PUU
Tahun 2016
101/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 4 huruf g, Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Adnan Purichta Ichsan YL., S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Oktober 2016 memberikan kuasa kepada Hendrayana, S.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2016-11-01
Tanggal Putusan: 2017-05-23
UU Diuji: UU 24/2011, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Aswanto (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan Desember, tahun dua ribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 4 huruf g]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[101/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[101/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-11-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-07-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-10-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: Nama : Adnan Purichta Ichsan YL, S.H.
- Alamat : Jalan Mesjid Raya Nomor 26, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Untuk dan atas nama [[Pemerintahan Daerah]] Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Oktober 2016 dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 November 2016 memberikan kuasa kepada Hendrayana, S.H., Mappinawang, S.H., Andi Irwanda Ismunandar, S.H., Arief Ariyanto, S.H., Sugeng Susilo, S.H., M.H., Arfian Syah Putra, S.H., Sofyan Sinte, S.H., Mursalin Jalil, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum Hendra Djati Santoso (HDS) Partnership, berkedudukan di Pusat Bisnis Thamrin City, Floor 7 Suite 725, Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat 10230, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon; [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
- [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan permohonan bertanggal 12 Oktober 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Oktober 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 206/PAN.MK/2016 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 101/PUU-XIV/2016 pada tanggal 1 November 2016, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 25 November 2016, menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, “[[Kekuasaan kehakiman]] dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 34 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 18 ayat (6) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H UUD 1945]]
- [[Pasal 18 ayat (5) UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[101/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Ditolak**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[007/PUU-III/2005]]
- [[070/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[119/PUU-XIII/2015]]
- [[138/PUU-XII/2014]]
- [[50/PUU-VIII/2010]]
### Perkara yang Merujuk
- [[24/PUU-XVI/2018]]
- [[47/PUU-XIV/2016]]
- [[7/PUU-XVII/2019]]
- [[98/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan Desember, tahun dua ribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 4 huruf g]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
