PUU
Tahun 2023
1/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
UU Diuji: UU 1/2023, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 11/2012, UU 1/1946, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 1/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Pekerjaan/Jabatan : Advokat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Desember 2022, memberi kuasa
kepada Angela Claresta Foek, S.H., M.H., Rustina Haryati, S.H., Carlo Axton Lapian,
S.H., dan Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., tim pada kantor hukum Leo & Partners
beralamat di Jalan Aries Asri VIE 16/3, Kembangan, Jakarta Barat, bertindak baik
bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
19 Desember 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 19 Desember 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 118/PUU/PAN.MK/AP3/12/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023 pada
tanggal 4 Januari 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 24 Januari 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa sekalipun Undang-Undang a quo baru berlaku 3 tahun setelah
diundangkan, hal tersebut tidak menghambat Mahkamah Konstitusi untuk
mengadili dan memutus permohonan a quo. Sudah ada preseden Putusan
MK sebelumnya, di mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak yang diundangkan di 30 Juli 2012 baru berlaku
2 tahun kemudian sesuai Pasal 108 Undang-Undang SPPA tersebut. Namun,
pada 24 Oktober 2012, Undang-Undang tersebut diuji materiilkan di
Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 110/PUU-X/2012 yang mana
amar putusannya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Dengan
demikian, tidak ada halangan bagi Mahkamah untuk memeriksa dan
mengadili perkara a quo;
3
6. Pemohon mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan
tentang kapasitas Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu:
A. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
B. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
C. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
D. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
E. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
Sehingga dengan demikian, rechtsidee dari warga negara mengajukan
perkara ke Mahkamah Konstitusi adalah mencegah agar violation of
constitutional rights tidak akan terjadi, ataupun menghentikan violation of
constitutional rights yang sedang terjadi;
5. Sayangnya, cita hukum ini justru terganjal dengan asas bahwa putusan MK
berlaku sejak diucapkan. Subtansi pasal yang bertentangan dengan
konstitusi, namun diberlakukan sebelum adanya Putusan MK, tidak dapat
dihentikan. Contohnya, perkara yang diajukan Eggi Sudjana dalam Putusan
013-022/PUU-IV/2006 yang diputus pada 6 Desember 2006, dengan amar
putusan mematikan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP lama.
Namun, pada 22 Februari 2007, PN Jakpus tetap memvonis Eggi bersalah,
dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Meskipun Eggi mengantongi putusan MK, tapi hakim PN Jakpus menilai delik
pidana yang dilakukan Eggi jauh sebelum pasal yang menjeratnya dicabut;
6. Teranyar, adalah perkara dalam Putusan Nomor 70/PUU-XX/2022 di mana
Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia pensiun jaksa dalam Undang-
Undang Kejaksaan terbaru diberlakukan 5 tahun setelah putusan MK
diucapkan. Namun, sebagaimana pemaparan Kuasa Hukum dalam perkara
4
tersebut, yakni Viktor Santoso Tandiasa di channel Konstitusionalis Tv,
update terkini adalah pemohon-pemohon dalam perkara tersebut yang sudah
diberhentikan dengan hormat sebelum putusan MK, tetap diberhentikan dan
diberikan SK Pemberhentian oleh Kejaksaan Agung dengan alasan bahwa
putusan tersebut tidak berlaku bagi jaksa yang sudah diberhentikan sebelum
putusan. Sehingga saat ini, pemohon yang diberhentikan terpaksa terus
berjuang kembali dengan bersurat kepada ketua Mahkamah Konstitusi dan
harus menempuh upaya hukum lain lagi;
7. Perkara-perkara tersebut menunjukkan bagaimana pasal-pasal yang
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, yang terbukti sebagai
violation of constitutional rights, tetap berlaku apabila diterapkan sebelum
putusan MK diucapkan. Hal ini sama saja menunjukkan kesia-siaan bagi
Pemohon yang berjuang mencari keadilan kepada Mahkamah Konstitusi,
sebab sekalipun menang (perkaranya dikabulkan) di Mahkamah Konstitusi,
hal tersebut tidak menjamin kerugian konstitusional yang sedang atau sudah
dideritanya, akan otomatis terhentikan. Pemohon tetap harus berjuang
menempuh upaya hukum lain seperti dalam Perkara 70/PUU-XX/2022, atau
legowo menerima hukuman seperti Eggi Sudjana karena tetap divonis
bersalah hingga tingkat PK. Untuk apa mencari keadilan ke Mahkamah
Konstitusi jika toh pada akhirnya sekalipun perkara tersebut dikabulkan, pasal
inkonstitusional akan tetap berlaku bagi Pemohon? Menjadi Non-sequituur
(contradictory) antara hal ini dengan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai
guardian of constitutional rights dan kompetensi legal standing Pemohon di
mana Mahkamah telah menyatakan bahwa pemohon adanya pihak yang
dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
8. Oleh karena itu, pada pandangan Pemohon, Mahkamah janganlah berkutat
pada pertanyaan non esensial seperti “apakah KUHP baru bisa diuji padahal
belum berlaku”. Mahkamah harus berpegang pada pandangan mutlak
sebagai guardian of constitutional rights dan memegang teguh pendirian
salus populi suprema lex di mana demi melindungi hak konstitusional warga
negara, maka Mahkamah tetap memiliki kewenangan menguji KUHP baru
dan KUHP lama (selama masih ada yang terdampak oleh pasal-pasal di
KUHP lama). Sebab, jika Mahkamah berpandangan lain dan harus
5
menunggu KUHP baru berlaku, apakah perlu ada korban dari pasal
inkonstitusional dari KUHP baru dahulu baru bisa diuji? Apakah Pemohon
(ataupun orang lain) harus terlanjur dipidanakan dahulu oleh pasal-pasal a
quo baru bisa diuji ke MK? Jika demikian, untuk apa ada pengujian undang-
undang di MK? Lebih baik kewenangan Pengujian Undang-Undang
dihapuskan saja, sebab toh akhir-akhirnya Pemohonnya akan tetap
terdampak oleh pasal tersebut sekalipun dinyatakan inkonstitusional;
9. Selain itu, menurut pemerintah, sebagaimana disampaikan Menkumham
Yasonna Laoly di Kompas, penundaan keberlakuan 3 tahun adalah untuk
sosialisasi KUHP baru kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan alasan
yang demikian, maka semakin besar lagi keharusan MK untuk berwenang
menguji KUHP baru sejak saat ini. Sebab, menjadi lucu jika sosialisasi sudah
dilakukan,
dan
3 tahun
kemudian,
setelah
berlaku,
pasal yang
disosialisasikan dinyatakan inkonstitusional oleh MK dan tidak berlaku.
Sosialisasi yang sudah dilakukan jadi hanya buang-buang anggaran saja
karena menjadi sia-sia dan tidak bermakna. Karena itu, seharusnya sejak
sekaranglah di masa-masa sosialisasi ini, Mahkamah Konstitusi sudah mulai
mengadili pasal-pasal di KUHP baru, agar jika ternyata memang
inkonstitusional, segera turut disosialisasikan juga. Tidak perlu menunggu 3
tahun berlaku dulu untuk diuji dan dinyatakan inkonstitusional, lalu sosialisasi
lagi. Sosialisasi yang demikian hanya menjadi dagelan yang sia-sia dan
menghabiskan anggaran yang berasal dari uang rakyat;
10. Juga, tidak ada hambatan ataupun halangan bagi Mahkamah untuk
menyatakan dirinya berwenang menguji KUHP baru dan KUHP lama (selama
masih ada yang terdampak oleh pasal-pasal di KUHP lama) dikarenakan
objek keduanya adalah objek berbeda, yang satu Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023, yang satu lagi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain itu, jika kita memakai logika bahwa KUHP baru tidak dapat diuji karena
belum berlaku, maka dikemudian hari ketika KUHP baru sudah berlaku, dan
ada orang yang diperkarakan menggunakan KUHP lama (karena pasal
pidana didasarkan pada tempus delicti sehingga sekalipun KUHP baru sudah
berlaku, maka tetap ada orang yang bisa dipidanakan dengan KUHP lama),
dengan logika yang demikian, maka Mahkamah Konstitusi tidak berwenang
lagi menguji KUHP lama. Lantas, ke mana orang tersebut bisa
6
mempertanyakan konstitusionalitas pasal KUHP lama yang dikenakan
padanya untuk mendapat keadilan? Tidak ada. Karena itu logika yang
demikian sangatlah flawed sebab tidak bisa memberi keadilan bagi warga
negara yang terlanggar hak konstitusionalnya baik oleh KUHP baru maupun
KUHP lama;
11. Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menganggap
dirinya sebagai guardian of constitutional rights, dan konsisten pada
putusannya sendiri yakni Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor 110/PUU-X/2012, maka Mahkamah
Konstitusi harus berwenang untuk menguji KUHP baru dan KUHP lama
(selama masih ada yang terdampak oleh pasal-pasal di KUHP lama). Hal ini
sejalan dengan adagium mencegah lebih baik daripada mengobati, di mana
Putusan Mahkamah Konstitusi adalah obat bagi Pemohon yang sekarat
(terlanggar hak konstitusionalnya). Tapi jika obat itu terlambat diberikan, dan
Pemohonnya meninggal juga, apa gunanya obat itu?;
12. Maka, Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu :
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
7
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia (Bukti P-3) yang
berprofesi sebagai Advokat dibuktikan dengan KTA (Bukti P-4) dan BAS
(Bukti P-5) yang sudah memegang berbagai perkara di antaranya adalah
pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Cipta Kerja,
hingga Undang-Undang Advokat;
4. Bahwa terhadap pengujian pasal 433 dan 434, Pemohon memiliki kerugian
konstitusional sebagai berikut:
5. Pada Agustus 2019, ketika Pemohon masih mahasiswa FHUI, Grab
Indonesia mengadakan challenge (tantangan) yang berhasil diselesaikan
Pemohon untuk mendapatkan reward sebesar satu juta rupiah. Namun,
reward tersebut tidak didapatkan Pemohon. Pemohon tetap beritikad baik
berkomunikasi dengan Grab di mana Grab hanya terus berjanji akan
memberikan reward, namun reward tetap tidak diberikan;
6. Pada Selasa, 3 September 2019, melalui kuasa hukum David Tobing,
Pemohon memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Gugatan tersebut diliput oleh media, bahkan media berusaha
mengkonfirmasi kepada Grab Indonesia, namun tidak ada jawaban.
Pertanyaan konfirmasi media kepada pihak Grab hanya “di-read”. Esoknya,
Rabu 4 September 2019, Grab tiba-tiba memberikan reward tersebut ke
akun grab Pemohon.
7. Pun demikian, Pemohon berpandangan bahwa gugatan Pemohon bukanlah
hanya karena tidak diberikannya reward. Pemohon mempermasalahkan
perbuatan Grab yang seenaknya mengingkari ketentuan yang sudah dibuat
nya sendiri, mengganti ketentuan dengan seenaknya sendiri, dan bahkan
baru memberikan reward setelah digugat dahulu. Pemohon berharap ada
refleksi untuk memperbaiki diri dari Grab Indonesia kepada konsumennya.
8
Perkara tersebut akhirnya diputus tidak dapat diterima, karena ada ketentuan
klausula baku dalam penggunaan aplikasi Grab, bahwa sengketa antara
Grab dan konsumen harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia, bukan Pengadilan Negeri.
8. Pemohon tidak mengajukan upaya hukum apapun lagi. Namun tiba-tiba,
pada 5 Februari 2020, Pemohon mendapat somasi dari Grab Indonesia
melalui kuasa hukum mereka, Rajamada & Partners. Isi dari somasi tersebut
mengklaim saya telah merusak nama baik Grab dan meminta ganti rugi Satu
Milyar Rupiah;
9. Pemohon tidak mengindahkan somasi tersebut, dan kemudian tiba-tiba
Pemohon digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020
dengan Nomor Perkara 191/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt. Isi gugatan tersebut
sama seperti somasi, mengklaim Pemohon merusak nama baik Grab, namun
di gugatan ini mereka meminta ganti rugi sebesar lima ratus juta rupiah, di
mana nominal tersebut adalah biaya yang keluar untuk honorarium jasa
advokat bagi pengacara Grab, yakni Lawfirm Rajamada & Partners (di
persidangan mereka menunjukkan bukti transfer, namun tidak menunjukkan
pembayaran pajak). Jelas gugatan ini sengaja dibuat-buat hanya untuk
memperkarakan Pemohon;
10. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan mereka ditolak. Begitu pula di tingkat
Banding, ditolak juga. Namun, sebegitu gigihnya mereka mengklaim bahwa
konsumen mereka sendiri telah merusak nama baik mereka, mereka pun
mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi yang diputus pada 6 Desember 2022,
akhirnya diputus gugatan mereka ditolak juga (Bukti P-6). Akhir perkara ini
menunjukkan bahwa Pemohon adalah warga negara paham hukum yang
beritikad baik, namun dituduh mencemarkan nama baik oleh perusahaan
besar;
11. Untuk saat ini, Pemohon tidak merasa khawatir, seandainya Grab ingin
menempuh jalur pidana kepada Pemohon menggunakan UU ITE. Sebab,
sudah ada Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi atas Pasal
Tertentu dalam UU ITE (SKB UU ITE) yang mengatur bahwa:
9
“Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika
muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau
dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian,
pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”
Pemohon tidak pernah mencemarkan nama baik Grab, sebab apa yang
Pemohon lakukan adalah suatu kenyataan, dan hal ini dikuatkan dengan
Pemohon menang terhadap Grab hingga tingkat kasasi, sehingga Pemohon
tidak perlu khawatir dipidanakan.
12. Akan tetapi, apabila KUHP baru diundangkan, Pemohon khawatir potensi
dipidanakan oleh Grab terbuka, sebab KUHP baru mencabut Pasal 27 ayat
(3) UU ITE, dan pasal pencemaran nama baik yang baru hanya menyatakan:
“tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa membela diri.”
Artinya, sekalipun Pemohon sudah menang hingga tingkat kasasi, sekalipun
apapun yang Pemohon lakukan adalah merupakan kenyataan, Pemohon
tetap berpotensi dilaporkan oleh Grab ke polisi. Terlepas dari apakah laporan
tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak (yang merupakan persoalan praktek,
sementara Mahkamah menguji konstitusionalitas norma), Pemohon tidak
mendapatkan perlindungan hukum yang adil, karena Pemohon berpotensi
dilaporkan ke polisi, harus menghadapi panggilan polisi, harus diperiksa
polisi, padahal Pemohon tidak salah apapun;
13. Bahwa selain kronologi konkrit yang disampaikan di atas, Pemohon juga
dalam kedudukannya sebagai advokat berpotensi dilaporkan dengan pasal
pencemaran nama baik di KUHP baru yang unsurnya demikian ketika
membuat press release gugatan ataupun perkara. Oleh karenanya, Pemohon
memiliki legal standing untuk menguji Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-
Undang a quo, memohonkan agar dinyatakan konstitusional apabila
dimaknai “tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa
membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau
sebuah kenyataan.”
14. Terhadap pengujian Pasal 509 huruf a dan huruf b, Pemohon yang berprofesi
sebagai advokat telah memegang berbagai perkara perdata (Bukti P-7) dan
berencana tidak akan menolak untuk terus memegang perkara perdata di
10
kemudian hari, sehingga Pemohon memiliki legal standing menguji Pasal 509
huruf a dan huruf b Undang-Undang a quo;
15. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Terhadap Pengujian Pasal 433 dan Pasal 434
1.
Hukum pidana merupakan hukum yang paling keras di antara instrumen
hukum lain yang berlaku untuk mengontrol tingkah laku masyarakat,
berdasarkan Asas Ultimum Remedium. Hukum dibuat dan berlaku untuk
masyarakat, maka sudah semestinya bahwa penetapan sanksi pidana
seyogyanya dilakukan secara terukur dan berhati-hati karena hal itu terkait
dengan kebijakan peniadaan kemerdekaan dari hak asasi manusia yang
dilegalisasi oleh undang-undang. Pencantuman sanksi pidana dalam
undang-undang sebagai primum remedium sejatinya dapat mengakibatkan
terlanggarnya hak-hak konstitusional warga negara Indonesia;
2.
Secara teoritis, ukuran efektivitas suatu peraturan perundangan-undangan
dikaitkan dengan masalah sanksi, pemahaman masyarakat, dan tingkah
laku masyarakat dalam mencerna dan mengimplementasikan peraturan
peraturan hukum untuk memenuhi tujuan sebagai sarana pengendalian
sosial, sarana interaksi sosial dan sarana pembaharu. Oleh karena itu,
pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam mematuhi hukum dan
pemerintahan seperti yang terdapat dalam pasal pencemaran nama baik
haruslah di dampingi dengan pemberian hak-hak masyarakat yang sesuai
yaitu adanya kepastian, dan keadilan bagi masyarakat. Pasal 433 dan 434
KUHP baru mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah yang
tidak memberikan perlindungan hukum yang adil, sebab dapat digunakan
oleh entitas tertentu untuk berlindung dibalik kesalahannya, dan
menyebabkan pelaku lain yang tidak bersalah menjadi terjerat pidana;
11
3.
Bahwa sebelumnya, ketentuan pidana dalam UU ITE sangatlah bermasalah
dan multitafsir, sehingga untuk mengatasi ketidakjelasan berbagai pasal
dalam UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE,
Pada tanggal 23 Juni Tahun 2021, Aparat Penegak Hukum menerbitkan
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu
dalam UU ITE (SKB UU ITE). Pada bagian konsiderans huruf b, Pemerintah
secara eksplisit menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam UU ITE masih
menimbulkan multitafsir;
4.
SKB tersebut menjadi titik cerah bagi penindakkan terhadap tindak pidana
pencemaran nama baik, sebab salah satu ketentuannya berbunyi:
“Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika
muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau
dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian,
pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”
5.
Sebelum berlakunya SKB tersebut, salah satu kasus pencemaran nama
baik yang menyita perhatian publik adalah perkara yang dialami Stella
Monica
Hendrawan.
Perkaranya
bermula
ketika
Stella
Monica
menceritakan kondisi kulitnya yang memburuk usai berobat ke klinik
kecantikan L’Viors Beauty Clinic, Surabaya. Dia menceritakan itu pada 27
Desember 2019. Kemudian pada 21 Januari 2020, pihak klinik
melayangkan surat somasi karena merasa Stella melakukan pencemaran
nama baik. Pada 7 Oktober 2020, Polda Jatim menyatakan bahwa Stella
telah menjadi tersangka. Berkasnya dilimpahkan kepada kejaksaan dan
sidang pertama dimulai pada 7 April 2021. Semua proses hukum ini terjadi
sebelum ditetapkannya SKB UU ITE;
6.
Dalam Putusan di tingkat pertama, Stella dinyatakan bebas dari semua
dakwaan. Meski demikian, penegak hukum yakni jaksa tetap bersikeras
mempidanakan Stella dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,
yang akhirnya diputus pada 1 Desember 2022 untuk menolak kasasi
tersebut dan membebaskan Stella dari segala dakwaan. Peristiwa Stella ini
menunjukkan sebetapa berbahayanya pasal pencemaran nama baik yang
terlalu luas unsurnya, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh oknum
12
tertentu yang agresif ingin mempidanakan orang-orang yang memberikan
pendapat objektif sesuai fakta yang ada;
7.
Sekarang dengan KUHP, telah dicabut pasal-pasal karet UU ITE. Sehingga
tidak berlaku juga SKB UU ITE tersebut. Namun sayangnya, jika kita
membaca substansi KUHP baru dari awal hingga akhir, terkait pencemaran
nama baik hanya diatur bahwa yang tidak bisa dipidana dengan
pencemaran nama baik hanya apabila dilakukan untuk kepentingan umum
atau karena terpaksa membela diri. Padahal, dalam dunia yang semakin
modern, review atau evaluasi berdasarkan fakta yang ada sudah tidak
mungkin lagi diabaikan. Ketika kita berbelanja online misalnya, setelah
barang kita terima, kita akan diminta untuk memberikan review terhadap
barang tersebut. Evaluasi kita akan kemudian otomatis (by system) dapat
dilihat oleh calon pembeli lain yang berbelanja di toko online tersebut;
8.
Juga misalnya ketika kita naik transportasi online, kita akan diminta
memberikan bintang (nilai) bagi pengemudi tersebut, dan jika di bawah 5,
akan ditanyakan kenapa alasannya. Artinya, dalam setiap kesempatan di
dunia modern ini, pasti kita akan sering diminta memberikan penilaian. Jika
kita memberikan penilaian secara objektif dan sesuai kenyataan,
seharusnya dan sepatutnya kita tidak perlu takut. Sayangnya, karena
hukum yang begitu karet, peristiwa seperti Stella Monica yang memberikan
pendapat atau penilaian dengan jujur apa adanya, bisa terjadi. Sekalipun
penegak hukum beralasan nanti bisa dibuktikan di persidangan benar
salahnya, tapi apakah ada perlindungan hukum yang adil jika kita harus
diperiksa polisi dan menghadapi persidangan, semata-mata karena ada
pasal yang memberi celah untuk mempidanakan orang benar yang berkata
apa adanya?;
9.
Dalam berbagai putusannya seperti pada Putusan 46/PUU-XIV/2016,
Mahkamah Konstitusi menegaskan memiliki peran dalam pengujian
criminal policy untuk menilai konstitusionalitas norma sebagai negative
legislator, di mana dalam perkara a quo ini, Mahkamah harus mengambil
peran itu juga. Lingkup pasal dalam perkara a quo yang terlalu luas karena
“alasan pembenar untuk tidak dipidana” yang terlalu sedikit (hanya
kepentingan umum dan membela diri), harus dinilai untuk dipersempit oleh
Mahkamah. Caranya adalah dengan mengabulkan petitum a quo sehingga
13
Mahkamah tetap menjadi negative legislator dalam criminal policy karena
mempersempit lingkup pasal yang terlalu luas. Selain itu, permasalahan
kriteria dari unsur yang dimintakan dalam petitum a quo (penilaian,
pendapat, evaluasi, ataupun kenyataan) bukanlah ranah Mahkamah
Konstitusi untuk mengatur atau memberikan kriterianya. Hal itu nanti akan
menjadi urusan internal kepolisian dan kejaksaan yang harus mengaturnya
dalam peraturan tersendiri. Bahkan lebih lagi, itu juga menjadi tafsir para
ahli yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam pembuktian di sidang
pidana. Sehingga, permasalahan kriteria dari unsur adalah ranah aparat
penegak hukum dalam penerapan norma. Sementara, Mahkamah
Konstitusi tidak menilai penerapan norma, namun hanya menilai
konstitusionalitas norma dengan menyatakan bahwa dalam pasal-pasal a
quo harus ada unsur pembenar yang berupa penilaian, pendapat, evaluasi,
ataupun kenyataan;
10. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam seminar Nasional Fakultas
Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten memberikan pernyataan
bahwa:
“Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan
berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang
sifatnya jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat
memahaminya, Pihak yang memberlakukan pembatasan tersebut
haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus dapat
bersikap proporsional. Serta pembatasan tersebut harus didukung
oleh pengamanan untuk menghentikan adanya penyalahgunaan
atas pembatasan tersebut dan memasukan proses hukum yang
tepat.”
11. Ergo (Dengan demikian), demi menjamin perlindungan hukum yang adil,
maka secara konstitusional haruslah dinyatakan bahwa pencemaran nama
baik dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru “tidak dipidana jika
dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau
merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”;
B. Terhadap Pengujian Pasal 509 huruf a dan huruf b
1. Pada hakikatnya, dalam gugatan, penggugat adalah pihak yang merasa
dirugikan hak-haknya oleh tergugat sehingga harus mengajukan gugatan
kepada Tergugat untuk menuntut hak-haknya tersebut. Namun, perlu
14
dipahami bahwa bukan hanya membuat draft gugatannya saja yang perlu
menjadi perhatian, akan tetapi juga kediaman Tergugat untuk menentukan
kompetensi relatif pengadilan negeri yang berwenang mengadili;
2. Pada kenyataannya, tidak selalu Penggugat dapat pasti mengetahui lokasi
kediaman tergugat oleh karena berbagai faktor. Bisa saja lokasi kediaman
tergugat ternyata berbeda dengan yang tertera di KTP Tergugat, atau
karena Penggugat sama sekali tidak mengetahui kediaman Tergugat dan
hanya pernah bertemu secara online saja, ataupun Tergugat sendiri yang
sengaja mengubah alamat maupun entitasnya (seperti ketika Penggugat
menggugat Grab, mereka telah mengubah entitas dan alamatnya menjadi
PT Solusi Transportasi Indonesia yang mana kemudian ini dijadikan
argumen dalam eksepsi Grab);
3. Pada pokoknya banyak faktor yang mempengaruhi kesulitan mengetahui
secara pasti lokasi Tergugat berada. Sebab, sangat mungkin Tergugat
sendiri yang “menghilangkan diri” agar bisa beralasan di pengadilan bahwa
dirinya tidak menerima surat panggilan sidang (relaas). Tentu hal ini semua
nanti akan menjadi urusan hakim yang mengadili, baik dengan
mempertimbangkan dan memutusnya di dalam putusan sela ataupun
putusan akhir;
4. HIR yang kemudian dikuatkan juga dengan SEMA, telah mengakui juga
kesulitan tempat tinggal Tergugat ini, dan berusaha mengakomodiir dengan
cara bisa menggugat di tempat tinggal Penggugat, yang kemudian akan
dilakukan pengumuman melalui pengumuman koran. Biaya pengumuman
koran itu sendiripun harus dibiayai oleh Penguggat;
5. Oleh karenanya, keberadaan Pasal 509 huruf a dan huruf b ini justru akan
menghambat hak-hak Penggugat, dan juga advokat yang mewakili
Penggugat, dalam menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-
hak Penggugat yang dirugikan. Justru banyak orang akan menjadi takut
untuk menggugat di Pengadilan karena takut dipidanakan oleh lawannya,
dengan dalih bahwa si Penggugat sengaja salah alamat, padahal si
lawannya itu sendiri yang sengaja menghilangkan diri atau berbeda tempat
tinggal. Begitu pula, bagi advokat, berpotensi untuk dipidanakan oleh
lawannya ketika sedang memperjuangkan hak Penggugat. Hal ini tentu
akan mengakibatkan litigasi yang tidak sehat dan menimbulkan masalah,
15
seperti misalnya padahal dia sudah kalah dalam putusan inkracht namun
kemudian membuat laporan polisi mempidanakan lawannya, untuk
kemudian menjadikan laporan tersebut sebagai novum dalam Peninjauan
Kembali;
6. Karena itu, keberadaan Pasal a quo adalah suatu penggerusan terhadap
hak konstitusional akan perlindungan hukum yang adil. Seharusnya
masalah tempat tinggal ini semuanya ditentukan oleh hakim yang mengadili
perkara. Sebab, hakim itu lah yang mengetahui secara pasti perkara yang
sedang berjalan. Selain itu, ini adalah perkara perdata yang bisa
diselesaikan secara perdata, sehingga menjadi janggal karena kemudian
dibawa kepada ranah pidana;
7. Selain itu juga, ketentuan dalam HIR dan SEMA yang berusaha
mengakomodiir kekurangan-kekurangan tentang tempat menggugat
seakan-akan diabaikan oleh pasal-pasal a quo. Lantas, apa gunanya lagi
ketentuan menggugat di tempat penggugat jika kediaman lawan tidak
diketahui? Juga, apa gunanya lagi panggilan koran? Padahal hakikat
keduanya adalah agar dianggap Tergugat mengetahui proses hukum yang
sedang berjalan, di mana dilakukan melalui panggilan koran yang harus
dilakukan dan dibiayai oleh Penggugat itu sendiri. Semua ketentuan ini
menjadi seakan tidak berguna karena keberadaan Pasal 509;
8. Pemohon berpandangan, original intent Pembentuk Undang-Undang akan
keberadaan pasal ini adalah agar Penggugat memaksimalkan upaya
menghadirkan Tergugat hadir di Persidangan. Namun sayangnya,
Pembentuk Undang-Undang lupa istilah penting dalam dunia medis, Cure
the cause not the symptoms, yakni sembuhkanlah akar penyakitnya bukan
gejalanya. Pembentuk undang-undang melihat ada suatu masalah yakni
tidak maksimalnya upaya menghasilkan Penguggat di Persidangan.
Namun, bukannya mencari solusi, Pembentuk Undang-Undang malah
membuat masalah baru, seakan-akan seperti menambal baju yang bolong
di tempat yang tidak bolong, sehingga baju itu semakin rusak. Pembentuk
Undang-Undang
tidak
berupaya
mencari
solusi
maksimal
untuk
menyelesaikan akar masalahnya, tapi hanya berusaha untuk menutupi
gejala-gejalanya;
16
9. Seharusnya solusi yang dilakukan oleh Pembentuk Undang-Undang adalah
dengan merevisi Hukum Acara Perdata. HIR dan Rbg sudah usang, sama
seperti KUHP lama, tidak lagi mampu mengakomodiir kebutuhan zaman.
Seharusnya dilakukan revisi di mana revisi hukum acara perdata nanti
mengatur mengenai pemaksimalan upaya menghadirkan Tergugat di
persidangan, seperti misalnya boleh mengirimkan relaas kepada Tergugat
melalui email atau media sosialnya, sebab di zaman modern ini lebih mudah
menghubungi seseorang secara online dibandingkan offline;
10. Namun bukannya memberikan solusi maksimal dengan merevisi hukum
acara perdata, pembentuk undang-undang justru dengan tidak kritis malah
membuat pasal untuk mempidanakan advokat dan Penggugat. Karenanya,
keberadaan Pasal 509 huruf a dan huruf b tidak memberikan perlindungan
hukum yang adil dan haruslah dinyatakan inkonstitusional;
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum,
terpaksa membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi,
atau sebuah kenyataan.”;
3. Menyatakan secara mutatis mutandis angka 2 di atas berlaku juga terhadap
Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
4. Menyatakan Pasal 509 huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
17
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zico
Leonard Djagardo Simanjuntak;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Advokat atas nama Zico
Leonard Djagardo Simanjuntak;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Berita Acara Sumpah Nomor W10-
U/929/HK.00/ADV/7/2022 atas nama Zico Leonard
Djagardo Simanjuntak;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi SIPP 3950 K/PDT/2022;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Putusan Nomor 663/Pdt.G/2022/PN Jkt
Brt.Perdata (halaman 1).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
18
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan huruf b Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya
disebut UU 1/2023) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
19
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan huruf b UU
1/2023, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 433 ayat (3)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana
jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
20
Pasal 434 ayat (2)
Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut
guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa
melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas
jabatannya.
Pasal 509 huruf a dan huruf b
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III:
a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat
gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan
tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan
dengan keadaan yang sebenarnya;
b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang
memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang
sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (Bukti P-3) yang
berprofesi sebagai Advokat dibuktikan dengan KTA (Bukti P-4) dan BAS (Bukti
P-5) yang sudah memegang berbagai perkara diantaranya adalah pengujian
Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Undang-
Undang Advokat;
3. Pemohon
menguraikan
pernah
berhadapan
dengan
gugatan
dugaan
pencemaran nama baik. Pemohon digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
pada 10 Maret 2020 dengan perkara Nomor 191/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt. Isi
gugatan tersebut pada pokoknya mengklaim Pemohon merusak nama baik
suatu perusahaan, namun di gugatan ini penggugat tersebut meminta ganti rugi
sebesar lima ratus juta rupiah.
4. Pemohon menguraikan bahwa jika KUHP diberlakukan, Pemohon khawatir akan
dipidanakan oleh pihak yang menggugat, karena KUHP a quo salah satunya
mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan memberlakukan pasal pencemaran
nama baik yang baru hanya menyatakan: “tidak dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
5. Terhadap pengujian Pasal 509 huruf a dan huruf b, Pemohon menguraikan
berprofesi sebagai advokat telah memegang berbagai perkara perdata (Bukti P-
21
7) dan berencana tidak akan menolak untuk terus memegang perkara perdata di
kemudian hari, sehingga Pemohon menganggap memiliki kedudukan hukum
untuk menguji Pasal 509 huruf a dan b Undang-Undang a quo;
6. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan Pemohon a quo,
maka kerugian hak konstitusional yang di dalilkan oleh Pemohon tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum Pemohon sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujiannya oleh Pemohon berkenaan
dengan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan
tentang pidana pemberian keterangan yang tidak sebenarnya sebagaimana
tertuang dalam Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan
huruf b UU 1/2023. Pemohon dalam hal ini berkedudukan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti
P-3]. Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal-Pasal a quo;
[3.6.2]
Bahwa norma Pasal-Pasal a quo terdapat dalam UU 1/2023 yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Meskipun demikian,
berdasarkan Pasal 624 BAB XXXVII Ketentuan Penutup, Undang-Undang a quo
mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya,
UU a quo akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Adapun permohonan
Pemohon diajukan pada tanggal 19 Desember 2022 dan diregistrasi Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 4 Januari 2023, sehingga pada saat permohonan ini
diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan diperiksa sebagai perkara pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, Undang-Undang a quo yang diajukan pengujiannya
belum berlaku;
22
[3.6.3]
Bahwa mendasarkan pada Putusan Mahkamah yang menetapkan
beberapa syarat kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif untuk memberikan
kedudukan hukum kepada Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, dalam hal ini Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya,
dikaitkan dengan syarat kedua yaitu adanya anggapan bahwa hak konstitusional
yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut dirugikan oleh
berlakunya undang-undang dalam hal ini UU 1/2023, menurut Mahkamah, terkait
dengan hal a quo secara tegas diperlukan syarat yang bersifat imperatif yaitu
anggapan kerugian konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Oleh karena itu,
apabila hal ini dikaitkan dengan fakta hukum yang ada dalam persidangan, hal yang
dialami oleh Pemohon, telah ternyata hak konstitusional Pemohon tersebut belum
ada kaitannya dengan berlakunya norma undang-undang, in casu UU 1/2023.
Dengan kata lain, pasal-pasal yang ada dalam UU 1/2023 yang diajukan pengujian
oleh Pemohon terdapat dalam Undang-Undang yang belum berlaku dan dengan
sendirinya belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 87 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011) yang menyatakan,
“Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat
pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-
undangan yang bersangkutan”. Berkaitan dengan itu, Pasal 624 UU 1/2023
menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal diundangkan”. Dengan demikian, Undang-Undang a quo belum
berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara
potensial, apalagi secara aktual kepada Pemohon.
[3.6.4]
Bahwa yang dimaksud dengan anggapan kerugian konstitusional yang
bersifat aktual adalah anggapan kerugian konstitusional konkret/riil yang pernah
dialami karena disebabkan berlakunya suatu norma undang-undang. Sedangkan,
yang dimaksud dengan anggapan kerugian konstitusional yang bersifat potensial
adalah kerugian yang belum pernah secara konkret/riil dialami, namun suatu saat
berpotensi dialami karena disebabkan berlakunya suatu norma undang-undang.
23
Oleh karena itu, baik anggapan kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun
potensial keduanya tetap bertumpu pada telah adanya norma undang-undang yang
berlaku. Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum bahwa UU 1/2023 baru mulai
berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan [vide Pasal 624 BAB XXXVII
Ketentuan Penutup UU 1/2023], pemberlakuan demikian berakibat hukum UU a quo
belum memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga menyebabkan tidak
terpenuhinya syarat-syarat anggapan kerugian konstitusonal sebagaimana
dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Dengan demikian, Pemohon
telah terbukti tidak memenuhi persyaratan adanya anggapan kerugian konstitusional
dengan berlakunya norma undang-undang. Sehingga, terkait dengan syarat
selebihnya, yaitu adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
dan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang ditimbulkan antara hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, dengan sendirinya tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan, karena syarat-syarat anggapan kerugian konstitusional dimaksud
adalah bersifat kumulatif.
[3.6.5]
Bahwa terkait dengan pendirian Mahkamah dalam mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengaitkan
dengan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 110/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk
umum pada tanggal 28 Maret 2013, di mana dalam putusan tersebut Mahkamah
memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon sekalipun pada saat
permohonan perkara yang bersangkutan dilakukan pengujian terhadap pasal-pasal
undang-undang yang belum dinyatakan berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Berkenaan dengan
hal ini, Mahkamah menegaskan bahwa UU SPPA mempunyai karakter yang sangat
berbeda dengan UU 1/2023, di mana UU SPPA adalah undang-undang yang
memuat norma yang kemudian dilakukan pengujian oleh para Pemohon dalam
perkara yang bersangkutan, berkaitan dengan ancaman pidana bagi para penegak
hukum yang sedang melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum, yang tidak
diatur dalam norma undang-undang sebelumnya yang berkaitan yaitu Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Oleh karena itu, sekalipun
24
UU SPPA belum diberlakukan pada saat permohonan perkara yang bersangkutan
diajukan, Mahkamah menilai ada keadaan yang mendesak untuk segera
diputuskannya terhadap perkara dimaksud, agar tidak ada rasa kekhawatiran atau
bahkan ketakutan para penegak hukum dalam melaksanakan tugas penegakan
hukum, khususnya dalam mengadili perkara yang melibatkan tersangka/
terdakwanya adalah anak. Kekhawatiran demikian dapat terjadi disebabkan proses
perkara pidana bisa berlangsung dalam waktu yang lama dan mungkin saja akan
melewati proses pra dan pasca saat dinyatakannya mulai berlaku UU SPPA. Oleh
karena itu, sangat mungkin berdampak dikenakannya norma pasal-pasal yang
bersangkutan untuk memidanakan para penegak hukum. Dengan demikian, fakta-
fakta hukum tersebut dapat memberikan peluang adanya ketidakpastian hukum
dalam implementasi norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam UU
SPPA, apabila norma tersebut dinyatakan konstitusional. Fakta hukum tersebut
berbeda dengan karakter UU 1/2023, di mana secara faktual belum diberlakukannya
norma-norma yang ada tidak mengakibatkan adanya kekosongan hukum, karena
terdapat KUHP yang masih berlaku, sehingga potensi adanya ketidakpastian hukum
tidak akan terjadi. Dengan kata lain, apabila norma-norma dalam UU 1/2023 telah
dinyatakan berlaku, sama halnya dengan Mahkamah membenarkan berlakunya dua
KUHP (yaitu KUHP yang masih berlaku dan KUHP yang akan berlaku) dalam waktu
yang bersamaan. Jika hal demikian dibenarkan justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
[3.6.6]
Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, adanya
pendirian demikian, juga didasarkan pada argumen, bahwa Mahkamah mempunyai
alasan lain yaitu putusan-putusan Mahkamah Konstitusi bisa saja mengalami
penyempurnaan, sepanjang hal tersebut dikaitkan dengan hubungan dan
perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, dalam perspektif pemberian
kedudukan hukum kepada pemohon, Mahkamah harus mempertimbangkan syarat
yang bersifat absolut dan kumulatif, yaitu adanya subjek hukum sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51 UU MK dan syarat-syarat anggapan kerugian konstitusional
sebagaimana yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
Terlebih, dalam mempertimbangkan dan menilai persyaratan kedudukan hukum
pemohon
di Mahkamah
Konstitusi tidak
dapat
dipisahkan
dengan
isu
25
konstitusionalitas dan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, bisa jadi dalam memberikan kedudukan hukum antara
permohonan yang satu dengan yang lainnya, Mahkamah dapat memberikan
pertimbangan yang berbeda.
[3.6.7]
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
berkesimpulan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Namun demikian, seandainyapun Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, dan Mahkamah
dapat masuk untuk mempertimbangkan pokok permohonan, namun oleh karena
ketentuan Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan huruf
b UU 1/2023 merupakan ketentuan norma yang belum berlaku dan belum memiliki
kekuatan hukum mengikat, Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan
Pemohon adalah permohonan yang prematur.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Seandainyapun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, quod non, pokok permohonan Pemohon adalah
prematur;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
26
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP. Sitompul,
M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan Februari, tahun
dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.47 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP. Sitompul, M.
Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
27
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
tttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
18
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan huruf b Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya
disebut UU 1/2023) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
19
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan huruf b UU
1/2023, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 433 ayat (3)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana
jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
20
Pasal 434 ayat (2)
Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut
guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa
melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas
jabatannya.
Pasal 509 huruf a dan huruf b
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III:
a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat
gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan
tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan
dengan keadaan yang sebenarnya;
b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang
memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang
sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (Bukti P-3) yang
berprofesi sebagai Advokat dibuktikan dengan KTA (Bukti P-4) dan BAS (Bukti
P-5) yang sudah memegang berbagai perkara diantaranya adalah pengujian
Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Undang-
Undang Advokat;
3. Pemohon
menguraikan
pernah
berhadapan
dengan
gugatan
dugaan
pencemaran nama baik. Pemohon digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
pada 10 Maret 2020 dengan perkara Nomor 191/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt. Isi
gugatan tersebut pada pokoknya mengklaim Pemohon merusak nama baik
suatu perusahaan, namun di gugatan ini penggugat tersebut meminta ganti rugi
sebesar lima ratus juta rupiah.
4. Pemohon menguraikan bahwa jika KUHP diberlakukan, Pemohon khawatir akan
dipidanakan oleh pihak yang menggugat, karena KUHP a quo salah satunya
mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan memberlakukan pasal pencemaran
nama baik yang baru hanya menyatakan: “tidak dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
5. Terhadap pengujian Pasal 509 huruf a dan huruf b, Pemohon menguraikan
berprofesi sebagai advokat telah memegang berbagai perkara perdata (Bukti P-
21
7) dan berencana tidak akan menolak untuk terus memegang perkara perdata di
kemudian hari, sehingga Pemohon menganggap memiliki kedudukan hukum
untuk menguji Pasal 509 huruf a dan b Undang-Undang a quo;
6. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan Pemohon a quo,
maka kerugian hak konstitusional yang di dalilkan oleh Pemohon tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum Pemohon sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujiannya oleh Pemohon berkenaan
dengan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan
tentang pidana pemberian keterangan yang tidak sebenarnya sebagaimana
tertuang dalam Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan
huruf b UU 1/2023. Pemohon dalam hal ini berkedudukan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti
P-3]. Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
