PUU
Tahun 2023
100/PUU-XXI/2023
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai Pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai Pemohon II
Tanggal Putusan: 2023-10-02
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 100/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 7 Agustus 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga
negara
Indonesia
bernama
Hite
Badenggan
Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus
2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor
91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023,
bertanggal
21
Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21
Agustus 2023 dengan Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
100/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 100.100/
PUU/TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 100/PUU-
XXI/2023, bertanggal 21 Agustus 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
100.100/PUU/TAP.MK/HS/08/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
100/PUU-XXI/2023,
bertanggal
21
Agustus 2023;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 September
2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan
Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal
39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023,
Mahkamah
Konstitusi
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
untuk
mendengarkan perbaikan permohonan, namun sebelum
sidang berlangsung para Pemohon menyampaikan Surat
Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September
2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal
penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal
penarikan permohonannya;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
3
kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
26 September 2023, pukul 14.00 WIB, telah berkesimpulan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 beralasan menurut
hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
tujuh Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
