PUU
Tahun 2018
10/PUU-XVI/2018
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: PT Harapan Sinar Abadi
Kuasa pemohon :Turseno
Tanggal Registrasi: 2018-02-06
Tanggal Putusan: 2018-03-28T15:39:00+07:00
UU Diuji: UU 28/2007, UU 6/1983, UU 42/2009, UU 8/1983, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Saldi Isra (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 10/PUU-XVI/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: PT Harapan Sinar Abadi
Diwakili oleh Henny Victoria sebagai Direktur Utama
Alamat
: Komplek Graha Arteri Mas, Jalan Panjang Nomor 68
Kavling 16, Jakarta Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 6 Maret 2018, memberi kuasa
kepada Turseno yang beralamat di Pamulang Permai AX 34/1 RT 007/RW 012,
Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Februari 2018 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 15/PAN.MK/2018 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 6 Februari 2018 dengan Nomor
10/PUU-XVI/2018, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 5 Maret 2018, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
POKOK PERKARA
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (bukti P-2) selanjutnya disebut UU KUP, dan
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (bukti P-3) selanjutnya disebut
UU PPN.
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
selanjutnya disebut “UUD 1945” (bukti P-1).
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang
berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya
disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 24C UUD 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya
disebut “UU MK” (bukti P-5).
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ....”
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD
1945.
5. Dalam hal ini, Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap:
a. Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, dan
b. Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN PEMOHON
1. Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada MK sebagaimana diatur di
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.”
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat
yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu
(i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak
dan/atau Hak Konstitusional dari para Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang.
3. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) para Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo,
sebagai berikut:
Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon. Bahwa kualifikasi Pemohon adalah
sebagai badan hukum privat.
Kedua,
Kerugian Konstitusional Pemohon. Mengenai parameter kerugian
konstitusional, MK telah memberikan pengertian dan batasan
tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu
undang-undang
harus
memenuhi
5
(lima)
syarat
sebagaimana Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945, sebagai berikut:
a. Hak untuk memajukan diri dalam melakukan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan, memperjuangkan hak secara kolektif berdasar atas azas
kekeluargaan, hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) dan
UUD 1945 yang berbunyi:
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
(2) Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
- Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
5. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat, secara konstitusional telah
dirugikan pemenuhan Hak Konstitusionalnya untuk menjunjung tinggi dan
menaati hukum yang dipositifkan di dalam Undang-Undang a quo, oleh karena:
a. Pasal 9 ayat (2a) UU KUP mengurangi hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal
28I ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Pemohon membuat pengajuan pengembalian lebih bayar, atas faktur yang
telah lebih dari 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, seharusnya
hal ini memberikan keuntungan pada pihak Negara, atas hak kami yang
belum dibayarkan, menjadi simpanan kas Negara.
b. Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengurangi hak konstitusional Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
karena terdapat perbedaan kedudukannya dalam hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2),
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Negara menghilangkan hak Pemohon, sebagai Wajib Pajak untuk
mengkreditkan atau mengajukan pengembalian lebih bayar dalam tempo 3
(tiga) bulan, tetapi Negara mempunyai tempo 5 (lima) tahun untuk menelusuri
kewajiban Wajib Pajak yang belum dipenuhi.
c. Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP mengurangi hak konstitusional
Pemohon karena terdapat perbedaan kedudukannya dalam hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Hak yang hilang pada Pasal 13 ayat (1) KUP diatas bahkan ditambahkan
denda 100% dalam Pasal ini, sepatutnya untuk ditiadakan karena PPN telah
kami bayar.
d. Pasal 9 ayat (9) UU PPN mengurangi hak konstitusional Pemohon untuk
melakukan usaha sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Kami membuat pengajuan pengembalian lebih bayar, atas faktur yang telah
lebih dari 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, seharusnya hal ini
memberikan keuntungan pada pihak Negara, atas hak kami yang belum
dibayarkan, menjadi simpanan kas Negara lebih sesuai bila Wajib Pajak
dikenakan denda atas keterlambatan ini, misalnya dikreditkan lebih dari 1
tahun (tidak 3 bulan), Sanksi Administrasi sebesar 1% (satu persen) per
bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo satu tahun faktur yang diajukan
sampai dengan tanggal pengajuan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu ) bulan, paling lama 24 bulan.
Mengikuti semua ketetapan dalam Undang Undang di atas, Pemohon seolah-
olah membayar 3 kali PPN, yang seharusnya kami membayar 1 kali nilai PPN.
Semua rekening kami telah diblokir dan dipindahkan ke kas Negara, kemudian
mereka menyita 1 unit kendaraan, satu satunya kendaraan yang ada pada
kami, Honda City tahun 2002 dan KPP telah menerbitkan SKPKB sebagai
bunga juga, oleh karena kami tidak mampu membayar, atas nilai PPN lebih
bayar dan sanksi administrasi, dengan demikian semakin besar tagihan atas
SKPKB.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
6. Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a
quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi
dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UU KUP dan PPN
Dengan diterapkan/berlakunya Undang-Undang beserta Pasal-Pasal yang telah
kami sebutkan diatas, kami merasa dirugikan dan telah terjadi ketidakadilan.
Sebagai gambaran, kami ilustrasikan dibawah ini.
Berkas dokumen asli maupun photo copy Pemohon, selaku Badan Usaha berbadan
hukum, kami sertakan sebagai bukti-bukti pendukung permohonan pengujian atas
Undang-Undang tersebut diatas.
Untuk mempermudah memahami peristiwa yang sesungguhnya/faktual terjadi pada
Pemohon yaitu PT Harapan Sinar Abadi, perlu Pemohon sampaikan beberapa
ilustrasi/contoh peristiwa di bawah ini.
Ilustrasi : Peristiwa transaksi keuangan.
Peristiwa 1.
PT ABC selaku pembeli (Wajib Pajak) pada tanggal 1 September 2016 membeli 1
(satu) unit barang dari PT XYZ, selaku penjual (Wajib Pajak) dengan harga Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah). PT XYZ selaku penjual mengenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) kepada PT ABC selaku pembeli sebesar 10% (sepuluh
persen).
PT ABC, selaku pembeli mencatat dalam pembukuannya sebagai berikut:
Harga beli
Rp. 100.000.000,-
PPN.10%
Rp. 10.000.000,- +/+
Jumlah
Rp. 110.000.000,-
Atas terjadinya transaksi pembelian tersebut diatas maka PT ABC selaku pembeli
(Wajib pajak) harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan
kepadanya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PT XYZ .
PT ABC mencatatnya sebagai Pajak Masukan.
PT XYZ , selaku penjual mencatat kedalam pembukuannya sebagai berikut :
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
Harga Jual
Rp. 100.000.000,-
PPN.10%
Rp. 10.000.000,- +/+
_______________
Jumlah
Rp. 110.000.000,-
PT XYZ, selaku penjual mencatat PPN. 10% sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) yang diterimanya dari PT. ABC sebagai Pajak Keluaran.
Peristiwa 2.
PT XYZ, selaku penjual (Wajib pajak) membeli barang yang dijualnya kepada PT
ABC tersebut pada tanggal 17 Agustus 2016, dari PT Sumber Rejeki Jaya (Wajib
Pajak) dengan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan dipungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 9.000.000,-
(sembilan juta rupiah).
PT XYZ, selaku pembeli mencatat kedalam pembukuannya sebagai berikut :
Harga beli
Rp. 90.000.000,-
PPN.10%
Rp. 9.000.000,- +/+
_______________
Jumlah
Rp. 99.000.000,-
PT XYZ, selaku pembeli mencatat PPN. 10% sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan
juta rupiah) yang dibayarnya kepada PT Sumber Rejeki Jaya (Wajib Pajak)
sebagai Pajak Masukan.
Peristiwa 3.
Atas terjadinya transaksi penjualan kepada PT ABC (Peristiwa 1) tersebut di atas,
maka PT XYZ selaku penual (Wajib pajak) harus membayar/menyetorkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungutnya dari PT ABC sebesar Rp 10.000.000,-
(Sepuluh juta rupiah), dipotong/dikurangi sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta
rupiah) sebagai Pajak Masukan yang pernah dibebankan kepadanya saat
pembelian barang dari PT Sumber Rejeki Jaya (Wajib Pajak), yang dapat
dikreditkan kepada Negara. Selanjutnya PT XYZ melaporkan melalui Surat
Pemberitahuan Masa PPN nya (SPT. Masa PPN) ke Kantor Pajak. PT. XYZ hanya
membayar/menyetorkan kewajiban pajaknya hanya sebesar Rp 1.000.000,- (Satu
Juta rupiah), sebagai Pajak yang Terutang tidak atau kurang dibayar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
PT XYZ, selaku penual (Wajib pajak) melakukan penghitungan penyetoran Pajak
yang Terutang tidak atau kurang dibayar sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Rp. 10.000.000,-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp. 9.000.000,- -/-
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) kurang bayar
Rp. 1.000.000,-
Selanjutnya:
Peristiwa 4.
PT ABC pada tanggal 25 Desember 2016 menjual barang yang dibelinya dari PT
XYZ kepada RSUPN Cipto Mangunkusumo (Instansi Pemerintah), selaku
Bendaharawan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan harga Rp
115.000.000,- (Seratus limabelas juta rupiah). PT ABC memungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) kepada RSUPN Cipto Mangunkusumo sebesar 10%
(Sepuluh persen).
PT ABC, selaku penjual mencatat dalam pembukuannya sebagai berikut :
Harga jual
Rp. 115.000.000,-
PPN.10%
Rp. 11.500.000,- +/+
Jumlah
Rp. 126.500.000,-
PT ABC, selaku penjual mencatat PPN. 10% sebesar Rp 11.500.000,- (Sebelas
juta lima ratus ribu rupiah) yang diterimanya sebagai Pajak Keluaran.
RSUPN Cipto Mangunkusumo (Instansi Pemerintah), selaku Bendaharawan
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada saat pelunasan atas tagihan dari
PT ABC, memungut/memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp
11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Atas peristiwa tersebut, PT ABC pada akhir bulan Desember 2016, mengajukan
RESTITUSI atas Pajak Masukannya sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
yang dikreditkan, melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN nya (SPT. Masa PPN) ke
Kantor Pajak ,sehingga timbul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lebih Bayar sebesar
Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Dalam hal ini, pada saat Pajak Masukan sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta
rupiah) tersebut oleh PT ABC dikreditkan melalui SPT Masa PPN bulan
Desember 2016 - RESTITUSI, Pajak Masukan tertanggal 1 September 2016
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
sebesar Rp 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) yang diterimanya dari PT.XYZ
ditolak, tidak bisa dikreditkan karena sudah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Pasal 9 ayat (9) Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
Sehubungan dengan penolakan atas Pajak Masukan sebesar Rp 10.000.000,-
(Sepuluh juta rupiah) tersebut, Negara juga mengenakan tambahan Sanksi
Administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (Seratus persen) dari Pajak
Pertambahan Nilai Barang yang tidak atau kurang dibayar, Pasal 13 ayat ( 3 ) huruf
c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain itu, Negara juga mengenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB). Pasal 9 ayat (2a) KUP Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dengan demikian, akibat penolakan tersebutmaka PT ABC harus membayar:
a. Pajak Masukan, saat transaksi pembelian dengan PT XYZ sebesar Rp
10.000.000,-
b. Pajak Keluaran, pemotongan saat transaksi penerimaan pembayaran Rp
1.500.000,-dari RSUPN Cipto Mangunkusumo, sebagai Bendaharawan Negara.
c. Tambahan Sanksi Administrasi berupa kenaikkan sebesar 100% Rp
10.000.000,-
Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% Pasal 9 ayat (2a) KUP
Rp................??
Total: Rp. .............??
Total yang harus dibayar ke Kas Negara lebih dari Rp 21.500.000,- (dua puluh satu
juta limaratus ribu rupiah). Sungguh sangat fantastis!!
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Menurut kami, sepatutnya PT ABC, selaku wajib pajak hanya diwajibkan
membayar:
Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar sebesar
Rp.1.500.000,-
Sanksi Administrasi , karena keterlambatan pengkreditan
Rp. 500.000,-
Faktur Pajak Masukan sepatutnya Maksimum 5% (lima persen)
Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2%
Pasal 9 ayat ( 2a ) KUP
Rp............. ??
Total : Rp. ........... ??
Total kewajiban yang harus dibayar PT ABC ke Kas Negara sepatutnya maximum
sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah Sanksi Administrasi berupa
bunga sebesar 2% ( Pasal 9 ayat (2a) KUP.).
Alasan :
1. PT ABC tidak ada niat untuk tidak membayar pajak dan bukan pengemplang
pajak.
2. Kesalahan yang dilakukan PT ABC hanya bersifat kesalahan Administratif.
3. Uang Pajak Masukan yang hendak diminta/dikreditkan melalui restitusi oleh PT
ABC (Wajib Pajak) kepada Negara sejatinya adalah merupakan haknya.
Pemohon sangat setuju/sependapat bahwa Pasal-Pasal yang bermuatan sanksi-
sanksi tersebut diatas diterapkan/diberlakukan bagi para Wajib Pajak yang tidak
ada niat untuk membayar pajak atau para pengemplang pajak.
Sebagai ilustrasi/contoh dalam hal ini bagi para wajib pajak yang tidak ada niat
untuk membayar pajak atau para pengemplang pajak, kami sampaikan
sebagaimana ilustrasi peristiwa nomor 3, sebagai berikut:
Atas terjadinya transaksi penjualan kepada PT ABC tersebut di atas, maka PT
XYZ selaku penjual (Wajib pajak) harus membayar/menyetorkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungutnya dari PT ABC sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), dipotong/dikurangi sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta
rupiah) sebagai Pajak Masukan yang pernah dibebankan kepadanya saat
pembelian barang dari PT Sumber Rejeki Jaya (Wajib Pajak), yang dapat
dikreditkan kepada Negara. Selanjutnya PT XYZ melaporkan melalui Surat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Pemberitahuan Masa PPN nya (SPT. Masa PPN) ke Kantor Pajak. PT XYZ hanya
membayar/menyetorkan kewajiban pajaknya hanya sebesar Rp.1.000.000,-(satu
Juta rupiah), sebagai Pajak yang Terutang tidak atau kurang dibayar.
PT XYZ selaku penjual (Wajib pajak) melakukan penghitungan penyetoran Pajak
yang Terutang tidak atau kurang dibayar sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Rp. 10.000.000,-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp. 9.000.000,-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar
Rp. 1.000.000,-
Pada peristiwa ini, ternyata PT XYZ (Wajib pajak) selaku penjual, ternyata tidak
membayar/menyetorkan uang Pajak yang Terutang tidak atau kurang dibayar
sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), juga tidak membuat/melapor melalui
Surat Pemberitahuan SPT. Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ke Kantor
Pajak. Dalam hal ini, PT XYZ, patut disebut sebagai Wajib Pajak yang tidak taat
membayar Pajak atau pengemplang pajak. Dengan demikian Pasal-Pasal yang
bermuatan Sanksi-Sanksi tersebut diatas patut diterapkan/diberlakukan kepada PT
XYZ.
Demikian ilustrasi/contoh-contoh peristiwa untuk mempermudah pemahaman
sebagai pendukung Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang tersebut di
atas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di dalam
permohonon uji materil ini terbukti bahwa UU KUP dan PPN merugikan Hak
Konstitusional Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati (respected),
dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) UUD NRI 1945. Oleh karena itu,
diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini dapat mengembalikan Hak
Konstitusional Pemohon sesuai dengan amanat Konstitusi.
Dengan demikian, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
a. Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, dan
b. Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan mengikat; dan
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan
Nilai
Barang
dan
Jasa
Nomor
00017/207/13/011/15, tanggal 7 Desember 2015;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan
Nilai
Barang
dan
Jasa
Nomor
00018/207/13/011/15, tanggal 7 Desember 2015;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan
Nilai
Barang
dan
Jasa
Nomor
00232/107/13/011/15, tanggal 7 Desember 2015;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Pertambahan
Nilai
Barang
Dan
Jasa
Nomor
00007/407/13/011/15, tanggal 29 April 2015;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Setiabudi Satu Nomor PHP-292/WPJ.04/KP.0105/2015,
tanggal 29 Oktober 2015;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Surat
Paksa
Nomor
SP-00055/WPJ.04/
KP.0104/2017;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Surat
Paksa
Nomor
SP-00992/WPJ.04/
KP.0104/2017;
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Surat
Paksa
Nomor
SP-00993/WPJ.04/
KP.0104/2017;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Surat
Paksa
Nomor
SP-00612/WPJ.04/
KP.0104/2016;
13. Bukti P-13
: Fotokopi
Surat
Paksa
Nomor
SP-00613/WPJ.04/
KP.0104/2016;
14. Bukti P-14
: Fotokopi
Surat
Paksa
Nomor
SP-00614/WPJ.04/
KP.0104/2016;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Akta Notaris Ade Hidayat S.H., tanggal 31 Juli 2009,
Nomor: 05;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-41207.AH.01.02. Thn 2009;
17. Bukti P-17
: Fotokopi KTP Pemohon;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut
UU KUP), dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069, selanjutnya disebut UU
42/2009) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa dalam hal ihwal kedudukan hukum (legal standing),Pemohon
menguraikan kualifikasinya sebagai Badan Hukum Privat berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-41207.AH.01.02.Tahun 2009
tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, bertanggal 24
Agustus 2009, yang merupakan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT
Harapan Sinar Abadi (PT HSA) (bukti P-16);
[3.5.2]
Bahwa sebelum penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-41207.AH.01.02.Tahun 2009 tersebut, ihwal Perubahan
Anggaran Dasar PT HSA telah dimuat dalam Salinan Akta Notaris Nomor 05 yang
diterbitkan oleh Notaris Ade Hidayat, bertanggal 31 Juli 2009 (bukti P-15). Sesuai
dengan Pasal 20 Anggaran Dasar PT HSA perubahan tersebut, Nyonya Henny
Victoria diangkat sebagai Direktur Utama;
[3.5.3]
Bahwa berdasarkan Pasal 12 angka 1 Anggaran Dasar PT HSA,
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala
hal dan dalam segala kejadian” dan Pasal 12 angka 2 huruf a menyatakan bahwa
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili perseroan”. Dengan demikian, Pemohon berhak mewakili PT HSA dalam
permohonan a quo di Mahkamah Konstitusi;
[3.5.4]
Bahwa berdasarkan Pasal 3 angka 1 Anggaran Dasar PT HSA,
pembentukan perseroan dimaksudkan dan ditujukan untuk berusaha dalam bidang
pembangunan, bidang perdagangan, bidang jasa, bidang perindustrian, bidang
percetakan, bidang pertanian, bidang pengangkutan darat, dan dalam bidang
pertambangan. Sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan tersebut, PT HSA
melaksakanan kegiatan usaha yang berhubungan dan terkait dengan maksud
pendirian perseroan;
[3.5.5]
Bahwa dalam menjalankan usahanya sebagaimana dimaksudkan pada
angka [3.5.4] di atas, sebagai badan hukum privat, PT HSA dikenakan berbagai
macam kewajiban, termasuk di dalamnya kewajiban untuk membayar pajak;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
[3.5.6]
Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat
(2a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP; serta Pasal 9 ayat
(9) UU 42/2009 telah secara nyata merugikan hak konstitusional Pemohon
disebabkan oleh kewajiban dalam pembebanan pajak terutama pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) di luar batas kemampuan Pemohon. Sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon, dengan adanya norma dalam pasal-pasal a quo, Pemohon
seolah-olah membayar 3 (tiga) kali lipat PPN. Bahkan, karena tidak mampu
membayar atas nilai PPN lebih bayar dan sanksi administrasi, semua rekening atas
nama PT HSA telah diblokir dan dipindahkan ke kas negara (vide Perbaikan
Permohonan hal. 6).
Berdasarkan penjelasan di atas, dengan berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat
(2a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, serta Pasal 9 ayat
(9) UU 42/2009 telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi
Pemohon, di mana, sebagaimana didalilkan Pemohon, apabila norma dalam pasal-
pasal a quo dinyatakan inkonstitusional, kerugian atau setidak-tidaknya potensi
kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa disebabkan oleh karena persoalan konstitusional yang
dimohonkan dalam permohonan a quo telah jelas maka tidak terdapat kebutuhan
bagi Mahkamah untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan a quo tanpa harus meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon menyatakan telah
mengalami kerugian konstitusional yang nyata dengan berlakunya ketentuan Pasal
9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, serta Pasal 9
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
ayat (9) UU 42/2009. Sebagaimana didalilkan dalam permohonan, pemberlakuan
norma dalam pasal-pasal a quo, Pemohon merasa dirugikan sehingga telah terjadi
ketidakadilan dalam menjalankan usaha.
[3.9]
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK, dalam
sidang Pendahuluan, yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2018,
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
permohonan terutama bagian alasan-alasan mengajukan permohonan (posita).
Selanjutnya, berdasarkan batas waktu maksimum yang ditentukan, Pemohon pun
telah melakukan perbaikan permohonan sebagaimana disarankan Mahkamah.
Bahkan, dalam Sidang Panel perbaikan permohonan yang diselenggarakan
Mahkamah pada tanggal 6 Maret 2018, Pemohon telah pula menyampaikan secara
detail perbaikan yang dilakukan. Namun demikian, Pemohon tidak melakukan
perbaikan yang signifikan sebagaimana yang telah disarankan Mahkamah;
[3.10]
Menimbang bahwa perbaikan mendasar yang disarankan Mahkamah
dalam permohonan adalah berkenaan dengan alasan-alasan mengajukan
permohonan (posita). Ternyata, Pemohon tetap saja tidak menjelaskan alasan-
alasan dimaksud terutama memberikan penjelasan mengapa keberlakuan Pasal 9
ayat (2a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, serta Pasal 9
ayat (9) UU 42/2009 mengurangi hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945. Padahal, penjelasan dan dasar argumentasi mengaitkan keberlakuan
norma dalam pasal-pasal Undang-Undang a quo menjadi roh untuk menilai dasar
argumentasi Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa dalam mengemukakan alasan-alasan mengajukan
permohonan (posita) sebagaimana diuraikan pada halaman 7 sampai dengan
halaman 12 Perbaikan Permohonan, Pemohon sama sekali tidak menguraikan
alasan bahwa dengan berlakunya Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13
ayat (3) huruf c UU KUP, serta Pasal 9 ayat (9) UU 42/2009 bertentangan dengan
norma dalam pasal UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian dalam
mengajukan permohonan a quo. Bahkan, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya sama sekali tidak disentuh dan tidak dibahas pada bahagian
alasan-alasan mengajukan pengujian. Setelah membaca dengan cermat semua
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
alasan permohonan yang diuraikan pada halaman 7 sampai dengan halaman 12,
Pemohon hanya menguraikan beberapa ilustrasi peristiwa transaksi keuangan yang
terkait dengan beban pembayaran pajak. Dengan ilustrasi demikian, disadari atau
tidak, Pemohon telah mendorong Mahkamah untuk mengadili kasus konkrit yang
terkait dengan beban pembayaran pajak. Padahal sesuai dengan kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, pengujian undang-undang di
Mahkamah bukanlah dimaksudkan untuk menilai kasus konkret, tetapi untuk menilai
konstitusionalitas keberlakuan norma undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini
telah diingatkan kepada Pemohon selama berlangsungnya sidang pemeriksaan
pendahuluan.
Adapun uraian Pemohon yang pada intinya berisikan analisis Pemohon
perihal bagaimana seharusnya ketentuan undang-undang di bidang perpajakan
diberlakukan terhadap Pemohon, menurut versi Pemohon, lebih tepat diajukan
sebagai alasan untuk mengajukan keberatan terhadap otoritas perpajakan, bukan
alasan untuk membuktikan inkonstitusionalnya norma undang-undang perpajakan.
Lagipula, kalkulasi Pemohon tentang bagaimana seharusnya undang-undang di
bidang perpajakan itu diterapkan terhadap Pemohon justru bertolak dari logika
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Kalaupun perhitungan pajak
yang Pemohon uraikan dalam permohonan Pemohon ternyata benar, quod non, hal
itu tidak menjadi alasan inkonstitusionalnya norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan kata lain, Mahkamah tidak menemukan sama sekali argumentasi Pemohon
yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan pada paragraf [3.9],
[3.10], dan [3.11], di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili pemohonan Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, I
Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria
Farida Indrati, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Maret, tahun dua ribu delapan belas,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh delapan, bulan Maret, tahun dua ribu delapan
belas, selesai diucapkan pukul 15.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, I Dewa Gede
Palguna, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati,
dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi
oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Aswanto
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut
UU KUP), dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069, selanjutnya disebut UU
42/2009) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa dalam hal ihwal kedudukan hukum (legal standing),Pemohon
menguraikan kualifikasinya sebagai Badan Hukum Privat berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-41207.AH.01.02.Tahun 2009
tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, bertanggal 24
Agustus 2009, yang merupakan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT
Harapan Sinar Abadi (PT HSA) (bukti P-16);
[3.5.2]
Bahwa sebelum penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-41207.AH.01.02.Tahun 2009 tersebut, ihwal Perubahan
Anggaran Dasar PT HSA telah dimuat dalam Salinan Akta Notaris Nomor 05 yang
diterbitkan oleh Notaris Ade Hidayat, bertanggal 31 Juli 2009 (bukti P-15). Sesuai
dengan Pasal 20 Anggaran Dasar PT HSA perubahan tersebut, Nyonya Henny
Victoria diangkat sebagai Direktur Utama;
[3.5.3]
Bahwa berdasarkan Pasal 12 angka 1 Anggaran Dasar PT HSA,
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala
hal dan dalam segala kejadian” dan Pasal 12 angka 2 huruf a menyatakan bahwa
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili perseroan”. Dengan demikian, Pemohon berhak mewakili PT HSA dalam
permohonan a quo di Mahkamah Konstitusi;
[3.5.4]
Bahwa berdasarkan Pasal 3 angka 1 Anggaran Dasar PT HSA,
pembentukan perseroan dimaksudkan dan ditujukan untuk berusaha dalam bidang
pembangunan, bidang perdagangan, bidang jasa, bidang perindustrian, bidang
percetakan, bidang pertanian, bidang pengangkutan darat, dan dalam bidang
pertambangan. Sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan tersebut, PT HSA
melaksakanan kegiatan usaha yang berhubungan dan terkait dengan maksud
pendirian perseroan;
[3.5.5]
Bahwa dalam menjalankan usahanya sebagaimana dimaksudkan pada
angka [3.5.4] di atas, sebagai badan hukum privat, PT HSA dikenakan berbagai
macam kewajiban, termasuk di dalamnya kewajiban untuk membayar pajak;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
[3.5.6]
Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat
(2a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP; serta Pasal 9 ayat
(9) UU 42/2009 telah secara nyata merugikan hak konstitusional Pemohon
disebabkan oleh kewajiban dalam pembebanan pajak terutama pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) di luar batas kemampuan Pemohon. Sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon, dengan adanya norma dalam pasal-pasal a quo, Pemohon
seolah-olah membayar 3 (tiga) kali lipat PPN. Bahkan, karena tidak mampu
membayar atas nilai PPN lebih bayar dan sanksi administrasi, semua rekening atas
nama PT HSA telah diblokir dan dipindahkan ke kas negara (vide Perbaikan
Permohonan hal. 6).
Berdasarkan penjelasan di atas, dengan berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat
(2a), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, serta Pasal 9 ayat
(9) UU 42/2009 telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi
Pemohon, di mana, sebagaimana didalilkan Pemohon, apabila norma dalam pasal-
pasal
