PUU
Tahun 2005
004/PUU-III/2005
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945
Pemohon: Melur Lubis, S.H.
Tanggal Registrasi: 2005-01-20
Tanggal Putusan: 2005-04-14T00:00:00+07:00
UU Diuji: ["UU No. 4 Tahun 2004"]
Majelis Hakim: ["H. Achmad Roestandi", "SH. I Dewa Gede Palguna", "MH Maruarar Siahaan", "SH Widi Astuti"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
P U T U S A N
Perkara Nomor: 004/PUU-III/2005
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI
Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945),
yang diajukan oleh:
MELUR LUBIS, S.H.
Pekerjaan Advokat, beralamat di Jl. Sidodame Komplek
Pemda No.37 Medan untuk selanjutnya disebut sebagai
Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah memeriksa bukti-bukti;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannya bertanggal
8 Januari 2005 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (yang
selanjutnya disebut Mahkamah tanggal 20 Januari 2005 dan deregistrasi dengan
1
2
No.004/PUU-III/2005 yang kemudian diperbaiki pada tanggal 23 Februari 2005
telah mengajukan hal-hal sebagai berikut:
1. Tentang Legal standing
- Bahwa Pemohon adalah warga Negara Indonesia asli, perorangan yang
melakukan pekerjaan advokat dengan demikian mempunyai hak/kewenangan
konstitusional sebagaimana Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum;
2. Tentang Dalil / Alasan Permohonan
- Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2004. Tentang Kekuasaan Kehakiman telah menimbulkan kerugian
terhadap hak/kewenangan konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1),
berdasarkan materi yang tertera dalam Bab Vl. Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Pasal 36, yaitu:
Ayat (1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh
Jaksa.
Ayat (2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Pengadilan
Ayat (3) Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan oleh Panitera dan Juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
Penjelasan : yang dimaksud dengan “DIPIMPIN" dalam ketentuan ini
mencakup pengawasannya dan tangung jawab sejak diterima
permohonan sampai dengan selesainya pelaksanaan putusan.
Bahwa berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan ini dibuat daftar
pelaksana, pimpinan dan pengawas sebagai berikut:
No Jabatan Tugas
Perkara Pidana
Perkara Perdata
1. Pelaksana
Jaksa {ayat (1)}
Panitera dan Juru sita
2. Pimpinan
Jaksa Agung (jelas)
Ketua Pengadilan
3. Pengawas
Ketua Pengadilan Ybs {ayat (2)}
Ketua Pengadilan
3
- Berdasarkan daftar ini maka jabatan Ketua Pengadilan sudah setingkat dengan
Jaksa Agung dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Dalam pelaksanaan putusan perkara perdata Ketua Pengadilan mempunyai
jabatan rangkap yaitu pimpinan dan pengawas yang menimbulkan Kekuasaan
Absolut. Bahwa kekuasaan absolut ini menyebabkan timbulnya perbuatan
yang sewenang wenang dengan berbuat melebihi kekuasaannya, seperti yang
terjadi dalam pelaksanaan putusan perkara perdata No. 4080 K/PDT/1998
juncto No. 385/PDT/1997/PT Mdn juncto No. 16/Pdt.G/1997/PN PsP. (bukti
No. 1, 2, 3)
-
Bahwa kekuasaan Ketua Pengadilan yang absolut ini telah dipergunakan
secara sewenang-wenang terhadap diri pribadi pemohon berdasarkan bukti
No. 15, 17, 18, 23 dan No. 26, sehingga hak kewenangan konstitusional
pemohon telah dirugikan berdasarkan bukti No. 15, 16, 20, 21, 22, 24, 25, 29,
30, 32, 34, 37, 41, 44, dan No. 45;
-
Bahwa adalah sangat jelas bahwa kekuasaan absolut bertentangan dengan
pembukaan UUD 1945 yang dikutip sebagai berikut:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan
Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(bukti No. 2 dan No. 3) dan telah membayar biaya eksekusi (bukti No. 11
4
dan No. 19) maka tidak dibenarkan adanya penilaian oleh pengadilan, jadi
wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab sampai selesai. Bahwa
penilaian yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan bukti
No. 23 dan No. 26, dan Ketua Pengadilan Tinggi Bukti No. 31 dan No. 43
telah menggambarkan tentang tidak adanya.Kepastian Hukum Yang Adil.
-
Bahwa Mahkamah Agung yang telah meneliti dan mempelajari secara
seksama berdasarkan Bukti No. 38, 39 hanya berwenang sebatas bukti itu,
sehingga pemohon menginginkan pengujian materi dari Pasal 11 ayat (4),
yang berbunyi:
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi dalam lingkungan
peradilan yang berada dibawahnya berdasarkan Undang-undang.
- Bahwa oleh karena Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 36 ayat (3)
dan penjelasannya tentang Kekuasaan Kehakiman telah menetapkan
bahwa: Ketua Pengadilan telah memiliki kekuasaan absolut dalam
pelaksanaan putusan perkara perdata yang mencakup pengawasan dan
tanggung jawab sejak diterima permohonan sampai dengan selesainya
pelaksanaan putusan, maka Mahkamah Agung tidak berwenang untuk
mengawasinya (sesuai azas hukum yaitu hal-hal khusus menyampingkan
hal-hal yang umum).
- Bahwa dalil ini diperkuat pula dengan putusan perkara pidana ayat (2)
dilakukan oleh Jaksa dan Mahkamah Agung tidak berwenang untuk
mengawasinya.
3. Tentang Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata No.4080 K/Pdt/1998 juncto
No.385/Pdt/1997/PT Mdn juncto No.16/Pdt.G/1997/PN PsP.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4), Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 yang berbunyi:
(4) Putusan Pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai
kemanusiaan dan keadilan.
Bahwa berdasarkan bunyi putusan ini maka perlu diuji apakah pelaksanaan
putusan dimaksud diatas telah memperhatikan nilai kemanusiaan dan
keadilan, berdasarkan bukti-bukti yang antara lain sebagai berikut:
- Bukti No.15, yaitu surat permohonan eksekusi ke 3 dari pemohon yang
5
mendasarkannya pada bukti No. 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 dan 14
Bahwa pemohon dengan ini menyampaikan kiranya seluruh Hakim Konstitusi
berkenan untuk memberikan jawaban atas permohonan dimaksud, jika
seandainya menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
- Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan tidak berkenan untuk
menjawabnya secara benar dan mencari-cari alasan untuk melindungi
kepentingan Termohon Eksekusi/Asal Tergugat III, IV, V, VI, dan oleh
karenanya Pemohon menyampaikan bukti No. 16, yang selanjutnya Ketua
Pengadilan Tinggi di Medan menerbitkan bukti No. 27 dan No. 28. bahwa
dengan demikian pelaksanaan putusan perdata No.4080 K/PDT/1998
juncto No.385/PDT/1997/PT Mdn juncto No.16/Pdt.G/1997/PN PsP tidak
memperhatikan nilai Kemanusiaan dan Keadilan.
- Bahwa sampai dengan saat sidang Mahkmah Konstitusi ini digelar, putusan
perkara perdata dimaksud belum selesai dilaksanakan dan penyebabnya
yang pasti adalah Ketua Pengadilan memiliki kekusaan yang absolut dan
tidak dapat digugat. Bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa
pelaksanaan putusan perkara perdata No.4080 K/PDT/1998 juncto
No.385/PDT/1997/PT
Mdn
juncto
No.16/Pdt.G/1997/PN
PsP
Tidak
Memperhatikan Nilai Kemanusian (Sila Ke 2 dari Pancasila) dan Keadilan
(Sila Ke 5 dari Pancasila).
Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan di atas dimohon kiranya
Majelis Hakim Konstitusi berkenan menetapkan putusan:
− Menyatakan bahwa permohonan dari pemohon adalah beralasan dan untuk
itu permohonan dikabulkan.
− Menyatakan materi Bab VI. Pelaksanaan putusan pengadilan Pasal 36 ayat
(1) (2) dan (3) bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yaitu dasar
negara – Pancasila dan Pasal 28D ayat (1) dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
− Memerintahkan supaya putusan terhadap permohonan ini dimuat dalam
Berita Negara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak putusan diucapkan.
6
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya Pemohon
telah mengajukan bukti bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Putusan
Pengadilan
Negeri
Padang
Sidempuan
No.16/Pdt.G/1997/PN.PSP tanggal 28 Mei 1997
2. Bukti P-2 : Putusan
Pengadilan
Tinggi
Sumatera
Utara
No.835/Pdt.G/1997/PT.MDN tanggal 16 Oktober 1997
3. Bukti P-3 : Putusan Mahkamah Agung R.I No.4080K/Pdt.G/1998
tanggal 23 Maret 2001
4. Bukti P-4 : Surat Kuasa tertanggal 14 April 1998 dari Pendi Hararap.
Cs kepada Firman Harahap,SH
5. Bukti P-5 : Surat Permohonan pelaksanaan Putusan yang dibuat
oleh H. Muchtar Siregar tanggal - Juni 2002
6. Bukti P-6
: Surat
permohonan
Pemberitahuan
Putusan
Kasasi
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21
Juni 2002;
7. Bukti P-7
: Surat Permohonan Kepada Pengadilan Tinggi Sumatera
Utara tanggal 9 Juli 2002;
8. Bukti P-8
: Surat Balasan dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan
kepada H.Muchtar Siregar tanggal -- September 2002;
9. Bukti P-9
: Surat tanggapan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara
kepada ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan
tanggal 7 Januari 2003;
10. Bukti P-10 : Surat Permohonan Pelaksanaan Putusan dari H.Muchtar
Siregar
kepada
Ketua
Pengadilan
Negeri
Padang
Sidempuan tanggal 14 Oktober 2002;
11. Bukti P-11 : Kwitansi (SKUM) panjar ongkos eksekusi tanggal 31
Oktober 2002;
12. Bukti P-12 : Relas Panggilan untuk diberi ingat tertanggal 6 Nopember
2002 No.16/Pdt.G/1997/PN.Psp;
13. Bukti P-13 : Surat dari Pengadilan Padang Sidempuan kepada Ketua
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tanggal 14 januari 2003
perihal Permohonan;
7
14. Bukti P-14 : Surat Kuasa dari H. Muchtar Siregar kepada Melur
Lubis,S.H. sebagai Kuasa;
15. Bukti P-15 : Surat
kepada
Ketua
Pengadilan
Negeri
Padang
Sidempuan tanggal 10 Februari 2003 dari Melur
Lubis,S.H. perihal melanjutkan Permohonan;
16. Bukti P-16 : Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara
Sumatera Utara tanggal 12 Februari 2003 dari Melur
Lubis,S.H. perihal Permohonan Eksekusi;
17. Bukti P-17 : Surat kepada H. Muchtar Siregar dari Pengadilan Negeri
Padang Sidempuan tanggal 18 Februari 2003 perihal
informasi;
18. Bukti P-18 : Surat kepada Melur Lubis dari Pengadilan Negeri Padang
Sidempuan tanggal 18 Februari 2003 perihal permohonan
Eksekusi;
19. Bukti P-19 : Kwitansi (SKUM) tanggal 24 Maret 2003;
20. Bukti P-20 : Surat kepada Pengadilan Negeri Padang Sidempuan
tanggal 25 Februari 2003 dari Melur Lubis, S.H. perihal
Jawaban tertulis;
21. Bukti P-21 : Surat kepada Nuria Br. Simatupang tanggal 14 Maret 2003
dari Melur Lubis, S.H. perihal Somasi;
22. Bukti P-22 : Surat
kepada
Ketua
Pengadilan
Negeri
Padang
Sidempuan tanggal 14 Maret 2003 dari Melur Lubis,S.H.
perihal Jawaban tertulis;
23. Bukti P-23 : Surat Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan
tanggal 21 Maret 2003 kepada Melur Lubis, S.H. perihal
Jawaban tertulis;
24. Bukti P-24 : Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara
tanggal 24 Maret 2003 dari Melur Lubis,SH perihal laporan
resmi;
25. Bukti P-25 : Surat
kepada
Ketua
Pengadilan
Negeri
Padang
Sidempuan tanggal 24 Maret 2003 dari Melur Lubis, S.H.
perihal Jawaban tertulis;
8
26. Bukti P-26 : Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara
tanggal 07 April 2003 dari Pengadilan Negeri Padang
Sidempuan perihal Laporan dan penjelasan serta mohon
petunjuk
pelaksanaan
eksekuti
putusan
No.16/Pdt.G.1997/PsP juncto No.385/Pdt/1997/PT.Mdn;
27. Bukti P-27 : Surat
kepada
Ketua
Pengadilan
Negeri
Padang
Sidempuan tanggal 08 April 2003 dari Ketua Pengadilan
Tinggi Sumatera Utara perihal permohonan eksekusi;
28. Bukti P-28 : Surat
kepada
Ketua
Pengadilan
Negeri
Padang
Sidempuan tanggal 08 April 2003 dari Ketua Pengadilan
Tinggi Sumatera Utara perihal klarifikasi;
29. Bukti P-29 : Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara
tanggal 14 April 2003 dari Melur Lubis, S.H. perihal
eksekusi/tindak pidana dalam jabatan;
30. Bukti P30 : Surat
kepada
Ketua
Pengadilan
Negeri
Padang
Sidempuan tanggal 09 April 2003 dari Melur Lubis, S.H.
perihal klarifikasi permohonan eksekusi;
31. Bukti P-31 : Surat kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan dan
Pembinaan Mahkamah Agung R.I tanggal 08 Oktober
2003 dari Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara perihal
eksekusi perkara No.16/Pdt.G/1997/PN.PsP atas Putusan
No.4080.K.Pdt/1995 Jo.No.385/Pdt/1997/PT.Mdn;
32. Bukti P-32 : Surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
tanggal 29 Februari 2004 dari Melur Lubis, S.H. perihal
Pengaduan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh
Syarir Hasibuan,S.H. da;
33. Bukti P-33 : Surat kepada Melur Lubis, S.H tanggal 25 Maret 2004 dari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi perihal Pengaduan;
34. Bukti P-34 : Surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 Juni
2004 dari Melur Lubis, S.H. perihal Permohonan;
35. Bukti P-35 : Surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
tanggal 4 Juli 2004 dari Melur Lubis, S.H. perihal
Permohonan;
9
36. Bukti P-36 : Surat Kepada Melur Lubis, S.H. tanggal 30 Juli 2004 dari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi perihal Pengaduan;
37. Bukti P-37 : Surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI tanggal Juli
2004 dari Melur Lubis, S.H. perihal Surat Permohonan
Terbuka;
38. Bukti P-38 : Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara
tanggal 12 Agustus 2004 perihal Belum dilaksanakannya
eksekusi
Putusan
Mahkamah
Agung
RI
No.4080/K/Pdt/1998;
39. Bukti P-39 : Surat
kepada
Ketua
Pengadilan
Negeri
Padang
Sidempuan tanggal 30 Agustus 2004 dari Mahkamah
Agung
RI
perihal
Surat
Permohonan
belum
dilaksanakannya eksekusi Putusan Mahkamah Agung R.I
No.4080 K/Pdt/1998;
40. Bukti P-40 : Surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
tanggal 1 Oktober 2004 dari Melur Lubis, S.H. perihal Surat
terbuka tentang tantangan Ketua PT di Medan terhadap
Kewenangan KPK;
41. Bukti P-41 : Surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 01
Oktober 2004 dari Melur Lubis, S.H. perihal Surat terbuka
tentang penolakan atas hukuman Administratif oleh Ketua
PT di Medan;
42. Bukti-P-42 : Surat kepada Melur Lubis,S.H. tanggal 18 Oktober 2004
dari Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara perihal
Surat Terbuka tentang tantangan Ketua PT. di Medan
terhadap kewenangan KPK;
43. Bukti-P-43 : Surat kepada Ketua Mahkamah Agung R.I tanggal 21
Oktober 2004 dari Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera
Utara perihal belum dilaksankannya eksekusi putusan
Mahkamah Agung R.I No.4080 k/Pdt/1998;
44. Bukti-P-44 : Surat kepada Ketua Mahkamah Agung R.I tanggal 22
Oktober 2004 dari Melur Lubis, S.H. perihal Surat Terbuka
tentang keberatan Ketua Pengadilan Tinggi di Medan
10
terhadap
Surat
tanggal
1
Oktober
2004
No.16/PSP/052/11/2004 dan No.16/PSP/053/11/1004;
45. Bukti P-45 : Surat kepada Ketua Mahkamah Agung R.I dari Melur
Lubis,S.H. perihal Surat Terbuka tentang Surat Ketua PT di
Medan No.34821 Wasbin/PT.Mdn/2004;
Menimbang bahwa pada pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan
pada hari: Kamis tanggal 17 Februari 2005 Pemohon hadir sendiri dengan
didampini oleh Pendampingnya Drs. Aliyunasri Siregar;
Menimbang bahwa pada pemeriksaan persidangan hari Jumat tanggal 04
Maret 2005 Pemohon datang menghadap, telah didengar keterangannya pada
pokoknya menerangkan tetap pada isi permohonan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah terlebih
dahulu harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan
pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan dengan
berlakunya undang-undang dimaksud;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
11
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang antara lain untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap undang undang dasar; hal tersebut ditegaskan kembali dalam
Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan untuk
menguji Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, khususnya Pasal 36 ayat (1),
(2), dan (3), sehingga oleh karenanya permohonan pengujian dimaksud
merupakan kewenangan Mahkamah;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Menimbang bahwa Pasal 51 berbunyi:
“(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
12
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk dapat
diterima sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagai fihak yang
memiliki legal standing, pihak tersebut terlebih dahulu harus menguraikan (i)
kapasitasnya dalam permohonan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan Pasal
51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dimaksud dan (ii) kerugian
atas hak konstitusional yang diderita dalam kualitas tersebut akibat berlakunya
satu undang-undang;
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan dirinya
sebagai warga negara Indonesia asli, perorangan yang melakukan pekerjaan
advokat, telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena Pasal 36 ayat (1),
(2), dan (3) undang-undang a quo, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, karena ketentuan dalam ayat tersebut menempatkan Ketua Pengadilan
sebagai pimpinan dan pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan yang
menimbulkan kekuasaan absolut. Kekuasaan absolut ini menyebabkan timbulnya
perbuatan sewenang-wenang, dengan berbuat melebihi kekuasaannya seperti
terjadi
dalam
pelaksanaan
putusan
perkara
No.4080K/PDT/1998
juncto
No.385/PDT/1997/PT.MDN juncto No.16/PDT-G/1997/PN.PsP;
Menimbang bahwa meskipun Pemohon mendalilkan dirinya sebagai orang
perorangan yang melakukan perkerjaan advokat dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena kekuasaan Ketua Pengadilan yang
absolut telah dipergunakan secara sewenang-wenang terhadap diri pribadi
Pemohon, akan tetapi dari keseluruhan alat-alat bukti berupa P-1 sampai dengan
13
P-45, ternyata putusan pengadilan dalam perkara perdata Nomor 4080K/PDT/1998
juncto No.385/PDT/1997/PT.MDN juncto No.16/PDT-G/PN.PsP adalah perkara
antara Ny. Badariah Mawar Harahap sebagai penggugat lawan Parlindungan
Harahap CS sebagai tergugat-tergugat, dalam perkara mana Pemohon pengujian
Undang-undang a quo bertindak sebagai kuasa H. Muchtar Siregar, ahli waris
Penggugat, namun surat kuasa dimaksud secara eksplisit tidak ternyata telah
dilampirkan, meskipun dalam sidang Mahkamah telah diperintahkan untuk
dilampirkan, baik dalam perkara pokok yang diajukan di peradilan umum maupun
dalam perkara permohonan pengujian undang-undang a quo;
Menimbang bahwa lagi pula, dari alat bukti maupun keterangan Pemohon
yang diberikan di depan sidang Mahkamah, telah ternyata bagi Mahkamah bahwa
kepentingan konstitusional yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Pasal
36 ayat (1), (2) dan 3 UU Nomor 4 Tahun 2004 adalah kepentingan konstitusional
Ny. Badariah Mawar Harahap yang diterangkan telah meninggal dunia dan
dilanjutkan oleh ahli warisnya H. Muchtar Siregar dan bukan mengenai kerugian
pribadi Pemohon a quo;
Menimbang bahwa kerugian yang dipermasalahkan tersebut adalah
kerugian konstitusional yang dianggap telah dialami oleh Ny. Badariah Mawar
Harahap Cq. H. Muchtar Siregar sebagai ahli waris, dan di lain pihak Pemohon
tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang memberi kewenangan bertindak untuk
mengajukan permohonan pengujian di depan Mahkamah. Oleh karena itu, terlepas
dari kedudukan Pemohon sebagai advokat yang boleh jadi mengalami kerugian
dalam hal terjadinya keadaan secara umum seperti yang diuraikan dalam
permohonan a quo dan terlepas pula dari pendirian Mahkamah bahwa masalah
14
yang didalilkan Pemohon menyangkut pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan
yang telah berkekuatan tetap, Mahkamah menilai bahwa yang didalilkan oleh
Pemohon dalam permohonannya bukanlah menyangkut konstitusionalitas Pasal
36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai
tidak ternyata terdapat kepentingan konstitusional Pemohon secara pribadi yang
dirugikan sebagaimana yang didalilkan. Dengan demikian, secara pribadi
Pemohon sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 4
Tahun 2004, sehingga oleh karenanya Pemohon dipandang tidak memiliki legal
standing sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Menimbang bahwa karena Pemohon tidak mempunyai legal standing
sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan, tanpa perlu memasuki pokok perkara, permohonan Pemohon
harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri
oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, 13 April 2005 dan diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini
Kamis, 14 April 2005, oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
15
merangkap Anggota dan Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S.
Natabaya, S.H., LL.M., H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. Harjono, S.H., M.C.L.,
Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar
Siahaan, S.H., serta Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai anggota, dengan
dibantu oleh Widi Astuti, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh
Pemohon/Kuasa Pemohon dan Pihak Terkait/Kuasanya;
K E T U A
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA,
Prof.Dr.H.M.Laica Marzuki, S.H.
Prof.H.A.S.Natabaya,S,H.,LL.M.
H.Achmad Roestandi, S.H. Prof.H.A.Mukthie Fadjar,S.H.,M.S.
Dr. Harjono, S.H., M.C.L.
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
Maruarar Siahaan, S.H.
Soedarsono, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Widi Astuti, S.H.
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah terlebih
dahulu harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan
pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan dengan
berlakunya undang-undang dimaksud;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
11
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang antara lain untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap undang undang dasar; hal tersebut ditegaskan kembali dalam
Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan untuk
menguji Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, khususnya Pasal 36 ayat (1),
(2), dan (3), sehingga oleh karenanya permohonan pengujian dimaksud
merupakan kewenangan Mahkamah;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Menimbang bahwa Pasal 51 berbunyi:
“(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
12
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk dapat
diterima sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagai fihak yang
memiliki legal standing, pihak tersebut terlebih dahulu harus menguraikan (i)
kapasitasnya dalam permohonan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan Pasal
51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dimaksud dan (ii) kerugian
atas hak konstitusional yang diderita dalam kualitas tersebut akibat berlakunya
satu undang-undang;
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan dirinya
sebagai warga negara Indonesia asli, perorangan yang melakukan pekerjaan
advokat, telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena Pasal 36 ayat (1),
(2), dan (3) undang-undang a quo, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, karena ketentuan dalam ayat tersebut menempatkan Ketua Pengadilan
sebagai pimpinan dan pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan yang
menimbulkan kekuasaan absolut. Kekuasaan absolut ini menyebabkan timbulnya
perbuatan sewenang-wenang, dengan berbuat melebihi kekuasaannya seperti
terjadi
dalam
pelaksanaan
putusan
perkara
No.4080K/PDT/1998
juncto
No.385/PDT/1997/PT.MDN juncto No.16/PDT-G/1997/PN.PsP;
Menimbang bahwa meskipun Pemohon mendalilkan dirinya sebagai orang
perorangan yang melakukan perkerjaan advokat dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena kekuasaan Ketua Pengadilan yang
absolut telah dipergunakan secara sewenang-wenang terhadap diri pribadi
Pemohon, akan tetapi dari keseluruhan alat-alat bukti berupa P-1 sampai dengan
13
P-45, ternyata putusan pengadilan dalam perkara perdata Nomor 4080K/PDT/1998
juncto No.385/PDT/1997/PT.MDN juncto No.16/PDT-G/PN.PsP adalah perkara
antara Ny. Badariah Mawar Harahap sebagai penggugat lawan Parlindungan
Harahap CS sebagai tergugat-tergugat, dalam perkara mana Pemohon pengujian
Undang-undang a quo bertindak sebagai kuasa H. Muchtar Siregar, ahli waris
Penggugat, namun surat kuasa dimaksud secara eksplisit tidak ternyata telah
dilampirkan, meskipun dalam sidang Mahkamah telah diperintahkan untuk
dilampirkan, baik dalam perkara pokok yang diajukan di peradilan umum maupun
dalam perkara permohonan pengujian undang-undang a quo;
Menimbang bahwa lagi pula, dari alat bukti maupun keterangan Pemohon
yang diberikan di depan sidang Mahkamah, telah ternyata bagi Mahkamah bahwa
kepentingan konstitusional yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Pasal
36 ayat (1), (2) dan 3 UU Nomor 4 Tahun 2004 adalah kepentingan konstitusional
Ny. Badariah Mawar Harahap yang diterangkan telah meninggal dunia dan
dilanjutkan oleh ahli warisnya H. Muchtar Siregar dan bukan mengenai kerugian
pribadi Pemohon a quo;
Menimbang bahwa kerugian yang dipermasalahkan tersebut adalah
kerugian konstitusional yang dianggap telah dialami oleh Ny. Badariah Mawar
Harahap Cq. H. Muchtar Siregar sebagai ahli waris, dan di lain pihak Pemohon
tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang memberi kewenangan bertindak untuk
mengajukan permohonan pengujian di depan Mahkamah. Oleh karena itu, terlepas
dari kedudukan Pemohon sebagai advokat yang boleh jadi mengalami kerugian
dalam hal terjadinya keadaan secara umum seperti yang diuraikan dalam
permohonan a quo dan terlepas pula dari pendirian Mahkamah bahwa masalah
14
yang didalilkan Pemohon menyangkut pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan
yang telah berkekuatan tetap, Mahkamah menilai bahwa yang didalilkan oleh
Pemohon dalam permohonannya bukanlah menyangkut konstitusionalitas Pasal
36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai
tidak ternyata terdapat kepentingan konstitusional Pemohon secara pribadi yang
dirugikan sebagaimana yang didalilkan. Dengan demikian, secara pribadi
Pemohon sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 4
Tahun 2004, sehingga oleh karenanya Pemohon dipandang tidak memiliki legal
standing sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Menimbang bahwa karena Pemohon tidak mempunyai legal standing
sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah
ber
