PUU
Tahun 2016
100/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Kartini Sitompul
Tanggal Registrasi: 2016-11-01
Tanggal Putusan: 2017-08-31
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
# Putusan [[100/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[100/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **1980-10-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-11-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-07-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-10-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-08-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 12.09 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 1740]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
