Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

10/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pemohon: Fatur Rizqi Ramadhan (Pemohon I), Zain Amruzikin (Pemohon II), dan Abdul Hadi (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 20/2025, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)