PUU
Tahun 2017
10/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Kedokteran
Pemohon: Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK., dkk
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 dan 4 Januari 2017 memberikan kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2017-02-02
Tanggal Putusan: 2018-04-26
UU Diuji: UU 29/2004, UU 20/2013, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Nomor [[122/PUU-XII/2014]] pada sidang tanggal 7 Desember 2015 yang menolak permohonan Pemohon uji materi, maka proses pendirian prodi DLP ini dilanjutkan. Dekan FK Unpad waktu itu tahun 2015, Dr. Arief Kartasasmita, mengajukan permohonan dukungan pendirian prodi DLP kepada senat FK Unpad, kemudian tanggal 10 Desember 2015 senat memutuskan untuk mendukung pengajuan pendirian prodi ini ke Universitas Padjajaran. Dan seperti telah saksi sampaikan tadi, bulan Mei tahun 2016, rektor mengeluarkan SK pendirian program studi yang kemudian dilaporkan ke Kemenristek Dikti, sehingga dicantumkan oleh Dikti sebagai prodi berstatus aktif dengan kode prodi 11730.
Saksi tidak akan menyampaikan detail tentang persiapan program studi dan detail mengenai standardisasi dosen dan biaya, tetapi saksi akan masuk kepada situasi bahwa sejak tahun 2016, telah diterima mahasiswa prodi DLP sebanyak 44 orang, yang terdiri atas 43 dokter dari program rekognisi pembelajaran lampau atau yang bagi mereka dokter-dokter yang telah berpraktik lebih dari lima tahun dan satu orang dokter dari program reguler. Kemudian saat ini, sebagian besar di antara mereka adalah utusan dari berbagai fakultas kedokteran universitas yang akan berencana membuka program DLP di kemudian hari. Dan pada semester genap ini, sedang belajar 18 mahasiswa yang berasal dari beberapa Dinas Kesehatan di Jawa Barat.
Dalam persiapan dan pelaksanaan program studi DLP ditemui berbagai hambatan karena pada saat bersamaan pengurus IDI di berbagai level, di berbagai daerah, melakukan komunikasi yang intensif kepada anggotanya untuk menolak DLP, baik karena alasan substansi maupun alasan penyelenggaraan program studi. Komunikasi masa ini dilakukan secara masif melalui surat resmi maupun komunikasi di media sosial, hingga demonstrasi yang banyak didasarkan pada informasi yang salah. Misalnya tuduhan salah bahwa target kompetensi DLP adalah menghasilkan dokter-dokter yang mampu melakukan tindakan operasi besar yang seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis di rumah sakit atau bahwa SPP prodi DLP bernilai ratusan juta rupiah, sehingga dianggap akan memboroskan uang negara, padahal faktanya, uang per semester adalah Rp.13.500.000,00 sama dengan uang SPP untuk S-1.
Hal ini menyebabkan pengaruh negatif terhadap pelaksanaan program, peningkatan kualitas SDM kesehatan, dan tentu saja berpengaruh terhadap pendirian individu-individu dokter anggota IDI khususnya di Fakultas Kedokteran Unpad dan wahana kesehatan yang rencananya akan menjadi tempat pembelajaran, dan hal ini sudah mulai terasa sejak uji materi Tahun 2014-2015. Misalnya pada proses sosialisasi di Fakultas Kedokteran Unpad tanggal 14 November 2015 dengan nara sumber Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Prof. Intan Ahmad dan Staf Khusus Menkes, Prof. Ahmad Taher. Kehadiran undangan terutama dosen-dosen departemen-departemen klinik sangat sedikit. Saat itu tengah gencar berbedar informasi uji materi UU Dikdok oleh PDUI tentang penolakan DLP yang ke
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[10/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[10 PUU 2017_Kedokteran-telahucap-KABUL_SEBAGIAN-26April2018. Doc]]
2. **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2017**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945**: Perlindungan HAM dalam konstitusi
3. **[[Negara Hukum]]
- [[Suhartoyo]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran dan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013]] tentang Pendidikan Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-02-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-02-02**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-04-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[112/PUU-XII/2014]]
- [[122/PUU-XII/2014]]
- [[88/PUU-XIII/2015]]
### Perkara yang Merujuk
- [[80/PUU-XVI/2018]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan[[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang P...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk mengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu pengujian [[Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004]], tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
Nomor [[122/PUU-XII/2014]] pada sidang tanggal 7 Desember 2015 yang menolak permohonan Pemohon uji materi, maka proses pendirian prodi DLP ini dilanjutkan. Dekan FK Unpad waktu itu tahun 2015, Dr. Arief Kartasasmita, mengajukan permohonan dukungan pendirian prodi DLP kepada senat FK Unpad, kemudian tanggal 10 Desember 2015 senat memutuskan untuk mendukung pengajuan pendirian prodi ini ke Universitas Padjajaran. Dan seperti telah saksi sampaikan tadi, bulan Mei tahun 2016, rektor mengeluarkan SK pendirian program studi yang kemudian dilaporkan ke Kemenristek Dikti, sehingga dicantumkan oleh Dikti sebagai prodi berstatus aktif dengan kode prodi 11730.
Saksi tidak akan menyampaikan detail tentang persiapan program studi dan detail mengenai standardisasi dosen dan biaya, tetapi saksi akan masuk kepada situasi bahwa sejak tahun 2016, telah diterima mahasiswa prodi DLP sebanyak 44 orang, yang terdiri atas 43 dokter dari program rekognisi pembelajaran lampau atau yang bagi mereka dokter-dokter yang telah berpraktik lebih dari lima tahun dan satu orang dokter dari program reguler. Kemudian saat ini, sebagian besar di antara mereka adalah utusan dari berbagai fakultas kedokteran universitas yang akan berencana membuka program DLP di kemudian hari. Dan pada semester genap ini, sedang belajar 18 mahasiswa yang berasal dari beberapa Dinas Kesehatan di Jawa Barat.
Dalam persiapan dan pelaksanaan program studi DLP ditemui berbagai hambatan karena pada saat bersamaan pengurus IDI di berbagai level, di berbagai daerah, melakukan komunikasi yang intensif kepada anggotanya untuk menolak DLP, baik karena alasan substansi maupun alasan penyelenggaraan program studi. Komunikasi masa ini dilakukan secara masif melalui surat resmi maupun komunikasi di media sosial, hingga demonstrasi yang banyak didasarkan pada informasi yang salah. Misalnya tuduhan salah bahwa target kompetensi DLP adalah menghasilkan dokter-dokter yang mampu melakukan tindakan operasi besar yang seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis di rumah sakit atau bahwa SPP prodi DLP bernilai ratusan juta rupiah, sehingga dianggap akan memboroskan uang negara, padahal faktanya, uang per semester adalah Rp.13.500.000,00 sama dengan uang SPP untuk S-1.
Hal ini menyebabkan pengaruh negatif terhadap pelaksanaan program, peningkatan kualitas SDM kesehatan, dan tentu saja berpengaruh terhadap pendirian individu-individu dokter anggota IDI khususnya di Fakultas Kedokteran Unpad dan wahana kesehatan yang rencananya akan menjadi tempat pembelajaran, dan hal ini sudah mulai terasa sejak uji materi Tahun 2014-2015. Misalnya pada proses sosialisasi di Fakultas Kedokteran Unpad tanggal 14 November 2015 dengan nara sumber Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Prof. Intan Ahmad dan Staf Khusus Menkes, Prof. Ahmad Taher. Kehadiran undangan terutama dosen-dosen departemen-departemen klinik sangat sedikit. Saat itu tengah gencar berbedar informasi uji materi UU Dikdok oleh PDUI tentang penolakan DLP yang kemudian berkembang di teman sejawat dan di IDI, maupun di Perhimpunan Dokter Spesialis sehingga menimbulkan sikap turut menolak atau menunggu situasi.
Kemudian upaya sosialisasi ini akhirnya dilanjutkan dengan pembicaraan dari hati ke hati oleh Dekanat waktu itu dengan para guru besar dan sesepuh departemen, sehingga pada akhirnya situasi berbalik terbukti dengan sidang Senat FK Unpad bulan Desember 2015 yang mendukung pendirian program studi DLP.
Hambatan terjadi juga pada proses pembelajaran. Beberapa rumah sakit yang dinilai tepat sebagai tempat pendidikan DLP yang kebetulan para direktur dan kepala, serta stafnya itu banyak alumni FK Unpad, namun kemudian melakukan penolakan secara lisan dengan tidak nyaman ketika FK Unpad mengupayakan kesediaan mereka menjadi tempat pembelajaran. Akhirnya FK Unpad menggunakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang mendukung saja, terbatas pada yaitu Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Hasan Sadikin Bandung, Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, serta beberapa fasilitas kesehatan primer di Kota Bandung dan sekitarnya.
Situasi ini bersamaan dengan datangnya surat PBIDI yang ditujukan kepada
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran dan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013]] tentang Pendidikan Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan[[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang P... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk mengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu pengujian [[Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004]], tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
