PUU
Tahun 2026
10/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Fatur Rizqi Ramadhan (Pemohon I), Zain Amruzikin (Pemohon II), dan Abdul Hadi (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 20/2025, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
NOMOR 10/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 2
Januari 2026, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia atas nama Fatur Rizqi Ramadhan, Zain Amruzikin,
dan Abdul Hadi (selanjutnya disebut para Pemohon), yang
diterima
Mahkamah
pada
tanggal
5
Januari
2026
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
8/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 6 Januari 2026 dengan Nomor 10/PUU-XXIV/2026
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2
6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 10/PUU-XXIV/2026, Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
10.10/PUU/TAP.MK/Panel/01/2026
tentang
Pembentukan
Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026, bertanggal 6
Januari 2026;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
10.10/PUU/TAP.MK/HS/01/2026
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026, bertanggal 6
Januari 2026;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 21 Januari
2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang panel
dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39
UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
serta
memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, Mahkamah telah
menerima surat dari para Pemohon perihal Permohonan
Pencabutan Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026;
e.
bahwa pada tanggal 6 Februari 2026, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pemeriksaan pendahuluan
dengan
agenda
konfirmasi
perihal
pencabutan
atau
penarikan permohonan a quo yang dihadiri oleh para
Pemohon. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya para
Pemohon membenarkan perihal pencabutan atau penarikan
Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 dengan alasan
terdapat kesalahan dalam proses digitalisasi saat pengajuan
permohonan, sehingga permohonan yang masuk ke
3
Mahkamah belum sepenuhnya mencerminkan substansi
yang dimaksud oleh para Pemohon [vide Risalah Sidang,
tanggal 6 Februari 2026, hlm. 5];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6
Februari 2026 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026
adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam
e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 08.49 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muhidin sebagai Panitera
5
Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd
Anwar Usman
ttd
Enny Nurbaningsih
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
ttd
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Muhidin
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.49 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muhidin sebagai Panitera 5 Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon. KETUA, ttd Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Saldi Isra ttd Daniel Yusmic P. Foekh ttd M. Guntur Hamzah ttd Anwar Usman ttd Enny Nurbaningsih ttd Ridwan Mansyur ttd Arsul Sani ttd Adies Kadir PANITERA PENGGANTI, Ttd Muhidin
