Langsung ke konten
PUU Tahun 2004

072/PUU-II/2004

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Pemohon: CETRO, JAMPPI, JPPR ICW, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi
Tanggal Registrasi: 2004-12-27
Tanggal Putusan: 2005-03-22T00:00:00+07:00
UU Diuji: ["UU No. 32 Tahun 2004"]
Majelis Hakim: ["Maruarar Siahaan", "SH Prof.HAS.Natabaya", "LLM. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar", "MS Teuku Umar"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)