PUU
Tahun 2020
1/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon: Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
Tanggal Registrasi: 2020-01-06
Tanggal Putusan: 2020-08-27T10:28:00+07:00
UU Diuji: UU 17/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Suhartoyo (A)", "Arief Hidayat (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 1/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 20 Desember 2019 dari Ignatius Supriyadi, SH.,
LLM., beralamat di Kantor Hukum WNA Supriyadi, Citi Hub, Level
3, Sentra Bisnis Artha Gading D-3 Jalan Boulevard Artha Gading,
Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Desember 2019 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor
1/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 6 Januari 2020, perihal
Permohonan Pengujian Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5),
Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
2
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 1/PUU-
XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
1/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk
Memeriksa Perkara Nomor 1/PUU-XVIII/2020, bertanggal 6
Januari 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
4/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk
memeriksa
perkara
Nomor
1/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 7 Januari 2020;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Januari 2020 dan
sidang untuk memeriksa perbaikan permohonan pada tanggal 13
Februari 2020;
d. bahwa Pemohon telah menyampaikan surat bertanggal 13
Agustus 2020 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi
perihal penarikan kembali (pencabutan) atas permohonan
pengujian Materiil dalam perkara Nomor 1/PUU-XVIII/2020;
e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan Sidang Pleno
untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah pada
tanggal 19 Agustus 2020, namun dalam sidang yang telah
diagendakan
tersebut
oleh
karena
telah
ada
penarikan
permohonan dari Pemohon sebagaimana dimaksud dalam huruf d
sehingga sidang pleno dimaksud hanya untuk mengonfirmasi
perihal penarikan permohonan Pemohon. Ternyata, Pemohon
membenarkan penarikan tersebut;
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
menyatakan
bahwa
penarikan
kembali
mengakibatkan
Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali;
3
h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19
Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XVIII/2020 adalah
beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan
kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal
367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief
Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
5
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 20 Desember 2019 dari Ignatius Supriyadi, SH., LLM., beralamat di Kantor Hukum WNA Supriyadi, Citi Hub, Level 3, Sentra Bisnis Artha Gading D-3 Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Desember 2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 1/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 6 Januari 2020, perihal Permohonan Pengujian Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 1/PUU- XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 1/PUU-XVIII/2020, bertanggal 6 Januari 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 4/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 1/PUU-XVIII/2020, bertanggal 7 Januari 2020; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Januari 2020 dan sidang untuk memeriksa perbaikan permohonan pada tanggal 13 Februari 2020; d. bahwa Pemohon telah menyampaikan surat bertanggal 13 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal penarikan kembali (pencabutan) atas permohonan pengujian Materiil dalam perkara Nomor 1/PUU-XVIII/2020; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan Sidang Pleno untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah pada tanggal 19 Agustus 2020, namun dalam sidang yang telah diagendakan tersebut oleh karena telah ada penarikan permohonan dari Pemohon sebagaimana dimaksud dalam huruf d sehingga sidang pleno dimaksud hanya untuk mengonfirmasi perihal penarikan permohonan Pemohon. Ternyata, Pemohon membenarkan penarikan tersebut; g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; 3 h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Suhartoyo ttd. Manahan M.P. Sitompul 5 ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Hani Adhani
