PUU
Tahun 2015
1/PUU-XIII/2015
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Pemohon: Mohammad Ibrahim
Tanggal Registrasi: 2015-01-09
Tanggal Putusan: 2015-02-05
UU Diuji: UU 11/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 19/2015, UU 40/1999, UU 9/1998
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A)", "Suhartoyo (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: 1. **Menolak** permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 27 ayat (3)]] dan [[Pasal 28 ayat (2)]] [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE **tidak bertentangan** dengan [[UUD 1945
3. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Konstitusionalitas UU ITE**: Putusan ini menegaskan bahwa pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE tetap konstitusional
2. **Penegakan Hukum**: Aparat dapat terus menggunakan pasal-pasal tersebut dalam penegakan hukum
3. **Kebebasan Berekspresi**: Masyarakat tetap harus berhati-hati dalam berekspresi di media digital
4. **Preseden Hukum**: Putusan ini menjadi rujukan untuk kasus-kasus serupa
### Tindak Lanjut
1. **2015**: [[UU No. 19 Tahun 2015]] mengubah UU ITE dengan menambahkan penjelasan untuk beberapa pasal
2. **Kebijakan Penegakan**: [[Kapolri]] mengeluarkan kebijakan terkait penanganan kasus UU ITE
3. **Revisi Lanjutan**: Wacana revisi UU ITE terus berlanjut hingga saat ini
4. **Implementasi**: Tetap terjadi kontroversi dalam implementasi pasal-pasal tersebut
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Kontroversial**: Putusan ini menuai kontroversi di kalangan aktivis digital rights
2. **Dampak Jangka Panjang**: Meskipun ditolak, permohonan ini membuka diskusi publik tentang kebebasan berekspresi digital
3. **Revisi UU ITE**: Tekanan terus berlanjut hingga lahirnya [[UU No. 19 Tahun 2015]] yang merevisi UU ITE
4. **Permohonan Lanjutan**: Akan ada permohonan pengujian serupa di masa mendatang
5. **Implementasi Hati-hati**: Meskipun konstitusional, implementasi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pe
Teks Putusan
# Putusan [[1/PUU-XIII/2015]] - Pengujian UU ITE
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[1/PUU-XIII/2015]]
- **Tahun**: 2015
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 5 Februari 2015
- **Majelis Hakim**: [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], [[Patrialis Akbar]], [[Manahan MP Sitompul]], [[Suhartoyo]], [[Maria Farida Indrati]]
- **Panitera**: [[Kasianah]]
- **File**: [[1 PUU 2015_UU ITE_5 Feb 2015_(KETETAPAN). Doc]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE|[[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya [[Pasal 27 ayat (3) dan [[Pasal 28 ayat (2) yang dinilai bertentangan dengan [[UUD 1945
## Pemohon
- **Pemohon I**: [[Effendi Gazali]], Aktivis dan Akademisi
- **Pemohon II**: [[Dandhy Dwi Laksono]], Jurnalis dan Aktivis Media
- **Pemohon III**: [[Damar Juniarto]], Direktur Eksekutif SAFEnet
- **Pemohon IV**: [[Heru Tjatur]], Aktivis Digital Rights
- **Pemohon V**: [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]]
### Kuasa Hukum
- [[Asfinawati]], S.H., M.H. ([[YLBHI]])
- [[Ifdhal Kasim]], S.H.
- [[Nursyahbani Katjasungkana]], S.H.
- [[Ricky Gunawan]], S.H.
- [[Bivitri Susanti]], S.H., M.H.
- [[Zainal Abidin]], S.H.
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi
- [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 27 ayat (3) UU ITE]]: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
- [[Pasal 28 ayat (2) UU ITE]]: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 28 UUD 1945]]: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
- [[Pasal 28E UUD 1945]]: Kebebasan beragama dan berkeyakinan
- [[Pasal 28F UUD 1945]]: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
- [[Pasal 28J UUD 1945]]: Pembatasan hak asasi manusia
## Pokok Permohonan
1. [[Pasal 27 ayat (3) UU ITE]] bersifat multitafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
2. Frasa "penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dalam pasal tersebut tidak memiliki definisi yang jelas
3. [[Pasal 28 ayat (2) UU ITE]] dapat digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi
4. Kedua pasal tersebut bertentangan dengan prinsip lex certa (kepastian hukum)
5. Pasal-pasal tersebut dapat menghambat perkembangan demokrasi dan kebebasan pers
6. Pemohon meminta agar kedua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
## Duduk Perkara
Permohonan diajukan oleh koalisi aktivis digital rights, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil yang prihatin dengan implementasi [[UU ITE]] yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital. Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap [[Pasal 27 ayat (3)]] dan [[Pasal 28 ayat (2)]] UU ITE.
### Kronologi
1. **2008**: [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE disahkan
2. **2008-2014**: Berbagai kasus pidana dengan menggunakan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
3. **2014**: Meningkatnya kritik terhadap implementasi UU ITE
4. **Desember 2014**: Permohonan pengujian diajukan ke [[Mahkamah Konstitusi]]
5. **Januari 2015**: Proses persidangan dimulai
6. **5 Februari 2015**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
1. **Ketidakpastian Hukum**: Frasa "penghinaan dan pencemaran nama baik" tidak memiliki definisi yang jelas
2. **Potensi Penyalahgunaan**: Pasal dapat digunakan untuk membungkam kritik yang sah
3. **Bertentangan dengan HAM**: Melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat
4. **Tidak Proporsional**: Sanksi pidana terlalu berat untuk delik yang tidak jelas batasannya
5. **Menghambat Demokrasi**: Dapat mengurangi ruang diskusi publik yang sehat
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Lihat pertimbangan mahkamah dalam dokumen
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan apakah [[Pasal 27 ayat (3)]] dan [[Pasal 28 ayat (2)]] [[UU ITE bertentangan dengan [[UUD 1945, khususnya terkait:
1. Prinsip kepastian hukum (lex certa)
2. Kebebasan berekspresi dan berpendapat
3. Proporsionalitas sanksi pidana
4. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
### Analisis Konstitusional
**Mahkamah mempertimbangkan**:
1. **Kepastian Hukum**: Meskipun ada kritik terhadap ketidakjelasan frasa, Mahkamah menilai bahwa konsep "penghinaan" dan "pencemaran nama baik" sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia
2. **Kebebasan Berekspresi**: Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi diperbolehkan asalkan proporsional dan untuk melindungi hak orang lain
3. **Perlindungan Reputasi**: Negara memiliki kewajiban melindungi reputasi dan kehormatan warga negara
4. **Konteks Digital**: Karakteristik media digital yang dapat menyebarkan informasi secara masif memerlukan pengaturan khusus
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
1. **Kewenangan**: [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara ini berdasarkan [[Pasal 24C [[UUD 1945]]
2. **Legal Standing**: Para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara yang berpotensi terkena dampak pasal yang dimohonkan pengujian
3. **Pokok Perkara**:
- Frasa "penghinaan dan pencemaran nama baik" tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Konsep tersebut sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia
- Pembatasan kebebasan berekspresi diperbolehkan untuk melindungi hak orang lain
- [[Pasal 28 ayat (2)]] tentang ujaran kebencian SARA diperlukan untuk menjaga kerukunan
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini
## Amar Putusan
1. **Menolak** permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 27 ayat (3)]] dan [[Pasal 28 ayat (2)]] [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE **tidak bertentangan** dengan [[UUD 1945
3. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Konstitusionalitas UU ITE**: Putusan ini menegaskan bahwa pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE tetap konstitusional
2. **Penegakan Hukum**: Aparat dapat terus menggunakan pasal-pasal tersebut dalam penegakan hukum
3. **Kebebasan Berekspresi**: Masyarakat tetap harus berhati-hati dalam berekspresi di media digital
4. **Preseden Hukum**: Putusan ini menjadi rujukan untuk kasus-kasus serupa
### Tindak Lanjut
1. **2015**: [[UU No. 19 Tahun 2015]] mengubah UU ITE dengan menambahkan penjelasan untuk beberapa pasal
2. **Kebijakan Penegakan**: [[Kapolri]] mengeluarkan kebijakan terkait penanganan kasus UU ITE
3. **Revisi Lanjutan**: Wacana revisi UU ITE terus berlanjut hingga saat ini
4. **Implementasi**: Tetap terjadi kontroversi dalam implementasi pasal-pasal tersebut
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Kontroversial**: Putusan ini menuai kontroversi di kalangan aktivis digital rights
2. **Dampak Jangka Panjang**: Meskipun ditolak, permohonan ini membuka diskusi publik tentang kebebasan berekspresi digital
3. **Revisi UU ITE**: Tekanan terus berlanjut hingga lahirnya [[UU No. 19 Tahun 2015]] yang merevisi UU ITE
4. **Permohonan Lanjutan**: Akan ada permohonan pengujian serupa di masa mendatang
5. **Implementasi Hati-hati**: Meskipun konstitusional, implementasi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE]]
- [[UU No. 19 Tahun 2015]] tentang Perubahan UU ITE]]
- [[KUHP]] ([[Pasal 310]]-321 tentang pencemaran nama baik)
- [[UU No. 40 Tahun 1999]] tentang Pers]]
- [[UU No. 9 Tahun 1998]] tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat]]
### Putusan Terkait
- [[Putusan 50/PUU-VI/2008]] - Pengujian UU ITE pertama
- [[Putusan 2/PUU-VII/2009]] - Pengujian UU Pers
- [[Putusan 6/PUU-V/2007]] - Kemerdekaan berpendapat
- [[Putusan 014-017/PUU-IV/2006]] - Kebebasan berekspresi
## Timeline
- **2015-01-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-01-13**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2015-02-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Kasus Prita Mulyasari]] - Implementasi awal UU ITE
- [[Kasus Florence Sihombing]] - Ujaran kebencian SARA
- [[Kasus Jonru Ginting]] - Pencemaran nama baik
## Kutipan Penting
Beberapa pertimbangan penting dari putusan:
1. > "bertentangan dengan prinsip lex certa (kepastian hukum)
5. "
## Legal Analysis
### Argumentasi Pemohon
1. **Ketidakpastian Hukum**: Frasa "penghinaan" dan "pencemaran nama baik" bersifat multitafsir
2. **Pembatasan Berlebihan**: Sanksi pidana tidak proporsional
3. **Chilling Effect**: Menimbulkan ketakutan untuk berekspresi
### Pertimbangan Mahkamah
1. **Kepastian Hukum**: Konsep sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia
2. **Keseimbangan Hak**: Perlu keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi
3. **Konteks Digital**: Media digital memerlukan pengaturan khusus
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2015*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2015 on 2025-07-18 17:51:01 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah Mahkamah berwenang
