PUU
Tahun 2016
1/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang di wakili oleh Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani dan Sanny Iskandar, kuasa hukum John Pieter Nazar, S.H., M.H. & Partners
Tanggal Registrasi: 2016-02-15
Tanggal Putusan: 2016-03-17
UU Diuji: UU 13/2003
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[1/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[1/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2016-02-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-03-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
