Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

101/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Oltje J,K Pesik
Tanggal Registrasi: 2017-12-21
Tanggal Putusan: 2018-02-21
UU Diuji: UU 5/1960, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 1960]] tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 huruf c]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 2 ayat (1)]] - [[Pasal 16 ayat (1) huruf b]] - [[Pasal 335 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)