat pada putusan 51-52-59/PUU-VI/2008 dan
Putusan Nomor 010/PUU-III/2005. Hal demikian tentu akan kembali mudah
dihindari kembali oleh pembentuk undang-undang dengan hal kembali
menegaskan kebijakan hukum terbuka.
44. Dalam hal putusan 60/PUU-XXII/2024, MK pernah memberikan aturan
mengenai ambang batas minimum. Dalam hal ini, ambang batas minimum
disesuaikan berdasarkan jumlah perolehan suara yang dikembalikan pada
jumlah penduduk. Hal ini merupakan salah satu bentuk terobosan yang
dilakukan MK guna mengatasi kebuntuan dari proses legislatif mengenai
ambang batas pencalonan kepala daerah.
45. Sebagai contoh lainnya adalah dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 yang mana
MK memberikan penguatan terhadap putusannya sendiri. Dalam hal ini, perlu
dilihat strategi yang dilakukan oleh MK guna mengantisipasi kebuntuan
ketatanegaraan dengan memberikan penguatan dengan cara akan menjadikan
pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud apabila
terdapat sengketa hasil pilkada yang berkaitan dengan ambang batas usia yang
ditetapkan oleh MK bukan dalam amar putusan, melainkan dalam pertimbangan
hukumnya.
235
46. Tentu saja judicial order yang dilakukan oleh MK perlu ditujukan guna mencegah
kebuntuan dalam proses ketatanegaraan. Putusan MK perlu menyelesaikan
permasalahan
sekaligus
memprediksi
supaya
tidak
terjadi
deadlock
ketatanegaraan akibat tidak dipatuhinya putusan Mahkamah Konstitusi. Belajar
dari perkara a quo yang berkali-kali diujikan menjadi sebuah indikasi terjadinya
deadlock ketatanegaraan akibat tidak terdapat alasan yang rasionalitas dan
terukur ketika penyusunan Pasal 222 UU 7/2017.
47. Pun apabila dalam perkara pengujian undang-undang yang berkaitan dengan
Pasal 222 dalam hal ini Mahkamah akan melakukan praktik overruling perlu
memperhatikan perihal rasionalitas, konsistensi, dan berkelanjutan. Hal
demikian agar menghindari ketidakpastian hukum, disparitas antar putusan,
serta karena sifat putusan yang erga omnes tidak membingungkan adressat dari
putusan tersebut. Satu hal penting lainnya apabila meninjau pendapat dari
Simon Butt bahwa dalam hal ini juga diperlukan sistem kontrol yang bertujuan
supaya Mahkamah tidak melakukan praktik kesewenang-wenangan dalam
membuat putusan. Oleh karenanya, dalam hal ini kami selaku para Pemohon
juga dengan segala kerendahan hati tidak akan menggiring Mahkamah ke
dalam praktik kesewenang-wenangan dengan membantu memberikan dasar
yang kokoh, rasional, dan akuntabel.
48. Oleh karenanya, panduan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Kesetaran hak politik partai politik peserta pemilu, pertimbangan ini
mencakup tentang pemaknaan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa hak
partai politik peserta pemilu dalam konteks pencalonan pasangan presiden
dan wakil presiden adalah setara dan berkeadilan.
b. Keadilan dan Berkelanjutan, asas keadilan dalam hal ini dimaknai bahwa
basis perhitungan ambang batas didasarkan pada suatu ukuran yang logis
dalam konteks pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak.
Selain itu, keadilan juga berbicara mengenai keberlanjutan dalam konteks
kedepan. Maka, pembentuk undang-undang harus menetapkan ambang
batas yang diukur dari jumlah keseluruhan partai politik peserta pemilu,
bukan lagi berbasis pada pemilu serentak periode sebelumnya.
c. Proses pencalonan yang memperkuat demokrasi internal Partai,
penentuan besaran ambang batas juga harus memperhatikan kedudukan
dan pemberlakuan pemilu internal atau pemilu pendahuluan (primary
236
elections, kaukus, atau konvensi). Artinya, pembentuk undang-undang juga
harus mengatur tentang urgensi pemilu internal atau pemilu pendahuluan
tersebut dalam konteks perbaikan sistem pencalonan presiden di Indonesia.
Selain itu, besaran ambang batas pencalonan bagi partai politik peserta
pemilu non-parlemen tidak boleh mendistorsi dan melemahkan hasil dari
pemilu internal atau pemilu pendahuluan masing-masing partai politik.
d. Pluralitas, angka ambang batas pencalonan yang ditetapkan pembentuk
undang-undang harus dalam besaran angka yang rasional dan wajar. Salah
satu parameter besaran ini adalah dengan mempertimbangkan aspek
pluralitas dan keberagaman calon. Hal ini berkaitan dengan semangat
pemilihan presiden di Indonesia yang mempertimbangkan keragaman
kultural dan politik sebagai wajah pemilu yang dicita-citakan perumus UUD
NRI 1945.
e. Menguatkan sistem pemerintahan Presidensial, pembentuk undang-
undang harus secara kontekstual memandang berbagai fitur-fitur
presidensialisme yang dimiliki Indonesia.
f. Dengan
demikian
berdasarkan
seluruh
uraian,
bukti-bukti,
fakta
persidangan, serta kesimpulan yang disampaikan, telah jelaslah yang
diminta oleh para Pemohon guna melakukan rekonstruksi terhadap Pasal a
quo. Oleh karenanya, para Pemohon meminta kepada Mahkamah guna
mengabulkan permohonan para Pemohon sesuai dengan petitum yang
telah dimohonkan oleh Para Pemohon.
III.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam Permohonan dan juga setelah mendengarkan seluruh
keterangan dari Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Partai Politik Peserta
Pemilu, serta setelah mengikuti proses tahapan persidangan yang ada, maka
Para Pemohon tetap memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Para Pemohon untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
237
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu
berikutnya sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Calon diusulkan oleh:
a. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memiliki kursi di DPR;
b. Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan
Partai Politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR; atau
c. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR
paling sedikit 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu anggota
DPR.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
ATAU
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara 6109) adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan
pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan
perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai
Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR;
b. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik peserta pemilu
yang memiliki kursi di DPR dan Partai Politik peserta pemilu yang tidak
memiliki kursi di DPR; dan
c. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan
oleh pembentuk undang-undang;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.15] Menimbang bahwa Pemerintah menyerahkan kesimpulan bertanggal 21
November 2024 yang diterima Mahkamah pada 22 November 2024 yang pada
pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
238
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Perkara Nomor 62/PUU-XXll/2024, pokok permohonan uji materil sebagai
berikut:
Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUO 1945.
Ketentuan Pasal a quo merugikan hak konstitusional Para Pemohon sebagai
pemilih dalam Pemilu, oleh karena adanya
pembatasan
(Presidential
Threshold) tersebut dapat menghalangi akses Para Pemohon untuk memilih
calon
presiden
sesuai
dengan
kehendak
politik
mereka,
tanpa
memperhitungkan dukungan partai politik besar, antara lain dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUO 1945 karena melanggar batasan open
legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable).
b. Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1)
UUO 1945 karena melanggar asas pemilu periodik dan menyebabkan
distorsi representasi.
c. Bahwa ketentuan a quo melanggar batasan open legal policy dan
asas pemilu periodik menyebabkan terlanggarnya hak-hak warga
negara sebagai pemilih untuk mengembangkan diri secara kolektif dan
hak atas kepastian hukum.
2. Perkara Nomor 87/PUU-XXll/2024, pokok permohonan uji materiil sebagai
berikut:
Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2),
dan Pasal 280 ayat (3) UUO 1945 selama tidak dimaknai sebagai
"pasangan ca/on Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi di DPR, selama tidak melebihi persentase tertinggi partai
politik pemenang pemilu", dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Ide tentang ambang batas maskimal pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden (konsep, rekonstruksi, teori pendukung dan keunggulan
ambang batas maksimal).
b. Kesesuaian
ide
"ambang
batas
maksimal"
dengan
putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXl/2023.
239
c. Menguatkan sistem kepartaian.
d. Penguatan hak politik mayoritas dan hak politik minoritas Partai Politik
peserta Pemilu dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden.
e. Penyederhanaan Partai Politik dan penguatan sistem presidensial.
f. Penguatan sistem demokrasi dan sistem pemilu.
g. Melahirkan sistem check and balance dalam Pemerintahan.
h. Ambang batas maksimal sejalan dengan the international covenant on
civil and political righs (ICCPR).
3. Perkara Nomor 101/PUU-XXll/2024, pokok permohonan uji materiil sebagai
berikut:
Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945. Para
Pemohon tidak mendalilkan permohonannya dengan batu uji hak untuk
dipilih dan memilih, melainkan hak untuk memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun bangsa dan negara, dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 68 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Pasal 70
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 sehingga tidak
Ne Bis In Idem.
b. Kontekstualitas dan dasar metodologis permohonan a quo untuk
mengevaluasi Pasal 222 UU 7/2017 secara ilmiah, rasional, dan
relevan dengan tujuan awalnya sebagai bagian dari penegakan
konstitusi.
c. Pasal 222 UU 7/2017 tidak berkorelasi dengan penguatan sistem
presidensial, justru menciptakan perlemahan dalam konteks Indonesia
saat ini.
d. Konsep Presidential Nomination Threshold tidak berkorelasi dengan
penyederhanaan Galon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu,
justru mengkerdilkan hak partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal
6A Ayat (2) UUD 1945.
e. Pasal 222 UU 7/2017 mengakibatkan terhambatnya representasi
keragaman kultural, politik, geografis, dan demografis, serta peluang
keterwakilan
perempuan dalam
pemilihan
presiden
sehingga
bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (3) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD
1945.
f. Pasal 222 UU 7/2017 tidak memberikan keadilan bagi partai politik
non parlemen dan partai politik yang baru menjadi peserta Pemilu.
240
g. Alternatif reformasi konsep Presindential Nomination Threshold:
penyesuaian tujuan, pemenuhan hak politik partai politik, dan jalan
tengah kebutuhannya menurut Mahkamah Konstitusi.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia
untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Para Pemohon
memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-111/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN
1.
Bahwa sistem pemilu dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya sistem
pemerintahan. Di mana ketentuan ambang batas pencalonan presiden
dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal a quo secara
matematis masih memungkinkan hadirnya empat sampai lima pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, sistem pemilu
didesain untuk membentuk pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya
juga terdapat pengaturan
mengenai
ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold). Presidential threshold adalah menjadi
bagian tujuan yang hendak dicapai dalam pemilu untuk membentuk
sistem pemerintahan yang efektif.
2.
Bahwa objek permohonan a quo, yaitu Pasangan Ca/on diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya, merupakan open legal policy pembuat Undang-Undang
yaitu Presiden dan DPR, dalam menentukan ambang batas pencalonan
presiden dan wakil presiden. Penentuan ambang batas pencalonan
Presiden tersebut telah dilakukan pembahasan secara intensif dan
komprehensif dalam pembentukan UU 7/2017, Pasangan Ca/on
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta
241
Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.
3.
Bahwa UU 7/2017 telah memberikan desain pemilihan Presiden yang
dapat mencegah hadirnya calon tunggal atau pemilu presiden hanya
diikuti oleh satu pasangan calon saja. Melalui ketentuan pasal 229 ayat
(2) UU 7/2017 memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat
menolak pendaftaran pasangan calon Presiden dalam hal:
a. pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh Partai
Politik peserta Pemilu, atau;
b. pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan
Partai Politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan
pasangan calon.
4.
Bahwa penerapan ambang batas pencalonan Presiden merupakan
syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Urgensi dari
presidential threshold memperkuat sistem presidensil serta penerapan
presidential threshold dalam pemilihan umum dapat memunculkan figur
Presiden dan Wakil Presiden dengan dukungan yang kuat. Hal ini
karena
memiliki basis dukungan besar di parlemen sehingga
pelaksanaan pemerintahan akan stabil dan efektif. Dalam kondisi ini
dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut bangsa Indonesia
sehingga membuat kinerja Presiden sebagai eksekutif lebih efektif
dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
5.
Penerapan
presidential
threshold
adalah
demi
efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka
memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh
partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di
parlemen. Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan
wakil presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan
dalam menjalankan pemerintahan karena berpotensi mendapatkan
hambatan dari koalisi mayoritas di parlemen.
6.
Bahwa ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam
Pasal 222 UU 7/2017 sebagai syarat Pasangan Galon diusulkan oleh
242
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya dengan Pemilihan umum yang demokratis, langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan demikian pencapaian
partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi yang
diserahkan pada rakyat pemilih yang berdaulat.
Hal tersebut membuktikan apakah partai yang mengusulkan Galon
Presiden dan Wakil Presiden mendapat dukungan yang luas dari rakyat
pemilih, lagi pula syarat dukungan partai politik atau gabungan Partai
Politik yang memperoleh 20% (dua puluh persen) kursi di DPR atau
25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional sebelum pemilihan
umum Presiden, merupakan dukungan awal, sedangkan dukungan yang
sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, terhadap Galon Presiden dan Wakil Presiden yang kelak
akan menjadi Kepala Pemerintahan sejak awal pencalonannya telah
didukung oleh rakyat melalui Partai Politik yang telah memperoleh
dukungan final melalui Pemilu.
7.
Batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable), konsep moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan
asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Sementara
rasionalitas diartikan sebagai sebuah ukuran yang bersifat normatif
yang digunakan
ketika mengevaluasi
keyakinan-keyakinan
dan
keputusan-keputusan yang diambil seseorang dalam rangka mencapai
tujuan-tujuan yang
dimilikinya. Keterkaitan antara batasan open
legal policy dengan konsep presidential threshold sebagai berikut:
a. Konsep presidential threshold atau ambang batas pencalonan
presiden
tidak
bertentangan
dengan
nilai-nilai
moralitas,
rasionalitas, dan ketidakadilan tersebut. Namun sebaliknya, konsep
ini senada pula dengan nilai-nilai dimaksud.
b. Presidential threshold berfungsi untuk menjaga kualitas
pemilihan, dengan menetapkan ambang batas, hanya partai yang
memiliki dukungan signifikan yang dapat berkompetisi, memastikan
243
calon Presiden yang diusung memiliki legitimasi kuat
dari
masyarakat. lni adalah bentuk moralitas politik yang mendorong
kepercayaan publik.
c. Dari segi rasionalitas, threshold menghentikan fragmentasi politik,
dalam sistem di mana banyak calon ikut bersaing, hal ini dapat
mengakibatkan permasalahan baru yang dapat mengganggu
stabilitas pemerintahan. Adanya ambang batas, proses politik lebih
terarah dan koheren.
d. Presidential threshold mendukung keberlanjutan pemerintahan,
dengan meminimalisir calon yang tidak mendapatkan dukungan
maksimal, artinya ancaman terhadap stabilitas pemerintahan dapat
diminimalkan. Hal ini menunjukkan nilai moral dalam upaya menjaga
kesejahteraan masyarakat.
e. Presidential threshold melindungi suara mayoritas. Oengan hanya
memperbolehkan partai besar, suara masyarakat tidak akan
terdistribusi secara terlalu luas, yang dapat menyebabkan calon
dengan dukungan minoritas menang. lni menegaskan prinsip
rasionalitas dalam menghormati suara mayoritas.
f.
Presidential threshold tidak bersifat diskriminatif terhadap partai kecil.
Sebaliknya memberikan insentif bagi partai-partai tersebut untuk
berkolaborasi,
mendorong
dialog
antar
partai yang
dapat
menghasilkan solusi lebih baik bagi bangsa.
g. Ambang batas tidak menciptakan ketidakadilan, tetapi lebih
kepada penyaringan yang adil.
8.
Bahwa dalam Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2) dan
ayat (6) UUD 1945 menyatakan pelaksanaan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden dan Pemilihan Umum
lebih
lanjut
diatur
dengan
Undang-Undang, dengan demikian pengaturan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden dalam Undang-Undang merupakan Open Legal Policy.
Terdapat
pula
beberapa
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
menyatakan ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik
merupakan Open Legal Policy, sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 tanggal 11
244
Januari 2018 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan
Pasal 280 ayat (1) UUO 1945, yang dimohonkan oleh Partai Bulan
Bintang,
dengan
Amar
Putusan
Menyatakan
permohonan
Pemohon tidak dapat diterima. Pertimbangan hukum Mahkamah
menyatakan bahwa pembentukan suatu undang-undang adalah
keputusan politik dari suatu proses politik lembaga negara yang
oleh konstitusi diberi kewenangan membentuk undang-undang,
dalam hal ini DPR bersama Presiden.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 tanggal 7
Juli 2022 dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal
222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 280 ayat (1) dan
ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang
dimohonkan oleh DPD RI dan Partai Bulan Bintang, dengan Amar
Putusan Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima,
dan
Menolak permohonan
Pemohon II
untuk seluruhnya.
Pertimbangan
hukum
menyatakan
bahwa
semua
putusan
Mahkamah yang berkaitan dengan isu ambang batas pencalonan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik
atau gabungan partai
politik,
pada
pokoknya Mahkamah
menyatakan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan
besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan
kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk
Undang-Undang.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 73/PUU-
XX/2022
tanggal
29
September
2022
terkait
pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, dengan menggunakan
dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 280 ayat (3) UUD 1945, yang
dimohonkan oleh Ahmad Syaikhu, dkk., dengan Amar Putusan
245
Menolak
permohonan
para
Pemohon
untuk
seluruhnya.
Pertimbangan hukum menyatakan menurut Mahkamah terhadap
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai
ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh
Partai Politik dan gabungan partai politik, Mahkamah tetap pada
pendiriannya yakni hal tersebut merupakan kebijakan terbuka
(open legal policy) dalam ranah pembentuk Undang-Undang.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXl/2023 tanggal 14
September 2023 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal
6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal
22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 280
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai
Buruh, dkk., dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima. Pertimbangan hukum menyatakan
Mahkamah tetap dalam pendiriannya bahwa ketentuan Pasal 222 UU
7/2017 yang menentukan persyaratan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden adalah dengan mendasarkan pada
perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu
anggota DPR sebelumnya, di mana ihwal demikian tidaklah berarti
menghalangi hak konstitusional para Pemohon sebagai partai
politik untuk turut serta mengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden pada Pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024,
karena para Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan
partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi
syarat ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden.
9.
Bahwa norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan
norma yang telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusan
yang diuraikan di atas, khususnya putusan yang berkenaan dengan
ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik, Mahkamah
telah menegaskan pendiriannya bahwa berkaitan dengan ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 mengenai besar atau kecilnya persentase
246
presidential threshold merupakan kebijakan terbuka (open legal policy)
dalam ranah pembentuk Undang-Undang. Oasar pengujian yang
dipergunakan dalam permohonan a quo yaitu Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945,
telah dijadikan dasar pengujian dalam permohonan-permohonan
sebelum permohonan a quo yang telah diputus melalui putusan-
putusan
sebagaimana
diuraikan
di atas. Dengan demikian
berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, permohonan
Pemohon adalah nebis in idem .
10. Ketepatan tindakan pembuat Undang-Undang kiranya sesuai dengan
pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan
Nomor 26/PUU-Vll/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
terhadap UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan ha/ yang melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-
Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
11. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor
51-52-59/PUU- Vl/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian
isinya,
jikalau
norma
tersebut
merupakan
delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang-Undang.
12. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-111/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang
247
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan:
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
13. Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan
kondisi-kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi
UU yang dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
pengaturan ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik
merupakan kebijakan hukum (legal policy) Pembentuk Undang-Undang,
dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 merupakan Open Legal Policy Pembentuk
Undang-Undang.
IV.
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KETERANGAN
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Terhadap Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang dibacakan oleh Martin D. Tumbelaka, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Pada pokoknya Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas.
Pengusulan ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik
248
yang bertanggung jawab terhadap pasangan presiden dan wakil presiden
yang diusung. Ambang batas tersebut diterapkan guna memastikan
bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang
signifikan dari partai politik atau masyarakat.
2.
Bahwa semua ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 telah memberikan
amanat atau delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan
presiden dan wakil presiden. Untuk melaksanakan amanat tersebut,
pembentuk undang-undang telah melaksanakannya dengan membentuk
Undang-Undang Pemilu yang di dalamnya telah memuat hal-hal lebih
lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil
presiden lebih lanjut. Ketentuan Pasal 222 undang-undang a quo
merupakan salah satu implementasi dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945.
3.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-111/2005, tertanggal 31
Mei 2005
yang menyatakan, "Sepanjang pemilihan kebijakan tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-undang,
tidak merupakan penyalahan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan Undang-Undang 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah". Oleh karena itu,
pasal a quo selain merupakan norma yang telah umum berlaku juga
merupakan pasal yang tergolong sebagai kebijakan hukum terbuka bagi
pembentuk undang-undang (open legal policy) karena merupakan
delegasi kewenangan langsung dari konstitusi.
Terhadap Keterangan DPR, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Keterangan DPR yang disampaikan oleh Martin D. Tumbelaka selaras dengan
Keterangan Pemerintah, bahwa penentuan presidential threshold, bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma, mengingat pengaturan dimaksud bersifat
open legal policy, merupakan delegasi kewenangan langsung dari konstitusi
yaitu Pasal 22E ayat (6) UUD 1945.
V.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
249
pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Terhadap Keterangan Pihak Terkait yaitu Partai Golkar
yang dibacakan oleh Daniel Febrian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
yang dibacakan oleh Stefen Alves Mau, Partai Buruh yang dibacakan oleh
Said Salahudin, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dibacakan oleh Gugum
Ridho Putra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Agoes
Purnomo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dibacakan oleh Moin
Tualeka, dan Partai Perindo yang dibacakan oleh Ferry Kurnia. Pemerintah
dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Keterangan Pihak Terkait Partai Golkar yang dibacakan oleh Daniel
Febrian, pada pokoknya Partai Golkar menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut Partai Golkar, pilihan sistem merupakan delegasi
kewenangan terbuka dari pembentuk undang-undang, sehingga
tidak pada tempatnya untuk diajukan uji konstitusional di Mahkamah.
b. Bahwa sebagai bukti adanya delegasi kewenangan terbuka untuk
menetapkan pilihan pada ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden dalam UU 7/2017, hal tersebut terdapat dalam
ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang 1945 yang berbunyi,
"Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang".
2. Keterangan Pihak Terkait Partai Hanura yang dibacakan oleh Stefen
Alves Mau, pada pokoknya Partai Hanura menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 Tahun 2023
memberikan kesempatan untuk dilakukannya
perubahan terhadap
presidential threshold sebesar 20% untuk pemilihan presiden dan wakil
presiden. Oleh karena itu, OPP Partai Hanura mengusulkan dan/atau
menginginkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan
oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang
memiliki kursi di DPR maupun partai politik dan/atau gabungan partai
politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang
batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
3. Keterangan Pihak Terkait Partai Buruh yang dibacakan oleh Said
250
Salahudin, pada pokoknya Partai Buruh menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Partai Buruh berpendapat ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak
sesuai dengan prinsip keadilan pemilu atau electoral justice karena
tidak memberikan hak pencalonan atau candidacy right yang sama
kepada partai politik peserta pemilu. Pandangan Partai Buruh ini
sejalan dengan pokok pikiran Hakim Konstitusi dalam dissenting
opinion Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang pada pokoknya
menegaskan bahwa pasal a quo telah secara terang-benderang
merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik yang tidak
diberikan kesempatan untuk mengajukan calon presiden, termasuk
wakil presiden, hanya karena partai politik bersangkutan tidak memiliki
kursi atau suara pada pemilu sebelumnya.
b. Partai Buruh mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden
dan
wakil presiden
ditentukan menjadi
0%
dalam rangka
menghadirkan lebih banyak alternatif pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang dapat dipilih oleh rakyat secara demokratis pada
pelaksanaan pemilu. Partai Buruh menilai ambang batas 0% lebih
relevan untuk diterapkan dan dengan ketentuan hanya berlaku bagi
partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Oleh
karena itu, Ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 sudah seharusnya
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena telah menyebabkan
ketidakadilan bagi Partai Buruh, termasuk partai-partai politik lain yang
terhalang untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden
karena berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017.
4. Keterangan Pihak Terkait PBB yang dibacakan oleh Gugum Ridho Putra,
pada pokoknya PBB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa fokus utama yang harus diperkuat bukan hanya Presiden,
tetapi juga kemampuan
partai
menghasilkan kandidat
yang
berkapasitas untuk menjadi kandidat presiden itu di kemudian hari.
Dengan begitu, alasan pemberlakuan presidential
threshold
guna mencegah Presiden minoritas dengan menyederhanakan
partai
politik,
jelaslah tidak beralasan menurut hukum untuk
dipertahankan.
251
b. Presidential threshold melemahkan fungsi pendidikan partai politik
untuk mengusung kepemimpinan di tingkat nasional, sebagai pihak
yang telah menguji ketentuan presidential threshold sebanyak 4 kali
dalam rentang waktu 4 periode pemilihan umum, kurang-lebih selama
20 tahun. Pihak Terkait PBB telah sejak lama memulai perjuangan
kesetaraan kedudukan, di antara partai politik guna memajukan calon
presiden dan wakil presiden di dalam pemilu. Dengan demikian Pasal
a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
5. Keterangan Pihak Terkait PKS yang dibacakan oleh Agoes Purnomo,
pada pokoknya PKS menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa ide tentang presidential threshold adalah ide untuk menjamin
bahwa pemerintahan itu kuat, efektif, dan berjalan, sebagaimana
fungsinya. Yang keduanya, tidak diganggu oleh parlemen. Tetapi kita
harus menyadari bahwa pemerintahan situasi saat itu, perilaku kita di
parlemen memang menjadikan posisi jumlah kursi kita itu untuk
bagian dari bargaining dengan pemerintah, bagian dari pemerintah.
Tapi itu dinamika politik yang tidak terhindarkan.
b. Bahwa PKS, sebagaimana sikap sebelumnya, sudah mengajukan
gugatan tentang parliamentary threshold. Jadi, syarat presidential
threshold 20% popular vote, 20% suara kursi efektif di parlemen,
ditambah dengan 25% popular vote, suara sah, itu tidak cukup fair.
Pada saat itu PKS berpandangan bahwa presidential harus kuat.
Tetapi kemudian, sekarang kita melihat perlu ada calon-calon
alternatif yang kira- kira dia bisa diterima
masyarakat dan
berkualitas. Jadi, salah satu yang penting kalau parliamentary
threshold diturunkan adalah kita punya calon-calon yang lebih banyak
dan alternatif lebih banyak.
6. Keterangan Pihak Terkait PKN yang dibacakan oleh Moin Tualeka,
pada pokoknya PKN menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemilu sepanjang frasa
yang memenuhi persyaratan bahwa perolehan kursi paling sedikit 20%
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 20% dari suara sah secara
nasional pada pemilu anggota DPRD sebelumnya, sangat bertentangan
252
dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 280 ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat sepanjang tidak melindungi dan memberikan hak yang
sama untuk semua partai politik peserta pemilu, termasuk partai politik
peserta pemilu dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
7. Keterangan Pihak Terkait Partai Perindo yang dibacakan oleh Ferry
Kurnia, pada pokoknya Partai Perindo menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa penentuan ambang batas ini jangan menjadi kepentingan jangka
pendek dengan adanya bargaining position antarpartai, tapi ini harusnya
dimaknai sebagai mekanisme yang harus kita lahirkan dalam satu
kepentingan jangka panjang, termasuk bagaimana kita membangun
koalisi partai politik. Dan saya pikir ini menjadi hal yang sangat penting
bahwa biarlah partai politik mengatur koalisi itu secara alamiah dan
strategis sesuai dengan kepentingan partai itu sendiri tanpa adanya hal
yang memang terkait dengan penguatan-penguatan di dalam mekanisme
struktural. Perindo mendukung Petitum Permohonan Pemohon, supaya
ke depan lebih banyak opsi calon-calon presiden yang punya potensi
memimpin bangsa dan menjadi ruang demokrasi sebagai daulat rakyat
yang betul-betul bisa diimplementasikan secara real dan dilaksanakan
oleh partai politik.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait Partai Golkar, Pemerintah menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa apa yang disampaikan Pihak Terkait Partai Golkar, selaras dengan
Keterangan Pemerintah yaitu pengaturan ambang batas pencalonan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik merupakan kebijakan hukum (legal policy) Pembentuk
Undang-Undang, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait Partai Hanura, Partai Buruh, PBB, PKS,
PKN, dan Partai Perindo, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa
adanya
ketentuan
Pasal
a
quo
adalah
demi
efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka
memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai
atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.
253
Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden
sebagai lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan dalam menjalankan
pemerintahan karena berpotensi mendapatkan hambatan dari koalisi
mayoritas di parlemen, dengan demikian ketentuan Pasal 222 UU 7/2017
tidak bertentangan dengan UUD 1945.
VI.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN
AHLI
DARI
PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PUU-XXll/2024
Bahwa pada pokoknya Ahli Pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXll/2024
Yance Arizona menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penggunaan basis untuk pencalonan presiden yang didasarkan kepada
perolehan suara
pada pemilu sebelumnya merupakan sesuatu yang
tidak tepat karena menggunakan
perolehan kursi, dan suara dari
pemilu sebelumnya jelas-jelas menciptakan ketidakadilan bagi peserta
pemilu baru yang menurut UUD 1945 juga diberikan hak untuk
mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Adanya penilaian bahwa
perolehan kursi dan suara dari pemilu sebelumnya bisa dipergunakan
sebagai dasar pencalonan
presiden justru
menunjukkan adanya
monopoli elektoral. Electoral monopoly kepada
partai-partai
yang
memperoleh kursi dan
suara
dari
pemilu sebelumnya sehingga
menciptakan kompetisi yang tidak adil dengan partai politik.
2. Ambang batas pencalonan sudah tidak sejalan dengan prinsip open legal
policy, dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi paling tidak, membuat ada 11 rambu-rambu tentang open legal
policy. Di antaranya adalah tidak melanggar moralitas, tidak melanggar
rasionalitas, dan juga bukan ketidakadilan yang intolerable. Dalam kaitan
dengan
ambang
batas
pencalonan,
Mahkamah
bahkan
telah
memperhatikan bahwa penentuan ambang batas bertentangan dengan
prinsip open legal policy yang diperbolehkan menurut UUD 1945.
Misalkan dalam putusan Nomor 116/PUU-XXl/2003 terkait dengan
pengujian ketentuan parliamentary threshold, Mahkamah menilai bahwa
penentuan parliamentary threshold 4% disusun tidak berdasarkan pada
metode dan argumen yang memadai dapat dibuktikan. Ketentuan
parliamentary threshold juga menimbulkan disproporsional suara di
254
tengah penerapan sistem pemilu proporsional. Selain itu, banyaknya
suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi, telah mencederai prinsip
kedaulatan rakyat yang dijamin di dalam UUD.
3. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini, menunjukkan
bahwa semakin kuatnya semangat responsive judicial review tersebut.
Misalkan Putusan Mahkamah Konstitusi 116 terkait dengan pengujian
parliamentary threshold, demikian juga dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60 terkait dengan ambang batas pencalonan kepala
daerah. Putusan ini merupakan respons yang positif terhadap proses
demokrasi elektoral yang tengah berlangsung untuk meminimalisir calon
tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, putusan
Mahkamah
Konstitusi telah berkontribusi terhadap penyelamatan
demokrasi lokal dan praktik monopoli pemilu yang hadir dari
persekongkolan partai besar. Tren positif dari responsive judicial review
oleh Mahkamah, perlu terus dilanjutkan untuk menjaga denyut nadi
demokrasi konstitusional Indonesia, di tengah arus balik kemunduran
demokrasi global.
4. Mahkamah sedang dihadapkan pada satu demokrasi blind spot terkait
dengan ketentuan presidential candidacy threshold yang selama ini tidak
tersentuh. Mahkamah diharapkan
bisa memberikan suluh untuk
memberikan secercah cahaya harapan menyelamatkan
demokrasi
Indonesia di tengah arus kemunduran demokrasi, democratic backsliding,
sekaligus kebangkitan authoritarian resurgence.
Terhadap keterangan dari Ahli Pemohon Yance Arizona, Pemerintah
menyampaikan hal- hal sebagai berikut:
Bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana
diatur dalam pasal a quo secara matematis masih memungkinkan hadirnya
empat sampai lima pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan
mekanisme presidential threshold. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain
untuk membentuk pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat
pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold). Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang hendak
dicapai dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
Serta merupakan kebijakan hukum (legal policy) Pembentuk Undang-
255
Undang, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
VII.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian materiil
ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, tidak dapat dijadikan dasar bahwa ketentuan a quo
bertentangan dengan UUD 1945, karena pengaturan ambang batas
pencalonan Presiden (presidential threshold) dalam ketentuan a quo adalah
untuk pelaksanaan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil, serta mewujudkan kedaulatan rakyat dengan
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua
dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian materiil
ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, untuk memutus perkara a quo sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden dan Kesimpulan secara keseluruhan; dan
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.16] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
256
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 222 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
257
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
258
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (5)
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
pelaksanaan
hak
asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-
undangan.
3. Bahwa Pemohon I, Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas
(selanjutnya disebut Yayasan NETGRIT), berdasarkan ketentuan Pasal 16
angka 5 Akta Pendirian Yayasan NETGRIT Nomor 24 Tanggal 20 April 2018
menyatakan bahwa Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan [vide Bukti P-2]. Selanjutnya Pasal 18 angka 1 Akta Pendirian
Yayasan NETGRIT menyatakan Ketua Umum dan/atau salah seorang anggota
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan dengan sepengetahuan Ketua Umum [vide Bukti P-2]. Adapun
berdasarkan Pasal 43 angka 2 Akta Pendirian Yayasan NETGRIT, dinyatakan
bahwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan adalah Sigit Pamungkas, dan
yang menjabat sebagai Pengawas adalah Hadar Nafis Gumay [vide Bukti P-2].
Selanjutnya Sigit Pamungkas selaku Ketua Yayasan menerbitkan Surat Kuasa
Khusus bernomor 01/SKK/YN/2024 bertanggal 9 Agustus 2024 yang
memberikan kuasa kepada Hadar Nafis Gumay untuk mewakili Yayasan
259
NETGRIT dalam mengajukan permohonan a quo dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-6];
4. Bahwa Pemohon I merupakan Badan Hukum yang memiliki perhatian terhadap
isu demokrasi dan kepemiluan. Pemohon I telah berkontribusi dalam rangka
melakukan pengawasan dan menjadi mitra strategis dalam proses tahapan
pengawalan Pemilu 2019 dan 2024 dengan meluncurkan aplikasi bernama “Jaga
Suara” sebagai salah satu wadah aspirasi masyarakat untuk pelaksanaan
penyelenggaraan pemilu yang transparan, adil, dan demokratis. Selain itu,
Pemohon I juga telah berkontribusi dalam rangka edukasi dan diseminasi
mengenai pemilu kepada masyarakat seperti melakukan diskusi terarah (focus
group discussion), menerbitkan tulisan, dan melakukan sosialisasi berkaitan
dengan pemilu dan demokrasi [vide Bukti P-5]. Dalam menjelaskan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon I menerangkan:
a. Bahwa Pemohon I adalah yayasan yang didirikan dengan tujuan untuk
memperkuat kapasitas kelembagaan dan instrumen-instrumen pemilu yang
jujur dan adil lainnya, melembagakan prinsip-prinsip atau nilai-nilai pemilu
yang berintegritas, dan mendorong inovasi-inovasi pemilu Indonesia yang
ideal sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Akta Pendiriannya [vide Bukti P-
2].
b. Bahwa pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo merupakan
wujud kepedulian dan perjuangan Pemohon I untuk membangun masyarakat,
bangsa dana negara serta mewujudkan pemilu yang konstitusional
sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
terutama kepastian hukum terkait pengaturan presidential nomination
threshold yang memiliki kaitan langsung dengan kedaulatan rakyat, hak
partai politik, serta pemenuhan pemilu proporsional sebagaimana digunakan
dalam sistem pemilu di Indonesia.
c. Bahwa Pemohon I beranggapan Pasal 222 UU 7/2017 telah menyebabkan
pelaksanaan pemilu tidak demokratis dan tidak sejalan dengan tujuan
penguatan sistem presidensial di Indonesia. Hal ini mengakibatkan kerugian
aktual pada Pemohon I karena dengan berlakunya Pasal a quo telah
menghalangi/menghambat Pemohon I dalam melaksanakan aktivitasnya
untuk mewujudkan pemilu yang demokratis serta pembahasan penguatan
sistem pemilu di Indonesia. Selain itu Pasal 222 UU 7/2017 juga dianggap
260
melemahkan sistem checks and balances sehingga mereduksi kedaulatan
rakyat. Akibatnya, perjuangan Pemohon I untuk meningkatkan partisipasi
publik dalam pemilu agar mampu menghadirkan pluralisme, demokratisme
serta free and fair election, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, menjadi terhambat.
d. Dengan demikian, menurut Pemohon I, Pasal 222 UU 7/2017 merupakan
hambatan bagi terciptanya pemilu yang demokratis dan adil sehingga
mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan hak konstitusional Pemohon I
untuk memperjuangkan demokrasi yang adil dan berintegritas sebagaimana
yang telah dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa Pemohon II, Titi Anggraini, adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang menyatakan dirinya aktif dan konsen dalam bidang kepemiluan. Selain
sebagai dosen yang mengajar pada bidang studi hukum tata negara, Pemohon
II juga merupakan salah seorang pendiri dan pernah menjadi Direktur Eksekutif
pada Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem). Upaya dan usaha
panjang dari Pemohon II dalam mengabdikan diri untuk membangun sistem
kepemiluan yang demokratis dan berkeadilan di Indonsia selama lebih dari 20
tahun, diakui dan dihargai oleh dunia internasional dengan pemberian anugerah
Duta Demokrasi Internasional dari The International IDEA kepada Pemohon II.
Dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon I menjelaskan:
a. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
telah memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Pemohon II juga secara
konsisten terdaftar sebagai pemilih dan selalu menggunakan hak pilihnya
dalam setiap pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun
2004 hingga yang terakhir di tahun 2024, bahkan untuk seterusnya (vide Bukti
P-7).
b. Bahwa Pemohon II beranggapan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017
mengakibatkan kerugian hak konstitusional secara aktual dan potensial pada
Pemohon II. Adapun kerugian aktual Pemohon II adalah keterbatasan
Pemohon II untuk memilih calon-calon alternatif dan beragam dalam pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut terlihat pada disuguhkannya 2
(dua) sampai 3 (tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam
surat suara sejak tahun 2009. Hal demikian telah merugikan hak Pemohon II
untuk mendapatkan alternatif calon pemimpin bangsa yang lebih beragam
261
dan sesuai dengan hati nurani Pemohon II. Sedangkan kerugian potensial
Pemohon II adalah apabila keberlakuan Pasal 222 UU 7/2017 terus
dipertahankan, maka Pemohon II juga akan terus dirugikan hak
konstitusionalnya untuk mempunyai lebih banyak pilihan pasangan calon
presiden dan wakil presiden.
c. Dengan demikian, menurut Pemohon II, penerapan ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 telah merugikan hak konstitusional Pemohon
II untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden secara
langsung sebagaimana yang telah dijamin oleh Pasal 6A ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Bahwa sebelum Mahkamah pada kesimpulan para Pemohon memiliki atau
tidak memiliki kedudukan hukum bagi pengajuan permohonan pengujian norma
Pasal 222 UU 7/2017, penting bagi Mahkamah mempertimbangkan putusan-
putusan sebelumnya. Mahkamah melalui putusan-putusannya, selain memberikan
kedudukan hukum kepada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
atau bagi perseorangan adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau
menyertakan partai
politik
pendukung
untuk
bersama-sama mengajukan
permohonan [vide Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 66/PUU-
XIX/2021], Mahkamah juga memberikan kedudukan hukum kepada organisasi non-
pemerintah atau badan hukum selain partai politik untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 dengan mempertimbangkan aktivitas organisasi
atau badan hukum tersebut sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasarnya [vide
Putusan Nomor 71/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 49/PUU-XVI/2018].
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh para
Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017. Pemohon I telah menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017 yang menyebabkan
Pemohon I secara aktual telah terhalangi haknya dalam mencapai tujuan dan
melakukan aktivitas organisasi untuk mewujudkan demokrasi yang adil dan
berintegritas sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Yayasannya [vide bukti
P-2]. Dengan demikian, Pemohon I dapat menunjukkan adanya aktivitas yang
262
berkaitan dengan berlakunya norma yang dimohonkan untuk diuji, serta dalam
permohonan a quo, Pemohon I telah menunjukkan telah diwakili oleh pihak yang
menurut Akta Pendiriannya berhak bertindak untuk dan atas nama Pemohon I, yaitu
Hadar Nafis Gumay selaku Pengawas yang bertindak berdasarkan pemberian
Kuasa dari Sigit Pamungkas selaku Ketua Umum. Adapun berkenaan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon II bersifat aktual dan spesifik yang
disebabkan karena hak konstitusional Pemohon II untuk memilih dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dibatasi oleh norma Pasal 222 UU 7/2017 yaitu
terbatasnya alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan
kepada Pemohon II sebagai pemilih yang tercatat dalam DPT pada Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 [vide bukti P-7]. Dalam hal ini, Pemohon II telah
dapat menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan
kerugian konstitusional Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 222 UU
7/2017. Terlebih, hak memilh dan hak dipilih (right to vote and right to be candidate)
adalah salah satu hak konstitusional mendasar warga negara. Artinya, jika hak
memilih dibatasi, in casu terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden,
karena adanya pembatasan bagi partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Terlebih lagi, secara faktual dalam beberapa
pemilihan presiden dan wakil presiden terakhir terdapat dominasi beberapa partai
politik dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hal
tersebut membatasi pilihan pemilih sehingga membatasi hak konstitusional pemilih.
Hal tersebut yang mendasari Mahkamah untuk mempertimbangkan pendiriannya
kembali dalam menilai kedudukan hukum Pemohon II dalam permohonan a quo jika
dibandingkan dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Oleh karena itu,
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
263
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas norma Pasal 222
UU 7/2017, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 222 UU 7/2017 merupakan
bentuk penyimpangan terhadap hak partai politik untuk mengajukan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2)
UUD NKRI Tahun 1945. Hak partai politik peserta pemilu untuk mengajukan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
1945 tidak boleh dilepaskan dari prinsip utama negara demokrasi, yaitu free and
fair election, yang berarti setiap peserta pemilu, baik partai politik berparlemen
partai politik non-parlemen dan partai politik baru perserta pemilu, memiliki hak
yang setara untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Adanya ketidaksetaran hak antar partai politik dalam hal mengajukan pasangan
calon presiden dan wakil presiden, telah menyalahi prinsip utama dalam
memaknai Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Tidak terpenuhinya hak
tersebut, mengakibatkan tereduksinya kaderisasi anggota partai politik dan
proses demokrasi internal partai politik. Partai politik justru dipaksa harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan agar dapat tetap memenuhi syarat
ambang batas pencalonan Presiden.
2. Bahwa menurut para Pemohon, penerapan ketentuan presidential nomination
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 dan pemilu serentak secara bersamaan
merupakan tindakan/kebijakan yang berlebihan untuk diterapkan di Indonesia
dengan alasan untuk mengharmoniskan hubungan presiden dan parlemen.
Presidential nomination threshold merupakan fitur untuk membentuk dukungan
presiden yang kuat di parlemen dan esensi dari pemilu serentak di Indonesia
adalah juga untuk menguatkan presidensialisme. Kecenderungan tidak
banyaknya jumlah calon presiden dan wakil presiden yang selama ini hadir
dalam pemilu di Indonesia dapat diartikan bahwa agenda penguatan dukungan
Presiden di parlemen telah sangat baik direpresentasikan oleh pemilu serentak.
Selain itu, terdapat kecenderungan coalitional presidentialism yang lazim terjadi
di Indonesia, yang mencegah terjadinya deadlock (dalam presidensialisme
multipartai). Dengan demikian, perpaduan kebijakan presidential nomination
264
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 dan pemilu serentak yang dilaksanakan
secara bersamaan menjadi berlebihan karena dapat mengubah peta
pemerintah dari divided government menjadi majority government. Hal demikian
justru melemahkan sistem presidensial terutama dari segi checks and balances
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3. Bahwa menurut para Pemohon, penerapan presidential nomination threshold
berdampak pada dinamika pembentukan undang-undang. Ketentuan ambang
batas pencalonan presiden dipandang sebagai ketentuan yang berlebihan bila
diterapkan dalam pemilu serentak di Indonesia karena berujung pada lahirnya
koalisi-koalisi gemuk dalam kontestasi Pilpres, yang akan berimplikasi pula
pada terjadinya over coalition dalam pengambilan kebijakan dan pembentukan
perundang-undangan. Terjadainya over coalition ini didasari pada pertimbangan
pragmatis kepentingan partai politik untuk melakukan koalisi dalam
mempersiapkan pemilu selanjutnya, alih-alih berperan sebagai pelaksana
mandat rakyat. Dengan demikian, ketentuan ambang batas pencalonan
presiden bertentangan dengan asas adil sebagaimana yang termaktub dalam
Pasal 22E ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Lebih lanjut, ketentuan
ambang batas pencalonan presiden mendistorsi prinsip checks and balances
dimana berimplikasi pada lembaga negara dalam hal ini DPR RI tidak mampu
merepresentasikan setiap segmentasi suara rakyat yang merupakan konstituen
para anggota DPR RI dalam proses bernegara di Indonesia. Berjalannya
pemerintahan koalisi yang terbentuk justru lebih terjadi adanya super power
yang dilakukan oleh penguasa tanpa adanya kontrol yang kuat dari koalisi
penyimbang. Hal ini secara nyata telah bertentangan dengan amanat Pasal 1
ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai kedaulatan berada di tangan rakyat.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 mengakibatkan
terhambatnya representasi keragaman kultural, politik, geografis dan
demografis, serta peluang keterwakilan perempuan dalam pemilihan presiden
sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Pada prinsipnya, semakin banyak calon yang tampil, maka
representasi keragaman kultural dan politik, legitimasi geografis dan demografis
akan semakin tampak dalam pilpres. Tingginya angka ambang batas 20% dari
total kursi atau 25% dari total suara sah memaksa partai-partai untuk berkoalisi
dengan tidak alamiah semata untuk mencapai ambang batas mendorong
265
kuatnya sentralisasi dukungan sehingga membuka peluang hanya terdapat 2
pasangan calon presiden. Hal tersebut telah mendistorsi semangat persebaran
suara yang mewakili kondisi geografis dan demografis Indonesia sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu,
ketentuan ambang batas pencalonan presidan dalam Pasal 222 UU 7/2017 juga
berdampak mempersempit peluang pencalonan bagi kelompok marjinal
terutama perempuan dan penyandang disabilitas. Menyempitnya jalur
pencalonan mengakibatkan prioritas utama dalam prosesi pemenuhan ambang
batas jatuh pada kelompok dengan dominasi yang kuat, yaitu laki-laki. Oleh
karena Pasal 222 UU 7/2017 telah mengakibatkan ketidakadilan yang jauh lebih
besar kepada kaum marjinal, terutama kaum perempuan dalam akses terhadap
pencalonan presiden, maka ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI 1945, utamanya berkaitan dengan asas pemilu secara adil.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, dalam petitum para
Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan pada
Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Calon
diusulkan oleh:
a.
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memiliki kursi di DPR;
b.
Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan
Partai Politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR; atau
c.
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR
paling sedikit 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu anggota DPR.”
Atau
2. Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara 6109)
adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan
pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan ketentuan
sebagai berikut:
266
a. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai
Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR;
b. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memiliki kursi di DPR dan Partai Politik peserta pemilu yang tidak memiliki
kursi di DPR; dan
c. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh
pembentuk undang-undang;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnyanya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-2 dan Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-9 sebagaimana telah disahkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Agustus 2024 dan 13 November
2024. Para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 21 November 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024 dan menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2024 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024, serta menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 22 November 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara), namun kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan karena
telah melewati batas waktu penyerahan kesimpulan yaitu paling lambat pada
tanggal 21 November 2024.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
267
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan
telah pula didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
23 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Golongan Karya (Golkar) telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Buruh telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 6 November 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November 2024
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyampaikan keterangan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November 2024 yang kemudian
dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2
Desember 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
268
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13
November 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah menyampaikan keterangan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 tanpa
menyerahkan keterangan tertulis (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.20]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan alat-alat bukti surat/tulisan keterangan DPR,
keterangan Presiden, dan keterangan Pemberi Keterangan PKB, Partai Gerindra,
Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Hanura, PBB, PKS, PKN, dan Partai Perindo,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.21]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat
diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
269
Bahwa ketentuan atau pengaturan ihwal ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 secara substansial tidak berbeda dengan
norma yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden sebelumnya, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003]
maupun dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 9 UU 42/2008], yaitu sama-sama
mengharuskan adanya ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, sejak pembentuk undang-undang
memperkenalkan rezim ambang batas minimal persentase dimaksud, semuanya
pernah diajukan pengujian inkonstitusionalitasnya ke Mahkamah dan telah diputus
oleh Mahkamah. Terhadap pengujian Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 dan Pasal 9 UU
42/2008 terdapat dalam putusan-putusan sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-II/2004 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2004, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak
terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 054/PUU-II/2004 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Oktober 2004, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat 3,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28H ayat (2), Pasal
28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak terdapat kerugian
hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Februari 2009, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
270
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari
2009, dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
untuk seluruhnya;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2009,
dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 28J
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena pernah diputus oleh Mahkamah dalam
perkara sebelumnya;
6. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober 2012, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, yang
permohonanya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
7. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Januari 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Maret 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
271
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Januari 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Juni 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Mei 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C,
Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon;
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XII/2014 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Juli 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (3), Pasal 8 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
272
ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena permohonan kabur atau tidak jelas;
Sementara itu, terhadap norma Pasal 222 UU 7/2017 yang pernah
diajukan pengujian ke Mahkamah, telah diputus dalam beberapa putusan sebagai
berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan prematur;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
pengujian Pasal 222 UU 7/2017;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
273
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat
(2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku
terhadap permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat
274
(2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28C, Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan kabur;
13. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juli 2020, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
15. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2021,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
permohonan kabur;
16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
275
menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat
(5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum;
18. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1)
dan ayat (2) dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
19. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
20. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum;
21. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
22. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
276
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
23. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
24. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
25. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
26. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28J UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
277
28. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
29. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Juli 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
30. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
31. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
32. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Maret 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
33. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
278
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Bahwa berdasarkan putusan-putusan tersebut di atas, setelah Mahkamah
memeriksa secara saksama materi permohonan para Pemohon dan dibandingkan
dengan semua permohonan yang pernah menguji perihal inkonstitusionalitas norma
tentang ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan
wakil
presiden,
telah
ternyata
tidak
semua
putusan
dimaksud
mempertimbangkan pokok permohonan yang disebabkan beberapa hal, yaitu
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan tidak jelas atau kabur,
prematur, atau Pemohon menarik permohonan sehingga Mahkamah mengeluarkan
Ketetapan. Dengan demikian, dalam menilai ihwal permohonan a quo memenuhi
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sehingga dapat diajukan
kembali, Mahkamah hanya akan mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah
yang menilai atau mempertimbangkan pokok permohonan karena pada putusan-
putusan tersebut dasar pengujian ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam
permohonan dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, putusan-putusan Mahkamah yang
mempertimbangkan pokok permohonan mengenai pengujian ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) dalam Pasal 9 UU 42/2008 dapat ditemukan pada putusan-
putusan sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa presidential threshold mengakibatkan pilihan rakyat atas Calon Presiden
dan Wakil Presiden ditentukan oleh dominasi partai-partai tertentu yang
memperoleh suara kursi atau suara yang sangat besar, sehingga rakyat yang
secara mandiri mendukung calon independen tertentu dengan dukungan yang
sangat besar menjadi tidak berarti. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
279
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta
Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold menghalangi hak-hak politik warga
negara dan melanggar Hak Asasi Manusia serta mengakibatkan diskiriminasi
terhadap partai politik peserta Pemilu lainnya yang oleh ketentuan UUD NRI
Tahun 1945 seharusnya diperlakukan sama dalam mengusulkan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
untuk seluruhnya;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold mengakibatkan pembatasan, atau
tidak memberikan ruang untuk melahirkan pemimpin yang berasal dari rakyat,
dimana rakyat bertindak sebagai pemegang kedaulatan. Mahkamah dalam
amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008 bertentangan
dengan spirit pelaksanaan pemilihan umum serentak sesuai UUD 1945.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008 tidak lagi mencerminkan keinginan dari
masyarakat Indonesia yang sudah tidak lagi percaya kepada calon Presiden
280
yang diusung melalui partai politik. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold melanggar
sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan jaminan dan
perlindungan HAM, serta mengakibatkan monopoli dan oligarki kekuasaan oleh
partai-partai tertentu. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa presidential threshold dalam Pasal 9 UU 42/2008 tidak memiliki pijakan
konstitusional dan penalaran yang logis karena prosentasenya tidak bisa
diketahui sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR dan DPRD. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon;
Sedangkan untuk pengujian Pasal 222 UU 7/2017 yang dasar dan alasan
pengujiannya dipertimbangkan oleh Mahkamah terdapat dalam putusan-putusan
sebagai berikut.
1. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah digunakan dalam Pemilu 2014
sehingga tidak relevan diterapkan dalam Pemilu serentak 2019 karena
bertentangan dengan logika keserentakan Pemilu. Mahkamah dalam amar
281
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk pengujian Pasal
222 UU 7/2017;
2. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-XVI/2018,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017
menghilangkan
esensi
pemilihan
presiden
karena
lebih
berpotensi
menghadirkan Capres tunggal. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
54/PUU-XVI/2018,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold
dalam Pasal 222 UU 7/2017 baru dapat dikatakan konstitusional jika mulai
berlaku untuk Pemilu 2024 karena pemilih sejak awal telah dianggap
mengetahui bahwa suaranya yang diberikan dalam Pemilu DPR 2019 akan
sekaligus digunakan sebagai dasar untuk menghitung presidential threshold
Parpol atau gabungan Parpol dalam pengusulan calon presiden dan wakil
presiden untuk Pemilu berikutnya. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
4. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
52/PUU-XX/2022,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah menjadikan pemilu dikontrol oleh
oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil kehendak
kedaulatan rakyat ataupun pilihan substantif partai politik. Mahkamah dalam
amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
5. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
73/PUU-XX/2022,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada
pokoknya mendalilkan bahwa angka 20% kursi DPR atau 25% suara nasional
282
tidak memenuhi kriteria rasionalitas karena tidak ada basis teori ilmiah di dalam
penetapan angka presidential threshold berupa 20% kursi DPR atau 25% suara
nasional di dalam pembahasan UU 7/2017. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
6. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
4/PUU-XXI/2023,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa tidak ada alasan logis mengapa syarat perolehan kursi
partai politik untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden harus 20%
(dua puluh persen). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa meskipun substansi norma yang diuji konstitusionalitasnya adalah
sama, yaitu ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta terdapat dasar pengujian
yang sama pula, yaitu menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, akan tetapi terdapat perbedaan dalam alasan permohonan a quo
dibandingkan dengan alasan permohonan-permohonan sebelumnya. Alasan
permohonan pada putusan-putusan sebelumnya sebagaimana Mahkamah uraikan
di atas, apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya terdiri
atas: (i) alasan permohonan yang menginginkan adanya calon presiden dan wakil
presiden independen; (ii) alasan permohonan yang menginginkan kesempatan yang
sama bagi setiap partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden; (iii) alasan permohonan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu
serentak; (iv) alasan permohonan yang tidak menginginkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden tunggal; (v) alasan permohonan yang menyetujui
adanya presidential threshold namun mempersoalkan besaran angka persentase
dalam presidential threshold tersebut. Adapun alasan permohonan a quo pada
pokoknya
mengemukakan
ketentuan
ambang
batas
minimal
persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
yang terdapat dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah menyebabkan ketidakadilan bagi
para Pemohon karena sebagian partai politik akan terhalang untuk mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang selanjutnya berimplikasi pada
283
terbatasnya pilihan calon presiden dan wakil presiden yang merepresentasikan
keragaman kultural, politik, geografis dan demografis. Hal demikian menurut para
Pemohon juga mengurangi peluang keterwakilan perempuan untuk dipilih, serta di
sisi lain dapat melemahkan checks and balances dalam sistem presidensial akibat
kecenderungan koalisi besar (over coalition) partai politik. Dengan bentangan fakta
tersebut, menurut Mahkamah, permohonan a quo berbeda dengan permohonan-
permohonan sebelumnya. Terlebih, terdapat pula perbedaan rumusan petitum
permohonan a quo dengan petitum pada permohonan-permohonan sebelumnya.
Para Pemohon dalam petitum pada pokoknya meminta Mahkamah agar terkait
Pasal a quo dimaknai terdapat tiga kategori partai politik dan/atau gabungan partai
politik yang dapat mengajukan/mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Oleh karena itu, terlepas terbukti atau tidaknya secara substansial
permohonan a quo, secara formal permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.22]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon memenuhi
persyaratan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 guna dapat diajukan
permohonan kembali pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.23]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Januari 2025, dengan amar
putusan menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan
tersebut terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim
Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Oleh karena itu, meskipun terhadap
permohonan para Pemohon a quo memiliki esensi atau substansi yang hampir sama
dengan Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yaitu berkenaan dengan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, menurut Mahkamah permohonan
para Pemohon a quo memiliki semangat dan kepedulian yang sama dengan
Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yakni perhatian para Pemohon berkenaan
dengan keberadaan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang beririsan dengan
284
implementasi hak demokrasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Namun demikian, berdasarkan hukum acara (hukum formil) yang menjadi
pedoman Mahkamah dalam memeriksa dan mengadili perkara di Mahkamah
Konstitusi, tidak dimungkinkan suatu norma yang telah dinyatakan inkonstitusional
akan dinyatakan secara berulang untuk dinyatakan inkonstitusional kembali. Maka
berkenaan dengan hal tersebut, tanpa mengurangi penilaian Mahkamah dalam
menyikapi substansi permohonan para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tidak
ada pilihan lain selain Mahkamah terhadap permohonan para Pemohon a quo
secara formal harus dinyatakan kehilangan objek.
[3.24] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah
kehilangan objek maka pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
[3.25]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena karena
dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.4]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
285
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 15.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul
Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu Alifah
Rahmawati, sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
286
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 222 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
257
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
258
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (5)
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
pelaksanaan
hak
asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-
undangan.
3. Bahwa Pemohon I, Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas
(selanjutnya disebut Yayasan NETGRIT), berdasarkan ketentuan Pasal 16
angka 5 Akta Pendirian Yayasan NETGRIT Nomor 24 Tanggal 20 April 2018
menyatakan bahwa Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan [vide Bukti P-2]. Selanjutnya Pasal 18 angka 1 Akta Pendirian
Yayasan NETGRIT menyatakan Ketua Umum dan/atau salah seorang anggota
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan dengan sepengetahuan Ketua Umum [vide Bukti P-2]. Adapun
berdasarkan Pasal 43 angka 2 Akta Pendirian Yayasan NETGRIT, dinyatakan
bahwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan adalah Sigit Pamungkas, dan
yang menjabat sebagai Pengawas adalah Hadar Nafis Gumay [vide Bukti P-2].
Selanjutnya Sigit Pamungkas selaku Ketua Yayasan menerbitkan Surat Kuasa
Khusus bernomor 01/SKK/YN/2024 bertanggal 9 Agustus 2024 yang
memberikan kuasa kepada Hadar Nafis Gumay untuk mewakili Yayasan
259
NETGRIT dalam mengajukan permohonan a quo dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-6];
4. Bahwa Pemohon I merupakan Badan Hukum yang memiliki perhatian terhadap
isu demokrasi dan kepemiluan. Pemohon I telah berkontribusi dalam rangka
melakukan pengawasan dan menjadi mitra strategis dalam proses tahapan
pengawalan Pemilu 2019 dan 2024 dengan meluncurkan aplikasi bernama “Jaga
Suara” sebagai salah satu wadah aspirasi masyarakat untuk pelaksanaan
penyelenggaraan pemilu yang transparan, adil, dan demokratis. Selain itu,
Pemohon I juga telah berkontribusi dalam rangka edukasi dan diseminasi
mengenai pemilu kepada masyarakat seperti melakukan diskusi terarah (focus
group discussion), menerbitkan tulisan, dan melakukan sosialisasi berkaitan
dengan pemilu dan demokrasi [vide Bukti P-5]. Dalam menjelaskan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon I menerangkan:
a. Bahwa Pemohon I adalah yayasan yang didirikan dengan tujuan untuk
memperkuat kapasitas kelembagaan dan instrumen-instrumen pemilu yang
jujur dan adil lainnya, melembagakan prinsip-prinsip atau nilai-nilai pemilu
yang berintegritas, dan mendorong inovasi-inovasi pemilu Indonesia yang
ideal sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Akta Pendiriannya [vide Bukti P-
2].
b. Bahwa pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo merupakan
wujud kepedulian dan perjuangan Pemohon I untuk membangun masyarakat,
bangsa dana negara serta mewujudkan pemilu yang konstitusional
sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
terutama kepastian hukum terkait pengaturan presidential nomination
threshold yang memiliki kaitan langsung dengan kedaulatan rakyat, hak
partai politik, serta pemenuhan pemilu proporsional sebagaimana digunakan
dalam sistem pemilu
