PUU
Tahun 2024
100/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemohon: Togi M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Tanggal Putusan: 2024-12-17
UU Diuji: UU 30/1999, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 11/2012, UU 13/2022, UU 24/2000, UU 22/2001, UU 4/2004
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, selengkapnya menjadi berbunyi, “Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 100/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Togi M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Juli 2024 memberikan
kuasa kepada Aristo Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D., Muhammad Fauzan, S.H.,
M.H., dan James Juan Pangaribuan, S.H., para advokat yang berkantor pada Aristo
Pangaribuan & Partners Law Firm, beralamat di Gedung LMPP jalan K.H. Wahid
Hasyim No. 10, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri atau
bersama-sama bertindak untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Pemohon;
2
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait (Badan Arbitrase
Nasional Indonesia);
Mendengar dan membaca keterangan Mahkamah Agung;
Membaca kesimpulan Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Juli 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 88/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 100/PUU-XXII/2024 pada tanggal 31 Juli 2024, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2.
Kemudian, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
menyatakan:
3
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945”.
4.
Kemudian Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. (telah dibatalkan oleh Putusan MK No.97/PUU-XI/2013))”.
5.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
6.
Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
berbunyi:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi;
7.
Bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada undang-
undang. Berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori yang dapat
diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih
4
rendah
dalam
hierarki
peraturan
perundang-undangan
tidak
boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karenanya berlakunya
suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi
berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terakhir diubah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, menyatakan bahwa:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
8.
Berdasarkan pada dasar-dasar hukum yang telah kami jelaskan diatas, maka
dengan ini kami hendak mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 1
angka 9 UU AAPS khususnya frasa ’yang menurut ketentuan hukum republik
indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’, pada UU
AAPS, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut (frasa yang diuji diberikan
penekanan):
Pasal 1 angka 9 UU AAPS:
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau
arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
9.
Dengan
demikian,
karena
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas undang-undang dalam hal ini Pasal 1 angka 9 UU AAPS
dimana pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang
hak atas kepastian hukum yang menyatakan sebagai berikut:
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Melalui uraian tersebut di atas, kami berpandangan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili dan memutus perkara ini.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
5
10. Pertama-tama, izinkan kami menjelaskan latar belakang Pemohon dan
mengapa memberikan perhatian terhadap persoalan yang ada di dalam
UUAPS, utamanya ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 1 angka
9 UU AAPS. Pemohon adalah:
a. Seorang dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Bidang
Studi Keperdataan dan Bidang Studi Hukum dan Teknologi yang mengajar
mengenai hukum arbitrase sejak tahun 2012 untuk program studi sarjana
dan pascasarjana;
b. Seorang arbiter yang merupakan anggota dari Chartered Institute of
Arbitrators, suatu asosiasi arbiter internasional dari Perserikatan Kerajaan
Britania Raya dan Irlandia Utara, sejak tanggal 13 April 2016 dengan nomor
keanggotaan 35368; dan
c. Seorang arbiter dan Ketua pada Badan Penyelesaian Sengketa Nasional
(dalam bahasa Inggris disebut National Dispute Resolution Chamber atau
disingkat NRDC) yang merupakan lembaga penyelesaian sengketa
kontraktual melalui arbitrase di bawah naungan Persatuan Sepak Bola
Seluruh Indonesia atau PSSI dan Fédération Internationale de Football
Association atau FIFA.
11. Dalam menjalankan profesinya sebagai dosen, advokat dan arbiter, Pemohon
secara langsung menghadapi kesulitan-kesulitan yang nyata yang diakibatkan
oleh ketidakpastian hukum dalam UU AAPS yang mengatur mengenai putusan
arbitrase internasional dan pelaksanaannya. Misalnya, ketika pemohon
melakukan kegiatan belajar-mengajar atau memberikan seminar dengan topik
arbitrase internasional, Pemohon menemukan kesulitan dalam menjelaskan
mengenai definisi putusan arbitrase internasional, karena campuraduknya
pengertian arbitrase internasional di dalam UU AAPS. Penjelasan lebih jauh
mengenai campuraduknya pengertian arbitrase internasional ini akan dibahas
di dalam bagian argumentasi permohonan.
12. Kemudian, persoalan ini juga timbul ketika sebagai seorang advokat yang
menangani perkara arbitrase internasional, Pemohon dihadapkan kepada
banyak pertanyaan, misalnya (i) apakah definisi putusan lembaga arbitrase
internasional itu mengacu kepada lokasi atau negara di mana putusan tersebut
6
dijatuhkan oleh arbiter? atau (ii) apakah akan ditentukan tanpa paramater dan
persyaratan yang jelas berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia
sehingga suatu putusan arbitrase yang dijatuhkan di wilayah negara Republik
Indonesia dapat kemudian dikatakan sebagai putusan arbitrase internasional?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini dialami oleh pemohon, dan pemohon
kemudian kesulitan untuk memberikan kepastian dalam memberikan jasa
hukumnya kepada yang membutuhkan.
13. Sebagai arbiter dan sebagai Ketua pada NDRC yang memiliki keterkaitan
dengan penegakan hukum arbitrase, Pemohon juga akan dihadapkan kepada
permasalahan yang sama, yaitu kapan suatu putusan arbitrase itu dapat
dimaknai sebagai putusan arbitrase nasional atau internasional. Hal ini menjadi
penting mengingat perbedaan pengaturan yang ada terhadap putusan arbitrase
nasional atau internasional yang diakibatkan oleh frasa yang ada di dalam
Pasal 1 angka 9 UU AAPS tersebut.
14. Di dalam permohonan ini, Pemohon juga melampirkan bukti berupa surat
elektronik tertanggal 14 Maret 2024 yang ditujukan kepada Pemohon dimana
Pemohon dihadapkan kepada pertanyaan praktis dari majelis arbitrase di
Singapore International Arbitration Center (SIAC) mengenai kebingungan
bagaimana memaknai suatu putusan arbitrase di Indonesia, apakah
internasional atau nasional. Di dalam surat elektronik tersebut, majelis
arbitrase di SIAC meminta Pemohon selaku salah satu pihak dalam suatu
perkara arbitrase bagaimana memaknai Pasal 1 angka 9 dan Pasal 66 huruf a
UU AAPS dan hubungannya dengan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (6)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan
Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase (PERMA
03/2023).
15. Namun dikarenakan adanya sifat multi tafsir dari pasal-pasal yang menjadi
pertanyaan majelis arbitrase SIAC tersebut maka kemudian Pemohon
mengalami kesulitan dalam menanggapi atau menafsirkan pasal-pasal
dimaksud. Persoalan ini akan dijelaskan lebih lanjut di bagian ”Dampak Yang
7
Terjadi Akibat Percampuran Konsep Teritorial Sempit Dan Luas Dalam Pasal 1
angka 9 UU AAPS” di dalam permohonan ini.
16. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon setidak-tidaknya telah menderita kerugian
secara konstitusional baik sebagai dosen, arbiter dan advokat sebagaimana
Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
”Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
17. Pada penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) UU MK ini, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa:
”Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Kemudian, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, Mahkamah Konstitusi menentukan 5 (lima) kriteria kerugian
konstitusional, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
19. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
menyatakan demikian:
8
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi
20. Bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, diperkuat melalui
putusan nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil perubahan kedua
Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyebutkan “dari praktik Mahkamah
(2003-2009) perorangan WNI terutama pembayar pajak (tax payer; vide
putusan Nomor 003/PUU1/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian
baik formil maupun materil Undang-Undang Dasar 1945”.
21. Dengan demikian merujuk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
disebutkan diatas, Pemohon dengan kedudukannya sebagai perorangan warga
negara Indonesia, dosen tetap FHUI, arbiter dan juga pimpinan suatu lembaga
9
penyelesaian sengketa melalui arbitrase serta advokat, telah memenuhi
kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan ini dengan rincian sebagai
berikut:
a) Pemohon selaku orang perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang dalam hal ini berupa hak atas
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b) Pemohon adalah seorang dosen tetap FHUI yang mengajarkan mata kuliah
arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa kepada mahasiswanya
sehingga pemohon diwajibkan untuk memberikan informasi tentang
arbitrase yang akurat, jelas atau dalam hal ini memiliki kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, agar para
mahasiswa yang mendapatkan informasi dari Pemohon sebagai dosen
dapat digunakan dan berguna di masa yang akan datang;
c) Pemohon selaku seorang advokat yang menerapkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia seperti Pasal 1 angka 9 UU AAPS agar
mendapatkan kepastian hukum agar penerapannya dapat berlaku secara
pasti dan akurat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
dan
d) Pemohon selaku arbiter dan pimpinan suatu lembaga penyelesaian
sengketa melalui arbitrase di PSSI yang menerapkan secara langsung pasal
1 angka 9 UU AAPS agar dapat memutus perkara secara pasti dan akurat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
22. Dalam kedudukan Pemohon tersebut sebagai seorang dosen, arbiter dan
advokat telah mengalami kerugian secara konstitusional berupa:
a) Pemohon setidak-tidaknya mengalami kerugian konstitutional yang aktual
dan spesifik di dalam tiga aspek. Pertama, dari sisi profesi dosen dimana
pemohon mempunyai kewajiban untuk mengajarkan ilmu hukum arbitrase
kepada mahasiswa secara akurat, baik dari sisi teoretikal ilmu dan juga
praktikalnya. Sehingga dengan tidak terpenuhinya asas kepastian hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap Pasal 1 angka 9 UU
AAPS maka Pemohon akan mengalami kebingungan dalam memberikan
definisi atas putusan arbitrase internasional;
10
b) Kedua, dilihat dari sisi profesi sebagai advokat, pemohon berkewajiban
untuk memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun
konsultasi hukum kepada pencari jasa hukum. Dengan adanya
ketidakpastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di dalam
UU AAPS, pemohon tidak dapat melaksanakan profesi tersebut, karena
campuraduknya pengertian antara arbitrase nasional dan internasional di
dalam UU AAPS. Hal ini diakibatkan karena Pemohon kesulitan untuk
menentukan mana yang tergolong putusan arbitrase nasional dan mana
yang
tergolong
sebagai
putusan
arbitrase
internasional
apabila
mendasarkan kepada ketentuan Pasal 1 angka 9 UU AAPS;
c) Ketiga, apabila dilihat dari sisi Pemohon selaku arbiter pada Chartered
Institute of Arbitrators, suatu asosiasi arbiter internasional dari Perserikatan
Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara dan sebagai arbiter dan ketua di
NRDC PSSI, Pemohon memiliki kewenangan untuk memeriksa dan
memutus suatu perkara arbitrase yang juga memiliki dimensi internasional.
Dalam hal ini, ketika Pemohon menjalankan kewenangannya untuk
memutus suatu perkara arbitrase dengan menggunakan ketentuan Pasal 1
angka 9 UU AAPS, maka pemohon akan memiliki kecenderungan
menghasilkan putusan arbitrase yang dapat saja ditafsirkan sebagai
putusan arbitrase internasional atau putusan arbitrase nasional tanpa
paramater dan persyaratan yang jelas. Multi tafsir ini diakibatkan oleh frasa
yang ada di dalam Pasal 1 angka 9 UU AAPS tersebut, yang oleh Pemohon
dikonsepkan sebagai percampuran dari asas teritorial yang sempit (suatu
putusan arbitrase akan dianggap sebagai putusan arbitrase internasional
apabila dijatuhkan di luar wilayah negara tempat putusan akan
dilaksanakan) dan asas teritorial yang luas (suatu putusan arbitrase akan
dianggap nasional atau internasional tergantung kepada ketentuan hukum
negara tempat putusan akan dilaksanakan). Sehingga hal ini jelas
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
d) Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan kepastian
hukum yang dijamin secara konstitutional dari Pasal 1 angka 9 UU AAPS
dikarenakan makna yang dikandung pasal tersebut tidak jelas dan tidak
dapat diimplementasikan secara jelas. Sehingga pasal ini jelas telah
11
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang terkandung dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
e) Berdasarkan hal-hal di atas, permohonan uji materi ini harus dilihat dalam
konteks upaya pemohon untuk memulihkan kerugian konstitutional akibat
adanya ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh pasal tersebut dalam
UU AAPS.
23. Kerugian-kerugian yang dialami oleh Pemohon ini, sangat mungkin terjadi
kepada warga negara yang lain, utamanya yang berhubungan dengan proses
arbitrase. Pertama, setiap subjek hukum yang melakukan perjanjian arbitrase
secara internasional akan mengalami dampak ketidakpastian hukum tentang
status forum arbitrasenya itu sendiri. Baik sebagai pencari keadilan, dosen,
advokat, mahasiswa dan arbiternya itu sendiri. Dampak dari ketidakpastian
hukum yang ditimbulkan UU AAPS ini bukan saja berlaku kepada Pemohon,
tetapi juga warga negara lain yang memiliki hak konstitutional yang sama
dengan Pemohon.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
A. FRASA ”Putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai putusan
arbitrase
internasional”
dalam
PASAL
1
ANGKA
9
UU
AAPS
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945 TENTANG
KEPASTIAN HUKUM
(i) Peraturan Pelaksanaan dan Perkembangan Teknologi Arbitrase Online
Semakin Memperlihatkan Ketidakpastian Hukum yang Ditimbulkan oleh
pasal 1 angka 9 UU AAPS
24. Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa atau disingkat UU AAPS telah mengatur tentang
hukum arbitrase di Indonesia sejak tahun 1999. Artinya, sudah 25 tahun
undang-undang ini mengatur hukum arbitrase di Indonesia.
Selama 25 tahun sejarahnya hanya ada beberapa pasalnya yang
diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Tercatat berdasarkan web
Mahkamah Konstitusi hingga saat ini ada 4 (empat) [Putusan Mahkamah
12
Konstitusi
RI
No:
15/PUU-XII/2014
dengan
Pokok
Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pemohon Ir. Darma Ambiar, M.M. dan
Drs. Sujana Sulaeman tertanggal 11 November 2014; Putusan Mahkamah
Konstitusi RI No: 26/PUU-XV/2017 dengan Pokok Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan Pemohon Zainal Abidinsyah Siregar tertanggal 31 Agustus 2017;
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No: 4/PUU-XXII/2024 dengan Pokok
Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Pemohon Diding
Jalaludin,
S.H.
tertanggal
13
Feb
2024.
Dikutip
dari
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=5&cari=arbitra
se; Diakses pada 19 Agustus 2024, pukul 13.40 WIB] termasuk permohonan
pengujian ini yang mengajukan pengujian UU AAPS, tetapi belum ada
yang
melakukan
pengujian
tentang
definisi putusan
arbitrase
internasional seperti permohonan ini.
25. Namun yang menjadi pertanyaan, setelah 25 tahun, mengapa baru
sekarang diajukan pengujian terhadap pasal yang ada di UU AAPS ke
Mahkamah Konstitusi? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan yang
terlintas di benak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
perkara ini.
26. Jawaban
atas
pertanyaan
tersebut
utamanya
karena
melihat
pelaksanaan dari frasa pasal yang memberikan definisi putusan
arbitrase internasional tersebut. DI dalam peraturan pelaksanaannya
yang baru keluar pada tahun 2023, terlihat bahwa ambiguitas pasal
tersebut
membuat
pasal-pasal
pelaksanaannya
menjadi
membingungkan. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar,
Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan
Arbitrase (PERMA 03/2023), tepatnya pada pasal 7 ayat (6) yang pada
13
intinya mengatur tentang terbukanya jalan bagi pengurus arbitrase untuk
mendaftarkan surat kuasa untuk mendaftarkan putusan arbitrase.
Dengan logika seperti itu, artinya, definisi internasional dari suatu
putusan arbitrase seolah-olah ditentukan melalui domisili lembaga
arbitrasenya. Padahal, lembaga arbitrase sebetulnya bukanlah ”pemilik”
putusan arbitrase, dan fungsinya hanya menjalankan administrasi
arbitrase. Dampak dari logika penafsiran putusan arbitrase internasional
yang ada dalam PERMA tersebut akan dijelaskan selanjutnya pada
bagian ”dampak ketidakpastian hukum” dalam permohonan ini.
27. Ambiguitas peraturan pelaksanaan itu akan menjadi lebih nyata ketika
dihadapkan kepada fakta bahwa banyak arbitrase internasional juga
dilakukan secara online. Sehingga, ketika persidangan dilakukan secara
online, mendefinisikan elemen internasional akan semakin menyulitkan
dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
28. Berdasarkan kedua hal tersebut, Pemohon beranggapan bahwa
walaupun UU AAPS sudah berusia 25 tahun, perkembangan situasi
seperti peraturan pelaksanaan dan perkembangan teknologi semakin
memperlihatkan ketidakpastian hukum yang ditimbulkan di dalam pasal
tersebut.
29. Oleh sebab itu, dalam mengajukan permohonan ini, kami menggunakan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji terhadap Pasal 1 angka
9 UU AAPS.
(ii) Unsur Ketidakpastian Hukum yang Ditimbulkan oleh Pasal 1 angka 9
UU AAPS
30. Pada dasarnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 membahas mengenai
asas Kepastian Hukum. Di dalam literatur ilmu hukum, Kepastian Hukum
atau disebut sebagai ”legal certainty” banyak dibahas dalam literatur
hukum barat yang kemudian diadaptasi kedalam literatur hukum di
Indonesia;
31. Di literatur barat, ada beberapa akademisi yang diketahui telah
menjelaskan teori kepastian hukum seperti contohnya Lon Fuller yang
menjelaskan bahwa ada 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi oleh
hukum. Apabila 8 (delapan) asas tersebut tidak terpenuh, maka hukum
14
yang hadir akan gagal untuk kemudian dapat disebut sebagai hukum,
atau dapat dikatakan bahwa dalam hukum harus ada kepastian hukum.
[Lon L. Fuller, The Morality of Law (McGraw-Hill: Yale University Press,
1964), hlm. 54-58].
32. Lon Fuller pun menjelaskan kedelapan asas yang harus dipenuhi oleh
hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Sistem yang dibuat oleh pihak berwenang dan berwibawa haruslah
terdiri dari peraturan yang tidak berdasarkan pada putusan sesaat
belaka untuk hal-hal tertentu.
2. Peraturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang dan berwibawa
harus diumumkan kepada publik.
3. Peraturan yang ditetapkan tidak berlaku surut, karena dapat
merusak integritas suatu sistem.
4. Peraturan tersebut dibuat dalam sebuah rumusan yang dapat
dimengerti oleh masyarakat umum.
5. Peraturan satu dan lainnya tidak boleh ada yang saling
bertentangan.
6. Suatu peraturan yang telah ditetapkan tidak boleh menuntut suatu
tindakan yang kiranya melebihi apa yang dapat dilakukan.
7. Peraturan yang telah ditetapkan tidak boleh terlalu sering diubah-
ubah.
8. Peraturan yang telah ditetapkan tidak boleh terlalu sering diubah-
ubah.
33. Dari kedelapan asas yang dikemukakan oleh Lon Fuller, dapat
disimpulkan bahwa harus ada kepastian di antara peraturan serta
pelaksaan hukum tersebut, dengan begitu hukum positif dapat
dijalankan apabila telah memasuki ke ranah perilaku, aksi, serta faktor
yang dapat memengaruhi bagaimana hukum itu berjalan;
34. Kemudian, Ronald Dworkin menjelaskan dalam Teori penafsiran adalah
hukum sebagai integritas yang merupakan kesatuan dari 3 (tiga) nilai
yang sangat berkaitan yaitu justice, fairness dan procedural due process
yang terkait satu sama lain sehingga dapat menghasilkan keputusan
15
yang berbobot dari sisi hukum maupun moral, ketiga nilai tersebut
adalah:
a. Nilai Justice menekankan pada kualitas hasil akhir suatu keputusan
publik yang harus melindungi hak-hak individual dalam cara-cara
yang paling dapat diterima moral.
b. Nilai Fairness adalah prinsip prinsip yang terkait dengan penghargaan
dan kepatuhan terhadap hak rakyat sebagai pembuat hukum oleh
apparat penegak hukum.
c. Nilai procedural due process menuntut kepatuhan terhadap norma-
norma yang ada baik saat menetapkan hukum baru ataupun saat
hukum diterapkan dalam kasus-kasus unik. Nilai ini berkaitan dengan
prinsip kepastian hukum. [Khudzaifah Dimyati, Et.al., Hukum dan Moral
Basis Epistemologi Paradigma Rasional H.L.A. Hart, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2017, hlm. 51-52]
35. Selanjutnya, Herbert Lionel Adolphus Hart menjelaskan bahwa kadang-
kadang kata-kata dalam sebuah undang-undang dan apa yang
diperintahkan undang-undang tersebut dalam suatu kasus tertentu bisa
jadi jelas sekali, namun terkadang mungkin ada keraguan terkait dengan
penerapannya. Keraguan itu terkadang dapat diselesaikan melalui
interpretasi atas peraturan hukum lainnya. Hal inilah menurut H.L.A Hart
salah satu contoh ketidakpastian (legal uncertainty) hukum. [Herbert
Lionel Adolphus Hart, The Concept of Law (Oxford: Oxford University Press,
1961)]
36. Lalu, ada Gustav Radbruch yang menjelaskan bahwa di dalam hukum
terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yaitu:
1) Keadilan (Gerechtigkeit);
2) Kemanfaatan(Zweckmassigkeit); dan
3) Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). [Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,
Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012, hlm. 19]
37. Berdasar dari buah pikiran tersebut Gustav Radbruch menjelaskan
bahwa terdapat 4 (empat) hal mendasar yang memiliki hubungan erat
dengan makna dari kepastian hukum itu sendiri yaitu:
16
1) Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif
ialah perundang-undangan.
2) Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat
berdasarkan pada kenyataan.
3) Fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus
dirumuskan dengan cara yang jelas, sehingga akan menghindari
kekeliruan dalam hal pemaknaan atau penafsiran serta dapat
mudah dilaksanakan.
4) Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah. [Gustav Radbruch,
Einfuehrung In Die rechtswissenschaft, Stuttgart: Koehler Verlag, 1961,
hlm. 36]
38. Pendapat Gustav Radbruch mengenai kepastian hukum tersebut,
didasarkan pada pandangannya mengenai kepastian hukum yang
berarti adalah kepastian hukum itu sendiri. Gustav Radbruch
mengemukakan, bahwa kepastian hukum adalah salah satu produk dari
hukum atau lebih khususnya lagi merupakan produk dari perundang-
undangan;
39. Pada hakikatnya, apabila kita melihat kepada pendapat-pendapat yang
dikemukakan oleh para akademisi yang telah disebutkan diatas,
terdapat 3 (tiga) elemen utama mengenai kepastian hukum, yaitu
Pertama, tentang kejelasan norma (clarity), Kedua, mengenai
bagaimana hukum dapat memberikan kepastian tentang kejadian yang
akan datang (prospectivity), dan terakhir mengenai konsistensi tentang
pelaksanaan norma tersebut (constanty); [lihat Fuller; Fuller, Lon L. The
Morality of Law. Revised ed. New Haven: Yale University Press, 1969. Hal 33-
39 tentang clarity, 39-46 tentang 39-46 dan constancy 46-51]
40. Dapat dikatakan bahwa ketiga elemen utama ini memberikan definisi
dari Kepastian Hukum itu sendiri, dan dalam hal ini Pasal 1 angka 9 UU
AAPS sama sekali tidak memenuhi kriteria ketiga elemen dimaksud;
41. Karena, apabila djiabarkan, mengenai kejelasan norma (clarity), Pasal 1
angka 9 UU AAPS tidak jelas dan bahkan multi tafsir, kemudian
mengenai bagaimana hukum dapat memberikan kepastian tentang
kejadian yang akan datang (prospectivity), Pasal 1 angka 9 UU AAPS
17
juga tidak memenuhi karena dapat saja kedepannya akan ada
perbedaan antara putusan nasional atau internasional, serta mengenai
konsistensi (constanty), Pasal 1 angka 9 UU AAPS juga telah membuka
peluang penafsiran yang berbeda-beda sehingga dapat dikatakan tidak
konsisten;
42. Dari rumusan tersebut, selanjutnya akan dijelaskan bagaimana
ketidakpastian hukum itu lahir karena pengaturan norma yang multi
interpretatif. Akibatnya, pelaksanaan dari norma tersebut tidak konsisten
karena tidak ada parameter yang pasti;
43. Oleh karenanya, jelas bahwa Pasal 1 angka 9 UU AAPS memang benar
tidak memenuhi asas kepastian hukum sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
B. KONSEP TERITORIAL SEMPIT DAN KONSEP TERITORIAL LUAS YANG
MELEKAT PADA PASAL 1 ANGKA 9 UU AAPS
44. Pada bagian ini kami akan menjelaskan mengenai alasan-alasan kami
tentang adanya ketidakpastian hukum yang terjadi pada Pasal 1 angka 9 UU
AAPS mengenai apa yang dimaksud dengan putusan arbitrase internasional
sebagaimana di dalam Pasal 1 angka 9 UU AAPS;
45. Dimana pasal tersebut telah melahirkan setidaknya 2 (dua) konsep teritorial
sebagaimana tabel dibawah ini:
No.
Konsep Teritorial Sempit
Konsep Teritorial Luas
1
Frasa Pertama Pasal 1 angka 9
UU AAPS
Frasa Kedua Pasal 1 angka 9 UU
AAPS
2
Bunyi Frasa: ‘dijatuhkan oleh
suatu lembaga arbitrase atau
arbiter perorangan di luar wilayah
hukum Republik Indonesia’
Bunyi Frasa: ’atau yang menurut
ketentuan
hukum
Republik
Indonesia
dianggap
sebagai
suatu
putusan
arbitrase
internasional’
18
3
Penafsiran:
Putusan
Arbitrase
Internasional
hanya
dapat
ditentukan berdasarkan teritorial
dimana
putusan
tersebut
dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase.
Penafsiran:
Semua
putusan
arbitrase dapat menjadi putusan
arbitrase internasional tergantung
diskresi dari hakim, karena tidak
ada parameter yang jelas, atau
tidak ada indikator yang jelas dan
tidak
terdapat
ketentuan
penjelasan pada UU AAPS
Tabel 1
46. Terlihat dari tabel 1 diatas bahwa kedua konsep teritorial saling bertolak
belakang. Padahal, konsep penyelesaian sengketa arbitrase hadir karena
para pihak memerlukan kepastian hukum tentang penyelesaian sengketa.
Hal mana yang sulit untuk didapatkan melalui pengadilan umum, yang
memerlukan proses yang tidak sebentar dalam penyelesaian sengketa;
47. Akibatnya, timbul 2 (dua) konsep teritorial yang berbeda dalam
mendefinisikan putusan arbitrase internasional. Sehingga dapat dikatakan
pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang
Kepastian Hukum, yang secara detail akan kami jelaskan sebagaimana poin-
poin dibawah ini:
47.1. Konsep Teritorial Sempit Pada Frasa ‘Dijatuhkan Oleh Suatu
Lembaga Arbitrase Atau Arbiter Perorangan Di Luar Wilayah
Hukum Republik Indonesia’ Pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS
47.1.1. Apabila kita merujuk pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS, yang
menyatakan bahwa:
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang
dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia,
atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional.
47.1.2. Pada dasarnya Pasal ini memberikan definisi dari Putusan
Arbitrase Internasional, yang dapat dilihat bahwa dalam pasal
19
ini terdapat frasa ‘dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau
arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia’
(Frasa Pertama);
47.1.3. Frasa ini menjelaskan bahwa negara indonesia, menganut
konsep teritorial sempit dalam mendefinisikan suatu putusan
arbitrase internasional, dimana suatu putusan arbitrase
internasional dapat ditentukan hanya berdasarkan tempat
(domisili)
dijatuhkannya
putusan
tersebut
tanpa
memperhatikan faktor lain;
47.1.4. Konsep ini tentunya tidak berdiri dengan sendirinya di negara
Indonesia, melainkan diadopsi dari Konvensi New York 1958
(Konvensi New York), yang juga telah menjadi bagian dari
hukum positif nasional melalui Keputusan Presiden No 34
tahun 1981; [Keputusan Presiden No. 34 tahun 1981 tentang
Mengesahkan
"Convention
On
The
Recognition
and
Enforcement of Foreign Arbital Awards"]
47.1.5. Di dalam konvensi tersebut, disebutkan bahwa putusan
arbitrase internasional adalah setiap putusan arbitrase yang
dibuat di luar teritorial suatu negara yang kemudian diminta
pengakuan dan eksekusinya di negara lain. Kalimat asli aturan
tersebut di dalam bahasa Inggris berbunyi: "This Convention
shall apply to the recognition and enforcement of arbitral
awards made in the territory of a state other than the state
where the recognition and enforcement of such awards are
sought, and arising out of differences between persons,
whether physical or legal. It shall also apply to arbitral awards
not considered as domestic awards in the State where their
recognition and enforcement are sought." yang apabila
diterjemahkan kedalam bahasa indonesia yaitu "Konvensi ini
berlaku untuk pengakuan dan penegakan putusan arbitrase
yang dibuat di wilayah negara selain negara tempat pengakuan
dan penegakan putusan tersebut diminta, dan timbul karena
20
perbedaan antara orang, baik secara fisik maupun hukum.
Konvensi ini juga berlaku untuk putusan arbitrase yang tidak
dianggap sebagai putusan domestik di Negara tempat
pengakuan dan penegakannya diminta."
47.1.6. Ini artinya, frasa pertama dalam Pasal 1 angka 9 UU AAPS
telah sejalan dengan ketentuan Konvensi New York yang telah
diakui dunia secara global dalam menentukan suatu putusan
arbitrase internasional dan hal ini memang memudahkan kita
dalam menentukan suatu putusan arbitrase internasional.
47.2. Konsep Teritorial Luas Pada Frasa ’yang menurut ketentuan
hukum republik indonesia dianggap sebagai suatu putusan
arbitrase internasional’ Pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS
47.2.1. Kemudian, ternyata pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS, terdapat
juga frasa lain sebagai alternatif untuk mendefinisikan suatu
putusan
arbitrase
internasional
yang
dapat
dilihat
sebagaimana dibawah ini:
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang
dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia,
atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional.
Terdapat kata ’atau’ yang diikuti dengan frasa ’yang menurut
ketentuan hukum republik indonesia dianggap sebagai suatu
putusan arbitrase internasional’ (Frasa Kedua).
47.2.2. Kata ’atau’ dalam pasal ini menjelaskan bahwa terdapat
alternatif lain selain daripada konsep teritorial sempit
sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya, yaitu konsep
teritorial luas;
47.2.3. Konsep teritorial luas berdasakan Pasal 1 angka 9 UU AAPS
ini didefinisikan secara sederhana bahwa suatu putusan
arbitrase
internasional
dapat
ditentukan
berdasarkan
21
ketentuan hukum Republik Indonesia yang dapat menganggap
putusan
arbitrase
tersebut
adalah
putusan
arbitrase
internasional;
47.2.4. Secara praktis, dikarenakan tidak ada ketentuan khusus yang
dapat menganggap suatu putusan arbitrase internasional
dalam ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia,
maka
proses
kategorisasi
definisi
putusan
arbitrase
internasional menjadi tidak memiliki indikator yang jelas.
Akibatnya, permasalahan ini akan membuka ruang multi
interpretasi,
yang
pada
akhirnya
akan
menciptakan
ketidakpastian hukum yang tentu saja bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang Kepastian Hukum;
47.2.5. Artinya, seluruh putusan arbitrase dapat saja menjadi putusan
arbitrase internasional dikarenakan penentuan ini hanya
didasarkan pada penafsiran hakim semata tanpa indikator
yang jelas. Dengan rumusan tersebut di atas, mudah saja
suatu putusan arbitrase nasional kemudian dianggap menjadi
internasional dan sebaliknya. Hal ini terjadi karena didalam
frasa kedua tersebut tidak terdapat paramater atau indikator
yang jelas, untuk kemudian dapat digunakan sebagai penentu
putusan
arbitrase
internasional
sehingga
jelas
dapat
menciptakan ketidakpastian hukum;
47.2.6. Dalam literatur hukum di Indonesia, ketidakpastian hukum
yang lahir dari pasal 1 angka 9 UU AAPS ini pernah terjadi di
dalam kasus PT Pertamina melawan PT Lirik Petroleum di
lembaga ICC yang ada di Perancis pada tahun 2006. [Selain di
Paris, ICC sendiri memiliki kantor domilisi lembaga di New York, Sao Paolo,
Singapore, Abu Dhabi dan Honkong. Singkatnya, dalam perkara ini, pada tahun
2006, PT Lirik Petroleum mengajukan gugatan terhadap PT Pertamina atas dugaan
wanprestasi atau pelanggaran isi kontrak Enhanced Oil Recovery (EOR) yang
dilakukan PT Pertamina melalui lembaga arbitrase International Chamber of
Commerce (ICC) di Paris, yang didaftarkan ke ICC dengan register perkara No. No.
14387/JB/JEM pada tanggal 25 Mei 2006 dengan tempat pelaksanaan Arbitrase
22
yaitu di Jakarta, Indonesia, dan Majelis Arbitrase yang tersusun atas 3 (tiga) orang
yaitu Dr H. Priyatna Abdurrasyid yang berkebangsaan Indonesia sebagai Arbiter
anggota, Fred B.G. Tumbuan yang berkebangsaan Indonesia sebagai Arbiter
anggota dan Michael Pryles yang berkebangsaan Australia sebagai Ketua Majelis
Arbitrase dan hukum yang dipakai adalah hukum Republik Indonesia. Sumber: Joan
Elma T. Margie, ”Upaya Hukum Pembatalan Terhadap Putusan Arbitrase
International Chamber of Commerce Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”,
Universitas Indonesia 2011. Skripsi ini membahas permasalahan hukum antara PT
Pertamina dan PT Lirik Petroleum yang dapat diunduh pada perpustakaan
Universitas Indonesia dengan alamat: https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20334219].
Singkatnya, sengketa ini berawal dari Gugatan PT Lirik
Petroleum atas tindakan wanprestasi yang dilakukan PT
Pertamina pada tahun 2006 melalui lembaga ICC, para pihak
menentukan proses arbitrase untuk dilaksanakan di Jakarta,
dan diputus di Jakarta pada tahun 2009 [Putusan Arbitrase No.
14387/JB/JEM (Putusan Arbitrase ICC) yang dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase
di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2009, dalam proses arbitrase ini Majelis
Arbitrase menjatuhkan putusan yang pada intinya memerintahkan agar PT
Pertamina untuk membayar uang ganti rugi kepada PT Lirik Petroleum. Karena
menganggap putusan tersebut adalah putusan internasional, walaupun sidang dan
putusan dijatuhkan di Jakarta, PT Lirik Petroleum kemudian mendaftarkan putusan
arbitrase tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan
eksekuatur dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun kemudian
PT Pertamina mengajukan pembatalan terhadap Putusan Arbitrase ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber: Margie, lihat sumber pada footnote No. 4] yang menyatakan pada
intinya memerintahkan agar PT Pertamina untuk membayar
uang ganti rugi kepada PT Lirik Petroleum. Pada perkara ini,
walaupun lembaga arbitrasenya adalah ICC yang berdomisili
di Paris, terdapat fakta putusannya dijatuhkan di Jakarta,
Indonesia dan para pihak pun telah menyetujui dalam klausula
arbitrase, bahwa putusan dijatuhkan di Jakarta, Indonesia.
Akibatnya, terdapat perdebatan (disamping perdebatan
lainnya) mengenai definisi putusan nasional dan internasional
di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai
Peninjauan Kembali ketika putusan tersebut mau didaftarkan.
23
47.2.7. Singkatnya,
dalam
perkara
ini,
PT
Lirik
Petroleum
beranggapan bahwa penggunaan Pasal 1 angka 9 UU AAPS
tidak hanya terbatas pada asas teritorial saja untuk dapat
menentukan suatu putusan arbitrase internasional, melainkan
terdapat konsep alternatif lain yang dapat menjadi acuan dalam
menentukan suatu putusan arbitrase internasional yaitu
konsep teritorial luas yang melekat pada Frasa Kedua dalam
Pasal 1 angka 9 UU AAPS. Karena di dalam perjanjian dagang
di antara mereka ada elemen ”internasional” yakni pembayaran
melalui mata uang US Dollar, menggunakan bahasa asing
serta lembaga arbitrase ICC berdomisili di Paris. Karena unsur-
unsur tersebut, hakim di tingkat PN menyatakan bahwa
putusan tersebut adalah putusan internasional. Padahal, tidak
ada ketentuan hukum Indonesia yang secara tegas mengatur
tentang
unsur-unsur
yang
harus
dipenuhi
dalam
mendefinisikan putusan arbitrase internasional.
47.2.8. Sedangkan di dalam kasus ini, PT Pertamina beranggapan
sebaliknya, bahwa pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS hanya
terdapat konsep teritorial sempit saja. Kedua anggapan ini
kemudian
menimbulkan
permasalahan
teknis
lanjutan
dikarenakan adanya percampuran 2 (dua) konsep teritorial
Pasal 1 angka 9 UU AAPS ini yang akan kami jelaskan
dampak-dampaknya pada bagian dibawah.
47.3. Frasa Kedua Pasal 1 angka 9 UU AAPS Menimbulkan
Ketidakpastian Hukum
47.3.1. Dalam hal ini, Ketidakpastian Hukum yang timbul pada Pasal 1
angka 9 UU AAPS terlahir dari suatu norma. Norma ini
kemudian menyebabkan implementasi dari Frasa kedua dalam
Pasal 1 angka 9 UU AAPS melanggar prinsip Kepastian
Hukum yang memiliki elemen kejelasan norma (clarity),
bagaimana hukum dapat memberikan kepastian tentang
kejadian yang akan datang (prospectivity), dan terakhir
24
mengenai konsistensi tentang pelaksanaan norma tersebut
(constanty);
47.3.2. Maka, ketika prinsip kepastian hukum di dalam norma tersebut
dilanggar, sudah dapat dipastikan bahwa implementasinya
tidak akan konsisten dan kemudian akan menyebabkan
adanya ketidakpastian hukum. Karena masalah ketidakpastian
hukum tersebut lahir dari ambiguitas sebuah norma yang
melahirkan multiinterpretasi;
47.3.3. Frasa Kedua Pasal 1 angka 9 UU AAPS, jelas telah melahirkan
ambiguitas tersebut sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Karena adanya frasa "yang menurut ketentuan hukum republik
Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase internasional"
yang memicu ketidakpastian hukum;
47.3.4. Sebagaimana
dijelaskan,
frasa
tersebut
melahirkan
interpretasi yang berbeda-beda karena tidak ada satupun
ketentuan hukum yang mengatur tentang definisi putusan
internasional selain UU AAPS ini. Akibatnya, tidak ada
parameter pasti tentang apa itu putusan arbitrase internasional.
Artinya meskipun para pihak telah sepakat bahwa domisili
arbitrasenya (seat of arbitration) tertera di dalam kontrak, tetapi
dengan penggunaan Pasal 1 angka 9 UU AAPS dapat saja
kemudian ditafsirkan berbeda oleh hakim Indonesia ketika
akan melaksanakan putusan tersebut di Indonesia;
47.3.5. Dalam implementasinya, terdapat suatu perkara tentang
pendaftaran putusan arbitrase internasional yaitu perkara
antara PT Pertamina melawan PT Lirik Petroleum, yang
menggambarkan tentang betapa multi tafsir Pasal 1 angka 9
UU AAPS dalam penggunaannya. Dan juga dibentuknya
Perma 03/2023 yang membuktikan bahwa terdapat suatu
peraturan tentang surat kuasa yang membuka peluang
pengurus lembaga arbitrase untuk mendaftarkan suatu
putusan;
25
47.3.6. Artinya, hal ini merefleksikan ambiguitas yang terjadi tentang
menentukan domisili sebuah putusan arbitrase. Misalnya,
suatu putusan arbitrase dikelola oleh SIAC Singapore, akan
tetapi para pihak sepakat agar di domisili arbitrasenya di
Jakarta. Apakah kemudian pengurus arbitrase SIAC Singapore
dapat mendaftarkan putusan tersebut? Kemudian, apakah
putusan tersebut dapat ditentukan melalui domisili lembaga
atau tempat dijatuhkannya?
47.3.7. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa frasa kedua dalam Pasal 1
angka 9 UU AAPS adalah merupakan suatu norma yang
ambigu,
yang
kemudian
berakibat
ambigu
pula
pelaksanaannya.
47.4. Pasal 66 dan Pasal 67 sebagai Pelaksanaan Pasal 1 angka 9 UU
AAPS dapat diartikan menganut asas teritorial sempit dan bukan
asas teritorial luas
47.4.1. Sebagaimana diketahui bahwa, Pasal 1 angka 9 disusun
sebagai Ketentuan Umum dalam UU AAPS, sehingga pasal ini
akan berkaitan dengan sejumlah pasal-pasal lainnya yang ada
di dalam UU AAPS;
47.4.2. Dapat dilihat bahwa Pasal 1 angka 9 UU AAPS berkaitan
langsung dengan Pasal 66a dan Pasal 67c UU AAPS yang
mana kedua pasal tersebut justru menganut asas teritorial
sempit. Sehingga, kedua pasal tersebut akan bertentangan
dengan asas teritorial luas yang juga dianut di dalam Pasal 1
angka 9.Artinya, ketika frasa kedua dinyatakan inkontitutional,
hal tersebut justru meluruskan logika teritorial sempit yang
sejatinya dianut oleh UU AAPS.
47.4.3. Pasal 66a UU AAPS menyatakan bahwa: “Putusan arbitrase
internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di
suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada
perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai
26
pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.”
Melihat redaksi di dalam pasal ini, elemen utama dalam
menentukan sifat internasional suatu putusan adalah dimana
putusan tersebut dijatuhkan. Konsep ini merupakan “jantung”
dari pelaksanaan asas teritorial sempit dalam menentukan
elemen internasional suatu perkara.
47.4.4. Sedangkan di dalam Pasal 67c UU AAPS, menyatakan bahwa
”syarat berkas permohonan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional harus dilengkapi dengan surat keterangan dari
perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat
putusan arbitrase internasional tersebut ditetapkan”. Artinya,
persyaratan ini menegaskan bahwa indikator utama dalam
menentukan sifat internasional suatu putusan adalah domisili
dimana putusan tersebut dijatuhkan. Ketika indikator ini
terpenuhi, maka tidak perlu lagi mencari alasan lainnya dalam
menentukan sifat domestik atau internasional suatu putusan.
47.4.5. Dengan demikian, logika pasal-pasal di dalam UU AAPS itu
sendiri (dalam hal ini Pasal 1 angka 9, Pasal 66a serta Pasal
67c) ternyata juga bertentangan. Akibatnya, lahir sebuah
ketidakpastian hukum yang nyata di dalam pelaksanaan UU
AAPS.
47.4.6. Ditambah lagi, meskipun Pasal 1 angka 9 UU AAPS ini adalah
suatu Ketentuan Umum, namun ternyata sebenarnya Pasal 1
angak 9 UU AAPS ini tidak berdampak sedemikian rupa
terhadap pasal-pasal pelaksananya. Bahkan sebenarnya
pasal-pasal pelaksananya (sebagaimana Pasal 66a dan Pasal
67c UU AAPS) menganut asas teritorial sempit.
47.4.7. Maka jelaslah bahwa memang frasa kedua pasal 1 angka 9 UU
AAPS bertentangan dengan asas Kepastian Hukum yang
terkandung dalam dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
27
C. DAMPAK YANG TERJADI AKIBAT PERCAMPURAN KONSEP TERITORIAL
SEMPIT DAN LUAS DALAM PASAL 1 ANGKA 9 UU AAPS
48. Akibat percampuran Frasa Pertama dan Frasa Kedua pada Pasal 1 angka 9
UU AAPS tersebut, tentu saja akan menimbulkan dampak lanjutan.
Setidaknya, ada 3 (tiga) dampak yang akan atau mungkin terjadi secara
langsung atas penggunaan konsep teritorial luas pada Frasa Kedua Pasal 1
angka 9 UU AAPS ini diantaranya yaitu:
48.1. Jangka Waktu Pendaftaran Putusan Arbitrase Yang Berbeda
Antara Putusan Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase
Internasional
48.1.1. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU AAPS, ditentukan bahwa
jangka waktu putusan arbitrase nasional adalah 30 hari.
Berikut petikan pasal tersebut:
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau
salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan
didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera
Pengadilan Negeri.
48.1.2. Sedangkan di dalam ketentuan hukum di Indonesia tidak
mengatur mengenai jangka waktu pendaftaran putusan
arbitrase internasional, hal ini dikarenakan karena memang
persyaratan permohonan pendaftaran exequatur suatu
putusan arbitrase internasional memiliki syarat yang panjang
dan sangat mungkin lebih lama karena sifat internasional dari
perkara itu sendiri, sebagaimana Pasal 67 ayat (2) UU AAPS
yang mengatur bahwa:
Penyampaian
berkas
permohonan
pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai
dengan:
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase
Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi
28
dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya
dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang
menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional
sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing,
dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa
Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik
Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase
Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan
bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik
secara bilateral maupun multilateral dengan negara
Republik
Indonesia
perihal
pengakuan
dan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
48.1.3. Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa terdapat
sedemikian banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk
dapat mendaftarkan suatu putusan arbitrase internasional ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika tidak ada definisi
yang jelas mengenai definisi putusan internasional, maka hal
ini secara langsung berdampak kepada jangka waktu
pendaftaran putusan tersebut. Bisa saja, suatu putusan
internasional nantinya dianggap putusan nasional, dan
pemohon kehilangan hak untuk mendaftarkan exequator
karena limitasi jangka waktu yang berbeda.
48.1.4. Sebagai contoh konkret, persoalan tersebut juga pernah
terjadi di dalam perkara Pertamina melawan Lirik Petroleum.
Dalam perkara tersebut salah satu persoalan utamanya
adalah keberatan PT Pertamina terhadap Putusan Arbitrase
ICC [Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009. Nomor
Putusan Arbitrase didapat dari https://jusmundi.com/en/document/decision/en-pt-
pertamina-pt-pertamina-ep-v-lirik-petroleum-final-award-friday-27th-february-
2009 diakses 28 Juni 2024, Pukul 14:23 WIB] yang dianggap sebagai
29
putusan arbitrase internasional sedangkan menurut anggapan
PT Pertamina Putusan Arbitrase ICC tidak dapat di eksekusi
karena putusan tersebut adalah putusan Arbitrase Nasional
karena dijatuhkan di wilayah teritorial Indonesia dan PT
Pertamina memberikan argumentasi bahwa asas teritorial
adalah satu-satunya asas untuk menentukan putusan
arbitrase internasional;
48.1.5. Artinya, dalam hal ini, PT Pertamina menganut konsep
teritorial sempit yang diatur dalam Frasa Pertama Pasal 1
angka 9 UU AAPS, akan tetapi disisi lain, PT Lirik Petroleum
dalam menggunakan kriteria alternatif Frasa Kedua Pasal 1
angka 9 UU AAPS, dan mengaitkan frasa tersebut dengan
penjelasan pasal 37 ayat (1) UU AAPS yang menyatakan
sebagai berikut:
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting
terutama apabila terdapat unsur hukum asing dan
sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata
internasional.
Seperti
lazimnya
tempat
arbitrase
dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus
dipergunakan untuk memeriksa sengketa tersebut jika
para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang
dapat menentukan tempat arbitrase.
48.1.6. Dalam argumentasinya, PT Lirik Petroleum beranggapan
bahwa, apabila melihat unsur-unsur asing yang terdapat di
dalam proses perkara ini, seperti:
a. EOR Contract yang dapat dikategorikan termasuk
dalam hukum perdata internasional;
b. bahasa yang digunakan adalah bahasa Inggris;
c. lembaga arbitrase yang digunakan adalah lembaga
arbitrase ICC yang berpusat di Paris, dan;
d. mata uang yang digunakan adalah US dolar, serta;
30
e. dokumen dokumen terkait yang diterjemahkan juga
kedalam bahasa Inggris dalam proses arbitrasenya;
48.1.7. Oleh karena adanya unsur-unsur asing tersebut, menurut PT
Lirik Petroleum, maka keseluruhan dari perkara ini tunduk
terhadap Hukum Perdata Internasional dan karenanya
putusan arbitrase dimaksud harus diperlakukan selayaknya
putusan arbitrase internasional;
48.1.8. Penggunaan penjelasan pasal 37 ayat (1) UU AAPS
sebenarnya tidaklah relevan dalam menentukan suatu
putusan arbitrase internasional, karena pasal tersebut hanya
menjelaskan tempat arbitrase dan tidak mendefinisikan suatu
putusan arbitrase internasional, namun oleh karena Frasa
Kedua Pasal 1 angka 9 UU AAPS dapat dikatakan sebagai
pasal karet, maka argumentasi seperti ini sangat mungkin
terjadi di masa depan;
48.1.9. Dengan timbulnya kedua argumentasi yang saling bertolak
belakang tersebut, maka akan berpengaruh terhadap waktu
pendaftaran putusan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya,
apabila putusan arbitrase ICC diperlakukan sebagai putusan
nasional, maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 1 UU
AAPS, maka jangka waktu pendaftarannya hanya terbatas 30
(tiga puluh) hari, sedangkan apabila diperlakukan sebagai
putusan internasional, maka akan memiliki jangka waktu yang
tidak terbatas. Argumentasi ini juga diajukan oleh PT
Pertamina, yang menyatakan bahwa putusan arbitrase ICC
tersebut sudah tidak dapat didaftarkan, karena tergolong
sebagai putusan nasional, karena dijatuhkan di Jakarta.
48.2. Putusan Dijatuhkan Oleh Lembaga Arbitrase atau Majelis
Arbitrase
48.2.1. Selanjutnya, dampak yang terjadi akibat digabungkannya
konsep teritorial sempit dan luas adalah mengenai tolak ukur
31
siapa sebenarnya yang menjatuhkan putusan arbitrase,
apakah Lembaga Arbitrase atau Majelis Arbitrase?
48.2.2. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa konsep teritorial
sempit akan berpandangan bahwa terlepas dari adanya unsur
asing atau lembaga arbitrasenya adalah lembaga arbitrase
internasional, maka selama putusan arbitrase dijatuhkan oleh
Majelis Arbitrase di dalam wilayah teritorial Indonesia, putusan
tersebut akan selalu dianggap suatu putusan nasional;
48.2.3. Sementara itu, konsep teritorial luas akan berpandangan
bahwa walaupun putusan arbitrase dijatuhkan di indonesia,
jika
lembaga
arbitrasenya
adalah
lembaga
arbitrase
internasional seperti International Court of Arbitration (ICC)
atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC), maka
putusan arbitrase tersebut sangat mungkin dikategorikan
sebagai putusan arbitrase internasional;
48.2.4. Permasalahan ini, tenyata terjadi juga di perkara PT Lirik
Petroleum melawan PT Pertamina, dimana Hakim yang
memutus perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menganggap
bahwa
karena
Putusan
Arbitrase
ICC
dirumuskan melalui lembaga arbitrase ICC, menggunakan
peraturan dari ICC di Paris, maka putusan tersebut
dikategorikan sebagai putusan Arbitrase Internasional;
48.2.5. Anggapan yang sama juga disampaikan oleh beberapa ahli di
dalam karya akademik mereka seperti:
a. Yahya Harahap berpandangan bahwa:
”Dua orang pengusaha Indonesia mengadakan perjanjian
dagang, dalam perjanjian dicantumkan klausula yang
menegaskan: segala perselisihan yang timbul dari
hubungan dan perjanjian akan diputus sesuai ICC Rules
(International Chamber of Commerce) di Paris. Dengan
dicantumkannya ICC Clause dalam perjanjian serta
kesepakatan penyelesaian oleh ICC di paris, putusan
arbitrase yang diambil dalam kasus ini adalah putusan
arbitrase asing, meskipun pihak-pihak yang bersengketa
32
sama-sama warga negara Indonesia.” [Yahya Harahap,
“Arbitrase”, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hal. 21].
b. Gatot P. Sumartono berpandangan bahwa:
”Jika para pihak menggunakan hukum asing sebagai dasar
bagi penyelesaian sengketa mereka, maka, walaupun
putusan arbitrase tersebut dijatuhkan di wilayah RI,
putusan arbitrase tersebut tetap merupakan putusan
arbitrase internasional. (bagi Indonesia)” [Gatot P. Sumartono,
“Arbitrase dan Mediasi di Indonesia”, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama,
2006].
c. Mutiara Hikmah berpandangan bahwa:
”Namun akan menjadi luas pengertiannya bila mempelajari
frase kedua Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase “....., atau
putusan
suatu
lembaga
arbitrase
atau
arbitrator
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia
dianggap
sebagai
putusan
arbitrase
internasional.” Maka akan banyak sekali kriteria yang
dapat masuk ke dalam pengertian tersebut. Namun hal ini
kembali kepada Hakim sebagai pemutus perkara,
bagaimana penafsirannya terhadap frase-frase dari pasal
1 angka 9 UU AAPS tersebut. Perumusan frase kedua ini,
membuat aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam
menafsirkan sistem hukum di Indonesia yang mengkaji
permasalahan putusan arbitrase Internasional.” [Mutiara
Hikmah, “Implementasi Undang-Undang Arbitrase Terhadap Pelaksanaan
Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (Memasuki 12 Tahun Usia
Undang-Undang Arbitrase)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-41,
No.2 April-Juni 2011, hlm. 262].
d. Priyatna Abdurrasyid berpandangan bahwa:
”Ciri-ciri internasional suatu putusan arbitrase yaitu:
1. Internasional menurut organisasinya;
2. Internasional menurut struktur/prosedurnya;
3. Internasional menurut faktanya.
Dalam uraian mengenai unsur internasional menurut
struktur/prosedurnya menyatakan tata cara atau prosedur
persidangannya dan masalah lainnya pun dilaksanakan
sesuai dengan kesepakatan oleh anggota-anggotanya.
Misalnya saja Badan Arbitrase dibawah The International
Chamber of Commerce Paris.” [Priyatna Abdurrasyid, ”Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Jakarta: Fikahati Aneska, 2011, hal.
239-240].
33
48.2.6. Keempat
ahli
tersebut
pada
intinya
menyampaikan
pandangannya
yang
menganut
konsep
teritorial luas
mengenai putusan arbitrase internasional yang tergambar dari
penentuan putusan arbitrase bisa saja dengan melihat domisili
lembaga arbitrasenya saja, sehingga putusan arbitrase
tersebut
dapat
dianggap
menjadi
putusan
arbitrase
internasional;
48.2.7. Pendapat para ahli tersebut secara jelas menggambarkan
merupakan dampak lanjutan digabungkannya konsep teritorial
luas dan sempit di dalam Pasal 1 (9) UU AAPS. Oleh karena
itu,
ketidakpastian
hukum
ini
harus
segera
diakhiri
berdasarkan permohonan ini.
48.3. Kepada Siapa Pemberian Surat Kuasa Ketika Pendaftaran
Putusan Arbitrase
48.3.1. Dampak terakhir yaitu, mengenai pemberian surat kuasa.
Dalam hal ini, ketika dalam menentukan definisi putusan
arbitrase nasional atau internasional dilakukan dengan cara
mencampuradukkan konsep teritorial sempit dan luas, maka
selanjutnya
akan
membuka
kemungkinan
terjadinya
kebingungan tentang siapakah yang dapat memberikan kuasa
antara lembaga arbitrasenya atau majelis arbitrasenya untuk
mendaftarkan putusan arbitrase internasional sebagaimana
tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) UU AAPS yang
menyatakan bahwa:
Permohonan
pelaksanaan
Putusan
Arbitrase
Internasional
dilakukan
setelah
putusan
tersebut
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya
kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
48.3.2. Bisa saja, kewenangan dari arbiter atau kuasanya yang
mendaftarkan putusan arbitrase ke pengadilan menjadi hilang
dikarenakan putusan tersebut dianggap sebagai putusan
arbitrase internasional;
34
48.3.3. Hal ini karena berdasarkan Pasal 7 ayat (6) Perma 03/2023
menyatakan bahwa:
Dalam hal Arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) merupakan Arbiter yang ditunjuk oleh
Lembaga
Arbitrase/Lembaga
Arbitrase
Syariah,
pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional/Putusan
Arbitrase Syariah Internasional dilaksanakan oleh
pengurus
Lembaga
Arbitrase/Lembaga
Arbitrase
Syariah atau kuasanya.
48.3.4. Artinya, dengan hadirnya Perma 03/2023 ini, akan membuka
peluang ketika arbiternya ditunjuk oleh lembaga arbitrasenya,
maka arbiter akan kehilangan haknya dan digantikan oleh
pengurus lembaga arbitrasenya sebagai yang berhak untuk
mengajukan pendaftaran putusan arbitrase internasional;
48.3.5. Bahkan Pemohon sendiri telah mengalami dampak dari
penggunaan Pasal 7 ayat (6) Perma 03/2023 ini, terbukti dari
email tertanggal 14 Maret 2024 [Email tertanggal 14 Maret 2024 yang
dikirimkan oleh pihak Tribunal SIAC kepada kantor hukum Luhut Marihot
Parulian Pangaribuan (LMPP) Law yang meminta tanggapan para pihak dalam
suatu perkara arbitrase terhadap Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (6) Perma
03/2023] (Dilampirkan dalam Daftar Alat Bukti (Lampiran 2) dan
diberi label Bukti P-1) yang pada intinya Tribunal SIAC
meminta para pihak dalam suatu perkara arbitrase untuk
menanggapi salah satunya Pasal 7 ayat (6) Perma 03/2023;
48.3.6. Tentu saja, Pemohon kesulitan untuk menanggapi dan
menafsirkan pasal-pasal dimaksud dikarenakan adanya sifat
multi tafsir akibat dari percampuran konsep teritorial sempit
dan konsep teritorial luas yang ditimbulkan Pasal 1 angka 9
UU AAPS yang mempengaruhi Pasal 67 ayat (1) UU AAPS
serta mempengaruhi Perma 03/2023 yang menjadi peraturan
pelaksana UU AAPS, sehingga menjadi suatu efek domino
yang dapat merugikan hak Pemohon dalam hal ini;
48.3.7. Ketiga dampak yang telah kami jelaskan tersebut diatas jelas
adalah merupakan dampak yang sangat fatal dari adanya
35
percampuran konsep teritorial yang sempit dan luas yang
melekat dalam Pasal 1 angka 9 UU AAPS;
48.3.8. Namun demikian, sebagai komparasi, maka diperlukan
pemahaman
mengenai
bagaimana
negara
lain
memperlakukan kedua konsep teritorial dalam mendefinisikan
suatu putusan arbitrase internasional, yang selanjutnya akan
kami bahas pada bagian dibawah.
D. KOMPARASI ANTARA NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT KONSEP
TERITORIAL
ARBITRASE
DALAM
MENDEFINISIKAN
PUTUSAN
ARBITRASE INTERNASIONAL
49. United Nations Commission on International Trade Law yang disingkat
UNCITRAL, suatu badan tambahan dari Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang memainkan peran penting dalam hukum perdagangan
internasional yang bertujuan untuk mempromosikan dan memfasilitasi
perdagangan dan investasi internasional dengan menyelaraskan dan
memodernisasi peraturan dan regulasi yang mengatur transaksi bisnis
internasional;
50. Peran UNCITRAL sangat berpengaruh dalam membentuk hukum
perdagangan internasional, dan instrumen hukum serta rekomendasinya
diadopsi secara luas oleh negara-negara di seluruh dunia dalam
memfasilitasi perdagangan global dengan mengurangi ketidakpastian hukum
dan hambatan perdagangan. Dalam hal ini, Indonesia juga ikut serta menjadi
anggota UNCITRAL sehingga Indonesia juga mengadopsi pedoman-
pedoman dan rekomendasi dari UNCITRAL;
51. Demi menjalankan perannya, UNCITRAL telah mengeluarkan model hukum
(Model Law) sebagai pedoman atau rekomendasi bagi negara-negara dalam
menjalankan perdagangan secara global, salah satunya adalah United
Nations Commission on International Trade Law, Model Law on International
Commercial Arbitration 1985 (UNCITRAL Model Law 1985).
52. Dalam pedoman tersebut, UNCITRAL Model Law 1985 sebenarnya telah
memberikan pedoman (framework) untuk menentukan elemen internasional
36
di dalam suatu putusan arbitrase. Menurut UNCITRAL dalam menentukan
suatu putusan arbitrase internasional, terdapat beberapa unsur yaitu:
a) The parties to an arbitration agreement have, at the time of the
conclusion of that agreement, their places of business in different States
[mengenai unsur: perbedaan negara tempat usaha dari para pihak]; or
b) One of the following places is situated outside thet State in which the
parties have their places of business:
i.
the place of arbitration if determined in, or pursuant to, the arbitration
agreement;
ii.
any place where a substantial part of the obligations of the commercial
relationship is to be performed or the place with which the subject-matter
of the dispute is most closely connected [mengenai unsur: tempat
arbitrase atau kewajiban utama ataupun objek sengketa paling dekat
hubungannya berada di luar negara dari negara tempat usaha para
pihak]; or
c) The parties have expressly agreed that the subject matter of the
arbitration agreement relates to more than one country [mengenai unsur:
para pihak menyatakan permasalahan pihak dari perjanjian arbitrase
melibatkan lebih dari satu negara]. [UNCITRAL Model Law, Pasal 1 ayat (3)].
53. Artinya, memang negara-negara dibebaskan untuk memberikan definisi
terhadap elemen internasional di dalam suatu putusan arbitrase. Akan tetapi,
harus diberikan batasan jelas mengenai konsep teritorial sempit dan luas.
54. Sebagai contoh dari negara yang menganut konsep teritorial sempit yaitu
negara Swiss, dimana pada hukum arbitrase di Swiss dapat ditemukan
perbedaan atas dua tipe putusan arbitrase yaitu, putusan internasional, yang
diatur pada Bab 12 Swiss Private International Law Act (PILA) dan putusan
nasional, yang diatur pada Bagian 3 (Pasal 353 – Pasal 399) Swiss Code of
Civil Procedure (Swiss CCP);
55. Pasal 194 Bab 12 Swiss PILA menentukan bahwa “the recognition and
enforcement of foreign arbitral awards is governance by the New York
Convention of 10 Juni 1958 on the Recognition and Enforcement of Foreign
Arbitral Awards.”, yang diartikan bahwa “Pengakuan dan penegakan putusan
arbitrase asing diatur oleh Konvensi New York tanggal 10 Juni 1958 tentang
Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase Asing”
56. Lebih lanjut pada isi pasal sebelumnya yaitu Pasal 185α Bab 12 Swiss PILA,
menentukan bahwa “(1) An arbitral tribunal with seat abroad or a party to
37
foreign arbitration proceedings....” yang diartikan dalam bahasa Indonesia
bahwa “(1) Suatu majelis arbitrase yang berkedudukan di luar negeri atau
merupakan pihak dalam proses arbitrase asing...”;
57. Penjelasan yang didapatkan berasal dari pendekatan atas definisi dalam
istilah yang digunakan dalam hukum arbitrase Swiss untuk arbitrase
internasional dapat disimpulkan adanya penggunaan pertimbangan secara
teritorial dari para pihak yang bersengketa saja, tidak ditemukan penekanan
untuk mempertimbangkan unsur asing lainnya, seperti aspek kasus putusan
arbitrase. Dengan demikian dapat dikatakan hukum arbitrase di Swiss
menerapkan konsep teritorial secara sempit;
58. Selanjutnya, negara Belanda, hukum arbitrase Belanda memberikan
perbedaan antara arbitrase nasional dan asing. Setiap arbitrase yang
berlangsung di Belanda, terlepas dari kewarganegaraan para pihak, subjek
atau ruang lingkup arbitrase akan tunduk pada Undang-Undang Arbitrase
Belanda (Dutch Arbitration Act);
59. Sebagaimana telah diketahui bahwa Belanda telah meratifikasi Konvensi
New York 1958. Akibat hukumnya adalah Belanda menerapkan syarat
resiprositas dalam hal pemberian eksekuatur untuk putusan arbitrase
internasional. Oleh karena syarat tersebut, putusan arbitrase yang dapat
dilaksanakan di Belanda hanyalah yang berasal dari negara yang juga
meratifikasi Konvensi New York 1958. Secara jelas dan tertulis pada
Undang-Undang Arbitrase Belanda dalam Code of Civil Procedure: Buku 4
– Arbitrase, isi ketentuannya dalam sub judul Recognition and enforcement
of foreign award under treaties. Sub judul yang jelas menggunakan istilah
Putusan arbitrase asing (foreign award). Isi pasal ketentuan tersebut dalam
Bahasa Indonesia dapat diartikan bahwa “Putusan Arbitrase yang dibuat di
negara asing di mana perjanjian mengenai pengakuan dan pelaksanaan
diterapkan dapat diakui dan dilaksanakan di Belanda.” [Undang-Undang Arbitrase
Belanda (Dutch Arbitration Act), Pasal 1075] Dengan demikian, ditemukan bahwa
Belanda juga negara yang menerapkan konsep teritorial secara sempit;
60. Kemudian, negara Italia dimana Italia memberlakukan ketentuan prosedural
yang dimuat pada Pasal 839 dan Pasal 840 Italia Code of Civil Procedure
38
(Italia CCP). Dalam isi ketentuan Pasal 839 dan 840 Italia CCP tidak
ditemukan ketentuan yang secara tersurat menekankan unsur asing sebagai
pertimbangan dalam penentuan klasifikasi sebagai putusan arbitrase asing.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum arbitrase di Italia
menerapkan konsep teritorial secara sempit;
61. Ditambah lagi, negara Inggris dan Australia hanya mengenal putusan
arbitrase internasional sebagai putusan yang dijatuhkan di luar wilayah
negara, yang artinya kedua negara ini menganut konsep teritorial sempit;
62. Amerika [Di Amerika, definisi mengenai dimensi internasional di dalam putusan arbitrase diatur di
dalam Federal Arbitration Act. Pada intinya, di dalam Federal Arbitration Act Amerika mengatur
tentang Perjanjian atau putusan yang timbul dari hubungan antara warga negara Amerika Serikat tidak
termasuk dalam Konvensi New York tentang pelaksanaan putusan arbitrase asing, kecuali jika
melibatkan properti asing, pelaksanaan, penegakan hukum di luar negeri, atau memiliki hubungan
dengan negara asing lainnya. Sebuah perusahaan Amerika Serikat adalah perusahaan yang didirikan
atau memiliki tempat bisnis utama di Amerika Serikat] dan Singapura [Sedangkan di Singapura,
ada Singapore International Arbitration Act yang juga memberikan penjelaan tentang unsur
internasional suatu putusan arbitrase. Unsur itu adalah: Setidaknya salah satu pihak memiliki bisnis
di luar Singapura pada saat perjanjian dibuat; Tempat arbitrase, tempat pelaksanaan, atau tempat yang
terkait dengan sengketa berada di luar lokasi bisnis para pihak; atau Para pihak sepakat bahwa
perjanjian tersebut terkait dengan lebih dari satu negara] mengenal percampuran diantara
konsep teritorial sempit dan konsep teritorial luas, namun kedua negara ini
menganut kedua konsep ini secara bersamaan dan kemudian memberikan
pengaturan yang spesifik mengenai batasan diantara keduanya;
63. Apabila dibandingkan dengan Indonesia, tergambar melalui Pasal 1 angka 9
UU AAPS bahwa Indonesia menganut keduanya baik konsep teritorial
sempit dan konsep teritorial luas, namun idealnya indonesia dapat merubah
pandangangannya menjadi penganut konsep teritorial sempit. Hal ini
dikarenakan, konsep teritorial sempit memiliki parameter dan indikator yang
pasti dalam menentukan putusan arbitrase internasional yaitu hanya tempat
dijatuhkannya putusan arbitrase. Sedangkan, apabila menggunakan konsep
teritorial luas, maka indikatornya menjadi tidak jelas karena UU Arbitrase
tidak mengatur secara spesifik mengenai unsur internasional di dalam suatu
putusan arbitrase.
39
64. Dengan demikian, apabila melihat desain UU Arbitrase yang ada, sangat
beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan frasa ’yang menurut ketentuan
hukum republik indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional’ dalam pasal 1 angka 9 UU AAPS ini tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. Hal ini karena pelaksanaan dari pasal tersebut
menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Konstitusi.
Pelaksanaan dari pasal ini dapat menciptakan interpretasi yang luas dan
berbeda-beda bergantung dari siapa yang menggunakannya dan ketentuan
apa saja yang berkaitan dengan perkaranya, karena tidak ada penjelasan
lebih lanjut mengenai ketentuan hukum apa yang dimaksud sehingga
menciptakan ketidakpastian hukum pula;
65. Definisi yang jelas antara konsep teritorial sempit dan konsep teritorial luas
sangatlah penting untuk dijelaskan batasan-batasannya, karena terkait
dengan bagaimana putusan tersebut didaftarkan, dilaksanakan dan
dibatalkan. Ketidakpastian ini menimbulkan kemungkinan pihak-pihak tidak
bertanggung jawab atau pengadilan dapat menentukan sendiri parameter
yang dipakai dalam melihat apakah suatu putusan arbitrase itu internasional
atau nasional;
66. Maka selanjutnya, dapat dipastikan bahwa Pasal 1 angka 9 UU AAPS
tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum apabila ditafsirkan secara
keseluruhan maupun sebagian. Hal ini jelas akan menimbulkan kerugian
konstitusional bagi siapa saja yang menggunakan Pasal 1 angka 9 UU AAPS
sebagai argumentasinya;
67. Pemohon sebagai Dosen tetap FHUI, Advokat dan juga Arbiter menderita
kerugian secara konstitusional karena ketidakpastian hukum yang
disebabkan oleh pasal ini. Pemohon kesulitan untuk menentukan mana yang
tergolong putusan Arbitrase Nasional dan mana yang tergolong sebagai
putusan Arbitrase internasional apabila mendasarkan kepada ketentuan
Pasal 1 angka 9 UU AAPS;
68. Senyatanya,
kerugian-kerugian
yang
dialami
Pemohon
tersebut
menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum dari Pasal 1
40
angka 9 UU AAPS dikarenakan makna yang dikandung pasal tersebut tidak
jelas dan tidak dapat diimplementasikan secara jelas dalam kondisi apapun;
69. Sehingga, dalam hal ini, hak Pemohon telah dilanggar oleh Pasal 1 angka 9
UU AAPS yang tidak memiliki kepastian hukum, sebagaimana dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
Selain itu, sangat mungkin kerugian konstitutional yang dialami Pemohon
akan terjadi juga kepada warga negara lain. Hal ini karena, pertama,
advokat-advokat lain juga akan mengalami persoalan serupa ketika
menangani kliennya yang memiliki perjanjian arbitrase internasional. Kedua,
pencari keadilan (klien) dari advokat juga akan mengalami persoalan yang
sama, ketika tidak ada parameter spesifik dalam mendefinisikan putusan
internasional. Arbiter-arbiter juga berpotensi akan ”kehilangan hak” untuk
mendaftarkan putusannya. Dosen-dosen lain juga akan mengalami kesulitan
untuk menjelaskan bagaimana memberikan definisi terhadap putusan
arbitrase internasional. Terakhir, mahasiswa juga akan kehilangan haknya
untuk mendapatkan penjelasan tentang definisi putusan arbitrase
internasional.
70. Oleh karenanya, apabila Pasal 1 angka 9 UU AAPS telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, maka dapat dipastikan bahwa pasal dimaksud telah
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dapat dikategorikan
inkonstitusional.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, PEMOHON memohon
kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat agar kiranya dapat
memeriksa dan memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan frasa ’yang menurut ketentuan hukum Republik indonesia dianggap
sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ dalam Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872) bertentangan dengan asas kepastian
41
hukum di Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan
oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon
agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan keadilan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 22 Agustus 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Salinan Surat Elektronik tertanggal 14 Maret 2024 yang
dikirimkan oleh pihak Tribunal SIAC;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor:
2966/UN2.R4/SDM.00.02/2019 tentang Pengangkatan
Togi Marolop Pradana Pangaribuan S.H., LL.M. Sebagai
Pegawai Tetap Universitas Indonesia;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 88/SKEP/V-2024
tentang Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua National
Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia dari
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli atas nama
Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., dan Nikki Krisadtyo, S.H., LL.M., serta
1 (satu) orang Saksi atas nama Jou Samuel Hutajulu yang semuanya telah didengar
keterangannya dalam persidangan tanggal 18 November 2024, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut.
Ahli Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I.
42
A. Pendahuluan
1.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Yetty Komalasari Dewi, dengan
ini membuat keterangan ahli saya dalam Perkara No. 100/PUU-XXII/2024
sehubungan dengan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU
Arbitrase”) pada Mahkamah Konstitusi. Sebelum saya memberikan
keterangan ahli saya, saya dengan ini menyatakan bahwa saya akan
menyampaikan keterangan ahli sesuai dengan keahlian saya dalam hukum
arbitrase komersial agar dapat membantu Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi dalam memeriksa dan memutuskan Pengujian Materiil UU
Arbitrase ini.
2.
Saya telah mengikuti jalannya persidangan Pengujian Materiil ini dan
secara khusus akan memberikan keterangan ahli terhadap isu dan
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
a. Apakah pengujian materiil ini bermaksud untuk mengubah 1958 United
Nations Convention on the Recognition and Enforcement of Arbitral
Awards (“NY Convention”), khususnya pengertian atau konsep putusan
arbitrase yang ada di Pasal I angka 1 NY Convention;
b. Pendapat
saya
terhadap
dua
pengertian
“Putusan
Arbitrase
Internasional” yang ada Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase; dan
c. Perbedaan perlakuan antara putusan arbitrase nasional dan putusan
arbitrase internasional di dalam UU Arbitrase.
Saya akan menyampaikan satu per satu keterangan saya sebagai berikut.
B. Pengujian Materiil UU Arbitrase dan Hubungannya dengan NY Convention
3.
Menurut pendapat saya pengujian materiil UU Arbitrase ini tidak
berhubungan atau tidak berusaha untuk mengubah NY Convention,
khususnya Pasal I angka 1 NY Convention yang menuliskan:
“This Convention shall apply to the recognition and enforcement of
arbitral awards made in the territory of a State other than the State where
the recognition and enforcement of such awards are sought, and arising
out of differences between persons, whether physical or legal. It shall also
43
apply to arbitral awards not considered as domestic awards in the State
where their recognition and enforcement are sought.”
Atau terjemahanya:
“Konvensi ini harus berlaku untuk pengakuan dan pelaksanaan
putusan-putusan arbitrase yang dibuat dalam wilayah suatu negara selain
negara di mana pengakuan dan pelaksanaan sedemikian dimohonkan, dan
yang timbul dari sengketa antara orang-orang, apakah pribadi kodrati atau
hukum. Ia juga harus berlaku untuk putusan-putusan arbitrase yang tidak
dianggap sebagai putusan domestik di negara di mana pengakuan dan
pelaksanaannya dimohonkan.”
Secara singkat, Pasal I angka 1 NY Convention tersebut berusaha untuk
menjelaskan ruang lingkup keberlakuannya yaitu terhadap suatu putusan
arbitrase yang dibuat atau dijatuhkan di negara selain dari negara tempat
pengakuan dan pelaksanaanya putusan tersebut akan dilakukan dan juga
berlaku terhadap suatu putusan arbitrase yang tidak dianggap sebagai
putusan domestik di negara tempat pengakuan dan pelaksanaan akan
dilakukan.
4.
Di dalam literatur dan hukum arbitrase pengertian yang pertama ini, yaitu
putusan yang dijatuhkan di luar negara tempat pengakuan dan
pelaksanaan akan dilakukan, dikenal sebagai putusan arbitrase asing atau
foreign award atau yang dalam bahasa Pemohon sebagai “teritorial
sempit”. Pengertian yang kedua, yaitu putusan yang tidak dianggap
sebagai putusan domestik, dikenal sebagai putusan non-domestik atau
non-domestic award atau yang dalam bahasa Pemohon diistilahkan
sebagai “teritorial luas”.
5.
Memang benar bahwa NY Convention telah disahkan oleh Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981. Saya bukan
merupakan ahli hukum internasional namun berdasarkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU Perjanjian
Internasional”) saya memahami bahwa pengesahan suatu perjanjian atau
konvensi internasional tidak berarti bahwa keseluruhan perjanjian atau
konvensi tersebut diterima dan langsung mengikat sepenuhnya. UU
Perjanjian Internasional menuliskan bahwa pengesahan merupakan
perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
44
internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan dan penyetujuan.
UU Perjanjian Internasional bahkan menyatakan bahwa Indonesia dapat
melakukan pensyaratan atau reservasi terhadap suatu perjanjian
internasional. Karenanya, NY Convention yang telah disahkan oleh
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tampaknya
tidak seluruhnya diadopsi atau diambil sepenuhnya di dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Putusan Arbitrase Asing atau UU Arbitrase.
6.
Hal ini terlihat di dalam ketentuan-ketentuan di dalam NY Convention yang
tidak ada atau diubah di dalam UU Arbitrase, misalnya ketentuan bahwa
suatu pengadilan bisa saja memiliki kompetensi untuk mengadili perkara
arbitrase apabila klausula arbitrasenya batal demi hukum (null and void)
atau tidak dapat atau mustahil untuk dilaksanakan (inoperative or incapable
of being performed), ketentuan ini ada di dalam Pasal II angka 3 NY
Convention tapi tidak ditemukan di dalam UU Arbitrase. Yang juga ada di
dalam NY Convention dan tidak ada di UU Arbitrase adalah alasan-alasan
untuk penolakan pendaftaran dan pengakuan suatu putusan arbitrase
internasional yang lebih banyak dan lebih rinci diatur di Pasal V NY
Convention namun tidak ada di dalam Pasal 66 dan 67 UU Arbitrase.
7.
Negara-negara lain yang merupakan penandatangan NY Convention juga
dibebaskan untuk mengatur secara khusus masalah pengakuan dan
pendaftaran putusan arbitrase internasional. Ini dituliskan di dalam Pasal
III NY Convention sebagai berikut:
“Each Contracting State shall recognize arbitral awards as binding and
enforce them in accordance with the rules of procedure of the territory
where the award is relied upon..” (Penekanan ditambahkan)
Atau terjemahannya:
“Setiap Negara Penandatangan wajib mengakui putusan arbitrase
sebagai putusan yang mengikat dan melaksanakannya sesuai dengan
aturan prosedural di wilayah di mana putusan itu akan diandalkan...”
(Penekanan ditambahkan)
8.
Khusus mengenai putusan non-domestik atau “teritorial luas” tersebut,
dokumen resmi dari United Nations Commission on International Trade
45
Law atau UNCITRAL bahkan dengan tegas menyatakan bahwa NY
Convention tidak memberikan definisi mengenai putusan non-domestik
dan setiap negara dibebaskan untuk mengatur sesuai dengan hukumnya
masing-masing untuk memberikan definisi apa itu putusan non-domestik.
UNCITRAL Secretariat Guide on the Convention on the Recognition and
Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang dikeluarkan pada tahun 2016
di alinea 50 menyatakan demikian:
“The New York Convention does not define the term “domestic”. As a
result, Contracting States have discretion to decide, in accordance with
their own law, what constitutes a non-domestic award.” (Penekanan
ditambahkan)
Atau terjemahannya:
“Konvensi New York tidak mendefinisikan istilah “domestik”. Oleh
karena itu, Negara Penandatangan memiliki diskresi untuk menentukan,
berdasarkan hukumnya sendiri, apa yang dimaksud dengan putusan non-
domestik.” (Penekanan ditambahkan)
9.
Artinya, dapat disimpulkan bahwa permohonan yang diajukan terhadap
frasa di Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase tersebut bukanlah permohonan yang
ditujukan untuk mengubah NY Convention.
C. Pengertian “Arbitrase Internasional” di Pasal 1 Angka 9 UU Arbitrase
10. Sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya, Pasal 1 angka 9 UU
Arbitrase memberikan dua pengertian terhadap definisi “Putusan Arbitrase
Internasional” yaitu: (i) putusan arbitrase asing, yang dijatuhkan di luar
wilayah hukum Republik Indonesia, atau yang oleh Pemohon disebut
sebagai “teritorial sempit”; dan (ii) putusan arbitrase non-domestik, yang
dianggap oleh hukum Republik Indonesia bukan sebagai putusan domestik
atau putusan nasional, atau yang oleh Pemohon disebut sebagai “teritorial
luas”.
11. Sejatinya definisi yang tidak diberikan oleh Pasal 1 Angka 9 tersebut
tidaklah janggal dan definisi serupa mudah ditemukan di ketentuan di
negara lain, misalnya di negara tetangga Singapura melalui International
Arbitration Act 1994 (yang telah direvisi di tahun 2020) dan Malaysia
melalui Arbitration Act 2005. Yang menjadi janggal dan tidak memberikan
46
kepastian hukum adalah tidak sama seperti di Singapura dan Malaysia,
tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa parameter atau batasan
mengenai putusan arbitrase non-domestik tersebut di dalam UU Arbitrase.
12. Pasal 66 dan Pasal 67 UU Arbitrase yang dapat dianggap sebagai
pelaksanaan atau penjelasan lebih lanjut mengenai putusan arbitrase
internasional tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atau batasan atas
putusan arbitrase non-domestik. Justru Pasal 66 huruf a dan Pasal 67 ayat
(2) huruf c UU Arbitrase seperti menegaskan bahwa putusan arbitrase
internasional adalah hanya putusan arbitrase asing, atau hanya putusan
yang dijatuhkan di luar Indonesia. Hal ini karena Pasal 66 dan Pasal 67
tersebut meminta bukti bahwa putusan dijatuhkan di negara yang dengan
Indonesia terikat suatu perjanjian pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional. Artinya putusan arbitrase internasional yang ada di
Pasal 66 dan Pasal 67 tersebut adalah yang dijatuhkan di negara selain
Indonesia, atau hanya putusan arbitrase asing.
13. Hal ini berbeda dengan Malaysia yang memberikan batasan atau parameter
arbitrase non-domestik di Pasal 2 2005 Arbitration Act yaitu apabila (i)
salah satu pihak dalam sengketa memiliki domisili kegiatan usaha di
negara selain Malaysia atau (ii) domisili atau seat of arbitration adalah di
negara selain Malaysia atau pelaksanaan dari perjanjian atau pokok
sengketa adalah di negara selain Malaysia atau (iii) para pihak
menyepakati secara tegas bahwa pokok perjanjian berhubungan dengan
lebih dari satu negara. Batasan yang kurang lebih sama juga dapat
ditemukan di Singapura melalui Pasal 5 ayat (2) International Arbitration
Act 1994. Batasan-batasan ini mengambil dari Pasal 1 ayat (3) UNCITRAL
Model Law.
14. Penting juga dicatat bahwa walaupun Singapura dan Malaysia merupakan
negara common law dengan salah satu karakter utama yaitu mengakui
kekuatan putusan pengadilan terdahulu atau binding force of precedent,
batasan atau parameter untuk suatu putusan arbitrase non-domestik tetap
dicantumkan di dalam level Undang-Undang atau Act.
47
15. Di Indonesia, dengan UU Arbitrase tidak memberikan batasan yang jelas
dan dengan membebaskan penafsiran hakim terhadap ketentuan Pasal 1
angka 9 tersebut maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
16. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009
antara PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP melawan PT Lirik
Petroleum tidak dapat dijadikan rujukan atau sumber hukum, karena
Indonesia tidak menganut binding force of precedent, putusan pengadilan
perdata tidak memiliki kekuatan mengikat. Secara khusus, salah satu
pertimbangan utama majelis hakim di dalam Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009 untuk menyatakan bahwa
putusan arbitrase yang dijatuhkan di Jakarta tersebut sebagai putusan
arbitrase internasional adalah adanya unsur-unsur asing yang terkait yaitu
penggunaan mata uang asing dalam perjanjian, adanya bahasa Inggris
dalam naskah kontrak dan korespondensi antara para pihak (vide Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009
halaman 90 dan putusan tingkat pertamanya yaitu Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.Jkt.Pst
halaman 77-79).
17. Pertimbangan
“adanya
unsur
asing”
tersebut
tampaknya
mengesampingkan fakta-fakta bahwa seluruh pihak yang bersengketa
merupakan badan hukum Indonesia, hukum yang mengatur kontrak
tersebut adalah hukum Indonesia dan pelaksanaan kontrak adalah untuk
pengerjaan blok minyak dan gas bumi di Provinsi Riau.
18. Ketiadaan parameter atau batasan yang tidak jelas di dalam UU Arbitrase
dan membebaskan hakim untuk menentukan parameter atau batasan
Pasal 1 Angka 9 tersebut jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Apalagi dengan menafsirkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009 cukup sebagai batasan atau
parameter untuk Pasal 1 angka 9 tersebut.
19. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009
tampaknya juga bertentangan dengan dua putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia lain, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
48
Nomor 219 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 antara PT Indiratex Spindo melawan
Everseason Enterprises Ltd dan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 674 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 antara PT Daya Mandiri
Resources dan PT Dayaindo Resources Internasional Tbk., melawan Suek
AG sebagaimana akan saya jelaskan di bawah ini.
20. Dapat diperhatikan juga bahwa pengaturan batasan putusan arbitrase non-
domestik yang ada di Singapura, Malaysia atau di UNCITRAL Model Law
tidak ada yang mencantumkan “adanya unsur asing”.
21. Parameter di Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904
K/Pdt.Sus/2009 yaitu “adanya unsur asing” dapat menjadi bukti bahwa
Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase tersebut menimbulkan ketidakpastian
hukum. Pemikiran “asal ada asing-asingnya” tersebut dapat menjadi dasar
penafsiran suatu putusan menjadi putusan arbitrase internasional.
Bagaimana apabila ada para pihak yang pada awalnya telah berniat untuk
menjadikan suatu proses arbitrase menjadi suatu putusan arbitrase
nasional, misalnya dengan menggunakan Jakarta sebagai domisili hukum
arbitrasenya dan menggunakan BANI sebagai lembaga administrasinya
namun karena salah satu pemegang saham atau salah satu direksi atau
salah satu korespondensi terkait perjanjiannya menggunakan bahasa
asing kemudian tiba-tiba suatu pengadilan dapat menafsirkan bahwa
arbitrase tersebut adalah arbitrase internasional.
D. Perbedaan Arbitrase Nasional dan Internasional
22. Ketidakpastian hukum yang ada di Pasal 1 Angka 9 UU Arbitrase harus
diluruskan karena ada perbedaan yang jelas antara pendaftaran,
pengakuan dan pelaksanaan arbitrase nasional dan internasional. Secara
singkat saya rangkum perbedaan-perbedaan tersebut di bawah ini:
Isu
Arbitrase Nasional
Arbitrase Internasional
Jangka
Waktu
Pendaftaran
Putusan
Ada jangka waktu 30 hari,
apabila
terlewat
maka
putusan
tidak
dapat
Tidak ada jangka waktu
49
dilaksanakan - Pasal 59
ayat (1)
Tempat
Pendaftaran
Putusan
Pengadilan
Negeri
tempat
putusan
akan
dilaksanakan - - Pasal 59
ayat (1)
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat – Pasal 67 ayat (1)
Syarat
Pelaksanaan
/Eksekusi
• Lembar
asli
atau
salinan otentik putusan
arbitrase - Pasal 59
ayat (1)
• Lembar
asli
pengangkatan sebagai
arbiter - Pasal 59 ayat
(3)
• Putusan
arbitrase
harus didasarkan atas
perjanjian arbitrase dan
masuk dalam ruang
lingkup perdagangan -
Pasal 62 ayat (2)
• Putusan arbitrase tidak
bertentangan
dengan
kesusilaan
dan
ketertiban
umum
-
Pasal 62 ayat (2)
• Memenuhi syarat-syarat
“materiil”:
o Dijatuhkan di negara
yang
dengan
Indonesia
terikat
perjanjian pengakuan
dan
pelaksanaan
putusan
arbitrase
internasional
o Masuk
ke
ruang
lingkup perdagangan
o Tidak
bertentangan
dengan
ketertiban
umum
o Memperoleh
eksekuatur
dari
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
atau
Mahkamah
Agung
apabila
pihaknya
adalah
Republik
Indonesia – Pasal 66
• Memenuhi syarat “formil:
o Lembar
asli
atau
salinan
otentik
putusan arbitrase
o Lembar
asli
atau
salinan
otentik
perjanjian
induk/utama
o Keterangan
dari
perwakilan diplomatik
Republik
Indonesia
bahwa putusan yang
hendak
didaftarkan
dijatuhkan di negara
yang
dengan
Indonesia
terikat
perjanjian pengakuan
50
dan
pelaksanaan
putusan
arbitrase
internasional – Pasal
67
Alasan
Pembatalan
Putusan
• Adanya
dokumen
palsu, ada dokumen
yang
disembunyikan
atau ada tipu muslihat
– Pasal 70
• Permohonan
pembatalan
paling
lama 30 hari sejak
pendaftaran putusan –
Pasal 71
• Diajukan kepada Ketua
Pengadilan
Negeri
tempat putusan akan
dilaksanakan – Pasal
72 ayat (1)
• Tidak diatur di dalam UU
Arbitrase
• Pembatalan diajukan ke
pengadilan
di
negara
mana putusan arbitrase
internasional
tersebut
dijatuhkan
–
Putusan
Mahkamah Agung No.
219 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
23. Dari tabel perbedaan di atas maka dapat dengan jelas terlihat bahwa ada
perbedaan antara arbitrase nasional dan internasional. Yang saya akan
garis bawahi dan ini menjadi contoh nyata ketidakpastian hukum yang
ditimbulkan oleh Pasal 1 Angka 9 UU Arbitrase adalah mengenai
perbedaan
terkait
pembatalan
putusan
arbitrase
nasional
dan
internasional.
24. Di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 219
B/Pdt.Sus-Arbt/2016 antara PT Indiratex Spindo melawan Everseason
Enterprises Ltd., Mahkamah Agung memberikan pertimbangan yang justru
bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009. Secara singkat, Putusan Nomor 219
B/Pdt.Sus-Arbt/2016 merupakan perkara terkait upaya pembatalan
putusan arbitrase internasional yang dijatuhkan oleh London Cotton
Association di Inggris yang coba untuk dibatalkan di Indonesia, dalam
bagian pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menuliskan:
“Pengadilan Indonesia tidak berwenang mengadili pembatalan
putusan arbitrase internasional dan yang berwenang yakni pengadilan
pada negara dimana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan”
51
Artinya di dalam Putusan Nomor 219 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 tersebut
Mahkamah Agung mengakui bahwa suatu putusan arbitrase internasional
adalah putusan yang dijatuhkan di negara selain Indonesia dan yang
memiliki wewenang untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut adalah
pengadilan di negara tempat putusan itu dijatuhkan.
25. Posisi yang sama juga pernah diambil oleh Mahkamah Agung di dalam
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 674 B/Pdt.Sus-
Arbt/2014 antara PT Daya Mandiri Resources dan PT Dayaindo Resources
Internasional Tbk., melawan Suek AG. Dalam perkara tersebut Mahkamah
Agung mempertimbangkan bahwa suatu Putusan Arbitrase Internasional
tidak dapat diajukan pembatalannya kepada lembaga peradilan di
Indonesia dengan alasan apapun.
26. Ketidakpastian hukum ini sejatinya dapat saja diperbaiki melalui dua cara
yaitu pertama dengan cara menghapuskan frasa “atau putusan suatu
lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum
Republik
Indonesia
dianggap
sebagai
suatu
putusan
arbitrase
internasional”, yang artinya meniru pengaturan yang ada di Inggris. Cara
yang kedua yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah
dengan memerintahkan revisi terhadap UU yang mampu memberikan
batasan atau parameter yang jelas terhadap suatu putusan arbitrase non-
domestik sebagaimana di Singapura atau Malaysia.
Ahli Nikki Krisadtyo, S.H., LL.M.
I.
Pendahuluan
1. Hukum arbitrase Inggris merupakan salah satu hukum arbitrase yang paling
berkembang dan dipercaya dalam dunia perdagangan internasional. Hal ini
dapat dilihat, antara lain, dari survei yang dilakukan oleh Queen Mary
University of London pada tahun 2021 yang menunjukkan bahwa London
(bersama dengan Singapura) merupakan tempat arbitrase yang paling
populer antara responden.
2. Arbitrase di Inggris diatur dalam Undang-Undang berjudul “An Act to restate
and improve the law relating to arbitration pursuant to an arbitration
52
agreement; to make other provision relating to arbitration and arbitration
awards; and for connected purposes” yang diberikan judul pendek
Arbitration Act 1996 (“Arbitration Act”). Sama seperti Undang-Undang
Arbitrase, Arbitration Act tidak mengadopsi UNCITRAL Model Law on
International Commercial Arbitration (1985).
3. Inggris merupakan pihak dari Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan
dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (1958 New York Convention on
the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards/”Konvensi
New York”) sejak tahun 1975 melalui Undang-Undang berjudul “An Act to
give effect to the New York Convention on the Recognition and Enforcement
of Foreign Arbitral Awards” yang diberikan judul pendek Arbitration Act
1975.
4. Sehubungan dengan ruang lingkup pengaplikasian Konvensi New York,
Arbitration Act mengatur bahwa putusan arbitrase yang dapat dilaksanakan
berdasarkan Konvensi New York adalah putusan arbitrase yang dibuat di
luar wilayah hukum Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara,
sebagaimana akan dijelaskan pada bagian II. di bawah. Inggris tidak
mengenal putusan “non-domestik” sebagaimana diatur dalam kalimat kedua
Pasal 1 ayat (1) Konvensi New York.
5. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional diatur dalam Pasal 99 s.d.
Pasal 104 dalam Bagian III Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing
Tertentu (Part III Recognition and Enforcement of Certain Foreign Awards)
Arbitration Act. Pasal 99 Arbitration Act mengatur mengenai pelaksanaan
putusan arbitrase yang tunduk pada Konvensi Jenewa 1927 tentang
Eksekusi Putusan Arbitrase Asing (1927 Geneva Convention on the
Execution of Foreign Arbitral Awards). Selanjutnya, Pasal 100 s.d. Pasal
104 Arbitration Act mengatur mengenai pelaksanaan putusan arbitrase
yang tunduk pada Konvensi New York. Terhadap putusan arbitrase
internasional, suatu pihak dapat mengajukan permohonan kepada
pengadilan untuk menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan
arbitrase berdasarkan alasan-alasan dalam Pasal 103 Arbitration Act, yang
mana ketentuannya mengikuti Konvensi New York.
53
6. Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal
66 s.d. Pasal 79 dalam Bagian I Arbitrase Berdasarkan Perjanjian Arbitrase
(Part I Arbitration Pursuant to an Arbitration Agreement). Terhadap putusan
arbitrase nasional, suatu pihak dapat mengajukan keberatan kepada
pengadilan atas dasar tidak adanya kewenangan substantif majelis
arbitrase (Pasal 67) dan dalam hal terdapat ketidakteraturan serius (serious
irregularity) (Pasal 68). Suatu pihak juga dapat mengajukan banding (Pasal
69). Atas keberatan-keberatan tersebut, pengadilan dapat memutuskan,
antara lain, untuk membatalkan putusan arbitrase nasional yang
bersangkutan.
7. Walaupun Arbitration Act sudah berusia 28 tahun, norma-norma
sehubungan dengan arbitrase terus dikembangkan melalui putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat sesuai dengan prinsip stare
decisis yang dianut negara-negara common law.
8. Saat ini Inggris juga dalam proses merevisi Arbitration Act berdasarkan
rekomendasi dari Komisi Hukum Inggris dan Wales yang bertujuan untuk
memodernisasi Arbitration Act. Rancangan revisi Arbitration Act masuk
dalam King’s Speech tertanggal 17 Juli 2024 dan program legislasi
Parlemen Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara tahun
2024.
9. Untuk selanjutnya saya akan membahas mengenai pengaturan putusan
arbitrase internasional dalam Arbitration Act yang secara terbatas melihat
tempat
dibuatnya
putusan
arbitrase
yang
bersangkutan
dan
perbandingannya dengan dua negara common law yang lain, yaitu Amerika
Serikat dan Singapura.
II.
Pengaturan Putusan Arbitrase Internasional di Inggris
10. Nomenklatur yang digunakan dalam Arbitration Act sehubungan dengan
putusan arbitrase internasional adalah “New York Convention award” atau
“putusan Konvensi New York.” Pasal 100 ayat (1) Arbitration Act secara
limitatif mengatur bahwa sebuah putusan Konvensi New York adalah
putusan yang dibuat di wilayah hukum suatu negara selain Perserikatan
54
Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara yang terikat pada Konvensi New
York.
11. Pasal 100 ayat (1) Arbitration Act mengatur sebagai berikut:
“In this Part a “New York Convention award” means an award made, in
pursuance of an arbitration agreement, in the territory of a state (other than
the United Kingdom) which is a party to the New York Convention.”
(penekanan ditambahkan oleh saya)
Terjemahan:
“Dalam Bagian ini sebuah “putusan Konvensi New York” berarti suatu
putusan yang dibuat, dalam pelaksanaan perjanjian arbitrase, dalam teritori
suatu negara (selain Perserikatan Kerajaan) yang merupakan pihak
dalam Konvensi New York.” (penekanan ditambahkan oleh saya)
12. Pasal 100 ayat (1) Arbitration Act menutup kemungkinan suatu putusan
arbitrase yang dibuat di dalam wilayah hukum Perserikatan Kerajaan
Britania Raya dan Irlandia Utara dianggap sebagai suatu putusan Konvensi
New York atau putusan arbitrase internasional. Dengan kata lain, Pasal 100
ayat (1) Arbitration Act semata-mata melihat tempat dibuatnya suatu
putusan untuk menentukan apakah putusan tersebut merupakan putusan
arbitrase nasional atau internasional.
13. Selanjutnya, Pasal 100 ayat (2) butir (b) Arbitration Act mengatur bahwa
suatu putusan arbitrase dianggap dibuat di tempat kedudukan arbitrase
(seat of arbitration), tanpa memperhatikan tempat ditandatanganinya,
dikirimkannya atau diserahkannya kepada pihak mana pun. Hal ini berarti
bahwa dalam hal para pihak telah menyepakati dalam perjanjian arbitrase
bahwa kedudukan arbitrase (seat of arbitration) berada di Inggris, maka
putusan arbitrase yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitrase tersebut
merupakan putusan arbitrase nasional.
14. Dalam rancangan revisi Arbitration Act, tidak terdapat perubahan atas
ketentuan-ketentuan di atas, sehingga akan terus berlaku setelah
Arbitration Act yang baru diundangkan.
15. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, Inggris menganut konsep
bahwa ruang lingkup putusan arbitrase internasional semata-mata
ditentukan dari tempat dibuatnya putusan arbitrase yang bersangkutan.
55
III.
Implementasi Pengaturan Putusan Arbitrase Internasional berdasarkan
Putusan Pengadilan di Inggris
16. Pengadilan di Inggris telah secara konsisten memutus bahwa suatu putusan
arbitrase yang dibuat di wilayah hukum Inggris merupakan putusan arbitrase
nasional. Hal ini berarti bahwa pengadilan di Inggris memiliki kewenangan
mengawasi proses dan putusan arbitrase tersebut, termasuk untuk
membatalkan putusan arbitrase yang bersangkutan berdasarkan Pasal 67
s.d. Pasal 69 Arbitration Act.
17. Pengadilan di Inggris secara konsisten memutus bahwa suatu putusan
arbitrase adalah putusan arbitrase nasional bila pun terdapat elemen-
elemen internasional dalam perkara yang bersangkutan, misalnya para
pihak berasal dari negara selain Inggris, peraturan arbitrase yang digunakan
adalah peraturan arbitrase internasional dari institusi di luar Inggris, mata
uang yang digunakan adalah mata uang selain Pound Sterling Britania
Raya.
18. Berikut adalah beberapa putusan dari pengadilan di Inggris yang
menentukan bahwa suatu putusan arbitrase adalah putusan arbitrase
nasional karena putusannya dibuat di Inggris, walaupun terdapat elemen-
elemen internasional dalam perkaranya:
a. Aiteo Eastern E & P Company Ltd v. Shell Western Supply and Trading
Ltd & Ors [2024] EWHC 1993 (Comm) tertanggal 1 August 2024: Dalam
perkara ini Pengadilan Tinggi Inggris memutus bahwa putusan arbitrase
yang dibuat di London adalah putusan arbitrase nasional, walaupun
peraturan arbitrase yang digunakan adalah peraturan International
Chamber of Commerce (“ICC”), para pihak berasal dari Nigeria dan
Bahamas, dan mata uang yang digunakan adalah Dolar Amerika Serikat.
b. Republik Kosovo v. Contourglobal Kosovo LLC: [2024] EWHC 877
(Comm) tertanggal 15 April 2024: Dalam perkara ini Pengadilan Tinggi
Inggris memutus bahwa putusan arbitrase yang dibuat di London adalah
putusan arbitrase nasional, walaupun peraturan arbitrase yang
56
digunakan adalah peraturan ICC, para pihak berasal dari Kosovo, dan
mata uang yang digunakan adalah Euro.
c. Tenke Fungurume Mining SA v Katanga Contracting Services SAS
[2021] EWHC 3301 (Comm) tertanggal 7 Desember 2021: Dalam
perkara ini Pengadilan Tinggi Inggris memutus bahwa putusan arbitrase
yang dibuat di London adalah putusan arbitrase nasional, walaupun
peraturan arbitrase yang digunakan adalah peraturan ICC, para pihak
berasal dari Kongo, dan mata uang yang digunakan adalah Dolar
Amerika Serikat.
19. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, jelas terlihat bahwa
pengadilan di Inggris secara konsisten memutus bahwa suatu putusan
arbitrase adalah putusan arbitrase nasional selama putusan dibuat di
Inggris, bila pun terdapat elemen-elemen internasional dalam perkara yang
bersangkutan.
IV.
Perbandingan dengan Amerika Serikat dan Singapura
20. Amerika Serikat dan Singapura merupakan negara-negara yang menganut
sistem common law sebagaimana awalnya berkembang di Inggris. Sebagai
negara common law, putusan pengadilan bersifat mengikat di masing-
masing negara dan merupakan salah satu sumber hukum positif. Karena
persamaan sistem hukum yang dianut Inggris, Amerika Serikat, dan
Singapura, tidak jarang putusan pengadilan satu negara dijadikan rujukan
yang dianggap persuasif di negara lainnya. Keduanya juga merupakan
pihak dari Konvensi New York.
21. Sebagai perbandingan dengan Inggris, Amerika Serikat dan Singapura
mengambil posisi yang berbeda sehubungan dengan apa yang dimaksud
dengan arbitrase atau putusan arbitrase internasional. Ketentuan hukum
tentang arbitrase di Amerika Serikat dan Singapura sama-sama mengatur
keadaan-keadaan di mana suatu arbitrase atau putusan arbitrase dianggap
memiliki elemen internasional, bila pun putusannya dibuat di negaranya
sendiri.
57
22. Di Amerika Serikat, Pasal 202 Federal Arbitration Act mengatur bahwa
sebuah putusan arbitrase yang timbul dari hubungan hukum antara warga
negara Amerika Serikat tidak masuk dalam ruang lingkup Konvensi New
York, kecuali hubungan hukum tersebut menyangkut properti yang berada
di luar negeri, diperkirakan terdapat pelaksanaan di luar negeri, atau
memiliki hubungan wajar lainnya dengan satu atau lebih negara asing.
23. Selanjutnya, di Singapura, Pasal 27 ayat (1) International Arbitration Act
1994 mengatur definisi “putusan asing” sebagai putusan yang dibuat
berdasarkan perjanjian arbitrase di wilayah hukum negara pihak Konvensi
New York selain Singapura. Namun, International Arbitration Act 1994
mengatur lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan arbitrase
internasional yang berdampak pada keberlakuan Internasional Arbitration
Act 1994 (untuk arbitrase internasional) atau Arbitration Act 2001 (untuk
arbitrase nasional) dalam suatu proses arbitrase. Pasal 5 ayat (2)
Internasional Arbitration Act 1994 mengatur bahwa arbitrase dianggap
internasional dalam hal:
a. setidaknya salah satu pihak memiliki tempat usahanya di negara selain
Singapura;
b. salah satu tempat berikut ini terletak di luar negara tempat para pihak
memiliki tempat usaha:
i. tempat arbitrase;
ii. tempat mana pun di mana sebagian besar kewajiban akan
dilaksanakan atau tempat di mana pokok permasalahan
perselisihan paling erat kaitannya; atau
c. para pihak secara tegas sepakat bahwa pokok permasalahan
perjanjian arbitrase berkaitan dengan lebih dari satu negara.
24. Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa Amerika Serikat dan Singapura
mengambil posisi yang berbeda dibandingkan Inggris mengenai arbitrase
atau putusan arbitrase internasional. Walaupun putusan pengadilan
memiliki kekuatan mengikat dan merupakan sumber hukum di Amerika
Serikat dan Singapura, mereka tidak secara bebas membiarkan
58
pengadilannya untuk menentukan apakah suatu arbitrase atau putusan
arbitrase bersifat internasional. Melainkan, mereka tetap secara tegas
mengatur mengenai elemen-elemen yang dapat menentukan suatu
arbitrase atau putusan arbitrase bersifat internasional.
Saksi Jou Samuel Hutajulu
1. Enhanced Oil Recovery ("EOR") dan Technical Assist a nce Contract (" TAC")
merupakan pola kerja sama kemitraan antara Pertamina dengan kontraktor
dalam rangka mengoperasikan lapangan di wilayah kerja Pertamina dalam
wilayah Republik Indonesia dengan kesulitan tinggi atau membutuhkan
penerapan teknologi yang lebih mutakhir. Untuk itu, sekitar tahun 1990 s.d.
2002 diberlakukan kontrak EOR dan TAC di lingkungan Pertamina yang total
berjumlah 27 (dua puluh tujuh).
2. Berdasarkan data, seluruh klausula arbitrase yang diatur dalam kontrak
EOR dan TAC menetapkan bahwa seat of arbitration adalah Jakarta.
Perbedaannya, untuk kontrak dengan periode penandatanganan tahun 1990
- 1992, forum dan rules of arbitration yang digunakan adalah International
Chamber of Commerce International Court of Arbitration ("ICC Arbitration
Court"). Sedangkan, untuk tahun 1993 - 2002 forum arbitrase yang digunakan
adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI'').
3. Pasca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
("UU Migas") serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Peraturan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ("PP
Hutu Migas"), pola kerja sama yang menggunakan mekanisme kontrak EOR
dan TAC sudah tidak lagi digunakan oleh Pertamina. Adapun, pola kerja
sama dengan maksud dan tujuan yang sama dengan kontrak EOR dan
TAC, Pertamina menggunakan mekanisme Kerja Sama Operasi ("KSO").
Telah terdapat 26 KSO di Pertamina hingga saat ini yang semua klausula
arbitrasenya mengatur bahwa seat of arbitration adalah Jakarta. Tujuan dari
dipilihnya seat of arbitration di Jakarta adalah untuk memastikan agar hukum
yang mengatur dalam proses arbitrasenya adalah hukum Indonesia sehingga
putusan arbitrase dikategorikan sebagai putusan arbitrase nasional dan
59
tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri di Jakarta terkait dengan
pelaksanaannya. Di samping itu, Pertamina mengharapkan agar perkara akan
diperiksa oleh arbiter atau majelis arbiter yang memahami konstruksi hukum
pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia khususnya yang terkorelasi
dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pada tanggal 28 Maret 1991, ditandatangani kontrak EOR antara Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (saat ini Pertamina) dengan PT
Lirik Petroleum untuk lapangan Lirik dengan struktur Sago Field, Lirik Field,
Molek Field, North Pulai Field, South Pulai Field, Ukui Field, Andan Field, dan
Belimbing Field yang berada di provinsi Sumatera Selatan dan Jambi sebagai
Wilayah Kerja Utama ("Kontrak EOR Lirik Pertamina"). Substansi utama
dalam kontrak adalah untuk meningkatkan produksi di wilayah operasi dengan
meningkatkan pengembangan potensi cadangan minyak melalui operasi EOR.
Adapun klausula arbitrase dalam kontrak tersebut mengatur ICC Arbitration
Court sebagai choice of forum dan Jakarta sebagai seat of arbitration.
5. Bahwa terjadi sengketa antara PT Lirik Petroleum ("PT Lirik") melawan PT
Pertamina (Persero) ("Pertamina (Persero)") dan PT Pertamina EP ("PEP")
terkait pelaksanaan Kontrak EOR Lirik Pertamina. Dalam perkara ini, PT Lirik
mengajukan Permohonan Arbitrase terhadap Pertamina (Persero) dan PEP
ke ICC yang terdaftar dengan Register Perkara No. 14387/JB/JEM ("Putusan
Arbitrase Lirik"). Konsisten dengan seat of arbitration yang disepakati, pada
faktanya persidangan arbitrase juga diadakan di Jakarta. Setelah persidangan
dan pemeriksaan berlangsung, pada intinya permohonan PT Lirik dikabulkan
sebagian.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Majelis Arbiter melalui kuasanya
mendaftarkan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
tanggal 21 April 2009 dengan akta pendaftaran putusan arbitrase No.
02/PDT/ARB-INT/2009/PN.JKT.PST. yang ditindaklanjuti dengan penetapan
eksekuatur No. 4571 pada 23 April 2009. Ada pun putusan arbitrase yang
didaftarkan tersebut didaftarkan sebagai putusan arbitrase intemasional.
6. Dengan memperhatikan bahwa:
60
a. Terdapat pertimbangan dan substansi putusan yang bertentangan
dengan ketertiban umum;
b. Putusan arbitrase didaftarkan sebagai putusan arbitrase intemasional dan
diterima oleh Pengadilan Negeri meskipun tidak memenuhi persyaratan
sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase dan APS"); dan
c. Terdapat cacat administrasi dalam pendaftaran putusan arbitrase
karena tidak terpenuhinya Pasal 67 ayat (2) huruf c UU Arbitrase dan
APS yang mengatur bahwa pendaftaran harus disertai dengan
keterangan dari perwakilan diplomatik republik Indonesia di Negara
tempat putusan arbitrase Intemasional tersebut ditetapkan;
Pertamina mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase
yang
tercatat
dengan
perkara
No.01/Pembatalan
Arbitrase/2009/PN.Jkt.Pst. Pada intinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menolak permohonan dimaksud dengan pertimbangan bahwa
Putusan Arbitrase Lirik merupakan putusan arbitrase internasional karena
dijatuhkan oleh ICC Arbitration Court merupakan lembaga arbitrase
internasional yang berkedudukan di Paris, Prancis. Putusan tersebut
dikuatkan pada tingkat kasasi No. 904K/PDT/2009 dan peninjauan kembali
No.56/PK/PDT.SUS/2011.
7. Berikutnya, berdasarkan pertimbangan dan putusan pengadilan di Indonesia
yang intinya menyatakan Putusan Arbitrase Lirik adalah putusan arbitrase
internasional karena dijatuhkan oleh ICC Arbitration Court di Paris, Prancis
serta mengingat adanya pelanggaran asas ketertiban umum dalam Putusan
Arbitrase Lirik, Pertamina mencoba untuk mengajukan pembatalan Putusan
Arbitrase Lirik di Pengadilan Paris, Prancis.
Dalam proses persiapan, Pertamina mendapatkan Legal Opinion dari 2
(dua) firma hukum di Paris yaitu Eversheds LLP dan Derains & Gharavi yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Prancis tidak memiliki yurisdiksi untuk
melakukan pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Lirik tersebut dan j ika PEP
tetap mengajukan pembatalan putusan arbitrase, PEP mungkin akan
61
diperintahkan oleh pengadilan tidak hanya untuk membayar biaya hukum
yang dikeluarkan oleh pihak Iain, namun juga kerugian moral karena
mengajukan tuntutan yang tidak serius (frivolous suit).
Setelah mendapatkan Legal Opinion yang menyatakan dernikian, Pertamina
tetap
berupaya
dengan menghubungi pengacara di
Prancis yang
tergolongjunior untuk mewakili Pertamina dalam mengajukan upaya hukum
pembatalan. Namun demikian, secara lisan pengacara-pengacara tersebut
menolak permintaan pertamina karena terdapat potensi izin advokat dicabut
dan
pengacara-pengacara
tersebut akan dikenakan
denda
karena
mengajukan permohonan yang terlalu konyol.
Singkat cerita, karena tidak terdapat upaya hukum yang dapat diajukan
kembali, Pertamina tetap melaksanakan Good Corporate Governance (GCG)
dan melaksanakanputusan dengan melakukan pembayaran kepada PT Lirik.
Kemudian Pemohon juga telah kesimpulan tertulis bertanggal 17
Desember 2024 yang telah diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17
Desember 2024 dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I.
PENDAHULUAN
1. Selama kurang lebih 5 bulan masa persidangan perkara nomor 100/PUU-
XXII/2024 di MK RI, Pemohon setidak-tidaknya telah menjalani sidang
sebanyak 9 kali persidangan. Selama proses persidangan tersebut, Majelis
Hakim MK RI yang memeriksa perkara ini telah memeriksa keterangan-
keterangan dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI), pihak-pihak terkait dari Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MARI) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
2. Tidak sampai di situ, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga telah
memeriksa keterangan-keterangan dari saksi dan ahli-ahli yang telah kami
ajukan demi membuat terang perkara ini.
3. Maka, berdasarkan keterangan-keterangan yang telah disampaikan di
dalam persidangan di MK RI tersebut, kami berkesimpulan bahwa frasa
pada ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
62
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3872) (UU AAPS) sebagai berikut:
Frasa kalimat ’yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap
sebagai
suatu
putusan
arbitrase
internasional’
(selanjutnya disebut “Frasa Kedua”) pada Pasal 1 angka 9
Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
4. Dalam hal ini telah terbukti telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal
ini disebabkan oleh sifat multi tafsir yang dilahirkan dari frasa kedua
tersebut. Dan oleh karenanya, ketentuan pada frasa kedua tersebut dapat
disimpulkan telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945.
Adapun mengenai alasan-alasan mengapa kami sampai pada Kesimpulan
tersebut, akan kami jelaskan secara lebih detail pada bagian-bagian di
bawah.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
5. Sebagaimana yang telah kami buktikan di dalam persidangan, pada
Permohonan kami sebelumnya, Pemohon dalam perkara ini memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) adalah sebagai berikut:
a. Seorang dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI),
Bidang Studi Keperdataan dan Bidang Studi Hukum dan Teknologi yang
mengajar mengenai hukum arbitrase sejak tahun 2012 untuk program
studi sarjana dan pascasarjana;
b. Seorang arbiter yang merupakan anggota dari Chartered Institute of
Arbitrators, suatu asosiasi arbiter internasional dari Perserikatan
Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara, sejak tanggal 13 April 2016
dengan nomor keanggotaan 35368; dan
c. Seorang arbiter dan Ketua pada Badan Penyelesaian Sengketa
Nasional (dalam bahasa Inggris disebut National Dispute Resolution
Chamber atau disingkat NRDC) yang merupakan lembaga penyelesaian
63
sengketa kontraktual melalui arbitrase di bawah naungan Persatuan
Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI dan Fédération Internationale
de Football Association atau FIFA.
6. Terhadap kedudukan hukum Pemohon tersebut, terbukti di dalam
persidangan bahwa tidak ada argumentasi yang kuat dalam upaya
menggugurkan kepentingan Pemohon dalam mengajukan perkara ini ke MK
RI.
7. Di dalam hal ini, pihak DPR RI, di dalam keterangannya di persidangan,
meminta agar:
“1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum, sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima.”
8. Namun atas permohonan tersebut, DPR RI tidak menyampaikan
argumentasi yang jelas mengapa Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (Legal Standing) dalam mengajukan perkara ini ke MK RI. Bahkan
di dalam keterangannya tersebut, pihak DPR RI pada dasarnya tidak
membantah argumentasi Pemohon. Oleh karena itu, kami berkesimpulan
bahwa permohonan tersebut sudah selayaknya tidak dipertimbangkan.
9. Demikian pula pihak Pemerintah, di dalam keterangannya di bagian Petitum
meminta hal-hal sebagai berikut:
“2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum, legal standing.
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon
tidak dapat diterima.”
Dalam keterangannya tersebut, pada intinya pihak Pemerintah meminta MK
RI menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan meminta
untuk menolak permohonan yang Pemohon ajukan. Namun, sama dengan
pihak DPR RI, pihak Pemerintah tidak menjelaskan alasan mereka meminta
untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam
64
perkara ini dan meminta menolak argumentasi serta permohonan
Pemohon.
10. Kemudian, isu formal yang kemudian menjadi perhatian dari hakim
konstitusi Guntur Hamzah adalah apakah, melalui permohonan ini,
sebenarnya Pemohon sedang menguji New York Convention (NY
Convention) tentang Pengakuan Putusan Arbitrase Internasional yang
merupakan perjanjian internasional. Berikut pernyataan Hakim Konstitusi
Guntur Hamzah di persidangan:
“Kemudian, yang ketiga, yang saya ingin dalami adalah tadi secara
tidak langsung, Prof. Huala menyampaikan bahwa ... ya,
mengatakan bahwa ... apa ... ipso facto. Nah, ini ipso facto. Jadi,
dalam konteks ini, kan begitu. Ipso facto ini bahwa Pemohon ini
sebetulnya menguji Konvensi New York, ya, dengan menggunakan
Pengujian Undang-Undang 30/1999 ini. Itu sebetulnya karena …
ya, tadi saya dengar dari Prof. Huala mengatakan, “Ini adalah
terjemahan dari, ya, bahasa dianggap itu dari Konvensi New York
tadi.” Berarti, setidak … secara tidak langsung, Pemohon
menguji Konvensi New York. Nah, menurut pandangan Prof.
Huala, apakah Mahkamah berwenang, ya, dari sudut pandang Prof.
Huala seperti itu? Apakah ini berwenang Mahkamah menguji
Konvensi New York itu? Nah, meskipun ini melalui Undang-Undang
30. Karena tentu argumentasi dari Pemohon, saya tidak
menguji Konvensi New York.” [Lihat keterangan Majelis Hakim
Konstitusi Guntur Hamzah pada poin 30, Risalah perkara nomor
100/PUU-XXII/2024 tanggal 4 November 2024, hal. 18].
Kemudian, respon Profesor Huala dalam ini menjelaskan bahwa perjanjian
internasional tidak bisa dilakukan pengujian di MKRI. Respon ini secara
normatif benar, kalau dimaknai bahwa yang pemohon ujikan dalam
perjanjian internasional. Akan tetapi, pemohon dalam permohonannya tidak
melakukan uji materi terhadap perjanjian internasional. Dalam hal ini, kami
merujuk kepada keterangan ahli Yetty Komalasari Dewi dimana sebenarnya
NY Convention tidak mengatur tentang definisi putusan arbitrase
internasional. Pasal III NY Convention justru memberikan kebebasan bagi
setiap negara untuk memberikan definisi tersebut [Lihat Poin 7-9 Keterangan
Ahli Yetty Komalasari Dewi, hal. 4-5]. Kemudian hal ini juga dikonfirmasi oleh
dokumen UNCITRAL Secretariat Guide on the Convention on the
Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang dikeluarkan
pada tahun 2016 di alinea 50 menyatakan bahwa NY Convention tidak
65
memberikan definisi tentang arbitrase internasional atau “non-domestik”
dan negara-negara diberikan kebebasan untuk memberikan definisinya
sendiri.
11. Artinya, dapat disimpulkan bahwa permohonan ini bukanlah tentang
mengajukan uji materi tentang perjanjian internasional, yang merupakan di
luar kewenangan MKRI. Akan tetapi justru, perjanjian internasional tersebut
memberikan kebebasan terhadap Indonesia untuk memberikan definisi
tentang putusan arbitrase asing atau non-domestik. Indonesia, dalam hal ini
telah menggunakan kebebasan tersebut untuk memberikan definisi
terhadap putusan arbitrase asing melalui UU AAPS, yang mana dalam hal
ini menjadi objek permohonan ini.
12. Oleh karenanya dengan adanya alasan-alasan tersebut di atas, kami
berkesimpulan bahwa pemohon memiliki legal standing di dalam
mengajukan permohonan ini. Selanjutnya, kami akan menguraikan
kesimpulan-kesimpulan kami di dalam pokok perkara ini.
III. KONSEP TERITORIAL LUAS YANG TERDAPAT PADA FRASA KEDUA
YANG BERSIFAT MULTI TAFSIR PADA PASAL 1 ANGKA 9 UU AAPS
TERBUKTI TELAH DAN AKAN TERUS MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN
HUKUM
13. Selanjutnya, telah terbukti juga bahwa argumentasi inti Pemohon yang
menyatakan bahwa Konsep Teritorial Luas pada frasa kedua pada Pasal 1
angka 9 UU AAPS yang memiliki sifat multi tafsir sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum, memang benar adanya dan merupakan suatu
argumentasi yang solid dan tidak terbantahkan lagi.
14. Hal ini terbukti dari keterangan pihak terkait MARI yang menyatakan bahwa:
“4. Bahwa terhadap syarat kedua pada frasa putusan suatu lembaga
arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum
Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional, Mahkamah Agung berpendapat adanya kata
dianggap dalam norma tersebut telah memberikan ruang
penafsiran yang luas dan berpotensi menyebabkan multitafsir
serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada
66
batang tubuh maupun penjelasan Undang-Undang tentang
Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa tidak diatur
lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan frasa
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
Demikian pula tidak ditemukan mengenai pengertian frasa
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional dalam
peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Bahwa idealnya suatu pengertian dalam ketentuan umum dapat
memberikan informasi yang jelas atau tidak
multi tafsir
sebagaimana
dimaksud
asas
kejelasan
rumusan
dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu,
adanya kata ‘dianggap’ dalam ketentuan umum Undang-
Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa adalah sesuatu yang tidak lazim digunakan dalam
suatu pengertian pada bab ketentuan umum suatu undang-
undang.” [Lihat Keterangan Pihak Terkait MARI poin 5 yang
disampaikan oleh DWI REZKI SRI ASTARINI, Risalah Sidang Perkara
Nomor 100/PUU-XXII/2024,tanggal 9 Desember 2024, hal. 3].
15. Pada intinya pihak terkait MARI dalam hal ini menyatakan bahwa “kata
‘dianggap’ dalam norma tersebut telah memberikan ruang penafsiran yang
luas dan berpotensi menyebabkan multitafsir serta dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum karena pada batang tubuh maupun penjelasan
Undang-Undang tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
tidak diatur lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan frasa
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”.
16. Selain itu, pihak MARI juga menyatakan bahwa kata “dianggap” dalam
ketentuan umum Frasa Kedua pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS merupakan
suatu hal yang tidak lazim digunakan.
17. Artinya, dalam hal ini pihak terkait MARI menyatakan bahwa kata “dianggap”
dalam Frasa Kedua pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS tersebut bersifat multi
tafsir dan tidak umum untuk digunakan sehingga dapat mengakibatkan
ketidakpastian hukum. Pernyataan MARI ini membuktikan bahwa pihak
terkait MARI mendukung dan sejalan dengan argumentasi Pemohon.
18. Di dalam persidangan, juga terungkap bahwa sifat multi tafsir Frasa Kedua
pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS ini juga mempengaruhi proses pelaksanaan
pendaftaran putusan arbitrase baik nasional maupun internasional, hal ini
dikarenakan sifat multi tafsir yang ditimbulkan oleh frasa kedua pada Pasal
67
1 angka 9 UU AAPS dapat menimbulkan kebingungan dalam memutuskan
terkait pengklasifikasian putusan arbitrase itu merupakan suatu putusan
arbitrase nasional atau putusan arbitrase internasional.
19. Kebingungan tersebut selanjutnya akan mempengaruhi mengenai kemana
putusan arbitrase akan didaftarkan. Sebab berdasarkan UU AAPS
dinyatakan bahwa Putusan Arbitrase Nasional harus didaftarkan ke
pengadilan negeri yang melingkupi wilayah tempat di mana Termohon
Arbitrase berdomisili sebagaimana pasal 59 ayat (1) UU AAPS, sedangkan
untuk Putusan (Award) Arbitrase Internasional, harus didaftarkan dan
dimohonkan
eksekuaturnya
ke
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
sebagaimana diatur dalam UU AAPS.
20. Artinya, apabila pengertian Putusan Arbitrase Internasional yang terdapat
pada Frasa Kedua pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS bersifat multi tafsir,
maka
akan
tercipta
kebingungan
dalam
memutuskan
terkait
pengklasifikasian putusan arbitrase itu merupakan putusan arbitrase
nasional atau putusan arbitrase internasional yang akan berlanjut menjadi
kebingungan untuk menentukan akan didaftarkan kemana putusan tersebut
untuk memperoleh eksekuaturnya. Hal ini juga menjadi perhatian dari Hakim
Konstitusi Arsul Sani di dalam persidangan, karena menurut beliau hal ini
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum [Lihat keterangan Majelis
Hakim MK RI: Arsul Sani, pada poin 24, Risalah perkara nomor 100/PUU-
XXII/2024 tanggal 14 Oktober 2024, hal. 13-14].
21. Kemudian beralih kepada keterangan ahli Yetty Komalasari Dewi, beliau
mengemukakan bahwa beberapa putusan yang diputus oleh MARI
seringkali tidak konsisten dan ia juga mengemukakan bahwa dari sekian
putusan-putusan tersebut dijatuhkan oleh MARI berdasarkan dari
penafsiran dan ketentuannya sendiri. Berikut keterangan ahli yang
dimaksud:
“adanya putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang kemudian
itu tidak konsisten karena tadi pemahaman dari apa yang dimaksud
dengan putusan arbitrase internasionalnya ditentukan sendiri.”
[Lihat keterangan Ahli Yetty Komalasari Dewi pada poin 50, Risalah
perkara nomor 100/PUU-XXII/2024 tanggal 18 November 2024, hal. 22].
68
22. Tidak konsistennya penafsiran dari MARI tersebut tergambar dari sejarah
putusan-putusan terkait yang pernah dijatuhkan oleh MARI sebagaimana
yang disampaikan oleh ahli Yetty Komalasari Dewi sebagai berikut:
“24.Di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 219 B/Pdt.SusArbt/ 2016 antara PT Indiratex Spindo
melawan Everseason
Enterprises
Ltd.,
Mahkamah Agung
memberikan pertimbangan yang justru bertolak belakang dengan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904
K/Pdt.Sus/2009. Secara singkat, Putusan Nomor 219 B/Pdt.Sus-
Arbt/2016 merupakan perkara terkait upaya pembatalan putusan
arbitrase internasional yang dijatuhkan oleh London Cotton
Association di Inggris yang coba untuk dibatalkan di Indonesia,
dalam bagian pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung
menuliskan:
"Pengadilan
Indonesia
tidak
berwenang
mengadili
pembatalan putusan arbitrase internasional dan yang
berwenang yakni pengadilan pada negara dimana putusan
arbitrase tersebut dijatuhkan"
Artinya di dalam Putusan Nornor 219 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 tersebut
Mahkamah Agung mengakui bahwa suatu putusan arbitrase
internasional adalah putusan yang dijatuhkan di negara selain
Indonesia dan yang memiliki wewenang untuk membatalkan
putusan arbitrase tersebut adalah pengadilan di negara tempat
putusan itu dijatuhkan.
25. Posisi yang sama juga pemah diambil oleh Mahkamah Agung
di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
674 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 antara PT Daya Mandiri Resources dan
PT Dayaindo Resources Intemasional Tbk., melawan Suek AG.
Dalam perkara tersebut Mahkamah Agung mempertimbangkan
bahwa suatu Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat diajukan
pembatalannya kepada lembaga peradilan di Indonesia dengan
alasan apapun.” [Lihat Poin 24-25 Keterangan Ahli Yetty Komalasari
Dewi, hal. 11].
23. Dapat dilihat, bahwa keterangan Ahli Yetty Komalasari Dewi di sini
menggambarkan bahwa pihak MARI dalam memutus suatu perkara yang
terkait dengan putusan arbitrase internasional tidak konsisten. Terbukti dari
perbedaan penjatuhan putusan terhadap perkara antara PT Indiratex
Spindo melawan Everseason Enterprises Ltd. [Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 219 B/Pdt.SusArbt/2016, antara PT Indiratex Spindo
melawan Everseason Enterprises Ltd] dan perkara antara PT Daya Mandiri
Resources dan PT Dayaindo Resources Internasional Tbk., melawan Suek
69
AG [Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 674 B/Pdt.Sus-
Arbt/2014, antara PT Dayaindo Resources Internasional Tbk., melawan Suek AG ]
dengan perkara antara PT Lirik Petroleum melawan PT Pertamina [Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 K/Pdt.Sus/2009, antara PT Lirik
Petroleum melawan PT Pertamina].
24. Dimana pada perkara PT Indiratex Spindo melawan Everseason
Enterprises Ltd. Mahkamah Agung mengakui bahwa suatu putusan
arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan di negara selain
Indonesia dan yang memiliki wewenang untuk membatalkan putusan
arbitrase tersebut adalah pengadilan di negara tempat putusan itu
dijatuhkan. Lebih jauh lagi, menurut ahli, posisi yang sama juga diambil oleh
MARI ketika menjatuhkan putusan antara PT Daya Mandiri Resources dan
PT Dayaindo Resources Internasional Tbk melawan Suek AG. Artinya,
dalam hal ini MARI mengadopsi konsep teritorial sempit dimana melihat sifat
internasional berdasarkan tempat putusan dijatuhkan. Hal ini bertolak
belakang dengan posisi MARI ketika mengadili perkara antara PT Lirik
Petroleoum melawan Pertamina dimana konsep teritorial luas atau “asal ada
asing-asingnya” menjadi landasan untuk melihat sifat internasional.
25. Kemudian hal ini juga menggambarkan bahwa dari putusan-putusan yang
tidak konsisten dan saling bertentangan yang dijatuhkan oleh MARI ini,
MARI secara nyata memperlihatkan bahwa terdapat ketidakpastian hukum
terhadap pengertian Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana Pasal 1
angka 9 UU AAPS khususnya frasa kedua. Temuan ini selaras dengan
keterangan MARI yang menyatakan bahwa memang Pasal 1 angka 9 UU
AAPS mengandung ketidakpastian hukum, utamanya karena ada redaksi
kata “dianggap.”
26. Untuk memperbaiki hal ini, ahli Yetty Komalasari Dewi berpendapat bahwa
kata “dianggap” dalam Frasa Kedua dalam Pasal 1 angka 9 UU AAPS
haruslah diperjelas parameternya atau batasannya sampai di mana, bahkan
ahli juga menyampaikan dalam tanggapannya atas pertanyaan Majelis
Hakim Anggota MK RI Enny Nurbaningsih [Lihat pertanyaan Majelis Hakim
Anggota MK RI Enny Nurbaningsih pada poin 46, Risalah perkara nomor
70
100/PUU-XXII/2024 tanggal 18 November 2024, hal. 18] apabila Frasa Kedua
dihilangkan maka akan membawa dampak yang lebih baik dan akan
menciptakan kepastian hukum [Lihat keterangan Ahli Yetty Komalasari Dewi
pada poin 50, Risalah perkara nomor 100/PUU-XXII/2024 tanggal 18 November
2024, hal. 21].
27. Mendukung keterangan Ahli Yetty Komalasari Dewi tersebut, Ahli Nikki
Krisadtyo menyampaikan dalam menerangkan perbandingan ketentuan
hukum Indonesia dengan ketentuan hukum di Inggris terkait dengan
pengertian Putusan Arbitrase Internasional bahwa:
“Inggris menganut konsep bahwa ruang lingkup Putusan Arbitrase
Internasional semata-mata ditentukan dari tempat dibuatnya
putusan arbitrase yang bersangkutan.” [Lihat keterangan Ahli Nikki
Krisadtyo pada poin 30, Risalah perkara nomor 100/PUU-XXII/2024
tanggal 18 November 2024, hal. 12].
28. Hal ini berarti, dapat diambil suatu kesimpulan Inggris menganut konsep
teritorial sempit demi menciptakan kepastian hukum. Ahli Nikki Krisadtyo
juga menyampaikan bahwa dalam menerapkan ketentuan tersebut, Inggris
konsisten dengan pendiriannya.
29. Keterangan dari ahli Nikki Krisadtyo tersebut sejalan dengan argumentasi
Pemohon dalam permohonan yang pada intinya menyatakan, bahwa
diperlukan suatu karakteristik yang lebih konkret dan jelas dalam
memberikan definisi putusan arbitrase asing. Di dalam permohonan
pemohon, Pemohon telah menjelaskan bagaimana UNCITRAL Model Law
1985 telah memberikan pedoman (framework) untuk menentukan elemen
internasional. Kemudian Pemohon menjelaskan misalnya bagaimana
negara Inggris Swiss dan Italia menganut konsep teritorial sempit.
Sedangkan Amerika dan Singapura kemudian mengadopsi teritorial sempit
dan luas, tetapi dengan pembatasan—pembatasan yang sangat konkret
dan jelas melalui peraturan perundang-undangannya.
30. Selanjutnya, saksi Jou Samuel Hutajulu, legal PT Pertamina yang terlibat
dalam proses perkara Arbitrase antara PT Lirik Petroleum melawan PT
Pertamina, pada intinya berpendapat bahwa ada kebingungan dengan
keadaan di mana proses peradilan PT Lirik Petroleum melawan PT
71
Pertamina kesemuanya dilakukan di Jakarta, Indonesia, bahkan putusan
dijatuhkan juga di Indonesia, namun ternyata kemudian dianggap sebagai
putusan arbitrase Internasional. Hal ini kontras dengan keterangan dari DPR
yang menjelaskan bahwa elemen internasional sebenarnya dibebaskan
sesuai kesepakatan para pihak, akan tetapi ternyata konsep teritorial luas
membuka peluang untuk ditafsirkan lain sesuai kesepakatan. Dalam
perkara PT Pertamina, asas teritorial luas dijadikan landasan untuk
memberikan definisi internasional, karena ada ”unsur asing” seperti kontrak
berbahasa Inggris ataupun pembayaran dilakukan melalui mata uang asing.
31. Kebingungan pihak PT Pertamina ini menggambarkan secara jelas betapa
frasa kedua pada Pasal 1 angka 9 UU AAPS bersifat multi tafsir dan dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum. Berbeda dengan klaim dari DPR yang
cenderung normatif, contoh kasus PT Pertamina ini menggambarkan bahwa
memang ada persoalan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam
norma tersebut.
32. Mengetahui hal tersebut, BANI ternyata juga ternyata telah mengajukan
upaya untuk mengubah Pasal 1 angka 9 UU AAPS ini, terbukti dari
keterangannya sebagai berikut:
“Ketiga. Upaya untuk mengubah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang
Arbitrase. Pada bulan Agustus 2023, BANI telah menyerahkan
naskah akademis tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
Undangan Menkumham RI. Terhadap Naskah Akademik ini, BPHN
telah mengundang BANI untuk membahas ketentuan-ketentuan
Amandemen Undang-Undang Arbitrase. Salah satu ketentuan
yang diusulkan diubah adalah mengganti Pasal 1 Angka 9 Undang-
Undang Arbitrase dengan Rumusan Arbitrase Internasional
berdasarkan Artikel 1 angka 3 UNCITRAL Model Law on
International Commercial Arbitration.” [Lihat keterangan Pihak Terkait
BANI: Huala Adolf poin 18, Risalah perkara nomor 100/PUU-XXII/2024
tanggal 4 November 2024, paragraf 6, hal. 10 dan Paragraf 3, hal. 12].
33. Dalam hal ini, BANI sebagai suatu badan arbitrase, telah mengetahui
permasalahan terkait ketidakpastian hukum ini sejak lama, dan kemudian
berkeputusan untuk mengajukan hal ini ke Kementerian Hukum dan HAM,
pada tahun 2023;
72
34. Walaupun BANI dalam menerangkan mengenai upayanya untuk mengubah
Pasal 1 angka 9 UU AAPS, akan tetapi BANI tidak menerangkan secara
detail telah sampai di mana proses upaya pengubahan Pasal 1 angka 9 UU
AAPS tersebut. Walaupun begitu, hal ini menunjukan sebenarnya BANI
secara sadar mengakui bahwa ada permasalahan di dalam UU Arbitrase,
khususnya di dalam pasal 1 angka 9 UU AAPS yang mengatur tentang
definisi putusan arbitrase internasional. Selain itu, BANI juga mengakui
bahwa masalah tersebut terjadi di dalam perkara PT Lirik Petrolum melawan
PT Pertamina yang kemudian dijadikan contoh multi tafsir di dalam
permohonan ini;
35. BANI menganggap bahwa perkara arbitrase antara PT Lirik Petroleum
melawan PT Pertamina telah terdapat adanya “… kesimpangsiuran (multi
tafsir) pandangan tentang Rumusan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang
Arbitrase” [Lihat keterangan Pihak Terkait BANI: Huala Adolf poin 18, Risalah
perkara nomor 100/PUU-XXII/2024 tanggal 4 November 2024, paragraf 2, hal. 11];
36. Kemudian, BANI di dalam keterangannya menyampaikan bahwa selain
adanya “kesimpangsiuran” (multi tafsir) pada Rumusan Pasal 1 angka 9 UU
AAPS, juga menyampaikan mengenai betapa sulitnya proses perolehan
exequatur atas suatu putusan Arbitrase Internasional. Hal ini tergambar dari
pernyataan BANI dalam keterangannya yaitu sebagai berikut:
“… permasalahan utama pelaksanaan arbitrase internasional di
Indonesia pada pokoknya mencakup dua hal. Satu, persyaratan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional. Dan dua, masih
lamanya proses eksekusi permulaan pelaksanaan Putusan
Arbitrase Internasional di pengadilan.” [Lihat keterangan Pihak Terkait
BANI: Huala Adolf poin 18, Risalah perkara nomor 100/PUU-XXII/2024
tanggal 4 November 2024, paragraf 3, hal. 11]
37. BANI di sini selanjutnya menyampaikan bahwa permasalahan mengenai
pelaksanaan arbitrase internasional juga mengalami permasalahan akibat
adanya ketidapastian hukum dalam definisi. Sebab apabila dikaitkan antara
permasalahan pelaksanaan arbitrase internasional ini dengan adanya sifat
multi tafsir yang terdapat pada Rumusan Pasal 1 angka 9 UU AAPS, maka
dapat saja pemohon kehilangan hak untuk mendaftarkan exequatur karena
limitasi jangka waktu yang berbeda;
73
38. Pertanyaan BANI ini kemudian memperkuat argumentasi pemohon di dalam
permohonan, bahwa ketidakpastian hukum tersebut berdampak sampai
kepada jangka waktu pendaftaran putusan arbitrase. Hal ini dikarenakan
ada perbedaan jangka waktu dalam mendaftarkan putusan, di mana
putusan arbitrase nasional memiliki batas 30 hari untuk didaftarkan ke
Pengadilan Negeri, sedangkan arbitrase internasional tidak memiliki batas
waktu.
39. Oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan di atas,
maka telah cukup bukti bahwa memang Frasa Kedua pada Pasal 1 angka
9 UU AAPS memang benar bersifat multi tafsir dan dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum.
IV. TIDAK
TERDAPAT
ARGUMENTASI
DAN
BUKTI
YANG
DAPAT
MENYANGKAL ARGUMENTASI DARI PEMOHON
40. Selama masa persidangan memang terdapat beberapa argumentasi yang
menyangkal atau menanggapi tentang permohonan yang diajukan oleh
Pemohon. Akan tetapi, kami menilai argumentasi-argumentasi tersebut
tidak relevan dan bahkan sama sekali tidak menjawab argumentasi yang
kami bangun mengenai ketidakpastian hukum yang ditimbulkan pasal 1
angka 9 UU AAPS. Berikutnya kami akan membahas satu-persatu
keterangan dari pihak Pemerintah dan DPR yang mencoba membantah
argumentasi kami dan meminta permohonan untuk ditolak baik dalam pokok
perkara maupun legal standing.
41. Keterangan
dari
pihak
Pemerintah
yang
dalam
keterangannya
menyampaikan bahwa:
“Prinsip kepastian hukum ini didasarkan pada teori legal certainty
yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen dalam teori hukum murni
pure theory of law, dimana hukum harus memberikan prediktabilitas
dan kejelasan kepada masyarakat. Dengan adanya ketentuan yang
jelas, para pihak dapat mengandalkan hukum untuk memprediksi
konsekuensi dari tindakan mereka, termasuk dalam penyelesaian
sengketa arbitrase.”
dan
74
“Penggunaan faktor teritorial untuk mengklasifikasikan arbitrase
nasional dan internasional sudah sesuai dengan konsep seat of
arbitration yang menekankan bahwa lokasi dimana pun arbitrase
dijatuhkan, merupakan indikator utama. Jeremy Bentham dalam
teori utilitarianism, utilitarisme, hukum menyatakan bahwa hukum
harus dirancang untuk memberikan manfaat dan meminimalkan
ketidakpastian, sehingga dengan penggunaan faktor teritorial ini
para pihak dapat memperoleh kejelasan yuridiksi yang berlaku.”
42. Terhadap argumentasi dari pihak Pemerintah tersebut, terlihat bahwa
argumentasi tersebut sangat abstrak, dimana pihak Pemerintah dalam hal
ini hanya menjelaskan tentang teori-teori hukum yang sama sekali tidak
relevan dan cenderung tidak menjawab persoalan sama sekali. Tidak
dijelaskan sama sekali hubungan teori-teori dari Hans Kelsen dan Jeremy
Bentham dengan perkara ini.
43. Kemudian pihak DPR juga menyampaikan sanggahannya dengan
menyatakan bahwa:
“Dinamika pembahasan dalam rapat panja tanggal 23 Juni 1999,
kemudian menyimpulkan bahwa persyaratan agar Putusan
Arbitrase Internasional dapat diakui dan dilaksanakan di
Indonesia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut telah cukup
rinci.” [Lihat Lihat keterangan Pihak DPR poin 16, Risalah perkara nomor
100/PUU-XXII/2024 tanggal 4 November 2024, paragraf 5, hal. 6].
44. Bantahan ini jelas tidak ada relevansinya dengan permohonan ini, sebab
Pasal 66 UU AAPS membahas tentang pelaksanaan putusan arbitrase
internasional, dan bukan membahas tentang definisi putusan arbitrase
internasional.
45. Selanjutnya, di dalam keterangannya, pihak DPR pada intinya ada
menyampaikan tentang adanya beberapa fraksi dalam rapat kerja
pembahasan
norma
mengenai
pelaksanaan
Putusan
Arbitrase
Internasional pada tanggal 17 Juni 1999, mengusulkan untuk mengatur
syarat-syarat Putusan Arbitrase Internasional dan pemerintah pada
prinsipnya setuju untuk membahasnya kembali dalam rapat kerja [Lihat
keterangan Pihak DPR poin 16, Risalah perkara nomor 100/PUU-XXII/2024
tanggal 4 November 2024, paragraf 3, hal. 6].
75
46. Namun pernyataan tersebut ternyata tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak
DPR mengenai bagaimana logika pengaturannya. Ditambah lagi, di dalam
arsip legislasi yang kami periksa Ketua Rapat pada Rapat Kerja ke-3
menyampaikan bahwa:
KETUA RAPAT :
“Tunggu dulu, kami mohon pendapat dari pemerintah terhadap usul
FPP yang menguraikan begini. apa yang dinamakan arbitrase
internasional itu, supaya kita ngerti.” [Lihat Arsip Legislasi Risalah
Rapat Kerja RUU Tentang Arbritase Dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa DPR RI ke-3 tanggal 17 Juni 1999, hal. 21].
47. Artinya, telah ada permintaan untuk membahas mengenai pengaturan
mengenai definisi Arbitrase Internasional. Namun pada kenyataannya tidak
ada pembahasan lebih lanjut mengenai definisi putusan arbitrase
internasional ini dalam rapat kerja.
48. Kemudian, di dalam keterangannya, pihak DPR menyampaikan juga pada
intinya bahwa dalam rapat kerja pembahasan pembentukan UU AAPS,
disampaikan bahwa untuk putusan arbitrase internasional, tidak diberikan
persyaratan yang melebihi Pasal 66 atau Pasal 67 UU AAPS dengan alasan
tidak mau membebani para pihak.
49. Padahal, hal ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini dan
justru pengaturan pada Pasal 67c UU AAPS merujuk kepada ketentuan
konsep teritorial sempit sebagaimana berikut:
”syarat berkas permohonan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional harus dilengkapi dengan surat keterangan dari
perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat putusan
arbitrase internasional tersebut ditetapkan”.
50. Artinya, persyaratan ini menegaskan bahwa indikator utama dalam
menentukan sifat internasional suatu putusan adalah domisili dimana
putusan tersebut dijatuhkan. Ketika indikator ini terpenuhi, maka tidak perlu
lagi mencari alasan lainnya dalam menentukan sifat domestik atau
internasional suatu putusan.
Dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan yang telah kami sampaikan di
atas, maka baik kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon yang tidak
terbantahkan, ditambah dengan keterangan-keterangan pihak Pemerintah, dan
76
DPR yang sama sekali tidak menyangkal argumentasi Pemohon, yang disertai
dengan dukungan keterangan dari pihak Terkait BANI dan MARI, serta
dukungan dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh ahli dan saksi
dalam persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Frasa Kedua pada Pasal 1
angka 9 UU AAPS memang benar bersifat multi tafsir sehingga dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah melanggar Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
karenanya permohonan yang Pemohon ajukan patut untuk dikabulkan
seluruhnya.
V. PENUTUP
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, PEMOHON
menyatakan tetap kepada pendiriannya dan memohon kiranya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang terhormat agar kiranya dapat memutus perkara
a quo dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan frasa ’yang menurut ketentuan hukum Republik indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ dalam Pasal 1
angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 138 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872)
bertentangan dengan asas kepastian hukum di Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa putusan
arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga
arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI berpendapat lain, maka
mohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI memutuskan
berdasarkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
77
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 4 November 2024
yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 13 Desember 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal
sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 30/1999 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Pemohon mengajukan pengujian frasa kalimat “yang menurut ketentuan
hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional” pada Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 9 UU 30/1999
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu
lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik
Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu
putusan arbitrase internasional.
yang dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap Pemohon tidak memberikan
kepastian hukum karena tidak ada ketentuan khusus yang dapat menganggap
suatu putusan arbitrase internasional dalam ketentuan perundang-undangan
Republik Indonesia sehingga proses kategorisasi definisi putusan arbitrase
internasional menjadi tidak memiliki indikator yang jelas. Ketidakpastian tersebut
merugikan Pemohon yang berprofesi sebagai dosen, advokat, dan arbiter yang
pada intinya, Pemohon selaku dosen mengalami kesulitan dalam menjelaskan
kepada mahasiswanya mengenai definisi putusan arbitrase internasional karena
tercampurnya pengertian konsep teritorial sempit dan luas di dalam UU 30/1999,
78
Pemohon sebagai advokat juga mengalami kesulitan untuk memberikan
kepastian dalam memberikan jasa hukumnya ketika dihadapkan dengan
pertanyaan untuk menentukan mana yang tergolong putusan arbitrase nasional
dan putusan arbitrase internasional, dan Pemohon sebagai arbiter dihadapkan
pada permasalahan kapan suatu putusan arbitrase dapat dimaknai sebagai
putusan arbitrase nasional atau internasional (vide Perbaikan Permohonan hlm.
6-7 dan hlm. 24)
Bahwa Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan frasa ‘yang menurut ketentuan hukum republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ dalam Pasal 1 angka
9 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 138 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872) bertentangan
dengan kepastian hukum di Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa putusan arbitrase internasional adalah
putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan
di luar wilayah hukum Republik Indonesia;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon agar Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan keadilan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Dalam Pengujian
Materiil UU 30/1999
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Pemohon
79
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional
berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal a quo memberikan pengertian tentang
putusan arbitrase internasional yang diadopsi dari Convention on the
Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (Konvensi
New York 1958) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Keputusan
Presiden Nomor 34 Tahun 1981 dan selanjutnya diatur dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara
Pelaksanaan
Putusan
Arbitrase
Asing
(Perma
1/1990).
Pengadopsian tersebut justru telah memberikan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan putusan
80
arbitrase internasional yang sebelumnya diatur dalam level peraturan
mahkamah agung dan saat ini diatur dalam UU 30/1999.
2. Bahwa Pemohon telah menjadi dosen yang mengajar hukum
arbitrase sejak tahun 2012 dan telah terdaftar menjadi anggota
asosiasi arbiter internasional sejak tahun 2015, namun Pemohon baru
mempermasalahkan ketentuan Pasal a quo saat ini dimana ketentuan
tersebut telah berlaku sejak tanggal 12 Agustus 1999. Kerugian yang
didalilkan oleh Pemohon tidak memiliki relevansinya dengan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum karena
hingga saat ini Pemohon masih menjadi arbiter yang tetap dapat
memutus suatu perkara arbitrase. Dalam hal Pemohon yang
berprofesi sebagai dosen, telah menjadi kewajiban Pemohon untuk
melakukan penelitian dan pengembangan terhadap hukum arbitrase
baik secara normatif maupun empiris yang dapat dikembangkan
dalam diskusi akademis. Dengan demikian kerugian yang didalilkan
Pemohon tidak berdasar.
3. Kedudukan Pemohon sebagai Arbiter dan Advokat yang merupakan
praktiksi dimana menagani kasus-kasus hukum dalam permohonan a
quo sama sekali tidak menguraikan kerugian kongkret yang mungkin
Pemohon pernah tangani, melainkan kasus lain yang tidak secara
langsung berhubungan dengan ketentuan norma a quo. Hal tersebut
menandakan kerugian yang diuraikan oleh Pemohon bukanlah
merupakan kerugian langsung dan spesifik.
4. Dalam permohonannya Pemohon menyatakan bahwa pengujian
pasal a quo baru diajukan saat ini karena adanya Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan
Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
(Perma 3/2023), khususnya Pasal 7 ayat (6) Perma 3/2023 yang pada
intinya
mengatur
mengenai
pendaftaran
putusan
arbitrase
internasional/putusan arbitrase syariah internasional kepada Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Panitera Pengadilan Agama
81
Jakarta Pusat dilaksanakan oleh pengurus lembaga arbitrase atau
kuasanya dalam hal arbiter merupakan arbiter yang ditunjuk oleh
lembaga tersebut. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut
mengartikan bahwa definisi internasional dari suatu putusan arbitrase
seolah-olah ditentukan melalui domisili lembaga arbitrasenya (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 14). Dalil Pemohon tersebut lebih
mempermasalahkan peraturan pelaksanaan dari undang-undang
yang tidak dapat menjadi dasar pengujian ketentuan Pasal a quo.
Pemohon tidak pula menguraikan relevansi antara ketentuan tersebut
dengan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan faktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi terhadap Pemohon baik sebagai dosen,
advokat, maupun arbiter.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip
yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv)
khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal
connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan
hukum
Pemohon,
DPR
RI
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
82
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU 30/1999 terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Indonesia telah dilakukan
jauh sebelum Indonesia merdeka, sebagaimana beberapa hukum adat di
Indonesia yang dalam penyelesaian sengketanya diselesaikan secara
musyawarah
dan
kekeluargaan
untuk
mencapai
kemufakatan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan
berbagai cara seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi,
penilaian ahli dan lain-lain. Dengan demikian proses penyelesaian
sengketa dituangkan dalam bentuk akhir berupa kesepakatan tertulis
bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan
itikad baik.
2. Bahwa secara umum penyelesaian sengketa di luar pengadilan memiliki
kelebihan yaitu dijaminnya kerahasiaan sengketa para pihak, dapat
terhindar kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan
administratif, para pihak dapat memilih arbiter menurut keyakinan
mempunyai pengalaman, pengetahuan, serta latar belakang yang cukup
mengenai masalah yang disengketakan, jujur, adil. Selain itu para pihak
dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah serta
proses tempat penyelenggaraan arbitrase begitupun tata cara (prosedur)
yang sederhana serta dapat langsung dilaksanakan.
3. Terkait dengan penyelesaian sengketa sebelumnya telah terdapat
pengaturan hukum yang bersifat umum, yaitu ketentuan Hukum Acara
Perdata Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 615 sampai
dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de
Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52), Pasal 377 Reglemen Indonesia
Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad
1941:44), dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227),
83
namun tidak memuat ketentuan mengenai pelaksanaan putusan
arbitrase asing yang kemudian diatur dalam UU 30/1999.
4. Pengaturan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa juga tidak
dapat terlepas oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang turut memuat pengaturan umum mengenai
arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni
dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Dengan demikian pelaksanaan dari putusan arbitrase berkaitan erat
dengan kekuasaan kehakiman.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Terhadap permasalahan yang dikemukakan Pemohon yang pada
intinya terkait dengan ketiadaan parameter di ketentuan hukum Indonesia
yang dapat menganggap suatu putusan sebagai putusan arbitrase
internasional, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa
terkait
dengan
ketentuan
hukum
internasional
dalam
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Indonesia telah mengesahkan
“Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral
Awards” (Konvensi New York 1958) dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 (Keppres 34/1981) pada
tanggal 5 Agustus 1981. Dalam bagian pengantarnya, Konvensi New
York 1958 menyatakan bahwa konvensi tersebut berupaya untuk
menyediakan standar hukum umum terkait dengan pengakuan perjanjian
arbitrase dan pengakuan pengadilan serta penegakan putusan arbitrase
asing dan putusan arbitrase “non-domestik” yang dianggap sebagai
putusan arbitrase asing oleh hukum negara setempat. Tujuan utama dari
Konvensi tersebut adalah bahwa putusan arbitrase asing dan putusan
arbitrase “non-domestik” dapat dilaksanakan di wilayah yurisdiksi para
pihak dengan cara yang sama seperti putusan domestik.
2. Article I Paragraph 1 New York Convention 1958 mengatur bahwa:
“This Convention shall apply to the recognition and enforcement of
arbitral awards made in the territory of a State other than the
State where the recognition and enforcement of such awards are
84
sought, and arising out of differences between persons, whether
physical or legal. It shall also apply to arbitral awards not considered
as domestic awards in the State where their recognition and
enforcement are sought.”
Dengan merujuk pada judul Konvensi dan ketentuan Article I Paragraph
1 tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Konvensi New York 1958
mengartikan “foreign arbitral awards” sebagai:
a. arbitral awards made in the territory of a State other than the State
where the recognition and enforcement of such awards are sought,
atau
b. arbitral awards not considered as domestic awards in the State where
their recognition and enforcement are sought.
3. Ketentuan tersebut kemudian diadopsi dalam Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan
Arbitrase Asing (Perma 1/1990) sebagai peraturan pelaksanaan dari
Keppres 34/1981. Salah satu pertimbangan dalam pembentukan Perma
1/1990 adalah adanya Konvensi New York 1958 dan belum terdapat
ketentuan mengenai pelaksanaan suatu putusan arbitrase asing di dalam
hukum acara perdata Indonesia. Pasal 2 Perma 1/1990 menyatakan
bahwa,
“Yang dimaksud dengan putusan Arbitrase Asing adalah putusan
yang dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, ataupun
putusan suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan yang
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai
suatu putusan Arbitrase Asing, yang berkekuatan hukum tetap sesuai
dengan Keppres No. 34 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981
No. 40) tanggal 5 Agustus 1981.”
Ketentuan Pasal 2 Perma 1/1990 tersebut telah sejalan dengan Article I
Paragraph 1 Konvensi New York 1958 bahwa putusan arbitrase asing
dapat diartikan dalam dua hal, yaitu
a. putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau
85
b. putusan suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan yang
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai
suatu putusan arbitrase asing.
4. Bahwa dasar hukum mengenai arbitrase di Indonesia perlu disusun untuk
menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat pembentukan UU
30/1999, termasuk ketentuan mengenai arbitrase internasional yang
sudah merupakan kebutuhan yang conditio sine qua non dengan merujuk
pada perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas di bidang
perdagangan internasional. Pengaturan khusus mengenai pelaksanaan
putusan arbitrase internasional diatur mulai dari Pasal 65 sampai dengan
Pasal 69 UU 30/1999 dan Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 yang memberikan
definisi tentang Putusan Arbitrase Internasional, yaitu
“Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah
hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase
atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.”
Bahwa definisi Putusan Arbitrase Internasional yang didefinisikan dalam
Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 pada pokoknya sama dengan Pasal 2
Perma 1/1990 yang merujuk pada Article I Paragraph 1 Konvensi New
York 1958.
5. Berdasarkan penelusuran dalam dokumen Risalah Pembahasan RUU
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tidak terdapat
perdebatan mengenai definisi Putusan Arbitrase Internasional, kecuali
terkait dengan penggantian nomenklatur “badan” menjadi “lembaga” agar
konsisten dengan norma lainnya. Berikut kutipan risalah pada saat
pembahasan definisi Putusan Arbitrase Internasional.
• Rapat Kerja, Selasa 15 Juni 1999
Ketua Rapat:
Kita sampai pada nomor urut 20. Jadi disini kembali mengingatkan
badan diganti dengan lembaga, konsisten dengan di atas. Ini kita
masukkan saja pada panja untuk konkordansi. Bisa disetuju
demikian?
86
(Peserta rapat: Setuju).
• Rapat Panja, Jumat 18 Juni 1999
Ketua Panja:
DIM Nomor 20 Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang
dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase atau pun arbiter perorangan
di luar wilayah hukum Republik Indonesia atau pun putusan badan
arbitrase atau pun arbiter perorangan yang menurut ketentuan
hukum Republik Indonesia dianggap suatu putusan arbitrase
internasional. Ini konkordan, jadi badan diganti dengan lembaga.
Setuju?
(Rapat: SETUJU)
6. Bahwa dinamika pembicaraan mengenai parameter dalam menentukan
putusan arbitrase internasional terjadi pada saat pembahasan norma
mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Pada Rapat
Kerja yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 1999 beberapa fraksi
mengusulkan
untuk
mengatur
syarat-syarat
putusan
arbitrase
internasional
dan
pemerintah
pada
prinsipnya
setuju
untuk
membahasnya kembali dalam Rapat Panja.
Rapat Kerja, Kamis 17 Juni 1999.
Ketua Rapat:
Bagian Kedua Arbitrase Internasional, Pasal 63 “Kewenangan
menangani masalah pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase
internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, silakan dari
FABRI.
FABRI (Cristina):
..., kami juga ingin menanyakan kepada pemerintah apakah tidak perlu
diatur syarat-syarat putusan arbitrase internasional, ini juga kami
singgung di dalam pengantar musyawarah yang kami sampaikan.
...
Ketua Rapat:
FPDI silakan.
FPDI (YB. Wiyanjono, SH) :
..., tapi usulan FABRI dalam pengantar juga sudah kami masukan waktu
itu dan kalau kita mau melihat kita tinggal mengadop apa yang
87
diusulkan oleh FPP pada halaman 41 yaitu mengenai apa yang
sesuatu dikatakan termasuk dalam arbitrase internasional itu macam
apa, FPP sudah menyampaikan di halaman 41.
Ketua Rapat:
Tapi FPP kok belum menyampaikan, silakan. Inikan pasal 63 ini
dimasukan dalam.
FPP (H. Oesman Sahidi):
Mengenai DIM halaman 41 FPP mengusulkan. Saya baca saja “suatu
arbitrase merupakan arbitrase internasional apabila memenuhi
unsur-unsur:
a. adanya unsur asing;
b. melibatkan bangsa yang merupakan penduduk negara yang
berbeda;
c. masalah yang dipersengketakan melewati batas-batas negara;
d. obyek
sengketa
terletak
diluar
wilayah
negara
dimana
penyelesaian melalui arbitrase dilakukan;
e. tempat menyelesaikan sengketa negara diluar negara para pihak;
f. para pihak memiliki keterkaitan dengan beberapa negara;
Ketua Rapat:
Jadi FPP memberikan apa yang dimaksudkan dengan arbitrase
nasional yaitu ialah kalau dia memenuhi syarat-syarat yang dibuat ini.
Silakan barangkali pemerintah dahulu lah.
...
Ketua Rapat:
Tunggu dulu, kami mohon pendapat dari pemerintah terhadap usul
FPP yang menguraikan begini. Apa yang dinamakan arbitrase
internasional itu, supaya kita ngerti.
Pemerintah:
Pada intinya hal tersebut bisa kita terima, memang demikian. Tetapi
apakah juga mungkin atau dimungkinkan lagi bahwa hal ini dibahas
lagi dalam Panja, prinsipnya kita setuju.
Ketua Rapat:
kalau pemerintah belum siap untuk membahas sekarang silakan
dipelajari, didalami maksudnya supaya komponen-komponen apa
yang harus memberikan ciri bahwa dia itu adalah arbitrase
internasional, dapat disetujui ini diteruskan dalam Panja,
88
pemerintah akan membuatkan yang baru, kalau memang yang
disetujui yang diusulkan FPP ya inilah, tapi kalau memang ada usul
lain, silakan. Panja ya? Kita setujui Panja.
(Rapat Setuju)
7. Kemudian dalam Rapat Panja tanggal 23 Juni 1999 dibahas kembali
usulan beberapa fraksi untuk memasukkan unsur-unsur suatu putusan
arbitrase dianggap sebagai putusan arbitrase internasional dalam RUU
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Rapat
Panja Pemerintah menjelaskan yang pada pokoknya bahwa yang
terpenting dalam RUU tersebut adalah mengenai pelaksanaan putusan
arbitrase internasional sehingga pengaturan mengenai unsur-unsur
putusan arbitrase internasional tidak dipersoalkan selama sebuah
putusan arbitrase internasional telah memenuhi syarat-syarat agar
putusan tersebut dapat dilaksanakan. Syarat-syarat tersebut kemudian
diatur dalam ketentuan Pasal 66 UU 30/1999 yang selengkapnya
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 66 UU 30/1999
Putusan
Arbitrase
Internasional
hanya
diakui
serta
dapat
dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis
arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat
pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral,
mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional;
b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam
huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum
Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam
huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada
putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia
setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat; dan
e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai
89
salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan
setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik
Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
8. Dinamika pembahasan dalam Rapat Panja tanggal 23 Juni 1999
kemudian menyimpulkan bahwa persyaratan agar putusan arbitrase
internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 66 UU 30/1999 tersebut telah cukup rinci.
Jika pengaturan mengenai unsur-unsur putusan arbitrase internasional
tetap dimasukkan dalam RUU maka pembentuk undang-undang
berpendapat hal tersebut justru akan membatasi putusan arbitrase yang
dapat dikategorikan sebagai putusan arbitrase internasional dan
menimbulkan kerancuan. Oleh karena itu Rapat Panja menyetujui
bahwa usulan sebelumnya dihapus karena apa yang menjadi unsur-
unsur putusan arbitrase internasional sudah tercover dalam
persyaratan mulai dari Pasal 66 butir a sampai dengan butir e UU
30/1999. Risalah Pembahasan dalam Rapat Panja tanggal 23 Juni 1999
tersebut selengkapnya disampaikan dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keterangan DPR RI ini.
9. Berdasarkan uraian tersebut maka telah jelas bahwa politik hukum yang
dipilih oleh pembentuk undang-undang adalah tidak mengatur unsur-
unsur dari putusan arbitrase internasional, melainkan dengan mengatur
syarat-syarat agar putusan arbitrase internasional dapat diakui dan
dilaksanakan di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 66 UU
30/1999. Hal ini untuk menjaga agar putusan arbitrase internasional
dapat segera memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari
pengadilan tanpa melalui penilaian apakah sebuah putusan arbitrase
merupakan putusan arbitrase internasional atau tidak. Dengan demikian
penyelesaian sengketa perdagangan internasional menjadi tidak berlarut-
larut dan lebih memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pihak
yang bersengketa. Hal ini sesuai dengan Prinsip contante justitie yaitu
asas peradilan yang menyatakan bahwa keadilan harus diberikan secara
cepat dan kontan, asas ini juga dikenal sebagai Speedy Trial.
90
10. Bahwa
sebagai
pemegang
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum berwenang untuk melaksanakan kekuasaan
kehakiman sebagaimana amanat Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945. Dalam
hal ini Pasal 66 UU 30/1999 telah mengatur bahwa Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa permohonan
pelaksanaan putusan arbitrase internasional dan memberikan eksekuatur
terhadapnya. Oleh karena itu Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan
pelaksanaan dalam Perma 1/1990 dan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh
Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan
Pembatalan Putusan Arbitrase (Perma 3/2023).
11. Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Perma 3/2023, Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat paling lambat 14
hari kalender sejak permohonan eksekuatur didaftarkan, memeriksa
permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional/putusan
arbitrase syariah internasional, memutuskan menolak untuk mengakui
atau mengabulkan eksekuatur dengan menilai dan berpedoman pada
ketentuan Pasal 66 UU 30/1999. Selanjutnya jika ketua pengadilan
berpendapat bahwa putusan arbitrase tersebut tidak dalam ruang lingkup
perdagangan
dan/atau
bertentangan
dengan
ketertiban
umum
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 66 huruf b dan huruf c UU
30/1999, maka ketua pengadilan menolak permohonan melalui putusan
(Pasal 17 Perma 3/2023). Oleh karena itu Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat diberikan
kekuasaan yang merdeka untuk menilai pemenuhan syarat yang
ditetapkan dalam Pasal 66 UU 30/1999.
12. Adapun jika Pemohon sebagai dosen telah melakukan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan khususnya terkait hukum arbitrase
dan sebagai praktisi telah menemukan berbagai kendala dalam
pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang menyimpulkan bahwa
91
pengaturan dalam UU 30/1999 perlu ditinjau ulang, maka Pemohon dapat
menyampaikan masukan dan pendapatnya kepada DPR RI dan/atau
Presiden yang memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang
termasuk melakukan perubahan terhadap UU 30/1999. Sementara itu
apabila Pemohon merasa terdapat permasalahan pada peraturan
pelaksanaan dari UU 30/1999 di dalam implementasinya maka bukan
menjadi ranah MK untuk memeriksa dan memutus perkara peraturan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
III. RISALAH RAPAT PEMBAHASAN UU 30/1999
Bahwa DPR RI melampirkan Risalah Rapat Pembahasan UU 30/1999 terkait
dengan materi yang diujikan dalam permohonan a quo dalam Lampiran
sebagaimana terlampir dan menjadi satu kesatuan dengan Keterangan DPR RI
ini.
IV. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3872) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
92
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2024 yang
keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 11 Oktober 2024
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 1 angka 9 UU AAPS yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 9:
“Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu
lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik
Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan
arbitrase internasional.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata
Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan
Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase (untuk
selanjutnya disebut sebagai PERMA 03/2023), tepatnya pada pasal 7 ayat (6)
yang pada intinya mengatur tentang terbukanya jalan bagi pengurus arbitrase
untuk mendaftarkan surat kuasa untuk mendaftarkan putusan arbitrase.
Dengan logika seperti itu, artinya, definisi internasional dari suatu putusan
arbitrase seolah-olah ditentukan melalui domisili lembaga arbitrasenya.
Padahal, lembaga arbitrase sebetulnya bukanlah "pemilik" putusan arbitrase,
dan fungsinya hanya menjalankan administrasi arbitrase.
2. Bahwa ambiguitas peraturan pelaksanaan itu akan menjadi lebih nyata ketika
dihadapkan kepada fakta bahwa banyak arbitrase internasional juga
dilakukan secara online. Sehingga, ketika persidangan dilakukan secara
93
online, mendefinisikan elemen internasional akan semakin menyulitkan dan
menimbulkan ketidakpastian hukum.
3. Bahwa terdapat 3 (tiga) elemen utama mengenai kepastian hukum, yaitu
pertama, tentang kejelasan norma (clarity). Kedua, mengenai bagaimana
hukum dapat memberikan kepastian tentang kejadian yang akan datang
(prospectivity), dan terakhir mengenai konsistensi tentang pelaksanaan
norma tersebut (constanty). Dapat dikatakan bahwa ketiga elemen utama ini
memberikan definisi dari Kepastian Hukum itu sendiri, dan dalam hal ini Pasal
1 angka 9 UU AAPS sama sekali tidak memenuhi kriteria ketiga elemen
dimaksud.
4. Bahwa apabila djiabarkan, mengenai kejelasan norma (clarity), Pasal 1 angka
9 UU AAPS tidak jelas dan bahkan multi tafsir, kemudian mengenai
bagaimana hukum dapat memberikan kepastian tentang kejadian yang akan
datang (prospectivity), Pasal 1 angka 9 UU AAPS juga tidak memenuhi
karena dapat saja kedepannya akan ada perbedaan antara putusan nasional
atau internasional, serta mengenai konsistensi (constanty), Pasal 1 angka 9
UU AAPS juga telah membuka peluang penafsiran yang berbeda-beda
sehingga dapat dikatakan tidak konsisten.
5. Bahwa Pasal 1 angka 9 UU AAPS melahirkan setidaknya 2 (dua) konsep
territorial, yaitu:
a) Konsep Teritorial Sempit: Pada dasarnya Pasal ini memberikan definisi dari
Putusan Arbitrase Internasional, yang dapat dilihat bahwa dalam pasal ini
terdapat frasa 'dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia' (Frasa Pertama).
Frasa ini menjelaskan bahwa negara indonesia, menganut konsep teritorial
sempit dalam mendefinisikan suatu putusan arbitrase internasional,
dimana suatu putusan arbitrase internasional dapat ditentukan hanya
berdasarkan tempat (domisili) dijatuhkannya putusan tersebut tanpa
memperhatikan faktor lain;
b) Konsep Teritorial Luas: Konsep teritorial luas berdasakan Pasal 1 angka 9
UU AAPS ini didefinisikan secara sederhana bahwa suatu putusan
94
arbitrase internasional dapat ditentukan berdasarkan ketentuan hukum
Republik Indonesia yang dapat menganggap putusan arbitrase tersebut
adalah putusan arbitrase internasional. Secara praktis, dikarenakan tidak
ada ketentuan khusus yang dapat menganggap suatu putusan arbitrase
internasional dalam ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia,
maka proses kategorisasi definisi putusan arbitrase internasional menjadi
tidak memiliki indikator yang jelas. Akibatnya, permasalahan ini akan
membuka ruang multi interpretasi, yang pada akhirnya akan menciptakan
ketidakpastian hukum yang tentu saja bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 tentang Kepastian Hukum. Artinya, seluruh putusan
arbitrase dapat saja menjadi putusan arbitrase internasional dikarenakan
penentuan ini hanya didasarkan pada penafsiran hakim semata tanpa
indikator yang jelas. Dengan rumusan tersebut di atas, mudah saja suatu
putusan arbitrase nasional kemudian dianggap menjadi internasional dan
sebaliknya. Hal ini terjadi karena didalam frasa kedua tersebut tidak
terdapat paramater atau indikator yang jelas, untuk kemudian dapat
digunakan sebagai penentu putusan arbitrase internasional sehingga jelas
dapat menciptakan ketidakpastian hukum;
6. Bahwa Pasal 66a dan Pasal 67c UU AAPS sebagai pelaksanaan Pasal 1
angka 9 UU AAPS dapat diartikan menganut asas territorial sempit dan bukan
asas territorial luas:
a) Dapat dilihat bahwa Pasal 1 angka 9 UU AAPS berkaitan langsung dengan
Pasal 66a dan Pasal 67c UU AAPS yang mana kedua pasal tersebut justru
menganut asas teritorial sempit. Sehingga, kedua pasal tersebut akan
bertentangan dengan asas teritorial luas yang juga dianut di dalam Pasal 1
angka 9. Artinya, ketika frasa kedua dinyatakan inkonstitutional, hal
tersebut justru meluruskan logika teritorial sempit yang sejatinya dianut
oleh UU AAPS.
b) Pasal 66a UU AAPS menyatakan bahwa: "Putusan arbitrase internasional
dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan
negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun
multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
95
Internasional." Melihat redaksi di dalam pasal ini, elemen utama dalam
menentukan sifat internasional suatu putusan adalah dimana putusan
tersebut dijatuhkan. Konsep ini merupakan "jantung" dari pelaksanaan
asas teritorial sempit dalam menentukan elemen internasional suatu
perkara.
c) Sedangkan di dalam Pasal 67c UU AAPS, menyatakan bahwa "syarat
berkas permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional harus
dilengkapi dengan surat keterangan dari perwakilan diplomatik Republik
Indonesia di negara tempat putusan arbitrase internasional tersebut
ditetapkan". Artinya, persyaratan ini menegaskan bahwa indikator utama
dalam menentukan sifat internasional suatu putuasn adalah domisili
dimana putusan tersebut dijatuhkan. Ketika indikator ini terpenuhi, maka
tidak perlu lagi mencari alasan lainnya dalam menentukan sifat domestik
atau internasional suatu putusan.
d) Dengan demikian, logika pasal-pasal di dalam UU AAPS itu sendiri (dalam
hal ini Pasal 1 angka 9, Pasal 66a serta Pasal 67c) ternyata juga
bertentangan. Akibatnya, lahir sebuah ketidakpastian hukum yang nyata di
dalam pelaksanaan UU AAPS.
7. Bahwa adapun dampak yang terjadi akibat percampuran konsep territorial
sempit dan luas dalam Pasal 1 angka 9 UU AAPS yaitu:
a) Jangka waktu pendaftaran putusan arbitrase yang berbeda antara putusan
arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional.
1) Bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU AAPS, ditentukan bahwa
jangka waktu putusan arbitrase nasional adalah 30 hari. Sedangkan di
dalam ketentuan hukum di Indonesia tidak mengatur mengenai jangka
waktu pendaftaran putusan arbitrase internasional, hal ini diakrenakan
karena memang persyaratan permohonan pendaftaran exequatur suatu
putusan arbitrase internasional memiliki syarat yang Panjang dan
sangat mungkin lebih lama karena sifat internasional dari perkara itu
sendiri, sebagaimana Pasal 67 ayat (2) UU AAPS.
96
2) Bahwa ketika tidak ada definisi yang jelas mengenai definisi putusan
internasional, maka hal ini secara langsung berdampak kepada jangka
waktu pendaftaran putusan tersebut. Bisa saja, suatu putusan
internasional nantinya dianggap putusan nasional, dan pemohon
kehilangan hak untuk mendaftarkan exequator karena limitasi jangka
waktu yang berbeda.
b) Putusan dijatuhkan oleh Lembaga Arbitrase atau Majelis Arbitrase
1) Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa konsep teritorial
sempit akan berpandangan bahwa terlepas dari adanya unsur asing
atau lembaga arbitrasenya adalah lembaga arbitrase internasional,
maka selama putusan arbitrase dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase di
dalam wilayah teritorial Indonesia, putusan tersebut akan selalu
dianggap suatu putusan nasional.
2) Bahwa sementara itu, konsep teritorial luas akan berpandangan bahwa
walaupun putusan arbitrase dijatuhkan di indonesia, jika lembaga
arbitrasenya
adalah
lembaga
arbitrase
internasional
seperti
International Court of Arbitration (ICC) atau Singapore International
Arbitration Centre (SIAC), maka putusan arbitrase tersebut sangat
mungkin dikategorikan sebagai putusan arbitrase internasional.
c) Kepada siapa pemberian surat kuasa ketika pendaftaran Putusan
Arbitrase:
1) Dampak terakhir yaitu, mengenai pemberian surat kuasa. Dalam hal ini,
ketika dalam menentukan definisi putusan arbitrase nasional atau
internasional dilakukan dengan cara mencampuradukkan konsep
teritorial sempit dan luas, maka selanjutnya akan membuka
kemungkinan terjadinya kebingungan tentang siapakah yang dapat
memberikan kuasa antara lembaga arbitrasenya atau majelis
arbitrasenya untuk mendaftarkan putusan arbitrase internasional
sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) UU AAPS.
2) Bahwa dengan hadirnya Perma 03/2023 ini, akan membuka peluang
ketika arbiternya ditunjuk oleh lembaga arbitrasenya, maka arbiter akan
97
kehilangan haknya dan digantikan oleh pengurus lembaga arbitrasenya
sebagai yang berhak untuk mengajukan pendaftaran putusan arbitrase
internasional.
II. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor 2
Tahun 2021), menyatakan bahwa para Pemohon adalah perorangan WNI
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya,
serta Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi telah
secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian
konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
98
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a
quo pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon adalah WNI yang berprofesi sebagai dosen tetap
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Bidang Studi Keperdataan
dan Bidang Studi Hukum dan Teknologi, juga merupakan seorang arbiter
yang merupakan anggota dari Chartered Institute of Arbitrators sejak
tanggal 13 April 2016 dengan nomor keanggotaan 35368 dan seorang
arbiter dan Ketua pada Badan Pennyelesaian Sengketa Nasional (dalam
Bahasa Inggris disebut sebagai National Dispute Resolution Chamber
atau disingkat NRDC) yang merupakan lembaga penyelesaian sengketa
kontraktual melalui arbitrase di bawah naungan Persatuan Sepak Bola
Seluruh Indonesia (PSSI) dan Federation international de Football
Assosciation (FIFA).
b. Bahwa dalam kedudukan Pemohon sebagai seorang dosen, arbiter dan
advokat telah mengalami kerugian secara konstitusional berupa:
a. Pemohon setidak-tidaknya mengalami kerugian konstitutional yang
aktual dan spesifik di dalam tiga aspek. Pertama, dari sisi profesi dosen
dimana pemohon mempunyai kewajiban untuk mengajarkan ilmu
hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik dari sisi
teoretikal ilmu dan juga praktikalnya. Sehingga dengan tidak
terpenuhinya asas kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 terhadap Pasal 1 angka 9 UU AAPS maka Pemohon akan
mengalami kebingungan dalam memberikan definisi atas putusan
arbitrase internasional:
b. Kedua, dilihat dari sisi profesi sebagai advokat, pemohon berkewajiban
untuk memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun
konsultasi hukum kepada pencari jasa hukum. Dengan adanya
ketidakpastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di
dalam UU AAPS, pemohon tidak dapat melaksanakan profesi tersebut,
99
karena campuraduknya pengertian antara arbitrase nasional dan
internasional di dalam UU AAPS. Hal ini diakibatkan karena Pemohon
kesulitan untuk menentukan mana yang tergolong putusan arbitrase
nasional dan mana yang tergolong sebagai putusan arbitrase
internasional apabila mendasarkan kepada ketentuan Pasal 1 angka 9
UU AAPS;
c. Ketiga, apabila dilihat dari sisi Pemohon selaku arbiter pada Chartered
Institute of Arbitrators, suatu asosiasi arbiter internasional dari
Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara dan sebagai
arbiter dan ketua di NRDC PSSI, Pemohon memiliki kewenangan
untuk memeriksa dan memutus suatu perkara arbitrase yang juga
memiliki dimensi internasional. Dalam hal ini, ketika Pemohon
menjalankan kewenangannya untuk memutus suatu perkara arbitrase
dengan menggunakan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU AAPS, maka
pemohon akan memiliki keenderungan menghasilkan putusan
arbitrase yang dapat saja ditafsirkan sebagai putusan arbitrase
internasional atau putusan arbitrase nasional tanpa paramater dan
persyaratan yang jelas. Multi tafsir ini diakibatkan oleh frasa yang ada
di dalam Pasal 1 angka 9 UU AAPS tersebut, yang oleh Pemohon
dikonsepkan sebagai percampuran dari asas teritorial yang sempit
(suatu putusan arbitrase akan dianggap sebagai putusan arbitrase
internasional apabila dijatuhkan di luar wilayah negara tempat putusan
akan dilaksanakan) dan asas teritorial yang luas (suatu putusan
arbitrase akan dianggap nasional atau internasional tergantung
kepada ketentuan hukum negara tempat putusan akan dilaksanakan).
Sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
d. Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang dijamin secara konstitusional dari Pasal 1
angka 9 UU AAPS dikarenakan makna yang dikandung pasal tersebut
tidak jelas dan tidak dapat diimplementasikan secara jelas, sehingga
100
pasal ini jelas telah bertentangan dengan asas kepastian hukum yang
terkandung dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Terhadap legal standing para pemohon diatas, Pemerintah memberikan
jawaban sebagai berikut:
a. Pemohon meskipun dalam profesinya sebagai Dosen Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang mengajar mengenai hukum arbitrase sejak
tahun 2012, dan sebagai advokat, serta sebagai arbiter (NRDC dan
Chartered Institute of Arbitrators), hal tersebut tidak serta merta
menunjukkan adanya hubungan relevansi antara profesi Pemohon
dengan substansi Pasal 9 angka (1) UU APS
b. Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa hak konstitusionalnya
dirugikan secara langsung, aktual, dan spesifik sebagaimana disyaratkan
dalam
Putusan
MK No.
006/PUU-III/2005
mengenai kerugian
konstitusionalitas. Dalam hal ini Dimana tidak terdapat hubungan sebab
akibat kerugian Pemohon dengan undang-undang a quo serta tidak
memperlihatkan adanya kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dari Pemohon, melainkan lebih bersifat
hipotesis.
c. Berdasarkan hal tersebut di atas maka dalil-dalil kerugian Pemohon
bukan
merupakan
dalil
kerugian
konstitisionalitas
yang
dapat
dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
d. Bahwa yang mempunyai legal standing dan berpotensi dirugikan oleh isu
“kepastian hukum” dalam pasal 9 angka (1) UU APS adalah pihak-pihak
yang hanya bersengketa di bawah forum arbitrase. Pemohon tidak
menguraikan keterlibatannya secara langsung dalam sengketa di forum
arbitrase terkait dengan pasal a quo, tidak dapat mengklaim hak untuk
memohon uji materiil ini.
Berdasarkan alasan di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat kerugian
Pemohon dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi serta tidak
memperlihatkan adanya kerugian yang spesifik dan aktual dari Pemohon maka
101
adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Penjelasan Umum
Keberadaan lembaga arbitrase di Indonesia telah mempunyai landasan
yuridis landasan hukum yang tetap dalam sistem hukum nasional Indonesia,
secara yuridis ada tiga landasan hukum:
a. Landasan Titik Tolak Arbitrase. Yaitu pasal 377 HIR atau pasal 705 RBg
yang berbunyi: “Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing
menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh juru pisah, maka
mereka wajib menuruti peraturan pengadilan perkara yang berlaku bagi
bangsa Eropa”.
b. Landasan Umum Arbitrase. Yaitu Buku Ketiga Reglemen Hukum Acara
Perdata atau Rv, dimulai dari pasal 615 s/d pasal 651 Rv.
c. Landasan Arbitrase Asing berdasarkan ketentuan arbitrase yang diatur
dalam Rv memang tidak menyinggung tentang arbitrase asing. Seolah-
olah peraturan ini mengucilkan bangsa Indonesia dari lingkungan
kehidupan hubungan antar negara di bidang arbitrase. Untuk mengisi
kekosongan arbitrase asing tersebut, pemerintah memotivasi untuk
mengaturnya yang dapat dilihat dari konvensi-konvensi internasional
dimana Indonesia telah meratifikasinya seperti International Center for the
Sattelment of Investment Dispute ICSID dengan undang-undang Nomor
5 tahun 1968.
d. Begitu juga UNCITRAL Model Law memberikan batasan-batasan
mengenai klasifikasi arbitrase dapat dikatakan sebagai arbitrase
internasional. Pasal 1 ayat (3) huruf a, b dan c UNCITRAL Model Law
menyatakan arbitrase dikatakan internasional jika:
102
a. the parties to an arbitration agreement have, at the time of the
conclusion of that agreement, their places of business in different
States; or
b. One of the following places is situated outside the State in which the
parties have their places of business:
i. the place of arbitration if determined in, or pursuant to, the arbitration
agreement;
ii. any place where a substantial part of the obligations of the
commercial relationship is to be performed or the place with which
the subject-matter of the dispute is most closely connected; or
c. the parties have expressly agreed that the subject matter of the
arbitration agreement relates to more than one country.
Yang menjelaskan bahwa Konvensi tersebut berlaku terhadap suatu
pengakuan dan penegakan putusan arbitrase yang dibuat di wilayah
suatu Negara selain Negara tempat pengakuan dan penegakan putusan
tersebut, dan timbul karena perbedaan pendapat antara para pihak.
Konvensi ini juga berlaku untuk putusan arbitrase yang tidak dianggap
sebagai putusan domestik (nasional) di Negara tempat pengakuan dan
penegakannya.
e. Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase menyatakan bahwa arbitrase internasional
adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu
lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan
hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional. Dari pengertian tersebut didapatkan 2 (dua) keadaan untuk
menganggap putusan arbitrase sebagai putusan arbitrase internasional
menurut UU Arbitrase yakni:
a. Ketika putusan arbitrase dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik
Indonesia;
b. Putusan arbitrase dianggap sebagai putusan arbitrase internasional
menurut hukum Republik Indonesia.
2. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di jelaskan
antara lain:
103
a. Selama ini yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan arbitrase di
Indonesia adalah Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara
Perdata dan Pasal 377 reglement Indonesia Yang Diperbaharui dan
pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura.
b. Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan
dengan lembaga peradilan antara lain:
1) dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
2) dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural
dan administratif;
3) para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya
mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang
cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4) para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan
masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase;
dan
5) putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan
dengan melalui tata cara prosedur sederhana saja ataupun
langsung dapat dilaksanakan.
c. Satu-satunya kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat
kerahasiannya karena keputusannya tidak dipublikasikan, namun
demikian penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati
dari pada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional.
d. Dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas di
bidang perdagangan baik nasional maupun internasional serta
perkembangan hukum pada umumnya, maka peraturan yang terdapat
dalam Reglemen Acara Perdata Regelementof de Rechtvodering yang
dipakai sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu disesuaikan karena pengaturan dagang yang bersifat internasional
sudah merupakan kebutuhan conditio sine qua non sedangkan hal
tersebut tidak diatur dalam reglement Acara Perdata reglement op de
Rechtvodering.
104
e. Bertolak dari kondisi ini, perubahan yang mendasar terhadap Reglement
Acara Perdata Reglement op de rechtvodering baik secara filosofis
maupun substantif sudah saatnya dilaksanakan.
f. Dalam Bab V disebut pula syarat lain yang berlaku mengenai putusan
arbitrase. Kemudian dalam Bab ini diatur pula kemungkinan terjadi suatu
persengketaan mengenai wewenang arbiter, pelaksanaan putusan
arbitrase nasional maupun internasional dan penolakan permohonan
perintah pelaksanaan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri
dalam tingkat pertama dan terakhir, dan Ketua Pengadilan Negeri tidak
memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. dalam
rangka menyusun hukum formil yang utuh, maka Undang-undang
arbitrase memuat ketentuan tentang pelaksanaan tugas Arbitrase
nasional maupun internasional.
3. Kebutuhan
Hukum
Arbitrase
Internasional
sebagai
Alternatif
Penyelesaian Sengketa
a. Arbitrase internasional kadang-kadang disebut bentuk hibrida dari
penyelesaian sengketa internasional, karena memadukan unsur-unsur
prosedur hukum perdata dan prosedur hukum umum, sementara
memungkinkan para pihak mempunyai kesempatan yang signifikan
untuk merancang prosedur arbitrase di mana perselisihan mereka akan
diselesaikan.
b. Arbitrase internasional dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap
perselisihan yang dianggap sebagai arbitrer istilah yang cakupannya
bervariasi dari satu Negara ke Negara, tetapi itu termasuk sebagian
besar sengketa komersial.
c. Perusahaan sering memasukkan perjanjian arbitrase internasional
dalam kontrak komersial dengan bisnis lain, sehingga jika terjadi
perselisihan sehubungan dengan perjanjian mereka diwajibkan untuk
menyelesaikanya. Arbitrase juga dapat digunakan oleh dua pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui apa yang dikenal sebagai "perjanjian
105
pengajuan", yang merupakan perjanjian arbitrase yang ditandatangani
setelah perselisihan telah muncul.
d. Perjanjian arbitrase yang khas dan sangat singkat. Klausul arbitrase
model ICC, misalnya, hanya membaca: “Semua perselisihan yang timbul
dari atau sehubungan dengan kontrak ini pada akhirnya akan
diselesaikan berdasarkan Aturan Arbitrase Kamar Dagang Internasional
oleh satu atau lebih arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Aturan
tersebut.” Para pihak juga sering menambahkan aturan tentang hukum
yang mengatur kontrak, jumlah arbiter, tempat arbitrase dan bahasa
arbitrase.
e. Sebagian besar lembaga arbitrase internasional memberikan aturan
yang mengatur penyelesaian perselisihan yang harus diselesaikan
melalui arbitrase. Aturan arbitrase yang paling terkenal termasuk orang-
orang dari Kamar Dagang Internasional “ICC”, Pengadilan London untuk
Arbitrase Internasional “LCIA”, Pusat Internasional untuk Penyelesaian
Sengketa Asosiasi Arbitrase Amerika “ICDR”, dan peraturan Pusat
Arbitrase Internasional Singapura “SIAC” dan Pusat Arbitrase
Internasional
Hong
Kong
“HKIAC”.
Arbitrase
investasi
sering
diselesaikan berdasarkan aturan dari Pusat Internasional Bank Dunia
untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi “ICSID” atau Komisi PBB
tentang Hukum Perdagangan Internasional “UNCITRAL”. Banyak
arbitrase yang melibatkan bisnis Rusia berlangsung di bawah aturan
Kamar Dagang Stockholm “SCC”. Berkat perjanjian yang dikenal
sebagai Konvensi New York, yang mulai berlaku 7 Juni 1959, putusan
arbitrase dapat diberlakukan di sebagian besar negara tidak seperti
putusan pengadilan tradisional. Lebih 168 negara telah meratifikasi
Konvensi New York, artinya putusan arbitrase dapat diberlakukan di
semua negara besar di dunia.
f. Undang-undang arbitrase internasional mendebatkan suatu kasus
adalah hukum yang mengatur suatu kontrak, atau hukum tort yang
berkaitan dengan kontrak, hukum arbitrase dari kursi arbitrase, dan
konvensi New York dan Washington atau dikenal sebagai Konvensi
106
ICSID. Manfaat utama menggunakan arbitrase internasional untuk
menyelesaikan sengketa adalah:
1) Arbitrase Internasional dapat menyelesaikan perselisihan lebih
cepat daripada litigasi karena hanya ada banding terbatas dari
putusan arbitrase.
2) Arbitrase Internasional bisa lebih murah dari pada litigasi.
3) Arbitrase Internasional dapat memberikan keadilan berkualitas lebih
baik, karena banyak pengadilan domestik terlalu terbebani, yang
tidak selalu memberikan waktu yang cukup bagi hakim untuk
menghasilkan keputusan hukum berkualitas tinggi.
4) Klien dapat memainkan peran aktif dalam memilih arbiter yang
merupakan pakar industri dalam Arbitrase Internasional, dari pada
seorang generalis seperti banyak hakim pengadilan domestik.
5) Arbitrase Internasional fleksibel, dan masing-masing pihak dalam
perselisihan memainkan peran penting dalam memilih prosedur
yang paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan internasional
mereka, memutuskan apakah akan memasukkan prosedur seperti
pembuatan dokumen.
6) Arbitrase Internasional dapat bersifat rahasia, yang berguna jika
para pihak ingin melanjutkan hubungan bisnis mereka atau untuk
menghindari publisitas negatif.
7) Arbitrase Internasional netral dan yang sangat penting untuk
transaksi lintas batas, karena itu menghindari kemungkinan
keuntungan "pengadilan rumah" untuk satu pihak.
8) Di
negara-negara
tertentu,
hakim
tidak
berkuasa
secara
independen. Dalam Arbitrase Internasional, penghargaan harus
dibuat secara independen, atau tidak bisa ditegakkan.
9) Dalam kasus-kasus tertentu, seperti sengketa investor-Negara,
Arbitrase Internasional menawarkan solusi satu-satunya untuk
pelanggaran terhadap hak hukum.
107
IV. Penjelasan Terhadap Ketentuan Pasal Yang Diuji
1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9 merupakan ketentuan umum yang dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan batasan pengertian
atau definis terhadap frase “Putusan Arbitrase Internasional yang dalam
definisinya adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau
arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan
suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan
hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9 merupaka definisi yang membatasi batasan
pengaturan terhadap materi “Putusan Arbitrase Internasional” yang belum
merupakan suatu norma hukum akan tetapi merupakan batasan terhadap
penormaan hukum yang akan diatur. Dalam pembatasan tersebut berfungsi
untuk memudahkan dalam menyusun norma hukum dalam pasal-pasal yang
akan mengatur tentang Arbitrase Internasional dalam prakteknya dalam
pembentukan pasal-pasalnya cukup menyebutkan frase yang di definisikan
dan tidak perlu mencantumkan seluruh arti secara keseluruhan.
3. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9 merupakan norma yang belum
menimbulkan akibat hukum, namun Ketentuan Pasal 1 angka 9 hanya
mengikat terhadap pasal-pasal dalam norma undang-undang yang dalam
perumusan pasal-pasalnya tidak boleh melebihi batasan yang telah
didefinisikan sebagaimana isi definisi.
4. Definisi ketentuan Pasal 1 angka 9 mengandung pengertian 2 (dua) keadaan
untuk dianggap putusan arbitrase sebagai putusan arbitrase internasional
yakni:
a. Ketika putusan arbitrase dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik
Indonesia;
b. Putusan arbitrase dianggap sebagai putusan arbitrase internasional
menurut hukum Republik Indonesia.
V. Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil-Dalil Permohonan
108
1. Bahwa ketebtuan Pasal 1 angka 9 secara yuridis justru memberikan
perlindungan hukum kepada para pihak yang telah sepakat memilih terhadap
perjanjian yang bersifat internasional atau multinasional, dimana ketika orang
bersepakat untuk membuat perjanian antara pihak indonesia dengan pihak
asing maka pada umunya akan menentukan dalam klausanya di mana
apabila terjadi sengketa sesuai juga dengan asas kebebasan berkontrak.
2) Pasal 1 ayat 9 UU Arbitrase memberikan kepastian hukum bagi para pihak
yang memilih arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Prinsip
kepastian hukum ini didasarkan pada teori legal certainty yang diperkenalkan
oleh Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni Pure Theory of Law, di mana
hukum harus memberikan prediktabilitas dan kejelasan kepada masyarakat.
Dengan adanya ketentuan yang jelas, para pihak dapat mengandalkan
hukum untuk memprediksi konsekuensi dari tindakan mereka, termasuk
dalam penyelesaian sengketa arbitrase.
3) Penggunaan faktor teritorial untuk mengklasifikasikan arbitrase nasional dan
internasional sudah sesuai dengan konsep seat of arbitration, yang
menekankan bahwa lokasi di mana putusan arbitrase dijatuhkan merupakan
indikator utama. Jeremy Bentham dalam teori utilitarianisme hukum
menyatakan bahwa hukum harus dirancang untuk memberikan manfaat dan
meminimalkan ketidakpastian, sehingga dengan penggunaan faktor teritorial
ini, para pihak dapat memperoleh kejelasan jurisdiksi yang berlaku.
4) Ketentuan ini juga memastikan bahwa para pihak yang memilih arbitrase
sebagai mekanisme penyelesaian sengketa terlindungi oleh asas kebebasan
berkontrak freedom of contract, yang dikemukakan oleh Friedrich Carl von
Savigny. Menurut Savigny, para pihak memiliki kebebasan penuh untuk
menentukan forum arbitrase dan hukum yang berlaku dalam perjanjian
mereka, dan hukum nasional hanya berfungsi sebagai fasilitator yang
memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap pilihan mereka.
Dalam konteks Pasal 1 ayat 9 memastikan bahwa para pihak memahami
konsekuensi hukum dari lokasi arbitrase yang dipilih..
5) Pasal 1 ayat 9 UU Arbitrase telah sejalan dengan prinsip kepastian hukum
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Prinsip legal
109
certainty merupakan salah satu elemen utama dalam Rechtsstaat negara
hukum yang menuntut bahwa setiap tindakan hukum harus berdasarkan
hukum yang jelas dan dapat diprediksi. Dengan mengatur batasan teritorial
secara tegas, UU Arbitrase memberikan kejelasan yang dibutuhkan oleh para
pihak dalam sengketa arbitrase internasional.
6) Frasa "yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai
suatu putusan arbitrase internasional" memperkuat kedaulatan hukum
nasional dalam mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional
di Indonesia. John Austin dalam Teori Perintah Hukum menyatakan bahwa
hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat, sehingga negara
memiliki hak untuk menentukan pengakuan atas putusan arbitrase
internasional sesuai dengan hukum nasionalnya hal tersebut memberikan
fleksibilitas untuk memastikan bahwa hukum Indonesia dapat menyesuaikan
dengan perkembangan arbitrase internasional tanpa mengorbankan
kepastian hukum.
7) Ketentuan Pasal 1 ayat 9 UU Arbitrase konsisten dengan UNCITRAL Model
Law dan Konvensi New York 1958, yang memberikan ruang bagi negara
untuk menentukan standar pengakuan arbitrase internasional. Contoh konkrit
penerapan ketentuan ini dapat dilihat dalam kasus Pertamina vs Karaha
Bodas (2004), di mana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhirnya
mengakui dan mengeksekusi putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh
International Chamber of Commerce ICC meskipun Pertamina menentang
eksekusi tersebut dengan alasan bahwa arbitrase dilakukan di luar negeri.
Pengadilan Indonesia mengakui putusan tersebut karena telah sesuai dengan
ketentuan Konvensi New York yang juga diadopsi dalam UU Arbitrase
Indonesia. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah berpendapat
bahwa Pasal 1 ayat 9 UU Arbitrase telah memberikan kepastian hukum serta
sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
110
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 1 angka 9 UU AAPS terhadap ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar
sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah juga
telah mendengarkan keterangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia sebagai pihak
terkait dalam persidangan tanggal 4 November 2024 yang keterangan tertulisnya
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 4 November 2024 dan kemudian
dilengkapi dengan keterangan tambahan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 18 November 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut.
1. Kami mewakili Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menghaturkan terima
kasih dan juga suatu kehormatan atas undangan sebagai pihak terkait dalam
sidang Mahkamah Konstitusi yang sangat terhormat ini. Kami pun menghargai
permohonan Pemohon mengenai permohonan uji Materil Pasal 1 angka 9
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945.
111
2. Apa yang Pemohon sedang upayakan adalah niat baik agar pelaksanaan
putusan arbitrase internasional berkepastian hukum di Indonesia.
3. Pemohon mendalilkan bahwa permasalahan utama dalam Pasal 1 angka 9 UU
Arbitrase tentang batasan putusan arbitrase internasional tidak memberi
kepastian hukum. Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase, mengutip pendapat Pemohon,
adalah rumusan “yang diadopsi dari Konvensi New York 1958 (Konvensi New
York), yang juga telah menjadi bagian dari hukum positif nasional melalui
Keputusan Presiden No 34 tahun 1981.” (Paragraf 47.1.4, halaman 22
Permohonan).
4. Adalah benar bahwa rumusan Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase merupakan adopsi
dari bunyi ketentuan Article 1 ayat 1 Konvensi New York yang berbunyi sebagai
berikut:
1. This Convention shall apply to the recognition and enforcement of arbitral
awards made in the territory of a State other than the State where the
recognition and enforcement of such awards are sought, and arising out of
differences between persons, whether physical or legal. It shall also apply to
arbitral awards not considered as domestic awards in the State where their
recognition and enforcement are sought.
(Konvensi ini berlaku terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase asing yang dibuat di suatu negara selain dari negara yang
dimohonkan untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase, dan yang
timbul dari persengketaan antara para pihak, apakah fisik atau hukum.
Ketentuan Konvensi juga berlaku terhadap putusan arbitrase yang tidak
dianggap domestik di negara di mana pengakuan dan pelaksanaan putusan
dimohonkan).
5. Ketentuan Article 1 angka 1 di atas sebelumnya diadopsi oleh Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Putusan Arbitrase Asing (PERMA No 1 Tahun 1990). Pasal 2 PERMA
menyebutkan:
“Yang dimaksud dengan putusan Arbitrase Asing adalah putusan yang
dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan di luar
wilayah hukum Republik Indonesia, ataupun putusan suatu Badan Arbitrase
ataupun Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan Arbitrase Asing, yang berkekuatan hukum
tetap sesuai dengan Keppres No. 34 Tahun 1981 Lembaran Negara Tahun 1981
No. 40 tanggal 5 Agustus 1981.”
6. PERMA No 1 Tahun 1990 mengubah redaksi kalimat pertama dan kalimat kedua
Article 1.1 Konvensi New York. Kalimat pertama semula berbunyi “arbitral
112
awards made in the territory of a State other than the State where the recognition
and enforcement of such awards are sought” (putusan arbitrase yang dibuat
selain dari Negara yang dimintakan pengakuan dan pelaksanaan putusannya”
diubah menjadi “putusan arbitrase yang dibuat di luar wilayah Indonesia.”
Kalimat kedua yang berbunyi “not considered as domesitc awards” (“yang tidak
dianggap sebagai putusan (arbitrase) domestik (nasional))”, diubah menjadi
“yang dianggap sebagai putusan arbitrase internasional.”
7. Batasan Pasal 2 PERMA 1990 kemudian diambil alih menjadi Pasal 1 angka 9
UU Nomor 30 Tahun 1999.
8. Karena ketentuan bunyi Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase adalah adopsi dari
ketentuan Konvensi New York yang dianggap tidak memberi kepastian hukum,
dapatlah dikonstruksikan bahwa upaya permohonan uji materil secara tidak
langsung ipso facto menguji Article 1 angka 1 Konvensi New York yang
merupakan suatu perjanjian internasional yang Negara Indonesia telah ratifikasi.
9. Prinsip perjanjian internasional yang termuat dalam Konvensi Wina tentang
Hukum Perjanjian tahun 1969 (Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969)
menyatakan bahwa pertama, perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
Negara wajib dilaksanakan dengan itikad baik [Vide Article 26 Vienna Convention
on the Law of Treaties: “Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed
by them in good faith.”(Setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihaknya dan wajib
dilaksanakan dengan itikad baik”)]. Prinsip kedua menyatakan, hukum nasional pada
hakikatnya tidak dapat mengesampingkan ketentuan perjanjian internasional
yang telah dirarifikasi negaranya [Vide Article 27 Vienna Convention on the Law of
Treaties: “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform
a treaty. This rule is without prejudice to article 46.” (Negara peserta tidak dapat menggunakan
aturan hukum nasionalnya sebagai pembenaran untuk tidak melaksanakan suatu
perjanjian”)].
10. The Final Act of the United Nations Conference on International Commercial
Arbitration (E/CONF.26/8Rev.1) yang menetapkan dan mengesahkan Konvensi
New York 1958 antara lain mengamanatkan perlu diadakannya upaya
penyeragaman undang-undang arbitrase di dunia. Amanat ini dilaksanakan oleh
United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Pada
113
tahun 1985 UNCITRAL mengeluarkan Model Undang-Undang Arbitrase
Perdagangan Internasional (UNCITRAL Model Law on International Commercial
Arbitration). Dalam Model Law ini terdapat batasan tentang arbitrase
internasional yaitu Article I ayat 3 [Article 1 angka 3 berbunyi: An arbitration is
international if: (a) the parties to an arbitration agreement have, at the time of the
conclusion of that agreement, their places of business in different States; or (b)
one of the following places is situated outside the State in which the parties have
their places of business: (i) the place of arbitration if determined in, or pursuant
to, the arbitration agreement; (ii) any place where a substantial part of the
obligations of the commercial relationship is to be performed or the place with
which the subject-matter of the dispute is most closely connected; or (c) the
parties have expressly agreed that the subject-matter of the arbitration
agreement relates to more than one country]. Batasan arbitrase internasional
mengadopsi prinsip-prisnip hukum perdata internasional dengan mengacu
adanya ‘unsur asing’ sebagai acuan untuk menentukan arti arbitrase
internasional. Model Law tidak menggunakan batasan putusan arbitrase
internasional.
11. Status suatu arbitrase adalah arbitrase internasional menurut Model Law
berimplikasi antara lain, bahwa putusan arbitrase yang dikeluarkan,
dikategorikan sebagai putusan arbitrase internasional.
12. Dalam sidang Majelis Konstitusi tangal 14 Oktober 2024 lalu, yang mulia
menanyakan tentang permasalahan sekitar pelaksanaan putusan arbitrase
internasional di Indonesia. Perkenankan sebelumnya kami akan memaparkan
terlebih dahulu status Pasal 1 angka (9) UU Arbitrase sekarang ini dan upaya
BANI untuk mengubah Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase.
(1) Status Pasal 1 angka (9) UU Arbitrase
13. Sejak diundangkan Agustus 1999, Pasal 1 angka (9) telah diuji dalam putusan
Pengadilan dalam sengketa antara PT Lirik Petroleum melawan Pertamina.
Salah satu permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah putusan arbitrase
yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase Internatioanl Chamber of Commerce
(ICC) yang dibuat di Jakarta sebagai putusan arbitrase nasional atau putusan
arbitrase internasional dengan mengacu kepada Pasal 1 angka (9) UU Arbitrase.
114
14. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 904 K/PDT.SUS/2009, Mahkamah
Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa putusan arbitrase
ICC yang dibuat di Jakarta adalah putusan arbitrase internasional [PT
PERTAMINA EP dan PT PERTAMINA melawan PT LIRIK PETROLEUM, Putusan
MA No. 904 K/PDT.SUS/2009, hlm. 90].
15. Pertimbangan hukum MA di atas merupakan terobosan hukum penting di dalam
upaya MA memperjelas kesimpang-siuran pandangan tentang rumusan Pasal 1
angka (9) UU Arbitrase. Putusan MA Nomor 904 K/PDT.SUS/2009 karenanya
adalah suatu sumber hukum penting yang melengkapi rumusan ketentuan Pasal
1 angka (9) UU Arbitrase.
(2) Permasalahan Pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional di Indonesia
16. Dari
pengamatan
kami
permasalahan
utama
pelaksanaan
arbitrase
internasional di Indonesia pada pokoknya adalah 2 hal:
1) Persyaratan pelaksanaan putusan arbitrase internasional; dan
2) Masih lamanya proses eksekusi permohonan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional di pengadilan.
Ad. 1) Persyaratan Pelaksanaan putusan arbitrase internasional
17. Persyaratan pelaksanaan putusan arbitrase internasional tunduk pada syarat-
syarat berikut yang dipandang tidak efisien dan dalam praktik:
(1) Pendaftarkan putusan arbitrase internasional oleh arbiter atau kuasanya
kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (vide Pasal 67 (1) UU
Arbitrase);
(2) Syarat mendapatkan surat keterangan dari perwakilan diplomatik Republik
Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut
ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada
perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik
Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional. (vide Pasal 67 ayat 2 (c) UU Arbitrase).
18. Dalam pelaksanaannya, tidaklah mudah bagi pemohon yang hendak memohon
pelaksanaan (eksekuatur) putusan arbitrase di Indonesia untuk meyakinkan
115
arbiter asing (atau melalui kuasanya) untuk mendaftarkan putusan arbitrase-nya
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Arbiter asing umumnya menganggap
dengan putusan arbitrase yang telah ia keluarkan, selesailah tugasnya sebagai
arbiter.
19. Begitu pula upaya pemohon untuk mendapat surat keterangan dari perwakilan
diplomatik RI di negara dimana putusan arbitrase dikeluarkan. Syarat ini juga
membutuhkan waktu ekstra untuk memperolehnya.
20. Persyaratan eksekuatur yang harus dimohonkan wajib terlebih dahulu
didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Apabila
Pengadilan Jakarta Pusat menilai permohonan eksekuatur putusan arbitrase
internasional memenuhi syarat dan tidak melanggar ketentuan hukum
Indonesia,
pengadilan
akan
mengabulkan
pemberian
eksekuatur
ini.
Selanjutnya
pemohon
kembali
mengajukan
permohonan
pelaksanaan
eksekuatur agar putusan arbitrase dapat diperintahkan untuk dilaksanakan oleh
termohon.
Ad. 2). Lamanya proses eksekusi permohonan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional di pengadilan.
21. Praktik menunjukkan, butuh waktu yang cukup lama (berbulan-bulan) untuk
mendapatkan eksekuatur dan perintah pelaksanaan eksekutur dari pengadilan
negeri Jakarta Pusat.
22. Untuk memperbaiki kondisi di atas, Mahkamah Agung telah mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Pelaksanaan dan Pembatalan
Putusan Arbitrase. Pasal 16 (4) PERMA ini mensyaratkan 14 (empat bari)
atau 2 minggu (sejak permohonan didaftarkan) bagi ketua PN Jakarta Pusat
untuk memutuskan dikabulkan atau ditolaknya permohonan pelaksanaan
putusan arbitrase internasional.
23. PERMA 2023 masih relatif baru. Untuk mengetahui efektivitasnya masih
perlu diuji dalam praktik. Permasalahan utamanya adalah cukup lamanya
persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk melengkapi permohonan
eksekusinya dan mendaftarkannya ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.
116
(3) Upaya untuk Mengubah Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase
24. Pada bulan Agustus 2023, BANI telah menyerahkan Naskah Akademis (N/A)
tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 1999 kepada Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Menkumham RI. Terhadap N/A ini, BPHN telah
mengundang BANI untuk membahas ketentuan-ketentuan amandemen UU
Arbitrase.
25. Salah satu ketentuan yang diusulkan diubah adalah mengganti Pasal 1 angka
(9) UU Arbitrase dengan rumusan arbitrase internasional berdasarkan Article 1
angka 3 UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration.
Selain itu, Pihak Terkait BANI juga telah menyampaikan keterangan
tambahan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
1. Menindaklanjuti sidang pada Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 100/PUU-
XXII/2024, berikut keterangan tambahan sehubungan dengan perkembangan
dari tanya jawab antara Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi dengan pihak
terkait BANI.
Keterangan tambahan tentang:
I. Perubahan Konsep Wilayah mengenai arti ”Putusan Arbitrase Internasional”
kepada Konsep Hukum mengenai arti ”Arbitrase Internasional”;
II. Usulan Penggantian Pasal 1 (9) UU Arbitrase dalam Naskah Akademis
Perubahan atas UU Arbitrase;
III. Status Perjanjian Internasional (”Konvensi New York 1958”) dan Hukum
Nasional.
I.
Perubahan
Konsep
Wilayah
mengenai
arti
”Putusan
Arbitrase
Internasional”
kepada
Konsep
Hukum
mengenai
arti
”Arbitrase
Internasional”
2. Article I (1) Konvensi New York 1958 mengenai Putusan Arbitrase Internasional
menggunakan konsep wilayah. Putusan arbitrase internasional adalah ”putusan
yang dibuat di negara selain (di luar) negara yang dimohonkan permohonan
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase.” Rumusan ketentuan ini
117
kemudian diterjemahkan ke dalam Pasal 1 (9) UU Arbitrase menjadi ”putusan
yang dijatuhkan di luar wilayah Indonesia.”
3. Begitu pula kalimat kedua Article I (1) Konvensi New York 1958 menggunakan
rumusan sebagai berikut:
”It shall also apply to arbitral awards not considered as domestic awards in the
State where their recognition and enforcement are sought” (“Konvensi tidak
berlaku untuk putusan arbitrase yang dianggap domestik (nasional) di negara di
mana pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase dimohonkan”).
Rumusan ini diterjemahkan ke dalam kalimat terakhir Pasal 1 (9) UU Arbitrase
menjadi:
“... atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut
ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional.”
4. Konsep wilayah yang digunakan dalam Konvensi New York di atas tidak
digunakan dalam UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration
tahun 1985 (”Model Law”). Model Law ialah Model Undang-Undang Arbitrase
yang UNCITRAL buat agar tercipta keseragaman Undang-Undang Arbitrase di
dunia. Menyeragamkan Undang-Undang Arbitrase adalah mandat dari Majelis
Umum PBB ketika mengesahkan Konvensi New York 1958. Majelis Umum PBB
memandang penting pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan
putusan arbitrase di negara-negara (anggota Konvensi New York) di dunia dan
juga agar tercipta keseragaman Undang-Undang Arbitrase di dunia.
5. Model Law dalam mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
asing mengadopsi sebagian besar ketentuan Konvensi New York 1958. Namun
Model Law tidak menggunakan konsep wilayah yang mengartikan putusan
arbitrase internasional. Model Law menggunakan pendekatan hukum untuk
istilah ’arbitrase internasional’ [ICCA, ICCA’s Guide to the Interpretation of the 1958 New
York Convention, The Hague: PCA, 2011, hlm. 21. (ICCA menyebutnya sebagai “legal
geographical concept” bukan, “physical geographical concept” sebagaimana dianut oleh New York
Convention 1958)].
6. Untuk menentukan suatu arbitrase adalah internasional, Model Law
menggunakan hukum yang dipinjam dari hukum perdata internasional. Asas
utama hukum perdata internasional adalah adanya unsur asing sebagai unsur
118
untuk menentukan apakah suatu hubungan hukum adalah internasional. Apabila
suatu hubungan hukum terdapat unsur asing, misalnya domisili atau tempat
tinggal para pihak berada di negara yang berbeda, maka internasional-lah
hubungan hukum tersebut. Apabila hubungan hukum itu di bidang arbitrase
maka arbitrase demikian adalah arbitrase internasional. Karena arbitrase
internasional, putusannya pun adalah putusan arbitrase internasional.
II. Tentang Usulan Penggantian Pasal 1 (9) UU Arbitrase dalam Naskah
Akademis Perubahan atas UU Arbitrase
6. Atas permintaan Yang Mulia Majelis, kami lampirkan Naskah Akademis
Perubahan atas Undang-Undang Arbitrase yang telah kami serahkan kepada
Bapak Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
7. Naskah Akademis mengusulkan penggantian Pasal 1 (9) UU Arbitrase dengan
rumusan sebagaimana yang terdapat dalam Article 1 (3) UNCITRAL Model Law.
8. Dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 40/72 merekomendasikan negara-
negara anggota PBB untuk mengadopsi Model Law ke dalam hukum
nasionalnya [Resolusi Majelis Umum PBB No. 40/72 tahun 1985 berbunyi antara lain:
“Convinced that the establishment of a model law on arbitration that is acceptable to States
with different legal, social and economic systems contributes to the development of
harmonious international economic relations, …].
III. Status Perjanjian Internasional dan Hukum Nasional RI
11. Sehubungan dengan keterangan tertulis kami tentang status perjanjian
internasional dan hukum nasional, kami perlu memberi penjelasan singkat.
Keterangan tertulis kami berbunyi sebagai berikut:
”Karena ketentuan bunyi Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase adalah adopsi dari
ketentuan Konvensi New York yang dianggap tidak memberi kepastian hukum,
dapatlah dikonstruksikan bahwa upaya permohonan uji materil secara tidak
langsung ipso facto menguji Article 1 angka 1 Konvensi New York yang
merupakan suatu perjanjian internasional yang Negara Indonesia telah
ratifikasi.” (Halaman 3, angka 8).
12. Kami menyadari benar masih terdapat beberapa pandangan berbeda tentang
hubungan antara perjanjian internasional dan hukum nasional dan apakah
119
pengadilan nasional berwenang untuk menguji aturan hukum nasional yang di
dalamnya terdapat rumusan perjanjian internasional.
A. Pandangan Pertama: Supremasi Hukum Nasional
13. Pandangan pertama yang berpendapat bahwa hukum nasional, terutama
konstitusi, adalah hukum tertinggi. Ia adalah kekuasaan tertinggi negara yang
merupakan refleksi kedaulatan negara yang tidak dapat diganggu gugat. Karena
itu, apabila ada perjanjian internasional, meskipun telah diratifikasi negara,
negara masih memiliki kewenangan untuk mengujinya terutama aturan hukum
nasional yang telah meratifikasi perjanjian internasional.
Dari perspektif hukum nasional (supremasi hukum nasional), pandangan ini
tepat dan benar. Bagaimana pun juga kedaulatan negara termasuk kedualatan
di bidang hukumnya adalah persoalan yang menyangkut kehidupan suatu
bangsa yang berdaulat.
B. Pandangan Kedua: Supremasi Hukum Internasional
14. Pandangan kedua adalah pandangan yang kami tarik dari teori (pendapat) Prof.
Mochtar Kusumaatmadja. Prof. Mochtar memperkenalkan teori hukum
pembangunan, yaitu teori yang menyatakan bahwa hukum sebagai sarana
pembangunan.
15. Salah satu ajaran Prof. Mochtar yang juga menjadi acuan untuk keterangan
tambahan ini adalah hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional.
Prof. Mochtar menganut ajaran monisme dengan primat hukum internasional.
Ajaran ini mengatakan bahwa hukum nasional dan hukum internasional berada
dalam satu sistem hukum. Apabila terjadi perbedaan pengaturan di antara
keduanya, maka hukum internasional-lah yang didahulukan.
16. Namun demikian Prof. Mochtar menyatakan bahwa dalil di atas tidaklah mutlak
terutama apabila kepentingan nasional suatu negara menghendakinya. Prof.
Mochtar menyatakan:
”kita tidak menerima begitu saja kaidah hukum internasional. Hal ini disebabkan
sering kaidah itu, atau memang tidak jelas, atau sudah berubah sebagai refleksi
masyarakat internasional yang sedang berubah dengan cepat.” [Mochtar
Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: PT Alumni,
2003, hlm. 89].
120
17. Selanjutnya prof Mochtar berpendapat bahwa meskipun hukum internasional
didahulukan, namun dalam hal kepentingan hukum nasional menghendakiknya,
hukum nasional tetap harus di-’jamin’. Negara harus tetap ’menjamin berlakunya
hukum nasional. Prof. Mochtar menyatakan [Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R.
Agoes, Ibid, hlm. 74]:
”Jelas kiranya bahwa tunduknya negara pada hukum internasional (yang berarti
pengakuan primat hukum internasional atas hukum nasional) tidak usah berarti
bahwa suatu negara tidak dapat menjamin kepentingannya melalui perundang-
undangan nasional.”
18. Pandangan kedua di atas yaitu pandangan tentang supremasi hukum
internasional, tampak dari perspektif hukum internasional tentang perjanjian
internasional. Sumber hukum internasional tentang perjanjian adalah Konvensi
Wina tahun 1969. Menurut Konvensi ini, apabila suatu negara telah memberikan
kesepakatannya untuk terikat pada perjanjian internasional, maka negara
tersebut terikat dan tunduk pada kesepakatan yang telah disepakatinya.
Menurut prinsip umum, suatu kesepakatan mengikat bagi mereka yang
membuatnya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik (Article 26 Konvensi
Wina) [Vide Article 26 Vienna Convention on the Law of Treaties: “Every treaty in force is
binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.”(Setiap perjanjian yang
berlaku mengikat para pihaknya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik”). (Tanggapan
atas Permohonan Pengujian Materil Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945 (Perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024), halaman 3, paragraph angka
9)].
15. Prinsip umum yang juga penting dalam Konvensi Wina adalah hukum nasional
pada hakikatnya tidak dapat mengesampingkan ketentuan perjanjian
internasional yang telah dirarifikasi suatu negara (Article 27 Konvensi Wina).
[Vide Article 27 Vienna Convention on the Law of Treaties: “A party may not invoke the
provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice
to article 46.” (Negara peserta tidak dapat menggunakan aturan hukum nasionalnya sebagai
pembenaran untuk tidak melaksanakan suatu perjanjian”). (Tanggapan atas Permohonan
Pengujian Materil Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 (Perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024), halaman 3, paragraph angka 9)]
121
16. Dalam perkaran Nomor 100/PUU-XXII/2024 sekarang ini, penjelasan di atas
berupa kalimat ”dapat dikonstruksikan” secara tidak langsung menguji Article I
(3) Konvensi New York) merupakan suatu pernyataan yang tampaknya menguji
ketentuan Article 1 (3) Konvensi (meskipun norma Article 1 (3) Konvensi New
York ini kemudian ditinggalkan oleh Model Law). Apa yang tersirat dalam
keterangan ini adalah, suatu ketentuan dalam konvensi yang diadopsi ke dalam
hukum nasional, yang kemudian diuji keefektifannya di depan pengadilan
nasional, sama saja artinya dengan menguji keefektifan ketentuan dalam
konvensi tersebut.
17. Demikian keterangan tambahan kami.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah juga
telah mendengarkan keterangan Mahkamah Agung dalam persidangan tanggal 9
Desember 2024 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS)
diatur bahwa Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan
oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap
sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
2. Bahwa berdasarkan defenisi tersebut maka UU APPS menentukan 2 (dua) syarat
yang bersifat alternatif mengenai pengertian Putusan Arbitrase Internasional
yaitu:
▪ putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau
▪ putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut
ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan
arbitrase internasional.
3. Bahwa terhadap syarat pertama, pada frasa “putusan yang dijatuhkan oleh suatu
lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik
122
Indonesia”, Mahkamah Agung berpendapat pengertian dalam norma tersebut
telah memberikan pengaturan yang jelas atau tidak terdapat multi tafsir.
4. Bahwa terhadap syarat kedua, pada frasa “putusan suatu lembaga arbitrase atau
arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap
sebagai suatu putusan arbitrase internasional”, Mahkamah Agung berpendapat
adanya kata “dianggap” dalam norma tersebut telah memberikan ruang
penafsiran yang luas dan berpotensi menyebabkan multi tafsir serta dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum, karena pada batang tubuh maupun
penjelasan UU AAPS tidak diatur lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud
dengan frasa “dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”.
Demikian pula tidak ditemukan mengenai pengertian frasa “dianggap sebagai
suatu putusan arbitrase internasional” dalam peraturan perundang-undangan
lainnya.
5. Bahwa idealnya suatu pengertian dalam ketentuan umum dapat memberikan
informasi yang jelas atau tidak multi tafsir sebagaimana dimaksud asas kejelasan
rumusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu,
adanya kata “dianggap” dalam ketentuan umum UU AAPS adalah sesuatu yang
tidak lazim digunakan dalam suatu pengertian pada bab ketentuan umum suatu
undang-undang.
6. Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil putusan dalam permohonan ini
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
123
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3872, selanjutnya disebut UU 30/1999) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
124
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai
berikut:
125
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ dalam norma Pasal 1
angka 9 UU 30/1999, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
2.
Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia
dan arbiter sekaligus Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Nasional di bawah
naungan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Fédération
Internationale de Football Association (FIFA) [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3].
3.
Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya berupa hak atas jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya
frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai
suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999.
4.
Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa dari sisi profesi dosen yang mempunyai kewajiban untuk
mengajarkan ilmu hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik
secara teori dan juga praktiknya, Pemohon akan mengalami kebingungan
dalam memberikan definisi atas putusan arbitrase internasional.
b. Bahwa dari sisi profesi sebagai advokat yang mempunyai kewajiban untuk
memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun konsultasi
hukum kepada pencari jasa hukum, Pemohon tidak dapat melaksanakan
profesinya karena campur aduknya pengertian antara arbitrase nasional
126
dan internasional apabila mendasarkan kepada ketentuan Pasal 1 angka 9
UU 30/1999.
c.
Bahwa dari sisi selaku arbiter yang mempunyai kewenangan untuk
memeriksa dan memutus suatu perkara arbitrase, Pemohon akan memiliki
kecenderungan menghasilkan putusan arbitrase yang dapat saja
ditafsirkan sebagai putusan arbitrase internasional atau putusan arbitrase
nasional tanpa parameter dan persyaratan yang jelas. Multi tafsir ini
diakibatkan oleh frasa ”yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma
Pasal 1 angka 9 UU 30/1999, yang mencampurkan asas teritorial sempit
dan asas teritorial luas, sehingga hal demikian jelas bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon yang merupakan
perorangan warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai dosen, advokat, dan
terutama sebagai arbiter telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut Pemohon disebabkan karena
berlakunya frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap
sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999 yang bersifat multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam norma
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian yang dimaksud
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan
kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tersebut tidak lagi terjadi atau
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo.
127
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa “yang
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan
arbitrase internasional“ dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 terhadap norma
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 telah membuka
peluang penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan arbitrase internasional
sehingga dapat dikatakan tidak konsisten dalam pelaksanaannya, khususnya
pasca berlaku Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan,
Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan
Arbitrase;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 sebagai
ketentuan umum telah menganut 2 (dua) konsep teritorial yang berbeda dan
saling bertolak belakang dalam mendefinisikan putusan arbitrase internasional,
yaitu teritorial sempit dan luas sekaligus. Padahal norma Pasal 66 dan Pasal 67
UU 30/1999 yang merupakan norma yang khusus mengatur mengenai putusan
arbitrase asing justru menganut asas teritorial sempit. Oleh sebab itu, kedua
pasal tersebut akan bertentangan dengan asas teritorial luas yang juga dianut
dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum dan bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma
128
Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 yang secara konsep merupakan teritorial luas, tidak
memiliki penjelasan lebih lanjut sehingga dalam pelaksanaannya dapat
menciptakan interpretasi yang luas dan berbeda-beda bergantung dari siapa
yang menggunakannya dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengan
perkaranya.
Oleh
karena
itu,
idealnya
Indonesia
dapat
mengubah
pandangannya menjadi penganut konsep teritorial sempit karena memiliki
parameter yang pasti dalam menentukan putusan arbitrase internasional, yaitu
hanya tempat dijatuhkannya putusan arbitrase.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitum
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “yang menurut
ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik
Indonesia”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Agustus
2024. Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli atas nama Prof.
Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., dan Nikki Krisadtyo, S.H., LL.M., serta 1
(satu) orang saksi atas nama Jou Samuel Hutajulu yang keterangannya didengar
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 November 2024. Selain itu,
Pemohon juga menyerahkan kesimpulan bertanggal 17 Desember 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2024 (keterangan ahli dan saksi
serta kesimpulan selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November
2024 yang keterangan tertulisnya bertanggal 4 November 2024 diterima Mahkamah
tanggal 13 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
129
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan yang
didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 Oktober 2024 yang
keterangan tertulisnya bertanggal 10 Oktober 2024 diterima Mahkamah pada
tanggal 11 oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) telah menyampaikan keterangan yang didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 4 November 2024 yang keterangan tertulisnya bertanggal
4 November 2024 diterima Mahkamah pada tanggal 4 November 2024 serta juga
telah menyampaikan keterangan tambahan bertanggal 18 November 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 18 November 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah Agung (MA) sebagai pemberi keterangan
juga telah memberikan keterangan yang didengar dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 9 Desember 2024 yang keterangan tertulisnya bertanggal 9 Desember
2024 diterima Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2024 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait BANI, keterangan MA, keterangan ahli Pemohon,
keterangan saksi Pemohon, dan kesimpulan Pemohon, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil permohonan Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di
atas, isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa
“yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu
putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, karena telah membuka ruang
penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan arbitrase internasional sehingga
menimbulkan inkonsistensi dalam pelaksanaannya.
130
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum menjawab isu konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih
dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase
digunakan oleh banyak pihak, khususnya dalam penyelesaian sengketa komersial,
perdagangan internasional, dan investasi lintas negara. Bahkan, di banyak negara
maju, arbitrase telah diakui sebagai pengadilan eksekutif bisnis (a business
executive’s court) dengan alasan penyelesaian sengketa melalui pengadilan resmi
pada umumnya membutuhkan waktu yang lama dan sistem pengadilan yang
kompleks (more complex and time consuming procedures of the official court
system). Oleh karena itu, arbitrase digunakan sebagai pilihan untuk forum
penyelesaian sengketa yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan dengan
cepat (put in motion quickly). Hal ini yang dianggap oleh banyak pihak pada
umumnya yang menggunakan arbitrase sebagai kelebihan arbitrase dibandingkan
dengan lembaga penyelesaian sengketa yang lain, di antaranya adanya jaminan
kerahasiaan (confidentiality) yang merupakan hal penting bagi para pelaku
usaha/dunia bisnis. Selain itu, para pihak dapat memilih arbiter yang menurut
keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang
cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta jujur dan adil. Di samping itu,
para pihak juga dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya
serta
proses
dan
tempat
penyelenggaraan
arbitrase
karena
terdapat
ketidakpahaman pihak asing terhadap sistem hukum negara lain dan keraguan pihak
asing terhadap objektivitas lembaga peradilan suatu negara [vide Penjelasan Umum
UU 30/1999].
[3.15.2] Bahwa jika dirunut secara historis, sebelum berlaku UU 30/1999 landasan
hukum yang digunakan untuk menerapkan arbitrase di Indonesia masih berupa
produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda yaitu, Pasal 377 Reglemen
Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herzien Inlandsch Reglement/H.I.R, Staatsblad
1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Rechtsreglement voor de Buitengewesten/RBg, Staatsblad 1927:227) serta Pasal
615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de
Bergerlijke Rechtsvordering/Rv, Staatsblad 1847:52). Berkaitan dengan produk
131
hukum kolonial tersebut, masih tetap berlaku sampai dengan Indonesia merdeka
atas dasar ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (sebelum perubahan).
Sebagai bentuk penegasan atas pemeriksaan melalui arbitrase tersebut ditentukan
dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU 14/1970) yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar
perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter
hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah
untuk dieksekusi dari pengadilan [vide Penjelasan Umum UU 30/1999].
[3.15.3] Bahwa dalam perkembangannya, pembentuk undang-undang kemudian
memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian
Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal
yang merupakan persetujuan atas Convention on the Settlement of Investment
Disputes Between State and National of Other States atau yang lazim dikenal
dengan Konvensi Bank Dunia (World Bank Convention). Tujuan dari diratifikasinya
konvensi tersebut adalah untuk mendorong dan membina perkembangan
penanaman modal asing atau joint venture di Indonesia. Sebab, dengan diakuinya
konvensi tersebut oleh pemerintah Indonesia, diharapkan akan memberikan
keyakinan kepada pihak pemodal asing mengenai sengketa yang timbul dengan
pemerintah Indonesia dapat dibawa ke dewan arbitrase International Centre for the
Settlement of Investment Disputes Between States and National Other States
(ICSID). Namun, Konvensi Bank Dunia tidak mengatur penyelesaian sengketa yang
timbul antara dua atau lebih pihak yang berasal dari sektor privat (private sector).
Upaya meningkatkan kepercayaan para investor dan kalangan bisnis transnasional
dari sektor privat baru diwujudkan pada tahun 1981 melalui ratifikasi the New York
Convention 1958 tentang Recognition and Enforcement of Foreign Arbitration
Award, yang dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 (Keppres
34/1981). Dengan ratifikasi Konvensi tersebut, Indonesia telah mengikatkan diri
dengan suatu kewajiban hukum untuk mengakui dan bersedia melaksanakan
(mengeksekusi) putusan arbitrase asing yang tidak terbatas pada putusan arbitrase
yang dijatuhkan oleh Dewan Arbitrase ICSID terkait dengan sengketa antara
pemerintah Indonesia dengan investor asing di bidang penanaman modal asing
(joint venture), melainkan juga terkait dengan bidang perdagangan, terutama antara
132
perusahaan Indonesia dengan perusahaan atau pihak asing sebagaimana diatur
dalam norma Pasal I angka 3 Konvensi New York. Dalam kaitan dengan definisi
putusan arbitrase asing, Pasal I angka 1 Konvensi New York merumuskan bahwa,
“This Convention shall apply to the recognition and enforcement of arbitral awards
made in the territory of a State other than the State where the recognition and
enforcement of such awards are sought, and arising out of differences between
persons, whether physical or legal. It shall also apply to arbitral awards not
considered as domestic awards in the State where their recognition and enforcement
are sought”. Rumusan ini yang kemudian diadopsi ke dalam Pasal 1 angka 9 UU
30/1999.
[3.15.4] Bahwa sebelum dibuat dan diberlakukannya UU 30/1999, dalam rangka
menindaklanjuti ratifikasi terhadap Konvensi New York, MA telah menerbitkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Putusan Arbitrase Asing (PERMA 1/1990) yang dijadikan dasar untuk memutus
permohonan pengakuan dan pelaksanaan arbitrase asing di Indonesia sebagaimana
maksud Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 14/1970. Menurut pandangan MA,
ketentuan hukum acara yang terdapat dalam HIR/RBg maupun Reglemen Acara
Perdata, sama sekali tidak memuat ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi
putusan arbitrase asing. Oleh karena itu, untuk mengakhiri kekosongan hukum
tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaannya dalam bentuk PERMA yang memiliki jangkauan tidak hanya
meliputi putusan arbitrase asing yang dijatuhkan setelah berlakunya PERMA 1/1990
tetapi juga sebelumnya, baik terhadap putusan yang belum pernah diajukan maupun
yang ditolak eksekusinya karena alasan belum terdapat prosedur pelaksanaan
eksekusi putusan arbitrase asing. Terkait dengan definisi putusan arbitrase asing,
ketentuan Pasal 2 PERMA 1/1990 menentukan sebagai berikut.
“Yang dimaksud dengan putusan Arbitrase Asing adalah putusan yang
dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan di luar
wilayah hukum Republik Indonesia, ataupun putusan suatu Badan
Arbitrase ataupun Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum
Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan Arbitrase Asing, yang
berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 Tahun 1981
(Lembaran Negara Tahun 1981 No. 40) tanggal 5 Agustus 1981”.
133
[3.15.5]
Bahwa dengan melihat perkembangan dunia usaha dan lalu lintas
perdagangan baik nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada
umumnya, Reglemen Acara Perdata peninggalan kolonial Belanda termasuk
berkaitan dengan arbitrase dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Untuk memberikan dasar hukum pengaturan arbitrase yang lebih lengkap dan lebih
baik, maka dibentuk UU 30/1999. Arbitrase yang diatur dalam UU a quo merupakan
cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atas
perjanjian tertulis dari para pihak yang bersengketa, tetapi tidak semua sengketa
dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenai hak yang
menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar
kata sepakat [vide Penjelasan Umum UU 30/1999]. Pembentukan UU 30/1999
sekaligus juga untuk merespon krisis ekonomi multi dimensi yang terjadi sejak
pertengahan tahun 1997, yang antara lain menimbulkan berbagai sengketa
dagang/bisnis yang menghendaki penyelesaiannya melalui arbitrase. Dalam kaitan
dengan definisi arbitrase asing (internasional), Pasal 1 angka 9 UU 30/1999
menyatakan, “putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga
arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”. Jika
disandingkan, definisi putusan arbitrase asing dalam UU 30/1999 secara prinsip
terdapat kesamaan dengan yang termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Konvensi New
York 1958 menyatakan, “This Convention shall apply to the recognition and
enforcement of arbitral awards made in the territory of a State other than the State
where the recognition and enforcement of such awards are sought, and arising out
of differences between persons, whether physical or legal. It shall also apply to
arbitral awards not considered as domestic awards in the State where their
recognition and enforcement are sought”. Rumusan dalam UU 30/1999 pada
prinsipnya hampir sama dengan yang digunakan dalam Pasal 2 PERMA 1/1990.
Rumusan Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 mengandung dua pengertian. Pertama,
menitikberatkan pada faktor teritorial di mana putusan arbitrase internasional atau
asing merujuk pada setiap putusan arbitrase yang dibuat di luar wilayah hukum
Indonesia. Kedua, menitikberatkan pada faktor peraturan perundang-undangan atau
hukum positif yang menentukan putusan arbitrase tersebut ditetapkan termasuk
134
dalam putusan arbitrase internasional. Dalam konteks permohonan a quo,
pengertian yang kedua tersebut, menurut Pemohon, tidak terdapat kriteria yang jelas
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap
sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999 bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.16.1] Bahwa tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Keppres 34/1981,
pengesahan Konvensi New York 1958 melalui Keppres a quo dilakukan tanpa ada
reservasi dan melampirkan Konvensi New York tersebut sebagai satu bagian yang
tidak terpisahkan. Namun demikian, jika dicermati secara saksama sebagai hukum
nasional, UU 30/1999 mengatur materi pelaksanaan arbitrase, mulai dari perjanjian
arbitrase, pendaftaran permohonan arbitrase, sampai dengan prosedur dan
pelaksanaan putusan arbitrase. Pengaturan tersebut tidak sekadar memberlakukan
materi dalam Konvensi New York. Sebab, terdapat materi yang tidak diatur dalam
Konvensi tersebut namun ditentukan dalam UU 30/1999. Namun, juga terdapat hal
sebaliknya. Misalnya norma Pasal II angka 3 Konvensi New York yang tidak
ditemukan dalam UU 30/1999, yakni ketentuan mengenai pengadilan dapat memiliki
kompetensi untuk mengadili perkara yang semula merupakan pokok perkara untuk
diarbitrasekan apabila klausula arbitrasenya batal demi hukum (null and void) atau
putusan arbitrasenya tidak dapat dilaksanakan (inoperative or incapable of being
performed). Selain itu, terkait dengan alasan-alasan untuk penolakan pendaftaran
dan pengakuan suatu putusan arbitrase internasional yang lebih banyak dan lebih
rinci diatur dalam norma Pasal V Konvensi New York, namun tidak terdapat dalam
norma Pasal 66 dan Pasal 67 UU 30/1999. Tambahan pengaturan atas hal-hal yang
tidak terdapat dalam Konvensi New York dianggap untuk memenuhi kebutuhan
hukum terkait dengan (pelaksanaan putusan) arbitrase di Indonesia.
Dalam konteks ini, muncul persoalan apakah permohonan pengujian
Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 secara tidak langsung juga menguji Artikel 1 angka 1
135
Konvensi New York yang telah diratifikasi dengan Keppres 34/1981. Terhadap hal
tersebut, Mahkamah perlu menjelaskan bahwa pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus dipahami dalam kerangka hierarki
norma hukum di Indonesia, di mana UUD NRI Tahun 1945 diletakkan sebagai hukum
tertinggi (the supreme law of the land). Posisi ini menegaskan bahwa segala bentuk
peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang, harus tunduk dan
sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Mahkamah memiliki
kewenangan salah satunya menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, terhadap pengujian konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999
sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, terlepas dari adanya keterkaitan dengan
Pasal I angka 1 Konvensi New York yang telah diratifikasi, oleh karena yang diuji
adalah norma suatu undang-undang yang merupakan hukum nasional terhadap
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang untuk menilai konstitusionalitas
norma a quo.
[3.16.2] Bahwa terkait dengan putusan arbitrase yang dapat dikategorikan sebagai
putusan arbitrase internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999, penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa frasa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
oleh Pemohon sudah menjadi salah satu isu yang diperdebatkan sejak dari
perumusan Konvensi New York. Setelah mencermati secara saksama Risalah
Pembahasan Konvensi New York, mulai dari 1st meeting sampai dengan 25th
meeting, Mahkamah menilai sejak awal dirumuskannya konsep teritorial terdapat
perdebatan antara negara-negara yang menganut sistem common law dengan
prinsip teritorialnya dan negara-negara yang menganut sistem civil law yang
menekankan pada prinsip nationality of the award. Berkenaan dengan norma Pasal
I angka 1 Konvensi New York, catatan risalah pembahasan Konvensi New York
tersebut menjelaskan draft Pasal I angka 1, yang telah disiapkan oleh The United
Nations Economic and Social Council (ECOSOC) pada tahun 1955, terdapat
keberatan dari Austria, Belgia, Republik Federal Jerman, Perancis, Italia, Belanda,
Swedia, dan Swiss (Eight Power amendement) dengan dasar argumentasi yang
pada pokoknya menyatakan konsep teritorial berpotensi mengancam kedaulatan
dan yurisdiksi suatu negara dan acapkali bertentangan dengan kepentingan dan
136
ketertiban umum suatu negara, sehingga mendorong agar suatu negara juga
memiliki otoritas untuk menentukan putusan arbitrase non domestic. Dalam proses
pembahasannya, muncul ide untuk membentuk instrumental bodies yang bersifat
multinasional yang akan menilai suatu putusan arbitrase internasional, yaitu Inter
American Council of Jurist, akan tetapi ditolak oleh mayoritas peserta. Perbedaan
pendapat tersebut diselesaikan dengan working party yang bertugas membuat
rumusan yang dapat diterima oleh negara-negara common law maupun civil law,
dengan menambahkan klausula “It shall also apply to arbitral awards not considered
as domestic awards in the State where their recognition and enforcement are
sought”. Namun, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud
dengan putusan domestik dalam konvensi ini, karena langsung menentukan batasan
ruang lingkup putusan arbitrase internasional, yaitu dalam norma Pasal III Konvensi
New York yang memberikan keleluasaan bagi setiap negara penandatangan untuk
membentuk aturan prosedural terkait dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase baik yang bersifat domestik maupun internasional. Pengaturan demikian
juga berhubungan dengan prinsip lex arbitri (seat of arbitration) yang terkandung
dalam norma Pasal V Konvensi New York yang menentukan putusan arbitrase
internasional hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan tempat di mana putusan
tersebut diputuskan, atau dengan kata lain, apabila para pihak dalam kontrak telah
menentukan tempat berabitrase (seat of arbitration) di negara tertentu, berarti
berlaku lex arbitri negara tersebut. Dengan demikian, terkait dengan definisi dan
ruang lingkup suatu putusan arbitrase, Konvensi New York sebenarnya
membedakan antara putusan arbitrase internasional yang menggunakan konsep
teritorial dan putusan arbitrase non domestik yang berdasarkan konsep nasionalitas
yang memberikan otoritas kepada yurisdiksi negara untuk menentukan kriteria
putusan arbitrase internasional [vide Albert Jan Van Den Berg, Non-domestic
Arbitral Awards Under The 1958 New York Convention, Arbitration International,
Volume 2, Issue 3, 1 July 1986, hlm. 191-219; Govind Narayan Sinha, What
Constitutes Non-Domestic Award under the New York Convention 1958, 7 (2)
International Journal of Law Management and Humanities, 2024, hlm. 3787-3797].
[3.16.3] Bahwa secara leksikal definisi putusan arbitrase asing (internasional)
dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 telah mengubah redaksi beberapa kalimat
dalam Konvensi New York, yaitu pada frasa pertama yang semula menyatakan
137
“arbitral awards made in the territory of a State other than the State where the
recognition and enforcement of such awards are sought” (putusan arbitrase yang
dibuat selain dari negara yang dimintakan pengakuan dan pelaksanaan
putusannya), diubah menjadi “putusan arbitrase yang dibuat di luar wilayah
Indonesia.” Selain itu, perubahan juga dilakukan pada frasa kedua yang menyatakan
“not considered as domestic awards” (tidak dianggap/dipertimbangkan sebagai
putusan (arbitrase) domestik) diubah menjadi “dianggap sebagai putusan arbitrase
internasional.” Perubahan frasa dalam perumusan norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999 a quo, menurut Mahkamah, telah sesuai dengan kerangka Konvensi New
York yang memberikan hak kepada setiap contracting state untuk membentuk
pengaturan prosedural, termasuk dalam hal ini memberikan penilaian, sejauh mana
putusan arbitrase asing dapat diakui dan dilaksanakan. Setiap negara bebas
menentukan batas-batas, jangkauan putusan arbitrase internasional, dihubungkan
dengan kepentingan dan kedaulatan hukum masing-masing negara sesuai dengan
kepentingannya. Sebab, tiap negara memiliki nilai-nilai hukum, moral, agama, dan
perekonomian yang perlu dilindungi dari campur tangan negara lain. Oleh karena itu,
adanya ruang untuk memberikan penilaian terhadap suatu putusan arbitrase selain
berdasarkan pada konsep teritorial, menurut Mahkamah, telah menunjukkan adanya
semangat untuk penguatan dan perlindungan kedaulatan negara dalam relasi dunia
internasional.
[3.16.4] Bahwa terkait dengan frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma
Pasal 1 angka 9 UU 30/1999, menurut Pemohon telah menimbulkan praktik yang
multitafsir dalam membedakan putusan arbitrase nasional/domestik dengan putusan
arbitrase internasional. Terkait persoalan tersebut, menurut Mahkamah, secara
konseptual, perbedaan utama antara putusan arbitrase domestik dan internasional
terletak pada ruang lingkup yurisdiksi dan mekanisme pelaksanaan putusannya.
Pembedaan ini penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa,
termasuk pelaksanaannya, dapat berjalan efektif dan sesuai dengan konteks hukum
serta kebutuhan para pihak. Untuk sengketa internasional, adanya kerangka hukum
yang berbeda menimbulkan ketidakpastian kepada pihak asing bahwa putusan akan
dihormati di negara lain di mana hal ini sedikit banyak dapat mempengaruhi
hubungan bilateral dan ekonomi antarnegara. Dalam tataran normatif, UU 30/1999
138
telah membedakan, mulai dari jangka waktu pendaftaran, tempat pendaftaran,
syarat pelaksanaan, hingga alasan pembatalan, antara putusan arbitrase domestik
dengan putusan arbitrase internasional yang dalam pengaturannya hanya dapat
diajukan pembatalan ke pengadilan di mana putusan arbitrase dijatuhkan. Namun,
jika tidak ada kejelasan pengaturan yang menegaskan batasan arbitrase domestik
dan internasional maka dalam implementasinya, perbedaan karakter dan
pengaturan tersebut kemungkinan dapat disalahgunakan oleh pihak yang beriktikad
buruk untuk membatalkan putusan arbitrase atau hanya sekadar menunda
pelaksanaan putusan arbitrase, khususnya putusan arbitrase internasional. Oleh
karena itu, pengaturan yang menjadi dasar pembeda di antara keduanya harus jelas,
termasuk kejelasan ruang lingkup atau batasan suatu putusan arbitrase
internasional dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 sebagai bagian dari Bab
Ketentuan Umum UU 30/1999.
Apabila mendasarkan pada teknis perumusan norma, ruang lingkup
materi ketentuan umum ditentukan memuat rumusan pengertian istilah dan frasa
yang berisi: a) batasan pengertian atau definisi; b) singkatan atau akronim yang
dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau c) hal-hal lain yang
bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya, antara lain,
ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan
tersendiri dalam pasal atau bab [vide angka 5 dan angka 98 Lampiran II Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 13/2022]. Oleh karena
itu, keberadaan ketentuan umum dalam suatu peraturan perundang-undangan harus
jelas atau tidak boleh menimbulkan multi tafsir karena tidak terdapat penjelasan lebih
lanjut terkait definisi. Dengan demikian, dalam merumuskan ketentuan umum harus
jelas agar memberikan kepastian hukum mengenai istilah, konsep, atau cakupan
yang akan diatur dalam norma pasal-pasal untuk mencegah adanya perbedaan
interpretasi di antara pengguna peraturan, termasuk lembaga pemerintah,
masyarakat, dan lembaga penegak hukum.
139
[3.16.5] Bahwa dalam kaitan ini, PERMA 1/1990 pernah merumuskan pengertian
arbitrase asing (internasional) dengan rumusan yang mirip dengan yang kemudian
dimaktubkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999, namun dalam perkembangannya
MA menyatakan adanya kekosongan pengaturan lebih lanjut mengenai frasa
“dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1
angka 9 UU 30/1999. Penggunaan kata “dianggap”, menurut MA tidak lazim
digunakan dalam suatu pengertian pada bab ketentuan umum suatu undang-undang
[vide Risalah Sidang tanggal 9 Desember 2024, hlm.3].
Selain itu, keterangan Pihak Terkait BANI pada pokoknya juga telah
menunjukkan berbagai dinamika pengaturan terkait dengan ruang lingkup dan
batasan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Demikian pula keterangan dari ahli dan saksi Pemohon dalam persidangan juga
telah memberikan gambaran dengan cukup komprehensif terkait dengan dinamika
pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
yang jauh berkembang dibandingkan dengan pada saat diratifikasinya Konvensi
New York oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan, norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999 masih berada dalam paradigma pengaturan Konvensi New York, namun
tidak dapat menampung dinamika pengaturan yang telah berkembang dengan pesat
di dunia internasional. Lebih lanjut, norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 memang
menentukan definisi sekaligus ruang lingkup dari putusan arbitrase internasional
yang menggunakan dua konsep, yaitu konsep teritorial dan konsep nasionalitas
sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.2] di atas. Akan tetapi, dalam
pengaturan selanjutnya, hanya dapat ditemukan uraian yang mengatur dan
menjelaskan mengenai konsep teritorial sebagaimana norma Pasal 66 dan Pasal 67
UU 30/1999. Sedangkan, terkait dengan konsep nasionalitas yang menekankan
adanya pengaturan khusus mengenai kriteria putusan arbitrase internasional tidak
ditemukan pengaturan lebih lanjut dalam batang tubuh maupun penjelasan UU
30/1999. Bahkan, hingga saat ini pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai
kata “dianggap” sebagai suatu putusan arbitrase internasional juga tidak diatur
dalam pasal-pasal dalam UU 30/1999.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah
diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.5] di atas, penting bagi Mahkamah untuk
140
menegaskan apakah kata “dianggap” dalam frasa “yang menurut ketentuan hukum
Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”
menyebabkan adanya ketidakpastian hukum sebagaimana termasuk yang didalilkan
Pemohon. Terhadap hal ini, menurut Mahkamah penting untuk dipahami terlebih
dahulu secara gramatikal, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
“dianggap” yang berasal dari kata “anggap” memiliki padanan kata seperti kira,
sangka, taksir, tebak, terka, duga. Oleh karena itu, secara umum kata-kata tersebut
memiliki arti sesuatu yang belum jelas atau masih dapat berubah-ubah tergantung
bukti dan fakta yang mengikutinya. Padahal, dalam penyusunan materi muatan
suatu undang-undang, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik adalah adanya asas kejelasan rumusan. Asas ini memberikan
pedoman bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan
kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga
tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya [vide
Penjelasan Pasal 5 huruf f UU 13/2022]. Oleh karena itu, penggunaan diksi yang
jelas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sangat penting untuk
memberikan kepastian hukum, mencegah ambigu dan penyalahgunaan atau celah
hukum, dan memastikan aturan yang akan dibentuk dapat diterapkan secara
konsisten.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, pilihan yang paling rasional dalam
mewujudkan kepastian hukum yang adil terkait definisi, ruang lingkup, dan batasan
putusan arbitrase internasional dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 adalah
dengan “menghilangkan” kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999.
Dengan tidak adanya kata “dianggap” dalam norma a quo maka keberadaan frasa
“atau yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu
putusan arbitrase internasional” adalah bersifat menguatkan konsep teritorial
dalam frasa “putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia”. Artinya, definisi dan ruang
lingkup putusan arbitrase internasional di Indonesia adalah berdasarkan konsep
teritorial dan faktor lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, in casu
UU 30/1999, akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain dalam
peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga, pada saat belum ada ketentuan
141
lain yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional di luar UU 30/1999 maka yang harus dijadikan pedoman, di antaranya,
adalah norma Pasal 66 dan Pasal 67 UU 30/1999. Kerangka hukum demikian juga
tidak serta-merta membatalkan konsep nasionalitas yang menuntut adanya
pengaturan lebih lanjut terkait dengan parameter putusan arbitrase internasional di
kemudian hari.
Dalam kaitan ini, menjadi kebijakan pembentuk undang-undang untuk
menentukan parameter dimaksud dengan mengambil rujukan yang bersumber dari
hukum nasional maupun internasional. Apapun jenis parameter yang akan dipilih
dalam mengkategorikan putusan arbitrase internasional tidak boleh bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Akan tetapi, dalam kaitan ini
penting bagi Mahkamah untuk memberikan pedoman sekaligus batasan yang harus
dijadikan
prinsip
utama
dalam
pembentukan
hukum
ke
depan
(ius
constituendum), khususnya terkait dengan putusan arbitrase internasional, yaitu
harus memerhatikan, antara lain, (i) kedaulatan Indonesia; (ii) kepentingan ekonomi
nasional; (iii) penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien; dan (iv) prinsip saling
menguntungkan dalam hubungan kerja sama internasional. Selain itu, perlu
dilakukan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional agar bangsa
Indonesia tetap dihormati dalam pergaulan hukum di dunia internasional, khususnya
dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, serta memberikan kepastian hukum
yang adil dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan sosial bagi bangsa Indonesia.
Pentingnya rambu-rambu tersebut sebagai bagian cakupan dari pengakuan dan
pelaksanaan putusan arbitrase internasional karena dimensinya sangat luas,
meliputi pengaturan di bidang perdagangan dan investasi/penanaman modal yang
mencakup berbagai sektor termasuk pertambangan mineral dan batu bara serta
bidang lainnya dalam lingkup perdagangan internasional.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dan fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan, ihwal tersebut telah meyakinkan Mahkamah bahwa
keberadaan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 telah
menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Oleh karena itu, norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 selengkapnya
142
berbunyi, “Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik
Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang
menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase
internasional”, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam amar Putusan a quo.
Dengan demikian, dalil Pemohon beralasan menurut hukum. Namun, oleh karena
amar Putusan Mahkamah a quo tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon maka
dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena hal
tersebut bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon dalam petitum
permohonannya maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.19]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
143
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2.
Menyatakan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga norma Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, selengkapnya menjadi berbunyi, “Putusan Arbitrase Internasional
adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu
lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum
Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional”.
3.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4.
Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa tanggal tujuh belas , bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 08.43 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
144
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.Tt
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
tttd..
Enny Nurbaningsih
t ttd.td.
Arief Hidayat
tttd..
Arsul Sani
t ttd.td.
Anwar Usman
ttd..
Daniel Yusmic P. Foekh
tt ttd.d.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
t ttd.td.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
123
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3872, selanjutnya disebut UU 30/1999) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
124
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai
berikut:
125
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ dalam norma Pasal 1
angka 9 UU 30/1999, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
2.
Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia
dan arbiter sekaligus Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Nasional di bawah
naungan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Fédération
Internationale de Football Association (FIFA) [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3].
3.
Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya berupa hak atas jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya
frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai
suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999.
4.
Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa dari sisi profesi dosen yang mempunyai kewajiban untuk
mengajarkan ilmu hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik
secara teori dan juga praktiknya, Pemohon akan mengalami kebingungan
dalam memberikan definisi atas putusan arbitrase internasional.
b. Bahwa dari sisi profesi sebagai advokat yang mempunyai kewajiban untuk
memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun konsultasi
hukum kepada pencari jasa hukum, Pemohon tidak dapat melaksanakan
profesinya karena campur aduknya pengertian antara arbitrase nasional
126
dan internasional apabila mendasarkan kepada ketentuan Pasal 1 angka 9
UU 30/1999.
c.
Bahwa dari sisi selaku arbiter yang mempunyai kewenangan untuk
memeriksa dan memutus suatu perkara arbitrase, Pemohon akan memiliki
kecenderungan menghasilkan putusan arbitrase yang dapat saja
ditafsirkan sebagai putusan arbitrase internasional atau putusan arbitrase
nasional tanpa parameter dan persyaratan yang jelas. Multi tafsir ini
diakibatkan oleh frasa ”yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma
Pasal 1 angka 9 UU 30/1999, yang mencampurkan asas teritorial sempit
dan asas teritorial luas, sehingga hal demikian jelas bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon yang merupakan
perorangan warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai dosen, advokat, dan
terutama sebagai arbiter telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut Pemohon disebabkan karena
berlakunya frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap
sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999 yang bersifat multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam norma
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian yang dimaksud
Pemo
