PUU
Tahun 2019
10/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Ahmad Syauqi; 2. Ammar Saifullah; 3. Taufiqurrahman Arief; 4. Khairul Hadi; 5. Yun Frida Isnaini; 6. Zhillan Zhalilan.
Kuasa Hukum : Damrah Mamang, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-01-21
Tanggal Putusan: 2019-03-13
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan:
2.1. [[Pasal 299 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang jika frasa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye” tidak ditafsir sebagai “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye di luar hari kerja bagi Calon Presiden atau Wakil Presiden petahana”;
2.2.
[[Pasal 448 ayat (2) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu” tidak ditafsir sebagai “Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dengan kewajiban menyebutkan sumber penyandang dana dan metodologi yang digunakan”.
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[10/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2019 November 11
- **Significance**: High
- **File**: [[10 PUU 2019_UU_Pemilu_TOLAK_telahucap-13Maret2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-11**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-11-11**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-01-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-03-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[76/PUU-XII/2014]]
- [[9/PUU-VII/2009]]
- [[98/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[34/PUU-XVIII/2020]]
- [[74/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan:
2.1. [[Pasal 299 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang jika frasa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye” tidak ditafsir sebagai “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye di luar hari kerja bagi Calon Presiden atau Wakil Presiden petahana”;
2.2.
[[Pasal 448 ayat (2) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu” tidak ditafsir sebagai “Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dengan kewajiban menyebutkan sumber penyandang dana dan metodologi yang digunakan”.
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum; 2. Bukti P-2 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
