PUU
Tahun 2022
101/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Perkumpulan/asosiasi dari Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029
Tanggal Putusan: 2022-11-23
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 39/1999, UU 7/2020
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 101/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Ghea Giasty Italiane, S.H.
Pekerjaan
:
Mengurus Rumah Tangga
Alamat
:
Perum Duta Suryaland Blok B.6 Nomor 23 RT/RW
001/012 Kertamukti, Cibitung, Bekasi
sebagai--------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Desy Febriani Damanik, S.H.
Pekerjaan
:
Pengacara
Alamat
:
Apartemen Kalibata City Unit L/02/AB RT/RW
001/011 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan
sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
:
Anyelir Puspa Kemala, S.H., S.Sos, M.M.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Tambak II Nomor 6 Komplek Polri RT/RW
009/005 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon III;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
SALINAN
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 September 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 19 September 2022
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
92/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 101/PUU-XX/2022 pada 12 Oktober
2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 2 November
2022 dan diterima Mahkamah pada 7 November 2022, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa transisi politik dari otoritarian ke demokrasi yang berujung pada
amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945), salah satunya telah menghasilkan perubahan terhadap Pasal
24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, inter alia, untuk menguji UU terhadap
UUD 1945. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pada Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi [“UU MK”] (vide Bukti P-3), Pasal 29 ayat (1)
huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman [“UU Kekuasaan Kehakiman” (vide P-4) dan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan [“UUP3”] (vide P-5), yang masing-masing mengatur
sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.”
3
Pasal 10 ayat (1) UU MK
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. (...).”
Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU Kekuasaan Kehakiman
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (...).”
Pasal 9 ayat (1) UUP3
“Dalam hal satu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
3. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah
Konstitusi (MK) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan tersebut
di atas, maka MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution) menjaga agar UU yang secara hirarkis berada di bawah UUD
1945 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apabila terdapat UU yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan Konstitusi (unconstitutional), maka MK
dapat menganulirnya dengan cara membatalkan keberadaan UU tersebut
secara menyeluruh atau pun pasal per pasalnya.
4. Bahwa kewenangan MK untuk menguji materiilkan UU terhadap UUD 1945,
sebagaimana disebutkan terdahulu, berlaku bagi semua UU yang
diundangkan sebelum atau setelah perubahan pertama UUD 1945 pada
tanggal 19 Oktober 1999. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal I
angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU
MK [“UU MK Perubahan”] (vide P-6) yang menghapus keberlakuan Pasal 50
UU MK, yang mengatur pembatasan kewenangan MK untuk menguji
materiilkan UU yang diterbitkan setelah perubahan pertama UUD 1945.
Bahkan, pengesampingan akan keberlakuan Pasal 50 UU MK telah
diafirmasi oleh MK itu sendiri melalui putusannya dalam Putusan MK Nomor
004/PUU-I/2003 dan Nomor 066/PUU-II/2004.
4
5. Bahwa memperhatikan kewenangan MK untuk melakukan uji materiil
sebagaimana tersebut di atas, maka para Pemohon merasa rumusan frasa
“Presiden atau Wakil Presiden” dan frasa “2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama” dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sepanjang mengenai
aturan tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
menciderai hak-hak konstitusional para Pemohon.
6. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon mengajukan Permohonan a quo
perihal uji materiil Pasal 169 huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945.
Dengan demikian, maka MK memiliki kewenangan untuk memeriksa,
mengadili dan memutus Permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem check and balances berjalan dengan efektif.
2. Bahwa pengakuan hak setiap WNI untuk mengajukan permohonan pengujian
UU terhadap UUD 1945 merupakan salah satu indikator perkembangan
ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan adanya kemajuan bagi
penguatan prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat). UU sebagai sebuah
produk politik dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [“DPR RI”]
dan Presiden RI dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial. Sehingga, sistem checks and balances berjalan dengan
efektif.
3. Bahwa MK berfungsi, antara lain, sebagai “guardian” dari “constitutional
rights” setiap WNI. MK merupakan badan yudisial yang bertugas untuk
menjaga HAM sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga
negara. Dengan kesadaran inilah, para Pemohon kemudian memutuskan
mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n UU Pemilu terhadap
Pasal 7 UUD 1945.
5
4. Bahwa sebelum memeriksa pokok permohonan yang diujimateriilkan, MK
memiliki
kewenangan
untuk
memastikan
bahwa
pihak-pihak
yang
mengajukan permohonan tersebut telah memenuhi syarat formil ratione
personae, yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
5. Bahwa pengaturan mengenai syarat formil ratione personae yang digunakan
untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan di
hadapan MK tertuang dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal
3 huruf (a) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang [“PMK No.
06/PMK/2005”] yang sama-sama berbunyi berikut ini:
“Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
6. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat formil
ratione personae yang harus dipenuhi pihak yang mengajukan permohonan
(in casu para Pemohon) untuk memiliki kedudukan hukum (legal standing) di
muka persidangan. Adapun syarat-syarat formil yang dimaksud adalah
(i) para Pemohon harus termasuk ke dalam subjek hukum sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU MK;
dan (ii) para Pemohon memiliki kepentingan konstitusional atas dasar adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional oleh berlakunya UU a quo.
Dengan kata lain, beban pembuktian (burden of proof) untuk menunjukkan
keterpenuhan syarat formil yang dimaksud, berada pada tangan para
Pemohon.
7. Bahwa selain kedua syarat tersebut di atas, untuk dapat mengajukan suatu
perkara pengujian UU terhadap UUD 1945, MK melalui Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
6
Mahkamah Agung juga mengakui kedudukan hukum pembayar pajak (tax
payer), sebagaimana dikutip berikut ini:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar
pajak (tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan
NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan
publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945.”
8. Bahwa atas dasar pertimbangan terhadap ketentuan-ketentuan di atas,
berikut ini disampaikan uraian terperinci mengenai kedudukan hukum para
Pemohon terhadap Permohonan a quo atas dasar kapasitasnya sebagai
(A) seorang WNI (B) yang memiliki kepentingan konstitusional terkait dengan
rumusan norma yang tertuang dalam rumusan ketentuan yang diujikan.
Selain itu, (C) para Pemohon juga memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Permohonan a quo atas dasar kapasitasnya sebagai pembayar
pajak (tax payer), sebagaimana dijabarkan infra.
1) PARA PEMOHON ADALAH SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA
9. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, subjek hukum yang dapat
mengajukan permohonan uji materiil ke muka persidangan, yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat;
c. Badan hukum publik atau privat; dan
d. Lembaga negara.
10. Sehubungan dengan subjek hukum yang dianggap dapat mengajukan
permohonan uji materiil ke muka persidangan seperti yang dipaparkan di atas
para Pemohon yang mengajukan Permohonan a quo adalah orang
perorangan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3216067105900009 atas nama Ghea Giasty Italiane, (vide Bukti P-7), NIK
1403096802874734 atas nama Desy Febriani Damanik (vide Bukti P-10), dan
NIK 3171066903850003 atas nama Anyelir Puspa Kemala (vide Bukti P-11)
7
11. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, para Pemohon dalam Permohonan
a quo memiliki kepentingan konstitusional karena keberlakuan keberlakuan
Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan terhadap Pasal 7 UUD 1945.
2) PARA PEMOHON MEMILIKI KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL
12. Bahwa dalam menetapkan kepentingan konstitusional yang para Pemohon
miliki, para Pemohon harus mampu menunjukkan adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK.
13. Bahwa sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, 010/PUU-III/2005 dan
011/PUU-V/2007 hingga saat ini, telah menjadi pendirian MK bahwasanya
untuk dapat dikatakan telah adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dimiliki oleh seseorang (in casu para Pemohon), maka
harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut, dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
c. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
14. Bahwa memperhatikan kelima prasyarat mutlak sebagaimana dirumuskan di
atas, para Pemohon berkeyakinan memiliki kepentingan konstitusional
terhadap Permohonan a quo atas dasar telah tercapainya kelima syarat
tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
15. Bahwa sehubungan dengan syarat pertama, para Pemohon merupakan
subjek hukum berupa WNI perorangan yang memiliki hak konstitusional yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
16. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang setiap warga
negara mempunyai hak atas sebuah kepastian hukum. Dalam hal ini adanya
8
ketidakselarasan antara frasa “atau” dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu
dengan Pasal 7 UUD 1945 yang sebagai acuan dibentuknya Pasal 169 huruf
n UU Pemilu.
17. Bahwa akan hal tersebut akan menimbulkan kekeliruan terhadap proses
Pemilu yang akan diselenggarakan dikarenakan adanya ketidakpastian
hukum.
18. Bahwa sehubungan dengan syarat kedua, para Pemohon merasa hak
konstitusionalnya telah dirugikan karena keberlakuan keberlakuan Pasal 169
huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945. Implikasi dari
diberlakukannya ketentuan a quo dapat mengakibatkan para Pemohon untuk
kehilangan kesempatan dalam memilih calonnya yang akan mengajukan diri
menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
19. Bahwa dalam hal ini para Pemohon mempunyai hak pilih yang dimana
dinyatkan
dalam
Putusan
MK
Nomor
011-017/PUU-I/2003
yang
menyebutkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan
dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh
konstitusi,
undang-undang,
maupun
konvensi
internasional,
maka
pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak
dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.”
20. Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut membuat hak para Pemohon
untuk memilih dalam proses pemilu dilindungi oleh konstitusi, sehingga tidak
ada satupun yang dapat membatasi hak tersebut.
21. Bahwa sehubungan dengan syarat ketiga, kerugian konstitusional yang para
Pemohon rasakan tersebut bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Potensi kerugian yang dapat para
Pemohon terima menurut penalaran yang wajar dapat diukur dari tidak
jelasnya dan pertentangan antara Pasal 169 huruf n UU Pemilu dengan Pasal
7 UUD 1945 yang mengakibatkan keraguan atau ketidakpastian hukum
terkait apakah calon yang sudah menjalankan 2 (dua) periode masa jabatan
dengan jabatan yang sama dapat mencalonkan diri lagi namun dengan
jabatan yang berbeda?
22. Bahwa sehubungan dengan syarat keempat, kerugian konstitusional yang
para Pemohon rasakan tersebut timbul akibat diberlakukannya ketentuan
9
a quo yang membatasi masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden selama
2 (dua) masa jabatan sehingga menimbulkan pembatasan hak para
Pemohon untuk memilih. Terkait hal ini membuat para Pemohon
membutuhkan kepastian apakah Presiden yang telah mejabat dua periode
dapat maju lagi tetapi sebagi Wakil Presiden.
23. Bahwa sehubungan dengan syarat kelima, para Pemohon berkeyakinan
bahwasanya kerugian konstitusional yang para Pemohon rasakan tersebut
tidak akan terjadi lagi kalau Permohonan a quo dikabulkan. Dasar pemikiran
ini berlandaskan pada pendapat Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (2016: 123)
dalam bukunya yang berjudul “Mengawal Konstitusionalisme”, mengenai
hubungan dari Mahkamah Agung [“MA”] beserta seluruh peradilan
dibawahinya dengan MK, yang mana dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, kedua lembaga tersebut harus menghormati prinsip-prinsip yang
dianut dalam proses peradilan dan prinsip negara hukum guna
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
24. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo akan menjadi landasan
kepada setiap warga negara yang akan memilih pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden agar tidak mengalami keraguan dan ketidakpastian
hukum kembali.
25. Bahwa dengan terpenuhinya kelima syarat mutlak di atas, maka sudah
seharusnya MK menilai bahwa para Pemohon memiliki kepentingan
konstitusional, sehingga permohonan a quo harus diperiksa dan diputus oleh
MK.
III. POKOK PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL
1. Bahwa bertalian dengan permohonan a quo, para Pemohon berpandangan
bahwa keberlakuan frasa “Presiden atau Wakil Presiden” dan frasa “selama
2 (dua) kali masa kabatan dalam jabatan yang sama” dalam ketentuan Pasal
169 huruf n UU Pemilu telah bertentangan dengan Sila Kelima “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Landasan filosofi seperti inilah yang
kemudian dijadikan acuan untuk dituangkan ke dalam UUD 1945, sebagai
Konstitusi Indonesia.
2. Bahwa Sila Kelima Pancasila yang menitikberatkan pada aspek keadilan
sosial, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menyatakan (2011:1) dalam
10
tulisannya yang berjudul “Pesan Konstitusional Keadilan Sosial” di Malang
pada tanggal 12 April 2011 yang menyatakan bahwa:
“Keadilan Sosial adalah sila kelima dalam Pancasila. Sila kelima ini tidak lain
merupakan ujung harapan dari semua sila lainnya. Sila pertama sampai
dengan sila keempat saling berkaitan satu sama lain. Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan. Kesemua ini harus menghasilkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat. Karena itu, perumusan kelima sila itu pada Alinea IV Pembukaan UUD
1945 diakhiri dengan kalimat, “serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.”
3. Bahwa mengingat nilai-nilai dari Pancasila merupakan sumber hukum dari
batang tubuh UUD 1945, maka dengan tidak sesuainya nilai-nilai pengaturan
dalam ketentuan UU Pemilu yang dimohonkan untuk diujimateriilkan dengan
nilai-nilai dalam Pancasila, dapat dipastikan ketentuan a quo akan
bertentangan juga dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.
4. Bahwa dalam memaknai pengaturan HAM dalam UUD 1945 tak dapat
dipungkiri MK dapat pula merujuk kepada ketentuan yang terkandung di
dalam instrumen HAM internasional yang mengikat bagi Indonesia (Kurnia,
2015: 134-135). Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 mengakui bahwa pelaksanaan
HAM di Indonesia diatur dan dijamin melalui aturan perundang-undangan.
Jaminan hukum ini harus mencakup nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam
hukum internasional.
5. Bahwa sehubungan dengan hal ini, keberadaan Hukum HAM Internasional
ditegaskan dan diakui melalui Butir (d) Bagian Menimbang dan Penjelasan
Umum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[“UU HAM”]. Adapun pengaturan yang dimaksud tersebut telah para
Pemohon kutipkan berikut ini:
Bagian Menimbang Butir (d) UU HAM
“Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
11
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
negara Republik Indonesia”
Penjelasan Umum UU HAM
“Pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman
pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
tentang
Penghapusan
Segala
Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang
mengatur mengenai hak asasi manusia.”
6. Bahwa pengakuan terhadap instrumen HAM internasional sebagai hal yang
tidak dapat terpisahkan dalam sistem hukum Indonesia kembali ditegaskan
MK dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang uji materiil terhadap
UU ITE, yang menyatakan:
“(...) Berkaitan dengan globalisasi dalam pergerakan HAM, Indonesia harus
menggabungkan instrumen-instrumen HAM internasional yang diakui oleh
negara-negara dunia dan telah pula diratifikasi oleh Indonesia dalam hukum
positif sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. (...)”
7. Bahwa untuk konteks kerangka hukum HAM yang berlaku di Indonesia, Dr.
Bahder Johan Nasution, S.H., S.M., M. Hum., (2017: 217) dalam bukunya
yang berjudul “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia”, telah menyatakan
bahwa Indonesia sejak awal telah mengakui nilai-nilai universal dari HAM,
yang mana pernyataannya dikutip sebagai berikut:
“Bangsa Indonesia sebenarnya sejak awal telah mengakui sifat universal dari
hak
asasi
manusia,
pengakuan
bangsa
Indonesia
terhadap
sifat
keuniversalan hak asasi manusia tersebut merupakan pengakuan secara
politis dalam bentuk nilai moral dan pengakuan secara konstitusional dalam
bentuk nilai hukum. Secara politis dalam bentuk pengakuan moral, dapat
dilihat dalam pengertian yang lebih bersifat umum pada alinea pertama
Pembukaan UUD Tahun 1945, dengan adanya kalimat bahwa sesungguhnya
kemerdekaan
itu
adalah
hak
semua
bangsa,
selanjutnya
secara
konstitusional dapat dilihat dalam Batang Tubuh UUD Tahun 1945 tentang
pasal-pasal hak asasi manusia, dimana awal kalimatnya menunjuk nilai
universal dengan menyebut setiap orang (...).”
12
8. Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas tidak diragukan lagi
bahwa ketentuan hukum di Indonesia mengakui prinsip-prinsip HAM
universal. Sehingga, dalam menguraikan dalil para Pemohon terkait dengan
pertentangan Pasal 169 huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945,
maka para Pemohon merujuk pula kepada sejumlah ketentuan yang berlaku
dalam Hukum HAM Internasional sebagai dasar yang patut dipertimbangkan
oleh MK.
9. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, maka dari itu para
Pemohon dalam Permohonan a quo hendak mengajukan uji materiil terhadap
beberapa ketentuan dalam UU Pemiilu yang dipandang telah melanggar hak-
hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana telah dijamin dalam UUD
1945 yang bersumber dari Pancasila. Adapun ketentuan UU Pemilu yang
dimaksud adalah frasa “Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
masa kabatan dalam jabatan yang sama” dalam Pasal 169 huruf n,
sebagaimana dikutip berikut ini:
Pasal 169 huruf n UU Pemilu
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
10. Bahwa para Pemohon berpendapat ketentuan dalam UU Pemilu
sebagaimana disebutkan di atas secara nyata telah bertentangan dengan
Pasal 7 UUD 1945, sebagaimana berikut:
Pasal 7 UUD 1945
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kalo masa jabatan.”
11. Bahwa atas dasar landasan filosofis sebagaimana diuraikan di atas, maka
berikut ini para Pemohon jabarkan uraian dalil-dalil terkait dengan
pertentangan frasa “Presiden atau Wakil Presiden” dalam Pasal 169 huruf n
UU Pemilu terhadap Pasal 7 dan 28D ayat (3) UUD 1945.
12. Bahwa Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Penggunaan kata sambung “dan” adalah
untuk menyatakan sifat Kumulatif. Terhadap kata sambung “dan” yang
berada diurutan awal dalam frasa “Presiden dan Wakil Presiden” pada Pasal
13
7 UUD 1945, memberikan makna awalan bahwa syarat memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, kedua-duanya pernah
menjadi Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan yang sama.
13. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 7 UUD 1945 jabatan Presiden dan
Wakil Presiden merupakan satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan
(bersama-sama), baik saat masa tahapan didukung oleh partai politik atau
gabung partai politik, pencalonan hingga menjabat sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
14. Bahwa Frasa “Presiden dan Wakil Presiden” yang berada di awal kalimat
dalam Pasal 7 UUD 1945, memberikan penegasan bahwa frasa tersebut
bermakna keduanya (Presiden dan Wakil Presiden) dalam satu kesatuan
pasangan yang tidak dapat dipisahkan (bersama-sama).
15. Bahwa dalam Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu yang menggunakan kata
sambung “atau” sepanjang frasa “Presiden atau Wakil Presiden”,
memberikan makna bahwa syarat memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali jabatan, yang salah satunya pernah menjadi Presiden atau Wakil
presiden yang sama baik dalam masa jabatan yang sama atau berbeda.
16. Bahwa menurut para Pemohon, aturan yang terdapat pada Pasal 169 huruf
n UU Pemilu menimbulkan salah tafsir jika dibandingkan dengan Pasal 7 UU
1945 karena tidak memberikan kepastian terkait dengan pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden karena Wakil Presiden yang pernah menjabat
di priode yang berbeda selama belum 2 (dua) kali menjabat dalam jabatan
yang sama bisa saja, ikut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
kembali, apabila berpasangan dengan calon Presiden lainnya.
17. Bahwa menurut para Pemohon norma yang terkandung dalam Pasal 169
huruf n UU Pemilu, sepanjang frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama”, tidak tegas dan justru dapat memberikan keragu-raguan
serta mengakibatkan ketidakpastian hukum. Meskipun dalam Penjelasan
Pasal 169 huruf n UU Pemilu, dinyatakan: “Yang dimaksud dengan “belum
pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah
yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama
selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut,
14
walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun”. Lalu, apakah
yang dimaksud dari 2 (dua) kali masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut
sebagaimana telah dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 169 huruf n UU
Pemilu, telah sesuai dengan pemaknaan dalam frasa “dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama” pada Pasal 7 UUD 1945?
18. Bahwa terdapat perbedaan penafsiran dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu
terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mana hal ini menimbulkan kerancuan,
keraguan serta ketidakpastian hukum bagi para Pemohon karena telah
menciderai Hak Konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
19. Bahwa dalam hal ini menurut Jan Michiel Otto yang memberikan penjelasan
mengenai Teori Kepastian Hukum dalam situasi tertentu sebagai berikut:
1. Tersedia aturan-aturan yang jelas (jernih), konsisten dan mudah
diperoleh, diterbitkan oleh dan diakui (kekuasaan negara).
2. Instansi-Instansi penguasa (pemerintah) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya.
3. Warga secara prinsipil menyesuaikan prilaku mereka terhadap aturan-
aturan tersebut.
4. Hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpikir menerapkan
aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka
menyelesaikan sengketa hukum.
5. Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan
20. Bahwa berdasarkan penjelasan Jan Michiel Otto tersebut menyatakan bahwa
adanya kepastian hukum terjadi jika tersedianya aturan-aturan yang jelas
yang diterbitkan oleh pemerintah selaku penguasa negara. Dengan adanya
ketentuan pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu membuat ketidakselarasan dan
menjadi tidak jelas karena menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan
Pasal 7 UUD 1945 sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
21. Bahwa selain itu, dengan adanya ketentuan yang ada didalam Pasal 169
huruf n UU Pemilu menimbulkan sebuah pertanyaan mengenai apakah
15
Presiden yang sudah menduduki masa jabatan Presiden selama 2 (dua)
masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda
yaitu Wakil Presiden di periode selanjutnya?; “Yang dimaksud dengan belum
pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah
yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama
selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-
turut”, terkait dengan frasa baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut ini
menurut pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan
dengan Pasal 7 UUD 1945 karena bisa saja pasangan yang telah duduk
sebagai Presiden maupun Wakil Presiden telah 2 (dua) kali menjabat di posisi
tersebut walaupun dengan pasangan yang berbeda, hal ini hanya
memfokuskan pada berapa kali calon Presiden maupun Wakil Presiden
terpilih, sebab apabila mengacu pada Pasal 169 huruf n, jelas melanggar
kontitusi yaitu UUD 1945.
22. Bahwa terkait dengan Pasal 169 huruf n ini, menjelaskan perbedaan persepsi
antara Pasal 7 UUD 1945, dengan UU Pemilu, di mana dengan adanya Pasal
169 huruf n UU Pemilu, hal ini menegaskan Pasal 169 huruf n UU Pemilu
memposisikan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak satu paket,
padahal dalam sistem ketatanegaraan antara Presiden dan Wakil Presiden
merupakan satu kesatuan dalam hal ini yang tidak sejalan dengan pasal 7
UUD 1945. Yang menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden
maupun Wakin Presiden, hal ini akan menjadi batu sandungan bagi sudah
menjalankan visi misi dengan sangat baik, karena adanya frasa “tidak
berturut-turut” hal ini jelas menggariskan baik Presiden maupun Wakil
Presiden yang sudah pernah menjabat diperiode sebelumnya dan menjabat
lagi di Priode lainnya dengan pasanagan yang berbeda tetap hanya bisa di
hitung 2 (dua) kali, jelas hal ini tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang
tidak mensyaratkan demikian. Bahwa terkait dengan adanya Pasal 169 huruf
n UU Pemilu, membawa pengaruh yang buruk bagi rakyat, karena apabila
dilihat dari konsepnya ini akan berdampak pada program-program kerja yang
telah dibuat oleh Presiden dan wakil Presiden, jelas ini sangat-sangat
berdampak bagi masyarakat karena kalau mengikuti Pasal 169 huruf n UU
Pemilu jelas Presiden atau Wakil Presiden wajib hanya 2 (dua) periode, baik
itu berturut-turut maupun tidak berturut-turut, ini sangat berdampak sebab
16
program-program kerja yang dibuat Presiden dan Wakil presiden, apabila
salah satu pihak sudah tidak bisa mencalonkan lagi jelas prokernya sudah
tidak bisa dilanjutkan karena berbeda persepsi misalnya: 1. Pembangunan
bendungan Tiro di Aceh, 2. Kawasan Ekonomi Khusus, 3. Inland Waterways
Cikarang-Bekasi, 4. Bandara di Bali Utara (vide Bukti P-8).
23. Bahwa semua ini dihapuskan dari daftar program kerja pemerintah yang
diawal dimasukkan, ini membuktikan dampak kecil yang akan dirasakan oleh
masyarakat apabila terjadi pembatalan tersebut, padahal hal tersebut
merupakan penunjang bagi masyarakat, inilah yang terjadi apabila
perbedaan konsep dari Presiden dan Wakil Presiden yang sudah
direncanakan tetapi di periode selanjutnya berbeda pasangan, jelas ini
merugikan hak konstitusional para Pemohon.
24. Bahwa dengan dikeluarkannya statement dari MK yang menyatakan bahwa
Presiden dua periode tak dilarang maju cawapres, hal ini menandakan Pasal
7 UUD 1945 tidak mengandung larangan untuk Presiden dua periode maju
menjadi Wakil Presiden, karena di dalam UUD tersebut tidak menjelaskan
secara eksplisit. (vide Bukti P-9).
IV. PETITUM
1) Mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan para
Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan frasa “Presiden atau Wakil Presiden” pada Pasal 169 huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Pasal 7 UUD
1945 (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai “Pasangan
Presiden dan Wakil Presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang
sama”;
3) Menyatakan frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama pada jabatan yang sama” Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 (conditionally
unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai “berturut-turut”;
17
4) Memerintahkan untuk memuat amar putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengabulkan permohonan para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang Terhormat berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Daftar Program Kerja Presiden Jokowi dan wakil
Presiden Yang tidak dilanjutkan;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Berita dari CNN.com “MK: Presiden Dua Periode
Tak Dilarang Maju Cawapres”;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
18
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
19
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
20
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 169 huruf n UU
7/2017, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. …
…
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
…”
2. Bahwa para Pemohon berkedudukan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional berupa hak atas sebuah kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa hak konstitusional tersebut telah dirugikan karena keberlakuan Pasal 169
huruf n UU 7/2017 yang mengakibatkan para Pemohon kehilangan kesempatan
dalam memilih calonnya yang akan mengajukan diri menjadi Presiden atau Wakil
Presiden, padahal para Pemohon mempunyai hak untuk memilih yang dilindungi
oleh konstitusi. Hal ini karena menurut para Pemohon Pasal 169 huruf n UU
7/2017 mengakibatkan keraguan atau ketidakpastian hukum terkait dengan
calon yang telah menjalankan 2 (dua) periode masa jabatan dengan jabatan
yang sama dapat mencalonkan diri lagi namun dengan jabatan yang berbeda.
Dengan kata lain, para Pemohon membutuhkan kepastian apakah Presiden
yang telah menjabat 2 (dua) periode dapat mencalonkan diri lagi tetapi sebagai
calon Wakil Presiden;
4. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo akan
menjadi landasan kepada setiap warga negara yang akan memilih pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden tanpa adanya keraguan dan
ketidakpastian hukum.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum
dan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan para Pemohon berkenaan dengan ketentuan
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang sebelumnya
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
21
masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam mengajukan permohonan pengujian
ketentuan tersebut, para Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-7,
P-10, dan P-11]. Para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi dan dianggap dirugikan dengan
berlakunya Pasal a quo, sehingga para Pemohon membutuhkan kepastian apakah
Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode dapat mencalonkan lagi sebagai calon
Wakil Presiden.
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, menurut Mahkamah
norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi atau
menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya
karena masih terdapat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
dapat dipilih oleh para Pemohon, sehingga para Pemohon tetap dapat
menggunakan hak pilihnya. Artinya, selama dan sepanjang masih terdapat
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, para Pemohon sama sekali
tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya untuk memilih pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
[3.6.3]
Bahwa berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional para
Pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden tanpa adanya keraguan dan
ketidakpastian hukum adalah kekhawatiran yang tidak relevan dikaitkan dengan
kedudukan hukum para Pemohon yang berkedudukan sebagai perseorangan warga
negara yang tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi
keberadaan norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan
hak konstitusional para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena, norma
a quo diperuntukan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat menjadi
Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama dan
memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi calon Presiden atau calon
Wakil Presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, menurut
Mahkamah, keraguan dan ketidakpastian hukum yang dijelaskan para Pemohon
22
tersebut hanya mungkin dapat dinilai telah menimbulkan anggapan kerugian
konstitusional bagi perseorangan warga negara yang pernah menjabat sebagai
Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dan memiliki
kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi calon Presiden atau calon Wakil
Presiden.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, berlakunya Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak merugikan
hak konstitusional para Pemohon. Dengan demikian, para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohoan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
23
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh dua yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tiga, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.04 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
24
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
19
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
20
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 169 huruf n UU
7/2017, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. …
…
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
…”
2. Bahwa para Pemohon berkedudukan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional berupa hak atas sebuah kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa hak konstitusional tersebut telah dirugikan karena keberlakuan Pasal 169
huruf n UU 7/2017 yang mengakibatkan para Pemohon kehilangan kesempatan
dalam memilih calonnya yang akan mengajukan diri menjadi Presiden atau Wakil
Presiden, padahal para Pemohon mempunyai hak untuk memilih yang dilindungi
oleh konstitusi. Hal ini karena menurut para Pemohon Pasal 169 huruf n UU
7/2017 mengakibatkan keraguan atau ketidakpastian hukum terkait dengan
calon yang telah menjalankan 2 (dua) periode masa jabatan dengan jabatan
yang sama dapat mencalonkan diri lagi namun dengan jabatan yang berbeda.
Dengan kata lain, para Pemohon membutuhkan kepastian apakah Presiden
yang telah menjabat 2 (dua) periode dapat mencalonkan diri lagi tetapi sebagai
calon Wakil Presiden;
4. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo akan
menjadi landasan kepada setiap warga negara yang akan memilih pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden tanpa adanya keraguan dan
ketidakpastian hukum.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum
dan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan para Pemohon berkenaan dengan ketentuan
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang sebelumnya
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
21
masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam mengajukan permohonan pengujian
ketentuan tersebut, para Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-7,
P-10, dan P-11]. Para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi dan dianggap dirugikan dengan
berlakunya Pasal a quo, sehingga para Pemohon membutuhkan kepastian apakah
Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode dapat mencalonkan lagi sebagai calon
Wakil Presiden.
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, menurut Mahkamah
norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi atau
menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya
karena masih terdapat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
dapat dipilih oleh para Pemohon, sehingga para Pemohon tetap dapat
menggunakan hak pilihnya. Artinya, selama dan sepanjang masih terdapat
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, para Pemohon sama sekali
tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya untuk memilih pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
[3.6.3]
Bahwa berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional para
Pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden tanpa adanya keraguan dan
ketidakpastian hukum adalah kekhawatiran yang tidak relevan dikaitkan dengan
kedudukan hukum para Pemohon yang berkedudukan sebagai perseorangan warga
negara yang tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi
keberadaan norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan
hak konstitusional para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena, norma
a quo diperuntukan bagi seseorang yang pernah atau seda
