SKLN
Tahun 2021
1/SKLN-XIX/2021
Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melawan Presiden Republik Indonesia
Pemohon: <ol>
<li>Majelis Rakyat Papua (MRP), selaku Pemohon I; dan</li>
<li>Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), selaku Pemohon II.</li>
</ol>
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Tanggal Putusan: 2021-07-30T14:18:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Jefri P T (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 1/SKLN-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara,
sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 17 Juni 2021, yang diajukan oleh Timotius
Murib, Yoel Luiz Mulait, S.H., Benny Sweny, Minggus
Madai, Jully Wambrauw, Felisitas Kabagaimu, Amatus
Ndatipits, Pdt Edy Togodly, S.Th., Yos Nawipa, Diana
Matuan, Neles Rumbarar, Roberth D. Wanggai, yang
mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Maxsi Nelson
Ahoren, Robert Morin, Dulhamidin Furu, Hery Rumbin,
Aleda Elizabeth Yoteni, Christiana Ayello, Wenand
Weripang, Sadi Towansiba, yang mewakili Majelis Rakyat
Papua
Barat
(MRPB),
berdasarkan
Surat
Kuasa
bertanggal 14 dan 16 Juni 2021, memberi kuasa kepada
Saor Siagian, SH., M.H., Imam Hidayat, S.H., M.H., Ir.
Esterina D Ruru, S.H., Dr. S. Roy Rening, SH., M.H., Rita
Serena Kalibonso, SH. L.LM., Lamria Siagian, S.H. M.H.,
Ecoline Situmorang, S.H. M.H., Alvon Kurnia Palma, S.H.,
M.H., dan Haris Azhar, S.H., M.A., Advokat yang
tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi yang dibentuk
oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia, Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA)
dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat
Papua Barat (MRPB) yang beralamat di Jalan Wahid
Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. Permohonan
a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
2
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada
17 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 28 Juni 2021 dengan
Nomor 1/SKLN-XIX/2021 mengenai Permohonan untuk
memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara
Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat
terhadap Presiden Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap
Permohonan
Nomor
1/SKLN-XIX/2021
tersebut
Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
1.1/SKLN/TAP.MK/Panel/6/2021
tentang
Pembentukan
Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Permohonan
Perkara
Nomor
1/SKLN-XIX/2021,
bertanggal 28 Juni 2021;
2) Ketetapan
Ketua
Panel
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
1.1/SKLN/TAP.MK/HS/6/2021
tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa perkara Nomor 1/SKLN-
XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari
Kuasa Pemohon bertanggal 19 Juli 2021 perihal Penarikan
Kembali Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga
Negara (SKLN) Perkara Dalam Register Perkara Nomor
1/SKLN-XIX/2021, yang diterima melalui Kepaniteraan
Mahkamah pada 19 Juli 2021;
3
d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK dan Pasal 11
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006
tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan
Konstitusional Lembaga Negara (selanjutnya disebut PMK
8/2006), Mahkamah Konstitusi melakukan Pemeriksaan
Pendahuluan terhadap permohonan para Pemohon
melalui Sidang Panel pada 21 Juli 2021 yang semula
dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 Juli 2021 ditunda
karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut yang dihadiri oleh
para Pemohon dan Termohon yang diwakili oleh Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Dalam Negeri; dan Wakil Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, para Pemohon menyatakan benar telah
menarik permohonannya melalui surat bertanggal 19 Juli
2021;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK dan Pasal 18
ayat (1) PMK 8/2006 menyatakan Pemohon dapat menarik
kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan dan berdasarkan Pasal 35
ayat (2) UU MK dan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2006
terhadap penarikan kembali mengakibatkan permohonan
tersebut tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
pada 26 Juli 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021
adalah beralasan menurut hukum dan memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam
4
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
para Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan
Permohonan
Nomor
1/SKLN-XIX/2021
mengenai
Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat
Papua Barat terhadap Presiden Republik Indonesia, ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal
dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam
5
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal
tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul
14.18 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Saldi
Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 17 Juni 2021, yang diajukan oleh Timotius Murib, Yoel Luiz Mulait, S.H., Benny Sweny, Minggus Madai, Jully Wambrauw, Felisitas Kabagaimu, Amatus Ndatipits, Pdt Edy Togodly, S.Th., Yos Nawipa, Diana Matuan, Neles Rumbarar, Roberth D. Wanggai, yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Maxsi Nelson Ahoren, Robert Morin, Dulhamidin Furu, Hery Rumbin, Aleda Elizabeth Yoteni, Christiana Ayello, Wenand Weripang, Sadi Towansiba, yang mewakili Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 14 dan 16 Juni 2021, memberi kuasa kepada Saor Siagian, SH., M.H., Imam Hidayat, S.H., M.H., Ir. Esterina D Ruru, S.H., Dr. S. Roy Rening, SH., M.H., Rita Serena Kalibonso, SH. L.LM., Lamria Siagian, S.H. M.H., Ecoline Situmorang, S.H. M.H., Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H., dan Haris Azhar, S.H., M.A., Advokat yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2 (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 17 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 28 Juni 2021 dengan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 mengenai Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat terhadap Presiden Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/SKLN/TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 1/SKLN-XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/SKLN/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perkara Nomor 1/SKLN- XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Kuasa Pemohon bertanggal 19 Juli 2021 perihal Penarikan Kembali Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Perkara Dalam Register Perkara Nomor 1/SKLN-XIX/2021, yang diterima melalui Kepaniteraan Mahkamah pada 19 Juli 2021; 3 d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara (selanjutnya disebut PMK 8/2006), Mahkamah Konstitusi melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan para Pemohon melalui Sidang Panel pada 21 Juli 2021 yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 Juli 2021 ditunda karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut yang dihadiri oleh para Pemohon dan Termohon yang diwakili oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Menteri Dalam Negeri; dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, para Pemohon menyatakan benar telah menarik permohonannya melalui surat bertanggal 19 Juli 2021; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK dan Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2006 menyatakan Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan dan berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU MK dan Pasal 19 ayat (1) PMK 8/2006 terhadap penarikan kembali mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 Juli 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam 4 Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat terhadap Presiden Republik Indonesia, ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam 5 Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.18 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Jefri Porkonanta Tarigan
