Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

100/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Pemohon: Sajogyo Institute (Pemohon I), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro yang diwakili oleh Emmy Astuti selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (Pemohon II), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang diwakili oleh Niti Emiliana selaku Ketua Pengurus Harian dan Rio Priambodo sebagai Sekretaris Pengurus Harian (Pemohon III), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon IV), Agus Sarwono (Pemohon V) dan Sabiq Muhammad (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2026-09-16T16:04:00+07:00
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “dan apabila ada perubahan” dimaknai “dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. 3. Menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” dimaknai “sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan”. 4. Menyatakan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”; 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.