PUU
Tahun 2015
100/PUU-XIII/2015
Permohonan Pengujian Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Effendi Gazali, Ph.D., MPS. ID., M.Si.,
2. Dr. Yayan Sakti Suryandaru, M.Si.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Agustus 2015 memberikan kuasa kepada A.H. Wakil Kamal S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2015-08-12
Tanggal Putusan: 2015-09-29
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 23/2014, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Wahiduddin Adams (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: 1. **Mengabulkan** permohonan Pemohon untuk sebagian
2. **Menyatakan** bahwa beberapa ketentuan dalam [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Pilkada]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat
3. **Menyatakan** bahwa ketentuan tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan
4. **Menolak** permohonan Pemohon untuk selebihnya
5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam [[Berita Negara Republik Indonesia]]
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **[[Perbaikan Mekanisme]]**: Mekanisme pencalonan kepala daerah menjadi lebih adil
2. **Hak Konstitusional**: Perlindungan hak untuk dipilih diperkuat
3. **Demokrasi Lokal**: Kualitas demokrasi di tingkat daerah meningkat
4. **[[Partisipasi Politik]]**: Ruang partisipasi politik menjadi lebih terbuka
5. **Kepastian Hukum**: Kejelasan dalam proses pencalonan
### Tindak Lanjut
1. **Implementasi**: [[KPU]] menyesuaikan regulasi teknis pilkada
2. **Sosialisasi**: Edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme pilkada
3. **Monitoring**: Pengawasan pelaksanaan pilkada serentak
4. **Evaluasi**: Penilaian efektivitas perubahan aturan
5. **[[Perbaikan Lanjutan]]**: Masukan untuk penyempurnaan regulasi pilkada
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **[[Wakil Ketua]]**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **[[Hakim Anggota]]**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **[[Konteks Politik]]**: Putusan ini dikeluarkan menjelang pilkada serentak pertama
2. **[[Dampak Sistemik]]**: Mempengaruhi mekanisme pilkada di seluruh Indonesia
3. **Preseden**: Menjadi rujukan untuk pengaturan pilkada selanjutnya
4. **Keseimbangan**: Mencari titik temu antara kepentingan partai dan perseorangan
5. **Demokrasi**: Memperkuat fondasi demokrasi lokal di Indonesia
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentuka
Teks Putusan
# Putusan [[100/PUU-XIII/2015]] - Pengujian UU Pilkada
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[100/PUU-XIII/2015]]
- **Tahun**: 2015
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan Sebagian
- **[[Tanggal Putusan]]**: 29 September 2015
- **[[Majelis Hakim]]**: [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], [[Patrialis Akbar]], [[Manahan MP Sitompul]], [[Suhartoyo]], [[Maria Farida Indrati]]
- **Panitera**: [[Kasianah]]
- **File**: [[100 PUU 2015_UU_Pilkada-KABUL_SEBAGIAN-telahucap-29Sept2015. Doc]]
## Perihal
Pengujian]] [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Pilkada|[[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang [[Perubahan Atas [[UU No. 1 Tahun 2015 tentang [[Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang [[Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya terkait syarat pencalonan dan mekanisme pilkada
## Pemohon
- **Pemohon**: [[Effendi Gazali]], Ph.D., MPS ID, M.Si. - [[Lektor Kepala]]/Aktivis/Seniman
- **Alamat**: [[Jalan Pinang Ranti]] II Nomor 3, RT/RW 013/001, [[Kelurahan Pinang Ranti]], [[Kecamatan Makasar]], [[Kota Jakarta Timur]]
### Kuasa Hukum
- [[AH. Wakil Kamal]], S.H., M.H. - Advokat pada [[Law Office]] AWK & Partners
- **Alamat**: [[Menteng Square Tower]] A, Lt.3 #A.O-17, [[Jalan Matraman Nomor]] 30E, [[Jakarta Pusat]]
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- Undang-[[Undang Nomor]] 8 Tahun 2015 tentang [[Perubahan Atas Undang]]-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang [[Penetapan Peraturan]] [[Pemerintah]] [[Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
- [[UU No. 24 Tahun 2003|[[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah [[UU No. 8 Tahun 2011|[[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK)
- [[UU No. 12 Tahun 2011|[[UU No. 12 Tahun 2011]] tentang [[Pembentukan Peraturan Perundang]]-Undangan
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7 UU Pilkada]]: Syarat pencalonan kepala daerah
- [[Pasal 40 UU Pilkada]]: Mekanisme pencalonan
- [[Pasal 41 UU Pilkada]]: Persyaratan dukungan
- [[Pasal 51 UU Pilkada]]: Penetapan calon
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]]: Pemilihan kepala daerah secara demokratis
- [[Pasal 22A UUD 1945]]: Pembentukan daerah khusus
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]: Persamaan kedudukan di hadapan hukum
- [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]]: Hak untuk memajukan diri
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]: Hak atas kepastian hukum
- [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]]: Hak memperoleh kesempatan yang sama
## Pokok Permohonan
1. Pemohon mempersoalkan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah yang dinilai tidak adil
2. Mekanisme pencalonan melalui partai politik dan jalur perseorangan perlu diperbaiki
3. Syarat dukungan untuk calon perseorangan terlalu memberatkan
4. Ketentuan tertentu dalam UU Pilkada berpotensi menghambat demokrasi lokal
5. Perlu ada keseimbangan antara persyaratan partai politik dan jalur perseorangan
6. Pemohon meminta agar ketentuan yang bermasalah dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]]
## Duduk Perkara
Pemohon adalah seorang aktivis dan akademisi yang memiliki perhatian terhadap perkembangan demokrasi lokal di Indonesia. Permohonan ini diajukan dalam konteks dinamika politik menjelang pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2015.
### Kronologi
1. **2014**: [[Perppu No. 1 Tahun 2014]] tentang Pilkada diterbitkan
2. **2015**: Perppu ditetapkan menjadi [[UU No. 1 Tahun 2015]]
3. **2015**: [[UU No. 8 Tahun 2015]] mengubah [[UU No. 1 Tahun 2015
4. **Agustus 2015**: Permohonan pengujian diajukan
5. **September 2015**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
1. **Ketidakadilan**: Syarat pencalonan yang tidak seimbang antara jalur partai dan perseorangan
2. **[[Hambatan Demokrasi]]**: Persyaratan yang terlalu ketat dapat menghambat partisipasi politik
3. **[[Kepastian Hukum]]**: Perlu kejelasan dalam mekanisme pencalonan
4. **[[Hak Konstitusional]]**: Setiap warga negara berhak dipilih dalam jabatan publik
5. **Demokrasi Lokal**: Pilkada harus membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Lihat pertimbangan mahkamah dalam dokumen
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan konstitusionalitas ketentuan dalam [[UU Pilkada terkait:
1. Syarat pencalonan kepala daerah
2. Mekanisme dukungan untuk calon perseorangan
3. Keseimbangan antara jalur partai politik dan perseorangan
4. Prinsip demokrasi dalam pilkada
### Analisis Konstitusional
**Mahkamah mempertimbangkan**:
1. **Demokrasi Lokal**: Pilkada sebagai manifestasi kedaulatan rakyat di tingkat daerah
2. **[[Hak Dipilih]]**: Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan publik
3. **Keseimbangan**: Perlunya keseimbangan antara kepentingan partai politik dan hak perseorangan
4. **Praktikalitas**: Syarat pencalonan harus realistis dan tidak diskriminatif
5. **[[Kualitas Demokrasi]]**: Mekanisme pilkada harus mendorong kualitas demokrasi yang lebih baik
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
1. **Kewenangan**: [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili permohonan pengujian UU Pilkada
2. **Legal Standing**: Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai warga negara yang berpotensi terkena dampak
3. **Pokok Perkara**:
- Sebagian ketentuan dalam UU Pilkada perlu disesuaikan untuk menjamin demokrasi yang lebih baik
- Syarat dukungan untuk calon perseorangan perlu proporsional
- Mekanisme pencalonan harus memberikan kesempatan yang adil
- Prinsip demokrasi lokal harus dijaga
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini
## Amar Putusan
1. **Mengabulkan** permohonan Pemohon untuk sebagian
2. **Menyatakan** bahwa beberapa ketentuan dalam [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Pilkada]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat
3. **Menyatakan** bahwa ketentuan tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan
4. **Menolak** permohonan Pemohon untuk selebihnya
5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam [[Berita Negara Republik Indonesia]]
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **[[Perbaikan Mekanisme]]**: Mekanisme pencalonan kepala daerah menjadi lebih adil
2. **Hak Konstitusional**: Perlindungan hak untuk dipilih diperkuat
3. **Demokrasi Lokal**: Kualitas demokrasi di tingkat daerah meningkat
4. **[[Partisipasi Politik]]**: Ruang partisipasi politik menjadi lebih terbuka
5. **Kepastian Hukum**: Kejelasan dalam proses pencalonan
### Tindak Lanjut
1. **Implementasi**: [[KPU]] menyesuaikan regulasi teknis pilkada
2. **Sosialisasi**: Edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme pilkada
3. **Monitoring**: Pengawasan pelaksanaan pilkada serentak
4. **Evaluasi**: Penilaian efektivitas perubahan aturan
5. **[[Perbaikan Lanjutan]]**: Masukan untuk penyempurnaan regulasi pilkada
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **[[Wakil Ketua]]**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **[[Hakim Anggota]]**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **[[Konteks Politik]]**: Putusan ini dikeluarkan menjelang pilkada serentak pertama
2. **[[Dampak Sistemik]]**: Mempengaruhi mekanisme pilkada di seluruh Indonesia
3. **Preseden**: Menjadi rujukan untuk pengaturan pilkada selanjutnya
4. **Keseimbangan**: Mencari titik temu antara kepentingan partai dan perseorangan
5. **Demokrasi**: Memperkuat fondasi demokrasi lokal di Indonesia
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Pilkada]]
- [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Pilkada]]
- [[Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada]]
- [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang [[Pemerintahan Daerah]]
- [[UU No. 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik]]
### Putusan Terkait
- [[Putusan 072-073/PUU-II/2004]] - Pilkada langsung
- [[Putusan 5/PUU-V/2007]] - Syarat pencalonan
- [[Putusan 15/PUU-V/2007]] - Calon perseorangan
- [[Putusan 4/PUU-VII/2009]] - Demokrasi lokal
## Timeline
- **2015-08-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-09-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Pilkada Serentak]] 2015]] - Implementasi pilkada baru
- [[Kasus Calon Perseorangan]] - Jalur independen
- [[Sengketa Pilkada]] - Perselisihan hasil pilkada
## Kutipan Penting
Beberapa pertimbangan penting dari putusan:
1. > "sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan
4. "
2. > "bertentangan dengan [[UUD 1945]]
## Legal Analysis
### Argumentasi Pemohon
1. **Ketidakadilan**: Syarat pencalonan yang tidak seimbang
2. **Hambatan Demokrasi**: Persyaratan yang terlalu ketat
3. **Hak Konstitusional**: Perlindungan hak untuk dipilih
4. **Partisipasi**: Ruang partisipasi yang lebih luas
### Pertimbangan Mahkamah
1. **Demokrasi**: Pilkada sebagai manifestasi kedaulatan rakyat
2. **Keseimbangan**: Keseimbangan antara jalur partai dan perseorangan
3. **Praktikalitas**: Syarat yang realistis dan tidak diskriminatif
4. **Kualitas**: Mekanisme yang mendorong kualitas demokrasi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah Mahkamah berwenang
