Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

101/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Ester Fransisca Nuban Marthen Boiliu, S.H.
Tanggal Registrasi: 2018-12-06
Tanggal Putusan: 2019-02-27
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Suhartoyo (A)", "Arief Hidayat (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)