PUU
Tahun 2023
10/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Andi Redani Suryanata, Abdullah Ariansyah, Muhammad Ridwan, Muhammad Nurfaldi Hanafi, M. Rony Syamsuri, dkk.
Tanggal Putusan: 2023-02-21
UU Diuji: UU 1/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 11/2012, UU 1/1946, UU 12/2005, UU 3/1997
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 10/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Andi Redani Suryanata
Alamat
: Jalan M. Hatta, RT.020/RW.000, Kelurahan Muara
Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
: Abdullah Ariansyah
Alamat
: Dusun I, RT008/RW.001, Kelurahan Peninggalan,
Kecamatan
Tungkal
Jaya,
Kabupaten
Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
: Muhammad Ridwan
Alamat
: Lingkungan
V,
RT.000/RW.000,
Kelurahan
Bombonawulu, Kecamatan GU, Kabupaten Buton
Tengah, Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Muhammad Nurfaldi Hanafi
Alamat
: Dusun IV, RT.000, RW.000, Kelurahan Lipulalongo,
Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut,
Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon IV;
2
5.
Nama
: M. Rony Syamsuri
Alamat
: DSN Taretah Laok, RT.000/RW.000, Kelurahan
Ponjanan
Barat,
Kecamatan
Batumarmar,
Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon V;
6.
Nama
: Labib Syakar Al-Kumail
Alamat
: Dusun
Bojongjati,
RT.002/RW.004,
Kelurahan
Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten
Pangandaran, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Muhammad Nur Fadillah
Alamat
: Dusun IV Suka Damai Timur, RT.000/RW.000,
Kelurahan Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Ibnu Al Fatah
Alamat
: Jalan Baruna Tengah Nomor 61, RT.004/RW.014,
Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap
Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
: Muhammad Adam
Alamat
: Jalan Pamularsih Nomor 43, RT.009/RW.009,
Kelurahan Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan,
Kota Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon IX;
10.
Nama
: Gielbran Muhammad Noor
Alamat
: Sukolelo,
RT.019/RW.008,
Kelurahan
Pelemgadung,
Kecamatan
Karangmalang,
Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon X;
3
11.
Nama
: Singgih Dwi Nugroho
Alamat
: Krajan Satu, RT.001/RW.001, Kelurahan Guntur,
Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon XI;
12.
Nama
: Saverinus Saputra Hamur
Alamat
: Naput,
RT.003/RW.002,
Kelurahan
Waeajang,
Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai,
Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Wielfred Leorenzo
Alamat
: Dusun
Ngentak,
RT.003/RW.003,
Kelurahan
Karangbangun, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten
Karanganyar, Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon XIII;
14.
Nama
: Jihaddul Akbar
Alamat
: Dusun
Sekongkang
Atas,
RT.001/RW.001,
Kelurahan
Sekongkang
Atas,
Kecamatan
Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa
Tenggara Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pemohon XIV;
15.
Nama
: Wahid Muharam Rifai
Alamat
: Jalan Durian RT.005/RW.002, Kelurahan Ampera,
Kecamatan
Kota
Masohi,
Kabupaten
Maluku
Tengah, Maluku.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon XV;
16.
Nama
: Hamim Fahrudin
Alamat
: Purwa Agung, RT.007/RW.004, Kelurahan Purwa
Agung, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way
Kanan, Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pemohon XVI;
4
17.
Nama
: Thalia Christine M. P. D. Matutu
Alamat
: Cendana, RT.001/RW.001, Kelurahan Cendana,
Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pemohon XVII;
18.
Nama
: Rahman
Alamat
: Jalan Wilis Mukti 16, RT.026.RW.005, Kelurahan
Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------- Pemohon XVIII;
19. Nama
: Tegar Fatwa Nugroho
Alamat
: DK. Tretep, RT.002/RW.014, Kelurahan Sima,
Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon XIX;
20.
Nama
: Aldi Gunawan
Alamat
: Dsn
Bersere,
RT.000/RW.000,
Kelurahan
Tegangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten
Pamekasan, Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------- PEMOHON XX;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Januari 2023
memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., dan Dixon
Sanjaya, S.H., yang merupakan advokat pada kantor hukum Leo & Partners, yang
berkedudukan di Jalan Aries Asri VIE 16/3, Kembangan, Jakarta Barat, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
5
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada 11 Januari 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
5/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 19 Januari 2023 dengan Nomor 10/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 12 Februari 2023
dan diterima Mahkamah pada 20 Februari 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) -selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman-,
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
6
4. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) -selanjutnya disebut
UU MK-, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
5. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 sebagaimana
dinyatakan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842. Pengundangan tersebut
dimaksudkan sebagai pemberitahuan formal bahwa peraturan negara
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai peraturan negara, prosedur yang
diisyaratkan bagi pembentukan peraturan negara tersebut telah tercukupi,
dan peraturan negara tersebut sudah dapat dikenali, sehingga dengan
demikian peraturan negara tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat
(Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan 2: Teknik dan Prosedur
Penyusunan, Edisi Revisi, Yogyakarra: Kanisius, 2020, hlm. 186). Sehingga
dengan demikian UU a quo telah memiliki kekuatan hukum mengikat
7
meskipun penegakan hukum dan pelaksanaan norma baru dilakukan 3 (tiga)
tahun sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 624 KUHP Baru.
5. Bahwa sekalipun penegakan dan pelaksanaan norma Undang-Undang a quo
baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan seharusnya hal tersebut tidak
menghambat Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus
permohonan a quo karena telah sah sebagai undang-undang yang dapat
menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat pula
preseden Putusan MK Nomor 110/PUU-X/2012 yang amar putusannya
mengabulkan permohonan untuk seluruhnya yang diajukan tanggal 24
Oktober 2012 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diundangkan di 30 Juli
2012 dan seharusnya baru berlaku 2 tahun kemudian sesuai Pasal 108
Undang-Undang SPPA tersebut. Dalam putusan tersebut, terkait dengan
kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak ada satupun pertimbangan
Mahkamah terhadap keberlakuan 2 (dua) tahun setelah diundangkannya UU
SPPA tersebut yang menghambat Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
perkara tersebut karena memang pada faktanya UU SPPA tersebut terlah
diundangkan menjadi undang-undang dan merupakan objek perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, apabila menggunakan penalaran yang sama tanpa
terlebih dahulu masalah pelaksanaan dan penegakan norma UU a quo, maka
Mahkamah Konstitusi juga seharusnya berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara a quo;
6. Bahwa penundaan keberlakuan 3 tahun adalah untuk sosialisasi KUHP baru
kepada seluruh lapisan masyarakat sebagaimana dikemukakan pemerintah,
dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di
Kompas. Tujuan sosialisasi tersebut agar implementasi KUHP dapat berjalan
tepat sasaran dan tidak terjadi salah tafsir. (Kompas, 7 Desember 2022,
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/13535931/kuhp-tak-langsung-
berlaku-setelah-diundangkan-pemerintah-bakal-intensif).
Dengan alasan yang demikian, maka Mahkamah Konstitusi sebagai
pengawal dan penafsir konstitusi memiliki kewajiban untuk memastikan
seluruh produk undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Apabila ternyata pasal-pasal dalam UU KUHP dinyatakan bertentangan
8
dengan UUD 1945, maka hal tersebut menjadi dasar untuk disampaikan
kepada publik dalam jangka waktu proses sosialisasi tersebut dalam rangka
mencegah kesalahan tafsir dan kesalahan penerapan hukum pada waktu
norma dalam UU a quo berlaku secara efektif bagi rakyat. Sebab, menjadi
lucu apabila sosialisasi sudah dilakukan, dan 3 tahun kemudian ternyata
pasal yang disosialisasikan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi dengan pembatalan/tidak berlakunya norma dalam UU a quo, hal
ini akan menimbulkan 2 (dua) dampak, yaitu:
a) Sosialisasi hanya menjadi sarana menghabiskan anggaran karena
menjadi sia-sia dan tidak bermakna.
b) Proses sosialisasi menjadi tidak efektif dan akan membingungkan rakyat
apabila ternyata norma dalam UU a quo dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk
sosialisasi tersebut.
Karena itu, seharusnya sejak sekaranglah di masa-masa sosialisasi ini,
Mahkamah Konstitusi sudah mulai mengadili pasal-pasal di KUHP baru, agar
jika ternyata memang inkonstitusional, segera turut disosialisasikan sehingga
tidak perlu menunggu 3 tahun berlaku dulu untuk diuji dan dinyatakan
inkonstitusional, dan melakukan sosialisasi lagi.
7. Bahwa salah satu tujuan para pencari keadilan mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
adalah mencegah agar violation of constitutional rights tidak akan terjadi,
ataupun menghentikan violation of constitutional rights yang sedang atau
potensial akan terjadi sebagaimana ditegaskan dalam beberapa Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar,
yaitu:
“Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi”.
Sayangnya, cita hukum ini justru terganjal dengan asas bahwa putusan MK
berlaku sejak diucapkan. Substansi pasal yang bertentangan dengan
9
konstitusi, namun diberlakukan sebelum adanya Putusan MK, tidak dapat
dihentikan. Sebagai contoh:
1. Perkara yang diajukan Eggi Sudjana dalam Putusan 013-022/PUU-
IV/2006 yang diputus pada 6 Desember 2006, dengan amar putusan
mematikan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP lama. Namun,
pada 22 Februari 2007, PN Jakpus tetap memvonis Eggi bersalah, dan
menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6
bulan. Meskipun Eggi mengantongi putusan MK, tapi hakim PN
Jakpus menilai delik pidana yang dilakukan Eggi jauh sebelum pasal
yang menjeratnya dicabut;
2. Perkara dalam putusan 70/PUU-XX/2022 di mana Mahkamah
Konstitusi menyatakan batas usia pensiun jaksa dalam Undang-
Undang Kejaksaan terbaru diberlakukan 5 tahun setelah putusan MK
diucapkan. Namun, sebagaimana pemaparan Kuasa Hukum dalam
perkara tersebut, yakni Viktor Santoso Tandiasa di channel
Konstitusionalis Tv, update terkini adalah pemohon-pemohon dalam
perkara tersebut yang sudah diberhentikan dengan hormat sebelum
putusan MK, tetap diberhentikan dan diberikan SK Pemberhentian
oleh Kejaksaan Agung dengan alasan bahwa putusan tersebut tidak
berlaku bagi jaksa yang sudah diberhentikan sebelum putusan.
Sehingga saat ini, pemohon yang diberhentikan terpaksa terus
berjuang kembali dengan bersurat kepada ketua Mahkamah Konstitusi
dan harus menempuh upaya hukum lain lagi;
8. Perkara-perkara tersebut menunjukkan bagaimana pasal-pasal yang
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, yang terbukti sebagai
violation of constitutional rights, tetap berlaku apabila diterapkan sebelum
putusan MK diucapkan. Hal ini sama saja menunjukkan kesia-siaan bagi
Pemohon yang berjuang mencari keadilan kepada Mahkamah Konstitusi,
sebab sekalipun menang (perkaranya dikabulkan) di Mahkamah Konstitusi,
hal tersebut tidak menjamin kerugian konstitusional yang sedang atau sudah
dideritanya, akan otomatis terhentikan. Pemohon tetap harus berjuang
menempuh upaya hukum lain. Untuk apa mencari keadilan ke Mahkamah
Konstitusi jika pada akhirnya sekalipun perkara tersebut dikabulkan, pasal
inkonstitusional akan tetap berlaku bagi Pemohon? Menjadi Non-sequituur
10
(contradictory) antara hal ini dengan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai
guardian of constitutional rights sementara putusannya tidak mampu
melindungi warga negaranya yang dirugikan haknya atas norma undang-
undang yang secara tegas dinyatakan inkonstitusional.
9. Bahwa oleh karena itu, Pemohon berpandangan Mahkamah janganlah
berkutat pada pertanyaan non esensial seperti “apakah KUHP baru bisa diuji
padahal belum berlaku”. Mahkamah harus berpegang pada pandangan
mutlak sebagai guardian of constitutional rights dan memegang teguh
pendirian salus populi suprema lex dimana demi melindungi hak
konstitusional warga negara, maka Mahkamah tetap memiliki kewenangan
menguji KUHP baru dan KUHP lama (selama masih ada yang terdampak
oleh pasal-pasal di KUHP lama). Sebab, jika Mahkamah berpandangan lain
dan harus menunggu KUHP baru berlaku, apakah perlu ada korban dari pasal
inkonstitusional dari KUHP baru dahulu baru bisa diuji? Apakah Pemohon
(ataupun orang lain) harus terlanjur dipidanakan dahulu oleh pasal-pasal a
quo baru bisa diuji ke MK? Jika demikian, untuk apa ada pengujian undang-
undang di MK? sebab pada akhirnya Pemohon akan tetap terdampak oleh
pasal tersebut sekalipun dinyatakan inkonstitusional;
10. Juga, tidak ada hambatan ataupun halangan bagi Mahkamah untuk
menyatakan dirinya berwenang menguji KUHP baru dan KUHP lama (selama
masih ada yang terdampak oleh pasal-pasal di KUHP lama) dikarenakan
objek keduanya adalah objek berbeda, yang satu Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023, yang satu lagi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain itu, jika kita memakai logika bahwa KUHP baru tidak dapat diuji karena
belum berlaku, maka dikemudian hari ketika KUHP baru sudah berlaku, dan
ada orang yang diperkarakan menggunakan KUHP lama (karena pasal
pidana didasarkan pada tempus delicti sehingga sekalipun KUHP baru sudah
berlaku, maka tetap ada orang yang bisa dipidanakan dengan KUHP lama),
dengan logika yang demikian, maka Mahkamah Konstitusi tidak berwenang
lagi menguji KUHP lama. Lantas, ke mana orang tersebut bisa
mempertanyakan konstitusionalitas pasal KUHP lama yang dikenakan
padanya untuk mendapat keadilan? Tidak ada. Karena itu logika yang
demikian sangatlah flawed sebab tidak bisa memberi keadilan bagi warga
11
negara yang terlanggar hak konstitusionalnya baik oleh KUHP baru maupun
KUHP lama;
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila Mahkamah Konstitusi
tetap konsisten menganggap dirinya sebagai the guardian of the Constitution
maka Mahkamah Konstitusi harus berwenang untuk menerima, memeriksa,
menguji, dan memutus perkara a quo (termasuk KUHP baru dan KUHP lama
sepanjang masih ada yang terdampak ‘pasal-pasal di KUHP lama’). Hal ini
sejalan dengan adagium mencegah lebih baik daripada mengobati, dimana
Putusan Mahkamah Konstitusi adalah obat bagi Pemohon yang sekarat
(terlanggar hak konstitusionalnya). Tapi jika obat itu terlambat diberikan, dan
Pemohonnya meninggal juga, apa gunanya obat itu?;
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
Pasal 51
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sementara dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemohon dalam
pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, perlu dijelaskan kedudukan hukum Para Pemohon sebagai
berikut:
12
a. Bahwa Pemohon I-XX merupakan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana
terlampir sebagai alat bukti dalam perkara a quo (Bukti P3-P22).
4. Bahwa berdasarkan uraian yang demikian, maka Para Pemohon telah
memenuhi syarat dan ketentuan kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil UU a quo terhadap UUD 1945 sebagai
orang perseorangan Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
5. Bahwa
selanjutnya
Para
Pemohon
akan
menguraikan
kerugian
konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo
sebagaimana syarat-syarat kerugian konstitusional yang ditetapkan dalam
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tertanggal 20 September 2007, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK PUU”, yang
mengkualifikasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi mengenai kapasitas
Pemohon
yang
merasa
dirugikan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
b. Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan
berlakunya
Undang-Undang
atau
yang
dimohonkan
pengujiannya; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi.
6. Bahwa untuk memenuhi syarat-syarat kerugian konstitusional pemohon
sebagaimana dimaksud tersebut, maka diuraikan sebagai berikut:
13
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
-
Hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 terhadap Para
Pemohon dalam perkara a quo ialah terkait dengan kebebasan
dan kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam
undang-undang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945
dan jaminan akan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b. Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
-
Hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28
dan 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut, dirugikan dengan berlakunya
Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya:
Pasal 256:
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau
demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang
mengakibatkan
terganggunya
kepentingan
umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 603:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan
paling banyak kategori VI.”
Pasal 604:
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,
orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan
14
atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
-
Para Pemohon merupakan mahasiswa berdasarkan kepemilikan
Kartu Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Badan
Eksekutif Mahasiswa di perguruan tingginya masing masing, Para
Pemohon sebagai mahasiswa juga aktif ikut menyampaikan
pendapat di muka umum melalui kegiatan berdemonstrasi untuk
menentang atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang diduga dan
berpotensi bermasalah, termasuk sebelumnya Para Pemohon
sudah pernah berdemontrasi menentang pasal-pasal bermasalah
dalam perkara a quo. Pasal a quo telah menimbulkan kerugian
konstitusional kepada pemohon karena apabila pasal-pasal a quo
kedepannya dijadikan sebagai alat kriminalisasi aparat penegak
hukum terhadap Para Pemohon yang melakukan kegiatan
demonstrasi,
hal
ini
menyebabkan
perampasan
hak
menyampaikan pendapat secara lisan dan mematikan peran kritis
mahasiswa untuk menyampaikan usulan dan gagasan terhadap
berbagai kebijakan pemerintah. Kekhawatiran Para Pemohon
dipidanakan dengan pasal yang saat ini sedang diujikan oleh Para
Pemohon, sehingga Para Pemohon dan juga mahasiswa-
mahasiswa lainnya, tidak akan bisa lagi berdemo atau setidaknya
dikekang
haknya
oleh
aparat
penegak
hukum
untuk
menyampaikan pendapat dimuka umum dan tidak jarang aparat
penegak hukum menjadi lawan dari para mahasiswa dalam
menyampaikan pendapat dimuka umum (demonstrasi).
-
Selain itu, Para Pemohon merupakan mahasiswa yang sedang
mengemban pendidikan di universitasnya masing-masing. Para
Pemohon memegang teguh prinsip untuk melawan dan menentang
korupsi sebagai ilmu yang tidak terpisahkan dari tataran praktikal
15
mahasiswa. Para Pemohon juga berusaha menjauhi perilaku
koruptif di tempat kuliah. Para Pemohon berpendapat penumpasan
korupsi menjadi sia-sia dan terhambat, karena sistem hukum
Indonesia
sendiri
menciptakan
pelemahan
terhadap
pemberantasan korupsi sanksi pidana korupsi yang rendah di
dalam KUHP baru. Lemahnya sanksi terhadap tindak pidana
korupsi dapat melemahkan pemberantasan korupsi itu sendiri.
Dalam hal ini, Para Pemohon telah dirugikan secara potensial
dengan berlakunya pasal a quo karena dapat menyebabkan
praktik-praktik korupsi dimasyarakat menjadi semakin banyak
dengan adanya pelemahan terhadap pengenaan sanksi bagi
pelaku korupsi. apabila hal ini terjadi, akan menyebabkan
ketidakadilan dimana pelaku kejahatan tidak diberikan perlakuan
yang setimpa dengan perbuatannya.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya;
-
Dengan berlakunya pasal a quo, menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Para Pemohon yang bersifat potensial untuk
mengemukakan pendapat di muka umum (demonstrasi) karena
beberapa hal, yaitu:
1) Pasal a quo menjadi alat kriminalisasi atau represi terhadap
mahasiswa yang melakukan demonstrasi oleh aparat penegak
hukum
untuk
menindak
pelaku
demonstrasi
(https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/14/180025278/ra
tusan-mahasiswa-di-malang-demo-kecam-tindakan-represif-
aparat-di-desa?page=all).
2) Pasal a quo yang mensyaratkan adanya pemberitahuan
tertulis oleh aparat yang berwenang juga tidak jarang tidak
memperoleh
izin
untuk
melangsungkan
demonstrasi
(https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/09/14334251/
polisi-ancam-bubarkan-demo-11-april-bem-si-intimidasi-
terhadap-mahasiswa?page=all).
3) Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum bukannya
memberikan pengamanan dan ketertiban penyelenggaraan
16
penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) justru
menjadi
lawan
mahasiswa
(https://www.cnnindonesia.
com/nasional/20220411221025-20-783470/demo-hingga-
malam-mahasiswa-dan-aparat-terlibat-bentrok-di-makassar).
-
Bahwa
dengan
memperhatikan
fakta
dalam
pelaksanaan
demonstrasi yang marak terjadi maka sangat mungkin hal-hal
tersebut di atas juga dialami oleh Para Pemohon dengan
berlakunya UU a quo.
-
Selain itu, berlakunya UU a quo yang berkaitan dengan pengenaan
ancaman pidana pelaku korupsi menunjukkan adanya pelemahan
yang disengaja dan secara sistematis menunjukan pelemahan
pelaku korupsi yang memungkinkan diterapkannya hukuman mati
tetapi dalam pasal a quo justru ketentuan mengenai hukuman mati
tidak dicantumkan dalam jenis pidana yang dapat dikenakan
terhadap pelaku korupsi. dalam hal ini, Para Pemohon sebagai
warga negara Indonesia juga berpendapat tidak didengarkan oleh
para
pembentuk
undang-undang,
dimana
Para
Pemohon menentang keberlakuan pasal dalam Undang-undang
pada perkara a quo yang bermasalah, di mana menunjukkan
ketidakterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan
undang-undang
sebagaimana
dalam
putusan
Mahkamah
Konstitusi yang mensyaratkan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation).
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
-
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Para Pemohon melalui
perkara a quo, maka hak-hak Para Pemohon untuk menyampaikan
pendapat dan gagasan di muka umum (termasuk dalam bentuk
demonstrasi) secara aman, tertib, dan terhindar dari perasaan
khawatir atau ketakutan atas tindakan represif aparat penegak
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Para
Pemohon sebagai insan akademis memperoleh haknya atas
prinsip pengakuan, persamaan, dan perlindungan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
17
1945 untuk berkontribusi khususnya dalam upaya pencegahan dan
penindakan perilaku korupsi yang merupakan kejahatan khusus
yang menimbulkan kerugian sistematik tidak hanya bagi
pembangunan saat ini tetapi juga pembangunan masyarakat dan
bangsa di masa mendatang dan upaya menegakkan hukum bahwa
pelaku kejahatan haruslah diberikan hukuman (sanksi) yang
setimpal dengan perbuatannya.
7. Bahwa berdasarkan penjelasan Para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan di atas, maka telah secara spesifik menjelaskan hak
konstitusional yang dirugikan secara potensial dari Para Pemohon dan
potensi kerugian tersebut menurut penalaran yang wajar dan logis dapat
dipastikan akan terjadi dan/atau telah terjadi dalam kasus-kasus konkret di
masyarakat. Sehingga apabila ketentuan dalam pasal permohonan a quo
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka dapat
dipastikan kerugian konstitusional yang potensial dialami oleh Para
Pemohon tidak akan terjadi di kemudian hari.
8. Bahwa oleh karenanya, maka Para Pemohon dalam Permohonan ini
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian
Undang-Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan
syarat kerugian hak konstitusional pemohon sebagaimana tertuang dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
06/PUU-III/2005,
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Pengaturan Pasal 256 UU KUHP bersifat multitafsir dan menjadi sarana
kriminalisasi untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan
represi terhadap segala penyampaian pendapat di muka umum yang
dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
1. Bahwa negara Indonesia telah menjamin dalam Pasal 28 UUD NRI 1945
sebagai upaya mewujudkan kebebasan berpendapat serta berdemokrasi
yang mana merupakan salah satu bentuk Hak Asasi Manusia. Adapun
demonstrasi serta unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian
18
pendapat
serta
berdemokrasi
dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu terhadap warga negara yang
melakukan demonstrasi sebagai wujud berdemokrasi dan penyampaian
pendapat di muka umum sudah seharusnya dilindungi karena konstitusi
sudah memberikan jaminannya.
2. Bahwa hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat
merupakan hak negative yaitu penikmatan hak tersebut mengandaikan
absennya campur tangan pihak lain. Hak negative ini berkorelasi dengan
kewajiban negative yang memerintahkan orang lain untuk tidak
mencampuri atau mengintervensi relasi seseorang dangan apa yang
menjadi haknya. Dalam konteks negara demokrasi, keterbukaan akan
kritik menjadi syarat mutlak dimana aspirasi masyarakat lapis bawah dapat
mencuat ke permukaan dan digunakan sebagai landasn kebijakan
pemerintah. Sehingga itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan
peluang dan kesempatan bagi warga negaranya untuk:
a) Merumuskan preferensinya;
b) Menunjukan preferensinya kepada warga negara dan pemerinta
melalui tindakan pribadi maupun kolektif;
c) Memberikan bobot yang sama pada preferensinya, yang dilakukan
oleh warga negara.
3. Bahwa salah satu pengejawantahan kebebasan berpendapat dan
bereskpresi ialah melalui unjuk rasa. Tak ayal, unjuk rasa merupakan salah
satu mekanisme penyampaian pendapat oleh masyarakat kepada
pemerintah (pada umumnya) atau institusi yang dinilai meresahkan rakyat
dengan maksud untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap
pemenuhan haknya. Unjuk rasa telah sebagai mekanisme yang mampu
untuk mengadvokasikan keresahan masyarakat dinilai memiliki dampak
yang besar khususnya dalam peristiwa monumental yang pernah terjadi di
Indonesia.
4. Bahwa dalam ketentuan International Convention on Civil and Politic
Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005, khususnya Pasal 19 menyatakan bahwa “setiap orang berhak
untuk berpendapat tanpa campur tangan dan berhak atas kebebasan
menyampaikan pendapat … terlepas dari pembatasan-pembatasan
19
secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui
media lain sesuai dengan pilihannya, pembatasan terhadap hak tersebut
hanya diperlukan untuk mengahormati hak atau nama baik orang lain,
melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, dan kesehatan atau
moral umum. Norma tersebut mensyaratkan kriteria pembatasan secara
konkrit dan jelas terhadap hak dan kebebasan menyatakan pendapat.
5. Bahwa permasalahan yang menjadi penyebab unjuk rasa yang disertai
anarki sangat dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor (Pranadji, 2008) yakni:
ketidakadilan, ancaman terhadap subsistensi dan harga diri, serta
keserakahan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal tersebutlah
yang menyebabkan demokrasi saat ini membuka peluang terjadinya
berbagai hal yang berkaitan dengan demonstrasi.
6. Bahwa kesadaran terhadap demokrasi tersebut diwujudkan dalam pasal-
pasal konstitusi negara (UUD 1945). Sebagaimana tertuang dalam Pasal
28 UUD 1945 menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya
diatur dengan undang-undang”. Dalam Pasal 28E angka (3) disebutkan
bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat”. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan prinsip
demokrasi dalam penyelenggaraan negara merupakan amanat konstitusi.
Oleh karena itu pemerintah dan lembaga tinggi negara lainnya wajib
menghormati dan memfasilitasinya.
7. Bahwa pengaturan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka
umum (demonstrasi) dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan:
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan
umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya
kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
8. Bahwa Pasal a quo berpotensi mengkriminalisasi warga masyarakat
karena tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai siapa atau apa yang
dimaksud dengan “pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang”. Patut untuk dipertanyakan bagaimana yang dimaksud
20
dengan “pemberitahuan” pada Pasal a quo, apakah hanya sekedar
pemberitahuan saja kepada aparat yang berwenang, melakukan
koordinasi dengan pihak yang berwenang, atau harus meminta dan
mendapatkan izin dari pihak yang berwenang?. Apabila “pemberitahuan”
dimaksudkan dengan adanya izin tertulis dari pihak kepolisian atau pejabat
yang berwenang maka hal ini saat berpotensi kesewenang-wenangan
untuk tidak menerbitkan izin tersebut termasuk tanpa alasan yang jelas,
sebaliknya apabila “pemberitahuan” dimaksud tidak memerlukan izin
tertulis maka menjadi celah terbuka bagi aparat kepolisian atau pejabat
yang berwenang untuk melakukan represi dengan alasan tidak menerima
pemberitahuan atau tidak mengetahui adanya kegiatan unjuk rasa
tersebut.
9. Menurut Macteld Boot, terdapat 4 (empat) syarat atau prinsip yang wajib
dipenuhi dalam asas legalitas hukum pidana, yaitu:
a. Nullum crimen, noela poena sine lege praevia, yang mana berarti
bahwa tidak ada pidana apabila belum ada aturan (peraturan
perundang-undangan) yang mengatur hal atau perbuatan tersebut
sebelumnya. Konsekuensi dari prinsip ini yaitu ketentuan pidana tidak
boleh berlaku surut;
b. Nullum crimen, nulla poena sine lege scripta, yang berarti bahwa tidak
ada perbuatan pidana apabila tidak ada peraturan tertulis terkait
dengan perbuatan tersebut. Konsekuensi dari prinsip ini yaitu semua
ketentuan pidana harus bersifat terstulis secara expressiv-verbis
dalam peraturan perundang-undangan tersebut, serta tidak dapat
menjatuhkan pidana berdasarkan hukum tidak tertulis;
c. Nullum crimen, nulla poena sine lege certa yang artinya tidak ada
perbuatan pidana tanpa aturan (peraturan perundang-undangan yang
jelas. Konsekuensi dari prinsip ini yaitu setiap rumusan pidana harus
jelas dan tidak boleh bersifat multi-tafsir, serta memberikan kepastian
hukum.
d. Nullum crimen, noela poena sine lege stricta yang artinya tidak ada
perbuatan pidana tanpa undang-undang yang ketat, maksudnya
ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh
21
menggunakan analogi yang dapat menimbilkan perbuatan pidana
baru.
Bahwa terhadap frasa “pemberitahuan” pada Pasal a quo tidak memenuhi
prinsip asas legalitas Nullum crimen, nulla poena sine lege certa karena
rumusan pidana pada Pasal a quo tidak memberikan pengaturan yang
jelas serta kepastian hukum dan dapat berpotensi multi-tafsir oleh aparat
penegak hukum. Hal tersebut dapat juga memperbesar potensi adanya
kriminalisasi kepada warga masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi
atau unjuk rasa.
10. Bahwa selain itu, pada Pasal a quo terdapat frasa “mengakibatkan
terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara
dalam masyarakat”. Merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan
bahwa pada saat melakukan aksi di tempat umum seperti pawai,
demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum
sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan
orang lain. Tak jarang pula ketika pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk
rasa terjadi bentrokkan antar warga masyarakat dan aparat hingga
menimbulkan keonaran maupun huru-hara. Oleh sebab itu, adanya Pasal
a quo sekali lagi mampu memperbesar potensi kriminalisasi bagi warga
masyarakat. Terkait frasa “menimbulkan keonaran atau huru hara”.
Merujuk pada KBBI keonaran diartikan sebagai “kegemparan, kerusuhan,
atau keributan” sementara huru hara diartikan sebagai “keributan,
kerusuhan, atau kekacauan”, dalam konteks demostrasi yang melibatkan
banyaknya jumlah massa, maka hal yang demikian cukup sulit
terhindarkan apabila dimaknai sebagai keributan, sedangkan apabila
keonaran dan huru hara dimaknai sebagai kekacauan atau kerusuhan
apakah seluruh pelaku demonstrasi akan dipidana? Karena pelaksanaan
dilapangan sangat dipengaruhi oleh banyak sekali faktor yang
melatarbelakanginya termasuk keonaran dan huru hara yang dapat dipicu
oleh tindakan dari aparat penegak hukum itu sendiri, apabila pengenaan
pidana tersebut hanya diterapkan pada pelaku keonaran atau huru hara
boleh jadi pelaku sebenarnya korban yang dikambinghitamkan untuk
meredam aksi demonstrasi yang berjalan, sebagaimana tindakan represi
aparat penegak hukum terhadap aksi demonstrasi yang telah terjadi.
22
11. Bahwa walaupun Pasal 256 merupakan delik materil yaitu harus
berimplikasi pada terganggunya kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara, praktik di lapangan tentu saja bisa direkayasa.
Begitupun penjelasan Pasal 256 KUHP baru yang juga tidak
secara clear menjelaskan definisi dari terganggunya kepentingan umum.
Tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik
sebagaimana tercantum dalam penjelasan tersebut juga dapat dikenakan
terhadap berbagai metode penyampaian pendapat. Terkadang, kelompok
demonstran memilih jalan beragam agar mendapatkan perhatian dari
pemangku kebijakan, seperti halnya melakukan blokade jalan. Tak jarang,
aktivitas massa aksi juga melumpuhkan jalan-jalan protokol sehingga
menyebabkan terganggunya pemanfaatan fasilitas publik. Kehadiran pasal
ini tentu saja dapat dijadikan sebagai legitimasi untuk menjerat demonstran
lewat hukum pidana.
12. Bahwa Sehubungan dengan hal tersebut, profesionalitas kepolisian kini
tengah kembali menjadi sorotan, utamanya terkait penanganan terhadap
bentuk-bentuk ekspresi politik, kebebasan berkumpul dan mengemukakan
pendapat. Dalam konteks ini, angka pelanggaran dalam penggunaan
kekuatan yang berlebihan, diskresi yang sewenang-wenang, tindakan
kekerasan dan penyiksaan, sedikit banyak dipengaruhi oleh situasi politik
kepentingan politik pemerintah. Adapun konsekuensi penormaan dalam
pasal a quo, meliputi:
1. Kecenderungan penggunaan kekerasan untuk meredam aksi unjuk
rasa atau demonstrasi. Dalam berita Kompas mengemukakan data
dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan bahwa
dalam Aksi Reformasi Dikorupsi tahun 2019 terdapat 390 aduan
kekerasan aparat dan hasil pantauan Amnesty Internasional
menyatakan setidaknya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi
selama demonstrasi terhadap omnibus law tahun 2020. (Kompas, 11
April 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/06195821/
demonstrasi-mahasiswa-di-jakarta-hari-ini-pertaruhan-polri-untuk-
kawal-aksi#:~:text=Aksi%20represif%20aparat%20kepolisian%20
juga,mahasiswa%20terhadap%20Omnibus%20Law%2C%202020.&t
23
ext=Berdasarkan%20pemantauan%20yang%20dilakukan%20oleh,15
%20provinsi%20selama%20aksi%20tersebut).
2. Penggunaan kewenangan atau diskresi oleh aparat penegak hukum
dengan menggunakan kekerasan dan pengawasan aparat penegak
hukum yang lemah untuk menjaga keamanan dalam aksi unjuk rasa
atau
demonstrasi.
Keistimewaan
ini
kerap
membuat
unsur
kewenangan
dan
kekuasaan
diterjemahkan
sepihak
dan
disalahgunakan, sebagai kewenangan untuk menafsirkan situasi,
kebijakan dan tindakan apa yang tepat dan harus untuk diambil, yang
diikuti dengan prasyarat normatif: mulai dari ukuran proporsionalitas,
mengukur tindakan berdasarkan kebutuhan mendesak, legalitas
hukum,
beralasan,
dan
akuntabilitas.
(https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49871301)
(Sarah afira Aulianisa dan Athira Hana Aprilia, “Tindakan Represif Aparat
Kepolisian
Terhadap
Masa
Demonstrasi:
Pengamanan
atau
Pengekangan Kebebasan Berpendapat?”, Padjajaran Law Review, Vol.
7, No. 2, Tahun 2019, hlm. 33-34.)
13. Berdasarkan pengetahuan hukum, hukum pidana merupakan hukum yang
paling keras di antara instrumen hukum lain yang berlaku untuk mengontrol
tingkah laku masyarakat. Berdasarkan Asas Ultimum Remedium pada
hakikatnya hukum konstitusi merupakan hukum yang tertinggi di
Indonesia. Hukum dibuat dan berlaku untuk masyarakat, maka sudah
semestinya bahwa penetapan sanksi pidana seyogyanya dilakukan secara
terukur dan berhati-hati karena hal itu terkait dengan kebijakan peniadaan
kemerdekaan dari hak asasi manusia yang dilegalisasi oleh undang-
undang. Pencantuman sanksi pidana dalam undang-undang sebagai
primum remedium sejatinya dapat mengakibatkan terlanggarnya hak-hak
konstitusional warga negara Indonesia.
14. Bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh warga masyarakat di dimuka
umum saat ini umumnya digunakan sebagai “ultimum remedium” atau
upaya teraskhir untuk menyelesaikan masalah. Disebut sebagai “upaya
terakhir” dikarenakan cara lain telah diupayakan sebelumnya tetapi
pemerintah atau lembaga yang menjadi objek sasaran demonstrasi tidak
merespon dengan baik. Wadah-wadah untuk menyampaikan aspirasi dan
24
pendapat cukup banyak, namun seringkali tidak efektif. Hal ini dikarenakan
kalangan elite umumnya masih “sangat cuek” dengan jeritan rakyat yang
dihimpit berbagai kesulitan hidup, yang mana hingga saat ini dapat
dikatakan bahwa setiap perubahan tatanan politik belum diikuti dengan
perbaikan nasib rakyat yang signifikan. Sehingga dengan adanya
pembatasan hak-hak demonstrasi yang terkandung dalam Pasal a quo
dapat merugikan hak konstitusional warga negara yang terkandung dalam
Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945.
15. Bahwa praktik-praktik yang telah terjadi dan akan sangat potensial untuk
terulang kembali tersebut bukanlah sekadar kekeliruan pada tataran
praktikal semata melainkan bersumber dari kekacauan konstruksi norma
yang
memberikan
ketidakjelasan
atau
potensial
menimbulkan
kesewenang-wenangan dalam tahap implementasinya. Oleh karena itu,
berdasarkan uraian di atas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memenuhi
prinsip asas legalitas Nullum crimen, nulla poena sine lege certa serta
bertentangan dengan Pasal 28 UUD NRI 1945, maka dari itu sudah
sepatutnya Pasal a quo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
B. Pengaturan Pemidanaan Mati dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Baru
sebagai upaya penegakan hukum alternative terhadap kejahatan luar
biasa
(extraordinary
crime)
yang bersifat
konstitusional
guna
mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat
1. Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa
(extraordinary crime), karena dengan adanya korupsi tidak hanya
berdampak pada kerugian uang negara tetapi juga berdampak pada tujuan
negara program pembangunan dan tujuan negara dapat terhambat
sehingga berdampak pada seluruh warga negara yang berujung pada
perampasan hak warga negara. Hal tersebut sesuai dengan yang
disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), Komjen.
Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M. Si., yang menyatakan bahwa:
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi adalah kejahatan yang
merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia,
korupsi juga melawan kemanusiaan.”
25
2. Mengutip buku berjudul “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif,
teoritis, dan Masalahnya” yang ditulis oleh Lilik Mulyadi, yang pada
pokoknya menyatakan konsekuensi logis bahwa korupsi merupakan
extraordinary crime, maka diperlukan penanggulangan dari aspek yang
juga luar biasa. Bahwa sebagaimana yang diungkapkan oleh Elwi Danil
bahwa terdapat cukup alasan rasional untuk mengkategorikan korupsi
sebagai kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya juga perlu
dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa juga (extraordinary measure)
dan dengan dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang juga
luar biasa.
3. Dengan adanya ancaman pidana yang seberat-beratnya untuk tindak
pidana korupsi, hal tersebut akan sejalan dengan Teori Tujuan atau Teori
Relatif dalam Pemidanaan (Utilitarian Theory) yang meliputi:
-
Untuk Menakut-nakuti dimana teori menurut Anselm van Feurbach,
bahwa hukuman harus diberikan sedemikian rupa sehingga orang
takut untuk melakukan kejahatan. Dengan adanya pengaturan pidana
maksimal berupa pidana mati bagi orang yang melakukan tindak
pidana korupsi, maka hal tersebut dapat menjadi sebuah langkah
untuk menakut-nakuti orang-orang di luar sana agar tidak melakukan
tindakan tersebut.
-
Untuk Memperbaiki dimana dengan adanya hukuman maksimal yang
terberat berupa pidana mati, maka diharapkan dapat memperbaiki
kondisi seperti semula (resitutio in integrum).
-
Untuk Melindungi di mana tujuan pemidanaan adalah untuk melindungi
masyarakat dari adanya kejahatan. Dengan diasingkannya si penjahat
tersebut, maka masyarakat akan merasa aman dan merasa dilindungi
dari pelaku tindak pidana tersebut.
Bahwa dalam Teori Relatif dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu prevensi
umum (generale preventie) dan prevensi khusus (speciale preventie).
Kedua kelompok tersebut memiliki fokus perhatian yang berbeda namun
pada dasarnya saling melengkapi. E. Utrecht berpendapat bahwa prevensi
umum bertujuan untuk menghindarkan supaya orang-orang tidak
melanggar,
sedangkan
prevensi
khusus
mempunyai
tujuan
menghindarkan supaya pembuat (dader) tidak melanggar atau tidak
26
berbuat tindak pidana. Sebab itu, pengaturan mengenai penjatuhan pidana
atau pemidanaan harus mampu untuk menakut-nakuti agar seseorang
tidak berbuat tindak pidana, harus memperbaiki agar kondisi kembali
seperti semula (resitutio in integrum) atau setidak-tidaknya membuat
keadaan lebih baik, dan harus mampu untuk melindungi orang banyak dari
ancaman bahaya maupun kerugian.
4. Teori willingness And Opportunity to Corrupt dari Donald R Cressey juga
menjelaskan bahwa Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang
(kelemahan
sistem,
pengawasan
kurang,
dan
sebagainya)
dan
niat/keinginan (didorong karena kebutuhan dan keserakahan).
5. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 67 dan Penjelasan Pasal
67 KUHP Baru dinyatakan bahwa “Pidana yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati
yang selalu diancamkan secara alternatif. Dalam ketentuan ini, Tindak
Pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus adalah
Tindak Pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, antara lain, Tindak
Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan
Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati
dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis
pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis
pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat.
Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis
pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
6. Ketentuan tersebut secara khusus mengatur tindak pidana yang dapat
diancam dengan pidana mati, yaitu:
a. Tindak pidana terorisme secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 600
KUHP Baru;
b. Tindak pidana narkotika secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 610
ayat (2) huruf a dan b KUHP Baru;
c. Tindak pidana pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang
secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 598 dan 599 huruf a KUHP
Baru;
27
Meski demikian hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, ancaman
pidana tidak tercantum dalam pengaturan UU a quo. Undang-undang
tidak menutup kemungkinan untuk diaturnya hukuman mati sebagai
alternatif pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi. Apabila merujuk
pada ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi memungkinkan
diterapkannya hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
meskipun pelaksanaanya memiliki syarat dan karakteristik tersendiri
dalam pelaksanaan hukuman mati. Oleh karenanya penegasan
mengenai pencatuman hukuman mati dalam Pasal 603 dan 604 UU
a quo memiliki urgensi untuk dipertegas secara eksplisit sebagai
konsekuensi koherensi, korelasi, dan sistematika pembentukan norma
hukum. Hal ini tidaklah dapat dipandang sebagai pembentukan norma
baru melainkan penegasan terhadap norma-norma yang telah ada.
7. Bahwa hal ini juga sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi yang dijamin konstitusionalitasnya dalam UUD 1945
yang menyatakan:
Berkenaan dengan pidana mati, melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 Mahkamah menegaskan
bahwa terlepas dari pendapat Mahkamah yang menyatakan
pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah
memberikan penekanan penting yaitu: [3.26] Menimbang pula
bahwa dengan memperhatikan sifat irrevocable pidana mati,
terlepas dari pendapat Mahkamah perihal tidak bertentangannya
pidana mati dengan UUD 1945 bagi kejahatan-kejahatan tertentu
dalam UU Narkotika yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo, Mahkamah berpendapat bahwa ke depan,
dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan
harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan
pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh hal-hal
berikut:
a.
Pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan
sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif;
b.
Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan
selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan
terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup
atau selama 20 tahun;
c.
Pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak
yang belum dewasa;
28
d.
Eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan
seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan
hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa
tersebut sembuh.
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007,
Paragraf [3.26], halaman 430-431).
Dasar pertimbangan pengurangan pidana hukuman mati yang mesti
diberikan dengan masa percobaan 10 tahun akan diduga rentan
disalahgunakan menjadi praktik suap antara narapidana dengan
Kepala
Lembaga
Pemasyarakatan
guna
mendapatkan
surat
keterangan kelakuan baik.
Lalu apakah fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati,
jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10
tahun di dalam tahanan.
Dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi di atas
tampak jelas pendirian Mahkamah perihal pentingnya kehati-hatian
dalam merumuskan, menerapkan, maupun melaksanakan pidana mati
dalam sistem peradilan pidana di Indonesia karena mengingat sifat
irrevocable pidana mati.
8. Dengan mendasarkan pertimbangan tersebut menunjukan bahwa
peneguhan Mahkamah Konstitusi bahwa pengaturan pengenaan pidana
mati bukanlah hal yang tabu dalam konstruksi hukum nasional melainkan
dalam aspek pembentukan dan pelaksanaan norma terkait dengan
pemidanaan mati harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Sedangkan dari aspek pembentukan norma, UU a quo memungkinan
diterapkannya pidana mati terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana
diatur dalam UU Tipikor tetapi dalam ancaman pidana pasal-pasal a quo
luput untuk mencantumkan sanksi pidana berupa pidana mati sebagai
pidana alternatif sehingga hal-hal demikian dalam perkara ini perlu
memperoleh penegasan Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo.
9. Bahwa Pemohon perlu menguraikan pula beberapa dampak perihal
efektivitas pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi melalui data dan
fakta meskipun hal ini bukan menjadi indikator utama untuk menilai
29
konstitusionalitas norma melainkan untuk menunjukan akan pentingnya
urgensitas pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai berikut:
a. Data berdasarkan KPK dan Indonesia Corruption Watch (“ICW”)
bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, telah terjadi
peningkatan kasus korupsi. Pada tahun 2020 telah terjadi sebanyak
444 (empat ratus empat puluh empat) kasus korupsi, selanjutnya pada
tahun 2021 terjadi 533 (lima ratus tiga puluh tiga) kasus korupsi, hingga
akhirnya pada tahun 2022 lalu melonjak drastis yang mana mencapai
1031 (seribu tiga puluh satu) kasus korupsi. Bahwa dengan kian
meningkatnya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, sudah
selazimnya ancaman pidana terhadap tindak pidana korupsi sebagai
salah satu langkah upaya untuk mengurangi para pejabat melakukan
tindak pidana korupsi.
b. Membandingkan dengan negara Taiwan yang juga memberlakukan
pidana mati bagi siapun yang melakukan tindak pidana korupsi.
Mengambil data berdasarkan laman Trading Economics bahwa
peringkat korupsi negara Taiwan relatif rendah (semakin besar angka
peringkat-semakin marak kasus korupsi sedangkan semakin kecil
angka peringkat-semakin rendah kasus korupsi). Dalam kurun waktu
4 (empat) tahun berturut-turut, negara Taiwan mampu menunjukkan
terjadi penurunan angka peringkat yang cukup signifikan dari tahun ke
tahun. Pada tahun 2018, Taiwan menempati posisi peringkat 31, lalu
pada tahun 2019 dan 2020 menurun menempati posisi 28 hingga pada
tahun 2021 Taiwan menempati posisi peringkat 25. Oleh karena itu,
jika Indonesia menerapkan pidana mati sebagai ancaman pidana
maksimum untuk pelaku tindak pidana korupsi, diharapkan bahwa hal
ini dapat membantu menekan angka kasus korupsi.
10. Dengan demikian sudah seharusnya dan sudah sepantasnya guna
menegaskan jenis pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi yang
merupakan extraordinary crime maka ancaman pidana yang diatur dalam
Pasal a quo perlu dilengkapi dengan ancaman pidana mati bukan dengan
maksud melakukan penambahan norma baru melainkan penegasan
terhadap norma yang telah berlaku.
30
VII. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita di atas dan bukti-bukti terlampir, maka Para Pemohon
mohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili,
memeriksa, dan memutus permohonan Para Pemohon a quo untuk kiranya
berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II
dan paling banyak kategori VI”;
4. Menyatakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai:
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,
orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan
yang
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”; dan
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
31
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-22 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VI;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VII;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VIII;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IX;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon X;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XI;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XII;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIII;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIV;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XV;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVI;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVII;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVIII;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIX;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XX.
33
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
34
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonakan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 256, Pasal 603 dan Pasal 604 UU
1/2023, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 256 UU 1/2023
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan
umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan
umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 603 UU 1/2023
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang menrgikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori
II dan paling banyak kategori VI
Pasal 604 UU 1/2023
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori
II dan paling banyak kategori VI
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berupa hak berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk
mendapatkan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan mahasiswa dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-
3 sampai dengan bukti P-22) dan Kartu Tanda Mahasiswa. Para Pemohon aktif
dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah dengan
35
melakukan demonstrasi, salah satunya adalah UU a quo. Sehingga menurut
para Pemohon, berlakunya Pasal 256 UU 1/2023 secara potensial menimbulkan
kerugian konstitusional yaitu menghambat mahasiswa untuk berdemo karena
takut akan dipidanakan;
4. Bahwa kerugian konstitusional lain yang secara potensial akan terjadi dengan
berlakunya ancaman pidana pelaku korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU
1/2023 yang menurut para Pemohon merupakan pelemahan yang disengaja
oleh pembentukan UU a quo adalah bentuk kerugian konstitusional para
Pemohon yaitu berupa tidak adanya keterbukaan dalam pembentukan undang-
undang.
5. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan para
Pemohon a quo, maka kerugian hak konstitusional yang di dalilkan oleh para
Pemohon tidak akan terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa norma yang diajukan pengujiannya oleh para Pemohon berkenaan
dengan ketentuan yang mengatur tentang ketentuan pidana terhadap aksi
masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan ancaman pidana pokok bagi
tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 256, Pasal 603 dan Pasal
604 UU 1/2023. Para Pemohon dalam hal ini berkedudukan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia dan berstatus sebagai Mahasiswa yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-3 sampai dengan P-22] dan Kartu Tanda
Mahasiswa. Para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional untuk
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk
mendapatkan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil
dan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal-Pasal a quo;
36
[3.6.2]
Bahwa norma Pasal-Pasal a quo terdapat dalam UU 1/2023 yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Meskipun demikian,
berdasarkan Pasal 624 BAB XXXVII Ketentuan Penutup, Undang-Undang a quo
mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya,
UU a quo akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Adapun Permohonan
para Pemohon diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah pada 19 Januari 2023,
sehingga pada saat Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Undang-
Undang a quo yang diajukan pengujiannya belum berlaku;
[3.6.3]
Bahwa mendasarkan pada Putusan Mahkamah yang menetapkan
beberapa syarat kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif untuk memberikan
kedudukan hukum kepada para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Paragraf
[3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, dalam hal ini, para Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28 dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, dikaitkan dengan syarat kedua yaitu adanya
anggapan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28 dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang dalam hal ini
UU 1/2023, menurut Mahkamah, terkait dengan hal a quo secara tegas diperlukan
syarat yang bersifat imperatif yaitu anggapan kerugian konstitusional yang dimiliki
oleh para Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Oleh karena itu, apabila hal ini dikaitkan dengan fakta
hukum yang ada dalam persidangan, hal yang dialami oleh para Pemohon, telah
ternyata hak konstitusional para Pemohon tersebut belum ada kaitannya dengan
berlakunya norma undang-undang, in casu UU 1/2023. Dengan kata lain, pasal-
pasal yang ada dalam UU 1/2023 yang diajukan pengujian oleh para Pemohon
terdapat dalam undang-undang yang belum berlaku dan dengan sendirinya belum
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana yang dimaksudkan dalam
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011). Dengan demikian, Undang-Undang a quo
belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara
potensial, apalagi secara aktual kepada para Pemohon.
[3.6.4] Bahwa yang dimaksud dengan anggapan kerugian konstitusional yang
bersifat aktual adalah anggapan kerugian konstitusional konkret/riil yang pernah
dialami karena disebabkan berlakunya suatu norma undang-undang. Sedangkan
37
yang dimaksud dengan anggapan kerugian konstitusional yang bersifat potensial
adalah kerugian yang belum pernah secara konkret/riil dialami, namun suatu saat
berpotensi dialami karena disebabkan berlakunya suatu norma undang-undang.
Oleh karena itu, baik anggapan kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun
potensial keduanya tetap bertumpu pada telah adanya norma undang-undang yang
berlaku. Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum bahwa UU 1/2023 baru akan
berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan [vide Pasal 624 BAB XXXVII
Ketentuan Penutup UU 1/2023], pemberlakuan demikian berakibat hukum UU a quo
belum memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga hal demikian tidak terpenuhinya
syarat yang kedua untuk terpenuhinya syarat-syarat anggapan kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
Dengan demikian, para Pemohon telah terbukti tidak memenuhi persyaratan adanya
anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang.
Sehingga, terkait dengan syarat selebihnya, yaitu adanya anggapan kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik dan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, dengan
sendirinya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, karena syarat-syarat anggapan
kerugian konstitusional dimaksud adalah bersifat kumulatif.
[3.6.5] Bahwa berkenaan dengan uraian kedudukan hukum para Pemohon yang
mengaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012,
Mahkamah telah mempertimbangkan hal yang sama pada Sub-paragraf [3.6.5] dan
Sub-paragraf [3.6.6] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XXI/2023,
yang telah dikutip pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan sebelumnya dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Februari 2023, di antaranya telah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.5]
Bahwa
terkait
dengan
pendirian
Mahkamah
dalam
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk mengaitkan dengan pertimbangan hukum Mahkamah
dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 28
Maret 2013, di mana dalam putusan tersebut Mahkamah memberikan
kedudukan hukum kepada para Pemohon sekalipun pada saat permohonan
perkara yang bersangkutan dilakukan pengujian terhadap pasal-pasal
undang-undang yang belum dinyatakan berlaku, yaitu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
38
Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah menegaskan bahwa UU SPPA
mempunyai karakter yang sangat berbeda dengan UU 1/2023, di mana UU
SPPA adalah undang-undang yang memuat norma yang kemudian dilakukan
pengujian oleh para Pemohon dalam perkara yang bersangkutan, berkaitan
dengan ancaman pidana bagi para penegak hukum yang sedang
melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum, yang tidak diatur dalam
norma undang-undang sebelumnya yang berkaitan yaitu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Oleh karena itu, sekalipun
UU SPPA belum diberlakukan pada saat permohonan perkara yang
bersangkutan diajukan, Mahkamah menilai ada keadaan yang mendesak
untuk segera diputuskannya terhadap perkara dimaksud, agar tidak ada rasa
kekhawatiran atau bahkan ketakutan para penegak hukum dalam
melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya dalam mengadili perkara
yang melibatkan tersangka/ terdakwanya adalah anak. Kekhawatiran
demikian dapat terjadi disebabkan proses perkara pidana bisa berlangsung
dalam waktu yang lama dan mungkin saja akan melewati proses pra dan
pasca saat dinyatakannya mulai berlaku UU SPPA. Oleh karena itu, sangat
mungkin berdampak dikenakannya norma pasal-pasal yang bersangkutan
untuk memidanakan para penegak hukum. Dengan demikian, fakta-fakta
hukum tersebut dapat memberikan peluang adanya ketidakpastian hukum
dalam implementasi norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam
UU SPPA, apabila norma tersebut dinyatakan konstitusional. Fakta hukum
tersebut berbeda dengan karakter UU 1/2023, di mana secara faktual belum
diberlakukannya norma-norma yang ada tidak mengakibatkan adanya
kekosongan hukum, karena terdapat KUHP yang masih berlaku, sehingga
potensi adanya ketidakpastian hukum tidak akan terjadi. Dengan kata lain,
apabila norma-norma dalam UU 1/2023 telah dinyatakan berlaku, sama
halnya dengan Mahkamah membenarkan berlakunya dua KUHP (yaitu
KUHP yang masih berlaku dan KUHP yang akan berlaku) dalam waktu yang
bersamaan. Jika hal demikian dibenarkan justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
[3.6.6]
Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas,
adanya pendirian demikian, juga didasarkan pada argumen, bahwa
Mahkamah mempunyai alasan lain yaitu putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi bisa saja mengalami penyempurnaan, sepanjang hal tersebut
dikaitkan dengan hubungan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu,
dalam perspektif pemberian kedudukan hukum kepada pemohon, Mahkamah
harus mempertimbangkan syarat yang bersifat absolut dan kumulatif, yaitu
adanya subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 UU MK dan
syarat-syarat
anggapan
kerugian
konstitusional
sebagaimana
yang
ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Terlebih, dalam
mempertimbangkan dan menilai persyaratan kedudukan hukum pemohon di
Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipisahkan dengan isu konstitusionalitas
dan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan
demikian, bisa jadi dalam memberikan kedudukan hukum antara
permohonan yang satu dengan yang lainnya, Mahkamah dapat memberikan
pertimbangan yang berbeda.
Dengan demikian, pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi
di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini. Oleh karena itu, berdasarkan
39
uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
quod
non,
dan
Mahkamah
dapat
masuk
untuk
mempertimbangkan pokok permohonan, namun oleh karena ketentuan Pasal 256,
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 merupakan norma yang belum berlaku dan
belum memiliki kekuatan hukum mengikat, Mahkamah akan berpendirian bahwa
permohonan para Pemohon adalah permohonan yang prematur.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[4.3]
Seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
pokok permohonan para Pemohon adalah prematur;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
40
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan Februari,
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.20 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
41
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi di atas tampak jelas pendirian Mahkamah perihal pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan, menerapkan, maupun melaksanakan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia karena mengingat sifat irrevocable pidana mati. 8. Dengan mendasarkan pertimbangan tersebut menunjukan bahwa peneguhan Mahkamah Konstitusi bahwa pengaturan pengenaan pidana mati bukanlah hal yang tabu dalam konstruksi hukum nasional melainkan dalam aspek pembentukan dan pelaksanaan norma terkait dengan pemidanaan mati harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Sedangkan dari aspek pembentukan norma, UU a quo memungkinan diterapkannya pidana mati terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor tetapi dalam ancaman pidana pasal-pasal a quo luput untuk mencantumkan sanksi pidana berupa pidana mati sebagai pidana alternatif sehingga hal-hal demikian dalam perkara ini perlu memperoleh penegasan Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo. 9. Bahwa Pemohon perlu menguraikan pula beberapa dampak perihal efektivitas pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi melalui data dan fakta meskipun hal ini bukan menjadi indikator utama untuk menilai 29 konstitusionalitas norma melainkan untuk menunjukan akan pentingnya urgensitas pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai berikut: a. Data berdasarkan KPK dan Indonesia Corruption Watch (“ICW”) bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, telah terjadi peningkatan kasus korupsi. Pada tahun 2020 telah terjadi sebanyak 444 (empat ratus empat puluh empat) kasus korupsi, selanjutnya pada tahun 2021 terjadi 533 (lima ratus tiga puluh tiga) kasus korupsi, hingga akhirnya pada tahun 2022 lalu melonjak drastis yang mana mencapai 1031 (seribu tiga puluh satu) kasus korupsi. Bahwa dengan kian meningkatnya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, sudah selazimnya ancaman pidana terhadap tindak pidana korupsi sebagai salah satu langkah upaya untuk mengurangi para pejabat melakukan tindak pidana korupsi. b. Membandingkan dengan negara Taiwan yang juga memberlakukan pidana mati bagi siapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Mengambil data berdasarkan laman Trading Economics bahwa peringkat korupsi negara Taiwan relatif rendah (semakin besar angka peringkat-semakin marak kasus korupsi sedangkan semakin kecil angka peringkat-semakin rendah kasus korupsi). Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun berturut-turut, negara Taiwan mampu menunjukkan terjadi penurunan angka peringkat yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, Taiwan menempati posisi peringkat 31, lalu pada tahun 2019 dan 2020 menurun menempati posisi 28 hingga pada tahun 2021 Taiwan menempati posisi peringkat 25. Oleh karena itu, jika Indonesia menerapkan pidana mati sebagai ancaman pidana maksimum untuk pelaku tindak pidana korupsi, diharapkan bahwa hal ini dapat membantu menekan angka kasus korupsi. 10. Dengan demikian sudah seharusnya dan sudah sepantasnya guna menegaskan jenis pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime maka ancaman pidana yang diatur dalam Pasal a quo perlu dilengkapi dengan ancaman pidana mati bukan dengan maksud melakukan penambahan norma baru melainkan penegasan terhadap norma yang telah berlaku. 30 VII. PETITUM Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap dalam posita di atas dan bukti-bukti terlampir, maka Para Pemohon mohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili, memeriksa, dan memutus permohonan Para Pemohon a quo untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut; 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”; 4. Menyatakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”; dan 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 31 [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-22 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VI; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VII; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VIII; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IX; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon X; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XI; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XII; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIII; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIV; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XV; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVI; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVII; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVIII; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIX; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XX. 33 konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/
