PUU
Tahun 2015
101/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD 1945
Pemohon: Titi Anggraini, S.H. dan Heriyanto, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2015-08-21
Tanggal Putusan: 2015-11-16
UU Diuji: UU 15/2011, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2015, UU 2/2008, UU 2/2011
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) Maria Farida Indrati (A) Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: 1. **Menyatakan** permohonan para Pemohon **tidak dapat diterima** (niet ontvankelijk verklaard)
2. **Alasan**: Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
3. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Status Quo**: [[UU Penyelenggara Pemilu]] tetap berlaku tanpa perubahan
2. **Legal Standing**: Memperkuat syarat legal standing dalam pengujian UU
3. **Akses Keadilan**: Menunjukkan pentingnya pemahaman tentang syarat formal permohonan
4. **Stabilitas Hukum**: Sistem penyelenggaraan pemilu tetap stabil
### Tindak Lanjut
1. **Edukasi**: Pentingnya pemahaman prosedur pengujian UU
2. **Evaluasi**: Evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja penyelenggara pemilu
3. **Reformasi**: Upaya reformasi melalui jalur legislasi
4. **Pengawasan**: Pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Prosedural**: Putusan tidak mempertimbangkan substansi karena masalah legal standing
2. **Edukasi Hukum**: Pentingnya memahami syarat formal dalam pengujian UU
3. **Akses Keadilan**: Menunjukkan tantangan akses keadilan bagi warga negara
4. **Reformasi Hukum**: Upaya reformasi perlu melalui jalur yang tepat
5. **Peran Masyarakat**: Masyarakat tetap dapat berperan dalam pengawasan pemilu
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma kon
Teks Putusan
# Putusan [[101/PUU-XIII/2015]] - Pengujian UU Penyelenggara Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[101/PUU-XIII/2015]]
- **Tahun**: 2015
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 16 November 2015
- **Majelis Hakim**: [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], [[Patrialis Akbar]], [[Manahan MP Sitompul]], [[Suhartoyo]], [[Maria Farida Indrati]]
- **Panitera**: [[Kasianah]]
- **File**: [[101 PUU 2015-UU_Penyelenggara_Pemilu-Tidak_DIterima-telahucap-16Nov2015. Doc]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilu|[[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]], khususnya terkait ketentuan tentang [[KPU, [[Bawaslu, dan [[DKPP
## Pemohon
- **Pemohon I**: [[Titi Anggarini]], S.H., MH - Karyawan Swasta (Lahir: Palembang, 12 Oktober 1979)
- **Pemohon II**: [[Heriyanto]], S.H., M.H - Karyawan Swasta (Lahir: Jakarta, 25 September 1986)
### Kuasa Hukum
- Tidak menggunakan kuasa hukum (Pro se)
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: Peraturan [[Komisi Pemilihan Umum]] ([[KPU]])
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 8 UU Penyelenggara Pemilu]]: Komposisi dan keanggotaan [[KPU]]
- [[Pasal 12 UU Penyelenggara Pemilu]]: Tugas dan wewenang [[KPU]]
- [[Pasal 70 UU Penyelenggara Pemilu]]: Susunan [[Bawaslu]]
- [[Pasal 73 UU Penyelenggara Pemilu]]: Tugas dan wewenang [[Bawaslu]]
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 22E UUD 1945]]: Penyelenggaraan pemilu
- [[Pasal 24C UUD 1945]]: Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi
- [[Pasal 28D UUD 1945]]: Hak atas kepastian hukum
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]: Persamaan kedudukan di hadapan hukum
## Pokok Permohonan
1. Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam [[UU Penyelenggara Pemilu]] yang dinilai bermasalah
2. Struktur dan komposisi penyelenggara pemilu perlu diperbaiki
3. Mekanisme pengawasan pemilu belum optimal
4. Terdapat ketidakjelasan dalam pembagian tugas dan wewenang antar lembaga
5. Para pemohon meminta agar ketentuan yang bermasalah dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]]
6. Perlu ada perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis
## Duduk Perkara
Para pemohon adalah warga negara yang memiliki perhatian terhadap sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Mereka mengajukan permohonan pengujian terhadap [[UU Penyelenggara Pemilu]] karena menilai terdapat ketentuan yang bermasalah dan perlu diperbaiki.
### Kronologi
1. **2011**: [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilu disahkan
2. **2012-2014**: Implementasi UU dalam berbagai pemilu
3. **2015**: Evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu
4. **Juli 2015**: Permohonan pengujian diajukan
5. **November 2015**: Putusan tidak diterima
### Alasan Permohonan
1. **Struktural**: Masalah dalam struktur penyelenggara pemilu
2. **Koordinasi**: Kurangnya koordinasi antar lembaga penyelenggara
3. **Efektivitas**: Sistem pengawasan belum efektif
4. **Akuntabilitas**: Perlu peningkatan akuntabilitas penyelenggara
5. **Reformasi**: Sistem pemilu perlu reformasi berkelanjutan
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Lihat pertimbangan mahkamah dalam dokumen
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap [[UU Penyelenggara Pemilu.
### Analisis Konstitusional
**Mahkamah mempertimbangkan**:
1. **Legal Standing**: Para pemohon harus membuktikan kerugian konstitusional yang dialami
2. **Kepentingan Langsung**: Harus ada kepentingan yang secara langsung terkena dampak
3. **Kausalitas**: Harus ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan ketentuan yang diuji
4. **Pemulihan**: Kerugian dapat dipulihkan dengan dikabulkannya permohonan
5. **Kewenangan Mahkamah**: Mahkamah hanya berwenang menguji UU terhadap UUD
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
1. **Kewenangan**: [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara pengujian UU terhadap UUD
2. **Legal Standing**: Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai
3. **Kerugian Konstitusional**: Para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang spesifik
4. **Kepentingan Langsung**: Tidak ada kepentingan yang secara langsung terkena dampak
5. **Kausalitas**: Tidak terbukti adanya hubungan kausal antara kerugian dan ketentuan yang diuji
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini
## Amar Putusan
1. **Menyatakan** permohonan para Pemohon **tidak dapat diterima** (niet ontvankelijk verklaard)
2. **Alasan**: Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
3. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Status Quo**: [[UU Penyelenggara Pemilu]] tetap berlaku tanpa perubahan
2. **Legal Standing**: Memperkuat syarat legal standing dalam pengujian UU
3. **Akses Keadilan**: Menunjukkan pentingnya pemahaman tentang syarat formal permohonan
4. **Stabilitas Hukum**: Sistem penyelenggaraan pemilu tetap stabil
### Tindak Lanjut
1. **Edukasi**: Pentingnya pemahaman prosedur pengujian UU
2. **Evaluasi**: Evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja penyelenggara pemilu
3. **Reformasi**: Upaya reformasi melalui jalur legislasi
4. **Pengawasan**: Pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Prosedural**: Putusan tidak mempertimbangkan substansi karena masalah legal standing
2. **Edukasi Hukum**: Pentingnya memahami syarat formal dalam pengujian UU
3. **Akses Keadilan**: Menunjukkan tantangan akses keadilan bagi warga negara
4. **Reformasi Hukum**: Upaya reformasi perlu melalui jalur yang tepat
5. **Peran Masyarakat**: Masyarakat tetap dapat berperan dalam pengawasan pemilu
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilu
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 7 Tahun 2015]] tentang Pemilu]]
- [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik]]
- [[UU No. 2 Tahun 2011]] tentang Partai Politik]]
### Putusan Terkait
- [[Putusan 11/PUU-VIII/2010]] - Legal standing
- [[Putusan 006/PUU-III/2005]] - Syarat permohonan
- [[Putusan 27/PUU-VII/2009]] - Penyelenggara pemilu
- [[Putusan 102/PUU-VII/2009]] - Sistem pemilu
## Timeline
- **2015-08-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-11-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Kasus Legal Standing MK]] - Syarat permohonan
- [[Reformasi Pemilu]] - Upaya perbaikan sistem
- [[Pengawasan Pemilu]] - Peran masyarakat
## Legal Analysis
### Argumentasi Pemohon
1. **Struktural**: Masalah struktur penyelenggara pemilu
2. **Koordinasi**: Kurangnya koordinasi antar lembaga
3. **Efektivitas**: Sistem pengawasan belum optimal
4. **Reformasi**: Perlu perbaikan sistem pemilu
### Pertimbangan Mahkamah
1. **Legal Standing**: Syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi
2. **Kerugian Konstitusional**: Tidak terbukti adanya kerugian spesifik
3. **Prosedural**: Fokus pada aspek prosedural, bukan substansi
4. **Akses Keadilan**: Pentingnya memahami prosedur hukum
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2015*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2015 on 2025-07-18 17:51:02 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah Mahkamah berwenang
