PUU
Tahun 2013
10/PUU-XI/2013
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap UUD 1945.
Pemohon: Heriyanto, S.H., M.H,
Tanggal Registrasi: 2013-01-15
Tanggal Putusan: 2013-03-06
UU Diuji: UU 15/2011
Majelis Hakim: ["Harjono", "M. Akil Mochtar", "Hamdan Zoelva Rizki Amalia"]
Amar Putusan: perkara pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945 berdasarkan [[Pasal 24C [[UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 200. ### Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]] - **2013**: Pemeriksaan formal dan materil - **2013**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2013**: Sidang pembuktian - **2013**: Putusan dibacakan ## Perihal Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap [[UUD 1945]]. ## Timeline - **2013-01-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2013-03-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - Perkara pengujian UU Pemilu lainnya - Perkara yang berkaitan dengan [[KPU]] - Pengujian undang-undang tentang sistem pemilu ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Struktur kelembagaan penyelenggara pemilu - Mekanisme checks and balances antar lembaga - Prinsip independensi lembaga penyelenggara ### Court's Reasoning Mahkamah mempertimbangkan pentingnya menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis. ### Precedential Value Putusan ini menjadi acuan untuk pengaturan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini berimplikasi pada struktur dan mekanisme kerja lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. ### Tindak Lanjut Perlunya penyesuaian regulasi dan praktik penyelenggaraan pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah. ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] - [[Patrialis Akbar]] - [[Hamdan Zoelva]] - [[Maria Farida Indrati]] - [[Muhammad Alim]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] tentang sistem pemilu - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kelembagaan negara - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang penyelenggara pemilu ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
Teks Putusan
# Putusan [[10/PUU-XI/2013]] - Penyelenggara [[Pemilihan Umum]]
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[10/PUU-XI/2013]]
- **Tahun**: 2013
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2013
- **File**: [[Ketetapan 010-PUU-XI-2013 (Penyelenggara [[Pemilihan Umum]] ). Doc]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]], [[Bawaslu]] berwenang mengadili perkara pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945 berdasarkan [[Pasal 24C [[UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 200.
### Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]]
- **2013**: Pemeriksaan formal dan materil
- **2013**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2013**: Sidang pembuktian
- **2013**: Putusan dibacakan
## Perihal
Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap [[UUD 1945]].
## Timeline
- **2013-01-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2013-03-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- Perkara pengujian UU Pemilu lainnya
- Perkara yang berkaitan dengan [[KPU]]
- Pengujian undang-undang tentang sistem pemilu
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
- Struktur kelembagaan penyelenggara pemilu
- Mekanisme checks and balances antar lembaga
- Prinsip independensi lembaga penyelenggara
### Court's Reasoning
Mahkamah mempertimbangkan pentingnya menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis.
### Precedential Value
Putusan ini menjadi acuan untuk pengaturan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini berimplikasi pada struktur dan mekanisme kerja lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
### Tindak Lanjut
Perlunya penyesuaian regulasi dan praktik penyelenggaraan pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah.
## Hakim Konstitusi
- [[Akil Mochtar]]
- [[Patrialis Akbar]]
- [[Hamdan Zoelva]]
- [[Maria Farida Indrati]]
- [[Muhammad Alim]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] tentang sistem pemilu
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kelembagaan negara
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang penyelenggara pemilu
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
