PUU
Tahun 2020
100/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Pemohon: Raden Violla R.H., S.H., M. Ihsan Maulana, S.H., Rahmah Mutiara M, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2020-11-09
Tanggal Putusan: 2022-06-20T16:42:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 12/2008, UU 32/2004, UU 48/2009, UU 1/2020, UU 19/2019, UU 20/2003
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Manahan MP Sitompul (A) Wahiduddin Adams (A) Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 100/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.
Pekerjaan
: Peneliti
Alamat
: Komplek Kejati Jabar, Jalan Sariasih III Nomor
D3, RT. 012/RW. 009, Kelurahan Sarijadi,
Kecamatan Sukasari, Kota Bandung
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Muhammad Ihsan Maulana, S.H.
Pekerjaan
: Peneliti
Alamat
: Jalan H. Muhi Nomor 15, RT. 001/RW. 004,
Kelurahan
Pondok
Pinang,
Kecamatan
Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Rahmah Mutiara M., S.H.
Pekerjaan
: Peneliti
Alamat
: Perum Kota Serang Baru Blok C-49 Nomor 01,
RT. 015/RW. 018, Kelurahan Sukaragam,
Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Korneles Materay, S.H.
Pekerjaan
: Peneliti
Alamat
: Jalan
Patimura,
Kelurahan
Inauga,
Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika
2
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: KP Caniago, RT. 002/RW. 004, Kelurahan
Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Jalan Gelatik Griya Bintaro Blok E/5, RT.
006/RW. 001, Kelurahan Sawah, Kecamatan
Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Putra Perdana Ahmad Saifulloh, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Jalan S. Kahyani 1, RT. 018/RW. 003,
Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu
Agung, Kota Bengkulu
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Oktober 2020 dan 23 November
2020, memberi kuasa kepada Arif Maulana, S.H., M.H., Slamet Santoso, S.H.,
M. Isnur, S.H., Kurnia Ramadhana, S.H., Mulki Shader, S.H., LL.M., Josua Satria
Collins, S.H., Agil Oktaryal, S.H., M.H., Shevierra Danmadiyah, S.H.; Nelson
Nikodemus Simamora, S.H.; dan Shaleh Alghiffari, S.H., adalah para Advokat,
beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam VIIIQ Nomor 1, Jakarta Selatan, baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan saksi para Pemohon;
3
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon.
2.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 November 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 225/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 9 November 2020
dengan Nomor 100/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Desember 2020, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 mengamanatkan:
“Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Mengemban amanat sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut “MK”) ialah untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
2.
Bahwa kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945
diturunkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU
Mahkamah Konstitusi”) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
4
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU
Kekuasaan Kehakiman”) yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
3.
Bahwa terdapat dua bentuk pengujian undang-undang yang dilakukan MK,
yaitu pengujian materiil dan pengujian formil. Mengacu pada Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
“PMK Nomor 06/PMK/2005”), pengujian materiil didefinisikan sebagai:
“…pengujian undang-undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945”. Hal ini berarti, dalam pengujian materiil, MK tidak saja
dapat mengujikan pasal-pasal dan ayat-ayat dalam undang-undang,
melainkan pula seluruh bagian dari kerangka atau sistematika undang-undang
yang terdiri atas: (1) judul; (2) pembukaan; (3) batang tubuh; (4) penutup; (5)
penjelasan; dan (6) lampiran, yang merupakan satu kesatuan yang tak
terpisahkan dalam undang-undang, sebagaimana dijabarkan dalam Lampiran
II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4.
Bahwa perihal pengujian formil, hal ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (3) PMK
Nomor 06/PMK/2005, yaitu pengujian UU yang berkenaan dengan proses
pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil
sebagaimana dimaksud ayat (2);
5.
Bahwa selain itu, sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the
constitution), MK berhak memberikan penafsiran terhadap ketentuan hukum
agar sejalan dengan nilai-nilai konstitusi. MK merupakan penafsir tunggal atas
konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang (the sole interpreter of the
constitution). Oleh sebab itu, MK dapat dimohonkan penafsiran terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir.
Berdasarkan yurisprudensi putusan MK, MK kerap menyatakan pasal dalam
undang-undang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional),
sepanjang dimaknai sesuai tafsir MK seperti dalam Putusan Mahkamah
5
Konstitusi
Nomor
147/PUU-VII/2009,
tanggal
30
Maret
2010
atau
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak
dimaknai sesuai tafsir MK seperti dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009,
tanggal 24 Maret 2009;
6.
Bahwa dalam perkara a quo, para Pemohon mengajukan pengujian
konstitusionalitas secara formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut “Revisi UU MK”) dan pengujian
materiil Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) (selanjutnya
disebut “UU Nomor 24 Tahun 2003”);
7.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi MK, MK telah memutus sebanyak 40
perkara pengujian Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain,
MK juga pernah memeriksa dan memutus perkara pengujian undang-undang
lain yang materi muatannya berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK,
seperti yang terjadi dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, bertanggal 19
Mei 2014 tentang Pengujian UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Merujuk pada Putusan
MK Nomor 49/PUU-IX/2011, bertanggal 18 Oktober 2011, MK berwenang
untuk menguji undang-undang yang mengatur institusinya atas dasar:
a. tidak ada forum lain yang bisa mengadili permohonan ini;
b. MK tidak boleh menolak mengadili permohonan yang diajukan kepadanya
dengan alasan tidak ada atau tidak jelas mengenai hukumnya; dan
c. kasus ini merupakan kepentingan konstitusional bangsa dan negara, bukan
semata-mata kepentingan institusi MK itu sendiri atau kepentingan
perseorangan hakim konstitusi yang sedang menjabat.
6
Kemudian, MK juga menambahkan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1-2/PUU-XII/2014, bertanggal 13 Februari 2014, jika MK dilarang
menguji undang-undang yang mengatur tentang MK sendiri, maka MK akan
menjadi sasaran empuk untuk dilumpuhkan melalui pembentukan undang-
undang untuk kepentingan kekuasaan. Oleh karena itu, MK berwenang untuk
memeriksa dan mengadili pengujian undang-undang yang terkait dengan
lembaganya sendiri;
8.
Bahwa pada pengujian formil, Pemohon mempersoalkan pelanggaran
konstitusional sebagai berikut: (1) pembentuk undang-undang melakukan
penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK; (2) Revisi
UU MK tidak memenuhi syarat carry over; (3) pembentuk undang-undang
melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; (4)
Revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan
naskah akademik hanya formalitas belaka; (5) proses pembahasan dilakukan
secara
tertutup,
tidak
melibatkan
publik,
tergesa-gesa,
dan
tidak
memperlihatkan sense of crisis pandemi covid-19; dan (6) Revisi UU MK
berdasar hukum undang-undang yang invalid;
9.
Bahwa sementara itu, pada pengujian materiil, pengujian berkelindan pada: (1)
limitasi latar belakang calon hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf h Revisi UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi
sebagai representasi internal lembaga pengusul; (2) penafsiran konstitusional
sistem rekrutmen hakim konstitusi dalam Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003
beserta penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Revisi UU MK; (3)
penafsiran konstitusional usia minimal menjadi hakim konstitusi dan masa bakti
hakim konstitusi dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c;
(4) hapusnya Pasal 59 ayat (2) Revisi UU MK; dan (5) Pasal 87 Revisi UU MK;
10. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, MK berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo karena permohonan ini
merupakan permohonan uji formil dan materiil Revisi UU MK, sebagaimana
ditetapkan dalam UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan
Kehakiman, dan yurisprudensi putusan MK.
7
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
11. Bahwa salah satu fungsi fundamental MK ialah mengawal dan menjaga hak-
hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam hal ini, MK memastikan bahwa tidak ada produk legislasi yang
mencederai hak-hak konstitusional yang melekat pada warga negara. Dengan
kesadaran
ini,
para
Pemohon
memutuskan
untuk
mengujikan
konstitusionalitas Revisi UU MK;
12. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur, “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan, “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
13. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, MK menentukan
lima syarat mengenai kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
8
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
14. Bahwa selain kelima syarat di atas, MK dalam yurisprudensi putusannya juga
menyebutkan sejumlah persyaratan lain untuk menjadi Pemohon, ditegaskan
oleh MK dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, “Dari praktik Mahkamah
(2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer, vide
Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan
hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materil, Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945”;
15. Bahwa pandangan MK mengenai syarat menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tersebut di atas
telah diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-
XII/2014, yang menyebutkan bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak (tax
payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium
‘no taxation without participation’ dan sebaliknya ‘no participation without tax’”.
MK mengungkapkan, “Setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang”. Sebagai
penegasan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XVI/2018
dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XVI/2018, kedudukan hukum sebagai
pembayar pajak (tax payer) perlu menjelaskan adanya keterkaitan logis dan
causal verband bahwa pelanggaran konstitusional atas berlakunya undang-
undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status pemohon sebagai
pembayar pajak (tax payer);
9
16. Bahwa untuk pengujian formil, MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010 telah memberikan pedoman
tentang legal standing Pemohon untuk mengajukan pengujian formil atas
pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam putusan tersebut,
ukuran atau pedoman kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian formil
mempunyai karakteristik yang tidak sama dengan pengujian materiil. Oleh
karena itu, persyaratan legal standing yang telah ditetapkan oleh MK dalam
pengujian materiil tidak dapat diterapkan untuk pengujian formil. Putusan MK
tersebut mempersyaratkan legal standing dalam pengujian formil undang-
undang adalah Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan
undang-udang
yang
dimohonkan.
Namun
demikian,
syarat
terpenuhinya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tersebut tidaklah sampai sekuat dengan adanya kepentingan dalam pengujian
materiil karena tentu saja akan menghambat para pencari keadilan (justitia
bellen), yaitu Pemohon yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi, termasuk para Pemohon, untuk mengajukan pengujian secara
formil;
17. Bahwa dalam permohonan a quo, terdapat 7 (tujuh) Pemohon perorangan
warga negara indonesia [bukti P-3], yaitu Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.
(Pemohon I), Muhammad Ihsan Maulana, S.H. (Pemohon II), Rahmah Mutiara
M, S.H. (Pemohon III), Korneles Materay, S.H. (Pemohon IV), Beni Kurnia
Illahi, S.H., M.H., (Pemohon V), Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M, Ph.D (Pemohon
VI), dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh, S.H., M.H. (Pemohon VII) yang
seluruhnya tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi;
18. Bahwa Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah wadah
perkumpulan bagi lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat sipil
untuk dapat berkontribusi aktif dalam memantau pelaksanaan kewenangan MK
dan mengadvokasi kebijakan terkait dengan MK. Koalisi terbentuk sejak tahun
2015. Adapun saat ini, lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam
perkumpulan ini adalah Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Indonesia
Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Lembaga
10
Bantuan Hukum Jakarta serta sejumlah lembaga dan individu lainnya. Selama
ini, Koalisi melakukan advokasi melalui beberapa jalur, yakni: 1) pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945; 2) mengawal seleksi
Hakim Konstitusi; 3) mengadvokasikan kebijakan penguatan MK; dan
4) melakukan kajian dan pengembangan terkait permasalahan konstitusi dan
MK. Dalam konteks permohonan a quo, Koalisi juga telah melakukan
serangkaian kegiatan yang menyoal problematika perubahan Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi, mulai dari menggelar diskusi publik, mencermati proses
perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, meneliti substansi
perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, melakukan kampanye
publik melalui media sosial perihal perubahan Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, sampai melakukan pengujian formil serta materiil terhadap Undang-
Undang Mahkamah Konsitusi [bukti P-31; P-32; P-40; P-46; P-81; P-82; P-83;
P-84];
19. Bahwa pada dasarnya, keberlakuan Revisi UU MK menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon karena sifat undang-undang ini yang
universal dan berdampak luas bagi publik. MK bukan hanya milik hakim
konstitusi serta kepaniteraan dan kesekretariatan jenderal MK, Revisi UU MK
bukan hanya berdampak pada hakim konstitusi, kepaniteraan dan
kesekretariatan jenderal MK, ataupun pihak-pihak yang hendak mencalonkan
diri menjadi hakim konstitusi, melainkan bertautan dengan fungsi Mahkamah
Konstitusi yang erat kaitannya dengan kepentingan publik yang lebih luas,
yaitu sebagai penegak konstitusi, pengawal demokrasi, dan pelindung hak-hak
konstitusional warga negara. Di dalamnya, terdapat sekelompok warga
negara, salah satunya para Pemohon, yang selama ini aktif berpartisipasi
dalam memastikan kelembagaan MK berjalan sesuai dengan UUD 1945. Para
Pemohon selama ini aktif memantau proses berjalannya kelembagaan dan
pelaksanaan kewenangan MK, memberikan masukan kepada MK, baik
diberikan secara langsung maupun tidak langsung, melakukan pengembangan
dan penelitian terkait kelembagaan dan kewenangan MK, serta menggunakan
forum peradilan konstitusi di MK sebagai sarana untuk berupaya memulihkan
11
hak konstitusional warga negara ataupun mengadvokasikan kebijakan legislasi
yang konstitusional;
20. Bahwa dengan kedudukan Mahkamah yang sentral dan bersentuhan langsung
dengan kepentingan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara,
para Pemohon telah secara aktual dan potensial dirugikan dengan Revisi UU
MK. Kekhawatiran para Pemohon terhadap Revisi UU MK terletak pada
sejumlah alasan: (1) proses pembentukan yang anti-demokrasi konstitusional,
melanggar rule of law, dan mendegradasi keluhuran MK karena tahap
perencanaan dan tahap penyusunan melanggar prosedur, dilakukan secara
tergesa-gesa di tengah covid-19, pembahasan tertutup, dan tidak partisipatif;
(2) proses pembentukan yang melanggar nilai-nilai demokrasi konstitusional
dan nilai-nilai negara hukum menghasilkan aturan dengan potensi konflik
kepentingan dan upaya untuk menundukkan MK, yaitu perpanjangan masa
jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK serta hakim konstitusi bagi para pejabat
petahana; dan (3) proses pembentukan yang tergesa-gesa, tanpa deliberasi
publik,
dan
tidak
dapat
dipertanggungjawabkan
secara
akademik
menghasilkan Revisi UU MK yang tidak sama sekali memperhatikan grand
design penguatan MK ke depan;
21. Bahwa di sisi lain, pihak yang sesungguhnya mengalami kerugian yang paling
konkret adalah hakim konstitusi an sich akibat Revisi UU MK tidak berorientasi
pada penguatan kelembagaan dan pelaksanaan kewenangan MK. Apalagi,
desain Revisi UU MK yang dibangun DPR dan Presiden, terkhusus soal
perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi berlaku bagi hakim konstitusi
yang saat ini menjabat (Pasal 87 huruf a dan huruf b), menguji kenegarawanan
dan kredibilitas hakim konstitusi di mata publik serta menyeret hakim konstitusi
ke pusaran potensi konflik kepentingan. Proses pembentukan Revisi UU MK
yang cacat formil pun sejatinya menurunkan muruah dan keluhuran
Mahkamah. Namun demikian, sangat kecil kemungkinan –bahkan hampir tidak
mungkin – para begawan dan negarawan hakim konstitusi untuk turun
langsung menjadi pihak Pemohon menguji Revisi UU MK. Oleh karena itu,
para Pemohon sebagai warga negara yang concern akan penguatan MK
mengambil inisiatif baik untuk menguatkan MK dalam menjaga denyut
12
konstitusi, dengan mengingat pula fungsi MK yang berkelindan dengan
perlindungan hak konstitusional warga negara;
22. Bahwa Pemohon I (Raden Violla Reininda Hafidz) merupakan peneliti pada
lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif [bukti P-4], yaitu lembaga
yang memiliki concern yang sangat tinggi terhadap perkembangan Mahkamah
Konstitusi. Pemohon I menjabat sebagai Koordinator Bidang Konstitusi dan
Ketatanegaraan. Pemohon I aktif memantau proses Revisi UU MK dengan
mengkritisi dan memberikan saran dan masukan terhadap proses
pembentukan dan substansi Revisi UU MK, yang dapat dibuktikan melalui
kutipan dan publikasi pandangan Pemohon I di berbagai sumber [bukti P-9; P-
10; P-11; P-12; P-13; P-14; P-15; P-16]. Perhatian Pemohon I pada isu
kewenangan dan kelembagaan MK tidak hanya terjadi pada Revisi UU MK
saja, tetapi juga aktif menuangkan pemikiran dan melakukan pengembangan
ilmu melalui berbagai penulisan, baik dalam bentuk buku, makalah, maupun
opini di media massa, di antaranya: 1) Buku dengan judul Mahkamah
Konstitusi & Pasang Surut Pengaturan Sumber Daya Alam; 2) Buku dengan
judul Membaca 16 Tahun Mahkamah Konstitusi – Data Uji Materi Undang-
Undang terhadap UUD 1945 (2003-2019); 3) Makalah dengan judul 17 Tahun
Mahkamah
Konstitusi:
Reorientasi
Paradigma
dan
Rekonstruksi
Kelembagaan; 4) Makalah dengan judul Menakar Peluang Pengujian Formil
Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi; 5) Makalah dengan judul Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Pembentuk Undang-Undang; 6)
Opini dengan judul Menanggalkan Mahkota MK. Tidak sebatas itu, Pemohon I
pun
menggunakan
ruang
pengujian
undang-undang
di
MK
untuk
mengadvokasikan hak konstitutional warga negara dan legislasi yang
konstitusional, seperti menjadi kuasa hukum dalam Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [bukti
P-17 dan Bukti P-18];
13
23. Bahwa Pemohon II (Muhammad Ihsan Maulana) merupakan peneliti pada
lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif [bukti P-4], sebagai
Koordinator Harian. Lembaga tempat Pemohon II bernaung memiliki concern
yang sangat tinggi terhadap perkembangan Mahkamah Konstitusi. Pemohon
II memiliki concern tentang Mahkamah Konstitusi sejak di bangku kuliah
dengan membuat penelitian skripsi yang membahas konstitusionalitas
pengujian Perppu di Mahkamah Konstitusi [bukti P-23]. Pemohon II aktif
menyuarakan sekaligus mengadvokasi isu-isu konstitusi dan demokrasi,
terutama terkait dengan pengawasan pelaksanaan kewenangan dan
kelembagaan MK. Hal ini dilakukan melalui penelitian dan pengembangan ilmu
sebagai bentuk evaluasi dan masukan untuk mendorong perbaikan dan
penguatan MK, di antaranya: 1) Refleksi 20 Tahun Konstitusi: Refleksi Desain
Kepemiluan [bukti P-19]; 2) Proyeksi 2020: Pemilu dan Pembentukan
Kebijakan Negara Konstitusional; 3) Evaluasi Sengketa Hasil Pilkada di
Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 [bukti P-21]; 4) Pesal Awal Tahun 2019
untuk Mahkamah Konstitusi: Sang Pengawal Demokrasi [bukti P-20]; 5)
Catatan Awal Tahun 2018: Tahun Politik, Tahun Berat Bagi Mahkamah
Konstitusi [bukti P-22]; 6) Begini Evaluasi Pasca Sengketa PHPU MK
(dipublikasikan oleh media Gatra pada 12 Agustus tahun 2019) [bukti P-24]; 7)
Papua Paling Banyak PHPU ke MK dengan 71 permohonan (dipublikasikan
oleh media Gatra pada 26 Mei Tahun 2019) [bukti P-25]; 8) Lima calon hakim
MK dari DPR diduga belum pernah lapor LHKPN (dipublikasikan oleh media
Republika pada 5 Februari Tahun 2019) [bukti P-26]; 9) Jumlah gugatan
sengketa pemilu 2019 turun 2 kali lipat dibanding 2014 (dipublikasikan oleh
media Kata Data pada 26 Mei Tahun 2019) [bukti P-27]. Tidak sebatas itu,
Pemohon II menggunakan ruang pengujian undang-undang di MK untuk
mengadvokasikan hak konstitutional warga negara dan legislasi yang
konstitusional, seperti menjadi kuasa hukum dalam Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) [bukti P-17];
14
24. Bahwa Pemohon III (Rahmah Mutiara M) merupakan peneliti pada Konstitusi
dan Demokrasi Inisiatif [bukti P-4], sebagai Koordinator Bidang Konstitusi dan
Ekonomi. Lembaga tempat Pemohon III bernaung memiliki concern yang
sangat tinggi terhadap perkembangan Mahkamah Konstitusi. Pemohon III aktif
menyuarakan sekaligus mengadvokasi isu-isu konstitusi dan ekonomi [bukti
P-28; P-29; P-30], terutama terkait dengan implementasi kewenangan dan
putusan MK, yang ditunjukkan dengan karya tulisan, misalnya: “Ketidakpastian
Hukum Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Proses Rekapitulasi
Hasil Pemilu (Jurnal Komisi Pemilihan Umum)” dan “Electoral Justice System:
Desain Peradilan dan Konsep Penegakan Hukum Pemilu”. Pemohon III juga
menggunakan
ruang
pengujian
undang-undang
di
MK
untuk
mengadvokasikan hak konstitutional warga negara dan legislasi yang
konstitusional, seperti menjadi kuasa hukum dalam Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) [bukti P-17];
25. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III yang tergabung sebagai
peneliti di lembaga KoDe Inisiatif memiliki perhatian secara khusus terhadap
perkembangan dan penguatan MK. Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
secara aktif melakukan penelitian dan pengembangan ilmu, mengawal dan
memberikan saran dan masukan tentang pelaksanaan kewenangan dan
kelembagaan MK melalui pembuatan kajian dan penelitian, baik secara
langsung disampaikan kepada MK melalui Sekretariat Jenderal MK, maupun
secara tidak langsung melalui diseminasi analisis dalam seminar, diskusi, dan
media massa kepada publik secara luas. Kajian Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III, di antaranya “Membaca 16 Tahun Mahkamah Konstitusi: Data Uji
Materi Undang-Undang Terhadap UUD 1945 (2003-2019)” dan “17 Tahun
Mahkamah
Konstitusi:
Reorientasi
Paradigma
dan
Rekonstruksi
Kelembagaan”, telah diterima dan disambut dengan baik oleh Sekretaris
Jenderal MK [bukti P-31; P-32; P-33; P-34; P-35; P-36; P-37; P-38, dan bukti
P-39];
15
26. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak hanya berada di
belakang layar melakukan penelitian mengenai MK, tetapi juga secara aktif
mengawal proses pembahasan Revisi UU MK. Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III menyoroti dan terus memberikan kritik terhadap Revisi UU MK,
baik dari segi prosedur pembentukan yang inkonstitusional maupun dari segi
materiil yang tidak berorientasi pada penguatan MK, yang terlihat dari kajian
“17 Tahun Mahkamah Konstitusi: Reorientasi Paradigma dan Rekonstruksi
Kelembagaan”, pernyataan sikap kelembagaan, penyelenggaraan diskusi
publik untuk mengkritisi Revisi UU MK, serta pendapat dan pernyataan di
media massa. Proses pembentukan Revisi UU MK yang cacat formil
menimbulkan kerugian aktual bagi Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
karena Pemohon tidak dapat ikut serta secara langsung dalam proses
pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara singkat dalam
waktu 3 (tiga) hari dan proses yang tertutup. Apalagi, pembentuk undang-
undang tidak menggelar kegiatan sosialisasi dan rapat dengar pendapat untuk
menyerap kritik dan saran publik, termasuk kritik dan saran dari Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III. Substansi Revisi UU MK yang tidak berorientasi
dengan penguatan MK pun telah menafikkan upaya Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III untuk memperkuat kelembagaan MK dalam menegakkan
konstitusi dan melindungi hak warga negara. Dalam kajian Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III berjudul “17 Tahun Mahkamah Konstitusi:
Reorientasi
Paradigma
dan
Rekonstruksi
Kelembagaan”,
Pemohon
menyampaikan pokok-pokok persoalan yang harusnya disentuh pembentuk
undang-undang untuk memperkuat eksistensi MK sebagai penegak konstitusi
dan pelindung hak konstitusional warga negara, di antara: 1) penyempurnaan
rekrutmen hakim konstitusi; 2) pengawasan dan pengetatan penegakan kode
etik hakim konstitusi; 3) kewenangan constitutional question dan constitutional
complaint; 4) pengujian peraturan perundang-undangan satu atap; 5)
kepatuhan dan tindak lanjut putusan MK; dan 6) penyempurnaan hukum acara
MK. Namun seluruhnya tak menjadi bahan pembahasan pembentuk undang-
undang;
16
27. Bahwa Pemohon IV (Korneles Materay) merupakan peneliti pada Perkumpulan
Bung Hata Anti-Corruption Award [bukti P-5]. Pemohon IV aktif menyoroti dan
mengkritisi produk legislasi yang juga berkaitan atau bersentuhan dengan isu-
isu konsitusi dan korupsi, di antaranya: 1) Legislasi Dikorupsi; 2) Budaya
Korupsi Legislasi; 3) Revisi UU KPK: Amputasi dan Imunitas; 4) Separatisme,
Pembangunan, dan Perwujudan Welfare State. Selain itu, Pemohon VII secara
khusus memiliki perhatian dan mengawal legislasi agar sejalan dengan
semangat antikorupsi, salah satunya agar jangan sampai, legislasi dibentuk
dengan menghasilkan aturan yang sarat conflict of interest, sebagaimana
Pemohon IV pahami dan tercermin dalam Revisi UU MK. Di luar kegiatan
penulisan, Pemohon IV pun turut mengadvokasi dan mengkritisi Revisi UU MK,
salah satunya dengan mengadakan kegiatan diskusi bertajuk “Kontroversi
Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya” (2020) [bukti
P-40];
28. Bahwa Pemohon V (Beni Kurnia Illahi) merupakan seorang dosen Hukum
Administrasi dan Keuangan Negara di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
[bukti P-6]. Pemohon I pernah aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Konstitusi
(PUSaKO) Universitas Andalas sejak tahun 2013. Saat aktif di PUSaKO,
Pemohon aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, pelatihan, dan
penelitian terkait isu-isu hukum dan konstitusi dan juga bekerja sama dengan
Mahkamah Konstitusi. Pemohon V berkontribusi dalam pengembangan ilmu
dan penelitian tentang kewenangan MK, di antaranya melalui penelitian
“Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Penguatan Hak Masyarakat
Adat atas Tanah dan Sumber Daya Alam” (2019) [bukti P-41] dan “Urgensi
Fatwa Mahkamah Konstitusi” [bukti P-42]. Pemohon V juga diketahui memberi
perhatian lebih dalam menyikapi serta mengadvokasi isu-isu tentang konstitusi
keuangan negara dan MK, baik secara yuridis maupun sosiologis;
29. Bahwa Pemohon VI (Giri Ahmad Taufik) merupakan seorang dosen di Sekolah
Tinggi Hukum Indonesia Jentera [bukti P-7]. Pada tahun 2020, Pemohon VI
berhasil menyelesaikan studi doktoral dari Griffith University, Australia, dengan
judul disertasi “The Application of New Article 33, Section 4 of Indonesia’s
Constitution of Indonesia’s Oil and Gas Upstream Legal Framework” yang di
17
antaranya menganalisis dan mengembangkan kajian Pasal 33 UUD 1945
berdasarkan penafsiran MK [bukti P-43; bukti P-44]. Selain mengajar,
Pemohon VI juga aktif sebagai Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia. Pemohon VI aktif melakukan penelitian dan advokasi, khususnya
pada bidang hukum dan hak asasi manusia, hukum tata negara, dan politik
hukum. Tak hanya itu, Pemohon VI sering menjadi pemateri di beberapa
pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan yang diberikan
kepada anggota parlemen, pemerintah, masyarakat sipil, dan pihak swasta.
Selain itu, Pemohon VI banyak menulis pendapat hukum, di antaranya tentang:
1) Prolegnas Anti-Korupsi (2016); 2) Mencari Format Kelembagaan
Pengelolaan Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (2014); 3)
Konstitusionalisme Baru dan Hak Angket KPK;
30. Bahwa Pemohon VII (Putra Perdana Ahmad Saifulloh) merupakan seorang
dosen Hukum Tata Negara, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Ilmu
Perundang-Undangan, Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Hak
Asasi Manusia, dan Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
[bukti P-8]. Pemohon VII juga pernah tergabung sebagai: 1) Anggota Asosiasi
Dosen Hukum Acara Mahkamah Konstitusi DKI Jakarta pada tahun 2015
sampai 2019; 2) Koordinator Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pengajar
HTN-HAN Jabodetabek untuk periode 2016 sampai 2019; 3) Ketua Divisi
kajian Hukum LBH ICMI untuk periode 2017 sampai 2019. Pemohon VII
memberikan sumbangsih pengembangan ilmu dan penelitian tentang
kewenangan MK yang diterbitkan dalam Jurnal “Constitutional Review”
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan judul,
“The Obligation of The Constitutional Court of Indonesia to Give Consideration
in the Process of Dissolution of Societal Organizations” (2018) [bukti P-45];
31. Bahwa sebagai dosen, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII terikat
pada Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi. Upaya Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII
18
merupakan implementasi dari pengabdian kepada masyarakat melalui jalur
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Pemohon memanfaatkan
ilmu Pemohon untuk menghadirkan konsepsi kelembagaan Mahkamah
Konstitusi yang konstitusional dalam Revisi UU MK dan mengkritisi proses
pembentukan Revisi UU MK yang jauh dari nilai-nilai konstitusi. Hal ini sejalan
dengan hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. Hal ini semata-mata Pemohon tujukan untuk
mengabdikan diri kepada masyarakat melalui pengejawantahan ilmu Pemohon
guna mengembalikan proses pembentukan undang-undang ke koridor yang
konstitusional dan menguatkan Mahkamah Konstitusi yang bertujuan mulia
melindungi hak konstitusional masyarakat;
32. Bahwa Pemohon I – VII merupakan warga negara Indonesia yang ditunjukkan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [bukti P-3] masing-masing Pemohon.
Sebagai warga negara, para Pemohon dilindungi dan dijamin hak
konstitusionalnya oleh negara. Dalam konteks pengujian undang-undang
a quo, hak konstitusional para Pemohon yang dicederai ialah:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar;
b. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah negara hukum;
c. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan;
d. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan
kedudukannnya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
e. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara;
f. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya;
19
g. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum;
h. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945: Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
i. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
j. Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia;
Kedudukan Hukum Para Pemohon Dalam Pengujian Formil
33. Bahwa berdasarkan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945, DPR
dan Presiden selaku pembentuk undang-undang mendapatkan legitimasi
untuk menduduki jabatannya karena telah dipilih melalui pemilihan umum
(pemilu) secara langsung oleh rakyat, termasuk pula oleh para Pemohon
sebagai warga negara yang telah berusia lebih dari 17 tahun dan memegang
KTP Indonesia yang berpartisipasi sebagai pemilih, yang merupakan
perwujudan dari kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945. Artinya, ada ikatan tali mandat antara para Pemohon sebagai
warga negara dan konstituen dengan Presiden dan DPR terpilih. Presiden dan
DPR terpilih telah diberikan kewenangan menurut konstitusi memegang
kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat
(1) UUD 1945 serta bersama-sama dengan Presiden untuk membahas
rancangan undang-undang, tidak terkecuali UU MK untuk mendapatkan
persetujuan bersama sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, Presiden dan DPR yang telah dipilih rakyat – termasuk di
dalamnya para Pemohon, tidak seharusnya mengabaikan aspirasi, partisipasi,
dan keaktifan para Pemohon dalam revisi UU MK sehingga mestinya revisi itu
tidak dilakukan secara tergesa-gesa, dalam waktu 7 hari secara tertutup.
Keterlibatan para Pemohon dalam proses Revisi UU MK tidak dapat diabaikan
20
begitu saja. Kedudukan para Pemohon harus dilihat sebagai wujud kedaulatan
rakyat yang secara langsung diimplementasikan dengan cara memilih;
34. Bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit tentang hak warga negara
untuk berpartisipasi dan memberikan aspirasi, saran, dan masukan dalam
pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, para Pemohon menarik
benang merahnya dengan mengaitkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang menghendaki bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjadi dasar
fundamental untuk menarik hak konstitusional para Pemohon dalam
berdemokrasi, khususnya dalam pembentukan undang-undang. Para
Pemohon kemudian menurunkan keterikatan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
dengan klausul hak konstitusional yang secara eksplisit dijamin dalam UUD
1945, yaitu tentang persamaan di mata hukum dan pemerintahan (Pasal 27
ayat [1] UUD 1945 serta Pasal 28D ayat [1] dan ayat [3] UUD 1945), upaya
pembelaan negara (Pasal 27 ayat [3] UUD 1945), perjuangan hak secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 28C ayat
[2] UUD 1945), pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil (Pasal 28D ayat [1] UUD 1945), hak untuk berserikat dan mengeluarkan
pendapat (Pasal 28E ayat [3] UUD 1945), dan hak untuk memperoleh informasi
untuk lingkungan sosial (Pasal 28F UUD 1945);
35. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sebagaimana dijamin dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan mmaemiliki kesempatan yang
sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945. Oleh karena itu, sebagai warga negara hendaknya diperlakukan
secara sama di dalam hukum dan pemerintahan dalam memberikan masukan,
saran, kritik, dan bahkan menuntut kebijakan negara yang dianggap
inkonstitusional, meskipun para Pemohon bukanlah merupakan pejabat
langsung yang berwenang dalam pembentukan Undang-Undang seperti DPR
dan Presiden. Apalagi, DPR dan Pemerintah tidak melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011,
21
yaitu rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau
seminar,
lokakarya,
dan/atau
diskusi
untuk
menampung
aspirasi,
masukan,saran, dan kritik para Pemohon terhadap Revisi UU Mahkamah
Konstitusi;
36. Bahwa para Pemohon yang merupakan warga negara memiliki hak dan
bahkan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara,
sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan memperjuangkan
hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara,
sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Sebagai bentuk
pembelaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan
kemampuan dan potensi yang dimilikinya sebagai peneliti dan akademisi, para
Pemohon melihat adanya ancaman yang nyata dari proses pembentukan
Revisi
UU
Mahkamah
Konstitusi
yang
antidemokrasi,
yang
akan
membahayakan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang merupakan
tujuan dibentuknya MK. Proses demikian dalam pandangan para Pemohon
melunturkan muruah MK dan lebih luas lagi, melunturkan nilai-nilai demokrasi
konstitusional dalam proses pembentukan undang-undang dan nilai-nilai
kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Seluruh hal ini merupakan perhatian
utama yang selama ini aktif diadvokasikan oleh para Pemohon;
37. Bahwa para Pemohon yang merupakan warga negara diberikan jaminan untuk
merdeka dalam berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Bahwa pengajuan permohonan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak
sebagai warga negara yang merupakan peneliti dan akademisi hukum dan
konstitusi, dalam mengeluarkan pikiran baik secara lisan dan tulisan, dengan
mengajukan tuntutan hukum sebagai warga negara Indonesia atas kebijakan
pembentukan undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi;
38. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia diberikan jaminan dan
hak konstitusional untuk memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam
Pasal 28F UUD 1945. Informasi yang dimaksud dapat diartikan juga meliputi
untuk mengetahui dan mempelajari informasi tentang dokumen, deliberasi, dan
perdebatan dalam penyusunan Revisi UU MK. Namun demikian, para
22
Pemohon tidak dapat menikmati jaminan hak konstitusional ini, sebab proses
pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup, bahkan sejumlah
dokumen tentang Revisi UU MK tidak dapat diperoleh melalui kanal-kanal
resmi DPR dan Pemerintah;
39. Bahwa para Pemohon menilai proses revisi UU Mahkamah Konstitusi, yang
dilakukan secara tergesa-gesa, diselesaikan dalam waktu sesingkat-
singkatnya (hanya 7 hari), dibahas dalam situasi negara yang tidak stabil dan
dalam situasi bencana non alam – pandemi covid-19, partisipasi warga negara
tidak
dapat
dilaksanakan
secara
wajar
dan
memudahkan
karena
terkonsentrasi pada upaya mempertahankan hidup dan kehidupannya yang
terancam virus mematikan covid-19, telah secara aktual melanggar dan
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk tetap:
a. berdaulat sebagai rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945. Manifestasi kedaulatan rakyat tidak sebatas dipandang pada
perhelatan pemilu semata, tetapi juga proses demokrasi setelahnya, salah
satunya dalam pembentukan legislasi. Hak-hak para Pemohon sebagai
rakyat yang berdaulat wajib tetap dijamin oleh wakil-wakilnya yang dipilih
rakyat;
b. memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945. Bahwa pembentukan undang-undang (Revisi UU MK), telah
mengabaikan kedudukan para Pemohon di dalam hukum dan pemerintahan
yang suaranya dan aspirasinya terabaikan oleh pembentuk undang-undang
dalam proses pembentukan yang tergesa-gesa dan tertutup, apalagi jika
dalam proses pengajuan tuntutan dan permohonan pengujian undang-
undang ini dianggap sebagai pihak yang tidak memiliki wewenang secara
langsung dalam pembentukan perundang-undangan;
c. ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan memperjuangkan hak secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana
dimaksud Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Upaya
pembelaan melalui kritik, masukan, dan pemberian aspirasi di ruang publik
23
telah terabaikan dengan proses pembentukan Revisi UU MK yang dilakukan
secara tertutup dan terburu-buru oleh pemerintah dan DPR;
d. memiliki arti dan makna dari jaminan untuk merdeka mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945. Proses pembentukan Revisi UU MK telah menghilangkan
makna kemerdekaan untuk tidak hanya menyampaikan, tetapi juga
didengarkan aspirasinya dalam proses Revisi UU MK. Revisi yang dilakukan
secara cepat, tergesa-gesa, dan dilakukan dalam situasi bencana nasional
non alam covid-19 merupakan bentuk nyata pengabaikan terhadap hak
warga negara untuk berpartisipasi, menyampaikan pikiran dengan lisan dan
tulisan;
e. memperoleh informasi yang diwujudkan dalam bentuk dokumen terkait
Revisi UU MK, proses deliberasi, dan perdebatan dalam pembentukan
Revisi UU MK. Praktik pembentuk Revisi UU MK yang dilakukan secara
tertutup dan tergesa-gesa membatasi para Pemohon untuk memperoleh
dan mempelajari informasi-informasi tersebut. Pemohon tidak tahu apa
yang didiskusikan oleh pembentuk undang-undang dalam proses
pembahasan yang dilakukan secara tertutup, apalagi risalah pembahasan
tidak memaparkan isi pembahasan karena proses dianggap tertutup [bukti
P-55; P-56; P-57];
40. Bahwa di sisi lain, para Pemohon merupakan pembayar pajak tax payer [bukti
P-75] yang mana pajak yang dikontribusikan oleh para Pemohon dialokasikan
untuk membentuk undang-undang, termasuk Revisi UU Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, atas alokasi pajak tersebut, hak konstitusional para
Pemohon telah dilanggar dengan proses pembentukan Revisi UU Mahkamah
Konstitusi yang dipenuhi kecacatan formil, yaitu dengan tahap yang tergesa-
gesa, tahap pembahasan yang tertutup, tidak mempertimbangkan keadaan
darurat kesehatan masyarakat akibat covid-19, dan tidak membuka
kesempatan bagi para Pemohon untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan
saran melalui forum-forum rapat dengar pendapat, sebagaimana telah
dijelaskan di atas. Para Pemohon pun tidak memperoleh Revisi UU Mahkamah
Konstitusi yang substantif dan berorientasi pada penguatan Mahkamah
24
Konstitusi. Dengan demikian, pajak yang telah dikontribusikan oleh para
Pemohon telah disia-siakan dengan Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang
berkualitas buruk dan inkonstitusional;
41. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon pada
pengujian formil dan memberikan pesan yang tegas tentang koridor dan
landasan
fundamental
proses
pembentukan
undang-undang
yang
konstitusional, maka hak konstitusional Pemohon terpulihkan dan kerugian
konstitusional Pemohon tidak terjadi lagi, sehingga di masa depan DPR dan
Pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk mengabaikan garis-garis asasi
pembentukan undang-undang yang konstitusional serta aspirasi, kritik, dan
saran para Pemohon dapat dipertimbangkan dan menjadi bermakna untuk
pembentukan undang-undang di kemudian hari khususnya UU Mahkamah
Konstitusi;
Kedudukan Hukum Para Pemohon Dalam Pengujian Materiil
42. Bahwa dari segi materiil, hak konstitusional para Pemohon pun dilanggar.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mensarikan prinsip negara hukum yang salah
satunya mencerminkan adanya lembaga peradilan yang independen, yang
kemudian ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Jaminan atas MK
yang merdeka dan independen merupakan hak konstitusional warga negara,
terutama para Pemohon, dan hal tersebut tidak tercermin dalam Revisi UU MK
yang bernuansa konflik kepentingan akibat substansi undang-undang yang
pada pokoknya berkutat pada perpanjangan masa jabatan yang ditujukan bagi
hakim konstitusi yang menjabat saat ini. Revisi UU MK ini didesain untuk
menjebak MK ke dalam pusaran potensi konflik kepentingan. Padahal, para
Pemohon sangat membutuhkan jaminan independensi dan imparsialitas MK,
sebab para Pemohon potensial menjadi Pemohon yang memperjuangkan
pemulihan
hak
konstitusionalnya
pada
perkara
lain
dan/atau
mengadvokasikan legislasi yang konstitusional melalui ruang persidangan MK;
43. Bahwa berikut merupakan rasionalisasi pelanggaran hak konstitusional para
Pemohon dan hubungan kausalitas dengan pasal yang diujikan:
25
Peningkatan usia minimal menjadi hakim konstitusi (Pasal 15 ayat [2]
huruf d) dan lama masa bakti hakim konstitusi (Pasal 23 ayat [1])
Pasal a quo tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum (Pasal 28D
ayat [1] UUD 1945) bagi para Pemohon terkait regenerasi hakim konstitusi.
Syarat usia yang tinggi dan panjangnya masa bakti akan menghambat
regenerasi hakim konstitusi. Apalagi, ketentuan ini tidak dibarengi dengan
penguatan pengawasan dan penegakan etik Mahkamah Konstitusi,
sehingga tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme tentang
pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan. Klausul ini berpotensi
melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan
hakim konstitusi yang selaras dengan prinsip konstitusionalisme yang pada
akhirnya berujung pada potensi pelanggaran hak konstitusional para
Pemohon lainnya terkait persamaan di mata hukum dan keadilan,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat [1] dan 28D ayat (1) UUD 1945.
Di sisi lain, para Pemohon, terutama Pemohon VI dengan usia 38 tahun,
berpotensi untuk dicalonkan menjadi hakim konstitusi. Jika usia menjadi
hakim konstitusi tetap 47 (empat puluh tujuh) tahun, maka Pemohon VI tidak
perlu
menunggu
momentum
yang
terlampau
lama
untuk
dapat
mencalonkan ataupun dicalonkan menjadi hakim konstitusi, sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat [3] dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Limitasi latar belakang hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung
(Pasal 15 ayat [2] huruf h) dan kedudukan Mahkamah Agung, DPR, dan
Presiden sebagai sebatas lembaga pengusul (Pasal 18 ayat [1])
Pembatasan latar belakang hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung yang
hanya dapat berasal dari hakim tinggi atau hakim agung secara potensial
melanggar hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara dalam hal mengusulkan calon hakim
konstitusi dari latar belakang profesi hukum lainnya untuk diseleksi menjadi
usulan Mahkamah Agung. Memang, hakim konstitusi masih dapat diusulkan
oleh Presiden dan DPR, tetapi hal ini mengulur waktu para Pemohon jika
26
harus menunggu pengusulan hakim konstitusi di waktu lain, padahal
negarawan yang hendak para Pemohon dorong sudah ada di depan mata.
Para Pemohon pun mempercayai bahwa kualitas, integritas, dan
kenegarawanan hakim konstitusi tidak dapat sekadar dilihat dari latar
belakang profesi saja.
Di sisi lain, para Pemohon, terutama Pemohon VI dengan usia 38 tahun,
berpotensi untuk dicalonkan menjadi hakim konstitusi. Bisa jadi,
kekosongan jabatan hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung menjadi
momentum tercepat bagi Pemohon untuk diajukan ataupun mengajukan diri
menjadi calon hakim konstitusi, tetapi limitasi ini menutup kesempatan
Pemohon VI dan melanggar hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta memperoleh
equal treatment untuk dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi hakim
konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat [3] UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, para Pemohon juga tidak mendapatkan kepastian hukum yang
adil (Pasal 28D ayat [1] UUD 1945) ketika kedudukan lembaga pengusul
hakim konstitusi tidak jelas. Jika terdapat limitasi latar belakang calon hakim
konstitusi harus dari internal lembaga pengusul dan hakim konstitusi pilihan
lembaga pengusul dianggap representasi lembaga pengusul tersebut, maka
hal ini dapat mencitrakan adanya potensi keberpihakan hakim konstitusi
kepada si lembaga pengusul. Hal ini berpotensi mencederai hak para
Pemohon – sebagai pihak yang berpotensi beperkara di Mahkamah sebagai
Pemohon ataupun kuasa hukum – untuk memperoleh hakim konstitusi yang
merdeka, independen, dan imparsial, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sebagai
intisari dari Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Sistem rekrutmen hakim konstitusi (Penjelasan Pasal 19 dan Pasal 20
ayat [1] dan ayat [2])
Revisi UU Mahkamah Konstitusi ini sejatinya tidak memberikan perubahan
signifikan terhadap penyempurnaan sistem rekrutmen hakim konstitusi.
27
Tanpa adanya penafsiran konstitusional tentang penyeragaman standar
rekrutmen hakim konstitusi di Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden serta
penafsiran tentang pelaksanaan asas objektif, akuntabel, transparan, dan
terbuka, maka di masa depan, hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh kepastian hukum (Pasal 28D ayat [1] UUD 1945) dari sistem
rekrutmen yang berbeda-beda dan untuk memperoleh hakim konstitusi
dengan standar kualitas kenegarawanan yang tinggi, profesional,
independen, dan imparsial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
dan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 tidak dapat terpenuhi.
Di sisi lain, para Pemohon merupakan para individu yang potensial menjadi
hakim konstitusi di masa depan kelak. Tanpa adanya sistem rekrutmen yang
ajeg dan menumbuhkan iklim kompetitif dan berkeadilan, serta tanpa
adanya penafsiran pelaksanaan asas objektif, akuntabel, transparan, dan
terbuka, maka hak konstitusional para Pemohon tentang kepastian hukum
yang adil (Pasal 28D ayat [1] UUD 1945), persamaan di mata hukum dan
pemerintahan (Pasal 27 ayat [1] dan Pasal 28D ayat [3] UUD 1945)
berpotensi dilanggar.
Hapusnya Pasal 59 ayat (2) tentang tindak lanjut putusan MK
Para Pemohon memiliki concern agar putusan Mahkamah Konstitusi
dianggap sebagai sumber hukum dan dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya oleh seluruh pihak. Para Pemohon menyadari bahwa sifat putusan
MK adalah final dan mengikat hukum bagi seluruh pihak. Namun demikian,
para Pemohon memiliki concern bahwa masih terdapat banyak lembaga
negara yang tidak mematuhi putusan MK yang menimbulkan dualisme
hukum serta memunculkan potensi pelanggaran hak konstitusional. Oleh
karena itu, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa putusan MK
adalah sumber hukum yang wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh
seluruh pihak, tidak terbatas pada DPR dan Pemerintah, agar hak
konstitusional para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil
(Pasal 28D ayat [1] UUD 1945) dan hak konstitusional para Pemohon yang
selama ini memperjuangkan ketaatan terhadap Putusan Mahkamah
28
Konstitusi (Pasal 28C ayat [2] UUD 1945) tidak tercederai [bukti P-15; P-28;
P-29; P-33; P-37; P-41; P-43; P-44).
Keberlakuan perpanjangan masa jabatan bagi Ketua dan Wakil Ketua
MK serta hakim konstitusi yang saat ini menjabat (Pasal 87 huruf a dan
huruf b)
Melalui ketentuan a quo pembentuk undang-undang berupaya untuk
menarik hakim konstitusi yang saat ini menjabat ke pusaran potensi konflik
kepentingan dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dilematis terkait
kredibilitas Mahkamah. Padahal, aturan tentang masa jabatan hakim
konstitusi penting untuk disusun sedemikian rupa yang mengesankan
independensi dan imparsialitas hakim konstitusi. Aturan ini berpotensi
melunturkan muruah dan keluruhan Mahkamah. Kendati demikian, para
Pemohon meyakini bahwa para Yang Mulia Hakim Konstitusi merupakan
negarawan yang bijaksana menyikapi pasal a quo. Namun tetap saja,
independensi dan imparsialitas tersebut harus dicitrakan secara gamblang
dalam aturan undang-undang. Pasal a quo pun berpotensi melanggar hak
konstitusional para Pemohon yang aktif menggunakan forum ajudikasi
konstitusi di Mahkamah untuk memperoleh jaminan dan kepastian MK yang
independen dan imparsial serta tidak disandera dan terjerumuskan dalam
pusaran potensi konflik kepentingan yang didesain pembentuk undang-
undang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang merupakan intisari Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
44. Bahwa di sisi lain, Revisi UU MK pun tidak memikirkan grand design MK ke
depan. Revisi UU tidak memperbaiki titik-titik krusial yang selama ini menjadi
masukan publik, termasuk para Pemohon untuk penguatan kelembagaan dan
kewenangan MK: 1) keseragaman proses rekrutmen hakim konstitusi;
2) pengawasan dan pengetatan penegakan kode etik hakim konstitusi;
3) kewenangan constitutional question dan constitutional complaint;
4) kepatuhan dan tindak lanjut putusan MK; dan 5) penyempurnaan hukum
acara MK. Substansi demikian tidak memberikan jaminan dan kepastian
hukum yang adil bagi para Pemohon, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
29
ayat (1) UUD 1945, khususnya untuk memperoleh jaminan MK yang didesain
lebih mantap untuk melindungi hak-hak konstitusional para Pemohon di masa
kini dan di masa depan melalui optimalisasi dan penyempurnaan kelembagaan
dan kewenangan MK secara holistik;
45. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon sebagaimana telah diuraikan di
atas dapat dipulihkan jika MK mengabulkan permohonan para Pemohon.
Sebagaimana fungsinya, MK merupakan pengawal konstitusi (the guardian of
the constitution) yang memastikan bahwa pembentukan undang-undang oleh
Presiden dan DPR memperhatikan due process of law-making dan mengacu
pada rambu-rambu dan logika hukum yang baik. Sebagai the guardian of the
constitution juga, MK patut mengkritisi pembentukan Revisi UU MK yang tidak
mementingkan grand design yang mempengaruhi eksistensi dan pelaksanaan
kewenangan MK;
46. Bahwa faktanya, model pengujian undang-undang secara formil terus
mengalami peningkatan setiap periodenya khususnya sepanjang periode
2014-2020 yang menunjukkan kecenderungan pembentukan UU oleh
Presiden
dan
DPR
dilakukan
secara
inkonstitutional,
mengabaikan
keterlibatan dan aspirasi rakyat, serta semata-mata mengedepankan
kepentingan kelompok politiknya;
47. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka para Pemohon secara terang
benderang memiliki hak konstitusional, yang baik secara potensial maupun
faktual telah nyata dirugikan dengan lahirnya Revisi UU MK. Jika Mahkamah
mengabulkan permohonan para Pemohon, maka hak konstitusional para
pemohon dapat dipulihkan kembali. Dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil dan
materiil Revisi UU MK dan pengujian materiil UU Nomor 24 Tahun 2003
terhadap UUD 1945.
III.
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
48. Bahwa merujuk pada Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni
2010, pengujian formil undang-undang hanya dapat diajukan dalam tenggat
30
waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat dalam
Lembaran Negara. Selengkapnya MK menyatakan:
“[3.34] …Sebuah undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata
cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah
diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
undang-undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah
dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan undang-undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian terhadap undang-undang.”;
49. Bahwa Revisi UU MK dicatatkan di dalam Lembaga Negara pada 29
September 2020, sehingga batas waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang a quo ialah tanggal 13 November 2020;
50. Bahwa permohonan a quo pertama didaftarkan pada tanggal 03 November
2020 (berdasarkan akta penerimaan berkas di MK);
51. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengajuan permohonan ini masih dalam
tenggat waktu pengujian formil sebagaimana dipersyaratkan oleh Putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009.
IV.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
“Constitution would become potent only through the interpretive genius of the
philosopher-judge who could transform its written words into living thought”
(Konstitusi akan berpengaruh hanya melalui hakim-filsuf penafsir jenius yang
mampu mentransformasikan ketentuan tertulis konstitusi menjadi pemikiran
yang hidup)
– Henry Thomas dan Dana Lee Thomas, Living Biographies of American
Statesmen,
New York: Blue Ribbon Books, 1942 –
52. Bahwa praktik penyusunan legislasi Indonesia di masa kini berada pada
kondisi kemerosotan berkonstitusi yang semakin memprihatinkan. Jamak
pemikir konstitusi yang menyoroti fenomena demikian. Mengutip Bivitri Susanti
(Robohnya Demokrasi Kami dalam Koran Tempo, 12 September 2020),
institusi-institusi demokrasi turut andil dalam fenomena pembalikan demokrasi
(democratic backsliding), kita kerap berilusi bahwa kondisi negara baik-baik
saja, padahal, di bawah permukaan, pilar-pilar demokrasi tengah digerogoti
31
hingga akhirnya perlahan roboh. Fenomena demikian menimbulkan paradoks,
upaya-upaya konstitusional (seperti pembentukan undang-undang), dilakukan
untuk mematikan nilai-nilai konstitusi. Kualitas produk legislasi yang
mengalami degradasi ditunjukkan dari pembentukan undang-undang yang
tidak mengindahkan koridor formil yang kemudian menghasilkan subtansi yang
dinilai tak sejalan dengan konstitusi dan mengesampingkan hak-hak
konstitusional warga negara;
53. Bahwa melihat realitas pada tatanan praksis, Idul Rishan (Evaluasi Performa
Legislasi dalam Harian Kompas, 16 Oktober 2020) mengungkapkan, kinerja
legislasi di bawah standar nyatanya melahirkan delegitimasi sosial secara
masif di masyarakat, seperti yang terjadi pada Perubahan UU KPK (UU Nomor
19 Tahun 2019), UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Nomor 3 Tahun
2020), UU Cipta Kerja, dan tak terkecuali, Revisi UU MK;
54. Bahwa cara-cara membentuk undang-undang berhubungan dan kerap
memengaruhi materi muatan yang dirumuskan. Fenomena democratic
backsliding menunjukkan, cara-cara pembentukan yang tak sesuai proses,
akan menghasilkan hukum yang dipertanyakan pula konstitusionalitasnya.
Menurut Ittai Bar-Siman-Tov, satu hal yang terbukti secara pasti berdasarkan
studi teoretis, ekperimental, dan empiris, prosedur pembentukan undang-
undang memiliki dampak yang krusial terhadap hasil kebijakan. Terlebih,
terdapat pula bukti bahwa pembentuk undang-undang sadar akan dampak
tersebut, yang sayangnya memberikan stimulus yang kuat untuk memanipulasi
dan melanggar ketentuan dan prosedur pembentukan legislasi. Proses
demikian dapat berimplikasi pada hilangnya legitimasi sosial terhadap
pembentuk undang-undang beserta produk legislasinya serta pembangkangan
terhadap prinsip negara hukum (rule of law) dan prinsip demokrasi (Ittai Bar-
Siman-Tov, “The Puzzling Resistance to Judicial Review of the Legislative
Process”, Boston University Law Review Vol. 91:1915, 2011, hlm. 1929, 1932,
1934);
55. Bahwa Revisi UU MK memperlihatkan keterkaitan tersebut. Pembentukan
legislasi yang dibangun dengan proses yang cacat formil dengan cara-cara
penyelundupan hukum, pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan
32
perundang-undangan yang baik, proses yang antidemokrasi: tergesa-gesa,
tertutup, tak melibatkan publik, serta timing pembentukan yang tak
memperlihatkan sense of crisis darurat kesehatan masyarakat covid-19,
menghasilkan perubahan pasal yang rentan conflict of interest dan tidak
menyentuh penyempurnaan desain besar Mahkamah untuk lebih prima
menegakkan
konstitusi,
mengawal
demokrasi,
dan
melindungi
hak
konstitusional warga negara;
56. Bahwa di tengah fenomena kemunduran berdemokrasi inilah, yang
ditunjukkan dalam pembentukan dan materi Revisi UU MK, Mahkamah
sejatinya perlu memainkan peran sentralnya sebagai the guardian of the
constitution yang memproteksi supremasi konstitusi dan menyeimbangkan
kekuasaan cabang legislatif dan eksekutif. Mahkamah perlu menggeser
kembali keseimbangan konstitusional ke posisi yang sepatutnya, yaitu sebagai
pengawas proses pembentukan legislasi (Yaniv Roznai: 2018), sebagai
katalisator yang memastikan agar pembentuk undang-undang lebih
memerhatikan klaim konstitusional yang sebelumnya diabaikan (David
Landau: 2012). Seluruhnya dilakukan oleh MK dengan cara menafsirkan,
menetapkan, dan menegakkan constitutional standard of law-making yang
diterjemahkan ke dalam putusan yang menginvalidasi kecacatan formil dan
materiil yang terjadi dalam Revisi UU MK (Vide Yaniv Roznai, “Constitutional
Paternalism: The Israeli Supreme Court as Guardian of the Knesset”,
Verfassung und Recht in Übersee VRÜ 51, hlm. 435; David Landau,
“Institutional Failure and Intertemporal Theories of Judicial Role in the Global
South”, The Evolution of the Separation of Powers: Between the Global North
and the Global South, UK: Cheltenham, 2018, hlm. 45);
57. Bahwa berdasarkan situasi ini, kehadiran Mahkamah Konstitusi menemukan
titik urgensinya dalam menilai bukan hanya substansi sebuah undang-undang.
Akan tetapi, melihat bagaimana kecenderungan pembentukan undang-undang
apakah telah dilakukan sejalan dengan nilai-nilai konstitusional? Undang-
Undang yang baik tentu akan dilahirkan melalui proses yang konstitusional.
Oleh karena itu, harapan besar kepada Mahkamah di tengah “rendahnya
performa legislasi” yang diakibatkan oleh “robohnya demokrasi kami” telah
33
menghasilkan fenomena democratic backsliding, sangatlah tinggi. Meskipun
pengujian ini berkaitan langsung dengan kewenangan MK, namun
kenegarawanan Mahkamah lah yang menjadi harapan publik yang lebih luas.
Kami mempercayai bahwa Mahkamah tidak akan menjadi penyempurna dan
memperparah fenomena democratic backsliding yang sedang menguat
sekarang ini;
58. Bahwa ruang lingkup permohonan a quo meliputi:
a. Pengujian formil yang berkaitan dengan pembentukan Revisi UU MK yang
inkonstitusional;
b. Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d Revisi UU MK (UU Nomor 7 Tahun
2020):
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim harus memenuhi syarat: d. berusia paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun”;
c. Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf h Revisi UU MK:
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim harus memenuhi syarat: h. mempunyai pengalaman kerja
di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk
calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang
menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung”;
d. Pengujian Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003:
“Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh
Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden”;
e. Pengujian Penjelasan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003:
“Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di
media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat
mempunyai kesempatan untuk ikut memberikan masukan atas calon
hakim yang bersangkutan”;
34
f. Pengujian Pasal 20 Revisi UU MK:
(1)
Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan
hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2)
Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka
oleh masing-masing lembaga negara”;
g. Pengujian Pasal 23 ayat (1) huruf c Revisi UU MK:
“Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan: c.
telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun”;
h. Pengujian Pasal 59 ayat (2) Revisi UU MK:
Dihapus.
Aturan sebelumnya: “Jika diperlukan perubahan terhadap undang-
undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
i. Pengujian Pasal 87 Revisi UU MK:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini
dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
IV.1. Alasan Pengujian Formil
59. Bahwa proses pembentukan perundang-undangan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari konsep kedaulatan rakyat. Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat [2]
UUD 1945);
60. Bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat ini secara nyata dilaksanakan melalui
pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR. Ketentuan Pasal
6A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih
35
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Begitu juga dengan
pemilihan anggota DPR yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum
sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945;
61. Bahwa Presiden dan DPR yang telah dipilih rakyat itu, diberikan kewenangan
menurut konstitusi memegang kekuasaan membentuk undang-undang
sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta bersama-sama
dengan Presiden untuk membahas rancangan undang-undang, tidak
terkecuali Revisi UU MK, untuk mendapatkan persetujuan bersama
sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945;
62. Bahwa keberadaan Presiden dan DPR dalam pembentukan undang-undang,
harusnya mencerminkan kehendak rakyat yang telah memilihnya melalui
pemilihan umum. Mandat rakyat dalam pembentukan undang-undang ini
merupakan mandat khusus yang tidak diberikan kepada lembaga lain, bahkan
persetujuan bersama dalam pembentukan undang-undang itu secara eksplisit
diberikan kepada DPR dan Presiden, bukan kepada pemerintah atau menteri-
menteri pembantu presiden;
63. Bahwa berdasarkan hal itu, dalam pembentukan undang-undang tidak hanya
memperhatikan aspirasi rakyat, namun harus berdasarkan kehendak publik
secara luas. Pembentukan undang-undang harus mencerminkan kehendak
rakyat, tidak menjadi monopoli pembentuk undang-undang, yakni DPR dan
Presiden semata. DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang,
harus dilihat semata-mata sebagai “alat” bagi representasi kehendak publik;
64. Bahwa berkaitan dengan itu, pelaksanaan kedaulatan rakyat (demokrasi)
hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai kontrol kolektif terhadap
pemenuhan kebutuhan bersama (Bentham, 1986), bukan juga hanya gerakan
ketegangan dalam pemenuhan hak bersama lewat gerakan massa (Tilly,
2006), tetapi juga sebuah proses komunikasi dalam mencapai kesepakatan-
kesepakatan bersama (Hardiman, 2009; Habermas, 1986). Lewat komunikasi
tersebut, kesepakatan-kesepakatan bersama dapat dicapai untuk mengisi
kekosongan. Keterlibatan warga yang berasal dari berbagai kepentingan
dalam pengambilan keputusan publik adalah jalan utama menuju demokrasi
yang bermakna (Tornquist et al, 2005). Dalam pembentukan kebijakan
36
mestinya berlaku yang disebut sebagai authority of function, otoritas yang
melekat pada aktor kepemimpinan digunakan semaksimal mungkin untuk
memunculkan
dan
menjaga
kepercayaan
publik
terhadap
institusi
kepemimpinan. Otoritas itu mestinya difungsikan untuk menyelesaikan apa
yang dianggap sebagai persoalan publik (Waaren, 1996);
65. Bahwa skema demokrasi deliberatif, partisipasi publik menjadi nyawa untuk
mencapai sebuah kebaikan bersama. Berbagai konsensus diperdebatkan
secara argumentatif oleh aktor yang ada di ruang publik (Fishkin, 2009).
Demokrasi mengajak warga ke arena perdebatan rasional demi kehidupan
bersama yang lebih baik. Habermas mengatakan bahwa suatu ruang publik
yang setara merupakan jalan menuju demokrasi yang melindungi kebebasan
dan kebaikan bersama. Demokrasi deliberatif mensyaratkan ruang publik yang
mengandung informasi setara. Semua aktor yang berada dalam interaksi
kepentingan dapat mengakses semua informasi yang ada mengenai
kesepakatan yang hendak dituju.
66. Bahwa oleh sebab itu, proses pembentukan undang-undang merupakan salah
satu unsur vital dalam berdemokrasi dan dalam menentukan konstitusionalitas
undang-undang. Sebab proses pembentukan legislasi menentukan hasil
substansi legislasi, legitimasi, rule of law, dan nilai-nilai esensial demokrasi
prosedural (Ittai Bar-Simon-Tov, 2011). Dengan demikian, penilaian
konstitusionalitas terhadap proses pembentukan legislasi tidak hanya
berkelindan pada penilaian kepatuhan terhadap prosedur-teknis, melainkan
kepada unsur yang lebih asasi, yaitu prinsip fundamental konstitusi. Mengutip
pandangan Prof. Susi Dwi Harijanti, prinsip yang dimaksud ialah the umbrella
principles (prinsip-prinsip payung) sebagai prinsip mendasar ketatanegaraan
Indonesia, yang digariskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang prinsip
negara kesatuan dan republik, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang prinsip
kedaulatan rakyat dan demokrasi, dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang
prinsip negara hukum. Dalam konteks ini, landasan yang relevan adalah Pasal
1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi
mengarahkan proses pembentukan legislasi harus bernilai transparan,
partisipatif, akuntabel, aksesibel, dengan publisitas, inklusif, dan deliberatif.
37
Sementara itu, prinsip negara hukum menunjukkan, proses ini harus dilakukan
secara lawful atau berdasarkan pada norma yang berlaku secara ketat,
dijalankan sesuai dengan kewenangan, dan dijalankan dengan konsisten
menurut hukum. Landasan fundamental inilah yang memberikan nyawa bagi
norma formil-prosedural pembentukan undang-undang.
(vide Keterangan Ahli Prof. Susi Dwi Harijanti dalam Sidang Perkara Nomor
79/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi; Ittai Bar-Siman-Tov, “The Puzzling
Resistance to Judicial Review of the Legislative Process”, Boston University
Law Review Vol. 91:1915, 2011, hlm. 1928-1936);
67. Bahwa secara formil, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci proses
pembentukan undang-undang. Pasal 20 UUD 1945 memberikan dasar
mekanisme yang dilalui DPR bersama Presiden dalam membentuk legislasi,
yaitu sebagai berikut:
Pasal 20 UUD 1945
(1)
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan DPR masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5)
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan;
Atas pengaturan yang sederhana, Pasal 22A UUD 1945 memberikan atribusi
pengaturan tata cara pembentukan undang-undang dalam suatu produk
undang-undang, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 22A UUD 1945
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang”.
Selanjutnya, derivasi tersebut diturunkan ke dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
38
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
yang menjadi rujukan teknis pengaturan tentang tata cara pembentukan
undang-undang;
68. Bahwa pada prinsipnya, UUD 1945 telah memberikan batasan konstitusional
bahwa ada rambu-rambu yang ketat yang harus dipatuhi dalam membentuk
undang-undang. Batasan konstitusional tersebut dicerminkan dalam asas,
norma, dan juga aturan turunan pada undang-undang organik tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika terdapat ketidakpatuhan,
pelanggaran, apalagi dengan sengaja mengabaikan seluruh batasan
konstitusional tersebut, artinya telah terjadi pelanggaran serius terhadap
konstitusi;
69. Bahwa Revisi UU MK dibangun dengan landasan penyimpangan prosedural.
Menurut para Pemohon, penyimpangan yang terjadi dalam proses
pembentukan Revisi UU MK terlihat dari enam hal di bawah ini:
i.
pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dengan
dalih menindaklanjuti putusan MK;
ii.
Revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over;
iii.
pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik;
iv.
Revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan
naskah akademik hanya formalitas belaka;
v.
proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik,
tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi covid-
19; dan
vi.
Revisi UU MK berdasar hukum undang-undang yang invalid;
70. Bahwa ketentuan untuk menyusun sebuah undang-undang diturunkan dan
dirincikan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut UU ini, tahapan pembentukan undang-undang terbagi atas enam
tahapan, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan,
pengesahan, dan pengundangan. Dalam pembentukan UU a quo, setidaknya
empat tahapan tidak dijalankan sesuai prosedur, yaitu tahap perencanaan,
39
penyusunan, pembahasan, dan pengesahan. Berikut merupakan matriks
ketidakpatuhan prosedural tersebut:
Tabel I
Matriks Pelanggaran Konstitusional Prosedur di Tahapan
Pembentukan Revisi UU MK
No.
Tahapan
Pelanggaran Konstitusional
Pasal yang Dilanggar
1. Perencanaan
a. Pembentuk
undang-undang
melakukan
penyelundupan
hukum
dengan
dalih
menindaklanjuti putusan MK
melalui
daftar
kumulatif
terbuka;
b. Revisi
UU
MK
tidak
memenuhi syarat RUU carry
over.
a. Pasal 1 ayat (3) UUD
1945
b. Pasal 16, Pasal 23
ayat (1), dan Pasal 45
UU Nomor 12 Tahun
2011 jo. UU Nomor 15
Tahun 2019
c. Pasal 71A UU Nomor
15 Tahun 2019
2. Penyusunan
a. Revisi UU MK tidak dapat
dipertanggungjawabkan
secara akademik dan naskah
akademik hanya formalitas
belaka
b. Revisi
UU
MK
berdasar
hukum undang-undang yang
invalid
a. Pasal 1 ayat (3) UUD
1945
b. Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945
c. Pasal 43 ayat (3) dan
Pasal 44 ayat (1) UU
Nomor 12 Tahun 2011
d. Pasal 64 ayat (1) dan
ayat (2) UU Nomor 12
Tahun 2011
e. Lampiran II UU Nomor
12 Tahun 2011
3. Pembahasan
a. Proses
pembahasan
dilakukan
secara
tertutup,
tidak
melibatkan
publik,
tergesa-gesa,
dan
tidak
memperlihatkan
sense
of
crisis pandemi covid-19
b. Pembentuk Undang-Undang
melanggar
asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
baik
a. Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945
b. Pasal 28F UUD 1945
c. Pasal 88 UU Nomor 12
Tahun 2011
d. Pasal 96 ayat (1) dan
ayat (2) UU Nomor 12
Tahun 2011
e. Pasal 5 huruf a (asas
kejelasan tujuan)
f. Pasal 5 huruf e (asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan)
g. Pasal 5 huruf f (asas
kejelasan rumusan)
h. Pasal 5 huruf g (asas
keterbukaan)
40
Kelima bangunan argumentasi di atas dielaborasikan pada bagian selanjutnya.
A. Pembentuk Undang-Undang Melakukan Penyelundupan Hukum
dengan Dalih Menindaklanjuti Putusan MK
71. Bahwa penyusunan suatu rancangan undang-undang (RUU) dimulai dengan
tahap perencanaan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) (vide Pasal
16 UU Nomor 12 Tahun 2011). Prolegnas merupakan skala prioritas program
pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum
nasional (vide Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2011). Prolegnas yang ditetapkan
oleh DPR dan Pemerintah terdiri atas prolegnas jangka menengah untuk
jangka waktu lima tahun dan prolegnas tahunan yang disusun berdasarkan
skala prioritas (vide Pasal 20 ayat [1] – ayat [5] UU Nomor 12 Tahun 2011);
72. Bahwa lebih lanjut, Pasal 45 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur, RUU, baik
yang berasal dari DPR maupun Presiden serta RUU yang diajukan DPD
kepada DPR disusun berdasarkan prolegnas;
73. Bahwa aspek perencanaan dalam prolegnas memiliki kedudukan yang vital
dalam pembentukan dan pembaruan hukum nasional. Tujuannya, supaya
pembentukan undang-undang berpedoman pada suatu desain perencanaan
legislasi yang matang dan konseptual serta fokus untuk merealisasikan
kebutuhan-kebutuhan hukum yang telah ditargetkan dalam dokumen
prolegnas, bukan sekadar mengeluarkan produk hukum secara serampangan,
tidak mendesak, serta tidak menjawab kebutuhan hukum masyarakat;
74. Bahwa merujuk pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU
Nomor 15 Tahun 2019, dalam prolegnas juga dimuat daftar kumulatif terbuka
yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. anggaran pendapatan dan belanja negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota; dan
e. penetapan/ pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
41
Sejatinya, pemuatan RUU daftar kumulatif terbuka di luar perencanaan dalam
prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan ditujukan untuk
merespon dan menindaklanjuti dengan segera kebutuhan pembentukan dan
perubahan hukum yang timbul akibat peristiwa-peristiwa di atas;
75. Bahwa perencanaan Revisi UU MK melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan
Pasal 22A UUD 1945 yang menurunkan Pasal 16, Pasal 24 ayat (1) huruf b,
dan Pasal 45 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019.
Alasannya, pembentuk undang-undang menggunakan sarana daftar kumulatif
terbuka tindak lanjut putusan MK sebagai jalan untuk menyelundupkan aturan-
aturan bermasalah. Revisi UU MK tidak masuk dalam prolegnas jangka
menengah tahun 2020-2024 [bukti P-49 dan bukti P-50]. Revisi UU MK ini
diusulkan secara tunggal oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Suparman Andi
Agtas (Fraksi Partai Gerindra) dan diterima sebagai usulan inisiatif DPR pada
02 April 2020 sebagai RUU daftar kumulatif terbuka [bukti P-51 dan bukti P-
52]. Terdapat tiga putusan MK atas pengujian UU Nomor 24 Tahun 2003 dan
UU Nomor 8 Tahun 2011 yang dijadikan dalil untuk ditindaklanjuti melalui
Revisi UU MK, yaitu Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011, 34/PUU-X/2012, dan
7/PUU-Xl/2013. Namun demikian, sejumlah materi muatan yang dirumuskan
dalam Revisi UU MK melebihi materi pada ketiga putusan MK tersebut;
76. Bahwa berikut merupakan perubahan-perubahan sebagai akibat dari putusan
MK Nomor 49/PUU-IX/2011, 34/PUU-X/2012, dan 7/PUU-Xl/2013:
Tabel II
Perubahan Pasal pada UU MK akibat Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011,
34/PUU-X/2012, dan 7/PUU-Xl/2013
No.
Putusan MK
Pasal
Perubahan
1. 49/PUU-IX/2011
4 ayat
(4f), (4g),
dan (h)
Menghapus mekanisme pemilihan ketua
dan wakil ketua MK dengan prinsip “satu
kali rapat dan satu paket” karena telah
mengesampingkan
asas
mayoritas
sederhana
(simple
majority)
dalam
pemilihan.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
(4f) Dihapus.
42
(4g) Dihapus.
(4h) Dihapus.
2. 49/PUU-IX/2011
10
Menghapus Pasal 10 yang mengatur
tentang perubahan Penjelasan Pasal 10
dalam batang tubuh.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Tidak diatur
3. 49/PUU-IX/2011
15 ayat
(2) huruf
h
Menghapus
syarat
“pernah
menjadi
pejabat negara”
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Untuk dapat diangkat menjadi hakim
konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi
syarat:
h.
mempunyai
pengalaman kerja di bidang hukum paling
sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk
calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah
Agung,
sedang
menjabat
sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim
agung.
Catatan:
Pembentuk
undang-undang
malah menambahkan syarat calon hakim
konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah
Agung, yaitu harus berasal dari lingkungan
Mahkamah
Agung,
sedang
menjabat
sebagai hakim tinggi, atau sebagai hakim
agung.
4. 49/PUU-IX/2011
26 ayat
(5)
Menghapus
klausul
hakim
konstitusi
pengganti hanya melanjutkan sisa jabatan
hakim konstitusi yang digantikan.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Dihapus.
5. 49/PUU-IX/2011
27A ayat
(2) huruf
c, huruf
d, huruf
e, ayat
(3), ayat
(4), ayat
Menghapus ketentuan anggota Majelis
Kehormatan MK yang berasal dari unsur
DPR, unsur pemerintah, dan unsur hakim
agung
serta
menghapus
mekanisme
pelaksanaan tugas dan penegakan Kode
Etik dan Kode Perilaku oleh Majelis
Kehormatan MK.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
43
(5), dan
ayat (6)
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
yang
keanggotannya terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Hakim Konstitusi;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi
Yudisial;
c. 1 (satu) orang akademisi yang
berlatar
belakang
di
bidang
hukum;
d. dihapus; dan
e. dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
6. 49/PUU-IX/2011
50A
Memperluas dasar pertimbangan hukum
MK, tidak hanya berdasarkan UUD 1945
saja, tetapi juga peraturan perundang-
undangan lainnya yang terkait.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Dihapus.
7. 49/PUU-IX/2011
(Pertimbangan
hukum
pada
perkara
Nomor
48/PUU-
IX/2011)
57 ayat
(2a)
Membenarkan ultrapetita oleh MK.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Dihapus.
8. 49/PUU-IX/2011
59 ayat
(2)
Menghapus
klausul
menindaklanjuti
Putusan MK “jika diperlukan”.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Dihapus.
9. 34/PUU-X/2012
7A
Menetapkan usia pensiun bagi Panitera,
Panitera Muda, dan Panitera Pengganti,
yaitu 62 (enam puluh dua) tahun.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
44
Kepaniteraan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
merupakan
jabatan
fungsional yang menjalankan tugas teknis
administrasi
peradilan
Mahkamah
Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam
puluh dua) tahun bagi Panitera, Panitera
Muda, dan Panitera Pengganti.
10. 7/PUU-Xl/2013
15 ayat
(2)
Ketentuan batasan atas usia maksimal
menjadi hakim konstitusi, yaitu “Berusia
paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun
dan paling tinggi 65 (enam puluh lima)
tahun pada saat pengangkatan” ditafsirkan
secara bersyarat menjadi “Berusia paling
rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat pengangkatan pertama”.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Tidak diatur. Usia menjadi hakim konstitusi
justru dinaikkan menjadi paling rendah 55
(lima puluh lima) tahun.
11. 49/PUU-IX/2011
87
Menghapuskan keberlakuan aturan yang
tetap memberlakukan UU Nomor 23 Tahun
2004 menimbulkan ketidakpastian hukum,
khusunya berkaitan dengan pemilihan
ketua dan wakil ketua jadi tidak dapat
dilaksanakan.
77. Bahwa dari 30 (tiga puluh) poin perubahan dalam Revisi UU MK, sebanyak 24
(dua puluh empat) poin merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011, 34/PUU-X/2012, dan 7/PUU-Xl/2013 serta perubahan redaksional.
Namun demikian, enam lainnya merupakan aturan “selundupan” yang tidak
ada hubungannya dengan perintah tiga putusan MK yang menjadi argumentasi
untuk mengubah UU MK sebagaimana telah dipaparkan pada tabel di atas,
yaitu:
a. perpanjangan masa jabatan maksimal 15 (lima belas) tahun hingga usia
pensiun, yaitu 70 (tujuh puluh) tahun, yang diperuntukkan bagi hakim
konstitusi yang saat ini menjabat;
b. peningkatkan usia minimal menjadi hakim konstitusi, dari 47 tahun menjadi
paling rendah 55 tahun;
45
c. penghapusan periodisasi jabatan hakim;
d. perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari dua tahun enam
bulan menjadi lima tahun;
e. penambahan unsur 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di
bidang hukum sebagai anggota Majelis Kehormatan MK;
f. syarat calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung harus
berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim
tinggi, atau sebagai hakim agung.
Aturan-aturan tentang perpanjangan masa jabatan hakim khususnya,
merupakan aturan kontroversial yang menjadi sorotan publik;
78. Bahwa perumusan materi muatan Revisi UU MK yang melebihi pokok-pokok
permohonan dan pertimbangan hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, 34/PUU-X/2012, dan 7/PUU-Xl/2013
adalah bentuk penyelundupan hukum dan tidak tepat dikategorikan sebagai
daftar kumulatif terbuka. Materi muatan tindak lanjut dalam daftar kumulatif
terbuka seharusnya dituangkan sebatas apa yang diputus oleh MK semata,
tidak menambahkan materi lain yang tidak berkaitan sama sekali dengan
putusan MK. Selain itu, ketika dinyatakan sebagai daftar kumulatif terbuka,
bagian konsiderans Revisi UU MK seharusnya menyebutkan secara eksplisit
sebagai bahwa undang-undang a quo merupakan bentuk pelaksanaan tiga
putusan MK di atas;
79. Bahwa selain itu, tidak masuk akal untuk menjadikan putusan MK yang diputus
pada tahun 2011, 2012, dan 2013 menjadi dasar masuknya Revisi UU MK
dalam daftar kumulatif terbuka yang diusulkan di tahun 2020. Celah rentang
tahun antara putusan diucapkan dengan pendaftaran dalam daftar kumulatif
terbuka sangat jauh, yaitu 7-9 tahun setelah putusan diketuk oleh MK. Padahal,
putusan MK bersifat final dan mengikat umum (erga omnes) yang langsung
dilaksanakan (self-executing) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/2011, hlm. 76. Oleh karena itu, Pasal 23 ayat (1) huruf b UU Nomor
12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 harus dimaknai penindakan
segera putusan MK yang baru diputus untuk mengharmonisasi aturan dan
46
mengakomodasikan putusan MK sebagai konsekuensi dari koreksi dan
tafsiran konstitusional yang diberikan oleh MK;
80. Bahwa praktik demikian telah mengingkari nilai-nilai negara hukum, yaitu
pembentukan undang-undang harus dijalankan sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku (due process of law-making). Jika praktik demikian terus
dipertahankan, maka akan merendahkan muruah dan esensi putusan MK.
Putusan MK berpotensi untuk disalahgunakan sebagai justifikasi bagi
pembentuk undang-undang ketika hendak menggolkan RUU yang tidak
mendesak, tidak substantif, bermasalah, dan tidak untuk kepentingan publik di
tengah-tengah pembahasan prolegnas prioritas tahunan lainnya. Praktik
demikian akan membuat perencanaan prolegnas jangka menegah dan
prolegnas prioritas yang telah disusun menjadi tidak terukur dan menimbulkan
inkonsistensi dalam perencanaan, sehingga dapat mengacaukan sistem
legislasi nasional. Oleh karena itu, penting bagi MK untuk secara tegas
mengoreksi buruknya praktik perencanaan legislasi, seperti yang terjadi pada
Revisi UU MK;
81. Bahwa sebagai perbandingan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XV/2017 dan secara eksplisit, dijelaskan dalam konsiderans
undang-undang tersebut. Materi muatan undang-undang ini juga fokus pada
perintah MK dalam putusan, pembentuk undang-undang tidak mengatur hal
lain selain dari yang diperintahkan oleh MK;
82. Bahwa perumusan Revisi UU MK yang dilakukan tanpa perencanaan yang
sesuai prosedur, menitipkan aturan-aturan kontroversial yang tidak ada
relevansinya dengan putusan MK yang hendak ditindaklanjuti dalam daftar
kumulatif terbuka, apalagi tidak menjawab kemendesakan dan tidak
mempertimbangkan
sense
of
crisis
terhadap
pandemi
covid-19
memperlihatkan iktikad buruk pembentuk undang-undang, yaitu adanya
indikasi untuk memberikan “pemanis” kepada MK yang berpotensi mencoreng
independensi dan imparsialitas MK;
47
83. Bahwa berdasarkan pemaparan di atas, Revisi UU MK secara terang telah
melanggar aspek perencanaan dan menyalahgunakan daftar kumulatif terbuka
sebagai alat penyelundupan hukum. Dengan demikian, perencanaan Revisi
UU MK inkonstitusional karena tidak mengindahkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
22A UUD 1945 yang menurunkan Pasal 16, Pasal 24 ayat (1) huruf b, dan
Pasal 45 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019.
B. Revisi UU MK Tidak Memenuhi Syarat Carry Over
84. Bahwa Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 membuka peluang bagi
pembentuk undang-undang untuk melakukan carry over pembahasan RUU
yang belum disahkan untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya pada
periode selanjutnya tanpa perlu mengulang proses pembahasan dari nol.
Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode
berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD,
Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam
daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”.
85. Bahwa sikap DPR terkait perencanaan Revisi UU MK inkonsisten dan
kontradiktif. Di satu sisi, disampaikan merupakan daftar kumulatif terbuka, di
sisi lain, didalilkan sebagai RUU carry over. Anggota Komisi Hukum Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyatakan,
pembahasan Revisi UU MK bisa berjalan cepat karena merupakan RUU
berkategori carry over atau limpahan dari periode sebelumnya (Koran Tempo,
2020). Padahal, kedua konsep perencanaan RUU tersebut berbeda jauh,
daftar kumulatif terbuka ditujukan untuk melaksanakan penyesuaian undang-
undang dengan putusan MK secara segera, sedangkan carry over ditujukan
untuk menyelesaikan pembentukan undang-undang yang tertunda pada
periode sebelumnya. Hal ini terlihat bahwa DPR mencari-cari alasan pembenar
atas tindak tanduknya yang melenceng dari prosedur pembentukan undang-
undang yang baik.
48
(vide Koran Tempo, Revisi Cepat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,
https://koran.tempo.co/read/berita-utama/457511/revisi-cepatundang-undang-
mahkamahkonstitusi, 02 September 2020);
86. Bahwa
konsep
dasar
carry
over
menghendaki
keberlanjutan
dan
kesinambungan pembahasan suatu RUU yang belum selesai untuk kemudian
diteruskan di periode selanjutnya. Dengan konsep carry over, pembentuk
undang-undang tidak perlu memulai proses pembentukan undang-undang dari
tahap awal dan cukup meneruskan pembahasan draf sebelumnya (Institute for
Government, 2019). Namun demikian, prasyarat carry over pun tidak terpenuhi
dalam Revisi UU MK.
(vide Institute for Government, What Happens to Legislation When Parliament
is
Prorogued,
diakses
melalui
https://www.instituteforgovernment.org.uk/explainers/carried-over-bills
pada
[17/09/2020], 2019);
87. Bahwa terdapat empat argumentasi mengapa Revisi UU MK tidak tepat
dikatakan sebagai RUU carry over, yaitu:
i.
Ketentuan carry over baru disahkan pada tahun 2019 melalui UU Nomor
15 Tahun 2019, sedangkan pembahasan RUU MK terjadi pada
Prolegnas Prioritas Tahun 2016-2017;
ii.
Jika pun dikatakan sebagai carry over, Revisi UU Mahkamah Konstitusi
semestinya telah terdaftar sejak awal di Prolegnas 2020-2024 karena
komitmen carry over dan kesepakatan pembentuk undang-undang (DPR
dan Presiden) untuk melanjutkan pembahasan RUU yang belum selesai
di periode sebelumnya. Faktanya, Revisi UU Mahkamah Konstitusi malah
masuk di pertengahan jalan sebagai daftar kumulatif terbuka atas dasar
tindak lanjut putusan MK, artinya tidak ada kesinambungan dan
keberlanjutan dengan proses di periode sebelumnya;
iii.
Tahapan yang dijalankan dalam pembentukan Revisi UU MK di tahun
2020
sama
seperti
membentuk
suatu
undang-undang
baru.
Kronologisnya dapat kami jabarkan sebagai berikut:
a. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Suparman Andi Agtas mengusulkan
revisi UU MK dalam daftar kumulatif terbuka pada 03 Februari 2020;
49
b. Badan Legislasi DPR melakukan rapat harmonisasi tentang
pembahasan RUU MK pada Rapat Badan Legislasi pada 13 Februari
2020;
c. Proses dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU MK
pada 19 Februari 2020;
d. RUU ini ditetapkan sebagai usul DPR pada 02 April 2020;
e. Selanjutnya, terdapat penugasan pembahasan RUU MK oleh Wakil
Ketua DPR pada 20 Juli 2020;
f. Proses berlanjut dengan RUU MK mendapatkan persetujuan
pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah pada 24 Agustus
2020;
g. Selang dua hari, pada 26-28 Agustus 2020, dilaksanakan rapat panitia
kerja untuk membahas DIM yang dilakukan secara tertutup;
h. Pada 31 Agustus 2020, RUU MK disahkan di Pembicaraan Tingkat I
dan keesokannya pada 01 September 2020, di Pembicaraan Tingkat
II, RUU MK disahkan menjadi undang-undang.
Melihat rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah
dalam pembentukan Revisi UU MK, terlihat jelas bahwa proses
pembentukannya sama seperti pembentukan suatu undang-undang
baru. Semestinya, jika benar bahwa Revisi UU MK adalah produk carry
over, proses dilanjutkan minimal pada pembahasan DIM;
iv.
Tidak adanya keberlanjutan, keterhubungan, dan kontinuitas dengan
pembahasan RUU MK di periode 2016-2017 terlihat pada draf dokumen
yang dibahas dan pengusul. Pada Prolegnas 2016-2017, draf rancangan
disusun oleh Pemerintah sebagai pengusul, sedangkan di Revisi UU MK
Tahun 2020, RUU diusulkan oleh DPR. Kemudian, draf Pemerintah di
tahun 2016-2017 membahas aspek lain yang cakupannya lebih luas,
sejumlah isu tidak disinggung dalam Revisi UU MK Tahun 2020, seperti:
(1) kedudukan MK; (2) perbaikan hukum acara MK; (3) pola rekrutmen
hakim konstitusi; (4) Majelis Kehormatan MK dan Dewan Etik; (5) syarat
menjadi hakim konstitusi; (6) tindakan hukum terhadap hakim konstitusi;
dan (7) pemberhentian hakim konstitusi. Sementara itu, Revisi UU MK di
50
Tahun
2020
hanya
berkutat
pada
perbaikan
redaksional,
pengakomodasian Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011, 34/PUU-X/2012,
dan 7/PUU-Xl/2013 dalam undang-undang, serta sejumlah aturan
kontroversial tentang perpanjangan masa jabatan hakim;
88. Bahwa argumentasi di atas semakin mengilustrasikan persoalan cacat formil
di tahap perencanaan. Berdasarkan fakta yang terjadi, persyaratan carry over
yang terus disinggung guna mempercepat pengesahan Revisi UU MK pada
dasarnya tidak dapat dibenarkan. Tidak hanya syarat carry over, tahapan
perencanaan ini pun telah melanggar prinsip negara hukum karena proses
pembentukannya tidak taat hukum dan pembentuk undang-undang yang
mencari-cari pembenaran pada tahap perencaan agar Revisi UU MK dapat
digolkan;
89. Bahwa dengan demikian, Revisi UU MK yang tidak memenuhi syarat carry
over di tahap perencanaan telah melanggar Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun
2019 yang merupakan derivasi dari Pasal 22A dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
C. Pembentuk Undang-Undang Melanggar Asas-asas Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang Baik dalam Pembahasan Revisi
UU MK
90. Bahwa Pasal 22A UUD 1945 menurunkan ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undang yang baik, sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 UU Nomor
12 Tahun 2011. Peraturan
perundang-undangan
yang
baik harus
mencerminkan asas-asas sebagai berikut:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
91. Bahwa penting bagi pembentuk undang-undang untuk mengimplementasikan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebab,
51
dengan mengutip pendapat Hamid S. Attamimi, asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik berfungsi untuk:
“…memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan
ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, bagi penggunaan metode
pembentukan yang tepat, dan bagi mengikuti proses dan prosedur
pembentukan yang telah ditentukan, serta bermanfaat bagi penyiapan,
penyusunan, dan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dapat digunakan oleh hakim untuk melakukan pengujian
(toetsen), agar peraturan-peraturan tersebut memenuhi asas-asas
dimaksud, serta sebagai dasar pengujian dalam pembentukan aturan
hukum maupun sebagai dasar pengujian terhadap aturan hukum yang
berlaku” (Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
yang
Baik:
Gagasan
Pembentukan
Undang-Undang
Berkelanjutan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009, hlm. 166).
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik digunakan sebagai pedoman pembentukan undang-
undang oleh DPR dan Presiden, sekaligus sebagai dasar bagi hakim (dalam
hal ini hakim konstitusi) untuk mengujikan keabsahan prosedural dan
konstitusionalitas perancangan undang-undang;
92. Bahwa dalam pandangan Yusril Ihza Mahendra, selain sebagai pedoman
pembentukan hukum, asas-asas hukum dan asas-asas pembuatan peraturan
perundang-undangan yang baik merupakan conditio sine quanon bagi
keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan yang dapat diterima dan
berlaku di masyarakat, sebab telah memperoleh dukungan landasan filosofis,
yuridis, dan sosiologis (Yusril Ihza Mahendra, 2002). Artinya, respon
masyarakat terhadap suatu undang-undang terkait erat dengan ketaatan
pembentuk undang-undang terhadap penerapan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik pada produk legislasi yang
dirumuskan.
(vide Yusril Ihza Mahendra, Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia
(Catatan dan Gagasan), Jakarta: Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman
dan HAM RI, 2002, hlm. 152);
93. Bahwa berkenaan dengan tujuan pembentukan undang-undang, dalam
dissenting opinion Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014, tanggal 29
September 2014, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pembentuk
undang-undang untuk tidak mengesahkan undang-undang berdasarkan
52
kepentingan yang bersifat pragmatis semata ataupun untuk kepentingan
segelintir kelompok saja serta menghendaki pembentukan undang-undang
ditujukan untuk tujuan yang ideal bagi masyarakat. Selengkapnya ialah
sebagai berikut:
“…Akan tetapi, haruslah tetap diingat akan adanya batasan untuk
melakukan perubahan itu, yaitu tidak hanya semata-mata didasarkan
pada kepentingan yang bersifat pragmatis sesaat sesuai dengan
kepentingan sekelompok atau segolongan orang, tetapi haruslah
ditujukan untuk tujuan yang ideal bagi seluruh orang.” [Putusan MK
Nomor 73/PUU-XII/2014, hlm. 224];
94. Bahwa penyusunan dan pembahasan Revisi UU MK mengingkari empat dari
tujuh asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
yaitu: (a) asas kejelasan tujuan; (b) asas kedayagunaan dan kehasilgunaan;
(c) asas kejelasan rumusan; (d) asas keterbukaan;
Pelanggaran Asas Kejelasan Tujuan
95. Bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 5 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2011
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah
bahwa
setiap
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Menilik proses
pembentukan dan materi muatan undang-undang, Revisi UU MK memiliki
kerancuan tujuan.
Pembentukan Revisi UU MK tidak mengarah pada penguatan MK agar tetap
prima menengakkan konstitusi, mengawal demokrasi, dan melindungi hak-hak
konstitusional warga negara. Sebab Revisi UU MK ini tidak memotret dan
menjawab persoalan penting yang selama ini dihadapi oleh kelembagaan MK
maupun praktik pelaksanaan kewenangan. Revisi UU MK ini hanya terfokus
pada isu perpanjangan jabatan dan kenaikan usia minimal hakim konstitusi
saja yang jelas-jelas tidak menjawab kebutuhan penguatan MK secara utuh
melalui helicopter view.
Di usia MK yang menginjak 17 tahun ini, persoalan-persoalan lain yang juga
krusial untuk dibahas dan dicarikan solusi antara lain: (1) hukum acara MK; (2)
pengujian formil di MK (3) standar rekrutmen hakim konstitusi yang seragam,
transparan, dan partisipatif; (4) constitutional complaint; (5) constitutional
53
question; (6) pengujian peraturan perundang-undangan satu atap; (7)
kepatuhan dan tindak lanjut terhadap Putusan MK.
(vide Violla Reininda, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, 17 Tahun
Mahkamah
Konstitusi:
Reorientasi
Paradigma
dan
Rekonstruksi
Kelembagaan, Jakarta: Yayasan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, 2020, hlm.
20, 25, 32-33);
Pelanggaran Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
96. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
adalah bahwa setiap Peraturan Perundangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Revisi UU MK tidak menunjukkan kebutuhan dan
manfaat bagi masyarakat jika dikontekstualisasikan dengan keadaan darurat
kesehatan masyarakat covid-19. Revisi UU MK ini disusun tanpa adanya
urgensi dan materi muatannya pun tidak substantif untuk memperkuat MK
sebagai penegak konstitusi, pengawal demokrasi, dan pelindung hak
konstitusional warga negara.
Selain itu, jika Revisi UU MK ini dikaitkan dengan kebutuhan kelembagaan MK,
pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah hakim konstitusi yang menjabat
saat ini memiliki kebutuhan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi serta
perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil? Sebab merujuk pada Pasal 87
Revisi UU MK, kedua hal tersebut berlaku mengikat dan ditujukan bagi hakim
konstitusi incumbent. Pasal ini menunjukkan adanya potensi conflict of interest.
Melalui pasal ini, pembentuk undang-undang menempatkan para negarawan
hakim konstitusi di posisi yang dilematis dan pertentangan batin, sebab
perpanjangan masa jabatan terkesan seperti “hadiah” yang diberikan oleh
pembentuk undang-undang kepada hakim konstitusi yang saat ini menjabat
(vide Simon Butt, The 2020 Constitutional Court Law Amendments: A ‘Gift’ to
Judges?, diakses melalui https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/the-
2020-constitutional-court-law-amendments-a-gift-to-judges/pada [28/11/2020],
2020);
54
Pelanggaran Asas Kejelasan Rumusan
97. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011,
yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan muda dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Hapusnya Pasal 59 ayat (2) Revisi UU MK menimbulkan penafsiran yang
rancu. Sebab menimbulkan penafsiran, dengan hapusnya pasal tersebut, tidak
ada kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK bagi DPR,
Pemerintah, lembaga negara lainnya, serta pihak-pihak lainnya di luar
Pemohon.
Di sisi lain, Pasal 87 huruf a sepanjang frasa “sampai dengan masa jabatannya
berakhir” menimbulkan ketidakpastian dalam membaca pasal a quo. Kata
“-nya” dalam “jabatannya” tidak jelas apakah merujuk kepada jabatan sebagai
hakim konstitusi atau sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK. Pasal ini dapat
diartikan, Ketua atau Wakil Ketua MK tetap menjabat menjadi Ketua dan Wakil
Ketua hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir;
Pelanggaran Asas Keterbukaan
98. Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Revisi UU MK sejatinya telah melangkahi asas keterbukaan
dengan menutup kanal bagi partisipasi publik melalui rapat pembahasan DIM
yang bersifat tertutup dan dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat,
yaitu tiga hari saja. Tidak terdapat kesempatan bagi masyarakat untuk
memberikan saran dan masukan terhadap draf rancangan undang-undang.
55
Masyarakat juga tidak tahu apa yang diperdebatkan dan dibahas oleh para
anggota DPR dalam rapat DIM tertutup tersebut. Pun dalam waktu yang sangat
kilat, DPR dan Pemerintah tidak melaksanakan rapat dengar pendapat umum,
kunjungan kerja, sosialisasi; dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi
untuk mendiseminasi informasi kepada publik dan menampung saran-saran
penyempurnaan MK. Terlebih, dokumen-dokumen pembahasan seperti DIM
dan draf terakhir rancangan undang-undang tidak dapat diakses melalui kanal-
kanal formal DPR dan pemerintah;
99. Bahwa berpegangan pada argumentasi di atas, Revisi UU MK tidak
mengindahkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, yaitu (a) asas kejelasan tujuan; (b) asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan; (c) asas kejelasan rumusan; dan (d) asas keterbukaan.
Dengan demikian, Revisi UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 22A UUD 1945 yang menjadi dasar aturan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun
2011.
D. Revisi UU MK Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Secara
Akademik dan Naskah Akademik Hanya Formalitas Belaka
100. Bahwa setiap rancangan undang-undang harus disertai dengan naskah
akademik. Hal ini diatur dalam Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011
yang berbunyi: “Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden,
atau DPD harus disertai Naskah Akademik”. Kemudian, Pasal 44 ayat (1) UU
Nomor 12 Tahun 2011 mengarahkan, “Penyusunan naskah akademik
rancangan undang-undang dilakukan sesuai dengan teknis penyusunan
naskah akademik”;
101. Bahwa materi muatan yang diatur dalam undang-undang yang berkualitas
haruslah berbasis ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis,
bukan sekadar tukar-menukar kepentingan politik antarkelompok. Naskah
akademik inilah yang menjadi dokumen yang menjawab landasan filosofis,
yuridis, dan sosiologis tentang perlunya membentuk undang-undang
berdasarkan penelitian mendalam sebagai solusi atas permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat. Tak hanya landasan paradigmatik kajian dalam
56
naskah akademik pun akan menunjukkan sasaran dan jangkauan pengaturan
undang-undang serta implikasi dari keberlakuan suatu undang-undang;
102. Bahwa Revisi UU MK dibangun dengan landasan naskah akademik yang tidak
memadai dan bernilai buruk. Naskah dengan jumlah 23 halaman tersebut tidak
menjabarkan secara komprehensif analisis mengenai perubahan ketentuan
dalam Revisi UU MK selain dari pasal-pasal tindak lanjut putusan MK, pun tidak
mampu menjawab urgensi pentingnya dilakukan perubahan Revisi UU MK
yang tidak substantif. Naskah akademik dalam Revisi UU MK seolah
dirumuskan untuk memenuhi formalitas syarat pembentukan undang-undang
semata [bukti P-58; P-79; P-80];
103. Bahwa naskah akademik dengan pertimbangan akademik yang dangkal dan
tidak komprehensif ditunjukkan dari beberapa fakta berikut:
a. penyusunan tidak sesuai dengan teknik penyusunan naskah akademik dan
sama sekali tidak menjelaskan poin-poin berikut: (i) kajian teoretis dan
praktik empiris di Indonesia berupa kajian terhadap teori, asas, praktik
persoalan yang faktual, dan implikasi dari penerapan sistem baru; (ii) tidak
mengevaluasi dan menganalisis persoalan kelembagaan dan pelaksanaan
kewenangan MK saat ini; (iii) tidak menjelaskan secara komprehensif
tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis tentang kebutuhan
perubahan Revisi UU MK;
b. gagal menangkap dan tidak menguraikan secara rinci latar belakang
perubahan yang menjadi kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan
ketatanegaraan serta tidak menjelaskan relevansi mengapa pembahasan
Revisi UU MK perlu menjadi prioritas di tengah pandemi covid-19 yang
masih menimbulkan sejumlah polemik;
c. menempatkan perpanjangan masa jabatan hakim sebagai satu-satunya
cara untuk menjamin independensi dan profesionalitas hakim. Padahal,
terdapat aspek lain yang perlu diperkuat, yaitu aspek rekrutmen,
pengawasan, dan penegakan kode etik, yang ketiganya sama sekali tidak
menjadi materi penguatan dalam Revisi UU MK a quo;
57
d. tanpa pengkajian yang lebih mendalam dan rasional, mempersamakan
jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung secara serta merta. Padahal,
konsep jabatan keduanya berbeda, hakim agung merupakan hakim karir,
sedangkan untuk mencapai jabatan hakim konstitusi, dipilih tidak
berdasarkan jenjang karir;
e. studi perbandingan (comparative study) yang dilakukan sangat minim dan
terkesan cherry picking, hanya memilih perbandingan dengan negara yang
masa jabatannya hingga 70 (tujuh puluh) tahun seperti Austria dan negara-
negara tanpa periodisasi masa jabatan, untuk mencari-cari pembenaran
perpanjangan masa jabatan tanpa mengukur kompatibilitas dengan institusi
MK di Indonesia. Pun tidak menguraikan model-model jabatan hakim
konstitusi dan lama waktu menjabat hakim konstitusi di negara demokrasi
konstitusional lainnya yang bisa jadi lebih cocok dengan kondisi hukum,
sosial, budaya, dan politik di Indonesia;
f. tidak menguraikan secara komprehensif landasan filosofis, yuridis, dan
sosiologis keperluan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi;
104. Bahwa selain itu, terdapat beberapa materi perubahan yang sama sekali tidak
memiliki legal reasoning dan tidak dibahas dalam naskah akademik, di
antaranya:
a. pemberlakuan ketentuan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi dan
masa jabatan ketua dan wakil ketua MK secara retroaktif atau mengikat
hakim yang saat ini sedang menjabat;
b. perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK;
c. peningkatan usia minimal hakim konstitusi dari 47 (empat puluh tujuh) tahun
menjadi paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun, yang mulanya paling
rendah 60 (enam puluh) tahun;
d. penambahan syarat khusus bagi calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh
Mahkamah Agung (MA), yaitu sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau
sebagai hakim agung;
58
e. penambahan unsur satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang
hukum sebagai anggota Majelis Kehormatan MK;
105. Bahwa penyusunan naskah akademik Revisi UU MK dengan sejumlah
persoalan di atas menunjukkan bahwa naskah akademik di sini hanya
digunakan sebagai syarat formalitas semata untuk melangsungkan proses
Revisi UU MK. Pembentuk undang-undang, terutama DPR sebagai pengusul,
terlihat terburu-buru dan tidak serius dalam merumuskan landasan ilmiah yang
menyokong Revisi UU MK. Oleh karena itu, MK harus memberikan pesan
tegas agar kemunduran seperti ini tak terulang, naskah akademik harus
dimaknai secara lebih ketat dan disertai dengan pertimbangan-pertimbangan
akademik yang layak serta mendobrak kedudukan naskah akademik yang
dipandang sebelah mata dan formalitas;
106. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, tahap penyusunan Revisi UU MK
bernilai inkonstitusional karena telah melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22A
UUD 1945 yang menurunkan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 44 ayat
(1) UU Nomor 12 Tahun 2011.
E. Proses Pembahasan Dilakukan Secara Tertutup, Tidak Melibatkan
Publik, Tergesa-Gesa, dan Tidak Memperlihatkan Sense of Crisis
Pandemi Covid-19
107. Bahwa proses pembentukan Revisi UU MK memecahkan rekor sebagai
undang-undang yang tercepat untuk dibahas dan disahkan. Hanya dalam
waktu tujuh hari, Revisi UU MK disahkan. Bahkan, pembahasan DIM hanya
menghabiskan waktu tiga hari saja. Terlebih, pembahasan dilakukan secara
tertutup dan tidak melibatkan publik. Proses yang tidak transparan dan tidak
partisipatif tersebut merupakan konsekuensi dari pembentukan undang-
undang yang dikebut tanpa menunjukkan urgensi yang jelas, apalagi materi
Revisi UU MK tidak substantif. Jika dikaitkan dengan materi muatan yang
bertitik fokus pada perpanjangan jabatan hakim dan diberlakukan untuk hakim
konstitusi incumbent potensi konflik kepentingan tersebut telihat jelas adanya.
Pengesahan Revisi UU MK juga menunjukkan DPR dan Pemerintah
disorientasi prioritas di tengah pandemi covid-19. Dengan demikian, wajar jika
menimbulkan syak wasangka publik tentang tujuan pengesahan Revisi UU
59
MK, sebagaimana juga diutarakan oleh I Dewa Gede Palguna (Hakim
Konstitusi Periode 2015-2020) pada Koran Tempo Edisi 8 September 2020
dalam artikel bertajuk “Revisi UU Mahkamah Konstitusi untuk (Si)apa?”; [bukti
P-53; P-54; P-56; P-57, P-76].
Bagan I
Linimasa Pembentukan Revisi UU Mahkamah Konstitusi
60
Sumber: Diolah dari berbagai informasi dari situs DPR [bukti P-51; P-53; P-
54; P-55; P-56; P-57; P-59].
Menurut DPR, Revisi UU MK merupakan RUU carry over, sehingga tahap
pembahasan dan pengesahannya bisa dilakukan dengan cepat. Argumentasi
ini telah dibantah dalam permohonan a quo pada subjudul “Revisi UU MK Tidak
Memenuhi Syarat Carry Over”;
108. Bahwa penolakan publik terhadap pembahasan dan pengesahan RUU MK
terus terjadi sejak awal ditetapkan dan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Penolakan disuarakan karena materi muatan yang sarat benturan
kepentingan, tidak substansial, dan adanya potensi cacat formil jika terus
dibahas di tengah pandemi covid-19. DPR dan pemerintah pun diminta fokus
untuk menangani krisis kesehatan masyarakat akibat pandemi covid-19 dan
61
dampak turunannya. Namun demikian, aspirasi tersebut tak didengarkan oleh
pembentuk undang-undang [bukti P-61; P-62; P-63; P-64; P-65; P-66; P-67; P-
68; P-69 dan Bukti P-70].
(Vide HukumOnline, Masyarakat Sipil Minta Presiden Tolak Revisi UU MK,
diakses
melalui
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb0119ec3ba4/masyarakat-sipil-
minta-presiden-tolak-revisi-uu-mk pada [14/10/2020], 2020; Kode Inisiatif,
SIARAN PERS Tolak RUU MK: Selamatkan Mahkamah Konstitusi dari Barter
Politik!, diakses melalui http://www.kodeinisiatif.org/siaran-pers-tolak-ruu-mk/
pada [14/10/2020], 2020; Berita Satu, SETARA Institute Tolak Revisi UU yang
Lemahkan
Mahkamah
Konstitusi,
diakses
melalui
https://www.beritasatu.com/edi-hardum/nasional/666605/setara-institute-
tolak-revisi-uu-yang-lemahkan-mahkamah-konstitusi pada [14/10/2020], 2020;
Biro Media dan Informasi PLEADS Universitas Padjadjaran, Revisi Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi: Praktik Barter Politik yang Nihil Substantif?,
diakses
melalui
https://fh.unpad.ac.id/revisi-undang-undang-mahkamah-
konstitusi-praktik-barter-politik-yang-nihil-substantif/ pada [14/10/2020], 2020);
109. Bahwa kilatnya pembahasan dan pengesahan Revisi UU MK menjadi
problematik dengan alasan: (1) tidak menunjukkan kemendesakan dan
kegentingan; (2) dibahas di waktu yang tidak tepat dan tidak memikirkan sense
of crisis pandemi covid-19; (3) sistem pembentukan undang-undang di
Indonesia tidak mengatur lama waktu pembentukan undang-undang atau
setidak-tidaknya, tidak menganut fast-tracked legislation atau prosedur
pembentukan undang-undang secara cepat;
110. Bahwa UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tidak
mengatur berapa lama suatu undang-undang harus diselesaikan. Namun
demikian, para Pemohon berharap Mahkamah tidak menempatkan diri sebagai
Mahkamah Kalender yang hanya menghitung hari lama waktu pembentukan
undang-undang.
Sebagai
penjaga
konstitusi,
Mahkamah
hendaknya
menyentuh hal yang lebih esensial, yaitu memaknai lama waktu pembentukan
undang-undang dengan menilai proporsionalitas dan kewajaran lama waktu
pembentukan terhadap pemenuhan aspek fundamental pembentukan undang-
undang yang berimplikasi pada validitas suatu undang-undang, yaitu
pemenuhan asas partisipasi, asas transparasi, dan asas akuntabilitas
pembentukan undang-undang. Dengan waktu tahap pembahasan yang sangat
singkat, terdapat potensi pengesampingan tiga asas fundamental tersebut;
62
111. Bahwa setidak-tidaknya juga, sistem perundang-undangan di Indonesia tidak
menganut fast-tracked legislation yang merupakan prosedur khusus
pengesahan RUU, yaitu disahkan melalui tahapan yang normal, tetapi dengan
jadwal yang dipercepat di setiap tahapan (Christopher M. Davis, 2015). Metode
ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan mendesak, untuk mengambil tindakan
tegas dalam menanggapi peristiwa yang tidak terduga atau dengan kata lain,
emergency situation yang sedang dihadapi tidak dapat dijangkau dengan
hukum positif yang saat ini berlaku atau bahkan tidak ada pengaturannya
(Institute for Government, 2020).
(Vide Christopher M. Davis, Expedited or “Fast-Tract” Legislative Procedures,
diakses melalui https://www.senate.gov/CRSpubs/445f5bac-e33d-403b-b78e-
ab7d2610c421.pdf, pada [18/09/2020], 2015; Institute for Government, Fast-
Tracked
Legislation/Emergency
Legislation,
diakses
melalui
https://www.instituteforgovernment.org.uk/explainers/fast-tracked-legislation
pada [18/09/2020], 2020);
112. Bahwa menilik praktik perundang-undangan di Inggris, penggunaan metode
fast-track dimulai oleh pembentuk undang-undang dengan menjawab delapan
pertanyaan sebagai berikut:
a. Mengapa fast-track penting dilakukan?
b. Apa yang menjadi pembenaran untuk mempercepat proses pada setiap
elemen draf RUU?
c. Upaya apa yang telah dilakukan untuk memastikan jumlah waktu yang
tersedia untuk pengawasan parlemen telah dimaksimalkan?
d. Sudah sejauh mana pihak yang berkepentingan dan kelompok luar diberi
kesempatan untuk mempengaruhi proposal kebijakan?
e. Apakah RUU mengatur sunset clause (masa keberlakuan undang-undang),
serta prosedur pembaruan yang layak? Jika tidak, mengapa Pemerintah
menilai bahwa pencantuman tersebut tidak tepat?
f. Apakah ada mekanisme pengawasan dan peninjauan yang efektif pasca
berlakunya undang-undang? Jika tidak, mengapa Pemerintah menilai
pencantuman aturan tersebut tidak tepat?
g. Apakah telah dilakukan penilaian soal kecukupan perundang-undangan
yang berlaku saat ini untuk menangani persoalan yang dimaksud?
63
h. Apakah komite parlemen yang relevan telah diberi kesempatan untuk
meneliti undang-undang tersebut?
(Vide Cabinet Office of the Government of the United Kingdom, Guide to
Making
Legislation,
diakses
melalui
https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/
attachment_data/file/645652/guide_to_making_legislation_jul_2017.pdf pada
[18/09/2020], 2017, hlm. 98-99).
Ketika dikontekstualisasikan dengan proses pembentukan Revisi UU MK,
pembentuk undang-undang tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di
atas atau pertanyaan serupa mengenai kebutuhan, kegentingan, dan
kemendesakan perubahan aturan-aturan perpanjangan jabatan dan usia
hakim konstitusi di tengah pandemi COVID-19 ini;
113. Bahwa Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi berupaya mengawal dan
mengkritisi proses pembentukan dan substansi Revisi UU MK melalui media
massa, media online, dan diskusi publik [bukti P-10; P-11; P-12; P-13; P-31; P-
32; P-33; P-34; dan P-46]. Waktu pembahasan yang sangat singkat membatasi
para Pemohon untuk menyalurkan aspirasi, kritik, dan saran terkait Revisi UU
MK. Saat memasuki tahap pembahasan, para Pemohon berupaya untuk
melakukan audiensi dengan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
melalui Surat Nomor 001/Save-MK/IX/2020, tanggal 01 September 2020
perihal Permohonan Audiensi Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi [bukti
P-47], tetapi upaya Pemohon tidak pernah terwujud kendati surat audiensi
sudah diterima dan diproses Mahkamah [bukti P-48], sebab Revisi UU MK
telah disahkan. Di sisi lain, Koalisi juga berupaya untuk bersurat kepada
Presiden Republik Indonesia untuk menolak atau setidak-tidaknya menunda
pembahasan Revisi UU MK melalui surat Koalisi Save Mahkamah Konstitusi
Nomor 001/Save-MK/IX/2020, tanggal 01 September perihal Dorongan
Penolakan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Namun demikian,
surat tidak sempat dikirimkan karena Revisi UU MK telah disahkan [bukti P-
78];
114. Bahwa proses kilat ini menutup pintu bagi pembentukan undang-undang yang
partisipatif, transparan, dan akuntabel. Proses pembahasan undang-undang
yang dilakukan dalam waktu 3 (hari) di rentang waktu 26-28 Agustus 2020
64
dilakukan secara tertutup, terutama di tanggal 27 dan 28 Agustus 2020 [bukti
P-55; P-56; P-57]. Proses ini telah jelas melanggar asas keterbukaan (vide
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011) yang menghendaki setiap proses
pembentukan undang-undang dilakukan secara transparan dan terbuka.
Tujuannya, supaya seluruh lapisan masyarakat berkesempatan untuk
memberikan masukan yang seluas-luasnya terhadap RUU dan terlibat aktif
dalam pengambilan keputusan politik (Lyman Tower Sargent, 2009).
Ketertutupan pembahasan juga berarti melanggar hak masyarakat untuk
memberikan masukan terhadap draf Revisi UU MK yang disusun, yang
merupakan turunan dari sendi-sendi demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
(Vide Lyman Tower Sargent, Contemporary Political Ideologies: A
Comparative Analysis, 14th Edition, Belmont: Wadsworth, 2009, hlm. 62);
115. Bahwa partisipasi masyarakat dijamin dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun
2011, yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Pada proses pembentukan Revisi UU MK, tak ada satupun metode
penghimpunan masukan masyarakat yang dilakukan oleh pembentuk undang-
undang guna mengejawantahkan hak partisipasi masyarakat. Tentu menjadi
satu hal yang mustahil untuk melaksanakan forum pembahasan yang
melibatkan partisipasi publik dan menerima aspirasi publik dalam proses yang
hanya menghabiskan waktu tiga hari. Hak rakyat untuk mengetahui proses
deliberasi dan pertukaran pikiran dalam pembahasan DIM juga dilanggar,
bahkan DIM dan draf terakhir pun tidak dapat diakses melalui kanal-kanal
formal DPR maupun pemerintah. Lagi-lagi, publik memperoleh dokumen-
dokumen pembentukan undang-undang dari sumber yang tidak formal [bukti
65
P-60]. Padahal, ini merupakan kewajiban penyebarluasan dokumen legislasi
oleh pembentuk undang-undang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD
1945 dan Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”.
Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011
(3) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
(4) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
116. Bahwa selain itu, faktor kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi
covid-19 sangat penting untuk dipertimbangkan oleh DPR dan Pemerintah
dalam membentuk undang-undang. Sebab kondisi darurat kesehatan
masyarakat ini sangat membatasi gerak dan aktivitas masyarakat. Terlebih,
masyarakat pun akan lebih fokus kepada kesehatan dan keselamatan diri
selama pandemi covid-19. Bivitri Susanti pun telah mewanti-wanti,
pembahasan undang-undang di tengah pandemi (yang tidak relevan dengan
penanganan pandemi) akan bermasalah karena tidak melibatkan partisipasi
masyarakat, sebab masyarakat berada dalam kondisi harus membatasi
pergerakan dan harus berada di rumah (Kompas.com, RUU yang Dibahas di
Tengah Pandemi Covid-19 Diprediksi Akan Digugat ke MK, diakses melalui
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/20153521/ruu-yang-dibahas-
di-tengah-pandemi-covid-19-diprediksi-akan-digugat-ke-mkpada [06/10/2020],
2020);
117. Bahwa ketertutupan pembahasan dan tidak adanya partisipasi publik
merupakan gambaran pembentukan undang-undang yang elitis dan eksklusif
serta menjauh dari esensi demokrasi yang deliberatif. Demokrasi deliberatif
menghendaki bahwa kebijakan publik harus diuji terlebih dahulu melalui
66
konsultasi publik atau lewat diskursus publik yang membuka ruang besar bagi
masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik. Di sini, tercermin fungsi
controlling rakyat sebagai pemegang kedaulatan, yaitu mengkritisi undang-
undang yang dibentuk pembentuk undang-undang (Budi Hardiman, 2009).
Publik perlu diikutsertakan dalam penyusunan undang-undang dengan model
deliberatif, untuk memproduksi preferensi, opini, dan keputusan yang layak
berdasarkan pada fakta, logika, dan rasionalisasi dengan beragam point of
view serta dengan outcome yang substantif dan dengan pertimbangan yang
bermakna dan argumentatif (Jane Mansbridge, dkk, 2012; Piotr W. Juchacz,
2019). Ketertutupan ini menunjukkan, pembentuk undang-undang anti
terhadap supervisi publik (public scrutiny).
(Vide Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Yogyakarta: Kanisius, 2009, hlm.
128, 134; Jane Mansbridge, dkk, A Systemy Approach to Deliberative
Democracy, Cambridge University Press, 2012, hlm. 11; Piotr W. Juchacz,
“Deliberative Law-Making: A Case Study of the Process of Enacting of a
‘Constitution of the Third Sector’ in the Polish Sejm”, International Journal of
the Semiotics of Law, 33:77, 2019, hlm. 80);
118. Bahwa secara paradigmatik, proses legislasi demikian menjauh dari hakikat
demokrasi yang deliberatif, yaitu adanya mutual respect (sikap saling
menghormati) yang menempatkan rakyat sejajar dengan pembentuk undang-
undang. Menurut Amy Gutmann dan Dennis Thompson, rakyat tidak hanya
ditempatkan sebagai objek atau sebagai subjek pasif yang terikat aturan, tetapi
sebagai pihak otonom yang terlibat dalam pemerintahan, yang dapat
berpartisipasi secara langsung (Jane Mansbridge, dkk, 2012). Oleh karena itu,
pembentukan legislasi harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel,
dan partisipatif.
(Vide Jane Mansbridge, dkk, A Systemy Approach to Deliberative Democracy,
Cambridge University Press, 2012, hlm. 11);
119. Bahwa menjadi tidak mengherankan, jika 75,8% masyarakat responden Harian
Kompas, “Peluang Revisi Menggerus Citra MK” (05 September 2020)
mengaku tidak mengetahui rencana Revisi UU MK. Secara konstitusional,
proses demikian telah menafikkan unsur utama dari demokrasi konstitusional,
yaitu kedaulatan rakyat yang tecermin dari proses pembentukan undang-
undang yang transparan dan akuntabel, serta keterlibatan publik dalam proses
67
deliberasi dan pengambilan keputusan pembentukan legislasi. Proses
demikian mematikan demokrasi, yang celakanya, diinisiasi oleh lembaga pilar
demokrasi, yaitu legislatif dan eksekutif;
120. Bahwa mempelajari praktik di Israel, dalam kasus HCJ 10042/16 Quantinsky
v. the Israeli Knesset (2017), Mahkamah Agung Israel membatalkan Omnibus
Bill “Third Apartment Tax” akibat proses pembentukannya yang problematik,
yaitu: (1) proses pembentukan tergesa-gesa; sehingga (2) anggota parlemen
(Knesset) tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk berpartisipasi dalam
proses legislasi, yaitu untuk secara wajar melakukan deliberasi dan
memberikan pandangan sebelum voting (Ittai Bar-Simon-Tov, 2017).
Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang ini karena melanggar
prinsip fundamental pembentukan undang-undang, yaitu principle of
participation, yang sebelumnya digariskan dalam Putusan HCJ 4885/03 Israel
Poultry Farmers Association v. Government of Israel (2014), yaitu principle of
majority decision, principle of participation, principle of publicity, dan principle
of formal equality (Suzie Navot, 2006). MK hendaknya mengikuti jejak progresif
Mahkamah Agung Israel dengan menilik lebih jauh adanya pelanggaran prinsip
fundamental konstitusi yang dilanggar dari proses pembentukan Revisi UU
MK, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip kedaulatan rakyat yang
menurunkan prinsip akuntabilitas, prinsip transparansi, dan prinsip partisipasi
dalam pembentukan undang-undang.
(Vide Ittai Bar-Simon-Tov, In Wake of Controversial Enactment Process of
Trump’s Tax Bill, Israeli SC Offers a Novel Approach to Regulating Omnibus
Legislation, diakses melalui http://www.iconnectblog.com/2017/12/in-wake-of-
controversial-enactment-process-of-trumps-tax-bill-israeli-sc-offers-a-novel-
approach-to-regulating-omnibus-legislation/ pada [20/10/2020], 2017; Suzie
Navot, “Judicial Review of The Legislative Process”, Israel Law Review, Vol.
39, No. 2, 2006, hlm. 217-223);
121. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, dapat disimpulkan, Revisi UU MK
melanggar Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 22A UUD 1945
yang menurunkan Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 96 ayat (1)
dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011;
F. Revisi UU MK Berdasar Hukum Undang-Undang yang Invalid
68
122. Bahwa dasar hukum Revisi UU MK menguraikan sebagai berikut:
1.
Pasal 7A, Pasal 78, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal
25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226);
Selanjutnya, Pasal I Revisi UU MK menguraikan sebagai berikut:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
b. Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5456);
123. Bahwa menjadikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang sebagai rujukan dasar
hukum Revisi UU MK adalah hal yang tidak tepat. Sebab MK telah
membatalkan Undang-Undang ini melalui Putusan MK Nomor 1-2/PUU-
69
XII/2014, tanggal 13 Februari 2014. Dalam Putusan a quo, MK juga
memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226);
124. Bahwa menjadikan undang-undang yang telah dibatalkan dan tidak lagi
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai rujukan dasar hukum merupakan
cerminan kecerobohan dan ketidaktelitian pembentuk undang-undang akibat
merumuskan Revisi UU MK secara tergesa-gesa. Hal ini menyalahi teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 64 ayat (1) dan
ayat (2) serta Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, yang mengungkapkan:
Pasal 64 UU Nomor 12 Tahun 2011
(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknis penyusunan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Teknik ini menghendaki dasar hukum memuat: (a) dasar kewenangan
pembentukan peraturan perundang-undangan; dan (b) peraturan perundang-
undangan
yang
memerintahkan
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan. Dengan menggunakan logika sederhana, tentu dasar hukum yang
dimaksud adalah landasan hukum yang memiliki keberlakuan mengikat umum.
Ketidakhati-hatian ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum tentang
keberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2014 yang sejak dahulu telah dibatalkan MK;
125. Bahwa dengan demikian, sepanjang frasa “Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456)” bertentangan dengan
70
Pasal 22A UUD 1945 yang menurunkan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) serta
Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV.2. Alasan Pengujian Materiil
126. Bahwa pembentukan Revisi UU MK yang banyak menabrak asas fundamental
dan norma konstitusional pembentukan undang-undang serta aturan
derivasinya
menghasilkan
materi
muatan
undang-undang
yang
inkonstitusional, tidak substantif, dan tidak berorientasi pada penguatan MK.
Materi yang disajikan minim gagasan konseptual dan holistik tentang grand
design MK sebagai penegak konstitusi, pengawal demokrasi, dan pelindung
hak konstitusional warga negara. Revisi UU MK sama sekali tidak menyentuh
aspek perbaikan rekrutmen hakim konstitusi, penyempurnaan hukum acara
MK, penyempurnaan kewenangan MK untuk lebih optimal melindungi hak
konstitusional warga negara seperti penambahan constitutional complaint dan
constitutional question, pengawasan dan penegakan etik hakim konstitusi, dan
kepatuhan dan tindak lanjut Putusan MK oleh stakeholder terkait. Poin inti dari
Revisi UU ini adalah perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi semata yang
mengesankan adanya potensi conflict of interest.
A. Limitasi Latar Belakang Calon Hakim Konstitusi Usulan Mahkamah
Agung dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h Revisi UU MK dan Kedudukan
Calon Hakim Konstitusi sebagai Representasi Internal Lembaga
Pengusul Bertentangan Secara Bersyarat dengan Prinsip Kepastian
Hukum yang Adil, Prinsip Equality Before the Law, Syarat Konstitusional
Menjadi Hakim Konstitusi, dan Kedudukan Konstitusional Presiden,
DPR, dan Mahkamah Agung sebagai Sebatas Lembaga Pengusul
127. Bahwa secara konstitusional, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menggariskan
bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden. Ketentuan ini selanjutnya ditegaskan kembali dalam
penormaan UU Nomor 24 Tahun 2003, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang
menyatakan:
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
71
“Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah
Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk
ditetapkan dengan Keputusan Presiden”;
128. Bahwa terkhusus usulan dari Mahkamah Agung (MA), Pasal 15 ayat (2) huruf
h Revisi UU MK memberikan pembatasan prasyarat bagi calon hakim
konstitusi usulan MA, yaitu berlatar belakang sebagai hakim tinggi atau hakim
agung yang sedang menjabat. Selengkapnya, pasal ini mengatur:
Pasal 15 ayat (2) huruf h Revisi UU MK
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat: h. mempunyai pengalaman kerja di
bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon
hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat
sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung”;
129. Bahwa pembatasan calon kandidat di lingkungan MA yang hanya dapat diikuti
oleh hakim tinggi atau hakim agung membuat seleksi hakim konstitusi di
lingkungan MA bersifat eksklusif dan tidak memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi negarawan dan begawan konstitusi di luar lingkungan MA
dan pengadilan tinggi serta melanggar prinsip equality before the law,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 24D ayat (3) UUD 1945. Jika merujuk pada
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, sebagaimana juga ditegaskan kembali dalam
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003, kedudukan MA harusnya
dimaknai dan hanya ditempatkan sebagai lembaga pengusul tiga orang calon
hakim konstitusi, yaitu lembaga yang membuka pendaftaran dan melakukan
seleksi calon hakim konstitusi. Hal ini bukan dalam artian bahwa tiga orang
hakim konstitusi harus berasal dari internal lembaga pengusul. Hakim
konstitusi yang telah dipilih bukan bukan merupakan perwakilan dari lembaga
pengusul;
130. Bahwa selain itu, pembatasan latar belakang ini tidak menjamin para calon
kandidat yang terbatas pada hakim tinggi atau hakim agung telah memenuhi
syarat konstitusional untuk menjadi hakim konstitusi, yang diatur dalam Pasal
24C ayat (5) UUD 1945, yaitu: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tercela (sic!), adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”. Penilaian
72
terhadap pemenuhan syarat konstitusional tersebut harus dilakukan melalui
seleksi dengan uji kelayakan dan integritas yang transparan, objektif, dan
akuntabel;
131. Bahwa frasa “dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim
agung” telah menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab frasa “dan/atau”
dalam pasal a quo dapat ditafsirkan bersifat alternatif dan kumulatif.
Berdasarkan penafsiran alternatif, syarat calon hakim konstitusi di poin h
berupa pilihan, yaitu mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling
sedikit 15 (lima belas) tahun atau untuk calon hakim yang berasal dari
lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau
sebagai hakim agung. Namun demikian, berdasarkan penafsiran kumulatif,
calon hakim konstitusi harus memenuhi kedua prasyarat di atas;
132. Bahwa prasyarat yang bersifat eksklusif ini dikhawatirkan digunakan sebagai
preseden bagi lembaga pengusul lainnya, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk
juga mengatur secara eksplisit bahwa calon hakim konstitusi yang diusulkan
harus berasal dari internal lembaga pengusul dan tidak mengindahkan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas dalam rekrutmen hakim konstitusi. Di sisi lain
juga, calon hakim konstitusi yang mengikuti seleksi maupun yang telah terpilih
sebagai hakim konstitusi tidak dapat dipandang dan ditempatkan sebagai
representasi dari internal lembaga pengusul, melainkan sebagai representasi
publik. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pasal ini dikoreksi agar
menghasilkan sistem rekrutmen yang inklusif dan terbuka bagi seluruh
negarawan serta untuk menegaskan kembali kedudukan DPR, Presiden, dan
MA hanya sebatas sebagai lembaga yang mengusulkan calon hakim
konstitusi;
133. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011,
tanggal 18 Oktober 2011, MK membatalkan syarat serupa yang bersifat
ekslusif dan tidak mencerminkan equal treatment, yaitu frasa “dan/atau pernah
menjabat menjadi pejabat negara” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU Nomor
8 Tahun 2011 dengan argumentasi sebagai berikut:
73
“Bahwa frasa “pernah menjadi pejabat negara” dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf h UU MK berpotensi menimbulkan tidak adanya kepastian hukum
yang adil dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi seorang
warga negara Indonesia yang ingin menjadi hakim konstitusi, karena
frasa a quo dapat ditafsirkan bersifat kumulatif, yaitu mempunyai
pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun
dan pernah menjadi pejabat negara atau dapat berupa pilihan salah satu,
yaitu mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15
(lima belas) tahun atau pernah menjadi pejabat negara. Ketika Pasal 15
ayat (2) huruf f ditafsirkan kumulatif maka harus memenuhi keduanya, jika
hanya memenuhi salah satu maka seseorang tidak memenuhi syarat
untuk menjadi hakim konstitusi. Demikian juga apabila pasal a quo
ditafsirkan alternatif maka seseorang yang pernah menjadi pejabat
negara tidak memerlukan pengalaman kerja di bidang hukum paling
sedikit 15 (lima belas) tahun dapat menjadi hakim konstitusi. Padahal,
untuk menjadi hakim konstitusi di samping memiliki integritas dan
kepribadian yang tercela, adil, negarawan, juga harus menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24C
ayat (5) UUD 1945. Frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara”
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 8/2011 juga tidak memberikan kriteria
yang jelas, karena tidak semua orang yang pernah menjadi pejabat
negara memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Sebaliknya,
banyak orang yang belum pernah menjadi pejabat negara tetapi
memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Karena ketidakjelasan
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”;
134. Bahwa pendaftaran calon hakim konstitusi usulan MA yang terbuka seluas-
luasnya bagi masyarakat tetap menjamin kesempatan bagi kandidat yang
berasal dari internal MA dan peradilan di bawahnya untuk mengikuti seleksi
dan diusulkan menjadi hakim konstitusi. Kemudian, di sisi lain juga, menjamin
kesempatan yang sama (equal opportunity) bagi masyarakat dengan latar
belakang profesi di luar MA dan peradilan di bawahnya untuk mengikuti seleksi
dan diusulkan menjadi calon hakim konstitusi pilihan MA;
135. Bahwa berdasarkan praktik dari tahun 2003-2020, hakim konstitusi usulan
Mahkamah Agung memiliki latar belakang sebagai berikut:
Tabel III
Latar Belakang Profesi Hakim Konstitusi Usulan Mahkamah Agung
No. Jabatan Sebelumnya
Jumlah
Hakim Konstitusi
1. Hakim Agung
1
1. Prof. Mohammad Laica Marzuki
74
2. Hakim Tinggi
7
1. Soedarsono, S.H.
2. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
3. Dr. Muhammad Arsyad Sanusi,
S.H., M.H.
4. Dr.
Muhammad
Alim,
S.H.,
M.Hum.
5. Dr. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H.,
M.Hum.
6. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
7. Dr. Manahan M.P. Sitompul, S.H.,
M.Hum.
3. Kepala Badan Litbang
Diklat
Hukum
dan
Peradilan Mahkamah
Agung
1
1. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
Terdapat satu hakim usulan Mahkamah Agung yang jabatan terakhinya bukan
hakim agung dan hakim tinggi, yaitu Yang Mulia Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
yang terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan
Peradilan Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan, praktik rekrutmen hakim
konstitusi usulan Mahkamah Agung selama ini masih membuka kesempatan
bagi profesi selain hakim agung dan hakim tinggi selama memenuhi
persyaratan sebagai hakim konstitusi;
136. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, frasa “dan/atau untuk calon hakim
yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai
hakim tinggi atau sebagai hakim agung” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h Revisi
UU MK bernilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 24C ayat
(3), Pasal 24C ayat (5), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Selain
itu juga, frasa “…diajukan masing-masing masing 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh
Presiden…” dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 bertentangan
secara bersyarat dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 24C ayat (5), serta Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: (1) calon hakim
konstitusi yang diusulkan bukan merupakan representasi atau perwakilan dari
lembaga dan profesi dari masing-masing lembaga. Akan tetapi, merupakan
75
representasi dari publik secara luas; dan (2) Mahkamah Agung, DPR, dan
Presiden sebatas pengusul hakim konstitusi.
B. Penafsiran Konstitusional Sistem Rekrutmen Hakim
Konstitusi dalam Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 Beserta
Penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Revisi UU
MK
137. Bahwa mekanisme pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi diatur dalam
Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Revisi
UU MK, yaitu sebagai berikut:
Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003
“Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan
partisipatif”.
Penjelasan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003
“Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di
media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat
mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim
yang bersangkutan.”
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Revisi UU MK
(1)
Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan
hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
(2)
Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses
seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh
masing-masing lembaga negara.
Penjelasan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Revisi UU MK
Cukup jelas.
138. Bahwa Revisi UU MK tidak menyentuh penyempurnaan proses rekrutmen
hakim konstitusi. Perubahan dalam Pasal a quo tidak cukup signifikan, yaitu
hanya menambahkan proses seleksi yang dijalankan secara transparan dan
terbuka. Penjelasan Pasal a quo pun tidak menjelaskan definisi dan
pengejawantahan tiap-tiap asas rekrutmen hakim konstitusi, sehingga
berpotensi menimbulkan tafsir pelaksanaan rekrutmen hakim konstitusi
sebebas-bebasnya sesuai kehendak lembaga pengusul.
76
Tabel IV
Perbandingan Pasal 20 ayat (2) pada UU Nomor 24 Tahun 2003 dan UU
Nomor 7 Tahun 2020
Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 24
Tahun 2003
Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 7
Tahun 2020
Pemilihan
hakim
konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara objektif dan
akuntabel.
Proses pemilihan hakim konstitusi dari
ketiga
unsur
lembaga
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui proses seleksi yang
objektif, akuntabel, transparan, dan
terbuka oleh masing-masing lembaga
negara.
Selain itu, pasal ini tetap mengembalikan kepada lembaga pengusul untuk
menentukan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi,
sehingga tidak bertujuan untuk membentuk standardisasi rekrutmen;
139. Bahwa ketergesa-gesaan pembentukan berujung pada Revisi UU MK yang
tidak substantif dan tidak berorientasi pada penguatan MK. Pembentuk
undang-undang tidak menempatkan perbaikan rekrutmen hakim konstitusi
sebagai prioritas, pun tak menyelesaikan persoalan utama dalam rekrutmen
hakim konstitusi;
140. Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Sekretariat Jenderal MK (Winda
Wijayanti, dkk., 2014), sistem rekrutmen hakim konstitusi memiliki banyak
kelemahan akibat tidak adanya standar yang ajeg, tidak jelasnya kriteria pihak
yang pantas melakukan rekrutmen terhadap calon hakim konstitusi yang akan
menilai kandidat calon hakim berdasarkan persyaratan konstitusional, dan
minimnya kesempatan publik untuk mengakses dan memberikan masukan
selama proses rekrutmen. Penelitian MK lainnya (Fence M. Wantu, dkk, 2017)
mengungkapkan, fleksibilitas aturan dalam rekrutmen hakim konstitusi
menciptakan trifurkasi mekanisme seleksi yang sangat kontras, yaitu: (1)
mekanisme seleksi dilakukan secara internal dan tertutup; (2) mekanisme
seleksi dilakukan dengan cara penunjukkan dan perpanjangan masa jabatan
hakim konstitusi secara langsung; dan (3) mekanisme seleksi dilakukan
dengan membentuk tim pakar atau tim ahli. Jika kondisi trifurkasi tersebut
77
dibiarkan, maka akan mengarah pada kecenderungan terjadinya kondisi yang
kacau dalam rekrutmen hakim konstitusi yang pada akhirnya memproduksi
hakim konstitusi yang berkualifikasi rendah, sehingga meruntuhkan wibawa
MK.
(Vide Winda Wijayanti, Nuzul Quraini M, Siswantana Putri R., Transparansi dan Partisipasi
Publik dalam Rekrutmen Calon Hakim Konstitusi, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi, 2014, hlm. 670; Fence M. Wantu, Novendri M. Nggilu, Suwitno Y. Imran,
Rahmat Teguh Santoso Gobel, Supriyadi A. Arief, Laporan Penelitian: Studi Efektivitas Sistem
Rekrutmen dan Seleksi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi, 2017, hlm. 67-69, 70);
141. Bahwa lebih lanjut, Fence M. Wantu, dkk. merekomendasikan, untuk
menyempurnakan sistem rekrutmen hakim konstitusi, perlu dilakukan
rekonstruksi norma yang terkait dengan sistem rekrutmen dan seleksi hakim
konstitusi, yaitu sebagai berikut:
i.
Perlu dilakukan pemaknaan tentang prinsip objektif dan akuntabel dalam
Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak ditafsirkan bebas dan
sesuai dengan selera masing-masing lembaga;
Catatan: Penelitian ini dilakukan pada 2017, sehingga belum memuat
prinsip transparan dan terbuka yang baru ditambahkan dalam Revisi UU
MK.
ii.
Pasal 20 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi perlu direkonstruksi menjadi
lebih rigid, tidak seperti saat ini, norma ini mengandung tingkat fleksibilitas
yang cukup tinggi yang akhirnya menyebabkan mekanisme rekrutmen
dan seleksi hakim konstitusi yang senantiasa berubah berdasarkan
dinamika dan kepentingan rezim lembaga tersebut. Dalam pasal ini, perlu
diatur bahwa ketiga lembaga negara pengusul, dalam melakukan
rekrutmen dan seleksi hakim konstitusi, membentuk panel seleksi yang
dapat membantu pemenuhan kewenangan lembaga negara pengusul
dalam memilih hakim konstitusi;
iii.
Perlu juga ditegaskan dalam UU Mahkamah Konstitusi, tata cara
pelaksanaan rekrutmen dan seleksi hakim konstitusi diatur dalam
Peraturan Presiden, Peraturan DPR, dan Preaturan Mahkamah Agung,
78
sehingga proses rekrutmen dan seleksi hakim konstitusi memiliki
pedoman dan standar operasional prosedur yang jelas dan mengikat;
iv.
Dengan dilakukan rekonstruksi norma tentang rekrutmen dan seleksi
hakim konstitusi, serta diderivasi ke dalam peraturan internal masing-
masing lembaga negara tersebut, maka diharapkan, rekrutmen dan
seleksi hakim konstitusi dapat memproduksi the right man in the right
position through the appropriate selection of recruitment mechanism
(orang yang tepat pada jabatan yang tepat melalui pilihan mekanisme
rekrutmen yang tepat pula).
(Vide Fence M. Wantu, Novendri M. Nggilu, Suwitno Y. Imran, Rahmat Teguh Santoso Gobel,
Supriyadi A. Arief, Laporan Penelitian: Studi Efektivitas Sistem Rekrutmen dan Seleksi Hakim
Konstitusi Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2017, hlm. 123-
124);
142. Bahwa penelitian Saldi Isra pada Pusati Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas
Andalas juga memberikan rekomendasi tentang tata cara rekrutmen hakim
konstitusi yang menitikberatkan pada lembaga pengusul (MA, DPR, dan
Presiden) membentuk panel ahli untuk melakukan seleksi dan uji kelayakan
calon hakim konstitusi. Hal ini ditujukan untuk menutup ruang intervensi politik
dalam pemilihan hakim konstitusi. Keanggotaan panel ahli melibatkan Komisi
Yudisial. Mengenai standardisasi rekrutmen hakim konstitusi, Saldi Isra
merekomendasikan, undang-undang tidak lagi menyerahkan proses seleksi
menggunakan prosedur internal masing-masing lembaga, melainkan undang-
undang menentukannya secara baku tanpa harus mengurangi kewenangan
pengajuan hakim konstitusi yang dimiliki masing-masing lembaga.
(Vide Saldi Isra, Sistem Rekrutmen dan Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
dalam Konsepsi Negara Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian
Hukum dan HAM RI, 2016, hlm. 98-103);
143. Bahwa berdasarkan evaluasi dari penelitian MK dan PUSaKO Universitas
Andalas tersebut di atas, pengaturan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003
beserta Penjelasannya dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Revisi UU MK tetap
tidak memberikan kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, dengan alasan sebagai berikut:
79
a. Pasal a quo tidak juga memberikan standar dan perincian yang jelas dalam
undang-undang untuk memberikan keseragaman pola rekrutmen di setiap
lembaga pengusul. Pola rekrutmen hakim konstitusi, selain mesti
ditentukan secara seragam, perlu juga didesain untuk membentuk iklim
yang kompetitif dan terbuka bagi negarawan dengan beragam latar
belakang profesi hukum dan pengalaman;
b. Pemilihan hakim konstitusi pun mestinya berorientasi pada penilaian
kompetensi dan integritas kandidat melalui uji kelayakan dan uji integritas
oleh panel ahli yang dibentuk oleh lembaga pengusul. Panel ahli dapat
terdiri atas unsur lembaga pengusul, unsur akademisi/pakar hukum, unsur
mantan hakim konstitusi, unsur tokoh masyarakat, dan unsur Komisi
Yudisial. Lembaga pengusul perlu melibatkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) untuk memastikan integritas dan penilaian track record keuangan
calon hakim konstitusi. Oleh karena itu, proses seleksi harus transparan
dalam hal penilaian terhadap kualitas kandidat dan dalam hal pelibatan
partisipasi publik seluas-luasnya untuk mengawasi keberlangsungan
proses sekaligus memberikan saran dan masukan terhadap tiap-tiap calon;
c. Perlunya standar baku untuk menghasilkan standar integritas, kualitas, dan
kenegarawanan yang setara di setiap lembaga pengusul, seperti yang
tecermin dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
Proses rekrutmen mesti memastikan hakim konstitusi terlepas dari
kepentingan politik agar independensi dan imparsialitasnya tetap terjaga
sebagai conditio sine qua non aktualisasi prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat
[3] UUD 1945) dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat [1]
UUD 1945);
144. Bahwa untuk membakukan dan menyeragamkan standar tersebut, undang-
undang semestinya secara tegas dan eksplisit merincikan standar mekanisme
rekrutmen, sehingga tidak memberikan kebebasan penafsiran pelaksanaan
kepada lembaga pengusul yang didasarkan pada preferensi lembaga pengusul
semata. Di sisi lain, lembaga pengusul mesti diwajibkan untuk membuat
80
pengaturan teknis rekrutmen hakim konstitusi yang seragam, berdasarkan
standar dan prinsip yang sama;
145. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, Mahkamah hendaknya menafsirkan
asas-asas dan proses rekrutmen hakim konstitusi untuk menghasilkan hakim
konstitusi sebagaimana dikehendaki Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, sebagai
berikut:
a. Penjelasan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 sepanjang frasa “calon
hakim konstitusi” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (5),
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) sepanjang tidak dimaknai:
pengumuman pendaftaran calon hakim konstitusi, nama-nama bakal calon
hakim konstitusi, dan nama-nama calon hakim konstitusi;
b. Pasal 20 ayat (1) Revisi UU MK sepanjang frasa “…diatur oleh masing-
masing lembaga yang berwenang…” bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) sepanjang tidak
dimaknai, diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang dengan
tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dengan
prosedur dan standar yang sama;
c. Pasal 20 ayat (2) Revisi UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) sepanjang tidak dimaknai:
i.
Kata “objektif” dalam Pasal 20 ayat (2) Revisi UU MK dimaknai
lembaga pengusul membentuk panel ahli untuk melakukan uji
kelayakan dan integritas serta penilaian terhadap calon hakim
konstitusi berdasarkan kriteria konstitusional dalam Pasal 24C ayat (5)
UUD 1945. Panel ahli terdiri atas unsur lembaga pengusul, unsur
akademisi/pakar hukum, unsur mantan hakim konstitusi, unsur tokoh
masyarakat, dan unsur Komisi Yudisial. Kandidat yang terpilih untuk
diusulkan menjadi hakim konstitusi ialah kandidat yang memperoleh
penilaian tertinggi dari panel ahli;
ii.
Kata “akuntabel” dalam Pasal 20 ayat (2) Revisi UU MK dimaknai
lembaga pengusul bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa rekam jejak
81
calon hakim konstitusi yang akan digunakan sebagai pertimbangan
penilaian calon hakim konstitusi oleh panel ahli;
iii.
Kata “transparan” dalam Pasal 20 ayat (2) Revisi UU MK dimaknai
proses seleksi calon hakim konstitusi oleh panel ahli dari setiap
lembaga pengusul dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan
oleh publik secara luas. Setelah kandidat terpilih, lembaga pengusul
dan panel ahli menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang
penilaian dan alasan pemilihan kandidat hakim konstitusi terpilih;
iv.
Kata “terbuka” dalam Pasal 20 ayat (2) Revisi UU MK dimaknai seluruh
proses rekrutmen calon hakim konstitusi bersifat partisipatif dan
terbuka bagi seluruh masyarakat, sehingga masyarakat memiliki hak
untuk mengawasi dan memberikan saran dan masukan kepada panel
ahli dan kepada lembaga pengusul tentang proses rekrutmen dan
tentang calon hakim konstitusi yang akan menjadi pertimbangan
dalam penilaian panel ahli.
C. Penafsiran Konstitusional Usia Minimal Menjadi Hakim
Konstitusi dan Masa Bakti Hakim Konstitusi dalam Pasal 15
ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c Revisi UU MK
146. Bahwa Revisi UU MK memberikan perubahan yang signifikan terhadap
batasan usia menjadi hakim konstitusi dan masa jabatan hakim konstitusi, yaitu
meningkatnya usia minimal menjadi hakim konstitusi dari 47 (empat puluh
tujuh) tahun menjadi 55 (lima puluh lima) tahun, penghapusan periodisasi
jabatan hakim konstitusi, dan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi
hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun dengan maksimal masa bakti 15 (lima belas)
tahun. Pada bagian ini, para Pemohon menitikberatkan kepada pengujian
Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c, yang mengatur sebagai
berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf d Revisi UU MK
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
harus memenuhi syarat: d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima)
tahun”;
Pasal 23 ayat (1) huruf c Revisi UU MK
82
“Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan: c. telah
berusia 70 (tujuh puluh) tahun”;
Jika dilihat lebih dalam, perubahan demikian sesungguhnya tidak memikirkan
desain tentang masa jabatan hakim konstitusi di masa depan yang sejalan
dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme. Oleh karena itu, bertentangan
secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
147. Bahwa pada bagian ini, para Pemohon tidak akan memperdebatkan tentang
penghapusan periodisasi jabatan. Persoalan yang diangkat ialah tentang
tingginya usia minimum untuk menjadi hakim konstitusi dan lama masa bakti
hakim konstitusi;
148. Bahwa peningkatan usia minimal hakim konstitusi menjadi 55 (lima puluh lima)
tahun dengan masa bakti hingga usia pensiun tidak memikirkan regenerasi
hakim konstitusi dan kesinambungan dari MK. Peningkatan usia ini pun
melimitasi pool orang-orang yang dapat diseleksi menjadi hakim konstitusi.
Apalagi, tidak terdapat argumentasi yang jelas dan komprehensif yang
dihadirkan oleh pembentuk undang-undang terkait pemilihan angka naiknya
usia menjadi hakim konstitusi dalam naskah akademik. Angka ini tiba-tiba
muncul di pengaturan (Bab 3) tanpa diuraikan rasionalisasinya;
149. Bahwa dalam setiap perubahan UU Mahkamah Konstitusi, terdapat
kecenderungan untuk “menuakan” usia hakim konstitusi. Perubahan tersebut
ialah sebagai berikut:
Line Chart I
83
Perubahan Usia Minimal Menjadi Hakim Konstitusi pada Revisi UU
Mahkamah Konstitusi
Sangat disayangkan, menurut keterangan DPR pada Putusan MK Nomor
7/PUU-XI/2013, tanggal 28 Maret 2013, halaman 24, DPR mengakui tidak ada
usia yang pasti untuk menentukan usia kematangan negarawan. Hal tersebut
terulang lagi dalam Revisi UU MK. Dalam Revisi UU MK ini, pembentuk
undang-undang mengasumsikan dan mencari-cari alasan, peningkatan usia
sebagai faktor penting untuk menjaga profesionalitas, kebijaksanaan, dan
kenegarawanan hakim konstitusi. Padahal, faktor lain yang tidak kalah penting
untuk menjaga ketiga aspek tersebut ialah faktor rekrutmen, pengawasan, dan
penegakan kode etik, yang ketiganya sama sekali tidak menjadi materi
penguatan dalam Revisi UU MK;
150. Bahwa pada kenyataan perkembangan kelembagaan MK, usia hakim
konstitusi tidak menentukan profesionalitas, kebijaksanaan, kenegarawanan,
independensi, dan imparsialitas hakim konstitusi. Dinamika tersebut dapat
dibaca melalui tabel berikut:
Tabel V
Kiprah Sejumlah Hakim Konstitusi Indonesia
Hakim Konstitusi
(Tahun Lahir)
Tahun Menjabat
Usia
Pertama
Menjabat
Prestasi / Kasus
Jimly
Asshiddiqie
(1956)
2003-2009 (Hakim)
2003-2009 (Ketua)
47 tahun
Peletak dasar berdirinya MK
Mahfud MD (1957)
2008-2013 (Hakim)
2008-2013 (Ketua)
51 tahun
MK menduduki posisi 10 besar
terbaik di dunia
40
47
60
55
UU 24 2003
UU 8 2011
Draf UU 7 2020
UU 7 2020
84
Hamdan Zoelva (1962) 2010-2015 (Hakim)
2013-2015 (Ketua)
48 tahun
Memulihkan
kredibilitas
MK
pasca kasus Akil Mochtar
Akil Mochtar (1960)
2008-2013 (Hakim)
2013 (Ketua)
48 tahun
Terpidana kasus korupsi dan
pencucian uang akibat suap
pada sengketa Pilkada Kab.
Gunung Mas, Kab. Lebak, Kab.
Empat
Lawang,
dan
Kota
Palembang
Patrialis Akbar (1958)
2013-2014 (Hakim)
55 tahun
Kasus suap uji materiil UU
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan
Sumber: Dr. Mailinda Eka Yuniza, Perubahan UU MK: Keterkaitan antara Syarat Usia Hakim
Konstitusi dengan Kapabilitas dan Kenegarawanan Hakim Konstitusi, disampaikan dalam
Diskusi “Menyoal RUU Mahkamah Konstitusi” pada Kanal Pengetahuan Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, 2020.
Berdasarkan tabel di atas, terlihat jelas bahwa tidak terdapat korelasi antara
kebijaksanaan, kenegarawanan, dan profesionalitas hakim konstitusi dengan
usianya saat menjabat, sehingga argumentasi ini terpatahkan;
151. Bahwa dalam yurisprudensi putusan MK, MK menyatakan syarat usia minimal
merupakan open legal policy yang artinya merupakan pilihan kebijakan
pembentuk undang-undang. Namun demikian, pilihan kebijakan tersebut
tidaklah dapat dilandaskan pada pilihan aturan yang sebebas-bebasnya
semata tanpa dukungan argumentasi yang rasional dan konstitusional, serta
tidak memikirkan grand design MK secara matang. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya usia minimal untuk menjadi hakim konstitusi dikembalikan kepada
usia yang lebih muda, dengan tetap merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2011;
152. Bahwa dengan usia minimal hakim konstitusi 55 (lima puluh lima) tahun dan
masa bakti hingga usia pensiun (70 [tujuh puluh] tahun), diasumsikan hakim
konstitusi dapat menjabat paling lama 15 (lima belas) tahun. Masa jabatan
hingga 15 (lima belas) tahun ini terlampau panjang dan tidak sesuai dengan
prinsip konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan
dan menghindari excessive atau abuse of power. Limitasi kekuasaan ini dapat
dilakukan dengan pengaturan masa jabatan hakim konstitusi secara
proporsional;
85
153. Bahwa pembentuk undang-undang mengangkat prinsip ekualitas untuk
mempersamakan jabatan hakim konstitusi dengan jabatan hakim agung yang
mengakhiri masa jabatan di usia pensiun, yaitu 70 (tujuh puluh) tahun.
Argumentasi yang dibawa oleh pembentuk undang-undang sangat lemah,
tidak
ada
pengkajian
yang
lebih
mendalam
dan
rasional
untuk
mempersamakan jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung secara serta
merta. Padahal, konsep jabatan keduanya berbeda. Di sisi lain, studi
perbandingan (comparative study) yang dilakukan berdasarkan naskah
akademik sangat minim dan terkesan cherry picking, hanya memilih
perbandingan dengan negara yang masa jabatannya hingga 70 (tujuh puluh)
tahun seperti Austria dan negara-negara tanpa periodisasi masa jabatan, untuk
mencari-cari pembenaran perpanjangan masa jabatan tanpa mengukur
kompatibilitas dengan institusi MK di Indonesia. Pembentuk undang-undang
pun tidak menguraikan model-model jabatan hakim konstitusi dan lama waktu
menjabat hakim konstitusi di negara demokrasi konstitusional lainnya yang
lebih cocok dengan kondisi hukum, sosial, budaya, dan politik di Indonesia;
154. Bahwa perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi wajib diiringi dengan
penguatan kelembagaan MK pada tiga aspek yang lain: (1) penyempurnaan
dan penyeragaman standar rekrutmen hakim konstitusi bagi setiap lembaga
pengusul hakim konsitusi (MA, Presiden, dan DPR) yang diatur secara
mendetail pada undang-undang; (2) pengetatan pengawasan hakim konstitusi;
dan (3) pengetatan penegakan kode etik hakim konstitusi yang seluruhnya
mengarah pada judicial accountability. Sayangnya, Revisi UU MK tidak
merespon ketiga hal ini. Tanpa dibarengi dengan penguatan pada kualitas tiga
aspek tersebut, perpanjangann masa jabatan hakim dikhawatirkan berpotensi
membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip
konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional;
155. Bahwa jika melihat rasionalisasi jabatan hakim konstitusi pada undang-undang
sebelumnya menurut Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003, hakim konstitusi
dapat menjabat selama dua periode dengan penghitungan paling maksimal
masa jabatan selama 10 (sepuluh) tahun. Semestinya, angka inilah yang dipilih
oleh pembentuk undang-undang dengan memikirkan proporsionalitas masa
86
jabatan dan dikaitkan dengan prinsip konstitusionalisme yang tecermin dari
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Atau setidak-tidaknya, ketika diputuskan masa
jabatan menjadi satu periode, pembentuk undang-undang seyogianya merujuk
kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016, tanggal 19 Juli 2017, halaman
97, yang menyatakan masa jabatan hakim konstitusi dengan model fixed term
ialah 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) atau 11 (sebelas) tahun;
156. Bahwa di sisi lain, jika Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon
untuk menurunkan usia hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor
8 Tahun 2011, maka hal ini akan berimplikasi pada lama waktu masa jabatan
hakim konstitusi. Menghitung dari usia 47 (empat puluh tujuh) tahun ke usia 70
(tujuh puluh) tahun, berarti masa jabatan hakim konstitusi berpotensi menjadi
maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun. Untuk menyelaraskan dengan prinsip
konstitusionalisme dan prinsip proporsionalitas, perlu diatur pembatasan lama
waktu menjabat menjadi paling maksimal 11 (sebelas) tahun;
157. Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan MK, usia minimal dan lama waktu
masa jabatan hakim konstitusi dianggap sebagai open legal policy. Namun
demikian, aturan open legal policy tidak semata-mata sama sekali tak bisa
disentuh, diperiksa, diadili, atau ditafsirkan oleh MK. Jika aturan ini secara
nyata bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah harus mengambil sikap
yang berpihak pada nilai-nilai konstitusi. Salah satu argumentasi yang bisa
membatalkan open legal policy ialah jika aturan tersebut menimbulkan
institutional disaster (problematika kelembagaan) yang berujung pada kerugian
konstitusional warga negara. Dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013,
tanggal 28 Maret 2013, halaman 31, MK menyatakan sebagai berikut:
[3.11] “… Namun demikian, menurut Mahkamah hal tersebut (kebijakan
hukum terbuka) dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika
aturan tersebut menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak
dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead
lock), dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang
bersangkutan
yang
pada
akhirnya
menimbulkan
kerugian
konstitusionalitas warga negara.”
Aturan mengenai usia minimal hakim konstitusi dan terlampau panjangnya
masa jabatan hakim konstitusi berpotensi menimbulkan institusional disaster,
sebab aturan ini bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme, prinsip
87
proporsionalitas, tidak disusun dengan landasan argumentasi yang rasional
dan komprehensif, tidak memikirkan arah, penguatan, dan grand design
Mahkamah Konstitusi, yang dapat berujung pada pelanggaran hak
konstitusional warga negara, terutama berkenaan dengan Pasal 1 ayat (3)
serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
158. Bahwa usia minimal hakim konstitusi dan masa jabatan hakim konstitusi
berpotensi bersinggungan dengan prinsip nemo judex idoneus in propria causa
atau hakim tidak dapat mengaili suatu perkara yang berkaitan langsung
dengan kepentingan dirinya sendiri. Untuk menghindari hal ini, Mahkamah
seyogianya memberikan prasyarat bahwa perubahan terhadap ketentuan usia
minimal hakim konstitusi dan masa jabatan hakim konstitusi ini diberlakukan
secara prospektif atau dengan kata lain berlaku bagi hakim konstitusi yang
akan menjabat di periode selanjutnya. Dengan demikian, penafsiran yang
Mahkamah berikan tidak menimbulkan persinggungan dengan individu hakim
konstitusi yang sedang menjabat atau bahkan memberikan keuntungan
tertentu bagi hakim konstitusi petahana;
159. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, para Pemohon berpandangan, Pasal
15 ayat (2) huruf d bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
memberlakukan kembali Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Nomor 8 Tahun 2011.
Kemudian, Pasal 23 ayat (1) huruf c Revisi UU MK bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai telah
berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan/atau telah menjabat selama 11 (sebelas)
tahun.
160. Bahwa Revisi UU MK menghapus pengaturan Pasal 59 ayat (2). Pada UU
Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 59 ayat (2) mengatur tentang tindak lanjut putusan
MK yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji,
DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”;
D. Hapusnya Pasal 59 ayat (2) Revisi UU MK Bertentangan dengan Sifat
Erga Omnes Putusan MK dan Prinsip Kepastian Hukum yang Adil
88
161. Bahwa penghapusan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011. Rasionalisasi penghapusan
pasal ini ialah frasa “Jika diperlukan” dan frasa “DPR atau Presiden” yang
menimbulkan kerancuan dalam menindaklanjuti putusan MK. Pasal ini
menghilangkan esensi putusan MK yang bersifat final dan mengikat umum
(erga omnes) yang langsung dilaksanakan (self-executing). Selengkapnya, MK
mengargumentasikan:
“Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, antara lain,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final ...”. Ketentuan tersebut jelas
bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum
(erga omnes) yang langsung dilaksanakan (self-executing). Putusan
Mahkamah sama seperti Undang-Undang yang harus dilaksanakan
oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan
yang ada. Norma Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 tidak jelas dan
menimbulkan ketidakpastian hukum, karena DPR dan Presiden hanya
akan menindaklanjuti putusan Mahkamah jika diperlukan saja. Padahal
putusan Mahkamah merupakan putusan yang sifatnya final dan
mengikat yang harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Presiden sebagai
bentuk perwujudan sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945
sekaligus sebagai konsekuensi faham negara hukum demokratis yang
konstitusional.
Di samping itu, Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 mengandung kekeliruan,
yaitu frasa “DPR atau Presiden”, karena berdasarkan Pasal 20 ayat (2)
UUD 1945, setiap rancangan Undang-Undang dibahas bersama oleh
DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Karena itu,
DPR atau Presiden tidak berdiri sendiri dalam membahas rancangan
Undang-Undang, sehingga frasa “DPR atau Presiden” bertentangan
dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945”;
162. Bahwa kendati MK memberikan pesan wajibnya melaksanakan putusan MK,
penghapusan pasal a quo berpotensi menimbulkan inkonsistensi dan
kesalahan tafsir pada tataran praktik. Akibat ketergesa-gesaan untuk
menetapkan Revisi UU a quo, pembentuk undang-undang dalam hal ini
sekadar menghapus pasal tanpa memikirkan solusi dan terobosan untuk
menumbuhkembangkan kesadaran berkonstitusi, yaitu agar putusan MK dapat
dihormati dan dipatuhi oleh DPR, Presiden, lembaga negara, dan pihak terkait
lainnya di luar pemohon perkara. Sebab pada praktiknya, terdapat 162 putusan
MK dengan amar dikabulkan seluruhnya dan dikabulkan sebagian yang belum
ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dalam rentang tahun 2003-
89
2020. Setidaknya, terhadap 162 putusan tersebut, terdapat 76 rekomendasi
rancangan undang-undang yang dapat mengakomodasikan putusan-putusan
ini (vide Violla Reininda, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, 17 Tahun Mahkamah
Konstitusi: Reorientasi Paradigma dan Rekonstruksi Kelembagaan, Jakarta: Yayasan
Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, 2020, hlm. 20);
163. Bahwa selain dari tindak lanjut dalam undang-undang, ketidaktaatan terhadap
putusan MK juga ditemukan dalam putusan MA. Misalnya, soal tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memutus
bahwa fungsionaris partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota
DPD yang diabaikan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018
yang memulihkan kepesertaan Oesman Sapta Oedang sebagai calon anggota
DPD, yang secara bersamaan juga merupakan pengurus Partai Hanura.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019 pun mengingkari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 yang diperkuat dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor36/PUU-XVII/2019 soal syarat
keterpilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dualisme penafsiran demikian harus
dihindari sebab tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak
(vide KoDe Inisiatif, “Syarat Keterpilihan Presiden & Wakil Presiden dengan Dua Pasangan
Calon – Komentar atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019”, Constitutional
Update, 2020);
164. Bahwa dengan demikian, perlu menegaskan kembali dan menggariskan
kepastian hukum terhadap ketaatan dan pelaksanaan putusan MK yang telah
berkekuatan hukum mengikat. Putusan MK harus dipandang sebagai salah
satu sumber hukum yang harus menjadi rujukan dan patut ditaati. Putusan MK
harus dipahami secara utuh, kontekstual, dan komprehensif, bukan hanya
putusan MK yang mengabulkan permohonan semata yang harus ditaati, tetapi
juga yang menolak permohonan. Sebab dalam perkembangannya, MK
memiliki kecenderungan untuk menanam pagar-pagar batasan agar aturan
yang dibentuk tetap bernilai konstitusional (Violla Reininda, dkk., 2020). Selain
itu, penting pula memperluas aktor yang harus menaati dan menindaklanjuti
putusan MK, bukan hanya sebatas DPR dan Presiden, tetapi seluruh lembaga
negara, lembaga independen, dan pihak-pihak yang terkait dengan undang-
undang. Tindak lanjut terhadap putusan MK pun tidak hanya berbentuk
90
penyesuaian peraturan perundang-undangan, tetapi juga tecermin dalam
putusan, keputusan, kebijakan, dan tindakan lembaga negara dan lembaga
independen serta pihak-pihak terkait lainnya.
(vide Violla Reininda, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, 17 Tahun Mahkamah
Konstitusi: Reorientasi Paradigma dan Rekonstruksi Kelembagaan, Jakarta: Yayasan
Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, 2020, hlm. 8);
165. Bahwa dengan demikian hapusnya Pasal 59 ayat (2) Revisi UU MK melanggar
Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai, “DPR, Presiden, Lembaga Negara, Lembaga Negara Independen,
dan Pihak-Pihak Terkait dengan perubahan terhadap undang-undang yang
telah diuji segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
E. Pasal 87 Revisi UU MK Bertentangan dengan Asas Negara Hukum,
Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, dan Jaminan, Perlindungan,
Kepastian Hukum yang Adil serta Perlakuan yang Sama di Hadapan
Hukum
166. Bahwa Pasal 87 Revisi UU MK merupakan aturan peralihan yang mengatur
sebagai berikut:
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya
berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang
ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-
Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15
(lima belas) tahun;
Pasal a quo memberikan pesan bahwa pemberlakuan aturan masa jabatan
non-renewable dan perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK
yang menjadi lima tahun, serta perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi
sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun dengan maksimal masa tugas 15 (lima
belas) tahun berlaku secara retroaktif atau dengan kata lain berlaku mengikat
bagi hakim konstitusi yang saat ini menjabat;
91
167. Bahwa untuk menafsirkan aturan ini dan melihat politik hukum Revisi UU MK
secara jernih, tidak bisa dilepaskan dari konteks proses pembentukan Revisi
UU MK dan arah substansi perubahan Revisi UU MK. Pertama, dilihat dari segi
prosedural, proses pembentukan Revisi UU MK diwarnai dengan kejanggalan
dan proses yang cacat formil. Revisi UU MK dibentuk tanpa kemendesakan,
revisi ini tiba-tiba masuk dalam daftar kumulatif terbuka dengan dalih
menindaklanjuti putusan MK yang ternyata menyematkan segelintir aturan
perpanjangan masa jabatan hakim. Pembentukannya pun dilakukan secara
tergesa-gesa di tengah darurat kesehatan masyarakat covid-19 yang semakin
tidak terkendali dan menjatuhkan semakin banyak korban, pun tak relevan
dengan upaya penanganan covid-19. Kemudian, tanpa kehati-hatian, Revisi
UU MK disusun hanya menghabiskan waktu tujuh hari untuk pengesahan,
bahkan pembahasan DIM hanya dilakukan selama tiga hari pada rapat tertutup
dan tanpa melibatkan publik. Kedua, dilihat dari segi materiil, produk yang
dihasilkan dari proses ini tidak substantif dan tidak berorientasi pada
penguatan MK. Poin krusial dari pengesahan Revisi UU ini adalah
memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun (70 tahun)
maksimal 15 tahun. Seolah-olah, pembentuk undang-undang memandang
independensi dan profesionalitas hakim konstitusi sebatas pada pengaturan
masa jabatan. Dengan menghubungkan titik-titik krusial dari Revisi UU MK
yang tecermin dari segi prosedural maupun substantif, dikhawatirkan
perpanjangan masa jabatan yang ditujukan bagi hakim konstitusi incumbent
menjadi upaya constitutional court-capture atau untuk menundukkan MK;
168. Bahwa desain yang ditawarkan DPR dan Pemerintah dalam Pasal 87 Revisi
UU MK menyimpan problema konstitusional yang serius. Pasal ini bukan
sekadar aturan peralihan, tetapi lebih dari itu, pasal ini merupakan pasal
jantung yang memberikan detakkan bagi implementasi ruh prinsip negara
hukum,
prinsip
kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka,
dan
prinsip
konstitusionalisme. Berbeda dengan jabatan di lembaga negara lainnya,
jabatan kekuasaan kehakiman harus dirumuskan secara hati-hati dan harus
mempertimbangkan independensi dan imparsialitas lembaga peradilan dan
hakim. Pembentuk undang-undang semestinya memformulasikan aturan
92
tentang masa jabatan yang mengesankan independensi kekuasaan
kehakiman, menjaga integritas dan sosok kenegarawanan hakim konstitusi
sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, serta menjauhkan
kekuasaan kehakiman dari pusaran conflict of interest;
169. Bahwa desain yang dibentuk DPR dan Pemerintah, yang memberlakukan
perpanjangan masa jabatan berlaku mengikat bagi hakim konstitusi yang
sedang menjabat, merupakan desain yang tidak etis. Pembentuk undang-
undang dan desain Revisi UU MK memaksa Mahkamah untuk masuk ke dalam
pusaran potensi konflik kepentingan. Di sisi lain, terdapat pergulatan batin dan
dilema yang potensial dihadapi para negarawan hakim konstitusi ketika
mengujikan pasal a quo;
170. Bahwa sejatinya, pengujian pasal a quo merupakan ujian kenegarawanan yang
berat bagi hakim konstitusi. Apakah hakim konstitusi akan membiarkan
Mahkamah terjebak dalam pusaran potensi konflik kepentingan yang dibangun
dalam Pasal 87 huruf a dan huruf b Revisi UU MK? Ketika Mahkamah
mengoreksi pasal a quo, maka di sinilah bentuk kenegarawanan yang besar
dari hakim konstitusi, sehingga mematahkan penilaian publik yang tidak positif
tentang integritas dan kenegarawanan Mahkamah. Namun sebaliknya, ketika
hakim konstitusi membiarkan Mahkamah dalam pusaran potensi konflik
kepentingan dan menerima perpanjangan masa jabatan, maka kredibilitas
Mahkamah dan harapan terhadap Mahkamah di mata publik berpotensi
menurun;
171. Bahwa mengutip pemikiran Prof. Susi Dwi Harijanti dalam Diskusi Publik
“Potensi Konflik Kepentingan di Balik Revisi UU Mahkamah Konstitusi?” pada
6 Mei 2020, mengotak atik batas usia, mengotak atik gaji, dan soal-soal jabatan
lainnya adalah salah satu cara dari kekuatan politik untuk melakukan pengaruh
kepada kekuasaan kehakiman. Hal ini tak saja bertentangan dengan prinsip-
prinsip
negara
hukum,
demokrasi
konstitusional,
dan
prinsip
konstitusionalisme, tetapi juga menjauh dari moralitas berkonstitusi. Tujuan-
tujuan untuk melemahkan MK sebagai salah satu pilar demokrasi
konstitusional harus dilawan, hal ini pun sejalan dengan semangat MK yang
menolak
dilumpuhkan
untuk
kepentingan
kekuasaan,
sebagaimana
93
disampaikan dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, tanggal 13 Februari
2014, hlm. 97 selengkapnya:
“…Jika Mahkamah dilarang menguji Undang-Undang yang mengatur
tentang Mahkamah, maka Mahkamah akan menjadi sasaran empuk
untuk dilumpuhkan melalui pembentukan Undang-Undang untuk
kepentingan kekuasaan, yaitu manakala posisi Presiden mendapat
dukungan yang kuat dari DPR atau sebaliknya.”
Jangan sampai, cara-cara yang konstitusional dengan membentuk undang-
undang digunakan sebagai alat untuk melemahkan salah satu pilar demokrasi
konstitusional dan prasyarat rule of law, yaitu MK yang independen dan
imparsial;
172. Bahwa sejatinya, Revisi UU MK, terkhusus soal perpanjangan masa jabatan
yang ditujukan bagi hakim konstitusi yang sedang menjabat (Pasal 87 huruf a
dan huruf b Revisi UU MK), menjadi polemik dan mendapat kritik keras oleh
berbagai kalangan sejak ide ini mengemuka ke publik. Bahkan sejumlah
mantan hakim konstitusi pun turut mengkritisi, seperti Ketua Mahkamah
Konstitusi periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi periode
2003-2008 Dr. Maruarar Siahaan, dan Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 Dr.
I Dewa Gede Palguna yang menuangkan kekhawatirannya dalam artikel yang
diterbitkan Koran Tempo berjudul “Revisi UU Mahkamah Konstitusi untuk
(Si)apa?” (08 September 2020) dan “Menguji Mahkamah Konstitusi” (19
November 2020) [bukti P-61; P-62; P-63; P-64; P-65; P-66; P-67; P-68; P-69;
P-70; P-74; P-76; P-77];
173. Bahwa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan hakim konstitusi incumbent
seyogianya diberlakukan secara prospektif untuk hakim konstitusi yang akan
menjabat di periode selanjutnya, guna menghindarkan hakim incumbent dalam
pusaran potensi konflik kepentingan. Jika merujuk pada Putusan MK Nomor
49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011, putusan ini membatalkan norma
Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011 karena memberlakukan dua undang-
undang sekaligus tentang jabatan hakim, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2003 dan
UU Nomor 8 Tahun 2011. Adapun Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011 mengatur
sebagai berikut:
Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011
94
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya
berakhir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai
dengan diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”.
Pasal ini harus dibaca secara kontekstual dan utuh, tidak dapat serta merta
dijadikan landasan untuk membenarkan keberlakuan perpanjangan masa
jabatan hakim yang retroaktif. Pembatalan pasal ini disebabkan oleh aturannya
yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena pasal-pasal terkait
mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua menjadi tidak bisa dijalankan.
Selengkapnya, MK mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, ketentuan a quo memberlakuan dua Undang-
Undang sekaligus dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, ketentuan peralihan
dibuat adalah untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, Pasal 87
huruf a UU 8/2011 tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan
dengan Pasal 4 ayat (4f), ayat (4g), dan ayat (4h) UU 8/2011, karena
Pasal 4 menghendaki pemilihan ketua dan wakil ketua dalam satu kali
rapat pemilihan, sementara wakil ketua yang saat ini menjabat masa
jabatannya tiga tahun, yaitu berakhir pada tahun 2013. Salah satu asas
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas ‘dapat
dilaksanakan’.
Dengan
dasar
pertimbangan
tersebut,
menurut
Mahkamah Pasal 87 huruf a UU 8/2011 selain menimbulkan
ketidakpastian hukum juga melanggar asas pembentukan peraturan
perundang-undangan khususnya asas ‘dapat dilaksanakan’. Oleh
karena itu, sambil menunggu perbaikan dari pembentuk Undang-
Undang, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
dipergunakan aturan yang lama yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 01/PMK/2003 tentang Tata Cara
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi” (Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011, hlm. 77-78).
Putusan MK ini juga perlu dikritisi karena menanggap perubahan hukum yang
menguntungkan bagi subjeknya harus diberlakukan pada subjek tersebut.
Selengkapnya, MK memutus demikian:
95
“…selain menimbulkan ketidakpastian hukum, Pasal 87 UU 8/2011 juga
menimbulkan ketidaksamaan perlakuan, karena ada pasal yang
langsung berlaku dan dilaksanakan, namun ada juga yang tidak
langsung berlaku. Pemberlakuan dua Undang-Undang yang demikian
itu merupakan pembedaan perlakuan terhadap hakim konstitusi yang
sedang menjalankan tugasnya dan hakim yang akan diangkat
kemudian, sehingga merugikan hak konstitusional bagi pihak yang
terkena dampak perubahan tersebut. Hal demikian tidak sesuai dengan
prinsip
“memperlakukan
sama
terhadap
hal
yang
sama,
memperlakukan berbeda terhadap hal yang berbeda“. Di samping itu,
juga bertentangan dengan prinsip perubahan hukum yang harus
memberlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi yang dikenai
perubahan peraturan” (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
IX/2011, hlm. 78-79).
Memberlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi hakim yang dikenai
perubahan aturan, dalam hal ini perpanjangan masa jabatan adalah tidak etis.
Hal demikian tidak sejalan dengan kode etik hakim konstitusi dan prinsip-
prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Prinsip pertama yang harus
dimiliki dan dicitrakan oleh hakim konstitusi menurut Sapta Karsa Hutama
(Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode
Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi) ialah prinsip independensi yang merupakan
prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum dan merupakan jaminan
bagi tegaknya hukum dan keadilan. Independensi hakim konstitusi dan
pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi,
baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang
berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi
secara langsung atau tidak langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan,
ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik, atau ekonomi
tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau
golongan tertentu dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan
jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya. Penerapan prinsip
independensi, sebagaimana tercantum dalam poin ketiga ialah: hakim
konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya.
96
Bagaimanapun juga, aturan yang menguntungkan jabatan berpotensi
menimbulkan conflict of interest yang harus dihindari oleh hakim konstitusi
guna mencitrakan dan mempertahankan independensi hakim;
174. Bahwa polemik serupa tentang perpanjangan jabatan hakim juga pernah
terjadi ketika pembahasan dan pengesahan perpanjangan usia pensiun hakim
agung menjadi 70 (tujuh puluh) tahun melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung. Berikut merupakan perbandingan perubahan
ketentuan perpanjangan masa jabatan hakim agung:
Tabel VI
Perpanjangan Masa Jabatan Hakim Agung
UU Nomor 5 Tahun 2004
(Perubahan Pertama UU
Mahkamah Agung)
UU Nomor 3 Tahun 2009
(Perubahan Kedua UU Mahkamah
Agung)
Pasal 11 ayat (1) huruf b:
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Anggota Mahkamah Agung
diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung karena: …b.
telah berumur 65 (enam puluh lima)
tahun;
Pasal 11 ayat (2):
Dalam hal hakim agung telah berumur
65 (enam puluh lima) tahun, dapat
diperpanjang
sampai
dengan
67
(enam puluh tujuh) tahun, dengan
syarat mempunyai prestasi kerja luas
biasa serta sehat jasmani dan rohati
berdasarkan keterangan dokter.
Pasal 11 ayat (1) huruf b:
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda
Mahkamah Agung, dan hakim agung
diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung karena: …b.
telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun;
Melalui ketentuan ini, masa pensiun hakim agung yang mulanya 65 (enam
puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang menjadi hingga 67 (enam puluh
tujuh) tahun dengan syarat tertentu, diperpanjang menjadi 70 (tujuh puluh)
tahun. Sama seperti Revisi UU MK, Revisi UU MA ini pun menuai kecaman
publik akibat prosesnya yang tergesa-gesa, sarat akan konflik kepentingan,
97
berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada MA, dan tidak menjawab
persoalan krusial reformasi peradilan (DetikNews, 2008; Humas UGM, 2008;
Koran Tempo, 2008). Bahkan, MK dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
tanggal 16 Juni 2010 menyatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun
2009 cacat prosedur dan perlu dikoreksi.
Ketentuan ini disebut-sebut menguntungkan hakim agung yang segera
pensiun di usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dan berpotensi diperpanjang
hingga 70 (tujuh puluh) tahun dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2009.
Terdapat sebelas hakim yang disasar atas alasan conflict of interest, yaitu: (1)
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL; (2) Marianna Sutadi, S.H.; (3) Dr. H. Parman
Suparman, S.H., M.H.; (4) Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, S.H., M.H.; (5)
Iskandar Kamil, S.H.; (6) Soedarno, S.H.; (7) German Hoediarto, S.H.; (8)
Andar Purba; (9) Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H.; (10) Titiek Nurmala Siagian,
S.H.; (11) M. Bahaudin Qaudry, S.H.
Namun demikian, UU Nomor 3 Tahun 2009 mampu melepaskan sebelas hakim
tersebut dari potensi conflict of interest, sebab kesebelas hakim agung tersebut
tetap memasuki masa purnabakti dan perpanjangan usia pensiun hakim agung
tidak berlaku retroaktif, melainkan berlaku bagi hakim yang menjabat pada
periode selanjutnya. (HukumOnline, 2008; Koran Tempo, 2008). Keberlakuan
aturan yang prospektif seperti ini lah yang semestinya diadopsi dalam Revisi
UU MK untuk melepaskan hakim dari pusaran politik kepentingan [bukti P-71;
P-72; P-73].
(vide DetikNews, Perpanjangan Usia Hakim Diduga Terkait Pemilihan Ketua MA, diakses
melalui
https://news.detik.com/berita/d-1052228/perpanjangan-usia-hakim-diduga-terkait-
pemilihan-ketua-ma pada [12/10/2020], 2008; Humas UGM, Revisi UU MA Penuh Kontroversi,
diakses
melalui
https://ugm.ac.id/id/berita/461-revisi-uu-ma-penuh-kontroversi
pada
[12/10/2020], 2008; Koran Tempo, Mantan Hakim Agung Kritik Usia Pensiun, diakses melalui
https://koran.tempo.co/read/nasional/143440/mantan-hakim-agung-kritik-usia-pensiun
pada
[12/10/2020], 2008; HukumOnline, MA Siapkan Calon Hakim Agung, diakses melalui
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18516/ma-siapkan-calon-hakim-agung
pada
[12/10/2020], 2008; Koran Tempo, Presiden Minta Jangan Dikaitkan dengan Bagir Manan,
diakses melalui https://koran.tempo.co/read/nasional/143822/ruu-mahkamah-agung-presiden-
minta-jangan-dikaitkan-dengan-bagir-manan pada [12/10/2020], 2008);
175. Bahwa selain itu, pada tataran internasional, merujuk pula pada Pasal 2-2
paragraf 5 The Universal Charter of The Judge yang dibentuk oleh International
Association of Judges pada 17 November 1999 (sebagaimana diperbarui pada
98
14 November 2017), ketentuan mengenai perubahan usia pensiun hakim tidak
bersifat retroaktif. Selengkapnya dikatakan: “Any change to the judicial
obligatory retirement age must not have retroactive effect”. Ketentuan ini
memiliki relevansi dengan Revisi UU MK saat ini, pada prinsipnya berkaitan
dengan perubahan ketentuan masa jabatan hakim. Klausul ini semakin
menegaskan pentingnya untuk memberlakukan setiap perubahan jabatan
hakim secara prospektif;
176. Bahwa Amerika Serikat pernah diwarnai dengan sejarah dilema etis serupa,
pembentuk undang-undang pernah ditentang ketika memberlakukan konvensi
ketatanegaraan yang menguntungkan bagi mereka sendiri, dalam hal ini
penambahan gaji, di pertengahan masa jabatan dan diberlakukan bagi anggota
kongres yang sedang menjabat. Ketentuan demikian ditentang oleh James
Madison dalam Kongres Tahun 1789 akibat adanya potensi political
misconduct, tidak wajar membiarkan sekelompok orang tanpa kendali untuk
memasukkan tangan mereka ke dalam kas publik guna mengambil uang kas
untuk dimasukkan ke dalam saku mereka (There is a seeming impropriety in
leaving any set of men without control to put their hand into the public coffers,
to take out money to put in their pockets). Pandangan Madison kemudian
diterima melalui Amendemen ke-27 Konstitusi Amerika Serikat yang menjamin,
“No law, varying the compensation for the services of the Senators and
Representatives, shall take effect, until an election of Representatives shall
have intervened” yang artinya, “Tidak ada undang-undang, yang mengubah
kompensasi terhadap layanan Senator dan Representatif, yang akan berlaku,
sampai pemilihan Perwakilan dilakukan. Keberlakuan aturan ini, yang berlaku
resmi setelah diratifikasi 38 dari 50 negara bagian pada 1992, menunjukkan
bahwa perubahan aturan-aturan yang menguntungkan bagi pejabat negara
tidak etis jika diberlakukan bagi pejabat petahana, hendaknya diberlakukan
bagi pejabat di periode selanjutnya untuk menghindari penyalahgunaan
kekuasaan dan hukum untuk keuntungan pribadi pejabat (vide Steven G. Calabresi
dan
Zephyr
Teachout,
The
Twenty-Seventh
Amendment,
diakses
melalui
https://constitutioncenter.org/interactive-constitution/interpretation/amendment-
xxvii/interps/165 pada 08/10/2020, (tanpa tahun); History, The Strange Saga of the 27th
99
Amendment, diakses melalui https://www.history.com/news/the-strange-case-of-the-27th-
amendment pada 8/10/2020, 2018);
177. Bahwa merujuk pada yurisprudensi putusan MK, Mahkamah dalam sejumlah
putusan menunjukkan pendirian yang kuat untuk menghentikan potensi konflik
kepentingan pada lembaga negara lain. Berikut merupakan putusan dimaksud:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
76/PUU-XII/2014, tanggal 20 November 2014 yang menjadi rujukan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018, tanggal 28 Juni
2018 berpandangan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
seharusnya tidak dijadikan lembaga yang memberikan persetujuan tertulis
dalam pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Mengingat, MKD
merupakan alat kelengkapan DPR yang berasal dari anggota DPR sendiri,
sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan antara DPR dengan
Mahkamah Kehormatan Dewan. Selengkapnya:
“Proses pengisian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang
bersifat dari dan oleh anggota DPR akan menimbulkan konflik
kepentingan.
Oleh karenanya, menurut
Mahkamah,
proses
persetujuan tertulis terhadap anggota DPR yang kepadanya akan
dilakukan penyidikan maka persetujuan tertulis tersebut haruslah
dikeluarkan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala
negara dan bukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan” [Putusan
MK Nomor 76/PUU-XII/2014, hlm. 106].
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018
Mengenai conflict of interest (konflik kepentingan), Mahkamah melalui
Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, tanggal 18 Juli 2018, berpandangan
bahwa DPD yang menjabat sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik
dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan
haknya sebagai anggota DPD. Selengkapnya:
“Dengan demikian, jika anggota DPD dimungkinkan berasal dari
pengurus partai politik, berarti akan terjadi perwakilan ganda dalam
keanggotaan MPR di mana partai politik yang sudah terwakili dalam
100
keanggotaan DPR juga terwakili dalam keanggotaan DPD” [Putusan
Mahkamah Konstitus Nomor 30/PUU-XVI/2018, hlm. 45].
178. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, Pasal 87 Revisi UU MK telah jelas
bertentangan dengan asas negara hukum, asas negara demokrasi
konstitusional, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, dan asas jaminan,
perlindungan, kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian, sepatutnya MK menafsirkan inkonstitusional bersyarat apabila tidak
dimaknai berlaku secara prospektif untuk hakim konstitusi yang akan menjabat
di periode selanjutnya;
V.
TENTANG PENTINGNYA MENUNDA PEMBERLAKUAN REVISI UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
179. Bahwa telah diuraikan pembentukan Perubahan Ketiga UU MK tidak
memenuhi ketentuan formil pembentukan undang-undang. Pelanggaran itu
terjadi mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan, di
antaranya: (1) Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum
dengan dalih menindaklanjuti putusan MK melalui daftar kumulatif terbuka; (2)
Perubahan Ketiga UU MK tidak memenuhi syarat RUU carry over; (3)
Perubahan Ketiga UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
akademik dan naskah akademik hanya bersifat formalitas; (4) Pembentuk
Undang-Undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik; (5) Perubahan Ketiga UU MK berdasar pada undang-
undang yang invalid; dan (6) Proses pembahasan dilakukan secara tertutup,
tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis
pandemi covid-19;
180. Bahwa selain pelanggaran formil, terdapat materi Perubahan Ketiga UU MK
yang juga bermasalah seperti: (1) Adanya limitasi latar belakang calon hakim
konstitusi usulan Mahkamah Agung dan kedudukan calon hakim konstitusi
sebagai representasi internal lembaga pengusul. Ketentuan ini bertentangan
secara bersyarat dengan prinsip kepastian hukum yang adil, prinsip equality
before the law, syarat konstitusional menjadi hakim konstitusi, dan kedudukan
konstitusional Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sebagai sebatas
101
lembaga pengusul; (2) Perubahan Ketiga UU MK tidak menyentuh
penyempurnaan proses rekrutmen hakim konstitusi. Sebab Pasal 20 ayat (2)
tetap mengembalikan kepada lembaga pengusul untuk menentukan tata cara
seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi, sehingga tidak bertujuan
untuk membentuk standardisasi rekrutmen hakim konstitusi; (3) Adanya
kenaikkan batas usia minimum menjadi hakim konstitusi dan perpanjangan
masa jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c Perubahan Ketiga UU MK sesungguhnya
tidak memikirkan desain tentang masa jabatan hakim konstitusi di masa depan
yang sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme; (4) Hapusnya Pasal 59
ayat (2) dalam Perubahan Ketiga UU MK bertentangan dengan Sifat Erga
Omnes Putusan MK dan Prinsip Kepastian Hukum yang Adil; dan (5) Materi
muatan yang terdapat dalam Pasal 87 Perubahan Ketiga UU MK ihwal
perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK serta seluruh Hakim
Konstitusi yang dianggap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Perubahan Ketiga UU MK bertentangan dengan asas negara hukum,
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan jaminan, perlindungan, kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
181. Bahwa pada saat permohonan ini disidangkan, sesungguhnya beberapa
potensi pelanggar konstitusi yang dikhawatirkan tersebut terjadi. Aturan yang
paling relevan adalah soal perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua
MK yang mengikuti Pasal 87 huruf a dan huruf b Revisi UU MK a quo. Untuk
menghindari
Mahkamah
dari
pusaran
potensi
konflik
kepentingan
perpanjangan masa jabatan, maka keberlakuan Revisi UU MK harus ditunda
melalui putusan sela sampai ada putusan Mahkamah dalam perkara a quo.
Selama penundaan tersebut, undang-undang yang digunakan adalah Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
Penggunaan instrumen ini ditujukan agar keberlangsungan kerja-kerja dan
persidangan di MK tidak terganggu dengan polemik yang terjadi pasca Revisi
UU MK dan MK tetap bisa dijauhkan dari pusaran potensi konflik kepentingan
melaksanakan kewenangannya;
102
182. Bahwa di sisi lain, memang Pasal 58 UU MK menyatakan, “Undang-undang
yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang
menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Namun menurut para
Pemohon, pasal tersebut hanya berlaku untuk pengujian materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang (pengujian materil an sich) karena
jika seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan
berdampak pada pasal lain yang tidak diuji, sehingga penundaan tersebut tidak
dimungkinkan. Sementara itu, permohonan ini selain pengujian materil juga
adalah permohonan pengujian formil yang apabila dikabulkan oleh MK
berkonsekuensi pada dibatalkannya keseluruhan undang-undang yang
menjadi objek pengujian dalam perkara a quo. Maka dari itu, untuk mencegah
terus
terjadinya
pelanggaran
hak
konstitusional
Pemohon
akibat
diberlakukanya keseluruhan Perubahan Ketiga UU MK tersebut terlebih
putusan MK tidak bisa berlaku surut, maka Pemohon meminta Mahkamah
untuk menunda pemberlakuan Perubahan Ketiga UU MK tersebut sebelum
ada putusan Mahkamah dalam perkara a quo;
183. Bahwa Mahkamah pernah mengabulkan putusan sela dalam Perkara Nomor
133/PUU-VII/2009 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses
persidangan perkara tersebut atas permohonan Pemohon, MK memberikan
putusan sela yang pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 30 UU
KPK mengenai Pemberhentian Pimpinan KPK yang menjadi terdakwa tidak
dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada putusan MK mengenai
pengujian pasal dimaksud. Dengan pertimbangan bahwa “Mahkamah tidak
hanya bertugas menegakkan hukum dan keadilan tetapi secara preventif juga
berfungsi melindungi dan menjaga hak-hak konstitusional warga negara agar
tidak
terjadi
kerugian
konstitusional
yang
disebabkan
oleh
praktik
penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945”. Oleh karena
itu, sesungguhnya putusan sela sebenarnya berlaku juga untuk pengujian
materil (terbatas pada materi ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
yang diuji) dan juga pengujian formil;
103
184. Bahwa masih dalam putusan perkara Nomor 133/PUU-VII/2009 tersebut
Mahkamah juga berpendapat bahwa “Mahkamah secara terus menerus
mengikuti perkembangan kesadaran hukum dan rasa keadilan yang tumbuh di
masyarakat yang menjadi dasar agar Mahkamah tidak berdiam diri atau
membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh
karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan provisi dalam
perkara pengujian undang-undang, seiring dengan perkembangan kesadaran
hukum, kebutuhan praktik, dan tuntutan rasa keadilan masyarakat, serta dalam
rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Mahkamah
memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam perkara a quo dengan
mendasarkan pada aspek keadilan, keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan
tujuan, dan penafsiran yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan
Mahkamah dalam menetapkan putusan sela”;
185. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas telah nyata bahwa Mahkamah
berwenang mengeluarkan putusan provisi (putusan sela) meskipun UU MK
tidak mengatur secara spesifik mengenai putusan provisi. Hal ini perlu
dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas UUD 1945 yang paling
tidak ketika pemeriksaan pendahuluan dilakukan, potensi pelanggaran
tersebut telah terdeteksi oleh Mahkamah Konstitusi;
186. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, sangat beralasan bagi para
Pemohon untuk memohon kepada Mahkamah agar Mahkamah mengabulkan
permintaan provisi yang diajukan dalam perkara a quo;
VI. PETITUM
Berdasarkan argumentasi yang telah dipaparkan di atas, para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
mengabulkan permohonan para Pemohon sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1.
Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2.
Menyatakan menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
104
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3.
Menyatakan memberlakukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) selama penundaan keberlakuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554).
DALAM POKOK PERKARA PENGUJIAN FORMIL
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554), cacat formil dan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2011
105
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
4.
Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA;
DALAM POKOK PERKARA PENGUJIAN MATERIIL
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta
memberlakukan kembali Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembara
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3.
Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) sepanjang
frasa “dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau
106
sebagai hakim agung” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
4.
Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sepanjang frasa “…diajukan
masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga)
orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden…” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: (1) calon hakim konstitusi yang diusulkan bukan
merupakan representasi atau perwakilan dari lembaga dan profesi
dari masing-masing lembaga. Akan tetapi, merupakan representasi
dari publik secara luas; dan (2) Mahkamah Agung, DPR, dan
Presiden sebatas pengusul hakim konstitusi;
5.
Menyatakan Penjelasan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sepanjang frasa “calon
hakim konstitusi” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai,
pengumuman pendaftaran calon hakim konstitusi, nama-nama
bakal calon hakim konstitusi, dan nama-nama calon hakim
konstitusi;
6.
Menyatakan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) sepanjang frasa “…diatur
oleh masing-masing lembaga yang berwenang…” bertentangan
107
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang
dengan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim
konstitusi dengan prosedur dan standar yang sama”;
7.
Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) sepanjang kata “objektif,
akuntabel, transparan, dan terbuka” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
a. objektif adalah lembaga pengusul membentuk panel ahli untuk
melakukan uji kelayakan dan integritas serta penilaian terhadap
calon hakim konstitusi berdasarkan kriteria konstitusional dalam
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945. Panel ahli terdiri atas unsur
lembaga pengusul, unsur akademisi/pakar hukum, unsur
mantan hakim konstitusi, unsur tokoh masyarakat, dan unsur
Komisi Yudisial. Kandidat yang terpilih untuk diusulkan menjadi
hakim konstitusi ialah kandidat yang memperoleh penilaian
tertinggi dari panel ahli;
b. akuntabel adalah lembaga pengusul bekerja sama dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Yudisial
(KY) untuk memeriksa rekam jejak calon hakim konstitusi yang
akan digunakan sebagai pertimbangan penilaian calon hakim
konstitusi oleh panel ahli;
c. transparan adalah proses seleksi calon hakim konstitusi oleh
panel ahli dari setiap lembaga pengusul dilakukan secara
terbuka dan dapat disaksikan oleh publik secara luas. Setelah
kandidat terpilih, lembaga pengusul dan panel ahli menjelaskan
108
secara terbuka kepada publik tentang penilaian dan alasan
pemilihan kandidat hakim konstitusi terpilih; dan
d. terbuka adalah seluruh proses rekrutmen calon hakim konstitusi
bersifat partisipatif dan terbuka bagi seluruh masyarakat,
sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan
memberikan saran dan masukan kepada panel ahli dan kepada
lembaga pengusul tentang proses rekrutmen dan tentang calon
hakim konstitusi yang akan menjadi pertimbangan dalam
penilaian panel ahli;
8.
Menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun
dan/atau telah menjabat selama 11 (sebelas) tahun;
9.
Menyatakan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “DPR, Presiden, Lembaga Negara, dan Pihak-Pihak Lain
yang terkait dengan perubahan terhadap undang-undang yang
telah diuji segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”;
10. Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
109
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) sepanjang frasa
“…berdasarkan ketentuan undang-undang ini” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”;
11. Menyatakan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai “Hakim konstitusi yang sedang menjabat
pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap menjabat
sebagai hakim konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi”;
12. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-89 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
110
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316);
3. Bukti P-3
: Fotokopi Scan Kartu Tanda Penduduk atas nama:
1. Raden Violla Reininda Hafidz (Pemohon I);
2. Muhammad Ihsan Maulana (Pemohon II);
3. Rahmah Mutiara M (Pemohon III);
4. Korneles Materay (Pemohon IV);
5. Beni Kurnia Illahi (Pemohon V);
6. Giri Ahmad Taufik (Pemohon VI);
7. Putra Perdana Ahmad Saifulloh (Pemohon VII);
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif
Nomor 110/SKel/KoDe/XI/2020, tanggal 26 Oktober 2020,
perihal Keterangan Peneliti atas nama:
1. Muhammad Ihsan Maulana, S.H.
2. Raden Violla Reininda Hafidz, S.H.;
3. Rahmah Mutiara M., S.H.;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Salinan Surat Keputusan Peneliti Korneles Materay
Nomor: 01/SK-P/BHACA/2019, tanggal 1 Maret 2019;
6. Bukti P-6
: Fotokopi
Scan
Keputusan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2988/UN30/KP/2020
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 7 Juli
2020;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Scan Keputusan Yayasan Studi Hukum & Kebijakan
Indonesia
(YSHK)
No.
013/SK/YSHK/IX/2015
tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M. di
Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, tanggal 7
September 2015;
8. Bukti P-8
: Fotokopi
Scan
Keputusan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2990/UN30/KP/2020
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 7 Juli
2020;
111
9. Bukti P-9
: Fotokopi Opini di Media: Harian Media Indonesia, Perbaikan
Belum Menjawab Kebutuhan, 1 September 2020;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Opini di Media: Kompas.com, Revisi UU MK Disebut
Inkonstitusional,
Ini
Sebabnya…,
diakses
melalui
https://bit.ly/324JLss pada [02/11/2020], 2020;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Opini di Media: HukumOnline, Pengujian UU MK
Terbaru Bakal Jadi ‘Ujian’ bagi Hakim Konstitusi, diakses
melalui https://bit.ly/3mNIL3V pada [02/11/2020], 2020;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Opini di Media: BeritaSatu, Revisi UU MK Bakal
Digugat ke MK, diakses melalui https://bit.ly/3l3B6Ox pada
[02/11/2020], 2020;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Artikel dengan judul “Menanggalkan Mahkota MK”,
tanggal
29
September
2020,
diakses
melalui
https://news.detik.com/kolom/d-5192218/menanggalkan-
mahkota-mk;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Cover makalah dengan judul “Menakar Peluang
Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi”,
Jakarta: KoDe Inisiatif, 2020;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Cover makalah dengan judul “Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi oleh Pembentuk Undang-Undang”,
2019;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Cover dan abstrak Skripsi berjudul “Penafsiran
‘Open Legal Policy’: Studi terhadap Putusan Pengujian
Konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia”, Bandung:
Universitas Padjadjaran, 2018;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Cover Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem
Keuangan
Menjadi
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang Dasar NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi,
Perkara: 37/PUU-XVIII/2020;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Cover Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945 di
Mahkamah Konstitusi, Perkara: 79/PUU-XVII/2019;
112
19. Bukti P-19
: Fotokopi Cover makalah Refleksi 20 Tahun Konstitusi:
Refleksi Desain Kepemiluan;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Cover makalah Pesan Awal Tahun 2019 untuk
Mahkamah Konstitusi: Sang Pengawal Demokrasi;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Evaluasi Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah
Konstitusi Tahun 2018;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Cover makalah Catatan Awal Tahun 2018: Tahun
Politik, Tahun Berat Bagi Mahkamah Konstitusi;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Cover dan halaman belakang cover Skripsi berjudul
“Konstitusionalitas
Pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI 1945) oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK
RI);
24. Bukti P-24
: Fotokopi Opini di media: Begini Evaluasi Pasca Sengketa
PHPU MK (dipublikasikan oleh media Gatra pada 12 Agustus
tahun 2019) diakses melalui https://bit.ly/2TRk3Db;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Opini di media: Papua Paling Banyak PHPU ke MK
dengan 71 Permohonan (dipublikasikan oleh media Gatra
pada
26
Mei
tahun
2019)
diakses
melalui
https://bit.ly/3kYi8se;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Opini di media: Lima Calon Hakim MK dari DPR
Diduga Belum Pernah Lapor LHKPN (dipublikasikan oleh
media Republika pada 5 Februari tahun 2019) diakses melalui
https://bit.ly/35ZO5ug;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Opini di media: Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu
2019 Turun 2 Kali Lipat Dibanding 2014 (dipublikasikan oleh
media Kata Data pada 26 Mei tahun 2019) diakses melalui
https://bit.ly/2TSdOz0;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Opini di Media: Republika, KODE Inisiatif: 31 Pasal
RUU Omnibus Law Inkonstitusional, diakses melalui
https://bit.ly/3jNI8p6 pada [02/11/2020], 2020;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Opini di Media: Gatra, Kentuti MK, Ini 7 Pasal
Zombie pada RUU Omnibus Cipta Kerja, diakses melalui
https://bit.ly/3mGUxgn pada [02/11/2020], 2020;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Opini di Media: Kompas.com, DPR dan Pemerintah
Diminta Buka Ruang Aspirasi Bahas RUU Cipta Kerja,
113
diakses melalui https://bit.ly/3mDTNbI pada [02/11/2020],
2020;
31. Bukti P-31
: Fotokopi
Rilis
berjudul
“Pengesahan
UU
Mahkamah
Konstitusi: Komoditas Penukar Kemerdekaan Mahkamah
Konstitusi”, dipublikasikan pada 01 September 2020;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Press Release berjudul “Revisi UU Mahkamah
Konstitusi:
Perubahan
Tanpa
Kebutuhan
Substantif,
dipublikasikan pada 24 Agustus 2020;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Cover dan halaman belakang cover makalah “17
Tahun Mahkamah Konstitusi: Reorientasi Paradigma dan
Rekonstruksi Kelembagaan”, 2020;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Rilis berjudul “17 Tahun Mahkamah Konstitusi:
Reorientasi Paradigma dan Rekonstruksi Kelembagaan,
dipublikasikan pada 18 Agustus 2020;
35. Bukti P-35
: Fotokopi Cover dan balik halaman judul buku Membaca 16
Tahun Mahkamah Konstitusi: Data Uji Materi Undang-Undang
terhadap UUD 1945 (2003-2019);
36. Bukti P-36
: Fotokopi Cover makalah Proyeksi 2020: Pemilu dan
Pembentukan Kebijakan Negara Konstitusional;
37. Bukti P-37
: Fotokopi Rilis “Membaca Masa Depan Mahkamah Konstitusi”,
2019;
38. Bukti P-38
: Fotokopi Pemberitaan tentang serah terima kajian Pemohon
I, Pemohon II, dan Pemohon III sebagai Konstitusi dan
Demokrasi (KoDe) Inisiatif kepada Sekretariat Jenderal
Mahkamah
Konstitusi
tentang
“Membaca
16
Tahun
Mahkamah Konstitusi” dengan judul “MK Senantiasa Menjaga
Ritme Penyelesaian Perkara PUU”, dipublikasikan pada 09
Oktober 2019;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Dokumentasi penyerahan kajian Konstitusi dan
Demokrasi Insiatif tentang “Membaca 16 Tahun Mahkamah
Konstitusi” yang disambut dan diterima dengan baik oleh
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Prof. Guntur
Hamzah dan peneliti Mahkamah Konstitusi;
40. Bukti P-40
: Fotokopi Artikel Serial Diskusi Online BHACA: Kontroversi
Revisi UU MK dan Implikasinya;
41. Bukti P-41
: Fotokopi Cover, halaman belakang cover, dan ringkasan
Laporan Penelitian “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
terhadap Penguatan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah dan
Sumber Daya Alam”, Kerja Sama antara Mahkamah
114
Konstitusi dan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA)
Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2019;
42. Bukti P-42
: Fotokopi Cover artikel “Urgensi Fatwa MK”, tanpa tahun;
43. Bukti P-43
: Fotokopi Cover artikel jurnal “Tafsir MK Atas Pasal 33 UUD
1945: (Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review No.
7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 20/2002, dipublikasikan
pada Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, Februari 2010;
44. Bukti P-44
: Fotokopi Cover artikel jurnal “Pembatasan dan Penguatan
Kekuasaan Kehakiman dalam Pemilihan Hakim Agung:
Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XI/2013”, dipublikasikan pada Jurnal Yudisial, Vol. 7, No. 3,
Desember 2014;
45. Bukti P-45
: Fotokopi Cover artikel jurnal Pemohon VII Putra Perdana
Ahmad Saifulloh dengan judul “The Obligation of the
Constitutional Court of Indonesia to Giver Consideration in the
Process
of
Dissolution
of
Societal
Organizations”,
dipublikasikan pada Constitutional Review, Vol. 4, No. 1, May
2018;
46. Bukti P-46
: Fotokopi Siaran Pers oleh Koalisi Save Mahkamah Konstitusi
berjudul “Tolak RUU MK: Selamatkan Mahkamah Konstitusi
dari Barter Politik!”, dipublikasikan pada 28 Agustus 2020;
47. Bukti P-47
: Fotokopi Surat Koalisi Save Mahkamah Konstitusi Nomor
001/Save-MK/IX/2020, tanggal 01 September 2020 perihal
Permohonan
Audiensi
Pembahasan
RUU
Mahkamah
Konstitusi yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H.;
48. Bukti P-48
: Fotokopi Tanggapan Mahkamah Konstitusi perihal Surat
Koalisi Save Mahkamah Konstitusi Nomor 001/Save-
MK/IX/2020, tanggal 01 September 2020 perihal Permohonan
Audiensi Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi yang
ditujukan kepada Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
RI Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H.:
a. Email Confirmation permohonan akan segera diproses,
tanggal 1 September 2020;
b. Konfirmasi Email permohonan kunjungan ke Mahkamah
Konstitusi telah diproses, tanggal 07 September 2020;
49. Bukti P-49
: Fotokopi Salinan Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR
RI/I/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024, tanggal 17
Desember 2019;
115
50. Bukti P-50
: Fotokopi Daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 (Usul
DPR), tanggal 03 Desember 2019;
51. Bukti P-51
: Fotokopi Salinan Catatan Rapat DPR RI: Rapat Badan
Legislasi dalam Rangka Pengharmonisasian, Pembulatan,
dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga
Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dan RUU tentang Ketahanan Keluarga, tanggal 13 Februari
2020;
52. Bukti P-52
: Fotokopi Salinan Keputusan DPR RI Nomor: 7/DPR
RI/II/2016-2017
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2017 dan
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019, tanggal 15 Desember 2016;
53. Bukti P-53
: Fotokopi Catatan Rapat DPR RI: Rapat Panja Badan Legislasi
dalam
Rangka
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Atas
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tanggal
19 Februari 2020;
54. Bukti P-54
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Kerja Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, 25
Agustus 2020;
55. Bukti P-55
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, 26
Agustus 2020;
56. Bukti P-56
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, 27
Agustus 2020;
57. Bukti P-57
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panja Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, 28
Agustus 2020;
58. Bukti P-58
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor… Tahun… tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
59. Bukti P-59
: Fotokopi Linimasa Pembentukan Revisi UU Mahkamah
Konstitusi
Pada
Situs
DPR.
Diakses
melalui
116
http://www.dpr.go.id/uu/detail/ide/500
pada
[05/10/2020],
2020;
60. Bukti P-60
: Fotokopi
Formulir
Pengajuan
Permohonan
Daftar
Inventarisasi Masalah RUU Mahkamah Konstitusi Melalui
Website PPID DPR yang dimintakan oleh Pemohon I Raden
Violla Reininda Hafidz;
61. Bukti P-61
: Fotokopi DetikNews, Mantan Hakim MK Ini Sebut Ada
Demoralisasi Politik dalam Revisi UU MK, diakses melalui
https://bit.ly/3oNKuId pada [02/11/2020], 2020;
62. Bukti P-62
: Fotokopi KumparanNEWS, Eks Hakim Konstitusi Palguna
Kritik UU MK Hasil Revisi: Tak Substantif, diakses melalui
https://bit.ly/3oPta5G pada [02/11/2020], 2020;
63. Bukti P-63
: Fotokopi Republika.co.id, Mantan Hakim MK Nilai Revisi UU
MK Barter Politik, https://bit.ly/3oN8VW2 pada [02/11/2020],
2020;
64. Bukti P-64
: Fotokopi KumparanNEWS, Eks Hakim Konstitusi Maruarar
Duga UU MK Hasil Revisi Jadi Barter Politik, diakses melalui
https://kumparan.com/kumparannews/eks-hakim-konstitusi-
maruarar-duga-uu-mk-hasil-revisi-jadi-barter-politik-
1u9YE5ui1y6/full pada [02/11/2020], 2020;
65. Bukti P-65
: Fotokopi Media Indonesia, Guru Besar Unpad: Revisi UU MK
Sarat
Kepentingan
Politik,
diakses
melalui
https://bit.ly/35Ues4G pada [02/11/2020], 2020;
66. Bukti P-66
: Fotokopi SindoNews, Pakar Hukum Nilai Analisis dari
Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal, diakses melalui
https://bit.ly/2TOezJa pada [02/11/2020], 2020;
67. Bukti P-67
: Fotokopi DetikNews, Ahli HTN Nilai UU MK Baru Kuat Aroma
Kehendak Elite Politik, diakses melalui https://bit.ly/3jVIHxe
pada [02/11/2020], 2020;
68. Bukti P-68
: Fotokopi HukumOnline, Masyarakat Sipil Minta Presiden
Tolak Revisi UU MK, diakses melalui https://bit.ly/37XfcIW
pada [14/10/2020], 2020;
69. Bukti P-69
: Fotokopi Berita Satu, SETARA Institute Tolak Revisi UU yang
Lemahkan
Mahkamah
Konstitusi,
diakses
melalui
https://bit.ly/2Gk40L3 pada [14/10/2020], 2020;
70. Bukti P-70
: Fotokopi Biro Media dan Informasi PLEADS Universitas
Padjadjaran, Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi:
Praktik Barter Politik yang Nihil Substantif?, diakses melalui
https://bit.ly/2HLt26D pada [14/10/2020], 2020);
117
71. Bukti P-71
: Fotokopi DetikNews, Perpanjangan Usia Hakim Diduga
Terkait
Pemilihan
Ketua
MA,
diakses
melalui
https://bit.ly/3egnSuW pada [12/10/2020], 2008;
72. Bukti P-72
: Fotokopi Humas UGM, Revisi UU MA Penuh Kontroversi,
diakses melalui https://bit.ly/3ehVV5V pada [12/10/2020],
2008;
73. Bukti P-73
: Fotokopi HukumOnline, MA Siapkan Calon Hakim Agung,
diakses melalui https://bit.ly/3kNV9QQ pada [12/10/2020],
2008;
74. Bukti P-74
: Fotokopi Headline Koran Tempo, 03 September 2020 bertajuk
“Kritik Para Senior”;
75. Bukti P-75
: Fotokopi Scan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama:
1. Raden Violla Reininda Hafidz (Pemohon I);
2. Muhammad Ihsan Maulana (Pemohon II);
3. Rahmah Mutiara M (Pemohon III);
4. Korneles Materay (Pemohon IV);
5. Beni Kurnia Illahi (Pemohon V);
6. Giri Ahmad Taufik (Pemohon VI);
7. Putra Perdana Ahmad Saifulloh (Pemohon VII);
76. Bukti P-76
: Fotokopi Artikel I Dewa Gede Palguna, “Revisi UU Mahkamah
Konstitusi untuk (Si)apa?”, Koran Tempo Edisi 8 September
2020,
diakses
melalui
https://koran.tempo.co/read/457654/revisi-uu-mahkamah-
konstitusi-untuk-siapa;
77. Bukti P-77
: Fotokopi Artikel I Dewa Gede Palguna, “Menguji Mahkamah
Konstitusi”, Koran Tempo Edisi 19 November 2020, diakses
melalui
https://koran.tempo.co/read/459913/menguji-
mahkamah-konstitusi;
78. Bukti P-78
: Fotokopi Surat Koalisi Save Mahkamah Konsttisui Nomor
002/Save-MK/IX/2020, tanggal 01 September 2020, perihal
Dorongan Penolakan Revisi Undang-Undang Mahkamah
Konsitusi,
yang
ditujukan
kepada
Presiden
Republik
Indonesia Ir. H. Joko Widodo;
79. Bukti P-79
: Fotokopi
Draf
Rancangan
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor… Tahun… tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi;
118
80. Bukti P-80
: Fotokopi
Draf
Rancangan
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor… Tahun… tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi;
81. Bukti P-81
: Fotokopi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia,
Pernyataan Pers Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi
tentang Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Terkait Masa Kerja Hakim Konstitusi, diakses melalui
https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/pernyataan-pers-
koalisi-selamatkan-mahkamah-konstitusi-tentang-pengujian-
undang-undang-mahkamah-konstitusi-terkait-masa-kerja-
hakim-konstitusi/, pada 27 November 2020, 2016;
82. Bukti P-82
: Fotokopi Tempo.co, Soroti Suap MK, Koalisi Selamatkan MK
Gelar
Aksi
Teatrikal,
diakses
melalui
https://nasional.tempo.co/read/845661/soroti-suap-mk-
koalisi-selamatkan-mk-gelar-aksi-teatrikal pada 27 November
2020, diakses pada 27 November 2020, 2017;
83. Bukti P-83
: Fotokopi Tempo.co, KPK Harus Beri Masukan Soal Calon
Hakim
MK
ke
Panel
Ahli,
https://nasional.tempo.co/read/1174919/kpk-harus-beri-
masukan-soal-calon-hakim-mk-ke-panel-ahli, diakses pada
27 November 2020, 2019;
84. Bukti P-84
: Fotokopi Kompas.com, Koalisi Selamatkan Mahkamah
Konstitusi Ajukan Uji Formil dan Materiil UU MK, diakses
melalui https://bit.ly/3fPfWBy, diakses pada 27 November
2020, 2020;
85. Bukti P-85
: Fotokopi Survei Litbang Harian Kompas “Jejak Pendapat
Mengenai Mahkamah Konstitusi” pada “Peluang Revisi
Menggerus Citra MK”, diterbitkan pada 5 September 2020.
86. Bukti P-86
: Video Rekaman dan Transkrip Pernyataan Anggota Komisi III
DPR RI Arteria Dahlan mengenai RUU Mahkamah Konstitusi
sebagai RUU Carry Over pada Siaran Radio MQFM Jogja
pada 29 Agustus 2020. Diakses melalui:
https://www.youtube.com/watch?v=Gt70dITV9Ks&t=1664s;
87. Bukti P-87
: Fotokopi Petisi Chage.org “Disahkan Hanya dalam 7 Hari,
#BatalkanRevisiUUMK!” diajukan oleh Putrida Sihombing,
diakses melalui https://www.change.org/p/ketua-dan-para-
wakil-ketua-dpr-ri-disahkan-hanya-dalam-7-hari-
batalkanrevisiuumk;
88. Bukti P-88
: Fotokopi Cuplikan Keterangan Saksi Indonesia Parliamentary
Center untuk Judicial Review Atas UU Nomor 7 Tahun 2020
119
tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, halaman 15;
89. Bukti P-89
: Fotokopi Kumpulan Laporan Singkat Rapat di Badan Legislasi
DPR dan di Komisi III DPR RI pada Tahun Sidang 2019-2020
Masa Sidang I-IV dan Tahun Sidang 2020-2021 Masa Sidang
I.
Para Pemohon mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Dr. Zainal Arifin
Mochtar, S.H., M.H., memberikan keterangan tertulis bertanggal 12 September
2021 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 14 September 2021, yang
menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada 15 September 2021;
Al. Andang L. Binawan yang memberikan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan
Mahkamah
pada
12
Oktober
2021
yang
menyampaikan
keterangannya dalam persidangan pada 14 Oktober 2021, dan Prof. Dr. Bagir
Manan, S.H., MCL., memberikan keterangan tertulis bertanggal 18 November 2021
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 16 November 2021, yang
menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada 18 November 2021.
Para Pemohon juga mengajukan seorang Saksi bernama Muhammad
Ichsan, memberikan keterangan tertulis dalam bentuk power point yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 12 Oktober 2021 dan didengarkan keterangannya
dalam persidangan pada 14 Oktober 2021.
Keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon tersebut, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut.
AHLI PARA PEMOHON
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., M.H.
Pada dasarnya, dalam permohonan ini ada dua hal yang dimintakan yakni;
Pengujian formil dengan basis argumen utama adalah; pertama, adanya
penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK; kedua, revisi UU
tidak memenuhi syarat carry over; ketiga, adanya pelanggaran atas asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan; keempat, revisi UU tidak dapat
dipertanggungajawabkan secara akademis dengan naskah akademik yang hanya
120
formalitas; kelima, proses pembahasan tidak memperhatikan aspirasi publik dan
dilakukan secara tertutup; keenam, revisi UU berdasar UU yang invalid.
Kemudian; pengujian materiil yang khususnya dimintakan terhadap beberapa pasal
yang berkaitan dengan; pertama, limitasi latar belakang calon hakim konstitusi
usulan MA; kedua, mengenai revisi UU MK; ketiga, penafsiran usia minimal menjadi
hakim konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi; keempat, hapusnya Pasal 59 ayat
(2) revisi UU MK; dan kelima, Pasal 87 UU MK.
Selain dari itu, Pemohon juga memberikan beberapa pertanyaan kunci yang
dikehendaki kepada ahli untuk melakukan pendalaman dalam pendapatnya. Oleh
karena itu, keterangan ini tidak akan membahas keseluruhan argumen yang
disampaikan oleh Pemohon, hanya beberapa di antaranya, khususunya yang
berkaitan dengan pengujian formil sepanjang berkaitan dengan naskah akademik,
serta proses pembahasan yang tertutup dan tanpa aspirasi, serta beberapa
komentar lainnya sekitar pengujian formil. Sedangkan berkaitan dengan pengujian
materil, keterangan ini akan memberikan catatan mengenai hal yang berkaitan
dengan usia dan masa bakti hakim konstitusi, termasuk mengenai Pasal 87 UU MK,
dan beberapa komentar lainnya.
Analisis Formil
Perihal formil, dalam beberapa pengujian formil khususnya UU yang belakangan
dibuat oleh Pemerintah bersama dengan DPR selalu mengalami hal yang relatif
sama, yakni lemahnya konsep aspirasi dan membuka masukan publik di dalam
penyusunan peraturan tersebut. Hal ini senantiasa sama dengan UU KPK dan juga
UU Cipta Kerja yang juga tengah mengalami pengujian di hadapan Mahkamah saat
ini. Ada semacam legislasi “ugal-ugalan” juga dengan politik hukum yang tak lagi
memihak masyarakat dan tujuan hukum itu sendiri. Negara hanya semacam
mencari pembenar atas tindakan produksi hukum dengan formalitas seadanya.
Sekedar menggugurkan kewajiban-kewajiban formal, meski miskin esensi dan
subtansi dari kewajiban formal tersebut.
Padahal, undang-undang bukanlah hal yang sederhana. Ia sesungguhnya cukup
sakral. Suatu UU adalah hukum yang dibentuk oleh pembentuknya dan memiliki
daya berlaku, dapat bersifat perintah maupun larangan terhadap rakyat dan warga
121
negara. Bahkan diujungnya, terlepas dari posisi penolakan hukuman mati,
pelanggaran atas UU di Indonesia dapat dipakai sebagai pembenar untuk mencabut
nyawa seseorang. Logika “Kontrak Sosial” mendedahkan bahwa rakyat memberikan
kuasa kepada negara untuk begitu banyak urusan, termasuk mengatur rakyat
tersebut. Karenanya, harus ada batasan-batasan bagi negara untuk melaksanakan
titipan kewenangan itu. Rakyat yang berdaulat menitipkan kepada negara melalui
proses representasi dan kontestasi kepemiluan, dan kemudian aktor negara yang
terpilih kemudian harusnya melaksanakan keinginan rakyat yang menitipkan
kedaulatan tersebut, salah satunya dengan kepengurusan melalui pembentukan
UU.
Prinsip demokrasi menyebutkan, pembentuk UU yakni Presiden dan Parlemen -
dalam sistem demokrasi Presidensil-, merupakan perpanjangan tangan dari
kedaulatan rakyat. “Hanya” menjadi pelaksana dari keinginan rakyat. Dalam
perspektif Bryan Thompson perihal konstitusionalisme, konstitusionalitas atas kerja-
kerja negara itu harus bersumber dari hukum dasar hanya mengikat jika didasarkan
atas kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara. Dan ketika kekuasaan
itu telah diberikan, maka negara berkewajiban “untuk taat dan patuh atas konsep
pembatasan kekuasaan yang disematkan pada negara” dan “memperhatikan
secara sungguh-sungguh keinginan rakyat”, sebagai sumber kedaulatan yang
dimiliki oleh negara dalam menjalankan kewenangannya.
Karenanya, ada formalitas pembentukan UU dan ada subtansi pembentukan UU
yang keduanya dapat disandarkan pada keinginan rakyat dalam bentuk partisipasi
dan keinginan rakyat dalam bentuk materi (subtansi UU). Keduanya seperti satu
tarikan nafas yang dihela dalam proses hidup legislasi. Artinya, secara filosofi
konstitusionalitas pembentukan UU tak lain dan tak bukan harus memperhatikan
kedua hal tersebut. Sesuatu yang sebenarnhya secara “semangat” sudah ada di
dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Dalam Pasal 1
angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (UU P3) yaitu “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan”.
122
Makna frasa “melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan” merupakan peneguh bahwa aspek formil adalah sesuatu yang amat
penting. Formalitas pembentukan UU sebenarnya menjadi syarat penting bagi
legitimasi hukum. Kekuasaan itu pada dasarnya harus dibatasi. Dan dalam
melaksanakan kekuasaan itu, harus ada pembatasan-pembatasan dalam konteks
formal agar kekuasaan tersebut dibuat secara serampangan. Formalitas itu menjadi
kontrol terhadap keserampangan dan kesewenangan itu. Artinya, hukum harus
dijaga agar tidak dibuat dengan seenaknya, tetapi harus melalui konsep dan
mekanisme yang disepakati. Dalam hal ini, tentu saja UU juga harus melalui konsep
itu. Itulah sebabnya, dalam konsep teoritik pembentukan UU, dapat dikatakan
bahwa prosedural ini adalah jantung dalam proses administrasi legislasi. “Without
procedures, law and legal institutions would fail in their purposes” ucap D.J Galligan.
Konsep aspirasi tentu menjadi catatan penting yang paling awal. Sudah menjadi
pemahaman umum, legislasi sering dibuat dengan formalitas seadanya. Misalnya di
wilayah partisipasi, meski ada kewajiban di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi tetap diperlakukan seadanya.
Diperlakukan sebagaimana yang dituliskan oleh Sherry R. Arnstein (1969) yang
dipinjam istilahnya oleh Burns, Hambleton dan Hogget (1994) dengan kata-kata
level partisipasi “tokenism” yang mana level partisipasinya adalah partisipasi publik
hanya dipakai sekedar untuk memenuhi persyaratan pembentukan peraturan.
Semacam simbolisme saja dengan tujuan seakan-akan sudah menggambarkan
sesuatu yang lebih luas dan penting.
Menariknya, dalam konteks UU MK, bukan hanya kehilangan aspirasi yang menjadi
dasar dari pembentukan UU, tetapi juga kehilangan tujuan dari pengaturan dari
suatu UU. Robert C. Farrell (1992) membedakan antara tujuan (purpose) dan motif
(motive) dari suatu UU. Tujuan ia bahasakan menjadi “the end at which a law is
directed” atau semacam “preferred future”, sedangkan motif hanyalah “subjective
motivations of individual legislators”. Seringkali, kata Farrell, pengadilan gagal
membangun pembedaannya secara jeli sehingga kabur dalam pemaknaan. Tentu
saja yang paling penting ditemukan adalah maksud dari suatu pembentukan UU
yang tentu saja dibedakan dari motif yang subyektif. Sehingga, tujuan pembentukan
123
UU tidak bisa didapatkan hanya dari sekedar pendapat dari anggota legislator, tetapi
“actual impact of the law itself”.
Dalam logika normal, mudah sebenarnya untuk mengatakan bahwa UU MK lahir
dari ketiadaan tujuan baik dari pembuatan suatu UU yang mengharapkan dampak
yang baik terhadap MK. Dampak yang baik terhadap MK tentu saja harusnya bisa
terukur dari suatu format yang dibayangkan ke arah mana MK seharusnya dibawa.
Dari berbagai catatan terhadap hal-hal yang dibutuhkan oleh MK ke depan, dengan
menghadirkan UU seperti hasil revisi ini, sangat terlihat bahwa yang ada hanyalah
motif pembentuk UU dan bukanlah tujuan dari pembentukan UU itu sendiri.
Pertanyaan menariknya tentu saja bagaimana mengukur tujuan konstitusional dari
suatu UU itu? Tentu saja ada beberapa pendekatan. Salah satu diantaranya adalah
apa yang disampaikan oleh Cass Sunstein sebagai parameternya adalah “public
virtue” (1984). Pendekatan yang dalam pembacaan konstitusionalitas adalah
menghitung apa yang terbaik untuk publik.
Dalam menganalisis politik hukum dari suatu UU, tentu saja ada lapisan-lapisan
penting dalam melihat apa sebenarnya politik hukum yang merupakan arah
kebijakan dari pembentukan UU tersebut. Pertama, tujuan umum pembangunan
hukum yang tentu saja dapat ditemukan secara interpretatif dari Pancasila, UUD
dan rencana pembangunan. Kedua, dalam level yang lebih khusus secara tematis,
yang merupakan turunan dari tujuan umum dalam sektor-sektor tertentu. Pada level
ini, seringkali ada kekosongan. Semisal, seperti apa sebenarnya bangunan
kekuasaan kehakiman yang dibayangkan oleh negara yang akan dibentuk dalam
berbagai UU yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, sehingga memiliki
paradigma yang searah. Ketiga, tentu saja politik hukum dalam bentuk naskah
akademik yang merupakan pernyataan sosiologis, yuridis, dan filosofis dari suatu
UU.
Di tengah kegagalan menangkan kembali politik hukum dalam bingkai yang besar,
maka sekurang-kurangnya seharusnya ada perhatian serius terhadap apa yang
dicanangkan dalam naskah akademik. Karena akan memiliki fungsi yang sangat
kuat dalam menyambung politik hukum negara, diakitkan dengan “public virtue”
secara sosiologis, harmonisasi secara yuridis dan dibingkai dalam suatu konsep
filosofis. Karenanya, menjadi sangat penting untuk menagih janji adanya suatu
124
naskah akademik yang lebih baik dan menunjang parameter yang jelas dari suatu
politik hukum yang dibayangkan.
Terkhusus tentang pembahasan yang terburu-buru dengan waktu yang singkat,
menarik melihat suatu disertasi yang dituliskan secara baik oleh Michelle Christina
Whyman (2016). Dalam disertasi ini ia mempertanyakan satu pertanyaan menarik
tentang mengapa suatu UU itu memiliki daya tahan yang lebih lama berlaku di
masyarakat. Ia menganalisis 268.935 provisions yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Federal Amerika dari tahun 1789-2012. Ia menemukan bahwa suatu UU memiliki
daya tahan yang baik adalah tatkala ada pencarian informasi yang cukup, serta
pembahasan yang memadai dalam konteks waktu untuk mencapai kesepakatan
suatu UU. Dalam konteks ini, mudah untuk mengatakan bahwa UU serupa revisi UU
MK ini, terlihat sangat rapuh oleh karena ketiadaan waktu yang cukup dalam prinsip
deliberasi dan penguatan gagasan yang memadai penyusunan suatu UU.
Secara keseluruhan dalam pengujian formil ini, saya berharap MK mau melakukan
lompatan-lompatan besar dalam konteks pengujian formil. Oleh karena, MK itu
menjadi harapan para pendamba dan pencari keadilan. Pada titik inilah, tantangan
yang makin besar di tubuh MK untuk dapat menjadi “pelita” di gelap senjakala
legislasi. Khususnya dalam pengujian formil, meskipun bukan berarti tidak
mengharap hal yang sama di pengujian materil. Berbeda dengan pengujian materil
yang sudah sekian kaya tafsir dan penemuan hukum, namun, pada pengujian formil,
ada “ruang kosong” yang belum terisi. Ruang-ruang kosong yang bisa melihat
bahwa pengujian formil harus dimaknai secara lebih jernih. Beberapa diantaranya
misalnya adalah; Pertama, penafsiran konsep dan konstruksi formil (termasuk
partisipasi) paling minimal yang harusnya dipenuhi dan dilakukan pembentuk UU
untuk menghargai rakyat pemilik kedaulatan itu seperti apa. Kedua, wilayah
pembentukan UU yang akan menjadi konstruksi konstitusionalisme secara formal
itu apa saja. Ketiga, mengkorelasikan politik hukum pembentukan UU yang tidak
hanya berbasis pada kegiatan dan kepentingan politik di pembentuk UU, tetapi juga
membangun syarat cukup dari tujuan hukum yang benar dan hanya pada motif-nya
saja.
125
Analisis Materil
Dalam melihat permohonan ini di wilayah materil, keterangan ini tidak masuk ke hal
yang penafsiran dan yang lain sebagainya. Oleh karena, UU hasil revisi ini tidaklah
memiliki banyak perdebatan interpretatif konstitusional, tetapi sebenarnya memiliki
masalah utama yakni rasionalitas kebijakan. Rasionalitas kebijakan yang dapat
diukur dari apa yang disampaikan di atas bahwa berasal dari tujuan hukum yang
jelas dan bukan hanya sekedar motif hukum.
Oleh karena, kebanyakan dari pasal tersebut bukan berasal dari prinsip
konstitusionalitas, tetapi merupakan open legal policy. Karenanya, menilainya tentu
berbasis apakah suatu open legal policy ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intorable (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-
VII/2009).
Maka setidaknya ada dua hal yang pokok mau dianalisis dalam rangka menguji
moralitas dan rasionalitas dari kebijakan tersebut. Pertama, soal usia. Tentu saja
dalam hal ini tidak ada parameter yang jelas dalam gejala terus menaikkan batas
usia hakim konstitusi. Biasanya, “jualan” menaikkan usia ini adalah supaya lebih
matang dan tidak memiliki “cita-cita” politik lagi di masa pasca menjadi hakim
konstitusi. Hal ini tentu tidak tepat. Oleh karena yang kita lihat dalam laggam
perpolitikan nasional, sangat banyak jebatan publik di tingkat kementerian bahkan
wakil Presiden yang berusia di atas usia batas pensiun hakim MK. Apa yang akan
membatasi hakim MK dari jabatan-jabatan setelah menjadi hakim MK? Tentu bukan
usia tetapi komitmen di dalam janji dan kenegarawanan ketika menjadi hakim.
Dengan batas usia yang lebih kecil yakni 40 tahun di UU No. 24 Tahun 2003, nyaris
tidak ada hakim konstitusi yang menjadi pejabat publik dalam artian jabatan politik.
Sebaliknya, perubahan menaikkan batas usia hakim MK menjadi 47 di UU Nomor 8
Tahun 2011 juga tidak punya hasil apa-apa dalam menahan laju seseorang
berkeinginan memiliki cita-cita lanjutan. Cita-cita lanjutan itu malah biasanya
didapatkan dari potret yang membiarkan “politisi” masuk ke MK. Jika hal itu
dibayangkan sebagai upaya untuk meredam kemungkinan daya tarik menjadi politisi
nyaris tidak memiliki efek apa-apa.
126
Lagipula, menjadi berpotensi masalah ketika diterapkan untuk hakim saat ini.
Dengan hakim-hakim yang terpilih dengan batas usia 47, tetapi kemudian
diperpanjang serta mengalami perubahan pada batas usia awal menjadi 55 dan
batas akhir di usia 70 tahun, atau dengan 15 tahun pengabdian. Tujuan dari yang
dibayangkan oleh UU MK agar tidak memiliki keinginan politik pasca MK, malah
menjadi hilang oleh karena adanya ketentuan peralihan tentang batas 15 tahun
pengabdian.
Dalam hal ini, sebenarnya apa masalah utama sehingga menaikkan usia
persyaratan awal menjadi hakim konstitusi? Dalam bahasa Richard A. Wasserstrom
(1980) seharusnya melihat pada masalah utama dan bukan sekedar menambahkan
perlakuan khusus. Dalam bahasa Wasserstrom yaitu kualifikasi individual hakim.
Kualifikasi yang sebenarnya tidak sekedar di ukur dari usia atau lama berkecimpung
di wilayah hukum, tetapi benar-benar negarawan yang memahami problem hukum,
ketatanegaraan dan kenegaraan.
Pun ketika, ini menjadi suatu kebijakan yang baru, maka selayaknya itu diberlakukan
secara prospektif. Berlaku ke depan atau untuk hakim rekrutan mendatang dan
bukan untuk hakim yang ada saat ini. Apalagi, dalam konteks menghilangkan
kemungkinan konflik kepentingan dengan menambah usia hakim, malah sebaliknya,
dengan memberlakukan sekarang malah hanya akan menambah dan membuka
kemungkinan konflik kepentingan. Bayangkan, ketika ada pasal khusus yang dibuat
untuk “menyelamat”-kan satu hakim konstitusi dari perubahan mendadak atas
persyaratan. Akan tercatat dalam sejarah, ketika ada pasal yang dibuat UU yang
dibuat secara einmaligh atau sekali pakai. Hal yang seharusnya selesai, jika
pendekatan prospektif dilakukan yakni berlaku ke depan sehingga tidak berlaku bagi
hakim yang ada saat ini.
Kedua, perihal limitasi pengajuan hakim konstitusi dari Mahkamah Agung yakni
hanya hakim agung dan hakim tinggi. Pada dasarnya UUD tidak menyatakan bahwa
hakim harus berasal dari unsur yang mengajukan. Oleh karena, UUD
membahasakan “yang diajukan masing-masing tiga oleh MA, tiga oleh DPR, dan
tiga oleh Presiden”. Jika dibatasi menjadi unsur MA harus dari para hakim, maka
sangat mungkin juga dilakukan penafsiran serupa bahwa hakim dari Presiden juga
adalah dalam lingkung pemerintahan dan dari DPR adalah dalam lingkup politisi.
127
Sebenarnya, tanpa perlu menyatakan secara tegas di dalam UU, itu dapat menjadi
preferensi bagi masing-masing lembaga yang mengajukan sepanjang syarat-syarat
transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel itu terjaga.
Kesimpulan
Rasanya, dengan pengujian formil sebenarnya dapat dilihat betapa UU ini tidaklah
dapat diterima sebagai suatu pembentukan peraturan perundang-undangan yang
memadai. Sedangkan, secara materil, dapat dikatakan sebagai sebuah kebijakan
yang tidak memiliki moralitas dan rasionalitas suatu kebijakan. Tentu saja,
selebihnya menjadi tugas dari MK untuk melihat secara sistematis dan jeli dalam
mengaitkan dengan putusan yang akan diambil.
Al. Andang L. Binawan
Salah satu alasan penting mengapa hukum dibuat adalah pembatasan kekuasaan.
Kalimat Lord Acton yang diucapkan pada akhir abad 19 banyak dikutip orang. Power
tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely. Pembatasan kekuasaan ini
menjadi prasyarat penting agar cita-cita keadilan dalam hukum bisa diupayakan.
Keadilan yang terukur dan obyektif, yang tidak dibelokkan oleh subyektivitas,
menjadi kebutuhan masyarakat yang makin plural.
Sudah jamak diketahui orang bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk kebaikan
hidup bersama (ingat adagium: salus populi suprema lex esto) baru bisa berfungsi
jika ditempelkan pada manusia tertentu. Tetapi, kita juga tahu, tidak ada manusia
yang sempurna. Ketidaksempurnaan manusia memberi celah penyalahgunaan
kekuasaan itu, bukan untuk kepentingan hidup bersama, melainkan untuk
kepentingan pemegang kekuasaan. Untuk menutup celah, dibuatlah hukum atau
aturan, supaya kepentingan subyektif pemegang kekuasaan diminimalkan,
sehingga yang obyektif yang bisa lebih dominan.
Jika kekuasaan itu ditentukan oleh hukum, agar tidak disalahgunakan, ada
ketentuan yang rinci tentang kekuasaan itu. Mengingat bahwa hukum dirumuskan
dalam kalimat, dan kalimat adalah bahasa, dan bahasa bisa multi-tafsir, perlu aturan
pendukung untuk menjamin obyektivitasnya. Obyektivitas ini penting agar dapat
diterima oleh pemangku hukum, yaitu masyarakat itu sendiri. Disinilah, hukum acara
128
atau norma untuk mengatur proses, adalah aturan pendukung agar kepentingan
bersama (baca: bonum commune, common good, atau juga salus populi) benar-
benar dikedepankan. Karena tujuan ini, prosedur yang obyektif dengan melibatkan
pemangku utama hukum menjadi conditio sine qua, syarat yang tidak-bisa-tidak.
Dari kacamata atau premis mayor ini, dapat disimpulkan dengan sederhana bahwa
hukum yang disahkan yang memuat 'keuntungan' untuk dirinya sendiri, pantas
diragukan obyektivitasnya. Setidaknya, potensi tergerusnya kesejahteraan umum
sebagai tujuan hukum, baik itu 'hukum primer' maupun 'hukum sekunder', tampak di
depan mata. Potensi itu makin tampak dalam indikasi adanya penafian partisipasi
publik dalam proses legislasi hukum itu, apalagi jika hukum yang dibuat mau
disebuat sebagai hukum modern.
Hukum modern adalah hukum yang kompromi dari berbagai kepentingan dan
kompromi dari berbagai gagasan tentang keadilan. Meski kompromi keadilan dalam
hukum membuat cita-cita keadilannya bersifat minimal, hukum tetap dijunjung tinggi
dan bernilai keadilan pada dirinya jika partisipasi semua elemen masyarakat
dilibatkan dalam proses legislasi. Esensi keadilan adalah penghargaan dan
pengakuan akan eksistensi suatu individu atau kelompok. Minimnya penghargaan
dan pengakuan ini dalam bentuk pelibatan dalam proses legislasi, membuat harga
suatu hukum semakin rendah atau minim (Paparan singkat ini sekaligus menjawab
pertanyaan pertama dan kedua dari para pemohon.)
Di samping itu, banyak orang mengetahui kaitan erat antara hukum, hakim, dan
hikmat, yang berakar pada kata haqama dalam bahasa Arab. Sederhananya, kaitan
itu tampak dalam cita-cita bahwa hukum yang terdiri dari kalimat itu, akan memberi
jaminan keadilan (nota bene: kesejahteraan umum) jika dihidupkan oleh hakim yang
mempunyai hikmat atau kebijaksanaan. Dalam hal ini, hikmat para hakim adalah
keluasaan cakrawala tentang makna, isi, serta langkah-langkah atau proses menuju
ke kesejahteraan bersama.
Hukum adalah sarana. Hukum adalah sarana pendukung. Itu berarti bahwa dalam
diri seorang hakim dibutuhkan kapasitas atau kemampuan untuk mengambil jarak
dari kepentingannya sendiri agar bisa mengedepankan kepentingan bersama.
Selain itu, hikmat yang terkait dengan kesejahteraan bersama pasti jauh lebih luas
daripada yang terumus pada kalimat-kalimat hukum. Karena itu, logikanya
129
sederhana, di satu sisi seorang hakim perlu menjaga obyektivitas hukum tetapi di
sisi lain tidak boleh bersandar secara mutlak pada aturan yang bersifat minimal itu.
Sudah jamak diketahui umum pula bahwa keadilan prosesdural adalah keadilan
yang paling minimal, padahal seharusnya keadilan itu menuju pada yang ideal. Ada
tegangan, tetapi tatapan mata tetap harus menuju pada salus populi, bukan
kepentingan diri!
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL.
Dalam salah satu sidang dalam perkara ini, Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra
mengajukan pertanyaan – mohon maaf apabila tidak terlalu tepat: “Apakah
Mahkamah Konstitusi dapat mengadili dan memutus permohonan Pemohon kalau
dikaitkan dengan asas “seseorang tidak menjadi hakim (tidak boleh mengadili)
perkaranya sendiri” atau yang lazim disebut: “nemo judex in causa sua” atau “no
one can be a judge for his own case”.
Persoalannya, “Kalau asas ini diterapkan, sedangkan Mahkamah Konstitusi
hanyalah satu-satunya pengadilan yang berwenang menguji undang-undang (wet in
formele zin), akan menutup hak Pemohon untuk mencari dan mendapatkan keadilan
dan kepastian hukum”.
Selain itu, ada asas yang menyatakan: “Hakim tidak boleh menolak
mengadili karena alasan tidak ada hukum atau hukum tidak jelas”. Dalam hal
kekosongan hukum, hakim tetap harus memutus dengan cara menemukan hukum
(rechtsvinding) melalui hukum bentukan hakim (judge made law). Dalam hal hukum
tidak jelas, hakim juga menemukan hukum dengan cara penafsiran, konstruksi, atau
analogi. Hal-hal terebut semata-mata dilakukan “demi keadilan” dan kepastian
hukum.
Sebagai upaya menemukan jalan keluar, perkenankan saya menyampaikan
beberapa catatan atau keterangan sebagai berikut:
Pertama; tentang pengertian dan cakupan “hak menguji oleh hakim” (toetsingsrech
van de rechter).
Barangkali sudah seratus tahun yang lalu, Prof. P.H. Kleintjes, Guru Besar
Universitas Amsterdam, menulis buku “Staatsinstellingen van Nederlandsch Indië”
(Lembaga-lembaga Negara Hindia Belanda) (Cetakan ke VI terbit 1932). Bab XII,
130
Jilid II, berjudul: “Het toetsingsrecht van den rechter” (Hak hakim untuk menguji) –
antara lain menyebutkan:
“Rechters toetsingrecht is te onderscheiden in een formeel en een materieel
toetsingrecht. Het eerstee bestaat in de bevoegdheid om te onderzoeken,
of een legislatief product of wettelijke wijze is tot stand gekomen, het tweede
in de bevoegdheid om te onderzoeken of de verorderende macht bevoogd
was de door haar vastgestelde regeling te geven, en, of de inhoud van die
regeling niet in verboden strijd is met voorscriften, af komstig van een
wetgevend gezag van de hogere orde”
(Hak/wewenang hakim untuk menguji dibedakan kedalam hak menguji
formal dan hak menguji materil. Yang pertama (hak menguji formal)
mencakup (adalah) hak/wewenang hakim menyelidiki/memeriksa apakah
suatu produk legislatif telah ditetapkan menurut tata cara (cara-cara) yang
ditentukan undang-undang, yang kedua (menguji secara materil) adalah
hak/wewenang hakim menyelidiki apakah wewenang mengenai kekuasaan
membuat peraturan dijalankan sesuai ketentuan, dan apakah isi suatu
peraturan dilarang bertentangan dengan suatu peraturan tertulis yang
ditetapkan oleh lingkungan jabatan yang lebih tinggi).
Menurut Kleintjes, secara hukum, baik menguji secara formal maupun
menguji secara materil melekat pada hakim, kecuali kalau ada larangan.
“Dit toetsingsrecht zoowel in formeele als un materieele zin light in den aard
der rechtelijke werkzaamheid. Van rechtswege komt het den rechter toe:
zoo het hem niet is onthomen, heft hij dit recht, …”.
(Hak menguji, baik formal maupun materil adalah tugas badan peradilan.
Secara hukum hak menguji ada pada hakim: sepanjang tidak ada larangan,
hakim memiliki hak tersebut …).
Secara konstitusional, larangan menguji dikhususkan pada undang-undang
(wet in formele zin) yang dirumuskan dengan: “undang-undang tidak dapat diganggu
gugat” (wetten zijn onschenbaar).
Dimana relevansi pengertian hak hakim menguji peraturan perundang-
undangan dengan asas “nemo judex in causa sua” yang dihadapi Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon
menguji UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Mahkamah Konstitusi?
Menurut Kleintjes, ada dua aspek pengujian secara materil: Pertama;
persoalan wewenang, yaitu berwenang atau tidak berwenang. Kedua; isi
131
(substansi), yaitu “apakah isi (inhoud) peraturan yang diuji bertentangan atau tidak
bertentangan dengan peraturan yang diuji lebih tinggi.
Apabila ditinjau dari perspektif yang lebih luas, sesungguhnya, persoalan
berwenang atau tidak berwenang juga berkaitan dengan tata cara menjalankan
wewenang.
Dikaitkan dengan permohonan Pemohon yang – antara lain – mempersoalkan
masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim Mahkamah Konstitusi, akan
menyangkut kepentingan Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim yang akan menjadi
perkara Pemohon. Hal ini secara langsung – mau tidak mau – ada unsur “conflict of
interest” yang akhirnya berhadapan dengan asas “nemo judex in causa sua”.
Bagaimana kalau ditinjau dari perspektif menguji secara formal, yaitu hanya
menyelidiki “apakah suatu peraturan telah dibuat menurut tata cara yang ditentukan
undang-undang”?
Berdasarkan pengertian yang diutarakan Prof. Kleintjes (supra), (hak)
menguji formal (formele toetsingsrecht atau procedural judicial review), hanya
terbatas pada tata cara (prosedur) membentuk peraturan seperti tata cara
membentuk undang-undang. Dengan perkataan lain, menguji formal hanyalah
mengenai (terbatas pada), cara-cara pembentukan peraturan, tidak menyangkut
materi muatan yang diatur. Tugas hakim dalam pengujian formal hanya memeriksa
tata cara pembentukan peraturan, sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
mengatur tata cara membentuk peraturan. Karena tidak menyangkut materi muatan,
tidak akan pernah ada “conflict of interest” dengan tugas hakim memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian formal. Berbeda dengan pengujian
materil (materiële toetsingsrecht atau substantive judicial review). Pengujian secara
materil yang memeriksa, mengadili, dan memutus materi muatan (content, inhoud)
dapat ada conflict of interest dengan hakim atau pengadilan.
Berdasarkan catatan di atas, sepanjang menguji formal, tidak ada halangan
bagi pengadilan atau hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan tersebut karena tidak menyangkut materi muatan yang dapat
menimbulkan “conflict of interest” dengan hakim atau pengadilan. Dengan perkataan
lain, dalam pengujian formal tidak perlu diterapkan asas “nemo judex in causa sua”.
132
Bagaimana penerapan asas “nemo judex causa sua” jika menurut UUD
(secara konstitusional), hanya pengadilan yang bersangkutan yang diberi
wewenang mengadili setiap perkara menguji peraturan cq. menguji undang-
undang? Dengan perkataan lain, hak menguji merupakan “exclusive power”
pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi di tanah air kita.
Selain pertimbangan tersebut, apakah asas “nemo judex in causa sua”, tidak
dapat juga ditinjau dari asas “asas-asas umum peraturan perundang-undangan
yang baik” (general principles of good legislation/algemene beginselen van
berhoorlij wetgeving)? Kelalaian, apalagi sengaja mengenyampingkan asas-asas
tersebut menyebabkan isi suatu undang-undang bertentangan dengan UUD.
Kedua, sebagai percobaan, menemukan jawaban terhadap dilema yang disebutkan
di atas, izinkan saya mengajak para Yang Mulia untuk mempertimbangkan dasar-
dasar pengujian yudisial (judicial review) yang dijalankan di Inggris. Namun,
mendahului catatan dasar-dasar pengujian tersebut, sekedar mengingatkan kita
semua, pengujian yudisial (judicial review) di Inggris terbatas pada peraturan dan
tindakan administrasi, tidak terhadap undang-undang. Di Inggris berlaku prinsip
“undang-undang tidak dapat diganggu gugat” (the statutes are inviolable, de wetten
zijn onschenbaar). Walaupun demikian, karena dasar-dasar pengujian tersebut
bersifat umum dapat juga diterapkan pada pengujian undang-undang (statute, wet
in formele zin). Selain itu, judicial review di Inggris, pada dasarnya berkenaan
dengan aspek-aspek prosedural (pengujian formal), tetapi menurut hemat saya,
dasar-dasar tersebut (dapat) juga diterapkan pada pengujian materil.
Di Inggris, seperti dicatat Hilaire Barnett (Constitutional and
Administrative Law), ada dua dasar utama pengujian yudisial, yaitu atas dasar:
a. breach of statutory requirements (bertentangan dengan syarat-syarat
yang diatur undang-undang)
b. reach in an unreasonable manner/disregard of the rules of natural justice
(dibentuk dengan cara-cara yang tidak layak/meng-kesampingkan
tatanan “natural justice”)
Lord Diplock, menjabarkan dasar-dasar di atas menjadi: “illegality,
irrationality, procedural impropriety, dan proportionality” (lihat, Barnett) (supra).
133
Dasar-dasar yang dicatat di atas, mudah diterapkan dalam kaitan dengan
pengujian formal. Bagaimana dengan pengujian materiil. Sekedar contoh. Apakah
dasar “natural justice” tidak dapat diterapkan pada ketentuan yang bertentangan
dengan asas-asas kekuasaan kehakiman yang merdeka, seperti jaminan masa
jabatan atau bertentangan dengan “legitimate expectation” yang bersangkutan
dengan para hakim.
Namun, sebelum menyampaikan catatan atas hal-hal formal yang diajukan
Pemohon, saya merasa sangat perlu menyampaikan penggunaan wewenang
melakukan perubahan atas suatu undang-undang. Secara formal, pembentuk
undang-undang berwenang setiap saat mengubah undang-undang. Walaupun
demikian – serupa dengan pembentukan undang-undang baru – perubahan
undang-undang harus menaati prinsip-prinsip kehati-hatian, mempertimbangkan
berbagai kepentingan, asas keseimbangan, asas konsistensi, asas persamaan, tidak
ada penyalahgunaan wewenang, kepastian hukum, dapat dipercaya, serta motif yang
jelas (lihat, Prof. F.C.M.A Michiels, Hoofzaken van het bestuursrecht). Selain
berbagai asas di atas, dapat ditambahkan asas-asas seperti transparansi, publikasi,
dan akuntabilitas serta hal-hal yang berkaitan dengan tegaknya dan terpeliharanya
prinsip-prinsip dasar konstitusi cq. UUD.
Salah satu identitas konstitusi cq. UUD adalah mengatur atau memuat
ketentuan tentang susunan organisasi negara. Sampai-sampai di suatu masa UUD
hanya memuat susunan organisasi negara dan hukum tata negara disebut sebagai
hukum tentang organisasi negara atau secara lebih spesifik sebagai “organisasi
kekuasaan” (macht organisatie) (Logemann, Staatsrecht van Indonesië). Dalam
perkembangan, hukum tata negara tidak hanya ada dalam UUD, tetapi dalam
berbagai ketentuan lain, seperti undang-undang.
Pada negara-negara demokrasi yang berdasarkan hukum (democracy
under the rule of law), berbagai ketentuan hukum, selain mencerminkan keadilan
dan kepastian, tidak kurang penting ketentuan hukum harus stabil, lebih-lebih
ketentuan hukum yang berkaitan dengan organisasi negara, dan tentang hak dan
kewajiban rakyat banyak. Mengapa?
Perubahan peraturan perundang-undangan tentang organisasi negara atau
ketatanegaraan pada umumnya, senantiasa mempunyai dampak publik yang luas,
seperti perubahan susunan organisasi negara, perubahan susunan jabatan dan tata
134
cara pengisian jabatan, perubahan hak dan kewajiban rakyat banyak. Selain
berdampak pada tatanan bernegara perubahan peraturan ketatanegaraan (seperti
lembaga-lembaga negara), harus tetap menjamin stabilitas terpeliharanya tradisi
bernegara yang baik. Selain itu perubahan-perubahan tersebut dapat berpengaruh
pada “legitimate expectation” rakyat banyak. Atas dasar itu, pada umumnya UUD
diklasifikasi sebagai “the rigid constitution” sebagai upaya menjaga kestabilan
tatanan penyelenggaraan negara. Hal yang sama semestinya berlaku juga terhadap
undang-undang yang mengatur organisasi negara atau undang-undang dibidang
ketatanegaraan.
Ketentuan tentang Mahkamah Konstitusi dimuat dalam UUD 1945 Pasal
24C yang kemudian diatur lebih lanjut dalam/oleh undang-undang. Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga negara adalah salah satu alat perlengkapan organisasi
negara RI. Semua ketentuan yang mengatur Mahkamah Konstitusi adalah dalam
ranah ketatanegaraan, termasuk hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagai
“constitutional law procedure”.
Telah dikemukakan, dalam tradisi demokrasi berdasarkan hukum, kaidah-
kaidah ketatanegaraan harus stabil untuk membangun dan menjaga satu tradisi
penyelenggaraan negara yang berkelanjutan. Apa yang terjadi dengan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 adalah “perubahan ketiga” atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (undang-undang pertama tentang
Mahkamah Konstitusi). Dengan perkataan lain, dalam jangka waktu 17 tahun ada
empat undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Ada beberapa persoalan hukum cq. persoalan konstitusional melakukan
perubahan-perubahan tersebut.
Pertama; sebagai undang-undang yang bersifat konstitusional – baik sebagai
undang-undang organik maupun karena materi muatannya – semestinya Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi (demikian pula undang-undang lain yang sejenis),
harus berfungsi menjaga kestabilan tatanan konstitusional dan sarana memelihara
tradisi bernegara baik yang menyangkut tatanan kelembagaan maupun mekanisme
penyelenggaraan negara.
135
Kedua; kestabilan peraturan perundang-undangan konstitusional seperti undang-
undang Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan demi menjaga terpeliharanya
“legitimate expectation” warga baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun
kepentingan hukum itu sendiri.
Ketiga; Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (sebagai undang-undang di bidang
kekuasaan kehakiman) menyangkut salah satu dasar fundamental negara
demokrasi berdasarkan hukum yaitu “kemerdekaan kekuasaan kehakiman”. Praktik
acapkali mengubah undang-undang kekuasaan kehakiman seperti Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi, dapat langsung atau tidak langsung sebagai suatu bentuk
intervensi atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Berbagai perubahan itu dapat
bentuk “politicking”, “politisasi” atas kekuasaan kehakiman. Untuk menghindari hal-
hal semacam ini, ada dua praktik atau kelaziman yaitu:
(1) Berbagai obyek yang secara langsung bertalian dengan jaminan/perlindungan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, seperti tata cara pengangkatan, tata cara
memberhentikan, atau masa jabatan dibanyak negara diatur dalam UUD.
(2) Kalaupun
diatur
dalam
undang-undang,
pembentuk
undang-undang
menjalankan praktik “menahan diri” atau “self restraint” (self-forbearance).
Perubahan hanya dilakukan atas dasar pengkajian yang mendalam yang
biasanya mengikutsertakan para ahli atau praktisi berpengalaman, bahkan
suatu panitia negara (staatscommissie).
Bagaimana dengan permohonan Pemohon yang berpendapat beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, tidak dibentuk menurut
atau berdasarkan tata cara yang benar, baik ditinjau dari ketentuan yang berlaku
maupun tata cara membuat peraturan perundang-undangan yang baik.
Pertama; Pemohon mempersoalkan, penyusun RUU tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tidak mengikuti tata cara mempersiapan
suatu rancangan undang-undang yang baik, seperti pengkajian dan diumumkan
kepada publik (publikasi). Pengkajian secara komprehensif dan mendalam sangat
penting – tidak cukup hanya ada proses harmonisasi, dan itupun dilaksanakan
dalam waktu yang sangat singkat – karena – seperti telah dikemukakan – RUU
tentang perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tergolong sebagai
136
undang-undang yang bersifat konstitusional dan perubahannya dapat menyentuh –
antara lain – prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, berdampak terhadap
tatanan penyelenggaraan negara dan hak-hak konstitusional rakyat di bidang
peradilan konstitusional yang dijalankan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu yang lazim dijalankan untuk menjamin agar penyusunan suatu
rancangan peraturan perundang-undangan yang baik adalah publikasi sebagai
suatu bentuk transparansi, dan transparansi merupakan bentuk akuntabilitas. Atas
dasar hal tersebut, pada negara-negara demokrasi berdasarkan hukum, setiap
rancangan undang-undang harus dimuat dalam jurnal badan perwakilan untuk
diketahui umum.
Kedua; Pemohon mempersoalkan sidang-sidang Dewan Perwakilan Rakyat (dan
Pemerintah) membahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi dilakukan secara tertutup. Mengapa hal ini secara formal dipandang
bertentangan dengan UUD atau prinsip konstitusi yang dimuat dalam UUD?
Dalam negara demokrasi, undang-undang adalah perwujudan “general will”
atau “volonté générale” (Rousseau). Salah satu aspek cara mewujudkan “general will”
adalah asas “openess” (keterbukaan). Berdasarkan asas-asas tersebut, pembahasan
secara tertutup RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dapat
dipandang tidak sesuai dengan prinsip “openess” sebagai cara menjamin perwujudan
“general will”. Dalam “general will” terkandung pula makna hak partisipasi sebagai
wujud demokrasi.
Baik proses penyusunan yang tidak transparan maupun pembahasan dalam
sidang tertutup, bersentuhan langsung dengan hak-hak publik – antara lain: hak atas
informasi (the right of information), hak untuk didengar (the right to be heard), hak
partisipasi (the right of participation), serta hak untuk mengetahui (the right to know).
Ketiga; Pemohon juga mempersoalkan perubahan syarat usia pengangkatan, masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim Mahkamah Konstitusi. Dimana letak
persoalan formal ketentuan ini. Bukankah hal tersebut masuk wilayah pengujian secara
materiil?
Telah dikemukakan, pada berbagai negara, hal yang bertalian dengan
pengangkatan dan memberhentikan hakim, masa jabatan hakim adalah materi muatan
yang diatur dalam UUD, tidak oleh undang-undang. Di satu pihak sebagai cara
137
menguatkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Di pihak lain untuk mencegah
pembentuk undang-undang melakukan politisasi (politicking) terhadap kekuasaan
kehakiman. Sekalipun hal tersebut diatur dalam undang-undang – seperti telah
diutarakan, pembentuk undang-undang berusaha menghindari dengan semacam
“menahan diri” (self forbearance) atau “self restraint” atau dengan kehati-hatian yang
dalam apabila akan melakukan perubahan. Praktik “self forbearance” atau “self
restraint” dan “kehati-hatian yang dalam” ini merupakan segi-segi formal yang perlu
diperhatikan pembentuk undang-undang.
Sebenarnya, hal-hal yang dipersoalkan Pemohon: cq. persoalan pertama,
kedua, dan ketiga (supra), telah tertuang dalam Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; asas-asas umum pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik (general principles of good legislation);
bahkan dalam asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (general
principles of good administration). Seandainya tata cara yang diatur dalam
ketentuan-ketentuan (rules) tersebut dijalankan niscaya tidak perlu ada perkara ini.
Sayangnya pembentuk undang-undang lebih mengedepankan obyek yang
diinginkan dan kurang memerhatikan cara-cara yang sudah ditentukan dalam
menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, izinkan saya mencatat. Jonathan
Herring (Legal Ethics) mengenai hubungan antara “rules” (ketentuan normatif dan
asas-asas hukum) dan “etik”. Menurut Jonathan Herring, salah satu sendi etik
adalah “follow the rules” (taat pada ketentuan-ketentuan, baik berupa ketentuan
normatif maupun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik dan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik). Secara
sederhana, dapat diungkapkan, “follow the rules” merupakan suatu bentuk
menjunjung tinggi etik.
SAKSI PARA PEMOHON
Muhammad Ichsan
Mendasarkan pemantuan berdasarkan tahapan-tahapan yang ada dan apa
yang dikemukakan oleh DPR RI melalui website. Pemantuan pada tahap
penyusunan, DPR RI telah mem-publish pada tanggal 3 Februari 2020. RUU ini
diusulkan oleh anggota atas nama Supratman Andi Agtas dengan menyertakan draf
138
RUU, naskah akademik (sumber: halaman sistem informasi legislasi yang khusus
untuk pembahasan RUU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun, apa yang kami temukan pada balon awal yang berjudul, RUU usulan komisi
dan anggota badan legislasi. Dokumen yang disediakan draf NA dan draf RUU.
Begitu di akses, tangkapan layarnya tertulis. “Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas undang-
undang.” Begitu juga apa yang kami temukan pada draf RUU. Kelengkapan
dokumen pada penyusunan.
Selanjutnya pemantauan kami pada tahapan harmonisasi. Harmonisasi
dilaksanakan oleh badan legislasi, ada tiga rapat yang kami dapatkan. Pertama,
rapat badan legislasi. Dokumen yang kami pantau, laporan singkat ada. Risalah
rapat tidak dipublikasikan. Catatan rapat dipublikasikan. Untuk 19 Februari 2020,
laporan singkatnya ada, risalah rapat tidak kami temukan sama sekali, juga ada
catatan rapatnya. Untuk rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengambilan
keputusan menjadi usul DPR RI, ditemukan risalah rapat dan juga pandangan fraksi.
Namun, tidak ditemukan adanya draf RUU dan draf naskah akademik yang
dimaksud, berikut lampirannya. Begitu diakses, yang keluar adalah halaman tidak
ditemukan. Artinya, dokumen tidak dapat diakses, tangkapan layar draf naskah
akademik dan juga tangkapan layar draf RUU. Selain itu, pada pelaksanaan dua kali
rapat oleh badan legislasi, tidak ditemukan adanya siaran langsung ataupun siaran
ulang di halaman resmi YouTube DPR RI maupun badan legislasi. Kami hanya
menemukan siaran ulang rapat paripurna yang diadakan pada 2 April 2020.
Selanjutnya berdasarkan pemantauan pada tahap pembicaraan tingkat I, ada
total enam rapat yang kami temukan. Semua dilaksanakan oleh Komisi III. Dari
enam rapat, empat di antaranya bersifat terbuka dan dua di antaranya bersifat
tertutup. Untuk dokumen sendiri, keseluruhan rapat, keenam rapat ini tidak
menyertakan risalah rapatnya dan juga tidak ada catatan rapatnya. Hanya satu rapat
yang tidak ditemukan laporan singkatnya, yaitu rapat kerja pada tanggal 31 Agustus
2020. Begitu ditelusuri ulang, siaran langsung maupun siaran ulangnya hanya dua
rapat yang tersedia di halaman resmi YouTube DPR RI, rapat pada tanggal 24
Agustus 2020 dan juga rapat pada tanggal 31 Agustus 2020. Berikut lampiran
laporan singkat dari rapat yang bersifat tertutup. Ini adalah tangkapan layar laporan
singkat rapat tertutup, 23 Agustus 2020 dengan agenda Pembahasan Draf
139
Inventarisasi Masalah. Jadi pada Bab ke-II yang berisikan pokok-pokok
pembahasan diganti menjadi rapat dilaksanakan secara tertutup, begitu juga dengan
rapat yang diselenggarakan pada tanggal 28 Agustus 2020.
Pemantauan terakhir, pemantauan pada tahap pembicaraan tingkat II rapat
paripurna, pada tanggal 1 September 2020 dengan agenda Pengambilan Keputusan
Terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ditemukan sejumlah dokumen seperti adanya
risalah rapat dan laporan fraksi. Namun, pada halaman sileg, tidak dapat diakses
atau tidak ditemukan draf RUU dan draf naskah akademik final yang dibawa ke rapat
paripurna. Sedangkan untuk publikasi ulang, ditemukan di halaman YouTube resmi
DPR RI. Dari total 141 dokumen laporan singkat yang berhasil dikumpulkan dari
website DPR RI, tidak ditemukan adanya rapat-rapat yang mengundang masyarakat
ataupun ahli yang berkaitan dengan pandangannya berkaitan dengan RUU tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Keterangan saksi diatas, selengkapnya sebagaimana termuat dalam paparan power
point berikut ini:
140
141
142
143
144
145
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat telah menyampaikan keterangan yang dibacakan dalam persidangan
Mahkamah tanggal 9 Agustus 2021 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan
tertulis bertanggal 9 Agustus 2021, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 27 Agustus 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU A QUO YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD 1945
A. DALAM PENGUJIAN UU A QUO SECARA FORMIL
1. Pada intinya Pemohon perkara 90 berpendapat UU MK Perubahan
Ketiga sejak perencanaan, penyusunan, dan pembahasan telah
melanggar dan bertentangan dengan ketentuan terkait tata cara
pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU 12/2011) dengan alasan:
a. Naskah akademik UU MK Perubahan Ketiga hanya berisi 4 bab
sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan Lampiran I UU 12/2011
146
sehingga tahap penyusunan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran
prosedur dalam Pasal 44 UU 12/2011 dan dapat dinyatakan cacat
formil;
b. Adanya pelanggaran asas keterbukaan pada tahapan perencanaan,
penyusunan, dan pembahasan, dan pembentukan UU MK
Perubahan Ketiga melanggar tahapan pembentukan undang-undang
yang berupa tidak terdaftarnya perubahan UU MK Perubahan Ketiga
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020;
c. Tahap pembahasan berupa pembahasan dan pengesahan revisi
undang-undang yang sangat cepat sehingga prosedur-prosedur
pembentukan
undang-undang
diabaikan
dan
semua
upaya
pembahasan yang selama ini dilakukan hanyalah upaya untuk
penyelundupan pasal dengan cara yang ilegal (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 90 hlm. 25-31); dan
d. Naskah akademik sulit untuk diakses.
2. Dalam pengujian formil para Pemohon Perkara 100 mendalilkan:
Bahwa adanya pelanggaran konstitusional atas pembentukan UU MK
Perubahan Ketiga yang berupa:
a. Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum
dengan dalih menindaklanjuti putusan MK;
b. Revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over;
c. Pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik;
d. Revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik
dan naskah akademik hanya formalitas belaka;
e. Proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan
publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis
pandemi Covid-19; dan
f. Revisi UU MK berdasar hukum undang-undang yang invalid (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 100 hlm. 5).
B. DALAM PENGUJIAN UU A QUO SECARA MATERIIL
147
1. Pemohon perkara 90 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d,
Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal
87 huruf b UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat
(1), Pasal 24C ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 4).
2. Pemohon perkara 96 mengajukan pengujian Pasal 87 huruf a dan huruf
b UU MK terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 5).
3. Para Pemohon perkara 100 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2)
huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 19, Pasal 20
ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal
87 UU MK (hlm. 5) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
(3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945 (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 12-13).
Adapun isi ketentuan dalam UU MK dan UU MK Perubahan Ketiga
yang diajukan pengujian tersebut berketentuan sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h UU MK Perubahan Ketiga
(1) ….
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …
b. …
c. …
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. …
f. …
g. …
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit
15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal
dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai
hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
Pasal 18 ayat (1) UU MK
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang
oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
148
Penjelasan Pasal 19 UU MK
Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan
di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga
masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi
masukan atas calon hakim yang bersangkutan.
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan
hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka
oleh masing-masing lembaga negara.
Pasal 22 UU MK Perubahan Ketiga
Dihapus.
Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d UU MK Perubahan Ketiga
Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. …;
b. …;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. dihapus; atau
e. …
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK Perubahan Ketiga
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
a. …; atau
b. dihapus.
Pasal 59 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga
(1) …
(2) Dihapus.
Pasal 87 UU MK Perubahan Ketiga
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa
jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
149
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-
Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut
Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia
70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak
melebihi 15 (lima belas) tahun.
Bahwa ketentuan UUD 1945 yang dijadikan batu uji dalam pengujian
UU a quo adalah:
Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945
(1) ...
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-
masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Pasal 27 ayat (1) dan (3) UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) ...
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
(2) ...
150
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon dalam
permohonannya pada intinya adalah sebagai berikut:
Dalam Perkara 100
1. Dalam pengujian materiil para Pemohon perkara 100 mendalilkan
hak dan/atau kewenangan konstitusional telah dirugikan yang
mengakibatkan limitasi latar belakang calon hakim konstitusi usulan
Mahkamah Agung dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK Perubahan
Ketiga dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi
internal lembaga pengusul, penafsiran konstitusional sistem
rekrutmen hakim konstitusi dalam Pasal 19 UU MK beserta
penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK Perubahan
Ketiga, penafsiran konstitusional usia minimal menjadi hakim
konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c, hapusnya Pasal 59 ayat (2) UU
MK Perubahan Ketiga dan Pasal 87 UU MK Perubahan Ketiga (vide
Perbaikan Permohonan hal. 5 angka 9).
2. Bahwa para Pemohon perkara 100 mendalilkan keberlakuan UU MK
Perubahan Ketiga menimbulkan kerugian konstitusional bagi para
Pemohon perkara 100 karena sifat undang-undang a quo yang
universal dan berdampak luas bagi publik. Sehingga tidak hanya
berdampak pada hakim konstitusi, Kepaniteraan dan Kesekretariatan
Jenderal MK atau pihak-pihak yang mencalonkan diri menjadi hakim
151
konstitusi melainkan berkaitan dengan fungsi MK yang erat kaitannya
dengan kepentingan publik yang lebih luas sebagai penegak
konstitusi,
pengawal
demokrasi,
dan
pelindung
hak-hak
konstitusional warga negara (vide Perbaikan Permohonan hlm. 7
angka 19).
Bahwa dalam permohonannya, para Pemohon menyampaikan petitum
sebagai berikut:
Dalam Perkara 100
a. Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2. Menyatakan menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Menyatakan memberlakukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) selama penundaan keberlakuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
b. Dalam Pokok Perkara Pengujian Formil
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
152
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554), cacat formil dan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5226), berlaku Kembali
sebagaimana sebelum diubah oleh Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
4. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA;
c. Dalam Pokok perkara pengujian materiil
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
153
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta
memberlakukan kembali Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) sepanjang
frasa “dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau
sebagai hakim agung” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sepanjang frasa “…diajukan
masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga)
orang oleh DPR, dan 3 (tiga orang oleh Presiden …” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: (1) calon hakim konstitusi yang diusulkan bukan
merupakan representasi atau perwakilan dari Lembaga dan
profesi dari masing-masing Lembaga. Akan tetapi merupakan
representasi dari publik secara luas; dan (2) Mahkamah Agung,
DPR, dan Presiden sebatas pengusul hakim konstitusi;
5. Menyatakan Penjelasan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
154
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sepanjang frasa “calon
hakim konstitusi” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
pengumuman pendaftaran calon hakim konstitusi, nama-nama
bakal calon hakim konstitusi, dan nama-nama calon hakim
konstitusi;
6. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) sepanjang frasa
“…diatur oleh masing-masing Lembaga yang berwenang…”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “diatur oleh masing-masing
Lembaga yang berwenang dengan tata cara seleksi, pemilihan,
dan pengajuan hakim konstitusi dengan prosedur dan standar
yang sama”;
7. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) sepanjang kata “objektif,
akuntabel, transparan, dan terbuka” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai,
a. objektif adalah lembaga pengusul membentuk panitia seleksi
untuk melakukan fit and proper test dan penilaian terhadap
calon hakim konstitusi berdasarkan kriteria konstitusional dalam
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945. Panel ahli terdiri atas unsur
lembaga pengusul, unsur akademisi/pakar hukum, unsur
155
mantan hakim konstitusi, unsur tokoh masyarakat, dan unsur
Komisi Yudisial. Kandidat yang terpilih untuk diusulkan menjadi
hakim konstitusi ialah kandidat yang memperoleh penilaian
tertinggi dari panel ahli;
b. akuntabel adalah lembaga pengusul bekerja sama dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Yudisial
(KY) untuk memeriksa rekam jejak calon hakim konstitusi oleh
panel ahli.
c. transparan adalah proses seleksi calon hakim konstitusi oleh
panel ahli dari setiap lembaga pengusul dilakukan secara
terbuka dan dapat disaksikan oleh publik secara luas. Setelah
kandidat terpilih, lembaga pengusul dan panel ahli menjelaskan
secara terbuka kepada publik tentang penilaian dan alasan
pemilihan kandidat hakim konstitusi terpilih; dan
d. terbuka adalah seluruh proses rekrutmen calon hakim konstitusi
bersifat partisipatif dan terbuka bagi seluruh masyarakat,
sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan
memberikan saran dan masukan kepada panel ahli dan kepada
lembaga pengusul tentang proses rekrutmen dan tentang calon
hakim konstitusi yang akan menjadi pertimbangan dalam
penilaian panel ahli.
8. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai telah berusia 70 (tujuh puluh)
tahun dan/atau telah menjabat selama 11 (sebelas) tahun;
9. Menyatakan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “DPR, Presiden, Lembaga Negara, dan Pihak-pihak
Lain yang terkait dengan perubahan terhadap undang-undang
156
yang telah diuji segera menindaklanjuti putusan Mahkamah
konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”;
10. Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) sepanjang frasa
“…berdasarkan ketentuan undang-undang ini” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi”;
11. Menyatakan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai “Hakim konstitusi yang sedang menjabat
pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap menjabat
sebagai hakim konstitusi sampai dengan masa jabatannya
berakhir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi”
12. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
157
Atau
jika
Majelis Hakim
Konstitusi Republik
Indonesia
mempunyai keputusan lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Formil dan Secara Materiil
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan pada sidang 4 Mei 2021, mengenai parameter kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian secara formil, MK
menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009,
bertanggal
16
Juni
2010,
Paragraf
[3.9]
mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil …”
Oleh karena itu, perlu dibuktikan lebih lanjut hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian secara formil. Selain itu, dalam pengujian secara
materiil, perlu dibuktikan apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019, dan
158
Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional dalam pengujian suatu undang-undang secara materiil.
Dalam hal ini, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis
Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian UU a quo secara formil maupun secara materiil.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar
utama bagi terselenggaranya negara hukum, sebagaimana yang
diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pengaturan mengenai jaminan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia khususnya dalam
konteks MK sebagai the soul interpreter and the guardian of the
constitution mutlak perlu dilakukan/diperlukan agar peran MK sebagai
penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal.
2. Bahwa MK adalah lembaga tinggi negara yang dalam sistem
ketatanegaraan
Indonesia
merupakan
pemegang
kekuasaan
kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, bahwa
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah MK. Dengan
demikian, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
yang merdeka dan mempunyai peranan penting guna menegakkan
konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan
kewajiban sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
3. Bahwa UU MK merupakan ketentuan organik dari Pasal 24C UUD 1945.
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, MK
berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
159
oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus
perselisihan hasil pemilihan umum, dan memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan
tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4. Bahwa MK yang menjalankan kekuasaan yudikatif bersama-sama
Mahkamah Agung harus dijaga marwah dan martabatnya sebagai
bagian dari menjaga negara hukum, yang oleh karenanya revisi UU MK
dimaksudkan selain sebagai tindak lanjut dari putusan-putusan MK juga
sebagai bagian untuk lebih menguatkan dan memuliakan kedudukan
MK dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang independen dan
bermartabat.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. KETERANGAN DPR TERHADAP PERMOHONAN PROVISI YANG
DIAJUKAN PARA PEMOHON PERKARA 100
Bahwa para Pemohon perkara 100 dalam permohonannya
mengajukan permohonan provisi untuk menunda pemberlakuan UU MK
Perubahan Ketiga dan meminta pemberlakuan kembali UU MK
sebagaimana diubah dengan UU MK Perubahan Pertama (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 100, hal. 72, petitum dalam provisi).
Terhadap permohonan provisi dari para Pemohon perkara 100,
DPR berpandangan bahwa sebagaimana putusan-putusan terdahulu
mengenai permohonan provisi, yaitu salah satunya adalah Putusan MK
Nomor 21/PUU-VI/2008 tanggal 21 Oktober 2008, bahwa UU MK tidak
mengenal permohonan provisi dalam pengujian undang-undang,
karena selama dalam proses pengujian, undang-undang yang diuji tetap
berlaku sebelum adanya putusan yang menyatakan bahwa undang-
undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 (vide Pasal 58 UU
MK).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009
160
pernah mengabulkan permohonan provisi para Pemohon perkara
tersebut untuk sebagian karena terdapat alasan yang kuat untuk itu,
sehingga permohonan provisi dalam pengujian undang-undang
dipertimbangkan secara tersendiri dan secara kasuistik yang menurut
pendapat Mahkamah relevan dan mendesak untuk dilakukan. Namun,
dalam perkara a quo DPR berpandangan bahwa MK tidak dapat
mengabulkan permohonan provisi para Pemohon perkara 100 karena
tidak ada alasan yang kuat bahwa ada hal yang mendesak untuk
dikabulkannya permohonan provisi para Pemohon perkara 100. Oleh
karena itu, sudah selayaknya Mahkamah menolak permohonan provisi
para Pemohon perkara 100.
2. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN FORMIL
a. Terkait Dengan Dalil Para Pemohon Yang Menyatakan Tahap
Pembentukan RUU MK Perubahan Ketiga Cacat Formil
1) RUU MK adalah RUU Kumulatif Terbuka Sebagai Akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi
a) Bahwa proses pembentukan RUU MK telah berjalan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. RUU MK dalam
prolegnas prioritas tahun 2020 merupakan RUU yang
termasuk dalam kategori daftar RUU Kumulatif Terbuka, yang
pada Nomor 2 yakni daftar Rancangan Undang-Undang
Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan DPR RI No.
1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020, tanggal 22
Januari 2020, halaman 9 (vide Lampiran 11).
b) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU 12/2011
dinyatakan bahwa prolegnas adalah instrumen perencanaan
program pembentukan undang-undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan prolegnas
161
dapat didasarkan pada daftar kumulatif terbuka, sebagaimana
diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011:
“Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang
terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan mahkamah konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. Pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. Penetapan/pencabutan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-undang.”
c) Bahwa dalam tahap perencanaan, Revisi UU MK Perubahan
Ketiga didasarkan atas berbagai putusan
Mahkamah
Konstitusi mengenai UU MK sebagai daftar kumulatif terbuka,
yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 dan
juga dua Putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang terkait
yang kemudian juga menjadi referensi dalam pembahasan
yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-IX/2011.
d) Seluruh materi muatan Revisi UU MK Perubahan Ketiga
didasarkan kepada hasil putusan MK baik yang secara
eksplisit disebutkan dalam putusan MK maupun yang
merupakan konsekuensi adanya putusan MK yang kait-berkait
antara satu norma dengan norma lainnya, yang apabila
terdapat perubahan suatu norma maka dapat berdampak
pada norma lainnya dalam undang-undang tersebut karena
dalam suatu undang-undang harus terdapat sinkronisasi
jalinan norma sebagai satu keutuhan undang-undang. Tidak
ada satu pun pasal atau norma yang melebihi pertimbangan
hukum putusan MK, tidak ada pula revisi yang tidak berkaitan
dengan putusan MK seperti yang didalilkan Pemohon
mengenai pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam
162
Revisi UU MK dan kaitannya dengan putusan-putusan MK
tersebut akan diuraikan lebih lanjut pada bagian keterangan
terhadap pengujian materiil.
e) Dengan demikian, dalil Pemohon 90 dan dalil Pemohon 100
yang menyatakan bahwa Revisi UU MK Perubahan Ketiga
tidak terdapat dalam Prolegnas dan terjadi penyelundupan
hukum adalah tidak tepat, tidak berdasar fakta, dan tidak
beralasan hukum.
f) Bahwa tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa RUU
yang masuk Daftar Kumulatif Terbuka harus memenuhi syarat
carry over. Berdasarkan uraian di atas, status resmi RUU MK
Perubahan Ketiga adalah RUU Kumulatif Terbuka yang
dibentuk akibat dari adanya berbagai putusan MK. Sedangkan
syarat sebuah rancangan undang-undang untuk dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas sebagai status
RUU operan atau carry over adalah rancangan undang-
undang tersebut telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR
sebelumnya (vide Pasal 71A UU 12/2011). Oleh karena itu,
dalil para Pemohon Perkara 100 yang mengaitkan syarat carry
over pada RUU Kumulatif Terbuka tidak relevan dan tidak
berdasar.
g) Bahwa RUU MK Perubahan Ketiga juga telah memenuhi tata
cara dan syarat pengajuan RUU berdasarkan UU dan
ketentuan yang berlaku. Pengajuan usulan RUU telah disertai
Naskah Akademik yang substansinya telah memuat alasan-
alasan diajukannya RUU MK Perubahan Ketiga yang
didasarkan pada kajian, evaluasi, dan analisis karena adanya
putusan MK disertai uraian landasan filosofis, sosiologis, dan
yuridis serta materi RUU yang diajukan. Naskah Akademik ini
menjadi syarat bagi pengusulnya untuk menjelaskan maksud
dan tujuan diusulkannya RUU oleh pengusul. Karena maksud
pengusulan RUU ini adalah sebagai akibat dari putusan MK,
163
maka yang menjadi pembahasan dalam Naskah Akademik
adalah tindak lanjut pengaturan pasca putusan MK, lain jika
RUU yang diajukan bukan merupakan RUU Kumulatif Terbuka
yang memuat hal-hal baru yang tidak berkait dengan putusan
MK. Dalam tahapan berikutnya Naskah Akademik ini
diperdalam dan dikaji bersama untuk menguatkan substansi
RUU yang hendak dibahas selanjutnya.
h) RUU MK Perubahan Ketiga ini telah disusun berdasarkan
asas-asas perundang-undangan yang meliputi asas:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan;
f. Kejelasan rumusan;
g. Keterbukaan.
Seluruh asas tersebut dapat diuji dan diperiksa lebih jauh
dalam UU in casu oleh Mahkamah Yang Mulia baik dalam hal
proses formilnya maupun dalam hal substansi materiil yang
menjadi materi muatan UU a quo. Oleh sebab itu, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan Naskah Akademik dan
menyatakan
tidak
terpenuhinya
asas-asas
perundang-
undangan dalam pengajuan RUU MK Perubahan Ketiga
adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
2) Rangkaian Proses Pembentukan RUU MK Perubahan Ketiga
telah memenuhi Prosedur Tahapan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Proses pembentukan UU MK Perubahan Ketiga in casu telah
memenuhi seluruh tahapan yang diatur UU 12/2011 yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Proses
pembentukan UU MK Perubahan Ketiga ini dimulai sejak tahapan
perencanaan, sebagaimana telah diuraikan sebelum bahwa RUU
164
MK Perubahan Ketiga ini masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-
2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan status RUU
Kumulatif Terbuka akibat adanya Putusan MK. Sejak awal pada
rapat-rapat pembahasan penyusunan Prolegnas Tahun 2020-
2024 di Badan Legislasi (Baleg) yang dilakukan secara terbuka
usulan RUU MK telah direncanakan untuk masuk ke dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024.
a) Tahap Perencanaan
Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 telah
dimulai sejak 30 Oktober 2019 dengan Baleg DPR
mengirimkan surat kepada komisi dan fraksi untuk meminta
usulan RUU yang akan diusulkan dalam daftar Prolegnas
RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun
2020. Selain kepada komisi dan fraksi, Baleg DPR juga
menerima usulan RUU yang diajukan oleh anggota DPR
dan masyarakat. Untuk itu Baleg juga menyelenggarakan
Rapat Dengar Pendapat Umum dan mendengarkan
masukan dari Pengurus Besar Nahdhatul Ulama, Aliansi
Pelangi Antar Bangsa, Koalisi Kebebasan Berserikat,
Dewan Pengawas TVRI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan,
Pokja Identitas Hukum, International Criminal Justice
Reform, Komnas Perempuan, Jala PRT, Filantropi
Indonesia, Imparsial, Forum Zakat, Ikatan Dokter Indonesia,
dan lain-lain.
Pada tanggal 4 dan 5 Desember, Panitia Kerja Baleg DPR
melakukan
finalisasi
terhadap
proses
penyusunan
Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun
2020. Dilanjutkan dengan Rapat Kerja Baleg dengan
Presiden yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia serta dengan DPD RI yang diwakili Perancang
Undang-Undang DPD RI pada tanggal 5 Desember 2019.
Hal-hal yang disepakati dalam Rapat Kerja adalah sebagai
berikut:
165
1. Jumlah Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 sebanyak
248
(dua
ratus
empat
puluh
delapan)
RUU
sebagaimana terlampir:
2. Terdapat 4 (empat) RUU carry over dengan rincian
sebagai berikut:
a. 3 (tiga) RUU usulan Pemerintah, yaitu RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Materai, RUU tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, dan RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan; dan
b. 1 (satu) RUU usulan DPR, yaitu RUU Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. Terdapat 3 (tiga) RUU masuk ke dalam Daftar RUU
Kumulatif Terbuka, yaitu:
a. RUU tentang Perkoperasian;
b. RUU tentang Mahkamah Konstitusi; dan
c. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
4. Jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 sebanyak
50 (lima puluh) RUU. Dengan catatan:
a. RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari Prolegnas
Prioritas RUU Tahun 2020 dan masuk long list atas
usulan dari Menteri Keuangan;
b. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk
menjadi Prioritas usulan dari Komisi XI DPR RI;
c. RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari
Prioritas RUU Tahun 2020 dan menjadi long list atas
permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan
Hidup;
d. RUU
tentang
Perkoperasian,
RUU
tentang
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU tentang
166
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk ke dalam
Daftar RUU Kumulatif Terbuka; dan
e. Pembahasan
RUU
tentang
Pertambangan
Keuangan Pusat dan Daerah melibatkan DPD
sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 juncto Undang-
Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan.
Keseluruhan proses penyusunan hingga hasil Rapat Kerja
Baleg DPR– Menkumham – DPD RI untuk Prolegnas Tahun
2020-2024
dan
Prolegnas
Prioritas
Tahun
2020
sebagaimana diuraikan di atas telah dilaporkan dalam
Rapat Paripurna DPR pada tanggal 17 Desember 2019,
termasuk poin 3 huruf c dari kesimpulan rapat kerja yang
mencantumkan UU Mahkamah Konstitusi sebagai satu dari
tiga RUU yang masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka.
Hasil Paripurna tanggal 17 Desember 2019 yang
menyetujui hasil Prolegnas Tahun 2020-2024 kemudian
dituangkan dalam Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024. Sementara
Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dibahas ulang dalam Rapat
Kerja Baleg DPR dengan Menkumham dan DPD RI pada
16 Januari 2020 dan menghasilkan beberapa revisi
terhadap hasil raker sebelumnya, yakni dalam hal
masuknya RUU Badan Keamanan Laut dan keluarnya RUU
Komisi Yudisial dari daftar prioritas. Kemudian RUU Sistem
Pendidikan Nasional yang semula usulan Komisi X DPR
menjadi usulan Pemerintah. Lalu RUU TNI yang awalnya
usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR. Sementara
jumlah RUU prioritas tetap 50 seperti hasil Raker
sebelumnya pada tanggal 5 Desember 2019 dan tidak ada
perubahan atas RUU lain termasuk terhadap RUU
167
Mahkamah Konstitusi yang masuk dalam Daftar RUU
Kumulatif Terbuka. Hasil Raker tanggal 16 Januari 2020 ini
kemudian
disampaikan
dan
disetujui
dalam
Rapat
Paripurna DPR tanggal 22 Januari 2020 kemudian
dituangkan dalam Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi terang dan
jelas bahwa sejak dalam tahap perencanaan dimulai dari
penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
Prioritas Tahun 2020, RUU MK telah masuk ke dalam
Daftar
RUU
Kumulatif
Terbuka.
Kami
sangat
menyayangkan atas digaungkannya informasi yang tidak
benar bahwa RUU MK tidak ada dalam Prolegnas Prioritas
oleh beberapa pihak tanpa melakukan penelusuran fakta
dan data bahkan menjadi dalil dalam persidangan ini. Kami
berharap dengan penjelasan ini masyarakat tidak lagi
mendapatkan informasi keliru.
b) Tahap Penyusunan
Selanjutnya dalam tahap penyusunan, Naskah Akademik
dan Draft usulan RUU yang diajukan anggota DPR kepada
Baleg sebagai RUU Kumulatif Terbuka dijadwalkan untuk
dilakukan rapat untuk membahas draft RUU. Pada tanggal
13
Februari
2020
diselenggarakan
Rapat
Baleg
mendengarkan penjelasan RUU tentang Perubahan Ketiga
atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dan RUU tentang Ketahanan Keluarga dalam rapat terbuka
untuk umum (vide Lampiran 13, Laporan Singkat Rapat
Baleg 13 Februari 2020). Dilanjutkan dengan Rapat Panitia
Kerja pada tanggal 19 Februari 2020 dengan sifat tertutup
dengan agenda penyampaian hasil kajian Tim Ahli atas
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
168
konsepsi RUU MK Perubahan Ketiga (vide Lampiran 15
Laporan Singkat Rapat Panja Baleg 19 Februari 2020).
Setelah itu dilanjutkan dengan persetujuan Baleg atas hasil
harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi usulan
RUU MK Perubahan Ketiga dalam rapat terbuka. Pada
tanggal 2 April 2020, RUU MK Perubahan Ketiga disetujui
menjadi RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.
c) Tahap Pembahasan
Pada tanggal 11 Juni 2020, Presiden Republik Indonesia
mengirimkan Surat Presiden (Surpres) penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas RUU MK Perubahan Ketiga
kepada
Ketua
DPR
RI
melalui
surat
Nomor
R-
27/Pres/06/2020. Kemudian berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah DPR RI tanggal 15 Juli 2020, Pimpinan DPR
menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan pembahasan
RUU MK Perubahan Ketiga melalui surat Pimpinan DPR RI
perihal Penugasan untuk membahas RUU tertanggal 20 Juli
2020.
Pada tanggal 24 Agustus 2020 dilaksanakan Rapat Kerja
Komisi III DPR dengan Pemerintah yang diwakili Menteri
Hukum dan HAM, perwakilan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan perwakilan
Menteri Keuangan dalam rapat terbuka dengan agenda
penjelasan Pimpinan Komisi III tentang RUU MK
Perubahan
Ketiga,
Pandangan
Pemerintah,
serta
pembahasan dan rencana kerja pembahasan RUU MK
Perubahan Ketiga. Kemudian tanggal 25 Agustus 2020
dilaksanakan Rapat Kerja kembali dengan mengundang
Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) dari Pemerintah dan pembahasan DIM.
169
Rapat kerja selanjutnya dilaksanakan oleh Panitia Kerja
(Panja) RUU MK Perubahan Ketiga bersama Pemerintah
membahas DIM dengan sifat rapat tertutup dengan
mengundang dan mendengarkan masukan dari Mahkamah
Konstitusi dan Ikatan Hakim Indonesia, berlangsung
berturut-turut tanggal 26, 27, 28 Agustus 2020, ditutup
dengan laporan dari Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Pada tanggal 31 Agustus 2020 dilakukan Rapat Kerja
dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan dengan agenda Laporan Ketua Panja Mengenai
Hasil Pembahasan RUU MK Perubahan Ketiga, Pendapat
Fraksi-Fraksi
dan
Pemerintah
Terhadap
RUU
MK
Perubahan Ketiga, dan Penandatanganan Naskah RUU
MK Perubahan Ketiga.
d) Tahap Pengesahan atau Penetapan
Dalam tahap pengesahan atau penetapan, pada rapat
paripurna yang berlangsung terbuka tanggal 1 September
2020, hasil pembahasan RUU MK Perubahan Ketiga
disampaikan oleh Pimpinan Komisi III dan kemudian disetujui
menjadi UU oleh para anggota DPR. Tahapan berikutnya
yakni tahapan pengundangan yaitu dengan pengesahan
tanggal 28 September 2020 oleh Presiden RI, diundangkan
pada tanggal 9 September 2020 dan dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 216 Tahun 2020,
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554.
Bahwa dari uraian rangkaian proses di atas, pembentukan RUU
MK Perubahan Ketiga telah memenuhi syarat, prosedur, dan
asas-asas yang berlaku. Tahapan proses berlangsung sejak
perencanaan saat penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024
pada Desember 2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada
170
Januari 2020, tahapan penyusunan sejak Februari 2020 hingga
April 2020 serta tahapan pembahasan sejak surat Presiden bulan
Juni 2020 hingga Agustus 2020. Dilanjutkan dengan pengesahan
atau penetapan dan pengundangan pada bulan September 2020.
Bahwa tahapan penyusunan dan pembahasan sejak awal
Februari 2020 hingga akhir Agustus 2020 adalah waktu yang
cukup dan wajar dalam proses pembentukan undang-undang.
Sejak disetujui menjadi RUU usulan DPR pada rapat paripurna
DPR pada 2 April 2020, draft RUU MK Perubahan Ketiga yang
akan dibahas dapat diakses publik dan dapat diberi masukan.
Masukan dalam bentuk kritik juga diberikan terhadap draft
tersebut sejak bulan April 2020 termasuk diskusi Webinar yang
diselenggarakan Indonesian Corruption Watch (ICW) tanggal 13
April 2020 terhadap draft RUU MK Perubahan Ketiga. Oleh
organisasi tempat Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
Perkara 100 yakni KoDe Inisiatif, draft RUU MK dan Naskah
Akademik juga dimuat pada website KoDe Inisiatif sejak 8 Mei
2020.
Kritik dan masukan yang diberikan selama rentang waktu
tahapan penyusunan dan pembahasan sejak awal Februari 2020
hingga akhir Agustus 2020 tentu menjadi bahan masukan bagi
DPR dan fraksi-fraksi di DPR. Namun kritik dan masukan yang
diberikan juga mesti dikaji argumentasinya apakah berdasar dan
memiliki alasan hukum ataukah argumentasi yang didasarkan
pada asumsi ataupun dugaan. Contohnya kritik terhadap proses
mengenai asumsi bahwa RUU MK tidak terdapat di prolegnas
dan muncul tiba-tiba sehingga dituduh adanya penyelundupan
hukum, faktanya dalam kesimpulan rapat kerja Baleg DPR
dengan Pemerintah pada tanggal 5 Desember 2019 sudah
disebutkan secara eksplisit bahwa RUU MK masuk dalam daftar
RUU Kumulatif Terbuka dan pada Paripurna DPR RI 17
Desember 2019 ditegaskan status RUU MK dalam prolegnas
171
sebagaimana diuraikan di atas. Demikian pula kritik yang
mengatakan proses pembentukan RUU MK Perubahan Ketiga
tidak transparan dan tidak partisipatif, faktanya draft RUU dan
Naskah Akademik dapat diakses dan menjadi bahan diskusi
publik sehingga sebenarnya masukan selalu terbuka untuk
diberikan jika memiliki argumentasi yang berlandaskan fakta,
data, dan konsep yang jelas. Begitu pula halnya dengan kritik
terhadap substansi seperti asumsi bahwa terdapat materi muatan
yang melebihi atau di luar putusan MK, tentu akan bermanfaat
jika memiliki argumentasi yang kuat tetapi sebaliknya jika hanya
berdasar asumsi yang tidak didukung pemahaman mendalam
mengenai utusan MK sulit untuk dijadikan dasar kebijakan.
3) Para Pemohon mendalilkan UU MK Perubahan Ketiga
didasarkan pada dasar hukum yang tidak valid, karena UU
MK Perubahan Kedua telah dibatalkan oleh MK melalui
Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, sehingga tidak lagi
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai rujukan dasar
hukum (vide Perbaikan Permohonan Perkara 100 hal. 47-48,
Nomor 122-125).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR mengemukakan
pandangan sebagai berikut:
a) Bahwa undang-undang dibentuk oleh pembentuk undang-
undang berdasarkan dasar hukum yang ada pada konsiderans
menimbang yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan
yuridis, yaitu:
Landasan filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang
dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah
bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
UUD 1945.
172
Landasan sosiologis menggambarkan bahwa peraturan
yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam berbagai aspek.
Landasan yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang
dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau
mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan
aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan
dicabut
guna
menjamin
kepastian
hukum dan rasa keadilan masyarakat.
b) Bahwa terkait dengan judul UU a quo yang pada intinya
dinyatakan sebagai UU MK Perubahan Ketiga, berdasarkan
Lampiran No. II, Bagian a, Judul, No. 7, UU 12/2011
menyatakan bahwa:
“Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih
dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas
disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali
perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci
perubahan sebelumnya”.
Bahwa penamaan judul UU MK Perubahan Ketiga telah sesuai
dengan teknik legal drafting karena meskipun UU MK
Perubahan Kedua telah dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, namun selama kurun
waktu ketika UU Perubahan Kedua itu mulai diundangkan
sampai dengan dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut pernah berlaku sebagai undang-undang dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga secara
administratif tetap tercatat sebagai perubahan kedua UU MK.
Oleh karena itu UU a quo diberikan judul oleh pembentuk
undang-undang sebagai UU MK Perubahan Ketiga, dan selain
itu, validitas pembentukan UU MK Perubahan Ketiga tidak
didasarkan pada judul undang-undang.
173
Berdasarkan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, maka proses
pembentukan UU MK Perubahan Ketiga telah memenuhi syarat formil
pembentukan undang-undang sebagaimana diamanatkan UUD 1945
dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil
para Pemohon atas pengujian formil UU MK Perubahan Ketiga in casu
tidak beralasan hukum.
3. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN MATERIIL
a. Penjelasan atas Materi Muatan UU MK Perubahan Ketiga dan
Kaitannya dengan Putusan MK
Bahwa keterangan DPR pada bagian pengujian materiil ini
secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan keterangan pada bagian
pengujian formil. Sebagaimana dijelaskan pada Keterangan DPR
pada bagian pengujian formil, RUU MK Perubahan Ketiga ini
termasuk ke dalam kategori RUU Kumulatif Terbuka dalam
Prolegnas, yakni RUU yang disusun sebagai tindak lanjut dari
putusan MK.
UU MK Perubahan Ketiga disebut sebagai Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Penamaan Perubahan Ketiga tersebut karena mengacu kepada
historisitas perjalanan perubahan UU yakni telah mengalami tiga kali
perubahan, meskipun pada perubahan kedua yakni Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah
dibatalkan MK secara keseluruhan.
UU MK Perubahan Ketiga terdiri dari 15 poin perubahan, yang
terdiri dari 13 pasal dan 2 bagian pada judul bab, serta perubahan
terhadap 28 norma/judul bab yang terdiri dari 26 norma
174
pasal/ayat/huruf dan 2 judul bagian bab, dalam bentuk perubahan
berupa dihapus atau diubah, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.
No.
Pasal/Bab
Norma Pasal/Judul Bab
Bentuk Perubahan
1
Pasal 4
Pasal 4 ayat (3)
Diubah
Pasal 4 ayat (4f)
Dihapus
Pasal 4 ayat (4g)
Dihapus
Pasal 4 ayat (4h)
Dihapus
2
Pasal 7A
Pasal 7A ayat (1)
Diubah
3
Pasal 15
Pasal 15 ayat (2) huruf b
Diubah
Pasal 15 ayat (2) huruf d
Diubah
Pasal 15 ayat (2) huruf h
Diubah
4
Pasal 20
Pasal 20 ayat (2)
Diubah
5
Judul Bab IV
Judul Bagian Kedua Bab IV
Dihapus
6
Pasal 22
Pasal 22
Dihapus
7
Judul Bab IV
Judul Bagian Ketiga Bab IV
Diubah
8
Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) huruf d
Dihapus
9
Pasal 26
Pasal 26 ayat (1) huruf b
Dihapus
Pasal 26 ayat (5)
Dihapus
10
Pasal 27A
Pasal 27A ayat (2) huruf c
Diubah
Pasal 27A ayat (2) huruf d
Dihapus
Pasal 27A ayat (2) huruf e
Dihapus
Pasal 27A ayat (3)
Dihapus
Pasal 27A ayat (4)
Dihapus
Pasal 27A ayat (5)
Dihapus
Pasal 27A ayat (6)
Dihapus
11
Pasal 45A
Pasal 45A
Dihapus
12
Pasal 50A
Pasal 50A
Dihapus
13
Pasal 57
Pasal 57 ayat (2a)
Dihapus
Penjelasan Pasal 57 ayat (3)
Diubah
175
No.
Pasal/Bab
Norma Pasal/Judul Bab
Bentuk Perubahan
14
Pasal 59
Pasal 59 ayat (2)
Dihapus
15
Pasal 87
Pasal 87
Diubah
Jumlah
28 norma/judul Bab
18 Dihapus
10 Diubah
Sebagai RUU Kumulatif Terbuka, RUU MK Perubahan Ketiga
merupakan tindak lanjut dan merujuk pada putusan-putusan MK.
Terdapat 6 putusan MK yang dirujuk yakni:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 yang
membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat terhadap Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2) huruf a,
sehingga pasal-pasal tersebut dihapus melalui revisi UU MK;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 yang
membatalkan Pasal 4 ayat (4) huruf f, huruf g, huruf h; Pasal 15
ayat (2) huruf h sepanjang frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat
negara”; Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e; Pasal 27A ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal
50A; Pasal 59 ayat (2); Pasal 87; sehingga terdapat pasal yang
dihapus, terdapat pasal yang dilakukan perubahan dan terdapat
pasal yang harus dilakukan penyesuaian setelah perubahan;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-IX/2011 yang
membatalkan frasa “dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf
b UU 8 Tahun 2011;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012 yang pada
pokoknya memutuskan bahwa: Pasal 7A ayat (1) mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang disertai frasa “dengan usia
pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi Panitera, Panitera Muda,
dan Panitera Pengganti”, sehingga dilakukan perubahan dengan
mengikuti isi Putusan MK;
176
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 yang
memutuskan Pasal 15 ayat (2) huruf d inkonstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 47 (empat puluh
tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan pertama”, sehingga dilakukan penyesuaian
dengan menyesuaikan pertimbangan-pertimbangan Putusan MK;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang
membatalkan keseluruhan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Tabel 2.
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
1
Pasal 4 ayat (3)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota
hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal pengangkatan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 4 ayat (3)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota
hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pengangkatan Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
(Hasil evaluasi pelaksanaan UU No.
8/2011
dengan
merujuk
pada
pertimbangan Putusan MK No.
49/PUU-IX/2011 dan perbandingan
dengan praktik lembaga lain)
2
Pasal 4
(4f) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dilakukan
dalam
1
(satu)
kali
rapat
pemilihan.
(4g) Calon yang memperoleh suara
terbanyak
dalam
pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4f) ditetapkan sebagai Ketua
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 4
(4f) dihapus.
(4g) dihapus.
(4h) dihapus.
177
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
(4h) Calon yang memperoleh suara
terbanyak kedua dalam pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4f) ditetapkan sebagai Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No. 49/PUU-IX/2011)
3
Pasal 7A
(1)
Kepaniteraan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
merupakan
jabatan
fungsional
yang menjalankan tugas teknis
administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 7A
(1)
Kepaniteraan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
merupakan jabatan fungsional
yang menjalankan tugas teknis
administrasi
peradilan
Mahkamah Konstitusi dengan
usia pensiun 62 (enam puluh dua
tahun) bagi Panitera, Panitera
Muda, dan panitera pengganti.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
Nomor 34/PUU-X/2012:
Pasal 7A ayat (1) mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang disertai frasa "dengan
usia pensiun 62 (enam puluh dua)
tahun bagi Panitera, Panitera Muda,
dan Panitera Pengganti).
4
Pasal 15
(2)
…
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi
hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang
calon
hakim
konstitusi
harus
memenuhi syarat:
a. …;
b. berijazah doktor dan magister
dengan dasar sarjana yang
berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum;
c. …;
d. berusia
paling
rendah
47
(empat puluh tujuh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh
lima)
tahun
pada
saat
pengangkatan;
Pasal 15
(2)
…;
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi
hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat:
a. …;
b. berijazah doktor (strata tiga)
dengan dasar sarjana (strata
satu) yang berlatar belakang
pendidikan di bidang hukum;
(Tindak lanjut Amar Putusan MK
No. 68/PUU-IX/2011)
c. …;
d. berusia paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun;
(Open legal policy merujuk kepada
Pertimbangan Hukum Putusan MK
No. 49/PUU-IX/2011 paragraf [3.11]
178
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
e. …;
f. …;
g. …;
h. mempunyai pengalaman kerja
di bidang hukum paling sedikit
15 (lima belas) tahun dan/atau
pernah
menjadi
pejabat
negara.
poin 3 halaman 68-69 dikaitkan
dengan
Pertimbangan
hukum
Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013
mengenai
desain
pelaksanaan
batas usia calon Hakim Konstitusi
saat pengangkatan pertama dan
Hakim Konstitusi yang diangkat
kembali
sehubungan
dengan
adanya usia pensiun 70 tahun)
e. …;
f. …;
g. …;
h. mempunyai pengalaman kerja
di bidang hukum paling sedikit
15 (lima belas) tahun dan/atau
untuk
calon
hakim
yang
berasal
dari
lingkungan
Mahkamah Agung, sedang
menjabat
sebagai
hakim
tinggi atau sebagai hakim
agung.
(Tindak
lanjut
Amar
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/201 yang membatalkan
sebagian frasa pada Pasal 15 ayat
(2) huruf h, yakni frasa “pernah
menjadi pejabat negara”, kemudian
diberikan
pengaturan
tambahan
khusus untuk Hakim Konstitusi
yang
berasal
dari
lingkup
Mahkamah Agung.
5
Bab IV
Bagian Kedua
Masa Jabatan
Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus
(Sinkronisasi/penyesuaian legal
drafting akibat dihapusnya Pasal
22)
6
Pasal 22
Masa jabatan hakim konstitusi selama 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 22
Dihapus.
(Konsekuensi desain baru masa
pengabdian
Hakim
Konstitusi,
sinkronisasi diubahnya Pasal 15
ayat (2) huruf d dikaitkan dengan
usia pensiun 70 tahun pada Pasal
179
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
23 ayat (1) huruf c dan merujuk
pada
Pertimbangan
Hukum
Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011
paragraf [3.11] poin 3 halaman 68-
69 dikaitkan dan Pertimbangan
Hukum Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013)
7
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Diubah:
Bagian Kedua
Pemberhentian
(Sinkronisasi/penyesuaian
legal
drafting akibat dihapusnya Pasal
22 dan dihapusnya judul Bagian
Kesatu pada Bab IV)
8
Pasal 23
(1)
Hakim konstitusi diberhentikan
dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan
diri
atas
permintaan
sendiri
yang
diajukan
kepada
Ketua
Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh)
tahun;
d. telah
berakhir
masa
jabatannya; atau
e. sakit
jasmani
atau
rohani
secara terus-menerus selama
3 (tiga) bulan sehingga tidak
dapat menjalankan tugasnya
yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
Pasal 23
(1)
Hakim konstitusi diberhentikan
dengan hormat dengan alasan:
a. ...;
b. ...;
c. ...;
d. dihapus; atau
(Konsekuensi desain baru masa
pengabdian
Hakim
Konstitusi,
sinkronisasi dihapusnya Pasal 22
dan diubahnya Pasal 15 ayat (2)
huruf
d
serta
merujuk
pada
Pertimbangan Hukum Putusan MK
No. 49/PUU-IX/2011 paragraf [3.11]
poin 3 halaman 68-69 dikaitkan dan
Pertimbangan Hukum Putusan MK
Nomor 7/PUU-XI/2013)
e. ....
9
Pasal 26
(1) Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan kepada lembaga
yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
Pasal 26
(1) Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan
kepada
lembaga
yang
berwenang
sebagaimana dimaksud dalam
180
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
mengenai hakim konstitusi yang
akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum:
a. memasuki usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c; atau
b. berakhir masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2) …;
(3) …;
(4) …;
(5) Hakim
konstitusi
yang
menggantikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
melanjutkan sisa jabatan hakim
konstitusi yang digantikannya.
Pasal 18 ayat (1) mengenai
hakim
konstitusi
yang
akan
diberhentikan
dalam
jangka
waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum:
a. ...; atau
b. dihapus.
(2) …;
(3) …;
(4) …;
(5)
Dihapus.
(Sinkronisasi/penyesuaian
legal
drafting akibat dihapusnya Pasal 23
ayat (1) huruf d dan desain baru
masa
pengabdian
Hakim
Konstitusi)
10
Pasal 27A
(2)
Untuk menegakkan Kode Etik dan
Pedoman
Perilaku
Hakim
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibentuk
Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang keanggotaannya
terdiri atas:
a. 1 (satu) orang hakim konstitusi;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi
Yudisial;
c. 1 (satu) orang dari unsur DPR;
d. 1 (satu) orang dari unsur
pemerintah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum;
dan
e. 1 (satu) orang hakim agung.
Pasal 27A
(2)
Untuk menegakkan Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
yang
keanggotaannya terdiri atas:
a. ...;
b. ...;
c.
d. 1 (satu) orang akademisi yang
berlatar belakang di bidang
hukum;
e. Dihapus;
f. Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011, namun karena
jumlahnya
tidak
ganjil
perlu
181
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
(3) Dalam melaksanakan tugasnya,
Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi berpedoman pada:
a. Kode
Etik
dan
Pedoman
Perilaku Hakim Konstitusi;
b. tata
beracara
persidangan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah Konstitusi; dan
c. norma
dan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Tata
beracara
persidangan
Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b
memuat mekanisme penegakan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi dan jenis sanksi.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian
sementara;
atau
c. pemberhentian.
(6)
Keanggotaan Majelis Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
yang
berasal dari
hakim
konstitusi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) huruf a ditetapkan oleh
Mahkamah Konstitusi.
ditambah
1
unsur
lagi
dari
akademisi)
(3)
Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
(4)
Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
(5)
Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
(6)
Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
13
Pasal 45A
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak
boleh memuat amar putusan yang tidak
diminta oleh Pemohon atau melebihi
permohonan
Pemohon,
kecuali
terhadap hal tertentu yang terkait
dengan pokok permohonan.
Pasal 45A
Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.48/PUU-IX/2011)
14
Pasal 50A
Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang
terhadap
Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
tidak
menggunakan
undang-undang
lain
sebagai dasar pertimbangan hukum.
Pasal 50A
Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
15
Pasal 57
Pasal 57
182
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
(2a) Putusan Mahkamah Konstitusi
tidak memuat:
a. amar
selain
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2);
b. perintah
kepada
pembuat
undang-undang; dan
c. rumusan
norma
sebagai
pengganti norma dari undang-
undang
yang
dinyatakan
bertentangan dengan Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.
(2a) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.48/PUU-IX/2011)
16
Pasal 59
(1)
Putusan Mahkamah Konstitusi
mengenai
pengujian
undang-
undang
terhadap
Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945
disampaikan
kepada
DPR,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
Presiden, dan Mahkamah Agung.
(2)
Jika
diperlukan
perubahan
terhadap undang-undang yang
telah diuji, DPR atau Presiden
segera menindaklanjuti putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 59
(1)
...
(2)
Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
17
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
a. hakim
konstitusi
yang
saat
ini
menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan
ketentuan
Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi; dan
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
sampai dengan masa jabatannya
berakhir berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini.
183
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
b. hakim
konstitusi
yang
saat
ini
menjabat tetap menjabat sampai
dengan diberhentikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
b. Hakim konstitusi yang sedang
menjabat pada saat Undang-
Undang ini ditetapkan dianggap
memenuhi
syarat
menurut
Undang-Undang
ini
dan
mengakhiri masa tugasnya sampai
usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak
melebihi 15 (Iima belas) tahun.
(Menyesuaikan
Pertimbangan
Hukum paragraf [3.11] angka 10
halaman 76-79 dan Amar Putusan
MK
No.49/PUU-IX/2011
serta
sebagai konsekuensi desain baru
masa pengabdian Hakim Konstitusi
dan diubahnya Pasal 4 ayat (3) dan
Pasal 15 ayat 2 huruf d serta
dihapusnya Pasal 22, Pasal 23 ayat
(1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf
b, Pasal 26 ayat (5))
b. Penjelasan atas Materi Muatan yang Dihapus, Diperbaiki, dan
Dilakukan Perubahan atau Penyesuaian
Berdasarkan Tabel 2 di atas, maka perubahan terhadap UU MK
(UU Nomor 24 Tahun 2003 dan Perubahannya UU Nomor 8 Tahun
2011) yang merujuk pada putusan MK dilakukan dengan bentuk
penghapusan dan/atau perbaikan/reformulasi atau penambahan dan
penyesuaian. Beberapa materi pokok revisi UU tentang Mahkamah
Konstitusi antara lain:
1) Mengenai masa jabatan serta tata cara pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Materi muatan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal
4 ayat (4) huruf f, huruf g dan huruf h, berdasarkan Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011, Pasal 4 ayat (4) huruf f, huruf g dan
huruf h, telah dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan
184
hukum mengikat, sehingga dalam revisi UU MK pasal-pasal
tersebut dihapus. Dalam pertimbangan hukumnya, selain
menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum
pembentuk undang-undang, Mahkamah juga menekankan
pentingnya memastikan pelaksanaan masa jabatan dan
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut tidak menghambat
kinerja Mahkamah. Oleh karena itu, berdasarkan hasil evaluasi
dan perbandingan dengan lembaga-lembaga negara lainnya
dalam hal masa jabatan pimpinan lembaga, maka DPR sebagai
pembentuk
undang-undang
mengambil
kebijakan
untuk
menetapkan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5
tahun dari yang awalnya 2,5 tahun demi mendukung optimalisasi
kinerja MK.
Berikut Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 49/PUU-IX/2011:
[3.11] Menimbang, setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Pemerintah,
keterangan DPR, keterangan ahli dari para Pemohon, serta bukti-
bukti
surat/tulisan
yang
diajukan
oleh
para
Pemohon,
sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
3. Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 4 ayat (4f), ayat
(4g), dan ayat (4h) UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, Mahkamah memberikan
pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pada dasarnya aturan
pemilihan pimpinan lembaga negara merupakan kebijakan
hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang,
namun hal tersebut dapat menjadi isu konstitusionalitas jika
aturan mengenai pemilihan pimpinan lembaga negara
tersebut dijalankan menimbulkan problematik kelembagaan,
yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan
kebuntuan hukum (dead lock) dan menghambat pelaksanaan
kinerja lembaga negara a quo yang pada akhirnya
menimbulkan kerugian konstitusional warga negara;
Bahwa secara umum norma Pasal 4 UU 8/2011 adalah
mengatur tentang
jumlah
hakim
konstitusi,
susunan
Mahkamah
Konstitusi,
dan
masa
jabatan
pimpinan
Mahkamah Konstitusi. Khusus Pasal 4 ayat (4f), ayat (4g),
dan (4h) mengatur tentang tata cara pemilihan pimpinan
Mahkamah
Konstitusi
yang
jika
dilaksanakan
akan
185
berpotensi menimbulkan kendala dikemudian hari ketika
terjadi kekosongan pimpinan Mahkamah Konstitusi atau
pimpinan Mahkamah Konstitusi tidak dapat melaksanakan
tugas karena berhalangan tetap sebelum masa jabatan ketua
dan wakil ketua dari salah satunya berakhir, karena menurut
ketentuan pasal a quo ketua dan wakil ketua dipilih dalam
“satu kali rapat dan satu paket”. Di samping itu, pasal a quo
jika dilaksanakan berpotensi menimbulkan kebuntuan hukum
(dead lock), yaitu kekosongan salah satu pimpinan
Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pasal a quo
berpotensi menghambat hak dari salah satu ketua atau wakil
ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih, sehingga pada
gilirannya menghambat juga terhadap kinerja Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat pencari keadilan;
Bahwa sistem pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi
menurut pasal a quo yang menganut prinsip “satu kali rapat
dan satu paket” telah mengenyampingkan prinsip-prinsip
ideal dalam demokrasi, yaitu tidak terpenuhinya asas
mayoritas sederhana (simple majority) dalam pemilihan,
seperti bila ada dua atau lebih calon memperoleh jumlah
suara urutan kedua terbanyak (untuk menduduki jabatan
wakil ketua misalnya 5:2:2 suara atau 3:2:2:2 suara), maka
pemilihan harus diulang untuk sekaligus memilih pimpinan
lagi, padahal calon ketua telah memperoleh suara terbanyak.
Contoh lain dapat terjadi 9:0 suara atau 8:1 suara. Hal ini
berpengaruh pula pada tingkat akuntabilitas, legitimasi, dan
akseptabilitas pimpinan Mahkamah Konstitusi yang terpilih
yang pada akhirnya berpengaruh pula terhadap kinerja
Mahkamah.
Mahkamah
tidak
sependapat
dengan
keterangan DPR dalam persidangan yang menyatakan
bahwa kebuntuan itu dapat diatasi dengan merujuk pada
Pasal 24 ayat (5) yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur
dalam
peraturan
Mahkamah
Konstitusi”.
Menurut
Mahkamah, Peraturan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
mengatur sesuatu hal yang menyimpang atau bertentangan
dengan materi Undang-Undang yang sudah jelas sehingga
Peraturan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengatur lebih
lanjut Pasal 4 ayat (4f) Undang-Undang a quo yang dengan
tegas menentukan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua
hanya dilakukan dalam satu kali rapat pemilihan;
Bahwa oleh karena pasal a quo dalam pelaksanaannya
berpotensi menghambat kinerja Mahkamah, sehingga
merugikan
hak
konstitusional
warga
negara
dalam
memperoleh
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 28D ayat
186
(1) UUD 1945 maka permohonan para Pemohon beralasan
menurut hukum;
2) Mengenai usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, dan
Panitera Pengganti
Materi muatan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
34/PUU-X/2012
Pasal
7A
dinyatakan
konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai usia pensiun bagi
Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti adalah 62
tahun. Karena itu dalam revisi UU MK, Pasal 7A ayat (1) diubah
mengikuti isi putusan MK dan ayat (2)-nya menyesuaikan dengan
menekankan pada tugas teknis Kepaniteraan.
3) Mengenai syarat usia bagi Hakim Konstitusi
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
IX/2011, Mahkamah telah menyatakan dalam pertimbangan
hukumnya bahwa ketentuan mengenai syarat usia minimal
Hakim Konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2)
huruf d adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013
Pasal 15 ayat (2) huruf d dinyatakan inkonstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 47 tahun dan
paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Dalam pertimbangan hukumnya terdapat alasan bahwa
meskipun merupakan kebijakan hukum terbuka namun jika tidak
dapat
dilaksanakan
maka
menimbulkan
kerugian
konstitusionalitas warga negara. Oleh MK alasan tersebut
dikaitkan dengan keberadaan Pasal 22 yang mengatur masa
jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 kali masa jabatan sementara di sisi lain terdapat
Pasal 23 ayat (1) huruf c yang mengatur batas usia hakim
konstitusi 70 tahun. Setelah melakukan pembahasan maka DPR
dan Pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan usia
pensiun 70 tahun, dan menjadikan usia purna bakti ini sebagai
187
batas masa jabatan hakim Konstitusi. Karena itulah maka
dilakukan penyesuaian terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf d,
dengan melakukan kalkulasi ideal terhadap usia minimum
dikaitkan dengan masa jabatan dan pertimbangan pengalaman
serta karier khususnya dari kalangan hakim, maka disepakati
batas usia minimum adalah 55 tahun.
Pilihan kebijakan ini didasarkan atas landasan berpikir
untuk menjadikan MK sebagai puncak pengabdian bagi seorang
Hakim Konstitusi. Seseorang yang menjabat sebagai Hakim
Konstitusi adalah negarawan yang sudah selesai dengan dirinya
sendiri, sehingga segala pengabdiannya akan diberikan
sepenuh-penuhnya bagi MK hingga berakhir di usia purna bakti.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/201 juga
telah membatalkan sebagian frasa pada Pasal 15 ayat (2) huruf
h, yakni frasa “pernah menjadi pejabat negara” sehingga dalam
Revisi UU MK frasa ini dihapuskan dan kemudian diberikan
pengaturan tambahan khusus untuk Hakim Konstitusi yang
berasal dari lingkup Mahkamah Agung yang dibuat terbuka baik
untuk Hakim Tinggi maupun Hakim Agung yang sedang
menjabat.
Berikut
Pertimbangan
Hukum
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011
3. Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 24C ayat (5)
UUD 1945, Mahkamah memberikan pertimbangan
sebagai berikut: Bahwa pemenuhan hak untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh
mengatur
dan
menentukan
syarat-syaratnya,
sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif
memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh
jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan
dan tidak mengandung unsur diskriminatif. Dalam
kaitan
dengan
kriteria
usia,
UUD
1945
tidak
menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai
kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau
188
aktivitas
pemerintahan.
Artinya,
UUD
1945
menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengaturnya. Selain itu, Mahkamah dalam
putusan Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November
2007 dan putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal
15 Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan
bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk
menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan.
Hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka (opened
legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
sepenuhnya
merupakan
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang yang, apa pun pilihannya, tidak
dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan
demikian
dalil
para
Pemohon
tentang
ketentuan syarat usia minimum tidak beralasan
menurut hukum;
4. Terhadap dalil para Pemohon bahwa frasa “dan/atau
pernah menjadi pejabat negara” dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf h UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 24C ayat (5)
UUD 1945, Mahkamah memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
Bahwa frasa “pernah menjadi pejabat negara” dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK berpotensi
menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil
dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi
seorang warga negara Indonesia yang ingin menjadi
hakim konstitusi, karena frasa a quo dapat ditafsirkan
bersifat kumulatif, yaitu mempunyai pengalaman kerja
di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan
pernah menjadi pejabat negara atau dapat berupa
pilihan salah satu, yaitu mempunyai pengalaman kerja
di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun
atau pernah menjadi pejabat negara. Ketika Pasal 15
ayat (2) huruf h ditafsirkan kumulatif maka harus
memenuhi keduanya, jika hanya memenuhi salah satu
maka seseorang tidak memenuhi syarat untuk menjadi
hakim konstitusi. Demikian juga apabila pasal a quo
ditafsirkan alternatif maka seseorang yang pernah
menjadi pejabat negara tidak memerlukan pengalaman
kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas)
tahun dapat menjadi hakim konstitusi. Padahal, untuk
menjadi hakim konstitusi di samping memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan,
juga harus menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,
189
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD
1945. Frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara”
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 8/2011 juga tidak
memberikan kriteria yang jelas, karena tidak semua
orang yang pernah menjadi pejabat negara memenuhi
syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Sebaliknya,
banyak orang yang belum pernah menjadi pejabat
negara tetapi memenuhi syarat untuk menjadi hakim
konstitusi. Karena ketidakjelasan tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil para
Pemohon beralasan menurut hukum;
Berikut
Pertimbangan
Hukum
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013:
[3.11]
Menimbang
bahwa
sebagaimana
putusan
Mahkamah terdahulu, Mahkamah berpendirian bahwa
terhadap kriteria usia yang UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia tertentu untuk menduduki semua jabatan dan
aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan hukum
(legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang
sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-
Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang
ada.
Hal
tersebut
sepenuhnya
merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yang, apa pun
pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Namun demikian, menurut Mahkamah hal
tersebut dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika
aturan tersebut menimbulkan problematika kelembagaan,
yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan
kebuntuan
hukum
(dead
lock)
dan
menghambat
pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan
yang
pada
akhirnya
menimbulkan
kerugian
konstitusionalitas warga negara;
[3.12] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal
15 ayat (2) huruf d UU MK telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan merupakan perlakuan yang
bersifat
diskriminatif
dan
cenderung
mereduksi
kewenangan lembaga negara yang memiliki hak untuk
mengusulkan hakim konstitusi. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Pasal
22 UU MK, “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya”. Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK
menyatakan, “Hakim konstitusi diberhentikan dengan
hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun”.
190
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, maka secara jelas
hakim konstitusi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan berikutnya dengan batas usia pensiun 70 (tujuh
puluh)
tahun.
Namun
demikian,
ketentuan
yang
menyatakan bahwa batas usia paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada saat pengangkatan hakim konstitusi akan
menyebabkan seseorang, yang meskipun untuk masa
jabatan kedua belum berumur 70 (tujuh puluh) tahun tetapi
sudah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, tidak
dapat diusulkan kembali untuk diangkat pada periode
kedua. Dengan demikian, hak untuk diusulkan kembali
sebagai hakim konstitusi sampai dengan batas usia 70
(tujuh puluh) tahun menjadi terhalang dengan ketentuan
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Pengaturan batas usia
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
pengangkatan memiliki rasionalitas jika dimaksudkan untuk
pengangkatan pertama, agar hakim konstitusi yang
diangkat pertama kali dapat menyelesaikan masa baktinya
genap lima tahun, namun untuk pengangkatan pada
periode berikutnya, hakim konstitusi justru memiliki nilai
lebih
karena
berpengalaman
selama
satu
periode
sebelumnya, sehingga diperlukan untuk kesinambungan;
[3.13] Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
dan
Presiden
untuk
mengusulkan masing-masing tiga orang calon hakim
konstitusi kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim
konstitusi dengan keputusan Presiden. Hal tersebut
menjadi kewenangan pula bagi Mahkamah Agung, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Presiden untuk mengusulkan
kembali hakim yang bersangkutan pada periode berikutnya;
Maksud memberi kesempatan menjadi hakim dan pensiun
pada usia 70 (tujuh puluh) tahun akan dibatasi oleh
ketentuan norma dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK
apabila hal tersebut tidak dimaknai sebagai pengangkatan
hakim untuk pertama kalinya. Hal ini didasarkan kepada
suatu ketentuan dalam Pasal 22 UU MK yang menyatakan
bahwa hakim konstitusi dapat diangkat kembali untuk satu
periode berikutnya. Di samping itu, praktik pengangkatan
kembali terhadap hakim pada periode kedua yang selama
ini terjadi, tidak semata-mata didasarkan kepada batas usia,
melainkan pada rekam jejak dan prestasi hakim yang
bersangkutan pada periode sebelumnya, yang dinilai baik
oleh institusi yang berwenang mengusulkannya dan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU MK;
191
Apabila ketentuan tersebut tidak dimaknai sebagai
pengangkatan hakim untuk pertama kalinya, maka
walaupun hakim tersebut belum mencapai usia 70 (tujuh
puluh) tahun tetapi telah berusia lebih dari 65 (enam puluh
lima) tahun, hakim tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
Dengan demikian maka kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Agung,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
dan
Presiden,
untuk
mengusulkan pengangkatan hakim konstitusi serta usia
pensiun 70 (tujuh puluh) tahun bagi hakim konstitusi yang
ditentukan dalam UU MK, dihalangi oleh ketentuan Pasal 15
ayat (2) huruf d UU MK. Hal ini berarti pasal tersebut telah
mereduksi kewenangan konstitusional lembaga negara
yang diberikan oleh UUD 1945. Selain itu juga menghalangi
hak yang bersangkutan untuk diangkat kembali pada
periode kedua sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 22
UU MK;
Seharusnya
Undang-Undang
menyerahkan
kepada
kebijaksanaan dari ketiga lembaga negara tersebut untuk
mengusulkan atau tidak lagi mengusulkan calon hakim
konstitusi untuk masa jabatan kedua bagi calon hakim
konstitusi yang sudah berumur lebih dari 65 (enam puluh
lima) tahun, tetapi belum mencapai usia 70 (tujuh puluh)
tahun. Selain itu, bagi hakim konstitusi yang usianya telah
melebihi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mengakhiri
masa
jabatan
periode
pertama,
apabila
hendak
diperpanjang atau diusulkan kembali, statusnya adalah
hakim konstitusi bukan calon hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pasal a quo;
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan penilaian hukum
tersebut di atas, maka permohonan para Pemohon yang
memohon agar ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK
yang menyatakan, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh
tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada
saat pengangkatan” untuk ditafsirkan
secara
bersyarat menjadi “Berusia paling rendah 47 (empat puluh
tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat pengangkatan pertama” beralasan menurut
hukum.
4) Mengenai asas dalam tata cara seleksi hakim konstitusi
Bahwa meskipun mengenai materi muatan ini tidak terdapat
Putusan MK yang memutus diubah, namun DPR dan Pemerintah
sepakat untuk memperbaiki kualitas proses pemilihan dan
pengajuan Hakim Konstitusi maka pada Pasal 20 ayat (2)
ditambahkan asasnya yakni asas transparan dan terbuka.
192
5) Mengenai berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi
Materi muatan ini diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ayat
(1) huruf d serta Pasal 26 ayat (1) huruf b yang dalam revisi UU
MK dihapus. Hal ini merupakan konsekuensi atas pilihan
kebijakan perubahan desain masa pengabdian Hakim Konstitusi
dan konsekuensi perubahan atas Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
MK.
Berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 sebagaimana telah dikutip di
atas, Pasal 22 UU MK tentang masa jabatan Hakim Konstitusi
dan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK tentang usia pensiun 70
tahun bagi Hakim Konstitusi, memiliki keterkaitan satu sama lain
dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK tentang batas usia calon
Hakim Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan skema masa jabatan
Hakim Konstitusi dan sistem pemilihan Hakim Konstitusi
terutama bagi Hakim Konstitusi yang dipilih kembali setelah
menjabat yang berbeda dengan calon Hakim Konstitusi yang
dipilih untuk pengangkatan pertama.
Dengan pertimbangan ingin menjadikan MK sebagai
puncak pengabdian bagi seorang Hakim Konstitusi, maka
perubahan dilakukan untuk skema masa pengabdian ini yakni
pengabdian dimulai sejak terpilih hingga berakhir pada usia 70
tahun yang dianggap sebagai usia pensiun. Untuk itulah maka
dilakukan perubahan atas Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK agar
usia minimal seorang calon Hakim Konstitusi ideal dengan
rentang waktu masa pengabdian yang ideal, kemudian dengan
pasal-pasal yang mengatur tentang masa jabatan 5 tahunan
yang telah diubah menjadi pengabdian hingga usia 70 tahun,
yakni Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, serta Pasal 26 ayat (1)
huruf b UU MK dihapus.
6) Mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Materi muatan ini berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, Pasal 27A ayat (2) huruf c,
193
huruf d, dan huruf e, serta Pasal 27A ayat (3), (4), (5), dan (6)
telah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu Pasal 27A ayat (2) huruf c dilakukan perubahan, unsur
Pemerintah dan DPR tetap dihapuskan namun diisi oleh unsur
akademisi agar memenuhi jumlah ganjil. Sementara Pasal 27A
ayat (2) huruf d dan huruf e, Pasal 27A ayat (3), (4), (5), dan (6)
dihapuskan dalam di dalam revisi UU MK sesuai dengan amar
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011.
7) Mengenai ketentuan tentang isi amar putusan MK
Materi muatan ini berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
48/PUU-IX/2011
telah
dibatalkan
dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap
Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a), sehingga dilakukan perubahan
dengan menghapus kedua pasal tersebut.
8) Mengenai tindak lanjut Putusan MK
Materi muatan ini sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011
telah
dibatalkan
dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Pasal
50A dan Pasal 59 ayat (2) sehingga perlu dilakukan perubahan
dengan menghapus pasal tersebut.
9) Mengenai ketentuan peralihan
Materi muatan ini berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, ketentuan peralihan pada
Pasal 87 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum
mengikat
sehingga
perlu
dilakukan
perubahan
menyesuaikan
dengan
perubahan-perubahan
yang
telah
dilakukan pada pasal-pasal sebelumnya.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 49/PUU-IX/2011, Mahkamah menjelaskan bahwa alasan
dibatalkannya Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011 adalah menurut
Mahkamah Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011 a quo justru
194
mengandung norma yang bertentangan dengan tujuan yang
hendak dicapai oleh ketentuan peralihan sebagaimana dimuat di
dalam Lampiran II Huruf C.4, angka 127 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. Mahkamah mengingatkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 121/PUU-
VII/2009, pada pokoknya menyatakan ketentuan peralihan
memuat penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan
yang sudah ada pada saat peraturan perundang-undangan baru
mulai berlaku, agar peraturan perundang-undangan tersebut
dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan
hukum. Menurut Mahkamah dalam pertimbangan Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011 tersebut, ketentuan peralihan yang
memberlakukan dua Undang-Undang sekaligus dalam satu
Undang-Undang, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 tersebut, maka
dilakukan tindak lanjut berupa penghapusan Pasal 87 dalam UU
Nomor 8 Tahun 2011, kemudian dimuat ketentuan baru yang
mengatur Aturan Peralihan dengan merujuk pada pertimbangan
hukum MK tersebut sehingga rumusan aturan peralihan
sebagaimana termuat dalam Pasal 87 UU MK Perubahan Ketiga
sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat
Undang-Undang ini ditetapkan dianggap memenuhi
syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima
belas) tahun.
195
Rumusan tersebut berpedoman pada pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011. Untuk
rumusan Pasal 87 huruf b UU MK Perubahan Ketiga, adanya
norma “selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15
tahun”
adalah
untuk
memberikan
keseimbangan
waktu
pengabdian bagi Hakim Konstitusi karena menurut UU ini jika
terdapat seorang Hakim Konstitusi yang diangkat sejak usia 55
tahun sebagaimana dengan syarat usia paling rendah Pasal 15
ayat (2) huruf d UU MK maka yang bersangkutan akan menjabat
paling lama hingga 15 tahun.
c. Pandangan DPR Terkait Dengan Dalil Pemohon Perkara 90,
Pemohon Perkara 96, dan Pemohon Perkara 100
Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan pengujian terhadap pasal-pasal sebagai berikut:
Pemohon Perkara 90 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2)
huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf
b, dan Pasal 87 huruf b UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD 1945.
Pemohon Perkara 96 mengajukan pengujian Pasal 87 huruf a dan
huruf b UU MK terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945.
Para Pemohon Perkara 100 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat
(2) huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 19,
Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat
(2), dan Pasal 87 UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal
24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
Dengan demikian pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh
para Pemohon adalah sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK Perubahan Ketiga;
Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK Perubahan Ketiga;
196
Pasal 18 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
Penjelasan Pasal 19 UU MK Perubahan Ketiga;
Pasal 20 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
Pasal 20 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003;
Pasal 22 UU MK Perubahan Ketiga;
Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK Perubahan Ketiga;
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK Perubahan Ketiga;
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK Perubahan Ketiga;
Pasal 59 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga;
Pasal 87 huruf a UU MK Perubahan Ketiga;
Pasal 87 huruf b UU MK Perubahan Ketiga.
Selain keterangan mengenai materi muatan UU MK Perubahan
Ketiga sebagaimana diuraikan di atas, DPR perlu menambahkan
keterangan untuk menanggapi dalil-dalil permohonan dan petitum
para Pemohon agar para Pemohon mendapatkan informasi yang
utuh dan benar sehingga dapat memahami keseluruhan revisi UU MK
dalam UU MK Perubahan Ketiga.
1) Mengenai dalil dan Petitum Para Pemohon terhadap
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 15 ayat (2)
huruf h UU MK Perubahan Ketiga
Bahwa DPR menerangkan, perubahan terhadap Pasal 15
ayat (2) huruf d UU MK Perubahan Ketiga sudah sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 yang
menyatakan batasan usia bagi seseorang yang menduduki
jabatan tertentu merupakan open legal policy. Tidak hanya dalam
Putusan MK terkait UU MK saja, namun berulang kali MK telah
menegaskan hal ini dalam berbagai putusannya, antara lain
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VIII/2010
yaitu:
197
a) Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak
menentukan batasan usia minimal atau maksimal tertentu
sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau
aktivitas
pemerintahan.
Hal
itu
berarti,
UUD
1945
menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Dengan kata
lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari
kebijakan hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang.
Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimal untuk masing-
masing jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur secara
berbeda-beda
dalam
berbagai
peraturan
perundang-
undangan sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan
masing-masing (vide Pertimbangan MK [3.14], halaman 59);
b) Bahwa dapat saja batas usia minimal ataupun maksimal bagi
keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau kegiatan
pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk
Undang-Undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang.
Bahkan, seandainya pun suatu Undang-Undang tidak
mencantumkan syarat usia minimal (maupun maksimal)
tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu jabatan
atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu,
melainkan menyerahkan pengaturannya kepada peraturan
perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa ketetapan
pembentuk Undang-Undang mengenai syarat usia seseorang
pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang berapa pun usia minimal dan maksimal yang
ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang
198
tidak konstitusional (vide Pertimbangan MK [3.14], halaman
62);
c) Selain itu, terdapat pula pertimbangan MK dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
15/PUU-V/2007
yang
menyatakan:
Dalam hubungan ini, Mahkamah menegaskan kembali
bahwa jabatan maupun aktivitas pemerintahan itu
banyak macam-ragamnya, sehingga kebutuhan dan
ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda di
antara
bermacam-macam
jabatan
atau
aktivitas
pemerintahan tersebut. Dalam kaitannya dengan kriteria
usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia
minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum
untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia
tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu
dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal
policy) pembentuk undang-undang. Oleh sebab itulah,
persyaratan usia minimum untuk masing-masing jabatan
atau aktivitas pemerintahan diatur secara berbeda-beda
dalam
berbagai
peraturan
perundang-undangan.
Misalnya, batas usia minimum untuk menjadi Hakim
Konstitusi ditentukan 40 tahun [vide Pasal 16 Ayat (1)
huruf c UU MK], batas usia minimum untuk menjadi
Hakim Agung ditentukan 50 tahun [vide Pasal 7 Ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung], batas usia minimum untuk
berhak memilih dalam pemilihan umum ditentukan 17
tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin [vide
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal
13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah]. Mungkin saja batas usia minimum bagi
keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau kegiatan
pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk
undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan
yang
ada.
Hal
itu
sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang
yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu
undang-undang
tidak
mencantumkan
syarat
usia
minimum (maupun maksimum) tertentu bagi warga
199
negara untuk dapat mengisi suatu jabatan atau turut
serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu, melainkan
menyerahkan
pengaturannya
kepada
peraturan
perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang
dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan
demikian, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 58
huruf d UU Pemda bertentangan dengan Pasal 28D Ayat
(3) UUD 1945 juga tidak beralasan (vide Pendapat
Mahkamah, [3.20], Nomor 6, halaman 55-56, Putusan
MK Nomor 15/PUU-V/2007).
d) Dengan demikian, MK pun menegaskan bahwa batas usia
yang variatif dalam berbagai peraturan perundang-undangan
merupakan open legal policy pembentuk undang-undang dan
bukan persoalan konstitusional. Terhadap open legal policy
pembentuk undang-undang, MK dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 menyatakan sebagai
berikut ini:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma
tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang
dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang.
Meskipun
seandainya
isi
suatu
Undang-Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal
policy
tersebut
jelas-jelas
melanggar
moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
e) Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan:
sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah”.
Bahwa selain pengaturan mengenai batas usia merupakan
open legal policy, kebijakan ini diambil juga karena dilandasi
200
pada kebijakan pembaharuan desain masa pengabdian Hakim
Konstitusi di MK yang awalnya berbentuk periodisasi setiap lima
tahunan berubah menjadi pengabdian hingga purna bakti di usia
70 tahun. Maksud perubahan kebijakan ini adalah keinginan
untuk menjadikan MK sebagai puncak pengabdian seorang
Hakim Konstitusi, sehingga seorang Hakim Konstitusi akan
menjadikan tugasnya sebagai pengabdian tertinggi kepada
bangsa ini.
Mengenai dalil dan petitum Pasal 15 ayat (2) huruf h, selain
merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 49/PUU-IX/201 yang membatalkan frasa “pernah menjadi
pejabat negara”, perubahan pasal tersebut juga memberikan
pengaturan tambahan khusus untuk Hakim Konstitusi yang
berasal
dari
lingkup
Mahkamah
Agung
dengan
mempertimbangkan jenjang jabatan dan pengalaman seorang
hakim serta membuka juga kesempatan Hakim Agung terbaik
untuk diusulkan oleh Mahkamah Agung menjadi Hakim Konstitusi
di MK seperti yang pernah terjadi di awal pembentukan MK.
2) Mengenai dalil dan Petitum terkait Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 19 UU MK serta Pasal 20 ayat (1) dan Pasal
20 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga
Petitum para Pemohon Perkara 100 memohon tafsir
konstitusi conditionally unconstitutional terhadap Pasal 18 ayat
(1) dan Penjelasan Pasal 19 UU MK yang tidak termasuk ke
dalam Perubahan Ketiga UU MK. Oleh para Pemohon Perkara
100 Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 diminta untuk
dinyatakan sepanjang frasa “…diajukan masing-masing 3 (tiga)
orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3
(tiga orang oleh Presiden …” diminta untuk dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: (1) calon hakim konstitusi
201
yang diusulkan bukan merupakan representasi atau perwakilan
dari lembaga dan profesi dari masing-masing lembaga. Akan
tetapi merupakan representasi dari publik secara luas; dan (2)
Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden sebatas pengusul hakim
konstitusi. Kemudian Penjelasan Pasal 19 UU MK frasa “calon
hakim konstitusi” diminta untuk ditafsirkan pengumuman
pendaftaran calon hakim konstitusi, nama-nama bakal calon
hakim konstitusi, dan nama-nama calon hakim konstitusi.
Petitum para Pemohon Perkara 100 memohon tafsir
konstitusi conditionally unconstitutional terhadap Pasal 20 ayat
(1) UU MK Perubahan Ketiga dengan sepanjang frasa “…diatur
oleh masing-masing Lembaga yang berwenang…” agar
dimaknai, “diatur oleh masing-masing Lembaga yang berwenang
dengan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim
konstitusi dengan prosedur dan standar yang sama”. Terhadap
Pasal 20 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga dengan sepanjang
frasa “objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka” tidak
dimaknai sebagaimana makna yang diinginkan Pemohon.
DPR mengemukakan bahwa Hakim Konstitusi yang
berjumlah 9 orang memiliki sifat khusus dan berbeda dengan
hakim agung karena salah satu kewenangannya adalah
memutus sengketa perselisihan antar lembaga. Mekanisme
pengangkatan hakim konstitusi dipilih oleh lembaga legislatif
(DPR), lembaga eksekutif (Presiden), lembaga yudisial (MA). Itu
sebabnya rekrutmen hakim konstitusi harus diatur untuk
menjamin posisinya berada di tengah-tengah dinamika hubungan
antar lembaga negara (Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim
Indonesia: Jimly Ashiddiqie: dalam buku Negara Hukum yang
Berkeadilan: hlm. 618).
DPR berpandangan bahwa meskipun pola rekrutmen hakim
konstitusi diserahkan kepada masing-masing lembaga pengusul,
namun Pasal 20 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga menjamin
bahwa proses seleksi bersifat objektif, akuntabel, transparan, dan
202
terbuka oleh masing-masing lembaga negara. Sementara makna
objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sudah memiliki
makna umum karena merupakan prinsip yang berlaku umum dan
universal dan tentunya makna yang diharapkan para Pemohon
sudah termuat di dalamnya tanpa perlu diberikan tafsir
konstitusional melalui Putusan MK.
3) Mengenai dihapusnya Pasal 22 dalam UU MK Perubahan
Ketiga, Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK Perubahan Ketiga,
serta dihapusnya Pasal 23 ayat (1) huruf d, dan Pasal 26 ayat
(1) huruf b dalam UU MK Perubahan Ketiga
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dihapusnya Pasal
22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf dalam
UU
MK
Perubahan
Ketiga
dilandasi
pada
kebijakan
pembaharuan desain masa pengabdian Hakim Konstitusi di MK
yang awalnya berbentuk periodisasi setiap lima tahunan berubah
menjadi pengabdian hingga purna bakti di usia 70 tahun dengan
maksud MK sebagai puncak pengabdian seorang Hakim
Konstitusi. Kebijakan masa jabatan periodisasi atau kebijakan
masa jabatan hingga purna bakti merupakan pilihan kebijakan
yang
masing-masing
tentunya
memiliki
kelebihan
dan
kekurangannya.
Karena hal ini merupakan open legal policy maka tidak ada
persoalan
konstitusionalitas
terkait
pilihan
kebijakan
ini
sepanjang tidak ada hal yang dapat menjadi penghambat bagi
kinerja MK sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
sebagaimana dijelaskan dalam Pertimbangan Hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013.
4) Mengenai dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dalam UU MK
Perubahan Ketiga
Bahwa dihapusnya Pasal 59 ayat (2) UU MK Perubahan
Ketiga adalah tindak lanjut dari amar Putusan Mahkamah
203
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
Pengujian
terhadap
perubahan norma dalam undang-undang tersebut berarti menguji
Putusan MK yang telah diputuskan, sehingga menjadi ne bis in
idem.
5) Mengenai Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b UU MK
Perubahan Ketiga
Bahwa rumusan Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b UU
MK Perubahan Ketiga telah disusun berdasarkan pedoman
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/2011
dan
dengan
mempertimbangkan
asas
kepastian hukum.
III. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
Dalam Pengujian Formil
1. Menolak permohonan para Permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
204
Dalam Pengujian Materiil
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Lampiran
Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas permohonan
pengujian formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
dan/atau permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perkara Nomor 90,
96, dan 100/PUU-XVIII/2020.
DOKUMEN DPR TERKAIT PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 2020 SESUAI URUTAN WAKTU SEBAGAI BAHAN LAMPIRAN UNTUK
KETERANGAN DPR PERKARA NOMOR 90, 96, DAN 100/XVIII/2020
____________________________________________________________________________________
DOKUMEN TAHAP PERENCANAAN
PROLEGNAS RUU 2020-2024 DAN PROLEGNAS PRIORITAS 2020
(NOVEMBER 2019 – JANUARI 2020)
LAMPIRAN
NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
1.
Risalah Rapat Pleno
Baleg
Evaluasi
Prolegnas
2014-
2019
Membuktikan bahwa Baleg
dalam penyusunan prolegnas
RUU
2020-2024
terlebih
dahulu melakukan evaluasi
terhadap prolegnas periode
sebelumnya, yaitu prolegnas
2015-2019.
6
November
2019
2.
Catatan
Rapat
Raker
Baleg
Presentasi Tim Ahli
Prolegnas
RUU
2020-2024
dan
Membuktikan bahwa Baleg
mengadakan
forum
untuk
mendengarkan
pemaparan
dari Tim Ahli yang telah
melakukan kajian untuk usulan
3
Desember
2019
205
LAMPIRAN
NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
Prolegnas Prioritas
2020
Prolegnas RUU Tahun 2020-
2024 dan Prolegnas Prioritas
2020.
3.
Undangan
Raker
Baleg Penyusunan
Prolegnas
RUU
2020-2024
Menunjukkan
bahwa
DPR
telah mengundang Menteri
Hukum dan HAM serta Ketua
DPD untuk rapat kerja dalam
rangka rangka penyusunan
Prolegnas RUU Tahun 2020-
2024 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2020.
3
Desember
2019
4.
Catatan
Rapat
Raker
Baleg
Penyusunan
Prolegnas
RUU
2020-2024
dan
Prolegnas Priortias
2020
Menunjukkan bahwa Baleg
telah
melaksanakan
rapat
kerja
dalam
rangka
penyusunan Prolegnas RUU
Tahun
2020-2024
dan
Prolegnas
RUU
Prioritas
Tahun 2020 dengan Menteri
Hukum
dan
HAM
serta
Pimpinan Panitia Perancang
Undang-Undang
(PPUU)
DPD.
4
Desember
2019
5.
Catatan
Rapat
Raker
Baleg
Penyusunan
Prolegnas
RUU
2020-2024
dan
Prolegnas Priortias
2020
Menunjukkan bahwa Baleg
telah
melaksanakan
rapat
kerja lanjutan dalam rangka
penyusunan Prolegnas RUU
Tahun
2020-2024
dan
Prolegnas
RUU
Prioritas
Tahun 2020 dengan Menteri
Hukum
dan
HAM
serta
Pimpinan Panitia PPUU DPD.
5
Desember
2019
6.
Laporan
Baleg
Penetapan
Prolegnas
RUU
2020-2024
Menunjukkan bahwa Baleg
telah menyampaikan laporan
mengenai rapat-rapat kerja
penyusunan Prolegnas RUU
2020-2024 yang dibacakan
dalam Rapat Paripurna.
17
Desember
2019
7.
Risalah
Rapat
Paripurna
pengambilan
keputusan
Prolegnas
RUU
2020-2024
Menunjukkan
bahwa
telah
dilakukan
rapat
paripurna
yang salah satu agendanya
adalah
pengambilan
keputusan
Prolegnas
RUU
2020-2024.
17
Desember
2019
206
LAMPIRAN
NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
8.
Keputusan
DPR
Prolegnas
RUU
2020-2024
Menunjukkan
bahwa
DPR
telah menetapkan Keputusan
DPR Prolegnas RUU 2020-
2024 yang terdiri atas 248
judul
RUU
tetapi
tidak
termasuk
daftar
RUU
Kumulatif Terbuka.
17
Desember
2019
9.
Catatan
Raker
Baleg pembahasan
kembali
Prolegnas
Prioritas 2020
Menunjukkan bahwa Baleg
telah
melaksanakan
rapat
kerja
dalam
rangka
pembahasan
kembali
Prolegnas
Prioritas
Tahun
2020 dengan Menteri Hukum
dan HAM serta Pimpinan
Panitia Perancang Undang-
Undang (PPUU) DPD.
16 Januari
2020
10.
Risalah
Rapat
Paripurna Prolegnas
Prioritas 2020
Menunjukkan
bahwa
telah
dilakukan
rapat
paripurna
dengan agenda pengambilan
keputusan Prolegnas Prioritas
2020.
22 Januari
2020
11.
Keputusan
DPR
Prolegnas Prioritas
2020
Menunjukkan
bahwa
DPR
telah menetapkan Keputusan
DPR
Prolegnas
2020
sebanyak 50 judul 50, 4 RUU
Carry Over tetapi daftar RUU
Kumulatif Terbuka.
22 Januari
2020
207
DOKUMEN TAHAP HARMONISASI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
(FEBRUARI – APRIL 2020)
LAMPIRAN
NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
12.
Paparan
pengusul
RUU MK
Membuktikan bahwa diusulkan
RUU perubahan atas UU MK.
Usulan tersebut disampaikan
dalam bentuk pemaparan yang
berisi
mengenai
latar
belakang, identifikasi masalah,
dasar
hukum,
dan
materi
muatan perubahan UU MK.
13
Februari
2020
13.
Laporan
Singkat
Rapat
Baleg
harmonisasi
RUU
MK
Perubahan
Ketiga
dan
RUU
Ketahanan Keluarga
(sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan
rapat
dengan
agenda
mendengarkan
penjelasan
pengusul
RUU
Perubahan Ketiga Atas UU MK
dan RUU Ketahanan Keluarga.
Pembahasan lebih mendalam
atas
pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan
kosepsi
RUU
Perubahan
Ketiga atas UU MK dan RUU
Ketahanan
Keluarga
akan
dilakukan pada tingkat Panja.
13
Februari
2020
14.
Catatan
Rapat
Baleg
harmonisasi
RUU MK Perubahan
Ketiga
dan
RUU
Ketahanan Keluarga
(sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan
rapat
dengan
agenda
mendengarkan
penjelasan
pengusul
RUU
Perubahan Ketiga Atas UU MK
dan RUU Ketahanan Keluarga.
Pengusul
menyampaikan
bahwa RUU Perubahan Ketiga
Atas UU MK merupakan RUU
kumulatif
terbuka
akibat
putusan MK. Terdapat 3 (tiga)
putusan MK atas pengujian
materiil UU MK.
Pembahasan lebih mendalam
atas
pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan
kosepsi
RUU
Perubahan
Ketiga atas UU MK dan RUU
13
Februari
2020
208
LAMPIRAN
NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
Ketahanan
Keluarga
akan
dilakukan pada tingkat Panja.
15.
Laporan
Singkat
Rapat
Baleg
Harmonisasi
RUU
MK
perubahan
ketiga (sifat rapat
tertutup)
Rapat tertutup.
19
Februari
2020
16.
Catatan
Rapat
Baleg Harmonisasi
RUU MK Perubahan
Ketiga (sifat rapat
tertutup)
Rapat tertutup.
19
Februari
2020
17.
Naskah
Akademik
RUU
Perubahan
Ketiga Atas UU MK
Membuktikan
bahwa
telah
disampaikan
Naskah
Akademik
RUU
Perubahan
Ketiga Atas UU MK yang berisi
Pendahuluan,
Landasan
Filosofis,
Sosisologis,
dan
Yuridis, serta Materi Muatan
Perubahan Ketiga Atas UU
MK.
21
Februari
2020
18.
RUU
Perubahan
Ketiga Atas UU MK
Membuktikan
bahwa
telah
disampaikan RUU Perubahan
Ketiga Atas UU MK yang terdiri
atas batang tubuh pasal dan
penjelasan.
21
Februari
2020
DOKUMEN TAHAP PEMBAHASAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
(AGUSTUS-SEPTEMBER 2020)
LAMPIR
AN NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
19.
Risalah Rapat Kerja Komisi III DPR
dengan Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Keuangan, dan Menteri PAN
RB (sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan:
1. Penjelasan
Pimpinan
Komisi
III
DPR RI atas
RUU
tentang
24
Agustus
2020
209
LAMPIR
AN NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
Mahkamah
Konstitusi.
2. Pandangan
Pemerintah
atas
RUU
tentang
Mahkamah
Konstitusi.
3. Membahas
jadwal dan
rencana
kerja
pembahasa
n
RUU
tentang
Mahkamah
Konstitusi.
20.
Risalah Rapat Kerja Komisi III DPR
dengan Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Keuangan, dan Menteri PAN
RB (sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan:
1. Penyerahan
Daftar
Inventaris
Masalah atau
DIM
dari
Pemerintah
kepada Komisi
III DPR.
2. Pengembanga
n DIM.
3. Pembentukan
Panitia
Kerja
atau
Panja
RUU
tentang
Mahkamah
Konstitusi.
25
Agustus
2020
21.
Risalah Rapat Kerja Panja RUU
Mahkamah Konstitusi Komisi III DPR
(sifat rapat tertutup)
Rapat tertutup.
26
Agustus
2020
22.
Risalah Rapat Kerja Panja RUU
Mahkamah Konstitusi Komisi III DPR
dengan
Pemerintah
(sifat
rapat
tertutup)
Rapat tertutup.
27
Agustus
2020
23.
Risalah Rapat Kerja Panja RUU
Mahkamah Konstitusi Komisi III DPR
(sifat rapat tertutup)
Rapat tertutup.
28
Agustus
2020
210
LAMPIR
AN NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
24.
Risalah Rapat Kerja Komisi III DPR
dengan Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Keuangan, dan Menteri PAN
RB (sifat rapat terbuka)
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan:
1. Laporan
Ketua
Panja
mengenai
hasil
pembahasan
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Mahkamah
Konstitusi.
2. Pendapat
Fraksi-fraksi
dan
Pemerintah
terhadap
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Mahkamah
Konstitusi.
3. Penandatang
anan naskah
Rancangan
Undang-
Undang
tentang
Mahkamah
Konstitusi.
4. Pembicaraan
tingkat 1 untuk
melanjutkan
pada
pembicaraan
tingkat 2 (dua)
atau
pengambilan
keputusan
pada
rapat
paripurna
dalam waktu
terdekat.
31
Agustus
2020
211
LAMPIR
AN NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
25.
Risalah Rapat Paripurna
Membuktikan
bahwa
telah
dilaksanakan
pembicaraan
tingkat 2 (dua)
atau
pengambilan
keputusan pada
rapat
paripurna
untuk menyetujui
pengesahan
RUU
tentang
Perubahan
Ketiga atas UU
No.
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konsitutsi
menjadi undang-
undang.
Dalam
rapat Paripurna
ini,
Presiden
diwakili
Menteri
Hukum dan HAM
juga
menyampaikan
pendapat
akhirnya.
1
Septem
ber 2020
26.
Daftar Hadir Rapat Paripurna
https://www.youtube.com/watch?v=lL5
q3NDtj34
Membuktikan
bahwa
pembicaraan
tingkat 2 (dua)
atau
pengambilan
keputusan pada
rapat
paripurna
untuk menyetujui
pengesahan
RUU
tentang
Perubahan
Ketiga atas UU
No.
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konsitutsi
menjadi undang-
1
Septem
ber 2020
212
LAMPIR
AN NO
NAMA DOKUMEN
KETERANGAN
WAKTU
undang
dihadiri
oleh
Pimpinan
DPR
dan
Anggota
DPR
dari 9 (sembilan)
fraksi baik secara
fisik
maupun
virtual,
serta
Menteri
Hukum
dan
HAM,
Menteri
Keuangan,
dan
perwakilan
dari
Bappenas
secara fisik.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
memberikan keterangan yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal 9
Agustus 2021 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus dan 1 September 2021, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. Dalam Pengujian Formil
Pemohon
perkara
90/PUU-XV||U2020
dan
100/PUU-XVlll/2020
mengajukan pengujian formil atas UU Mahkamah Konstitusi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pembentukan UU Mahkamah Konstitusi tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD
1945.
B. Dalam Pengujian Materiil
Pemohon perkara Nomor 90/PUU-XVlll/2020, 96/PUU-XVIII/2020, dan
100/PUU-XVIII/2020, mengajukan pengujian materil UU Mahkamah
Konstitusi terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h (1):
(1) …;
213
(2) untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayal (1),
seseorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …;
b. …;
c. …;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. …;
f. …;
g. …;
h. mempunyai pengalaman keria di bidang hukum paling sedikit
15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang
berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat
sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
2. Pasal 22, yang berbunyi:
Pasal 22
Dihapus.
3. Pasal 23 ayat (1) huruf d yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(3) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila:
a. …;
b. …;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. dihapus; atau
e. …
4. Pasal 26 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:
Pasal 26
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
a. …; atau
b. Dihapus.
5. Pasal 59 ayat (2), yang berbunyi:
Dihapus.
6. Pasal 87 huruf b, yang berbunyi:
214
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa
jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undangrundang ini;
b. Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-
Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut
Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia
70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugas tidak
melebihi 15 (lima belas) tahun.
Ketentuan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
(1) Pasal 1 ayal(2) dan ayat (3):
(4) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
(5) Negara Indonesia adalah negara hukum.
(2) Pasal 24 ayat (1):
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan."
(3) Pasal 24C ayat (3):
"Mahkamah Konstrtusi mempunyai sembilan anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-
masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden."
(4) Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3):
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum."
(3) Setiap watga negan befiak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan."
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
215
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara lndonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik lndonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat
yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UU 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
216
3. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon:
a. Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Allan Fatchan Gani
Wardhana, S.H., M.H. sebagai wajib pajak dan sebagai tenaga pengajar
(Fakultas Hukum Ull);
b. Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Dr. lr. Priyanto,
S.H., M.H., M.M. sebagai wajib pajak dan sebagai Advokat;
c. Perkara Nomor 100/PUU-XV||l/2020 dimohonkan oleh Raden Violla
Reininda Haidz, S.H. sebagai wajib pajak dan sebagai tenaga pengajar
(Fakultas Hukum Ull);
4. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memberikan keterangan terhadap
legal standing para Pemohon sebagai berikut:
a. Legal standing para Pemohon terhadap pengujian formil
1) Bahwa landasan kedudukan hukum legal standing dalam uji formil
Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27IPUU-V|U 2009 yaitu Pemohon
harus mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
undang-undang yang dimohonkan atau di uji secara formil. Kata
pertautan merupakan adanya hubungan yang langsung yang secara
tegas diatur dalam undang-undang yang diuji secara formil, baik
mengatur tentang hak, kewajiban, atau kewenangan Pemohon.
2) Bahwa kedudukan hukum para Pemohon yang mendalilkan dirinya
sebagai perorangan wajib pajak, tenaga pengajar, atau advokat
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27lPUU-Vlll 2009
tidak memiliki keterpautan terhadap undangFundang yang diuji
dengan alasan sebagai berikut:
a) Bahwa undang-undang yang diuji secara formil merupakan
implementasi ketentuan pasal 24C UUD 1945, yang merupakan
hak konstitusional yudikatif Mahkamah Konstitusi.
217
b) Perubahan
undang-undang
a
quo
merubah
pengaturan
keberadaan Hakim Mahkamah Konstitusi dengan merubah sistem
periodisasi menjadi sistem pensiun. Sehingga secara subtansi
dalam perubahan undang-undang a quo mengatur yang berkaitan
dengan hak, kewajiban, atau kewenangan Hakim Mahkamah
Konstitusi.
c) Dalam perubahan undang-undang yang di uji secara formil tidak
mengatur hal-hal sebagaimana dalil-dalil kedudukan hukum para
Pemohon baik yang berkaitan dengan kewajiban pajak, tenaga
pengajar, maupun sebagai advokat.
3) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27lPUU-Vll/2009
maka Pemerintah berkeyakinan bahwa yang memiliki keterpautan
terhadap undang-undang yang di uji adalah Hakim Mahkamah
Konstitusi yang jika hak, kewajiban, atau kewenangannya merasa
dirugikan atas perubahan undang-undang a quo. Keterpautan
sebagaimana undang-undang yang diuji secara formil dengan
mengubah sistem periodisasi menjadi sistem pensiun, yang secara
jelas memengaruhi dan berkaitan langsung dengan hak, kewajiban,
atau kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi. Terhadap hal
tersebut, para Pemohon tidak memiliki hak uji formil, melainkan
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki hak uji formil terhadap
undang-undang a quo. Sehingga secara konstitusional para
Pemohon tidak memiliki legal standing untuk menguji undang-
undang a quo secara formil.
b. Legal standing para Pemohon terhadap pengujian materiil
1) Bahwa perubahan undang-undang merupakan kebijakan yang dapat
dilandaskan atas kebutuhan hukum akibat perkembangan perilaku
dalam masyarakat atau perkembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Berdasarkan hal tersebut pembentuk undang-undang
secara konstitusional diberikan kewenangan untuk membentuk,
218
mengubah, atau mengganti sesuai dengan kebutuhan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Bahwa terhadap perubahan undang-undang a quo yang mengubah
beberapa pasal merupakan kebijakan negara dengan mengubah
sistem hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan kebutuhan hukum
dengan mengubah sistem periodisasi menjadi sistem pensiun. Pasal-
pasal yang diuji merupakan perubahan subtansi yang secara
konstitusional memberikan peningkatan kualitas jaminan Hakim
Mahkamah Konstitusi sebagai hakim konstitusi untuk dapat
melaksanakan kewenangannya secara baik.
3) Perubahan sistem periodisasi menjadi sistem usia pensiun
merupakan kebijakan yang memberikan kemajuan suatu negara
dengan memberikan penguatan Hakim Mahkamah Konstitusi agar
lebih berwibawa, dan dapat lebih menguasai bidang konstitusi.
Kebijakan tersebut dilandaskan berdasarkan fungsi ketatanegaraan
yang selama ini keberadaan Mahkamah Konstitusi telah menunjukan
kinerjanya yang efektif sebagai fungsi peradilan hukum tata negara
yang dapat menjalankan sistem ketatanegaraan dengan memberikan
perlindungan atas hak-hak konstitusionalnya.
4) Sehingga perubahan pasal-pasal a quo secara konstitusional telah
menjabarkan ketentuan Pasal 24C ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945
sehinggga secara konstitusional pasal-pasal yang diuji memberikan
jaminan terhadap hak konstitusional Pasal 24C UUD 1945.
5) Bahwa secara konstitusional pasal-pasal yang diuji berkaitan dengan
hak-hak Hakim Mahkamah Konstitusi yang jika dalam mengubah
hak-haknya sebagai hakim merasa dirugikan, maka dapat
mengujinya. Sedangkan hubungan pasal-pasal yang diuji dengan
para
Pemohon
secara
subtansi
tidak
mengurangi
atau
menghilangkan hak-hak para Pemohon baik dalam rangka
mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di dalam hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam
219
pemerintahan, namun justru pasal-pasal yang di uji dapat melindungi
hak-hak konstitusional para Pemohon diantaranya:
a) Dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan dorongan bagi
para Pemohon untuk dapat memahami kedudukan, kewenangan
Hakim Mahkamah Konstitusi secara lebih kuat dengan yakni
perkembangan perlindungan dan jaminan yang lebih profesional.
b) Dapat memberikan kepastian hukum terhadap para Pemohon jika
para Pemohon ingin menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi yang
tentunya dengan perubahan tersebut sangat menguntungkan para
Pemohon.
c) Perubahan periodisasi menjadi usia pensiun juga memberikan
kepastian
hukum
dan
mendorong
para
pemohon
untuk
mengembangkan
ilmu
ketatanegaraanya
sehingga
akan
mewujudkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang berwibawa,
cerdas, berpengalaman sehingga integritas Hakim Mahkamah
Konstitusi tidak diragukan lagi.
d) Selain menguntungkan para Pemohon dengan sistem pensiun
tentunya
juga
dapat
menguntungkan
pelayanan
hukum
masyarakat karena dengan semakin berpengalamannya seorang
hakim dapat memberikan putusan yang lebih baik untuk
memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.
e) Berdasarkan subtansi pasal-pasal yang diuji dengan jelas tidak
mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional dalam
ketentuan Pasal 28D UUD 1945 namun justru dalam rangka
memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
f) Pasal-pasal a quo juga tidak menghalangi para Pemohon untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dimana
sepanjang para Pemohon dapat memenuhi syarat-syarat sebagai
Hakim Mahkamah Konstitusi para Pemohon tetap dapat
memperoleh kesempatan yang sama menjadi hakim Mahkamah
Konstitusi.
220
5. Berdasarkan hal tersebut di atas maka para Pemohon tidak memiliki
causalverband baik secara langsung atau secara khusus, dalil-dalil kerugian
para Pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional, sehingga secara
kedudukan hukum tidak mengalami kerugian konstitusional akibat pasal-
pasal yang diuji.
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, terhadap legal standing para Pemohon
dapat Pemerintah simpulkan sebagai berikut:
a. Secara uji formil para Pemohon tidak memilih keterpautan langsung terhadap
undang-undang yang diuji sebagaimana yang ditentukan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009.
b. Secara uji materil para Pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat
(causalverband) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji.
Secara jelas para Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional baik
secara formil maupun materiil. Namun jika Yang Mulia Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERKAIT POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
A. KETERANGAN
PEMERINTAH
ATAS
PENGUJIAN
FORMIL
UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada dasamya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan oleh UUD
1945 Pasal 24 ayat (1) untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
kewenangan tersebut disebut sebagai kewenangan konstitusional.
Kewenangan untuk menguji dapat dimaknai hanya menguji secara materiil
dan dalam ukurannya yang di uji diukur dengan adanya pertentangan antara
materi undang-undang dengan materi konstitusi, sehingga konstitusi
menjadi landasan untuk menguji
undang-undang.
Namun
dalam
perkembangannya MK juga di tuntut untuk menguji legalitas suatu undang-
undang dimana landasan legalitas tersebut berada dalam Pasal 20 ayat (2)
221
UUD 1945 yakni “untuk mendapat persetujuan persamaan”. Legalitas suatu
undang-undang merupakan syarat konstitusional formal atau tata cara dan
prosedur dalam melegalitaskan undang-undang. Pasal 20 ayat (2) UUD
1945 secara konstitusional merupakan landasan materiil untuk MK menjaga
legalitasnya suatu undang-undang. Atas dasar itulah secara konstitusional
MK dapat menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara formil
sehingga diperlukan suatu landasan formil di MK landasan formil di MK
dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 yang menyatakan:
1) bahwa MK dapat melakukan pengujian undang-undang secara formil
pelaksanaannya harus tetap diuji secara konstitusional terhadap
ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 untuk menguji secara legalitas
dalam "persetujuan bersama" untuk dapat dinyatakan inskonstitusional
atau konstitusional suatu undang-undang yang diuji secara formil dan
tidak dapat diuji dengan undang-undang apapun.
2) dalam putusan tersebut juga ditegaskan adanya perbedaan legal
standing dalam menguji formil yakni yang dapat melakukan pengujian
secara formil terhadap undang-undang harus orang atau lembaga yang
memiliki terpautan terhadap undang-undang yang diuji.
Berdasarkan hal tersebut maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-Vlll/2009 merupakan bagian dari hukum acara Mahkamah
Konstitusi sehingga secara prosedur pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 secara formil tata cara dan syarat-syaratnya sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009. Sehingga dengan
landasan yang demikian MK tidak melanggar secara konstitusional yang
tetap konsisten terhadap kewenangannya sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yakni sebagai lembaga peradilan konstitusi.
1. Terhadap dalil Pemohon terkait Naskah Akademik UU Mahkamah Konstitusi
yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran terhadap Naskah Akademik (NA)
pemerintah dapat memberikan keterangan sebagai berikut:
222
a. Keberadaan NA dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
berfungsi sebagai landasan untuk membentuk norma yang dihasilkan dari
kegiatan suatu penelitian atau hasil perbandingan hukum secara akademis.
b. lsi dari NA belum merupakan norma namun suatu pandangan-pandangan
hukum yang dapat sebagai acuan dalam membentuk norma atau merancang
suatu undang-undang yang isinya dapat berupa teori-teori, kajian analisis,
atau temuan-temuan hasil dari penelitian.
c. Fungsi NA dalam proses pembentukan undang-undang merupakan panduan
bagi pembentuk undang-undang dalam merumus suatu pasal-pasal sebagai
norma hukum baik sebagai panduan di tingkat teknis maupun di tingkat
pengambil keputusan.
d. Karena fungsi NA sebagai panduan dalam membentuk norma maka secara
teknis tidak semua isi NA akan di implementasikan dalam norma hukum hal
tersebut
disebabkan
bahwa
pembentukan
undang-undang
secara
konstitusional harus mendapatkan persetujuan bersama untuk mendapatkan
legalitasnya.
e. Sehingga RUU dapat berubah dari yang semula karena sumber norma suatu
undang-undang tidak hanya berasal dari NA saja namun dapat berasal dari
suatu perkembangan dalam memperoleh persetujuan dengan menggali serta
mengukur substansi yang dapat disepakati.
f. Jika undang-undang yang telah disahkan tidak sesuai dengan NA bukan
berarti Undang-Undang tersebut melanggar NA sehingga tidak sah atau
cacat formil, namun hal tersebut akibat dari proses pembahasan dalam
memperoleh persetujuan yang pada dasamya implementasi suatu norma
akan menjadi landasan pokok.
g. Ketidaksesuaian antara NA dengan undang-undang bukan merupakan
pelanggaran dalam pembentukan undang-undang namun akibat adanya
pembahasan yang justru sangat penting antara DPR dan Pemerintah untuk
saling mengukur, saling mengoreksi, dan saling mempertimbangkan norma
yang dibahas yang dalam praktiknya dalam forum rapat panja dapat
menghapus, menambah norma suatu RUU dan hal yang demikian
merupakan sistem dalam pembentukan undang-undang yang konstitusional
223
berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 sehingga adanya ketidaksesuaian
antara NA dengan Undang-Undang tetap menjadi konstitusional.
h. Sebagai bahan pertimbangan Mahkamah disampaikan bukti RUU dan NA.
2. Terhadap dalil Pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap asas
keterbukaan dalam membentuk undang-undang a quo, Pemerintah dapat
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Secara konstitusional keterbukaan dalam pembentukan undang-undang
tercermin dalam setiap sidang tingkat I dan tingkat II DPR setiap sidang
dinyatakan terbuka untuk umum.
b. Dalam konteks pengujian formil terhadap undang-undang harus dilandaskan
pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dalam hal mendapatkan
persetujuan bersama dan jika persidangan dalam pengambilan persetujuan
dinyatakan terbuka untuk umum maka asas keterbukaan telah terpenuhi
secara konstitusional.
c. Keterbukaan dalam implementasi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,
perubahan undang-undang a quo telah dilaksanakan dengan tata cara dan
prosedur secara konstitusional yang dilaksanakan antara DPR dengan
Presiden dengan adanya dokumen antara lain:
1) surat dari DPR kepada Presiden perihal penyampaian RUU (Bukti II);
2) Surat dari Presiden perihal penunjukan wakil pemerintahan untuk
membahas RUU (Bukti III);
3) Surat dari Pemerintah perihal Penunjukan wakil dari pemerintah dalam
rapat Panja (Bukti IV);
4) Surat dari DPR kepada Pemerintah perihal rapat kerja pembahasan RUU
(Bukti V);
5) Pandangan dan pendapat Presiden atas RUU (Bukti VI);
6) Surat dari DPR kepada Pemerintah perihal rapat kerja pengambil
keputusan tingkat I (Bukti VII);
7) Pendapat Presiden dalam akhir pembahasan tingkat I (Bukti VIII);
8) Sambutan singkat Presiden dalam akhir pembahasan tingkat I (Bukti IX);
9) Laporan singkat tentang hasil pembahasan RUU (Bukti X);
224
10) Surat dari DPR perihal undangan rapat paripurna DPR RI (Bukti XI);
11) Surat dari DPR perihal penyampaian RUU kepada Presiden hasil rapat
paripuma DPR Rl (Bukti Xll).
Dengan adanya dokumen tata cara pengesahan RUU menjadi undang-undang
telah membuktikan adanya keterbukaan publik sebagai implementasi ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, dimana implementasinya dilaksanakan secara
terbuka dan dinyatakan dalam setiap persidangan terbuka untuk umum.
3. Terhadap dalil bahwa RUU UU MK tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2020
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa RUU UU MK termasuk dalam Prolegnas kumulatif terbuka.
b. Dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK.
c. Dalam implementasinya Prolegnas merupakan daftar urut dalam sistem
pembahasan suatu RUU sebagai prioritas, sebagai acuan untuk mengukur
kebutuhan hukum dalam masyarakat, namun dalam hal adanya kebutuhan
hukum yang mendesak atau secara khusus suatu RUU dapat dibahas tanpa
harus terdaftar terlebih dahulu dalam Prolegnas. RUU yang dapat
dimasukkan dalam Prolegnas kumulatif terbuka dapat berupa:
1) berkaitan dengan pengesahan perjanjian lntemasional;
2) akibat putusan MK;
3) berkaitan dengan APBN;
4) pemekaran wilayah; dan
5) penetapan/pencabutan Perpu.
Berdasarkan hal tersebut maka perubahan undang-undang a quo merupakan
perubahan yang dapat dibenarkan berdasarkan kepentingan yang telah
ditetapkan sehingga secara prosedur tidak melanggar hukum, begitu juga
secara konstitusional bahwa RUU yang diajukan DPR dapat disetujui oleh
Presiden untuk dibahas bersama sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 20
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama”. Persetujuan bersama dalam ketentuan tersebut tidak hanya dalam
pembahasan tingkat I dan pembahasan tingkat ll namun juga dalam rangka
225
menentukan sah dan tidaknya suatu RUU dibuat. Jika RUU tersebut telah dibuat
secara prosedur baik, berdasarkan teknis pembentukan undang-undang
hasilnya akan mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
untuk dibahas bersama. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka baik secara
hukum maupun secara konstitusional, RUU a quo tidak melanggar hukum atau
melanggar tata cara pembentukan undang-undang dan bukan merupakan
penyeludupan hukum sebagaimana para Pemohon dalilkan.
4. Adanya dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa undang-undang a quo
melanggar asas formil dan melanggar Undang-Undang tentang pembentukan
undang-undang dan menyatakan melanggar prosedur dan dapat dinyatakan
cacat formil, pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikut:
a. Pembentukan undang-undang secara teknis diatur dengan undang-undang
baik undang-undang tentang pembentukan undang-undang atau dengan
undang-undang tata tertib DPR.
b. Secara teknis dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku baik yang
di inisiatif oleh DPR maupun Pemerintah.
c. Jika adanya pelanggaran dalam pembentukan RUU baik RUU dari DPR
maupun dari Presiden maka dapat dibahas dalam rapat kerja DPR yang
merupakan pengambilan keputusan apakah RUU dimaksud dapat
dilanjutkan untuk dibahas atau tidak.
d. Jika adanya unsur cacat prosedur maka RUU dimaksud dapat tidak disetujui
antara DPR dan Presiden.
e. Sehingga adanya cacat prosedur secara konstitusional juga telah diuji dalam
rapt kerja DPR dalam menentukan dapat dan tidaknya RUU dilanjutkan untuk
dibahas dalam siding pembahasan tingkat I.
f. Berdasarkan hal tersebut undang-undang a quo telah disepakati baik dalam
rapat kerja DPR untuk dilanjutkan dibahas bersama di pembahasan tingkat I.
g. Sehingga secara prosedur telah terpenuhi dengan adanya persetujuan
antara DPR dengan Presiden dalam rapat kerja DPR untuk dibahas bersama
di Pembahasan Tingkat l.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkeyakinan bahwa
226
perubahan undang-undang a quo telah dilaksanakan sesuai tata cara dan
prosedur yang benar dan secara konstitusional berdasarkan Pasal 20 UUD
1945 sehingga undang-undang a quo secara legalitas tetap sah dan tidak cacat
formil.
B. KETERANGAN
PEMERINTAH
ATAS
PENGUJIAN
FORMIL
UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
A. Penjelasan Umum
Bahwa perubahan undang-undang a quo merupakan perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Latar belakang terhadap perubahan undang-undang a quo
adanya beberapa ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi
dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
perubahan tersebut dimaksudkan juga dalam rangka menyesuaikan
kebutuhan hukum untuk meningkatkan kualitas peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan berbagai pertimbangan antara lain:
1. Bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi selama ini telah terbukti
dapat memberikan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat secara
luas diantaranya:
a. sebagai upaya hukum setiap warga negara dalam mencari
keadilan secara konstitusional;
b. dapat melindungi hak-hak konstitusional warga negara;
c. dapat mengembalikan hak-hak konstituslonal warga negara yang
hilang;
d. dapat menciptakan budaya hukum dan kesadaran hukum
masyarakat secara konstitusional;
2. Selain itu keberadaan Mahkamah Konstitusi selama ini juga telah
terbukti dapat membangun hukum secara ketatanegaraan dengan
baik diantaranya:
a. dapat mengontrol kebijakan-kebijakan negara (UU) berdasarkan
konstitusional;
227
b. dapat memberikan solusi terhadap sengketa-sengketa hukum
ketatanegaraan secara konstitusional;
c. dapat sebagai kontrol terselenggaranya sistem ketatanegaraan
secara konstitusional.
3. Secara implementasi telah terbukti juga bahwa masyarakat telah
menaruh kepercayaan yang sangat besar terhadap Mahkamah
Konstitusi, berdasarkan hasil-hasil kinerjanya yang selama ini telah
memberikan
kemanfaatan
bagi
kehidupan
berbangsa
dan
bemegara.
4. Kepercayaan masyarakat yang begitu besar terhadap Mahkamah
Konstitusi, merupakan fenomena kehidupan yang tentunya adanya
harapan-harapan bagi masyarakat untuk hidup lebih baik, tenteram,
dan sejahtera.
Berdasarkan hal tersebut perubahan undang-undang a quo dimaksud
dalam rangka untuk meningkatkan kualitas peradilan Mahkamah
Konstitusi sebagai kebutuhan hukum dengan mengubah beberapa
ketentuan, antara lain:
1. pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi;
2. persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi;
3. pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi; dan
4. batas usia pensiun hakim Mahkamah Konstitusi.
B. Penjelasan terhadap pasal-pasal yang di uji
1. Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
Pasal a quo merupakan ketentuan yang mengatur syarat-syarat
calon hakim Mahkamah Konstitusi. Bahwa para Pemohon
mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 sehingga merugikan para Pemohon yang pada
pokoknya mempersoalkan perubahan syarat usia calon hakim
Mahkamah Konstitusi yang semula 47 tahun menjadi 55 tahun.
Berdasarkan dalil tersebut pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
228
a. Bahwa perubahan pasal a quo merupakan open legal policy
dengan alasan bahwa secara substansi memiliki sifat yang
dinamis sehingga dapat diubah sesuai kebutuhan.
b. Bahwa perubahan batas syarat calon hakim yang semula 47
tahun menjadi 55 tahun merupakan implementasi suatu
kebutuhan hukum yang dinamis dalam rangka meningkatkan
kualitas hakim yang selama ini memiliki beban kerja yang tinggi
sehingga ke depan diperlukan seorang hakim yang lebih baik
yakni hakim yang lebih menguasai bidangnya sehingga
dinaikannya menjadi 55 tahun merupakan syarat usia yang
dipandang dapat memiliki integritas dan kepribadian yang lebih
baik, memiliki pengalaman yang lebih luas serta diharapkan
memiliki sifat negarawan dan dapat menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan yang lebih baik, sebagaimana ketentuan Pasal
24C ayat (5) UUD 1945.
c. Bahwa perubahan pasal a quo tidak mengurangi atau dapat
menghilangkan hak-hak konstitusional setiap warga negara
terutama dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum
namun
justru
dengan
perubahan
tersebut
di
samping
memberikan kepastian hukum juga dalam rangka negara
menjaga kehormatan hakim Mahkamah Konstitusi lebih
berintegritas, berwibawa, dan dapat berlaku adil. Di samping itu
kepastian hukum bagi warga negara bahwa setiap orang dapat
mencalonkan dirinya sebagai calon hakim dengan syarat yang
telah ditentukan. Syarat pasal a quo secara substansi merupakan
peningkatan jaminan dan kepastian hukum agar setiap orang
yang ingin mencalonkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi
terlebih dahulu memenuhi syarat sebagaimana Pasal 24C ayat
(5) UUD 1945 sehingga dengan syarat usia 55 tahun akan lebih
dapat terpenuhinya ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
d. Secara akademik batas syarat calon Hakim Mahkamah
Konstitusi 55 tahun dapat dilandaskan atas:
229
1) bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final yang berarti tidak ada upaya hukum lagi terhadap
putusan yang diputus (inkracht). Berdasarkan sifat putusan
tersebut hakim Mahkamah Konstitusi memiliki beban dan
tanggung jawab yang jawab kepada Tuhan maupun terhadap
masyarakat, dan negara. Sehingga pengalaman seorang
hakim Mahkamah Konstitusi sangat dapat membantu dalam
membuat putusan yang sifatnya final dan inkracht.
2) Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
mengikat umum (erga omnes yang langsung dilaksanakan
self executing). Sifat putusan tersebut dapat diwujudkan jika
seorang hakim Mahkamah Konstitusi memiliki integritas dan
kepribadian yang lebih baik, memiliki pengalaman yang lebih
luas memiliki sifat negarawan dan dapat menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan yang lebih baik.
Berdasarkan hal tersebut usia 55 tahun seseorang secara keilmuan
dipandang dapat memenuhi sebagai calon hakim sehingga dalam
memberikan putusan dapat menciptakan rasa keadilan dengan
kemampuannya.
2. Penjelasan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2)
Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 tidak termasuk
pasal perubahan dimana eksistensinya masih dianggap relevan
tetap berlaku. Namun hanya merubah ketentuan Pasal 20 ayat (2)
sebagai penegasan agar implementasinya dalam proses seleksi
dapat lebih objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Tidak
diubahnya beberapa pasal tersebut dan hanya mengubah beberapa
ayat dimaksudkan agar dalam pengaturan norma yang diubah
dapat dilaksanakan sehingga tidak terjadi tumpang tindih
pengaturan akibat adanya suatu perubahan subtansi undang-
undang.
230
3. Penjelasan Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1)
huruf b
Bahwa perubahan norma hukum dapat berupa menghapus pasal,
ayat, atau bagian-bagian tertentu suatu undang-undang. Secara
substansi perubahan pasal a quo dalam rangka memperkuat
iksistensi hakim Mahkamah Konstitusi agar lebih berintegritas,
berkepribadian yang lebih baik, dapat berbuat lebih adil, lebih
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Dengan menghapus ketentuan Pasal 22 dan menghapus ketentuan
Pasal 23 ayat (1) huruf d secara substansi mengubah system
periodisasi menjadi sistem pensiun yang dimulai menjabat pada
usia 55 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d, dan
berakhir pada usia 70 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat
(1) huruf c. Perubahan sistem periodisasai menjadi sistem pensiun
secara substansi memiliki bobot kepastian hukum yang lebih kuat,
dimana seorang hakim Mahkamah Konstitusi akan lebih memiliki
kepribadian yang berwibawa, sangat berpengalaman dan lebih
bernegarawan sehingga dapat menciptakan keadilan yang lebih
baik,
akurat,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
Secara
konstitusional perubahan tersebut juga dalam rangka memberikan
kemerdekaan seorang hakim agar lebih berkeadilan, dapat lebih
independen, tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun, merdeka dalam
menentukan keadilan sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945, bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Selain itu dalam perubahan
tersebut adanya tuntutan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus
dapat memberi putusan yang proporsional, yang mengandung
unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, sehingga
diperlukan seorang hakim yang lebih berpengalaman dibidang
hukum. Dengan mengubah menjadi sistem pensiun diharapkan
hakim Mahkamah Konstitusi dapat memenuhi harapan masyarakat
231
serta
dapat
menegakkan
keadilan
secara
konstitusional.
Berdasarkan hal tersebut maka penghapusan ketentuan Pasal 26
ayat (1) huruf b dan ayat (5) karena telah diubahnya dari sistem
periodisasi menjadi usia pensiun sehingga penghapusan dimaksud
agar tidak terjadi ambigu dalam penerapan norma.
4. Penjelasan Pasal 87 huruf a dan huruf b
Dengan diubahnya ketentuan beberapa pasal dan mengubah
sistem periodisasi menjadi sistem pensiun, Pasal 87 merupakan
pasal penutup dalam perubahan undang-undang a quo. Pada
prinsipnya perubahan undang-undang tetap harus diperhatikan
perihal tentang penyesuaian pengaturan, tindakan hukum atau
hubungan hukum yang sudah ada terhadap subtansi yang lama
dengan subtansi yang baru agar:
a. menghindari kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. tetap memberikan perlindungan hukum; dan
d. dapat mengatur yang sifatnya transisional.
Bahwa Pasal 87 merupakan pengaturan yang sifatnya transisional
antara lain:
a. tetap mempertahankan hakim yang selama ini menjabat sebagai
ketua atau wakil ketua sampai jabatannya berakhir;
b. mempertahankan eksistensi hakim Mahkamah Konstitusi yang
sedang menjabat untuk dianggap tetap memenuhi syarat
menurut undang-undang ini;
c. memberikan pengaturan sebagai kepastian hukum antara lain:
1. hakim yang selama ini masih menjabat tetap berakhir pada
tugasnya sampai usia 70 tahun; atau
2. hakim yang selama ini masih menjabat mengakhiri masa
tugasnya tidak melebihi selama 15 tahun.
Jika hal ini tidak diatur sebagaimana ketentuan Pasal 87 justru
dapat berpotensi terjadinya kekosongan hukum, tidak adanya
kepastian hukum bahkan tidak adanya jaminan perlindungan
232
hukum. Pengaturan masa berakhirnya jabatan usia 70 tahun dan
mengakhiri masa tugasnya tidak melebihi selama 15 tahun berlaku
mengikat bertujuan antara lain:
a. agar tidak terganggunya penanganan perkara yang sedang
dilakukan;
b. agar lebih efisien dalam pelaksanaan undang-undang perubahan
dimaksud;
c. Untuk menjaga eksistensi pelaksanaan peradilan yang selama ini
telah berjalan dengan baik;
5. Penjelasan Pasal 59 ayat (2)
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum
erga omnes yang langsung dilaksanakan self executing. Putusan
Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
selesai diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum memiliki
daya berlaku bersifat ke depan prospektif, sama seperti berlakunya
undang-undang. Sehingga putusan tersebut dilaksanakan tidak
hanya Pemohon akan tetapi juga masyarakat umum, atau
pemangku kepentingan. Dihapusnya ketentuan Pasal 59 ayat (2)
bertujuan agar tidak terjadi pengaturan yang ambigu dimana bahwa
sifat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat self executing sehingga
secara implementasi langsung dapat ditindaklanjuti sesuai
kebutuhan. DPR atau Presiden tanpa adanya pasal a quo memiliki
kewenangan untuk melakukan tindak lanjut atas putusan
Mahkamah Konstitusi sesuai dkebutuhan hukum.
Berdasarkan hal tersebut penghapusan Pasal 59 ayat (2) lebih
memberikan kepastian hukum dimana DPR atau Presiden dapat
menentukan sendiri apakah perlu adanya tindak lanjut atas putusan
tersebut atau tidak. Di lain pihak pada prinsipnya putusan
Mahkamah Konstitusi dalam rangka memberikan keadilan bagi
masyarakat dengan mengembalikan hak-hak warga negara secara
umum. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi secara erga omnes
233
yang langsung dilaksanakan self executing maka hak-hak warga
negara yang dikembalikan berdasarkan putusan tersebut langsung
dapat dilaksanakan tanpa harus adanya tindak lanjut. Dengan
dihapusnya Pasal 59 ayat (2) tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 namun agar lebih efektif dalam
implementasinya
dalam
memperoleh
keadilan
secara
konstitusional.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dalam Pengujian Formil dan Materiil;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi telah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 26
ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
234
Presiden juga telah memberikan Pandangan dan Pendapat Presiden Atas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, bertanggal 24 Agustus 2020,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu
dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan satu-
satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka
oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi
terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun
demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah
terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang
demokratis.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai
the sole interpreter and the guardian of the constitution, mutlak diperlukan agar
peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat
lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan (justitiabelen).
Besarnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dan luasnya dampak dari suara
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi alasan bahwa tersedianya 9 (sembilan)
orang negarawan berintegritas dan berkepribadian tidak tercela yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan sebagai Hakim Konstitusi secara berkelanjutan
merupakan conditio sine qua non dalam mewujdukan supremasi konstitusi di
Indonesia sehingga proses tersebut memerlukan syarat dan mekanisme yang
sangat selektif. Dinamika pengaturan mengenai syarat untuk menjadi Hakim
Konstitusi, baik melalui perubahan UU/Perpu maupun melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi, menunjukkan bahwa harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap
kualitas ideal Hakim Konstitusi semakin meningkat sehingga pengaturan mengenai
syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi perlu
diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional.
235
Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan
bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI. Dalam kesempatan
yang berbahagia ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya
dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan, antara lain:
1. batas usia minimum hakim konstitusi;
2. persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah
Agung;
3. batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya;
4. anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi
yang berlatar belakang di bidang hukum; dan
5. legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan
Undang-Undang ini.
Selain hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, Pemerintah perlu pula
menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan
dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional. Namun demikian,
Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih
mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan Pemerintah
mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan
disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Demikianlah pandangan dan pendapat Presiden terhadap Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi kami sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan
masukan dan pertimbangan dalam proses pembahasannya.
Dengan demikian dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami
menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat-rapat berikutnya.
236
Presiden juga telah memberikan Laporan Singkat Rapat Kerja Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, bertanggal 31 Agustus 2020, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Rapat Kerja dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan keputusan atas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut RUU
tentang Mahkamah Konstitusi) dibuka pukul 17.05 WIB oleh Ketua Komisi III
DPR RI, Herman Herry dengan agenda rapat membahas:
Pengantar Pimpinan Komisi III DPR RI;
Laporan Pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi;
Pembacaan Naskah RUU Mahkamah Konstitusi;
Pendapat Akhir Mini Fraksi-fraksi dan Pemerintah;
Penandatanganan Naskah RUU Mahkamah Konstitusi; dan
Pengambilan Keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tk. II/Rapat
Paripurna.
II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN
1. Laporan Pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi
Substansi yang menjadi pembahasan dalam rancangan undang-undang
ini, antara lain:
a) kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi;
b) pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan
masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
c) perubahan mengenai usia minimal, syarat dan tata cara seleksi
hakim konstitusi;
d) penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi; serta
e) pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian
hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih
237
mengemban amanah sebagai negarawan penjaga konstitusi tetap
terjamin secara konstitusional.
Dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang, Rapat Kerja
antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 25 Agustus
telah merumuskan DIM terhadap RUU Mahkamah Konstitusi dan telah
menyepakati DIM yang bersifat tetap sebanyak 101 DIM. Adapun rincian
DIM tersebut sebagai berikut:
1) Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121 DIM;
2) Jumlah DIM yang dinyatakan Tetap sebanyak 101 DIM;
3) Jumlah DIM yang bersifat Redaksional sebanyak 8 DIM;
4) Jumlah DIM yang bersifat Substansi sebanyak 10 DIM; dan
5) Jumlah DIM yang bersifat Substansi Baru sebanyak 2 DIM.
Panja telah merumuskan beberapa perubahan DIM, antara lain:
1. Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121 DIM;
2. Jumlah DIM yang dinyatakan Tetap sebanyak 94 DIM;
3. Jumlah DIM yang bersifat Redaksional sebanyak 13 DIM;
4. Jumlah DIM yang bersifat Substansi sebanyak 12 DIM;
5. Jumlah DIM yang bersifat Substansi Baru sebanyak 2 DIM.
Selanjutnya hasil penyisiran dari DIM yang diberikan oleh Panja, Timus
Timsin merumuskan sebagai berikut:
1. Pasal 15 ayat (1) huruf a, kata “Memiliki” diganti menjadi “memiliki”;
2. Pasal 7A ayat (2), sebelumnya menggunakan huruf Kapital,
kemudian diubah menjadi huruf kecil pada awal kata, sehingga
menjadi:
a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah
Konstitusi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Paragraf terakhir dari Penjelasan Umum yang berbunyi "Beberapa
pokok materi penting dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang
238
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, antara lain
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, persyaratan
menjadi hakim konstitusi; pemberhentian hakim konstitusi; batas usia
pensiun hakim konstitusi", telah disesuaikan redaksionalnya.
Adapun mengenai 2 (dua) usulan substansi baru, yaitu:
1. Pasal 10A berkenaan dengan perluasan kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam melakukan constitutional complaint, yang berbunyi:
Pasal 10A
1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi melaksanakan kewenangan
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah berwenang
memeriksa permohonan pengaduan konstitusional yang diajukan
oleh warga negara terkait dengan keputusan atau tindakan
pejabat publik dalam hal melakukan tindakan inkonstitusional
dalam melaksanakan undang-undang.
2) Pengaduan konstitusional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diajukan, apabila:
a. mengandung benturan kepentingan dengan Mahkamah
dan/atau hakim konstitusi; dan/atau
b. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap.
2. DIM 56 mengenai evaluasi terhadap hakim-hakim konstitusi, yang
berbunyi:
Pasal 22
1) Hakim Konstitusi memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap 5
(lima) tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan
oleh masing-masing lembaga pengusul.
2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
rangkaian dalam proses seleksi untuk mendapatkan persetujuan
diangkat atau tidak dapat diangkat kembali menjadi Hakim
Konstitusi.
Telah diputuskan dalam Rapat Panja pada tanggal 29 Agustus bahwa
penambahan substansi baru tersebut diputuskan dihapus dari draf RUU.
2. Pendapat Akhir Mini Fraksi
9 (sembilan) Fraksi yang ada di dalam Komisi III DPR RI menyetujui RUU
tentang Mahkamah Konstitusi.
239
3. Pendapat Akhir Mini Pemerintah
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
perlu dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif)
merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus
senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama
bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan
oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman
tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam
penyelenggaraan suatu sistem pemerintahanyang demokratis.
Pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di
Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai the
sole interpreter and the guardian of the constitution, mutlak diperlukan
agar peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga
konstitusi dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan
(justitiabelen).
Pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
antara lain:
1. batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi;
2. persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan
Mahkamah Agung;
3. batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa
jabatannya;
4. anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari
akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan
5. legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan
dengan perubahan Undang-Undang ini.
4. Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan perlu ada Penjelasan terkait
Pasal 87 huruf a, yang berbunyi sebagai berikut:
240
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Penghitungan masa jabatan hakim konstitusi sebagai ketua dan wakil
ketua Mahkamah Konstitusi dimulai sejak hakim konstitusi diangkat
sebagai ketua dan wakil ketua sebelum undang-undang ini.
5. Penandatanganan
naskah
RUU
tentang
Mahkamah
Konstitusi
ditandatangani oleh perwakilan Fraksi dan perwakilan Pemerintah.
6. Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Mahkamah Konstitusi untuk
dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tk. II/Rapat Paripurna.
III. KESIMPULAN
1. Komisi III DPR RI menerima laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Komisi III DPR RI menyetujui rumusan Penjelasan Pasal 87 hutruf a yang
disampaikan oleh Menteri Hkum dan HAM RI.
3. Komisi III DPR RI menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Mahkamah
Konstitusi dan akan menyampaikan RUU tentang Mahkamah Konstitusi
pada Pembicaraan Tk. II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna
terdekat.
IV. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 17.45 WIB.
Presiden juga telah menyampaikan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAFTAR INVENTARISASI MASALAH
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
NO
DRAFT RUU
USUL
PERUBAHAN
SETELAH PERUBAHAN
KETERANGAN
1.
RANCANGAN
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
241
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN 2003 TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
2.
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
merupakan negara hukum
yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, bertujuan untuk
mewujudkan tata kehidupan
bangsa dan negara yang
tertib, bersih, makmur, dan
berkeadilan;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
3.
b. bahwa Mahkamah Konstitusi
merupakan
pelaku
kekuasaan kehakiman yang
merdeka
dan
mempunyai
peranan
penting
guna
menegakkan konstitusi dan
prinsip negara hukum sesuai
dengan
kewenangan
dan
kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
4.
c. bahwa
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 8
Tahun
2011
tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
dan
Undang-
Undang Nomor 4 Tahun
2014
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
DIUBAH
c. bahwa
beberapa
ketentuan
dalam
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2014 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2013 tentang
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknis
penulisan peraturan
perundang-
undangan
242
Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-Undang
sudah tidak sesuai dengan
perkembangan
kebutuhan
hukum
masyarakat
dan
kehidupan
ketatanegaraan
sehingga perlu diubah;
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-
Undang
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan
kebutuhan
hukum
masyarakat
dan
kehidupan
ketatanegaraan
sehingga perlu diubah;
5.
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
6.
Mengingat:
1. Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal
20, Pasal 21, Pasal
24, Pasal 24C, dan Pasal 25
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
7.
2. Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran Negara Republilk
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
98,
Tambahan
Lembaran Negara Republilk
Indonesia
Nomor
4316),
sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226) dan
Undang-Undang Nomor 4
Tahun
2014
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2013
tentang
Perubahan
Kedua
atas
DIUBAH
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi (Lembaran
Negara
Republilk
Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan
Lembaran
Negara
Republilk
Indonesia
Nomor
4316),
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
Nomor
1
Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-Undang
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknis
penulisan peraturan
perundang-
undangan
243
Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indoneia Nomor 5456);
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indoneia Nomor 5456);
8.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
9.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN
2003
TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSI.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
10.
Pasal I
Beberapa
ketentuan
dalam
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara
Republlik
Indonesia
Nomor
4316),
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5226)
dan
Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-
Undang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
DIUBAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republlik
Indonesia
Nomor
4316),
yang telah beberapa kali
diubah
dengan
Undang-
Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5226);
b. Nomor 4 Tahun 2014
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknik
penulisan peraturan
perundang-
undangan
(Lampiran
UU
Pembentukkan
Peraturan
Perundang-
undangan
angka
233 huruf b)
244
Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5456), diubah sebagai
berikut:
Undang Nomor 1 Tahun
2013
tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
Menjadi
Undang-
Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5456),
diubah sebagai berikut:
11.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3)
diubah dan ayat (4f), ayat
(4g), dan ayat (4h) dihapus
sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
DIUBAH
Diantara Pasal 4 ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3b),
dan ayat (4f), ayat (4g),
dan
ayat
(4h)
dihapus
sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknik
penulisan peraturan
perundang-
undangan
12.
(1)
Pasal 4
Mahkamah
Konstitusi
mempunyai 9 (Sembilan)
orang
anggota
hakim
konstitusi
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan Presiden.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
13.
(2)
Susunan
Mahkamah
Konstitusi
terdiri
atas
seorang
Ketua
merangkap
anggota,
seorang
Wakil
Ketua
merangkap anggota, dan
7 (tujuh) orang anggota
hakim konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
14.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
dipilih
dari
dan
oleh
anggota hakim konstitusi
untuk
masa
jabatan
selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal
pengangkatan
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Mahkamah Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
15.
(3a)
Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
yang
terpilih
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
dapat
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
245
dipilih
kembali
dalam
jabatan yang sama untuk
1
(satu)
kali
masa
jabatan.
16.
Usulan Baru
Ditambahkan 1
(satu) ayat baru
(3b
)
Pemilihan dan masa
jabatan
Ketua
dan
Wakil Ketua dilakukan
secara terpisah.
Pemerintah
mengusulkan
1
(satu)
ayat
baru
diantara ayat (3a)
dan
ayat
(4)
mengenai
pemilihan dan masa
jabatan ketua dan
wakil
ketua
mahkamah
konstitusi
17.
(4)
Sebelum
Ketua
dan
Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)
terpilih, rapat pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
dipimpin
oleh
hakim
konstitusi yang paling
tua.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
18.
(4a)
Rapat
pemilihan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dihadiri
paling sedikit 7 (tujuh)
orang
anggota
hakim
konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
19.
(4b)
Dalam hal kuorum rapat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (4a) tidak
terpenuhi, rapat ditunda
paling lama 2 (dua) jam.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
20.
(4c)
Apabila
penundaan
rapat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4b)
telah
dilakukan
dan
kuorum
rapat
belum
terpenuhi, rapat dapat
mengambil
keputusan
tanpa kuorum.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
21.
(4d)
Pengambilan keputusan
dalam rapat pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Sebagaimana dimaksud
pada ayat (4c) dilakukan
secara
musyawarah
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
246
mufakat untuk mencapai
aklamasi.
22.
(4e)
Apabila keputusan tidak
dapat
dicapai
secara
aklamasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4d), keputusan diambil
berdasarkan
suara
terbanyak
melalui
pemungutan Suara yang
dilakukan secara bebas
dan rahasia.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
23.
(4f)
Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
24.
(4g)
Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
25.
(4h)
Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
26.
(5)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai
tata
cara
pemilihan
Ketua
dan
Wakil Ketua diatur dalam
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
27.
2. Ketentuan Pasal 7A ayat (1)
diubah sehingga Pasal 7A
berbunyi sebagai berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
28.
Pasal 7A
(1) Kepaniteraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7
merupakan
jabatan
fungsional
yang
menjalankan tugas teknis
administrasi
peradilan
Mahkamah
Konstitusi
dengan usia pensiun 62
(enam puluh dua) tahun
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
dan
panitera
pengganti.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
29.
(2) Tugas teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
30.
a. Koordinasi pelaksanaan
teknis
peradilan
di
Mahkamah Konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
247
31.
b. Pembinaan
dan
pelaksanaan
administrasi perkara;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
32.
c. Pembinaan
pelayanan
teknis
kegiatan
peradilan di Mahkamah
Konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
33.
d. Pelaksanaan tugas lain
yang
diberikan
oleh
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
sesuai
dengan
bidang
tugasnya.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
34.
3. Ketentuan Pasal 15 ayat (2)
huruf d dan huruf h diubah
sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
35.
Pasal 15
(1) Hakim
konstitusi
harus
memenuhi syarat sebagai
berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
36.
a. memiliki
integritas
dan
kepribadian yang tidak
tercela;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
37.
b. adil; dan
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
38.
c. negarawan
yang
menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
39. (2) Untuk
dapat
diangkat
menjadi
hakim
konstitusi,
selain
harus
memenuhi
syarat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
seorang
calon
hakim
konstitusi harus memenuhi
syarat:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
40.
a. warga negara Indonesia;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
41.
b. berijazah doktor (strata
tiga) dan magister (strata
dua)
dengan
dasar
sarjana (strata satu) yang
berlatar
belakang
pendidikan tinggi hukum;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
248
42.
c. bertakwa kepada Tuhan
Yang
Maha
Esa
dan
berakhlak mulia;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
43.
d. berusia paling rendah 60
(enam puluh) tahun;
DIUBAH
d. berusia
paling
rendah 55 (lima
puluh
lima)
tahun;
44.
e. mampu secara jasmani
dan
rohani
dalam
menjalankan tugas dan
kewajiban;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
45.
f. tidak
pernah
dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum tetap;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
46.
g. tidak sedang dinyatakan
pailit
berdasarkan
putusan pengadilan; dan
TETAP
TETAP
Disetujui Raker 25
Agustus 2020
47.
h. mempunyai pengalaman
kerja di bidang hukum
paling sedikit 15 (lima
belas) tahun.
DIUBAH
h. mempunyai
pengalaman
kerja di bidang
hukum
paling
sedikit 15 (lima
belas)
tahun
dan/atau untuk
calon
hakim
yang
berasal
dari lingkungan
Mahkamah
Agung, pernah
menjabat
sebagai
hakim
tinggi.
48. (3) Selain
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) calon
hakim konstitusi juga harus
memenuhi
kelengkapan
administrasi
dengan
menyerahkan:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
49.
a. surat
pernyataan
kesediaan untuk menjadi
hakim konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
50.
b. daftar riwayat hidup;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
249
51.
c. menyerahkan
fotokopi
ijazah
yang
telah
dilegalisasi
dengan
menunjukkan ijazah asli;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
52.
d. laporan
daftar
harta
kekayaan serta sumber
penghasilan calon yang
disertai
dengan
dokumen
pendukung
yang
sah
dan
telah
mendapat pengesahan
dari
lembaga
yang
berwenang; dan
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
53.
e. nomor pokok wajib pajak
(NPWP).
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
54.
Usulan Baru
Diusulkan untuk
mengubah
ketentuan dalam
Pasal 20 ayat (2)
sehingga Pasal
20
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Ketentuan
mengenai
tata
cara
seleksi,
pemilihan,
dan
pengajuan
hakim
konstitusi
diatur
oleh
masing-
masing
lembaga
yang
berwenang
sebagaiman
a dimaksud
dalam Pasal
18 ayat (1).
(2) Pemilihan
hakim
konstitusi
sebagaiman
a dimaksud
pada ayat (1)
dilaksanaka
n
secara
obyektif dan
akuntabel.
Ketentuan Pasal 20 ayat (2)
diubah sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
seleksi,
pemilihan,
dan
pengajuan
hakim
konstitusi diatur oleh
masing-masing
lembaga
yang
berwenang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1).
(2)
Proses
pemilihan
hakim konstitusi dari
ketiga unsur lembaga
negara sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui
proses seleksi yang
obyektif,
akuntabel,
transparan,
dan
terbuka untuk umum
oleh
masing-masing
lembaga negara.
250
55.
4. Judul Bagian Kedua Bab IV
dihapus
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
56.
5. Pasal 22 dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
57.
6. Judul Bagian Ketiga Bab IV
diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
58.
Bagian Kedua
Pemberhentian
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
59.
7. Ketentuan Pasal 23 ayat (1)
huruf d dihapus sehingga
Pasal 23 berbunyi sebagai
berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
60.
Pasal 23
(1) Hakim
konstitusi
diberhentikan dengan hormat
dengan alasan:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
61.
a. meninggal dunia;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
62.
b. mengundurkan diri atas
permintaan sendiri yang
diajukan kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
63.
c. telah berusia 70 (tujuh
puluh) tahun;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
64.
d. Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
65.
e. sakit jasmani atau rohani
secara
terus-menerus
selama 3 (tiga) bulan
sehingga
tidak
dapat
menjalankan
tugasnya
yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
66. (2) Hakim
konstitusi
diberhentikan tidak dengan
hormat apabila:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
67.
a. dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
251
hukum
tetap
karena
melakukan tindak pidana
yang
diancam
dengan
pidana penjara;
68.
b. melakukan
perbuatan
tercela;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
69.
c. tidak
menghadiri
persidangan yang menjadi
tugas dan kewajibannya
selama
5
(lima)
kali
berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
70.
d. melanggar sumpah atau
janji jabatan;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
71.
e. dengan
sengaja
menghambat Mahkamah
Konstitusi
memberi
putusan
dalam
waktu
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 7B ayat (4)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
72.
f. melanggar
larangan
rangkap
jabatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 17;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
73.
g. tidak lagi memenuhi syarat
sebagai hakim konstitusi;
dan/atau
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
74.
h. melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
75. (3) Permintaan
pemberhentian
tidak
dengan
hormat
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, huruf f, huruf g,
dan/atau huruf h dilakukan
setelah yang bersangkutan
diberi
kesempatan
untuk
membela diri di hadapan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
76. (4) Pemberhentian
hakim
konstitusi ditetapkan dengan
Keputusan
Presiden
atas
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
252
permintaan
Ketua
Mahkamah Konstitusi.
77. (5) Keputusan
Presiden
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 14
(empat
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
Presiden
menerima
permintaan pemberhentian.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
78.
8. Ketentuan Pasal 26 ayat (1)
huruf b dan ayat (5) dihapus
sehingga Pasal 26 berbunyi
sebagai berikut:
DIUBAH
Ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dihapus sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
Menyesuaikan
dengan usulan DIM
Nomor 81
79.
Pasal 26
(1) Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan
kepada
lembaga yang berwenang
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan
dalam jangka waktu paling
lama
6
(enam)
bulan
sebelum:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
80.
a. memasuki
usia
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c; atau
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
81.
b. Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
82.
(2) Dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari
kerja
sejak
Mahkamah
Konstitusi
menerima
Keputusan
Presiden
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4),
Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan
kepada
lembaga yang berwenang
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi
yang
diberhentikan
berdasarkan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf e,
atau ayat (2).
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
253
83.
(3) Lembaga yang berwenang
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)
mengajukan
pengganti
hakim
konstitusi
kepada
Presiden
dalam
jangka
waktu paling lama 30 (tiga
puluh)
hari
kerja
sejak
menerima
pemberitahuan
Mahkamah Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
84.
(4) Keputusan
Presiden
tentang
pengangkatan
pengganti hakim konstitusi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan
dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak pengajuan diterima
Presiden.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
85.
(5) dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
86.
9. Ketentuan Pasal 27A ayat (2)
huruf c, huruf d, dan huruf e;
ayat (5) dan ayat (6) dihapus
sehingga Pasal 27A berbunyi
sebagai berikut:
DIUBAH
Ketentuan Pasal 27A ayat
(2) huruf c diubah dan ayat
(2) huruf d, huruf e; ayat (5)
dan
ayat
(6)
dihapus
sehingga
Pasal
27A
berbunyi sebagai berikut:.
Menyesuaikan
dengan DIM Nomor
91
87.
Pasal 27A
(1) Mahkamah Konstitusi wajib
menyusun Kode Etik dan
Pedoman
Perilaku
Hakim
Konstitusi yang berisi norma
yang harus dipatuhi oleh
setiap hakim konstitusi dalam
menjalankan tugasnya untuk
menjaga
integritas
dan
kepribadian
yang
tidak
tercela, adil, dan negarawan.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
88.
(2) Untuk
menegakkan
Kode
Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dibentuk
Majelis
Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang
keanggotannya terdiri atas:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
89.
a. 1 (satu) orang hakim
konstitusi;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
254
90.
b. 1 (satu) orang anggota
Komisi Yudisial;
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
91.
c. Dihapus.
DIUBAH
c.
1
(satu)
orang
akademisi
yang
berlatar belakang di
bidang hukum.
92.
d. Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
93.
e. Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
94.
(3) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi berpedoman pada:
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(3)
dihapus
sesuai
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
95.
a.
Kode Etik dan Pedoman
Perilaku
Hakim
Konstitusi;
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(3)
dihapus
sesuai
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
96.
b.
tata
beracara
persidangan
Majelis
Kehormatan Mahkamah
Konstitusi; dan
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(3)
dihapus
sesuai
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
97.
c.
norma dan peraturan
perundang-undangan.
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(3)
dihapus
sesuai
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
98.
(4) Tata beracara persidangan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) huruf b memuat
mekanisme penegakan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi dan jenis
sanksi.
DIUBAH
DIHAPUS
Pemerintah
mengusulkan Pasal
27A
ayat
(4)
dihapus
sesuai
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-IX/2011.
255
99.
(5) Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
100.
(6) Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
101. (7) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
susunan,
organisasi, dan tata beracara
persidangan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
diatur
dalam
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
102. 10. Pasal 45A dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
103. 11. Pasal 50A dihapus
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
104. 12. Ketentuan Pasal 57 ayat (2a)
dihapus sehingga Pasal 57A
berbunyi sebagai berikut:
DIUBAH
Ketentuan Pasal 57 ayat
(2a)
dihapus
sehingga
Pasal 57 berbunyi sebagai
berikut:
Pemerintah
mengusulkan
perbaikan
teknis
redaksional
105.
Pasal 57
(1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan
bahwa materi muatan ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
tersebut
tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
106. (2) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan
bahwa
pembentukan
undang-undang
dimaksud
tidak memenuhi ketentuan
pembentukan
undang-
undang
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun
1945,
undang-
undang
tersebut
tidak
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
256
mempunyai
kekuatan
hukum mengikat.
107. (2a) Dihapus.
TETAP
TETAP
108. (3) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
mengabulkan Permohonan
wajib dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia
dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari
kerja
sejak
putusan
diucapkan.
TETAP
TETAP
Pemerintah
mengusulkan
menambahkan
penjelasan
Pasal
57 ayat (3):
Berita
Negara
Republik Indonesia
(BNRI)
untuk
putusan Mahkamah
Konstitusi
diterbitkan
oleh
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang hukum.
109. 13. Ketentuan Pasal 59 ayat (2)
dihapus sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
110.
Pasal 59
(1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
mengenai
pengujian
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
disampaikan kepada DPR,
Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden, dan Mahkamah
Agung.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
111. (2) Dihapus.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
112. 14. Ketentuan Pasal 87 diubah
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
113.
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku:
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
114. a. Hakim konstitusi yang saat
ini menjabat sebagai Ketua
atau
Wakil
Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat
sebagai
Ketua
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
257
atau
Wakil
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
sampai
dengan
masa
jabatannya
berakhir
berdasarkan
ketentuan
undang-undang ini;
115. b. Hakim konstitusi yang saat
ini menjabat tetap menjabat
sampai
dengan
diberhentikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah
diubah
dengan
Undang-
Undang Nomor 8 Tahun
2011
tentang
Perubahan
atas Undang-Undang Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi;
DIUBAH
b. Hakim konstitusi yang
sedang menjabat pada
saat Undang-Undang ini
ditetapkan
dianggap
memenuhi
syarat
menurut
Undang-
Undang
ini
dan
mengakhiri
masa
tugasnya sampai usia 70
(tujuh
puluh)
tahun
selama
keseluruhan
masa
tugasnya
tidak
melebihi 15 (Iima
belas) tahun.
116. c. Apabila
hakim
konstitusi
pada
saat
jabatannya
berakhir
sebagaimana
dimaksud pada huruf b
telah berusia 60 (enam
puluh)
tahun,
maka
meneruskan
jabatannya
sampai
usia
70
(tujuh
puluh) tahun.
DIUBAH
DIHAPUS
117.
Pasal II
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
118. Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik Indonesia.
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
119. Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
JOKO WIDODO
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
120. Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAK
DIUBAH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN
Penambahan nama
Menteri Hukum dan
HAM.
258
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
121. LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN
. . . NOMOR .
TETAP
TETAP
Disetujui Raker
25 Agustus 2020
Presiden juga telah menyampaikan Rekapitulasi Matriks DIM Pemerintah Terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
REKAPITULASI MATRIKS DIM PEMERINTAH
TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH
KONSTITUSI
NO.
KARAKTERISTIK
JUMLAH
NOMOR DIM
1.
TETAP
95
1, 2, 3, 5, 6, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 18, 19, 20, 21, 22,
23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40,
41, 42, 44, 45, 46, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 55, 57, 58,
59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72,
73, 74, 75, 76, 77, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 87, 88,
89, 90, 92, 93, 99, 100, 101, 102, 103, 105, 106, 107,
108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 117, 118, 119, 121.
2.
REDAKSIONAL
13
4, 7, 10, 11, 17, 30, 31, 32, 33, 78, 86, 104, 120.
3.
SUBSTANSI
11
43, 47, 56, 91, 94, 95, 96, 97, 98, 115, 116.
4.
SUBSTANSI BARU
2
16, 54.
JUMLAH
121
Presiden juga telah menyampaikan Sambutan Singkat Presiden Atas Penyelesaian
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, bertanggal 31
Agustus 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu
dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan satu-
satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka
oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
259
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi
terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun
demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah
terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang
demokratis.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai
the sole interpreter and the guardian of the constitution, mutlak diperlukan agar
peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat
lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan (justitiabelen).
Pada akhirnya, kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas
diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada Pembicaraan
Tingkat I untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II guna pengambilan
keputusan dalam Rapat Paripuma DPR RI.
Dalam
kesempatan
ini
pula
perkenankan
kami mewakili Presiden
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR
RI, yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan
RUU ini.
Presiden juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Presiden Atas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, bertanggal 1 September 2020, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU)
tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat I pada
tanggal 31 Agustus 2020 dengan keputusan menyetujui untuk dilanjutkan pada
Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR
RI.
Kita semua mengharapkan agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui
260
bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang
sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi Hakim
Konstitusi, syarat dan mekanisme pengangkatan, dan pemberhentian Hakim
Konstitusi yang lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional.
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu
dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan satu-
satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka
oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi
terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun
demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah
terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang
demokratis.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai
the sole interpreter and the guardian of the constitution, mutlak diperlukan agar
peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat
lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan (justitiabelen).
Pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi antara lain:
1. batas usia minimum hakim konstitusi;
2. persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah
Agung;
3. batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya;
4. anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi
yang berlatar belakang di bidang hukum; dan
5. legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan
Undang-Undang ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara
sungguh-sungguh persetujuan Fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden
261
dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur
kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Mahkamah telah menerima surat yang diajukan oleh para Dosen pada Departemen
Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, antara lain: Dr. Indah
Dwi Qurbani, S.H., M.H., Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H., Dr. Aan Eko
Widiarto, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi)
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Ketua Pusat Kajian Konstitusi (PKK)
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB) Dr. Amancik, S.H., M.Hum., dan
Peneliti Independen Bidang Hukum Tata Negara Abdurrachman Satrio sebagai
sahabat pengadilan (Amicus Curiae), yang selanjutnya memberikan keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 9 Desember 2021, yang
pada pokoknya mendukung permohonan para Pemohon, sebagai berikut:
Para Dosen pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya
I.
Ruang Lingkup Keterangan
Substansi perkara pengujian Undang-Undang Nomor 100/PUU-
XVIII/2020 meliputi pengujian formil dan pengujian materiil terhadap UU
Perubahan Ketiga UU MK. Permohonan pengujian formil mendalilkan bahwa
pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK bertentangan dengan UUD 1945
dengan alasan sebagai berikut:
1. Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dengan
dalih menindaklanjuti putusan MK;
2. Revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over;
3. Pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan
perundang- undangan yang baik;
4. Revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan
naskah akademik hanya formalitas belaka;
262
5. Proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik,
tergesa- gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi covid-19;
dan
6. Revisi UU MK berdasar Undang-Undang yang invalid;
Sedangkan
permohonan
pengujian
materiil
mendalilkan
bahwa
ketentuan di bawah ini bertentangan dengan UUD 1945, yaitu:
1. Limitasi latar belakang calon hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung
harus menjabat sebagai hakim tinggi atau hakim agung dalam Pasal 15
ayat (2) huruf h Perubahan Ketiga UU MK;
2. Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim
konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang yang diatur
dalam Pasal 20 ayat (1) Perubahan Ketiga UU MK;
3. Pengaturan usia minimal calon hakim MK (55 tahun) dan masa bakti hakim
MK (usia pensiun 70 tahun tanpa periode jabatan) sebagaimana diatur di
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c Perubahan
Ketiga UU MK;
4. Hapusnya Pasal 59 ayat (2) tentang Pelaksanaan Putusan MK;
5. Pemberlakuan ketentuan masa jabatan ketua dan wakil ketua serta usia
pensiun tanpa masa jabatan terhadap hakim konstitusi, ketua, dan wakil
ketua yang sedang menjabat pada saat Perubahan Ketiga UU MK
diundangkan, sebagimana diatur di dalam Pasal 87 Perubahan Ketiga UU
MK.
Keterangan yang kami ajukan khusus untuk pengujian formil terkait
dengan dalil alasan kedua yaitu Perubahan Ketiga UU MK tidak memenuhi
syarat carry over, alasan ketiga yaitu pembentuk undang-undang melanggar
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang terkait
dengan alasan kelima yaitu proses pembahasan dilakukan secara tertutup dan
tidak melibatkan publik, serta alasan keenam yaitu Perubahan Ketiga UU MK
berdasar Undang-Undang yang invalid.
Kami berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut mengakibatkan
pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK bertentangan dengan prinsip di
dalam UUD 1945, yaitu prinsip negara hukum. Pembentukan yang tidak
memenuhi syarat carry over dan didasarkan pada Undang-Undang yang
263
invalid bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pembentukan yang tidak
memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
dalam hal ini khususnya asas keterbukaan karena dilakukan secara tertutup
dan tidak melibatkan publik jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Kami berpendapat, asas formil dalam pembentukan Undang-Undang
sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tidak dilaksanakan, yaitu “Dalam membentuk peraturan
perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan
peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,
di mana peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
II. Pokok-pokok Keterangan
Sebagai negara yang menganut prinsip negara hukum, penyelenggaraan
negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang tertuang di dalam
peraturan perundang-undangan. Hukum berfungsi sebagai penentu sekaligus
pembatas kewenangan dan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara. Penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan rangkaian peraturan
perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis.
Undang-Undang merupakan landasan hukum yang menjadi dasar
pelaksanaan dari seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah.
264
Kebijakan hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang menjadi salah satu
sarana rekayasa sosial, yang menentukan kebijaksanaan yang hendak dicapai
pemerintah, untuk mengarahkan masyarakat menerima nilai-nilai baru. Karena
itu begitu pentingnya keberadaan Undang-Undang bagi suatu negara,
sehingga pembentukannya harus melalui proses yang cermat agar Undang-
Undang yang telah dibentuk bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Di antara jenis peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di
Indonesia, UU memiliki posisi sentral dan bahkan dapat disebut sebagai
produk hukum utama dalam sistem hukum nasional. Hal ini dilandasi oleh
empat argumentasi. Pertama, UU merupakan satu dari tiga produk hukum
yang disebutkan oleh UUD 1945. Produk hukum lain yang disebutkan secara
tegas di dalam UUD 1945 adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang dibentuk
untuk melaksanakan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu). Kedua, UU berkedudukan di bawah UUD 1945
sebagai hukum tertinggi. UUD 1945 memberikan delegasi pengaturan lebih
lanjut tentang berbagai hal kepada UU, bukan kepada bentuk peraturan yang
lain. Ketiga, UU adalah manifestasi dari hukum yang dibuat secara demokratis
sebagai pelaksanaan prinsip negara hukum yang demokratis. UU dibentuk
oleh institusi demokrasi, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden
yang dipilih melalui pemilihan umum. Keempat, substansi
UU adalah
penafsiran dari UUD 1945 yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. Penafsiran
ini bersifat aktif, yaitu membentuk norma. Penafsiran UUD 1945 dalam bentuk
UU dalam praktiknya lebih dominan1 jika dibandingkan dengan penafsiran yang
dilakukan oleh pengadilan (Mahkamah Konstitusi) yang bersifat negatif.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
Pasal 5 ayat (1):
“Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 20:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang.
1 Laura Bakst, “Constitutionally Unconstitutional? When State Legislature Pass Laws Contrary to
Supreme Court Precedent”, UC Davis Law Review Online, Vol. 53, October 2019, hal. 66.
265
(2) Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika Rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, Rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak
Rancangan
Undang-Undang
tersebut
disetujui,
Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang
dan wajib diundangkan.
Pasal 21:
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul Rancangan
Undang-Undang.”
Terkait tata cara pembentukan Undang-Undang diatur lebih lanjut di
dalam Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan bahwa tata cara pembentukan
Undang-Undang, selanjutnya diatur dengan Undang-Undang, dan sebagai
bentuk implementasi dari perintah ketentuan Pasal 22A UUD 1945 ini, telah
ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kalinya
pada tahun 2019.
Berdasarkan ketiga pasal tersebut jelas bahwa kekuasaan pembentuk
Undang-Undang menurut UUD 1945 dilakukan oleh dua organ sekaligus, yaitu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, meskipun tekanannya
diletakkan pada DPR. Presiden bertindak sebagai organ yang akan
melaksanakan Undang-Undang, sedangkan DPR yang keanggotaannya diisi
melalui pemilihan umum bertindak dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang
akan menyuarakan aspirasi rakyat.
Di samping itu, Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan Undang-
Undang harus disertai naskah akademis. Rasio legis pembentukan peraturan
harus lengkap filosofis, yuridis formil, dan materiil dan sosiologis harusnya
terpenuhi.
Sebagai wujud mekanisme checks and balances, kewenangan
pembentukan UU diimbangi dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)
266
untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (constitutional review). Kewenangan itu
merupakan kontrol norma abstrak yang diperlukan untuk mewujudkan
supremasi konstitusi dan koherensi sistem norma hukum nasional.
Pengujian UU tidak hanya terhadap substansi norma yang ada di dalam
UU, yang dikenal dengan pengujian materiil, melainkan juga meliputi pengujian
formil. Pengujian formil menurut Pasal 51 ayat (3) angka 1 UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) adalah pengujian terhadap
pembentukan UU yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945,
artinya adalah pengujian terhadap prosedur pembentukan UU.2
Untuk menjaga validitas dari sisi formal prosedural, pembentukan
peraturan perundang-undangan harus mengacu pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang tata cara dan kelembagaan pembentukan
suatu peraturan perundang-undangan. Untuk menjaga validitas dari sisi
substansi materi muatan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mengacu pada semua peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai
dengan substansi materi muatan yang hendak diatur.
Dengan pendekatan pembentukan yang memerhatikan aspek validitas
prosedur dan substansi dapat dipastikan bahwa tidak terjadi pertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Artinya, peraturan
perundang-undangan yang dibuat valid baik dari sisi formal prosedural maupun
dari sisi substansi materi muatan.
Pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK melalui mekanisme carry
over bertentangan dengan prinsip Negara Hukum
Negara hukum merupakan salah satu prinsip konstitusional dalam UUD
1945. Hal itu dapat dilihat dari rumusan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yang menyatakan “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat...”.
2 Adam N. Steinman, “A Constitution for Judicial Lawmaking”, University of Pittsburgh Law Review,
Vol. 65, hal. 551.
267
Frasa “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”, menjadi dasar prinsip negara
hukum. Negara disusun dan dijalankan menurut ketentuan dalam UUD 1945
sebagai hukum dasar. UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi yang
mengatur penyelenggaraan negara. Prinsip negara hukum telah dianut sejak
kemerdekaan berdasarkan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18
Agustus 1945.
Prinsip negara hukum yang pada UUD 1945 sebelum perubahan ada di
bagian Penjelasan dinormakan ke dalam pasal, yaitu pada Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum,
segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku. Hukum dalam hal ini adalah hierarki
tatanan norma yang berpuncak pada konstitusi, yaitu UUD 1945.
Berdasarkan prinsip dan ciri-ciri negara hukum yang mengalami
perkembangan hingga era modern ada satu hal yang tetap ada dan bersifat
mendasar, yaitu penyelenggaraan negara harus didasarkan pada hukum bukan
bebas menurut kehendak penguasa negara. Hukum menjadi tempat untuk
mengetahui mulai dari tujuan bernegara, bagaimana negara harus dijalankan,
apa yang harus dilindungi, hingga apa yang menjadi batas kekuasaan negara.
Di dalam negara modern, hukum dibuat dalam bentuk tertentu oleh
lembaga tertentu berupa peraturan perundang-undangan maupun putusan
hakim. Negara hukum modern dituangkan dan dijalankan melalui peraturan
perundangan-undangan. Hans Kelsen menyatakan bahwa negara adalah
hukum itu sendiri, yaitu suatu tata hukum nasional. Menurut Kelsen, “Just as
the pure theory of law eliminates the dualism of law and justice and the dualism
of objective and subjective law. so it abolishes the dualism of law and State”,
sehingga antara negara dan hukum bukan suatu entitas yang berbeda dan
dapat dibedakan.3
Pembentukan hukum, khususnya pembentukan peraturan perundang-
undangan, adalah tindakan negara melalui organ-organnya. Sesuai dengan
3 Jimly Assiddiqie dan Muchamad Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Setjen dan
Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006, hlm 8.
268
prinsip negara hukum, tindakan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum
yang telah dibuat, apalagi fungsi hukum yang dibuat tersebut akan menjadi
dasar semua tindakan penyelenggaraan negara yang lain. Hukum menentukan
mana yang merupakan produk hukum dan mana yang bukan. Hukum
menentukan kewenangan pembentukan produk hukum dan mekanisme
pembentukkannya. Hanya dengan demikian prinsip negara hukum dapat
terwujud. Oleh karena itu, dalam konteks pembentukan hukum, termasuk
pembentukan UU, prinsip negara hukum dapat dijabarkan menjadi beberapa
aspek yang harus dilakukan berdasarkan hukum sehingga konsekuensinya
harus ada hukum yang mengaturnya, yaitu:
a. Nama atau nomenklatur peraturan perundang-undangan sebagai produk
hukum;
b. Lembaga yang memiliki wewenang membentuk setiap peraturan perundang-
undangan;
c. Mekanisme dan tahapan dalam proses pembentukan atau perubahan
peraturan perundang-undangan.
Penjabaran prinsip negara hukum tersebut mengalir menjadi aturan
konstitusional di dalam UUD 1945 berupa:
a. Penentuan produk hukum konstitusional, yaitu UU, PP, Perpu, dan
Peraturan Daerah (Pasal 5, Pasal 20, Pasal 22 UUD 1945).
b. Pengaturan lembaga yang berwenang membentuk produk hukum. Untuk
produk hukum UU yang membentuk adalah DPR dengan persetujuan
bersama DPR serta melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam
beberapa aspek untuk beberapa persoalan sesuai kewenangan DPD (Pasal
5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D UUD 1945).
c. Pengaturan mekanisme dan tahapan pembentukan UU dan pendelegasian
pengaturan lebih lanjut dengan UU (Pasal 20, Pasal 22A UUD 1945), yaitu
dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun
2019 (UU P3).
Pasal 1 angka 1 UU P3, menyatakan bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
269
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.4 Tahapan Perencanaan
dilakukan dalam bentuk pembuatan program legislasi nasional. Program
legislasi nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis (Pasal 1 angka 9 UU P3). Tahapan Penyusunan
dilakukan dalam bentuk penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas oleh DPR,
Presiden, atau DPD [Pasal 45 ayat (1) UU P3]. Pembahasan RUU dilakukan
oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Pembahasan RUU
dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan (Pasal 66 UU P3). Dua tingkat
pembicaraan tersebut terdiri atas pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi,
rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
rapat Panitia Khusus; dan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Salah satu ketentuan dalam proses pembahasan adalah mekanisme
carry over. Pasal 71A UU P3 membuka peluang bagi pembentuk undang-
undang untuk melakukan carry over pembahasan suatu RUU yang belum
disahkan pada satu periode keanggotaan DPR ke periode keanggotaan
selanjutnya jika telah memasuki pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)
dan dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas berdasarkan kesepakatan
Presiden, DPR, dan DPD (vide Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Paragraf 3.17.5).
Apabila RUU Perubahan Ketiga UU MK memang telah masuk ke dalam
Prolegnas tahun 2016-2017, namun pada masa itu proses pembentukan belum
sampai pada tahapan pembahasan DIM. Pada periode tersebut proses
pembentukan masih pada tahap penyusunan oleh pemerintah dengan
substansi yang berbeda dengan UU Perubahan Ketiga UU MK yang menjadi
obyek pengujian formil ini. Jika pun (quad non) telah masuk pembahasan DIM
pada tahun 2016-2017, untuk dapat dilakukan carry over RUU dimaksud harus
kembali masuk dalam Prolegnas selanjutnya hingga Prolegnas 2020 – 2024.
Namun faktanya RUU dimaksud baru masuk ke dalam Prolegnas pada tahun
4 Lihat Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
270
2020 melalui pintu daftar kumulatif terbuka dengan dalih melaksanakan
putusan MK.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas nyata bahwa pembentukan UU
Perubahan Ketiga UU MK melalui tidak memenuhi syarat melalui mekanisme
carry over karena proses pembentukan pada DPR periode 2014 – 2019 belum
memasuki pembahasan DIM, RUU Perubahan Ketiga UU MK pada saat itu
hanya masuk ke dalam Prolegnas 2016 – 2017 dan masuk ke dalam Prolegnas
2020 melalui pintu daftar kumulatif terbuka. Oleh karena itu pembentukan UU
Perubahan Ketiga UU MK melalui carry over bertentangan dengan ketentuan
Pasal 71A UU P3 yang merupakan UU yang dibuat sebagai delegasi dari Pasal
22A UUD 1945.
Apabila hukum dibentuk tidak sesuai dengan aturan hukum melainkan
berdasarkan kekuasaan bebas negara atau organ negara tertentu maka
negara itu telah menjadi negara kekuasaan semata. Penyelenggaraan negara
memang dijalankan menurut aturan hukum yang dibuat oleh penguasa negara,
namun pembentukan hukum itu didasarkan pada kekuasaan semata.
Pencantuman Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang bertentangan
dengan prinsip Negara Hukum
Telah diuraikan bahwa salah satu implikasi dari prinsip negara hukum
adalah bahwa tindakan negara dalam pembentukan hukum hanya dapat
dilakukan berdasarkan hukum valid. Dalam konteks peraturan perundang-
undangan telah disusun jenis produk hukum dan hierarki peraturan perundang-
undangan sebagai sumber hukum formil. Selain itu, UUD 1945 memberikan
kekuasaan kepada pengadilan untuk menguji peraturan perundang-undangan,
yaitu oleh Mahkamah Konstitusi untuk pengujian UU terhadap UUD dan
kepada Mahkamah Agung untuk pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah UU terhadap UU. Dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi,
sesuai sifat putusan final dan mengikat berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, suatu UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
271
tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka bukan lagi hukum sehingga tidak
dapat dijadikan sebagai dasar pembentukan suatu UU atau produk hukum lain.
Apabila ada produk hukum yang menjadikan suatu “peraturan” yang tidak
lagi berlaku sebagai hukum maka dengan sendirinya membawa implikasi cacat
yuridis karena menjadikan sesuatu yang “bukan hukum” sebagai dasar hukum.
Terlebih lagi jika “peraturan” itu kehilangan statusnya sebagai hukum karena
putusan pengadilan, maka pembentukan produk hukum itu dengan sendirinya
merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Salah satu produk hukum yang disebut sebagai dasar hukum di dalam
konsideran menimbang huruf c dan konsideran mengingat angka 2 UU
Perubahan Ketiga UU MK adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Menjadi Undang-Undang. UU ini telah dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang
dibacakan pada tanggal 13 Februari 2014. Singkatnya UU Nomor 4 Tahun
2014
ini bukan lagi hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
pembentukan hukum.
Pada saat UU Perubahan Ketiga UU MK dibentuk berdasarkan sesuai
yang bukan hukum, bahkan pada bagian konsideran “mengingat” yang
menunjukkan dasar yuridis pembentukan
dan
substansi,
maka
UU
Perubahan Ketiga UU MK cacat yuridis.
Berdasarkan ketentuanangka 28 Lampiran II UU P3 jelas ditentukan bahwa
dasar hukum memuat dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-
undangan
dan
peraturan
perundang-undangan
yang
memerintahkan
pembentukan peraturan perundang-undangan.
28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
a. Dasar
kewenangan
pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan; dan
b. Peraturan
Perundang-undangan
yang
memerintahkan
pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
272
Dengan demikian UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jelas tidak dapat menjadi dasar
hukum “mengingat”.
Tindakan pembentuk Undang-Undang masih mencantumkan UU yang
telah dibatalkan oleh MK sebagai dasar hukum UU Perubahan Ketiga UU MK
itu jika bukan merupakan pembangkangan terhadap putusan MK tentu
merupakan kecerobohan yang keterlaluan.
Pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK melanggar prinsip demokrasi
dan asas keterbukaan
Prinsip demokrasi yang bersumber dari pengakuan kedaulatan rakyat
sejak awal kemerdekaan sudah merupakan konsepsi yang diidealkan oleh
para pendiri bangsa Indonesia. Hal itu dapat dilihat dalam rumusan
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan “…maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.
Negara Indonesia merupakan organisasi kekuasaan yang berkedaulatan
rakyat. UUD 1945 sendiri memperoleh kedudukan sebagai hukum tertinggi
tidak lain karena dibentuk oleh seluruh rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Prinsip demokrasi selanjutnya ditegaskan dalam UUD 1945 sebelum
perubahan pada Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk negara
Indonesia adalah republik, serta Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat...”. Ketentuan prinsip kedaulatan rakyat
tersebut selanjutnya diwujudkan terutama dalam pengaturan kelembagaan
negara, khususnya pembentukan lembaga perwakilan rakyat. Pasca
Perubahan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menjadi “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat
korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi,
dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Dalam
sistem demokrasi partisipasi rakyat merupakan esensi bernegara. Demokrasi
tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sementara hukum
273
tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Dengan demikian dalam negara
hukum yang demokratis, hukum dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-
prinsip demokrasi. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan
ditegakkan berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat). Sebaliknya,
demokrasi haruslah diatur berdasar hukum (rechtsstaat) karena perwujudan
gagasan demokrasi memerlukan instrumen hukum untuk mencegah
munculnya pemerosotan demokrasi yang dapat mengancam demokrasi itu
sendiri.
Dengan
mengingat
bahwa
di
dalam
negara
hukum
segenap
penyelenggaraan negara dan pemerintahan dilakukan berdasarkan pada
hukum, maka di dalam negara hukum yang demokratis menghendaki bahwa
produk hukum yang utama menjadi dasar penyelenggaraan negara dan
pemerintahan itu haruslah dibentuk secara demokratis. Sesuai dengan ciri atau
indikator negara demokratis, pembentukan hukum yang demokratis harus
memenuhi indikator sebagai berikut:
a. Lembaga yang memiliki wewenang membentuk adalah lembaga yang dipilih
secara demokratis;
b. Proses pembentukan yang terbuka mulai dari perencanaan hingga
pengundangan;
c. Ada ruang memadai bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi
substansi hukum yang diperlukan dan arah pengaturannya;
d. Ada ruang memadai bagi warga negara untuk menyampaikan keberatan
atau menolak substansi rancangan hukum yang hendak dibentuk.
Prinsip demokrasi di dalam UUD 1945 menempatkan produk hukum UU
sebagai produk hukum utama yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.
Produk hukum inilah yang dibuat oleh lembaga politik demokratis hasil Pemilu,
yaitu DPR dengan persetujuan bersama Presiden. UU berkedudukan langsung
di bawah UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sehingga dapat dikatakan bahwa
UU merupakan penafsiran utama dari ketentuan konstitusi.
Prinsip demokrasi menghendaki keterbukaan dan partisipasi masyarakat
dalam keseluruhan proses pembentukan UU yang ditegaskan kembali
sebagai asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-
274
undangan di dalam UU P3. Hal ini membawa beberapa implikasi, yaitu:
1. RUU dan Naskah Akademik Dapat Diakses oleh Masyarakat
Sesuai dengan prinsip demokrasi dan sekaligus makna UU sebagai
produk hukum yang bersifat demokratis, pembentukan UU harus
menyediakan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan masukan,
keberatan, atau bahkan menolak suatu RUU. Ruang ini memerlukan
prasyarat, yaitu dokumen RUU dan Naskah Akademiknya dapat diakses
oleh masyarakat. Tanpa adanya akses itu, masyarakat tidak mengetahui
substansi RUU dan Naskah Akademik sehingga tidak dapat menilai,
memberikan masukan, dan menentukan sikap.
Salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan
adalah “asas keterbukaan” yang ditentukan dalam Pasal 5 huruf g UU P3.
Makna asas keterbukaan adalah bahwa keseluruhan proses pembentukan
UU harus transparan dan terbuka. Masyarakat harus memiliki akses untuk
mengetahui proses dan substansi RUU yang dibentuk, termasuk
mengetahui naskah RUU dan Naskah Akademiknya. Pemenuhan asas
keterbukaan harus dilakukan oleh DPR, Presiden, dan DPD secara aktif
sesuai dengan ketentuan penyebarluasan Prolegnas, RUU, dan UU yang
diatur di dalam Bab X UU P3. Hal itu diperlukan untuk dapat melaksanakan
Pasal 96 ayat (1) UU P3 yang menjamin hak masyarakat untuk memberikan
masukan dalam pembentukan UU. Pasal 96 ayat (4) UU P3 secara tegas
menyatakan bahwa untuk memudahkan masyarakat memberikan
masukan, setiap rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk
RUU, harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
2. Pembahasan Dilakukan Secara Terbuka
Agar terdapat ruang bagi masyarakat memberikan masukan bahkan
penolakan terhadap substansi suatu RUU sesuai dengan prinsip negara
demokrasi, maka pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan untuk
RUU tertentu juga bersama DPD, harus bersifat terbuka. Keterbukaan
pembahasan diperlukan agar masayarakat dapat berpartisipasi dalam
pembentukan UU sebagaimana dijamin dalam Pasal 96 ayat (1) UU P3.
275
Pembahasan dilakukan secara terbuka juga merupakan wujud
pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (UU MD 3). Pembahasan RUU dilakukan dalam rapat-rapat resmi
DPR, baik rapat alat kelengkapan, misalnya rapat komisi, gabungan
komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, maupun dalam rapat paripurna.
Sesuai dengan Pasal 229 UU MD3, semua rapat di DPR pada dasarnya
bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
3. Pembahasan Memberikan Ruang Partisipasi Kepada Masyarakat
Di dalam proses pembahasan RUU antara DPR, Presiden, dan untuk
RUU tertentu melibatkan DPD, harus memberikan ruang kepada
masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan pendapat
terkait dengan RUU yang sedang dibahas. Berdasarkan Pasal 96 ayat (2)
partisipasi masyarakat memberikan masukan dapat dilakukan melalui
beberapa bentuk forum, yaitu rapat dengar pendapat umum, kunjungan
kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Good Law terwujud dalam pembuatan meliputi arsitektur peraturan, isi
peraturan, bahasa dan gaya penulisan. Proses pembauran tersebut
membutuhkan perkiraan terhadap law publishing nantinya, sehingga tidak
hanya membutuhkan proses public consultation melainkan proses generate
interest.5 Pertimbangan 3.18.4 Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
mengungkapkan konsep meaningfull participation yaitu hak untuk didengar,
dipertimbangkan dan untuk mendapatkan penjelasan/jawaban pendapatnya.
Kegiatan yang memberikan ruang partisipasi masyarakat sebagai bagian
dari proses pembentukan UU merupakan salah satu yang dipertimbangkan
dan dibuktikan dalam pengujian formil UU Perubahan UU KPK dalam putusan
Nomor 79/PUU-XVII/2009. Penegasan pentingnya asas keterbukaan sebagai
amanat konstitusi untuk memenuhi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat
juga telah dituangkan di dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Bahkan MK menekankan pentingnya partisipasi yang bermakna dan sungguh-
sungguh yang memenuhi tiga prasyarat, yaitu hak untuk didengarkan
5 Michael Zander, The Law-Making Process, Oxford: Hart Publishing, 2020.
276
pendapatnya (right to be heard); hak untuk dipertimbangkan pendapatnya
(right to be considered); dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi tersebut paling
tidak dilakukan pada tiga tahapan, yaitu (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Selengkapnya pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai berikut.
[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan
undang-undang
adalah
partisipasi
masyarakat.
Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan
undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat
konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah
satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai
hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk
turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan
negara. Apabila pembentukan undang-undang dengan proses dan
mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi
masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya
maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar
prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan
kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan
analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang
lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi
secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif
dan representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan
keputusan; (iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and
confidence) warga negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat
legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama
untuk setiap keputusan dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman
(improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen
oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga negara
(opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-
kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
277
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi
publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang- undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-
undang yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan: (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden,
dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan
bahwa penilaian konstitusionalitas pembentukan UU selalu dilekatkan dan
dikaitkan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagai standar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
termasuk asas keterbukaan. Tahapan dan standar tersebut bersifat kumulatif.
Jika ada satu tahapan atau satu standar saja yang tidak terpenuhi, maka
sebuah UU dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Berikut
pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
[3.17.9] Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar penilaian
pengujian formil, sehingga memperkuat syarat penilaian pengujian formil
sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019, yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
2. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Semua
tahapan
dan
standar
sebagaimana
diuraikan
dan
dipertimbangkan di atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan
278
formalitas pembentukan undang-undang yang dilekatkan atau dikaitkan
dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perlu
Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud
dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan
atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua
standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat
formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang
sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau
beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi
dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan
adanya cacat formil pembentukan undang-undang.
Penggunaan asas keterbukaan telah ditunjukkan oleh MK sebagai salah
satu pertimbangan hukum yang melahirkan putusan (orbita dicta) menyatakan
pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan UUD 1945. Hal ini ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 berikut ini.
[3.18.4] Bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan pembentukan UU
11/2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 22A UUD 1945 dan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 yaitu asas
kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan
rumusan, dan asas keterbukaan.
Bahwa berkaitan dengan dalil permohonan a quo telah
dipertimbangkan oleh
Mahkamah
dalam
pertimbangan
hukum
sebelumnya, di mana telah diperoleh adanya fakta hukum bahwa tata
cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan
dan asas kejelasan rumusan. Oleh karena norma Pasal 5 huruf a, huruf
e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh
asas secara kumulatif maka dengan tidak terpenuhinya 1 (satu) asas
saja, maka ketentuan Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh
proses pembentukan UU 11/2020. Dengan demikian, menurut
Mahkamah tidak relevan mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, kecuali berkenaan dengan asas keterbukaan.
Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam
persidangan
terungkap
fakta
pembentuk
undang-undang
tidak
memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.
Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai
kelompok masyarakat [vide Risalah Sidang tanggal 23 September 2021],
pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi
perubahan undang-undang a quo. Sehingga masyarakat yang terlibat
dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi
perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU
11/2020. Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja
tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal
279
berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-
undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis.
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di
atas, oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak
didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta
sistematika
pembentukan
undang-undang;
terjadinya
perubahan
penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan
Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan,
maka
Mahkamah
berpendapat
proses
pembentukan
UU
11/2020
adalah
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.
Pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK tidak hanya dilakukan dalam
waktu super cepat tetapi juga secara tertutup dengan menegasikan partisipasi
masyarakat. Kronologi pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK adalah
sebagai berikut:
1. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Suparman Andi Agtas mengusulkan
revisi UU MK dalam daftar kumulatif terbuka pada 03 Februari 2020;
2. Badan
Legislasi
DPR
melakukan
rapat
harmonisasi
tentang
pembahasan RUU MK pada Rapat Badan Legislasi pada 13 Februari 2020;
3. Rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU MK pada 19 Februari 2020;
4. RUU ini ditetapkan sebagai usul DPR pada 02 April 2020;
5. Penugasan pembahasan RUU MK oleh Wakil Ketua DPR pada 20 Juli
2020;
6. Proses
berlanjut
dengan
RUU
MK
mendapatkan
persetujuan
pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah pada 24 Agustus 2020;
7. 26-28 Agustus 2020 dilaksanakan rapat panitia kerja untuk membahas
DIM yang dilakukan secara tertutup;
8. Pada 31 Agustus 2020, RUU MK disahkan di Pembicaraan Tingkat I;
9. Pada 01 September 2020, di Pembicaraan Tingkat II, RUU MK disahkan
menjadi undang-undang.
Di dalam seluruh proses pembentukan tersebut masyarakat tidak dapat
memperoleh informasi resmi dari anggota DPR dan pemerintah tentang
Naskah Akademik dan RUU yang disiapkan dan dibahas sehingga tidak dapat
memberikan masukan atau menyatakan pendapat. Proses penyusunan mulai
dari usulan hingga persetujuan untuk dibahas bersama dilakukan secara
280
tertutup tanpa melibatkan dan mengundang partisipasi masyarakat. Bahkan,
dalam proses pembahasan DIM dan pembahasan bersama juga dilakukan
secara tertutup dan tanpa mengundang kelompok masyarakat yang pada saat
itu sesunggunya telah banyak yang menyampaikan pendapat dan opini baik
terkait dengan proses yang tertutup sehingga melanggar asas keterbukaan,
maupun terkait dengan materi muatan perubahan yang akan dilakukan. Proses
pembahasan bersama yang hanya memakan waktu 3 hari jelas di luar nalar
wajar kecuali memang dilakukan untuk menutup ruang partisipasi masyarakat.
Fakta kronologis pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK
menunjukkan dengan jelas tidak terpenuhinya asas keterbukaan sebagai
pelaksanaan dari prinsip demokrasi yang dianut UUD 1945. Pelanggaran
terhadap asas keterbukaan sudah seharusnya menjadi argumentasi kuat
bahwa pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK bertentangan dengan
UUD 1945 sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020.
III. Penutup dan Kesimpulan
Berdasarkan keterangan yang telah diuraikan di atas, maka kami
menutup dengan kesimpulan bahwa:
1. Pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK bertentangan dengan prinsip
negara hukum karena dinyatakan dibentuk melalui mekanisme carry over
padahal tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU P3 yang dibentuk
sebagai pelaksanaan delegasi dari Pasal 22A UUD 1945.
2. UU Perubahan Ketiga UU MK cacat yuridis karena mencantumkan dasar
hukum yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, yaitu UU Nomor
4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan Putusan Nomor 1-
2/PUU-XII/2014.
3. Pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK bertentangan dengan UUD
1945 karena pembentukannya dilakukan secara tertutup, tidak membuka
281
terhadap partisipasi masyarakat sehingga bertentangan dengan asas
keterbukaan dan prinsip demokrasi.
SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Kronologi
Pada tanggal 1 September 2020, Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah
Konstitusi telah disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR.
Lini masa pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi bermula pada tahap
perencanaan dan penyusunan tertanggal 3 Februari 2020 dimana RUU diusulkan
oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra Suparman Andi Agtas. Tahap pembahasan
yang dilakukan dalam jangka waktu 7 hari tertanggal 24 hingga 28 Agustus 2020
kemudian dilanjutkan pada tahap pengesahan selama tiga hari dalam rapat tertutup
tertanggal 31 Agustus hingga 01 September 2020. Mahkamah Konstitusi saat ini
sedang menguji Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 yang dimulai dengan acara
pemeriksaan pendahuluan tertanggal 19 November 2021 dan saat ini masih dalam
tahap mendengarkan keterangan ahli Pemohon perkara pada tanggal 15 September
2021. Perihal pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi [Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf h, Pasal
18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal
59 ayat (2), Pasal 87 huruf a dan b] terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Raden Violla, M. Ihsan Maulana,
Rahmah Mutiara, dkk.
Pokok-Pokok Argumentasi
1. Politik Hukum Undang-Undang MK
Politik hukum dalam revisi UU MK adalah masalah pertama yang patut
disoroti selama berlangsungnya pembahasan revisi UU MK. Pada tahap
perencanaan, UU MK terkesan dipaksanan dengan menempuh prosedur
proses legislasi yang tidak seharusnya, dimana UU MK sebelumnya tidak
terdaftar dalam program legislasi nasional 2019-2024. Padahal sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
282
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, rancangan undang-undang
yang tidak terdaftar dalam program legislasi nasional hanya dapat diajukan
jika memenuhi dua syarat, yakni: pertama, negara dalam keadaan luar biasa,
keadaan konflik, atau bencana alam. Dan kedua, keadaan tertentu lainnya
yang memastikan adanya urgensi nasional atas rancangan suatu undang-
undang. Pembahasan UU MK tersebut, juga berlangsung tertutup serta
dilakukan secara tergesa-gesa (fast track legislation), sehingga menutup
ruang partisipasi publik. Dengan demikian, politik hukum revisi UU MK tidak
dapat dihindarkan dari potensi sarat kepentingan di tengah banyaknya produk
legislasi bermasalah yang sedang diujikan di MK. Beberapa pengujian produk
legislasi bermasalah itu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proses penyusunan dan
pembahasan UU MK yang berdekatan dengan momentum pengujian produk
legislasi yang bermasalah tersebut, ditambah dengan situasi pandemic covid-
19, membuat perubahan UU MK tidak relevan untuk dilakukan oleh
Pemerintah dan DPR.
2. Konflik Kepentingan
Sejalan dengan politik hukum revisi UU MK yang momentumnya tidak tepat dan
mendesak itu, peluang terjadinya konflik kepentingan terbuka lebar. Konflik
kepentingan merupakan suatu situasi ketika seseorang memiliki kepentingan
pribadi dengan memengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugasnya.
Sebagaimana kita pahami bahwa MK adalah lembaga yang berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,
yang salah satunya untuk menguji UU terhadap UUD 1945. Dengan adanya
revisi UU MK yang substansinya dianggap menguntungkan hakim MK dan
diajukan di tengah momentum MK mengadili berbagai pengujian legislasi
bermasalah hasil karya DPR dan pemerintah, maka upaya itu dapat saja
ditengarai sebagai upaya persuasi terhadap para hakim MK. Upaya-upaya yang
dilakukan oleh DPR dan pemerintah itu tentu tidaklah etis dan berpotensi
membuat hakim MK terjebak dalam pusaran konflik kepentingan, padahal MK
283
merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi
untuk menguntungkan diri sendiri dan/orang lain dalam penggunaan wewenang
sangat
berpotensi
besar
memengaruhi
netralitas
dan
kualitas
keputusan/tindakan yang akan dilakukan. Upaya merevisi UU MK itu juga
merupakan bentuk gagalnya DPR dan pemerintah menghormati proses
pengujian UU yang sedang berlangsung di MK. Dampak terjadinya konflik
kepentingan juga bermuara pada perilaku korup yang dilakukan para pegawai
pemerintahan, sehingga upaya merevisi UU MK saat ini adalah bertentangan
dengan semangat anti korupsi. Hal itu tentu berkaitan dengan tugas pokok dan
fungsi MK dimana setiap putusan MK sangat berpengaruh terhadap kepentingan
publik dan pengambilan keputusan yang akan menjadi arah kehidupan
berbangsa dan bernegara.
3. Minim Partisipasi
Pembahasan revisi UU MK yang dilakukan oleh DPR tidak melibatkan
partisipasi lembaga terkait, yakni (MK) dan masyarakat atau publik untuk
memberikan pertimbangan atau saran-saran yang konstruktif. Hal ini tentu saja
telah melanggar ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa
masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
dokumen-dokumen pembahasan seperti DIM dan draf terakhir RUU tidak dapat
diakses melalui kanal-kanal formal DPR maupun pemerintah. Ketiadaan
prosedur itu telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Pasal 88 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang mentaur bahwa penyebarluasan harus dikaukan DPR dan
pemerintah sejak tahap penyusunan
prolegnasm
penyusunan
RUU,
pembahasan RUU, hingga pengundangan dengan tujuan agar masyarakat
memiliki informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat selaku
pemangku kepentingan. Tidak adanya keterbukaan dan transparansi dalam
proses revisi UU MK ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersikap
284
otoriter
terhadap pembentukan
peraturan
perundang-undangan
dan
menyimpangi berbagai ketentuan yang ada demi mencapai tujuannya.
Ketiadaan partisipasi sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
membuat perubahan UU MK harus dinyatakan cacat secara prosedural.
4. Masa Jabatan Hakim
Perubahan UU MK tersebut, tidak memberikan uraian yang memadai perihal
alasan perpanjangan masa jabatan hakim yang sebelumnya 5 tahun menjadi 15
tahun. Padahal penentuan perpanjangan periode masa jabatan hakim konstitusi
mencederai kemandirian kekuasaan kehakiman karena akan membuka
pengaruh politik dalam periode kedua (renewable term). Hukum yang disahkan
”memuat” keuntungan dalam implikasi masa jabatan hakim yang menjabat saat
ini sebagai aturan peralihan dengan perpanjangan masa jabatan selama 15
tahunpun pantas diragukan objektivitasnya. Poin penting dalam argumen masa
jabatan hakim tidak dipaparkan secara komprehensif dalam naskah akademik.
Tidak dijelaskan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis tentang pentingnya
perubahan ini. Selain itu, menempatkan masa jabatan hakim sebagai satu-
satunya cara untuk meningkatkan independensi dan profesionalitas hakim “tidak
beralasan” karena seharusnya tujuan independensi dan profesionalitas justru
menjadi masalah yang seharusnya diantisipasi sejak awal pada tahap rekrutmen
hakim konstitusi, pengawasan, dan penegakan kode etik. Tidak adanya
rasionalisasi mengenai alasan perpanjangan masa jabatan hakim dari yang
sebelumnya 5 tahun menjadi 15 tahun dalam perubahan UU MK tersebut,
menguatkan dugaan adanya “politik transaksional” atau tawar menawar
kepentingan dalam proses pembentukan perubahan UU MK tersebut. Dugaan
ini didasari oleh beberapa argumentasi, yakni: pertama, tidak ada korelasi yang
kuat antara perpanjangan masa jabatan hakim, dengan kebutuhan untuk
memperkuat MK secara kelembagaan. Sulit untuk memahami dasar dari
pengaturan tersebut. Kedua, perihal perpanjangan masa jabatan hakim,
bukanlah hal yang mendesak untuk dilakukan. Sehingga patut dicurigai dibalik
pengaturan masa jabatan hakim dalam perubahan UU MK tersebut. Diduga kuat
perpanjangan masa jabatan hakim tersebut didorong oleh kepentingan
285
terselubung berupa “barter kepentingan” antara Pemerintah dan DPR dengan
MK, terutama berkaitan dengan kepentingan Pemerintah dan DPR dalam
pengujian UU baik yang sedang diuji maupun yang akan diuji oleh MK. Ketiga,
perpanjangan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 15 tahun, otomatis
menghapuskan periodesasi masa jabatan hakim MK. Dengan demikian,
menghilangkan ruang evaluasi kinerja terhadap hakim-hakim MK. Keempat,
perpanjangan masa jabatan menjadi 15 tahun ini juga diduga kuat berkaitan
dengan kepentingan Pemilu tahun 2024 nanti, dimana berkat perpanjangan
masa jabatan tersebut, hakim-hakim MK saat itu otomatis masih menjabat. Jadi
sangat sulit untuk tidak mengaitkan kepentingan politik dalam perubahan MK,
terutama berkaitan strategi mengamankan sengketa hasil Pemilu 2024 nanti.
Kelima, perubahan UU MK ini berlaku surut, sehingga perpanjangan masa
jabatan berlaku untuk hakim-hakim MK yang sedang menjabat. Padahal
idealnya suatu masa jabatan tersebut berlaku prospektif untuk dimasa yang
akan datang. Oleh karenanya, berlaku surut ini semakian menguatkan dugaan
terkait dengan tawar menawar kepentingan antara Pemerintah dan DPR dengan
MK.
5. Ambang Batas Usia Hakim
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK mengatur bahwa usia minimal
menjadi hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat
diangkat.
Perubahan UU MK kemudian mengubah syarat usia minimal 55 tahun untuk
diangkat menjadi hakim MK.6 Dalam agenda perubahan ini, DPR dan
pemerintah tidak menguraikan latar belakang, alasan, atau alih-alih suatu
kajian sebagai dasar menaikkan usia minimal hakim konstitusi yang justru
melawan arus perkembangan generasi yang diprediksi sebagai bonus
demografi dimana terjadinya peningkatan jumlah demografi generasi
produktif. Pembentuk UU telah mengabaikan fakta bahwa usia tidak
berkolerasi dengan profesionalitas, kenegarawanan, kapasitas, dan
6 Pasal 55 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, dari yang awalnya
47 tahun.
286
kebijaksanaan hakim. Ketentuan usia minimal 55 tahun diikuti dengan
persyaratan bahwa calon hakim MK harus berijazah minimal doktor, dan
berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun atau lebih, tidak memiliki
dasar yang memadai baik dari segi teoritis maupun segi praktis. Mengenai
hal itu, seharusnya, pembentuk UU dapat berkaca dari sejumlah persyaratan
menjadi Hakim Konstitusi yang dipraktikkan di negara-negara lain, misalnya
di Korea Selatan. Dalam Pasal 5 UU Mahkamah Konstitusi Korea Selatan
hanya menentukan bahwa calon hakim harus berlatar belakang hukum, jaksa
atau pengacara, dan berusia minimal 40 (empat puluh) tahun pada saat
diangkat menjadi Hakim MK. Merujuk persyaratan usia yang ditetapkan itu,
lebih relevan dan masuk akal dibanding dengan persyaratan usia minimal
Hakim MK.7 Ditinjau dari segi fisik dan kesehatan antara usia 55-70 tahun
semakin menurun secara perlahan ditambah semakin bertumpuknya perkara
pengujian judicial review serta sengketa di MK dari waktu ke waktu, sehingga
menuntut kemampuan fisik dan pikiran yang memadai dari hakim-hakim MK
yang hanya berjumlah sembilan orang. Dengan demikian, pengaturan usian
minimal tersebut tidaklah menjadi solusi untuk menjawab banyaknya
perkara yang masuk ke MK.
Oleh karena itu, ketentuan usia minimal 55 tahun yang diatur dalam UU MK,
tidak rationable atau tidak memiliki landasan jika ditinjau baik dari segi teoritis
maupun dari segi praktis.
6. Adagium Hukum Nemo Judex In Causa Sua
Argumen ini kami tutup dengan adagium Nemo Judex In Causa Sua bahwa
hakim tidak boleh mengatur atau mengadili dirinya sendiri. Putusan yang
melanggar asas nemo judex in causa sua yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Konstitusi tentunya akan menimbulkan implikasi yuridis dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini bisa saja menyiratkan kepada para
pencari keadilan bahwa hakim tidak lagi bersifat mandiri, independen, dan
objektif. Putusan-putusan yang dikeluarkan tersebut cenderung bersifat
7 Madaskolay Viktoris Dahoklory, ”Menilik Arah Politik Perubahan Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi”, Masalah-masalah Hukum, Jilid 50, No. 2, April 2021, hal. 8.
287
subyektif dan ada unsur keberpihakan kepada salah satu yang berperkara.
Putusan-putusan yang melanggar asas nemo judex in causa sua akan
dirasakan relatif kurang adil dan merugikan salah satu pihak. Hal ini diperkuat
dalam Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
menyebutkan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya
sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Kesimpulan
Tulisan ini kami berikan untuk memberikan informasi dan hasil kajian akademis
terhadap judicial review pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, dalam perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020. Dari
paparan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa pembentuk UU telah
mengabaikan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, yaitu asas
kejelasan tujuan, asas kejelasan rumusan, asas keterbukaan, asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan. Selain itu, perubahan UU MK tersebut juga dibuat secara
tergesa-gesa (fast track legislation) yang cenderung mengabaikan partisipasi publik.
Tidak bisa dibantah jika proses pembentukan perubahan UU MK tersebut
memberikan indikasi kuat jika telah terjadi barter kepentingan, antara muatan materi
UU MK yang menguntungkan MK dengan kehendak Pemerintah dan DPR yang
berkepentingan untuk mengamankan berbagai UU bermasalah, baik yang sedang
atau yang akan diuji oleh MK. Kami menganggap Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, catat baik secara formil maupun materil. Sudah
seharusnya Pemerintah dan DPR meninjau kembali undang-undang tersebut, atau
setidak-tidaknya mempertahankan yang sudah ada sebelumnya. Sebab secara
garis besar, UU a quo tidaklah memberikan keuntungan bagi MK secara
kelembagaan jika ditinjau dari aspek kebutuhan MK dalam memperkuat institusinya
dalam menangani semakin banyaknya perkara. Jikaulaupun ada, UU a quo hanya
memberikan keuntungan secara parsial terhadap beberapa hakim MK saja,
sehingga bertentangan dengan asas kepentingan umum. Untuk itu, kami meminta
288
kepada yang mulia majelis hakim MK untuk membatalkan UU a quo, dengan
mempertimbangkan pendapat kami yang telah kami uraikan sebelumnya.
Ketua Pusat Kajian Konstitusi (PKK) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
(FH UNIB), Dr. Amancik, S.H., M.Hum.
Kronologi Perkara di MK
Pada tanggal 19 November 2020, MK pertama kali memulai sidang perkara
Nomor: 100/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Raden Violla Reininda
Hafidz, dkk., tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi.
Pemohon perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 mendalilkan Pasal 15 ayat (2)
huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 ayat (1). Pasal
59 ayat (2), dan Pasal 87 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK bertentangan dengan
UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan pembentuk undang-undang telah
melakukan salah langkah dan tafsir dalam menindaklanjuti putusan MK. Menurut
para Pemohon, revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over karena pembentuk
undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang
baik.
Menurut
Pemohon,
revisi
UU
MK
juga
tidak
dapat
dipertanggungjawabkan secara akademik dan hanya merupakan formalitas belaka.
Menurut Pemohon, proses pembahasan revisi UU MK, dilakukan secara
tertutup dengan tidak melibatkan publik. Selain itu, revisi UU MK berdasar hukum
undang-undang yang invalid. Dalam kaitan pengujian materi, para Pemohon
mempersoalkan limitasi latar belakang calon hakim usulan Mahkamah Agung
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi
sebagai representasi internal lembaga pengusul. Para Pemohon juga mendalilkan
penafsiran konstitusional terhadap sistem rekrutmen hakim konstitusi dalam Pasal
19 UU MK beserta Penjelasannya dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK.
Ditambah para Pemohon mempersoalkan penafsiran konstitusional usia minimal
menjadi hakim konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi.
289
Pokok-Pokok Keterangan
Dari banyaknya pasal yang diuji Pemohon, saya memfokuskan amicus curiae
ini dua hal, pertama, Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 7 Tahun 2020
tentang MK: “Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat: d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima)
tahun.” Menurut saya adanya ketentuan pasal ini tidak ada alasan yang
rasionalnya. Jika melihat alasan dibalik penentuan usia pejabat publik itu dikaitkan
dengan upaya supaya jadi matang dan tidak memiliki cita-cita politik lagi setelah
menjadi pejabat publik, in casu Hakim Konstitusi. Contohnya ada Hakim Konstitusi
yang terpilih sebagai Hakim Konstitusi yang terpilih sebagai Hakim Konstitusi di usia
55 Tahun, bukan malah dewasa, arif, dan bijaksana. Malah melakukan tindak
pidana korupsi dengan menjual putusan yang berujung pada operasi tangkap
tangan KPK. Dalam sejarah keberadaan MK, hakim-hakim yang bagus malah
banyak yang pada saat terpilih berusia di bawah 55 Tahun, sebut saja Jimly
Asshiddiqie, Moh. Mahfud MD, I Dewa Gede Palguna, dan lainnya.
Seharusnya pembentuk Undang-Undang fokus pada syarat yang pertama dan
utama sebagai Hakim Konstitusi yang paling penting bagi saya itu adalah seorang
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Saya berharap besar
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim ini bisa menunjukkan watak kenegarawanannya
dalam merespons perkara ini dengan membatalkan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU a
quo. Sikap kenegarawan memiliki pemikiran jauh ke depan dan meletakkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Mengingat setiap putusan MK nantinya akan meninggalkan legacy kepada Hakim-
Hakim Konstitusi yang akan datang.
Kedua, Pepanjangan masa jabatan secara otomatis bagi Hakim
Konstitusi yang saat ini sedang menjabat Hakim Konstitusi. Adapun bunyi
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, berbunyi:
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
290
Mahkamah Konstitusi
sampai
dengan
masa
jabatannya
berakhir
berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang
mengatur bahwa Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-
undang ini ditetapkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa
tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Ketentuan peralihan dalam pasal a quo
merupakan pertentangan secara nyata terhadap Pasal 24 ayat (1) bahwa masa
jabatan Hakim Konstitusi aktif tidak dapat diubah, dikurangi, ataupun ditambah
melalui pembentukan maupun perubahan undang-undang. Perubahan masa
jabatan Hakim Konstitusi tidak untuk diberlakukan terhadap hakim aktif melainkan
hanya bisa diterapkan secara prospektif tanpa mengurangi sedikitpun independensi
jabatan Hakim Konstitusi yang sedang bertugas saat ini sampai dengan masa
jabatannya selesai.
Saya mengkhawatirkan dengan hadirnya pasal a quo tentu akan melahirkan
distorsi terhadap jaminan kemerdekaan kuasa kehakiman sebagaimana telah
ditentukan melalui Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sebab ketentuan peralihan a quo bisa menjadi preseden
buruk di kemudian hari bahwa jabatan Hakim Konstitusi yang sedang menjalankan
tugasnya dapat diubah sewaktu-waktu atas dasar kepentingan dan motif politik
tertentu dari pembentuk undang-undang.
Penutup dan Rekomendasi
Berdasarkan keterangan di atas saya merekomendasikan agar Mahkamah
Konstitusi berkenan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya. Demikian dengan adanya keterangan ini saya berharap akan adanya
sikap kenegarawanan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya bagi Pemohon.
291
Peneliti Independen Bidang Hukum Tata Negara, Abdurrachman Satrio
Kronologi Perkara
Perkara Nomor 100/PUU-XVII/2020 yang saat ini tengah ditangani Mahkamah
Konstitusi berfokus kepada pengujian secara formil dan materil terhadap Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Adapun perkara ini sendiri
diinisiasikan oleh Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu fokus dari perkara ini yang juga menjadi kepedulian Pihak Terkait ialah
mengenai pengujian secara formil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Terdapat banyak permasalah prosedural dalam proses pembentukan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang dilakukan Pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Di antaranya ialah Undang- Undang ini dibentuk dalam
waktu yang sangat singkat, khususnya di tahap pembahasannya yang hanya
berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. Tidak hanya itu, Undang-Undang ini juga
dibentuk secara tertutup, karena tidak mengikutsertakan partisipasi publik melalui
mekanisme seperti rapat dengar pendapat umum atau sosialisasi publik. Tambahan
lagi,
Undang-Undang
ini juga sudah bermasalah bahkan dari proses
perencanaannya, sebab Undang-Undang ini tidak masuk ke dalam program legislasi
nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024.
Atas dasar itulah maka Pihak Terkait merasa perlu memberikan keterangan dalam
perkara ini, sebab Pihak Terkait meyakini bila permasalahan prosedural yang
menjadi inti permasalahan dalam perkara ini tidak hanya terkait dengan kedudukan
Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tetapi juga terkait
dengan penghormatan terhadap nilai-nilai konstitusionalisme dan juga masa depan
demokrasi di Indonesia.
Pokok-pokok Keterangan
Dalam perkara ini terdapat dugaan jika terdapat pelanggaran secara prosedural
dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi. Pada keterangan ini Pihak Terkait akan membuktikan jika
dugaan ini memang benar, sehingga terdapat justifikasi bagi Yang Mulia Majelis
292
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang ini dengan
alasan formil, yakni karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tata-cara pembentukan undang-undang.
Justifikasi pertama datang dari asal mula Undang-Undang ini yang tidak terdapat
dalam Prolegnas 2019-2024. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memang tidak mengharuskan suatu
undang-undang yang dibentuk DPR dan Pemerintah agar terlebih dahulu terdapat
dalam daftar Prolegnas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 masih
memungkinkan adanya undang-undang yang dibentuk tanpa melalui Prolegnas,
hanya saja hal ini dibatasi oleh dua syarat berikut:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu
Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Dalam konteks dibentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, jelas-jelas
kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, sebab Undang-Undang ini tidak terkait
dengan keadaan luar biasa seperti konflik atau bencana alam, selain itu ketika
dibentuknya tidak terdapat krisis tertentu yang mengganggu kinerja
Mahkamah Konstitusi, sehingga sulit mengatakan adanya urgensi nasional
untuk membentuk suatu undang-undang baru tentang Mahkamah Konstitusi.
Justifikasi kedua untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
dengan alasan formil berkaitan dengan proses pembahasan Undang-Undang ini
yang dilakukan secara cepat dan terburu-buru, selama tiga hari kerja dari tanggal 26
sampai 28 Agustus 2020. Jika membaca kedua peraturan perundang-undangan
yang mengatur soal tata-cara pembentukan undang-undang yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) memang tidak ditentukan batas minimal
mengenai jangka waktu dilakukannya pembahasan terhadap suatu rancangan
293
undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 misalnya, dalam Pasal 49
dan 50 hanya mengatur soal jangka waktu maksimal dari tahap pembahasan
rancangan undang-undang, yakni selama 60 (enam puluh) hari kerja.
Namun, ketiadaan batas waktu minimal ini bukan berarti membenarkan proses
pembahasan hanya dilakukan secara singkat. Dipilihnya jangka waktu pembahasan
selama maksimal 60 hari tersebut di dasari oleh asumsi jika tahap pembahasan
rancangan undang-undang pasti akan berlangsung lama sehingga adanya batas
waktu maksimal dimaksudkan untuk mencegah tahap ini berjalan terlalu lama,
mengingat dalam proses ini selain memperdebatkan secara detail substansi dari
rancangan undang-undang, anggota-anggota DPR serta Pemerintah juga harus
memperhatikan aspirasi masyarakat atas rancangan undang-undang yang sedang
mereka bahas, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MD3 pun
memang memberi ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan selama tahap
pembahasan. Karena itulah tahap ini juga berkaitan dengan pengejawantahan
prinsip demokrasi.
Ketika tahap pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dilaksanakan
dalam waktu yang sangat singkat, hal ini menjadi pertanda jika Pemerintah dan
DPR tidak melakukan pembahasan secara detail terhadap substansi Undang-
Undang ini serta tidak memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat dalam proses
pembahasannya, mengingat Undang-Undang tersebut juga dibentuk di tengah-
tengah masa pandemi yang membuat rakyat kesulitan untuk menyampaikan
aspirasinya. Padahal secara implisit kedua Undang-Undang yang mengatur proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
menghendaki
jika
tahap
pembahasan dilakukan secara tidak terburu-buru dan melibatkan partisipasi rakyat.
Apalagi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 berkaitan erat dengan kewenangan
salah satu lembaga negara utama yang pengaturannya juga di dasarkan pada teks
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi. Maka itulah, hal ini
memperlihatkan jika proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 bertentangan dengan tujuan dari prosedur pembentukan undang-
undang yang diatur oleh kedua regulasi mengenai tata cara pembentukan
undang-undang, dan secara tidak langsung hal ini memberi justifikasi bila telah
294
terjadi pelanggaran prosedural dalam tahap pembahasan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020.
Menurut Pihak Terkait, kedua justifikasi tersebut sudah cukup untuk dijadikan
sebagai dasar oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dalam membatalkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dengan alasan
pelanggaran formil, apalagi Pasal 51A ayat (3) Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bila dalam permohonan pengujian
formil, batu uji yang digunakan oleh Mahkamah dalam memutus perkara adalah
peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Hanya saja, di luar kedua justifikasi di atas Pihak Terkait juga menyadari jika
Mahkamah Konstitusi selalu mengambil sikap berhati-hati ketika melakukan
pengujian formil, contohnya pada ketiga kasus berikut, yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
73/PUU-IX/2014; serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014.
Di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 misalnya, walaupun
Mahkamah Konstitusi menemukan adanya pelanggaran prosedural, terutama
dalam proses pengambilan keputusan untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung oleh Presiden dan DPR, namun Mahkamah Konstitusi menolak
membatalkan Undang-Undang tersebut dengan dalih asas kemanfaatan, yakni
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dinilai Majelis Hakim Konstitusi memiliki
substansi yang jauh lebih baik ketimbang Undang-Undang yang diubahnya.
Sementara, pada Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 73/PUU-IX/2014 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi
juga menolak untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sekalipun di kedua putusan ini
Mahkamah Konstitusi menemukan bila telah terjadi pelanggaran formil dengan tidak
295
dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama proses pembahasan. Dalam
kedua putusan ini Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bila mereka hanya dapat
membatalkan undang-undang karena alasan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam keterangan ini, Pihak Terkait berharap Yang Mulia Majelis Mahkamah
Konstitusi mau menurunkan standarnya dalam melakukan pengujian formil, sebab
walau sama-sama merupakan proses pengujian formil seperti ketiga perkara yang
disebutkan sebelumnya, terdapat situasi khusus dan mendesak yang membuat
perkara ini memiliki efek lebih besar ketimbang perkara-perkara sebelumnya. Hal
ini bisa dilihat dari kondisi sosial-politik sekarang, dimana perkara ini akan diputus
di tengah kualitas demokrasi Indonesia yang sejak beberapa tahun terakhir semakin
memburuk, beberapa pengamat politik di level nasional dan internasional telah
berulangkali memperingati kecenderungan tersebut (Power, 2018; Mujani dan
Liddle, 2021), bahkan Pihak Terkait sendiri pernah mengingatkan masalah ini dalam
sebuah riset yang Pihak Terkait lakukan beberapa tahun lalu (Satrio, 2018).
Faktor utama yang membuat kualitas demokrasi Indonesia terus menurun
disebabkan salah satunya karena keberhasilan pemerintahan Joko Widodo
mengkonsolidasikan dukungan dari hampir seluruh fraksi di DPR. Implikasinya ialah
DPR pun lebih banyak bekerja untuk mendukung pemerintah ketimbang
mengawasinya. Padahal dalam sistem presidensil, peran oposisi dalam institusi
legislatif amatlah krusial untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan di
tangan eksekutif. Adapun permasalahan utama dari perkara ini – yaitu terdapatnya
pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 – berhubungan erat dengan masalah utama demokrasi Indonesia
tersebut, sebab proses pembentukan Undang-Undang ini dapat berjalan secara
terburu-buru dan tertutup karena DPR dan pemerintah selaku dua institusi utama
yang memiliki wewenang membentuk undang-undang menghendakinya.
Dengan kondisi demikian, tanggung jawab Mahkamah Konstitusi pun menjadi lebih
besar dalam mengawal proses legislasi, sebab dengan pemerintah dan DPR yang
seharusnya bekerja saling mengawasi kini justru lebih banyak bersikap satu suara,
potensi munculnya pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan undang-
undang pun menjadi lebih besar. Dugaan akan munculnya fenomena seperti ini
bukannya tanpa dasar, sebab di beberapa negara lainnya yang memiliki situasi
296
serupa dengan Indonesia – eksekutifnya berhasil mengkonsolidasikan kekuasaan
dengan mendapat dukungan hampir seluruh partai/fraksi di lembaga legislatif
seperti di Hungaria atau Kolombia – terjadi praktik di mana eksekutif dan legislatif
melakukan pelanggaran prosedur untuk memudahkan mereka meloloskan suatu
rancangan undang-undang memang benar-benar terjadi (Kazai, 2019; Cepeda dan
Landau, 2017). Bahkan di Kolombia situasi tersebut memaksa Mahkamah
Konstitusinya untuk membatalkan beberapa undang-undang dengan alasan formil.8
Karena itulah dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut Pihak Terkait
berharap dalam perkara ini Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mau mengambil
pertimbangan yang lebih luas dalam memutuskan permohonan pengujian formil
yang diajukan Pemohon pada perkara ini.
Di samping itu, jika pun Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi masih ragu untuk
membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 karena masalah prosedural
yang terdapat pada perkara ini tidak menciptakan pelanggaran langsung terhadap
teks konstitusi (seperti pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2014
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014), Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi perlu juga untuk mempertimbangkan bila Undang-Undang Dasar
1945 secara eksplisit mengakui bila dokumen tersebut menganut prinsip negara
hukum dalam Pasal 1 ayat (3)-nya. Adapun, prinsip negara hukum itu sendiri
memiliki tiga arti: pertama, dari segi substantif hukum harus mampu bekerja secara
efektif untuk membatasi negara dan penguasa bertindak sewenang-wenang;
kedua, dari segi formal hukum yang ada harus bersifat pasti sehingga tidak
menimbulkan ketidakpastian ketika diterapkan; dan ketiga, dari segi prosedural
harus ada suatu prosedur yang tetap mengenai bagaimana hukum dibentuk dan
dijalankan oleh institusi-institusi penegak hukum (Waldron, 2016).
Berdasarkan ketiga makna dari negara hukum tersebut, maka perkara ini
khususnya yang terkait dengan proses pengujian formil dari Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 memiliki kaitan erat dengan aspek negara hukum secara
prosedural. Sebab aspek ini menghendaki bagaimana hukum harus dibentuk
8 Lihat kasus Value-added tax (Decision C-776 of 2003) atau Pension Reform (Decision C-754 of
2004).
297
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka itu pelanggaran prosedural
yang terdapat dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 memperlihatkan bila adanya pelanggaran terhadap asas negara hukum
yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Penutup
Berdasarkan keterangan di atas, Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan permohonan Nomor 100/PUU-XVII/2020, khususnya yang terkait
dengan pengujian formil terhadap prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan
tertulis bertanggal 26 November 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 26 November 2021, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada
pendiriannya.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
298
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian formil atau pengujian materiil ataukah kedua jenis pengujian baik
pengujian formil maupun pengujian materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945; Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam
ayat,
pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang
dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal ini
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian formil dan pengujian
materiil norma Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU 7/2020), Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU
299
24/2003) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tidak hanya
berkaitan dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang”;
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398, selanjutnya disebut UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah”;
300
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“3.
Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal
9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021) adalah “Permohonan pengujian
formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-
undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil, yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia. Berkenaan dengan fakta hukum tersebut, Mahkamah telah
berpendirian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XX/2022,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XX/2022, yang kesemuanya
diucapkan pada tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan:
“5.
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara
formil yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan
pengujian formil diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum dalam
mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia dapat atau berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna “setelah” dapat
ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan
setelah beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan
makna “sejak” yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu
301
penghitungan
berlaku
sejak
saat
undang-undang
tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari
“sejak” undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April
2022”;
5. Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, dalam perkara a quo
para Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 7/2020 ke
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 225/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 9
November 2020 dengan Nomor 100/PUU-XVIII/2020. Sementara itu, UU 7/2020
diundangkan pada tanggal 29 September 2020 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, maka dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan pada hari ke 36 (tiga puluh enam) sejak UU 7/2020
diundangan dalam Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2020 Nomor
16 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554;
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena itu
permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 7/2020
terhadap UUD 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh
lima) hari sejak UU 7/2020 diundangkan. Dengan demikian, permohonan
pengujian formil UU 7/2020 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
302
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.6]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
303
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010,
berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil
di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk
pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal
standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang
yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang
langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat
adanya kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5], Paragraf [3.6], dan Paragraf [3.7] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
Kedudukan Hukum Dalam Pengujian Formil
Dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian formil, para Pemohon
menguraikan alasan-alasan yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
304
pokoknya adalah sebagai berikut (uraian selengkapnya sebagaimana termuat
dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa Pemohon I menerangkan kedudukannya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide bukti P-3], menjabat sebagai peneliti pada lembaga
Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif [vide bukti P-4] dan sebagai
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan, yang concern terhadap
perkembangan MK dengan aktif memantau proses Revisi UU MK [vide bukti P-
9 sampai dengan bukti P-16], mempunyai perhatian pada isu kewenangan dan
kelembagaan MK, aktif menuangkan pemikiran dan melakukan pengembangan
ilmu melalui berbagai tulisan, serta mengadvokasi hak konstitusional warga
negara dan legislasi konstitusional melalui ruang pengujian undang-undang di
MK [vide bukti P-17 dan bukti P-18];
2. Bahwa Pemohon II menerangkan kedudukannya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide bukti P-3], menjabat sebagai peneliti pada lembaga
Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif [vide bukti P-4] dan sebagai
Koordinator Harian, yang concern tentang MK [vide bukti P-19 sampai dengan
bukti P-27] dan mengadvokasi hak konstitusional warga negara dan legislasi
konstitusional melalui ruang pengujian undang-undang di MK [vide bukti P-17];
3. Bahwa Pemohon III menerangkan kedudukannya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide bukti P-3], menjabat sebagai peneliti pada lembaga
Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif [vide bukti P-4] dan sebagai
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi, aktif menyuarakan sekaligus
mengadvokasi isu-isu konstitusi dan ekonomi [vide bukti P-17, bukti P-28
sampai dengan bukti P-30] terutama terkait dengan implementasi kewenangan
dan putusan MK serta menggunakan ruang pengujian undang-undang di MK;
4. Bahwa Pemohon IV menerangkan kedudukannya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide bukti P-3], menjabat sebagai peneliti pada Perkumpulan
Bung Hatta Anti-Corruption Award [vide bukti P-5], yang aktif menyoroti,
mengkritisi, dan mengawal produk legislasi yang berkaitan dan bersentuhan
dengan isu-isu konstitusi dan korupsi, serta turut mengadvokasi dan mengkritisi
Revisi UU MK [vide bukti P-40];
305
5. Bahwa Pemohon V menerangkan kedudukannya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide bukti P-3], menjabat sebagai dosen Hukum Administrasi
dan Keuangan Negara di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu [vide bukti P-
6], berkontribusi dalam pengembangan ilmu dan penelitian tentang kewenangan
MK [vide bukti P-41 dan bukti P-42] dan mengadvokasi isu-isu tentang konstitusi
keuangan negara dan MK;
6. Bahwa Pemohon VI menerangkan kedudukannya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide bukti P-3], menjabat sebagai dosen di Sekolah Tinggi
Hukum Indoensia Jentera [vide bukti P-7] dan sebagai peneliti di Pusat Studi
Hukum dan Kebijakan Indonesia, serta melakukan advokasi khususnya pada
bidang hukum, hak asasi manusia, hukum tata negara, dan politik hukum;
7. Bahwa Pemohon VII menerangkan kedudukannya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia [vide bukti P-3], menjabat sebagai dosen pada Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu [vide bukti P-8] dan sebagai peneliti di Pusat Studi
Hukum dan Kebijakan Indonesia;
8. Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan Revisi UU MK menimbulkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena sifat UU MK adalah universal
dan berdampak luas bagi publik. MK bukan hanya milik dan berdampak
terhadap hakim konstitusi, kepaniteraan, kesekretariatan jenderal MK, ataupun
pihak-pihak yang hendak mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi, melainkan
bertautan dengan fungsi MK yang erat kaitannya dengan kepentingan publik
yang lebih luas, yaitu sebagai penegak konstitusi, pengawal demokrasi, dan
pelindung hak-hak konstitusional warga negara;
9. Bahwa menurut para Pemohon, dengan kedudukan MK yang sentral dan
bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan perlindungan hak
konstitusional warga negara, para Pemohon telah secara aktual dan potensial
dirugikan dengan Revisi UU MK, dengan alasan: (1) proses pembentukan yang
anti-demokrasi konstitusional, melanggar rule of law, dan mendegradasi
keluhuran MK karena tahap perencanaan dan tahap penyusunan melanggar
prosedur, dilakukan secara tergesa-gesa di tengah pandemi covid-19,
pembahasan tertutup, dan tidak partisipatif; (2) proses pembentukan yang
melanggar nilai-nilai demokrasi konstitusional dan nilai-nilai negara hukum yang
306
menghasilkan aturan dengan potensi konflik kepentingan dan upaya untuk
menundukkan MK, yaitu perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua
serta Hakim Konstitusi bagi para pejabat petahana; dan (3) proses
pembentukan yang tergesa-gesa, tanpa deliberasi publik, dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara akademik yang menghasilkan Revisi UU MK
yang sama sekali tidak memperhatikan grand design penguatan MK ke depan;
10. Bahwa menurut para Pemohon, pihak yang sesungguhnya mengalami kerugian
yang paling konkret adalah hakim konstitusi akibat Revisi UU MK tidak
berorientasi pada penguatan kelembagaan dan pelaksanaan kewenangan MK,
terkhusus soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi berlaku bagi hakim
konstitusi yang saat ini menjabat (Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK), menguji
kenegarawanan dan kredibilitas hakim konstitusi di mata publik serta menyeret
hakim konstitusi ke pusaran potensi konflik kepentingan. Proses pembentukan
Revisi UU MK yang cacat formil pun sejatinya menurunkan muruah dan
keluhuran Mahkamah. Oleh karena itu, para Pemohon sebagai warga negara
yang concern akan penguatan MK mengambil inisiatif baik untuk menguatkan
MK dalam menjaga denyut konstitusi, dengan mengingat fungsi MK yang
berkelindan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum dalam pengujian formil di
Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah,
Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa Pemohon yang mempunyai
kedudukan hukum dalam permohonan pengujian formil adalah pihak yang
mempunyai pertautan antara profesi Pemohon dengan substansi pengujian formil
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut,
Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
bertanggal 16 Juni 2010, telah menegaskan pendiriannya yang kemudian selalu
menjadi pertimbangan hukum oleh Mahkamah untuk putusan-putusan selanjutnya.
Bahwa terkait dengan hal tersebut apabila dikaitkan dengan profesi para
Pemohon saat ini, yaitu:
307
1. Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan peneliti di lembaga KoDe
Inisiatif dan perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award [vide bukti P-5],
memiliki perhatian secara khusus terhadap perkembangan dan penguatan MK,
aktif melakukan penelitian dan pengembangan ilmu, serta secara aktif
mengawal proses pembahasan UU 7/2020, baik dari segi prosedur
pembentukan maupun dari segi materiil yang tidak berorientasi pada penguatan
MK. Menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon III, proses pembentukan UU
7/2020 cacat formil dan menimbulkan kerugian aktual karena para Pemohon
tidak ikut serta secara langsung dalam proses pembahasan RUU MK yang
dilakukan secara singkat dalam waktu 3 (tiga) hari dan proses yang tertutup.
Selain itu, menurut para Pemohon, substansi UU 7/2020 tidak berorientasi
kepada penguatan MK, antara lain: (1) penyempurnaan rekrutmen hakim
konstitusi; (2) pengawasan dan pengetatan penegakan kode etik hakim
konstitusi; (3) kewenangan constitutional question dan constitutional complaint;
(4) pengujian peraturan perundang-undangan satu atap; (5) kepatuhan dan
tindak lanjut putusan MK; dan (6) penyempurnaan hukum acara MK.
Sementara, Pemohon IV aktif menyoroti dan mengkritisi produk legislasi yang
berkaitan atau bersentuhan dengan isu-isu konstitusi dan korupsi;
2. Pemohon V sampai dengan Pemohon VII menerangkan sebagai dosen yang
mengimplementasikan pengabdian kepada masyarakat melalui jalur pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon memanfaatkan ilmu
untuk menghadirkan konsepsi kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang
konstitusional dalam Revisi UU MK dan mengkritisi proses pembentukan Revisi
UU MK yang jauh dari nilai-nilai konstitusi.
Bahwa terkait dengan hal tersebut apabila dikaitkan dengan profesi
Pemohon I sampai dengan Pemohon VII saat ini yang mempunyai pekerjaan
sebagai peneliti dan dosen/tenaga pengajar, menurut Mahkamah terdapat pertautan
kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung antara profesi atau
pekerjaan para Pemohon dengan undang-undang yang dilakukan pengujian secara
formil. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon
mengenai adanya persoalan inkonstitusionalitas tentang tatacara perubahan UU
7/2020 sebagaimana didalilkan para Pemohon pada pokok permohonan dalam
308
pengujian formil, Mahkamah berpendapat para Pemohon telah dapat membuktikan
hubungan kausalitas atau sebab akibat antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami dengan proses pembentukan/perubahan UU 7/2020.
Oleh karena itu, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam pengujian formil terhadap UU 7/2020 a quo.
Kedudukan Hukum Dalam Pengujian Materiil
Sementara itu, dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian materiil,
para Pemohon menguraikan alasan-alasan yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya adalah sebagai berikut (uraian selengkapnya
sebagaimana termuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa berkaitan dengan pengujian materiil, para Pemohon mengajukan
pengujian norma yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h,
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), dan
Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020, serta Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 19 UU 24/2003, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h UU 7/2020:
(1) …
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …;
b. …;
c. …;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. …;
f.
…;
g. …;
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima
belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau
sebagai hakim agung.
309
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2020:
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim
konstitusi
diatur
oleh
masing-masing
lembaga
yang
berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi
yang objketif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing
lembaga negara.
Pasal 23 ayat (1) huruf c UU 7/2020:
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. …;
b. …;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
Pasal 59 ayat (2) UU 7/2020:
(1) …;
(2) Dihapus.
Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.
Pasal 18 ayat (1) UU 24/2003:
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah
Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal 19 UU 24/2003:
Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di media
massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai
kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang
bersangkutan.
310
2. Bahwa menurut para Pemohon, jaminan independensi dan imparsialitas MK
yang merdeka dan independen merupakan hak konstitusional warga negara
yang tidak tercermin dalam Revisi UU MK yang bernuansa konflik kepentingan
akibat substansi undang-undang yang pada pokoknya berkutat pada
perpanjangan masa jabatan yang ditujukan bagi hakim konstitusi yang menjabat
saat ini. Revisi UU MK didesain untuk menjebak MK ke dalam pusaran potensi
konflik kepentingan, sehingga para Pemohon memperjuangkan pemulihan hak
konstitusionalnya pada perkara lain dan/atau mengadvokasikan legislasi
konstitusional melalui ruang persidangan MK;
3. Bahwa menurut para Pemohon, rasionalisasi pelanggaran hak konstitusional
para Pemohon dan hubungan kausalitas dengan pasal a quo sebagai berikut:
a. Peningkatan usia minimal menjadi hakim konstitusi [Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU 7/2020] dan lama masa bakti hakim konstitusi [Pasal 23 ayat (1) UU
7/2020]. Pasal a quo tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan
persamaan di mata hukum dan keadilan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 terkait
dengan regenerasi hakim konstitusi;
b. Terkait dengan limitasi latar belakang hakim konstitusi usulan Mahkamah
Agung [Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 7/2020] yang hanya berasal dari hakim
tinggi atau hakim agung dan kedudukan Mahkamah Agung, DPR, dan
Presiden sebagai sebatas lembaga pengusul [Pasal 18 ayat (1) UU 7/2020]
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD 1945;
c. Terkait dengan sistem rekrutmen hakim konstitusi [Penjelasan Pasal 19 dan
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2004], yang menurut para Pemohon,
para Pemohon merupakan para individu yang potensial menjadi hakim
konstitusi di masa depan, sehingga dibutuhkan adanya sistem rekrutmen
yang ajeg dan menumbuhkan iklim kompetitif dan berkeadilan, serta tanpa
adanya penafsiran pelaksanaan asas objektif, akuntabel, transparan, dan
terbuka, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat
(5), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
311
d. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah perlu menegaskan kembali
bahwa putusan MK adalah sumber hukum yang wajib ditindaklanjuti dan
dilaksanakan oleh seluruh pihak, tidak terbatas pada DPR dan Pemerintah,
agar hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum
yang adil dan ketaatan terhadap putusan MK [hapusnya Pasal 59 ayat (2) UU
7/2020], sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
e. Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan perpanjangan masa jabatan
Ketua dan Wakil Ketua MK serta hakim konstitusi yang saat ini menjabat
(Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020]. Pasal a quo berpotensi melanggar
hak konstitusional para Pemohon yang aktif menggunakan forum ajudikasi
konstitusi di Mahkamah untuk memperoleh jaminan dan kepastian MK yang
independen dan imparsial serta tidak disandera dan terjerumuskan dalam
pusaran potensi konflik kepentingan yang didesain pembentuk undang-
undang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang merupakan intisari Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian materiil
sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian materiil, setelah memperhatikan hal-hal sebagaimana yang dijelaskan
oleh para Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat telah ternyata para Pemohon tidak dapat menguraikan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband), baik anggapan kerugian potensial
maupun faktual terhadap pasal-pasal dalam UU 7/2020 dan UU 24/2003 yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon. Terlebih lagi, hal-hal yang diuraikan
para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya bukan merupakan hal-hal
yang berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sehingga hal
tersebut semakin membuktikan tidak ada relevansi antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang diuraikan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya dengan pasal-pasal dalam UU 7/2020 dan UU 24/2003 yang dimohonkan
312
pengujian. Selain pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat para
Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
peneliti dan tenaga pengajar harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum
paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari
lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung, sehingga belum memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi
karena salah satu syarat untuk menjadi hakim konstitusi adalah harus mempunyai
pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau
untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung. Oleh karena itu,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal adanya
pertentangan norma Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf
b UU 7/2020, serta Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 19 UU 24/2003 dengan
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F
UUD 1945, dan termasuk apabila permohonan para Pemohon dikabulkan oleh
Mahkamah, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau
tidak akan terjadi lagi, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materiil UU 7/2020
dan UU 24/2003 a quo.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian formil UU 7/2020 a quo, maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang
pengujian formil UU 7/2020. Sedangkan pokok permohonan dalam pengujian
materiil dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Pokok Permohonan Dalam Pengujian Formil
[3.10]
Menimbang bahwa terkait dengan pokok permohonan dalam pengujian
formil UU 7/2020 terhadap UUD 1945, para Pemohon mendalilkan yang apabila
dirangkum oleh Mahkamah, pada pokoknya adalah berkaitan dengan proses
313
pembentukan UU 7/2020 yang menurut para Pemohon melanggar asas
pembentukan undang-undang, yaitu asas keterbukaan dalam proses pembentukan
UU 7/2020 sehingga undang-undang tersebut dibentuk tanpa partisipasi publik dan
proses pembahasannya dilakukan secara tertutup dengan waktu yang sangat
terbatas.
[3.11]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-89, serta 3 (tiga) orang ahli, yaitu Dr. Zainal Arifin Mochtar,
S.H., M.H., memberikan keterangan tertulis bertanggal 12 September 2021 dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 14 September 2021, yang menyampaikan
keterangannya dalam persidangan pada 15 September 2021, Al. Andang L.
Binawan yang memberikan keterangan tertulis dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 12 Oktober 2021, yang menyampaikan keterangannya dalam
persidangan pada 14 Oktober 2021, dan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL.,
memberikan keterangan tertulis bertanggal 18 November 2021, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 16 November 2021, yang menyampaikan
keterangannya dalam persidangan pada 18 November 2021, serta 1 (satu) orang
saksi yakni Muhammad Ichsan yang memberikan keterangan tertulis dalam bentuk
power point, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 12 Oktober 2021 dan
didengarkan kesaksiannya dalam sidang pada 14 Oktober 2021 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu para Pemohon juga menyerahkan
kesimpulan bertanggal 26 November 2021 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 26 November 2021.
[3.12]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 9 Agustus
2021 beserta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 9
Agustus 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan pada 9 Agustus 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 4 Agustus dan 1 September 2021, yang kemudian
314
dilengkapi dengan Pandangan dan Pendapat Presiden Atas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah konstitusi yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 24
Agustus 2020, yang kemudian memberikan Laporan Singkat Rapat Kerja
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertanggal 31 Agustus 2020,
yang kemudian menyampaikan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian memberikan Rekapitulasi Matriks
DIM Pemerintah Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
kemudian menyampaikan Sambutan Singkat Presiden Atas Penyelesaian
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertanggal 31
Agustus 2020, yang kemudian memberikan Pendapat Akhir Presiden Atas
Rancangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
bertanggal 1 September 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima surat yang diajukan oleh
para Dosen pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya, antara lain: Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H.; Dr. Muchamad Ali Safa’at,
S.H., M.H.; Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H; Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.; SAKSI
(Pusat Studi Anti Korupsi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman; Ketua Pusat
Kajian Konstitusi (PKK) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB), Dr.
Amancik, S.H., M.Hum.; dan Peneliti Independen Bidang Hukum Tata Negara,
Abdurrachman Satrio sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae), yang
selanjutnya memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 9 Desember 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
315
keterangan ahli dan saksi para Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan
oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon, surat Amicus Curiae,
sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, maka
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil pokok permohonan
pengujian formil UU 7/2020;
Bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan proses pembentukan
UU 7/2020 secara formil telah melanggar asas keterbukaan dan bertentangan
dengan ketentuan mengenai tatacara pembentukan undang-undang, khususnya
berkenaan dengan tidak adanya partisipasi publik dan proses pembahasannya
dilakukan secara tertutup dengan waktu yang sangat terbatas. Terhadap hal
tersebut menurut Mahkamah, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan, khususnya keterangan DPR dan Presiden, telah ternyata Rancangan
Undang-Undang Perubahan UU 24 Tahun 2003 telah masuk dalam daftar
Prolegnas 2015-2019, prioritas tahun 2019 [vide. Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019, tanggal 31
Oktober 2018, Lampiran I Keputusan DPR Nomor 22]. Selain itu, DPR dalam
persidangan juga menerangkan bahwa dilakukannya perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 merupakan usulan yang masuk dalam daftar
kumulatif terbuka dalam rangka menindaklanjuti putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013, serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 sebagaimana hal tersebut diatur
dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) [vide Risalah
Persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan
DPR dan Presiden, tanggal 9 Agustus 2021, hlm. 4 dan 5]. Oleh karena itu, terlepas
dari norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian secara materiil dianggap
terdapat persoalan inkonstitusionalitas, namun menurut Mahkamah tatacara
316
perubahan UU a quo yang mendasarkan pada daftar kumulatif terbuka tersebut
sebagai tindak lanjut beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, maka tatacara
perubahan UU 7/2020 tidak relevan lagi dipersoalkan. Namun demikian, penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa usulan rancangan undang-undang jika
masuk dalam daftar kumulatif terbuka sesungguhnya dapat dibentuk kapan saja dan
tidak terbatas jumlahnya sepanjang memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal
23 ayat (1) UU 12/2011.
Di samping itu, perubahan undang-undang melalui daftar kumulatif
terbuka mempunyai sifat khusus yang tidak dapat sepenuhnya dipersamakan
dengan usulan perubahan undang-undang yang bersifat normal, yaitu rancangan
undang-undang yang masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah. Sementara
itu, dimasukkannya rancangan perubahan UU a quo dalam daftar Prolegnas
sebagaimana uraian di atas, bukan berarti perubahan UU tersebut tertutup untuk
diusulkan dan dibahas dalam daftar kumulatif terbuka sebab perubahan UU a quo
memang memenuhi kriteria daftar kumulatif terbuka sebagaimana pertimbangan di
atas.
Dikarenakan perubahan UU a quo dalam rangka menindaklanjuti
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi maka tidak relevan lagi apabila proses
pembahasan
rancangan
undang-undang
tersebut
masih
dipersyaratkan
pembahasan, termasuk dalam hal ini adalah syarat partisipasi publik yang ketat
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bertanggal
25 November 2021. Hal ini dimaksudkan agar esensi perubahan tersebut
sepenuhnya mengadopsi substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini,
jika perubahan tersebut dilakukan sebagaimana layaknya rancangan undang-
undang di luar daftar kumulatif terbuka, justru berpotensi menilai dan bahkan
menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil permohonan para Pemohon dalam pengujian formil UU 7/2020
a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum
317
untuk mengajukan permohonan pengujian formil, namun tidak memiliki kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian materiil. Sedangkan, pokok
permohonan dalam pengujian formil tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena
itu, pokok permohonan para Pemohon dan hal-hal lain dalam pengujian materiil
tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan;
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan pengujian formil;
[4.4]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil;
[4.5]
Pokok permohonan para Pemohon dalam pengujian formil tidak
beralasan menurut hukum;
[4.6]
Pokok permohonan para Pemohon dalam pengujian materiil dan hal-hal
lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
318
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Pengujian Formil:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Pengujian Materiil:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
-------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DAN ALASAN
BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Saldi Isra.
I.
Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dan Pendapat Berbeda
(Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
[6.1]
Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XVIII/2020, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mempunyai alasan dan
pendapat hukum yang berbeda untuk menyatakan concurring opinion dan
dissenting opinion, dengan uraian pertimbangan hukum, sebagai berikut:
A. Alasan Berbeda (Concurring Opinion)
1. Pokok Permohonan Pengujian Formil
Alasan Berbeda (Concurring Opinion) mengenai pokok permohonan
319
pengujian formil dalam perkara a quo sama seperti Alasan Berbeda
(Concurring Opinion) saya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XVIII/2020.
B. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
1. Kedudukan Hukum Para Pemohon Dalam Pengujian Materiil
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) saya mengenai kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian materiil perkara
a quo sama seperti Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020.
2. Pokok Permohonan Pengujian Materiil
a. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang a quo
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) saya mengenai materi
a quo sama seperti Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020.
b. Pasal 15 ayat (2) huruf h Undang-Undang a quo
Sebelum
tiba
pada
keyakinan
dan
pendirian
terhadap
konstitusionalitas norma a quo, saya perlu mengemukakan suatu fakta
historik bahwa hampir seluruh Hakim Konstitusi yang diajukan oleh
Mahkamah Agung, kecuali Laica Marzuki, adalah Hakim Tinggi. Hal ini
menunjukkan bahwa pengalaman hidup dan profesionalitas hakim karier
telah mendapat apresiasi dan tempat yang terhormat dalam dinamika
sejarah lembaga Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan pula dengan
original intent lahirnya Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang memandang
penting adanya keragaman pengalaman hidup dan latar belakang para
Hakim Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di
lembaga Mahkamah Konstitusi.
Dalam original intent lahirnya Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 terdapat
suatu pesan implisit bahwa para penyusun perubahan UUD 1945
memang berharap, meskipun tidak wajib, agar dalam konfigurasi
Mahkamah Konstitusi perlu terdapat Hakim Konstitusi yang berlatar
320
belakang Hakim Karier. Saya pun dapat memahami sekiranya materi
a quo boleh jadi merupakan aspirasi dan cita-cita internal Mahkamah
Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam rangka ikut serta
menjaga dan menjamin keberlangsungan supremasi hukum dan
konstitusi di Indonesia. Namun demikian, eksklusi pengaturan
persyaratan mengenai hal ini dalam Undang-Undang a quo bermasalah
secara konstitusional setidaknya berdasarkan 6 (enam) argumentasi
sebagai berikut:
1) eksklusi pengaturan norma a quo menghilangkan hak konstitusional
warga negara yang telah memenuhi syarat kumulatif minimal lainnya
sebagai calon Hakim Konstitusi hanya karena mereka tidak sedang
menjabat sebagai Hakim Tinggi atau Hakim Agung. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
2) eksklusi pengaturan norma a quo menyebabkan ketidakpastian
hukum karena menegasikan prinsip “terbuka” yang juga diatur dalam
perubahan Pasal 20 ayat (2) UU 7/2020. Dengan berlakunya norma
a quo, seleksi dan pemilihan calon Hakim Konstitusi yang diajukan
oleh Mahkamah Agung menjadi “tertutup” dan “diskriminatif” karena
hanya dapat diikuti oleh warga negara yang sedang menjabat
sebagai Hakim Tinggi atau Hakim Agung. Selain bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, norma a quo juga bertentangan
dengan prinsip “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D ayat
(1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”;
3) eksklusi pengaturan dalam norma a quo mereduksi kewenangan
konstitusional Mahkamah Agung dalam Pasal 24C ayat (3) UUD
1945 sehingga Mahkamah Agung hanya dapat mengajukan calon
Hakim Konstitusi yang sedang menjabat Hakim Tinggi atau Hakim
321
Agung. Padahal, Mahkamah Agung dapat pula mengajukan calon
Hakim Konstitusi dari “internal” yang memenuhi syarat kumulatif
minimal, meskipun tidak sedang menjabat Hakim Tinggi atau Hakim
Agung;
4) eksklusi pengaturan norma a quo menyebabkan ketidaksamaan di
hadapan hukum antar sesama lembaga pengusul (in casu: Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden) calon Hakim Konstitusi, sebab baik
pada Dewan Perwakilan Rakyat maupun Presiden tidak terdapat
eksklusi pengaturan sebagaimana norma a quo. Ketidaksamaan
pengaturan mengenai hal ini melanggar prinsip “kepastian hukum
yang adil” dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menyebabkan
1 (satu) lembaga pengusul (in casu: Mahkamah Agung) memiliki
eksklusivitas yang tidak dimiliki 2 (dua) lembaga pengusul lainnya (in
casu: Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden);
5) eksklusi pengaturan norma a quo berpotensi memicu dan memacu
inspirasi pemikiran bagi Dewan Pewakilan Rakyat untuk menambah
syarat eksklusif berupa “anggota Dewan Perwakilan Rakyat” bagi
calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk juga menambah syarat eksklusif berupa “anggota
kabinet atau pejabat pemerintah” bagi calon Hakim Konstitusi yang
diajukan oleh Presiden. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip
“terbuka” dalam perubahan Pasal 20 ayat (2) UU 7/2020 serta
menghilangkan hak konstitusional warga negara yang memenuhi
syarat kumulatif minimal lainnya sebagai calon Hakim Konstitusi,
hanya karena bukan “anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dan/atau
“anggota kabinet atau pejabat pemerintah”. Hal ini tentunya
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD 1945. Selain itu, norma a quo juga mereduksi original
intent penyusunan pasal-pasal dalam UUD 1945 terkait Mahkamah
Konstitusi yang sejak awalnya berharap agar komposisi dan
konfigurasi Mahkamah Konstitusi bersifat beragam serta saling
memperkaya aspek kognitif dan kematangan hidup di antara sesama
322
Hakim Konstitusi; dan/atau
6) eksklusi pengaturan norma a quo mereduksi esensi frasa ““yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh…” sebagai salah satu norma
konstitusional dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu,
persyaratan dan mekanisme pengajuan calon Hakim Konstitusi, baik
yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Presiden, maupun Dewan
Perwakilan Rakyat dalam norma a quo seharusnya tidak diatur dalam
rumusan frasa “…yang berasal dari…” dan “…sedang menjabat
sebagai Hakim Tinggi atau Hakim Agung” guna mencegah dan
bahkan memberantas prasangka publik bahwa Hakim Konstitusi
merupakan representasi lembaga pengusul, in casu khususnya
Mahkamah Agung.
Saya berpendapat bahwa biarlah hal ini menjadi dinamika kultural
(judicial culture) di internal Mahkamah Agung sehingga tidak perlu,
bahkan tidak boleh, dinormakan dalam Undang-Undang, sebab jika
dinormakan dalam Undang-Undang maka hal ini justru bertentangan
dengan beberapa prinsip supremasi konstitusi yang diatur dalam UUD
1945.
Dengan demikian, berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di
atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya MENGABULKAN
SEBAGIAN permohonan para Pemohon dengan menyatakan frasa
“…dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah
Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim
agung” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h Undang-Undang a quo
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
c. Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang a quo.
Materi-materi a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
menurut saya hanya merupakan konsekuensi lanjutan dari beberapa
pasal dan permohonan yang telah saya berikan concurring opinion dan
323
dissenting opinion sebelumnya dan terkait hal-hal ini saya anggap telah
terakomodir baik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi maupun dalam
concurring opinion dan dissentiong opinion saya.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
Terhadap Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 90, 96, dan 100/PUU-XVIII/2020
Pasal a quo merupakan materi yang dimohonkan oleh semua Pemohon dalam
seluruh perkara pengujian Undang-undang a quo terhadap UUD 1945 (Nomor 90,
96, dan 100/PUU-XVIII/2020). Uraian pendapat berbeda (dissenting opinion) saya
mengenai konstituionalitas Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo terbagi dalam 3
(tiga) koridor, yakni: 1). esensi materi ketentuan peralihan; 2). interpretasi terhadap
norma a quo; dan 3). isu konstitusionalitas dalam norma a quo.
1. Esensi Materi Ketentuan Peralihan
Dalam Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi ketentuan
peralihan dalam suatu peraturan perundang-undangan memang dapat diatur secara
fakultatif untuk: a). menghindari terjadinya kekosongan hukum; b). menjamin
kepastian hukum; c). memberikan perlindungan bagi pihak yang terkena dampak
perubahan Peraturan Perundang-undangan; dan d). mengatur hal-hal yang bersifat
sementara. Jika dikaitkan dengan prinsip negara hukum (rule of law) dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 maka materi ketentuan peralihan secara esensial dapat diatur
semata-mata untuk menjamin agar tidak terjadi kerugian dan/atau kesewenang-
wenangan terhadap pihak yang terkena dampak dari perubahan peraturan
perundang-undangan. Dalam kalimat lain, materi ketentuan peralihan sama sekali
tidak boleh secara sengaja dibuat untuk memberi ‘keuntungan’ (previlidge) bagi
suatu entitas hukum, siapapun dan apapun, sebab hal ini dapat menyebabkan
terlanggarnya prinsip “kepastian hukum yang adil” berdasarkan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
Sekedar perbandingan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi diatur norma ketentuan peralihan bahwa: “Pada saat Undang-Undang ini
324
mulai berlaku: a). hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
dan b). hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan
diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Model pengaturan norma ketentuan peralihan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 ini jelas sejalan dengan pedoman dan esensi
pengaturan norma ketentuan peralihan dalam Lampiran II angka 127 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagai salah satu koridor jaminan “kepastian hukum yang adil” (vide:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) untuk menyusun suatu materi ketentuan peralihan
dalam peraturan perundang-undangan dengan metode yang pasti, baku, dan
standar.
Berdasarkan materi ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat saat itu terhindar dari potensi kerugian dan/atau kesewenang-wenangan
yang dapat terjadi dari suatu perubahan Undang-Undang sehingga mereka saat itu
tetap dapat berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lama secara
sementara (transisional) sampai dengan jabatannya berakhir berdasarkan Undang-
Undang yang lama dan sama sekali tidak diuntungkan (mendapat privilige)
berdasarkan Undang-Undang yang baru. Oleh karena itu, materi ketentuan
peralihan dalam peraturan perundang-undangan (termasuk Undang-Undang)
umumnya dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pihak yang
terdampak dari perubahan peraturan perundang-undangan sehingga umumnya
dibuat dalam suatu konsep pengaturan bahwa pihak yang terdampak dari
perubahan Peraturan Perundang-undangan itu tetap dapat mengikuti dan/atau
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lama secara sementara
(transisional).
Pihak yang terdampak dari perubahan Peraturan Perundang-undangan
memang dapat saja diatur untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang
baru sepanjang hal itu “tidak merugikan”. Namun, meskipun demikian, suatu materi
325
ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan pada esensinya sama
sekali tidak dibolehkan untuk secara sengaja dibuat dalam rangka memberi
‘keuntungan’ (privilige) bagi suatu entitas hukum. Batas maksimal yang dapat diatur
berdasarkan penalaran yang wajar melalui suatu materi ketentuan peralihan dalam
peraturan perundang-undangan adalah agar pihak yang terdampak dari perubahan
peraturan perundang-undangan itu “tidak dirugikan” dan bukan justru “diuntungkan”
atau mendapat privilige tertentu.
2. Interpretasi Terhadap Rumusan Norma A Quo
Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo sebagai salah satu materi ketentuan
peralihan dalam Undang-Undang a quo selengkapnya berbunyi: “Hakim konstitusi
yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap
memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya
sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak
melebihi 15 (Iima belas) tahun”.
Jika didasarkan pada pedoman Teknik Penyusunan Peraturan Perundangan-
undangan yang tercantum dalam Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka norma
ketentuan peralihan dalam Undang-Undang a quo (khususnya Pasal 87 huruf b)
saya yakini bukan merupakan model yang lazim, baku, dan standar, sebab dengan
berlakunya norma a quo, secara nyata dan terang benderang memberi keuntungan
(privilige) tertentu bagi pihak yang terkena dampak dari perubahan peraturan
perundang-undangan, alih-alih sekedar “tidak merugikan” sebagaimana salah satu
prinsip dan tujuan dasar dari dirumuskannya suatu materi ketentuan peralihan
dalam peraturan perundang-undangan.
Eksistensi dan keberlakuan norma Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo,
selain memang dimohonkan oleh semua pemohon dalam seluruh perkara pengujian
Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945 (Nomor 90, 96, dan 100/PUU-
XVIII/2020), juga menjadi salah satu bukti yang terang benderang bahwa
Pembentuk Undang-Undang telah secara sengaja masuk sangat jauh dan begitu
dalam kepada salah satu dimensi yang paling fundamental bagi independensi dan
imparsialiatias kekuasaan kehakiman, in casu Mahkamah Konstitusi. Pembentuk
Undang-Undang casu quo menjadi sangat menentukan dan bahkan secara nyata
326
memberi keuntungan (previlidge) yang tidak terbantahkan bagi eksistensi sebagian
besar Hakim Konstitusi saat ini yang dijadikan sebagai addressat personal (propia)
melalui keberlakuan norma a quo.
Oleh karena itu, saya berpendapat norma a quo sejatinya memang merupakan
materi Undang-Undang yang secara sengaja melanggar etika hubungan antar
sesama “Lembaga Negara yang disebut dalam UUD”. Padahal, masih segar dalam
ingatan kolektif kita bahwa beberapa kali Mahkamah, setidaknya saya, telah
berupaya keras untuk menjaga hal ini melalui beberapa Putusan terdahulu,
khususnya pada putusan-putusan yang pada hakikatnya bermaksud memberikan
kesempatan terhadap Pembentuk Undang-Undang untuk melakukan suatu atau
berbagai perbaikan hukum melalui perubahan atau penggantian Undang-Undang.
3. Isu Konstitusionalitas Dalam Norma A Quo
Sebagaimana yang beberapa kali saya ungkapkan dalam dinamika
persidangan, eksistensi Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo menjadi salah satu
bukti nyata dan terang-benderang yang menyebabkan sebagian besar Hakim
Konstitusi yang ada saat ini menjadi sangat diuji kualitas kenegarawanannya.
Dengan berlakunya Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo khususnya secara
personal terhadap sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini, teramat sulit
bagi Mahkamah untuk dapat terhindar dari bias subjektif dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus konstitusionalitas Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo
yang dimohonkan oleh semua Pemohon dalam seluruh perkara pengujian (Nomor
90, 96, dan 100/PUU-XVIII/2020).
Saya berbeda pendapat dengan pertimbangan Mahkamah bahwa: “..Undang-
Undang a quo mengecualikan semua hakim konstitusi…memberikan status hukum
kepada semua Hakim Konstitusi…”, sebab hal ini secara faktual berbeda dengan
realita bahwa terdapat pula 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang syarat
pengangakatan, masa kerja, dan/atau usia pensiunnya tetap memenuhi syarat, baik
menurut Undang-Undang yang lama maupun Undang-Undang yang baru. Selain itu,
saya juga berbeda pendapat dengan pertimbangan Mahkamah yang menyatakan:
“…Pasal 87 huruf b adalah sebagai norma ‘jembatan/penghubung’ dalam rangka
memberlakukan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang a quo…”, sebab Pasal 87
huruf b Undang-Undang a quo dalam keyakinan saya jauh lebih nampak sebagai
327
suatu norma materi pokok yang secara nyata memberi keuntungan (privilige) bagi
sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini, alih-alih sebagai suatu materi
ketentuan peralihan yang umumnya dimaksudkan agar pihak yang terdampak dari
perubahan Peraturan Perundang-undangan (in casu: sebagian besar Hakim
Konstitusi yang ada saat ini) sekedar “tidak dirugikan”.
Hal tersebut di atas secara eksplisit mendapat afirmasi dalam alat bukti berupa
keterangan tertulis Presiden untuk perkara Nomor 90, 96, dan 100/PUU-XVIII/2020
yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “…Pembentuk Undang-Undang
menghendaki agar mempertahankan eksistensi Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat untuk dianggap tetap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini”.
Namun, saya tidak mendapatkan afirmasi mengenai hal ini dalam bentuk
keterangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan adanya kehendak Presiden yang terafirmasi secara tertulis tersebut,
tetapi sama sekali tidak terdapat afirmasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hal
itu secara tertulis, saya berpendapat bahwa tidak terdapat bukti tertulis yang cukup
apalagi sempurna untuk membuktikan bahwa afirmasi itu merupakan suatu intensi
kolektif dari Pembentuk Undang-Undang. Jika pun memang afirmasi itu diterima
sebagai sesuatu yang dianggap benar dan baik untuk keberlangsungan supremasi
konstitusi maka saya justru berpendapat sebaliknya, bahwa kehendak (intensi)
tersebut justru sangat berpotensi besar mereduksi dan bahkan menegasikan prinsip
negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kemerdekaan
kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, saya pun berbeda pendapat dengan pertimbangan Mahkamah
yang memandang perlu untuk mengambil tindakan hukum berupa konfirmasi
kepada lembaga yang mengajukan Hakim Konstitusi yang sedang menjabat saat ini
berdasarkan 3 (tiga) argumentasi utama, yakni karena: 1). tindakan hukum berupa
konfirmasi itu sama sekali tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, baik berdasarkan UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-
undangan; 2). tindakan hukum berupa konfirmasi itu sangat berisiko bagi
kewibawaan Mahkamah serta prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman,
supremasi konstitusi, dan negara hukum (rule of law); dan 3). tidakkah tindakan
hukum berupa konfirmasi itu dapat memicu terbentuknya pemahaman dan/atau
328
bahkan afirmasi bahwa Hakim Konstitusi justru benar-benar merupakan
reprensentasi dari tiap-tiap lembaga pengusul (in casu: Mahkamah Agung, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan/atau Presiden)?.
Saya juga berpendapat dengan dinyatakannya Pasal 87 huruf b Undang-
Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunya kekuatan
hukum mengikat, pihak yang terkena dampak (in casu: sebagian besar Hakim
Konstitusi yang ada saat ini) sama sekali “tidak sepenuhnya dirugikan”, melainkan
hanya sekedar “tidak mendapat keuntungan (previlidge) yang tidak semestinya”.
Oleh karena itu, dengan menghindari “keuntungan (previlidge) yang tidak
semestinya” maka justru disinilah sifat kenegarawanan seorang Hakim Konstitusi
menjadi sangat diuji, sebab seorang negarawan sejatinya senantiasa perlu
memikirikan gambaran dan nasib generasi yang akan datang, bukan sekedar larut
dalam kepentingan dan keinginan sesaat.
Terhadap seluruh perkara pengujian Undang-Undang a quo (baik secara formil
maupun materiil), saya telah berupaya keras untuk mencoba tetap berbuat adil bagi
diri sendiri dan kaum kerabat saya sesama Hakim Konstitusi sebagaimana ajaran
agama yang saya anut. Saya meyakini bahwa perintah Tuhan untuk senantiasa
berbuat adil termasuk terhadap diri sendiri dan kaum kerabat ini juga termuat dalam
kitab suci agama lain, meskipun mungkin dalam narasi yang sedikit berbeda. Saya
sungguh kesulitan dan nyaris tidak mampu lagi membangun argumentasi lain yang
(mungkin saja) dapat mempertahankan kebersamaan ini, sebab cara dan sikap
batin (niat ingsun) Pembentuk Undang-Undang dalam berbagai materi, khususnya
Pasal 87 huruf b, dalam Undang-Undang a quo, secara nyata dan begitu terang
benderang menyebabkan terlanggarnya beberapa prinsip konstitusional dalam UUD
1945, khususnya prinsip negara hukum (rule of law) berdasarkan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 dan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24
ayat (1) UUD 1945. Pilihan sikap dan pendapat berbeda (dissenting opinion) ini saya
lakukan semata-mata dan tidak lain justru didasarkan pada kecintaan sejati saya
yang tulus pada kebersamaan selama ini serta yang paling utama: demi
mewujudkan keberlangsungan supremasi hukum dan konstitusi di Indonesia.
Dalam dinamika persidangan sangat dapat dirasakan bahwa eksistensi
beberapa norma, tidak terkecuali dan khususnya Pasal 87 huruf b, dalam Undang-
329
Undang a quo, menyebabkan terjadinya suasana yang sangat kalkulatif sehingga di
antara kita sesama Hakim Konstitusi, baik diakui secara eksplisit maupun tidak,
cenderung mengambil sikap saling menunggu (wait and see) serta penuh harap dan
pamrih (full of stake) terhadap pilihan sikap dari Hakim Konstitusi lainnya. Dalam
pandangan Richard A. Posner pada buku How Judges Think, tendensi semacam ini
secara proporsional memang dinilai manusiawi karena hakim yang notabene juga
manusia biasa secara alamiah merupakan homo economicus (makhluk yang
senantiasa berhitung/kalkulatif), tetapi dalam lanjutan narasinya, Richard A. Posner
mengemukakan
bahwa
tendensi
semacam
ini
sangat
berbahaya
bagi
keberlangsungan jaminan supremasi hukum dan konstitusi, sebab independensi
dan imparsialitas Hakim seharusnya juga senantiasa terjaga, termasuk dari
pengaruh koleganya, dalam semangat dan prinsip kolegialitas (collegiality).
Oleh karena itu, Pembentuk Undang-Undang seharusnya sejak awal dapat
mengatur norma ketentuan perailihan yang lebih baik daripada yang telah tercantum
dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo. Terlebih lagi Mahkamah juga
mengabulkan permohonan sepanjang terkait konstitusionalitas Pasal 87 huruf a
yang meskipun memiliki alasan konstitusionalitas berbeda dengan Pasal 87 huruf b,
tetapi secara esensial keduanya saya anggap sama oleh karena sama-sama diatur
dalam Bab mengenai Ketentuan Peralihan yang begitu terasa nampak dibuat secara
tergesa-gesa dan sangat tidak cermat sejak awalnya dan secara esensial dapat
dinilai cukup beralasan sebagai lebih berorientasi untuk memberi “keuntungan
(privilige)” bagi sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini, alih-alih sekedar
“tidak dirugikan” sebagaimana salah satu tujuan dan prinsip dasar dari suatu materi
ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian,
saya
berpendapat
Mahkamah
seharusnya
MENGABULKAN permohonan para Pemohon dengan menyatakan Pasal 87 huruf
b Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
330
II.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dan Alasan Berbeda
(Concurring Opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.2]
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, dan 100/PUU-XVIII/2020, saya Hakim Konstitusi
Suhartoyo mempunyai pendapat dan alasan hukum yang berbeda untuk
menyatakan
dissenting
opinion
dan
concurring
opinion,
dengan
uraian
pertimbangan hukum, sebagai berikut:
1. Dalam pengujian formil Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020.
Bahwa dalam membuktikan permohonan perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020.
Saya berpendirian, kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan tidak
dapat dipisahkan, mengingat adanya keterkaitan erat atas sifat perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 ke dalam perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Bahwa secara universal dalam pengujian undang-undang secara formil tidak dapat
dilepaskan dari syarat-syarat tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22A UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU 12/2011) serta ketentuan-ketentuan
lainnya yang berkaitan. Oleh karena itu, secara universal pula di dalam
membuktikan keterpenuhan syarat formil dalam pembentukan ataupun perubahan
undang-undang juga tidak dapat dilepaskan dari syarat-syarat dimaksud. Namun,
kemudian yang harus dicermati adalah adanya tata cara pembentukan atau
perubahan undang-undang yang dilakukan secara khusus yaitu melalui sistem
kumulatif terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 12/2011,
yang menegaskan bahwa dalam daftar kumulatif terbuka salah satu unsurnya
adalah akibat putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa lebih lanjut dijelaskan dalam perspektif pembentukan atau perubahan
undang-undang yang didasarkan pada akibat putusan Mahkamah Konstitusi, hal
tersebut menegaskan bahwa pembentuk undang-undang melakukan pembentukan
atau perubahan undang-undang diakibatkan karena adanya putusan Mahkamah
Konstitusi. Dalam konteks melaksanakan sebuah putusan badan peradilan
termasuk dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang
331
dapat dikatakan sebagai “pelaksana dari putusan peradilan” (eksekutor), yang
posisinya tidak boleh bergeser dari esensi dasar yang diperintahkan dari putusan
Mahkamah Konstitusi dimaksud. Oleh karena itu, apabila hal ini dikaitkan dengan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15/PUU-V/2007, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-
VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7/PUU-XI/2013 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XIV/2016, kesemua putusan-putusan tersebut berkenaan dengan permohonan
perkara yang berkaitan dengan jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (berkenaan
dengan usia minimum, syarat-syarat tambahan untuk mengisi jabatan-jabatan,
periodisasi masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi/usia pensiun dan masa
jabatan Ketua dan Wakil Ketua Hakim Konstitusi) yang seluruhnya masuk dalam
rumpun yang esensinya adalah berkaitan dengan jabatan Hakim Mahkamah
Konstitusi, dimana putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa berkenaan
dengan jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
itu, melalui putusan-putusan tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili
perkara-perkara a quo terhalang dengan asas hukum yang universal (general
principle), yaitu hakim tidak dapat mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan
kepentingan dirinya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa) dan selanjutnya
menegaskan pula hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang
(open legal policy) untuk mengatur/menentukannya. Dengan demikian, apabila lebih
lanjut dicermati permohonan pengujian formil dalam perkara a quo, oleh karena
terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan terakhir ke dalam perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 adalah pendelegasian yang diberikan melalui
putusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu menjadi tidak tepat apabila
pembentuk undang-undang di dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut dengan melakukan perubahan yang menggunakan sistem kumulatif
terbuka,
dengan
menentukan,
baik
desain
mengenai
syarat,
masa
jabatan/periodisasi, usia pensiun, dan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Hakim
Mahkamah Konstitusi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan rumpun jabatan
Hakim Mahkamah Konstitusi produk perubahan undang-undang a quo masih
332
dipersoalkan bahkan dinilai konstitusionalitasnya. Sebab, apabila demikian halnya
mengapa pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan jabatan
Hakim Mahkamah Konstitusi a quo tidak sejak awal dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah
Konstitusi
sendiri
melalui
putusan-putusannya,
tidak
perlu
menggunakan argumen penolakan karena terhalang asas hukum yang universal
(general principle), yaitu hakim tidak dapat mengadili suatu perkara yang berkaitan
dengan kepentingan dirinya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa) dan
selanjutnya menegaskan pula hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang (open legal policy). Hal itu menurut saya menunjukkan adanya
“ketidakkonsistenan” oleh Mahkamah Konstitusi atas putusan-putusannya, yang hal
ini dapat berakibat menurunnya kepercayaan, marwah, dan kewibawaan Mahkamah
Konstitusi.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, putusan badan peradilan termasuk
putusan Mahkamah Konstitusi secara doktriner “harus dianggap benar” sesuai
dengan (asas res judicata pro veritate habetur). Artinya, sepanjang telah
berkekuatan hukum tetap, maka mempunyai sifat eksekutorial dan harus
dilaksanakan (eksekusi). Dalam persepektif ini, putusan Mahkamah Konstitusi
sepanjang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, maka putusan
a quo bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum mengikat (vide Pasal 47 UU
MK). Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi langsung mempunyai kekuatan hukum
mengikat sejak selesai diucapkan sepanjang tidak digantungkan pada syarat-syarat
tertentu yang ada di dalam amar putusan. Dengan demikian, oleh karena berkenaan
dengan desain jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi termasuk hal-hal yang
berkaitan dengan hal itu, Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya
berpendirian
menjadi
kewenangan
pembentuk
undang-undang
untuk
mengatur/menentukannya, maka syarat inilah yang dimaksudkan, yaitu perlu
adanya tindak lanjut dari pembentuk undang-undang untuk melaksanakannya
(eksekusi). Selanjutnya, dengan menggunakan instrumen “kumulatif terbuka”
perubahan undang-undang a quo dilakukan oleh pembentuk undang-undang yang
tidak lain adalah dalam perspektif menghormati dan melaksanakan perintah
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan demikian, menurut
pendapat saya tidaklah relevan apabila perubahan undang-undang a quo masih
333
dikaitkan dengan tata cara pembentukan atau perubahan undang-undang secara
normal sebagaimana perubahan undang-undang pada umumnya. Sebab, dengan
menilai tata cara pembentukan atau perubahan undang-undang yang didasarkan
pada akibat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi melalui instrumen
kumulatif terbuka, sama halnya dengan menilai putusan badan peradilan yang telah
berkekuatan hukum tetap yang tentu saja tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian,
berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam pengujian formil atas
perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020, saya berpendapat sulit untuk memberikan
ruang pembenar apabila ada pihak atau subyek hukum yang masih dapat
dipertimbangkan kedudukan hukumnya untuk mempersoalkan berkaitan tata cara
pembentukan atau perubahan undang-undang a quo. Sehingga saya menegaskan
terlepas Pemohon/para Pemohon dalam pengujian formil memiliki kedudukan
hukum maupun tidak, sebagaimana pendapat Hakim Konstitusi lainnya, saya
berpendapat pokok permohonan pengujian formil dalam Perkara Nomor 100/PUU-
XVIII/2020 harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan Mahkamah
Konstitusi seharusnya menolak permohonan pengujian formil a quo untuk
seluruhnya.
2. Dalam pengujian materil Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020.
Bahwa selain uraian pertimbangan hukum yang saya kemukakan tersebut di
atas dalam pengujian formil, dalam pengujian materiil saya berpendapat,
pembuktian tentang kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan tidak
dapat dipisahkan dan harus pula dibahas secara bersamaan. Selanjutnya, berkaitan
pada bagian materi atau subtansi norma-norma yang dilakukan perubahan dan
kemudian dilakukan pengujian oleh para Pemohon, yaitu para Pemohon Perkara
Nomor 100/PUU-VIII/2020 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2)
huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal
59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020, serta Pasal 18 ayat (1)
dan Penjelasan Pasal 19 UU 24/2003, kesemuanya adalah berkaitan dengan
jabatan Hakim Mahkamah Konsitusi, maka pada bagian materi ataupun substansi
inipun saya juga berpendapat sama, yaitu oleh karena hal-hal tersebut berkenaan
dengan rumpun jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi, baik syarat-syarat, tata cara
pengusulan/pengangangkatan, masa jabatan, usia pensiun, periodisasi, dan masa
334
jabatan wakil/ketua termasuk tata cara pemilihannya. Dengan demikian menurut
saya hal-hal tersebut tidak dapat dipisahkan dengan pendapat saya dalam
mempertimbangkan dan menyimpulkan dalam pengujian formil. Sebab, substansi
perubahan yang dilakukan ke dalam UU 7/2020 adalah justru hal-hal pokok yang
ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dengan menggunakan sistem
kumulatif terbuka akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu,
tidak dapat dipisahkannya antara proses pembentukan/perubahan dengan
substansi atau materi undang-undangnya, sepanjang berkenaan dengan hal-hal
yang masih berkaitan dengan jabatan hakim. Sehingga, menurut saya oleh karena
materi
permohonan
atas
perkara-perkara
tersebut
yang
diajukan
oleh
Pemohon/para Pemohon masih berkaitan erat dengan desain jabatan hakim, maka
perubahan pada bagian materi UU 7/2020 menjadi satu kesatuan yang keutuhannya
tetap harus diberikan perlindungan dari persoalan-persoalan yang bertujuan untuk
menilai konstitusionalitasnya atas norma-norma perubahan dimaksud. Terlebih,
dalam perspektif pembentuk undang-undang melakukan perubahan undang-
undang karena menindaklanjuti atau akibat adanya putusan Mahkamah Konstiusi
dan dengan menggunakan instrumen kumulatif terbuka, maka dalam hal ini
pembentuk undang-undang dapat dikatakan menggunakan “hak privilege”- nya,
yang mempunyai sifat khusus dan terbatas, dalam melakukan perubahan undang-
undang a quo, karena hanya substansi undang-undang tertentu yang dapat
dilakukan pembentukan/perubahan melalui sistem komulatif terbuka tersebut (vide
Pasal 23 UU 12/2011). Dengan demikian, sekiranya ada pihak yang beranggapan
perubahan undang-undang a quo terdapat cacat kehendak sebagaimana tidak
sesuai dengan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti
perubahannya, maka anggapan/pandangannya tersebut seharusnya disampaikan
kepada pembentuk undang-undang untuk dilakukan koreksi (legislative review).
Sedangkan apabila ada bagian substansi yang tidak ada relevansinya dengan
desain jabatan hakim, kemudian turut disertakan dalam perubahan undang-undang
a quo, maka jika dianggap ada persoalan konstitsionalitasnya dapat diajukan
pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan alasan-alasan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam
perkara permohonan pengujian materiil inipun saya berpendapat sama seperti
335
dalam mempertimbangkan permohonan pengujian formil, terlepas para Pemohon
dapat dipertimbangkan kedudukan hukumnya sebagaimana pendapat para Hakim
Konsitusi yang lainnya, pada bagian pokok permohonan saya berkesimpulan
permohonan para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum dan sudah
seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para Pemohon tersebut
untuk seluruhnya.
3. Dalam pengujian formil dan materiil Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berkesimpulan akhir, sepanjang permohonan yang bagian amarnya Mahkamah
Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima dan
mengabulkan permohonan para Pemohon, saya menyatakan berbeda pendapat
baik pertimbangan hukum maupun amar putusannya (dissenting opinion),
sedangkan pada bagian putusan Mahkamah Konstitusi yang amarnya menolak
permohonan para Pemohon, saya menyatakan sependapat pada bagian amar
putusannya, namun pada alasan-alasan pertimbangan hukumnya memiliki
pendapat yang berbeda (concurring opinion).
III. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi
Arief Hidayat
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief
Hidayat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pengujian formil
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 dengan
pertimbangan hukum, sebagai berikut:
[6.3]
Menimbang oleh karena para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formiil dan materiil, maka saya akan memeriksa permohonan pengujian
formiil permohonan para Pemohon terlebih dahulu. Sebab, apabila permohonan
pengujian formiil dikabulkan, maka permohonan pengujian materiil menjadi tidak
336
relevan lagi untuk dipertimbangkan karena objek dalam pengujian materiil menjadi
tidak ada seiring dengan dikabulkannya permohonan pengujian formil. Terlebih
dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 tentang Perkara Pengujian Formil
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Mahkamah menyatakan sebagai berikut.
“…Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk tindakan
prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara pengujian
formil dan pengujian materiil bilamana Pemohon menggabungkan kedua
pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal ini apabila
Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu undang-undang
yang dimohonkan pengujian formil.”
Dari kutipan putusan Mahkamah di atas, menjadi jelas bahwa proses pemeriksaan
antara pengujian formil dan materiil dapat dilakukan secara terpisah. Dalam konteks
ini, permohonan pengujian formiil akan diperiksa terlebih dahulu daripada
permohonan pengujian materiil. Oleh karena itu, dalam pendapat berbeda ini saya
akan lebih fokus pada aspek pengujian formil undang-undang a quo ketimbang
aspek pengujian materiilnya;
[6.3.1]
Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 telah
menegaskan mengenai definisi dan ruang lingkup pengujian formil sebagai berikut:
“[3.15.1] bahwa pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian atas
suatu produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan undang-
undang. Secara umum, kriteria yang dapat dipakai untuk menilai
konstitusionalitas suatu undang-undang dari segi formilnya adalah sejauh
mana undang-undang itu ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appropriate
form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan menurut prosedur
yang tepat (appropriate procedure). Jika dijabarkan dari ketiga kriteria ini,
pengujian formil dapat mencakup:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan
atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil;”
337
Dari beberapa aspek dalam pengujian formil sebagaimana diuraikan di atas, para
Pemohon hanya mempermasalahkan adanya pelanggaran prosedural pada
tahapan pembentukan revisi UU MK sebagaimana berikut.
i.
Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dengan
dalih menindaklanjuti putusan MK (tahap perencanaan);
ii.
Revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over (tahap perencanaan);
iii.
Pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik (tahap pembahasan);
iv.
Revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan
naskah akademik hanya formalitas belaka (tahap penyusunan);
v.
proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik,
tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi COVID-
19 (tahap pembahasan); dan
vi.
Revisi UU MK berdasar hukum undang-undang yang invalid (tahap
penyusunan);
Terhadap dalil-dalil dalam permohonan pengujian formiil yang diajukan oleh para
Pemohon, Saya tidak akan menjawab kesemua dalil-dalil permohonan para
Pemohon, melainkan pada isu hukum yang menurut saya relevan untuk
dipertimbangkan, yaitu:
1. Pembentuk Undang-undang Melakukan Penyelundupan Hukum Dengan
Dalih Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Terhadap dalil para Pemohon a quo, DPR dan Presiden pada pokoknya telah
memberikan keterangan bahwa UU MK dibuat dalam rangka menindaklanjuti
Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan
Nomor 34/PUU-X/2012, Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013, Putusan Nomor
48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor
68/PUU-IX/2011. Berikut tabel tindak lanjut Putusan MK dalam UU MK.
338
No.
Putusan MK
Pasal
Perubahan
1. 48/PUU-IX/2011
45A, 57
ayat (2a)
Menghapus ketentuan tentang larangan
ultra
petita
dan
larangan
Putusan
Mahkamah Konstitusi memberi perintah
kepada pembuat undang-undang memuat
rumusan norma baru.
Redaksi pasal dalam revisi UU MK:
Pasal 45A Dihapus.
Pasal 57 ayat (2a) Dihapus.
2. 49/PUU-IX/2011
4 ayat
(4f), ayat
(4g), dan
ayat (h)
Menghapus mekanisme pemilihan ketua
dan wakil ketua MK dengan prinsip “satu kali
rapat
dan
satu
paket”
karena
telah
mengesampingkan
asas
mayoritas
sederhana
(simple
majority)
dalam
pemilihan.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
(4f) Dihapus.
(4g) Dihapus.
(4h) Dihapus.
3. 49/PUU-IX/2011
10
Menghapus Pasal 10 yang mengatur
tentang perubahan Penjelasan Pasal 10
dalam batang tubuh.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Tidak diatur
4. 49/PUU-IX/2011
15 ayat
(2) huruf
h
Menghapus syarat “pernah menjadi pejabat
negara”
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Untuk
dapat diangkat
menjadi hakim
konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi
syarat:
h.
mempunyai
pengalaman kerja di bidang hukum paling
sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk
339
calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah
Agung,
sedang
menjabat
sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim
agung.
Catatan: Pembentuk undang-undang malah
menambahkan
syarat
calon
hakim
konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah
Agung, yaitu harus berasal dari lingkungan
Mahkamah
Agung,
sedang
menjabat
sebagai hakim tinggi, atau sebagai hakim
agung.
5. 49/PUU-IX/2011
26 ayat
(5)
Menghapus
klausul
hakim
konstitusi
pengganti hanya melanjutkan sisa jabatan
hakim konstitusi yang digantikan.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Dihapus.
6. 49/PUU-IX/2011
27A ayat
(2) huruf
c, huruf
d, huruf
e, ayat
(3), ayat
(4), ayat
(5), dan
ayat (6)
Menghapus ketentuan anggota Majelis
Kehormatan MK yang berasal dari unsur
DPR, unsur pemerintah, dan unsur hakim
agung
serta
menghapus
mekanisme
pelaksanaan tugas dan peengakan Kode
Etik dan Kode Perilaku oleh Majelis
Kehormatan MK.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
(7) Untuk menegakkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibentuk
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
yang
keanggotannya terdiri atas:
f. 1 (satu) orang hakim konstitusi;
g. 1 (satu) orang anggota Komisi
Yudisial;
h. 1 (satu) orang akademisi yang
berlatar belakang di bidang hukum;
i. dihapus; dan
340
j. dihapus.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
7. 49/PUU-IX/2011
50A
Memperluas dasar pertimbangan hukum
MK, tidak hanya berdasarkan UUD 1945
saja, tetapi juga peraturan perundang-
undangan lainnya yang terkait.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Dihapus.
8. 49/PUU-IX/2011
59 ayat
(2)
Menghapus
klausul
menindaklanjuti
Putusan MK “jika diperlukan”.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Dihapus.
9. 68/PUU-IX/2011
15 ayat
(2) huruf
b
Menghapus frasa “dan magister”.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Sepanjang frasa “dan magister” dihapus.
10. 34/PUU-X/2012
7A
Menetapkan usia pensiun bagi Panitera,
Panitera Muda, dan Panitera Pengganti,
yaitu 62 (enam puluh dua) tahun.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Kepaniteraan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
merupakan
jabatan
fungsional yang menjalankan tugas teknis
administrasi peradilan Mahkamah Konstitusi
dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua)
tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan
Panitera Pengganti.
11. 7/PUU-Xl/2013
15 ayat
(2)
Ketentuan batasan atas usia maksimal
menjadi hakim konstitusi, yaitu “Berusia
paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun
341
dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat pengangkatan” ditafsirkan secara
bersyarat menjadi “Berusia paling rendah 47
(empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun pada saat
pengangkatan pertama”.
Redaksi pasal dalam Revisi UU MK:
Tidak diatur. Usia menjadi hakim konstitusi
justru dinaikkan menjadi paling rendah 55
(lima puluh lima) tahun.
12. 49/PUU-IX/2011
87
Menghapuskan keberlakuan aturan yang
tetap memberlakukan UU No. 23 Tahun
2004 menimbulkan ketidakpastian hukum,
khususnya berkaitan dengan pemilihan
ketua dan wakil ketua jadi tidak dapat
dilaksanakan.
Berdasarkan tabel di atas, secara umum putusan MK telah ditindaklanjuti oleh DPR
dan Presiden. Akan tetapi dalam konsiderans menimbang, konsiderans mengingat,
maupun dalam penjelasan UU 7/2020 tidak mengutip, memuat, dan menjelaskan
bahwa UU a quo merupakan tindak lanjut dari putusan MK. Hal ini dapat dilihat pada
konsiderans Menimbang, Mengingat, dan Penjelasan UU a quo di bawah ini.
Konsiderans “Menimbang dan Mengingat”:
Menimbang
: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan
negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan
kehakiman yang merdeka dan mempunyai peranan penting
guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai
dengan
kewenangan
dan
kewajibannya
sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
342
beberapa kali diubah yaitu dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Mengingat
: 1. Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C,
dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5456);
Penjelasan UU 7/2020 (Revisi UU MK)
I.
UMUM
Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang
merdeka mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip
negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang
343
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang juga telah diuji
dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan Undang-
Undang tersebut dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
kehidupan ketatanegaraan.
Beberapa pokok materi penting dalam perubahan ketiga Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, antara lain pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, persyaratan menjadi hakim
konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi, batas usia pensiun hakim konstitusi.
Seyogyanya UU yang merupakan tindak lanjut putusan MK harus memberikan
uraian pada konsiderans Menimbang atau pada bagian Penjelasan yang memuat
keterangan bahwa UU a quo merupakan tindak lanjut dari Putusan MK. Penjelasan
ini penting dilakukan untuk membedakan mana UU yang merupakan tindak lanjut
putusan MK dan mana yang bukan. Hal ini berkaitan pula dengan kewajiban
melakukan jaring partisipasi publik guna memberikan masukan dalam proses
pembentukan UU. Suatu UU yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK tidak
lagi memerlukan jaring partisipasi publik. Sebab, Putusan MK bersifat final dan
mengikat seluruh warga negara, termasuk pembentuk Undang-Undang. Akan tetapi
terhadap materi muatan norma dalam suatu undang-undang yang bukan
344
merupakan tindak lanjut dari Putusan MK atau masuk dalam ranah politik hukum
terbuka (opened legal policy), wajib dilakukan jaring partisipasi publik, yakni terkait
aturan-aturan sebagai berikut.
a. perpanjangan masa jabatan maksimal 15 (lima belas) tahun hingga usia
pensiun, yaitu 70 (tujuh puluh) tahun, yang diperuntukkan bagi hakim
konstitusi yang saat ini menjabat;
b. penghapusan periodisasi jabatan hakim;
c. perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari dua tahun enam
bulan menjadi lima tahun;
d. penambahan unsur 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di
bidang hukum sebagai anggota Majelis Kehormatan MK;
e. syarat calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung harus
berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim
tinggi, atau sebagai hakim agung.
2. Pencantuman Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Konsiderans “Mengingat” Yang
Telah Dibatalkan Oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Salah satu produk hukum yang disebut sebagai dasar hukum di dalam
Konsideran Menimbang huruf c dan Konsideran Mengingat angka 2 UU Perubahan
Ketiga UU MK adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang. Undang-Undang ini telah dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi
dengan Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 13
Februari 2014. Singkatnya UU Nomor 4 Tahun 2014 ini bukan lagi hukum dan tidak
dapat dijadikan sebagai dasar pembentukan hukum karena telah dinyatakan
inkonstitusional secara keseluruhan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
345
Pada saat UU Perubahan Ketiga UU MK dibentuk berdasarkan sesuatu hal
yang bukan hukum, terutama pada bagian Konsideran “Mengingat” yang
menunjukkan dasar yuridis pembentukan dan substansi suatu UU, maka merupakan
hal yang tidak terbantahkan lagi bahwa UU Perubahan Ketiga UU MK mengalami
cacat yuridis sejak kelahirannya. Oleh karenanya penulisan konsideran Mengingat
pada perubahan suatu UU perlu memerhatikan apakah UU yang dimasukkan dalam
Konsideran Mengingat masih berlaku atau tidak. Apakah ada Putusan MK yang
membatalkan keberlakuan UU a quo atau tidak. Apabila terdapat Putusan MK yang
membatalkan perubahan UU a quo, maka penulisan pada konsideran Mengingat
cukup memuat UU perubahan terakhir dan tak perlu memasukan UU yang sudah
dibatalkan oleh MK. Misal, dalam pembentukan UU 7/2020 yang merupakan
perubahan ketiga UU MK, UU 4/2014 yang merupakan Perubahan Kedua dan telah
dibatalkan oleh MK, tidak perlu dikutip dalam Konsideran Mengingat, sehingga
Konsideran Mengingat hanya mengutip sampai perubahan pertama, yakni UU
8/2011, meskipun UU 7/2020 tetap merupakan perubahan ketiga. Hal ini
dimaksudkan agar pembentukan suatu UU tidak didasarkan pada dasar hukum
yang sudah tidak berlaku (invalid) karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan ketentuan angka 28 Lampiran II UU PPP jelas ditentukan bahwa
dasar hukum memuat dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat. Dasar hukum memuat:
a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak dapat menjadi dasar hukum dalam
konsiderans “Mengingat”.
3. Proses Pembahasan Dilakukan Secara Tertutup, Tidak Melibatkan Publik,
Tergesa-gesa, dan Tidak Memperlihatkan sense of crisis Pandemi COVID-
19
346
Pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK tidak hanya dilakukan dalam
waktu super cepat (fast track legislation) tetapi juga secara tertutup dengan
menegasikan partisipasi masyarakat. Hal ini setidaknya dapat terlihat pada
kronologi pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK adalah sebagai berikut:
1. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Suparman Andi Agtas mengusulkan
revisi UU MK dalam daftar kumulatif terbuka pada 03 Februari 2020;
2. Badan Legislasi DPR melakukan rapat harmonisasi tentang pembahasan
RUU MK pada Rapat Badan Legislasi pada 13 Februari 2020;
3. Rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU MK pada 19 Februari 2020;
4. RUU ini ditetapkan sebagai Usul DPR pada 02 April 2020;
5. Penugasan pembahasan RUU MK oleh Wakil Ketua DPR pada 20 Juli
2020;
6. Proses berlanjut dengan RUU MK mendapatkan persetujuan pembahasan
bersama antara DPR dan pemerintah pada 24 Agustus 2020;
7. Pada 26-28 Agustus 2020 dilaksanakan rapat panitia kerja untuk
membahas DIM yang dilakukan secara tertutup;
8. Pada 31 Agustus 2020, RUU MK disahkan di Pembicaraan Tingkat I;
9. Pada 01 September 2020, di Pembicaraan Tingkat II, RUU MK disahkan
menjadi undang-undang.
Berdasarkan keterangan amicus curae dari Universitas Brawijaya, di dalam
seluruh proses pembentukan tersebut masyarakat tidak dapat memperoleh
informasi resmi dari anggota DPR dan pemerintah tentang Naskah Akademik dan
RUU yang disiapkan dan dibahas sehingga tidak dapat memberikan masukan atau
menyatakan pendapat. Proses penyusunan mulai dari usulan hingga persetujuan
untuk dibahas bersama dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan dan
mengundang partisipasi masyarakat. Bahkan, dalam proses pembahasan DIM dan
pembahasan bersama juga dilakukan secara tertutup dan tanpa mengundang
kelompok masyarakat yang pada saat itu sesungguhnya telah banyak yang
menyampaikan pendapat dan opini baik terkait dengan proses yang tertutup
sehingga melanggar asas keterbukaan, maupun terkait dengan materi muatan
347
perubahan yang akan dilakukan. Proses pembahasan bersama yang hanya
memakan waktu 3 hari jelas di luar nalar wajar kecuali memang dilakukan untuk
menutup ruang partisipasi masyarakat. Padahal ada beberapa poin materi muatan
UU MK yang bukan merupakan tindak lanjut atas putusan MK dan memerlukan
pandangan dan partisipasi masyarakat, yakni:
a. perpanjangan masa jabatan maksimal 15 (lima belas) tahun hingga usia
pensiun, yaitu 70 (tujuh puluh) tahun, yang diperuntukkan bagi hakim
konstitusi yang saat ini menjabat;
b. penghapusan periodisasi jabatan hakim;
c. perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari dua tahun enam
bulan menjadi lima tahun;
d. penambahan unsur 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di
bidang hukum sebagai anggota Majelis Kehormatan MK;
e. syarat calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung harus
berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim
tinggi, atau sebagai hakim agung.
Fakta kronologis pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK menunjukkan
dengan jelas tidak terpenuhinya partisipasi masyarakat secara bermakna
(meaningful participation) sebagai pelaksanaan dari prinsip demokrasi yang dianut
UUD 1945. Pelanggaran terhadap keterpenuhan partisipasi masyarakat sudah
seharusnya menjadi argumentasi kuat bahwa pembentukan UU Perubahan Ketiga
UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan telah sejalan dengan Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan.
“Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan
kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan
analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang
lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi
secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif
dan representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan
keputusan; (iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and
confidence) warga negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat
legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama
untuk setiap keputusan dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman
348
(improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota
parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga
negara
(opportunities
for
citizens)
untuk
mengomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang
lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent). Oleh
karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna
(meaningful
participation)
sehingga
tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to
be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi
publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Apabila diletakkan
dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang telah diuraikan
pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam
tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan
bersama antara DPR dan presiden.”
Lebih lanjut Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 menyatakan bahwa tahapan dan partisipasi masyarakat merupakan
bagian dari standar penilaian dalam pengujian formil yang berfungsi memperkuat
syarat penilaian dalam pengujian formil sebagaimana pendapat Mahkamah sebagai
berikut.
“[3.17.9] Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar penilaian
pengujian formil, sehingga memperkuat syarat penilaian pengujian formil
sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019, yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang,
baik
dalam
pembahasan
maupun
dalam
pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang
menjadi undang-undang;
2. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
349
Semua
tahapan
dan
standar
sebagaimana
diuraikan
dan
dipertimbangkan di atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan
formalitas pembentukan undang-undang yang dilekatkan atau dikaitkan
dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perlu
Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud
dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan
atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua
standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat
formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang
sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau
beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar
sepanjang
kecacatan
tersebut
telah
dapat
dijelaskan
dengan
argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang;”
Berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum di atas,
pembentukan UU MK mengalami cacat secara formil sehingga harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. Dengan demikian, Mahkamah seharusnya mengabulkan
pengujian formil yang diajukan oleh para Pemohon.
IV. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi
Saldi Isra
Terhadap sebagian Putusan Mahkamah a quo, terutama dalam pengujian materiil,
saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut.
[6.4] Menimbang bahwa Mahkamah dalam pengujian formil menyatakan para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
permohonan, namun dalam pengujian materiil Mahkamah menyatakan sebaliknya,
yaitu para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan. Sehingga, pada amar putusan pengujian materiil, Mahkamah
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (NO, niet ontvankelijk
verklaard).
Berkenaan dengan amar atau pendirian Mahkamah tersebut, saya hendak
menyatakan, meski secara faktual, misalnya soal persyaratan umur yang belum
dipenuhi untuk dapat menjadi hakim konstitusi dan jenjang pendidikan yang belum
350
bergelar doktor (S3), setidak-tidaknya para Pemohon potensial dirugikan dengan
berlakunya norma-norma yang diajukan dalam permohonan a quo. Oleh karena itu,
tanpa harus panjang-lebar menguraikan ihwal keterpenuhan persyaratan kerugian
hak konstitusional untuk dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
bagi saya tidak ada keraguan sama sekali untuk sampai pada sikap dan pendirian:
para Pemohon mengalami, atau setidak-tidaknya potensial mengalami, kerugian
konstitusional sehingga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[6.5] Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon memiliki kedudukan hukum,
selanjutnya saya akan mempertimbangkan pokok permohonan pengujian materiil
dalam perkara a quo sebagai berikut.
[6.5.1] Bahwa berkenaan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta memberlakukan
kembali Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 8/2011 tentang Perubahan Atas UU 24/2003.
Berkenaan dengan substansi permohona a quo yang pada intinya tidak jauh
berbeda dengan maksud salah satu materi Putusan Mahkamah Konstitusi No.
90/PUU-XVII/2020, saya telah mempertimbangkan dalam Pendapat Berbeda
(dissenting opinion) untuk norma yang sama, sebagai berikut:
Setelah mempelajari dan membaca secara saksama permohonan a
quo, pada intinya Pemohon menghendaki agar batas usia minimal menjadi
calon hakim konstitusi dikurangi dan dikembalikan pada batas usia minimal
47 tahun. Merujuk sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi, persoalan
angka termasuk dalam hal ini mengenai batas usia hampir selalu
ditempatkan sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy bagi
pembentuk undang-undang. Bagaimana menjelaskan ihwal kebijakan
hukum terbuka tersebut dalam kaitannya dengan berubahnya batas usia
minimum menjadi hakim konstitusi dari batas minimal 47 tahun menjadi
minimal 55 tahun sebagaimana diatur dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf
d UU 7/2020. Bahkan, bila dilacak lebih jauh ke belakang, batas usia
minimum 47 tahun tersebut pun merupakan hasil perubahan dari batas usia
minimal 40 tahun yang tertuang di dalam UU 24/2003.
Apabila menelusuri beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi akan
didapat fakta bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dapat
dibatalkan, salah satunya, jika tidak memiliki dasar rasionalitas, yaitu
menurut pemikiran dan pertimbangan yang logis serta sesuai dengan akal
351
sehat. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Keterangan DPR, pada
intinya dijelaskan bahwa perubahan batas syarat calon hakim konstitusi
yang semula 47 tahun menjadi 55 tahun merupakan implementasi
kebutuhan hukum yang dinamis dalam meningkatkan kualitas hakim
konstitusi dengan beban kerja yang lebih tinggi ke depan sehingga
diperlukan hakim yang lebih baik, yakni hakim yang lebih menguasai
bidangnya. Dalam hal ini, pembentuk UU menerangkan bahwa usia minimal
55 tahun merupakan syarat usia yang dipandang dapat memiliki integritas
dan kepribadian yang lebih baik, memiliki pengalaman yang lebih luas, serta
diharapkan memiliki sifat negarawan dan dapat menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan. Lebih lanjut, tambah DPR, secara akademik syarat usia
minimal 55 tahun dilandaskan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final karena hakim konstitusi memiliki tanggung jawab yang sangat
besar, baik kepada Tuhan, masyarakat maupun negara. Sehingga,
pengalaman untuk menjadi hakim konstitusi yang membuat putusan bersifat
final sangat diperlukan. Sifat putusan tersebut dapat diwujudkan jika hakim
konstitusi memiliki integritas dan kepribadian yang lebih baik, memiliki
pengalaman yang lebih luas, memiliki sifat negarawan, dan menguasai
konstitusi serta ketatanegaraan yang lebih baik (vide Keterangan DPR, hlm.
14-16).
Dalam batas penalaran yang wajar, penjelasan tersebut seperti
hendak menegasikan fakta empirik terhadap pengisian hakim konstitusi
yang pernah terjadi selama ini. Jamak diketahui, sejak awal pembentukan
Mahkamah Konstitusi, sejumlah hakim konstitusi diangkat saat berusia
masih di bawah 55 tahun. Bahkan sebagian di antaranya berusia di bawah
50 tahun. Untuk memberikan contoh beberapa di antaranya, Jimly
Asshiddiqie diangkat menjadi hakim konstitusi pada usia 47 tahun dan
Hamdan Zoelva belum mencapai usia 48 tahun. Bahkan, I Dewa Gede
Palguna masih berusia 42 tahun saat pertama kali diangkat menjadi Hakim
Konstitusi. Lalu, adakah yang meragukan integritas dan kepribadian yang
tidak
tercela,
adil,
negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan dari mereka semua meski diangkat sebagai hakim
konstitusi sebelum mencapai usia 55 tahun.
Dari perspektif studi perbandingan, batasan usia minimal untuk dapat
diangkat menjadi hakim konstitusi juga dianut di sejumlah negara. Misalnya,
Korea Selatan dalam Article 5 (1) of the Constitutional Court Act
menyatakan usia minimal 40 tahun; Turki dalam Article 6 (2) c of the Code
on Establishment and Rules of Procedures of the Constitutional Court
menyatakan usia minimal 45 tahun; Rusia dalam Article 8 of the
Constitutional Court of the Russian Federation menyatakan usia minimal 40
tahun; Thailand dalam Section 9 (2) of the Organic Act on Procedures of
the Constitutional Court menyatakan usia minimal 45 tahun; Jerman dalam
Article 3 (1) of the Act on the Federal Constitutional Court menyatakan usia
minimal 40 tahun; dan Hungaria dalam Section 6 (1) b of the Act on the
Constitutional Court menyatakan usia minimal 45 tahun. Namun, dengan
merujuk contoh komparasi dengan negara-negara lain tersebut, batasan
usia minimum untuk menjadi hakim konstitusi hanya 40 tahun atau 45 tahun.
352
Pertanyaan berikutnya, benarkah Mahkamah Konstitusi sama sekali
tidak mau “menyentuh” angka, misalnya dalam soal umur, sehingga
menempatkannya sebagai open legal policy? Berdasarkan penelusuran
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, telah ternyata adalah tidak benar
apabila Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyentuh sama sekali soal
angka. Meski tidak selalu, upaya “menyentuh” angka tersebut pernah
dilakukan, baik secara langsung dengan menyebut angka spesifik maupun
dilakukan secara tidak langsung. Secara langsung, misalnya, Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-X/2012 menentukan secara langsung
(tegas) usia pensiun panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di
lingkungan Mahkamah Konstitusi adalah 62 tahun. Sedangkan secara tidak
langsung, misalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XI/2013
mengubah usia maksimal untuk diajukan sebagai hakim konstitusi bagi
seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi. Dengan
Putusan tersebut, batas maksimal 65 tahun diubah menjadi dapat melebihi
65 tahun pada saat pengangkatan kedua.
Jika dikaitkan dengan norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang
dimohonkan Pemohon, Mahkamah sebenarnya dapat juga mengubah
batasan usia minimum tersebut secara tidak langsung dengan mengikuti
pola Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XI/2013 di atas. Atau,
Mahkamah dapat juga menerapkan pola yang digunakan dalam Putusan
No. 22/PUU-XV/2017 yang menaikkan batas minimal usia perkawinan anak
perempuan. Ihwal ini, Mahkamah Konstitusi memberi batas waktu 3 (tiga)
tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan
terhadap batas minimal usia perkawinan. Jika batas waktu tersebut tidak
dipenuhi, maka batas minimal usia perkawinan sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 diharmonisasikan dengan usia anak
sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan diberlakukan sama
bagi laki-laki dan perempuan. Dengan menggunakan pola yang sama dan
tanpa harus menentukan secara eksplisit usia minimal 47 tahun untuk
menjadi hakim konstitusi sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon,
Mahkamah cukup dengan perintah dalam tenggang waktu tertentu untuk
diharmonisasikan dengan batas usia untuk menjadi hakim agung di
Mahkamah Agung yang menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sama-sama
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.
Dengan demikian, sekalipun para Pemohon dalam Perkara No. 90/PUU-
XVII/2020 tidak mempersoalkan batas usia maksimal untuk menjadi hakim
konstitusi, saya berpendapat pertimbangan hukum untuk batas usia maksimal untuk
mengajukan diri sebagai calon hakim konstitusi, argumentasi hukum untuk syarat
umur minimal pada intinya dapat pula diberlakukan atau dipakai untuk menilai
konstitusionalitas batas usia maksimal. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon
sepanjang ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 adalah beralasan menurut
hukum untuk sebagian.
353
[6.5.2]
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 7/2020,
para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar sepanjang frasa “dan/atau untuk
calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat
sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Untuk menjelaskan konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 7/2020,
terlebih dahulu saya akan merujuk ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden”. Berkenaan dengan norma Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 tersebut,
penekanan terpenting terkait dengan substansi permohonan para Pemohon harus
diletakkan dalam pemahaman yang utuh terhadap frasa “yang diajukan masing-
masing tiga orang oleh”. Artinya, ketiga lembaga pengusul, termasuk Mahkamah
Agung harus ditempatkan sebagai “lembaga pengaju” masing-masing tiga orang
anggota hakim konstitusi.
Sebagai salah satu lembaga pengaju dinyatakan secara tegas dalam Pasal
24C ayat (3) UUD 1945, sebagaimana halnya lembaga pengusul lainnya yaitu DPR
dan Presiden, substansi frasa “dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari
lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung” dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 7/2020 menjadi membatasi
hak warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai calon hakim konstitusi yang
diajukan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, disadari atau tidak, rumusan
Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 7/2020 telah mempersempit, membatasi, serta
mereduksi prinsip keterbukaan warga negara yang dapat mengajukan diri sebagai
calon hakim konstitusi yang diajukan dari Mahkamah Agung. Terlebih lagi, setelah
dibaca secara saksama karakteristik perumusan norma a quo, frasa dalam Pasal 15
ayat (2) huruf h UU 7/2020 a quo menjadi sangat eksklusif karena hanya membuka
ruang kepada kalangan terbatas yang memenuhi persyaratan, yaitu hanya kepada
warga negara yang sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim
agung. Dalam batas penalaran yang wajar, jika karakteristik perumusan norma
demikian tetap dipertahankan, bukan tidak mungkin suatu saat nanti akan
354
memunculkan keinginan baru untuk membatasi kalangan tertentu saja yang dapat
diajukan sebagai calon hakim konstitusi dari DPR dan Presiden.
Padahal, sebelumnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-
IX/2011, 18 Oktober 2011, Mahkamah Konstitusi pernah pula membatalkan syarat
serupa yang bersifat eksklusif dan tidak mencerminkan equal treatment, yaitu frasa
“dan/atau pernah menjabat menjadi pejabat negara” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf
h UU Nomor 8 Tahun 2011. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
sepanjang inkonstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 7/2020 adalah beralasan
menurut hukum.
[6.5.3] Bahwa berkenaan dengan Pasal 18 ayat (1) UU 24/2003 para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar sepanjang frasa “…diajukan masing-
masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga)
orang oleh Presiden…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: (1) calon hakim konstitusi
yang diusulkan bukan merupakan representasi atau perwakilan dari lembaga dan
profesi dari masing-masing lembaga. Akan tetapi, merupakan representasi dari
publik secara luas; dan (2) Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden sebatas pengusul
hakim konstitusi.
Setelah dibaca secara saksama, perumusan frasa dalam norma Pasal 18
ayat (1) UU 24/2003 sama persis dengan rumusan frasa “yang diajukan masing-
masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden” dalam norma Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin bagi Mahkamah
untuk membatalkan norma undang-undang atau frasa tertentu dalam undang-
undang yang rumusannya persis sama dengan perumusan dalam UUD 1945.
Adapun pemaknaan terhadap frasa tersebut sebagaimana telah saya uraikan dalam
pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [6.5.3]. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon sepanjang frasa “…diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden…”
dalam Pasal 18 ayat (1) UU 24/2003 adalah tidak beralasan menurut hukum.
355
[6.5.4] Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 19 UU 24/2003, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar frasa “calon hakim konstitusi”
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pengumuman pendaftaran calon hakim
konstitusi, nama-nama bakal calon hakim konstitusi, dan nama-nama calon hakim
konstitusi”.
Setelah mempelajari dan membaca dengan saksama Penjelasan Pasal 19
UU 24/2003 a quo terutama sepanjang frasa “calon hakim konstitusi” dan merujuk
pengalaman saya pernah terlibat sebagai Panitia Seleksi dan pernah ikut sebagai
calon dalam proses seleksi, substansi yang dimohonkan para Pemohon adalah
sesuatu yang telah terjadi dan dilakukan oleh masing-masing lembaga pengusul.
Boleh jadi, pemaknaan yang diinginkan oleh para Pemohon tidak sepenuhnya
dilakukan ketika rekrutmen calon hakim konstitusi pada tahap-tahap awal setelah
pembentukan Mahkamah Konstitusi. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana
dilakukan proses seleksi calon hakim konstitusi, selalu dilakukan pengumuman
pendaftaran calon hakim konstitusi, nama-nama bakal calon hakim konstitusi, dan
nama-nama calon hakim konstitusi. Apalagi, terdapat ketentuan yang menyatakan
pencalonan Hakim Konstitusi dilaksanakan secara transparan dan pertisipatif.
Dalam hal ini, bila ternyata pernah terjadi pendaftaran calon hakim konstitusi, nama-
nama bakal calon hakim konstitusi, dan nama-nama calon hakim konstitusi tidak
diumumkan, hal demikian merupakan masalah praktik dan bukan persoalan
konstitusionalitas norma. Praktik demikian dapat dipersoalkan kepada lembaga
yang berwenang memeriksa dan memutus kasus konkret.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan para Pemohon
sepanjang Penjelasan Pasal 19 UU 24/2003 frasa “calon hakim konstitusi” agar
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pengumuman pendaftaran calon hakim
konstitusi, nama-nama bakal calon hakim konstitusi, dan nama-nama calon hakim
konstitusi” adalah tidak beralasan menurut hukum.
[6.5.5] Bahwa berkenaan dengan Pasal 20 ayat (1) UU No 7/2020 sepanjang frasa
“…diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang…”, para Pemohon
356
memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar frasa tersebut dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang
dengan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dengan
prosedur dan standar yang sama”.
Setelah mempelajari dan membaca dengan saksama norma Pasal 20 ayat
(1) UU No 7/2020, merujuk pengalaman seleksi calon hakim konstitusi di masing-
masing lembaga pengusul selama ini, sistem dan proses rekrutmen calon hakim
masih menyimpan sejumlah kelemahan. Salah satu penyebabnya, sistem dan
proses rekrutmen di masing-masing lembaga pengusul belum memiliki standar yang
ajeg atau standar yang sama. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon adalah
beralasan menurut hukum.
[6.5.6] Bahwa berkenaan dengan Pasal 20 ayat (2) UU 7/2020 sepanjang frasa
“objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka” dimohonkan para Pemohon untuk
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. objektif adalah lembaga pengusul membentuk panel ahli untuk melakukan uji
kelayakan dan integritas serta penilaian terhadap calon hakim konstitusi
berdasarkan kriteria konstitusional dalam Pasal 24C Ayat (5) UUD 1945.
Panel ahli terdiri atas unsur lembaga pengusul, unsur akademisi/pakar
hukum, unsur mantan hakim konstitusi, unsur tokoh masyarakat, dan unsur
Komisi Yudisial. Kandidat yang terpilih untuk diusulkan menjadi hakim
konstitusi ialah kandidat yang memperoleh penilaian tertinggi dari panel ahli;
b. akuntabel adalah lembaga pengusul bekerja sama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa rekam jejak
calon hakim konstitusi yang akan digunakan sebagai pertimbangan penilaian
calon hakim konstitusi oleh panel ahli;
c. transparan adalah proses seleksi calon hakim konstitusi oleh panel ahli dari
setiap lembaga pengusul dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh
publik secara luas. Setelah kandidat terpilih, lembaga pengusul dan panel
ahli menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang penilaian dan alasan
pemilihan kandidat hakim konstitusi terpilih; dan
d. terbuka adalah seluruh proses rekrutmen calon hakim konstitusi bersifat
partisipatif dan terbuka bagi seluruh masyarakat, sehingga masyarakat
memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan saran dan masukan kepada
panel ahli dan kepada lembaga pengusul tentang proses rekrutmen dan
tentang calon hakim konstitusi yang akan menjadi pertimbangan dalam
penilaian panel ahli;
357
Setelah mempelajari dan membaca dengan saksama sepanjang frasa
“objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU
7/2020, sekalipun saya setuju dengan substansi yang dimohonkan para Pemohon
tersebut, tetapi model pemaknaan tersebut lebih tepat diajukan sebagai bagian dari
legislative review. Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[6.5.7] Bahwa berkenaan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No 7/2020 para
Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai telah
berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan/atau telah menjabat selama 11 (sebelas) tahun.
Berkenaan dengan permohonan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No 7/2020
dimaknai “telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan/atau telah menjabat selama 11
(sebelas) tahun”, saya perlu mengutip kembali Putusan Mahkamah Konstitusi No.
53/PUU-XIV/2016, berkenaan dengan “rumpun jabatan” hakim konstitusi, terutama
berkaitan dengan batas usia, masa jabatan, dan periodisasi masa jabatan, menjadi
kewenangan pembentuk pembentuk undang-undang (open legal policy) untuk
menentukannya. Hal demikian diperkenankan sepanjang tidak melanggar
pembatasan prinsip open legal policy, termasuk prinsip rasionalitas. Karena
penentuan tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya,
disebabkan adanya politik hukum pembentuk undang-undang yang menghapus
rezim periodisasi, sehingga berakibat sebagian hakim yang sedang menjabat akan
menjabat lebih lama. Dalam hal ini, batasan berusia 70 (tujuh puluh) tahun atau
maksimal 11 (sebelas) tahun menjabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana yang
diinginkan oleh para Pemohon dapat diserahkan kepada individu masing-masing
hakim. Bagaimanapun, batasan usia maksimal 70 (tujuh puluh) tahun atau paling
lama menjabat 15 (lima belas) tahun yang dianggap atau dinilai oleh sebagian publik
menguntungkan beberapa hakim konstitusi yang sedang menjabat, tetap terbuka
kemungkinan untuk berhenti lebih awal sebelum usia 70 (tujuh puluh) tahun atau
menjabat sebelum 15 (lima belas) tahun. Time will tell!
Berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut, permohonan para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
358
[6.5.8] Bahwa berkenaan dengan Pasal 59 ayat (2) UU 7/2020, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“DPR, Presiden, Lembaga Negara, dan Pihak-Pihak Lain yang terkait dengan
perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji segera menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”;
Berkenaan dengan permohonan perihal menghidupkan kembali Pasal 59
ayat (2) yang telah dihapus dalam UU 7/2020, saya sepakat dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011. Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945 menyatakan, antara lain, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final ...”.
Ketentuan tersebut jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
mengikat umum (erga omnes) yang langsung dilaksanakan (self-executing).
Putusan Mahkamah sama seperti Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh
negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan yang ada. Dalam
hal ini, menegaskan atau mengatur kembali keharusan menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi, sama saja dengan menegasikan sifat final putusan
Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan alasan tersebut, permohona para Pemohon, sepanjang Pasal
59 ayat (2) UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “DPR, Presiden, Lembaga Negara, dan
Pihak-Pihak Lain yang terkait dengan perubahan terhadap undang-undang yang
telah diuji segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[6.5.9] Bahwa berkenaan dengan permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 87
huruf a dan Pasal 87 huruf b UU 7/2020, dikarenakan Pasal 87 huruf a tersebut telah
359
dipertimbangkan dan dikabulkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
96/PUU-XVIII/2020, sementara Pasal 87 huruf b telah saya pertimbangkan dalam
alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebelumnya maka saya tidak menguraikan dan mempertimbangkan lebih lanjut
kedua Pasal a quo.
[6.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut saya, permohonan para Pemohon sepanjang pengujian materiil adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin
Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua, dan
pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 16.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi
Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma
Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
360
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
298
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian formil atau pengujian materiil ataukah kedua jenis pengujian baik
pengujian formil maupun pengujian materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945; Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam
ayat,
pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang
dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal ini
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian formil dan pengujian
materiil norma Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU 7/2020), Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU
299
24/2003) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tidak hanya
berkaitan dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang”;
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398, selanjutnya disebut UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah”;
300
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“3.
Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal
9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021) adalah “Permohonan pengujian
formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-
undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil, yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia. Berkenaan dengan fakta hukum tersebut, Mahkamah telah
berpendirian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XX/2022,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XX/2022, yang kesemuanya
diucapkan pada tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan:
“5.
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara
formil yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan
pengujian formil diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum dalam
mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia dapat atau berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna “setelah” dapat
ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan
setelah beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan
makna “sejak” yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu
301
penghitungan
berlaku
sejak
saat
undang-undang
tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 diajuk
