PUU
Tahun 2024
1/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Abdul Hakim
Tanggal Putusan: 2024-02-13
UU Diuji: UU 1/1946, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 1/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan bertanggal 4 Desember 2023,
diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia bernama
Abdul Hakim, S.H., M.H., yang berdasarkan Surat Kuasa
Khusus bertanggal 27 November 2023 memberikan kuasa
kepada Deddy Rizaldy Arwin Gommo, S.H., dkk, yang diterima
di
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
pada
tanggal
4 Desember 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 168/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dengan Nomor 1/PUU-XXII/2024 pada tanggal 3 Januari 2024,
perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 340 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
2
Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut
UU MK), terhadap Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024
tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/PUU/
TAP.MK/Panel/01/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk
Memeriksa
Perkara
Nomor
1/PUU-XXII/2024,
bertanggal 8 Januari 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
1.1/PUU/TAP.MK/HS/01/2024
tentang
Penetapan
Hari
Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 1/PUU-
XXII/2024, bertanggal 8 Januari 2024;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap permohonan a quo pada tanggal 17 Januari 2024 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya. Kemudian pada tanggal 30
Januari
2024,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
dengan
agenda
pemeriksaan
perbaikan
permohonan a quo;
d. bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Mahkamah Konstitusi
telah menerima surat elektronik (e-mail) dari Pemohon
bertanggal 31 Januari 2024 perihal Pencabutan Perkara Nomor
1/PUU-XXII/2024 dengan alasan terdapatnya kesalahan
substansial dalam Petitum permohonan yang diajukan.
Selanjutnya pada hari Jumat, 2 Februari 2024, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan dengan agenda Konfirmasi
Penarikan Permohonan Pemohon. Pada persidangan tersebut,
Pemohon telah membenarkan perihal pencabutan perkara
a quo;
3
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 5 Januari 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024
adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat
perihal
penarikan
kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan
Pengujian Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal
lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
pukul 14.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden
atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 4 Desember 2023, diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Abdul Hakim, S.H., M.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 November 2023 memberikan kuasa kepada Deddy Rizaldy Arwin Gommo, S.H., dkk, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Desember 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 168/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 1/PUU-XXII/2024 pada tanggal 3 Januari 2024, perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 340 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran 2 Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/PUU/ TAP.MK/Panel/01/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 1/PUU-XXII/2024, bertanggal 8 Januari 2024; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/PUU/TAP.MK/HS/01/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 1/PUU- XXII/2024, bertanggal 8 Januari 2024; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada tanggal 17 Januari 2024 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan a quo; d. bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik (e-mail) dari Pemohon bertanggal 31 Januari 2024 perihal Pencabutan Perkara Nomor 1/PUU-XXII/2024 dengan alasan terdapatnya kesalahan substansial dalam Petitum permohonan yang diajukan. Selanjutnya pada hari Jumat, 2 Februari 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda Konfirmasi Penarikan Permohonan Pemohon. Pada persidangan tersebut, Pemohon telah membenarkan perihal pencabutan perkara a quo; 3 e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 5 Januari 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Fransisca
