PUU
Tahun 2016
10/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Gugun Gunawan, Tatang Gunawan, Cepi Sopandi, dkk
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Tanggal Putusan: 2016-07-28
UU Diuji: UU 3/2015, UU 27/2014
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan. Putusan tersebut tentang UU APBN 2013, Putusan ditetapkan tanggal 3 Februari 2014 dan diucapkan tanggal 26 Maret 2014.
A.7. Bahwa Putusan Mahkamah tersebut didasarkan pada upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum atas efek, akibat, implementasi dan konsekuensi prospektif dari diterapkannya UU APBN tersebut terhadap hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana yang dimaksud dalam norma-norma [[UUD 1945]].
A.8. Bahwa [[Pasal 51]] UU [[MK]] sendiri hanya menyebutkan “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, kata “nya” setelah kata “berlaku” tersebut (“berlaku-nya”) tersebut jelas lebih menunjuk pada efek, akibat, implikasi dan konsekuensi prospektif dari diberlakukannya UU tersebut terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara, bukan menunjuk pada “timing” berlaku atau tidaknya UU tersebut.
A.9. Karenanya cukup sulit untuk “bermain-main” dengan logika sederhana bahwa tidak akan ada kerugian konstitusional jika secara formil bahwa UU tersebut tidak lagi berlaku, padahal efek materiil atas berlakunya UU tersebut masih tetap “dirasakan” oleh pemohon.
A.10. Bahwa pemohon jelas mengajukan permohonan pengujian materiil atas UU 3/2015, bukan pengujian formil atas UU tersebut. Dan karena adanya efek, akibat, implikasi dan konsekuensi atas diberlakukannya UU tersebut maka materiil UU tersebut artinya masihlah “tetap hidup” walaupun secara formil UU-nya telah tidak berlaku lagi.
A.11. Karenanya berdasarkan alasan-alasan diatas maka dengan Permohonanan ini Pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dapat menetapkan bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas yang diajukan Pemohon atas norma materiil [[Pasal 23]]A UU 3/2015 yang berbunyi:
(1) Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Terhadap norma [[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]] yang berbunyi:
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
B.1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.
B.2. Bahwa Kedudukan Pemohon sebagai Perseorangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] UU MK.
B.3. Bahwa sistem perpajakan di Indonesia secara langsung membebankan berbagai macam pajak, retribusi, cukai dan sebagainya (selanjutnya disingkat Pajak) terhadap barang-barang konsumsi dan pendapatan langsung dari rakyat. Sehingga semua barang kebutuhan yang di
Teks Putusan
# Putusan [[10/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[10/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2016-02-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-03-07**: Perbaikan permohonan diterima
- **2016-07-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[36/PUU-X/2012]]
- [[83/PUU-XI/2013]]
- [[85/PUU-XI/2013]]
- [[91/PUU-XIII/2015]]
### Perkara yang Merujuk
- [[89/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
Dikabulkan. Putusan tersebut tentang UU APBN 2013, Putusan ditetapkan tanggal 3 Februari 2014 dan diucapkan tanggal 26 Maret 2014.
A.7. Bahwa Putusan Mahkamah tersebut didasarkan pada upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum atas efek, akibat, implementasi dan konsekuensi prospektif dari diterapkannya UU APBN tersebut terhadap hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana yang dimaksud dalam norma-norma [[UUD 1945]].
A.8. Bahwa [[Pasal 51]] UU [[MK]] sendiri hanya menyebutkan “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, kata “nya” setelah kata “berlaku” tersebut (“berlaku-nya”) tersebut jelas lebih menunjuk pada efek, akibat, implikasi dan konsekuensi prospektif dari diberlakukannya UU tersebut terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara, bukan menunjuk pada “timing” berlaku atau tidaknya UU tersebut.
A.9. Karenanya cukup sulit untuk “bermain-main” dengan logika sederhana bahwa tidak akan ada kerugian konstitusional jika secara formil bahwa UU tersebut tidak lagi berlaku, padahal efek materiil atas berlakunya UU tersebut masih tetap “dirasakan” oleh pemohon.
A.10. Bahwa pemohon jelas mengajukan permohonan pengujian materiil atas UU 3/2015, bukan pengujian formil atas UU tersebut. Dan karena adanya efek, akibat, implikasi dan konsekuensi atas diberlakukannya UU tersebut maka materiil UU tersebut artinya masihlah “tetap hidup” walaupun secara formil UU-nya telah tidak berlaku lagi.
A.11. Karenanya berdasarkan alasan-alasan diatas maka dengan Permohonanan ini Pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dapat menetapkan bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas yang diajukan Pemohon atas norma materiil [[Pasal 23]]A UU 3/2015 yang berbunyi:
(1) Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Terhadap norma [[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]] yang berbunyi:
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
B.1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.
B.2. Bahwa Kedudukan Pemohon sebagai Perseorangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] UU MK.
B.3. Bahwa sistem perpajakan di Indonesia secara langsung membebankan berbagai macam pajak, retribusi, cukai dan sebagainya (selanjutnya disingkat Pajak) terhadap barang-barang konsumsi dan pendapatan langsung dari rakyat. Sehingga semua barang kebutuhan yang dikonsumsi oleh Para Pemohon secara langsung telah dibebani pula oleh komponen pembayaran pajak tersebut. Dan itulah pula yang menjadi penerima negara dan digunakan untuk membiayai A PBN, karenanya fakta menunjukkan bahwa ada kontribusi dari tiap-tiap batang rokok yang dihisap oleh Para Pemohon yang digunakan untuk membiayai A PBN. Pembayaran komponen langsung pajak pada barang konsumsi Pemohon dilampirkan sebagai bukti P.4.
B.4. Bahwa seluruh rakyat Republik Indonesia telah di-Pajak dari mulai konsumsi barang kebutuhan pokok sehari-harinya (dari mulai sembako, rokok hingga kolor), bahkan ketika barang itu masih dalam proses produksi dan belum sampai ke pasar (bahan bakunya di-Pajak, pabriknya di-Pajak, gaji buruhnya di-Pajak, suplier di-Pajak, grosirnya di-Pajak, pengecernya di- Pajak), kemudian rakyat di-Pajak ketika mau berangkat pulang-pergi membeli kebutuhan itu di pasar (angkutan umumnya di-Pajak, Ojek dan Becaknya-pun di-Pajak), dan rakyat lagi-lagi di-Pajak ketika menggunakan kebutuhan itu di-rumahnya (Pph & PBB). Bahkan saat Pemohon mengajukan Permohonan kepada [[Mahkamah Konstitusi]] RI ini pun alat bukti yang diajukan Pemohon juga di-Pajak (PNBP bea materai). Kesemuanya hasil pembayaran Pajak dari rakyat tersebut kemudian diterima negra dan dimasukkan sebagai Penerimaan Negara dalam A nggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia (APBN RI).
B.4. Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada:
Telah menyebutkan bahwa:
Atau dengan kata lain “bahwa Pajak adalah pungutan yang dilakukan pemerintah karena adanya fasilitas yang nyata yang diberikan oleh pemerintah”. Karenanya menjadi substantif pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah adalah : “apakah imbal balik yang akan diterima rakyat atas Pajak tersebut ?!” , dan bukanlah jawaban atas pertanyaan ”apakah imbal balik yang akan diberikan pemerintah atas Pajak tersebut ?!”. Jawaban atas pertanyaan pertama secara langsung akan menempatkan rakyat sebagai subjek pajak, sementara jawaban atas pertanyaan kedua hanyalah menempatkan rakyat sebagai objek pajak, dan rasanya sekarang ini sudah bukan jamannya lagi rakyat hanya dijadikan objek oleh negara.
B.5. Bahwa Pembayaran Pajak dari rakyat pada [[Pasal 4]] UU 3/2015:
Pembayaran Pajak dari rakyat tersebut adalah 85% dari total penerimaan A PBN 2015
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 23]]
- [[Pasal 51]]
- [[Pasal 33 ayat (4)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
