PUU
Tahun 2022
10/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Viktor Santoso Tandiasa, selaku Pemohon I;
2. Muhammad Saleh, selaku Pemohon II;
3. Nur Rizqi Khafifah, selaku Pemohon III.
Tanggal Registrasi: 2022-01-17
Tanggal Putusan: 2022-03-29T12:35:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 30/2021, UU 30/2014
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Saldi Isra (A) Manahan MP Sitompul (A) Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 10/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Perumahan Griya Cilebut Asri 1, Jalan Lidah Buaya 6,
Blok
M-1,
Cilebut
Barat,
Kecamatan
Sukaraja,
Kabupaten Bogor
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Muhammad Saleh, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Peneliti PSHK
Alamat
: Jalan Purwomartani, Dayakan, RT 003 RW 002,
Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama
: Nur Rizqi Khafifah
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Munjul Permai Blok B 14/47, RT 04 RW 004, Desa
Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 November 2021 memberi kuasa
kepada Harseto Setyadi Rajah, S.H., Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H.,
Dio Tata Gama Safe’i, S.H., Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Eliadi
Hulu, S.H., Taufiqurrahman, S.H., Rahmadina Bela Mahmuda, S.H., Aprillia
Wahyuningsih, S.H., Elfian Fauzy, S.H., dan Melani Aulia, S.H., kesemuanya
2
adalah advokat dan/atau Konsultan Hukum pada Kantor Hukum VST and Partners,
Advocates & Legal Consultans, beralamat di Perumahan Griya Cilebut Asri 1, Jalan
Lidah Buaya 6, Blok M1, Cilebut Barat bertindak baik bersama-sama ataupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Januari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 12 Januari 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 6/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 10/PUU-XX/2022 pada 17 Januari 2022, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 9 Februari 2022, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
3
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut UU
Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Neagra Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa
Tahun 5076) (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang
mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa sebelum sampai pada kesimpulan Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus Pengujian Materiil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), penting
kami jelaskan terlebih dahulu terkait dengan keberlakuan UU 11/2020 pasca
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sebagai berikut:
5.1. Pada Tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi telah memutus
Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan
Nomor Perkara 91/PUU-XVIII/2020, dengan Amar Putusan, sebagai
berikut:
4
No.
AMAR PUTUSAN
1.
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak
dapat diterima;
2.
Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
3.
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan”;
4.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan
dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5.
Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam
tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
6.
Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun
pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan
5
perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-
pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut
atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7.
Menyatakan
untuk
menangguhkan
segala
tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak
luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan
pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9.
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan
selebihnya.
5.2. Dalam memahami Putusan Mahkamah Konstitusi yang baik, haruslah
membaca Amar Putusan disertai dengan Pertimbangan Hukumnya
secara sistematis dan komprehensif.
5.3. Apabila kita memaknai Amar Putusan sebagaimana pada angka 7 di
atas, perlu melihat pertimbangan Hukum pada paragraph [3.20.5],
halaman 414, yang menyatakan:
“Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap
pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun
tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020
yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak
luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak
dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak
dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan
kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan
6
mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut”;
5.4. Pertimbangan hukum Mahkamah dalam angka 9 di atas, telah
menjelaskan terhadap keberlakuan UU Cipta Kerja sebagaimana
termuat dalam bagian Amar Putusannya. Dimana terdapat penekanan
dalam frasa “untuk menghindari dampak yang lebih besar” selama 2
(dua) Tahun, Mahkamah memberikan perintah kepada Pelaksana
Undang-Undang in casu Pemerintah, yakni:
1) Pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat
strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu;
termasuk
2) Tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan baru;
3) Tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan
pengambilan kebijakan strategis yang berdampak luas dengan
mendasarkan pada norma UU 11/2020.
5.5. Artinya dalam memaknai keberlakuan UU 11/2020, sebagaimana dalam
3 (tiga) perintah dalam pertimbangan hukum dari Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020 diatas, haruslah dimaknai:
1)
Seluruh PERATURAN PELAKSANA sebagai pelaksanaan UU
11/2020, yang bersifat strategis dan berdampak luas agar
DITANGGUHKAN terlebih dahulu.
2)
Tidak dibenarkannya MEMBENTUK Peraturan Pelaksana Baru.
3)
Tidak dibenarkan pula melakukan PENGAMBILAN KEBIJAKAN
STRATEGIS
yang
dapat
berdampak
luas
sebagaimana
dimaksud dalam UU 11/2020.
5.6. Kebijakan strategis yang dimaksud oleh Mahkamah sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 UU 11/2020, meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi
dan UMKM;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f.
pengadaan tanah;
g. Kawasan ekonom;
7
h. investasi Pemerinta Pusat dan percepatan proyek strategis
nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
5.7. Perintah Mahamah Konstitusi tersebut tentunya bertujuan untuk
menghindari dampak yang lebih besar pasca Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,
dimana Mahkamah telah menyadari telah muncul dampak yang besar
saat Mahkamah Konstitusi memutus UU 11/2020 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (Conditionally Unconstitutional).
5.8. Maka berdasarkan uraian di atas, seharusnya keberlakuan UU 11/2020
tidak lagi memiliki daya laku dan daya ikat sampai diperbaiki prosedur
formilnya, mengingat pelanggaran terhadap prosedur formil yang sangat
berat. Artinya terhadap pemaknaan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 poin 4 yang menyatakan bahwa UU 11/2020 masih berlaku
sepatutnya dimaknai secara eksistensi masih tetap eksis namun bersifat
Inkonstitusional sampai Pembentuk Undang-Undang memperbaiki
Prosedur Pembentukannya dalam tenggang waktu 2 tahun sejak
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
5.9. Keberlakuan materi muatan UU 11/2020 yang sudah tidak memiliki daya
ikat juga diperkuat dengan Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam
Putusan Nomor 103/PUU-XVIII/2020, Paragraf [3.22] dan Paragraf
[3.23], yang menyatakan”
[3.22] Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah ternyata
terhadap UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat
dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hukum mengikat
sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan pengujian
materiil
a
quo
tidak
relevan
lagi
untuk
dilanjutkan
pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan
Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
Terlebih
lagi,
dengan
mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya
ringan [vide Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman],
maka
terhadap
permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan
kehilangan objek;
8
[3.23] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan
para Pemohon dipandang tidak relevan, sehingga tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
5.10. Berdasarkan Pertimbangan hukum angka 5.9 diatas, Mahkamah telah
mengatakan bahwa permohonan materil a quo harus dinyatakan
kehilangan objek. Artinya materi muatan UU 11/2020 tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, karena apabila UU 11/2020 masih memiliki
kekuatan hukum mengikat seharusnya, terhadap pengujian materiil
tetap dapat dilanjutkan pemeriksaan materi muatannya in casu tidak
kehilangan Objek.
5.11. Keberlakuan materi muatan UU 11/2020 semakin diperkuat oleh
Putusan Nomor 64/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Materiil UU
11/2020, dimana dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf [3.11],
hal.105-106, Mahkamah Konstitusi mengatakan:
[3.11] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon dalam
permohonan a quo yang menyatakan walaupun Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020 dalam pengujian
formil UU 11/2020 menyatakan UU a quo adalah inkonstitusional
bersyarat, namun pengujian materiil masih dapat dilakukan
sebab UU 11/2020 masih tetap berlaku. Terhadap dalil para
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, secara formil UU
11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 sehingga secara formal tidak sah berlaku
sampai ada perbaikan formil selama masa tenggang waktu 2
(dua) tahun dimaksud. Masa 2 (dua) tahun tersebut adalah masa
perbaikan formil. Hal itu disebabkan karena dalam masa
perbaikan formil tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya
perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang. Terlebih lagi, dalam amar Putusan
a quo angka 7 Mahkamah menyatakan untuk menangguhkan
segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak
luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan
pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, menurut
Mahkamah permohonan para Pemohon menjadi prematur.
Pertimbangan demikian disebabkan oleh karena permohonan
a quo diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUUXVIII/2020, bertanggal 25 November 2021.
9
5.12. Namun ternyata, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagaimana
telah diuraikan para Pemohon diatas dimaknai berbeda oleh
Pemerintah.
5.13. Apabila kita melihat penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar
Laksono dalam diskusi di Kompas TV tanggal 26 November 2021 yang
pada pokoknya mengatakan bahwa Materi Muatan UU 11/2020 tetap
berlaku
sampai
pembentuk
undang-undang,
namun
melarang
pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan strategis termasuk
pembuatan aturan-aturan pelaksana baru yang bersifat strategis dan
berdampak luas. (sumber: Youtube Kompas TV, Judul: Mahkamah
Konstitusi Perintahkan Pemerintah dan DPR Revisi UU Cipta Kerja, link:
https://youtu.be/GUUoZJvJgSU).
5.14. Demikian juga Pernyataan Presiden Republik Indonesia yang
disampaikan di Istana Negara, tanggal 29 November 2021, yang pada
pokoknya mengatakan: “Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta
Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja
dan aturan sebelumnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang
dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK”. (sumber: Youtube
Sekretariat Presiden, Judul: Keterangan Pers Presiden RI terkait UU
Cipta
Kerja,
Istana
Merdeka
29
November
2021,
link:
https://youtu.be/yQBApvSs6Pg).
5.15. Artinya, apabila kita mengacu pada penjelasan Juru Bicara Mahkamah
Konstitusi dan Pernyataan Presiden Republik Indonesia, dimana materi
muatan UU 11/2020 masih berlaku dan dapat dilaksanakan, maka
seharusnya dapat dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi apabila
terdapat hak konstitusional Warga Negara in casu para Pemohon yang
dirugikan atas keberlakuan UU 11/2020.
5.16. Akan menjadi sangat penting bagi Mahakmah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus serta menjawab keberlakuan materi muatan
UU 11/2020 dengan menyatakan apakah Mahkamah Konstitusi
berwenang menguji UU 11/2020 yang telah diputus dalam Putusan No.
91/PUU-XVIII/2020.
10
5.17. Akan menjadi pertanyaan, Apabila terhadap materi muatan yang masih
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi Warga Negara in casu Pemohon, namun tidak dapat
diuji konstitusionalitasnya, bukankah itu merupakan bentuk pelanggaran
terhadap amanat Konstitusi? Terkhusus amanat UUD 1945 kepada
Mahkamaah Konstitusi yang memiliki peran sebagai The Guardian of
Constitution, The Protector of Citizens Constitutional Rights, The
Protector of Human Rights?
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat UU yang berisi atau terbentuk
bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah
Konstitusi dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari
UU termasuk
keseluruhannya;
7. Bahwa sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), Mahkamah
Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah
ketentuan pasal- pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa berkenaan dengan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut dan
berdasarkan uraian atas keberlakuan UU 11/2020 di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusional Perubahan
Pasal 53 ayat (4) UU 30/2014 sebagaimana diubah dalam Pasal 175 angka
6 UU 11/2020.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
11
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan PEMOHON dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya disebut PMK
2/2021), menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap Pemohon yang menganggap Hak dan/atau
kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah diatur, dijamin dan dilindungi
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD
1945”) sebagai berikut:
12
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
5. Bahwa Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3 – KTP), yang berprofesi
sebagai advokat pada organisasi Kongres Advokat Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilkikan Kartu Keanggotaan Advokat (Bukti P.4 – KTA KAI)
yang disumpah pada Pengadilan Tinggi Wilayah Jawa Barat yang dibuktikan
dengan Berita Acara Sumpah (Bukti P.5 – BAS);
6. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia [Bukti P.6
– KTP] dan bekerja sebagai Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK)
Fakultas Hukum UII [Bukti P.7 – Surat Keterangan];
7. Bahwa Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.8 – KTP), sebagai Mahasiswa
yang dibuktikan dengan Kepemilikian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) (Bukti
P.9 - KTM) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Semi Otonom (BSO)
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri, Komisariat Universitas
Nahdlatul Ulama Indonesia masa Khidmad 2021-2022. (Bukti P.10 – SK
Pengangkatan dan SK Kepengurusan);
8. Bahwa sebagai Warga Negara para Pemohon telah memenuhi syarat sebagai
Pemohon berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi
dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021;
13
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
9. Bahwa untuk memenuhi syarat untuk dapat menjadi Pemohon Pengujian
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, para Pemohon harus memenuhi
syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021;
10. Bahwa Pemohon I sebagai Advokat telah menerima Kuasa dari Klien (Bukti
P.11 – Surat Kuasa) untuk mengajukan permohonan kepada Dirjen
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk
memohonkan menerbitkan keputusan TUN dengan tanda terima surat No.
0020, tanggal 1 Februari 2021 (Bukti P.12 – Tanda Terima). Namun oleh
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM tidak
dibalas melewati tenggat waktu 10 hari berdasarkan Pasal 53 UU 30/2014,
yang kemudian diubah menjadi tenggat waktu 5 hari dalam Pasal 53 ayat (2)
UU 30/2014 sebagaimana diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020;
11. Bahwa Pemohon I kemudian mendapatkan Kuasa kembali dari Klien (Bukti
P.13 – Surat Kuasa) untuk mengajukan upaya Fiktif Positif ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan.
Namun setelah Pemohon I mempelajari Pasal 175 angka 6 UU 11/2020 yang
merubah ketentuan Pasal 53 UU 30/2014, dengan penalaran yang wajar,
Pemohon I menilai bahwa PTUN tidak dapat lagi memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan Fiktif Positif, karena ketentuan norma a quo telah
menghilangkan kewenangan PTUN dalam menangani permohonan Fiktif
Positif;
12. Bahwa padahal ketentuan a quo menyatakan bahwa apabila dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau
Tindakan permohonan dianggap dikabulkan secara hukum;
13. Bahwa Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU 30/2014 sebelum diubah dalam
Pasal 175 angka 6 UU 11/2020, menyatakan:
ayat (3)
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
14
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut
dianggap dikabulkan secara hukum.
ayat (4)
Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk
memperoleh
putusan
penerimaan
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
14. Bahwa ketentuan norma Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU 30/2014 tersebut,
kemudian diubah menjadi menjadi 1 (satu) Pasal yakni Pasal 53 ayat (4)
sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020, yang
menyatakan:
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
dikabulkan secara hukum.
15. Bahwa dalam ketentuan norma a quo tidak mengatur kemana permohonan
untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan tersebut, karena dalam
ketentuan a quo menghilangkan Pengadilan sebagai pihak yang memutuskan
penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum;
16. Bahwa terhadap penghapusan kewenangan Pengadilan in casu Pengadilan
Tata Usaha Negara untuk memberikan Putusan atas permohonan yang
dianggap dikabulkan secara hukum menimbulkan kekosongan hukum dan
ketidakpastian hukum;
17. Bahwa atas dasar inilah sehingga Pemohon I tidak dapat menempuh upaya
untuk mendapatkan putusan penerimaan permohonan yang diajukan oleh
Pemohon I kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan HAM untuk memohonkan diterbitkannya keputusan TUN pada tanggal 1
Februari 2021 yang oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan HAM karena tidak dibalas dan telah melewati tenggat waktu 10
hari menurut Pasal 53 UU 30/2014 ataupun tenggat waktu 5 Hari menurut
Perubahan Pasal 53 UU 30/2014 sebagaimana diubah dalam Pasal 175
angka 6 UU 11/2020;
18. Bahwa dengan tidak terdapatnya ketentuan norma yang mengatur tentang
kewenangan pengadilan in casu Pengadilan Tata Usaha Negara dalam
ketentuan Pasal 53 UU 30/2014 sebagaimana diubah dalam Pasal 175 angka
6 UU 11/2020, maka Pemohon I menjadi tidak bisa menempuh upaya Fiktif
15
Positif untuk membela Kepentingan Klien. Sehingga dalam hal ini Pemohon I
tidak bisa menjalankan tugas dan amanat yang telah diberikan oleh Klien
untuk bisa mendapatkan kepastian hukum untuk memperoleh putusan
penerimaan
permohonan.
Artinya
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan permohonan Pemohon I, maka dalam penalaran yang wajar
Pemohon I tidak akan mengalami kerugian dikemudian hari;
19. Bahwa Pemohon II memiliki concern pada penyelenggaraan administrasi
termasuk upaya kontrol terhadap pelayanan publik, serta prinsip-prinsip
konstitusionalisme melalui penelitian dan advokasi;
20. Bahwa oleh karena gerak langkah setiap peneliti didasari oleh nilai-nilai luhur
kehidupan, maka setiap insan peneliti akan selalu melakukan penelitian,
pengembangan dan pengkajian serta dapat berperan secara aktif sesuai
dengan tahapan yang telah ditetapkan untuk dapat beriskap aktif termasuk
melalui upaya hukum di lembaga Peradilan menguji suatu undang-undang;
21. Bahwa Pemohon II juga aktif menjadi tim penyusun Peraturan-peraturan
daerah di berbagai Pemerintah Daerah di berbagai Wilayah di Indonesia
(Bukti P.14 – CV Pemohon II), dengan adanya ketidakpastian terhadap
keberlakuan UU 11/2020, membuat Pemohon II menjadi kesulitan untuk
menjelaskan kepada tim di Pemerintah Daerah saat akan merumuskan
peraturan-peraturan daerah yang instruksikan oleh Menteri Dalam Negeri;
22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Pemohon II merupakan
perseorangan warga negara pembayar pajak serta concern dan memiliki
rekam jejak yang menunjukan kesungguhan terhadap isu-isu pada
penyelenggaraan administrasi termasuk upaya kontrol terhadap pelayanan
publik, serta prinsip-prinsip konstitusionalisme UUD NRI 1945;
23. Bahwa Pemohon II selain memiliki hak konstitusional, Pemohon II memiliki
hak konstitusional untuk memajukan diri Pemohon II dalam memperjuangkan
hak Pemohon II secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang
menyatakan:
“setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”.
16
24. Bahwa Pemohon II mengajukan permohonan a quo sebagai salah satu bentuk
pelaksanaan Dharma dalam pendidikan Tinggi (PSHK FH UII sebagai Pusat
Studi yang ada di wilayah Perguruan Tinggi) meliputi: (1) pendidikan dan
pengajaran; (2) penelitian; (3) pengabdian kepada masyarakat; dan (4)
dakwah islamiyah;
25. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, tentunya Pemohon II kerap
berhubungan dengan urusan administrasi pemerintahan, dan dalam
penalaran yang wajar berpotensi secara pasti untuk melakukan upaya Fiktif
Positif. Artinya dengan adanya ketidakpastian terhadap upaya Fiktif Positif
sebagaimana diatur dalam ketentuan norma a quo, maka dapat merugikan
hak konstitusional Pemohon II dalam menjalankan tugas dan aktivitasnya
saat melaksanakan penelitian dan advokasi dalam lingkup urusan
administrasi pemerintahan;
26. Bahwa maka dengan dihapusnya kewenangan Pengadilan in casu PTUN
dalam ketentuan norma a quo, menyebabkan Pemohon III akan mengalami
kerugian konstitusional karena tidak dapat menempuh upaya Fiktif Positif;
27. Bahwa Pemohon III adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Nahdlatul Ulama Indonesia, dan sedang menjabat sebagai Ketua Badan
Semi Otonom (BSO) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri,
Komisariat Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia masa Khidmad 2021-
2022;
28. Bahwa sebagai mahasiswa dan ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Putri, Pemohon III memiliki tanggung jawab untuk melakukan
advokasi yang dalam penalaran yang wajar akan dilakukan terutama pada
lingkup urusan administrasi pemerintahan;
29. Bahwa artinya dalam penalaran yang wajar Pemohon III akan menempuh
upaya Fiktif Positif dalam melaksanakan tugas nya sebagai Ketua Badan
Semi Otonom (BSO) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri,
Komisariat Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia masa Khidmad 2021-
2022. Maka dengan dihapusnya kewenangan Pengadilan in casu PTUN
dalam ketentuan norma a quo, menyebabkan Pemohon III akan mengalami
kerugian konstitusional;
17
30. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami Pemohon I dan bersifat Potensial dalam penalaran yang wajar akan
dialami oleh Pemohon II dan Pemohon III, maka para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam PMK Pasal 4 ayat
(2) PMK 2/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor 011/PUU-V/2007;
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon,
yakni:
Pasal 53 ayat (4) UU 30/2014 sebagaimana diubah dalam Pasal 175
angka 6 UU 11/2020, yang menyatakan:
“Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
dikabulkan secara hukum.”
Sepanjang tidak dimaknai:
“Melalui
Pengadilan
untuk
memperoleh
putusan
penerimaan
permohonan”
Bertentangan UUD 1945, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 24 ayat (2), yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
18
Sehingga bunyi Ketentuan Norma Pasal 175 angka 6 UU 11/2020 yang
mengubah Ketentuan Norma Pasal 53 ayat (4) UU 30/2014, selengkapnya
sebagai berikut:
“Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
dikabulkan secara hukum, melalui Pengadilan untuk memperoleh
putusan penerimaan permohonan.”
Bahwa terhadap ketentuan Norma Pasal a quo yang bertentangan secara
bersyarat dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk pada Alasan Permohonan (Posita) penting bagi
para Pemohon sebelumnya menjelaskan terkait keberlakuan UU 11/2020
sebagaiaman telah dijelaskan Sebagian pada bagian Kewenangan
Mahkamah Konstitusi tersebut di atas;
2. Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2021 telah
menyatakan bahwa Pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai diperbaiki prosedur pembentukannya dengan
tenggang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun;
3. Bahwa selama masa tenggang 2 Tahun, dalam Amar Putusan 91/PUU-
XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi juga Menyatakan untuk menangguhkan
segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,
serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang
berkaitan dengan UU 11/2020;
4. Bahwa namun prakteknya Pemerintah malah semakin banyak melakukan
tindakan/kebijakan serta mengeluarkan Peraturan Pelaksana baru yang
berkaitan dengan UU 11/2020, beberapa Peraturan Pelaksana Baru yang
dikeluarkan oleh Pemerintah misalnya, pada tanggal 27 Desember 2021,
Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang
Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Tidak hanya Presiden,
bahkan Pada tanggal 21 Desember 2021 Menteri Dalam Negeri
mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021
tentang tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 atas Pengujian Formil UU 11/2020, dimana pada dictum Kesatu,
huruf b, menyatakan: Gubernur dan Bupati/Walikota: b. segera melakukan
19
perubahan, pencabutan atau melakukan penyusunan baru Peraturan
Daerah (Perda) bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut UU
11/2020
berserta
peraturan
pelaksananya
yang
telah
diundangkan/ditetapkan;
5. Bahwa adanya tindakan Pemerintah menerbitkan peraturan baru, bahkan
mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah baik pada tingkat Gubernur
maupun Bupati/Walikota sejatinya adalah bentuk pembangkangan
terhadap Konstitusi, karena Membangkang terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi sama dengan Membangkang terhadap Konstitusi. Hal ini
tentunya juga masuk dalam perbuatan melanggar hukum dimana kekuatan
mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan kekuatan mengikat
suatu Undang-Undang;
6. Bahwa artinya, ada ketidakpastian hukum dalam memaknai keberlakuan
UU 11/2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XIX/2021
yang dalam Praktiknya Pemerintah tetap melaksanakan ketentuan norma
yang diatur dalam UU 11/2020 dengan tetap menerbitkan berbagaimacam
peraturan pelaksana bahkan menginstruksikan agar Pemerintah Daerah
juga menerbitkan Peraturan-Peraturan Daerah untuk melaksanakan
Peraturan Pelaksana dari UU 11/2020;
7. Bahwa padahal Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 64/PUU-XIX/2021
dalam Paragraf [3.11] hal. 106, telah menyatakan: “… secara formil secara
formil UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 sehingga secara formal tidak sah berlaku sampai ada perbaikan
formil selama masa tenggang waktu 2 (dua) tahun dimaksud. Masa 2 (dua)
tahun tersebut adalah masa perbaikan formil. Hal itu disebabkan karena
dalam masa perbaikan formil tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya
perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk
undang-undang”;
8. Bahwa artinya, apabila Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan
pendapatnya dimana terhadap materi muatan cipta kerja tidak dapat
dilakukan pengujian karena menurut Mahkamah Konstitusi permohonan
20
para pemohon Prematur, sementara Pelaksanaan UU 11/2020 terus
berjalan dan berlangsung dan terdapat materi muatan yang menimbulkan
kekosongan hukum seperti permohonan a quo para Pemohon, dan
menimbulkan kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon,
terhadap kondisi demikian, tentunya sangat berbahaya bagi penegakan
Konstitusi di Negara yang mendaulat dirinya sebagai Negara yang
berdasarkan atas Hukum;
9. Bahwa artinya, terhadap perkara a quo akan lebih memberikan kepastian
hukum apabila UU 11/2020 secara tegas dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga
terhadap adanya kekosongan hukum terhadap ketentuan norma a quo
dapat langsung kembali ke ketentuan Pasal 54 UU 30/2014 sebelum diubah
dengan Pasal 175 angka 6 UU 11/2020. Dibandingkan dengan kondisi saat
ini, atau apabila Mahkamah tetap mempertahankan pendapatnya
sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 64/PUU-XIX/2021, maka sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi
memberikan kepastian hukum atas ketentuan norma a quo;
10. Bahwa terhadap uraian adanya pertentangan ketentuan norma a quo
dengan UUD 1945, adalah sebagai berikut:
11. Bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan-
ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20214 tentang
Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut UU 30/2014), salah
satunya merubah Pasal 53 UU 30/2014. Perubahan tersebut termuat dalam
Pasal 175 UU 11/2020;
12. Bahwa Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 30/2014 tentang Administrasi
Pemerintahan,
mengatur
tentang
Batas
waktu
kewajiban
untuk
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan ketentuan berlaku. Dimana jika Ketentuan peraturan perundang-
undangan tidak mengatur batas waktu kewajiban, maka Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud, Badan
dan/atau Pejabat Pemerintah tidak menetapkan dan/atau melakukan
21
Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap
dikabulkan secara hukum (Vide Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU
30/2014);
13. Bahwa selanjutnya, Pasal 53 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014
mengatur tentang Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan
untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana
dimaksud, dan Pengadilan Wajib memutuskan permohonan paling lama 21
(dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Kemudian Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk
melaksanakan putusan Pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
putusan Pengadilan ditetapkan. Upaya ini secara umum disebut Upaya
Fiktif Positif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
14. Bahwa untuk mengatur lebih lanjut mekanisme upaya Fiktif Positif di PTUN,
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh
Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan
dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan
Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan
atau Pejabat Pemerintahan (Perma 8/2017);
15. Bahwa perubahan Pasal 53 UU 30/2014 yang termuat dalam Pasal 175 UU
11/2020, telah menghapus kewenangan Pengadilan in casu PTUN untuk
memberikan Putusan, yakni menetapkan Penerimaan Permohonan yang
dianggap dikabulkan secara hukum, guna Mendapatkan Keputusan
dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan;
16. Bahwa diterbitkannya UU 11/2020 telah merubah 79 Undang-Undang dari
12 Cluster, salah satunya adalah Ketentuan Norma a quo. Sebagaimana
kita ketahui bersama, pembentukan UU 11/2020 yang bermasalah, “Ugal-
Ugalan” secara formil, juga memiliki persoalan secara materiil, mulai dari
banyaknya salah ketik, salah rujuk, bahkan ada ketentuan yang tidak
lengkap,
sehingga
menimbulkan
kekosongan
hukum
dalam
pemberlakuannya;
22
17. Bahwa perubahan ketentuan Norma a quo, sebagaimana dapat dilihat pada
tabel di bawah ini:
Pasal 53 UU 30/2014 sebelum
Perubahan
Pasal
53
UU
30/2014
Sebagaimana
diubah
dalam
Pasal 175 angka 6 UU 11/2020
(1) Batas waktu kewajiban untuk
menetapkan
dan/atau
melakukan
Keputusan
dan/atau
Tindakan
sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jika
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
tidak
menentukan
batas
waktu
kewajiban
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
wajib
menetapkan
dan/atau
melakukan
Keputusan
dan/atau
Tindakan
dalam
waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah permohonan
diterima secara lengkap oleh
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan.
(3) Apabila dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
Badan
dan/atau
Pejabat Pemerintahan tidak
menetapkan
dan/atau
melakukan
Keputusan
dan/atau
Tindakan,
maka
permohonan tersebut dianggap
dikabulkan secara hukum.
(4) Pemohon
mengajukan
permohonan
kepada
Pengadilan untuk memperoleh
putusan
penerimaan
(1) Batas waktu kewajiban untuk
menetapkan
dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan
diberikan
sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jika
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
tidak
menentukan
batas
waktu
kewajiban
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan
wajib
menetapkan
dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dalam waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima secara
lengkap oleh Badan dan/ atau
Pejabat Pemerintahan.
(3) Dalam
hal
permohonan
diproses
melalui
sistem
elektronik
dan
seluruh
persyaratan
dalam
sistem
elektronik
telah
terpenuhi,
sistem elektronik menetapkan
Keputusan dan/atau Tindakan
sebagai
Keputusan
atau
Tindakan Badan atau Pejabat
Pemerintahan
yang
berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
tidak
menetapkan
dan/atau
23
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengadilan wajib memutuskan
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling
lama 21 (dua puluh satu) hari
kerja
sejak
permohonan
diajukan.
(6) Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
wajib
menetapkan Keputusan untuk
melaksanakan
putusan
Pengadilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak
putusan
Pengadilan
ditetapkan.
melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan,
permohonan
dianggap dikabulkan secara
hukum.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai bentuk penetapan
Keputusan dan/atau Tindakan
yang
dianggap
dikabulkan
secara hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Presiden.
18. Bahwa dengan demikian terhadap perubahan Pasal 53 UU 30/104
sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020, terdapat
beberapa perubahan substansi pokok yakni:
1) Terdapat Perubahan waktu dari “Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja”
menjadi “Paling lama 5 (lima) hari kerja”;
2) Terdapat penambahan obyek permohonan yang diproses melalui
sistem elektronik;
3) Terdapat penambahan pihak yang diberikan kewenangan untuk
menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
secara hukum atas permohonan yang diproses melalui sistem
elektronik, yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Presiden
4) Penghapusan kewenangan Pengadilan in casu Pengadilan Tata
Usaha Negara untuk menetapkan keputusan dan/atau Tindakan yang
dianggap dikabulkan secara hukum atas Permohonan yang diajukan
tidak melalui sistem elektronik.
24
19. Bahwa perubahan atas Ketentuan Pasal 53 UU 30/2014 dilandasi atas
keinginan pembentuk Undang-Undang untuk memasukan sistem elektronik
dalam mengajukan permohonan ke Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
terkait dengan sistem perizinan demi terwujudnya efisiensi perizinan yang
dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Hal tersebut dapat
dilihat dalam ketentuan norma Pasal 53 ayat (3) UU 30/2014 sebagaimana
perubahan dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020 yang menyatakan:
“Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh
persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik
menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau
Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang”
20. Bahwa terhadap tindak lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan
dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden (vide Pasal 53 ayat
(5) UU 30/2014 sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU
11/2020);
21. Bahwa perlu diingat dalam urusan administrasi pemerintahan, bentuk
permohonan terhadap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak hanya
pada urusan Perizinan yang menggunakan sistem elektronik, namun masih
banyak permohonan-permohonan dalam urusan administrasi pemerintahan
diluar dari urusan perizinan yang menggunakan mekansisme konvensional;
22. Bahwa hal tersebut dapat kita lihat dalam pengaturan pada ketentuan
Norma Pasal 53 ayat (2) UU 30/2014 sebagaimana yang telah diubah dalam
Pasal 175 angka 6 UU 11/2020, menyatakan:
Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan
batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
wajib
menetapkan
dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5
(lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh
Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan
23. Bahwa lebih lanjut dalam Perubahan Pasal 53 ayat (4) UU 30/2014
sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020,
menyatakan:
“Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
25
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
dikabulkan secara hukum.”
24. Bahwa artinya bahwa perubahan Pasal 53 UU 30/2014 sebagaimana
diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020, masih memberikan ruang
bagi warga masyarkaat untuk mengajukan permohonan dalam urusan
administrasi pemerintahan secara konvensional (permohonan tertulis / surat
non-elektronik) yang apabila tidak dibalas oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan selama 5 hari maka terdapat upaya Fiktif Positif yang dapat
ditempuh sebagaimana diatur;
25. Bahwa namun yang menjadi persoalan adalah terdapat kekosongan hukum
yang diakibatkan ketentuan norma a quo menghilangkan peran Pengadilan
in casu PTUN untuk memutus penerimaan permohonan yang dianggap
dikabulkan secara hukum;
26. Bahwa kekosongan hukum tentang siapa dan bagaimana siapa dan
bagaimana serta kemana proses untuk mendapatkan putusan untuk
memperoleh putusan penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan
secara hukum dibuktikan dengan putusan PTUN yang pada pokoknya
memutus tidak menerima permohonan pemohon karena PTUN sudah tidak
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Fiktif
Positif. Terhadap beberapa Putusan PTUN dapat dilihat pada tabel di
bawah ini:
No
PTUN
Putusan
PERTIMBANGAN HUKUM
1.
PTUN Palu
15/P/FP/2021/
PTUN.PL
(Permohonan
Pemohon
Tidak
Diterima)
Bahwa ketentuan ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
Tentang
Administrasi
Pemerintahan telah diubah
oleh Pasal 175 angka 6
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja;
Bahwa di dalam ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 yang
telah
diubah
berdasarkan
Pasal 175 angka 6 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
26
2020 tentang Cipta Kerja,
tidak diatur lagi mengenai
kewenangan yang diberkan
kepada
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
untuk
memutus
megenai
permohonan
kepada
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
untuk
memutus
mengenai
permohonan
kepada
Pengadilan
untuk
memperoleh
putusan
penerimaan permohonan.
Bahwa ketentuan Pasal 185
huruf
b
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
CIpta
Kerja
menyatakan, bahwa: “semua
peraturan
pelaksana
dari
Undang-Undang yang telah
diubah oleh Undang-Undang
ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
ini…”,
sehingga dengan demikian
Perma Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara
Untuk Memperoleh Putusan
Atas
Penerimaan
Permohonan
Guna
Mendapatkan
Keputusan
dan/atau Tindakan Badan
Atau Pejabat Pemerintahan
tidak dimungkinankan untuk
diterapkan
oleh
karena
perubahan pada Pasal 53
Undang-Undang Nomor 30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
hanya menentukan bahwa
satu-satunya
tindakan
prosesual
yang
dapat
dilakukan
terhadap
Permohonan
untuk
diterapkannya
dan/atau
dilakukannya
Keputusan
dan/atau Tindakan kepada
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
yang
telah
27
dianggap dikabulkan secara
hukum, yaitu adalah dengan
segera
ditetapkan
atau
dilaksanakan
oleh
badan
dan/atau
pejabat
yang
bersangkutan sesuai dengan
yang diatur dan ditentukan
oleh Peraturan Presiden.
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
fakta-fakta
tersebut
di
atas
dapat
disimpulkan
bahwa
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara tidak berwenang lagi
untuk memeriksa, memutus
dan menyelesaikan sengketa
permohonan
untuk
ditetapkannya
dan/atau
dilakukannya
Keputusan
dan/atau Tindakan kepada
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
yang
telah
dianggap dikabulkan secara
hukum pasca diundangkan
dan
berlakunya
Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja
2.
PTUN
Semarang
2/P/FP/2021/
PTUN.SMG
(Permohonan
Pemohon Tidak
Diterima)
Menimbang,
bahwa
meskipun
Peraturan
Pelaksanaan dari Undang-
Undang yang telah diubah,
dalam hal ini Pasal 53 yang
berkaitan dengan fiktif positif
secara
khusus
yang
ditentukan memang tidak
ada,
namun
Mahkamah
Agung telah menetapkan
PERMA Nomor 8 Tahun
2017
sebagai
pedoman
beracara
untuk
penyelesaian perkara fiktif
positif
sehingga
PERMA
tersebut patut dipandang
sebagai
Peraturan
Pelaksanaan dari Pasal 53
UUAP yang telah diubah
dalam Pasal 175 angka 6
UU Cipta Kerja tersebut,
28
sehingga oleh karena UU
Cipta
Kerja
telah
menghapus
kewenangan
Pengadilan dalam mengadili
perkara fiktif positif, maka
PERMA Nomor 8 Tahun
2017 juga perlu disesuaikan.
Menimbang,
bahwa
dari
uraian pertimbangan di atas,
dengan diundangkannya UU
Cipta Kerja patut dipahami
bahwa pembentuk Undang-
Undang, menghendaki atau
mendesain
bahwa
penyelesaian
terhadap
persoalan
fiktif
positif
tersebut tidak lagi melalui
proses
peradilan,
namun
cukup diselesaikan secara
administratif
dengan
cara/bentuk yang ditentukan
melalui Peraturan Presiden.
Oleh karena itu, sekalipun
masih
terdapat
warga
masyarakat
yang
berkehendak
mengajukan
perkara
fiktif
positif
ke
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara, tidak serta merta
menjadikan
kewenangan
Pengadilan menjadi tetap
ada,
dengan
alasan
Pengadilan
dilarang
menolak untuk memeriksa,
mengadili
dan
memutus
suatu perkara sebagaimana
ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang 48 Tahun 2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
namun
demikian sebatas tata cara
penanganan
pendaftaran
perkara fiktif positif yang
tetap diajukan oleh warga
masyarakat ke Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
tersebut, sampai saat ini
tetap
berpedoman
pada
PERMA Nomor 8 Tahun
2017, hal tersebut sesuai
29
pula dengan Surat Edaran
Direktur
Jenderal
Badan
Peradilan
Militer
Dan
Peradilan
Tata
Usaha
Negara Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Penanganan
Pendaftaran Perkara Untuk
Memperoleh Putusan Atas
Penerimaan
Permohonan
Guna
Mendapatkan
Keputusan
Dan/
Atau
Tindakan
Badan
Atau
Pejabat
Pemerintahan
Pasca Berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
di
atas, maka dengan demikian
Majelis
Hakim
berkesimpulan
bahwa
dengan
telah
diundangkannya UU Cipta
Kerja,
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
secara
absolut tidak lagi memiliki
kewenangan
untuk
memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara fiktif
positif sebagaimana yang
diajukan
oleh
Pemohon
dalam
Register
Perkara
Nomor:
2/P/FP/2021/PTUN.SMG
3.
PTUN
Jakarta
6/P/FP/2021/
PTUN.JKT.
(Permohonan
Pemohon Tidak
Dapat Diterima)
Menimbang,
bahwa
kewenangan
Pengadilan
haruslah ada dasar atau
sumbernya yang diberikan
oleh
suatu
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, hal ini sejalan
dengan asas legalitas yakni
tanpa ada dasar wewenang
yang diberikan oleh suatu
peraturan
perundang-
undangan, maka Pengadilan
tidak
akan
memiliki
wewenang
untuk
30
memeriksa, mengadili dan
menyelesaikan
perkara
maupun permohonan yang
diajukan kepadanya
Menimbang, bahwa dengan
mencermati secara harfiah
atau
letterlijk
ketentuan
dalam Pasal 175 angka 6
UU
Cipta
Kerja
dan
penjelasannya,
maka
menurut Majelis Hakim tidak
diperlukan tafsir lagi dalam
memahami
ketentuan
tersebut
karena
secara
tegas
telah
menghapus
ketentuan ayat (4) dan (5)
dalam
Pasal
53
UU
Administrasi Pemerintahan,
maka tidak ada lagi upaya
hukum yang dapat dilakukan
oleh
Pemohon
untuk
mengajukan
permohonan
kepada
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
untuk
memperoleh
putusan
penerimaan
permohonan,
dengan
demikian
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
juga
tidak
berwenang
lagi
untuk
memeriksa, memutus dan
menyelesaikan permohonan
untuk memperoleh Putusan
atas
penerimaan
permohonan
guna
mendapatkan
keputusan
dan/atau tindakan Badan
atau Pejabat Pemerintahan;
Menimbang,
bahwa
demikian
pula
setelah
mencermati dan memahami
keseluruhan
dalam
latar
belakang,
maksud
dan
tujuan, ruang lingkup, dasar,
dan isi dari Surat Edaran
Direktur
Jenderal
Badan
Peradilan
Militer
Dan
Peradilan
Tata
Usaha
Negara Nomor 2 Tahun
31
2021,
haruslah
dimaknai
sebagai
petunjuk
bagi
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
untuk
tetap
menerima dan meregister
perkara
(penanganan
pendaftaran
perkara)
bilamana
masyarakat
pencari keadilan masih ada
yang
berkeinginan
untuk
mendaftarkan
perkara
permohonan
untuk
memperoleh putusan atas
penerimaan
permohonan
guna
mendapatkan
keputusan
dan/atau
tindakan Badan atau Pejabat
Pemerintahan, dengan tata
cara
menurut
Peraturan
Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun
2017,
bukan
sebagai
petunjuk bagi Pengadilan
Tata Usaha Negara untuk
tetap memiliki kewenangan
memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan
perkara
untuk memperoleh putusan
atas
penerimaan
permohonan
guna
mendapatkan
keputusan
dan/atau tindakan Badan
atau Pejabat Pemerintahan,
Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2017 mana merujuk
pada
Pasal
53
UU
Administrasi Pemerintahan,
yang
mana
ketentuan
tersebut telah diubah oleh
Pasal 175 angka 6 UU Cipta
Kerja; Menimbang, bahwa
selanjutnya
dengan
mencermati
dan
mengkaitkan hal itu pada
latar belakang dan tujuan
dibentuknya UU Cipta Kerja,
dimana
dalam
rangka
mendukung
kebijakan
strategis
cipta
kerja,
32
diantaranya
diperlukan
pengaturan
mengenai
penataan
administrasi
pemerintahan yakni dengan
melakukan
beberapa
perubahan
pada
UU
Administrasi Pemerintahan;
Menimbang, bahwa dalam
kaitannya perubahan pada
UU
Administrasi
Pemerintahan
mengenai
pelaksanaan
administrasi
pemerintahan,
pengaturan
kewajiban
bagi
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
untuk
menetapkan
keputusan
dan/atau
melakukan
tindakan yang dimohonkan
dilakukan
perubahan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 175 angka 6
UU
Cipta
Kerja
yang
merubah ketentuan Pasal 53
UU
Administrasi
Pemerintahan
setidaknya
pula
Badan
dan/atau
Pejabat Pemerintahan wajib
menetapkan
dan/atau
melakukan
keputusan
dan/atau
tindakan
dalam
waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja dari semula 10
(sepuluh) hari kerja setelah
permohonan diterima secara
lengkap
oleh
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan, yang tentu
bertujuan
agar
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
semakin
responsif dalam bersikap
untuk menetapkan atau tidak
menetapkan
dan/atau
melakukan
atau
tidak
melakukan
keputusan
dan/atau
tindakan
yang
dimohonkan
untuk
mendukung
kebijakan
strategis cipta kerja tersebut,
33
dan hal ini justru harus
dimaknai
sebagai
perlindungan hukum bagi
Pemohon
untuk
segera
mendapatkan
kepastian
hukum atas permohonan
yang diajukannya;
Menimbang, bahwa dengan
dihapusnya ayat (4) dan (5)
dalam
Pasal
53
UU
Administrasi Pemerintahan,
maka
justru
memberikan
kepastian
hukum
bagi
Pemohon sehingga baginya
tidak perlu lagi berproses di
Pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam
hal
pelaksanaannya
bilamana
terdapat
perselisihan atau sengketa,
maka
kewenangan
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
untuk
menyelesaikannya
hanya
dapat dilakukan sepanjang
sesuai
dengan
kewenangannya
dan
dilakukan dengan tata cara
penyelesaian hukum sesuai
ketetentuan yang berlaku
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 47 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun
1986
Tentang
Peradilan
Tata Usaha Negara jo. Pasal
1 angka 8 dan Pasal 87
Undang-Undang Nomor 30
Tahun
2014
Tentang
Administrasi Pemerintahan;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
di
atas, maka menurut Majelis
Hakim,
Pengadilan
Tata
Usaha Negara Jakarta tidak
berwenang
untuk
memeriksa, memutus dan
menyelesaikan
perkara
permohonan yang diajukan
34
Pemohon, oleh karenanya
terhadap
permasalahan
hukum
dalam
pokok
permohonan,
tidak
perlu
Majelis Hakim memberikan
pertimbangan hukum lagi,
sehingga
permohonan
Pemohon
haruslah
dinyatakan tidak diterima.
4.
PTUN
Palembang
2/P/FP/2021/
PTUN.PLG
(Permohonan
Pemohon Tidak
Dapat Diterima)
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal 175 Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang Cipta Kerja seperti
yang diuraikan di atas yang
pada
pokoknya
merubah
substansi atau muatan Pasal
53 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
khususnya pada ayat-ayat
yang
merupakan
dasar
kewenangan
Pengadilan,
maka
Pengadilan
berkesimpulan
bahwa
Pengadilan secara absolut
tidak
lagi
memiliki
kompetensi
atau
kewenangan
untuk
memeriksa,
memutus
da
menyelesaikan
sengketa
permohonan fiktif positif in
casu sengketa a quo.
Menimbang,
bahwa
oleh
karena Pengadilan secara
absolut tidak lagi memiliki
kompetensi
atau
kewenangan
untuk
memeriksa, memutus dan
menyelesaikan
sengketa
permohonan fikitif positif,
maka terhadap permohonan
fiktif positif yang diajukan
oleh
Para
Pemohon
dinyatakan
tidak
dapat
diterima
35
27. Bahwa beberapa putusan dari beberapa PTUN Palu, PTUN Semarang,
PTUN Jakarta, dan PTUN Palembang, menyatakan yang pada pokoknya,
bahwa berdasarkan ketentuan Paal 175 UU 11/2020 yang pada pokoknya
merubah substansi atau muatan Pasal 53 UU 30/2013, khususnya pada
ayat-ayat yang merupakan dasar kewenangan Pengadilan, maka PTUN
secara absolut tidak lagi memiliki kompetensi atau kewenangan untuk
memeriksa, memutus da menyelesaikan sengketa permohonan fiktif positif;
28. Bahwa padahal apabila kita bedah konstruksi perubahan Pasal 53 UU
30/2014 yang diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020, pada tabel
berikut:
Pasal 53 ayat (2) dan ayat (4)
Pasal 53 ayat (3) dan ayat (5)
ayat (2)
Jika
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
tidak
menentukan batas waktu kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan wajib menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah
permohonan
diterima
secara lengkap oleh Badan dan/
atau Pejabat Pemerintahan.
ayat (3)
Dalam hal permohonan diproses
melalui
sistem
elektronik
dan
seluruh persyaratan dalam sistem
elektronik telah terpenuhi, sistem
elektronik menetapkan Keputusan
dan/atau
Tindakan
sebagai
Keputusan atau Tindakan Badan
atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang.
ayat (4)
Apabila
dalam
batas
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan tidak menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan, permohonan
ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
bentuk
penetapan
Keputusan
dan/atau Tindakan yang dianggap
dikabulkan
secara
hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat
36
dianggap
dikabulkan
secara
hukum.
(3)
diatur
dalam
Peraturan
Presiden.
29. Bahwa apabila kita lihat tabel diatas, terdapat 2 model Kewajiban untuk
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan bagi
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas suatu Permohonan, yakni:
-
Permohonan yang diajukan secara Manual / Konvensional dengan
batas waktu 5 hari. (Pasal 53 ayat (2) UU 30/2014 yang termuat dalam
Pasal 175 angka 6 UU 11/2020);
-
Permohonan yang diproses melalui Sistem Elektronik ((Pasal 53 ayat
(3) UU 30/2014 yang termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020).
30. Bahwa terhadap batas waktu kewajiban atas Permohonan yang diajukan
secara elektronik, pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden.
Hal tersebut dinyatakan pada Pasal 53 ayat (5) UU 30/2014 sebagaimana
termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020. Sementara terhadap
Permohonan yang diajukan tidak melalui sistem elektronik dan tidak dibalas
selama 5 hari setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan, terdapat kekosongan hukum, karena
dalam Ketentuan a quo tidak mengatur siapa yang diberikan wewenang
untuk memberikan putusan terhadap permohonan yang dianggap
dikabulkan;
31. Bahwa berbeda dengan Permohonan yang diproses secara elektronik,
terhadap batas waktu kewajiban atas Permohonan yang diproses melalui
sistem elektronik tentunya secara otomatis langsung mendapatkan balasan
secara elektronik apabila seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah
terpenuhi dalam bentuk keluarnya produk hukum secara elektronik
sebagaimana yang dimohonkan. Namun apabila peryaratan dalam sistem
elektronik tidak terpenuhi, maka secara sistem elektronik akan menolak
permohonan tersebut;
32. Bahwa adanya kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam ketentuan Norma a quo, tentunya tidak sejalan dengan
jaminan prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3)
37
UUD 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian diatas penting kiranya bagi Mahkamah Konstitusi
untuk: Pertama menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan menjelaskan
keberlakuan materi muatan UU 11/2020 sebagaimana telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang hingga
saat ini menimbulkan kegaduhan dalam memaknai Amar Putusan tersebut.
Kedua, menilai konstitusionalitas norma ketentuan Pasal 53 ayat (4) UU 30/2014
sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020 yang bertentangan
dengan UUD 1945.
Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka dapat dipastikan
ketentuan norma a quo yang telah merugikan hak konstitusional Pemohon I
secara langsung, dan Pemohon II, Pemohon III secara potensial dalam penalaran
yang wajar akan dialami, akibat adanya kekosongan hukum untuk mendapatkan
putusan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan yang dianggap
dikabulkan secara hukum. Hal ini telah menimbulkan kekosongan hukum dan
ketidakpastian hukum.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan Permohonan para pemohon tersebut diatas,
mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutus dengan
amar putusan:
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175
angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sebagaimana telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020,
yang
berbunyi:
“Apabila
dalam
batas
waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)',
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum” bertentangan
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-
38
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Melalui Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan”.
Sehingga bunyi selengkapnya menjadi “Apabila dalam batas waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum, melalui
Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan.”
3. Atau,
Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sebagaimana telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-14, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) sebagaimana telah diputus melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat Pemohon I;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pemohon I;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
39
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keterangan Pemohon II;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon III;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Keputusan dan Surat Kepengurusan Ketua
Badan Semi Otonom (BSO) Korps Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia Putri, Komisariat Universitas Nahdlatul Ulama
Indonesia masa Khidmad 2021-2022 Pemohon III;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Kuasa kepada Pemohon I untuk mengajukan
permohonan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum
Kementerian
Hukum
dan
HAM
untuk
memohonkan
menerbitkan keputusan TUN;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Tanda terima pengajuan permohonan kepada Dirjen
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM
untuk memohonkan menerbitkan keputusan TUN yang
diajukan oleh Pemohon I;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Kuasa kepada Pemohon I untuk Mengajukan
Upaya Fiktif Positif ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Curriculum Vitae Pemohon II.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
40
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya UU 11/2020)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
41
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1.
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
permohonannya menguji konstitusionalitas norma Pasal 175 Angka 6 UU
11/2020 mengenai Perubahan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014);
2.
Bahwa berkaitan dengan permohonan pada angka 1 di atas, yang
dimaksudkan oleh para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
175 Angka 6 UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 53 ayat (4) UU
30/2014, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
42
BAB XI
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK
MENDUKUNG CIPTA KERJA
Bagian Kedua
Administrasi Pemerintahan
Pasal 175
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah menjadi
sebagai berikut:
1. ...;
6. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) ...;
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara
hukum;
(5) ...
3.
Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
4.
Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat pada organisasi Kongres Advokat Indonesia [vide
bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-5].
Pemohon I telah menerima kuasa dari Klien [vide bukti P-11] untuk
mengajukan permohonan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM untuk memohon menerbitkan keputusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tanda terima surat Nomor
0020, tanggal 1 Februari 2021 [vide bukti P-12]. Namun oleh Dirjen
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM tidak dibalas,
dengan alasan telah melewati tenggat waktu 10 hari berdasarkan Pasal 53 UU
30/2014, yang kemudian diubah menjadi tenggat waktu 5 hari dalam Pasal 175
angka 6 UU 11/2020.
Selanjutnya Pemohon I mendapatkan Kuasa kembali dari Klien [vide Bukti
P-13] untuk mengajukan upaya Fiktif Positif ke PTUN. Namun, setelah
Pemohon I mempelajari Pasal 175 angka 6 UU 11/2020 yang mengubah
43
ketentuan Pasal 53 UU 30/2014, dengan penalaran yang wajar, Pemohon I
menilai bahwa PTUN tidak dapat lagi memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan Fiktif Positif, karena ketentuan norma a quo telah menghilangkan
kewenangan PTUN dalam menangani permohonan Fiktif Positif. Norma a quo
tidak mengatur ke mana permohonan untuk memperoleh putusan penerimaan
permohonan tersebut, karena dalam ketentuan a quo menghilangkan
Pengadilan sebagai pihak yang memutuskan penerimaan permohonan yang
dianggap dikabulkan secara hukum, sehingga menimbulkan kekosongan
hukum dan ketidakpastian hukum.
Bahwa dengan tidak terdapatnya ketentuan norma yang mengatur
tentang kewenangan pengadilan, in casu PTUN dalam ketentuan Pasal 53 UU
30/2014 sebagaimana diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020, maka
Pemohon I menjadi tidak dapat menempuh upaya Fiktif Positif untuk membela
kepentingan Klien. Sehingga, dalam hal ini Pemohon I tidak dapat menjalankan
tugas dan amanat yang telah diberikan oleh Klien untuk mendapatkan
kepastian hukum untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan.
Artinya, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon I,
maka dalam penalaran yang wajar Pemohon I tidak akan mengalami kerugian
di kemudian hari;
5.
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia [vide bukti P-6 dan bukti P-7] yang berfokus pada
penyelenggaraan administrasi termasuk upaya kontrol terhadap pelayanan
publik, serta prinsip-prinsip konstitusionalisme melalui penelitian dan advokasi
serta aktif menjadi tim penyusun peraturan-peraturan daerah di berbagai
pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan adanya
ketidakpastian terhadap keberlakuan UU 11/2020 membuat Pemohon II
kesulitan untuk menjelaskan kepada tim di pemerintah daerah saat akan
merumuskan peraturan-peraturan daerah yang diinstruksikan oleh Menteri
Dalam Negeri;
6.
Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Mahasiswa dan menjabat sebagai Ketua Badan Semi Otonom
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri, Komisariat Universitas
Nahdlatul Ulama Indonesia masa Khidmad 2021-2022 [vide bukti P-8, bukti
44
P-9, dan bukti-10] yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan advokasi
terutama pada lingkup urusan administrasi pemerintahan, dalam penalaran
yang wajar akan menempuh upaya Fiktif Positif. Pemohon III akan mengalami
kerugian konstitusional dengan dihapusnya kewenangan pengadilan, in casu
PTUN dalam ketentuan norma a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, para Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang dijamin UUD 1945. Namun
demikian, berkenaan dengan anggapan kerugian konstitusional berkaitan dengan
kedudukan hukum sebagaimana yang diuraikan oleh para Pemohon maka
Mahkamah akan mempertimbangkan hal tersebut bersama-sama dengan pokok
permohonan.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan kedudukan hukum para Pemohon akan dipertimbangkan
bersama-sama dengan pokok permohonan, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 175 Angka 6 UU
11/2020 yang memuat perubahan Pasal 53 ayat (4) UU 30/2014 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,
dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut (pokok permohonan
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, adanya tindakan Pemerintah menerbitkan
peraturan baru, bahkan mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah baik
pada tingkat Gubernur maupun Bupati/Walikota sejatinya adalah bentuk
pembangkangan terhadap Konstitusi, karena membangkang terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi sama dengan membangkang terhadap Konstitusi.
Artinya, ada ketidakpastian hukum dalam memaknai keberlakuan UU 11/2020
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XIX/2021 yang dalam praktiknya
Pemerintah tetap melaksanakan ketentuan norma yang diatur dalam UU
11/2020 dengan tetap menerbitkan berbagai macam peraturan pelaksana
45
bahkan menginstruksikan agar Pemerintah Daerah juga menerbitkan peraturan-
peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Pelaksana dari UU 11/2020;
2. Bahwa menurut para Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi tetap
mempertahankan pendapatnya dimana terhadap materi muatan UU 11/2020
tidak dapat dilakukan pengujian karena menurut Mahkamah Konstitusi
permohonan para Pemohon prematur, sementara pelaksanaan UU 11/2020
terus berjalan dan berlangsung dan terdapat materi muatan yang menimbulkan
kekosongan hukum seperti permohonan a quo dan menimbulkan kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, terhadap kondisi demikian,
tentunya sangat berbahaya bagi penegakan konstitusi di negara yang
mendaulat dirinya sebagai negara yang berdasarkan atas hukum;
3. Bahwa menurut para Pemohon, terhadap permohonan yang para Pemohon
ajukan akan memberikan kepastian hukum apabila UU 11/2020 secara tegas
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Sehingga norma a quo dapat langsung kembali ke ketentuan
Pasal 53 UU 30/2014. Dibandingkan dengan kondisi saat ini, atau apabila
Mahkamah
tetap
mempertahankan
pendapatnya
sebagaimana
telah
dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XIX/2021,
maka sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum
atas ketentuan norma a quo;
4. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat perubahan substansi pokok Pasal 53
UU 30/2014 sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020 yakni:
a. Terdapat perubahan waktu dari “paling lama 10 (sepuluh) hari kerja” menjadi
“paling lama 5 (lima) hari kerja”;
b. Terdapat penambahan obyek permohonan yang diproses melalui sistem
elektronik;
c. Terdapat
penambahan
pihak
yang
diberikan
kewenangan
untuk
menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
secara hukum atas permohonan yang diproses melalui sistem elektronik,
yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden;
d. Penghapusan kewenangan pengadilan, in casu Pengadilan Tata Usaha
Negara untuk menetapkan keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap
dikabulkan secara hukum atas Permohonan yang diajukan tidak melalui
sistem elektronik.
46
5. Bahwa menurut para Pemohon, perubahan atas ketentuan Pasal 53 UU 30/2014
dilandasi atas keinginan pembentuk Undang-Undang untuk memasukan sistem
elektronik dalam mengajukan permohonan ke Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan terkait dengan sistem perizinan demi terwujudnya efisiensi
perizinan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Namun
yang menjadi persoalan adalah terdapat kekosongan hukum yang diakibatkan
ketentuan norma a quo menghilangkan peran pengadilan, in casu PTUN untuk
memutus penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum.
6. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar
Mahkamah
mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
dengan
menyatakan Pasal 175 Angka 6 UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 53
ayat (4) UU 30/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Melalui Pengadilan untuk
memperoleh
putusan
penerimaan
permohonan”.
Sehingga
bunyi
selengkapnya menjadi, “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
dikabulkan secara hukum, melalui Pengadilan untuk memperoleh putusan
penerimaan permohonan.”
Atau, “menyatakan UU 11/2020 sebagaimana telah diputus melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-14 yang telah disahkan dalam persidangan.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas
maka dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK menurut Mahkamah tidak terdapat
urgensi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 UU MK tersebut.
47
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan permohonan a quo, Mahkamah perlu
menegaskan kembali berkenaan dengan UU 11/2020 yang telah diputus pengujian
formilnya oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021, yang amarnya menyatakan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional
secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
48
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut, terdapat 4 (empat) orang
Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
perlu menegaskan kembali pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 64/PUU-XIX/2021, bertanggal 25 Januari 2022, Paragraf [3.11]
yaitu,
[3.11] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon dalam
permohonan a quo yang menyatakan walaupun Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam pengujian formil UU 11/2020
menyatakan UU a quo adalah inkonstitusional bersyarat, namun pengujian
materiil masih dapat dilakukan sebab UU 11/2020 masih tetap berlaku.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, secara formil
UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sehingga
secara formal tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama masa
tenggang waktu 2 (dua) tahun dimaksud. Masa 2 (dua) tahun tersebut
adalah masa perbaikan formil. Hal itu disebabkan karena dalam masa
perbaikan formil tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan
atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
Terlebih lagi, dalam amar Putusan a quo angka 7 Mahkamah menyatakan
untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan
pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, menurut Mahkamah
permohonan para Pemohon menjadi prematur. Pertimbangan demikian
disebabkan oleh karena permohonan a quo diajukan setelah Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020,
bertanggal
25
November 2021.
Berdasarkan kedua putusan Mahkamah Konstitusi di atas sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.10] dan Paragraf [3.11], telah jelaslah bahwa
permohonan para Pemohon terhadap pengujian materiil UU 11/2020 adalah
prematur karena diajukan selama masa tenggang waktu 2 (dua) tahun perbaikan
49
formil UU 11/2020, dan tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau
perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Adapun
berkenaan dengan dalil adanya kekosongan hukum akibat dihapusnya kewenangan
pengadilan, in casu Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menetapkan keputusan
dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum, menurut Mahkamah,
hal tersebut tetap dapat dikaitkan dengan Pasal 175 angka 6 UU 11/2020 mengenai
Perubahan Pasal 53 ayat (5) UU 30/2014 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut
mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap
dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Presiden”. Sebab, UU 11/2020 masih dinyatakan tetap berlaku, namun
sepanjang dilakukan pengujian secara materiil, Mahkamah berpendapat, penilaian
konstitusionalitasnya harus menunggu masa 2 (dua) tahun perbaikan UU 11/2020
berakhir. Dengan demikian, sesungguhnya tidak terdapat kekosongan hukum
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, andaipun Peraturan Presiden
belum mengaturnya atau materinya bertentangan dengan peraturan di atasnya,
maka hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan, dikarenakan kerugian hak konstitusional para Pemohon belum
ditentukan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas,
maka sebelum Mahkamah berkesimpulan berkaitan dengan perkara a quo, terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon,
sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
mengemukakan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat (Pemohon I), sebagai Peneliti (Pemohon II), dan
berstatus sebagai mahasiswa (Pemohon III) yang memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh konstitusi dan menganggap mengalami kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK.
Berkenaan dengan argumentasi para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang
diajukan, baik oleh Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, Mahkamah
mempertimbangkan, bahwa Pemohon I dalam menerangkan kedudukan hukumnya
telah menganggap dirinya mengalami kerugian aktual dengan berlakunya norma
50
yang dimohonkan pengujian. Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati
secara saksama bukti yang diajukan oleh para Pemohon, khususnya terhadap
Pemohon I telah ternyata tidak terdapat surat kuasa yang bersifat khusus yang
diberikan oleh prinsipal (klien) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-
undang ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah hanya mendapatkan alat bukti surat
kuasa khusus yang berasal dari prinsipal (klien) Pemohon I untuk dipergunakan
mengajukan permohonan pada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan HAM [vide bukti P-11] serta surat kuasa khusus untuk mengajukan
upaya Fiktif Positif pada pengadilan TUN [vide bukti P-13]. Dengan demikian,
Pemohon I sebagai advokat yang tidak secara langsung mengalami kerugian
konstitusional, tidak dapat serta merta menggunakan kerugian prinsipal (klien)
sebagai kerugian konstitusionalitasnya, kecuali dengan surat kuasa khusus
mewakili kepentingan prinsipalnya (kliennya) tersebut untuk mengajukan
permohonan kepada Mahkamah Konsitusi.
Bahwa advokat tidak dapat menggunakan alasan kerugian konstitusional
prinsipal (klien) tersebut sebagai alasan kerugian konstitusional Pemohon I
sebagaimana yang telah Mahkamah tegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya
sebagai dasar untuk mempertimbangkan kedudukan hukum yang diajukan oleh
advokat dengan didasarkan pada kasus tertentu yang telah dialami oleh prinsipalnya
(kliennya). Sebab, subjek hukum yang mengalami kerugian kontitusional secara
faktual sesungguhnya adalah prinsipal (klien), sedangkan advokat yang
bersangkutan belum tentu mengalami kerugian spesifik maupun aktual dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Berkenaan dengan hal
tersebut, selanjutnya penting dikutip kembali pendirian Mahkamah pada putusan
sebelumnya, yaitu “Dalam menjalankan profesinya memberi jasa hukum, advokat
ikut berperan penting dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui jasa hukum yang diberikan,
advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan untuk kepentingan
masyarakat pencari keadilan. Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab advokat
adalah terkait dengan kepentingan klien atau masyarakat yang diwakilinya. Jika pun
ada kerugian konstitusional, hal itu hanya mungkin terjadi terhadap klien yang
diwakili oleh Pemohon, atau dalam hal Pemohon sendiri secara pribadi sebagai
pihak (bukan kuasa) telah dirugikan. Dalil-dalil Pemohon dalam permohonan ini,
51
lebih mempersoalkan kerugian konstitusionalnya dalam menjalankan profesi
advokat daripada sebagai pribadi yang langsung dirugikan oleh berlakunya norma
Undang-Undang a quo [vide Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain: Nomor
10/PUU-VIII/2010, Nomor 17/PUU-VIII/2010, Nomor 72/PUU-XII/2014 dan Nomor
32/PUU-XIV/2016].
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah
berpendapat Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Demikian pula halnya dengan Pemohon II dan Pemohon III,
walaupun telah menguraikan perihal kerugian konstitusionalnya, namun oleh karena
kerugian tersebut tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual terjadi pada Pemohon II
dan Pemohon III, maka menurut Mahkamah, Pemohon II dan Pemohon III tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainyapun para Pemohon memiliki
kedudukan hukum, quod non, telah ternyata pokok permohonan para Pemohon
prematur.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap pokok permohonan dan hal-hal lain dari
permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
52
[4.3]
Seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
pokok permohonan para Pemohon prematur;
[4.4]
Pokok permohonan dan hal-hal lain dari permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 12.35 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Saldi
Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita
53
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1.
PTUN Palu
15/P/FP/2021/
PTUN.PL
(Permohonan
Pemohon
Tidak
Diterima)
Bahwa ketentuan ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
Tentang
Administrasi
Pemerintahan telah diubah
oleh Pasal 175 angka 6
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja;
Bahwa di dalam ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 yang
telah
diubah
berdasarkan
Pasal 175 angka 6 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
26
2020 tentang Cipta Kerja,
tidak diatur lagi mengenai
kewenangan yang diberkan
kepada
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
untuk
memutus
megenai
permohonan
kepada
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
untuk
memutus
mengenai
permohonan
kepada
Pengadilan
untuk
memperoleh
putusan
penerimaan permohonan.
Bahwa ketentuan Pasal 185
huruf
b
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
CIpta
Kerja
menyatakan, bahwa: “semua
peraturan
pelaksana
dari
Undang-Undang yang telah
diubah oleh Undang-Undang
ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
ini…”,
sehingga dengan demikian
Perma Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara
Untuk Memperoleh Putusan
Atas
Penerimaan
Permohonan
Guna
Mendapatkan
Keputusan
dan/atau Tindakan Badan
Atau Pejabat Pemerintahan
tidak dimungkinankan untuk
diterapkan
oleh
karena
perubahan pada Pasal 53
Undang-Undang Nomor 30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
hanya menentukan bahwa
satu-satunya
tindakan
prosesual
yang
dapat
dilakukan
terhadap
Permohonan
untuk
diterapkannya
dan/atau
dilakukannya
Keputusan
dan/atau Tindakan kepada
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
yang
telah
27
dianggap dikabulkan secara
hukum, yaitu adalah dengan
segera
ditetapkan
atau
dilaksanakan
oleh
badan
dan/atau
pejabat
yang
bersangkutan sesuai dengan
yang diatur dan ditentukan
oleh Peraturan Presiden.
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
fakta-fakta
tersebut
di
atas
dapat
disimpulkan
bahwa
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara tidak berwenang lagi
untuk memeriksa, memutus
dan menyelesaikan sengketa
permohonan
untuk
ditetapkannya
dan/atau
dilakukannya
Keputusan
dan/atau Tindakan kepada
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
yang
telah
dianggap dikabulkan secara
hukum pasca diundangkan
dan
berlakunya
Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja
2.
PTUN
Semarang
2/P/FP/2021/
PTUN.SMG
(Permohonan
Pemohon Tidak
Diterima)
Menimbang,
bahwa
meskipun
Peraturan
Pelaksanaan dari Undang-
Undang yang telah diubah,
dalam hal ini Pasal 53 yang
berkaitan dengan fiktif positif
secara
khusus
yang
ditentukan memang tidak
ada,
namun
Mahkamah
Agung telah menetapkan
PERMA Nomor 8 Tahun
2017
sebagai
pedoman
beracara
untuk
penyelesaian perkara fiktif
positif
sehingga
PERMA
tersebut patut dipandang
sebagai
Peraturan
Pelaksanaan dari Pasal 53
UUAP yang telah diubah
dalam Pasal 175 angka 6
UU Cipta Kerja tersebut,
28
sehingga oleh karena UU
Cipta
Kerja
telah
menghapus
kewenangan
Pengadilan dalam mengadili
perkara fiktif positif, maka
PERMA Nomor 8 Tahun
2017 juga perlu disesuaikan.
Menimbang,
bahwa
dari
uraian pertimbangan di atas,
dengan diundangkannya UU
Cipta Kerja patut dipahami
bahwa pembentuk Undang-
Undang, menghendaki atau
mendesain
bahwa
penyelesaian
terhadap
persoalan
fiktif
positif
tersebut tidak lagi melalui
proses
peradilan,
namun
cukup diselesaikan secara
administratif
dengan
cara/bentuk yang ditentukan
melalui Peraturan Presiden.
Oleh karena itu, sekalipun
masih
terdapat
warga
masyarakat
yang
berkehendak
mengajukan
perkara
fiktif
positif
ke
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara, tidak serta merta
menjadikan
kewenangan
Pengadilan menjadi tetap
ada,
dengan
alasan
Pengadilan
dilarang
menolak untuk memeriksa,
mengadili
dan
memutus
suatu perkara sebagaimana
ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang 48 Tahun 2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
namun
demikian sebatas tata cara
penanganan
pendaftaran
perkara fiktif positif yang
tetap diajukan oleh warga
masyarakat ke Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
tersebut, sampai saat ini
tetap
berpedoman
pada
PERMA Nomor 8 Tahun
2017, hal tersebut sesuai
29
pula dengan Surat Edaran
Direktur
Jenderal
Badan
Peradilan
Militer
Dan
Peradilan
Tata
Usaha
Negara Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Penanganan
Pendaftaran Perkara Untuk
Memperoleh Putusan Atas
Penerimaan
Permohonan
Guna
Mendapatkan
Keputusan
Dan/
Atau
Tindakan
Badan
Atau
Pejabat
Pemerintahan
Pasca Berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
di
atas, maka dengan demikian
Majelis
Hakim
ber
