PUU
Tahun 2025
10/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Pemohon: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH., MH. (Pemohon I), Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), Rosalina Pertiwi Gultom (Pemohon IV), Bahrul Alwi, SH ( Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-04-29
UU Diuji: UU 5/1986, UU 2/1986, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2013
Majelis Hakim: Dr. H. Imam , Soebechi
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 10/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H.
Profesi/Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01 Kelurahan Demang
Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang.
Sebagai ----------------------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
: Iwan Kurniawan, S.Sy.
Profesi/Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01 Kelurahan Demang
Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang.
Sebagai ---------------------------------------------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
: Yuseva, S.H., M.H.
Profesi/Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01 Kelurahan Demang
Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang.
Sebagai --------------------------------------------------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
: Rosalina Pertiwi Gultom, S.H.
Profesi/Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01 Kelurahan Demang
Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang.
Sebagai --------------------------------------------------------------------------------- Pemohon IV
2
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ---------------------
------------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 20 Februari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 13/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Februari 2025 dengan
Nomor 10/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengatur: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”.
2. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) (untuk selanjutnya disebut UU MK), mengatur: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3
3. Norma yang mutatis mutandis termaktub dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya
disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) mengatur: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya disebut: “UU PPP”), mengatur:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi antara lain sebagai lembaga
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu, apabila
dalam proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang
bertentangan dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional
warga negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan
secara menyeluruh ataupun bersyarat norma pasal, ayat,atau frase dari
undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1)
dan (2) UU MK, yang mengatur:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
4
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
6. Bahwa Mahkamah Kontistusi juga mengemban fungsi sebagai Pelindung Hak
Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen's Constitusional
Rights), Dalam fungsi tersebut, Mahkamah berfungsi melindungi hak
konstitusional warga negara terhadap perbuatan maupun kelalain pejabat
publik yang menyebabkan tercederanya hak konstitusional warga negara.
7. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatur
Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan uji materi: (1). Pasal 47 dan
Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77;
(2). Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; terhadap
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Norma Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara berbunyi: “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.”
Norma Pasal 77 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara berbunyi “(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat
diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi
tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu,
ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang
mengadili sengketa yang bersangkutan. (2) Eksepsi tentang kewenangan
relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok
sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa
diperiksa. (3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan
hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.”
Norma Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
berbunyi: “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa,
5
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat
pertama.”
8. Para Pemohon meminta kepada Mahkamah menguji norma: (1). Pasal 47
dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77;
dan (2). Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20;
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut: “UUD NRI Tahun 1945”);
Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.”
Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
9. Ipso jure, permohonan uji materi yang diajukan Para Pemohon masuk dalam
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman jo
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi jo
Pasal 9 ayat (1) UU PPP, jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021.
Dengan demikian, sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga
negara Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan satu perkembangan signifikan dan substansial dalam
perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia yang merefleksikan
kemajuan bagi penguatan prinsip Negara hukum di Indonesia sebagaimana
diatur Pasal12 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
6
2. Salah satu instrumen sekaligus mekanisme pemaknaan Indonesia sebagai
negara hukum adalah dengan memberi fungsi kepada Mahkamah Konstitusi
antara lain sebagai "guardian and protector of the constitutional rights" bagi
setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mengemban
tugas menjaga hak asasi manusia sebagai bentuk perlindungan atas hak
konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan merujuk fungsi Mahkamah yang demikian mulia, substansial, dan
strategis maka Para Pemohon mengajukan Uji Materi (1). Pasal 47 dan Pasal
77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; (2).
Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; terhadap
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3. Bahwa, landasan faktual dan konstitusional Para Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Uji Materi a quo adalah adanya “hak konstitusional
para Pemohon sebagai warganegara yang dirugikan” oleh berlakunya (1).
Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 77; (2). Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
20;” sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah dengan UU No.8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi diubah dengan UU No.4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun
2013 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan terkahir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut: “UU MK”)
4. Hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara yang dirugikan oleh
berlakunya norma (1). Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; (2). Pasal 50 Undang-Undang
7
No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; adalah:
Hak atas “Kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan” yang diatur Pasal 24 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
Hak atas “atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
yang diatur Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 .
Hak atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil” yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Kerugian hak konstitusional para Pemohon.
Hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya norma (1).
Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 77; (2). Pasal 50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
20; adalah hak konstitusional para Pemohon yang diatur Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut dapat diuraikan
dalam kerangka penalaran konstitusional-legal yang wajar, sebagai
berikut:
5.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau Lembaga negara.
5.2. Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, penjelasan huruf a menyatakan:“Yang dimaksud dengan
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama”
8
5.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 jo Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) mengatur beberapa syarat agar dapat dianggap
sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5.4. Untuk kerugian hak konstitusional para Pemohon yang memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 jo Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang;
Para
Pemohon
perlu
menjelaskan
kualifikasi
kerugian
hak
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon dalam perkara ini,
sebagai berikut:
5.4.1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang menurut Pasal
5 ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 berkedudukan
sebagai penegak hukum, sebagaimana norma Pasal 5 ayat (1)
UU No.18 Tahun 2003 berbunyi: “Advokat berstatus sebagai
penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum
dan peraturan perundang-undangan.”
9
5.4.2. Sebagai Advokat penegak hukum, para Pemohon berwenang
memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela,
dan
melakukan
tindakan
hukum
lain
untuk
kepentingan hukum klien vide Pasal 1 butir 2 UU No. 18 Tahun
2003.
5.4.3. Sebagai Advokat, para Pemohon dapat memberikan jasa hukum
baik di dalam maupun di luar forum sidang pengadilan vide Pasal
1 butir 1 jo Pasal 2 UU No.18 Tahun 2003.
5.4.4. Dalam menjalankan wewenang profesinya, para Pemohon
mengemban tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan
perundang-undang atau Kode Etik Advokat Indonesia.
5.4.5. Atas jasa hukum yang diberikannya, sebagai Advokat dan
Konsultan Hukum para Pemohon berhak atas honorarium
sebagaimana vide Pasal 21 UU No.18 Tahun 2003.
5.4.6. Sebagai Advokat penegak hukum, para Pemohon sangat
membutuhkan adanya kepastian hukum, baik pada ranah norma
UU, Peraturan perundang-undangan, maupun dalam ranah
penerapannya baik dalam tindakan ataupun kebijakan.
5.4.7. Mewujudnya kepastian hukum (Legal certainty) tersebut sangat
penting bagi para Pemohon dalam rangka:
• Menegakkan hukum secara profesional dan kompeten in casu
para Pemohon harus mampu memberikan penjelasan
yang tepat dan benar serta valid tentang pengadilan mana
yang
berwenang
memeriksa
(memiliki
kompetensi
absolut) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus,
suatu perkara pertanahan yang telah bersertipikat kepada
Klien (Tulisan Sertifikat ada 2 versi. Secara umum ditulis
“Sertifikat” sedangkan khusus untuk bukti kepemilikan hak
atas tanah ditulis “Sertipikat.”)
• Menghindari para Pemohon kehilangan pendapatan untuk
hidup layak oleh karena para Pemohon dapat dianggap
sebagai Advokat yang tidak profesional dan tidak kompeten;
10
yang mengakibatkan para Pemohon kehilangan kepercayaan
dari Klien.
• Menghindari
timbulnya
risiko
hukum
(liable)
dalam
melaksanakan profesinya, baik pada tahap konsultasi,
pembuatan Legal Opinion (Pendapat Hukum), maupun litigasi.
Dewasa ini, praktik hukum di Amerika Serikat, bahkan telah
mulai terjadi dan berkembang di Indonesia Advokat dapat
dituntut oleh klien atau pihak lain yang merasa dirugikan baik
secara pidana maupun perdata oleh karena telah membuat
Legal Opinion yang dianggap salah atau keliru.
• Mewujudkan peradilan terhadap sertipikat hak atas tanah atau
tanah bersertipikat yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan
sebagaimana ketentuan vide Pasal 4 ayat (4) UU No. 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adanya ketidakpastian hukum (rechtonzekerheids) tentang
cabang pengadilan yang berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara sertipikat hak atas tanah
telah menyebabkan perkara pertanahan sangat bertele-tele,
sehingga memunculkan peradilan yang zalim terhadap pencari
keadilan (justitiabelen) oleh karena mayoritas perkara
pertanahan terpaksa diadili dalam 8 (delapan) tahapan, yaitu
pemeriksaan tingkat pertama pada Pengadilan Tata Usaha
Negara, pemeriksaan tingkat banding, pemeriksaan tingkat
kasasi, pemeriksaan tingkat Peninjauan Kembali (PK),
kemudian tahapan tersebut juga terjadi pada Pengadilan
Negeri sebagai pelaksana kewenangan peradilan umum. Itu
pun kalau pemeriksaan Peninjauan Kembali Cuma sekali.
Apabila pemeriksaan PK dilakukan 2 (dua) kali, maka
peradilan terhadap sertipikat hak atas tanah atau tanah
bersertipikat terjadi dalam 10 (sepuluh) tahapan. Oleh karena
itu, sangat wajar kalau Pencari keadilan sampai mati
berkali-kali pun perkara tanahnya belum kelar!
Tahapan pemeriksaan perkara sertipikat hak atas tanah
atau
tanah
bersertipikat
demikian
merupakan
11
pengingkaran terhadap keadilan, sebagaimana adagium:
Delayed justice is denied justice.
5.5. Kerugian hak konstitusional aktual para Pemohon terjadi dalam
memberi Pendapat Hukum dan menangani Perkara Tata Usaha Negara
(TUN) pada Pengadilan TUN Palembang No.236/ G/2022/PTUN.PLG jo
Putusan No.38/B/2023/PT.TUN.PLG jo Putusan Kasasi N0 417K/TUN/
2024 jo Putusan No. 83PK/TUN/2024.
Pada awal bulan Juli Tahun 2022 para Pemohon dihubungi kemudian
diminta analisis hukum serta pendapat hukum oleh PT. Wahana Bara
Sentosa terhadap sengketa tanah yang sedang dihadapi, yaitu tanah
miliknya yang berlokasi di Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara
Kabupaten Ogan Ilir ternyata telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Atas
Tanah oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Palembang dalam Program
Redistribusi Agraria (Landreform) untuk Kota Palembang Tahun 2010.
Setelah memeriksa bukti kepemilikan yang dimiliki oleh PT. Wahana Bara
Sentosa, 32 (tiga puluh dua) Sertipikat Hak Milik Atas Tanah yang
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang atas bidang tanah
milik PT. Wahana Bara Sentosa yang berlokasi di Desa Soak Batok
Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir tersebut; membaca
berbagai aturan hukum terkait, antara lain:
• Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 77.
• Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20.
• Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
• Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012. Rumusan Hasil
Pleno Kamar Tata Usaha Negara Tahun 2012 butir 1 tentang Kriteria
Sengketa Tata Usaha Negara yang dikuatkan Surat Edaran
Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014.
• Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
12
• Berbagai Yurisprudensi Mahkamah Agung, yang telah memutus dan
menyatakan Perkara Sertipikat Hak Atas Tanah atau tanah
bersertipikat merupakan wewenang absolut Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN), bukan wewenang Peradilan Umum in casu
Pengadilan Negeri, sebagaimana termaktub dalam Tabel 1; Dari
Tabel 1 diketahui bahwa paling sedikit ada 16 (enam belas)
yurisprudensi Mahkamah Agung yang
telah memutus dan
menyatakan wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara sertipikat hak atas tanah merupakan wewenang absolut
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tabel 1: Data Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Memutus
dan Menyatakan Perkara Sertipikat Hak Atas Tanah Merupakan
Wewenang Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
No.
Yurisprudensi dan Majelis Hakim
1.
Putusan No. 508 K/TUN/2014 jo 121/B/2014/PT. TUN. Sby jo
157/G/2013/PTUN.Sby. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. H. Imam
Soebechi, SH., MH. Anggota: Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN.; Dr.
H.M. Hary Djatmiko, SH., MH.
2.
Putusan No. 544 K/TUN/2015 jo 74 /B/2015/PT. TUN. JKT jo
158/G/ 2014/PTUN.JKT. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. H.
Supandi, SH., M.Hum. Anggota: Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN; Dr.
H.M. Hary Djatmiko, SH., MH.
3.
Putusan No. 377 K/ TUN/2018 jo 195/B/2017/PT.TUN. JKT jo
78/G/2016/PTUN.Ptk. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. H. Yodi Martono Wahyu-nadi,
SH., MH.; Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS.
4.
Putusan No. 594 K/TUN/2018 jo 82/B/2018/PT.TUN.JKT jo
138/G/2017 /PTUN.JKT.: Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. Anggota:
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., CN.; Dr. Yosran, SH.,
M.Hum
5.
Putusan No. 188 K/TUN/2015 jo 176/B/2014/PT.TUN.JKT jo
185/G/2013/PTUN. JKT Majelis Hakim Agung: Ketua: H. Yulius,
SH., MH.Anggota IIs Sudaryono, SH., MH; Dr. Irfan Fachruddin,
SH., CN.
6.
Putusan No. 446 K/TUN/2019 jo 61/B/2019/PT.TUN.JKT jo
146/G/2018/PTUN.JKT. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi,
SH., MH.; H. Is Sudaryono, SH., MH.
7.
Putusan No. 350 K/TUN/2023 jo 47/B/2023 /PT.TUN. JKT jo
93/G/2022/PTUN. BDG. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.; Dr. H.
Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
8.
Putusan No. 455 K/TUN/2023 jo 69/B/2023/PT.TUN.MKS jo
108/G/2022/PTUN. Mks. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.; Dr. H.
Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
13
9.
Putusan No. 447 K/TUN/2023 jo 39/B/2023/PT.TUN.SBY jo
76/G/2022/PTUN. SMG. Majelis Hakim Agung: Ketua: H. Is
Sudaryono, SH., MH. Anggota: Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH.,
MH.; Dr. Cerah Bangun, SH., MH.
10. Putusan No. 446 K/TUN/2023 jo 46/G/2023/PT.TUN.SBY jo
79/G/2022/PTUN.SMG. Majelis Hakim Agung: Ketua: H. Is.
Sudaryono, SH., MH. Anggota: Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH.,
MH.; Dr. Cerah Bangun, SH., MH.
11. Putusan No. 445 K/TUN/2023 jo 73/B/2023/PT.TUN.Jkt jo
171/G/2022/PTUN.Jkt. Majelis Hakim Agung: Ketua: H. Is.
Sudaryono, SH., MH. Anggota: Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH.,
MH.; Dr. Cerah Bangun, SH., MH.
12. Putusan No. 402 K/TUN/2022 jo 28/B/2022/PT.TUN.JKT jo
33/G/2021/PTUN.BDG. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. H. Yulius,
S.H., M.H. Anggota: Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.; H. Is Sudaryono,
SH., MH.
13. Putusan No. 629 K/TUN/2022 jo 145/B/2022/PT. TUN. MDN jo
48/G/2021/PTUN.BL. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.; Dr. H.
Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
14. Putusan No. 609 K/TUN/2022 jo 134/B/2022/PT.TUN.JKT jo
120/G/2021/PTUN.BDG. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.; Dr. H.
Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
15. Putusan No. 620 K/TUN/2022 jo 92/B/2022/PT.TUN.Mks jo
47/G/2022/PTUN.Mks. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.; Dr. H.
Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
16. Putusan No. 612 K/TUN/2022 jo 107/B/2022/PT.TUN.MKS jo
79/G/2021/PTUN.Mks Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.; Dr. H.
Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
• Hasil Pemeriksaan Kementerian
ATR/BPN vide
Surat
No.
SK.05.02/71-800/II/2022 tanggal 16 Februari 2022. Perihal Tindak
Lanjut Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik melalui Program
Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2010 di Kelurahan
Keramasan,
Kecamatan
Kertapati,
Kota
Palembang
yang
berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa
Penerbitan 32 (tiga puluh dua) Setipikat Hak Milik oleh Kantah Kota
Palembang adalah cacat administrasi oleh karena telah diterbitkan
atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Soak Batok Kecamatan
Ogan Ilir yang bukan merupakan wewenang Kantah Kota
Palembang.
5.6. Selanjutnya, para Pemohon memberi Pendapat Hukum kepada PT.
Wahana Bara Sentosa bahwa Sengketa terhadap 32 (tiga puluh dua)
14
Sertipikat Hak Milik tersebut merupakan wewenang absolut Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN) cq. PTUN Palembang.
Pada tanggal 19 Juli 2022 Para Pemohon menerima Surat Kuasa dari
PT.Wahana Bara Sentosa untuk mengajukan Gugatan TUN ke
Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang terhadap penerbitan 32 (tiga
puluh dua) Sertipikat Hak Milik Atas Tanah yang diterbitkan oleh Kantah
Kota Palembang tersebut selanjutnya menuntut agar 32 (tiga puluh dua)
Sertipikat Hak Milik Atas Tanah dinyatakan atau atau tidak sah.
Pada pemeriksaan tingkat pertama, Majelis Hakim PTUN memutus
bahwa Perkara 32 (tiga puluh dua) Sertipikat Hak Atas Tanah atau tanah
bersertipikat merupakan wewenang absolut PTUN sehingga Eksepsi
Tergugat dan Pihak Intervenien tentang wewenang absolut Peradilan
Umum cq. Peradilan Perdata dinyatakan tidak beralasan menurut hukum
sehingga ditolak vide Putusan No.236/G/2022/PTUN.PLG.
Putusan Majelis Hakim PTUN Palembang tentang wewenang absolut
PTUN untuk memeriksa, mengadili, dan memutus tersebut dikuatkan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang
vide Putusan 38/B/2023/PT.TUN.PLG; pengadilan in casu PTUN
Palembang dan Pengadilan Tinggi TUN Palembang menyatakan perkara
a quo merupakan wewenang absolut PTUN.
Namun, putusan tersebut dianulir oleh Majelis Hakim Agung dalam
pemeriksaan kasasi yang memutus bahwa wewenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara sertipikat hak atas tanah atau tanah
bersertipikat merupakan wewenang Peradilan Umum cq. Peradilan
Perdata vide Putusan Kasasi No. 417K/TUN/2023. Akibatnya, Gugatan
yang diajukan para Pemohon atas nama PT. Wahana Bara Sentosa
(WBS) dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian para Pemohon telah mengajukan Permohonan Peninjauan
Kembali (PK) terhadap Putusan Kasasi N0 417 K/TUN/2023 quod non.
Sekali lagi, tanpa memberi pertimbangan hukum yang cukup
(ongevoldoende gemotiveerd) Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali
melalui
Putusan
PK
No.83PK/TUN/2024
memutus
menolak
Permohonan PK yang diajukan para Pemohon seraya menguatkan
Putusan Kasasi No. No. 417K/TUN/2023.
15
5.7. Kerugian konstitusional para Pemohon a quo jelas memiliki hubungan
sebab-akibat (causa verband) dengan berlakunya: (1). Pasal 47 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; (2). Pasal
50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; yang
memuat ketidakpastian hukum (rechtson-zekerheids) tentang Pengadilan
mana yang mengemban wewenang absolut untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus sertipikat hak atas tanah atau Tanah yang bersertipikat.
5.8. Ketidakpastian hukum (rechtonzekerheids) tersebut terjadi oleh karena
berlakunya norma (1). Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; (2). Pasal 50 Undang-Undang No.2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; tidak tegas menunjuk apakah PTUN
atau Pengadilan Umum yang mengemban absolut untuk memeriksa,
mengadili,dan memutus sertipikat hak atas tanah.
5.9. Ketidakpastian hukum yang merugikan hak konstitusioal para Pemohon
tersebut akan berakhir, atau tidak akan terjadi lagi; Apabila Mahkamah
memberikan putusan yang memberi kepastian hukum yang secara
definitif menunjuk cabang pengadilan yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara sertipikat hak atas tanah atau tanah
yang telah bersertipikat. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara, atau
Pengadilan Umum/Pengadilan Negeri cq. Peradilan Perdata?
III.
Pokok Permohonan.
1. Bahwa, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengatur Indonesia adalah negara hukum.
Friendrich Julius Stahl menjelaskan ada tiga ciri negara hukum. Pertama,
perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedua, pembagian
kekuasaan. Ketiga, pemerintahan berdasarkan undang- undang Dasar.
2. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menisbatkan aturan hukum mencakup seluruh aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik yang diatur secara tegas
dalam UUD NRI Tahun 1945, maupun yang termaktub secara implisit
16
sebagai jiwa atau semangat norma pasal, ayat, atau frase dalam UUD
NRI Tahun 1945, antara lain: (1). Norma Pasal 24 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang menghendaki “Kekuasaan kehakiman untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”; (2). Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberi
hak konstitusional kepada setiap warga negara in casu para Pemohon
sebagai warga negara “atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
memberi hak konsitusinal kepada warga negara in casu para Pemohon
untuk
memperoleh
“pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil”.
3. Bahwa, hak konstitusional para Pemohon telah dirugikan karena
berlakunya (1). Pasal 47 dan 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; dan (2) Pasal 50 Undang-Undang No.2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; Oleh karena norma kedua Pasal
tersebut mengandung ketidakpastian hukum (onrechts-zekerheids)
tentang wewenang absolut Pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus sengketa atau perkara Sertipikat Hak Atas Tanah. Apakah
merupakan wewenang absolut Peradilan Tata Usaha Negara atau
merupakan wewenang absolut Peradilan Umum cq. Pengadilan Negeri
sebagai perkara perdata.
4. Akibatnya, perkara Sertipikat Hak Atas Tanah yang ditangani para
Pemohon No.236/G/2022/PTUN.PLG jo Putusan Banding No.38/B/2023/
PT. TUN.PLG jo Putusan Kasasi N0 417K/ TUN/2024 jo Putusan PK No.
83PK/TUN/2024; proses peradilannya menjadi bertele-tele sehingga
memunculkan peradilan yang zalim terhadap para Pemohon selaku
pencari keadilan (justitiabelen) oleh karena perkara tersebut terpaksa
diadili dalam 8 (delapan) tahapan, yaitu pemeriksaan tingkat pertama
pada Pengadilan Tata Usaha Negara, pemeriksaan tingkat banding,
pemeriksaan tingkat kasasi, pemeriksaan tingkat Peninjauan Kembali
(PK), kemudian tahapan tersebut juga terjadi pada Pengadilan Negeri
sebagai pelaksana kewenangan peradilan umum. Itu pun kalau
17
pemeriksaan Peninjauan Kembali cuma sekali. Apabila pemeriksaan PK
dilakukan 2 (dua) kali, maka perkara sertipikat hak atas tanah tersebut
dapat berlangsung dalam 10 (sepuluh) tahapan.
Oleh karena itu, sangat wajar dalam perkara lain, muncul fenomena ironis
dalam perkara sertipikat hak atas tanah yaitu Pencari keadilan
(justitiabelen) sampai mati berkali-kali pun perkara tanahnya belum
kelar!
5. Akibat berlaku (1). Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; dan (2) Pasal 50 Undang-Undang No.2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; yang tidak memberi kepastian hukum
menyebabkan pemeriksaan perkara sertipikat hak atas tanah dapat
berlangsung dalam 10 (sepuluh) tahap pemeriksaan; merupakan
pengingkaran terhadap keadilan yang dicari oleh para pencari
keadilan (justitiabelen) sebagaimana adagium: Delayed justice is
denied justice.
6. Oleh karena itu, sudah seyogiyanya Mahkamah Konstitusi dalam peran
dan fungsinya sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the
sole and the highest interpreter of the constitution) dan lembaga penjaga
hak-hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights
of the citizens); memberi putusan yang tepat guna mewujudkan jaminan
kepastian hukum yang adil.
7. Tentang inkonstitusionalitas norma Pasal (1). Pasal 47 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; dan (2)
Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20.
7.1. Norma Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 77 mengatur wewenang PTUN
sebagai “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”.
18
Paralalel dengan itu, norma Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum berbunyi: “Pengadilan Negeri
bertugas
dan
berwenang
memeriksa,
memutus,
dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat
pertama”.
7.2. Kedua norma tersebut mengatur ihwal atau materi muatan yang
sama, sehingga kedua norma tersebut saling terkait (related)
seharusnya saling melengkapi (encomplementary).
Terhadap norma undang-undang atau peraturan perundang-
undangan yang saling terkait; Pasal 5 huruf c Undang-Undang
No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
menghendaki
agar
norma
undang-undang
mengimplementasikan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan;
Selanjutnya, Pasal 6 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menghendaki materi muatan perundang-undangan mencerminkan
ketertiban dan kepastian hukum. Penjelasan Pasal 6 huruf i
mengatur: “Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian
hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-
undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan kepastian hukum.”
Senyatanya norma (1). Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; dan (2) Pasal 50
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20;
tidak mengimplementasikan asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan; juga tidak mencerminkan ketertiban
dan kepastian hukum.
Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dan
ketertiban dan kepastian hukum dalam perumusan norma dapat
dilakukan dengan mekanisme harmonisasi. Harmonisasi norma
undang-undang adalah proses penyelarasan atau pengaturan
19
kembali norma undang-undang yang ada guna mencapai
keserasian,
keselarasan,
dan
kepastian
hukum.
Tujuan
harmonisasi adalah (1). untuk menghilangkan kesenjangan atau
ketidaksesuaian antar undang-undang; (2). Untuk menjamin
kepastian dan kejelasan; (3). Untuk mengurangi kompleksitas
norma; (4). Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
penerapan norma.
Senyatanya, norma (1). Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; dan (2)
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20; tidak dibentuk melalui proses harmonisasi.
Akibatnya, kedua norma tersebut menciptakan ketidakpastian
hukum, sehingga penegakkannya menjadi tidak efektif dan
efisien.
8. Tentang Konstitusionalitas Pemaknaan norma Pasal (1). Pasal 47
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77;
dan (2) Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20.
8.1. Konstitusionalitas pemaknaan norma Pasal (1). Pasal 47 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; sejatinya
dapat
ditelusuri
dengan
menggunakan
sistematik
interpretasi
(interpretasi sistematis), terhadap norma pasal, ayat, atau frase dalam
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang
diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.
5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang diubah kembali dengan UU No. 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986
tentang PTUN (selanjutnya disebut: “UU PTUN”), sebagai berikut:
(a). Norma Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara berbunyi: “Pengadilan bertugas dan berwenang
20
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara.”
(b). Pasal 1 butir 10 UU No. 51 Tahun 2009 mengatur “Sengketa Tata
Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata
usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di
daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
(c). Pasal 1 butir 10 UU No. 51 Tahun 2009 mengatur: “Keputusan Tata
Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum
tata
usaha
negara
yang
berdasarkan
peraturan
perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata.”
(d). Pasal 2 UU No.9 Tahun 2004 mengatur Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) yang tidak termasuk obyek sengketa di PTUN yaitu:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum
perdata;
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang
bersifat umum;
3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan
persetujuan;
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-
undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
Nasional Indonesia;
21
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di
daerah mengenai hasil pemilihan umum.
8.2. Ipso jure, sejatinya menurut UU PTUN sudah sangat jelas bahwa
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Sertipikat Hak Atas
Tanah adalah wewenang absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
8.3. Oleh karena itu, sebetulnya Mahkamah Agung tidak perlu lagi mengatur
materi muatan tersebut lebih lanjut dengan Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012. Rumusan Hasil Pleno Kamar Tata
Usaha Negara Tahun 2012 butir 1 tentang Kriteria Sengketa Tata
Usaha Negara yang dikuatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4
Tahun 2014; dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nom0r 10 Tahun
2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Justru pengaturan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung melalui (SEMA)
No. 7 Tahun 2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10
Tahun 2020 membuat materi muatan tersebut menjadi tidak memiliki
kepastian hukum yang adil.
Akibat tidak adanya kepastian hukum tersebut, maka muncullah
putusan-putusan pengadilan yang menyesuaikan dengan “kondisi
tertentu”. Suatu ketika Perkara Sertipikat Hak Atas Tanah dinyatakan
sebagai wewenang absolut PTUN, pada tahap tertentu muncul
putusan yang menyatakan Perkara Sertipikat Hak Atas Tanah
merupakan wewenang absolut Peradilan Umum sebagaimana terjadi
pada Perkara Sertipikat Hak Milik Atas Tanah yang ditangani para
Pemohon.
Pada pemeriksaan tingkat pertama, PTUN Palembang memutus
Perkara 32 (tiga puluh dua) Sertipikat Hak Milik vide Putusan
No.236/G/2022/ PTUN.PLG merupakan wewenang absolut PTUN.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara
(PTTUN)
Palembang
vide
Putusan
No.38/B/2023/
PT.TUN.PLG.
Namun pada tahap kasasi dan Peninjauan Kembali, Majelis Hakim
Agung vide Putusan Kasasi N0 417K/TUN/ 2024 jo Putusan No.
83PK/TUN/ 2024; memutus bahwa Perkara Perkara 32 (tiga puluh
22
dua) Sertipikat Hak Milik adalah wewenang absolut Peradilan Umum
cq. Pengadilan Negeri.
Putusan Kasasi N0 417K/TUN/ 2024 jo Putusan No. 83PK/ TUN/ 2024;
secara semena-mena menganulir berbagai yurisprudensi, atau paling
tidak ada 16 (enam belas) yurisprudensi yang termaktub dalam Tabel
1; yang telah memutus bahwa perkara sertipikat hak atas tanah
merupakan wewenang absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
9. Paralel dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77 yang mengatur wewenang absolut PTUN; Norma
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
berbunyi: “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di
tingkat pertama.”
Norma Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum tersebut sejatinya memang sesuai dengan peran
dan fungsi Peradilan Umum cq. Pengadilan Negeri sebagai lembaga
pengadilan yang mengemban wewenang umum dan residual.
Wewenang umum dan residual yang diemban Pengadilan Negeri
tersebut, secara konstitusional-legal dan berdasarkan asas lex specilis
derogat lege generlle; harus dimaknai bahwa wewenang Pengadilan
Negeri tersebut tidak termasuk wewenang absolut pengadilan khusus,
seperti: Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Mahkamah
Militer, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Pengadilan Anak,
Pengadilan Kepailitan, Pengadilan Hubungan Industrial dan seterusnya.
Dengan demikian, secara konstitusional-legal sejatinya sangatlah
jelas dan pasti bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang
absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
Sertipikat Hak Atas Tanah.
10. Tentang Pemaknaan Pasal (1). Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; dan (2) Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Lembaran
23
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; Menurut Rezim
Hukum Pertanahan.
10.1. Untuk menjawab pertanyaan dan memberi kepastian pengadilan
mana yang mengemban berwenang absolut memeriksa, mengadili,
memutus, perkara sertipikat hak atas tanah; dapat beranjak dari 4
parameter, yaitu:
(a). Sertipikat Hak Atas Tanah vide Pasal 19 (1) UU No.5 Tahun
1960 merupakan bukti hak atas tanah. Sebagai bukti hak atas
tanah, vide Pasal 19 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 sertipikat
memuat (a). pengukuran, perpetaan, dan pembukuan; (b)
pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
(c). pemberian surat-surat tanah, bukti hak yang berlaku
sebagai alat pembuktian yang kuat.
(b). Sertipikat sebagai bukti hak atas tanah merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara (beschikking) vide Pasal 2 UU No. 9
Tahun 2004.
(c). PTUN merupakan badan pengadilan yang mengemban tugas
mencari kebenaran material melalui proses pemeriksaan dan
pembuktian ex tunt. Menurut Umar Dani, dimensi pemeriksaan
substansial oleh PTUN mencakup: tujuan keputusan sebagai
legalilitas materiel/substansial tindakan kepemerintahan,
sehingga pemeriksaan oleh PTUN menyangkut dan bertumpu
pada aspek substansial “apa” dan “untuk apa”; “Apa”
menyangkut ukuran kecacatan suatu Keputusan Tata Usaha
Negara yang cacat terkait penggunaan wewenang sedangkan
cacat substansial menyangkut “untuk apa” merupakan
tindakan penyalahgunaan wewenang.
Lengkapnya penjelasan Umar Dani, dalam bukunya: Sengketa
Pertanahan, 2025, Rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada,
Depok, hlm 76, sebagai berikut:
“Substansi berkaitan erat pada pencapaian tujuan keputusan/
tindakan. Tujuan merupakan landasan bagi legalitas material/
substansial dari tindakan pemerintahan. Legalitas substansial
yang bertumpu pada asas tujuan dalam literatur Belanda
24
dikenal sebagai “specialiteit beginsel”. Secara substansial
“specialiteit beginsel” mengandung makna bahwa setiap
kewenangan mengandung tujuan tertentu. Di dalam hukum
administrasi juga sudah lama dikenal asas “zuiverheid van
oogmerk” (ketajaman arah dan tujuan). Melanggar asas tujuan
dapat melahirkan suatu tindakan “detournrment de pouvoir”.
Aspek substansial menyangkut “apa” dan “untuk apa”. Cacat
menyangkut “apa” merupakan tindakan sewenang-wenang,
dan cacat substansial menyangkut “untuk apa” merupakan
tindakan penyalahgunaan wewenang.”
(d). Sedangkan Pengadilan Umum dalam Perkara Perdata hanya
mencari kebenaran formil. Oleh karena hakim dalam perkara
perdata bersifat pasif, maka hakim memutus perkara perdata
hanya berdasarkan alat bukti atau barang bukti yang
diserahkan oleh para pihak yang berperkara.
Ipso jure, putusan pengadilan yang menyatakan atau
menyerahkan wewenang absolut untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara sertipikat hak atas tanah kepada
Pengadilan Umum cq. Pengadilan Negeri dalam perkara
perdata merupakan kesesatan atau kehilfan nyata dalam
memahami konstitusi dan hukum.
10.2. Namun demikian, oleh karena Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960
Tentang
Peraturan
Dasar
Pokok-Pokok
Agraria
memang
membedakan sertipikat sebagai bukti hak atas tanah dalam 2
(dua) kategori, yaitu (1). Sertipikat Bukti Hak Atas Tanah sebagai
produk Pendaftaran Hak Tanah baik karena pemberian hak oleh
negara, atau karena pengakuan hak oleh negara. (2). Sertipikat
sebagai bukti adanya peralihan hak atas tanah.
Sertipikat bukti hak atas tanah sebagai produk Pendaftaran Hak
Atas Tanah pertama kali murni merupakan Keputusan Tata Usaha
Negara sehingganya menjadi wewenang absolut PTUN.
Namun terhadap sertipikat yang memuat catatan peralihan hak
atau kepemilikan atas hak atas tanah, yang mana peralihan hak
atas tanah dapat terjadi oleh karena adanya transaksi keperdataan
25
berupa jual beli, hibah, penjaminan, dan seterusnya; memang
dapat menjadi wewenang absolut Pengadilan Umum cq. Perkara
Perdata dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus
keabsahan transaksi keperdataan.
11. Tentang Konstitusionalitas Pemaknaan norma Pasal 77 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77.
11.1. Bahwa, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) berbunyi:
“Pasal 77
(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat
diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun
tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan
apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib
menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang mengadili
sengketa yang bersangkutan.
(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan
sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan
eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa
diperiksa.
(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan
hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.”
11.2. Pasal 77 No.5 Tahun 1986 tentang UU PTUN sebetulnya
mengatur jenis-jenis Eksepsi, yaitu Eksepsi tentang kompetensi
absolut, Eksepsi kompetensi relatif, dan Eksepsi lain-lain.
11.3. Anehnya, untuk Eksepsi kompetensi absolut tidak diatur kapan
waktu diputus, tapi untuk Eksepsi kompetensi relatif justru diatur
kapan waktu diputus yaitu sebelum pokok sengketa diperiksa,
sedangkan Eksepsi lain-lain diputus bersama dengan pokok
sengketa.
11.4. Eksepsi merupakan sanggahan terhadap aspek formil suatu
gugatan TUN. Putusan terhadap Eksepsi sering kali menjadi
penyebab bertele-telenya pemeriksaan suatu perkara, oleh karena
putusan terhadap Ekseksi menjadi menyebabkan tertundanya
pemeriksaan terhadap pokok perkara, sebagaimaan Perkara TUN
yang ditangani para Pemohon No.236/ G/2022/PTUN.PLG jo
No.38/B/ 2023/PT.TUN. PLG. jo N0.417K/ TUN/ 2024 jo Putusan
No. 83PK/ TUN/ 2024.
26
11.5. Implikasi yuridisnya, putusan terhadap Eksepsi menjadi penyebab
gagal terwujud peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan
sebagaimana dikehendaki Pasal 4 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
11.6. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan dan pembatasan
wewenang Pengadilan untuk memutus Eksepsi.
11.7. Pengadilan Indonesia terbagi dalam 2 (dua) kategori yaitu (1).
Judex factie atau court of justice yaitu pengadilan yang memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu sengketa hukum berdasarkan
bukti-bukti, dan (2). Judex juris atau court of law, yaitu pengadilan
yang memeriksa penerapan hukum.
11.8. Judex factie diemban oleh pengadilan tingkat pertama in casu
PTUN dan pengadilan tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PT.TUN), dan oleh Mahkamah Agung pada tahap
Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan judex juris diemban oleh
Mahkamah Agung pada pemeriksaan kasasi.
11.9. Dalam perkembangan sistem peradilan Indonesia, telah dikenal
peradilan yang dipercepat (expedited court) yang memangkas
tahapan pemeriksaan tertentu, seperti Peradilan Kepailitan dan
Peradilan
Hubungan
Industrial
yang
memangkas
tahap
pemeriksaan banding.
11.10. Dalam penalaran demikian, agar terwujud peradilan tata usaha
negara
yang
sederhana,
cepat,
dan
berbiaya
ringan,
seyogiyanya Mahkamah Konstitusi memberi tafsir konstitusional
terhadap wewenang memutus Eksepsi dalam perkara TUN
sebagaimana diatur Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
11.11. Berdasarkan
kategori
pengadilan
seyogianya
wewenang
memutus Eksepsi hanya diberikan atau dibatasi pada pengadilan
yang memeriksa sengketa dan bukti, atau judex factie, yaitu
pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan
pengadilan tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara.
27
IV.
Petitum.
Berdasarkan urian dan penalaran konstitusionalitas di atas, dengan rendah
hati, para Pemohon mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dengan
amar putusan, yang antara lain, berbunyi:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77; yang berbunyi: “Pengadilan bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata
Usaha Negara” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengadilan Tata Usaha Negara
mengemban wewenang absolut mengadili sertipikat hak atas tanah produk
pendafataran hak pertama kali”.
3. Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum yang berbunyi: “Pengadilan Negeri bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan
perkara perdata di tingkat pertama” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Pengadilan Negeri
tidak berwenang mengadili sertipikat hak atas tanah produk pendafataran
hak tanah per-tama kali”.
4. Menyatakan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77; yang berbunyi: (1) Eksepsi tentang kewenangan
absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan
meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan
apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan
bahwa
Pangadilan
tidak
berwenang
mengadili
sengketa
yang
bersangkutan. (2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan
diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi
tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa. (3) Eksepsi lain
yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus
28
bersama dengan pokok sengketa.” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Hanya Pengadilan
Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
mengemban wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus Eksepsi
Perkara Tata Usaha Negara”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia .
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-34 sebagai berikut:
1.
Bukti P -1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I a.n Dr. Bahrul
Ilmi Yakup, S.H., M.H.;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II a.n Iwan
Kurniawan, S.Sy.;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III a.n Yuseva,
S.H., M.H.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV a.n Rosalina
Pertiwi Gultom, S.H.;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V a.n Bahrul Alwi,
S.H.;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Akta Pendirian Asosiasi Advokat Konstitusi Nomor
13 Tanggal 11 Februari 2005 diterbitkan oleh Notaris/PPAT
Ny. Elmadiantini, S.H., SPN.;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Nomor 236/G/2022/PTUN.PLG;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Nomor 417 K/TUN/2023;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Nomor 29/G/2024/PTUN.PLG;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Putusan Nomor 44/G/2024/PTUN.PLG;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Nomor 508 K/TUN/2014;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Nomor 544 K/TUN/2015
13. Bukti P-13
: Fotokopi Putusan Nomor 377 K/TUN/2018;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Putusan Nomor 594 K/TUN/2018;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Putusan Nomor 188 K/TUN/2015;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Putusan Nomor 446 K/TUN/2019;
29
17. Bukti P-17
: Fotokopi Putusan Nomor 350 K/TUN/2023;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Putusan Nomor 455 K/TUN/2023;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Putusan Nomor 447 K/TUN/2023;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Putusan Nomor 446 K/TUN/2023;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Putusan Nomor 445 K/TUN/2023;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Putusan Nomor 402 K/TUN/2022;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Putusan Nomor 629 K/TUN/2022;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Putusan Nomor 609 K/TUN/2022;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Putusan Nomor 620 K/TUN/2022;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Putusan Nomor 612 K/TUN/2022;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat NIA 001616710630, atas
nama Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., CGL.;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat NIA 19.02123, atas nama
Iwan Kurniawan, S.Sy.;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat NIA 19.03215, atas nama
Yusefa, S.H., M.H.;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat NIA 20.04971, atas nama
Rosalina Pertiwi Gultom, S.H.;
31. Bukti P-31
: Fotokopi Buku Berjudul Sengketa Pertanahan Pembagian
Kewenangan
Mengadili
Badan
Peradilan
di
Bawah
Mahkamah Agung, oleh Umar Dani;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Putusan Nomor 83 PK/TUN/2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
30
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344,
selanjutnya disebut UU 5/1986), serta Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327,
selanjutnya disebut UU 2/1986) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan kerugian konstitusional para
Pemohon dan penyempurnaan alasan-alasan permohonan terutama mengenai
pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun
31
1945 [vide risalah sidang tanggal 10 Maret 2025, hlm. 14-15] . Terhadap saran dan
nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan,
para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, pukul 12.32 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021
(1) ...
(2) Permohonan
yang
dijaukan
oleh
Pemohon
dan/atau
kuasa
hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. ...
3. Alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD 1945
dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b
PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
a quo, in casu bagian alasan-alasan permohonan (posita), Mahkamah mendapatkan
fakta, meskipun para Pemohon dalam pokok permohonannya telah mencantumkan
dasar pengujian, yakni Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 [vide Perbaikan Permohonan hlm. 14] untuk menguji norma
32
Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta menguji Pasal 50 UU 2/1986, namun dalam
menguraikan alasan-alasan permohonan tersebut para Pemohon tidak menjelaskan
pertentangan antara masing-masing norma yang diuji dengan norma dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Dalam hal ini, para Pemohon
hanya menguraikan dugaan ketidakpastian hukum yang muncul dalam praktik atau
penerapan hukum, khususnya dalam sengketa pertanahan, tanpa menjelaskan
bagaimana substansi norma undang-undang yang diuji dimaksud telah menciptakan
atau menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kerangka konstitusional. Para
Pemohon cenderung menggunakan pendekatan naratif berdasarkan pengalaman
empiris terkait dengan kasus konkret, terutama Perkara Nomor 236/G/
2022/PTUN.PLG dan perkara-perkara lanjutan lainnya. Padahal, sebagai sebuah
peradilan konstitusi, seharusnya para Pemohon menguraikan mengapa norma yang
diuji konstitusionalitasnya, in casu Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta Pasal 50
UU 2/1986 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, setelah Mahkamah membaca lebih
saksama, telah ternyata para Pemohon lebih fokus memaparkan kronologi perkara
secara panjang lebar, hasil putusan di berbagai tingkat pengadilan, serta
ketidakpastian hukum yang timbul akibat perbedaan penafsiran tentang
kewenangan absolut antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum.
Dalam batas-batas tertentu, uraian demikian lebih menyerupai permohonan kasasi
atau peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan, bukan analisis normatif atas
inkonstitusionalitas suatu norma undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dengan membaca permohonan a quo, para Pemohon lebih fokus menguraikan
secara panjang lebar pengalaman konkret yang dialami dalam perkara pertanahan
tertentu, khususnya perkara sertifikat hak atas tanah yang menurut para Pemohon
menimbulkan persoalan dualisme kewenangan absolut antara Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Umum. Namun, uraian tersebut tidak diikuti dengan
analisis yang menunjukkan pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang diuji
dengan norma-norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar
pengujian.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dengan tidak adanya
uraian mengenai pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a UU MK
33
dan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) karena tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan hukum para Pemohon serta pokok permohonan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
34
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.51 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
35
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
30
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344,
selanjutnya disebut UU 5/1986), serta Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327,
selanjutnya disebut UU 2/1986) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan kerugian konstitusional para
Pemohon dan penyempurnaan alasan-alasan permohonan terutama mengenai
pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun
31
1945 [vide risalah sidang tanggal 10 Maret 2025, hlm. 14-15] . Terhadap saran dan
nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan,
para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, pukul 12.32 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021
(1) ...
(2) Permohonan
yang
dijaukan
oleh
Pemohon
dan/atau
kuasa
hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. ...
3. Alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD 1945
dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b
PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
a quo, in casu bagian alasan-alasan permohonan (posita), Mahkamah mendapatkan
fakta, meskipun para Pemohon dalam pokok permohonannya telah mencantumkan
dasar pengujian, yakni Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 [vide Perbaikan Permohonan hlm. 14] untuk menguji norma
32
Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta menguji Pasal 50 UU 2/1986, namun dalam
menguraikan alasan-alasan permohonan tersebut para Pemohon tidak menjelaskan
pertentangan antara masing-masing norma yang diuji dengan norma dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Dalam hal ini, para Pemohon
hanya menguraikan dugaan ketidakpastian hukum yang muncul dalam praktik atau
penerapan hukum, khususnya dalam sengketa pertanahan, tanpa menjelaskan
bagaimana substansi norma undang-undang yang diuji dimaksud telah menciptakan
atau menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kerangka konstitusional. Para
Pemohon cenderung menggunakan pendekatan naratif berdasarkan pengalaman
empiris terkait dengan kasus konkret, terutama Perkara Nomor 236/G/
2022/PTUN.PLG dan perkara-perkara lanjutan lainnya. Padahal, sebagai sebuah
peradilan konstitusi, seharusnya para Pemohon menguraikan mengapa norma yang
diuji konstitusionalitasnya, in casu Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta Pasal 50
UU 2/1986 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, setelah Mahkamah membaca lebih
saksama, telah ternyata para Pemohon lebih fokus memaparkan kronologi perkara
secara panjang lebar, hasil putusan di berbagai tingkat pengadilan, serta
ketidakpastian hukum yang timbul akibat perbedaan penafsiran tentang
kewenangan absolut antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum.
Dalam batas-batas tertentu, uraian demikian lebih menyerupai permohonan kasasi
atau peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan, bukan analisis normatif atas
inkonstitusionalitas suatu norma undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dengan membaca permohonan a quo, para Pemohon lebih fokus menguraikan
secara panjang lebar pengalaman konkret yang dialami dalam perkara pertanahan
tertentu, khususnya perkara sertifikat hak atas tanah yang menurut para Pemohon
menimbulkan persoalan dualisme kewenangan absolut antara Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Umum. Namun, uraian tersebut tidak diikuti dengan
analisis yang menunjukkan pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang diuji
dengan norma-norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar
pengujian.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dengan tidak adanya
uraian mengenai pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a UU MK
33
dan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) karena tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak
