PUU
Tahun 2024
10/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Pemohon: Basri Rase, S.IP., M.Si.; Andi Faisal Sofyan Hasdam, S.H.; Junaidi; Agus Haris, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-09-09
UU Diuji: UU 47/1999, UU 7/2000, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2020, UU 23/2014, UU 9/2015, UU 32/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 10/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan akhir dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 47
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Basri Rase, S.I.P., M.Si.;
Jabatan
: Wali Kota Bontang Periode 2021-2024;
Alamat
: Jalan Moeh. Roem, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota
Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Andi Faisal Sofyan Hasdam, S.H.;
Jabatan
: Ketua DPRD Kota Bontang Periode 2019-2024;
Alamat
: Jalan Moeh. Roem, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota
Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Junaidi;
Jabatan
: Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Periode 2019-2024;
Alamat
: Jalan Moeh. Roem, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota
Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon III;
2
4. Nama
: Agus Haris, S.H.;
Jabatan
: Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Periode 2019-2024;
Alamat
: Jalan Moeh. Roem, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota
Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon IV;
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV dalam jabatannya masing-
masing secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan
Daerah Kota Bontang;
Dalam hal ini Pemohon I berdasarkan Surat Kuasa Nomor 27/SK/ZP/XI/2023,
bertanggal 27 November 2023; serta Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV,
berdasarkan Surat Kuasa Nomor 28/SK/ZP/XI/2023, bertanggal 27 November
2023; masing-masing memberi kuasa dengan hak substitusi kepada 1) R.A. Made
Damayanti Zoelva, S.H., 2) Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum., 3) R. Ahmad Waluya
Muharam, S.H., 4) Titin Fatimah, S.H., M.H., 5) Meyrinda Rahmawaty Hilipito, S.H.,
M.H., 6) Dhimas Pradana, S.H., M.H., 7) Aan Sukirman, S.H., M.H., 8) Habloel
Mawadi, S.H., M.H., 9) Erni Rasyid, S.H., 10) Zul Fahmi, S.H., 11) Abdul Hafid, S.H.,
12) Khalil Muslim, S.H., M.H., 13) Rizky Anugrah Putra, S.H., 14) Afiyah Rohana,
S.H., 15) Radhitia Tri Putro, S.H., dan 16) Jordan Jonarto, S.H., semuanya adalah
advokat dan konsultan pada Kantor Hukum ”Zoelva & Partners” yang beralamat di
Gandaria 8 Office Tower Lantai 23 Unit B, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan
Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ---- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan DPR;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden/Pemerintah;
Memeriksa bukti-bukti Presiden/Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait I Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait I Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur;
3
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait II Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait II Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait III Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara;
Membaca Laporan Gubernur Kalimantan Timur;
Membaca Laporan Walikota Bontang;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 15 Desember 2023 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Desember 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 177/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 9 Januari 2024 dengan Nomor 10/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 26 Februari 2024 dan diterima Mahkamah pada
tanggal 26 Februari 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316), selanjutnya disebut “UU No. 24/2003”
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
4
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6554) selanjutnya disebut “UU 7/2020”, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
4. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia (“UU 48/2009”), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final: (a) menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa demikian pula, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 2/2011”)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
selanjutnya disebut (“UU 13/2022”), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa selaras dengan pengaturan dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan tersebut di atas, Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”), menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
Berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 2,
Ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan
Lampiran 5 UU 47/1999 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
5
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, disebutkan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 23/2004 menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 51 UU 23/2004 beserta
penjelasannya, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian undang-undang, yaitu terpenuhinya kualifikasi untuk
bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional dari Para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
undang-undang;
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan tentang subjek hukum yang
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan uji materiil dalam beberapa putusan, antara lain sebagai
berikut:
3.1 Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-VII/2009,
yang
menyatakan :
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer); vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu
Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah
Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
3.2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 yang menyatakan:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
6
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, maka perlu
dijelaskan kedudukan hukum masing-masing Para Pemohon, sebagai
berikut:
4.1 Bahwa Pemohon I adalah Wali Kota Bontang Periode 2021-2024
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-318
Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah
Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020 di Kabupaten dan Kota Bontang pada Provinsi Kalimantan Timur
(Bukti P-3), dalam hal ini sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memiliki kewajiban hukum untuk melindungi, melayani
dan memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat berdasarkan
ketentuan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 23/2014”)
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9
tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 9/2015”).
4.2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf e UU 23/2014
sebagaimana diubah dengan UU 9/2015, Pemohon I dapat mewakili
daerah di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
4.3 Bahwa adapun Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kota Bontang,
7
dalam hal ini Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Bontang
Periode
2019-2024
berdasarkan
Surat
Keputusan
Gubernur
Kalimantan
Timur
Nomor
171.3.2/8/B.PPOD.III/2019
tentang
Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang tanggal 9 Agustus 2019 dan
Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 38 tahun 2019 tentang
Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bontang Masa Jabatan tahun 2019-
2024 tanggal 24 September 2019. (Bukti P-4 dan Bukti P-5).
4.4 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 huruf g Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV dapat mewakili DPRD
Kota Bontang di pengadilan untuk mengajukan permohonan uji
material ke Mahkamah Konstitusi.
4.5 Bahwa dalam hal permohonan uji materiil terhadap UU 47/1999,
Pemohon Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV in
casu Para Pemohon secara bersama-sama bertindak selaku
Pemerintahan Daerah Kota Bontang untuk mengajukan pengujian UU
47/1999 ke Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah menerima
surat mandat dari Forum Komunikasi Masyarakat Sidrap dan 7 (tujuh)
RT di Kelurahan Guntung kepada DPRD Kota Bontang berdasarkan
Berita Acara No 170/4/BA/KPI/DPRD tanggal 27 September 2022
(Bukti P-8) kemudian Pimpinan DPRD Kota Bontang memberikan
persetujuan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun
2022 Kota Bontang tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang Untuk
Mengajukan Pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
Tanggal 27 September 2022 (Bukti P-4), selanjutnya aspirasi
masyarakat dan persetujuan Pimpinan DPRD Kota Bontang dibahas
dalam Rapat Paripurna ke-8 Sidang I DPRD Kota Bontang yang
disepakati
dalam
Berita
Acara
Nomor:
188.342/HUK
dan
170/5/BA/KPI/DPRD tentang Persetujuan Bersama Kepala Daerah
dan DPRD Kota Bontang DPRD Kota Bontang tentang Persetujuan
DPRD Kota Bontang Untuk Mengajukan Pengujian Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,
8
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur,
dan Kota Bontang ke Mahkamah Konstitusi Atas Permintaan
Kelompok Masyarakat Mengenai Batas Wilayah Kota Bontang (Bukti
P-7).
4.6 Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 26/PUUVI/2008 tanggal 18
November 2008 dan Putusan Nomor 19/PUU-XI/2013 tanggal 30 Juli
2013, Mahkamah Konstitusi telah mengakui kedudukan hukum
Pemerintahan Daerah sebagai pemohon badan hukum publik dengan
mendasarkan pada pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:
“[3.8] Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUUVI/2008 tanggal 18 November 2008, menyatakan, antara
lain, bahwa bupati termasuk dalam golongan badan hukum publik,
yaitu dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banjar. Demikian pula
halnya Pemerintahan Kabupaten Sorong merupakan badan hukum
publik dan berdasarkan Pasal 25 huruf f Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) bahwa “Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
... f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.” Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU
32/2004
menyebutkan,
“Pemerintahan
daerah
adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Kemudian angka 3
menyebutkan, “Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah”, sedangkan angka 4 menyebutkan, “Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah” Dengan demikian maka Pemohon I dan
Pemohon II adalah inheren sebagai unsur pemerintahan yang tidak
dapat dipisahkan, sehingga menurut Mahkamah, para Pemohon yang
terdiri dari Pemerintah Daerah sebagai Badan Hukum Publik telah
memenuhi syarat kualifikasi sebagai badan hukum yang mengalami
kerugian konstitusional sehingga mempunyai kedudukan hukum
(legal standing).”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka para Pemohon
berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemerintahan
Daerah Kota Bontang, sehingga dalam kapasitasnya tersebut para
Pemohon dapat dikualifikasikan sebagai Badan Hukum Publik untuk
mengajukan Permohonan Uji Materiil UU 47/1999 terhadap UUD 1945.
9
5. Bahwa sebagai badan hukum publik, Para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional dengan mendasarkan pada 5 (lima) syarat sebagaimana
yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji.
c. Kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa Para Pemohon telah memenuhi 5 (lima) syarat kerugian
konsitusional, dengan argumentasi sebagai berikut:
6.1 Syarat pertama: ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, yakni hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6.2 Syarat kedua: Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon dirugikan dengan berlakunya UU 47/1999, karena:
Pertama, wilayah Kota Administratif Bontang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 (“PP 20/1989”) tentang
Pembentukan Kota Administratif Bontang tanggal 1 Desember 1989
juncto
Peraturan
Daerah
Nomor
17
Tahun
1999
tentang
Pembentukan
Kecamatan
Bontang
Barat
di
Wilayah
Kota
Administratif Bontang (“Perda 17/1999”) tanggal 16 Juli 1999, wilayah
Bontang terdiri atas 3 (tiga) kecamatan. Namun saat menjadi Kota
Bontang (UU 47/1999) tanggal 4 Oktober 1999 wilayah Bontang terdiri
dari 2 (dua) kecamatan saja. Kedua, Desa sekambing dalam PP
20/1989 adalah bagian dari Kecamatan Bontang Selatan, namun
dalam lampiran Peta UU 47/1999 tidak dimasukkan sebagai bagian
10
dari Kecamatan Bontang Selatan. Ketiga, sebelah barat Kota
Bontang,
oleh
UU
47/1999
disebutkan
berbatasan
dengan
Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai, seharusnya dengan
Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Keempat, wilayah
Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama
“RT”, yang terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24,
dan RT 25 merupakan bagian integral dari wilayah Bontang, namun
dalam Lampiran Peta UU 47/1999 tidak dimasukkan sebagai bagian
Kota Bontang. Kelima, untuk Pemilu 2024, warga Sidrap tetap
terdaftar dalam DPT Kota Bontang. Namun untuk pelayanan terhadap
seperti kesehatan, dan lain-lainnya, warga Sidrap harus mengurus ke
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang jauh dari tempat kediaman
warga.
6.3 Syarat Ketiga: Kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan
faktual menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
oleh karena: pertama, sejak berlakunya UU 47/1999 tanggal 4
Oktober 1999, wilayah Kota Bontang hanya terdiri atas 2 (dua)
kecamatan, sedangkan dalam PP 20/1989 juncto Perda 17/1999
tanggal 16 Juli 1999 sudah terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan. Kedua,
Desa Sekambing dalam Lampiran 5 UU 47/1999 tidak dimasukkan
sebagai bagian dari Kota Bontang, sedangkan dalam PP 20/1989
merupakan bagian dari Kecamatan Bontang Selatan. Ketiga, dalam
UU 47/1999 disebutkan sebelah Barat Kota Bontang berbatasan
dengan Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai, sedangkan
faktual-nya adalah berbatasan dengan Kecamatan Sangatta
Kabupaten Kutai Timur. Keempat, dalam Lampiran 5 UU 47/1999
wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan
nama “RT”, yang terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT
24, dan RT 25 tidak dimasukkan sebagai bagian Kota Bontang,
sedangkan sejak Bontang berstatus sebagai Desa di zaman Belanda,
kemudian berubah status menjadi Kecamatan setelah Kemerdekaan,
wilayah Sidrap merupakan bagian integral dari wilayah Bontang.
Dalam Pemilu 2024, warga Sidrap masuk dalam daerah pemilihan
Kota Bontang.
11
6.4 Syarat Keempat: Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian
konstitusional dan berlakunya UU 47/1999, yaitu pertama, tidak
menetapkan Kecamatan Kota Bontang Barat sebagai bagian dari Kota
Bontang, kedua, tidak menetapkan Desa Sekambing sebagai bagian
dari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, ketiga salah
menetapkan batas di sebelah barat yang seharusnya dengan
Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur namun disebut
berbatasan dengan Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Timur,
serta keempat, tidak menetapkan Dusun Sidrap sebagai bagian dari
Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, sehingga hal demikian telah
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi Para Pemohon in
casu bagi Pemerintahan Kota Bontang, dalam menjalankan
pemerintahan.
6.5 Syarat
Kelima: Dengan dikabulkannya Permohonan, berupa
dinyatakannya Penjelasan Pasal 2 bertentangan dengan UUD 1945,
dan dikabulkannya tafsir inkonstitusional bersyarat atas pasal-pasal
yang
dimohonkan,
maka
berlakunya
UU
47/1999
menjadi
konstitusional sepanjang dimaknai : Kota Bontang terdiri dari 3 (tiga)
kecamatan; Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan
Bontang Selatan Kota Bontang, batas di sebelah barat dengan
Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur, serta wilayah Sidrap
atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang
terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25
sebagai bagian integral dari Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang,
maka akan hadir kepastian hukum yang adil bagi Para Pemohon
dalam
menjalankan
Pemerintahan
Daerah,
dan
kerugian
konstitusional atas diri Para Pemohon tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka para Pemohon telah memenuhi
syarat kedudukan hukum dan mengalami kerugian konstitusional dan/atau
potensi pasti mengalami kerugian, sehingga memiliki kepentingan untuk
mengajukan pengujian UU 47/1999.
III. Pokok dan Alasan Permohonan
Bahwa Kota Bontang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Kutai yang
dibentuk pada tanggal 4 Oktober 1999 berdasarkan UU 47/1999 tentang
12
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Bahwa atas berlakunya UU 47/1999 tersebut dimohonkan pengujian materiil ini
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A. Materi Muatan Pasal-Pasal dalam UU 47/1999 yang menetapkan
Wilayah Kota Bontang hanya terdiri atas Kecamatan Bontang Utara
dan Bontang Selatan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
adil
1. Bahwa materi muatan pasal-pasal dalam UU 47/1999 yang
dimohonkan pengujian adalah sebagai berikut:
1)
Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 mengatur:
“Wilayah Kabupaten Nunukan adalah wilayah yang sebelum
dibentuk Kabupaten Nunukan merupakan wilayah kerja
pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan
ditambah dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis
serta dikurangi dengan Kecamatan Bunyu.
Wilayah Kabupaten Malinau adalah wilayah yang sebelum
dibentuk Kabupaten Malinau merupakan wilayah kerja
pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau
ditambah dengan Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan
Hulu, dan Kecamatan Pujungan serta dikurangi dengan
Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Lumbis.
Wilayah Kabupaten Kutai Barat adalah wilayah yang sebelum
dibentuk Kabupaten Kutai Barat merupakan wilayah kerja
pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak ditambah dengan
wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram serta
sebagian wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara
Muntai.
Wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah wilayah yang sebelum
dibentuk Kabupaten Kutai Timur wilayahnya sama dengan
wilayah kerja pembantu Bupati Kutai Muara Wahau, sedangkan
Wilayah Kota Bontang berasal dari Kota Administratif Bontang
yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1989, yang terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan
Kecamatan Bontang Selatan”;
2)
Pasal 7 UU 47/1999 mengatur :
“Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai
yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Bontang Utara; dan
b. Kecamatan Bontang Selatan.”
13
3)
Pasal 10 ayat (4) :
“Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan
Talisayan, Kabupaten Berau;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota
Bontang, Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara
Kaman, Kabupaten Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan
Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai.”
4)
Pasal 10 ayat (5) :
“Kota Bontang mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten
Kutai Timur;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah
selatan
dengan
Kecamatan
Marang
Kayu,
Kabupaten Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten
Kutai.”
5)
Lampiran 5 UU 47/1999 berupa Peta Wilayah Kota Bontang
sebagai berikut:
2. Bahwa pasal-pasal dalam UU 47/1999 sebagaimana disebutkan diatas
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
adil
karena
menetapkan batas-batas wilayah Kota Bontang yang tidak sesuai
dengan batas historis wilayah Bontang, baik ketika masih berstatus
14
Kecamatan Bontang maupun setelah berstatus sebagai Kota
Administratif Bontang.
3. Bahwa secara historis nama Bontang telah ada sejak zaman sebelum
kemerdekaan, yakni nama sebuah desa di wilayah Kerajaan Kutai.
Memasuki masa kemerdekaan, tepatnya ketika terjadi pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Provinsi Kalimantan, wilayah Kutai
ditetapkan menjadi Daerah Tingkat II Kutai, dan Desa Bontang menjadi
bagian di dalamnya.
4. Bahwa pada tahun 1959, Desa Bontang dinaikkan statusnya menjadi
Kecamatan Bontang. Wilayah Kecamatan Bontang dibagi menjadi 9
(sembilan) desa, yakni : 1) desa Bontang (induk), 2) desa Santan Laut,
3) desa Santan Ulu, 4) desa Sangatta, 5) desa Sepaso, 6) desa Tepian
Langsat, 7) desa Sekerat, 8) desa Keraitan, dan 9) desa Tebangan
Lembak. Wilayah Kecamatan Bontang tergambar dalam Peta berikut
(Bukti P-9):
5. Bahwa pada rentang waktu antara tahun 1977 – 1979, dalam rangka
meningkatkan jangkauan pelayanan masyarakat, Pemerintah Provinsi
Dati I Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
1977 tentang Pembentukan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Kepala
Dati II Kutai di Wilayah Kutai Pantai yang ditindaklanjuti dengan
15
penerbitan Surat Keputusan Gubernur Dati I Kalimantan Timur Nomor
17 Tahun 1979. Pada pokoknya, isi dari ketentuan tersebut membentuk
Wilayah Kerja Pembantu Bupati Kepala Dati II Kutai dan Wilayah Kutai
Pantai dengan membagi 4 (empat) kecamatan, yakni : 1) Kecamatan
Sangkulirang, 2) Kecamatan Bontang, 3) Kecamatan Muara Badak,
dan 4) Kecamatan Anggara. (Bukti P-10)
6. Bahwa pembagian wilayah ke dalam 4 (empat) kecamatan tersebut
digambarkan dalam matriks berikut :
7. Bahwa pada tahun 1984, dalam rangka mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat di wilayah Kutai Pantai, muncul gagasan untuk
meningkatkan status kecamatan Bontang sebagai Kota Administratif.
Dalam rangkaian tersebut, terbit usulan dari Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Kutai kepada Gubernur Dati I Kalimantan Timur melalui Surat
Bupati Dati II Kutai Nomor 100.135/151/1984 tanggal 14 Maret 1984,
yang pada pokoknya menyampaikan bahwa wilayah Kota Administratif
Bontang merupakan pemekaran Kecamatan Bontang menjadi 2 (dua)
kecamatan, yakni Bontang Utara dan Bontang Selatan, dengan usulan
pembagian wilayah berikut: (vide Bukti P-10)
8. Bahwa dalam usulan tersebut, 4 (empat) nama desa di wilayah
Kecamatan Bontang Utara berasal dari satu desa, yakni Desa Bontang
16
sebagaimana tergambar dalam Peta Kecamatan Bontang dengan arsir
warna hijau di bawah ini.
9. Bahwa dari Peta Kecamatan Bontang diatas, secara historis
menunjukkan bahwa wilayah desa Bontang tersebut mencakup pula
wilayah Sidrap, yang diberi tanda lingkaran merah. Wilayah Sidrap atau
yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri
dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 terdapat
di dalam wilayah Desa Pupuk, yang merupakan satu kesatuan dengan
Sub Desa Guntung dan Perumahan Karyawan PT PKT (Pupuk Kaltim).
Kesemua desa tersebut berasal dari Desa Bontang induk (dalam Peta
berarsir hijau) yang selanjutnya akan dimekarkan menjadi Kecamatan
Bontang Utara.
10. Bahwa adapun untuk desa-desa di sebelah utara desa Bontang, yakni:
desa Sangatta, desa Sepaso, desa Tepian Langsat, desa Sekerat,
desa Keraitan, dan desa Tebangan Lembak sebagaimana terdapat
dalam Peta Kecamatan Bontang diatas, dalam usulan Bupati Dati II
Kutai, tidak diikutsertakan menjadi bagian dari calon Kota Administratif
Bontang.
11. Bahwa pada tahun 1989, Kota Administratif Bontang resmi dibentuk
berdasarkan PP 20/1989. Kota Administratif Bontang berasal dari
17
pemekaran sebagian wilayah Kecamatan Bontang disebelah selatan
menjadi 2 (dua) kecamatan, yakni menjadi Kecamatan Bontang
Selatan dan Kecataman Bontang Utara. Adapun sebagian wilayah
Kecamatan Bontang disebelah utara, mulai dari desa Sangatta ke
utara, dalam PP tersebut, tidak masuk menjadi wilayah Kota
Administratif Bontang.
12. Bahwa wilayah Kota Administratif Bontang di Kecamatan Bontang
Selatan terdiri dari 5 (lima) desa, yaitu : 1) Desa Tanjung Laut, 2) Desa
Berebas Tengah, 3) Desa Berebas Pantai, 4) Desa Satimpo, dan 5)
Desa Sekambing. Adapun Kecamatan Bontang Utara terdiri dari 4
(empat) desa, yaitu : 1) Desa Bontang Kuala, 2) Desa Bontang Baru, 3)
Desa Lok Tuan, dan 4) Desa Belimbing. Pembagian wilayah tersebut
tergambar dalam peta dan skema berikut:
13. Bahwa pembagian wilayah Kota Administratif Bontang ke dalam (2) dua
kecamatan tersebut diatas, sebagaimana tercantum dalam PP 20/1989
18
pada prinsipnya hampir sama dengan usulan pembagian wilayah yang
disampaikan
Bupati
Dati
II
Kutai
melalui
Surat
Nomor
100.135/151/1984 tanggal 14 Maret 1984 sebagaimana diuraikan
diatas. Dalam usulan Bupati tersebut, Desa Pupuk yang meliputi Sub
Desa Guntung dan Sub Desa Perumahan Karyawan PT PKT di
Bontang Utara kemudian ditetapkan dalam PP 20/1989 dengan nama
Desa Belimbing. Desa Belimbing tersebut nantinya (di tahun 1999)
dalam masa persiapan pemekaran Kota Administratif Bontang menjadi
daerah otonom, oleh Pemerintah Kabupaten Kutai ditetapkan menjadi
bagian dari Kecamatan Bontang Barat dengan diberi nama Kelurahan
Belimbing.
14. Bahwa pada 16 Juli 1999, dalam rangka pemekaran Kota Administratif
Bontang menjadi Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai
menerbitkan Perda 17/1999 (Bukti P-11). Wilayah Kecamatan Bontang
Barat tersebut berasal dari sebagian desa di Kecamatan Bontang Utara
dan Bontang Selatan. Yakni, terdiri dari : Kelurahan Belimbing (dari
Bontang Utara), Kelurahan Telihan Persiapan, dan Kelurahan Kanaan
Persiapan (dari Bontang Selatan). Maka wilayah Kotif Bontang sejak
saat itu terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yakni : 1) Kecamatan Bontang
Selatan, 2) Kecamatan Bontang Utara, dan 3) Kecamatan Bontang
Barat.
15. Bahwa pembentukan Kecamatan Bontang Barat dimuat dalam Pasal 2
ayat (1) Perda 17/1999, yang menetapkan : “Membentuk Kecamatan
Bontang Barat di wilayah kabupaten Kutai meliputi : a) Kelurahan
Belimbing, b) Kelurahan Telihan Persiapan, c) Kelurahan Kanaan
Persiapan”. Wilayah Kelurahan Belimbing mencakup pula wilayah
Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”,
yang terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT
25, yang letaknya bersebelahan dengan Desa Guntung (cikal bakal dari
Kelurahan Guntung) Dalam Lampiran Perda 17/1999 terdapat Peta
Wilayah Kecamatan Bontang Barat sebagai berikut (vide Bukti P-11) :
19
16. Bahwa dengan demikian, pasca terbitnya Perda 17/1999, Wilayah Kota
Administratif Bontang per tanggal 16 Juli 1999, telah terdiri dari 3 (tiga)
kecamatan, yang secara singkat tergambar dalam peta dan matriks
berikut:
20
17. Bahwa pada 4 Oktober 1999, Kota Bontang secara resmi dibentuk
dengan disahkannya UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang bersamaan dengan
pembentukan kabupaten lain diwilayah Kabupaten Kutai. Berdasarkan
UU 47/1999 tersebut, wilayah Kota Bontang ditetapkan terdiri dari 2
(dua) kecamatan, yakni: Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang
Utara. Adapun Kecamatan Bontang Barat yang telah dibentuk tanggal
16 Juli 1999 berdasarkan Perda Kabupaten Kutai No. 17/1999, tidak
ikut ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. Maka,
berdasarkan UU 47/1999, wilayah Kota Bontang secara singkat
tergambar dalam peta dan skema berikut:
21
18. Bahwa akibat dari tidak ditetapkannya Kecamatan Bontang Barat
sebagai bagian dari Wilayah Kota Bontang, maka berdampak pada
penentuan batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur bagian
selatan sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota
Bontang, yakni tidak menetapkan Kecamatan Bontang Barat sebagai
batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur di sebelah Selatan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) UU 47/1999, bahwa:
“Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan
Talisayan, Kabupaten Berau;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota
Bontang, Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara
Kaman, Kabupaten Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan
Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai.”
19. Bahwa penetapan wilayah Kota Bontang yang hanya terdiri dari 2 (dua)
kecamatan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
dengan tidak menetapkan Kecamatan Bontang Barat sebagai bagian
intergral dari wilayah Kota Bontang, maka batas Kabupaten Kutai Timur
di sebelah selatan, tepatnya di Kecamatan Sangatta, dalam Pasal 10
ayat (4) huruf c UU 47/1999, hanya disebut berbatasan dengan
Kecamatan Bontang Utara saja.
20. Bahwa seharusnya, oleh karena sejak 16 Juli 1999 telah dibentuk
Kecamatan Bontang Barat, maka dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c UU
47/1999 ditetapkan:
“Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah:
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara dan
Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu
dan Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai; dan belah barat
yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang.
22
21. Bahwa akibat lanjutan dari tidak ditetapkan menjadi bagian dari
Wilayah Kota Bontang berdasarkan UU 47/1999 tanggal 4 Oktober
1999, maka wilayah Kecamatan Bontang Barat tidak dimuat pada Peta
Kota Bontang dalam Lampiran 5 UU 47/1999. Batas wilayah yang
dimuat dalam Lampiran 5 UU 47/1999 berupa Peta Wilayah Kota
Bontang yang tanpa menyertakan Kecamatan Bontang Barat sebagai
bagian dari wilayah Kota Bontang mutatis mutandis menimbulkan
ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum tersebut nampak jelas
terbukti dari perbandingan (3) tiga peta Bontang sebelum pemekaran
dengan sesudah pemekaran.
22. Bahwa akibat dari tidak ditetapkannya Kecamatan Bontang Barat
sebagai bagian dari wilayah Kota Bontang tersebut berdampak pada
penetapan batas antar kota-kabupaten yang dituangkan dalam
peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri
(“Permendagri”). Dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai
Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, wilayah Kota Bontang pun
ditetapkan dengan 2 (dua) kecamatan saja, yakni : Bontang Selatan
dan Bontang Utara, tanpa menyertakan Kecamatan Bontang Barat.
23. Bahwa ketidakpastian hukum juga terjadi dalam penetapan batas
wilayah di sebelah selatan sebagaimana dimuat dalam Pasal 10 ayat
(5) huruf d UU 47/1999. Dalam ketentuan tersebut, ditetapkan batas
sebelah selatan yang berbatasan dengan Kecamatan Marang Kayu,
tidak menyertakan wilayah Desa Sekambing (sekarang bernama
Kelurahan Bontang Lestari). Padahal, pada saat Bontang berstatus
Kotif Bontang 1 Des 1989
(PP 20/1989)
Kotif Bontang 16 Juli 1999
(Perda 17/1999)
Kota Bontang 4 Okt 1999
(UU 49/1999)
Persandingan Peta Wilayah Bontang
Sejak Kotif hingga Menjadi Kota
23
Kota Administratif, di tahun 1989 wilayah paling selatan yang
berbatasan dengan Desa Marang Kayu Kabupaten Kutai adalah Desa
Sekambing.
24. Bahwa selain itu, ketidakpastian hukum juga terjadi dalam penetapan
Pasal 10 ayat (5) huruf d, yang menetapkan, bahwa penentuan batas
wilayah Kota Bontang di sebelah barat dengan Kecamatan Marang
Kayu, Kabupaten Kutai. Padahal, secara faktual, batas wilayah Kota
Bontang di sebelah barat tersebut berbatasan dengan Kabupaten Kutai
Timur, incasu dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Dengan demikian, materi Muatan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal
10 ayat 5 huruf d UU 47/1999 yang menetapkan wilayah Kota Bontang
hanya terdiri dari Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan serta
batas wilayah Kota Bontang di sebelah barat tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
B. Penjelasan atas Pasal 2 UU 47/1999 yang menetapkan wilayah Kota
Bontang terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan,
telah menciptakan norma baru yang tidak terdapat dalam Batang
Tubuh Pasal 2, yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
1. Bahwa materi muatan dalam batang tubuh Pasal 2 UU 47/1999
berbunyi:
“Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur’’.
2. Bahwa adapun Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 memuat uraian
sebagai berikut:
“Wilayah Kabupaten Nunukan adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah kerja pembantu Bupati
Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan ditambah dengan Kecamatan
Krayan dan Kecamatan Lumbis serta dikurangi dengan Kecamatan
Bunyu.
Wilayah Kabupaten Malinau adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Malinau merupakan wilayah kerja pembantu Bupati
Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau ditambah dengan
Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, dan Kecamatan
Pujungan serta dikurangi dengan Kecamatan Sesayap dan Kecamatan
Lumbis.
Wilayah Kabupaten Kutai Barat adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Kutai Barat merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Kutai
24
Wilayah Melak ditambah dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai
Wilayah Long Iram serta sebagian wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai
Wilayah Muara Muntai.
Wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Kutai Timur wilayahnya sama dengan wilayah kerja
pembantu Bupati Kutai Muara Wahau, sedangkan Wilayah Kota
Bontang berasal dari Kota Administratif Bontang yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989, yang terdiri atas
Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan.”
3. Bahwa batang tubuh Pasal 2 UU 47/1999 hanya mengatur
pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dalam wilayah
Propinsi Kalimantan Timur.
4. Bahwa selain soal pembentukan 4 (empat) kabupaten dan satu kota,
batang tubuh Pasal 2 UU 47/1999 a quo tidak mengatur dan tidak
menetapkan wilayah masing-masing daerah otonomi baru tersebut.
Namun demikian, di dalam Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 justru diatur
dan ditetapkan wilayah masing-masing daerah otonomi baru tersebut.
Diantaranya, dalam penjelasan tersebut diatur :
“Wilayah Kabupaten Nunukan adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah kerja pembantu Bupati
Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan ditambah dengan Kecamatan
Krayan dan Kecamatan Lumbis serta dikurangi dengan Kecamatan
Bunyu”.
... dst
Wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Kutai Timur wilayahnya sama dengan wilayah kerja
pembantu Bupati Kutai Muara Wahau, sedangkan Wilayah Kota
Bontang berasal dari Kota Administratif Bontang yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989, yang terdiri atas
Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan.”
5. Bahwa pemberlakuan penetapan wilayah-wilayah daerah otonomi baru
dalam Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 yang tidak terdapat dalam
batang tubuh pasal 2 UU 47/1999, telah dapat dikategorikan sebagai
pembentukan norma baru. Sebab, Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999
yang memuat norma: “wilayah Kota Bontang berasal dari Kota
Administratif Bontang yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1989, yang terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan
Bontang Selatan”, telah menciptakan norma tentang batasan wilayah
Kota Bontang yang terdiri dari 2 (dua) kecamatan tersebut, sedangkan
25
mengenai batas wilayah Kota Bontang diatur tersendiri dalam batang
tubuh Pasal 7 UU 47/1999.
6. Bahwa mengenai Penjelasan Pasal dalam undang-undang yang
memuat norma baru diluar yang diatur dalam batang tubuh pasalnya,
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, tidak
diperbolehkan dan penjelasan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi. Diantaranya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
005/PUU-III/2005, Pengujian Undang-Undang Nomor 32 tentang
Pemerintahan Daerah tanggal 22 Maret 2005.
7. Dalam Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 atas Pengujian Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tanggal
22 Maret 2005, Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan karena
pelaksanaan Pasal 59 ayat (1) telah jelas dirumuskan dalam ayat (2)-
nya yang cukup menjamin makna pemilihan kepala daerah yang
demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Namun makna demokratis tersebut menjadi tereduksi karena adanya
Penjelasan Pasal 59 ayat (1).
Dengan demikian Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 yang menetapkan
wilayah-wilayah daerah otonomi daerah baru yang tidak terdapat dalam
bantang tubuh Pasal 2 UU 47/1999 adalah penjelasan pasal yang memuat
norma baru, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
C. Lampiran 5 UU 47/1999 berupa Peta Batas Wilayah Kota Bontang
Menyimpang dari Batas Wilayah Pendahulu Yang Bertentangan
dengan Prinsip Uti Possidetis Juris dalam Penetapan Batas Wilayah
1. Bahwa wilayah Kota Bontang pada sebelah utara berbatasan langsung
dengan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Timur di sebelah selatan,
yang batas-batasnya diatur dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c dan ayat
(5) huruf a UU 47/1999 sebagai berikut :
Pasal 10 ayat (4):
“Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan
Talisayan, Kabupaten Berau;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
26
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota
Bontang, Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara
Kaman, Kabupaten Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan
Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai.”
Pasal 10 ayat (5) :
“Kota Bontang mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai
Timur;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten
Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai.”
2. Bahwa batas wilayah antar daerah otonom baru tersebut dituangkan
dalam Lampiran Undang-Undang dalam bentuk Peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari UU 47/1999. Dalam ketentuan Pasal 10
ayat (6) UU 47/1999 ditetapkan :
”Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam UU 47/1999 Terlampir Peta
Batas Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
3. Bahwa khusus untuk batas wilayah Kota Bontang diatur dalam
Lampiran 5 UU 47/1999, sebagai berikut:
4. Bahwa penarikan batas wilayah dalam Lampiran 5 UU 47/1999 a quo
dengan merujuk ketentuan batas wilayah yang ditetapkan dalam Pasal
27
10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) UU 47/1999 yang tidak
mengikutsertakan Kecamatan Bontang Barat, telah mengakibatkan
ketidakpastian hukum terhadap sejumlah wilayah Kota Bontang
sebagai berikut: Pertama, wilayah Kota Bontang hanya ditetapkan
terdiri atas 2 (dua) kecamatan saja, yaitu Kecamatan Bontang Selatan
dan Kecamatan Bontang Utara. Sementara, berdasarkan PP 20/1989
tanggal 1 Desember 1989 juncto Perda 17/1999 yang terbit 16 Juli 1999
sebelum disahkannya UU 47/1999 tanggal 4 Oktober 1999 Kecamatan
Bontang Barat telah dimasukan sebagai bagian dari wilayah Kota
Bontang, maka seharusnya Kota Bontang terdiri dari 3 (tiga)
kecamatan. Kedua, Desa Sekambing tidak dimasukkan sebagai
bagian dari Kecamatan Bontang Selatan, padahal keberadaan desa ini
telah ada sejak Bontang berstatus sebagai Kotif. Ketiga, sebelah barat
Kota
Bontang
digambarkan
berbatasan
dengan
Kecamatan
Marangkayu, padahal seharusnya adalah dengan Kecamatan Sangatta
Kabupaten Kutai Timur. Keempat, bagian wilaya wilayah Sidrap atau
yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri
dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 yang
semula menjadi bagian dari Kecamatan Bontang Daerah Tingkat II
Kabupaten Kutai berubah menjadi bagian wilayah yang masuk ke
Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur.
5. Bahwa tarikan garis batas Peta Batas Wilayah pada Lampiran 5 UU
47/1999 yang menentukan batas wilayah antar kabupaten/kota hasil
pemekaran tersebut, selain menimbulkan ketidakpastian hukum juga
telah menciptakan norma baru khususnya tentang batas Kota di
sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur,
dengan tidak menetapkan wilayah wilayah Sidrap atau yang saat ini
nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri dari : RT 19,
RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian wilayah
Kecamatan Bontang Utara, yang tidak sesuai dengan maksud Pasal 10
ayat (4), yang mengatur sebagai berikut:
“Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah: c. sebelah
selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang,
Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara Kaman,
Kabupaten Kutai”.
28
6. Bahwa oleh karena tidak terdapat keputusan untuk mengubah wilayah,
dan tidak ada pula kesepakatan untuk mengubah batas wilyah, maka
dalam menetapkan batas wilyah berlaku prinsip Uti Possidetis Juris”,
bahwa wilayah dan batas wilayah suatu daerah, mengikuti wilayah
dan batas wilayah pendahulu.
7. Bahwa dalam konteks pembentukan daerah otonomi baru, dengan UU
47/1999 tersebut diatas, wilayah Kabupaten Kutai berkurang seluas
wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang. Adapun wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah sama dengan
wilayah kerja pembantu Bupati Kutai Muara Wahau. Sementara,
wilayah Kota Bontang berasal dari Kotif yang dibentuk dengan PP
20/1989, yang terdiri dari Kecamatan Bontang Utara dan Bontang
Selatan.
8. Bahwa selanjutnya, dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur
dan Kota Bontang, maka dari segi asal-usulnya, wilayah Kota Bontang
tidak lain adalah wilayah yang berdasarkan penelusuran historis atau
sejarah, berasal dari Kecamatan Bontang yang sebelumnya berstatus
sebagai Desa Bontang.
9. Bahwa secara historis, Desa Bontang sebagai “wilayah pendahulu”
ketika Bontang masih berstatus sebagai Kecamatan Bontang, dibawah
Wilayah Kerja Pembantu Bupati Kepala Dati II Kutai di Wilayah Pantai,
adalah sebagaimana tergambar dalam Peta berikut:
29
10. Bahwa dalam hal penetapan batas wilayah Kota Bontang mendasarkan
pada prinsip uti possidetis juris, maka wilayah Kota Bontang setidak-
tidaknya sama dengan wilayah Desa Bontang. Namun demikian,
penetapan batas wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 sama
sekali tidak memperhatikan batas wilayah pendahulu in casu Desa
Bontang, tetapi justru menggunakan batas wilayah Bontang ketika
berstatus sebagai Kota Administratif Bontang, Dati II Kutai. Jumlah
desa di wilayah Kota Bontang dibandingkan dengan ketika masih
berstatus sebagai Kecamatan Bontang adalah sebagai berikut:
11. Bahwa penetapan batas wilayah Kotif Bontang tersebut tidak sesuai
dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan Kota
Administratif Bontang yang disusun tanggal 6 September 1989, yang
pada pokoknya dalam Pasal 5 ayat (3) menyatakan sebagai berikut:
“(3) Desa Sangatta, Desa Sepaso, Desa Sekerat, Desa Keraitan,
Desa tepiah Langsat, dan Desa Tebangan Lembak, yang semula
merupakan bagia dari wilayah Kecamatan Bontang, tetap berada
di wilayah Kecamatan Bontang, dan namanya diganti menjadi
Kecamatan Sangata.”
12. Bahwa berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut,
diketahui bahwa wilayah Desa Sangatta dinyatakan tetap merupakan
bagian dari Kecamatan Bontang yang akan ditetapkan sebagai salah
satu wilayah Kotif Bontang dengan nama Kecamatan Sangatta, dan
rancangan peraturan pemerintah tersebut telah disampaikan Menteri
Dalam
Negeri
kepada
Presiden
melalui
Surat
Nomor:
30
1555/4250/PUOD
tanggal
6
November
1989
perihal
Usulan
Pembentukan Kota Administratif Bontang.
13. Bahwa dengan penetapan batas wilayah Kota Bontang tanpa
mendasarkan pada asas uti possidetis juris, berakibat penetapan
batas wilayah daerah otonom baru dalam Peta Lampiran 5 UU 47/1999,
khususnya pada penetapan batas Kota Bontang di sebelah utara pada
Kecamatan Bontang Utara dengan Kabupaten Kutai Timur pada
Kecamatan Sangatta dan penetapan batas Kabupaten Kutai Timur di
sebelah selatan pada Kecamatan Bontang Utara tidak sesuai dengan
aspek historis batas wilayah. Dalam hal ini, penarikan garis batas
wilayah pada Peta Batas Wilayah dalam Lampiran 5 UU 47/1999, telah
mengakibatkan wilayah Kecamatan Bontang Barat tidak ditetapkan
menjadi bagian dari Kota Bontang, begitu pula dengan Desa
Sekambing sebagai bagian dari Kecamatan Bontang Selatan dan
bahkan telah mengubah wilayah Sidrap atau yang saat ini
nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri dari : RT 19,
RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25, menjadi berada diluar
wilayah Kota Bontang, sehingga Lampiran 5 UU 47/1999 tersebut tidak
sesuai dengan historis keberadaan wilayah Sidrap.
Dengan demikian, Lampiran 5 UU 47/1999 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena peta batas wilayah Kota Bontang tidak
mendasarkan pada prinsip uti possidetis juris, dalam pengertian, telah
menyimpang dari batas wilayah pendahulu in casu Kecamatan Bontang
dan bahkan menciptakan norma baru sehubungan dengan keluarnya
wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama
“RT”, yang terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT
25 sebagai bagian wilayah Kota Bontang, namun masuk menjadi bagian
wilayah
Kecamatan
Sangatta
Kabupaten
Kutai
Timur
sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
D. Lampiran 5 UU 47/1999 dalam Bentuk Peta Batas Wilayah tidak
memberikan kepastian hukum, sehingga Para Pemohon selaku unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Bontang tidak dapat
melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam melakukan
urusan pemerintahannya sendiri, khususnya di Wilayah Sidrap atau
31
yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri dari:
RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25
1. Bahwa berlakunya batas wilayah yang dimuat dalam Lampiran 5 UU
47/1999 dalam bentuk Peta Batas Wilayah Kota Bontang telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya di wilayah Sidrap atau
yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri
dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25. Karena,
selain wilayah tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
masyarakat adat Guntung-Bontang, secara historis dan de facto
masyarakat telah mendiami wilayah Sidrap sejak dahulu bahkan
sebelum terbit UU 47/1999 (Bukti P-12). Terlebih, pelayanan publik
kepada
masyarakat
telah
dan
masih
berlangsung
dengan
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Bontang yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
2. Bahwa pelayanan publik yang diberikan Para Pemohon diantaranya
berupa
pembangunan
infrastruktur,
pendidikan,
kesehatan,
administrasi kependudukan dan bantuan sosial untuk warga Sidrap
sebanyak 3214 jiwa yang terdiri dari:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, 2024
Adapun pelayanan publik oleh Para Pemohon yang telah diberikan
kepada masyarakat Sidrap, yaitu dalam bentuk:
Pemberian beras miskin (Bukti P-13).
Subsidi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS).
Penyiapan dan pemberian bantuan terhadap Tenaga pendidik pada
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Playgroup, SD Darul Ulum,
SD Sidrap Dalam, SD Sidrap Luar, SDN 003 Bontang Barat, SMP
RT
KK
PENDUDUK
L
P
JML
1.
19
164
310
234
544
2.
20
141
206
208
414
3.
21
185
306
290
596
4.
22
172
256
265
521
5.
23
182
319
315
634
6.
24
153
227
224
451
7.
25
16
27
27
54
JUMLAH
1.013
1.651
1.563
3.214
32
Binakarya Sidrap, MTs. Al Mukarommah dan kesetaraan PKBM
Pemuda Sidrap, Paket B, dan Paket C.
Pemberian jaminan kesehatan daerah.
Pemberian pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-
54) dan Kartu Keluarga.
Bantuan organisasi masyarakat, pembangunan masjid, gereja,
lembaga swadaya masyarakat.
Pemberian insentif kepada para Ketua RT.
Pemberian bantuan sarana dan prasana, seperti, jalan dan irigasi.
(Bukti P-14)
Pemberian insentif kepada guru sekolah dan imam masjid (Bukti P-
15, Bukti P-16).
Pemberian bantuan sosial ke RT 19-RT 25.
3. Bahwa pelayanan publik terhadap warga Sidrap yang dilakukan oleh
Para Pemohon selain didorong faktor historis juga karena secara
geografis wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah
dengan nama “RT”, yang terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT
23, RT 24, dan RT 25 berada sangat dekat dan berhimpitan secara
langsung dengan pusat pemerintahan Kota Bontang.
4. Bahwa jangkauan pelayanan publik Pemerintahan Kota Bontang
kepada masyarakat Sidrap lebih dekat, yaitu hanya berjarak ± 5 km
dengan pusat pemerintahan Bontang lama yang berada di Kecamatan
Bontang Utara dan saat ini berjarak ± 12 km dengan pusat
pemerintahan Bontang yang baru yang berada di Kecamatan Bontang
Selatan dibandingkan jarak ke Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur
yang berjarak lebih dari ± 41 km, sehingga masyarakat lebih mudah
dan cepat dalam mengurus keperluannya di Kota Bontang daripada ke
Sangatta yang lebih jauh yang memerlukan waktu dan biaya yang lebih
mahal. Perbedaan jarak mengenai jangkauan pelayanan tersebut
nampak jelas terbukti dari perbandingan 3 (tiga) peta berikut.
33
5. Bahwa selain itu warga Sidrap juga lebih banyak beraktifitas di Kota
Bontang, sehingga tetap merasa bagian dari wilayah Bontang. Apalagi,
terdapat banyak fasilitas di wilayah Sidrap yang didirikan dan disiapkan
oleh Pemerintah Kota Bontang, yaitu berupa masjid, sekolah,
puskesmas, gereja, sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD). Sementara, secara de jure wilayah Sidrap masuk menjadi
bagian dari Kecamatan Sangatta kabupaten Kutai Timur. Namun,
warga Sidrap merasa lebih nyaman karena sangat dekat dengan pusat
pemerintahan kota Bontang dan terdapat perbedaan kecepatan
pelayanan yang sangat mencolok antara pelayanan oleh Kabupaten
Kutai Timur dengan pelayanan yang diberikan Kota Bontang.
6. Bahwa namun demikian, pelayanan dari Para Pemohon in casu
Pemerintahan
Kota
Bontang
tidak
dapat
diberikan
secara
berkesinambungan bagi warga Sidrap, dikarenakan adanya penetapan
batas wilayah dalam Lampiran 5 UU 47/1999. Padahal warga Sidrap
meminta agar pelayanan publik seperti bantuan sosial dan pendidikan
tetap diberikan dan tidak dihentikan oleh Para Pemohon, meski berlaku
batas wilayah sebagaimana yang dituangkan dalam Lampiran 5 UU
47/1999.
Berdasarkan uraian tersebut, maka Lampiran 5 UU 47/1999 mengenai peta
batas wilayah Kota Bontang telah menyebabkan ketidakpastian hukum
terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang selama ini telah diberikan
Para Pemohon selaku unsur Pemerintahan Daerah Kota Bontang kepada
warga Sidrap, yang berakibat kepentingan warga menjadi terabaikan,
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
E. Lampiran 5 UU 47/1999 dalam Bentuk Peta Batas Wilayah tidak
memberikan kepastian hukum, karena sejak Pemilu 2004, 2009, 2014,
34
2019, dan 2024 wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya
berubah dengan nama “RT”, yang terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT
22, RT 23, RT 24, dan RT 25 masuk menjadi bagian dari Daerah
Pemilihan Kota Bontang
1. Bahwa sejak Pemilu 2004 sampai dengan Pemilu 2024, wilayah
wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan
nama “RT”, yang terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT
24, dan RT 25 telah masuk menjadi bagian dari Daerah pemilihan Kota
Bontang. Dalam hal ini, warga Sidrap terdaftar sebagai pemilih dalam
Daftar Pemilih Tetap (“DPT”). dan telah menyalurkan hak pilihnya di
Tempat Pemungutan Suara (“TPS”) 20 sampai dengan 28 di Kelurahan
Guntung Kecamatan Bontang Utara. (Bukti P-17)
2. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024, warga Sidrap yang telah
terdaftar sebagai pemilih tetap, yaitu sebanyak 2303 orang, dengan
bukti antara lain sebagai berikut:
1) Pemilih atas nama Syafrudin beralamat di Jl. Kebun Salak, RT 19,
Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
2) Pemilih atas nama Sugeng beralamat di Jl. Sidrap, RT 20,
Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
35
3) Pemilih atas nama Tampa beralamat di Jl. Sidrap, RT 21,
Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
4) Pemilih atas nama Pahrizal Yusup beralamat di Jl. Sidrap, RT 22,
Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
5) Pemilih atas nama Irnawati beralamat di Jl. Pipa Gang Sosial, RT
23, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
36
6) Pemilih atas nama Sugiati beralamat di Jl. Sidrap Dalam, RT 24,
Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
3. Bahwa berdasarkan penelusuran secara online, pemilih tetap
sebagaimana yang dijelaskan diatas juga tercatat dalam cek DPT
online di http://cekdptonline.kpu.go.id.
4. Bahwa merujuk pada fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka
Lampiran 5 UU 47/1999 yang tidak memasukkan wilayah wilayah
Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”,
yang terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT
25
sebagai
bagian
dari
Kota
Bontang
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam konteks penggunaan hak pilih warga.
Penggunaan hak pilih oleh warga Sidrap dengan mencoblos di wilayah
hukum Kota Bontang dalam Pemilu 2024 berpotensi dipermasalahkan
oleh peserta Pemilu yang merasa dirugikan termasuk keterpilihan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kota Bontang
yang berasal dari daerah pemilihan Sidrap Kelurahan Guntung
Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Karena secara de jure,
wilayah Sidrap masih masuk sebagai bagian dari Kabupaten Kutai
Timur. Jika demikian halnya, maka ketidakpastian hukum atas hak pilih
warga Sidrap tidak mustahil akan terjadi.
5. Bahwa oleh karena, penetapan penetapan batas wilayah yang dimuat
dalam Lampiran 5 UU 47/1999 dalam bentuk Peta Batas Wilayah Kota
Bontang tidak memberikan kepastian hukum atas hak pilih warga
Sidrap, dalam hal berpotensi menjadi masalah di kemudian hari, maka
lampiran a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
37
F. Lampiran 5 UU 47/1999 dalam Bentuk Peta Batas Wilayah tidak
memberikan kepastian hukum, karena penetapan batas wilayah yaitu
dengan tidak memasukkan Wilayah Sidrap atau yang saat ini
nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri dari : RT 19,
RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai Bagian dari
Wilayah Kecamatan Bontang Utara telah menimbulkan konflik
berkepanjangan,
yang
telah dimintakan penyelesaian kepada
Gubernur namun tidak membuahkan hasil. Bahkan telah pula
dimohonkan penyelesaian kepada Menteri Dalam Negeri, namun tidak
pula memberikan kepastian hukum, karena dianggap, batas wilayah
yang berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat adalah sebagaimana
dimuat dalam Lampiran 5 UU 47/1999.
1. Bahwa proses penyelesaian batas wilayah khususnya wilayah Sidrap
atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang
terdiri dari: RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 yang
tidak dimasukkan sebagai bagian dari wilayah Kota Bontang akibat
penegasan batas wilayah dalam Lampiran 5 UU 47/1999 kenyataannya
telah menyebabkan sengketa yang berkepanjangan.
2. Bahwa upaya penyelesaian telah dilakukan oleh Para Pemohon
bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui koordinasi
dan supervisi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur dan bahkan telah dimohonkan penyelesaiannya kepada
Kementerian Dalam Negeri.
3. Bahwa langkah-langkah penyelesaian batas wilayah secara kontinu
dan bertahap yang telah diupayakan Para Pemohon pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
- koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
selaku fasilitator mengenai usulan perluasan wilayah khususnya
wilayah yang semula merupakan bagian dari Kota Bontang termasuk
penyelesaian batas wilayah yang menghasilkan antara lain,
pertama, tindak lanjut perluasan akan dilakukan setelah terbitnya
Permendagri 25/2005; kedua, aspek kependudukan, aspek
lingkungan hidup, dan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan
38
utama dalam melakukan perluasan wilayah; ketiga, pengajuan
usulan perluasan dituangkan bentuk kajian teknis dan peta wilayah
Sidrap untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintahan
Kabupaten Kutai Timur; keempat, melibatkan masyarakat Sidrap
dan Guntung dalam proses perubahan batas wilayah; kelima,
perlunya keseragamaan dan kesepakatan atas peta dasar atau peta
kerja yang akan digunakan dalam penyelesaian batas wilayah,
keenam, penyaluran bantuan Pemerintah Kota Bontang kepada
warga Sidrap ketujuh, mekanisme penyelesaian batas wilayah
melalui pengujian Permendagri untuk mengembalikan wilayah
Sidrap ke Kota Bontang; kedelapan, pengajuan lampiran peta
rencana perubahan wilayah Kota Bontang (Bukti P-18, Bukti P-19,
Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti P-24, Bukti P-
25, Bukti P-26, Bukti P-27, Bukti P-28)
- audiensi dan koordinasi mengenai keinginan masyarakat Sidrap
untuk bergabung dengan Kota Bontang dengan hasil antara lain:
pertama, penyataan sikap warga Sidrap untuk menjadi bagian dari
Kota Bontang karena faktor sejarah, letak geografis, pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat serta pembangunan; kedua, kesediaan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menelaah berkas yang
diajukan masyakarat Sidrap RT 19 - RT 25 dan akan mengambil
sikap mengenai keinginan masyarakat untuk bergabung dengan
Kota Bontang; ketiga, koordinasi DPRD Kota Bontang dengan
Pemerintah Kota Bontang untuk membahas data-data atau dokumen
pembatasan wilayah Bontang dan Kutai Timur terkait rencana ke
Mahkamah Konstitusi; keempat, batas wilayah Batas wilayah Kota
Bontang dalam UU 47/1999 dan Permendagri dinilai tidak sesuai;
kelima, hak masyarakat Sidrap tetap diakomodir termasuk dalam
Pemilukada; keenam, keinginan masyarakat 7 RT di Sidrap untuk
bergabung dan tetap mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kota
Bontang; ketujuh, DPRD Kabupaten Kutai Timur setuju melepaskan
Dusun Sidrap, namun khawatir jika desa lain menuntut hal yang
sama; kedelapan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur
meminta kepala daerah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur
39
yang
difasilitasi
oleh
Gubernur
Kalimantan
Timur
untuk
menyelesaikan aspirasi masyarakat Sidrap; kesembilan, Komisi I
DPRD
Kota
Bontang
mengusukan
agar
dibentuk
pansus
penyelesaian Sidrap; kesepuluh, keinginan masyarkat Sidrap untuk
melakukan judicial review; kesebelas, masalah KTP warga Sidrap
telah ada sejak Bontang berstatus sebagai Kotif. (Bukti P-29, Bukti
P-30, Bukti P-31, Bukti P-32, Bukti P-33, Bukti P-34, Bukti P-35, Bukti
P-36, Bukti P-37, Bukti P-38, Bukti P-39, Bukti P-40, Bukti P-41)
- konsultasi dengan sejumlah lembaga-lembaga terkait dalam rangka
penyelesaian batas wilayah Sidrap seperti Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan, Kejaksaan Agung, dan Pemerintah Kabupaten
Seram serta Mahkamah Agung dengan hasil, antara lain, pertama,
peta Kota Bontang tidak sesuai dengan kaidah pemetaan sehingga
menimbulkan multitafsir; kedua, pemerintah Kota bontang dapat
mengusulkan enclave terhadap wilayah Sidrap. (Bukti P- 42, Bukti
P- 43)
- koordinasi Pemerintah Kota Bontang kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur mengenai pelayanan publik kepada masyarakat
Sidrap. (Bukti P-44)
- rapat dan koodinasi Pemerintah Kota Bontang dengan badan usaha,
forum masyarakat mengenai pelayanan publik khususnya di bidang
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang tidak dapat diberikan
atau disalurkan kepada masyarakat Sidrap. (Bukti P-45, Bukti P-46,
Bukti P-47)
- koordinasi kerjasama Pemerintah Kota Bontang dengan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur di bidang pendidikan, kesehatan dan
infrastruktur dan bidang lain yang disepakati (Bukti P-48, Bukti P-49)
- koordinasi Pemerintahan Kota Bontang dengan Direktorat Jenderal
Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dengan hasil bahwa
Pemerintah Kota Bontang disarankan untuk tetap melakukan
koordinasi dan mediasi mengenai batas wilayah dengan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur.
40
4. Bahwa
dari
serangkaian
upaya
penyelesaian
batas
wilayah
sebagaimana yang dijelaskan diatas, pada tanggal 3 Januari 2019
tercapai suatu kesepakatan antara Para Pemohon dan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur mengenai masuknya kembali wilayah Sidrap ke
wilayah Kota Bontang (Bukti P-50) sesuai dengan aspirasi warga
Sidrap yang selama ini telah menyatakan sikap untuk bergabung
dengan Kota Bontang (vide Bukti P-29 dan Bukti P-30). Dari aspirasi
tersebut selanjutnya ditindaklanjuti pengambilan data lapangan di
wilayah Sidrap oleh Tim Penetapan Batas Daerah dari Kota Bontang,
Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimatan Timur pada tanggal 11
Februari 2019 (Bukti P-51) dan Pengambilan Data Lapangan Di wilayah
Sidrap pada tanggal 26 Juni 2019 (Bukti P-52). Namun, seluruh upaya
tersebut tidak membuahkan hasil.
5. Bahwa oleh karena rangkaian fakta mengenai upaya-upaya untuk
menyelesaikan batas wilayah tersebut khususnya mengenai wilayah
Sidrap tidak berujung, maka berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur (Bukti P-53).Para Pemohon selanjutnya
pada tanggal 27 Juli 2023 melakukan pengujian terhadap Permendagri
Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang
dengan Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Kartanegara ke
Mahkamah Agung. Oleh karena, persoalan batas wilayah yang
dimohonkan
Para
Pemohon
tidak
hanya
berkaitan
dengan
implementasi undang-undang melalui peraturan teknis in casu
Permendagri. Namun juga rekomendasi untuk pengujian undang-
undang sebagai upaya terakhir mencari keadilan dan penyelesaian ke
Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil ini.
Atas dasar keseluruhan alasan-alasan permohonan sebagaimana yang
telah diuraikan di atas, terbukti menurut hukum dan penetapan batas
wilayah Kota Bontang dalam Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999, serta dalam
Ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan
Lampiran 5 UU 47/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
41
V. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, perkenankan
Pemohon menyampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, c.q. Majelis
Hakim yang memeriksa permohonan ini untuk berkenan menjatuhkan putusan
dengan amar:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Nunukan,
Kabupaten
Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 7 Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang bertentangan dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kota
Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas
wilayah : a. Kecamatan Bontang Utara; b. Kecamatan Bontang Selatan; dan
c. Bontang Barat”;
4. Menyatakan Pasal 10 ayat 4 huruf c Undang-undang Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai : “Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah : c.
sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan
Bontang Barat, Kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu, Dan Kecamatan
Muara Kaman, Kabupaten Kutai”;
5. Menyatakan Pasal 10 ayat 5 huruf d Undang-undang Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
42
tidak dimaknai “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah
sebelah barat dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur”;
6. Menyatakan Lampiran 5 berupa Peta Wilayah Kota Bontang dalam
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak memasukkan wilayah Sidrap atau
yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri
dari: RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai
bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa
Sekambing (sekarang bernama Kelurahan Bontang Lestari) sebagai
bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-82, sebagai berikut:
43
1.
Bukti P-1
Fotokopi Undang-Undang No. 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang sebagaimana perubahan terakhir dengan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2000 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 47 Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang.
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-318
Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala
Daerah Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Bontang pada
Provinsi Kalimantan Timur.
4.
Bukti P-4
Fotokopi
Berita
Acara
Nomor
188.342/8/HUK-
170/V/BA/KPI/DPRD tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang
Untuk Mengajukan Pengujian Undang-Undang Nomor 47
Tahun 1999 Tanggal 27 September 2022.
5.
Bukti P-5
Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor
171.3.2/8/B.PPOD.III/2019 tentang Peresmian Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Bontang tanggal 9 Agustus 2019.
6.
Bukti P-6
Fotokopi Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 38 tahun
2019 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bontang Masa
Jabatan tahun 2019-2024.
7.
Bukti P-7
Fotokopi Surat Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2022 Kota
Bontang tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang Untuk
Mengajukan Pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
Tanggal 27 September 2022.
8.
Bukti P-8
Fotokopi Berita Acara Nomor 170/4/BA/KPI/DPRD Penyerahan
Surat Mandat Uji Materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun
1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
44
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan
Kota Bontang Ke Mahkamah Konstitusi Atas Permintaan
Kelompok Masyarakat Mengenai Batas Wilayah Kota Bontang,
Dari Forum Komunikasi Masyarakat Sidrap Dan 7 (tujuh) RT Di
Kelurahan Guntung Kepada DPRD Kota Bontang tanggal 27
September 2022.
9.
Bukti P-9
Fotokopi Peta Kecamatan Bontang Pemerintah Kabupaten
Daerah tingkat II Kutai.
10. Bukti P-10
Fotokopi Artahnah,
Suatu Tinjauan
Tentang Rencana
Pembentukan Kota Administratif Bontang, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Unversitas Mulawarman, Samarinda, 1985.
11. Bukti P-11
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 17 Tahun
1999 Tentang Pembentukan Kecamatan Bontang Barat.
12. Bukti P-12
Fotokopi Darmawi, “Guntung Kampong Adat dan Erau Pelas
Benua, Lembaga Adat Kutai Kota Bontang Kalimantan Timur”,
Cetakan April, 2023.
13. Bukti P-13
Fotokopi Surat Sekretariat Daerah Kota Bontang tentang
Pelayanan Sosial yang diberikan Pemerintah Kota Bontang
kepada Masyarakat Sidrap.
14. Bukti P-14
Fotokopi Daftar Kartu Inventaris Jalan, Irigasi dan Jaringan di
daerah Sidrap, Februari 2024.
15. Bukti P-15
Fotokopi Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bontang
nomor 400.8/732/Kesra.1 tanggal 6 Juli 2023.
16. Bukti P-16
Fotokopi Daftar Penerima Insentif bagi pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah swasta dan pendidikan Non kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar tanggal 21 Februari
2024
17. Bukti P-17
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Warga Sidrap, Kelurahan
Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang
18. Bukti P-18
Fotokopi Surat Walikota Bontang pada Gubernur Kalimantan
Timur Nomor :100/ 883/ Pem/ VIII/2005 Perihal :Tindak Lanjut
Perluasan Kota Bontang tanggal 24 Agustus 2005
45
19. Bukti P-19
Fotokopi Laporan Hasil Pertemuan Komisi A DPRD Kota
Bontang Ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkenaan
dengan Perluasan Kota Bontang tanggal 11 April 2006
20. Bukti P-20
Fotokopi Surat DPRD Kota Bontang kepada Walikota Bontang
No. 170/500/ DPRD/VII/2006, Perihal: Dukungan DPRD Kota
Bontang Terhadap Perluasan Wilayah Kota Bontang tanggal 3
Juli 2006
21. Bukti P-21
Fotokopi Surat Walikota Bontang kepada Ketua DPRD Kota
Bontang, Bo. 100/241/Pem/V/2006, Perihal: Proposal Usulan
Perluasan Wilayah Kota Bontang tanggal 23 Mei 2006
22. Bukti P-22
Fotokopi Surat Walikota Bontang Nomor 100/23/Pem.A/I/2007,
kembali mengajukan Usulan Perluasan Wilayah Kota Bontang
tanggal 9 Januari 2007
23. Bukti P-23
Fotokopi Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Batas
Kabupaten Kutai Timur Dengan Kota Bontang. Ditanda tangani
oleh Pejabat Kabupaten Kutai Timur, Pejabat Kota Bontang
dan Pejabat Provinsi Kalimantan Timur tanggal 19 Maret 2009
24. Bukti P-24
Fotokopi Surat DPRD Kota Bontang Notulen Rapat Kerja
Komisi I DPRD Kota Bontang dengan Sekda, Asisten I, Kabag
Pemerintahan, Camat Bontang Utara, Lurah Guntung dan
tokoh Masyarakat Sidrap tanggal 14 Oktober 2009
25. Bukti P-25
Fotokopi Rumusan Rapat Koordinasi Perbatasan Kabupaten
Kota Sekalimantan Timur Tanggal 22 s/d 23 Februari 2010
Hotel Garden Palace Surabaya
26. Bukti P-26
Fotokopi Surat Wali kota Bontang pada Bupati Kutai Timur
Nomor:
100/990/Pem-Um.A,
Perihal
:
Persetujuan
Permohonan Perluasan Wilayah Kota Bontang tanggal 30
Oktober 2012
27. Bukti P-27
Fotokopi Notulen Rapat Konsultasi Komisi I DPRD dan
Pemerintah
Kota
Bontang
dengan
Pemerintah
Prov.
Kalimantan Timur Perihal: Rencana Uji Materi Terhadap
Permendagri No. 25 Tahun 2005 Tentang Batas Administrasi
Kota Bontang dengan Kab. Kutai Timur tanggal 10 Maret 2016
46
28. Bukti P-28
Fotokopi Surat Sekretariat Daerah Kota Bontang kepada
Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 135.3/342/PEM-UM.A,
beserta lampiran Perihal : Pemohonan Fasilitasi tanggal 26
Maret 2018
29. Bukti P-29
Fotokopi Pernyataan Sikap dan Permohonan Masyarakat
Sidrap yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Bontang
dan Wali Kota Bontang, tanggal 12 September 2005
30. Bukti P-30
Fotokopi Pernyataan Sikap Masyarakat Sidrap tentang Tapal
Batas Bontang – Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
tanggal 12 April 2010
31. Bukti P-31
Fotokopi Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Bontang perihal Laporan Hasil Kunjungan Kerja Komisi I
DPRD Kota Bontang Ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Terkait Masalah Tapal Batas tanggal 3 Mei 2010
32. Bukti P-32
Fotokopi Surat DPRD Kota Bontang terkait Notulen rapat
dengar pendapat anggota DPRD Kota Bontang dengan warga
Sidrap terkait Tapal Batas Wilayah tanggal 25 Mei 2010
33. Bukti P-33
Fotokopi Notulen rapat kerja dan koordinasi anggota DPRD
Kota Bontang dengan Pemerintah Kota Bontang terkait dengan
aspirasi masyarakat sidrap tanggal 2 Juni 2010
34. Bukti P-34
Fotokopi Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang ke-5
Masa Sidang I Tahun 2010 dalam rangka Penyampaian
Laporan Komisi I DPRD Kota Bontang terhadap aspirasi
masyarakat Sidrap tanggal 27 September 2010
35. Bukti P-35
Fotokopi Surat Wali kota Bontang Pada Bupati Kutai Timur
Nomor:
100/270/Pem-Um.A,
Perihal:
Penyampaian
Pernyataan Aspirasi Masyarakat Sidrap tanggal 3 April 2012
36. Bukti P-36
Fotokopi Laporan Hasil Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota
Bontang ke DPRD Kab. Kutai Timur Sangatta Dalam Rangka
Tindak Lanjut Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Kota Bontang
tanggal 29 April s/d 30 April 2013
37. Bukti P-37
Fotokopi Notulensi Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Bidang Pemerintahan Dan Hak Asasi Manusia tanggal
14 Mei 2013
47
38. Bukti P-38
Fotokopi Surat Komisi I DPRD Kota BontangkepadaKetua
DPRD Kota Bontang, Nomor: 02/KOM-I/DPRD, Perihal :
Penyelesaian Masalah Sidrap tanggal 7 Oktober 2014
39. Bukti P-39
Fotokopi Laporan Hasil Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota
Bontang ke DPRD Kabupaten Kutai Timur tanggal 24 s/d 25
November 2014
40. Bukti P-40
Fotokopi Laporan Wakil Ketua dan Komisi I DPRD Kota
Bontang Kunjungan Kerja ke DPRD Kalimantan Timur Terkait
Keinginan Masyarakat 7 RT Sidrap Kelurahan Guntung Yang
Berdomisili di Tapal Batas Bergabung Ke Kota Bontang tanggal
04 Maret s/d 05 Maret 2015.
41. Bukti P-41
Fotokopi Hasil Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bontang
bersama Bappeda, Bagian Pemerintahan Sekertariat Daerah
Kota Bontang, Camat Bontang Selatan, Camat Bontang Barat
dan KNPI tanggal 15 Februari 2016
42. Bukti P-42
Fotokopi Laporan Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota
Bontang ke Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan di
Cibinong-Bogor Jawa Barat terkait Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, tanggal 28
November 2011.
43. Bukti P-43
Fotokopi Notulen Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bontang
dengan Tim Penyelesaian Permasalahan Tapal Batas di Kota
Bontang tanggal 30 Oktober 2016.
44. Bukti P-44
Fotokopi Surat Walikota Bontang Kepada Gubernur Propinsi
Kalimantan Timur Nomor: 100/102/Pem.Um.A, Perihal :
Penegasan Batas Wilayah tanggal 30 Maret 2010
45. Bukti P-45
Fotokopi Hasil Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bontang
dengan Asisten Administrasi Pemerintahan, Kepala Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang dan Kepala Dinas
Pendidikan terkait sekolah yang bermasalah dibatas wilayah
Kota Bontang tanggal 8 Oktober 2014
46. Bukti P-46
Fotokopi Hasil rapat Komisi I DPRD Kota Bontang dengan
Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan, Forum
48
CSR Kota Bontang, Masyarakat Sidrap dan Ketua 7 RT di
wilayah Sidrap tanggal 21 September 2015
47. Bukti P-47
Fotokopi Hasil Rapat Kerja Komisi DPRD Kota Bontang
bersama
Asisten
Administrasi
Pemerintahan,
Kabag.
Pemerintahan Setda Kota Bontang, Camat Bontang Utara,
Lurah Guntung dan Ketua LSM dalam rangka mengetahui lebih
jauh tentang bantuan lansung Prolita, Raskin, dan Pendidikan
di 7 RT Wilayah Sidrap tanggal 16 Oktober 2014
48. Bukti P-48
Fotokopi Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota
Bontang Dengan Pemerintah kabupaten Kutai Timur Nomor :
188.6/35/HUK, Nomor : 134.4/623/OTDA, Perihal : Kerjasama
Pembangunan antar Daerah tanggal 20 Agustus 2015
49. Bukti P-49
Fotokopi Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kota Bontang
dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tentang Kerjasama
Pembangunan Antara Daerah Nomor: 134.01/02/PEM-UM.A
dan Nomor: 130/134.4/001/MOU/KS/I/2021 tanggal 4 Januari
2021
50. Bukti P-50
Fotokopi Berita Acara Fasilitasi Terkait Aspirasi Masyarakat
Dusun Sidrap Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai
Timur Untuk Bergabung Dengan Kota Bontang tanggal 3
Januari 2019
51. Bukti P-51
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Data Lapangan di
Kampung Sidrap Dan Sekitarnya tanggal 11 Februari 2019
52. Bukti P-52
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Data Lapangan di Dusun
Sidrap pada lokasi luasan +164 Ha tanggal 26 Juni 2019
53. Bukti P-53
Fotokopi Siti Sugianti, S.E.,M.Si Kepala Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Timur, presentasi tentang
”Batas Daerah Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur”
disampaikan dalam Forum Group Discussion, Selasa 13
Desember 2022 di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang
54. Bukti P-54
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Sidrap, Kelurahan
Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang
55. Bukti P-55
Fotokopi Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai No.
100/487/T.Pem.A/XI/1998, Perihal: Kesanggupan Menyiapkan
49
Infrastruktur pada Kab. Dati II, ditujukan kepada Menteri Dalam
Negeri tanggal 4 November 1998
56. Bukti P-56
Fotokopi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Kutai Nomor 464 Tahun 1998 tentang Pengembangan Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai menjadi 3 (Tiga) Kabupaten
Tingkat II dan 1 (satu) Kotamadya Daerah Tingkat II tanggal 27
November 1998
57. Bukti P-57
Fotokopi Masukan Walikota Bontang Dalam Rangka Rencana
Pembentukan Daerah Otonom Tingkat II Bontang Tahun 1999
tanggal 12 Maret 1998
58. Bukti P-58
Fotokopi Proposal Perencanaan Perluasan Wilayah Kota
Bontang, Bappeda Kota Bontang 1999, tanggal 20 Desember
1999
59. Bukti P-59
Fotokopi Surat Ketua Bappeda Kota Bontang Nomor 050/
/Bappeda-B/I/2001 kepada Gubernur Kalimantan Timur Perihal
Tindak lanjut Usulan Perluasan Wilayah Kota Bontang, tanggal
23 Januari 2001
60. Bukti P-60
Fotokopi Surat Keterangan atas nama Drs. Abdullah sebagai
Ketua RT Dusun Kanibungan Desa Belimbing Bontang Utara
sejak Tanggal 17 Juli 1995, tanggal 12 Oktober 2001
61. Bukti P-61
Fotokopi
Surat
Gubernur
Kalimantan
Timur
Nomor
140/74104/Pemdes-III/2002 kepada Bupati Kutai, Wali Kota
Bontang dan Bupati Kutai Timur perihal Hasil Kesepakatan
tentang Batas Wilayah Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota,
tanggal 14 Januari 2002
62. Bukti P-62
Fotokopi
Surat
Gubernur
Kalimantan
Timur
Nomor
135/1911/Pem.Um-4/2003 kepada Bupati Kutai Timur dan
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Perihal: Rencana
Perluasan Wilayah Kota Bontang tanggal 31 Maret 2003
63. Bukti P-63
Fotokopi Surat Walikota Bontang kepada Gubernur Kalimantan
Timur Nomor: 100/026/T.Pem /I/2004 Perihal : Penegasan Pilar
Batas Antar Daerah Kabupaten/Kota tanggal 2 Januari 2004
50
64. Bukti P-64
Fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor
136/831/Pem.Um.D/2004 kepada Menteri Dalam Negeri
tanggal 11 Februari 2004
65. Bukti P-65
Fotokopi Notulen Rapat Penetapan Batas Kutai Timur –
Bontang pertemuan bertempat di ruang kerja Wakil Gubernur
Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Wakil Gubernur, Asisten I
Pemerintah Provinsi, Wali Kota Bontang, Bupati Kutai Timur,
Ketua DPRD Kota Bontang tanggal 11 Mei 2005
66. Bukti P-66
Fotokopi
Surat
Gubernur
Kalimantan
Timur
Nomor
136/3816/Pem-D/2005 kepada Menteri Dalam Negeri, Perihal:
Penetapan Batas Daerah tanggal 12 Mei 2005
67. Bukti P-67
Fotokopi Usulan Perubahan Batas Kota Bontang Mei tahun
2005
68. Bukti P-68
Fotokopi Usulan Perubahan Batas Kota Bontang Mei tahun
2006
69. Bukti P-69
Fotokopi Usulan Perubahan Batas Kota Bontang Mei tahun
2007
70. Bukti P-70
Fotokopi Surat Walikota Bontang Nomor 100/ 1351/Pem-A,
Perihal: Perluasan Wilayah Kota Bontang, ditujukan kepada
Bupati Kutai Timur tanggal 30 Desember 2008
71. Bukti P-71
Fotokopi Surat Gubernur Kalimantan Timur pada Walikota
Bontang Nomor: 136/5994/BKPW-C/05/2009 Perihal: Tindak
Lanjut Penyelasaian Batas Kab. Kultim dan Kota Bontang
tanggal 20 Mei 2009
72. Bukti P-72
Fotokopi Surat Sekretariat Daerah Kota Bontang Kepada
Bupati Kutai Timur Nomor: 100/ 296/ Pem.A, Perihal :Usulan
Perubahan Batas Wilayah Kota Bontang tanggal 5 Oktober
2009
73. Bukti P-73
Fotokopi Hasil Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Bontang
ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Di Sangatta tanggal 5
s/d 6 Januari 2010
74. Bukti P-74
Fotokopi Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kota
Bontang bersama Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sidrap
dan Forum 7 RT wilayah Sidrap tanggal 21 Agustus 2014
51
75. Bukti P-75
Fotokopi Laporan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Bontang ke
DPR-RI Di Jakarta Dalam Rangka Mengetahui Undang-
Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang dan
Konsultasi Komisi I DPRD Kota Bontang ke Dirjen Bina
Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Di
Jakarta Dalam Rangka Mengetahui Permendagri Nomor 25
Tahun 2005 Tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang
Dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai
Kartanegara tanggal 07-10 September 2016
76. Bukti P-76
Fotokopi Surat Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri
Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan
Nomor:
136/2894/B.PPOD.II,
Perihal
:Pemohonan Usulan Perluasan Batas Wilayah Kota Bontang
tanggal 6 Juli 2018
77. Bukti P-77
Fotokopi Notulen Rapat Dengar Pendapat Pimpinan DPRD
Kota dengan Tim Tapal Batas Pemerintah Kota Bontang terkait
Penelusuran Tapal Batas Bontang-Kutai Timur tanggal 10
Agustus 2020
78. Bukti P-78
Fotokopi Surat Gubernur Kalimantan Timur kepada Bupati
Kutai Timur, Nomor: 125/3007/B.PPOD.II, Hal : Hasil Kajian
Dusun Sidrap tanggal 15 Juni 2021
79. Bukti P-79
Fotokopi Notulen Rapat Dengar Pendapat Pimpinan DPRD
Kota Bontang dalam rangka pembahasan terkait Tapal Batas
Bontang-Kutai Timur tanggal 1 September 2021
80. Bukti P-80
Fotokopi Surat Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri
Dalam Negeri R.I Nomor: 125/5779/B.POD.I Perihal: Usulan
Untuk Meninjau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25
Tahun 2005 tanggal 26 Oktober 2021.
81. Bukti P-81
Fotokopi Surat Pernyataan Masyarakat Sidrap, tanggal 15 Juli
2023.
82. Bukti P-82
Fotokopi Foto sarana dan prasarana di RT 19 - RT 25 Sidrap.
52
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
1 November 2024, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI
dalam penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian UU
a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Pemohon terlebih dahulu harus
membuktikan
kedudukan
hukumnya
untuk
mengajukan
Permohonan
Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5
(lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-
III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Berdasarkan hal tersebut diatas, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adanya pengaturan dalam Pasal-Pasal a quo telah memberikan
kepastian hukum tidak hanya kepada Pemohon tetapi kepada daerah-
daerah lain yang berada dalam pengaturan UU a quo, yakni Kabupaten
53
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten
Kutai Timur.
Bahwa dalam uraiannya, permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon
adalah permasalahan yang dialami oleh masyarakat Sidrap yang bukan
merupakan masyarakat yang berada di wilayah Kota Bontang melainkan
masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur sehingga
terdapat ketidakjelasan dasar kewenangan Pemohon dalam pengajuan
pengujian a quo.
Bahwa disamping itu, bila mengikuti apa yang dikehendaki oleh Pemohon
dalam perbaikan permohonannya, justru akan timbul ketidakpastian hukum
terkait cakupan wilayah dan batas wilayah daerah lain selain Kota Bontang
sebagaimana terdapat dalam UU a quo.
Terkait kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo, DPR RI
memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan
hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks perkara
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai
Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu Permohonan harus
mengandung hubungan hukum dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil undang-undang a quo
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
54
B. Pokok Permohonan
1. Bahwa pembentukan UU 47/1999 telah melalui pembahasan secara
seksama oleh pembentuk undang-undang dengan pertimbangan atas
berbagai aspek pembangunan dan kemasyarakatan yang ada mengingat
tujuan dari pembentukan suatu daerah adalah untuk meningkatkan
jangkauan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Hal ini pun dapat ditemukan pada diktum menimbang UU a
quo yang menyatakan:
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Kalimantan Timur pada umumnya serta Kabupaten Bulungan dan
Kabupaten Kutai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
2. Pembentukan UU a quo tentunya mengacu pada ketentuan terkait
pemerintahan daerah yang berlaku ketika itu, yakni Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU 22/1999). Dalam
ketentuan Pasal 5 UU 22/1999 yang mengatur:
(1)
Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi,
potensi Daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
Daerah,
dan
pertimbangan
lain
yang
memungkinkan
terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2)
Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-undang.
(3)
Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu
Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan
pemindahan
ibukota
Daerah
ditetapkan
dengan
Peraturan
Pemerintah.
(4)
Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila diperhatikan, maka pengaturan dalam UU a quo tidaklah
bertentangan dengan UU 22/1999 dan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(UU
12/2011),
penjenjangan
setiap
jenis
Peraturan
Perundang-undangan
yang
didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi (vide Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011). Selain itu,
55
berdasarkan ketentuan Penutup UU a quo, Pasal 22 menyatakan “Pada
saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.” Dengan demikian pengaturan dalam Peraturan Daerah 17/1999
dan PP 20/1989 tidak dapat lagi dijadikan acuan dengan adanya UU a quo
berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU a quo.
4. Bahwa terkait dengan batas wilayah Kota Bontang, telah diterbitkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan
Batas Wilayah Kota Bontang Dengan Kabupaten Kutai Timur Dan Kutai
Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang mengatur bahwa Batas
Wilayah Kota Bontang sebagai berikut:
a Sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur,
dimulai dari pilar P10 pada koordinat 117 derajat 28' 09' BT dan 00
derajat 11' 57" LU di perbatasan antara Kelurahan Belimbing Kecamatan
Bontang Utara Kota Bontang dengan Desa Telukpandan Kecamatan
Sangatta Kabupaten Kutai Timur, selanjutnya ke arah timur menuju ke
pilar PII pada koordinat 117 derajat 28' 38" BT dan 00 derajat 11' 57" LU
di perbatasan antara Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Utara
Kota Bontang dengan Desa Telukpandan Kecamatan Sangatta
Kabupaten Kutai Timur, selanjutnya ke arah timur sampai ke Sungai
Kenibung, selanjutnya menelusuri Sungai Kenibung sampai ke
pertemuan dengan kanal, selanjutnya menelusuri tengah kanal sampai
ke ujung utara kanal yang ditandai oleh pilar P12 pada tanggul yang
berada di Kabupaten Kutai Timur pada koordinat 117 derajat 30' 15" BT
dan 00 derajat 12' 21" LU, dan pilar P13 pada tanggul yang berada di
Kota Bontang pada koordinat 117 derajat 3D' 15" BT dan 00 derajat 12'
21" LU di perbatasan antara Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang
Utara Kota Bontang dengan Desa Telukpandan Kecamatan Sangatta
Kabupaten Kutai Timur ;
b Sebelah timur dengan Selat Makasar;
c Sebelah selatan dengan Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai
Kartanegara, dimulai dari pilar P1 pada koordinat 117 derajat 30' 58" BT
dan 00 derajat 01' 21" LU di perbatasan antara Kelurahan Bontang
Lestari (dulu Desa Sekambing/Kampung Muara Bugis) Kecamatan
Bontang Selatan Kota Bontang dengan Desa Santan Ilir Kecamatan
Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, menuju ke pilar P2 pada
koordinat 117 derajat 29' 52" BT dan 00 derajat 01' 21" LU di perbatasan
antara Kelurahan Bontang Lestari (dulu Desa Sekambing/Kampung
Segendis) Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dengan Desa
Santan Ulu Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara,
kemudian menuju ke pilar P3 pada koordinat 117 derajat 28' 26' 'BT dan
00 derajat 01'21" LU di perbatasan antara Kelurahan Bontang Lestari
(dulu Desa Sekambing/Kampung Segendis) Kecamatan Bontang
Selatan Kota Bontang dengan Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu
Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya menuju ke pilar P4 pada
koordinat 117 derajat 23' 18" BT dan 00 derajat 01' 21' LU;
56
d Sebelah barat dengan Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai
Kartanegara dan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur, dimulai
dari pilar P4 pada koordinat 117 derajat 23' 18" BT dan 00 derajat 01'21"
LU di perbatasan antara Kelurahan Bontang Lestari (dulu Desa
Sekambing) Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dengan Desa
Santan Ulu Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara dan
Desa Sukarahmat Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur,
selanjutnya menelusuri bahu barat jalan kontrol pipa minyak menuju ke
pilar P5 pada koordinat 117 derajat 24' 46" BT dan 00 derajat 05' 49" LU
di perbatasan antara Kelurahan Bontang Lestari (dulu Desa
Sekambing/Dusun Baltim) Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang
berbatasan dengan Desa Sukarahmat Kecamatan Sangatta Kabupaten
Kutai Timur, kemudian menyusuri jalan kontrol pipa minyak ke titik
persimpangan dengan jalan tambang batubara menuju ke pilar P6 pada
koordinat 117 derajat 25' 53" BT dan 00 derajat 06' 41" LU di perbatasan
antara Kelurahan Setimpo (dulu Desa Setimpo/Dusun Kanaan)
Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dengan Desa Sukarahmat
Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai limur, selanjutnya menelusuri
jalan kontrol pipa minyak sampai berpotongan dengan jalan raya
Samarinda - Bontang di pilar P7 pada koordinat 117 derajat 26' 30" BT
dan 00 derajat 08' 37" LU, selanjutnya menelusuri jalan kontrol pipa
minyak sampai berpotongan dengan jalan setapak Loktuan - TNK di pilar
P8 pada koordinat 117 derajat 27' 00" BT dan 00 derajat 10' 01" LU,
selanjutnya menelusuri jalan kontrol pipa minyak sampai di pilar P9 pada
koordinat 117 derajat 28' 09" 3T dan 00 derajat 11' 04" LU di belokan
jalan kontrol pipa minyak, selanjutnya menuju ke arah utara mengikuti
garis lurus sampai ke pilar P10 pada koordinat 117 derajat 28' 09" BT
dan 00 derajat 11' 57" LU di perbatasan antara Kelurahan Belimbing
Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dengan Desa Telukpandan
Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur.
5. Bahwa adanya permasalahan mengenai administratif kependudukan,
administrasi pelaksanaan pemilihan umum, dan adanya pelayanan publik
yang masih belum memenuhi pengaturan yang ada dalam UU a quo
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, jelas bukanlah permasalahan
inkonstitusionalitas norma melainkan implementasi norma yang dianggap
oleh Pemohon menimbulkan permasalahan kependudukan dan merugikan
masyarakat Sidrap.
6. Bahwa UU a quo telah memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku
sejak tahun 1999 hingga saat ini, selama keberlakuan tersebut tidak
terdapat permasalahan norma terlebih dengan adanya Putusan Mahkamah
Agung Nomor 33P/Hum/2023 yang dibacakan pada 23 November 2023
atas permohonan yang diajukan oleh Walikota Bontang dan Ketua DPRD
Kota Bontang terkait batas wilayah Kota Bontang yang amar putusannya
menyatakan menolak permohonan Pemohon. Adanya fakta hukum
57
tersebut menunjukkan bahwa terkait Pasal-Pasal a quo yang dimohonkan
pengujian tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas.
7. Bahwa
sumpah/janji
jabatan
kepala
daerah
diantaranya
adalah
“menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”, sedangkan
sumpah/janji jabatan anggota DPRD yang diantaranya menyatakan
“memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi, seseorang, dan golongan” (vide Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 157
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah),
maka sudah seharusnya Kepala Daerah Kota Bontang dan Anggota DPRD
Kota Bontang serta Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Anggota
DPRD Kabupaten Kutai Timur tunduk pada ketentuan dalam UU a quo dan
mengedepankan pembangunan di wilayahnya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
8. Bahwa daerah Sidrap berdasarkan UU a quo merupakan daerah terluar di
wilayah Kabupaten Kutai Timur yang selama ini berada dalam sengketa
wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang sehingga
pembangunannya tidak dapat dilaksanakan secara optimal, namun
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, daerah Sidrap
berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur sehingga tanggung jawab
pengelolaan dan pengadaan pelayanan publik-nya juga berada di tangan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dengan demikian, hal ini perlu menjadi
perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait dengan pelaksanaan
pelayanan publik terhadap masyarakat Sidrap.
9. Bahwa perubahan cakupan wilayah tentunya berdampak pula pada
pelaksanaan administrasi kependudukan dan pelayanan publik daerah.
Dengan adanya perubahan cakupan wilayah Kota Bontang, tentunya
pemerintah daerah Kota Bontang harus bersedia melepas dan melakukan
58
pengalihan data keadministrasian masyarakat yang tidak lagi berada di
wilayah pemerintahannya. Hal ini tentunya tidak hanya terjadi pada Kota
Bontang tetapi juga daerah-daerah lain di wilayah Indonesia. Perubahan
cakupan wilayah suatu daerah dilakukan dengan berbagai pertimbangan
dan dengan mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Apabila pemerintah daerah Kota Bontang
bersikeras bahwa wilayah Sidrap adalah wilayahnya dan tidak mau
melakukan pengalihan data kependudukan maka sama hal-nya pemerintah
daerah Kota Bontang telah melakukan pelanggaran hukum dan
pelanggaran atas sumpah/janji jabatannya.
10. Bahwa apabila Pemohon menghendaki adanya perubahan pengaturan tata
wilayah Kota Bontang, Pemohon dapat menyampaikan masukannya
kepada DPR RI maupun Pemerintah untuk dijadikan pertimbangan dalam
menentukan perlu tidaknya dilakukan perubahan terhadap UU a quo
mengingat tujuan pengaturan pemerintahan daerah adalah untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan
daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
C. Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c
dan ayat (5) huruf d dan Lampiran 5 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Nunukan,
Kabupaten
Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang
59
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden/Pemerintah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 6
Agustus 2024, serta menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 18 Juli 2024, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut.
I.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Bahwa setelah Pemerintah pelajari substansi dan materi objek
permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, diketahui bahwa Para
Pemohon adalah Wali Kota Bontang, dan Ketua DPRD Kota Bontang.
Berdasarkan
ketentuan
perundang-undangan,
Para
Pemohon
selaku
penyelenggara pemerintahan di daerah telah disumpah untuk menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Sehingga apabila Para
Pemohon keberatan dengan pemberlakuan objek permohonan a quo, maka
terdapat mekanisme untuk menyempurnakannya, dengan demikian maka
tindakan Para Pemohon telah mengingkari sumpah jabatannya sebagai Kepala
Daerah dan Anggota DPRD.
Penetapan objek permohonan oleh Pemerintah merupakan kebijakan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan untuk kepentingan umum,
yang merupakan tujuan dari pembentukan daerah otonomi baru. Oleh karena
itu, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan yang sah dalam mengajukan
Permohonan Pengujian Materiil.
Sehingga diartikan bahwa Para Pemohon tidak memenuhi persyaratan
legal standing untuk mengajukan permohonan ketentuan Penjelasan Pasal 2,
Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5
Peta Wilayah Kota Bontang UU 47/1999, dengan demikian adalah tepat jika
60
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. Penjelasan Pemerintah Terhadap Materi yang Dimohonkan oleh Pemohon
1. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi meliputi daerah provinsi, kabupaten, kota, dan adanya
perubahan sistem yang sebelumnya sentralistik kemudian menjadi
desentralisasi, dimana pemerintah memberikan keleluasaan kepada
daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Namun dalam
menafsirkan UUD 1945 tidak cukup terfokus pada Pasal 18 saja, melainkan
harus sistematis dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang menentukan
bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.
2. Frasa kata “dibagi” dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 untuk menghindari
kata terdiri dari atau terdiri atas. Tujuannya untuk menghindari konstruksi
hukum bahwa wilayah provinsi/kabupaten/kota keberadaanya mendahului
dari keberadaan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian, wilayah provinsi/kabupaten/kota adalah wilayah administrasi
semata dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbeda
dengan negara federal.
3. Bahwa pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 merupakan kewenangan
sepenuhnya dari Pembentuk Undang-Undang untuk membagi wilayah
termasuk
menetapkan
batas-batas
wilayahnya.
Wilayah
provinsi/kabupaten/kota bersifat relatif yang memiliki arti tidak menjadi
wilayah yang mutlak dari sebuah provinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat
diubah-ubah batas-batasnya.
4. Bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum, dan kemajuan daerah. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya
melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat
atau
adanya
peran
serta
masyarakat
dalam
penyelenggaraan
pembangunan di daerah. Upaya peningkatan kemajuan daerah diharapkan
dapat
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
keistimewaan
atau
kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh
daerah
dalam
bingkai
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
61
Penyelenggaraan otonomi daerah oleh Pemerintah Daerah di masing-
masing daerah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi
daerah sebagai bagian dari tujuan nasional.
5. Bahwa pemekaran wilayah pemerintahan merupakan suatu langkah
strategis yang ditempuh oleh Pemerintah untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan,
pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan
kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur.
Pada hakikatnya pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek
mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemekaran daerah merupakan cara atau
pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah, dan
daerah otonom baru yang terbentuk itu pada dasarnya merupakan suatu
entitas baik sebagai kesatuan geografis, politik, ekonomi, social, dan
budaya.
6. Bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan
Daerah Kabupaten Nunukan, Daerah Kabupaten Malinau, Daerah
Kabupaten Kutai Barat, Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Daerah Kota
Bontang yang dimulai dari Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI tanggal
20 Juli 1999 sampai dengan Rapat Paripurna tanggal 16 September 1999
dalam pembahasannya tidak terdapat pembahasan khusus mengenai
batas wilayah Kota Bontang.
7. Bahwa cakupan wilayah administrasi Kota Bontang pada peta Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif
Bontang (yang selanjutnya disebut PP 20/1989) hampir sama dengan
usulan pembagian wilayah yang disampaikan oleh Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Kutai kepada Gubernur Dati I Kalimantan Timur dengan Surat
Bupati Dati II Kutai Nomor 100.135/151/1984 tanggal 14 Maret 1984 yang
pada pokoknya menyampaikan bahwa wilayah Kota Administratif Bontang
merupakan pemekaran Kecamatan Bontang menjadi 2 (dua) kecamatan
yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan.
8. Bahwa cakupan wilayah pada UU 47/1999 dengan PP 20/1989 juga sama
yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan.
Sehingga dari awal pembentukan Kota Administratif Bontang sampai
62
dengan ditetapkan menjadi Kota Bontang cakupan wilayahnya tetap
konsisten. Namun demikian, Peta Lampiran UU 47/1999 kurang sempurna
secara teknis pemetaan sehingga dapat menimbulkan multi tafsir.
9. Peta yang menjadi lampiran UU 47/1999 memiliki pola yang hampir sama
dengan PP 20/1989.
Gambar 1
Sandingan Peta Lampiran UU 47/1999
dan Peta Lampiran PP 20/1989
Berdasarkan gambar 1 di atas, pola penarikan garis batas pada UU
47/1999 terlihat melengkung ke bawah sementara pada PP 20/1989 ditarik
garis lurus dari garis pantai sampai dengan bertemu pertigaan batas antara
Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai
Kartanegara.
10. Jika mendasarkan pada persyaratan kartografis pembuatan peta maka
peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat. Kekurangan dari peta
lampiran tersebut sebagai berikut:
63
Gambar 2
Penjelasan Teknis belum terpenuhinya kaidah pemetaan pada
Peta Lampiran UU 47/1999
Keterangan:
A. Skala yang digunakan pada peta lampiran UU 47/1999 termasuk skala
sedang yaitu 1: 250.000 sehingga peta lampiran tersebut jika dijadikan
dasar dalam penentuan batas wilayah, karena dapat menyebabkan
multi tafsir dan terdapat kesalahan yang sangat besar pada kondisi
eksisting di lapangan. Skala peta sangat penting dalam kaidah
pemetaan karena berfungsi untuk memproyeksikan ukuran sebenarnya
di lapangan (Bumi) dan ukuran yang ada di peta.
B. Koordinat grid peta yang ada pada peta lampiran UU 47/1999 apabila
dilakukan rektifikasi/georeferencing akan mengalami pergeseran yang
cukup besar
C. Gambar/Objek pada peta lampiran tersebut tidak tergambar jelas
sehingga tidak dapat dijadikan acuan untuk dilakukan proses
rektifikasi/georeferencing pada sistem pemetaan.
D. Tidak terdapat sumber peta pada peta lampiran tersebut.
11. Bahwa Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan
Pemerintah Kabupaten Kutai pada tahun 2002 sepakat untuk melakukan
pelacakan batas dan pemasangan pilar batas yang hasilnya dituangkan
dalam Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Utama Batas Wilayah
64
Daerah Kota Bontang Terhadap Kabupaten Kutai Dan Kabupaten Kutai
Timur tanggal 30 April 2002. Pada Laporan tersebut disepakati 13 (tiga
belas) pilar batas utama serta batas-batasnya, sebagai berikut:
Gambar 3
Tabel pilar batas yang telah disepakati serta deskripsi lokasi pemasangan pilar
(bersumber dari Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Utama Batas Wilayah
Daerah Kota Bontang Terhadap Kabupaten Kutai dan Kabupaten Kutai Timur
pada 30 April 2002)
12. Berita Acara Penetapan/Pemasangan Tanda Batas Wilayah tanggal 10
April 2002 yang merupakan bagian dari Laporan Pelaksanaan
Pemasangan Pilar Utama Batas Wilayah Daerah Kota Bontang Terhadap
65
Kabupaten Kutai Dan Kabupaten Kutai Timur tanggal 30 April 2002
ditandatangani oleh pihak-pihak sebagai berikut:
a. Tim PPBD Kabupaten Kutai Kartanegara
1) Ir. H. Halid Imran (Staf ahli bupati)
2) Drs. Edi Darmasyah (Bag. Tapem)
3) Anak Agung Putra Susanta (BPN)
b. Tim PPBD Kabupaten Kutai Timur
1) Alfian, S.Sos (Bag. Tapem)
2) Lexi Kollow, SH (BPN)
3) Joni Abdi Setia, SSTP (Bag. Tapem)
c. Tim PPBD Kota Bontang
1) Drs. Amiluddin (Bag. Tapem)
2) Peter Sundun, BSc (BPN)
3) German Lestari (Bag. Tapem)
d. Tim PPBD Propinsi Kalimantan Timur
1) Drs. Mariansyah (Bag. Organisasi)
2) Dr. Ir. Maruli Hutabarat, MSc (BPN)
3) Drs. H. Suherman Thahir, SH, MM (Kesbang dan Linmas)
4) Drs. Hamdani (Biro Pem. Umum)
5) Panaco, SH (Biro Pem. Um)
13. Berdasarkan Laporan tanggal 30 April 2002, dapat diartikan bahwa
meskipun peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat kartografi dan
dianggap oleh Para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun
ketiga pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai telah sepakat
terhadap pelacakan batas di lapangan dan di tandai dengan pemasangan
pilar sehingga batas Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan
Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak ada masalah.
14. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2005 telah dilakukan pertemuan antara Bupati
Kutai Timur dengan Walikota Bontang dalam rangka penyelesaian batas
wilayah yang difasilitasi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur dengan
hasil kedua belah pihak sepakat bahwa batas wilayah Kota Bontang
dengan Kabupaten Kutai Timur ditetapkan melalui Permendagri sementara
66
perluasan Kota Bontang akan diusulkan setelah dikeluarkan Permendagri
tersebut.
15. Sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (7) UU 47/1999, penentuan batas
wilayah Kota Bontang secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri. Oleh karena itu, pada tanggal 17 Juni 2005 ditetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan
Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan
Kabupaten Kutai Kartanegara (yang selanjutnya disebut Permendagri
25/2005). Penyusunan Permendagri tersebut memedomani dokumen yang
telah disepakati yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1989
tentang Pembentukan Kota Administratip Bontang; dan
c. Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Utama Batas Wilayah Daerah
Kota Bontang Terhadap Kabupaten Kutai dan Kabupaten Kutai Timur
tanggal 30 April 2002.
16. Penentuan batas wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat
(7) UU 47/1999 adalah untuk memberikan kepastian tertib dan tertatanya
wilayah administrasi pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan
daerah dalam pelayanan masyarakat berjalan secara optimal. Sehingga
pembangunan daerah dapat tepat sasaran dan merata, mencegah
terjadinya konflik di perbatasan yang dapat menimbulkan kerugian untuk
masyarakat dan menggangu stabilitas pemerintahan. Bahwa kebijakan
pemerintah
merupakan
kesepakatan/komitmen
bagi
seluruh
penyelenggara negara, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan
konsisten. Dengan demikian, pemerintah Kota Bontang dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat harus memedomani batas dan wilayah yang
ada dalam UU 47/1999 beserta turunannya Permendagri 25/2005 yang
menetapkan batas wilayah Kota Bontang.
17. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (yang selanjutnya disebut UU 23/2014) diatur
mengenai Ketentuan Peralihan yaitu dalam Pasal 401 ayat (1) yang
67
menyatakan “Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan
luas bagi Daerah yang dibentuk sebelum Undang-Undang ini berlaku
ditetapkan dengan peraturan Menteri”. Berdasarkan Ketentuan Peralihan
tersebut, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan dalam penegasan
batas dan cakupan wilayah Daerah, selain UU 23/2014 kewenangan
Menteri Dalam Negeri juga diatur dalam UU 47/1999, untuk melaksanakan
amanat 2 (dua) Undang-Undang maka Menteri Dalam Negeri menetapkan
Permendagri 25/2005.
Dengan demikian dalil Para Pemohon yang menyatakan Penjelasan Pasal
2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran
5 Peta Wilayah Kota Bontang UU 47/1999 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, adalah tidak relevan dan tidak beralasan menurut
hukum. Oleh karena dengan diterbitkannya UU 47/1999, UU 23/2014, dan
Permendagri 25/2005 maka batas antara Kota Bontang dan Kabupaten
Kutai Timur memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola wilayah
administrasinya,
dan
memberikan
kepastian
hukum
dalam
penyelenggaraan pemerintahannya agar pelayanan masyarakat berjalan
secara optimal. Hal ini selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
18. Bahwa Permendagri 25/2005 telah dimohonkan Hak Uji Materiil di
Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Perkara Nomor 33
P/HUM/2023 tanggal 1 Agustus 2023, yang dimohonkan oleh Para
Pemohon. Telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada
tanggal 16 November 2023 dengan pertimbangan Hukum sebagai berikut:
Bahwa objek permohonan telah dibentuk sesuai dengan kewenangan
Termohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang yang menyatakan bahwa penentuan batas
wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang secara pasti di lapangan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Amar Putusan: Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para
Pemohon: I. Walikota Bontang, II. Pimpinan DPRD Kota Bontang.
68
19. Bahwa dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017 tentang Penegasan Batas Daerah (yang selanjutnya disebut
Permendagri 141/2017), menyatakan Batas Daerah yang telah diatur oleh
Menteri dapat diubah dalam hal:
a. Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
b. Kesepakatan antar daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dan
diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur;
c. Kesepakatan antar daerah Provinsi yang berbatasan yang diusulkan
secara bersama-sama kepada Menteri; dan
d. Penataan daerah.
20. Bahwa ketentuan Pasal 21 Permendagri 141/2017 menyatakan:
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penegasan batas daerah antar daerah
kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar daerah provinsi,
diselesaikan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyelesaian
perselisihan batas daerah antara pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Perselisihan batas daerah antar daerah kabupaten/kota dalam satu
daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan
oleh gubernur.
(3) Penegasan dan perselisihan batas daerah antar daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terjadi perselisihan batas antar
daerah kabupaten/kota diselesaikan oleh Gubernur, serta dilaksanakan
sesuai dengan tahapan dan tata cara penyelesaian perselisihan batas
daerah. Selain itu penentuan batas wilayah pembentukan kabupaten/kota,
bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, mengingat pengaturan
dimaksud bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy), dan
karenanya apabila terdapat wilayah Kota Bontang yang didasarkan pada
UU a quo kemudian beralih menjadi wilayah Kabupaten Kutai Timur, maka
itu adalah pilihan kebijakan pembentuk UU dan karenanya tidak dapat diuji
di Mahkamah Konstitusi.
21. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah terhadap UUD 1945 yang menyatakan: “sepanjang pilihan
kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk
Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
69
tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak
dapat dibatalkan oleh Mahkamah”. Oleh karena itu, sudah sepatutnya
permohonan pengujian Lampiran UU a quo yang diajukan oleh Pemohon
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
22. Dari beberapa pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,
ditemukan kondisi-kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan
dan/atau materi UU yang dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
23. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut: “Menimbang
bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang”.
24. Demikian juga dengan penentuan batas wilayah antara Kota Bontang
adalah kewenangan pembentuk UU, sehingga apabila di kemudian hari
terdapat pengubahan UU a quo yang kemudian mengatur bahwa batas
wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur berubah, maka
itupun juga pilihan kebijakan pembentuk UU, dan bukan persoalan
konstitusionalitas norma.
III. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
70
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard); dan
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal
10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 Peta Wilayah Kota Bontang Undang-
Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden/Pemerintah telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7 , sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
Fotokopi Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pembentukan
Daerah
Kabupaten
Nunukan,
Daerah
Kabupaten Malinau, Daerah Kabupaten Kutai Barat, Daerah
Kabupaten Kutai Timur, dan Daerah Kota Bontang dari tanggal
20 Juli 1999 sampai dengan tanggal 16 September 1999.
2.
Bukti PK-2
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Utama
Batas Wilayah Daerah Kota Bontang Terhadap Kabupaten
Kutai Dan Kabupaten Kutai Timur.
3.
Bukti PK-3
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 P/HUM/2023,
Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25
Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang
dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai
Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
4.
Bukti PK-4
Fotokopi Peta Hasil Overlay Garis Batas Versi Peraturan
Pemerintah Nomor 20 tahun 1989 tentang Pembentukan Kota
Administratip Bontang, dengan Garis Batas Versi Laporan
Pelaksanaan Pemasangan Pilar Tahun 2002.
71
5.
Bukti PK-5
Fotokopi Peta Hasil Overlay Garis Batas Versi Undang-Undang
Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, dengan Garis Batas
Versi Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Tahun 2002.
6.
Bukti PK-6
Fotokopi Hasil Overlay Garis Batas Versi Peta RBI
Bakosurtanal
dan
Garis
Batas
Versi
Versi
Laporan
Pelaksanaan Pemasangan Pilar Tahun 2002.
7.
Bukti PK-7
Fotokopi Hasil Overlay Garis Batas Versi Undang-Undang
Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, Garis Batas Versi
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989 tentang
Pembentukan Kota Administratip Bontang, Garis Batas Versi
Peta RBI Bakosurtanal dan Garis Batas Versi Versi Laporan
Pelaksanaan Pemasangan Pilar Tahun 2002.
[2.6] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait I
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan 3 (tiga) keterangan tertulis
bertanggal 30 Juli 2024, 21 Agustus 2024, dan 2 September 2024, yang diterima
Mahkamah masing-masing pada tanggal 31 Juli 2024, 21 Agustus 2024, dan 2
September 2024, serta menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2024, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut.
Keterangan bertanggal 30 Juli 2024
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penetapan batas administrasi
wilayah tetap mengacu pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang Dengan Kabupaten Kutai Timur dan
Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, yang dikuatkan dengan
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 P/Hum/2023 tanggal 16
Nopember 2023.
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
72
Keterangan bertanggal 21 Agustus 2024
Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal terjadi perselisihan penetapan
batas daerah antar daerah Kabupaten/Kota, dalam satu Provinsi, maka sesuai
ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah,
penyelesaian perselisihan difasilitasi oleh Gubernur;
Memperhatikan dan mencermati seluruh data dan fakta yang ada
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pihak Terkait, memberikan
keterangan sebagai berikut:
1.
Pada tahun 1977 dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Kdh Tk. II Kutai
wilayah pantai yang meliputi: Sangkulirang, Bontang, Muara Badak dan
Anggana.
2.
Pada tahun 1984 Kecamatan Bontang diusulkan oleh Gubernur Kalimantan
Timur untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif Bontang;
berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1989, Kotif Bontang terbentuk dan
diresmikan pada tahun 1990; terdiri dari 2 (dua) Kecamatan yaitu:
Kecamatan Bontang Utara terdiri dari Desa Bontang Kuala, Bontang Baru,
Loktuan dan Desa Belimbing, dan Kecamatan Bontang Selatan terdiri dari
Desa Tanjung Laut, Desa Berebas Tengah, Desa Berebas Pantai, Desa
Setimpo dan Desa Sekambing;
Desa Belimbing yang terletak di wilayah utara membawahi beberapa dusun,
salah satu di antaranya Dusun Guntung yang sebagian seluas ± 164 Ha;
3.
Berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1999, Kotif Bontang ditingkatkan
statusnya menjadi Kota Bontang (Kota Otonom) yang peresmiannya pada
tanggal 12 Oktober 1999 dengan batas wilayah sebelah utara dengan
Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur; sebelah timur dengan Selat
Makasar; sebelah selatan dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten
Kutai; dan sebelah barat dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai
Kartanegara.
4.
Atas dasar UU Nomor 47 Tahun 1999 luas wilayah Kota Bontang sebagai
daerah otonom lebih kecil dibandingkan dengan Kotif Bontang berdasarkan
PP 20 Tahun 1989; mengingat hal tersebut Pemerintah Kota Bontang
73
dengan Surat Walikota Bontang No. 650/1/Bappeda=B/II/2000 tanggal 24
Februari 2000 menyampaikan rencana perluasan wilayah yang kemudian
difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rapat Pembahasan
Perluasan Kota Bontang pada tanggal 18 s.d. 19 September 2001 yang
dihadiri Pemkot Bontang, Pemkab Kutim dan Pemkab Kukar dengan hasil
yaitu Pemkab Kukar, Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang menyatakan
setuju dan sepakat bahwa batas wilayah Kota Bontang mengacu pada PP
20 Tahun 1989 tentang pembentukan Kotif Bontang dengan lampiran
petanya;
5.
Pada tanggal 14 Januari 2002 Gubernur Kalimantan Timur melalui surat
Nomor 140/74104/Pemdes-III/2002 perihal hasil kesepakatan tentang batas
wilayah daerah Kabupaten/Kota menerangkan bahwa hasil peninjauan
lapangan yang telah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi
dengan Kabupaten/Kota tersebut, dalam penelitian, peninjauan lapangan
telah mendapatkan hasil-hasil yang telah disepakati bersama antara lain
telah dipasang/ditanam sebanyak 9 (sembilan) buah patok/pilar dasar mulai
TA-P 17.0001 s/d TA-P 17.0009 sebagai batas wilayah daerah (pilar
sementara berupa kayu ulin) sekaligus penetapan titik-titik koordinatnya,
kemudian disepakati bersama dengan ditandatanganinya ke dalam Berita
Acara dan disetujui dalam peta/gambar dari Tim PPBD masing-masing
provinsi dan kabupaten/kota dan pelacakan batas yang telah disepakati ini,
juga termasuk di dalamnya batas-batas wilayah desa dari masing-masing
kabupaten/kota yang bersangkutan dan merupakan hasil yang optimal bagi
masing-masing pemerintah kabupaten/kota, dan hal lain yang merupakan
aspirasi masyarakat yang muncul adalah merupakan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten/Kota itu sendiri, yang berdasarkan dan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
6.
Dengan selesainya pelacakan dan pemasangan 13 (tiga belas) Pilar Batas
Utama di atas melalui Surat Gubernur No. 126/3907 /Pem.Um tanggal 1 Juli
2002 telah disampaikan kepada Mendagri agar penetapan batas tersebut
dikukuhkan/ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
7.
Hasil Pelacakan dan Pemasangan Pilar Batas Utama yang telah disepakati
bersama sebagaimana tertuang dalam berita acara, diklarifikasi kembali oleh
Walikota Bontang melalui Surat No. 100/1877/T.Pem/VIII/2002 tanggal 12
74
Agustus 2002 yang menginginkan peninjauan kembali tanggal 12 Maret
2002 dan kesepakatan tersebut tidak dijadikan dasar dalam penetapan Surat
Keputusan Tata Batas oleh Menteri Dalam Negeri R.I;
8.
Berdasarkan Surat Mendagri No. 135/243/PUM tanggal 11 Maret 2003
perihal Rencana Perluasan Wilayah Kota Bontang, Gubernur Kaltim
diperintahkan oleh Menteri Dalam Negeri R.I. untuk meminta persetujuan
tertulis rencana perluasan Kota Bontang dari Bupati Kutai Timur dan DPRD
Kutai Timur dengan lampiran Peta Wilayah yang selanjutnya akan
disampaikan kepada Mendagri.
9.
Melalui Surat Gubernur No. 135/1911/Pem.Um-4/2003 tanggal 31 Maret
2003 telah disampaikan permintaan persetujuan tertulis tentang rencana
perluasan wilayah Kota Bontang kepada Bupati Kutim dan DPRD Kutim
sebagai bahan pendukung dalam rangka penyusunan Rencana Peraturan
Pemerintah yang mengatur tentang Perubahan Batas Kota Bontang dan
Kabupaten Kutai Timur (tidak disetujui).
10. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Surat Sekda Prov. Kaltim No.
136/831/Pem.Um.D/2004 tangal 11 Februari 2004 yang ditujukan kepada
Mendagri meminta agar Mendagri segera menerbitkan SK Penetapan Batas
Kutim-Bontang sesuai hasil pertemuan tangal 24 Desember 2003 di Dirjen
Pum;
yang
akan
dijadikan
pedoman
legitimasi
batas
daerah
penyelenggaraan Pemilu 2004.
11. Pada tanggal 14 Desember 2004 dilaksanakan pertemuan antara Sekda
Kota Bontang, Anggota DPRD Kota Bontang dengan Dirjen PUM Depdagri
di Jakarta yang hasilnya yaitu Pemerintah Kota Bontang menginginkan agar
Gubernur Kaltim dapat memfasilitasi keinginan masyarakat di sekitar jalan
poros untuk tetap bergabung dengan Kota Bontang dan mengingat Bupati
Kutim belum mengindahkan Surat Gubernur Kaltim No. 135/Pem.Um-4/2003
tangal 31 Maret 2003, maka Gubernur Kaltim dapat segera mengambil
langkah-langkah lebih lanjut.
12. Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 136/465/Pem.D/2005 perihal
Batas Daerah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai
Kartanegara tanggal 6 Mei 2005 sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 136/3816/Pem.D/2005 dengan rincian sebagai
berikut:
75
1) Penentuan Batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur, Kutai
Kartanegara dan Kota Bontang sesuai dengan surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 126/368/PUM tanggal 2 Juni 2005 dengan pedoman UU
47 Tahun 1999 dan PP 20 Tahun 1989 tentang pembentukan Kota
Administratif Bontang.
2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghimbau kepada masing-
masing Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota yang berbatasan
untuk mensosialisasikan perihal batas dimaksud.
13. Pada tanggal 11 Mei 2005 telah dilakukan pertemuan antara Bupati Kutai
Timur dengan Walikota Bontang dalam rangka penyelesaian batas wilayah
dengan difasilitasi Wakil Gubernur Kaltim; hasilnya kedua belah pihak
sepakat bahwa batas wilayah Bontang-Kutim akan ditetapkan melalui
Permendagri sementara perluasan Kota Bontang akan diusulkan setelah
dikeluarkannya Permendagri tersebut.
14. Surat Dirjen Pemerintahan Umum Nomor 126/368/PUM tangal 2 Juni 2005
kepada Gubernur Kalimantan Timur perihal Batas Daerah Kota Bontang
sebagai
tindak
lanjut
dari
Surat
Gubernur
Kaltim
Nomor
136/3816/Pem.D/2005 tanggal 12 Mei 2005 perihal Penetapan Batas
Daerah dengan rincian sebagai berikut:
1) Penentuan batas wilayah antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai
Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Berpedoman
pada UU No. 47 Tahun 1999.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan agar mensosialisasikan
batas wilayah Kota Bontang dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan tersebut angka 1 di atas, Berita Acara
Kesepakatan dan Peta Wilayah yang telah disepakati bersama.
15. Pada tanggal 17 Juni 2005 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota
Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
16. Pemerintah Kota Bontang melalui Surat Nomor: 100/306/Pem-A tanggal 12
Oktober 2009 telah menyampaikan kajian usulan perubahan batas wilayah
Kota Bontang ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
17. Pada tanggal 28 Oktober 2009 telah dilaksanakan pertemuan dengan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang bertempat di
76
Kantor Gubernur, dengan hasil bahwa Komisi I DPRD Kota Bontang
menyadari dan memahami tahapan-tahapan dan mekanisme yang harus
ditempuh dalam proses perubahan batas wilayah Kota Bontang yang akan
berimplikasi terhadap perubahan Permendagri Nomor: 25 Tahun 2005 dan
harus mendapat persetujuan Bupati dan DPRD Kab. Kutai Timur. Untuk itu
Komisi I DPRD Kota Bontang akan melaksanakan Kunjungan Kerja ke
DPRD Kab Kutai Timur guna mendapatkan persetujuan tertulis.
18. Pemerintah Kota Bontang melalui surat Pengantar No. 100/712/Pem-B
tangal 17 Juni 2009 telah menyampaikan kepada Gubernur kajian teknis
perubahan batas wilayah Kota Bontang dengan luas wilayah yang diminta
950 Ha.
19. Tanggal 30 Februari 2010 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah
menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Nomor:
590/102/Pem-3/11/2009 tanggal 15 Februari 2010 perihal Penegasan
Usulan Perluasan Kota Bontang, yang menyatakan penolakan atas usulan
perluasan Kota Bontang, namun menawarkan alternatif kepada Pemkot
Bontang berupa Kerjasama Pengelolaan Wilayah yang mana model
kerjasama akan dibicarakan lebih lanjut antar Kabupaten/Kota tersebut.
20. Surat Bupati Kutai Timur Nomor 100/329/Pem-3, tanggal 16 September
2021, perihal: Laporan tindak lanjut atas usulan perubahan batas Kabupaten
Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata yang
ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Sebagai tanggapan Surat
Gubernur Kaltim tanggal 15 Juni 2021. Secara garis besarnya
menyampaikan bahwa:
a. Tidak ditemukan dokumen, peta, keterangan dan obyek Iain terkait teknis
penataan batas sebagai dasar perubahan batas daerah Kab. Kutim
dengan Kota Bontang.
b. Bahwa usulan sebagian masyarakat Kampung Sidrap, Desa Martadinat,
Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutim yang ingin bergabung dengan wilayah
Kota Bontang lebih didasari oleh kondisi faktor ekonomi dan pelayanan
yang lebih baik.
c. Bahwa telah diselenggarakan Sidang Paripurna DPRD Kab. Kutim yang
hasilnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemkab Kutim
dengan DPRD Kab. Kutim yang isinya bahwa:
77
1) Dengan memperhatikan dokumen kajian teknis yang disusun oleh
Pemkab Kutim bahwa tidak ditemukan urgensi atas perubahan
batas antar Kab. Kutim dengan Kota Bontang.
2) Pemkab Kutim dan DPRD Kab. Kutim bersepakat untuk menolak
usulan Pemerintahan Kota Bontang terkait perubahan garis batas
antara Kab. Kutim dengan Kota Bontang pada segmen desa
Martadinata, Kec. Teluk Pandan, Kab Kutim.
21. Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 125/577/B.POD.I Tanggal 26
Oktober 2021, Hal: Usulan Perubahan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005
yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Beberapa hal yang
disampaikan dalam surat tersebut yaitu:
a. Batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur secara
definitif sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Antara Kota
Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur.
b. Merujuk hasil kesepakatan rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur sesuai Berita Acara Fasilitasi terkait aspirasi
masyarakat Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai
Timur, untuk bergabung dengan Kota Bontang pada tanggal 3 Januari
2019, dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, Walikota Bontang, Ketua DPRD
Kutai Timur, Ketua DPRD Kota Bontang dan Gubernur Kalimantan Timur
sebagai pimpinan rapat;
Dalam hasil rapat disebutkan bahwa:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kota Bontang
sepakat untuk menindaklanjuti usulan Sidrap + 164 Ha masuk ke
wilayah Kota Bontang.
Terhadap areal sebagaimana di atas akan dilakukan penelitian
lapangan oleh Tim PBD Kabupaten Kutai Timur dan Tim PBD Kota
Bontang didampingi Tim PBD Provinsi Kalimantan Timur paling
lambat pertengahan Januari 2019.
Hasil penelitian lapangan sebagaimana poin 2 akan dituangkan dalam
Berita Acara yang dijadikan dasar untuk Paripurna DPRD Kutai Timur.
78
c. Tindaklanjut Berita Acara tanggal 3 Januari 2019, penelitian lapangan
sudah difasilitasi oleh Tim PBD (Penegasan Batas Daerah) Provinsi
Kalimantan Timur sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Data
Lapangan di Dusun Sidrap pada lokasi luasan 164 Ha tanggal 26 Juni
2019.
22. Pada tanggal 27 Juli 2023 Walikota Bontang dan Pimpinan DPRD Bontang
sebagai Pemohon mengajukan Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 25 Tahun 2005 ke Mahkamah Agung yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 28 Juli 2023 dan diregister
dengan Nomor 33 P/HUM/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang memohon
agar Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku, namun berdasarkan Putusan Majelis Hakim Agung Nomor 33
P/HUM/2023 permohonan Pemohon ditolak.
Bahwa sesuai keterangan tersebut di atas, Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur selaku Pihak Terkait berpendapat:
"Bahwa Uji Materi yang dimohonkan oleh Pemohon dapat dipertimbangkan
dengan penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur dengan mempedomani Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.141 Tahun 2017 tentang
Penegasan Batas Daerah";
Namun demikian apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya (ex aequo bono).
Keterangan bertanggal 2 September 2024
Keterangan Pihak Terkait I Provinsi Kalimantan Timur bertanggal 2
September 2024 pada pokoknya berisi daftar dokumen yang diajukan sebagai alat
bukti berupa surat, serta petitum berupa penegasan sebagai berikut.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur selaku Pihak Terkait tetap berpendapat:
‘Bahwa Uji Materi yang dimohonkan oleh Pemohon dapat dipertimbangkan
dengan penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur dengan mempedomani Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.141 Tahun 2017 tentang
Penegasan Batas Daerah’;”
79
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait I
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-1 sampai dengan Bukti P.Terkait
Prov.Kaltim-18, sebagai berikut:
1.
Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-1
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota
Administratip Bontang;
2.
Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang
3.
Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-3
: Fotokopi
Surat
Gubernur
Kalimantan
Timur Nomor 140/74104/Pemdes-III/2002
tanggal 14 Januari 2002, perihal hasil
kesepakatan tentang batas wilayah daerah
Kabupaten/Kota
4.
Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-4
: Fotokopi
Surat
Gubernur
Kalimantan
Timur Nomor: 126/3907/Pem.Um tanggal
1 Juli 2002
5.
Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-5
: Fotokopi Surat Walikota Bontang Nomor
100/1877/T.Pem/VIII/2002
tanggal
12
Agustus 2002
6.
Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-6
: Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri R.I.
Nomor 135/243/PUM tanggal 11 Maret
2003 perihal Rencana Perluasan Wilayah
Kota Bontang
7.
Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-7
: Fotokopi
Surat
Gubernur
Kalimantan
Timur Nomor 135/1911/Pem.Um-4/2003
tanggal 31 Maret 2003
8.
Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-8
: Fotokopi Surat Sekretaris Daerah Provinsi
Kalimantan
Timur
Nomor
80
136/831/Pem.Um.D/2004
tanggal
11
Februari 2004
9.
Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-9
: Fotokopi
Surat
Gubernur
Kalimantan
Timur
Nomor
136/4651/Pem.D/2005
tanggal 6 Mei 2005, perihal Batas Daerah
Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai
Timur dan Kutai Kartanegara
10. Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-10
: Fotokopi
Surat
Dirjen
Pemerintahan
Umum Nomor 126/368/PUM tanggal 2 Juni
2005
11. Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-11
: Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan
Batas Wilayah Kota Bontang dengan
Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten
Kutai Kartanegara
12. Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-12
: Fotokopi Surat Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 590/102/Pem-
3/11/2009 tanggal 15 Februari 2010
perihal Penegasan Usulan Perluasan Kota
Bontang, yang menyatakan penolakan
atas usulan perluasan Kota Bontang
13. Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-13
: Fotokopi Surat Bupati Kutai Timur Nomor:
100/329/Pem-3, tanggal 16 September
2021, Perihal: Laporan tindak lanjut atas
usulan perubahan batas Kabupaten Kutai
Timur dengan Kota Bontang pada segmen
Desa Martadinata
14. Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-14
: Fotokopi
Surat
Gubernur
Kalimantan
Timur Nomor: 125/5779/B.POD.1 tanggal
26 Oktober 2021, Hal: Usulan Perubahan
Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang
ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri
81
15. Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-15
: Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri R.I
Nomor 100.4.11/3538/SJ tanggal 30 Juli
2024,
perihal:
Perintah
Pencabutan
Pengujian Undang-Undang Nomor 47
Tahun
1999
tentang
Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
16. Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-16
: Fotokopi Surat Walikota Bontang Nomor
100.3/HUK/466/2024 tanggal 6 Agustus
2024, perihal: Pencabutan Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 47
Tahun
1999
tentang
Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
17. Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-17
: Fotokopi Surat Walikota Bontang Nomor
100.3/HUK/467/2024 tanggal 6 Agustus
2024, perihal: Tindak Lanjut Pencabutan
Pengujian Undang-Undang Nomor 47
Tahun
1999
tentang
Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
18. Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-18
: Fotokopi Surat Walikota Bontang Nomor
100.3.10/3295/HUK/2024
tanggal
13
Agustus
2024,
perihal:
Pencabutan
Pengujian Undang-Undang Nomor 47
Tahun
1999
tentang
Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait II
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2024, serta menyampaikan
keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus
2024, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
82
I.
Penjelasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Selaku Pihak
Terkait terhadap Materi yang dimohonkan oleh Pemohon
1.
Menurut Para Pemohon Materi muatan Pasal-pasal dalam UU 47/1999
yang menetapkan wilayah kota Bontang hanya terdiri atas kecamatan
Bontang Utara dan Bontang Selatan, telah menimbulkan ketidakpastian
Hukum yang adil;
Bahwa dalam proses penetapan UU No 47 Tahun 1999 telah memenuhi
aspek kepastian hukum yang adil, baik karena dalam penetapanya
didasari pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 17 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Kecamatan Bontang Barat Dalam Wilayah Daerah
Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur, yang termuat pada Pasal 2
ayat (2) kecamatan Bontang Barat semula merupakan kecamatan
Bontang Utara dan kecamatan Bontang Selatan dan pada Pasal 2 ayat
(3) dengan dibentuknya wilayah Bontang Barat maka kecamatan Bontang
Utara dan kecamatan Bontang Selatan dikurangi dengan wilayah
kecamatan Bontang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sehingga pembentukan Kecamatan Bontang Barat berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 17 Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Kecamatan Bontang Barat Dalam Wilayah Daerah
Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur bukan merupakan
perluasan wilayah akan tetapi mengurangi sebagian wilayah Kecamatan
Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan, maka dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 yang hanya menyebutkan wilayah
Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan tidak
mengurangi luasan wilayah Kota Bontang.
2.
Menurut Para Pemohon penjelasan atas Pasal 2 UU No 47 Tahun 1999
yang menetapkan wilayah Kota Bontang terdiri atas Kecamatan Bontang
Utara dan Bontang Selatan, telah menciptakan norma baru yang tidak
terdapat dalam batang tubuh Pasal 2 yang menimbulkan ketidakpastian
hukum.
Bahwa terhadap permohonan tersebut diatas, perlu kami sampaikan
bahwa, tidak ada norma baru yang diciptakan dari penjelasan Pasal 2
UU No 47 Tahun 1999, yang bunyinya bahwa wilayah Kota Bontang
berasal dari Kota Administratif Bontang yang dibentuk dengan PP No 20
83
Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota bontang Administratip Bontang
yang terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan kecamatan Bontang
Selatan;
Bahwa pada Pasal 7 UU No. 47 Tahun 1999 juga menyebutkan bahwa
Kota Bontang berasal dari sebagian Kabupaten Kutai yamg terdiri atas
wilayah Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan,
maka dengan demikian Objek Permohonan yaitu Undang-Undang Nomor
47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten
Bontang tidak melanggar asas ketertiban, kepastian hukum, tertib
penyelenggaraan negara, kepentingan umum, efisiensi, efektivitas,
keadilan, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan;
3.
Menurut Para Pemohon terkait dengan penjelasan lampiran 5 UU No 47
Tahun 1999 berupa batas wilayah Kota Bontang menyimpang dari batas
wilayah pendahulunya yang bertentangan dengan prinsip Uti Possidetis
Juris dalam penetapan batas wilayah;
Bahwa terhadap batas wilayah Kota Bontang dalam lampiran 5 UU No.
47 Tahun 1999 tidak menyimpang dari Prinsip Uti Possidetis Juris
karena karena pada penggambaran lampiran 5 UU No 47 Tahun 1999
cakupan wilayah Kota Bontang tetap tergambar dan memuat 2
Kecamatan yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan yang
telah bersesuaian dengan PP No 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan
Kota Administratif Bontang dan dalam konteks penetapan batas wilayah
setelah pembentukan Kabupaten/Kota maka sesuai Pasal 10 ayat 7 UU
No 47 Tahun 1999 di jelaskan bahwa Penentuan batas wilayah
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
Dari kentuan diatas jelas bahwa terkait teknis penentuan batas
wilayah diatur dan ditetepakan oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga
dalam penetapan batas administrasi wilayah tetap mengacu pada
Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah
Kota Bontang Dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai
84
Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, dan itu juga telah dikuatkan
putusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
33
P/Hum/2023 tanggal 16 Nopember 2023, yang dalam pertimbangannya
menyatakan objek permohonan tidak melanggar asas ketertiban,
kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum,
efisiensi,
efektivitas,
keadilan,
kecepatan,
kemudahan
dan
keterjangkauan.
4.
Menurut Para Pemohon Lampiran 5 UU Nomor 47 tahun 1999 dalam
bentuk peta batas wilayah tidak memberikan kepastian hukum, sehingga
Para Pemohon selaku unsur penyelenggara pemerintah daerah kota
Bontang tidak dapat melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam
melakukan urusan pemerintahannya sendiri, khususnya di wilayah
Sidrap;
Bahwa lampiran 5 UU No. 47 Tahun 1999 dalam bentuk peta batas
wilayah
telah
memberikan
kepastian
hukum
dalam
konteks
pembentukan wilayah, karena batas wilayah yang ditampilkan dan
digambarkan pada peta lampiran 5 UU No. 47 Tahun 1999 adalah
merupakan batas cakupan wilayah pembentukan sebagai dasar acuan
yang pada tahap berikutnya guna penetapan batas wilayah secara pasti
akan ditindaklanjuti sesuai penjelasan Pasal 10 ayat 7 bahwa Penetapan
batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau dengan Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai
ditetapkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas
Wilayah Kota Bontang Dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten
Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
dalam menjalankan urusan Pemerintahan yang disebut oleh para
pemohon dusun Sidrap yang merupakan keseluruhan masuk wilayah
dusun Batang Bengkal, Dusun Jelmu, dan Dusun Pinang, yang terdiri dari
RT 01, RT 11, RT 12, RT 13, RT 14, RT 16, RT 17 dan RT 19 Desa
Martadinata Kabupaten Kutai.
Timur yang salah satunya dengan dibangunya Infra Struktur yaitu:
85
RT 01 Dusun Batang Bengkal Desa Martadinata
No.
Jenis Bantuan
Anggaran
Tahun
1.
Semenisasi Gang Famili
APBD
2010
2.
Semenisasi Gang Famili
APBD
2016
3.
Semenisasi Gang Nanas
APBD
2017
4.
Bantuan Masjid Al Asri
ABPD
2018
5.
Pembuatan Sumur Bor
APBD
2021
6.
Bantuan Pipanisasi
APBD
2022
7.
Pembuatan Sumur Bor
APBD
2022
8.
Bantuan Pembangunan Pondasi TK
TPA Al Asri
APBD
2023
9.
Semenisasi Gang Nanas
APBD
2023
10.
Semenisasi Jalan Tani
APBD
2023
11.
Pembangunan Draenase Gang Famili
APBD
2023
12.
Pembangunan Daenase Gang Nanas
APBD
2023
RT 11 Dusun Pinang Desa Martadinata
No.
Jenis Bantuan
Anggaran
Tahun
1.
Semenisasi jalan stapak
APBD
2017
2.
Pembuatan draenase jalan sidrap luar
DD
2019
3.
Pembuatan sumur bor
APBD
2022
4.
Semenisasi gang Sidrap luar
DD
2022
5.
Semenisasi gang lanjutan
DD
2023
RT 12 Dusun Pinang Desa Martadinata
No.
Jenis Bantuan
Anggaran
Tahun
1.
Bantuan Tarup dan Kursi
APBD
2016
2.
Bantuan Semenisasi Jalan Stapak
APBD
2017
3.
Semenisasi Jalan
DD
2019
4.
Pembuatan Sumur Bor
ABPD
2022
5.
Pembangunan Draenase Gang Nangka
APBD
2023
6.
Pembangunan Draenase Gang Volly
APBD
2023
7.
Pembangunan Turap Gang Lembah
Permai
APBD
2023
8.
Pengerasan Jalan Mosollah Cangi Alfat
(Dana Bantuan RT )
APBD
2022
9.
Pembangunan Turap Jalan Rambutan
(Dana Bantuan RT)
APBD
2023
10.
Pengerasan Jalan Mosollah Cangi Alfat
APBD
2023
11.
Pembangunan Dreanase Jalan
APBD
2023
12.
Pembangunan Dreanase Gang Duku
APBD
2023
13.
Pembuatan Badan Jalan Gang Duku
APBD
2023
14.
Pengerasan Jalan Musollah Cangi Alfat
Lanjutan
APBD
2023
15.
Pengerasan Jalan Pinang Ii Arah
Gereja
APBD
2023
16.
Normalisasi Sungai Pinang
APBD
2023
17.
Pembuatan Turap Jalan Gang Pinang II
APBD
2023
RT 13 Dusun Jelmu Desa Martadinata.
No
Jenis Bantuan
Anggaran
Tahun
1.
Bantuantuan Tarup Dan Kursi
APBD
2017
86
2.
Turap Jalan
APBD
2019
3.
Semenisasi Gang
DD
2023
RT 14 Dusun Batang Bengkal Desa Martadinata
No
Jenis Bantuan
Anggaran
Tahun
1.
Pembagunan Turap
APBD
2023
2.
Pengerasan Jalan
APBD
2023
3.
Semenisasi Jalan
APBD
2023
4.
Bangunan Turap Sungai
ABPD
2023
5.
Bantuan Cuktivator 2 Unit
APBD
2023
6.
Pengerasan Jalan 3 KM
APBD
2023
7.
Pembuatan Badan Jalan 4 KM
APBD
2023
8.
Bantuan Hendpyer 27 Unit
APBD
2023
9.
Pembuatan Badan Jalan
APBD
2023
10.
Pembuatan Jembatan
DD
2023
RT 16 Dusun Jelmu Desa Martadinata
No
Jenis Bantuan
Anggaran
Tahun
1.
Semenisasi Jalan di Lingkungan Rt 16
DD
2022
2.
Semenisasi Jalan Lanjutan di
Lingkungan Rt 16
DD
2023
3.
Pembuatan Badan Jalan
APBD
2023
RT 17 Dusun Jelmu Desa Martadinata
No
Jenis Bantuan
Anggaran
Tahun
1.
Bantuan Tarup Dan Kursi
APBD
2017
2.
Semenisasi Jalan Utama Luar
DD
2019
3.
Semenisasi Lanjutan Jalan
Utama Luar
APBD
2023
4.
Pembuatan Draenase
DD
2023
5.
Semenisasi Gang
APBD
2019
RT 19 Dusun Pinang Desa Martadinata
No
Jenis Bantuan
Anggaran
Tahun
1.
Semenisasi Jalan Stapak
APBD
2017
2.
Pemuatan drenase
APBD
2023
3.
Pembuatan badan jalan
kuburan non muslim
APBD
2023
4.
Renovasi rumah ibadah
APBD
2023
Dan juga bantuan lainya seperti bantuan alat-alat pertanian pertanaian,
Pendidikan, Kesehatandan dan bantuan sosial lainya;
5.
Bahwa menurut Para Pemohon Lampiran 5 UU Nomor 47 tahun 1999
dalam bentuk peta batas wilayah tidak memberikan kepastian hukum,
karena sejak pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 wilayah Sidrap
atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang
terdiri dari : RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 masuk
menjadi bagian dari pemilihan kota Bontang.
87
Bahwa Lampiran 5 UU Nomor 47 tahun 1999 dalam bentuk peta batas
wilayah telah memberikan kepastian hukum karena peta tersebut telah
di sepakati oleh Para Pemohon dengan pihak Terkait dengan Berita Acara
Penetapan/Pemasangan
Tanda
Batas
Wilayah
dengan
Nomor
:136/034/T.Pem.B/01/2002 tertanggal 10 April tahun 2002 dan telah di
tetapkan dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan
Batas Wilayah Kota Bontang Dengan Kabupaten Kutai Timur dan
Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa terkait dengan pengakuan RT Oleh para pemohon yaitu RT 19,
RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 mohon kepada majelis
Mahkama Konstitusi untuk dikesampingkan karena pengakuan RT
tersebut diatas keseluruhan adalah masuk wilayah dari RT 01, RT 11, RT
12, RT 13, RT 14, RT 16, RT 17 dan RT 19 dan juga telah tercatat di
Adminitrasi Kependudukan Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan
Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah
penduduk sebayak 703 jiwa yang terdiri dari;
No
RT
KK
Jumlah Penduduk
1
01
44
92
2
11
68
200
3
12
24
73
4
13
12
33
5
14
72
174
6
16
5
14
7
17
48
111
8
19
3
6
Jumlah
276
703
II. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, pemerintah Kabupaten
Kutai Timur memohon Kepada yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan pengujian Materiil Ketentuan a quo, untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Selaku
Pihak Terkait secara keseluruhan;
2. Menyatakan pasal penjelasan pasal 2 Undang-Undang Nomor 47 Tahun
1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bontang,
88
tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bontang, tidak bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 10 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 47 Tahun
1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bontang,
tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 10 ayat 5 huruf d Undang-Undang Nomor 47 Tahun
1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bontang,
tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Lampiran 5 berupa peta Wilayah Kota Bontang dalam
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kabupaten Bontang, tidak bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait II
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-10, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989
tentang
Pembentukan
Kota
Administratip
Bontang,
tertanggal 1 Desember 1989
89
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 17
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Bontang
Barat dalam Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Provinsi
Kalimantan Timur, tertanggal 16 Juli 1999
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Berita Acara Penetapan/Pemasangan Tanda
Batas
Wilayah
Nomor:
136/1491/T.PEM.B/04/2002,
tertanggal 10 April 2002
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang
dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara
Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 17 Juni 2005
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Timur dengan Komisi I DPRD KAbupaten
Kutai Timur terkait Usulan Revisi Permendagri Nomor 25
Tahun 2005 tentang Batas Kabupaten Kutai Timur dengan
Kota Bontang, tertanggal 28 Mei 2018
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Surat pernyataan penolakan oleh seluruh Kepala
Desa
Kecamatan
Teluk
Pandan
terhadap
rencana
pelepasan Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan
Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, bertanggal 7 Januari
2019
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor: 100/301/Pem-
3/VIII/2021
170/087/903/DWN/VIII/2021,
tertanggal
5
Agustus 2021
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Laporan Tindak Lanjut atas Usulan Perubahan
batas Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada
segmen Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan,
Kabupaten Kutai Timur, tertanggal 16 September 2021
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
33/P/HUM/2023 mengenai perkara permohonan keberatan
hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah
90
Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Kartanegara
Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 16 November 2023
10. Bukti PT-10
: Fotokopi
Data
Administratif
Kependudukan
dan
Pembangunan
Desa
Martadinata,
Kecamatan
Teluk
Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Tahun 2024
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait III
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan 2 (dua) keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada 30 Juli 2024,dan keterangan tertulis tanpa
tanggal yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 September 2024, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut.
Keterangan Pihak Terkait III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
bertanggal 30 Juli 2024
Setelah membaca isi permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon,
menurut kami ada beberapa hal yang perlu kami berikan keterangan terkait posisi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas permohonan dari Para Pemohon
sebagai berikut:
1. Mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 17 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kecamatan Bontang Barat dalam wilayah Kabupaten Kutai
Provinsi Kalimantan Timur yang intinya berdasarkan Peraturan Daerah tersebut
membentuk Kecamatan Bontang Barat yang terdiri dari Kelurahan Belimbingan,
Kelurahan Telihan dan Kelurahan Kanaan, kami sampaikan bahwa terhadap
ketiga Kelurahan tersebut saat ini tidak lagi menjadi wilayah dari Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Terkait surat Kepala Daerah Tingkat II Kutai Nomor 100.135/151/1984 tanggal
14 Maret 1984 Perihal usulan Peningkatan Kecamatan Bontang menjadi Kota
Administratif yang didalam surat tersebut menyebutkan terdapat beberapa sub
Desa Bontang seperti :
a. Sub Desa Teluk Pandan yang terdiri dari sanganakan dan kenduung.
b. Sub Desa Selimpus/Kendolo
c. Sub Desa Sengkima dan Teluk Kaba
d. Sub Desa Teluk Lombok.
91
Melalui surat tersebut Pemerintah Daerah Kutai mengusulkan untuk
mengeluarkan 4 (empat) Sub Desa tersebut dari Bontang dan dimasukan ke
dalam Desa Sengata
3. Selanjutnya terkait dengan perbatasan antara Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kota Bontang yang tepatnya terletak di Kecamatan Marangkayu,
disampaikan bahwa antara kondisi eksisting dengan peta lampiran pada
Undang-Undang 47 tahun 1999 terdapat perbedaan.
Kondisi eksisting mengacu pada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara dengan Pemerintah Kota Bontang yang selanjutnya
dijadikan acuan dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang
dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi
Kalimantan Timur, yang kami coba gambarkan sebagai berikut:
Keterangan:
Gambar terarsir bertuliskan Kabupaten Kutai Kec, Marangkayu merupakan
wilayah Kabupaten Kutai berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 47
Tahun 1999
Gambar Wilayah berwarna Hijau merupakan Wilayah Kabupaten Kutai
Kartanegara berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara dengan Pemerintah Kota Bontang sebagaimana telah
ditetapkan didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005
92
Keterangan Pihak Terkait III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tanpa
tanggal
1. Bahwa pada tahun 1984 tepatnya tanggal 10 Januari 1984, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai menerbitkan Surat
Keputusan DPRD Kab. Dati II Kutai 41/SK/DPRD-II-82/1984 Tentang
Persetujuan Pembentukan Kota Adimistratif Bontang Dalam Daerah Kabupaten
Dati II Kutai.
2. Kemudian atas terbitnya Surat Keputusan DPRD Kab. Dati II Kutai
41/SK/DPRD-II-82/1984 tersebut, Bupati Kepala Daerah (KDH) Tk. II Kutai
bersurat kepada Gubernur KDH Tk.I melalui Surat No. 100.135/151/1984
tanggal 14 Maret 1984, Perihal Usulan Peningkatan Kecamatan Bontang
Menjadi Kota Administratif, dimana didalam surat tersebut menyebutkan
Bontang sebagai wilayah Kecamatan dalam perkembangannya sudah tidak
dapat
lagi
mengimbangi
kebutuhan-kebutuhan
yang
timbul
dalam
penyelengaraan
urusan
pemerintahan
maka
dipandang
perlu
untuk
meningkatkan Kecamatan Bontang menjadi Kota Administratif, dengan
beberapa usulan diantaranya Sub Desa Bontang seperti:
a. Sub Desa Teluk Pandan, yang terdiri dari Sanganakan dan Kenduung.
b. Sub Desa Kelimpus/Kendolo.
c. Sub Desa Sengkima dan Teluk Kaba.
d. Sub Desa Teluk Lombok.
Untuk dikeluarkan dari Bontang dan masuk dalam Desa Sangatta, yang
selanjutnya diharapkan Desa Sangatta ditingkatkan Statusnya menjadi
Kecamatan bersamaan dengan penetapan Kota Administratif Bontang.
3. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Bupati KDH Tk. II Kutai tersebut, Gubernur
KDH Tk. I Kaltim bersurat kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 29 Maret
1984 melalui Surat No. 135/3298/Pem.B/3/84, Perihal Usulan Peningkatan
Kecamatan Bontang Menjadi Kota Administratif. Dengan lampiran Peta
Rencana Kotif Bontang dan Peta Sket Wilayah Kerja Kecamatan Bontang.
4. Bahwa kemudian pada tahun 1989, tepatnya tanggal 1 Desember 1989, terbit
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1989 Tentang Pembentukan Kota
Administratip Bontang, dengan cakupan wilayah Kota Administratif Bontang
sebagai berikut:
a. Kecamatan Bontang Utara, meliputi:
93
1) Desa Bontang Kuala;
2) Desa Bontang Baru;
3) Desa Lok Tuan;
4) Desa Belimbing.
b. Kecamatan Bontang Selatan, meliputi:
1) Desa Tanjung Laut;
2) Desa Berebas Tengah;
3) Desa Berebas Pantai;
4) Desa Setimpo;
5) Desa Sekambing.
Untuk wilayah Desa Sangatta ditingkatkan menjadi Wilayah Kecamatan
Sangatta dengan cakupan wilayah:
1) Desa Sangatta;
2) Desa Sepaso;
3) Desa Sekerat;
4) Desa Keraitan;
5) Desa Tepian Langsat;
6) Desa Tebangan Lembak.
5. Bahwa kemudian pada tanggal 31 Januari 1994, Gubernur KDH Tk. I
Kalimantan Timur, mengeluarkan Surat Nomor 135/1330/T.Pem.B/1/1994 dan
Surat Nomor 135/6254/T.Pem.B/05/1994 tanggal 28 Mei 1994 yang
merencanakan pembentukan Daerah Tingkat II Baru di Kabupaten Kutai.
6. Bahwa pada tahun 1994-1995 guna menindaklanjuti rencana pembentukan
daerah Tingkat II baru di Kabupaten Kutai, Pemerintah Daerah Tk. II Kutai
bekerja sama dengan Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) di
Tenggarong Guna melaksanakan Penelitian Rencana Pemekaran Dati II Kutai,
yang menghasilkan laporan hasil penelitian Rencana Pembentukan Dati II Baru
Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Kutai, dengan perencanaan Dati II Baru
(Pemekaran Dati II Kutai) jadi 3 Dati II yaitu:
a. Kabupaten Kutai Hulu; dengan cakupan wilayah Kecamatan antara lain:
1. Long Apari
2. Long Pahangai
3. Long Bagun
4. Long Iram
5. Damai
6. Barong Tongkok
7. Melak
8. Muara Lawa
9. Bentian Besar
10. Muara Pahu
11. Jempang
12. Bongan
94
b. Kabupaten Kutai Tengah, dengan cakupan wilayah Kecamatan antara lain:
1. Tabang
2. Muara Ancalong
3. Kembang Janggut
4. Muara Bengkal
5. Kenohan
6. Muara Kaman
7. Kota Bangun
8. Penyinggahan
9. Muara Muntai
10. Loa Kulu
11. Sebulu
12. Tenggarong
13. Loa Janan
14. Muara Jawa
15. Samboja.
c. Kabupaten Kutai Pantai, dengan cakupan wilayah Kecamatan antara lain:
1. Muara Wahau
2. Sangkulirang
3. Sangatta
4. Bontang
5. Muara Badak
6. Anggana
7. Sanga-Sanga
7. Bahwa kemudian pada tahun 1996-1997, Pemda Tk. I Kalimantan Timur
bekerjasama dengan Tim Studi Pusat Penelitian Perencanaan Pembangunan
Nasional Universitas Gadjah Mada (P4N-UGM), melakukan Kerjasama dalam
rangka Penelitian Pengembangan/Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Kutai
dan menghasilkan Laporan Akhir Penelitian Pengembangan/Pemekaran
Wilayah Kabupaten Dati II Kutai, dengan perencanaan Dati II Baru (Pemekaran
Dati II Kutai) dengan dua tahapan dan alternatif, dimana dalam jangka waktu
satu Pelita Kabupaten Dati II Kutai dapat dimekarkan menjadi Empat Dati II
terdiri dari tiga Kabupaten Dati II dan satu Kotamadya. Pada tahap pertama,
Kabupaten Dati II Kutai dimekarkan menjadi dua Kabupaten. Pada Tahap
kedua Kabupaten Dati II Kutai dimekarkan menjadi tiga Kabupaten dan satu
Kotamadya. Kedua tahap pemekaran tersebut adalah sebagai berikut:
a. Alternatif I (Tahap I), Kabupaten Dati II Kutai dimekarkan menjadi dua
wilayah terlebih dahulu yaitu Kabupaten Kutai Hulu dan Kabupaten Kutai
Hilir:
1) Kabupaten Kutai Hulu, mencakup Kecamatan:
1. Long Apari
2. Long Pahangai
3. Long Bagun
4. Long Iram
5. Damai
6. Barong Tongkok
7. Melak
8. Muara Lawa
9. Muara Pahu
10. Jempang
11. Penyinggahan
12. Bongan
2) Kabupaten Kutai Hilir, mencakup Kecamatan:
1. Muara Muntai
2. Kota Bangun
9. Sebulu
10. Tenggarong
16. Anggana
17. Muara Badak
95
3. Kenohan
4. Kembang Janggut
5. Tabang
6. Muara Ancalong
7. Muara Bengkal
8. Muara Kaman
11. Loa Kulu
12. Loa Janan
13. Samboja
14. Muara Jawa
15. Sanga-Sanga
18. Muara Wahau
19. Sangatta
20. Sangkulirang
21. Bontang Utara
22. Bontang Selatan
b. Alternatif II (Tahap II), diusulkan sebagai tahap II yang merupakan
kelanjutan dari tahap I yang apabila sudah berhasil memekarkan wilayah
menjadi dua, maka tahap selanjutnya memekarkan Kabupaten Kutai Hilir
menjadi Kutai Tengah dan Kutai Hilir. Didalam Kutai Hilir ada terdapat Kotif
Bontang, dan apabila saatnya nanti Kotif Bontang sudah memenuhi syarat
untuk menjadi Kotamadya (100.000 penduduk), maka Kotif Bontang akan
lepas dari Kutai Hilir. Dengan demikian akhir dari alternatif II adalah
memekarkan Wilayah Kutai menjadi empat calon Kabupaten/Kotamadya
sebagai berikut:
1) Kabupaten Kutai Hulu, mencakup Kecamatan:
1. Long Apari
2. Long Pahangai
3. Long Bagun
4. Long Iram
5. Damai
6. Barong Tongkok
7. Melak
8. Muara Lawa
9. Muara Pahu
10. Jempang
11. Penyinggahan
12. Bongan
2) Kabupaten Kutai Tengah, mencakup Kecamatan:
1. Muara Muntai
2. Kota Bangun
3. Kenohan
4. Kembang Janggut
5. Tabang
6. Muara Ancalong
7. Muara Bengkal
8. Muara Kaman
9. Anggana
10. Sebulu
11. Tenggarong
12. Loa Kulu
13. Loa Janan
14. Samboja
15. Muara Jawa
16. Sanga-Sanga
17. Muara Badak
3) Kabupaten Kutai Hilir, mencakup Kecamatan:
1. Muara Wahau
2. Sangatta
3. Sangkulirang
96
4) Kotamadya Bontang, mencakup Kecamatan:
1. Bontang Utara
2. Bontang Selatan
8. Bahwa pada Bulan Maret 1997, Tim Studi P4N-UGM menyampaikan Seminar
Hasil Penelitian tersebut diatas pada Badan Litbang Departemen Dalam Negeri
bersama dengan Pemda Tk. I Provinsi Kalimantan Timur.
9. Bahwa sejak tahun 1994 – 1999, berproses administrasi rencana pembentukan
Dati II Baru (Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai) antara
Pemda Tk. II Kutai kepada Pemda Tk. I Kalimantan Timur serta Departemen
Dalam Negeri RI.
10. Bahwa guna mendukung rencana Pemekaran Wilayah Kutai menjadi 3 Daerah
Kabupaten dan 1 wilayah Kota, maka Pemerintah Kabupaten Kutai pada
tanggal 16 Juli 1999 menetapkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Kecamatan Bontang Barat dalam wilayah Kabupaten
Kutai Propinsi Kalimantan Timur, dengan delineasi wilayahnya berasal dari
sebagian wilayah Kecamatan Bontang Utara dan Sebagian Wilayah
Kecamatan Bontang Selatan, dengan cakupan Kelurahan sebagai berikut:
a. Kelurahan Belimbing
b. Kelurahan Telihan
c. Kelurahan Kanaan
11. Bahwa kemudian pada tanggal 4 Oktober 1999 terbit Undang-Undang Nomor
47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang,
dimana pada Gambaran Peta Wilayah Kota Bontang yang tertuang dalam
Lampiran 5 terdapat perbedaan dengan kondisi eksisting Batas Wilayah Kota
Administratif Bontang dengan Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai dan
juga penyebutan Wilayah Kecamatan Bontang Barat yang terdapat pada
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kecamatan
Bontang Barat dalam wilayah Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur tidak
terakomodir didalam Undang-Undang tersebut.
12. Bahwa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, BAPPEDA
Kota Bontang pada tanggal 20 Desember 1999 mengusulkan Proposal
Perencanaan Perluasan Wilayah Kota Bontang, dari luasan semula 406,70 km²
menjadi 629,20 km² kepada Pemkab. Kutai Timur dan Pemkab. Kutai.
97
13. Bahwa atas Proposal yang disampaikan oleh BAPPEDA Kota Bontang,
Pemerintah Kabupaten Kutai pada Bulan Januari 2000 mengambil sikap tetap
berpegang pada kewilayahan sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999,
mengingat luas Wilayah Kabupaten Kutai telah berkurang dari 95,046 Km²
menjadi 48,379,02 Km² sejak Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
ditetapkan, namun batas wilayah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan
Kota Bontang yang tepatnya terletak di Kecamatan Marangkayu tetap sesuai
dengan kondisi eksisting yang mengacu pada kesepakatan antara Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pemerintah Kota Bontang, dan sekaligus
merencanakan pengukuran, perintisan dan pemasangan Tugu Dopler sebagai
tanda batas Wilayah antara Kabupaten Kutai dengan Kota Bontang, dengan
koordinasi pada Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur.
14. Selanjutnya sejak tahun 2000 tersebut berproses penegasan batas melalui
Fasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim, sebagaimana telah dipaparkan oleh Pj.
Gubernur Kalimantan Timur pada persidangan sebelumnya dengan hasil pada
tanggal 17 Juni 2005 ditetapkan Batas Wilayah Kota Bontang dengan
Kabupaten Kutai Timur dan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara
sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005.
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap perkara a quo Mahkamah telah
menjatuhkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Mei
2025, yang amarnya menyatakan:
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan
kepada
Gubernur
Kalimantan
Timur
untuk
memfasilitasi
penyelesaian
dengan
cara
mediasi
antara
Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara, dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan
wilayah dan batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang,
paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk
melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara
Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai
98
Kartanegara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir;
3. Memerintahkan
kepada
Kementerian
Dalam
Negeri
untuk
melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan
kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
[2.12]
Menimbang bahwa terhadap Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
10-PS/PUU-XXII/2024 tersebut, Pihak Terkait I (Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur) menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 14 Agustus 2025, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025, perihal “Laporan Fasilitasi
Mediasi”, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pihak Terkait I sudah
melakukan mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang, Pemerintahan
Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintahan Daerah Kutai Kartanegara,
sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:
1. Sabtu, 12 Juli 2025, bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang;
2. Minggu, 13 Juli 2025, bertempat di Ruang Damar Gedung Serba Guna Lantai
2, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur;
3. Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan
Timur, Jalan Kramat II Nomor 34, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota
Jakarta Pusat; dan
4. Senin, 11 Agustus 2025, survei lapangan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata,
Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Dari rangkaian mediasi tersebut, Pihak Terkait I melaporkan kepada
Mahkamah
bahwa
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
dan
Pemerintahan Daerah Kota Bontang tetap pada pendirian masing-masing, yaitu:
1. Pemerintahan Kota Bontang tetap mengusulkan Dusun Sidrap menjadi bagian
wilayah administrasi Kota Bontang; dan
2. Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur menolak usulan dari Pemerintahan Kota
Bontang dan tetap menjadikan Dusun Sidrap sebagai wilayah administrasi
Kabupaten Kutai Timur.
Pihak Terkait I sebagai fasilitator mediasi menyimpulkan bahwa “Pemerintahan
Kota Bontang dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur sepakat untuk tidak
sepakat dan selanjutnya menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi”.
99
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
10-PS/PUU-XXII/2024
tersebut,
Pemohon
(Pemerintah
Kota
Bontang)
menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 8 September 2025, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 9 September 2025, perihal “Hasil Mediasi Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024”. Dalam surat tersebut
Pemohon menerangkan yang pada pokoknya Pemohon telah mengikuti mediasi
yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan supervisi oleh
Kementerian Dalam Negeri, di mana proses mediasi tersebut menghasilkan
ketidaksepakatan antara Pemohon (Pemerintahan Kota Bontang) dengan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur.
[2.14]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor
10-PS/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 14 Mei 2025. Dalam Putusan Sela tersebut
Mahkamah telah mempertimbangkan Kewenangan Mahkamah dan Kedudukan
Hukum Pemohon. Terkait dengan Kewenangan Mahkamah, dalam pertimbangan
hukum Putusan Sela dimaksud pada pokoknya Mahkamah menyatakan berwenang
mengadili permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5)
huruf d, dan Lampiran 5 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3896, selanjutnya disebut UU 47/1999) terhadap
100
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD NRI Tahun 1945). Adapun pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon,
dalam Putusan Sela dimaksud pada pokoknya Mahkamah menyatakan Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian Penjelasan Pasal 2, Pasal 7,
Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa peta)
UU 47/1999. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
[3.3]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 2, Pasal 7,
Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa peta)
UU 47/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya mempersoalkan cakupan
dan batas wilayah Kota Bontang yang diatur dalam UU 47/1999 ternyata berbeda
atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk sebagai
persiapan pembentukan UU 47/1999, yaitu PP 20/1989 dan Perda 17/1999. Hal
demikian mengakibatkan Kota Bontang saat ini hanya terdiri dari 2 (dua) kecamatan
yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan. Adapun Desa
Sekambing tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan Bontang Selatan,
dan batas wilayah sebelah barat tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta Dusun
Sidrap masuk menjadi bagian Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan uraian dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan Pasal 7 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas
wilayah: a. Kecamatan Bontang Utara; b. Kecamatan Bontang Selatan; dan c.
Kecamatan Bontang Barat”.
101
3. Menyatakan Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: “Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah: … c.
sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang
Barat, Kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu, dan Kecamatan Muara Kaman,
Kabupaten Kutai”.
4. Menyatakan Pasal 10 ayat (5) huruf d UU 47/1999 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat
dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur”.
5. Menyatakan Lampiran 5 berupa Peta Wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak memasukkan wilayah Sidrap atau yang saat
ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri dari: RT 19, RT 20,
RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan
Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing (sekarang bernama
Kelurahan Bontang Lestari) sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang
Selatan Kota Bontang.
[3.4]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon mengajukan
alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-82 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Februari
2024 dan tanggal 21 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 2 Oktober 2024
yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 November 2024 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara).
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
(Pemerintah) menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 18 Juli 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2024, keterangan lisan pada sidang
tanggal 18 Juli 2024, serta mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang
diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7 yang telah disahkan dalam
102
persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan 3 (tiga) keterangan
tertulis bertanggal 30 Juli 2024, 21 Agustus 2024, dan 2 September 2024, yang
diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 31 Juli 2024, 21 Agustus 2024,
dan 2 September 2024; menyampaikan keterangan secara lisan pada sidang
tanggal 21 Agustus 2024; serta menyampaikan Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-1
sampai dengan Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-18 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait II Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan keterangan tertulis
bertanggal 21 Agustus 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Agustus
2024, serta menyampaikan Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-10 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan 2 (dua)
keterangan tertulis, yaitu keterangan bertanggal 30 Juli 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 30 Juli 2024, dan keterangan tertulis tanpa tanggal yang
diterima Mahkamah pada tanggal 2 September 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil
Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden/Pemerintah, keterangan Pihak
Terkait I, Pihak Terkait II, dan Pihak Terkait III, serta alat bukti yang disampaikan
para
pihak
dimaksud,
Mahkamah
menemukan
fakta
bahwa
Pemohon
mempermasalahkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat
(4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa peta) UU 47/1999
karena hal berikut:
1) Dalam UU 47/1999, bertanggal 4 Oktober 1999, wilayah Kota Bontang
ditetapkan terdiri dari 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Bontang Selatan
dan Kecamatan Bontang Utara. Namun, berdasarkan PP 20/1989, bertanggal
103
1 Desember 1989, sebelum disahkannya UU 47/1999 wilayah Kota
Administratip Bontang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bontang, yang
meliputi 9 (sembilan) desa, yaitu: Desa Bontang Kuala; Desa Bontang Baru; Desa
Lok Tuan; Desa Tanjung Laut; Desa Berebas Tengah; Desa Berebas Pantai;
Desa Belimbing; Desa Setimpo; dan Desa Sekambing [vide Pasal 6 PP 20/1989].
2) Dalam Lampiran (berupa peta) UU 47/1999 Desa Sekambing (saat ini bernama
Kelurahan Bontang Lestari) tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan
Bontang Selatan, padahal keberadaan desa ini telah ada sejak Bontang
berstatus sebagai Kota Administratif.
3) Dalam UU 47/1999 ditentukan sebelah barat Kota Bontang berbatasan dengan
Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai, padahal menurut Pemohon
seharusnya batas sebelah barat adalah Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai
Timur.
4) Dalam Lampiran (berupa peta) UU 47/1999 wilayah Sidrap, atau yang saat ini
nomenklaturnya berubah dengan nama “RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23,
RT 24, dan RT 25” yang semula bagian dari Kecamatan Bontang, Daerah
Tingkat II Kabupaten Kutai, berubah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan
Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Terhadap hal-hal yang dikemukakan pada angka 1 sampai dengan
angka 4 di atas, khususnya mengenai batas wilayah dan peta wilayah yang diatur
dalam UU 47/1999, menurut Pihak Terkait II Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Timur adalah tidak melanggar konstitusi bahkan telah memberikan kepastian
hukum karena telah ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menetapkan
batas secara pasti di lapangan, sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 10 ayat (7)
UU 47/1999. Adapun Pihak Terkait III Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara (dulu
bernama Kabupaten Kutai) menyatakan tetap berpegang pada batas wilayah
sebagaimana diatur UU 47/1999 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25
Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten
Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Permendagri
25/2005), dan karenanya menolak usulan perluasan wilayah Kota Bontang yang
diajukan Bappeda Kota Bontang pada tanggal 20 Desember 1999.
Sementara Pihak Terkait I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
menerangkan bahwa pada tahun 2000 telah memfasilitasi usulan Pemerintah Kota
Bontang untuk memperluas wilayah, karena wilayah Kota Bontang berdasarkan UU
104
47/1999 lebih kecil dibandingkan wilayah Kota Administratip Bontang berdasarkan
PP 20/1989. Dalam fasilitasi demikian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang menyepakati
wilayah Kota Bontang mengacu pada PP 20/1989 beserta lampiran petanya, dan
kemudian ditetapkan dalam Permendagri 25/2005. Bersamaan dengan itu
Pemerintah Kota Bontang mengajukan usulan perluasan wilayah Kota Bontang +
950 Ha. Usulan/permintaan demikian ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur. Selanjutnya, Pihak Terkait I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
memfasilitasi keinginan masyarakat Dusun Sidrap (dengan luas wilayah + 164 Ha)
untuk bergabung dengan Kota Bontang.
Bahwa setelah mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah
menilai permohonan pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7,
Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 UU 47/1999
mengenai cakupan wilayah dan batas wilayah Kota Bontang yang diajukan
Pemohon, ternyata berkelindan dengan keinginan Pemohon untuk menambah luas
wilayah Kota Bontang, atau setidaknya menggabungkan Dusun Sidrap menjadi
bagian dari wilayah Kota Bontang, yang hal demikian tidak dapat pula dilepaskan
dengan isu penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak
konstitusional warga Dusun Sidrap.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permasalahan cakupan wilayah
dan batas wilayah yang didalilkan oleh Pemohon (in casu Pemerintahan Daerah
Kota Bontang), Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian
undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan
terakhir atau upaya hukum terakhir (last resort). Hal demikian karena dalam sistem
pemerintahan daerah telah diatur mekanisme penyelesaian permasalahan atau
perselisihan
mengenai
cakupan
wilayah
dan/atau
batas
wilayah
antarkabupaten/kota yaitu difasilitasi penyelesaiannya oleh gubernur dari provinsi
di mana kabupaten/kota dimaksud berada. Artinya, gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah, sekaligus kepala daerah otonom tingkat provinsi,
mempunyai
kewajiban
hukum
untuk
mengupayakan
atau
memfasilitasi
penyelesaian permasalahan wilayah dan/atau batas wilayah dengan cara mediasi,
yang disupervisi langsung oleh Pemerintah Pusat, in casu Kementerian Dalam
Negeri, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut [vide Pasal 370 Undang-
105
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas
Daerah].
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian,
terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah menjatuhkan Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang amarnya menyatakan:
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan
kepada
Gubernur
Kalimantan
Timur
untuk
memfasilitasi
penyelesaian
dengan
cara
mediasi
antara
Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara, dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan
wilayah dan batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang,
paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk
melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara
Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir;
3. Memerintahkan
kepada
Kementerian
Dalam
Negeri
untuk
melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan
kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
[3.13]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Sela
tersebut, Pihak Terkait I (Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) menyampaikan
keterangan tertulis bertanggal 14 Agustus 2025, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya menerangkan telah memfasilitasi mediasi
sebagaimana
diperintahkan
Mahkamah.
Hasil
mediasi
demikian
adalah
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintahan Daerah Kota
Bontang tetap pada pendirian masing-masing, yaitu:
1. Pemerintahan Kota Bontang tetap mengusulkan Dusun Sidrap menjadi bagian
wilayah administrasi Kota Bontang; dan
2. Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur menolak usulan dari Pemerintahan Kota
Bontang dan tetap menjadikan Dusun Sidrap sebagai wilayah administrasi
Kabupaten Kutai Timur.
106
[3.14]
Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tersebut, Pemohon (Pemerintahan Kota
Bontang) menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 8 September 2025, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 9 September 2025, pada pokoknya menerangkan
Pemohon telah mengikuti mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur
dengan supervisi oleh Kementerian Dalam Negeri, di mana dalam proses mediasi
tersebut tidak tercapai kesepakatan antara Pemohon (Pemerintahan Kota Bontang)
dengan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
[3.15]
Menimbang bahwa karena mediasi yang dilaksanakan pasca Putusan
Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tidak mencapai
kesepakatan, maka Mahkamah akan memutus permohonan a quo dengan
pertimbangan hukum sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.14], permohonan
pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4)
huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 UU 47/1999 mengenai cakupan
wilayah dan batas wilayah Kota Bontang yang diajukan Pemohon, menurut
Mahkamah
pada
dasarnya
berpijak
pada
adanya
perbedaan
dan/atau
ketidaksesuaian antara norma dan Penjelasan UU 47/1999 dengan Lampiran
berupa peta dalam UU a quo yang berisi atau mengatur batas-batas wilayah
administratif Kota Bontang.
Bahwa terhadap adanya ketidaksesuaian demikian, Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai
Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Permendagri 25/2005), bertanggal 17 Juni
2005, untuk memperjelas atau menentukan batas wilayah secara pasti di lapangan
bagi kabupaten/kota yang disebut dalam UU 47/1999, sekaligus ditujukan untuk
memenuhi perintah Pasal 10 ayat (7) UU 47/1999. Melalui Permendagri 25/2005
tersebut, batas-batas wilayah yang dalam UU 47/1999 hanya disebutkan nama
wilayah/daerahnya saja, kemudian diterjemahkan dan/atau dipertegas dengan
menunjuk titik-titik koordinat geografis berupa kombinasi antara garis bujur dan
garis lintang.
107
Manakala
titik-titik
koordinat
geografis
demikian
dinilai
belum
menunjukkan wilayah Kota Bontang yang sesungguhnya, baik wilayah yang secara
yuridis tercantum sebagai norma dalam UU 47/1999, maupun wilayah yang secara
historis menurut Pemohon seharusnya menjadi wilayah Kota Bontang, maka yang
harus dilakukan adalah menghitung atau mengukur kembali titik-titik koordinat
tersebut dengan terlebih dahulu memastikan bahwa batas-batas wilayah yang
diatur dalam UU 47/1999, baik yang diatur dalam norma “batang tubuh” maupun
dalam Lampiran berupa peta telah saling bersesuaian dan tidak menimbulkan
pertentangan penafsiran. Hal demikian penting mengingat bahwa dalam sistem
peraturan perundang-undangan di Indonesia, undang-undang pada prinsipnya
berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri (termasuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri), sehingga posisi permendagri adalah sebagai
peraturan pelaksana atau peraturan penjelas untuk hal-hal yang belum atau tidak
dapat diatur secara detail oleh undang-undang. Dengan kata lain permendagri, dan
peraturan pelaksana pada umumnya, terutama Permendagri 25/2005 dalam
permohonan a quo, hanya boleh menjelaskan norma undang-undang dan/atau
mengisi semacam “ruang kosong” yang belum diatur oleh undang-undang, in casu
menentukan titik-titik koordinat batas wilayah yang tidak memungkinkan untuk
diatur atau dimuat dalam undang-undang, in casu UU 47/1999.
[3.15.2] Bahwa dalam kaitannya dengan penentuan batas wilayah sebagaimana
yang ditentukan dalam UU 47/1999, sudah seharusnya penentuan atau penetapan
batas wilayah demikian dilakukan dengan: pertama, menyerap aspirasi masyarakat
atau penduduk di wilayah yang akan menjadi batas dua wilayah administratif.
Kedua, ketika batas wilayah tersebut dituangkan ke dalam titik-titik koordinat atau
ditegaskan dengan penarikan garis batas berupa titik-titik koordinat, sebagaimana
diatur dalam Permendagri 25/2005, maka hal tersebut harus dilakukan oleh
institusi/lembaga yang benar-benar memahami/menguasai dengan baik teknik-
teknik pemetaan sebagai bagian dari bidang ilmu antara lain geografi, geodesi, dan
kartografi, selain tentunya harus pula memahami isi dari undang-undang yang
memuat pengaturan batas wilayah.
Penyerapan aspirasi masyarakat (penduduk) di wilayah perbatasan,
atau setidaknya di wilayah calon/bakal perbatasan, menjadi hal penting karena
penduduk di wilayah tersebut secara umum akan merasakan dampak terburuk,
dibanding wilayah lain, ketika layanan pemerintahan daerah tidak maksimal. Dalam
108
batas penalaran yang wajar, pemenuhan layanan publik biasanya terlebih dahulu
terkonsentrasi di wilayah pusat pemerintahan, baru kemudian akan menyebar ke
wilayah sekitarnya dengan pola antara lain mengikuti jalur/akses transportasi, atau
memprioritaskan lokasi dengan jumlah penduduk yang lebih banyak. Pola yang
terlihat alamiah demikian, meskipun sebenarnya berangkat dari penalaran yang
logis, acapkali menempatkan penduduk atau warga perbatasan wilayah di posisi
paling akhir dalam pelayanan publik karena lokasinya yang jauh dari pusat layanan,
dan secara jumlah warga yang tinggal di perbatasan dapat dikatakan sangat sedikit
dibandingkan penduduk yang tinggal lebih dekat dengan pusat pemerintahan.
Dengan pertimbangan akan kondisi geografis dan sosiologis demikian,
menurut Mahkamah penentuan batas wilayah seharusnya tidak mutlak dimaknai
sebagai sekadar penentuan batas bentang alam, melainkan apabila di wilayah
calon perbatasan tersebut sudah ada penduduk yang tinggal sebelumnya, maka
penentuan batas wilayah harus dimaknai pula sebagai penentuan kelayakan hidup
bagi penduduk setempat. Artinya, selain mempertimbangkan bentang alam yang
bersifat
kebumian,
penentuan
batas
wilayah
administratif
harus
pula
mempertimbangkan potensi kualitas kehidupan manusia yang tinggal di wilayah
batas administratif dimaksud. Hal demikian sejalan dengan penataan daerah dalam
pelaksanaan desentralisasi yang ditujukan antara lain untuk mewujudkan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah; mempercepat peningkatan kesejahteraan
masyarakat; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan
kualitas tata kelola pemerintahan; meningkatkan daya saing daerah; dan
memelihara keunikan daerah [vide Pasal 31 UU 23/2014].
[3.15.3] Bahwa dalam hal menilai bentang alam yang akan menjadi batas
wilayah, serta menilai kelayakan penyediaan layanan publik bagi penduduk yang
akan tinggal di sekitar batas wilayah demikian, menurut Mahkamah pihak yang
paling tepat untuk melakukan pendalaman dan penilaian adalah pemerintah daerah
yang menaungi wilayah perbatasan dimaksud dengan melibatkan instansi/lembaga
yang mempunyai kewenangan dan kemampuan dalam hal penentuan atau
penghitungan batas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu, terkait dengan keinginan Pemerintahan Kota Bontang untuk
memperluas atau menambah wilayah Kota Bontang, menurut Mahkamah,
keputusan tentang perluasan/penambahan wilayah suatu kabupaten/kota, yang di
sisi lain mengakibatkan berkurang atau menyempitnya wilayah kabupaten/kota
109
lainnya, tidak bisa hanya didasarkan pada bentang alam kebumian, apalagi jika
tujuannya terkait dengan penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam semata,
sebab hal tersebut juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan
penduduk setempat terkait dengan tujuan penataan sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. Menurut Mahkamah, saat ini paradigma pemerintahan
daerah di Indonesia sudah bukan lagi bertumpu pada pengelolaan luasan wilayah
administratif semata, melainkan juga bergeser pada upaya mencapai layanan
publik
berkualitas
yang
mampu
diberikan
kepada
warga/penduduknya,
sebagaimana amanat Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak tiap
warga negara atas “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan hal
demikian, Mahkamah berpandangan salah satu parameter bagi perluasan atau
pengurangan wilayah, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada perubahan batas
suatu daerah administratif, adalah harus disertai perencanaan yang matang dalam
rangka meningkatkan kualitas hidup penduduk yang tinggal di wilayah tersebut.
[3.15.4] Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang memohon kepada Mahkamah
mengenai penegasan batas wilayah Kota Bontang di mana penegasan batas
dimaksud merupakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang
dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang
dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah
yang presisi, maka menurut Mahkamah hal tersebut merupakan ranah pembentuk
undang-undang untuk menuangkannya ke dalam gambar peta wilayah, serta
menentukan
secara
presisi
titik-titik
koordinatnya,
karena
dibutuhkan
kemampuan/keahlian di bidang antara lain kartografi, geodesi, geografi, dan disiplin
ilmu lain yang sejenis. Dalam hal ini, Mahkamah sebagai pengadilan
konstitusionalitas undang-undang, memiliki kemampuan/kompetensi yang terbatas
untuk memeriksa, menilai, maupun menentukan seperti apa seharusnya wujud peta
dan titik-titik koordinat di lapangan yang dapat memberikan kepastian hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
kaitannya dengan hal demikian, seandainya diperlukan penilaian, penentuan ulang,
dan/atau perubahan atas suatu batas wilayah, maka Pemerintah Pusat beserta
jajarannya, adalah institusi yang menurut Mahkamah mempunyai sumber daya
serta kemampuan/kompetensi untuk melakukan tugas dimaksud. Oleh karena itu,
terkait dengan perumusan batas-batas wilayah dalam norma dan lampiran peta UU
47/1999, serta penarikan garis batas berdasarkan titik-titik koordinat yang kemudian
110
dituangkan dalam Permendagri 25/2005, Mahkamah membatasi diri untuk tidak
mengubah atau menentukan batas-batas wilayah dalam kedua peraturan
perundang-undangan tersebut, karena Mahkamah tidak memiliki sumber daya
untuk melakukan penyerapan aspirasi penduduk setempat serta tidak mempunyai
kemampuan/kompetensi teknis untuk menentukan titik-titik koordinat yang presisi.
Selanjutnya, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah
(Permendagri 141/2017), Mahkamah perlu menunjukkan bahwa menurut
Permendagri a quo dalam penentuan atau penetapan titik-titik koordinat demikian
terdapat prosedur tertentu yang harus dipenuhi dan diserahkan kewenangannya
kepada Tim Penegasan Batas Daerah (Tim PBD) baik di tingkat pusat, provinsi,
maupun kabupaten/kota. Demikian pula halnya terkait dengan adanya indikasi
bahwa norma dalam UU 47/1999, jika ternyata berbeda dengan fakta historis
dan/atau rencana pemekaran awal, serta berbeda pula dengan peta yang menjadi
lampiran UU 47/1999 tersebut maupun Permendagri turunannya yang mengatur
titik-titik koordinat batas daerah sebagaimana didalilkan Pemohon, menurut
Mahkamah pihak yang tepat untuk meninjau kembali substansi UU 47/1999
tersebut adalah pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan
persoalan penataan daerah yang menurut Pemohon masih bermasalah, maka
pembentuk
undang-undang
perlu
segera
melakukan
peninjauan
secara
komprehensif berkenaan dengan pengaturan terkait dengan batas wilayah yang
dipersoalkan dalam permohonan a quo.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
Pemohon yang mempersoalkan Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4)
huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa Peta Wilayah Kota
Bontang) UU 47/1999 menurut Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
111
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu
dua puluh lima yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.08 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
112
oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili serta Pihak Terkait atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor
10-PS/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 14 Mei 2025. Dalam Putusan Sela tersebut
Mahkamah telah mempertimbangkan Kewenangan Mahkamah dan Kedudukan
Hukum Pemohon. Terkait dengan Kewenangan Mahkamah, dalam pertimbangan
hukum Putusan Sela dimaksud pada pokoknya Mahkamah menyatakan berwenang
mengadili permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5)
huruf d, dan Lampiran 5 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3896, selanjutnya disebut UU 47/1999) terhadap
100
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD NRI Tahun 1945). Adapun pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon,
dalam Putusan Sela dimaksud pada pokoknya Mahkamah menyatakan Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian Penjelasan Pasal 2, Pasal 7,
Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa peta)
UU 47/1999. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
[3.3]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 2, Pasal 7,
Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa peta)
UU 47/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya mempersoalkan cakupan
dan batas wilayah Kota Bontang yang diatur dalam UU 47/1999 ternyata berbeda
atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk sebagai
persiapan pembentukan UU 47/1999, yaitu PP 20/1989 dan Perda 17/1999. Hal
demikian mengakibatkan Kota Bontang saat ini hanya terdiri dari 2 (dua) kecamatan
yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan. Adapun Desa
Sekambing tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan Bontang Selatan,
dan batas wilayah sebelah barat tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta Dusun
Sidrap masuk menjadi bagian Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan uraian dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan Pasal 7 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas
wilayah: a. Kecamatan Bontang Utara; b. Kecamatan Bontang Selatan; dan c.
Kecamatan Bontang Barat”.
101
3. Menyatakan Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: “Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah: … c.
sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang
Barat, Kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu, dan Kecamatan Muara Kaman,
Kabupaten Kutai”.
4. Menyatakan Pasal 10 ayat (5) huruf d UU 47/1999 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat
dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur”.
5. Menyatakan Lampiran 5 berupa Peta Wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak memasukkan wilayah Sidrap atau yang saat
ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri dari: RT 19, RT 20,
RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan
Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing (sekarang bernama
Kelurahan Bontang Lestari) sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang
Selatan Kota Bontang.
[3.4]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon mengajukan
alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-82 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Februari
2024 dan tanggal 21 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 2 Oktober 2024
yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 November 2024 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara).
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
(Pemerintah) menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 18 Juli 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2024, keterangan lisan pada sidang
tanggal 18 Juli 2024, serta mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang
diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7 yang telah disahkan dalam
102
persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan 3 (tiga) keterangan
tertulis bertanggal 30 Juli 2024, 21 Agustus 2024, dan 2 September 2024, yang
diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 31 Juli 2024, 21 Agustus 2024,
dan 2 September 2024; menyampaikan keterangan secara lisan pada sidang
tanggal 21 Agustus 2024; serta menyampaikan Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-1
sampai dengan Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-18 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait II Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan keterangan tertulis
bertanggal 21 Agustus 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Agustus
2024, serta menyampaikan Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-10 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan 2 (dua)
keterangan tertulis, yaitu keterangan bertanggal 30 Juli 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 30 Juli 2024, dan keterangan tertulis tanpa tanggal yang
diterima Mahkamah pada tanggal 2 September 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil
Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden/Pemerintah, keterangan Pihak
Terkait I, Pihak Terkait II, dan Pihak Terkait III, serta alat bukti yang disampaikan
para
pihak
dimaksud,
Mahkamah
menemukan
fakta
bahwa
Pemohon
mempermasalahkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat
(4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa peta) UU 47/1999
karena hal berikut:
1) Dalam UU 47/1999, bertanggal 4 Oktober 1999, wilayah Kota Bontang
ditetapkan terdiri dari 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Bontang Selatan
dan Kecamatan Bontang Utara. Namun, berdasarkan PP 20/1989, bertanggal
103
1 Desember 1989, sebelum disahkannya UU 47/1999 wilayah Kota
Administratip Bontang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bontang, yang
meliputi 9 (sembilan) desa, yaitu: Desa Bontang Kuala; Desa Bontang Baru; Desa
Lok Tuan; Desa Tanjung Laut; Desa Berebas Tengah; Desa Berebas
