PUU
Tahun 2026
1/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Frida Tri Utami (Pemohon I), Silvi Fatika Sari (Pemohon II), Maharani Dwi Puspitasari (Pemohon III), Arifiah Nurinda P. (Pemohon IV), dan Feroxanna Tjandra (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-01-30
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
NOMOR 1/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 17
Desember 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atas nama Frida Tri Utami, Silvi Fatika Sari,
Maharani Dwi Puspitasari, Arifiah Nurida P., dan Feroxanna
Tjandra (selanjutnya disebut para Pemohon), yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Desember 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
291/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 5 Januari 2026 dengan Permohonan Nomor 1/PUU-
XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
2
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor
1/PUU-XXIV/2026
tersebut
Mahkamah
telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
1.1/PUU/TAP.MK/Panel/01/2026
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 1/PUU-XXIV/2026, bertanggal 5 Januari 2026;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 1.1/PUU/TAP.MK/HS/01/2026 tentang Penetapan
Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor
1/PUU-XXIV/2026, bertanggal 5 Januari 2026;
3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
17.1/PUU/TAP.MK/HS/01/2026
tentang
Penetapan Penjadwalan Ulang Hari Sidang Pertama
Untuk memeriksa Perkara Nomor 1/PUU-XXIV/2026,
bertanggal 14 Januari 2026;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo
melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 19
Januari 2026 pukul 14.30 WIB;
d. bahwa
berkenaan
dengan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil para
Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera
Mahkamah
Nomor
21.1/PUU/PAN.MK/PS/01/2026,
bertanggal 8 Januari 2026 perihal Panggilan Sidang dengan
agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat
WhatsApp dan e-mail yakni pada tanggal 8 Januari 2026
pukul 11.14 WIB dan surat Panitera Mahkamah Nomor
26.1/PUU/PAN.MK/PJS/01/2026, bertanggal 14 Januari
2026 perihal Perubahan Jadwal Sidang. Selanjutnya,
3
Mahkamah telah melakukan konfirmasi kepada para
Pemohon pada tanggal 14 Januari 2026 pukul 14.34 WIB dan
pada tanggal 19 Januari 2026 terkait dengan konfirmasi
kehadiran para Pemohon dalam persidangan yang semula
dijadwalkan pada hari Selasa, 20 Januari 2026 pukul 14.30
WIB menjadi hari Senin, 19 Januari 2026 pukul 14.30 WIB.
Namun, sampai dengan dibukanya persidangan pada pukul
15.06 WIB hingga dipanggil kembali dalam persidangan
dimaksud, para Pemohon belum juga hadir dalam sidang
tersebut. Berkenaan dengan ketidakhadiran para Pemohon
tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali
memastikan kehadiran para Pemohon, dan telah ternyata
sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan,
para Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide
Risalah Sidang, tanggal 19 Januari 2026, hlm. 1].
e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025)
menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum
tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan
Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c
PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan
berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada
sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu,
berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan,
“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan”;
f.
bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf e
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20
4
Januari 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran para
Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan
tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah
dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh-
sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan
gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo
Mahkamah mengeluarkan Ketetapan.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
5
Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 08.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili
dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 17 Desember 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia atas nama Frida Tri Utami, Silvi Fatika Sari, Maharani Dwi Puspitasari, Arifiah Nurida P., dan Feroxanna Tjandra (selanjutnya disebut para Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 291/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Januari 2026 dengan Permohonan Nomor 1/PUU- XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran 2 Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 1/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/PUU/TAP.MK/Panel/01/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 1/PUU-XXIV/2026, bertanggal 5 Januari 2026; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/PUU/TAP.MK/HS/01/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor 1/PUU-XXIV/2026, bertanggal 5 Januari 2026; 3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 17.1/PUU/TAP.MK/HS/01/2026 tentang Penetapan Penjadwalan Ulang Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor 1/PUU-XXIV/2026, bertanggal 14 Januari 2026; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 19 Januari 2026 pukul 14.30 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil para Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 21.1/PUU/PAN.MK/PS/01/2026, bertanggal 8 Januari 2026 perihal Panggilan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat WhatsApp dan e-mail yakni pada tanggal 8 Januari 2026 pukul 11.14 WIB dan surat Panitera Mahkamah Nomor 26.1/PUU/PAN.MK/PJS/01/2026, bertanggal 14 Januari 2026 perihal Perubahan Jadwal Sidang. Selanjutnya, 3 Mahkamah telah melakukan konfirmasi kepada para Pemohon pada tanggal 14 Januari 2026 pukul 14.34 WIB dan pada tanggal 19 Januari 2026 terkait dengan konfirmasi kehadiran para Pemohon dalam persidangan yang semula dijadwalkan pada hari Selasa, 20 Januari 2026 pukul 14.30 WIB menjadi hari Senin, 19 Januari 2026 pukul 14.30 WIB. Namun, sampai dengan dibukanya persidangan pada pukul 15.06 WIB hingga dipanggil kembali dalam persidangan dimaksud, para Pemohon belum juga hadir dalam sidang tersebut. Berkenaan dengan ketidakhadiran para Pemohon tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran para Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, para Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide Risalah Sidang, tanggal 19 Januari 2026, hlm. 1]. e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 4 Januari 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran para Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh- sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari 5 Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Agusniwan Etra
