PUU
Tahun 2021
1/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terhadap UUD 1945
Pemohon: Wielfried Milano Maitimu, S.H., M.Si
Tanggal Registrasi: 2021-04-14
Tanggal Putusan: 2021-06-29T11:12:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 6/2014, UU 48/2009, UU 14/2005
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Saldi Isra (A) Wahiduddin Adams (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 1/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Wielfried Milano Maitimu SH., M.Si.
Alamat
: Jalan Sisingamangaraja RT.017, RW.004, Negeri Passo,
Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 November 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 246.1/PAN.MK/2020
dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 14 April 2021 dengan Nomor 1/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 April 2021, menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa amandemen UUD 1945 telah membentuk suatu lembaga baru yang
berfungsi sebagai pengawal tegaknya konstitusi (guardian of constitution)
yaitu Mahkamah Konstitusi, yang untuk selanjutnya disebut ‘MK’.
2
2. Bahwa MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana
tertuang di dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa Pemohon dalam hal ini memohon agar MK melakukan pengujian
secara materiil Pasal 832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857,
Pasal 914 dan Pasal 916 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
Pemohon anggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
4. Bahwa berdasarkan poin ketiga di atas, menurut Pemohon hanya MK
satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan persoalan dimaksud.
Hal ini mengingat kewenangan MK sebagaimana disebutkan di dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadli pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
5. Bahwa lebih lanjut dijabarkan di dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi: Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa hal yang disebutkan di atas, dikuatkan pula dengan Pasal 9 ayat
(1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-
Perundang-Undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
3
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa kemudian telah ditetapkan pula di dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang yang berbunyi: Objek
Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu. Yang lebih lanjut
di dalam ayatnya yang kedua berbunyi: Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan pengujian formil
dan/atau pengujian materiil.
8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan dari angka 1 sampai
angka 7 di atas, dapat disimpulkan bahwa MK berperan sebagai penegak
dan pengawal konstitusi. Namun tidak hanya terbatas itu saja, tetapi
berdasarkan pengalaman berbagai perkara PUU yang telah diputuskan
sebelumnya oleh MK, dapat dilihat bahwa MK juga memiliki hak untuk
menerjemahkan atau memberikan penafsiran terhadap konstitusionalitas
suatu ketentuan (bagian, pasal, ayat) UU yang memiliki makna ambigu,
tidak jelas dan/atau multitafsir, sehingga putusan-putusan terdahulu yang
telah dikeluarkan MK sering menyatakan bahwa UU yang diuji berlaku
secara
bersyarat
atau
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) atau sebaliknya inkonstitusional bersyarat sepanjang
ditafsir atau dipergunakan dengan mempergunakan prasyarat yang telah
ditetapkan oleh MK.
9. Maka berdasarkan keseluruhan hal yang telah disebutkan di atas,
Pemohon berpendapat bahwa MK berwenang untuk memeriksa dan
memutus Permohonan Pengujian UU ini.
B.
LEGAL STANDING DAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa tujuan Proklamasi 1945 seperti yang tertuang di dalam Pembukaan
UUD NRI 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah
darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, ketertiban dunia dan keadilan sosial. Tujuan yang dimaksud
sekiranya hanya dapat terpenuhi jika negara tidak dijalankan dengan
prinsip-prinsip yang otoriter melainkan bertindak berdasarkan pada
ketentuan-ketentuan hukum yang adil. Sadar akan fakta tersebut, melalui
amandemen yang ke-tiga negara Indonesia menegaskan statusnya
4
sebagai negara yang berlandaskan pada hukum (rechtstaat) dan bukan
sebagai negara kekuasaan (machtstaat) melalui Pasal 1 ayat (3) UUD
1945.
2. Bahwa indikator positif bagi prinsip-prinsip negara hukum di antaranya
adalah pengakuan bahwa tiap-tiap warga negara berhak melakukan
pengujian suatu produk UU terhadap UUD.
3. Bahwa
berdasarkan
kewenangannya
sebagai
“guardian
of
the
constitutional rights” setiap individu Warga Negara Indonesia, MK berhak
mengambil keputusan yang layak agar setiap produk UU tidak menciderai
hak-hak warga negara yang termaktub didalam UUD 1945. Dalam fakta
inilah, Pemohon mengajukan Permohonan pengujian Pasal 832 sepanjang
frasa “ialah keluarga sedarah” serta “dan suami atau isteri yang hidup
terlama”. Pasal 849 secara keseluruhan materi muatan yang berbunyi
“Undang-Undang tidak memperhatikan sifat atau asal-usul barang-barang
harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya”.
Pasal 852 sepanjang frasa “tanpa membedakan jenis kelamin atau
kelahiran yang lebih dulu” dan frasa “mereka mewarisi bagian-bagian yang
sama besarnya”. Pasal 852a sepanjang frasa “disamakan dengan seorang
anak sah dan orang yang meninggal”. Pasal 857 sepanjang frasa
“dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama”. Pasal 914
secara keseluruhan materi muatan yang berbunyi “bila pewaris hanya
meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme
portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan
diterima anak itu pada pewarisan karna kematian. Bila yang meninggal
meninggalkan dua orang anak, maka legiteme portie untuk tiap-tiap anak
adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak
pada pewarisan karena kematian. Dalam hal dalam orang yang meninggal
dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu
tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada
pewarisan karena kematian. Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan
juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapapun tetapi
mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili
dalam mewarisi warisan pewaris”, dan Pasal 916 sepanjang frasa “ialah
seperdua dari bagian”, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
5
Pemohon nilai bertentangan dengan semangat dan jiwa UUD 1945, secara
lebih khusus Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
4. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang terakhir diubah dengan
UU Nomor 7 2020 juncto Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 2 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan
bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap bahwa hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-udang
atau perppu yaitu: a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok
orang yang memiliki kepentingan sama; b. kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat atau; d. lembaga
negara.
5. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa “yang
dimaksud hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”.
6. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah yang lainnya, Mahkamah telah
menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK adalah sebagai berikut juncto
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021: a. ada hak dan/atau kewenangan
konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; c. kerugian
konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi; d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
6
PEMOHON ADALAH ANGGOTA KESATUAN MASYARAKAT NEGERI ADAT
PASSO YANG MEMILIKI HAK YANG DIJAMIN OLEH UUD 1945
1. Bahwa di dalam penelitiannya terhadap masyarakat adat yang ada di
Indonesia, Van Volenhoven mendapati kenyataan bahwa di Indonesia
terdapat 19 lingkungan atau wilayah hukum adat yang ada, yang disebut
dengan adat rechtkringen. Bahwa ke-19 wilayah tersebut salah-satunya
adalah wilayah yang hari ini melingkupi wilayah pemerintahan provinsi
Maluku (Ambon-Uliaser/Lease, Banda, Buru, Seram, Kepulauan Kei,
Kepulauan Aru, Kisar).
2. Bahwa hasil penelitian tersebut jelas mengungkapkan fakta terdapatnya
komunitas adati yang wajib dihormati dan diakui kebebasannya dalam
menjalankan praktik-praktik hukum adatnya di atas tanah Maluku selama
tidak mengancam prinsip NKRI.
3. Bahwa salah satu semangat amandemen UUD 1945 yaitu mengembalikan
roh hak-hak masyarakat adat selama masyarakat adat dimaksud tidak
mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga di
luar dari prasyarat dimaksud, keberadaan masyarakat hukum adat beserta
keseluruhan hak-hak hukum mereka wajib dan mutlak untuk dihormati
negara guna memenuhi tujuan pembentukan negara yang terdapat di
dalam Pembukaan UUD 1945.
4. Bahwa Pemohon adalah Anggota Kesatuan Masyarakat Adat Negeri
Passo yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
serta tetap seiring sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang telah diatur didalam UU. Kedudukan ini sebagaimana telah
dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Desa Adat serta Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon.
5. Bahwa sebagaiamana dikemukakan oleh Ter Haar dalam bukunya yang
berjudul Beginselen en Stelsel van het Adatrecht yang dikutip oleh Soejono
Soekanto dan juga dijadikan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 dan juga Putusan Nomor 35/PUU-X/2012,
disebutkan bahwa ciri-ciri dari masyarakat adat adalah sebagai berikut: a.
adanya kelompok-kelompok teratur; b. menetap disuatu daerah tertentu; c.
7
mempunyai pemerintahan sendiri; d. memiliki benda-benda materil
maupun immaterial;
6. Bahwa lebih lanjut di dalam bukunya Hukum Acara Pengujian Undang-
Undang (2006), Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa salah satu kategori
unsur masyarakat adat yaitu: masyarakatnya masih asli (M+), tetapi
tradisi/hukum adatnya tidak dipraktekan lagi (T-), namun tersedia rekaman
atau catatan tertulis mengenai tradisi/hukum adat mereka yang suatu
waktu dapat dipraktekan lagi (C+).
7. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon pengujian undang-undang karena terdapat keterkaitan sebab-
akibat (causal verband) secara langsung dari berlakunya Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (Pasal-pasal a quo), sehingga mengakibatkan hak
konstitusional Pemohon dirugikan.
8. Bahwa Hak yang dimaksud adalah hak konstitusional Pemohon selaku
anggota masyarakat Negeri Adat Passo untuk mendapatkan perlindungan
dan kepastian hukum dalam mempergunakan sistem hukum adatnya yang
disebabkan oleh berlakunya Pasal-pasal a quo di dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hal ini dikarenakan bahwa Pasal-pasal tersebut
isinya bertentangan (sepanjang materi muatan dan frasa yang dimohonkan
pengujiannya) dengan mekanisme hukum adat yang diakui dan
dipraktekan selama ini oleh kesatuan masyarakat negeri adat Passo
(Ambon Lease) yang di dalamnya Pemohon termasuk sebagai anggota
kesatuan masyarakat adat tersebut, sehingga menimbulkan kerugian
nyata bagi Pemohon.
9. Bahwa Pemohon adalah anggota kesatuan masyarakat Negeri adat Passo
(disebut Anak Adat/Anak Negri), yang secara faktual hari ini mengalami
sengketa pewarisan tanah perusah milik leluhur Pemohon yang di atasnya
berdiri sebuah rumahtua/rumatauw klan/marga/vam (Maitimu) leluhur
Pemohon, yang menurut hukum adat Ambon-Lease yang berlaku pula di
Negeri Passo, bahwa seharusnya Pemohonlah yang menjadi satu-satunya
pewaris terhadap tanah dan bangunan tersebut dikarenakan hanya
Pemohon satu-satunya keturunan yang memikul marga/mataruma yang
sama dengan rumahtua warisan leluhur tersebut (mataruma/rumahtua
Maitimu), kendatipun Pemohon memiliki dua orang saudara perempuan
8
yang lain akan tetapi mereka secara adat telah keluar dari matarumah
yang sama dengan Pemohon (Maitimu) untuk mengikuti garis keturunan
ayah mereka yang adalah orang asing (bukan penganut hukum adat
Ambon-Lease, dalam terminologi ke-Ambonan mereka ini disebut sebagai
orang dagang). Bahwa dalam hukum adat (Ambon-Lease) rumahtua dapat
secara bebas ditinggali (hak untuk tinggal bersama) oleh semua keturunan
yang berasal dari rumahtua tersebut tidak perduli seberapa jauh
percabangannya, hanya saja hak kepemilikan tetap merupakan hak dari
pewaris nama klan/keluarga/vam inti yang dalam hal ini hanya Pemohon
yang mewarisi nama klan Maitimu. Sehingga dalam hal ini pemohonlah
yang berhak secara hukum adat untuk mengklaim kepemilikan rumahtua
tersebut sebagai akibat dari Pemohon-lah satu-satunya keturunan lelaki
langsung dari Dominggus Maitimu. Namun, untuk hak menempati tetap
dimiliki secara besama-sama dengan anggota keluarga lainnya yang
berasal dari rumahtua tersebut. Bahwa kemudian kedua saudara
perempuan Pemohon mengklaim diri mereka juga adalah ahli waris atas
harta peninggalan leluhur Pemohon tersebut. Hal ini tentu sahaja
merugikan hak konstitusional Pemohon.
10. Bahwa sengketa pewarisan yang dihadapi Pemohon saat ini dikarenakan,
kedua saudara perempuan Pemohon menyandarkan diri pada ketentuan-
ketentuan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(pasal-pasal a quo) yang sementara dimohonkan pengujiannya ini.
11. Bahwa masyarakat Ambon-Lease (Passo) menganut garis keturunan
kebapakan atau patriarchal sehingga secara otomatis seorang anak yang
dilahirkan mengikuti garis keluarga (klan/marga/vam) bapak mereka.
Bahwa hal ini berlaku sebaliknya bagi anak-anak yang lahir di luar
pernikahan, mereka menganut garis keibuan seperti status Pemohon saat
ini (hampir sama dengan ketentuan Pasal 5a KUHPer, hanya saja dengan
sedikit perbedaan yang mencolok khususnya pada ketentuan mengenai
pewarisan).
12. Bahwa objek sengketa pewarisan yang saat ini dialami oleh Pemohon
adalah harta benda milik keluarga ibu Pemohon. Bahwa menurut adat
(khususnya Ambon-Lease) nama klan/keluarga/vam merupakan sesuatu
hal yang sangat sacral (dianggap sebagai sebuah tanggung-jawab) yang
9
padanya melekat harga diri orang Maluku itu sendiri. Di Maluku (Ambon-
Lease) nama klan/keluarga disebut didalam Bahasa Tanah (bahasa asli
orang Maluku) sebagai Matarumah/Rumatauw. Pemohon sendiri ber-
Matarumah Maitimu. Bahwa tanggung-jawab ini secara adati didapatkan
Pemohon langsung dari leluhur Pemohon yang bernama Dominggus
Maitimu (Kakek ibu Pemohon), hal ini dikarenakan selain Dominggus
Maitimu adalah satu-satunya keturunan lelaki namun juga dikarenakan
Dominggus Maitimu tidak memiliki keturunan/penerus yang berjenis
kelamin laki-laki sehingga konsekuensi langsungnya Pemohon menjadi
satu-satunya penerus dari klan/keluarga Dominggus Maitimu tersebut.
13. Bahwa kedua saudara/sedarah perempuan Pemohon adalah buah
pernikahan antara ibu Pemohon dengan ayah mereka, sehingga secara
otomatis mereka berkuasa pada harta-benda milik keluarga ayah mereka
dan bukan harta keluarga ibu Pemohon, menurut adat Ambon-Lease
(Passo). Namun dikarenakan kehendak untuk turut menguasai harta
peninggalan dimaksud, kedua saudara perempuan Pemohon dan ayah
mereka sekalipun sadar bahwa mereka adalah orang asing, secara serta
merta mengabaikan hukum adat Ambon-Lease yang mewajibkan klaim
hak pewarisan harta benda leluhur hanya jika sang pewaris memikul
nama-matarumah/klan/vam/keluarga yang sama dengan harta benda
yang hendak diwarisi tersebut. Bahwa dikarenakan harta benda yang
diwarisi itu adalah harta benda milik matarumah/rumatau Maitimu, maka
secara adati hanya Pemohon-lah satu-satunya yang berhak mewarisi harta
benda dimaksud, hal ini dikarenakan seperti yang telah disebutkan di atas,
bahwa kedua saudara perempuan Pemohon mengikuti klan-keluarga ayah
mereka.
14. Bahwa hal seperti demikian di atas tentu bertentangan dengan ketentuan
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3).
15. Bahwa Pemohon adalah Anggota Kesatuan Masyarakat Negeri Adat
Passo, yang pimpinan negerinya dijabat oleh seorang Upulatu Simauw
dengan gelar Orang Kaya Passo Baguala, yang merupakan ciri dari
sebuah masyarakat hukum adat yang masih hidup sampai saat ini di
Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon.
10
16. Bahwa Negeri Passo yang disebutkan di sini adalah nama sebuah
perkampungan tua di Kota Ambon (Maluku) yang telah hidup jauh sebelum
proklamasi Republik Indonesia maupun jauh sebelum hadirnya kuasa
imperial di atas tanah NKRI ini. Negeri Passo sendiri kaya akan nilai
sejarah dan aturan adat-istiadatnya.
17. Bahwa masyarakat Negeri adat Passo yang mana Pemohon termasuk di
dalamnya sebagai anggota, dapat diklasifikasikan atau termasuk didalam
unsur atau kategori masyarakat adat menurut Jimly Asshiddiqqie yang
Pemohon uraikan pada angka 6 di atas. Yaitu kendatipun tradisi hukum
adatnya lambat laun mulai terhilang, namun masyarakatnya masih asli
(Pemohon termasuk) serta tersedia rekaman dan catatan yang jelas
mengenai tradisi tersebut.
18. Catatan yang Pemohon maksud pada angka 17 dapat dilihat pada buku
Hukum Adat Ambon-Lease karangan Ziwar Effendi selaku mantan Hakim
Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon tahun 1976-1981. Selain kenyataan
bahwa status Negeri Adat Passo telah dikembalikan sejak tahun 2008
silam melalui Perda Kota Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri yang kini
telah diperbaharui dengan Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Negeri, hal ini mengingat bahwa yang berwenang
menetapkan suatu status desa adat adalah pemerintah kabupaten/kota
melalui Perda seturut amanat yang diberikan oleh UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa/Adat.
19. Bahwa Pemohon juga adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang
berhak atas pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil. Hal ini
termasuk didalamnya jaminan kepastian hukum untuk mengutamakan dan
mempergunakan hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2)
dan 28I ayat (3) yang secara semantik dapat diterjemahkan sebagai
pengakuan negara atas pluralisme hukum di Indonesia. Pluralisme hukum
ini dapat dicontohkan pula seperti provinsi Aceh yang mempergunakan
hukum Islam seturut dengan kondisi kemasyarakatan mereka. Dengan
demikian Aceh membuktikan bahwa negara juga mengakui pepatah lama
yang berbunyi di mana langit dipijak, di situ langit harus dijunjung. Maka
lebih lanjut, tindakan kedua saudara perempuan Pemohon dan ayah
mereka yang tidak mengindahkan nilai-nilai hukum adat Ambon-Lease
11
(Negeri Passo) adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi
Negara Republik Indonesia.
20. Bahwa dalam perkara pengujian ini, memang kepentingan aktual yang
diangkat beranjak dari persoalan pribadi Pemohon, namun dikarenakan
secara pribadi juga, Pemohon adalah Anggota (Anak Adat/Anak Negeri)
yang terikat dan tetap taat pada hak dan kewajiban selaku anggota
terhadap hukum adat Ambon-Lease (Negeri Passo) sehingga dengan
tegas, Pemohon menerjemahkan frasa Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
selaku pihak yang dapat berperkara di hadapan Mahkamah Konstitusi
tidak terbatas pada ketua kelompok dari suatu Kesatuan Masyarakat
Hukum Adat, melainkan juga dapat berlaku bagi tiap-tiap anggotanya yang
merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya suatu produk
undang-undang.
21. Bahwa hal yang dikemukakan pada angka 20 juga tidak terlepas dari fakta
bahwa saat ini, Negeri Passo masih dalam keadaan kekosongan Upulatu
atau Kepala Negeri.
22. Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas Pemohon telah memenuhi
kapasitas untuk dapat diakui sebagai Pemohon selaku “Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat”.
23. Bahwa berdasarkan hal-hal yang disebutkan di atas, Pemohon selaku
anggota kesatuan masyarakat adat (Negeri adat Passo) telah dirugikan
hak konstitusionalnya dikarenakan sistim hukum adat yang berhubungan
dengan pengaturan Pewarisan berpotensi besar untuk tidak terpakai
dikarenakan peradilan Indonesia (lebih khusus Pengadilan Negeri Ambon)
dalam memutus suatu perkara pewarisan tentu akan merujuk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Bagian-bagian dan Pasal-pasal a quo)
bukan merujuk pada hukum adat yang telah diakui di dalam konstitusi
Negara Republik Indonesia.
24. Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib mengikuti nilai-nilai dan
rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, bagi Pemohon adalah
bukan suatu jaminan terpenuhinya hak-hak konstitusional Pemohon jika
pasal-pasal a quo Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sementara
dimohonkan penguujiannya ini masih tetap bertahan dan tidak dinyatakan
12
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
Mengingat rezim hukum Indonesia cenderung sangat mengedepankan
nilai-nilai civil-law atau hukum yang tertulis.
25. Bahwa alasan yang Pemohon kemukakan pada angka 23 dan angka 24
diatas bukanlah tanpa sebab, melainkan dengan mengamati secara serius
beberapa prosesi persidangan yang diselenggarakan pada Pengadilan
Negeri Ambon, salah satu contohnya ialah putusan Pengadilan Negeri
Ambon
dengan
Nomor
143/Pdt.G/2020/PN.Amb
antara
lembaga
keagamaan (Gereja Protestan Maluku) melawan beberapa anggota
masyarakat adat Negeri Passo dengan pokok sengketanya ialah
kepemilikan sebuah gedung gereja tua, yang dalam amarnya justru
memutuskan bahwa gedung gereja tersebut adalah milik Gereja Protestan
Maluku dengan alasan penguasaan lebih dari 20 tahun menurut ketentuan
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, padahal gedung
gereja tersebut dibangun oleh para leluhur negeri adat Passo di atas tanah
adat (dati) pimpinan negeri Passo Upulatu Simauw, sehingga secara
hukum adat, tanah tersebut terkategorikan sebagai tanah adat (datty raja).
26. Bahwa oleh karena pengalaman pada angka 25, Pemohon merasa
sengketa pewarisan yang sementara dialami oleh Pemohon juga
berpotensi akan diputuskan secara demikian dengan merujuk pada aturan
yang tertulis (pasal-pasal a quo), sehingga pada titik ini hak konstitusional
Pemohon selaku anggota masyarakat adat berpotensi menurut nalar yang
wajar akan dirugikan.
27. Bahwa kemudian daripada itu, dengan berlakunya pasal-pasal a quo Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang dimohonkan pengujiannya
mengakibatkan putusnya keadilan dan kepastian hukum yang diberikan
oleh UUD 1945 bagi Pemohon selaku anggota masyarakat adat.
28. Bahwa dengan demikian jika Mahkamah memutuskan untuk mengabulkan
permohonan ini, maka potensi kerugian konstitusional Pemohon tidak akan
terjadi jika sengketa pewarisan Pemohon dibawa kehadapan hakim
Pengadilan Negeri, sehingga mencukupi syarat pengujian undang-undang
yang telah digariskan oleh Mahkamah.
29. Bahwa oleh karena hal-hal yang telah disebutkan di atas maka Pemohon
berpendapat bahwa Pemohon memiliki legal standing dan hak
13
konstitusional yang cukup sehingga memenuhi persyaratan untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 832 sepanjang frasa “ialah
keluarga sedarah” serta “dan suami atau isteri yang hidup terlama”. Pasal
849 secara keseluruhan materi muatan yang berbunyi “Undang-Undang
tidak
memperhatikan
sifat
atau
asal-usul
barang-barang
harta
peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya”. Pasal
852 sepanjang frasa “tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran
yang lebih dulu” dan frasa “mereka mewarisi bagian-bagian yang sama
besarnya”. Pasal 852a sepanjang frasa “disamakan dengan seorang anak
sah dan orang yang meninggal”. Pasal 857 sepanjang frasa “dilakukan
antara mereka menurut bagian-bagian yang sama” dan “maka apa yang
mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama”. Pasal 914
secara keseluruhan materi muatan yang berbunyi “bila pewris hanya
meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme
portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan
diterima anak itu pada pewarisan karena kematian. Bila yang meninggal
meninggalkan dua orang anak, maka legiteme portie untuk tiap-tiap anak
adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak
pada pewarisan karena kematian. Dalam hal dalam orang yang meninggal
dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu
tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada
pewarisan karena kematian. Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan
juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapapun tetapi
mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili
dalam mewarisi warisan pewaris”, dan Pasal 916 sepanjang frasa “ialah
seperdua dari bagian”, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap
UUD 1945.
C.
ALASAN PERMOHONAN
Bahwa sebelumnya perlu Pemohon tegaskan bahwa dalam Permohonan pengujian
undang-undang ini, Pemohon tidak pernah bermaksud agar Mahkamah mengganti
atau menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (pasal-pasal a quo)
adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan kemudian secara ansich menyatakan
bahwa hukum yang berlaku hanya sebatas hukum adat, secara terkhusus hukum
adat Pemohon, melainkan melalui pengujian ini, Pemohon berharap agar kesemua
14
hukum adat (bukan hanya adat Ambon-Lease) mendapatkan tempat yang layak dan
pasti dihadapan hakim pengadilan negara, sehingga dihari depannya masyarakat
adat dimana sahaja tidak merasa khawatir jika diperhadapkan pada suatu sengketa
hukum dihadapan pengadilan negara, terutamanya menyangkut kepentingan
pewarisan jika salah satu pihak yang bersengketa adalah masyarakat adat.
Sehingga Permohonan pengujian ini tidak hanya terbatas pada kepentingan hukum
adat Ambon-Lease yang Pemohon bawakan, melainkan juga mencakup ke-19
wilayah masyarakat adat yang dikemukakan oleh Van-Volenhoven atau masyarakat
adat yang tidak sempat ditemukan atau diakomodir oleh Van-Volenhoven.
Selanjutnya, guna menghindari keadaan kekosongan hukum dikemudian hari,
pabila nanti jika Mahkamah berpendapat bahwa Permohonan ini cukup beralasan
dan oleh karenya mengabulkan Permohonan Pemohon, maka terkait posisi krusial
Pemohon selaku masyarakat pencari keadilan, sesungguhnya tidaklah layak
Pemohon dibebankan kekhawatiran seperti dimaksud. Maka oleh karena persoalan
di atas, dengan kerendahan hati Pemohon, mengingat fungsi Permohonan subsidair
yang berbunyi; apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon keadilan yang paling
adil; maka dengan ini persoalan dimaksud Pemohon anggap telah selesai dan
Pemohon kembalikan ke dalam tangan Mahkamah yang paling arif dan penuh
hikmat, seturut asas ius curia novit yang berarti hakimlah sang mahatau
(omnisciences).
Pasal-pasal yang Mohon diuji
Bahwa permasalahan konstitusionalitas yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon saat ini ialah pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang Pemohon anggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat
(2) yang berbunyi; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Repulik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang. Serta Pasal 28I ayat (3) yang berbunyi: Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. Pasal-pasal tersebut yang selengkapnya berbunyi di bawah ini:
i.
Pasal 832 (sepanjang frasa yang digaris bawahi). Menurut Undang-Undang,
yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah
menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau
isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila
keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka
15
semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-
utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan
mencukupi untuk itu.
ii.
Pasal
849
(keseluruhan
materi
muatan).
Undang-undang
tidak
memperhatikan sifat atau asal-usul barang-barang harta peninggalan, untuk
mengadakan peraturan tentang pewarisannya.
iii.
Pasal 852 (sepanjang frasa yang digaris bawahi). Anak-anak atau keturunan-
keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta
peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka atau keluarga-
keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke-atas, tanpa
membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi
bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang
meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan
masing-masing berhak karena dirinya seendiri; mereka mewarisi pancang
demi pancang, bila mereka semua atau sebagian mewarisi sebagai
pengganti.
iv.
Pasal 852a (sepanjang frasa yang digaris bawahi). Dalam hal warisan dan
seorang isteri atau suami yang telah meninggal lebiha dahulu, suami atau
isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini,
disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan
pengertian bahwa bila perkwinan suami siteri itu adalah perkawinan kedua
atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau
keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh
mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh seorang dan anak-anak
itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal terlebih
dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak
boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
v.
Pasal 857 (sepanjang frasa yang digaris bawahi). Pembagian dan apa yang
menurut pasal-pasal terebut diatas menjadi bagian saudara perempuan dan
laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila
mereka berasal dan perkawinan yang sama; bila mereka berasal dan
berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua
bagian yang sama, antara garis bapak dengan garis ibu dan orang yang
meninggal itu;
vi.
Pasal 914 (keseluruhan materi muatan). Bila pewris hanya meninggalkan satu
orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari
seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada
pewarisan karna kematian. Bila yang meninggal meninggalkan dua orang
anak, maka legiteme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian
dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena
kematian. Dalam hal dalam orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga
orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa
yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka
dalam derajat seberapapun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai
pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
vii.
Pasal 916 (sepanjang frasa yang digaris bawahi). Legitieme Portie dan anak
yang lahir diluar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua
dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak diluar
kawin itu pada pewarisan karena kematian.
16
Alasan-alasan Permohonan
Di bawah ini akan dikemukakan beberapa alasan mengapa pasal-pasal yang diuji
bertentangan dengan ketentuan UUD NRI 1945:
1. Bahwa secara historis, pengesahan Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (pasal-pasal a quo) yang sementara
dimohonkan pengujiannya ini, pada dasarnya kala itu memang tidak ditujukan
pembuatanya untuk masyarakat adat (pribumi) Indonesia yang sudah lebih dulu
memiliki hukumnya sendiri, melainkan ditujukan kepada kelompok warga
negara yang bukan asli seperti Eropa dan Timur-asing (Arab).
2. Bahwa KUHPer kendatipun masih tetap berlaku dengan maksud guna
mencegah terjadinya kekosongan hukum (menurut Pasal 1 Aturan Peralihan
UUD 1945), namun sudah semestinya terhadap materi-materi muatan yang
bertentangan dengan isi dari UUD 1945 haruslah dibatalkan. Sebab, Negara
Republik Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem pluralisme
hukum.
3. Bahwa kondisi kemasyarakatan Negara Republik Indonesia yang majemuk,
tidak memungkinkan diberlakukannya hanya satu sistem hukum atau lebih
dominannya suatu sistem terhadap sistem hukum yang lain. Hal ini adalah
sebab bahwa Negara Republik Indonesia dari perspektif antropologi hukum,
sedari dulu adalah negara yang pluralis, seturut pandangan Hooker (1975) yang
menegaskan bahwa dalam pluralisme hukum harus ada interaksi di antara
hukum yang beragam tersebut dan bukannya malah saling berkompetisi. Bahwa
konsepsi pluralisme hukum menitik-beratkan pada keberagaman yang
harmonis dikarenakan konteks pluralitas masyarakat dalam bentuk suku-
bangsa, ras, agama dan budaya/adat.
4. Bahwa konsepsi pluralisme hukum ini, menurut Griffiths (2006) menegaskan
bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa
keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya.
5. Bahwa bukti dianutnya sistem hukum yang jamak dapat dilihat dari sikap negara
yang memperbolehkan penggunaan sistem hukum Islam/Shari’a pada wilayah
Nanggroe Aceh.
6. Bahwa lebih dari itu, Negara Republik Indonesia juga mengakui sistem hukum
asli bangsa Indonesia yang dikenal kaya akan adat-istiadatnya, yang
17
pengakuannya jelas tertulis di dalam Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD
1945.
7. Bahwa sistem hukum nasional harus dipahami dalam pengertian diversitas
kelompok sosial dengan berbagai variasi norma sosial dan kebiasaan yang
merupakan patokan keadilan, yang memberi landasan kepada pembentukan
hukum nasional itu sendiri.
8. Bahwa berkaca dari poin pada angka 7 di atas, pengarus-utamaan suatu sistem
hukum seperti KUHPer untuk menyelesaikan sengketa perdata seluruh warga
masyarakat, sesungguhnya membunuh rasa keadilan dan kepastian hukum
bagi masyarakat serta menciderai pluralisme hukum yang diakui didalam UUD
1945, padahal pluralisme hukum yang dianut juga adalah upaya luhur negara
yang ditujukan untuk mengakomodir kebutuhan dan rasa keadilan dari
masyarakat yang tentu saja berbeda-beda dan majemuk. Apalagi mengingat
KUHPer adalah produk hukum kolonial yang memang sedari awalnya ditujukan
bukan untuk bangsa Indoesia asli.
9. Bahwa Pemohon sama sekali tidak mengalami bias gender maupun
mengesampingkan rasa keadilan dan hak-hak hukum kedua saudara
perempuan Pemohon yang juga memiliki hak seturut yang diakui oleh UUD
1945 didalam sengketa pewarisan yang semetara dialami, namun seperti di
dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen di mana Mahkamah berpendapat bahwa hal yang berbeda
diperlakukan pula secara berbeda, hal ini sejalan dengan konsep affirmative
action atau diskriminasi positif yang mana tidaklah tepat jika negara
memperlakukan kedua saudara perempuan Pemohon dalam kadar yang benar-
benar sama dengan Pemohon, dikarenakan status Pemohon adalah
masyarakat adat yang menganut hukum adat oleh karenanya berbeda dari
masyarakat pada umumnya, sehingga perlu juga diperlakukan secara berbeda.
10. Bahwa dalam hukum adat (dalam hal ini mirip seperti Ambon-Lease) dikenal
beberapa pengaturan hak yang dikemukakan oleh Iman Sudiyat yang dikutip
oleh Yulia (2016) yang menyatakan bahwa, hak pribadi dibedakan ke dalam
beberapa jenis yaitu; hak milik, hak menikmati, hak pakai, hak keuntungan
jabatan, hak wenang beli, dan hak wenang pilih.
11. Bahwa hak-hak adati seperti yang dikemukakan oleh Sudiyat di atas, memiliki
kesamaan dengan pengaturan adat (Ambon-Lease) yang di antaranya dapat
18
dikemukakan contoh seperti berikut (Lihat Ziwar Effendy); hak milik atas tanah
maupun pusaka yang lain sperti rumahtua serta tetanaman dan sebagainya
berlaku bagi pewaris dengan ketentuan bahwa pewaris tersebut diutamakan
terhadap orang laki-laki dan menyandang nama klan/keluarga/matarumah/vam
dengan pemilik sah sebelumnya harta pusaka tersebut, dalam hal ini
perempuan tidak didahulukan karena seperti yang telah disebutkan bahwa
perempuan akan menikah secara keluar dan mempergunakan nama klan dari
keluarga suaminya sehingga perempuan tersebut tidak berhak atas harta
pusaka orang tuanya melainkan suaminya. Sementara hak pakai atas harta
pusaka dibagi secara sama-rata terhadap keseluruh turunan, seperti contoh
sengketa Pemohon saat ini menyangkut rumahtua/rumatau klan Maitimu,
kendatipun didalam hukum adat hak milik adalah bagi lelaki yang meneruskan
nama klan seperti Pemohon akan tetapi kedua saudara perempuan Pemohon
memiliki hak untuk memakai dan tinggal bersama di dalam rumah tersebut
kendatipun mereka telah memikul nama klan ayah mereka. Sementara hak
wenang pilih didapat dari hak wenang jabatan, seperti contoh yang berhak
menjadi Raja atau Upulatu dari Negeri Passo adalah matarumah/klan Simauw,
untuk menentukan/hakpilih penerus atau Raja selanjutnya adalah kewenangan
raja yang sementara menjabat selama tidak keluar dari garis klan atau selama
raja selanjutnya masih dari klan yang sama yaitu klan Simauw.
12. Bahwa dalam posisi ini, kendatipun Pemohon adalah anak luar nikah, tetapi
dikarenakan Pemohon adalah anak lelaki yang meneruskan nama klan Maitimu
milik leluhur ibu Pemohon, maka terhadap harta pusaka klan Maitimu, menurut
adat Ambon-Lease adalah sah milik Pemohon selaku lelaki tunggak di dalam
klan Maitimu, meskipun ibu Pemohon memiliki dua orang anak perempuan yang
sah melalui sebuah pernikahan. Hak waris Pemohon ini dapat dilihat contohnya
di dalam keputusan Landraad Saparua Nomor 34/1920 yang mana pada saat
itu anak-anak lelaki (luar nikah) Maria Liklikwatil diperkenankan menjadi kepala
atas dusun-dusun dati milik klan Liklikwatil. Selanjutnya dalam keputusan
Pengadilan Negeri Ambon No. 20/1963 tahun 1965 menyebutkan bahwa anak
luar nikah adalah pendukung hak berikutnya (rechtsopvolger). Kesemua klaim
di atas dapat dilihat dalam bukunya Ziwar Efendi (1987).
13. Bahwa berkaca dari hukum adat kepemilikan menurut adat Ambon-Lease di
atas, terlihat jelas bahwa pengaturan kepemilikan/waris menurut KUHPer
19
(pasal-pasal a quo), bertentangan dengan adat Ambon-Lease dimaksud,
sehingga logikanya secara langsung juga bertentangan dengan UUD 1945 yang
mengakomodir hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri.
14. Bahwa adat Ambon-Lease yang mengutamakan laki-laki (patriarchal) sebagai
tumpuan kelangsungan masa depannya tentu dikebiri dengan ketentuan Pasal-
pasal a quo, yang menyamaratakan semua manusia secara sama baik laki-laki
maupun perempuan seturut konsepsi pikir orang Eropa yang tidak mengenal
pembagian berdasarkan jenis kelamin, dan oleh karenanya pasal-pasal a quo
menjadi bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD
1945 yang mengakui konsepsi hukum adat, yang mana berarti termasuk di
dalamnya ketentuan adat Ambon-Lease yang lebih mengutamakan laki-laki.
15. Bahwa selaku anggota masyarakat adat yang layak diperlakukan secara
berbeda oleh negara yang telah dijamin melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal
28I ayat (3) UUD 1945, adalah bukan merupakan suatu ketidakadilan hukum
bagi kedua saudara perempuan Pemohon, melainkan karna sifat adatisnya, hak
yang Pemohon tuntut ini sejalan dengan teori keadilan menurut Kahar Masyhur
yang menyatakan bahwa adil adalah memberikan hak setiap yang berhak
secara lengkap. Dan karena pengaturan adatis yang dianut Pemohon
menyatakan bahwa hak pewarisan tersebut adalah milik Pemohon selaku
penerus nama klan Maitimu, maka hak tersebut yang telah difasilitiasi UUD
1945 tentu saja terlanggar dengan pengaturan KUHPer (pasal-pasal a quo)
yang tidak mengenal pengistimewaan pewarisan seperti dimaksud dan
dengannya justru menjadi tidak adil bagi Pemohon selaku masyarakat adat.
16. Bahwa keadilan distributief yang diungkapkan oleh Aristoteles yaitu, distirbusi
kekayaan dan barang berharga lainnya harus berdasarkan nilai yang berlaku di
dalam masyarakat. Pada titik ini nilai yang dimaksud Aristoteles bukanlah nilai-
nilai dalam bentuk rupiah, melainkan nilai-nilai sosial dan filosofis yang telah
dipraktekkan dalam kurun waktu yang lama di dalam suatu lingkungan
masyarakat tertentu. Nilai yang mana termasuk di dalamnya nilai-nilai keadilan
menurut suatu kelompok masyarakat adat yang datang dari pengaturan hukum
adat mereka. Hal ini tentu berbeda dengan yang dipraktekkan oleh KUHPer
(pasal-pasal a quo) yang menilai suatu barang pewarisan tidak dari sudut
filosofis kemasyarakatan (masyarakat adat) melainkan menilai barang
pewarisan dengan menggunakan matematika ekonomi. Seperti contoh Pasal
20
852 KUHPer sepanjang frasa mereka mewarisi bagian-bagian yang sama
besarnya kepala demi kepala & tanpa membedakan jenis kelamin atau
kelahiran yang lebih dulu; atau KUHPer bagian tiga menyangkut legitieme portie
Pasal 916 sepanjang frasa ialah seperdua bagian dan Pasal 857 (sepanjang
frasa dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama), serta Pasal
914 untuk keseluruhan materi muatannya yang pada intinya membagi-bagikan
harta pewarisan menurut kuantitas ekonomisnya.
17. Bahwa lebih lanjut Pasal 849 keseluruhan materi muatannya yang pada intinya
tidak memperdulikan sifat dan asal-usul barang yang hendak diwarisi (undang-
undang tidak memperhatikan sifat atau asal-usul barang-barang harta
peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya) adalah
bertentangan pengaturan adat Ambon-Lease yang tetap teguh memperhatikan
sifat asal-usul barang yang hendak diwarisi. seperti contoh menyangkut hukum
tanah, adat Ambon-Lease mengenal beberapa jenis asal tanah yaitu; tanah
petuanan yang kepemilikannya secara komunal oleh suatu Negeri, tanah itu
sendiri, ewang dan dusun, aong, dusun Negeri, dati Raja, dusun babalian
(dusun yang dibeli) dan dusun pusaka. Pada kasus Pemohon, tanah dan
rumahtua
yang
sementara
disengketakan
masuk
ke
dalam
jenis
pusakaperusah, jenis ini awalnya bersifat milik perorangan (orangtua
dulu/leluhur) yang kemudian menjadi perusah setelah melalui beberapa
generasi pewarisan. Menyangkut pusaka perusah ini dicontohkan Ziwar Effendy
dengan keputusan Landraad Amboina No. 46/1917.
18. Bahwa lebih lanjut KUHPer Pasal 852a yang pada intinya menyamakan
kedudukan suami atau isteri dengan seorang anak selaku pewaris (sepanjang
frasa disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal) (juga
Pasal 832 menyangkut suami atau isteri yang hidup terlama) bila salah seorang
dari suami atau isteri tersebut meninggal, adalah suatu ketentuan yang tidak
tepat dan melanggar UUD 1945, karena kembali lagi di dalam hukum adat
(Ambon-Lease), terhadap barang-barang asal terkhususnya milik isteri tidak
dapat diwarisi oleh suami dikarenakan pengaturan wajib kesamaan nama klan.
Di Ambon barang asal milik isteri, jika isteri tersebut meninggal tanpa
menyisakan keturunan maka barang asal isteri tersebut kembali kepada
saudara-saudara si isteri bukan menjadi milik suami. Hal ini menurut keputusan
Landraaad Amboina No. 39/1919 yang dicantumkan Ziwar Effendi didalam
21
bukunya hukum adat Ambon-Lease. Maka jelas terlihat pelanggaran yang
dilakukan oleh KUHPer (pasal-pasal a quo) terhadap UUD 1945 yang mengakui
dan menghormati hukum adat masing-masing masyarakat.
19. Bahwa dapat dipastikan Pemohon akan merugi secara konstitusional jika
sengketa pewarisan ini dibawa kehadapan Pengadilan Negara, dikarenakan
hukum adat Ambon-Lease yang Pemohon anut bersifat tuturan dan bukan
tulisan, sehingga apabila pasal-pasal a quo yang sementara dimohonkan
penguujiannya ini tidak segera diatasi pertentangannya dengan UUD 1945
seperti yang Pemohon dalilkan.
20. Bahwa Permohonan ini Pemohon angkat dan ajukan bukan hanya karena
Pemohon sementara memiliki sengketa pribadi atau hanya untuk sekedar
menonjolkan hukum adat Ambon-Lease yang Pemohon anut, melainkan juga
berguna untuk mempertegas kembali posisi keseluruhan hukum adat nusantara
maupun pluralisme hukum yang selama ini terkesan tersisihkan oleh rezim civil
law di hadapan Pengadilan Negara.
21. Bahwa berdasarkan segala dalil yang telah diuraikan di atas, Pemohon
memahami sungguh bahwa oleh karena keterbatasan dalam berbagai hal,
Permohonan ini penuh dengan kecacatan, maka kesempurnaan hanya milik
Tuhan Yang Maha Esa dan milik para Hakim Mahkamah seturut asas ius curia
novit.
D.
PETITUM
Maka berdasarkan seluruh uraian dalil diatas dan bukti yang diajukan, dengan
demikian, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berkenan memberikan putusan terkait uji materiil ini
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sepanjang frasa “ialah keluarga sedarah” dan sepanjang frasa “dan suami atau
isteri yang hidup terlama” adalah tetap Konsitusional namun dengan syarat
(conditionally constitutional) “sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-
ketentuan hukum lainnya (Pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia
terkhususnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum adat setempat”;
22
3. Menyatakan keseluruhan materi muatan di dalam Pasal 849 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sepanjang frasa “tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih
dulu” dan sepanjang frasa “mereka mewarisi bagian-bagian yang sama
besarnya kepala demi kepala” adalah tetap Konstitusional namun dengan syarat
(conditionally constitutional) “sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-
ketentuan hukum lainnya (Pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia
terkhususnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum adat setempat”;
5. Menyatakan ketentuan Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sepanjang frasa “disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang
meninggal” adalah tetap Konstitusional namun dengan syarat (conditionally
constitutional) “sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-ketentuan
hukum lainnya (Pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia terkhususnya tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum adat setempat”;
6. Menyatakan ketentuan Pasal 857 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sepanjang frasa “dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama”
adalah tetap Konstitusional namun dengan syarat (conditionally constitutional)
“sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya
(Pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia terkhususnya tidak bertentangan
dengan ketentuan hukum adat setempat”;
7. Menyatakan keseluruhan materi muatan di dalam Pasal 914 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, adalah tetap Konstitusional namun dengan syarat
(conditionally constitutional) “sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-
ketentuan hukum lainnya (Pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia
terkhususnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum adat setempat”;
8. Menyatakan ketentuan Pasal 916 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sepanjang frasa “ialah seperdua dari bagian” adalah tetap Konstitusional namun
dengan
syarat
(conditionally
constitutional)
“sepanjang
tidak
mensubordinasikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya (Pluralisme hukum)
yang diakui di Indonesia terkhususnya tidak bertentangan dengan ketentuan
hukum adat setempat”;
23
9. Atau Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabaikan
petitum pada angka dua sampai angka kedelapan, asalkan menyatakan bahwa
keseluruhan materi muatan di dalam Pasal 832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal
852a, Pasal 857, Pasal 914 dan Pasal 916 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, berlaku Konstitusional Terbatas hanya kepada ‘warga Negara
Indonesia keturunan’ atau warga Negara Indonesia yang tidak menganut hukum
adat maupun ketentuan hukum lainnya seturut Pluralisme Hukum yang diakui
di Indonesia;
10. Memerintahkan Putusan ini untuk dimuat di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (hanya kedua pasal yang dianggap ditentang
oleh KUH Perdata);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Staatsblad
Nomor
23
1847
(hanya
pasal
yang
dimohonkan
pengujiannya);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Buku sejarah Negeri Passo;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi buku berjudul Hukum Adat Ambon Lease;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
24
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal 914, dan Pasal 916 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut dengan KUH Perdata)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
25
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
26
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal
914, dan Pasal 916 KUH Perdata sebagai berikut:
Pasal 832 KUH Perdata
Menurut Undang-Undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga
sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar
perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-
peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup
terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang
wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga
harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Pasal 849 KUH Perdata
Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal-usul barang-barang
harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya.
Pasal 852 KUH Perdata
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai
perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan
nenek mereka atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam
garis lurus ke-atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang
lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala
demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga
dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya seendiri;
mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atau sebagian
mewarisi sebagai pengganti.
Pasal 852a KUH Perdata
Dalam hal warisan dan seorang isteri atau suami yang telah meninggal lebiha
dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-
ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang
meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkwinan suami siteri itu adalah
perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada
anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang
baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh
seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia
meninggal terlebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau
suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Pasal 857 KUH Perdata
Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal terebut diatas menjadi bagian
saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut
bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan perkawinan yang sama;
bila mereka berasal dan berbagai perkawinan, maka apa yang mereka
27
warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak
dengan garis ibu dan orang yang meninggal itu.
Pasal 914 KUH Perdata
Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis kebawah,
maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang
sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karna kematian. Bila yang
meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legiteme portie untuk tiap-
tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima
tiap anak pada pewarisan karena kematian. Dalam hal dalam orang yang
meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme
portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap
anak pada pewarisan karena kematian. Dengan sebutan anak-anak
dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapapun
tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili
dalam mewarisi warisan pewaris.
Pasal 916 KUH Perdata
Legitieme Portie dan anak yang lahir diluar perkawinan tetapi telah diakui
dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang
sedianya diberikan kepada anak diluar kawin itu pada pewarisan karena
kematian.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan anggota kesatuan masyarakat adat Ambon-Lease yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo
bertentangan dengan mekanisme hukum adat yang diakui dan dipraktekan
selama ini oleh kesatuan masyarakat adat Ambon-Lease yang di dalamnya
Pemohon merupakan anggota kesatuan masyarakat adat tersebut;
b. Bahwa Pemohon secara faktual mengalami sengketa dengan kedua saudara
perempuan Pemohon yang sama-sama mengklaim sebagai ahli waris atas
tanah perusah yang diatasnya berdiri sebuah rumahtua leluhur Pemohon
(Dominggus Maitimu);
c. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan hukum adat Ambon-Lease
seharusnya Pemohon lah yang menjadi satu-satunya pewaris terhadap tanah
dan bangunan tersebut dikarenakan hanya Pemohon satu-satunya keturunan
lelaki yang memikul marga/mataruma yang sama dengan rumahtua warisan
leluhur tersebut. Namun dalam sengketa yang dialami oleh Pemohon, kedua
28
saudara perempuan Pemohon menyandarkan diri pada ketentuan yang
diatur dalam KUH Perdata sehingga hal tersebut sangat merugikan
Pemohon;
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni Pasal 832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal 914, dan Pasal
916 KUH Perdata berkaitan dengan pewarisan. Anggapan kerugian konstitusional
yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial dapat terjadi, yaitu dalam sengketa waris yang sedang dialami oleh
Pemohon yang juga merupakan anggota masyarakat adat Ambon-Lease;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh
karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal 914, dan Pasal 916 KUH
Perdata, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara Putusan ini):
29
1. Bahwa menurut Pemohon, masyarakat adat Ambon-Lease menganut garis
keturunan kebapakan atau patriarchal, sehingga secara otomatis seorang anak
yang dilahirkan mengikuti garis keluarga (klan/marga/vam) bapak mereka. Oleh
karena itu, menurut adat Ambon-Lease seharusnya Pemohon menjadi satu-
satunya penerus dari klan/keluarga Dominggus Maitimu karena merupakan satu-
satunya keturunan yang berjenis kelamin laki-laki. Dengan demikian, hanya
Pemohon yang dapat melakukan klaim hak pewarisan harta benda yang dimiliki
oleh leluhur Pemohon;
2. Bahwa menurut Pemohon, dua saudara perempuannya merupakan buah
pernikahan antara ibu Pemohon dengan ayah mereka, sehingga secara otomatis
mereka berkuasa pada harta-benda milik keluarga ayah mereka dan bukan harta
keluarga ibu Pemohon. Namun, dikarenakan kehendak untuk turut menguasai
harta peninggalan ibu Pemohon, kedua saudara perempuan Pemohon dan ayah
mereka sekalipun sadar bahwa mereka adalah orang asing, secara serta merta
mengabaikan hukum adat Ambon-Lease;
3. Bahwa menurut Pemohon, adat Ambon-Lease yang menganut garis keturunan
laki-laki (patriarchal) tidak dapat diterapkan karena berlakunya ketentuan
mengenai pewarisan dalam KUH Perdata yang menyamaratakan semua
manusia secara sama dan tidak mengenal pembagian berdasarkan jenis
kelamin. Oleh karena itu, menurut Pemohon, ketentuan a quo bertentangan
dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengakui
konsepsi hukum adat, termasuk di dalamnya ketentuan adat Ambon-Lease;
4. Bahwa menurut Pemohon, dapat dipastikan Pemohon akan mengalami kerugian
konstitusional jika sengketa waris yang dialami oleh Pemohon diajukan ke
Pengadilan Negeri, dikarenakan hukum adat Ambon-Lease yang Pemohon anut
merupakan hukum yang tidak tertulis, sehingga menurut Pemohon apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon, maka akan
memberikan kepastian bagi keberlangsungan hukum adat sesuai dengan Pasal
18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945;
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar:
30
a. Menyatakan ketentuan Pasal 832 KUH Perdata, sepanjang frasa “ialah
keluarga sedarah” dan sepanjang frasa “dan suami atau isteri yang hidup
terlama” adalah tetap konstitusional namun dengan syarat (conditionally
constitutional) “sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-ketentuan
hukum lainnya (pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia terkhususnya
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum adat setempat”;
b. Menyatakan keseluruhan materi muatan dalam Pasal 849 KUH Perdata
bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
c.
Menyatakan ketentuan Pasal 852 KUH Perdata, sepanjang frasa “tanpa
membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu” dan sepanjang
frasa “mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi
kepala” adalah tetap konstitusional namun dengan syarat (conditionally
constitutional) “sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-ketentuan
hukum lainnya (pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia terkhususnya
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum adat setempat”;
d. Menyatakan ketentuan Pasal 852a KUH Perdata, sepanjang frasa
“disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal” adalah
tetap konstitusional namun dengan syarat (conditionally constitutional)
“sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya
(pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia terkhususnya tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum adat setempat”;
e. Menyatakan ketentuan Pasal 857 KUH Perdata, sepanjang frasa “dilakukan
antara mereka menurut bagian-bagian yang sama” adalah tetap
konstitusional
namun
dengan
syarat
(conditionally
constitutional)
“sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya
(pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia terkhususnya tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum adat setempat”;
f.
Menyatakan keseluruhan materi muatan dalam Pasal 914 KUH Perdata,
adalah
tetap
konstitusional
namun
dengan
syarat
(conditionally
constitutional) “sepanjang tidak mensubordinasikan ketentuan-ketentuan
hukum lainnya (pluralisme hukum) yang diakui di Indonesia terkhususnya
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum adat setempat”;
31
g. Menyatakan ketentuan Pasal 916 KUH Perdata, sepanjang frasa “ialah
seperdua dari bagian” adalah tetap konstitusional namun dengan syarat
(conditionally
constitutional)
“sepanjang
tidak
mensubordinasikan
ketentuan-ketentuan hukum lainnya (pluralisme hukum) yang diakui di
Indonesia terkhususnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum adat
setempat”; atau,
h. Menyatakan keseluruhan materi muatan dalam Pasal 832, Pasal 849, Pasal
852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal 914, dan Pasal 916 KUH Perdata,
berlaku konstitusional terbatas hanya kepada ‘Warga Negara Indonesia
keturunan’ atau Warga Negara Indonesia yang tidak menganut hukum adat
maupun ketentuan hukum lainnya seturut pluralisme hukum yang diakui di
Indonesia;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-5, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah setelah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan
argumentasi
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan dalil pokok permohonan Pemohon;
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon sebagaimana dalam Paragraf [3.7] di atas, Mahkamah perlu terlebih
dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa tujuan didirikannya negara Indonesia, salah satunya adalah
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana termaktub dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945. Kesejahteraan baik secara lahir, batin maupun sosial bagi
rakyat Indonesia tentu tidak boleh meninggalkan komunitas-komunitas kultural yang
telah hidup bahkan jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
32
Oleh karena itu, sangat diperlukan peran aktif negara dalam melindungi identitas
beserta hak-hak kolektif komunitas kultural yang masih hidup dalam rangka menjaga
persatuan dalam keragaman budaya Indonesia. Langkah awal yang perlu dilakukan
oleh negara untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan memberikan jaminan
pengakuan dan penghormatan atas identitas dan hak tradisional masyarakat adat
dalam konstitusi. Politik hukum multikultural di Indonesia telah melalui sejarah
panjang, mulai dari pembahasan UUD 1945 oleh para pendiri bangsa, sampai pada
perubahan UUD 1945, dalam hal ini Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan, “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang”. Selain itu, jaminan perlindungan akan masyarakat adat ini juga
diatur dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan
peradaban”. Kedua norma dasar dalam Konstitusi a quo memberikan makna bahwa
negara berusaha menghadirkan ruang bagi koeksistensi dengan kesetaraan hak
bagi pelbagai kelompok etnis, budaya dan agama untuk dapat menjadi dasar bagi
kemajuan kemanusiaan, demokrasi dan peradaban bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
[3.11.2] Bahwa Konstitusi juga menentukan desain atas pengakuan dan
penghormatan atas keberadaan masyarakat adat beserta hak ulayatnya yang
secara deklaratif termuat dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) serta Pasal 28I ayat
(3) UUD 1945 sebagaimana disebutkan di atas, dengan mencantumkan beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: (i) sepanjang masih hidup; (ii) sesuai
dengan perkembangan masyarakat; (iii) sesuai dengan prinsip NKRI; dan (iv) diatur
dalam Undang-Undang. Secara historis, persyaratan terhadap masyarakat adat
tersebut sebenarnya juga telah diterapkan pada masa kolonial, yaitu sebagaimana
diatur dalam Algemene Bepalingen (1848), Reglemen Regering (1854) dan Indische
Staatsregeling (1920 dan 1929) yang menyatakan bahwa orang pribumi dan timur
asing yang tidak mau tunduk kepada hukum perdata Eropa, maka diberlakukan
undang-undang agama, lembaga dan adat kebiasaan masyarakat, sepanjang tidak
bertentangan dengan asas-asas yang diakui umum tentang keadilan. Perbedaan
syarat yang dilekatkan pada pengakuan atas masyarakat adat pada masa kolonial
dengan pasca kemerdekaan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma
33
negara atau pemerintah pusat dalam memaknai keberadaan masyarakat adat
beserta hak ulayatnya. Pada masa kolonial, persyaratan ditentukan secara
substansial pada nilai atau asas-asas tentang keadilan dalam kebiasaan
masyarakat adat, sedangkan pasca lahirnya negara nasional Indonesia persyaratan
tersebut diletakkan pada dasar kebangsaan sebagai simpul persatuan. Artinya,
negara tidak lagi turut campur dalam menilai substansi keadilan dalam kebiasaan
masyarakat adat karena meyakini hukum adat memiliki nilai-nilai keadilannya sendiri
di samping hukum negara. Namun, perlindungan atas eksistensi tradisi kelompok ini
juga harus dibatasi agar tidak malah menjadi politik cagar budaya yang justru
mematikan kemajuan reflektivitas tradisi kelompok yang hingga pada suatu titik
berubah menjadi politik sektarianisme dan fundamentalisme etnis atau religius yang
justru bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945;
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan uraian tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon
yang pada pokoknya memohon agar ketentuan norma Pasal 832, Pasal 849, Pasal
852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal 914, dan Pasal 916 KUH Perdata yang
kesemuanya mengatur mengenai pewarisan dalam KUH Perdata yang menurut
Pemohon bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah dapat memahami
permasalahan yang dihadapi oleh Pemohon yang merasa bahwa norma dalam KUH
Perdata a quo telah menegasikan norma hukum adat mengenai pewarisan yang
berlaku di masyarakat adat Passo (Ambon-Lease), sehingga menurut Pemohon hal
demikian bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat
(3) UUD 1945 memang telah memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan
terhadap identitas dan hak-hak masyarakat adat beserta konsep pluralitas hukum
dalam kerangka hukum nasional sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.11]
di atas. Namun demikian, permohonan Pemohon justru tidak sejalan dengan konsep
pluralitas hukum di Indonesia yang menghendaki adanya hubungan kolaboratif dan
harmonis antar sub-sistem hukum nasional tersebut. Dalam konteks hukum
pewarisan yang berlaku di Indonesia, hingga saat ini terdiri atas hukum waris Islam,
hukum waris perdata barat (KUH Perdata), dan hukum waris adat secara bersama-
sama. Keanekaragaman hukum ini semakin terlihat karena hukum waris adat yang
berlaku pada kenyataannya tidak bersifat tunggal, tetapi juga bermacam-macam
sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di masing-masing daerah. Dalam keadaan
34
yang demikian muncul ide untuk melakukan unifikasi hukum demi terwujudnya satu
sistem hukum nasional mengenai pewarisan. Namun, unifikasi hukum pewarisan
yang disusun tersebut harus menjamin terserapnya semua aspirasi, nilai-nilai dan
kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan perbedaan latar belakang budaya,
agama dan kebutuhan hukum masyarakat. Unifikasi hukum pewarisan di Indonesia
apabila tidak hati-hati malah justru menimbulkan konflik dalam masyarakat karena
para ahli waris yang tunduk kepada hukum pewarisan yang berbeda-beda. Oleh
karena itu, dalam praktik, apabila tidak terjadi sengketa waris maka masyarakat
diberikan hak untuk memilih hukum waris yang akan digunakan (choice of law)
dalam sebuah kesepakatan para pihak. Dalam hal terjadi sengketa yang bermuara
di pengadilan, maka hakim yang akan menentukan hukumnya. Pilihan hukum dalam
hal pewarisan ini menjadi penting dalam rangka pembangunan hukum nasional di
tengah masyarakat yang pluralistik, karena dengan memberikan pilihan sub-sistem
hukum yang sama bagi masyarakat yang berbeda dan terlebih lagi menegasikan
sub-sistem hukum yang lain malah akan memperlebar jarak antara hukum dengan
rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
[3.13]
Menimbang bahwa sejalan dengan pluralitas hukum pewarisan di
Indonesia dalam tataran praktiknya, tidak berarti menjadikan hukum adat dalam
posisi inferior. Meskipun secara historis, sejak berlakunya Undang-Undang Darurat
Nomor
1
Tahun
1951
tentang
Tindakan-Tindakan
Sementara
Untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
Pengadilan Sipil yang secara yuridis menghapuskan keberadaan peradilan
pribumi/peradilan adat (inheemsche rechtspraak) dan peradilan swapraja
(zelfbestuur rechtspraak), hukum adat tetap berlaku dan nilai-nilainya tetap
diakomodasi dalam putusan-putusan pengadilan sehingga akses untuk mencapai
keadilan (access to justice) bagi masyarakat adat tetap terbuka. Dalam pengertian
yang demikian maka hukum adat merupakan sub-sistem dari sistem hukum
nasional. Begitu pula, dalam sistem peradilan Indonesia, hukum adat menjadi salah
satu sumber hukum dalam memutus perkara. Oleh karena itu, hakim dalam
memeriksa dan memutus suatu perkara wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup
dan masih dipelihara baik di tengah-tengah masyarakat (living customary law), salah
satunya nilai-nilai adat istiadat yang masih terpelihara secara baik terutama di
tempat di mana kasus hukum konkret tersebut terjadi. Secara normatif, kebebasan
hakim tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
35
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.” Namun berdasarkan ketentuan a quo pula, jika dalam
praktik peradilan ternyata hukum adat yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan hukum masyarakat, maka hakim juga dapat menjatuhkan putusan yang
berbeda dengan hukum adat yang berlaku, sehingga muncul putusan-putusan
hakim yang secara tidak langsung berisikan norma hukum baru yang lebih
mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam konteks
demikian, maka tidak terdapat hubungan yang bersifat paradoksal antara
keberlakuan hukum adat dengan pasal-pasal dalam KUH Perdata yang mengatur
pewarisan. Terlebih apabila para pihak sepakat untuk menggunakan sepenuhnya
KUH Perdata, hal tersebut dapat dibenarkan. Oleh karenanya tidak ada relevansinya
mengadopsi hukum adat dalam KUH Perdata atau sebaliknya sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian menurut Mahkamah, tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas norma pasal-pasal mengenai pewarisan dalam KUH
Perdata sebagaimana yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon;
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
36
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.21 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief
Hidayat, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
37
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal 914, dan Pasal 916 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut dengan KUH Perdata)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
25
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
26
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal
914, dan Pasal 916 KUH Perdata sebagai berikut:
Pasal 832 KUH Perdata
Menurut Undang-Undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga
sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar
perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-
peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup
terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang
wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga
harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Pasal 849 KUH Perdata
Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal-usul barang-barang
harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya.
Pasal 852 KUH Perdata
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai
perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan
nenek mereka atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam
garis lurus ke-atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang
lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala
demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga
dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya seendiri;
mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atau sebagian
mewarisi sebagai pengganti.
Pasal 852a KUH Perdata
Dalam hal warisan dan seorang isteri atau suami yang telah meninggal lebiha
dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-
ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang
meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkwinan suami siteri itu adalah
perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada
anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang
baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh
seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia
meninggal terlebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau
suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Pasal 857 KUH Perdata
Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal terebut diatas menjadi bagian
saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut
bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan perkawinan yang sama;
bila mereka berasal dan berbagai perkawinan, maka apa yang mereka
27
warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak
dengan garis ibu dan orang yang meninggal itu.
Pasal 914 KUH Perdata
Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis kebawah,
maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang
sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karna kematian. Bila yang
meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legiteme portie untuk tiap-
tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima
tiap anak pada pewarisan karena kematian. Dalam hal dalam orang yang
meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme
portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap
anak pada pewarisan karena kematian. Dengan sebutan anak-anak
dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapapun
tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili
dalam mewarisi warisan pewaris.
Pasal 916 KUH Perdata
Legitieme Portie dan anak yang lahir diluar perkawinan tetapi telah diakui
dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang
sedianya diberikan kepada anak diluar kawin itu pada pewarisan karena
kematian.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan anggota kesatuan masyarakat adat Ambon-Lease yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo
bertentangan dengan mekanisme hukum adat yang diakui dan dipraktekan
selama ini oleh kesatuan masyarakat adat Ambon-Lease yang di dalamnya
Pemohon merupak
