PUU
Tahun 2020
101/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk.
Tanggal Registrasi: 2020-11-12
Tanggal Putusan: 2021-11-25T15:24:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 24/2003, UU 13/2003, UU 2/2004, UU 30/2014, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 8/2011, UU 19/1999, UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 101/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang diwakili oleh:
Nama
: Ir. H. Said Iqbal, M.E.
Pekerjaan
: Presiden KSPI
Alamat
: Gedung FSPMI, Lantai 2, Jalan Raya Pondok Gede
Nomor 11, Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur;
Nama
: Ramidi
Pekerjaan
: Sekretaris Jenderal KSPI
Alamat
: Gedung FSPMI, Lantai 2, Jalan Raya Pondok Gede
Nomor 11, Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I;
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang
diwakili oleh:
Nama
: H. Moh. Nurdin Singadimedja, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Wakil Presiden KSPSI
Alamat
: Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok E-30 Lottemart
Fatmawati, Jalan RS Fatmawati Nomor 15 Gandaria
Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan;
Nama
: Ir. H. Hermanto Achmad, S.H., M.M.
Pekerjaan
: Sekretaris Jenderal KSPSI
Alamat
: Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok E-30 Lottemart
Fatmawati, Jalan RS Fatmawati Nomor 15 Gandaria
2
Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II;
3. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang diwakili oleh:
Nama
: Ir. Iswan Abdullah, M.E.
Pekerjaan
: Wakil Presiden FSPMI
Alamat
: Gedung FSPMI, Lantai 1, Jalan Raya Pondok Gede
Nomor 11, Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta
Timur;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III;
4. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP.
FARKES-R), yang diwakili oleh:
Nama
: Idris Idham
Pekerjaan
: Ketua Umum FSP FARKES REFORMASI
Alamat
: Jalan Jendral R.S. Soekanto RT 005/010 Nomor 12
Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV;
5.Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT Indonesia Epson Industry, yang
diwakili oleh:
Nama
: Abdul Bais
Pekerjaan
: Ketua PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry
Alamat
: East Jakarta Industrial Park (EJIP), Plot 4E, Cikarang
Selatan, Bekasi;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon V;
6.Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia (PUK SP AMK-FSPMI) PT. Aisin Indonesia,
yang diwakili oleh:
Nama
: Oman Fathurrohman
Pekerjaan
: Ketua PUK SP AMK-FSPMI PT. Aisin Indonesia
Alamat
: Kawasan Industri EJIP, Plot 5J Cikarang Selatan
Bekasi;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VI;
3
7. Nama
: Donny Firmansyah
Pekerjaan
: Pekerja Tetap PT. Honda Precision Parts Manufacturing
Alamat
: Jalan Pendidikan RT 001 RW 004 Mangunjaya Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama
: Muh. Latip
Pekerjaan
: Pekerja Kontrak PT. EDS Manufacturing Indonesia
Alamat
: Kp. Tegal Murni RT 003 RW 003 Balaraja, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Nama
: Bayu Prastyanto Ibrahim
Pekerjaan
: Pekerja
Alih
Daya
PT
Haleyora
Powerindo
(outsourcing)
Alamat
: Jalan H. Ilyas RT 004 RW 010 Petukangan Utara,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon IX;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Oktober 2020, memberikan kuasa
kepada Dr. Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum., Alvon Kurnia Palma, S.H.,
M.H., Ditho H.F. Sitompoel, S.H., LL.M., Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H.,
M.H., M. Imam Nasef, S.H., M.H., Wolfgang A.W. Yani., S.H., Afif Johan, S.T.,
S.H., Rudol, S.H., Sumiyati, S.H., Muhamad Jamsari, S.H., Solihin, S.H., Fahmi
Sungkar, S.H., Sunarto, S.H., Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H., Nico
Poltak Sihombing, S.H., M.H., Togar Julio Parhusip, S.H., Rusti Margareth
Sibuea, S.H., Rano William Stefano Tewu, S.H., Andar Beniala Lumbanraja,
S.H., dan Yudha Khana Saragih, S.H., Kesemuanya adalah Advokat/Pegiat
hukum yang tergabung dalam TIM HUKUM BURUH MENGGUGAT UNDANG-
UNDANG CIPTA KERJA (THBM CIPTA KERJA), beralamat di Jalan Graha Mitra
Sunter Blok D No. 9 - 11, Jalan Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara, secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IX disebut ------ Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
4
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 2 November 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 224/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 pada 12 November 2020, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Desember 2020, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah
kewenangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (1) yang
berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554 (selanjutnya disebut “UU MK”) juncto
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
5
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076 (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”)
yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 (selanjutnya
disebut “UU PPP”) yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar meliputi pengujian formil dan/atau pengujian
materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutya disebut “PMK PUU”) yang berbunyi:
“Pengujian
adalah
pengujian
formil
dan/atau
pengujian
materiil
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK PUU yang berbunyi: “Pengujian
materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam
6
ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.”
6. Bahwa objectum litis Permohonan PARA PEMOHON adalah pengujian
materiil sebagian ketentuan dalam:
6.1. Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, atau menetapkan
pengaturan baru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279 (selanjutya disebut “UU Ketenagakerjaan”)
[BUKTI P-2];
6.2. Pasal 82 UU Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, atau menetapkan
pengaturan baru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456 (selanjutya disebut “UU SJSN”)
[BUKTI P-3];
6.3. Pasal 83 UU Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, atau menetapkan
pengaturan baru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256 (selanjutya disebut
“UU BPJS”) [BUKTI P-4];
Terhadap UUD 1945.
7. Bahwa pengujian sebagian ketentuan dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja
terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud pada butir 6 Permohonan a quo
diuraikan oleh PARA PEMOHON secara berurutan dalam Tabel 1 sebagai
berikut;
TABEL 1
PENGUJIAN PASAL 81 UU CIPTA KERJA TERHADAP UUD 1945
NO
KETENTUAN YANG DIUJI
SUBSTANSI
1.
Pasal 81 angka 1
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
1. Pasal 13 ayat (1) huruf b
2. Pasal 13 ayat (1) huruf c
7
3. Pasal 13 ayat (4)
2.
Pasal 81 angka 3
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
4. Pasal 37 ayat (1) huruf b
3.
Pasal 81 angka 4
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
5. Pasal 42 ayat (1)
6. Pasal 42 ayat (3) huruf a
7. Pasal 42 ayat (3) huruf c
8. Pasal 42 ayat (4)
9. Pasal 42 ayat (5)
4.
Pasal 81 angka 12
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
10. Pasal 56 ayat (3)
11. Pasal 56 ayat (4)
5.
Pasal 81 angka 13
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
12. Pasal 57
6.
Pasal 81 angka 15
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
13. Pasal 59
7.
Pasal 81 angka 16
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 61 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
14. Pasal 61 ayat (1) huruf c
8.
Pasal 81 angka 17
UU Cipta Kerja
Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:
Pasal 61A
Pasal yang diuji
15. Pasal 61A
9.
Pasal 81 angka 18
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
16. Pasal 64
10.
Pasal 81 angka 19
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
17. Pasal 65
11.
Pasal 81 angka 20
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
18. Pasal 66
12.
Pasal 81 angka 21
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
19. Penjelasan Pasal 77 ayat (3)
20. Pasal 77 ayat (4)
13.
Pasal 81 angka 22
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan
8
Pasal yang diuji
21. Pasal 78 ayat (1) huruf b
14.
Pasal 81 angka 23
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
22. Pasal 79
15.
Pasal 81 angka 24
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
23. Pasal 88
16.
Pasal 81 angka 25
UU Cipta Kerja
Menyisipkan 5 (lima) pasal baru:
Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, dan Pasal 88E
Pasal yang diuji
24. Pasal 88A
25. Pasal 88B
26. Pasal 88C
27. Pasal 88D
28. Pasal 88E
17.
Pasal 81 angka 26
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 89 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
29. Pasal 89
18.
Pasal 81 angka 27
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
30. Pasal 90
19.
Pasal 81 angka 28
UU Cipta Kerja
Menyisipkan 2 (dua) pasal baru:
Pasal 90A dan Pasal 90B
Pasal yang diuji
31. Pasal 90A
32. Pasal 90B
20.
Pasal 81 angka 29
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 91 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
33. Pasal 91
21.
Pasal 81 angka 30
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 92 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
34. Pasal 92 ayat (1)
22.
Pasal 81 angka 32
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
35. Penjelasan Pasal 94
23.
Pasal 81 angka 33
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
36. Pasal 95
24.
Pasal 81 angka 35
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 97 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
37. Pasal 97
25.
Pasal 81 angka 36
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 98 UU Ketenagakerjaan
9
Pasal yang diuji
38. Pasal 98
26.
Pasal 81 angka 37
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
39. Pasal 151 ayat (4)
27.
Pasal 81 angka 38
UU Cipta Kerja
Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:
Pasal 151A
Pasal yang diuji
40. Pasal 151A huruf a
28.
Pasal 81 angka 42
UU Cipta Kerja
Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:
Pasal 154A
Pasal yang diuji
41. Pasal 154A
29.
Pasal 81 angka 44
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
42. Pasal 156 ayat (2)
43. Pasal 156 ayat (4)
30.
Pasal 81 angka 45
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 157 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
44. Pasal 157
31.
Pasal 81 angka 46
UU Cipta Kerja
Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:
Pasal 157A
Pasal yang diuji
45. Pasal 157A ayat (1)
46. Pasal 157A ayat (2)
47. Pasal 157A ayat (3)
32.
Pasal 81 angka 50
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
48. Pasal 161
33.
Pasal 81 angka 51
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
49. Pasal 162
34.
Pasal 81 angka 52
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 163 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
50. Pasal 163
35.
Pasal 81 angka 53
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
51. Pasal 164
36.
Pasal 81 angka 54
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 165 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
52. Pasal 165
37.
Pasal 81 angka 55
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
53. Pasal 166
10
38.
Pasal 81 angka 56
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
54. Pasal 167
39.
Pasal 81 angka 58
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 169 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
55. Pasal 169
40.
Pasal 81 angka 61
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
56. Pasal 172
41.
Pasal 81 angka 62
UU Cipta Kerja
Menghapus
Ketentuan Pasal 184 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
57. Pasal 184
42.
Pasal 81 angka 63
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
58. Pasal 185
43.
Pasal 81 angka 65
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
59. Pasal 187
44.
Pasal 81 angka 66
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan
Pasal yang diuji
60. Pasal 188
8. Bahwa pengujian sebagian ketentuan dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja
terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud pada butir 6 Permohonan a quo
diuraikan oleh PARA PEMOHON secara berurutan dalam Tabel 2 sebagai
berikut:
TABEL 2
PENGUJIAN PASAL 82 UU CIPTA KERJA TERHADAP UUD 1945
NO
KETENTUAN YANG
DIUJI
SUBSTANSI
45.
Pasal 82 angka 1
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 18 UU SJSN
Pasal yang diuji
1. Pasal 18 huruf f
46.
Pasal 82 angka 2
UU Cipta Kerja
Menyisipkan 1 (satu) bagian baru:
Bagian
Ketujuh:
Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan yang terdiri dari 5 (lima) pasal:
Pasal 46A, 46B, 46C, 46D, dan Pasal 46E
Pasal yang diuji
2. Pasal 46A
3. Pasal 46B
11
4. Pasal 46C
5. Pasal 46D
6. Pasal 46E
9. Bahwa pengujian sebagian ketentuan dalam Pasal 83 UU Cipta Kerja
terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud pada butir 6 Permohonan a quo
diuraikan oleh PARA PEMOHON secara berurutan dalam Tabel 3 sebagai
berikut;
TABEL 3
PENGUJIAN PASAL 83 UU CIPTA KERJA TERHADAP UUD 1945
NO KETENTUAN YANG DIUJI
SUBSTANSI
47.
Pasal 83 angka 1
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 6 UU BPJS
Pasal yang diuji
1. Pasal 6 ayat (2) huruf e
48.
Pasal 83 angka 2
UU Cipta Kerja
Mengubah
Ketentuan Pasal 9 UU BPJS
Pasal yang diuji
2. Pasal 9 ayat (2)
10. Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi berwenang menguji materiil UU
terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan PARA
PEMOHON telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa objectum litis
Permohonan a quo adalah pengujian materiil UU Cipta Kerja terhadap UUD
1945 dengan rincian ketentuan UU Cipta Kerja yang dimohonkan untuk duji
sebagaimana disebutkan pada butir 7 sampai dengan butir 9 Permohonan
a quo, maka Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan
memutus Permohonan PARA PEMOHON.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
11. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
jo Pasal 3 PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon
dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak
12
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
12. Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: ”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”;
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
B.1. PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V,
DAN PEMOHON VI MASING-MASING ADALAH KELOMPOK ORANG
13
YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN YANG SAMA (BAGIAN DARI
PEMOHON PERORANGAN)
14. Bahwa PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV,
PEMOHON V, dan PEMOHON VI masing-masing adalah organisasi atau
bagian dari organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan jenjang berbeda,
yaitu; PEMOHON I dan PEMOHON II adalah organisasi serikat pekerja/serikat
buruh pada jenjang konfederasi; PEMOHON III dan PEMOHON IV adalah
unsur pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang federasi;
dan PEMOHON V dan PEMOHON VI adalah pimpinan organisasi serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan;
15. Bahwa pengaturan mengenai organisasi serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur tersendiri dalam
sebuah undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3989 (selanjutnya disebut “UU SP/SB”)
[BUKTI P-5];
16. Bahwa pengertian serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka 1
UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.;
17. Bahwa pengertian federasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1
angka 4 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Federasi serikat
pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.”;
18. Bahwa pengertian konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam
Pasal 1 angka 5 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat
buruh.”;
19. Bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU SP/SB
yang selengkapnya berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
14
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang
layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.”;
20. Bahwa fungsi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB adalah antara lain sebagai “sarana
penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya”
[Vide Pasal 4 ayat (2) huruf d];
21. Bahwa syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB antara lain:
“Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/
serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.”
[Vide Pasal 11 ayat (1)];
22. Bahwa ketentuan mengenai anggaran dasar serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (1) UU SP/SB dalam Penjelasan pasal a quo disebutkan
dengan bunyi sebagai berikut:
Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga
federasi yang menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
23. Bahwa pengaturan mengenai legalitas serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh antara lain disebutkan dalam
Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh
yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi
pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat
untuk dicatat.”;
24. Bahwa PEMOHON I merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta memiliki
legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan Pasal 4 ayat
15
(1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU
SP/SB, yang selengkapnya dapat PEMOHON I uraikan sebagai berikut:
24.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dibentuk pada
tanggal 1 Februari 2003 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3
Anggaran Dasar organisasi [BUKTI P-6];
24.2. Bahwa tujuan KSPI dinyatakan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar KSPI,
yaitu “Sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja
dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan
kesejahteraan melalui/menuju Negara Kesejahteraan ‘WALFARE
STATE’ dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
24.3. Bahwa tujuan KSPI selanjutnya dirumuskan dalam misi organisasi
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KSPI, yaitu
KSPI mempunyai misi antara lain:
- Mewujudkan lapangan kerja yang layak [vide angka 1];
- Mewujudkan Jaminan Sosial yang layak dan berkeadilan [vide angka
2];
- Mewujudkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja
dan keluarganya [vide angka 3];
- Merealisasikan Hubungan Industrial yang berkeadilan, bermartabat,
dan berkelanjutan [vide angka 5];
- Mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat [vide angka
6];
- Memastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besar
kemakmuran rakyat [vide angka 7];
- Penegakan Hak Asasi Manusia [vide angka 10];
- Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh/pekerja Indonesia
agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah
kebijakan Negara dan kesejahteraan buruh/pekerja dan rakyat [vide
angka 11];
- Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional
dan peningkatan peran organisasi dalam bidang ekonomi, sosial
politik, budaya dan hukum [vide angka 12];
16
24.4. Bahwa fungsi KSPI dinyatakan dalam pasal 9 Anggaran Dasar
organisasi, yaitu antara lain:
- Merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan publik yang
berpihak kepada pekerja dan rakyat yang manusiawi, dinamis dan
berkeadilan [vide angka 1];
- Memperjuangkan aspirasi hak dan kepentingan anggota sebagai
warga Negara untuk mewujudkan kebijakan publik yang berpihak
kepada pekerja dan rakyat [vide angka 2 huruf c];
24.5. Bahwa misi dan fungsi KSPI sebagaimana disebutkan di atas telah
diimplementasikan dalam sejumlah kegiatan antara lain:
- Melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta
Lapangan Kerja yang kemudian berubah menjadi Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui langkah kangkah
konsep, loby dan aksi;
- Mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan;
- Memperjuangkan kesejahteraan anggota/pekerja dalam bentuk
perjuangan upah minimum setiap akan diputuskan kebijakan upah
minimum melalui Dewan Pengupahan;
- Terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan tingkat
nasional maupun daerah, ldalam rangka perumusan kebijakan
ketenagakerjaan bersama pihak Pemerintah, Organisasi Pengusaha
dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Perjuangan penolakan Tenaga Kerja Asing (TKA) non skill melalui
loby dan aksi;
- Melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap pekerja yang
mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak mendapatkan
pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak, yang tidak
sesuai dengan undang undang;
- Melakukan penolakan terhadap Outsourching yang dilakukan secara
terus menerus melalui gerakan “HOSJATUM” (Hapus Outsourching
dan Tolak Upah Murah);
17
- Meminta kepada pemerintah agar meratifikasi Konvensi ILO Nomor
183 tentang Maternity Protection yang di dalamnya ada pengaturan
cuti melahirkan selama 14 minggu.
24.6. Bahwa legalitas KSPI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kepala
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
Timur, Nomor 2234/-1.835.2, tanggal 17 Oktober 2012, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pemberitahuan dan permohonan
pencatatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah memenuhi
ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
R.I. Nomor: Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh jo Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Perubahan
Organisasi dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga
kepada KSPI diberikan Bukti Pencatatan Nomor: 744/IV/P/X/2012,
Tanggal Pencatatan: 17 Oktober 2012 [BUKTI P-6A];
24.7. Bahwa dalam Pasal 9 angka 2 huruf b Anggaran Dasar KSPI
disebutkan bahwa KSPI berfungsi sebagai wakil pekerja dalam “perkara
ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional baik di
dalam maupun di luar pengadilan.”;
24.8. Bahwa terkait fungsi KSPI sebagai wakil pekerja dalam perkara
ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional baik di
dalam maupun di luar pengadilan, Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar
organisasi menegaskan “KSPI memegang kewenangan tertinggi ke
dalam dan ke luar dengan menitikberatkan perjuangannya (kebijakan)
kepada ideologi, politik, ekonomi, pendidikan, budaya, hukum, HAM,
pertahanan dan keamanan, serta lingkungan hidup.”;
24.9. Bahwa organ yang memiliki kewajiban dan bertanggungjawab
menjalankan kebijakan untuk dan atas nama KPSI menurut Pasal 4
angka 1 Anggaran Rumah Tangga KSPI adalah Dewan Eksekutif
Nasional KSPI;
24.10. Bahwa menurut Pasal 3 angka 1 huruf a dan huruf b Anggaran Rumah
Tangga KSPI, Dewan Eksekutif Nasional KSPI terdiri dari seorang
18
Presiden, seorang Deputi Presiden, beberapa Wakil Presiden, seorang
Sekretaris Jenderal, dan beberapa Wakil Seretaris Jenderal;
24.11. Bahwa dalam Permohonan a quo PEMOHON I diwakili oleh Presiden
KSPI Ir. Said Iqbal, M.E., [BUKTI P-6B] dan Sekretaris Jenderal
KSPI Ramidi [BUKTI P-6C], sebagai pengurus pada Dewan Eksekutif
Nasional KSPI, yang nama-namanya tercantum dalam Surat Keputusan
Kongres IV KSPI Tentang Penetapan Personalia Dewan Eksekutif
Nasional KSPI Periode 2017-2022 [BUKTI P-6D];
24.12. Bahwa penunjukan Presiden KSPI Ir. Said Iqbal, M.E., dan Sekretaris
Jenderal KSPI Ramidi a quo didasarkan pada Surat Keputusan Dewan
Eksekutif Nasional KSPI tertanggal 3 Desember 2020 Dengan demikian
keduanya berhak dan berwenang mewakili KSPI dalam permohonan
a quo. [BUKTI P-6E]
25. Bahwa PEMOHON II merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
konfederasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta memiliki
legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan Pasal 4 ayat
(1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU
SP/SB, yang selengkapnya dapat PEMOHON II uraikan sebagai berikut:
25.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada
mulanya dibentuk pada tanggal 20 Februari 1973 dengan nama
Federasi
Buruh
Seluruh
Indonesia
(FBSI),
yang
selanjutnya
bertransformasi pada tanggal 29 Juli 2001 menjadi Federasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), dan terakhir diubah menjadi
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dibentuk
pada tanggal 1 Februari 2003 sebagaimana disebutkan pada Alinea
Ketiga MUKADIMAH dan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KSPSI
[BUKTI P-7];
25.2. Bahwa tujuan KSPSI dinyatakan pada Alinea Keempat MUKADIMAH
Anggaran Dasar KSPSI, yang selengkapnya berbunyi:
Bahwa
dibentuknya
Konfederasi
Serikat
Pekerja
Seluruh
Indonesia (KSPSI) untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat
bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat; bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab dengan
19
tujuan
mewujudkan
kehidupan
pekerja
Indonesia
dan
keluarganya yang sejahtera, adil dan bermartabat dengan cara
memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan
pekerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia, demi terciptanya
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
25.3. Bahwa tujuan KSPSI diperinci kembali dalam Pasal 8 Anggaran Dasar
KSPSI yang antara lain menyebutkan bahwa KSPI bertujuan;
- Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja [vide angka 2];
- Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya [vide angka 3];
- Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas
diantara sesama kaum pekerja [vide angka 4];
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil dan
bermartabat [vide angka 5];
25.4. Bahwa dalam Pasal 10 Anggaran Dasar KSPSI disebutkan bahwa
untuk mencapai tujuannya KSPSI menjalankan berbagai usaha
sebagaimana, yaitu antara lain;
- Mengupayakan
perbaikan
dan
peningkatan
mutu
peraturan
perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang lebih baik dan
berpihak pada kepentingan pekerja yang berlandaskan Hak Azasi
Manusia (HAM) [vide angka 2];
- Memperjuangkan perbaikan upah dan penghidupan yang layak sesuai
dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian [vide angka 2];
dan
- Memperjuangkan
jaminan
sosial
yang
luas
dengan tuntutan
kebutuhan hidup layak sesuai dengan kemanusiaan [vide angka 4];
25.5. Bahwa fungsi KSPSI dinyatakan dalam Pasal 9 Anggaran Dasar
organisasi, yaitu antara lain sebagai;
- Sarana
penyalur
aspirasi
dalam
memperjuangkan
hak
dan
kepentingan pekerja [vide angka 1];
- Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja [vide angka
3];
- Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja
[vide angka 4];
20
- Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya [vide
angka 5];
- Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik
ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap kebijaksanaan
pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan [vide angka 10];
25.6. Bahwa tujuan dan fungsi KSPSI sebagaimana disebutkan di atas telah
diimplementasikan dalam sejumlah kegiatan antara lain:
- Menempatkan anggota di Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
(LKS Tripartit) yang bertugas memperjuangkan kepetingan anggota
dalam bentuk penciptaan politik ketenagakerjaan yang adail dan
berimbang;
- Menempatkan
anggota
di
Dewan
Pengupahan
Nasional;
memperjuangkan garis-garis besar upah dan sistem pengupahan
yang adil bagi pekerja dan anggota;
- Menempatkan anggota di Komite Pengawasan Ketenagakerjaan; ikut
mengawasi bersama Pemerintah pelaksanaan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
- Aktif dalam bidang diklat baik sebagai trainer maupun trainee;
- Menepatkan personil pada Dewan Kesejahteraan Nasional (DJSN);
untuk memperjuangkan kebijakan yang memihak kepentingan
pekerja baik pada BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan;
- Menempatkan
personil
pada
Dewan
Pengawas
BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Menempatkan personil pada Tripatit Daerah baik Provinsi maupun
Kab/Kota.
- Menempatkan personil di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota;
setiap tahun melakukan perundingan kenaikan upah minimum;
- Memperjuangkan penempatan personil untuk duduk sebagai hakim
dalam Peradilan Industrial sebagai perwakilan buruh/pekerja;
- Mendampingi dan mengadvokasi kepentingan anggota sesuai
dengan kebutuhan.
25.7. Bahwa legalitas KSPSI dibuktikan dengan dikeluarkannya Tanda Bukti
Pencatatan oleh Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya
Jakarta Selatan, Nomor 122/V/E/VIII/2001, tanggal 8 Agustus 2001,
21
yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan pencatatan oleh
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(KSPSI) telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 2 ayat
(2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.
16/MEN/2001 [BUKTI P-7A];
25.8. Bahwa dalam Pasal 9 angka 8 Anggaran Dasar KSPSI disebutkan
KSPSI berfungsi: “mewakili untuk dan atas nama anggota baik didalam
maupun diluar pengadilan.”;
25.9. Bahwa dalam Pasal 39 huruf a Anggaran Rumah Tangga KSPSI
disebutkan “Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).”;
25.10. Bahwa dalam PO KSPSI Nomor: 01/PO/DPP/KSPSI/X/2020, antara lain
ditetapkan; PERTAMA, Penanggung jawab KSPSI berada ditangan
Presiden KSPSI dan Sekjen KSPSI.; KEDUA, Apabila dalam keadaan
tertentu salah satu berhalangan maka dapat ditunjuk Pengurus lainnya;
KETIGA, Apabila keduanya berhalangan maka dilakukan rapat khusus
Pengurus DPP KSPSI menunjuk dan menugaskan beberapa orang
Pengurus untuk bertindak atas nama organisasi [BUKTI P-7B];
25.11. Bahwa dalam Permohonan a quo PEMOHON II diwakili oleh Wakil
Presiden KSPSI H. Moh. Nurdin Singadimedja, SH., MH., [BUKTI P-
7C] dan Sekretaris Jenderal KSPSI Ir. H. Hermanto Achmad, SH.,
MM., [BUKTI P-7D], sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat KSPSI,
yang nama-namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kongres IX
KSPSI Tentang Komposisi Personalia Pengurus DPP KSPSI Periode
2017-2022 [BUKTI P-7E];
25.12. Bahwa penunjukan Wakil Presiden KSPSI H. Moh. Nurdin
Singadimedja, SH., MH dan Sekretaris Jenderal KSPSI Ir. H.
Hermanto Achmad, SH., MM., a quo didasarkan pada Surat Mandat
Nomor Org.088/ST/DPP/KSPSI/XII/2020 tertanggal 2 Desember 2020.
Dengan demikian keduanya berhak dan berwenang mewakili KSPI
dalam permohonan a quo. [BUKTI P-7F];
26. Bahwa PEMOHON III merupakan bagian dari organisasi serikat pekerja/serikat
buruh tingkat federasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka
4 UU SP/SB, dan menjadi unsur pimpinan di salah satu federasi serikat
22
pekerja/serikat buruh, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang
memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta memiliki legalitas
sebagai federasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan
Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat PEMOHON III uraikan
sebagai berikut:
26.1. Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) didirikan
dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja
Metal Indonesia yang dicetuskan pada tanggal 6 Februari 1999 dan
ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan Serikat Pekerja
dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi Serikat
Pekerja Metal lndonesia, sebagaimana dinyatakan dalam MUKADIMAH
Anggaran Dasar FSPMI [BUKTI P-8];
26.2. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan pada Alinea Keempat MUKADIMAH
Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:
Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia didirikan untuk
perjuangan kelas pekerja (working class) yang memperjuangkan
buruh dan rakyat lndonesia secara ideologis, sosial ekonomi, sosial
politik, dan sosial budaya demi mewujudkan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan nyata kaum buruh khususnya menegakkan
kemanusiaan yang adil dan beradab serta kaedilan sosial bagi
seluruh rakyat lndonesia.
26.3. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan kembali secara terperinci dalam Pasal
9 Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:
1. Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17
Agustus
1945
dan
menjalankan
UUD
1945
beserta
amandemennya.
2. Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya
dalam lapangan pekerjaan industri dan jasa: Logam,
Elektronik
Elektrik,
Automotif
Mesin
dan
Komponen,
Perkapalan dan Jasa Maritim, Aneka Industri, dan Dirgantara.
3. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja
lndonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang
adil dan beradab.
4. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum
pekerja dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya.
5. Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan
kondisi kerja.
6. Memantapkan
Hubungan
lndustrial
guna
mewujudkan
ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
7. Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh lndonesia
agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah
23
kebijakan negara dan kesejahteraan buruh dan rakyat.
26.4. Bahwa fungsi FSPMI dinyatakan dalam pasal 8 Anggaran Dasar
FSPMI, yang menyatakan Organisasi ini berfungsi:
1. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekeija Indonesia pada
industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan
Nasional
melalui
peningkatan
disiplin,
etos
kerja
dan
produktifitas.
2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta
mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di
sektor industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan
Budaya Bangsa.
3. Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota
beserta keluarga.
4. Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan
keluarga baik lahir maupun bathin.
26.5. Bahwa tujuan dan fungsi FSPMI sebagaimana disebutkan di atas telah
diimplementasikan dalam sejumlah kegiatan antara lain:
- Melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Agung
sebagai Pemohon;
- Melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja terkait
upah melalui Dewan Pengupahan;
- Terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan dalam
rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama pihak
Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh.
- Melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi
perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT,
Outsourcing yang tidak berpihak kepada buruh/pekerja baik secara
non litigasi maupun litigasi;
26.6. Bahwa legalitas FSPMI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kepala
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
Timur, Nomor: 897/-1.835.3, tanggal 2 Mei 2019, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (FSPMI) telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan
24
Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Bukti
Pencatatan: 312/IV/P/V/2002, tanggal 16 Mei 2002 [BUKTI P-8A];
26.7. Bahwa dalam Pasal 8 angka 3 Anggaran Dasar FSPMI ditekankan
bahwa FSPMI difungsikan sebagai pelindung dan pembela hak dan
kepentingan anggota beserta keluarganya;
26.8. Bahwa dalam Pasal 30 angka 1 dan angka 2 Anggaran Dasar juncto
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga FSPMI ditetapkan komposisi
Pimpinan DPP FSPMI terdiri dari seorang Presiden, seorang Deputi
Presiden, beberapa orang Wakil Presiden, seorang Sekretaris Jenderal,
beberapa orang Wakil Seretaris Jenderal, seorang Bendara Umum, dan
dua orang Wakil Bendahara Umum;
26.9. Bahwa dalam Pasal 11 angka 4 Anggaran Rumah Tangga FSPMI
antara lain dinyatakan bahwa Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, dan
Wakil Sekretaris Jenderal FSPMI dapat menjalankan tugas-tugas
harian kerja organisasi secara aktif sesuai pembidangan tugas yang
diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)”;
26.10. Bahwa pada Diktum Pertama PO FSPMI Nomor: KEP.017/DPP-
FSPMI/ORG/X/2020 disebutkan Wakil Presiden Bidang Politik dan
Kebijakan Publik FSPMI menjalankan tugas-tugas harian kerja
Organisasi secara aktif demi memastikan berjalannya fungsi FSPMI,
yang dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga FSPMI
disebutkan fungsi FSPMI sebagai pelindung dan pembela hak dan
kepentingan anggota FSPMI beserta keluarganya [BUKTI P-8B];
26.11. Bahwa PEMOHON III adalah Ir. Iswan Abdullah, ME. [BUKTI P-8C]
yang dalam Permohonan a quo merupakan salah satu pimpinan DPP
FSPMI dengan jabatan sebagai Wakil Presiden FSPMI Bidang Politik
dan Kebijakan Publik sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
tentang Pengesahan/Pengukuhan Pergantian Antar-Waktu Pengurus
DPP FSPMI Periode 2016-2021 [BUKTI P-8D];
26.12. Bahwa penunjukan Wakil Presiden FSPMI Ir. Iswan Abdullah, ME
a quo didasarkan pada Surat Mandat Nomor 02601/Org/DPP-
FSPMI/XI/2020 tertanggal 27 November 2020. Dengan demikian yang
25
bersangkutan
berhak
dan
berwenang
mewakili
FSPMI
dalam
permohonan a quo. [BUKTI P-8E];
27. Bahwa PEMOHON IV merupakan pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat
buruh tingkat federasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1
angka 4 UU SP/SB, dan menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Serikat
Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP. FARKES-R) yang memiliki
tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta memiliki legalitas sebagai
federasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat
(1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat PEMOHON IV uraikan sebagai
berikut:
27.1. Bahwa Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi
(FSP. FARKES-R) dideklarasikan pada tanggal 6 oktober 1998 sebagai
kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi dan Kimia (SBFK) yang
bergabung dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang
didirikan pada tanggal 20 Februari 1973, sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar FSP FARKES-R [BUKTI P-9];
27.2. Bahwa tujuan utama FSP. FARKES-R dinyatakan dalam Pasal 9 angka
1 Anggaran Dasar organisasi yang berbunyi “Tujuan utama FSP.
FARKES REFORMASI adalah mempersatukan dan menggalang
solidaritas pekerja untuk mencapai kesejahteraan bagi pekerja beserta
keluarganya tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama, jenis
kelamin, umur, kondisi fisik dan status perkawinan.”;
27.3. Bahwa dalam Pasal 9 angka 2 Anggaran Dasar FSP.FARKES-R
disebutkan tujuan-tujuan operasional FSP.FARKES-R antara lain;
- Meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup serta kwalitas hidup para
pekerja anggotanya beserta keluarganya pada khususnya dan
pekerja Indonesia pada umumnya [Vide huruf a];
- Melindungi hak-hak pekerja, meningkatkan daya beli, meningkatkan
peran jaminan sosial, meningkatkan harkat dan martabat pekerja,
serta memperkokoh rasa setia kawanan (solidaritas) diantara
sesama anggotanya pada khususnya dan pekerja pada umumnya
[Vide huruf b];
26
- Menetapkan hubungan industrial ditempat kerja, mewujudkan
ketenangan kerja dan usaha (industrial peace) untuk tercapainya
produktifitas kerja yang tinggi dalam rangka mensukseskan
pembangunan nasional [Vide huruf d];
- Memberikan jaminan perlindungan, pembelaan terhadap hak dan
kepentingan pekerja sesuai dengan hukum yang berlaku dan
kebiasaan yang sudah berlaku [Vide huruf e];
- Memberikan informasi kepada para anggota mengenai masalah yang
berhubungan dengan ekonomi, sosial politik dan lainnya yang
mempengaruhi kehidupan dalam kesejahteraan anggota [Vide huruf
i];
27.4. Bahwa untuk mencapai tujuan-tujuannya, Pasal 10 Anggaran Dasar
FSP. FARKES-R menyebutkan usaha-usaha organisasi, yaitu antara
lain :
- Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan serta peraturan
pelaksanaan lainnya sesuai dengan kepentingan pekerja, Bangsa
dan Negara. [Vide angka 2];
- Mengadakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat
kerja yang layak dan mencerminkan keadilan ekonomi maupun
tanggung jawab sosial. [Vide angka 3];
27.5. Bahwa tujuan-tujuan FSP. FARKES-R sebagaimana disebutkan di atas
telah diimplementasikan dalam sejumlah kegiatan antara lain:
- Melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Agung
sebagai Pemohon;
- Melakukan pembelaan terhadap perkara PHK, Upah, Pesangon,
PKWT, Outsorcing dan lainnya terkait perkara ketenagakerjaan baik
secara bipartit, mediasi, pengawas maupun ke Pengadilan Hubungan
Industrial;
- Melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja terkait
upah melalui Dewan Pengupahan;
- Terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan dalam
rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama pihak
27
Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh.
27.6. Bahwa legalitas FSP.FARKES-R dibuktikan dengan diterbitkannya
Tanda Bukti Pencatatan oleh Kepala kantor Departemen Tenaga Kerja
Kodya Jakarta Pusat, tanggal 26 Juli 2001, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Farmasi
dan Kesehatan Reformasi telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 2
Keputusan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
No.
Kep.16/Men/2001 dan telah dicatat dengan nomor bukti pencatatan
76/I/N/VII/2001, tanggal 26 Juli 2001 [BUKTI P-9A];
27.7. Bahwa dalam Pasal 9 angka 2 huruf e Anggaran Dasar FSP.FARKES-
R
ditekankan
FSP.FARKES-R
wajib
“Memberikan
jaminan
perlindungan, pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja sesuai
dengan hukum yang berlaku dan kebiasaan yang sudah berlaku.”;
27.8. Bahwa dalam Pasal 22 Anggaran Dasar FSP.FARKES-R ditentukan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSP.FARKES-R merupakan pemegang
mandat dari Musyawarah Nasional sebagai pengelola, pengendali dan
pelaksana kegiatan sehari-hari, dengan komposisi dan personalia
pengurus DPP FSP.FARKES-R yang dipimpin oleh seorang Ketua
Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, beberapa
orang Sekretaris, seorang Bendara Umum, dan beberapa orang
Bendahara;
27.9. Bahwa PEMOHON IV adalah Idris Idham [BUKTI P-9B] yang
menjabat sebagai Ketua Umum DPP FSP.FARKES-R sebagaimana
tercantum dalam Susunan Personalia DPP FSP.FARKES-R Periode
2017-2022, yang diiputuskan dalam Keputusan MUNAS V Nomor
010/MUNAS-V/FSPFARKES-R/III/2017 [Vide Bukti P-9];
27.10. Bahwa Bahwa penunjukan Ketua Umum DPP FSP. FARKES Idris
Idham a quo didasarkan pada Surat Mandat Nomor SM. 001/DPP FSP
FARKES/R/ORG/XI/2020 tertanggal 30 November 2020. Dengan
demikian yang bersangkutan berhak dan berwenang mewakili FSP.
FARKES dalam permohonan a quo. [BUKTI P-9C]
28. Bahwa PEMOHON V merupakan pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat
buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka
28
1 UU SP/SB dan menjabat sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja
Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE
FSPMI) PT. Indonesia Epson Industry yang memiliki tujuan, memiliki fungsi,
memiliki AD/ART, serta memiliki legalitas sebagai serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf
d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya
dapat PEMOHON V uraikan sebagai berikut:
28.1. Bahwa mengacu pada semangat Deklarasi pembentukan Serikat
Pekerja Metal Indonesia yang dicetuskan pada tanggal 6 Februari 1999
dan ikrar kebulatan tekad untuk membentuk suatu model gerakan
Serikat Pekerja dari tingkat paling bawah, Serikat Pekerja Elektronik
Elektrik (SPEE) menjadi salah satu Serikat Pekerja Anggota Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebagaimana dinyatakan
dalam MUKADIMAH Anggaran Dasar SPEE FSPMI yang juga menjadi
Anggaran Dasar PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson Industry,
yang dibenarkan menurut UU SP/SB [Vide Pasal 11 ayat (1) dan
Penjelasannya] [BUKTI P-10];
28.2. Bahwa tujuan PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson Industry adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar SPEE
FSPMI yang menyebutkan Organisasi ini bertujuan untuk:
1. Mengisi
dan
mewujudkan
cita-cita
Proklamasi
Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Dasar tahun 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada
umumnya
2. Menghimpun dan menyatukan gerakan kaum pekerja dalam sektor
industri elektronik dan elektrik, serta jasa penunjangnya untuk
mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama
kaum pekerja.
3. Memperbaiki kualitas kehidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai
dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara
meningkatkan, melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan
kaum pekerja
29
4. Mewujudkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta
meningkatkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja
5. Meningkatkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan
kerja dan ketenangan usaha demi meningkatnya produktifitas
nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan pekerja serta keluarga pada
khususnya.
28.3. Bahwa merujuk Pasal 11 Anggaran Dasar SPEE FSPMI, PUK SPEE
FSPMI PT. Indonesia Epson Industry berperan untuk:
1. Meningkatkan partisipasi, prestasi serta peran kaum pekerja di
sektor industri elektronik dan elektrik. Serta jasa penunjangnya.
2. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya.
3. Menciptakan syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan
keadilan maupun tanggung jawab sosial.
4. Meningkatkan kualitas anggota dibidang pengetahuan, keahlian,
ketrampilan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.
28.4. Bahwa fungsi PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson Industry
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Anggaran Dasar SPEE
FSPMI, Organisasi ini memiliki fungsi antara lain:
1. Sebagai wadah dan wahana pembinaan pekerja Indonesia pada
sektor industri elektronik dan elektrik, serta jasa penunjangnya
untuk
berpartisipasi
dalam
pembangunan
nasional
melalui
peningkatan disiplin, etos kerja, serta produktifitas.
2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta
mensukseskan program pembangunan nasional khususnya sektor
ekonomi, pendidikan dan sosial budaya.
3. Sebagai
sarana
peningkatan
kesejahteraan
pekerja
dan
keluarganya.
4. Sebagai sarana dalam melakukan perlindungan dan pembelaan
hak-hak serta kepentingan pekerja.
30
28.5. Bahwa tujuan dan fungsi PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson
Industry sebagaimana disebutkan di atas telah diimplementasikan
dalam sejumlah kegiatan baik yang bersifat rutin maupun non-rutin
antara lain:
- Melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode
2020 sd 2022 dengan Pihak Perusahaan per dua tahun sekali;
- Melakukan perundingan Upah dengan Pihak Perusahaan setiap
tahun sebagaimana diatur dalam PKB;
- Melakukan perundingan Bonus dengan Pihak Perusahaan setiap
tahun sebagaimana diatur dalam PKB;
- Melakukan pembelaan hak anggota atau pekerja terkait Bonus tahun
2020 di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung;
- Melakukan pembelaan hak anggota atau pekerja terkait PKWT tahun
2020 di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
28.6. Bahwa legalitas PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson Industry
dibuktikan dengan diterbitkannya Tanda Bukti Pencatatan oleh Kepala
Kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi, tanggal
20 September 2001, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PUK
SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson Industry telah memenuhi
kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 16/M/2001, sehingga telah
dicatat dengan Nomor Bukti Pencatatan: 167/CTT.250/IX/2001, tanggal
20 September 2001 [BUKTI P-10A];
28.7. Bahwa dalam Pasal 7 angka 1 huruf a Anggaran Rumah Tangga SPEE
FSPMI disebutkan susunan pengurus pada tingkat PUK SPEE FSPMI
dipimpin oleh seorang Ketua;
28.8. Bahwa PEMOHON V adalah Abdul Bais [BUKTI P-10B] yang dalam
Permohonan a quo merupakan Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia
Epson
Industry,
sebagaimana
tercantum
dalam
Susunan
Kepengurusan Antar-Waktu PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson
Industry Periode April 2019 – April 2022 [BUKTI P-10C];
28.9. Bahwa penunjukan Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson
Industry Abdul Bais, a quo didasarkan pada Surat Keputusan Rapat
Pengurus Serikat Pekerja PT. Indonesia Epson Industry tertanggal 27
31
November 2020. Dengan demikian yang bersangkutan berhak dan
berwenang mewakili KSPI dalam permohonan a quo. [BUKTI P-10D];
29. Bahwa PEMOHON VI merupakan pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat
buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka
1 UU SP/SB dan menjabat sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja
Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(PUK SP AMK - FSPMI) PT. Aisin Indonesia yang memiliki tujuan, memiliki
fungsi,
memiliki
AD/ART,
serta
memiliki
legalitas
sebagai
serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1),
Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB,
yang selengkapnya dapat PEMOHON VI uraikan sebagai berikut:
29.1. Bahwa mengacu pada semangat Deklarasi pembentukan Serikat
Pekerja Metal Indonesia yang dicetuskan pada tanggal 6 Februari 1999
dan ikrar kebulatan tekad untuk membentuk suatu model gerakan
Serikat Pekerja dari tingkat paling bawah, SP AMK - FSPMI menjadi
salah satu Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam MUKADIMAH Anggaran
Dasar SP AMK - FSPMI yang juga menjadi Anggaran Dasar PUK SP
AMK - FSPMI PT. Aisin Indonesia, yang dibenarkan menurut UU SP/SB
[Vide Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasannya] [BUKTI P-11];
29.2. Bahwa tujuan PUK SP AMK - FSPMI PT. Aisin Indonesia merujuk Pasal
9 Anggaran Dasar SP AMK - FSPMI yang menyebutkan Organisasi ini
bertujuan untuk;
1. Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 khususnya pengisian terhadap jiwa
Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat
Indonesia pada umumnya.
2. Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja dalam sektor industri
dan lapangan pekerjaan sejenis atau yang disamakan dengan itu
serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas di antara
sesama kaum pekerja.
3. Menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang
layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
32
cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan
kepentingan kaum pekerja.
4. Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja dan
keluarganya serta memperjuangkan perbaikan taraf hidup, syarat-
syarat kerja dan kondisi kerja.
5. Meningkatkan produktivitas kerja dalam rangka mensukseskan
Pembangunan Nasional.
6. Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan
kerja dan ketenangan usaha demi meningkatnya produktivitas
nasional menuju tercapainya taraf hidup yang lebih baik,
peningkatan
kesejahteraan
pekerja
dan
keluarganya
serta
masyarakat pada umumnya.
29.3. Bahwa untuk mencapai tujuan-tujuannya, dengan merujuk Pasal 10
Anggaran Dasar SP AMK – FSPMI, maka PUK SP AMK - FSPMI PT.
Aisin Indonesia berusaha untuk:
1. Meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja
dalam Pembangunan Nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Memperjuangkan
terwujudnya
undang-undang
dan
peraturan
ketenagakerjaan sesuai dengan hak dan kepentingan kaum pekerja.
3. Mengadakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat
kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung
jawab sosial.
4. Mengusahakan peningkatan kualitas anggota, terutama dengan cara
meningkatkan mutu sumber daya manusia pekerja sektor automotif,
sehingga mempunyai wawasan luas, ahli dan terampil dalam bidang
pekerjaan,
bersikap
profesional
serta
memiliki
kemampuan
berorganisasi.
29.4. Bahwa fungsi PUK SP AMK - FSPMI PT. Aisin Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar SP AMK - FSPMI yang
menyatakan Organisasi ini berfungsi:
a. Sebagai wadah dan sarana pekerja Indonesia pada lapangan
pekerjaan
automotif,
mesin,
komponen,
penjualan
dan
perbengkelan automotif serta jasa transportasi untuk berpartisipasi
33
dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan kualitas,
disiplin, etos kerja, dan produktivitas kerja.
b. Sebagai pendorong dan penggerak anggota untuk ikut serta
mensukseskan program Pembangunan Nasional, khususnya sektor
ekonomi dan sosial.
c. Sebagai sarana perjuangan, peningkatan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya lahir dan batin.
d. Sebagai pelindung, pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
29.5. Bahwa tujuan dan fungsi PUK SP AMK - FSPMI PT. Aisin Indonesia
sebagaimana disebutkan di atas telah diimplementasikan dalam
sejumlah kegiatan antara lain:
- Melakukan perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) periode tahun 2018-2020 dengan pihak manajemen yang
berhasil mencapai kesepakatan bersama dibulan Oktober 2018;
- Melakukan perundingan Hadiah Ahir Tahun (bonus) dengan pihak
manajemen dan mencapai kesepakatan dibulan Desember tahun
2019;
- Melakukan perundingan kenaikan gaji dengan manajemen dan
mencapai kesepakatan bulan Agustus tahun 2020;
- Melakukan pembelaan terhadap anggota yang di PHK karena
melakukan pelanggaran kedisiplinan dan mencapai kesepakatan
dengan pihak manajemen agar anggota mendapatkan hak atas PHK
yang terjadi di bulan November tahun 2020.
29.6. Bahwa legalitas PUK SP AMK - FSPMI PT. Aisin Indonesia dibuktikan
dengan diterbitkannya Tanda Bukti Pencatatan oleh Kepala Kantor
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi, tanggal 10 Mei
2001, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PUK SP AMK - FSPMI
PT. Aisin Indonesia telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai
Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Kep. 16/M/2001, sehingga telah dicatat dengan Nomor Bukti
Pencatatan: 59/CTT.250/V/2001, tanggal 10 Mei 2001 [BUKTI P-11A];
29.7. Bahwa merujuk Pasal 11 angka 3 Anggaran Rumah Tangga SP AMK -
FSPMI dinyatakan pimpinan PUK SP AMK - FSPMI adalah satu orang
Ketua, sekurang-kurangnya satu orang Wakil Ketua, satu orang
34
Sekretaris, sekurang-kurangnya satu orang Wakil Sekretaris, satu
orang Bendahara, dan Wakil Bendahara jika diperlukan;
29.8. Bahwa merujuk Pasal 13 angka 2 huruf c Anggaran Rumah Tangga SP
AMK – FSPMI, Keputusan dan kebijakan organisasi merupakan
wewenang dan tanggung jawab di tingkat PUK SP AMK – FSPMI
adalah Ketua;
29.9. Bahwa PEMOHON VI adalah Oman Fathurrohman [BUKTI P-11B]
yang dalam Permohonan a quo merupakan Ketua PUK SP AMK –
FSPMI PT. Aisin Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Pimpinan Cabang SP AMK – FSPMI Kabupaten Bekasi
yang mengesahkan dan mengukuhkan kepengurusan PUK SP AMK –
FSPMI PT. Aisin Indonesia Periode 2020 – April 2023 [BUKTI P-11C];
29.10. Bahwa penunjukan Ketua PUK SP AMK – FSPMI PT. Aisin Indonesia
Oman Fathurrohman a quo didasarkan pada Surat Keputusan
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen
PT. Aisin Indonesia tertanggal 3 Desember 2020. Dengan demikian
yang bersangkutan berhak dan berwenang mewakili KSPI dalam
permohonan a quo. [BUKTI P-11D];
30. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 24 sampai dengan butir 29
Permohonan a quo, telah jelas bahwa PEMOHON I, PEMOHON II,
PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V, dan PEMOHON VI merupakan
kelompok orang yang terhimpun dalam organisasi serikat pekerja/serikat
buruh sesuai jenjang masing-masing, sebagaimana dimaksud dalam UU
SP/SB;
31. Bahwa menurut Jhon D. Millet dalam Ig. Wursanto, Dasar-Dasar Ilmu
Organisasi, Yogyakarta, 2003, diberikan pengertian bahwa “Organisasi adalah
orang-orang yang bekerja sama dengan mengandung ciri-ciri dari hubungan
kemanusiaan yang timbul didalam kegiatan kelompok”. Pengertian organisasi
secara konseptual juga dikemukakan oleh para ahli lainnya sebagaimana
dikutip dalam Sutarto, Dasar-dasar Organisasi, Yogyakarta, 2006, hlm. 23-35.
Cyril Soffer, misalnya, mendefinisikan “Organisasi adalah perserikatan orang-
orang yang berkelompok bersama-sama sekitar pencapaian tujuan tertentu”.
Menurut Ralp Currier Davis “Organisasi adalah sesuatu kelompok orang-
orang yang sedang bekerja kearah tujuan bersama dibawah kepemimpinan”.
35
Sementara dalam pandangan William G. Scott “Suatu organisasi formal
adalah suatu sistem mengenai aktivitas-aktivitas yang dikordinasikan dari
sekelompok orang yang bekerja sama kearah suatu tujuan bersama dibawah
wewenang dan kepemimpinan”. Michael J. Jucius menjelaskan bahwa “Istilah
organisasi disini dipakai untuk menunjukan pada suatu kelompok orang yang
bekerja dalam hubungan yang saling bergantung kearah tujuan atau tujuan-
tujuan bersama”;
32. Bahwa merujuk pada pengertian organiasi menurut para ahli maka dapat
diidentifikasi bahwa subjek organisasi adalah “kelompok orang” atau
“kelompok orang-orang” atau “sekelompok orang” yang saling bekerja sama
atau bersama-sama bekerja ke arah tujuan-tujuan bersama dibawah
kepemimpinan karena mempunyai kepentingan yang sama;
33. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 14 sampai dengan butir 33
Permohonan a quo maka organisasi serikat pekerja/serikat buruh, konfederasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh in casu PEMOHON I,
PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V, dan PEMOHON
VI tergolong sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama, yaitu sama-sama mempunyai kepentingan untuk memperjuangkan,
membela,
dan
melindungi
hak-hak
dan
kepentingan-kepentingan
pekerja/buruh, serta memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam UU SP/SB;
34. Bahwa selain dari pada itu telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah
Konstitusi sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003,
tanggal 28 Oktober 2004, bahwa serikat pekerja/serikat buruh dari
berbagai jenjang serta kelompok pekerja yang mengajukan Permohonan
pengujian undang-undang mengenai ketenagakerjaan diakui oleh
Mahkamah sebagai subjek Pemohon kategori “kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama”. Dalam pertimbangan hukumnya
Mahkamah menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan berupa akta-akta
pendirian asosiasi, federasi atau organisasi buruh/pekerja, tidak ternyata
bahwa organisasi-organisasi tersebut telah memperoleh kedudukan
sebagai badan hukum menurut ketentuan perundangundangan yang
berlaku, sedang di lain pihak tidak ternyata pula bahwa UU
Ketenagakerjaan secara khusus memberikan kedudukan atau standing
36
bagi organisasi atau asosiasi-asosiasi serikat buruh untuk dapat
mengajukan permohonan di hadapan Mahkamah untuk membela
kepentingan hukum dan hak asasi para buruh sebagaimana dikenal
dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, akan tetapi sebagai
perorangan atau kumpulan perorangan yang bertindak untuk diri sendiri
maupun untuk para buruh yang tergabung dalam organisasi yang
dipimpin para Pemohon, maka para Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) yaitu sebagai perorangan atau
kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama;
Putusan tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi selanjutnya yang konsisten menempatkan serikat pekerja/serikat
buruh dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja sebagai subyek hukum
“kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama”. Putusan-
putusan dimaksud antara lain sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009,tanggal 10
November 2010
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, tanggal 19
September 2011
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010, tanggal 14
November 2011
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, tanggal 17 Januari
2012
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014, tanggal 04
November 2015
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/2016, tanggal 14 Juli
2016
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015, tanggal 29
September 2016
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XVI/2018, tanggal 27
Februari 2019
35. Bahwa oleh karena PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON
IV, PEMOHON V, dan PEMOHON VI adalah kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama, maka PEMOHON I, PEMOHON II
PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V, dan PEMOHON VI merupakan
subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon pengujian UU
37
Cipta Kerja terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo Pasal 3 hurf a PMK PUU;
B.2. PEMOHON VII, PEMOHON VIII DAN PEMOHON IX MASING-MASING
ADALAH PERORANGAN WARGA NEGARA INDONESIA
36. Bahwa PEMOHON VII, PEMOHON VIII dan PEMOHON IX masing-masing
adalah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka
6 UU SP/SB juncto Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan;
37. Bahwa PEMOHON VII adalah Donny Firmansyah, Warga Negara Indonesia,
[BUKTI P-12], pekerja di PT. Honda Precision Part Manufacturing [BUKTI P-
12A] dengan status sebagai Pekerja Tetap berdasarkan Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) [BUKTI P-12B] dan menjadi peserta
Jamsostek [BUKTI P-12C];
38. Bahwa PEMOHON VIII adalah Muh. Latip, Warga Negara Indonesia, [BUKTI
P-13], pekerja di PT. EDS Manufacturing Indonesia [BUKTI P-13A] dengan
status sebagai Pekerja Kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) [BUKTI P-13B] dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan [BUKTI
P-13C];
39. Bahwa PEMOHON IX adalah Bayu Prastyanto Ibrahim, Warga Negara
Indonesia [BUKTI P-14], pekerja di PT. Halyora Powerindo dengan status
sebagai Pekerja Alih Daya (outsourching PT. PLN) [BUKTI P-14A] dan
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan [BUKTI P-14B];
40. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 37 sampai dengan butir 40
Permohonan a quo maka PEMOHON VII, PEMOHON VIII dan PEMOHON IX
tergolong sebagai subjek perorangan warga negara yang dapat mengajukan
diri sebagai Pemohon pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
juncto Pasal 3 hurf a PMK PUU;
B.3. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
B.3.1. LEMBAGA PELATIHAN KERJA
41. Bahwa sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama
untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak dan kepentingan-
kepentingan pekerja/buruh, serta memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh,
38
PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V,
dan PEMOHON VI berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 13 UU Ketenagakerjaan karena norma a quo memuat pengaturan baru
mengenai lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana lebih lanjut
diuraikan pada Tabel 4 sebagai berikut:
TABEL 4
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON
V, DAN PEMOHON VI TERKAIT PENGATURAN LEMBAGA
PELATIHAN KERJA
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
13 UU Ketenagakerjaan
[Pasal 13 ayat (1) huruf b; Pasal 13 ayat (1) huruf c; dan
Pasal 13 ayat (4)]
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
1.
Pasal 81 angka 1
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan
Pasal 13 UU
Ketenagakerjaan
1.1. Bahwa Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan pada pokoknya
memuat norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam
materi muatan UU Ketenagakerjaan, yaitu ketentuan
mengenai “lembaga pelatihan kerja perusahaan” sebagai
lembaga yang dapat menyelenggarakan pelatihan kerja
selain
“lembaga
pelatihan
kerja
pemerintah”
dan
“lembaga pelatihan kerja swasta”, sebagaimana termuat
dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 13
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
a. lembaga pelatihan kerja pemerintah;
b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau
c. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
1.2. Bahwa “lembaga pelatihan kerja perusahaan” menurut
Pasal 13 ayat (4) ditentukan cukup mendaftarkan
39
kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang
ketenagakerjaan
di
kabupaten/kota,
yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 13
(1)
(2)
(3)
(4) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan
kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
1.3. Bahwa
dimuatnya
ketentuan
mengenai
“lembaga
pelatihan kerja perusahaan” berpotensi merugikan hak
konstitusional PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON V, dan PEMOHON VI
sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk
memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan
kepentingan
pekerja/buruh
dan
meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 sebab kalusul mengenai “lembaga
pelatihan kerja perusahaan” tidak diatur secara jelas
sebagaimana pengaturan mengenai “lembaga pelatihan
kerja pemerintah” dan “lembaga pelatihan kerja swasta”
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang
berpotensi mengakibatkan munculnya penyimpangan
dan/atau
penyalahgunaan
oleh
perusahaan
untuk,
misalnya, dengan sewenang-wenang memanfaatkan
peserta pelatihan kerja atau peserta magang untuk
dipekerjakan atau difungsikan sebagai pekerja pada
proses produksi perusahaan secara berulang dan/atau
40
untuk suatu jangka waktu sebagaimana layaknya
pekerja/buruh, namun kepada peserta pelatihan kerja
atau peserta magang bersangkutan tidak diberikan hak-
hak layaknya pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan
bersangkutan;
1.4. Bahwa pada sisi yang lain, pemanfaatan peserta
pelatihan kerja atau peserta magang oleh perusahaan
untuk dipekerjakan pada proses produksi dengan dalih
atau berkedok pelatihan kerja pada gilirannya berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional bagi PEMOHON I,
PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON
V, dan PEMOHON VI sebagai pihak yang memiliki
tanggung jawab untuk memperjuangkan, membela, serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh
dan
keluarganya, sebab peserta pelatihan kerja atau peserta
magang, termasuk pekerja/buruh yang bekerja di
perusahaan bersangkutan berpotensi tidak mendapatkan
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945 dan hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945;
1.5. Bahwa
selain
dari
pada
itu,
adanya
perbedaan
persyaratan bagi lembaga pelatihan kerja perusahaan
untuk melakukan “pendaftaran” [Vide Pasal 13 ayat (4)
UU Cipta Kerja] dan lembaga pelatihan kerja swasta
untuk memenuhi “perizinan” [Vide Pasal 14 UU Cipta
Kerja], secara langsung atau tidak langsung dapat
menyebabkan konstruksi yang dibangun dalam sistem
UU Ketenagakerjaan menjadi tidak jelas sehingga
berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi
PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON
IV, PEMOHON V, dan PEMOHON VI, sebagai pihak
yang memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan,
41
membela,
serta
melindungi
hak
dan
kepentingan
pekerja/buruh
dan
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya untuk mendapatkan
kepastian hukum dalam hubungan industrial, sebab
dalam kerangka normatif UU Ketenagakerjaan setiap
pengaturan mengenai lembaga pelatihan kerja swasta
akan selalu bertalian dengan lembaga pelatihan kerja
perusahaan dikarenakan “pelatihan kerja perusahaan”
didesain sebagai bagian dari “pelatihan kerja swasta”
[Vide Penjelasan Pasal 1 UU Ketenegakerjaan];
1.6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata
pengaturan Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan,
secara lebih spesifik lagi ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf c dan ayat (4) berpotensi merugikan hak
konstitusional PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON V, dan PEMOHON VI,
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga
jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian
konstitusional PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON V, dan PEMOHON VI.
Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a
quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.3.2. PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA
42. Bahwa PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON IV,
PEMOHON V, dan PEMOHON VI juga berpotensi mengalami kerugian
konstitusional akibat berlakunya Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan karena norma a quo
memuat pengaturan baru yang tidak lagi mewajibkan lembaga swasta harus
berbadan hukum untuk menjadi pelaksana penempatan tenaga kerja
sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada Tabel 5 sebagai berikut:
TABEL 5
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
42
PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON
V, DAN PEMOHON VI TERKAIT PENGATURAN PELAKSANA
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
37 UU Ketenagakerjaan
[Pasal 37 ayat (1) huruf b]
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
2.
Pasal 81 angka 3
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
37 UU
Ketenagakerjaan
2.1. Bahwa Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan pada pokoknya
telah menghilangkan persyaratan badan hukum bagi
lembaga swasta yang menjadi pelaksana penempatan
tenaga kerja yang sebelumnya diwajibkan oleh ketentuan
Pasal 37 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan
sebagaimana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 37 UU
Cipta Kerja yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan; dan
b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
2.2. Bahwa dihilangkannya persyaratan badan hukum bagi
lembaga swasta untuk menjadi pelaksana penempatan
tenaga kerja berpotensi merugikan hak konstitusional
PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON IV,
PEMOHON V, dan PEMOHON VI sebagai pihak yang
memiliki
tanggung
jawab
untuk
memperjuangkan,
membela,
serta
melindungi
hak
dan
kepentingan
pekerja/buruh
dan
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh
dan keluarganya
untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Sebab, dengan pengaturan yang demikian
43
maka secara a contrario dapat dimaknai lembaga
pelaksana penempatan tenaga kerja dapat berasal dari
lembaga swasta non-badan hukum, sedangkan lembaga
non-badan tidak selalu dapat dipersamakan dengan
lembaga
berbadan
hukum
antara
lain
dalam
hal
melakukan
perbuatan
hukum
dan
kemampuan
bertanggungjawab (rechtsbevoedheid) secara hukum,
sebab badan hukum (legal entity) memiliki beberapa unsur
pokok yang tidak selalu dimiliki oleh lembaga non-badan
hukum, seperti harta kekayaan yang terpisah dan
tersendiri, serta kepentingan tersendiri yang bersifat
subjektif dan memungkinkan bagi badan hukum untuk
dapat mempertahankan kepentingannya dihadapan pihak
lain dalam pergaulan hukum (rechts-betrekking). Oleh
sebab itu, apabila lembaga swasta non-badan hukum
diperbolehkan menjadi pelaksana penempatan tenaga
kerja
maka
pekerja/buruh
berpotensi
tidak
mendapatkan kepastian hukum yang adil serta
pelayanan dan pelindungan sejak proses rekrutmen
sampai dengan penempatan tenaga kerja dari lembaga
pelaksana penempatan kerja non-badan hukum.
2.3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata
pengaturan Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan,
secara lebih spesifik lagi ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf
b berpotensi merugikan hak konstitusional PEMOHON I,
PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON
V, dan PEMOHON VI, sebagaimana diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
pasal
yang
dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional
PEMOHON I, PEMOHON II PEMOHON III, PEMOHON IV,
PEMOHON V, dan PEMOHON VI. Dimana apabila
Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi
kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.3.3. TENAGA KERJA ASING (TKA)
44
43. Bahwa PARA PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan karena norma a quo memuat
pengaturan baru mengenai penempatan tenaga kerja asing sebagaimana
lebih lanjut diuraikan pada Tabel 6 sebagai berikut:
TABEL 6
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON
TERKAIT PENGATURAN TENAGA KERJA ASING
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
42 UU Ketenagakerjaan
[Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (3) huruf a; Pasal 42 ayat (3)
huruf c;
Pasal 42 ayat (4); dan Pasal 42 ayat (5)]
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
3.
Pasal 81 angka 4
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
42 UU
Ketenagakerjaan
3.1. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan pada pokoknya
membuat pengaturan mengenai proses rekrutmen dan
penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia yang
sedemikian mudah sehingga berpotensi merugikan hak
konstitusional PARA PEMOHON atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian, hak untuk
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak, serta hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
3.2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan
yang diubah dengan UU Cipta Kerja, Pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing tidak lagi wajibkan
memiliki izin, yaitu izin tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk, melainkan cukup memiliki Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) namun tidak
disebutkan secara jelas kriteria keterangan yang harus
45
dimuat
didalam
RPTKA
sebagaimana
sebelumnya
ditentukan secara tegas dalam UU Ketenagakerjaan,
seperti; (a) alasan penggunaan tenaga kerja asing; (b)
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; (c)
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan (d)
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi bagi
TKA dengan kualifikasi antara lain pengetahuan, keahlian,
keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya
Indonesia juga tidak lagi diatur;
3.3. Bahwa dengan pengaturan yang demikian maka TKA
yang dipekerjakan di Indonesia berpotensi merebut hak-
hak PARA PEMOHON sebagai warga negara yang telah
dijamin oleh konstitusi, antara lain hak untuk diprioritaskan
oleh Negara dalam memperoleh pekerjaan dibandingkan
dengan warga negara asing, terutama hak atas pekerjaan
di bidang-bidang yang tidak menuntut suatu keahlian
tertentu, sedangkan dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta
Kerja
yang
mengubah
ketentuan
Pasal
42
UU
Ketenagakerjaan TKA dengan jabatan-jabatan yang
sebelumnya harus memiliki izin untuk bisa ditempatkan
bekerja di Indonesia, termasuk TKA tanpa keahlian (unskill
worker) dapat saja mengisi lapangan pekerjaan yang
semestinya adalah menjadi hak pekerja/buruh Indonesia,
sehingga ketentuan Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan,
secara lebih spesifik lagi ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat
(3) huruf a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5) berpotensi
merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON yang
diberikan oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga jelas ada
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal
yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional
PARA
PEMOHON.
Dimana
apabila
Mahkamah
46
mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian
tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.3.4. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
44. Bahwa PARA PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya; Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka
15 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan;
Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU
Ketenagakerjaan; dan Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang menyisipkan
Pasal 61A; karena norma a quo memuat pengaturan baru mengenai
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak sebagaimana
lebih lanjut diuraikan pada Tabel 7 sebagai berikut:
TABEL 7
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON
TERKAIT PENGATURAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(PKWT)
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
56 UU Ketenagakerjaan
[Pasal 56 ayat (3); Pasal 56 ayat (4); Pasal 57; Pasal 59;
Pasal 61 ayat (1) huruf c; dan Pasal 61A; ]
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
4.
Pasal 81 angka 12
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
56 UU
Ketenagakerjaan
----------------------
Pasal 81 angka 13
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
4.1. Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja
yang
mengubah
ketentuan
Pasal
56
UU
Ketenagakerjaan, sepanjang ayat (3) dan ayat (4), telah
mengakibatkan
berubahnya
pengaturan
mengenai
jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu
(PKWT) yang kini ditentukan berdasarkan perjanjian
kerja. Padahal, terkait dengan jangka waktu, misalnya,
ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
sebelumnya tegas menyatakan “Perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu
47
57 UU
Ketenagakerjaan
----------------------
Pasal 81 angka 15
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
59 UU
Ketenagakerjaan
----------------------
Pasal 81 angka 16
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
61 UU
Ketenagakerjaan
----------------------
Pasal 81 angka 17
UU Cipta Kerja
yang menyisipkan
Pasal 61A
dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.” Artinya, merujuk pada
ketentuan Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan,
sepanjang ayat (3) dan ayat (4), maka tidak terdapat lagi
batasan jangka waktu dalam PKWT sehingga hal
tersebut berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak
bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sebagaiman dijamin oleh Pasal
27 ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi mengakibatkan
pekerja/buruh tidak akan mendapatkan jaminan dan
perlindungan yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
4.2. Bahwa demikian pula dengan keberadaan Pasal 81
angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, sepanjang ayat (4) yang
menentukan jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan
tertentu
dalam
PKWT
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah (PP) berpotensi mengakibatkan
pekerja/buruh tidak akan mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaiman dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4.3. Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja
yang
mengubah
ketentuan
Pasal
57
UU
Ketenagakerjaan mengakibatkan pekerja/buruh yang
dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak
tertulis oleh perusahaan akan berpotensi kehilangan
haknya secara hukum untuk mendapatkan Perjanjian
Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
pekerja/buruh karena pekerja/buruh karena selain tidak
48
dapat memiliki bukti otentik di hadapan hukum untuk
membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan,
posisi pekerja/buruh akan sangat lemah ketika terjadi
pengingkaran perjanjian kerja terutama ketika terjadi
pelanggaran
terhadap
jangka
waktu
yang
telah
disepakati
dalam
perjanjian
kerja,
sehingga
pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan
berpotensi menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan sedangkan Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 telah menjamin hak warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lebih
dari itu pemberlakuan Pasal a quo berpotensi menihilkan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi
pekerja/buruh sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, serta berpotensi mengakibatkan
pekerja/buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil
dan tidak layak dalam hubungan kerja sebagaimana
semestinya dijamin menurut Pasal 28D ayat (2) UUD
1945,
yaitu
menjadi
hak
setiap
orang
untuk
mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
4.4. Bahwa Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan
telah mengubah pengaturan mengenai PKWT yang
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
atau paling lama (3) tahun. Hal itu bisa dilihat pada
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, sepanjang
ayat (1) huruf b, yang menghapus frasa “dan paling lama
3 (tiga) tahun” yang diatur sebelumnya dalam ketentuan
Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan.
Keberadaan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang
49
mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan
berpotensi membuka ruang bagi jenis pekerjaan yang
lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa
didasarkan pada PKWT serta dapat membuka ruang
bagi pengusaha untuk menempatkan pekerja/buruh
berdasarkan PKWT (atau disebut sebagai pekerja
kontrak) dalam masa waktu yang cukup lama yakni lebih
dari 3 tahun. Hal tersebut berpotensi mempersempit
kesempatan bagi pekerja/buruh untuk dapat bekerja
berdasarkan PKWTT (atau disebut sebagai pekerja
tetap). Dengan demikian pekerja/buruh berpotensi tidak
bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; berpotensi tidak
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945; dan berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak
adil dan tidak layak dalam hubungan kerja. Sedangkan
hak tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,
yaitu menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapat
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
4.5. Bahwa Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan,
sepanjang
ayat
(3)
juga
berpotensi
merugikan
pekerja/buruh sebab Pasal a quo telah menghapuskan
ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang
menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.” Demikian pula pada
ayat (4) Pasal a quo yang menghapus batasan jangka
waktu dan batasan perpanjangan dalam PKWT yang
didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi
mengakibatkan
pekerja/buruh
dapat
dikontrak
berdasarkan PKWT dalam waktu yang lama dan bahkan
seumur hidup. Sementara pada ayat (5) Pasal a quo
kewajiban bagi pengusaha yang ingin memperpanjang
50
PKWT untuk memberitahukan maksudnya secara tertulis
kepada pekerja dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari sebelum PKWT berakhir juga dihilangkan,
sehingga hal tersebut menghilangkan hak pekerja/buruh
untuk
mendapatkan
kepastian
akan
status
pekerjaannya: apakah akan diperpanjang ataukah tidak
diperpanjang, sebelum berakhir masa pekerjaannya
berdasarkan perjanjian kerja. Pada ayat (6) Pasal a quo
juga dibuat aturan yang membuat pengusaha memiliki
ruang yang sangat luas untuk melakukan pembaharuan
PKWT pekerja/buruh secara berulang kali tanpa batasan
dan dalam jangka waktu yang menentu sehingga hal
tersebut tidak memberikan jaminan kepastian bagi
pekerja/buruh. Berdasarkan uraian diatas, pemberlakuan
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan berpotensi
menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan
pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945; Pasal a quo juga tidak memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi
pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1)
UUD
1945;
serta
berpotensi
menyebabkan
pekerja/buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil
dan tidak layak dalam hubungan kerja, sedangkan hak-
hak tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
4.6. Bahwa Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 61 UU Ketenagakerjaan
menambahkan
pengaturan
mengenai
kondisi
berakhirnya
perjanjian
kerja,
yaitu
meliputi
pula:
“selesainya suatu pekerjaan tertentu” sebagaimana
tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c yang
selengkapnya berbunyi:
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja/buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
51
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya
putusan
pengadilan
dan/atau
putusan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan
dalam
perjanjian
kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama
yang
dapat
menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
4.7. Bahwa klausul “selesainya suatu pekerjaan tertentu”
yang dimuat dalam Pasal a quo menimbulkan kerugian
bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja
tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT, sebab
bagi pekerja tetap yang dipekerjakan di pekerjaan
tertentu dimaksud, berpotensi dapat diakhiri hubungan
kerjanya oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut
selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih
berjalan dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi
pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri
ketika pekerjaannnya dianggap sudah selesai, padahal
pekerja bersangkutan, misalnya, masih memiliki sisa
masa kontrak. Jika Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja
yang
mengubah
ketentuan
Pasal
61
UU
Ketenagakerjaan dikaitkan dengan pasal baru yang
disisipkan dalam Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja,
yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang diakhiri
masa kerjanya akibat klaususl “selesainya suatu
pekerjaan tertentu”, hanya akan diberikan kompensasi
yang nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur
dalam PP. Padahal, jika berpegang pada sistem UU
Ketenagakerjaan,
pekerja
kontrak
yang
diakhiri
hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya
berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak
yang tersisa. Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU
ketenagakerjaan wajib membayarkan upah dari sisa
masa kontrak pekerja bersangkutan dengan nilai yang
sudah dapat diperkirakan sesuai ketentuan undang-
undang, dan bukan diberikan kompensasi yang nilainya
52
tidak disebutkan dalam undang-undang. Dalam hal ini
UU
Cipta
Kerja
berpotensi
menghilangkan
hak
pekerja/buruh
untuk
mendapatkan
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di
hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945; hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; dan hak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
4.8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata
ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
PARA
PEMOHON, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan
potensi kerugian konstitusional PARA PEMOHON.
Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a
quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.3.5. PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCHING)
45. Bahwa PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV,
PEMOHON V, PEMOHON VI, dan PEMOHON IX berpotensi mengalami
kerugian konstitusional akibat berlakunya; Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja
yang menghapus ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka
19
UU
Cipta
Kerja
yang
menghapus
ketentuan
Pasal
65
UU
Ketenagakerjaan; dan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan; karena norma a quo memuat
dan/atau berimplikasi menciptakan pengaturan baru mengenai pekerja alih
daya (outsourching) sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada Tabel 8 sebagai
berikut:
TABEL 8
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV,
53
PEMOHON V, PEMOHON VI, dan PEMOHON IX
TERKAIT PENGATURAN PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCHING)
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan
Pasal 64 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja
yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan; dan
Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 66 UU Ketenagakerjaan
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
5.
Pasal 81 angka
18 UU Cipta
Kerja yang
menghapus
ketentuan Pasal
64 UU
Ketenagakerjaan
----------------------
Pasal 81 angka
19 UU Cipta
Kerja yang
menghapus
ketentuan Pasal
65 UU
Ketenagakerjaan
----------------------
Pasal 81 angka
20 UU Cipta
Kerja yang
mengubah
ketentuan Pasal
66 UU
Ketenagakerjaan
5.1. Bahwa Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja yang
menghapus
ketentuan
Pasal
64
UU
Ketenagakerjaan
telah
menyebabkan
hilangnya
sistem penyerahan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan lain dengan perjanjian yang dibuat
secara tertulis, yaitu melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Padahal, Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjadi
dasar hukum untuk dibuatnya perjanjian secara
tertulis antara perusahaan dengan pekerja, sebagai
bentuk jaminan bagi pekerja/buruh memperoleh
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. Namun, dengan dihapusnya Pasal
64 UU Ketenagakerjaan pekerja/buruh berpotensi
tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan
memperoleh pekerjaan dan penghidupan secara
layak. Oleh sebab itu keberadaan 81 angka 18 UU
Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 64 UU
Ketenagakerjaan
berpotensi
merugikan
hak-hak
konstitusional pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal
27 ayat (2) UUD, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945;
5.2. Bahwa Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang
menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan
juga telah menyebabkan konstruksi hukum Pasal 65
54
UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak-hak
outsourcing menjadi hilang. Padahal, substansi yang
diatur dalam Pasal 65 UU terkait dengan In House
Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan
kepada perusahaan pemborongan pekerjaan untuk
mengerjakan pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok,
melainkan bersifat penunjang, yang dikerjakan di
lokasi perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa
menghambat proses produksi secara langsung.
Dihapusnya ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan
mengakibatkan antara lain hilangnya batasan cara
menyerahkan
sebagian
pekerjaan
kepada
perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi
pekerjaan terkait dengan perlindungan bagi para
pekerja; semua jenis pekerjaan bisa diborongkan
tanpa dibatasi core atau non core; tidak perlu lagi
syarat harus berbadan hukum bagi perusahaan
pemborongan pekerjaan; dan tidak ada lagi sanksi
hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi
pekerjaan.
Hal
itu
berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh karena bisa
saja pekerja/buruh akan di-outsource seumur hiudup,
sebab sebenarnya dalam ketentuan Pasal 65 ayat (7)
diatur
bahwa
“Hubungan
kerja
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas
perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”. Dengan
dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing dengan
batasan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 59
UU Ketenagakerjaan menjadi hilang pula;
5.3. Bahwa oleh sebab itu Pasal 81 angka 19 UU Cipta
55
Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU
Ketenagakerjaan
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena jaminan
bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan
berpotensi tidak dapat diwujudkan akibat tidak
adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat
dilakukan outsourcing dalam bekerja. Dihapusnya
Pasal a quo juga membuat pekerja/buruh berpotensi
tidak mendapatkan perlakuan yang sama antara
outsourcing dengan pekerja lainnya sehingga hak
konstitusional pekerja/buruh yang dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yaitu hak untuk diakui, dijamin,
dilindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang
adil dalam sistem kerja outsourcing sulit dipenuhi,
dan pada gilirannya pekerja/buruh outsourcing akan
sulit memenuhi hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945;
5.4. Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja
yang
mengubah
ketentuan
Pasal
66
UU
Ketenagakerjaan
berpotensi
mengakibatkan
terbangunnya sistem ketenagakerjaan yang menukar
atau mengganti pekerja yang berstatus tetap dengan
pekerja
dari
perusahaan
‘Alih
Daya’
guna
mengerjakan semua jenis pekerjaan tanpa batas
sehingga dapat menciptakan “perbudakan modern
(modern slavery)”, memperdagangkan manusia untuk
dipekerjakan kepada orang lain atau Exploitat de
l’homp var l’homp karena syarat dan ketentuan
tentang jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan
56
dalam pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan juga
telah dihapus oleh UU Cipta Kerja. Perusahaan atau
pengguna
jasa
akan
dapat
secara
leluasa
menggunakan pekerja outsourcing untuk melakukan
hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal
pekerjaaannya. Semua jenis pekerjaan akan dapat di
outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi.
Dikaitkan
dengan
Pasal
66
ayat
(4)
UU
Ketenagakerjaan, jika persyaratan yang termuat
dalam huruf d dari ayat (2) Pasal 66 tidak terpenuhi,
maka demi hukum status hubungan kerja antara
pekerja/buruh
dengan
PPJP
beralih
menjadi
hubungan
kerja
antara
pekerja/buruh
dengan
perusahaan pemberi pekerjaan. diubahnya pasal 66
UU Ketenagakerjaan berimplikasi pada tidak adanya
ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi
pekerja outsourcing (sesuai dengan perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-
syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan
pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa
pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar hak-hak
pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur
bahwa
setiap
orang
berhak
atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum, serta hak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
57
5.5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a
quo
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
PEMOHON
I,
PEMOHON
II
PEMOHON
III,
PEMOHON IV, PEMOHON V, PEMOHON VI dan
PEMOHON IX sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-
akibat
(causal
verband)
antara
pasal
yang
dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional
PEMOHON
I,
PEMOHON
II
PEMOHON
III,
PEMOHON IV, PEMOHON V, PEMOHON VI dan
PEMOHON
IX.
Dimana
apabila
Mahkamah
mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian
tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.3.6. WAKTU KERJA
46. Bahwa PARA PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan; dan Pasal 81 angka 22 UU Cipta
Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan karena
norma a quo memuat pengaturan baru mengenai waktu kerja sebagaimana
lebih lanjut diuraikan pada Tabel 9 sebagai berikut:
TABEL 9
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON
TERKAIT PENGATURAN WAKTU KERJA
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
77 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan
[Penjelasan Pasal 77 ayat (3); Pasal 77 ayat (4); dan Pasal 78 ayat
(1) huruf b]
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
6.
Pasal 81 angka
6.1. Bahwa Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah
58
21 UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
77 UU
Ketenagakerjaan
-------------------
Pasal 81 angka
22 UU Cipta Kerja
yang
mengubah
ketentuan
Pasal
78
UU
Ketenagakerjaan
ketentuan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, sepanjang
Penjelasan ayat (3) menjelaskan sebagai berikut:
“Bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat
diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau
lebih dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu”
6.2. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak memberikan
kepastian hukum terkait pekerjaan apa yang dikategorikan
ke dalam sektor usaha dan pekerjaan tertentu yang dapat
diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih
dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu, sedangkan pada
mulanya dalam Penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan pekerjaan yang dikategorikan ke dalam
sektor usaha atau pekerjaan tertentu sudah ditentukan
secara jelas dan tegas, seperti misalnya pekerjaan di
pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak
jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut),
atau penebangan hutan. Oleh sebab itu keberadaan Pasal
a quo membuka ruang fleksibilitas bagi pengusaha untuk
mengatur waktu bekerja yang kurang atau bahkan lebih
dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu terhadap pekerja/buruh
di segala jenis pekerjaan dengan memaknai sebagai
pekerjaan yang tergolong ke dalam kategori sektor usaha
atau
pekerjaan
tertentu
sehingga
berpotensi
mengakibatkan adanya waktu kerja yang tidak menentu,
dan
bahkan
berlebih
dan
eksploitatif
terhadap
pekerja/buruh, sehingga tidak mencerminkan adanya
pekerjaan yang layak bagi pekerja/buruh dan tidak
memberikan perlindungan hukum yang adil dalam
penentuan
waktu
kerja,
dan
akibatnya
hak-hak
pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 untuk mendapatkan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian akan sulit
59
dipenuhi;
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh terkait
waktu kerja juga berpotensi dilanggar, sedangkan hak
dimaksud telah diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945; dan lebih dari itu pada gilirannya Penjelasan Pasal
77 ayat (3) a quo berpotensi menyebabkan pekerja/buruh
akan mengalami kesulitan untuk memenuhi hak bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud
dalam 28D ayat (2) UUD 1945;
6.3. Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan
menyebabkan Waktu lembur hanya dapat dilakukan paling
banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan
belas) jam dalam 1 (satu) minggu, sedangkan sebelumnya
UU Ketenagakerjaan menentukan Waktu lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Penambahan waktu tersebut membuka ruang bagi
pengusaha untuk mempekerjakan pekerja/buruh dengan
waktu
kerja
yang
lama
sehingga
berpotensi
mengakibatkan
pekerja/buruh
tidak
memiliki
waktu
istirahat yang cukup untuk memulihkan kebugarannya dan
berpotensi dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi
pekerja/buruh. Adanya syarat persetujuan pekerja/buruh
ketika pengusaha ingin mempekerjakan tenaga kerja
melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 81
angka 21 UU Cipta Kerja sepenuhnya dapat menjamin
perlindungan bagi pekerja/buruh sebab notoire feiten
pekerja/buruh dalam posisi yang lebih lemah (inferior)
dibanding perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat
(superior) dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu,
keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya
perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja dalam
penentuan waktu kerja lembur, sehingga berpotensi
merugikan hak konstitusional pekerja/buruh yang dijamin
60
oleh 28D ayat (2) UUD 1945, yaitu hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta
berpotensi
menyebabkan
pekerja/buruh
tidak
mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, sebagaimana hak konstitusional yang
diberikan oleh pasal 28D ayat (2).
6.4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata
ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
PARA
PEMOHON, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi
kerugian
konstitusional
PARA
PEMOHON.
Dimana
apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.3.7. CUTI
47. Bahwa PARA PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan karena norma a quo memuat
pengaturan baru mengenai cuti sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada
Tabel 10 sebagai berikut:
TABEL 10
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON TERKAIT CUTI DAN UPAH CUTI
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
79 UU Ketenagakerjaan
[Pasal 79]
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
7.
Pasal 81 angka
23 UU Cipta
Kerja yang
mengubah
7.1. Bahwa Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang
mengubah
ketentuan
Pasal
79
UU
Ketenagakerjaan berbunyi:
(1) Pengusaha wajib memberi:
61
ketentuan Pasal
79 UU
Ketenagakerjaan
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat
(1)
huruf
a
wajib
diberikan
kepada
pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit
setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus, dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam
kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
yang
wajib
diberikan
kepada
pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
(4) Pelaksanaan
cuti
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
diatur
dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), perusahaan tertentu dapat memberikan
istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Pemerintah."
7.2. Bahwa pengaturan dalam Pasal a quo mengubah
ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
sehingga tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2)
huruf c dan huruf d, sedangkan ketentuan Pasal 84
UU Ketenagakerjaan masih mengatur keberlakuan
Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d. Hal itu
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak
diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU
Ketenagakerjaan di dalam Pasal 81 angka 23 UU
Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 79
ayat
(2)
UU
Ketenagakerjaan,
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh untuk
62
mendapatkan hak atas upah penuh selama
menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak
istirahat panjang, karena di satu sisi pekerja/buruh
berhak untuk mendapatkan upah penuh selama
menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak
istirahat panjang sebagaimana diatur dalam Pasal
84 UU Ketenagakerjaan, namun di sisi lain Pasal 79
ayat (2) sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf
d sebagaimana disebut di dalam Pasal 84 UU
Ketenagakerjaan. Oleh sebab pengaturan Pasal
a quo itu berpotensi membuat pekerja/buruh tidak
bisa mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 2D ayat (1) UUD
1945 dan berpotensi tidak dapat menerima imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan
hak
upah
istirahat/cuti
oleh
para
pekerja
sebagaimana
hak
tersebut
semestinya
dapat
dipenuhi menurut Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
yang pada gilirannya pekerja/buruh juga berpotensi
tidak
mendapatkan
hak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) 1945.
Dikaitkan
dengan
hak
konstitusional
lainnya
sebagaimana dimaksud Pasal 28I ayat (4) 1945,
minimnya peran Negara terhadap pengaturan cuti
memberi
indikasi
tidak
adanya
perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia yang menjadi tanggung jawab negara,
terutama pemerintah;
7.3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil
63
a quo berpotensi merugikan hak konstitusional
PARA PEMOHON, sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga jelas ada
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian
konstitusional PARA PEMOHON. Dimana apabila
Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.3.8. UPAH DAN UPAH MINIMUM
48. Bahwa PARA PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja
yang menyisipkan 5 (lima) pasal baru, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, dan
Pasal 88E; Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja yang
menghapus ketentuan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 28 UU
Cipta Kerja yang menyisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 90A dan Pasal
90B; Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal
91 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 92 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka
33 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan;
Pasal 81 angka 35 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 36 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 98 UU Ketenagakerjaan; karena norma a quo memuat
dan/atau berimplikasi menciptakan pengaturan baru mengenai sistem upah
dan upah minimum sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada Tabel 11
sebagai berikut:
TABEL 11
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON TERKAIT PENGATURAN UPAH DAN UPAH MINIMUM
64
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menyisipkan 5 (lima) pasal
baru, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, dan Pasal 88E; Pasal 81 angka 26 UU Cipta
Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 27
UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81
angka 28 UU Cipta Kerja yang menyisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 90A dan
Pasal 90B; Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 91
UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 92 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 35 UU Cipta
Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 36
UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU Ketenagakerjaan
[Pasal 88; Pasal 88A; Pasal 88B; Pasal 88C; Pasal 88D;
Pasal 88E; Pasal 89; Pasal 90; Pasal 90A; Pasal 90B; Pasal 91; Pasal 92 ayat (1);
Penjelasan Pasal 94; Pasal 95; Pasal 97; Pasal 98]
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
8.
Pasal 81 angka 24
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
88 UU
Ketenagakerjaan
--------------------
Pasal 81 angka
25 UU Cipta Kerja
yang
menyisipkan 5
(lima) pasal baru,
yaitu Pasal 88A,
88B, 88C, 88D,
dan Pasal 88E
--------------------
Pasal 81 angka 26
UU Cipta Kerja
yang menghapus
ketentuan Pasal
8.1. Bahwa Pasal-pasal a quo pada pokoknya telah
mengubah
secara
fundamental
bangunan
sistem
pengupahan yang didesain oleh UU ketenagakerjaan.
Terhadap Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan,
misalnya, berpotensi merugikan hak konstitusional
PARA PEMOHON sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945, karena Pasal a quo tidak memberi
perlindungan
bagi
pekerja/buruh
atas
haknya
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak dengan parameter sebagaimana dimaksud
dalam
Penjelasan
Pasal
88
ayat
(1)
UU
Ketenagakerjaan,
yaitu
jumlah
penerimaan
atau
pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya
sehingga
mampu
memenuhi
kebutuhan
hidup
pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang
meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan,
pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Namun , dalam Penjelasan Pasal 81 angka 24 UU Cipta
Kerja
yang
mengubah
Pasal
88
ayat
(1)
UU
65
89 UU
Ketenagakerjaan
--------------------
Pasal 81 angka 27
UU Cipta Kerja
yang menghapus
ketentuan Pasal
90 UU
Ketenagakerjaan
--------------------
Pasal 81 angka 28
UU Cipta Kerja
yang
menyisipkan 2
(dua) pasal baru,
yakni Pasal 90A
dan Pasal 90B
--------------------
Pasal 81 angka 29
UU Cipta Kerja
yang menghapus
ketentuan Pasal
91 UU
Ketenagakerjaan;
--------------------
Pasal 81 angka 30
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
92 UU
Ketenagakerjaan
--------------------
Pasal 81 angka 32
UU Cipta Kerja
Ketenagakerjaan penjelasan itu tidak ditemukan lagi.
Hanya disebut: Cukup jelas. Hal ini mengakibatkan tidak
lagi ukuran yang dapat menjelaskan mengenai apa yang
dimaksud
dengan
penghasilan
yang
memenuhi
penghidupan yang layak tersebut, sehingga tidak ada
lagi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil bagi PARA PEMOHON untuk
mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak, dan oleh karenanya Pasal 81 angka 24 UU
Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan telah mereduksi hak konstitusional
PARA PEMOHON sebagaimana telah dijamin Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945;
8.2. Bahwa
Penjelasan
Pasal
88
ayat
(1)
UU
Ketenagakerjaan mengenai pengertian, standar, kriteria
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
sesungguhnya ingin menjelaskan arti penting dari
keterlibatan/kehadiran Negara cq. Pemerintah dalam
menjamin
pemenuhan
hak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak
untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja yang dijamin oleh Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. karena
bagaimanapun juga Konstitusi (UUD NRI 1945) tidak
mengatur dan menjelaskan secara detail mengenai apa
yang dimaksud dengan penghidupan yang layak itu.
Tetapi dengan tidak lagi diaturnya pengertian, standar,
kriteria penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak di dalam UU Cipta Kerja dapat menyebabkan
menurunnya tanggung jawab dan peran aktif negara
untuk memenuhi hak konstitusional warga negara
dan/atau setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (2) UUD 1945;
8.3. Bahwa Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 88 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
66
yang mengubah
ketentuan Pasal
94 UU
Ketenagakerjaan
--------------------
Pasal 81 angka 33
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
95 UU
Ketenagakerjaan
--------------------
Pasal 81 angka 35
UU Cipta Kerja
yang menghapus
ketentuan Pasal
97 UU
Ketenagakerjaan
--------------------
Pasal 81 angka 36
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
98 UU
Ketenagakerjaan
sehingga berbunyi, “Pemerintah Pusat menetapkan
kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya
mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” hanya memberikan atribusi
kepada Pemerintah Pusat dalam penetapan kebijakan
pengupahan, sehingga ketentuan tersebut mereduksi
kedudukan dan peran Pemerintahan Daerah yang
secara konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945 juga
berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan dengan asas otonomi seluas-
luasnya,
sehingga
dengan
ketiadaan
peran
Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan
pengupahan maka secara otomatis pula berdampak
pada kerugian hak konstitusional PARA PEMOHON
untuk memperoleh pengupahan dalam pewujudan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, karena
Pemerintahan Daerah-lah yang tentunya mengerti dan
memahami kondisi sosial-ekonomi serta permasalahan
di
Daerah
sebagai
dasar/pertimbangan
dalam
penetapan kebijakan pengupahan;
8.4. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7)
UU Ketenagakerjaan berbunyi, “Pekerja/buruh yang
melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau
kelalaiannya
dapat
dikenakan
denda”
mereduksi
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum
antara
pekerja/buruh
dengan
pengusaha;
menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan
perlakuan yang berbeda antara pekerja/buruh dengan
pengusaha karena unsur-unsur dalam frasa tersebut
tidak
cukup
jelas
dan
substansinya
berbeda
sebagaimana unsur-unsur frasa yang diberlakukan
kepada pengusaha pada ayat (6) yang berbunyi
“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya
mengakibatkan
keterlambatan
pembayaran
upah,
67
dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari
upah pekerja/buruh”. Pengaturan dalam frasa yang
diberlakukan kepada pekerja/buruh sebagaimana Pasal
88A ayat (7) justru merumuskan ancaman sanksi denda
kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran
karena kesengajaan atau kelalaiannya, sedangkan
bentuk pelanggaran yang dimaksud tidak dirumuskan,
dan akibat hukum dari pelanggaran terhadap dapat
diberlakukannya sanksi denda kepada pekerja/buruh
juga tidak dirumuskan sebagaimana rumusan frasa yang
diberlakukan
kepada
pengusaha.
Hal
tersebut
menyebabkan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7)
UU
Ketenagakerjaan
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
pekerja
buruh
(PARA
PEMOHON)
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, yaitu jaminan kepada hak setiap orang untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum;
8.5. Bahwa terkait penetapan upah yang didasari pada
satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 88B berbeda
dengan
pengaturan
dalam
UU
Ketenagakerjaan.
Diantara masalahnya adalah satuan waktu dan/atau
satuan hasil sebagai dasar penetapan upah dalam UU
Cipta Kerja tidak diatur secara jelas dan tegas didalam
undang-undang, mendelegasikan pengaturannya ke
level peraturan perundang-undangan yang lebih rendah,
yaitu
Peraturan
Pemerintah
(PP).
Ketidakjelasan
dimaksud dapat menimbulkan multiinterpretatif, antara
lain, pertama, satuan waktu dihitung berdasarkan
hitungan per jam, kedua, satuan waktu dihitung
berdasarkan hitungan harian, ketiga, satuan waktu
dihitung berdasarkan hitungan mingguan, keempat,
68
satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan bulanan.
Dan apabila untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu
lama/bersifat terus-menerus ditetapkan berdasarkan
satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau
mingguan maka berakibat pada pengaturan jam kerja
yang eksploitatif dan mengesampingkan/kontradiktif
dengan konsep upah minimum yang dibayarkan setiap
bulan. Hal ini pada gilirannya akan berdampak kepada
kerja
produktif
yang
pada
akhirnya
berpotensi
menghilangkan upah selama sebulan penuh, yang
secara tidak langsung akan berdampak pula pada
hilangnya hak atas jaminan sosial. Selain daripada itu
Pasal 88B ayat (1) huruf b tersebut juga dapat
menimbulkan makna ganda, yaitu pertama, satuan hasil
yang dihitung berdasarkan selesainya pekerjaan (hasil
akhir),
atau
kedua,
satuan
hasil
yang
dihitung
berdasarkan perkembangan/ kemajuan (progress).
8.6. Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas
mengenai pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan
hasil sebagai dasar penetapan upah di dalam UU Cipta
Kerja mengindikasikan bahwa undang-undang tidak
mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional
pekerja/buruh (PARA PEMOHON) sebagaimana dijamin
27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945;
8.7. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 88C telah
menghilangkan ketentuan upah minimum berdasarkan
sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota yang
sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU
Ketenagakerjaan
sehingga
ketentuan
tersebut
mengurangi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, serta telah pula mengurangi nilai upah
69
minimum kabupaten/kota, karena penetapan upah
minimum kabupaten/kota diatur dengan syarat tertentu
yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi
pada kabupaten/kota, yang tentunya hal tersebut sangat
bergantung pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif,
padahal penetapan upah minimum yang sebelumnya
diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak. Dan
bahkan lebih dari itu, Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja
yang menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 88C telah
menghilangkan
ketentuan
yang
mengharuskan
Gubernur
memperhatikan
rekomendasi
Dewan
Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota dalam
penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan
upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi
atau kabupaten/kota, padahal Bupati/Walikota maupun
Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri atas
organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh,
pakar, dan akademisi selama ini memiliki peran yang
amat penting dan strategis dalam penetapan kebijakan
pengupahan. Dengan demikian PARA PEMOHON
merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 81 angka 25
UU Cipta Kerja karena hak-hak pekerja/buruh untuk
mendapatkan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 945
berpotensi dilanggar;
8.8. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 88D mengatur
formula perhitungan upah minimum untuk pelaksanaan
ketentuan Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) yang
penghitungannya tidak lagi berdasarkan/diarahkan pada
pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga
pengaturan
demikian
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
pekerja/buruh
untuk
mendapatkan
70
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
8.9. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 88D berpotensi
merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON yang
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945, karena telah mengabaikan/menghilangkan
variabel pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
dalam perhitungan upah minimum pada wilayah provinsi,
upah minimum pada wilayah kabupaten/kota, dan upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan
upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
kabupaten/kota;
8.10. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 88E menimbulkan
multitafsir karena ketentuan tersebut setidaknya dapat
memicu 2 (dua) pemaknaan, pertama, upah minimum
diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa
kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang
bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1
(satu) tahun maka dapat diberlakukan upah di atas upah
minimum; atau kedua, upah minimum diberlakukan
hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang
dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan
dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun
maka dapat diberlakukan upah dibawah upah minimum.
Pengaturan ini pada gilirannya akibat bersifat multitafsir
maka dapat Mengaburkan prinsip pengupahan yang
tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan
pemberlakuan pengupahan di Indonesia. oleh sebab itu
PARA
PEMOHON
merasa
dirugikan
atas
diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a quo
berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
71
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam
28D ayat (1) UUD 1945;
8.11. Bahwa Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 90A menyatakan
“Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di
perusahaan”.
Pengaturan
tersebut
mereduksi
kedudukan dan peran serikat pekerja/serikat buruh
dalam keikutsertaan menetapkan upah di atas upah
minimum, sedangkan serikat pekerja/serikat buruh
memiliki
tanggung
jawab
untuk
membela
serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh
dan
keluarganya,
sehingga
berlakunya
Pasal
a
quo
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
PARA
PEMOHON sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat
(2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
8.12. Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja
yang menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 90B ayat (1)
UU Ketenagakerjaan berakibat kepada tidak ada lagi
“Jaring Pengaman” yang sejatinya merupakan esensi
dan tujuan dari upah minimum, karena Pasal 81 angka
28 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah
mengecualikan pemberlakuan upah minimum bagi
Usaha Mikro dan Kecil, sehingga pekerja/buruh yang
bekerja pada Usaha Mikro dan Kecil berpotensi tidak
mendapatkan hak atas imbalan yang layak dalam
hubungan kerja. Ketentuan baru dalam Pasal 90B pada
ayat (3) juga berpotensi merugikan hak konstitusional
pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,
karena kesepakatan upah ditetapkan hanya berdasarkan
persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat,
72
dan tidak diarahkan pada pencapaian penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan;
8.13. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah
menghapus frasa “dengan memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang
terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
sehingga penyusunan struktur dan skala upah di
perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan,
masa kerja, pendidikan, dan kompetensi akan tetapi
diubah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan
dan produktivitas. Dalam konteks ini terasa sekali bahwa
Pemerintah hendak memberikan keleluasaan/otoritas
sepenuhnya
kepada
pengusaha
untuk
menyusun
struktur dan skala upah sesuka pengusaha dengan
alasan kemampuan perusahaan dan produktivitas, dan
tanpa memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh. Dengan
pengaturan yang demikian maka PARA PEMOHON
merasa hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945
berpotensi dilanggar.
8.14. Bahwa Pasal 94 UU Ketenagakerjaan setelah diubah
dengan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja, berbunyi
“Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok
dan tunjangan tetap”. Dalam Penjelasan Pasal a quo
disebutkan: Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap”
adalah
pembayaran
kepada
pekerja/buruh
yang
dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan
kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja
tertentu”. Pengaturan ini mereduksi esensi tunjangan
tetap yang seharusnya diterima pekerja/buruh karena
kehadiran dan prestasi kerjanya, sebab kehadiran
pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan dan
73
mengabdi kepada pemberi kerja sejatinya merupakan
pengorbanan waktu, tenaga, pikiran yang mestinya
dihargai/dihormati oleh negara cq. Pemerintah termasuk
pemberi
kerja
(pengusaha)
dengan
memperhitungkannya kedalam komponen tunjangan
tetap dalam rangka untuk mewujudkan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan
kerja. Oleh sebab itu, pengaturan dalam Pasal a quo
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
PARA
PEMOHON untuk memperoleh penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak
melalui
tunjangan
tetap
yang
dalam
pembayarannya dikaitkan (memperhitungkan) dengan
kehadiran dan prestasi kerjanya sebagaimana jaminan
yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945;
8.15. Bahwa Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang pada
esensinya mengubah ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan, merancukan makna frasa “… upah
dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh
merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”,
sebab menjadi tidak sinkron atau tidak konsisten dengan
Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan setelah diubah
dengan Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja dan sesuai
Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
setelah diubah dengan Pasal 81 angka 33 UU Cipta
Kerja,
pembayaran
upah
pekerja/buruh
harus
didahulukan daripada kreditur pemegang hak jaminan
kebendaan,
sedangkan
Pasal
95
ayat
(3)
UU
Ketenagakerjaan setelah diubah dengan Pasal 81 angka
33 UU Cipta Kerja justru mengecualikan ketentuan
tersebut, sehingga mereduksi prioritas pekerja/buruh
untuk menjadi pihak yang didahulukan mendapatkan
pembayaran upah atau hak lainnya yang belum diterima
akibat perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi
74
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu Pasal a quo berpotensi merugikan hak
konstitusional PARA PEMOHON untuk mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
8.16. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 98 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah
menghapus
fungsi
Dewan
Pengupahan
untuk
merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian
ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kedudukan dan
fungsi Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan
institusi resmi yang didesain untuk dapat memberikan
saran,
pertimbangan,
dan
merumuskan
kebijakan
pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah,
dalam rangka pengembangan sistem pengupahan
nasional. Pengaturan dalam pasal a quo berpotensi
merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON untuk
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
8.17. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata
ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
PARA
PEMOHON, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sehingga
jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian
konstitusional PARA PEMOHON. Dimana apabila
Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi
kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
75
B.3.9. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
49. Bahwa PARA PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 38 UU Cipta Kerja
yang menyisipkan Pasal 151A; dan Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan Pasal 154A karena norma a quo memuat pengaturan baru
terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana lebih lanjut diuraikan
pada Tabel 12 sebagai berikut:
TABEL 12
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON
TERKAIT PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
151 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 38 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan Pasal 151A; Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan Pasal 154A; dan Pasal 81 angka 46 UU Cipta Kerja
yang menyisipkan Pasal 157A
[Pasal 151 ayat (4); Pasal 151A huruf a; Pasal 154A; Pasal 157A
ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3)]
Pasal
Kerugian Konstitusional
9.
Pasal 81 angka
37 UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
151 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka
38 UU Cipta Kerja
yang
9.1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja
yang
mengubah
ketentuan
Pasal
151
UU
Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut:
“Pasal 151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat
buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar
tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari,
maksud
dan
alasan
pemutusan
hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha
kepada
pekerja/buruh
dan/atau
serikat
pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan
menolak
pemutusan
hubungan
kerja,
76
menyisipkan
Pasal 151A
---------------------
Pasal 81 angka
42 UU Cipta Kerja
yang
menyisipkan
Pasal 154A
penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib
dilakukan melalui perundingan bipartit antara
pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan
kesepakatan,
pemutusan
hubungan
kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.”
9.2. Bahwa Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 151, sepanjang ayat (4),
memuat frasa: “… pemutusan hubungan kerja dilakukan
melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial”.
Pengaturan
tersebut
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional PARA PEMOHON yang dijamin oleh Pasal
27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD
1945
yang
berbunyi,
“Setiap
orang berhak
atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”,
dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
9.3. Bahwa meskipun mekanisme dimaksud telah diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tetapi
frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak
ditempuhnya
mekanisme
penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial oleh Pengusaha. Hal ini berpotensi
dapat ditafsirkan secara bebas oleh Pengusaha dalam
proses pemutusan hubungan kerja, sehingga rentan
menimbulkan kesewenang-wenangan dari Pengusaha
dalam proses pemutusan hubungan kerja. Pengusaha
yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian
77
hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan
pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan
tidak berkonsekuensi batal demi hukum;
9.4. Bahwa Ketentuan Pasal 81 angka 38 UU Cipta Kerja
yang menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 151A UU
Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 151A
Pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh
pengusaha dalam hal:
a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
sendiri;
b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan
kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu
tertentu;
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai
dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama; atau
d. pekerja/buruh meninggal dunia.”
9.5. Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a memuat frasa
“pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri”
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mengatur
pengecualian
bagi
pengusaha
dalam
memberikan
pemberitahuan
kepada
pekerja
tentang
alasan
pemutusan hubungan kerja yang hanya menyebutkan
pengecualian bagi pekerja/buruh mengundurkan diri atas
kemauan
sendiri.
Padahal,
pemberitahuan
kepada
pekerja tentang alasan pemutusan hubungan kerja
merupakan mekanisme yang mutlak yang harus dilewati
oleh Pengusaha. Hal ini merupakan mekanisme yang
dibangun negara dalam rangka melindungi dan menjamin
hak konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Dalam
konteks
ini,
mekanisme
pemberitahuan
alasan
pemutusan
hubungan
kerja
menjadi salah satu cara agar tujuan terjaminnya
pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap pengecualian
dari Pasal tersebut haruslah berkepastian hukum. Oleh
78
sebab itu, pemberlakuan Pasal a quo berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
PARA
PEMOHON
sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D
ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
9.6. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja
yang menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 154A,
misalnya pada ayat (1) huruf b menyatakan:
“Pasal 154A
(1)
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena
alasan:
…..
b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan
penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan
penutupan
perusahaan
yang
disebabkan
perusahaan mengalami kerugian:
…..”
9.7. Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti
dengan penutupan perusahaan” lebih khusus lagi pada
frasa “perusahaan tutup” dapat berkonsekuensi pada
siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai
dengan
kepentingannya
masing-masing
misalnya
menganggap penutupan perusahaan sementara untuk
melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan
menjadikannya sebagai dasar melakukan pemutusan
hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut
dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda
dalam penerapannya, karena setiap pekerja dapat
diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar
perusahaan
tutup
sementara
atau
operasionalnya
79
berhenti sementara. Oleh sebab itu, PARA PEMOHON
berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal a quo sebab hak-hak yang dijamin bagi
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 berpotensi dilanggar;
9.8. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 157A ayat (1) a quo
sepanjang
frasa
“harus
tetap
melaksanakan
kewajiabnnya”
tidak
memberikan
kepastian
hukum
karena frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa
saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks Pasalnya;
9.9. Bahwa begitu pula Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa
“… dengan tetap membayar upah….” tidak memberikan
kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak
tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan
bunyi teks Pasalnya;
9.10. Bahwa demikian halnya dengan Pasal 157A ayat (3)
sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya
proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
sesuai tingkatannya” telah menimbulkan ketidakpastian
hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya penyelesaian
dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan
hubungan
industrial.
Hal
tersebut
tentu
telah
mengaburkan makna tingkatan yang memang harus
dilalui dalam mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, seperti penyelesaian pada tahap
perundingan bipartit, apabila perundingan bipartit tidak
ditemukan kata sepakat, maka dapat dilanjut tahap
mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan terakhir pada tahap
penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan
industrial bahkan untuk kasus tertentu bisa sampai
dengan kasasi (Vide Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial). Hal ini juga diuraikan dalam Penjelasan Pasal
a quo, bahwa yang dimaksud “sesuai tingkatannya”
80
adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau
mediasi/konsiliasi/arbitrase atau pengadilan hubungan
industrial, artinya apabila di salah satu tingkatan
mekanisme penyelesaian perselisihan telah dinyatakan
selesai, belum tentu perselisihan antara Pengusaha dan
Pekerja/Buruh juga telah selesai disebabkan perselisihan
belum menemukan kata sepakat atau belum mendapat
putusan yang berkekuatan hukum tetap;
9.11. Bahwa berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 157A
tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil
sehingga potensial melanggar hak konstitusional PARA
PEMOHON sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
9.12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata
ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
PARA
PEMOHON, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi
kerugian konstitusional PARA PEMOHON. Dimana
apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.3.10. UANG PESANGON (UP), UANG PENGGANTIAN HAK (UPH), DAN
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK)
50. Bahwa PARA PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya; Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 157 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka
50 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 161 UU Ketenagakerjaan; Pasal
81 angka 51 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 162 UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 52 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal
163 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 53 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 164 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 54 UU Cipta
81
Kerja yang menghapus Pasal 165 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 55
UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 166 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81
angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 167 UU Ketenagakerjaan;
Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 169 UU
Ketenagakerjaan; dan Pasal 81 angka 61 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 172 UU Ketenagakerjaan; karena norma a quo memuat dan/atau
berimplikasi memunculkan pengaturan baru mengenai Uang Pesangon (UP),
Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),
sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada Tabel 13 sebagai berikut:
TABEL 13
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON
TERKAIT PENGATURAN UANG PESANGON (UP), UANG
PENGGANTIAN HAK (UPH),
DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK)
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
156 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 157 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81
angka 50 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 161 UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 51 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 162 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 52
UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 163 UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 53 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 164 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 54
UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 165 UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 55 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 166 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 56
UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 169 UU Ketenagakerjaan; dan Pasal 81 angka
61 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 172 UU
Ketenagakerjaan
[Pasal 156 ayat (2); Pasal 156 ayat (4); Pasal 157; Pasal 161; Pasal
162; Pasal 163; Pasal 164; Pasal 165; Pasal 166; Pasal 167; Pasal
169; Pasal 172; ]
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
82
10.
Pasal 81 angka 44
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
156 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka 45
UU Cipta Kerja
yang mengubah
ketentuan Pasal
157 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka 46
UU Cipta Kerja
yang
menyisipkan
Pasal 157A
---------------------
Pasal 81 angka 50
UU Cipta Kerja
yang menghapus
Pasal 161 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka 51
UU Cipta Kerja
yang menghapus
Pasal 162 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka 52
UU Cipta Kerja
10.1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja
yang
mengubah
ketentuan
Pasal
156
UU
Ketenagakerjaan selengkapnya berbunyi:
“Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1
(satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga)
bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4
(empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima)
bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih,
tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6
(enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7
(tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8
(delapan) bulan upah;
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih,
9 (sembilan) bulan upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2
(dua) bulan upah;
c. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3
(tiga) bulan upah;
d. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun,
4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas)
tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau
83
yang menghapus
Pasal 163 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka 53
UU Cipta Kerja
yang menghapus
Pasal 164 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka 54
UU Cipta Kerja
yang menghapus
Pasal 165 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka 55
UU Cipta Kerja
yang menghapus
Pasal 166 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka 56
UU Cipta Kerja
yang menghapus
Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
Pasal 81 angka 58
UU Cipta Kerja
yang menghapus
Pasal 169 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
lebih tetapi kurang dari 18 (delapan
belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 18 (delapan belas) tahun
atau lebih tetapi
h. kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
(tujuh) bulan upah;
i.
masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua
puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan
upah;
j.
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun
atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(4) Uang
penggantian
hak
yang
seharusnya
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur;
b. biaya
atau
ongkos
pulang
untuk
pekerja/buruh
dan
keluarganya
ke
tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan
uang
penggantian
hak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.2. Bahwa dalam Pasal a quo pada ayat (2) terdapat frasa
“… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”
telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “….
paling sedikit sebagai berikut: …”. Frasa tersebut
menutup kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu
membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih
dari batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya
selama
ini,
telah
banyak
Perusahaan
yang
memberikan uang pesangon melebihi batas minimum
dengan alasan untuk menghargai jasa dan dedikasi
pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal
di dalam suatu perusahaan. Dengan hilangnya frasa
“paling sedikit” akan Perusahaan dapat secara kaku
dalam memberikan uang pesangon dan terkesan
mengekang Perusahaan dalam memberikan uang
pesangon kepada pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156
ayat (2) UU Cipta Kerja menghalangi diperolehnya
84
Pasal 81 angka 61
UU Cipta Kerja
yang menghapus
Pasal 172 UU
Ketenagakerjaan
---------------------
imbalan yang layak dan adil bagi pekerja sehingga
ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945;
10.3. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang
termuat dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja
menghilangkan ketentuan “penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”
sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c
UU
Ketenagakerjaan.
Dihapuskannya
ketentuan
tersebut membuktikan bahwa Negara benar-benar
melepaskan tanggungjawabnya dalam memberikan
jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi
pekerja. Padahal adanya pengaturan mengenai uang
pesangon dan/atau uang penghargaan sebagaimana
tersebut di atas merupakan ketentuan yang sudah
mencerminkan
adanya
kepastian
hukum
untuk
mendapatkan imbalan yang layak serta adil bagi
pekerja/buruh.
Dengan
dihapuskannya
ketentuan
tersebut hal ini juga menegaskan bahwa negara abai
dalam memberikan jaminan imbalan yang layak dan
adil bagi pekerja/buruh. oleh karena substansi Pasal
a quo menghilangkan peran Negara dalam melindungi
serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja untuk
mendapatkan imbalan yang layak dan adil, maka
pemberlakuan Pasal a quo berpotensi merugikan hak-
hak konstitusional PARA PEMOHON yang dinyatakan
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang
85
berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”;
10.4. Bahwa Pasal 81 angka 46 yang menyisipkan pasal
baru, yakni Pasal 157A, yang berbunyi:
“Pasal 157A
(1) Selama penyelesaian perselisihan hubungan
industrial,
pengusaha
dan
pekerja/buruh
harus tetap melaksanakan kewajibannya.
(2) Pengusaha
dapat
melakukan
tindakan
skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang
dalam proses pemutusan hubungan kerja
dengan tetap membayar upah beserta hak
lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
(3) Pelaksanaan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai
dengan
selesainya
proses
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
sesuai
tingkatannya.”
10.5. Bahwa
frasa
“harus
tetap
melaksanakan
kewajibannya” pada ayat (1); frasa “… dengan tetap
membayar upah….” pada ayat (2); dan frasa
“dilakukan
sampai
dengan
selesainya
proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai
tingkatannya” pada ayat (3), misalnya, bersifat
multitafsir
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian
hukum. Sebagai contoh untuk ayat (3) dapat
ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal
tersebut tentu telah mengaburkan makna tingkatan
yang
memang
harus
dilalui
dalam
mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti
penyelesaian pada tahap perundingan bipartit, apabila
perundingan bipartit tidak ditemukan kata sepakat,
maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase,
dan terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan
melalui pengadilan hubungan industrial bahkan untuk
kasus tertentu bisa sampai dengan kasasi (Vide
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
86
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Jadi,
dampak yang berpotensi timbul dari permberlakuan
Pasal a quo adalah, pertama, telah menimbulkan
ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan
hanya
penyelesaian
dalam
salah
satu
tahap
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kedua,
bisa menimbulkan ketidakjelasan kewajiban dalam
proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
karena tidak jelas kapan berakhirnya mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketiga,
mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
37/PUU-IX/2011
yang
telah
memaknai
penyelesaian kewajiban Pengusaha atau Pekerja
sampai proses penyelesaian hubungan industrial yang
mendapat kekuatan hukum tetap. Sehingga, dengan
timbulnya hal-hal tersebut, berpotensi mengakibatkan
kerugian konstitusional PARA PEMOHON, dalam
konteks waktu proses penyelesaian perselisihan
hubungan industrial adalah melanggar hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan, mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum dan hak untuk
bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang
adil
serta
perlakuan
yang sama
dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang
berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”;
10.6. Pasal 81 angka 50 UU Cipta Kerja yang menghapus
87
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak
adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk
memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali,
uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali dan uang
penghargaan
masa
kerja
1
(satu)
kali,
uang
penggantian hak kepada pekerja yang di pemutusan
hubungan kerja karena pekerja/buruh yang melakukan
pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama,
pengusaha
setelah
diberikan
surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Padahal
bagaimanapun
penyebab
terjadinya
pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh tentu harus
disertai pemberian hak atas uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang
menerima
pemutusan
hubungan
kerja
dapat
menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri
dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima
upah dari pemberi kerja/pengusaha. Oleh sebab itu,
dengan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan oleh Pasal 81
angka 50 UU Cipta Kerja menunjukan bahwa Negara
abai terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, abai terhadap jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta
abai
untuk
memberikan
jaminan
imbalan
dan
perlakuan
yang
adil
dalam
hubungan
kerja
sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal
28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945;
10.7. Bahwa Pasal 81 angka 51 UU Cipta Kerja yang
menghapus
Pasal
162
UU
Ketenagakerjaan
berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi
kerja/pengusaha untuk memberikan uang penggantian
hak
dan
uang
pisah
yang
besarnya
dan
pelaksanaannya
diatur
dalam
perjanjian
kerja,
88
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama
bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas
kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak
mewakili kepentingan pengusaha secara langsung.
10.8. Bahwa demikian pula dengan Pasal 81 angka 52 UU
Cipta
Kerja
yang
menghapus
Pasal
163
UU
Ketenagakerjaan berimplikasi tidak adanya kewajiban
pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan
masa keja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian
hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan
kerjanya dengan alasan terjadi perubahan status,
penggabungan,
peleburan,
atau
perubahan
kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerja.
10.9. Bahwa begitu pun dengan Pasal 81 angka 53 UU
Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 164 UU
Ketenagakerjaan berimplikasi pada tidak adanya
kewajiban
pemberi
kerja/pengusaha
untuk
memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali,
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali,
dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena
perusahaan
tutup
yang
disebabkan
perusahaan
mengalami
kerugian
secara
terus
menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan
memaksa (force majeur);
10.10.Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU Cipta Kerja
yang
menghapus
ketentuan
Pasal
165
UU
Ketenagakerjaan berimplikasi pada pada tidak adanya
kewajiban
pemberi
kerja/pengusaha
untuk
memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali,
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali,
dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
89
karena perusahaan tutup bukan karena mengalami
kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi
perusahaan melakukan efisiensi;
10.11.Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 55 UU Cipta Kerja
yang menghapus Pasal 166 UU Ketenagakerjaan
berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi
kerja/pengusaha untuk memberikan sejumlah uang
yang besar perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali
uang pesangon, 1 (satu) kali penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak kepada ahli waris ketika
terjadi
pemutusan
hubungan
kerja
karena
pekerja/buruh meninggal dunia;
10.12.Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja
yang menghapus Pasal 167 UU Ketenagakerjaan
berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk
memberikan uang pesangon kepada pekerja yang di
pemutusan hubungan kerja karena pensiun. Bahwa
ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang
menghapus
Pasal
167
UU
Ketenagakerjaan
berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal besarnya
jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus
dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah
uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan, maka seharusnya selisihnya dibayar
oleh pengusaha. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56
UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan berimplikasi hilangnya ketentuan
dalam
hal
pengusaha
telah
mengikutsertakan
pekerja/buruh
dalam
program
pensiun
yang
iurannya/preminya
dibayar
oleh
pengusaha
dan
pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan
uang
pesangon
yaitu
uang
pensiun
yang
premi/iurannya
dibayar
oleh
pengusaha.
Bahwa
90
ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang
menghapus
Pasal
167
UU
Ketenagakerjaan
berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha
tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan
kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan
uang penggantian hak;
10.13.Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja
yang menghapus ketentuan keseluruhan Pasal 169
UU Ketenagakerjaan berimplikasi pada pekerja/buruh
tidak dapat lagi mengajukan permohonan pemutusan
hubungan
kerja
kepada
lembaga
penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dengan mendapatkan
pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak; ketika
pengusaha
bertindak
sewenang-wenang
kepada
pekerja/buruh, yakni dengan melakukan sebagai
berikut
a. menganiaya,
menghina
secara
kasar
atau
mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau
lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
kepada pekerja/ buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan,
kesehatan,
dan
kesusilaan
pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja
91
10.14.Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU Cipta Kerja
yang menghapus Pasal 172 UU Ketenagakerjaan
berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk
memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali,
uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali,
dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali
kepada
pekerja/buruh
yang
mengalami
sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja
dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
10.15.Bahwa berdasarkan uraian diatas maka Pasal 81
angka 50 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 161
UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 51 UU Cipta
Kerja
yang
menghapus
Pasal
162
UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 52 UU Cipta Kerja
yang menghapus Pasal 163 UU Ketenagakerjaan;
Pasal 81 angka 53 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 164 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 54
UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 165 UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 55 UU Cipta Kerja
yang menghapus Pasal 166 UU Ketenagakerjaan;
Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 58
UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 169 UU
Ketenagakerjaan; dan Pasal 81 angka 61 UU Cipta
Kerja
yang
menghapus
Pasal
172
UU
Ketenagakerjaan;
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
pekerja/buruh
(PARA
PEMOHON)
sebagaimana dikjamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan
Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang
92
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
10.16.Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil
a quo berpotensi merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara pasal yang dimohonkan
dengan
potensi
kerugian
konstitusional
PARA
PEMOHON. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu
tidak akan terjadi.
B.3.11. PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA
51. Bahwa PARA PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya; Pasal 81 angka 62 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 184 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 65 UU Cipta
Kerja yang mengubah Pasal 187 UU Ketenagakerjaan; dan Pasal 81 angka
66 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 188; karena norma a quo memuat
dan/atau berimplikasi memunculkan pengaturan baru mengenai penghapusan
sanksi pidana, sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada Tabel 14 sebagai
berikut:
TABEL 14
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
TERKAIT PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 62 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 184 UU
Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan; Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja
yang mengubah Pasal 187 UU Ketenagakerjaan; dan Pasal 81 angka
66 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 188
[Pasal 184; Pasal 185; Pasal 187; Pasal 188 ]
93
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
11.
Pasal 81 angka 62
UU Cipta Kerja
yang
menghapus
Pasal 184 UU
Ketenagakerjaan
-------------------------
Pasal 81 angka
63 UU Cipta
Kerja yang
mengubah
Pasal 185 UU
Ketenagakerjaan
-------------------------
Pasal 81 angka
65 UU Cipta
Kerja yang
mengubah
Pasal 187 UU
Ketenagakerjaan
-------------------------
dan Pasal 81
angka 66 UU
Cipta Kerja yang
menghapus
Pasal 188
11.1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 62 UU Cipta Kerja
telah menghapus ketentuan mengenai sanksi pidana
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
184
UU
Ketenagakerjaan. Bunyi Pasal 184 a quo adalah
sebagai berikut:
“Pasal 184
(1) Barang
siapa
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167
ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”
11.2. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan Pasal 184 UU
Ketenegakerjaan a quo, berimplikasi pada tidak
adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak
memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan
uang penggantian hak kepada pekerja/buruh yang
di-PHK dan tidak diikutsertakan dalam program
pensiun.
Hal
ini
berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
pekerja/buruh
untuk
mendapat
pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945,
melanggar hak pekerja/buruh untuk mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (2) UUD NRI 1945, serta melanggar hak
pekerja/buruh untuk mendapat jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945;
11.3. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja
telah mengubah ketentuan mengenai sanksi pidana
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
185
UU
Ketenagakerjaan, sehingga menjadi berbunyi:
“Pasal 185
94
(1) Barang
siapa
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80,
Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat
(2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal
160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling
sedikit
Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”
11.4. Bahwa
dalam
rumusan
asalnya
di
UU
Ketenagakerjaan, sanksi pidana dimaksud meliputi
pula ketentuan Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga
kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.”; dan Pasal 160 ayat (7)
UU Ketenagakerjaan yang menyatakan: “Pengusaha
wajib
membayar
kepada
pekerja/buruh
yang
mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”;
11.5. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai
sanksi pidana apabila tidak dipatuhinya ketentuan
Pasal 42 ayat (1) UU Ketenegakerjaan, maka
pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (TKA) tanpa memilik izin tertulis dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuk tidak sebagai lagi
dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Padahal,
tujuan diperlukan izin dalam penggunaan TKA
adalah dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
WNI secara optimal. Itu artinya ada kepentingan
nasional yang lebih luas dalam memenuhi hak setiap
warga
negara
mendapatkan
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
11.6. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai
95
sanksi pidana apabila tidak dipatuhinya ketentuan
Pasal 160 ayat (7) UU Ketenagakerjaan berimplikasi
pada tidak dapat dijeratnya pengusaha secara
pidana apabila tidak membayar uang penghargaan
dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh
yang
mengalami
pemutusan
hubungan
kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3)
dan ayat (5) UU Ketenagakerjaan. Ketentuan Pasal
160 ayat (3) pada pokoknya mengatur pengusaha
dapat
melakukan
pemutusan
hubungan
kerja
terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan
tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana
mestinya karena dalam proses perkara pidana;
11.7. Bahwa oleh sebab itu, dengan dihapusnya ketentuan
mengenai sanksi pidana apabila tidak dipatuhinya
ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 160 ayat (7)
UU Ketenagakerjaan, berpotensi menegasikan hak
pekerja/buruh untuk mendapat pekerjaan yang layak
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI 1945, dan berpotensi melanggar hak
pekerja/buruh
untuk
mendapat
imbalan
dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI
1945,
serta
berpotensi
melanggar
hak
pekerja/buruh untuk mendapat jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
11.8. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja
telah mengubah ketentuan mengenai sanksi pidana
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
187
UU
Ketenagakerjaan, sehingga menjadi berbunyi:
“Pasal 187
(1) Barang
siapa
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2),
Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat
(1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3),
atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana
96
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
tindak
pidana
pelanggaran.”
11.9. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah
menghilangkan
sanksi
pidana
apabila
tidak
dipatuhinya ketentuan Pasal 37 ayat (2) yang
berbunyi: “Lembaga penempatan tenaga kerja
swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b dalam melaksanakan pelayanan penempatan
tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.”; dan Pasal 44 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan yang menyatakan: “Pemberi
kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan
mengenai jabatan dan standar kompetensi yang
berlaku.”;
11.10. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai
sanksi pidana apabila tidak dipatuhinya ketentuan
Pasal 37 ayat (2) UU Ketenegakerjaan, berimplikasi
pada lembaga penempatan kerja swasta yang tidak
berizin (ilegal) tidak dapat dijerat dengan sanksi
pidana atau tidak bisa lagi dianggap sebagai tindak
pidana pelanggaran; dan dihapusnya ketentuan
mengenai sanksi pidana apabila tidak dipatuhinya
ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
berimplikasi pada pengusaha yang tidak mentaati
ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi
dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
tidak dapat dijerat dengan sanksi pidana atau tidak
bisa
lagi
dianggap
sebagai
tindak
pidana
pelanggaran. Hal ini pada gilirannya tentu akan
membuka seluas-luasa keran bagi TKA yang tidak
memiliki skill mumpuni (unskilled labour) untuk
memasuki pasar kerja Indonesia. Pada saat yang
97
bersamaan tentu hal tersebut akan mempersempit
kesempatan kerja bagi Warga Negara Indonesia
(WNI);
11.11. Bahwa
dengan
demikian
akibat
dihapusnya
ketentuan mengenai sanksi pidana apabila tidak
dipatuhinya ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal
42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, maka berpotensi
menegasikan hak pekerja/buruh untuk mendapat
pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945,
berpotensi melanggar hak pekerja/buruh untuk
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, serta
berpotensi melanggar hak pekerja/buruh untuk
mendapat jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945;
11.12. Bahwa Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja yang
mengubah
ketentuan
Pasal
188
UU
Ketenagakerjaan berbunyi:
“Pasal 188
(1) Barang
siapa
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1),
Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal
114, atau Pasal 148 dikenai sanksi pidana
denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
tindak
pidana
pelanggaran.”
11.13. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah
menghilangkan
sanksi
pidana
apabila
tidak
dipatuhinya ketentuan Pasal 14 ayat (2) yang
menyatakan: “Lembaga pelatihan kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang
98
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.”;
11.14. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai
sanksi pidana apabila tidak dipatuhinya ketentuan
Pasal 14 ayat (2) UU Ketenegakerjaan, berimplikasi
pada lembaga pelatihan kerja swasta yang tidak
berizin (ilegal) tidak dapat dijerat dengan sanksi
pidana atau tidak bisa lagi dianggap sebagai tindak
pidana pelanggaran;
11.15. Bahwa oleh sebab itu dihapusnya ketentuan
mengenai sanksi pidana apabila tidak dipatuhinya
ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
berpotensi menegasikan hak pekerja/buruh untuk
mendapat pekerjaan yang layak sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,
berpotensi melanggar hak pekerja/buruh untuk
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta
berpotensi melanggar hak pekerja/buruh untuk
mendapat jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
11.16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil
a quo berpotensi merugikan hak konstitusional
PARA PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-
akibat
(causal
verband)
antara
pasal
yang
dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional
PARA PEMOHON. Dimana apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian
tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.3.12. JAMINAN SOSIAL
99
52. Bahwa PARA PEMOHON berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya; Pasal 82 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal
18 UU SJSN; Pasal 82 angka 2 UU Cipta Kerja yang menyisipkan 1 (satu)
bagian, yaitu Bagian Ketujuh: Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang terdiri dari
5 (lima) pasal, yaitu Pasal 46A, 46B, 46C, 46D, dan Pasal 46E; Pasal 83
angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 UU BPJS; dan Pasal 83
angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 9 UU BPJS; karena norma
a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan pengaturan baru
mengenai jaminan sosial, sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada Tabel 15
sebagai berikut:
TABEL 15
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
TERKAIT PENGATURAN JAMINAN SOSIAL
Akibat Pemberlakuan
Pasal 82 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU SJSN;
Pasal Pasal 82 angka 2 UU Cipta Kerja yang menyisipkan 1 (satu)
bagian, yaitu Bagian Ketujuh: Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang
terdiri dari 5 (lima) pasal, yaitu Pasal 46A, 46B, 46C, 46D, dan Pasal
46E; Pasal 83 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 UU
BPJS; dan Pasal 83 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 9
UU BPJS
[Pasal 18 huruf f UU SJSN; Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D,
dan Pasal 46E; Pasal 6 ayat (2) huruf e UU BPJS; Pasal 9 ayat (2) UU
BPJS]
No.
Pasal
Kerugian Konstitusional
12.
Pasal 82 angka 1
UU Cipta Kerja
yang mengubah
Pasal 18 UU
SJSN
---------------------
Pasal Pasal 82
12.1. Bahwa Pasal 82 angka 1 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 18 UU SJSN berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian; dan
100
angka 2 UU
Cipta Kerja yang
menyisipkan 1
(satu) bagian,
yaitu Bagian
Ketujuh: Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan, yang
terdiri dari 5
(lima) pasal, yaitu
Pasal 46A, 46B,
46C, 46D, dan
Pasal 46E
---------------------
Pasal 83 angka 1
UU Cipta Kerja
yang mengubah
Pasal 6 UU BPJS
---------------------
Pasal 83 angka 2
UU Cipta Kerja
yang mengubah
Pasal 9 UU BPJS
f. jaminan kehilangan pekerjaan.”
12.2. Bahwa dalam Pasal a quo terdapat norma baru pada
huruf f yaitu “Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)”
yang diklaim pemerintah sebagai suitener dari UU
CIpta
Kerja
klaster
ketenagakerjaan.
Namun
ketentuan ini borpetensi sulit diimplemantasikan
dikarenakan adanya potensi penerapan outsourcing
dan kerja kontrak yang massif, serta adanya upah per
jam, sehingga mengakibatkan pekerja berpotensi
tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, khususnya
jaminan
pensiun
dan
jaminan
kesehatan.
Sebagaimana diketahui, untuk mendapatkan jaminan
pensiun, pekerja harus bekerja hingga memasuki usia
pensiun. Logisnya, bagaimana pekerja/buruh bisa
mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan sosial
yang lain, kalau sistem kerjanya fleksibel sehingga
sangat mudah di-PHK;
12.3. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka adanya JKP
berpotensi menegasikan hak pekerja/buruh untuk
mendapat pekerjaan yang layak sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,
berpotensi
melanggar
hak
pekerja/buruh
untuk
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi
melanggar
hak
pekerja/buruh
untuk
mendapat
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
12.4. Bahwa Pasal 82 angka 2 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan 1 (satu) bagian, yaitu Bagian Ketujuh:
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang terdiri dari 5
(lima) pasal, yaitu Pasal 46A, 46B, 46C, 46D, dan
Pasal 46E pada pokoknya mengatur lebih lanjut
mengenai JKP yang diselenggarakan secara nasional
berdasar prinsip asuransi sosial yang berbeda
dengan
prinsip
jaminan
sosial
sebagaimana
101
diamanatkan dalam UU SJSN;
12.5. Bahwa Pasal-pasal a quo menunjukan JKP bukan
merupakan bentuk dari tanggung jawab negara
terhadap rakyat yang sedang kehilangan pekerjaan,
karena terjadi pembebanan dengan diwajibkannya
pekerja melakukan iuran, sehingga yang terjadi
pekerja yang menanggung diri sendiri. Pasal a quo
tidak memberikan perlindungan dan jaminan kepada
warga negaranya yang tidak terdaftar dan melakukan
iuran. Dengan demikian adanya JKP yang diatur
dalam Pasal 46A, 46B, 46C, 46D, dan Pasal 46E
yang termuat dalam Pasal 82 angka 2 UU Cipta Kerja
termasuk ketentuan mengenai JKP di dalam Pasal 83
angka 1 dan angka 2 UU Cipta Kerja berpotensi
menegasikan hak pekerja/buruh untuk mendapat
pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, berpotensi
melanggar
hak
pekerja/buruh
untuk
mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi melanggar hak
pekerja/buruh untuk mendapat jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945;
12.6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a
quo berpotensi merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara pasal yang dimohonkan
dengan
potensi
kerugian
konstitusional
PARA
PEMOHON.
Dimana
apabila
Mahkamah
mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian
tersebut tentu tidak akan terjadi.
102
53. Bahwa telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi bahwa serikat
pekerja/serikat buruh dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja yang
mengajukan
Permohonan
pengujian
undang-undang
mengenai
ketenagakerjaan, oleh Mahkamah dianggap memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana termuat antara lain dalam:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober
2004
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009,tanggal 10
November 2010
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, tanggal 19
September 2011
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010, tanggal 14
November 2011
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, tanggal 17 Januari
2012
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014, tanggal 04
November 2015
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/2016, tanggal 14 Juli
2016
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015, tanggal 29
September 2016
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XVI/2018, tanggal 27
Februari 2019
54. Bahwa dalam kesempatan sebelumnya PEMOHON I juga pernah diberikan
kedudukan hukum (legal standing) oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XIV/2016, tanggal 14
Desember 2016;
55. Bahwa berdasarkan uraian mengenai subjek hukum PARA PEMOHON dan
kerugian konstitusional PARA PEMOHON diatas maka PARA PEMOHON
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan
pengujian ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebagaimana tersebut
diatas terhadap UUD 1945;
103
C. POKOK PERMOHONAN
C.1. LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 Angka 1 UU Cipta Kerja yang
Mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan
56. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 13
UU Ketenagakerjaan berbunyi, sebagai berikut:
“Pasal 13
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
a. lembaga pelatihan kerja pemerintah;
b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau
c. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau
tempat kerja.
(3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat
bekerja sama dengan swasta.
(4) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan
kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.”;
57. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo khususnya Pasal 13 ayat (1)
huruf c dan Pasal 13 ayat (4) sepanjang frasa “… dan lembaga pelatihan
kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c …”, menurut
PARA PEMOHON telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”, Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja” dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”’;
58. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 13
ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Pelatihan kerja diselenggarakan
oleh: a. lembaga pelatihan kerja pemerintah; b. lembaga pelatihan kerja
swasta; atau c. lembaga pelatihan kerja perusahaan” berkonsekuensi pada
104
ditambahkannya penyelenggara lembaga pelatihan kerja selain lembaga
pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja swasta yaitu lembaga
pelatihan kerja perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
c, yang menurut Penjelasan UU Cipta Kerja a quo bermakna “unit pelatihan
yang terdapat di dalam perusahaan”. Penambahan frasa “lembaga pelatihan
kerja perusahaan” dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c telah menyamarkan tujuan
diselenggarakannya pelatihan kerja yaitu untuk membekali, meningkatkan dan
mengembangkan
kompetensi
kerja
guna
meningkatkan
kemampuan,
produktivitas dan kesejahteraan (vide Pasal 9 UU Ketenagakerjaan) yang
akan lebih terjamin pelaksanaannya apabila dilakukan oleh Lembaga
Pelatihan Kerja Pemerintah maupun Swasta yang memang fokus, profesional,
dan memiliki izin untuk melaksanakan pelatihan kerja. Terlebih frasa “…. dan
lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c….” dalam Pasal 13 ayat (4) berpotensi akan mengabaikan proses izin
sebagai proses pengawasan negara atas pelatihan kerja sebagai hak yang
dijamin oleh konstitusi;
59. Bahwa dalam hukum administrasi negara, sebagai instrumen hukum, izin
berfungsi pada dasarnya menjadi ujung tombak atau alat yang bertujuan untuk
mengarahkan, mengendalikan, merekayasa, dan merancang masyarakat adil
makmur. Melalui izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil
makmur itu terwujud, yang berarti persyaratan-persyaratan yang terkandung
dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri
(Ridwan HR: 2006: 208). Dalam konteks ini, sebagai wujud kehadiran Negara
yang telah menjamin perlindungan atas kepastian hukum dan jaminan atas
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja kepada warga
negaranya, maka proses izin sebagai syarat penyelenggaraan pelatihan kerja
oleh lembaga pelatihan kerja harus ditegaskan. Dengan adanya frasa “…. dan
lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c….” yang berkorelasi dengan, “…. mendaftarkan kegiatannya kepada
instansi
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan
di
kabupaten/kota” berpotensi mengabaikan proses izin sebagai proses
pengawasan Negara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum;
60. Bahwa dengan adanya Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan, apalagi hanya
diberikan syarat cukup “mendaftar”, akan menyulitkan kontrol Negara
105
terhadap lembaga tersebut, karena diselenggarakan internal perusahaan yang
merupakan pemberi kerja itu sendiri, sehingga rentan akan timbulnya
kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Perusahaan. Bahwa kondisi
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas penyelenggaraan pelatihan
kerja
yang
merupakan
kewajiban
dari
Pengusaha
(Pemberi
Kerja)
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang
menyebutkan “Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau
pengembangan kompetensi pekerjannya melalui pelatihan kerja”. Tanggung
jawab tersebut, merupakan amanat Negara yang dibebankan kepada
pengusaha agar pelaksanaan pelatihan kerja sebagai hak buruh/pekerja dapat
terwujud. Terlebih, perintah Negara tersebut, terjadi karena hakekatnya
pekerja/buruh memiliki posisi tawar yang jauh di bawah pengusaha/pemilik
modal sehingga posisi pekerja/buruh dan pengusaha tidak seimbang, pemilik
modal yang memiliki kuasa penuh karena memiliki dominasi, sehingga jika
tidak ada campur tangan Pemerintah kaum pekerja/buruh rentan dilanggar
hak-hak asasinya sebagai manusia. Oleh karena itu, hadirnya hukum
ketenagakerjaan yang merupakan bentuk campur tangan dan intervensi
Pemerintah dalam rangka menaikkan posisi tawar buruh/pekerja sehingga
dicapai suatu posisi tawar yang seimbang dengan pengusaha/pemilik modal,
yang pada akhirnya dapat dihindari perlakuan sewenang-wenang oleh
pengusaha yang dapat melanggar hak-hak asasi dan konstitusional
pekerja/buruh sebagai manusia. Kehadiran Undang-Undang Ketenegakerjaan
untuk mengimbangi posisi tawar pekerja/buruh yang lemah ini sehingga
terjamin hak-hak konstitusionalnya, juga diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangannya sebagai berikut:
“Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar,
melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan
lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh
secara sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada
pengusaha, meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling
memerlukan. Perusahaan tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh
dan pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, oleh karena
pekerja/ buruh secara sosial ekonomis berkedudukan lebih lemah dan
lebih rendah dibandingkan pengusaha dan hak-hak pekerja/buruh telah
dijamin oleh UUD 1945 maka Undang-Undang harus memberikan
jaminan perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh
106
tersebut…” (Vide Pertimbangan (3.17) Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XI/2013 Paragraf 2 hlm. 42)
Terlebih negara juga harus aktif dalam rangka menjamin hak konstitusional
atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, secara lebih
lengkap, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,
bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis
antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang mengharuskan
adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara.” (Vide
Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012 (3.10.3) Paragraf 1 hlm. 61)
61. Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena terlihat jelas bahwa ketentuan
Pasal a quo telah mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
62. Bahwa selain itu pelibatan perusahaan yang hanya diberikan syarat
“mendaftar” sebagai lembaga pelatihan kerja yang dapat diselenggarakan “di
tempat kerja” berpotensi meyebabkan terjadinya penyalahgunaan praktik
pemagangan. Karena bisa saja perusahaan “mempekerjakan” peserta
pelatihan kerja di perusahaan tersebut untuk mengerjakan proses produksi;
63. Bahwa perlu diketahui pelatihan kerja merupakan hak pekerja/buruh,
sebagaimana dinyatakan dalam UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “Setiap
pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan
kerja sesuai dengan bidang tugasnya” (Vide Pasal 12 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan), yang merupakan turunan atas jaminan yang telah diberikan
oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. Akan tetapi, dengan berlakunya ketentuan
Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ketentuan Pasal 13 ayat (4) sepanjang frasa “…
dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c …”, hak-hak asasi dan hak-hak konstitusional pekerja/buruh yang
107
telah dijamin dalam UU Ketenagakerjaan dan konstitusi a quo sangat
berpotensi terlanggar;
64. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (4) sepanjang
frasa “… dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c …” yang termuat dalam ketentuan Pasal 81 angka 1 UU
Cipta Kerja, berdampak pada pertama, menyamarkan tujuan adanya pelatihan
kerja yang hanya dapat diselenggarakan oleh pihak profesional yang
mempunyai izin bukan hanya pendaftaran. Kedua, menyulitkan negara dalam
mengontrol dan mengawasi perusahaan dalam hal penyelenggaraan pelatihan
kerja karena diselenggarakan internal perusahaan yang merupakan pemberi
kerja itu sendiri, sehingga Pelatihan Kerja yang diselenggarakan oleh
Perusahaan
rentan
akan
timbulnya
kesewenang-wenangan.
Ketiga,
berpotensi
terjadinya
penyalahgunaan
praktik
pemagangan
oleh
Pengusaha/Perusahaan, karena bisa saja perusahaan “mempekerjakan”
peserta pelatihan kerja di perusahaan tersebut untuk mengerjakan proses
produksi. Atas dasar itu pula, maka ketentuan Pasal a quo jelas berpotensi
mencipatakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dalam hubungan kerja dan
mereduksi hak pekerja/buruh untuk mendapat pekerjaan yang layak sehingga
bertentangan dengan Pasal Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI 1945 serta jelas-jelas mereduksi peran Negara dalam perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sehingga
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
65. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut PARA
PEMOHON, ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (4)
sepanjang frasa “… dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c …” yang termuat dalam ketentuan Pasal 81
angka 1 UU Cipta Kerja telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945,
sehingga sudah seharusnya norma-norma terkait dinyatakan sebagai berikut:
a. Tanda baca “titik koma (;)” dan kata “atau” setelah frasa “lembaga
pelatihan kerja swasta” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b yang
termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945
108
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal
13 ayat (1) huruf b berbunyi: “b. lembaga pelatihan kerja swasta”;
b. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81 angka 1
UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
c. Frasa “… dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c …” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4)
yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
C.2. PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA
Konstitusioanlitas Ketentuan Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja yang
Mengubah Ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan
66. Bahwa Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 37 UU
Ketenagakerjaan, berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 37
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a. instansi
pemerintah
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan; dan
b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan
tenaga kerja wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat."
67. Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan berbunyi, "Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja". Sejatinya
pelaksanaan hukum ketenagakerjaan dalam hal pelayanan penempatan
tenaga kerja ditujukan untuk pendayagunaan pekerja/buruh secara optimal
dan penempatan pekerja/buruh pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat
109
dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan
masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
68. Bahwa dengan diubahnya ketentuan mengenai pelaksana penempatan
tenaga kerja dalam ketentuan Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja sehingga
ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b yang semula di dalam UU
Ketenegakerjaan berbunyi "lembaga swasta berbadan hukum" menjadi
berbunyi "lembaga penempatan tenaga kerja swasta", menurut PARA
PEMOHON telah menurunkan derajat legalitas lembaga penempatan tenaga
kerja swasta dan tentu pada gilirannya akan menurunkan derajat atas
perlindungan
dan
kepastian
hukum
yang
adil
bagi
pekerja/buruh
sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini juga mengancam terjadinya
perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan bekerja bagi para
pekerja dan buruh;
69. Bahwa dengan berubahnya pengaturan tentang syarat legalitas lembaga
penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud, maka secara a contrario
dapat dimaknai lembaga pelaksana penempatan tenaga kerja dapat berasal
dari lembaga swasta non-badan hukum, sedangkan lembaga non-badan tidak
selalu dapat dipersamakan dengan lembaga berbadan hukum antara lain
dalam hal melakukan perbuatan hukum dan kemampuan bertanggungjawab
(rechtsbevoedheid) secara hukum, sebab badan hukum (legal entity) memiliki
beberapa unsur pokok yang tidak selalu dimiliki oleh lembaga non-badan
hukum, seperti harta kekayaan yang terpisah dan tersendiri, serta
kepentingan tersendiri yang bersifat subjektif dan memungkinkan bagi badan
hukum untuk dapat mempertahankan kepentingannya dihadapan pihak lain
dalam pergaulan hukum (rechts-betrekking);
70. Bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum yang baik adalah hukum yang
membawa nilai-nilai dasar yakni keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan
(zweckmassigkeit),
dan
kepastian
hukum
(rechtssicherheit)
(Satjipto
Rahardjo, 2012). Diperkuat oleh Lord Lloyd yang mengatakan: “...law seems
to require a certain minimum degree of regularity and certainty, for without
that it would be impossible to assert that what was operating in a given
territory amounted to a legal system”, tanpa adanya kepastian hukum orang
tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian
(uncertainty) yang pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan (chaos)
110
akibat ketidaktegasan sistem hukum (Tony Prayogo, 2016). Hal demikianlah
yang menurut PARA PEMOHON harus dijamin oleh Negara untuk
memastikan adanya kepastian hukum bagi para pekerja/buruh;
71. Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 2 Konvensi 88 (K-88) Lembaga
Pelayanan Penempatan Kerja International Labour Organization (ILO),
dinyatakan "Lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja harus terdiri dari
suatu sistem nasional kantor-kantor tenaga kerja yang berada di bawah
pengarahan suatu instansi berwenang tingkat nasional" [vide, Keppres No. 36
Tahun 2002]. Hal ini menurut PARA PEMOHON, mengindikasikan bahwa
diperlukan paling tidak “status badan hukum” bagi pelaksana penempatan
tenaga kerja untuk menjaga kepastian hukum bagi pekerja/buruh;
72. Bahwa apabila ketentuan Pasal a quo juga tidak dimaknai ““lembaga
penempatan tenaga kerja swasta berbadan hukum”, maka jelas telah
melanggar ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 yang memberikan
kewajiban
kepada
Negara
dalam
rangka
melindungi,
memajukan,
menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia adalah tanggung jawab
Negara, terutama Pemerintah. Sehingga, apabila Pasal a quo tidak dimaknai
sebagaimana dimaksud tentu telah mengaburkan nilai filosofis UU
Ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin Negara hadir dalam rangka
menjaga bahkan juga meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga
kerja. Secara lebih lengkap, jaminan keharusan Negara hadir dalam rangka
menjamin hak pekerja diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
“Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai
bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah
untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja
serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata,
baik materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan
ketenagakerjaan dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi
hak- hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan
kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha. 67/PUU-XI/2013.
Selain itu, pembinaan hubungan industrial harus diarahkan untuk
mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan. (Vide Pertimbangan (3.16) Mahkamah Konstitusi
Nomor 67/PUU-XI/2013 Paragraf 2 hlm. 40)
111
Dalam konteks ini, apabila ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b yang termuat
dalam Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja tidak dimaknai “lembaga
penempatan tenaga kerja swasta berbadan hukum”, maka telah mereduksi
peran Negara dalam menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan hak atas
pelatihan kerja. Sebab, apabila lembaga penempatan tenaga kerja swasta
berbadan hukum, maka tentu terdapat peran Negara dalam hal memberikan
pengesahan dan atas dasar itu Negara menjadi lebih mudah dalam hal
melakukan pengawasan terhadap lembaga tersebut. Hal ini sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan Negara juga
harus aktif dalam rangka menjamin hak konstitusional atas perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja, secara lebih lengkap, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan
publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan
yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang
mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh
negara.” (Vide Pertimbangan (3.10.3) Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-X/2012 Paragraf 1 hlm. 61)
73. Bahwa apabila ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b yang termuat dalam Pasal
81 angka 3 UU Cipta Kerja tidak dimaknai “lembaga penempatan tenaga kerja
swasta berbadan hukum”, maka akan berdampak pada: pertama, timbulnya
ketidakpastian
hukum.
Kedua,
mengaburkan
tujuan
awal
lembaga
penempatan kerja karena lembaga penempatan kerja haruslah profesional
dan berkepastian hukum. Ketiga, mereduksi peran Negara dalam menjamin
perlindungan, pemajuan, penegakan hak atas pelatihan kerja. Sehingga
berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional PARA PEMOHON untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, hak atas pekerjaan yang layak serta perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
112
C.3. TENAGA KERJA ASING (TKA)
Konstitusionalitas Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan
74. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 UU
Ketenagakerjaan berbunyi:
Pasal 42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga
kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara
asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis
kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan
bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia.
(6) Ketentuan
mengenai
jabatan
tertentu
dan
waktu
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
75. Bahwa Pasal 42 ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta
Kerja
di
atas
menghapus
IZIN
TERTULIS
dalam
hal
ini
Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebelum diubah.
Padahal adanya izin tertulis adalah agar penggunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA) dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga
kerja Indonesia secara optimal. Dalam artian TKA yang memiliki keahlian
(Skilled) dalam bidang tertentu dengan maksud agar terjadi transfer
pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) terhadap Tenaga Kerja
Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping, oleh karenanya hal tersebut
sangat memiliki korelasi dengan disyaratkannya juga agar TKA memahami
budaya Indonesia, khususnya kemampuan berbahasa Indonesia, agar tidak
113
terjadi hambatan dalam proses komunikasi, sehingga proses transfer
pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) dapat berjalan sesuai harapan;
76. Bahwa dengan dihilangkan/dihapusnya izin tertulis penggunaan TKA dan
diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) oleh Pemerintah, justeru akan semakin memperlemah
bahkan mereduksi peran dan tanggung jawab negara/pemerintah khususnya
dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemberi Kerja dalam
menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena sesungguhnya dengan
proses perizinan secara tertulis pemberi Kerja wajib memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan;
77. Bahwa patut diduga (potensial) atau sangat memungkinkan dengan
dihilangkan/dihapusnya izin tertulis dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA) dan diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Pemberi Kerja dalam menggunakan Tenaga
Kerja Asing (TKA), bisa saja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) non
skill (unskilled Labour) secara masif, sehingga hal ini akan berdampak
terhadap semakin kecilnya peluang bagi Tenaga Kerja lokal atau Tenaga
Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri;
78. Bahwa dalam diskursus hukum administrasi negara, izin (vergunning)
merupakan perkenan dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau
peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada
umumnya memerlukan pengawasan khusus (S.J. Fockema Andreae, 1951:
311). Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, izin adalah keputusan
Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
79. Bahwa berdasarkan pengertian izin sebagaimana diuraikan tersebut,
setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicermati, yaitu: pertama, izin
memiliki karakteristik sebagai hubungan hukum sepihak atau bersegi satu
(eenzijdige rechtsbetrekking) antara pemberi izin (vergunningsorgaan) dan
penerima izin. Sebagai hubungan hukum bersegi satu, tidak diharuskan
adanya persesuaian kehendak (wilsovereenstemming) antara pemberi izin
dengan penerima izin, artinya izin itu diberikan atau tidak, sepenuhnya ada
114
pada pihak pemberi izin. Kedua, kedudukan hukum (rechtspositie) pemberi
izin lebih tinggi daripada penerima izin. Pemberi izin dilekati kewenangan
menerapkan atau membuat peraturan (wetgevende bevoegdheid) yang
terkait dengan izin itu, termasuk penentuan syarat-syarat dan prosedur izin,
yang harus dipatuhi penerima izin. Sebagaimana dikemukakan Sjachran
Basah bahwa izin itu dikeluarkan untuk mengaplikasikan peraturan dalam hal
konkreto. Dalam konteks itu, pemberi izin selaku organ yang dilekati
kewenangan menerapkan atau membuat peraturan yang berkenaan dengan
izin itu melekat (inherent) pula kewenangan penegakannya (handhaving).
Dengan kata lain, ketika izin itu diberikan, pemberi izin dilekati kewenangan
penegakannya, yang terdiri atas pengawasan dan penerapan sanksi.
Pengawasan (toezicht) dilakukan sebagai langkah preventif agar syarat-
syarat dan norma-norma perizinan itu dipatuhi oleh penerima izin, dan
penerapan sanksi dilakukan ketika penerima izin melanggar syarat-syarat
dan norma-norma perizinan itu;
80. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, implikasi dihapusnya izin tertulis in casu
IMTA dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) a quo, berkonsekuensi pada
hilangnya kewenangan Pemerintah untuk menerapkan atau membuat
peraturan yang terkait perizinan TKA termasuk penentuan syarat-syarat TKA.
Selain itu, Pemerintah juga kehilangan kewenangan untuk melakukan
pengawasan dan menerapkan sanksi bagi TKA yang melanggar ketentuan
perizinan tersebut. Hal ini tentu mereduksi peran Negara in casu Pemerintah
dalam memproteksi hak-hak pekerja/buruh local akibat potensi maraknya
TKA;
81. Bahwa selain itu, dengan dihapusnya ketentuan izin tertulis a quo, in casu
IMTA, maka berimplikasi pula pada hal-hal sebagai berikut:
81.1. memberi ruang yang luas bagi pemberi kerja TKA untuk menempatkan
TKA pada segala jenis jabatan dan pekerjaan di Indonesia tanpa
batas;
81.2. Pemerintah malah mempersempit bahkan menutup kesempatan bagi 1
juta lebih tenaga kerja, dan angkatan kerja baru sebanyak 2,4 juta per
tahun sebagaimana data yang dikeluarkan sendiri oleh Pemerintah;
81.3. memiliki potensi untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke
Indonesia. Aturan ini akan menghilangkan kewajiban bagi pemberi
115
kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki izin tertulis dari
menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban tersebut hanya
digantikan dengan kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga
kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Penghapusan izin tertulis dan hanya cukup memberikan pengesahan
RPTKA membuka ruang terjadinya penyelewengan penggunaan TKA
yang merugikan bangsa dan Negara, karena penggunaan TKA akan
sulit dikontrol. Sebagai pemberi izin, pemerintah berwenang mencabut
izin apabila terjadi penyalahgunaan oleh pemberi kerja TKA. Akan
tetapi, sangat berbeda ketika Pemerintah hanya sekedar memberikan
pengesahan atas RPTKA, maka pemerintah sendiri tidak lagi memiliki
dasar
pijakan
hukum
yang
kuat
dalam
melakukan
penindakan/penegakan hukum apabila terjadinya penyimpangan
penggunaan TKA. Tentu hal ini justru mengindikasikan pembentuk UU
secara nyata telah mereduksi kewenangan menteri atau pejabat yang
ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan bagi
tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia;
81.4. banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia membuat
tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja warga negara Indonesia semakin menghilang. Hilangnya
tanggung jawab negara untuk melindungi tenaga kerja warga negara
Indonesia tidak sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana
termaktub di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan
tujuan pokok hukum ketenagakerjaan;
82. Bahwa apabila TKA masuk ke pasar kerja Indonesia dalam jumlah besar,
maka bagi tenaga kerja warga negara Indonesia akan berpotensi kehilangan
peluang pekerjaan dan semakin menipisnya kesempatan mendapatkan
pekerjaan. Peluang pekerjaan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja warga
negara Indonesia semakin terkikis Badan Pusat Statistik pada tahun 2020
telah merilis data yang dikeluarkan setiap bulan Februari dan bulan Agustus.
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa jumlah pengangguran terbuka pada
bulan Februari 2020 adalah sebanyak 6.882.200 juta orang, pekerja tidak
penuh sebanyak 39.440.362 juta orang. Pekerja paruh waktu sebanyak
31.102.215 juta orang (Badan Pusat Statistik, 2020:3). Pemerintah
116
seharusnya memperhatikan dan memberi tempat kepada orang-orang yang
masih termasuk ke dalam pengangguran terbuka, pekerja tidak penuh, dan
pekerja paruh waktu, bukan justru memberikan peluang pekerjaan dan
kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing;
83. Bahwa pada saat berlakunya Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebelum
diubah yang masih mensyaratkan izin saja, banyak sekali pelanggaran terkait
dengan isu TKA illegal. Apalagi apabila syarat izin tersebut ditidakan tentu
akan menambah persoalan yang jauh lebih kompleks. Sebagai contoh, data
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat Tenaga Kerja Asing
yang terjaring kasus pelanggaran mencapai 1.521 pekerja sepanjang 2018.
Jumlah ini meningkat 290% dari tahun sebelumnya yang hanya 390 pekerja.
Kasus pelanggaran oleh TKA diantaranya mencakup: (1) bekerja di Indonesia
tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yakni mencapai
1.237 pekerja dan merupakan yang terbanyak dibanding kasus lainnya; (2)
kasus
pelanggaran
tenaga
kerja
asing
terbesar
kedua
adalah
penyalahgunaan jabatan yang melibatkan 104 pekerja. Atas tindakan
pelanggaran TKA tersebut, sebanyak 1.511 pekerja telah diperintahkan
keluar dari lokasi kerja dan 11 pekerja diberikan rekomendasi keimigrasian
(Databoks, 2019);
84. Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81 angka 4 UU
Cipta Kerja a quo, tentu tidak sejalan lagi dengan tujuan bernegara Bangsa
Indonesia. Sebagaimana tercantum di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Potensi masuknya TKA yang dipermudah akan
berimplikasi pada bertambahnya kuantitas jumlah TKA yang masuk ke
Indonesia. Tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
tumpah darah Indonesia sudah tidak relevan apabila tenaga kerja warga
negara Indonesia tidak dilindungi oleh negaranya sendiri. Potensi banyaknya
TKA yang masuk ke Indonesia akan mempersempit peluang kerja WNI,
sehingga pada gilirannya akan menjadikan WNI semakin jauh dari
kesejahteraan;
85. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
perlunya pemberian izin penggunaan TKA dimaksudkan agar penggunaan
TKA dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
117
warga negara Indonesia secara optimal. Adanya kewajiban untuk memiliki
izin tertulis tentu akan membuat tenaga kerja warga negara Indonesia
menjadi terlindungi dan peluang kesempatan kerja tenaga kerja warga
negara Indonesia tidak tergeser oleh TKA;
86. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 42 ayat (1) yang termuat
dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja a quo jelas sangat potensial
melanggar
hak
warga
negara
untuk
mendapatkan
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak serta juga telah melanggar hak pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945;
87. Bahwa selain itu, mengingat ketentuan Pasal 43 UU Ketenagakerjaan telah
dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 5 UU Cipta Kerja, padahal
subtansinya yang terkait dengan perincian RPTKA sangat penting untuk
memperketat persyaratan TKA, maka sudah seharunsya frasa “… rencana
penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat” dalam
ketentuan Pasal 42 ayat (1) a quo dimaknai sebagaimana ketentuan Pasal 43
UU Ketenagakerjaan;
88. Bahwa sebelum dihapus, ketentuan Pasal 43 UU Ketenagakerjaan berbunyi:
Pasal 43
(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara
asing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan
tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.
89. Bahwa selanjutnya yang menjadi bermasalah secara konstitusional adalah
ketentuan Pasal 42 ayat (3) yang termuat dalam pasal 81 angka 4 UU Cipta
118
Kerja yang berimplikasi setidaknya pada dua hal; pertama, mengubah Izin
Tertulis menjadi hanya sekedar pengesahan (RPTKA) sebagaimana
dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) UU Cipta Kerja; kedua, ketidakberlakuan
izin diperluas, yang semula hanya bagi KTA sebagai Pegawai Diplomatik dan
konselur, kemudian ditambah dengan anggota direksi atau anggota dewan
komisaris, TKA pemelihara mesin produksi untuk keadaan darurat, TKA
vokasi, TKA start up, kunjungan bisnis, dan TKA peneliti untuk jangka waktu
tertentu. Dengan diperluasnya ketidakberlakuan izin tersebut, semakin nyata
Pemerintah ingin melegitimasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penggunaan TKA yang sebenarnya bertentangan dengan UU
Ketenagakerjaan;
90. Bahwa berikutnya lagi adalah terkait dengan ketentuan Pasal 42 ayat (4)
yang termuat dalam pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja. Ketentuan a quo, tidak
mengatur secara jelas mengenai kompetensi TKA yang dapat dipekerjakan di
Indonesia. Tidak adanya pengaturan secara rinci berimplikasi pada tidak
adanya lagi kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing menaati ketentuan
mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Hal tersebut tentu
saja berpotensi pada mudahnya tenaga kerja asing untuk memasuki
Indonesia tanpa adanya kompetensi yang jelas. Pasal tersebut berpotensi
mempermudah pemberi kerja tenaga kerja asing dalam melakukan
perekrutan tenaga kerja asing, dan pemberi kerja tenaga kerja asing tidak lagi
memperhatikan standar kompetensi yang berlaku dalam perekrutan tenaga
kerja asing. Hadirnya Pasal a quo menunjukkan adanya kesengajaan yang
dilakukan pembentuk UU untuk menghapus kewajiban pemberi kerja tenaga
kerja asing untuk memenuhi standar kompetensi yang harus dimiliki oleh
tenaga kerja asing mengenai pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang
tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia. Hilangnya kualifikasi tersebut
berpotensi menyebabkan banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke
Indonesia yang tidak dibarengi dengan keahlian atau keterampilan tertentu
(unskilled labour). Selain itu, hilangnya kualifikasi tenaga kerja asing tentang
pemahaman budaya Indonesia berimplikasi pada tidak adanya kewajiban
bagi tenaga kerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia. Hal tersebut
tentunya berpotensi menghambat transfer pengetahuan maupun transfer
keahlian terhadap tenaga kerja warga negara Indonesia. Hal tersebut sangat
119
berbahaya bagi kelangsungan tenaga kerja warga negara Indonesia. Negara
telah sengaja mengurangi bahkan menutup lapangan kerja bagi tenaga kerja
warga negara Indonesia. Dengan semakin mudahnya tenaga kerja asing
masuk ke Indonesia yang tidak dibarengi dengan standar kompetensi yang
jelas maka berpotensi tidak terjadi transfer of knowledge bagi tenaga kerja
warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia
berpotensi memiliki kualitas yang lebih rendah daripada tenaga kerja warga
negara Indonesia transfer of knowledge dari tenaga kerja asing ke tenaga
kerja warga negara Indonesia tidak akan terjadi karena tidak adanya
kewajiban untuk mentaati ketentuan standar kompetensi yang berlaku;
91. Bahwa Pasal 42 ayat (4) yang termuat dalam pasal 81 angka 4 UU Cipta
Kerja yang tidak mengatur secara jelas mengenai kompetensi TKA yang
dapat dipekerjakan di Indonesia berpotensi menimbulkan kerugian bagi
tenaga kerja warga negara Indonesia dalam hal kehilangan kesempatan dan
peluang mendapatkan pekerjaan bagi tenaga kerja warga negara Indonesia.
Tenaga kerja asing yang belum tentu memenuhi standar kompetensi
berpotensi dipekerjakan karena upah yang tidak terlalu mahal. Tenaga kerja
asing akan menggeser tenaga kerja warga negara Indonesia di negaranya
sendiri, sehingga kesejahteraan tenaga kerja warga negara Indonesia di
negaranya sendiri akan terkalahkan oleh tenaga kerja asing yang datang dari
luar negeri. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
dan 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur
bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
92. Bahwa problem konstitusional berikutnya terdapat dalam ketentuan Pasal 42
ayat (5) yang termuat dalam pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja karena
menghilangkan frasa ”dan/ atau jabatan-Jabatan tertentu” sebagaimana
diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dengan dihilangkannya
frasa tersebut, maka TKA tidak lagi dilarang untuk menduduki jabatan apa
saja, kecuali personalia. Ketentuan ini jelas bertujuan mengokohkan
keberadaan Keputusan Menaker No. 228/2019 yang bertentangan dengan
UU Ketenagakerjaan, dan menutup peluang bagi TK WNI untuk menduduki
120
jabatan tertentu disuatu perusahaan. Hilangnya frasa tersebut telah
mereduksi pembatasan yang sebelumnya sudah ditentukan yaitu tidak bisa
menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan
tertentu direduksi menjadi hanya dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia (vide Pasal 81 angka 4 yang mengubah Pasal 42 UU
Ketenagakerjaan). Pembatasan minimal tersebut juga berpotensi membuat
tenaga kerja asing lebih dominan pada saat pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing. Potensi terlalu dominannya tenaga kerja
asing di Indonesia tentu akan berdampak buruk bagi tenaga kerja warga
negara Indonesia;
93. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
ketentuan Pasal a quo jelas berpotensi mencipatakan ketidakpastian hukum,
ketidakadilan dalam hubungan kerja dan mereduksi hak pekerja/buruh untuk
mendapat pekerjaan yang layak sehingga bertentangan dengan Pasal Pasal
27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 serta jelas-jelas
mereduksi peran Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945;
94. Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuaraikan di atas, maka jelas
dan nyata bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 yang mengubah ketentuan
pasal 42 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 sehingga sudah seharusnya
norma-norma a quo dinyatakan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81 angka 4
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuk dan rencana penggunaan tenaga kerja asing
yang disahkan oleh Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat
keterangan:
a) alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
121
c) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping
tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”
b. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a yang termuat dalam Pasal 81 angka 4
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
c. Menyatakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c yang termuat dalam Pasal
81 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
d. Ketentuan Pasal 42 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka 4
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat,
sepanjang
tidak
dimaknai
“Tenaga
kerja
asing
dapat
dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan
tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain
pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman
budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”;
e. Ketentuan Pasal 42 ayat (5) yang termuat dalam Pasal 81 angka 4
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang
menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan
tertentu.”;
C.4. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan
87. Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan
dengan menambahkan 2 ayat, yakni ayat (3) dan (4) sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak
tertentu.
122
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
88. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (3) mengakibatkan ketentuan
jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian
kerja untuk waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja;
89. Bahwa terhadap kategori jangka waktu, UU Cipta Kerja telah menghapuskan
ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu
dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang
1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” sehingga tidak
terdapat lagi batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan
berpotensi menempatkan tenaga kerja ke dalam perjanjian kerja waktu
tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dengan jangka waktu
yang lama bahkan seumur hidup;
90. Bahwa Keberadaan Pasal a quo dan disertai dengan dihapuskannya batasan
jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu di UU Cipta Kerja
mengakibatkan ketentuan terkait jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu
tertentu
ditentukan
berdasarkan
perjanjian
kerja
sehingga
akan
menghadapkan secara langsung antara tenaga kerja dengan perusahaan
untuk menyepakati jangka waktu dalam perjanjian kerja. Padahal, dalam
praktiknya, tenaga kerja memiliki posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding
perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat (superior) sehingga
dimungkinkan penentuan jangka waktu dalam perjanjian kerja cenderung
didominasi oleh perusahaan dan berpotensi melemahkan kedudukan tenaga
kerja;
91. Bahwa terhadap kategori selesainya suatu pekerjaan tertentu, Pasal 59
ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja telah
menentukan kategori pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu yakni:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
123
b. Pekerjaan yang doperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih daam percobaan atau penjajakan; atau
e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Oleh karenanya, ketentuan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang
menjadi dasar perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam Pasal a quo sudah
memiliki dasar dalam Pasal 59 ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81 angka 15
UU Cipta Kerja, sehingga tidak perlu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja
yang justru menghadap-hadapkan secara langsung antara tenaga kerja
dengan pengusaha, padahal dalam praktiknya, kedudukan tenaga kerja
berada dalam posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang
berada dalam posisi lebih kuat (superior) dalam penentuan perjanjian kerja;
92. Bahwa ditinjau dari segi historis, Guus Herrman van Voss mengungkapkan
bahwa adanya ketimpangan posisi antara tenaga kerja dengan pengusaha ini
disebabkan karena adanya kondisi dimana tenaga kerja harus menempatkan
dirinya dibawah pengaruh pemberi kerja/pengusaha sehingga memaksa
tenaga kerja untuk menerima kondisi kerja yang ditetapkan secara sepihak
oleh kelompok kecil majikan penyedia kerja dan oleh karenanya diperlukan
adanya perlindungan hukum bagi tenaga kerja (Agusmidah dkk, 2012);
93. Bahwa
semangat
kehadiran
hukum
ketenagakerjaan
adalah
untuk
meniadakan ketimpangan hubungan antara tenaga kerja yang memiliki posisi
yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang memiliki posisi yang
lebih kuat (superior) yang salah satunya disampaikan oleh ahli hukum
perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund yang berpendapat bahwa
timbulnya hukum ketenagakerjaan dikarenakan adanya ketidaksetaraan posisi
tawar yang terdapat dalam hubungan ketenagakerjaan (antara buruh dengan
pengusaha). Karena itu, tujuan utama hukum ketenagakerjaan adalah agar
meniadakan ketimpangan hubungan diantara keduanya. (Agusmidah, 2011);
94. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (4) membuka ruang
pengaturan lebih lanjut terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP);
124
95. Bahwa di sisi lain, UU Cipta Kerja telah menghapuskan beberapa ketentuan
berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 59 UU
Ketenagakerjaan sebelum perubahan, seperti:
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu
tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali
dan paling lama 2 (dua) tahun.
96. Bahwa ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang sebelum perubahan
seperti di atas justru memperlihatkan adanya perlindungan kepada tenaga
kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu karena memberikan, (1) batasan
jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu, (2) kepastian dan batasan
terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu. Konstruksi pengaturan yang
seperti ini justru yang lebih konstitusional dan berkeadilan;
97. Bahwa dikaitkan dengan keberadan Pasal a quo sepanjang ayat (4), justru
membuka ruang pengaturan yang lebih lebar terkait perjanjian kerja waktu
tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berpotensi membuka ruang
adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan tidak berkepastian
hukum bagi tenaga kerja dibandingkan pengaturan Pasal 59 UU
Ketenagakerjaan yang pertama karena UU Cipta Kerja tidak memberikan
batasan-batasan pengaturan yang cukup memberikan perlindungan terhadap
tenaga kerja dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu;
98. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo sepanjang
ayat (3) dan sepanjang ayat (4) berpotensi melemahkan perlindungan
terhadap tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu;
99. Bahwa politik hukum dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan ditujukan
untuk memenuhi hak-hak dan pelindungan yang mendasar bagi tenaga kerja
125
sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam putusan Nomor 67/PUU-XI/2013
yang menyatakan,
Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah untuk
meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik
materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan ketenagakerjaan
dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak- hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta
pada saat yang sama harus dapat mewujudkan kondisi yang kondusif
bagi pengembangan usaha. (Pertimbangan Mahkamah [3.16] paragraf
2 hlm. 40).
100. Bahwa dalam perkembangannya, perlindungan terhadap hak-hak tenaga
kerja menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja,
seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua
yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang
membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. Hak
generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak
atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom
from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap
penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan
individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan
membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan
(Eko Riyadi, 2018);
101. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan
layak antara tenaga kerja dengan pengusaha juga tercermin lewat pendapat
Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa
pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur
adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi tanggung
jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan:
Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan
sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas
126
tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-
hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan
justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber
daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah
[3.13.1] hlm. 48).
102. Bahwa adanya tanggung jawab negara untuk melindungi hak tenaga kerja
menjadikan hubungan ketenagakerjaan tidak berada dalam ranah hubungan
keperdataan murni. Guus Herrman van Voss mengungkapkan bahwa hukum
ketenagakerjaan dapat dipandang sebagai bagian hukum keperdataan
maupun hukum publik. Dengan demikian, terhadap perjanjian kerja dalam
hubungan ketenagakerjaan berlaku aturan-aturan umum hukum keperdataan
(perjanjian) maupun aturan-aturan hukum publik yang bersifat memaksa
seperti tercakup dalam undang-undang ketenagakerjaan (Agusmidah, 2012);
103. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 pun juga
menegaskan
bahwa
hubungan
ketenagakerjaan
bukan
semata-mata
hubungan keperdataan, namun juga menyangkut kepentingan publik, bahkan
kepentingan negara, sehingga mengharuskan adanya pengaturan dan
perlindungan secara adil oleh negara. Mahkamah secara lebih lengkap
menyatakan:
Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,
bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis
antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang mengharuskan
adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara.
(Pertimbangan Mahkamah [3.10.3] paragraph 6 hlm. 62);
104. Bahwa jika dikaitkan dengan teori serta pertimbangan Mahkamah tersebut,
maka keberadaan Pasal a quo menjadi tidak tepat karena akan
menempatkan hubungan ketenagakerjaan semata-mata ke dalam hubungan
keperdataan serta mereduksi peran aktif negara untuk memberikan
perlindungan
secara
adil
kepada
tenaga
kerja
dalam
hubungan
ketenagakerjaan karena membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja
waktu tertentu dalam PP yang cenderung lebih lemah bagi tenaga kerja
dibandingkan pengaturan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang sebelum
perubahan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
1945
yang
menyatakan
“Perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
127
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”;
105. Bahwa PARA PEMOHON dalam permohonan a quo juga akan memohon
kepada Mahkamah untuk membatalkan ketentuan Pasal 81 angka 15 yang
mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan meminta agar
ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan sebelum perubahan kembali
berlaku;
106. Bahwa dikaitkan dengan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo yang
menempatkan penentuan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu dalam perjanjian kerja waktu tertentu serta membuka ruang adanya
pengaturan
perjanjian
kerja
waktu
tertentu
dalam
PP
berpotensi
mengakibatkan tenaga kerja tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
107. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka
waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja
waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja
waktu tertentu dalam PP berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak
mendapatkan jaminan dan perlindungan yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum;
108. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka
waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja
waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja
waktu tertentu dalam PP berpotensi membuka ruang perlakuan yang tidak
adil dan layak bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja sehingga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD yang menjamin hak
setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja;
128
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan
110. Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan
dengan menghapuskan ayat (2) yang menyatakan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.”
Bahwa Pasal a quo mengakibatkan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan
selengkapnya berbunyi:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta
harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu
tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
111. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis menjadi tidak bisa
dinyatakan secara hukum sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu;
112. Bahwa Keberadaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak
tertulis tidak memberikan kepastian hukum serta tidak memberikan bukti
otentik bagi tenaga kerja di hadapan hukum untuk membuktikan perjanjian
kerjanya dengan perusahaan;
113. Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja pada posisi
yang lebih lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama
ketika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah disepakati
dalam perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memilki bukti
otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja
waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;
114. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan adanya akibat hukum
ketika pengusaha membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak
tertulis
sehingga
kedepan
berpotensi
memperlonggar
ruang
bagi
pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak
tertulis;
115. Bahwa Pasal 57 UU Ketenagakerjaan yang pertama, justru mengatur akibat
hukum bagi perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis, yakni
129
demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang
justru lebih menguntungkan bagi tenaga kerja karena bisa dinyatakan
sebagai tenaga kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (atau disebut
tenaga kerja tetap);
116. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlindungan
hukum bagi tenaga kerja serta tidak mencerminkan adanya peran aktif
negara untuk memberikan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja ketika
terjadi pengingkaran perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak
tertulis oleh pengusaha;
117. Bahwa adanya jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja yang
melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, merupakan
prinsip yang juga diakui oleh International Labour organization (ILO)
sebagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berupaya
memastikan penghormatan atas standard-standar ketenagakerjaan (Poin I
Rekomendasi nomor R198 tentang Rekomendasi mengenai hubungan
kerja yang dikeluarkan oleh ILO);
118. Bahwa guna mewujudkan jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja
yang melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, ILO
menekankan kepada negara anggotanya, termasuk Indonesia untuk:
Menghapuskan hubungan kerja yang bias/tersembunyi contohnya
dalam konteks hubungan kerja lain yang mungkin termasuk
penggunaan bentuk-bentuk lain dari pengaturan secara kontraktual
yang
menyembunyikan
status
hukum
sebenarnya,
dengan
memperhatikan bahwa hubungan kerja yang bias terjadi ketika
pengusaha memperlakukan seseorang bukan sebagai pekerja dengan
cara menyembunyikan status hukum sebenarnya sebagai pekerja, dan
situasi tersebut dapat menimbulkan pengaturan kontraktual yang
berakibat menghilangkan perlindungan bagi pekerja yang seharusnya
didapatkan. (Poin I angka 4 Rekomendasi nomor R198 tentang
Rekomendasi mengenai hubungan kerja yang dikeluarkan oleh
ILO)
119. Bahwa keberadaan Pasal a quo dapat memunculkan adanya hubungan
kerja yang bias/tersembunyi karena tidak adanya kepastian hukum dan
bukti otentik bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
yang dibuat secara tertulis untuk membuktikan hubungan kerjanya sehingga
berakibat kepada hilangnya perlindungan bagi tenaga kerja;
130
120. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung
jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi
kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut
sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif
negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya
dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan
dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara
historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan
dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang
melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan
eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi,
2018);
121. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan
layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat pendapat
Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa
pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur
adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi
tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan:
Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan
sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas
tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-
hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan
kebudayaan
justru
membutuhkan
peran
aktif
negara
sesuai
kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.
(Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48).
122. Bahwa ketentuan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan yang lama yang
mengandung norma Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak
tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat
(1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu justru
lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga
kerja, karena menjadikan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat
131
tidak tertulis demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu
tidak tertentu. Dengan demikian ketentuan yang lama lebih konstitusional
dan berkeadilan;
123. Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis
dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja,
karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik yang memiliki
kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang
telah disepakati dengan pengusaha sehingga warga negara (dalam hal ini
tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
124. Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan, (1) tenaga kerja yang
bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
tidak tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian
kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik yang memiliki
kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang
telah disepakati dengan pengusaha;serta (2) secara hukum terhadap
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis
tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu dan oleh karenanya keberadaan Pasal a quo tidak memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum bagi tenaga kerja sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
125. Bahwa keberadaan Pasal a quo berpotensi mengakibatkan tenaga kerja
berdasar perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis
mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan layak dalam hubungan kerja
ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja karena tidak memiliki bukti
otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja
waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI yang
132
menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
126. Bahwa selain itu berdasarkan uraian di atas, oleh karena terlihat jelas
bahwa ketentuan Pasal a quo juga telah mereduksi peran Negara, maka
ketentuan a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”;
127. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 57 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan
hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka
untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, PARA
PEMOHON memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 57 UU
Ketenagakerjaan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU
Cipta Kerja;
128. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah
oleh PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide
Paragraf 3.26, hlm. 120]
133
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan 1945
129. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 59 UU
Ketenagakerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
tetap.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian
kerja
waktu
tertentu
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
127. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang Pasal 59 ayat (1) huruf b
telah mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan
dengan menghapuskan frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” sehingga
Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:
“Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama”;
128. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan kategori pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama termasuk
ke dalam pekerjaan yang didasarkan pada perjanjian kerja untuk waktu
tertentu;
129. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak memberikan batasan hukum dan
kepastian hukum yang jelas, terkait lamanya pekerjaan yang termasuk ke
dalam kategori pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama, sehingga berpotensi mengakibatkan pekerjaan yang
lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun bisa digolongkan sebagai
134
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama sehingga bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu;
130. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan
yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada
perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang bagi pengusaha
untuk menempatkan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu
tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dalam masa waktu
yang cukup lama yakni lebih dari 3 tahun sehingga semakin mempersempit
kesempatan bagi tenaga kerja untuk bekerja berdasarkan perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja tetap);
131. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan
yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada
perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang lebar bagi
tenaga kerja yang sudah berstatus tetap yang didasarkan pada perjanjian
kerja waktu tidak tertentu untuk beralih menjadi tenaga kerja kontrak karena
adanya ruang yang lebar bagi pengusaha untuk menetapkan tenaga kerja
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga
kerja kontrak) dengan menafsirkan termasuk ke dalam pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
132. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3)
UU Ketenagakerjaan yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.”;
133. Bahwa keberadaan Pasal a quo tersebut mengakibatkan adanya
ketidakpastian
hukum
bagi
tenaga
kerja
untuk
dapat
dilakukan
perpanjangan atau pembaharuan perjanjian kerjanya;
134. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (4)
UU Ketenagakerjaan yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling
lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.”;
135. Bahwa keberadaan Pasal a quo tersebut mengakibatkan tidak adanya
batasan jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam perjanjian kerja
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi
mengakibatkan tenaga kerja dapat dikontrak berdasarkan perjanjian kerja
135
waktu tertentu (atau disebut tenaga kerja kontrak) dalam waktu yang lama
dan bahkan seumur hidup;
136. Bahwa Pasal a quo tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 81
angka 12 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang menempatkan penentuan
jangka waktu ditentukan murni hanya berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan tenaga kerja sehingga berpotensi merugikan tenaga kerja
yang dalam praktiknya memiliki kedudukan lebih lemah (inferior) dibanding
pengusaha;
137. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (5)
UU Ketenagakerjaan yang menyatakan “Pengusaha yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.”;
138. Bahwa keberadaan Pasal a quo tersebut telah menghilangkan kewajiban
bagi pengusaha yang ingin memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu
untuk memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu
tertentu berakhir, sehingga menghilangkan hak tenaga kerja untuk
mendapatkan
kepastian
akan
status
pekerjaannya,
apakah
akan
diperpanjang
ataukah
tidak
diperpanjang
sebelum
berakhir
masa
pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja;
139. Bahwa adanya ruang pemberitahuan terhadap tenaga kerja terkait
kepastian perjanjian kerjanya sebelum berakhir masa perjanjia kerjanya
akan memberikan ruang kepada tenaga kerja untuk mempersiapkan diri
untuk mencari pekerjaan lain jika pengusaha menentukan akan mengakhiri
perjanjian kerjanya;
140. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (6)
UU Ketenagakerjaan yang menyatakan “Pembaharuan perjanjian kerja
waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang
136
lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”;
141. Bahwa keberadaan Pasal a quo tersebut mengakibatkan pengusaha
memiliki ruang yang lebih leluasa untuk melakukan pembaharuan perjanjian
kerja waktu tertentu dengan tenaga kerja secara berulang kali tanpa
batasan tertentu dan dalam jangka waktu yang menentu sehingga tidak
memberikan adanya kepastian bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian
kerja waktu tertentu;
142. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo tidak
mencerminkan adanya perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja
dalam penentuan perjanjian kerja waktu tertentu karena tidak memberikan,
(1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan
batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3)
batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga
mencerminkan tidak adanya peran aktif negara untuk memberikan
perlindungan dan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan
perjanjian kerja waktu tertentu sebagai bagian dari hubungan kerja;
143. Bahwa Pasal a quo juga berkaitan dengan keberadaan Pasal 81 angka
12 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai
perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya
suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.” sehingga
membuka ruang lebar pengaturan terkait perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam
peraturan pemerintah;
144. Bahwa adanya ruang lebar bagi pemerintah untuk mengatur terkait
perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya
suatu pekerjaan tertentu dalam peraturan pemerintah, tanpa disertai
dengan adanya ketentuan yang tegas dalam UU Cipta Kerja berkaitan
dengan 1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2)
kepastian dan batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu;
dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu,
berpotensi membuka ruang lebar bagi pemerintah untuk tidak mengatur
atau bahkan tidak sepenuhnya mengatur terkait ketiga ketentuan tersebut
sehingga tidak mencerminkan adanya perlindungan bagi tenaga kerja;
137
145. Bahwa keberadaan Pasal a quo juga mengindikasikan bahwa UU Cipta
Kerja tidak mencerminkan adanya penegasan jaminan perlindungan bagi
tenaga kerja untuk mendapatkan kepastian akan 1) batasan jangka waktu
perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait
perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu dan lebih memilih menyerahkan
pengaturannya secara leluasa lewat Peraturan Pemerintah (PP);
146. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung
jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi
kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut
sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif
negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya
dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan
dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara
historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan
dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang
melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan
eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi,
2018);
147. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan
layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat pendapat
Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa
pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur
adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi
tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan:
“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya
dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan
dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam
batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan
terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial,
dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai
138
kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.
(Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48).”
148. Bahwa adanya kepastian hukum terkait frasa “Pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama” serta adanya
penegasan terkait, 1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu;
(2) kepastian dan batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu
tertentu; dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu
yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja
nyata-nyata
sudah
tercermin
dalam
ketentuan
Pasal
59
UU
Ketenagakerjaan yang pertama atau sebelum diubah oleh keberadaan
Pasal a quo;
149. Bahwa dengan berlakunya kembali Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang
pertama atau sebelum diubah oleh keberadaan Pasal a quo justru dapat
menghilangkan adanya kerugian konstitusional PARA PEMOHON;
150. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo membuka
ruang yang lebar bagi warga negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak
dalam waktu yang lama yakni lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan
kepastian terkait jangka waktu, perpanjangan, serta pembaharuan
perjanjian kerja waktu tertentu sehingga warga negara (dalam hal ini tenaga
kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
151. Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga
negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni
lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu,
perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga
keberadaan Pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
bagi tenaga kerja dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum;
139
152. Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga
negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni
lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu,
perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga
tenaga kerja berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan layak
dalam hubungan kerja dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapat
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
153. Bahwa selain itu, oleh karena terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal a quo
telah mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
154. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 59 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan
hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka
untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, PARA
PEMOHON memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 59 UU
Ketenagakerjaan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU
Cipta Kerja;
155. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun
140
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah
oleh PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide
Paragraf 3.26, hlm. 120]
Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 61
156. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 61 UU
Ketenagakerjaan dengan menambahkan frasa “selesainya suatu pekerjaan
tertentu” pada ayat (1) huruf c sehingga Pasal 61 ayat (1) berbunyi:
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja/buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya
putusan
pengadilan
dan/atau
putusan
lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja.
157. Bahwa Keberadaan Pasal a quo menggunakan kalimat penghubung “atau”
yang secara hukum mengandung sifat pilihan sehingga mengakibatkan
kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah satu kriteria yang
sah bagi berakhirnya perjanjian kerja, baik perjanjian kerja waktu tertentu
maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Lihat Pasal 56 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu
tertentu atau untuk waktu tidak tertentu) tanpa perlu mempersyaratkan
terpenuhinya kriteria lain, seperti berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
158. Bahwa Keberadaan Pasal a quo beserta penjelasannya juga tidak
memberikan pengertian serta parameter yang jelas terkait frasa selesainya
suatu pekerjaan tertentu sehingga tidak ada kepastian hukum terkait kapan
suatu pekerjaan tertentu dikatakan telah selesai sehingga memberikan
ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknainya;
159. Bahwa adanya ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknai frasa
selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah satu syarat sah
berakhirnya perjanjian kerja berpotensi membuka ruang bagi pengusaha
untuk mengakhiri perjanjian kerja, baik yang berbentuk perjanjian kerja
141
waktu tertentu (terhadap pekerja/buruh kontrak) atau berbentuk perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (terhadap pekerja/buruh tetap);
160. Bahwa, Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan telah membagi perjanjian
kerja waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1) perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu; atau (2) perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu. Terdapat 2
perbedaan diantara keduanya, (1) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu maka ukuran lamanya perjanjian
kerjanya didasarkan atas jangka waktu, seperti 1 tahun atau 2 tahun; dan
(2) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
selesainya suatu pekerjaan tertentu maka ukuran lamanya perjanjian
kerjanya didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, seperti dalam
hal pekerjaan musiman;
161. Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tertentu, dengan terbukanya ruang
leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu
dengan dalih selesainya suatu pekerjaan tertentu berpotensi mengakibatkan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu menjadi diberhentikan walau belum berakhir jangka
waktu pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjanya dengan
alasan telah menyelesaikan pekerjaannya;
162. Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tidak tertentu, terbukanya ruang
leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak
tertentu dengan dalih selesainya suatu pekerjaan tertentu berpotensi
mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu
(pekerja/buruh
tetap)
diberhentikan
dengan
alasan
telah
menyelesaikan pekerjaannya, padahal perjanjian kerja waktu tidak tertentu
dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, bukan dibatasi waktu tertentu;
163. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang tidak
memberikan pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan frasa
“selesainya suatu pekerjaan tertentu” tidak menciptakan kepastian hukum
sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknai
dan menggunakan kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu untuk
mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan oleh
142
karenanya membuka ruang yang lebar bagi pengusaha untuk mengakhiri
perjanjian kerjanya tersebut dengan pekerja/buruh;
164. Bahwa di sisi lain, keberadaan pasal a quo yang tidak memberikan
pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya
suatu
pekerjaan
tertentu”
juga
berpotensi
menimbulkan
adanya
ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada
pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan ketentuan Pasal 61A;
165. Bahwa Pasal 61A ayat (1) mengatur bahwa:
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha
wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
166. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61A ayat (1) tersebut, maka
pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh
dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir karena, (1) berakhirnya
waktu perjanjian kerja; dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu. Syarat
nomor 2 yakni selesainya suatu pekerjaan tertentu ini merujuk ke Pasal
a quo;
167. Bahwa dikaitkan dengan keberadaan Pasal a quo, ketiadaan pengertian dan
parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya suatu pekerjaan
tertentu” berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu diberhentikan walau
belum berakhir jangka waktu pekerjaan yang telah disepakati dalam
perjanjian kerjanya dengan alasan telah menyelesaikan pekerjaannya;
168. Bahwa terhadap kondisi di atas, maka pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu dapat mendapatkan
2 kondisi secara bersamaan, yakni, (1) diberhentikan perjanjian kerjanya
dengan alasan selesainya suatu pekerjaan tertentu” sehingga berhak
mendapatkan uang kompensasi sesuai Pasal 61A ayat (1);dan (2) masih
memiliki sisa masa kerja sehingga berhak mendapatkan uang ganti rugi
sebesar sisa masa kerjanya sebagaimana dijamin dalam Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan;
169. Bahwa UU Cipta Kerja tidak menghapuskan ketentuan Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa;
143
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri
hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja.
170. Bahwa Pasal 62 membuka 2 alasan diberikannya uang ganti rugi yang
sifatnya pilihan atau fakultatif, yakni, (1) Apabila salah satu pihak mengakhiri
hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu; atau (2) berakhirnya hubungan kerja bukan
karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);
171. Bahwa, walaupun keberadaan Pasal a quo dalam UU Cipta Kerja telah
dimasukkan dalam ketentuan Pasal 61 ayat (1), tetapi keberadaan Pasal
a quo masih berpotensi mengakibatkan terpenuhinya syarat yang pertama,
yakni berakhirnya hubungan kerja sebelum berkhirnya jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu;
172. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo
berpotensi mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu ketika diberhentikan berdasarkan Pasal a quo, apakah akan
mendapatkan uang kompensasi berdasarkan Pasal 61A ayat (1) ataukah
mendapatkan uang ganti rugi berdasarkan pasal 62 UU Ketenagakerjaan
sehingga membuka ruang bagi pengusaha untuk memilih menetapkan
ketentuan yang menguntungkan perusahaan terhadap pekerja/buruh
tersebut;
173. Bahwa pola yang menguntungkan perusahaan ini bisa terjadi dalam 2
kondisi, (1) pengusaha memilih memberikan uang kompensasi kepada
pekerja/buruh yang baru saja bekerja, karena uang kompensasi dihitung
sesuai dengan masa kerja, sehingga lebih meringankan pengusaha
dibandingkan memberikan uang ganti rugi yang dihitung berdasarkan sisa
waktu/masa kerja;atau (2) pengusaha memberikan uang ganti rugi kepada
pekerja/buruh yang sisa waktu kerjanya tingga sedikit karena uang ganti rugi
dihitung berdasarkan sisa waktu/masa kerja sehingga lebih meringankan
pengusaha dibandingkan memberikan uang kompensasi;
144
174. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo berpotensi, (1)
membuka ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian
kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dengan pekerja/buruh;
dan (2) menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pemberian uang
kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 UU
Cipta Kerja yang menyisipkan ketentuan Pasal 61A sehingga tidak
mencerminkan
adanya,
(1)
jaminan
pekerjaan
yang
layak
bagi
pekerja/buruh; (2) perlindungan hukum yang adil bagi pekerja/buruh;dan (3)
perlakuan yang layak dalam hubungan kerja bagi pekerja/buruh, baik yang
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja
waktu tidak tertentu;
175. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung
jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi
kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut
sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif
negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya
dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan
dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara
historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan
dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang
melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan
eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi,
2018);
176. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan
layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat pendapat
Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa
pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur
adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi tanggung
jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan:
“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam
145
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan
sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas
tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-
hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan
kebudayaan
justru
membutuhkan
peran
aktif
negara
sesuai
kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”
(Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48).
177. Bahwa di sisi lain, keberadaan Pasal a quo juga memberikan adanya
kepastian hukum akan adanya ruang pengakhiran perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu;
178. Bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan,
telah membagi perjanjian kerja waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1)
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu; atau (2)
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu
pekerjaan tertentu sehingga kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu
menjadi ukuran berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan
atas selesainya suatu pekerjaan tertentu;
179. Bahwa, dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan yang pertama atau sebelum
diubah oleh Pasal a quo, justru tidak memasukkan kriteria “selesainya suatu
pekerjaan tertentu” sebagai salah satu syarat berakhirnya perjanjian kerja
sehingga
mengakibatkan
adanya
kekosongan
hukum
pengakhiran
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesianya suatu
pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang
diperjanjikan;
180. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo justru
memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk
mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya
suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu
yang diperjanjikan tersebut;
181. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang
memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk
mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya
suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu
yang diperjanjikan. Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru
146
menimbulkan, (1) ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil
pembenar bagi pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran
perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu); serta (2)
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi
kepada pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan
sehingga keberadaan Pasal a quo tidak mewujudkan terciptanya pekerjaan
yang layak bagi pekerja/buruh dan oleh karenanya Pasal a quo
bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan tertentu hanya
dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 56
ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)”;
182. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada
pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika
telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan. Namun, disisi
lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1) ketidakpastian hukum
sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi pengusaha untuk secara
leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja
waktu tidak tertentu);serta (2) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal
61A UU Ketenagakerjaan sehingga keberadaan Pasal a quo menimbulkan
tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi
pekerja/buruh dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu
pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)”;
183. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada
pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika
telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan. Namun, disisi
147
lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1) ketidakpastian hukum
sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi pengusaha untuk secara
leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja
waktu tidak tertentu); serta (2) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal
61A UU Ketenagakerjaan sehingga keberadaan Pasal a quo tidak
mencerminkan adanya perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan
tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang
didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)”;
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan ketentuan Pasal 61A di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan
184. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menyisipkan ketentuan Pasal 61A di
antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha
wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
182. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tenaga kerja berdasarkan
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas (1) berakhirnya jangka
waktu dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu maka wajib diberikan uang
kompensasi dari pengusaha;
183. Bahwa perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir
hubungan kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu” wajib
memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai dengan masa kerja
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan;
148
184. Bahwa Berakhirnya hubungan kerja karena kriteria “selesainya suatu
pekerjaan tertentu” membuka ruang berakhirnya hubungan kerja dalam
kondisi tenaga kerja masih berada dalam jangka waktu perjanjian kerja/belum
berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya dengan perusahaan;
185. Bahwa di sisi lain, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan telah mengatur adanya
kewajiban bagi perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar upah tenaga
kerja yang dihitung sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja jika perusahaan tersebut mengakhiri hubungan kerja dengan tenaga
kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja;
186. Bahwa Keberadaan pasal a quo mengakibatkan adanya 2 kondisi hukum
yang berbeda yang dialami tenaga kerja ketika berakhir hubungan kerja
karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih
menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, yakni
memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai masa kerja tenaga
kerja di perusahaan yang bersangkutan atau memperoleh uang ganti rugi dari
perusahaan sebesar upah sebesar sisa masa kerja sesuai perjanjian kerja;
187. Bahwa adanya 2 kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan adanya
ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan kerjanya
karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih
menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, apakah
akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan Pasal a quo atau
memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan sehingga keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan
adanya pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja sehingga bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
188. Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan adanya
ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan kerjanya
karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih
menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, apakah
akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan Pasal a quo atau
memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan sehingga keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan
149
adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan
hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
189. Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan adanya
ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan kerjanya
karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih
menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, apakah
akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan Pasal a quo atau
memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan sehingga keberadaan Pasal a quo mencerminkan adanya
perlakuan yang tidak adil serta tidak layak bagi tenaga kerja dalam hubungan
kerja sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945;
C.5. PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING)
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja yang
menghapus ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan
190. Bahwa Pasal 64 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa “Perusahaan dapat
menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui
perjanjian
pemborongan
pekerjaan
atau
penyediaan
jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Artinya terdapat 2 (dua) konsep
penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian
yang dibuat secara tertulis, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
atau penyediaan jasa pekerja/ buruh;
191. Bahwa istilah “pemborongan pekerjaan” atau “penyediaan jasa pekerja/buruh”
dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjan disebut dengan istilah outsourcing. Istilah
ini pertama kali dikenal melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/
PUU-I/2003 dalam perkara permohonan Pengujian UU Ketenagakerjaan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam putusan tersebut para pihak menggunakan istilah outsourcing untuk
menyebut pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/ buruh.
Mahkamah Konstitusi pun dalam pertimbangannya juga menegaskan adanya
pengaturan outsourcing dalam Pasal 64 - 66 UU Ketenagakerjaan yang
menjelaskan keberadaan dan batasan dari outsourcing;
150
192. Bahwa istilah outsourcing kemudian menjadi istilah yang selalu digunakan
ketika membahas pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Hal ini juga nampak dalam
Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 (Permohonan pengujian Pasal 59 dan Pasal
64 UU Ketenagakerjaan terhadap UUD NRI 1945). Didik Suprijadi sebagai
pemohon menguraikan:
“....Outsourcing di dalam Pasal 64 menunjukkan adanya dua macam
outsourcing, yaitu outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan
oleh pemborong dan outsourcing mengenai pekerjanya yang dilakukan
oleh perusahaan jasa pekerja. Outsourcing yang pertama mengenai
pekerjaan, konstruksi hukumnya yaitu ada main contractor yang
mensubkan pekerjaan pada sub contractor. Sub contractor untuk
melakukan pekerjaan yang di subkan oleh main contractor yang
membutuhkan pekerja. Disitulah sub contractor merekrut pekerja untuk
mengerjakan pekerjaan yang disubkan oleh main contractor. Sehingga
ada hubungan kerja antara sub contractornya dengan pekerjanya.”
193. Bahwa Pasal 64 UU Ketenagakerjaan sebenarnya menjadi dasar hukum
adanya perjanjian secara tertulis antara perusahaan dengan pekerja untuk
menjamin agar pekerja mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja, namun karena Pasal 64 UU Ketenagakerjaan
dihapus, maka jaminan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak menjadi terancam;
194. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja yang menghapus
ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berimplikasi pada lepasnya
tanggungjawab negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan pekerja
outsourcing. Dihapusnya pasal 64 UU berpotensi menegasi hakekat bekerja
sebagai kewajiban dasar dan melepaskan tanggungjawab negara untuk
memberikan perlindungan terhadap warga negara. Dalam siklus kehidupan,
manusia harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk dapat bertahan
hidup. Di zaman sekarang, rata-rata pemenuhan tersebut membutuhkan dana
dan dana tersebut salah satunya dapat diperoleh dengan bekerja. Bekerja
hakekatnya merupakan kewajiban dasar manusia dan kerja bagian kodrati
dan integral dari kehidupan manusia, oleh karena itu negara harus menjamin
para pekerja untuk dilindungi hak-haknya dalam bekerja. Dalam konteks ini,
jaminan perlindungan dilaksanakan dengan memberikan dan menjamin
perlindungan pekerja dalam hubungan kerja (antara pekerja dengan pemberi
kerja);
151
195. Bahwa dalam prinsip dasar hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha,
maka negara
berkewajiban
untuk
lebih mengutamakan
perlindungan kepada pekerja/buruh. Keterlibatan negara (pemerintah)
dimaksudkan untuk menciptakan hubungan perburuhan/ketenagakerjaan
yang adil dan menjadi bagian dari fungsi tugas pemerintah;
196. Bahwa keehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan
layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat pendapat
Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan pemenuhan
atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
menyatakan:
“ Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong dalam hak-hak
sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sedikit
mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan justru
membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”[Pertimbangan Mahkamah (3.13.1)
hlm. 48].
Sebagaimana disampaikan oleh Kranenburg tentang teori tentang Negara
kesejahteraan bahwa tujuan Negara sebagai berikut:
1. Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara
aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya;
2. Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warga
negaranya;
3. Negara hukum bukan untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi
untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara.
Hal senada juga dapat dilihat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV,
dimana tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
152
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
197. Bahwa dengan demikian upaya negara untuk melindungi pekerja merupakan
bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia yaitu
“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pekerja
yang juga merupakan penduduk dan warga negara haruslah dijamin hak-
haknya agar tidak dilanggar oleh pemberi kerja/perusahaan pemberi kerja.
Termasuk dalam hal ini dilindungi dari segala macam perbudakan dan
perilaku kolonialisme dalam dunia kerja
198. Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh diperkuat melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, yakni “Menurut
Mahkamah, pekerja/.buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan
outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh
konstitusi. Untuk itu, Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara
pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan pekerjaan
outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak
pekerja buruh, dan penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan oleh
perusahaan hanya untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa
memperhatikan,
bahkan
mengorbankan,
hak-hak
pekerja/buruh.”
[Pertimbangan hukum Mahkamah (3.18), hlm. 43].
199. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja yang menghapus
ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjadikan perlindungan terhadap
pekerja outsourcing terancam terlebih jika ditambah fakta superiornya
kedudukan pemberi kerja. Tentu saja hal ini bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tidak
adanya jaminan kepastian hukum serta jaminan perlindungan pekerja
outsourcing menghilangkan hak warga negara untuk memperoleh hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak;
200. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja yang menghapus
ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berpotensi akan melahirkan
kolonialisme dalam perburuhan. Pasal 64 UU Ketenagakerjaan sebenarnya
menjadi dasar hukum adanya perjanjian secara tertulis antara perusahaan
dengan pekerja untuk menjamin agar pekerja mendapatkan imbalan dan
153
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, namun karena Pasal 64
UU Ketenagakerjaan dihapus, maka jaminan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 dan jaminan
setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 menjadi terancam bahkan berpotensi tidak
terwujud;
201. Bahwa dihapuskannya ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan juga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
karena pekerja outsourcing akhirnya menjadi pihak yang tidak mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum;
202. Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan
juga mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
203. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan
Pasal 64 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, PARA PEMOHON
memohon
kepada
Mahkamah
untuk
menyatakan
Pasal
64
UU
Ketenagakerjaan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU
Cipta Kerja;
204. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
154
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
3.26, hlm. 120]
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan
205. Bahwa Pasal 65 UU Ketenagakerjaan mengatur:
Pasal 65 UU Ketenagakerjaan
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang
dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja
pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan
dan/atau
penambahan
syarat-syarat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis
antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
155
kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat
(3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih
menjadi hubungan kerja pekerja/ buruh dengan perusahaan pemberi
pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/
buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja.
206. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 27/PUU-IX/2011
memberikan pemaknaan terhadap Pasal 65 ayat (7) UU Ketenagakerjaan
yang dinyatakan sebagai norma yang konstitusional bersyarat. Pasal 65 ayat
(7) pengaturan dan maknanya menjadi:
“Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
kerja waktu tertentu (sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut
disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/
buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian
perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari
perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh)
apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59”.
202. Bahwa dengan adanya Putusan MK 27/PUU-IX/2011, hal ini menegaskan
bahwa konstruksi hukum Pasal 65 yang mengatur mengenai batasan, syarat
kerja, dan perlindungan hak-hak outsourcing adalah ketentuan yang
konstitusional;
203. Bahwa substansi Pasal 65 UU Ketenagakerjaan dapat dikualifikasikan
sebagai In House Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang
BERSIFAT PENUNJANG (bukan pekerjaan pokok), yang dikerjakan di
lokasi perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses
produksi secara langsung;
204. Bahwa dalam konsep In House Outsourcing pekerja mengerjakan pekerjaan
di luar proses atau di luar alur produksi, seperti:
a. Pembuatan pallet atau box siap pakai yang pengerjaannya dilakukan di
tempat tersendiri di dalam lokasi perusahan pemberi pekerjaan yang
tidak berhubungan dengan kegiatan utama;
b. Perawatan
gedung
perusahaan
dan/atau
perawatan
pertamanan
perusahaan;
156
c. Penyediaan makan para pekerja oleh perusahaan catering;
d. Ekspedisi hasil produksi oleh perusahaan expedisi;
e. Antar jemput pekerja oleh perusahaan transportasi; dan
f. Pengantaran dan/atau pengambilan surat-surat, dan lain-lain oleh
perusahaan Curir.
205. Bahwa untuk dapat melaksanakan In House Outsourcing, harus memenuhi
berbagai persyaratan guna memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh
dari perusahaan pemborong pekerjaan, seperti:
a. Harus dibuat perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis antara
perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan pemborong pekerjaan;
b. di dalam perjanjian tersebut WAJIB memuat ketentuan yang menjamin
terpenuhinya hak-hak pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan kepastian hubungan kerja (job
security), syarat-syarat kerja (working condition), jaminan sosial (social
security), perlindungan pengupahan (wages protection) dan kebebasan
berserikat (Freedom of Association);
c. Perusahaan pemborong pekerjaan wajib memberikan perlindungan kerja
dan syarat-syarat kerja kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya sama
dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh
pekerja dari perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. Perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat perjanjian kerja secara
tertulis dengan pekerja/buruh yang dipekerjaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
206. Bahwa dalam konsep In House Outsourcing, harus ada mekanisme
pemberian sanksi berupa peralihan hubungan kerja pekerja/buruh dari
perusahaan pemborong pekerjaan kepada perusahaan pemberi pekerjaan,
apabila terbukti:
a. perusahaan pemborong pekerjaan tidak berbentuk badan hukum (bukan
PT);
b. pekerjaan yang diborongkan ternyata tidak terpisah dan merupakan
kegiatan utama;
c. pekerjaan yang dikerjakan merupakan proses produksi secara langsung
yang apabila tidak dikerjakan oleh pekerja dari perusahaan pemborong
157
pekerjaan berakibat proses produksi tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya;
d. perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh pekerja pada
perusahaan pemborong pekerjaan lebih rendah dari yang diterima oleh
pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau bertentangan atau tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
207. Bahwa Ketentuan Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal
65 UU Ketenagakerjaan akan berimplikasi pada:
a. hilangnya batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait dengan
perlindungan bagi para pekeja;
b. semua jenis pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau non
core;
c. tidak adanya kualifikasi batas menghambat atau tidak menghambat
proses produksi;
d. tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum bagi perusahaan
pemborongan pekerjaan;
e. tidak ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke
pemberi pekerjaan.
208. Bahwa adanya Ketentuan Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan jelas bertentangan dengan konsep
In House Outsourcing karena menjadikan outsourcing ini tidak mendapatkan
jaminan serta perlindungan dari perusahaan berkaitan dengan sistem
kerjanya. Dengan dihapusnya Pasal 65 ini, pekerja dari perusahaan pemberi
pekerjaan akan digantikan oleh pekerja dari perusahaan pemborong
pekerjaan;
209. Bahwa selain itu, adanya Ketentuan Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan telah membuat ketidakpastian
hukum bagi pekerja/buruh karena bisa saja di-outsource seumur hiudup,
sebab sebenarnya dalam ketentuan Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa
“Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan
atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”.
Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing dengan batasan waktu
158
sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menjadi hilang
pula;
210. Bahwa adanya Ketentuan Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan ini perumusannya jelas
mengabaikan Putusan MK 27/PUU-IX/2011 dimana dalam putusan MK
tersebut terutama Pasal 65 ayat (7) dinyatakan sebagai norma yang
konstitusional bersyarat;
211. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal
65 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945 karena jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan menjadi tidak terwujud mengingat
tidak adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat dilakukan outsourcing
dalam bekerja; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena tidak adanya
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi sistem kerja outsourcing
serta berpotensi tidak diperlakukan sama antara outsourcing dengan pekerja
lainnya; dan juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945,
pekerja outsourcing menjadi tidak mendapatkan jaminan untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
karena kualifikasi pekerjaan yang di-outsourcing-kan tidak jelas dan tidak ada
batasan;
212. Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan
juga mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
213. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan
Pasal 65 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, PARA PEMOHON
memohon
kepada
Mahkamah
untuk
menyatakan
Pasal
65
UU
Ketenagakerjaan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU
Cipta Kerja;
159
214. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
3.26, hlm. 120]
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan
215. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan mengatur:
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh
yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat
secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-
kurangnya
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan
pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi
pergantian
perusahaan
alih
daya
dan
sepanjang
objek
pekerjaannya tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
160
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
216. Bahwa dengan berlakukan ketentuan a quo perusahaan atau pengguna jasa
dapat dengan leluasa menggunakan pekerja outsourcing untuk melakukan
hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal pekerjaaannya. Dengan
diubahnya Pasal 66 a quo, maka tidak ada lagi batasan bagi pekerjaan
pekerja outsourcing. Dengan demikian, bisa saja semua jenis pekerjaan di
outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;
217. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan dihilangkan
dalam UU Cipta Kerja. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012, PKWT bisa saja
diberlakukan oleh PPJP asal mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan
hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi
pergantian PPJP yang melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dengan
hilangnya huruf b ini, maka jelas Negara tidak lagi memberikan perlindungan
hukum kepada pekerja/buruh;
218. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan juga
dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. Dengan dihilangkannya huruf d dari ayat
(2) Pasal 66 UU Ketenagakerjaan tersebut, Negara memberikan keleluasaan
tanpa batas kepada perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan PPJP
untuk tidak membuat perjanjian dengan kewajiban memuat pasal-pasal
dalam UU Ketenagakerjaan. Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan, jika persyaratan yang termuat dalam huruf d dari ayat (2)
Pasal 66 tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara
pekerja/buruh dengan PPJP beralih menjadi hubungan kerja antara
pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan;
219. Bahwa hilangnya Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan berdampak pada
perlindungan pekerja. Pasal tersebut merupakan perlindungan Negara bagi
pekerja/buruh yang terikat hubungan kerja dengan PPJP. Apabila PPJP
161
melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 66,
maka perusahaan pemberi pekerjaan terkena sanksi berupa perubahan
status hubungan kerja pekerja/ buruh dari PPJP kepada perusahaan pemberi
pekerjaan. Dengan hilangnya pasal tersebut, maka secara nyata Negara
melepas tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan kepada
pekerja/ buruh yang dijamin oleh UUD NRI 1945;
220. Bahwa diubahnya pasal 66 UU Ketenagakerjaan berimplikasi pada tidak
adanya ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja outsourcing
(sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja,
serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan
pengguna jasa pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan Pasal
28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
221. Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan
juga mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
222. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan
Pasal 66 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, PARA PEMOHON
memohon
kepada
Mahkamah
untuk
menyatakan
Pasal
66
UU
Ketenagakerjaan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU
Cipta Kerja;
223. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
162
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
3.26, hlm. 120]
C.6. WAKTU KERJA
Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang
mengubah penjelasan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan
224. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 77 UU
Ketenagakerjaan dengan mengubah ketentuan penjelasan Pasal 77 ayat (3)
sehingga menyatakan:
“Bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat diberlakukan
ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 (tujuh) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan)
jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu”
225. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum terkait
pekerjaan apa yang dikategorikan ke dalam sektor usaha dan pekerjaan
tertentu yang dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau
lebih dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu;
226. Bahwa ketentuan penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan sebelum
perubahan justru sudah menentukan secara tegas pekerjaan yang
dikategorikan ke dalam sektor usaha atau pekerjaan tertentu yakni misalnya
pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh,
penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan,
163
yang mengindikasikan jenis pekerjaan yang tidak cocok jika terikat dengan
ketentuaan waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu;
227. Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang fleksibilitas bagi pengusaha
untuk mengatur waktu bekerja yang kurang atau bahkan lebih dari 7 (tujuh)
jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan)
jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu terhadap tenaga
kerja di segala jenis pekerjaan dengan memaknai sebagai pekerjaan yang
tergolong ke dalam kategori sektor usaha atau pekerjaan tertentu sehingga
berpotensi mengakibatkan adanya waktu kerja yang tidak menentu, dan
bahkan berlebih dan eksploitatif terhadap tenaga kerja;
228. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlindungan
hukum yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan waktu kerja dan
mencerminkan tidak adanya peran aktif negara untuk memberikan
perlindungan dan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan
waktu kerja;
229. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, termasuk hak atas waktu
kerja yang layak menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukannya hak
pekerja, seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi
kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang
membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak
generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak
atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom
from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap
penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan
individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan
membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan
(Eko Riyadi, 2018);
230. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan
layak antara tenaga kerja dengan pengusaha, termasuk dalam penentuan
waktu kerja, tercermin lewat pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-
XV/2017 yang menegaskan bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D
164
ayat (2) UUD 1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara
lebih lengkap menyatakan:
“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan
sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas
tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-
hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan
kebudayaan
justru
membutuhkan
peran
aktif
negara
sesuai
kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”
(Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48).
231. Bahwa alasan dibentuknya undang-undang di bidang Ketenagakerjaan
adalah untuk melindungi posisi tawar (bargaining position) pekerja yang
lemah. Dan dalam hubungan kerja, pekerja termasuk ke dalam golongan
yang lemah yang menurut para sosialis perlu dilindungi hak-haknya oleh
negara, termasuk dalam hal pengaturan waktu kerja dalam undang-undang.
Oleh karenanya peran negara menjadi penting untuk melindungi kepentingan
para pihak yang berada dalam golongan atau kelas yang lemah yang
dianggap tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dengan pihak yang kuat;
232. Bahwa berdasarkan Pasal 24 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
dinyatakan “Setiap Orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk
pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan
menerima upah”;
233. Bahwa berdasarkan Konvensi ILO Nomor 14 Tahun 1921 Mengenai Istirahat
Mingguan (Industri), dan Konvensi ILO Nomor 106 Tahun No.106 Mengenai
Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan Dan Kantor-Kantor menegaskan
bahwa, jangka waktu istirahat, bilamana mungkin, harus diberikan secara
bersamaan kepada seluruh pekerja, masa istirahat itu ditetapkan sedemikian
rupa sehingga jatuh bersaman dengan hari-hari yang sudah ditetapkan
menurut tradisi atau adat negara atau distrik;
234. Bahwa agar tidak menimbulkan praktek eksploitasi terhadap pekerja,
pengaturan waktu kerja dalam undang-undang harus mencerminkan prinsip
tidak adanya kerja paksa atau wajib kerja sesuai dengan Konvensi ILO
165
Nomor 29 Tahun 1930 Mengenai Kerja Paksa atau Wajib Kerja dan Konvensi
ILO Nomor 105 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Kerja Paksa yang telah
diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999;
235. Bahwa Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam
pekerjaan dan Jabatan mencerminkan prinsip dasar kesempatan dan
perlakuan yang sama dalam pekerjaan, diantaranya dengan tujuan bahwa
Pemerintah wajib mengembangkan kebijakan nasional serta mempromosikan
adanya persamaan kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan
dan menghapuskan diskriminasi dalam bidang itu;
236. Bahwa Rekomendasi ILO Nomor 111 memuat petunjuk yang lebih rinci dan
teknis dari Konvensi ILO Nomor 111. Rekomendasi ini berisi penjelasan
teknis pelaksanaan konvensi dan hal-hal yang harus diperhatikan sehingga
peraturan
perundang-undangan
untuk
mencegah
diskriminasi
dalam
pekerjaan dan jabatan mencakup prinsip-prinsip dalam Kondisi pekerjaan,
termasuk jam kerja, waktu istirahat, libur tahunan yang dibayar, jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja, asuransi sosial, dan fasilitas kesejahteraan
yang diberikan dalam hubungannya dengan pekerjaan;
237. Bahwa berdasarkan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”. Bahwa makna perlakuan yang adil dalam dan layak dalam
hubungan kerja, termasuk diantaranya perlakuan yang adil dalam pengaturan
aturan tentang waktu kerja pekerja/buruh;
238. Bahwa dengan keberadaan Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 77 UU
Ketenagakerjaan dengan mengubah ketentuan penjelasan Pasal 77 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena berpotensi mengakibatkan perlakuan
yang tidak adil dan tak layak bagi pekerja/buruh dalam hal waktu kerja;
239. Bahwa keberadaan Pasal a quo berpotensi mengakibatkan adanya kerja
paksa atau wajib kerja yang merupakan praktek eksploitatif terhadap
pekerja/buruh dan bertentangan dengan Konvensi ILO Nomor 29 Tahun 1930
Mengenai Kerja Paksa atau Wajib Kerja dan Konvensi ILO Nomor 105 Tahun
1957 Tentang Penghapusan Kerja Paksa yang telah diratifikasi melalui
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999;
166
240. Bahwa dengan demikian keberadaan Pasal a quo tidak memberikan
kepastian hukum sektor yang dimaksud dalam pasal a quo, maka dengan
tidak adanya kepastian hukum tersebut berpotensi semakin mengakibatkan
praktek
eksploitatif
kepada
pekerja/buruh
dengan
dimungkinkannya
dipekerjakan melebihi ketentuan waktu kerja dan jam kerja dalam sehari
maupun ketentuan jam kerja dalam seminggu;
241. Bahwa PARA PEMOHON menyadari jika ketentuan Pasal a quo dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah, justru akan menimbulkan kekosongan
hukum dalam undang-undang berkaitan dengan penjelasan terkait sektor
usaha atau pekerjaan tertentu yang tidak diberlakukan waktu kerja
sebagaimana diatur Pasal 77 ayat (2), maka Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk memaknai secara bersyarat Pasal a quo untuk dimaknai
Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya
pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh,
penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan;
242. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang fleksibilitas bagi
pengusaha untuk mengatur waktu bekerja berpotensi menempatkan tenaga
kerja dalam waktu bekerja yang tidak menentu, bahkan berlebih dan
eksploitatif sehingga tidak mencerminkan adanya pekerjaan yang layak bagi
tenaga kerja dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat (conditionaly
unconstitional) dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini
misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak
jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan
hutan;
243. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang tidak memberikan kepastian hukum
terkait pekerjaan apa yang dikategorikan ke dalam sektor usaha dan
pekerjaan tertentu serta membuka ruang fleksibilitas bagi pengusaha untuk
mengatur waktu bekerja berpotensi menempatkan tenaga kerja dalam waktu
bekerja yang tidak menentu, bahkan berlebih dan eksploitatif sehingga tidak
mencerminkan adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
bagi tenaga kerja dalam waktu kerja dan oleh karenanya bertentangan secara
bersyarat (conditionaly unconstitional) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
sepanjang tidak dimaknai Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan
167
tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas
pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal
(laut), atau penebangan hutan;
244. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang fleksibilitas bagi
pengusaha untuk mengatur waktu bekerja berpotensi menempatkan tenaga
kerja dalam waktu bekerja yang tidak menentu, bahkan berlebih dan
eksploitatif sehingga tidak mencerminkan adanya perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja dan oleh karenanya bertentangan secara
bersyarat (conditionaly unconstitional) dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
sepanjang tidak dimaknai Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan
tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas
pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal
(laut), atau penebangan hutan;
245. Bahwa selain itu, keberadaan Pasal 77 ayat (4) yang menyatakan
“Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” juga
berpotensi menghilangkan peran negara melindungi kaum pekerja sebagai
pihak yang lemah dalam hubungan kerja dan bertentangan dengan pasal
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dapat mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dan tak layak bagi
pekerja/buruh dalam hal waktu kerja;
246. Bahwa dengan diserahkannya pengaturan pelaksanaan jam kerja melalui PK,
PP, dan PKB dalam Pasal 77 ayat (4) maka menunjukkan bahwa
a. Negara melepaskan perlindungan kepada pekerja/buruh dalam menetap-
kan waktu kerja dan jam kerja sebagaimana telah baik diatur dalam UUK,
dan Konvensi ILO No. 14 dan Konvensi ILO Nomor 106;
b. Membiarkan terjadinya kemungkinan praktek-praktek kesewenang-
wenangan Pengusaha sebagai pihak yang memiliki kekuatan kepada
Pekerja sebagai pihak yang lemah
Konstutusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan
247. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengubah Pasal 78 ayat (1) huruf b UU
Ketenagakerjaan yang dulu berbunyi Waktu lembur hanya dapat dilakukan
168
paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam
dalam 1 (satu) minggu.
248. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan Pasal 78 ayat (1) huruf b
berbunyi, Waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam
dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
249. Bahwa keberadaan Pasal a quo menambah waktu kerja lembur yang dapat
diberlakukan kepada tenaga kerja yakni selama 4 (empat) jam dalam 1
(satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu, padahal
sebelumnya, waktu kerja lembur yang dapat diberlakukan kepada tenaga
kerja yakni 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu;
250. Bahwa dikaitkan dengan pengaturan standar waktu kerja sebagaimana
diatur dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, keberadaan Pasal a quo
membuka ruang bagi tenaga kerja untuk bekerja (jika disertai waktu kerja
lembur) dalam waktu yang cukup lama yakni, paling banyak 11 (sebelas) jam
dalam 1 (satu) hari dan 58 (lima puluh delapan) jam dalam 1 (satu) minggu
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau paling banyak 12 (dua
belas) jam dalam 1 (satu) hari dan 58 (lima puluh delapan) jam dalam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu tanpa diberikan
upah kerja lembur;
251. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tenaga kerja yang
diberlakukan waktu kerja lembur selama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari
dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu menjadi tidak wajib
diberikan upah kerja lembur (lihat Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja),
padahal dulu wajib mendapat upah kerja lembur;
252. Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang bagi pengusaha untuk
mempekerjakan tenaga kerja dalam masa waktu kerja yang terlalu lama dan
berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak memiliki waktu istirahat yang
cukup untuk memulihkan kebugarannya dan berpotensi menganggu
kesehatannya;
253. Bahwa keberadaan Pasal a quo mencerminkan pengaturan masa waktu
bekerja yang tidak ramah bagi tenaga kerja yang berkedudukan sebagai
orang tua dan memiliki anak yang masih memerlukan asuhan karena
keberadaan Pasal
a
quo
mengakibatkan tenaga
kerja
berpotensi
169
mendapatkan waktu kerja yang cukup lama sehingga tenaga kerja memiliki
waktu yang sempit untuk melaksanakan pengasuhan kepada anaknya,
terlebih lagi jika tenaga kerja tersebut sama-sama menjadi orang tua dalam
keluarga;
254. Bahwa adanya syarat persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan ketika
pengusaha ingin mempekerjakan tenaga kerja melebihi waktu kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja tidak
menjamin sepenuhnya adanya perlindungan bagi tenaga kerja karena dalam
praktiknya tenaga kerja memiliki posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding
perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat (superior) dalam hubungan
kerja;
255. Bahwa
semangat
kehadiran
hukum
ketenagakerjaan
adalah
untuk
meniadakan ketimpangan hubungan antara tenaga kerja yang memiliki
posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang memiliki posisi
yang lebih kuat (superior) yang salah satunya disampaikan oleh ahli hukum
perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund yang berpendapat bahwa
timbulnya hukum ketenagakerjaan dikarenakan adanya ketidaksetaraan
posisi tawar yang terdapat dalam hubungan ketenagakerjaan (antara buruh
dengan pengusaha). Karena itu, tujuan utama hukum ketenagakerjaan
adalah agar meniadakan ketimpangan hubungan diantara keduanya
(Agusmidah, 2011);
256. Bahwa politik hukum dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan juga
ditujukan untuk memenuhi hak-hak dan pelindungan yang mendasar bagi
tenaga kerja sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam putusan Nomor
67/PUU-XI/2013 yang menyatakan:
“Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai
bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah
untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik
materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan ketenagakerjaan
dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak- hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh
serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan kondisi yang
kondusif bagi pengembangan usaha.” (Pertimbangan Mahkamah
[3.16] paragraf 2 hlm. 40).
170
257. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlindungan
hukum yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan waktu kerja lembur dan
mencerminkan tidak adanya peran aktif negara untuk memberikan
perlindungan dan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan
waktu kerja lembur;
258. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, termasuk hak atas
waktu kerja lembur yang layak menjadi tanggung jawab negara dengan
dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil
sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong
sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak
positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi
hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam
bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang
negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara historis, hak generasi
kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan dari perkembangan
kapitalisme dan paham kebebasan individu yang melandasinya, yang
cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan eksploitasi terhadap
kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi, 2018);
259. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan
layak antara tenaga kerja dengan pengusaha, termasuk dalam penentuan
waktu kerja lembur, tercermin lewat pendapat Mahkamah dalam Putusan
13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa pemenuhan atas ketentuan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi
setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara.
Mahkamah
secara
lebih
lengkap
menyatakan;
“Hak
konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari
hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan
kebudayaan. Berbeda halnya dengan pemenuhan terhadap hak asasi
manusia yang tergolong ke dalam hak-hal sipil dan politik yang
pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit mungkin campur tangan
negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh campur
tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak
ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara
171
sesuai kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”
(Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48);
260. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi pengusaha
untuk mempekerjakan tenaga kerja dalam masa waktu kerja yang tidak
ramah dan terlalu lama, berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak
memiliki waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan kebugarannya serta
untuk mengurus keluarganya sehingga tidak mencerminkan adanya
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi tenaga kerja dan oleh
karenanya bertentangan secara bersyarat (conditionaly unconstitutional)
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)
jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
261. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi pengusaha
untuk mempekerjakan tenaga kerja dalam masa waktu kerja yang tidak
ramah dan terlalu lama, berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak
memiliki waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan kebugarannya serta
untuk mengurus keluarganya sehingga tidak mencerminkan jaminan dan
perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja dan oleh karenanya
bertentangan secara bersyarat (conditionaly unconstitutional) dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai waktu kerja lembur
hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
262. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak menciptakan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja karena membuka ruang bagi pengusaha untuk
mempekerjakan tenaga kerja dalam masa waktu kerja yang tidak ramah dan
terlalu lama sehingga berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak memiliki
waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan kebugarannya serta untuk
mengurus keluarganya dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat
(conditionaly unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945
sepanjang tidak dimaknai waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu;
172
C.7. CUTI
Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja mengubah
ketentuan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan
263. Bahwa Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan Pasal
79 UU Ketenagakerjaan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a wajib
diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib
diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit
12
(dua
belas)
hari
kerja
setelah
pekerja/buruh
yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan
istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perusahaan
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Pemerintah."
264. Bahwa
dengan
diberlakukannya
Pasal
a
quo
nyata-nyata
telah
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945:
a. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, pada dasarnya merupakan jaminan hak konstitusional
bagi setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan pada satu sisi, dan pada sisi yang lain merupakan
kewajiban negara c.q. Pemerintah untuk menyediakan/memberikan
173
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terhadap
setiap warga negara Indonesia;
b. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pada
dasarnya merupakan landasan konstitusional untuk menjamin hak
setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum;
c. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja”, pada dasarnya merupakan jaminan
konstitusional bagi setiap orang untuk dapat bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
d. Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa, "Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah", pada dasarnya
merupakan landasan konstitusional pembebanan tanggung jawab
negara cq. pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia;
265. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, MK dalam putusannya, menjelaskan
bahwa
hubungan
ketenagakerjaan
bukan
semata-mata
merupakan
hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,
bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis antara
kepentingan privat dan kepentingan piublik yang mengharuskan adanya
pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara [vide Putusan MK
nomor 100/PUU-X/2012, 3.10.3 Paragraf 1 hlm. 61]. Hal ini, menurut MK
meskipun tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi
hak asasi manusia itu oleh konstitusi ditegaskan menjadi tanggung jawab
negara, khususnya pemerintah, hal itu bukan berarti bahwa institusi atau
orang-perorangan di luar negara tidak wajib menghormati keberadaan hak-
hak tersebut. Sebab, esensi setiap hak yang dimiliki seseorang selalu
menimbulkan kewajiban pada pihak atau orang lainnya untuk menghormati
174
keberadaan hak itu [vide Putusan MK nomor 13/PUU-XV/2017 3.13.2 hlm.
49];
266. Bahwa selain menegakkan konstitusi, pelaksanaan pengaturan mengenai
hukum ketenagakerjaan dalam hal ini berkaitan dengan istirahat, cuti,
beserta upah cuti merupakan upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni
hak
atas
perlindungan
sosial
bagi
pekerja/buruh
[vide,
Naskah
Rekomendasi mengenai Landasan Nasional untuk Perlindungan Sosial
International Labour Organization];
267. Bahwa Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sehingga tidak lagi mencakup Pasal 79
ayat (2) huruf c dan huruf d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU
Ketenagakerjaan masih mengatur keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan
huruf d menimbulkan ketidakpastian hukum;
268. Bahwa Pasal 84 UU Ketenagakerjaan berbunyi “Setiap pekerja/buruh yang
menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah
penuh” pada dasarnya masih memberlakukan ketentuan hak atas upah
penuh bagi pekerja/buruh yang menjalani hak istirahat tahunan dan/atau
hak istirahat panjang;
269. Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU
Ketenagakerjaan di dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah
penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat
panjang, karena di satu sisi pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah
penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat
panjang sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, namun
di sisi lain Pasal 79 ayat (2) sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d
sebagaimana disebut di dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan;
270. Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU
Ketenagakerjaan di dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menurut PARA
PEMOHON berpotensi besar menjadikan tidak diterimanya imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan
175
hak istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana
poin nomor 3 di atas [vide Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945]. Dalam hal ini,
MK dalam putusannya menegaskan bahwa [vide Putusan MK nomor
67/PUU-XI/2013, 3.19, Paragraf 1 hlm. 44],
"Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh
karenanya adalah hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
271. Bahwa Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
79 ayat (2) huruf b sehingga berbunyi, "istirahat mingguan 1 (satu) hari
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu" menurut PARA
PEMOHON berpotensi tidak mengakomodasi hak pekerja/buruh yang
bekerja di pengusaha/perusahaan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
dalam sepekan dengan istirahat selama 2 (dua) hari, sebagaimana
diberlakukan secara nasional bagi penyelenggara negara/pemerintahan
[vide, Keppres 68/1995] Hal ini jelas menunjukkan diskriminasi terhadap
warga negara yang oleh konstitusi dijamin kedudukannya sama di hadapan
hukum dan pemerintahan;
272. Bahwa selain menimbulkan ketidakpastian hukum, menurut PEMOHON
Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat
(2) huruf d UU Ketenagakerjaan sehingga menjadi Pasal 79 ayat (5) UU
Ketenegakerjaan
yang
berbunyi
“Selain
waktu
istirahat
dan
cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan
tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” mereduksi hak
pekerja/buruh untuk memperoleh istirahat panjang atas dedikasi dan
loyalitas pekerja/buruh terhadap pengusaha, yang pemberian hak atas
istirahat panjang tersebut seharusnya menjadi kewajiban pengusaha;
273. Bahwa Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan tidak lagi mengatur kewajiban
pengusaha untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh,
karena di dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan sehingga terdapat ayat (5) tidak
lagi menggunakan kata “wajib”, melainkan menggunakan kata “dapat”, yang
dalam hukum perundang-undangan konsekuensi kata “dapat” tidak bersifat
176
imperatif, sehingga tidak ada jaminan bagi pekerja/buruh untuk mendapat
hak atas istirahat panjang;
274. Bahwa Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan yang tidak lagi mengatur kewajiban
pengusaha untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh
berpotensi
menimbulkan
kesewenang-wenangan
pengusaha
dalam
memberikan hak atas istirahat panjang kepada pekerja/buruh, sedangkan
pekerja/buruh dalam praktik hubungan kerja selalu memiliki posisi tawar
yang lemah dihadapan pengusaha, sehingga negara cq. pemerintah harus
berperan aktif dalam mengatur pemberian jaminan hak atas istirahat
panjang
kepada
pekerja/buruh
dengan
cara
mewajibkan
kepada
pengusaha;
275. Bahwa Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
79 UU Ketenagakerjaan nyata-nyata bertentangan dengan Pasal Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI
1945,
sehingga
menurut
PEMOHON
seharusnya
dinyatakan
bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum.
C.8. UPAH DAN UPAH MINIMUM
Ketentuan Pasal 81 angka 24 sampai dengan angka 36 UU Cipta Kerja yang
mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan sejumlah ketentuan baru
dalam UU Ketenagakerjaan sebagian materi muatannya bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal
18 ayat (7), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (2), dan/atau Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
276. Bahwa hubungan pekerjaan esensialnya, setelah adanya revolusi indutri,
paradigma berkontrak adalah tanpa batas sebagai bentuk (unrestricted
freedom of contract) sebagai pengaruh aliran filsafat politik ekenomi dan
ekonomi yang liberal pada abad kesembilan belas;
277. Bahwa perekonomian, berkembang aliran laissez faire yang dikemukankan
oleh Vincent de gournay seorang fisiokrat yang mengatakan : “laissez faire,
laissez passer, le monde va alors de lui meme” yang artinya biarlah orang
berbuat, biarkan berlalu, dunia akan tetap berputar selalu. Kemudian
177
semboyan ini kemudian dimaknai “ biarlah oarng berbuat seperti yang
mereka sukai tanpa campur tangan pemerintah”. (Ridwan Khairandi, Itikad
Baik Dalam berkontrak diberbagai sistem hukum, FHUII Press, 2017);
278. Bahwa semboyan laissez faire mengilhami adam smith seorang juris yang
menyatakan prinsip non intervensi oleh pemerintah terhadap kegiatan
ekonomi dan bekerjanya pasar (Peter Gilles, Business Law, Sydney : The
Federation Press, 1993); Perkembangan laissez faire dan kebebasan
berkontrak, filsafat utilitarian dari Jeremy Bentham tentang ideologi free
choice;
279. Bahwa Jeremy Bentham dan Adam Smith sangat berperan besar
perkembangan laissez faire dan keduanya merupakan penganut filsafat
individulialisme yang saangat terpengaruh oleh pemikiran Imanuel Kant.
Dimana kesemuanya menyatakan bahwa aspek kebebasan individu
dilepaskan dari segi etika dari yang dianjurkan oleh filsafat hukum alam
(natural law);
280. Bahwa dengan adanya revolusi industri teori hukum kontrak konsep
individualisme sangat menjadi pedoman dengan pembagian individualisme
sebagai mekanisme sosial dan sebuah nilai. Sebagai suatu mekanisme
sosial dikaitkan bagaimana Negara mengkontrol warganegaranya melalui
adanya pasar bebas (free market economies) dari implementasi free choice
dan administrasi. Sebagai suatu nilai, Thomas Hobbes dan Jhon Locke
yang menyatakan suatu prinsip moral dan sebagai prinsip yang diinginkan
manusia untuk bebas dan memilih tujuan yang baik;
281. Bahwa pandangan atas Free Will ini mengasumsikan kebebasan itu akan
menjadi suatu keadilan karena masing-masing pihak memiliki posisi tawar
(bargaining position) yang seimbang (A.G. Guest, Chitt on Contract, Volume
I-General
Priciple
(London:Sweet
&
Maxwell,
1977).
Akantetapi,
kenyataannya para pihak tidak selalu memiliki posisi tawar yang seimbang
(Konrad Zweight dan Hein Kotz-1992);
282. Bahwa James Mill dan Bentham sebagai penganut utilitarian menyatakan
harus ada democratic idea yang esensinya terwujud menjadi hanya dengan
demokrasi dapat dijamin harmoni kepentingan yang diperintah dengan yang
diperintah. Berdasarkan itu terdapat adanya otonomi individu (autonomous),
independen (independent) dan sejajar (equal);
178
283. Bahwa dari prinsip individualisme itu, baik dari sisi mekanisme sosial dan
nilai, termanifestasikan menjadi seorang buruh memilih apa yang ia
kerjakan, dia berkehendak bekerja dan ia harus menyiapkan diri untuk
bekerja. Disisi lainnya, seorang investir bebas memilih utuk menabung dan
bebas untuk menanamkan modalnya dan hak untuk menentukan tingkat
bunga yang ia tawarkan;
284. Bahwa sebagai mekanisme sosial dan nilai, prinsip individualisme yang
termanifestasi menjadi adanya kebebasan berkehendak sebagai suatu
prinsip, atas realitas ketidakberimbangan posisi, maka prinsip dasar
kebebasan berkehendak ini bergeser menjadi kebebasan kepatutan. Untuk
kepentingan keadilan semua pihak, maka Negara membatasi kebebasan;
285. Bahwa John Rawls dalam teori kesamaan posisi (awal) mengatakan”
Ketimpangan sosial dan ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga
dapat diharapkan memberikan keuntungan semua orang”.pengaturan yang
sedemikian rupa itu artinya harus ada keseimbangan kepentingan pekerja
dengan pengusaha yang dimuat dalam perundangundangan. Kepentingan
pekerja adalah terpenuhi kebutuhan hidup dirinya beserta keluarganya
secara layak. Sedangkan kepentingan pengusaha adalah kelangsungan
usaha dari perusahaan agar dapat berjalan terus. Dengan demikian,
dikatakan bahwa keadilan sosial itu sebaiknya diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, atau dengan kata lain hukum positif itu
harus memperhatikan keadilan;
286. Bahwa sistem pengupahan menurut teori Karl Marx didasarkan pada teori
nilai lebih yang mempertentangkan kelas antara kelas ploretariat dengan
borjuis. Menurut Marx, hanya buruh yang merupakan sumber nilai dari jasa
buruh atau jumlah waktu kerja yang digunakan untuk memproduksi suatu
barang. Sedangkan disisi lainnya, kapitalis selalu berusaha menciptakan
barang-barang modal untuk mengurangi penggunaan buruh;
287. Bahwa hubungan pekerjaan adalah suatu perjanjian yang dilandasi oleh
syarat adanya kehendak (wills) dan kesepakatan dari masing-masing pihak
para pihak serta hal tertentu. Dua syarat tersebut diatas menjadi syarat
subjektif dan objektif dalam suatu perjanjian yang dapat membatalkan
(voidable/vernitige baar) dan/atau batal demi hukum (Null and void/Nietig);
179
288. Bahwa untuk memastikan adanya kepatutan, maka Negara hadir untuk
memastikan berlangsungnya prinsip itikad (bona fidae, good faith) baik
dalam suatu relasi pekerjaan yang tidak berimbang yang berbentuk adanya
peraturan perundang-undangan (legislasi) agar hubungan pekerjaan antara
pekerja dengan pemberi pekerjaan. Hal mana prinsip ini dianut oleh semua
sistem hukum (civil law maupun commond law dan hukum Islam);
289. Bahwa mukadimah Deklarasi Umum Ham Asasi Manusia (DUHAM)
menyatakan “pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama
dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar
kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia”;
290. Bahwa Pasal 23 Deklarasi Umum Ham Asasi Manusia (DUHAM) mengatur
tentang kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan, syarat-syarat kerja yang
menguntungkannya yang bunyinya sebagai berikut:
1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama
untuk pekerjaan yang sama.
3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan,
yang
memberikan
jaminan
kehidupan
yang
bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika
perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja
untuk melindungi kepentingannya.
291. Bahwa sebagai Negara peserta (state party), wajib memenuhi penuh hak ini
meliputi bimbingan teknis dan kejuruan serta program latihan, kebijakan dan
terknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang
mantap dan kesempatan bekerja secara penuh dan produktif sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 DUHAM yang bunyinya sebagai berikut:
1) Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja,
yang meliputi hak setiap orang atas kesempatan memperoleh
naskah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya
atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang
layak dalam melindungi hak ini.
2) Tindakann-tindakan yang diambil Negara Peserta Perjanjian untuk
mencapai realitasai penuh hak ini meliputi bimbingan teknis dan
180
kejuruan serta program latihan, kebijakan dan terknik untuk
mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap
dan kesempatan bekerja secara penuh dan produktif berdasarkan
kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang
fundamental bagi tiap individu;
292. Bahwa Pasal 7 DUHAM meminta agar negara peserta memastikan Negara
Peserta mengakui hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja yang adil
dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna memenuhi
penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarga sesuai dengan
ketentuan yang telah diperjanjikan. Dimana Pasal 7 DUHAM ini berbunyi:
Negara-negara Peserta Perjanjian mengakui hak setiap orang akan
kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, yang
menjamin, terutama:
a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum, dengan : i.
Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama
lainnya tanpa perbedaan apa pun, terutama wanita yang dijamin
kondisi kerjanya tidak kurang daripada kondisi yang dinikmati oleh
pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama; ii.
Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;
b. Kondisi kerja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan
pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain
kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan dari jam kerja yang layak dan
liburan berkala dengan upah dan juga upah pada hari libur umum.
293. Bahwa pengakuan atas hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja
yang adil dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna
memenuhi
penghidupan
yang
layak
untuk
dirinya
dan
keluarga
merupakanamanat
konstitusi
sebagaimana
termaktub
dalam
tujuan
pembangunan Indonesia dalam pembukaan UUD Republik Indonesia 1945
yang menyatakan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum .....”.
294. Bahwa selain dalam pembukaan, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 juga
menjamin yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” yang dikukuhkan dengan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan : “ setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja”;
181
295. Bahwa pemenuhan atas standar penghidupan yang layak sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 berkesamaan dengan
makna yeng terkandung dalam Pasal 11 ayat (2) Internasional Convenant
on Economic Social and Cultural Rights yang berbunyi :
“Negara-negara pihak pada konvenan ini mengakui hak setiap orang
atas standart kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya,
termasuk pangan, sandang, perumahan yang layak dan atas
perbaikan kondisi penghidupan yang bersifat terus menerus. Negara-
Negara pihak akan mengambil langkah-langkah yang layak untuk
memastikan perwujudan hak ini, dengan mengakui, untuk maksud ini
sangat pentingnya arti kerjasama internasional yang didasarkan pada
perbaikan sukarela”
296. Bahwa pembukaan, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UUD NRI 1945
merupakan jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk
mendapatkan pekerjaan, standart pekerjaan yang layak guna mencapai
standar penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konstruksi hukum
inilah yang kemudian harusnya dipedomani dalam merumuskan aturan
mengenai pengupahan. apabila menyimpang dari konstruksi tersebut
dipastikan melanggar konstitusi/UUD NRI 1945.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 88 ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81
angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
Ketenagakerjaan
297. Bahwa Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 88
ayat (1) UU Ketenagakerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai
salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. upah minimum;
b. struktur dan skala upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan
karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan
kewajiban lainnya.
182
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
271. Bahwa Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja telah mengubah Pasal 88 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan yang semula berbunyi, “Setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” dan disertai penjelasan bahwa Yang dimaksud dengan
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah
penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya
sehingga
mampu
memenuhi
kebutuhan
hidup
pekerja/buruh
dan
keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang,
perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua;
272. Bahwa Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan Pasal
81 angka 24 UU Cipta Kerja kemudian berbunyi “Setiap pekerja/buruh
berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan tanpa disertai
penjelasan;
273. Bahwa Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan dapat merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 karena jika Pasal 81 angka 24
UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
tersebut berlaku dapat berakibat pada tidak adanya perlindungan bagi
pekerja/buruh atas haknya memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak;
274. Bahwa pengertian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
tersebut pada mulanya dilekatkan dalam penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh
dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan
minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan
jaminan hari tua, sedangkan penjelasan Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja
yang mengubah Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diubah menjadi
Cukup jelas, sehingga tidak lagi menjelaskan mengenai apa yang dimaksud
dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak tersebut;
183
275. Bahwa pasca Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diubah dengan Pasal
81 angka 24 UU Cipta Kerja, maka pengertian, standar, kriteria mengenai
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak menjadi tidak lagi
diatur di dalam UU Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja, sehingga tidak
ada lagi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
bagi PARA PEMOHON untuk mendapatkan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak, dan oleh karenanya Pasal 81 angka 24 UU Cipta
Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah
mereduksi hak konstitusional PEMOHON sebagaimana telah dijamin Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
276. Bahwa diaturnya penjelasan mengenai pengertian, standar, kriteria
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak di dalam Pasal 88
ayat
(1)
UU
Ketenagakerjaan
tersebut
merupakan
bentuk
keterlibatan/kehadiran Negara cq. Pemerintah dalam menjamin pemenuhan
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak
untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945, karena bagaimanapun juga Konstitusi (UUD NRI 1945) tidak mengatur
dan menjelaskan secara detail mengenai apa yang dimaksud dengan
penghidupan yang layak itu;
277. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 Paragraf [3.13.1]
hlm. 48 menyatakan pendapat hukumnya bahwa hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari
hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan
kebudayaan, maka pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan tersebut membutuhkan peran aktif
negara. Demikian kutipan pendapat hukum Mahkamah selengkapnya:
“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya
dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan
dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam
batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan
terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial,
dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai
kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”
184
278. Bahwa dengan tidak lagi diaturnya pengertian, standar, kriteria penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak di dalam Pasal 88 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan berakibat pada hilangnya peran aktif negara untuk
memenuhi hak konstitusional warga negara dan/atau setiap orang
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
279. Bahwa menurut PARA PEMOHON, Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
yang diubah dengan Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja sepanjang frasa
“Setiap
pekerja/buruh
berhak
atas
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) apabila tidak dimaknai “Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari
hasil
pekerjaannya
sehingga
mampu
memenuhi
kebutuhan
hidup
pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan
minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan
jaminan hari tua”.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 88 ayat (2) yang termuat dalam Pasal 81
angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan
280. Bahwa Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 18
ayat (6) UUD NRI 1945 menentukan susunan pemerintahan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya Pemerintah Pusat saja, melainkan
juga
Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota yang masing-masing mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam
rangka menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat, yang dalam pelaksanaan
otonomi dan tugas pembantuan tersebut Pemerintahan Daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain;
281. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) yang merupakan salah
satu penjabaran lebih lanjut dan/atau pelaksanaan Pasal 18 ayat (7) UUD
NRI 1945 dan merupakan peraturan umum (lex generalist) di bidang
185
Pemerintahan Daerah menentukan urusan pemerintahan absolut yang
sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi: (a) politik luar
negeri; (b) pertahanan; (c) keamanan; (d) yustisi; (e) moneter dan fiskal
nasional; dan (f) agama [vide Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) UU
Pemerintahan Daerah];
282. Bahwa urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada dasarnya tidak
terkualifikasi kedalam urusan pemerintahan absolut yang mutlak hanya
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat saja, melainkan juga menjadi
urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah,
yang dalam UU Pemerintahan Daerah disebut sebagai urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar [vide Pasal 12 ayat (2)
huruf a UU Pemerintahan Daerah];
283. Bahwa Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (2)
UU Ketenagakerjaan sehingga berbunyi, “Pemerintah Pusat menetapkan
kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak
pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” hanya
memberikan atribusi kepada Pemerintah Pusat dalam penetapan kebijakan
pengupahan, sehingga ketentuan tersebut mereduksi kedudukan dan peran
Pemerintahan Daerah yang secara konstitusional berdasarkan UUD NRI
1945 juga berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan dengan asas otonomi seluas-luasnya;
284. Bahwa dengan ketiadaan peran Pemerintahan Daerah dalam penetapan
kebijakan pengupahan maka secara otomatis pula berdampak pada kerugian
hak konstitusional PARA PEMOHON untuk memperoleh pengupahan dalam
pewujudan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan,
karena
Pemerintahan Daerah-lah yang tentunya mengerti dan memahami kondisi
sosial-ekonomi serta permasalahan di Daerah sebagai dasar/pertimbangan
dalam penetapan kebijakan pengupahan;
285. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut PARA PEMOHON
Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2),
Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (7) UUD NRI 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
“Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
186
Kabupaten/Kota bersama-sama menetapkan kebijakan pengupahan sebagai
salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
286. Bahwa mengingat perubahan dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja
a quo sangat fundamental dan mengubah konstruksi sistem pengupahan
secara mendasar, maka PARA PEMOHON memohon agar Mahkamah bisa
membatalkan keseluruhan Pasal a quo. Namun demikian PARA PEMOHON
juga menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah menyatakan Pasal 81 angka
24 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam pengaturan
pengupahan di Indonesia, maka untuk mengatasi kekosongan hukum
(wetvacuum) tersebut, PARA PEMOHON memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan berlaku kembali
sebagaimana sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja;
287. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
3.26, hlm. 120]
187
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal
88D dan Pasal 88E UU Ketenagakerjaan
288. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja menetapkan ketentuan baru yakni
Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E UU
Ketenagakerjaan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88A
(1) Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan
kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada
saat putusnya hubungan kerja.
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai
dengan kesepakatan.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih
rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesepakatan
tersebut
batal
demi
hukum
dan
pengaturan
pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pengusaha
yang
karena
kesengajaan
atau
kelalaiannya
mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda
sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan
atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha
dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.
Pasal 88B
i. Upah ditetapkan berdasarkan:
a.
satuan waktu; dan/atau
b.
satuan hasil.
ii. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu
dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota
dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
188
(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota
yang bersangkutan.
(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)
dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan
upah minimum.
(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah
minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88E
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)
dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang
dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum.
289. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88A ayat (7) UU Ketenagakerjaan berbunyi, “Pekerja/buruh
yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
dikenakan denda” mereduksi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
antara pekerja/buruh dengan pengusaha;
290. Bahwa
frasa
“Pekerja/buruh
yang
melakukan
pelanggaran
karena
kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda” pada ayat (7),
menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan perlakuan yang
berbeda antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena unsur-unsur dalam
frasa tersebut tidak cukup jelas dan substansinya berbeda sebagaimana
unsur-unsur frasa yang diberlakukan kepada pengusaha pada ayat (6) yang
berbunyi
“Pengusaha
yang
karena
kesengajaan
atau
kelalaiannya
mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai
dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”;
189
291. Bahwa frasa yang diberlakukan kepada pengusaha sebagaimana Pasal 88A
ayat (6) sudah lebih tepat dalam konteks pengaturan kewajiban pembayaran
upah karena Pasal 88A yang disisipkan dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta
Kerja ini substansinya lebih kepada pengaturan kewajiban pengusaha untuk
membayar
upah
pada
satu
sisi
dan
hak
pekerja/buruh
untuk
memperoleh/menerima upah pada sisi yang lain. Selain itu frasa yang
diberlakukan kepada pengusaha lebih lengkap/jelas rumusannya karena
sanksi denda yang berlaku bagi pengusaha adalah apabila pengusaha
sengaja atau lalai sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran
upah, bahkan besaran sanksi denda yang diberlakukan juga jelas yaitu
sesuai dengan persentasi tertentu dari upah pekerja/buruh;
292. Bahwa frasa yang diberlakukan kepada pekerja/buruh sebagaimana Pasal
88A ayat (7) justru merumuskan ancaman sanksi denda kepada
pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau
kelalaiannya, sedangkan bentuk pelanggaran yang dimaksud tidak
dirumuskan,
dan
akibat
hukum
dari
pelanggaran
terhadap
dapat
diberlakukannya sanksi denda kepada pekerja/buruh juga tidak dirumuskan
sebagaimana rumusan frasa yang diberlakukan kepada pengusaha;
293. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7) UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak
setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
294. Bahwa sebelum adanya ketentuan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88B UU Ketenagakerjaan,
penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil tidak diatur
di dalam UU Ketenagakerjaan;
295. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88B UU Ketenagakerjaan tidak mengatur cukup rinci mengenai
satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah, namun
justru mendelegasikan pengaturannya kepada Peraturan Pemerintah;
296. Bahwa penetapan upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88B ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan tersebut
190
menimbulkan multiinterpretatif, antara lain pertama, satuan waktu dihitung
berdasarkan hitungan per jam, kedua, satuan waktu dihitung berdasarkan
hitungan harian, ketiga, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan
mingguan, keempat, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan bulanan.
Dan apabila untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus-
menerus ditetapkan berdasarkan satuan waktu dengan hitungan per jam,
harian, atau mingguan maka berakibat pada pengaturan jam kerja yang
eksploitatif
dan
mengesampingkan/kontradiktif
dengan
konsep
upah
minimum yang dibayarkan setiap bulan;
297. Bahwa penetapan upah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU
Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88B ayat (1) huruf
a UU Ketenagakerjaan mengabaikan waktu kerja sebagaimana diatur dalam
Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, dengan demikian juga akan berdampak
kepada kerja produktif yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan upah
selama sebulan penuh, yang secara tidak langsung akan berdampak pula
pada hilangnya hak atas jaminan sosial;
298. Bahwa penetapan upah berdasarkan satuan waktu dapat menjadi dasar
diberlakukannya upah dengan hitungan per jam, harian, atau mingguan
untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/berifat terus menerus.
Sehingga konsep penetapan upah minimum berpotensi dipecah lagi, menjadi
penetapan upah berdasarkan hitungan per jam, per hari, atau per minggu.
Jika kebijakan ini diberlakukan di dalam peraturan perusahaan, maka
dengan sendirinya upah minimum akan hilang. Sebab ketika pekerja/buruh
dibayar per jam, per hari, atau per minggu sementara dalam satu bulan
upahnya lebih rendah dari upah minimum maka hal tersebut bisa jadi bukan
lagi sebuah pelanggaran karena ada landasan legalitasnya, padahal Pasal
81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal
88A ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan tidak boleh lebih
rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, serta Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan
mengatur larangan kepada pengusaha untuk membayar upah lebih rendah
dari upah minimum;
191
299. Bahwa dengan demikian Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88B ayat (1) huruf a UU
Ketenagakerjaan menjadi tidak harmonis dan tidak sinkron dengan konsep
dan ketentuan upah minimum yang diatur di dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a
UU Ketenagakerjaan, pengaturan pengupahan yang tidak boleh lebih rendah
dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja
yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (4) UU
Ketenagakerjaan, serta larangan membayar upah lebih rendah dari upah
minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan,
sehingga Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan
baru dalam Pasal 88B UU Ketenagakerjaan merugikan hak konstitusional
PARA PEMOHON sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
karena telah jelas-jelas menimbulkan ketidakpastian hukum sehubungan
dengan ketentuan pengupahan;
300. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88B ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan yang dapat berakibat
pada penetapan upah berdasarkan satuan waktu dengan hitungan per jam,
harian, atau mingguan untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu
lama/bersifat terus menerus yang seharusnya diberlakukan upah dengan
hitungan bulanan dan berlaku ketentuan upah minimum jelas-jelas dapat
merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON sebagaimana dijamin Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 karena mereduksi hak
PARA PEMOHON untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja dengan jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat
terus menerus;
301. Bahwa penetapan upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana diatur dalam
Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam
Pasal 88B ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan tersebut juga dapat
menimbulkan makna ganda, yaitu pertama, satuan hasil yang dihitung
berdasarkan selesainya pekerjaan (hasil akhir), atau kedua, satuan hasil
yang dihitung berdasarkan perkembangan/kemajuan (progress);
192
302. Bahwa apabila Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan
ketentuan baru dalam Pasal 88B ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan
dimaknai harus berdasarkan hasil akhir pekerjaan, maka jelas-jelas
merugikan hak konstitusional PEMOHON untuk mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, apabila hubungan
kerja berakhir sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir karena
kehendak salah satu pihak (baik pengusaha atau pekerja/buruh) sementara
pekerjaan belum ada hasil akhirnya namun secara faktual sudah ada
perkembangan/kemajuan (progress) hasil pekerjaan;
303. Bahwa timbulnya pemaknaan ganda Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88B ayat (1) huruf b UU
Ketenagakerjaan belum tuntas diatur di dalam UU Cipta Kerja, sehingga
jelas-jelas
merugikan
hak
konstitusional
PARA
PEMOHON
untuk
mendapatkan mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
304. Bahwa apabila pemaknaan ganda atas Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja
yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88B ayat (1) huruf b UU
Ketenagakerjaan tidak ditegaskan sehingga menimbulkan pemaknaan dan
akibat hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Pasal 81 angka 25 UU
Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88B ayat (1) huruf
b UU Ketenagakerjaan jelas-jelas merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
305. Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan
satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di dalam
UU Cipta Kerja, maka tidak ada jaminan bahwa pengaturan lebih lanjut
melalui Peraturan Pemerintah dapat mengakomodasi pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, serta mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, karena pembentukan Peraturan Pemerintah sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945 hanya menjadi otoritas tunggal
Presiden, sehingga Presiden menjadi otoritas tunggal yang dapat
193
merumuskan pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar
penetapan upah;
306. Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan
satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di dalam
UU Cipta Kerja mengindikasikan bahwa undang-undang tidak mampu
menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara (pekerja/buruh)
sebagaimana dijamin 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI 1945;
307. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88B UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara dan setiap
orang untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
308. Bahwa dengan rumusan yang tidak harmonis dan tidak sinkron dengan
ketentuan lainnya, maka selain bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, menurut PARA PEMOHON Pasal 81
angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88B
UU Ketenagakerjaan juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum;
309. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88C UU Ketenagakerjaan telah menghilangkan ketentuan upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota yang sebelumnya diatur
dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan sehingga ketentuan
tersebut mengurangi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja;
310. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88C UU Ketenagakerjaan juga telah mengurangi nilai upah
minimum kabupaten/kota, karena penetapan upah minimum kabupaten/kota
194
diatur dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah
atau inflasi pada kabupaten/kota, yang tentunya hal tersebut sangat
bergantung pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif, padahal penetapan
upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak;
311. Bahwa dengan tidak diaturnya upah minimum berdasarkan sektor pada
wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
kabupaten/kota, serta diaturnya penetapan upah minimum kabupaten/kota
berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan berakibat pada
berkurangnya/minim bahkan tidak adanya peran aktif negara untuk
melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja/buruh yang dalam hubungan
kerja selalu berkedudukan lemah/tidak setara dihadapan pengusaha;
312. Bahwa telah menjadi pemahaman umum, filosofi dan spirit kehadiran hukum
ketenagakerjaan itu pada esensinya adalah untuk meniadakan ketimpangan
hubungan antara pekerja/buruh yang memiliki posisi yang lebih lemah
(inferior) dibandingkan perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat
(superior), yang hal itu sebagaimana dikemukakan oleh ahli hukum
perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund, bahwa timbulnya hukum
ketenagakerjaan dikarenakan adanya ketidaksetaraan posisi tawar yang
terdapat
dalam
hubungan
ketenagakerjaan
(antara
buruh
dengan
pengusaha). Karena itu, tujuan utama hukum ketenagakerjaan adalah agar
meniadakan ketimpangan hubungan diantara keduanya;
313. Bahwa berkaitan dengan peran aktif negara dalam rangka pelindungan dan
pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sudah berkali-kali ditegaskan oleh
Mahkamah pada setiap putusannya, diantara putusan tersebut adalah
sebagai berikut:
Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 Paragraf [3.13.1] hlm. 48
“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan
sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas
tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-
hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan
195
justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber
daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”
Putusan No. 100/PUU-X/2012 Paragraf [3.10.3] hlm. 61
“Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,
bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis
antara kepentingan privat dan kepentingan publik yang mengharuskan
adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara.”
314. Bahwa pengabaian negara cq. Pemerintah terhadap pelindungan hak-hak
pekerja/buruh dalam hubungan kerja nampak nyata dengan melepaskan
pengaturan penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi (pasar)
dan ketenagakerjaan, yang dalam konteks ini bertentangan dengan UUD
NRI 1945 beserta putusan-putusan Mahkamah;
315. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88C UU Ketenagakerjaan telah menghilangkan ketentuan yang
mengharuskan Gubernur memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan
Provinsi dan/atau Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum provinsi,
kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota, padahal Bupati/Walikota maupun Dewan
Pengupahan yang didalamnya terdiri atas organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi selama ini memiliki peran yang
amat penting dan strategis dalam penetapan kebijakan pengupahan;
316. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88C ayat (1) UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 karena telah merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON untuk
mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
317. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88C ayat (2) UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 karena sudah tidak lagi mengatur penetapan upah minimum provinsi,
kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan
hidup layak, sehingga merugikan hak konstitusional PEMOHON untuk
196
mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
318. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88C ayat (3) UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 karena tidak lagi mengatur penetapan upah minimum provinsi,
kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota yang memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota, sehingga merugikan hak
konstitusional PARA PEMOHON untuk mendapatkan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
319. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88C ayat (4), ayat (6) dan ayat (7)
UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI 1945 karena rumusan pasalnya sudah tidak lagi sesuai
dengan dalil-dalil PEMOHON di atas sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum apabila tetap dipertahankan;
320. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88D UU Ketenagakerjaan mengatur formula perhitungan upah
minimum untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) yang
penghitungannya tidak lagi berdasarkan/diarahkan pada pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga pengaturan demikian jelas-jelas
merugikan
hak
konstitusional
pekerja/buruh
untuk
mendapatkan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
321. Bahwa Konvensi Nomor 131 International Labour Organization (ILO)
Penetapan Upah Minimum, 1970 meski belum diratifikasi oleh Indonesia
sejatinya mesti menjadi sumber hukum materiil yang perlu dirujuk dan
dipertimbangkan dalam penyusunan peraturan nasional agar dapat terwujud
tatanan masyarakat internasional dalam bidang perburuhan yang lebih
menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
322. Bahwa Pasal 3 Konvensi Nomor 131 International Labour Organization (ILO)
mengenai Penetapan Upah Minimum, 1970 menentukan unsur-unsur yang
197
harus dipertimbangkan dalam menentukan tingkat upah minimum, sejauh
memungkinkan dan sesuai dengan praktik dan kondisi nasional, dan harus
mencakup hal-hal berikut:
a.
Kebutuhan pekerja dan keluarga mereka, mempertimbangkan tingkat
upah umum di negara bersangkutan, biaya hidup, jaminan sosial, dan
standar hidup relatif kelompok-kelompok sosial lainnya;
b.
Faktor-faktor ekonomi, termasuk kebutuhan-kebutuhan pembangunan
ekonomi,
tingkat
produktifitas
dan
perlunya
mencapai
serta
mempertahankan tingkat lapangan kerja yang tinggi.
323. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88D UU Ketenagakerjaan justru sama sekali tidak memuat
sebagian atau seluruh variabel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3
Konvensi No. 131 International Labour Organization (ILO) mengenai
Penetapan
Upah
Minimum,
1970
sehingga
mereduksi
pewujudan
pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui pengaturan upah
minimum;
324. Bahwa unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam penentuan tingkat
upah minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Konvensi No. 131
International Labour Organization (ILO) mengenai Penetapan Upah
Minimum, 1970 sejatinya dapat menjadi pertimbangan Mahkamah untuk
menerjemahkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945 yang baru sebatas mengatur ketentuan umum mengenai hak
setiap warga negara/setiap orang untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan,
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
325. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88D bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, karena telah
mengabaikan/menghilangkan variabel pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) dalam perhitungan upah minimum pada wilayah provinsi, upah
minimum pada wilayah kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan
sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada
wilayah kabupaten/kota;
198
326. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan justru menimbulkan
multitafsir, karena ketentuan tersebut setidaknya dapat memicu 2 (dua)
pemaknaan, pertama, upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh
dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang
bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka
dapat diberlakukan upah di atas upah minimum; atau kedua, upah minimum
diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa
kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka dapat diberlakukan upah dibawah
upah minimum;
327. Bahwa pada prinsipnya, pekerja/buruh berhak memperoleh upah tidak lebih
rendah dari upah minimum oleh karena itu berdasarkan Pasal 81 angka 25
UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88E ayat (2)
UU Ketenagakerjaan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum, dan jikalaupun upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh juga
tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan (dalam hal ini adalah upah minimum);
328. Bahwa dengan adanya Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan
ketentuan baru dalam Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang
esensinya multitafsir justru mengaburkan prinsip pengupahan yang tidak
boleh
lebih
rendah
dari
upah
minimum,
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian hukum berkaitan dengan pemberlakuan pengupahan di
Indonesia;
329. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan
yang berbunyi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum;
330. Bahwa dengan kompleksitas permasalahan konstitusionalitas materi muatan
di dalam konstruksi Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan
ketentuan baru yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan
199
Pasal 88E UU Ketenagakerjaan sebagaimana dalil-dalil PARA PEMOHON di
atas, maka PARA PEMOHON memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan
baru yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
331. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan
baru yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum)
dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk mengatasi
kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, PARA PEMOHON memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal
95 ayat (2), Pasal 95 ayat (3), dan Pasal 97 UU Ketenagakerjaan berlaku
kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja;
332. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
3.26, hlm. 120]
200
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 90A dan 90B UU Ketenagakerjaan
333. Bahwa Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 90A UU Ketenagakerjaan berbunyi “Upah di atas upah
minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh di perusahaan” mereduksi kedudukan dan peran serikat
pekerja/serikat buruh dalam keikutsertaan menetapkan upah di atas upah
minimum;
334. Bahwa
kedudukan
serikat
pekerja/serikat
buruh
memiliki
landasan
konstitusional berdasarkan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E ayat
(3) UUD NRI 1945, serta memiliki landasan legalitas berdasarkan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
335. Bahwa serikat pekerja/serikat buruh menurut Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
ditentukan sebagai “organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh
serta
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh
dan
keluarganya”;
336. Bahwa Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO) mengenai
Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama, 1949
sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional Nomor 98
Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan
Berunding Bersama juga telah menentukan kaidah hukum internasional yang
menjamin kedudukan/eksistensi serikat pekerja/buruh untuk terlibat dalam
perundingan penentuan kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan;
337. Bahwa Pasal 4 Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO)
mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding
Bersama, 1949 menentukan “Tindakan yang sesuai dengan keadaan
nasional harus diambil dimana perlu untuk mendorong dan memajukan
sepenuhnya perkembangan dan penggunaan mekanisme perundingan
sukarela antara organisasi pengusaha dan organisasi buruh dengan maksud
201
mengatur syarat-syarat dan keadaan- keadaan kerja dengan perjanjian
perburuhan”;
338. Bahwa dengan berlakunya Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 90A UU Ketenagakerjaan yang
menentukan penetapan upah di atas upah minimum hanya berdasarkan
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahan jelas-jelas
telah menghalangi hak konstitusional PEMOHON untuk memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh
dan
keluarganya
dalam
penetapan upah di atas upah minimum;
339. Bahwa dengan demikian Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 90A UU Ketenagakerjaan jelas-
jelas mereduksi dan merugikan hak konstitusional serikat pekerja/serikat
buruh untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh
dan
keluarganya
sebagaimana dijamin Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh
memperjuangkan,
dan
Konvensi
Nomor
98
International Labour Organization (ILO) mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk
Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama 1949 sebagaimana telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang
Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional Nomor 98 Mengenai
Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding
Bersama;
340. Bahwa selain persoalan konstitusionalitas di atas, rumusan Pasal 81 angka
28 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 90A UU
Ketenagakerjaan secara substantif juga tidak harmonis dan tidak sinkron
dengan rumusan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan
ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (4) UU Ketenagakerjaan, karena di
dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 88A ayat (4) UU Ketenagakerjaan ditentukan ada pelibatan
serikat pekerja/serikat buruh dalam penetapan pengaturan pengupahan,
yakni Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh
202
lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, sedangkan Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 90A UU Ketenagakerjaan justru
menghilangkan kedudukan/keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam
penetapan upah di atas upah minimum;
341. Bahwa pengaturan yang berbeda dalam konteks substansi yang sama yakni
dalam penetapan dan pengaturan pengupahan (upah dan upah minimum) ini
tentu juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang berbeda
dihadapan hukum terhadap serikat pekerja/serikat buruh;
342. Bahwa menurut PARA PEMOHON, Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 90A UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945;
343. Bahwa dengan berlakunya Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan
berakibat kepada tidak ada lagi “Jaring Pengaman” yang sejatinya
merupakan esensi dan tujuan dari upah minimum, karena Pasal 81 angka 28
UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 90B ayat (1)
UU Ketenagakerjaan telah mengecualikan pemberlakuan upah minimum
bagi Usaha Mikro dan Kecil, sehingga pekerja/buruh yang bekerja pada
Usaha Mikro dan Kecil berpotensi tidak mendapatkan hak atas imbalan yang
layak dalam hubungan kerja;
344. Bahwa penetapan upah pada Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru
dalam Pasal 90B ayat (2) UU Ketenagakerjaan justru bertabrakan, tidak
sinkron, atau tidak harmonis dengan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menetapkan Pasal 88A ayat (4) UU Ketenagakerjaan, karena pada dasarnya
sudah mengatur penetapan pengaturan pengupahan yang melibatkan
pengusaha
dan
pekerja/buruh
atau
serikat
pekerja/serikat
buruh,
sebagaimana berbunyi “Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan
antara
pengusaha
dan
pekerja/buruh
atau
serikat
pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”;
203
345. Bahwa selain persoalan konstitusionalitas di atas, penetapan kesepakatan
upah pada Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 81
angka 28 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 90B
ayat
(3)
UU
Ketenagakerjaan
juga
merugikan
hak
konstitusional
pekerja/buruh
untuk
mendapatkan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, karena kesepakatan upah ditetapkan hanya berdasarkan
persentase terentu dari rata-rata konsumsi masyarakat, dan tidak diarahkan
pada pencapaian penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
346. Bahwa menurut PARA PEMOHON, Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru dalam Pasal 90B ayat (4) UU Ketenagakerjaan
tidak sesuai dengan dalil-dalil PARA PEMOHON, sehingga menjadi tidak
relevan lagi untuk dipertahankan keberlakuannya;
347. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut PARA PEMOHON
Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru dalam
Pasal 90B UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945;
348. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan
baru yakni Pasal 90A dan Pasal 90B UU Ketenagakerjaan bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2),
dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam
pengaturan pengupahan yang berkaitan dengan ketentuan ini, maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, dengan mengingat
bahwa materi muatan ini berkaitan dengan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan
Pasal 97 UU Ketenagakerjaan, PARA PEMOHON memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 97
UU Ketenagakerjaan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU
Cipta Kerja;
349. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
204
No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
3.26, hlm. 120]
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 92 UU Ketenagakerjaan
350. Bahwa Pasal 92 UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan Pasal 81
angka 30 UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di
perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
(2) Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha
dalam menetapkan upah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
351. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan telah menghapus frasa “dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang terdapat
dalam Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sehingga penyusunan struktur
dan skala upah di perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan,
masa kerja, pendidikan, dan kompetensi akan tetapi diubah dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas;
352. Bahwa dengan dihapusnya frasa “dengan memperhatikan golongan, jabatan,
masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”, maka Pemerintah memberikan
keleluasaan/otoritas sepenuhnya kepada pengusaha untuk menyusun
struktur dan skala upah sesuka pengusaha dengan alasan kemampuan
205
perusahaan dan produktivitas, dan tanpa memperhatikan golongan, jabatan,
masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh;
353. Bahwa dengan tidak dijadikannya golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi sebagai pertimbangan dalam penyusunan
struktur dan skala upah, maka berimplikasi pada ketiadaan makna seorang
pekerja/buruh dilekati golongan dan jabatan, ketiadaan makna dan
penghormatan/penghargaan terhadap masa kerja pekerja/buruh, ketiadaan
makna
atas
status/capaian
pendidikan
pekerja/buruh
dan
penghormatan/penghargaan terhadap status/capaian pendidikan, serta
ketiadaan pula makna kecakapan kompetensi seorang pekerja/buruh
terhadap bidang pekerjaannya;
354. Bahwa dengan tidak dijadikannya golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh sebagai pertimbangan dalam
penyusunan struktur dan skala upah tentu mereduksi posisi tawar
pekerja/buruh dihadapan pengusaha, sehingga ketentuan ini semakin
melemahkan/tidak menyetarakan posisi tawar pekerja/buruh terhadap
pengusaha di dalam hubungan kerja;
355. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan telah menghapus frasa “dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” sebagai
komponen yang wajib diperhatikan pengusaha dalam menyusun struktur dan
skala upah merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON untuk
mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, karena
tidak diakuinya golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi
pekerja/buruh sebagai komponen penyusunan yang wajib diperhatikan
pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah;
356. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut PARA PEMOHON
Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 92 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
357. Bahwa oleh karena itu PARA PEMOHON memohon kepada Mahkamah agar
ketentuan Pasal 92 ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81 angka 30 UU
Cipta kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara
206
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha menyusun struktur dan
skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi”.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan
357. Bahwa Pasal 94 UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan Pasal 81
angka 32 UU Cipta Kerja, berbunyi “Dalam hal komponen upah terdiri atas
upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75%
(tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”;
358. Bahwa Pasal 94 UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan Pasal 81
angka 32 UU Cipta Kerja, disertai penjelasan yang berbunyi Yang dimaksud
dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang
dilakukan
secara
teratur
dan
tidak
dikaitkan
dengan
kehadiran
pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”;
359. Bahwa penjelasan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan justru mereduksi esensi tunjangan
tetap yang seharusnya diterima pekerja/buruh karena kehadiran dan
prestasi kerjanya;
360. Bahwa kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan dan
mengabdi kepada pemberi kerja sejatinya merupakan pengorbanan waktu,
tenaga, pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara cq.
Pemerintah
termasuk
pemberi
kerja
(pengusaha)
dengan
memperhitungkannya kedalam komponen tunjangan tetap dalam rangka
untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan
kerja;
361. Bahwa prestasi kerja pekerja/buruh selama melaksanakan pekerjaan tentu
berkontribusi terhadap kesuksesan pemberi kerja (pengusaha) yang pada
ujungnya juga berdampak pada pertumbuhan perekonomian nasional, dan
hal ini merupakan capaian yang harus dihargai/dihormati oleh negara cq.
Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha), sehingga seharusnya
prestasi kerja pekerja/buruh menjadi komponen yang diperhitungkan untuk
menentukan besaran tunjangan tetap dalam rangka untuk mewujudkan
207
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja;
362. Bahwa dengan berlakunya Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya
telah merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON untuk memperoleh
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak melalui tunjangan tetap yang dalam pembayarannya
dikaitkan (memperhitungkan) dengan kehadiran dan prestasi kerjanya
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945;
363. Bahwa Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
94 UU Ketenagakerjaan, sepanjang frasa “Dalam hal komponen upah terdiri
atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) apabila penjelasan
pasalnya tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah
pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan
dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja
tertentu”.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 95 Ketenagakerjaan
364. Bahwa Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 95
UU Ketenagakerjaan, sehingga berbunyi:
(1) Dalam
hal
perusahaan
dinyatakan
pailit
atau
dilikuidasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan
hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan
utang yang didahulukan pembayarannya.
(2) Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua
kreditur.
(3) Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para
kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
365. Bahwa Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang pada esensinya mengubah
ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sehingga materi
208
muatannya menjadi sebagaimana disebut di dalam dalil nomor 1 di atas
justru merancukan makna frasa “… upah dan hak lainnya yang belum
diterima
oleh
pekerja/buruh
merupakan
utang
yang
didahulukan
pembayarannya”;
366. Bahwa berlakunya Pasal 95 ayat (3) UU Ketenagakerjaan setelah diubah
dengan Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang berbunyi “Hak lainnya dari
pekerja/buruh
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak
jaminan kebendaan” telah mengecualikan pendahuluan pembayaran upah
dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh pada saat
perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
367. Bahwa Pasal 95 ayat (3) UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan Pasal
81 angka 33 UU Cipta Kerja menjadi tidak sinkron atau tidak konsisten
dengan Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan
Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja;
368. Bahwa Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan Pasal
81 angka 33 UU Cipta Kerja berbunyi “Upah pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran
kepada semua kreditur”, dan disertai penjelasan “Yang dimaksud
“didahulukan pembayarannya” yaitu pembayaran upah pekerja/buruh
didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis atau
kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor
lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah”;
369. Bahwa sesuai penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan setelah
diubah dengan Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja, pembayaran upah
pekerja/buruh harus didahulukan daripada kreditur pemegang hak jaminan
kebendaan, sedangkan Pasal 95 ayat (3) UU Ketenagakerjaan setelah
diubah dengan Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja justru mengecualikan
ketentuan tersebut, sehingga mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk
menjadi pihak yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak
lainnya yang belum diterima akibat perusahaan dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
209
370. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 menyatakan
Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan (sebelum diubah dengan Pasal 81
angka 33 UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
“pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua
jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara,
kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan
pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua
tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang
dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;
371. Bahwa baik di dalam Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan setelah diubah
dengan Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja maupun di dalam Putusan
Mahkamah
Nomor
67/PUU-XI/2013
tidak
ada
ketentuan
yang
mengecualikan para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan sebagai
pihak yang pada dasarnya tidak harus diprioritaskan dalam pembayaran
tagihan akibat perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
372. Bahwa Pasal 95 ayat (3) UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan Pasal
81 angka 33 UU Cipta Kerja, kemudian berbunyi “Hak lainnya dari
pekerja/buruh
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak
jaminan kebendaan” menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada satu
sisi menurut Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan setelah
diubah dengan Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja pekerja/buruh berhak
untuk mendapatkan prioritas pembayaran upah atau hak lainnya yang
belum diterima pada saat perusahaan pailit atau dilikuidasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pada sisi yang lain
berdasarkan Pasal 95 ayat (3) UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan
Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja para kreditur pemegang hak jaminan
kebendaan ditentukan sebagai pihak yang dikecualikan dari pihak yang
seharusnya mendapat giliran pembayaran/tagihan setelah pekerja/buruh,
dengan demikian berakibat pada hilangnya hak buruh untuk memperoleh
prioritas pembayaran upah/hak lainnya ketika perusahaan pailit;
210
373. Bahwa Pasal 95 ayat (3) UU Ketenagakerjaan setelah diubah dengan Pasal
81 angka 33 UU Cipta Kerja, kemudian berbunyi “Hak lainnya dari
pekerja/buruh
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak
jaminan kebendaan” telah jelas melanggar hak konstitusional PARA
PEMOHON untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang
dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945;
374. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut PARA PEMOHON
Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang esensinya mengubah ketentuan
Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
375. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang esensinya mengubah
ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi
kekosongan hukum (wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan
pembayaran upah atau hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh
akibat perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka untuk mengatasi kekosongan hukum
(wetvacuum) tersebut, PARA PEMOHON memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan berlaku kembali
sebagaimana sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 95
ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang juga telah ditafsirkan oleh Mahkamah
dengan Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 berlaku kembali sebagaimana
sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja;
376. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
211
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
3.26, hlm. 120]
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 36 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 98 UU Ketenagakerjaan
377. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 98 UU
Ketenagakerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan
pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk
dewan pengupahan.
(2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
komposisi
keanggotaan,
tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan
pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
378. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 98 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan telah menghapus fungsi Dewan Pengupahan untuk
merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh
pemerintah;
379. Bahwa dengan dihapusnya fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan
kebijakan pengupahan maka ketentuan tersebut secara otomatis telah
mereduksi kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan sebagai institusi
resmi yang semula didesain dapat memberikan saran, pertimbangan, dan
merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh
pemerintah;
212
380. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 98 UU
Ketenagakerjaan telah menghapus kedudukan kelembagaan Dewan
Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam rangka
pengembangan sistem pengupahan nasional;
381. Bahwa dengan dihapusnya kedudukan kelembagaan Dewan Pengupahan
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka menimbulkan ketidakjelasan
sehubungan dengan bentuk dan kedudukan kelembagaan Dewan
Pengupahan ini, apakah berbentuk lembaga yang tersentralisasi yang
hanya berkedudukan di tingkat nasional saja, atau terdesentralisasi yang
juga berkedudukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota;
382. Bahwa ketidakjelasan pengaturan mengenai Dewan Pengupahan ini tentu
merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON untuk memperoleh
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945;
383. Bahwa sehubungan dengan serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah
satu unsur di dalam Dewan Pengupahan, maka PARA PEMOHON yang
dalam hal ini merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang
merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia tentu
memiliki kepentingan hukum dan terdampak langsung akibat keberlakuan
ketentuan Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka
36 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 98 UU Ketenagakerjaan;
384. Bahwa kedudukan serikat pekerja/serikat buruh memiliki landasan
konstitusional berdasarkan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E
ayat (3) UUD NRI 1945, serta memiliki landasan legalitas berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh;
385. Bahwa serikat pekerja/serikat buruh menurut Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
ditentukan sebagai “organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
213
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya”;
386. Bahwa Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO) mengenai
Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama, 1949
sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional Nomor 98
Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan
Berunding Bersama juga telah menentukan kaidah hukum internasional
yang menjamin kedudukan/eksistensi serikat pekerja/buruh untuk terlibat
dalam perundingan penentuan kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan;
387. Bahwa Pasal 4 Konvensi Nomor 98 International Labour Organization (ILO)
mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding
Bersama, 1949 menentukan “Tindakan yang sesuai dengan keadaan
nasional harus diambil dimana perlu untuk mendorong dan memajukan
sepenuhnya perkembangan dan penggunaan mekanisme perundingan
sukarela antara organisasi pengusaha dan organisasi buruh dengan
maksud mengatur syarat-syarat dan keadaan- keadaan kerja dengan
perjanjian perburuhan”;
388. Bahwa dengan demikian Pasal 81 angka 36 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 98 UU Ketenagakerjaan jelas-jelas mereduksi dan
merugikan hak konstitusional serikat pekerja/serikat buruh untuk membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya sebagaimana dijamin Pasal
28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
memperjuangkan, dan Konvensi No. 98 International Labour Organization
(ILO) mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk
Berunding Bersama 1949 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi
Internasional Nomor 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak
Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama;
389. Bahwa dengan ketiadaan fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan
kebijakan
pengupahan
tentu
berakibat
pada
terlanggarnya
hak
konstitusional PEMOHON selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
214
yang merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia dalam
berperan
memperjuangkan,
membela
serta
melindungi
hak
dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya sebagaimana amanat Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945;
390. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut PEMOHON Pasal 81
angka 36 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945;
391. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 36 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 98 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C
ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam kaitannya
dengan
pengaturan
Dewan
Pengupahan,
maka
untuk
mengatasi
kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, PARA PEMOHON memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 98 UU Ketenagakerjaan
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja;
392. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
215
dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
3.26, hlm. 120]
C.9. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Konstitusionalitas ketentuan dalam Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan
393. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut:
“Pasal 151
(5) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan
Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan
hubungan kerja.
(6) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,
maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan
oleh
pengusaha
kepada
pekerja/buruh
dan/atau
serikat
pekerja/serikat buruh.
(7) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan
hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib
dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(8) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
394. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 151 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa, “…
pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai
dengan
mekanisme
penyelesaian
perselisihan hubungan
industrial”
bertentangan dengan beberapa Pasal dalam konstitusi UUD NRI 1945
yaitu, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D
ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.;
395. Bahwa sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui
tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial”, meskipun, mekanisme telah diatur di dalam Undang-
216
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, tetapi frasa tersebut, telah menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh Pengusaha, bahkan
Pengusaha yang tetap melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian hubungan industrial
sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa saja
pemutusan hubungan kerja tersebut ditafsirkan tidak berkonsekuensi batal
demi hukum;
396. Bahwa sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui
tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial”, dengan tidak diaturnya konsekuensi atas tidak
ditempunya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
tersebut, hal ini berimplikasi dapat ditafsirkan bebas oleh Pengusaha dalam
proses pemutusan hubungan kerja, sehingga rentan akan kesewenang-
wenangan Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja. Padahal,
sesuai dengan Pasal 7 Konvensi Nomor 158 International Labour
Organization (ILO) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982, intinya
menyebutkan bahwa pekerja tidak boleh diputus karena alasan sikap atau
kinerja sebelum diberikan kesempatan membela diri, yang dalam konteks ini
nilai yang dapat diambil adalah pengusaha tidak boleh sewenang-wenang
dalam pemutusan hubungan kerja yang akan dikenai kepada pekerja/buruh.
Secara lebih lengkap konvensi tersebut menyebutkan sebagai berikut:
The employment of a worker shall not be terminated for reasons
related to the worker's conduct or performance before he is provided
an opportunity to defend himself against the allegations made, unless
the employer cannot reasonably be expected to provide this
opportunity.
(Pekerjaan seorang pekerja tidak akan diputus karena alasan-alasan
terkait sikap atau kinerja pekerja sebelum dia diberikan kesempatan
untuk membela diri terhadap tuduhan yang dibuat, kecuali pengusaha
tidak dapat secara wajar diharapkan akan memberikan kesempatan
ini)
Lebih lanjut, Pasal 8 Konvensi Nomor 158 International Labour Organization
(ILO) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982 juga menyebutkan
tentang perlindungan pekerja/buruh atas due process of law dalam
217
pemutusan hubungan kerja, yang dalam konteks ini yaitu apabila pemutusan
hubungan kerja diputus secara tidak sah maka harus ada mekanisme yang
lain dalam menjamin pemutusan hubungan kerja yang adil. Secara lebih
lengkap konvensi tersebut menyebutkan sebagai berikut:
1. A worker who considers that his employment has been unjustifiably
terminated shall be entitled to appeal against that termination to an
impartial body, such as a court, labour tribunal, arbitration committee or
arbitrator.
2. Where termination has been authorised by a competent authority the
application of paragraph 1 of this Article may be varied according to
national law and practice.
3. A worker may be deemed to have waived his right to appeal against
the termination of his employment if he has not exercised that right
within a reasonable period of time after termination.
1. Seorang pekerja yang menganggap bahwa pekerjaannya telah diputus
secara tidak sah akan berhak untuk mengajukan banding atas
pemutusan tersebut kepada sebuah badan yang netral, misalnya
pengadilan, pengadilan tenaga kerja, komite arbitrase atau arbitrer.
2. Bila pemutusan telah disahkan oleh sebuah otoritas berwenang,
pemberlakuan paragraph 1 Pasal ini dapat bervariasi sesuai undang-
undang dan praktik nasional.
3. Seorang pekerja dapat dianggap telah melepaskan haknya atas
banding
terhadap
pemutusa
hubungan
kerja
jika
dia
tidak
menggunakan hak tersebut dalam suatu jangka waktu yang wajar
setelah pemutusan.
397. Bahwa meskipun, konvensi International Labour Organization (ILO) tentang
Pemutusan Hubungan Kerja 1982 belum diratifikasi oleh pemerintah
Indonesia, tetapi tetap dapat dijadikan sumber hukum materiil guna
menggali hak konstitusional yang telah dijamin oleh Negara yakni
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak untuk
bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam
konteks pemutusan hubungan kerja;
398. Bahwa proses pemutusan hubungan kerja lewat mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial sebagai tanda bahwa negara hadir dalam
rangka menjaga kepastian hukum salah satunya apabila timbul perselisihan
pemutusan hubungan kerja. Terlebih, hal ini terjadi karena hakekatnya
pekerja/buruh memiliki posisi tawar yang jauh di bawah pengusaha/pemilik
modal sehingga posisi pekerja/buruh dan pengusaha tidak seimbang,
218
pemilik modal yang memiliki kuasa penuh karena memiliki dominasi,
sehingga jika tidak ada campur tangan Pemerintah kaum pekerja/buruh
rentan dilanggar hak-hak asasinya sebagai manusia. Oleh karena itu hadir
hukum ketenagakerjaan yang merupakan bentuk campur tangan dan
intervensi pemerintah dalam rangka menaikkan posisi tawar buruh/pekerja
sehingga
dicapai
suatu
posisi
tawar
yang
seimbang
dengan
pengusaha/pemilik modal, yang pada akhirnya dapat dihindari perlakuan
sewenang-wenang oleh pengusaha yang dapat melanggar hak-hak asasi
buruh sebagai manusia. Hal ini tersirat dalam konsideran pembentukan UU
Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
“…
a. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,
diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan
kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan
serta
peningkatan
perlindungan
tenaga
kerja
kerja
dan
keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun
untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
usaha…”
(Vide Konsideran huruf c dan d UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan)
399. Bahwa kehadiran Undang-Undang untuk mengimbangi posisi tawar
pekerja/buruh yang lemah ini sehingga terjamin hak-hak konstitusionalnya,
juga diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya sebagai
berikut:
“Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah
sejajar, melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih
kuat dan lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena
pekerja/buruh secara sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih
rendah daripada pengusaha, meskipun antara pengusaha dan
pekerja/buruh saling memerlukan. Perusahaan tidak akan berproduksi
tanpa pekerja/buruh dan pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada
pengusaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah,
oleh karena pekerja/ buruh secara sosial ekonomis berkedudukan
lebih lemah dan lebih rendah dibandingkan pengusaha dan hak-hak
pekerja/buruh telah dijamin oleh UUD 1945 maka Undang-Undang
harus memberikan jaminan perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak
para pekerja/buruh tersebut…” (Vide Pertimbangan (3.17) Mahkamah
Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Paragraf 2 hlm. 42)
219
400. Bahwa Amanat perlindungan negara tersebut juga selaras dengan
pertimbangan sebagaimana dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi yang
menyebutkan, sebagai berikut:
“Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,
bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis
antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang mengharuskan
adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara.” (Vide
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (3.10.3) Nomor 100/PUU-X/2012
Paragraf 1 hlm. 61)
401. Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja dilakukan
melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial”, telah melanggar hak konstitusional setiap
orang dalam mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja. Dalam konteks ini adalah kejelasan konsekuensi dari tidak
ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sehingga,
Pasal
a
quo
telah
mengaburkan
politik
hukum
UU
Ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin negara hadir dalam rangka
menjaga bahkan juga meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga
kerja. Secara lebih lengkap, jaminan keharusan negara hadir dalam rangka
menjamin hak pekerja diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
“Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai
bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah
untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik
materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan ketenagakerjaan
dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak- hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh
serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan kondisi yang
kondusif bagi pengembangan usaha. 67/PUU-XI/2013. Selain itu,
pembinaan hubungan industrial harus diarahkan untuk mewujudkan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. (Vide
Pertimbangan (3.16) Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013
Paragraf 2 hlm. 40)
402. Bahwa tidak diaturnya konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki pola mempermudah
pemutusan hubungan kerja. Bahkan, sejatinya, pemutusan hubungan kerja,
adalah salah satu hal yang harus dengan segala upaya dihindari terjadi
220
antara pengusaha dan pemberi kerja/pengusaha. Terlebih apabila tidak
diatur, maka berpotensi terjadi penyalahgunaan pemutusan hubungan kerja
oleh pengusaha dalam konteks kejelasan konsekuensi dari tidak
ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ketentuan ini membawa maksud agar proses pemutusan hubungan kerja
harus terjadi secara due process of law. Hal ini juga diamini oleh Mahkamah
Konstitusi bahwa intinya, pengusaha tidak bisa sewenang-wenang
melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa proses atau mekanisme yang
diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Secara lebih
lengkap Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil para pemohon
bahwa Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD
1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala
warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya, karena Pasal 158 memberi kewenangan
pada pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh/pekerja
telah melakukan kesalahan berat tanpa due process of law melalui
putusan pengadilan yang independen dan imparsial, melainkan cukup
hanya dengan keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti
yang tidak perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang
berlaku. Di lain pihak, Pasal 160 menentukan secara berbeda bahwa
buruh/pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana tetapi bukan atas pengaduan pengusaha,
diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah (presumption
of innocence) yang sampai bulan keenam masih memperoleh
sebagian dari hak-haknya sebagai buruh, dan apabila pengadilan
menyatakan
buruh/pekerja
yang
bersangkutan
tidak
bersalah,
pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja tersebut. Hal
tersebut dipandang sebagai perlakuan yang diskriminatif atau berbeda
di dalam hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, dan ketentuan
Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara
hukum, sehingga oleh karena itu Pasal 158 harus dinyatakan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.”
(Vide
Pertimbangan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 hlm. 112)
403. Bahwa ketidakjelasan konsekuensi sebagaimana diuraikan di atas, tentu
mengaburkan tujuan hadirnya negara dalam menjamin hak yang dimiliki
oleh warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Sehingga, hak tersebut secara mutatis mutandis juga
dilanggar dengan keberlakuan Pasal a quo sepanjang frasa, “pemutusan
hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”. Dalam konteks
221
ini, sebagai salah satu yang mewakili warga negara khususnya pekerja,
PARA PEMOHON berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya yaitu hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal a quo
yang tidak mengatur konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini akan menimbulkan
ketidakpastian hukum yang menyebabkan terlanggarnya hak yang dimiliki
oleh warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan;
404. Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja dilakukan
melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial” berdampak pada, pertama, timbulnya
ketidakpastian hukum, karena konsekuensi atas tidak ditempuhnya
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat ditafsirkan
bebas. Kedua, berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan pengusaha
dalam
proses
pemutusan
hubungan
kerja.
Ketiga,
berpotensi
menghilangkan peran aktif negara dalam menjamin hak konstitusional yatitu
meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja sebagaimana
politik hukum pembentukan UU Ketenagakerjaan. Sehingga, berpotensi
mengakibatkan kerugian konstitusional PARA PEMOHON, dalam konteks
pemutusan hubungan kerja adalah untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum dan berhak untuk bekerja serta perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja;
405. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut PARA
PEMOHON, Pasal 151 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka 37 UU
Cipta Kerja sepanjang frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui
tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial” telah nyata-nyata menyebabkan beberapa hal sebagai
berikut. Pertama, melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945. Kedua, menimbulkan ketidakpastian hukum yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945. Ketiga, melanggar hak konstitusional setiap
orang mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang
222
diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Sehingga, seharusnya
dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai
(conditionally unconstitutional) sebagai berikut, “Dalam hal perundingan
bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan
kesepakatan, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial”;
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 38 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 151A UU Ketenagakerjaan
406. Bahwa Ketentuan Pasal 81 angka 38 UU Cipta Kerja yang menetapkan
ketentuan baru yakni Pasal 151A UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 151A
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2)
tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai
dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
d. pekerja/buruh meninggal dunia.”
407. Bahwa ketentuan dalam Pasal a quo sepanjang frasa “pekerja/buruh
mengundurkan diri atas kemauan sendiri” bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja”;
408. Bahwa Pasal a quo berkaitan dengan Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang intinya
mengatur tentang proses pemutusan hubungan kerja. Bahwa ketentuan
sebelumnya mengatur dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan
oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat
223
buruh. Sehingga, Pasal a quo berkaitan dengan ketentuan tersebut yaitu
terkait mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja oleh
Pengusaha kepada Pekerja;
409. Bahwa Pasal a quo khusunya Pasal 151A huruf a sepanjang frasa
“pekerja/buruh
mengundurkan
diri
atas
kemauan
sendiri”,
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mengatur pengecualian bagi
pengusaha dalam memberikan pemberitahuan kepada pekerja tentang
alasan pemutusan hubungan kerja yang hanya menyebutkan pengecualian
bagi pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Padahal,
pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan pemutusan hubungan kerja
merupakan mekanisme yang mutlak yang harus dilewati oleh Pengusaha.
Hal ini merupakan mekanisme yang dibangun negara dalam rangka
melindungi dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap warga negara yang
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam konteks ini, mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan hubungan
kerja menjadi salah satu cara agar tujuan terjaminnya pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap
pengecualian dari Pasal tersebut haruslah berkepastian hukum;
410. Bahwa Pasal a quo frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
sendiri”
berimplikasi
pada
tidak
diaturnya
parameter
pembuktian
“mengundurkan diri atas kemauan sendiri” yang menjadi alasan pengusaha
untuk tidak perlu memberikan pemberitahuan alasan pemutusan hubungan
kerja.
Dengan
tidak
adanya
parameter
yang
jelas,
maka
frasa
“pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri” berpotensi
disalahgunakan guna mengaburkan mekanisme pengecualian kewajiban
pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja yang harus dilaksanakan
oleh Pengusaha. Potensi penyalahgunaaan dapat dihindari dengan
hadirnya negara dalam memberikan persyaratan secara ketat dalam
mengecualikan kewajiban pengusaha dalam memberikan pemberitahuan
alasan pemutusan hubungan kerja. Sejatinya pekerja/buruh memiliki posisi
tawar yang jauh di bawah pengusaha/pemilik modal sehingga posisi
pekerja/buruh dan pengusaha tidak seimbang, pemilik modal yang memiliki
kuasa penuh karena memiliki dominasi, sehingga jika tidak ada campur
tangan Pemerintah kaum pekerja/buruh rentan dilanggar hak-hak asasinya
224
sebagai manusia. Oleh karena itu hadir hukum ketenagakerjaan yang
merupakan bentuk campur tangan dan intervensi pemerintah dalam rangka
menaikkan posisi tawar buruh/pekerja sehingga dicapai suatu posisi tawar
yang seimbang dengan pengusaha/pemilik modal, yang pada akhirnya
dapat dihindari perlakuan sewenang-wenang oleh pengusaha yang dapat
melanggar hak-hak asasi buruh sebagai manusia. Kehadiran Undang-
Undang untuk mengimbangi posisi tawar pekerja/buruh yang lemah ini
sehingga
terjamin
hak-hak
konstitusionalnya,
juga
diuraikan
oleh
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya sebagai berikut:
“Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah
sejajar, melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih
kuat dan lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena
pekerja/buruh secara sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih
rendah daripada pengusaha, meskipun antara pengusaha dan
pekerja/buruh saling memerlukan. Perusahaan tidak akan berproduksi
tanpa pekerja/buruh dan pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada
pengusaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah,
oleh karena pekerja/ buruh secara sosial ekonomis berkedudukan
lebih lemah dan lebih rendah dibandingkan pengusaha dan hak-hak
pekerja/buruh telah dijamin oleh UUD 1945 maka Undang-Undang
harus memberikan jaminan perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak
para pekerja/buruh tersebut…” (Vide Pertimbangan (3.17) Mahkamah
Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Paragraf 2 hlm. 42)
411. Bahwa ketidakpastian hukum alasan pengecualian kewajiban pengusaha
dalam memberikan pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja ini
sebagaimana diatur dalam Pasal a quo frasa “pekerja/buruh mengundurkan
diri atas kemauan sendiri” bertentangan dengan jaminan konstitusional yang
seharusnya diberikan negara kepada setiap orang dalam memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Tidak hadirnya negara dalam
mencegah potensi penyalahgunaan dan pemberian jaminan kepastian
hukum dalam ketenagakerjaan, maka secara mutatis mutandis telah
melanggar hak konstitusional setiap orang yang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, karena justru terjadi perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam
hubungan kerja apabila potensi penyalahgunaan dalm mekanisme
pemutusan hubungan kerja tidak dicegah dari awal oleh negara;
225
412. Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa, “pekerja/buruh mengundurkan diri atas
kemauan sendiri” berdampak pada, pertama, timbulnya ketidakpastian
hukum, karena tidak mengatur parameter bagaiaman frasa “atas kemauan
sendiri” dibuktikkan. Kedua, dapat disalahgunakan guna mengaburkan
mekanisme pengecualian kewajiban pemberitahuan alasan pemutusan
hubungan kerja yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha. Ketiga,
berpotensi menghilangkan peran aktif negara dalam menjamin pemutusan
hubungan kerja telah dilaksanakan secara adil dan layak oleh Pengusaha.
Sehingga, beberapa hal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian
konstitusional PARA PEMOHON, dalam konteks pemberitahuan alasan
pemutusan hubungan kerja adalah untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum dan hak untuk bekerja serta perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja;
413. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut PARA
PEMOHON, Pasal 81 angka 38 UU Cipta Kerja yang menetapkan
ketentuan baru yakni Pasal 151A huruf a UU Ketenagakerjaan, sepanjang
frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri” seharusnya
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai
(inkonstitusional bersyarat) sebagai berikut, “pekerja/buruh mengajukan
permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa
ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha.”;
Konstitusionalitas ketentuan dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru Pasal 154A UU Ketenagakerjaan
414. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang menetapkan
ketentuan baru yakni Pasal 154A banyak bermasalah. Salah satunya
misalnya bisa ditemukan pada ayat (1) huruf b yang berbunyi sebagai
berikut berikut:
“Pasal 154A
(2) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
…..
226
c. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan
perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan
yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian:
…..”
415. Bahwa ketentuan Pasal a quo sepanjang frasa, "atau tidak diikuti dengan
penutupan perusahaan”, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
416. Bahwa ketentuan Pasal a quo sepanjang frasa, "atau tidak diikuti dengan
penutupan perusahaan” subtansi pengaturan/materi muatannya sama
dengan ketentuan dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum perubahan) yang berbunyi,
sebagai berikut:
“Pasal 164
….
(3) Pengusaha
dapat melakukan
pemutusan hubungan
kerja
terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena
mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan
melakukan efesiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
417. Bahwa frasa “perusahaan tutup” pernah diuji oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 dengan Amar Putusan menyatakan
sebagai berikut:
“…
Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup
permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;
Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) pada frasa “perusahaan tutup”
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk
sementara waktu” (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
19/PUU-IX/2011, hlm. 59)
…”
227
418. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tersebut lahir
atas pertimbangan bahwa frasa “perusahaan tutup” dapat berkonsekuensi
pada siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai dengan
kepentingannya
masing-masing
misalnya
menganggap
penutupan
perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari
efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan pemutusan
hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan
penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap
pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar
perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara,
secara lebih lengkap Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
“… menurut Mahkamah, tidaklah dapat ditentukan semata-mata
hanya karena penerapan hukum belaka mengingat tidak ditemukan
definisi yang jelas dan rigid atas frasa “perusahaan tutup” dalam UU
13/2003 apakah perusahaan tutup yang dimaksud adalah tutup
secara permanen ataukah hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal
164 UU 13/2003 hanya menyatakan “cukup jelas”. Dengan
demikian, siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai
dengan kepentingannya masing-masing misalnya menganggap
penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi
merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar
melakukan PHK. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat
menyebabkan
penyelesaian
hukum
yang
berbeda
dalam
penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan
kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara
atau operasionalnya berhenti sementara. Hal demikian dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan pekerjaan
bagi pekerja/buruh di dalam menjalankan pekerjaannya, yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
(Vide Pertimbangan (3.21) Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
IX/2011, hlm. 57)
419. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 juga
menimbang, pemutusan hubungan kerja sebagai pilihan terakhir dalam
upaya melakukan efisensi perusahaan yang diikuti penutupan perusahaan,
terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan perusahaan, secara
lengkap Mahkamah Konstitusi menguraikan pendapatnya sebagai berikut:
“Menimbang bahwa PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya
untuk
melakukan
efisiensi
perusahaan
setelah
sebelumnya
dilakukan upaya-upaya yang lain dalam rangka efisiensi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, perusahaan tidak
228
dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya sebagai
berikut: (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas,
misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift; (c)
membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja;
(e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau merumahkan
pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak atau
memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi
syarat. Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang
sebagai salah satu aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa
penutupan perusahaan dalam pengertian sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam paragraf [3.21] tidak dapat dijadikan alasan
untuk melakukan PHK.” (Vide Pertimbangan (3.22) Mahkamah
Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, hlm. 57)
420. Bahwa selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, Pasal
19, No 166, Termination of Employment Recommendation, 1982, juga
mengharuskan pengusaha dalam penyelenggaraan pemutusan hubungan
kerja haruslah menjadi alternatif paling akhir salah satunya karena alasan
ekonomi. Secara lebih lengkap diuraikan sebagai berikut;
(1) all parties concerned should seek to avert or minimise as far as
possible termination of employment for reasons of an economic,
technological, structural or similar nature, without prejudice to the
efficient operation of the undertaking, establishment or service,
and to mitigate the adverse effects of any termination of
employment for these reasons on the worker or workers
concerned.
(2) Where appropriate, the competent authority should assist the
parties in seeking solutions to the problems raised by the
terminations contemplated.
(1) Semua pihak terkait harus berusaha untuk mencegah atau
meminimalkan sejauh mungkin pemutusan hubungan kerja
karena alasan yang bersifat ekonomi, teknologi, struktural atau
sejenisnya, tanpa merugikan operasi efisien usaha, perusahaan
atau jasa, dan untuk mengurangi dampak merugikan suatu
pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan ini pada
pekerja atau pekerja-pekerja terkait.
(2) Bila diperlukan, otoritas berwenang harus membantu berbagai
pihak dalam mencari solusi atas masalah-masalah yang
ditimbulkan oleh pemutusan yang direncanakan)
Rekomendasi International Labour Organization tentang pemutusan
hubungan kerja tersebut, dapat menjadi sumber hukum materiil dalam
memformulasikan hukum, khususnya hukum ketenagakerjaan di bidang
pemutusan hubungan kerja. Terlebih, guna mengangkat harkat dan
martabat serta melindungi hak konstitusional pekerja/buruh, maka sangat
229
penting untuk mempertimbangkan konvensi tersebut yang intinya bahwa
pemutusan hubungan kerja menjadi alternatif terakhir bagi pengusaha
setelah melakukan upaya-upaya lain;
421. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 sejatinya
hadir guna mengembalikan kembali tujuan peran aktif negara dalam
melindungi pekerja/buruh agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh
pengusaha dalam hal alasan pemutusan hubungan kerja adalah efisiensi
yang tidak diikuti penutupan perusahaan. Hal ini dilatarbelakangi karena
pekerja/buruh memiliki posisi tawar yang jauh di bawah pengusaha/pemilik
modal sehingga posisi pekerja/buruh dan pengusaha tidak seimbang,
pemilik modal yang memiliki kuasa penuh karena memiliki dominasi,
sehingga jika tidak ada campur tangan Pemerintah kaum pekerja/buruh
rentan dilanggar hak-hak asasinya sebagai manusia. Oleh karena itu hadir
hukum ketenagakerjaan yang merupakan bentuk campur tangan dan
intervensi pemerintah dalam rangka menaikkan posisi tawar buruh/pekerja
sehingga
dicapai
suatu
posisi
tawar
yang
seimbang
dengan
pengusaha/pemilik modal, yang pada akhirnya dapat dihindari perlakuan
sewenang-wenang oleh pengusaha yang dapat melanggar hak-hak asasi
buruh sebagai manusia. Kehadiran Undang-Undang untuk mengimbangi
posisi tawar pekerja/buruh yang lemah ini sehingga terjamin hak-hak
konstitusionalnya, juga diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangannya sebagai berikut:
“Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah
sejajar, melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih
kuat dan lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena
pekerja/buruh secara sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih
rendah daripada pengusaha, meskipun antara pengusaha dan
pekerja/buruh
saling
memerlukan.
Perusahaan
tidak
akan
berproduksi tanpa pekerja/buruh dan pekerja/buruh tidak dapat
bekerja tanpa ada pengusaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
menurut Mahkamah, oleh karena pekerja/ buruh secara sosial
ekonomis berkedudukan lebih lemah dan lebih rendah dibandingkan
pengusaha dan hak-hak pekerja/buruh telah dijamin oleh UUD 1945
maka Undang-Undang harus memberikan jaminan perlindungan
230
untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh tersebut…” (Vide
Pertimbangan (3.17) Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013
Paragraf 2 hlm. 42)
422. Bahwa sifat Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat dalam
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga, Pasal a quo
sepanjang frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan”
merupakan ketentuan yang melanggar sifat final dan mengikat Putusan
Mahkamah Konstitusi karena dalam Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor
19/PUU-IX/2011, menyatakan bahwa frasa “perusahaan tutup” tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan
tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;
423. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo, sepanjang frasa "…atau tidak
diikuti dengan penutupan perusahaan” berdampak pada, pertama,
timbulnya kerugian konstitusional karena pekerja/buruh dapat dikenai
pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi dengan tidak diikuti
penutupan perusahaan. Kedua, menimbulkan ketidakpastian hukum karena
dilanggarnya pembatalan alasan pemutusan hubungan kerja karena
efisiensi yang tidak diikuti oleh penutupan perusahaan yang telah diputus
oleh Mahakamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 19/PUU-IX/2011.
Ketiga, berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan yang dapat
dilakukan oleh pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja karena
dapat memutus hubungan kerja dengan alasan efisiensi yang tidak diikuti
oleh penutupan perusahaan. Sehingga dengan timbulnya hal-hal tersebut,
berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional PARA PEMOHON,
dalam konteks pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi yang
tidak diikuti oleh penutupan perusahaan adalah melanggar hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan hak untuk
bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
424. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut PARA
PEMOHON, ketentuan Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang
menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 154A UU Ketenagakerjaan
231
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI 1945;
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 46 UU Cipta Kerja yang yang
menetapkan ketentuan baru Pasal 157A UU Ketenagakerjaan
425. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 46 UU Cipta Kerja yang menetapkan
ketentuan baru yakni Pasal 157A UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai
berikut berikut.
“Pasal 157A
(1)
Selama
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial,
pengusaha
dan
pekerja/buruh
harus
tetap
melaksanakan
kewajibannya.
(2) Pengusaha
dapat
melakukan
tindakan
skorsing
kepada
pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan
kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang
biasa diterima pekerja/buruh.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.”
426. Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (1) a quo sepanjang frasa “harus tetap
melaksanakan kewajiabnnya” dan Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa “…
dengan tetap membayar upah….” serta Pasal 157A ayat (3) sepanjang
frasa
“dilakukan
sampai
dengan
selesainya
proses
penyelesaian
perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” bertentangan dengan
beberapa Pasal dalam konstitusi UUD NRI 1945 yaitu, Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja”;
427. Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (1) a quo sepanjang frasa “harus tetap
melaksanakan kewajiabnnya” tidak memberikan kepastian hukum karena
frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda
dengan bunyi teks Pasalnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian
hukum, maka frasa yang digunakan harus lebih tegas, sehingga frasa
232
“harus tetap melaksanakan kewajiabnnya” seharusnya diimaknai dengan
“wajib melaksanakan kewajiabnnya”;
428. Bahwa Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa “… dengan tetap membayar
upah….” tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang digunakan
tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks
Pasalnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, maka frasa
yang digunakan harus lebih tegas, sehingga frasa “… dengan wajib
membayar upah….”;
429. Bahwa Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan
selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai
tingkatannya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum disebabkan dapat
ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan
makna
tingkatan
yang
memang
harus
dilalui
dalam
mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian pada
tahap perundingan bipartit, apabila perundingan bipartit tidak ditemukan
kata sepakat, maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan
terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan
industrial bahkan untuk kasus tertentu bisa sampai dengan kasasi (Vide
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial). Hal ini juga diuraikan dalam Penjelasan Pasal a quo,
bahwa yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah penyelesaian
perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/ konsiliasi/arbitrase atau
pengadilan hubungan industrial, artinya apabila di salah satu tingkatan
mekanisme penyelesaian perselisihan telah dinyatakan selesai, belum tentu
perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh juga telah selesai
disebabkan perselisihan belum menemukan kata sepakat atau belum
mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
430. Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai
dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
sesuai tingkatannya” telah melanggar hak konstitusional tiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan karena
berkaitan dengan kepastian kewajiban pengusaha untuk menunaikan
kewajibannya;
233
431. Bahwa Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU lama), sejatinya telah dilakukan pengujian oleh
Mahkamah Konstitusi. Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 155
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh
harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”
432. Bahwa Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan yang lama) sejatinya subtansinya/materi muatannya mirip
atau bahkan memang diakomidr dalam Pasal a quo yaitu ketentuan Pasal
81 angka 46 UU Cipta Kerja yang menetapkan ketentuan baru yakni Pasal
157A ayat (1) UU ketenagakerjaan, yang intinya mengatur kewajiban
pengusaha maupun pekerja/buruh yang harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial
sampai mendapat putusan yang mengikat;
433. Bahwa dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37
/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi menilai konstitusionalitas frasa “belum
ditetapkan” dalam Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU yang lama) dengan menggali latar belakang lahirnya
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (UU 2/2004) dan ketentuan yang dimaksud dengan perselisihan
hubungan industrial, sebagai berikut:
“Lahirnya UU 2/2004 merupakan amanat dari Pasal 136 ayat (2) UU
13/2003 yang menyatakan, “Dalam hal penyelesaian secara
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat
buruh
menyelesaikan
perselisihan
hubungan
industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan
industrial
yang
diatur
dengan
undang-undang”;
Berdasarkan
ketentuan Pasal 2 UU 2/2004, Perselisihan Hubungan Industrial
meliputi: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan
hubungan
kerja,
dan
perselisihan
antar
serikat
pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Mekanisme penyelesaian
masing-masing perselisihan tersebut dilakukan secara bertahap yang
dimulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan
penyelesaian
oleh
Pengadilan
Hubungan
Industrial.
Ketika
perselisihan
diajukan
ke
Pengadilan
Hubungan
Industrial
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU 2/2004, maka perselisihan
tersebut dianggap belum final dan mengikat sampai putusan
234
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 37 /PUU-IX/2011, 3.10.3 hlm. 36)
434. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, selanjutnya
dalam pertimbangnnya, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir sepanjang
frasa, “belum ditetapkan” dengan dimaknai putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap. Secara lebih lengkap, Mahkamah
konstitusi berpendapat sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat
(2) UU 13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan
Hubungan Industrial ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan
hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan
Industrial, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan, putusan
mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan, serta putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang
tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan
hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan
kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memperoleh
kekuatan hukum tetap.” (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37 /PUU-IX/2011, 3.10.4 hlm. 37)
435. Bahwa selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, Pasal
8 Konvensi Nomor 158 International Labour Organization (ILO) tentang
Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982, intinya menyebutkan bahwa
pekerja tidak boleh diputus karena alasan sikap atau kinerja sebelum
diberikan kesempatan membela diri, yang dalam konteks ini nilai yang dapat
diambil adalah pengusaha tidak boleh dibiarkan sewenang-wenang dalam
pemutusan hubungan kerja yang akan dikenai kepada pekerja/buruh,
sehingga perlu adanya ketentuan hukum yang jelas dan tidak multi tafsir
untuk mencegah hal tersebut. Secara lebih lengkap konvensi tersebut
menyebutkan sebagai berikut:
The employment of a worker shall not be terminated for reasons
related to the worker's conduct or performance before he is provided
an opportunity to defend himself against the allegations made, unless
the employer cannot reasonably be expected to provide this
opportunity.
(Pekerjaan seorang pekerja tidak akan diputus karena alasan-alasan
terkait sikap atau kinerja pekerja sebelum dia diberikan kesempatan
untuk membela diri terhadap tuduhan yang dibuat, kecuali
pengusaha tidak dapat secara wajar diharapkan akan memberikan
kesempatan ini)
235
436. Lebih lanjut, Pasal 8 Konvensi Nomor 158 International Labour Organization
(ILO) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982 juga menyebutkan
tentang perlindungan pekerja/buruh atas due process of law dalam
pemutusan hubungan kerja, yang dalam konteks ini yaitu apabila
pemutusan hubungan kerja diputus secara tidak sah maka harus ada
mekanisme yang lain dalam menjamin pemutusan hubungan kerja yang
adil. Secara lebih lengkap konvensi tersebut menyebutkan sebagai berikut:
1. A worker who considers that his employment has been
unjustifiably terminated shall be entitled to appeal against that
termination to an impartial body, such as a court, labour tribunal,
arbitration committee or arbitrator.
2. Where termination has been authorised by a competent authority
the application of paragraph 1 of this Article may be varied
according to national law and practice.
3. A worker may be deemed to have waived his right to appeal
against the termination of his employment if he has not exercised
that right within a reasonable period of time after termination.
1. Seorang pekerja yang menganggap bahwa pekerjaannya telah
diputus secara tidak sah akan berhak untuk mengajukan banding
atas pemutusan tersebut kepada sebuah badan yang netral,
misalnya pengadilan, pengadilan tenaga kerja, komite arbitrase
atau arbitrer.
2. Bila pemutusan telah disahkan oleh sebuah otoritas berwenang,
pemberlakuan paragraph 1 Pasal ini dapat bervariasi sesuai
undang-undang dan praktik nasional.
3. Seorang pekerja dapat dianggap telah melepaskan haknya atas
banding terhadap pemutusan hubungan kerja jika dia tidak
menggunakan hak tersebut dalam suatu jangka waktu yang wajar
setelah pemutusan.
437. Bahwa meskipun, konvensi International Labour Organization (ILO) tentang
Pemutusan Hubungan Kerja 1982 belum diratifikasi oleh pemerintah
Indonesia, tetapi tetap dapat dijadikan sumber hukum materiil guna
menggali hak konstitusional yang telah dijamin oleh Negara yakni
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak untuk
bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam
konteks pemutusan hubungan kerja;
438. Bahwa dengan adanya pertimbangan dan tafsir Mahakamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 /PUU-IX/2011, seharusnya
236
menjadi
mandat
konstitusional
pembentuk
undang-undang
untuk
menyesuaikan
sebagaimana
tafsir
Mahkamah
Konstitusi
tersebut,
disebabkan sifat Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat
dalam
menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945;
439. Bahwa dengan adanya pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 37 /PUU-IX/2011 tersebut, maka ketentuan Pasal 157A ayat (3)
sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” harus ditafsirkan
sebagaimana pertimbangan yang diberikan Mahkamah Konstitusi;
440. Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai
dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
sesuai tingkatannya” berdampak pada: pertama, telah menimbulkan
ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya penyelesaian
dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kedua, bisa menimbulkan ketidakjelasan kewajiban dalam proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena tidak jelas kapan
berakhirnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ketiga, mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
IX/2011 yang telah memaknai penyelesaian kewajiban Pengusaha atau
Pekerja sampai proses penyelesaian hubungan industrial yang mendapat
kekuatan hukum tetap. Sehingga, dengan timbulnya hal-hal tersebut,
berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional PARA PEMOHON,
dalam konteks waktu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
adalah melanggar hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan, mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum dan hak untuk bekerja serta perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
441. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut PARA
PEMOHON, ketentuan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan
sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai tingkatannya” yang termuat dalam Pasal 81 angka 46 UU
Cipta Kerja seharusnya dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
237
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai (conditionally unconstitutional) sebagai berikut: “Pelaksanaan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
C.10. UANGPESANGON (UP), UANG PENGGANTIAN HAK (UPH), DAN UANG
PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK)
442. Bahwa campur tangan Negara di dalam penyelesaian masalah berakhirnya
hubungan kerja, khususnya yang dilakukan oleh pengusaha swasta
terhadap pekerja sebagai bagian dari keinginan negara untuk melindungi
hak-hak pribadi dari pekerja. Campur tangan negara ini dilakukan melalui
peraturan perundang-undangan. Melalui undang-undang ini Pemerintah
ingin menjamin salah satu hak dasar rakyat yang dijamin dalam konstitusi,
yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
443. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
menyatakan “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang
mengarah pada diskriminasi semacam ini”;
444. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia menyatakan “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama” Bahwa Berdasarkan
pasal 12 Konvensi ILO Nomor 158 Tahun 1982 Tentang Pemutusan
Hubungan Kerja menyatakan :
445. Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (2) UUDNRI 1945 mengatakan : “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
446. Bahwa berdasarkan pasal 28D ayat (1) dan Ayat (2) UUDNRI 1945
mengatakan: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
238
447. Bahwa selama ini pengaturan Pesangon terhadap pekerja yang berhenti
bekerja dan/atau mengalami pemutusan hubungan kerja tidak hanya diatur
dalam Undang-undang Ketenagakerjaan saja, melainkan juga diatur dalam
Perjanjian Kerja Bersama pada masing-masing perusahaan;
448. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha
atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak;
449. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama bersifat mengatur lebih baik dari Undang-
undang tidak terkecuali perihal Hak Pesangon Pekerja. Hak pesangon yang
selama ini diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama pada perusahaan,
membuktikan bahwa antara pengusaha dan pekerja/buruh telah sepakat
dan tentunya telah memperhatikan kemampuan perusahaan;
450. Bahwa kebiasaan memberikan hak pesangon kepada pekerja sesuai
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
merupakan kebiasaan yang telah berulang-ulang dan menjadi hak normatif
pekerja/buruh;
451. Bahwa di dalam Pasal 1339 KUH Perdata menyatakan: “Suatu perjanjian
tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang” Mengenai
dasar hukum persetujuan secara diam-diam kita dapat merujuk pada Pasal
1347 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Hal-hal yang, menurut kebiasaan
selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam
perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.”
452. Mengenai Pasal 1347 KUHPerdata, Prof. Subekti dalam bukunya Hukum
Perjanjian (2002: 40) menulis bahwa: “...hal-hal yang selalu diperjanjikan
menurut kebiasaan dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam
perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. Oleh karena dianggap
sebagai diperjanjikan atau sebagai bagian dari perjanjian sendiri, maka hal
239
yang menurut kebiasaan selalu diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu
pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.”
453. Bahwa Mengenai persetujuan atau kesepakatan diam-diam, kita juga dapat
merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2178 K/Pdt/2008 yakni
perkara antara PT. Dwi Damai dengan PT. Philips Indonesia tentang
pendistribusian dan penjualan produk-produk bermerek Philips. Dalam
pertimbangan hukum putusan disampaikan antara lain:
“...bahwa
setelah
berakhirnya
masa
perjanjian
kerja
sama
distributorship yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2002 dan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2003, kedua belah pihak masih tetap
melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dilaksanakan beritikad
baik (goeder trouw, bonafide) seperti transaksi-transaksi pemesanan
barang, pembayaran dan sebagainya, selayaknya perjanjian yang
belum berakhir. Hal ini adalah mencerminkan adanya faktor Simbiosis-
mutualistis, yaitu para pihak sama-sama membutuhkan peranan salah
satu pihak. Dengan adanya perbuatan hukum yang dilakukan berupa
transaksi-transaksi perdagangan biasa, maka secara diam-diam kedua
belah pihak telah menyatakan sepakat untuk dan oleh karena itu tunduk
dan masuk kepada pembaharuan perjanjian distributorsbip tahap ke-2,
yakni sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Vide Bukti
P-l) bahwa atas kesepakatan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat
diperbaharui untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya yakni sampai
dengan tanggal 31 Desember 2006; “Dengan kesepakatan diam-diam
itu, maka berlaku mutlaklah asas konsensualitas (vide Pasal 1320
KUHPerdata) yang merupakan kekuatan Undang-Undang bagi para
pihak (vide Pasal 1338 KUHPerdata).”;
454. Bahwa dengan dikuranginnya nilai Pesangon pada sejumlah pasal dalam
UU Cipta Kerja a quo, maka hal ini sama halnya mengurangi hak normatif
pekerja dan mengurangi kebiasaan yang telah diberikan kepada pekerja;
455. Bahwa
dengan
dikuranginya
nilai
pesangon
pada
pasal
a
quo
mengakibatkan potensi berkurangnya nilai pesangon yang tercantum dalam
Perjanjian Kerja Bersama. Dan hal ini dapat mengakibatkan terjadinya
praktek diskriminasi dikarenakan hak pesangon pekerja sebelum pasal
a quo diberlakukan dapat berbeda dengan hak pesangon yang diterima
setelah pasal a quo diberlakukan. Tentunya Hal ini bertentangan dengan
Pasal pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI 1945.
240
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan
456. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan berbunyi selengkapnya:
“Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan
upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12
(dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi
g. kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh)
bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
241
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
457. Bahwa ketentuan Pasal 156 ayat (2) yang termuat dalam Pasal 81 angka 44
UU Cipta Kerja sepanjang frasa “… diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut: …” telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “…. paling
sedikit
sebagai
berikut:
…”.
Diubahnya
frasa
tersebut
menutup
kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu membayar uang pesangon
kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan. Padahal
faktanya selama ini, telah banyak Perusahaan yang memberikan uang
pesangon melebihi batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa
dan dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal di
dalam suatu perusahaan. Dengan hilangnya frasa “paling sedikit” akan
Perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan uang pesangon dan
terkesan mengekang Perusahaan dalam memberikan uang pesangon
kepada pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja
menghalangi diperolehnya imbalan yang layak dan adil bagi pekerja
sehingga ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
458. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81
angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan ketentuan “penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
bagi yang memenuhi syarat” sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4)
huruf
c
UU
Ketenagakerjaan.
Dihapuskannya
ketentuan
tersebut
membuktikan bahwa Negara benar-benar melepaskan tanggungjawabnya
dalam memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi
pekerja. Padahal adanya pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau
uang penghargaan sebagaimana tersebut di atas merupakan ketentuan
yang sudah mencerminkan adanya kepastian hukum untuk mendapatkan
imbalan yang layak serta adil bagi pekerja/buruh. Dengan dihapuskannya
242
ketentuan tersebut hal ini juga menegaskan bahwa negara abai dalam
memberikan jaminan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh;
459. Bahwa setelah dikaji secara mendalam keseluruhan Pasal 156 UU Cipta
jelas tidak dirumuskan dengan matang dan substansinya menghilangkan
peran Negara dalam melindungi serta memberikan kepastian hukum bagi
pekerja untuk mendapatkan imbalan yang layak dan adil. Ketentuan
tersebut sangat jelas dan nyata melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 50 sampai dengan angka 61 UU
Cipta Kerja yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai
dengan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan
460. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 50 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak adanya kewajiban
pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1
(satu) kali, uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang di
pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh yang melakukan
pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha setelah diberikan
surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga;
461. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan
hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri
dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi
kerja/pengusaha;
462. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 50 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan jelas merupakan bukti bahwa Negara abai
terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,
serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
243
dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
463. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 51 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 162 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak adanya kewajiban
pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang penggantian hak bagi
pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
464. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 51 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 162 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak adanya kewajiban
pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang penggantian hak dan
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama bagi
pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas
dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;
465. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 51 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 162 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak diaturnya mekanisme
pengunduran diri;
466. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan
hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri
dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi
kerja/perusahaan;
467. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 51 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 162 UU Ketenagakerjaan jelas merupakan bukti bahwa Negara abai
terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,
serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
468. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 52 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 163 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak adanya kewajiban
pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1
(satu) kali, uang penghargaan masa keja sebesar 1 (satu) kali dan uang
penggantian hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya
244
dengan alasan terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja;
469. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 52 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 163 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak adanya kewajiban
pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 2
(dua) kali, uang penghargaan masa keja sebesar 1 (satu) kali dan uang
penggantian hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya
dengan alasan terjadi perubahan status, penggabungan, atau peleburan
perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di
perusahaannya;
470. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan
hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri
dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi
kerja/pengusaha;
471. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 52 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 163 UU Ketenagakerjaan jelas merupakan bukti bahwa Negara abai
terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,
serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
472. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 53 UU Cipta Kerja yang menghapus
ketentuan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan berimplikasi pada tidak adanya
kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali,
dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan
perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)
tahun, atau keadaan memaksa (force majeur);
473. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
245
pesangon sebesar, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja dapat
menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca
tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/pengusaha;
474. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 164 UU Ketenagakerjaan oleh Pasal 81
angka 53 UU Cipta Kerja telah merampas hak pekerja/buruh untuk
mendapatkan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak sehingga jelas
merupakan bukti bahwa Negara cq. Pemerintah abai dalam menjamin
kelangsungan hidup pekerja/buruh, yang dalam hal ini berarti Negara cq.
Pemerintah telah mengabaikan (melanggar) pemenuhan hak bagi setiap
orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana
dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;
475. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 164 UU Ketenagakerjaan oleh Pasal 81
angka 53 UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan fungsi Negara cq.
Pemerintah dalam rangka upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
bagi pekerja, serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan
yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
476. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU Cipta Kerja yang menghapus
ketentuan Pasal 165 UU Ketenagakerjaan berimplikasi pada pada tidak
adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1
(satu) kali, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan
karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena
keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi;
477. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak agar
pekerja/buruh
yang
menerima
pemutusan
hubungan
kerja
dapat
menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca
tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/perusahaan, apalagi
246
jika pemutusan hubungan kerja itu bukan karena keadaan/situasi yang tidak
terduga sebelumnya sebagaimana keadaan memaksa (force majeur),
melainkan karena kehendak sepihak pemberi kerja/pengusaha untuk
melakukan efisiensi yang pastinya hal itu sudah direncanakan sebelumnya
termasuk memperhitungkan pemberian uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh apabila
keputusan pemutusan hubungan kerja itu dilakukan oleh pemberi
kerja/pengusaha;
478. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 165 UU Ketenagakerjaan oleh Pasal 81
angka 54 UU Cipta Kerja telah merampas hak pekerja/buruh untuk
mendapatkan uang pesangon sehingga jelas merupakan bukti bahwa
Negara cq. Pemerintah abai dalam menjamin kelangsungan hidup
pekerja/buruh, yang dalam hal ini berarti Negara cq. Pemerintah telah
mengabaikan (melanggar) pemenuhan hak bagi setiap orang untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 28A
UUD NRI 1945
479. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 165 UU Ketenagakerjaan oleh Pasal 81
angka 54 UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan fungsi Negara cq.
Pemerintah dalam rangka upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
bagi pekerja, serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan
yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
480. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 55 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 166 UU Ketenagakerjaan berimplikasi pada tidak adanya kewajiban
pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan sejumlah uang yang besar
perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli waris
ketika terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal
dunia;
481. Bahwa
penyebab
terjadinya
pemutusan
hubungan
kerja
terhadap
pekerja/buruh karena pekerja/buruh meninggal dunia tentu harus disertai
sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli
247
warisnya agar ahli waris dari pekerja/buruh yang meninggal dunia dan
menerima
pemutusan
hubungan
kerja
masih
dapat
menyambung
pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca pekerja/buruh
yang meninggal dunia tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi
kerja/pengusaha;
482. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 166 UU Ketenagakerjaan oleh Pasal 81
angka 55 UU Cipta Kerja telah merampas hak ahli waris pekerja/buruh yang
meninggal dunia untuk mendapatkan sejumlah uang yang besar
perhitungannya sama dengan uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak, sehingga jelas merupakan bukti bahwa
Negara cq. Pemerintah abai dalam menjamin kelangsungan hidup
pekerja/buruh, yang dalam hal ini berarti Negara cq. Pemerintah telah
mengabaikan (melanggar) pemenuhan hak bagi setiap orang untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 28A
UUD NRI 1945;
483. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 166 UU Ketenagakerjaan oleh Pasal 81
angka 55 UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan fungsi Negara cq.
Pemerintah dalam rangka upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
bagi ahli waris (keluarga) pekerja, serta abai untuk memberikan jaminan
imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana
tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI 1945;
484. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak adanya kewajiban
perusahaan untuk memberikan uang pesangon kepada pekerja yang di
pemutusan hubungan kerja karena pensiun;
485. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak adanya kewajiban
perusahaan untuk tetap memberikan uang penggantian hak kepada pekerja
apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun
yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, dan alasan diputus
hubungan kerjanya dengan alasan pekerja/buruh karena memasuki usia
pensiun;
248
486. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal
besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam
program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) ternyata
lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan, maka seharusnya selisihnya dibayar oleh pengusaha;
487. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal
pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun
yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka
yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang
premi/iurannya dibayar oleh pengusaha;
488. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal
pengusaha
tidak
mengikutsertakan
pekerja/buruh
yang
mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun
maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang
penggantian hak;
489. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan berimplikasi hilangnya ketentuan bahwa
hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 167
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak
pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
490. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
sebagaimana disebutkan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima
pemutusan hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan
kehidupan diri dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah
dari pemberi kerja/perusahaan;
491. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan jelas merupakan bukti bahwa Negara cq.
249
Pemerintah abai terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak,
abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,
serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
492. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan jelas merupakan bukti bahwa Negara cq.
Pemerintah abai terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak,
abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,
serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
493. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang menghapus
ketentuan keseluruhan Pasal 169 UU Ketenagakerjaan berimplikasi pada
pekerja/buruh tidak dapat lagi mengajukan permohonan pemutusan
hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dengan mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak; ketika pengusaha
bertindak
sewenang-wenang
kepada
pekerja/buruh,
yakni
dengan
melakukan sebagai berikut:
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk
dan/atau
menyuruh
pekerja/buruh
untuk
melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
(tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar
yang diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut
tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
494. Bahwa bagaimanapun pekerja/buruh berhak atas kesempatan mengajukan
permohoan pemutusan hubungan kerja dan mendapatkan uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
250
hak agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja dapat
menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca
tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/perusahaan
sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;
495. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang menghapus
ketentuan Pasal 169 UU Ketenagakerjaan berimplikasi pada pekerja/buruh
tidak dapat lagi mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan
mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak ketika pengusaha bertindak sewenang-
wenang kepada pekerja/buruh jelas merupakan bukti bahwa Negara cq.
Pemerintah abai terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, abai dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh,
abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,
serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
496. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 172 UU Ketenagakerjaan berimplikasi tidak adanya kewajiban
perusahaan untuk memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang
penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian hak
sebesar 1 (satu) kali kepada pekerja/buruh yang mengalami sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
497. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi
pekerja/buruh sehingga pekerja/buruh dapat menyambung pemenuhan
hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca tidak bekerja dan
menerima upah dari pemberi kerja/pengusaha;
498. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 172 UU Ketenagakerjaan oleh Pasal 81
angka 61 UU Cipta Kerja telah merampas hak pekerja/buruh untuk
mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sehingga jelas merupakan bukti bahwa Negara cq.
251
Pemerintah abai dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh, yang
dalam hal ini berarti Negara cq. Pemerintah telah mengabaikan (melanggar)
pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mempertahankan hidup dan
kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;
499. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 172 UU Ketenagakerjaan jelas merupakan bukti bahwa Negara abai
terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,
serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
500. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut PARA PEMOHON
Pasal 81 angka 50 sampai dengan angka 61 UU Cipta Kerja yang masing-
masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal
28D ayat (1) dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
501. Bahwa PARA PEMOHON menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 50 sampai dengan angka 61 UU Cipta Kerja
yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan
Pasal 172 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan
hukum (wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan pemberian hak-
hak pekerja/buruh beserta ahli waris (keluarganya) akibat terjadinya
pemutusan hubungan kerja, maka untuk mengatasi kekosongan hukum
(wetvacuum) tersebut, PARA PEMOHON memohon kepada Mahkamah
untuk
menyatakan
Pasal
161
sampai
dengan
Pasal
172
UU
Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan berlaku kembali sebagaimana
sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja;
502. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
252
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
3.26, hlm. 120]
C.11. PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA
Konstitusioanlitas ketentuan Pasal 81 angka 62 UU Cipta Kerja yang
menghapus ketentuan Pasal 184 UU Ketenagakerjaan
489. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 62 UU Cipta Kerja telah menghapus
ketentuan mengenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184
UU Ketenagakerjaan. Bunyi Pasal 184 a quo adalah sebagai berikut:
“Pasal 184
(3) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tindak pidana kejahatan.”
490. Bahwa Pasal 167 ayat (5) dalam UU Ketenegakerjaan pada pokoknya
mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan uang pesangon,
uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh yang
di-PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun. Selengkapnya
Pasal a quo berbunyi:
“Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada
pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4).”
253
491. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan Pasal 184 UU Ketenegakerjaan
a quo, berimplikasi pada tidak adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang
tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang
penggantian
hak
kepada
pekerja/buruh
yang
di-PHK
dan
tidak
diikutsertakan dalam program pensiun. Hal ini jelas menegasikan hak
pekerja/buruh untuk mendapat pekerjaan yang layak sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, melanggar hak
pekerja/buruh untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945, serta melanggar hak pekerja/buruh untuk mendapat jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945;
492. Bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan, pengenaan sanksi pidana pada
dasarnya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat in casu pekerja/buruh
dari suatu kejahatan/pelanggaran. Tidak diberikannya uang pesangon, uang
penghargaan dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh yang di-
PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun oleh pengusaha jelas
merupakan suatu kejahatan. Dengan dihapusnya ketentuan Pasal a quo,
maka telah menegasikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari suatu
kejahatan di bidang ketenagakerjaan;
493. Bahwa sanksi pidana sendiri menurut Herbet L. Packer dalam bukunya The
Limits of Criminal Sanction adalah “criminal punishment means simply and
particular dispotion or the range or permissible dispotion that the law
authorize in cases of person who processes of the criminal law to be guilty
of crime” (Mahrus Ali, 2011). Dalam kaitan itu, sanksi pidana merupakan
sanksi yang bersifat lebih tajam jika dibandingkan dengan pemberlakuan
sanksi pada hukum perdata maupun dalam hukum administrasi.
Pendekatan yang dibangun adalah sebagai salah satu upaya untuk
mencegah dan mengatasi kejahatan melalui hukum pidana dengan
pelanggaran dikenakan sanksinya berupa pidana. Dalam pandangan
Roeslan Saleh, pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu
nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik
(perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran
terhadap
undang-undang).
Pidana
menentukan
sanksi
terhadap
254
pelanggaran peraturan larangan. Sanksi itu dalam prinsipnya terdiri atas
penambahan penderitaan dengan sengaja (Saleh, 1984);
494. Bahwa pentingnya pencantuman norma tentang sanksi dalam suatu
undang-undang juga pernah disampaikan oleh Hans Kelsen. Menurutnya,
sanksi didefinisikan sebagai reaksi koersif masyarakat atas tingkah laku
manusia (fakta sosial) yang mengganggu masyarakat. Setiap sistem norma
dalam pandangan Hans Kelsen selalu bersandar pada sanksi. Esensi dari
hukum adalah organisasi dari kekuatan, dan hukum bersandar pada sistem
paksaan yang dirancang untuk menjaga tingkah laku sosial tertentu. Dalam
kondisi-kondisi tertentu digunakan kekuatan untuk menjaga hukum dan ada
sebuah organ dari komunitas yang melaksanakan hal tersebut. Setiap
norma dapat dikatakan “legal” apabila dilekati sanksi, walaupun norma itu
harus dilihat berhubungan dengan norma yang lainnya (Kelsen, 1999);
495. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, sanksi pidana bagi pengusaha
pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan
uang penggantian hak kepada pekerja/buruh yang di-PHK dan tidak
diikutsertakan dalam program pensiun harus tetap diadakan dalam
perubahan UU Ketenegakerjaan in casu UU Cipta Kerja untuk memberikan
jaminan kepastian hukum yang adil, jaminan mendapatkan pekerjaan yang
layak serta jaminan mendapatkan imbalan dan perlakukan yang adil dalam
hubungan kerja. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 81 angka 62 UU Cipta
Kerja yang telah menghapus ketentuan mengenai sanksi pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU Ketenagakerjaan jelas dan nyata
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI 1945.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
496. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja telah mengubah
ketentuan mengenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU
Ketenagakerjaan, sehingga menjadi berbunyi:
“Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82,
Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat
(1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling
255
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana kejahatan.”
497. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah menghilangkan sanksi pidana
apabila tidak dipatuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 160 ayat (7)
UU Ketenagakerjaan. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
selengkapnya berbunyi:
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
Adapun ketentuan Pasal 160 ayat (7) UU Ketenagakerjaan selengkapnya
berbunyi:
“Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam
Pasal 156 ayat (4).”
498. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai sanksi pidana apabila tidak
dipatuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU Ketenegakerjaan, maka pemberi
kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa memilik izin
tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk tidak sebagai lagi dianggap
sebagai tindak pidana kejahatan. Padahal, tujuan diperlukan izin dalam
penggunaan TKA adalah dalam rangka pendayagunaan tengakerja WNI
secara optimal. Itu artinya ada kepentingan nasional yang lebih luas dalam
memenuhi
hak
setiap
warga
negara
mendapatkan
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
499. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai sanksi pidana apabila tidak
dipatuhinya ketentuan Pasal 160 ayat (7) UU Ketenagakerjaan berimplikasi
pada tidak dapat dijeratnya pengusaha secara pidana apabila tidak
membayar uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (5) UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan Pasal 160 ayat (3) pada pokoknya mengatur pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah
6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya
karena dalam proses perkara pidana. Sementara ketentuan Pasal 160 ayat
256
(5) mengatur dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum
masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka
pengusaha
dapat
melakukan
pemutusan
hubungan
kerja
kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan;
500. Bahwa dengan demikian akibat dihapusnya ketentuan mengenai sanksi
pidana apabila tidak dipatuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 160
ayat (7) UU Ketenagakerjaan, maka hal ini jelas menegasikan hak
pekerja/buruh untuk mendapat pekerjaan yang layak sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, melanggar hak
pekerja/buruh untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945, serta melanggar hak pekerja/buruh untuk mendapat jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945;
501. Bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan, pengenaan sanksi pidana pada
dasarnya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat in casu pekerja/buruh
dari suatu kejahatan/pelanggaran. Sanksi pidana sendiri menurut Herbet L.
Packer dalam bukunya The Limits of Criminal Sanction adalah “criminal
punishment means simply and particular dispotion or the range or permissible
dispotion that the law authorizes in cases of person who processes of the
criminal law to be guilty of crime” (Mahrus Ali, 2011). Dalam kaitan itu, sanksi
pidana merupakan sanksi yang bersifat lebih tajam jika dibandingkan dengan
pemberlakuan sanksi pada hukum perdata maupun dalam hukum
administrasi. Pendekatan yang dibangun adalah sebagai salah satu upaya
untuk mencegah dan mengatasi kejahatan melalui hukum pidana dengan
pelanggaran dikenakan sanksinya berupa pidana. Dalam pandangan Roeslan
Saleh, pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang
dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik (perbuatan yang
dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-
undang). Pidana menentukan sanksi terhadap pelanggaran peraturan
larangan. Sanksi itu dalam prinsipnya terdiri atas penambahan penderitaan
dengan sengaja (Saleh, 1984);
502. Bahwa pentingnya pencantuman norma tentang sanksi dalam suatu undang-
undang juga pernah disampaikan oleh Hans Kelsen. Menurutnya, sanksi
257
didefinisikan sebagai reaksi koersif masyarakat atas tingkah laku manusia
(fakta sosial) yang mengganggu masyarakat. Setiap sistem norma dalam
pandangan Hans Kelsen selalu bersandar pada sanksi. Esensi dari hukum
adalah organisasi dari kekuatan, dan hukum bersandar pada sistem paksaan
yang dirancang untuk menjaga tingkah laku sosial tertentu. Dalam kondisi-
kondisi tertentu digunakan kekuatan untuk menjaga hukum dan ada sebuah
organ dari komunitas yang melaksanakan hal tersebut. Setiap norma dapat
dikatakan “legal” apabila dilekati sanksi, walaupun norma itu harus dilihat
berhubungan dengan norma yang lainnya (Kelsen, 1999);
503. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana
bagi pengusaha yang mempekerjakan TKA tanpa izin (secara illegal) dan
sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar uang pengharagaan dan
uang penggantian hak kepada pekerja/buruh yang di-PHK akibat melakukan
atau terlibat suatu tindak pidana harus tetap diadakan dalam perubahan UU
Ketenegakerjaan in casu UU Cipta Kerja untuk memberikan jaminan
kepastian hukum yang adil, jaminan mendapatkan pekerjaan yang layak serta
jaminan mendapatkan imbalan dan perlakukan yang adil dalam hubungan
kerja;
504. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil sebagaimana diungkapkan di atas,
sudah seharusnya Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 185 ayat (1)
yang termuat dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80,
Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat
(1), atau Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) dikenai sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”;
258
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan
505. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja telah mengubah
ketentuan mengenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU
Ketenagakerjaan, sehingga menjadi berbunyi:
“Pasal 187
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76,
Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85
ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.”
506. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah menghilangkan sanksi pidana
apabila tidak dipatuhinya ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
selengkapnya berbunyi:
“Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan
tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.”
Adapun ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Ketenagakerjaan selengkapnya
berbunyi:
“Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.”
507. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai sanksi pidana apabila tidak
dipatuhinya ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Ketenegakerjaan, berimplikasi
pada lembaga penempatan kerja swasta yang tidak berizin (ilegal) tidak dapat
dijerat dengan sanksi pidana atau tidak bisa lagi dianggap sebagai tindak
pidana pelanggaran;
508. Bahwa kemudian dengan dihapusnya ketentuan mengenai sanksi pidana
apabila tidak dipatuhinya ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
berimplikasi pada pengusaha yang tidak mentaati ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(TKA) tidak dapat dijerat dengan sanksi pidana atau tidak bisa lagi dianggap
sebagai tindak pidana pelanggaran. Hal ini pada gilirannya tentu akan
259
membuka seluas-luasnya keran bagi TKA yang tidak memiliki skill mumpuni
(unskilled labour) untuk memasuki pasar kerja Indonesia. Pada saat yang
bersamaan tentu hal tersebut akan mempersempit kesempatan kerja bagi
Warga Negara Indonesia (WNI);
509. Bahwa perlu diketahui dalam UU Cipta Kerja ketentuan mengenai kewajiban
pengusaha yang mempekerjakan TKA untuk menaati ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi yang berlaku diatur dalam ketentuan Pasal
81 angka 4 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan
sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga
kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
pemegang
saham
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara
asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis
kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan
bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia.
(6) Ketentuan
mengenai
jabatan
tertentu
dan
waktu
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.”
510. Bahwa dengan demikian akibat dihapusnya ketentuan mengenai sanksi
pidana apabila tidak dipatuhinya ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 42
ayat (4) UU Ketenagakerjaan, maka hal ini jelas menegasikan hak
pekerja/buruh untuk mendapat pekerjaan yang layak sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, melanggar hak
pekerja/buruh untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945, serta melanggar hak pekerja/buruh untuk mendapat jaminan
260
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945;
511. Bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan, pengenaan sanksi pidana pada
dasarnya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat in casu pekerja/buruh
dari suatu kejahatan/pelanggaran. Sanksi pidana sendiri menurut Herbet L.
Packer dalam bukunya The Limits of Criminal Sanction adalah “criminal
punishment means simply and particular dispotion or the range or permissible
dispotion that the law authorizes in cases of person who processes of the
criminal law to be guilty of crime” (Mahrus Ali, 2011). Dalam kaitan itu, sanksi
pidana merupakan sanksi yang bersifat lebih tajam jika dibandingkan dengan
pemberlakuan sanksi pada hukum perdata maupun dalam hukum
administrasi. Pendekatan yang dibangun adalah sebagai salah satu upaya
untuk mencegah dan mengatasi kejahatan melalui hukum pidana dengan
pelanggaran dikenakan sanksinya berupa pidana. Dalam pandangan Roeslan
Saleh, pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang
dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik (perbuatan yang
dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-
undang). Pidana menentukan sanksi terhadap pelanggaran peraturan
larangan. Sanksi itu dalam prinsipnya terdiri atas penambahan penderitaan
dengan sengaja (Saleh, 1984);
512. Bahwa pentingnya pencantuman norma tentang sanksi dalam suatu undang-
undang juga pernah disampaikan oleh Hans Kelsen. Menurutnya, sanksi
didefinisikan sebagai reaksi koersif masyarakat atas tingkah laku manusia
(fakta sosial) yang mengganggu masyarakat. Setiap sistem norma dalam
pandangan Hans Kelsen selalu bersandar pada sanksi. Esensi dari hukum
adalah organisasi dari kekuatan, dan hukum bersandar pada sistem paksaan
yang dirancang untuk menjaga tingkah laku sosial tertentu. Dalam kondisi-
kondisi tertentu digunakan kekuatan untuk menjaga hukum dan ada sebuah
organ dari komunitas yang melaksanakan hal tersebut. Setiap norma dapat
dikatakan “legal” apabila dilekati sanksi, walaupun norma itu harus dilihat
berhubungan dengan norma yang lainnya (Kelsen, 1999);
513. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana
bagi lembaga penempatan kerja swasta yang tidak berizin (ilegal) dan sanksi
pidana bagi pengusaha yang tidak mentaati ketentuan mengenai jabatan dan
261
standar kompetensi dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus
tetap diadakan dalam perubahan UU Ketenegakerjaan in casu UU Cipta Kerja
untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil, jaminan mendapatkan
pekerjaan yang layak serta jaminan mendapatkan imbalan dan perlakukan
yang adil dalam hubungan kerja;
514. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil sebagaimana diungkapkan di atas,
sudah seharusnya Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 187 ayat (1)
yang termuat dalam Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2), Pasal 42 ayat (4), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1),
Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2),
atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”;
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan
“Pasal 188
(3) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat
(1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana pelanggaran.”
515. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah menghilangkan sanksi pidana
apabila tidak dipatuhinya ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
yang selengkapnya berbunyi:
“Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.”
516. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan mengenai sanksi pidana apabila tidak
dipatuhinya ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU Ketenegakerjaan, berimplikasi
pada lembaga pelatihan kerja swasta yang tidak berizin (ilegal) tidak dapat
262
dijerat dengan sanksi pidana atau tidak bisa lagi dianggap sebagai tindak
pidana pelanggaran;
517. Bahwa perlu diketahui dalam UU Cipta Kerja ketentuan mengenai kewajiban
lembaga pelatihan kerja swasta memiliki izin diatur dalam ketentuan Pasal 81
angka 2 yang mengubah ketentuan Pasal 14 UU Ketenagakerjaan sehingga
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 14
(1) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Bagi lembaga pelatihan kerja swasta yang terdapat penyertaan
modal asing, Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”
518. Bahwa dengan demikian akibat dihapusnya ketentuan mengenai sanksi
pidana apabila tidak dipatuhinya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan, maka hal ini jelas menegasikan hak pekerja/buruh untuk
mendapat pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
27 ayat (2) UUD NRI 1945, melanggar hak pekerja/buruh untuk mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, serta
melanggar hak pekerja/buruh untuk mendapat jaminan kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
519. Bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan, pengenaan sanksi pidana pada
dasarnya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat in casu pekerja/buruh
dari suatu kejahatan/pelanggaran. Sanksi pidana sendiri menurut Herbet L.
Packer dalam bukunya The Limits of Criminal Sanction adalah “criminal
punishment means simply and particular dispotion or the range or permissible
dispotion that the law authorizes in cases of person who processes of the
criminal law to be guilty of crime” (Mahrus Ali, 2011). Dalam kaitan itu, sanksi
pidana merupakan sanksi yang bersifat lebih tajam jika dibandingkan dengan
pemberlakuan sanksi pada hukum perdata maupun dalam hukum
administrasi. Pendekatan yang dibangun adalah sebagai salah satu upaya
untuk mencegah dan mengatasi kejahatan melalui hukum pidana dengan
pelanggaran dikenakan sanksinya berupa pidana. Dalam pandangan Roeslan
263
Saleh, pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang
dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik (perbuatan yang
dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-
undang). Pidana menentukan sanksi terhadap pelanggaran peraturan
larangan. Sanksi itu dalam prinsipnya terdiri atas penambahan penderitaan
dengan sengaja (Saleh, 1984);
520. Bahwa pentingnya pencantuman norma tentang sanksi dalam suatu undang-
undang juga pernah disampaikan oleh Hans Kelsen. Menurutnya, sanksi
didefinisikan sebagai reaksi koersif masyarakat atas tingkah laku manusia
(fakta sosial) yang mengganggu masyarakat. Setiap sistem norma dalam
pandangan Hans Kelsen selalu bersandar pada sanksi. Esensi dari hukum
adalah organisasi dari kekuatan, dan hukum bersandar pada sistem paksaan
yang dirancang untuk menjaga tingkah laku sosial tertentu. Dalam kondisi-
kondisi tertentu digunakan kekuatan untuk menjaga hukum dan ada sebuah
organ dari komunitas yang melaksanakan hal tersebut. Setiap norma dapat
dikatakan “legal” apabila dilekati sanksi, walaupun norma itu harus dilihat
berhubungan dengan norma yang lainnya (Kelsen, 1999);
521. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana
bagi lembaga pelatihan kerja swasta yang tidak berizin (ilegal) harus tetap
diadakan dalam perubahan UU Ketenegakerjaan in casu UU Cipta Kerja
untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil, jaminan mendapatkan
pekerjaan yang layak serta jaminan mendapatkan imbalan dan perlakukan
yang adil dalam hubungan kerja;
522. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil sebagaimana diungkapkan di atas,
sudah seharusnya Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 187 ayat (1)
yang termuat dalam Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1),
Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai
sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”;
264
C.12. JAMINAN SOSIAL
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 82 angka 1 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 18 dan ketentuan 82 angka 2 yang menyisipkan
ketentuan baru Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D dan Pasal 46E
diantara Pasal 46 dan 47 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
Pasal 83 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 6 dan
Pasal 83 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 9 UU
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
523. Bahwa hubungan pekerjaan adalah suatu perjanjian sebagai suatu kehendak
bebas (free wills) setiap orang sebagaimana dinyatakan oleh Imanuel Kant
sebagai berikut: “Freedom is the alone unoriginated birthright of man, and
belongs to him by force of his humanity; and is independence on the will and
co-action of every other in so far as this consists with every other
person's freedom”;
524. Pandangan
atas
prinsip
Free
Will
ini
mengasumsikan
kebebasan
berkehendak menjadi dasar terwujudnya keadilan karena masing-masing
pihak memiliki posisi tawar (bargaining position) yang seimbang (A.G. Guest,
Chitt on Contract, Volume I-General Priciple (London:Sweet & Maxwell,
1977). Akantetapi, kenyataannya tidak karena para pihak tidak selalu memiliki
posisi tawar yang seimbang (Konrad Zweight dan Hein Kotz-1992);
525. Bahwa meski adanya kebebasan berkehendak sebagai suatu prinsip, atas
realitas
ketidakberimbangan
posisi,
maka
prinsip
dasar
kebebasan
berkehendak bergeser menjadi kebebasan dengan kepatutan. Dengan atas
dasar itu, untuk menjamin terwujudnya keadilan semua pihak, maka Negara
hadir
guna
membatasi
kebebasan
dan
memastikan
semua
pihak
mendapatkan ruang peran dan partisipasinya;
526. Bahwa hubungan pekerjaan adalah suatu perjanjian yang dilandasi oleh
syarat adanya kehendak (wills) yang bebas dari masing-masing pihak, juga
kesepakatan para pihak (objektif) dan hal tertentu (objektif). Dua syarat
tersebut diatas menjadi syarat subjektif dan objektif dalam suatu perjanjian
yang dapat membatalkan (voidable/vernitige baar) atau batal demi hukum
(Null and void/Nietig) suatu perjanjian;
265
527. Bahwa untuk memastikan adanya kepatutan, maka Negara hadir untuk
memastikan berlangsungnya prinsip itikad baik (bona fidae, good faith) dalam
suatu relasi perjanjian pekerjaan yang tidak berimbang yang berbentuk
adanya peraturan perundang-undangan (legislasi) agar hubungan pekerjaan
antara pekerja dengan pemberi pekerjaan berlangsung secara fair menuju
keadilan. Hal mana prinsip ini dianut oleh semua sistem hukum (civil law
maupun commond law) dan hukum Islam;
528. Bahwa hak atas pekerjaan adalah hak yang masuk dalam ruang lingkup hak
EKOSOB yang terdapat didalam International Convenant on Economic,
Social and Cultural Roghts (ICESCR) yang telah diratifikasi dengan UU
Nomor 12 Tahun 2011. Hal mana terdapat penegasan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XV/2017 tanggal 14 Desember 2017 dalam
perkara Judcial Review........;
529. Bahwa jaminan sosial (social security) merupakan hak-hak dasar yang harus
muncul dalam hubungan pekerjaan, selain keamanan dalam bekerja (job
security) dan pengupahan (income security). Hal mana bertujuan untuk
memastikan adanya keberimbangan relasi antara buruh sebagai pekerja
dengan Perusahaan sebagai pemberi kerja dalam hubungan kerja;
530. Bahwa Jaminan sosial meliputi relasi pekerjaan yang syarat-syarat
perburuhan yang adil, menguntungkan yang memberikan jaminan kehidupan
yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika
perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya;
531. Bahwa Deklarsi Umum HAM (DUHAM) menyatakan setiap orang berhak atas
jaminan sosial dalam segala hubungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
22 yang berbunyi :
“Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial
dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas
pribadinya,
melalui
usaha-usaha
nasional
maupun
kerjasama
internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
Negara”.
532. Bahwa DUHAM menyatakan dalam hubungan pekerjaan setiap orang (buruh)
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan, jaminan
kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya,
266
dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya sebagaimana
Pasal 23 DUHAM yang berbunyi:
1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang
sama untuk pekerjaan yang sama.
3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan,
yang
memberikan
jaminan
kehidupan
yang
bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika
perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat
pekerja untuk melindungi kepentingannya
533. Bahwa Hak atas pekerjaan menurut craven terbagi menjadi 3 (tiga) elemen
utama yaitu akses terhadap pekerjaan, kebebasan dari kerja paksa (force
labor) dan kemanan dalam pekerjaan (job security) M Craven, the Internal
Convenan on Economic, Social and Cultural Rights: a Perspective on its
Developmen, OUP, OXFORD, 1995;
534. Bahwa lebih lanjut pengaturan tentang Jaminan kehidupan yang bermatabat
dan perlindungan sosial diatur dalam :
1. Pasal 7 Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) yang
berbunyi:
“menyatakan
bahwa
kewajibana
Negara-negara
(State
obligation) sebagai Peserta Perjanjian mengakui hak setiap orang akan
kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, yang menjamin,
terutama:
a) Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum, dengan: i.
Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama
lainnya tanpa perbedaan apa pun, terutama wanita yang dijamin
kondisi kerjanya tidak kurang daripada kondisi yang dinikmati oleh pria,
dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama; ii. Penghidupan
yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian;
b) Kondisi kerja yang aman dan sehat;
2. Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang rakyat pribumi dan tribal
khususnya BAB V tentang kesamaan perlakuan dan akses dalam
pelaksanaan Jaminan Sosial bagi pribumi dan tribal dan Konvensi ILO
267
Nomor 102 Tahun 1952 tentang Standart Minimal Jaminan Sosial yang
meliputi :
a) Layanan Kesehatan
b) Tunjangan Sakit
c) Tunjangan Pengangguran
d) Tunjangan Hari Tua
e) Tunjangan Kecelakaan Kerja
f) Tunjangan Keluarga
g) Tunjangan Persalinan
h) Tunjangan Kecacatan
i) Tunjangan Ahli Waris
535. Bahwa Indonesia sebagai salah satu Negara Peserta Perjanjian (State Party)
mengakui hak setiap orang mendapatkan jaminan social (Social Security),
termasuk asuransi social (Social Insurance) sebagaimana yang telah
diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana termaktub dalam
Pasal 9 Konvenan Hak EKOSOB. Pasal 9 Konvenan ini bertujuan untuk
menjamin pelaksanaan kewajiban-kewajiban negara guna memastikan
tercapainya standar minimum agar tidak terjebak dalam pelaksanaan kerja
paksa (force labor) dan/atau perbudakan (slavery);
536. Bahwa pengertian Jaminan Sosial menurut International Labour Organization
(ILO) pada tahun 1998 adalah perlindungan yang diberikan oleh masyarakat
untuk masyarakat melalui seperangkat kebijaksanaan publik terhadap
tekanan-tekanan sosial ekonomi, bahwa jika tidak diadakan sistem jaminan
sosial akan menimbulkan hilangnya sebagian pendapatan sebagai akibat
sakit, persalinan, kecelakaan kerja, sementara tidak bekerja, hari tua,
kematian dini, perawatan medis, termasuk pemberian subsidi bagi anggota
keluarga yang membutuhkan;
537. Bahwa jaminan sosial (social insurance) berdasarkan Konvensi ILO Nomor
102 Tahun 1952 tentang standart minimal jaminan sosial merupakan suatu
jaminan tunjangan bagi warga negara di negara Peserta apabila terjadi :
1) Layanan Kesehatan
2) Tunjangan Sakit
3) Tunjangan Pengangguran
268
4) Tunjangan Hari Tua
5) Tunjangan Kecelakaan Kerja
6) Tunjangan Keluarga
7) Tunjangan Persalinan
8) Tunjangan Kecacatan
9) Tunjangan Ahli Waris
538. Bahwa pembayaran iuran jaminan sosial (social insurance) dilaksanakan oleh
Negara, khusus pelayanan kesehatan penyalurannya dapat dilakukan melalui
suatu kelembagaan asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 sampai 6
Konvensi ILO Nomo 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimal Jaminan
Sosial. Besaran jaminan sosial (social insurence) dapat saja disesuaikan
dengan kesanggupan negara peserta sebagaimana sifat kewajiban hak ini
yang termasuk dalam tampuk hak ekonomi sosial dan budaya yakni dapat
disesuaikan sebagaimana kemampuan negara peserta;
539. Bahwa pembukaan Konstitusi Negara Republik UUD 1945 mengatur tujuan
negara Republik Indonesia menyatakan : “....melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdarkan kehidupan bangsa....”;
540. Bahwa Negara harus memenuhi kewajiban (obligasi) untuk memberikan
pekerjaan dan penghiudpan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (2) NRI 1945 serta jaminan sosial kepada seluruh orang sebagaimana
diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD NRI 1945 yang bunyinya sebagai
berikut : “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
541. Bahwa pemenuhan atas standart penghidupan yang layak sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 berkesamaan dengan makna
yeng terkandung dalam Pasal 11 ayat (2) Internasional Convenant on
Economic Social and Cultural Rights yang berbunyi: “Negara-negara pihak
pada konvenan ini mengakui hak setiap orang atas standart kehidupan yang
layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, perumahan
yang layak dan atas perbaikan kondisi penghidupan yang bersifat terus
menerus. Negara-Negara pihak akan mengambil langkah-langkah yang layak
untuk memastikan perwujudan hak ini, dengan mengakui, untuk maksud ini
269
sangat pentingnya arti kerjasama internasional yang didasarkan pada
perbaikan sukarela”
542. Bahwa guna memastikan kewajiban Negara dalam terlaksananyan jaminan
sosial sebagai pemenuhan kesejahteraan masyarakat (welvaartstaat) dan
memastikan prinsip itikad baik dalam relasi hubungan kerja, maka
penyelenggaraan upaya kesejahteraan masyarakat seperti kesehatan,
pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya tercermin pelaksanaan UUD 1945
dan Pancasila sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 27, 28A-28J secara
murni dan konsekuen dengan ciri sebagai berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan gotong royong.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara menyangkut hajat
hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
d. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan pemufakatan
lembagalembaga perwakilan rakyat, dengan pengawasan lembaga-
lembaga itu.
e. Warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan
layak.
f. Hak
milik
perorangan
diakui
dan
penggunaannya
tidak
boleh
bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g. Potensi,
inisiatif
dan
daya
kreasi
setiap
warga
negara
tidak
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
543. Bahwa asuransi sosial (Social Insurance) adalah suatu mekanisme
pendanaan pelayanan. Saat ini ada salah pemahamam tentang jaminan
sosial yang disamakan dengan asuransi. Sehingga apabila terdapat kata
jaminan maka disamaratakan dengan asuransi. ini adalah keliru. Dan hingga
saat ini masih berlangsung;
544. Bahwa kekeliruan ini masih berlangsung dan berakibat pada bentuk jaminan
negara kepada rakyat khususnya buruh saat memenuhi kewajibannya dalam
jaminan sosial (social insurance). Sehingga bentuk pelaksanaan jaminan
270
jaminan sosial kepada rakyat berupa asuransi bukan berupa suatu
mekanisme pendaan guna pelayanan masyarakat;
545. Bahwa kekeliruan ini terjadi karena pengunaan kata insurance yang
dipersamakan (similar) dengan asuransi, padahal berbeda. Hal ini disebabkan
oleh dalam kamus atau pembedaharaan kata bahasa Indonesia tidak dikenal
kata asuransi melainkan istilah “jaminan” atau “tanggungan”. Kata asuransi
berasal dari bahasa Inggris insurance, dengan akar kata in-sure yang berarti
“memastikan”;
546. Bahwa jaminan sosial (social insurance) bukanlah suatu program asuransi
yang mengumpulkan dana dari masyarakat (buruh) guna dikembalikan
kepada buruh lainnya. melainkan suatu mekanisme pendanaan pelayanan
guna memenuhi kewajiban Negara dalam menjamin warga negaranya
memberikan tunjangan upah di saat terjadi suatu kemalangan seperti
bencana
alam,
musibah
kecelakaan
kerja,
kematian,
kesehatan,
pengganguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaiana yang
diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 67 Konvensi ILO Nomor 102
Tahun 1952 tentang Sandart Minimal Jaminan Sosial;
547. Bahwa Pasal 82 angka 1 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 18 UU
Sistem Jaminan Sosial Nasional berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian; dan
f. jaminan kehilangan pekerjaan.”
548. Bahwa Pasal yang berkaitan dengan JKP ini adalah Pasal 46A, Pasal 46B,
Pasal 46C, Pasal 46D dan Pasal 46E yang termuat dalam Pasal 82 angka 2
hanya penjabaran lebih lanjut tentang JKP. Artinya pasal lainnya adalah satu
kesatuan dalam Pasal 82 angka 1 UU Cipta Kerja;
549. Bahwa selain itu juga diatur dalam Pasal 83 angka 1 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 6 UU BPJS sebagai berikut:
Pasal 6
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
271
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun;
d. jaminan kematian; dan
e. jaminan kehilangan pekerjaan.
550. Bahwa selanjutnya juga diatur di dalam Pasal 83 angka 2 UU Cipta Kerja
yang mengubah ketentuan Pasal 9 UU BPJS sebagai berikut:
Pasal 9
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan
pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan
kehilangan pekerjaan.
551. Bahwa adanya penambahan frasa dalam ketentuan Pasal-Pasal a quo
merupakan hal baru dalam jaminan sosial (social insurance), khususnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah mengklaim bahwa
penambahan pasal tentang jaminan kehilangan pekerjaan merupakan
pemanis (sweetener) dari klaster ketenagakerjaan didalam UU Ciptakerja.
Padahal, ini adalah beban lain yang harus ditanggung oleh buruh karena
harus membayar program JKP melalui pemotongan upah yang diterimanya;
552. Bahwa dalil diatas dilandasi dari pelaksanan Program jaminan sosial (social
security program) di Indonesia saat ini dimana bentuk perlindungan sosial
yang dilaksanakan melalui mekanisme asuransi, tabungan atau bantuan.
Secara umum, program jaminan sosial mempunyai tiga komponen pokok,
yaitu:
a. Komponen jaminan sosial yang diselenggarakan berdasarkan prinsip
asuransi
sosial
dan
prinsip
ekuitas,
contohnya
adalah;
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program jaminan sosial semacam
ini, memiliki ciri adanya kewajiban pesertanya membayar suatu jumlah
premi atau iuran yang disertai dengan kepastian diterimakannya sejumlah
manfaat.
b. Komponen bantuan sosial dengan tiga (tiga) bentuk dan biasa dilakukan
oleh pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat berbentuk bantuan,
272
hibah, kompensasi aau dana pemberdayaan. Kompenen ini dilihat dari
fungsinya ada tiga, yaitu:
1) Program bantuan sosial permanen.
2) Program bantuan sosial untuk korban bencana alam.
3) Program bantuan sosial pemberdayaan. Pada program bantuan sosial
tidak dikenal adanya kewajiban membayar premi atau iuran tertentu.
c. Tabungan Sosial, program tabungan sosial merupakan suatu program
dengan akumulasi dana masyarakat yang pada akhir suatu periode
akumulasi (penumpukan) dana tersebut harus dikembalikan kepada
pesertanya
553. Bahwa kekeliruan ini juga dikonfirmasi dengan adanya definsi jaminan sosial
(social security) pada Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak. Sistem ini berbentuk asuransi social. Sementara mekanisme
pengumpulan dananya bersifat wajib yang berasal dari iuran guna
memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta
dan/atau anggota keluarganya;
554. Bahwa selanjutnya kekeliruah ini dikunci dengan adanya prinsip pelaksanaan
jaminan sosial (Social security) secara gotong royong berdasarkan Pasal 4
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) meliputi:
a. Gotong Royong
b. Nirlaba
c. Keterbukaan
d. Kehati-hatian
e. Akuntabilitas
f. Portabilitas
g. Kepesertaan
h. Dana Amanat
i. Hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial yang Sepenuhnya Untuk
Pembangunan Sosial
555. Bahwa makna prinsip gotong royong dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun
2004 tentang SJSN adalah : “Prinsip ini di wujudkan dalam mekanisme
gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu
273
dalam bentuk kepesertaan yang wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang
beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi; dan peserta yang sehat
membantu yang sakit. ...“
556. Bahwa
makna
prinsip
ini
bukan
menjelaskan
dan
menguraikan
tanggungjawab Negara melainkan melemparkan tanggung jawab (obligasi)
Negara guna pemenuhan jaminan sosial (social insurance) kepada seluruh
rakyat untuk terdaftar dalam suatu asuransi yang dikelola oleh Pemerintah
(BUMN). Padahal kewajiban untuk ikut serta dalam kepersertaan semakin
mencekik dan membebani rakyat dengan dalil sama rata sama rasa yang
kegotong royongan;
557. Bahwa terkait dengan adanya Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) secara
secara a contrario, mengindikasikan Pemerintah telah menghitung dan
menduga adanya akibat serius terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Ciptaker berupa semakin minimnya peluang rakyat untuk mendapatkan
pekerjaan (acces to work) karena sulitnya berkompetisi dengan Tenaga kerja
Asing yang memiliki hard dan soft sklil yang mumpuni dikala pasar terbuka
(open market) tenaga kerja;
558. Bahwa keberadaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukanlah
nilai lebih, pemanis dan/atau nilai lebih adanya UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Ciptakerja melainkan tambahan beban yang memiskinkan bagi
pekerja saat bekerja karena upah minimum yang minim didapatkan oleh para
buruh, sekali lagi dipotong untuk membayar iuran jkp dengan dalih gotong
royong;
559. Bahwa semestinya, upah minimum yang minim yang diterima buruh yang
akan dipotong dapat saja diperuntukan guna mememuhi dan membeli
kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan dan pendidikan serta
mencukupi pembiayaan kesehatan apabila BPJS kesehatan tidak cukup
menutupi seluruh beban pembiayaan rumah sakit sehingga terpenuhinya
suatu standart kehidupan yang layak bagi setiap orang sebagaimana yang
dicita-citakan dalam konstitusi;
560. Bahwa keberadaan JKP akan berarti apabila dana iurannya guna
memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta
dan/atau anggota keluarganya dibebankan pendanaannya atau uangnya
berasal dari perusahaan atau subsidi negara;
274
561. Bahwa berdasarkan itu, JKP berpotensi menghilangkan hak-konstitusional
Pemohon karena pemberlakuannya memiskinkan dan mengurangi upah
buruh yang minimal menjadi semakin sedikit yang menghambat bahkan
menghilangi peluang guna mendapatkan standart penghidupan yang layak
bagi kemanusian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
“Tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas serta alat-alat bukti yang terlampir, maka PARA PEMOHON dalam hal ini
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanda baca “titik koma (;)” dan kata “atau” setelah frasa “lembaga
pelatihan kerja swasta” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b yang
termuat dalam Pasal 81 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang
mengubah ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi: “b.
lembaga pelatihan kerja swasta”;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81
angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)yang mengubah ketentuan
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
275
4. Menyatakan frasa “… dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c …” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) yang
termuat dalam Pasal 81 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang
mengubah ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
5. Menyatakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b yang termuat dalam Pasal 81
angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah
ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “lembaga penempatan tenaga
kerja swasta berbadan hukum”;
6. Menyatakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81 angka
4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki
izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan rencana penggunaan
tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat yang paling sedikit
memuat keterangan:
a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
276
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi
perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping
tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”
7. Menyatakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a yang termuat dalam Pasal 81
angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah
ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
8. Menyatakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c yang termuat dalam Pasal 81
angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah
ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
9. Menyatakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka
4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan
kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi
277
antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan
pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”;
10. Menyatakan ketentuan Pasal 42 ayat (5) yang termuat dalam Pasal 81 angka
4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia
dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”;
11. Menyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (3) yang termuat dalam Pasal 81 angka
12 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 56
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
12. Menyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka
12 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 56
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
13. Menyatakan ketentuan Pasal 57 yang termuat dalam Pasal 81 angka 13
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 57
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
278
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
14. Menyatakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka
13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15. Menyatakan ketentuan Pasal 59 yang termuat dalam Pasal 81 angka 15
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 59
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
16. Menyatakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka
15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
17. Menyatakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81
angka 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah
ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan
279
sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf b dan
Pasal 59 ayat (1)”;
18. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menyisipkan ketentuan Pasal 61A diantara Pasal 61 dan Pasal 62
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
19. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
20. Menyatakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
21. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
280
22. Menyatakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
23. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang mengubah ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
24. Menyatakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka
20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
25. Menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 77 ayat (3) yang termuat dalam Pasal
81 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah
ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang dimaksud sektor usaha atau
pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di pengeboran minyak
lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di
kapal (laut), atau penebangan hutan”;
281
26. Menyatakan ketentuan Pasal 77 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka
21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 77
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
27. Menyatakan ketentuan Pasal 78 sepanjang ayat (1) huruf b yang termuat
dalam Pasal 81 angka 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang
mengubah ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat beas)
jam dalam 1 (satu) minggu.”;
28. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang mengubah ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum;
29. Menyatakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka
23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
282
30. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang mengubah ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
31. Menyatakan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka
24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
32. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menyisipkan ketentuan Pasal 88A diantara Pasal 88 dan Pasal 89
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
33. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang yang menyisipkan ketentuan Pasal 88B diantara Pasal 88 dan Pasal 89
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
34. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
283
yang yang menyisipkan ketentuan Pasal 88C diantara Pasal 88 dan Pasal 89
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
35. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang yang menyisipkan ketentuan Pasal 88D diantara Pasal 88 dan Pasal 89
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
36. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menyisipkan ketentuan Pasal 88E di antara Pasal 88 dan Pasal 89
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
37. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
38. Menyatakan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
284
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
39. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
40. Menyatakan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
41. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menyisipkan ketentuan Pasal 90A diantara Pasal 90 dan Pasal 91
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
42. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menyisipkan ketentuan Pasal 90B diantara Pasal 90 dan Pasal 91
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
285
43. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
44. Menyatakan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
45. Menyatakan ketentuan Pasal 92 ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81 angka
30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 92
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak me
miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai
“Pengusaha
menyusun
struktur
dan
skala
upah
dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;
46. Menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 94 yang termuat dalam Pasal 81
angka 32 Undang- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah Pasal 94
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang penjelasan
pasalnya tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah
286
pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan
dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja
tertentu”;
47. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang mengubah Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
48. Menyatakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
49. Menyatakan Pasal 81 angka 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang
menghapus ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
50. Menyatakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
287
51. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang mengubah ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
52. Menyatakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka
36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
53. Menyatakan ketentuan Pasal 151 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka
37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 151
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum,
apabila tidak dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”;
54. Menyatakan ketentuan Pasal 151A huruf a yang termuat dalam Pasal 81
angka 38 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang menyisipkan
ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan 152 dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
288
Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pekerja/buruh
mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan
sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”;
55. Menyatakan Pasal 154A yang termuat dalam Pasal 81 angka 42 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) yang menyisipkan ketentuan Pasal 154A
diantara Pasal 154 dan 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
56. Menyatakan ketentuan Pasal 156 ayat (2) yang termuat dalam Pasal 81 angka
44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 156
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:………”;
57. Menyatakan ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka
44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 156
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak
dimaknai
“Uang
penggantian
hak
yang
seharusnya
diterima
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
289
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat
dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian
perumahan
serta
pengobatan
dan
perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.”;
58. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang mengubah ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
59. Menyatakan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka
45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
60. Menyatakan ketentuan Pasal 157A ayat (1) yang termuat dalam Pasal 81
angka 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang menyisipkan
ketentuan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan 158 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh wajib
melaksanakan kewajibannya”;
290
61. Menyatakan ketentuan Pasal 157A ayat (2) yang termuat dalam Pasal 81
angka 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang menyisipkan
ketentuan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan 158 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha dapat
melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam
proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah
beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”;
62. Menyatakan ketentuan Pasal 157A ayat (3) yang termuat dalam Pasal 81
angka 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang yang menyisipkan
ketentuan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan 158 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pelaksanaan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
63. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
64. Menyatakan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
291
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
65. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
66. Menyatakan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
67. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
68. Menyatakan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
292
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
69. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
70. Menyatakan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
71. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
72. Menyatakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
73. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
293
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
74. Menyatakan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
75. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
76. Menyatakan ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
77. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
294
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
78. Menyatakan ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
79. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
80. Menyatakan ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
81. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 62 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menghapus ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
82. Menyatakan ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
295
Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
angka 62 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
83. Menyatakan ketentuan Pasal 185 yang termuat dalam Pasal 81 angka 63
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 185
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82,
Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau
Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).”;
84. Menyatakan ketentuan Pasal 187 yang termuat dalam Pasal 81 angka 65
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 187
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2), Pasal 42 ayat (4), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat
(2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3),
Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
296
paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”;
85. Menyatakan ketentuan Pasal 188 yang termuat dalam Pasal 81 angka 66
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 188
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108
ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi pidana
denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”;
86. Menyatakan ketentuan Pasal 18 huruf f yang termuat dalam Pasal 82 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) bertentangan
dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
87. Menyatakan ketentuan Pasal 82 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menyisipkan ketentuan Pasal 46A diantara Pasal 46 dan 47 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
88. Menyatakan ketentuan Pasal 82 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
297
yang menyisipkan ketentuan Pasal 46B diantara Pasal 46 dan 47 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
89. Menyatakan ketentuan Pasal 82 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menyisipkan ketentuan Pasal 46C diantara Pasal 46 dan 47 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
90. Menyatakan ketentuan Pasal 82 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menyisipkan ketentuan Pasal 46D diantara Pasal 46 dan 47 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
91. Menyatakan ketentuan Pasal 82 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
yang menyisipkan ketentuan Pasal 46E diantara Pasal 46 dan 47 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
92. Menyatakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf e yang termuat dalam Pasal 83
angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah
ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
298
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5256)
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
93. Menyatakan frasa “ … dan program jaminan kehilangan pekerjaan” dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (2) yang termuat dalam Pasal 83 angka 2 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) yang mengubah ketentuan Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5256) bertentangan dengan UUD 1945
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
94. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-14B, sebagai berikut.
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi AD/ART Pemohon I (KSPI);
299
7. Bukti P-6A
:
Fotokopi Bukti Pencatatan KSPI Nomor: 744/IV/P/X/2012,
bertanggal 17 Oktober 2012;
8. Bukti P-6B
:
Fotokopi KTP-el Pemohon I atas nama Ir. H. Said Iqbal,
(Presiden KSPI);
9. Bukti P-6C
:
Fotokopi KTP-el Pemohon I atas nama Ramidi (Sekretaris
Jendral KSPI);
10. Bukti P-6D
:
Fotokopi Susunan Pengurus Dewan Eksekutif Nasional
KSPI Periode 2017-2022;
11. Bukti P-6E
:
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Eksekutif Nasional
KSPI tertanggal 3 Desember 2020 tentang penunjukan
Presiden KSPI Ir. Said Iqbal, M.E., dan Sekretaris
Jenderal KSPI Ramidi untuk mewakili KSPI dalam
permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK;
12. Bukti P-7
:
Fotokopi AD/ART PEMOHON II [Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)];
13. Bukti P-7A
:
Fotokopi
Bukti
Pencatatan
KSPSI
Nomor:
122/V/E/VIII/2001, bertanggal 8 Agustus 2001;
14. Bukti P-7B
:
Fotokopi Peraturan Organisasi (PO) KSPSI Nomor:
01/PO/DPP/KSPSI/X/2020;
15. Bukti P-7C
:
Fotokopi KTP-el Pemohon II atas nama H. Moch. Nurdin
Singadimedja, S.H.,M.H. (Wakil Presiden KSPSI);
16. Bukti P-7D
:
Fotokopi E-KTP Pemohon II atas nama Ir. H. Hermanto
Achmad. S.H., M.M. (Sekretaris Jendral KSPSI);
17. Bukti P-7E
:
Fotokopi Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
KSPSI (Surat Keputusan Kongres IX KSPSI tentang
Komposisi Personalia Pengurus DPP KSPSI Periode
2017-2022);
18. Bukti P-7F
:
Fotokopi Surat Mandat Nomor: Org.088/ST/DPP/KSPSI/
X/2020 tertanggal 2 Desember 2020 tentang penunjukan
Wakil Presiden KSPSI H. Moh. Nurdin Singadimedja, SH.,
MH dan Sekretaris Jenderal KSPSI Ir. H. Hermanto
Achmad, SH., MM., untuk mewakili KSPSI dalam
permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK;
300
19. Bukti P-8
:
Fotokopi
AD/ART
Federasi
Serikat
Pekerja
Metal
Indonesia (FSPMI);
20. Bukti P-8A
:
Fotokopi
Bukti
Pencatatan
FSPMI
Nomor:
312/IV/P/V/2002, bertanggal 16 Mei 2002:
21. Bukti P-8B
:
Fotokopi Peraturan Organisasi (PO) FSPMI Nomor: KEP.
017/DPP-FSPMI/ORG/X/2020;
22. Bukti P-8C
:
Fotokopi KTP-el Pemohon III atas nama Ir. Iswan
Abdullah, M.E.;
23. Bukti P-8D
:
Fotokopi Susunan Pengurus DPP FSPMI Periode 2016-
2021;
24. Bukti P-8E
:
Fotokopi Surat Mandat Nomor: 02601/Org/DPP-FSPMI/
XI/2020
tertanggal
27
November
2020
tentang
penunjukan Wakil Presiden FSPMI Ir. Iswan Abdullah, ME
untuk mewakili FSPMI dalam permohonan uji materi UU
Cipta Kerja ke MK;
25. Bukti P-9
:
Fotokopi AD/ART Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan
Kesehatan Reformasi (FSP. FARKES-R);
26. Bukti P-9A
:
Fotokopi Bukti Pencatatan FSP. FARKES-R Nomor:
76/I/N/VII/2001, bertanggal 26 Juli 2001
27. Bukti P-9B
:
Fotokopi KTP-el Pemohon IV atas nama Idris Idham;
28. Bukti P-9C
:
Fotokopi Surat Mandat Nomor SM. 001/DPP FSP
FARKES/R/ORG/XI/2020 tertanggal 30 November 2020
tentang penunjukan Ketua Umum DPP FSP FARKES
Idris Idham untuk mewakili DPP FSP FARKES dalam
permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK;
29. Bukti P-10
:
Fotokopi AD/ART PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson
Industry;
30. Bukti P-10A
:
Fotokopi Bukti Pencatatan PUK SPEE FSPMI PT
Indonesia Epson Industry Nomor: 167/CTT.250/IX/2001,
bertanggal 20 September 2001;
31. Bukti P-10B
:
Fotokopi E-KTP Pemohon V Atas nama Abdul Bais;
32. Bukti P-10C
:
Fotokopi Susunan Pengurus PUK SPEE FSPMI PT
Indonesia Epson Industry Periode April 2019 – April 2022;
301
33. Bukti P-10D
:
Fotokopi Surat Keputusan Rapat Pengurus Serikat
Pekerja PT Indonesia Epson Industry tertanggal 27
November 2020 tentang penunjukan Ketua PUK SPEE
FSPMI PT Indonesia Epson Industry Abdul Bais, untuk
mewakili SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry
dalam permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK;
34. Bukti P-11
:
Fotokopi AD/ART PUK SP AMK - FSPMI PT Aisin
Indonesia;
35. Bukti P-11A
:
Fotokopi Bukti Pencatatan PUK SP AMK - FSPMI PT
Aisin Indonesia Nomor: 59/CTT.250/V/2001, bertanggal
10 Mei 2001;
36. Bukti P-11B
:
Fotokopi
KTP-el
Pemohon
VI
atas
nama
Oman
Fathurrohman;
37. Bukti P-11C
:
Fotokopi Susunan Pengurus PUK SP AMK – FSPMI PT
Aisin Indonesia Periode 2020 – April 2023;
38. Bukti P-11D
:
Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Unit Kerja Serikat
Pekerja Automotif Mesin dan Komponen PT. Aisin
Indonesia
tertanggal
3
Desember
2020
tentang
penunjukan Ketua PUK SP AMK – FSPMI PT Aisin
Indonesia Oman Fathurrohman untuk mewakili SP AMK –
FSPMI PT Aisin Indonesia dalam permohonan uji materi
UU Cipta Kerja ke MK;
39. Bukti P-12
:
Fotokopi KTP-el Pemohon VII atas nama Donny
Firmansyah;
40. Bukti P-12A
:
Fotokopi Kartu Tanda Karyawan PT Honda Precision Part
Manufacturing atas nama Donny Firmansyah;
41. Bukti P-12B
:
Fotokopi Surat Keputusan PT Honda Precision Parts
Manufacturing Tentang pengangkatan Karyawan Tetap
atas nama Donny Firmansyah;
42. Bukti P-12C
:
Fotokopi Kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
atas nama Donny Firmansyah;
43. Bukti P-13
:
Fotokopi KTP-el PEMOHON VIII atas nama Muh. Latip;
44. Bukti P-13A
:
Fotokopi Kartu Tanda Karyawan PT EDS Manufacturing
302
Indonesia atas nama Muh. Latip;
45. Bukti P-13B
:
Fotokopi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas
nama Muh. Latip;
46. Bukti P-13C
:
Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama Muh.
Latip;
47. Bukti P-14
:
Fotokopi KTP-el Pemohon IX atas nama Bayu Prastyanto
Ibrahim;
48. Bukti P-14A
:
Fotokopi Kartu Tanda Karyawan PT Halyora Powerindo
atas nama Bayu Prastyanto Ibrahim;
49. Bukti P-14B
:
Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama Bayu
Prastyanto Ibrahim;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
303
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya UU 11/2020)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
304
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa dalam norma Pasal 81 UU 11/2020 yang diuji adalah terkait dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yaitu:
a.
Pasal 81 angka 1 mengenai Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta
ayat (4), yang menyatakan:
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
a. …;
b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau
c. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
(2) ...
(3) ...
(4) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan
kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
b.
Pasal 81 angka 3 mengenai Pasal 37 ayat (1) huruf b, yang
menyatakan:
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta
305
c.
Pasal 81 angka 4 mengenai Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf
c, ayat (4), ayat (5) yang menyatakan:
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing
wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) ...
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu
atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. …
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada
jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan
darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis
teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka
waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu
serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia.
(6) ...
d.
Pasal 81 angka 12 mengenai Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) yang
menyatakan:
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
e.
Pasal 81 angka 13 mengenai Pasal 57 yang menyatakan:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta
harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat
perbedaan
penafsiran
antara
keduanya,
yang
berlaku
perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa
Indonesia
f. Pasal 81 angka 15 mengenai Pasal 59 yang menyatakan:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
306
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian
kerja
waktu
tertentu diatur
dalam Peraturan
Pemerintah.
g.
Pasal 81 angka 16 mengenai Pasal 61 ayat (1) huruf c yang
menyatakan:
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
h.
Pasal 81 angka 17 mengenai Pasal 61A yang menyatakan:
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha
wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
i. Pasal 81 angka 18 mengenai penghapusan Pasal 64;
j.
Pasal 81 angka 19 mengenai penghapusan Pasal 65;
k.
Pasal 81 angka 20 mengenai Pasal 66 yang menyatakan:
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh
yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat
secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-
kurangnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan
pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi
307
pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya
tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelindungan
pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
l. Pasal 81 angka 21 mengenai Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) yang
menyatakan:
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
m.
Pasal 81 angka 22 mengenai Pasal 78 ayat (1) huruf b yang
menyatakan:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat:
a. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4
(empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam
dalam 1 (satu) minggu.
n.
Pasal 81 angka 23 mengenai Pasal 79 yang menyatakan:
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib
diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit
12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan
bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
308
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan
istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perusahaan
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
o.
Pasal 81 angka 24 mengenai Pasal 88 yang menyatakan:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai
salah
satu
upaya
mewujudkan
hak
pekerja/buruh
atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. upah minimum;
b. struktur dan skala upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan
karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan
kewajiban lainnya.
(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
p.
Pasal 81 angka 25 mengenai Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan
Pasal 88E yang menyatakan:
Pasal 88B
(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu
dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/ kota
dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota
yang bersangkutan.
(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
309
(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat
(1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula
perhitungan upah minimum.
(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau
inflasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan
upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88E
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat
(1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja
kurang
dari
1
(satu)
tahun
pada
perusahaan
yang
bersangkutan.
(2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum.
q.
Pasal 81 angka 26 mengenai penghapusan Pasal 89;
r. Pasal 81 angka 27 mengenai penghapusan Pasal 90;
s.
Pasal 81 angka 28 mengenai Pasal 90A dan Pasal 90B, yang
menyatakan:
Pasal 90A
Upah di atas upah minimum kesepakatan antara pengusaha
perusahaan.
ditetapkan
berdasarkan
dan
pekerja/buruh
di
perusahaan.
Pasal 90B
(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan
Kecil.
(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan
kesepakatan
antara
pengusaha
dan
pekerja/buruh
di
perusahaan.
(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata
konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari
lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan
Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
t. Pasal 81 angka 29 mengenai penghapusan Pasal 91;
310
u.
Pasal 81 angka 30 mengenai Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan:
(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di
perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
v.
Pasal 81 angka 32 mengenai Pasal 94 yang menyatakan:
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan
tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
w.
Pasal 81 angka 33 mengenai Pasal 95 yang menyatakan:
(1) Dalam
hal
perusahaan
dinyatakan
pailit
atau
dilikuidasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan
hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan
utang yang didahulukan pembayarannya.
(2) Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua
kreditur.
(3) Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para
kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
x.
Pasal 81 angka 35 mengenai penghapusan Pasal 97;
y.
Pasal 81 angka 36 mengenai Pasal 98 yang menyatakan:
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan
pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk
dewan pengupahan.
(2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
komposisi
keanggotaan,
tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan
pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
z.
Pasal 81 angka 37 mengenai Pasal 151 yang menyatakan:
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerjalserikat buruh, dan
Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan
hubungan kerja.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,
maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh
pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh.
(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan
hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib
dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerjalserikat buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja
311
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
aa. Pasal 81 angka 38 mengenai Pasal 151A huruf a yang menyatakan:
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2)
tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
bb. Pasal 81 angka 42 mengenai Pasal 154A yang menyatakan:
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
a. perusahaan
melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
atau
pemisahan
perusahaan
dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau
pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan
perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan
yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)
tahun;
d. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force
majeur);
e. perusahaan
dalam
keadaan
penundaan
kewajiban
pembayaran utang;
f. perusahaan pailit;
g. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan
oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam
pekerja/ buruh;
2. membujuk
dan/atau
menyuruh
pekerja/buruh
untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih,
meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu
sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
pekerja/ buruh;
5. memerintahkan
pekerja/buruh
untuk
melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan
pekerjaan
yang
membahayakan
jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap
permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha
memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
312
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan
harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri;
j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2
(dua) kali secara patut dan tertulis;
k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja
bersama
dan
sebelumnya
telah
diberikan
surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut
masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan
kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6
(enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat
akibat
kecelakaan
kerja
dan
tidak
dapat
melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. pekerja/buruh meninggal dunia.
(2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja
lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan
kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
cc. Pasal 81 angka 44 mengenai Pasal 156 ayat (2) yang menyatakan:
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
(empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5
(lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6
(enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
313
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan
upah.
dd. Pasal 81 angka 45 mengenai Pasal 157 yang menyatakan:
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan
keluarganya.
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar
perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh)
dikalikan upah sehari.
(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan
satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata
dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
(4) Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar
perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di
wilayah domisili perusahaan.
ee. Pasal 81 angka 46 mengenai Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
yang menyatakan:
(1) Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha
dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
(2) Pengusaha
dapat
melakukan
tindakan
skorsing
kepada
pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan
kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang
biasa diterima pekerja/buruh.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.
ff.
Pasal 81 angka 50 mengenai penghapusan Pasal 161;
gg. Pasal 81 angka 51 mengenai penghapusan Pasal 162;
hh. Pasal 81 angka 52 mengenai penghapusan Pasal 163;
ii.
Pasal 81 angka 53 mengenai penghapusan Pasal 164;
jj.
Pasal 81 angka 54 mengenai penghapusan Pasal 165;
kk. Pasal 81 angka 55 mengenai penghapusan Pasal 166;
ll.
Pasal 81 angka 56 mengenai penghapusan Pasal 167;
mm. Pasal 81 angka 58 mengenai penghapusan Pasal 169;
nn. Pasal 81 angka 61 mengenai penghapusan Pasal 172;
oo. Pasal 81 angka 62 mengenai penghapusan Pasal 184;
314
pp. Pasal 81 angka 63 mengenai Pasal 185 yang menyatakan:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82,
Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat
(1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana kejahatan.
qq. Pasal 81 angka 65 mengenai Pasal 187 yang menyatakan:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76,
Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal
85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.
rr. Pasal 81 angka 66 mengenai Pasal 188 yang menyatakan:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108
ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai
sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.
2.
Bahwa dalam norma Pasal 82 UU 11/2020 yang diuji adalah terkait dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, yaitu:
a. Pasal 82 angka 1 mengenai Pasal 18 huruf f yang menyatakan:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
b. Pasal 82 angka 2 mengenai Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D,
dan Pasal 46E yang menyatakan:
Pasal 46A
(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak
mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan
penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah
Pusat.
315
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46B
(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan
kehilangan
pekerjaan
diselenggarakan
untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat
pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Pasal 46C
(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang
telah membayar iuran.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh
Pemerintah Pusat.
Pasal 46D
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh
peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46E
(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
a. modal awal pemerintah;
b. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
3.
Bahwa dalam norma Pasal 83 UU 11/2020 yang diuji adalah terkait dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu;
a. Pasal 83 angka 1 mengenai Pasal 6 ayat (2) huruf e yang menyatakan:
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b menyelenggarakan program:
e. jaminan kehilangan pekerjaan.
b. Pasal 83 angka 2 mengenai frasa “ … dan program jaminan kehilangan
pekerjaan” dalam Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan:
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan
316
pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan
kehilangan pekerjaan.
4.
Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusionalitas sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,
5.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah organisasi serikat pekerja/serikat
buruh pada jenjang konfederasi; Pemohon III dan Pemohon IV adalah unsur
pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang federasi;
Pemohon V serta Pemohon VI adalah pimpinan organisasi serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan;
6.
Bahwa Pemohon VII, Pemohon VIII, dan Pemohon IX adalah perorangan
warga negara Indonesia;
7.
Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya berpotensi
dirugikan akibat berlakunya Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU 11/2020
yaitu antara lain:
a. lembaga pelatihan kerja perusahaan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan
Pasal 13 ayat (4) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (Pasal
28D ayat (1) UUD 1945) karena berpotensi mengakibatkan munculnya
penyimpangan
dan/atau
penyalahgunaan
oleh
perusahaan
serta
menyebabkan
konstruksi
yang
dibangun
dalam
sistem
UU
Ketenagakerjaan menjadi tidak jelas.
b. ketentuan Pasal 37 telah menghilangkan persyaratan badan hukum bagi
lembaga swasta yang menjadi pelaksana penempatan tenaga kerja yang
sebelumnya diwajibkan oleh ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b UU
13/2003.
c. mudahnya pengaturan mengenai proses rekrutmen dan penempatan
Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia berpotensi merebut hak-hak para
Pemohon sebagai warga negara yang telah dijamin oleh Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
d. berubahnya pengaturan mengenai jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)
berpotensi
mengakibatkan
pekerja/buruh
tidak
bisa
mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaiman
dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi mengakibatkan
pekerja/buruh tidak akan mendapatkan jaminan dan perlindungan yang
317
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
e. penghapusan Pasal 64 dan Pasal 65 mengakibatkan antara lain hilangnya
batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain
di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait dengan perlindungan bagi
para pekerja; semua jenis pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core
atau non core; tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum bagi
perusahaan pemborongan pekerjaan; dan tidak ada lagi sanksi hukum
berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi pekerjaan sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
f. diubahnya Pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja outsourcing (sesuai
dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja,
serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di
perusahaan
pengguna
jasa
pekerja/buruh)
sehingga
berpotensi
melanggar hak-hak pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
g. keberadaan Pasal 77 membuka ruang fleksibilitas bagi pengusaha untuk
mengatur waktu bekerja yang kurang atau bahkan lebih sehingga
berpotensi menyebabkan pekerja/buruh akan mengalami kesulitan untuk
memenuhi hak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam 28D ayat
(2) UUD 1945;
h. Pasal 79 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh untuk
mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani hak istirahat
tahunan dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi pekerja/buruh
berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani hak istirahat
tahunan dan/atau hak istirahat panjang sehingga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
i. ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan satuan waktu
dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di dalam UU
11/2020 mengindikasikan bahwa undang-undang tidak mampu menjamin
318
terpenuhinya hak konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
j. mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja menjadi
salah satu cara agar tujuan terjaminnya pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap pengecualian dari
Pasal tersebut haruslah berkepastian hukum. Selain itu adanya tafsiran
yang berbeda dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda
dalam penerapannya. Sehingga pemberlakuan Pasal 151A berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
k. ketentuan mengenai uang pesangon, uang penggantian hak (UPH), dan
uang penghargaan masa kerja (UPMK) menghalangi diperolehnya
imbalan yang layak dan adil bagi pekerja, negara abai dalam memberikan
jaminan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh, menimbulkan
ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya penyelesaian
dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
menimbulkan ketidakjelasan kewajiban dalam proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial karena tidak jelas kapan berakhirnya
mekanisme
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial,
dan
mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011
yang telah memaknai penyelesaian kewajiban Pengusaha atau Pekerja
sampai proses penyelesaian hubungan industrial yang mendapat
kekuatan hukum tetap. Sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
l. ketentuan mengenai penghapusan sanksi pidana berimplikasi pada tidak
adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang
pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak kepada
pekerja/buruh yang di-PHK dan tidak diikutsertakan dalam program
pensiun sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
m. ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) borpetensi sulit
diimplemantasikan dikarenakan adanya potensi penerapan outsourcing
dan kerja kontrak yang massif, serta adanya upah per jam, sehingga
mengakibatkan pekerja berpotensi tidak lagi mendapatkan jaminan sosial,
319
khususnya jaminan pensiun dan jaminan kesehatan. Selain itu adanya
JKP berpotensi menegasikan hak pekerja/buruh untuk mendapat
pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945, berpotensi melanggar hak pekerja/buruh untuk mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi
melanggar hak pekerja/buruh untuk mendapat jaminan kepastian hukum
yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan
kedudukan
hukumnya
tersebut
di
atas,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Pemohon I
-
Bahwa berdasarkan Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Timur Nomor: 2234/-1.835.2, Hal: Pencatatan dan
Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
bertanggal 17 Oktober 2012, KSPI telah dicatat dan diberikan nomor bukti
pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yaitu Nomor 744/IV/P/X/2012,
bertanggal 17 Oktober 2021 [vide bukti P-6A];
-
Bahwa Pasal 6 Anggaran Dasar KSPI menyatakan tujuan KSPI adalah
sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja dalam berjuang
mewujudkan
kemerdekaan,
keadilan
sosial,
dan
kesejahteraan
melalui/menuju Negara Kesejahteraan ‘WELFARE STATE’ dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia [vide bukti P-6];
-
Bahwa Pasal 9 angka 2 huruf b Anggaran Dasar KSPI menyatakan KSPI
berfungsi sebagai wakil pekerja dalam perkara ketenagakerjaan di tingkat
nasional dan atau internasional baik di dalam maupun di luar pengadilan
[vide bukti P-6];
-
Bahwa Pasal 32 angka 13 Anggaran Rumah Tangga KSPI menyatakan
Presiden bersama Deputi Presiden, Sekretaris Jenderal dan Pengurus
Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI lainnya yang ditunjuk bertindak
untuk dan atas nama KSPI serta berhak mewakili KSPI baik di dalam
maupun di luar pengadilan [vide bukti P-6];
320
-
Bahwa
berdasarkan
Surat
Keputusan
Kongres
IV
KSPI
Nomor:
12/KONGRES IV/KSPI/II/2017 tentang Penetapan Personalia Dewan
Eksekutif Nasional KSPI Periode 2017-2022 menetapkan, antara lain, Ir.
Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden dan Ramidi sebagai Sekretaris Jenderal
[vide bukti P-6D];
-
Bahwa
berdasarkan
Surat
Keputusan
Dewan
Eksekutif
Nasional
Konfederasi
Serikat
Pekerja
Indonesian
(KSPI)
Nomor: 196/DEN-
KSPI/XII/2020, bertanggal 3 Desember 2020 telah mengukuhkan hasil
Rapat Dewan Eksekutif Nasional tanggal 21 Oktober 2020 yang menunjuk
Sdr. Ir. H. Said Iqbal, M.E. (Presiden) dan Sdr. Ramidi (Sekretaris Jenderal)
untuk mewakili KSPI sebagai Pemohon dalam pengujian materiil UU
11/2020 [vide bukti P-6E];
Berdasarkan fakta hukum tersebut (khususnya huruf f), Ir. H. Said Iqbal,
M.E. (Presiden KSPI) dan Ramidi (Sekretaris Jenderal KSPI) berhak mewakili
KSPI untuk mengajukan permohonan pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah
Konstitusi.
2. Pemohon II
a. Bahwa berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan Departemen Tenaga Kerja
Kantor Kotamadya Jakarta Selatan, DPP KSPSI telah dicatat dan diberikan
nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yaitu Nomor:
122/V/E/VIII/2001, bertanggal 8 Agustus 2001 [vide bukti P-7A];
b. Bahwa tujuan KSPSI tercantum dalam Pasal 8 Anggaran Dasar KSPSI,
antara lain, melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja [vide
bukti P-7];
c. Bahwa salah satu fungsi KSPSI sebagaimana tercantum dalam Pasal 9
angka 8 Anggaran Dasar KSPSI adalah mewakili untuk dan atas nama
anggota baik didalam maupun diluar pengadilan [vide bukti P-7];
d. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KSPSI No: Kep.09/KONGRES
IX/KSPSI/XII/2017
tentang
Komposisi
Personalia
Pengurus
Dewan
Pimpinan Pusat KSPSI Periode Tahun 2017-2020, bertanggal 20 Desember
2017 menetapkan, antara lain, H. Moch. Nurdin Singadimedja, S.H., M.H.
sebagai Wakil Presiden II KSPSI dan Ir. H. Hermanto Achmad, S.H., M.M.
sebagai Sekretaris Jenderal KSPSI [vide bukti P-7E];
321
e. Bahwa
berdasarkan
Peraturan
Organisasi
Nomor
01/PO/DPP/
KSPSI/X/2020
tentang
Pengorganisasian
dan
Kewenangan
Dewan
Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, bertanggal
05 Oktober 2020 menetapkan, antara lain, Pertama, penanggung jawab
KSPSI berada ditangan Presiden KSPSI dan Sekjen KSPSI; Kedua, apabila
dalam keadaan tertentu salah satu berhalangan maka dapat ditunjuk
Pengurus lainnya; Ketiga, apabila keduanya berhalangan maka dilakukan
rapat khusus Pengurus DPP KSPSI menunjuk dan menugaskan beberapa
orang Pengurus untuk bertindak atas nama organisasi [vide bukti P-7B];
f. Bahwa
berdasarkan
Surat
Tugas
DPP
KSPSI
Nomor:
Org.083/ST/DPP/KSPSI/X/2020, bertanggal 12 Oktober 2020 menugaskan
kepada Ir. H. Hermanto Achmad, S.H., M.M. (Sekretaris Jenderal KSPSI)
dan H. Moch. Nurdin Singadimedja, S.H., M.H. (Wakil Presiden KSPSI)
sebagai Pemohon dalam pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah Konstitusi
[vide bukti P-7B];
g. Bahwa
berdasarkan
Surat
Mandat
DPP
KSPSI
Nomor:
Org.088/ST/DPP/KSPSI/X/2020,
bertanggal
02
Desember
2020
memberikan mandat kepada Ir. H. Hermanto Achmad, S.H., M.M.
(Sekretaris Jenderal KSPSI) dan H. Moch. Nurdin Singadimedja, S.H., M.H.
(Wakil Presiden KSPSI) untuk dan atas nama DPP KSPSI sebagai
Pemohon dalam pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah Konstitusi [vide bukti
P-7F]
Berdasarkan fakta hukum tersebut (khususnya huruf g), Ir. H. Hermanto
Achmad, S.H., M.M. (Sekretaris Jenderal KSPSI) dan H. Moch. Nurdin
Singadimedja, S.H., M.H. (Wakil Presiden KSPSI) berhak mewakili KSPSI
untuk mengajukan permohonan pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah
Konstitusi.
3. Pemohon III
a. Bahwa berdasarkan Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Timur Nomor: 897/-1.835.3, Hal: Penerbitan Kembali
Nomor Bukti Pencatatan Federasi Serikat Pekerja karena kehilangan,
bertanggal 2 Mei 2019, DPP FSPMI telah dicatat dan diberikan nomor bukti
322
pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yaitu Nomor 312/IV/P/V/2002,
bertanggal 16 Mei 2002 [vide bukti P-8A];
b. Bahwa berdasarkan Pasal 8 angka 3 Anggaran Dasar FSPMI menyatakan
organisasi FSPSI berfungsi sebagai pelindung dan pembela hak dan
kepentingan anggota beserta keluarga [vide bukti P-8];
c. Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Keputusan DPP FSPMI Nomor Kep.
064/SK/DPP
FSPMI/JKT/I/2019
tentang
Pengesahan/Pengukuhan
Pergantian Antar Waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia, bertanggal 7 Januari 2019 menetapkan, antara
lain, Ir. Iswan Abdullah, M.E. sebagai Wakil Presiden DPP FSPMI [vide
bukti P-8D]
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Organisasi FSPMI Nomor: KEP.017/DPP-
FSPMI/ORG/X/2020 tentang Tugas-Tugas Harian Kerja Organisasi Wakil
Presiden Bidang Politik dan Kebijakan Publik Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia, bertanggal 07 Juli 2020 menetapkan, antara lain, Wakil
Presiden Bidang Politik dan Kebijakan Publik menjalankan tugas-tugas
harian kerja Organisasi secara aktif demi memastikan berjalannya fungsi
FSPMI, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar FSPMI
[vide bukti P-8B];
e. Bahwa berdasarkan Surat Tugas DPP FSPMI Nomor 02558/Org/DPP
FSPMI/X/2020, bertanggal 8 Oktober 2020 menugaskan Ir. Iswan Abdullah,
M.E. selaku Wakil Presiden DPP FSPMI Bidang Politik dan Kebijakan Publik
untuk mewakili DPP FSPMI dalam permohonan pengujian UU 11/2020 ke
Mahkamah Konstitusi [vide bukti P-8B];
f. Bahwa berdasarkan Surat Tugas/Mandat DPP FSPMI No. 02601/Org/DPP
FSPMI/XI/2020, bertanggal 27 November 2020 memberikan tugas/mandat
kepada Ir. Iswan Abdullah, M.E. selaku Wakil Presiden DPP FSPMI Bidang
Politik dan Kebijakan Publik untuk mewakili DPP FSPMI dalam permohonan
pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah Konstitusi [vide bukti P-8E];
Berdasarkan fakta hukum tersebut (khususnya huruf f), Ir. Iswan Abdullah,
M.E. selaku Wakil Presiden DPP FSPMI Bidang Politik dan Kebijakan Publik
berhak mewakili DPP FSPMI untuk mengajukan permohonan pengujian UU
11/2020 ke Mahkamah Konstitusi.
323
4. Pemohon IV
a. Bahwa berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan Departemen Tenaga Kerja
Kodya Jakarta Pusat, DPP FSP. FARKES REFORMASI telah dicatat dan
diberikan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yaitu Nomor:
76/I/N/VII/2001, bertanggal 26 Juli 2001 [vide bukti P-9A];
b. Bahwa salah satu tujuan FSP FARKES REFORMASI sebagaimana
tercantum dalam Pasal 9 angka 2 huruf e Anggaran Dasar FSP. FARKES
REFORMASI Periode 2017-2022 yaitu memberikan jaminan perlindungan,
pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja sesuai dengan hukum
yang berlaku dan kebiasaan yang sudah berlaku [vide bukti P-9];
c. Bahwa Pasal 28 angka 3 Anggaran Dasar FSP FARKES REFORMASI
Periode 2017-2022 menyatakan Kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris
Umum diantaranya: a. Ketua Umum dan Sekretaris Umum bersama salah
seorang pengurus Dewan Pimpinan Pusat lainnya bertindak untuk dan atas
nama FSP FARKES REFORMASI baik di dalam maupun diluar pengadilan;
b. Apabila Ketua Umum dan Sekretaris Umum tidak bisa mewakili Federasi,
maka Ketua Umum dan Sekretaris Umum menunjuk 1 (satu) atau beberapa
orang untuk mewakili Federasi berdasarkan surat tugas baik di dalam
maupun diluar pengadilan [vide bukti P-9];
d. Bahwa berdasarkan Susunan Personalia DPP FSP FARKES REFORMASI
Periode 2017-2022 (Hasil Keputusan MUNAS V No. 010/MUNAS-
V/FSPFARKES-R/III/2017), bertanggal 27 Maret 2017 menetapkan Sdr.
Idris Idham, S.E. sebagai Ketua Umum DPP FSP FARKES REFORMASI
Periode 2017-2022 [vide bukti P-9];
e. Bahwa Peraturan Organisasi DPP FSP FARKES REFORMASI Nomor:
PO.001/DPP
FSP
FARKES/R/ORG/XI/2020
tentang
Pemberian
Kewenangan Pengurus DPP FSP FARKES REFORMASI, bertanggal 30
Nopember 2020, menetapkan antara lain, dalam keadaan tertentu, Ketua
Umum dapat mewakili serta bertindak untuk dan atas nama organisasi FSP
FARKES REFORMASI baik didalam maupun diluar pengadilan dengan
diberikan Surat Tugas/Mandat dari Sekretaris Umum dan salah satu orang
Ketua DPP FSP FARKES REFORMASI lainnya [vide bukti P-9C];
f. Bahwa berdasarkan Surat Tugas/Mandat DPP FSP FARKES REFORMASI
No. SM.001/DPP FSP FARKES/R/ORG/XI/2020, bertanggal 30 Nopember
324
2020 memberikan tugas/mandat kepada Idris Idham, S.E. selaku ketua
umum untuk mewakili DPP FSP FARKES REFORMASI mengajukan
permohonan uji materiil UU 11/2020 terhadap UUD 1945 [vide bukti P-9C];
Berdasarkan fakta hukun tersebut (khususnya huruf e dan huruf f), Idris
Idham, S.E. selaku ketua umum berhak mewakili DPP FSP FARKES
REFORMASI untuk mengajukan permohonan pengujian UU 11/2020 ke
Mahkamah Konstitusi.
5. Pemohon V
a. Bahwa berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan Kantor Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kabupaten Bekasi, PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson
Industry telah dicatat dan diberikan nomor bukti pencatatan serikat
pekerja/serikat buruh yaitu Nomor: 167/CTT.250/IX/2001, bertanggal 20
September 2001 [vide bukti P-10A];
b. Bahwa tujuan SPEE FSPMI tercantum dalam Pasal 10 Anggaran Dasar
SPEE FSPMI Periode 2016-2021, antara lain, memperbaiki kualitas
kehidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang
adil dan beradab dengan cara meningkatkan, melindungi dan membela hak-
hak dan kepentingan kaum pekerja [vide bukti P-10];
c. Bahwa berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar SPEE FSPMI Periode 2016-
2021, salah satu fungsi SPEE FSPMI adalah sebagai sarana dalam
melakukan perlindungan dan pembelaan hak-hak serta kepentingan pekerja
[vide bukti P-10];
d. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Anggaran Dasar SPEE FSPMI Periode 2016-
2021, wewenang Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Unit
Kerja, antara lain, untuk menangani masalah ketenagakerjaan seluas-
luasnya [vide bukti P-10];
e. Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Pimpinan Cabang Serikat
Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Kabupaten
Bekasi
Nomor:
Kep.011/B/PC
SPEE/FSPMI/Bks/IV/2019
tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pergantian Antar Waktu Pimpinan
Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia PT Indonesia Epson Industry Periode April 2019-April 2022,
bertanggal 4 Maret 2009 menetapkan H. Abdul Bais, S.E. sebagai Ketua
325
PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry Periode April 2019-April
2022 [vide bukti P-10C];
f. Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Serikat Pekerja PT
Indonesia
Epson
Industry
bertanggal
27
November
2020
telah
mengukuhkan Rapat Pengurus Unit Kerja PT Indonesia Epson Industry
tanggal 27 November 2020 yang menunjuk H. Abdul Bais, S.E. selaku ketua
PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry Periode April 2019-April
2022 untuk mewakili PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry
mengajukan permohonan pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah Konstitusi
[vide bukti P-10D];
Berdasarkan fakta hukum tersebut (khususnya huruf f), H. Abdul Bais, S.E.
selaku ketua PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry Periode April
2019-April 2022 berhak mewakili PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson
Industry untuk mengajukan permohonan pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah
Konstitusi.
6. Pemohon VI
a. Bahwa berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan Kantor Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kabupaten Bekasi, PUK SPAMK FSPMI PT Aisin Indonesia
telah dicatat dan diberikan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat
buruh yaitu Nomor: 59/CTT.250/V/2001, bertanggal 10 Mei 2001 [vide bukti
P-11A];
b. Bahwa salah satu fungsi SPAMK FSPMI yang tercantum dalam Pasal 8
Anggaran Dasar SPAMK FSPMI adalah sebagai pelindung, pembela hak-
hak dan kepentingan pekerja [vide bukti P-11];
c. Bahwa salah satu tujuan SPAMK FSPMI yang tercantum dalam Pasal 9
Anggaran Dasar SPAMK FSPMI adalah menciptakan kehidupan dan
penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan
yang
adil
dan beradab
dengan
cara
melindungi,
membela dan
mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja [vide bukti P-11];
d. Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Pimpinan Cabang Serikat
Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia
Kabupaten/Kota
Bekasi
Nomor:
Kep.056/PC
SPAMK
FSPMI/Bks/IX/2020 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Pimpinan Unit
326
Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia PT Aisin Indonesia, bertanggal 23 September
2020, menetapkan Oman Fathurrohman sebagai Ketua PUK SPAMK
FSPMI PT Aisin Indonesia Periode 2020-April 2023 [vide bukti P-11C];
e. Bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja
Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PT Aisin Indonesia bertanggal 3 Desember 2020 mengukuhkan hasil rapat
Pimpinan Unit Kerja PT Aisin Indonesia tanggal 30 November 2020 yang
menunjuk Oman Fathurrohman selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Aisin
Indonesia Periode 2020-April 2023 untuk mewakili PUK SPAMK FSPMI PT
Aisin Indonesia mengajukan permohonan pengujian UU 11/2020 ke
Mahkamah Konstitusi [vide bukti P-11D];
Berdasarkan fakta hukum tersebut (khusunya huruf e), Oman Fathurrohman
selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Aisin Indonesia Periode 2020-April 2023
berhak mewakili PUK PUK SPAMK FSPMI PT Aisin Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian UU 11/2020 ke Mahkamah Konstitusi.
7. Pemohon VII
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang bekerja di
PT Honda Precison Parts Manufacturing berdasarkan Surat Keputusan PT
Honda Precison Parts Manufacturing No: 0039/HPPM/ADM/VI/2005 tentang
Pengangkatan Karyawan Tetap, bertanggal 27 Juni 2005 [vide bukti P-12, bukti
P-12A, dan bukti P-12B];
8. Pemohon VIII
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang bekerja di
PT Eds Manufacturing Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu Nomor 02/SPK/PEMI-AW.PGA/XI/2018, bertanggal 8 November 2018
[vide bukti P-13, bukti P-13A, bukti P-13B, dan bukti P-13C];
9. Pemohon IX
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang bekerja di
PT Haleyora Powerindo [vide bukti P-14, bukti P-14A, dan bukti P-14B];
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, para Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon
berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma yang antara lain terdapat dalam
327
Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU 11/2020 yang dimohonkan pengujian (norma
selengkapnya sebagaimana diuraikan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya). Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan
tersebut bersifat spesifik dan potensial. Dengan demikian, tanpa bermaksud
menilai kasus konkret yang dialami para Pemohon, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan para Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Apabila, permohonan para Pemohon dikabulkan maka potensi kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas
dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para
Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 81 angka 1
mengenai Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta ayat (4); Pasal 81 angka 3
mengenai Pasal 37 ayat (1) huruf b; Pasal 81 angka 4 mengenai Pasal 42 ayat
(1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4), ayat (5); Pasal 81 angka 12 mengenai
Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 81 angka 13 mengenai Pasal 57; Pasal 81
angka 15 mengenai Pasal 59; Pasal 81 angka 16 mengenai Pasal 61 ayat (1)
huruf c; Pasal 81 angka 17 mengenai Pasal 61A; Pasal 81 angka 18 mengenai
penghapusan Pasal 64; Pasal 81 angka 19 mengenai penghapusan Pasal 65;
Pasal 81 angka 20 mengenai Pasal 66; Pasal 81 angka 21 mengenai Pasal 77
ayat (3) dan ayat (4); Pasal 81 angka 22 mengenai Pasal 78 ayat (1) huruf b;
Pasal 81 angka 23 mengenai Pasal 79; Pasal 81 angka 24 mengenai Pasal 88;
Pasal 81 angka 25 mengenai Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E;
Pasal 81 angka 26 mengenai penghapusan Pasal 89; Pasal 81 angka 27
mengenai penghapusan Pasal 90; Pasal 81 angka 28 mengenai Pasal 90A dan
Pasal 90B; Pasal 81 angka 29 mengenai penghapusan Pasal 91; Pasal 81 angka
328
30 mengenai Pasal 92 ayat (1); Pasal 81 angka 32 mengenai Pasal 94; Pasal 81
angka 33 mengenai Pasal 95; Pasal 81 angka 35 mengenai penghapusan Pasal
97; Pasal 81 angka 36 mengenai Pasal 98; Pasal 81 angka 37 mengenai Pasal
151; Pasal 81 angka 38 mengenai Pasal 151A huruf a; Pasal 81 angka 42
mengenai Pasal 154A; Pasal 81 angka 44 mengenai Pasal 156 ayat (2); Pasal 81
angka 45 mengenai Pasal 157; Pasal 81 angka 46 mengenai Pasal 157A ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3); Pasal 81 angka 50 mengenai penghapusan Pasal 161;
Pasal 81 angka 51 mengenai penghapusan Pasal 162; Pasal 81 angka 52
mengenai penghapusan Pasal 163; Pasal 81 angka 53 mengenai penghapusan
Pasal 164; Pasal 81 angka 54 mengenai penghapusan Pasal 165; Pasal 81
angka 55 mengenai penghapusan Pasal 166; Pasal 81 angka 56 mengenai
penghapusan Pasal 167; Pasal 81 angka 58 mengenai penghapusan Pasal 169;
Pasal 81 angka 61 mengenai penghapusan Pasal 172; Pasal 81 angka 62
mengenai penghapusan Pasal 184; Pasal 81 angka 63 mengenai Pasal 185;
Pasal 81 angka 65 mengenai Pasal 187; Pasal 81 angka 66 mengenai Pasal 188;
Pasal 82 angka 1 mengenai Pasal 18 huruf f; Pasal 82 angka 2 mengenai Pasal
46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D, dan Pasal 46E; Pasal 83 angka 1
mengenai Pasal 6 ayat (2) huruf e; dan Pasal 83 angka 2 mengenai frasa “ … dan
program jaminan kehilangan pekerjaan” dalam Pasal 9 ayat (2) UU 11/2020
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 28I UUD 1945, dengan alasan apabila diringkas pada pokoknya sebagai
berikut (dalil atau argumentasi para Pemohon selengkapnya termuat pada bagian
Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, terkait dengan ketentuan mengenai Lembaga
Pelatihan Kerja [Pasal 81 angka 1 UU 11/2020] menciptakan ketidakpastian
hukum, ketidakadilan dalam hubungan kerja dan mereduksi hak pekerja/buruh
untuk mendapat pekerjaan yang layak sehingga bertentangan dengan Pasal
Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta jelas-jelas
mereduksi peran Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, terkait dengan ketentuan mengenai
pelaksanaan penempatan kerja [Pasal 81 angka 3 UU 11/2020] telah
329
menimbulkan ketidakpastian hukum, mengaburkan tujuan awal lembaga
penempatan kerja karena lembaga penempatan kerja haruslah profesional dan
berkepastian hukum, dan mereduksi peran Negara dalam menjamin
perlindungan, pemajuan, penegakan hak atas pelatihan kerja. Sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, terkait dengan ketentuan mengenai Tenaga
Kerja Asing (TKA) [Pasal 81 angka 4 UU 11/2020], telah mereduksi
pembatasan yang sebelumnya sudah ditentukan yaitu tidak bisa menduduki
jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu direduksi
menjadi hanya dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia (vide
Pasal 81 angka 4 yang mengubah Pasal 42 UU Ketenagakerjaan).
Pembatasan minimal tersebut juga berpotensi membuat tenaga kerja asing
lebih dominan pada saat pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
asing. Potensi terlalu dominannya tenaga kerja asing di Indonesia tentu akan
berdampak buruk bagi tenaga kerja warga negara Indonesia, sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, terkait dengan ketentuan mengenai Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) [Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka
16, dan angka 17 UU 11/2020], antara lain, berpotensi dijadikan dalil
pembenar bagi pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran
perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dalam
pemberian
uang
kompensasi
kepada
pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan sehingga
keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja dan tidak mencerminkan adanya pekerjaan yang
layak bagi tenaga kerja sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai pekerja alih daya
(Outsourcing) [Pasal 81 angka 18 UU 11/2020] berimplikasi pada lepasnya
tanggungjawab negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan pekerja
outsourcing. Dihapusnya pasal 64 UU Ketenagakerjaan berpotensi menegasi
330
hakekat bekerja sebagai kewajiban dasar dan melepaskan tanggungjawab
negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana
dijamin dalam konstitusi yaitu Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945;
6. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai waktu kerja [Pasal 81
angka 21 UU 11/2020] tidak memberikan kepastian hukum terkait pekerjaan
apa yang dikategorikan ke dalam sektor usaha dan pekerjaan tertentu yang
dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 (tujuh)
jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan)
jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu. Sehingga
berpotensi mengakibatkan adanya waktu kerja yang tidak menentu, dan
bahkan berlebih dan eksploitatif terhadap tenaga kerja. Selain itu
mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dan tak layak bagi pekerja/buruh
dalam hal waktu kerja;
7. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai cuti [Pasal 81 angka 23
UU 11/2020] telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 karena menimbulkan
ketidakpastian hukum dan telah mereduksi hak pekerja/buruh untuk
memperoleh istirahat panjang atas dedikasi dan loyalitas pekerja/buruh
terhadap pengusaha, yang pemberian hak atas istirahat panjang tersebut
seharusnya
menjadi
kewajiban
pengusaha.
Selain
itu,
berpotensi
menimbulkan kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberikan hak atas
istirahat panjang kepada pekerja/buruh, sedangkan pekerja/buruh dalam
praktik hubungan kerja selalu memiliki posisi tawar yang lemah dihadapan
pengusaha;
8. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai upah dan upah minimum
[Pasal 81 angka 24 sampai dengan angka 36 UU 11/2020] telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, menegasikan peran Pemerintah Daerah, serta
menghilangkan peran aktif negara untuk memenuhi hak konstitusional warga
negara dan/atau setiap orang;
9. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) [Pasal 81 angka 37 UU 11/2020] telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak
ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh
331
Pengusaha. Sehingga melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,
menimbulkan ketidakpastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan melanggar hak konstitusional setiap orang mendapat
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal
28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga, seharusnya dinyatakan bertentangan
dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai (conditionally unconstitutional)
sebagai berikut, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja batal
demi hukum, apabila tidak dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
10. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai perubahan dan/atau
penghapusan Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK) [Pasal 81 angka 44 dan Pasal 81 angka 50
sampai dengan angka 61 UU 11/2020] bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 karena
Negara abai terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
bagi pekerja, serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan
yang adil dalam hubungan kerja;
11. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai penghapusan sanksi
pidana [Pasal 81 angka 62 UU 11/2020] apabila tidak dipatuhinya ketentuan
Pasal 14 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegasikan hak pekerja/buruh untuk
mendapat pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
27 ayat (2) UUD 1945, melanggar hak pekerja/buruh untuk mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta melanggar hak pekerja/buruh
untuk mendapat jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
12. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP) [Pasal 82 angka 1 dan angka 2 UU 11/2020] merupakan
tambahan beban yang memiskinkan dan mengurangi upah buruh yang
minimal menjadi semakin sedikit yang menghambat bahkan menghilangi
peluang
guna
mendapatkan
standar
penghidupan
yang
layak
bagi
332
kemanusian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Keberadaan
JKP
akan
berarti
apabila
dana
iurannya
dibebankan
pendanaannya pada perusahaan atau subsidi negara.
13. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar
Mahkamah
mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
dengan
menyatakan:
a. Pasal 81 angka 12 mengenai Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 81
angka 13 mengenai Pasal 57; Pasal 81 angka 15 mengenai Pasal 59;
Pasal 81 angka 17 mengenai Pasal 61A; Pasal 81 angka 18 mengenai
penghapusan Pasal 64; Pasal 81 angka 19 mengenai penghapusan
Pasal 65; Pasal 81 angka 20 mengenai Pasal 66; Pasal 81 angka 23
mengenai Pasal 79; Pasal 81 angka 24 mengenai Pasal 88; Pasal 81
angka 25 mengenai Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E;
Pasal 81 angka 26 mengenai penghapusan Pasal 89; Pasal 81 angka 27
mengenai penghapusan Pasal 90; Pasal 81 angka 28 mengenai Pasal
90A dan Pasal 90B; Pasal 81 angka 29 mengenai penghapusan Pasal
91; Pasal 81 angka 33 mengenai Pasal 95; Pasal 81 angka 35 mengenai
penghapusan Pasal 97; Pasal 81 angka 36 mengenai Pasal 98; Pasal 81
angka 37 mengenai Pasal 151; Pasal 81 angka 42 mengenai Pasal
154A; Pasal 81 angka 45 mengenai Pasal 157; Pasal 81 angka 50
mengenai penghapusan Pasal 161; Pasal 81 angka 51 mengenai
penghapusan Pasal 162; Pasal 81 angka 52 mengenai penghapusan
Pasal 163; Pasal 81 angka 53 mengenai penghapusan Pasal 164; Pasal
81 angka 54 mengenai penghapusan Pasal 165; Pasal 81 angka 55
mengenai penghapusan Pasal 166; Pasal 81 angka 56 mengenai
penghapusan Pasal 167; Pasal 81 angka 58 mengenai penghapusan
Pasal 169; Pasal 81 angka 61 mengenai penghapusan Pasal 172; Pasal
81 angka 62 mengenai penghapusan Pasal 184; Pasal 82 angka 1
mengenai Pasal 18 huruf f; Pasal 82 angka 2 mengenai Pasal 46A, Pasal
46B, Pasal 46C, Pasal 46D, dan Pasal 46E; Pasal 83 angka 1 mengenai
Pasal 6 ayat (2) huruf e UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
b. Pasal 81 angka 1 mengenai Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta
ayat (4); Pasal 81 angka 3 mengenai Pasal 37 ayat (1) huruf b; Pasal 81
333
angka 4 mengenai Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4),
ayat (5); Pasal 81 angka 16 mengenai Pasal 61 ayat (1) huruf c; Pasal 81
angka 21 mengenai Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 81 angka 22
mengenai Pasal 78 ayat (1) huruf b; Pasal 81 angka 30 mengenai Pasal
92 ayat (1); Pasal 81 angka 32 mengenai Pasal 94; ; Pasal 81 angka 37
mengenai Pasal 151; Pasal 81 angka 38 mengenai Pasal 151A huruf a;
Pasal 81 angka 44 mengenai Pasal 156 ayat (2); Pasal 81 angka 46
mengenai Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 81 angka 63
mengenai Pasal 185; Pasal 81 angka 65 mengenai Pasal 187; Pasal 81
angka 66 mengenai Pasal 188; Pasal 83 angka 2 mengenai frasa “ …
dan program jaminan kehilangan pekerjaan” dalam Pasal 9 ayat (2)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat;
c. Pasal 57, Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 79, Pasal 88,
Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 157,
Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal
167, Pasal 169, Pasal 172, Pasal 184 UU 13/2003 berlaku kembali
sebagaimana sebelum diubah oleh UU 11/2020.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-14B yang telah disahkan dalam persidangan.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, meskipun telah
dilakukan persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan
Presiden [vide Risalah Sidang tanggal 18 Januari 2021] namun oleh karena DPR
dan Presiden belum siap menyampaikan keterangan maka dengan mendasarkan
ketentuan Pasal 54 UU MK, tanpa keterangan DPR dan Presiden dimaksud,
Mahkamah telah dapat memutus perkara a quo karena dipandang persoalannya
telah jelas.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
334
Bahwa berkaitan dengan pengujian formil UU 11/2020 telah diputus oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 25 November 2021, yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar
yang dalam pokok permohonannya menyatakan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6573)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu
2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi
inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
335
Dalam putusan berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut
terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda
(dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan
MP Sitompul.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah ternyata terhadap UU 11/2020 telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan
hukum mengikat sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan pengujian
materiil a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek
permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya. Terlebih lagi, dengan mempertimbangkan
asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], maka terhadap
permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan kehilangan objek.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon
dipandang tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.4]
Hal-hal lain dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
336
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo,
Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan pada hari Kamis, tanggal empat, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan November,
tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 15.24 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
337
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
303
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya UU 11/2020)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
304
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa dalam norma Pasal 81 UU 11/2020 yang diuji adalah terkait dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yaitu:
a.
Pasal 81 angka 1 mengenai Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta
ayat (4), yang menyatakan:
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
a. …;
b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau
c. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
(2) ...
(3) ...
(4) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan
kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
b.
Pasal 81 angka 3 mengenai Pasal 37 ayat (1) huruf b, yang
menyatakan:
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta
305
c.
Pasal 81 angka 4 mengenai Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf
c, ayat (4), ayat (5) yang menyatakan:
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing
wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) ...
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu
atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. …
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada
jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan
darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis
teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka
waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu
serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia.
(6) ...
d.
Pasal 81 angka 12 mengenai Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) yang
menyatakan:
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
e.
Pasal 81 angka 13 mengenai Pasal 57 yang menyatakan:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta
harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat
perbedaan
penafsiran
antara
keduanya,
yang
berlaku
perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa
Indonesia
f. Pasal 81 angka 15 mengenai Pasal 59 yang menyatakan:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
306
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian
kerja
waktu
tertentu diatur
dalam Peraturan
Pemerintah.
g.
Pasal 81 angka 16 mengenai Pasal 61 ayat (1) huruf c yang
menyatakan:
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
h.
Pasal 81 angka 17 mengenai Pasal 61A yang menyatakan:
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu te
