Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

100/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Desy Puspita Sari
Tanggal Registrasi: 2017-12-21
Tanggal Putusan: 2018-02-21
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Aswanto (A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)