PUU
Tahun 2025
1/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Nurul Agna Pratama
UU Diuji: UU 7/2021, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 1/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Nurul Agna Pratama
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat
: Mojo RT 02/V Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo,
Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan secara daring
dengan surat permohonan bertanggal 31 Desember 2024 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2025 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 19 Februari 2025 dengan Nomor 1/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 17 Maret 2025 dan diterima Mahkamah pada
tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 selanjutnya diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”), dan Perubahan Ketiga Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa salah
satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar…”
2. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
dirubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-Undangan yang menjadikan bahwa dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
pengajuan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
3. Bahwa berdasarkan 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tatacara Beracara Dalam Peraturan Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) menjelaskan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusi yang menjadi kewenangan MK sebagaimana yang dimaksud
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dan Pasal 41 PMK 2 /2021 mengenai
kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
4. Bahwa Pasal 23A dalam UUD NRI 1945 yang mengatakan Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
3
dengan undang-undang, itu artinya Pajak dan pungutan lain itu diadakan
atau diselenggarakan dengan menggunakan aturan undang-undang,
bukan berarti negara harus atau wajib mengadakan pajak dan pungutan
lain dan itu juga tidak menghalangi negara untuk meniadakan terhadap
Pajak atau Pungutan lain tertentu. Dan tidak menghalangi pula tarifnya
untuk diturunkan ataupun ditiadakan oleh MK jika undang-undang yang
dibuat melanggar Konstitusi. Karena MK berwenang untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 termasuk dalam hal ini adalah pasal-pasal UU HPP
yang dimohonkan terhadap Pasal-Pasal dalam UUD NRI 1945.
Terkait dengan Pasal 23A UUD jelas, Mahkamah Konstitusi berwenang
menangani pasal-pasal yang dimohonkan. Ketentuan dalam Pasal 23A
UUD mengatur bahwa Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa
diatur dengan Undang-undang. Berarti ketika pemerintah menetapkan
aturan mengenai pajak atau pungutan lain yang sebelumnya belum ada
menjadi ada ataupun yang sudah ada kemudian diperbarui maka
ketentuannya dengan membuat Undang-undang bukan cuma ngomong
saja atau ngomong doang atau secara literatur yang lebih trendi atau funky
sekarang “gak cuma omon-omon”. Bahwasanya kemudian undang-undang
atau pasal-pasal dalam undang-undang yang dibuat ternyata bertentangan
dengan Konstitusi maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
seperti yang sudah diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Tidak
ada batasan dari Konstitusi yang melarang MK melakukan pengujian
undang-undang tertentu terhadap UUD NRI 1945.
5. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas, maka
Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan terhadap Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa oleh karena objek permohonan Pemohon Pasal 7 ayat (1) huruf a,
Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan,
maka
berdasarkan hal-hal tersebut di atas Mahkamah berwenang untuk
4
memeriksa dan memutus permohonan Pemohon dimaksud. Adapun isi
Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (3) adalah
sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) huruf a: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: sebesar 11%
(sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
Pasal 7 ayat (1) huruf b: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: sebesar 12%
(dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari
2025.
Pasal 7 ayat (3): Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan
paling tinggi 15% (lima belas persen).
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya,
yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah
mereka
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 harus menjelaskan dan membuktikan
terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
5
b. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, tertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak
atas
penyelenggaraan
ekonomi nasional yang
demokratis
dan
kesejahteraan. Yang telah diatur dalam Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat
(1), dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 33 ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.
6
Pasal 28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
4. Bahwa
Pemohon
adalah
perorangan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dikarenakan
akibat pasal yang akan diuji tersebut telah secara aktual merugikan
Pemohon dan Masyarakat Kelas Menengah serta Kelas Menengah
Kebawah lainnya. Karena dengan pasal-pasal yang dimohonkan tersebut
menjadikan harga-harga naik dan daya beli menjadi menurun, serta
minimbulkan ketidaknyamanan pada Pemohon selain dari kenaikan
harga-harga kebutuhan juga karena banyaknya masyarakat yang
mengeluhkan tentang keadaan ekonomi mereka di mass media maupun
yang langsung bercerita kepada Pemohon. Bahwa ada kergian potensial
karena Pasal-pasal yang dimohonkan memungkinkan PPN untuk
dinaikkan lagi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut
kepada Pemohon, masyarakat kelas menengah dan kelas menengah
kebawah lainnya serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah
masyarakat yang membuat Pemohon tidak merasa nyaman karena
mereka harus berkeluh kesah dan berdemonstrasi serta berhadap-
hadapan dengan aparat ataupun sebaliknya.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon merasa hak
konstitusionalnya
dirugikan
dengan
berlakunya
karena
setelah
pemberlakuan dari pasal-pasal yang dimohonkan membuat harga-harga
menjadi naik dan berbanding terbalik dengan penghasilan yang turun
dampak dari kenaikan PPN karena membuat tempat kerja Pemohon
mengalami penurunan pendapatan pasca PPN dinaikkan padahal di era
covid atau di tahun 2020 sebelum kenaikan PPN di 2022 masih baik-baik
saja, justru ketika dinaikkan PPN daya beli masyarakat menjadi menurun
terutama kalangan kelas menengah dan kelas menengah ke bawah.
Pemohon bekerja di sektor informal dan konsumen dari tempat kerja
Pemohon rata-rata adalah kalangan kelas menengah dan menengah ke
bawah.
7
6. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. Namun pada kenyataannya tidak seperti
itu, dengan adanya Pasal-pasal yang dimohonkan, karena pasal-pasal
yang dimohonkan cenderung hanya mementingkan Pemilik Kapital yang
besar dan Penguasa saja, tidak peduli dengan suara-suara dari kalangan
kelas menengah dan kelas menengah kebawah, sehingga tidak
mencerminkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sehingga secara otomatis Pasal-pasal yang dimohonkan juga melanggar
Pasal 34 ayat (1), karena yang seharusnya dipelihara oleh negara,
ternyata setelah penerapan Pasal-pasal yang dimohonkan justru kelas
menengah dan menengah ke bawah adalah yang membiayai dan yang
memelihara negara serta justru dinaikkan lagi angka untuk membiayai dan
memelihara negaranya. Lebih dari itu kalangan kelas menengah dan
kelas menengah ke bawah banyak protes disana-sini atas keadaan
ekonomi dengan berbagai tema pasca dikeluarkan pasal-pasal yang
dimohonkan. Dikarenakan adanya semua itu, Pemohon tergerak untuk
membawakan suara Pemohon sendiri dan aspirasi dari masyarakat
terutama di kalangan kelas menengah dan menengah ke bawah untuk di
bawa ke Mahkamah Konstitusi, hal ini sesusai dengan amanat UUD NRI
1945 dalam Pasal 28C yang menyatakan Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dalam hal ini tentu
Pemohon ingin berkontribusi membangun masyarakat dan mengurangi
beban masyarakat terutama bagi masyarakat kelas menengah dan kelas
menengah ke bawah, dan seluruh masyarakat pada umumnya.
7. Bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah Pajak yang dibayar
oleh seluruh rakyat Indonesia atas barang atau jasa kena pajak tanpa
mengenal kaya atau miskin, mempunyai NPWP atau tidak, tua atau balita,
semuanya dikenakan pajak dengan tarif yang sama. Dan yang paling
terdampak atas kenaikan PPN adalah masyarakat kelas menengah dan
8
menengah ke bawah sehingga siapapun di Indonesia ini asalkan dia
membeli atau menggunakan jasa atau barang kena PPN maka berhak
untuk mengajukan Permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
saat merasa dirinya dirugikan dengan adanya pasal-pasal yang
dimohonkan oleh Pemohon, termasuk Pemohon sendiri. Apalagi
Pemohon disini tidak hanya alasan atas kerugian yang dialami sendiri,
tetapi juga membawakan suara-suara mereka (orang-orang yang
terpinggirkan/kaum marjinal/lemah/papa) yang mungkin sulit terdengar di
telinga para penguasa.
8. Bahwa sesuai dengan uraian dimaksud, menurut Pemohon terdapat
kerugian hak-hak Konstitusional tersebut, sehingga Pemohon memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan ini.
III.
ALASAN – ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa pada mulanya setelah kenaikan PPN di tahun 2022 dari 10% ke
11% telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena harga – harga
menjadi naik. Akan tetapi Pemohon bersikap santai karena memang
Pemohon tidak suka mengeluh dan tidak pernah melakukan demonstrasi
ataupun aksi-aksi yang dijalanan untuk memprotes kebijakan ataupun
aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah ataupun Penguasa. Kemudian
setelah banyaknya keluhan dari masyarakat di media masa ataupun
melihat hasil penelitian tentang kenaikan PPN ataupun melihat beberapa
usaha dari orang-orang disekitar Pemohon atau yang Pemohon kenal
yang kemudian usaha mereka harus gulung tikar/bangkrut. Hal tersebut
membuat Pemohon menjadi tidak tega. Ditambah lagi dengan peristiwa-
peristiwa yang terjadi di bulan November dan Desember tahun 2024
menjelang pemberlakuan tarif PPN menjadi 12%, peristiwa tersebut
adalah demonstrasi atau unjuk rasa dari para Pekerja, Mahasiswa, dan
unsur masyarakat lainnya baik di sosial media, media masa ataupun
secara langsung di jalanan yang kemudian ada yang terluka secara fisik.
Hal tersebut membuat Pemohon merasa nggrantes atau miris ketika
melihat seseorang harus terluka hanya untuk menyuarakan sesuatu yang
ingin mereka perjuangkan, dalam hal ini tentu adalah keadaan ekonomi
mereka.
9
2. Bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah pertumbuhan
ekonomi yang merata. Pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati oleh
segelintir orang saja sedangkan hampir seluruh sisanya merasakan
penderitaan maka itu sama sekali tidak berkualitas, karena terjadi
ketimpangan, pendistribusian yang salah atau keliru.
3. Bahwa yang dimohonkan adalah tentang kenaikan dari PPN 10% menjadi
11% dan kemudian 12%. Yang mana dari hasil penelitian yang dilakukan
oleh pemohon, maupun hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain
atau Lembaga lain ataupun berdasarkan fakta sosial yang dilihat oleh
Pemohon diketemukan bahwa kenaikan PPN 10% ke 11% telah
berdampak buruk bagi perekonomian kelas menengah dan menengah ke
bawah, tidak terkecuali dengan pemohon.
4. Bahwa Pemerintah hingga saat ini belum mengambil kebijakan
menurunkan PPN dari 11%, padahal salah satu pangkal dari lesunya
perekonomian nasional saat ini terutama yang terjadi di kalangan kelas
menengah dan menengah ke bawah adalah kenaikan PPN 10% ke 11%.
5. Bahwa Bapak Bambang Wuryanto atau dikenal juga dengan sebutan
Bapak Bambang Pacul yang merupakan seorang legislator, yang
sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, yang bagi Pemohon
sangat bloko suto (terbuka dan apa adanya) mirip dengan tokoh Niccolo
Machiavelli, Bapak Bambang Wuryanto pernah mengungkapkan bahwa
strata tertinggi di negara ini adalah Pemilik Kapital. Kemudian ada
pernyataan dari Mantan Menteri Keuangan RI, Bapak Bambang
Brodjonegoro dalam sebuah wawancara yang diselenggarakan CNBC
Indonesia, menyatakan yang intinya adalah pada saat menjabat pernah
mendapat usulan dari pemilik Kapital untuk menaikkan PPN tapi usulan
tersebut langsung ditolak karena itu akan berdampak ke semua orang,
tidak peduli orang kaya atau orang miskin. Untuk diketahui, UU HPP
adalah inisiatif dari Eksekutif yang disampaikan ke Legislatif dan disahkan
pada tahun 2021, setelah Bapak Bambang Brodjonegoro tidak menjabat
lagi sebagai Menteri Keuangan dan sudah digantikan. Siapapun tidak bisa
serta merta mengatakan bahwa kenaikan PPN saat ini pasti usulan dari
Pemilik Kapital, tapi yang jelas setelah bapak Bambang Brodjonegoro
10
sudah tidak lagi menjabat Menteri Keuangan pada kenyataannya per hari
ini aturan kenaikan PPN terlaksana dan masih berlaku.
• Pernyataan dari bapak Bambang Wuryanto ada di menit 04:00 sampai
9:15 dari video ini: https://www.youtube.com/watch?v=xWbEQgv5B8M
• Pernyataan dari bapak Bambang Brodjonegoro ada di menit 13:30
sampai
15:00
dari
video
ini:
https://www.youtube.com/watch?v=puXKEbKperU
Dengan mencermati teks pasal-pasal kenaikan PPN yang dimohonkan
menggunakan Hermeneutika Martin Heidegger, yang semua hal dimulai
dari prasangka dan tidak hanya menafsirkan teks saja, Maka pasal – pasal
dimohonkan bisa diduga dibuat salah satunya adalah karena ada titipan
dari Pemilik Kapital, itu bertentangan dengan Pasal 33 secara
keseluruhan dan Pasal 34 ayat (1) , karena hanya mementingkan Pemilik
Kapital dan tidak mempedulikan orang-orang kelas menengah ataupun
kelas menengah kebawah sebagaimana amanat dari Pasal UUD yang
dimaksud. Karena Pasal 33 mengamanatkan kesejahteraan sosial
bersama, berarti secara menyeluruh dan tidak hanya untuk kepentingan
Pemilik Kapital saja, kelas menengah dan kelas menengah ke bawah
harus juga dipikirkan. Kemudian bahwa dalam Pasal 34 ayat (1),
mengamanatkan untuk memelihara orang-orang kelas menengah ke
bawah, namun dengan pemberlakuan pasal-pasal yang dimohonkan
justru telah memberatkan orang-orang yang berada di strata sosial
ekonomi tersebut.
6. Bahwa Kenaikan PPN atau pasal-pasal yang dimohonkan, usulan
ataupun bukan usulan dari Pemilik Kapital pada kenyataannya tetaplah
bertentangan dengan Pasal 33 secara keseluruhan dan Pasal 34 ayat (1)
UUD NRI 1945. Dalam Pasal 33 diatur bahwa kesejahteraan bersama tapi
pada kenyataannya kesejahteraan hanya diberikan oleh negara kepada
orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, mereka mendapatkan
Konsesi, Proyek ataupun Jabatan, sedangkan rakyat hanya dikenai pajak
dan minim kebijakan yang sampai ke bawah, sedangkan Pajak
Pertambahan Nilai atau PPN adalah Pajak yang dikenakan kepada semua
rakyat, tidak peduli kaya ataupun miskin. Maka secara otomatis langsung
bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) yang intinya adalah orang-orang
11
yang berada di zona ekonomi bawah dipelihara oleh negara. Karena justru
lebih menguntungkan Penguasa ataupun orang-orang yang berada di
lingkaran kekuasaan. Yang kemudian pada kenyataannya setelah
pemberlakuan kenaikan PPN dari 10% ke 11% berdampak buruk kepada
ekonomi kelas menengah dan kelas menengah ke bawah.
7. Bahwa pengelolaan kekayaan negara yang diamanatkan dalam Pasal 33
secara keseluruhan UUD NRI 1945 selama ini dirasakan dan dipikir oleh
Pemohon sangat-sangat-sangat buruk, seperti main-main. Salah satu
contohnya adalah pemberian konsesi terhadap perusahaan tertentu
dengan nilai kontrak lahan per hektar senilai 60 ribu rupiah per tahun
padahal nilai normal di masyarakat bisa mencapai senilai 10 juta per tahun
pada
tahun
2022.
CNBC
Indonesia:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220908151657-4-
370419/gubernur-sulsel-vale-cuma-bayar-sewa-lahan-rp60-ribu-hektare
Itu adalah salah satu gambaran saja, padahal jelas banyak sekali
kekayaan negara yang pengelolaannya masih sangat tertutup, seperti
konsesi jalan tol, konsesi lahan tambang, konsesi lahan sawit dan
berbagai proyek ataupun kontrak-kontrak lainnya. Yang karena buruknya
pengelolaan aset negara tersebutlah mengakibatkan rakyat harus
dikenakan PPN yang tinggi. Sudah seharusnya konsesi/kontrak karya
atau apapun penamaannya atas kekayaan apapun yang dimiliki negara
dilakukan secara terbuka dan keuntungannya 90% atau lebih dimasukkan
APBN dan diberikan kepada masyarakat seluas-luasnya seperti yang
diamanatkan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945, tidak perlu ada sewa-sewa
yang penting pengelolaan keuangan terbuka dan 90% atau lebih dari
keuntungan adalah untuk negara bukan hanya untuk penerima konsesi
dan keluarga mereka yang hanya itu-itu saja. Seharusnya negara ini
dikelola dengan baik dan menerapkan prinsip-prinsip good governance
sehingga masyarakat luas bisa menikmati hasil dari pengelolaan
kekayaan negara, tidak hanya dipaksa untuk membayar pajak dan
berkontribusi kepada negara secara terus menerus sedangkan para
pejabat ongkang-ongkang (bersantai-santai menikmati fasilitas) dan
membuat kebijakan yang menyusahkan rakyat. Sudah selayaknya
masyarakat luas menikmati kekayaan yang dimiliki oleh negara dan tidak
12
hanya untuk para pejabatnya dan mereka yang mendapatkan konsesi
atau proyek karena dekat dengan kekuasaan.
8. Bahwa jika alasan kenaikan PPN adalah atas saran dari OECD, hanya
untuk bisa bergabung di club/grup tersebut, maka itu sangat tidak
beralasan, bahkan tidak semua negara yang tergabung disana
menerapkan PPN. Sebagai contohnya adalah Amerika Serikat, yang
terkenal dengan negara adidaya, sampai hari ini belum menerapkan PPN
di negara federalnya karena PPN diterapkan di setiap rantai ekonomi yang
bisa mengakibatkan tingginya harga jual kepada konsumen, selain itu
PPN dianggap sebagai pajak yang tidak adil karena dipukul rata kepada
semua orang, sehingga itu dikhawatirkan akan menimbulkan protes dari
masyarakat dan negara bagian. Sampai hari ini Amerika Serikat masih
menerapkan Pajak Penjualan di negara bagian yang itu jelas berbeda
dengan PPN, tarifnya pun rendah, mulai dari 0, dan tidak dikenakan di
setiap rantai ekonomi. PPN sendiri memang diterapkan di negara-negara
Eropa, tapi pajak yang dihasilkan negara-negara Eropa adalah untuk
kepentingan publik dan pembangunan sarana prasarana publik, gaji
pemerintah juga biasa saja, fasilitas pejabatnya juga biasa saja, pejabat
menggunakan sepeda atau transportasi publik adalah hal yang sangat
wajar. Jauh berbeda penggunaan uang negara di Indonesia yang justru
digunakan untuk kemewahan para pejabatnya, yang justru sering kali
ketika di jalanan mengganggu rakyat yang telah membayarnya karena
menggunakan sirine atau rotator atau strobo atau apapun penamaannya
hanya untuk memberi mereka lewat lebih dulu. Seharusnya jika pejabat
tidak mau terlambat, berangkat lebih awal atau naik transportasi publik.
Tidak mengganggu rakyat yang sudah menggaji dengan suara “tat tot tat
tot” yang memekakkan telinga masyarakat. Rakyat diajari tentang budaya
antri, sedangkan para pejabat malah menunjukkan srobot sana - sini, jika
hanya karena alasan ada kerjaan atau kepentingan, semua rakyat yang
menggaji
pejabat
itu
juga
sedang
bekerja
atau
melakukan
kepentingannya masing-masing. Sebagai pengingat bahwa PPN itu
dibayar oleh seluruh rakyat baik yang dikategorikan wajib pajak ataupun
bukan, baik yang memiliki jet pribadi ataupun pedagang kaki lima, asalkan
membeli barang atau menggunakan jasa kena pajak maka semua bayar
13
PPN. Di Jepang yang sama-sama masuk OECD bersama Amerika juga
penggunaan anggaran negaranya sama seperti Eropa, untuk kepentingan
publik yang lebih banyak, dan pejabatnya tahu budaya malu, PPNnya pun
10%, itupun baru saja, sebelumnya dibawah angka tersebut.
9. Bahwa dalam Petitum ketiga Pemohon memohon untuk: Menyatakan
bahwa Pasal 7 ayat (3) dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “minimum PPN 0% dan tidak boleh lebih dari 10%” atau lebih
baik lagi “PPN 0%”. Yang berarti Pemohon memohon kepada hakim untuk
memilih memutus tarif PPN dalam Pasal ayat tersebut menjadi 0 – 10
persen, atau 0 persen saja yang lebih baik, atau jika tidak bisa dimaknai
demikian, mohon dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,
seperti yang sudah dimohonkan dalam Petitum nomor 2 (dua). Apakah
ada negara yang menerapkan PPN 0 – 10%, tentu ada dan banyak,
sampel: Kanada 5%, Singapura 9%, Jepang, Australia, Korea Selatan
10%, itupun Jepang baru saja menaikkan PPN ke 10% nya. Apakah ada
negara yang menerapkan 0 persen PPN, tentu saja ada dan banyak,
salah satunya sudah disebutkan tadi diatas, yaitu Amerika Serikat, contoh
lainnya Qatar dan Hong Kong.
10. Bahwa dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia
adalah negara hukum, yang kemudian dalam Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan seperti yang diejawantahkan dalam UU 12 2011
bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus
memperhatikan aspek Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Namun pada
kenyataannya dalam pembuatan Pasal kenaikan PPN jelas tidak
memperhatikan unsur Sosiologis, karena terbukti setelah diberlakukan
banyak menimbulkan efek buruk bagi kelas menengah dan kelas
menengah ke bawah. Setelah terjadinya efek buruk dan demonstrasi
sana-sini pun sampai sekarang pemerintah tetap tidak menurunkan tarif
PPN. Tidak hanya secara Sosiologis, kenyataannya secara Filosofis juga
bertentangan dengan Tujuan hukum dan wujud keadilan menurut Jeremy
Bentham: untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest
number
(kebahagiaan
yang
sebesar-besarnya
untuk
sebanyak-
banyaknya orang) karena aturan yang dimohonkan justru membawa
14
kepedihan sebanyak-banyaknya untuk sebanyak-banyaknya orang,
karena memang sampai hari ini populasi terbanyak di Indonesia adalah
kalangan kelas menengah dan menengah ke bawah, bukan mereka yang
di dalam kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan. Secara Yuridis
pun Pasal-pasal yang dimohonkan juga bertentangan dengan Pasal 33
ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945.
11. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan Pemohon maka kerugian
Aktual dan Potensial yang dialami oleh Pemohon akan hilang, oleh karena
PPN akan turun dan harga-harga di pasaran bisa turun, sekaligus
kerugian potensial yang dialami pemohon karena adanya peluang PPN
akan dinaikkan lagi sehingga membuat harga barang-barang ataupun
jasa dipasaran menjadi naik akan hilang serta kerugian Potensial setelah
adanya ataupun menjelang kenaikan PPN yang membuat masyarakat
kelas menengah ataupun menengah ke bawah berdemonstrasi/unjuk
rasa atas keadaan ekonomi mereka dan sampai harus ada yang terluka
saat melakukannya, yang membuat perasaan Pemohon merasa miris
menjadi hilang.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal
7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4) dan
Pasal 34 ayat (1)
3. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (3) dimohonkan pengujian bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “minimum PPN 0% dan tidak boleh lebih dari
10%” atau lebih baik lagi “PPN 0%”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
15
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14 yang
telah disahkan dalam persidangan tanggal 18 Maret 2025 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
3. Bukti P-3
: Fotokopi hasil penelitian Pemohon yang berjudul Filsafat:
Politik, Hukum dan Demokrasi dalam Penentuan Tarif PPN
Kontemporer;
4. Bukti P-4
: Fotokopi laporan yang diterbitkan oleh Center of Law and
Economic (Celios) yang berjudul “Pukulan Telak Bagi Dompet
Gen X dan Masyarakat Menengah ke Bawah”;
5. Bukti P-5
: Fotokopi jurna ekonomi Indonesia Vol. 12 No. 1, April 2024
karya Muhamad Mulya Tarmizi yang berjudul “Peningkatan
Tarif PPN Indonesia: Dampak Sosial Ekonomi dan Potensi
yang Belum Terserap”;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Jurnal Ekonomi Indonesia Vol. 22 No. 2, Oktober
2022 karya Deyola Agasi, Rahmi Zubaedah yang berjudul
“Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan
Asas Kepentingan Nasional”;
7. Bukti P-7
: Print out sampel screenshot atau tangkapan lauyar komentar
warganet;
8. Bukti P-8
: Video Rocky Gerung dari Rocky Gerung Official di Youtube;
9. Bukti P-9
: Video Rhenald Kasali dari Rhenald Kasali di Youtube;
10. Bukti P-10
: Video Ferry Irwandi dari Ferry Irwandi di Youtube;
11. Bukti P-11
: Video Bambang Wuryanto dari Total Politik di Youtube,
pernyataan tentang strata di Indonesia (menit 04.00-09.30);
12. Bukti P-12
: Video Bambang Brodjonegoro dari CNBS Indonesia di
Youtube, pernyataan tentang usulan dari dunia usaha skala
besar/pemilik kapital (menit 13.30-15.00);
16
13. Bukti P-13
: Fotokopi artikel CNBS Indonesia yang berjudul “Gubernur
Sulsel: Vale Cuma Bayar Sewa Lahan Rp.60 ribu/hektare”,
yang menunjukkan ketidakadilan dalam pengelolaan aset
negara yang mengakibatkan pajak tinggi di kalangan kelas
menengah dan menengah ke bawah karena pengelolaan yang
asal-asalan;
14. Bukti P-14
: Fotokopi
identitas
Pemohon
dan
bukti
bayar
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 7 ayat (3) dalam Pasal 4 angka 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
17
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok
permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
Pemohon pada tanggal 5 Maret 2025, dan telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk mencermati penulisan norma pasal yang dimohonkan pengujian,
serta memperbaiki sistematika permohonan Pemohon sekaligus memperjelas hal-
hal yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) [vide risalah sidang Perkara Nomor 1/PUU-
XXIII/2025, hlm. 6-28];
[3.3.2]
Bahwa
selanjutnya
Pemohon
telah
menyampaikan
perbaikan
permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 18 Maret 2025,
di mana Pemohon telah memperbaiki sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Namun demikian, setelah Mahkamah membaca dan
mencermati lebih lanjut substansi uraian alasan permohonan (posita), telah ternyata
Pemohon tidak menguraikan secara jelas argumentasi hukum mengenai
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian
yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat
memahami permasalahan konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian, karena Pemohon lebih banyak menguraikan hal-hal yang berkaitan
dengan kasus konkret yang dialaminya serta kekecewaan Pemohon terhadap
rencana kenaikan PPN yang menurut Pemohon berdampak pada menurunnya daya
18
beli masyarakat akibat naiknya harga barang yang tidak diimbangi dengan kenaikan
tingkat ekonomi masyarakat khususnya bagi kelas menengah dan menengah ke
bawah. Ketiadaan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal
pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam UU 7/2021 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945, mengakibatkan Mahkamah sulit menilai adanya pertautan
inkonstitusionalitas
norma
yang
dimohonkan
pengujian
dengan
hak-hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, syarat
utama agar suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah
pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.3.3]
Bahwa selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, jika
dicermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon, dalam petitum angka 2, Pemohon
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b, serta Pasal 7 ayat (3) UU 7/2021 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1). Sedangkan
dalam petitum angka 3, Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (3) UU 7/2021 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “minimum PPN 0% dan tidak boleh lebih dari 10% atau lebih baik lagi “PPN
0%”.
Rumusan petitum angka 2 tersebut menurut Mahkamah tidak memenuhi
ketentuan tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang
pada pokoknya menegaskan petitum harus memuat hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus dalam pengujian materiil yaitu menyatakan materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sebab Pemohon hanya mencantumkan frasa "bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1)" tanpa
mencantumkan frasa "dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Hal
demikian dapat berakibat pada adanya ketidakjelasan batasan daya berlakunya
suatu norma yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan dan
19
kemudian "dibatalkan" keberlakuannya atau daya mengikatnya norma tersebut oleh
putusan Mahkamah, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku secara
umum (erga omnes) dan tidak hanya berlaku bagi Pemohon. Di samping itu,
rumusan petitum selanjutnya yakni petitum angka 3, menurut Mahkamah
merupakan suatu rumusan petitum bersyarat namun bertentangan atau kontradiktif
dengan rumusan petitum angka 2, karena Pemohon memohon pemaknaan
terhadap suatu norma secara bersyarat yang dalam petitum angka 2 sebelumnya
telah dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
tanpa menggunakan rumusan petitum alternatif. Dengan demikian, berdasarkan
uraian pertimbangan hukum tersebut, di samping terdapat ketidakjelasan uraian
alasan permohonan (posita) sebagaimana dipertimbangkan dalam Sub-paragraf
[3.3.2], kekurangcermatan dan kekurangtelitian Pemohon dalam menyusun petitum
permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau
kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
20
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 08.51 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita
Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
21
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 7 ayat (3) dalam Pasal 4 angka 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
17
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok
permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
Pemohon pada tanggal 5 Maret 2025, dan telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk mencermati penulisan norma pasal yang dimohonkan pengujian,
serta memperbaiki sistematika permohonan Pemohon sekaligus memperjelas hal-
hal yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) [vide risalah sidang Perkara Nomor 1/PUU-
XXIII/2025, hlm. 6-28];
[3.3.2]
Bahwa
selanjutnya
Pemohon
telah
menyampaikan
perbaikan
permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 18 Maret 2025,
di mana Pemohon telah memperbaiki sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Namun demikian, setelah Mahkamah membaca dan
mencermati lebih lanjut substansi uraian alasan permohonan (posita), telah ternyata
Pemohon tidak menguraikan secara jelas argumentasi hukum mengenai
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian
yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat
memahami permasalahan konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian, karena Pemohon lebih banyak menguraikan hal-hal yang berkaitan
dengan kasus konkret yang dialaminya serta kekecewaan Pemohon terhadap
rencana kenaikan PPN yang menurut Pemohon berdampak pada menurunnya daya
18
beli masyarakat akibat naiknya harga barang yang tidak diimbangi dengan kenaikan
tingkat ekonomi masyarakat khususnya bagi kelas menengah dan menengah ke
bawah. Ketiadaan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal
pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam UU 7/2021 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945, mengakibatkan Mahkamah sulit menilai adanya pertautan
inkonstitusionalitas
norma
yang
dimohonkan
pengujian
dengan
hak-hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, syarat
utama agar suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah
pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.3.3]
Bahwa selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, jika
dicermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon, dalam petitum angka 2, Pemohon
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b, serta Pasal 7 ayat (3) UU 7/2021 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1). Sedangkan
dalam petitum angka 3, Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (3) UU 7/2021 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “minimum PPN 0% dan tidak boleh lebih dari 10% atau lebih baik lagi “PPN
0%”.
Rumusan petitum angka 2 tersebut menurut Mahkamah tidak memenuhi
ketentuan tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang
pada pokoknya menegaskan petitum harus memuat hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus dalam pengujian materiil yaitu menyatakan materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sebab Pemohon hanya mencantumkan frasa "bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1)" tanpa
mencantumkan frasa "dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Hal
demikian dapat berakibat pada adanya ketidakjelasan batasan daya berlakunya
suatu norma yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan dan
19
kemudian "dibatalkan" keberlakuannya atau daya mengikatnya norma tersebut oleh
putusan Mahkamah, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku secara
umum (erga omnes) dan tidak hanya berlaku bagi Pemohon. Di samping itu,
rumusan petitum selanjutnya yakni petitum angka 3, menurut Mahkamah
merupakan suatu rumusan petitum bersyarat namun bertentangan atau kontradiktif
dengan rumusan petitum angka 2, karena Pemohon memohon pemaknaan
terhadap suatu norma secara bersyarat yang dalam petitum angka 2 sebelumnya
telah dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
tanpa menggunakan rumusan petitum alternatif. Dengan demikian, berdasarkan
uraian pertimbangan hukum tersebut, di samping terdapat ketidakjelasan uraian
alasan permohonan (posita) sebagaimana dipertimbangkan dalam Sub-paragraf
[3.3.2], kekurangcermatan dan kekurangtelitian Pemohon dalam menyusun petitum
permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau
kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
