PUU
Tahun 2017
1/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: I Gede Gatot Binawarta, Kuasa Hukum Abdul Wahab, S.H.; Afdaludin, S.H.; dan M. Asthagina, S.H.
Tanggal Registrasi: 2017-01-06
Tanggal Putusan: 2017-09-20
UU Diuji: UU 48/2009, UU 4/2004, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: **MENGADILI:**
**Menyatakan** permohonan Pemohon **TIDAK DAPAT DITERIMA**.
*Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 20 September 2017.*
## Timeline
- **24 November 2016**: Permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
- **6 Januari 2017**: Perkara didaftarkan dengan Nomor [[1/PUU-XV/2017]]
- **20 September 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menjatuhkan putusan
## Related Cases
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dan [[Mahkamah Agung|MA]]
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]]
- [[34/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]]**: Persyaratan legal standing dalam pengujian UU
2. **[[Kekuasaan Kehakiman]]**: Independensi dan integritas peradilan
3. **[[Akses Keadilan]]**: Hak warga negara untuk mendapatkan keadilan
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] menekankan bahwa persyaratan [[kedudukan hukum]] harus dipenuhi untuk menjaga kredibilitas proses pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memperkuat yurisprudensi tentang persyaratan [[kedudukan hukum]] dalam pengujian UU di [[Mahkamah Konstitusi]].
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat doktrin [[kedudukan hukum]] dan menunjukkan konsistensi [[Mahkamah Konstitusi]] dalam menerapkan persyaratan formal pengujian UU.
### Tindak Lanjut
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem [[kekuasaan kehakiman]]
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]] (Wakil Ketua)
- [[Patrialis Akbar]]
- [[Aswanto]]
- [[Wahiduddin Adams]]
- [[Suhartoyo]]
- [[Manahan MP Sitompul]]
- [[Saldi Isra]]
- [[I Dewa Gede Palguna]]
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya memenuhi persyaratan formal dalam pengujian UU
- Pemohon dari Bali dengan kuasa hukum dari NTB menunjukkan jangkauan geografis kasus
- Konsistensi penerapan doktrin [[kedudukan hukum]] dalam berbagai kasus
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - [[Pasal 24]]C, 28H
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[UU No. 4 Tahun 2004]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]]
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2
Teks Putusan
# Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[1/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **Tanggal Putusan**: 20 September 2017
- **Significance**: Low
- **File**: [[1 PUU 2017_UU_Kekuasaan Kehakiman-TIDAK DAPAT DITERIMA-telahucap20September2017. Doc]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] terhadap [[UUD 1945 yang diajukan oleh [[I Gede Gatot Binawarata.
## Pemohon
- **Nama**: [[I Gede Gatot Binawarata]]
- **Pekerjaan**: Wiraswasta
- **Alamat**: Jalan Diponegoro Nomor 142A, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
### Kuasa Hukum
- [[Abdul Wahab, S.H.]]
- [[Afdaludin, S.H.]]
- [[M. Asthagina, S.H.]]
- **Firma Hukum**: Abdul Wahab, S.H., Afdaludin, S.H., & Partners
- **Alamat**: Jalan S. Parman Nomor 11, Amen, Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157)
- [[UU No. 4 Tahun 2004]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman (sebagai pembanding)
### Pasal yang Diuji
- Pasal-pasal tertentu dalam [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman
- Ketentuan yang berkaitan dengan [[independensi peradilan]] dan [[akses keadilan]]
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24C UUD 1945]] (Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi)
- [[Pasal 28H UUD 1945]] (Hak atas kesejahteraan dan keadilan)
## Pokok Permohonan
[[I Gede Gatot Binawarata]] memohon pengujian konstitusionalitas [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman terhadap [[UUD 1945.
## Duduk Perkara
Pemohon adalah seorang wiraswasta berdomisili di Denpasar, Bali yang mengajukan permohonan pengujian UU melalui kuasa hukumnya pada tanggal 24 November 2016.
### Kronologi
1. **24 November 2016**: Permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]
2. **6 Januari 2017**: Perkara didaftarkan dengan Nomor [[1/PUU-XV/2017]]
3. **20 September 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menjatuhkan putusan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam [[UU No. 48 Tahun 2009]] bertentangan dengan prinsip [[keadilan]], [[hak asasi manusia]], dan [[kekuasaan kehakiman yang independen sebagaimana dijamin dalam [[UUD 1945.
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi.
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan bahwa Pemohon tidak memiliki [[kedudukan hukum yang memadai karena tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, dan personal.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] tidak mempertimbangkan pokok perkara karena permohonan tidak memenuhi syarat formal [[kedudukan hukum]] sebagaimana ditentukan dalam [[Pasal 51 [[UU No. 24 Tahun 2003]].
### Analisis Konstitusional
Mahkamah menerapkan prinsip bahwa setiap pemohon harus memiliki [[kedudukan hukum]] yang jelas dan dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya UU yang diuji.
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki [[kedudukan hukum]] untuk mengajukan permohonan karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, dan personal.
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini.
## Amar Putusan
**MENGADILI:**
**Menyatakan** permohonan Pemohon **TIDAK DAPAT DITERIMA**.
*Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 20 September 2017.*
## Timeline
- **24 November 2016**: Permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
- **6 Januari 2017**: Perkara didaftarkan dengan Nomor [[1/PUU-XV/2017]]
- **20 September 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menjatuhkan putusan
## Related Cases
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dan [[Mahkamah Agung|MA]]
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]]
- [[34/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]]**: Persyaratan legal standing dalam pengujian UU
2. **[[Kekuasaan Kehakiman]]**: Independensi dan integritas peradilan
3. **[[Akses Keadilan]]**: Hak warga negara untuk mendapatkan keadilan
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] menekankan bahwa persyaratan [[kedudukan hukum]] harus dipenuhi untuk menjaga kredibilitas proses pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memperkuat yurisprudensi tentang persyaratan [[kedudukan hukum]] dalam pengujian UU di [[Mahkamah Konstitusi]].
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat doktrin [[kedudukan hukum]] dan menunjukkan konsistensi [[Mahkamah Konstitusi]] dalam menerapkan persyaratan formal pengujian UU.
### Tindak Lanjut
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem [[kekuasaan kehakiman]]
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]] (Wakil Ketua)
- [[Patrialis Akbar]]
- [[Aswanto]]
- [[Wahiduddin Adams]]
- [[Suhartoyo]]
- [[Manahan MP Sitompul]]
- [[Saldi Isra]]
- [[I Dewa Gede Palguna]]
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya memenuhi persyaratan formal dalam pengujian UU
- Pemohon dari Bali dengan kuasa hukum dari NTB menunjukkan jangkauan geografis kasus
- Konsistensi penerapan doktrin [[kedudukan hukum]] dalam berbagai kasus
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - [[Pasal 24]]C, 28H
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[UU No. 4 Tahun 2004]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]]
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dan [[Mahkamah Agung|MA]]
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]]
- [[34/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[100/PUU-X/2012]] - Pengujian UU tentang Hakim dan Peradilan
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
