Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

1/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon: Abdul Hakim
Tanggal Putusan: 2024-02-13
UU Diuji: UU 1/1946, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)